Nomor : 01 / Pid.Sus - TPK / 2016 / PN.Bjm.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor : 01 / Pid.Sus - TPK / 2016 / PN.Bjm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. TALIB,M.AP Bin (Alm) H. TENOR NAIM.
1. Menyatakan Terdakwa Ir.TALIB,M.AP Bin H.TENOR NAIM (Alm) tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum. 2. Membebaskan terdakwa Ir.TALIB,M.AP Bin H.TENOR NAIM (Alm) dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa Ir.TALIB,M.AP Bin H.TENOR NAIM (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut serta melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan subsidair. 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 5 (lima) lembar Copy Surat Keputusan Bupati Kotabaru nomor 188.45/010/KUM/2014 tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kab. Kotabaru yang ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 16 Januari 2014 tandatangan Bupati Kotabaru a.n. H. IRHAMI RIDJANI beserta 3 (tiga) lembar lampirannya yang disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014; 2. 1 (satu) lembar Copy Surat Tugas Nomor : 027/02/POKJA ULP-KTB tanggal 27 Februari 2014, dengan dasar Surat keputusan Bupati nomor : 188.45/010/KUM/2014 tanggal 16 Januari 2014 yang menugaskan AGUS PRIYADI.M,SKM, NASRULLAH ZAMZAMI dan GUSTI RUDY ALAMSYAH untuk melaksanakan pelelangan pengadaan barang/ Jasa pada Dinas kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru yang ditandatangani oleh Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Kotabaru a.n. ABDUL HAMID , SST NIP. 19720403 199303 1 006 serta disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014; 3. 1 (satu) bundel berkas Gambar Rencana Kegiatan Pengembangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI tahun anggaran 2013 untuk pekerjaan Pengembangan Sarana PPI dan Fasilitasnya di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru serta disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014; 4. 1 (satu) bundel berkas Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Kontruksi dengan metode e-Lelang Pemilihan Langsung dengan Pascakualifikasi Pemkab. Kotabaru Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2014 yang disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014; 5. 1 (satu) bundel berkas Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 523/399/UMPEG/DKP/2014 tanggal 27 Oktober 2014, Kegiatan Pengembangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI tahun anggaran 2014 untuk pekerjaan Konsultan Pengawas Pengurukan Areal PPI, Lokasi Kab. Kotabaru, Biaya Rp. 49.451.000,- , Pelaksana CV. EMPIRIS KARYATAMA, waktu pelaksanaan 65 (enam puluh lima) hari kalender mulai tanggal 27 Oktober 2014 selesai tanggal 31 Desember 2014 di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru yang disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014; 6. 1 (satu) bundel berkas Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 04/PPBJ-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 tanggal 27 Oktober 2014, Kegiatan Pengembangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI tahun anggaran 2014 untuk pekerjaan Pengurukan Areal PPI, Lokasi Kecamatan Pulau Laut Utara, Biaya Rp. 2.699.878.000,- , Pelaksana PT. MERATUS JAYA UTAMA, waktu pelaksanaan 65 (enam puluh lima) hari kalender mulai tanggal 27 Oktober 2014 selesai tanggal 31 Desember 2014 di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru yang disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014; 7. 1 (satu) bundel berkas Laporan Bulan Ke – 1 periode 27 Oktober – 26 November 2014, Kegiatan Pengembangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI tahun anggaran 2014 untuk pekerjaan pengawasan teknis pengurukan areal PPI di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru serta disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014; 8. 1 (satu) bundel berkas Laporan Bulan Ke – 2 periode 27 November – 22 Desember 2014, Kegiatan Pengembangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI tahun anggaran 2014 untuk pekerjaan pengawasan teknis pengurukan areal PPI di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru serta disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014; 9. 1 (satu) bundel berkas Laporan Akhir, Kegiatan Pengembangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI tahun anggaran 2014 untuk pekerjaan pengawasan teknis pengurukan areal PPI di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru serta disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014; 10. 1 (satu) bundel berkas Fhoto Visual, Kegiatan Pengembangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI tahun anggaran 2014 untuk pekerjaan pengawasan teknis pengurukan areal PPI di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru serta disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014; 11. 1 (satu) bundel berkas Laporan Akhir Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill Of Quantity (BQ), pekerjaan perencanaan teknis pembangunan sarana PPI dan Fasilitasnya tahun anggaran 2013 Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru serta disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014; 12. 1 (satu) bundel kuitansi pembayaran Tahun Anggaran 2014, tanpa tangggal, cap stempel tandatangan Pengguna Anggaran a.n. Ir. TALIB, M.AP, tanda tangan PPTK a.n. RUSTAM ACONG, S.Pi, MP dan tanpa tandatangan PPK SKPD serta tanpa tandatangan Bendahara Pengeluaran; 13. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana nomor 4692/SP2D-LS/DKP tanggal 6 November 2014 dengan No. SPM 133/PPK/LS.CV/DKP/2014 tanggal 4 November 2014, SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan, cap stempel dan tandatangan Bendahara Umum Daerah Pemkab. Kotabaru a.n. H. ABDUL KADIR, S.Sos, M.AP NIP. 19620310 198503 1 023; 14. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana nomor 5987/SP2D-LS/DKP tanggal 10 Desember 2014 dengan No. SPM 170/PPK/LS.PT/DKP/2014 tanggal 8 Desember 2014, SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan, cap stempel dan tandatangan Bendahara Umum Daerah Pemkab. Kotabaru a.n. H. ABDUL KADIR, S.Sos, M.AP NIP. 19620310 198503 1 023; 15. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana nomor 7031/SP2D-LS/DKP tanggal 24 Desember 2014 dengan No. SPM 214/PPK/LS.PT/DKP/2014 tanggal 23 Desember 2014, SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan, cap stempel dan tandatangan Bendahara Umum Daerah Pemkab. Kotabaru a.n. H. ABDUL KADIR, S.Sos, M.AP NIP. 19620310 198503 1 023; 16. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana nomor 7032/SP2D-LS/DKP tanggal 24 Desember 2014 dengan No. SPM 215/PPK/LS.PT/DKP/2014 tanggal 23 Desember 2014, SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan, cap stempel dan tandatangan Bendahara Umum Daerah Pemkab. Kotabaru a.n. H. ABDUL KADIR, S.Sos, M.AP NIP. 19620310 198503 1 023. 17. 1 (satu) bundel yang berisi 4 (empat) lembar Formulir Standar untuk Perekaman Analisa masing-masing harga satuan yang masing-masing lembar ditandatangani oleh AGUS PRIYADI. M,SKM. 18. 6 (enam) lembar Surat Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran untuk UPTD PPI Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru nomor : 523/014/UMPEG/DKP tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan UPTD PPI pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 01 Januari 2014, tandatangan Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru a.n. Ir. TALIB, M.AP NIP. 19621005 199403 1 003 beserta 1 (satu) lembar lampirannya, yang ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 28 April 2015 oleh RUSTAM ACONG, S.Pi,M.P. NIP. 19650202 198803 1 015; 19. 6 (enam) lembar Surat Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran untuk UPTD PPI Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru nomor : 523/050/UMPEG/DKP tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan UPTD PPI pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 02 Oktober 2014, tandatangan Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru a.n. Ir. TALIB, M.AP NIP. 19621005 199403 1 003 beserta 1 (satu) lembar lampirannya, yang ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 28 April 2015 oleh RUSTAM ACONG, S.Pi,M.P. NIP. 19650202 198803 1 015; 20. 1 (satu) berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2014 Belanja Langsung, No DPPA SKPD : 2.05 01 01 21 10 5 2, dengan jumlah anggaran : 7.392.423.000,- Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran a.n. Ir. TALIB, M.AP NIP. 19621005 199403 1 003, jabatan Kepala Dinas, Kotabaru 1 September 2014 mengesahkan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah a.n. HAIRUL ASWANDI, SE, M.Si NIP. 19690726 199603 1 001, yang ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 28 April 2015 oleh RUSTAM ACONG, S.Pi,M.P. NIP. 19650202 198803 1 015; 21. 1 (satu) buah buku Catatan Jumlah Ret-Retan Angkutan Urukan Tanah di Areal PPI Sai-jaan Kotabaru Th 2014, yang ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 28 April 2015 oleh RUSTAM ACONG, S.Pi,M.P. NIP. 19650202 198803 1 015. 22. 6 (enam) lembar Surat Keputusan Bupati Kotabaru nomor : 188.45/051/KUM/2014 tentang Penetapan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Mambayar, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2014, yang ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 06 Januari 2014, Cap stempel dan tandatangan Bupati Kotabaru H. IRHAMI RIDJANI beserta 10 (sepuluh) lembar lampirannya, yang ditandatangani dan disahkan sesuai aslinya pada tanggal 29 April 2015 oleh PURNAMASARI NIP. 19660415 200701 2 023; 23. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kontrak Kerja nomor : 523/14 -UMPEG/DKP tanggal 2 Januari 2014 antara pihak pertama Ir. TALIB, M.AP. dengan pihak kedua TOETY CHAIRINA, S.Pi dengan masa kontrak satu tahun yang ditandatangani oleh pihak pertama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru a.n. Ir. TALIB, M.AP.dan pihak kedua TOETY CHAIRINA, S.Pi, yang ditandatangani dan disahkan sesuai aslinya pada tanggal 29 April 2015 oleh PURNAMASARI NIP. 19660415 200701 2 023; 24. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kontrak Kerja nomor : 523/15 -UMPEG/DKP tanggal 2 Januari 2014 antara pihak pertama Ir. TALIB, M.AP. dengan pihak kedua AKHMAD SYAHID dengan masa kontrak satu tahun yang ditandatangani oleh pihak pertama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru a.n. Ir. TALIB, M.AP.dan pihak kedua AKHMAD SYAHID, yang ditandatangani dan disahkan sesuai aslinya pada tanggal 29 April 2015 oleh PURNAMASARI NIP. 19660415 200701 2 023; 25. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kontrak Kerja nomor : 523/18-UMPEG/DKP tanggal 2 Januari 2014 antara pihak pertama Ir. TALIB, M.AP. dengan pihak kedua MUHAMMAD HERIANOR, SE dengan masa kontrak satu tahun yang ditandatangani oleh pihak pertama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru a.n. Ir. TALIB, M.AP.dan pihak kedua MUHAMMAD HERIANOR, SE, yang ditandatangani dan disahkan sesuai aslinya pada tanggal 29 April 2015 oleh PURNAMASARI NIP. 19660415 200701 2 023. 26. 5 (lima) lembar SURAT KEPUTUSAN PENGGUNA ANGGARAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KOTABARU NOMOR : 523/010/UMPEG/DKP, tanggal tidak ada Januari 2014 TENTANG PENETAPAN PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PHP) DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KOTABARU TAHUN ANGGARAN 2014 PENGGUNA ANGGARAN SKPD DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KOTABAR. 27. 5 (lembar) Rekening Koran Bank BNI Syariah Banjarmasin yang terdiri dari 9 (sembilan) halaman dengan No. Rekening 0181954889 a.n. ZAINAL ILMI untuk perode 01/07/2014 s/d 31/10/2014, saldo tertanggal 04 Juli 2014 sebesar Rp. 5.509.313,- (lima juta lima ratus sembilan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) dan saldo tertanggal 31 Oktober 2014 sebesar Rp. 3.675.330,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh rupiah). 28. 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan / Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 523/026/UMPEG/DKP/2014, Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2014 ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 02 Januari 2014 ditandatangani Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru Ir. TALIB, M.AP, beserta 1 (satu) lembar Lampiran Nama Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2014, Nama FACHRUDIN RIFANI, S.Pi, M.AP Jabatan Struktural Sekretaris Tempat Tugas Dinas Kelautan dan Perikanan ditetapkan di Kotabaru Pada Tanggal 02 Januari 2014, ditandatangani Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru Ir. TALIB, M.AP; 29. 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor : 821.23 / 040 – BKD / 2008 Tentang Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon III Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru ditetapkan di Kotabaru Pada Tanggal 30 Desember 2008 ditandatangani An. Bupati Kotabaru Sekretaris Daerah Drs. H. SUWARDI, M.Si beserta 3 (tiga) lembar lampiran terdiri dari Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821.23 /093 – SPMT/BKD/2009, Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.23/093- SPP/ BKD / 2009, Petikan : Daftar Lampiran Keputusan Bupati Kotabaru Nama FACHRUDIN RIFANI, S.Pi,. MAP Tempat Tanggal lahir Banjarbaru 17- 07-1966 Jabatan / Eselon Lama Kepala Bidang Pemanpaatan Sumber Daya Kelautan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru III.a Baru Sekretaris pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru III.a Nomor 036/BPJK-XII/KTB/2008 tanggal 27 - 12 – 2008 Besarnya Tunjangan Rp. 1.260.000,- ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 30 Desember 2008 ditandatangani A.n Bupati Kotabaru Sekretaris Daerah Drs. H. SUWARDI, M.Si. 30. 13 (tiga belas) lembar Catatan pengiriman tanah urukan milik CV. AR-RIYADH Kotabaru, periode September / Agustus – 2014, terhitung urukan PPI mulai tanggal 4/8 – 2014 s/d 21/9 – 2014. 31. 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BNI Cab. Kotabaru Pulau Laut, rekening BNI Taplus dengan No. Rekening 1811678954 a.n. MUHAMMAD NAWAWI untuk perode 01/09/2014 s/d 30/09/2014, saldo tertanggal 15 September 2014 sebesar Rp. 9.063.866,- (sembilan juta enam puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) sampai dengan saldo tertanggal 17 September 2014 sebesar Rp. 10.630.866,- (sepuluh juta enam ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah). 32. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. HASRAT ICHTIAR alamat singabana titian sebatung No. 45 Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan; 33. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. AQILA AKHMAD PERDANA KONTRAKTOR – SUPPLIER PENGADAAN BARANG DAN JASA alamat Perumnas Rampa Baru Rt 017 Rw 002 Desa Semayap Kotabaru Pulau Laut Utara; 34. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. CITRA KARYA BERSAMA GENERAL KONTRAKTOR DAN SUPPLIER alamat jalan Karya Bersama Mandin Desa Semayap Kabupaten Kotabaru dan bertuliskan MAHKOTA ALAT TULIS – FOTO COPY – KOMPUTER jalan Veteran 18 Kotabaru (P. LAUT) Kal – Sel; 35. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. CITRA KARYA BERSAMA GENERAL KONTRAKTOR DAN SUPPLIER alamat jalan Karya Bersama Mandin Desa Semayap Kabupaten Kotabaru; 36. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. RACHMAT BIRO BANGUNAN DAN JASA alamat jalan Raya Stagen KM 7 Rt 010 Rw 003 Kabupaten Kotabaru Pulau Laut Kalimantan Selatan. 37. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. EMPIRIS KARYATAMA Konsultan Perencana dan Pengawas alamat jalan Pengeran Kesuma Negara No. 29, Tlp. (0518) 222645 Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan; 38. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. KREASI CIPTA KONSULTAN alamat jalan sisingamangaraja Rt. 01, Tlp. (0518) 22645 Kotabaru Pulau Laut Utara; 39. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. NURFADINA BERKAH ABADI, General Contraktor dan Suplier, alamat Perum Korpri Desa Tapis Rt.07 Blok. B 10 No. 06 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur; 40. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. PUTRA NOOR HIKMAH Contraktor dan Pengadaan Barang dan Jasa, alamat email [email protected]; 41. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan RPN-RAKHMADPERSADAN00R.CV”” Kontraktor Dan Supplier alamat jalan Komplek Raya Stagen Km.9,5 Desa Stagen Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru Kalsel; 42. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. R-PLAN ARSIMETRIKA alamat jalan Simpang Cemara Raya 2 Blok A No. 7 Rt. 40 Kayutangi Banjarmasin; 43. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. KARTIKA PULAU LAUT GENERAL SUPPLIER & TREDING alamat jalan Karya Utama Rt. 002 Desa Gunung Ulin Kotabaru Tlp/Hp. (082153630038, 082358771442), alamat email [email protected] 44. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. KARYA JASA MANDIRI GENERAL CONTRAKTOR & SUPPLIER alamat jalan Sukma raga gg. Nelayan Rt. 009 Rw. 002 Kel. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, kode pos. 72113 Tlp/Hp. (081256570888), alamat email [email protected]; 45. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. RAPI KARYA KONTRAKTOR - SUPPLIER & JASA alamat jalan Desa Tarjun Rt. 01 Rw.01 Tlp. (0518) 61309 Hp. 08125132257, 081349535473 Tarjun 72161; 46. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. RAPI TATA alamat jalan Surya gangga wangsa gg. Binjai No. 54 Tlp. (0518) 22225 kotabaru 72112; 47. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. HALILINTAR GENERAL KONTRAKTOR DAN SUPPLIER alamat jalan Karya Bersama Mandin Desa Semayap Kab. Kotabaru; 48. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. USAHA BERSAMA alamat jalan Perumnas Rampa Baru No. 188 Rt. 15 Semayap kotabaru; 49. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. RATU BULGIS” alamat jalan Patmaraga No. 12 Rt. 16 Kab. Kotabaru Kalimantan Selatan Tlp. (0518) 24139; 50. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. SINAR ALAM RAYA alamat jalan Demang Leman No. 41 Desa Dirgahayu – kotabaru Kalsel; 51. 1 (Satu) buah buku Register Berita Acara dan Kontrak; 52. 2 (dua) lembar bukti setor Bank Mandiri, an. Penyetor GUSTI RUDY ALAMSYAH, Nomor Rekening 031-00-0697875-6 sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah), tanggal 19 Desember 2014; 53. 2 (dua) lembar bukti transfer Bank Mandiri, an. Pengirim GUSTI RUDY ALAMSYAH, Penerima WONG JUNG KOK Nomor Rekening 115-00-0618559-1 sejumlah Rp. 26.800.000,- ( dua puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), tanggal 19 Desember 2014; 54. 2 (dua) lembar bukti setor Bank Mandiri, an. Penyetor GUSTI RUDY ALAMSYAH, Nomor Rekening 031-00-0697875-6 sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah), tanggal 5 Januari 2015; 55. 1 (satu) lembar bukti transfer Bank Mandiri, an. Pengirim RUDY, Penerima SANTOSO HADI Nomor Rekening 05-03114-0007736-01 sejumlah Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah), tanggal 6 Januari 2015; 56. 2 (dua) lembar bukti setor Bank Mandiri, an. Penyetor GUSTI RUDY ALAMSYAH, Nomor Rekening 031-00-0697875-6 sejumlah Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah), tanggal 9 Januari 2015; 57. 2 (dua) lembar bukti setor Bank Mandiri, an. Penyetor GUSTI RUDY ALAMSYAH, Nomor Rekening 031-00-0697875-6 sejumlah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah), tanggal 29 Januari 2015; 58. 2 (dua) lembar bukti transfer Bank Mandiri, an. Pengirim GUSTI RUDY ALAMSYAH, Penerima BAMBANG INDRADI Nomor Rekening 900-00-0276094-1 sejumlah Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah), tanggal 13 Februari 2015; 59. 1 (satu) lembar Cek No. CA 254040 Bank Kalsel Cabang Kotabaru, No. Rekening 03.07.0874, dibayarkan uang sejumlah 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) tanggal 17 september 2014; 60. 1 (satu) lembar Cek No. CA 348979 Bank Kalsel Cabang Kotabaru, No. Rekening 03.07.0902, dibayarkan uang sejumlah 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah); 61. 1 (satu) bundel Buku Cek Bank Kalsel Cabang Kotabaru, No. Rekening 03.07.0921 seri No. CA 399821 s.d. seri No. CA 399830; 62. 1 (satu) bundel Buku Cek Bank Kalsel Cabang Kotabaru, No. Rekening 03.07.0874 seri No. CA 254026 s.d. seri No. CA 254050; 63. 1 (satu) bundel Buku Cek Bank Kalsel Cabang Kotabaru, No. Rekening 03.07.0881 seri No. CA 310176 s.d. seri No. CA 310200; 64. 1 (satu) bundel Buku Cek Bank Kalsel Cabang Kotabaru, No. Rekening 03.07.0902 seri No. CA 348976 s.d. seri No. CA 349000; 65. 2 (dua) buah flasdis yang terdiri dari satu warna hitam tanpa merk dan satu warna merah hitam merk ADATA COO8 / 4 GB. 66. 2 (dua) buah Hard Disk yang terdiri dari satu warna hitam merk Toshiba satu warna putih merk LG beserta satu buah Kabel data. 67. 1 (satu) berkas buku Renstra Revisi 2011 – 2015, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru 2013 sebanyak 88 halaman; 68. 1 (satu) berkas buku Rencana Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru tahun 2014, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru 2013; 69. 6 (enam) lembar laporan realisasi kegiatan tahun anggaran 2014, SKPD : Dinas Kelautan dan Perikanan s/d Desember yang pada lembar terakhir diketahui oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru, Cap Stempel dan tandatangan an. Ir. TALIB, M.AP. 70. Salinan Akta Kuasa Direktur tanggal 23 Oktober 2014, Nomor : 68, Pemberi Kuasa an. Ir. SUPARJO dan disebut Penerima Kuasa an. MUCHSIN yang dibuat oleh Notaris di Kota Banjarmasin dengan Cap stempel dan ditempel materai 6000 serta ditandatangani oleh SAID AHMAD, S.H. (Notaris Kota Banjarmasin; 71. 1 (satu) lembar rekapitulasi tanah uruk PT. Meratus Jaya Utama di Areal PPI Kotabaru yang dibuat di Kotabaru tanggal 25 Desember 2014 oleh PT. Meratus Jaya Utama dengan Cap Stempel dan tandatangan H. MUCHSIN selaku Kuasa Direktur; 72. 1 (satu) lembar laporan Laba Rugi PT. Meratus Jaya Utama proyek pengurukan areal PPI Kotabaru Kalsel yang dibuat di Kotabaru tanggal 8 Januari 2015 oleh PT. Meratus Jaya Utama dengan Cap Stempel dan tandatangan H. MUCHSIN selaku Kuasa Direktur serta mengetahui tandatangan ABD. RASYAK selaku pemilik Modal; 73. 1 (satu) bundel nota pengiriman tanah urukan PT. Meratus Jaya Utama bulan Oktober tahun 2014 ke areal urukan PPI Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru; 74. 3 (tiga) bundel nota pengiriman tanah urukan PT. Meratus Jaya Utama bulan Nopember tahun 2014 ke areal urukan PPI Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru; 75. 3 (tiga) bundel nota pengiriman tanah urukan PT. Meratus Jaya Utama bulan Nopember tahun 2014 ke areal urukan PPI Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru. 76. 1 (satu) lembar asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 4692/SP2D-LS/DKP/2014 Tanggal 6 Nopember 2014 Keperluan untuk : 21.10 Kegiatan Pengembangan Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI Pembayaran 20% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBB-Ur.PPI/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Sdr. H. ABDUL KADIR, S.S.O.S di Kota baru; 77. 1 (satu) lembar asli SPM (Surat Perintah Membayar LS) Keperluan untuk : 21.10 Kegiatan pengembangan pengelolaan Sarana Dan Prasarana PPI Pembayaran 20% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBBJ-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sdr. Ir. TALIB. M.A.P di Kota baru tanggal 14 Nopember 2014; 78. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Pengajuan Penerbitan SP2D-LS Pembayaran langsung kepada pihak ke tiga nomor : 523/133/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pihak kesatu Kuasa Pengguna Anggaran Bertindak sebagai PPK Sdr. Ir. TALIB. M.A.P; 79. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembayaran nomor : 523/383/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pihak kesatu Pengguna Anggaran Bertindak selaku PPK Sdr. Ir. TALIB. M.A.P dan pihak Kedua Kontraktor pelaksana PT. MERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN Kuasa Direktur pada hari Senin tanggal 3 bulan Npember 2014; 80. 1 (satu) lembar foto copy Jaminan uang muka yang diligalisir oleh Pengguna Anggaran Sdr. Ir. TALIB. M.A.P Nomor jaminan : 102123 selaku penjamin PT Asuransi Harta Aman Pratama terjamin PT. MERATUS JAYA UTAMA; 81. 1 (satu) lembar foto copy Jaminan uang muka yang diligalisir oleh Pengguna Anggaran Sdr. Ir. TALIB. M.A.P Nomor jaminan : 102123 selaku penjamin PT Asuransi Harta Aman Pratama terjamin PT. MERATUS JAYA UTAMA; 82. 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Kena Pajak Nomor : 523/133/KEU/DKP yang ditandatangani Sdr. Ir. TALIB. M.A.P selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan; 83. 1 (satu) lembar asli Cek list SPM LS (barang dan jasa) dari SKPD yang ditandatangani PPK SKPD Sdr. FACHRUDDIN RIF”ANI, S.P.I, M.A.P; 84. 2 (dua) lembar foto copy Surat Perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 05/PPBJ-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 yang ditandatangani oleh untuk dan atas nama Dinas Kelautan dan Perikanan Kota baru Pejabat Pembuat Komitmen Sdr. Ir. TALIB. M.A.P yang menerima dan menyetujui untuk dan atas nama PT. MAERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN selaku Direktur; 85. 4 (empat) lembar foto copy Surat perjanjian yang dilegalisir Pengguna anggaran Sdr. Ir. TALIB, M.AP Nomor : 04/PPBJ-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 tanggal 27 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh untuk dan atas nama Dinas Kelautan dan Perikanan Kota baru bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Sdr. Ir. TALIB. M.A.P yang menerima dan menyetujui untuk dan atas nama PT. MERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN selaku Direktur; 86. 1 (satu) lembar asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5987/SP2D-LS/DKP/2014 Tanggal 10 Desember 2014 Keperluan untuk : 21.10 Kegiatan pengembangan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana PPI Pembayaran 80% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBB-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Sdr. H. ABDUL KADIR, S.S.O.S di Kota baru tanggal 10 Desember 2014; 87. 1 (satu) lembar asli SPM (Surat Perintah Membayar LS) Keperluan untuk : 21.10 Kegiatan pengembangan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana PPI Pembayaran 80,05% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBB-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sdr. Ir. TALIB. M.A.P di Kota baru tanggal 8 Desember 2014; 88. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Pengajuan Penerbitan SP2D-LS Pembayaran langsung kepada pihak ke tiga nomor : 523/170/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Sdr. Ir. TALIB. M.A.P tanggal 08 Desember 2014; 89. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembayaran nomor : 523/450/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pihak kesatu Pengguna Anggaran Bertindak selaku PPK Sdr. Ir. TALIB. M.A.P dan pihak Kedua Kontraktor pelaksana PT. MERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN Kuasa Direktur pada hari Rabu tanggal 3 bulan Desember 2014; 90. 1 (satu) lembar asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 7031/SP2D-LS/DKP/2014 Tanggal 24 Dsember 2014 Keperluan untuk : 21.10 Kegiatan pengembangan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana PPI Pembayaran 100% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBB-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Sdr. H. ABDUL KADIR, S.S.O.S di Kota baru; 91. 1 (satu) lembar asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 7031/SP2D-LS/DKP/2014 Tanggal 24 Dsember 2014 Keperluan untuk : 21.10 Kegiatan pengembangan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana PPI Pembayaran 100% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBB-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Sdr. H. ABDUL KADIR, S.S.O.S di Kota baru; 92. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Pengajuan Penerbitan SP2D-LS Pembayaran langsung kepada pihak ke tiga nomor : 523/214/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Sdr. Ir. TALIB. M.A.P tanggal 23 Desember 2014; 93. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembayaran nomor : 523/715/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pihak kesatu Pengguna Anggaran Bertindak selaku PPK Sdr. Ir. TALIB, M.AP dan pihak kedua Kontraktor pelaksana PT. MERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN Kuasa Direktur pada hari Senin tanggal 22 bulan Desember 2014; 94. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Penyelesaian nomor : 523/713/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pihak kesatu PPTK Sdr. RUSTAM ACONG, S.PI, M.P dan pihak kedua Kontraktor pelaksana PT. MERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN Kuasa Direktur Mengetahui Pengguna Anggaran Bertindak sebagai PPK Sdr. Ir. TALIB. M.A.P; 95. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan nomor : 523/713/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pihak kesatu Pengguna Anggaran Bertindak sebagai PPK Sdr. Ir. TALIB, M.AP dan pihak kedua Kontraktor pelaksana PT. MERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN Kuasa Direktur; 96. 1 (satu) lembar asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 7032/SP2D-LS/DKP/2014 24 Desember 2014 keperluan untuk : 21.10 Kegiatan pengembangan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana PPI Pembayaran 5% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBBJ-Ur.PPI/ABT/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Sdr. H. ABDUL KADIR, S. S.O.S di Kota baru pada Tanggal 24 Desember 2014; 97. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Pengajuan Penerbitan SP2D-LS Pembayaran langsung kepada pihak ketiga nomor : 523/215/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Sdr. Ir. TALIB. M.A.P Tanggal 23 Desember 2014; 98. 1 (satu) lembar asli SPM (Surat Perintah Membayar LS) Keperluan untuk : 21.10 Kegiatan pengembangan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana PPI Pembayaran 5% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBBJ-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kelautan dan Kelautan Sdr. Ir. TALIB. M.A.P di Kota baru tanggal 23 Desember 2014; 99. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembayaran nomor : 523/716/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pihak kesatu Pengguna Anggaran Bertindak selaku PPK Sdr. Ir. TALIB, M.A.P dan pihak Kedua Kontraktor pelaksana PT. MERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN Kuasa Direktur pada hari Senin tanggal 22 bulan Desember 2014; 100. 1 (satu) lembar foto copy jaminan pemeliharaan yang dilegalisir oleh Pengguna Anggaran Sdr. Ir. TALIB, M.A.P Nomor 102125 no. bond : 03.94.14.12.708.102125 Nilai Bond Rp. 134.993.900.,00 selaku penjamin PT. Asuransi Harta Aman Pratama terjamin PT. MERATUS JAYA UTAMA; 101. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa dari MUCHSIN jabatan Direktur PT. MERATUS JAYA UTAMA kepada GUSTI RUDI ALAMSYAH untuk melakukan pekerjaan proses Administrasi keuangan dan pengambilan cek untuk PT. MERATUS JAYA UTAMA pada Bank Kalsel Kab.Kotabaru Pada Dinas Kelautan dan Perikanan. Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Gusti Rudi Alamsyah Bin Gusti Jafar Nor. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor : 01 / Pid.Sus - TPK / 2016 / PN.Bjm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur / tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : | Ir. TALIB,M.AP Bin (Alm) H. TENOR NAIM. Kotabaru. 53 tahun / 05 Oktober 1962. Laki-laki. Indonesia Jalan Mufakat Mandiri Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Prop. Kalimantan Selatan. Islam. PNS (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru) S.2 / Manajemen Pembangunan Daerah |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN masing-masing oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 01 Februari 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin sejak tanggal 22 Januari 2016 sampai dengan tanggal 20 Februari 2016.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin sejak tanggal 21 Februari 2016 sampai dengan tanggal 21 April 2016.
Perpanjangan Ketua PT.Banjarmasin sejak tanggal 22 April 2016 sampai dengan tanggal 21 Mei 2016.
Perpanjangan Ketua PT.Banjarmasin yang kedua sejak tanggal 22 Mei 2016 sampai dengan tanggal 20 Juni 2016.
