53/PID.SUS/2014/PN Tab
Putusan PN TABANAN Nomor 53/PID.SUS/2014/PN Tab
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I WAYAN SUTIRKA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUTIRKA,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dakwaan kedua Primair; 2. Membebaskan Terdakwa I WAYAN SUTIRKA oleh karena itu dari dakwaan kedua Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUTIRKA tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan serta kerusakan barang”sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan; 5. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1(satu) tahun berakhir; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) unit kendaraan Daihatsu Pick Up No.Pol:DK-9780-AE - 1(satu) lembar STNK No.Pol :DK-9780-AE Dikembalikan kepada I Wayan Sutirka - 1(satu)unit kendaraan Suzuki Pick Up No.Pol:DK-9626-UK. - 1(satu) lembar STNK Suzuki Pick Up No.Pol.DK-9626-UK. Dikembalikan kepada I Putu Yasa 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 53/Pid.Sus/2014/PN.Tab(lalu lintas).
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------- Pengadilan Negeri Tabanan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :--------------------------------------------------------------------------------
-
Nama lengkap : I WAYAN SUTIRKA -------------------------------------- Tempat lahir : Juwuk Legi;-------------------------------------------------- Umur / tanggal lahir : 50 Tahun/31 Desember 1965;-------------------------- Jenis Kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------------------- Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia ; -------------------------------------------------- Tempat tinggal : Banjar Juwuk Legi,Desa Batunya Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan;--------------------------- A g a m a : Hindu; -------------------------------------------------------- Pekerjaan : Swasta ; ----------------------------------------------------- Pendidikan : SD; ------------------------------------------------------------
-------- Terdakwa tidak di lakukan penahanan;
------- Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;----------------
------- Pengadilan Negeri tersebut ;------------------------------------------------------------
------- Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini ;--------------------------
------- Telah mendengar keterangan Para Saksi ;-----------------------------------------
------- Telah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan
------- Telah mendengar keterangan Terdakwa ;------------------------------------------
------- Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa I WAYAN SUTIRKA bersalah melakukan tindak pidana ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan;--------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I WAYAN SUTIRKA dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6(enam) bulan, dengan masa percobaan 2(dua) tahun; ---------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------
- 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Pick Up No.Pol:DK-9780-AE.--------------
- 1 (satu) lembar STNK No.Pol : DK-9780-AE.--------------------------------------
Dikembalikan kepada I Wayan Sutirka;--------------------------------------------
- 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Pick Up No.Pol:DK-9626-UK.----------------
- 1(satu )lembar STNK Suzuki Pick Up No.Pol:DK-9626-UK.-------------------
Dikembalikan kepada I Putu Yasa.--------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------
------- Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan di persidangan secara tertulis yang pada pokoknya Terdakwa mohon kehadapan Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan ;---------------------
------- Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa secara lisan di persidangan, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 6 Mei 2014 NO. REG. PERKARA : PDM- 18/TBNAN/05/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Pertama :--------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Bahwa ia terdakwa I WAYAN SUTIRKA pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2013,bertempat di jalan umum jurusan Denpasar-Singaraja termasuk Banjar Tamantanda Desa Batunya,Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertntu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu korban Ni Made Sadri meninggal Dunia,perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
-------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengemudikan kendaraan Suzuki Carry Pick Up No.Pol.DK-9798 AE dari arah jurusan (utara ) Singaraja menuju kearah (Selatan ) Denpasar dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam dengan mempergunakan perseneleng 3 dengan mengangkut 13 orang penumpang dengan keadaan jalan beraspal baik, jalur dua arah , cuaca cerah , arus lalu lintas sedang berjalan beriringan didepannya ada kendaraan Pick Up namun No .Polnya terdakwa tidak ingat dan sesampainya di Jln.Umum jurusan Denpasar – Singaraja, Banjar Tamantanda, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, terdakwa bermaksud mendahului kendaraan yang ada di depannya dengan cara mengambil haluan ke kanan melewati garis as jalan pada saat mendahului kendaraan tersebut terdakwa hilang konsentrasi , saat terdakwa mau menginjak rem namun yang terdakwa injak gas kendaraannya sehingga terdakwa tidak bisa menguasai kendaraannya dan kendaraan yang dikemudikan menjadi oleng kendaraannya melaju kekanan dan menabrak gundukan tanah yang ada di pinggir jalan sebelah barat selanjutnya kendaraan tersebut terbalik yang mengakibatkan penumpangnya jatuh kejalan kemudian menabrak kendaraan Suzuki pick Up DK-9226 –UK yang sedang berhenti di pinggir jalan sebelah barat yang mengakibakan penumpang yang bernama Ni Made Sadri jatuh dan mengalami ; -------------------------------------------------------------------------------------
- bencol pada kepala belakang kiri;--------------------------------------------------
- patah tulang pada tulang leher bagian belakang;-------------------------------
- Meninggal Dunia di tempat kejadian;-----------------------------------------------
Hal tersebut di duga akibat benturan benda keras dan tumpul;-----------------------
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 445/187/13/BRSU tanggal 25 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dendra purana W dokter pada Badan Rumah Sakit Umum Tabanan ----------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan;-----------
