42/PID.SUS/2014/PN.KBR
Putusan PN KOTOBARU Nomor 42/PID.SUS/2014/PN.KBR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALFIAN Pgl. AL
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa : Alfian Pgl Al dengan identitas sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Beberapa Kali”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa; - 1 (satu) buah karung plastik warna putih bergaris biru; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) helai celana pendek warna biru keputih-putihan; - 1 (satu) helai celana dalam warna krem merk Calvin Ktein; - 1 (satu) helai celana Boxer warna merah bermotif; - 1 (satu) helai celana dalam warna coklat; - 1 (satu) helai baju warna hitam belang putih; - 1 (satu) helai BH warna hitam bermotif garis; Dikembalikan kepada Saksi Korban Fatriyati Pgl Ipat; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 42/Pid. B/2014/PN Kbr
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Koto Baru, yang mengadili perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Alfian Pgl Al;
Tempat Lahir :Padang;
Umur / Tanggal Lahir :55 Tahun / 03 Oktober 1958;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal :Jorong Bansa, Nagari Gaung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS;
Pendidikan : STM (Tamat);
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 09 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 08 April 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 04 April 2014 sampai dengan tanggal 23 April 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, sejak tanggal 21 April 2014 sampai dengan tanggal 20 Mei 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, sejak tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan tanggal 19 Juli 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Padang, sejak tanggal 20 Juli 2014 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Terdakwa di persidangan di dampingi oleh Penasehat Hukum;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat yang berkenaan dengan perkara tersebut;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memeriksa surat bukti dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Alfian Pgl Al pada bulan Maret 2013, sekira pukul 21.45 WIB, pada tenggang waktu 2 (dua) minggu setelah kejadian pertama, sekira pukul 22.00 WIB, pada bulan Mei 2013, sekira pukul 22.30 WIB, dan pada bulan Juni 2013, sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dari bulan Maret sampai bulan Juni 2013, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, di bedeng pembuatan batu bata di belakang rumah Saksi Korban Fatriyati Pgl Ipat di Jorong Bansa, Nagari Gaung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan secara berulang sehinga masing-masing perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yang dilakukan terhadap Saksi Korban Fatriyati Pgl Ipat yang masih berumur 17 (tujuh belas) tahun, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya Terdakwa, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, pada bulan Maret tahun 2013, sekira pukul 16.00 WIB, ketika Terdakwa sedang pergi menembak burung, Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban yang sedang duduk di tangga rumah Saksi Korban, kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Korban dan setelah berbincang beberapa saat, Terdakwa meminta nomor handphone Saksi Korban, dan pada malam harinya Terdakwa mulai berhubungan dengan Saksi Korban dengan menggunakan handphone;
Bahwa masih dalam bulan Maret 2013, sekira pukul 21.45 WIB. Terdakwa menghubungi Saksi Korban melalui SMS dan meminta Saksi Korban untuk menemui Terdakwa di bedeng pembuatan batu bata yang berada di belakang rumah Saksi Korban, untuk berbincang-bincang. tidak lama kemudian Saksi Korban menemui Terdakwa dan setelah bertemu Terdakwa memberikan satu buah permen Kiss kepada Saksi Korban dan meminta Saksi Korban untuk langsung memakan permen tersebut. Setelah berbincang beberapa saat, ketika Saksi Korban akan kembali ke rumah Saksi Korban, Terdakwa memegang pergelangan tangan kiri Saksi Korban dengan tangan kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa menarik dan menutup mulut Saksi Korban sambil memeluk Saksi Korban dari belakang, kemudian saksi korban dibaringkan di atas rumput di bawah pohon durian, Kemudian Terdakwa menindih Saksi Korban namun mulut Saksi Korban tetap ditutup dengan tangan kanan Terdakwa;
Kemudian Terdakwa membuka celana Terdakwa sendiri dengan tangan kanannya dan mengeluarkan kemaluan Terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang. Saksi Korban berusaha menutup rapat kedua paha Saksi Korban namun Terdakwa menyibakkan kedua paha Saksi Korban sampai akhirnya Saksi Korban berada dalam posisi mengangkang. Kemudian Terdakwa duduk diantara kedua paha Saksi Korban dan Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam lubang kemaluan Saksi Korban sampai Saksi Korban merasakan sakit di kemaluan Saksi Korban, namun Saksi Korban tidak bisa berteriak karena tangan kiri Terdakwa masih menutup mulut Saksi Korban. Setelah kemaluan Terdakwa masuk ke dalam kemaluan Saksi Korban, Terdakwa menggoyangkan pinggulnya hingga kemaluan Terdakwa keluar masuk di lubang kemaluan Saksi korban berulang kali hingga akhirnya Saksi Korban merasakan ada cairan yang masuk ke dalam kemaluan Saksi Korban dan barulah Terdakwa melepaskan kemaluan Terdakwa dari dalam kemaluan Saksi Korban lalu Terdakwa memasang celana Terdakwa kembali sedangkan Saksi Korban mengenakkan celana Saksi Korban sendiri. kemudian Saksi Korban bangun dan berjalan pulang diikuti oleh Terdakwa yang juga berjalan pulang menuju ke rumah Terdakwa;
