256/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 256/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
RUKIAH PASARIBU, SH. X BUDIMAN SIMATUPANG
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 256/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
RUKIAH PASARIBU (Istri Alm Pariaman Siregar), Perempuan, Bertani, Alamat Jl. Bahkora II, Marihat II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Penggugat I;
NIKSON SIREGAR (anak Alm Pariaman Siregar), Laki-laki, Alamat Jl Jl. Bahkora II, Marihat II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Penggugat II;
Dalam hal ini Pembanding I dan II semula Penggugat I dan II memberikan kuasa kepada TUMPAL SINAGA, SH, Advokat-Penasehat Hukum berkantor di Jl Lingga No 25 Kota Pematang Siantar berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Februari 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 01 April 2015;
L a w a n
BUDIMAN SIMATUPANG, Laki-laki, Alamat Jl. Padi Traktor-2 Blok C-8 No. 20 Kelurahan Mekar Sari, Cimanggi – Depok, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kota Pematang Siantar, Alamat Jl Dahlia No.8 Kota Pematang Siantar, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
MANGARA NAPITUPULU, Laki-laki, Mantan Lurah Penatang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun, Alamat Jl. Mangga II No. 03 Perumahan Nasional Batu IV (Perumnas), Kabupaten Simalungun, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
KEPALA KELURAHAN PEMATANG MARIHAT, Alamat Jl Bahkora II Kelurahan Penatang Marihat, Kec. Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 31Maret 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 01 April 2015 dalam nomor Register No: 23/ Pdt.G/ 2015/ PN-PMS mengajukan gugatan pada Tergugat yang isinya sebagai berikut:
Bahwa penggugat I Rukiah Pasaribu adalah istri dari Aim. Pariaman Siregar dan penggugat II salah seorang anak dari Aim. Pariaman Siregar/ Rukiah Pasaribu.
Bahwa Aim. Pariaman Siregar adalah anak kandung dari Aim. Lebanus Siregar (meninggal sekitar tahun 1940 an)/ istrinya Almh.Sanna Br. Samosir (meninggal tahun 1969). dan Alm.Lebanus Siregar salah satu anak dari 6 (enam) orang anak laki-laki dan perempuan Aim. Raja Saul Siregar/Almh.E.Br.Simanjuntak, termasuk salah satu marga sipuka huta di desa Marihat.
Bahwa Aim. Lebanus Siregar beristrikan Almh.Sanna Br. Samosir pernah menjadi Panguludi huta Marihat sehingga cukup beralasan mempunyai tanah persawahan yang luas, dan salah satu objek tanah peninggalan menjadi bagian Aim. Pariaman Siregar yaitu sebidang tanah sawah seluas -/+ 6,5 rante yang merupakan tanah sawah peninggalan Aim. Lebanus Siregar terletak di Huta Marihat I Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, dengan batas-batas : Utara berbatas tanah negara/ F.Siregar, Selatan berbatas tanah negara/marga Siregar, Timur berbatas tanah negara/oppung Siabba Br. Simaremare, Barat berbatas tanah negara/ J. Siregar., semasa hidupnya dikuasai dan diusahai Alm.Lebanus Siregar diteruskan pada anaknya Aim.Pariaman Siregar bersama istrinya Rukiah Pasaribu ic. Pengugat I sejak tahun 1970 an, selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai objek perkara.
Bahwa sejak tahun 1970 an Aim.Pari aman Siregar bersama istrinya ic.penggugat I secara terus menerus tetap menguasai dan mengusahai tanah sawah objek perkara, setelah meninggal dilanjutkan tetap dikuasai dan diusahai Penggugat I bersama anaknya dan tidak pernah dialihkan pada orang lain.
Bahwa pada bulan Januari 2013 penggugat I, II mendapat informasi bahwa tergugat III saat menjabat sebagai Lurah Pematang Marihat menandatangani atau menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan tanah perkara atas nama tergugat I tanpa ada pemberitahuan atau konfirmasi baik kepada para penggugat atau setidaknya kepada pemilik tanah yang berbatas tanah perkara atau pengetua adat/orang yang dituakan di huta Marihat sekitarnya sementara tergugat III selaku Lurah Pematang Marihat orang pendatang yang ditempatkan di Huta Marihat sebagai Lurah Pematang Marihat pada masa itu dan atau setidaknya patut mengetahui bahwa objek tanah perkara dikuasai dan diusahai para penggugat.
Bahwa penggugat melalui kuasa hukumnya Nopemberson Saragih,SH (Aim) pernah membuat dan mengirimkan surat laporan dan keberatan atas penerbitan surat-surat yang berhubungan dengan objek perkara ditujukan kepada : Lurah Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun dijabat tergugat III ic.Mangara Napitupulu dan Camat Siantar Marimbun serta surat laporan dan keberatan Kepada Tergugat II Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar.
Bahwa sejak dahulunya tanah perkara diusahai dan dikuasai Aim. Lebanus Siregar secara turun-temurun kepada ahli warisnya ic. Pariaman Siregar dilanjutkan istri dan anak-anaknya tidak pernah ada orang yang keberatan atau melarang, sehingga penggugat atau pewaris asal tidak pernah meminta untuk diterbitkan surat-surat dari Kelurahan Pematang Marihat atau instansi Kecamatan, atau mendaftarkan hak untuk mendapatkan sertifikat hak pada kantorBadan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar namun tetap membayar ipeda tanah/pajak bumi a.n. Alm.Pariaman Siregar.
Bahwa tindakan tergugat III telah menandatangani atau menerbitkan surat-surat menerangkan atau sebagai alas hak atas tanah perkara atau surat-surat yang berhubungan dengan objek tanah patut diduga tanpa dasar alasan dan tanpa melakukan penelitian yang berhak atas tanah perkara, sementara Tergugat III selaku Lurah pada saat penerbitan surat patut mengetahui bahwa Tergugat I tidak pernah menguasai, mengusahai tanah perkara dan bahkan tidak pernah bertempat tinggal di huta Marihat, sehingga tindakan dan perbuatan Tergugat I dan III dikwalifiser sebagai perbuatan melawan hukum.
Bahwa sekitar atau setidaknya pada tahun 2013 Tergugat- tergugat melakukan pengukuran objek tanah perkara yang sempat dicoba dilarang penggugat II namun Tergugat I, III (menjabat Lurah) menantang dan mengusir penggugat II dengan dalih bahwa pengukuran untuk menentukan batas tanah sawah dan diminta menunjukkan surat tanda bukti milik penggugat.
Bahwa oleh karena merasa ketakutan akhirnya penggugat II meninggalkan lokasi tanah perkara sehingga tergugat-tergugat leluasa melakukan pengukuran tanah perkara.
Bahwa atas tindakan atau perbuatan Tergugat-tergugat, oleh Penggugat-penggugat menyampaikan surat keberatan kepada Tergugat-tergugat namun tidak diperdulikan.
