16/Pid.Sus/2015/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 16/Pid.Sus/2015/PN Pml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AFI NUR IRAWAN bin GATOT SUGIRI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa AFI NUR IRAWAN bin GATOT SUGIRI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 84 bungkus pil dektro @ isi 9 butir jumlah seluruhnya 756 butir ; 2. 5 bungkus pil dektro @ isi 9 butir jumlah seluruhnya 45 butir ; 3. 1 (satu) buah Handphone merek Nokia ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 4. Uang Rp90.000,00 ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 16/Pid.Sus/2015/PN Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AFI NUR IRAWAN bin GATOT SUGIRI ;
Tempat lahir : Pemalang ;
Umur/tanggal lahir : 21 tahun / 9 Juli 1994 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dukuh Pedalangan, Kelurahan Wanarejan Selatan RT 05, RW 01, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Kernet ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 5 April 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2015 sampai dengan tanggal 15 Mei 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2015 sampai dengan tanggal 11 Mei 2015 ;
Hakim sejak tanggal 27 April 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 25 Juli 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menghadap sendiri di muka persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang tentang penunjukan majelis hakim dan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Afi Nur Irawan bin Gatot Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang kami dakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Afi Nur Irawan bin Gatot Sugiri dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
84 bungkus pil dektro @ isi 9 butir jumlah seluruhnya 756 butir ;
5 bungkus pil dektro @ isi 9 butir jumlah seluruhnya 45 butir ;
1 (satu) buah Handphone merek Nokia ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang Rp 90.000,00 ;
Dirampas untuk negara ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula, dan tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohona semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa AFI NUR IRAWAN bin GATOT Sugiri pada hari Senin Tanggal 16 Maret 2015 sekira jam 17.00 WIB atau sekitar waktu itu dalam Bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2015 bertempat di depan stasiun kereta api Jalan Veteran Lelurahan Pelutan, Kecamatan Pelutan, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, dengan sengaja tanpa ijin dan tanpa keahlian telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet dekstro methorpan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa AFI NUR IRAWAN pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira jam 17.00 WIB di Jl. Veteran Kel.Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang terdakwa telah menjual pil dektro sebanyak 5 ( lima ) bungkus Pil Dektro isi masing masing 9 butir kepada saksi HERU MURWANTO yang sebelumnya telah menghubungi lewat Handphone dan diajak bertemuan di depan Stasiun di Jl. Veteran Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang dan setelah bertemu hingga saksi HERU MURWANTO telah menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,- dan terdakwa AFI NUR IRAWAN telah memberikan 5 bungkus Pil Dekstro @ isi 9 butir hingga transaksi diketahui petugas dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa AFI NUR IRAWAN dan diketahui membawa 84 bungkus Pil dekstro isi @ 9 butir serta uang hasil penjualan sebsar Rp90.000,00 dan terdakwa AFI NUR IRAWAN mendapatkan Pil Dekstro dari AGUS SONI bin SAHRONI (terdakwa dalam perkara lain) semula sebanyak 1.000 butir dengan cara belum dibayar dan akan dibayar setelah laku terjual dan oleh terdakwa AFI NUR IRAWAN pil dekstro dikemas dalam plastik kecil dengan isi @ 9 butir dan kemudian dijual setiap bungkus @ isi 9 butir dengan harga sebesar Rp 10.000,00 ;
Bahwa Pil warna kuning yang di bawa dan di jual oleh terdakwa tersebut adalah DEXTRO METHORPHAN positif sebagaimana berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor Lab: 334/ Nof/2015 tanggal 30 Maret 2015 yang di buat dan di tandatangani oleh SETIJANI DWIASTUTI, S,KM,MKes jabatan Kepala laboratorium Forensik Cabang Semarang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ;
