- 58/Pid.Sus/2015/PN.Slk
Putusan PN SOLOK Nomor - 58/Pid.Sus/2015/PN.Slk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ILHAM Pgl IL
- Menyatakan Terdakwa ILHAM Pgl IL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melarikan Perempuan Yang Belum Dewasa”; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 58/Pid.Sus/2015/PN.Slk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Solok yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
| 1. | Nama Lengkap | : | ILHAM Pgl IL |
| 2 | Tempat Lahir | : | Alahan Panjang |
| 3. | Umur/ Tanggal Lahir | : | 23 Tahun / 25 Februari 1992 |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia. |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Jorong Kubang Nagari IV Koto Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya |
| 7. | Agama | : | Islam. |
| 8. | Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Mei 2015:
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 14 Mei 2015 sampai dengan tanggal 2 Juni 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solok sejak tanggal 2 Juni 2015 sampai dengan tanggal 12 Juli 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan tanggal 29 Juli 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Solok sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2015;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2015;
Terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya Linda Herawati, S.H., Susi Kartikawati, S.H., dan Adri Indra, S.H., ketiganya adalah Advokat pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sekretariat Pengadilan Negeri Solok, beralamat di Jalan Lubuk Sikarah No 32 Kota Solok berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok Nomor 17/Pen.Pid.BH/2015/PN.Slk tanggal 5 Agustus 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Solok Nomor 58/Pen.Pid/2015/PN.Slk. tanggal 30 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 63/Pen.Pid/2015/PN.Slk tanggal 30 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ILHAM Pgl IL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa pergi anak dibawah umur tanpa izin orangtuanya“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, selain itu Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa maupun penasihat hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa maupun penasihat hukumnya yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
KESATU :
Bahwa ia terdakwa ILHAM Pgl IL pada pertengahan bulan April 2015 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2015, bertempat di Jalan Koto Panjang Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya berawal pada pertengahan bulan April 2015 sekira pukul 12.00 wib korban FARIDA Pgl FARIDA berumur 17 tahun duduk-duduk di Taman Kota Solok dengan saksi YELFINA GUSMAYENTI Pgl FINA, kemudian datang terdakwa ILHAM Pgl IL kesana dan mengajak korban berkenalan dan pacaran.
Bahwa 5 (lima) hari kemudian sewaktu korban dan saksi Yelfina sedang berada di Pasar Raya Solok, korban bertemu lagi dengan terdakwa, terdakwa mengajak korban dan Yelfina untuk ikut dengan terdakwa ke Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya untuk mencari pekerjaan, terdakwa membujuk korban agar mau ikut dengan terdakwa dengan mengatakan kalau korban tetap tinggal di Solok teman-teman terdakwa akan berbuat jahat pada korban.
Bahwa sekira jam 19.00 wib terdakwa membawa korban pergi ke Pulau Punjung tanpa seizin dari orangtua korban dengan menjanjikan terdakwa akan mencarikan pekerjaan untuk korban dan temannya.
Bahwa setelah korban dan terdakwa sampai di Pulau Punjung, terdakwa mengajak korban menginap di rumah sepupu terdakwa, terdakwa menyuruh korban mengaku sebagai istri terdakwa kepada sepupu terdakwa dan nama panggilan korban diganti dengan DILA sedangkan saksi Yelfina disuruh mengaku sebagai adik korban.
Bahwa setelah lebih kurang seminggu di Pulau Punjung saksi Yelfina kemudian pulang ke Solok.
Bahwa 2 (dua) hari setelah saksi Yelfina pulang ke Solok, terdakwa mengatakan pada saksi SYAFRIZAL yaitu suami sepupu terdakwa untuk dinikahkan kembali agar bisa tinggal lebih lama di Pulau Punjung tanpa dicurigai oleh masyarakat, kemudian terdakwa dan korban menikah ulang tanpa ada surat nikah, selanjutnya terdakwa dan korban tidur satu kamar.
Bahwa setelah terdakwa dan korban menikah siri, lalu pada malam harinya terdakwa dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa memegang pipi korban dengan kedua tangannya, terdakwa mencium kedua belah pipi korban, selanjutnya terdakwa membuka baju dan celananya, terdakwa juga membuka baju, bh, celana pendek dan celana dalam korban, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang dalam kemaluan korban, terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani diatas perut korban.
