16/PID/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 16/PID/2017/PT MND
JONIE SONI RONDONUWU, S.Pd
1. Menerima permintaan banding dari pembanding/terdakwa 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 10 JAnuari 2017, Nomor: 241/PID.B/2016/PN.Tnn yang dimintakan Banding terserbut 3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 5. 000,- ( lima ribu rupiah )
P U T U S A N
NOMOR :16/PID/2017/PT.MND.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Manado yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat Banding telah enjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JONIE SONI RONDONUWU, S.Pd
Tempat lahir : Tomohon
Umur/tanggal lahir : 44 tahun / 19 Januari 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan 7 Kelurahan Tumatangtang
Satu Kecamatan Tomohon Selatan Kota
Tomohon
Agama : Kristen Khatolik
Pekerjaan : Guru/PNS
Terdakwa dalam perkara ini ditahan :
Penyidik, sejak tanggal 12 Mei 2016 s/d tanggal 23 Mei 2016 ;
Penangguhan penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 24 Mei 2016 ;
Penuntut Umum dalam status Tahanan Kota, sejak tanggal 08 September 2016 s/d tanggal 27 September 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tondano dalam status Tahanan Kota, sejak tanggal 18 Oktober 2016 s/d tanggal 16 Nopember 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tondano dalam status Tahanan Kota, sejak tanggal 17 Nopember 2016 s/d tanggal 15 Januari 2016 ;
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 10 Januari2017 Nomor 241/Pid.B/2016/PN.Tnn dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk:PDM-35/R 1.15/Epp.2/09/2016 tanggal 08 September 2016, telah didakwa sebagai berikut :
- Bahwa ia terdakwa JONIE SONI RONDONUWU, S.Pd pada hari Rabu tanggal 20 April 2017 sekitar pukul 12.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di jalan samping Sekolah Dasar Khatolik Sarongsong tepatnya di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tondano yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain :
Bahwa awalnya sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban ANASTASIA MAGDALENA PANDEIWUNU selaku Guru Agama Katholik sedang mendapat giliran piket di sekolah Sekolah Dasar Khatolik Sarongsong, kemudian saksi korban mendengar suara dari terdakwa yang mengatakan “ASAL SETIAP HARI SEPERTI ITU”, yang ditanggapi terdakwa karena ada orang yang mengatakan “YANG BERTUGAS PIKET MASIH DUDUK” dengan alasan semuanya karena hendak segera meninggalkan sekolah sebelum waktunya selesai. Ketika saksi korban mendengar hal tersebut, saksi korban merasa penasaran atas perkataan terdakwa itu. Kemudian saksi korban
meninggalkan Sekolah Dasar Khatolik Sarongsong dan ketika berada di jalan samping sekolah,saksi korban berbicara sendiri dan mengeluarkan kalimat “SALAH-SALAHMEMANGSEPERTIITUKARENA SAYA TUGAS PIKET...BAJAO JO”. Perkataan saksi korban tersebut ternyata didengar oleh terdakwa, dimana terdakwa saat itu sedang mengendarai sepeda motornya. Kemudian terdakwa berhenti dan mendekati saksi korban, lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban“APAYANGKAMU KATAKAN BARUSAN?”, saksi korban pun mengulangi penggalan kalimat “BAJAO JO” )artinya PERGI MENJAUH SAJA). Selanjutnya terjadi pertengkaran maut antara saksi korban dan terdakwa. Setelah itu saksi korban bertanya kepada terdakwa, apa makdus terdakwa mengatakan “ASAL SETIAP HARI SEPERTI ITU”, terdakwa pun menyanggah dengan mengatakan “MEMANGNYA SAYA MENYEBUT NAMA”, saksi korban pun mengatakan kepada terdakwa : APAKAH SAYA JUGA MENYEBUT NAMA?”