92/Pid.Sus/2016/PN Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 92/Pid.Sus/2016/PN Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (Sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menghukum pula terhadap Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) bekas bungkus rokok Geo Mild berisi 1 (satu) plastik kecil yang berisi 55 (lima puluh lima) butir pil warna putih berlogo £ £ dan uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) yang terdiri dari 2 (dua) pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ï€ 1 (satu) bekas bungkus rokok LA berisi 1 (satu) plastik kecil berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo £ £; ï€ 1 (satu) unit HP warna putih merah muda merk Hammer simcard Tri Nomor 089675993988 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
NOMOR : 92 / Pid.Sus / 2016 / PN.Mlg.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Tempat Lahir Umur Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : :: : | MUNDI HENDRIANSYAH Bin SUKIRMAN Malang 21 Tahun / 20 Mei 1995 Laki-laki Indonesia Jl. Sawunggaling No. 89 B RT.006 RW.004, Kel. Sawojajar, Kec. Kedungkandang, Kota Malang Islam Pelajar / Mahasiswa |
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 5 November 2015 No.Pol: SP.Han/149/XI/2015/RESNARKOBA sejak tanggal 5 NOVEMBER 2015 sampai dengan tanggal 24 NOPEMBER 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 16 November 2015 No. B-3332/O.5.11/Epp.2/11/2015, sejak tanggal 25 NOVEMBER 2015 sampai dengan tanggal 03 JANUARI 2016;
Penuntut Umum tanggal 21 Januari 2016 No. print.201/O.5.11/Ep.3/01/2016, sejak tanggal 21 JANUARI 2016 sampai dengan tanggal 09 PEBRUARI 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Malang tertanggal 05 Pebruari 2016 Nomor : 92/Pid.Sus/2016/PN.Mlg sejak tanggal 05 PEBRUARI 2016 sampai dengan tanggal 05 MARET 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tertanggal 26 Pebruari 2015 Nomor : 92/Pid.Sus/2016/PN.Mlg sejak tanggal 06 MARET 2016 sampai dengan tanggal 04 MEI 2016 ;
Di persidangan Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya tanpa di dampingi oleh Penasihat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta telah memperhatikan barang bukti dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tertanggal 25 April 2016, dengan nomor reg.perk.Pdm-31/Mlang/Ep.2/01/2016, yang meminta agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara, dengan dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) tik/gulung kertas alumunium foil yang berisi 9 butir pil warna putih berlogo ££ (disita dari NICO ADAM ALEXSANDRO);
1 (satu) belas bungkus rokok Geo mild berisi 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi 55 butir pil warna putih berlogo ££ dan uang tunai Rp. 10.000 yang terdiri dari 2 pecahan Rp. 5.000
1 (satu) bekas bungkus rokok LA berisi 100 butir pil warna putih berlogo ££
1 (satu) unit HP warna putih merah muda merk Hummer sim card tri nomor 089675993988
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, di persidangan Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan dengan surat dakwaan tertanggal 29 Januari 2016, No.Reg.Perkr PDM –32/Mlang/ Ep.3/01/2016, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa MUNDI HENDRIANSYAH Bin SUKIRMAN pada hari Rabu tanggal 4 November 2015 sekira pukul 12.00 wib atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2015 atau setidak-tidakya terjadi pada tahun 2015 bertempat di rumah Terdakwa Jl Sawunggaling No 89 B RT 006 RW 004 Kel Sawojajar Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya, saksi SEM NUGROHO dan Saksi SUMARJI, Keduanya Aparat Polres Malang Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang mana pada saat itu di rumah tersangka ada Sdr NICO ADAM ALEXSANDRO Bin ADAM ANGGARA (Dalam penuntutan terpisah) yang baru saja membeli tablet warna putlh berlogo ££ kepada Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok Geo Mild berisi 1 plastik klip kecil berisi 55 (lima puluh lima) butir tablet warna putih berlogo ££ dan uang tunai Rp 10.000,- yang terdiri dari 2 (dua) peceahan Rp 5000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) bekas bungkus rokok LA berisi 1 (satu) plastik klip kecil berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo ££ di dalam lemari pakaian di kamar tidur terdakwa.