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum : DR.H.Fikri Chairman,SH.,M.Si.,MH.,Abdul Hadi,SH.,MH.,Akhmad Munawar,SH.,MH.,Imam Ferdiansyah., SH.,MH.,Semuanya Advokat/Pengacara dari Law Office Fikri Chairman& Partners yang beralamat di Jl. Raya Sultan Adam Komplek Ruko no.11 Rt.16 Kota Banjarmasin berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 September 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin dibawah register nomor 01/Pid/2016/PN.Bjm tertanggal 01 Februari 2016 ;
PENGADILAN TIPIKOR tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Telah membaca dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan yang dibacakan pada hari rabu tanggal 27 April 2016 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ir.TALIB,M.APBin H.TENOR NAIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dari dakwaan tersebut ;
Menyatakan terdakwa Ir.TALIB,M.APBin H.TENOR NAIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pasal 18 ayat (2),(3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir.TALIB,M.APBin H.TENOR NAIM, dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan Pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
5 (lima) lembar Copy Surat Keputusan Bupati Kotabaru nomor 188.45/010/KUM/2014 tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kab. Kotabaru yang ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 16 Januari 2014 tandatangan Bupati Kotabaru a.n. H. IRHAMI RIDJANI beserta 3 (tiga) lembar lampirannya yang disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
2. 1 (satu) lembar Copy Surat Tugas Nomor : 027/02/POKJA ULP-KTB tanggal 27 Februari 2014, dengan dasar Surat keputusan Bupati nomor : 188.45/010/KUM/2014 tanggal 16 Januari 2014 yang menugaskan AGUS PRIYADI.M,SKM, NASRULLAH ZAMZAMI dan GUSTI RUDY ALAMSYAH untuk melaksanakan pelelangan pengadaan barang/ Jasa pada Dinas kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru yang ditandatangani oleh Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Kotabaru a.n. ABDUL HAMID , SST NIP. 19720403 199303 1 006 serta disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
3. 1 (satu) bundel berkas Gambar Rencana Kegiatan Pengembangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI tahun anggaran 2013 untuk pekerjaan Pengembangan Sarana PPI dan Fasilitasnya di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru serta disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
4. 1 (satu) bundel berkas Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Kontruksi dengan metode e-Lelang Pemilihan Langsung dengan Pascakualifikasi Pemkab. Kotabaru Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2014 yang disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
5. 1 (satu) bundel berkas Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 523/399/UMPEG/DKP/2014 tanggal 27 Oktober 2014, Kegiatan Pengembangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI tahun anggaran 2014 untuk pekerjaan Konsultan Pengawas Pengurukan Areal PPI, Lokasi Kab. Kotabaru, Biaya Rp. 49.451.000,- , Pelaksana CV. EMPIRIS KARYATAMA, waktu pelaksanaan 65 (enam puluh lima) hari kalender mulai tanggal 27 Oktober 2014 selesai tanggal 31 Desember 2014 di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru yang disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
6. 1 (satu) bundel berkas Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 04/PPBJ-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 tanggal 27 Oktober 2014, Kegiatan Pengembangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI tahun anggaran 2014 untuk pekerjaan Pengurukan Areal PPI, Lokasi Kecamatan Pulau Laut Utara, Biaya Rp. 2.699.878.000,- , Pelaksana PT. MERATUS JAYA UTAMA, waktu pelaksanaan 65 (enam puluh lima) hari kalender mulai tanggal 27 Oktober 2014 selesai tanggal 31 Desember 2014 di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru yang disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
7. 1 (satu) bundel berkas Laporan Bulan Ke – 1 periode 27 Oktober – 26 November 2014, Kegiatan Pengembangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI tahun anggaran 2014 untuk pekerjaan pengawasan teknis pengurukan areal PPI di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru serta disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
8. 1 (satu) bundel berkas Laporan Bulan Ke – 2 periode 27 November – 22 Desember 2014, Kegiatan Pengembangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI tahun anggaran 2014 untuk pekerjaan pengawasan teknis pengurukan areal PPI di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru serta disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
9. 1 (satu) bundel berkas Laporan Akhir, Kegiatan Pengembangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI tahun anggaran 2014 untuk pekerjaan pengawasan teknis pengurukan areal PPI di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru serta disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
10. 1 (satu) bundel berkas Fhoto Visual, Kegiatan Pengembangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI tahun anggaran 2014 untuk pekerjaan pengawasan teknis pengurukan areal PPI di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru serta disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
11. 1 (satu) bundel berkas Laporan Akhir Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill Of Quantity (BQ), pekerjaan perencanaan teknis pembangunan sarana PPI dan Fasilitasnya tahun anggaran 2013 Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru serta disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
12. 1 (satu) bundel kuitansi pembayaran Tahun Anggaran 2014, tanpa tangggal, cap stempel tandatangan Pengguna Anggaran a.n. Ir. TALIB, M.AP, tanda tangan PPTK a.n. RUSTAM ACONG, S.Pi, MP dan tanpa tandatangan PPK SKPD serta tanpa tandatangan Bendahara Pengeluaran;
13. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana nomor 4692/SP2D-LS/DKP tanggal 6 November 2014 dengan No. SPM 133/PPK/LS.CV/DKP/2014 tanggal 4 November 2014, SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan, cap stempel dan tandatangan Bendahara Umum Daerah Pemkab. Kotabaru a.n. H. ABDUL KADIR, S.Sos, M.AP NIP. 19620310 198503 1 023;
14. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana nomor 5987/SP2D-LS/DKP tanggal 10 Desember 2014 dengan No. SPM 170/PPK/LS.PT/DKP/2014 tanggal 8 Desember 2014, SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan, cap stempel dan tandatangan Bendahara Umum Daerah Pemkab. Kotabaru a.n. H. ABDUL KADIR, S.Sos, M.AP NIP. 19620310 198503 1 023;
15. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana nomor 7031/SP2D-LS/DKP tanggal 24 Desember 2014 dengan No. SPM 214/PPK/LS.PT/DKP/2014 tanggal 23 Desember 2014, SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan, cap stempel dan tandatangan Bendahara Umum Daerah Pemkab. Kotabaru a.n. H. ABDUL KADIR, S.Sos, M.AP NIP. 19620310 198503 1 023;
16. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana nomor 7032/SP2D-LS/DKP tanggal 24 Desember 2014 dengan No. SPM 215/PPK/LS.PT/DKP/2014 tanggal 23 Desember 2014, SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan, cap stempel dan tandatangan Bendahara Umum Daerah Pemkab. Kotabaru a.n. H. ABDUL KADIR, S.Sos, M.AP NIP. 19620310 198503 1 023.
17. 1 (satu) bundel yang berisi 4 (empat) lembar Formulir Standar untuk Perekaman Analisa masing-masing harga satuan yang masing-masing lembar ditandatangani oleh AGUS PRIYADI. M,SKM.
18. 6 (enam) lembar Surat Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran untuk UPTD PPI Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru nomor : 523/014/UMPEG/DKP tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan UPTD PPI pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 01 Januari 2014, tandatangan Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru a.n. Ir. TALIB, M.AP NIP. 19621005 199403 1 003 beserta 1 (satu) lembar lampirannya, yang ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 28 April 2015 oleh RUSTAM ACONG, S.Pi,M.P. NIP. 19650202 198803 1 015;
19. 6 (enam) lembar Surat Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran untuk UPTD PPI Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru nomor : 523/050/UMPEG/DKP tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan UPTD PPI pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 02 Oktober 2014, tandatangan Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru a.n. Ir. TALIB, M.AP NIP. 19621005 199403 1 003 beserta 1 (satu) lembar lampirannya, yang ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 28 April 2015 oleh RUSTAM ACONG, S.Pi,M.P. NIP. 19650202 198803 1 015;
20. 1 (satu) berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2014 Belanja Langsung, No DPPA SKPD : 2.05 01 01 21 10 5 2, dengan jumlah anggaran : 7.392.423.000,- Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran a.n. Ir. TALIB, M.AP NIP. 19621005 199403 1 003, jabatan Kepala Dinas, Kotabaru 1 September 2014 mengesahkan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah a.n. HAIRUL ASWANDI, SE, M.Si NIP. 19690726 199603 1 001, yang ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 28 April 2015 oleh RUSTAM ACONG, S.Pi,M.P. NIP. 19650202 198803 1 015;
21. 1 (satu) buah buku Catatan Jumlah Ret-Retan Angkutan Urukan Tanah di Areal PPI Sai-jaan Kotabaru Th 2014, yang ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 28 April 2015 oleh RUSTAM ACONG, S.Pi,M.P. NIP. 19650202 198803 1 015.
22. 6 (enam) lembar Surat Keputusan Bupati Kotabaru nomor : 188.45/051/KUM/2014 tentang Penetapan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Mambayar, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2014, yang ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 06 Januari 2014, Cap stempel dan tandatangan Bupati Kotabaru H. IRHAMI RIDJANI beserta 10 (sepuluh) lembar lampirannya, yang ditandatangani dan disahkan sesuai aslinya pada tanggal 29 April 2015 oleh PURNAMASARI NIP. 19660415 200701 2 023;
23. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kontrak Kerja nomor : 523/14 -UMPEG/DKP tanggal 2 Januari 2014 antara pihak pertama Ir. TALIB, M.AP. dengan pihak kedua TOETY CHAIRINA, S.Pi dengan masa kontrak satu tahun yang ditandatangani oleh pihak pertama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru a.n. Ir. TALIB, M.AP.dan pihak kedua TOETY CHAIRINA, S.Pi, yang ditandatangani dan disahkan sesuai aslinya pada tanggal 29 April 2015 oleh PURNAMASARI NIP. 19660415 200701 2 023;
24. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kontrak Kerja nomor : 523/15 -UMPEG/DKP tanggal 2 Januari 2014 antara pihak pertama Ir. TALIB, M.AP. dengan pihak kedua AKHMAD SYAHID dengan masa kontrak satu tahun yang ditandatangani oleh pihak pertama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru a.n. Ir. TALIB, M.AP.dan pihak kedua AKHMAD SYAHID, yang ditandatangani dan disahkan sesuai aslinya pada tanggal 29 April 2015 oleh PURNAMASARI NIP. 19660415 200701 2 023;
25. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kontrak Kerja nomor : 523/18-UMPEG/DKP tanggal 2 Januari 2014 antara pihak pertama Ir. TALIB, M.AP. dengan pihak kedua MUHAMMAD HERIANOR, SE dengan masa kontrak satu tahun yang ditandatangani oleh pihak pertama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru a.n. Ir. TALIB, M.AP.dan pihak kedua MUHAMMAD HERIANOR, SE, yang ditandatangani dan disahkan sesuai aslinya pada tanggal 29 April 2015 oleh PURNAMASARI NIP. 19660415 200701 2 023.
26. 5 (lima) lembar SURAT KEPUTUSAN PENGGUNA ANGGARAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KOTABARU NOMOR : 523/010/UMPEG/DKP, tanggal tidak ada Januari 2014 TENTANG PENETAPAN PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PHP) DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KOTABARU TAHUN ANGGARAN 2014 PENGGUNA ANGGARAN SKPD DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KOTABAR.
27. 5 (lembar) Rekening Koran Bank BNI Syariah Banjarmasin yang terdiri dari 9 (sembilan) halaman dengan No. Rekening 0181954889 a.n. ZAINAL ILMI untuk perode 01/07/2014 s/d 31/10/2014, saldo tertanggal 04 Juli 2014 sebesar Rp. 5.509.313,- (lima juta lima ratus sembilan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) dan saldo tertanggal 31 Oktober 2014 sebesar Rp. 3.675.330,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).
28. 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan / Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 523/026/UMPEG/DKP/2014, Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2014 ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 02 Januari 2014 ditandatangani Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru Ir. TALIB, M.AP, beserta 1 (satu) lembar Lampiran Nama Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2014, Nama FACHRUDIN RIFANI, S.Pi, M.AP Jabatan Struktural Sekretaris Tempat Tugas Dinas Kelautan dan Perikanan ditetapkan di Kotabaru Pada Tanggal 02 Januari 2014, ditandatangani Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru Ir. TALIB, M.AP;
29. 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor : 821.23 / 040 – BKD / 2008 Tentang Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon III Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru ditetapkan di Kotabaru Pada Tanggal 30 Desember 2008 ditandatangani An. Bupati Kotabaru Sekretaris Daerah Drs. H. SUWARDI, M.Si beserta 3 (tiga) lembar lampiran terdiri dari Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821.23 /093 – SPMT/BKD/2009, Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.23/093- SPP/ BKD / 2009, Petikan : Daftar Lampiran Keputusan Bupati Kotabaru Nama FACHRUDIN RIFANI, S.Pi,. MAP Tempat Tanggal lahir Banjarbaru 17- 07-1966 Jabatan / Eselon Lama Kepala Bidang Pemanpaatan Sumber Daya Kelautan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru III.a Baru Sekretaris pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru III.a Nomor 036/BPJK-XII/KTB/2008 tanggal 27 - 12 – 2008 Besarnya Tunjangan Rp. 1.260.000,- ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 30 Desember 2008 ditandatangani A.n Bupati Kotabaru Sekretaris Daerah Drs. H. SUWARDI, M.Si.
30. 13 (tiga belas) lembar Catatan pengiriman tanah urukan milik CV. AR-RIYADH Kotabaru, periode September / Agustus – 2014, terhitung urukan PPI mulai tanggal 4/8 – 2014 s/d 21/9 – 2014.
31. 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BNI Cab. Kotabaru Pulau Laut, rekening BNI Taplus dengan No. Rekening 1811678954 a.n. MUHAMMAD NAWAWI untuk perode 01/09/2014 s/d 30/09/2014, saldo tertanggal 15 September 2014 sebesar Rp. 9.063.866,- (sembilan juta enam puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) sampai dengan saldo tertanggal 17 September 2014 sebesar Rp. 10.630.866,- (sepuluh juta enam ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah).
32. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. HASRAT ICHTIAR alamat singabana titian sebatung No. 45 Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan;
33. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. AQILA AKHMAD PERDANA KONTRAKTOR – SUPPLIER PENGADAAN BARANG DAN JASA alamat Perumnas Rampa Baru Rt 017 Rw 002 Desa Semayap Kotabaru Pulau Laut Utara;
34. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. CITRA KARYA BERSAMA GENERAL KONTRAKTOR DAN SUPPLIER alamat jalan Karya Bersama Mandin Desa Semayap Kabupaten Kotabaru dan bertuliskan MAHKOTA ALAT TULIS – FOTO COPY – KOMPUTER jalan Veteran 18 Kotabaru (P. LAUT) Kal – Sel;
35. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. CITRA KARYA BERSAMA GENERAL KONTRAKTOR DAN SUPPLIER alamat jalan Karya Bersama Mandin Desa Semayap Kabupaten Kotabaru;
36. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. RACHMAT BIRO BANGUNAN DAN JASA alamat jalan Raya Stagen KM 7 Rt 010 Rw 003 Kabupaten Kotabaru Pulau Laut Kalimantan Selatan.
37. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. EMPIRIS KARYATAMA Konsultan Perencana dan Pengawas alamat jalan Pengeran Kesuma Negara No. 29, Tlp. (0518) 222645 Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan;
38. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. KREASI CIPTA KONSULTAN alamat jalan sisingamangaraja Rt. 01, Tlp. (0518) 22645 Kotabaru Pulau Laut Utara;
39. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. NURFADINA BERKAH ABADI, General Contraktor dan Suplier, alamat Perum Korpri Desa Tapis Rt.07 Blok. B 10 No. 06 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur;
40. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. PUTRA NOOR HIKMAH Contraktor dan Pengadaan Barang dan Jasa, alamat email [email protected];
41. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan RPN-RAKHMADPERSADAN00R.CV”” Kontraktor Dan Supplier alamat jalan Komplek Raya Stagen Km.9,5 Desa Stagen Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru Kalsel;
42. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. R-PLAN ARSIMETRIKA alamat jalan Simpang Cemara Raya 2 Blok A No. 7 Rt. 40 Kayutangi Banjarmasin;
43. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. KARTIKA PULAU LAUT GENERAL SUPPLIER & TREDING alamat jalan Karya Utama Rt. 002 Desa Gunung Ulin Kotabaru Tlp/Hp. (082153630038, 082358771442), alamat email [email protected]
44. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. KARYA JASA MANDIRI GENERAL CONTRAKTOR & SUPPLIER alamat jalan Sukma raga gg. Nelayan Rt. 009 Rw. 002 Kel. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, kode pos. 72113 Tlp/Hp. (081256570888), alamat email [email protected];
45. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. RAPI KARYA KONTRAKTOR - SUPPLIER & JASA alamat jalan Desa Tarjun Rt. 01 Rw.01 Tlp. (0518) 61309 Hp. 08125132257, 081349535473 Tarjun 72161;
46. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. RAPI TATA alamat jalan Surya gangga wangsa gg. Binjai No. 54 Tlp. (0518) 22225 kotabaru 72112;
47. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. HALILINTAR GENERAL KONTRAKTOR DAN SUPPLIER alamat jalan Karya Bersama Mandin Desa Semayap Kab. Kotabaru;
48. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. USAHA BERSAMA alamat jalan Perumnas Rampa Baru No. 188 Rt. 15 Semayap kotabaru;
49. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. RATU BULGIS” alamat jalan Patmaraga No. 12 Rt. 16 Kab. Kotabaru Kalimantan Selatan Tlp. (0518) 24139;
50. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. SINAR ALAM RAYA alamat jalan Demang Leman No. 41 Desa Dirgahayu – kotabaru Kalsel;
51. 1 (Satu) buah buku Register Berita Acara dan Kontrak;
52. 2 (dua) lembar bukti setor Bank Mandiri, an. Penyetor GUSTI RUDY ALAMSYAH, Nomor Rekening 031-00-0697875-6 sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah), tanggal 19 Desember 2014;
53. 2 (dua) lembar bukti transfer Bank Mandiri, an. Pengirim GUSTI RUDY ALAMSYAH, Penerima WONG JUNG KOK Nomor Rekening 115-00-0618559-1 sejumlah Rp. 26.800.000,- ( dua puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), tanggal 19 Desember 2014;
54. 2 (dua) lembar bukti setor Bank Mandiri, an. Penyetor GUSTI RUDY ALAMSYAH, Nomor Rekening 031-00-0697875-6 sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah), tanggal 5 Januari 2015;
55. 1 (satu) lembar bukti transfer Bank Mandiri, an. Pengirim RUDY, Penerima SANTOSO HADI Nomor Rekening 05-03114-0007736-01 sejumlah Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah), tanggal 6 Januari 2015;
56. 2 (dua) lembar bukti setor Bank Mandiri, an. Penyetor GUSTI RUDY ALAMSYAH, Nomor Rekening 031-00-0697875-6 sejumlah Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah), tanggal 9 Januari 2015;
57. 2 (dua) lembar bukti setor Bank Mandiri, an. Penyetor GUSTI RUDY ALAMSYAH, Nomor Rekening 031-00-0697875-6 sejumlah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah), tanggal 29 Januari 2015;
58. 2 (dua) lembar bukti transfer Bank Mandiri, an. Pengirim GUSTI RUDY ALAMSYAH, Penerima BAMBANG INDRADI Nomor Rekening 900-00-0276094-1 sejumlah Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah), tanggal 13 Februari 2015;
59. 1 (satu) lembar Cek No. CA 254040 Bank Kalsel Cabang Kotabaru, No. Rekening 03.07.0874, dibayarkan uang sejumlah 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) tanggal 17 september 2014;
60. 1 (satu) lembar Cek No. CA 348979 Bank Kalsel Cabang Kotabaru, No. Rekening 03.07.0902, dibayarkan uang sejumlah 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
61. 1 (satu) bundel Buku Cek Bank Kalsel Cabang Kotabaru, No. Rekening 03.07.0921 seri No. CA 399821 s.d. seri No. CA 399830;
62. 1 (satu) bundel Buku Cek Bank Kalsel Cabang Kotabaru, No. Rekening 03.07.0874 seri No. CA 254026 s.d. seri No. CA 254050;
63. 1 (satu) bundel Buku Cek Bank Kalsel Cabang Kotabaru, No. Rekening 03.07.0881 seri No. CA 310176 s.d. seri No. CA 310200;
64. 1 (satu) bundel Buku Cek Bank Kalsel Cabang Kotabaru, No. Rekening 03.07.0902 seri No. CA 348976 s.d. seri No. CA 349000;
65. 2 (dua) buah flasdis yang terdiri dari satu warna hitam tanpa merk dan satu warna merah hitam merk ADATA COO8 / 4 GB.
66. 2 (dua) buah Hard Disk yang terdiri dari satu warna hitam merk Toshiba satu warna putih merk LG beserta satu buah Kabel data.
67. 1 (satu) berkas buku Renstra Revisi 2011 – 2015, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru 2013 sebanyak 88 halaman;
68. 1 (satu) berkas buku Rencana Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru tahun 2014, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru 2013;
69. 6 (enam) lembar laporan realisasi kegiatan tahun anggaran 2014, SKPD : Dinas Kelautan dan Perikanan s/d Desember yang pada lembar terakhir diketahui oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru, Cap Stempel dan tandatangan an. Ir. TALIB, M.AP.
70. Salinan Akta Kuasa Direktur tanggal 23 Oktober 2014, Nomor : 68, Pemberi Kuasa an. Ir. SUPARJO dan disebut Penerima Kuasa an. MUCHSIN yang dibuat oleh Notaris di Kota Banjarmasin dengan Cap stempel dan ditempel materai 6000 serta ditandatangani oleh SAID AHMAD, S.H. (Notaris Kota Banjarmasin;
71. 1 (satu) lembar rekapitulasi tanah uruk PT. Meratus Jaya Utama di Areal PPI Kotabaru yang dibuat di Kotabaru tanggal 25 Desember 2014 oleh PT. Meratus Jaya Utama dengan Cap Stempel dan tandatangan H. MUCHSIN selaku Kuasa Direktur;
72. 1 (satu) lembar laporan Laba Rugi PT. Meratus Jaya Utama proyek pengurukan areal PPI Kotabaru Kalsel yang dibuat di Kotabaru tanggal 8 Januari 2015 oleh PT. Meratus Jaya Utama dengan Cap Stempel dan tandatangan H. MUCHSIN selaku Kuasa Direktur serta mengetahui tandatangan ABD. RASYAK selaku pemilik Modal;
73. 1 (satu) bundel nota pengiriman tanah urukan PT. Meratus Jaya Utama bulan Oktober tahun 2014 ke areal urukan PPI Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru;
74. 3 (tiga) bundel nota pengiriman tanah urukan PT. Meratus Jaya Utama bulan Nopember tahun 2014 ke areal urukan PPI Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru;
75. 3 (tiga) bundel nota pengiriman tanah urukan PT. Meratus Jaya Utama bulan Nopember tahun 2014 ke areal urukan PPI Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru.
76. 1 (satu) lembar asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 4692/SP2D-LS/DKP/2014 Tanggal 6 Nopember 2014 Keperluan untuk : 21.10 Kegiatan Pengembangan Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI Pembayaran 20% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBB-Ur.PPI/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Sdr. H. ABDUL KADIR, S.S.O.S di Kota baru;
77. 1 (satu) lembar asli SPM (Surat Perintah Membayar LS) Keperluan untuk : 21.10 Kegiatan pengembangan pengelolaan Sarana Dan Prasarana PPI Pembayaran 20% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBBJ-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sdr. Ir. TALIB. M.A.P di Kota baru tanggal 14 Nopember 2014;
78. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Pengajuan Penerbitan SP2D-LS Pembayaran langsung kepada pihak ke tiga nomor : 523/133/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pihak kesatu Kuasa Pengguna Anggaran Bertindak sebagai PPK Sdr. Ir. TALIB. M.A.P;
79. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembayaran nomor : 523/383/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pihak kesatu Pengguna Anggaran Bertindak selaku PPK Sdr. Ir. TALIB. M.A.P dan pihak Kedua Kontraktor pelaksana PT. MERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN Kuasa Direktur pada hari Senin tanggal 3 bulan Npember 2014;
80. 1 (satu) lembar foto copy Jaminan uang muka yang diligalisir oleh Pengguna Anggaran Sdr. Ir. TALIB. M.A.P Nomor jaminan : 102123 selaku penjamin PT Asuransi Harta Aman Pratama terjamin PT. MERATUS JAYA UTAMA;
81. 1 (satu) lembar foto copy Jaminan uang muka yang diligalisir oleh Pengguna Anggaran Sdr. Ir. TALIB. M.A.P Nomor jaminan : 102123 selaku penjamin PT Asuransi Harta Aman Pratama terjamin PT. MERATUS JAYA UTAMA;
82. 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Kena Pajak Nomor : 523/133/KEU/DKP yang ditandatangani Sdr. Ir. TALIB. M.A.P selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan;
83. 1 (satu) lembar asli Cek list SPM LS (barang dan jasa) dari SKPD yang ditandatangani PPK SKPD Sdr. FACHRUDDIN RIF”ANI, S.P.I, M.A.P;
84. 2 (dua) lembar foto copy Surat Perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 05/PPBJ-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 yang ditandatangani oleh untuk dan atas nama Dinas Kelautan dan Perikanan Kota baru Pejabat Pembuat Komitmen Sdr. Ir. TALIB. M.A.P yang menerima dan menyetujui untuk dan atas nama PT. MAERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN selaku Direktur;
85. 4 (empat) lembar foto copy Surat perjanjian yang dilegalisir Pengguna anggaran Sdr. Ir. TALIB, M.AP Nomor : 04/PPBJ-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 tanggal 27 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh untuk dan atas nama Dinas Kelautan dan Perikanan Kota baru bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Sdr. Ir. TALIB. M.A.P yang menerima dan menyetujui untuk dan atas nama PT. MERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN selaku Direktur;
86. 1 (satu) lembar asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5987/SP2D-LS/DKP/2014 Tanggal 10 Desember 2014 Keperluan untuk : 21.10 Kegiatan pengembangan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana PPI Pembayaran 80% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBB-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Sdr. H. ABDUL KADIR, S.S.O.S di Kota baru tanggal 10 Desember 2014;
87. 1 (satu) lembar asli SPM (Surat Perintah Membayar LS) Keperluan untuk : 21.10 Kegiatan pengembangan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana PPI Pembayaran 80,05% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBB-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sdr. Ir. TALIB. M.A.P di Kota baru tanggal 8 Desember 2014;
88. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Pengajuan Penerbitan SP2D-LS Pembayaran langsung kepada pihak ke tiga nomor : 523/170/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Sdr. Ir. TALIB. M.A.P tanggal 08 Desember 2014;
89. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembayaran nomor : 523/450/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pihak kesatu Pengguna Anggaran Bertindak selaku PPK Sdr. Ir. TALIB. M.A.P dan pihak Kedua Kontraktor pelaksana PT. MERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN Kuasa Direktur pada hari Rabu tanggal 3 bulan Desember 2014;
90. 1 (satu) lembar asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 7031/SP2D-LS/DKP/2014 Tanggal 24 Dsember 2014 Keperluan untuk : 21.10 Kegiatan pengembangan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana PPI Pembayaran 100% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBB-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Sdr. H. ABDUL KADIR, S.S.O.S di Kota baru;
91. 1 (satu) lembar asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 7031/SP2D-LS/DKP/2014 Tanggal 24 Dsember 2014 Keperluan untuk : 21.10 Kegiatan pengembangan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana PPI Pembayaran 100% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBB-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Sdr. H. ABDUL KADIR, S.S.O.S di Kota baru;
92. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Pengajuan Penerbitan SP2D-LS Pembayaran langsung kepada pihak ke tiga nomor : 523/214/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Sdr. Ir. TALIB. M.A.P tanggal 23 Desember 2014;
93. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembayaran nomor : 523/715/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pihak kesatu Pengguna Anggaran Bertindak selaku PPK Sdr. Ir. TALIB,
M.AP dan pihak kedua Kontraktor pelaksana PT. MERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN Kuasa Direktur pada hari Senin tanggal 22 bulan Desember 2014;
94. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Penyelesaian nomor : 523/713/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pihak kesatu PPTK Sdr. RUSTAM ACONG, S.PI, M.P dan pihak kedua Kontraktor pelaksana PT. MERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN Kuasa Direktur Mengetahui Pengguna Anggaran Bertindak sebagai PPK Sdr. Ir. TALIB. M.A.P;
95. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan nomor : 523/713/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pihak kesatu Pengguna Anggaran Bertindak sebagai PPK Sdr. Ir. TALIB, M.AP dan pihak kedua Kontraktor pelaksana PT. MERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN Kuasa Direktur;
96. 1 (satu) lembar asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 7032/SP2D-LS/DKP/2014 24 Desember 2014 keperluan untuk : 21.10 Kegiatan pengembangan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana PPI Pembayaran 5% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBBJ-Ur.PPI/ABT/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Sdr. H. ABDUL KADIR, S. S.O.S di Kota baru pada Tanggal 24 Desember 2014;
97. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Pengajuan Penerbitan SP2D-LS Pembayaran langsung kepada pihak ketiga nomor : 523/215/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Sdr. Ir. TALIB. M.A.P Tanggal 23 Desember 2014;
98. 1 (satu) lembar asli SPM (Surat Perintah Membayar LS) Keperluan untuk : 21.10 Kegiatan pengembangan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana PPI Pembayaran 5% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBBJ-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kelautan dan Kelautan Sdr. Ir. TALIB. M.A.P di Kota baru tanggal 23 Desember 2014;
99. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembayaran nomor : 523/716/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pihak kesatu Pengguna Anggaran Bertindak selaku PPK Sdr. Ir. TALIB, M.A.P dan pihak Kedua Kontraktor pelaksana PT. MERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN Kuasa Direktur pada hari Senin tanggal 22 bulan Desember 2014;
100. 1 (satu) lembar foto copy jaminan pemeliharaan yang dilegalisir oleh Pengguna Anggaran Sdr. Ir. TALIB, M.A.P Nomor 102125 no. bond : 03.94.14.12.708.102125 Nilai Bond Rp. 134.993.900.,00 selaku penjamin PT. Asuransi Harta Aman Pratama terjamin PT. MERATUS JAYA UTAMA;
101. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa dari MUCHSIN jabatan Direktur PT. MERATUS JAYA UTAMA kepada GUSTI RUDI ALAMSYAH untuk melakukan pekerjaan proses Administrasi keuangan dan pengambilan cek untuk PT. MERATUS JAYA UTAMA pada Bank Kalsel Kab.Kotabaru Pada Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dipergunakan dalam perkara lain an.terdakwa Gusti Rudi Alamsyah Bin Gusti Jafar Nor.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan / Pledooi tertanggal 11 Mei 2016 yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Ir.TALIB,M.APBin H.TENOR NAIM tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan subsidair.
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Primair dan subsidair.
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan,kedudukan harkat serta martabatnya.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Repliek pada tanggal 17 Mei 2016 yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan semula;
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut
Umum berdasarkan Surat Dakwaan yang tercantum dalam No.Reg.Perk : PDS -01/Q.3.12/Ft.1/01/2016, tertanggal 03 Februari 2016 pada pokoknya sebagai berikut :
P R I M A I R:
Bahwa ia terdakwaIr. TALIB, M.AP Bin (Alm) H. TENOR NAIMsebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomo : 188. 45/ 047/ KUM/ 2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang
Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2014, secara bersama – sama denganGUSTI RUDY ALAMSYAH Bin GUSTI JAFAR NOOR selaku Anggota Pokja Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kab. Kota Baru(yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara bulan September 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat diKantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru Jl. Perikanan Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Berawal adanya Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2014 Nomor : 2.05.01.0121.10.5.2 tanggal 4 Januari 2014 dan Perubahannya tanggal 1 September 2014 tersedia anggaran untuk kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) dengan Pagu Anggaran sesudah perubahan sebesar Rp.7.392.423.000, -
(Tujuh miyar tiga ratus Sembilan puuh dua juta empat ratus dua puuh tiga ribu rupiah) dan salah satu kegiatannya adalah Pekerjaan Konstruksi Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) sebesar Rp. 2.907.670.200, - (Dua milyar Sembilan ratus tujuh juta enam ratus tujuh puuh ribu dua ratus rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor : 188.45/047/KUM/2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat
Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen, Bupati Kotabaru menetapkan terdakwa Ir. TALLIB, M.AP Bin (Am) H. TENOR NAIM Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru sebagai Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengurukan Areal Pangkaan dan Pendaratan Ikan (PPI) di Kabupaten Kotabaru, padahal terdakwa saat itu belum memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalamPasal 12 Ayat (2) huruf (g) Jo. Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan : ” Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan menetapkan PPK ”, dan ” Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa ”.
Bahwa Abdul Hamid, S.ST Bin H. M. Taher selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kab. Kotabaru tidak pernah menerima Surat Permohonan tentang Penunjukan POKJA Unit Layanan Pengadaan untuk Kegiatan Pengadaan Barang / Jasa Pekerjaan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan dari Dinas Kelauatan dan Perikanan Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2014, akan tetapi Gusti Rudy Alamsyah Bin Gusti Jafar Noor sekitar Bulan Agustus 2014 mendapat perintah dari Fachrudin Rifani Selaku Sekretaris Dinas
Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru untuk memanggil Zulhijriansyah ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru dengan tujuan agar membuatkan Rencana Anggaran Belanja (RAB), Standar Analisa masing-masing harga satuan timbunan pilihan, Harga Satuan dan Onder Estimed (OE) /Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam bentuk nilai total secara keseluruhan sehingga bertentangan dangan Pasal 17 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah
Bahwa sebelum lelang pengadaan barang / jasa pemerintah dilaksanakan, Zulhijriansyah selaku Konsultan Perencana menemui Gusti Rudy dan menyerahkan barang berupa Soft Copy dalam bentuk Flas Dish yang isinya Rencana Anggaran Belanja (RAB), Standar Analisa masing-masing harga satuan timbunan pilihan, Harga Satuan dan Onder Estimed (OE) /Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam bentuk nilai total secara keseluruhan dan atas inisiatif sendiri Gusti Rudy Alamsyah Bin Gusti Jafar Noor menyerahkan dokumen tersebut kepada Agus Priyadi. M, SKM selaku Pokja dan hal ini dilakukan oleh Gusti Rudy Alamsyah Bin Gusti Jafar Noor karena mendapat perintah dari terdakwa selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengingat tempat ini akan dipergunakan kegiatan Hari Nusantara pada Bulan Desember 2014, sehingga perbuatan Gusti Rudy Alamsyah Bin Gusti Jafar Noor bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diserahkkan bentuk Soft copy dalam bentuk flas dish dan dijadikan acuan dalam pelaksanaan lelang sebagai berikut :
| NO. | URAIAN | Rp | Rp | |
| I | PEKERJAAN PENGURUKAN | |||
| A | Biaya Bahan | |||
| Bahan Pilihan (9.814 x Rp 120.000,-) | Rp 1.177.680.000,- | |||
| B | Pekerja | |||
| 1. | Pembersihan Lahan | Rp 15.000.000,- | ||
| 2. | Pekerja | |||
| a. | Upah Operator alat (Excavator, Grader, Dozer) | Rp 44.500.000,- | ||
| b. | Lembuh Operator Alat | Rp 22.500,000,- | ||
| Total Pekerja (1+2) | Rp 67.000.000,- | |||
| TOTAL | Rp 82.000.000,- | |||
| C | Peralatan | |||
| 1. | Sewa Alat (Excavator, Grader, Dozer) | Rp 210.000.000,- | ||
| 2. | Sewa Tanki Air | Rp 16.000.000,- | ||
| Total Sewa Alat (1+2) | Rp 226.000.000,- | |||
| 3. | BBM Alat | Rp 72.000.000,- | ||
| 4. | BBM Alat (Lembur) | Rp 16.000.000,- | ||
| 5. | Oli Alat | Rp 17.000.000,- | ||
| Total BBM dan Oli Alat (3+4+5) | Rp 105.000.000,- | |||
| 6. | Maintenance Alat dan Mekanik | Rp 43.800.000,- | ||
| 7. | Asuransi Alat | Rp 5.000.000,- | ||
| 8. | Peralatan Tukang | Rp 1.500.000,- | ||
| 9. | Mobilisasi Alat | Rp 15.000.000,- | ||
| Total Biaya Overhead | Rp 396.300.000,- | |||
Total Nilai Pekerjaan Pengurukan (A+B+C+D) | Rp 1.655.980.000,- | |||
| II | Pekerjaan Pancangan Kayu Bulat | |||
| 1. | Pekerjaan Pancangan kayu Bulat dan Upah | Rp 13.000.000,- | ||
Total Nilai Fisik Pekerjaan (I+II) | Rp 1.668.980.000,- | |||
Bahwa setelah Agus Priyadi. M. SKM menerima Soft copy dalam bentuk flas dish, selanjutnya Agus Priyadi. M, SKM, Gusti Rudy Alamsyah dan Nasrullah Zamzami, STMS selaku Pokja melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Mengumumkan pelelangan pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan system pascakualifikasi pada LPSE Kab. Kotabaru yang juga langsung terhubung dengan portal lelang pengadaan nasional (LPSE.Kotabarukab.go.id) dengan user id : a. Panitia le dengan faswword : 130875).
Download dokumen lelang/dokumen pengadaan yaitu pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan secara online dari tanggal 9 September 2014 s/d 11 September 2014 jumlah pendaftar 43 perusahaan sebagai peserta.
