169/Pid.B/2013/PN.Unh
Putusan PN UNA AHA Nomor 169/Pid.B/2013/PN.Unh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - RESKI SUHARYADI Als KIKI Bin SURATIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RESKI SUHARYADI Als KIKI Bin SURATIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah buku nikah Dikembalikan kepada Saksi Korban RUSMIATI, A.Ma Als RUS Binti AHMAD; 6. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 169/Pid.B/2013/PN.Unh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Unaaha yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama bersidang dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan seperti dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RESKI SUHARYADI Als KIKI Bin SURATIN
Tempat lahir : Kendari
Umur : 22 Tahun / 19 April 1991
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kel. Nohu-Nohu Kec. Wawotobi Kab. Konawe
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan;
Penyidik sejak tanggal 01 September 2013 s/d tanggal 20 September 2013;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 September 2013 s/d tanggal 30 Oktober 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2013 s/d tanggal 17 Nopember 2013;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Nopember 2013 s/d tanggal 12 Desember 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Desember 2013 s/d tanggal 10 Februari 2013;
Terdakwa menghadap dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 169/Pen.Pid/2013/PN.Unaaha tanggal 13 Nopember 2013 tentang Penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara;
Telah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 169/Pen.Pid/2013/PN.Unaaha tanggal 13 Nopember 2013 tentang Hari Sidang;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah mendengar pembacaan tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dimuka persidangan yang tuntutannya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RESKI SUHARYADI Als KIKI Bin SURATIN bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa untuk tetap ditahan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya mohon diberikan keringanan hukuman;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa dengan dakwaan Tunggal yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa mereka Terdakwa RESKI SUHARYADI Als KIKI Bin SURATIN pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2013 sekitar pukul 14.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2013 bertempat dirumah milik orang tua Terdakwa di Kel. Nohu-Nohu Kec. Wawotobi Kab. Konawe atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, telah melakukan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangga. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Korban RUSMIATI,A.Ma Als RUS yang merupakan istri Terdakwa berdasarkan surat nikah No. 27/06/II/2010 tertanggal 09 Februari 2010 datang kerumah mertuanya dengan tujuan untuk silahturahmi kemudian Saksi Korban masuk kedalam rumah dan langsung menuju dapur kemudian melihat ada perempuan lain yang Saksi korban tidak kenal kemudian Saksi Korban bertanya kepada ipar Saksi Korban, siapa perempuan tersebut kemudian ipar Saksi Korban menjawab dengan mengatakan “itu perempuan pacarnya RESKI, pergimi gosok” namun Saksi Korban kembali duduk diruang tengah dan setelah itu mertua Saksi Korban datang kemudian Saksi Korban menanyakan kepada mertuanya dengan mengatakan “ma, siapa itu perempuan” kemudian mertua Saksi Korban menjawab dengan mengatakan “saya sudah kasi tau itu perempuan jangan mi datang, dia masi datang, memang itu RESKI kau tau ji to bagai mana keras kepalanya” dan tidak lama kemudian datang Terdakwa dari arah pintu depan dan langsung menunjuk-nunjuk Saksi Korban dan mengatakan “RUS, apakah maumu, kenapa pergi urus-urus saya bawa perempuan, tunggumi saya mau ceraikan kau, saya tidak akan urus kau terserah apa kamu bikin biar kamu pergi molonte saya tidak urus” sehingga terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dan Saksi Korban sehingga mertua Saksi Korban pingsan dan langsung diangkat kedalam kamar dan saksi Korban juga ikut masuk kedalam kamar setelah itu Terdakwa menyeret Saksi Korban keluar dari dalam kamar dan setelah diluar kamar Terdakwa langsung mencekik leher Saksi Korban dengan menggunakan tangan kirinya setelah itu memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya dengan cara meninju Saksi Korban namun Saksi Korban menghindar dan Terdakwa tetap berusaha untuk memukul Saksi Korban dan setelah itu Terdakwa keluar dari dalam rumah karena saksi Korban berusaha melawan.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi Korban merasakan luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 047/BLUD RS/VISUM/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. RAHMAWATI BASTAMAN dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Kab. Konawe dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka robek pada bagian bibir atas ukuran nol koma lima kali nol koma dua centimeter.
