610/Pid.B/2009/PN.Sim
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 610/Pid.B/2009/PN.Sim
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Legiman
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa LEGIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa LEGIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) Tahun; Menjatuhkan Denda terhadap terdakwa tersebut sebesar Rp. 50.000.000;- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan; Halaman 167 da r i 171 ha l aman Menetapkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 200.000;- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan; Menetapkan Barang bukti berupa : 269 (dua ratus enam puluh sembilan) Duplikat Bon Faktur batu padas yang diterbitkan oleh PT.MARTUA JAYA Perdagangan ; 19 (sembilan belas) lembar kwitansi asli yang diterbitkan PT.MARTUA JAYA tanpa meterai dan stempel 85 (delapan puluh lima) bon faktur pasir yang diterbitkan PT.MARTUA JAYA Perdagangan ; 30 (tiga puluh) bon faktur semen yang diterbitkan PT.MARTUAH JAYA ; Kwitansi pembayaran panjar I Biaya Pekerjaan Proyek Perkerasan Jalan / parit beton di Desa Sidotani Kec,Bandar Kab.Simalungun senilai Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2005 (ditanda tangani oleh BONAR ) ; Kwitansi pembayaran panjar I Biaya Pekerjaan Proyek Perkerasan Jalan / parit beton di Desa Sidotani Kec,Bandar Kab.Simalungun senilai Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) tanggal 16 Desember 2005 (ditanda tangani oleh BONAR ) ; Kwitansi pembayaran pelunasan biaya pekerjaan proyek Perkerasan Jalan / parit/parit beton di Desa Sidotani Kec,Bandar Kab.Simalungun senilai Rp.46.178.200,-(empat puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 20 pebruari 2006 yang diterima oleh BONAR (tanda tangan dan nama jelas) ; 168 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana tahap I 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 039218 A /005/112 tanggal 10 Nopember 2005 ; 1 (satu) lembar surat perintah membayar tahap I 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 00003 tanggal 25 Oktober 2005 ; 1 (satu) lembar kwitansi penerima dari kuasa pengguna anggaran tahap I 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 00003 / PKPS BBM IP / 2005 tanggal 25 Oktober 2005 ; 1 (satu) lembar berita acara pembayaran penarikan dana Tahap I 40 % sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) nomor : 61/PKPS BBM IP / 2005 Tanggal 25 Oktober 2005 ; 1 (satu) lembar perintah pencairan dana tahap II 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 039884 A/005/112 tanggal 13 Desember 2005 ; 1 (satu) lembar surat perintah membayar tahap II 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 00027 tanggal 25 Nopember 2005 ; 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan dari kuasa pengguna anggaran tahap II 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 00027/PKPS BBM IP / 2005 tanggal 25 Nopember 2005 ; 1 (satu) lembar berita acara pembayaran penarikan dana tahap II 40 % sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) nomor : 85/PKPS BBM IP / 2005/ tanggal 25 Nopember 2005 ; 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana tahap III 20 % sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) nomor : 040051A /005/112 tanggal 20 Desember 2005 ; 1 (satu) lembar surat perintah membayar tahap III 20 % sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta Halaman 169 da r i 171 ha l aman rupiah) nomor : 00047/ tanggal 09 Desember 2005 ; 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan dana kuasa Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) nomor : 00047/PKPS BBM IP / 2005 tanggal 09 Desember 2005; 1 (satu) lembar berita acara pembayaran penarikan dana tahap III 20 % sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) nomor : 105/ PKPS BBM IP / 2005 tanggal 09 Desember 2005 ; 1 (satu) buku surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (SP3) / Kontrak Swakelola bantuan sosial program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak infrastruktur perdesaan (PKPS BBM IP) tahun 2005 antara JONNY MANIK , BE selaku Kepala Pembangunan Infrastruktur perdesaan PKPS BBM IP Kabupaten Simalungun dengan LEGIMAN selaku Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa / Nagori Sidotani Kec.Bandar Kab.Simalungun nomor : 23/ PKPS BBM IP /2005 tanggal 12 September 2005; tetap terlampir dalam berkas; Memerintahkan uang sejumlah Rp. 107.000.000;- (Seratus Tujuh Juta Rupiah) dikembalikan kepada terdakwa; Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 610 / PID.B / 2009 / PN. SIM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : LEGIMAN
Tempat lahir : Nagori Sidotani
Umur/tanggal lahir : 41 tahun/ 15 Agustus 1968.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Huta IV Nagori Sidotani;
Kec. Bandar Kab. Simalungun.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Sekretaris Nagori Sidotani
(Selaku Ketua Organisasi
Masyarakat Setempat
Nagori Sidotani Tahun 2005 )
Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya SARBUDIN PANJAITAN, SH.MH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Desember 2009;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca seluruh berkas perkara yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Nomor : 610/Pid.B/2009/PN.SIM, tanggal 23 November 2009, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 610/Pen.Pid./2009/PN.SIM, tanggal 23 November 2009, tentang penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Nomor. Rek. Perk. PDS - 03 / Siant / Ft.1 / 10 / 2009;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa;
Telah meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 29 September 2010 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa LEGIMAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ tindak pidana Korupsi “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No.31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LEGIMAN dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan dan dengan perintah supaya terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
269(dua ratus enam puluh sembilan) Duplikat Bon Faktur batu padas yang diterbitkan oleh PT.MARTUA JAYA Perdagangan ;
19 (sembilan belas) lembar kwitansi asli yang diterbitkan PT.MARTUA JAYA tanpa meterai dan stempel
85 (delapan puluh lima) bon faktur pasir yang diterbitkan PT.MARTUA JAYA Perdagangan ;
30 (tiga puluh) bon faktur semen yang diterbitkan PT.MARTUAH JAYA ;
Kwitansi pembayaran panjar I Biaya Pekerjaan Proyek Perkerasan Jalan / parit beton di Desa Sidotani Kec,Bandar Kab.Simalungun senilai Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2005 (ditanda tangani oleh BONAR ) ;
Kwitansi pembayaran panjar I Biaya Pekerjaan Proyek Perkerasan Jalan / parit beton di Desa Sidotani Kec,Bandar Kab.Simalungun senilai Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) tanggal 16 Desember 2005 (ditanda tangani oleh BONAR ) ;
Kwitansi pembayaran pelunasan biaya pekerjaan proyek Perkerasan Jalan / parit/parit beton di Desa Sidotani Kec,Bandar Kab.Simalungun senilai Rp.46.178.200,-(empat puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 20 pebruari 2006 yang diterima oleh BONAR (tanda tangan dan nama jelas) ;
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana tahap I 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 039218 A /005/112 tanggal 10 Nopember 2005 ;
1 (satu) lembar surat perintah membayar tahap I 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 00003 tanggal 25 Oktober 2005 ;
1 (satu) lembar kwitansi penerima dari kuasa pengguna anggaran tahap I 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 00003 / PKPS BBM IP / 2005 tanggal 25 Oktober 2005 ;
1 (satu) lembar berita acara pembayaran penarikan dana Tahap I 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 61/PKPS BBM IP / 2005 Tanggal 25 Oktober 2005 ;
1 (satu) lembar perintah pencairan dana tahap II 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 039884 A/005/112 tanggal 13 Desember 2005 ;
1 (satu) lembar surat perintah membayar tahap II 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 00027 tanggal 25 Nopember 2005 ;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan dari kuasa pengguna anggaran tahap II 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 00027/PKPS BBM IP / 2005 tanggal 25 Nopember 2005 ;
1 (satu) lembar berita acara pembayaran penarikan dana tahap II 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 85/PKPS BBM IP /2005/ tanggal 25 Nopember 2005 ;
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana tahap III 20 % sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) nomor : 040051A /005/112 tanggal 20 Desember 2005 ;
1 (satu) lembar surat perintah membayar tahap III 20 % sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) nomor : 00047/ tanggal 09 Desember 2005 ;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan dana kuasa Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) nomor : 00047/PKPS BBM IP / 2005 tanggal 09 Desember 2005 ;
1 (satu) lembar berita acara pembayaran penarikan dana tahap III 20 % sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) nomor : 105/ PKPS BBM IP / 2005 tanggal 09 Desember 2005 ;
1 (satu) buku surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (SP3) / Kontrak Swakelola bantuan sosial program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak infrastruktur perdesaan (PKPS BBM IP) tahun 2005 antara JONNY MANIK , BE selaku Kepala Pembangunan Infrastruktur perdesaan PKPS BBM IP Kabupaten Simalungun dengan LEGIMAN selaku Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa / Nagori Sidotani Kec.Bandar Kab.Simalungun nomor : 23/ PKPS BBM IP /2005 tanggal 12 September 2005
Agar tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000;- (Lima Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaannya secara tertulis dipersidangan pada tanggal 14 Oktober 2010 yang pada pokoknya mengemukakan bahwa: berdasarkan ketentuan pasal-pasal yang diatur dalam Surat Perjanjian (SP3) kontrak tersebut maka dapat dilihat dari aspek Hukum Perdata apabila salah satu pihak dirugikan maka perkara ini adalah Perdata bukan Pidana dan sesuai dengan Pasal 11 Surat Perjanjian tersebut maka bila terjadi perselisihan kedua belah pihak penyelesaiannya diutamakan dengan musyawarah dan bila tidak tercapai akan diserahkan kepada Panitia Arbitrase yang pelaksanaan Arbitrase sudah diatur dalam UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Bahwa terlepas perkara ini adalah perkara Perdata bila didasarkan juga kepada seluruh keterangan saksi-saksi/saksi Ahli, Surat dan Keterangan Terdakwa termasuk alat bukti Surat sebagai Pembuktian terbalik dari Terdakwa (Foto Copy terlampir dalam Nota Pembelaan ini) dari pemeriksaan sidang juga tidak terpenuhi unsur-unsur dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair;
Bahwa dalam perkara ini tidak jelas berapa kerugian negara sebab menurut hasil pemeriksaan fisik proyek oleh Dinas Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Utara Medan yang penghitungan kerugiannya dilakukan oleh Auditor BPKP Propinsi Sumatera Utara terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 106.458.566,46 padahal proyek parit pasangan di Huta IV sepanjang 112 M tidak diaudit fisik dan dalam proyek ini hanya kekurangan jalan tidak disiram pasir dan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Dinas Jalan dan Jembatan Povinsi Sumatera Utara diragukan kesahihannya karena dilakukan dilakukan ± 6 bulan setelah selesai proyek;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Repliknya secara tertulis dipersidangan pada tanggal 01 Nopember 2010 yang pada pokoknya mengemukakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya sedangkan Penasehat Hukum terdakwa atas replik Penunutut Umum tersebut menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan sebagai berikut :
Primair :
“Bahwa terdakwa LEGIMAN yang menjabat sebagai Ketua Organisasi Masyarakat Setempat Nagor Sidotani secara bersama–sama dengan BONAR ZEITSEL AMBARITA, ST sebagai Direktur CV Bona Lestari (dilakukan penuntutan secara terpisah) antara bulan September 2005 sampai dengan bulan Januari 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2005 sampai dengan tahun 2006, bertempat di Nagori Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, secara melawan hukum telah melakukan atau turut melakukan pebuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2005 berdasarkan Surat Nomor : PK – 0203 – CK / 177, dari Departemen PU Dirjen Cipta Karya, pada Daftar Alokasi Desa sasaran Program PKPS – BBM Bidang Infrastruktur Perdesaan Propinsi Sumatera Utara, Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun menerima Alokasi dana PKPS BBM – IP Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp. 250. 000. 000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Perdesaan (PKPS BBM – IP) T.A 2005 yang tertampung dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Nomor SP : 762. 0 / 33 – 05 / 2005.
Bahwa pada hari Senin, tanggal 12 September 2005 terdakwa LEGIMAN sebagai Ketua Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) dalam Susunan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun menandatangani Surat perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SP3)/ Kontrak Swakelola Bantuan Sosial Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Perdesaan (PKPS BBM IP) Tahun 2005 No : 23 / PKPS BBM IP / 2005 dalam pembangunan perkerasan jalan Desa / Nagori Sidotani dengan lokasi kegiatan pada Desa / Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan saksi JONNY MANIK,SE yang menjabat sebagai Kepala Pembangunan Infrastuktur Perdesaan PKPS BBM Kabupaten Simalungun yang selanjutnya disebut Pihak Pertama;
Selanjutnya untuk memulai pelaksanaan kegiatan Pembangunan Perkerasan jalan Desa / Nagori Sidotani terdakwa LEGIMAN menandatangani Surat Perintah Kerja (SPMK) Nomor : 03 / PKPS BBM IP / 2005, untuk melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
Perkerasan jalan dengan telford jalan Huta I Sidotani sepanjang 250 M x 3 M.
Perkerasan jalan dengan telford jalan Huta II Molo Nefo sepanjang 500 M x 3,5 M.
Perkerasan jalan dengan telford jalan Huta III Teladan sepanjang 500 M x 3,5 M.
Perkerasan jalan dengan telford jalan Huta IV teladan sepanjang 500 M x 3,5 M.
Perkerasan satu buah Plat Beton ukuran 1 M x 1 M x 7 M
Pembangunan parit pasangan sepanjang 200 M Uk. 0,5 M x 0,5 M x 200 M
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Perkerasan jalan Desa / Nagori Sidotani tersebut, pada tanggal 14 September 2005, terdakwa LEGIMAN selaku pihak ke II (dua) tanpa melalui hasil musyawarah desa telah menandatangani surat Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) Nomor : 84 / PKPS BBM – IP / 2005 dengan BONAR ZEITSEL AMBARITA, ST (pengusaha pengadaan bahan / peralatan CV. Bona Lestari) selaku pihak ke III (ketiga) untuk penyediaan bahan dan peralatan yang dibutuhkan pihak ke II (dua) di lokasi pekerjaan seperti : Pipa air minum, Mesin Pompa, Batu Pecah, Batu Padas, Batu bata, Semen, pasir, besi beton, aspal, seng, kayu, mesin gilas, Dumptruk, graider, excavator, traktor, buldozer, dan material beserta peralatan lain yang dibutuhkan dengan menyerahkan segala dokumen pendukung / bukti pengadaan atau penyediaan bahan / peralatan yang diperjanjikan dan menerima pembayaran bahan / peralatan dari pihak ke II (dua) serta Pembayaran harga bahan / peralatan didasarkan kepada berita acara pemeriksaan atau bukti serah terima bahan / peralatan dan pembayarannya bersumber dari Dana PKPS BBM IP Desa / Nagori Sidotani dengan Jangka waktu pelaksanaan pengadaan bahan/ peralatan tersebut dimulai sejak tanggal 12 September tahun 2005 sampai dengan 12 Desember 2005.
Bahwa dalam kegiatan Pembangunan Perkerasan jalan Desa / Nagori Sidotani tersebut yang diselenggarakan oleh terdakwa LEGIMAN selaku Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa / Nagori Sidotani dilakukan dengan cara dikerjakan sendiri oleh warga masyakarat Nagori Sidotani dengan diawasi oleh para Gamot / Kepala Dusun masing-masing Huta di Nagori Sidotani.
Bahwa dalam Pembangunan Perkerasan jalan Desa / Nagori Sidotani tersebut, atas pemakaian bahan material berupa batu padas, pasir dan semen, yang dibutuhkan oleh terdakwa LEGIMAN selaku pihak kedua Pembangunan Perkerasan jalan Desa/ Nagori Sidotani yang dilaksanakan oleh saksi Bonar Zeitsel Ambarita,Stselaku pihak ketiga telah menerbitkan 269 bon faktur batu padas, 85 Bon Faktur Pasir dan 30 Bon Faktur semen sebagai berikut :
- 269 bon faktur batu padas terdiri dari:
Bon faktur No.9204 tanggal 3 Oktober 2005 Volume 5,5 M 3
Bon faktur No.9205 tanggal 3 Oktober 2005 Volume 5,8 M 3
Bon faktur No.9201 tanggal 3 Oktober 2005 Volume 6,38 M 3
Bon faktur No.9202 tanggal 3 Oktober 2005 Volume 6,38 M 3
Bon faktur No.9203 tanggal 3 Oktober 2005 Volume 6,6 M 3
Bon faktur No.9206 tanggal 3 Oktober 2005 Volume 6,5 M 3
Bon faktur No.9209 tanggal 4 Oktober 2005 Volume 6,92 M 3
Bon faktur No.9207 tanggal 4 Oktober 2005 Volume 11.61 M 3
Bon faktur No.9210 tanggal 4 Oktober 2005 Volume 6,46 M 3
Bon faktur No.9211 tanggal 4 Oktober 2005 Volume 5,8 M 3
Bon faktur No.07443 tanggal 11 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9216 tanggal 5 Oktober 2005 Volume 11,61 M 3
Bon faktur No.9213 tanggal 5 Oktober 2005 Volume 5,3 M 3
Bon faktur No.9214 tanggal 5 Oktober 2005 Volume 6,38 M 3
Bon faktur No.9215 tanggal 5 Oktober 2005 Volume 6,54 M 3
Bon faktur No.9212 tanggal 5 Oktober 2005 Volume 5,7 M 3
Bon faktur No.9217 tanggal 6 Oktober 2005 Volume 4,9M 3
Bon faktur No.9218 tanggal 6 Oktober 2005 Volume 5,5 M 3
Bon faktur No.9219 tanggal 6 Oktober 2005 Volume 5,74 M 3
Bon faktur No.9220 tanggal 6 Oktober 2005 Volume 5,58 M 3
Bon faktur No.13301 tanggal 6 Oktober 2005 Volume 6,93 M 3
Bon faktur No.13302 tanggal 6 Oktober 2005 Volume 6,14 M 3
Bon faktur No.13303 tanggal 6 Oktober 2005 Volume 5,7M 3
Bon faktur No.13304 tanggal 6 Oktober 2005 Volume 5,70 M 3
Bon faktur No.9227 tanggal 9 Oktober 2005 Volume 6,54 M 3
Bon faktur No.9350 tanggal 9 Oktober 2005 Volume 6,33 M 3
Bon faktur No.9228 tanggal 9 Oktober 2005 Volume 6,1 M 3
Bon faktur No.9229 tanggal 9 Oktober 2005 Volume 5,8 M 3
Bon faktur No.9225 tanggal 8 Oktober 2005 Volume 6,6 M 3
Bon faktur No.9226 tanggal 8 Oktober 2005 Volume 5,9 M 3
Bon faktur No.7922 tanggal 02 Nopember 2005 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.06511 tanggal 02 Nopember 2005 Volume 6,78M 3
Bon faktur No.06509 tanggal 02 Nopember 2005 Volume 8,86 M 3
Bon faktur No.7920 tanggal 02 Nopember 2005 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.7921 tanggal 02 Nopember 2005 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.06512 tanggal 02 Nopember 2005 Volume 7,12 M 3
Bon faktur No.06508 tanggal 02 Nopember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.06513 tanggal 21 Nopember 2005 Volume 7,12 M 3
Bon faktur No.06515 tanggal 21 Nopember 2005 Volume 7,12 M 3
Bon faktur No.9232 tanggal 21 Nopember 2005 Volume 6,1 M 3
Bon faktur No.7919 tanggal 21 Nopember 2005 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.10305 tanggal 21 Nopember 2005 Volume 7,10 M 3
Bon faktur No.10306 tanggal 22 Nopember 2005 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.7948 tanggal 22 Nopember 2005 Volume 6,20 M 3
Bon faktur No.10307 tanggal 23 Nopember 2005 Volume 6,10 M 3
Bon faktur No.9235 tanggal 23 Nopember 2005 Volume 5,6 M 3
Bon faktur No.9236 tanggal 24 Nopember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.9237 tanggal 24 Nopember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.9239 tanggal 25 Nopember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9240 tanggal 25 Nopember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9241 tanggal 25 Nopember 2005 Volume 6,79 M 3
Bon faktur No.9245 tanggal 26 Nopember 2005 Volume 6,79 M 3
Bon faktur No.9243 tanggal 26 Nopember 2005 Volume 6,79 M 3
Bon faktur No.9238 tanggal 25 Nopember 2005 Volume 11,22M 3
Bon faktur No.9242 tanggal 26 Nopember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9244 tanggal 26 Nopember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.9248 tanggal 28 Nopember 2005 Volume 6,71 M 3
Bon faktur No.9246 tanggal 28 Nopember 2005 Volume 6,94 M 3
Bon faktur No.9247 tanggal 28 Nopember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9249 tanggal 1 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9250 tanggal 2 Desember 2005 Volume 6,95 M 3
Bon faktur No.9251 tanggal 2 Desember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.9252 tanggal 2 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9253 tanggal 3 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9254 tanggal 3 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9255 tanggal 3 Desember 2005 Volume 6,9 M 3
Bon faktur No.9257 tanggal 3 Desember 2005 Volume 6,7 M 3
Bon faktur No.9256 tanggal 3 Desember 2005 Volume 6,6 M 3
Bon faktur No.07247 tanggal 06 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.7941 tanggal 06 Desember 2005 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.06505 tanggal 06 Desember 2005 Volume 7,12 M 3
Bon faktur No.7942 tanggal 06 Desember 2005 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.9259 tanggal 07 Desember 2005 Volume 6,8 M 3
Bon faktur No.7955 tanggal 07 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.7915 tanggal 06 Desember 2005 Volume 6,46 M 3
Bon faktur No.07246 tanggal 06 Desember 2005 Volume 7,12 M 3
Bon faktur No.16308 tanggal 06 Desember 2005 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.07249 tanggal 06 Desember 2005 Volume 7,12 M 3
Bon faktur No.7337 tanggal 07 Desember 2005 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.7940 tanggal 07 Desember 2005 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.7939 tanggal 07 Desember 2005 Volume 7,97M 3
Bon faktur No.07447 tanggal 10 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.07448 tanggal 10 Desember 2005 Volume 6,86M 3
Bon faktur No.9260 tanggal 10 Desember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.07449 tanggal 10 Desember 2005 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.7951 tanggal 10 Desember 2005 Volume 7,12 M 3
Bon faktur No.10309 tanggal 06 Desember 2005 Volume 6,63 M 3
Bon faktur No.07442 tanggal 12 Desember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.07444 tanggal 12 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.07445 tanggal 11 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.07441 tanggal 11 Desember 2005 Volume 7,12 M 3
Bon faktur No.07446 tanggal 11 Desember 2005 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.9268 tanggal 15 Desember 2005 Volume 6,71 M 3
Bon faktur No.9263 tanggal 16 Desember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.9262 tanggal 16 Desember 2005 Volume 6,70 M 3
Bon faktur No.9264 tanggal 16 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.9208 tanggal 04 Oktober 2006 Volume 6,53 M 3
Bon faktur No.9266 tanggal 17 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9267 tanggal 17 Desember 2005 Volume 7,12 M 3
Bon faktur No.9265 tanggal 17 Desember 2005 Volume 6,69 M 3
Bon faktur No.9270 tanggal 17 Desember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.9269 tanggal 17 Desember 2005 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.07436 tanggal 18 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.7905 tanggal 18 Desember 2005 Volume 7,96 M 3
Bon faktur No.10310 tanggal 18 Desember 2005 Volume 6,63 M 3
Bon faktur No.16311 tanggal 18 Desember 2005 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.07439 tanggal 18 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.07437 tanggal 18 Desember 2005 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.07438 tanggal 18 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.9278 tanggal 20 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.9272 tanggal 20 Desember 2005 Volume 6,63 M 3
Bon faktur No.9274 tanggal 20 Desember 2005 Volume 7,04 M 3
Bon faktur No.9275 tanggal 20 Desember 2005 Volume 5,31 M 3
Bon faktur No.9277 tanggal 20 Desember 2005 Volume 5,31 M 3
Bon faktur No.9278 tanggal 20 Desember 2005 Volume 5,31 M 3
Bon faktur No.07430 tanggal 22 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.07431 tanggal 22 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9279 tanggal 22 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.9278 tanggal 22 Desember 2005 Volume 5,31 M 3
Bon faktur No.07435 tanggal 22 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.07432 tanggal 22 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.07433 tanggal 22 Desember 2005 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.07429 tanggal 22 Desember 2005 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.9282 tanggal 24 Desember 2005 Volume 11,22 M3
Bon faktur No.9283 tanggal 24 Desember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.9280 tanggal 24 Desember 2005 Volume 6,63 M 3
Bon faktur No.9281 tanggal 24 Desember 2005 Volume 7,91 M 3
Bon faktur No.07425 tanggal 27 Desember 2005 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.07423 tanggal 27 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.07422 tanggal 27 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.07424 tanggal 27 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9284 tanggal 27 Desember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.07427 tanggal 27 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.07416 tanggal 28 Desember 2005 Volume 7,10 M 3
Bon faktur No.07417 tanggal 28 Desember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.07420 tanggal 28 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.07419 tanggal 28 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.9286 tanggal 22 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9287 tanggal 28 Desember 2005 Volume 11,90 M 3
Bon faktur No.9283 tanggal 28 Desember 2005 Volume 7,04 M 3
Bon faktur No.07418 tanggal 28 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.07418 tanggal 28 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.07421 tanggal 28 Desember 2005 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.07415 tanggal 29 Desember 2005 Volume 8,0 M 3
Bon faktur No.10251 tanggal 29 Desember 2005 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.07414 tanggal 29 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.10252 tanggal 29 Desember 2005 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.07412 tanggal 29 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.07413 tanggal 29 Desember 2005 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.07411 tanggal 29 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9293 tanggal 30 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9291 tanggal 30 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.7911 tanggal 30 Desember 2005 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.9292 tanggal 30 Desember 2005 Volume 7,04 M 3
Bon faktur No.07408 tanggal 31 Desember 2005 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.07410 tanggal 31 Desember 2005 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.9296 tanggal 31 Desember 2005 Volume 7,04 M 3
Bon faktur No.07407 tanggal 31 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.07409 tanggal 31 Desember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.9297 tanggal 2 Januari 2006 Volume 8,4 M 3
Bon faktur No.9298 tanggal 2 Januari 2006 Volume 8,4 M 3
Bon faktur No.07406 tanggal 3 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.07401 tanggal 3 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.07405 tanggal 3 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.07404 tanggal 3 Januari 2006 Volume 7,10 M 3
Bon faktur No.10263 tanggal 3 Januari 2006 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.7812 tanggal 3 Januari 2006 Volume 7,96 M 3
Bon faktur No.7976 tanggal 4 Januari 2006 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.7977 tanggal 4 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.9390 tanggal 4 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.7978 tanggal 4 Januari 2006 Volume 6,10 M 3
Bon faktur No.7975 tanggal 4 Januari 2006 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.10312 tanggal 5 Januari 2006 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.7980 tanggal 5 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.7979 tanggal 5 Januari 2006 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.7981 tanggal 5 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.7909 tanggal 6 Januari 2006 Volume 7,96 M 3
Bon faktur No.9302 tanggal 6 Januari 2006 Volume 6,79 M 3
Bon faktur No.9303 tanggal 6 Januari 2006 Volume 6,6 M 3
Bon faktur No.9306 tanggal 7 Januari 2006 Volume 8,4 M 3
Bon faktur No.7806 tanggal 7 Januari 2006 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.7982 tanggal 7 Januari 2006 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.7983 tanggal 7 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.7985 tanggal 7 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.7984 tanggal 7 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.7908 tanggal 8 Januari 2006 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.7902 tanggal 8 Januari 2006 Volume 7,01 M 3
Bon faktur No.7903 tanggal 8 Januari 2006 Volume 8 M 3
Bon faktur No.7904 tanggal 8 Januari 2006 Volume 7,68 M 3
Bon faktur No.7990 tanggal 8 Januari 2006 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.7988 tanggal 8 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.7997 tanggal 9 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.7995 tanggal 9 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.7994 tanggal 9 Januari 2006 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.7992 tanggal 9 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.7991 tanggal 9 Januari 2006 Volume 6,1 M 3
Bon faktur No.9308 tanggal 9 Januari 2006 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.7993 tanggal 9 Januari 2006 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.7901 tanggal 9 Januari 2006 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.06525 tanggal 10 Januari 2006 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.7998 tanggal 10 Januari 2006 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.7947 tanggal 10 Januari 2006 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.7948 tanggal 10 Januari 2006 Volume 7,96 M 3
Bon faktur No.06524 tanggal 10 Januari 2006 Volume 7,14 M 3
Bon faktur No.10260 tanggal 10 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.10260 tanggal 10 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.06520 tanggal 10 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.7999 tanggal 10 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.10313 tanggal 11 Januari 2006 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.7926 tanggal 11 Januari 2006 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.7927 tanggal 11 Januari 2006 Volume 7,96 M 3
Bon faktur No.9312 tanggal 11 Januari 2006 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.7925 tanggal 12 Januari 2006 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.9314 tanggal 12 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.7924 tanggal 13 Januari 2006 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.8313 tanggal 13 Januari 2006 Volume 4,6 M 3
Bon faktur No.9313 tanggal 13 Januari 2006 Volume 5,0 M 3
Bon faktur No.9317 tanggal 13 Januari 2006 Volume 5,6 M 3
Bon faktur No.9316 tanggal 13 Januari 2006 Volume 7,10 M 3
Bon faktur No.9341 tanggal 17 Januari 2006 Volume 5,8 M 3
Bon faktur No.7923 tanggal 13 Januari 2006 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.10257 tanggal 14 Januari 2006 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.9323 tanggal 14 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9322 tanggal 14 Januari 2006 Volume 6,75 M 3
Bon faktur No.10256 tanggal 14 Januari 2006 Volume 5,60 M 3
Bon faktur No.9321 tanggal 14 Januari 2006 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.9324 tanggal 14 Januari 2006 Volume 7,2 M 3
Bon faktur No.9327 tanggal 14 Januari 2006 Volume 5,2 M 3
Bon faktur No.9326 tanggal 14 Januari 2006 Volume 5,7 M 3
Bon faktur No.9325 tanggal 14 Januari 2006 Volume 5,7 M 3
Bon faktur No.06519 tanggal 15 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9330 tanggal 15 Januari 2006 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.7974 tanggal 15 Januari 2006 Volume 5,8 M 3
Bon faktur No.9331 tanggal 15 Januari 2006 Volume 5,8 M 3
Bon faktur No.7972 tanggal 15 Januari 2006 Volume 6,12 M 3
Bon faktur No.06518 tanggal 15 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.06517 tanggal 15 Januari 2006 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.7971 tanggal 15 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.13314 tanggal 16 Januari 2006 Volume 5,8 M 3
Bon faktur No.9332 tanggal 16 Januari 2006 Volume 5,6 M 3
Bon faktur No.10253 tanggal 16 Januari 2006 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.9337 tanggal 16 Januari 2006 Volume 5,8 M 3
Bon faktur No.9333 tanggal 16 Januari 2006 Volume 5,7 M 3
Bon faktur No.10255 tanggal 16 Januari 2006 Volume 5,7 M 3
Bon faktur No.10254 tanggal 16 Januari 2006 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.9340 tanggal 17 Januari 2006 Volume 6,0 M 3
Bon faktur No.9348 tanggal 17 Januari 2006 Volume 5,6 M 3
Bon faktur No.9347 tanggal 17 Januari 2006 Volume 5,7 M 3
Bon faktur No.7930 tanggal 17 Januari 2006 Volume 7,97M 3
Bon faktur No.7929 tanggal 17 Januari 2006 Volume 7,96 M 3
Bon faktur No.9343 tanggal 17 Januari 2006 Volume 5,9 M 3
Bon faktur No.9344 tanggal 17 Januari 2006 Volume 5,9 M 3
Bon faktur No.9333 tanggal 17 Januari 2006 Volume 5,8 M 3
Bon faktur No.9342 tanggal 17 Januari 2006 Volume 5,8 M 3
Bon faktur No.9330 tanggal 17 Januari 2006 Volume 5,6 M 3
Bon faktur No.7334 tanggal 18 Januari 2006 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.7932 tanggal 18 Januari 2006 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.7958 tanggal 18 Januari 2006 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.7984 tanggal 18 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.7935 tanggal 18 Januari 2006 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.7938 tanggal 18 Januari 2006 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.7933 tanggal 18 Januari 2006 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.7982 tanggal 18 Januari 2006 Volume 7,10 M 3
Bon faktur No.10262 tanggal 19 Januari 2006 Volume 7,10 M 3
Bon faktur No.7836 tanggal 19 Januari 2006 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.9349 tanggal 19 Januari 2006 Volume 5,9 M 3
Bon faktur No.7967 tanggal 19 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.7966 tanggal 19 Januari 2006 Volume 7,04 M 3
Bon faktur No.7969 tanggal 19 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
- 85 bon faktur pasir terdiri dari:
Bon faktur No.06531 tanggal 13 Desember 2005 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.8000 tanggal 13 Desember 2005 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07202 tanggal 14 Desember 2005 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.07201 tanggal 14 Desember 2005 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07203 tanggal 15 Desember 2005 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07204 tanggal 16 Desember 2005 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07206 tanggal 16 Desember 2005 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07205 tanggal 16 Desember 2005 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.07208 tanggal 30 Desember 2005 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.07207 tanggal 30 Desember 2005 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07209 tanggal 30 Desember 2005 Volume ( P 5,5 x L 25 x T 58 )
Bon faktur No.07210 tanggal 07 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07211 tanggal 07 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.7823 tanggal 07 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.07212 tanggal 07 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07215 tanggal 10 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07214 tanggal 10 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.07213 tanggal 10 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.7863 tanggal 16 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,48 x T 62 )
Bon faktur No.10433 tanggal 28 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.07219 tanggal 20 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.07217 tanggal 20 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.07218 tanggal 20 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07216 tanggal 20 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07220 tanggal 21 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.19433 tanggal 21 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62)
Bon faktur No.19437 tanggal 21 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 62)
Bon faktur No.10441 tanggal 23 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.10438 tanggal 23 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.10449 tanggal 23 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62)
Bon faktur No.10450 tanggal 23 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.05018 tanggal 24 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62)
Bon faktur No.05011 tanggal 24 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.05019 tanggal 24 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62)
Bon faktur No.05020 tanggal 24 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62)
Bon faktur No.05012 tanggal 24 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.05009 tanggal 24 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.05029 tanggal 25 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.05036 tanggal 25 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.05035 tanggal 25 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.05028 tanggal 25 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.05031 tanggal 25 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.05027 tanggal 25 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.10440 tanggal 25 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.05030 tanggal 26 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.05010 tanggal 26 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.05042 tanggal 27 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62)
Bon faktur No.8481 tanggal 09 Februari 2006 Volume tidak jelas
Bon faktur No.8480 tanggal 09 Februari 2006 Volume tidak jelas
Bon faktur No.8487 tanggal 09 Februari 2006 Volume tidak jelas
Bon faktur No.05012 tanggal 24 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8459 tanggal 09 Februari 2006 Volume tidak jelas
Bon faktur No.8468 tanggal 10 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.8467 tanggal 10 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.8463 tanggal 10 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8464 tanggal 10 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8466 tanggal 10 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8465 tanggal 10 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8479 tanggal 11 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.8471 tanggal 11 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8470 tanggal 11 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8474 tanggal 11 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8478 tanggal 11 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62)
Bon faktur No.8477 tanggal 11 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.7914 tanggal 13 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62)
Bon faktur No.8482 tanggal 13 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.7917 tanggal 13 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8484 tanggal 13 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62)
Bon faktur No.7916 tanggal 14 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8486 tanggal 14 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8487 tanggal 14 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62)
Bon faktur No.8483 tanggal 14 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8458 tanggal 14 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.06603 tanggal 15 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.06605 tanggal 15 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.06601 tanggal 15 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.06602 tanggal 15 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.06604 tanggal 15 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.06606 tanggal 15 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.06614 tanggal 16 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.06613 tanggal 16 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.06611 tanggal 16 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.06612 tanggal 16 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.06617 tanggal 16 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.06616 tanggal 16 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
- 30 bon faktur semen terdiri dari :
Bon faktur No.07222 tanggal 08 Desember 2005 25 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07223 tanggal 13 Desember 2005 30 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07224 tanggal 16 Desember 2005 15 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07225 tanggal 17 Desember 2005 25 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07226 tanggal 18 Desember 2005 30 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07227 tanggal 19 Desember 2005 20 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07228 tanggal 20 Desember 2005 20 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07229 tanggal 21 Desember 2005 25 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07230 tanggal 22 Desember 2005 20 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07231 tanggal 24 Desember 2005 30 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07232 tanggal 26 Desember 2005 35 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07233 tanggal 28 Desember 2005 20 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.06529 tanggal 29 Desember 2005 15 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07234 tanggal 30 Desember 2005 30 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.8399 tanggal 30 Desember 2005 20 Zak semen @ 40 Kg dan Pasir Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.07235 tanggal 31 Desember 2005 20 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07236 tanggal 31 Desember 2005 25 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.06526 tanggal 5 Januari 2006 20 Batang besi beton @ 10 mm, 8 Keping Papan ¾ x 8 x 16 SK, 5 Batang broti ½ x 3 x 16 SK ,1 Kg kawat beton dan 1 Kg paku 2 ½ “ kegunaan untuk parit dan plat Sidotani .