Bahwa seminggu kemudian terdakwa membawa korban ke Muaro Bungo ke tempat kakak terdakwa yaitu saksi Delpi Susanti Pgl Epi, terdakwa mengatakan pada saksi Delpi Susanti bahwa korban adalah istrinya, saksi Delpi menanyakan surat nikah pada terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa surat nikahnya ditahan di Pengadilan Agama di kampung karena orangtua korban tidak setuju dengan terdakwa dan sedang mengurus perceraian korban dan terdakwa, saksi Delpi percaya dan memperbolahkan terdakwa dan korban tinggal dirumahnya.
Bahwa kemudian terdakwa kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
Bahwa kemudian datang orang tua korban menjemput korban dan korban dibawa pulang ke Solok, orangtua korban merasa tidak senang atas perbuatan terdakwa terhadap korban kemudian orangtua korban melaporkan terdakwa kepada petugas berwajib untuk diproses secara hukum
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 181/67/Visum/2015 tanggal 13 Mei 2015 atas nama FARIDA yang dibuat dan diperiksa serta ditandatangani oleh Dr Helwi Nofira, SpOG selaku Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan di RSUD Solok pada pemeriksaannya menyebutkan :
Hasil Pemeriksaan pada pemeriksaan genitalia :
* Bagian luar : tanda kekerasan tidak ada.
* Selaput dara : Luka robek lama pada jam 3, 6, 12 sampai ke dasar.
Kesimpulan Pemeriksaan :
Telah diperiksa seorang perempuan umur 17 tahun, ditemukan luka robek lama pada jam 3, 6, 12 sampai ke dasar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ILHAM Pgl IL pada pertengahan bulan April 2015 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2015, bertempat di Jalan Koto Panjang Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya berawal pada pertengahan bulan April 2015 sekira pukul 12.00 wib korban FARIDA Pgl FARIDA berumur 17 tahun duduk-duduk di Taman Kota Solok dengan saksi YELFINA GUSMAYENTI Pgl FINA, kemudian datang terdakwa ILHAM Pgl IL kesana dan mengajak korban berkenalan dan pacaran.
Bahwa 5 (lima) hari kemudian sewaktu korban dan saksi Yelfina sedang berada di Pasar Raya Solok, korban bertemu lagi dengan terdakwa, terdakwa mengajak korban dan Yelfina untuk ikut dengan terdakwa ke Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya untuk mencari pekerjaan, terdakwa membujuk korban agar mau ikut dengan terdakwa dengan mengatakan kalau korban tetap tinggal di Solok teman-teman terdakwa akan berbuat jahat pada korban.
Bahwa sekira jam 19.00 wib terdakwa membawa korban pergi ke Pulau Punjung tanpa seizin dari orangtua korban dengan menjanjikan terdakwa akan mencarikan pekerjaan untuk korban dan temannya.
Bahwa setelah korban dan terdakwa sampai di Pulau Punjung, terdakwa mengajak korban menginap di rumah sepupu terdakwa, terdakwa menyuruh korban mengaku sebagai istri terdakwa kepada sepupu terdakwa dan nama panggilan korban diganti dengan DILA sedangkan saksi Yelfina disuruh mengaku sebagai adik korban.
Bahwa setelah lebih kurang seminggu di Pulau Punjung saksi Yelfina kemudian pulang ke Solok.
Bahwa 2 (dua) hari setelah saksi Yelfina pulang ke Solok, terdakwa mengatakan pada saksi SYAFRIZAL yaitu suami sepupu terdakwa untuk dinikahkan kembali agar bisa tinggal lebih lama di Pulau Punjung tanpa dicurigai oleh masyarakat, kemudian terdakwa dan korban menikah ulang tanpa ada surat nikah, selanjutnya terdakwa dan korban tidur satu kamar.
Bahwa setelah terdakwa dan korban menikah siri, lalu pada malam harinya terdakwa dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa memegang pipi korban dengan kedua tangannya, terdakwa mencium kedua belah pipi korban, selanjutnya terdakwa membuka baju dan celananya, terdakwa juga membuka baju, bh, celana pendek dan celana dalam korban, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang dalam kemaluan korban, terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani diatas perut korban.
Bahwa seminggu kemudian terdakwa membawa korban ke Muaro Bungo ke tempat kakak terdakwa yaitu saksi Delpi Susanti Pgl Epi, terdakwa mengatakan pada saksi Delpi Susanti bahwa korban adalah istrinya, saksi Delpi menanyakan surat nikah pada terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa surat nikahnya ditahan di Pengadilan Agama di kampung karena orangtua korban tidak setuju dengan terdakwa dan sedang mengurus perceraian korban dan terdakwa, saksi Delpi percaya dan memperbolahkan terdakwa dan korban tinggal dirumahnya.