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa AFI NUR IRAWAN bin GATOT SUBROTO pada hari Senin Tanggal 16 Maret 2015 sekira jam 17.00 WIB atau sekitar waktu itu dalam Bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2015 bertempat di depan stasiun kereta api Jalan Veteran Lelurahan Pelutan, Kecamatan Pelutan, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ;
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa AFI NUR IRAWAN bin GATOT SUBROTO pada hari Senin Tanggal 16 Maret 2015 sekira jam 17.00 WIB atau sekitar waktu itu dalam Bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2015 bertempat di depan stasiun kereta api Jalan Veteran Lelurahan Pelutan, Kecamatan Pelutan, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, dengan sengaja tanpa ijin dan tanpa keahlian telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet dekstro methorpan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa AFI NUR IRAWAN pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira jam 17.00 WIB di Jl. Veteran Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang terdakwa telah menjual pil dektro sebanyak 5 (lima) bungkus Pil Dektro isi masing masing 9 butir kepada saksi HERU MURWANTO yang sebelumnya telah menghubungi lewat Handphone dan diajak bertemuan di depan Stasiun di Jl. Veteran Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang dan setelah bertemu hingga saksi HERU MURWANTO telah menyerahkan uang sebesar Rp50.000,00 dan terdakwa AFI NUR IRAWAN telah memberikan 5 bungkus Pil Dekstro @ isi 9 butir hingga transaksi diketahui petugas dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa AFI NUR IRAWAN dan diketahui membawa 84 bungkus Pil dekstro isi @ 9 butir serta uang hasil penjualan sebsar Rp 90.000,-dan terdakwa AFI NUR IRAWAN mendapatkan Pil Dekstro dari AGUS SONI bin SAHRONI (terdakwa dalam perkara lain) semula sebanyak 1.000 butir dengan cara belum dibayar dan akan dibayar setelah laku terjual dan oleh terdakwa AFI NUR IRAWAN pil dekstro dikemas dalam plastik kecil dengan isi @ 9 butir dan kemudian dijual setiap bungkus @ isi 9 butir dengan harga sebesar Rp10.000,00 ;
Bahwa Pil warna kuning yang di bawa dan di jual oleh terdakwa tersebut adalah DEXTRO METHORPHAN positif sebagaimana berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor Lab: 334/ Nof/2015 tanggal 30 Maret 2015 yang di buat dan di tandatangani oleh SETIJANI DWIASTUTI, S,KM,MKes jabatan Kepala laboratorium Forensik Cabang Semarang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kehatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Feris Dani Wardana Sumanang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Feris Dani Wardana Sumanang bersama dengan petugas Kepolisian Polres Pemalang lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa ia terdakwa AFI NUR IRAWAN bin GATOT Sugiri pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di depan stasiun kereta api Jalan Veteran Lelurahan Pelutan, Kecamatan Pelutan, Kabupaten Pemalang telah dengan sengaja tanpa izin dan tanpa keahlian telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet dekstro methorpan ;
Bahwa terdakwa AFI NUR IRAWAN telah menjual pil dektro sebanyak 5 (lima) bungkus Pil Dektro isi masing masing 9 butir kepada HERU MURWANTO yang sebelumnya telah menghubungi lewat Handphone dan diajak bertemuan di depan Stasiun di Jl. Veteran Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dan setelah bertemu hingga HERU MURWANTO telah menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,00 dan terdakwa telah memberikan 5 bungkus Pil Dekstro @ isi 9 butir hingga transaksi diketahui petugas dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diketahui membawa 84 bungkus Pil dekstro isi @ 9 butir serta uang hasil penjualan sebsar Rp90.000,00 ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat pada pokoknya membenarkannya ;
Dwi Septika Aji dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Dwi Septika Aji bersama dengan petugas Kepolisian Polres Pemalang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa ia terdakwa AFI NUR IRAWAN bin GATOT Sugiri pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di depan stasiun kereta api Jalan Veteran Lelurahan Pelutan, Kecamatan Pelutan, Kabupaten Pemalang telah dengan sengaja tanpa izin dan tanpa keahlian telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet dekstro methorpan ;
