106/PID/2011/PT.MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 106/PID/2011/PT.MDN
Other Participants (1)
SIBGIANTO Als NASIB Als SIPGIANTO AlS SUBGIANTO BIN YASA MIARZAH
MENGUBAH
P U T U S A N
Nomor : 106 / PID / 2011 / PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
---- PENGADILAN TINGGI MEDAN, mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a : SIBGIANTO Alias NASIB Alias SIPGIANTO Alias
SUBGIANTO BIN YASA MIARZAH ;
Tempat lahir : Aek Nabara (Sumut) ;
Umur/Tgl.lahir : 48 Tahun / 23 Maret 1962 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki. ;
Kebangsaan : Indonesia. ;
Alamat : 1.Desa Sangkilon Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten
Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara ;
2.Rumah Makan Sumatera Dalu-Dalu Kecamatan Tambusi
Kabuapten Rokan Hulu Propinsi Riau ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Wiraswsta ;
Pendidikan : S M A ;
Terdakwa Ditahan di RUTAN berdasarkan Surat Perintah Penahanan ; -----------------
1. Penyidik sejak tanggal 25 Maret 2010 s/d tanggal 13 April 2010 ; ---------------------2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2010 s/d tanggal 23 Mei 2010 ;
3. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Mei 2010 s/d tanggal
22 Juni 2010 ; ---------------------------------------------------------------------------------------
4. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2010 s/d tanggal 01 Agustus 2010 ; ------------
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sejak tanggal 02 Agustus 2010 s/d tanggal 31 Agustus 2010 ; -----------------------------------------------------------
6. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 25 Agustus 2010 s/d tanggal 23 September 2010 ; ---------------------------------------------------------------------
7. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 24 September 2010 s/d tanggal 22 Nopember 2010 ; -------------------------------------------
8. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan (I) sejak tanggal 23 Nopember 2010 s/d tanggal 22 Desember 2010 ; -------------------------------------------
9. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan (II) sejak tanggal 23 Desember 2010 s/d tanggal 21 Januari 2011 ; ----------------------------------------------
Perpanjangan ..........
10. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 17 Januari 2011 s/d tanggal 15 Februari 2011 ; ----------------------------------------------
11. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 16 Februari 2011 s/d tanggal 16 April 2011 ; -----------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
----Setelah membaca dan memperhatikan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM - 1022 / Ep.1 / Mdn/ 09 / 2010 tanggal 06 Oktober 2010 sebagai berikut : -----------------------
Dakwaan ;
---- Bahwa terdakwa SIBGIANTO Alias NASIB Alias SIPGIANTO Alias SUBGIANTO BIN YASA MIARZAH Ketua Kelompok Tani Mandiri Bersatu, bersama-sama dengan H.ZUBEIR HARAHAP alias BAGINDA RAJA alias H.ZUBEIR AHMAD Bin JABONGGAL HARAHAP (dalam berkas perkara terpisah) pada bulan April 2007 sampai dengan sekarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2007 sampai dengan tahun 2010, bertempat diareal kawasan hutan Padang Lawas yang berada di Desa Sangkilon Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, secara bersama-sama sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
---- Bahwa pada awal tahun 2007, terdakwa SIBGIANTO selaku Ketua Kelompok Tani Mandiri Bersatu didatangi oleh salah seorang warga Desa Siali-ali yang menanyakan apakah terdakwa mau melakukan pembukaan lahan yang kemudian terdakwa katakan mau asal lahannya cocok, selanjutnya terdakwa dipertemukan oleh orang tersebut dengan H.ZUBEIR HARAHAP (dalam berkas perkara terpisah) yang saat itu menjabat sebagai Ketua Koperasi Petani Kelapa Sawit Tani Sejahtera ;
---- Bahwa sekitar bulan April 2007, terdakwa SIBGIANTO mendatangi H.ZUBEIR HARAHAP (dalam berkas perkara terpisah)untuk mengajak melakukan kerjasama dalam pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dan karet, dimana saat itu Koperasi Petani Kelapa Sawit Tani Sejahtera memiliki lahan seluas + 3.500 ha di Kecamatan Lubuk Barumun berdasarkan penyerahan dari Pengetua Adat, Cerdik Pandai masyarakat 7 Desa yang meliputi Desa Sihiuk, Desa pagaran Mompang,
Desa ………..
Desa Hutalombang, Desa Sangkilon , Desa Janji Lobi Lima, Desa Suro Dingin dan Desa Huta Dolok Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas tetapi tidak memiliki modal untuk mengusahakan /mengerjakan lahan tersebut, sedangkan Ketua Kelompok Tani Mandiri Bersatu yang dipimpin oleh terdakwa SIBGIANTO yang akan mengusahakan modal kerja untuk membangun perkebunan kelapa sawit dankaret di lahan tersebut ;
---- Bahwa pada tanggal 5 Juni 2007, Hatobangon (Kasum Harahap), Cerdik Pandai (Monang Siregar), Alim Ulama (A.Wahid Harahap), Naposo Bulung (Ramli Siregar) dan Kepala Desa Sangkilon Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Tapanuli Selatan (H.ZUBEIR ) sebagai Ketua Koperasi Petani Kelapa Sawit Tani Sejahtera membuat Surat Kuasa kepada terdakwa SIBGIANTO yang isinya memberi kuasa dan wewenang kepada terdakwa untuk berhadapan dan berurusan dengan instansi terkait dalam penyelesaian seluruh permasalahan menyangkut tanah ulayat/adat Desa Sangkilon seluas + 3.500 ha, selain itu juga dibuat dan ditanda tangani Suat Kuasa dari pihak yang sama kepada terdakwa perihal penyerahan lahan seluas + 2.100 ha ditempat yang sama, guna penambahan penduduk setempat dan penduduk pendatang yang akan mendapat lahan per Kepala Keluarga (KK) seluasa 20 m x 50 m untuk perumahan dan 100 m x 200 m untuk dijadikan kebun karet, kelapa sawit dan coklat ;
---- Bahwa pada tanggal 6 Juni 2007, dibuat surat penyerahan lahan dari Kepala Desa Sangkilon, Pengetua Adat, Hatobangon, Cerdik Pandai, Alim Ulama dan Naposo Nauli Bulung yang tergabung dalam Koperasi Petani Kelapa Sawit Tani Sejahtera Desa Sangkilon Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Tapanuli Selatan Propinsi Sumatera Utara kepada terdakwa SIBGIANTO yang isinya antara lain mengenai penyerahan lahan seluas + 3.500 ha, jaminan bahwa lahan tersebut tidak dalam sengketa, hak dan kewajiban bagi setiap anggota untuk memperoleh/memiliki lahan, semua perizinan menyangkut pengelolaan/pengerjaan lahan menjadi tanggung jawab terdakwa dan masa berlaku penyerahan lahan tersebut adalah selama 3 (tiga) tahun dan apabila dalam tenggang waktu terdakwa tidak dapat melaksanakan kegiatan diatas 60 % dari luas lahan yang diserahkan maka penyerahan tersebut menjadi batal dan hak atas tanah kembali kepada masyarakat adat Desa Sangkilon;