Bahwa Penggugat telah meminta penjelasan secara lisan dan tertulis kepada Tergugat IV tentang surat-surat berhubungan dengan tanah perkara yang diterbitkan namun Tergugat IV tidak dapat memberikan keterangan yang jelas.
Bahwa Tergugat II patut untuk mengetahui bahwa objek perkara adalah dikuasai dan diusahai Penggugat secara turun temurun sebagai bukti bahwa pada saat pengukuran oleh tergugat-tergugat khususnya Tergugat II, III telah melihat atau mendapat perlawanan berupa larangan dari Penggugat.
Bahwa Penggugat 1,11 telah mengirimkan surat keberatan sekitar Januari 2013 namun Tergugat III, IV tetap menandatangi/menerbitkan surat-surat atas nama Tergugat I dan ironisnya Tergugat II tetap menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Tergugat I.
Bahwa penerbitan sertifikat Nomor 1600 patut diduga diterbitkan Tergugat II tanpa memenuhi syarat-syarat yang sebenarnya, tidak melakuan penelitian objek tanah dan tanpa ada konfirmasi pada pihak yang menguasai/mengusahai sehingga tindakan atau perbuatan Tergugat II menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 1600 atas nama Tergugat I telah mengakibatkan hak-hak atau kepentingan-kepentingan masyarakat ic. Penggugat dirugikan.
Bahwa oleh karena tindakan dan perbuatan tergugat-tergugat telah merugikan hak-hak penggugat maka tergugat III semasa menjabat sebagai Lurah Pematang Marihat patut dinyatakan telah melakukan perbuatan menyalah gunakan jabatan yang dikwalifiser sebagai perbuatan melawan hukum.
Bahwa oleh karena penerbitan surat-surat tentang hak atas tanah perkara kepada Tergugat I diperbuat, ditandatangani dan diterbitkan tergugat I atau IIIdan IV tidak berdasarkan fakta sejarah tanah, tidak mempertimbangkan fakta phisik penguasaan dan pengusahaan tanah secara turun temurun oleh penggugat, tanpa adanya konfirmasi kepada pihak ahli waris yang telah menguasai dan mengusahai secara turun temurun, maupun fakta lain yang diberikan kepada Tergugat I berlawanan dan bertentangan dengan hukum maka patut danberalasan segala surat-surat yang ditandatangani Tergugat III semasa menjabat sebagai Lurah Pematang Marihat dan diterbitkan Tergugat IV semasa dijabat Tergugat III patut dinyatakan cacat hukum maka konsekwensi hukumnya harus dinyatakan tidak sah secara hukum.
Bahwa oleh karena Tergugat I mendaftarkan tanah perkara dengan bermohon Sertifikat Hak Milik atas tanah perkara di lengkapi dengan surat-surat yang cacat hukum dan tidak sah secara hukum namun Tergugat II tetap menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah perkara Sertifikat Hak Milik No. 1600, tanah seluas 2.380 M2 atas nama Budiman Simatupang harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap tanah perkara.
Bahwa penggugat patut meragukan adanya perbuatan tergugat-tergugat atau orang lain siapapun atau aparat pemerintah membuat atau menerbitkan surat-surat lain atas nama tergugat I atau nama orang lain atau siapapun yang berhubungan dengan objek perkara maka perbuatan tersebut patut dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum dan atau melawan hukum, sehingga segala surat-surat yang diperbuat atau diterbitkan yang berhubungan dengan tanah perkara patut dinyatakan tidak sah secara hukum dan atau batal demi hukum.
Bahwa Tergugat I melakukan perbuatan-perbuatan tekanan psykologis melalui surat-surat bahkan atau telephon terhadap Penggugat I.
Bahwa sekitar tahun 2014 Tergugat I telah mengambil secara paksa penguasaan tanah perkara dengan menyuruh orang lain menguasai tanah perkara sehingga penggugat menempuh upaya hukum.
Bahwa oleh karena objek tanah perkara merupakan hak penggugat-penggugat maka patut dan beralasan untuk dinyataan secara hukum bahwa tanah perkara sebagai boedel harta peninggalan Aim. Lebanus Siregar dan Aim. Pariaman Siregar merupakan hak para penggugat selaku ahli waris.
Bahwa oleh karena penggugat-penggugat meragukan etikad baik tergugat-tergugat atas objek tanah perkara, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang ditetapkan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini agar terhadap objek tanah perkara patut diletakkan sita jaminan atau sita pengekalan,
Bahwa oleh karena gugatan ini dimajukan atas alasan dan fakta historis serta berdasarkan saksi-saksi kuat dan sebenarnya maka cukup beralasan apabila Pengadilan menyatakan putusan uit voerbaar bij vooraad, walaupun ada verzet, banding atau kasasi.
Berdasarkan uraian-uraian penggugat diatas dalam gugatan ini cukup beralasan hukum dan bukti, saksi dan berdasarkan fakta-fakta dilapangan, maka Mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar atau Majelis Hakim yang ditetapkan untuk memeriksa dan mengadili perkara agar menetapkan hari persidangannya dan memanggil para pihak berperkara untuk persidangannya, selanjutnya Penggugat-penggugat mohon putusan hukum dengan amar :
Mengabulkan gugatan Penggugat-penggugat seluruhnya ;
Menyatakan sita jaminan atau sita pengekalan atas tanah perkara sah dan berharga;
Menyatakan dalam hukum bahwa tanah perkara yaitu tanah sawah seluas -/+ 6,5 rante yang terletak di Huta Marihat I Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatas tanah negara/F.Siregar ;
Sebelah Selatan berbatas tanah negara/marga Siregar;
Sebelah Timur berbatas tanah negara/oppung Siabba Br. Simaremare ;
Sebelah Barat berbatas tanah negara/J. Siregar ;
Adalah tanah milik/ hak Penggugat-penggugat sebagai boedel warisan peninggalan Aim. Pariaman Siregar/peninggalan Aim. Lebanus Siregar.
Menyatakan secara hukum bahwa penggugat-penggugat adalah yang berhak atas tanah perkara;
Menyatakan Tergugat III saat menjabat Lurah Pematang Marihat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga surat-surat yang diterbitkan dan ditandatangani Tergugat III dinyatakan cacat hukum/harus dinyatakan batal demi hukum;
Menyatakan tergugat-tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar hukum;
Menyatakan segala surat-surat yang dibuat atau diterbitkan oleh Tergugat-tergugat atau orang lain siapun yang berhubungan dengan objek tanah perkara dinyatakan cacat hukum dan harus dinyatakan tidak sah secara hukum ;
Menyatakan dalam hukum Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan Tergugat II No. 1600, tanah seluas 2.380 M2 atas nama Budiman Simatupang terletak di Huta Marihat II Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap tanah perkara.
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan tanah perkara kepada Penggugat-penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani sesuatu syarat apapun;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu dengan serta merta meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
Menghukum tergugat-tergugat membayar biaya perkara;
Subsidair:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan hukum yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat I telah mengajukan Jawaban dan gugatan balik dalam rekonpensi tertanggal 03 Agustus 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI.
