222/Pid.Sus/2014/PN Sag
Putusan PN SANGGAU Nomor 222/Pid.Sus/2014/PN Sag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana -. Suhartono Alias Tono Bin Ponijo
-. Menyatakan terdakwa SUHARTONO Alias TONO Bin PONIJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan oranglain luka berat dan meninggal dunia” -. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; -. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; -. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Force warna hitam biru dengan Nosin 1SD-055212 dan Noka MH31-FD001EJ055209 Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr Rojali. • 1 (satu) unit mobil avanza warna putih no.pol KB 1237 HJ, Noka MHKM1BA3JEJ04777 NOSIN MD036099 • 1 (satu) lembar Notis pajak No.pol KB 1237 HJ an. NG BU HIAN Als Hendra Gunawan Dikembalikan kepada yang berhak yaitu NG BU HIAN Alias Hendra Gunawan; -. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 222/Pid.Sus/2014/PNSag
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUHARTONO Alias TONO Bin PONIJO
Tempat lahir : Pontianak
Umur/ Tgl. lahir : 31 Tahun/1Februari 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Jl Kesehatan Gg Sumber Agung 2 Kota Baru
Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan didalam Rutan (Rumah Tahanan Negara) Sanggau oleh :
Penyidik, sejak tanggal 27 Oktober 2014 sampai dengan 15 November 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 November 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2014
Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan 4 Januari 2015;
Hakim PN Sanggau sejak tanggal 22 Desember 2014 sampai dengan 20 Januari 2015
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 21 Januari 2015 s/d 21 Maret 2015
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat hukum, walaupun telah diberitahukan haknya tersebut;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan dari terdakwa dipersidangan ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar dan membaca tuntutan pidana dari Penuntut Umum bertanggal 27 Januari 2015 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan para terdakwa SUHARTONO ALS TONO BIN PONIJOtelah bersalah melakukan tindak pidana “yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban meninggal dan luka berat”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaSUHARTONO ALS TONO BIN PONIJOdengan pidana penjara 1 TAHUN 6 BULAN dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.
Barang bukti :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Force warna hitam biru dengan Nosin 1SD-055212 dan Noka MH31-FD001EJ055209dikembalikan kepada Rojali.
1 (satu) unit mobil avanza warna putih no.pol KB 1237 HJ, Noka MHKM1BA3JEJ04777 NOSIN MD036099
1 (satu) lembar Notis pajak No.pol KB 1237 HJ an. NG BU HIAN Als Hendra Gunawan dikembalikan kepada NG BU HIAN Als Hendra Gunawan
Menetapkan agar paraterdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis hakim memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa dengan alasan terdakwa menyesal, merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta telah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, penuntut umum telah menanggapinya secara lisan yang pada intinya tetap pada tuntutannya, demikian pula halnya dengan terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa SUHARTONO alias TONO bin PONIJO, pada hari Minggu, tanggal 26 Oktober 2014 sekitar jam 06.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Jalan raya Sekadau – Sintang di dusun Entada desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni korban MUHAMAD ZUNAIDI dan korban F. PENDI, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUHARTONO alias TONO bin PONIJO yang mengendarai mobil Avanza warna putih KB 1237 HJ milik saksi NG BU HIAN alias HENDRA GUNAWAN dengan tujuan Sintang dan membawa penumpang yakni saksi PETRUS MULYONO, saksi HENDRIANSYAH dan saksi SANIWI dan ketika melintas di jalan lurus di dusun Entada desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, terdakwa yang mengendarai mobil Avanza dengan kecepatan sekitar 80 km / jam dalam keadaan agak ngantuk dan kurang konsentrasi berpapasan dengan kendaraan lain dari arah yang berlawanan dan dengan terkejut terdakwa membanting stir ke kiri jalan sehingga roda mobil keluar berem aspal selanjutnya terdakwa membanting stir ke kanan dengan maksud agar kembali ke jalan aspal namun terdakwa membanting stir ke kanan jalan tersebut dengan tidak mengurangi kecepatan karena terdakwa yang bermaksud menginjak pedal rem justru menginjak pedal gas sehingga mobil Avanza yang dikendarai terdakwa tidak terkendali dan langsung menuju ke arah kanan jalan dan langsung menabrak sepeda motor yang hendak keluar dari halaman rumah yang dikendarai oleh korban F. PENDI dengan membonceng korban MUHAMAD ZUNAIDI dan saksi MIJIN dan mengakibatkan saksi MIJIN terpental sekitar 4 meter dari posisi sepeda motor tersebut sedangkan korban F. PENDI dan korban MUHAMAD ZUNAIDI terseret oleh mobil Avanza sekitar 15 meter dan kemudian mobil Avanza yang dikendarai terdakwa terbalik ;