Bon faktur No.06527 tanggal 5 Januari 2006 20 Zak semen @ 40 Kg dan Krikil pecah Volume 0,96 M 3.
Bon faktur No.07237 tanggal 6 Januari 2006 25 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07238 tanggal 8 Januari 2006 25 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.10264 tanggal 9 Januari 2006 30 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.06528 tanggal 13 Januari 2006 35 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No. 7945 tanggal 14 Januari 2006 27 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07239 tanggal 16 Januari 2006 23 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.7843 tanggal 18 Januari 2006 20 Zak semen @ 40 Kg dan Pasir Volume (P 5,35 x L 2,40 T 62 )
Bon faktur No.07240 tanggal 18 Januari 2006 20 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07241 tanggal 19 Januari 2006 25 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07242 tanggal 20 Januari 2006 20 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07243 tanggal 21 Januari 2006 20 Zak semen @ 40 Kg
Bahwa terdakwa LEGIMAN telah mencairkan seluruh dana PKPS BBM – IP Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp. 250. 000. 000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dialokasikan dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Perkerasan jalan Desa / Nagori Sidotani tersebut melalui tabungan pada Bank Sumut Kas Perdagangan an. LKD PKPS BBM IP Nagori Sidotani Bandar dengan Nomor Rekening 221. 02. 04. 003403 – 1 dalam 3 (tiga) tahap berdasarkan Berita Acara Penarikan Dana sebagai berikut :
Tahap I 40 % tanggal 15 Nopember 2005 sebesar Rp. 100. 000. 000 (seratus juta rupiah),
Tahap II 40 % tanggal 16 Desember 2005 sebesar Rp. 100. 000. 000 (seratus juta rupiah),
Tahap III 20 % tanggal 22 Desember 2005 sebesar Rp. 50. 000. 000 (lima puluh juta rupiah) Nomor : 105 / PKPS BBM IP / 2005, pada tanggal 09 Desember 2005;
Bahwa terdakwa LEGIMAN telah melakukan pembayaran kepada BONAR ZEITSEL AMBARITA, ST sebagai berikut :
Tahap I, sebesar Rp. 100. 000. 000 (seratus juta rupiah), pada tanggal 15 November 2005, Tahap II sebesar Rp. 100. 000. 000 (seratus juta rupiah), pada tanggal 16 Desember 2005 dan tahap III sebesar Rp. 46. 178. 200, 00 (empat puluh enam juta seratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah)
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembanunan perkerasaan jalan Desa / Nagori Sidotani tersebut yang dilakukan antara terdakwa Legiman selaku Pihak kedua dengan saksi Bonar Zeitsel Ambarita ,ST selaku pihak ketiga melalui kerja sama Oprasional (Kso) dalam pelaksanaan pengadaan bahan, pembayaran upah dilakukan oleh saksi Bonar Zeitsel Ambarita, ST selaku pihak ketiga.
Bahwa terdakwa Legiman tidak ada membuat laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan ( LP2K ) yang memuat:
a. catatan harian yang berisi tentang:
a.1. jumlah tenaga kerja,
a.2. jumlah bahan material yang digunakan,
a.3. peralatan yang digunakan,
a.4. hasilitem pekerjaan yang dilaksanakan,
a.5. perintah, saran, petunjuk pelaksanaan, atau penolakan bahan,
a.6. catatan cuaca atau kejadian-kejadian yang berhubungan dengan kegiatan dan lain sebagainya,
Laporan bulanan yang merupakan rekap dan catatan harian;
Berita acara serah terima pekerjaan fisik konstruksi;
Berita acara pemeriksaan pekerjaan setiap pembayaran angsuran;
Realisasi biaya dan kegiatan;
Bahwa terdakwa LEGIMAN tidak membentuk Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) dan atas pelaksanaan pekerjaan infrastuktur tersebut belum dilakukan serah terima dari kesatuan kerja PKPS BBM IP kepada KPP Nagori Sidotani.
Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 29 Januari 2006, sekira pukul 10. 00 Wib dilakukan Musyawarah di Balai Nagori Sidotani terhadap pekerjaan pembangunan perkerasan jalan Desa / Nagori Sidotani yang telah dilaksanakan pada Desa / Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan pada waktu dilakukannya Musyawarah tersebut ternyata terdakwa LEGIMAN sebagai Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa / Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tidak dapat mempertanggungjawabkan kegiatan pembangunan perkerasan jalan Desa / Nagori Sidotani.
Selanjutnya atas kegiatan Pembangunan Perkerasan jalan Desa / Nagori Sidotani tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh tenaga Ahli Dinas Jalan dan Jembatan pemerintah Propinsi Sumatera Utara terdapat kekurangan /kelebihan Volume Pekerjaan dibandingkan dengan volume pekerjaan dalam kontrak sesuai laporan nomor: 180 / DJJ – SU / 6308 / 2007, tanggal 20 Maret 2007, sebagai berikut :
| Satuan | Menurut | Selisih Volume | Harga Satuan | Nilai selisih (Lebih) Kurang | ||
| Kontrak | Ahli | |||||
Telford Parit PLT. BT Tembok | M2 M3 BH M3 | 6.000 50 1 - | 6, 089, 7 25, 9 1 - | 89,7 24,1 1 - | 31. 644, 36 414. 475, 50 5. 912. 011, 25 414. 474, 50 | 2. 840. 293, 09 9. 988. 859, 55 |
| Jumlah | 7. 148. 566. 46 | |||||
Bahwa berdasarkan hasil review terhadap bon Faktur Pengadaan Bahan (SPJ) dan kebutuhan bahan sesuai dengan volume fisik terpasang untuk pekerjaan perkerasan jalan diketahui bahwa terdapat selisih perhitungan sebagai berikut :
| Satuan | Menurut | Selisih Volume | Harga Satuan | Nilai selisih | ||
| SPJ | Kebutuhan | |||||
Batu Padas Pasir Semen @ 40 Kg / Zak | M3 M3 Zak | 2. 043 696 720 | 1. 255 316 118 | 788 380 602 | 80. 000 40. 000 35. 000 | 63. 040. 000 15. 200. 000 21. 070. 000 |
| Jumlah | 99. 310. 000 | |||||
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana telah diuraikan tersebut, maka dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan melalui kerja sama oprasional ( Kso ) antara terdakwa Legiman dengan Bonar Zeitsel Ambarita,ST selaku direktur CV.Bona lestari tidak berdasarkan Volume pekerjaan telford dan pekerjaan parit serta tidak berdasarkan kebutuhan jumlah bahan berupa batu padas, pasir, dan semen sebagaimana rencana anggaran yang tertuang dalam surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan ( SP3 )/Kontrak Swakelola bantuan sosial program Kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang infrastruktur perdesaan ( PKPS BBM IP ) tahun 2005 N0:23/PKPS BBM IP/2005.
Bahwa terdakwa Legiman tidak melakukan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai pelaksana dalam kegiatan pemmangunan perkerasan jalan desa/Nagori Sidotani dengan tidak membuat catatan harian yang berisi tentang laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan( LP2K)yang memuat catatan harian :
a. Catatan harian yang berisi tentang:
a.1. jumlah tenaga kerja,
a.2. jumlah bahan material yang digunakan,
a.3. peralatan yang digunakan,
a.4. hasil item pekerjaan yang dilaksanakan,
a.5. perintah, saran, petunjuk pelaksanaan, atau penolakan bahan,
a.6. catatan cuaca atau kejadian-kejadian yang berhubungan dengan kegiatan dan lain sebagainya,
Laporan bulanan yang merupakan rekap dan catatan dan catata harian,
Berita acara serah terima pekerjaan fisik konstruksi,
berita acara pemeriksaan pekerjaan setiap pembayaran angsuran,
Realisasi biaya dan kegiatan ;
Tidak dilaksanakan sebagaimana surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan ( SP3 ) / kontrak Swakelola Bantuan sosial program kompensasi pengurangan Subsidi Bahan Bakar minyak bidang Infrastruktur Perdesaan ( PKPS BBM IP ) tahun 2005 No :23/PKPS BBM IP /2005 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 tentang Kewajiban dan tanggung jawab terdakwa Legiman selaku pihak Kedua.
Bahwa terdakwa LEGIMAN sebagai Ketua Organisasi Masyarakat setempat ( OMS ) Nagori Sidotani , Kecamatan bandar,Kabupaten Simalungun tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab mengeluarkan dana dana PKPS BBM – IP tahun Anggaran 2005 dengan melakukan pembayaran atas kegiatan pembangunan perkerasan jalan desa / Nagori Sidotani sebesar Rp. 246 .178. .200,00 ( dua ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus rupiah ) kepada saksi BONAR ZEITSEL AMBARITA,ST tanpa memeriksa Pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam pekerjaan telford maupun pekerjaan parit dan menerima 269 bon faktur batu padas, 85 Bon Faktur pasir, dan 30 Bon Faktur semen tanpa mengetahui bahan material berupa batu padas, Pasir dan Semen yang diterima dilokasi kegiatan, sehingga perbuatan terdakwa Legiman dengan melakukan pembayaran atas kegiatan pembangunan perkerasaan Jalan desa / Nagori Sidotani sebesar Rp.246.176.200,00. ( dua ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus rupiah ) kepada saksi BONAR ZEITSEL AMBARITA,ST telah menambah kekayaan orang lain yakni BONAR ZEITSEL AMBARITA,ST selaku pihak ketiga.
Bahwa perbuatan terdakwa LEGIMAN tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.106.458.556.46. ( seratus enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah koma empat puluh enam sen ) sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh badan pengawas keuangan dan pembangunan ( BPKP ) perwakilan Propinsi Sumatera-utara yang dituangkan dalam surat Nomor : R-3280/PW02/5/2007, tanggal 30 Oktober 2007 tentang laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan PKPS BBM –IP diKabupaten Simalungun tahun anggaran 2005/ dimana kerugian tersebut terjadi karena didalam kegiatan pembangunan di Nagori Sidotani tersebut ditemukan :
a.Adanya kekurangan fisik lapangan yang tidak dikerjakan sebesar Rp.7.148.556.46 ( tujuh juta seratus empat puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah koma empat puluh enam sen );
Adanya kelebihan pemakaian bahan sebesar Rp.99.310.000.00( sembilan puluh sembilan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Undang –undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo.Undang –Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Subsidair:
“ Bahwa terdakwa LEGIMAN yang menjabat Ketua Organisasi Masyarakat Setempat Nagori Sidotani pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Primair, melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2005 berdasarkan Surat Nomor : PK – 0203 – CK / 177, dari Departemen PU Dirjen Cipta Karya, pada Daftar Alokasi Desa sasaran Program PKPS – BBM Bidang Infrastruktur Perdesaan Propinsi Sumatera Utara, Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun menerima Alokasi dana PKPS BBM – IP Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp. 250. 000. 000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Perdesaan (PKPS BBM – IP) T.A 2005 yang tertampung dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Nomor SP : 762. 0 / 33 – 05 / 2005,
Bahwa pada hari Senin, tanggal 12 September 2005 terdakwa LEGIMAN sebagai Ketua Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) dalam Susunan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun menandatangani Surat perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SP3)/ Kontrak Swakelola Bantuan Sosial Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Perdesaan (PKPS BBM IP) Tahun 2005 No : 23 / PKPS BBM IP / 2005 dalam pembangunan perkerasan jalan Desa / Nagori Sidotani dengan lokasi kegiatan pada Desa / Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan JONNY MANIK, BE yang menjabat sebagai Kepala Pembangunan Infrastruktur perdesaan PKPS BBM Kabupaten Simalungun yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.
Selanjutnya untuk memulai pelaksanaan kegiataan pembangunan perkerasaan jalan desa / Nagori Sidotani Terdakwa Legiman menandatangani Surat Perintah Kerja (SPMK) Nomor : 03 / PKPS BBM IP / 2005, untuk melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
a)Perkerasan jalan dengan telford jalan Huta I Sidotani sepanjang 250 M x 3 M.
b)Perkerasan jalan dengan telford jalan Huta II Molo Nefo sepanjang 500 M x 3,5 M.
c)Perkerasan jalan dengan telford jalan Huta III Teladan sepanjang 500 M x 3,5 M.
d)Perkerasan jalan dengan telford jalan Huta IV teladan sepanjang 500 M x 3,5 M.
e)Perkerasan satu buah Plat Beton ukuran 1 M x 1 M x 7 M
f)Pembangunan parit pasangan sepanjang 200 M Uk. 0,5 M x 0,5 M x 200 M
Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan pembangunan perkerasaan jalan desa / Nagori Sidotani tersebut, pada tanggal 14 September 2005/ terdakwa Legiman selaku pihak ke II ( dua ) tanpa melalui hasil Musyawarah desa telah menanda tangani surat Perjanjian kerja sama Operasional (KSO) Nomor : 84 / PKPS BBM – IP / 2005 dengan BONAR ZEITSEL AMBARITA, ST ( Pengusaha pengadaan bahan / peralatan CV Bona Lestari ) selaku Pihak Ke III ( Ke tiga ) untuk penyedian bahan dan peralatan yang dibutuhkan Pihak Ke –II ( dua ) dilokasi Pekerjaan seperti : Pipa air Minum, Mesin Pompa, Batu Pecah,Batu padas,batu bata, semen,Pasir, Besi Beton, Aspal, Seng, kayu,Mesin Gilas, Dumtruk, Greider, Excavator, Traktor,buldozer, dan material beserta peralatan lain yang dibutuhkan dengan menyerahkan segala dokumen pendukung /bukti pengadaan atau penyediaan bahan / peralatan yang diperjanjikan dan menerima pembayaran bahan / peralatan dari Pihak ke-II ( Dua ) serta pembayaran harga bahan / peralatan didasarkan kepada berita acara pemeriksaan atau bukti serah terima bahan / peralatan dan pembayarannya bersumber dari dana PKPS BBM IP Desa /Nagori Sidotani dengan jangka waktu pelaksanaan pengadaan bahan / peralatan tersebut dimulai sejak tanggal 12 September tahun 2005 sampai dengan 12 Desember 2005,
Bahwa pembangunan perkerasaan jalan Desa/Nagori Sidotani yang dilaksanakan oleh terdakwa Legiman dilakukan dengan cara dikerjakan sendiri oleh warga masyarakat nagori Sidotani dengan dikordinir oleh para gamot / kepala dusun masing-masing huta di Nagori Sidotani.
Bahwa beberapa hari setelah menandatangani surat perjanjian kerja sama operasional ( KSO ) tersebut , oleh terdakwa LEGIMAN memberitahukan kepada saksi BONAR ZEITSEL AMBARITA, ST selaku Direktur CV .Bona Lestari, lokasi Kegiatan pembangunan perkerasaan jalan desa /Nagori Sidotani, kemudian CV. Bona lestari untuk memenuhi kebutuhan bahan-bahan material yang akan digunakan pada lokasi kegiatan pembangunan perkerasaan jalan desa /Nagori sidotani di masing-masing huta dilakukan berdasarkan pemesanan secara lisan kepada CV.Bona Lestari oleh para gamot dan warga masyarakat Nagori Sidotani yang turut mengerjakan kegiatan pembangunan perkerasaan jalan desa /Nagori Sidotani dengan membuat tanda terima penyerahan bahan dengan para gamot pada masing-masing huta, tanpa diketahui oleh terdakwa Legiman jumlah bahan material yang diterima dilokasi kegiatan , dan terdakwa legiman tidak ada membuat catatan harian tentang jumlah bahan material yang telah digunakan dalam pembagunan perkerasaan jalan desa /Nagori Sidotani tersebut .
Bahwa dalam pembangunan perkerasaan jalan desa /Nagori Sidotani yang dilaksanakan atas pemakaian bahan material berupa Batu Padas , Pasir Semen yang dibutuhkan oleh Terdakwa legiman selaku pihak kedua pembangunan perkerasaan jalan Desa/Nagori Sidotani yang dilaksanakan ,oleh saksi Bonar Zeitsel Ambarita,ST selaku pihak ketiga telah menerbitkan 269 bon faktur batu padas,85 Bon faktur Pasir dan 30 Bon Faktur Semen sebagai berikut:
- 269 bon faktur batu padas terdiri dari:
Bon faktur No.9204 tanggal 3 Oktober 2005 Volume 5,5 M 3
Bon faktur No.9205 tanggal 3 Oktober 2005 Volume 5,8 M 3
Bon faktur No.9201 tanggal 3 Oktober 2005 Volume 6,38 M 3
Bon faktur No.9202 tanggal 3 Oktober 2005 Volume 6,38 M 3
Bon faktur No.9203 tanggal 3 Oktober 2005 Volume 6,6 M 3
Bon faktur No.9206 tanggal 3 Oktober 2005 Volume 6,5 M 3
Bon faktur No.9209 tanggal 4 Oktober 2005 Volume 6,92 M 3
Bon faktur No.9207 tanggal 4 Oktober 2005 Volume 11.61 M 3
Bon faktur No.9210 tanggal 4 Oktober 2005 Volume 6,46 M 3
Bon faktur No.9211 tanggal 4 Oktober 2005 Volume 5,8 M 3
Bon faktur No.07443 tanggal 11 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9216 tanggal 5 Oktober 2005 Volume 11,61 M 3
Bon faktur No.9213 tanggal 5 Oktober 2005 Volume 5,3 M 3
Bon faktur No.9214 tanggal 5 Oktober 2005 Volume 6,38 M 3
Bon faktur No.9215 tanggal 5 Oktober 2005 Volume 6,54 M 3
Bon faktur No.9212 tanggal 5 Oktober 2005 Volume 5,7 M 3
Bon faktur No.9217 tanggal 6 Oktober 2005 Volume 4,9M 3
Bon faktur No.9218 tanggal 6 Oktober 2005 Volume 5,5 M 3
Bon faktur No.9219 tanggal 6 Oktober 2005 Volume 5,74 M 3
Bon faktur No.9220 tanggal 6 Oktober 2005 Volume 5,58 M 3
Bon faktur No.13301 tanggal 6 Oktober 2005 Volume 6,93 M 3
Bon faktur No.13302 tanggal 6 Oktober 2005 Volume 6,14 M 3
Bon faktur No.13303 tanggal 6 Oktober 2005 Volume 5,7M 3
Bon faktur No.13304 tanggal 6 Oktober 2005 Volume 5,70 M 3
Bon faktur No.9227 tanggal 9 Oktober 2005 Volume 6,54 M 3
Bon faktur No.9350 tanggal 9 Oktober 2005 Volume 6,33 M 3
Bon faktur No.9228 tanggal 9 Oktober 2005 Volume 6,1 M 3
Bon faktur No.9229 tanggal 9 Oktober 2005 Volume 5,8 M 3
Bon faktur No.9225 tanggal 8 Oktober 2005 Volume 6,6 M 3
Bon faktur No.9226 tanggal 8 Oktober 2005 Volume 5,9 M 3
Bon faktur No.7922 tanggal 02 Nopember 2005 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.06511 tanggal 02 Nopember 2005 Volume 6,78M 3
Bon faktur No.06509 tanggal 02 Nopember 2005 Volume 8,86 M 3
Bon faktur No.7920 tanggal 02 Nopember 2005 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.7921 tanggal 02 Nopember 2005 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.06512 tanggal 02 Nopember 2005 Volume 7,12 M 3
Bon faktur No.06508 tanggal 02 Nopember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.06513 tanggal 21 Nopember 2005 Volume 7,12 M 3
Bon faktur No.06515 tanggal 21 Nopember 2005 Volume 7,12 M 3
Bon faktur No.9232 tanggal 21 Nopember 2005 Volume 6,1 M 3
Bon faktur No.7919 tanggal 21 Nopember 2005 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.10305 tanggal 21 Nopember 2005 Volume 7,10 M 3
Bon faktur No.10306 tanggal 22 Nopember 2005 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.7948 tanggal 22 Nopember 2005 Volume 6,20 M 3
Bon faktur No.10307 tanggal 23 Nopember 2005 Volume 6,10 M 3
Bon faktur No.9235 tanggal 23 Nopember 2005 Volume 5,6 M 3
Bon faktur No.9236 tanggal 24 Nopember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.9237 tanggal 24 Nopember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.9239 tanggal 25 Nopember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9240 tanggal 25 Nopember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9241 tanggal 25 Nopember 2005 Volume 6,79 M 3
Bon faktur No.9245 tanggal 26 Nopember 2005 Volume 6,79 M 3
Bon faktur No.9243 tanggal 26 Nopember 2005 Volume 6,79 M 3
Bon faktur No.9238 tanggal 25 Nopember 2005 Volume 11,22M 3
Bon faktur No.9242 tanggal 26 Nopember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9244 tanggal 26 Nopember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.9248 tanggal 28 Nopember 2005 Volume 6,71 M 3
Bon faktur No.9246 tanggal 28 Nopember 2005 Volume 6,94 M 3
Bon faktur No.9247 tanggal 28 Nopember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9249 tanggal 1 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9250 tanggal 2 Desember 2005 Volume 6,95 M 3
Bon faktur No.9251 tanggal 2 Desember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.9252 tanggal 2 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9253 tanggal 3 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9254 tanggal 3 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9255 tanggal 3 Desember 2005 Volume 6,9 M 3
Bon faktur No.9257 tanggal 3 Desember 2005 Volume 6,7 M 3
Bon faktur No.9256 tanggal 3 Desember 2005 Volume 6,6 M 3
Bon faktur No.07247 tanggal 06 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.7941 tanggal 06 Desember 2005 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.06505 tanggal 06 Desember 2005 Volume 7,12 M 3
Bon faktur No.7942 tanggal 06 Desember 2005 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.9259 tanggal 07 Desember 2005 Volume 6,8 M 3
Bon faktur No.7955 tanggal 07 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.7915 tanggal 06 Desember 2005 Volume 6,46 M 3
Bon faktur No.07246 tanggal 06 Desember 2005 Volume 7,12 M 3
Bon faktur No.16308 tanggal 06 Desember 2005 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.07249 tanggal 06 Desember 2005 Volume 7,12 M 3
Bon faktur No.7337 tanggal 07 Desember 2005 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.7940 tanggal 07 Desember 2005 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.7939 tanggal 07 Desember 2005 Volume 7,97M 3
Bon faktur No.07447 tanggal 10 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.07448 tanggal 10 Desember 2005 Volume 6,86M 3
Bon faktur No.9260 tanggal 10 Desember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.07449 tanggal 10 Desember 2005 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.7951 tanggal 10 Desember 2005 Volume 7,12 M 3
Bon faktur No.10309 tanggal 06 Desember 2005 Volume 6,63 M 3
Bon faktur No.07442 tanggal 12 Desember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.07444 tanggal 12 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.07445 tanggal 11 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.07441 tanggal 11 Desember 2005 Volume 7,12 M 3
Bon faktur No.07446 tanggal 11 Desember 2005 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.9268 tanggal 15 Desember 2005 Volume 6,71 M 3
Bon faktur No.9263 tanggal 16 Desember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.9262 tanggal 16 Desember 2005 Volume 6,70 M 3
Bon faktur No.9264 tanggal 16 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.9208 tanggal 04 Oktober 2006 Volume 6,53 M 3
Bon faktur No.9266 tanggal 17 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9267 tanggal 17 Desember 2005 Volume 7,12 M 3
Bon faktur No.9265 tanggal 17 Desember 2005 Volume 6,69 M 3
Bon faktur No.9270 tanggal 17 Desember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.9269 tanggal 17 Desember 2005 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.07436 tanggal 18 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.7905 tanggal 18 Desember 2005 Volume 7,96 M 3
Bon faktur No.10310 tanggal 18 Desember 2005 Volume 6,63 M 3
Bon faktur No.16311 tanggal 18 Desember 2005 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.07439 tanggal 18 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.07437 tanggal 18 Desember 2005 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.07438 tanggal 18 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.9278 tanggal 20 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.9272 tanggal 20 Desember 2005 Volume 6,63 M 3
Bon faktur No.9274 tanggal 20 Desember 2005 Volume 7,04 M 3
Bon faktur No.9275 tanggal 20 Desember 2005 Volume 5,31 M 3
Bon faktur No.9277 tanggal 20 Desember 2005 Volume 5,31 M 3
Bon faktur No.9278 tanggal 20 Desember 2005 Volume 5,31 M 3
Bon faktur No.07430 tanggal 22 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.07431 tanggal 22 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9279 tanggal 22 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.9278 tanggal 22 Desember 2005 Volume 5,31 M 3
Bon faktur No.07435 tanggal 22 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.07432 tanggal 22 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.07433 tanggal 22 Desember 2005 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.07429 tanggal 22 Desember 2005 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.9282 tanggal 24 Desember 2005 Volume 11,22 M3
Bon faktur No.9283 tanggal 24 Desember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.9280 tanggal 24 Desember 2005 Volume 6,63 M 3
Bon faktur No.9281 tanggal 24 Desember 2005 Volume 7,91 M 3
Bon faktur No.07425 tanggal 27 Desember 2005 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.07423 tanggal 27 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.07422 tanggal 27 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.07424 tanggal 27 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9284 tanggal 27 Desember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.07427 tanggal 27 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.07416 tanggal 28 Desember 2005 Volume 7,10 M 3
Bon faktur No.07417 tanggal 28 Desember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.07420 tanggal 28 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.07419 tanggal 28 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.9286 tanggal 22 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9287 tanggal 28 Desember 2005 Volume 11,90 M 3
Bon faktur No.9283 tanggal 28 Desember 2005 Volume 7,04 M 3
Bon faktur No.07418 tanggal 28 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.07418 tanggal 28 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.07421 tanggal 28 Desember 2005 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.07415 tanggal 29 Desember 2005 Volume 8,0 M 3
Bon faktur No.10251 tanggal 29 Desember 2005 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.07414 tanggal 29 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.10252 tanggal 29 Desember 2005 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.07412 tanggal 29 Desember 2005 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.07413 tanggal 29 Desember 2005 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.07411 tanggal 29 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9293 tanggal 30 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9291 tanggal 30 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.7911 tanggal 30 Desember 2005 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.9292 tanggal 30 Desember 2005 Volume 7,04 M 3
Bon faktur No.07408 tanggal 31 Desember 2005 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.07410 tanggal 31 Desember 2005 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.9296 tanggal 31 Desember 2005 Volume 7,04 M 3
Bon faktur No.07407 tanggal 31 Desember 2005 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.07409 tanggal 31 Desember 2005 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.9297 tanggal 2 Januari 2006 Volume 8,4 M 3
Bon faktur No.9298 tanggal 2 Januari 2006 Volume 8,4 M 3
Bon faktur No.07406 tanggal 3 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.07401 tanggal 3 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.07405 tanggal 3 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.07404 tanggal 3 Januari 2006 Volume 7,10 M 3
Bon faktur No.10263 tanggal 3 Januari 2006 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.7812 tanggal 3 Januari 2006 Volume 7,96 M 3
Bon faktur No.7976 tanggal 4 Januari 2006 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.7977 tanggal 4 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.9390 tanggal 4 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.7978 tanggal 4 Januari 2006 Volume 6,10 M 3
Bon faktur No.7975 tanggal 4 Januari 2006 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.10312 tanggal 5 Januari 2006 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.7980 tanggal 5 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.7979 tanggal 5 Januari 2006 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.7981 tanggal 5 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.7909 tanggal 6 Januari 2006 Volume 7,96 M 3
Bon faktur No.9302 tanggal 6 Januari 2006 Volume 6,79 M 3
Bon faktur No.9303 tanggal 6 Januari 2006 Volume 6,6 M 3
Bon faktur No.9306 tanggal 7 Januari 2006 Volume 8,4 M 3
Bon faktur No.7806 tanggal 7 Januari 2006 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.7982 tanggal 7 Januari 2006 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.7983 tanggal 7 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.7985 tanggal 7 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.7984 tanggal 7 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.7908 tanggal 8 Januari 2006 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.7902 tanggal 8 Januari 2006 Volume 7,01 M 3
Bon faktur No.7903 tanggal 8 Januari 2006 Volume 8 M 3
Bon faktur No.7904 tanggal 8 Januari 2006 Volume 7,68 M 3
Bon faktur No.7990 tanggal 8 Januari 2006 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.7988 tanggal 8 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.7997 tanggal 9 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.7995 tanggal 9 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.7994 tanggal 9 Januari 2006 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.7992 tanggal 9 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.7991 tanggal 9 Januari 2006 Volume 6,1 M 3
Bon faktur No.9308 tanggal 9 Januari 2006 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.7993 tanggal 9 Januari 2006 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.7901 tanggal 9 Januari 2006 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.06525 tanggal 10 Januari 2006 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.7998 tanggal 10 Januari 2006 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.7947 tanggal 10 Januari 2006 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.7948 tanggal 10 Januari 2006 Volume 7,96 M 3
Bon faktur No.06524 tanggal 10 Januari 2006 Volume 7,14 M 3
Bon faktur No.10260 tanggal 10 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.10260 tanggal 10 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.06520 tanggal 10 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.7999 tanggal 10 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.10313 tanggal 11 Januari 2006 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.7926 tanggal 11 Januari 2006 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.7927 tanggal 11 Januari 2006 Volume 7,96 M 3
Bon faktur No.9312 tanggal 11 Januari 2006 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.7925 tanggal 12 Januari 2006 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.9314 tanggal 12 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.7924 tanggal 13 Januari 2006 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.8313 tanggal 13 Januari 2006 Volume 4,6 M 3
Bon faktur No.9313 tanggal 13 Januari 2006 Volume 5,0 M 3
Bon faktur No.9317 tanggal 13 Januari 2006 Volume 5,6 M 3
Bon faktur No.9316 tanggal 13 Januari 2006 Volume 7,10 M 3
Bon faktur No.9341 tanggal 17 Januari 2006 Volume 5,8 M 3
Bon faktur No.7923 tanggal 13 Januari 2006 Volume 7,97 M 3
Bon faktur No.10257 tanggal 14 Januari 2006 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.9323 tanggal 14 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9322 tanggal 14 Januari 2006 Volume 6,75 M 3
Bon faktur No.10256 tanggal 14 Januari 2006 Volume 5,60 M 3
Bon faktur No.9321 tanggal 14 Januari 2006 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.9324 tanggal 14 Januari 2006 Volume 7,2 M 3
Bon faktur No.9327 tanggal 14 Januari 2006 Volume 5,2 M 3
Bon faktur No.9326 tanggal 14 Januari 2006 Volume 5,7 M 3
Bon faktur No.9325 tanggal 14 Januari 2006 Volume 5,7 M 3
Bon faktur No.06519 tanggal 15 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.9330 tanggal 15 Januari 2006 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.7974 tanggal 15 Januari 2006 Volume 5,8 M 3
Bon faktur No.9331 tanggal 15 Januari 2006 Volume 5,8 M 3
Bon faktur No.7972 tanggal 15 Januari 2006 Volume 6,12 M 3
Bon faktur No.06518 tanggal 15 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.06517 tanggal 15 Januari 2006 Volume 6,78 M 3
Bon faktur No.7971 tanggal 15 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.13314 tanggal 16 Januari 2006 Volume 5,8 M 3
