15/Pid.Sus./2011/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 15/Pid.Sus./2011/PN.Kdl
Other Participants (1)
- MUCHTAROM Bin ( Alm.) SUMARNO SAEAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa : MUCHTAROM Bin ( Alm.) SUMARNO SAEAN , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
P U T U S A N
Nomor : 15/Pid.Sus./2011/PN.Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus dalam tingkat pertama dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUCHTAROM Bin ( Alm.) SUMARNO SAEAN.
Tempat lahir : Kendal .
Umur/tanggal lahir : 46 tahun / 02 Maret 1965.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dkh. Krajan RT.04 / RW.04, Desa Pagergunung, Kec.Pageruyung,
Kab. Kendal ;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Perangkat Desa .
Pendidikan : S D .
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 11 Pebruari 2011 No.Pol.: SP.Han / 58 / II /2011/ Reskrim sejak tanggal 11 Pebruari 2011 s/d tanggal 02 Maret 2011 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 28 Pebruari 2011 No : B-22/0.3.27/Epp.2/02/2011 sejak tanggal 03 Maret 2011 s/d tanggal 11 April 2011 ;
Penuntut Umum tanggal 04 April 2011 No.Prin-376/0.3.27/Ep.2/4/2011 sejak tanggal 04 April 2011 s/d tanggal 23 April 2011 ;
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 12 April 2011 No.15/Pid.Sus/2011/PN.Kdl sejak tanggal 12 April 2011 s/d tanggal 11 M e i 2011 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Kendal tanggal 12 April 2011 No.B-74/0.3.27/Ep.2/04/2011 berikut surat dakwaan tanggal 04 April 2011 Nomor register perkara PDM-36/0.3.27/EP.2/4/2010, beserta berkas perkara atas nama terdakwa MUCHTAROM Bin (Alm.) SUMARMO SAEAN ;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal tanggal 12 April 2011 No.15/Pid.Sus./2010/PN.Kdl tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa ini;
Telah membaca Penetapan Hakim tanggal 12 April 2011 No.15/Pid.Sus./2011/PN.Kdl tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penunut Umum yang pada pokoknya berisi supaya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
M E N U N T U T :
Menyatakan terdakwa MUCHTAROM Bin (Alm.) SUMARNO SAEAN bersalah melakukan tindak pidana “ Kehutanan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan KESATU melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUCHTAROM Bin ( Alm.) SUMARNO SAEAN berupa Pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan denda sebesar Rp.500.000,-( lima ratus ribu rupiah ) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
14(empat belas) batang kayu jati bahan kusen ukuran masing-masing panjang + 1 (satu) meter , 1 (satu) batang kayu jati ukuran 14 cm x 14 cm x 200 cm , dan 15 (lima belas) lembar papan kayu jati berbagai ukuran dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH Kendal;
1 (satu) buah pasah, 2 (dua) buah meteran , 3 (tiga) buah tatah , 1 (satu) buah kikir kecil , 1 (satu) buah penggaris siku , 1 (satu) buah penggaris sipatan, 1 (satu) buah gergaji dan 1 (satu) buah bur, Dikembalikan kepada terdakwa ;
Menetapkan supaya terdakwa MUCHTAROM Bin ( Alm.) SUMARNO SAEAN membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus Rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan, terdakwa menyatakan tidak ingin didampingi Penasehat Hukum dan akan maju sendiri;
Setelah mendengarkan pembelaan/permohonan Terdakwa di muka, persidangan secara lisan yang pada pokoknya menyesal atas akibat perbuatannya, hingga oleh karenanya mohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, sedang atas tanggapan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di muka persidangan telah didakwa Jaksa/Penuntut Umum sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa terdakwa MUCHTAROM BIN (Alm.) SUMARMO SAEAN, pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Januari 2011 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011, bertempat di di rumah terdakwa masuk Dk. Krajan RT.04 RW.04, Desa Pagergunung, Kec. Pageruyung, Kab. Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menerima , membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah berupa kayu jati dengan volume 0,2826 (nol koma dua delapan dua enam) m3, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu tersebut dalam awal dakwaan, terdakwa yang bekerja sebagai perangkat desa dan pembuat mebel / tukang kayu telah menerima titipan kayu jati dari RIYANTO (DPO) sebanyak 1 (satu) batang ukuran sekira 14 x 14 x 200 untuk dibuatkan kusen pintu balai desa dan dari SUWAR (DPO) yaitu 2 (dua) batang atau gelondongan ukuran sekira 2 meter diameter 16 cm, kemudian terdakwa juga pernah membeli kayu jati dari SUWAR sebanyak 3 (tiga) batang ukuran sekira panjang 1 meter diameter 16 cm dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 8 (delapan)gelondong ukuran sekira panjang 1 meter berdiameter 13 cm dengan harga Rp.80.000,- ( delapan puluh ribu rupiah ), selanjutnya kayu-kayu tersebut terdakwa buat dalam bentuk papan dan balok untuk kemudian dibuat mebel atau kusen jendela maupun pintu, adapun untuk kayu-kayu jati yang dititipkan kepada terdakwa atau disimpan terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan asal usul kayu (SKAU) atau Surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, akibatnya Negara mengalani kerugian sekira sebasar Rp.1.130.000,- (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa MUCHTAROM Bin ( Alm.) SUMARMO SAEAN diatur dan diancam pidana pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 ;
A T A U :
Kedua :
Bahwa terdakwa MUCHTAROM BIN (Alm.) SUMARMO SAEAN, pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Januari 2011 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011, bertempat di di rumah terdakwa masuk Dk. Krajan RT.04 RW.04, Desa Pagergunung, Kec. Pageruyung, Kab. Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa kayu jati dengan volume 0,2826 ( nol koma dua delapan dua enam ) m3, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu tersebut dalam awal dakwaan, terdakwa yang bekerja sebagai perangkat desa dan pembuat mebel / tukang kayu telah menerima titipan kayu jati dari RIYANTO (DPO) sebanyak 1 (satu) batang ukuran sekira 14 x 14 x 200 untuk dibuatkan kusen pintu balai desa dan dari SUWAR (DPO) yaitu 2 (dua) batang atau gelondongan ukuran sekira 2 meter diameter 16 cm, kemudian terdakwa juga pernah membeli kayu jati dari SUWAR sebanyak 3 (tiga) batang ukuran sekira panjang 1 meter diameter 16 cm dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 8 (delapan)gelondong ukuran sekira panjang 1 meter berdiameter 13 cm dengan harga Rp.80.000,- ( delapan puluh ribu rupiah ), selanjutnya kayu-kayu tersebut terdakwa buat dalam bentuk papan dan balok untuk kemudian dibuat mebel atau kusen jendela maupun pintu, adapun untuk kayu-kayu jati yang dititipkan kepada terdakwa atau disimpan terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan asal usul kayu (SKAU) atau Surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, akibatnya Negara mengalani kerugian sekira sebasar Rp.1.130.000,- ( satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah ).
Perbuatan terdakwa MUCHTAROM Bin ( Alm.) SUMARMO SAEAN diatur dan diancam pidana pasal 50 ayat (3) huruf h juncto pasal 78 ayat (7) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 ;
Menimbang, terhadap dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan terdakwa dan terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang,bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 3 ( tiga ) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi : MUSIRAN BIN SUTIYAR (Alm.) :
Bahwa jabatan saksi sekarang di Perum Perhutani KPH Kendal adalah sebagai kepala Sub Seksi Produksi dan penguji;
Bahwa Saksi tahu bahwa kayu yang diperlihatkan kepada saya adalah jenis kayu jati yang berasal dari hutan ;
Bahwa berdasarkan penghitungan yang saksi lakukan yang ada dipeyidikan adalah :14 batang kayu jati bahan kusen ukuran masing-masing panjang 1 meter, 1 batang kayu jati ukuran 14 cm x 14 cm x 200 cm, 15 lembar papan kayu jati berbagai ukuran total volume kayu jati yang telah saya hitung adalah 0,2826 m3 ;
Bahwa menurut saksi jika dikawasan hutan untuk ditebang oleh rakyat tidak diijinkan, yang dapat menebang dari perhutani.