Memar pada pergelangan bawah lengan kanan ukuran dua kali satu centimeter.
----------perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga-----------------------------
Menimbang bahwa setelah dibacakan dakwaan oleh Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang Saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi RUSMIATI, A.Ma Als RUS Binti AHMAD
Bahwa Saksi adalah Korban KDRT yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2013 sekitar pukul 14.45 wita bertempat di Kel. Nohu-Nohu Kec. Wawotobi Kab. Konawe tepatnya dirumah Mertua Saksi;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan masih mempunyai hubungan keluarga yaitu suami Saksi;
Bahwa Saksi menikah dengan Terdakwa pada bulan Februari 2010 dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, dan mempunyai buku nikah;
Bahwa awalnya Saksi datang ke rumah mertua yang tidak lain orang tua Terdakwa dengan maksud untuk bersilatuhrahmi, setibanya disana Saksi melihat Terdakwa berada didapur bersama teman laki-laki dan perempuan yang Saksi tidak kenal setelah itu Saksi kembali masuk duduk diruang tamu;
Bahwa kemudian Saksi bertemu dengan adik ipar dan bertanya “siapa itu perempuan” lalu adik ipar Saksi mengatakan “pacarnya RESKY” lalu Saksi menanyakan lagi “sudah berapa hari perempuan itu datang” lalu adik ipar Saksi mengatakan “sudah 3 (tiga) hari kadang dia pulang sebentar lalu datang lagi untuk tidur” kemudian Saksi kembali masuk kedalam dapur melihat Terdakwa melarikan perempuan tersebut;
Bahwa kemudian Saksi bertemu dengan mertua Saksi dan mengatakan “ma, kenapa tega lakukan seperti ini dengan membiarkan perempuan itu datang disini” lalu mertua Saksi mengatakan “saya mau apakan juga, saya tidak maumi urus itu KIKI” lalu Saksi mengatakan “saya Cuma datang silatuhrahmi bukan cari masalah, jadi tolongmi saya selesaikan adatku”;
Bahwa saat Saksi sedang berbicara dengan Ibu mertua tiba-tiba Terdakwa datang dari arah depan dan langsung marah-marah kepada Saksi dengan mengatakan “kenapa kamu datang disini, dirumah kenapa kamu urus saya, terserah saya kalau saya mau bawa itu perempuan disini, kamu saja kerja di kendari saya tidak urus, terserah kamu mau kerja apa biar kamu jadi lonte” kemudian Saksi mengatakan “selesaikan mi adat saya, sudah cukup yang saya dengar dan saya lihat dengan mata kepala sendiri” sambil saling tunjuk menunjuk;
Bahwa saat Saksi dan Terdakwa bertengkar, ibu mertua pingsan lalu diangkat masuk kedalam kamar dan saat setelah mengangkat ibu mertua masuk kedalam kamar, Terdakwa menarik tangan Saksi keluar dari kamar sambil mengatakan “kau pulangmi, saya akan ceraikan kamu” lalu Terdakwa menyandarkan tubuh Saksi di dinding papan dengan menggunakan tangan kiri mencekik leher Saksi lalu memukul dengan menggunakan tangan kanan terkepal secara berkali-kali namun yang mengena hanya 1 (satu) kali pada bibir atas karena Saksi sempat menghindar kemudian Terdakwa lari;
Bahwa setelah kejadian Saksi mendatangi rumah Ketua RT untuk menyampaikan kalau Terdakwa membawa perempuan ke rumahnya namun tidak bertemu dengan Ketua RT kemudian Saksi langsung melaporkan ke polisi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah kepada Saksi dan anak-anak Saksi akan tetapi ibu mertua Saksi pernah memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi sudah sering mendengar dari cerita-cerita orang kalau Terdakwa suka main perempuan namun Saksi tidak menanggapinya karena belum melihat langsung;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi merasakan sakit dibagian tangan dan luka dibagian bibir dan pipi sebelah kiri;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan ada yang salah yaitu Terdakwa tidak pernah mengatakan lonte dan tidak memukul Saksi Korban melainkan Terdakwa yang dipukul oleh Saksi Korban;
Saksi RUSMANIATIN, A.Ma Als ATI Binti S. YUSUF
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan masalah KDRT dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa masalah KDRT yang dimaksud adalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban RUSMIATI yang tidak lain istri Terdakwa dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2013 sekitar pukul 14.45 wita bertempat di Kel. Nohu-Nohu Kec. Wawotobi Kab. Konawe tepatnya dirumah orang tua Terdakwa;