TENTANG EKSEPSI.
EKSEPSI TENTANG KURANGNYA PIHAK.
Bahwa Para Penggugat mengajukan gugatan dengan dasar, Penggugat adalah ahli waris dari alm. Pariaman Siregar;
Bahwa benar alm.Pariaman Siregar memiliki ahli waris yaitu 1. Rukiah Pasaribu, 2. Nikson Siregar, 3.Ferry Siregar 4. Imron Togi Siregar;
Bahwa akan tetapi dalam surat gugatan Para Penggugat tanggal 31 Maret 2015 yang didaftarkan pada tanggal 01 April 2013 dengan register No. 23/Pdt.G/2015/PN.PMS, Para Penggugat mengajukan gugatan didasarkan selaku ahli waris dari alm. Pariaman Siregar terhadap Para Tergugat tanpa mengikutsertakan ahli waris lainnya (i.c. Ferry Siregar dan Imron Togi Siregar);
Bahwa oleh karena Para Penggugat tanpa mengikutsertakan ahli waris lainnya i.c. Ferry Siregar dan Imron Togi Siregar) menjadi pihak dalam perkara aquo, maka gugatan Para Penggugat kurang pihak;
Bahwa oleh karena gugatan yang diajukan Para Penggugat kurang pihak, maka patut dan beralasan kiranya menurut hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan “gugatan Para Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard)”;
EKSEPSI TENTANG KABUR (OBSCUUR LIBELS).
Bahwa berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku di peradilan kita, setiap gugatan yang diajukan oleh Penggugat haruslah sempurna dan cermat, serta isi gugatan harus terperinci secara jelas dan sistematis serta posita dan petitum gugatan harus saling mendukung (singkron);
Bahwa apabila kita simak dan teliti secara cermat gugatan Para Penggugat tertanggal 31 Maret 2015 yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan register Nomor: 23/Pdt.G/2015/PN.PMS tanggal 01 April 2015 yang lalu, dalam Petitum gugatan Para Penggugat pada poin 9 (sembilan) halaman 5 (lima) yaitu :
9. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan tanah perkara kepada Penggugat-Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani sesuatu syarat apapun;
Bahwa akan tetapi Para Penggugat tidak ada mendalilkan dalam posita gugatan Para Penggugat tentang isi dari petitum gugatan poin 9 (sembilan) sehingga antara posita gugatan dan petitum gugatan yang diajukan Para Penggugat tidak saling mendukung (singkron);
Bahwa posita gugatan dan petitum gugatan yang diajukan Para Penggugat tidak saling mendukung (singkron) maka gugatan Para Penggugat adalah kabur (Obscuur Libels);
Bahwa oleh karena gugatan yang diajukan Para Penggugat adalah kabur (Obscuur Libels), maka patut dan beralasan kiranya menurut hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan “gugatan Para Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard)”;
EKSEPSI TENTANG KEWENANGAN ABSOLUT.
Bahwa apabila diperhatikan dengan seksama, petitum gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat pada halaman 5 (lima) poin 5 (lima) secara substansial adalah tentang surat-surat yang diterbitkan Tergugat III dan ditandatangani Tergugat III dinyatakan cacat hukum/harus dinyatakan batal demi hukum atau pembatalan surat-surat, termasuk pembatalan surat keputusan yang diterbitkan oleh suatu Badan Pejabat Tata Usaha Negara (i.c. Tergugat III) Vide pasal 1 angka (3) UU No. 5 tahun 1985 Jo UU No. 9 tahun 2004 yang telah disempurnakan dengan UU No. 51 tahun 2009);
Bahwa oleh karena secara substansial adalah tentang pembatalan surat yang diterbitkan oleh suatu badan Pejabat Tata Usaha Negara (i.c. Tergugat III), maka jelas adanya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara kita tidaklah termasuk didalam ruang lingkup kewenangan dari Badan Peradilan Umum;
Bahwa oleh karena tidaklah termasuk didalam ruang lingkup kewenangan dari Badan Peradilan Umum, akan tetapi adalah kewenangan Badan Peradilan Tata Usaha Negara (i.c. Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (Vide pasal 53 ayat (2) UU No. 5 tahun 1985 Jo UU No. 9 tahun 2004 yang telah disempurnakan dengan UU No. 51 tahun 2009);
Bahwa oleh karenanya jelas pula adanya sesuai dengan hal tersebut diatas, Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang saat ini memeriksa dan mengadili perkara ini tidak berwenang mengadili, sehingga patut dan beralasan menurut hukum apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Bahwa oleh karena Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, maka patut dan beralasan menurut hukum apabila gugatan penggugat ditolak atau setidak-tidaknya gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard)”;
TENTANG POKOK PERKARA
Mohon agar dalil-dalil dalam eksepsi diatas dimasukkan kedalam dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Pokok Perkara ini;
Kecuali secara tegas diakui kebenarannya, Tergugat I dengan tegas setiap, semua dan seluruh dalil-dalil Para Penggugat;
Bahwa Tergugat I adalah ahli waris yang sah dari alm. Domitian Togatorop yang meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 1981 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 470/225/SMR-IX/2012 tanggal 13 September 2012 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar Kecamatan Siantar Marihat Kelurahan Suka Makmur dan almarhumah Pasti Br. Siregar yang telah meninggal dunia pada tanggal 02 April 2000 sesuai Surat Keterangan Kematian No. 475/224/SMR-IX/2012 tanggal 13 September 2012 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar Kecamatan Siantar Marihat Kelurahan Suka Makmur Surat dan dikuatkan dengan sebagaimana tertulis Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 12 September 2012, yang dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Pematang Marihat dan dikuatkan oleh Camat Siantar Maribun masing-masing tanggal 14 September 2012;
Bahwa benar alm. Domitian Togatorop dan almarhumah Pasti Br. Siregar memiliki ahli waris 4 (empat) anak yaitu:
Drs. Hamonangan Simatupang.
Letkol (Purn) Budiman Simatupang.
Timbul Simatupang.
Baldwin Simatupang, SH., M. Hum.
