160 / Pid.Sus / 2011 / PN. Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 160 / Pid.Sus / 2011 / PN. Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Haerudin Bin Sainudin
MENGADILI : • Menyatakan terdakwa Haeruddin Als Heru Bin Sainudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ; • Menjatuhkan pidana penjara karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah buku nikah ; Dikembalikan kepada terdakwa ; • Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar, Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
No.Perk : 160 /Pid.Sus/2011/PN.Nnk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HAERUDIN Bin SAINUDIN.
Tempat lahir : Nunukan (kaltim)
Umur/ tanggal lahir : 27 tahun / 01 Februari 1984.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Pangkalan H. Mukhtar Rt. 19 Kel. Nunukan Timur, Kec. Nuukan, Kab. Nunukan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Bangunan
Terdakwa ditangkap tanggal 01 September 2011 dan ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan dari :
Penyidik, sejak tanggal 02 September 2011 s/d 21 September 2011;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 22 September 2011 s/d tanggal 31 Oktober 2011 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Oktober 2011 s/d tanggal 12 Nopember 2011;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, sejak tanggal 08 Nopember 2011 s/d tanggal 07 Desember 2011;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, sejak tanggal 08 Desember 2011 s/d tanggal 05 Pebruari 2012 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum.
PENGADILAN NEGERI tersebut ; -------------------------------------------------------
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;---------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tentang penetapan hari sidang pertama;---------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa HAERUDIN Bin SAINUDIN beserta seluruh lampirannya ;-------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;---------------------- Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa HAERUDIN Bin SAINUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Melakukan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tangga “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAERUDIN Bin SAINUDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan / Pledooi secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan pidana lagi.
Menimbang, bahwa telah mendengar pula replik penuntut umum dan duplik terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa HAIRUDIN als HERU bin SAINUDIN, pada hari Kamis tanggal 01 September sekira pukul 15.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2011, bertempat di depan pangkalan ojek Pangkalan H. Muhtar Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan negeri Nunukan, “Melakukan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tangga”, yang perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu :
Berawal ketika saksi Haisa Binti Sofian berniat untuk meminta uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang pada saat itu berada di deopan pangkalan ojek Haji Muhtar.
Pada saat saksi Haisa Binti Sofian meminta uang, Terdakwa mengatakan “ nantilah kau ambil, aku mau pake dulu main Bilyard,” mendengar hal tersebut saksi Haisa Binti Sofian tetap meminta uang kepada tedakwa.
Karena saksi Haisa tetap meinta uang, Terdakwa marah dan kemudian Terdakwa memukul badan saksi Haisa sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangannya hingga saksi Haisa terjatuh sdan kepalanya terbentur pintu samping mobil taksi yang sedang terparkir.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan Nomor :014/VR/RHS/RSU-NNK/IX/2011 tanggal 08 September 2011 yang ditandatangani oleh dr Rudy diambil kesimpulan bahwa terdapat memar kemerahan di dahi yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan Eksepsi / Keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi sebanyak 3 ( tiga ) orang yang telah menurut agamanya dan didalam persidangan memberikan keterangan yang pada pokonya sebagai berikut :
Saksi HAISA Binti SOFIAN, menerangkan :
Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 01 September 2011 sekira pukul 16.30 wita di depan rumah mertua saksi di Jl. Pangkalan Haji Muktar Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan;
Bahwa menurut saksi yang telah melakukan kekerasan terhadap diri saksi adalah suami saksi sendiri;
Bahwa saksi tahu yang melakukan kekerasan terhadap diri saksi adalah suami saksi karena saksi meminta uang kepada suami saksi dan nama suami saksi adalah saudara HAERUDIN;