Bahwa kemudian terdakwa kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
Bahwa kemudian datang orang tua korban menjemput korban dan korban dibawa pulang ke Solok, orangtua korban merasa tidak senang atas perbuatan terdakwa terhadap korban kemudian orangtua korban melaporkan terdakwa kepada petugas berwajib untuk diproses secara hukum.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 181/67/Visum/2015 tanggal 13 Mei 2015 atas nama FARIDA yang dibuat dan diperiksa serta ditandatangani oleh Dr Helwi Nofira, SpOG selaku Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan di RSUD Solok pada pemeriksaannya menyebutkan :
Hasil Pemeriksaan pada pemeriksaan genitalia :
* Bagian luar : tanda kekerasan tidak ada.
* Selaput dara : Luka robek lama pada jam 3, 6, 12 sampai ke dasar.
Kesimpulan Pemeriksaan :
Telah diperiksa seorang perempuan umur 17 tahun, ditemukan luka robek lama pada jam 3, 6, 12 sampai ke dasar.
Bahwa tujuan terdakwa membawa pergi korban adalah untuk memilikinya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Farida, di depan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan karena kasus membawa saksi tanpa izin orangtua saksi.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada pertengahan bulan April 2015 sekira pukul 12.00 wib, waktu itu saksi dan teman saksi Yelfina Gusmayenti Pgl Fina sedang duduk-duduk di Taman Kota Solok, kemudian datang terdakwa kesana dan mengajak korban berkenalan dan pacaran.
Bahwa 5 (lima) hari kemudian sewaktu saksi dan Fina sedang berada di Pasar Raya Solok, saksi bertemu lagi dengan terdakwa, terdakwa mengajak saksi dan Fina untuk ikut dengan terdakwa ke Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya untuk mencari pekerjaan, terdakwa membujuk saksi agar mau ikut dengan terdakwa dengan mengatakan kalau saksi tetap tinggal di Solok teman-teman terdakwa akan berbuat jahat pada saksi, saksi setuju pergi dengan terdakwa ke Pulau Punjung, kemudian sekira jam 19.00 wib terdakwa membawa saksi pergi ke Pulau Punjung tanpa seizin dari orangtua saksi, terdakwa berjanji akan mencarikan pekerjaan untuk saksi dan temannya.
Bahwa setelah saksi dan terdakwa sampai di Pulau Punjung, terdakwa mengajak saksi menginap di rumah sepupu terdakwa, terdakwa menyuruh saksi mengaku sebagai istri terdakwa kepada sepupu terdakwa dan nama panggilan saksi diganti dengan Dila sedangkan teman saksi Fina disuruh mengaku sebagai adik saksi.
Bahwa setelah lebih kurang seminggu di Pulau Punjung Fina kemudian pulang ke Solok.
Bahwa setelah Fina pulang ke Solok, terdakwa mengatakan pada suami sepupu terdakwa yaitu Syafrizal untuk dinikahkan kembali agar terdakwa bisa tinggal lebih lama di Pulau Punjung tanpa dicurigai oleh masyarakat, kemudian terdakwa dan saksi menikah tanpa ada surat nikah, setelah menikah dengan terdakwa, saksi dan terdakwa tidur satu kamar.
Bahwa setelah terdakwa dan korban menikah, lalu pada malam harinya terdakwa dan saksi melakukan hubungan suami istri.
Bahwa cara terdakwa melakukan hubungan suami istri adalah mulanya terdakwa memegang pipi saksi dengan kedua tangannya, lalu mencium kedua belah pipi saksi, kemudian terdakwa membuka baju dan celananya, terdakwa membuka baju, bh, celana pendek dan celana dalam saksi, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang dalam kemaluan saksi, terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani diatas perut saksi.
Bahwa seminggu kemudian terdakwa membawa saksi ke Muaro Bungo ke tempat kakak terdakwa bernama Delpi Susanti Pgl Epi, terdakwa mengatakan pada Delpi Susanti bahwa saksi adalah istrinya, Delpi Susanti menanyakan surat nikah pada terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa surat nikahnya ditahan di Pengadilan Agama di kampung karena orangtua saksi tidak setuju dengan terdakwa dan sedang mengurus perceraian saksi dan terdakwa, saksi Delpi percaya dan memperbolehkan terdakwa dan saksi tinggal dirumahnya.