Bahwa perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Korban dilakukan sebanyak 4 (empat) kali, di tempat yang sama yaitu di bedeng pembuatan batu bata di belakang rumah Saksi Korban, hingga akhirnya Saksi Korban hamil sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor 32/TU-RS/II/20I4, tanggal 08 Februari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Helwi Nofira. Sp.Og, selaku dokter spesialis kebidanan dan kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Luar:
Melahirkan 15 (lima belas) hari yang lalu;
Payudara : asi (+);
Pada Pemeriksaan Genitalia
Perineum : Luka Episiotomi (+);
Selaput Dara : Luka robek lama sampai ke dasar;
Liang Senggama : Dapat dilalui 2 (dua) jari longgar;
Pemeriksaan Laboratorium : Tidak diperiksa;
Fosfatase asam (-), Berberio/Florence (-). Sperma (-),Gonokok (-);
Kesimpulan;
Telah diperiksa seorang wanita umur I8 tahun dengan selaput dara luka robek lama sampai ke dasar dengan liang senggama dapat dilalui 2 (dua) jari longgar;
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (I) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (I) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa Alfian Pgl Al pada bulan Maret 2013, sekira pukul 21.45 WIB, pada tenggang waktu 2 (dua) minggu setelah kejadian pertama, sekira pukul 22.00 WIB, pada bulan Mei 2013, sekira pukul 22.30 WIB, dan pada bulan Juni 2013, sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dari bulan Maret sampai bulan Juni 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di bedeng pembuatan batu bata di belakang rumah Saksi Korban Fatriyati Pgl Ipat di Jorong Bansa. Nagari Gaung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaru ini. dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan secara berulang sehingga masing-masing perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yang dilakukan terhadap Saksi Korban Fatriyati Pgl Ipat yang masih berumur 17 (tujuh belas) tahun, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya Terdakwa, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, pada bulan Maret tahun 2013, sekira pukul 16.00 WIB, ketika Terdakwa sedang pergi menembak burung, Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban yang sedang duduk di tangga rumah Saksi Korban, kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Korban dan setelah berbincang beberapa saat, Terdakwa meminta nomor handphone Saksi Korban, dan pada malam harinya Terdakwa mulai berhubungan dengan Saksi korban dengan menggunakan handphone;
Bahwa masih dalam bulan Maret 2013, sekira pukul 21.45 WIB. Terdakwa menghubungi Saksi Korban melalui SMS dan meminta Saksi Korban untuk menemui Terdakwa di bedeng pembuatan batu bata yang berada di belakang rumah Saksi Korban, untuk berbincang-bincang. tidak lama kemudian Saksi Korban menemui Terdakwa dan setelah bertemu Terdakwa memberikan satu buah permen Kiss kepada Saksi Korban dan meminta Saksi Korban untuk langsung memakan permen tersebut. Setelah berbincang beberapa saat, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.00.-(dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi Korban dan Saksi Korban menerima uang tersebut dan sebelum pulang ke rumah masing-masing, Terdakwa sempat mencium kening Saksi Korban;
Bahwa masih dalam bulan Maret 2013, sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa mengajak Saksi Korban untuk bertemu di bedeng pembuatan batu bata di belakang rumah Saksi Korban dan setelah bertemu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah Saksi Korban menerima uang tersebut, Terdakwa mencium kening Saksi Korban dan memeluk badan Saksi Korban hingga nafsu birahi Terdakwa naik. Kemudian Terdakwa merebahkan tubuh Saksi Korban di atas tanah. Selanjutnya Terdakwa menaikkan baju serta bra Saksi Korban hingga terlihat dua payudara Saksi Korban, kemudian Terdakwa meraba dan meremas kedua payudara Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa menurunkan celana pendek dan celana dalam yang dikenakan oleh Saksi Korban hingga terlepas dan Terdakwa kemudian melepaskan celana dan celana dalam Terdakwa sendiri, kemudian Terdakwa menindih tubuh Saksi Korban dan menempatkan tubuh Terdakwa di antara selangkangan Saksi Korban. Kemudian Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa ke dalam lubang kemaluan Saksi Korban hingga akhirnya seluruh kemaluan Terdakwa berada di dalam kemaluan Saksi Korban, kemudian Terdakwa menggoyangkan pinggul Terdakwa naik turun hingga kemaluan Terdakwa keluar masuk di dalam kemaluan Saksi Korban selama lebih kurang 3 (tiga) menit hingga akhirnya Terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan Saksi Korban;
Bahwa perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Korban dilakukan sebanyak 4 (empat) kali, di tempat yang sama yaitu di bedeng pembuatan batu bata di belakang rumah Saksi Korban, hingga akhirnya Saksi Korban hamil sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor 32/TU-RS/II/20I4, tanggal 08 Februari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Helwi Nofira. Sp.Og, selaku dokter spesialis kebidanan dan kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikul :
Pemeriksaan Luar:
Melahirkan 15 (lima belas) hari yang lalu;
Payudara : asi (+);
Pada Pemeriksaan Genitalia