Bahwa Terdakwa membeli tablet warna putih berlogo ££ tersebut dari ANDI SETYOBUDI Als BONDEM Bin SISWANTO (dalam penuntutan terpisah) sebanyak 5 (lima) kali yang pertama pada pertengahan september 2015 sebanyak 4 (empat) box masing-masing berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££ dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kedua pada akhir bulan september 2015, Terdakwa membeli 2 box masing-masing box berisi 100 tablet warna putih berlogo ££ dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang ketiga pada awal bulan oktober 2015, Terdakwa Membeli 2 box masing-masing box berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££ dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ,yang keempat pada bulan oktober 2015, Terdakwa membeli 2 box masing-masing berisi 100 butir tablet warna putt berlogo ££ demgan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan yang terakhir tanggal 30 Oktober 2015 jam 22.30 wib terdakwa membeli 4 box masing-masing berisi 100 butir dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa pada tanggal 30 Oktober 2015 menghubungi ANDI SETYOBUDI Als BONDEM Bin SISWANTO melalui sms yang isinya Terdakwa membutuhkan tablet warna putllh berlogo ££ sebanyak 4 box masing-masing berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££, kemudian ANDI SETYOBUDI Als BONDEM Bin SISWANTO menyatakan ada dan menyuruh Terdakwa datang ke rumahnya di Dsn Semanding RT 05 RW 01 Kel. Sumbersekar Kee. DAU Kab. Malang. Setelah sampai di rumah ANDI SETYOBUDI Als BONDEM Bin SISWANTO disepakati harga 4 box masing-masing berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££ adalah Rp 150.000,-. Setelah itu, pada hari rabu tanggal 4 november 2015, sekira pukul 11.30, Sdr NICO ADAM ALEXSANDRO Bin ADAM ANGGARA menghubungi terdakwa melalui sms yang isinya mau membeli tablet warna putih berlogo ££ dan dijawab Terdakwa ada. Kemudian NICO ADAM ALEXSANDRO Bin ADAM ANGGARA ke rumah. Terdakwa Ialu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) tik atau 1 (satu) gulung kertas alumunium foil berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih berlogo ££ kepada NICO ADAM ALEXSANDO Bin ADAM ANGGARA dengan harga Rp 10.000,- Tidak lama kemudian, Terdakwa dan NICO ADAM ALEXSANDRO Bin ADAM ANGGARA ditangkap Aparat Pokes Malang Kota.
Bahwa pil koplo atau pil iwak (pil warna putih berlogo ££) dijual Terdakwa dengan cara dikemas kembali dimasukkan dalam gulungan plastik wama putih yang masing-masing berisi 9 (sembilan) butir pil berlogo ££ dan pengedarannya tidak dalam kemasan aslinya atau mencantumkan label yang berisi peringatan atau cara penggunaannya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 8633/NOF/2015 tanggal 26 Nopember 2015 menyatakan 10 butir tablet warna putih berlogo ££ dengan berat netto 1,686 gram milik MUNDI HENDRIANSYAH Bin SUKIRMAN dan 4 (empat) butir tablet warna putih berlogo ££ dengan berat netto 0,655 gram milik NICO ADAM ALEXSANDRO Bin ADAM ANGGARA positif triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi masuk dalam daftar obat keras.
--Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa MUNDI HENDRIANSYAH Bin SUKIRMAN pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan primair, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau slat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cam sebagai berikat :
Pada awalnya, saksi SEM NUGROHO dan Saksi SUMARJI, Keduanya Aparat Porles Malang Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang mana pada saat itu di rumah tersangka ada Sdr NICO ADAM ALEXSANDRO Bin ADAM ANGGARA (Dalam penuntutan terpisah) yang baru saja membeli tablet warna putih berlogo ££ kepada Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok Geo Mild berisi 1 plastik klip kecil berisi 55 (lima puluh lima) butir tablet warna putih berlogo ££ dan uang tunai Rp 10.000,- yang terdiri dari 2 (dua) pecaahan Rp 5000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) bekas bungkus rokok LA berisi 1 (satu) plastik klip kecil berisi 100 (seratus) butir tablet wama putih berlogo ££ di dalam lemari pakaian di kamar tidur terdakwa.