Pemberian / Penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
Penjelasan pekerjaan pada tanggal 10 September 2014 yang dilakukan secara online sesuai dengan dokumen pengadaan No : 1/pokja-dkp/urukan/ulangke 1/2014, tanggal 8 September 2014.
Pemasukan / Uploud dokumen penawaran.
Pemasukan dokumen penawaran pada 11 September 2014 pukul 00.00
Wita s/d tanggal 12 September 2014 yaitu calon penyedia menyampaikan penawarannyaberupa Dokumen yang terdiri dari Administrasi, Tehknis dan harga.
Pembukaan dokumen penawaran.
Pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 12 September 2014 pukul 10.01 Wita s/d 15 September 2014 pukul 10.00 Wita dengan jumlah penawaran yang masuk sebanyak 15 (lima belas) perusahaan dan perusahaan yang lengkap dengan dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi yaitu sebagai berikut :
PT.Akta Cipta Permata Rp.1.846.120.000,-
PT.Mahameru Teknindo Rp.2.616.760.000,-
PT.Sukma Surya 234 Rp.2.677.611.000,-
PT.Meratus Jaya Utama Rp.2.699.678.000,-
PT.Lagan Cipta Klasindo Raya Rp.2.755.618.000,-
PT.Multi Karya Perkasa Rp.2.781.020.000,-
PT.Pulau Sembilan Rp.2.805.778.000,-
CV.Sinar Alam Raya Rp.2.826.000.000,-
PT.Aida Sari Lestari Rp.2.832.673.000,-
PT.Redheva Handil Bhakti Rp.2.858.599.000,-
PT.Nacas Group Rp.2.876.382.000,-
PT.Sukses Gilang Perkasa Rp.2.886.286.000,-
PT.Karya Kandangan Nasional Rp.2.888.000.000,-
PT.Diang Ingsun Mandiri Rp.2.892.000.000,-
Gunung Makmur Wana sakti Rp.2.900.000.000,-
Evaluasi penawaran.
Setelah pembukaan penawaran selanjutnya Pokja melakukan evaluasi terhadap penawaran yang dengan sistem gugur yaitu sebagai berikut :
Koreksi Aritmatik.
Pokja melakukan koreksi aritmatik terhadap 15 (limabelas) perusahaan,setelah dilakukan kualifikasi oleh Anggota Pokja dengan menilai berdasarkan Administrasi, Tehknis dan Harga maka di dapatkan 3 ( tiga) harga penawaran terendah yang terkoreksi Aritmatik sebagai berikut :
PT.Meratus Jaya Utama Rp.2.699.678.000,-
PT.Multi Karya Perkasa Rp.2.781.020.000,-
PT.Pulau Sembilan Rp.2.805.778.000,-
Evaluasi Dokumen Penawaran :
Evaluasi dokumen Penawaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pokja ULP dalam mengevalusi penawaran baik secara Administrasi , Tehknis dan Harga.
Evaluasi Adminstrasi :
Evaluasi administrasi adalah evaluasi yang dilakukan dalam hal menilai kelengkapan dan keabsyahan terhadap surat penawaran dan jaminan penawaran yang telah termuat di dalam dokumen pengadaan. bagi peserta lelang yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dalam evaluasi administrasi ini dinyatakan gugur dan tidak dilanjutkan evaluasi berikutnya.
Yang dinilai adalah sebagai berikut:
Surat Penawaran :
Pada tahapan evaluasi Surat penawaran yang dinilai adalah jangka waktu surat penawaran tidak melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Dokumen lelang, Pada surat penawaran harus di cantumkan tanggal sampai dengan batas waktu terakhir pemasukan penawaran, yang melakukan penawaran berjumlah 15 (Lima belas) Perusahaan.
Jaminan Penawaran :
Pada tahapan evaluasi Jaminan Penawaran adalah Surat Jaminan diterbitkan oleh Bank Umum (Bukan BPR) atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (Surety Bond), masa berlaku jaminan 42 (empat puluh dua) hari kalender sebelum sejak tanggal terakhir memasukan penawaran yaitu dari tanggal 12 September 2014 dari pukul s/d 15 September 2014 pukul 10.00 Wita, besar jaminan Rp.58.000.000,- (Lima puluh delapan juta rupiah). Dari evaluasi surat jaminan penawaran terhadap 2 (Dua) perusahaan yang tidak melampirkan jaminan penawarannya yaitu CV.SINAR ALAM RAYA dan CV.REDHEVAL ANDIL BHAKTI.
Evaluasi teknis:
Evaluasi teknis adalah evaluasi yang dilakukan untuk melakukan penilaian persyaratn Tehknis minimal yang ditetapkan dalam Dokumen Lelang , Dalam Tahapan Evaluasi Tehknis yang dilakukan penilaian terhadap :
Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan berupa Kurva” S “.
Jenis , Kapasitas, Komposisi dan jumlah peralatan Minimal yang disediakan.
Spesifikasi Tehknis yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dokumen lelang.
Personil Inti yang akan ditempatkan secara penuh.
Pra RK3K (memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja).
Evaluasi Harga:
Evaluasi Harga adalah evaluasi yang dilakukan dengan membandingkan total harga penawaran terhadap nilai total HPS dan dalam hal melakukan evaluasi harga dengan ketentuan, apabila ada perbedaan penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka yang dinilai dan diakui adalah nilai dalam tulisan huruf. Apabila penulisan angka dan huruf tidak jelas maka penawaran dinyatakan gugur dilakukan klarifikasi kewajaran harga dengan ketententuan sebagai berikut :
Klarifikasi terhadap koreksi aritmatik apabila ada koreksi/perubahan.
Klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran di bawah 80 % dari nilai HPS.
Evaluasi Kualifikasi:
Evaluasi kualifikasi adalah evaluasi yang dilakukan setelah tahapan evaluasi Administrasi, Tehknis dan Harga selesai untuk menilai kualifikasi dari perusahaan antara lain Pemenuhan perundang-undangan yang berlaku seperti SIUP, SITU, NPWP dan Kewajiban Pajak SPT Tahunan
Pembuktian kualifikasi.
Dalam tahapan pembuktian Kualifikasi dilaksanakan dari tanggal 23 September 2014 s/d 04 Oktober 2014 bertempat di Ruang Rapat DKP Kab. Kotabaru, Pokja secara Off line bertemu langsung dengan calon pemenang dalam hal ini Tugas Pokja berdasarkan Lampiran 3 Perpres 54 tahun 2010 mempunyai kewajiban Klarifikasi dan/atau verifikasi pada penerbit dokumen apabila diperlukan, Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinan yang di uploud di LPSE.
Penetapan pemenang lelang yaitu Agus Priyadi. M, SKM, Gusti Rudy Alamsyah dan Nasrullah Zamzami, STMS selaku Pokja melakukan penetapan pemenang lelang pekerjaan Pengurukan Pangkalan dan Pendaratan Ikan yaitu PT. Meratus Jaya Utama dengan nilai penawaran Rp. 2.699.878.000, -
Bahwa dalam penetapan pemenang lelang Gusti Rudy Alamsyah telah menyarankan kepada Agus Priyadi, SKM untuk dimenangkan karena Gusti Rudy Alamsyah telah diminta oleh Junaidi Selaku Kuasa Direktur PT. Meratus Jaya Utama karena Junaidi telah mengikuti lelang dan Agus Priyadi, SKM menuruti saran tersebut sehingga perbuatan Gusti Rudy Alamsyah bertentangan dengan Pasal 57 ayat (1) huruf c Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Bahwa dalam pelaksanaan pelelangan Pekerjaan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan dari Dinas Kelauatan dan Perikanan Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2014 terdakwa sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak membuat Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diserahkan kepada Pokja Unit Layanan Pengadaan sebagai acuan pelelangan sehingga perbuatan terdakwa bertentangan Pasal 11 Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah “ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa meliputi Spesifikasi Teknis Barang / Jasa, Harga Perkiraan Sendiri dan Rancangan Kontrak “.
Bahwa setelah PT. Meratus Jaya Utama dinyatakan sebagai pemenang lelang, selanjutnya Gusti Rudy Alamsyah membuat dokumen Kontrak pekerjaan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan kemudian ditanda tangani oleh terdakwa dengan Muchsin dengan Nomor Kontrak : 04/PPBJ-Ur.PPLABT/DKP/2014 tanggal 27 Oktober 2014.
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan pengurukan areal pangkalan dan pendaratan ikan yang dilakukan oleh Ir. Yasruddin, MT, diperoleh mutu hasil sebagai berikut :
Kuantitas tanah timbunan volume sebesar Rp. 41.995,971 m3
Kualitas CBR pada masing-masing titik pengujian dapat dilihat pada table dibawah ini :
-
-
NO. TITIK CBR LAPANGAN (%) CBR LAPANGAN SETELAH DIURUT (%) 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
5,30
4,60
15,20
5,20
21,30
3,00
5,10
10,00
6,00
3,50
10,00
0,50
0,30
10,60
10,40
12,20
10,00
9,40
7,20
6,60
0.30
0.50
3.00
3.50
4.60
5.10
5.20
5.30
6.00
6.60
7.20
9.40
10.00
10.00
10.00
10.40
10.60
12.20
15.20
21.30
-
Dari table diatas dapat dijelaskan bahwa berdasarkan perhitungan kualitas CBR ditemukan volume tanah terpasang sebesar 4,915.006.07 : 20 segmen = 24.575,03 m3 sehingga dari nilai volume kontrak 31.425,87 m3 ditemukkan fakta bahwa volume pekerjaan pengurukan terdapat kekurangan volume sebesar 31.425,87 m3 – 24.575,03 = 6.850,84 m3, sehinggga berdasarkan perhitungan dilapangan terdapat kekurangan volume sebesar 6.850,84 m3.
Bahwa dengan kekurangan volume pengurukan tanah pilihan sebesar 6.850,84 m3 mengakibatkan kerugian Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-321/PW.16/5/2015 tanggal 2 September 2015 sebesar Rp. 785.454.545, - dengan uraian sebagai berikut :
| NO. | URAIAN | Rp | Rp |
| 1 | Realisasi Pembayaran | Rp 2.699.878.000,- | |
| 2 | -/- PPN yang telah dipungut langsung | (Rp 245.443.455,-) | |
| 3 | Nilai Bersih Setelah PPN | Rp 2.454.434.545,- | |
| 4 | Realisasi Biaya Pekerjaan | Rp 1.668.980.000,- | |
| 5 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara / Daerah | Rp 785.454.545,- |
Atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 532.886.903,20 ( 6.850,84 x Rp. 77.784,17/m3 (harga tanah) ) sebagaimana hasil uji fisik dari Universitas Lambung Mangkurat dan keterangan Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Perbuatan terdakwa Ir. TAIB, M.AP Bin (Alm) H. TENOR NAIMsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa Ir. TALIB, M.AP Bin (Alm) H. TENOR NAIM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor: 188.45/047/KUM/2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Tahun Anggaran 2014, secara bersama – sama dengan GUSTI RUDY ALAMSYAH Bin GUSTI JAFAR NOOR selaku Anggota Pokja Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kab. Kota Baru(yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara bulan September 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat diKantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru Jl.
Perikanan Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,yang melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Berawal adanya Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2014 Nomor : 2.05.01.0121.10.5.2 tanggal 4 Januari 2014 dan Perubahannya tanggal 1 September 2014 tersedia anggaran untuk kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) dengan Pagu Anggaran sesudah perubahan sebesar Rp.7.392.423.000, - (Tujuh miyar tiga ratus Sembilan puuh dua juta empat ratus dua puuh tiga ribu rupiah) dan sallah satu kegiatannya adalah Pekerjaan Konstruksi Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) sebesar Rp. 2.907.670.200, - (Dua milyar Sembilan ratus tujuh juta enam ratus tujuh puuh ribu dua ratus rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor : 188.45/047/KUM/2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat
Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen, Bupati Kotabaru menetapkan terdakwa Ir. TALLIB, M.AP Bin (Am) H. TENOR NAIM Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru sebagai Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengurukan Areal Pangkaan dan Pendaratan Ikan (PPI) di Kabupaten Kotabaru, padahal terdakwa saat itu belum memiliki Sertifikat Keahlian
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (2) huruf (g) Jo. Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan : ” Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan menetapkan PPK ”, dan ” Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratanmemiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa ”.
Bahwa Abdul Hamid, S.ST Bin H. M. Taher selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kab. Kotabaru tidak pernah menerima Surat Permohonan tentang Penunjukan POKJA Unit Layanan Pengadaan untuk Kegiatan Pengadaan Barang / Jasa Pekerjaan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan dari Dinas Kelauatan dan Perikanan Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2014, akan tetapi Gusti Rudy Alamsyah Bin Gusti Jafar Noor sekitar Bulan Agustus 2014 mendapat perintah dari Fachrudin Rifani Selaku Sekretaris Dinas Kelauatan dan Perikanan Kab. Kotabaru untuk memanggil Zulhijriansyah ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru dengan tujuan agar membuatkan Rencana Anggaran Belanja (RAB), Standar Analisa masing-masing harga satuan timbunan pilihan, Harga Satuan dan Onder Estimed (OE) /Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam bentuk nilai total secara keseluruhan sehingga bertentangan dangan Pasal 17 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bahwa sebelum lelang pengadaan barang / jasa pemerintah dilaksanakan, Zulhijriansyah selaku Konsultan Perencana menemui Gusti Rudy dan menyerahkan barang berupa Soft Copy dalam bentuk Flas Dish yang isinya Rencana Anggaran Belanja (RAB), Standar Analisa masing-masing harga satuan timbunan pilihan, Harga Satuan dan Onder Estimed (OE) /Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam bentuk nilai total secara keseluruhan dan atas inisiatif sendiri Gusti Rudy Alamsyah Bin Gusti Jafar Noor menyerahkan dokumen tersebut kepada Agus Priyadi. M, SKM selaku Pokja dan hal ini dilakukan oleh Gusti Rudy Alamsyah Bin Gusti Jafar Noor karena mendapat perintah dari terdakwa selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengingat tempat ini akan dipergunakan kegiatan Hari Nusantara pada Bulan Desember 2014, sehingga perbuatan Gusti Rudy Alamsyah Bin Gusti Jafar Noor bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diserahkkan bentuk Soft copy dalam bentuk flas dish dan dijadikan acuan dalam pelaksanaan lelang sebagai berikut :
Bahwa setelah Agus Priyadi. M. SKM menerima Soft copy dalam bentuk flas dish, selanjutnya Agus Priyadi. M, SKM, Gusti Rudy Alamsyah dan Nasrullah Zamzami, STMS selaku Pokja melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Mengumumkan pelelangan pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan system pascakualifikasi pada LPSE Kab. Kotabaru yang juga langsung terhubung dengan portal lelang pengadaan nasional (LPSE.Kotabarukab.go.id) dengan user id : a. Panitia le dengan faswword : 130875).
Download dokumen lelang/dokumen pengadaan yaitu pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan secara online dari tanggal 9 September 2014 s/d 11 September 2014 jumlah pendaftar 43 perusahaan sebagai peserta.
Pemberian / Penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
| NO. | URAIAN | Rp | Rp | |
| I | PEKERJAAN PENGURUKAN | |||
| A | Biaya Bahan | |||
| Bahan Pilihan (9.814 x Rp 120.000,-) | Rp 1.177.680.000,- | |||
| B | Pekerja | |||
| 1. | Pembersihan Lahan | Rp 15.000.000,- | ||
| 2. | Pekerja | |||
| a. | Upah Operator alat (Excavator, Grader, Dozer) | Rp 44.500.000,- | ||
| b. | Lembuh Operator Alat | Rp 22.500,000,- | ||
| Total Pekerja (1+2) | Rp 67.000.000,- | |||
| TOTAL | Rp 82.000.000,- | |||
| C | Peralatan | |||
| 1. | Sewa Alat (Excavator, Grader, Dozer) | Rp 210.000.000,- | ||
| 2. | Sewa Tanki Air | Rp 16.000.000,- | ||
| Total Sewa Alat (1+2) | Rp 226.000.000,- | |||
| 3. | BBM Alat | Rp 72.000.000,- | ||
| 4. | BBM Alat (Lembur) | Rp 16.000.000,- | ||
| 5. | Oli Alat | Rp 17.000.000,- | ||
| Total BBM dan Oli Alat (3+4+5) | Rp 105.000.000,- | |||
| 6. | Maintenance Alat dan Mekanik | Rp 43.800.000,- | ||
| 7. | Asuransi Alat | Rp 5.000.000,- | ||
| 8. | Peralatan Tukang | Rp 1.500.000,- | ||
| 9. | Mobilisasi Alat | Rp 15.000.000,- | ||
| Total Biaya Overhead | Rp 396.300.000,- | |||
Total Nilai Pekerjaan Pengurukan (A+B+C+D) | Rp 1.655.980.000,- | |||
| II | Pekerjaan Pancangan Kayu Bulat | |||
| 1. | Pekerjaan Pancangan kayu Bulat dan Upah | Rp 13.000.000,- | ||
Total Nilai Fisik Pekerjaan (I+II) | Rp 1.668.980.000,- | |||
Penjelasan pekerjaan pada tanggal 10 September 2014 yang dilakukan secara online sesuai dengan dokumen pengadaan No : 1/pokja-dkp/urukan/ulangke 1/2014, tanggal 8 September 2014.
Pemasukan / Uploud dokumen penawaran.
Pemasukan dokumen penawaran pada 11 September 2014 pukul 00.00 Wita s/d tanggal 12 September 2014 yaitu calon penyedia menyampaikan penawarannyaberupa Dokumen yang terdiri dari Administrasi, Tehknis dan harga.
Pembukaan dokumen penawaran.
Pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 12 September 2014 pukul 10.01 Wita s/d 15 September 2014 pukul 10.00 Wita dengan jumlah penawaran yang masuk sebanyak 15 (lima belas) perusahaan dan perusahaan yang lengkap dengan dokumen penawaran dan
dokumen kualifikasi yaitu sebagai berikut :
PT.Akta Cipta Permata Rp.1.846.120.000,-
PT.Mahameru Teknindo Rp.2.616.760.000,-
PT.Sukma Surya 234 Rp.2.677.611.000,-
PT.Meratus Jaya Utama Rp.2.699.678.000,-
PT.Lagan Cipta Klasindo Raya Rp.2.755.618.000,-
PT.Multi Karya Perkasa Rp.2.781.020.000,-
PT.Pulau Sembilan Rp.2.805.778.000,-
CV.Sinar Alam Raya Rp.2.826.000.000,-
PT.Aida Sari Lestari Rp.2.832.673.000,-
PT.Redheva Handil Bhakti Rp.2.858.599.000,-
PT.Nacas Group Rp.2.876.382.000,-
PT.Sukses Gilang Perkasa Rp.2.886.286.000,-
PT.Karya Kandangan Nasional Rp.2.888.000.000,-
PT.Diang Ingsun Mandiri Rp.2.892.000.000,-
Evaluasi penawaran.
Setelah pembukaan penawaran selanjutnya Pokja melakukan evaluasi terhadap penawaran yang dengan sistem gugur yaitu sebagai berikut :
Koreksi Aritmatik.
Pokja melakukan koreksi aritmatik terhadap 15 (limabelas) perusahaan,setelah dilakukan kualifikasi oleh Anggota Pokja dengan menilai berdasarkan Administrasi, Tehknis dan Harga maka di dapatkan 3 ( tiga) harga penawaran terendah yang terkoreksi Aritmatik sebagai berikut :
1. PT.Meratus Jaya Utama Rp.2.699.678.000,-
PT.Multi Karya Perkasa Rp.2.781.020.000,-
PT.Pulau Sembilan Rp.2.805.778.000,-
Evaluasi Dokumen Penawaran :
Evaluasi dokumen Penawaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pokja ULP dalam mengevalusi penawaran baik secara Administrasi , Tehknis dan Harga.
Evaluasi Adminstrasi :
Evaluasi administrasi adalah evaluasi yang dilakukan dalam hal menilai kelengkapan dan keabsyahan terhadap surat penawaran dan jaminan penawaran yang telah termuat di dalam dokumen pengadaan. bagi peserta lelang yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dalam evaluasi administrasi ini dinyatakan gugur dan tidak dilanjutkan evaluasi berikutnya.
Yang dinilai adalah sebagai berikut:
Surat Penawaran :
Pada tahapan evaluasi Surat penawaran yang dinilai adalah jangka waktu surat penawaran tidak melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Dokumen lelang, Pada surat penawaran harus di cantumkan tanggal sampai dengan batas waktu terakhir pemasukan penawaran, yang melakukan penawaran berjumlah 15 (Lima belas) Perusahaan.
Jaminan Penawaran :
Pada tahapan evaluasi Jaminan Penawaran adalah Surat Jaminan diterbitkan oleh Bank Umum (Bukan BPR) atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (Surety Bond), masa berlaku jaminan 42 (empat puluh dua) hari kalender sebelum sejak tanggal terakhir memasukan penawaran yaitu dari tanggal 12 September 2014 dari pukul s/d 15 September 2014 pukul 10.00 Wita, besar jaminan Rp.58.000.000,- (Lima puluh delapan juta rupiah). Dari evaluasi surat jaminan penawaran terhadap 2 (Dua) perusahaan yang tidak melampirkan jaminan penawarannya yaitu CV.SINAR ALAM RAYA dan CV.REDHEVAL ANDIL BHAKTI.
Evaluasi teknis:
Evaluasi teknis adalah evaluasi yang dilakukan untuk melakukan penilaian persyaratn Tehknis minimal yang ditetapkan dalam Dokumen Lelang , Dalam Tahapan Evaluasi Tehknis yang dilakukan penilaian terhadap :
Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan berupa Kurva” S “.
Jenis , Kapasitas, Komposisi dan jumlah peralatan Minimal yang disediakan.
Spesifikasi Tehknis yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dokumen lelang.
Personil Inti yang akan ditempatkan secara penuh.
Pra RK3K (memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja).
Evaluasi Harga:
Evaluasi Harga adalah evaluasi yang dilakukan dengan membandingkan total harga penawaran terhadap nilai total HPS dan dalam hal melakukan evaluasi harga dengan ketentuan, apabila ada perbedaan penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka yang dinilai dan diakui adalah nilai dalam tulisan huruf. Apabila penulisan angka dan huruf tidak jelas maka penawaran dinyatakan gugur dilakukan klarifikasi kewajaran harga dengan ketententuan sebagai berikut :
Klarifikasi terhadap koreksi aritmatik apabila ada koreksi/perubahan.
Klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran di bawah 80 % dari nilai HPS.
Evaluasi Kualifikasi:
Evaluasi kualifikasi adalah evaluasi yang dilakukan setelah tahapan evaluasi Administrasi, Tehknis dan Harga selesai untuk menilai kualifikasi dari perusahaan antara lain Pemenuhan perundang-undangan yang berlaku seperti SIUP, SITU, NPWP dan Kewajiban Pajak SPT Tahunan
Pembuktian kualifikasi.
Dalam tahapan pembuktian Kualifikasi dilaksanakan dari tanggal 23 September 2014 s/d 04 Oktober 2014 bertempat di Ruang Rapat DKP Kab. Kotabaru, Pokja secara Off line bertemu langsung dengan calon pemenang dalam hal ini Tugas Pokja berdasarkan Lampiran 3 Perpres 54 tahun 2010 mempunyai kewajiban Klarifikasi dan/atau verifikasi pada penerbit dokumen apabila diperlukan, Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinan yang di uploud di LPSE.
Penetapan pemenang lelang yaitu Agus Priyadi. M, SKM, Gusti Rudy Alamsyah dan Nasrullah Zamzami, STMS selaku Pokja melakukan penetapan pemenang lelang pekerjaan Pengurukan Pangkalan dan Pendaratan Ikan yaitu PT. Meratus Jaya Utama dengan nilai penawaran Rp. 2.699.878.000, -
Bahwa dalam penetapan pemenang lelang Gusti Rudy Alamsyah telah menyarankan kepada Agus Priyadi, SKM untuk dimenangkan karena Gusti Rudy Alamsyah telah diminta oleh Junaidi Selaku Kuasa Direktur PT. Meratus Jaya Utama karena Junaidi telah mengikuti lelang dan Agus Priyadi, SKM
menuruti saran tersebut sehingga perbuatan Gusti Rudy Alamsyah bertentangan dengan Pasal 57 ayat (1) huruf c Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bahwa dalam pelaksanaan pelelangan Pekerjaan Pengurukan Areal
Pangkalan dan Pendaratan Ikan dari Dinas Kelauatan dan Perikanan Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2014 terdakwa sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak membuat Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diserahkan kepada Pokja Unit Layanan Pengadaan sebagai acuan pelelangan sehingga perbuatan terdakwa bertentangan Pasal 11 Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah“ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa meliputi Spesifikasi Teknis Barang / Jasa, Harga Perkiraan Sendiri dan Rancangan Kontrak “.
Bahwa setelah PT. Meratus Jaya Utama dinyatakan sebagai pemenang lelang, selanjutnya Gusti Rudy Alamsyah membuat dokumen Kontrak pekerjaan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan kemudian ditanda tangani oleh terdakwa dengan Muchsin dengan Nomor Kontrak : 04/PPBJ-Ur.PPLABT/DKP/2014 tanggal 27 Oktober 2014.
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan pengurukan areal pangkalan dan pendaratan ikan yang dilakukan oleh Ir. Yasruddin, MT, diperoleh mutu hasil sebagai berikut :
Kuantitas tanah timbunan volume sebesar Rp. 41.995,971 m3
Kualitas CBR pada masing-masing titik pengujian dapat dilihat pada table dibawah ini :
| NO. | TITIK | CBR LAPANGAN (%) | CBR LAPANGAN SETELAH DIURUT (%) |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 | 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 | 5,30 4,60 15,20 5,20 21,30 3,00 5,10 10,00 6,00 3,50 10,00 0,50 0,30 10,60 10,40 12,20 10,00 9,40 7,20 6,60 | 0.30 0.50 3.00 3.50 4.60 5.10 5.20 5.30 6.00 6.60 7.20 9.40 10.00 10.00 10.00 10.40 10.60 12.20 15.20 21.30 |
Dari table diatas dapat dijelaskan bahwa berdasarkan perhitungan kualitas CBR ditemukan volume tanah terpasang sebesar 4,915.006.07 : 20 segmen = 24.575,03 m3 sehingga dari nilai volume kontrak 31.425,87 m3 ditemukkan fakta bahwa volume pekerjaan pengurukan terdapat kekurangan volume sebesar 31.425,87 m3 – 24.575,03 = 6.850,84 m3, sehinggga berdasarkan perhitungan dilapangan terdapat kekurangan volume sebesar 6.850,84 m3.
Bahwa dengan kekurangan volume pengurukan tanah pilihan sebesar 6.850,84 m3 mengakibatkan kerugian Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-321/PW.16/5/2015 tanggal 2 September 2015 sebesar Rp. 785.454.545, - dengan uraian sebagai berikut :
| NO. | URAIAN | Rp | Rp |
| 1 | Realisasi Pembayaran | Rp 2.699.878.000,- | |
| 2 | -/- PPN yang telah dipungut langsung | (Rp 245.443.455,-) | |
| 3 | Nilai Bersih Setelah PPN | Rp 2.454.434.545,- | |
| 4 | Realisasi Biaya Pekerjaan | Rp 1.668.980.000,- | |
| 5 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara / Daerah | Rp 785.454.545,- |
Atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 532.886.903,20 ( 6.850,84 x Rp. 77.784,17/m3 (harga tanah) ) sebagaimana hasil uji fisik dari Universitas Lambung Mangkurat dan keterangan Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Perbuatan terdakwa Ir. TALIB, M.AP Bin (Alm) H. TENOR NAIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa guna membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. ABDUL HAMID,S.ST Bin H.M.TAHER.
- Bahwa benar saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak hubungan keluarga dengan terdakwa;
- Bahwa saksi sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu bersumpah menurut agama saksi yaitu Islam;
- Bahwa terdakwa Thalib pada saat kejadian menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru;
Bahwa benar kedudukan saksi adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pertanian Kabupaten Kotabaru sebagai Kabid Tanaman Pangan;
Bahwa benar hubungan saksi terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa pekerjaan pengurukan areal PPI di Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.
Kotabaru TA 2014 yang dimenangkan PT. Meratus Jaya Utama (PT. MJU) tersebut yaitu berdasarkan SK BUPATI KOTABARU NO : 188.45/010/KUM/2014, tanggal 16 Januari 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Kotabaru dan dalam SK ini saksi telah ditunjuk sebagai Kepala ULP Kab.Kotabaru.
Dan didalam SK ini ada juga Sekretaris dan anggota Pokja ULP dan dalam menjalankan tugas sebagai Kepala ULP saksi bertanggung jawab langsung kepada Tim Pengembangan ULP yang diketuai oleh Sekda Kab. Kotabaru (H. Suriansyah) dan Sekda melaporkan hasil kegiatan ULP kepada Bupati Kotabaru;
Bahwa benar saksi sebagai Kepala ULP Kab.Kotabaru bertugas menunjuk anggota Pokja untuk pelaksanaan pelelangan di Kabupaten Kotabaru;
Bahwa benar sebagai Ketua ULP untuk melaksanakan kegiatan seluruhnya yang ada di Kabupaten Kotabaru;
Bahwa benar mekanisme PA/KPA menyampaikan permohonan pelelangan kepala ULP disertai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa dalam perkara terdakwa dalam hal ini adalah mengenai Proyek Pengurukan Pangkalan Pelelangan Ikan (PPI);
Bahwa benar saksi menerangkan permohonan lelang sudah diajukan sekitar bulan September 2014;
Bahwa benar Anggota Pokja terdiri dari :
Agus Priyadi.M,S.K.M sebagai ketua Pokja
Nasrullah, S.T, M.S sebagai sekretaris
Gusti Rudi Alamsyah sebagai anggota;
Bahwa benar permohonan lelang kepada ULP harus dilanjuti dengan :
RAB (tidak ada nilai satuan hanya volume pekerjaan)
Gambar kerja pekerjaan
Spesifikasi teknis pekerjaan
HPS;
Bahwa benar pagu anggaran kegiatan sekitar 2,7 miliar;
Bahwa benar tugas PPK yaitu membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri);
Bahwa benar RAB dibuat oleh konsultan atas penunjukkan dari PPK, secara aturan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tidak boleh dibuat orang lain selain PPK;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui letak penyimpangannya dimana;
Bahwa benar ada sanggahan setelah diumumkan pemenang lelang yaitu nomor urut 1 dan saksi tidak tahu keberatannya apa;
Bahwa benar HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tidak boleh dibuat oleh konsultan perencana atau HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang dibuat oleh konsultan perencana yang kemudian digunakan oleh PPK;
Bahwa BAP di penyidik Polda dibenarkan oleh saksi;
Bahwa benar setiap kegiatan yang akan dilelang harus dibuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) oleh PPK;
Bahwa saksi menerangkan menurut PerPres No.54 Tahun 2010 bahwa yang mempunyai kewajiban membuat HPS adalah PPK dan yang membuat RAB, Gambar kerja dan Spek teknis adalah pihak ketiga yaitu konsultan karena PPK dapat menunjuk tenaga ahli (konsultan) dalam membuat RAB, Gambar kerja dan Spek teknis karena untuk mendukung paket pekerjaan yang akan dilelang;
Saksi menerangkan bahwa sewaktu menjabat sebagai Kepala ULP tidak ada menerima surat permohonan tentang penunjukan Pokja ULP untuk kegiatan pengadaan barang/jasa pekerjaan pengurukan areal PPI dari DKP Kab. Kotabaru TA 2014 dan yang menanda tangani surat permohonan tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang biasanya dijabat oleh Kepala Bidang SKPD karena sebagian urusan SKPD dilimpahkan kepada Bidang masing masing SKPD dan hal ini berdasarkan SK Bupati Kab. Kotabaru dan selain Saksi yang mengetahui bahwa DKP Kab. Kotabaru tidak ada mengajukan surat permohonan pekerjaan pengurukan areal PPI adalah AGUS ALFIANSYAH Staf administrasi ULP.
Saksi menearngkan bahwa sewaktu menjabat sebagai Kepala ULP tidak ada menerima surat permohonan tentang penunjukan Pokja ULP tentang kegiatan pengadaan barang/jasa pekerjaan pengurukan areal PPI di DKP Kab. Kotabaru TA 2014 dari SKPD karena ULP tidak ada menerima suratnya. Namun pada bulan Pebruari 2014 Pak GUSTI RUDI ALAMSYAH pegawai DKP Kab. Kotabaru yang juga sebagai pokja ULP pernah mengirimkan atau menyerahkan kepada Saksi surat permohonan paket pekerjaan lain di DKP Kab.Kotabaru.
Saksi jelaskan Mekanismenya menurut peraturan apabila ULP menerima surat permohonan tentang penunjukan Pokja ULP tentang kegiatan pengadaan barang/jasa pekerjaan pengurukan areal PPI di Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru TA 2014 dari SKPD adalah :
Surat permohonan dicatat dalam register surat masuk oleh bagian adminitrasi ULP dan begitu juga apabila ULP mengeluarkan surat keluar.
Kemudian surat permohonan diserahkan kepada Saksi, setelah Saksi baca dan pahami lalu Saksi tuliskan disposisi kepada Sekretaris ULP.
- Isi disposisi Saksi adalah menugaskan nama nama orang yang menjadi pokja ULP paket tersebut dan Saksi menugaskan orang tersebut karena berdasarkan penilaian Saksi sendiri selaku Kepala ULP.
Surat permohonan tersebut Saksi serahkan kepada Sekretaris ULP.
Setelah Sekretaris ULP menerima surat permohonan yang telah Saksi disposisi lalu Sekretaris menyerahkan surat permohonan beserta disposisi Saksi kepada bagian administrasi ULP untuk dibuatkan surat tugas untuk nama nama yang ditugaskan sebagai pokja ULP paket tersebut.
- Setelah surat tugas pokja ULP selesai dibuatkan administrasi lalu diserahkan kepada Saksi, setelah Saksi baca dan surat tugas pokja ULP Saksi tanda tangani lalu Saksi menghubungi pokja ULP yang ada namanya melalui handphone Saksi dan pokja ULP mendatangi kantor ULP dan menerima surat tugas pokja ULP dari Saksi sendiri.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;--
Saksi 2. GUSTI RUDY ALAMSYAH Bin GUSTI JAFAR NOOR.