Bahwa saksi meminta uang kepada suami saksi sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa awalnya saksi meminta uang kepada suami saki sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di depan rumah mertua saksi di Jl. Pangkalan hj. Muktar pas di depan pangkalan ojek hj.Muktar kelurahan Nunukan Timur kemudian suami saksi mengatakan “Nantilah kau ambil, aku mau pake main billiard dulu” tetapi saksi tetap meminta uang itu kepada suami saksi sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian suami saksi langsung mendorong bahu saksi dan kepala saksi terbentur ke pintu samping mobil taksi yang sedang di parkir di depan pangkalan ojek, kemudian saksi lari ke rumah tante suami saksi yang bernama HJ. NENI di JL. Pangkalan HJ. Muktar Rt. 09 untuk bersembunyi. Tidak lama kemudian suami saksi langsung pulang kerumahnya. Kemudian keluarga saksi menyuruh saksi untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi;
Bahwa saksi tahu pekerjaan suami saksi yaitu buruh bangunan di Jl. Lapter;
Bahwa saksi menikah dengan suami saksi sejak tahun 2003 dan sudah memiliki anak satu dari perkawinan saksi dengan suami saksi;
Bahwa suami saksi sering melakukan kekerasan terhadap diri saksi;
Bahwa saksi tidak tahu persis berapa kali suami saksi melakukan kekerasan terhadap diri saksi. Tetapi yang jelas sering melakukan kekerasan terhadap diri saksi;
Bahwa pada saat suami saksi melakukan kekerasan terhadap diri saksi, saksi tidak tahu persis apakah ada yang melihat atau tidak karena saat itu saksi langsung lari kerumah tante suami saksi yang bernama hj. NENI;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Saksi SOFIAN Bin ABDUL RAHMAN, menerangkan :
Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani:
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga yang telah menimpa anak saksi;
Bahwa adapun kejadiannya adalah pada hari kamis tanggal 01 september 2011 Kelurahan Nunukan Timur kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Prop. Kaltim;
Bahwa anak saksi yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah bernama ANISA alias HANISA;
Bahwa Adapun yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak saksi tersebut adalah saudara HAERUDIN suami dari anak saksi ;
Bahwa Anak saksi tersebut nikah sah di kantor urusan agama Kab. Nunukan;
Bahwa anak saksi tersebut memiliki buku nikah dari KUA;
Bahwa luka yang dialami anak saksi adalah memar dibahu, punggung bagian bawah serta pada kepala ;
Bahwa setelah terjadi penganiayaan tersebut, anak saksi mengalami sakit bahkan sampai dengan saat ini anak saksi masih terbaring dan untuk pendengarannya belum bisa digunakan dengan baik;
Bahwa untuk sebab dari anak saksi mengalami sakit sampai dengan sekarang ini adalah karena anak saksi dianiaya oleh suaminya karena sebelum dianiaya anak saksi sedang kurang sehat karena kondisinya yang sedang mengandung 8 bulan;
Bahwa saudara HAERUDIN sudah sering melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yang merupakan anak saksi sebelum kejadian ini;
Bahwa untuk aktifitas anak saksi setelah dilakukan kekerasan fisik oleh suaminya tidak bisa melakukan aktifitasnya sampai sekarang masih terbaring sakit;
Bahwa saksi pernah tinggal serumah dengan saudara HAERUDIN menantu saksi tersebut dan saksi juga pernah menjadi korban kekerasan fisik yaitu dipukul oleh HAERUDIN menantu saksi tersebut dan selain saksi masih ada juga istri saksi juga pernah ditindis dengan menggugankan kursi karena kalau sudah mabuk sering memukul siapa saja;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Saksi HJ. NURAENI Binti H. MUHAIYANG, menerangkan:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga yang telah saksi ketahui;
Bahwa adapun kejadiannya adalah pada hari kamis tanggal 01 september 2011 Kelurahan Nunukan Timur kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Prop. Kaltim;
Bahwa adapun orang yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah bernama ANISA alias HANISA;
Bahwa adapun yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saudari HANISA tersebut adalah saudaar HAERUDIN;
Bahwa adapun kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut saksi tidak pernah mengetahuinya hanya sesaat setelah kejadian saksi mengetahuinya dan saudara HAERUDIN mengejar saudara HANISA dan setelah ada saksi saudara HAERUDIN hanya sempat melempar potongan kayu mengenai badan HANISA namun setelah itu tidak melakukan pemukulan;
Bahwa adapun kondisi saudara HANISA saat itu adalah mengalami memar dan benjol kepalanya;
Bahwa Pada sat itu saudara HANISA tidak mengeluh apapun hanya mengangis saja;
Bahwa untuk yang mengetahui kejadian tersebut saksi tidak mengetahui karena saksi tidak berada di tempat kejadian perkara;
Bahwea benar untuk luka yang lain selain di kepala tidak ada;
Bahwa untuk saudara HAERUDIN adalah benar suami sah dari saudara HANISA;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagi berikut :
Bahwa terdakwa mengerti sekarang ini diperiksa sehubungan dengan terdakwa telah dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap istri terdakwa yang bernama ANISA di rumah Jl. Pangkalan H. MUKTAR Kelurahan Nunukan Timur Kecamtan Nunukan Kabupaten Nunukan;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 01 September 2011 sekira pukul 15.30 wita;
Bahwa terdakwa telah menganiaya istri terdakwa yang bernama HANISA;