Bahwa berawal kedatangan Saksi dengan Saksi Korban kerumah orang tua Terdakwa untuk silatuhrahmi dalam suasana lebaran, setibanya disana Saksi Korban langsung masuk kedalam rumah menuju ke dapur lalu Saksi menyusul dan saat masuk kedalam dapur Saksi Korban melihat Terdakwa bersama seorang perempuan kemudian Saksi Korban menanyakan hal tersebut kepada adik iparnya “siapa perempuan itu” lalu adik iparnya mengatakan “itu perempuan pacarnya RESKI SUHARYADI, kau pergimi gosok” lalu Saksi Korban duduk diruang tengah;
Bahwa kemudian Saksi dan Saksi Korban bertemu dengan mertua Saksi Korban dan mengatakan “ma, siapa tu perempuan” lalu mertua Saksi Korban mengatakan “saya sudah kasih tau itu perempuan janganmi datang, dia masih datang memang itu REZKY kau tau ji to bagaimana keras kepalanya”;
Bahwa saat Saksi Korban sedang berbicara dengan orang tua Terdakwa tiba-tiba Terdakwa datang dari arah depan dan langsung marah-marah kepada Saksi Korban dengan mengatakan “RUS, apakah maumu, kenapa pergi urus-urus saya bawa perempuan, tunggumi saya mau ceraikan kau, saya tidak akan urus kau terserah apa kamu bikin biar kau pergi malonte saya tidak urus”;
Bahwa saat Saksi Korban dan Terdakwa bertengkar, orang tua Terdakwa pingsan lalu diangkat oleh Saksi korban masuk kedalam kamar dan saat setelah mengangkat orang tua Terdakwa masuk kedalam kamar, Terdakwa menarik tangan Saksi Korban keluar dari kamar sambil mengatakan “ko pulangmi, saya akan urus adatmu” lalu Terdakwa menyandarkan tubuh Saksi Korban di dinding papan dengan menggunakan tangan kiri mencekik leher Saksi Korban lalu memukul dengan menggunakan tangan kanan terkepal secara berkali-kali hingga mengena bibir atas dan mengeluarkan darah;
Bahwa Saksi Korban sering bercerita mengenai Terdakwa yang suka main perempuan;
Bahwa setelah kejadian Saksi Korban langsung melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dan Saksi tidak mengetahui apakah sudah diselesaikan secara adat atau belum;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang salah yaitu Terdakwa tidak pernah mengatakan lonte;
Saksi SORO Als ROY Bin TANGGOTU
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sehubungan dengan masalah KDRT dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa masalah KDRT yang dimaksud adalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban RUSMIATI yang tidak lain istri Terdakwa dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2013 sekitar pukul 14.45 wita bertempat di Kel. Nohu-Nohu Kec. Wawotobi Kab. Konawe tepatnya dirumah orang tua Terdakwa;
Bahwa awalnya Saksi sedang mengerjakan bumbungan atap dengan plur lantai rumah orang tua Terdakwa dan tidak lama Saksi mendengar suara teriakan lalu Saksi masuk dan melihat orang tua Terdakwa pingsan yang sudah berada didalam kamar dan saat itu pula Saksi melihat antara Saksi Korban dengan Terdakwa sedang bertengkar mulut lalu Saksi mengatakan “urus dulu mertuamu, jangan dulu bertengkar” akan tetapi Saksi Korban justru mencakar leher sebelah kiri Terdakwa dan hal tersebut membuat Terdakwa marah sehingga memegang krah baju Saksi Korban dan memukul dinding dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa kemudian melihat kejadian tersebut Saksi langsung memisahkan mereka berdua agar tidak terjadi lagi;
Bahwa setelah kejadian Saksi melihat ada luka dileher Terdakwa namun Saksi tidak melihat ada luka di wajah Saksi Korban;
Bahwa sepengetahuan Saksi penyebab terjadinya pertengkaran antara Saksi Korban dengan Terdakwa adalah adanya perempuan lain yang dibawa oleh Terdakwa dirumahnya;
Bahwa setelah beberapa hari kemudian Saksi melihat Saksi Korban masih beraktifitas seperti biasa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa RESKI SUHARYADI Als KIKI Bin SURATIN telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah KDRT;
Bahwa KDRT yang dimaksud adalah penganiayaan terhadap Saksi Korban RUSMIATIN;