- Bahwa benar saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa yaitu saksi adalah sebagai ipar terdakwa.
- Bahwa sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu saksi bersumpah menurut agama saksi.
- Bahwa BAP di penyidik Polres Kotabaru dibenarkan oleh saksi.
- Bahwa saksi adalah sebagai anggota POKJA pada pelaksanaan pelelangan Pengadaan barang/jasa pekerjaan pengurukan areal PPI lokasi Kec.Pulau Laut Utara di DKP Kab.Kotabaru TA 2014 berdasarkan surat tugas dari Kepala ULP Kabupaten Kotabaru.
- Nilai pagu anggaran sebesar Rp.2.907.670.200,- (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah), Nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp.2.907.000.000,- (dua ilyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah), Dananya bersumber dari APBD Murni Kab.Kotabaru TA 2014.
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa acuan atau pedoman sebagai pokja ULP dalam proses pelaksanaan pelelangan Pengadaan barang/jasa pekerjaan pengurukan areal PPI lokasi Kec.Pulau Laut Utara di DKP Kab.Kotabaru TA 2014 yaitu Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 Tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah dan dokumen pengadaan
lelang / beserta perubahannya.
- Bahwa Tugas pokok dan kewenangan Saksi selaku pokja ULP Barang/Jasa sebagaimana Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 adalah :
a. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
b. Menetapkan dokumen pengadaan;
c. Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
d. Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan Nasional;
e. Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.
f. Melakukan evaluasi administrasi,teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. Khusus untuk kelompok Kerja ULP :
1. Menjawab sanggahan;
2. Menetapkan penyedia barang/jasa untuk :
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000.-;
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernialai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,-;
3) Menyampaikan hasil Pemilihan dan Salinan Dokumen Pemilihan Penyedia barang / jasa kepada PPK;
4) Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
5) Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP.
h. Khusus Pejabat Pengadaan :
1. Menetapkan penyedia barang/ jasa untuk:
Pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang / pekerjaan kontruksi / jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,- dan atau;
Pengadaan langsung untuk paket pengadaan jasa Konsultasi yang bernialai paling tinggi Rp. 50.000.000,-;
2. Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
3. Menyerahkan dokumen asli pemilihan penyedia barang / jasa kepada PA / KPA; dan;
4. Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PA / KPA.
i. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
- Bahwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Ir.Thalib,MAP (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Kotabaru) dan PPTK adalah Rustam Acong (Kepala UPTD PPI Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Kotabaru).
- Bahwa benar Anggota POKJA terdiri dari :
Agus Priyadi.M,S.K.M sebagai ketua Pokja
Nasrullah, S.T, M.S sebagai sekretaris
Saksi Gusti Rudi Alamsyah sebagai anggota;
Bahwa benar yang menentukan pemenang lelang yaitu Pokja.
Bahwa benar evaluasi secara manual harus dilaksanakan akan tetapi pokja tidak melaksanakannya;
Bahwa benar saksi ada menyarankan kepada Sdr. Agus Priyadi selaku Ketua Pokja agar PT.Meratus Jaya Utama (PT.MJU) untuk menjadi pemenang lelang karena ada permintaan dari Sdr.Junaidi selaku Kuasa Direktur PT. MJU;
Bahwa benar apabila Sdr. Junaidi menjadi pemenang lelang maka Sdr. Junaidi akan meminjam uang kepada saksi untuk melaksanakan proyek dan akan membayar hutangnya kepada saksi dengan nilai yang lebih besar dari yang telah saksi pinjamkan;
Bahwa benar acuan atau pedoman sebagai POKJA ULP dalam proses pelaksanaan pelelangan Pengadaan barang/jasa pekerjaan pengurukan areal PPI lokasi Kec.Pulau Laut Utara di DKP Kab.Kotabaru TA 2014 yaitu Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 Tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah dan dokumen pengadaan/lelang beserta perubahanya.
Bahwa benar Pokja terima HPS (Harga Perkiraan Sendiri), Spesifikasi teknis barang/jasa dan Rancangan Kontrak dari Sdr. Zulhijriansyah selaku Konsultan Perencana bukan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu dijabat oleh terdakwa ;
Bahwa benar tidak ada dibuat penetapan pemenang lelang secara tertulis;
Bahwa benar tidak ada dibuat berita acara pemenang lelang;
Bahwa benar saksi telah memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa dengan mengikuti pelatihan dan tes di Universitas lambung Mangkurat tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Saksi dinyatakan lulus dengan kualifikasi Tingkat Dasar;
Bahwa benar saksi ada diminta oleh terdakwa dan sdr. Fachrudin untuk meminta kepada konsultan perencana an. Zulhijriansyah untuk membuat RAB dan HPS;
Bahwa benar saksi mengetahui tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Bahwa saksi menerangkan RAB dan HPS pekerjaan pengurukan areal PPI saksi menerima dari Sdr. Zulhijriansyah dan bukan dari terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam bentuk softcopy yang kemudian saksi serahkan kepada Sdr. Agus Priyadi selaku Ketua POKJA.
Bahwa benar saksi, Agus Priyadi.M,S.K.M, Nasrullah, S.T, M.S tidak melaksanakan Evaluasi penawaran dan pembuktian kualifikasi terhadap PT.Meratus Jaya Utama (MJU) karena apabila dilaksanakan PT. MJU tidak layak menjadi pemenang lelang;
Bahwa benar tanda tangan di SPM dan kuitansi buka tanda tangan terdakwa melainkan tanda tangan saksi yang saksi palsukan;
Bahwa benar sebelum tanda tangan, saksi berkonsultasi dengan sekretaris SKPD yaitu sdr.Fachrudin;
Bahwa benar terdakwa tidak pernah menanyakan terhadap dokumen yang telah saksi palsukan tanda tangannya;
Bahwa benar keterangan saksi yang salah bahwa terdakwa tidak pernah menandatangani dokumen pembayaran seperti SPM, SPJP, Kuitansi
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;--
Saksi 3. AGUS PRIYADI,M.SKM Bin MASLAN BAKRAN.
- Bahwa benar saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu saksi bersumpah menurut agama saksi.
- Bahwa saksi menerangkan bahwa terhadap kegiatan pengembangan, pengelolaan sarana dan prasarana pada pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tersebut Saksi ditunjuk sebagai Ketua Kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Kab. Kota baru.
- Bahwa saksi menerangkan bahwa dasar Saksi ditunjuk sebagai Ketua Pokja adalah SK Bupati No : 188.45/010/KUM/2014 tentang Penetapan Perangkat
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kab. Kotabaru, Berdasarkan Surat Tugas tersebut yang menunjuk Saksi sebagai Ketua Pokja
ULP adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Kotabaru berdasarkan Surat Tugas No : 027/ 02 / POKJA ULP-KTB, tanggal 27 Februari 2014, dalam hal pelaksanaan tugas Saksi selaku Ketua Pokja ULP ada memiliki Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa L2 (Lisensi 2 Tahun) yang di terbitkan oleh LKPP RI
- Bahwa saksi menerangkan bahwa SK Bupati No. 188.45/010/KUM/2014 Tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kab. Kotabaru tersebut berlaku untuk kegiatan pelaksanaan proses lelang yang ada di Kab. Kotabaru untuk TA 2014 dan masa berlaku SK tersebut hanya 1 (satu) tahun yaitu tahun 2014, untuk kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI di DKP Kab. Kotabaru TA 2014 secara umum Saksi hanya selaku Anggota ULP Kab. Kotabaru berdasarkan SK tersebut diatas, tetapi untuk kegiatan pelelangan PPI di DKP tahun 2014 dan Saksi hanya memiliki surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala ULP Kab. Kotabaru untuk melakukan/melaksanakan proses lelang di SKPD DKP Kab. Kotabaru.
- Bahwa Yang ditunjuk sebagai Pokja pada pekerjaan kegiatan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tersebut adalah sebagai berikut :
a. AGUS PRIYADI.M,SKM (Saksi sendiri/Dinas Kesehatan Kab. Kota baru) sebagai Ketua;
b. NASRULLAH ZAMZAMI,ST,MS (Dinas Badan Lingkungan Hidup Kab.Kotabaru) sebagai Sekretaris;
c. Gt.RUDI ALAMSYAH (Dinas Perikanan dan Kelautan) sebagai Anggota.
Sedangkan yang ditunjuk sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah Pak Rustam Acong dan Pengguna Anggaran (PA) adalah Ir.THALIB .
- Bahwa Pengurukan Areal PPI dengan total kontrak pekerjaan sebesar
Rp.2.699.878.000,-, Nilai HPS sebesar Rp. 2.907.000.000,-, Nilai pagu 2.907.670.200.000,-, Pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Perubahan (Anggaran Belanja Tambahan/ABT) Kab. Kotabaru.
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa acuan atau pedoman sebagai Pokja ULP dalam proses pelaksanaan pelelangan Pengadaan barang/jasa pekerjaan tersebut yaitu Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 Perubahan Pertama dari Perpres No.54 tahun 2010, tanggal 6 Agustus 2010 Tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
- Bahwa Perusahaan yang melakukan penawaran ada 15 Perusahaan :
1. PT.Akta Cipta Permata Rp.1.846.120.000,-
2. PT.Mahameru Teknindo Rp.2.616.760.000,-
3. PT.Sukma Surya 234 Rp.2.677.611.000,-
4. PT.Meratus Jaya Utama Rp.2.699.678.000,-
5. PT.Lagan Cipta Klasindo Raya Rp.2.755.618.000,-
6. PT.Multi Karya Perkasa Rp.2.781.020.000,-
7. PT.Pulau Sembilan Rp.2.805.778.000,-
8. CV.Sinar Alam Raya Rp.2.826.000.000,-
9. PT.Aida Sari Lestari Rp.2.832.673.000,-
10. PT.Redheva Handil Bhakti Rp.2.858.599.000,-
11. PT.Nacas Group Rp.2.876.382.000,-
12. PT.Sukses Gilang Perkasa Rp.2.886.286.000,-
13. PT.Karya Kandangan Nasional Rp.2.888.000.000,-
14. PT.Diang Ingsun Mandiri Rp.2.892.000.000,-
15. Gunung Makmur Wana sakti Rp.2.900.000.000,-
- Bahwa Pokja melakukan koreksi aritmatik terhadap 15 (limabelas) perusahaan,setelah dilakukan kualifikasi oleh Anggota Pokja dengan menilai berdasarkan Administrasi, Tehknis dan Harga maka di dapatkan 3 ( tiga) harga penawaran terendah yang terkoreksi Aritmatik sebagai berikut :
1. PT.Meratus Jaya Utama Rp.2.699.678.000,-
2. PT.Multi Karya Perkasa Rp.2.781.020.000,-
3. PT.Pulau Sembilan Rp.2.805.778.000,-
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa dalam proses kegiatan pelelangan paket pekerjaan pengurukan areal PPI di DKP Kab. Kotabaru tersebut dibuatkan Berita Acara Hasil Pelelangan, tetapi terhadap Berita Acara Pelelangan tersebut tidak di tanda tangani oleh Seluruh anggota Pokja ULP, Terhadap proses kegiatan pelelangan paket pekerjaan pengurukan areal PPI tersebut yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT. MJU.
- Bahwa saksi menerangkan bahwa seharusnya lelang tersebut batal dengan alasan : Secara Prosedur lelang pada saat pembuktian Kualifikasi tidak dilaksanakan karena terhadap ke-3 (tiga) perusahaan calon pemenang tidak menghadiri undangan Pembuktian kualifikasi yang Saksi kirim ke masing-masing email calon pemenang lelang.
- Bahwa benar RAB dan HPS harusnya dibuat oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Bahwa benar saksi terima RAB dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Sdr. Gusti Rudi Alamsyah bukan dari terdakwa selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK);
- Bahwa benar RAB dan HPS harus dibuat dan ditandatangan oleh PPK;
- Bahwa benar Sr. Gusti Rudi Alamsyah ada menyarankan kepada saksi untuk memenangkan PT. Meratus Jaya Utama (PT.MJU);
- Bahwa benar Pokja tidak ada melakukan verifikasi;
- Bahwa benar lelang telah mengarah kepada pemenang tertentu yaitu PT. Meratus Jaya Utama (PT.MJU);
- Bahwa benar saksi bertanggung jawab kepada ketua ULP
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;--
Saksi 4. NASRULLAH ZAMZAMI,ST.,MS Bin H.M.ARPAWI BASRI (alm).
- Bahwa benar saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar
nya.
- Bahwa sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu saksi bersumpah menurut agama saksi;
- Saksi menerangkan bahwa acuan atau pedoman sebagai panitia yaitu Dokumen lelang, RAB untuk pengurukan areal PPI, dan PerPres No. 54 tahun 2010 Tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, tanggal 6 agustus 2010 dan PerPres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas PerPres No. 54 tahun 2010 Tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, tanggal 31 Juli 2012.
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa Tugas pokok dan kewenangan Saksi selaku Sekretaris pokja/sekretaris lelang di DKP Kab. Kotabaru Panitia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana PerPres No.54 tahun 2010, tanggal 6 Agustus 2010 adalah :
a. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
b. Menetapkan dokumen pengadaan;
c. Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
d. Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website pemerintah Daerah atau di LPSE ;
e. Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.
f. Melakukan evaluasi administrasi,teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. Menjawab sanggahan;
h. Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP ;
i. Memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.-
- Bahwa benar hampir seluruh kegiatan lelang saksi tidak dilibatkan;
- Bahwa benar saksi telah memiliki sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa dari LKPP Pusat Jakarta dengan mengikuti Diklat tiga hari di Gedung paris berantai Kab. Kotabaru pada tahun 2008 dan Saksi dinyatakan lulus dengan kualifikasi Tingkat L4;
Bahwa saksi menerangkan bahwa kenapa tidak ikut melaksanakan tahapan penilaian pembuktian kualifikasi tersebut karena Saksi sebagai Sekretaris pokja/sekretaris lelang di DKP Kab. Kotabaru, karena Saksi hanya diberitahu pada saat proses pengumuman lelang dan saat lelang telah selesai disampaikan dari ketua Pokja Agus Priyadi,M. SKM kepada Saksi dan pada saat itu kantor Saksi ada kesibukan dengan persiapan menghadapi hari Nusantara Nasional tahun 2014 dimana Badan Lingkungan Hidup menjadi Panitia pembersihan laut dan pantai juga dan saksi sebagai Panitia penanaman penghijauan hutan mangrove/hutan bakau di wilayah pesisir Kab. Kotabaru.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;--
Saksi. 5. ZULHIJRIANSYAH,ST Bin H.IBRAHIM
- Bahwa benar saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu saksi bersumpah menurut agama saksi.
- Saksi menerangkan bahwa hubungan atau keterkaitan Saksi terhadap kegiatan pekerjaan tersebut yaitu karena Saksi ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru yaitu Pak Ir. H. Talib.M.AP sebagai Konsultan pengawas pekerjaan pengurukan areal PPI lokasi Kec. Pulau Laut Utara TA 2014.
- Bahwa Saksi menerangkan dasar Saksi melaksanakan tugas sebagai konsultan pengawas pekerjaan pengurukan areal PPI karena pada waktu itu perusahaan Saksi CV. Kreasi Cipta Konsultan sudah dipakai untuk pekerjaan “Perencanaan” dalam pekerjaan pengurukan areal PPI tahun 2012” dan mengingat pekerjaan tersebut tidak boleh dengan perusahaan atau CV. yang sama, maka Saksi meminjam CV. Empiris Karyatama milik Pak H. GT. Fardiansyah,ST selaku Direkturnya, untuk Saksi pakai menawar pada kegiatan pengawas pekerjaan pengurukan areal PPI tersebut dan penawaran Saksi disetujui oleh Kepala yaiutu Pak Ir. H.Talib. M.AP dan menunjuk Saksi untuk mengerjakannya sebagai Konsultan pengawas dan setelah itu baru dibuatkan surat perintah kerja (SPK) No : 523/399/UMPEG/ DKP/2014, tanggal 27 Oktober 2014, oleh DKP Kab. Kotabaru yang di ketahui Pengguna Anggaran bertindak sebagai PPK yaitu Pak Ir. TALIB. M.AP dan untuk atas nama penyedia CV. Empiris Karyatama milik Pak. H. GT. Fardiansyah, ST selaku Direkturnya.
- Bahwa Namun faktanya pekerjaan tersebut Saksi sendiri yang mengerjakan dari pekerjaan tersebut Saksi hanya meminta kepada Pak H. GT. Fardiansyah, ST selaku Direktur CV. Empiris Karyatama 20% dari nilai pekerjaan yaitu sebesar RP. 49.451.000,00,- setelah dipotong pajak dan yang Saksi terima sebesar Rp. 8.600.000,00,-. selain itu Saksi juga ada diberi lagi oleh Pak H. GT. Fardiansyah, ST sebesar Rp. 8.000.000,00,- selama pekerjaan pengawasan berlangsung.
- Bahwa Untuk pekerjaan pengurukan areal PPI tersebut yang dikerjakan oleh saudara H. Muchsin selaku kontraktor pelaksana PT. MJU tersebut, sudah diselesaikan 100% berdasarkan laporan yang Saksi buat.
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi selaku konsultan pengawas dalam pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan kontrak yang dibuat oleh direktur PT. MJU saudara Muchsin dan diketahui dan ditandatangani oleh PPK yaitu Ir. Talib,M.AP tersebut.
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa pekerjaan pengembangan, pengelolaan sarana dan prasarana PPI TA. 2014 tersebut tidak sesuai kontrak dan tidak selesai 100% seperti didalam kontrak yaitu 31.425,87 M3. Karena adanya perubahan didalam kontrak yang semula 31.425,87 M3 menjadi 31.130,18 M3 dan penambahan pekerjaan pancangan galam sebesar 1.150 batang dilokasi timbunan tersebut.
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang bertanggungjawab apabila dikemudian hari setelah dilakukan uji volume ternyata pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak baik administrasi maupun volume pekerjaan yang semula 31.425,87 M3 menjadi 31.130,18 M3 yaitu saksi sendiri selaku konsultan pengawas pada pekerjaan tersebut.
- Bahwa saksi pernah bertemu dengan sdr.Gusti Rudi Alamsyah
- Bahwa saksi sdr.Gusti Rudi Alamsyah minta dibuatkan RAB dan HPS kepada saksi;
- Bahwa saksi ada membuat RAB dan HPS pekerjaan pengurukan areal PPI dan diserahkan kepada sdr. Gusti Rudi Alamsyah dalam bentuk softcopy.
- Bahwa RAB dan HPS dipergunakan untuk dokumen/syarat lelang.
- Bahwa saksi ada meminta pekerjaan kepada terdakwa dan terdakwa memberikan pekerjaan sebagai konsultan pengawasan;
- Bahwa dalam penghitungan volume pekerjaan tersebut yang Saksi lakukan hanya lokasi yang dipadatkan saja yang Saksi hitung sesuai rumus ukur timbunan tanah, sedangkan untuk area lokasi yang diuruk tapi tidak dipadatkan juga Saksi hitung tetapi tidak maksimal sebab hanya menggunakan alat wáter pas saja karena lokasi tersebut tidak dipadatkan.
- Bahwa pekerjaan pengembangan, pengelolaan sarana dan prasarana PPI TA. 2014 oleh PT. Meratus Jaya Utama (PT.MJU) tersebut tidak sesuai kontrak dan tidak selesai 100% seperti didalam kontrak yaitu 31.425,87 M3. Karena adanya perubahan didalam kontrak yang semula 31.425,87 M3 menjadi 31.130,18 M3 dan penambahan pekerjaan pancangan galam sebesar 1.150 batang dilokasi timbunan tersebut.
- Bahwa saksi menerangan tidak ada melakukan teguran secara tertulis.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;--
Saksi 6. GUSTI FARDIANSYAH,ST Bin Gt.RAHMADIANSYAH (Alm)
- Bahwa benar saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu saksi bersumpah menurut agama saksi.
- Bahwa BAP di penyidik Polres Kotabaru dibenarkan oleh saksi.
- Bahwa saksi menerangkan terhadap kegiatan kegiatan pengembangan, pengelolaan sarana dan prasarana pada pekerjaan PPI Kab. Kotabaru, perusahaan Saksi CV. Empiris Karyatama ditunjuk selaku Konsultan Pengawas pada Pekerjaan tersebut.
- Bahwa dasar CV. Empiris Karyatama ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas Pengurukan Areal PPI adalah : Surat Perintah Kerja (SPK) No : 523/299/UMPEG/DKP/2014 tanggal 27 Oktober 2014, dengan nilai kontrak Rp.49.451.000,-
- Bahwa saksi adalah sebagai Direktur CV. Empiris Karyatama selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan Pengurukan Areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014.
Bahwa CV. Empiris Karyatama telah dipinjam oleh Sdr. Zulhijriansyah pada pekerjaan Pengawasan Pengurukan Areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014.
Bahwa saksi selaku Direktur hanya memberikan data-data perusahaan kepada Sdr. Zulhijriansyah.
Bahwa yang melakukan penawaran, kontrak dan seluruh administrasi serta
pengawasan di lapangan yang berhubungan dengan kegiatan pengawasan pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014 dilakukan oleh Sdr. Zulhijriansyah.
- Bahwa saksi mengetahui ada permasalahan setelah diperiksa di penyidik Kepolisian.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi 7 MUCHSIN Bin KARMIN (Alm)
Bahwa benar saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu saksi bersumpah menurut agama saksi;
Saksi menerangkan hubungan saksi dengan kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI Tahun Angaran 2014 karena saksi hanya melanjutkan pekerjaan tersebut.
Saksi menerangkan bahwa maksud dari melanjutkan pekerjaan yaitu bahwa saksi telah ditelepon oleh Sdr. Gusti Rudi Alamsyah, Pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kotabaru dan saat itu Sdr. Gusti Rudi Alamsyah mengatakan “ Pak Haji ini ada pekerjaan pian dimana “ Saksi menjawab “ Saksi lagi di Makasar, pekerjaan apa “ kata Sdr. Gusti Rudi Alamsyah “ Pekerjaan urukan tanah di PPI “ Saksi menjawab “ Ya, sudah tunggu Saksi pulang dari Makasar baru kita ketemuan “.
Bahwa saksi membenarkan bahwa telah menandatangani Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) No : 04/PPBJ-Ur.PPLABT/DKP/2014 dan Saksi menanda tanganinya setelah Saksi melakukan pekerjaan pengurukan areal PPI karena saat itu kata Sdr. Gusti Rudi Alamsyah ” Saksi tidak apa apa mengerjakan dulu pekerjaannya sebelum Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) ditanda tangani karena PT. Meratus Jaya Utama (MJU) sudah diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pengurukan areal PPI ” karena Saksi mendengar
keterangan Sdr. Gusti Rudi Alamsyah tersebut maka Saksi mengerjakan pekerjaan pengurukan areal PPI tersebut sebelum Saksi menandatangani Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) dan saksi menyatakan sewaktu Sdr. Gusti Rudi Alamsyah mengatakan hal ini dan Pak Junaidi dan Pak Abdul Razak mengetahui karena berada dilokasi pekerjaan pengurukan areal PPI.
Saksi menerangkan bahwa sebelum menandatangani Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) No : 04/PPBJ-Ur.PPLABT/DKP/2014 saksi telah ditelepon oleh Sdr. Gusti Rudi Alamsyah dan saat itu Sdr. Gusti Rudi Alamsyah ditelepon mengatakan “ Pak, dokumen kontrak sudah selesai ku buat, pian sekarang datang keruangan Pak Thalib ya “ jawab Saksi “ Inggeh Pak “. Setelah Saksi datang kekantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru lalu saksi menemui Sdr. Gusti Rudi Alamsyah dan setelah itu Sdr. Gusti Rudi Alamsyah membawa Saksi masuk keruang terdakwa Talib dan sewaktu diruang terdakwa Talib, Sdr. Gusti Rudi Alamsyah menyuruh saksi menandatangani Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) dalam rangkap 2 (dua) yang dibawa oleh Sdr. Gusti Rudi Alamsyah. Sewaktu Sdr. Gusti Rudi Alamsyah menyuruh saksi menandatangani Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) tersebut lalu saksi tanpa membaca lagi dan saksi langsung saja menanda tanganinya.
Saksi menerangkan setelah selesai menandatangan surat perjanjian (dokumen kontrak) tersebut lalu tidak lama kemudian terdakwa Talib datang keruangan lalu Sdr. Gusti Rudi Alamsyah mengatakan ” Pak, Pak Haji Muchsin sudah tanda tangan Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) “ kemudian Sdr. Gusti Rudi Alamsyah keluar ruangan terdakwa Talib dan setelah itu tanpa membaca Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) tersebut yang ada dimeja lalu terdakwa Talib langsung menanda tangani Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) tersebut.
Saksi menerangkan setelah terdakwa Talib selesai menanda tangani Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) tersebut lalu saksi keluar ruangan terdakwa Talib dengan membawa Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) dan kemudian 1 (satu) Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) asli Saksi serahkan kepada Sdr. Gusti Rudi Alamsyah diruangannya dan 1 (satu) saksi bawa pulang untuk arsip yang bersangkutan dan saksi menyatakan Jabatan Struktur terdakwa Talib adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru sedangkan dalam pekerjaan pengurukan areal PPI tersebut jabatan terdakwa Talib adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Saksi menerangkan bahwa saksi dan terdakwa Ir. Talib, M.AP kapan tanggal pastinya menanda tangani Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) No : 04/PPBJ-Ur.PPLABT/DKP/2014 tersebut Saksi tidak ingat dan seingat Saksi sekitar jam 14.00 wita diruang terdakwa Ir. Talib, M.AP dan yang paling saksi ingat adalah saksi sebelum menanda tangani Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) No : 04/PPBJ-Ur.PPLABT/DKP/2014 tersebut saksi telah melakukan pekerjaan pengurukan areal PPI kurang lebih sudah 2 (dua) Mingguan namun tanggal pastinya saksi tidak ingat.
Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui dan tidak mengerti pekerjaan pengurukan areal PPI yang Saksi kerjakan harus menggunakan tanah jenis apa karena saksi tidak ada membaca, memahami dan mempelajari Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) No : 04/PPBJ-Ur.PPLABT/DKP/2014, tanggal 27 Oktober 2014 dengan teliti dan Saksi menyatakan tahunya tanah kosong tersebut diuruk dengan tanah lalu dipadatkan dan tingginya sesuai dengan dokumen kontrak.
Saksi sebelum mengerjakan pekerjaan tersebut tidak ada menanyakan tentang jenis tanah akan yang digunakan pada pekerjaan tersebut kepada siapapun, karena sewaktu saksi mengirimkan tanah tersebut dari tempat (Quary) Pak Ginsang tidak ada yang memberitahukan tentang jenis tanah yang diinginkan dalam pekerjaan tersebut dan saksi tidak tahu tanah yang Saksi beli dari tempat (Quary) Pak Ginsang jenis tanah apa karena saksi tidak tahu jenis jenis tanah.
Saksi menerangkan bahwa Sdr. Zulhijriansyah konsultan pengawas, Sdr. Gusti Rudi Alamsyah, Sdr. Rustam Acong (PPTK) dan terdakwa Ir. Talib, M.AP tidak memberitahukan kepada saksi tentang tanah yang diinginkan dalam pekerjaan tersebut, jadi saksi pikir tanah yang saksi kirimkan tersebut tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan dokumen kontrak dan saksi menyatakan bahwa sebelum mengerjakan pekerjaan pengurukan areal PPI tidak ada melakukan uji laboratorium untuk jenis tanah dalam pekerjaan tersebut karena saksi tidak ada membaca dan memahami dengan teliti Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) No : 04/PPBJ-Ur.PPLABT/DKP/2014 dan saksi menyatakan bahwa yang mengetahui hal ini adalah Sdr. Zulhijriansyah Konsultan Pengawas, Sdr. Gusti Rudi Alamsyah, Sdr. Rustam Acong (PPTK) dan terdakwa Ir. Talib, M.AP.
Bahwa saksi ada melakukan cek lapangan dan sudah ada tumpukan tanah urugan sekitar 115 Rit.
Bahwa sebelumnya pekerjaan urukan tanah pada areal PPI tersebut dikerjakan oleh Sdr. Habib Hasan.
Bahwa PT. Meratus Jaya Utama (MJU) selaku kontraktor pelaksana pada pekerjaan urukan areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014 Direkturnya adalah Sdr. Suparjo.
Bahwa saksi melanjutkan pekerjaan urukan tersebut setelah mendapat Kuasa Direktur dari Sdr. Suparjo.
Bahwa konsultan pengawas pada pekerjaan urukan areal PPI tersebut adalah Sdr. Zulhijriansyah.
Bahwa sebelum melanjutkan pekerjaan tersebut saksi ada menanyakan masalah keuntungan kepada Sdr. Gusti Rudi Alamsyah.
Bahwa saksi ada menanyakan kepada Sdr. Gusti Rudi Alamsyah alat apa saja yang harus saksi persiapkan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan dijawab oleh Sdr. Gusti Rudi Alamsyah yaitu Exavator, Grader, Dozer dan Water Tank.
Bahwa saksi ada menawarkan kepada Sdr. Gusti Rudi Alamsyah apakah juga menggunakan Vibro (alat pengeras) dan dijawab tidak oleh Sdr. Gusti Rudi Alamsyah.
Bahwa selaku kontraktor lanjutan selama melaksanakan pekerjaan pengurukan tersebut tidak pernah mendapat teguran.
Bahwa terdakwa Thalib mengetahui kalau saksi yang melanjutkan pekerjaan urukan tersebut.
Bahwa saksi pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Sdr. Gusti Rudi Alamsyah yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 50.000.000,-
Bahwa saksi mendapatkan pekerjaan melanjutkan urukan tanah areal PPI tersebut dari Sdr. Gusti Rudi Alamsyah dan Sdr. Junaidi selaku pelaksana awal.
Bahwa saksi tidak ada memiliki CV atau PT dalam pekerjaan pengurukan areal PPI hanya berupa Surat Kuasa Direktur PT. Meratus Jaya Utama (MJU).
Bahwa Sdr. Gusti Rudi Alamsyah menyampaikan kepada saksi urukan tanah areal PPI sekitar 7.000 Rit sampai dengan 8.000 Rit dan akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 500.000.000,-.
Bahwa total urukan tanah areal PPI tersebut berdasarkan perhitungan Konsultan Pengawas adalah 9.814 Rit.
Bahwa saksi menerima pembayaran dari pekerjaan urukan areal PPI tersebut sebelum pajak sebesar Rp. 2.669.878.000 (dua milyar enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus tujuh delapan ribu rupiah).
Bahwa yang membuat laporan untuk kemajuan pekerjaan / progres pekerjaan adalah Sdr. Gusti Rudi Alamsyah dan bukan dari PT. Meratus Jaya Utama (MJU) selaku kontraktor pelaksana.
Bahwa saksi ada membuat Surat Kuasa untuk Sdr. Gusti Rudi Alamsyah untuk membuat laporan kemajuan pekerjaan / progres pekerjaan dan administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014.
Bahwa sepengetahuan saksi Sdr. Rustam dalam pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014 menjabat sebagai PPTK.
Bahwa Sdr. Gusti Rudi Alamsyah yang selalu menyodorkan dokumen kepada saksi untuk ditanda tangani termasukdokumen pencairan dana dan kontrak.
Bahwa saksi selaku kontraktor lanjutan tidak ada membuat administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014 karena saksi hanya bermodal tenaga dan uang saja karena segala sesuatunya telah dikerjakan oleh Sdr. Gusti Rudi Alamsyah.
Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan selama kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi 8. RUSTAM ACONG Bin ACONG (Alm)
- Bahwa benar saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak hubungan keluarga dengan terdakwa;
- Bahwa saksi sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu berjanji menurut agama saksi yaitu Kristen;
- Bahwa saksi menerangkan SK Pejabat Pengguna Anggaran Untuk Uptd Ppi Dinas Kelautan Dan Perikanan Kab. Kotabaru No : 523/0504/UMPEG/DKP Tentang Penunjukan PPTK Kegiatan UPTD PPI Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kab. Kotabaru TA 2014, tanggal 02 Oktober 2014. Didalam SK ini ada nama Saksi namun tidak ada jenis kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI.
- Bahwa saksi sebagai KUPT PPI / Pelabuhan Perikanan Kelas PPI.
- Bahwa saksi tidak mengetahui ditunjuk sebagai PPTK pada kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima SK sebagai PPK pada kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru.
- Bahwa saksi mengetahui sebagai PPTK pada kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru setelah diperiksa di penyidik Kepolisian.
- Bahwa saksi tidak pernah mendapat perintah lisan sebagai PPTK pada kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru.
- Bahwa saksi mengetahui pada kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tersebut tapi saksi tidak mengetahui karena saksi merasa tidak terlibat dan tidak menerima SK.
- Bahwa SK sebagai PPTK yang menandatangani adalah terdakwa selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru.
- Bahwa sumber dana pada kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru berasal dari APBN-P (Perubahan).
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan pada kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atas nama saksi karena saksi tidak pernah menandatanganinya.
- Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa telah ditugaskan sebagai PPTK pekerjaan pengurukan areal PPI dan saksi baru mengetahui bahwa telah ditugaskan sebagai PPTK setelah Pak SUPARJO menemuinya, Pak SUPARJO saat menemui Saksi memberitahukan tentang identitasnya sebagai Direktur PT. MJU yang memenangkan dan melaksanakan pekerjaan pengurukan areal PPI dan saat itu Saksi mengatakan kepada Pak SUPARJO “ Ya, sudah silahkan mengerjakan pekerjaan pengurukan areal PPI sesuai dengan ketentuannya atau peraturannya “ dan setelah itu Pak SUPARJO pergi meninggalkan ruang tamu KUPT PPI/Pelabuhan Perikanan Kelas PPI.
- Bahwa saksi baru mengetahui bahwa telah ditugaskan sebagai PPTK pekerjaan pengurukan areal PPI setelah Pak SUPARJO menemui Saksi dan sebelumnya Saksi tidak tahu karena Kepala DKP Kab. Kotabaru nama Ir.TALIB,M.AP atau Pegawai DKP lainnya tidak ada memberitahukan kepada Saksi.