Bahwa terdakwa telah menikah dengan saudari ANISA pada tanggal lupa sekira bulan maret tahun 2006 di nunukan secara resmi dan telah tercatat di KUA Nunukan serta memiliki surat nikah;
Bahwa yang menyebabakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap istri terdakwa karena terdakwa didatangi dan Istri terdakwa meminta uang kepada terdakwa ditempat orang ramai;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saudari ANISA di bagian badannya terdakwa pukul sebanyak 1 kali;
Bahwa setelah terdakwa melakukan pemukulan terhadap saudari ANISA dan mengenai badannya, saudari ANISA langsung lari dan terdakwa sempat mengejar mencari saudari ANISA namun tidak ketemu;
Bahwa ada orang yang melihat kejadian tersebut, yaitu Pemilik Bilyar di Pangkalan H. MUHTAR, namun terdakwa tidak mengetahui siapa nama pemilik bilyar tersebut;
Bahwa Pada hari Kamis sekira pukul 15.30 wita terdakwa sedang berada di Bilyar di Pangkalan H. MUHTAR sedang duduk duduk, kemudian istri terdakwa mendatangi terdakwa dan mengatakan “ SAYA MINTA UANG KARNA SAYA LAGI SAKIT” lalu terdakwa jawab” TIDAK ADA SAMA SAYA” kemudian istri terdakwa marah-marah dan selanjutnya terdakwa marah kemudian terdakwa memukul bagian badannya sebanyak 1 kali sambil terdakwa mengatakan ‘PERGILAH KAMU SANA, KALAU MASALAH UANG MU YANG HILANG ITU SAYA TIDAK ADA AMBIL;” lalu terdakwa mengamuk dan selanjutnya istri terdakwa lari dan terdakwa sempat mengajarnya namun tidak ketemu, kemudian terdakwa pulang kerumah;
Bahwa terdakwa dengan istri terdakwa tinggal 1 rumah di Rumah orang tua terdakwa dan di rumah mertua terdakwa juga;
Bahwa terdakwa sudah punya 1 orang anak dari istri terdakwa saudari ANISA yang bernama ARIL dan sekarang istri terdakwa sedang mengandung anak terdakwa yang ke 2;
Bahwa selama menikah, terdakwa sering berkelahi dan cekcok dengan istri terdakwa;
Bahwa kalau terdakwa cekcok terdakwa selalu menolak istri terdakwa dan terdakwa sering melempar barang-barang;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi, penuntut umum juga mengajukan bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor : 014/VR/RHS/RSU-NNK/IX/2011 tanggal 08 September 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ruddy dengan hasil pemeriksaan bahwa terdapat memar kemerahan di dahi akibat kekerasan Benda Tumpul;
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan barang bukti yang berupa :
1 (satu) buah buku nikah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dengan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan didukung dengan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, maka dapat disimpulkan adanya fakta-fakta dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa yang menjadi korban penganiayaan tersebut adalah saksi korban HANISA yang tidak lain adalah istri terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa dan saksi korban menikah secara resmi pada KUA Kabupaten Nunukan;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 01 September 2011 sekira pukul 15.30 wita di rumah terdakwa di Jl. Pangkalan H. MUKTAR Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap istri terdakwa karena terdakwa didatangi oleh saksi korban dan meminta uang kepada terdakwa ditempat orang ramai;
Bahwa karena terdakwa menjawab tidak ada karena akan terdakwa gunakan untuk bermain bilyar, maka saksi korban menjadi marah, lalu terdakwa memukul badan saksi korban sebanyak 1 kali;
Bahwa kemudian saksi korban langsung lari dan terdakwa sempat mengejar mencari saudari HANISA namun tidak ketemu;
Bahwa terdakwa dengan saksi korban tinggal 1 rumah di Rumah orang tua terdakwa dan di rumah mertua terdakwa juga;
Bahwa terdakwa sudah mempunyai 1 orang anak dari saksi korban HANISA saat ini sedang mengandung 8 bulan anak terdakwa yang ke 2;
Bahwa selama menikah, terdakwa sering berkelahi dan cekcok dengan istri terdakwa;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 014/VR/RHS/RSU-NNK/IX/2011 tanggal 08 September 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ruddy dengan hasil pemeriksaan bahwa terdapat memar kemerahan di dahi akibat kekerasan Benda Tumpul;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur unsurnya adalah :
Barang siapa;
Dengan sengaja;
Melakukan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tangga;
ad. 1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang (natuurlijke persoon) sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta dapat bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dimuka persidangan terdakwa HAERUDIN Bin SAINUDIN dengan identitas lengkap sebagaimana termuat dalam surat Dakwaan yang yang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menunjukkan bahwa Terdakwalah sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa pada saat memberikan keteranganpun Terdakwa sendiri ternyata tidak dapat menghindarkan penempatan dirinya sebagai pelaku dari tindak pidana, dan terdakwa telah mengakui bahwa dirinyalah sebagai pelaku perbuatan pidana tersebut.
