226/Pid.Sus/2016/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 226/Pid.Sus/2016/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAHMAD YUNANTO alias BLULOK BIN BAJURI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RAHMAD YUNANTO alias BLULOK BIN BAJURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN OBAT TERLARANG TANPA IJIN YANG BERWENANG”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAD YUNANTO alias BLULOK BIN BAJURI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 18 (delapan belas) plastik klip kecil yang di dalamnya berisi obat atau pil warna putih dengan jumlah 179 (seratus tujuh puluh sembilan) butir; - 7 (tujuh) plastik klip kecil yang didalamnya berisi obat atau pil warna kuning dengan jumlah 67 (enam puluh sembilan) butir; - 8 (delapan) plastik klip kecil berisi pil warna kuning dengan jumlah 78 (delapan puluh) butir; - 3 (tiga) bungkus bekas rokok Dunhill warna hitam; - 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam merah, Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp50.000,00 sebanyak 2 (dua) lembar, Rp20.000,00 sebanyak 4 (empat) lembar, Rp10.000,00 sebanyak 10 (sepuluh) lembar, Rp5.000,00 sebanyak 4 (empat) lembar, Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 226/Pid.Sus/2016/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara-perkara pidana dalam acara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama : RAHMAD YUNANTO alias BLULOK BIN BAJURI
Tempat lahir : Klaten
Umur / tanggal lahir : 32 Tahun / 5 Juni 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dukuh Bramen Rt 2 Rw 1 Desa Jebugan Kecamatan Klaten Utara Kabupaten Klaten
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik, terhitung sejak tanggal 3 September 2016 sampai dengan tanggal 5 September 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, terhitung sejak tanggal 4 September 2016 sampai dengan tanggal 23 September 2016;
Perpanjangan Kajari Klaten, terhitung sejak tanggal 24 September 2016 sampai dengan tanggal 2 November 2016;
Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 1 November 2016 sampai dengan tanggal 20 November 2016;
Hakim, terhitung sejak tanggal 10 November 2016 sampai dengan tanggal 9 Desember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Klaten, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2016 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017;
Dipersidangan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu ARYO SALOKO, S.H., EKO SRI HARYANTI, S.H., HADI MAHMUD, S.H.,TRI HARINI, S.H., ARIEF KS, S.H., masing-masing adalah Advokat/Penasehat Hukum yang bertugas piket di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Klaten, berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Klaten Nomor 226/Pen.Pid.Sus/2016/PN Kln tentang beracara tanpa biaya tertanggal 16 November 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 226/Pen.Pid.Sus/2016/PN Kln tanggal 10 November 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 226/Pen.Pid.Sus/2016/PN Kln tanggal 10 November 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RAHMAD YUNANTO alias BLULOK BIN BAJURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar“ sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAD YUNANTO alias BLULOK BIN BAJURI dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidiair 1(satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
18 (delapan belas) plastik klip kecil yang di dalamnya berisi obat atau pil warna putih dengan jumlah 179 (seratus tujuh puluh sembilan) butir;
7 (tujuh) plastik klip kecil yang didalamnya berisi obat atau pil warna kuning dengan jumlah 67 (enam puluh sembilan) butir;
8 (delapan) plastik klip kecil berisi pil warna kuning dengan jumlah 78 (delapan puluh) butir;
3 (tiga) bungkus bekas rokok Dunhill warna hitam;
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam merah,
dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp50.000,00 sebanyak 2 (dua) lembar, Rp20.000,00 sebanyak 4 (empat) lembar, Rp10.000,00 sebanyak 10 (sepuluh) lembar, Rp5.000,00 sebanyak 4 (empat) lembar, dirampas untuk Negara;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan/Pledooi secara tertulis dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman seringan-ringannya dan bermanfaat bagi Terdakwa dengan alasan bahwa Terdakwa bersikap sopan dan jujur dalam memberikan keterangan, merasa menyesal atas perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar Nota Pembelaan/Pledooi secara tertulis dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan tanggapannya secara lesan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa RAHMAD YUNANTO alias BLULOK BIN BAJURI pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016 sekitar jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan September 2016 atau waktu –waktu lain di tahun 2016, bertempat Dk.Bramen Rt 02, Rw 01 Ds.Jebugan, Kec.Klaten Utara, Kab.Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, Setiap Orang yang Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya karena pil warna kuning milik saksi Mulyanto alias Bul sudah menipis maka pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016 sekitar jam 15.00 Wib saksi Mulyanto alias Bul ingin pesan lagi 2 (dua) Box pil warna kuning pada terdakwa dengan cara mengirim SMS kepada terdakwa yang isi SMS nya antara lain “ENEK LOK (BLULOK)”, lalu terdakwa balas SMS dengan kata-kata“SIK BRO KULO TEKOKKE” dan Mulyanto alias Bul balas SMS “Yoh”, kemudian terdakwa menanyakan kepada Sdr.Lilik ( DPO) “BR (BARANG) ENEK LIK” dan dijawab Lilik “Ada”, kemudian Lilik SMS ”ENTENONO GERDU GELANGAN PINGGIR KALI”, selanjutnya terdakwa menuju ke alamat dimaksud tidak lama kemudian Sdr Lilik datang dan menyerahkan 10 (sepuluh) bagor /klip pil Warna Kuning dan 10 (sepuluh) bagor/ klip pil warna putih pada terdakwa, lalu terdakwa membawa pulang dan memasukkan dalam dua bungkus rokok Danhil (putih sendiri kuning sendiri).