Sesuai dengan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 12 September 2012, yang dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Pematang Marihat dan dikuatkan oleh Camat Siantar Maribun masing-masing tanggal 14 September 2012;
Bahwa semasa hidupnya alm. Domitian Togatorop dan almarhumah Pasti Br. Siregar memiliki sebidang tanah yang terletak (Kampung) Huta Marihat, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Maribun, KotaPematangsiantar seluas lebih kurang 6, 5 rante (enam setengah rante) yang diperoleh dari orangtuanya Raja Saul Siregar dengan gelar Op. Rajani Alam dengan isterinya Br. Simanjuntak sebagai “ulos noso olo buruk”, sesuai dengan Surat Keterangan tanggal 29 Januari 1929 dan dikuatkan dengan Keputusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 233/1950/P tanggal 11 Januari 1951;
Bahwa setelah alm. Domitian Togatorop dan almarhumah Pasti Br. Siregar meninggal dunia maka tanah tersebut jatuh dan turun kepada ahli warisnya yaitu Drs. Hamonangan Simatupang, Letkol (Purn) Budiman Simatupang (i.c. Tergugat I), Timbul Simatupang dan Baldwin Simatupang, SH., M. Hum;
Bahwa selanjutnya Para Ahli Waris yaitu Drs. Hamonangan Simatupang, Timbul Simatupang dan Baldwin Simatupang, SH., M. Hum telah sepakat dan setuju menyerahkan Hak Waris kepada Letkol (Purn) Budiman Simatupang (i.c. Tergugat I) sesuai dengan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Waris tanggal 17 September 2012, yang dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Pematang Marihat dan dikuatkan oleh Camat Siantar Maribun masing-masing tertanggal 19 September 2012;
Bahwa setelah Para Ahli Waris Para Ahli Waris yaitu Drs. Hamonangan Simatupang, Timbul Simatupang dan Baldwin Simatupang, SH., M. Hum telah sepakat dan setuju menyerahkan Hak Waris kepada Letkol (Purn) Budiman Simatupang (i.c. Tergugat I) sesuai dengan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Waris tanggal 17 September 2012, yang dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Pematang Marihat dan dikuatkan oleh Camat Siantar Maribun masing-masing tertanggal 19 September 2012, Tergugat I mengajukan permohonan pensertipikatan tanah tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sehingga Kepala Kantor Pertanahan Kota Pemetangsiantar menerbitkan sertipikat diatas tanah tersebut sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 1600 atas nama Budiman Simatupang (i.c. Tergugat I) tertanggal 26 Februari 2014;
Bahwa benar penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 1600 atas nama Budiman Simatupang (i.c. Tergugat I) tertanggal 26 Februari 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak petitum gugatan Penggugat pada halaman 5 (lima) poin 6 (enam) yang berbunyi sebagai berikut:
6. Menyatakan tergugat-tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar hukum;
Bahwa benar semasa hidupnya alm. Domitian Togatorop dan almarhumah Pasti Br. Siregar memiliki sebidang tanah yang terletak (Kampung) Huta Marihat, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Maribun, Kota Pematangsiantar seluas lebih kurang 6, 5 rante (enam setengah rante) yang diperoleh dari orangtuanya Raja Saul Siregar dengan gelar Op. Rajani Alam dengan isterinya Br. Simanjuntak sebagai “ulos noso olo buruk”, sesuai dengan Surat Keterangan tanggal 29 Januari 1929 dan dikuatkan dengan Keputusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 233/1950/P tanggal 11 Januari 1951;
Bahwa setelah alm. Domitian Togatorop dan almarhumah Pasti Br. Siregar meninggal dunia maka tanah tersebut jatuh dan atau turun kepada ahli warisnya yaitu Drs. Hamonangan Simatupang, Letkol (Purn) Budiman Simatupang (i.c. Tergugat I), Timbul Simatupang dan Baldwin Simatupang, SH., M. Hum;
Bahwa selanjutnya Para Ahli Waris yaitu Drs. Hamonangan Simatupang, Timbul Simatupang dan Baldwin Simatupang, SH., M. Hum telah sepakat dan setuju menyerahkan Hak Waris kepada Letkol (Purn) Budiman Simatupang (i.c. Tergugat I) sesuai dengan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Waris tanggal 17 September 2012, yang dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Pematang Marihat dan dikuatkan oleh Camat Siantar Maribun masing-masing tertanggal 19 September 2012;
Bahwa setelah Para Ahli Waris Para Ahli Waris yaitu Drs. Hamonangan Simatupang, Timbul Simatupang dan Baldwin Simatupang, SH., M. Hum telah sepakat dan setuju menyerahkan Hak Waris kepada Letkol (Purn) Budiman Simatupang (i.c. Tergugat I) sesuai dengan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Waris tanggal 17 September 2012, yang dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Pematang Marihat dan dikuatkan oleh Camat Siantar Maribun masing-masing tertanggal 19 September 2012, Tergugat I mengajukan permohonan pensertipikatan tanah tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sehingga Kepala Kantor Pertanahan Kota Pemetangsiantar menerbitkan sertipikat diatas tanah tersebut sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 1600 atas nama Budiman Simatupang tertanggal 26 Februari 2014;
Bahwa benar dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 1600 atas nama Budiman Simatupang tertanggal 26 Februari 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana Tergugat I telah melengkapi segala persyaratan yang telah diatur dan ditentukan dalam proses penerbitan sertipikat;
Bahwa bahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar (i.c. Tergugat II) sebelum menerbitkan Sertipikat Hak Milik No. 1600 atas nama Budiman Simatupang (ic. Tergugat I) tertanggal 26 Februari 2014 memberikan kesempatan kepada Para Penggugat untuk membuktikan alas hak ataupun bukti kepemilikan atas tanah dimaksud, namun karena Para Penggugat telah diberikan kesempatan membuktikan alas hak ataupun bukti kepemilikan atas tanah dimaksud, namun Para Penggugat tidak dapat dan tidak mampu menunjukkan alas hak ataupun bukti kepemilikan atas tanah tersebut sesuai dengan waktu dan kesempatan yang telah ditentukan dan diberikan oleh Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku sehingga Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar (i.c. Tergugat II) menerbitkan Sertipikat Hak Milik No. 1600 atas nama Budiman Simatupang (i.c. Tergugat I) tertanggal 26 Februari 2014;
Bahwa Para Penggugat sebenarnya telah mengakui bahwa obyek sengketa adalah hak dan milik dari Tergugat I sesuai dengan Kesimpulan Notulen Rapat Musyawarah/ Mupakat Tentang Permasalahan Penguasaan Sebidang Tanah Persawahan Yang terletak di Kel. Pem. Marihat Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada Hari Kamis tanggal 17 April 2014 bertempat di Kantor POLSEK Siantar Marihat yaitu:
Plang yang dibuat Nixon Siregar CS akan dicabut dari atas tanah tersebut.
Sertifikat Hak Milik Nomor: 1600 atas nama Budiman Simatupang tanggal 26 Pebruari 2014 diakui pihak Nixon Siregar, Cs dan tanah tidak dikerjakan lagi oleh Pihak Nixon Siregar, CS.