Bahwa jika untuk mengangkut harus disertai dengan dokumen mengangkutan kayu dan jika untuk menyimpan kayu jati harus memiliki surat asal usul kayu yang berupa Surat keterangan asal usul kayu (SKAU) atau surat keterangan syahnya hasil hutan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
Bahwa untuk kerugian yang dialami Perhutani KPH Kendal sebesar Rp.1.130.400,-;
Bahawa jenis kayu yang ada pada terdakwa jenis kayu jati yang berasal dari hutan ;
Bahwa dikawasan hutan untuk ditebang eakyat tidak diijinkan, yang dapat menebang dari Perhutani sendiri, jika untuk mengangkut harus disertai dengan Dokumen pengangkutan kayu dan jika untuk menyimpan kayu jati tersebut harus memiliki surat asal usul kayu yang berupa surat keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) atau Surat keterangan syahnya hasil hutan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
Bahwa menurut saya jika kawasan hutan untuk ditebang oleh rakyat tidak diijinkan yang dapat menebang dari Perhutani sendiri ;
Bahwa jika untuk mengangkut harus disertai dengan dokumen pengangkutan kayu dan jika untuk menyimpan kayu jati tersebut harus memiliki surat asal usul kayu yang berupa Surat keterangan asal usul kayu (SKAU) atau surat keterangan syahnya hasil hutan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi : SUPARLAN Bin (Alm.) SINGOPAWIRO :
Bahwa Saksi pernah memesan satu kusen untuk rehab balai desa kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah member order kepada bulan Januari 2011 sekira pukul 11.00 wib pada saat di balai desa ;
Bahwa Saksi telah menentukan untuk jenis kayu kalimantan karena masih ada kayu bekas dibalai desa sehingga saya menyuruh untuk dibuatkan kusen ;
Bahwa Saksi pernah menyerahkan kayu akan tetapi jenisnya kayu kalimantan dan sisa kayu bekas rehab balai desa yang akan dibuat lagi ;
Bahwa Saksi tidak tahu, akan tetapi saksi mengetahui jika terdakwa telah diketahui langsung oleh petugas memiliki, menyimpan kayu jati hasil hutan pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2011 jam 10.00 wib di rumahnya dk.Krajan RT.04 RW.04,Desa Pagergunung, Kec.Pageruyung, Kab.Kendal ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang asal usul kayu tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak ada surat keterangan syahnya hasil hutan ;
Bahwa karena saksi menyerahkan kepada terdakwa sebab pernah menjadi tukang kayu ;
Bahwa Saksi pernah menyerahkan kayu tetapi untuk jenisnya kayu Kalimantan dan sisa kayu bekas balai desa yang akan dibuat lagi ;
Bahwa saksi memang menentukan untuk jenis kayunya adalah kayu Kalimantan makanya saksi juga menyerahkan kayu sisa bekas balai desa berupa kayu kalimantan ;
Bahwa saksi tidak tahu Muchtarom telah memiliki, menyimpan kayu jati hasil hutan, akan tetapi saksi mengetahui jika terdakwa telah diketahui langsung oleh petugas memilki , menyimpan kayu jati hasil hutan pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2011 sekira jam 10.00 wib dirumahnya di Dk. Krajan RT.04 RW.04, desa Pagegunung, Kec. Pageruyung, Kab. Kendal ;
Bahwa saksi tidak tahu asal usul kayu jati hasil hutan yang dimiliki terdakwa ;
Bahawa setahu saksi tidak ada surat keterangan syahnya hasil hutan karena kayu jati yang telah dimiliki, disimpan terdakwa akhirnya diamankan oleh petugas polres Kendal ;
Bahwa saksi mau menyerahkan order kusen kepada terdakwa karena memang terdakwa bias menukang dan membuat kusen ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi : MANISEM Binti JAMIN :
Bahwa saksi dimintai keterangan dimuka siding sehubungan dengan suami saya menerima titipan kayu jati yang tidak ada surat-suratnya ;
Bahwa yang menitipkan kayu jati adalah Riyanto perangkat desa pegerunung ( bekel ) ;
Bahwa awalnya pada hari dan tanggalnya lupa bulan Nopember 2010 sekira jam 16.00 wib, Pak Riyanto datang kerumah untuk mnemui suami dengan membawa kayu jati dengan cara dipikul 1 batang ukuran 2 m dan 3 batang ukuran 1 m dengan maksud dan tujuan untuk dibuatkan kusen pintu balai desa pagergunung karena terdakwa belum sempat maka kayu disimpan dirumah, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2011 jam 10.00 wib suami saya ditangkap petugas dari polres kendal karena kedapatan adanya kayu jati yang tidak ada surat-suratnya dirumah ;