Bahwa kemudian terdakwa memberitahu kepada Mulyanto alias Bul dengan cara mengirim SMS “WIS ENEK BRO JUPUKEN” dan Bul balas SMS “SIAP”, kemudian sekitar jam 16.00 Wib Sdr BUL datang kerumah terdakwa dan terdakwa menyerahkan 2 (dua) box berisi 200 butir Pil warna kuning tersebut kepada saksi BUL lalu saksi Bul menyerahkan uang sebesar Rp 320.000,- kepada terdakwa setelah itu BUL pulang. Tidak lama kemudian saksi Bul SMS lagi kepada terdakwa memesan lagi pada terdakwa 1 (satu) Box pil warna Kuning kemudian terdakwa memesankan kepada Sdr. Lilik dan kemudian terdakwa janjian dengan Lilik bertemu di Pos Ronda Gelangan pinggir sungai, setelah keduanya ketemu lalu terdakwa dikasih 2 (dua) Box, yang 1 (satu) box warna kuning dan yang satu Box warna putih sambil Sdr.Lilik berkata ’NYOH IKI TITIP SIK MBOK MENOWO NGKO ENEK SING GOLEK, OPO ENGKO TAK JUPUKE” kemudian terdakwa terima barang tersebut dan membawa pulang, selanjutnya sampai di rumah terdakwa memasukkan kedalam 2 (dua) bungkus bekas rokok sendiri sendiri sesuai warnanya selanjutnya disimpan dalam helm ditaruh didalam kamarnya.
Bahwa sekitar jam 19.00 Wib anggota Polres Klaten diantaranya saksi Danang dan Ari Yunanto datang kerumah terdakwa dan menanyakan barang (obat) milik terdakwa dan terdakwa mengaku masih ada lalu terdakwa menyerahkan 18 bagor atau klip berisi 180 pil warna putih yang disimpan didalam bungkus rokok Dunhil warna hitam dan 7 bagor berisi 69 pil warna kuning juga disimpan didalam bungkus rokok Dunhil warna hitam kepada anggota Polisi tersebut.
Bahwa terdakwa mengaku sebelum ditangkap telah menjual pil warna kuning kepada saksi Mulyanto alias Bul, saat itu juga anggota Polres Klaten mencari keberadaan saksi Mulyanto alis Bul, setelah berhasil mencari saksi Mulyanto alis Bul, dari saksi Mulyanto alis Bul anggota berhasil mendapatkan pil warna kuning sebanyak 80 butir, dan saksi Mulyanto mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Klaten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1328/NOF/2016 tanggal 15 September 2016 terhadap barang bukti nomor BB-2719/2016/NOF berupa 180 (seratus delapan puluh) butir tablet warna putih, barang bukti nomor BB-2720/2016/NOF berupa 67 (enan puluh tujuh) butir tabet warna kuning dan barang bukti nomor BB-2721/2016/NOF berupa 78 (tujuh puluh delapan) butir tablet warna kuning dengan hasil pemeriksaan Positif Trihexyphenidyl HCL.
Bahwa pil Trihexyphenidyl HCL merupakan obat keras daftar G ( G = Gevaarlijk = berbahaya) dan diatur dalam Permenkes nomor 917 tahun 1993 tentang penandaan obat keras dilihat dari tanda label dan menurut keputusan menteri kesehatan RI yang menetapkan /memasukkan obat-obatan ke dalam obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut : semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya diserahkan oleh obat dokter. Adapun penandaannya diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor : 02396/A/SK/VIII/1996 tentang tanda khusus obat keras daftar G adalah “Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K menyentuh garis.”
Bahwa terdakwa yang pekerjaannya sebagai buruh harian lepas bukanlah tenaga kesehatan dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan sediaan Farmasi berupa obat atau pil Trihexyphenidyl.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa RAHMAD YUNANTO alias BLULOK BIN BAJURI pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan September 2016 atau waktu –waktu lain di tahun 2016, bertempat Dk.Bramen Rt 02, Rw 01 Ds.Jebugan, Kec.Klaten Utara, Kab.Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Klaten,“ Setiap Orang yang Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yaitu ayat (2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan ayat (3) Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya karena pil warna kuning milik saksi Mulyanto alias Bul sudah menipis maka pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016 sekitar jam 15.00 Wib saksi Mulyanto alias Bul ingin pesan lagi 2 (dua) Box pil warna kuning pada terdakwa dengan cara mengirim SMS kepada terdakwa yang isi SMS nya antara lain “ENEK LOK (BLULOK)”, lalu terdakwa balas SMS dengan kata-kata“SIK BRO KULO TEKOKKE” dan Mulyanto alias Bul balas SMS “Yoh”, kemudian terdakwa menanyakan kepada Sdr.Lilik ( DPO) “BR (BARANG) ENEK LIK” dan dijawab Lilik “Ada”, kemudian Lilik SMS ”ENTENONO GERDU GELANGAN PINGGIR KALI”, selanjutnya terdakwa menuju ke alamat dimaksud tidak lama kemudian Sdr Lilik datang dan menyerahkan 10 (sepuluh) bagor /klip pil Warna Kuning dan 10 (sepuluh) bagor/ klip pil warna putih pada terdakwa, lalu terdakwa membawa pulang dan memasukkan dalam dua bungkus rokok Danhil (putih sendiri kuning sendiri).
Bahwa kemudian terdakwa memberitahu kepada Mulyanto alias Bul dengan cara mengirim SMS “WIS ENEK BRO JUPUKEN” dan Bul balas SMS “SIAP”, kemudian sekitar jam 16.00 Wib Sdr BUL datang kerumah terdakwa dan terdakwa menyerahkan 2 (dua) box berisi 200 butir Pil warna kuning tersebut kepada saksi BUL lalu saksi Bul menyerahkan uang sebesar Rp 320.000,- kepada terdakwa setelah itu BUL pulang. Tidak lama kemudian saksi Bul SMS lagi kepada terdakwa memesan lagi pada terdakwa 1 (satu) Box pil warna Kuning kemudian terdakwa memesankan kepada Sdr. Lilik dan kemudian terdakwa janjian dengan Lilik bertemu di Pos Ronda Gelangan pinggir sungai, setelah keduanya ketemu lalu terdakwa dikasih 2 (dua) Box, yang 1 (satu) box warna kuning dan yang satu Box warna putih sambil Sdr.Lilik berkata ’NYOH IKI TITIP SIK MBOK MENOWO NGKO ENEK SING GOLEK, OPO ENGKO TAK JUPUKE” kemudian terdakwa terima barang tersebut dan membawa pulang, selanjutnya sampai di rumah terdakwa memasukkan kedalam 2 (dua) bungkus bekas rokok sendiri sendiri sesuai warnanya selanjutnya disimpan dalam helm ditaruh didalam kamarnya.