- Bahwa saksi sebenarnya telah mengetahui menjabat sebagai PPTK pada pekerjaan pengurukan areal PPI dimana pekerjaan tersebut semuanya dilaksanakan oleh Sdr. Gusti Rudi Alamsyah, namun saksi tidak mempermasalahkannya kepada terdakwa Thalib bahwa yang melaksanakan semua kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI tersebut adalah Sdr. Gusti Rudi Alamsyah yang tidak lain adalah keluarga terdakwa sendiri.
- Bahwa dalam kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI tersebut saksi sama sekali tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selaku PPTK.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan selama kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi 9. NELLY WIDAYANTI Binti ALIMUDDIN
- Bahwa benar saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak hubungan keluarga dengan terdakwa;
- Bahwa saksi sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu berjanji menurut agama saksi yaitu Islam;
- Bahwa saksi selaku koordinator Pengawas dari CV. Empiris Karyatama (Perencanaan dan Pengawasan).
- Bahwa Direktur CV. Empiris Karyatama adalah Sdr. Gusti Fardiansyah.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Koordinator Pengawas yaitu :
1. Mengecek pekerjaan dilapangan atau lokasi pekerjaan;
2. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila ada hal hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan;
3. Membantu menyusun Contrak Change Order (CCO) apabila diperlukan;
4. Membantu kontraktor pelaksana menyusun asbul drawing (gambar jadi/realisasi pekerjaan yang telah dikerjakan);
5. Membuat laporan pengawasan yang terdiri dari :
- Laporan bulanan terdiri dari laporan harian dan mingguan;
- Laporan akhir terdiri dari laporan bulanan mingguan dan harian;
6. Membuat back up volume (data pendukung penghitungan kuantitas pekerjaan);
7. Menyusun foto visual (dokumentasi kegiatan pekerjaan).
Laporan tersebut Saksi buat dikomputer yang berada dikantor CV. Empiris Karyatama.
Bahwa saksi selaku koordinator pengawas bekerja berdasarkan RAB.
Bahwa saat melakukan pengawasan di lapangan saksi bekerjasama dengan Sdr. Arbaniansyah.
Bahwa yang bertugas di lapangan yaitu dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru yaitu Sdr. Rustam.
Bahwa Sdr. Rustam dalam pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014 menjabat sebagai PPTK.
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai koordinator pengawas saksi bertanggung jawab kepada Sdr. Zulhijriansyah.
Bahwa sepengetahuan saksi Sdr. Zulhijriansyah melaksanakan pekerjaan sebagai Konsultan Pengawas meminjam CV. Empiris Karyatama.
Bahwa laporan yang saksi buat selaku koordinator pengawas dipergunakan untuk keperluan pencairan dana.
Bahwa laporan yang saksi buat dan saksi tandatangani selanjutnya saksi serahkan kepada Sdr. Zulhijriansyah.
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan yang saksi laksanakan pada pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014 tidak sesuai dengan RAB / SPK.
Bahwa kualitas dan kuantitas pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014 yang dilaksanakan oleh Sdr. Muchsin tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK).
Bahwa laporan kemajuan pekerjaan sebesar 80% yang saksi buat adalah tidak benar.
Bahwa pengukuran dengan menggunakan waterpass tidak akurat karena tidak diketahui berapa kubikasi tanah yang telah diurug.
Bahwa perhitungan yang lebih tepat adalah berdasarkan kubikasi tanah yang diurug dengan menggunakan truck karena dapat dihitung berapa kubik tanah yang dapat diangkut pada satu unit truck dan berapa Rit truck tersebut melakukan urukan.
Bahwa pengukuran yang saksi lakukan dengan menggunakan waterpass adalah atas dasar perintah Sdr. Zulhijriansyah.
Bahwa peralatan dan personil yang digunakan PT. Meratus Jaya Utama (MJU) tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK).
Bahwa dalam pekerjaan pengurukan areal PPI tersebut tidak ada dibuat laporan harian atau laporan mingguan karena laporan dibuat sekaligus.
Bahwa pada saat saksi melakukan pengawasan peralatan yang ada dilapangan berupa truck, exavator, dozer dan water tank.
Bahwa dilapangan tidak ada menggunakan alat berupa Vibro yang berfungsi untuk memadatkan / mengeraskan tanah.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi 10. JUNAIDI Als JUN Bin DJAM DJAM (Alm)
- Bahwa benar saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu saksi bersumpah menurut agama saksi.
- Bahwa BAP di penyidik Polres Kotabaru dibenarkan oleh saksi.
- Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan pengurukan areal PPI adalah sebagai
pelaksana yang mendapat kuasa direktur dari PT. Meratus Jaya Utama (MJU).
- Bahwa sebelumnya saksi ada dihubungi oleh Sdr. Gusti Rudi Alamsyah untuk mengerjakan urukan areal PPI tersebut.
- Bahwa sebelumnya juga saksi ada disuruh oleh Sdr. Gusti Rudi Alamsyah untuk mencari perusahaan besar yang bisa mengerjakan pekerjaaan urukan areal PPI tersebut.
- Bahwa saksi ada bertemu dengan Sdr. Syamsul selaku wakil direktur PT. MJU.
- Bahwa kemudian saksi ada dibuatkan akta Kuasa Direktur PT. MJU yang dikirimkan ke saksi via email.
- Bahwa Sdr. Gusti Rudi Alamsyah melalui handphone miliknya ada menghubungi saksi dan kemudian saksi bertemu Sdr. Gusti Rudi Alamsyah dan saat itu Sdr. Gusti Rudi Alamsyah berkata kepada saksi “ Gimana HABIB sudah mengerti aturan main pekerjaan ini kah, kok tidak ada kabarnya “ jawab saksi “ Gimana aturan mainnya Pak “Sdr. Gusti Rudi Alamsyah berkata lagi kepada saksi “ Dari nilai kontrak, 10% untuk kepala dinas, 2,5% untuk Pokja/panitia lelang, 3% untuk pemilik perusahaan dan sisanya untuk yang melaksanakan pekerjaan dan ini harus dibayar dimuka dan tidak menunggu sampai pekerjaan selesai “ jawab saksi “ Iya Pak nanti saya beritahukan kepada HABIB “ dan setelah itu saksi pergi meninggalkan Sdr. Gusti Rudi Alamsyah.
- Bahwa sebelum lelang selesai dilaksanakan / diumumkan pemenang lelang, saksi telah memerintahkan Sdr. Habib Hasan untuk mulai bekerja.
- Bahwa yang mengajukan penawaran untuk PT. Meratus Jaya Utama (MJU) dan yang menandatangani surat penawaran adalah saksi selaku kuasa direktur dari PT. MJU.
- Bahwa yang bertanda tangan di kontrak / SPK adalah sdr. Muchsin selaku kuasa direktur PT. MJU juga.
- Bahwa sepengetahuan saksi Sdr. Gusti Rudi Alamsyah ada hubungan keluarga dengan terdakwa Talib yaitu sebagai Ipar terdakwa.
- Saksi menerangkan pada tanggal 15 September 2014 sekitar 14.00 wita Sdr. Gusti Rudi Alamsyah menghubungi Saksi melalui hanphone dan Sdr. Gusti Rudi Alamsyah menyuruh saksi untuk memintakan uang kepada Habib sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) karena Sdr. Gusti Rudi Alamsyah dengan pokja lain sedang di Jakarta dan mau pulang ke Banjarmasin tidak punya uang.
- Bahwa Saksi menerangkan mengapa Sdr. Gusti Rudi Alamsyah menyuruh saksi membantu mencarikan perusahaan yang diikutkan dalam proses lelang pekerjaan pengurukan areal PPI tersebut karena sebelumnya rencana awal pekerjaan tersebut adalah saksi yang mengerjakan sendiri dan hasil keuntungan dibagi dua dengan Sdr. Gusti Rudi Alamsyah setelah dipotong fee dan tentang hal ini pernah saksi bicarakan dengan Sdr. Gusti Rudi Alamsyah dikantornya pada pertengahan tahun 2014 dan saksi baru satu kali ini saja disuruh oleh Sdr. Gusti Rudi Alamsyah mencarikan perusahaan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi 11. FACHRUDDIN RIFANI,S.Pi.,M.Ap Bin M.HAMDI HAMDAN
- Bahwa benar saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa dan ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
- Bahwa sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu saksi bersumpah menurut agama saksi.
- Bahwa BAP di penyidik Polres Kotabaru dibenarkan oleh saksi.
- Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan pengurukan areal PPI adalah sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) adalah memverifikasi kelengkapan dokumen pencairan anggaran.
- Bahwa dokumen pencairan anggaran harus ditanda tangani terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA).
- Bahwa pada kegiatan pengurukan areal PPI saksi tidak pernah menandatangani SPP-LS.
- Bahwa tanda tangan saksi yang ada di dokumen pencairan dana bukan tanda tangan saksi.
- Bahwa sepengetahuan saksi yang melaksanakan / membuat administrasi kegiatan pengurukan areal PPI adalah Sdr. Gusti Rudi Alamsyah.
- Bahwa sebagai pelaksana kegiatan / kontraktor pelaksana pada kegiatan pengurukan areal PPI adalah Sdr. Muchsin.
- Bahwa terdakwa Talib pada kegiatan pengurukan areal PPI menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA).
- Bahwa saksi menerangkan bahwa sumber dana kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI berdasarkan DPPA SKPD DKP Kab. Kotabaru TA 2014 berasal dari APBD Perubahan Kab.Kotabaru dengan nilai Pagu sebesar Rp.2.964.860.200,- (dua milyar sembilan ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah) dan nilai kontraknya sebesar Rp.2.699.878.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa saksi menerangkan bahwa yang melakukan pekerjaan pengurukan areal PPI tersebut adalah Sdr. Muchsin dan Sdr. Muchsin adalah kuasa Direktur PT. Meratus Jaya Utama (PT.MJU).
- Bahwa semua Pegawai yang diberikan tugas dan tanggungjawab dalam kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI tahun 2014 tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan Perpres No.54 tahun 2010 dan SK Bupati Kab. Kotabaru dan SK Kepala DKP Kab. Kotabaru, karena semua pekerjaan kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI dikerjakan oleh Sdr. Gusti Rudi Alamsyah dan Sdr. Gusti Rudi Alamsyah berdasarkan struktur organisasi bekerja sebagai staf bidang program DKP Kab. Kotabaru
- Bahwa saksi mengetahui sendiri bahwa semua tugas dan tanggungjawab kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI dikerjakan oleh Sdr. Gusti Rudi Alamsyah karena ruangan saksi bersebelahan dengan ruang Sdr. Gusti Rudi Alamsyah dan Saksi sering melihat Pak Muchsin datang keruangan Sdr. Gusti Rudi Alamsyah, bahwa Hal ini tidak sesuai dengan Perpres No.54 tahun 2010 dan SK Bupati Kab. Kotabaru dan SK Kepala DKP Kab. Kotabaru dan tindakan yang Saksi lakukan setelah mengetahui tentang hal ini yaitu memberitahukan kepada staf agar berhati hati dalam melaksanakan tugas agar sesuai dengan tugas masing masing.
- Bahwa saksi menerangkan bahwa mekanisme pencairan dana kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI tahun 2014 yang dilaksanakan oleh DKP Kab. Kotabaru melalui SPP-LS dan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 205, namun semua proses pencairannya tidak pernah melalui bendahara pengeluaran dan Saksi selaku PPK SKPD dan semua pengelolaan dana kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah dilakukan oleh Sdr. Gusti Rudi Alamsyah.
- Bahwa Saksi membenarkan bahwa semua pencairan dana di DKP Kab. Kotabaru wajib melalui Saksi selaku PPK SKPD dan dan bendahara pengeluaran dan tidak boleh dilakukan tanpa sepengetahuan Saksi dan bendahara pengeluaran, karena tentang hal ini diatur dalam Permendagri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah beserta aturan perubahannya.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi 12. H.HABIB HASAN AL HABSY Binti HABIB MUCHSIN (alm)
- Bahwa benar saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
- Bahwa sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu saksi bersumpah menurut agama saksi;
- Saksi menerangkan hubungan saksi dengan kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI Tahun Angaran 2014 karena saksi hanya melanjutkan pekerjaan tersebut.
- Bahwa saksi melaksanakan pekerjaan pengurukan areal PPI sebelum pemenang lelang diumumkan / ditetapkan.
- Bahwa saksi ada melakukan pengurukan tanah sebanyak 104 Rit atau sebesar Rp. 15.000.000,-
- Bahwa saksi bekerja atas perintah Sdr. Junaidi.
- Bahwa sebelumnya Sdr. Gusti Rudi Alamsyah dan Sdr. Junaidi ada menawari pekerjaan pengurukan areal PPI dengan nilai Rp. 2.100.000.000,- dari nilai kontrak sebesar Rp. 2.600.000.000,-
- Bahwa saksi ada diminta uang oleh Sdr. Gusti Rudi Alamsyah yang saksi menyerahkannya melalui Sdr. Junaidi sebesar Rp. 30.000.000,-.
- Bahwa kemudian saksi ada diminta lagi oleh Sdr. Gusti Rudi Alamsyah uang sebesar Rp. 100.000.000,- tapi saksi tidak memberikannya.
- Bahwa saksi kemudian mengundurkan di karena tidak sanggup memenuhi permintaan sejumlah uang dari Sdr. Gusti Rudi Alamsyah.
- Bahwa saksi kemudian didatangi oleh Sdr. Muchsin yang bermaksud melanjtkan pekerjaan pengurukan tanah di areal PPI.
- Bahwa Sdr. Muchsin kemudian mengganti uang yang telah saksi keluarkan untuk urukan tanah sebanyak 104 Rit atau Rp. 15.000.000,- dan uang yang telah saksi keluarkan untuk Sdr. Gusti Rudi Alamsyah Rp. 30.000.000,- sehingga totalnya sebesar Rp. 45.000.000,-
- Bahwa selanjutnya saksi tidak mengetahui lagi kelanjutan pekerjaan urukan tanah areal PPI tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi 13. PURNAMASARI Binti IBRAHIM
- Bahwa benar saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak hubungan keluarga dengan terdakwa;
- Bahwa saksi sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu bersumpah menurut agama saksi yaitu Islam.
- Bahwa benar Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik Polres Kotabaru dibenarkan oleh saksi.
- Bahwa saksi menerangkan hubungan saksi dengan perkara terdakwa adalah sebagai bandahara pengeluaran pada kantor Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Kab. Kotabaru berdasarkan SK Bupati No : 188.45 / 051 /KUM/2014, tanggal 06 Januari 2014 tentang penetapan pejabat penandatanganan surat perintah membayar, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, pada satuan kerja perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kab. Kotabaru TA 2014.
- Bahwa saksi menerangkan tugas dan tanggung jawab saksi sebagai bandahara pengeluaran pada kantor Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Kab. Kotabaru berdasarkan SK Bupati No : 188.45 / 051 /KUM/2014 adalah sebagai berikut :
a. Mempersiapkan dan mengajukan dokumen surat permintaan pembayaran (SPP) beserta lampirannya kepada PA melalui PPK SKPD yang bersangkutan menurut kebutuhan pembiayaan yang diperlukan;
b. Menyelesaikan surat-surat tagihan / bukti pembayaran dan membayarkan
keuangannya kepada pihak yang berhak;
c. Menyelenggarakan penatausahaan pengeluaran dari belanja satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
d. Secara administratif mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan / ganti uang persediaan / tambah uang persediaan dengan membuat dan menyampaikan laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran beserta dokumen lampirannya kepada SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
e. Secara fungsional mempertanggungjawabkan atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan membuat dan menyampaikan laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran beserta dokumen lampirannya kepada BPKAD selaku bendahara umum daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab.Kotabaru paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
f. Bertanggung jawab atas seluruh pengeluaran belanja daerah yang diurusnya, baik karena kerugian maupun karena kekurangan jumlah kas yang diakibatkan oleh kelalaian dan/ atau kekeliruan;
g. Memungut pajak dan pungutan sah lainnya yang merupakan penerimaan negara/daerah, apabila dalam melakukan pembayaran keuangan kepada pihak yang berhak diketahui bahwa pihak yang berhak tersebut dibebankan / diwajibkan untuk itu.
Bahwa saksi menerangkan Pedoman atau acuan Saksi sebagai bendahara pengeluaran SKPD DKP Kab. Kotabaru TA 2014 yaitu :
a. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah;
b. Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas permendagri no. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah;
c. Permendagri 55 tahun 2008 tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban bendahara serta penyampaiannya;
d. SK BUPATI No : 188.45/051/KUM/2014, 06 Januari 2014 tentang penetapan pejabat penandatanganan surat perintah membayar, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, Kab. Kotabaru TA 2014;
e. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun 2014 tanggal 04 Januari 2011;
f. Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) SKPD Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014.
Bahwa saksi menerangkan berkas pencairan dana terkait kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014 saksi menerima dari PPTK.
Bahwa saksi menerangkan saksi ada melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan pencairan dana pada kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014.
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak ada membuat SPP-LS karena yang membuat SPP-LS untuk pencairan dana pada kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014 adalah Sdr. Ahmad Syahid.
Bahwa saksi menerangkan Sdr. Ahmad Syahid tidak pernah menyerahkan berkas permohonan pencairan dana pada kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014 kepada saksi.
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak pernah menerima berkas permohonan pencairan dana terkait kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014.
Bahwa saksi menerangka saksi tidak pernah diberitahu terkait kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014 tersebut dan saksi tidak pernah dilibatkan.
Bahwa saksi menerangkan seharusnya saksi ada bertanda tangan di dokumen SPP-LS.
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak pernah menandatangani SPP-LS terkait kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014.
Bahwa saksi menerangkan tanda tangan saksi yang ada di SPP-LS bukan tanda tangan saksi karena saksi tidak pernah menandatangani dokumen SPP-LS tersebut.
Bahwa saksi menerangkan terkait kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014 saksi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan secara aturan dokumen SPP-LS saksi yang membuatnya dan saksi yang menyerahkan kepada terdakwa selaku PA untuk ditanda tangani.
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui siapa yang melakukan pekerjaan pengurukan areal PPI tersebut dan Saksi tidak tahu karena tidak pernah diberitahu oleh PPTK ataupun oleh PPK dan pencairan dana LS terhadap kegiatan Pengurukan areal PPI prosesnya tidak melalui Saksi selaku bendahara Pengeluaran DKP Kotabaru TA 2014.
Bahwa saksi menerangkan mekanisme pencairan dana kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah tahun 2014 yang dilaksanakan oleh DKP Kab. Kotabaru mengacu pada PerMen Dagri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah pasal 205 namun sejak menjadi bendahara pengeluaran DKP tahun 2013 s/d tahun 2014, Saksi tidak pernah melakukan proses dan tidak tahu tentang pengelolaan dana kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah (SPP-LS) yang dilaksanakan oleh DKP karena proses pencairannya tidak pernah melalui Saksi selaku bendahara pengeluaran dan pengelolaan Dana kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah di DKP Kotabaru dilakukan oleh Pak GUSTI RUDI ALAMSYAH Alias RUDI staf program DKP Kab. Kotabaru.
Bahwa saksi menerangkan tugas dan tanggung jawab sebagai Bendahara pengeluaran oleh DKP Kab. Kotabaru seluruh pencairan dana wajib melalui Saksi dan tidak boleh dilakukan tanpa sepengetahuan Saksi selaku bendahara pengeluaran DKP Kab. Kotabaru dan hal ini diatur dalam Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah beserta aturan perubahannya serta berdasarkan SK Bupati Kotabaru tentang Penunjukan Saksi selaku Bendahara Pengeluaran DKP Kab. Kotabaru TA 2014, namun fakta yang terjadi bahwa sejak menjadi bendahara pengeluaran DKP Kab. Kotabaru Saksi tidak pernah mengelola/memproses pencairan dana LS terhadap pihak ketiga.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pekerjaan pengurukan areal PPI tahun 2014 pada DKP Kotabaru saksi tidak pernah melakukan proses pencairan dana pekerjaan Pengurukan areal PPI tersebut, karena yang mengetahui akan hal tersebut adalah Sdr. Ahmad Syahid selaku Tenaga Honorer DKP Kotabaru yang bertugas membuat SPP dan yang melakukan proses pencairan adalah Sdr. Gusti Rudi Alamsyah selaku staf bidang program DKP Kab. Kotabaru.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pembayaran yang dilakukan untuk pekerjaan pengurukan areal PPI Kotabaru yang menggunakan anggaran APBD-P TA 2014 Kab. Kotabaru yang dilaksanakan oleh PT. Meratus Jaya Utama (MJU) tidak sesuai dengan prosedur dan aturan karena proses pembayaran pekerjaan tersebut tidak melalui saksi selaku bendahara pengeluaran DKP Kotabaru tahun 2014.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pemotongan pajak atas pembayaran pekerjaan terhadap pihak ketiga sudah otomatis dilakukan pemotongan oleh Bank sebesar yang ditetapkan oleh BPKAD Kab. Kotabaru namun Saksi tidak pernah menerima bukti pemotongan pajak pembayaran pekerjaan pengurukan areal PPI Kotabaru TA 2014 yang dilakukan oleh PT. Meratus Jaya Utama (MJU) karena bukti setoran pajaknya tidak pernah diserahkan kepada saksi sehingga saksi tidak membukukannya.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi 14. AKHMAD SYAHID Bin SAMSUDIN
- Bahwa benar saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu saksi bersumpah menurut agama saksi.
- Bahwa BAP di penyidik Polres Kotabaru dibenarkan oleh saksi.
- Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan pengurukan areal PPI adalah sebagai tenaga honorer yang membuat SPP, SPM termasuk yang ada kaitannya dengan kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014.
- Bahwa saksi menerangkan saksi sebagai Tenaga Honorer pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Kotabaru dan saksi bekerja selaku Tenaga Honorer sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang tahun 2015.
- Bahwa saksi menerangkan dasar saksi selaku Tenaga Honor pada DKP adalah Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 523/15– UMPEG/DKP, tanggal 2 Januari 2014, dengan tugas pekerjaan sebagai Verifikator Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran pada Sub Bagian Keuangan pada DKP Kab. Kotabaru, dengan uraian tugas sebagai berikut :
a. Menerima dan meneliti Kelangkapan SPP-LS pengadaan barang/jasa yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran dan diketahui/disetujui PPTK serta mencatat ke dalam buku agenda sebagai bahan kendali data;
b. Menerima dan meneliti kelengkapan SPP-LS Gaji dan Tunjangan PNS serta penghasilan lainnya serta mencatat ke dalam buku Agenda sebagai bahan kendali data;
c. Menabulasikan data dan melaksanakan Verifikasi SPP dan Verifikasi harian atas penerimaan sesuai Juklak/juknis untuk memudahkan atas dalam menentukan kebijakan;
d. Mengklarifikasi, menyusun dan menyiapkan SPM sesuai Juknis;
e. Mengklarifikasi, menyusun dan melaksanakan akuntansi SKPD sesuai dengan aturan yang berlaku
f. Membuat Laporan Keuangan SKPD dan hasil Pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
g. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Pimpinan baik lisan maupun tertulis untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan pada Dinas Kelautan dan Perikanan.
- Bahwa saksi menerangkan dalam melaksanakan tugas saksi selaku tenaga Honorer DKP Kab. Kotabaru bertanggung jawab kepada Atasan langsung yaitu Ir.TALIB,M.AP selaku Kepala DKP Kab. Kotabaru, dan yang menggaji Saksi DKP Kab. Kotabaru (Dana APBD).
- Bahwa saksi menerangkan terhadap kegiatan pengadaan/barang jasa pekerjaan pengurukan areal pangkalan dan pendaratan ikan (PPI) di DKP Kab. Kotabaru TA 2014 yang dimenangkan PT. Meraatus Jaya Utama (MJU), saksi diperintah secara lisan pada saat di kantor DKP Kab. Kotabaru oleh Sdr. Gusti Rudi Alamsyah Alias Rudi untuk membuatkan SPP (Surat Permintaan Pencairan) dan SPM (Surat Perintah Membayar).
- Bahwa saksi menerangkan SPM (LS) yang saksi buat terkait kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI Tahun 2014 yaitu :
SPM No : 133/PPK/LS.CV/DKP/2014, tanggal 4 Nopember 2014 untuk Pembayaran 20 % Pekerjaan Pengurukan Areal PPI dengan jumlah SPP yang diminta Rp.539.975.600,- (Lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus ratus rupiah);
SPM No : 170/PPK/LS.PT/DKP/2014, tanggal 8 Desember 2014 untuk pembayaran 80,05 % Pekerjaan pengurukan Areal PPI dengan jumlah SPP yang diminta Rp.1.620.939.254,- (Satu Milyar enam ratus dua puluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh empat rupiah);
SPM No : 214/PPK/LS.PT/DKP/2014, tanggal 23 Desember 2014 untuk pembayaran 100 % Pekerjaan pengurukan Areal PPI dengan jumlah SPP yang diminta Rp.403.969.246,- (Empat ratus tiga juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh enam rupiah);
4. SPM No : 215/PPK/LS.PT/DKP/2014, tanggal 23 Desember 2014 untuk pembayaran 5 % Pekerjaan pengurukan Areal PPI dengan jumlah SPP yang diminta Rp.134.993.900,- (Seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).
- Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014 tersebut yang saksi tahu hanya membuatkan SPP-LSnya saja atas permintaan Sdr. Gusti Rudi Alamsyah.
- Bahwa saksi menerangkan setelah saksi selesai membuat SPP-LS kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014, SPP-LS tersebut saksi kembalikan lagi kepada Sdr. Gusti Rudi Alamsyah.
- Bahwa saksi menerangkan seharusnya yang meminta dibuatkan SPP-LS adalah Bendahara Pengeluaran dan setelah selesai dikembalikan lagi kepada Bendahara Pengeluaran.
- Bahwa saksi menerangkan saksi satu ruangan dengan Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Purnamasari.
- Bahwa saksi menerangkan Sdr. Gusti Rudi Alamsyah menyerahkan dokumen SPP-LS kepada saksi pada saat jem kerja dan pada saat jam kerja tersebut Bendahara Pengeluaran selalu ada di ruangan kecuali pada saat jam istirahat.
- Bahwa saksi menerangkan ada memberitahukan kepada Bendahara Penerima apabila membuat SPP-LS termasuk SPP-LS yang ada kaitannya dengan kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI Kab. Kotabaru tahun 2014.
- Bahwa yang mengajukan penawaran untuk PT. Meratus Jaya Utama (MJU) dan yang menandatangani surat penawaran adalah saksi selaku kuasa direktur dari PT. MJU.
- Bahwa yang bertanda tangan di kontrak / SPK adalah sdr. Muchsin selaku kuasa direktur PT. MJU juga.
- Bahwa sepengetahuan saksi Sdr. Gusti Rudi Alamsyah ada hubungan keluarga dengan terdakwa Talib yaitu sebagai Ipar terdakwa.
- Saksi menerangkan pada tanggal 15 September 2014 sekitar 14.00 wita Sdr. Gusti Rudi Alamsyah menghubungi Saksi melalui hanphone dan Sdr. Gusti Rudi Alamsyah menyuruh saksi untuk memintakan uang kepada Habib sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) karena Sdr. Gusti Rudi Alamsyah dengan pokja lain sedang di Jakarta dan mau pulang ke Banjarmasin tidak punya uang.
- Bahwa Saksi menerangkan mengapa Sdr. Gusti Rudi Alamsyah menyuruh saksi membantu mencarikan perusahaan yang diikutkan dalam proses lelang pekerjaan pengurukan areal PPI tersebut karena sebelumnya rencana awal pekerjaan tersebut adalah saksi yang mengerjakan sendiri dan hasil keuntungan dibagi dua dengan Sdr. Gusti Rudi Alamsyah setelah dipotong fee dan tentang hal ini pernah saksi bicarakan dengan Sdr. Gusti Rudi Alamsyah dikantornya pada pertengahan tahun 2014 dan saksi baru satu kali ini saja disuruh oleh Sdr. Gusti Rudi Alamsyah mencarikan perusahaan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi 15. SHOLIKIN Bin MISTAJI (Alm)
- Bahwa benar saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu saksi bersumpah menurut agama saksi yaitu Islam.
- Bahwa BAP di penyidik Polres Kotabaru dibenarkan oleh saksi.
- Bahwa saksi menerangkan hubungan Saksi dengan kegiatan pekerjaan
pengurukan areal PPI di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Kotabaru Tahun Anggaran (TA) 2014 adalah saksi melakukan urukan tanah atas permintaan Sdr. MUHSIN menawarkan pekerjaan mengantar tanah urukan untuk diantar ke areal PPI di DKP Kab. Kotabaru TA 2014 yang dimenangkan PT. Meratus Jaya Utama (PT. MJU).
- Bahwa saksi menerangkan sekitar bulan Oktober 2014 ada diminta oleh Sdr. Mukhsin untuk menguruk tanah di areal PPI.
- Bahwa saksi menerangkan saksi membeli tanah untuk diuruk di areal PPI kepada Sdr. Herryanto.
- Bahwa saksi menerangkan dalam melakukan pengurukan di areal PPI saksi berhubungan dengan Sdr. Mukhsin.
- Bahwa saksi menerangkan biaya pengurukan per Rit sebelum BBM naik sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah BBM naik menjadi Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) sedangkan jumlah urukan areal PPI sepengetahuan saksi sekitar 10.000,- (sepuluh ribu) rit yang saksi kerjakan selama 25 (dua puluh lima) hari kerja.
- Bahwa saksi menerangkan sebelum saksi melakukan pengurukan telah ada yang melakukan pengurukan lebih dahulu yang dilakukan oleh Sdr. H. Habib Hasan akan tetapi tidak berlanjut dan saksi tidak mengetahui sebabnya.
- Bahwa saksi selanjutnya diangkat oleh Sdr. Mukhsin menjadi karyawan dengan gaji Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan dan saksi hanya menjadi karyawan untuk 1 (satu) bulan saja.
- Bahwa saksi menerangkan selama bekerja sebagai karyawan Sdr. Mukhsin pada kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI tahun 2014 alat berat yang dipergunakan pada pekerjaan tersebut yang saksi lihat adalah Grader dan Dozer dan saksi tidak ada melihat Water tank dan Vibro (alat pengeras tanah) di lokasi kegiatan.
- Bahwa saksi menerangkan ada pekerjaan lainnya yang dikerjakan Saudara MUHSIN selain pekerjaan pengurukan dilokasi areal PPI di DKP Kab. Kotabaru TA 2014 yang dimenangkan PT. MJU yaitu meratakan tanah yang dibeli dari Saksi, Saudara MUHSIN menyewa alat Gleder Mitsubishi milik Dinas PU Kotabaru dan Doser D3 yang dioperatori oleh Saudara TEJO dan dilokasi tersebut tidak ada pemadatan tanah yang menggunakan Vibro maupun penyiraman air.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi 16. HERRYANTO Als GINSANG Bin YAUW YEN KHIN (alm)
- Bahwa benar saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
- Bahwa sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu saksi berjanji menurut agama saksi;
- Bahwa saksi menerangkan hubungan saksi terhadap kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Kotabaru Tahun Anggaran (TA) 2014 tersebut adalah selaku penjual tanah uruk galian C kepada Sdr. Candra, yang digunakan Sdr. Candra untuk pekerjaan tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan hubungan saksi dengan Sdr. Candra adalah sebatas penjual tanah karena Sdr. Candra adalah Supir Truk yang sering membeli tanah kepada saksi dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Sdr. Candra. awal mula saksi kenal dengan Sdr. Candra yaitu pada awal tahun 2014 Sdr. Candra mulai sering membeli tanah ditempat saksi untuk digunakan pengurukan area rumah masyarakat yang mau minta diuruk. Semenjak itu Sdr. Candra kalau mendapat pesanan tanah uruk dari warga/masyarakat membelinya di tempat Saksi.
- Bahwa saksi menerangkan tanah tersebut saksi jual kepada Sdr. Candra apabila mengambilnya menggunakan alat yang di sewanya sendiri tersebut dengan harga per ritnya Rp. 15.000,00,- sebelum BBM naik, dan Rp. 20.000,00,- setelah BBM naik
- Bahwa saksi menerangkan bahwa proses pembayaran pembelian tanah uruk
yang dilakukan Sdr. candra kepada saksi yaitu hari ini kerja dan tanah sudah dikirim dan diterima saksi esok harinya minta langsung untuk dibayar dan saksi menjelaskan bahwa jarak tempat pengambilan tanah milik saksi ke tempat
tujuan pengurukan area PPI tersebut yaitu kurang lebih 2,5 km
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi 17. Ir.SAULINA NAINGGOLAN Binti B.NAINGGOLAN (Alm)
- Bahwa benar saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak hubungan keluarga dengan terdakwa;
- Bahwa saksi sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu berjanji menurut agama saksi.
- Bahwa benar Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik Polres Kotabaru dibenarkan oleh saksi.
- Bahwa saksi sebagai Kepala Sub Bagian Program pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru.
- Bahwa saksi menerangkan hubungan saksi dengan perkara terdakwa adalah sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu berdasarkan SK No : 523/010/UMPEG/DKP, tanggal Januari 2014 dari terdakwa selaku Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2014 namun Saksi ditunjuk selaku Ketua PPHP tidak memiliki Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
- Bahwa saksi menerangkan tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua PPHP berdasarkan SK No : 523/010/UMPEG/DKP Tentang PPHP di DKP Kab. Kotabaru TA 2014 mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu antara lain sebagai berikut :
1. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
3. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah terima hasil pekerjaan..
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan SK No : 523/010/UMPEG/DKP Tentang PPHP, tanggal Januari 2014, dengan susunan sebagai berikut :
Ir. Saulina Nainggolan,MP, selaku Ketua;
Bahruddin, Selaku Sekretaris;
Dharma Karyawan, Selaku Anggota.
Bahwa saksi menerangkan kegiatan pengurukan areal PPI tersebut menggunakan Anggaran Perubahan.
Bahwa saksi menerangkan mengetahui adanya kegiatan urukan areal PPI tersebut dari DPA.
Bahwa saksi menerangkan prosedur untuk dilakukan pemeriksaan oleh PPHP yaitu pihak ketiga/kontraktor mengajukan surat ke DKP untuk dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan 100% selanjutnya Kepala DKP memerintahkan kepada PPHP untuk melakukan pemeriksaan.
Bahwa saksi menerangkan sampai dengan pekerjaan pengurukan areal PPI selesai saksi tidak ada mendapatkan tugas / perintah untuk melaksanakan pemeriksaan.