Bahwa jalan raya Sekadau – Sintang di dusun Entada desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau merupakan jalan raya yang melintasi pemukiman penduduk dan setiap kendaraan yang melintas wajib penuh kehati-hatian dan seharusnya wajib mengendarai kendaraannya dengan kecepatan maksimal 40 km / jam, namun terdakwa mengendarai mobil Avanza warna putih KB 1237 HJ dengan kecepatan sekitar 80 km / jam dan dalam keadaan agak ngantuk dan kurang konsentrasi sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan mobil yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa akibat ditabraknya sepeda motor yang akan dikendarai oleh korban F. PENDI dengan membonceng korban MUHAMAD ZUNAIDI dan saksi MIJIN oleh mobil Avanza warna putih KB 1237 HJ yang dikendarai terdakwa SUHARTONO alias TONO bin PONIJO mengakibatkan korban MUHAMAD ZUNAIDI meninggal dunia sebagaimana Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau Nomor : 371 / 08 / X / RSUD / 2014, tanggal 27 Oktober 2014, yang ditandatangani oleh dr. DIAN ARINI selaku dokter pemeriksa dan dr. ISWANDI selaku dokter penanggung jawab yang melakukan pemeriksaan atas korban MUHAMAD ZUNAIDI dengan hasil pemeriksaan :
Pada kepala bagian kiri terdapat luka robek tidak beraturan pendarahan minimal ;
Pada dahi kiri sekitar 2 cm dari garis pertengahan depan terdapat luka lecet tidak beraturan;
Pada sudut kelopak mata kiri terdapat jejas tidak beraturan ;
Pada pipi kiri terdapat memar kebiruan ;
Pada dagu kiri sekitar 2 cm dari garis pertengahan depan terdapat jejas tidak beraturan ;
Pada leher bagian belakang terdapat pembengkakan ;
Pada ketiak kanan sampai ke bahu kanan terdapat jejas tidak beraturan ;
Pada dada terdapat jejas multiple tidak beraturan ;
Pada perut terdapat jejas multiple tidak beraturan ;
Pada lengan kanan terdapat luka lecet multiple tidak beraturan ;
Pada paha kanan terdapat luka robek beraturan 2 cm x 1 cm dan terdapat jejas multiple tidak beraturan ;
Pada lutut kanan terdapat luka lecet ;
Dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan jenazah korban anak laki-laki umur 5 tahun, kulit warna sawo matang ;
Pada pemeriksaan luar ditemukan beberapa jejas, luka robek dan luka lecet pada kepala, wajah, leher, dada, perut, tangan dan kaki. Luka tersebut disebabkan karena kekerasan tumpul ;
Sebab kematian korban tidak bisa ditentukan dengan pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi) ;
dan mengakibatkan korban F. PENDI meninggal dunia sebagaimana Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau Nomor : 371 / 07 / X / RSUD / 2014, tanggal 27 Oktober 2014, yang ditandatangani oleh dr. DIAN ARINI selaku dokter pemeriksa dan dr. ISWANDI selaku dokter penanggung jawab yang melakukan pemeriksaan atas korban F. PENDI dengan hasil pemeriksaan :
Pada bagian wajah korban tepatnya pada dahi (tepat di garis pertengahan depan), terdapat luka lecet tidak beraturan ;
Pada kelopak mata kiri atas terdapat luka robek dengan ukuran 3 x 1 cm;
Pada pipi kanan terdapat luka lecet tidak beraturan ;
Pada hidung tampak pengeluaran darah dari hidung kiri ;
Pada bagian dada kiri bawah tampak jejas tidak beraturan ;
Pada perut ditemukan jejas multiple tidak beraturan ;
Pada lengan tangan kiri terdapat luka lecet multiple ;
Pada selangkangan kiri sekitar 8 cm dari garis pertengahan depan terdapat luka robek berukuran 1 cm x 0,5 cm tampak pendarahan aktif ;
Pada paha kiri terdapat jejas multiple ;
Pada lutut kiri ditemukan luka lecet tidak beraturan ;
Pada tungkai kiri ditemukan luka robek berdiameter sekitar 0,5 cm ;
Pada betis kiri terdapat jejas
Terhadap korban dilakukan tindakan medis berupa pemasangan infus, pemasangan O², perawatan dan penjahitan luka, korban di rujuk ke Pontianak.
Dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap korban laki-laki, umur 27 tahun, korban di bawa dalam keadaan tidak sadar, ditemukan beberapa jejas, luka lecet dan luka robek pada wajah, dada, perut dan kaki. Luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
dan sebagaimana Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum St. Antonius Nomor : 202 / 4.4 / Medis / RSSA / Rek.Med / XI / 2014, tanggal 14 November 2014, yang ditandatangani oleh dr. John Hards, Sp.BS selaku dokter yang merawat atas korban F. PENDI pada tanggal 26 Oktober 2014 s/d. tanggal 31 Oktober 2014 dengan hasil pemeriksaan :
- OS tidak sadar ;
- Memar pada kepala ;
- Luka lecet di pipi kanan ;
- jejas di pinggung kanan ;
- tangan sebelah kiri tampak patah ;
Dengan kesimpulan : cedera kepala berat yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas ;
serta sebagaimana Surat Keterangan Penyebab Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso Pontianak kode RS 6171011 yang menerangkan jenazah atas nama F. Pendi meninggal pada tanggal 1 November 2014 di rumah sakit.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa SUHARTONO alias TONO bin PONIJO, pada hari Minggu, tanggal 26 Oktober 2014 sekitar jam 06.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Jalan raya Sekadau – Sintang di dusun Entada desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yakni saksi MIJIN, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUHARTONO alias TONO bin PONIJO yang mengendarai mobil Avanza warna putih KB 1237 HJ milik saksi NG BU HIAN alias HENDRA GUNAWAN dengan tujuan Sintang dan membawa penumpang yakni saksi PETRUS MULYONO, saksi HENDRIANSYAH dan saksi SANIWI dan ketika melintas di jalan lurus di dusun Entada desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, terdakwa yang mengendarai mobil Avanza dengan kecepatan sekitar 80 km / jam dalam keadaan agak ngantuk dan kurang konsentrasi berpapasan dengan kendaraan lain dari arah yang berlawanan dan dengan terkejut terdakwa membanting stir ke kiri jalan sehingga roda mobil keluar berem aspal selanjutnya terdakwa membanting stir ke kanan dengan maksud agar kembali ke jalan aspal namun terdakwa membanting stir ke kanan jalan tersebut dengan tidak mengurangi kecepatan karena terdakwa yang bermaksud menginjak pedal rem justru menginjak pedal gas sehingga mobil Avanza yang dikendarai terdakwa tidak terkendali dan langsung menuju ke arah kanan jalan dan langsung menabrak sepeda motor yang hendak keluar dari halaman rumah yang dikendarai oleh korban F. PENDI dengan membonceng korban MUHAMAD ZUNAIDI dan saksi MIJIN dan mengakibatkan saksi MIJIN terpental sekitar 4 meter dari posisi sepeda motor tersebut sedangkan korban F. PENDI dan korban MUHAMAD ZUNAIDI terseret oleh mobil Avanza sekitar 15 meter dan kemudian mobil Avanza yang dikendarai terdakwa terbalik ;