Perineum : Luka Episiotomi (+);
Selaput Dara : Luka robek lama sampai ke dasar;
Liang Senggama : Dapat dilalui 2 (dua) jari longgar;
Pemeriksaan Laboratorium : Tidak diperiksa;
Fosfatase asam (-), Berberio/Florence (-). Sperma (-),Gonokok (-);
Kesimpulan;
Telah diperiksa seorang wanita umur I8 tahun dengan selaput dara luka robek lama sampai ke dasar dengan liang senggama dapat dilalui 2 (dua) jari longgar;
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (I) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
A T A U
KETIGA:
Bahwa ia Terdakwa Alfian Pgl Al pada bulan Maret 2013, sekira pukul 21.45 WIB, pada tenggang waktu 2 (dua) minggu setelah kejadian pertama, sekira pukul 22.00 WIB, pada bulan Mei 2013, sekira pukul 22.30 WIB, dan pada bulan Juni 2013, sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dari bulan Maret sampai bulan Juni 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di bedeng pembuatan batu bata di belakang rumah Saksi Korban Fatriyati Pgl Ipat di Jorong Bansa. Nagari Gaung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas bahwa belum waktunya untuk dikawin, dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan secara berulang-ulang sehingga masing-masing perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yang dilakukan terhadap Saksi Korban Fatriyati Pgl Ipat yang masih berumur 17 (tujuh belas) tahun, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya Terdakwa, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, pada bulan Maret tahun 2013, sekira pukul 16.00 WIB, ketika Terdakwa sedang pergi menembak burung, Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban yang sedang duduk di tangga rumah Saksi Korban, kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Korban dan setelah berbincang beberapa saat, Terdakwa meminta nomor handphone Saksi Korban, dan pada malam harinya Terdakwa mulai berhubungan dengan saksi korban dengan menggunakan handphone;
Bahwa masih dalam bulan Maret 2013, sekira pukul 21.45 WIB. Terdakwa menghubungi Saksi Korban melalui SMS dan meminta Saksi Korban untuk menemui Terdakwa di bedeng pembuatan batu bata yang berada di belakang rumah Saksi Korban, untuk berbincang-bincang. tidak lama kemudian Saksi Korban menemui Terdakwa dan setelah bertemu Terdakwa memberikan satu buah permen Kiss kepada Saksi Korban dan meminta Saksi Korban untuk langsung memakan permen tersebut. Setelah berbincang beberapa saat, ketika Saksi Korban akan kembali ke rumah Saksi Korban, Terdakwa memegang pergelangan tangan kiri Saksi Korban dengan tangan kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa menarik dan menutup mulut Saksi Korban sambil memeluk Saksi Korban dari belakang, kemudian Saksi Korban dibaringkan di atas rumput di bawah pohon durian, kemudian Terdakwa menindihSaksi Korban namun mulut Saksi Korban tetap ditutup dengan tangan kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam Saksi Korban dengan tangan kanan Terdakwa;
Kemudian Terdakwa membuka celana Terdakwa sendiri dengan tangan kanannya dan mengeluarkan kemaluan Terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang. Saksi Korban berusaha menutup rapat kedua paha Saksi Korban namun Terdakwa menyibakkan kedua paha Saksi Korban sampai akhirnya Saksi Korban berada dalam posisi mengangkang. Kemudian Terdakwa duduk diantara kedua paha Saksi Korban dan Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam lubang kemaluan Saksi Korban sampai Saksi Korban merasakan sakit di kemaluan Saksi Korban, namun Saksi Korban tidak bisa berteriak karena tangan kiri Terdakwa masih menutup mulut Saksi Korban. Setelah kemaluan Terdakwa masuk ke dalam kemaluan Saksi Korban, Terdakwa menggoyangkan pinggulnya hingga kemaluan Terdakwa keluar masuk di lubang kemaluan Saksi korban berulang kali hingga akhirnya Saksi Korban merasakan ada cairan yang masuk ke dalam kemaluan Saksi Korban dan barulah Terdakwa melepaskan kemaluan Terdakwa dari dalam kemaluan Saksi Korban lalu Terdakwa memasang celana Terdakwa kembali sedangkan Saksi Korban mengenakkan celana Saksi Korban sendiri. kemudian Saksi Korban bangun dan berjalan pulang diikuti oleh Terdakwa yang juga berjalan pulang menuju ke rumah Terdakwa;
Bahwa perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Korban dilakukan sebanyak 4 (empat) kali, di tempat yang sama yaitu di bedeng pembuatan batu bata di belakang rumah Saksi Korban, hingga akhirnya Saksi Korban hamil sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor 32/TU-RS/II/20I4, tanggal 08 Februari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Helwi Nofira. Sp.Og, selaku dokter spesialis kebidanan dan kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikul :
Pemeriksaan Luar:
Melahirkan 15 (lima belas) hari yang lalu;
Payudara : asi (+);
Pada Pemeriksaan Genitalia
Perineum : Luka Episiotomi (+);
Selaput Dara : Luka robek lama sampai ke dasar;
Liang Senggama : Dapat dilalui 2 (dua) jari longgar;
Pemeriksaan Laboratorium : Tidak diperiksa;
Fosfatase asam (-), Berberio/Florence (-). Sperma (-),Gonokok (-);
Kesimpulan;
Telah diperiksa seorang wanita umur I8 tahun dengan selaput dara luka robek lama sampai ke dasar dengan liang senggama dapat dilalui 2 (dua) jari longgar;
Bahwa Terdakwa mengetahui Saksi Korban masih anak-anak dan berumur lebih kurang 17 (tujuh belas) tahun dan sepengetahuan Terdakwa, Saksi Korban masih bersekolah dan belum pernah menikah dengan siapa pun atau belum sepatutnya untuk melakukan pernikahan;