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi kembali melakukan hubungan suami istri.
Bahwa kemudian datang orang tua saksi menjemput saksi, lalu saksi dibawa pulang ke Solok, orangtua saksi merasa tidak senang atas perbuatan terdakwa terhadap saksi kemudian orangtua saksi melaporkan terdakwa kepada petugas berwajib untuk diproses secara hukum.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Saksi Danim Mandaro, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan karena kasus membawa Farida Pgl Farida anak saksi tanpa izin saksi sebagai orangtuanya.
Bahwa umur Farida anak saksi baru 17 tahun.
Bahwa pada pertengahan bulan April 2015 saksi pergi ke Solok mencari anak saksi Farida yang bekerja di Pasar Raya Kota Solok, setelah saksi bertemu dengan anak saksi, saksi mengajaknya untuk pulang ke rumah di Jorong Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau kembar Kabupaten Solok, anak saksi Farida mengatakan pada saksi bahwa dia masih betah kerja di Solok dan dia ingin bekerja seminggu lagi dan bila tidak betah lagi bekerja di Solok maka dia akan pulang dan saya disuruh menjemputnya nanti.
Bahwa seminggu kemudian karena tidak ada kabar dari anak saksi lalu saksi pergi ke Solok mencarinya, saksi cari anak saksi ke Pasar Solok tempat dia bekerja tetapi tidak bertemu, kata pemilik took tempatnya bekerja anak saksi sudah tidak bekerja lagi ditempatnya, kemudian saksi cari anak saksi ke tempat kosnya di Koto Panjang, ibu kosnya mengatakan pada saksi bahwa anak saksi sudah semninggu tidak pulang ke rumah kos, karena saksi tidak bertemu dnegan anak saksi lalu saksi pulang ke rumah kembali, kemudian saksi berembuk dnegan anggota keluarga untuk mencari Farida dan saksi melaporkan ke kantor polisi.
Bahwa kemudian saksi cari Fina teman Farida, saksi tanyakan keberadaan Farida pada Fina, lalu Fina mengatakan pada saksi bahwa Farida sebelumnya pergi ke Pulau Punjung bersamanya, lalu saksi pergi ke Pulau Punjung bersama Fina dan keluarga yang lainnya mencari Farida.
Bahwa sesampainya di Pulau Punjung di rumah sepupu terdakwa ternyata Farida sudah tidak ada disana lagi, saksi diberitahu oleh Syafrizal sepupu terdakwa bahwa Farida sudah pergi ke Muaro Bungo ke rumah kakaknya, lalu saksi pergi ke Muaro Bungo mencari Farida.
Bahwa sesampainya di Muaro Bungo di rumah kakak terdakwa ternyata Farida tidak ada di rumahnya, kakak terdakwa mengatakan pada saksi bahwa Farida tinggal di rumah majikannya tempat dia bekerja di rumah makan, lalu saksi cari Farida kesana, dan saksi bertemu dnegan Farida, lalu saksi ajak Farida menemui terdakwa, setelah saksi dan Farida bertemu dengan terdakwa lalu saksi bawa mereka pulang ke Solok.
Bahwa sesampainya di Solok saksi langsung membawa terdakwa ke kantor Polsek Kota Solok untuk diproses secara hukum karena telah membawa anak saksi Farida tanpa izin dari saksi sebagai orangtuanya.
Bahwa Farida anak saksi belum pantas untuk menikah karena umurnya baru 17 tahun.
Bahwa saksi tidak suka anak saksi pacaran dengan terdakwa.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya;
Saksi Yelfina Gusmayenti Pgl Fina, keterangannya dibacakan di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan karena kasus membawa Farida tanpa izin orangtua nya.
Bahwa kejadiannya terjadi sekira pertengahan bulan April 2015 sekira pukul 19.00 wib bertempat di Jalan Koto Panjang Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Bahwa pada pertengahan bulan April 2015 sekira pukul 12.00 wib, saksi dan Farida sedang duduk-duduk di Taman Kota Solok, kemudian datang terdakwa kesana dan mengajak Farida berkenalan, lalu Farida dan terdakwa pacaran.