Bahwa jalan raya Sekadau – Sintang di dusun Entada desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau merupakan jalan raya yang melintasi pemukiman penduduk dan setiap kendaraan yang melintas wajib penuh kehati-hatian dan seharusnya wajib mengendarai kendaraannya dengan kecepatan maksimal 40 km / jam, namun terdakwa mengendarai mobil Avanza warna putih KB 1237 HJ dengan kecepatan sekitar 80 km / jam dan dalam keadaan agak ngantuk dan kurang konsentrasi sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan mobil yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa akibat ditabraknya sepeda motor yang akan dikendarai oleh korban F. PENDI dengan membonceng korban MUHAMAD ZUNAIDI dan saksi MIJIN oleh mobil Avanza warna putih KB 1237 HJ yang dikendarai terdakwa SUHARTONO alias TONO bin PONIJO mengakibatkan saksi MIJIN mengalami luka berat sebagaimana Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sanggau Nomor : 41 / A / VER / RSUD / 2014, tanggal 9 Desember 2014, yang ditandatangani oleh dr. HARSON TINAMBUNAN, Sp.OG selaku dokter pemeriksa yang melakukan pemeriksaan atas korban MIJIN pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : odem pada dagu ukuran ± 5 cm x 5 cm ;
Perut : jejas pada abdomen kiri ukuran ± 4 cm x 4 cm ;
Keluahan : periksa hamil + kecelakaan lalu lintas status obstetri ;
Palpasi : TFU (Tinggi Fundus Uteri) 33 cm, punggung kanan, preskep, DJJ (detak jantung janin) 157 x/menit, kontraksi positif (+) ;
Diagnosa masuk : G2P1A0 (hamil yang kedua, anak satu, tidak ada riwayat keguguran) hamil 34 minggu kontraksi premature + odem di dagu dan jejas abdomen, janin tunggal hidup presentasi kepala ;
Pengobatan yang dilakukan : Bedrest total, antibiotic, O² standby, analgetik ;
Pada tanggal 27 Oktober 2014 : DJJ (detak jantung janin) lemah, USG DJJ (-), G2P1A0 hamil 34 minggu, trauma pada dagu dan trauma pada abdomen, janin mati dalam rahim ;
Tindakan : atas pertimbangan medis (dokter neurologis tidak ada), disarankan ke RSU Soedarso Pontianak ;
Dengan kesimpulan :
G2P1A0 hamil 34 minggu, trauma pada dagu dan trauma pada abdomen, janin mati dalam rahim.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal310 ayat (3) Undang-undang R.I Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyatakan telah mengerti atas dakwaan tersebut;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi- saksi yang telah disumpah di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1.Saksi Umin
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan kecelakaan lalulintas yang terjadi antara Mobil Avanza Putih dengan sepeda motor Yamaha Force pada hari Minggu tanggal 26Oktober 2014sekira Jam 06.00 Wib bertempat di depan rumah saksi dusun Entada Desa Bokak Sebumbung Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau dan yang mengendarai mobil avanza putih tersebut adalah terdakwa Suhartono als Tono Bin Ponijo;
Bahwa posisi saksi ketika kejadian tersebut sedang duduk minum kopi bersama ipar saksi (ADON) didepan rumah dibawah pohon menghadap jalan kearah Sekadau, dan jarak antara tempat duduk saksi dengan jalan sekitar 3 meter.
Bahwa situasi jalan sebelum kejadian kecelakaan tersebut dalam keadaan sepi, jalan beraspal licin dua jalur arus kendaraan, jalan dalam keadaan lurus dan sempit, cuaca dalam keadaan terang pagi hari.
Bahwa posisi para korban ketika kejadian berada didepan rumah Bambang yang berada diseberang rumah saksi dengan jarak sekitar 50-60 meter, yang jaraknya masih jauh dari jalan raya dalam posisi berhenti dengan F.Pendi yang mengemudikan sepeda motor Yamaha, berboncengan dengan istrinya Sdri Mijin diposisi belakang dan anaknya M. Zunaidi (5 tahun) diposisi depan;
Bahwa saksi melihat ada mobil warna putih dari arah Sekadau menuju Sintang dengan kecepatan sangat kencang keluar berem kiri jalan dan mobil tersebut terbang kekanan jalan dan saksi melihat sendiri F. Pendi yang berhenti diatas motor bersama istri dan anaknya ditabrak oleh mobil tersebut sehingga istri F. Pendi terpental kira-kira 3-4 meter dari posisi berhenti sepeda motornya sedangkan F. Pendi dengan anaknya M. Zunaidi terseret oleh mobil warna putih didepan rumah Rojali dibawah jendela kira-kira 15-18 meter, sedangkan posisi sepeda motor terseret tidak jauh dari posisi F. Pendi, kemudian mobil putih tersebut naik keatas dan terguling balik dan ban diatas dengan posisi menghadap ke arah jalan Sekadau.
Bahwa melihat tersebut kemudian saksi langsung mendekati mobil tersebut dan melihat sopir dalam keadaan terjepit kemudi dan salah satu penumpang kepalanya mengeluarkan darah, selanjutnya dibantu warga lain mengeluarkan pengemudi dan penumpang, selanjutnya saksi melihat kondisi F. Pendi dalam keadaan tidak bergerak dan ada luka dikepala dekat mata sebelah kanan, serta anaknya yang hampir berdekatan dengan F. Pendi yang saksi perkirakan meninggal ditempat karena sudah tidak bernafas dengan luka-luka dikepala, sedangkan istri dari F. Pendi saksi lihat sedang merintih kesakitan, selanjutnya dengan menggunakan kendaraan truk warga membawa pengemudi dan penumpang mobil putih dan korban F. Pendi, istri dan anaknya dibawa kerumah sakit Sekadau untuk diberikan pertolongan.