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Telah mendengar Jawaban Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa telah mengerti akan isi dan maksud Surat Dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan bantahan (Eksepsi);
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Alfian Pgl Al bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang sehingga masing-masing perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dalam Dakwaan Kedua pada Surat Dakwaan;
Menjatuhan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) buah karung plastik warna putih bergaris biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) helai celana pendek warna biru keputih-putihan;
1 (satu) helai celana dalam warna krem merk Calvin Ktein;
1 (satu) helai celana Boxer warna merah bermotif;
1 (satu) helai celana dalam warna coklat;
1 (satu) helai baju warna hitam belang putih;
1 (satu) helai BH warna hitam bermotif garis;
Dikembalikan kepada Saksi Korban Fatriyati Pgl Ipat;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan/Pledoii Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya secara lisan, yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya:
Telah mendengar Tangggapan (Replik) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula;
Telah mendengar Tangggapan (Duplik) dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tetap pada Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti berupa:
1 (satu) buah karung plastik warna putih bergaris biru;
1 (satu) helai celana pendek warna biru keputih-putihan;
1 (satu) helai celana dalam warna krem merk Calvin Ktein;
1 (satu) helai celana Boxer warna merah bermotif;
1 (satu) helai celana dalam warna coklat;
1 (satu) helai baju warna hitam belang putih;
1 (satu) helai BH warna hitam bermotif garis;
Menimbang, selain itu Penuntut Umum bahwa untuk menguatkan dakwaannya tersebut, juga telah mengajukan surat berupa:
Visum et Repertum Nomor 32/TU-RS/II/2014, atas nama Fatriyanti Pgl Ipat, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Solok, yang dibuat dan ditanda-tangani oleh dr. Helwi Novira, Sp.OG, pada tanggal 08 Pebruari 2014;
Atas pembacaan dan isi Visum et Repertum tersebut di atas, Terdakwa tidak menanggapi;
Menimbang, bahwa selain itu untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan 4 (empat) orang saksi, masing-masing bernama Fitriyati Pgl Ipat, Masri Pgl Bujang, Susri Susanti Pgl Susi dan Gampitar Pgl Datuak Sati, yang di muka persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agama Islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi I. Fitriyati Pgl Ipat,
Bahwa Saksi Korban berumur + 17 (tujuh belas) tahun dan berstatus sebagai Pelajar kelas II SMK Kosgoro, Kota Solok;
Bahwa pada bulan Maret 2013 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Korban sedang duduk-duduk di tangga rumah Saksi Korban dan Saksi Korban melihat Terdakwa sedang menembak burung di belakang rumah Saksi Korban yang terletak di Jorong Bansa, Nagari Gaung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok;
Bahwa Terdakwa meminta air minum kepada Saksi Korban, kemudian Terdakwa meminta nomor Handphone Saksi Korban dan terjadi komunikasi antara Saksi Korban dengan Terdakwa;
Bahwa pada bulan Maret 2014, sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mengirim pesan akan memberi uang kepada Saksi Korban dan Terdakwa mengajak Saksi Korban bertemu di belakang rumah Saksi/Korban;
Bahwa setelah Saksi Korban bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan I (satu) buah permen Kiss kepada Saksi Korban dan Terdakwa memberi uang kepada Saksi Korban sebesar Rp 200 000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mencium kening Saksi Korban;
Bahwa pada bulan Maret 2013, sekira pukul 21.30 WIB Saksi Korban menerima pesan dari Terdakwa yang mana Terdakwa akan memberi uang kepada Saksi Korban, dan setelah bertemu, kemudian Terdakwa memberi Saksi Korban uang sebesar Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa mencium kening Saksi Korban dan memeluk badan Saksi Korban, kemudian Saksi Korban direbahkan di atas tanah, kemudian baju Saksi Korban dibuka oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa meraba dan meremas kedua payudara Saksi Korban dengan tangan kanan Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam Saksi Korban, kemudian Terdakwa membuka celana yang dikenakan oleh Terdakwa dan Terdakwa menindih tubuh Saksi Korban dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi Korban dan pada saat itu Saksi Korban merasa kesakitan;
Bahwa kemudian Terdakwa menggoyangkan pinggul Terdakwa naik turun hingga alat kelamin Terdakwa keluar masuk di dalam alat kelamin Saksi Korban selama + 3 (tiga) menit dan mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin Saksi/Korban;
Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali dan dilakukan di tempat yang sama yaitu di bedeng pembuatan batu bata dibelakang rumah Saksi/Korban;
Bahwa Saksi Korban mau melakukan hubungan suami isteri dengan Terdakwa, karena Terdakwa memberi uang kepada Saksi/Korban ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban hamil dan telah melahirkan anak laki-laki;
Bahwa antara Saksi Korban dengan Terdakwa telah terjadi perdamaian, yang mana Terdakwa telah membiayai persalinan Saksi Korban sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah);
Bahwa Saksi Korban mau menikah dengan Terdakwa;