--------------------------------------DAN ----------------------------------------------------
Kedua ------------------------------------------------------------------------------------------------
Primair :----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa I WAYAN SUTIRKA pada hari dan tempat sebagaimana dakwaan pertama,mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban I Wayan Mertayasa, Ni Komang Ayu Sintia,Ni Putu Sucarni luka berat, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa
mengemudikan kendaraan Suzuki Carry Pick Up No.Pol.DK-9798-AE dari arah
jurusan (utara) Singaraja menuju kearah (selatan) Denpasar dengan kecepatan
kurang lebih 60 km/jam dengan mempergunakan perseneleng 3 dengan mengangkut 13 orang penumpang dengan keadaan jalan beraspal baik, jalur dua arah, cuaca cerah, arus lalu lintas sedang berjalan beriringan didepannya ada kendaraan Pick Up namun No.Polnya terdakwa tidak ingat dan sesampainya di jalan umum jurusan Denpasar-Singaraja, Banjar Tamantanda Desa Batunya Kecamatan Baturiti,Kabupaten Tabanan, terdakwa bermaksud mendahului kendaraan yang ada di depannya dengan cara mengambil haluan ke kanan melewati garis as jalan pada saat mendahului kendaraan tersebut terdakwa hilang konsentrasi, saat terdakwa mau menginjak rem namun yang terdakwa injak gas kendaraannya sehingga terdakwa tidak bisa menguasai kendaraannya dan kendaraan yang dikemudikan menjadi oleng kendaraannya melaju kekanan dan menabrak gundukan tanah yang ada di pinggir jalan sebelah barat selanjutnya kendaraan tersebut terbalik yang mengakibatkan penumpangnya jatuh kejalan kemudian menabrak kendaraan Suzuki pick Up DK-9226-UK yang sedang berhenti di pinggir jalan sebelah barat yang mengakibatkan penumpang yang diangkutnya antara lain :---------------------------
Penumpang yang bernama I Wayan Mertayasa jatuh dan mengalami
- Perdarahan pada hidung -----------------------------------------------------------
- Pembengkakan pada otak----------------------------------------------------------
Hal tersebut di duga akibat benturan benda keras dan tumpul-------------
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 370/823/13/BRSU tanggal 25 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Nyoman Gde Wahyudana,Sp.Bs dokter pada Badan Rumah Sakit Umum Tabanan ----------------------------------------------------------------------------------
Ni komang ayu Sintia mengalami ----------------------------------------------
Perdarahan pada telinga kanan dan hidung----------------------------------
Pembengkakan pada otak----------------------------------------------------------
Hal tersebut di duga akibat benturan benda keras dan tumpul---------
Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor:370/824/13/BRSU tanggal
08 Nopember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Dendra Purnama W dokter padaBadan Rumah Sakit Umum Tabana------------
Ni Putu Sucarni mengalami ------------------------------------------------------
- Nyeri pada bahu kanan----------------------------------------------------------------
- patah tulang iga ------------------------------------------------------------------------
Hal tersebut di duga akibat benturan benda keras dan tumpul---------------
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 370/824/13/BRSU tanggal 8
Nopember 2013 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
Dendra Purnama W dokter pada Badan Rumah Sakit Umum Tabanan
I Kadek Mas Wismaya mengalami -----------------------------------------------
- Perdarahan pada tlinga kiri-----------------------------------------------------------
- patah tulang pada pergelangan lengan kiri ---------------------------------------
Hal tersebut di duga akibat benturan benda keras dan tumpul---------------
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 370/823/13/BRSU tanggal 25 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Wayan Dody Setiawan dokter pada Badan Rumah Sakit Umum Tabanan---------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan;------------------------
Subsidaer :-----------------------------------------------------------------------------------------
------------ Bahwa ia terdakwa I WAYAN SUTIRKA pada hari dan tempat sebagaimana dakwaan pertama, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban I Wayan Mertayasa, Ni Komang Ayu Sintia, Ni Putu Sucarni luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------
-------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengemudikan kendaraan Suzuki Carry Pick Up No.Pol.DK-9798 AE dari arah jurusan (utara ) Singaraja menuju kearah (Selatan ) Denpasar dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam dengan mempergunakan perseneleng 3 dengan mengangkut 13 orang penumpang dengan keadaan jalan beraspal baik, jalur dua arah , cuaca cerah , arus lalu lintas sedang berjalan beriringan didepannya ada kendaraan Pick Up namun No .Polnya terdakwa tidak ingat dan sesampainya di Jln.Umum jurusan Denpasar – Singaraja, Banjar Tamantanda, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, terdakwa bermaksud mendahului kendaraan yang ada di depannya dengan cara mengambil haluan ke kanan melewati garis as jalan pada saat mendahului kendaraan tersebut terdakwa hilang konsentrasi , saat terdakwa mau menginjak rem namun yang terdakwa injak gas kendaraannya sehingga terdakwa tidak bisa menguasai kendaraannya dan kendaraan yang dikemudikan menjadi oleng kendaraannya melaju kekanan dan menabrak gundukan tanah yang ada di pinggir jalan sebelah barat selanjutnya kendaraan tersebut terbalik yang mengakibatkan penumpangnya jatuh kejalan kemudian menabrak kendaraan Suzuki pick Up DK-9226 –UK yang sedang berhenti di pinggir jalan sebelah barat yang mengakibakan ;--------------------------------------------------------------------------------
Penumpang yang bernama I Wayan Mertayasa jatuh dan mengalami :-----------------------------------------------------------------------------
- Perdarahan pada hidung-------------------------------------------------------------
- Pembengkaan pada otak--------------------------------------------------------------
Hal tersebut di duga akibat benturan benda keras dan tumpul---------------