Bahwa disamping itu, Tergugat I juga sangat taat terhadap kewajibannya kepada Negara dimana Tergugat I dk membayar PBB atas tanah tersebut;
Bahwa benar proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 1600 kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun kota Pematangsiantar atas nama Budiman Simatupang (i.c. Tergugat I) tertanggal 26 Februari 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar (i.c. Tergugat II) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku serta sah dan memiliki kekuatan hukum;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, jelas adanya petitum gugatan Para Penggugat pada halaman 5 (lima) poin 6 (enam) adalah dalil yang keliru dan tidak berdasar sehingga gugatan Para Para Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
TUNTUTAN MENGHUKUM DAN MEMERINTAHKAN TERGUGAT I UNTUK MENYERAHKAN TANAH TERPERKARA KEPADA PENGGUGAT-PENGGUGAT DALAM KEADAAN BAIK DAN KOSONG TANPA DIBEBANI SATU SYARAT APAPUN.
Bahwa benar Tergugat I menolak dengan tegas dalil Para Penggugat dalam Gugatan yang pada intinya menuntut agar menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat-Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani sesuatu syarat apapun, karena sebagaimana telah diuraikan panjang lebar di atas oleh Tergugat I, Tergugat I adalah ahli waris yang sah dari alm. Domitian Togatorop dan almarhumah Pasti Br. Siregar memiliki sebidang tanah yang terletak (Kampung) Huta Marihat, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Maribun, Kota Pematangsiantar seluas lebih kurang 6, 5 rante (enam setengah rante) yang diperoleh dari orangtuanya Raja Saul Siregar dengan gelar Op. Rajani Alam dengan isterinya Br. Simanjuntak sebagai “ulos noso olo buruk”, sesuai dengan Surat Keterangan tanggal 29 Januari 1929 dan dikuatkan dengan Keputusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 233/1950/P tanggal 11 Januari 1951 serta Tergugat I adalah pemegang alas hak yang sah dan pemilik yang sah sesuai sertipikat Hak Milik No. 1600 Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun kota Pematangsiantar atas nama Budiman Simatupang (i.c. Tergugat I) tertanggal 26 Februari 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar (i.c. Tergugat II);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tuntutan agar menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat-Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani sesuatu syarat apapunyang dituntut oleh Para Penggugat tidak mempunyai dasar hukum, dan harus ditolak seluruhnya;
TUNTUTAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM SAMA SEKALI
Bahwa demikian pula halnya, Tergugat I dengan tegas menolak tuntutan Para Penggugat yang menuntut agar diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat;
Bahwa berdasarkan pasal 227 HIR/261 RBg, dasar dan syarat penetapan sita jaminan adalah adanya persangkaan yang beralasan bahwa Tergugat I telah berdaya upaya untuk mengalihkan harta bendanya. Dengan demikian, Para Penggugat diwajibkan untuk membuktikan adanya fakta-fakta hukum yang konkrit yang didukung oleh alat-alat bukti yang sah yang membuktikan adanya “persangkaan yang beralasan” bahwa Tergugat I telah berdaya upaya untuk mengalihkan harta bendanya sebagaimana ditentukan dalam pasal 227 HIR/261 RBg;
Bahwa Tergugat I tidak pernah bermaksud mengalihkan harta bendanya sehubungan dengan gugatan Para Penggugat aquo, karena Tergugat I yakin sepenuhnya bahwa Para Penggugat yang telah keliru mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Para Penggugat tidak mempunyai dasar hukum dan oleh karena itu, harus ditolak;
TUNTUTAN PUTUSAN SERTA MERTA (UIT VOERBAAR BIJ VOORRAAD) TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM
Bahwa dalam gugatan, Para Penggugat menuntut putusan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad). Tergugat I menolak permohonan tersebut, karena sebagaimana telah diuraikan panjang lebar di atas bahwa gugatan Para Penggugat tidak mempunyai dasar hukum;
Bahwa permohonan Para Penggugat tidak memenuhi Pasal 180 HIR/142 RBg dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta ( Uit Voerbraar Bij Voerraad), dan oleh karena itu harus ditolak.
III. DALAM REKONPENSI.
Bahwa Penggugat dr/ Tergugat I dk tetap konsisten dengan dalil-dalil baik dalam Eksepsi maupun dalam Pokok Perkara dan dengan tegas menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Para Tergugat dr/Para Penggugat dk, kecuali sepanjang hal-hal yang diakui dengan tegas oleh Penggugat dr/Tergugat I dk didalam perkara ini;
Bahwa seluruh dalil-dalil dan alasan-alasan hukum yang diuraikan Penggugat dr/Tergugat I dk dalam bahagian Eksepsi dan Pokok Perkara diatas, secara mutatis mutandis merupakan satu kesatuan dan menjadi dalil-dalil dan alasan-alasan hukum dalam perkara ini sehingga tidak diulangi lagi;
Bahwa benar Penggugat dr/Tergugat I dk adalah ahli waris yang sah dari alm. Domitian Togatorop yang meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 1981 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 470/225/SMR-IX/2012 tanggal 13 September 2012 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar Kecamatan Siantar Marihat Kelurahan Suka Makmur dan almarhumah Pasti Br. Siregar yang telah meninggal dunia pada tanggal 02 April 2000 sesuai Surat Keterangan Kematian No. 475/224/SMR-IX/2012 tanggal 13 September 2012 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar Kecamatan Siantar Marihat Kelurahan Suka Makmur Surat dan dikuatkan dengan sebagaimana tertulis Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 12 September 2012, yang dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Pematang Marihat dan dikuatkan oleh Camat Siantar Maribun masing-masing tanggal 14 September 2012;
Bahwa benar alm. Domitian Togatorop dan almarhumah Pasti Br. Siregar memiliki ahli waris 4 (empat) anak yaitu:
Drs. Hamonangan Simatupang.
Letkol (Purn) Budiman Simatupang.
Timbul Simatupang.
Baldwin Simatupang, SH., M. Hum.
Sesuai dengan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 12 September 2012, yang dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Pematang Marihat dan dikuatkan oleh Camat Siantar Maribun masing-masing tanggal 14 September 2012.