Bahwa ketika di persidangan di perlihatkan barang-barang bukti, Saksi Korban menyatakan kenal dengan barang-barang bukti tersebut;
Atas keterangan Saksi Korban tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak berkebaratan;
Saksi 2. Masri Pgl Bujang,
Bahwa Saksi adalah bapak kandung dari Saksi Korban;
Bahwa Saksi Korban berumur + 17 (tujuh belas) tahun dan berstatus sebagai Pelajar kelas II SMK Kosgoro, Kota Solok;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 4 Pebruari 2014, sekira pukul 22.00 WIB, Saksi sedang berada di rumah Saksi di Jorong Bansa, Nagari Gaung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok;
Bahwa kemudian Saksi Korban mengeluh kepada Istri Saksi (Saksi Suriyati) bahwa Saksi Korban sakit perut dan setelah diperiksa oleh Saksi Suriyati ternyata Saksi Korban sedang hamil besar;
Bahwa kemudian Saksi dan Istri Saksi membawa Saksi Korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Solok dan Saksi Korban melahirkan anak laki-laki;
Bahwa kemudian Saksi Korban mengatakan bahwa anak laki-laki tersebut adalah anak Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali dan dilakukan di tempat yang sama yaitu di bedeng pembuatan batu bata dibelakang rumah Saksi Korban;
Bahwa setiap Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban, Terdakwa melarang Saksi Korban mengatakan kepada orang lain;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 06 Pebruari 2014, sekira puku; 17.00 WIB, Saksi menemui Saksi Rizal Idzeko Pgl Rizal untuk mendamaikan masalah Saksi Korban dengan Terdakwa yang mana telah terjadi perdamaian, yang mana Terdakwa telah membiayai persalinan Saksi Korban sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah);
Bahwa ketika di persidangan di perlihatkan barang-barang bukti, Saksi menyatakan kenal dengan barang-barang bukti tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak berkebaratan;
Saksi 3. Susri Susanti Pgl Susi,
Bahwa Saksi adalah Kakak Kandung dari Saksi Korban;
Bahwa Saksi Korban berumur + 17 (tujuh belas) tahun dan berstatus sebagai Pelajar kelas II SMK Kosgoro, Kota Solok;
Bahwa sebelumnya Saksi sudah curiga dengan perubahan fisik dari Saksi/Korban yang mana perut Saksi Korban semakin hari semakin membesar;
Bahwa kemudian Saksi mendapat informasi dari Ibu Saksi (Saksi Suryati Pgl Surya) yang mengatakan bahwa Saksi Korban telah melahirkan anak laki-laki;
Bahwa kemudian Saksi bertanya kepada Saksi Korban dan Saksi Korban mengatakan bahwa telah melakukan persetubuhan dengan Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dan dilakukan di tempat yang ansama yaitu di bedeng pembuatan batu bata dibelakang rumah Saksi;
Bahwa setiap Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban, Terdakwa melarang Saksi/Korban mengatakan kepada orang lain;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 06 Pebruari 2014, sekira puku; 17.00 WIB, Saksi menemui Saksi Rizal Idzeko Pgl Rizal untuk mendamaikan masalah Saksi Korban dengan Terdakwa yang mana telah terjadi perdamaian, yang mana Terdakwa telah membiayai persalinan Saksi Korban sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah);
Bahwa ketika di persidangan di perlihatkan barang-barang bukti, Saksi menyatakan kenal dengan barang-barang bukti tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak berkebaratan;
Saksi 4. Gampitar Pgl Datuk Sati,
Bahwa Saksi menjabat sebagai Ketua FKPM Nagari Gaung Basa, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok;
Bahwa Saksi diberitahu oleh Wali Nagari Gaung Basa bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan Saksi/Korban yang mengakibatan Saksi Korban hamil dan telah melahirkan anak laki-laki;
Bahwa kemudian Saksi ada bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah melakukan persetubuhan dengan Saksi/Korban sebanyak 6 (enam) kali dan Terdakwa mau bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut;
Bahwa kemudian Saksi diminta oleh Wali nagari Gaung Basa untuk menyampaikan hal tersebut kepada Saksi Masri Pgl Bujang;
Bahwa kemudian Saksi pergi ke Rumah Sakit Umum Daerah Solok untuk menemui Saksi Masri Pgl Bujang dan Saksi Masri Pgl Bujang mengatakan bahwa telah melaporkan Terdakwa ke Kantor Polisi;
Bahwa ketika di persidangan di perlihatkan barang-barang bukti, Saksi menyatakan tidak kenal dengan barang-barang bukti tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak berkebaratan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Solok;
Bahwa Terdakwa memiliki 2 (dua) orang isteri dan 8 (delapan) orang anak;
Bahwa Saksi/Korban berumur + 17 (tujuh belas) tahun dan berstatus sebagai Pelajar kelas II SMK Kosgoro, Kota Solok;
Bahwa pada bulan Maret 2013 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa sedang menembak burung di belakang rumah Saksi Korban terletak di Jorong Bansa, Nagari Gaung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok;
Bahwa kemudian Terdakwa melihat Saksi Korban sedang duduk-duduk di tangga rumah Saksi/Korban, kemudian Terdakwa meminta air minum kepada Saksi Korban, kemudian Terdakwa meminta nomor Handphone Saksi Korban dan terjadi komunikasi antara Saksi Korban dengan Terdakwa;
Bahwa pada bulan Maret 2014, sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mengirim pesan akan memberi uang kepada Saksi Korban dan Terdakwa mengajak Saksi Korban bertemu di belakang rumah Saksi/Korban;
