No. 26/Pid.Sus/2015/PN. Bla
Putusan PN BLORA Nomor No. 26/Pid.Sus/2015/PN. Bla
MENGADILI 1. Menyatakan BEJO Bin YASMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMANEN HASIL HUTAN TANPA IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran 145 Cm x 23 Cm x 19 = 0.187 M3, Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Blora. ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter warna hitam yang dimodifikasi trail tanpa plat nomor, Dirampas untuk negara. ï€ 1 (satu) bilah perkul/ kampak, Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 26/Pid.Sus/2015/PN. Bla
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : BEJO Bin YASMO;
Tempat lahir : Blora ;
Umur /Tgl Lahir : 44 Tahun/ 1 Juli 1971;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Dukuh Kalisari Rt.4, Rw.2 Desa Balongsari, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 7 Pebruari 2015 ;
ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, tanggal 8 Pebruari 2015, No.Pol.: SP.Han/01/II/2015/Sek Banjarejo, sejak tanggal 8 Pebruari 2015 s/d tanggal 27 Pebruari 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 18 Pebruari 2015, No. 15/SPP/Ep.1/02/2015, sejak tanggal 20 Pebruari 2015 s/d tanggal 31 Maret 2015;
Penuntut Umum, tanggal 30 Maret 2015, No. : Print-520/0.3.28/Euh.2/03/2015, sejak tanggal 30 Maret 2015 s/d tanggal 18 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Blora tanggal 8 April 2015, Nomor : 26/ Pid.Sus/2015/PN.Bla sejak tanggal 8 April 2015 sampai dengan tanggal 7 Mei 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang berkaitan dengan perkara ini :
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BEJO Bin YASMO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja telah memungut atau memanen hasil hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana melanggar Pasal 50 (3) sub e Jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi waktu selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran 145 Cm x 23 Cm x 19 = 0.187 M3, Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Blora.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter warna hitam yang dimodifikasi trail tanpa plat nomor, Dirampas untuk negara.
1 (satu) bilah perkul/ kampak, Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
Telah memperhatikan permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-21/BLORA/Euh.2/03/ 2015 tertanggal 1 April 2015 atas dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
---------Bahwa terdakwa BEJO Bin YASMO pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di dikawasan hutan RPH Kalisari BKPH Klopoduwur KPH Blora turut Desa Balongsari,Kecamatan Banjerejo ,Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, Dengan sengaja telah mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa ijin , Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------
-------Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 januari 2015 sekira pukul. 16.00 Wib terdakwa berangkat ke hutan dengan membawa sebuah perkul dengan menggunakan SPM Yupiter warna hitam No.Pol Tidak ada dan melihat sisa kayu jati bentuk gelondong selanjutnya terdakwa pacaki menjadi persegi dengan ukuran 145 X Cm x 23 Cm x 19 Cm,kemudian terdakwa naikkan diatas jok motornya untuk dibawa pulang namun ketika sampai di petak 82 b kawasan hutan negara RPH Kalisari,BKPH Klopoduwur,KPH Blora terdakwa berpas-pasan dengan petugas Perhutani yang sedang melaksanakan patroli pengamanan hutan yaitu saksi AKHMAD , saksi LILIK UTOMO dan kedua saksi mengejar saksi dan dengan jarak 100 meter dan terdakwa menjatauhkan kayu dari motornya namun berhasil ditangkap selanjutnya terdakwa diamankan ke Polsek banjarejo.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin ketika mengangkut atau memiliki hasil penebangan kayu dikawasan hutan tanpa ijin dari pejabat Perhutani.
Bahwa kerugian yang dialami PERHUTANI KPH Blora sebesar Rp. 394.570,- ( tiga ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh rupiah ) .