Bahwa sekitar jam 19.00 Wib anggota Polres Klaten diantaranya saksi Danang dan Ari Yunanto datang kerumah terdakwa dan menanyakan barang (obat) milik terdakwa dan terdakwa mengaku masih ada lalu terdakwa menyerahkan 18 bagor atau klip berisi 180 pil warna putih yang disimpan didalam bungkus rokok Dunhil warna hitam dan 7 bagor berisi 69 pil warna kuning juga disimpan didalam bungkus rokok Dunhil warna hitam kepada anggota Polisi tersebut.
Bahwa terdakwa mengaku sebelum ditangkap telah menjual pil warna kuning kepada saksi Mulyanto alias Bul, saat itu juga anggota Polres Klaten mencari keberadaan saksi Mulyanto alis Bul, setelah berhasil mencari saksi Mulyanto alis Bul, dari saksi Mulyanto alis Bul anggota berhasil mendapatkan pil warna kuning sebanyak 80 butir, dan saksi Mulyanto mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Klaten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1328/NOF/2016 tanggal 15 September 2016 terhadap barang bukti nomor BB-2719/2016/NOF berupa 180 (seratus delapan puluh) butir tablet warna putih, barang bukti nomor BB-2720/2016/NOF berupa 67 (enan puluh tujuh) butir tabet warna kuning dan barang bukti nomor BB-2721/2016/NOF berupa 78 (tujuh puluh delapan) butir tablet warna kuning dengan hasil pemeriksaan Positif Trihexyphenidyl HCL.
Bahwa pil Trihexyphenidyl HCL merupakan obat keras daftar G ( G = Gevaarlijk = berbahaya) dan diatur dalam Permenkes nomor 917 tahun 1993 tentang penandaan obat keras dilihat dari tanda label dan menurut keputusan menteri kesehatan RI yang menetapkan /memasukkan obat-obatan ke dalam obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut : semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya diserahkan oleh obat dokter. Adapun penandaannya diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor : 02396/A/SK/VIII/1996 tentang tanda khusus obat keras daftar G adalah “Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K menyentuh garis.”
Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kesehatan dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan sediaan Farmasi berupa obat atau pil Trihexyphenidyl.
Bahwa terdakwa tidak memenuhi standar bila dilihat dari segi keamanan obat tersebut yang seharusnya tersimpan dalam wadah tertutup baik, namun disimpan dalam wadah plastic yang diragukan sanitasi dan higienitasnya kemudian dari khasiat dan kemanfaatan tidak tepat sebab diedarkan tidak sesuai dengan resep doter atau tidak menurut petunjuk dokter, dan dari mutu obat tersebut menjadi turun sebab disimpan dan dikemas secara sembarangan atau tidak memenuhi standar yang berlaku.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DANANG ARYANTO, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa RAHMAD YUNANTO Als BLULOK Bin BAJURI pada hari sabtu tanggal 3 September 2016 sekitar jam 19.00 Wib dirumahnya di Dk Bramen RT 02 RW 01 Ds Jebugan Kec Klaten utara Kab Klaten bersama dengan saksi ARI YUNANTO KRISTIYATMOKO;
Bahwa terdakwa ditangkap karena tanpa ijin yang berwenang telah mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan berupa pil Trihexyphenidyl Hcl dan saksi mengetahuinya setelah diberi tahu seseorang yang tidak mau disebutkan namanya kemudian saksi bersama anggota team dari Polres Klaten berhasil menangkap terdakwa;
Bahwa selain melakukan penangkapan saksi juga melakukan penyitaan barang bukti dari tangan terdakwa berupa obat warna putih sebanyak 18 (delapan belas) bagor isi 180 (seratus delapan puluh) butir disimpan didalam bungkusan rokok Dunhill warna hitam, 7 (tujuh) bagor obat warna kuning isinya 69 (enam puluh sembilan) butir juga disimpan didalam bungkus rokok Dunhill warna hitam didalam helm di kamar tidur terdakwa, uang Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) disaku celana terdakwa dan sebuah Handphone merk Nokia warna hitam merah pada saat itu dipegang oleh terdakwa;
Bahwa saksi kemudian menginterogasi terdakwa dan mengaku bahwa baru saja menjual sebagian obat tersebut kepada Sdr MULYANTO Als BUL yang beralamat di Dk Semangkak Ds Sekarsuli Kec Klaten Utara, selanjutnya saksi membawa terdakwa ke rumah Sdr MULYANTO Als BUL dengan maksud untuk mencari barang bukti obat yang berasal dari terdakwa;
Bahwa benar saksi berhasil menemukan Sdr MULYANTO Als BUL dirumahnya kemudian saksi mengamankannya dan melakukan interogasi dirumahnya tentang obat yang dibeli dari terdakwa dan Mulyanto mengaku benar pada hari sabtu tanggal 3 September 2016 sekitar jam 16.00 Wib telah membeli obat atau pil warna Kuning sebanyak 2 Boks isi perboks 10 bagor, isi per bagor 10 butir dengan harga Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa benar dirumah Sdr MULYANTO Als BUL juga berhasil menemukan barang bukti berupa obat warna kuning sebanyak 8 (delapan) bagor dan sebungkus bekas rokok Dunhill warna hitam dan saksi mencari lagi yang 1 (satu) boks obat warna kuning yang dibeli dari terdakwa namun tidak ketemu;
Bahwa terdakwa mengaku memperoleh obat obatan tersebut dari Sdr LILIK yang beralamat di Dk gelangan Ds Jebugan Klaten utara Klaten dengan cara dititipi oleh Sdr LILIK untuk dijualkan dan kalau laku terjual Sdr LILIK memberi upah kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa mengaku menjual obat tersebut sejak 2 Juli 2016 harga perboksnya Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per bagornya seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) apabila terdakwa berhasil menjual per boks diberi upah oeh sdr LILIK antara Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, serta tidak pernah menempuh pendidikan kesehatan atau kefarmasian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi ARI YUNANTO KRISTIYATMOKO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa RAHMAD YUNANTO Als BLULOK Bin BAJURI pada hari sabtu tanggal 3 September 2016 sekitar jam 19.00 Wib dirumahnya di Dk Bramen RT 02 RW 01 Ds Jebugan Kec Klaten utara Kab Klaten bersama dengan saksi DANANG ARYANTO, SH;