---- Bahwa terdakwa SIBGIANTO dalam melakukan kerjasama dengan Koperasi Petani Kelapa Sawit Tani Sejahtera bertindak sebagai Ketua dari Ketua Kelompok Tani Mandiri Bersatu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Camat Lubuk Barumun Kabupaten Tapanuli Desa Siali-ali Nomor : 470/04/KD/09/2005 tanggal 05 September 2005, dimana tugas terdakwa sebagai Ketua Kelompok Tani Mandiri Bersatu adalah mengkoodinir pembukaan jalan, membersihkan lahan, membangun
perumahan ………
perumahan, kantor, rumah ibadah, sekolah, pos penjagaan, perbengkelan gudang pupuk, mempersiapkan bibit tanaman karet dan sawit, membersihkan lahan dengan cara mengimas lalang dan menebang pohon-pohon serta memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang bisa menjadi anggota Ketua Kelompok Tani Mandiri Bersatu, baik secara cicil maupun tunai, mengelola keuangan, menerima pengunduran diri seseorang dari keangotaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Bersatu ;
---- Bahwa setelah penandatanganan surat penyerahan lahan, terdakwa SIBGIANTO kemudian mulai melakukan kegiatan pengimasan dan pembersihan lahan serta penanaman pohon karet disepanjang tepi sungai dan guna mendapatkan kepastian dalam rangka pengerjaan lahan tersebut, selanjutnya Koperasi Petani Kelapa Sawit Tani Sejahtera mengangkat terdakwa SIBGIANTO sebagai Manager di Koperasi Petani Kelapa Sawit Tani Sejahtera sesuai Surat Keputusan Pengurus Nomor : 05/KPKS-TS/10/2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang Pengangkatan Manager Koperasi dengan tugas melaksanakan kegiatan usaha dan administrasi dari Koperasi Petani Kelapa Sawit Tani Sejahtera serta tanggung jawab terhadap kemajuan dan perkembangan kegiatan usaha administrasi Koperasi yang kemudian dilaporkan kepada H.ZUBEIR HARAHAP (dalam berkas perkara terpisah) selaku Ketua Koperasi ;
---- Selanjutnya terdakwa SIBGIANTO mulai merencanakan dan melakukan pembukaan jalan, pembangunan rumah dan perkantoran, mushola, klinik, pos pengamanan, sekolah, perbengkelan, gudang pupuk, mempersiapkan bibit tanaman karet dan kelapa sawit serta mempersiapkan lahan dengan cara mengimas lalang dan menebang pohon-pohon, dimana saat itu lokasi / areal tersebut berupa hamparan lalang seluas 300 (tiga ratus) ha yang merupakan bekas perladangan yang sebelumnya telah diolah H.ZUBEIR HARAHAP (dalam berkas perkara terpisah) dan masyarakat Desa Sangkilon tetapi gagal karena hama gajah dan sisanya berupa hutan belukar ;
---- Bahwa untuk membuka jalan dan meratakan areal untuk tapak rumah, terdakwa menggunakan alat berat sewaan berupa Bull Dozer sebanyak 2 (dua) unit dan mesin gergaji (Chinsaw), sedangkan untuk membangun rumah dan bangunan lainnya terdakwa menggunakan kayu-kayu yang berasal dari pohon-pohon yang ada dilokasi tersebut ;
---- Bahwa dalam mengelola dan mendirikan bangunan dilahan seluas + 3.500 ha tersebut, terdakwa telah mengeluarkan dana sebesar + Rp.12.000.000.000.- (dua belas milyar rupiah) yang berasal dari patungan anggota Kelompok Tani Mandiri Bersatu sebesar + Rp.7.8 milyar (tujuh koma delapan milyar rupiah) dan dana terdakwa sendiri sebesar + Rp.4,2 milyar (empat koma dua milyar rupiah), dimana
salah ………
salah satunya diberikan kepada H.ZUBEIR HARAHAP (dalam berkas perkara terpisah) + sebesar Rp.1 milyar guna pembayaran pengurusan surat menyurat, mengimas tanaman, koordinasi ke instansi dalam rangka pegurusan ijin lokasi, rekomendasi dan biaya untuk menurunkan Tim 9 sebanyak 2 (dua) kali, juga untuk biaya pernikahan anak H.ZUBEIR HARAHAP sebesar Rp.35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah) tahun 2009 dan biaya H.ZUBEIR HARAHAP naik haji sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) dan surat menyurat yang diurus oleh H.ZUBEIR HARAHAP (dalam berkas perkara terpisah) terdakwa hanya mendapatkan foto copynya saja, sedangkan surat yang asli tidak diberikan oleh H.ZUBEIR HARAHAP ;
---- Bahwa setiap orang yang ingin bergabung dengan Kelompok Tani Mandiri Bersatu yang terdakwa pimpin, diwajibkan untuk menyetorkan dana patungan anggota yang kemudian terdakwa gunakan utnuk mengelola areal Kelompok Tani Mandiri Bersatu dan terhadap anggota yang akan mengelola dan tinggal dilahan di Desa Sangkilon diberikan alternatif pilihan yaitu :
1. Lahan terima Belukar, artinya lahan masih ditutupi pohon dan belukar seluas 2 (dua) hektare untuk lahan kebun dan pertapakan rumah seluas 1.000 M2 dengan ukuran 20 m x 50 m. Untuk lahan ini anggota membersihkan lahan sampai dengan penanaman dilakukan sendiri dan harga yang harus dibayar sebesar Rp.5.750.000.- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
2. Lahan sudah dibuka, siap ditanam disebut sebagai Lahan Terima Abu, jumlah patungan yang harus dibayar anggota sebesar Rp.18.750.000.- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian 2 (dua) ha untuk areal kebun dan 1.000 M2 untuk pertapakan rumah ;
3. Lahan sudah ditanami Kelapa Sawit dan Karet disebut sebagai Lahan sudah Ditanami, jumlah patungan yang harus dibayar anggota sebesar Rp.28.500.000.- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk tanaman kelapa sawit dan Rp.30.500.000.- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tanaman karet ;
4. Uang patungan tersebut dapat dibayar secara tunai maupun secara cicilan, Sedangkan untuk rumah, apabila anggota membeli rumah yang sudah dibangun oleh pengurus Kelompok Tani Mandiri Bersatu setiap anggota membayar secara cicil maupun tunai, dimana dana pertama (DP) dibayar sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) sampai Rp.2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya dibayar setiap bulan sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) tergantung ukuran rumah. Bila anggota ingin membangun sendiri rumahnya, mereka dapat membeli kayu dari Kelompok Tani
Mandiri ………..