. Lalu saksi korban juga mengatakan kepada terdakwa : “LAKI-LAKI MUNAFIK, CARI MUKA”. Oleh karena mendengar perkataan saksi korban tersebut, membuat terdakwa menjadi emosi dan mengambil helm pengaman kepala miliknya, lalu memukul sebanyak 1 (satu) kali kea rah saksi korban dan mengena pada bagian pelipis kiri dan lengan kiri atas saksi korban, oleh karena saksi korban merasa sakit atas pemukulan terdakwa, lalu saksi korban mendekati sepeda motor milik terdakwa dan menendang motor tersebut hingga boroh. Melihat perbuatan saksi korban tersebut, terdakwa menjadi semakin marah, sehingga terdakwa menendang saksi korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian dada sebelah kanan saksi korban,
Oleh sebab perbuatan terdakwa mengakibatkan pada bagian belakang kepala saksi korban mengalami luka lecet serta bengkak pada pipi sebelah
kiri, pada daerah bahu tampak bengkak disebelah kiri, bagian dada sebelah kanan nampak kemerahan, pada daerah lengan atas sebelah kiri Nampak kemerahan, sebagaimana termuat dalam surta Visum Et Repertum No. 085/RSGM/VER/VII/2016 tanggal 22 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh Dr. Sendy Dengah, dokter pemeriksa pada Puskesmas Rumah Sakit Gunung Maria Tomohom, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan :
Terdapat luka lecet tidak beraturan disertai bengkak pada daerah pipi sebelah kiri. Pada daerah bahu tampak bengkak warna agak kebiruan disebelah kiri. Bagian dada sebelah kanan tampak kemerahan. Pada daerah lengan atas sebelah kiri tampak kemerahan.
Pada pemeriksaan fisik ditemukan:
Tanda Vital : Tensi : :190/130 mmHg, nadi : 80x/mnt, pernapasan : 24x/mnt.
Keadaan umum : Cukup, kesadaran baik.
Kesimpulan :
- Cedera pada tubuh korban disebabkan oleh kekerasan tumpul.
- Cedera tersebut diatas, menurut sifat dan polanya, sesuai dengan luka derajat ringan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 20 Desember 2016, No.Reg.Perk:PDM-35/R.1.15/Epp.2/12/2016 Terdakwa telah dituntut, sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JONIE SONI RONDONUWU, S.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan ” sebagaimana diatus dalam dakwaa pasal 351 ayat 1 KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JONIE SONI RONDONUWU S.Pd dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah helm pengaman kepala warna hitam merek susuki dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Tondano telah menjatuhkan putusan yang amrnya berbunyi, sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Jonie Soni Rondonuwu, S.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan: ;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Jonie Soni Rondonuwu, S.Pd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah helm pengaman kepala warna hitam merk Suzuki, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya [erkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, maka terdakwa JONIE SONI RONDONUWU, S.Pd telah menyatakan permintaan Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 17 Januari 2017,
sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding tanggal 17 Januari 2017 Nomor: 2/Akta.Pid/2017/PN.Tnn dan permintaan Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada jaksa Penuntut Umum WILKE H. RABERTA, S.H.- pada tanggal 20 Juli 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Pemberitahuan Permohonan Banding tanggal 20 Juli 2016 Nomor : 5/Akta,Pid/2016/PN.Ktg ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah mengajukan Memori banding pada tanggal 27 Januari 2017 sesuai dengan Akta Tanda Terima memori banding No.241/Pid.B/2016/PN.Tnn yang ditanda tangani oleh Panitera dan Terdakwa tersebut dengan menyampaikan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menerima putusan Pengadilan Negeri Tondano Tanggal 10 Januari 2017 NO.241/Pid.B/2016PN.Tnn.