Bahwa Saksi tidak tahu asal usul kayu tersebut ;
Bahwa setahu saksi kayu tersebut tidak ada surat keterangan syahnya hasil hutan, karena kayu jati yang telah dimiliki, disimpan akhirnya diamankan oleh petugas polres kendal ;
Bahwa setelah terdakwa ditangkap petugas polres kendal untuk Riyanto pergi meninggalkan rumah sampai sekarang dan saksi tidak tahu keberadaannya ;
Bahwa terdakwa suami saksi telah menerima titipan kayu jati hasil hutan pada bulan Nopember 2010 jam 16.00 wib pada saat dirumah saksi ;
Saksi melihat sendiri saudara Riyanto membawa kayu jati dan dipikul sendiri kerumah dan menemui suami saksi untuk dibuatkan kusen pintu balai desa pagergunung ;
Bahwa saksi tidak tahu asal usulnya dan tidak memiliki surat-surat karena kayu jati yang dimiliki dan disimpan akhirnya diamankan oleh petugas polres Kendal ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah diketahui petugas pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2011 jam 10.00 wib dirumah di desa Pager gunung RT.04 RW.04, Kec. Pageruyung, Kab.Kendal ;
Bahwa awal kejadian pada bulan Januari 2011 jam 11.00 wib Kades Pagergunung membicarakan rehab balai desa dan kusen akan diganti dan diserahkan kepada saya ;
Bahwa Selanjutnya saya diberi kayu kalintas bekas rehab balai desa oleh kades dan diberi kayu jati oleh Riyanto perangkat desa 1 batang ukuran 14x14x 200 cm agar untuk dibuat pintu balai desa ;
Bahwa masih hari yang sama jam 17.00 wib saya diberi oleh Suwar 2 batang panjang 2 m diameter 16 cm dan beli 3 batang panjang 1m diameter 16 cm harga Rp.30.000,- pada lain hari beli dari Suwar 8 batang gelondongan panjang 1 m diameter 13 cm harga Rp.80.000,- ;
Bahwa kayu-kayu tersebut saya gergaji bentuk papan dan balok dengan tujuan akan saya gunakan untuk rehab membuat jendela dan kusen balai desa ;
Bahwa selain masih simpan sisa milik orang yang membuatkan mebel di tempat saya sebanyak 10 lembar papan berbagai ukuran ;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2011 jam 10.00 wib petugas kepolisian polres kendal mengetahui langsung memiliki kayu hasil hutan dan tidak memiliki ijin dari yang berwenang selanjutnya diamankan oleh petugas ;
Bahwa kayu jati yang semula bentuk batang atau gelondong digergaji bentuk papan dan balok ;
Bahwa Kayu yang ditemukan petugas kayu milik saya yang dibeli dari Suwar dan titipan dari Riyanto untuk dibuatkan pintu balai desa ;
Bahwa kayu jati yang ditenukan oleh petugas dirumah saya tidak ada surat-suratnya yang syah atau surat ijin dari yang berwenang sedangkan untuk jumlah saya tidak menghitung akan tetapi dalam bentuk balok dan papan berbagai ukuran ;
Bahwa caranya saya beli dari saudara Suwar dan ada yang diberi kemudian saya simpan di samping tumah saya ;
Bahwa setahu saksi asal usul kayu dari hutan wilayah pagergunung Kec.Pageruyung Kab. Kendal dan saya dapat dari Suwar dan REiyanto ;
Bahwa saya membayar kayu jati tersebut dirumah tanpa tanda terima;
Bahwa yang untuk melakukan penebangan kayu-kayu tersebut terdakwa tidak tahu sedangkan yang mengangkut sampai dirumah saudara Suwar ;
Bahwa saya baru dua kali membeli kayu jati dari saudara Suwar dengan dipanggul yang rencananya akan saya gunakan untuk kusen balai desa karena saya dapat pesanan dan balai desa sedang direhab ;
Bahwa terdakwa dititipan kayu oleh Riyanto yang diketahui oleh istri terdakwa pada bulan Januari 2011 jam 15.00 wib dirumah saya di desa Pgeruyung RT.04 RW.04 Kec. Pageruyung Kab. Kendal ;
Bahwa pesanan belum dibuat keburu tertangkap atau diketahui langsung akhirnya disita oleh petugas ;
Bahwa saya belum mendapatkan upah dan yang bayar dari desa ;
Bahwa saya mempunyai usaha kecil-kecilan bias menukang atau membuat mebel rencana kayu akan dibuat candela dan kusen untuk pribadi dan pesanan dari desa ;
Bahwa upah yang diterima setiap membuatkan setiap kali ada orang yang membuatkan pintu dan bahan kayu jatinya dari yang akan membuat upahnya sebesar Rp.150.000,- ;
Bahwa saya adalah perangkat desa dan dapat menukang sehingga sehingga pembuatan kusen diserahkan saya untuk rehab balai desa ;