Bahwa antara Terdakwa dengan Saksi Korban RUSMIATIN mempunyai hubungan perkawinan yang sah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa kejadian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2013 sekitar pukul 14.30 wita bertempat di Kel. Nohu-Nohu Kec. Wawotobi Kab. Konawe tepatnya dirumah orang tua Terdakwa;
Bahwa berawal saat Saksi Korban datang kerumah Terdakwa untuk silatuhrahmi dengan orang tua Terdakwa, Saksi Korban masuk kedalam rumah langsung menuju kedalam dapur dan saat itu Saksi Korban melihat seorang perempuan yang bernama HERLIANA sedang memasak sedangkan Terdakwa sedang memasang bumbungan kemudian Saksi Korban kembali masuk ke ruang tengah dan saat itu Terdakwa membawa perempuan HERLIANA keluar dari rumah lewat pintu belakang;
Bahwa kemudian Terdakwa kembali kedalam rumah melalui pintu depan lalu bertemu dengan Saksi Korban dan saat itu Saksi Korban mengatakan “kenapa kamu bawa perempuan disini” dan Terdakwa mengatakan “dia hanya datang jemput saya disini” namun Saksi Korban tidak terima dan langsung menyerang Terdakwa dengan cara memukul pada bagian kepala dan mencakar bagian leher sebelah kiri dan lengan sebelah kanan sehingga Terdakwa langsung memegang kedua tangannya dan mendorongnya;
Bahwa saat Terdakwa dan Saksi bertengkar, ibu Terdakwa pingsan lalu diangkat masuk kedalam kamar lalu Saksi Korban mengatakan “janganmi ko tolong mamamu” dan saat setelah mengangkat masuk kedalam kamar, Terdakwa menarik tangan Saksi Korban keluar dari kamar sambil mengatakan “kau pulangmi, saya akan ceraikan kamu” lalu Terdakwa menyandarkan tubuh Saksi Korban di dinding papan dengan menggunakan tangan kiri lalu memukul dengan menggunakan tangan kanan terkepal kearah dinding sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Saksi Korban sudah renggang beberapa bulan yang lalu sehingga Terdakwa kembali kerumah orang tua begitu juga Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa mengakui kalau perempuan bernama HERLIANA adalah selingkuhan Terdakwa dan belum mempunyai ikatan perkawinan yang sah;
Bahwa walaupun berpisah dengan Saksi Korban, Terdakwa sering mengirimkan uang, barang melalui adik Terdakwa agar diberikan kepada Saksi Korban dan anak-anak terdakwa;
Bahwa atas kejadian ini Terdakwa merasa bersalah dan menyesal;
Menimbang bahwa dalam perkara ini telah pula diajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah, yang atas Barang bukti tersebut, telah disita menurut hukum sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti tersebut di atas, yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadiannya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2013 sekitar pukul 14.30 wita bertempat di Kel. Nohu-Nohu Kec. Wawotobi Kab. Konawe tepatnya dirumah orang tua Terdakwa;
Bahwa benar hubungan Terdakwa dengan Saksi Korban adalah hubungan suami istri yang sah dan dalam perkawinan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa benar berawal saat Saksi Korban datang kerumah Terdakwa untuk silatuhrahmi dengan orang tua Terdakwa, Saksi Korban masuk kedalam rumah langsung menuju kedalam dapur dan saat itu Saksi Korban melihat seorang perempuan yang bernama HERLIANA sedang memasak sedangkan Terdakwa sedang memasang bumbungan kemudian Saksi Korban kembali masuk ke ruang tengah dan saat itu Terdakwa membawa perempuan HERLIANA keluar dari rumah lewat pintu belakang;
Bahwa benar saat Saksi Korban sedang berbicara dengan Ibu mertua tiba-tiba Terdakwa datang dari arah depan dan langsung marah-marah kepada Saksi Korban dengan mengatakan “kenapa kamu datang disini, dirumah kenapa kamu urus saya, terserah saya kalau saya mau bawa itu perempuan disini, kamu saja kerja di kendari saya tidak urus, terserah kamu mau kerja apa biar kamu jadi lonte” kemudian Saksi Korban mengatakan “selesaikan mi adat saya, sudah cukup yang saya dengar dan saya lihat dengan mata kepala sendiri” sambil saling tunjuk menunjuk;