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf d Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa terdakwa BEJO Bin YASMO pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di dikawasan hutan RPH Kalisari BKPH Klopoduwur KPH Blora turut Desa Balongsari, Kecamatan Banjerejo ,Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, Dengan sengaja telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan dalam hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang ,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----
------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 januari 2015 sekira pukul. 16.00 Wib terdakwa berangkat ke hutan dengan membawa sebuah perkul dengan menggunakan SPM Yupiter warna hitam No.Pol Tidak ada dan melihat sisa kayu jati bentuk gelondong selanjutnya terdakwa pacaki menjadi persegi dengan ukuran 145 X Cm x 23 Cm x 19 Cm;kemudian terdakwa naikkan diatas jok motornya untuk dibawa pulang namun ketikas sampai di petak 82 b kawasan hutan negara RPH Kalisari,BKPH Klopoduwur,KPH Blora terdakwa berpas-pasan dengan petugas Perhutani yang sedang melaksanakan patroli pengamanan hutan yaitu saksi AKHMAD , saksi LILIK UTOMO dan kedua saksi mengejar saksi dan dengan jarak 100 meter dan terdakwa menjatauhkan kayu dari motornya namun berhasil ditangkap selanjutnya terdakwa diamankan ke Polsek banjarejo.
Bahwa terdakwa ketika terdakwa memungut atau memanen hasil hutan didalam berupa kayu jati dilakukan tanpa ada ijin dari pejabat perhutani.
Bahwa kerugian yang dialami PERHUTANI KPH Blora sebesar Rp. 394.570,- ( tiga ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh rupiah ).
-----Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf e jo Pasal 78 Ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya serta tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi AKHMAD Bin MASHARI
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekitar pukul 17.00. Wib di dalam hutan petak 82b RPH Kalisari BKPH Klopoduwur KPH Blora ikut wilayah Desa Balongsari, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, terdakwa kepergok petugas Perhutani sedang membawa 1 (satu) batang kayu jati tanpa ijin dari Perhutani.
Bahwa awalnya pada saat saksi melaksanakan patroli rutin bersama dengan saksi LILIK UTOMO dan saksi PARMIN berpapasan langsung dengan terdakwa yang saat itu membawa 1 (satu) batang kayu jati ukuran 145 Cm x 23 Cm x 19 Cm = 0,187 M3 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat namun sewaktu terdakwa dikejar ternyata terdakwa berhasil melarikan diri dan kami langsung lapor ke Polisi sedangkan barang bukti berupa kayu yang ditinggal langsung kami bawa ke RPH. Kalisari.
Bahwa setelah kurang lebih waktu 2 minggu, terdakwa berhasil ditangkap oleh pertugas kepolisian dari Polsek Banjarejo.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Blora mengalami kerugian sebesar Rp.394.570,- (tiga ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
2. Saksi LILIK UTOMO Bin KARJANI
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekitar pukul 17.00. Wib di dalam hutan petak 82b RPH Kalisari BKPH Klopoduwur KPH Blora ikut wilayah Desa Balongsari, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, terdakwa kepergok petugas Perhutani sedang membawa 1 (satu) batang kayu jati tanpa ijin dari Perhutani.
Bahwa awalnya pada saat saksi melaksanakan patroli rutin bersama dengan saksi AKHMAD dan saksi PARMIN berpapasan langsung dengan terdakwa yang saat itu membawa 1 (satu) batang kayu jati ukuran 145 Cm x 23 Cm x 19 Cm = 0,187 M3 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat namun sewaktu terdakwa dikejar ternyata terdakwa berhasil melarikan diri dan kami langsung lapor ke Polisi sedangkan barang bukti berupa kayu yang ditinggal langsung kami bawa ke RPH. Kalisari.
Bahwa setelah kurang lebih waktu 2 minggu, terdakwa berhasil ditangkap oleh pertugas kepolisian dari Polsek Banjarejo.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Blora mengalami kerugian sebesar Rp.394.570,- (tiga ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
3. Saksi PARMIN Bin SARJO
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekitar pukul 17.00. Wib di dalam hutan petak 82b RPH Kalisari BKPH Klopoduwur KPH Blora ikut wilayah Desa Balongsari, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, terdakwa kepergok petugas Perhutani sedang membawa 1 (satu) batang kayu jati tanpa ijin dari Perhutani.