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan kepada saksi korbann nama ANASTASIA MAGDALENA PANDEIWUNU, berawal kesalah pahaman sehingga terjadi adu mulut antara tedakwa dengan saksi korban karena sakis korban mengeluarkan kata-kata “laki-laki munafik, ambisius, suka cari muka, suka bahugel dimana kata-kata tersebut ditujukan kepada terdakwa dan terdakwa merasa semua perkataan itu tidak benar ;
Bahwa cara terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi korban yaitu dengan cara mengayunkan helm dan mengenai kepala sebelah kiri korban ;
Bahwa Terdakwa dengan korban ANASTASIA MAGDALENA PANDEIWUNU sama-sama Guru SD Katolik dan tidak ada masalah sebelumnya ;
Bahwa sebelum adanya perkara ini tedakwa sudah melakukan bertemu saksi korban baik melalui pemerintah maupun pimpinan gereja sebanyak 8 (delapan) kali akan tetapi saksi korban tidak bersedia berdamai ;
Bahwa tedakwa sudah berkeluarga dan mempunyai anak serta sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah ;
Bahwa dari alasan-alasan tersebut diatas terdakwa/pemohon banding memohon kiranya Majelis Hakim Tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Terdakwa tersebut ;
Memohon pengurangan hukuman bagi terdakwa yang seringan-ringannya ;
Menimbang,bahwasampai dengan berkas perkara ini diputus ditingkat banding, Jaksa Penuntut Umum sebagai termohon banding tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Jurusita Pengadilan Negeri Tondano tertanggal 27 Januari 2017 dan Tanggal 03 Pebruari 2017 masing-masing Nomor : 241/Pid.B/2016/PN.tnn diberitahukan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa, telah diberikan kesempatan kepada mereka untuk mempelajari berkas perkara ini Kepaniteraan Pengadilan Negri Tondano dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan ditingkat Banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan Banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa telah mengajukan Memori banding sebagai alasan banding dalam perkara ini, akan tetapi dalam memori banding
tersebut tidak ada hal-hal baru disampaikan yang dapat menghapuskan atau memaafkan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, namun demikian Pengadilan Tinggi tetap mempelajari dan mencermati apakah putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 10 Januari 2017 Nomor 241/Pid.B/2016?PN.Tnn tersebut sudah tepat dan benar, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 10 Januari 2017 Nomor :241/PID.B/2016/PN.Tnn, maka Pengadilan Tinggi berkesimpulan sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam putusannnya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN” sebagaimana didakwakan kepadanya yaitu pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dan oleh karena pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut telah tepat dan benar, maka diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat dan menilai penjatuhan pidana terhadap TErdakwa oleh Hakim tingkat pertama dalam perkara ini sudah tepat dan benar dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa sehingga oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 10 Januari 2017, Nomor : 214/Pid.B/2016/PN.Tnn dapat dikuatkan dalam tingkat banding, dengan alasan jika Terdakwa dapat mengendalikan emosi dan amarahnya penganiayaan tidak akan terjadi. Apalagi saksi korban nama ANASTASIA MAGDALENA PANDEINUWU adalah seorang perempuan yang seharusnya terdakwa lindungi ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya juga dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
M e n g I n g a t :
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 ayat 1 ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP );
Pasal-pasal dan ketentuan peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari pembanding/terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 10 JAnuari 2017, Nomor: 241/PID.B/2016/PN.Tnn yang dimintakan Banding terserbut ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah )
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari RABU , TANGGAL 19 APRIL 2017 oleh kami SINGIT ELIER, S.H,.M.H.- Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim Ketua Majelis, VICTOR S ZAGOTO, S.H.,M.Hum,- dan Dr. EDI HASMI, S.H.,M.Hum.- masing-masing Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 06 Maret 2017 Nomor: 16/Pid/2017.PTMnd, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding dan putusan tersebut pada hari RABU Tanggal 26 April 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketuan Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh MARKUS M. LEODE. S.H.- sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, dan tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd/ ttd/
VICTOR S. ZAGOTO, S.H.,M.Hum.- SINGIT ELIER, S.H.,M.H.-
Ttd/
Dr, EDI HASMI, S.H.,M.Hum.-
Paniter Pengganti
Ttd/
MARKUS M. LEODE, S.H.-
Untuk Salinan
Pengadilan Tinggi Manado,
P a n I t e r a
A R M A N. S.H.-
NIP. 195710231981031004