Bahwa benar saat Saksi Korban dan Terdakwa bertengkar, orang tua Terdakwa pingsan lalu diangkat masuk kedalam kamar dan saat setelah mengangkat orang tua Terdakwa masuk kedalam kamar, Terdakwa menarik tangan Saksi Korban keluar dari kamar sambil mengatakan “kau pulangmi, saya akan ceraikan kamu” lalu Terdakwa menyandarkan tubuh Saksi di dinding papan dengan menggunakan tangan kiri mencekik leher Saksi Korban lalu memukul dengan menggunakan tangan kanan terkepal mengena bibir atas secara berkali-kali namun yang mengena hanya 1 (satu) kali karena Saksi Korban sempat menghindar kemudian Terdakwa lari;
Bahwa benar hubungan Terdakwa dengan Saksi Korban sudah renggang beberapa bulan yang lalu sehingga Terdakwa kembali kerumah orang tua begitu juga Saksi Korban;
Bahwa benar Terdakwa mengakui kalau perempuan bernama HERLIANA adalah selingkuhan Terdakwa dan belum mempunyai ikatan perkawinan yang sah;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 047/BLUD RS/VISUM/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. RAHMAWATI BASTAMAN dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Kab. Konawe dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka robek pada bagian bibir atas ukuran nol koma lima kali nol koma dua centimeter.
Memar pada pergelangan bawah lengan kanan ukuran dua kali satu centimeter.
Menimbang bahwa untuk ringkasnya putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menganalisa apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur delik sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atas peristiwa pidana yang telah terjadi;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik;
Unsur Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Yang kemudian unsur-unsur tersebut diatas dipertimbangkan Majelis Hakim seperti terurai dibawah ini :
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa RESKI SUHARYADI Als KIKI Bin SURATIN sebagai subjek hukum. Selain daripada itu maksud dimuatnya unsur ini adalah untuk menghindari adanya kesalahan subjek dalam suatu perkara pidana;
Menimbang bahwa dari persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim dan Terdakwa menyatakan identitas lengkapnya dan ternyata sama dengan yang tertera dalam surat dakwaan;
Menimbang bahwa dari fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan subjek;
Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa “Unsur Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. UNSUR MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK;
Menimbang bahwa yang dimaksud kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat(vide pasal 6 UU KDRT), pengertian ini serupa tapi tidak sama dengan pengertian “penganiayaan” yang tercantum dalam pasal 351 KUHP. Didalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak dijelaskan sub-sub dari pengertian melakukan kekerasan fisik maka merujuk pada KUHP dan Yurisprudensi dapat dijelaskan sebagai berikut :
Rasa sakit hanya cukup bahwa orang lain merasa sakit tanpa perubahan dalam bentuk badan (Moch.Anwar, 1989:103). Rasa sakit misalnya mencubit, mendupak, memukul, menempeleng (R.Soesilo 1976:210);
Jatuh sakit artinya timbul gangguan atas fungsi dari alat-alat didalam badan manusia(Moch. Anwar, 1989:103);
Sedangkan akibat “penganiayaan”, yang dalam UU KDRT tidak disebut sebagai “kekerasan fisik” adalah :
Luka apabila terdapat perubahan dalam bentuk badan manusia yang berlainan daripada bentuk semula (Moch.Anwar, 1989:103). Luka misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau (R.Soesilo, 1976:210);
Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun kekali sehingga basah, suruh orang berdiri diterik matahari (R.Soesilo, 1976:210);
Sengaja merusak kesehatan orang, diartikan melakukan perbuatan dengan maksud orang lain menderita sakit atau suatu penyakit;
Dengan demikian diperoleh konstruksi, kekerasan fisik dalam pasal 44 ayat (1) adalah apabila kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya maka syaratnya adalah harus ada perbuatan yang menimbulkan rasa sakit dan menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar kejadiannya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2013 sekitar pukul 14.30 wita bertempat di Kel. Nohu-Nohu Kec. Wawotobi Kab. Konawe tepatnya dirumah orang tua Terdakwa;