Bahwa saksi melihat para korban terkena bemper depan mobil avanza warna putih pertama kali sehingga sepeda motor beserta F. Pendi dan anaknya terseret dibawah mobil tersebut, sedangkan istrinya terpental setelah tertabrak kira-kira 3-4 meter.
Bahwa yang saksi ketahui mengenai kondisi F. Pendi sebelumnya dirawat di RS. Pontianak dalam keadaan kritis yang kemudian meninggal, istrinya (Mijin) dirawat di RS. Sanggau dan anak dalam kandungannya meninggal pada tanggal 28 Oktober 2014, serta anaknya yang bernama M. Zunaidi meninggal ditempat karena tidak bergerak.
Bahwa saksi melihat tidak ada kendaraan lain yang melintas pada saat kejadian tersebut selain mobil Avanza warna putih dikarenakan situasi jalan sangat sepi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi Adon
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan kecelakaan lalulintas yang terjadi antara Mobil Avanza Putih dengan sepeda motor Yamaha Force pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekira Jam 06.00 Wib bertempat di depan rumah saksi dusun Entada Desa Bokak Sebumbung Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau dan yang mengendarai mobil avanza putih tersebut adalah terdakwa Suhartono als Tono Bin Ponijo;.
Bahwa posisi saksi ketika kejadian sedang duduk minum kopi bersama ipar saksi (UMIN) didepan rumah dibawah pohon menghadap jalan kearah Sekadau, dan jarak antara tempat duduk saksi dengan jalan sekitar 3 meter.
Bahwa situasi jalan sebelum kejadian kecelakaan tersebut dalam keadaan sepi, jalan beraspal licin dua jalur arus kendaraan, jalan dalam keadaan lurus dan sempit, cuaca dalam keadaan terang pagi hari.
Bahwa posisi para korban ketika kejadian berada didepan rumah Bambang yang berada diseberang rumah saksi dengan jarak sekitar 50-60 meter, yang jaraknya masih jauh dari jalan raya dalam posisi berhenti dengan F.Pendi yang mengemudikan sepeda motor Yamaha, berboncengan dengan istrinya Sdri Mijin diposisi belakang dan anaknya M. Zunaidi (5 tahun) diposisi depan;
Bahwa saksi melihat ada mobil warna putih dari arah Sekadau menuju Sintang dengan kecepatan sangat kencang keluar berem kiri jalan dan mobil tersebut terbang kekanan jalan dam saksi melihat sendiri F. Pendi yang berhenti diatas motor bersama istri dan anaknya ditabrak oleh mobil tersebut sehingga istri F. Pendi terpental kira-kira 3-4 meter dari posisi berhenti sepeda motornya sedangkan F. Pendi dengan anaknya M. Zunaidi terseret oleh mobil warna putih didepan rumah Rojali dibawah jendela kira-kira 15-18 meter, sedangkan posisi sepeda motor terseret tidak jauh dari posisi F. Pendi, kemudian mobil putih tersebut naik keatas dan terguling balik dan ban diatas dengan posisi menghadap ke arah jalan Sekadau.
Bahwa melihat tersebut kemudian saksi takut dan masuk kedalam rumah dan memberitahukan kepada ibu saksi lalu keluar rumah dan hanya melihat dari depan rumah saksi karena takut, sedangkan UMIN langsung mendekati mobil tersebut dan membantu pengemudi dan penumpangnya untuk keluar dan dibantu warga dibawa kerumah sakit Sekadau berikut korban F. Pendi, Mijin, dan anaknya M. Zunaidi.
Bahwa saksi melihat para korban terkena bemper depan mobil avanza warna putih pertama kali sehingga sepeda motor beserta F. Pendi dan anaknya terseret dibawah mobil tersebut, sedangkan istrinya terpental setelah tertabrak kira-kira 3-4 meter
Bahwa yang saksi ketahui mengenai kondisi F. Pendi sudah meninggal yang sebelumnya dirawat di RS. Pontianak dalam keadaan kritis, istrinya (Mijin) dirawat di RS. Sanggau dan pada tanggal 28 Oktober 2014 anak dalam kandungannya meninggal, serta anaknya yang bernama M. Zunaidi meninggal ditempat dan sudah dimakamkan.
Bahwa saksi melihat tidak ada kendaraan lain yang melintas pada saat kejadian tersebut selain mobil Avanza warna putih dikarenakan situasi jalan sangat sepi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3.Saksi Petrus Mulyono
saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu dengan sehubungan kecelakaan lalulintas yang terjadi antara Mobil Avanza Putih dengan sepeda motor Yamaha Force pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekira Jam 06.00 Wib bertempat di depan rumah saksi dusun Entada Desa Bokak Sebumbung Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau dan yang mengendarai mobil avanza putih tersebut adalah terdakwa Suhartono als Tono Bin Ponijo;.