Bon faktur No.9332 tanggal 16 Januari 2006 Volume 5,6 M 3
Bon faktur No.10253 tanggal 16 Januari 2006 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.9337 tanggal 16 Januari 2006 Volume 5,8 M 3
Bon faktur No.9333 tanggal 16 Januari 2006 Volume 5,7 M 3
Bon faktur No.10255 tanggal 16 Januari 2006 Volume 5,7 M 3
Bon faktur No.10254 tanggal 16 Januari 2006 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.9340 tanggal 17 Januari 2006 Volume 6,0 M 3
Bon faktur No.9348 tanggal 17 Januari 2006 Volume 5,6 M 3
Bon faktur No.9347 tanggal 17 Januari 2006 Volume 5,7 M 3
Bon faktur No.7930 tanggal 17 Januari 2006 Volume 7,97M 3
Bon faktur No.7929 tanggal 17 Januari 2006 Volume 7,96 M 3
Bon faktur No.9343 tanggal 17 Januari 2006 Volume 5,9 M 3
Bon faktur No.9344 tanggal 17 Januari 2006 Volume 5,9 M 3
Bon faktur No.9333 tanggal 17 Januari 2006 Volume 5,8 M 3
Bon faktur No.9342 tanggal 17 Januari 2006 Volume 5,8 M 3
Bon faktur No.9330 tanggal 17 Januari 2006 Volume 5,6 M 3
Bon faktur No.7334 tanggal 18 Januari 2006 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.7932 tanggal 18 Januari 2006 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.7958 tanggal 18 Januari 2006 Volume 11,42 M 3
Bon faktur No.7984 tanggal 18 Januari 2006 Volume 6,86 M 3
Bon faktur No.7935 tanggal 18 Januari 2006 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.7938 tanggal 18 Januari 2006 Volume 7,9 M 3
Bon faktur No.7933 tanggal 18 Januari 2006 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.7982 tanggal 18 Januari 2006 Volume 7,10 M 3
Bon faktur No.10262 tanggal 19 Januari 2006 Volume 7,10 M 3
Bon faktur No.7836 tanggal 19 Januari 2006 Volume 8,06 M 3
Bon faktur No.9349 tanggal 19 Januari 2006 Volume 5,9 M 3
Bon faktur No.7967 tanggal 19 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
Bon faktur No.7966 tanggal 19 Januari 2006 Volume 7,04 M 3
Bon faktur No.7969 tanggal 19 Januari 2006 Volume 11,22 M 3
- 85 bon faktur pasir terdiri dari:
Bon faktur No.06531 tanggal 13 Desember 2005 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.8000 tanggal 13 Desember 2005 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07202 tanggal 14 Desember 2005 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.07201 tanggal 14 Desember 2005 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07203 tanggal 15 Desember 2005 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07204 tanggal 16 Desember 2005 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07206 tanggal 16 Desember 2005 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07205 tanggal 16 Desember 2005 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.07208 tanggal 30 Desember 2005 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.07207 tanggal 30 Desember 2005 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07209 tanggal 30 Desember 2005 Volume ( P 5,5 x L 25 x T 58 )
Bon faktur No.07210 tanggal 07 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07211 tanggal 07 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.7823 tanggal 07 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.07212 tanggal 07 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07215 tanggal 10 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07214 tanggal 10 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.07213 tanggal 10 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.7863 tanggal 16 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,48 x T 62 )
Bon faktur No.10433 tanggal 28 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.07219 tanggal 20 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.07217 tanggal 20 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.07218 tanggal 20 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07216 tanggal 20 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.07220 tanggal 21 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.19433 tanggal 21 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62)
Bon faktur No.19437 tanggal 21 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 62)
Bon faktur No.10441 tanggal 23 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.10438 tanggal 23 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.10449 tanggal 23 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62)
Bon faktur No.10450 tanggal 23 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.05018 tanggal 24 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62)
Bon faktur No.05011 tanggal 24 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.05019 tanggal 24 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62)
Bon faktur No.05020 tanggal 24 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62)
Bon faktur No.05012 tanggal 24 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.05009 tanggal 24 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.05029 tanggal 25 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.05036 tanggal 25 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.05035 tanggal 25 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.05028 tanggal 25 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.05031 tanggal 25 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.05027 tanggal 25 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.10440 tanggal 25 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.05030 tanggal 26 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.05010 tanggal 26 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.05042 tanggal 27 Januari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62)
Bon faktur No.8481 tanggal 09 Februari 2006 Volume tidak jelas
Bon faktur No.8480 tanggal 09 Februari 2006 Volume tidak jelas
Bon faktur No.8487 tanggal 09 Februari 2006 Volume tidak jelas
Bon faktur No.05012 tanggal 24 Januari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8459 tanggal 09 Februari 2006 Volume tidak jelas
Bon faktur No.8468 tanggal 10 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.8467 tanggal 10 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.8463 tanggal 10 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8464 tanggal 10 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8466 tanggal 10 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8465 tanggal 10 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8479 tanggal 11 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.8471 tanggal 11 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8470 tanggal 11 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8474 tanggal 11 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8478 tanggal 11 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62)
Bon faktur No.8477 tanggal 11 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.7914 tanggal 13 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62)
Bon faktur No.8482 tanggal 13 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.7917 tanggal 13 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8484 tanggal 13 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62)
Bon faktur No.7916 tanggal 14 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8486 tanggal 14 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8487 tanggal 14 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62)
Bon faktur No.8483 tanggal 14 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.8458 tanggal 14 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.06603 tanggal 15 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.06605 tanggal 15 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.06601 tanggal 15 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.06602 tanggal 15 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.06604 tanggal 15 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.06606 tanggal 15 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.06614 tanggal 16 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.06613 tanggal 16 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.06611 tanggal 16 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.06612 tanggal 16 Februari 2006 Volume ( P 5,5 x L 2,5 x T 58 )
Bon faktur No.06617 tanggal 16 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.06616 tanggal 16 Februari 2006 Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
- 30 bon faktur semen terdiri dari :
Bon faktur No.07222 tanggal 08 Desember 2005 25 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07223 tanggal 13 Desember 2005 30 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07224 tanggal 16 Desember 2005 15 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07225 tanggal 17 Desember 2005 25 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07226 tanggal 18 Desember 2005 30 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07227 tanggal 19 Desember 2005 20 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07228 tanggal 20 Desember 2005 20 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07229 tanggal 21 Desember 2005 25 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07230 tanggal 22 Desember 2005 20 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07231 tanggal 24 Desember 2005 30 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07232 tanggal 26 Desember 2005 35 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07233 tanggal 28 Desember 2005 20 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.06529 tanggal 29 Desember 2005 15 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07234 tanggal 30 Desember 2005 30 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.8399 tanggal 30 Desember 2005 20 Zak semen @ 40 Kg dan Pasir Volume ( P 5,35 x L 2,40 x T 62 )
Bon faktur No.07235 tanggal 31 Desember 2005 20 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07236 tanggal 31 Desember 2005 25 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.06526 tanggal 5 Januari 2006 20 Batang besi beton @ 10 mm, 8 Keping Papan ¾ x 8 x 16 SK, 5 Batang broti ½ x 3 x 16 SK ,1 Kg kawat beton dan 1 Kg paku 2 ½ “ kegunaan untuk parit dan plat Sidotani .
Bon faktur No.06527 tanggal 5 Januari 2006 20 Zak semen @ 40 Kg dan Krikil pecah Volume 0,96 M 3.
Bon faktur No.07237 tanggal 6 Januari 2006 25 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07238 tanggal 8 Januari 2006 25 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.10264 tanggal 9 Januari 2006 30 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.06528 tanggal 13 Januari 2006 35 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No. 7945 tanggal 14 Januari 2006 27 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07239 tanggal 16 Januari 2006 23 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.7843 tanggal 18 Januari 2006 20 Zak semen @ 40 Kg dan Pasir Volume (P 5,35 x L 2,40 T 62 )
Bon faktur No.07240 tanggal 18 Januari 2006 20 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07241 tanggal 19 Januari 2006 25 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07242 tanggal 20 Januari 2006 20 Zak semen @ 40 Kg
Bon faktur No.07243 tanggal 21 Januari 2006 20 Zak semen @ 40 Kg
Bahwa terdakwa LEGIMAN telah mencairkan seluruh dana PKPS BBM-IP Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) yang dialokasikan dalam pelaksanaan kegiatan pembagunan perkerasaan jalan Desa /Nagori Sidotani tersebut melalui tabungan pada Bank sumut Kasa Perdagangan An.LKD PKPS BBM IP Nagori Sidotani Bandar dengan Nomor Rekening 221.02.04.003403-1 dalam tiga tahap ,sebagai berikut :
Tahap I 40 %, tanggal 15 November 2005 sebesar Rp. 100.000.000.
Tahap II 40%, tanggal 16 Desember 2005 sebesar Rp.100.000.000.
Tahap III.20 % tanggal 22 Desember 2005 sebesar Rp.50.000.000. ( Lima puluh juta rupiah ) Nomor:105/ PKPS BBM IP/2005, pada tanggal 09 Desember 2005.
Bahwa terdakwa Legiman telah melakukan pembayaran kepada saksi Bonar Zeitsel Ambarita,ST Selaku Direktur CV .Bona Lestari pada Tahap I, Tanggal 15 Nopember 2005 sebesar Rp.100.000.000;( seratus juta rupiah )pada tahap II tanggal 16 Desember 2005 sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah ) pada tahap III tanggal 22 Februari 2006 sebesar Rp.46.178 .200.00 ( empat puluh enam juta seratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah )
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembagunan perkerasaan jalan desa /Nagori Sidotani tersebut yang dilakukan antara Terdakwa LEGIMAN selaku pihak kedua dengan saksi Bonar Zeitsel Ambarita ,ST selaku pihak ketiga melalui kerja sama Operasional ( KSO ) dalam pelaksanaan pengadaan bahan , pembayaran upah dilakukan oleh saksi Bonar Zeitsel Ambarita) ST selaku Pihak Ke Tiga .
Bahwa Terdakwa Legiman tidak ada Membuat laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan ( LP2K ) yang memuat:
a. Catatan harian yang berisi tentang:
a.1. jumlah tenaga kerja,
a.2. jumlah bahan material yang digunakan,
a.3. peralatan yang digunakan,
a.4. hasil item pekerjaan yang dilaksanakan,
a.5. perintah, saran, petunjuk pelaksanaan, atau penolakan bahan,
a.6. catatan cuaca atau kejadian-kejadian yang berhubungan dengan kegiatan dan lain sebagainya,
Laporan bulanan yang merupakan rekap dan catatan dan catatan harian,
Berita acara serah terima pekerjaan fisik konstruksi,
berita acara pemeriksaan pekerjaan setiap pembayaran angsuran;
Realisasi biaya dan kegiatan ;
Bahwa terdakwa Legiman tidak membentuk Kelompok Pemanfaat dan pemelihara ( KPP ) dan atas pelaksanaan pekerjaan Infrastruktur tersebut dan belum dilakukan serah terima dari kesatuan kerja PKPS BBM IP Kepada KPP Nagori Sidotani.
Selanjutnya pada hari minggu , tanggal 29 Januari 2006 , sekira pukul 10.00 Wib dilakukan musyawarah di balai Nagori Sidotani terhadap pekerjaan pembangunan perkerasaan jalan Desa/ nagori Sidotani yang telah dilaksanakan pada Desa /Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar kabupaten Simalungun , dan pada waktu dilakukannya musyawarah tersebut ternyata terdakwa Legiman sebagai Ketua lembaga Kemasyarakatan Desa /Nagori Sidotani Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tidak dapat mempertanggung jawabkan pelaksanaan kegiatan pembangunan perkerasaan jalan desa/Nagori Sidotani.
Selanjutnya atas kegiatan pembangunan Perkerasaan Jalan desa / Nagori Sidotani tersebut setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tenaga Ahli Dinas Jalan dan Jembatan pemerintah Propinsi Sumatera-Utara terdapat Kekurangan /Kelebihan Volume Pekerjaan dibandingkan dengan volume pekerjaan dalam kontrak sesuai laporan nomor :180/DJJ-SU/6308/2007, tanggal 20 Maret 2007, sebagai berikut :
| Satuan | Menurut | Selisih Volume | Harga Satuan | Nilai selisih (Lebih) Kurang | ||
| Kontrak | Ahli | |||||
Telford Parit PLT. BT Tembok | M2 M3 BH M3 | 6.000 50 1 - | 6, 089, 7 25, 9 1 - | 89,7 24,1 1 - | 31. 644, 36 414. 475, 50 5. 912. 011, 25 414. 474, 50 | 2. 840. 293, 09 9. 988. 859, 55 |
| Jumlah | 7. 148. 566. 46 | |||||
Berdasarkan hasil review terhadap bon Faktur Pengadaan Bahan (SPJ) dan kebutuhan bahan sesuai dengan volume fisik terpasang untuk pekerjaan perkerasan jalan diketahui bahwa terdapat selisih perhitungan sebagai berikut :
| Satuan | Menurut | Selisih Volume | Harga Satuan | Nilai selisih | ||
| SPJ | Kebutuhan | |||||
Batu Padas Pasir Semen @ 40 Kg / Zak | M3 M3 Zak | 2. 043 696 720 | 1. 255 316 118 | 788 380 602 | 80. 000 40. 000 35. 000 | 63. 040. 000 15. 200. 000 21. 070. 000 |
| Jumlah | 99. 310. 000 | |||||
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana telah diuraikan tersebut, maka dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan melalui kerja sama Operasional ( KSO ) antara terdakwa Legiman dengan Bonar Zeitsel Ambarita ,ST selaku Direktur CV.Bona Lestari tidak berdasarkan Volume pekerjaan Telford dan pekerjaan parit serta tidak berdasarkan kebutuhan jumlah bahan berupa batu padas ,pasir dan semen sebagaimana rencana anggaran yang tertuang dalam surat perjajian pelaksanaan pekerjaan ( SP3 ) / kontrak Swakelola bantuan sosial program konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar minyak bidang infrastruktur Perdesaan ( PKPs BBM IP ) tahun anggaran 2005 No : 23/PKPS BBM IP/2005.
Bahwa terdakwa Legiman tidak melakukan Kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai pelaksana dalam kegiatan pembangunan perkerasaan Jalan desa /Nagori Sidotani dengan tidak membuat catatan harian yang berisi tentang laporan penyelesaiankegiatan ( LP2 K ) yang memuat catatan harian yang berisi tentang :
a. Catatan harian yang berisi tentang:
a.1. jumlah tenaga kerja,
a.2. jumlah bahan material yang digunakan,
a.3. peralatan yang digunakan,
a.4. hasil item pekerjaan yang dilaksanakan,
a.5. perintah, saran, petunjuk pelaksanaan, atau
penolakan bahan,
a.6. catatan cuaca atau kejadian-kejadian yang
berhubungan dengan kegiatan dan lain
sebagainya,
Laporan bulanan yang merupakan rekap dan catatan dan catata harian,
Berita acara serah terima pekerjaan fisik konstruksi,
berita acara pemeriksaan pekerjaan setiap pembayaran angsuran,
Realisasi biaya dan kegiatan .
Tidak dilaksanakan sebagaimana surat perjajian pelaksanaan pekerjaan ( Sp3 )/ Kontrak swakelola bantuan sosial program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang infrastriktur perdesaan ( PKPS BBM IP ) Tahun 2005 No.23/PKPS BBM IP/2005 sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 tentang kewajiban dan tanggung jawab terdakwa Legiman selaku pihak kedua.
Bahwa terdakwa Legiman sebagai ketua Organisasi masyarakat setempat ( OMS ) Nagori Sidotani , Kecamatan bandar , Kabupaten Simalungun tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya mengeluarkan dana PKPS BBM - IP tahun
anggaran 2005 dengan melakukan pembayaran atas kegiatan pembangunan perkerasaan jalan Desa /Nagori Sidotani sebesar Rp.246.178.200,00 ( dua ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus rupiah ) kepada saksi Bonar Zeitsel Ambarita ,ST, tanpa memeriksa pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam pekerjaan Telford maupun pekerjaan parit dan menerima 269 Bon Faktur batu padas , 85 Bon Faktur Pasir dan 30 Bon faktur Semen tanfa mengetahui bahan material berupa batu padas , pasir, semen yang diterima dilokasi kejadian , sehingga perbuatan Terdakwa Legiman yang telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara cara yang dilakukan tersebut dan telah menguntungkan Bonar Zeitsel ,ST Selaku Pihak Ketiga.
Bahwa perbuatan terdakwa Legiman tersebut , mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 106.458.556,46 ( seratus enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah koma empat puluh enam sen ) sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh badan pengawas keuangan dan pembangunan ( BPKP ) perwakilan propinsi Sumatera-utara yang dituangkan dalam surat Nomor : R-3280/PW02/5/2007, tanggal 30 Oktober 2007 tentang laporan hasil perhitungan Keuangan Negara atas dugaan Tindak pidana Korupsi kegiatan PKPs BBM-IP di Kabupaten simalungun tahun Anggaran 2005, dimana kerugian tersebut terjadi karena didalam kegiatan pembangunan di Nagori sidotani tersebut ditemukan :
a.Adanya kekurangan Fisik lapangan yang tidak di kerjakan sebesar Rp. 7. 148. 566, 46 + Rp. 99. 310. 000, 00 = Rp. 106. 458. 566, 46 ( Tujuh juta seratus empat puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah koma empat puluh enam sen ).
b.Adanya kelebihan pemakaian bahan sebesar Rp.99.310.000.00 (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah )
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang –Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa terhadap Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi/bantahan;
Menimbang, bahwa persidangan kemudian dilanjutkan dan untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi HADDAD HASIBUAN;
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Bonar Zetzel Ambarita dan keterangan saksi dihadapan penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa di Nagori Sidotani pada tahun 2005 ada Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP );
Bahwa adapun jenis pembangunan dalam Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) tersebut berupa :
Proyek Pembangunan Pengerasan Jalan Umum sepanjang 300 x 2,5 M didepan Kantor Nagori Sidotani;
Proyek Parit Pasangan beton sepanjang 50 M kiri kanan jalan dengan ukuran 0,5 m x 0,5 m di Huta I Nagori Sidotani;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta III Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta VNagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek pembuatan Plat Beton ukuran 1M x 1 M selebar badan jalan di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek Pembangunan Parit Pasangan sepanjang 100 M ( 90 M sisi kanan jalan dan 10 sisi kiri jalan ) di Huta IV Nagori Sidotani;
Bahwa yang mengerjakannya adalah Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang diketuai oleh LEGIMAN;
Bahwa yang menyediakan bahan-bahan material itu adalah PT.Martua Jaya milik Bonar Zetzel Ambarita ;
Bahwa tugas saksi sebagai Gamot mengawasi ,menerima bahan-bahan dan juga turut ikut mengerjakannya;
Bahwa yang ikut saksi kerjakan adalah Proyek Pengerasan jalan di Huta I Nagori Sidotani sepanjang 300 M x 2,5 M;
Bahwa Proyek tersebut kami kerjakan sebanyak 25 orang secara bersama-sama dengan upah Rp.3.000;- (tiga ribu rupiah)permeternya dengan pekerjaan membersihkan, mengorek parit kiri dan kanan jalan diteruskan dengan memecah batu dan menyusun batu padas pada badan jalan dan setelah itu disiram dengan pasir;
Bahwa pekerjaan tersebut kami kerjakan dengan cara bertahap tergantung bahan yang ada dan kalau dikumpulkan pekerjaan kami itu selama 2 hari penuh yang pelaksanaan pertama pemecahan batu dan menyusun batu dibadan jalan dan setelah penyusunan batu selesai jalan tersebut dibiarkan selama kurang lebih 1,5 bulan dan kemudian batu yang sudah disusun tersebut digilas Stomwalas setelah itu kami kembali bekerja dengan menyiram pasir kejalan tersebut dan setelah jalan selesai disiram pasir barulah pekerjaan kami dinyatakan selesai;
Bahwa setelah pekerjaan kami selesai kemudian saksi selaku Kepala Rombongan mengambil upah atau gaji dari panglong Martua Jaya sebesar Rp.2.250.000,-(dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya saksi membagikan uang tersebut kepada seluruh anggota saksi, tergantung berapa banyak yang dikerjakannya;
Bahwa ketika menunggu jalan disiram pasir selanjutnya saksi bersama dengan anggota saksi sebanyak 9 orang kembali menyerjakan proyek parit pasangan beton sepanjang 50 M kiri kanan jalan dengan ukuran (0,5 x 0,5) M di Huta I Nagori Sidotani dengan pengerjaan pertama mengorek parit dan setelah itu mamasang batu padas dan selanjutnya diplester dengan semen dan pengambilan upah untuk pengerjaan proyek ini bersama-sama dengan proyek pengerasan jalan yang saat itu kami menerimanya sebesar Rp.1.400.000-(satu juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa harga proyek pengerasan jalan tersebut saksi terima dari Ketua OMS atau Panglong Martua Jaya sebesar Rp.7.500/ M3 selebar jalan 2,5 meter, apabila dikali dengan 300 meter jumlahnya Rp.2.250.000,-sementara saksi berikan kepada anggota saksi dengan harga Rp.5.000,-/ M 3 selebar badan jalan 2,5 meter ,apabila dikali 300 meter jumlahnya Rp.1.500.000,-jadi uang sejumlah Rp.1.500.000,-tersebutlah yang saksi berikan kepada anggota saksi yang dibagi 24 orang ,sementara sisa uang sebanyak Rp.750.000,-sebagai upah saksi selaku Kepala Tukang;
Bahwa saksi bekerja atas perintah Ketua OMS sdr.Legiman;
Bahwa bahan-bahan untuk pembangunan proyek tersebut saksi terima dari Perusahaannya Bonar Zetzel Ambarita yang bernama CV.Bona Lestari;
Bahwa saat bahan-bahan material datang, saksi hanya menanda tangani bonnya itu saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui cara mengukur kubikasi pasir;
Bahwa saksi sudah tidak ingat berapa banyak pasir dan semen yang dikirim ke Sidotani;
Bahwa dengan adanya proyek tersebut saksi mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000;- (Seratus Ribu Rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa nilai proyek tersebut;
Bahwa perkerasan jalan tersebut sudah selesai tetapi mengenai volumenya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak batu Padas, pasir dan semen yang dipakai didalam Proyek Pengerasan jalan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah isi bon faktur tersebut benar atau tidak karena saksi tidak mengerti mengukur kubikasi;
Bahwa bon faktur no.9210, 9211 dan 9213 tersebut tidak benar karena saksi tidak mengetahui siapa yang menulisnya dan bon faktur tersebut sampai kepada saksi sudah ditulis dan saksi hanya menanda tanganinya saja dan saksi tidak periksa isinya;
Bahwa saksi tidak pernah ada menerima semen 25 zak ,yang pernah saksi terima 10 zak semen ukuran 50 kg;
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam kwitansi penerimaan saksi dari CV.Bona Lestari,yang pertama Rp.1.500.000.-,yang kedua Rp.1.000.000,- yang ketiga Rp.1.000.000,-yang keempat Rp.150.000,- adalah benar tandatangan saksi;
Bahwa panjang jalan yang saksi kerjakan sepenjang 300 (Tiga Ratus) meter dan saksi memang tidak melakukan pengukuran tetapi pekerja saksi yang memberitahukannya;
Bahwa saksi hanya bekerja di Huta I Sidotani saja;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi NGATMIN;
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Bonar Zetzel Ambarita dan keterangan saksi dihadapan penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa saksi dimintai keterangan dalam perkara korupsi mengenaiadanya bantuan Proyek Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) di Nagori tempat saya tinggal yakni di Huta IV Nagori Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun ;
Bahwa proyek di Nagori Sidotani berupa Pengerasan jalan dengan telford Jln.Huta I Sidotani sepanjang 250 M x 3 M ,pengerasan jalan dengan telford Huta II Sidotani sepanjang 500 M x 3,5 M, pengerasan jalan dengan telford Huta III Sidotani sepanjang 500 M x 3,5 M, pengerasan jalan dengan telford Huta IV Sidotani sepanjang 500 M x 3,5 M ,pembutan plat beton ukuran 1 M x 1 M x 7 M dan pembangunan Parit Pasangan sepanjang 200 M ukuran 0,5 M x 0,5 M ;
Bahwa yang mengerjakan proyek tersebut adalah masyarakat yang tergabung dalam OMS (Organisasi Masyarakat Setempat) yang diketuai oleh Legiman sedangkan dana proyeknya berasal dari pemerintah;
Bahwa saksi ikut bekerja mengerjakan proyek tersebut dan saksi juga pernah menerima bahan-bahan material seperti batu padas, pasir dan semen dari CV.Bona Lestari;
Bahwa pekerjaan pengerasan jalan tersebut dikerjakan pada tahun 2005;
Bahwa saksi ikut mengerjakan proyek yang di Huta IV, pengerasan jalan dengan panjang 500 meter dan lebar 3,5 meter akan tetapi saksi tidak mengetahui berapa jumlah bahan-bahan material yang diperlukan untuk itu ;
Bahwa saksi juga tidak ingat lagi berapa banyak batu padas dan semen yang saksi terima;
Bahwa bahan-bahan material yang saksi terima tersebut memang saksi ukur terlebih dahulu panjang dan lebarnya dan saksi tidak tahu mengukur kubikasinya;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk menerima bahan-bahan material tersebut adalah Legiman;
Bahwa bahan-bahan material dipesan ke CV. Bona Lestari milik Bonar Zetzel Ambarita melalui Norman sebagai pelaksana CV.Bona Lestari dilapangan;
Bahwa nama penerima barang yang terdapat dalam Bon Faktur No.07443, 07444, 07445, 9262, 9263, 9264,9265,9266,9267,9268,9269,9270,7905,0743,07437,0743,07439,9272,9273,9274,9279,07422,07423,07424,07425,0741, 07417,07414,07415,10251,7977,7975,7978,7909,9302,9303,7983,7984,7985,7903,7904,7994,7995,7997,9331,7984 adalah benar nama saksi akan tetapi tanda tangannya bukan tandatangan saksi;
Bahwa untuk Bon faktur pasir no.06531,8000,dan 7863 nama saksi dicantumkan sebagai penerima dan saksi tidak pernah menerima barangnya dan saksi tidak pernah menandatanganinya;
Bahwa untuk perkerasan jalan Upahnya Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) permeternya dan yang membayar upahnya adalah CV.Bona Lestari;
Bahwa saksi yang mengambil upahnya ke CV.Bona Lestari dan seingat saksi jumlah seluruhnya yang saksi ambil Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) untuk dana pengerasan jalan dan pembuatan parit tersebut;
Bahwa saksi ikut bekerja selama 1(satu) bulan dengan upah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kondisi jalan yang dibatui itu sudah dianggap selesai setelah batu padas dipecah lalu disusun dijalan tersebut lalu disiram pasir selanjutnya distomwalas;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa nilai proyek tersebut;
Bahwa selain saksi sebagai Gamot Huta IV yang pernah menerima bahan-bahan material antara lain Pak Selamat;
Bahwa bahan-bahan material yang datang tidak pernah saksi ukur karena saksi hanya menerimanya saja;
Bahwa seingat saksi ketika mengambil upah dari CV.Bona Lestari ada sekitar 6 (Enam) kali dengan perincian yang 1.Rp.1.500.000,-,2.Rp.1.500.000,-.3.Rp.1.000.000,-. 4.Rp.1.000.000,-, 5.Rp.1.000.000,-, 6. Rp.1.000.000,-;
Bahwa yang memberikan uang upah kepada saksi adalah Sekretaris CV.Bona Lestari seorang perempuan;
Bahwa pekerjaan pengerasan jalan sepanjang 500 meter sudah selesai tetapi saksi tidak ikut mengukurnya;
Bahwa untuk mengerjakan jalan sepanjang 500 meter tidak ada ditentukan berapa kubik bahan-bahan yang diperlukan dan kami tidak ada melakukan pengukuran hanya mengerjakan saja;
Bahwa yang memberitahukan ukuran panjang 500 meter, lebar 3,5 meter tersebut adalah Gamot dan proyek tersebut mulai dikerjakan bulan Januari 2006, tetapi bulan Nopember 2005 bahan-bahan batu padas dan pasir sudah ada dibuat dipinggir jalan akan tetapi belum dikerjakan;
Bahwa saksi mengetahui dalam proyek ini ada penyimpangan karena pada waktu menerima bahan-bahan saksi tidak mengukurnya hanya menerima saja;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar ada musyawarah di Desa yang mana proyek tersebut dinilai masyarakat tidak sesuai dengan dana yang pakai untuk proyek tersebut karena di Huta IV tidak ada yang merasa keberatan atas proyek tersebut;
Bahwa proyek tersebut selesai pada tahun 2006;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi S E L A M E T;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik/Polisi sebagai saksi, dalam kasus Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Bonar Zetzel Ambarita dan Keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP Penyidik/Polisi) adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui di Sidotani pada tahun 2005 ada Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP);
Bahwa proyek tersebut meliputi :
Proyek Pembangunan Pengerasan Jalan Umum sepanjang 300 x 2,5 M didepan Kantor Nagori Sidotani;
Proyek Parit Pasangan beton sepanjang 50 M kiri kanan jalan dengan ukuran 0,5 m x 0,5 m di Huta I Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta III Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta VNagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta IV Nagori Sidotani;
Proyek pembuatan Plat Beton ukuran 1M x 1 M selebar badan jalan di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek Pembangunan Parit Pasangan sepanjang 100 M ( 90 M sisi kanan jalan dan 10 sisi kiri jalan ) di Huta IV Nagori Sidotani ;