Bahwa 5 (lima) hari kemudian sewaktu saksi dan Farida sedang berada di Pasar Raya Solok, kami bertemu lagi dengan terdakwa, terdakwa mengajak Farida untuk ikut dengan terdakwa ke Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya untuk mencari pekerjaan, terdakwa membujuk Farida agar mau ikut dengan terdakwa dengan mengatakan kalau Farida tetap tinggal di Solok teman-teman terdakwa akan berbuat jahat pada Farida, akhirnya Farida setuju untuk pergi dengan terdakwa ke Pulau Punjung, Farida lalu mengajak saksi untuk ikut denganya ke Pulau Punjung dan saksi setuju, kemudian sekira jam 19.00 wib terdakwa membawa Farida dan saksi pergi ke Pulau Punjung tanpa seizin dari orangtua Farida, terdakwa berjanji akan mencarikan pekerjaan untuk Farida dan saksi.
Bahwa sebelum pergi saksi mengatakan pada Farida “apa tidak apa-apa kita disana nantinya dan bagaimana dengan orangtua kamu di kampong” dijawab oleh Farida “tidak apa-apa, nanti saya yang bertanggung jawab”.
Bahwa saksi dan Farida pergi tanpa memberitahukan pada ibu kos.
Bahwa cara terdakwa membawa Farida dan saksi pergi ke Pulau Punjung adalah dengan cara, setelah saksi dan Farida pergi dari rumah, terdakwa sudah menunggu bersama temannya dengan sepeda motor, lalu saksi dan Farida bonceng tiga dengan sepeda motor teman terdakwa, teman terdakwa mengantarkan saksi dan Farida ke Saok Laweh, lalu teman terdakwa pergi menjemput terdakwa, setelah terdakwa datang ke tempat saksi dan Farida di Saok Laweh kami bertiga menunggu mobil untuk pergi ke Pulau Punjung, sekira pukul 21.00 wib kami bertiga menumpang mobil truk batu bara ke Pulau Punjung, setelah sampai di Pulau Punjung, terdakwa mengajak Farida dan saksi menginap di rumah sepupu terdakwa, terdakwa menyuruh Farida mengaku sebagai istri terdakwa kepada sepupu terdakwa dan nama panggilan Farida diganti dengan Dila sedangkan saksi disuruh mengaku sebagai adik Farida.
Bahwa setelah lebih kurang seminggu di Pulau Punjung saksi merasa tidak betah lalu pulang ke Solok sedangkan Farida tetap tinggal di Pulau Punjung dengan terdakwa, setelah saksi pulang ke Solok saksi tidak tahu lagi apa yang terjadi antara Farida dengan terdakwa;
Bahwa setahu saksi Farida sebelum ini belum pernah menikah dan Farida masih tanggung jawab dari orang tuanya.
Bahwa terdakwa membawa Farida pergi ke Pulau Punjung tanpa seizin dari orang tua Farida.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Saksi Safrizal Pgl Saf, keterangannya dibacakan di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan karena kasus melarikan perempuan.
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana kejadiannya.
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa adalah terdakwa merupakan sepupu dari istri saksi, orangtua perempuan istri saksi adalah adik dari orangtua laki-laki terdakwa, sedangkan dengan Farida saksi tidak ada hubungan keluarga, saksi kenal dengan terdakwa lebih kurang 10 tahun sedangkan dengan Farida saksi kenal lebih kurang 2 minggu.
Bahwa pada akhir bulan April 2015 sekira pukul 01.00 wib terdakwa datang ke rumah saksi di Pulau Punjung bersama 2 orang teman perempuan, kemudian saksi tanyakan pada terdakwa “dari mana dan siapa perempuan ini” terdakwa menjawab bahwa terdakwa bersama 2 oarng teman perempuannya dari Solok, lalu terdakwa memperkenalkan perempuan tersebut pada saksi, kata terdakwa Dila adalah istrinya sedangkan Fina adalah adik istrinya, kemudian saksi tanykan lagi pada terdakwa “apakah orang tua istrimu tahu bahwa istrimu dan adikmu kamu bawa kesini, terdakwa menjawab bahwa orang tua istrinya tidak tahu kalau terdakwa membawa istrinya dan adik istrinya ke rumah saksi, terdakwa menambahkan bahwa karena adik istrinyalah dia bisa bertemu dengan istrinya, karena hari akan subuh maka saksi suruh mereka bertiga beristirahat dulu besok baru bercerita, Dila dan adiknya saksi suruh tidur di kamar sedangkan terdakwa tidur di ruang tamu.