Bahwa saksi menerangkan saksi sebagai PPHP ada menerima honorarium.
Bahwa saksi menerangka Berita Acara yang dibuat oleh PPHP untuk menentukan pekerjaan telah selesai / belum.
Bahwa saksi menerangkan hasil dari PPHP digunakan untuk mengajukan permohonan pencairan dana kegiatan.
Bahwa saksi menerangkan Sdr. Gusti Rudi Alamsyah pernah memperlihatkan SK selaku PPHP akan tetapi tidak diberikan kepada saksi.
Bahwa saksi menerangkan sepengetahuan saksi areal pengurukan PPI tersebut rencananya akan digunakan untuk acara pameran hari Nusantara.
Bahwa saksi menerangkan arela pengurukan PPI tersebut tidak jadi dipergunakan untuk pameran hari Nusantara dan tidak dimanfaatkan.
Bahwa saksi menerangkan melihat SK selaku PPHP pada saat diperiksa di Penyidik Kepolisian Kotabaru.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi 18. DHARMA KARYAWAN Bin MUHAMMAD USMAN PUTA (Alm)
- Bahwa benar saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak hubungan keluarga dengan terdakwa;
- Bahwa saksi sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu bersumpah menurut agama saksi.
- Bahwa saksi menerangkan hubungan saksi dengan perkara terdakwa adalah berdasarkan SK Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Kotabaru Tahun Anggaran (TA) 2014 No : 523/010/UMPEG/DKP, tanggal januari 2015 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku PPHP antara lain :
a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
b. Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian;
c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah terima hasil pekerjaan
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan SK No : 523/010/UMPEG/DKP Tentang PPHP, tanggal Januari 2014, dengan susunan sebagai berikut :
1. Ir. Saulina Nainggolan,MP, selaku Ketua;
2. Bahruddin, Selaku Sekretaris;
3. Dharma Karyawan, Selaku Anggota.
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah bertugas atau menjabat kegiatan
pengadaan barang/jasa Pemerintah dan baru pada tahun 2014 saja Saksi di tunjuk selaku Anggota PPHP pada DKP Kab. Kotabaru dan Saksi tidak memiliki kualifikasi teknis dan tidak pernah mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan SK selaku Ketua PPHP selama pada tahun 2014 Saksi bersama Tim PPHP melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan antara lain sebagai berikut :
a. PPHP menerima surat Permohonan pemeriksaan dari Pihak Ke-3 (Penyedia)/PPTK dan sudah menerima Dokumen Kontrak Pekerjaan;
b. Selanjutnya Tim PPHP turun kelapangan, apabila permohonan tersebut berupa pekerjaan konstruksi maka Tim PPHP menanyakan Konsultan Pengawas yang ada di lapangan;
c. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan Konsultan pengawas menyatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % maka kami Tim PPHP akan menandatangani BA Hasil Pemeriksaan Pekerjaan;
d. Setelah Tim PPHP telah membuat BA Hasil Pemeriksaan Pekerjaan maka, BA Hasil Pemeriksaan Pekerjaan tersebut kami serahkan kepada Pihak ke-3 (Penyedia).
Bahwa saksi menerangkan prosedur untuk dilakukan pemeriksaan oleh PPHP yaitu pihak ketiga/kontraktor mengajukan surat ke DKP untuk dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan 100% selanjutnya Kepala DKP memerintahkan kepada PPHP untuk melakukan pemeriksaan.
Bahwa saksi menerangkan bersama dengan Tim PPHP tidak pernah melakukan Pemeriksaan/penerimaan Hasil Pekerjaan terhadap kegiatan urukan Tahap II dikarenakan tidak pernah menerima Surat Permohonan Pemeriksaan dari Pihak ke-3 (kontraktor pelaksana) dan juga Saksi tidak pernah menerima Kontrak untuk kegiatan Pengurukan tahap II tersebut.
Bahwa saksi menerangkan saksi sebagai PPHP ada menerima honorarium.
Bahwa saksi menerangka Berita Acara yang dibuat oleh PPHP untuk menentukan pekerjaan telah selesai / belum.
Bahwa saksi menerangkan hasil dari PPHP digunakan untuk mengajukan permohonan pencairan dana kegiatan.
Bahwa saksi menerangkan terhadap kegiatan Pengadaan Urugan tahap II dengan menggunakan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dengan Nilai Rp.2.907.670.200,- yang berlokasi di PPI jalan Stagen Km.7 Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, saksi tidak pernah menerima hasil pekerjaan tersebut, tidak pernah membuatkan Berita acara serah terima pekerjaan maupun menandatanganinya.
Bahwa saksi menerangkan arela pengurukan PPI tersebut tidak jadi dipergunakan untuk pameran hari Nusantara dan tidak dimanfaatkan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi 21. BAHRUDIN Bin ASMUNI (Alm).
- Bahwa benar saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu saksi berjanji menurut agama saksi.
- Bahwa saksi menerangkan hubungan Saksi terhadap pekerjaan pengurukan areal PPI TA. 2014 yaitu berdasarkan SK Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Kotabaru Tahun Anggaran (TA) 2014 No : 523/010/UMPEG/DKP, tanggal Januari 2015 sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dengan tugas dan tanggung jawab Saksi selaku PPHP antara lain :
a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
b. Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian;
c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah terima hasil pekerjaan.
- Bahwa saksi menerangkan berdasarkan SK Pengguna Anggaran DKP Kab. Kotabaru Tahun Anggaran (TA) 2014 No : 523/010/UMPEG/DKP, tanggal januari 2015 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dengan susunan sebagai berikut :
a. Ir. Saulina Nainggolan,MP selaku Ketua;
b. Bahruddin Selaku sekretaris;
c. Dharma Karyawan selaku Anggota
- Bahwa saksi menerangkan bersama dengan Tim PPHP tidak pernah melakukan Pemeriksaan/penerimaan Hasil Pekerjaan terhadap kegiatan urukan Tahap II dikarenakan tidak pernah menerima Surat Permohonan Pemeriksaan dari Pihak ke-3 (kontraktor pelaksana) dan juga Saksi tidak pernah menerima Kontrak untuk kegiatan Pengurukan tahap II tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan terhadap kegiatan Urukan Tahap ke II tidak mengetahuinya sebagaimana sesuai dengan jabatan Saksi secara struktutal yaitu selaku Kasubbag Program DKP Kab. Kotabaru yaitu menyusun Pergeseran/perubahan anggaran SKPD.
- Bahwa saksi menerangkan terhadap Pekerjaan Pengurukan Tahap II Saksi dengan Tim PPHP tidak ada membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan.
- Bahwa saksi menerangkan terhadap kegiatan Pengadaan Urugan tahap II dengan menggunakan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dengan Nilai Rp.2.907.670.200,- yang berlokasi di PPI jalan Stagen Km.7 Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, saksi tidak pernah menerima hasil pekerjaan tersebut, tidak pernah membuatkan Berita acara serah terima pekerjaan maupun menandatanganinya.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan
saksi 20. M.ZUHRIANSYAH,S.Ip.,M.Ip Bin ANANG RUSDI (Alm)
- Bahwa benar saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu saksi bersumpah menurut agama saksi yaitu Islam.
- Bahwa BAP di penyidik Polres Kotabaru dibenarkan oleh saksi.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai Kabid Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Kotabaru TA.2014.
- Bahwa saksi menerangkan menjabat sebagai Kabid Anggaran sejak tanggal 30 Desember 2011 dan Saksi melaksanakan tugas selaku Kabid Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotabaru No : 821.23/045-BKD/2011 tanggal 30 Desember 2011 dan dalam melaksanakan tugas saya bertanggung jawab kepada Kepala BPKAD.
- Bahwa saksi menerangkan Tugas dan tanggung jawab saksi yaitu menyusun APBD Induk serta aturannya (melalui Perda dan Perbub untuk penjabaran APBD) dan APBD Perubahan serta aturannya (melalui Perda dan Perbub untuk penjabaran APBD), menyiapkan SPD, melaksanakan pengelolaan keuangan di SKPD BPKAD dan mengkoordinasikan penyusunan APBD Induk dan APBD Perubahan dan dalam melaksanakan tugas tersebut saya berpedoman pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta perubahannya Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011 dan juga berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang diterbitkan setiap tahun oleh Kementrian Dalam Negeri.
- Bahwa saksi menerangkan Pengajuan permintaan pencairan pekerjaan pengurukan areal PPI pada DKP Kab. Kotabaru sebanyak 4 kali dengan berdasarkan SPM-LS yang perinciannya sebagai berikut :
a. Pembayaran 20% sesuai SPM-LS No : 133/PPK/LS.CV/DKP/2014, tanggal 4 Nopember 2014 sebesar Rp. 539.975.600;
b. Pembayaran 80,05% sesuai SPM-LS No : 170/PPK/LS.PT/DKP/2014, tanggal 8 Desember 2014 sebesar Rp. 1.620.939.254,;
c. Pembayaran 100% sesuai SPM-LS No : 214/PPK/LS.PT/DKP/2014, tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 403.969.246,-;
d. Pembayaran 5% sesuai SPM-LS No : 215/PPK/LS.PT/DKP/2014, tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 134.993.900,-.
- Bahwa saksi menerangkan yang menyerahkan dokumen pengajuan permintaan pencairan beserta kelengkapannya kepada bidang anggaran sesuai yang terekam pada data surat pengantar pengajuan SPM-LS dari DKP yang ada di bidang anggaran yaitu :
a. Untuk pengajuan pencairan 20% adalah Pak Gusti Rudi Alamsyah;
b. Untuk pengajuan pencairan 80,05% adalah Pak Gusti Rudi Alamsyah;
c. Untuk pengajuan pencairan 100% adalah Pak Gusti Rudi Alamsyah;
d. Untuk pengajuan pencairan 5% adalah Pak Gusti Rudi Alamsyah.
- Bahwa saksi menerangkan dokumen untuk mengajukan permintaan pencairan dana yaitu :
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab pengajuan penertiban SP2D-LS untuk pihak ketiga.
2. Berita Acara Pembayaran.
3. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
4. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
- Bahwa saksi menerangkan tanggung jawab pengajuan permohonan pencairan dana yaitu berada di Pejabat Penatausahaan Keuangan / PPK DKP Kab. Kotabaru.
- Bahwa saksi menerangkan semua dokumen pembayaran terkait kegiatan pengurukan areal PPI TA 2014 telah diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Sdr. Fachrudin.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi 21. MUHAMMAD HARLI,S.Sos.,M.Ip Bin ABDUL HAMID
- Bahwa benar saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu saksi berjanji menurut agama saksi.
- Bahwa saksi menerangkan hubungan Saksi terhadap pekerjaan pengurukan areal PPI TA. 2014 yaitu pada sebagian dari proses pencairan pekerjaan pengurukan areal PPI TA. 2014 yang diajukan oleh SKPD di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kob. Kotabaru untuk diteliti ketersediaan anggarannya sesuai DPA/DPPA SKPD selaku kasubbid Anggaran Belanja Langsung di Badan Pengelola Kekuangan dan Aset Daerah (BPKAD) T.A. 2014.
- Bahwa saksi menerangkan tugas dan tanggung jawab Saksi yaitu mengawasi kredit anggaran penyusunan APBD aturannya melalui Perda tentang struktur organisasi dan Perbub tentang tugas dan fungsi badan/dinas/kantor lingkungan pemerintah Kab. Kotabaru dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan Saksi berpedoman pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 beserta tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta perubahannya yang terakhir Permendagri Permendagri No. 21 Tahun 2011 dan juga berpedoman pada pedoman penyusunan APBD No. 27 tahun 2013 yang diterbitkan setiap tahun oleh Kementrian Dalam Negeri.
- Bahwa saksi menerangkan Pengajuan permintaan pencairan pekerjaan pengurukan areal PPI pada DKP Kab. Kotabaru sebanyak 4 kali dengan berdasarkan SPM-LS yang perinciannya sebagai berikut :
a. Pembayaran 20% sesuai SPM-LS No : 133/PPK/LS.CV/DKP/2014, tanggal 4 Nopember 2014 sebesar Rp. 539.975.600;
b. Pembayaran 80,05% sesuai SPM-LS No : 170/PPK/LS.PT/DKP/2014, tanggal 8 Desember 2014 sebesar Rp. 1.620.939.254,;
c. Pembayaran 100% sesuai SPM-LS No : 214/PPK/LS.PT/DKP/2014, tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 403.969.246,-;
d. Pembayaran 5% sesuai SPM-LS No : 215/PPK/LS.PT/DKP/2014, tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 134.993.900,-.
- Bahwa saksi menerangkan berdasarkan dokumen pengajuan permintaan pencairan (SPM-LS) yang menjadi Pengguna Anggaran adalah Pak Ir. TALIB, M.AP sedangkan yang menjadi PPK pada pekerjaan pengurukan areal PPI di Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru TA.2014 adalah Pak Ir. TALIB, M.AP.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan seorang ahli yaitu :
RISMAN PURBA,SE,MAP,CFrA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar Ahli saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan pendapat dan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa Ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak hubungan keluarga dengan terdakwa;
- Bahwa saksi sebelum memberikan pendapat dan keterangan terlebih dahulu bersumpah menurut agama ahli.
- Bahwa benar Ahli menerangkan di BPKP menjabat sebagai Audit Muda sejak tahun 2000.
- Bahwa benar Ahli menerangkan keahlian ahli sebagai Auditor.
- Bahwa benar Ahli menerangkan hubungan ahli dengan perkara terdakwa adalah ahli ada melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan penyimpangan kegiatan pengurukan areal PPI di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Kotabaru.
- Bahwa benar Ahli menerangkan acuan dasar / data-data dalam laporan hasil audit diantaranya terdiri dari DPA, Dokumen pengadaan, dokumen pencairan dana, SK PA, SK ULP dan lain-lain.
Bahwa benar Ahli menerangkan hasil pemeriksaan / kesimpulan dari
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada kegiatan pengurukan areal PPI di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Kotabaru yaitu :
Pekerjaan pengurukan areal PPI telah dilaksanakan sebelum anggaran turun;
Proses lelang kegiatan pengurukan areal PPI menyusul;
Saat dilaksanakan lelang tidak dilaksanakan pembuktian Kualifikasi;
Bahwa dari awal yaitu tahap perencanaan sampai dengan lelang, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pencairan dana telah terjadi penyimpangan.
Bahwa benar Ahli menerangkan pekerjaan urukan areal PPI tahun 2014 pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Kotabaru dari awal hingga akhir tidak sesuai dengan aturan.
Bahwa benar Ahli menerangkan sumber dana pada kegiatan pengurukan areal PPI tahun 2014 tersebut berasal dari dana APBD Kab. Kotabaru.
Bahwa benar Ahli menerangkan anggaran kegiatan pengurukan areal PPI tahun 2014 sebesar Rp. 2.907.670.200, - (Dua milyar Sembilan ratus tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah).
Bahwa benar Ahli menerangkan metode perhitungan yang ahli gunakan dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada pekerjaan pengurukan areal PPI tahun angagaran 2014 adalah Real Cost yaitu selisih nilai kontrak setelah dikurangi PPN dan pengeluaran.
Bahwa benar Ahli menerangkan digunakan metode Real Cost tersebut disebabkan bahwa pada pekerjaan pengurukan areal PPI tahun 2014 telah terjadi penyimpangan sejak awal.
Bahwa benar Ahli menerangkan kerugian keuangan negara pada pekerjaan pengurukan areal PPI tahun 2014 adalah sebesar Rp. 785.454.545,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluuh lima rupiah).
Bahwa benar Ahli menerangkan pekerjaan pengurukan areal PPI tersebut telah lebih dulu dilaksanakan oleh Sdr. Junaidi dan Sdr. Habib Hasan sebelum dilaksanakan lelang.
Bahwa benar Ahli menerangkan pada pekerjaan pengurukan areal PPI tahun 2014 telah terjadi kemahalan harga karena HPS tidak disusun secara profesional.
Bahwa benar Ahli menerangkan berdasarkan volume tidak ada kekurangan akan tetapi bukan berarti negara tidak dirugikan.
Bahwa benar Ahli menerangkan pada pekerjaan pengurukan areal PPI tahun 2014 tersebut tidak ada digunakan Vibro Roller dan personil inti sebagaimana yang telah tercantum di dalam kontrak kerja.
Bahwa benar Ahli menerangkan tanda tangan yang digunakan dalam dokumen pembayaran adalah tanda tangan palsu.
Bahwa benar Ahli menerangkan terdakwa Talib selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan pengurukan areal PPI tahun 2014 tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yaitu diantaranya tidak membuat HPS.
Bahwa benar Ahli menerangkan apabila sejak awal proses pekerjaan tidak benar makan rekanan / kontraktor tidak berhak mendapat keuntungan dari pekerjaan tersebut.
- Bahwa benar Ahli menerangkan HPS sebagai dokumen lelang tidak disusun / dibuat secara profesional.
Ir.YASRUDDIN,MT, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar Ahli saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan pendapat dan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa Ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak hubungan keluarga dengan terdakwa;
- Bahwa saksi sebelum memberikan pendapat dan keterangan terlebih dahulu bersumpah menurut agama Ahli.
- Bahwa benar Ahli menerangkan bahwa ahli bekerja di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin selama 3 (tiga) periode atau sekitar 12 (dua belas) tahun lamanya.
- Bahwa benar Ahli menerangkan keahlian ahli di bidang jalan raya.
- Bahwa benar Ahli menerangkan hubungan ahli dengan perkara terdakwa adalah ahli pernah melakukan pemeriksaan pisik pekerjaan pengurukan areal PPI di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Kotabaru bersama Tim.
- Bahwa benar Ahli menerangkan ahli sebagai ketua Tim.
Bahwa benar Ahli menerangkan ruang lingkup pemeriksaan yaitu mengenai kualitas dan kuantitas urukan.
Bahwa benar Ahli menerangkan pemeriksaan menggunakan alat berupa Dinamic Coud Penetration (DCP).
Bahwa benar Ahli menerangkan hasil pemeriksaan ada CBR yang dibawah 10%.
Bahwa benar Ahli menerangkan CBR minimum adalah 10%.
Bahwa benar Ahli menerangkan pada pekerjaan pengurukan areal PPI tahun anggaran 2014 tersebut ada 12 (dua belas) titik urukan yang tidak memenuhi syarat atau dibawah CBR.
Bahwa benar Ahli menerangkan hasil pemeriksaan berdasarkan volume telah memenuhi kontrak akan tetapi untuk mutu tidak terpenuhi karena masih di bawah CBR.
Bahwa benar Ahli menerangkan apabila mutu pekerjaan tidak terpenuhi maka pekerjaan tersebut tidak bisa dibayarkan.
Bahwa benar Ahli menerangkan pada pemeriksaan hasil pekerjaan pengurukan areal PPI tersebut volume terpasang sekitar 41.000 M3.
Bahwa benar Ahli menerangkan volume tersebut belum dihitung berdasarkan mutu pekerjaan.
Bahwa benar Ahli menerangkan setelah dikalkulasikan berdasarkan mutu maka terdapat kekurangan volume urukan sebesar 6.850,84 M3.
Bahwa benar Ahli menerangkan berdasarkann perhitungan terdapat kerugian sekitar Rp. 532.886.903,20 (lima ratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu semmbilan ratus tiga koma dua puluh rupiah).
Bahwa benar Ahli menerangkan menurut ahli pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan adalah pekerjaan yang tidak terpenuhi saja.
Bahwa benar Ahli menerangkan pekerjaan pengurukan areal PPI tahun 2014 tersebut menggunakan timbunan pilihan.
Bahwa benar Ahli menerangkan ahli melakukan pemeriksaan pada tanggal 15 Juli 2015 sesuai hasil resume.
Bahwa benar Ahli menerangkan pada pekerjaan pengurukan areal PPI tahun 2014 tersebut karena tidak menggunakan Vibro dan water tank maka pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB sebagaimana tersebut dalam kontrak.
Bahwa benar Ahli menerangkan pekerjaan tidak dipadatkan dengan sempurna.
- Bahwa benar Ahli menerangkan pada pekerjaan pengurukan areal PPI tahun 2014 tersebut wajib menggunakan alat berupa Vibro.
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat selaku PPK terhadap kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI tahun anggaran 2014.
Bahwa benar terdakwa saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa terdakwa menerangkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati No : 188.45/047/KUM/2014, tanggal 3 Januari 2014 tentang penunjukan pejabat pengguna anggaran/pengguna barang pada satuan kerja perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kab. Kotabaru dan berdasarkan SK tersebut maka terdakwa selaku Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Kotabaru menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI tahun anggaran 2014.
Bahwa terdakwa menerangkan jabatan struktural terdakwa sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru dan hal ini berdasarkan surat pernyataan pelantikan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru no : 821.22/086-SPP/BKD/2009 berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru No : 821.22/037-BKD/2008 tanggal 31 Desember 2008.
Bahwa benar terdakwa menerangkan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai PA dan PPK sebagaimana diatur dalam Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah karena terdakwa tidak mengerti tentang hal ini dan semua yang melaksanakan adalah Sdr. Gusti Rudi Alamsyah, karena terdakwa telah
menyuruh secara lisan kepada Sdr. Gusti Rudi Alamsyah untuk menjalankan semua kelancaran pekerjaan pengurukan areal PPI tersebut dan terdakwa tidak pernah melaksanakan tugas selaku Pejabat Pembuata Komitmen (PPK).
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa kenal dengan Sdr. Gusti Rudi Alamsyah yaitu sebagai Staf di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru dan juda ada hubungan keluarga yaitu ipar terdakwa.
Bahwa terdakwa menerangkan terkait dengan pelelangan pekerjaan pengurukan areal PPI tahun 2014 terdakwa tidak mengetahui apakah telah sesuai prosedur atau tidak.
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa tidak mengetahui dari awal pada pekerjaan pengurukan areal PPI tahun 2014 yang dimulai dari proses lelang sampai berakhirnya pekerjaan karena terdakwa serahkan secara lisan kepada Sdr. Gusti Rudi Alamsyah untuk melaksanakannya.
Bahwa terdakwa menerangkan mengetahui kalau Sdr. Gusti Rudi Alamsyah telah memalsukan tanda tangan terdakwa , PPTK (Rustam Acong), PPK SKPD (Fachruddin Rifani,S.PI,M.AP), Bendahara pengeluaran (Purnamasari), Panitia pemeriksa hasil pekerjaan/PPHP (Ir.Saulina Nainggolan, Bahrudin dan Dharma Karyawan) yaitu pada saat terdakwa diperiksa oleh Kepolisian Polda Kalsel.
Bahwa terdakwa menerangkan yang membuat spesifikasi dan RAB adalah Sdr. Zulhijriansyah selaku Konsultan Perencana yaitu CV. Kreasi Cipta Konsultan dari Kab.Kotabaru.
Bahwa terdakwa menerangkan Yang membuat dokumen pengadaan adalah Kelompok kerja (Pokja) ULP LPSE Kab. Kotabaru sedangkan yang membuat semua kelengkapan surat perjanjian kerja (dokumen kontrak) adalah Sdr. Gusti Rudi Alamsyah dan Terdakwa tinggal menanda tangani dokumen kontraknya saja.
Bahwa terdakwa menerangkan acuan atau pedoman terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pekerjaan pengurukan areal PPI tahun 2014 tersebut adalah :
1. Rencana strategis selama 5 (Lima) tahun Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru;
2. Rencana tahunan atau 1 (Satu) tahun sebagai penjabaran dari rencana strategis;
3. Perpres RI No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
4. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 Belanja Langsung No : DPPA SKPD : 2.05.0101211052 Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Kotabaru;
5. Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.45/047/KUM/2014, tanggal 3 Januari 2014 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran;
6. Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) No : 04/PPBJ-Ur.PPLABT/DKP/2014, tanggal 27 Oktober 2014 pekerjaan pengurukan areal PPI lokasi Kec.Pulau Laut Utara.
Bahwa terdakwa menerangkan berdasarkan Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) NO : 04/PPBJ-Ur.PPLABT/DKP/2014, tanggal 27 Oktober 2014 pekerjaan pengurukan areal PPI lokasi Kec .Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru bahwa yang memenangkan kegiatan pekerjaan tersebut adalah PT. Meratus Jaya Utama (PT.MJU) dan kuasa Direktur PT. Meratus Jaya Utama adalah Sdr. Muchsin karena Sdr. Muchsin yang menanda tanganinya.
Bahwa terdakwa menerangkan Nilai kontrak Rp.2.699.878.000,- (Dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), Waktu pelaksanaan 65 (Enam puluh lima) hari kalender, mulai tanggal 27 Oktober 2014 selesai tanggal 31 Desember 2014, Yang melaksanakan pekerjaan pengurukan areal PPI adalah Sdr. Muchsin selaku kuasa Direktur PT. Meratus Jaya Utama.
Bahwa terdakwa menerangkan yang melakukan penanda tanganan Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) No : 04/PPBJ-Ur.PPLABT/ DKP/2014, tanggal 27 Oktober 2014 adalah terdakwa selaku PPK dan SDr. Muchsin selaku Direktur PT. Meratus Jaya Utama (PT.MJU) terdakwa dengan SDr. Muchsin sewaktu menanda tangani Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) NO : 04/PPBJ-Ur.PPLABT/DKP/2014, tanggal 27 Oktober 2014 secara berhadap hadapan atau bertemuan didalam ruangan terdakwa dan saat itu Sdr. Muchsin datang menemui terdakwa diruang kerja terdakwa bersama Sdr. Gusti Rudi Alamsyah.
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa dengan Sdr. Muchsin sebelum menanda tangani Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) No : 04/PPBJ-Ur.PPLABT/DKP/2014, tanggal 27 Oktober 2014 tersebut masing masing sudah membacanya terlebih dahulu dan setelah terdakwa dan Sdr. Muchsin selesai membaca namun terdakwa tidak memahaminya lalu terdakwa dengan Sdr. Muchsin menanda tangani surat perintah kerja (dokumen kontrak) tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan Sdr. Muchsin tidak sah untuk menandatangani Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) No : 04/PPBJ-Ur.PPLABT/DKP/2014, tanggal 27 Oktober 2014, menandatangani administrasi, mengajukan pencairan dana dan melaksanakan pekerjaan tersebut karena berdasarkan Notaris HENNY.R No.19/2014 tanggal 25 Agustus 2014 bahwa yang mempunyai kewenangan untuk semua itu adalah SDr. Junaidi selaku kuasa Direktur PT. Meratus Jaya Utama (PT. MJU), sedangkan Sdr. Muchsin berdasarkan Notaris SAID AHMAD, SH No. 68/2014 tanggal 23 Oktober 2014 baru mendapatkan kuasa Direktur PT. Meratus Jaya Utama (PT. MJU).
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa tidak mengetahui bagaimana cara PT. Meratus Jaya Utama (PT. MJU) melaksanakan kegiatan pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) Nomor : 04/PPBJ-Ur.PPLABT/DKP/2014, tanggal 27 Oktober 2014.
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan terhadap personil inti dan peralatan minimal yang digunakan oleh PT. Meratus Jaya Utama (PT. MJU) karena terdakwa tidak ada membaca dan memahami Surat Perintah Kerja (Dokumen kontrak) No : 04/PPBJ-Ur.PPLABT/DKP/2014, tanggal 27 Oktober 2014 pekerjaan pengurukan areal PPI tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ada melakukan :
1. Terdakwa tidak mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh Sdr. Muchsin selaku kuasa direktur PT. Meratus Jaya Utama (PT.MJU) (Penyedia);
2. Terdakwa tidak ada meminta laporan laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
3. Terdakwa tidak ada membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia;
4. Terdakwa tidak ada membayar uang muka (apabila diberikan) kepada penyedia;
5. Terdakwa tidak ada memberikan instruksi sesuai jadwal kepada penyedia.
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa mengetahui bahwa selaku PA/PPK mempunyai kewajiban untuk melakukan pengecekan pencairan dana pekerjaan pengurukan areal PPI tersebut karena dana pekerjaan tersebut tidak dapat dicairkan apabila tidak ada tanda tangan terdakwa, namun kenyataan yang ada pencairan dana pekerjaan tersebut telah dicairkan oleh Sdr. Gusti Rudi Alamsyah yaitu dengan cara Sdr. Gusti Rudi Alamsyah telah memalsukan tanda tangan terdakwa dan tanda tangan Bendahara Pengeluaran nama Sdri. Purnamasari.
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ada melakukan pengecekan sebelum dan sesudah pencairan dana pekerjaan pengurukan areal PPI tersebut dilakukan oleh Sdr. Muchsin selaku kuasa Direktur PT. Meratus Jaya Utama (PT. MJU) dan karena terdakwa tidak mengetahui tentang hal ini dan yang terdakwa tahu bahwa mengenai hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2013.
Bahwa terdakwa menerangkan Sdr. GUsti Rudi Alamsyah ada meiming – iming kepada terdakwa bahwa “ Kalo pekerjaan pengurukan areal PPI ada keuntungan, maka Sdr. Gusti Rudi Alamsyah akan kerumah terdakwa “.
Bahwa terdakwa menerangkan Menurut terdakwa maksud tujuan Sdr. Gusti Rudi Alamsyah bahwa “ Kalo pekerjaan pengurukan areal PPI ada keuntungan, maka Sdr. Gusti Rudi Alamsyah akan kerumah terdakwa “ adalah Sdr. Gusti Rudi Alamsyah akan memberikan imbalan uang hasil keuntungan dari hasil pekerjaan pengurukan areal PPI tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan menurut terdakwa bahwa, Sdr. Gusti Rudi Alamsyah mengiming - iming kepada terdakwa bahwa “ Kalo pekerjaan pengurukan areal PPI ada keuntungan, maka Sdr. Gusti Rudi Alamsyah akan kerumah terdakwa “ karena berhubungan dengan tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai PPK dan juga Sdr. Gusti Rudi Alamsyah sudah terdakwa berikan kewenangan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan saat Sdr. Gusti Rudi Alamsyah menjanjikan iming-iming tersebut tidak ada orang lain yang mengetahui tentang hal tersebut karena terdakwa dengan Sdr. Gusti Rudi Alamsyah hanya berdua saja diruang kantor terdakwa dan tidak ada orang lain, Namun sampai saat ini Sdr. Gusti Rudi Alamsyah tidak pernah memberikan iming – iming tersebut kepada terdakwa tidak pernah memberikan iming – iming tersebut kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan bukti - bukti berupa :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut Terdakwa dan saksi-saksi menyatakan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa adanya Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2014 Nomor : 2.05.01.0121.10.5.2 tanggal 4 Januari 2014 dan Perubahannya tanggal 1 September 2014 tersedia anggaran untuk kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) dengan Pagu Anggaran sesudah perubahan sebesar Rp.7.392.423.000, - (Tujuh miyar tiga ratus Sembilan puluh dua juta empat ratus dua puuh tiga ribu rupiah) dan salah satu kegiatannya adalah Pekerjaan Konstruksi Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) sebesar Rp. 2.907.670.200, - (Dua milyar Sembilan ratus tujuh juta enam ratus tujuh puuh ribu dua ratus rupiah).
Bahwa Pekerjaan Konstruksi Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) adalah pekerjaan yang akan rencanakan untuk difungsikan dalam acara hari Nusantara yang akan dihadiri oleh Presiden.
Bahwa dalam kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) di Kabupaten Kotabaru tersebut maka terdakwa sebagaimana Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor : 188.45/047/KUM/2014 tanggal 3
Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen, Bupati Kotabaru,telah menetapkan terdakwa Ir. TALLIB, M.AP Bin (Am) H. TENOR NAIM Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru sebagai Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan tersebut,oleh saksi Gusti Rudi Alamsyah selaku staff pegawai pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru telah meminta saksi Zulhijriansyah ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru dengan tujuan agar membuatkan Rencana Anggaran Belanja (RAB), Standar Analisa masing-masing harga satuan timbunan pilihan, Harga Satuan dan Onder Estimed (OE) /Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam bentuk nilai total secara keseluruhan dalam kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) di Kabupaten Kotabaru.
Bahwa atas permintaan saksi Gusti Rudy Alamsyah,maka sebelum pelelangan kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) di Kabupaten Kotabaru dilaksanakan,oleh saksi Zulhijriansyah selaku Konsultan Perencana telah menyerahkan barang berupa Soft Copy dalam bentuk Flas Dish yang isinya Rencana Anggaran Belanja (RAB), Standar Analisa masing-masing harga satuan timbunan pilihan, Harga Satuan dan Onder Estimed (OE) /Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam bentuk nilai total secara keseluruhan.
Bahwa kemudian saksi Gusti Rudy Alamsyah telah menyerahkan dokumen tersebut kepada Agus Priyadi. M, SKM selaku Pokja untuk dipergunakan dalam melelang kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) di Kabupaten Kotabaru.
Bahwa walaupun tanpa ada permohonan yang diajukan kepada ULP (unit layanan Pengadaan) Kab.Kotabaru tentang penunjukan Pokja, akan tetapi anggota Pokja yang terdiri dari : Agus Priyadi,SKM,dan Gusti Rudi Alamsyah,telah melaksanakan proses pelelangan,sedangkan anggota Pokja lainnya yaitu saksi Nasrullah Zamzami tidak ikut dalam melaksanakan pelelangan tersebut.
Bahwa dari awal proses pelelangan,pendaftaran,penawaran,evaluasi-evaluasi baik aritmatik,administrasi,tehnis dan harga,telah kelihatan apabila PT.Meratus Jaya Utama dengan kuasa direktur Junaidi akan diarahkan sebagai pihak rekanan yang dimenangkan dalam kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) ini karena atas permintaan dan keinginan dari saksi Gusti Rudi Alamsyah.
Bahwa walaupun masih dalam proses pelelangan ternyata pelaksanaan kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI),ternyata telah dikerjakan lebih dahulu oleh saksi Habib Hasan Al Hasby atas perintah saksi Junaidi dan saksi Gusti Rudi Alamsyah tanpa menunggu siapa pemenangnya lelang tersebut.
Bahwa oleh tidak adanya kesepakatan masalah fee Proyek atas kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI),antara saksi Habib Hasan Al Hasby dengan saksi Gusti Rudi Alamsyah,sehingga saksi Habib Hasan Al Hasby mengundurkan diri dan pekerjaan kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) lanjutkan oleh saksi Muchsin atas permintaan saksi Gusti Rudi Alamsyah.