Bahwa awalnya pada saat saksi melaksanakan patroli rutin bersama dengan saksi LILIK UTOMO dan saksi AKHMAD berpapasan langsung dengan terdakwa yang saat itu membawa 1 (satu) batang kayu jati ukuran 145 Cm x 23 Cm x 19 Cm = 0,187 M3 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat namun sewaktu terdakwa dikejar ternyata terdakwa berhasil melarikan diri dan kami langsung lapor ke Polisi sedangkan barang bukti berupa kayu yang ditinggal langsung kami bawa ke RPH. Kalisari.
Bahwa setelah kurang lebih waktu 2 minggu, terdakwa berhasil ditangkap oleh pertugas kepolisian dari Polsek Banjarejo.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Blora mengalami kerugian sebesar Rp.394.570,- (tiga ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekitar pukul 17.00. Wib di dalam hutan petak 82b RPH Kalisari BKPH Klopoduwur KPH Blora ikut wilayah Desa Balongsari, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, terdakwa kepergok petugas Perhutani sedang membawa 1 (satu) batang kayu jati tanpa ijin dari Perhutani.
Bahwa awalnya pada saat terdakwa sedang membawa 1 (satu) batang kayu jati ukuran 145 Cm x 23 Cm x 19 Cm = 0,187 M3 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat, terdakwa berpapasan langsung dengan petugas Perhutani tetapi terdakwa berhasil melarikan diri.
Bahwa setelah kurang lebih waktu 2 minggu, terdakwa berhasil ditangkap oleh pertugas kepolisian dari Polsek Banjarejo.
Bahwa 1 (satu) batang kayu jati tersebut merupakan sisa kayu jati dalam bentuk gelondong yang sudah roboh, selanjutnya terdakwa pacak dengan menggunakan perkul dijadikan ukuran 145 Cm x 23 Cm x 19 Cm dan setelah selesai dinaikkan diatas jok motornya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Blora mengalami kerugian sebesar Rp.394.570,- (tiga ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran 145 Cm x 23 Cm x 19 Cm = 0, 187 M3
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter warna hitam yang dimodifikasi trail tanpa plat nomor.
1 (satu) bilah perkul/ kampak.
sebagaimana yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekitar pukul 17.00. Wib di dalam hutan petak 82b RPH Kalisari BKPH Klopoduwur KPH Blora ikut wilayah Desa Balongsari, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, terdakwa kepergok petugas Perhutani sedang membawa 1 (satu) batang kayu jati tanpa ijin dari Perhutani.
Bahwa awalnya pada saat terdakwa sedang membawa 1 (satu) batang kayu jati ukuran 145 Cm x 23 Cm x 19 Cm = 0,187 M3 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat, terdakwa berpapasan langsung dengan petugas Perhutani tetapi terdakwa berhasil melarikan diri.
Bahwa setelah kurang lebih waktu 2 minggu, terdakwa berhasil ditangkap oleh pertugas kepolisian dari Polsek Banjarejo.