Bahwa besok paginya terdakwa mengatakan pada saksi bahwa mereka bertiga mau mencari pekerjaan sambil minta tolong pada saksi dan istri saksi untuk mencarikan pekerjaan untuk mereka bertiga dan untuk sementara mereka bertiga tinggal di rumah saksi, saksi memperbolehkan mereka bertiga tinggal di rumah saksi.
Bahwa besok harinya saksi mengajak terdakwa membantu saksi bekerja di pasar sedangkan Dila dan adiknya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Bahwa lebih kurang satu minggu tinggal di rumah saksi, adik istri terdakwa mengatakan apda saksi akan pulang ke Solok.
Bahwa setelah adik istri terdakwa pulang ke Solok, terdakwa mengatakan pada saksi agar terdakwa dan istrinya dinikahkan kembali agar terdakwa dan istrinya bisa lebih lama tinggal di rumah saksi.
Bahwa karena saksi ragu dengan terdakwa dan istrinya apakah mereka kawin sah dan saksi juga tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di rumah saksi kalau saksi tidak dirumah lalu terdakwa dan istrinya menikah lagi, setelah terdakwa menikah lagi dengan istrinya mereka saksi perbolehkan tidur sekamar.
Bahwa seminggu setelah terdakwa menikah lagi, terdakwa dan istrinya waktu itu tinggal di rumah dan tidak ikut dengan saksi ke pasar bekerja, sewaktu saksi dan istri saksi pulang ke rumah, etrdakwa dan istrinya tidak ada lagi di rumah saksi, setelah saksi periksa kamarnya ternyata pakaian terdakwa sudah tidak ada lagi, lalu ponakan saksi mengatakan pada saksi kalau terdakwa dan istrinya sudah pergi dan dia tidak tahu kemana mereka pergi.
Bahwa 2 minggu setelah terdakwa dan istrinya pergi dari rumah saksi, datanglah orangtua istri terdakwa dan adik istri terdakwa bersama petugas polisi dari Polsek Kota Solok ke rumah saksi, dari petugas polisi saksi tahu bahwa sebenarnya Dila bukanlah istri terdakwa melainkan terdakwa telah membawa pergi Dila tanpa izin dari orang tuanya, dan sebenarnya namanya bukanlah Dila tetapi Farida, dan adik istri terdakwa adalah teman Farida.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Saksi Delpi Susanti Pgl Epi, keterangannya dibacakan di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan karena kasus melarikan perempuan.
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana kejadiannya.
Bahwa benar hubungan saksi dengan terdakwa adalah terdakwa adalah adik saksi.
Bahwa pada akhir bulan April 2015 sekira pukul 14.00 wib terdakwa dan Farida datang ke rumah saksi di Muaro Bungo, terdakwa mengatkan pada saksi bahwa Farida adalah istrinya, terdakwa juga mengatkan pada saksi bahwa sebelumnya terdakwa dari Pulau Punjung, karena terdakwa tidak betah bekerja di Pulau Punjung maka dia pergi dari sana dan pergi ketempat saksi untuk mencari pekerjaan dan untuk sementara tinggal di rumah saksi bersama istrinya sampai mendapatkan pekerjaan.
Bahwa kemudian saksi tanyakan pada terdakwa apakah terdakwa ada surat nikahnya karena kalau tinggal berdua di rumah saksi dan ditanya perangkat desa saksi bisa menjelaskan, dan setahu saksi istri terdakwa bukanlah Farida tetapi Ria dan mereka telah bercerai, terdakwa memang mengaku pada saksi kalau mereka telah menikah dan surat nikahnya sekarang ditahan di pengadilan agama di kampong karena orangtua Farida tidak suka dengan terdakwa dan orangtua Farida sedang mengurus perceraian terdakwa dengan Farida, saksi memahami keadaan adik saksi lalu saksi izinkan mereka tinggal di rumah saksi sampai mereka mendapat pekerjaan.
Bahwa setelah 4 hari terdakwa dan Farida tinggal di rumah saksi, akhirnya Farida mendapatkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga/pengasuh bayi dan tinggal di rumah majikannya sedangkan , terdakwa tetap tinggal di rumah saksi dan bekerja membantu suami saksi.
Bahwa setelah 11 hari bekerja sebagai pengasuh bayi Farida berhenti bekerja disana, lalu Farida bekerja di warung nasi pecel lele dan tinggal disana.