Menimbang, bahwa apabila dinilai dari diri terdakwa selama menjalani proses pemeriksaan di persidangan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa sehat jasmani maupun rohaninya, yang terlihat dari kemampuan Terdakwa dalam menanggapi keterangan saksi-saksi dan dalam memberikan keterangan cukup mampu menerangkan secara detail yang terjadi dalam perkara pidana ini, sehingga dengan berdasarkan keadaan tersebut dapat dikatakan bahwa terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
ad. 2. Unsur Dengan Sengaja :
Bahwa yang dimaksud dengan dengan sengaja “ willen en wetens “ atau sebagai menghendaki dan mengetahui, dalam hal ini terdakwa menghendaki, mengetahui dan bermaksud menyakiti atau menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap saksi korban, kesengajaan tersebut dapat dibuktikan dengan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa telah memukul saksi korban dengan tangannya, hal mana dilakukan oleh terdakwa agar saksi korban tidak lagi meminta uang kepada terdakwa yang rencananya uang tersebut akan terdakwa gunakan untuk bermain bilyar;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
ad. 3. Unsur Melakukan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tangga:
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan dari keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti serta bukti surat berupa Visum Et Repertum yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta yang menerangkan bahwa perbuatan terdakwa terhadap saksi korban mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar hal mana sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 014/VR/RHS/RSU-NNK/IX/2011 tanggal 08 September 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ruddy dengan hasil pemeriksaan bahwa terdapat memar kemerahan di dahi akibat kekerasan Benda Tumpul;
Menimbang, bahwa antara terdakwa dengan saksi korban memiliki hubungan yakni sebagai suami istri yang menikan pada Kantor urusan Agama Kabupaten Nunukan, sehingga majelis meyakini jika kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terbukti dipersidangann sebagaimana tersebut dan terurai diatas, dihubungkan dengan unsur unsur tindak pidana yang didakwakan, maka pengadilan berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan tidak terdapat adanya bukti-bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa maka Terdakwa tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa karena terdakwa pernah ditangkap dan ditahan berdasarkan perintah penangkapan dan penahanan yang sah, maka penangkapan dan penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) buah buku Nikah, karena bukan merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, maka haruslah dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan terhadap istri terdakwa yang sedang hamil yang seharusnya dijaga dan dilindungi oleh terdakwa;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa bersalah serta menyesali perbuatannya;
Istri terdakwa telah memaafkan perbuatan terdakwa;
Mengingat, ketentuan pasal 44 ayat (1) UU RI no. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta pasal-pasal dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HAERUDIN Bin SAINUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga” ;----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAERUDIN Bin SAINUDIN dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan ;------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku Nikah, dikembalikan kepada terdakwa;-------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3,000,- ( tiga ribu rupiah );-----------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari RABU tanggal 14 DESEMBER 2011 oleh kami B.T.A. SIMAREMARE, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RAKHMAT PRIYADI, SH dan MUHAMMAD RIDUANSYAH, SH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ORMULIA ORRIZA, SP. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Nunukan dan dihadiri oleh BEKTI WICAKSONO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan serta Terdakwa;
Hakim Ketua
B.T.A. SIMAREMARE, SH.
Hakim – Hakim Anggota,
RAKHMAT PRIYADI, SH. MUHAMMAD RIDUANSYAH, SH.
Panitera Pengganti,
ORMULIA ORRIZA, SP..