Bahwa Terdakwa membeli tablet warna putih berlogo ££ tersebut dari ANDI SETYOBUDI Als BONDEM Bin SISWANTO (dalam penuntutan terpisah) sebanyak 5 (lima) kali yang pertama pada pertengahan september 2015 sebanyak 4 (empat) box masing-masing berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££ dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang kedua pada akhir bulan september 2015, Terdakwa membeli 2 box masing-masing box berisi 100 tablet warna putih berlogo ££ dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang ketiga pada awal bulan oktober 2015, Terdakwa Membeli 2 box masing —masing box berisi 100 butir tablet warma putih berlogo ££ dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ,yang keempat pada bulan oktober 2015, Terdakwa membeli 2 box masing-masing berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££ dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan yang terakhir tanggal 30 Oktober 2015 jam 22.30 wib terdakwa membeli 4 box masing-masing berisi 100 butir dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa pada tanggal 30 Oktober 2015 menghubungi ANDI SETYOBUDI Als BONDEM Bin SISWANTO melalui sms yang isinya Terdakwa membutuhkan tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 4 box masing-masing berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££ kemudian ANDI SETYOBUDI Als BONDEM Bin SISWANTO mengatakan ada dan menyuruh Terdakwa datang ke rumahnya di Dsn Semanding RT 05 RW 01 Kel. Sumbersekar Kee. DAU Kab. Malang. Setelah sampai di rumah ANDI SETYOBUDI Als BONDEM Bin SISWANTO disepakati harga 4 box masing-masing berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££ adalah Rp 150.000,-. Setelah itu, pada hari rabu tanggal 4 november 2015, sekira pukul 11.30, Sdr NICO ADAM ALEXSANDRO Bin ADAM ANGGARA menghubungi terdakwa melalui sms yang isinya mau membeli tablet warn putih berlogo ££ dan dijawab Terdakwa ada. Kemudian NICO ADAM ALEXSANDRO Bin ADAM ANGGARA ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) tik atau 1 (satu) gulung kertas alumunium foil berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih berlogo ££ kepada NICO ADAM ALEXSANDO Bin ADAM ANGGARA dengan harga Rp 10.000,- Tidak lama kemudian, Terdakwa dan NICO ADAM ALEXSANDRO Bin ADAM ANGGARA ditangkap Aparat Polres Malang Kota.
Bahwa pil koplo atau pil iwak (pil warna putih berlogo ££) dijual Terdakwa dengan cara dikemas kembali dimasukkan dalam gulungan plastik warna putih yang masing-masing berisi 9 (sembilan) butir pil berlogo ££ dan pengedarannya tidak dalam kemasan aslinya atau mencantumkan label yang berisi peringatan atau cara penggunaannya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab 8633/NOF/2015 tanggal 26 Nopember 2015 menyatakan 10 butir tablet warna putih berlogo ££ dengan berat netto 1,686 gram milik MUNDI
HENDRIANSYAH Bin SUKIRMAN dan 4 (empat) butir tablet warna putih berlogo ££ dengan berat netto 0,655 gram milik NICO ADAM ALEXSANDRO Bin ADAM ANGGARA positif triheksifenidil HC1 yang mempunyai efek anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi masuk dalam daftar obat keras.Bahwa tablet warna putih berlogo atau Triheksifenidil HC1 tergolong obat keras yang tidak dapat diperoleh atau diperjualbelikan secara bebas.
--Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No.36 Tabun 2009 Tentang Kesehatan.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa terdakwa MUNDT HENDRIANSYAH Bin SUICIRM.AN pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan primair tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada awalnya, saksi SEM NUGROHO dan Saksi SUMARJI, Keduanya Aparat Polres Malang Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang mana pada saat itu di rumah tersangka ada Sdr NICO ADAM ALEXSANDRO Bin ADAM ANGGARA (Dalam penuntutan terpisah) yang baru saja membeli tablet warna putih berlogo kepada Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok Geo Mild berisi 1 plastik klip kecil berisi 55 (lima puluh lima) butir tablet warna putih berlogo ££ dan uang tunai Rp 10.000,- yang terdiri dari 2 (dua) pecaahan Rp 5000,- (lima ribu rupiah) dan I (satu) bebas bungkus rokok LA berisi I (satu plastik klip kecil berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo ££ di dalam lemari pakaian di kamar tidur terdakwa.