Bahwa benar berawal saat Saksi Korban datang kerumah Terdakwa untuk silatuhrahmi dengan orang tua Terdakwa, Saksi Korban masuk kedalam rumah langsung menuju kedalam dapur dan saat itu Saksi Korban melihat seorang perempuan yang bernama HERLIANA sedang memasak sedangkan Terdakwa sedang memasang bumbungan kemudian Saksi Korban kembali masuk ke ruang tengah dan saat itu Terdakwa membawa perempuan HERLIANA keluar dari rumah lewat pintu belakang;
Bahwa benar saat Saksi Korban sedang berbicara dengan Ibu mertua tiba-tiba Terdakwa datang dari arah depan dan langsung marah-marah kepada Saksi Korban dengan mengatakan “kenapa kamu datang disini, dirumah kenapa kamu urus saya, terserah saya kalau saya mau bawa itu perempuan disini, kamu saja kerja di kendari saya tidak urus, terserah kamu mau kerja apa biar kamu jadi lonte” kemudian Saksi Korban mengatakan “selesaikan mi adat saya, sudah cukup yang saya dengar dan saya lihat dengan mata kepala sendiri” sambil saling tunjuk menunjuk;
Bahwa benar saat Saksi Korban dan Terdakwa bertengkar, orang tua Terdakwa pingsan lalu diangkat masuk kedalam kamar dan saat setelah mengangkat orang tua Terdakwa masuk kedalam kamar, Terdakwa menarik tangan Saksi Korban keluar dari kamar sambil mengatakan “kau pulangmi, saya akan ceraikan kamu” lalu Terdakwa menyandarkan tubuh Saksi di dinding papan dengan menggunakan tangan kiri mencekik leher Saksi Korban lalu memukul dengan menggunakan tangan kanan terkepal mengena bibir atas secara berkali-kali namun yang mengena hanya 1 (satu) kali karena Saksi Korban sempat menghindar kemudian Terdakwa lari;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 047/BLUD RS/VISUM/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. RAHMAWATI BASTAMAN dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Kab. Konawe dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka robek pada bagian bibir atas ukuran nol koma lima kali nol koma dua centimeter.
Memar pada pergelangan bawah lengan kanan ukuran dua kali satu centimeter.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang haruslah dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan ditambah dengan keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan keterangan Saksi SORO yang menyatakan Terdakwa tidak memukul kearah wajah melainkan memukul dinding rumah, menurut Majelis Hakim pada saat terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi Korban, Saksi SORO datang tidak berada dalam posisi dimana pertengkaran tersebut baru dimulai akan tetapi posisi Saksi SORO datang pada saat pertengkaran akan berakhir sehingga tidak melihat secara runtut awal peristiwa pemukulan tersebut terjadi dan apabila dihubungkan dengan hasil Visum Et Repertum jelas terlihat terdapat luka robek pada bagian bibir atas, memar pada pergelangan tangan kanan sehingga Majelis Hakim berpandangan bahwa benar telah terjadi peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan Terdakwa yang menyatakan tidak mencekik leher dan memukul bagian wajah Saksi Korban justru Terdakwalah yang dipukul oleh Saksi Korban, yang apabila dihubungkan dengan keterangan saksi korban yang dicekik lehernya lalu dipukul dengan menggunakan tangan kanan terkepal secara berkali-kali namun yang mengena hanya 1 (satu) kali pada bibir atas, Majelis Hakim beranggapan bahwa keterangan terdakwa sebagai hak ingkar oleh terdakwa yang menjadi senjata untuk membela diri sehingga dapat dikatakan tidak bersalah atau perbuatannya tidak terbukti, dengan demikian Majelis Hakim memperoleh keyakinan benar adanya peristiwa pemukulan tersebut;