Bahwa yang mengerjaan proyek-proyek tersebut adalah Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang diketuai oleh LEGIMAN sedangkan dananya berasal dari Pemerintah dan proyek tersebut dimulai sejak November 2005 sampai dengan Januari 2006;
Bahwa saksi adalah Gamot dan dalam proyek tersebut saksi bertugas mengawasi ,menerima bahan-bahan dan juga turut ikut mengerjakannya;
Bahwa saksi dapat upah sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa bahan-bahan material untuk proyek di Nagori Sidotani disediakan oleh CV.Bona Lestari milik Bonar Zetzel Ambarita dan yang menerimanya antara lain saksi, legiman, ngatmen;
Bahwa ketika bahan-bahan material diantar tidak diukur kubikasinya karena sudah tertulis didalam bon faktur yang dibawa dari CV.Bona Lestari;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa saja dan berapa banyak bahan-bahan material yang dibutuhkan untuk jalan sepanjang 500 meter;
Bahwa sepengetahuan saksi proyek mulai dikerjakan pada tahun 2006 ;
Bahwa dikantor PT.Martua Jaya saksi pernah disuruh oleh Norman mananda tangani bon-bon faktur atas bahan-bahan material sebanyak 20 lembar faktur yang katanya untuk tambahan;
Bahwa Setelah saksi tanda tangan saksi diberikan uang sama Norman sebesar Rp.150.000,- katanya untuk uang capek;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Pemkab.Simalungun dan BPKP telah memeriksa bentuk fisik proyek itu;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi N A S L I M;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik/Polisi sebagai saksi, dalam kasus Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Bonar Zetzel Ambarita dan Keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP Penyidik/Polisi) adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui di Sidotani pada tahun 2005 ada Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP);
Bahwa proyek tersebut meliputi :
Proyek Pembangunan Pengerasan Jalan Umum sepanjang 300 x 2,5 M didepan Kantor Nagori Sidotani;
Proyek Parit Pasangan beton sepanjang 50 M kiri kanan jalan dengan ukuran 0,5 m x 0,5 m di Huta I Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta III Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta VNagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta IV Nagori Sidotani;
Proyek pembuatan Plat Beton ukuran 1M x 1 M selebar badan jalan di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek Pembangunan Parit Pasangan sepanjang 100 M ( 90 M sisi kanan jalan dan 10 sisi kiri jalan ) di Huta IV Nagori Sidotani ;
Bahwa yang mengerjaan proyek-proyek tersebut adalah Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang diketuai oleh LEGIMAN sedangkan dananya berasal dari Pemerintah dan proyek tersebut dimulai sejak November 2005 sampai dengan Januari 2006;
Bahwa bahan-bahan material untuk proyek tersebut disediakan oleh CV.Bona Lestari milik Bonar Zetzel Ambarita;
Bahwa bahan-bahan material yang diantar oleh CV.Bona Lestari diterima oleh sembarang orang yaitu kadang saksi, Selamet, Ngatmen dan Legiman;
Bahwa bahan-bahan material yang dikirimkan oleh CV.Bona Lestari tidak dilakukan pengukuran karena didalam bon faktur yang dibawa sudah tertulis kubikasinya;
Bahwa saksi ikut kerja untuk pengerasan jalan di Huta III panjangnya 500 meter dikali 3,5 meter dan plat beton sepanjang 100 meter dengan upah seluruhnya Rp.5.250.000,-(lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi mendapat Rp.1.750.000,-;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak bahan yang dibutuhkan untuk jalan sepanjang 500 (Lima Ratus) meter;
Bahwa yang memberitahukan pelaksanaan pembangunan jalan sepanjang 500 meter adalah Legiman;
Bahwa proyek mulai dikerjakan awal tahun 2006 dan selesai kurang dari satu bulan;
Bahwa didalam bon-bon faktur itu sudah ada tertulis Panjang, Lebar dan tingginya sehingga barang-barang itu masuk kelapangan tidak dilakukan lagi pengukuran kubikasinya sesuai yang tertera di bon-bon faktur itu saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada serah terima pekerjaan dengan Pihak Pemkab.Simalungun;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi S U Y O N O;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik/Polisi sebagai saksi, dalam kasus Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Bonar Zetzel Ambarita dan Keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP Penyidik/Polisi) adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui di Sidotani pada tahun 2005 ada Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) dengan biaya Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa proyek tersebut meliputi :
Proyek Pembangunan Pengerasan Jalan Umum sepanjang 300 x 2,5 M didepan Kantor Nagori Sidotani;
Proyek Parit Pasangan beton sepanjang 50 M kiri kanan jalan dengan ukuran 0,5 m x 0,5 m di Huta I Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta III Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta VNagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta IV Nagori Sidotani;
Proyek pembuatan Plat Beton ukuran 1M x 1 M selebar badan jalan di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek Pembangunan Parit Pasangan sepanjang 100 M ( 90 M sisi kanan jalan dan 10 sisi kiri jalan ) di Huta IV Nagori Sidotani ;
Bahwa yang mengerjaan proyek-proyek tersebut adalah Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang diketuai oleh LEGIMAN sedangkan dananya berasal dari Pemerintah dan proyek tersebut dimulai sejak November 2005 sampai dengan Januari 2006;
Bahwa bahan-bahan material untuk proyek tersebut disediakan oleh CV.Bona Lestari milik Bonar Zetzel Ambarita;
Bahwa saksi adalah Bendahara Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang diangkat bulan Desember tahun 2005 oleh masyarakat Huta I dan Huta II Nagori Sidotani dalam suatu rapat desa;
Bahwa rapat pengangkatan tersebut diselenggarakan di Kantor Kepala Desa Nagori Sidotani dan dihadiri 20 orang antaralain Kepala Desa Mariono, Ketua Maujana S.Siregar, LPM,Tokoh Masyarakat ,tokoh agama;
Bahwa sebagai bendahara OMS tugas saksi adalah Mengambil uang dari Bank BPDSU dan menyerahkannya kepada CV.Bona Lestari;
Bahwa pencairan uang proyek tersebut dari Bank BPDSU dilakukan 3(tiga) tahap Pertama sebesar Rp.100.000.000, tanggal 15 Nopember 2005,Kedua sebesar Rp.100.000.000. tanggal 16 Desember 2005 ,yang ketiga sebesar Rp.50.000.000,- saya lupa tanggalnya dan masing-masing langsung diserahkan ke CV. Bona Lestari;
Bahwa uang proyek tersebut sampai kepada saksi karena Ditransfer ke Rekening atas nama Desa dengan Nomor Rekening 221.02.04.003403-1;
Bahwa syarat-syarat diterimanya pembayaran adalah Proyeknya dikerjakan dan dibuat laporan pekerjaan dan pembelian bahan materialnya salah satu dasarnya adalah bon faktur pembelian ,laporan pekerjaan yang dibuat oleh OMS dan diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa uang diserahkan ke CV. Bona Lestari milik Bonar Zetzel Ambarita karena Bonar Zetzel Ambarita yang menyediakan bahan-bahan materialnya;
Bahwa bahan-bahan material bisa dipesan oleh siapa saja termasuk Gamot masing-masing Huta, Ketua OMS dan Bendahara;
Bahwa saksi sebagai Bendahara tidak mengetahui berapa harga satuan barang yang dipesan;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui berapa harga batu padas, Pasir dan harga semen;
Bahwa sebagai Bendahara saksi juga tidak pernah memeriksa Bon-bon faktur pembelian bahan-bahan material untuk proyek ini;
Bahwa Awalnya Bonar Zetzel Ambarita terkait dengan proyek ini karena berdasarkan rapat desa yang dihadiri Gamot, Kepala Desa, TF.Manik dan disepakati bahwa bahan-bahan material proyek ini diambil dari CV.Bona Lestari;
Bahwa setelah uang diserahkan ke CV Bona Lestari seluruhnya berjumlah Rp.250.000.000,- kemudian ketika diakhir dilakukan perhitungan tersisa uang Rp.4.000.000,- dan saksi diberikan uang sebesar Rp.200.000,- oleh bendahara Bonar Zetzel Ambarita dikantor Bonar Zetzel Ambarita dan selain saksi yang mendapat bagian juga yaitu Kepala Desa, Ketua OMS;
Bahwa saksi tidak mengetahui sisa dana tersebut dikemanakan lagi oleh Bonar Zetzel Ambarita;
Bahwa saksi tidak pernah melihat kontrak proyek ini dengan Kasatker dan KSO antara OMS dengan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi WAKIMIN;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik/Polisi sebagai saksi, dalam kasus Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Bonar Zetzel Ambarita dan Keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP Penyidik/Polisi) adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui di Sidotani pada tahun 2005 ada Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP);
Bahwa proyek tersebut meliputi :
Proyek Pembangunan Pengerasan Jalan Umum sepanjang 300 x 2,5 M didepan Kantor Nagori Sidotani;
Proyek Parit Pasangan beton sepanjang 50 M kiri kanan jalan dengan ukuran 0,5 m x 0,5 m di Huta I Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta III Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta VNagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta IV Nagori Sidotani;
Proyek pembuatan Plat Beton ukuran 1M x 1 M selebar badan jalan di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek Pembangunan Parit Pasangan sepanjang 100 M ( 90 M sisi kanan jalan dan 10 sisi kiri jalan ) di Huta IV Nagori Sidotani ;
Bahwa yang mengerjaan proyek-proyek tersebut adalah Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang diketuai oleh LEGIMAN sedangkan dananya berasal dari Pemerintah dan proyek tersebut dimulai sejak November 2005 sampai dengan Januari 2006;
Bahwa bahan-bahan material untuk proyek tersebut disediakan oleh CV.Bona Lestari milik Bonar Zetzel Ambarita ;
Bahwa saksi ikut kerja di proyek itu yakni di Huta V pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M berupa Pemasangan dengan batu padas, pasir setinggi 15 Cm;
Bahwa cara pengerasan jalan tersebut dengan cara Pertama batu padas dipukul supaya menjadi kecil-kecil selanjutnya disusun dibadan jalan lalu disiram pasir dan selanjutnya digilas stomwalas;
Bahwa upah untuk pengerasan jalan tersebut dibayarkan oleh CV. Bona Lestari yaitu 1 meter Rp.10.000,- kami dapat 500 meter jadi semuanya Rp.5.250.000,- dan saksi mendapat upah Rp.175.000,-;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kubik batu padas yang diperlukan untuk pengerasan jalan itu;
Bahwa bahan-bahan material diantar kelapangan dengan menggunakan mobil truck milik CV.Bona Lestari;
Bahwa saksi pernah menerima batu padas dan pasir meskipun saksi tidak pernah memesannya;
Bahwa yang menulis kubikasi dalam bon faktur tersebut adalah sopir CV. Bona Lestari;
Bahwa pekerjaan proyek tersebut dimulai sejak bulan Oktober 2005 ketika bahan-bahan berupa batu padas dan pasir sudah ada dipinggir jalan dan selesai sekira 3 (Tiga) bulan kemudian;
Bahwa di Nagori Sidotani ada 6(enam) Dusun yakni Huta I,Huta II, Huta III.Huta IV,Huta V dan Huta VI, akan tetapi Huta VI tidak dapat proyek karena dilingkungan Kebun;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Pemkab.Simalungun dan BPKP telah memeriksa bentuk fisik proyek itu;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui apakah dari Dinas Badan Jalan ada turun ke lapangan memeriksa proyek tersebut;
Bahwa PT.Martua Jaya adalah anak perusahannya CV.Bona Lestari;
Bahwa
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membantahnya yang pada pokoknya bahwa bahan-bahan material itu sudah diukur sebelum sampai ke proyek itu;
Saksi ASMIJAN;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik/Polisi sebagai saksi, dalam kasus Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Bonar Zetzel Ambarita dan Keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP Penyidik/Polisi) adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui di Sidotani pada tahun 2005 ada Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) dengan biaya Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa proyek tersebut meliputi :
Proyek Pembangunan Pengerasan Jalan Umum sepanjang 300 x 2,5 M didepan Kantor Nagori Sidotani;
Proyek Parit Pasangan beton sepanjang 50 M kiri kanan jalan dengan ukuran 0,5 m x 0,5 m di Huta I Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta III Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta VNagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta IV Nagori Sidotani;
Proyek pembuatan Plat Beton ukuran 1M x 1 M selebar badan jalan di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek Pembangunan Parit Pasangan sepanjang 100 M ( 90 M sisi kanan jalan dan 10 sisi kiri jalan ) di Huta IV Nagori Sidotani ;
Bahwa yang mengerjaan proyek-proyek tersebut adalah Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang diketuai oleh LEGIMAN sedangkan dananya berasal dari Pemerintah dan proyek tersebut dimulai sejak November 2005 sampai dengan Januari 2006;
Bahwa bahan-bahan material untuk proyek tersebut disediakan oleh CV.Bona Lestari milik Bonar Zetzel Ambarita;
Bahwa saksi ikut mengerjakan proyek tersebut di Huta III Nagori Sidotani yaitu Pengerasan jalan sepanjang 500 meter x lebar 2,5 meter;
Bahwa Kami ada 10 orang dapat pekerjaan sepanjang 100 meter dan dapat upah Rp.1.000.000,- jadi perorang dapat Rp.100.000,-sampai pekerjaannya selesai;
Bahwa untuk 100 meter pengerasan jalan ketebalannya adalah 15 Cm dan saksi tidak mengetahui berapa kubik batu padas yang diperlukan untuk itu;
Bahwa cara kerja pengerasan jalan tersebut yaitu setelah batu padas dipecahkan kecil-kecil lalu disusun dibadan jalan setebal 15 Cm dan disiram pasir seterusnya digilas oleh stomwalas;
Bahwa yang mendatangkan bahan-bahan materialnya pada waktu itu adalah Gamot Huta III yaitu Naslim;
Bahwa yang memberikan petunjuk pelaksanaan proyek tersebut adalah Gamot dan tidak ada pengawas lapangannya;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada timbul masalah tentang proyek ini dan saksi tidak pernah mengikuti rapat tentang masalah proyek ini;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi T U M I N;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik/Polisi sebagai saksi, dalam kasus Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Bonar Zetzel Ambarita dan Keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP Penyidik/Polisi) adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui di Sidotani pada tahun 2005 ada Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) dengan biaya Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa proyek tersebut meliputi :
Proyek Pembangunan Pengerasan Jalan Umum sepanjang 300 x 2,5 M didepan Kantor Nagori Sidotani;
Proyek Parit Pasangan beton sepanjang 50 M kiri kanan jalan dengan ukuran 0,5 m x 0,5 m di Huta I Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta III Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta VNagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta IV Nagori Sidotani;
Proyek pembuatan Plat Beton ukuran 1M x 1 M selebar badan jalan di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek Pembangunan Parit Pasangan sepanjang 100 M ( 90 M sisi kanan jalan dan 10 sisi kiri jalan ) di Huta IV Nagori Sidotani ;
Bahwa yang mengerjaan proyek-proyek tersebut adalah Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang diketuai oleh LEGIMAN sedangkan dananya berasal dari Pemerintah dan proyek tersebut dimulai sejak November 2005 sampai dengan Februari 2006;
Bahwa bahan-bahan material untuk proyek tersebut disediakan oleh CV.Bona Lestari milik Bonar Zetzel Ambarita ;
Bahwa saksi bekerja di CV Bona Lestari sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang dan saksi bertugas mengantar bahan-bahan material seperti batu padas,pasir dan semen ke Nagori Sidotani I di Huta I,Huta II,Huta III .Huta IV dan Huta V;
Bahwa bahan-bahan material diantar ke lokasi proyek atas pesanan Nurmansyah dan saat memesan tidak disebutkan berapa kubik yang dipesan;
Bahwa cara Nurmansyah melakukan pemesan yaitu dengan cara Nurmansyah mengatakan kepada saksi “antar batu, pasir ketempatnya” lalu saksi ambil ke Tangkahan seterusnya saksi antar ke lokasi proyek tersebut;
Bahwa yang menulis ukuran bahan di bon faktur adalah pegawai Kantor CV.Bona Lestari dan ada sebagian saksi yang menulisnya;
Bahwa saat pegawai CV.Bona Lestari itu menulis bon faktur bahan material tidak diukur dan saksi ikut mengukur ketika berada di tangkahan;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga bahan-bahan material tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak membantahnya;
Saksi RUMAN PASARIBU BA;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik/Polisi sebagai saksi, dalam kasus Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Bonar Zetzel Ambarita dan Keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP Penyidik/Polisi) adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui di Sidotani pada tahun 2005 ada Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) dengan biaya Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa proyek tersebut meliputi :
Proyek Pembangunan Pengerasan Jalan Umum sepanjang 300 x 2,5 M didepan Kantor Nagori Sidotani;
Proyek Parit Pasangan beton sepanjang 50 M kiri kanan jalan dengan ukuran 0,5 m x 0,5 m di Huta I Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta III Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta VNagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta IV Nagori Sidotani;
Proyek pembuatan Plat Beton ukuran 1M x 1 M selebar badan jalan di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek Pembangunan Parit Pasangan sepanjang 100 M ( 90 M sisi kanan jalan dan 10 sisi kiri jalan ) di Huta IV Nagori Sidotani ;
Bahwa yang mengerjaan proyek-proyek tersebut adalah Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang diketuai oleh LEGIMAN sedangkan dananya berasal dari Pemerintah dan proyek tersebut dimulai sejak November 2005 sampai dengan Februari 2006;
Bahwa bahan-bahan material untuk proyek tersebut disediakan oleh CV.Bona Lestari milik Bonar Zetzel Ambarita ;
Bahwa ketika proyek tersebut berlangsung saksi masih menjabat sebagai Camat Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun;
Bahwa yang mendapat bantuan Proyek Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) TA 2005 tersebut di Kecamatan Bandar ada 3 Nagori dan 1(satu) Kelurahan yaitu 1.Nagori Sidotani, 2.Nagori Sugarang Bayu, 3.Nagori Perlanaan dan 1 (satu) Kelurahan yaitu Kelurahan Perdagangan I;
Bahwa Setiap Nagori dan Keluarahan menerima dana bantuan Proyek Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) TA 2005 adalah sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Tugas dan fungsi saksi selaku Camat Bandar pada waktu itu adalah memfasilitasi pembentukan Organisasai Masyarakat Setempat (OMS) dan melaksanakan sosialisasi kegiatan PKPS BBM IP TA 2005 tersebut;
Bahwa dalam kegiatan Proyek Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) TA 2005 tersebut ada diberikan pengarahan dan sosialisai di Kantor Bappeda Pemkab Simalungun;
Bahwa setelah saksi menerima pengarahan dan sosialisasi dari Kantor Bappeda Pemkab.Simalungun saksi kemudian memerintahkan secara lisan Pangalu serta Lurah yang mendapat bantuan Proyek Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) TA 2005 tersebut untuk membentuk Organisasai Masyarakat Setempat (OMS) pada masing-masing Nagori dan Kelurahan, setelah itu beberapa minggu kemudian Pangulu dan Lurah menyampaikan hasil pembentukan OMS kepada saksi yaitu nama-nama masing-masing Pengurus OMS tersebut untuk diteruskan ke tingkat atasan saksi yaitu Bappeda Kabupaten Simalungun;
Bahwa kepada saksi ada diberikan Buku Pedoman Pelaksanakan Proyek Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) TA 2005;
Bahwa Sesuai dengan Buku Pedoman Pelaksanakan Proyek Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) TA 2005 tersebut tugas dan tanggung jawab saya selaku Camat adalah :
Mensosialisasikan PKPS BBM-IP kepada tataran Kelurahan/Desa/Nagori ditingkat Kecamatan ;
Memfasilisai perencanaan kegiatan yang dibuat oleh OMS /Kelompok Masyarakat (Pokmas) /Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) ;
Melakukan Pengendalian Pelaksanaan PKPS BBM–IP ;
Menyetujui pembentukan OMS/Pokmas /LKD dan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) dari hasil musyawarah tingkat desa/Kelurahan;
Bahwa Sistem pekerjaan yang dilakukan oleh OMS tersebut adalah dilakukan Kerja Sama Operasional( KSO) dengan Pihak Ke III;
Bahwa sepengetahuan saksi proyek tersebut oleh OMS Di KSO kan kepada CV.BONA LESTARI yang berkedudukan di Kota Perdagangan Kabupaten Simalungun;
Bahwa sebab sehingga CV.Bona Lestari mendapat KSO adalah setelah OMS terbentuk pada 3(tiga) Nagori dan 1 (satu) Kelurahan tersebut, beberapa minggu kemudian oleh Kasatker menghubungi staf saksi yang bernama Drs.Rivai Togatorop selaku Kasi PMN,selanjutnya Drs.Rivai Togatorop menyampaikan kepada saksi bahwa di Kantor Kecamatan Bandar akan dilakukan pertemuan pada hari dan tanggal yang tidak saksi ingat lagi, tahun 2005 dan dilakukanlah pertemuan di Kantor saksi,dimana yang hadir pada saat itu adalah saksi sendiri selaku Camat Bandar, Kasatker bersama dengan seorang temannya yang namanya tidak saksi ketahui, pengurus ke 4 (empat) OMS tersebut,Pangulu Nagori dan Lurah dan juga dihadiri oleh seorang Anggota DPRD Kabupaten Simalungun yang bernama TP.MANIK , diadalam pertemuan tersebut Kasatker memerintahkan kepada OMS untuk segera melaksanakan pekerjaan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan selesai pada akhir bulan Desember 2005, dipertemuan itulah saksi ketahui bahwa semua bahan-bahan material yang diperlukan untuk proyek tersebut serta upah atau gaji warga masyarakat yang mengerjakan pekerjaan tersebut diperoleh dari Perusahaan CV.Bona Lestari milik TP.Manik yang di KSO kan OMS kepada CV.Bona Lestari tersebut;
Bahwa Sesuai dengan pengamatan saksi dilapangan pada ke 3(tiga) Nagori dan 1(satu) Kelurahan diwilayah Kecamatan Bandar tersebut, semua pekerjaan atau kegiatan dilapangan yang tercantum dalam kontrak /SPMK tersebut sudah selesai dikerjakan dengan baik;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak membantahnya;
Saksi Ir. SOHOR PURBA;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik/Polisi sebagai saksi, dalam kasus Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Bonar Zetzel Ambarita dan Keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP Penyidik/Polisi) adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui di Sidotani pada tahun 2005 ada Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) dengan biaya Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa proyek tersebut meliputi :
Proyek Pembangunan Pengerasan Jalan Umum sepanjang 300 x 2,5 M didepan Kantor Nagori Sidotani;
Proyek Parit Pasangan beton sepanjang 50 M kiri kanan jalan dengan ukuran 0,5 m x 0,5 m di Huta I Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta III Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta VNagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta IV Nagori Sidotani;
Proyek pembuatan Plat Beton ukuran 1M x 1 M selebar badan jalan di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek Pembangunan Parit Pasangan sepanjang 100 M ( 90 M sisi kanan jalan dan 10 sisi kiri jalan ) di Huta IV Nagori Sidotani ;
Bahwa yang mengerjaan proyek-proyek tersebut adalah Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang diketuai oleh LEGIMAN sedangkan dananya berasal dari Pemerintah dan proyek tersebut dimulai sejak November 2005 sampai dengan Februari 2006;
Bahwa bahan-bahan material untuk proyek tersebut disediakan oleh CV.Bona Lestari milik Bonar Zetzel Ambarita;
Bahwa pada saat proyek tersebut berlangsung saksi saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimbangwil Simalungun;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kadis Perkimbangwil Simalungun sejak tahun 2001 sampai dengan bulan Mei 2006 dan tugas saksi adalah memonitor Satker (satuan kerja) pelaksanaan dilapangan, dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun No.188.45/63.29/BPPD tanggal 1-9-2005 saya dihunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana Kabupaten Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM-IP) TA.2005 tersebut;
Bahwa Yang mendapat bantuan dana PKPS BBM-IP TA.2005 tersebut ada sebanyak 20 Nagori di Kabupaten Simalungun yakni 1.Nagori Sugaran Bayu,2.Nagori Sidotani,3.Kelurahan Perdagangan I,4.Nagori Boluk, 5.Nagori Marihat Tanjung, 6.Nagori Dolok Tomuan, 7.Nagori Bah Birong Ulu, 8.Nagori Dolok Parmonangan, 9.Nagori Pagar Jambi, 10.Nagori Dolok Maraja, 11.Nagori Dolok Ulu, 12.Nagori Dolok Ulu, 13.Nagori Dusun Ulu, 14.Nagori Taratak Nagodang, 14. Nagori Pagar Bosi, 15. Nagori Pamatang Simalungun, 16.Nagori Silulu, 17.Nagori Gunung Malela, 18.Nagori Marihat Mayang, 19.Nagori Bandar Betsy, 20.Nagori Perlanaan;
Bahwa jumlah dana yang diterima oleh masing-masing Nagori tersebut sejumlah Rp.250.000.000;- yang berasal dari APBN;
Bahwa Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005 tersebut dilaksanakan sejak bulan September 2005 sampai dengan bulan Desember 2005;
Bahwa Pelaksana Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005 adalah Kasatker yang bernama Jhonny Manik BE;
Bahwa Yang mengangkat Jhonny Manik,BE sebagai Kasatker adalah Menteri Pekerjaan Umum (PU) berdasarkan Surat Keputusan Nomor :381/KPTS/M/2005 tanggal 26 Agustus 2005;
Bahwa Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Simalungun No.188.45/63.29/BPPD tanggal 1-9-2005 tugas dan fungsi saksi sebagai Ketua Tim Pelaksana Kabupaten Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005 tersebut adalah mengkordinir Bidang Program,Bidang Monitoring dan Pengendalian dan Bidang Pengendalian Keuangan;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya bagaimana mekanisme pencairan dana bantuan Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005 tersebut;
Bahwa Jhonny Manik,BE sebagai Kasatker Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005 tersebut tidak pernah melaporkan secara tertulis kepada saksi tentang kemajuan Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA 2005 tersebut karena Jhonny Manik, BE bertanggung jawab langsung kepada Departemen PU Dirjen Cipta Karya tetapi saksi sebagai Kadis Perkimbangwil Simalungun ada menanyakan kepada Jhonny Manik, BE;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyediakan bahan-bahan material proyek di Sidotani tersebut karena antara OMS dengan Satker diadakan perjanjian dan mereka boleh kerja sama dengan pihak lain yang mempunyai bahan-bahan material tersebut;
Bahwa pengawas proyek ini adalah Konsultan Pengawas yang melaporkan pekerjaannya kepada Satker dan bukan kepda saksi;
Bahwa yang bertanggung jawab didalam proyek ini adalah Satker dan Satker bertanggung jawab kepada Bupati Simalungun;
Bahwa Satker pernah melaporkan secara lisan kepada saksi mengenai situasi di Lapangan;
Bahwa pernah dilaporkan kepada saksi tentang Team BPKP yang turun kelapangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa bahan-bahan material yang diperlukan didalam proyek di Nagori Sidotani tersebut;
Bahwa saksi juga tidak pernah meminta data-data tentang Proyek tersebut kapada Satker;
Bahwa saksi pernah melakukan 2 (Dua) kali monitoring dan setelah saksi melihat ada kekurangan tentang Perbaikan sedikit-sedikit tersebut, saksi kemudian memerintahkan satker agar segera diperbaiki lalu akhir Desember 2005 saksi lihat sudah diperbaiki;
Bahwa tidak ada dilakukan serah terima sebagai tanda telah selesainya proyek tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi NURMANSYAH;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik/Polisi sebagai saksi, dalam kasus Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Bonar Zetzel Ambarita dan Keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP Penyidik/Polisi) adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui di Sidotani pada tahun 2005 ada Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) dengan biaya Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa proyek tersebut meliputi :
Proyek Pembangunan Pengerasan Jalan Umum sepanjang 300 x 2,5 M didepan Kantor Nagori Sidotani;
Proyek Parit Pasangan beton sepanjang 50 M kiri kanan jalan dengan ukuran 0,5 m x 0,5 m di Huta I Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta III Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta VNagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta IV Nagori Sidotani;
Proyek pembuatan Plat Beton ukuran 1M x 1 M selebar badan jalan di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek Pembangunan Parit Pasangan sepanjang 100 M ( 90 M sisi kanan jalan dan 10 sisi kiri jalan ) di Huta IV Nagori Sidotani ;
Bahwa yang mengerjaan proyek-proyek tersebut adalah Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang diketuai oleh LEGIMAN sedangkan dananya berasal dari Pemerintah dan proyek tersebut dimulai sejak November 2005 sampai dengan Januari 2006;
Bahwa bahan-bahan material untuk proyek tersebut disediakan oleh CV.Bona Lestari milik Bonar Zetzel Ambarita ;
Bahwa saksi adalah Mandor Motor yang mengawasi kenderaan yang mengangkut bahan-bahan materialnya dari CV.Bona Lestari dan sebagai Penghubung dari OMS ke CV.Bona Lestari;
Bahwa Bonar Zetzel Ambarita adalah pemilik CV Bona Lestari anak dari TP Manik pemilik PT Martua Jaya;
Bahwa saksi bekerja di CV.Bona Lestari sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2006;
Bahwa bahan-bahan yang disalurkan oleh CV.Bona Lestari ke Proyek tersebut berupa Batu Padas, Pasir dan semen dan bahan-bahan yang masuk Tidak ada saksi catat jumlahnya tugas saksi hanya mengawasi trucknya yang masuk ke lokasi proyek itu yang dikemudikan oleh Wagimin dan Legino;
Bahwa proyek di Sidotani mulai dikerjakan pada bulan Oktober 2005 tetapi bahan-bahannya sudah dikirim duluan;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengukuran bahan-bahan material yang masuk dan saksi juga tidak pernah melihat ada orang yang mengukurnya;
Bahwa saksi perna melihat bon-bon faktur bahan material yang diantar ke Sidotani akan tetapi berapa harga dan ukurannya tidak saksi ketahui;
Bahwa saksi yang menentukan kemana bahan-bahan material akan dikirimkan sesuai dengan pemesanan dari Gamot masing-masing Huta dan Pemesana Ketua OMSnya Legiman yang dilakukan secara lisan;
Bahwa saksi tidak berada di lapangan setiap hari dan kalau berada dilapanganpun saksi paling lama 1 (Satu) jam;
Bahwa Batu Padas 2 (dua) trip setiap hari sedangkan pasir bisa 4(empat) trip setiap hari dikirimkan ke lapangan;
Bahwa batu pada dan pasir diambil dari tangkahan yang berjarak 5 km dari lapangan dan tangkahan pasir 2,5 km dari lapangan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat perjanjian antara CV Bona Lestari dengan Bonar Zetzel Ambarita ;
Bahwa Tidak pernah saksi menyodorkan bon-bn faktur untuk ditanda tangani Selamet di Kantor CV.Bona Lestari;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak membantahnya;
Saksi DINA DAMANIK;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik/Polisi sebagai saksi, dalam kasus Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Bonar Zetzel Ambarita dan Keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP Penyidik/Polisi) adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui di Sidotani pada tahun 2005 ada Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) dengan biaya Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa proyek tersebut meliputi :
Proyek Pembangunan Pengerasan Jalan Umum sepanjang 300 x 2,5 M didepan Kantor Nagori Sidotani;