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan sdra Suhartono Als Tono Pin Ponijo, tetapi mempunyai hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa sebelummnya saksi pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 merental mobil avanza warna putih dengan sewa per hari Rp.250.000, selanjutnya menghubungi Tono mengajak ke Sintang untuk pertemuan KUINET dan terdakwa Tono bersedia selain terdakwa Tono selanjutnya saksi mengajak Henriansyah dan Sanawi. Kemudian saksi berangkat dengan yang mengemudikan mobil tersebut saksi sendiri, sampai di Simpang Ampar Tayan Hilir Kab. Sekadau berhenti untuk singgah makan, kemudian di jalan yang masih wilayah Kab. Sanggau terdakwa Tono menggantikan saksi menyetir karena mengantuk dan bertukar posisi untuk menyetir, selanjutnya saksi tidak sadar dan hanya ingat sudah berada dirumah sakit Sekadau pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 dan mendapat luka diatas kepala dengan 7 jahitan, selanjutnya saksi dijemput keluarga untuk berobat di rumah sakit Pontianak;
Bahwa ketika kejadian posisi duduk saksi berada dibelakang sopir bersama Hendriansyah, Sanawi bangku depan, dan yang menyetir adalah terdakwa Tono
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik sah dari mobil tersebut karena saksi hanya rental kepada RUSIDI yang tinggal di Sungai Raya Dalam Pontianak;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
5. Saksi Mijin
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang saksi alami;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekira jam 06.00 wib didepan rumah RAJALI dikampung ensibau dsn Entada Desa Bokak sebumbun kecamatan sekadau hilir, dan yang terlibat kecelakaan adalah suami korban F. Pendi yang mengendarai sepeda motor milik Rajali dengan membonceng korban dan anak korban yaitu Muhammad Zunaidi, dan korban pada saat kejadian tersebut sedang dalam kondisi hamil 8 bulan.
Bahwa kejadian tersebut terjadi ketika korban bersama suami korban dan anak korban menuju rumah Rajali untuk meminjam sepeda motor Rajali untuk pergi mengerjakan ladang milik Rajali karena Rajali sedang sakit di rawat di Sintang dengan tujuan upah mengerjakan lahan tersebut digunakan untuk biaya lahiran korban. Setelah suami korban meminjam/mengambil motor Rajali, kemudian korban bersama anak korban naik sepeda motor tersebut, dan sampai halaman rumah sepeda motor yang dikendarai berhenti dikarenakan korban melihat mobil berwarna putih dari jarak 500 meter dengan kecepatan tinggi dari arah sekadau menuju sintang, kemudian tidak lama kemudian sekira jarak 100 m kendaraan tersebut yang korban ingat menabrak korban, suami korban dan anak korban yang sedang duduk disepeda motor, selanjutnya korban tidak mengetahui dan ingat apa yang terjadi, dan korban ingat sudah berada di rumah sakit sekadau dan mengalami sakit di pinggang belakang, selanjutnya saksi dibawa kerumah sakit sanggau dan pada hari selasa pada tanggal 28 Oktober 2014, anak didalam kandungan korban yang berumur 8 bulan meninggal dirumah sakit sanggau. Dan pada tanggal tersebut korban juga diberitahu keluarga bahwa anaknya yang berumur 5 tahun (M. Zunaidi) meninggal ditempat kejadian, sedangkan suami korban F. Pendi meninggal dunia setelah korban diberitahu oleh keluarga meninggal di rumah sakit Soedarso setelah dipindahkan dari RS Antonius dan setelah korban dipindahkan ke RS Soedarso dan dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayi korban yang meninggal di RS Sanggau.
Bahwa korban mendengar dari keluarga korban bahwa ada pihak keluarga dari pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan dengan korban ada memberikan santunan biaya pengobatan suami korban selama dirawat di RS Antonius dan RS Soedarso, dan untuk biaya penguburan suami dan anak korban kata keluarga belum ada terima, dan korban ada diberitahu juga bahwa keluarga pengemudi sudah datang ke rumah korban dua kali untuk musyawarah namun belum tercapai kata sepakat.;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekira jam 06.00 wib di dikampung ensibau dsn Entada Desa Bokak sebumbun kecamatan sekadau hilir;
Bahwa yang terlibat kecelakaan adalah mobil avanza warna putih yang tersangka kemudikan dengan sepeda motor Yamaha yang dikemudikan oleh seorang laki-laki dengan berboncengan anak laki-laki dan seorang perempuan;
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira jam 21.00 wib tersangka diajak dan dijemput oleh Sdr. Petrus Mulyono untuk pergi ke Sintang, selanjutnya menjemput teman Petrus sebanyak 2 orang di daerah Jungkat, kemudian berangkat melalui jalur Tayan Hilir, sesampainya di Simpang Ampar Tayan Hilir istirahat untuk makan, sesampainya di tengah jalan Bodok Sdr. Petrus memberhentikan mobil dan meminta terdakwa untuk menggantikannya menyetir, lalu terdakwa menyetir mobil sedangkan Petrus duduk dibelakang sopir, sampai diwilayah Kab. Sekadau jalan Sintang kendaraan yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan kira-kira 80 km/jam dijalan lurus dari arah berlawanan ada kendaraan yang tidak diketahui jenisnya membuat terdakwa terkejut dan menghindar kekiri jalan keluar barem aspal selanjutnya terdakwa mencoba membanting stir kekanan jalan dengan cara menginjak rem namun salah menginjak gas dan kendaraan yang tersangka kemudikan melaju dengan kencang kekanan jalan dan menabrak pengemudi sepeda motor yang baru keluar dari rumah yang dikemudikan oleh seorang laki-laki dengan mebonceng anak laki-laki dan seorang perempuan dan kendaraan terdakwa naik keatas dan berputar balik arah kepala kendaraan menuju arah Sekadau dan terbalik, dan terdakwa melihat yang menumpang mobil yang dikemudikan terdakwa sudah keluar dari dalam mobil dan terdakwa terjepit didalam dan akhirnya bisa keluar sendiri dan selanjutnya terdakwa beserta penumpang mobil tersebut dibawa kerumah sakit Sekadau, lalu diamankan di polres Sekadau.
Bahwa pada saat mengemudikan mobil tersebut terdakwa dalam keadaan agak ngantuk jadi tidak konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan.