Mandiri Bersatu melalui Koperasi Petani Kelapa Sawit Tani Sejahtera Rp.1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
---- Bahwa terdakwa SIBGIANTO dalam membuka dan mengelola lahan seluas + 3.500 (tiga ribu lima ratus) ha di areal kawasan hutan Padang Lawas yang berada di Desa Sangkilon Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas tidak ada memiliki izin dari instansi dan pejabat yang berwenang ;
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Ayat (3) Huruf a Jo Pasal 78 Ayat (2) Jo Ayat (14) UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP ;
Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 03 Januari 2011 No.Reg.Perkara: PDM-204/Ep.2/Psp/07/2010 pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SIBGIANTO Alias NASIB Alias SIPGIANTO Alias SUBGIANTO BIN YASA MIARZAH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut Melakukan Mengerjakan dan atau Menggunakan dan atau Menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah” sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan melanggar Pasal 50 Ayat (3) Huruf a Jo Pasal 78 Ayat (2) Jo Ayat (14) UU.RI No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIBGIANTO Alias NASIB Alias SIPGIANTO Alias SUBGIANTO BIN YASA MIARZAH berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan.Dan membayar Pidana Denda sebesar Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ;-----------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1.- Asli 1 (satu) berkas Anggaran Dasar Kelompok Tani Mandiri Bersatu tanggal 05 September 2006 dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani Mandiri Bersatu tanggal 15 Agustus 2006 ;
2.- Asli 1 (satu) berkas Akta Pendirian Kelompok Tani Mandiri Bersatu Nomor 02 tanggal 13-02-2009 oleh Notaris Muhammad Nur, SH,M.Kn di Kabupaten Rokan Hulu ;
3.- Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penyerahan Tanah oleh Kepala Desa Siali-ali kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 September 2005 ;
4.- Asli 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Siali-ali dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 September 2005 ;
5. Asli ………..
5.- Asli 2 (dua) lembar Surat Kuasa Penyerahan Tanah oleh Kepala Desa Sangkilon kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 Juni 2007 ;
6.- Asli 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Sangkilon dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 Juni 2007 ;
7.- Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penyerahan Tanah oleh Kepala Desa Sangkilon dan Kepala Desa kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto ;
8.- Asli 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Sangkilon dan Kepala Desa Siali-ali dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto;
9.- Asli 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Sangkilon dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 Juni 2007 ;
10.-Asli 4 (empat) lembar Surat Penyerahan Pengelolaan Lahan Seberang Sungai Batang Kumuh oleh Kelompok Tani Rambutan Manggis dan Durian Desa Surodingin kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 02 Pebruari 2009 ;
11.-Asli 1 (satu) Surat Keputusan Desa Siali-ali Nomor : 470/04/KD/09/2005 tanggal 05 September 2005 perihal pengangkatan pengurus Kelompok Tani Mandiri Bersatu Desa Siali-ali masa bhakti 2005-2010 ;
12.-Asli 1 (satu) lembar Surat Ketua Koperasi Tani Kelapa Sawit Sejahtera Mandiri kepada Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 17/KTS/IV/1999/2007 tanggal 18 Oktober 2007 perihal Permohonan Izin Lokasi ;
13.-Asli 1 (satu) lembar Surat Ketua Koperasi Tani Sejahtera Mandiri Bersatu kepada Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 14/KTSMB/2007 t tahun 2007 perihal Permohonan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan ;
14.-Asli 2 (dua) lembar proposal / Program Kerja Kelompok Tani Sejahtera ;
15.-Asli 1 (satu) lembar Surat Penyerahan Lahan oleh Kepala Desa Hadung-dung Aek Rampah kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 16 Agustus 2009 ;
16.-Asli 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Hadung-dung Aek Rampah kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 16 Agustus 2009 ;
17.-Asli 1 (satu) lembar Surat Penyerahan Lahan oleh Kepala Desa Sipagabu dan Kepala Desa Parantonga dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 18 Nopember 2008 ;
18.-Asli 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Sipagabu dan Kepala
Desa ……….
Desa Parantonga dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto
tanggal 18 Nopember 2008 ;
19.-Asli 2 (dua) lembar Laporan Tri Wulan ke – III Kelompok Tani Mandiri Bersatu tanggal 10 Agustus 2008 ;
20.-Asli 1 (satu) berkas Surat Ketua Koperasi Petani Kelapa Sawit Tani Sejahtera kepada Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 04/KPKS-Tg/2007 tanggal 20 Oktober 2007 perihal permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan ;
21.- Asli 1 (satu) berkas Struktur Organisasi Perwakilan Koperasi 3M di Pekanbaru – Riau Maret 2009 ;
22.-Asli 1 (satu) lembar lampiran Surat Keputusan Desa Siali-ali Nomor : 470/04/KD/2005 masa bhakti 2005-2010 beserta 1 (satu) lampirannya ;
23.-Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penyerahan tanah oleh Kepala Desa Aek Nabara Julu kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal bulan Januari 2005 ;
24.-Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penyerahan Tanah oleh Kepala Desa Hadung-dung Pintu Padang kepada Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 01 Agustus 2009 ;
25.-Asli 1 (satu) berkas Tanda Terima Surat Manager Kelompok Tani Mandiri Bersatu kepada Menteri Kehutanan RI Nomor : 025/KTMB/II/2009 tanggal 11 Pebtruari 2009 tentang permohonan asli status fungsi hutan ;
26.-Copy 29 (dua puluh sembilan) lembar kwintansi ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
27.-1 (satu) plang nama “Kelompok Tani Mandiri Bersatu” yang terbuat dari papan kayu dengan ukuran 180 cm x 180 cm ;
28.-1 (satu) unit handsprayer merk Putri Solo Indonesia bertuliskan Inv.KTMB ;
29.-1 (satu) lembar daun jendela rumah yang terbuat dari kayu ukuran 60 cm x 60 cm ;
30.-5 (lima) keping papan dinding rumah yang terbuat dari kayu dengan ukuran 20 cm x 146 cm ;
31.-3 (tiga) batang tanaman kelapa sawit umur 1,5 tahun ;
32.-5 (lima) polybag bibit kelapa sawit ;
33.-1 (satu) buah mata gergaji mesin merk Tasco ukuran diameter 25 cm ;
34.-1 (satu) buah hendle chainsaw ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
35.- 1 (satu) unit bangunan kantor Kelompok Tani Mandiri Bersatu (KTMB) dengan ukuran 9,20 m x 10 m ;
1 (satu) ………
36.-1 (satu) unit bangunan kantor Koperasi Tani Sejahtera dengan ukuran 8mx8m;
37.-487 (empat ratus delapan puluh tujuh) unit bangunan perumahan anggota KTMB, masing-masing dengan ukuran 5 m x 6 m ;
38.-5 (lima) unit bangunan Musholla, masing-masing dengan ukuran 6 m x 6 m ;
39.-1 (satu) unit bangunan Sekolah dengan ukuran 42 m x 6 m ;
40.-3 (tiga) unit bangunan pos penjagaan, masing-masing dengan ukuran 2m x 2m;
41.- 1 (satu) unit bangunan gudang pupuk dengan ukuran 7 m x 16 m ;
42.-1 (satu) unit bangunan mess karyawan Kelompok Tani Mandiri Bersatu dengan ukuran 15,97 m x 7 m ;
43.-1 (satu) unit bangunan pondok pembibitan dengan ukuran 3 m x 4 m ;
44.-1 (satu) unit bangunan bengkel kendaraan dengan ukuran 6 m x 9 m ;
45.-1 (satu) unit bangunan bengkel perabotan dengan ukuran 5 m x 4 m ;
46.-47.000 (empat puluh tujuh ribu) batang tanaman kelapa sawit umur kurang lebih 1,5 tahun ;
Masing - masing dirampas untuk Negara dalam hal ini Departemen
Kehutanan ; -----------------------------------------------------------------------------------
6. Menetapkan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------
3. Salinan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 11 Januari 2011 Nomor : 484/Pid.Sus/2010/PN-PSP, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa SIBGIANTO Alias NASIB Alias SIPGIANTO Alias SUBGIANTO BIN YASA MIARZAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGERJAKAN DAN MENDUDUKI KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA” ; ---------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;-----------------------------
3. Menetapkan waktu lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
1.- Asli 1 (satu) berkas Anggaran Dasar Kelompok Tani Mandiri Bersatu tanggal 05 September 2006 dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani Mandiri Bersatu tanggal 15 Agustus 2006 ;
2.Asli ……….