Proyek Parit Pasangan beton sepanjang 50 M kiri kanan jalan dengan ukuran 0,5 m x 0,5 m di Huta I Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta III Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta VNagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta IV Nagori Sidotani;
Proyek pembuatan Plat Beton ukuran 1M x 1 M selebar badan jalan di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek Pembangunan Parit Pasangan sepanjang 100 M ( 90 M sisi kanan jalan dan 10 sisi kiri jalan ) di Huta IV Nagori Sidotani ;
Bahwa yang mengerjaan proyek-proyek tersebut adalah Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang diketuai oleh LEGIMAN sedangkan dananya berasal dari Pemerintah dan proyek tersebut dimulai sejak November 2005 sampai dengan Februari 2006;
Bahwa bahan-bahan material untuk proyek tersebut disediakan oleh CV.Bona Lestari milik Bonar Zetzel Ambarita;
Bahwa ketika proyek tersebut berlangsung saksi masih menjabat sebagai sebagai Bendahara Satker;
Bahwa adapun tugas masing-masing adalah :
Jhonny Manik.BE.sebagai Kasatker/KPA(Kuasa Pengguna Anggaran) diberi kewenangan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana kerja Anggaran yang telah di tetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan bertanggung Jawab kepada Pelaksana Program yaitu Direktur Bina Program Direktorat Jenderal Cipta Karya RI atas nama Ir.Djoko Murjanto.Msc.di Kementerian Pekerjaan Umum RI;
Dra.Samianna Situmorang, sebagai Pejabat yang melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran dengan tugas dan tanggung jawabnya diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas surat perintah membayar (SPM) ;
HOLDER SIAHAAN, ST,dihunjuk sebagai Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran biaya dengan tugas dan tanggung jawabnya adalah diberi kewenangan untuk menanda tangani Kontrak/SPK yang bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari kontrak tersebut;
Bahwa Tugas saksi adalah mengelola uang persediaan satuan kerja sementara dan bertanggung jawab kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Kasatker yang bernama Jhonny Manik BE dan membukukan dana proyek tersebut dan menanda tangani;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah proyek ini sudah selesai atau belum tahun 2005 tersebut;
Bahwa Menurut saksi dalam proyek ini ada penyimpangan masalah waktunya yaitu proyek tahun 2005 selesai tahun 2006;
Bahwa Yang mengerjakan Administrasi proyek tersebut adalah Satker;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
Saksi SAMIANA BR.SITUMORANG;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik/Polisi sebagai saksi, dalam kasus Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Bonar Zetzel Ambarita dan Keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP Penyidik/Polisi) adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui di Sidotani pada tahun 2005 ada Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) dengan biaya Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa proyek tersebut meliputi :
Proyek Pembangunan Pengerasan Jalan Umum sepanjang 300 x 2,5 M didepan Kantor Nagori Sidotani;
Proyek Parit Pasangan beton sepanjang 50 M kiri kanan jalan dengan ukuran 0,5 m x 0,5 m di Huta I Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta III Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta VNagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta IV Nagori Sidotani;
Proyek pembuatan Plat Beton ukuran 1M x 1 M selebar badan jalan di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek Pembangunan Parit Pasangan sepanjang 100 M ( 90 M sisi kanan jalan dan 10 sisi kiri jalan ) di Huta IV Nagori Sidotani ;
Bahwa yang mengerjaan proyek-proyek tersebut adalah Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang diketuai oleh LEGIMAN sedangkan dananya berasal dari Pemerintah dan proyek tersebut dimulai sejak November 2005 sampai dengan Februari 2006;
Bahwa bahan-bahan material untuk proyek tersebut disediakan oleh CV.Bona Lestari milik Bonar Zetzel Ambarita;
Bahwa ketika proyek tersebut berlangsung saksi masih menjabat sebagai sebagai penanda tangan SPM (Surat Perintah Membayar);
Bahwa adapun tugas masing-masing adalah
Jhonny Manik.BE.sebagai Kasatker/KPA(Kuasa Pengguna Anggaran) diberi kewenangan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana kerja Anggaran yang telah di tetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan bertanggung Jawab kepada Pelaksana Program yaitu Direktur Bina Program Direktorat Jenderal Cipta Karya RI atas nama Ir.Djoko Murjanto.Msc.di Kementerian Pekerjaan Umum RI;
HOLDER SIAHAAN, ST,dihunjuk sebagai Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran biaya dengan tugas dan tanggung jawabnya adalah diberi kewenangan untuk menanda tangani Kontrak/SPK yang bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari kontrak tersebut ;
Dina Damanik, sebagai Bendahara, dengan tugas dan tangung jawabnya adalah diberi kewenangan untuk mengelola uang persediaan satuan kerja sementara , dimana dalam pelaksanaan tugas, buku yang diselenggarakannya adalah Buku Pengawasan Proyek PKPS BBM-IP TA.2005 mencatat uang masuk dan keluar;
Bahwa sistim pencairan dana dalam proyek ini adalah dilakukan dengan 3 (tiga) tahap yaitu tahap I. sebesar Rp.100.000.000,-, tahap ke II sebesar Rp.100.000.000,-, dan tahap ke III sebesar Rp.50.000.000,-;
Bahwa saksi tidak pernah turun kelapangan dan Yang turun kelapangan hanya Satker saja dan saksi hanya menanda tangani SPM saja;
Bahwa untuk pencairan dananya waktu itu ada data-data pendukungnya berupa Berita Acara di lapangan;
Bahwa dalam pencairan proyek tersebut saksi hanya menanda tangani Surat Perintah Membayar itu saja dan saksi tidak mengetahui siapa pelaksana proyek di Sidotani;
Bahwa dengan adanya Surat Perintah Membayar baru dapat dicairkan dana proyek tersebut dan dasar saksi menandatangani Surat Perintah Membayar tersebut karena Kasatker yang meminta saksi untuk menandatanganinya;
Bahwa Berita Acara Kemajuan Proyek ini dibuat oleh Kasatker;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah proyek di Sidotani sudah selesai atau belum karena saksi hanya menandatangani Surat Perintah Membayar dan dana sudah dicairkan seluruhnya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
Saksi HOLDER SIAHAAN.ST;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik/Polisi sebagai saksi, dalam kasus Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Bonar Zetzel Ambarita dan Keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP Penyidik/Polisi) adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui di Sidotani pada tahun 2005 ada Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) dengan biaya Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Yang mendapat bantuan dana PKPS BBM-IP TA.2005 tersebut ada sebanyak 20 Nagori di Kabupaten Simalungun yakni 1.Nagori Sugaran Bayu,2.Nagori Sidotani,3.Kelurahan Perdagangan I,4.Nagori Boluk, 5.Nagori Marihat Tanjung, 6.Nagori Dolok Tomuan, 7.Nagori Bah Birong Ulu, 8.Nagori Dolok Parmonangan, 9.Nagori Pagar Jambi, 10.Nagori Dolok Maraja, 11.Nagori Dolok Ulu, 12.Nagori Dolok Ulu, 13.Nagori Dusun Ulu, 14.Nagori Taratak Nagodang, 14. Nagori Pagar Bosi, 15. Nagori Pamatang Simalungun, 16.Nagori Silulu, 17.Nagori Gunung Malela, 18.Nagori Marihat Mayang, 19.Nagori Bandar Betsy, 20.Nagori Perlanaan;
Bahwa proyek tersebut meliputi :
Proyek Pembangunan Pengerasan Jalan Umum sepanjang 300 x 2,5 M didepan Kantor Nagori Sidotani;
Proyek Parit Pasangan beton sepanjang 50 M kiri kanan jalan dengan ukuran 0,5 m x 0,5 m di Huta I Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta III Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta VNagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta IV Nagori Sidotani;
Proyek pembuatan Plat Beton ukuran 1M x 1 M selebar badan jalan di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek Pembangunan Parit Pasangan sepanjang 100 M ( 90 M sisi kanan jalan dan 10 sisi kiri jalan ) di Huta IV Nagori Sidotani ;
Bahwa jumlah dana yang diterima oleh masing-masing Nagori tersebut sejumlah Rp.250.000.000;- yang berasal dari APBN;
Bahwa Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005 tersebut dilaksanakan sejak bulan September 2005 sampai dengan bulan Desember 2005;
Bahwa Pelaksana Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005 adalah Kasatker yang bernama Jhonny Manik BE;
Bahwa Yang mengangkat Jhonny Manik,BE sebagai Kasatker adalah Menteri Pekerjaan Umum (PU) berdasarkan Surat Keputusan Nomor :381/KPTS/M/2005 tanggal 26 Agustus 2005;
Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum RI No.381/KPTS/M/2005 tanggal 26 Agustus 2005, saksi dihumjuk sebagai Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran biaya pada Satuan Kerja (Satker) dengan tugas bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari Kontrak/SPK, bertanggung jawab kepada Kasatker sementara/KPA(Kuasa Pengguna Anggaran) ;
Bahwa yang dihunjuk didalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum RI No.381/KPTS/M/2005 tanggal 26 Agustus 2005 tersebut adalah 1.Jhonny Manik.BE.sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) 2.Kristina JR.Butar-butar SE,sebagai Pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaran 3.Dina Damanik sebagai Bendahara,(karena Dina Damanik pindah tugas ke Pemko P.Siantar digantikan oleh Dra.Samianna Situmorang);
Bahwa adapun tugas masing-masing adalah
Jhonny Manik.BE.sebagai Kasatker/KPA(Kuasa Pengguna Anggaran) diberi kewenangan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana kerja Anggaran yang telah di tetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan bertanggung Jawab kepada Pelaksana Program yaitu Direktur Bina Program Direktorat Jenderal Cipta Karya RI atas nama Ir.Djoko Murjanto.Msc.di Kementerian Pekerjaan Umum RI;
Dra.Samianna Situmorang, sebagai Pejabat yang melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran dengan tugas dan tanggung jawabnya diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas surat perintah membayar (SPM) ;
Dina Damanik, sebagai Bendahara, dengan tugas dan tangung jawabnya adalah diberi kewenangan untuk mengelola uang persediaan satuan kerja sementara , dimana dalam pelaksanaan tugas, buku yang diselenggarakannya adalah Buku Pengawasan Proyek PKPS BBM-IP TA.2005 mencatat uang masuk dan keluar;
Bahwa jumlah dana ke 20 Proyek di Simalungun tahun 2005 tersebut jumlah dananya Rp5.092.880.000,-(lima milyard sembilan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh rupiah) Tugas saksi mengantar bahan-bahan material seperti batu padas,pasir dan semen;
Bahwa Dana tersebut ditampung di dalam DIPA No.SP:762.0/33-05/-/2005 tanggal 01 -07-2005;
Bahwa Setiap Nagori mendapat dana sejumlah Rp.250.000.000,-;
Bahwa dasarnya proyek ini diberikan kepada Organisasi Masyarakat Setempat(OMS) karena proyek ini sifatnya swakelola masyarakat;
Bahwa Didalam Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005 Yang diuntungkan adalah masyarakat dan masyarakat yang ikut mengerjakannya dapat upah;
Bahwa sistim pencairan dana dalam proyek ini adalah Pertama setelah OMS mengikat perjanjian KSO maka diberi pinjaman sebesar 40% ,yang Kedua 40 % lagi sesudah kondisi fisik dilapangan menjapai 36 % sedangkan untuk pencairan 20 % lagi setelah kondisi fisik dilapangan mencapai 72 %;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah semua syarat-syarat didalam pencairan sudah dipenuhi oleh OMS;
Bahwa bon faktur yang sebenarnya harus ditulis secara lengkap harga bahan yang dibeli sedangkan bon-bon yang dimiliki OMS yang diketuai Legiman saksi lihat hanya sebagai bon pengantar saja dan Bon-bon faktur seperti ini tidak dapat dijadikan sebagai syarat pencairan dana proyek tersebut karena harus lengkap ditulis harga satuan bahan yang dibeli dan setiap bon faktur harus lengkap harga bahan yang dibeli;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah proyek di Nagori Sidotani tersebut sudah selesai atau belum karena tidak ada laporan kepada saksi baik fisik maupun keuangannya;
Bahwa saksi pernah meninjau kelapangan tetapi saksi tidak ingat lagi kapan, tetapi saat itu sedang pengadaan bahan-bahan materialnya;
Bahwa uang proyek dicairkan oleh OMS melalui Bank lalu OMS menyerahkannya kepada Pihak Ketiga atas dasar Kontrak kepada Pihak Ketiga tersebut;
Bahwa OMS tidak boleh menyerahkan uang tersebut langsung kepada pihak III akan tetapi harus ada dokumen pendukung yang syah buat itu;
Bahwa seharusnya kalau ada sisa dana dari proyek tersebut maka harus dikembalikan ke Negara;
Bahwa dalam hal pekerjaan sudah selesai ditandai dengan Berita Acara Serah Terima dan disertai dengan foto-foto proyek tersebut;
Bahwa hingga saat ini saksi belum pernah melihat Berita Acara Serah Terima atas proyek tersebut;
Bahwa Didalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) harga batu padas yang disepakati seharga Rp.85.000,-/perkubiknya;
Bahwa
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi JHONNY MANIK, BE;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik/Polisi sebagai saksi, dalam kasus Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Bonar Zetzel Ambarita dan Keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP Penyidik/Polisi) adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui di Sidotani pada tahun 2005 ada Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) dengan biaya Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa didalam Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005 tersebut saksi sebagai Satker dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.381/KPTS/M/2005 tanggal 26 Agustus 2005 atas usulan Bupati Simalungun;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi selaku Satker tersebut adalah menyelenggarakan pelaksanaan PKPS BBM-IP di Kabupaten Simalungun tahun 2005 dan saksi bertanggung jawab kepada Ir.Agoes Widjanarko ,MP selaku atasan Kepala Satuan Kerja Sementara (Kasatker) Dirjen Cipta Karya untuk 20 Nagori se Kabupaten Simalungun salah satu diantaranya adalah Nagori Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun;
Bahwa besar anggaran untuk Nagori dapat Rp.250.000.000,- yang terdiri dari 20 Nagori yakni 1.Nagori Sugaran Bayu,2.Nagori Sidotani,3.Kelurahan Perdagangan I,4.Nagori Boluk, 5.Nagori Marihat Tanjung, 6.Nagori Dolok Tomuan, 7.Nagori Bah Birong Ulu, 8.Nagori Dolok Parmonangan, 9.Nagori Pagar Jambi, 10.Nagori Dolok Maraja, 11.Nagori Dolok Ulu, 12.Nagori Dolok Ulu, 13.Nagori Dusun Ulu, 14.Nagori Taratak Nagodang, 14. Nagori Pagar Bosi, 15. Nagori Pamatang Simalungun, 16.Nagori Silulu, 17.Nagori Gunung Malela, 18.Nagori Marihat Mayang, 19.Nagori Bandar Betsy, 20.Nagori Perlanaan;
Bahwa Untuk pelaksanaan kegiatan bantuan PKPS BBM-IP di Kabupaten Simalungun pedoman kerja yang saksi gunakan adalah Pedoman Pelaksanaan (Draf) Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Infrastruktur Pedesaan Tahun 2005 yang dikerluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya, Pedoman Tehnis Jalan dan Jembatan PKPS BBM-IP Juli 2005 yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya, Sosialisasi PKPS BBM-IP Wilayah Barat tanggal 18 Maret 2005 dan Surat Perjanjian Pelasanaan Pekerjaan (SP 3) /Kontrak Swakelola Bantuan Sosial PKPS BBM-IP Tahun 2005 masing-masing Desa/Nagori yang menerima bantuan PKPS BBM-IP;
Bahwa Sesuai dengan Draf dan petunjuk tehnis lainnya yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum pelaksanaan kegiatannya dilaksanakan dan dikelola oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa/Nagori Setempat;
Bahwa Untuk Nagori Sidotani dikelola oleh OMS setempat yang diketuai oleh Legiman dengan kegiatan :
Pengerasan Jalan dengan telford di Huta I Sidotani sepanjang 250 M x 3 M ;
Pengerasan Jalan dengan telford di Huta II Molorejo sepanjang 500 M x 3,5 M ;
Pengerasan Jalan dengan telford di Huta III Teladan sepanjang 500 M x 3,5 M ;
Pengerasan Jalan dengan telford di Huta IV Teladan sepanjang 500 M x 3,5 M ;
Pembangunan 1 buah plat beton ukuran 1 M x 1 M x 7 M ;
Pembangunan Parit Pasangan sepanjang 200 M ukuran 0,5 M x 0,5 M x 200 M ; Untuk dana ke 20 Proyek di Simalungun tahun 2005 ;
Bahwa proyek tersebut selesai Januari 2006 dan memang diijinkan;
Bahwa pencairan uang proyek tersebut dilakukan tiga tahap yaitu Pencairan yang Pertama Rp.100.000.000,-yang Kedua Rp.100.000.000,-dan yang ketiga Rp.50.000.000,-;
Bshwa syarat-syarat pencairan uang tersebut yaitu yang pertama setelah Kontrak ditanda tangani,Yang Kedua setelah pekerjaan mencapai 30 % dan yang ketiga pekerjaan 72 %;
Bahwa proyek di Sidotani sudah selesai akan tetapi Belum ada serah terima proyeknya karena belum selesai masyarakatnya sudah diperiksa Polisi;
Bahwa Sesuai dengan Surat Edaran Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : SE-80/PB/2005 tentang Mekanisme Penyaluran Dana PKPS BBM-IP tahun 2005, Adminitrasi penyaluran dana yang harus dilengkapi: Surat Perintah Membayar dari kuasa Pengguna Anggaran Satker PKPS BBM-IP Kabupaten dengan dilampiri :
Kontrak Kerja ;
Kwitansi Tagihan ;
Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (bermeterai) bahwa semua dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan pada pedoman umum PKPS BBM-IP tahun 2005 diteliti kebenarannya (siap untuk diaudit) dan berada pada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
Apabila dana masih mencukupi KPPN menerbitkan SP2D kepada lembaga keuangan setempat sesuai dengan nomor rekening LKD .
Selain hal-hal pencairan dan penyaluran dana mengacu kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan No,02/PB/2005 tanggal 9 Mei 2005 tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja Negara dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Depkeu No.SE-53/PB/2005 tanggal 22 Juni 2005 tentang petunjuk operasional peraturan direktur jenderal perbendaharaan No.02/PB/2005.
Dalam pelaksanaan pembayaran langsung kerekening OMS/Pokmas/LKD,KPPN akan membayarkan secara penuh (tanpa potongan pajak atau lampiran faktur pajak );
Bahwa Seluruh ketentuan-ketentuan tentang proses pembayaran kegiatan PKPS BBM-IP yang saksi sebutkan diatas telah memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya, karena Dokumen pendukung yang saksi teliti kebenarannya dan siap diaudit adalah berupa dokumen yang terdiri dari:
Berita Acara Musyawarah Nagori I (format 3,2), tanggal 19 Agustus 2005 bertempat di Kantor Pangulu Nagori Sidotani berikut dengan susunan organisasi masyarakat (OMS) tanggal 18 Agustus 2005 dan daftar hadir pembentukan OMS setempat (15 orang peserta) tertanggal 10 Maret 2005 dan daftar hadir pembentukan OMS yang sama (21 orang peserta) tertanggal 18 Agustus 2005 ;
Surat Ketua OMS Nagori Sidotani, LEGIMAN (format 5.1) tanggal 27 September 2005 berikut dengan lampirannya Berita Acara Musyawarah Desa II, Sidotani (format 3,3) tanggal 27 September 2005 bertempat di Balai Nagori Sidotani, daftar hadirnya yang diikuti oleh 15 peserta tertanggal 27 September 2005, Fotocopy sket usulan perencanaan kegiatan dan fotocopy susunan OMS tanggal 10 Agustus 2005;
Bahwa Untuk Pengadaan bahan dan Peralatan didalam proyek PKPS BBM-IP di Nagori Sidotani tersebut oleh OMS membuat Surat Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara Ketua OMS Legiman dengan CV.Bona Lestari atas nama Bonar Zeitzel Ambarita sebagai Direktur CV.Bona Lestari tersebut;
Bahwa Selain saya sebagai Kasatker masih ada lagi yang dihunjuk yaitu :
HOLDER SIAHAAN, ST,dihunjuk sebagai Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran biaya dengan tugas dan tanggung jawabnya adalah diberi kewenangan untuk menanda tangani Kontrak/SPK yang bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari kontrak tersebut ;
Dra.S.Situmorang, dihunjuk sebagai Pejabat yang melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran dengan tugas dan tanggung jawabnya adalah diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan menyetujui /menanda tangani Surat Perintah Membayar (SPM);
DINA DAMANIK, dihunjuk sebagai Bendahara dengan tugas dan tanggung jawabnya adalah diberi kewenangan untuk mengelola uang persediaan satuan kerja sementara;
Bahwa Sesuai dengan kontrak kerja dimulai tahun 2005 dan selesai tanggal 24 Januari 2006, dan dari hasil pemeriksaan kami di lapangan pekerjaan Fisik telah selesai seluruhnya akan tetapi ada pekerjaan jalan yang belum disiram pasir sepanjang 50 meter;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk 1 meter kubik jalan berapa bahan yang dibutuhkan;
Bahwa Yang diperiksa BPKP terakhir sekali mengenai Volumenya;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah bon faktur yang dikeluarkan untuk proyek di Nagori Sidotani tersebut karena bon faktur itu tidak ada sama saksi karena tidak dilaporkan kepada saksi;
Bahwa saksi tidak pernah memeriksa bon-bon faktur yang dikeluarkan oleh CV Bona Lestari;
Bahwa Tidak ada yang dirugikan Kalau proyek itu melawati batas waktu yang ditentukan;
Bahwa saksi mengetahui KSO (Kerja Sama Operasional) antara Legiman dengan terdakwa selaku pemilik CV Bona Lestari;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau pencairan tahap pertama, pencairan tahap Kedua dan Pencairan tahap Ketiga itu langsung diserahkan uangnya seluruhnya kepada CV.Bona Lestari;
Bahwa Pada bulan Mei 2006 ada Team dari Polres turun kelapangan dan saksi ikut turun ke lapangan yang pada saat itu melakukan pengukuran tentang Fisiknya dan setelah dilakukan pengukuran fisiknya didapat hasil sebagai berikut : 1. panjang jalan 553 M x 3,3 M, 2.Panjang Jalan 505 M x 3,5 M, dan panjang jalan 255,6 M x 2 M;
Bahwa hasil pengukuran tersebut Ukurannya lebih dari yang ada dikontrak;
Bahwa Sesuai laporan BPKP tanggal 24 Januari 2006 ada kekurangan Pasir sepanjang 50 meter dan untuk itu dibutuhkan Pasir sebanyak 8,7 Kubik;
Bahwa yang melakukan pengawasan di dalam Proyek di Nagori Sidotani tersebut adalah saksi;
Bahwa cara saksi melakukan pengawasan adalah dengan mengadakan pengarahan-pengarahan;
Bahwa Tanggal 24 Januari 2006 dilakukan Audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebanyak 6 (enam) orang dan saksi ikut mendampinginya;
Bahwa dalam proyek ini Tidak ada kerugian Negara Dasarnya tindak lanjut dari Pemeriksaan BPKP tanggal 26 Mei 2007 tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan;
Saksi Drs.FADLI;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik/Polisi sebagai saksi, dalam kasus Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Bonar Zetzel Ambarita dan Keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP Penyidik/Polisi) adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui di Sidotani pada tahun 2005 ada Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) dengan biaya Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Dana Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) TA.2005 tersebut jumlahnya sebesar Rp.250.000.000,- ;
Bahwa saksi adalah Wakil Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Perdagangan;
Bahwa dana tersebut dimasukkan dalam Rekening Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) pada Bank Sumut Cabang Pembantu Perdagangan atas nama OMS Nagori Sidotani dengan nomor Rekening 221.02.04.003403-1;
Bahwa dana tersebut Pencairannya ada 3 (tiga) tahap yaitu : Pencairannya yaitu : Tahap I sebesar 40 % sejumlah Rp.100.000.000,-,tanggal 15 Nopember 2005, tahap ke II sebesar 40 % sejumlah Rp.100.000.000,- tanggal 13 Desember 2005 dan tahap ke III sebesar 20 % sejumlah Rp.50.000.000,- tanggal 20 Desember 2005;
Bahwa Tidak ada persyaratan yang ditentukan oleh Bank Cuma menanda tangani blangko penarikan;
Bahwa untuk pembukaan Rekening proyek tersebut yaitu atas dasar musyawarah Desa dan siapa Ketua OMS nya maka dialah yang membuka Rekeningnya di Bank itu dan yang bertanda tangan Ketua dan Bendahara OMS nya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan menerangkan bahwa ada saksi yang meninggal dunia yaitu 1.Mariono dan Jaksa Penuntut Umum menyerahkan kepada Mejelis Hakim Surat Kematian No.43/SK/0112/ST/I/10 tanggal 19 Januari 2010;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah memanggil saksi 1. Ir. Dohar Sidabutar 2. Ruslan 3. Sutresno, 4. Zulkarnaen Pane 5. Agus Golan, 6.Chazali Hasibuan, dan 7. Suradi tiga kali berturut-turut akan tetapi saksi tersebut tidak hadir dipersidangan karena saksi-saksi tersebut tidak ada ditempat tinggalnya karena belum pulang dari Merantau,dan atas persetujuan terdakwa keterangan saksi tersebut dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MARIONO kepada Penyidik, yang telah memberikan dengan mengangkat sumpah, yang selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan, (BAP Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Simalungun tanggal 12 Nopember 2007, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
saksi dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan ;
saksi mengerti sebabnya saksi diperiksa oleh Polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana Korupsi pada Pelaksanaan Proyek Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM-IP ) TA.2005 di Nagori Sidotani dimana di Nagori Sidotani tersebut saksi sebagai Pangulu Nagorinya ;
saksi menjadi Pangulu Nagori Sidotani sejak tanggal 16 Februari 2002 yang dikukuhkan dengan SK.Bupati Nomor dan Tanggal tidak ingat dan saksi diangkat menjadi Pangulu Nagori Sidotani berdasarkan Pemilihan Warga Masyarakat Sidotani, masa jabatan saksi berakhir pada tanggal 16 Februari 2008, Tugas dan Fungsi saksi sebagai Pangulu Nagori Sidotani adalah melaksanakan peraturan Pemerintah dan Undang-undang yang berlaku, melindungi,melayani serta mengayomi masyarakat ;
bahwa sebagai Pelaksana Proyek PKPS BBM-IP TA.2005 di Nagori Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, adalah Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) dengan prangkat masing-masing sebagai Ketua adalah LEGIMAN,Sekretaris SAIDI.M., Bendahara SUYONO, tenaga tehnis HADDAD HASIBUAN, dan dibantu beberapa Anggota namun dalam pelaksanaan pembangunan proyek di Nagori Sidotani dengan bantuan dana PKPS BBM-IP TA 2005 dikerjakan dengan sistim KSO (Kerjasama Operasional) dimana dalam hal ini pihak OMS membuat perjanjian kerjasama operasional dengan CV.BONA LESTARI ;
bahwa LEGIMAN, SAIDI.M.SUYONO dan HADDAD HASIBUAN data dihunjuk sebagai perangkat OMS adalah berdasarkan hasil musyawarah Desa I yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2005 yang ketika itu saksi sebagai Pangulu Nagori Sidotani juga turut hadir dalam musyawarah desa tersebut, dengan dihadiri kurang lebih 15 orang dan musyawarah desa I tersebut dilaksanakan untuk pembentukan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) untuk pelaksanaan proyek PKPS BBM-IP TA 2005 di Nagori Sidotani ,kemudian dilakukan lagi musyawarah desa ke II dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 September 2005 saksi juga turut hadir dalam musyawarah desa tersebut dengan dihadiri 15 orang warga masyarakat. Dalam musyawarah desa ke II tersebut yang menjadi mufakat ketika itu adalah akan dilaksanakan pembangunan proyek di Nagori Sidotani dari sumber dana PKPS BBM-IP TA 2005 sebagai berikut :
Pembangunan perkerasan jalan dengan telford di Huta V Mororejo sepanjang 3,5 x 300 M ;
Pembangunan perkerasan jalan dengan telford di Huta I Sidotani sepanjang 2,5 x 300 M ;
Pembangunan perkerasan jalan dengan telford di Huta III Sidotani II sepanjang 3,5 x 300 M ;
Pembangunan perkerasan jalan dengan telford di Huta IV Sidotani sepanjang 3,5 x 300 M ;
Pembangunan plat beton gorong-gorong 7 x 1 M di Huta IV sebanyak 1 unit ;
Setiap diadakan musyawarah desa yang menyangkut tentang pelaksanaan proyek PKPS BBM-IP TA 2005 di Nagori Sidotani saksi selaku Pangulu Nagori Sidotani selalu ikut serta dalam musyawarah tersebut ;
bahwa besar dana yang diterima pembangunan proyek di Nagori Sidotani yang berasal dari sumber dana PKPS BBM-IP TA.2005 sebanyak Rp.250.000.000,- yang ditransfer langsung oleh KPPN kerekening OMS(Organisasi Masyarakat Setempat) yang diketuai LEGIMAN dengan nomor rekening tidak saya tahu dengan 3 tahap pencairan. Pencairan tahap I 40 % sebesar Rp.100.000.000,-tahap II 40 % sebesar Rp.100.000.000,-dan pencairan tahap III 20 % sebesar Rp.50.000.000,-
Pembangunan proyek PKPS BBM-IP di Nagori Sidotani dilaksanakan mulai tanggal 12 September 2005 sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor.03/PKPS BBM IP/2005 tanggal 12 September 2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Kasatker Bapak JHONNY MANIK, BE Proyek yang dikerjakan berupa :
Pembangunan perkerasan jalan dengan telford di Huta I Sidotani sepanjang 250 x 3 M
Pembangunan perkerasan jalan dengan telford di Huta II Mororejo sepanjang 500 x 3,5 M ;
Pembangunan perkerasan jalan dengan telford di Huta III Teladan sepanjang 500 x 3,5 M ;
Pembangunan perkerasan jalan dengan telford di Huta IV Teladan sepanjang 500 x 3,5 M ;
Pembangunan plat beton gorong-gorong 1 M x 1 M x 7 M;
Pembangunan parit pasangan sepanjang 200 M Uk.0,5 M x 0,5 M x 200 M ;
Pembangunan proyek PKPS BBM-IP TA.2005 di Nagori Sidotani selesai dilaksanakan pada bulan Pebruari 2005;
bahwa adapun sehingga OMS Nagori Sidotani mengadakan kerjasama Operasional (KSO) dengan pihak ke III CV.BONA LESTARI menurut sepengetahuan saksi dikarenakan beberapa faktor antara lain faktor waktu yaitu didalam SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) pengerjaan proyek PKPS BBM IP dibatasi dengan waktu yang pengerjaan proyek harus cepat selesai, faktor alam yaitu pada waktu itu bahan material bangunan sulit didapat karena cuaca sering hujan, faktor dana yaitu OMS tidak ada dana untuk menanggulangi pembangunan tahap pertama 40 % sebagai persyaratan pencairan dana tahap I sebesar Rp.100.000.000,- dan terakhir faktor SDM yaitu OMS tidak mampu untuk menangani proyek PKPS BBM IP TA.2005 termasuk dalam hal penyelesaian administrasinya karena beberapa faktor tersebut diatas 3 Nagori dan 1 Kelurahan di Kecamatan Bandar yang mendapat bantuan dana PKPS BBM IP TA.2005 sepakat dan mengadakan musyawarah tersebut didapat mufakat bahwa pengerjaan PKPS BBM IP TA.2005 di Nagori Sidotani, Nagori Perlanaan ,Nagori Sugarang Bayu dan Kelurahan Perdagangan I dikerjakan dengan sistim KSO dengan pihak ke III yaitu CV.BONA LESTARI nama pengusahanya BONAR ZEITSEL AMBARITA yang beralamat di Kota Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun ;
Bahwa menurut sepengetahuan saksi bahwa hasil musyawarah desa II tidak mutlak itu yang dikerjakan pembangunan proyeknya, karena hasil musyawarah desa II tersebutlah yang diusulkan kepada Satker untuk diteliti, kemudian setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor.03/PKPS BBM-IP/2005 tanggal 12 September 2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Pembangunan Infrastruktur Pedesaan PKPS BBM Kabupaten Simalungun atau Kasatker Bapak JHONNY MANIK, BE maka sesuai SPMK itulah yang dikerjakan pembangunan proyeknya ;
bahwa sesuai dengan Buku Pedoman Pelaksanaan PKPS BBM IP yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya, tugas saksi sebagai Pangulu Nagori dalam PKPS BBM IP tersebut adalah :
Menyelenggarakan Musyawarah Desa ( Sosialisasi dan Pembentukan OMS/Pokmas/LKD,KD ) dan memfasilitasi musyawarah desa selanjutnya ;
Menjamin terbentuknya OMS /Pokmas/LKD,KPP, dan LD melalui forum musyawarah tingkat desa ;
Memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa II dan musyawarah desa III.