Bahwa terdakwa belum mempunyai SIM A dan belum pernah mengendarai mobil keluar dari wilayah Pontianak;
Bahwa yang terdakwa ketahui mengenai keadaan para korban adalah anak laki-laki meninggal sesaat setelah kejadian, sedangkan pengemudi motor Yamaha Force meninggal di rumah sakit Antonius di Pontianak dan wanita hamil yang dibonceng mengalami keguguran.
Bahwa sepengetahuan terdakwa, keluarga terdakwa ada membantu biaya penguburan dan biaya pengobatan kepada keluarga korban, namun terdakwa tidak mengetahui berapa jumlahnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Force warna hitam biru dengan Nosin 1SD-055212 dan Noka MH31-FD001EJ055209.
1 (satu) unit mobil avanza warna putih no.pol KB 1237 HJ, Noka MHKM1BA3JEJ04777 NOSIN MD036099
1 (satu) lembar Notis pajak No.pol KB 1237 HJ an. NG BU HIAN Als Hendra Gunawan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekira jam 06.00 wib di dikampung ensibau dsn Entada Desa Bokak sebumbun kecamatan sekadau hilir telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa dalam kecelakaan lalu lintas tersebut yang menjadi korban adalah Sdr Mijin dan suami korban yaitu F. Pendi yang mengendarai sepeda motor milik Rajali dengan membonceng korban dan anak korban yaitu Muhammad Zunaidi, dan korban pada saat kejadian tersebut sedang dalam kondisi hamil 8 bulan.
Bahwa terdakwa pada saat itu mengendarai mobil Avanza warna putih dari arah Pontianak menuju ke arah Sintang;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut anak didalam kandungan korban yang berumur 8 bulan meninggal,anak korban yang berumur 5 tahun (M. Zunaidi) meninggal ditempat kejadian, sedangkan suami korban F. Pendi meninggal dirumah sakit;
Bahwa sewaktu mengendarai Mobil tersebut terdakwa dalam keadaan mengantuk sehingga terdakwa kehilangan konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor;
Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa Setiap Orang yang dimaksud disini merupakan padanan kata dari barangsiapa yang biasa dipergunakan dalam rumusan delik dalam hukum pidana materiel pada umumnyayang menunjuk kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yaitu orang atau badan hukum yang daripadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, sehingga orang ataupun orang yang mewakili badan hukum tersebut haruslah sehat secara jasmani dan rohani serta tidak di bawah pengampuan;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim memeriksa secara seksama seluruh berkas perkara ini, ternyata terdakwa tersebut yaitu terdakwa Suhartono Alias Tono Bin Ponijo. merupakan orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya Nomor : Reg.Perk:PDM-35/SKDU/Euh.2/12/2014 tanggal 16 Desember 2014 dengan demikian dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan orang (error in persona);
Menimbang bahwa, sepanjang dalam persidangan perkara ini menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidak berada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa terdakwa mampu untuk mengikuti semua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur Setiap Orang disini telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor
Menimbang, bahwa undang-undang sendiri tidak memberikan penjelasannya tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan “schuld” atau “culpa”. Namun Memorie van Toelichting telah menjelaskan : “schuld atau culpa itu disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan”. Dalam doktrin (pendapat Simons), seseorang itu dapat disebut mempunyai “schuld” (culpa) dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan “kehati-hatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan. Selanjutnya menurut Simons pula, schuld atau culpa itu mempunyai dua unsur, yaitu : tidak adanya kehati-hatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;
Menimbang, bahwa jadi yang dimaksud dengan kealpaan atau “ kelalaian “ menurut Ilmu Pengetahuan Hukumadalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tidak atau kurang hati-hati atau tidak ada penduga-dugaan sebelumnya akan terjadinya suatu akibat, in casu dalam perkara A Quo adalah perbuatan terdakwa pada saat mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta petunjuk bahwa pada hari minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekira jam 06.00 wib di dikampung ensibau dsn Entada Desa Bokak sebumbun kecamatan sekadau hilir terdakwa terlibat kecelakaan lalu lintas yaitu terdakwa sebagai pengemudi kendaraan roda empat (mobil) menabrak korban Mijin dan keluarga korban yang lain yaitu Suami korban yang bernama F. Pendi dan anak korban yang bernama Muhammad Zunaidi yang sedang berada diatas sepeda motornya;
Menimbang bahwa terdakwa SUHARTONO alias TONO bin PONIJO yang mengendarai mobil Avanza warna putih KB 1237 HJ milik saksi NG BU HIAN alias HENDRA GUNAWAN dengan tujuan Sintang dan membawa penumpang yakni saksi PETRUS MULYONO, saksi HENDRIANSYAH dan saksi SANIWI dan ketika melintas di jalan lurus di dusun Entada desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, terdakwa yang mengendarai mobil Avanza dengan kecepatan sekitar 80 km / jam dalam keadaan agak ngantuk dan kurang konsentrasi berpapasan dengan kendaraan lain dari arah yang berlawanan dan dengan terkejut terdakwa membanting stir ke kiri jalan sehingga roda mobil keluar berem aspal selanjutnya terdakwa membanting stir ke kanan dengan maksud agar kembali ke jalan aspal namun terdakwa membanting stir ke kanan jalan tersebut dengan tidak mengurangi kecepatan karena terdakwa yang bermaksud menginjak pedal rem justru menginjak pedal gas sehingga mobil Avanza yang dikendarai terdakwa tidak terkendali dan langsung menuju ke arah kanan jalan dan langsung menabrak sepeda motor yang hendak keluar dari halaman rumah yang dikendarai oleh korban F. PENDI dengan membonceng korban MUHAMAD ZUNAIDI dan saksi MIJIN dan mengakibatkan saksi MIJIN terpental sekitar 4 meter dari posisi sepeda motor tersebut sedangkan korban F. PENDI dan korban MUHAMAD ZUNAIDI terseret oleh mobil Avanza sekitar 15 meter dan kemudian mobil Avanza yang dikendarai terdakwa terbalik;.