2.- Asli 1 (satu) berkas Akta Pendirian Kelompok Tani Mandiri Bersatu Nomor 02 tanggal 13-02-2009 oleh Notaris Muhammad Nur, SH,M.Kn di Kabupaten Rokan Hulu ;
3.- Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penyerahan Tanah oleh Kepala Desa Siali-ali kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 September 2005 ;
4.- Asli 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Siali-ali dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 September 2005 ;
5.- Asli 2 (dua) lembar Surat Kuasa Penyerahan Tanah oleh Kepala Desa Sangkilon kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 Juni 2007 ;
6.- Asli 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Sangkilon dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 Juni 2007 ;
7.- Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penyerahan Tanah oleh Kepala Desa Sangkilon dan Kepala Desa kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto ;
8.- Asli 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Sangkilon dan Kepala Desa Siali-ali dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto;
9.- Asli 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Sangkilon dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 Juni 2007 ;
10.-Asli 4 (empat) lembar Surat Penyerahan Pengelolaan Lahan Seberang Sungai Batang Kumuh oleh Kelompok Tani Rambutan Manggis dan Durian Desa Surodingin kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 02 Pebruari 2009 ;
11.-Asli 1 (satu) Surat Keputusan Desa Siali-ali Nomor : 470/04/KD/09/2005 tanggal 05 September 2005 perihal pengangkatan pengurus Kelompok Tani Mandiri Bersatu Desa Siali-ali masa bhakti 2005-2010 ;
12.-Asli 1 (satu) lembar Surat Ketua Koperasi Tani Kelapa Sawit Sejahtera Mandiri kepada Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 17/KTS/IV/1999/2007 tanggal 18 Oktober 2007 perihal Permohonan Izin Lokasi ;
13.-Asli 1 (satu) lembar Surat Ketua Koperasi Tani Sejahtera Mandiri Bersatu kepada Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 14/KTSMB/2007 t tahun 2007 perihal Permohonan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan ;
14.-Asli 2 (dua) lembar proposal / Program Kerja Kelompok Tani Sejahtera ;
15.-Asli 1 (satu) lembar Surat Penyerahan Lahan oleh Kepala Desa Hadung-dung Aek Rampah kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 16 Agustus 2009 ;
16.Asli ……….
16.-Asli 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Hadung-dung Aek Rampah kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 16 Agustus 2009 ;
17.-Asli 1 (satu) lembar Surat Penyerahan Lahan oleh Kepala Desa Sipagabu dan Kepala Desa Parantonga dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 18 Nopember 2008 ;
18.-Asli 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Sipagabu dan Kepala Desa Parantonga dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 18 Nopember 2008 ;
19.-Asli 2 (dua) lembar Laporan Tri Wulan ke – III Kelompok Tani Mandiri Bersatu tanggal 10 Agustus 2008 ;
20.-Asli 1 (satu) berkas Surat Ketua Koperasi Petani Kelapa Sawit Tani Sejahtera kepada Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 04/KPKS-Tg/2007 tanggal 20 Oktober 2007 perihal permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan ;
21.- Asli 1 (satu) berkas Struktur Organisasi Perwakilan Koperasi 3M di Pekanbaru – Riau Maret 2009 ;
22.-Asli 1 (satu) lembar lampiran Surat Keputusan Desa Siali-ali Nomor : 470/04/KD/2005 masa bhakti 2005-2010 beserta 1 (satu) lampirannya ;
23.-Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penyerahan tanah oleh Kepala Desa Aek Nabara Julu kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal bulan Januari 2005 ;
24.-Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penyerahan Tanah oleh Kepala Desa Hadung-dung Pintu Padang kepada Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 01 Agustus 2009 ;
25.-Asli 1 (satu) berkas Tanda Terima Surat Manager Kelompok Tani Mandiri Bersatu kepada Menteri Kehutanan RI Nomor : 025/KTMB/II/2009 tanggal 11 Pebtruari 2009 tentang permohonan asli status fungsi hutan ;
26.-Copy 29 (dua puluh sembilan) lembar kwintansi ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
27.-1 (satu) plang nama “Kelompok Tani Mandiri Bersatu” yang terbuat dari papan kayu dengan ukuran 180 cm x 180 cm ;
28.-1 (satu) unit handsprayer merk Putri Solo Indonesia bertuliskan Inv.KTMB ;
29.-1 (satu) lembar daun jendela rumah yang terbuat dari kayu ukuran 60 cm x 60 cm ;
30.-5 (lima) keping papan dinding rumah yang terbuat dari kayu dengan ukuran 20 cm x 146 cm ;
31. 3 (tiga) ……….
31.-3 (tiga) batang tanaman kelapa sawit umur 1,5 tahun ;
32.-5 (lima) polybag bibit kelapa sawit ;
33.-1 (satu) buah mata gergaji mesin merk Tasco ukuran diameter 25 cm ;
34.-1 (satu) buah hendle chainsaw ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
35.- 1 (satu) unit bangunan kantor Kelompok Tani Mandiri Bersatu (KTMB) dengan ukuran 9,20 m x 10 m ;
36.-1 (satu) unit bangunan kantor Koperasi Tani Sejahtera dengan ukuran 8mx8m;
37.-487 (empat ratus delapan puluh tujuh) unit bangunan perumahan anggota KTMB, masing-masing dengan ukuran 5 m x 6 m ;
38.-5 (lima) unit bangunan Musholla, masing-masing dengan ukuran 6 m x 6 m ;
39.-1 (satu) unit bangunan Sekolah dengan ukuran 42 m x 6 m ;
40.-3 (tiga) unit bangunan pos penjagaan, masing-masing dengan ukuran 2m x 2m;
41.- 1 (satu) unit bangunan gudang pupuk dengan ukuran 7 m x 16 m ;
42.-1 (satu) unit bangunan mess karyawan Kelompok Tani Mandiri Bersatu dengan ukuran 15,97 m x 7 m ;
43.-1 (satu) unit bangunan pondok pembibitan dengan ukuran 3 m x 4 m ;
44.-1 (satu) unit bangunan bengkel kendaraan dengan ukuran 6 m x 9 m ;
45.-1 (satu) unit bangunan bengkel perabotan dengan ukuran 5 m x 4 m ;
46.-47.000 (empat puluh tujuh ribu) batang tanaman kelapa sawit umur kurang lebih 1,5 tahun ;
Dirampas untuk Negara dalam hal ini Departemen Republik Indonesia ;-
6. Membebankan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------
4. Akta Permintaan Banding Nomor.02/Akta.Pid/2011/PN.Psp yang dibuat dan ditand tangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, yang menerangkan bahwa pada tanggal 17 Januari 2011 Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 11 Januari 2011 Nomor.484//Pid.Sus/ 2010/PN.Psp dan Permintaan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 02 Februari 2011 dan tanggal 27 Januari 2011 ; ---------------------------------
5. Memori Banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 09 Februari 2011, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada tanggal 14 Februari 2011 dan salinannya telah disampaikan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Februari 2011; ------------
Memori ……….