Membantu proses penyiapan usulan kegiatan sebagai tindak lanjut dari hasil musyawarah desa ;
Mengetahui dan menyetujui hasil perencanaan dan hasil pelaksanaan kegiatan ;
Menanda tangani surat pernyataan penyelesaian kegiatan (SP2K) yang dibuat oleh Ketua OMS /pokmas/LKD ( apabila kontraktual maka aspek ini sepenuhnya menjadi kendali Satker sementara ) ;
Memfasilitasi KPP untuk pengawasan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan hasil Infrastruktur terbangun ;
Melaksanakan pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan PKPS BBM IP kepada tim pelaksana Kabupaten/Kota dengan diketahui oleh tim Kecamatan;
Menerima prasarana hasil kegiatan dari Bupati / Walikota dan meneruskan pengelolaannya kepada masyarakat melalui KPP ;
bahwa saksi sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku Pangulu nagori yang menerima bantuan dana PKPS BBM IP TA.2005 seperti tersebut diatas ;
bahwa mengenai siapa KPP Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara Infrastruktur terbangun hasil dari PKPS BBM IP TA.2005 di Nagori Sidotani yang terpilih berdasarkan musyawarah desa III saksi lupa atau tidak ingat akan nama-nama KPP yang telah dihunjuk tersebut .Mengenai penyerahan prasarana hasil kegiatan PKPS BBM IP oleh pihak Pemkab/Satker di Nagori Sidotani seingat saksi sudah dilaksanakan pada bulan Maret 2006 ketika itu JHONNY MANIK, BE selaku satker dan Bawasda datang ke Nagori Sidotani , mengenai pemeliharaan dan pemanfaatan prasarana hasil kegiatan PKPS BBM IP tidak mutlak dilaksanakan KPP terbentuk, saksi selaku Pangulu Nagori mengambil kebijakan memerintahkan warga masyarakat untuk melaksanakan gotong royong minimal 2 bulan sekali untuk pemeliharaan dan perawatan infrastruktur terbangun tersebut ;---------
bahwa Pangulu Nagori yang mempunyai tugas dan tanggung jawab seperti tersebut diatas didalam pelaksanaan PKPS BBM IP TA.2005 tersebut, saksi ada mendapat honor sebesar Rp.450.000,- yang saksi terima pada bulan Juni 2006 di Kantor BPMN ( Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori ) nama petugas yang membayarkan tidak saksi ingat;
bahwa mengenai pengerjaan proyek PKPS BBM IP di Nagori Sidotani diduga telah terjadi korupsi yang dilakukan oleh Ketua OMS nya saksi sama sekali tidak mengetahuinya, menurut pengetahuan saksi pekerjaan proyek PKPS BBM IP TA.2005 di Nagori Sidotani telah selesai dilaksanakan dan yang mengerjakan CV.Bona Lestari dan sepengetahuan saksi uang sebesar Rp.250.000.000,- seluruhnya diserahkan OMS kepada BONAR ZEITSEL AMBARITA selaku Pengusaha CV.Bona Lestari ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak ada tanggapan atas keterangan dari saksi tersebut ;
Saksi Ir.DOHAR SIDABUTAR, yang telah mereka berikan dengan mengangkat sumpah, yang selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan, (BAP Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Simalungun tanggal 12 Mei 2006 dan tanggal 4 September 2007, yang pada pokoknya menerangkan:
saksi dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan ;
saksi mengerti sebabnya saksi diperiksa oleh Polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sehubungan adanya pelaksanaan bantuan Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM-IP ) TA.2005 di Nagori Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dimana dalam hal ini saksi ditunjuk sebagai Anggota Tim Pelaksana Kabupaten PKPS BBM-IP TA.2005 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun Nomor.188.45/6329/BPPD tanggal 1 September 2005 ;
bahwa adapun tugas pokok dan fungsi saksi selaku anggota tim pelaksana PKPS BBM-IP TA.2005 sesuai dengan SK.Bupati Simalungun Nomor.menjadi Pangulu Nagori Sidotani sejak tanggal 16 Februari 2002 yang dikukuhkan dengan SK.Bupati Nomor.188.45/6329/BPPD tanggal 1 September 2005 adalah memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi, memberikan pembinaan tehnis, melaksanakan pengendalian penyelenggaraan PKPS BBM-IP mengevaluasi,menangani dan melaksanakan tindak turun tangan dalam penanganan penyelenggaraan dan menyusun laporan pengendalian penyelenggaraan PKPS BBM-IP TA.2005 di Kabupaten Simalungun;
bahwa untuk Kabupaten Simalungun yang mendapat alokasi dana bantuan PKPS BBM-IP TA.2005 tersebut ada sebanyak 20 Nagori terdiri dari Perlanaan, Sugarang Bayu, Sidotani, Kelurahan Perdagangan I (4 Nagori di Kec.Bandar) Boluk, Marihat Tanjung ( 2 Nagori di Kec.Bosar Maligas) Dolok Tomuan(Kec.Dolok Panribuan), Bah Birong Ulu,(Kec.Jorlang Hataran) Dolok Parmonangan Bandar Betsy II (2 Nagori di Kec.Bandar Huluan), Pagar Jambi (Kec.Tanah Jawa) Dolok Maraja, Dolok Ulu (2 Nagori di Kec.Tapian Dolok), Dusun Ulu, Taratak Nagodang, Pagar Bosi ( 3 Nagori di Kec.Ujung Padang), Pematang Simalungun (Kec.Siantar) Marihat Mayang(Kec.Hutabayu raja), Nagori Silulu, Dolok Malela( 2 Nagori di Kec.Gunung Malela) dan masing-masing Nagori tersebut diatas mendapat alokasi dana sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
bahwa adapun kegiatan yang telah saksi lakukan adalah melaksanakan sosialisasi PKPS BBM-IP di Gedung Serba Guna Kantor Bupati Simalungun yang diikuti oleh Kepala Dinas PU Bina Marga Ir. MARANGKUP TOBING, Kadis Pengairan Ir.JONNER SIBARANI, Kadis Perkimbangwil Ir.SOHOR PURBA, Kepala Bappeda Drs.BUKIT TAMBUNAN, Instansi terkait DPRD, LSM, Pers,Camat 20 Nagori yang menerima bantuan PKPS BBM-IP TA.2005, Pangulu di 20 Nagori yang menerima bantuan PKPS-IP TA.2005, Para calon Ketua OMS dan Bendahara, serta Anggotanya dari 20 Nagori yang menerima dana bantuan PKPS BBM-IP TA.2005. Dimana dalam Rapat Sosialisasi tersebut adalah bersifat pengenalan tentang PKPS BBM-IP meliputi pedoman umum, pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis yang sudah diringkaskan dan dalam rapat tersebut kepada seluruh peserta rapat ada dibagikan ringkasan pedoman umum, pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan PKPS BBM-IP. Kemudian mengadakan rapat-rapat dikantor Bappeda mengenai pelaksanaan PKPS BBM-IP yang diikuti oleh Ketua tim koordinasi Drs.BUKIT TAMBUNAN, Kasatker JHONNY MANIK, BE dan para Pangulu Nagori beserta OMS yang sudah terbentuk sebanyak 20 Nagori. Melaksanakan kunjungan kelapangan setelah pelaksanaan pekerjaan kebeberapa Nagori diantaranya Nagori, 1.Nagori Silulu Kec.Gunung Malela, 2.Nagori Pamatang Simalungun Kec.Siantar, 3. Nagori Bah Birong Ulu Kec.Jorlang Hataran, 4. Nagori Perlanaan Kec.Bandar, 5.Nagori Sugarang Bayu Kec.Bandar, 6. Nagori Taratak Nagodang Kec.Ujung Padang dan yang lainnya tidak dilakukan kunjungan oleh tim pelaksana .:
bahwa sehingga 20 Nagori yang saksi sebutkan diatas untuk se Kabupaten Simalungun yang mendapat bantuan dana PKPS BBM-IP TA.2005 yaitu berdasarkan proposal pengajuan, mengenai Nagori/Desa miskin yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun yang ditanda tangani oleh Bupati Simalungun. Dan yang mengajukan nama-nama Nagori/Desa miskin untuk Kabupaten Simalungun yang mendapat bantuan dana PKPS BBM-IP TA.2005 adalah Pemkab.Simalungun melalui Bapedda Tk.II Kabupaten Simalungun. Dalam hal ini pihak Bapedda telah mengajukan sebanyak 84 Nagori/Desa miskin dan tertinggal sesuai dengan surat pengajuan yang ditanda tangani oleh Bupati Simalungun, dan surat pengajuan tersebut terlampir nama Nagori/Desa miskin dan tertinggal.Kemudian pihak Departemen Pekerjaan Umum (PU) RI telah menetapkan sebanyak 20 Nagori/Desa yang mendapat bantuan PKPS BBM-IP TA.2005 terdiri dari 20 Nagori/Desa sebagaimana yang saksi sebutkan diatas tadi. Selanjutnya karena terjadi kesalahan ketik dari Departemen PU Dirjen Cipta Karya penulisan nama-nama Nagori/Desa dan Kecamatan maka oleh Bupati Simalungun dibuat lagi surat perubahan atau perbaikan nama Nagori/Desa dan Kecamatan yang menjadi sasaran program PKPS BBM-IP TA.2005 sesuai dengan Surat Bupati Simalungun Nomor;050/911/BPPD, tanggal 29 Juli 2005, dan surat tersebut mendapat jawaban dari Departemen PU Dirjen Cipta Karya sesuai dengan surat Nomor : PK.0203-CK/177 tanggal 31 Agustus 2005 dan menetapkan 20 Nagori/Desa dengan nama yang telah disempurnakan. Dan sebagai Pedoman semula mengajukan 84 Nagori/Desa miskin dan tertinggal tersebut berpedoman pada data Nagori/Desa tertinggal tahun 2003 di Kabupaten Simalungun ;
bahwa adapun Nagori/Desa yang diajukan sebanyak 84 Nagori/Desa miskin dan tertinggal hanya 7 Nagori/Desa yang ditetapkan oleh Departemen Pekerjaan Umum Dirjen Cipta Karya mendapat bantuan PKPS BBM-IP TA.2005 sedangkan 13 Nagori/Desa lagi ditetapkan tidak berdasarkan dari daftar 84 Nagori/Desa yang diajukan, ke-13 Nagori/Desa tersebut terdiri dari, Nagori Sidotani Kec.Bandar, Nagori Perlanaan Kec.Bandar, Nagori Perdagangan I Kec.Bandar, Nagori Boluk Kec.Bosar Maligas, Nagori Marihat Tanjung Kec.Bosar Maliga, Nagori Bah Birong Ulu Kec.Jorlang Hataran, Nagori Pagar Jambi Kec.Tanah Jawa, Nagori Pamatang Simalungun Kec.Siantar, Nagori Silulu Kec.Gunung Malela, Nagori Dolok Malela Kec.Gunung Malela, Nagori Marihat Mayang Kec.Huta Bayuraja, dan Nagori Bandar Betsy II Kec.Bandar Huluan. Sebabnya dapat terjadi penetapan Nagori/Desa bukan termasuk Nagori/Desa miskin dan tertinggal sebanyak 13 Nagori/Desa tersebut, saksi tidak mengetahuinya karena penetapan tersebut ditetapkan oleh Departemen PU Dirjen Cipta Karya Pusat di Jakarta ;
bahwa benar dokumen musyawarah I dan II pembentukan OMS Nagori Sidotani tersebut saksi yang menyerahkannya kepada Kasatker JHONNY MANIK, BE. Dimana dalam hal ini seluruh dokumen 20 Nagori / Desa yang mendapat bantuan PKPS BBM-IP TA.2005 saksi yang menyerahkannya kepada Kasatker JHONNY MANIK, BE karena seluruh dokumen tersebut saksi peroleh dari masing-masing Pangulu Nagori/Desa yang mendapat bantuan dana PKPS BBM-IP TA.2005 ;
bahwa laporan pelaksanaan kegiatan PKPS BBM-IP TA.2005 tidak pernah diterima pihak Bapedda Kabupaten Simalungun yang seharusnya laporan tersebut dibuat oleh JHONNY MANIK, BE selaku Kasatker PKPS BBM-IP TA.2005 JHONNY MANIK, BE ;
bahwa selain saksi sebagai tim pelaksana Kabupaten Simalungun dalam kegiatan PKPS BBM-IP TA.2005 itu, juga ada orang lain yang telah dihunjuk berdasarkan SK.Bupati Simalungun Nomor.188.45/6329/BPPD, tanggal 1 September 2005 yakni sebagai Koordinator Kegiatan adalah Ir.SOHOR PURBA selaku Kadis Perkimbangwil, Sekretaris Kasubdis Peningkatan Jalan dan Jembatan PU Bina Marga. Untuk kegiatan PKPS BBM-IP TA.2005 itu, tim pelaksana Kabupaten Simalungun dibagi dalam 3 Bidang yakni Bidang Program, Bidang Monotoring dan Pengendalian dan Bidang Pengendalian Keuangan. Dalam tim tersebut saksi termasuk dalam Bidang Monotoring dan Pengendalian yakni sebagai Koordinatornya dengan anggota sebanyak 21 orang. Dengan tugas pokoknya sebagaimana yang sudah saksi jelaskan dalam keterangan saksi yang sebelumnya ;
bahwa adapun untuk kegiatan PKPS BBM IP TA.2005 dalam pembentukan tim pelaksana Kabupaten itu, Pemkab.Simalungun telah menganggarkan dalam APBD senilai Rp.100.000.000,- yang ditampung dalam APBD Pemkab.Simalungun TA.2005 yang dimasukkan dalam dokumen anggaran satuan kerja Bapedda Kabupaten Simalungun. Dimana keseluruhan dana tersebut sudah terealisasi seluruhnya oleh masing-masing bidang dalam kegiatan PKPS BBM IP TA.2005 itu ;
bahwa sehingga dana bantuan PKPS BBM IP TA.2005 dapat diterima 20 Nagori pada wilayah Kabupaten Simalungun itu, secara jelasnya saksi tidak dapat menjelaskannya karena untuk pengajuan nama-nama Nagori yang akan mendapat dana bantuan tersebut bukan saksi yang membuat dan mengajukannya. Saksi selaku Mantan Kepala Bidang Fisik & Prasarana ( PP III ) Bapedda Kabupaten Simalungun, tidak mengetahui pengajuan nama 20 Nagori tersebut. Yang saksi ketahui adalah setelah ditetapkannya 20 Nagori miskin yang mendapat bantuan PKPS BBM-IP TA.2005, dan kemudian untuk kegiatan tersebut dibentuklah tim pelaksana Kabupaten dengan SK Bupati Simalungun sebagaimana yang sudah saksi terangkan diatas. Sepengetahuan saksi bahwa Pemkab.Simalungun ada mengajukan proposal Desa/Nagori/Kelurahan miskin dan tertinggal ke Departemen Pekerjaan Umum RI di Jakarta dan dalam proposal tersebut telah dicantumkan ada 84 Desa/Nagori/Kelurahan tertinggal dan miskin dan dari 84 tersebut hanya beberapa Desa/Nagori yang sesuai dalam proposal yang diajukan itu ;
bahwa dalam rangka kegiatan PKPS BBM IP TA.2005 itu, kegiatan yang telah dilaksanakan bidang monotoring dan pengendalian adalah sebagaimana yang sudah saksi terangkan terdahulu. Dan untuk bukti pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang telah digunakan bidang monotoring dan pengendalian PKPS BBM IP TA.2005 itu ada pada Bendahara/Pemegang Kas Bapedda Pemkab.Simalungun karena ianya yang bertugas untuk mencatat dan membukukan setiap pemasukan dan pengeluaran uang ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak ada tanggapan atas keterangan dari saksi tersebut ;
Saksi RUSLAN kepada Penyidik, yang telah memberikan dengan mengangkat sumpah, yang selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan, (BAP Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Simalungun tanggal 18 Maret 2006, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui Korupsi masalah sisa uang Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) untuk Nagori Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun yang dilakukan terdakwa ketika hari Minggu tanggal 29 Januari 2006 sekira pukul 10.00 Wib di Kantor Balai Desa Sidotani dilakukan pertemuan dengan Ketua Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang bernama Legiman yang dihadiri oleh Pangulu Mariono yang diperkarsai oleh Ketua Maujana Sidotani S. Siregar dan Ketua LPM Sidotani Chazal Hasibuan serta dihadiri oleh masyarakat Nagori Sidotani;
Bahwa ketika ditanyakan tentang pertangung jawaban Proyek tersebut kepada Legiman dan Legiman menjawab bahwa dia hanya meminta bahan-bahan material seperti batu padas, pasir besi dan alat-alat lainya dari terdakwa;
Bahan-bahan untuk proyek tersebut disediakan Perusahaan terdakwa ini;
Bahwa rapat musyawarah diadakan karena menurut pandangan kami sebagai masyarakat diduga ada penyimpangan dalam pembangunan jalan tersebut sehingga masyarakat melakukan pengukuran terhadap proyek tersebut ;
Bahwa setelah dikalkulasikan dan dihitung oleg TH Manalu dari Huta V,IV dan Huta I Nilai proyeknya Rp.117.643.250,- masih jauh dari nilai proyek sesungguhnya yaitu Rp. 250.000.000;-
Bahwa uang proyek bisa dicairkan Legiman menurut karena diperintahkan oleh Kasatker;
Bahwa sepengetahuan masyarakat bahwa penyimpangan dilakukan oleh masyarakat akan tetapi menurut Legiman bahwa proyek tersebut di KSO (Kerja Sama Operasional) kan kepada dan bahan-bahan materialnya diperoleh dari perusahaan terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kontrak kerja antara terdakwa dengan Legiman;
Bahwa semua dana proyek tersebut sudah dicairkan seluruhnya dengan 3 (tiga) tahap masing-masing Tahap I sebesar Rp. 100.000.000 pada bulan September 2005, Tahap II sebesar Rp. 100.000.000;- pada awal Desember 2005 dan Tahap III sebesar Rp. 50.000.000;- pada akhir Desember 2005;
Bahwa menurut Legiman uang tersebut diserahkan kepada terdakwa atas perintah Satker karena proyek itu sudah di KSO kan kepada terdakwa;
Bahwa Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) untuk Nagori Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dilaksanakan oleh masyarakat;
Bahwa proyek di Nagori Sidotani berupa Pengerasan jalan dengan telford Jln.Huta I Sidotani sepanjang 250Mx3M, pengerasan jalan dengan telford Huta V Sidotani sepanjang 500 M x 3,5 M, pengerasan jalan dengan telford Huta III Sidotani sepanjang 500 M x 3,5 M, pengerasan jalan dengan telford Huta IV Sidotani sepanjang 500 M x 3,5 M ,pembuatan plat beton ukuran 1 M x 1 M x 7 M dan pembangunan Parit Pasangan sepanjang 200 M ukuran 0,5 M x 0,5 M;
Saksi SUTRESNO, yang telah mereka berikan dengan mengangkat sumpah, yang selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan, (BAP Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Simalungun tanggal 27 Maret 2006 yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
saksi dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan ;
saksi mengerti sebabnya saksi diperiksa oleh Polisi untuk dimintai keterangan oleh Polisi saat ini yaitu sehubungan dengan adanya pengaduan pihak masyarakat Nagori Sidotani tentang adanya dugaan tindak pidana Korupsi pada Proyek Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM-IP ) TA.2005 di wilayah Nagori Sidotani Kec.Bandar Kab.Simalungun ;
bahwa benar proyek pembangunan dana PKPS BBM-IP di Nagori Sidotani mulai dilaksanakan pada tanggal 12 September 2005 sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:03/PKPS BBM IP/2005 tanggal 12 September 2005 dengan bentuk proyek antara lain :
Proyek pengerasan jalan sepanjang 1800 meter, pembuatan parit pasangan sepanjang 200 meter dan pembuatan plat beton 1(satu) unit, namun pada pelaksanaannya proyek tersebut dibagi menjadi beberapa tempat antara lain :
Proyek pengerasan jalan sepanjang 300 meter x 2,5 meter di Huta I Sidotani tepatnya di depan Kantor Nagori Sidotani ;
Proyek pengerasan jalan sepanjang 500 meter x 3,5 meter di Huta III Sidotani ;
Proyek pengerasan jalan sepanjang 500 meter x 3,5 meter di Huta IV Sidotani ;
Proyek pengerasan jalan sepanjang 500 meter x 3,5 meter di Huta V Sidotani ;
Proyek pembuatan parit pasangan sepanjang 100 meter x 0,5 meter x 0,5 meter di Huta I Sidotani ;
Proyek pembuatan parit pasangan sepanjang 100 meter x 0,5 meter x 0,5 meter di Huta IV Sidotani ;
Proyek pembuatan parit pasangan sepanjang 100 meter x 0,5 meter x 0,5 meter di Huta IV Sidotani ;
Benar adapun sebagai pelaksana proyek adalah OMS ( Organisasi Masyarakat Setempat) yang diketuai oleh saudara LEGIMAN lk,umur 42 tahun,suku Jawa,agama islam tempat tinggal Huta IV Sidotani Kec.Bandar,Kab.Simalungun ,pekerjaan tidak tetap dan Kaur Pemerintahan Nagori Sidotani, Benar sepengetahuan saksi dana PKPS BBM IP yang diterima sebesar Rp.250.000.000,- yang diterima 3 (tiga) tahap, dengan perincian pengambilan pertama Rp.100.000.000,-kedua Rp.100.000.000,-dan yang ketiga Rp.50.000.000,- ;
bahwa menurut sepengetahuan saksi proyek pembangunan sumber dana PKPS BBM IP di Nagori Sidotani tersebut sudah terlaksana dan sudah selesai dikerjakan dan terakhir proyek tersebut selesai pada tanggal tidak saksi ingat Januari 2006 ;
Saksi tidak mengetahui apakah proyek tersebut sudah diserahkan terimakan atau tidak dan saksi tidak mengetahui siapa yang secara khusus melakukan perawatan dan pemeliharaan bangunan-bangunan tersebut, namun secara umum yang memelihara dan merawat bangunan-bangunan tersebut adalah seluruh warga Sidotani Kec.Bandar Kab.Simalungun ;
Saksi tidak mengetahui pembentukan OMS Nagori Sidotani tersebut dilaksanakan sehingga saudara LEGIMAN dipilih menjadi Ketua OMS, karena sepengetahuan saksi pada saat pembentukan OMS dilakukan 15 (lima belas) orang saja dan pada saat pembentukan OMS tersebut tidak ada diberitahukan kepada warga masyarakat Sidotani dan saksi ketahui ada OMS yang diketuai oleh LEGIMAN setelah organisasi tersebut terbentu ;
bahwa benar menurut sepengetahuan saksi pengerjaan proyek tersebut sudah dikerjakan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana proyek tersebut, namun yang menjadi permasalahan kenapa dana sebesar Rp.250.000.000,-hanya membangun proyek yang sedemikian saja, dan pernah pada tanggal 29 Januari 2006 bertempat di Balai Nagori Sidotani warga masyarakat Sidotani melaksanakan musyawarah dengan OMS dan Pangulu Nagori untuk membicarakan tentang pertanggung jawaban proyek PKPS BBM IP yang telah dilaksanakan tersebut, namun saat itu OMS dan Pangulu tidak dapat mempertanggung jawabkan dana sebesar Rp.250.000.000,- dalam pelaksanaan pengerjaan proyek PKPS BBM IP tersebut dan setelah musyawarah tersebut warga masyarakat Sidotani melakukan penghitungan biaya yang dikeluarkan terhadap proyek PKPS BBM IP yang dilaksanakan OMS tersebut dan hasil perhitungan proyek tersebut hanya bernilai kira-kira Rp.132.536.750,- yang kekurangan dana tersebutlah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh OMS dan Pangulu Nagori ;
bahwa menurut perhitungan yang dilakukan oleh warga Nagori Sidotani terhadap proyek PKPS BBM IP tersebut hanya bernilai kira-kira Rp.132.536.750,- dari dana PKPS BBM IP yang diterima OMS sebesar Rp.250.000.000,- sehingga akibat dari pengerjaan proyek PKPS BBM IP yang dilaksanakan oleh OMS tersebut tidak sesuai dengan yang direncanakan maka keuangan Negara RI mengalami kerugian berkisar Rp.117.463.250,
bahwa saksi tidak mengetahui darimana bahan-bahan bangunan untuk pekerjaan proyek PKPS BBM IP Nagori Sidotani tersebut dibeli oleh OMS yang jelas sebagai pelaksana proyek tersebut adalah OMS tersebut ;
bahwa sepengetahuan saksi terhadap proyek pembangunan PKPS BBM IP Nagori Sidotani yang telah selesai dikerjakan tersebut belum pernah dilakukan audit oleh BPKP ataupun instansi lain ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak ada tanggapan atas keterangan dari saksi tersebut;
Saksi ZULKARNAEN PANE, yang telah mereka berikan dengan mengangkat sumpah, yang selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan, (BAP Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Simalungun tanggal 27 Maret 2006, yang pada pokoknya menerangkan :
saksi dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan ;
saksi mengerti sebabnya saksi diperiksa oleh Polisi untuk memberikan keterangan sehubungan dengan adanya bantuan Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM-IP ) di Nagori tempat saksi tinggal yakni Nagori Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun ;
bahwa proyek PKPS BBM-IP di Nagori Sidotani tersebut pekerjaannya dimulai sejak bulan September 2005 dan selesai dikerjakan pada bulan Januari 2006 ;
bahwa jenis proyek yang mendapat bantuan PKPS BBM-IP di Nagori Sidotani yaitu :
Proyek pembangunan pengerasan jalan umum sepanjang ( 300 meter x 2,5) M di depan Kantor Nagori Sidotani ;
Proyek parit pasangan beton sepanjang 50 M kiri kanan jalan dengan ukuran ( 0,5 x 0,5 ) M di Huta I Nagori Sidotani ;
Proyek pengerasan jalan sepanjang ( 500 x 3,5 ) M di Huta III Nagori Sidotani ;
Proyek pengerasan jalan sepanjang ( 500 x 3,5 ) M di Huta V Nagori Sidotani ;
Proyek plat beton ukuran ( 1 M x 1 M x selebar badan jalan ) di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek parit pasangan beton sepanjang 100 M ( 90 M sisi kanan jalan dan 10 M sisi kiri jalan di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek pengerasan jalan sepanjang ( 500 x 3,5 ) M di Huta IV Nagori Sidotani ;
Seluruh kegiatan proyek tersebut diatas dikerjakan oleh Organisasi Masyarakat Setempat ( OMS ) yang di ketuai oleh LEGIMAN ;
bahwa secara pasti cara pembentukan OMS hingga terpilihnya LEGIMAN selaku Ketua, saksi tidak mengetahuinya akan tetapi menurut LEGIMAN dan Pangulu Nagori Sidotani bahwa pembentukan OMS dilakukan Rapat Musyawarah Masyarakat di Balai Nagori Sidotani yang dihadiri 15 orang warga, Dalam Hali ini menurut warga masyarakat bahwa dalam Rapat Musyawarah tersebut yang dianggap penting tidak diikut sertakan antara lain Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagori ( LPMN) nama CHAZALI HASIBUAN, Ketua Maujana S.SIREGAR dan Tokoh Masyarakat lainnya juga tidak ikut dalam Rapat pembentukan OMS tersebut ;
bahwa secara pasti saksi tidak mengetahuinya apakah seluruh proyek tersebut dikerjakan sesuai dengan yang direncanakan akan tetapi menurut sepengetahuan saksi bahwa setelah proyek tersebut selesai dikerjakan, banyak dari kalangan masyarakat Nagori Sidotani merasa bahwa seluruh proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan yang direncanakan. Dalam hal ini dapat saksi ketahui bahwa setelah proyek selesai dikerjakan, hari Minggu tanggal 29 Januari 2006 telah diadakan Rapat Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua LPMN, CHAZALI HASIBUAN yang dihadiri Ketua Maujana setempat, Pangulu Nagori Sidotani, Ketua OMS, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta Masyarakat umum yang keseluruhannya berjumlah 74 orang, dimana dalam Rapat tersebut saksi juga hadir. Dalam Rapat tersebut Ketua OMS tidak dapat menjelaskan kepada peserta Rapat secara rinci penggunaan dana bantuan PKPS BBM-IP senilai Rp.250.000.000,- sehingga masyarakat / peserta rapat menduga Ketua OMS telah melakukan penyimpangan pengalokasian dana bantuan PKPS BBM-IP tersebut ;
bahwa sepengetahuan saksi tidak ada Kelompok Pemanfaatan, pemeliharaan ( KPP) di Nagori Sidotani, karena tidak ada diadakan rapat untuk pembentukan Kelompok Pemanfaatan, pemeliharaan ( KPP) sehingga bangunan yang sudah selesai tidak jelas siapa yang merawatnya ;
bahwa menurut sepengetahuan saksi bahwa seluruh proyek dikerjakan dengan cara mengupah warga setempat, khusus untuk pengerasan jalan pekerja diupah menyusun batu padas senilai Rp.7.000,- permeter kubik, para pekerja tersebut antara lain nama AGUS GOLAN, SUPARDI, SUSILO, NGADIMAN SURADI dan HADDAT HASIBUAN ;
bahwa secara pasti saksi tidak dapat mengetahui kerugian Negara, akan tetapi sesuai dengan hasil penelitian masyarakat setempat yang dipimpin Ketua Pemuda Panca Marga Nagori Sidotani nama RUSLAN, bahwa kerugian Negara ditaksir sekira Rp.117.463.250,- dengan rincian bantuan PKPS BBM-IP Rp.250.000.000,- dialokasikan untuk proyek yang dikerjakan senilai sekira Rp.132.536.750,-;
bahwa selain bantuan PKPS BBM-IP senilai Rp.250.000.000,- tersebut untuk mengerjakan seluruh proyek yang ada di Nagori Sidotani tidak ada dibantu dengan dana swadaya masyarakat setempat ;
bahwa sepengetahuan saksi bahwa proyek pengerasan jalan menggunakan dana P2KT dikerjakan secara gotong royong masyarakat setempat, yang pelaksanaannya hampir bersamaan dengan pelaksanaan proyek pengerasan bantuan PKPS BBM-IP ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak ada tanggapan atas keterangan dari saksi tersebut ;
Saksi AGUS GOLAN, yang telah mereka berikan dengan mengangkat sumpah, yang selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan, (BAP Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Simalungun tanggal 30 Maret 2006, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
saksi dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan ;
saksi mengerti sebabnya saksi diperiksa oleh Polisi untuk memberikan keterangan sehubungan dengan adanya bantuan Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM-IP ) di Nagori tempat saksi tinggal yakni Nagori Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun ;
