396/PID/2013/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 396/PID/2013/PT-MDN
Other Participants (1)
WANDY MR. KOTO
KUAT
P U T U S A N
NO : 396/PID/2013/PT.MDN.-
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------- PENGADILAN TINGGI DI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : Wandy MR Koto ;
Tempat lahir : Pematangsiantar ;
Umur/Tanggal lahir : 43 tahun/19 September 1968 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Sudirman No. 12 B, Kel.Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : Sarjana ;
-------- Terdakwa ditahan dengan Tahanan Kota oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sejak tanggal 22 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2012 ;
-------- Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum atas nama SARBUDIN PANJAITAN, S.H., M.H. dan MAROLOP SINAGA, S.H. Advokat/Pengacara dari Kantor Advokat Sarbudin Panjaitan, S.H. M.H. dan Rekan, Jalan Merdeka No. 112 Pematangsiantar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Nopember 2012 ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
-------- Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Agustus 2013 No. 396/PID/2013/PT.MDN.- tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk Memeriksa dan Mengadili perkara tersebut ;
-------- Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Sidang Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 Oktober 2013 No : 396/PID/2013/PT.MDN.- tentang Hari Sidang Pembacaan Putusan ;
-------- Menimbang bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tertanggal 2 Nopember 2012 No.REG.PERK : PDM -149/PSIAN/Epp.2/10/2012 Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan yang disusun sebagai berikut :
-------- Bahwa terdakwa Wandy MR Koto pada hari Selasa tanggal 18 April 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2012, bertempat di Jl. Kasad No. 14 Kota Pematangsiantar ataupun setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, “dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan suatu perbuatan lain ataupun ancaman dengan perbuatan tak menyenangkan terhadap saksi korban Jimi Siregar, perbuatan tersebut dilakukan sebagai berikut ;
-------- Bahwa pada waktu tersebut terdakwa mendapat laporan dari saksi Hasanuddin Nasution yang memberitahukan bahwa adanya kegiatan alat berat dilokasi tanah Jl. SM Raja Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi Hasanuddin untuk menghentikan kegiatan alat berat di lokasi tanah tersebut, kemudian saksi Hasanuddin Nasution bersama beberapa orang datang ke lokasi tanah tersebut dan menyuruh pekerja saksi korban bernama Supiono untuk menghentikan kegiatan perataan tanah tersebut dan Hasanuddin Nasution mengatakan “bang siapa yang menyuruh kerja alat berat ini, saya Wandy anak pemilik tanah ini Martinus Sutan Pangulu, bilangin kepada pekerja Abang ini untuk berhenti kalau tidak alat berat ini dibakar, dan tolong tinggalkan tanah ini dan kalau tidak bisa abang hentikan, saya sendiri yang bertindak”, dan saksi Hasanuddin Nasution datang bersama beberapa orang dan mengepung lokasi tanah tersebut, sehingga saksi Supiono menghubungi saksi korban dan setelah terhubung saksi Supiono menyerahkan handphone tersebut kepada orang suruhan terdakwa dan saksi korban menjelaskan bahwa tanah tersebut milik saksi korban dengan mengatakan bahwa ianya mempunyai alas hak berupa Sertifikat Hak Milik, akan tetapi saksi Hasanuddin Nasution tidak terima dan tetap meminta para pekerja saksi korban meninggalkan tempat tersebut karena sebelumnya terdakwa sudah mengatakan kepada saksi Hasanuddin Nasution Als Adek bahwa tanah tersebut adalah tanah milik terdakwa, dan meminta agar saksi Hasanuddin Nasution Als Adek menghentikan kegiatan alat berat di lokasi tanah tersebut dan selanjutnya terdakwa juga memberikan uang operasional kepada saksi Hasanuddin Nasution Als Adek dengan mengatakan “Atur uang ini untuk biaya pemagaran, mau pakai anggota atau tidak terserahmu, yang penting kaulah yang atur”. Sehingga saksi Hasanuddin Nasution melakukan pemagaran lokasi tanah tersebut dengan kawat duri dan broti serta kayu di jadikan pengikat kawat duri tersebut kemudian mendirikan plang tripleks dengan tulisan tanah ini milik H. Martinus Sutan Pangulu ttd Rumah Makan Bukit Tinggi dan keesokan harinya alat berat yang berada di lokasi tanah tersebut ditarik keluar meninggalkan lokasi tanah tersebut ;
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana ;
-------- Menimbang bahwa berdasarkan Surat Tuntutan (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tertanggal 11 April 2013 No. Reg. Perk. : PDM-149/PSIAN/Epp.2/10/2012, yang pada pokoknya menuntut Terdakwa dengan tuntutan sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa Wandy MR Koto terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan pemberian atau perjanjian salah memakai kekuasaan atau pengaruh dengan memberi kesempatan daya upaya atau keterangan sengaja membujuk melakukan perbuatan tidak menyenangkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wandy MR Koto dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah plang bertuliskan “Tanah ini milik H. M. Sutan Pangulu” dan pada bagian belakang plang bertuliskan “Rumah Makan Bukit Tinggi” ;
1 (satu) gulung kawat duri bekas dengan panjang lebih kurang 4 meter ;
3 (tiga) buah potongan kayu dan broti bekas ;
1 (satu) buah triplek bertuliskan “H. M. Y. Sutan Pangulu TTD R. M. Bukit Tinggi” ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Wandy MR Koto sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) ;