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa yang mengemudikan mobil dalam keadaan mengantuk menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa tersebut merupakan suatu kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa karena terdakwa tidak atau kurang hati-hati dalam mengendarai mobilnya kecelakaan lalu lintas tersebut sejatinya dapat dihindari bila saja terdakwa tidak memaksakan untuk tetap mengemudikan mobilnya dalam keadaan mengantuk;
Menimbang bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.3 Unsur Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa dalam unsur ini perlu ditentukan penyebab orang tersebut meninggal dunia harus ada hubungankausalitas ( sebab akibat ) antara kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebagaimana akibat dari kelalaianTerdakwa dengan meninggalnya korban ;
Menimbang, bahwa sebelumnya harus perlu diketahui apa yang dimaksud dengan “ kecelakaan lalulintas “ menurut pasal 1 Undang - Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanadalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atautanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa “ kecelakaan lalu lintas “ itu sendiri dalam pasal 229 Undang –Undang No.22Tahun 2009 dibagi dalam kategori sedangkan dalam perkara ini dapat disimpulkan masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan seseorang / atau korban meninggal dunia ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dipersidangan sebagaimana telah terurai didalam pertimbangan unsur sebelumnya bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekira jam 06.00 wib di dikampung ensibau dsn Entada Desa Bokak sebumbun kecamatan sekadau hilir terdakwa yang sedang melintasi jalan tersebut dengan mengendarai mobiln dalam keadaan mengantuk sehingga ngantuk dan kurang konsentrasi berpapasan dengan kendaraan lain dari arah yang berlawanan dan dengan terkejut terdakwa membanting stir ke kiri jalan sehingga roda mobil keluar berem aspal selanjutnya terdakwa membanting stir ke kanan dengan maksud agar kembali ke jalan aspal namun terdakwa membanting stir ke kanan jalan tersebut dengan tidak mengurangi kecepatan karena terdakwa yang bermaksud menginjak pedal rem justru menginjak pedal gas sehingga mobil Avanza yang dikendarai terdakwa tidak terkendali dan langsung menuju ke arah kanan jalan dan langsung menabrak sepeda motor yang hendak keluar dari halaman rumah yang dikendarai oleh korban F. PENDI dengan membonceng korban MUHAMAD ZUNAIDI dan saksi MIJIN dan mengakibatkan saksi MIJIN terpental sekitar 4 meter dari posisi sepeda motor tersebut sedangkan korban F. PENDI dan korban MUHAMAD ZUNAIDI terseret oleh mobil Avanza sekitar 15 meter dan kemudian mobil Avanza yang dikendarai terdakwa terbalik;
Menimbang bahwa akibat ditabraknya sepeda motor yang akan dikendarai oleh korban F. PENDI dengan membonceng korban MUHAMAD ZUNAIDI dan saksi MIJIN oleh mobil Avanza warna putih KB 1237 HJ yang dikendarai terdakwa SUHARTONO alias TONO bin PONIJO mengakibatkan korban MUHAMAD ZUNAIDI meninggal dunia sebagaimana Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau Nomor : 371 / 08 / X / RSUD / 2014, tanggal 27 Oktober 2014, yang ditandatangani oleh dr. DIAN ARINI selaku dokter pemeriksa dan dr. ISWANDI selaku dokter penanggung jawab yang melakukan pemeriksaan atas korban MUHAMAD ZUNAIDI dengan hasil pemeriksaan :
Pada kepala bagian kiri terdapat luka robek tidak beraturan pendarahan minimal ;
Pada dahi kiri sekitar 2 cm dari garis pertengahan depan terdapat luka lecet tidak beraturan;
Pada sudut kelopak mata kiri terdapat jejas tidak beraturan ;
Pada pipi kiri terdapat memar kebiruan ;
Pada dagu kiri sekitar 2 cm dari garis pertengahan depan terdapat jejas tidak beraturan ;
Pada leher bagian belakang terdapat pembengkakan ;
Pada ketiak kanan sampai ke bahu kanan terdapat jejas tidak beraturan ;
Pada dada terdapat jejas multiple tidak beraturan ;
Pada perut terdapat jejas multiple tidak beraturan ;
Pada lengan kanan terdapat luka lecet multiple tidak beraturan ;
Pada paha kanan terdapat luka robek beraturan 2 cm x 1 cm dan terdapat jejas multiple tidak beraturan ;
Pada lutut kanan terdapat luka lecet ;
Dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan jenazah korban anak laki-laki umur 5 tahun, kulit warna sawo matang ;
Pada pemeriksaan luar ditemukan beberapa jejas, luka robek dan luka lecet pada kepala, wajah, leher, dada, perut, tangan dan kaki. Luka tersebut disebabkan karena kekerasan tumpul ;
Sebab kematian korban tidak bisa ditentukan dengan pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi) ;
Dan mengakibatkan korban F. PENDI meninggal dunia meninggal dunia sebagaimana Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum St. Antonius Nomor : 202 / 4.4 / Medis / RSSA / Rek.Med / XI / 2014, tanggal 14 November 2014, yang ditandatangani oleh dr. John Hards, Sp.BS selaku dokter yang merawat atas korban F. PENDI pada tanggal 26 Oktober 2014 s/d. tanggal 31 Oktober 2014 dengan hasil pemeriksaan :
- OS tidak sadar ;
- Memar pada kepala ;
- Luka lecet di pipi kanan ;
- jejas di pinggung kanan ;
tangan sebelah kiri tampak patah ;
Dengan kesimpulan : cedera kepala berat yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas ;
Serta sebagaimana Surat Keterangan Penyebab Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso Pontianak kode RS 6171011 yang menerangkan jenazah atas nama F. Pendi meninggal pada tanggal 1 November 2014 di rumah sakit.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor;
Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat;