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 370/826/13/BRSU tanggal 25 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Nyoman Gde Wahyudana, Sp.Bs dokter pada Badan Rumah Sakit Umum Tabanan, dan saksi korban setelah dirawat selama 10 (sepuluh) hari saksi korban sudah boleh pulang dan sudah bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari
Ni komang ayu Sintia Dewi mengalami-----------------------------------------
- Perdarahan pada telinga kanan dan hidung-------------------------------------
- pembengkaan pada otak -------------------------------------------------------------
Hal tersebut di duga akibat benturan benda keras dan tumpul
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 370/824/13/BRSU tanggal 08 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dendra purana W dokter pada Badan Rumah Sakit Umum Tabanan dan saksi korban setelah dirawat selama 10 (sepuluh) hari saksi korban sudah boleh pulang dan sudah bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari--------
Ni Putu Sucarni mengalami --------------------------------------------------------
- Nyeri pada bahu kanan---------------------------------------------------------------
- patah tulang iga ------------------------------------------------------------------------
Hal tersebut di duga akibat benturan benda keras dan tumpul---------------
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 370/824/13/BRSU tanggal 08 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dendra purana W dokter pada Badan Rumah Sakit Umum Tabanan dan saksi korban setelah dirawat selama 7 (tujuh) hari saksi korban sudah boleh pulang dan sudah bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari ----------------
I Kadek Mas Wismaya mengalami -----------------------------------------------
- Perdarahan pada tlinga kiri-----------------------------------------------------------
- patah tulang pada pergelangan lengan kiri ---------------------------------------
Hal tersebut di duga akibat benturan benda keras dan tumpul----------------
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 370/823/13/BRSU tanggal 25 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Wayan Dody Setiawan dokter pada Badan Rumah Sakit Umum Tabanan dan saksi korban setelah dirawat selama 7 (tujuh) hari saksi korban sudah boleh pulang dan sudah bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari --------;
1 (satu) unit kendaraan Suzuki pick up no.pol DK-9626 UK milik saksi I Putu Yasa mengalami kerusakan pada lampu denpan pecah, body depan kanan penyok kedalam, pegangan stir kemudi terdorong kedalam ---------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan;------------------------
------- Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak akan mengajukan keberatan ;------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dalam persidangan didengar keterangannya dibawah sumpah yaitu :-----------------------------------------------------
Saksi I : I PUTU YASA:------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar ;-----------------
Bahwa yang saksi ketahui pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 jam 14.00 wita saksi mengemudikan kendaraan Suzuki Pick Up DK-9626-UK datang dari arah selatan jurusan Denpasar menuju kearah utara jurusan Singaraja yaitu datang dari Pasar Baturiti,kemudian saksi sampai di Banjar Tamantanda Desa Batunya,Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan,melihat kendaraan Daihatsu Pick Up DK-9780-AE menuju kearah selatan dalam keadaan oleng dengan kecepatan diperkirakan 80-90 Km/jam yang kemudian menabrak gundukan tanah yang berada di sebelah barat badan jalan dengan jarak kurang lebih 15 meter disebelah utara posisi saksi, kemudian kendaraan Daihatsu tersebut terbalik sehingga semua penumpang jatuh terlempar,kemudian kendaraan Daihatsu tersebut terguling juga sebanyak 5(lima) kali yaitu terguling kekiri satu kali,jungkir kedepan satu kali selanjutnya terguling kekanan sebanyak 3(tiga) kali,namun kendaraan Daihatsu tersebut kembali pada posisi berdiri dan berputar-putar sampai bagian depannya menghadap kearah utara kemudian mundur dan bagian pojok kanan belakang kendaraan Daihatsu tersebut menabrak bagian depan kanan kendaraan Suzuki Pick Up DK-9626-UK yang saksi kemudikan;----------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi melihat kendaraan Daihatsu Pick Up tersebut dalam keadaan terguling lalu saksi melakukan pengeriman dan memberhentikan kendaraan yang saksi kemudikan ;-------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut ada yang meninggal dunia dan saksi ketahui dari petugas Kepolisian Polsek Baturiti;-------------------------------------------------
Bahwa kendaraan saksi tersebut mengalami kerusakan akibat kecelakaan itu;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mobil yang saksi kemudikan sudah diperbaiki kerusakannya dan sudah ada perdamaian dengan Terdakiwa;
Bahwa keadaan jalan ditempat kecelakaan itu jalan beraspal, lebar dan cuaca pada waktu itu cerah dan arus lalu lintas sepi;-------------------------------
Bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa pada waktu itu mengangkut orang sembahyang;;--------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;------------------------
Saksi II : KADEK MAS WISMAYA :---------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena sebagai sepupunya;------------
Bahwa saksi sudah pernah memnberikan keterangan kepada penyidik dimana keterangan saksi sudah benar semuanya;----------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 jam 14 wita saksi sebagai penumpang kendaraan Daihatsu Pick Up DK-9780-AE yang datang dari utara jurusan Singaraja menuju keselatan,kemudian sampai di Banjar Tamantanda Desa Batunya Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan lalu mengambil haluan kekanan kemudian kendaraan oleng dan saat itu saksi mendengar suara penumpang lainnya berteriak dengan bahasa Bali”engkene-engkene ( gimana-gimana ini) dan setelah kendaraan Daihatsu Pick Up keluar jalur kekanan menabrak gundukan tanah yang berada di bahu sebelah barat,dan setelah itu saksi sudah tidak ingat lagi dan saksi sadar setelah di Rumah Sakit;-----------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi menumpang kendaraan tersebut dalam rangka meajar-ajar ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kendaraan Suzuki Pick Up No.Pol.DK-9626-UK ikut menjadi korban karena tertabrak oleh kendaraan Daihatsu Pick Up No.Pol.DK-9780-AE yang dikemudikan oleh Terdakwa;-------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi duduk di belakang di bagian pojok kini baik saksi tidak memperhatikan jumlah penumpangnya waktu itu;--------------------