6. Memori Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 22 Februari 2011, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada tanggal 23 Februari 2011 dan salinannya telah disampaikan kepada / melalui Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 24 Februari 2011; --------------------------
7. Surat Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, yang menerangkan bahwa selama 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2010 sampai dengan tanggal 09 Februari 2011 telah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara pidana Nomor : 484/Pid.Sus/2010/Pn.Psp sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ; -----------------------------------------------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ----------------
---- Menimbang, bahwa setelah mempelajari, memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal tanggal 11 Januari 2011 Nomor.484//Pid.Sus/ 2010/PN.Psp, serta telah membaca dan memperhatikan dengan Memori Banding yang telah diajukan Penasihat Hukum terdakwa dan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana didakwakan kepada terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan-pertimbangan majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar berdasarkan hukum, sehingga diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali tentang lamanya pidana yang dijatuhkan ; ----
---- Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, dengan memperhatikan permohonan Jaksa Penuntut Umum didalam memori bandingnya, Pengadilan Tinggi dapat mempertimbangkannya atas alasan rasa keadilan yaitu dengan memperbaiki lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------
---- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dipidana maka biaya perkara dibebankan kepadanya ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ………….
----- Mengingat dan memperhatikan Pasal 50 Ayat (3) Huruf a Jo Pasal 78 ayat (2) Jo ayat (14) Undang-Undang Nomor.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo Undang-Undang Nomor.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
----- Menerima permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
----- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 11 Januari 2011 Nomor : 484/PID.SUS/2010/PN-PSP, yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------
1. Menyatakan bahwa terdakwa SIBGIANTO Alias NASIB Alias SIPGIANTO Alias SUBGIANTO BIN YASA MIARZAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “MENGERJAKAN DAN MENDUDUKI KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA” ; --------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000.-(empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; ----------------------------------------------------------
3. Menetapkan waktu lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1.- Asli 1 (satu) berkas Anggaran Dasar Kelompok Tani Mandiri Bersatu tanggal 05 September 2006 dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani Mandiri Bersatu tanggal 15 Agustus 2006 ;
2.- Asli 1 (satu) berkas Akta Pendirian Kelompok Tani Mandiri Bersatu Nomor 02 tanggal 13-02-2009 oleh Notaris Muhammad Nur, SH,M.Kn di Kabupaten Rokan Hulu ;
3.- Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penyerahan Tanah oleh Kepala Desa Siali-ali kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 September 2005 ;
Asli ………..
4.- Asli 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Siali-ali dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 September 2005 ;
5.- Asli 2 (dua) lembar Surat Kuasa Penyerahan Tanah oleh Kepala Desa Sangkilon kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 Juni 2007 ;
6.- Asli 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Sangkilon dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 Juni 2007 ;
7.- Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penyerahan Tanah oleh Kepala Desa Sangkilon dan Kepala Desa kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto ;
8.- Asli 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Sangkilon dan Kepala Desa Siali-ali dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto;
9.- Asli 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Sangkilon dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 Juni 2007 ;
10.-Asli 4 (empat) lembar Surat Penyerahan Pengelolaan Lahan Seberang Sungai Batang Kumuh oleh Kelompok Tani Rambutan Manggis dan Durian Desa Surodingin kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 02 Pebruari 2009 ;
11.-Asli 1 (satu) Surat Keputusan Desa Siali-ali Nomor : 470/04/KD/09/2005 tanggal 05 September 2005 perihal pengangkatan pengurus Kelompok Tani Mandiri Bersatu Desa Siali-ali masa bhakti 2005-2010 ;
12.-Asli 1 (satu) lembar Surat Ketua Koperasi Tani Kelapa Sawit Sejahtera Mandiri kepada Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 17/KTS/IV/1999/2007 tanggal 18 Oktober 2007 perihal Permohonan Izin Lokasi ;
13.-Asli 1 (satu) lembar Surat Ketua Koperasi Tani Sejahtera Mandiri Bersatu kepada Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 14/KTSMB/2007 t tahun 2007 perihal Permohonan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan ;
14.-Asli 2 (dua) lembar proposal / Program Kerja Kelompok Tani Sejahtera ;
15.-Asli 1 (satu) lembar Surat Penyerahan Lahan oleh Kepala Desa Hadung-dung Aek Rampah kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 16 Agustus 2009 ;
16.-Asli 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Hadung-dung Aek Rampah kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 16 Agustus 2009 ;
17.-Asli 1 (satu) lembar Surat Penyerahan Lahan oleh Kepala Desa Sipagabu dan Kepala Desa Parantonga dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 18 Nopember 2008 ;
Asli ……….
18.-Asli 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Sipagabu dan Kepala Desa Parantonga dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 18 Nopember 2008 ;
19.-Asli 2 (dua) lembar Laporan Tri Wulan ke – III Kelompok Tani Mandiri Bersatu tanggal 10 Agustus 2008 ;
20.-Asli 1 (satu) berkas Surat Ketua Koperasi Petani Kelapa Sawit Tani Sejahtera kepada Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 04 /KPKS-Tg /2007
tanggal 20 Oktober 2007 perihal permohonan izin lokasi dan izin usaha
perkebunan ;
21.- Asli 1 (satu) berkas Struktur Organisasi Perwakilan Koperasi 3M di Pekanbaru – Riau Maret 2009 ;
22.-Asli 1 (satu) lembar lampiran Surat Keputusan Desa Siali-ali Nomor : 470/04/KD/2005 masa bhakti 2005-2010 beserta 1 (satu) lampirannya ;
23.-Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penyerahan tanah oleh Kepala Desa Aek Nabara Julu kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal bulan Januari 2005 ;
24.-Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penyerahan Tanah oleh Kepala Desa Hadung-dung Pintu Padang kepada Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 01 Agustus 2009 ;
25.-Asli 1 (satu) berkas Tanda Terima Surat Manager Kelompok Tani Mandiri Bersatu kepada Menteri Kehutanan RI Nomor : 025/KTMB/II/2009 tanggal 11 Pebtruari 2009 tentang permohonan asli status fungsi hutan ;
26.-Copy 29 (dua puluh sembilan) lembar kwintansi ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
27.-1 (satu) plang nama “Kelompok Tani Mandiri Bersatu” yang terbuat dari papan kayu dengan ukuran 180 cm x 180 cm ;
28.-1 (satu) unit handsprayer merk Putri Solo Indonesia bertuliskan Inv.KTMB ;
29.-1 (satu) lembar daun jendela rumah yang terbuat dari kayu ukuran 60 cm x 60 cm ;
30.-5 (lima) keping papan dinding rumah yang terbuat dari kayu dengan ukuran 20 cm x 146 cm ;
31.-3 (tiga) batang tanaman kelapa sawit umur 1,5 tahun ;
32.-5 (lima) polybag bibit kelapa sawit ;
33.-1 (satu) buah mata gergaji mesin merk Tasco ukuran diameter 25 cm ;
34.-1 (satu) buah hendle chainsaw ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) ………..