-------- Menimbang bahwa berdasarkan Surat Tuntutan (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis (PleIdooi) tertanggal 25 April 2013 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini memutuskan sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa Wandy MR Koto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan tidak menyenangkan” sebagaimana dalam dakwaan Pasal 335 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana ;
Membebaskan terdakwa Wandy MR Koto dari segala dakwaan dan tuntutan hukum ;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
-------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang siantar setelah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, unsur-unsur Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Surat Tuntutan jaksa Penuntut Umum, serta Pleidooi Penasehat Hukum Terdakwa, telah menjatuhkan Putusan Nomor : 380/Pid.B/2012/ PN.PMS.- tanggal 29 Mei 2013, yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa Wandy MR Koto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan melawan hukum, membujuk orang lain melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa kecuali dikemudian hari dengan putusan Hakim, diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah plang bertuliskan “Tanah ini milik H. M. Sutan Pangulu” dan pada bagian belakang plang bertuliskan “Rumah Makan Bukit Tinggi” ;
1 (satu) gulung kawat duri bekas dengan panjang lebih kurang 4 meter
3 (tiga) buah potongan kayu dan broti bekas ;
1 (satu) buah triplek bertuliskan “H. M. Y. Sutan Pangulu TTD R. M. Bukit Tinggi” ;
Dimusnahkan ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) ;
-------- Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah mengajukan permintaan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Pematangsiantar sebagaimana telah dituangkan didalam Akta Permintaan Banding Nomor : 11/BDG/Pid/2013/PN.PMS tanggal 3 Juni 2013 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 10 Juni 2013 ;
-------- Menimbang, Bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengajukan Surat Memori Banding yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tanggal 23 Juli 2013, dan telah diberitahukan dengan sempurna kepada Terdakwa pada tanggal 24 Juli 2013 ;
-------- Menimbang, Bahwa karena Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengajukan Surat Memori Banding, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Kontra Memori Banding yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tanggal 1 Agustus 2013, dan telah diberitahukan dengan sempurna kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada tanggal 1 Agustus 2013 ;
-------- Menimbang, Bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Banding tersebut selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 7 Juni 2013 ;
-------- Menimbang, bahwa karena permintaan pemerikasaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah diajukan dalam tenggang waktu dan memenuhi tata cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara yuridis formil dapat diterima ;
-------- Menimbang, Bahwa keberatan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar terhadap Putusan Hakim Tingkat Pertama sebagaimana yang dikemukakannya didalam Surat Memori Banding pada pokoknya bahwa putusan Maje;lis Hakim Pengadilan Negeri yang hanya menjatuhkan hukuman bersyarat pada Terdakwa tidak menimbulkan efek jera sehingga Terdakwa cenderung akan mengulangi kembali perbuatannya dan tidak sesuai dengan rasa keadilan yang berkembang didalam masyarakat :
-------- Menimbang, Bahwa Keberatan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tersebut menurut Pengadilan tinggi tidak cukup beralasan karena Terdakwa adalah berusaha mempertahankan tanah hak milik orang tuanya, tetapi walaupun demikian cara yang dilakukan tetap bertentangan dengan hukum yaitu dengan ancaman kekerasan yang dikategorikan sebagai main hakim sendiri dan karenanya hukuman yang dijatuhkan bersifat peringatan saja dengan hukuman bersyarat ;
-------- Menimbang, Bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 380/Pid.B/2012/ PN.PMS.- tanggal 29 Mei 2013, Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan Kontra Memori Banding dari Penasehat Hukum terdakwa, serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum dan Putusan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan Tidak menyenangkan” sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri didalam memutus perkara ini dalam tingkat banding termasuk didalamnya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan ;
-------- Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman, maka kepada Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan ;
------- Memperhatikan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 2 KUHP jo. Undang-Undang RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI
------- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar;
-------- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri PematangsiantarNomor : 380/Pid.B/2012/PN.PMS.-tanggal29 Mei 2013 yang dimintakan banding tersebut ;
------ Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
-------- Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2013 oleh kami RIDWAN S. DAMANIK, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Sidang, DR. MANAHAN MP. SITOMPUL, SH.MHum dan RUSTAM IDRIS, SH. sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Agustus 2013 No : 396/PID/2013/ PT.MDN dan putusan tersebut diucapkan pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi kedua Hakim Anggota serta dibantu oleh MARTHIN A.P. SINAGA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
Ttd Ttd
DR.MANAHAN MP. SITOMPUL, SH.MHum. RIDWAN S. DAMANIK, SH
Ttd Panitera Pengganti
RUSTAM IDRIS, SH.
Ttd