Bahwa atas kejadian tersebut saksi sempat dirawat di Rumah Sakit selama 3(tiga) hari, dan akibat kejadian tersebut saksi mengalami patah tulang tetapi sekarang sudah sembuh;-----------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut ada meninggal dunia 1(satu) orang;---------
Bahwa kendaraan Suzuki Pick Up tersebut ada kerusakan pada lampu depan pecah body penyok depan kanan penyok kedalam,pegangan stir kemudi terdorong kedalam,sedangkan kendaraan Daihatsu pick Up saksi lihat mengalami kerusakan pada kap penyok,bak penyok;------------------------
Bahwa sampai terjadi kecelakaan tersebut karena menurut pangakuan Terdakwa (pengemudi kendaraan Daihatsu pick Up) sempat mengantuk pada saat itu,sehingga kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut menabrak tanah disebelah barat jalan;--------------------------------------
Bahwa keadaan cuaca atau jalan di tempat kejadian pada waktu itu cuaca cerah,jalan beraspal baik lebar, arus lalu lintas sepi;--------------------------------
Bahwa saksi sekarang sudah sehat dan ada perdamaian dengan Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;------------------------
Saksi III : I WAYAN MERTAYASA :---------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena sebagai pamannya ;dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;-----------------------------------------
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar ;-----------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 jam 14 wita saksi sebagai penumpang kendaran Daihatsu Pick Up DK-9780-AE yang datang dari arah utara jurusan Singaraja menuju keselatan, kemudian sampai di Banjar Tamantanda Desa Batunya Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan lalu mengambil haluan kekanan kemudian kendaraan oleng dan saat itu saksi mendengar suara penumpang lainnya berteriak dengan bahasa Bali ”engkene-engkene ”(gimana-gimana ini) dan setelah kendaraan Daihatsu Pick Up keluar jalur kekanan menabrak gundukan tanah yang berada di bahu sebelah barat, dan setelah itu saksi sudah tingat lagi dan saksi sadar setelah di Rumah Sakit;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi ikut menumpang kendaraan tersebut dalam rangka sembahyang di Danau beratan Bedugul;-------------------------------------
Bahwa kendaraan Suzuki Pick Up No.Pol.DK-9626-UK ikut menjadi korban karena tertabrak oleh kendaraan Daihatsu Pick Up No.Pol.DK-9780-AE yang dikemudikan oleh Terdakwa;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak memperhatikan berapa jumlah penumpang di kendaraan Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut saksi sempat di rawat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tabanan selama 18(delapan belas) hari dan akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka cedera kepala terasa berat dan pembengkakan pada otak;------------------------------------------------------------------
Bahwa saat ini saksi sudah sehat dan tidak terhalang melakukan pekerjaan dan sudah ada perdamaian dengan Terdakwa;
Bahwa akibat kejadian tersebut ada yang meninggal dunia 1(satu) orang bernama NI MADE SADRI;-----------------------------------------------------------------
Bahwa kendaraan Suzuki Pick Up tersebut ada kerusakan pada lampu depan pecah, body depan kanan penyok kedalam,pegangan stir kemudi terdorong kedalam,sedangkan kendaraan Daihatsu pick Up saksi lihat mengalami kerusakan pada kap penyok,bak penyok;-------------------------------
Bahwa sampai terjadi kecelakaan tersebut karena menurut pengakuan Terdakwa sempat mengan tuk pada saat mengemudi;-----------------------------
Bahwa keadaan cuaca atau jalan di tempat kejadian pada waktu itu cuaca cerah jalan beraspal baik lebar,arus lalu lintas sepi;---------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;------------------------
Saksi IV : NI KETUT SUCARNI :-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena sebagai pamannya ;-------------
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar ;-----------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 jam 14 wita saksi sebagai penumpang kendaran Daihatsu Pick Up DK-9780-AE yang datang dari arah utara jurusan Singaraja menuju keselatan, kemudian sampai di Banjar Tamantanda Desa Batunya Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan lalu mengambil haluan kekanan kemudian kendaraan oleng dan saat itu saksi mendengar suara penumpang lainnya berteriak dengan bahasa Bali ”engkene-engkene ”(gimana-gimana ini) dan setelah kendaraan Daihatsu Pick Up keluar jalur kekanan menabrak gundukan tanah yang berada di bahu sebelah barat, dan setelah itu saksi sudah tingat lagi dan saksi sadar setelah di Rumah Sakit;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi ikut menumpang kendaraan tersebut dalam rangka sembahyang di Danau beratan Bedugul;-------------------------------------
Bahwa kendaraan Suzuki Pick Up No.Pol.DK-9626-UK ikut menjadi korban karena tertabrak oleh kendaraan Daihatsu Pick Up No.Pol.DK-9780-AE yang dikemudikan oleh Terdakwa;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak memperhatikan berapa jumlah penumpang di kendaraan Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut saksi sempat di rawat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tabanan selama 7(tujuh) hari dan akibat kejadian tersebut saksi mengalami rasa sakit pada dada kanan,luka lecet pada siku dan lutut kanan ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut ada yang meninggal dunia bernama NI MADE SADRI, dan saksi ketahui itu mendengar informasi;-----------------------
Bahwa saksi sekarang sudah sembuh dan ada perdamaian dengan Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kendaraan Suzuki Pick Up tersebut ada kerusakan pada lampu depan pecah, body depan kanan penyok kedalam,pegangan stir kemudi terdorong kedalam,sedangkan kendaraan Daihatsu pick Up saksi lihat mengalami kerusakan pada kap penyok,bak penyok;-------------------------------
Bahwa sampai terjadi kecelakaan tersebut karena menurut pengakuan Terdakwa sempat mengan tuk pada saat mengemudi;-----------------------------
Bahwa keadaan cuaca atau jalan di tempat kejadian pada waktu itu cuaca cerah jalan beraspal baik lebar,arus lalu lintas sepi;---------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;------------------------