35.- 1 (satu) unit bangunan kantor Kelompok Tani Mandiri Bersatu (KTMB) dengan ukuran 9,20 m x 10 m ;
36.-1 (satu) unit bangunan kantor Koperasi Tani Sejahtera dengan ukuran 8mx8m;
37.-487 (empat ratus delapan puluh tujuh) unit bangunan perumahan anggota KTMB, masing-masing dengan ukuran 5 m x 6 m ;
38.-5 (lima) unit bangunan Musholla, masing-masing dengan ukuran 6 m x 6 m ;
39.-1 (satu) unit bangunan Sekolah dengan ukuran 42 m x 6 m ;
40.-3 (tiga) unit bangunan pos penjagaan, masing-masing dengan ukuran 2m x 2m;
41.- 1 (satu) unit bangunan gudang pupuk dengan ukuran 7 m x 16 m ;
42.-1 (satu) unit bangunan mess karyawan Kelompok Tani Mandiri Bersatu dengan ukuran 15,97 m x 7 m ;
43.-1 (satu) unit bangunan pondok pembibitan dengan ukuran 3 m x 4 m ;
44.-1 (satu) unit bangunan bengkel kendaraan dengan ukuran 6 m x 9 m ;
45.-1 (satu) unit bangunan bengkel perabotan dengan ukuran 5 m x 4 m ;
46.-47.000 (empat puluh tujuh ribu) batang tanaman kelapa sawit umur kurang lebih 1,5 tahun ;
Dirampas untuk Negara dalam hal ini Departemen Kehutanan Republik
Indonesia ; -------------------------------------------------------------------------------------
6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari : SELASA tanggal 05 APRIL 2011 oleh kami : H.FATHURRAHMAN, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan selaku Ketua Majelis, DJERNIH SITANGGANG, Bc.IP.SH dan H.KRESNA MENON, SH.M.Hum masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tertanggal 02 Maret 2011 Nomor : 106/PID/2011/PT-MDN. untuk memeriksa dan
memutus perkara ini pada tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dihadiri Anggota Majelis serta dibantu ROSELINA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.-
HAKIM ..............
HAKIM HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
DJERNIH SITANGGANG, Bc.IP.SH H.FATHURRAHMAN, SH
ttd
KRESNA MENON, SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
ttd
ROSELINA, SH
Untuk salinan sesuai dengan aslinya
PANITERA
TJATUR WAHJOE B. SP, SH, M.Hum
NIP.19630517 199103 1003
berikut :
1.
---------
Dakwaan :
PENGADILAN TINGGI MEDAN
----- Membaca putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor : 484 / PID.SUS / 2010 / PN-PSP, tanggal 11 Januari 2011; ---------------------------------------------------
----- Membaca Akta Banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Nomor : 02/Akta.Pid/
2011/PN.Psp tanggal 17 Januari 2011 Nomor : 484/PID.SUS/2010/PN-Psp ; ---------
----- Membaca surat-surat yang berkaitan dan seterusnya ; -----------------------------------
Memperhatikan Pasal 50 ayat (3) huruf a jo 78 ayat (2) jo ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lainnya yang berkenaan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
----- Menerima permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
----- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 11 Januari 2011 Nomor : 484/PID.SUS/2010/PN-PSP, yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------
1. Menyatakan bahwa terdakwa SIBGIANTO Alias NASIB Alias SIPGIANTO Alias SUBGIANTO BIN YASA MIARZAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “MENGERJAKAN DAN MENDUDUKI KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA” ; --------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; -----------------------------------------------
3. Menetapkan waktu lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
1.- Asli 1 (satu) berkas Anggaran Dasar Kelompok Tani Mandiri Bersatu tanggal 05 September 2006 dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani Mandiri Bersatu tanggal 15 Agustus 2006 ;
2.- Asli 1 (satu) berkas Akta Pendirian Kelompok Tani Mandiri Bersatu Nomor 02 tanggal 13-02-2009 oleh Notaris Muhammad Nur, SH,M.Kn di Kabupaten Rokan Hulu ;
3.- Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penyerahan Tanah oleh Kepala Desa Siali-ali kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 September 2005 ;
4.- Asli 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Siali-ali dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 September 2005 ;
5.- Asli 2 (dua) lembar Surat Kuasa Penyerahan Tanah oleh Kepala Desa Sangkilon kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 Juni 2007 ;
6.- Asli 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Sangkilon dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 Juni 2007 ;
7.- Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penyerahan Tanah oleh Kepala Desa Sangkilon dan Kepala Desa kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto ;
8.- Asli 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Sangkilon dan Kepala Desa Siali-ali dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto;
9.- Asli 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Sangkilon dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 Juni 2007 ;
10.-Asli 4 (empat) lembar Surat Penyerahan Pengelolaan Lahan Seberang Sungai Batang Kumuh oleh Kelompok Tani Rambutan Manggis dan Durian Desa Surodingin kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 02 Pebruari 2009 ;
11.-Asli 1 (satu) Surat Keputusan Desa Siali-ali Nomor : 470/04/KD/09/2005 tanggal 05 September 2005 perihal pengangkatan pengurus Kelompok Tani Mandiri Bersatu Desa Siali-ali masa bhakti 2005-2010 ;
12.-Asli 1 (satu) lembar Surat Ketua Koperasi Tani Kelapa Sawit Sejahtera Mandiri kepada Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 17/KTS/IV/1999/2007 tanggal 18 Oktober 2007 perihal Permohonan Izin Lokasi ;
13.-Asli 1 (satu) lembar Surat Ketua Koperasi Tani Sejahtera Mandiri Bersatu kepada Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 14/KTSMB/2007 t tahun 2007 perihal Permohonan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan ;
14.-Asli 2 (dua) lembar proposal / Program Kerja Kelompok Tani Sejahtera ;
15.-Asli 1 (satu) lembar Surat Penyerahan Lahan oleh Kepala Desa Hadung-dung Aek Rampah kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 16 Agustus 2009 ;
16.-Asli 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Hadung-dung Aek Rampah kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 16 Agustus 2009 ;
17.-Asli 1 (satu) lembar Surat Penyerahan Lahan oleh Kepala Desa Sipagabu dan Kepala Desa Parantonga dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 18 Nopember 2008 ;
18.-Asli 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Sipagabu dan Kepala Desa Parantonga dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 18 Nopember 2008 ;
19.-Asli 2 (dua) lembar Laporan Tri Wulan ke – III Kelompok Tani Mandiri Bersatu tanggal 10 Agustus 2008 ;
20.-Asli 1 (satu) berkas Surat Ketua Koperasi Petani Kelapa Sawit Tani Sejahtera kepada Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 04/KPKS-Tg/2007 tanggal 20 Oktober 2007 perihal permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan ;
21.- Asli 1 (satu) berkas Struktur Organisasi Perwakilan Koperasi 3M di Pekanbaru – Riau Maret 2009 ;