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena tanpa hak telah mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan dan saksi mengetahuinya setelah diberi tahu seorang yang tidak mau disebutkan namanya kemudian saksi mengetahui sendiri setelah saksi berhasil menangkap terdakwa;
Bahwa selain melakukan penangkapan saksi juga melakukan penyitaan barang bukti dari tangan terdakwa dan berhasil menyita obat warna putih sebanyak 18 (delapan belas) bagor isi 180 (seratus delapan puluh) butir disimpan didalam bungkusan rokok Dunhill warna hitam, 7 (tujuh) bagor obat warna kuning isinya 69 (enam puluh sembilan) butir juga disimpan didalam bungkus rokok Dunhill warna hitam didalam helm dikamar tidur terdakwa, uang Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) disaku celana terdakwa dan sebuah Handphone merk Nokia warna hitam merah pada saat itu dipegang oleh terdakwa;
Bahwa saksi kemudian menginterogasi terdakwa dan mengaku baru saja menjual sebagian obat tersebut kepada Sdr MULYANTO Als BUL yang beralamat di Dk Semangkak Ds Sekarsuli Kec Klaten utara Klaten maka saksi membawa terdakwa ke rumah Sdr MULYANTO Als BUL dengan maksud untuk mencari barang bukti obat yang berasal dari terdakwa;
Bahwa saksi berhasil menemukan Sdr MULYANTO Als BUL dirumahnya kemudian saksi mengamankannya dan melakukan interogasi di rumahnya tentang obat yang dibeli dari terdakwa dan Mulyanto mengaku benar pada hari sabtu tanggal 3 September 2016 sekitar jam 16.00 Wib telah membeli obat atau pil warna Kuning sebanyak 2 Boks isi perboks 10 bagor, isi per bagor 10 butir dengan harga Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa di rumah Sdr MULYANTO Als BUL saksi berhasil menemukan barang bukti berupa obat warna kuning sebanyak 8 (delapan) bagor dan sebungkus bekas rokok Dunhill warna hitam kemudian saksi menyita barang bukti tersebut dan saksi mencari lagi yang 1 (satu) boks obat warna kuning yang dibeli namun tidak ketemu;
Bahwa terdakwa mengaku memperoleh obat obatan tersebut dari Sdr LILIK yang beralamat di Dk gelangan Ds Jebugan Kec. Klaten utara Klaten dengan cara dititipi oleh Sdr LILIK untuk dijualkan dan kalau laku terjual Sdr LILIK memberi upah kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa mengaku menjual obat tersebut sejak 2 Juli 2016 harga perboksnya Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per bagornya seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) apabila terdakwa berhasil menjual per boks diberi upah oeh sdr LILIK antara Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa dalam mengedarkan obat atau pil warna kuning tersebut tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, serta tidak pernah menempuh pendidikan kesehatan atau kefarmasian;
Bahwa benar setelah obat atau pil yang disita dari terdakwa diperiksa di Laboratoris Kriminalistik cabang Semarang Positif Trihexyphenidyl Hcl yang termasuk golongan obat keras;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi MULYANTO alias BUL BIN Alm. TUKIMAN, yang telah dipanggil secara patut dan paksa tetap tidak hadir dipersidangan, sehingga keterangannya dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membeli obat atau Pil warna kuning kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016 sekitar jam 15.00 Wib di rumahnya di Dk Bramen RT 02 RW 01 Ds Jebugan Kec Klaten utara Kab Klaten, saksi juga tidak tahu nama dan merk obat warna kuning tersebut, saksi hanya menyebutnya dengan istilah “kuning” saja;
Bahwa saksi membeli obat atau pil warna kuning kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) Box isi per Box 10 (sepuluh) bagor @ isi 10 butir seharga Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) jadi harganya Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan saat ini tinggal 8 (delapan) bagor yang 2 bagor sudah saksi makan dan yang sepuluh bagor (1 box) hilang entah dimana ketika saksi didatangi Polisi;
Bahwa Cara saksi membeli yaitu dengan cara mengirim SMS ke HPnya menanyakan “ENEK LOK (BLULOK)” dan dijawab “SIK BRO KULO TEKOKKE” dan saksi balas “YOH” tidak lama kemudian Sdr RAHMAD YUNANTO mengirim SMS kepada saksi “WIS ENEK BRO JUPUKEN” dan saksi jawab “SIAP” tidak lama kemudian saksi datang kerumahnya dan Sdr RAHMAD YUNANTO menyerahkan 2 (dua) Box obat atau Pil warna kuning kepada saksi dan saksipun menyerahkan uang sebesar Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kepadanya setelah itu saksi pulang kerumahnya;
Bahwa saksi membeli pil warna kuning kepada terdakwa sudah 5 kali sejak selesai lebaran sekitar Bulan Juli 2016 dan saksi membeli selalu satu boks untuk dikonsumsi sendiri;
Bahwa saksi mengetahuinya dari mendengar teman-temannya bahwa terdakwa menjual obat setelah lebaran tahun ini kemudian saksi coba datang kerumahnya untuk membeli dan ternyata dilayani disitulah saksi tahu bahwa terdakwa menjual obat atau pil warna Kuning;
Bahwa barang yang disita Polisi dari tangan saksi adalah 8 (delapan) bagor obat atau Pil warna kuning sisa yang saksi konsumsi dan sebuah bungkus bekas rokok Dunhill warna hitam, dan obat/ pil yang sebagor hilang;
Bahwa saksi tidak menggunakan resep dari dokter untuk membeli obat atau pil warna kuning dari terdakwa;