Bahwa setelah Saksi Korban bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan I (satu) buah permen Kiss kepada SaksiKorban dan Terdakwa memberi uang kepada Saksi Korban sebesar Rp 200 000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mencium kening Saksi Korban;
Bahwa pada bulan Maret 2013, sekira pukul 21.30 WIB Saksi Korban menerima pesan dari Terdakwa yang mana Terdakwa akan memberi uang kepada Saksi Korban, dan setelah bertemu, kemudian Terdakwa memberi Saksi Korban uang sebesar Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa mencium kening Saksi Korban dan memeluk badan Saksi Korban, kemudian Saksi Korban direbahkan di atas tanah, kemudian baju Saksi Korban dibuka oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa meraba dan meremas kedua payudara Saksi Korban dengan tangan kanan Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam Saksi Korban, kemudian Terdakwa membuka celana yang dikenakan oleh Terdakwa dan Terdakwa menindih tubuh Saksi Korban dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi Korban Bahwa kemudian Terdakwa menggoyangkan pinggul Terdakwa naik turun hingga alat kelamin Terdakwa keluar masuk di dalam alat kelamin Saksi Korban selama + 3 (tiga) menit dan mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin Saksi Korban;
Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali dan dilakukan di tempat yang sama yaitu di bedeng pembuatan batu bata dibelakang rumah Saksi Korban;
Bahwa Saksi Korban mau melakukan hubungan suami isteri dengan Terdakwa, karena Terdakwa memberi uang kepada Saksi/Korban;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban hamil dan telah melahirkan anak laki-laki;
Bahwa antara Saksi Korban dengan Terdakwa telah terjadi perdamaian, yang mana Terdakwa telah membiayai persalinan Saksi Korban sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mau menikah dengan Saksi Korban;
Bahwa ketika di persidangan di perlihatkan barang-barang bukti, Terdakwa menyatakan kenal dengan barang-barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta yang terjadi sebagaimana terurai di atas, maka Majelis Hakim akan mengkaji secara Yuridis atas perkara ini, apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa dapat diterapkan pada fakta-fakta yang terjadi seperti tersebut di atas ataukah tidak;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu:
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Atau
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif, dan Majelis Hakim akan tidak akan membuktikan dakwaan seluruhnya, akan tetapi Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang menurut Majelis Hakim lebih tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Alternatif Kedua ini Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa untuk dapat diterapkannya Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undanh Hukum Pidana, maka harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalamnya sebagai berikut;
Setiap Orang;
Dengan Sengaja;
Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Orang Lain;
Gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan dan membuktikan unsur-unsur delik tersebut diatas sebagai berikut:
Tentang Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” adalah subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana (pelaku) dan diajukan sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah pelaku tindak pidana maka untuk membuktikannya terlebih dahulu haruslah dibuktikan unsur-unsur lainnya dan setelah terbukti unsur-unsur lainnya maka barulah Majelis Hakim akan membuktikan apakah terdakwa sebagai pelaku pidana sebagaimana di dakwakan Penuntut Umum atau tidak;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur “Dengan Sengaja”;
Tentang Unsur “Dengan Sengaja“;
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Sengaja” ini merupakan unsur subyektif yang terletak di awal unsur perbuatan dalam rumusan delik dimaksud, sehingga karenanya unsur “Dengan Sengaja” ini meliputi atau mempengaruhi unsur perbuatan yang ada dibelakangnya dalam rumusan delik tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembuktian unsur perbuatannya terlebih dahulu, setelah itu barulah unsur “Dengan Sengaja” akan dipertimbangkan, apakah perbuatan yang terbukti itu dilakukan “Dengan Sengaja” ataukah tidak;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur “Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Orang Lain”;
Tentang Unsur “Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Orang Lain”;
Menimbang, bahwa unsur “Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk” merupakan unsur yang memuat elemen alternatif kualifikasinya, oleh karena itu Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan semua elemennya, cukup dengan terbuktinya salah satu elemen maka unsur yang dikehendaki dalam Pasal 81 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan elemen “Membujuk Anak Untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul” karena menurut Majelis Hakim lebih cocok dan sesuai untuk diterapkan pada fakta-fakta yang terjadi di persidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Membujuk” adalah berusaha supaya orang menuruti kehendak yang membujuk dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang atau barang pengaruh yang berlebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya atau tipu ; (R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia Bogor, 1986, hlm. 215);