22.-Asli 1 (satu) lembar lampiran Surat Keputusan Desa Siali-ali Nomor : 470/04/KD/2005 masa bhakti 2005-2010 beserta 1 (satu) lampirannya ;
23.-Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penyerahan tanah oleh Kepala Desa Aek Nabara Julu kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal bulan Januari 2005 ;
24.-Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penyerahan Tanah oleh Kepala Desa Hadung-dung Pintu Padang kepada Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 01 Agustus 2009 ;
25.-Asli 1 (satu) berkas Tanda Terima Surat Manager Kelompok Tani Mandiri Bersatu kepada Menteri Kehutanan RI Nomor : 025/KTMB/II/2009 tanggal 11 Pebtruari 2009 tentang permohonan asli status fungsi hutan ;
26.-Copy 29 (dua puluh sembilan) lembar kwintansi ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
27.-1 (satu) plang nama “Kelompok Tani Mandiri Bersatu” yang terbuat dari papan kayu dengan ukuran 180 cm x 180 cm ;
28.-1 (satu) unit handsprayer merk Putri Solo Indonesia bertuliskan Inv.KTMB ;
29.-1 (satu) lembar daun jendela rumah yang terbuat dari kayu ukuran 60 cm x 60 cm ;
30.-5 (lima) keping papan dinding rumah yang terbuat dari kayu dengan ukuran 20 cm x 146 cm ;
31.-3 (tiga) batang tanaman kelapa sawit umur 1,5 tahun ;
32.-5 (lima) polybag bibit kelapa sawit ;
33.-1 (satu) buah mata gergaji mesin merk Tasco ukuran diameter 25 cm ;
34.-1 (satu) buah hendle chainsaw ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
35.- 1 (satu) unit bangunan kantor Kelompok Tani Mandiri Bersatu (KTMB) dengan ukuran 9,20 m x 10 m ;
36.-1 (satu) unit bangunan kantor Koperasi Tani Sejahtera dengan ukuran 8mx8m;
37.-487 (empat ratus delapan puluh tujuh) unit bangunan perumahan anggota KTMB, masing-masing dengan ukuran 5 m x 6 m ;
38.-5 (lima) unit bangunan Musholla, masing-masing dengan ukuran 6 m x 6 m ;
39.-1 (satu) unit bangunan Sekolah dengan ukuran 42 m x 6 m ;
40.-3 (tiga) unit bangunan pos penjagaan, masing-masing dengan ukuran 2m x 2m;
41.- 1 (satu) unit bangunan gudang pupuk dengan ukuran 7 m x 16 m ;
42.-1 (satu) unit bangunan mess karyawan Kelompok Tani Mandiri Bersatu dengan ukuran 15,97 m x 7 m ;
43.-1 (satu) unit bangunan pondok pembibitan dengan ukuran 3 m x 4 m ;
44.-1 (satu) unit bangunan bengkel kendaraan dengan ukuran 6 m x 9 m ;
45.-1 (satu) unit bangunan bengkel perabotan dengan ukuran 5 m x 4 m ;
46.-47.000 (empat puluh tujuh ribu) batang tanaman kelapa sawit umur kurang lebih 1,5 tahun ;
Dirampas untuk Negara dalam hal ini Departemen Kehutanan Republik
Indonesia ; -------------------------------------------------------------------------------------
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------
----- DEMIKIANLAH diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari : S e l a s a tanggal 05 April 2011 oleh kami : H.FATHURRAHMAN, SH. selaku Ketua Majelis, DJERNIH SITANGGANG, Bc.IP.SH dan H.KRESNA MENON,SH.M.Hum, masing-masing selaku Anggota Majelis, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan
tanggal 02 Maret 2011 Nomor : 106/PID/2011/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota Majelis diatas dan dibantu oleh ROSELINA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa.
PANITERA PENGGANTI, HAKIM KETUA MAJELIS,
R O S E L I N A , SH. H.FATHURRAHMAN, SH.
PETIKAN PUTUSAN
Pasal 226 KUHAP
Nomor : 106/PID/2011/PT-MDN.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Memeriksa perkara pidana dalam tingkat banding, telah mengambil putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : ----------------------------------------------------------
N a m a : SIBGIANTO Alias NASIB Alias SIPGIANTO Alias
SUBGIANTO BIN YASA MIARZAH ;
Tempat lahir : Aek Nabara (Sumut) ;
Umur/Tgl.lahir : 48 Tahun / 23 Maret 1962 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki. ;
Kebangsaan : Indonesia. ;
Alamat : 1.Desa Sangkilon Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten
Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara ;
2.Rumah Makan Sumatera Dalu-Dalu Kecamatan Tambusi
Kabuapten Rokan Hulu Propinsi Riau ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Wiraswsta ;
Pendidikan : S M A ;
Terdakwa Ditahan di RUTAN berdasarkan Surat Perintah Penahanan ; -----------------
1. Penyidik sejak tanggal 25 Maret 2010 s/d tanggal 13 April 2010 ; ---------------------2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2010 s/d tanggal 23 Mei 2010 ;
3. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Mei 2010 s/d tanggal
22 Juni 2010 ; ---------------------------------------------------------------------------------------
4. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2010 s/d tanggal 01 Agustus 2010 ; ------------
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sejak tanggal 02 Agustus 2010 s/d tanggal 31 Agustus 2010 ; -----------------------------------------------------------
6. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 25 Agustus 2010 s/d tanggal 23 September 2010 ; ---------------------------------------------------------------------
7. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 24 September 2010 s/d tanggal 22 Nopember 2010 ; -------------------------------------------
8. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan (I) sejak tanggal 23 Nopember 2010 s/d tanggal 22 Desember 2010 ; -------------------------------------------
9. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan (II) sejak tanggal 23 Desember 2010 s/d tanggal 21 Januari 2011 ; ----------------------------------------------
10. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 17 Januari 2011 s/d tanggal 15 Februari 2011 ; ----------------------------------------------
11. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 16 Februari 2011 s/d tanggal 16 April 2011 ; -----------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI MEDAN
----- Membaca putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor : 484 / PID.SUS / 2010 / PN-PSP, tanggal 11 Januari 2011; ---------------------------------------------------
----- Membaca Akta Banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Nomor : 02/Akta.Pid/
2011/PN.Psp tanggal 17 Januari 2011 Nomor : 484/PID.SUS/2010/PN-Psp ; ---------
----- Membaca surat-surat yang berkaitan dan seterusnya ; -----------------------------------
Memperhatikan Pasal 50 ayat (3) huruf a jo 78 ayat (2) jo ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lainnya yang berkenaan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
----- Menerima permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
----- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 11 Januari 2011 Nomor : 484/PID.SUS/2010/PN-PSP, yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------
1. Menyatakan bahwa terdakwa SIBGIANTO Alias NASIB Alias SIPGIANTO Alias SUBGIANTO BIN YASA MIARZAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “MENGERJAKAN DAN MENDUDUKI KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA” ; --------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; -----------------------------------------------