Bahwa Terdakwa membeli tablet warna putih berlogo ££ tersebut dari ANDI SETYOBUDI Als BONDEM Bin SISWANTO (dalam penuntutan terpisah) sebanyak 5 (lima) kali yang pertama pada pertengahan september 2015 sebanyak 4 (empat) box masing-masing berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££ dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang kedua pada awal bulan september 2015, Terdakwa membeli 2 box masing-masing box berisi 100 tablet warna putih berlogo ££ dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang ketiga pada awal bulan oktober 2015, Terdakwa Membeli 2 box masing —masing box berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££ dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ,yang keempat pada bulan oktober 2015, Terdakwa membeli 2 box masing-masing berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££ dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan yang terakhir tanggal 30 Oktober 2015 jam 22.30 wib terdakwa membeli 4 box masing-masing berisi 100 butir dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa pada tanggal 30 Oktober 2015 menghubungi ANDI SETYOBUDI Als BONDEM Bin SISWANTO melalui sms yang isinya Terdakwa membutuhkan tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 4 box masing-masing berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££, kemudian ANDI SETYOBUDI Als BONDEM Bin SISWANTO mengatakan ada dan menyuruh Terdakwa datang ke rumahnya di Dsn Semanding RT 05 RW 01 Kel. Sumbersekar Kec. DAU Kab. Malang. Setelah sampai di rumah ANDI SETYOBUDI Als BONDEM Bin SISWANTO disepakati harga 4 box masing-masing berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££ adalah Rp 150.000,-. Setelah itu, pada hari rabu tanggal 4 november 2015, sekira pukul 1130, Sdr NICO ADAM ALEXSANDRO Bin ADAM ANGGARA menghubungi terdakwa melalui sms yang isinya mau membeli tablet warna putih berlogo ££ clan dijawab Terdakwa ada. Kemudian NICO ADAM ALEXSANDRO Bin ADAM ANGGARA ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) tic atau 1 (satu) gulung kertas alumunium foil berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih berlogo ££ kepada NICO ADAM ALEXSANDO Bin ADAM ANGGARA dengan harga Rp 10.000,- Tidak lama kemudian, Terdakwa dan NICO ADAM ALEXSANDRO Bin ADAM ANGGARA ditangkap Aparat Polres Malang Kota.
Bahwa pil koplo atau pil iwak (pil warna putih berlogo ££) dijual Terdakwa dengan cara dikemas kembali dimasukkan dalam gulungan plastik warna putih yang masing-masing berisi 9 (sembilan) butir pil berlogo ££ dan pengedarannya tidak dalam kemasan aslinya atau mencantumkan label yang berisi peringatan atau cara penggunaannya
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratonis Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 8633/N0F/2015 tanggal 26 Nopember 2015 menyatakan 10 butir tablet warna putih berlogo ££ dengan berat netto 1,686 gram milik MUNDI HENDRIANSYAH Bin SUKIRMAN dan 4 (empat) butir tablet warna putih berlogo ££ dengan berat netto 0,655 gram milik NICO ADAM ALEXSANDRO Bin ADAM ANGGARA positif triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi masuk dalam daftar obat keras.
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa surat ijin praktik dan terdakwa bukan merupakam tenaga kefarmasian, bukan tenaga teknis kefarmasian dan bukan tenaga kesehatan.