bahwa pekerjaan proyek bantuan program PKPS BBM-IP di Nagori Sidotani tersebut pekerjaannya dimulai pada hari dan tanggal tidak saksi ingat lagi, seingat saksi dalam bulan Nopember 2005 dan selesai dikerjakan pada bulan Januari 2006 ;
bahwa jenis proyek yang mendapat bantuan PKPS BBM-IP di Nagori Sidotani yaitu :
Proyek pembangunan pengerasan jalan umum sepanjang ( 300 meter x 2,5) M di depan Kantor Nagori Sidotani ;
Proyek parit pasangan beton sepanjang 50 M kiri kanan jalan dengan ukuran ( 0,5 x 0,5 ) M di Huta I Nagori Sidotani ;
Proyek pengerasan jalan sepanjang ( 500 x 3,5 ) M di Huta III Nagori Sidotani ;
Proyek pengerasan jalan sepanjang ( 500 x 3,5 ) M di Huta V Nagori Sidotani ;
Proyek plat beton ukuran ( 1 M x 1 M x selebar badan jalan ) di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek parit pasangan beton sepanjang 100 M ( 90 M sisi kanan jalan dan 10 M sisi kiri jalan di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek pengerasan jalan sepanjang ( 500 x 3,5 ) M di Huta IV Nagori Sidotani ;
Seluruh kegiatan proyek tersebut diatas dikerjakan oleh Organisasi Masyarakat Setempat ( OMS ) yang di ketuai oleh LEGIMAN ;
bahwa secara pasti cara pembentukan OMS hingga terpilihnya LEGIMAN selaku Ketua, saksi tidak mengetahuinya akan tetapi menurut LEGIMAN dan Pangulu Nagori Sidotani bahwa pembentukan OMS dilakukan Rapat Musyawarah Masyarakat di Balai Nagori Sidotani yang dihadiri 15 orang warga, Dalam Hali ini menurut warga masyarakat bahwa dalam Rapat Musyawarah tersebut yang dianggap penting tidak diikut sertakan antara lain Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagori ( LPMN) nama CHAZALI HASIBUAN, Ketua Maujana S.SIREGAR dan Tokoh Masyarakat lainnya juga tidak ikut dalam Rapat pembentukan OMS tersebut ;
bahwa secara pasti saksi tidak mengetahuinya apakah seluruh proyek tersebut dikerjakan sesuai dengan yang direncanakan akan tetapi menurut sepengetahuan saksi bahwa setelah proyek tersebut selesai dikerjakan, banyak dari kalangan masyarakat Nagori Sidotani merasa bahwa seluruh proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan yang direncanakan. Dalam hal ini dapat saksi ketahui bahwa setelah proyek selesai dikerjakan, hari Minggu tanggal 29 Januari 2006 telah diadakan Rapat Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua LPMN, CHAZALI HASIBUAN yang dihadiri Ketua Maujana setempat, Pangulu Nagori Sidotani, Ketua OMS, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta Masyarakat umum yang keseluruhannya berjumlah 74 orang, dimana dalam Rapat tersebut saksi juga hadir. Dalam Rapat tersebut Ketua OMS tidak dapat menjelaskan kepada peserta Rapat secara rinci penggunaan dana bantuan PKPS BBM-IP senilai Rp.250.000.000,- sehingga masyarakat / peserta rapat menduga Ketua OMS telah melakukan penyimpangan pengalokasian dana bantuan PKPS BBM-IP tersebut ;
bahwa sepengetahuan saksi tidak ada Kelompok Pemanfaatan, pemeliharaan ( KPP) di Nagori Sidotani, karena tidak ada diadakan rapat untuk pembentukan Kelompok Pemanfaatan, pemeliharaan ( KPP) sehingga bangunan yang sudah selesai tidak jelas siapa yang merawatnya ;
bahwa menurut sepengetahuan saksi bahwa seluruh proyek dikerjakan dengan cara mengupah warga setempat, khusus untuk pengerasan jalan pekerja diupah menyusun batu padas senilai Rp.7.000,- permeter kubik, para pekerja tersebut antara lain nama AGUS GOLAN, SUPARDI, SUSILO, NGADIMAN SURADI dan HADDAT HASIBUAN ;
bahwa secara pasti saksi tidak dapat mengetahui kerugian Negara, akan tetapi sesuai dengan hasil penelitian masyarakat setempat yang dipimpin Ketua Pemuda Panca Marga Nagori Sidotani nama RUSLAN, bahwa kerugian Negara ditaksir sekira Rp.117.463.250,- dengan rincian bantuan PKPS BBM-IP Rp.250.000.000,- dialokasikan untuk proyek yang dikerjakan senilai sekira Rp.132.536.750,-;
bahwa selain bantuan PKPS BBM-IP senilai Rp.250.000.000,- tersebut untuk mengerjakan seluruh proyek yang ada di Nagori Sidotani tidak ada dibantu dengan dana swadaya masyarakat setempat ;
bahwa sepengetahuan saksi bahwa proyek pengerasan jalan menggunakan dana P2KT dikerjakan secara gotong royong masyarakat setempat, yang pelaksanaannya hampir bersamaan dengan pelaksanaan proyek pengerasan bantuan PKPS BBM-IP ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak ada tanggapan atas keterangan dari saksi tersebut ;
Saksi CHAZALI HASIBUAN, yang telah mereka berikan dengan mengangkat sumpah, yang selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan, (BAP Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Simalungun tanggal 27 Maret 2006, yang pada pokoknya menerangkan :
saksi dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan ;
saksi mengerti sebabnya saksi diperiksa oleh Polisi untuk memberikan keterangan sehubungan dengan adanya bantuan Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM-IP ) di Nagori tempat saksi tinggal yakni Nagori Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun ;
bahwa proyek PKPS BBM-IP di Nagori Sidotani tersebut pekerjaannya dimulai sejak bulan September 2005 dan selesai dikerjakan pada bulan Januari 2006 ;
bahwa jenis proyek yang mendapat bantuan PKPS BBM-IP di Nagori Sidotani yaitu :
Proyek pembangunan pengerasan jalan umum sepanjang ( 300 meter x 2,5) M di depan Kantor Nagori Sidotani ;
Proyek parit pasangan beton sepanjang 50 M kiri kanan jalan dengan ukuran ( 0,5 x 0,5 ) M di Huta I Nagori Sidotani ;
Proyek pengerasan jalan sepanjang ( 500 x 3,5 ) M di Huta III Nagori Sidotani ;
Proyek pengerasan jalan sepanjang ( 500 x 3,5 ) M di Huta V Nagori Sidotani ;
Proyek plat beton ukuran ( 1 M x 1 M x selebar badan jalan ) di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek parit pasangan beton sepanjang 100 M ( 90 M sisi kanan jalan dan 10 M sisi kiri jalan di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek pengerasan jalan sepanjang ( 500 x 3,5 ) M di Huta IV Nagori Sidotani ;
Seluruh kegiatan proyek tersebut diatas dikerjakan oleh Organisasi Masyarakat Setempat ( OMS ) yang di ketuai oleh LEGIMAN ;
bahwa secara pasti cara pembentukan OMS hingga terpilihnya LEGIMAN selaku Ketua, saksi tidak mengetahuinya akan tetapi menurut LEGIMAN dan Pangulu Nagori Sidotani bahwa pembentukan OMS dilakukan Rapat Musyawarah Masyarakat di Balai Nagori Sidotani yang dihadiri 15 orang warga, Dalam Hali ini menurut warga masyarakat bahwa dalam Rapat Musyawarah tersebut yang dianggap penting tidak diikut sertakan antara lain Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagori ( LPMN) nama CHAZALI HASIBUAN, Ketua Maujana S.SIREGAR dan Tokoh Masyarakat lainnya juga tidak ikut dalam Rapat pembentukan OMS tersebut ;
bahwa secara pasti saksi tidak mengetahuinya apakah seluruh proyek tersebut dikerjakan sesuai dengan yang direncanakan akan tetapi menurut sepengetahuan saksi bahwa setelah proyek tersebut selesai dikerjakan, banyak dari kalangan masyarakat Nagori Sidotani merasa bahwa seluruh proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan yang direncanakan. Dalam hal ini dapat saksi ketahui bahwa setelah proyek selesai dikerjakan, hari Minggu tanggal 29 Januari 2006 telah diadakan Rapat Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua LPMN, CHAZALI HASIBUAN yang dihadiri Ketua Maujana setempat, Pangulu Nagori Sidotani, Ketua OMS, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta Masyarakat umum yang keseluruhannya berjumlah 74 orang, dimana dalam Rapat tersebut saksi juga hadir. Dalam Rapat tersebut Ketua OMS tidak dapat menjelaskan kepada peserta Rapat secara rinci penggunaan dana bantuan PKPS BBM-IP senilai Rp.250.000.000,- sehingga masyarakat / peserta rapat menduga Ketua OMS telah melakukan penyimpangan pengalokasian dana bantuan PKPS BBM-IP tersebut ;
bahwa sepengetahuan saksi tidak ada Kelompok Pemanfaatan, pemeliharaan ( KPP) di Nagori Sidotani, karena tidak ada diadakan rapat untuk pembentukan Kelompok Pemanfaatan, pemeliharaan ( KPP) sehingga bangunan yang sudah selesai tidak jelas siapa yang merawatnya ;
bahwa menurut sepengetahuan saksi bahwa seluruh proyek dikerjakan dengan cara mengupah warga setempat, khusus untuk pengerasan jalan pekerja diupah menyusun batu padas senilai Rp.7.000,- permeter kubik, para pekerja tersebut antara lain nama AGUS GOLAN, SUPARDI, SUSILO, NGADIMAN SURADI dan HADDAT HASIBUAN ;
bahwa secara pasti saksi tidak dapat mengetahui kerugian Negara, akan tetapi sesuai dengan hasil penelitian masyarakat setempat yang dipimpin Ketua Pemuda Panca Marga Nagori Sidotani nama RUSLAN, bahwa kerugian Negara ditaksir sekira Rp.117.463.250,- dengan rincian bantuan PKPS BBM-IP Rp.250.000.000,- dialokasikan untuk proyek yang dikerjakan senilai sekira Rp.132.536.750,-;
bahwa selain bantuan PKPS BBM-IP senilai Rp.250.000.000,- tersebut untuk mengerjakan seluruh proyek yang ada di Nagori Sidotani tidak ada dibantu dengan dana swadaya masyarakat setempat ;
bahwa sepengetahuan saksi bahwa proyek pengerasan jalan menggunakan dana P2KT dikerjakan secara gotong royong masyarakat setempat, yang pelaksanaannya hampir bersamaan dengan pelaksanaan proyek pengerasan bantuan PKPS BBM-IP ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak ada tanggapan atas keterangan dari saksi tersebut ;
Saksi SURADI, yang telah mereka berikan dengan mengangkat sumpah, yang selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan, (BAP Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Simalungun tanggal 03 April 2006, yang pada pokoknya menerangkan :
saksi dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan ;
saksi mengerti sebabnya saksi diperiksa oleh Polisi untuk memberikan keterangan sehubungan dengan adanya bantuan Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM-IP ) di Nagori tempat saksi tinggal yakni Nagori Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun ;
bahwa pekerjaan proyek bantuan program PKPS BBM-IP di Nagori Sidotani tersebut pekerjaannya dimulai pada hari dan tanggal tidak saksi ingat lagi, seingat saksi dalam bulan Nopember 2005 dan selesai dikerjakan pada bulan Januari 2006 ;
bahwa jenis proyek yang mendapat bantuan PKPS BBM-IP di Nagori Sidotani yaitu :
Proyek pembangunan pengerasan jalan umum sepanjang ( 300 meter x 2,5) M di depan Kantor Nagori Sidotani ;
Proyek parit pasangan beton sepanjang 50 M kiri kanan jalan dengan ukuran ( 0,5 x 0,5 ) M di Huta I Nagori Sidotani ;
Proyek pengerasan jalan sepanjang ( 500 x 3,5 ) M di Huta III Nagori Sidotani ;
Proyek pengerasan jalan sepanjang ( 500 x 3,5 ) M di Huta V Nagori Sidotani ;
Proyek plat beton ukuran ( 1 M x 1 M x selebar badan jalan ) di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek parit pasangan beton sepanjang 100 M ( 90 M sisi kanan jalan dan 10 M sisi kiri jalan di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek pengerasan jalan sepanjang ( 500 x 3,5 ) M di Huta IV Nagori Sidotani ;
Seluruh kegiatan proyek tersebut diatas dikerjakan oleh Organisasi Masyarakat Setempat ( OMS ) yang di ketuai oleh LEGIMAN dan salah satu proyek yang saksi sebutkan diatas, saksi selaku warga masyarakat turut mengerjakannya dan mendapat upah dalam mengerjakan proyek tersebut ;
bahwa adapun proyek bantuan program PKPS BBM-IP yang turut saksi mengerjakannya adalah proyek pembuatan parit pasangan di Huta IV sepanjang 100 meter dan lebar 70 centimeter, dimana hanya sepanjang 50 meter yang saksi kerjakan memplaster bersama dengan 1 orang teman saksi SUPRI, sedangkan sisanya mempalster parit sepanjang 50 meter serta pembuatan parit berikut dengan pembuatan plat beton dikerjakan oleh YONO bersama dengan kelompoknya sebanyak 5 orang. Dalam hal itu saksi berperan hanya membantu pekerjaan YONO mengerjakan memplaster parit pasangan. Dan besar upah yang saksi terima untuk mengerjakannya memplaster parit tersebut sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
bahwa proyek yang kami kerjakan tersebut, kami kerjakan sebanyak 2 orang secara bersama-sama dengan ketentuan upah Rp.3000,- permeter dengan jenis pekerjaan mempalster parit pasangan yang sudah tersusun dengan batu padas dan upah saksi terima dari YONO yang keseluruhannya sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) setelah pekerjaan selesai kami kerjakan ;
bahwa selain pekerjaan memplaster parit pasangan sepanjang 50 meter di Huta IV Nagori Sidotani tidak ada lagi proyek PKPS BBM-IP di Nagori Sidotani yang saksi kerjakan;
bahwa banyaknya sak semen yang saksi pergunakan untuk memplaster parit sepanjang 50 meter x 70 centimeter yakni 10 sak semen dan pasir sebanyak 5 meter kubik dan semua bahan tersebut sudah tersedia ;
bahwa yang mengawasi dan memberikan tehnik pekerjaan memplaster parit pasangan sepanjang 50 meter x 70 centimeter yang saksi kerjakan tersebut, tidak ada. Dan saksi bekerja atas tehnik saksi sendiri yang pekerjaan tersebut saksi kerjakan dengan perbandingan 1 : 3 ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak ada tanggapan atas keterangan dari saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dipersidangan juga telah menghadirkan ahli untuk memberikan keterangannya sesuai dengan keahlian yang dimilikinya tentang perkara ini yaitu Ahli VIKTOR GANGGA SINAGA, MSC dan SIMSON GIRSANG, SE setelah disumpah menurut agamanya maka ahli tersebut memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. VIKTOR GANGGA SINAGA, MSC;
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh Penyidik/Polisi sebagai saksi Ahli, dalam kasus Korupsi Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005;
Bahwa Keterangan yang telah ahli berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP Penyidik/Polisi) adalah benar;
Bahwa ahli telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)antara lain :
Kursus Amdal di Bekasi tahun 1992
Kursus Jalan dan Jembatan di Jakarta tahun 1994
Kursus Pejabat Inti Proyek di Bandung tahun 1997
Kursus Kepres Nomor 80 tahun 2003 di Medan tahun 2003 ;
Instruktur CBM di Medan tahun 1993;
Bahwa ahli bekerja di Dinas Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Utara dengan jabatan Pemimpin Kegiatan/Staf Dinas Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Utara tahun 2005-2007;
Bahwa Adapun kwalifikasi Keahlian yang ahli miliki adalah 1.Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa yang dikeluarkan oleh Bappenas Tahun 2006, 2. Sertifikasi Ahli Madya Bidang Jalan dan Jembatan HPJI;
Bahwa tugas dan wewenang dari Dinas Jalan dan Jembatan adalah Membangun, Memelihara jalan Propinsi dan melakukan pengawasan kepada Dinas Jalan Kota dan Kabupaten;
Bahwa Sehubungan dengan surat permintaan Kapolres Simalungun No.Pol.K/263/V/2006Reskrim tanggal 19 Mei 2006 tentang permintaan Ahli Bangunan Jalan dan Jembatan kepada Kepala Dinas Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera, atas dasar
Surat Perintah Tugas Kepala Kepala Dinas Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Utara No.094/DJJ-TU/VI/2006 tanggal Juni 2006 tentang perintah untuk melaksanakan tugas sebagai Ahli;
Surat Perintah Tugas Kapolres Simalungun No.SPT/225/V/2006/Reskrim tanggal 29 Mei 2006 tentang Pemeriksaan Pekerjaan PKPS-BBM IP Dinas Perkimbangwil Kabupaten Simalungun ;
Surat Perintah Tugas Kapolres Simalungun No.SPT/228/VI/2006/Reskrim tanggal 19 Juni 2006 tentang Pemeriksaan Pekerjaan PKPS-BBM IP Dinas Perkimbangwil Kabupaten Simalungun;
Bahwa proyek pembangunan di Sidotani berupa :
Pembangunan Perkerasan Jalan(Telford) di Huta IV sepanjang 502,20 meter, Lebar 3,5,meter,Tebal 0,15 meter Volume 263,655 M3;
Pembangunan Perkerasan Jalan(Telford) di Huta III sepanjang 553 meter, Lebar 3,5,meter,Tebal 0,15 meter Volume 290,325 M3 ;
Pembangunan Perkerasan Jalan(Telford) di Huta V sepanjang 505 meter, Lebar 3,5,meter,Tebal 0,15 meter Volume 265,12 M3 ;
Pembangunan Perkerasan Jalan(Telford) di Huta I sepanjang 251,60 meter, Lebar 2,5,meter,Tebal 0,15 meter Volume 94,35 M3 ;
Pembangunan Parit Pasangan di Huta I sepanjang 103,6 Volume 26,677 M3 ;
Pembangunan 1 buah Plat beton dengan ukuran panjang 4,30 meter Lebar 1,35 meter,Tebal 0,15 meter Volume 0,87 M3 ;
Bahwa Telford adalah pekerjaan pengerasan dengan batu padas, yang harus disusun batunya lalu dipadatkan pakai Stomwalas sampai padat;
Bahwa Ada penyimpangan yang mana lokasinya masih terlihat Lush(lepas) dan renggang dan juga ada penyimpangan yang mana didalam kontrak 6 meter dilapangan 6 meter lebih serta panjang parit di kontrak 200 meter, yang ada hanya 103 meter;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan kami tidak melihat bon-bon fakturnya karena kami hanya melihat kontrak dan situasi dilapangan, masalah bon-bon faktur ini adalah tugas Kasatker kordinasi dengan Pangulu;
Bahwa Pembangunan/Kegiatan pekerjaan Telford di Nagori Sidotani Kec.Bandar sesuai dengan Kontrak 6000 M2, sedangkan hasil pengukuran di lapangan adalah 6089,7 M2 sehingga terdapat selisih volume pekerjaan plus 89,7 M2;
Bahwa adapun kesimpulan pemeriksaan yang saksi lakukan tersebut khususnya di Nagori Sidotani yaitu :
Pembangunan Parit Pasangan sesuai Kontrak Panjang 200 Meter sedangkan hasil pengukuran dilapangan adalah 103,6 Meter, sehingga terdapat selisih Volume pekerjaan minus 96,4 Meter;
Pembangunan Parit Plat Beton sesuai dengan Kontrak 1 buah, sedangkan hasil pemeriksaan dilapangan adalah 1 buah, sehingga sesuai volume pekerjaan ;
Bahwa tentang bon-bon faktur seperti surat bukti yang diajukan Penuntut Umum adalah tidak Valid seharusnya ada bon pemesanan, dan ada bon pengiriman dan tentang harga juga harus dicantumkan didalam bon faktur;
Bahwa kalau ada sisa uang proyek ini tidak boleh dibagi-bagi, sisa uang proyek harus dikembalikan ke Kas Negara;
Bahwa mengenai laporan BPKP tidak bisa saksi tanggapi karena bon-bon fakturnya tidak sesuai dengan prosedure;
Bahwa Yang bertanggung jawab dalam proyek ini adalah Satkernya karena dia yang bertanggung jawab soal keuangannya ;
Bahwa kontrak dalam proyek ini berbentuk Swakelola masyarakat dan sesuai dengan Kepres No.80 Tahun 2003 pasal 6 dan pasal 39 boleh dibuat KSO dengan pihak lain;
Bahwa dana yang dicairkan oleh OMS tidak boleh langsung diberikan kepada KSO;
Bahwa pemeriksaan yang saksi lakukan adalah secara Visual Obsevasi untuk melihat adanya perpanjangan dan itu dibenarkan;
Bahwa pemeriksaan dari Dinas Jalan yang ahli lakukan hanya menentukan Volume lebih dan kurang tidak ada menentukan adanya Kerugian Negara karena mengenai kerugian negara ditentukan oleh BPK atau BPKP;
Bahwa BPKP dapat memakai data dari hasil pemeriksaan kami akan tetapi kalau BPKP meragukan data pemeriksaan kami, BPKP dapat membentuk Tim dan langsung memeriksa ke Proyek;
Bahwa Satker adalah orang yang berwenang mengelola Keuangan Negara dalam proyek ini;
Bahwa Pemeriksaan BPKP sebagaimana yang ditunjukkan oleh Penasehat Hukum ini tidak lengkap karena mempergunakan Meter Panjang yang seharusnya memakai Meter Persegi didalam perhitungan Volumenya;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut diatas, terdakwa tidak memberikan tanggapan;
2. SIMSON GIRSANG, SE;
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh Penyidik/Polisi sebagai saksi Ahli, dalam kasus Korupsi Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005;
Bahwa Keterangan yang telah ahli berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP Penyidik/Polisi) adalah benar;
Bahwa ahli telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)antara lain :
Ajun Akutansi Kurikulum Khusus di Medan tamat tahun 1988.
Manajemen Audit tahun 1996
Diklat Penyelidikan di Ciawi Bogor Tahun 2006;
Instruktur CBM di Medan tahun 1993;
Bahwa riwayat Jabatan saksi adalah :
Diangkat sebagai Calon PNS tanggal 1 Maret 1987 di BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Utara di Medan.
Tahun 1990 diangkat sebagai Pengawas Keuangan Pembangunan (PKP) di Perwakilan BPKP Propinsi Sumatera Barat.
Tahun 1996 diangkat sebagai Pejabat Fungsional Auditor (PFA) di Perwakilan BPKP Propinsi Sumatera Utara di Medan.
Tahun 2000 diangkat sebagai Auditor Ahli Muda di Perwakilan BPKP Propinsi Sumatera Utara di Medan hingga sekarang ini ;
Bahwa Adapun kwalifikasi Keahlian yang ahli miliki adalah bidang Akutansi dan Auditing;
Bahwa penugasan ahli bertujuan untuk menghitung Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak Pidana Korupsi pada penggunaan dana kegiatan PKPS BBM-IP Ta.2005 di Kabupaten Simalungun;
Bahwa Sehubungan dengan surat permintaan Kapolres Simalungun No.Pol.K/263/V/2006Reskrim tanggal 19 Mei 2006 untuk perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Sumatera Utara di Medan, atas dasar
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Sumatera Utara Nomor.S-1436/PW.02/5/2007 tanggal 4 Juni 2007 perihal Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara;
Surat Perintah Kapolres Simalungun No.SPT/323/VI/2007/Reskrim tanggal 11 Juni 2007;
Bahwa Teman ahli satu team dalam melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada penggunaan dana kegiatan PKPS BBM-IP Ta.2005 di Kabupaten Simalungun tersebut adalah 1.Drs.Walben Damanik, MM 2.Drs.Samuel Sibarani dan 3.Tiurmauli Hutagaol;
Bahwa Prosedur untuk menghitung Kerugian Keuangan Negara yang kami gunakan dalam perkara ini adalah:
Review Dokumen Kontrak ( SP.3 ), bukti pertanggung jawaban pencairan, SPM, SP2D,Fotocopy buku Tabungan OMS dan Pembayaran terhadap Kontrak Pekerjaan Infrastruktur di Nagori / Desa masing-masing yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) berupa kwitansi pembayaran upah, kwitansi pembayaran pembelian bahan dan bon faktur pengadaan bahan ;
Review terhadap laporan hasil pemeriksaan tenaga ahli dari Dinas Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Utara, Laporan Nomor.180/DJJ-SU/63/08/2007 tanggal 20 Maret 2007 ;
Review terhadap resume hasil penyidikan penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simalungun;
Bahwa hasil pemeriksaan yang ahli lakukan adalah Pemeriksaan terhadap pelaksanaan Kegiatan PKPS BBM –IP TA.2005 untuk 20 Nagori/Desa di Kabupaten Simalungun tersebut, hanya 12 Nagori /Desa yang dapat dilakukan perhitungan kerugian Negara terdiri dari 7 Nagori terdapat kerugian Negara yaitu Nagori Sidotani Kec.Bandar, Nagori Perlanaan Kec.Bandar, Nagori Sugaran Bayu Kec.Bandar, Nagori Perdagangan I Kec.Bandar, Nagori Dolok Ulu Kec.Tapian Dolok, Nagori Dolok Maraja Kec.Tapian Dolok dan Nagori taratak Nagodang Kec.Ujung Padang dan 5 (lima) Nagori tidak terdapat kerugian Negara yaitu : Nagori Pematang Simalungun Kec.Siantar, Nagori Bandar Betsy II Kec.Bandar Huluan, Nagori Pasar Bosi, Kec.Ujung Padang, Nagori Dusun Ulu Kec.Ujung Padang, dan Nagori Dolok Malela Kec.Gunung Malela , sedangkan 8 (delapan) Nagori tidak dapat dihitung kerugian Negara tersebut masing-masing, adalah Nagori Boluk Kec.Bosar Maligas, Nagori Dolok Parmonangan Kec.Bandar Huluan, Nagori Pagar Jambi Kec.Tanah Jawa, Nagori Silulu Kec.Gunung Malela, Nagori Marihat Tanjung Kec.Bosar Maligas, Nagori Bah Birong Ulu Kec.Jorlang Hataran, Nagori Dolok Tomuan Kec.Dolok Panribuan dan Nagori Marihat Mayang Kec.Hutabayu Raja karena Data/bukti/Dokumen yang disediakan penyidik tidak cukup Tidak sesuai kontrak;
Bahwa Bukti-bukti pendukung yang telah diserahkan Penyidik adalah Kontrak, Laporan Pemeriksaan Ahli dan catatan rincian penggunaan dana dari masing-masing OMS sedangkan bukti lainnya berupa kwitansi pembayaran upah, pembayaran pengadaan bahan beserta bon faktur pengadaan bahan belum dapat diserahkan oleh penyidik;
Bahwa Laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan PKPS BBM-IP di Kabupaten Simalungun untuk tahun anggaran 2005 tersebut telah selesai dan telah saya serahkan kepada Penyidik, sesuai dengan surat pengantar Surat Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Sumatera Utara Nomor : R-3280/PW02/5/2007 tanggal 30 Oktober 2007;
Bahwa kerugian negara di tiap-tipa Nagori/Desa sebagai berikut :
Nagori Sidotani Kecamatan Bandar mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.106.458.566,46 (seratus enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah empat puluh enam sen);
Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.80.392.003,03,- (delapan puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tiga rupiah tiga sen;
Nagori Sugaran Bayu Kecamatan Bandar mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.36.018.944,00 (tiga puluh enam juta delapan belas ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) ;
Nagori Perdagangan I mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.163.599.111,16 (seratus enam puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus sebelas rupiah enam belas sen ) ;
Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.89.161.421,89 (delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu empat ratus dua puluh satu rupiah delapan puluh sembilan sen ) ;
Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.107.131.108,34 (seratus tujuh juta seratus tiga puluh satu ribu seratus delapan rupiah tiga puluh empat sen ) ;
Nagori Taratak Nagodang Kecamatan Ujung Padang mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.794.696,65 (enam puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh puluh enam rupiah enam puluh lima sen );
Bahwa metode yang kami lakukan dalam melakukan perhitungan Kerugian keuangan Negara terhadap 7 Nagori/Desa tersebut adalah :
Menghitung jumlah pembayaran atas kontrak (SP 3) pembangunan infrastruktur pedesaan atas masing-masing Nagori/Desa yang dilakukan oleh OMS Nagori/Desa yang bersangkutan;
Menghitung nilai lebih (kurang) fisik pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga ahli dari Dinas dan Jembatan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara sesuai dengan laporan Nomor :180/DJJ-SU/6308/2007 tanggal 20 Maret 2007;
Menghitung nilai kelebihan pemakaian bahan untuk perkerasan jalan dan membandingkan antara pertanggungjawaban dan kebutuhan bahan sesuai dengan kontrak (SP 3) ;
Menghitung jumlah kerugian keuangan Negara dengan cara menjumlahkan nilai kekurangan fisik pekerjaan dengan nilai kelabihan pemakaian bahan atau nilai kelabihan volume pekerjaan dikurangi kelebihan pemakaian bahan untuk masing-masing Nagori/Desa;
Bahwa nilai kerugian keuangan Negara diakibatkan Kekurangan(kelebihan) fisik yang terpasang juga kerugian Keuangan Negara diakibatkan pada kelebihan pembayaran bahan material yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang digunakan pada pekerjaan proyek yang dibangun pada Nagori Sidotani yang menggunakan dana bantuan program Pemerintah PKPS BBM-IP –TA 2005 tersebut yaitu :
Kekurangan/kelebihan volume pekerjaan :
Telford, di kontrak : 6000 M2, Fisik : 6.089 M2,
lebih : 89,70 M2
sehingga nilai kelebihan fisik adalah : 89,70 M2 x Rp.31.664,36 = Rp.2.840.293.09.