3. Menetapkan waktu lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
1.- Asli 1 (satu) berkas Anggaran Dasar Kelompok Tani Mandiri Bersatu tanggal 05 September 2006 dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani Mandiri Bersatu tanggal 15 Agustus 2006 ;
2.- Asli 1 (satu) berkas Akta Pendirian Kelompok Tani Mandiri Bersatu Nomor 02 tanggal 13-02-2009 oleh Notaris Muhammad Nur, SH,M.Kn di Kabupaten Rokan Hulu ;
3.- Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penyerahan Tanah oleh Kepala Desa Siali-ali kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 September 2005 ;
4.- Asli 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Siali-ali dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 September 2005 ;
5.- Asli 2 (dua) lembar Surat Kuasa Penyerahan Tanah oleh Kepala Desa Sangkilon kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 Juni 2007 ;
6.- Asli 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Sangkilon dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 Juni 2007 ;
7.- Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penyerahan Tanah oleh Kepala Desa Sangkilon dan Kepala Desa kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto ;
8.- Asli 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Sangkilon dan Kepala Desa Siali-ali dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto;
9.- Asli 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Sangkilon dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 05 Juni 2007 ;
10.-Asli 4 (empat) lembar Surat Penyerahan Pengelolaan Lahan Seberang Sungai Batang Kumuh oleh Kelompok Tani Rambutan Manggis dan Durian Desa Surodingin kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 02 Pebruari 2009 ;
11.-Asli 1 (satu) Surat Keputusan Desa Siali-ali Nomor : 470/04/KD/09/2005 tanggal 05 September 2005 perihal pengangkatan pengurus Kelompok Tani Mandiri Bersatu Desa Siali-ali masa bhakti 2005-2010 ;
12.-Asli 1 (satu) lembar Surat Ketua Koperasi Tani Kelapa Sawit Sejahtera Mandiri kepada Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 17/KTS/IV/1999/2007 tanggal 18 Oktober 2007 perihal Permohonan Izin Lokasi ;
13.-Asli 1 (satu) lembar Surat Ketua Koperasi Tani Sejahtera Mandiri Bersatu kepada Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 14/KTSMB/2007 t tahun 2007 perihal Permohonan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan ;
14.-Asli 2 (dua) lembar proposal / Program Kerja Kelompok Tani Sejahtera ;
15.-Asli 1 (satu) lembar Surat Penyerahan Lahan oleh Kepala Desa Hadung-dung Aek Rampah kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 16 Agustus 2009 ;
16.-Asli 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Hadung-dung Aek Rampah kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 16 Agustus 2009 ;
17.-Asli 1 (satu) lembar Surat Penyerahan Lahan oleh Kepala Desa Sipagabu dan Kepala Desa Parantonga dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 18 Nopember 2008 ;
18.-Asli 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kepala Desa Sipagabu dan Kepala Desa Parantonga dengan Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 18 Nopember 2008 ;
19.-Asli 2 (dua) lembar Laporan Tri Wulan ke – III Kelompok Tani Mandiri Bersatu tanggal 10 Agustus 2008 ;
20.-Asli 1 (satu) berkas Surat Ketua Koperasi Petani Kelapa Sawit Tani Sejahtera kepada Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 04/KPKS-Tg/2007 tanggal 20 Oktober 2007 perihal permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan ;
21.- Asli 1 (satu) berkas Struktur Organisasi Perwakilan Koperasi 3M di Pekanbaru – Riau Maret 2009 ;
22.-Asli 1 (satu) lembar lampiran Surat Keputusan Desa Siali-ali Nomor : 470/04/KD/2005 masa bhakti 2005-2010 beserta 1 (satu) lampirannya ;
23.-Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penyerahan tanah oleh Kepala Desa Aek Nabara Julu kepada Pimpinan Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal bulan Januari 2005 ;
24.-Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penyerahan Tanah oleh Kepala Desa Hadung-dung Pintu Padang kepada Kelompok Tani Mandiri Bersatu Sipgianto tanggal 01 Agustus 2009 ;
25.-Asli 1 (satu) berkas Tanda Terima Surat Manager Kelompok Tani Mandiri Bersatu kepada Menteri Kehutanan RI Nomor : 025/KTMB/II/2009 tanggal 11 Pebtruari 2009 tentang permohonan asli status fungsi hutan ;
26.-Copy 29 (dua puluh sembilan) lembar kwintansi ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
27.-1 (satu) plang nama “Kelompok Tani Mandiri Bersatu” yang terbuat dari papan kayu dengan ukuran 180 cm x 180 cm ;
28.-1 (satu) unit handsprayer merk Putri Solo Indonesia bertuliskan Inv.KTMB ;
29.-1 (satu) lembar daun jendela rumah yang terbuat dari kayu ukuran 60 cm x 60 cm ;
30.-5 (lima) keping papan dinding rumah yang terbuat dari kayu dengan ukuran 20 cm x 146 cm ;
31.-3 (tiga) batang tanaman kelapa sawit umur 1,5 tahun ;
32.-5 (lima) polybag bibit kelapa sawit ;
33.-1 (satu) buah mata gergaji mesin merk Tasco ukuran diameter 25 cm ;
34.-1 (satu) buah hendle chainsaw ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
35.- 1 (satu) unit bangunan kantor Kelompok Tani Mandiri Bersatu (KTMB) dengan ukuran 9,20 m x 10 m ;
36.-1 (satu) unit bangunan kantor Koperasi Tani Sejahtera dengan ukuran 8mx8m;
37.-487 (empat ratus delapan puluh tujuh) unit bangunan perumahan anggota KTMB, masing-masing dengan ukuran 5 m x 6 m ;
38.-5 (lima) unit bangunan Musholla, masing-masing dengan ukuran 6 m x 6 m ;
39.-1 (satu) unit bangunan Sekolah dengan ukuran 42 m x 6 m ;
40.-3 (tiga) unit bangunan pos penjagaan, masing-masing dengan ukuran 2m x 2m;
41.- 1 (satu) unit bangunan gudang pupuk dengan ukuran 7 m x 16 m ;
42.-1 (satu) unit bangunan mess karyawan Kelompok Tani Mandiri Bersatu dengan ukuran 15,97 m x 7 m ;
43.-1 (satu) unit bangunan pondok pembibitan dengan ukuran 3 m x 4 m ;
44.-1 (satu) unit bangunan bengkel kendaraan dengan ukuran 6 m x 9 m ;
45.-1 (satu) unit bangunan bengkel perabotan dengan ukuran 5 m x 4 m ;
46.-47.000 (empat puluh tujuh ribu) batang tanaman kelapa sawit umur kurang lebih 1,5 tahun ;
Dirampas untuk Negara dalam hal ini Departemen Kehutanan Republik
Indonesia ; -------------------------------------------------------------------------------------
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------
----- DEMIKIANLAH diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari : S e l a s a tanggal 05 April 2011 oleh kami : H.FATHURRAHMAN, SH. selaku Ketua Majelis, DJERNIH SITANGGANG, Bc.IP.SH dan H.KRESNA MENON,SH.M.Hum, masing-masing selaku Anggota Majelis, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan
tanggal 02 Maret 2011 Nomor : 106/PID/2011/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota Majelis diatas dan dibantu oleh ROSELINA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa.
PANITERA PENGGANTI, HAKIM KETUA MAJELIS,
R O S E L I N A , SH. H.FATHURRAHMAN, SH.