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan ialah peraduan antara kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani (R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1996, hlm 209);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, Visum et Repertum serta Barang Bukti, kemudian didapat fakta-fakta yang terjadi seperti diuraikan diatas, dan juga pengamatan Majelis Hakim selama jalannya persidangan ini maka ditemukan fakta Terdakwa pada bulan Maret 2014, sekira pukul 17.00 WIB telah mengirim pesan kepada Saksi Korban mengajak bertemu di belakang rumah Saksi/Korban dengan tujuan Terdakwa akan memberi uang kepada Saksi Korban dan setelah Saksi Korban bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan I (satu) buah permen Kiss dan uang sebesar Rp 200 000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mencium kening Saksi Korban, kemudian bulan Maret 2013, sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa memberi uang kepada Saksi Korban, sebesar Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mencium kening Saksi Korban dan memeluk badan Saksi Korban dan merebahkan Saksi/Korban di atas tanah, kemudian Terdakwa membuka baju Saksi Korban, kemudian Terdakwa meraba dan meremas kedua payudara Saksi Korban dengan tangan kanan Terdakwa dan Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam Saksi Korban, kemudian Terdakwa membuka celana yang dikenakan oleh Terdakwa dan Terdakwa menindih tubuh Saksi Korban dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi Korban dan menggoyangkan pinggul Terdakwa naik turun hingga alat kelamin Terdakwa keluar masuk di dalam alat kelamin Saksi Korban selama + 3 (tiga) menit dan mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin Saksi/Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Mejelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban dengan cara Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin Saksi Korban hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin Saksi/Korban, perbuatan mana biasa dilakukan untuk mendapatkan anak, hal mana terbukti akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami luka robek lama sampai kedasar dengan liang sanggama dapat dilalui 2 jari longgar dan Saksi/Korban hamil dan telah melahirkan anak laki-laki, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor 32/TU-RS/II/2014, atas nama Fatriyati Pgl Ipat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Solok, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Helwi Novira, Sp. OG, pada tanggal 08 Pebruari 2014;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebelum melakukan persetubuhan tersebut terlebih dahulu memberikan uang kepada Saksi/Korban yang pertama sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), hal mana dilakukan oleh Terdakwa agar Saksi Korban mau menuruti kehendak Terdakwa yang terselubung yaitu mengajak Saksi Korban melakukan persetubuhan sebagaimana dalam uraian di atas, sehingga menurut Majelis Hakim elemen “Membujuk” telah terpenuhi pada perbuatan dan diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Saksi/Korban, usia Saksi/Korban masih 17 (tujuh belas) tahun, keterangan mana tidak dibantah oleh Terdakwa dan setelah Majelis Hakim mempelajari Berkas Acara Penyidik maka ditemukan surat berupa Kutipan Akta Kelahiran No. 1302-LT-22112011-0117, atas nama Fatriyati, sehingga Korban Meli Melisa Sartika saat ini masih dikategorikan sebagai “Anak” sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur : Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur “Dengan Sengaja” ;
Tentang Unsur “Dengan Sengaja”:
Menimbang, bahwa tindak pidana “Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” yang dimaksudkan dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan “opzettelijk delict” atau suatu tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan definisi dan kriteria dari apa yang dimaksud dengan “Dengan Sengaja” dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, oleh karenanya Majelis Hakim akan mencari definisi dan kriteria “Dengan Sengaja” tersebut dari sumber-sumber lain;
Menimbang, bahwa oleh karena Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak merupakan lex specialis dalam ketentuan-ketentuan hukum pidana maka apabila ada hal-hal yang tidak diatur dalam aturan khusus tersebut maka dikembalikan kepada ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa menurut Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dimaksud dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya (E.Y. Kanter, S.H., dan S.R. Sianturi, S.H., Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya” Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1982, hlm. 167);
Menimbang, bahwa menurut Teori Kehendak (Wilstheorie) dari Simons mengemukakan bahwa kesengajaan itu merupakan kehendak (de wil), ditujukan kepada perwujudan dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang (ibid, hlm. 168);
Menimbang, bahwa menurut doktrin, kesengajaan (dolus) adalah merupakan bagian dari kesalahan (schuld);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang tersebut di atas, yang diperoleh dari persesuaian keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, maka pada saat Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Saksi Korban tersebut dengan cara memberi uang terlebih dahulu kepada Saksi Korban yang mana maksud dari Terdakwa memberi uang tersebut bukanlah murni akan tetapi ada niat-niat terselubung yaitu ingin mengajak Saksi Korban bersetubuh sehingga tujuan Terdakwa memberi uang kepada Saksi Korban adalah untuk memudahkan Terdakwa membujuk Saksi Korban agar mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, hal mana terbukti sebagaimana terbukti dalam pembuktian unsur “Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul”, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur : “Dengan Sengaja”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur “Setiap Orang”;