Saksi V : NI KOMANG AYU SINTIA DEWI :-------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena sebagai pamannya ;------------
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar ;-----------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena sebagai pamannya ;-------------
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar ;-----------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 jam 14 wita saksi sebagai penumpang kendaran Daihatsu Pick Up DK-9780-AE yang datang dari arah utara jurusan Singaraja menuju keselatan, kemudian sampai di Banjar Tamantanda Desa Batunya Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan lalu mengambil haluan kekanan kemudian kendaraan oleng dan saat itu saksi mendengar suara penumpang lainnya berteriak dengan bahasa Bali ”engkene-engkene ”(gimana-gimana ini) dan setelah kendaraan Daihatsu Pick Up keluar jalur kekanan menabrak gundukan tanah yang berada di bahu sebelah barat, dan setelah itu saksi sudah tingat lagi dan saksi sadar setelah di Rumah Sakit;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi ikut menumpang kendaraan tersebut dalam rangka sembahyang di Danau beratan Bedugul;-------------------------------------
Bahwa kendaraan Suzuki Pick Up No.Pol.DK-9626-UK ikut menjadi korban karena tertabrak oleh kendaraan Daihatsu Pick Up No.Pol.DK-9780-AE yang dikemudikan oleh Terdakwa;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak memperhatikan berapa jumlah penumpang di kendaraan Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut saksi sempat di rawat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tabanan selama 7(tujuh) hari dan akibat kejadian tersebut saksi mengalami rasa sakit pada dada kanan,luka lecet pada siku dan lutut kanan ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut ada yang meninggal dunia bernama NI MADE SADRI, dan saksi ketahui itu mendengar informasi;-----------------------
Bahwa saat ini saksi sudah sehat dan sudah ada permaian dengan Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kendaraan Suzuki Pick Up tersebut ada kerusakan pada lampu depan pecah, body depan kanan penyok kedalam,pegangan stir kemudi terdorong kedalam,sedangkan kendaraan Daihatsu pick Up saksi lihat mengalami kerusakan pada kap penyok,bak penyok;-------------------------------
Bahwa sampai terjadi kecelakaan tersebut karena menurut pengakuan Terdakwa sempat mengan tuk pada saat mengemudi;-----------------------------
Bahwa keadaan cuaca atau jalan di tempat kejadian pada waktu itu cuaca cerah jalan beraspal baik lebar,arus lalu lintas sepi;---------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;------------------------
Saksi VI : I NYOMAN KERSA :-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena sebagai pamannya ;------------
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar ;-----------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena sebagai pamannya ;-------------
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar ;-----------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 jam 14.10 wita, ketika saksi sedang kerja di Banjar bersama-sama masyarakat lainnya,kemudian datang rombongan yang ikut sembahyang (meajar-ajar) sambil teriak-teriak mengatakan bahwa kendaraan Pick Up DK-9780-AE milik saksi telah mengalami kecelakaan bertempat di jalan umum Singaraja Denpasar tepatnya di Banjar Tamantanda Desa Batunya Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengemudikan kendaraan saksi tersebut adalah Terdakwa I Wayan Sutirka dan memang yang menyuruh mengemudikan kendaraan tersebut adalah istri saksi yang bernama Ni Ketut Jelih;----------------------------
Bahwa saksi tahu kejadian tersebut karena mendapat informasi dari rombongan tersebut,dan setelah saksi mendapat informasi lalu datang ketempat kejadian dan setelah sampai ditempat kejadian ternyata korban sudah dikirm ke BRSU Tabanan;---------------------------------------------------------
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi-saksi korban telah ada perdamaian;
Bahwa atas kejadian tersebut ada 1(satu) orang yang meninggal dunia atas nama korban Ni Made Sadri;---------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai kondisi kendaraan saksi tersebut masih stabil semua masih berfungsi seperti rem ;--------------------------------------------------------------
Bahwa kendaraan saksi tersebut sehari-harinya biasanya dipakai untuk mengangkut sayur ke Pasar Baturiti Tabanan;----------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut kendaraan saksi rusak berat sehingga sudah terjual;-----------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;------------------------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------
Bahwa Terdakwa sudah pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar ;------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 jam 07.00 wita, Terdakwa dimintai tolong oleh seorang nenek bernama Nenek Nane selaku pemilik kendaraan dalam rangka mengangkut orang Sembahyang ke Danau Beratan Bedugul sekitar jam 08.00 wita Terdakwa berangkat dengan mengemudikan kendaraan Daihatsu Pick Up bak terbuka dengan membawa penumpang 10(sepuluh)orang di depan samping Terdakwa 3(tiga) orang;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut setelah pulang dari sembahyang ;----------------------
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 jam 14 wita bertempat di Banjar Tamantanda Desa Batunya Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan, dan sampai terjadi kecelakaan itu karena kendaraan Daihatsu Pick Up yang Terdakwa kemudikan kecepatannya tinggi berkisar antara 70-80 Km/perjam,dengan mengambil posisi atau haluan kekanan karena pada saat itu menyalip kendaraan yang ada didepanTerdakwa dan setelah mendahului kendaraan yang ada didepan Terdakwa lalu kendaraan Terdakwa oleng keluar badan jalan sehingga dengan demikian Terdakwa lepas kontrol atau kehilangan kendali yang akhirnya langsung kepinggir kesebelah barat jalan maka sampai membentur gundukan jalan dan sampai terguling kira-kira lima kali serta menabrak kendaraan Suzuki Pick Up yang datang dari arah selatan;--------------------------------------------------------------------
Bahwa disamping itu pula penyebab kecelakaan tersebut karena Terdakwa selaku pengemudi kendaraan Daihatsu Pick Up kurang hati-hati dan pada wakgtu itu Terdakwa sempat seperti ngantuk sekejap sehingga tidak bisa menguasai kendaraan;----------------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi Terdakwa pada waktu itu sehat-sehat saja;------------------------