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana Pasal 198 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah dipersidangan sebagai berikut :
Saksi. SUMARDJI, S.Psi, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Sdr. MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN saksi tangkap pada hari Rabu tanggal 4 Nopember 2015 sekitar jam 13.00 WIB di rumahnya di Jl. Sawunggaling No. 89 B RT.006 RW.004, Kel. Sawojajar, Kec. Kedungkandang, Kota Malang;
Bahwa Sdr. MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN saksi tangkap karena telah mengedarkan tablet putih yang berlogo ££ tanpa ijin edar ;
Bahwa Saksi mengetahui Sdr. MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN mengedarkan pil berlogo ££ setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual pil berlogo ££, kemudian kami melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya, pada saat kami melakukan penangkapan tersebut di dalam rumah Terdakwa ada seorang pelajar yang bernama NICO ADAM ALEXSANDRO bin ADAM ANGGARA yang barusan membeli pil berlogo ££ dari terdakwa ;
Bahwa Dari hasil penggeledahan rumahnya, saksi menemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok Geo Mild berisi 1 (satu) plastik kecil yang berisi 55 (lima puluh lima) butir pil warna putih berlogo ££ dan uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) yang terdiri dari 2 (dua) pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) bekas bungkus rokok LA berisi 1 (satu) plastik kecil berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo ££ tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur terdakwa;
Bahwa pil berlogo ££ tersebut telah dijual kepada Sdr. NICO ADAM ALEXSANDRO bin ADAM ANGGARA sebanyak 1 (satu) tik / 1 (satu) gulung kertas alumunium foil berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih berlogo ££ dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa Sdr. NICO ADAM ALEXSANDRO bin ADAM ANGGARA telah 3 kali membeli kepada Terdkawa yaitu yang pertama pada awal bulan oktober 2015, yang kedua pertengahan bulan Oktober 2015 dan yang ketiga pada hari Rabu tanggal 4 Nopember 2015 yang semuanya Sdr. NICO ADAM ALEXSANDRO bin ADAM ANGGARA membeli sebanyak 1 (satu) tik / 1 (satu) gulung kertas alumunium foil berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih berlogo ££ dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di rumahnya di Jalan Sawunggaling No. 89 B RT.006 RW.004, Kel. Sawojajar, Kec. Kedungkandang, Kota Malang;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo ££ tersebut;
Bahwa Terdakwa Sdr. MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN bahwa Terdakwa mendapatkan tablet warna putih berlogo ££ dari ANDI SETYOBUDI als BONDEM bin SISWANTO;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :
- Sdr. NICO ADAM ALEXSANDRO bin ADAM ANGGARA bukan pelajar tetapi sudah kerja
Saksi SEM NUGROHO, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Sdr. MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN saksi tangkap pada hari Rabu tanggal 4 Nopember 2015 sekitar jam 13.00 WIB di rumahnya di Jl. Sawunggaling No. 89 B RT.006 RW.004, Kel. Sawojajar, Kec. Kedungkandang, Kota Malang;
Bahwa Sdr. MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN saksi tangkap karena telah mengedarkan tablet putih yang berlogo ££ tanpa ijin edar ;
Bahwa Saksi mengetahui Sdr. MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN mengedarkan pil berlogo ££ setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual pil berlogo ££, kemudian kami melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya, pada saat kami melakukan penangkapan tersebut di dalam rumah Terdakwa ada seorang yang bernama NICO ADAM ALEXSANDRO bin ADAM ANGGARA yang barusan membeli pil berlogo ££ dari terdakwa ;
Bahwa Dari hasil penggeledahan rumahnya, saksi menemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok Geo Mild berisi 1 (satu) plastik kecil yang berisi 55 (lima puluh lima) butir pil warna putih berlogo ££ dan uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) yang terdiri dari 2 (dua) pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) bekas bungkus rokok LA berisi 1 (satu) plastik kecil berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo ££ tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur terdakwa;