Bahwa pada tanggal 13 Mei 2015 sekira pukul 02.30 wib dating orangtua Farida bersama anggota Polsek Kota Solok ke rumah saksi menanyakan keberadaan Farida, lalu mereka dan terdakwa menjemput Farida ke tempat kerjanya dan membawa Farida ke rumah saksi, kemudian terdakwa dan farida dibawa ke Solok untuk diproses secara hukum.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya
Menimbang, selanjutnya terdakwa di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan karena kasus membawa Farida tanpa izin orangtuanya.
Bahwa terdakwa kenal dengan Farida pada pertengahan bulan April 2015 sekira pukul 12.00 wib, waktu itu Farida dan temannya Yelfina Gusmayenti Pgl Fina sedang duduk-duduk di Taman Kota Solok, kemudian datang terdakwa kesana dan mengajak Farida berkenalan dan pacaran.
Bahwa 5 (lima) hari kemudian terdakwa bertemu lagi dnegan farida dan Fina di Pasar Raya Solok lalu terdakwa ajak Farida dan Fina untuk ikut dengan terdakwa ke Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya untuk mencari pekerjaan, terdakwa bujuk Farida agar mau ikut dengan terdakwa dengan mengatakan kalau Farida tetap tinggal di Solok teman-teman terdakwa akan berbuat jahat padanya, Farida setuju pergi ke Pulau Punjung dengan terdakwa, kemudian sekira jam 19.00 wib terdakwa membawa Farida pergi ke Pulau Punjung tanpa seizin dari orangtuanya, terdakwa berjanji akan mencarikan pekerjaan untuk Farida dan Fina.
Bahwa setelah terdakwa dan Farida sampai di Pulau Punjung, terdakwa mengajak Farida menginap di rumah sepupu terdakwa, terdakwa menyuruh Farida mengaku sebagai istri terdakwa kepada sepupu terdakwa dan nama panggilan Farida diganti dengan Dila sedangkan Fina terdakwa suruh mengaku sebagai adik Dila.
Bahwa setelah lebih kurang seminggu di Pulau Punjung Fina kemudian pulang ke Solok.
Bahwa setelah Fina pulang ke Solok, terdakwa mengatakan pada suami sepupu terdakwa yaitu Syafrizal untuk dinikahkan kembali dengan Farida agar terdakwa bisa tinggal lebih lama di Pulau Punjung tanpa dicurigai oleh masyarakat, kemudian terdakwa dan Farida menikah tanpa ada surat nikah, setelah terdakwa menikah dengan Farida barulah terdakwa tidur satu kamar dengan Farida, dan pada malam harinya terdakwa dan Farida melakukan hubungan suami istri.
Bahwa cara terdakwa melakukan hubungan suami istri adalah mulanya terdakwa memegang pipi Farida dengan kedua tangan terakwa, lalu terdakwa mencium kedua belah pipi Farida, kemudian terdakwa membuka baju dan celana terdakwa, setelah itu terdakwa membuka baju, bh, celana pendek dan celana dalam Farida, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dalam kemaluan Farida, terdakwa menggoyang-goyangkan pantat terdakwa sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani diatas perut Farida.
Bahwa seminggu kemudian terdakwa membawa Farida ke Muaro Bungo ke tempat kakak terdakwa bernama Delpi Susanti Pgl Epi, terdakwa mengatakan pada Delpi Susanti bahwa Farida adalah istri terdakwa, Delpi Susanti menanyakan surat nikah pada terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa surat nikah terdakwa ditahan di Pengadilan Agama di kampung karena orangtua Farida tidak setuju dengan terdakwa dan mereka sedang mengurus perceraian terdakwa dan Farida, Delpi percaya dan memperbolehkan terdakwa dan Farida tinggal dirumahnya.
Bahwa kemudian terdakwa dan Farida kembali melakukan hubungan suami istri.
Bahwa kemudian datang orang tua Farida menjemputnya, lalu terdakwa dan Farida dibawa pulang ke Solok, sesampainya di Solok terdakwa langsung dibawa ke Polsek Kota Solok untuk diproses secara hukum.