Bahwa terdakwa AFI NUR IRAWAN telah menjual pil dektro sebanyak 5 (lima) bungkus Pil Dektro isi masing masing 9 butir kepada HERU MURWANTO yang sebelumnya telah menghubungi lewat Handphone dan diajak bertemuan di depan Stasiun di Jl. Veteran Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dan setelah bertemu hingga HERU MURWANTO telah menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,00 dan terdakwa telah memberikan 5 bungkus Pil Dekstro @ isi 9 butir hingga transaksi diketahui petugas dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diketahui membawa 84 bungkus Pil dekstro isi @ 9 butir serta uang hasil penjualan sebsar Rp90.000,00 ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat pada pokoknya membenarkannya ;
Agus Soni alias Soni bin Sahroni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah menjual pil dektro lewat terdakwa sehingga akhirnya saksi ditangkap Polisi ;
Bahwa saksi ditangkap Polisi pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015, sekira jam 17.00 WIB di depan Bank BPD Pemalang ;
Bahwa saksi mendapatkan pil dektro tersebut dari teman yang bekerja sebagai sales obat di Pekalongan ;
Bahwa saksi membeli pil dektro pada Anto sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi bekerja sebagai tukang cuci sepeda motor di pasar ;
Bahwa saksi tidak memiliki ijin dari pihak berwajib untuk menjual dan mengedarkan pil dektro ;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah dihukum pada tahun 2000 ;
Bahwa saksi menjual dan mengedarkan pil dektro karena kepepet ;
Bahwa saksi tidak menjadi pengecer karena yang menjadi pengecer adalah terdakwa dan Alek ;
Bahwa saksi mengakui barang bukti yang disita dari terdakwa adalah barang bukti yang dibeli dari saksi ;
Bahwa akibat dari minum pil dektro mengakibatkan kepala pusing seperti melayang atau mabuk ;
Bahwa saksi berjualan pil dektro sejak tahun 2012 ;
Bahwa uang hasil keuntungan menjual pil dektro dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup saksi sehari-hari ;
Bahwa saksi tidak memiliki ijin untuk menjual dan mengedarkan pil dektro dari pihak yang berwajib ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat pada pokoknya membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Abdul Khakim, S.Si.Apt., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Abdul Khakim, S.Si.Apt., selaku Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang pada Seksi Farmasi ;
Bahwa Terdakwa tidak diperbolehkan mengedarkan atau mendistribusikan obat jenis Dekstro Methorpan, oleh karena tanda adanya izin dari yang berwenang seperti yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan ;
Bahwa 84 bungkus pil dektro @ isi 9 butir jumlah seluruhnya 756 butir dan 5 bungkus pil dektro @ isi 9 butir jumlah seluruhnya 45 butir sebagaimana sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa adalah berupa tablet yang tidak disertai dengan bungkus erta label yang lengkap mengenai dosis atau pemakaian, kode waktu produk dan masa kadaluarsa, komposisi, indikasi atau kegunaan, yang diduga adalah tablet Dekstro Methorpan yang seharusnya tidak boleh beredar ;
Terhadap pendapat Ahli, Terdakwa memberikan pendapat pada pokoknya membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di depan stasiun kereta api Jalan Veteran Lelurahan Pelutan, Kecamatan Pelutan, Kabupaten Pemalang telah dengan sengaja tanpa izin dan tanpa keahlian telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet dekstro methorpan ;
Bahwa terdakwa telah menjual pil dektro sebanyak 5 ( lima ) bungkus Pil Dektro isi masing masing 9 butir kepada HERU MURWANTO yang sebelumnya telah menghubungi lewat Handphone dan diajak bertemuan di depan Stasiun di Jl. Veteran Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dan setelah bertemu hingga HERU MURWANTO telah menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,00 dan terdakwa telah memberikan 5 bungkus Pil Dekstro @ isi 9 butir hingga transaksi diketahui petugas dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diketahui membawa 84 bungkus Pil dekstro isi @ 9 butir serta uang hasil penjualan sebsar Rp90.000,00 dan terdakwa mendapatkan Pil Dekstro dari AGUS SONI bin SAHRONI (terdakwa dalam perkara lain) semula sebanyak 1.000 butir dengan cara belum dibayar dan akan dibayar setelah laku terjual dan oleh terdakwa. Bahwa pil dekstro dikemas dalam plastik kecil dengan isi @ 9 butir dan kemudian dijual setiap bungkus @ isi 9 butir dengan harga sebesar Rp10.000,00 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaimana pada berkas perkara a quo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Benar, bahwa ia terdakwa AFI NUR IRAWAN bin GATOT Sugiri pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di depan stasiun kereta api Jalan Veteran Lelurahan Pelutan, Kecamatan Pelutan, Kabupaten Pemalang telah dengan sengaja tanpa izin dan tanpa keahlian telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet dekstro methorpan ;