Bahwa mengenai kondisi kendaraan masih baik dan berfungsi semuanya;
Bahwa Terdakwa memegang kendaraan Daihatsu tersebut baru sekali itu saja ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kendaraan Daihatsu Pick Up tersebut bukan untuk mengangkut orang seharusnya untuk mengangkut barang;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa memang belum mempunyai SIM;---------------------------------
Bahwa benturan tersebut terjadi di sebelah barat as marka jalan atau tepatnya di tengah-tengah badan jalan sebelah barat, dan pada waktu kendaraan yang Terdakwa kemudikan memang berputar-putar sehingga penumpangnya jatuh berserakan diatas aspal sedangkan Terdakwa dan penumpang yang ada didepan masih didalam kendaraan;------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut salah satu penumpang ada yang sampai meninggal dunia sedangkan yang lainnya luka ringan, dan juga atas kejadian tersebut kendaraan Terdakwa juga menabrak kendaraan Suzuki Pick Up yang sedang parkir sehingga ada kerusakan penyok bagian depan kanan namun pengemudinya selamat;-------------------------------------------------
Bahwa keadaan jalan ditempat kejadian jalan baik beraspal, cuaca cerah namun jalan agak menurun;----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa biasa mengemudikan kendaraan sejak tahun 1980 dan sebelumn Terdakwa sering lewat ditempat kejadian;--------------------------------
Bahwa kendaraan yang Terdakwa kemudikan itu adalah milik Pak Kerse yang satu Desa dengan Terdakwa yaitu Desa Juwuk legi;------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa merasa bersalah dan menyesal;---
------- Menimbang, bahwa selain alat bukti Saksi-saksi sebagaimana tersebut di atas, di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat, berupa Visum Et Repertum No.370/822/13/BRSU tanggal 1 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Wayan Doddy Setiawan dokter pada BRSU Tabanan yang hasilnya sebagai berikut : -----------------------------------------
A. Hasil pemeriksaan Luar :--------------------------------------------------------------
Pasien datang sadar dengan keluhan nyeri pada bahu kanan, riwayat pingsan (-)mual(-),muntah(-) setelah kecelakaan Lalin;------------------------
B. Uraian dari pemeriksaan Dalam/status Lokalis : ---------------------------------
Nyeri pada bahu kanan ,nyeri tekan (+),deformitas/terdapat perubahan bentuk;---------------------------------------------------------------
Patah pada tulang iga 3,4,5;--------------------------------------------------
Kesimpulan : -----------------------------------------------------------------------------
Dari data diatas didapatkan berupa : ----------------------------------------------
Close Fraktur Scapula Dextra (Patah tulang tertutup pada tulang belikat kanan) dan Close Fraktur Costa 3,4,5 (Patah tulang tertutup pada tulang Iga ke 3,4,5);---------------------------------------------------------
Hal tersebut diduga akibat benturan benda keras tumpul, pada saat kecelakaan Lalu lintas ;-----------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa :---------------------------------
- 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Pick Up No.Pol:DK-9780-AE;-----------
- 1 (satu) lembar STNK No. Pol : DK-9780-AE;----------------------------------
- 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Pick Up No.Pol:DK-9626-UK;--------------
- 1 (satu) lembar STNK Suzuki Pick Up No.Pol.DK-9626-UK;---------------
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta dibenarkan Terdakwa dan saksi-saksi oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :--------
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 jam 14.00 wita bertempat di Banjar Tamantanda Desa Batunya Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan, dan sampai terjadi kecelakaan itu karena kendaraan Daihatsu Pick Up yang Terdakwa kemudikan kecepatannya tinggi berkisar antara 70-80 Km/perjam,dengan mengambil posisi atau haluan kekanan karena pada saat itu menyalip kendaraan yang ada didepanTerdakwa dan setelah mendahului kendaraan yang ada didepan Terdakwa lalu kendaraan Terdakwa oleng keluar badan jalan sehingga dengan demikian Terdakwa lepas kontrol atau kehilangan kendali yang akhirnya langsung kepinggir kesebelah barat jalan maka sampai membentur gundukan jalan dan sampai terguling kira-kira lima kali serta menabrak kendaraan Suzuki Pick Up yang datang dari arah selatan;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 jam 14.00 wita saksi mengemudikan kendaraan Suzuki Pick Up DK-9626-UK datang dari arah selatan jurusan Denpasar menuju kearah utara jurusan Singaraja yaitu datang dari Pasar Baturiti,kemudian saksi sampai di Banjar Tamantanda Desa Batunya,Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan,melihat kendaraan Daihatsu Pick Up DK-9780-AE menuju kearah selatan dalam keadaan oleng dengan kecepatan diperkirakan 80-90 Km/jam yang kemudian menabrak gundukan tanah yang berada di sebelah barat badan jalan dengan jarak kurang lebih 15 meter disebelah utara posisi saksi, kemudian kendaraan Daihatsu tersebut terbalik sehingga semua penumpang jatuh terlempar,kemudian kendaraan Daihatsu tersebut terguling juga sebanyak 5(lima) kali yaitu terguling kekiri satu kali,jungkir kedepan satu kali selanjutnya terguling kekanan sebanyak 3(tiga) kali,namun kendaraan Daihatsu tersebut kembali pada posisi berdiri dan berputar-putar sampai bagian depannya menghadap kearah utara kemudian mundur dan bagian pojok kanan belakang kendaraan Daihatsu tersebut menabrak bagian depan kanan kendaraan Suzuki Pick Up DK-9626-UK yang saksi kemudikan sehingga penyok=penyok;--------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi Kadek Mas Wismaya duduk di belakang di bagian pojok kini baik saksi tidak memperhatikan jumlah penumpangnya waktu itu dan atas kejadian tersebut saksi sempat dirawat di Rumah Sakit selama 3(tiga) hari, dan akibat kejadian tersebut saksi mengalami patah tulang tetapi sekarang sudah sembuh;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi I Wayan Mertayasa duduk di belakang di bagian pojok kini baik saksi tidak memperhatikan jumlah penumpangnya waktu itu dan atas kejadian tersebut saksi sempat dirawat di Rumah Sakit selama 3(tiga) hari, dan akibat kejadian tersebut saksi mengalami patah tulang tetapi sekarang sudah sembuh;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut saksi Ni Ketut Sucarni sempat di rawat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tabanan selama 7(tujuh) hari dan akibat kejadian tersebut saksi mengalami rasa sakit pada dada kanan,luka lecet pada siku dan lutut kanan ;----------