Bahwa Obat sebanyak 200 butir tersebut akan saksi konsumsi sendiri dan biasanya 200 butir tersebut saksi habiskan dalam waktu sekitar 3 (tiga) minggu karena mengkonsumsinya sehari sebanyak 3 (tiga) kali sehari (pagi, siang, malam) dan sekali minum kadang 7 atau 8 butir adapun cara mengkonsumsinya adalah dengan diminum seperti minum obat biasa dengan menggunakan air putih;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Ahli Drs. BAMBANG SUGIYARTO Apt, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar ahli bekerja di Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan Pemda Klaten yang berwenang melakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap segala bentuk obat dan makanan termasuk narkotika;
Bahwa benar obat warna putih dan kuning yang dikemas dalam plastik klip kecil tranpasaran yang diperlihatkan oleh Majleis hakim di persidangan termasuk jenis TRIHEXYPHENIDYL adalah termasuk sediaan farmasi dan obat tersebut masuk dalam golongan daftar G atau obat keras psikotropik;
Bahwa Pil Trihexyphenidyl merupakan obat keras daftar G (G = Gevaarlijk = berbahaya) dan diatur dalam permenkes nomor 917 tahun 1993 tentang penandaan obat keras dilihat dari tanda label dan menurut keputusan menteri kesehatan RI yang menetapkan/memasukkan obat obatan kedalam obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah obat-obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter;
Bahwa penandaannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI nomor : 02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus obat keras daftar G adalah ”Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis, bahwa hal tersebut diatur dalam PP No 72/1998 tanggal 16 september 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan dan sampai saat ini masih berlaku;
Bahwa Praktek kefarmasian adalah meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sedangkan untuk ketentuan tentang pelaksanaan praktek kefarmasian ditetapkan dengan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2009 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi ” pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisonal”;
Bahwa yang dimaksud dengan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, bahwa obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut memenuhi standar namun setelah berada di tangan orang yang bukan ahlinya maka obat tersebut diragukan, untuk keamanan adalah obat tersebut harus tersimpan dalam wadah tertutup maksudnya adalah isi harus terlindungi dari masuknya bahan padat dan mencegah terjadinya kehilangan bahan, sedangkan untuk mutu adalah obat dilihat dari kemasan obat tersebut dalam keadaan baik maksudnya cara penyimpanan, masa kadaluarsa dan secara fisik dan kimiawi obat masih bagus;
Bahwa obat tersebut hanya boleh diedarkan oleh Farmasi, Rumah Sakit, Apotik, Klinik, Puskesmas setelah ada ijin yang berwenang, sehingga perbuatan terdakwa yang pekerjaannya buruh harian lepas telah mengedarkan obet tersebut adalah dilarang, termasuk terdakwa dalam mengemas obat tersebut tidak memenuhi standar jika dilihat dari segi keamanan obat tersebut yang seharusnya tersimpan dalam wadah tertutup baik, namun terdakwa hanya disimpan dalam wadah plastik yang diragukan sanitasi dan hieginitasnya kemudian dari khasiat dan kemanfaatan tidak tepat sebab diedarkan tidak sesuai dengan resep dokter atau tidak menurut petunjuk dari dokter lalu untuk mutu obat tersebut menjadi turun sebab disimpan dan dikemas secara sembarangan atau tidak memenuhi standar yang berlaku;
Obat yang disimpan atau dikemas secara sembarangan atau tidak memenuhi standar yang berlaku dapat merubah mutu yaitu warna, bentuk dan rasanya berubah, bau obat menyengat dengan begitu khasiat akan hilang dan bahkan bisa menjadi racun;
Bahwa terdakwa RAHMAD YUNANTO Als BLULOK bukanlah tenaga kesehatan dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan sediaan Farmasi berupa obat atau Pil warna kuning dan putih;
Bahwa kegunaan Obat TRIHEXYPHENIDYL adalah obat untuk penderita penyakit Parkintson dan sebagai obat penenang, biasanya digunakan untuk orang yang kena gangguan kejiwaan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap anggota Polres Klaten pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016 sekira pukul 19.00 Wib dirumah terdakwa di Dk. Bramen RT 02 RW 01 Ds. Jebugan Kec. Klaten utara Kab Klaten, dalam perkara telah menjual atau mengedarkan obat atau Pil warna kuning dan warna putih;
Bahwa terdakwa tidak tahu nama dan merk obat yang terdakwa jual tersebut hanya menyebutnya dengan istilah “BAGORAN”;
Bahwa terdakwa terakhir kali menjual obat atau Pil BAGORAN pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016 sekitar jam 16.00 dirumah di Dk. Bramen RT 02 RW 01 Ds Jebugan Kec. Klaten utara Kab Klaten kepada Sdr Bul (Mulyanto) alamat Dk Semangkak Ds Sekarsuli Kec Klaten Utara Kab. Klaten sebanyak 2 (dua) box seharga Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah),1 (satu) Box isi sepuluh bagor, satu bagor isi sepuluh butir;
Bahwa tidak lama kemudian Sdr Bul SMS memesan lagi 1 (satu) Box obat atau pil warna Kuning kemudian terdakwa memesankan kepada Sdr Lilik dan janjian bertemu di Pos Ronda Gelangan pinggir sungai, disitu terdakwa dikasih 2 (dua) Box ( 1 (satu) box warna kuning satu Box warna putih sambil Sdr.Lilik berkata ’NYOH IKI TITIP SIK MBOK MENOWO NGKO ENEK SING GOLEK, OPO NGKO TAK JUPUKE” kemudian terdakwa terima dan bawa pulang terdakwa masukkan dalam 2 bungkus bekas rokok sendiri sendiri sesuai warna dan terdakwa simpan dalam helm di kamar terdakwa;