Bahwa semasa hidupnya alm. Domitian Togatorop dan almarhumah Pasti Br. Siregar memiliki sebidang tanah yang terletak (Kampung) Huta Marihat, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Maribun, Kota Pematangsiantar seluas lebih kurang 6, 5 rante (enam setengah rante) yang diperoleh dari orangtuanya Raja Saul Siregar dengan gelar Op. Rajani Alam dengan isterinya Br. Simanjuntak sebagai “ulos noso olo buruk”, sesuai dengan Surat Keterangan tanggal 29 Januari 1929 dan dikuatkan dengan Keputusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 233/1950/P tanggal 11 Januari 1951;
Bahwa setelah alm. Domitian Togatorop dan almarhumah Pasti Br. Siregar meninggal dunia maka tanah tersebut jatuh dan atau turun kepada ahli warisnya yaitu Drs. Hamonangan Simatupang, Letkol (Purn) Budiman Simatupang (i.c. Pengugat dr/Tergugat I dk), Timbul Simatupang dan Baldwin Simatupang, SH., M. Hum;
Bahwa selanjutnya Para Ahli Waris yaitu Drs. Hamonangan Simatupang, Timbul Simatupang dan Baldwin Simatupang, SH., M. Hum telah sepakat dan setuju menyerahkan Hak Waris kepada Letkol (Purn) Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk) sesuai dengan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Waris tanggal 17 September 2012, yang dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Pematang Marihat dan dikuatkan oleh Camat Siantar Maribun masing-masing tertanggal 19 September 2012;
Bahwa setelah Para Ahli Waris Para Ahli Waris yaitu Drs. Hamonangan Simatupang, Timbul Simatupang dan Baldwin Simatupang, SH., M. Hum telah sepakat dan setuju menyerahkan Hak Waris kepada Letkol (Purn) Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk) sesuai dengan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Waris tanggal 17 September 2012, yang dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Pematang Marihat dan dikuatkan oleh Camat Siantar Maribun masing-masing tertanggal 19 September 2012, Tergugat I mengajukan permohonan pensertipikatan tanah tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sehingga Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menerbitkan sertipikat diatas tanah tersebut sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 1600 atas nama Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk) tertanggal 26 Februari 2014;
Bahwa benar penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 1600 atas nama Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dr) tertanggal 26 Februari 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Penggugat dr/Tergugat I dk dengan tegas menolak petitum gugatan Para Tergugat dr/Para Penggugat dk pada halaman 5 (lima) poin 6 (enam) yang berbunyi sebagai berikut:
6. Menyatakan tergugat-tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar hukum;
Bahwa benar semasa hidupnya alm.Domitian Togatorop dan almarhumah Pasti Br. Siregar memiliki sebidang tanah yang terletak (Kampung) Huta Marihat, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Maribun, Kota Pematangsiantar seluas lebih kurang 6, 5 rante (enam setengah rante) yang diperoleh dari orangtuanya Raja Saul Siregar dengan gelar Op. Rajani Alam dengan isterinya Br. Simanjuntak sebagai “ulos noso olo buruk”, sesuai dengan Surat Keterangan tanggal 29 Januari 1929 dan dikuatkan dengan Keputusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 233/1950/P tanggal 11 Januari 1951;
Bahwa setelah alm. Domitian Togatorop dan almarhumah Pasti Br. Siregar meninggal dunia maka tanah tersebut jatuh dan atau turun kepada ahli warisnya yaitu Drs. Hamonangan Simatupang, Letkol (Purn) Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk), Timbul Simatupang dan Baldwin Simatupang, SH., M. Hum;
Bahwa selanjutnya Para Ahli Waris yaitu Drs. Hamonangan Simatupang, Timbul Simatupang dan Baldwin Simatupang, SH., M. Hum telah sepakat dan setuju menyerahkan Hak Waris kepada Letkol (Purn) Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk) sesuai dengan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Waris tanggal 17 September 2012, yang dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Pematang Marihat dan dikuatkan oleh Camat Siantar Maribun masing-masing tertanggal 19 September 2012;
Bahwa setelah Para Ahli Waris Para Ahli Waris yaitu Drs. Hamonangan Simatupang, Timbul Simatupang dan Baldwin Simatupang, SH., M. Hum telah sepakat dan setuju menyerahkan Hak Waris kepada Letkol (Purn) Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/ Tergugat I dk) sesuai dengan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Waris tanggal 17 September 2012, yang dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Pematang Marihat dan dikuatkan oleh Camat Siantar Maribun masing-masing tertanggal 19 September 2012, Penggugat dr/Tergugat I dk mengajukan permohonan pensertipikatan tanah tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar;
Bahwa benar dalam proses permohonan pensertipikatan tanah tersebut kepada Kepala Kantor Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Penggugat dr/Tergugat I telah membuat dan mengajukan Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tertanggal 18 Oktober 2012 yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Pematang Marihat dan Surat Pernyataan tertanggal 18 Oktober 2012,sehingga Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menerbitkan sertipikat diatas tanah tersebut yakni Sertipikat Hak Milik No. 1600 atas nama Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk) tertanggal 26 Februari 2014;
Bahwa benar dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 1600 atas nama Budiman Simatupang (Penggugat dr/Tergugat I dk) tertanggal 26 Februari 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana Penggugat dr/Tergugat I dk telah melengkapi segala persyaratan yang telah diatur dan ditentukan dalam proses penerbitan sertipikat;
Bahwa bahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar (i.c. Tergugat II) sebelum menerbitkan Sertipikat Hak Milik No. 1600 atas nama Budiman Simatupang (Penggugat dr/Tergugat I dk) tertanggal 26 Februari 2014 memberikan kesempatan kepada Para Tergugat dk/ Para Penggugat dk untuk membuktikan alas hak ataupun bukti kepemilikan atas tanah dimaksud, namun karena Para Tergugat dr/Para Penggugat dk telah diberikan kesempatan membuktikan alas hak ataupun bukti kepemilikan atas tanah dimaksud, namun Para Tergugat dr/Para Penggugat dk tidak dapat dan tidak mampu menunjukkan alas hak ataupun bukti kepemilikan atas tanah tersebut sesuai dengan waktu dan kesempatan yang telah ditentukan dan diberikan oleh Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku sehingga Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar (i.c. Tergugat II) menerbitkan Sertipikat Hak Milik No. 1600 atas nama Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk) tertanggal 26 Februari 2014;
Bahwa Para Tergugat dr/ Para Penggugat dk sebenarnya telah mengakui bahwa obyek sengketa adalah hak dan milik dari Penggugat dr/Tergugat I dk sesuai dengan Kesimpulan Notulen Rapat Musyawarah /Mupakat Tentang Permasalahan Penguasaan Sebidang Tanah Persawahan Yang terletak di Kel. Pem. Marihat Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada Hari Kamis tanggal 17 April 2014 bertempat di Kantor POLSEK Siantar Marihat yaitu:
Plang yang dibuat Nixon Siregar CS akan dicabut dari atas tanah tersebut.
Sertifikat Hak Milik Nomor: 1600 atas nama Budiman Simatupang tanggal 26 Pebruari 2014 diakui pihak Nixon Siregar, Cs dan tanah tidak dikerjakan lagi oleh Pihak Nixon Siregar, CS.