Bahwa terdakwa mengakui kedapatan atau diketahui langsung oleh petugas kepolisian telah memiliki, menyimpan kayu jati hasil hutan pada hari Kamis tanggal 10 pebruari 2011 jam 10.00 wib dirumah saya ;
Bahwa terdakwa mengakui barang tersebut berupa kayu jati yang semula dalam bentuk batang atau gelondong sudah saya gergaji dalam bentuk papan dan balok ;
Bahwa kayu yang telah ditemukan petugas dirumah adalah milik saya beli dari saudara Sumar dan mendapat titipan dari Riyanto untuk dibuatkan kusen atau pintu Balai Desa;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi dan terdakwa tersebut diatas, dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
14(empat belas) batang kayu jati bahan kusen ukuran masing-masing panjang + 1 (satu) meter , 1 (satu) batang kayu jati ukuran 14 cm x 14 cm x 200 cm , dan 15 (lima belas) lembar papan kayu jati berbagai ukuran dan 1 (satu) buah pasah, 2 (dua) buah meteran , 3 (tiga) buah tatah , 1 (satu) buah kikir kecil , 1 (satu) buah penggaris siku , 1 (satu) buah penggaris sipatan , 1 (satu) buah gergaji dan 1 (satu) buah bur , yang telah melalui penyitaan secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan bahan untuk memperkuat pembuktian terhadap dakwaannya tersebut diatas ;
Menimbang, atas barang bukti tersebut, baik saksi-saksi maupun terdakwa mengenalinya dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan 3 ( tiga ) orang saksi dan keterangan terdakwa yang bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2011 pukul 10.00 wib dirumah terdakwa dk. Krajan RT.04 RW.04, Desa Pagergunung, Kec. Pageruyung, Kab. Kendal, terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polisi berpakaian preman karena telah menyimpan kayu jati tanpa surat-surat resmi dari Perum Perhutani ;
Bahwa, pada bulan Januari 2011 terdakwa disuruh oleh Kepala Desa untuk membuat kusen pintu balai desa dari kayu kalimantan dan Riyanto sebagai bekel menyerahkan 1 (satu) batang kayu jati ukuran 14x14x200 cm untuk dibuatkan pintu balai desa serta Suwar juga menyerahkan kayu jati sebanyak 2 gelondong ukuran panjang 2 meter diameter 16 cm ;
Bahwa, ketika Riyanto dan Suwar menyerahkan kayu jati terdakwa sedang tidak dirumah ;
Bahwa benar terdakwa juga membeli kayu jati dari Suwar sebanyak 3 batang ukuran 1 meter diameter 16 cm dengan harga Rp.30.000,- dan 8 gelondong ukuran panjang 1 meter diameter 13 cm dengan harga Rp.80.000,- ;
Bahwa kayu-kayu tersebut sudah dipotong dengan gergaji menjadi bentuk papan dan balok untuk membuat kusen-kusen pintu dan jendela ;
Bahwa selain terdakwa sebagai modin juga menerima pesanan membuat mebel atau kusen ;
Bahwa benar kayu yang disimpan dirumahnya tidak dilengkapi surat-surat resmi dari pihak yang berwenang dalam hal ini Perum Perhutani ;
Bahwa benar sepengetahuan terdakwa kayu-kayu jati tersebut dari kawasan hutan wilayah pagergunung ;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan serta kepada terdakwa dapat pula dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan alternatif maka Majelis akan memilih langsung dakwaan yang terbukti sesuai dengan fakta-fakta didepan persidangan yaitu dakwaan Ke satu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Menerima, membeli atau menjual , menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwa didakwakan tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana dibawah ini ;
Unsur “ Setiap orang “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang “ dalam unsur pasal ini adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut selain dari manusia pribadi (naturlijke persoon) dan juga badan hukum ( recht persoon ) ;
Menimbang, bahwa sebagai manusia pribadi adalah terhadap orang yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum, dan ternyata selain terdakwa telah membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan juga menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa sehat jasmani dan rohaninya, sehingga terdakwa adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum,
oleh karena itu unsur “ setiap orang “ disini termasuk terdakwa Muchtarom bin (Alm.) Sumarmo Saean ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi.