Bahwa umur Farida baru menjelang 17 tahun.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti, setelah dihubungkan antara satu dengan yang lainnya, Hakim telah menemukan adanya persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya sehingga merupakan suatu fakta yang terungkap dipersidangan adalah sebagai berikut;
Bahwa terdakwa pada pertengahan bulan April 2015 sekira pukul 19.00 wib, telah membawa pergi saksi Farida dari Kota Solok menuju ke Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, kemudian ke Muara Bungo Propinsi Jambi;
Bahwa Terdakwa sebelum membawa pergi saksi Farida tersebut tidak ada ijin dari orangtua saksi Farida;
Bahwa saksi Farida saat dibawa pergi oleh terdakwa tidak dalam keadaan dipaksa tetapi atas kemauan dari saksi Farida tersebut;
Bahwa saksi Farida Pgl. Farida saat dibawa pergi oleh Terdakwa masih berusia 16 (enam belas) tahun, dan Terdakwa mengetahui hal tersebut;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi korban tidak ada ikatan perkawinan;
Bahwa selama Terdakwa membawa lari saksi korban tersebut, antara terdakwa dengan saksi korban telah melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang belum termuat dalam putusan ini ditunjuk sebagaimana yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Terdakwa telah melakukan tindak pidana maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dari rumusan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut;
Barang siapa;
Membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa;
Tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu per satu sebagai berikut:
Unsur Barangsiapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam unsur ini adalah orang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barangsiapa dalam perkara ini adalah terdakwa Ilham Pgl IL yang identitasnya telah disebutkan dalam surat dakwaan dan telah pula dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa selama menghadiri persidangan ini dapat memahami dengan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya, dan dapat memberikan keterangan tentang apa-apa yang telah diperbuatnya, sehingga tidak ditemukan hal-hal yang menerangkan bahwa terdakwa tidak mampu untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur barangsiapa telah terpenuhi.
Unsur Membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa pada pertengahan bulan April 2015 sekira pukul 19.00 wib, telah membawa pergi saksi Farida dari Kota Solok menuju ke Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, kemudian ke Muara Bungo Propinsi Jambi;
Bahwa saksi Farida saat dibawa pergi oleh Terdakwa masih berusia dibawah 17 (tujuh belas) tahun dan Terdakwa mengetahui hal tersebut, hal mana sesuai dengan keterangan saksi Farida dan saksi Danim Mandaro, serta Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan Flora Dwites yang menyatakan bahwa saksi Farida lahir pada tanggal 16 Desember 1998;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dapat dibuktikan perbuatan terdakwa telah membawa pergi saksi Farida Pgl. Farida, dimana usia saksi Farida tersebut masih 16 (enam belas) tahun, sehingga unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Unsur tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebelum membawa pergi saksi Farida tersebut tidak ada ijin dari orangtua saksi Farida;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi korban tidak ada ikatan perkawinan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak ada ijin dari orangtua saksi Farida sebelum membawa pergi saksi Farida, sehingga perbuatan terdakwa tersebut tidak dikehendaki oleh orangtua saksi Farida, hal ini kemudian yang membuat orangtua saksi Farida untuk melaporkan dan mengadukan perbuatan Terdakwa ke pihak berwajib;
Menimbang, bahwa terdakwa membawa pergi saksi Farida tersebut juga atas kemauan atau persetujuan dari saksi Farida tetapi antara terdakwa dengan saksi Farida ternyata tidak terikat dalam suatu perkawinan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan keadaan sebagaimana dalam pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melarikan perempuan yang belum dewasa”;
Menimbang, bahwa dari fakta dan keadaan yang diperoleh selama sidang perkara ini berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf oleh karenanya hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan orang lain.
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban dalam pelarian tersebut;
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa dan penjatuhan pidana bukanlah untuk balas dendam melainkan harus bersifat pembinaan dan pencegahan lebih lanjut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tentang pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini menurut Majelis Hakim sudah adil serta sesuai dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan tersebut harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selama menjalani proses persidangan Terdakwa telah ditahan dan oleh karena penahanan terhadap diri Terdakwa tersebut dilandasi dengan alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap barada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya adalah sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 332 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ILHAM Pgl IL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melarikan Perempuan Yang Belum Dewasa”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok, pada hari Selasa tanggal 29 September 2015, oleh Budiarto, S.H, sebagai Hakim Ketua, Lola Oktavia, SH., dan Melia Nur Pratiwi, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fitriati, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Solok, serta dihadiri oleh Enizarti, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Lola Oktavia, S.H. Budiarto, S.H.
Melia Nur Pratiwi, S.H.
Panitera Pengganti,
Fitriati, S.H.