Menimbang, bahwa selain itu pula dengan adanya hasil Visum Et Repertum Nomor : 047/BLUD RS/VISUM/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. RAHMAWATI BASTAMAN dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Kab. Konawe dengan hasil pemeriksaan Luka robek pada bagian bibir atas ukuran nol koma lima kali nol koma dua centimeter, Memar pada pergelangan bawah lengan kanan ukuran dua kali satu centimeter dengan kesimpulan luka lecet pada bibir dan memar pada pergelangan bawah lengan tangan kanan akibat benturan dengan benda tumpul titik, dikaitkan dengan fakta persidangan bahwa setelah kejadian tidak ada lagi kejadian setelahnya yang dapat menyebabkan saksi korban terluka pada bagian bibir atas maupun memar pada pergelangan tangan kanan sehingga demikian Majelis Hakim berkeyakinan luka yang dimaksud dalam Visum Et Repertum merupakan luka yang disebabkan oleh perbuatan Terdakwa yang memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pengertian serta fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap istri Terdakwa sendiri yaitu Saksi Korban RUSMIATI dengan cara memukul sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka pada bagian bibir bagian atas dan memar pada pergelangan tangan kanan;
Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa “Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik” telah terpenuhi;
Ad.3. UNSUR DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Dalam Lingkup Rumah Tangga” adalah menurut pasal 2 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah :
- Suami, istri, dan anak-anak;
- Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang (suami, istri, anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan / atau;
- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perkawinan (pasal 1 UU No.1 tahun 1974) adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Bahwa benar antara Terdakwa RESKI SUHARYADI Als KIKI Bin SURATIN dengan Saksi Korban RUSMIATI, A.Ma Als RUS Binti AHMAD mempunyai suatu hubungan atau ikatan sebagai suami istri sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 27/06/II/2010 tanggal 23 Januari 2010 yang telah berjalan selama kurang lebih 3 tahun dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pengertian serta fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa hubungan keduanya masih terikat sebagai suami istri yang sah, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf pada diri maupun perbuatan Terdakwa sehingga sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya;
Menimbang bahwa penjatuhan pidana atas diri Terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan, akan tetapi bertujuan untuk pembinaan agar Terdakwa menyadari perbuatannya yang menyimpang sehingga mempunyai efek jera dan sebagai upaya preverensi bagi masyarakat umumnya agar tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan yang sah, maka sudah sepatutnya penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim lebih lama dari masa penahanan Terdakwa dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa dalam perkara ini telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah, akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum maka Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa merupakan seorang suami yang seharusnya melindungi dan mengayomi anggota keluarganya bukan sebaliknya melakukan kekerasan terhadap anggota keluarganya terutama kepada istri Terdakwa sendiri;
Terdakwa dengan terang-terangan membawa seorang perempuan yang bukan istrinya ke rumah orang tuanya dan diakui sebagai pacarnya;
Terdakwa tidak mengakui telah memukul istrinya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih berusia muda dan dapat memperbaiki diri;
Mengingat pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 dan ketentuan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RESKI SUHARYADI Als KIKI Bin SURATIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah
Dikembalikan kepada Saksi Korban RUSMIATI, A.Ma Als RUS Binti AHMAD;
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014 oleh kami H.MUH. ALFI SAHRIN USUP, SH.MH,- Ketua Pengadilan Negeri selaku Hakim Ketua Majelis, MUSAFIR, SH,- dan AGUS SOETRISNO, SH,- masing-masing selaku Hakim-Hakim anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh MUHAMMAD SAIN. W, SH.MH,- sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh GEDE ANCANA, SH,- sebagai Penuntut Umum serta dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,
MUSAFIR, SH,- H. MUH. ALFI SAHRIN USUP, SH.MH,-
AGUS SOETRISNO, SH,-
Panitera Pengganti,
MUHAMMAD SAIN.W, SH.MH,-