Bahwa cara terdakwa menjual dengan cara Sdr BUL mengirim SMS ke HP terdakwa (0857 4116 2188) menanyakan “ENEK LOK (BLULOK)” terdakwa jawab “SIK BRO KULO TEKOKKE” dan dibalas BUL “YOH” kemuidan terdakwa menanyakan kepada LILIK (DPO) alamat Gelangan Jebugan Klaten utara “BR (BARANG) ENEK LIK” dan dijawab LILIK “ADA” terdakwa Jawab “ NEK ENEK TAK JUPUK OPO DITERKE” kemudian dibalas Lilik ‘ ENTENONO GERDU GELANGAN PINGGIR KALI” kemudian terdakwaa menuju ke alamat dimaksud tidak lama kemudian Sdr Lilik datang dan langsung menyerahkan 10 (sepuluh) bagor obat atau pil Warna Kuning dan 10 (sepuluh) bagor obat atau pil warna putih kemudian terdakwa bawa pulang dimasukkan dalam dua bungkus rokok (putih sendiri kuning sendiri) dan terdakwa SMS Sdr Bul “WIS ENEK BRO JUPUKEN” dan dijawab Bul “siap” tidak lama kemudian Sdr BUL datang kerumah lalu terdakwa menyerahkan 2 (dua) Box pil warna kuning tersebut kepada Sdr Bul dan Bul menyerahkan uang Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian Bul pulang;
Bahwa terdakwaa menjual pil tersebut sejak tanggal 2 Juli 2016 dan biasa menjualnya kepada teman-temannya yang sudah dikenal seperti Bul Mulyanto;
Bahwa awalnya terdakwa mempunyai hutang Rp500.000,00 pada Sdr.Lilik karena tidak bisa melunasi kemudian terdakwa minta pekerjaan kepada Lilik dan akhirnya terdakwa yang menjualkan pil tersebut kepada pelanggannya Lilik dan disitu terdakwa mendapatkan persenan kadang Rp30.000,00 sampai Rp50.000,00 dari Sdr Lilik;
Bahwa terdakwa hanya mengambilkan pesanan teman-temannya kepada Sdr Lilik dan harga sudah ditentukan oleh Sdr Lilik jadi tinggal setor hasilnya dan disitu mendapatkan persenan adapun harga per Box adalah Rp160.000,00 dan 1 bagor harganya Rp20.000,00 kadang Rp25.000,00;
Bahwa obat atau pil yang berhasil disita polisi adalah warna putih sebanyak 18 (delapan belas bagor) sekitar 180 butir disimpan didalam bungkus rokok Dunhill warna hitam sedangkan yang warna kuning sebanyak 7 (tujuh) bagor isinya ternyata 69 butir dimasukkan dalam bungkus rokok Dunhill warna hitam, barang barang tersebut terdakwa simpan didalam Helm di rumah terdakwa;
Bahwa saksi Sdr Mulyanto Als Bul belum menerima obat yang pesanan kedua karena rencananya mau terdakwa antarkan ke rumahnya namun terdakwa sudah ditangkap Polisi terlebih dahulu;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai buruh harian lepas sehingga didalam mengedarkan ataupun menjual obat atu pil warna kuning maupun warna putih tidak mempunyai keahlian dalam hal obat-obatan dan juga terdakwa dalam menjual obat atau pil warna putih maupun kuning tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang;
Bahwa benar terdakwa tahu bahwa obat tersebut tidak boleh dijual bebas, maka dalam menjual ataupun mengedarkan obat/ pil tersebut dibungkus dengan bungkus bekas rokok Dunhil dengan maksud agar orang yang melihatnya mengira di dalam bungkus tersebut adalah rokok, dan juga Sdr.Lilik juga pernah bilang didalam mengedarkan obat tersebut jangan sembarang orang tahu;
Bahwa benar terdakwa dalam mengedarkan obat / pil tersebut anak dan istri terdakwa tidak tahu;
Bahwa benar barang bukti Handphone yang diperlihatkan pemeriksa kepada terdakwa adalah milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk menerima pesanan obat dari Sdr Mulyanto Als Bul;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan berupa:
18 (delapan belas) plastik klip kecil yang di dalamnya berisi obat atau pil warna putih dengan jumlah 179 (seratus tujuh puluh sembilan) butir;
7 (tujuh) plastik klip kecil yang didalamnya berisi obat atau pil warna kuning dengan jumlah 67 (enam puluh sembilan) butir;
8 (delapan) plastik klip kecil berisi pil warna kuning dengan jumlah 78 (delapan puluh) butir;
3 (tiga) bungkus bekas rokok Dunhill warna hitam;
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam merah,
Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp50.000,00 sebanyak 2 (dua) lembar, Rp20.000,00 sebanyak 4 (empat) lembar, Rp10.000,00 sebanyak 10 (sepuluh) lembar, Rp5.000,00 sebanyak 4 (empat) lembar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1328/NOF/2016 Tanggal 15 September 2016 terhadap barang bukti nomor BB-2719/2016/NOF berupa 180 (seratus delapan puluh) butir tablet warna putih, barang bukti nomor BB-2720/2016/NOF berupa 67 (enam puluh tujuh) butir tabet warna kuning dan barang bukti nomor BB-2721/2016/NOF berupa 78 (tujuh puluh delapan) butir tablet warna kuning dengan hasil pemeriksaan Positif Trihexyphenidyl HCL yang merupakan obat keras daftar G (G = Gevaarlijk = berbahaya);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap saksi DANANG ARYANTO, S.H. dan ARI YUNANTO KRISTIYATMOKO anggota polisi dari anggota Polres Klaten pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016 sekira pukul 19.00 Wib dirumah terdakwa di Dk. Bramen RT 02 RW 01 Ds Jebugan Kec. Klaten utara Kab Klaten, dalam perkara telah menjual atau mengedarkan obat atau Pil warna kuning dan warna putih;
Bahwa terdakwa tidak tahu nama dan merk obat yang terdakwa jual tersebut hanya menyebutnya dengan istilah “BAGORAN”;
Bahwa terdakwa terakhir kali menjual obat atau Pil BAGORAN pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016 sekitar jam 16.00 dirumah di Dk. Bramen RT 02 RW 01 Ds Jebugan Kec. Klaten utara Kab Klaten kepada Sdr Bul (Mulyanto) alamat Dk Semangkak Ds Sekarsuli Kec Klaten Utara Kab. Klaten sebanyak 2 (dua) box seharga Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah),1 (satu) Box isi sepuluh bagor, satu bagor isi sepuluh butir;