Benar, Bahwa terdakwa AFI NUR IRAWAN telah menjual pil dektro sebanyak 5 ( lima ) bungkus Pil Dektro isi masing masing 9 butir kepada HERU MURWANTO yang sebelumnya telah menghubungi lewat Handphone dan diajak bertemuan di depan Stasiun di Jl. Veteran Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dan setelah bertemu hingga HERU MURWANTO telah menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,00 dan terdakwa telah memberikan 5 bungkus Pil Dekstro @ isi 9 butir hingga transaksi diketahui petugas dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diketahui membawa 84 bungkus Pil dekstro isi @ 9 butir serta uang hasil penjualan sebsar Rp90.000,00 dan terdakwa mendapatkan Pil Dekstro dari AGUS SONI bin SAHRONI (terdakwa dalam perkara lain) semula sebanyak 1.000 butir dengan cara belum dibayar dan akan dibayar setelah laku terjual dan oleh terdakwa. Bahwa pil dekstro dikemas dalam plastik kecil dengan isi @ 9 butir dan kemudian dijual setiap bungkus @ isi 9 butir dengan harga sebesar Rp10.000,00 ;
Benar, bahwa Pil warna kuning yang di bawa dan di jual oleh terdakwa tersebut adalah DEXTRO METHORPHAN positif sebagaimana berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor Lab: 334/ Nof/2015 tanggal 30 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh SETIJANI DWIASTUTI, S.KM.Mkes., jabatan Kepala laboratorium Forensik Cabang Semarang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
dengan sengaja ;
memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yg tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ;
yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yg berkhasiat obat ;
pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap orang ;
Bahwa penggunaan frasa “Setiap orang” adalah untuk mengetahui siapa atau siapa saja orangnya yang didakwa atau akan dipertanggungjawabkan karena perbuatannya yang telah dilakukan sebagaimana dirumuskan di dalam surat dakwaan ;
Bahwa selama pemeriksaan perkara di persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain terdakwa yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2 dengan sengaja ;
Bahwa “sengaja” adalah kemampuan kesadaran untuk menginsyafi apa yang dilakukan dan akibat-akibat yang mungkin timbul oleh karenanya serta kesadaran keinsyafan dari sifat melawan hukum atas perbuatannya ;
Bahwa pengadilan menilai adanya suatu perbuatan adalah ketika telah timbulnya pelaksanaan dan atau persiapan dari suatu perbuatan ;
Bahwa fakta dan keadaan hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, bahwa Terdakwa telah memiliki kemampuan kesadaran untuk menginsyafi atau menyadari apa yang dilakukan dan akibat-akibat yang mungkin timbul oleh karenanya serta kesadaran keinsyafan dari sifat melawan hukum atas perbuatannya, selain itu atas perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum telah terungkap adanya pelaksanaan dan telah selesainya perbuatan Terdakwa sebagaimana uraian perbuatan Terdakwa pada fakta dan keadaan hukum pada pertimbangan putusan a quo di atas ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3 memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yg tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ;
Bahwa dari fakta dan keadaan hukum telah terbukti benar bahwa Benar, bahwa ia terdakwa AFI NUR IRAWAN bin GATOT Sugiri pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di depan stasiun kereta api Jalan Veteran Lelurahan Pelutan, Kecamatan Pelutan, Kabupaten Pemalang telah dengan sengaja tanpa izin dan tanpa keahlian telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet dekstro methorpan ;