Bahwa 1 (satu) batang kayu jati tersebut merupakan sisa kayu jati dalam bentuk gelondong yang sudah roboh, selanjutnya terdakwa pacak dengan menggunakan perkul dijadikan ukuran 145 Cm x 23 Cm x 19 Cm dan setelah selesai dinaikkan diatas jok motornya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Blora mengalami kerugian sebesar Rp.394.570,- (tiga ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan altenatif yaitu melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam KesatuPasal 12 huruf d Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ATAU KeduaPasal 50 Ayat (3) huruf e jo Pasal 78 Ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu Dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang” dalam hal ini pengertiannya adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum untuk dibuktikan kebenarannya dan dalam perkara ini adalah Terdakwa BEJO Bin YASMO yang identitas Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan telah sesuai dan diakui kebenarannya oleh Terdakwa, serta dibenarkan pula oleh saksi-saksi, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
2. Unsur “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini diatas terdiri dari beberapa elemen yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur elemen terpenuhi maka unsur telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekitar pukul 17.00. Wib di dalam hutan petak 82b RPH Kalisari BKPH Klopoduwur KPH Blora ikut wilayah Desa Balongsari, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, terdakwa kepergok petugas Perhutani sedang membawa 1 (satu) batang kayu jati tanpa ijin dari Perhutani. Awalnya pada saat terdakwa sedang membawa 1 (satu) batang kayu jati ukuran 145 Cm x 23 Cm x 19 Cm = 0,187 M3 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat, terdakwa berpapasan langsung dengan petugas Perhutani tetapi terdakwa berhasil melarikan diri. Kemudian kurang lebih waktu 2 minggu, terdakwa berhasil ditangkap oleh pertugas kepolisian dari Polsek Banjarejo. 1 (satu) batang kayu jati tersebut merupakan sisa kayu jati dalam bentuk gelondong yang sudah roboh, selanjutnya terdakwa pacak dengan menggunakan perkul dijadikan ukuran 145 Cm x 23 Cm x 19 Cm dan setelah selesai dinaikkan diatas jok sepeda motornya. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Blora mengalami kerugian sebesar Rp.394.570,- (tiga ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terbukti Terdakwa membawa 1 (satu) batang kayu jati ukuran 145 Cm x 23 Cm x 19 Cm = 0,187 M3 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat yang diperoleh terdakwa dari sisa kayu jati dalam bentuk gelondong yang sudah roboh, selanjutnya terdakwa pacak dengan menggunakan perkul dijadikan ukuran 145 Cm x 23 Cm x 19 Cm dan setelah selesai dinaikkan diatas jok sepeda motornya maka unsur ini telah terpenuhi.
3. Unsur ” tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa Terdakwa ditangkap oleh polisi Polsek Banjarejo karena pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekitar pukul 17.00. Wib di dalam hutan petak 82b RPH Kalisari BKPH Klopoduwur KPH Blora ikut wilayah Desa Balongsari, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Terdakwa kepergok petugas Perhutani membawa 1 (satu) batang kayu jati ukuran 145 Cm x 23 Cm x 19 Cm = 0,187 M3 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat dimana batang kayu jati tersebut merupakan sisa kayu jati dalam bentuk gelondong yang sudah roboh, selanjutnya terdakwa pacak dengan menggunakan perkul dijadikan batang kayu jati ukuran 145 Cm x 23 Cm x 19 Cm. Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dari pihak Perhutani sebagai pejabat yang berwenang maka unsur pasal ini telah terpenuhi.
. Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMANEN HASIL HUTAN TANPA IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG” ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban atas segala perbuatan Pidana yang dilakukannya maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Undang Undang Kehutanan disyaratkan adanya ketentuan pidana denda, maka terhadap pidana denda akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dan penahanannya tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang maka sesuai Pasal 193 ayat (2) b Jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP maka Majelis Hakim mempunyai cukup alasan untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran 145 Cm x 23 Cm x 19 Cm = 0.187 M3, oleh karena barang bukti tersebut diambil dari hutan milik Negara maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara Cq. KPH Blora.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter warna hitam yang dimodifikasi trail tanpa plat nomor, oleh karena barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.
1 (satu) bilah perkul/ kampak, oleh karena barang bukti tersebut digunakan oleh Terdakwa sebagai alat untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, sebagaimana diatur Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan guna penerapan yang adil bagi diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak membantu program Pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian hutan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya ;
Mengingat, Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan BEJO Bin YASMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMANEN HASIL HUTAN TANPA IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran 145 Cm x 23 Cm x 19 = 0.187 M3, Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Blora.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter warna hitam yang dimodifikasi trail tanpa plat nomor, Dirampas untuk negara.
1 (satu) bilah perkul/ kampak, Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada hari SELASA tanggal 21 APRIL 2015 oleh Kami S. PUJIONO,SH,M.Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, AWAL DARMAWAN AKHMAD,SH dan YUNITA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh TOTOK MISDIYANTO Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blora yang dihadiri oleh KARYONO,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. AWAL DARMAWAN AKHMAD,SH S. PUJIONO,SH,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI
2. YUNITA,SH
TOTOK MISDIYANTO