Bahwa tidak lama kemudian Sdr Bul SMS memesan lagi 1 (satu) Box obat atau pil warna Kuning kemudian terdakwa memesankan kepada Sdr Lilik dan janjian bertemu di Pos Ronda Gelangan pinggir sungai, disitu terdakwa dikasih 2 (dua) Box ( 1 (satu) box warna kuning satu Box warna putih sambil Sdr.Lilik berkata ’NYOH IKI TITIP SIK MBOK MENOWO NGKO ENEK SING GOLEK, OPO NGKO TAK JUPUKE” kemudian terdakwa terima dan bawa pulang terdakwa masukkan dalam 2 bungkus bekas rokok sendiri sendiri sesuai warna dan terdakwa simpan dalam helm di kamar terdakwa;
Bahwa cara terdakwa menjual dengan cara Sdr BUL mengirim SMS ke HP terdakwa (0857 4116 2188) menanyakan “ENEK LOK (BLULOK)” terdakwa jawab “SIK BRO KULO TEKOKKE” dan dibalas BUL “YOH” kemuidan terdakwa menanyakan kepada LILIK (DPO) alamat Gelangan Jebugan Klaten utara “BR (BARANG) ENEK LIK” dan dijawab LILIK “ADA” terdakwa Jawab “ NEK ENEK TAK JUPUK OPO DITERKE” kemudian dibalas Lilik ‘ ENTENONO GERDU GELANGAN PINGGIR KALI” kemudian terdakwaa menuju ke alamat dimaksud tidak lama kemudian Sdr Lilik datang dan langsung menyerahkan 10 (sepuluh) bagor obat atau pil Warna Kuning dan 10 (sepuluh) bagor obat atau pil warna putih kemudian terdakwa bawa pulang dimasukkan dalam dua bungkus rokok (putih sendiri kuning sendiri) dan terdakwa SMS Sdr Bul “WIS ENEK BRO JUPUKEN” dan dijawab Bul “siap” tidak lama kemudian Sdr BUL datang kerumah lalu terdakwa menyerahkan 2 (dua) Box pil warna kuning tersebut kepada Sdr Bul dan Bul menyerahkan uang Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian Bul pulang;
Bahwa terdakwa menjual pil tersebut sejak tanggal 2 Juli 2016 dan biasa menjualnya kepada teman-temannya yang sudah dikenal seperti Bul Mulyanto;
Bahwa awalnya terdakwa mempunyai hutang Rp500.000,00 pada Sdr.Lilik karena tidak bisa melunasi kemudian terdakwa minta pekerjaan kepada Lilik dan akhirnya terdakwa yang menjualkan pil tersebut kepada pelanggannya Lilik dan disitu terdakwa mendapatkan persenan kadang Rp30.000,00 sampai Rp50.000,00 dari Sdr Lilik;
Bahwa terdakwa hanya mengambilkan pesanan teman-temannya kepada Sdr Lilik dan harga sudah ditentukan oleh Sdr Lilik jadi tinggal setor hasilnya dan disitu mendapatkan persenan adapun harga per Box adalah Rp160.000,00 dan 1 bagor harganya Rp20.000,00 kadang Rp25.000,00;
Bahwa obat atau pil yang berhasil disita polisi adalah warna putih sebanyak 18 (delapan belas bagor) sekitar 180 butir disimpan didalam bungkus rokok Dunhill warna hitam sedangkan yang warna kuning sebanyak 7 (tujuh) bagor isinya ternyata 69 butir dimasukkan dalam bungkus rokok Dunhill warna hitam, barang barang tersebut terdakwa simpan didalam Helm di rumah terdakwa;
Bahwa saksi Sdr Mulyanto Als Bul belum menerima obat yang pesanan kedua karena rencananya mau terdakwa antarkan ke rumahnya namun terdakwa sudah ditangkap Polisi terlebih dahulu;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai buruh harian lepas sehingga didalam mengedarkan ataupun menjual obat atu pil warna kuning maupun warna putih tidak mempunyai keahlian dalam hal obat-obatan dan juga terdakwa dalam menjual obat atau pil warna putih maupun kuning tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang;
Bahwa benar terdakwa tahu bahwa obat tersebut tidak boleh dijual bebas, maka dalam menjual ataupun mengedarkan obat/ pil tersebut dibungkus dengan bungkus bekas rokok Dunhil dengan maksud agar orang yang melihatnya mengira didalam bungkus tersebut adalah rokok, dan juga Sdr.Lilik juga pernah bilang didalam mengedarkan obat tersebut jangan sembarang orang tahu;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap sebagai sesuatu yang termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum yaitu Primer sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Subsider sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut umum tersebut bersifat Subsideritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primer terlebih dahulu dan apabila dakwaan tersebut tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa dakwaan Primer Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap manusia atau orang yang menjadi subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa RAHMAD YUNANTO alias BLULOK BIN BAJURI dan telah diperiksa di persidangan identitas lengkap terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini sehingga unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Ad.2.Unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa Undang-Undang (KUHP) tidak merumuskan apa yang dimaksud “dengan sengaja atau Opzet “oleh karena untuk mendapatkan pengertian apa yang dimaksud “dengan sengaja” haruslah dicari dalam riwayat pembentukan KUHP yang terdapat didalah Memorie Van Toelichting atau penjelasan –penjelasan KUHP;
Menimbang, bahwa dalam M.V.T disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Opzet “adalah Willen en Weten yang berarti seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatan tersebut serta harus menginsyafi atau mengerti akan akibat dari perbuatannya itu, jadi ia menghendaki apa yang akan ia perbuat itu beserta akibat-akibatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan bahwa Terdakwa ditangkap saksi DANANG ARYANTO, S.H. dan ARI YUNANTO KRISTIYATMOKO anggota polisi dari anggota Polres Klaten pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016 sekira pukul 19.00 Wib di rumah terdakwa di Dk. Bramen RT 02 RW 01 Ds Jebugan Kec. Klaten Utara Kab. Klaten, dalam perkara telah menjual atau mengedarkan obat atau Pil warna kuning dan warna putih yang diperoleh Terdakwa dengan cara awalnya terdakwa mempunyai hutang Rp500.000,00 pada Sdr.Lilik karena tidak bisa melunasi kemudian terdakwa minta pekerjaan kepada Lilik dan akhirnya terdakwa yang menjualkan pil tersebut kepada pelanggannya Lilik dan disitu terdakwa mendapatkan persenan kadang Rp30.000,00 sampai Rp50.000,00 dari Sdr. Lilik lalu tidak lama kemudian Sdr. Bul SMS memesan lagi 1 (satu) Box obat atau pil warna Kuning kemudian terdakwa memesankan kepada Sdr Lilik dan janjian bertemu di Pos Ronda Gelangan pinggir sungai, disitu terdakwa diberi 2 (dua) Box ( 1 (satu) box warna kuning satu Box warna putih sambil Sdr.Lilik berkata “NYOH IKI TITIP SIK MBOK MENOWO NGKO ENEK SING GOLEK, OPO NGKO TAK JUPUKE” kemudian terdakwa terima dan bawa pulang terdakwa masukkan dalam 2 (dua) bungkus bekas rokok sendiri sendiri sesuai warna dan terdakwa simpan dalam helm di kamar terdakwa;