Benar, bahwa terdakwa AFI NUR IRAWAN telah menjual pil dektro sebanyak 5 ( lima ) bungkus Pil Dektro isi masing masing 9 butir kepada HERU MURWANTO yang sebelumnya telah menghubungi lewat Handphone dan diajak bertemuan di depan Stasiun di Jl. Veteran Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dan setelah bertemu hingga HERU MURWANTO telah menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,00 dan terdakwa telah memberikan 5 bungkus Pil Dekstro @ isi 9 butir hingga transaksi diketahui petugas dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diketahui membawa 84 bungkus Pil dekstro isi @ 9 butir serta uang hasil penjualan sebsar Rp90.000,00 dan terdakwa mendapatkan Pil Dekstro dari AGUS SONI bin SAHRONI (terdakwa dalam perkara lain) semula sebanyak 1.000 butir dengan cara belum dibayar dan akan dibayar setelah laku terjual dan oleh terdakwa. Bahwa pil dekstro dikemas dalam plastik kecil dengan isi @ 9 butir dan kemudian dijual setiap bungkus @ isi 9 butir dengan harga sebesar Rp10.000,00 ;
Benar, bahwa Pil warna kuning yang di bawa dan di jual oleh terdakwa tersebut adalah DEXTRO METHORPHAN positif sebagaimana berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor Lab: 334/ Nof/2015 tanggal 30 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh SETIJANI DWIASTUTI, S.KM.Mkes., jabatan Kepala laboratorium Forensik Cabang Semarang ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.4 yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yg berkhasiat obat ;
Bahwa dari fakta dan keadaan hukum telah terbukti benar bahwa Terdakwa menjual pil dektro sebanyak 5 ( lima ) bungkus Pil Dektro isi masing masing 9 butir kepada HERU MURWANTO yang sebelumnya telah menghubungi lewat Handphone dan diajak bertemuan di depan Stasiun di Jl. Veteran Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dan setelah bertemu hingga HERU MURWANTO telah menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,00 dan terdakwa telah memberikan 5 bungkus Pil Dekstro @ isi 9 butir hingga transaksi diketahui petugas dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Benar, bahwa Pil warna kuning yang di bawa dan di jual oleh terdakwa tersebut adalah DEXTRO METHORPHAN positif sebagaimana berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor Lab: 334/ Nof/2015 tanggal 30 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh SETIJANI DWIASTUTI, S.KM.Mkes., jabatan Kepala laboratorium Forensik Cabang Semarang ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.5 pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi ;
Bahwa dari fakta dan keadaan hukum telah terbukti benar bahwa Terdakwa menjual pil dektro sebanyak 5 ( lima ) bungkus Pil Dektro isi masing masing 9 butir kepada HERU MURWANTO dan yang dijual oleh terdakwa tersebut adalah DEXTRO METHORPHAN positif sebagaimana berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor Lab: 334/ Nof/2015 tanggal 30 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh SETIJANI DWIASTUTI, S.KM.Mkes., jabatan Kepala laboratorium Forensik Cabang Semarang, adalah tidak memenuhi standar mutu pelyanan farmasi ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagaimana pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Akibat dari perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga mempermudah jalannya proses persidangan ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya sehingga masih diharapkan dapat dibina untuk berguna di lingkungan masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa AFI NUR IRAWAN bin GATOT SUGIRI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
84 bungkus pil dektro @ isi 9 butir jumlah seluruhnya 756 butir ;
5 bungkus pil dektro @ isi 9 butir jumlah seluruhnya 45 butir ;
1 (satu) buah Handphone merek Nokia ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang Rp90.000,00 ;
Dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 oleh Wisnu Widodo, S.H., sebagai Hakim Ketua, Ratih Widayanti, S.H., dan Abdul Affandi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dwi Tjahyaningtyas, S.H.,, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang, serta dihadiri oleh Asih, Hani, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, ttd RATIH WIDAYANTI, SH | Hakim Ketua Majelis, ttd WISNU WIDODO, SH |
| ttd ABDUL AFFANDI, SH | |
Panitera Pengganti, ttd DWI TJAHYANINGTYAS, SH | |
Catatan :
Dicatat disini, bahwa berdasarkan Akta Terima Nomor : 16/Pid.Sus/2015/PN.Pml, tanggal 03 Juni 2015 para terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan terima atas putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 03 Juni 2015, Nomor : 16/Pid.Sus/2015/PN.Pml, sehingga putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.-
Salinan sesuai dengan aslinya PANITERA, Ub. Panitera Muda Hukum T U K I M A N, S.H NIP. : 19551229.198103.1.002 | Panitera Pengganti, ttd DWI TJAHYANINGTYAS, SH |