Bahwa pil berlogo ££ tersebut telah dijual kepada Sdr. NICO ADAM ALEXSANDRO bin ADAM ANGGARA sebanyak 1 (satu) tik / 1 (satu) gulung kertas alumunium foil berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih berlogo ££ dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa Sdr. NICO ADAM ALEXSANDRO bin ADAM ANGGARA telah 3 kali membeli kepada Terdkawa yaitu yang pertama pada awal bulan oktober 2015, yang kedua pertengahan bulan Oktober 2015 dan yang ketiga pada hari Rabu tanggal 4 Nopember 2015 yang semuanya Sdr. NICO ADAM ALEXSANDRO bin ADAM ANGGARA membeli sebanyak 1 (satu) tik / 1 (satu) gulung kertas alumunium foil berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih berlogo ££ dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di rumahnya di Jalan Sawunggaling No. 89 B RT.006 RW.004, Kel. Sawojajar, Kec. Kedungkandang, Kota Malang;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo ££ tersebut;
Bahwa Terdakwa Sdr. MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN bahwa Terdakwa mendapatkan tablet warna putih berlogo ££ dari ANDI SETYOBUDI als BONDEM bin SISWANTO;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi ANDI SETYOBUDI als BINDEM bin SISWANTO, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Sdr. MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN telah memesan pil berlogo ££ kepada saksi kemudian dijual kepada Sdr. NICO ADAM ALEXSANDRO bin ADAM ANGGARA;
Bahwa Sdr. MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN membeli tablet putih yang berlogo ££ kepada saksi sebanyak 400 butir. Dengan harga Rp. 150.000,-;
Bahwa Pil berlogo ££ tersebut oleh Sdr. MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN akan dikonsumsi sendiri dan saksi tidak tahu kalau sebagian Pil berlogo ££ tersebut dijual kepada orang lain ;
Bahwa Sdr. MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN membeli pil berlogo ££ tersebut kepada saksi pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar jam 22.30 WIB di rumah saksi di Dsn Semanding RT.005 RW.001, Kel. Sumbersekar, Kec. Dau, Kab. Malang ?
Bahwa Sdr. MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN tidak mempunyai ijin yang resmi sebagaimana dimaksud Undang-Undang dalam membeli, menyimpan dan mengedarkan pil berlogo ££ tersebut
Bahwa Sdr. MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN sudah 5 kali membeli tablet putih yang berlogo ££ kepada saksi yang pertama membeli 4 (empat) box yang masing-masing berisi @100 butir tablet warna putih berlogo ££, yang kedua membeli 2 (dua) box yang masing-masing berisi @100 butir tablet warna putih berlogo ££, yang ketiga membeli 2 (dua) box yang masing-masing berisi @100 butir tablet warna putih berlogo ££, yang ke empat membeli 2 (dua) box yang masing-masing berisi @100 butir tablet warna putih berlogo ££ dan yang kelima pada hari jum’at tanggal 30 Oktober 2015 terdakwa membeli 4 (empat) box yang masing-masing berisi @100 butir tablet warna putih berlogo ££;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 04 Nopember 2015 sekitar jam 13.00 WIB di rumah Terdakwa di Jl. Sawunggaling No. 89 B RT.006 RW.004, Kel. Sawojajar, Kec. Kedungkandang, Kota Malang ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pihak kepolisian karena telah menjual tablet warna putih berlogo ££ kepada teman Terdakwa bernama NICO ADAM ALEXSANDRO bin ADAM ANGGARA ;
Bahwa Terdakwa menjual tablet warna putih berlogo ££ kepada teman Terdakwa bernama NICO ADAM ALEXSANDRO bin ADAM ANGGARA pada hari Rabu tanggal 4 Nopember 2015 sekitar jam 12.00 WIB di rumah Terdakwa di Jl. Sawunggaling No. 89 B RT.006 RW.004, Kel. Sawojajar, Kec. Kedungkandang, Kota Malang;
Bahwa Terdakwa menjual tablet warna putih berlogo ££ kepada teman Terdakwa bernama NICO ADAM ALEXSANDRO bin ADAM ANGGARA sebanyak 1 tik / 1 gulung kertas alumunium foil berisi 9 butir seharga Rp. 10.000,-;
Bahwa Terdakwa mendapat tablet warna putih berlogo ££ dengan cara membeli kepada ANDI SETYOBUDI als BODEM
Bahwa Terdakwa membeli tablet warna putih berlogo ££ kepada ANDI SETYOBUDI als BODEM sebanyak 4 box yang masing-masing berisi @100 butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa membeli tablet warna putih berlogo ££ kepada ANDI SETYOBUDI als BODEM sebanyak 5 kali, yang pertama beli 400 butir, yang kedua membeli 200 butir, yang ketiga 100 butir, yang keempat 200 butir, dan yang terakhir 400 butir ;
Bahwa tablet warna putih berlogo ££ sebagian Terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian Terdakwa jual ;
Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan Rp. 20.000,- per box
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi tablet warna putih berlogo ££ kurang lebih 2 tahun
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin resmi untuk menjual atau mengedarkan tablet warna putih berlogo ££
Menimbang, bahwa guna kepentingan pemeriksaan perkara ini telah disita barang bukti berupa :