Bahwa disamping itu, Penggugat dr/Tergugat I dk juga sangat taat terhadap kewajibannya kepada Negara dimana Penggugat dr/Tergugat I dk membayar PBB atas tanah tersebut;
Bahwa benar proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 1600 kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun kota Pematangsiantar atas nama Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk) tertanggal 26 Februari 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar (i.c. Tergugat II) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku serta sah dan memiliki kekuatan hukum;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, jelas adanya petitumgugatan Para Tergugat dr/Para Penggugat dk pada halaman 5 (lima) poin 6 (enam) adalah dalil yang keliru dan tidak berdasar sehingga gugatan Para Tergugat dr/Para Penggugat dk harus ditolak atau setidak-tidaknya gugatan Para Tergugat dr/Para Penggugat dk dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa benar proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 1600 kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun kota Pematangsiantar atas nama Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk) tertanggal 26 Februari 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar (i.c. Tergugat II) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku serta sah dan memiliki kekuatan hukummaka patut dan beralasan menurut hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakanSertipikat Hak Milik No. 1600 Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar atas nama Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk) tertanggal 26 Februari 2014adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Bahwa oleh karena Sertipikat Hak Milik No. 1600 Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar atas nama Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk) tertanggal 26 Februari 2014adalah sah dan memiliki kekuatan hukummaka patut dan beralasan menurut hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Penggugat dr/Tergugat I dk adalah pemilik dan pemegang alas hak yang sah atas sebidang tanah seluas 2.380 M2, setempat dikenal (Kampung) Huta Marihat, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar;
Bahwa oleh karena Sertipikat Hak Milik No. 1600 Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar atas nama Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk) tertanggal 26 Februari 2014adalah sah dan memiliki kekuatan hukummaka patut dan beralasan menurut hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Surat Keterangan tanggal 29 Januari 1929adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Bahwa oleh karena Sertipikat Hak Milik No. 1600 Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar atas nama Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk) tertanggal 26 Februari 2014adalah sah dan memiliki kekuatan hukummaka patut dan beralasan menurut hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Keputusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 233/1950/P tanggal 11 Januari 1951adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Bahwa oleh karena Sertipikat Hak Milik No. 1600 Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar atas nama Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk) tertanggal 26 Februari 2014adalah sah dan memiliki kekuatan hukummaka patut dan beralasan menurut hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 12 September 2012, yang dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Pematang Marihat dan dikuatkan oleh Camat Siantar Maribun masing-masing tanggal 14 September 2012adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Bahwa oleh karena Sertipikat Hak Milik No. 1600 Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar atas nama Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk) tertanggal 26 Februari 2014adalah sah dan memiliki kekuatan hukummaka patut dan beralasan menurut hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tertanggal 18 Oktober 2012 yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Pematang Marihatadalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Bahwa oleh karena Sertipikat Hak Milik No. 1600 Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar atas nama Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk) tertanggal 26 Februari 2014adalah sah dan memiliki kekuatan hukummaka patut dan beralasan menurut hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 18 Oktober 2012adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Bahwa oleh karena Sertipikat Hak Milik No. 1600 Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar atas nama Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk) tertanggal 26 Februari 2014adalah sah dan memiliki kekuatan hukummaka patut dan beralasan menurut hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Kesimpulan Notulen Rapat Musyawarah/Mupakat Tentang Permasalahan Penguasaan Sebidang Tanah Persawahan Yang terletak di Kel. Pem. Marihat Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada Hari Kamis tanggal 17 April 2014 bertempat di Kantor POLSEK Siantar Marihatadalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Bahwa oleh karena Sertipikat Hak Milik No. 1600 Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar atas nama Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk) tertanggal 26 Februari 2014adalah sah dan memiliki kekuatan hukummaka patut dan beralasan menurut hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakansikap, tindakan dan perbuatan yang dilakukan Para Tergugat dr/ Para Penggugat dk yang mengajukan gugatan terhadap Penggugat dr/Tergugat I dk yang menimbulkan tercemar nama baik Penggugat dr/Tergugat I dk dapat dikualifikasi perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
Bahwa oleh karena Para Tergugat dr/Para Penggugat dk telah dinyatakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), maka patut dan beralasan menurut hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Para Tergugat dr/Para Penggugat dk untuk membayar ganti rugi moril kepada Penggugat dr/Tergugat I dk, guna memudahkan Majelis Hakim menghitungnya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), karena Penggugat dr/Tergugat I dk telah tercemar nama baiknya selaku warga negara yang baik di mata masyarakat;
Bahwa oleh karena Para Tergugat dr/Para Penggugat dk telah dinyatakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), maka patut dan beralasan menurut hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Para Tergugat dr/Para Penggugat dk untuk membayar ganti rugi jasa lawyer kepada Penggugat dr/Tergugat dk sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yang dikeluarkan Penggugat dr/Tergugat I dk untuk menghadapi gugatan Para Tergugat dr/Para Pengggugat dk;
Bahwa Penggugat dr/Tergugat I dk sangat meragukan keberadaan dan sikap dari Para Tergugat dr/Para Penggugat dk untuk mematuhi dan menjalankan isi putusan ini, maka patut dan beralasan menurut hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Para Tergugat dr/Para Penggugat dk untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat dr/Tergugat I dk sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya, jika lalai menjalankan isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa Penggugat dr/Tergugat I dk sangat meragukan keberadaan dan sikap Para Tergugat dr/Para Penggugat dk dan untuk menghindari gugatan balik (Rekonpensi) Penggugat dr/Tergugat I dk hampa adanya, maka patut dan beralasan menurut hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta Para Tergugat dr/Para Penggugat dk, baik harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak, baik harta saat ini maupun harta yang timbul setelah perkara ini, khususnya harta Para Tergugat dr/Para Penggugat dk yaitu:
Satu (1) pintu rumah permanent beserta pertapakkanya, setempat dikenal Jl. Bahkora II, Marihat II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Bahwa gugatan balik (Rekonpensi) yang diajukan oleh Penggugat dr/Tergugat I dk didasarkan atas bukti-bukti dan fakta-fakta yang cukup eksepsionil adanya, maka patut dan beralasan menurut hukum apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan lebih dahulu, walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
Berdasarkan Uraian-Uraian diatas, dengan segala kerendahan hati, dimohonkan kehadapan yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dengan registrasi No. 23/Pdt.G/2015/PN.PMS dan gugatan balik (Rekonpensi) ini mengambil dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;
Dalam Rekonpensi
Mengabulkan gugatan balik (Rekonpensi) Penggugat dr/Tergugat I dk untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang dimohon oleh Penggugat dr/Tergugat I dk atas harta-harta Para Tergugat dr/Para Penggugat dk;
Menyatakan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 12 September 2012, yang dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Pematang Marihat dan dikuatkan oleh Camat Siantar Maribun masing-masing tanggal 14 September 2012adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan Penggugat dr/Tergugat I dk adalah ahli waris yang sah dari alm. Domitian Togatorop yang meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 1981 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 470/225/SMR-IX/2012 tanggal 13 September 2012 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar Kecamatan Siantar Marihat Kelurahan Suka Makmur dan almarhumah Pasti Br. Siregar yang telah meninggal dunia pada tanggal 02 April 2000 sesuai Surat Keterangan Kematian No. 475/224/SMR-IX/2012 tanggal 13 September 2012 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar Kecamatan Siantar Marihat Kelurahan Suka Makmur Surat;
Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 1600 Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar atas nama Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk) tertanggal 26 Februari 2014yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan Penggugat dr/Tergugat I dk adalah Pemilik dan pemegang alas hak yang sah atas sebidang tanah yang terletak di (Kampung) Huta Marihat Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar seluas 2. 380 M2 sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 1600 Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar atas nama Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk) tertanggal 26 Februari 2014 yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.;
Menyatakan Surat Keterangan tanggal 29 Januari 1929adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan Keputusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 233/1950/P tanggal 11 Januari 1951adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tertanggal 18 Oktober 2012 yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Pematang Marihatadalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 18 Oktober 2012 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan Kesimpulan Notulen Rapat Musyawarah/Mupakat Tentang Permasalahan Penguasaan Sebidang Tanah Persawahan Yang terletak di Kel. Pem. Marihat Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada Hari Kamis tanggal 17 April 2014 bertempat di Kantor POLSEK Siantar Marihatadalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan Para Tergugat dr/Para Penggugat dktelah melakukan perbuatan melawan hukum “onrechtmatigedaad”;
Menghukum Para Tergugat dr/Para Penggugat dk untuk membayar ganti rugi moril kepada Penggugat dr/Tergugat I dk, yang untuk memudahkan Majelis Hakim guna menghitungnya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
Menghukum Para Tergugat dr/Para Penggugat dk untuk membayar ganti rugi jasa lawyer kepada Penggugat dr/Tergugat I dk, yang telah dikeluarkan Penggugat dr/Tergugat I dk sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) guna menghadapi gugatan Para Tergugat dr/Para Penggugat dk;
Menghukum Para Tergugat dr/Para Penggugat dk untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat dr/Tergugat I dk sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, jika lalai menjalankan isi putusan dalam perkara ini;
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
Menghukum Para Tergugat dr/Para Penggugat dr untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon diputuskan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah menjatuhkan putusan tanggal 07 Januari 2016 nomor : 23/Pdt.G/2015/PN.Pms yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
A. DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya ;
B. DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;
Menyatakan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 12 September 2012, yang dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Pematang Marihat dan dikuatkan oleh Camat Siantar Maribun masing-masing tanggal 14 September 2012adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan Penggugat dr/Tergugat I dk adalah ahli waris yang sah dari alm. Domitian Togatorop yang meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 1981 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 470/225/SMR-IX/2012 tanggal 13 September 2012 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar Kecamatan Siantar Marihat Kelurahan Suka Makmur dan almarhumah Pasti Br. Siregar yang telah meninggal dunia pada tanggal 02 April 2000 sesuai Surat Keterangan Kematian No. 475/224/SMR-IX/2012 tanggal 13 September 2012 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar Kecamatan Siantar Marihat Kelurahan Suka Makmur;
Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 1600 Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar atas nama Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk) tertanggal 26 Februari 2014yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan Penggugat dr/Tergugat I dk adalah Pemilik dan pemegang alas hak yang sah atas sebidang tanah yang terletak di (Kampung) Huta Marihat Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar seluas 2. 380 M2 sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 1600 Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar atas nama Budiman Simatupang (i.c. Penggugat dr/Tergugat I dk) tertanggal 26 Februari 2014 yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.;
Menyatakan Surat Keterangan tanggal 29 Januari 1929adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan Keputusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 233/1950/P tanggal 11 Januari 1951adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tertanggal 18 Oktober 2012 yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Pematang Marihatadalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 18 Oktober 2012 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan Kesimpulan Notulen Rapat Musyawarah/Mupakat Tentang Permasalahan Penguasaan Sebidang Tanah Persawahan Yang terletak di Kel. Pem. Marihat Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada Hari Kamis tanggal 17 April 2014 bertempat di Kantor POLSEK Siantar Marihatadalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan Para Tergugat dr/Para Penggugat dk telah melakukan perbuatan melawan hukum “onrechtmatigedaad”;
Menghukum Para Tergugat dr/Para Penggugat dr untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.341.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Membaca Risalah Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 23/Pdt.G/2015/PN.Pms, bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016, isi putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 07 Januari 2016 nomor : 23/Pdt.G/2015/PN.Pms, telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Penggugat I dan II;
Membaca Risalah Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 23/Pdt.G/2015/PN.Pms, bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2016, isi putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 07 Januari 2016 nomor : 23/Pdt.G/2015/PN.Pms, telah diberitahukan kepada Tergugat II dan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 kepada Tergugat III, serta hari Rabu tanggal 02 Maret 2016 kepada Tergugat IV;
Membaca Akte Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding I dan II semula Penggugat I dan II, pada tanggal 23 Maret 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 07 Januari 2016 nomor : 23/Pdt.G/2015/PN.Pms, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I, kepada Terbanding II semula Tergugat II, kepada Terbanding III semula Tergugat III, dan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV masing-masing tanggal 28 Maret 2016, tanggal 10 Mei 2016, dan tanggal 21 Juni 2016;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I dan II semula Penggugat I dan II tertanggal 28 April 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 28 April 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I, kepada Terbanding II semula Tergugat II, kepada Terbanding III semula Tergugat III, dan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV masing-masing tanggal 03 Mei 2016, tanggal 10 Mei 2016, dan tanggal 21 Juni 2016;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 10 Juni 2016, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding I dan II semula Penggugat I dan II tanggal 20 Juni 2016;
Membaca Relas Pemberitahuan Untuk Melihat, Membaca dan Memeriksa Berkas Perkara Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding I dan II semula Penggugat I dan II, kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I, kepada Terbanding II semula Tergugat II, kepada Terbanding III semula Tergugat III, dan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV masing-masing tanggal 23 Juni 2016, tanggal 10 Juni 2016, tanggal 14 Juli 2016, tanggal 21 Juni 2016, dan tanggal 27 Juni 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I dan II semula Penggugat I dan II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 07 Januari 2016 nomor : 23/Pdt.G/2015/PN.Pms, dan telah memperhatikan memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding I dan II semula Penggugat I dan II, dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat membenarkan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang didasarkan pada hasil pemeriksaan di persidangan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya diambil alih dan dijadikan pertimbangan dalam mengadili perkara aquo dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa hal-hal yang berupa keberatan dalam memori banding pada substansinya telah dipertimbangkan dalam putusan aquo, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 07 Januari 2016 nomor : 23/Pdt.G/2015/PN.Pms, dapat dipertahankan dan harus dikuatkan sebagaimana amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Pembanding I dan II semula Penggugat I dan II ditolak maka Pembanding I dan II semula Penggugat I dan II dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Kuasa hukum Pembanding I dan II semula Penggugat I dan II tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 07 Januari 2016 nomor : 23/Pdt.G/2015/PN.Pms, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding I dan II semula Penggugat I dan II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa, tanggal 27 September 2016, oleh Kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, ALI NAFIAH DALIMUNTHE, SH.MM.MH. dan LINTON SIRAIT, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Agustus 2016 Nomor : 256/PDT/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta BHINNEKA PUTRA GINTING, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
ALI NAFIAH DALIMUNTHE, SH.MM.MH. ARIFIN RUSLI. HUTAGAOL, SH.MH.
ttd
LINTON SIRAIT, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
BHINNEKA PUTRA GINTNG, SH.MH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-