Unsur “ menerima, membeli atau menjual , menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah “;
Menimbang, bahwa unsur pasal ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu peran dalam unsur ini telah dapat dipenuhi oleh pelaku tindak pidana, maka hal tersebut telah dapat membuktikan seluruh unsur pasal tersebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap didepan persidangan sebagaimana diuraikan diatas, diketahui bahwa terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah lupa bulan Januari 2011 terdakwa telah menerima titipan kayu jati berbagai ukuran dari Riyanto (DPO) sebanyak 1 (satu) batang ukuran 14x14x200 cm untuk dibuatkan kusen pintu balai desa dan dari Suwar (DPO) 2 batang atau gelondong ukuran 2 meter diameter 16 cm, kemudian terdakwa juga membeli kayu jati dari Suwar sebanyak 3 batang ukuran panjang 1 meter diameter 16 cm dengan harga Rp.30.000,- , 8 gelondong ukuran ukuran panjang 1 meter diameter 13 cm dengan harga Rp.80.000,- yang kesemuanya tidak dilengkapi dengan surat-surat yang resmi dari pihak yang berwenang dalam hal ini Perum Perhutani, sehingga dapat diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, setelah dilakukan penghitungan terhadap kayu-kayu jati tersebut didapatkan volumenya 0,2826 m3 dengan kerugian Perum Perhutani sebesar Rp.1.130.400,- ( satu juta seratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan keseluruhan unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa dan ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan tersebut, maka Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa adapun perbuatan terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut adalah melakukan tindak pidana “menerima, membeli atau menjual , menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) UU RI No.41 tahun 1999, tentang Kehutanan dakwaan alternative Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim ternyata tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa, maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan karena terhadap terdakwa beralasan hukum untuk dijatuhkan pidana setimpal dengan perbuatannya, dan akan dihukum pula untuk membayar ongkos perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses perkara ini terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan, maka lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan menerapkan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP (Undang-undang Mo. 8 tahun 1981) dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka perlu terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri terdakwa sebagai berikut :
Hal – hal yang memberat kan :
Perbuatan Terdakwa secara tidak langsung ikut merusak kelestarian hutan ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang sudah pantas, layak dan adil, sebagaimana amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 14 (empat belas) batang kayu jati bahan kusen ukuran masing-masing panjang + 1 (satu) meter , 1 (satu) batang kayu jati ukuran 14 cm x 14 cm x 200 cm , dan 15 (lima belas) lembar papan kayu jati berbagai ukuran dan 1 (satu) buah pasah, 2 (dua) buah meteran , 3 (tiga) buah tatah , 1 (satu) buah kikir kecil , 1 (satu) buah penggaris siku , 1 (satu) buah penggaris sipatan , 1 (satu) buah gergaji dan 1 (satu) buah bur , yang telah melalui penyitaan secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan bahan untuk memperkuat pembuktian terhadap dakwaannya tersebut diatas ;
Memperhatikan segala ketentuan Undang-undang, khususnya pasal 152 KUHAP dan seterusnya, pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) Undang-undang No. 41 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa : MUCHTAROM Bin ( Alm.) SUMARNO SAEAN , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Menyimpan atau Memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUCHTAROM Bin ( Alm.) SUMARNO SAEAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 ( tiga ) bulan dan denda sebesar Rp.500.000 ,- ( lima ratus ribu rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
14(empat belas) batang kayu jati bahan kusen ukuran masing-masing panjang + 1 (satu) meter , 1 (satu) batang kayu jati ukuran 14 cm x 14 cm x 200 cm , dan 15 (lima belas) lembar papan kayu jati berbagai ukuran di rampas untuk Negara melalui Perum Perhutani KPH Kendal ;
1 (satu) buah pasah, 2 (dua) buah meteran , 3 (tiga) buah tatah , 1 (satu) buah kikir kecil , 1 (satu) buah penggaris siku , 1 (satu) buah penggaris sipatan , 1 (satu) buah gergaji dan 1 (satu) buah bur , Dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal pada hari : SELASA, tanggal 03 M E I 2011, oleh kami DIDIEK BUDI UTOMO, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, YASRI, S.H dan I KETUT MARDIKA, S.H., masing-masing sebagai Hakim-hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu BUDI HARSOYO, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri N. KRISTIM A, SH.MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal serta dihadapan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. YASRI , S H. DIDIEK BUDI UTOMO , S H.
2. I KETUT MARDIKA , S H.
PANITERA PENGGANTI :
BUDI HARSOYO , S H.