Menimbang, bahwa mengenai Unsur Setiap Orang dan Unsur karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor telah dipertimbangkan didalam uraian pertimbangan dakwaan Kesatu dan telah pula dinyatakan terpenuhi dan terbukti. Maka Majelis Hakim berpendapat untuk tidak berulang-ulang dalam mempertimbangkan hal yang sama, maka dengan mengambil alih uraian pertimbangan mengenai Unsur Setiap Orang, Unsur karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor dan unsurmengakibatkan kecelakaan lalu lintasdari dalam pertimbangan dakwaan Kesatu kedalam pertimbangan dakwaan Kedua dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur-unsur tersebut telah terpenuhi dan terbukti menurut Hukum;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan unsur dakwaan mengenai mengakibatkan orang luka berat
Menimbang bahwa UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan Luka berat maka dengan demikian Majelis Hakim akan merujuk pengertian Luka berat berdasarkan pasal 90 KUHP yang menyatakan bahwa luka berat salah satunya adalah “Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan”;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dipersidangan sebagaimana telah terurai didalam pertimbangan unsur sebelumnya bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekira jam 06.00 wib di dikampung ensibau dsn Entada Desa Bokak sebumbun kecamatan sekadau hilir terdakwa yang sedang melintasi jalan tersebut dengan mengendarai mobiln dalam keadaan mengantuk sehingga ngantuk dan kurang konsentrasi berpapasan dengan kendaraan lain dari arah yang berlawanan dan dengan terkejut terdakwa membanting stir ke kiri jalan sehingga roda mobil keluar berem aspal selanjutnya terdakwa membanting stir ke kanan dengan maksud agar kembali ke jalan aspal namun terdakwa membanting stir ke kanan jalan tersebut dengan tidak mengurangi kecepatan karena terdakwa yang bermaksud menginjak pedal rem justru menginjak pedal gas sehingga mobil Avanza yang dikendarai terdakwa tidak terkendali dan langsung menuju ke arah kanan jalan dan langsung menabrak sepeda motor yang hendak keluar dari halaman rumah yang dikendarai oleh korban F. PENDI dengan membonceng korban MUHAMAD ZUNAIDI dan saksi MIJIN dan mengakibatkan saksi MIJIN terpental sekitar 4 meter dari posisi sepeda motor tersebut sedangkan korban F. PENDI dan korban MUHAMAD ZUNAIDI terseret oleh mobil Avanza sekitar 15 meter dan kemudian mobil Avanza yang dikendarai terdakwa terbalik;
Menimbang bahwa akibat tersebut mengakibatkan korban Mijin mengalami luka berat yaitu meninggalnya janin yang sedang dalam kandungan korban (keguguran) sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 41 / A / VER / RSUD / 2014, tanggal 9 Desember 2014, yang ditandatangani oleh dr. HARSON TINAMBUNAN, Sp.OG selaku dokter pemeriksa yang melakukan pemeriksaan atas korban MIJIN pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan G2P1A0 hamil 34 minggu, trauma pada dagu dan trauma pada abdomen, janin mati dalam Rahim;
Menimbang bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini pun telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan kumulatif Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara terdakwa perlu pula dipertimbangkan mengenai pidana yang patut dijatuhkan terhadap terdakwa yaitu telah terjadi perdamaian antara korban dengan terdakwa dan terdakwa juga sudah memberikan santunan kepada korban sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang bahwa suatu putusan harus mengakomodasi 3 unsur, yaitu : yuridis, sosiologis, dan filosofis. Yuridis, artinya suatu putusan harus didasarkan kepada suatu peraturan perundang-undangan yang sah; sosiologis, artinya putusan itu harus memperhatikan rasa keadilan atau nilai-nilai yang ada dan tumbuh dalam masyarakat; sedangkan filosofis, putusan itu harus mengandung hakekat nilai-nilai keadilan yang universal;
Menimbang bahwa penjatuhan hukuman bukan bertujuan untuk melakukan pembalasan dendam kepada terdakwa apalagi sebagai upaya menyengsarakan terpidana, akan tetapi tujuan dari pemidanaan selain menjadi sarana edukasi bagi masyarakat yang terpenting adalah sebagai upaya melakukan pembinaan bagi terdakwa agar kelak dalam kehidupan bermasyarakat setelah bebas dapat kembali dengan sikap dan mental yang lebih baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa telah cukup adil dengan kadar kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka lamanya masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanterdakwa :
Keadaan yang memberatkan
Bahwa akibat perbuatan terdakwa keluarga korban Mijin kehilangan 3 anggota keluarganya;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa mengakui terus terang;
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan korban;
Memperhatikan pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa SUHARTONO Alias TONO Bin PONIJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan oranglain luka berat dan meninggal dunia”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Force warna hitam biru dengan Nosin 1SD-055212 dan Noka MH31-FD001EJ055209
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr Rojali.
1 (satu) unit mobil avanza warna putih no.pol KB 1237 HJ, Noka MHKM1BA3JEJ04777 NOSIN MD036099
1 (satu) lembar Notis pajak No.pol KB 1237 HJ an. NG BU HIAN Als Hendra Gunawan
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu NG BU HIAN Alias Hendra Gunawan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, pada hari Rabu tanggal 4Pebruari 2015 oleh Diah Rahmawati,SH sebagai Hakim Ketua, Maulana Abdillah.,SH dan Marjuanda Sinambela,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Warsidik, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh Anggoro Arif Wicaksono,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau dan terdakwa
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Maulana Abdillah, S.H. Diah Rahmawati, S.H.
Marjuanda Sinambela, S.H..
Panitera Pengganti,
Warsidik