Bahwa setelah PT.Meratus Jaya Utama ditetapkan sebagai pemenang dan yang menandatangani kontrak adalah saksi Muchsin sebagai kuasa direktur dari PT.Meratus Jaya Utama dengan terdakwa sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru,dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan nilai kontrak Rp.2.699.878.000,- (dua milyar enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Muchsin sebagai kuasa direktur dari PT.Meratus Jaya Utama bukanlah atas keinginannya akan tetapi permintaan dari saksi Gusti Rudi Alamsyah,sehingga kenyataannya kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) dikerjakan bukan berdasarkan kontrak sehingga tidak sesuai mutu atau jenis tanah urukan bahkan terdapat kekurangan volume,serta peralatan yang minim tidak sesuai kontrak yang ada.
Bahwa atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh saksi Muchsin maka oleh saksi Gusti Rudi Alamsyah telah mewakili PT.Meratus Jaya Utama telah mencairkan uang atas pekerjaan kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru tahun anggaran 2014 sebanyak 4 kali yaitu :
a.Pembayaran 20% sesuai SPM-LS No : 133/PPK/LS.CV/DKP/2014,
tanggal 4 Nopember 2014 sebesar Rp. 539.975.600;
b.Pembayaran 80,05% sesuai SPM-LS No : 170/PPK/LS.PT/DKP/2014,
tanggal 8 Desember 2014 sebesar Rp. 1.620.939.254,;
c.Pembayaran 100% sesuai SPM-LS No : 214/PPK/LS.PT/DKP/2014,
tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 403.969.246,-;
d.Pembayaran 5% sesuai SPM-LS No : 215/PPK/LS.PT/DKP/2014,
tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 134.993.900,-.
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi Muchsin sebagai kuasa direktur PT.Meratus Jaya Utama,sampai dengan proses pembayaran tersebut diatas,ternyata terdakwa selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru juga selaku Pejabat Pembuat
Komitmen ternyata : Tidak mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh Sdr. Muchsin selaku kuasa direktur PT. Meratus Jaya Utama (PT.MJU) (Penyedia). Tidak ada meminta laporan - laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia. Tidak
ada melakukan pembayaran muka atau prestasi pekerjaan sesuai dikerjakan dengan berpatokan dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia.Tidak ada memberikan instruksi sesuai jadwal kepada penyedia.
Bahwa semua dokumen-dokumen kelengkapan pekerjaan dan digunakan sebagai dokumen pembayaran telah dibuat oleh staff honorer atas perintah saksi Gusti Rudi Alamsyah dan semua dokumen telah dipalsukan tanda tangannya oleh saksi Gusti Rudi Alamsyah sehingga saksi Muchsin telah menerima pembayaran 100 % padahal pekerjaan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI),tersebut tidak sesuai mutu atau jenis tanah urukan bahkan terdapat kekurangan volume sebanyak 6.850,84 m3 sebagaimana hasil uji fisik dari Universitas Lambung Mangkurat.
Bahwa atas tidak sesuai mutu atau jenis tanah urukan bahkan terdapat kekurangan volume sebanyak 6.850,84 m3 maka telah bersesuaian dengan hasil audit perhitungan kerugian Negara oleh BPKP perwakilan Kalimantan Selatan pada tanggal 2 September 2015 telah terdapat kerugian Negara.
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut disusun secara subsidairitas, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat ( 1 ) jo Pasal 18 ayat ( 2 ),( 3 ) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP ;
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat ( 2 ),( 3 ) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun secara Subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat ( 2 ),( 3 ) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Secara Melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan pidana;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorang termasuk Korporasi;
Menimbang, bahwa orang perorangan disini adalah orang secara individu yang dalam KUHP dirumuskan dengan kata ‘barang siapa’, sedangkan Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Ir.TALIB M.AP Bin H.TENOR NAIM (Alm), yang mana terdakwa tersebut telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dari fakta yang terungkap dipersidangan yang didasarkan atas keterangan saksi saksi dan juga keterangan terdakwa sendiri sangat jelas bahwa Ir.TALIB M.AP Bin H.TENOR NAIM (Alm) adalah benar terdakwa, sehingga dalam hal ini tidak ada kesalahan subyek (error in persona) dan terdakwa Ir.TALIB M.AP Bin H.TENOR NAIM (Alm) adalah subyek hukum yang cakap dan mampu bertanggung jawab serta tidak ditemukan alasan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatannya seperti alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian diatas maka Majelis berpendapat bahwa unsur Setiap orang ini telah terpenuhi atas diri terdakwa Ir.TALIB M.AP Bin H.TENOR NAIM (Alm) ;
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pendapat Jonkers, dalam perundang-undangan unsur melawan hukum disebut dengan bermacam-macam istilah, biasanya disebut dengan perkataan “melawan hukum” (wederechtelijke) atau dengan tanpa hak, dengan tanpa ijin, dengan melampaui kekuasaannya, tanpa memperhatikan cara yang ditentukan dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa di dalam ilmu hukum dikenal dua macam sifat melawan hukum, yaitu sifat melawan hukum meteriil dan sifat melawan hukum formil. Sifat melawan hukum materiil adalah merupakan sifat melawan hukum yang luas, artinya tidak hanya melawan hukum yang tertulis saja, tetapi juga hukum yang tidak tertulis, sedangkan sifat melawan hukum formil adalah merupakan unsur dari hukum positif yang tertulis saja, sehingga unsur itu baru merupakan unsur dari tindak pidana apabila dengan tegas disebutkan dalam rumusan tindak pidana yang ada dalam hukum tertulis;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, namun demikian berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Penjelasan Pasal Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena sifat melawan hukum materiil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, disamping itu konsep melawan hukum materiil yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat sebagai satu norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim akan membatasi pembahasan pengertian melawan hukum dalam pasal tersebut hanya mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja;
Menimbang, bahwa menurut ajaran sifat melawan hukum formil, suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang, jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis) ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang ada terungkap apabila dalam tahun anggaran 2014 ada suatu kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) di Kabupaten Kotabaru,dan sebagaimana Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor : 188.45/047/KUM/2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen, Bupati Kotabaru, telah menetapkan terdakwa Ir. TALIB, M.AP Bin (Am) H. TENOR NAIM Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru sebagai Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Menimbang, bahwa proses kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) di Kabupaten Kotabaru,sejak awal telah terdapat kejanggalan seperti tanpa ada permohonan yang diajukan kepada ULP (unit layanan Pengadaan) Kab.Kotabaru tentang penunjukan Pokja, akan tetapi anggota Pokja yang terdiri dari : Agus Priyadi,SKM,dan Gusti Rudi Alamsyah,telah melaksanakan proses pelelangan,sedangkan anggota Pokja lainnya yaitu saksi Nasrullah Zamzami tidak ikut dalam melaksanakan pelelangan tersebut, kemudian proses pelelangan, pendaftaran, penawaran,evaluasi-evaluasi baik aritmatik,administrasi,tehnis dan harga,telah kelihatan apabila PT.Meratus Jaya Utama dengan kuasa direktur Junaidi akan dimenangkan dalam kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) ini karena atas permintaan dan keinginan dari saksi Gusti Rudi Alamsyah ;
Menimbang, bahwa masih dalam proses pelelangan ternyata pelaksanaan kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI), ternyata telah dikerjakan oleh saksi Habib Hasan Al Hasby atas perintah saksi Junaidi selaku kuasa direktur PT.Meratus Jaya Utama dan saksi Gusti Rudi Alamsyah ;
Menimbang,bahwa oleh tidak adanya kesepakatan masalah fee Proyek atas kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI),antara saksi Habib Hasan Al Hasby dengan saksi Gusti Rudi Alamsyah,sehingga saksi Habib Hasan Al Hasby mengundurkan diri dan pekerjaan kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) lanjutkan oleh saksi Muchsin atas permintaan saksi Gusti Rudi Alamsyah ;
Menimbang,bahwa setelah PT.Meratus Jaya Utama ditetapkan sebagai pemenang ternyata yang menandatangani kontrak adalah saksi Muchsin sebagai kuasa direktur dari PT.Meratus Jaya Utama dan bukan saksi Junaidi selaku kuasa direkturnya dengan terdakwa sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru,dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan nilai kontrak Rp.2.699.878.000,- (dua milyar enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Menimbang,bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Muchsin sebagai kuasa direktur dari PT.Meratus Jaya Utama bukanlah atas keinginannya akan tetapi permintaan dari saksi Gusti Rudi Alamsyah,sehingga kenyataannya kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) dikerjakan bukan berdasarkan kontrak sehingga tidak sesuai mutu atau jenis tanah urukan bahkan terdapat kekurangan volume,serta peralatan yang minim tidak sesuai kontrak yang ada ;
Menimbang,bahwa atas pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi Muchsin sebagai kuasa direktur PT.Meratus Jaya Utama,sampai dengan proses pembayaran tersebut diatas,ternyata terdakwa selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen ternyata : Tidak mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh Sdr. Muchsin selaku kuasa direktur PT. Meratus Jaya Utama (PT.MJU) (Penyedia). Tidak ada meminta laporan - laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia. Tidak ada melakukan pembayaran muka atau prestasi pekerjaan sesuai dikerjakan dengan berpatokan dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia. Tidak ada memberikan instruksi sesuai jadwal kepada penyedia ;
menimbang,bahwa semua dokumen-dokumen kelengkapan pekerjaan dan digunakan sebagai dokumen pembayaran telah dibuat oleh staff honorer atas perintah saksi Gusti Rudi Alamsyah dan semua dokumen telah dipalsukan tanda tangannya oleh saksi Gusti Rudi Alamsyah sehingga saksi Muchsin telah menerima pembayaran 100 % padahal pekerjaan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI),tersebut tidak sesuai mutu atau jenis tanah urukan bahkan terdapat kekurangan volume sebanyak 6.850,84 m3 sebagaimana hasil uji fisik dari Universitas Lambung Mangkurat ;
Menimbang bahwa dari rangkaian peristiwa diatas terlihat apabila pekerjaan kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) kabupaten Kotabaru,telah dikerjakan sebagaimana kontrak dan sudah pasti terdakwa selaku PPK dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru,bertanggung jawab,sehingga apa yang diperbuat terdakwa sangat bertentangan dengan :
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menetapkan bahwa ” keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan antara lain:
a. Pasal 18 ayat 1 menyatakan “Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD”.
b. Pasal 18 ayat 2 menyatakan “Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang:
1. Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
2. Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi per-syaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang/jasa;
3. Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
4. Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
5. Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
c. Pasal 18 ayat 3 menyatakan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan antara lain:
a. Pasal 4, menyatakan “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
b. Pasal 61 ayat 1, menyatakan “setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan antara lain:
a. Pasal 10 butir c menyatakan “Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja”.
b. Pasal 10 butir e yang menyatakan “Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran”.
c. Pasal 132 ayat 1 yang menyatakan, “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
d. Pasal 132 ayat 2 yang menyatakan, “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur Melawan Hukum ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3.Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan untuk memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada, seperti yang dikemukakan oleh ahli hukum pidana, Adami Chazawi. Sejalan dengan pendapat tersebut, “memperkaya” juga berarti perbuatan yang dilakukan untuk menambah (lagi) –kekayaannya—dan perbuatan itu sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya : menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam bank, dengan syarat tentunya melawan hukum, jika akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2006); Di samping itu, “ memperkaya diri “ berarti menjadikan bertambah kekayaan dan
menurut Prof DR. ANDI HAMZAH penafsiran “ memperkaya diri “ adalah menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau penambahan kekayaan diukur dari penghasilannya.
Menimbang, bahwa subyek memperkaya itu terdiri atas “diri sendiri”, “orang lain” atau “suatu korporasi”. yang dimaksud dengan “diri sendiri” adalah diri subyek hukum (orang) yang bersangkutan, in casu terdakwa. Dalam konteks kepentingan, pengertian “diri sendiri” artinya untuk kepentingan pribadinya. “Orang lain” orang selain pribadinya, sedangkan “suatu korporasi” sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain. Tetapi substansi pengertian “korporasi” yang berbeda dengan pengertian orang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”. Korporasi yang berbentuk badan hukum adalah korporasi yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai badan hukum, yang bisa badan hukum publik dan bisa pula badan hukum privat. Badan hukum publik misalnya BUMN yang berbentuk pesero, misalnya PTPN, PT. PLN (Persero), PT. Garuda Indonesia. Badan hukum privat misalnya suatu perseroan terbatas (PT), Koperasi, Yayasan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “diri sendiri”, “orang lain” atau “suatu korporasi” ini bersifat alternatif, maka tidak semua unsur harus dibuktikan di persidangan, tetapi CUKUP salah satu saja yang sesuai dengan fakta di persidangan. Oleh karena itu majelis hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta di persidangan, yaitu unsur “diri sendiri” yang menunjuk pada diri terdakwa sendiri, dan “orang lain”.
Menimbang bahwa dari fakta yang telah uraikan,terungkap apabila kontrak antara PT.Meratus Jaya Utama sebagai pemenang yang diwakili oleh saksi Muchsin sebagai kuasa direktur dari PT.Meratus Jaya Utama dengan terdakwa sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru,dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan nilai kontrak Rp.2.699.878.000,- (dua milyar enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Menimbang,bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Muchsin sebagai kuasa direktur dari PT.Meratus Jaya Utama bukanlah atas keinginannya akan tetapi permintaan dari saksi Gusti Rudi Alamsyah,sehingga kenyataannya kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) dikerjakan bukan berdasarkan kontrak sehingga tidak sesuai mutu atau jenis tanah urukan bahkan terdapat kekurangan volume,serta peralatan yang minim tidak sesuai kontrak yang ada.
Menimbang,bahwa atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh saksi Muchsin maka oleh saksi Gusti Rudi Alamsyah telah mewakili PT.Meratus Jaya Utama telah mencairkan uang atas pekerjaan kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru tahun anggaran 2014 sebanyak 4 kali yaitu :
a.Pembayaran 20% sesuai SPM-LS No : 133/PPK/LS.CV/DKP/2014,
tanggal 4 Nopember 2014 sebesar Rp. 539.975.600;
b.Pembayaran 80,05% sesuai SPM-LS No : 170/PPK/LS.PT/DKP/2014,
tanggal 8 Desember 2014 sebesar Rp. 1.620.939.254,;
c.Pembayaran 100% sesuai SPM-LS No : 214/PPK/LS.PT/DKP/2014,
tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 403.969.246,-;
d.Pembayaran 5% sesuai SPM-LS No : 215/PPK/LS.PT/DKP/2014,
tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 134.993.900,-.
Menimbang,bahwa atas pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi Muchsin sebagai kuasa direktur PT.Meratus Jaya Utama,sampai dengan proses pembayaran tersebut diatas,ternyata terdakwa selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen ternyata : Tidak mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh Sdr. Muchsin selaku kuasa direktur PT. Meratus Jaya Utama (PT.MJU) (Penyedia). Tidak ada
meminta laporan - laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia. Tidak ada melakukan pembayaran muka atau prestasi pekerjaan sesuai dikerjakan dengan berpatokan dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia. Tidak ada memberikan instruksi sesuai jadwal kepada penyedia ;
Menimbang,bahwa sebagaimana uji fisik yang dilakukan oleh Universitas Lambung Mangkurat,telah didapatkan kesimpulan yaitu tidak sesuai mutu atau jenis tanah urukan bahkan terdapat kekurangan volume sebanyak 6.850,84 m3 dan hal itu telah bersesuaian dengan hasil audit perhitungan kerugian Negara oleh BPKP perwakilan Kalimantan Selatan pada tanggal 2 September 2015 telah terdapat kerugian Negara sebesar Rp.785.454.545,- ( tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah );
Menimbang,bahwa terdakwa terhadap kerugian keuangan Negara tersebut selanjutnya akan dibuktikan apakah terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan tidak ada satu saksi pun yang menerangkan bahwa terdakwa memperoleh penambahan kekayaan dalam perkara ini. Di samping itu, berdasarkan pengamatan Majelis selama persidangan perkara ini berlangsung, terdakwa Ir.TALIB,M.AP Bin H.TENOR NAIM (Alm) tidak nampak ada perubahan dari perilaku dan penampilan kesehariannya, terdakwa tetap hidup sederhana dan penampilan yang bersahaja, lebih sederhana untuk ukuran terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Kotabaru dan juga jabatan PPK. Hanya saja terdakwa dalam perkara a quo,tidak menjalankan fungsi jabatannya dan sangat lalai tidak memiliki keperdulian atas pengadaan yang ada sehingga asas kehati-hatian yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya ;
Menimbang, bahwa yang mengatur pekerjaan ini adalah saksi Gusti Rudi Alamsyah yang tidak lain ipar dari terdakwa dan terdakwa sendiri sama sekali tidak ada mendapatkan kekayaan pribadi atau membuat orang lain/ korporasi bertambah kaya ;
Menimbang,bahwa mengenai hal ini Majelis Hakim sependapat dengan substansi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987, di mana dalam salah satu pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan bahwa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan (korporasi)” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dipertimbangkan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa unsur ke-3, memperkaya Diri Sendiri, orang lain atau Korporasi, tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair Penuntut Umum tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidiair, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU ayat (2),(3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, yang unsur-unsur delik pidananya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi;
Dengan menyalahgunakan kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang bahwa unsur “setiap orang” ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan Dakwaan Primair telah terbukti maka oleh Majelis Hakim menyatakan mempertimbangkan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair ini pertimbangan tersebut akan diambil alih sebagai pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair.
Menimbang, bahwa mengutip kembali mutatis mutandis segala pertimbangan hukum pada bahasan tentang dakwaan Primair berkaitan dengan unsur setiap orang tersebut di atas, maka pada dakwaan Subsidair ini, yaitu unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum atas terdakwa Ir.TALIB,M.AP Bin H.TENOR NAIM (Alm) ;
Ad.2. Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi.
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan menguntungkan....” dalam tindak pidana korupsi adalah perbuatan kesengajaan meliputi menghendaki atau mengetahui (willens en wetens). Dengan demikian dalam unsur ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar-benar disadari dari perbuatan Terdakwa atau dapat diketahui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pengertian menguntungkan di samping sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar daripada pengeluaran, terlepas daripada penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan
mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau korporasi. (R. Wirjono, Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan 2, Maret 2009, halaman 46 ) ;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, adalah kesalahan dalam bentuk kesengajaan, khususnya kesengajaan sebagai maksud.
Menimbang, bahwa kesengajaan meliputi willens en wetens (menghendaki atau mengetahui). Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan undang undang (wet). Sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur unsur yang diperlukan menurut rumusan undang undang.
Menimbang bahwa : “Unsur kesalahan berbentuk kesengajaan yang dalam pasal ini dirumuskan dengan maksud. “Dengan maksud” disini memperlihatkan kehendak dari si pelaku untuk menguntungkan diri sendiri dan di pihak lain memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran si pelaku bahwa ia melakukan tindakan memaksa dan seterusnya”. (R. SIANTURI, SH, Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya,, Penerbit Alumni AHM-PTHM, hal. 616-617).
Menimbang bahwa dengan demikian dalam unsur ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar benar disadari dari perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari rumusannya sudah jelas bahwa unsur tersebut mengandung makna alternatif, di mana salah satu saja dari ketiga perbuatan yang dirumuskan dalam pasal tersebut terbukti, maka unsur ke-2 ini harus dinyatakan terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang bahwa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ memberikan pengertian bahwa memperoleh keuntungan atau
menguntungkan adalah memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada. Perolehan keuntungan pelaku, diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara materiil harus terjadi. Yang dimaksud dengan kekayaan adalah tidak semata mata segala sesuatu yang berupa benda atau uang saja, akan tetapi segala sesuatu yang immateriil (tidak berupa materi).
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ada perbuatan terdakwa yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan terdakwa tersebut adalah merupakan tujuan dan juga suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan hak orang lain.
Menimbang, bahwa menurut pendapat PAF Lamintang yang menyatakan, bahwa “yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu selalu tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, apabila dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan apabila terdakwa Ir.TALIB,M.AP Bin H.TENOR NAIM (Alm), telah mengabaikan tugas dan fungsinya sebagai PPK dan sekaligus sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru dalam kegiatan kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru tahun anggaran 2014, dan hanya menandatangani kontrak dengan saksi Muchsin sebagai kuasa direktur dari PT.Meratus Jaya Utama,yang telah ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp.2.699.878.000,- (dua milyar enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Menimbang,bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Muchsin sebagai kuasa direktur dari PT.Meratus Jaya Utama bukanlah atas keinginannya akan tetapi permintaan dari saksi Gusti Rudi Alamsyah,sehingga kenyataannya kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) dikerjakan bukan berdasarkan kontrak sehingga tidak sesuai mutu atau jenis tanah urukan bahkan terdapat kekurangan volume,serta peralatan yang minim tidak sesuai kontrak yang ada.
Menimbang,bahwa atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh saksi Muchsin maka oleh saksi Gusti Rudi Alamsyah telah mewakili PT.Meratus Jaya Utama telah mencairkan uang atas pekerjaan kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru tahun anggaran 2014 sebanyak 4 kali yaitu :
a.Pembayaran 20% sesuai SPM-LS No : 133/PPK/LS.CV/DKP/2014,
tanggal 4 Nopember 2014 sebesar Rp. 539.975.600;
b.Pembayaran 80,05% sesuai SPM-LS No : 170/PPK/LS.PT/DKP/2014,
tanggal 8 Desember 2014 sebesar Rp. 1.620.939.254,;
c.Pembayaran 100% sesuai SPM-LS No : 214/PPK/LS.PT/DKP/2014,
tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 403.969.246,-;
d.Pembayaran 5% sesuai SPM-LS No : 215/PPK/LS.PT/DKP/2014,
tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 134.993.900,-.
Menimbang, bahwa semua dokumen-dokumen kelengkapan pekerjaan dan digunakan sebagai dokumen pembayaran telah dibuat oleh staff honorer atas perintah saksi Gusti Rudi Alamsyah dan semua dokumen telah dipalsukan tanda tangannya oleh saksi Gusti Rudi Alamsyah sehingga saksi Muchsin telah menerima pembayaran 100 % padahal pekerjaan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI),tersebut tidak sesuai mutu atau jenis tanah urukan bahkan terdapat kekurangan volume sebanyak 6.850,84 m3 sebagaimana hasil uji fisik dari Universitas Lambung Mangkurat.
Menimbang,bahwa atas pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi Muchsin sebagai kuasa direktur PT.Meratus Jaya Utama,sampai dengan proses pembayaran tersebut diatas,ternyata terdakwa selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen,tidak ada menerima pemberian secara finasial dari saksi Muchsin sebagai kuasa direktur PT.Meratus Jaya Utama,dan yang menerima pemberian adalah saksi Gusti Rudi Alamsyah yaitu sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ).
Menimbang,bahwa terdakwa selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen ternyata : Tidak mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh Sdr. Muchsin selaku kuasa direktur PT. Meratus Jaya Utama (PT.MJU) (Penyedia). Tidak ada meminta laporan - laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia. Tidak ada melakukan pembayaran muka atau prestasi pekerjaan sesuai dikerjakan dengan berpatokan dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia. Tidak ada memberikan instruksi sesuai jadwal kepada penyedia.
Menimbang,bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut atas pekerjaan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) tahun anggaran 2014 telah menguntungkan saksi Gusti Rudi Alamsyah dan saksi Muchsin sebagai kuasa direktur PT.Meratus Jaya Utama,dan menurut hasil audit perhitungan kerugian Negara oleh BPKP perwakilan Kalimantan Selatan pada tanggal 2 September 2015 telah terdapat kerugian Negara sebesar Rp.785.454.545,- ( tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dipertimbangkan di atas, maka menurut pendapat Majelis, unsur ke-2, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, telah terbukti pada perbuatan terdakwa.
Ad. 3 Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang bahwa menurut pendapat Prof. DR. Andi Hamzah , SH pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mensyaratkan bahwa terdakwa atau
pelaku sebagai subyek delik harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan tertentu. (Prof. Dr. Andi hamzah, Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta, 1984).
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan”, tafsirnya adalah seorang pejabat yang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum. Atau dengan kata lain : Ia dengan wewenangnya “berlindung” dibawah kekuasaan hukum. Selanjutnya unsur “menyalahgunakan kewenangan” tidak hanya terdapat di lapangan Perdata saja, akan tetapi juga dalam lapangan hukum publik (MARTIMAN PRODJOHAMIDJOJO, SH. MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 31 tahun 1999)”, cetakan I tahun 2001, hal. 70-71)
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah keleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilah Busyro Muqoddas, kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa). Ada kata prokam, “kesempatan dalam kesempitan”.Sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud.
Menimbang bahwa, baik kata-kata “menyalahgunakan”, “kewenangan”, “kesempatan” atau “sarana” semuanya dikaitkan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya.
Menimbang, bahwa Pengertian jabatan berasal dari kata “jabat” yang berarti “memegang”, atau melakukan pekerjaan dalam fungsinya, sedangkan “jabatan” berarti pekerjaan atau tugas, fungsi ataupun dinas.
Menimbang bahwa sebagai negara hukum, terdapat prinsip atau pemeo yang menyatakan bahwa “There is no authority without responsibility”
(tidak ada kewenangan tanpa –disertai- tanggung jawab). Maknanya adalah, siapapun pemegang kewenangan, in casu pejabat publik/administrasi negara, atau orang bukan PNS yang mengelola keuangan negara yang menyalahgunakan wewenang yang ada padanya, maka kepada yang bersangkutan dimintai pertanggung jawaban (hukum) nya.
Menimbang, bahwa pada dasarnya kebijakan (policy) tidak dapat dikriminalisasi (dipidana), hanya kebijakan yang menyimpang dari asas spesialitas dan legalitas saja yang bisa dikriminalisasi. Apalagi, di balik kebijakan yang dikeluarkan atau dibuat oleh pejabat administrasi negara tersebut mengandung unsur korupsi dan/atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewewenangan, Kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan dan kesempatan tersebut.
Menimbang, bahwa penggunaan wewenang atau pengalihan wewenang untuk tujuan lain dari diberikannya wewenang tersebut dilakukan secara sadar dan didasarkan atas interest (kepentingan) pribadi, baik untuk kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan orang lain (Philipus M. Hadjon, Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun xxx Nomor 358 September 2015).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap apabila PT.Meratus Jaya Utama ditetapkan sebagai pemenang dan telah menandatangani kontrak adalah saksi Muchsin sebagai kuasa direktur dari PT.Meratus Jaya Utama dengan terdakwa sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru,dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan nilai kontrak Rp.2.699.878.000,- (dua milyar enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Menimbang,bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Muchsin sebagai kuasa direktur dari PT.Meratus Jaya Utama bukanlah atas keinginannya akan tetapi permintaan dari saksi Gusti Rudi Alamsyah,sehingga kenyataannya kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) dikerjakan bukan berdasarkan kontrak sehingga tidak sesuai mutu atau jenis tanah urukan bahkan terdapat kekurangan volume,serta peralatan yang minim tidak sesuai kontrak yang ada.
Menimbang,bahwa salah penyebab pekerjaan kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) tidak sesuai kontrak dan harapan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru adalah pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi Muchsin sebagai kuasa direktur PT.Meratus Jaya Utama,sampai dengan proses pembayaran tersebut diatas,ternyata terdakwa selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen ternyata : Tidak mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh Sdr. Muchsin selaku kuasa direktur PT. Meratus Jaya Utama (PT.MJU) (Penyedia). Tidak ada meminta laporan - laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia. Tidak ada melakukan pembayaran muka atau prestasi pekerjaan sesuai dikerjakan dengan berpatokan dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia. Tidak ada memberikan instruksi sesuai jadwal kepada penyedia.
Menimbang, bahwa yang menjadi alasan terdakwa tidak melaksanakan tugasnya karena adanya jabatan yang lain yaitu sebagai sekertaris hari Nusantara yang akan dilaksanakan di kabupaten Kotabaru dan akan dihadiri oleh Presiden R.I, atas alasan tersebut menurut Majelis Hakim adalah alasan yang tidak berdasar karena terdakwa menerima SK (surat keputusan) tentang mengangkatan sebagai KPA dan juga sebagai PPK dalam kegiatan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru, tidak pernah mendelagasikan kepada bawahannya untuk
menjadi PPK ,dan kenyataannya tetap mau menandatangani kontrak yang ada, dan terlalu percaya kepada saksi Gusti Rudi Alamsyah untuk mengurus Proyek tersebut dalam mengendalikan melaksanakannya seluruh kegiatan yang ada dari sejak awal pelelangan sampai masa berakhir kontrak.
Menimbang bahwa dengan tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya tersebut maka terdakwa dapat dikatagorikan sebagai orang yang yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan memberikan kesempatan kepada saksi Gusti Rudi Alamsyah sebagai anggota Pokja Pelalelangan dan staff pada Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Kotabaru dan juga sebagai saudara Ipar terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa unsur ke-3, yakni Menyalahgunakan wewenang, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, terbukti secara hukum pada perbuatan terdakwa.
Ad.4. Unsur Dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud keuangan negara ditemukan pengertiannya dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai berikut :
“Seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat Lembaga Negara, baik tingkat Pusat maupun di Daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara”; (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2006);
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1), kata “dapat” sebelum frase “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang bahwa hal senada bisa dirujuk pendapat PAF Lamintang. Menurut pendapat PAF Lamintang (dalam buku Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru Bandung 1984), dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) sebagai delik formil, maka adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak harus sudah terjadi karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang undang.
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, tidak perlu adanya alat alat bukti untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang bahwa berkaitan dengan kata “dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara”, Mahkamah konstitusi dalam Putusan perkara No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 berkaitan dengan permohonan uji materiil atas UU No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tersebut, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa : pemahaman kata” dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UUPTPK menyebabkan perbuatan yang dituntut di depan Pengadilan, bukan saja karena perbuatan tersebut” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata akan tetapi hanya “dapat” menimbulkan kerugian negara saja pun sebagai kemungkinan atau potential loss, jika unsur perbuatan tindak pidana korupsi dipenuhi sudah dapat diajukan ke Pengadilan. Kata “dapat” tersebut harus dinilai pengertiannya menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut di atas, yang menyatakan kata “dapat “ sebelum frasa “ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Karena itu Mahkamah dapat menerima penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang menyangkut kata “ dapat” sebelum frasa” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam undang undang ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisah atau yang tidak dipisahkan.Termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat negara baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal ketiga berdasarkan perjanjian negara.
Menimbang, bahwa Pengertian “perekonomian negara” menurut Undang-undang No. 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa, menurut R. Wiyono, menyatakan bahwa :“Dengan tetap berpegangan pada arti kata “merugikan” yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur “merugikan perekonomian negara” adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan.”
Menimbang bahwa dengan demikian akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, terungkap apabila Terdakwa selaku KPA dan selaku PPK, dalam pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi Muchsin sebagai kuasa direktur PT.Meratus Jaya Utama,sampai dengan proses pembayaran tersebut diatas,ternyata terdakwa selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen ternyata : Tidak mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh Sdr. Muchsin selaku kuasa direktur PT. Meratus Jaya Utama (PT.MJU) (Penyedia). Tidak ada meminta laporan - laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia. Tidak ada melakukan pembayaran muka atau prestasi pekerjaan sesuai dikerjakan dengan berpatokan dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia. Tidak ada memberikan instruksi sesuai jadwal kepada penyedia.
Menimbang,bahwa tidak melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang diembannya sehingga sebagaimana menurut hasil audit perhitungan kerugian Negara oleh BPKP perwakilan Kalimantan Selatan pada tanggal 2 September 2015 telah terdapat kerugian Negara sebesar Rp.785.454.545,- ( tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah ).
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka menurut pendapat majelis hakim unsur ke- 4 (empat), yakni unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah terbukti secara hukum pada perbuatan terdakwa.
Ad.5.“Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana”
Menimbang, bahwa mereka yang melakukan (plegen) artinya masing-masing dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban; pada pengertian menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana hanyalah orang yang menyuruh melakukan perbuatan, sedangkan yang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, dan turut serta melakukan perbuatan (mede plegen) artinya antara para pelaku ada kesadaran/ pengetahuan atas perbuatan yang dilakukan, baik dalam wujud niat bersama dengan pelaku lain ataupun perbuatan yang dalam praktek disebut sebagai bersama-sama melakukan, maupun kesadaran untuk ikut dalam suatu perbuatan yang dilarang atau dalam praktek disebut turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur penyertaan menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana. Jika dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang atau beberapa orang pelaku, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama di mana masing-masing pelaku menyadari akan perbuatannya serta akibat-akibat yang akan timbul dan perbuatan masing-masing pelaku merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yaitu untuk mewujudkan akibat yang dikehendaki;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan di atas, jelas bahwa perbuatan terdakwa Ir.TALIB,M.AP Bin H.TENOR NAIM (Alm) sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur ke-2 dan ke-3 Dakwaan Subsidiair tersebut di atas, Majelis lebih berpendapat untuk mengklasifikasikan nya ke dalam mereka yang turut serta melakukan perbuatan
karena atas pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi Muchsin sebagai kuasa direktur PT.Meratus Jaya Utama,sampai dengan proses pembayaran tersebut diatas,ternyata terdakwa selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen ternyata : Tidak mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh Sdr. Muchsin selaku kuasa direktur PT. Meratus Jaya Utama (PT.MJU) (Penyedia). Tidak ada meminta laporan - laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia. Tidak ada melakukan pembayaran muka atau prestasi pekerjaan sesuai dikerjakan dengan berpatokan dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia. Tidak ada memberikan instruksi sesuai jadwal kepada penyedia.
Menimbang,bahwa berkaitan dengan tugas dan wewenangnya tersebut PPK telah memberikan kepercayaan kepada saksi Gusti Rudi Alamsyah untuk mengurus Proyek tersebut dalam mengendalikan melaksanakannya seluruh kegiatan yang ada dari sejak awal pelelangan sampai masa berakhir kontrak,sehingga pekerjaan Pengurukan Areal Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI), tersebut tidak sesuai mutu atau jenis tanah urukan bahkan terdapat kekurangan volume sebanyak 6.850,84 m3 sebagaimana hasil uji fisik dari Universitas Lambung Mangkurat dan telah bersesuaian dengan hasil audit perhitungan kerugian Negara oleh BPKP perwakilan Kalimantan Selatan pada tanggal 2 September 2015 telah terdapat kerugian Negara.