Bahwa atas kejadian tersebut saksi Ni Komang Ayu Sintia Dewi sempat di rawat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tabanan selama 7(tujuh) hari dan akibat kejadian tersebut saksi mengalami rasa sakit pada dada kanan,luka lecet pada siku dan lutut kanan ;----
Bahwa menurut saksi I Nyoman Kersa setelah diberitahu mobil yang dikemudikan Terdakwa i Wayan Sutirka mengalami kecelakaan maka saksi langsung ke rumah sakit dan ada luka-luka dan ada yang meninggal 1 orang;------------------------------
Bahwa antara para saksi korban luka-luka: I Kadek Mas Wismaya, I Wayan Mertayasa, NI ketut Sucarni dan Ni Komang yau Sintia Dewi serta pemilik kendaraan dan ahkli waris dari Ni Made Sadri telah ada perdamaian;----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
------- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------
------- Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kombinasi dimana surat dakwaan itu disusun secara kumulatif subsidaritas yaitu: Pertama melanggar akan mempertimbangkan pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, Dan Kedua dalam primairnya melanggar pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan , Subsidair yaitu melanggar pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ;------------------------------------------------------------------------------------
------ menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan pertama terlebih dahulu berdasarkan faktya-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dimana dalam dakwaan pertama yaitu pasal 310 ayat (4) UU RI tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut: :----------------------------------------------------------------------------------
Barang Siapa ; ----------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas; ---------------------------------------------
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia; -------------------------------------
Ad. 1. Tentang unsur “ Barang siapa “;----------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang diajukan di depan persidangan karena telah didakwa melakukan suatu perbuatan pidana ;----------
------- Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Dakwaan penuntut Umum, maka yang diajukan ke depan persidangan adalah Terdakwa I Wayan Sutirka, karena telah didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan tersebut dan Terdakwa telah membenarkan identitasnya serta Terdakwa adalah Subyek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum, maka unsur barangsiapa ini telah terbukti secara sah ;-------------------------------
Ad. 2. tentang unsur “Mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas “;------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi I NYOMAN KERSA, I KADEK MAS WISMAYA, I WAYAN MERTAYASA, NI KETUT SUCARNI, NI KOMANG AYU SINTIA DEWI, dan I PUTU YASA dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti, maka terbuktilah fakta-fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 sekira pukul 14.00 wita di jalan umum jurusan Singaraja –Denpasar, tepatnya di banjar Tamantanda Desa Batunya,Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan telah terjadi kecelakaan lalu lintas,dimana pada waktu itu Terdakwa mengemudikan Kendaraan Daihatsu Pick Up No.Pol:DK-9780-AE , yang menuju keselatan dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam dengan mempergunakan perseneleng 3 dengan mengangkut 13 (tiga belas) orang penumpang kemudian karena dengan kecepatan tinggi Terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannya tersebut dan Terdakwa berusaha menghindar kekanan sampai menabrak gundukan yang ada ditempat kejadian namun juga tidak bisa berhenti kendaraannya tersebut sehingga sampai kendaraan Suzuki Pick Up No.Pol: DK-9626-UK ikut kena tabrak oleh kendaraan yang dikemudikan Terdakwa;---------------------------------------
Bahwa Terdakwa bukan sopir yang sebenarnya, saat itu Terdakwa karena disuruh oleh istri pemilik kendaraan Daihatsu tersebut maka Terdakwa mau dan mengingat juga Terdakwa tidak memiliki SIM pada hal Terdakwa tidak biasa mengemudikan kendaraan tersebut;--------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, terbukti karena kelalaiannya Terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Pick Up DK-9780-AE,dimana kendaraan tersebut bukan untuk mengangkut orang melainkan kendaraan Daihatsu tersebut seharusnya dipakai untuk mengangkut barang dan lebih-lebih muatan orang melebihi kapasitas sehingga dalam kecepatan tinggi pada waktu itu berkisar 60 km/perjam dalam posisi jalan agak menurun jadi Terdakwa tidak bisa melakukan upaya seperti pengeriman dalam keadaan mendadak sehingga sampai kendaraan yang dikemudikan Terdakwa sampai terguling-guling oleh karena pada saat kejadian dalam keadaan gugup ,tidak sempat memperhatikan rambu lalu lintas, maka tidak bisa menguasai kendaraannya sehingga menabrak kendaraan Suzuki Pick Up DK-9626-UK , sehingga unsur ke 2 ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan; -
Ad. 3. Tentang unsur “Menyebabkan orang lain mati”;------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi tersebut di atas, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan Visum Et Revertum No. No.370/822/13/BRSU tanggal 1 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Wayan Doddy Setiawan dokter pada BRSU Tabanan atas nama korban Ni Made Sadri, terbuktilah bahwa akibat dari kelalaian Terdakwa yang bukan sopir aslinya mengendarai kendaraan Daihatsu Pick Up DK-9780-AE,yang datang dari arah Singaraja menuju ke arah Denpasar menabrak Suzuki Pick Up DK-9626-UK bagian depan yang sedang berhenti, dengan demikian menyebabkan orang lain mati telah terbukti secara sah sehingga unsur ke 3 telah terbukti ;-----------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya semua unsur-unsur dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, maka Majelis Hakim telah mendapatkan bukti yang sah dan dari bukti tersebut diperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama;
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mmpertimbangkan dakwaan Kumulatif primairnya , melanggar pasal 310 ayat (3) UU RI NO 22 tahun 2009 tentang lalau lintas dan angkutan jalan, dengan unsur-unsur yaitu:
Barang Siapa ; ----------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas; ------------------------------------------------------------------
Mengakibatkan orang lain luka berat; ----------------------------------------------
Ad. 1. Tentang unsur “ Barang siapa “; dan Ad. 2. tentang unsur “Mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas “;-
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan Pertama yang sudah dinyatakan terbukti, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur Ad.3 tentang Luka berat tersebut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa saksi I Wayan Mertayas, NI Komang Ayu Sintia, Ni Putu Sucarmi dan I Kadek Mas Wismaya yang telah hadir di peridangan atas nama terdakwa I Wayan Sutirka menerangkan bahwa benar saksi pada saat kecelakaan mengalami luka-luka sehingga harus opname di rumah sakit untuk beberapa hari , namun sekarang ini saksi tidak mengalami sakit, cacat permanen atau telah kehilngan salah satu paca indrya dari para saksi terdsebut dan tidak terhalang melakukan aktivitas sehari-hari. Sehingga dengan demikian menurut hemat Majelis hakim kriteria luka berat seperti yang terdapat dalam pasal 90 KUHP tidak terpenuhi sehingga dengan demikian karena unsur ini tidak terbukti maka terdakwa tidak dapat dipersalahkan melanggar pasal dalam dakwaan Dan Kedua primair yaitu terdakwa tidak dapat dipersalahkan melanggar pasal 310 ayat (3) UU RI NO 22 tahun 2009 tentang lalau lintas dan angkutan jalan, dengan demikian maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;---------------------------------
-----Menimang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua Subsidairnya yaitu melanggar pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 tahun 2009 :-----------------------------------------------------------------------------------------
Barang Siapa ; ----------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas; ------------------------------------------------------------------
Mengakibatkan orang lain luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang;-------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan yang diuraikan dalam kedua dakwaan diatas sebelumnya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa telah terbukti melanggar pasal dalam dakwaan Pertama dan kedua Subsidairnya tersebut yang kwalifikasinya: “MENGEMUDIKAN KENDARAAN KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN LUKA RINGAN SERTA KERUSAKAN BARANG”;-------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, tidak terbukti adanya alasan-alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan kesalahannya dengan dijatuhi pidana dan membayar biaya perkara ;----------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan serta diri Terdakwa sebagai pertimbangan berat-ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------
---- Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------
---- bahwa perbuatan Terdakwa sangat membahayakan pengguna jalan yang lainnya ;---------------------------------------------------------------------------------------
---- Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------
---- bahwa Terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang, sehingga memudahkan jalannya persidangan ;-------------------------------------------------
---- bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;----------
---- bahwa Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban;---------------------
------- Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut yaitu: 1(satu) unit kendaraan Daihatsu Pick Up No.Pol:DK-9780-AE, 1(satu) lembar STNK No.Pol :DK-9780-AE. Dan 1(satu)unit kendaraan Suzuki Pick Up No.Pol:DK-9626-UK. Serta 1(satu) lembar STNK Suzuki Pick Up No.Pol.DK-9626-UK. Akan ditentukan statusnya dalam amar putusan nantinya;---------------------------------------------------------------------------------------------
------- Mengingat, Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan ,serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. ----------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUTIRKA,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dakwaan kedua Primair;-------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa I WAYAN SUTIRKA oleh karena itu dari dakwaan kedua Primair tersebut;------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUTIRKA tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan serta kerusakan barang”sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Subsidair;------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan;----------------------------------------------------
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1(satu) tahun berakhir;-----------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
1(satu) unit kendaraan Daihatsu Pick Up No.Pol:DK-9780-AE.-------------
1(satu) lembar STNK No.Pol :DK-9780-AE.---------------------------------------
Dikembalikan kepadaI Wayan Sutirka.---------------------------------------------
1(satu)unit kendaraan Suzuki Pick Up No.Pol:DK-9626-UK.
1(satu) lembar STNK Suzuki Pick Up No.Pol.DK-9626-UK.
Dikembalikan kepadaI Putu Yasa.---------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00(dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan, pada hari SENIN , tanggal 16 JUNI 2014 oleh kami GEDE SUNARJANA,SH, sebagai Hakim Ketua, GLORIOUS ANGGUNDORO,SH dan I NYOMAN AGUS HERMAWAN,SH,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 53/Pid.Sus/2014/PN.Tab(Lalu lintas), tanggal 7 Mei 2014, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 23 JUNI 2014 oleh Majelis Hakim yang sama dengan dibantu oleh I KETUT MARDHANA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tabanan, dengan dihadiri oleh NI WAYAN SULASMINI,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabanan dan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
GLORIOUS ANGGUNDORO,SH. GEDE SUNARJANA,SH.
I NYOMAN AGUS HERMAWAN,SH,MH.
Panitera Pengganti,
I KETUT MARDHANA.
----- Dicatat disini, bahwa pada hari : Senin, tanggal 23 Juni 2014 baik Terdakwa maupun Penuntut Umum sama-sama telah menerima dengan baik Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 53/Pid.Sus/2014/PN.Tab(lalu lintas) tanggal 23 Juni 2014,sehingga dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
PANITERA PENGGANTI,
I KETUT MARDHANA.