Tentang Unsur “Setiap Orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” adalah orang sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dan diajukan sebagai Terdakwa, maka pelakunya tidaklah memerlukan suatu kriteria tertentu, siapa saja dapat melakukannya dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan oleh Penuntut Umum seorang Terdakwa bernama Alfian Pgl AL yang dalam persidangan identitas Terdakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri dan Para Saksi sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur “Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan dan dan Unsur Dengan Sengaja” diatas, maka Terdakwa benar telah melakukan Perbuatan Persetubuhan terhadap Saksi/Korban tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwalah pelaku sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur : “Setiap Orang”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur “Gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis”;
Tentang Unsur “Gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Korban dan Terdakwa, bahwa hubungan badan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali, yaitu dari bulan Maret 2013 sampai bulan Juni 2013 bertempat di belakang rumah Saksi Korban yang terletak di Jorong Bansa, Nagari Gaung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur : “Gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Kedua telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum tersebut dan berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Pembelaan/Pledoii yang disampaikan secara lisan melalui Penasehat Hukumnya, yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon hukuman yang seringan-ringanya;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan/Pledoii Terdakwa tersebut di atas Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pemidanaan;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan pertanggung-jawaban pada diri Terdakwa dari sifat melawan hukum perbuatannya, maka Terdakwa haruslah bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka disamping pidana badan maka terhadap Terdakwa haruslah pula dikenakan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadapnya;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti berupa:
1 (satu) buah karung plastik warna putih bergaris biru;
Menimbang karena karung tersebut merupakan alas untuk melakukan perbuatan persetubuhan dengan Saksi Korban maka harus dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) helai celana pendek warna biru keputih-putihan;
1 (satu) helai celana dalam warna krem merk Calvin Ktein;
1 (satu) helai celana Boxer warna merah bermotif;
1 (satu) helai celana dalam warna coklat;
1 (satu) helai baju warna hitam belang putih;
1 (satu) helai BH warna hitam bermotif garis;
Menimbang, bahwa karena barang bukti tersebut merupakan barang-barang milik Saksi Korban Fatriyati Pgl Ipat, maka haruslah dikembalikan kepada Saksi Korban Fatriyati Pgl Ipat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pemidanaan bagi Terdakwa:
Hal-Hal Yang Memberatkan;
Perbuatan Terdakwa dilakukan Saksi Korban yang masih anak-anak;
Perbuatan Terdakwa telah menghancurkan masa depan Saksi Korban;
Hal-Hal Yang Meringankan
Selama jalannya persidangan Majelis Hakim melihat pada diri Terdakwa masih dapat diperbaiki tingkah lakunya hal mana terbukti Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Antara Terdakwa dengan keluarga Saksi Korban telah terjadi perdamaian;
Terdakwa mau bertanggung jawab menikahi Saksi Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tertera dibawah ini, yang menurut Majelis Hakim akan memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif ;
Mengingat ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa : Alfian Pgl Al dengan identitas sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Beberapa Kali”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa;
1 (satu) buah karung plastik warna putih bergaris biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) helai celana pendek warna biru keputih-putihan;
1 (satu) helai celana dalam warna krem merk Calvin Ktein;
1 (satu) helai celana Boxer warna merah bermotif;
1 (satu) helai celana dalam warna coklat;
1 (satu) helai baju warna hitam belang putih;
1 (satu) helai BH warna hitam bermotif garis;
Dikembalikan kepada Saksi Korban Fatriyati Pgl Ipat;
6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2014 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim oleh kami Sri Wijayanti Tanjung, S.H., sebagai Hakim Ketua Sidang, Rofi Heryanto, S.H., dan Sapperijanto, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu Marlis, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Koto Baru, dan dihadiri oleh Nemi Aryani, S.H.,M.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Solok dan dihadapan Terdakwa dan tanpa di hadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota 1 Rofi Heryanto, S.H. | Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung, S.H. |
| Hakim Anggota 2 Sapperijanto, S.H. | |
| Panitera Pengganti Marlis, S.H., | |