Menimbang,bahwa dan hal itu terlihat adanya peranan masing masing yang tidak dapat dipisahkan dengan tujuan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan para pihak). Namun demikian, menurut substansi Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, mereka yang menyuruh melakukan atau mereka yang turut serta melakukan, dipandang sebagai sama-sama mempunyai peran penting, dan karenanya kepada mereka dikenai hukuman yang sama.
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka menurut pendapat majelis hakim, unsur ke-5 (lima), yakni unsur yang melakukan, atau yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, telah terbukti pada perbuatan terdakwa.
Menimbang bahwa dengan terbuktinya semua unsur dalam Dakwaan Subsidiair, maka Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan Subsidiair, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis sudah mempertimbangkan dan membuktikan semua unsur dalam Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan/Pledooi serta Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa dan terdakwa sendiri yang pada pokoknya yang menyatakan apabila perbuatan terdakwa tidak terbukti semua unsur-unsur yang didakwakan kepadanya,sebagaimana pertimbangan yang telah diuraikan secara panjang lebar atas unsur-unsur dalam dakwaan subsidair maka hal itu merupakan bagian yang tidak dipisahkan dengan tanggapan atas Pledooi yang telah diajukan sehingga Majelis hakim berpendapat tidak sependapat dengan semua pendapat Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa sendiri itu seluruhnya sehingga Pledooi tersebut wajar untuk dikesampingkan.
Menimbang, bahwa khusus mengenai substansi pledooi yang memohon kepada Majelis Hakim kiranya sudi memberikan hukuman yang seringan-ringannya bagi terdakwa, Majelis hakim akan mempertimbangkannya berdasarkan rasa keadilan dan besar kecilnya tingkat kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa Ir.TALIB,M.AP Bin (Alm) H.TENOR NAIM (Alm) oleh Jaksa Penuntut Umum, dituntut penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan maka menurut pendapat Majelis Hakim tuntutan jaksa Penuntut Umum tersebut memang cukup berat jika dihubungkan dengan derajat kesalahan yang dilakukan terdakwa, maka Majelis Hakim, setelah mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan, akan memberikan putusan yang bersesuaian dan adil bagi terdakwa, di mana besarnya hukuman tersebut akan di putuskan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam persidangan terdakwa tidak terbukti memperoleh uang dari perkara a quo, maka kepada terdakwa dibebaskan untuk membayar uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sedangkan terdakwa adalah orang yang telah dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum, maka atas perbuatan yang telah dilakukan tersebut terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal atau sebanding dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan terdakwa dalam status ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak cukup alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti karena masih diperlukan oleh Penuntut Umum untuk perkara lain, maka barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka kapadanya akan dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu diperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuatan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan penanganan secara luar biasa pula karena dipandang dapat menghancurkan sendi-sendi keuangan dan/atau perekonomian negara;
Bahwa perbuatan Terdakwa menghambat Program Pemerintah dari Kelautan dan Perikanan yang harus didayagunakan dengan maksimal di Kabupaten Kotabaru;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa sudah lama mengabdi selaku PNS dan mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat, ketentuan dari Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang Undang maupun Peraturan Hukum lainnya yang terkait dengan perkara ini terutama sekali Pasal 3 jo pasal 18 ayat (2),(3) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ir.TALIB,M.AP Bin H.TENOR NAIM (Alm) tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa Ir.TALIB,M.AP Bin H.TENOR NAIM (Alm) dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut.
Menyatakan Terdakwa Ir.TALIB,M.AP Bin H.TENOR NAIM (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut serta melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) lembar Copy Surat Keputusan Bupati Kotabaru nomor 188.45/010/KUM/2014 tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kab. Kotabaru yang ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 16 Januari 2014 tandatangan Bupati Kotabaru a.n. H. IRHAMI RIDJANI beserta 3 (tiga) lembar lampirannya yang disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
2. 1 (satu) lembar Copy Surat Tugas Nomor : 027/02/POKJA ULP-KTB tanggal 27 Februari 2014, dengan dasar Surat keputusan Bupati nomor : 188.45/010/KUM/2014 tanggal 16 Januari 2014 yang menugaskan AGUS PRIYADI.M,SKM, NASRULLAH ZAMZAMI dan GUSTI RUDY ALAMSYAH untuk melaksanakan pelelangan pengadaan barang/ Jasa pada Dinas kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru yang ditandatangani oleh Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Kotabaru a.n. ABDUL HAMID , SST NIP. 19720403 199303 1 006 serta disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
3. 1 (satu) bundel berkas Gambar Rencana Kegiatan Pengembangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI tahun anggaran 2013 untuk pekerjaan Pengembangan Sarana PPI dan Fasilitasnya di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru serta disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
4. 1 (satu) bundel berkas Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Kontruksi dengan metode e-Lelang Pemilihan Langsung dengan Pascakualifikasi Pemkab. Kotabaru Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2014 yang disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
5. 1 (satu) bundel berkas Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 523/399/UMPEG/DKP/2014 tanggal 27 Oktober 2014, Kegiatan Pengembangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI tahun anggaran 2014 untuk pekerjaan Konsultan Pengawas Pengurukan Areal PPI, Lokasi Kab. Kotabaru, Biaya Rp. 49.451.000,- , Pelaksana CV. EMPIRIS KARYATAMA, waktu pelaksanaan 65 (enam puluh lima) hari kalender mulai tanggal 27 Oktober 2014 selesai tanggal 31 Desember 2014 di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru yang disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
6. 1 (satu) bundel berkas Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 04/PPBJ-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 tanggal 27 Oktober 2014, Kegiatan Pengembangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI tahun anggaran 2014 untuk pekerjaan Pengurukan Areal PPI, Lokasi Kecamatan Pulau Laut Utara, Biaya Rp. 2.699.878.000,- , Pelaksana PT. MERATUS JAYA UTAMA, waktu pelaksanaan 65 (enam puluh lima) hari kalender mulai tanggal 27 Oktober 2014 selesai tanggal 31 Desember 2014 di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru yang disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
7. 1 (satu) bundel berkas Laporan Bulan Ke – 1 periode 27 Oktober – 26 November 2014, Kegiatan Pengembangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI tahun anggaran 2014 untuk pekerjaan pengawasan teknis pengurukan areal PPI di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru serta disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
8. 1 (satu) bundel berkas Laporan Bulan Ke – 2 periode 27 November – 22 Desember 2014, Kegiatan Pengembangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI tahun anggaran 2014 untuk pekerjaan pengawasan teknis pengurukan areal PPI di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru serta disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
9. 1 (satu) bundel berkas Laporan Akhir, Kegiatan Pengembangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI tahun anggaran 2014 untuk pekerjaan pengawasan teknis pengurukan areal PPI di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru serta disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
10. 1 (satu) bundel berkas Fhoto Visual, Kegiatan Pengembangan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI tahun anggaran 2014 untuk pekerjaan pengawasan teknis pengurukan areal PPI di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru serta disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
11. 1 (satu) bundel berkas Laporan Akhir Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill Of Quantity (BQ), pekerjaan perencanaan teknis pembangunan sarana PPI dan Fasilitasnya tahun anggaran 2013 Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintahan Kab. Kotabaru serta disahkan dan ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 27 April 2015 oleh GUSTI RUDY ALAMSYAH NIP. 19721010 201001 1014;
12. 1 (satu) bundel kuitansi pembayaran Tahun Anggaran 2014, tanpa tangggal, cap stempel tandatangan Pengguna Anggaran a.n. Ir. TALIB, M.AP, tanda tangan PPTK a.n. RUSTAM ACONG, S.Pi, MP dan tanpa tandatangan PPK SKPD serta tanpa tandatangan Bendahara Pengeluaran;
13. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana nomor 4692/SP2D-LS/DKP tanggal 6 November 2014 dengan No. SPM 133/PPK/LS.CV/DKP/2014 tanggal 4 November 2014, SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan, cap stempel dan tandatangan Bendahara Umum Daerah Pemkab. Kotabaru a.n. H. ABDUL KADIR, S.Sos, M.AP NIP. 19620310 198503 1 023;
14. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana nomor 5987/SP2D-LS/DKP tanggal 10 Desember 2014 dengan No. SPM 170/PPK/LS.PT/DKP/2014 tanggal 8 Desember 2014, SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan, cap stempel dan tandatangan Bendahara Umum Daerah Pemkab. Kotabaru a.n. H. ABDUL KADIR, S.Sos, M.AP NIP. 19620310 198503 1 023;
15. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana nomor 7031/SP2D-LS/DKP tanggal 24 Desember 2014 dengan No. SPM 214/PPK/LS.PT/DKP/2014 tanggal 23 Desember 2014, SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan, cap stempel dan tandatangan Bendahara Umum Daerah Pemkab. Kotabaru a.n. H. ABDUL KADIR, S.Sos, M.AP NIP. 19620310 198503 1 023;
16. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana nomor 7032/SP2D-LS/DKP tanggal 24 Desember 2014 dengan No. SPM 215/PPK/LS.PT/DKP/2014 tanggal 23 Desember 2014, SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan, cap stempel dan tandatangan Bendahara Umum Daerah Pemkab. Kotabaru a.n. H. ABDUL KADIR, S.Sos, M.AP NIP. 19620310 198503 1 023.
17. 1 (satu) bundel yang berisi 4 (empat) lembar Formulir Standar untuk Perekaman Analisa masing-masing harga satuan yang masing-masing lembar ditandatangani oleh AGUS PRIYADI. M,SKM.
18. 6 (enam) lembar Surat Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran untuk UPTD PPI Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru nomor : 523/014/UMPEG/DKP tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan UPTD PPI pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 01 Januari 2014, tandatangan Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru a.n. Ir. TALIB, M.AP NIP. 19621005 199403 1 003 beserta 1 (satu) lembar lampirannya, yang ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 28 April 2015 oleh RUSTAM ACONG, S.Pi,M.P. NIP. 19650202 198803 1 015;
19. 6 (enam) lembar Surat Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran untuk UPTD PPI Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru nomor : 523/050/UMPEG/DKP tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan UPTD PPI pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 02 Oktober 2014, tandatangan Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru a.n. Ir. TALIB, M.AP NIP. 19621005 199403 1 003 beserta 1 (satu) lembar lampirannya, yang ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 28 April 2015 oleh RUSTAM ACONG, S.Pi,M.P. NIP. 19650202 198803 1 015;
20. 1 (satu) berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2014 Belanja Langsung, No DPPA SKPD : 2.05 01 01 21 10 5 2, dengan jumlah anggaran : 7.392.423.000,- Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran a.n. Ir. TALIB, M.AP NIP. 19621005 199403 1 003, jabatan Kepala Dinas, Kotabaru 1 September 2014 mengesahkan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah a.n. HAIRUL ASWANDI, SE, M.Si NIP. 19690726 199603 1 001, yang ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 28 April 2015 oleh RUSTAM ACONG, S.Pi,M.P. NIP. 19650202 198803 1 015;
21. 1 (satu) buah buku Catatan Jumlah Ret-Retan Angkutan Urukan Tanah di Areal PPI Sai-jaan Kotabaru Th 2014, yang ditandatangani sesuai aslinya pada tanggal 28 April 2015 oleh RUSTAM ACONG, S.Pi,M.P. NIP. 19650202 198803 1 015.
22. 6 (enam) lembar Surat Keputusan Bupati Kotabaru nomor : 188.45/051/KUM/2014 tentang Penetapan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Mambayar, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kab. Kotabaru Tahun Anggaran 2014, yang ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 06 Januari 2014, Cap stempel dan tandatangan Bupati Kotabaru H. IRHAMI RIDJANI beserta 10 (sepuluh) lembar lampirannya, yang ditandatangani dan disahkan sesuai aslinya pada tanggal 29 April 2015 oleh PURNAMASARI NIP. 19660415 200701 2 023;
23. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kontrak Kerja nomor : 523/14 -UMPEG/DKP tanggal 2 Januari 2014 antara pihak pertama Ir. TALIB, M.AP. dengan pihak kedua TOETY CHAIRINA, S.Pi dengan masa kontrak satu tahun yang ditandatangani oleh pihak pertama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru a.n. Ir. TALIB, M.AP.dan pihak kedua TOETY CHAIRINA, S.Pi, yang ditandatangani dan disahkan sesuai aslinya pada tanggal 29 April 2015 oleh PURNAMASARI NIP. 19660415 200701 2 023;
24. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kontrak Kerja nomor : 523/15 -UMPEG/DKP tanggal 2 Januari 2014 antara pihak pertama Ir. TALIB, M.AP. dengan pihak kedua AKHMAD SYAHID dengan masa kontrak satu tahun yang ditandatangani oleh pihak pertama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru a.n. Ir. TALIB, M.AP.dan pihak kedua AKHMAD SYAHID, yang ditandatangani dan disahkan sesuai aslinya pada tanggal 29 April 2015 oleh PURNAMASARI NIP. 19660415 200701 2 023;
25. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kontrak Kerja nomor : 523/18-UMPEG/DKP tanggal 2 Januari 2014 antara pihak pertama Ir. TALIB, M.AP. dengan pihak kedua MUHAMMAD HERIANOR, SE dengan masa kontrak satu tahun yang ditandatangani oleh pihak pertama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru a.n. Ir. TALIB, M.AP.dan pihak kedua MUHAMMAD HERIANOR, SE, yang ditandatangani dan disahkan sesuai aslinya pada tanggal 29 April 2015 oleh PURNAMASARI NIP. 19660415 200701 2 023.
26. 5 (lima) lembar SURAT KEPUTUSAN PENGGUNA ANGGARAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KOTABARU NOMOR : 523/010/UMPEG/DKP, tanggal tidak ada Januari 2014 TENTANG PENETAPAN PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PHP) DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KOTABARU TAHUN ANGGARAN 2014 PENGGUNA ANGGARAN SKPD DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KOTABAR.
27. 5 (lembar) Rekening Koran Bank BNI Syariah Banjarmasin yang terdiri dari 9 (sembilan) halaman dengan No. Rekening 0181954889 a.n. ZAINAL ILMI untuk perode 01/07/2014 s/d 31/10/2014, saldo tertanggal 04 Juli 2014 sebesar Rp. 5.509.313,- (lima juta lima ratus sembilan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) dan saldo tertanggal 31 Oktober 2014 sebesar Rp. 3.675.330,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).
28. 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan / Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 523/026/UMPEG/DKP/2014, Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2014 ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 02 Januari 2014 ditandatangani Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru Ir. TALIB, M.AP, beserta 1 (satu) lembar Lampiran Nama Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2014, Nama FACHRUDIN RIFANI, S.Pi, M.AP Jabatan Struktural Sekretaris Tempat Tugas Dinas Kelautan dan Perikanan ditetapkan di Kotabaru Pada Tanggal 02 Januari 2014, ditandatangani Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru Ir. TALIB, M.AP;
29. 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor : 821.23 / 040 – BKD / 2008 Tentang Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon III Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru ditetapkan di Kotabaru Pada Tanggal 30 Desember 2008 ditandatangani An. Bupati Kotabaru Sekretaris Daerah Drs. H. SUWARDI, M.Si beserta 3 (tiga) lembar lampiran terdiri dari Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821.23 /093 – SPMT/BKD/2009, Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.23/093- SPP/ BKD / 2009, Petikan : Daftar Lampiran Keputusan Bupati Kotabaru Nama FACHRUDIN RIFANI, S.Pi,. MAP Tempat Tanggal lahir Banjarbaru 17- 07-1966 Jabatan / Eselon Lama Kepala Bidang Pemanpaatan Sumber Daya Kelautan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru III.a Baru Sekretaris pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru III.a Nomor 036/BPJK-XII/KTB/2008 tanggal 27 - 12 – 2008 Besarnya Tunjangan Rp. 1.260.000,- ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 30 Desember 2008 ditandatangani A.n Bupati Kotabaru Sekretaris Daerah Drs. H. SUWARDI, M.Si.
30. 13 (tiga belas) lembar Catatan pengiriman tanah urukan milik CV. AR-RIYADH Kotabaru, periode September / Agustus – 2014, terhitung urukan PPI mulai tanggal 4/8 – 2014 s/d 21/9 – 2014.
31. 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BNI Cab. Kotabaru Pulau Laut, rekening BNI Taplus dengan No. Rekening 1811678954 a.n. MUHAMMAD NAWAWI untuk perode 01/09/2014 s/d 30/09/2014, saldo tertanggal 15 September 2014 sebesar Rp. 9.063.866,- (sembilan juta enam puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) sampai dengan saldo tertanggal 17 September 2014 sebesar Rp. 10.630.866,- (sepuluh juta enam ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah).
32. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. HASRAT ICHTIAR alamat singabana titian sebatung No. 45 Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan;
33. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. AQILA AKHMAD PERDANA KONTRAKTOR – SUPPLIER PENGADAAN BARANG DAN JASA alamat Perumnas Rampa Baru Rt 017 Rw 002 Desa Semayap Kotabaru Pulau Laut Utara;
34. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. CITRA KARYA BERSAMA GENERAL KONTRAKTOR DAN SUPPLIER alamat jalan Karya Bersama Mandin Desa Semayap Kabupaten Kotabaru dan bertuliskan MAHKOTA ALAT TULIS – FOTO COPY – KOMPUTER jalan Veteran 18 Kotabaru (P. LAUT) Kal – Sel;
35. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. CITRA KARYA BERSAMA GENERAL KONTRAKTOR DAN SUPPLIER alamat jalan Karya Bersama Mandin Desa Semayap Kabupaten Kotabaru;
36. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. RACHMAT BIRO BANGUNAN DAN JASA alamat jalan Raya Stagen KM 7 Rt 010 Rw 003 Kabupaten Kotabaru Pulau Laut Kalimantan Selatan.
37. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. EMPIRIS KARYATAMA Konsultan Perencana dan Pengawas alamat jalan Pengeran Kesuma Negara No. 29, Tlp. (0518) 222645 Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan;
38. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. KREASI CIPTA KONSULTAN alamat jalan sisingamangaraja Rt. 01, Tlp. (0518) 22645 Kotabaru Pulau Laut Utara;
39. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. NURFADINA BERKAH ABADI, General Contraktor dan Suplier, alamat Perum Korpri Desa Tapis Rt.07 Blok. B 10 No. 06 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur;
40. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. PUTRA NOOR HIKMAH Contraktor dan Pengadaan Barang dan Jasa, alamat email [email protected];
41. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan RPN-RAKHMADPERSADAN00R.CV”” Kontraktor Dan Supplier alamat jalan Komplek Raya Stagen Km.9,5 Desa Stagen Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru Kalsel;
42. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. R-PLAN ARSIMETRIKA alamat jalan Simpang Cemara Raya 2 Blok A No. 7 Rt. 40 Kayutangi Banjarmasin;
43. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. KARTIKA PULAU LAUT GENERAL SUPPLIER & TREDING alamat jalan Karya Utama Rt. 002 Desa Gunung Ulin Kotabaru Tlp/Hp. (082153630038, 082358771442), alamat email [email protected]
44. 1 (Satu) lembar kertas kuarto ukuran A4 warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. KARYA JASA MANDIRI GENERAL CONTRAKTOR & SUPPLIER alamat jalan Sukma raga gg. Nelayan Rt. 009 Rw. 002 Kel. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, kode pos. 72113 Tlp/Hp. (081256570888), alamat email [email protected];
45. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. RAPI KARYA KONTRAKTOR - SUPPLIER & JASA alamat jalan Desa Tarjun Rt. 01 Rw.01 Tlp. (0518) 61309 Hp. 08125132257, 081349535473 Tarjun 72161;
46. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. RAPI TATA alamat jalan Surya gangga wangsa gg. Binjai No. 54 Tlp. (0518) 22225 kotabaru 72112;
47. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. HALILINTAR GENERAL KONTRAKTOR DAN SUPPLIER alamat jalan Karya Bersama Mandin Desa Semayap Kab. Kotabaru;
48. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. USAHA BERSAMA alamat jalan Perumnas Rampa Baru No. 188 Rt. 15 Semayap kotabaru;
49. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. RATU BULGIS” alamat jalan Patmaraga No. 12 Rt. 16 Kab. Kotabaru Kalimantan Selatan Tlp. (0518) 24139;
50. 1 (Satu) lembar kertas HVS ukuran Folio warna putih yang diatasnya bertuliskan CV. SINAR ALAM RAYA alamat jalan Demang Leman No. 41 Desa Dirgahayu – kotabaru Kalsel;
51. 1 (Satu) buah buku Register Berita Acara dan Kontrak;
52. 2 (dua) lembar bukti setor Bank Mandiri, an. Penyetor GUSTI RUDY ALAMSYAH, Nomor Rekening 031-00-0697875-6 sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah), tanggal 19 Desember 2014;
53. 2 (dua) lembar bukti transfer Bank Mandiri, an. Pengirim GUSTI RUDY ALAMSYAH, Penerima WONG JUNG KOK Nomor Rekening 115-00-0618559-1 sejumlah Rp. 26.800.000,- ( dua puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), tanggal 19 Desember 2014;
54. 2 (dua) lembar bukti setor Bank Mandiri, an. Penyetor GUSTI RUDY ALAMSYAH, Nomor Rekening 031-00-0697875-6 sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah), tanggal 5 Januari 2015;
55. 1 (satu) lembar bukti transfer Bank Mandiri, an. Pengirim RUDY, Penerima SANTOSO HADI Nomor Rekening 05-03114-0007736-01 sejumlah Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah), tanggal 6 Januari 2015;
56. 2 (dua) lembar bukti setor Bank Mandiri, an. Penyetor GUSTI RUDY ALAMSYAH, Nomor Rekening 031-00-0697875-6 sejumlah Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah), tanggal 9 Januari 2015;
57. 2 (dua) lembar bukti setor Bank Mandiri, an. Penyetor GUSTI RUDY ALAMSYAH, Nomor Rekening 031-00-0697875-6 sejumlah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah), tanggal 29 Januari 2015;
58. 2 (dua) lembar bukti transfer Bank Mandiri, an. Pengirim GUSTI RUDY ALAMSYAH, Penerima BAMBANG INDRADI Nomor Rekening 900-00-0276094-1 sejumlah Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah), tanggal 13 Februari 2015;
59. 1 (satu) lembar Cek No. CA 254040 Bank Kalsel Cabang Kotabaru, No. Rekening 03.07.0874, dibayarkan uang sejumlah 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) tanggal 17 september 2014;
60. 1 (satu) lembar Cek No. CA 348979 Bank Kalsel Cabang Kotabaru, No. Rekening 03.07.0902, dibayarkan uang sejumlah 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
61. 1 (satu) bundel Buku Cek Bank Kalsel Cabang Kotabaru, No. Rekening 03.07.0921 seri No. CA 399821 s.d. seri No. CA 399830;
62. 1 (satu) bundel Buku Cek Bank Kalsel Cabang Kotabaru, No. Rekening 03.07.0874 seri No. CA 254026 s.d. seri No. CA 254050;
63. 1 (satu) bundel Buku Cek Bank Kalsel Cabang Kotabaru, No. Rekening 03.07.0881 seri No. CA 310176 s.d. seri No. CA 310200;
64. 1 (satu) bundel Buku Cek Bank Kalsel Cabang Kotabaru, No. Rekening 03.07.0902 seri No. CA 348976 s.d. seri No. CA 349000;
65. 2 (dua) buah flasdis yang terdiri dari satu warna hitam tanpa merk dan satu warna merah hitam merk ADATA COO8 / 4 GB.
66. 2 (dua) buah Hard Disk yang terdiri dari satu warna hitam merk Toshiba satu warna putih merk LG beserta satu buah Kabel data.
67. 1 (satu) berkas buku Renstra Revisi 2011 – 2015, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru 2013 sebanyak 88 halaman;
68. 1 (satu) berkas buku Rencana Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru tahun 2014, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru 2013;
69. 6 (enam) lembar laporan realisasi kegiatan tahun anggaran 2014, SKPD : Dinas Kelautan dan Perikanan s/d Desember yang pada lembar terakhir diketahui oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru, Cap Stempel dan tandatangan an. Ir. TALIB, M.AP.
70. Salinan Akta Kuasa Direktur tanggal 23 Oktober 2014, Nomor : 68, Pemberi Kuasa an. Ir. SUPARJO dan disebut Penerima Kuasa an. MUCHSIN yang dibuat oleh Notaris di Kota Banjarmasin dengan Cap stempel dan ditempel materai 6000 serta ditandatangani oleh SAID AHMAD, S.H. (Notaris Kota Banjarmasin;
71. 1 (satu) lembar rekapitulasi tanah uruk PT. Meratus Jaya Utama di Areal PPI Kotabaru yang dibuat di Kotabaru tanggal 25 Desember 2014 oleh PT. Meratus Jaya Utama dengan Cap Stempel dan tandatangan H. MUCHSIN selaku Kuasa Direktur;
72. 1 (satu) lembar laporan Laba Rugi PT. Meratus Jaya Utama proyek pengurukan areal PPI Kotabaru Kalsel yang dibuat di Kotabaru tanggal 8 Januari 2015 oleh PT. Meratus Jaya Utama dengan Cap Stempel dan tandatangan H. MUCHSIN selaku Kuasa Direktur serta mengetahui tandatangan ABD. RASYAK selaku pemilik Modal;
73. 1 (satu) bundel nota pengiriman tanah urukan PT. Meratus Jaya Utama bulan Oktober tahun 2014 ke areal urukan PPI Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru;
74. 3 (tiga) bundel nota pengiriman tanah urukan PT. Meratus Jaya Utama bulan Nopember tahun 2014 ke areal urukan PPI Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru;
75. 3 (tiga) bundel nota pengiriman tanah urukan PT. Meratus Jaya Utama bulan Nopember tahun 2014 ke areal urukan PPI Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru.
76. 1 (satu) lembar asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 4692/SP2D-LS/DKP/2014 Tanggal 6 Nopember 2014 Keperluan untuk : 21.10 Kegiatan Pengembangan Pengelolaan Sarana dan Prasarana PPI Pembayaran 20% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBB-Ur.PPI/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Sdr. H. ABDUL KADIR, S.S.O.S di Kota baru;
77. 1 (satu) lembar asli SPM (Surat Perintah Membayar LS) Keperluan untuk : 21.10 Kegiatan pengembangan pengelolaan Sarana Dan Prasarana PPI Pembayaran 20% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBBJ-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sdr. Ir. TALIB. M.A.P di Kota baru tanggal 14 Nopember 2014;
78. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Pengajuan Penerbitan SP2D-LS Pembayaran langsung kepada pihak ke tiga nomor : 523/133/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pihak kesatu Kuasa Pengguna Anggaran Bertindak sebagai PPK Sdr. Ir. TALIB. M.A.P;
79. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembayaran nomor : 523/383/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pihak kesatu Pengguna Anggaran Bertindak selaku PPK Sdr. Ir. TALIB. M.A.P dan pihak Kedua Kontraktor pelaksana PT. MERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN Kuasa Direktur pada hari Senin tanggal 3 bulan Npember 2014;
80. 1 (satu) lembar foto copy Jaminan uang muka yang diligalisir oleh Pengguna Anggaran Sdr. Ir. TALIB. M.A.P Nomor jaminan : 102123 selaku penjamin PT Asuransi Harta Aman Pratama terjamin PT. MERATUS JAYA UTAMA;
81. 1 (satu) lembar foto copy Jaminan uang muka yang diligalisir oleh Pengguna Anggaran Sdr. Ir. TALIB. M.A.P Nomor jaminan : 102123 selaku penjamin PT Asuransi Harta Aman Pratama terjamin PT. MERATUS JAYA UTAMA;
82. 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Kena Pajak Nomor : 523/133/KEU/DKP yang ditandatangani Sdr. Ir. TALIB. M.A.P selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan;
83. 1 (satu) lembar asli Cek list SPM LS (barang dan jasa) dari SKPD yang ditandatangani PPK SKPD Sdr. FACHRUDDIN RIF”ANI, S.P.I, M.A.P;
84. 2 (dua) lembar foto copy Surat Perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 05/PPBJ-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 yang ditandatangani oleh untuk dan atas nama Dinas Kelautan dan Perikanan Kota baru Pejabat Pembuat Komitmen Sdr. Ir. TALIB. M.A.P yang menerima dan menyetujui untuk dan atas nama PT. MAERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN selaku Direktur;
85. 4 (empat) lembar foto copy Surat perjanjian yang dilegalisir Pengguna anggaran Sdr. Ir. TALIB, M.AP Nomor : 04/PPBJ-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 tanggal 27 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh untuk dan atas nama Dinas Kelautan dan Perikanan Kota baru bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Sdr. Ir. TALIB. M.A.P yang menerima dan menyetujui untuk dan atas nama PT. MERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN selaku Direktur;
86. 1 (satu) lembar asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5987/SP2D-LS/DKP/2014 Tanggal 10 Desember 2014 Keperluan untuk : 21.10 Kegiatan pengembangan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana PPI Pembayaran 80% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBB-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Sdr. H. ABDUL KADIR, S.S.O.S di Kota baru tanggal 10 Desember 2014;
87. 1 (satu) lembar asli SPM (Surat Perintah Membayar LS) Keperluan untuk : 21.10 Kegiatan pengembangan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana PPI Pembayaran 80,05% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBB-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sdr. Ir. TALIB. M.A.P di Kota baru tanggal 8 Desember 2014;
88. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Pengajuan Penerbitan SP2D-LS Pembayaran langsung kepada pihak ke tiga nomor : 523/170/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Sdr. Ir. TALIB. M.A.P tanggal 08 Desember 2014;
89. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembayaran nomor : 523/450/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pihak kesatu Pengguna Anggaran Bertindak selaku PPK Sdr. Ir. TALIB. M.A.P dan pihak Kedua Kontraktor pelaksana PT. MERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN Kuasa Direktur pada hari Rabu tanggal 3 bulan Desember 2014;
90. 1 (satu) lembar asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 7031/SP2D-LS/DKP/2014 Tanggal 24 Dsember 2014 Keperluan untuk : 21.10 Kegiatan pengembangan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana PPI Pembayaran 100% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBB-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Sdr. H. ABDUL KADIR, S.S.O.S di Kota baru;
91. 1 (satu) lembar asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 7031/SP2D-LS/DKP/2014 Tanggal 24 Dsember 2014 Keperluan untuk : 21.10 Kegiatan pengembangan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana PPI Pembayaran 100% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBB-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Sdr. H. ABDUL KADIR, S.S.O.S di Kota baru;
92. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Pengajuan Penerbitan SP2D-LS Pembayaran langsung kepada pihak ke tiga nomor : 523/214/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Sdr. Ir. TALIB. M.A.P tanggal 23 Desember 2014;
93. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembayaran nomor : 523/715/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pihak kesatu Pengguna Anggaran Bertindak selaku PPK Sdr. Ir. TALIB,
M.AP dan pihak kedua Kontraktor pelaksana PT. MERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN Kuasa Direktur pada hari Senin tanggal 22 bulan Desember 2014;
94. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Penyelesaian nomor : 523/713/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pihak kesatu PPTK Sdr. RUSTAM ACONG, S.PI, M.P dan pihak kedua Kontraktor pelaksana PT. MERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN Kuasa Direktur Mengetahui Pengguna Anggaran Bertindak sebagai PPK Sdr. Ir. TALIB. M.A.P;
95. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan nomor : 523/713/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pihak kesatu Pengguna Anggaran Bertindak sebagai PPK Sdr. Ir. TALIB, M.AP dan pihak kedua Kontraktor pelaksana PT. MERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN Kuasa Direktur;
96. 1 (satu) lembar asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 7032/SP2D-LS/DKP/2014 24 Desember 2014 keperluan untuk : 21.10 Kegiatan pengembangan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana PPI Pembayaran 5% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBBJ-Ur.PPI/ABT/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Sdr. H. ABDUL KADIR, S. S.O.S di Kota baru pada Tanggal 24 Desember 2014;
97. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Pengajuan Penerbitan SP2D-LS Pembayaran langsung kepada pihak ketiga nomor : 523/215/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Sdr. Ir. TALIB. M.A.P Tanggal 23 Desember 2014;
98. 1 (satu) lembar asli SPM (Surat Perintah Membayar LS) Keperluan untuk : 21.10 Kegiatan pengembangan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana PPI Pembayaran 5% Pekerjaan Pengurukan Areal PPI sesuai SP No. 04/PBBJ-Ur.PPI.ABT/DKP/2014 27 Oktober 2014. Yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kelautan dan Kelautan Sdr. Ir. TALIB. M.A.P di Kota baru tanggal 23 Desember 2014;
99. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembayaran nomor : 523/716/UMPEG/DKP/2014 yang ditandatangani oleh Pihak kesatu Pengguna Anggaran Bertindak selaku PPK Sdr. Ir. TALIB, M.A.P dan pihak Kedua Kontraktor pelaksana PT. MERATUS JAYA UTAMA Sdr. MUCHSIN Kuasa Direktur pada hari Senin tanggal 22 bulan Desember 2014;
100. 1 (satu) lembar foto copy jaminan pemeliharaan yang dilegalisir oleh Pengguna Anggaran Sdr. Ir. TALIB, M.A.P Nomor 102125 no. bond : 03.94.14.12.708.102125 Nilai Bond Rp. 134.993.900.,00 selaku penjamin PT. Asuransi Harta Aman Pratama terjamin PT. MERATUS JAYA UTAMA;
101. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa dari MUCHSIN jabatan Direktur PT. MERATUS JAYA UTAMA kepada GUSTI RUDI ALAMSYAH untuk melakukan pekerjaan proses Administrasi keuangan dan pengambilan cek untuk PT. MERATUS JAYA UTAMA pada Bank Kalsel Kab.Kotabaru Pada Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Gusti Rudi Alamsyah Bin Gusti Jafar Nor.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada hari SELASA tanggal 17 Mei 2016, oleh kami FEMINA MUSTIKAWATI, S.H,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, YUSUF PRANOWO SH, MH dan, DANA HANURA SH.,MH,(Ad Hoc), masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 24 MEI 2016, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ADI RAHMI,SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan dihadiri oleh SYAIFUL BAHRI, SH.,MH, sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
YUSUF PRANOWO SH, MHFEMINA MUSTIKAWATI, S.H,MH
DANA HANURA, SH.,MH
Panitera Pengganti,
ADI RAHMI,SH.