Menimbang, bahwa cara terdakwa menjual atau mengedarkan obat atau Pil warna kuning dan warna putih dengan cara pertama Sdr. BUL mengirim SMS ke HP terdakwa (0857 4116 2188) menanyakan “ENEK LOK (BLULOK)” terdakwa jawab “SIK BRO KULO TEKOKKE” dan dibalas BUL “YOH” kemuidan terdakwa menanyakan kepada LILIK (DPO) alamat Gelangan Jebugan Klaten utara “BR (BARANG) ENEK LIK” dan dijawab LILIK “ADA” terdakwa Jawab “ NEK ENEK TAK JUPUK OPO DITERKE” kemudian dibalas Lilik ‘ ENTENONO GERDU GELANGAN PINGGIR KALI” kemudian terdakwaa menuju ke alamat dimaksud tidak lama kemudian Sdr Lilik datang dan langsung menyerahkan 10 (sepuluh) bagor obat atau pil Warna Kuning dan 10 (sepuluh) bagor obat atau pil warna putih kemudian terdakwa bawa pulang dimasukkan dalam 2 (dua) bungkus rokok (putih sendiri kuning sendiri) dan terdakwa SMS Sdr Bul “WIS ENEK BRO JUPUKEN” dan dijawab Bul “siap” tidak lama kemudian Sdr BUL datang ke rumah lalu terdakwa menyerahkan 2 (dua) Box pil warna kuning tersebut kepada Sdr Bul dan Bul menyerahkan uang Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian Bul pulang;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan bahwa maksud Terdakwa menjual/mengedarkan obat/pil tersebut sejak tanggal 2 Juli 2016 dan biasa menjualnya kepada teman-temannya yang sudah dikenal seperti Bul Mulyanto adalah untuk kegiatan sehari-harinya disamping untuk mencari keuntungan materi dan membayar hutang pada Lilik, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dalam menjual atau mengedarkan obat/pil warna kuning dan warna putih dan teman-teman Terdakwa juga tidak membawa resep dokter sewaktu membeli obat/pil warna kuning dan warna putih kepada Terdakwa serta Terdakwapun tahu dan mengerti bahwa obat/pil warna kuning dan warna putih tersebut adalah termasuk obat keras yang dalam peredarannya diatur oleh undang-undang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1328/NOF/2016 Tanggal 15 September 2016 terhadap barang bukti nomor BB-2719/2016/NOF berupa 180 (seratus delapan puluh) butir tablet warna putih, barang bukti nomor BB-2720/2016/NOF berupa 67 (enam puluh tujuh) butir tabet warna kuning dan barang bukti nomor BB-2721/2016/NOF berupa 78 (tujuh puluh delapan) butir tablet warna kuning dengan hasil pemeriksaan Positif Trihexyphenidyl HCL yang merupakan obat keras daftar G (G = Gevaarlijk = berbahaya), sehingga unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
18 (delapan belas) plastik klip kecil yang di dalamnya berisi obat atau pil warna putih dengan jumlah 179 (seratus tujuh puluh sembilan) butir;
7 (tujuh) plastik klip kecil yang didalamnya berisi obat atau pil warna kuning dengan jumlah 67 (enam puluh sembilan) butir;
8 (delapan) plastik klip kecil berisi pil warna kuning dengan jumlah 78 (delapan puluh) butir;
3 (tiga) bungkus bekas rokok Dunhill warna hitam;
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam merah,
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: Uang tunai sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp50.000,00 sebanyak 2 (dua) lembar, Rp20.000,00 sebanyak 4 (empat) lembar, Rp10.000,00 sebanyak 10 (sepuluh) lembar, Rp5.000,00 sebanyak 4 (empat) lembar, yang merupakan hasil kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran obat terlarang;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental dan kesehatan generasi muda;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar beaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa RAHMAD YUNANTO alias BLULOK BIN BAJURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN OBAT TERLARANG TANPA IJIN YANG BERWENANG”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAD YUNANTO alias BLULOK BIN BAJURI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
18 (delapan belas) plastik klip kecil yang di dalamnya berisi obat atau pil warna putih dengan jumlah 179 (seratus tujuh puluh sembilan) butir;
7 (tujuh) plastik klip kecil yang didalamnya berisi obat atau pil warna kuning dengan jumlah 67 (enam puluh sembilan) butir;
8 (delapan) plastik klip kecil berisi pil warna kuning dengan jumlah 78 (delapan puluh) butir;
3 (tiga) bungkus bekas rokok Dunhill warna hitam;
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam merah,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp50.000,00 sebanyak 2 (dua) lembar, Rp20.000,00 sebanyak 4 (empat) lembar, Rp10.000,00 sebanyak 10 (sepuluh) lembar, Rp5.000,00 sebanyak 4 (empat) lembar,
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2016 oleh kami DIAN HERMINASARI, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis ARIEF WINARSO, S.H. dan NYOMAN AYU WULANDARI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh EDI PRIYANA, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dihadiri RISTA WIRATININGRUM, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua
ARIEF WINARSO, S.H.DIAN HERMINASARI, S.H.
NYOMAN AYU WULANDARI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
EDI PRIYANA, S.H.