1 (satu) bekas bungkus rokok Geo Mild berisi 1 (satu) plastik kecil yang berisi 55 (lima puluh lima) butir pil warna putih berlogo ££ dan uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) yang terdiri dari 2 (dua) pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
1 (satu) bekas bungkus rokok LA berisi 1 (satu) plastik kecil berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo ££;
1 (satu) unit HP warna putih merah muda merk Hammer simcard Tri Nomor 089675993988 ;
Dimana barang-barang bukti ini telah di tunjukkan dipersidangan serta telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti serta berita acara pemeriksaan laboratorik kriminalistik ditemukan fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar saksi SUMARDJI, S.Psi bersama SEM NUGROHO telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 4 Nopember 2015 sekitar jam 13.00 WIB di rumahnya di Jl. Sawunggaling No. 89 B RT.006 RW.004, Kel. Sawojajar, Kec. Kedungkandang, Kota Malang;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap karena Terdakwa mengedarkan pil koplo setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual pil berlogo ££, kemudian dilakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya, pada saat dilakukan penangkapan tersebut di dalam rumah Terdakwa ada Saksi NICO ADAM ALEXSANDRO bin ADAM ANGGARA yang barusan membeli pil berlogo ££ dari terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan pakaian dan rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Geo Mild berisi 1 (satu) plastik kecil yang berisi 55 (lima puluh lima) butir pil warna putih berlogo ££ dan uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) yang terdiri dari 2 (dua) pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) bekas bungkus rokok LA berisi 1 (satu) plastik kecil berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo ££ tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur terdakwa, dan menurut pengakuan Terdakwa, diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. ANDI SETYOBUDI Als BINDEM Bin SISWANTO disepakati 4 box masing-masing berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££ seharga Rp. 150.000,- dan oleh Terdakwa dijual lagi kepada Sdr. NICO ADAM ALEXSANDRO bin ADAM ANGGARA;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin dalam mengedarkan obat double L tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tindak pidana tersebut diatas ;
Unsur pertama “ SETIAP ORANG “
Menimbang, bahwa kata setiap orang dalam Undang-undang kesehatan menunjuk kepada orang perorangan atau korporasi ;
Orang perorangan yang dimaksud di sini adalah orang yang mampu bertindak dan bertanggung jawab didalam hukum. Dalam perkara ini telah diperiksa seorang laki-laki yang bernama MUNDI HENDRIANSYAH Bin SUKIRMAN, yang identitas lengkapnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan penuntut umum, sepanjang persidangan Terdakwa sehat jasmani maupun akalnya sehingga dipandang mampu bertanggung jawab didalam hukum ;
Dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun atas keterangan Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya, maka dengan demikian unsur pertama “ Setiap orang “ ini telah terpenuhi secara hukum ;
Menimbang, bahwa adapun mengenai dapat dipersalahkan atau tidaknya perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa maka hal ini akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam uraian unsur-unsur selanjutnya ;
Unsur kedua “ Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu “ ;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah sikap batin yang timbul dalam diri seseorang berupa kehendak yang diwujudkan dalam suatu perbuatan yang di lakukan secara sadar ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa saksi saksi SUMARDJI, S.Psi bersama SEM NUGROHO telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 4 Nopember 2015 sekitar jam 13.00 WIB di rumahnya di Jl. Sawunggaling No. 89 B RT.006 RW.004, Kel. Sawojajar, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual pil berlogo ££, kemudian dilakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya, pada saat dilakukan penangkapan tersebut di dalam rumah Terdakwa ada Saksi NICO ADAM ALEXSANDRO bin ADAM ANGGARA yang barusan membeli pil berlogo ££ dari terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan pakaian dan rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Geo Mild berisi 1 (satu) plastik kecil yang berisi 55 (lima puluh lima) butir pil warna putih berlogo ££ dan uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) yang terdiri dari 2 (dua) pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) bekas bungkus rokok LA berisi 1 (satu) plastik kecil berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo ££ tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur terdakwa, dan menurut pengakuan Terdakwa, diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. ANDI SETYOBUDI Als BINDEM Bin SISWANTO disepakati 4 box masing-masing berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££ seharga Rp. 150.000,- dan oleh Terdakwa dijual lagi kepada Sdr. NICO ADAM ALEXSANDRO bin ADAM ANGGARA, Terdakwa mendapat keuntungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 8633/NOF/2015, tanggal 26 Nopember 2015, yang telah diperiksa oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT,Imam Nukti S.Si,Apt. MSi, Luluk Muljani, atas nama barang bukti : MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN, dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan Nomor : 12840/2015/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo ££ dengan berat netto 1,686 gram milik Tersangka MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN dan barang bukti dengan Nomor : 12841/2015/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih berlogo ££ dengan berat netto 0,655 gram milik Saksi NICO ADAM ALEXSANDRO bin ADAM ANGGARA tersebut diatas, adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras yang tidakdiperbolehkan atau dijualbelikan secara bebas dan yang berhak mengedarkannya adalah dokter atau dari pedagang besar farmasi (PBF) yang menjual Triheksifenidil HCl pada Apotik sesuai dengan permintaan Apotik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah mengedarkan tablet-tablet double L dengan cara telah menjual kepada Sdr. NICO ADAM ALEXSANDRO bin ADAM ANGGARA dalam bentuk kemasan yang tidak memenuhi standar kegunaan dan indikasi serta tanpa adanya ijin peredaran dari pejabat yang berwenang dan tablet-tablet tersebut adalah termasuk obat keras, sehingga unsur kedua telah terpenuhi secara hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009, telah terpenuhi secara hukum maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum di dalam dakwaan kesatu ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu telah terbukti maka dakwaan kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf dalam diri Terdakwa ataupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dengan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan untuk itu Terdakwa haruslah tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) bekas bungkus rokok Geo Mild berisi 1 (satu) plastik kecil yang berisi 55 (lima puluh lima) butir pil warna putih berlogo ££ dan uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) yang terdiri dari 2 (dua) pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
1 (satu) bekas bungkus rokok LA berisi 1 (satu) plastik kecil berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo ££;
1 (satu) unit HP warna putih merah muda merk Hammer simcard Tri Nomor 089675993988 ;
Dirampas untuk Negara
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat-obat keras ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa masih muda diharapkan akan mengubah pola dan tingkah lakunya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Mengingat pasal pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 serta Peraturan perundang – undangan lain yang menyangkut penyelesaian perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (Sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menghukum pula terhadap Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bekas bungkus rokok Geo Mild berisi 1 (satu) plastik kecil yang berisi 55 (lima puluh lima) butir pil warna putih berlogo ££ dan uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) yang terdiri dari 2 (dua) pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
1 (satu) bekas bungkus rokok LA berisi 1 (satu) plastik kecil berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo ££;
1 (satu) unit HP warna putih merah muda merk Hammer simcard Tri Nomor 089675993988 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN, tanggal 25 APRIL 2016 oleh kami : RIGHTMEN MS. SITUMORANG, SH, MH. selaku Hakim Ketua Majelis, ENNIERLIA ARIENTOWATY, SH, MH dan DINA PELITA ASMARA, SH, MH masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Anggota - anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu DHANY EKO PRASETYO, SE, SH, MM, M.Hum, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh HERNING ROSTIKARINI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang dan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
ENNIERLIA ARIENTOWATY, SH, MHRIGHTMEN MS. SITUMORANG, SH, MH
DINA PELITA ASMARA, SH, MH
PENITERA PENGGANTI
DHANY EKO PRASETYO, SE, SH, MM, M.Hum