Parit Pasangan, di kontrak : 50 M3,Fisik :26,42 M3
Kurang :23,58 M3
sehingga nilai kekurangan fisik adalah :23,58 M3 x Rp.414,475,50 = Rp.9.773.332.29
Plat beton , di kontrak : 1 buah , fisik 1 buah
Jumlah nilai kekurangan volume pekerjaan adalah Rp.6.933.039,20
Kelebihan pembayaran pemakaian bahan :
Batu Padas:793,36M3xRp.80.000,- =Rp.63.468.800,00
Pasir Urug:382,31M3xRp40.000,- =Rp.15.292.400,00
Semen: 605,00 sak x Rp. 35.000,- =Rp.21.175.000,00
Batu kerikil :0,250M3xRp.230.000,-=Rp. 57.500,00
Jumlah kelebihan Pemakaian bahan =Rp.99.993.700,00
Sehingga jumlah kerugian keuangan negara aalah sebesar Rp. 99.993.700,00 + Rp.6.933.039,20 = Rp.106.986.739,20 (seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah koma dua puluh sen) ;
Bahwa Kelebihan pemakaian bahan pada Nagori Sidotani sesuai keterangan ahli dari Dinas Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Utara yang dibayarkan oleh OMS adalah sebagai berikut:
| No | Jenis Bahan | Satuan Bahan | Volume Bahan | Volume kelebihan bahan | |
| Menurut Pembelian | Kebutuhan | ||||
| 1 | Batu Padas | M3 | 2.043,00 | 1.249,640 | 793,360 |
| 2 | Pasir Urug | M3 | 696,00 | 313,690 | 382,310 |
| 3 | Semen | Sak | 720,00 | 115,000 (27,05 tong) | 605,000 |
| 4 | Baru Pecah/Kerikil | M3 | 0,96 | 0,71 | 0,250 |
Bahwa atas kerugian negara tersebut apakah ini pelanggaran pidana bukan wewenang ahli menjawabnya, tetapi dari beberapa kasus walaupun sudah dikembalikan tetap menjalani hukuman;
Bahwa dalam proyek ini ada 2 Laporan BPKP Karena ahli dari Dinas Jalan dan Jembatan mengatakan bahwa hasil pemeriksaan BPKP dan hasil pemeriksaan dari Dinas Jalan dan jembatan di Konfrontir jadi ada data baru;
Bahwa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK tertanggal 1 Pebruari 2006 yang dimiliki Penasehat Hukum terdakwa ini tidak Valid, karena karena dilihat dari ukuran meternya dan juga sifatnya tentang pencapaian kinerja itu laporannya tidak lengkap dan yang akurat adalah laporan BPKP yang kedua yaitu No,S-3279/PW02/5/2007 tanggal 30 Oktober 2007;
Bahwa ahli pernah melihat KSO dalam proyek ini dan KSO tersebut harus didasarkan ke Kontrak Kerja;
bahwa dari hasil pemeriksaan kami Pembayaran tahap I, Tahap ke II dan Tahap Ke III yang dilakukan dalam proyek ini tidak berdasarkan Persentase Kerja dan dasar pembayaran itu tidak sesuai dengan Persentase;
bahwa perbedaan tugas BPKP dengan BPK Secara umum bedanya hanya masalah pertanggung jawaban tetapi kegiatannya sama, BPKP pertanggung jawabanya ke Presiden kalau BPK ke DPR;
bahwa tugas Pokok BPKP Melakukan kegiatan untuk Pemeriksaan Keuangan Negara yang dipertanggung jawabkan ke Presiden;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut diatas, terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan saksi Mahkota yaitu Bonar Zetzel Ambarita yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sebagai Tersangka, dalam kasus tindak Pidana Korupsi Proyek PKPS BBM-IP tahun 2005 untuk Nagori Sidotani dimana pada pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut saksi selaku Direktur CV.Bona Lestari telah melakukan Surat Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) dengan Legiman selaku Ketua Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) Nagori Sidotani dengan nomor surat KSO :04/PKPS BBM IP /2005 tanggal 14 September 2005 dan seluruh keterangan yang telah Saksi berikan di penyidik benar adanya;
Bahwa dalam Proyek PKPS BBM-IP tahun 2005 Saksi sebagai Penyedia bahan-bahan dan penyedia alat berat berdasarkan kontrak KSO dengan OMS Nagori Sidotani yang diketuai oleh Legiman;
Bahwa isi dari Surat Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) dengan Legiman selaku Ketua Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) Nagori Sidotani dengan nomor surat KSO: 04/PKPS BBM IP /2005 tanggal 14 September 2005 tersebut adalah :
Pihak ke III (dalam hal ini saksi) harus menyanggupi penyediaan bahan dan peralatan yang dibutuhkan pihak ke II (dalam hal ini Legiman) dilokasi pekerjaan seperti : Pipa air minum, mesin pompa,batu pecah,batu padas, batu bata, semen, pasir, besi beton, aspal, seng, kayu, mesin gilas, dumtruck, graider, excavator, traktor, bulldozer dan material serta peralatan lain yang dibutuhkan ;
Pihak ke III harus menyerahkan segala dokumen pendukung/bukti pengadaan atau penyediaan bahan/peralatan yang diperjanjikan dan menerima pembayaran bahan /peralatan dari pihak ke II ;
Pembayaran harga bahan /peralatan didasarkan kepada berita acara pemeriksaan atau bukti serah terima bahan/peralatan dan pembayarannya bersumber dari dana PKPS BBM IP Desa /Nagori Sidotani ;
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan bahan/peralatan ini berlaku mulai 12 September tahun 2005 sampai dengan 12 Desember 2005;
Bahwa PT.Martua Jaya adalah induk usaha dari CV.Bona Lestari;
Bahwa Buku Tabungan OMS memang diserahkan kepada CV.Bona Lestari dengan tujuannya sebagai Jaminan;
Bahwa sistimnya pencairan dana Proyek itu Pertama Legiman datang dulu mengambil buku tabungan di Kantor CV.Bona Lestari lalu dana dicairkan oleh Legiman di bank, setelah 2 (dua) hari baru buku tabungannya di kembalikan kepada CV.Bona Lestari;
Bahwa Dana Proyek ini dicairkan sebanyak 3 (tiga) kali dan ada 2 (dua) kali buku tabungan itu diambil oleh Legiman dari CV.Bona Lestari;
Bahwa penyerahan uang kepada saksi dilakukan tiga tahap yaitu Tahap Pertama Rp.100.000.000. tahap Kedua Rp.100.000.000,-dan tahap ketiga Rp. 50.000.000,-setelah saksi terima Rp.250.000.000,-dilakukan perhitungan terdapat sisa Rp.4.000.000,-dan sudah dikembalikan;
Bahwa sistim pesanan bahan-bahan Material kepada CV.Bona Lestari melalui pegawai saksi dilapangan yang bernama Norman yang menerima pesanan secara lisan dari Pengulu dan OMS dan selanjutnya Norman memberitahukannya Guwita Sari Alias Wiwik;
Bahwa ada sisa dana proyek tersebut sebesar Rp.4.000.000,- dan sudah saksi kembalikan kepada Pangulu dan OMS;
Bahwa awalnya sehingga CV.Bona Lestari dapat sebagai Penyedia bahan-bahan dan penyedia alat berat didalam Proyek PKPS BBM-IP tahun 2005 untuk Nagori Sidotani awalnya saksi diundang oleh Kasatker PKPS BBM IP TA 2005 via Handphone, untuk hadir di Kantor Camat Bandar, yang dihadiri oleh Ruman Pasaribu sebagai Camat Bandar, Jhonny Manik sebagai Kasatker PKPS BBM IP TA 2005 ,ke 3 Pangulu Nagori dan 1 Lurah selaku yang mendapat bantuan dana PKPS BBM IP TA 2005 serta ke 4 pengurus OMS yang telah terpilih, dalam pertemuan tersebut Jhonny Manik selaku Kasatker memberi masukan kepada ke 4 pengurus OMS tersebut agar berhubungan dengan Kontraktor lokal yang dapat mendahulukan bahan material dikarenakan dana untuk pembangunan proyek yang akan dikerjakan belum ada, beberapa hari setelah pertemuan tersebut Jhonny Manik sudah menyiapkan Surat Perjanjian Kerja sama (KSO) yang telah tercantum nama saksi, lalu KSO tersebut saksi tanda tangani berikut dengan Ketua OMS masing-masing Nagori/Kelurahan , selanjutnya untuk sebagai bukti jaminan dan pegangan saksi minta untuk buku tabungan ke 4 OMS tersebut sebagai pegangan saksi , adapun saksi meminta buku tabungan tersebut karena uang yang akan diterima oleh ke 4 OMS tersebut ditransfer via Bank kedalam nomor rekening pada buku tabungan atas nama ke 4 OMS tersebut;
Bahwa Dana yang saksi terima tahap pertama sebesar Rp.100.000.000,-tersebut ada dibuat perhitungannya, pegawai saksi dan OMS yang membuat perhitungannya ;
Bahwa upah pekerja dibayar saksi atas permintaan OMS;
Bahwa seingat saksi KSO antara saksi dengan OMS berakhir pada Desember 2005;
Bahwa saksi tetap mengirimkan bahan-bahan Material itu sampai Februari 2006 karena ada permintaan dari Nagori Sidotani;
Bahwa menurut saksi bon faktur yang ditunjukkan Penuntut Umum karena bahan-bahan itu sampai dilapangan dengan adanya tanda terima bahan-bahan itu ditandai dengan tanda tangan yang menerima;
Bahwa Legiman Tidak pernah meminta bahan-bahan material itu langsung kepada saksi tetapi memintanya sama pekerja saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui kemana bahan-bahan material tersebut dipergunakan yang penting bahan-bahan material itu sampai dilapangan;
Bahwa saksi mengetahui bahan-bahan material tersebut sampai dilapangan dari supir-supir truk yang mengantar bahan-bahan material itu kelapangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah bahan-bahan material yang dibutuhkan dalam proyek tersebut karena sepanjang mereka meminta bahan saksi akan memberikannya sepanjang mereka bayar;
Bahwa dalam proyek ini didalam bon-bon faktur itu mengapa tidak dibuat harga bahan-bahannya karena sudah disepakati dan bon-bon faktur itu adalah bon pengantar bahan kelapangan;
Bahwa Satker, OMS dan Dinas Perkimbakwil tidak pernah merasa keberatan atas kekurangan bahan-bahan material atas proyek itu;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah menghadirkan saksi yang menguntungkan (A De Charge)yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi: GUWITA SARI Alias WIWIK ;
bahwa Saksi bekerja di CV.Bona Lestari sejak tahun 2005 dan jabatan saksi adalah Pegawai dan tugas saksi membuat Bon Faktur serta pembukuan;
bahwa CV.Bona Lestari itu milik Bonar Zetzel Ambarita dan bergerak dibidang Kontraktor/Pemborong dan CV.Bona Lestari tidak mempunyai bahan-bahan material seperti batu pada, pasir dan lain-lain;
bahwa bon pengantar barang digunakan saat ada orang memesan barang;
bahwa Saksi tidak mengetahui cara mengukur kubikasibatu padas dan pasir;
bahwa saksi mengetahui pada tahun 2005 CV. Bona Lestari ada kerja sama dengan OMS Nagori Sidotani dan dibuat Kerja Sama Operasional (KSO) nya yaitu tentang Proyek Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM-IP ) TA.2005 di Nagori Sidotani;
bahwa nilai Proyek Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM-IP ) TA.2005 di Nagori Sidotani tersebut Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
bahwa pelaksana Proyek Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM-IP ) TA.2005 di Nagori Sidotani tersebut adalah Bonar Zetzel Ambarita selaku Direktur CV.Bona Lestari;
bahwa Didalam Proyek Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM-IP TA.2005 di Nagori Sidotani tersebut CV.Bona Lestari sebagai Penyedia bahan-bahan dan bahan-bahan yang diminta batu padas, pasir, semen, besi, krikil, papan dan CV.Bona Lestari juga membayar upah pekerja;
bahwa kalau ada pesanan batu atau pasir dari Sidotani, saksi kemudian memesan atas permintaan CV.Bona Lestari ke Tangkahan;
bahwa selama ini dari Sidotani yang memesan bahan-bahan material adalah Pangulunya dan OMSnya dan tidak ada bon pemesanannya tetapi hanya lisan saja lalu Norman yang menyampaikan kepada saksi;
bahwa yang menulis bon-bon faktur yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum itu adalah saksi untuk dikirimkan ke Nagori Sidotani selanjutnya bon-bon faktur itu ditanda tangani oleh yang menerima di Nagori Sidotani;
bahwa ketika saksi menulis banyaknya bahan didalam bon pengantar saksi tidak melihat ketika bahan-bahan tersebut diukur;
bahwa Bon pengantar bahan ini awalnya dibawa oleh supir truck ke tangkahan lalu singgah dikantor untuk saksi isi bon pengantar ini selanjutnya dibawa supir truck itu ke lapangan yang mana bon pengantar ini 3 (tiga) rangkap, yang putih untuk OMSnya ,kuning dan hijau untuk arsip di kantor CV.Bona Lestari;
bahwa uang proyek itu yang diterima CV.Bona Lestari dari OMS Nagori Sidotani adalah Tahap pertama Rp.100.000.000, tahap kedua Rp.100.000.000,- dan tahap ketiga Rp.46.000.000,-;
bahwa yang memegang Buku Tabungan Proyek PKPS BBM-IP tahun 2005 untuk Nagori Sidotani adalah saksi;
bahwa dalam proyek PKPS BBM-IP tahun 2005 untuk Nagori Sidotani ini ada sisa dana sejumlah Rp.4.000.000,- dan diserahkan kepada Pangulu dan OMS Nagori Sidotani;
bahwa sisa dana diserahkan pada bulan Pebruari tahun 2006;
bahwa Saksi tidak mengetahui apakah laporan Pertanggung Jawaban Proyek PKPS BBM-IP tahun 2005 untuk Nagori Sidotani ini sudah dibuat atau tidak;
bahwa Saksi tidak pernah membaca surat Kontrak antara Joni Manik dengan OMS Nagori Sidotani;
bahwa Saksi tidak ingat lagi pada saat Norman mengatakan kepada sdr.Masyarakat Sidotani perlu bahan, apakah ada disebutkan jumlah bahannya atau tidak;
bahwa Sekarang tidak ada lagi arsip-arsip dari pembukuan Proyek PKPS BBM-IP tahun 2005 untuk Nagori Sidotani karena sudah dibuang;
bahwa yang menghitung semua biaya-biaya Proyek PKPS BBM-IP tahun 2005 untuk Nagori Sidotani adalah saksi;
bahwa Saksi mengetahui harga batu padas perkubiknya Rp.75.000,-harga pasir perkubiknya Rp.40.000,-dan harga semen 1 zak Rp, 35.000,-;
bahwa timbulnya Bon faktur itu, dari pemesanan sampai Pengiriman bahan kelapangan yaitu Pertama saksi pesan ketangkahan setelah dipesan Pangulu dan OMS bahan-bahan tersebut, lalu bon faktur itu dibawa supir ke tangkahan setelah bahannya ada didalam mobil truck lalu supir menyerahkan bon faktur itu kepada saksi dan saksi isi P L T nya setelah itu dibawa supir ke lapangan lalu setelah bon faktur itu ditanda tangani sama yang menerima dilapangan diberikan supir lagi sama saksi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum terdakwa juga telah menghadirkan saksi ahli yang meringankan terdakwa yaitu DR.HENRY PANDAPOTAN PANGGABEAN, SH, MS yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa Terakhir saksi Mantan Hakim Agung RI dan sekarang saksi sebagai Dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan ,Lippo Karawaci Tangerang;
bahwa Didalam kegiatan PKPS BBM-IP di Kabupaten Simalungun untuk tahun anggaran 2005 tersebut , OMS membuat KSO tertanggal 14 September 2005, didalam perjanjian KSO tersebut, ada Pihak Ke.II yakni terdakwa dalam perkara ini, menganggupi kebutuhan dalam hal penyediaan bahan-bahan material dalam proyek tersebut, lalu apabila dalam hal pelaksanaanya terdapat kekurangan atau selisih yang merugikan pelaksanaan Proyek dan Didalam paham kami jika ada penyimpangan dalam Perjanjian maka ini ada terjadi 2 (dua) sistem, yakni Sistem Perdata dan Sistem Wanprestasi (perbuatan melawan hukum) didalam perkara ini terdakwa didakwa dalam kasus Korupsi bisa terjadi Tipikor yang intinya menguntungkan diri sendiri yang dapat merugikan Negara , kalau Penipuan akibat perkara Perdata ganti rugi, kalau pidana dihukum 5 (lima) tahun, tentu ada intinya Kerugian Negara dan penipuan (menyalah gunakan sarana dan wewenang ) putusan hakim Onslaag vervorging perbuatan itu ada tapi bukan merupakan pidana dan terdakwa dalam kasus ini ada 2 aspek, unsur –unsur Objektif misalnya terdakwa bukan Pemborong tetapi hanya penyedia bahan-bahan material serta alat-alat, jadi Jaksa Penuntut Umum harus membuktikannya, dan bisa dihukum kalau dipenuhi unsure-unsurnya dan onslagnya bukan merupakan pihak;
bahwa Dalam hal terdakwa sebagai penyedia bahan-bahan, tetapi tidak sepenuhnya diberikan dan kalau ada Perjanjiannya ini Ranah Perdata, tetapi khusus menyangkut Uang Negara bisa Perdata Recafree;
bahwa dalam Sistem Peradilan kita Pengakuan itu adalah bukti, jadi uang pengganti itu sebagai apa, apa takut salah, atau kesadaran , menurut sistem hukum harus harus dibahas 2 objek . ada pidana umum ada pidana khusus, dalam pasal 2 dia dapat menguntungkan diri sendiri dan kerugian negara , apakah terdakwa ini sadar, atau sesuai Perjanjian KSO itu memang benar , yang ketiga dia menjalankan itu merasa tidak pernah salah , dan setiap SPK ada tahapan , apa yang diperbuatnya dalam tahapan itu , ada msalah yang kami tangani tentang masalah pembangunan lahan gambut di Kalimantan Selatan, diperiksa BPK lalu terdakwanya dibebaskan, sehubungan dengan Proyek ini diaudit oleh Dinas Jalan dan Jembatan ada kerugian Negara sebesar + Rp.10.000.000,- dan proyek ini diaudit lebih kurang 6 bulan , lalu 1(satu) lagi Pemeriksaan BPKP, hanya didapati jalan tidak disiram pasir, bagaimana keabsahan audit Dinas Jalan dan jembatan tersebut.? Sesudah 6 bulan dibandingkan dengan Audit BPKP, dalam praktek peradilan hasil audit fisik setelah proyek selesai keseluruhannya, dikaitkan dengan pemeriksaan tahap I dan tahap II umumnya perkara ini bebas;
bahwa mengenai bon pengantar yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum menurut saksi bon-bon faktur ini tidak ada nilainya karena didalam bon-bon faktur ini tidak ada nilai rupiahnya;
bahwa Asfek Subjektifitas soal penilaian bukti yang diajukan tentu Majelis Hakim yang menentukannya proyek ini adalah swakelola di KSO kan kepada orang yang bukan pemborong , pengawasan dilapangan adalah tanggung jawab Dinas Jalan dan Jembatan dan BPKP, apabila ada msyarakat yang melihat proyek itu ada kekurangan dan kekurangan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan maka terdakwa bisa kena;
bahwa mengenai apakah dasar terdakwa adalah KSO yang di tanda tangani oleh terdakwa dan Legiman, bahan-bahan yang diadakan dalam bon-bon faktur tidak berdasarkan permintaan akan tetapi permintaan berdasarkan Gamot , disini yang saksi tanyakan apakah Gamot boleh meminta bahan-bahan itu berdasarkan KSO tadi menurut saksi mungkin Gamot tersebut ingin menyempurnakan pekerjaan terdakwa menurut saksi, disini ada aspek objektif yang dilanggar itu bisa Pidana dan Perdata;
bahwa Aspek Subjektif apakah Negara dirugikan dengan membayar harga yang tidak jelas sangat lemah karena terdakwa tidak mengerti karena dia bukan Pemborong;
bahwa apakah Pembelian bahan-bahan berlaku disini tanggal 12 Mei 2005, setelah berakhir KSO ini, akan tetapi sampai berakhirnya KSO ini, sampai bulan Februari 2006 pembelian bahan-bahan masih terus dilakukan dibuktikan dengan adanya bon-bon faktur ini, apakah hal sedemikian itu dalam proyek ini dapat dibenarkan menurut saksi tergantung dari Owner (atasannya) sejauh mana menegur mereka;
bahwa Karena ownernya tidak ada menegur, jadi menurut saksi proyek ini lemah tetapi itu semua bergantung kepada wewenang Majelis Hakim, karena terdakwa ini bukan pihak bagian dari Proyek ini dan system pengawasan proyek swakelola ini lemah;
bahwa wewenang Majelis Hakim yang menilainya apakah perbuatan Terdakwa telah menerima uang proyek ini sebesar Rp.246.000.000,-(dua ratus empat puluh enam juta rupiah) dari jumlah dana Proyek ini sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) kenyataannya terdakwa membayarkan upah kepada masyarakat, tidak dituangkan didalam KSO tersebut, dalam hal ini uang yang dikelola oleh terdakwa;
bahwa Perjanjian Swakelola itu adalah proyek dari Pemerintah yang tidak ditenderkan dan diberikan pengelolaannya kepada tokoh masyarakat dan biasanya pengawasan dari Pemkab. Sendiri lemah dan siapa yang berkepentingan dia yang menuntut misalnya LSM yang merasa dirugikan atau proyek itu tidak sesuai dengan dana yang disediakan;
bahwa Dalam Proyek swakelola yang mempunyai kapasitas melakukan Pemeriksaan adalah Dinas Jalan dan Jembatan dan secara Administratifnya adalah BPKP;
atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa juga telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik/Polisi sebagai tersangka dan juga sebagai saksi, dalam kasus Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Bonar Zetzel Ambarita dan Keterangan yang telah terdakwa berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP Penyidik/Polisi) adalah benar;
bahwa Nagori Sidotani ada menerima dana bantuan Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005, sebesar Rp.250.000.000,-
bahwa Nagori Sidotani kegiatan yang dilaksanakan yaitu
Pengerasan Jalan dengan telford di Huta I Sidotani sepanjang 250 M x 3 M;
Pengerasan Jalan dengan telford di Huta II Molorejo sepanjang 500 M x 3,5 M ;
Pengerasan Jalan dengan telford di Huta III Teladan sepanjang 500 M x 3,5 M ;
Pengerasan Jalan dengan telford di Huta IV Teladan sepanjang 500 M x 3,5 M ;
Pembangunan 1 buah plat beton ukuran 1 M x 1 M x 7 M ;
Pembangunan Parit Pasangan sepanjang 200 M ukuran 0,5 M x 0,5 M x 200 M;
bahwa Dana Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005 tersebut.diterima dengan 3 tahap, dengan cara ditransfer dan disimpan dalam Rekening Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) pada Bank Sumut Cabang Pembantu Perdagangan atas nama terdakwa sendiri selaku Ketua OMS dan Suyono selaku Bendahara OMS Nagori Sidotani dengan nomor Rekening 221.02.04.003403-1;
bahwa Rekening Banknya tersebut atas nama terdakwa selaku Ketua OMS Nagori Sidotani dan pengambilan uang dilakukan di Bank SUMUT Cabang Pembantu Perdagangan;
bahwa Dana Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005 tersebut diterima yaitu Tahap I sebesar 40 % sejumlah Rp.100.000.000,-diterima tanggal 10 Nopember 2005,dan dicairkan tanggal 15 Nopember 2005 secara keseluruhannya, tahap ke II sebesar 40 % sejumlah Rp.100.000.000,-diterima tanggal 13 Desember 2005,dan dicairkan tanggal 16 Desember 2005 secara keseluruhannya dan tahap ke III sebesar 20 % sejumlah Rp.50.000.000,-diterima tanggal 20 Desember 2005 dan dicairkan pada tanggal 22 Desember 2005 secara keseluruhannya;
bahwa Setelah semua uang dana Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005 tersebut terdakwa cairkan lalu melalui Bendahara OMS kami serahkan kepada Bendahara CV.Bona Lestari;
bahwa setiap pencairan uang Joni Manik yang datang ke Kampung terdakwa dan Norman yang membawa SPM itu kemudian menyuruh terdakwa menanda tangani SPM tersebut;
bahwa Terdakwa diangkat sebagai Ketua OMS Nagori Sidotani adalah berdasarkan hasil Keputusan Musyawarah Nagori Sidotani yang dipimpin oleh Pangulu Mariono lalu Suyono sebagai Bendahara dan Saidi M.sebagai Sekretaris dibantu oleh 2(dua) orang anggota yaitu Hadad Hasibuan dan Selamat;
bahwa Tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Ketua OMS adalah :
Menyusun usulan kegiatan sesuai hasil musyawarah Desa/Nagori dan jenis prasarana yang akan dibangun dan kemudian melaporkan secara tertulis kepada Satuan Kerja Sementara PKPS BBM-IP ;
Menanda tangani Kontrak Kerja ;
Melaksanakan seluruh kegiatan pekerjaan proyek di Nagori Sidotani sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ( SP 3)/kontrak yang telah terdakwa tanda tangani bersama dengan Kasatker PKPS BBM-IP TA.2005 Nomor.23/PKPS BBMIP/2005 tanggal 12 September dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 03/PKPS-BBM IP/2005 tanggal 12 September 2005 ;
Bersama dengan Bendahara membuka rekening di Bank untuk menampung dana PKPS BBM-IP TA.2005 ;
Membayar biaya jasa dan bahan material dengan mengambil dananya bersama dengan Bendahara dari Bank dan membuat laporan pelaksanaan pekerjaan PKPS BBM-IP TA.2005 kepada Kasatker PKPS BBM-IP TA.2005;
bahwa yang mengerjakannya proyek tersebut adalah masyarakat yang dikordinir oleh Gamotnya masing-masing sedangkan yang memesan bahan-bahan materialnya terdakwa dan Gamot;
bahwa Penyedia bahan-bahannya adalah CV.Bona Lestari yang dipimpin oleh terdakwa;
bahwa CV Bona Lestari bisa terlibat dalam proyek tersebut berawal ketika pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi, pada bulan Nopember 2005, atas perintah lisan dari Pangulu Nagori Sidotani Mariono, secara lisan kepada kami pengurus OMS, agar berkumpul di kantor Camat Bandar Kabupaten Simalungun sekira pukul 10.00 wib, kemudian kami berkumpul di Kantor Camat Bandar tersebut, dalam pertemuan itu Jhonny Manik, BE selaku Kasatker memberi petunjuk kepada seluruh OMS yang menerima dana bantuan proyek tersebut bahwa untuk keperluan semua bahan material dan peralatan dalam pengerjaan proyek tersebut diambil dari CV.Bona Lestari yang pada waktu itu masing-masing OMS sepakat di KSO kan dengan CV.Bona Lestari sehingga pada saat itu juga Jhonny Manik, BE.memberikan Surat Kerja Sama Operasional (KSO) kepada msing-masing OMS untuk ditanda tangani;
bahwa menurut terdakwa proyek ini dijalankan sudah sesuai dengan ketentuan karena mulai dikerjakan bulan Oktober 2005 dan selesai bulan Januari 2006;
bahwa dalam proyek ini Upah Kerja diambil dari CV.Bona Lestari;
bahwa pembukuan pemesanan bahan-bahan material yang dipesan dari CV.Bona Lestari Tidak ada terdakwa buat yang ada cuma bon pemesanan dari CV.Bona Lestari;
bahwa selama proyek itu berjalan terdakwa tidak ada menerima upah, akan tetapi setelah selesai proyek itu terdakwa ada menerima langsung dari CV.Bona Lestari sebesar Rp.200.000;- (Dua Ratus RibuRupiah);
bahwa dengan adanya proyek ini terdakwa merasa diuntungkan karena terdakwa menerima Rp.200.000;- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari CV.Bona Lestari;
bahwa Uang yang terdakwa terima sebesar Rp. 200.000,- itu berasal dari uang sisa dari proyek tersebut yang bersisa sebesar Rp.4.000.000,- dan sisa uang dalam proyek ini tidak ada dikembalikan kepada Negara;
bahwa terdakwa tahu ada sisa uang proyek ini karena dana yang terdakwa berikan kepada CV.Bona Lestari Rp.250.000.000,- dan setelah dihitung dari jumlah bahan-bahan material itu cuma Rp.246.000.000,- jadi ada sisa Rp. 4.000.000,-;
bahwa sisa dana Rp. 4.000.000,- tersebut diambil oleh Bendahara OMS dan Pangulu dan Terdakwa dengar sisa uang yang Rp.4.000.000,- tersebut untuk makan bersama;
bahwa yang mendapat pembagian uang sisa proyek ini adalah terdakwa dapat Rp.200.000,-,Bendahara dapat Rp.200.000,-dan Sekretaris dapat Rp.200.000,- sisanya Rp.3.600.000,- dipegang oleh Pangulu Mariono;
bahwa terdakwa tidak ada melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan material yang dipesan;
bahwa bahan-bahan material tidak hanya terdakwa yang memesan karena tempatnya jauh jadi terdakwa suruh Gamot yang memesannya;
bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa bahan-bahan material seperti batu padas,pasir untuk seluruh proyek ini;
bahwa bukti bahan-bahan material diantar ke lapangan hanya bon pengantar tanpa ada bon faktur yang dilengkapi dengan harga-harganya;
bahwa harga satuan dari Dinas Perkimbangwail ada dibuat dan diserahkan kepada CV.Bona Lestari;
bahwa kepada terdakwa tidak ada diberikan CV.Bona Lestari perincian berapa sudah dana yang dipakai;
bahwa terdakwa ada menyerahkan uang sebesar Rp.107.000.000;- kepada pihak Kejaksaan Negeri Siantar setelah terdakwa diperiksa oleh BPK Sumatera Utara dan Dinas Jalan dan Jembatan ada ditemukan kerugian Negara sebesar Rp.107.000.000,- tersebut, sesuai dengan penjelasan/petunjuk Polisi, uang kerugian Negara tersebut terdakwa disuruh menggantinya , maka terdakwa ganti dengan catatan kalau terdakwa tidak menggantinya terdakwa masuk Penjara, lalu menurut petunjuk Polisi tersebut maka uang itu terdakwa serahkan kepada Kejaksaan Negeri Siantar;
bahwa uang tersebut adalah uang terdakwa dan keluarga terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti berupa:
269 (dua ratus enam puluh sembilan) Duplikat Bon Faktur batu padas yang diterbitkan oleh PT.MARTUA JAYA Perdagangan ;
19 (sembilan belas) lembar kwitansi asli yang diterbitkan PT.MARTUA JAYA tanpa meterai dan stempel
85 (delapan puluh lima) bon faktur pasir yang diterbitkan PT.MARTUA JAYA Perdagangan ;
30 (tiga puluh) bon faktur semen yang diterbitkan PT.MARTUAH JAYA ;
Kwitansi pembayaran panjar I Biaya Pekerjaan Proyek Perkerasan Jalan / parit beton di Desa Sidotani Kec,Bandar Kab.Simalungun senilai Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2005 (ditanda tangani oleh BONAR ) ;
Kwitansi pembayaran panjar I Biaya Pekerjaan Proyek Perkerasan Jalan / parit beton di Desa Sidotani Kec,Bandar Kab.Simalungun senilai Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) tanggal 16 Desember 2005 (ditanda tangani oleh BONAR ) ;
Kwitansi pembayaran pelunasan biaya pekerjaan proyek Perkerasan Jalan / parit/parit beton di Desa Sidotani Kec,Bandar Kab.Simalungun senilai Rp.46.178.200,-(empat puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 20 pebruari 2006 yang diterima oleh BONAR (tanda tangan dan nama jelas) ;
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana tahap I 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 039218 A /005/112 tanggal 10 Nopember 2005 ;
1 (satu) lembar surat perintah membayar tahap I 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 00003 tanggal 25 Oktober 2005 ;
1 (satu) lembar kwitansi penerima dari kuasa pengguna anggaran tahap I 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 00003 / PKPS BBM IP / 2005 tanggal 25 Oktober 2005 ;
1 (satu) lembar berita acara pembayaran penarikan dana Tahap I 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 61/PKPS BBM IP / 2005 Tanggal 25 Oktober 2005 ;
1 (satu) lembar perintah pencairan dana tahap II 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 039884 A/005/112 tanggal 13 Desember 2005 ;
1 (satu) lembar surat perintah membayar tahap II 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 00027 tanggal 25 Nopember 2005 ;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan dari kuasa pengguna anggaran tahap II 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 00027/PKPS BBM IP / 2005 tanggal 25 Nopember 2005 ;
1 (satu) lembar berita acara pembayaran penarikan dana tahap II 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 85/PKPS BBM IP /2005/ tanggal 25 Nopember 2005 ;
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana tahap III 20 % sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) nomor : 040051A /005/112 tanggal 20 Desember 2005 ;
1 (satu) lembar surat perintah membayar tahap III 20 % sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) nomor : 00047/ tanggal 09 Desember 2005 ;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan dana kuasa Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) nomor : 00047/PKPS BBM IP / 2005 tanggal 09 Desember 2005 ;
1 (satu) lembar berita acara pembayaran penarikan dana tahap III 20 % sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) nomor : 105/ PKPS BBM IP / 2005 tanggal 09 Desember 2005 ;
1 (satu) buku surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (SP3) / Kontrak Swakelola bantuan sosial program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak infrastruktur perdesaan (PKPS BBM IP) tahun 2005 antara JONNY MANIK , BE selaku Kepala Pembangunan Infrastruktur perdesaan PKPS BBM IP Kabupaten Simalungun dengan LEGIMAN selaku Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa / Nagori Sidotani Kec.Bandar Kab.Simalungun nomor : 23/ PKPS BBM IP /2005 tanggal 12 September 2005;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan menurut hukum berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun dan dipersidangan saksi-saksi yang diajukan maupun terdakwa telah membenarkan alat bukti surat-surat yang dihadirkan sebagai barang bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP dapat digunakan secara sah di dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah menghadirkan uang sejumlah Rp. Rp.107.000.000;- (Seratus Tujuh Juta Rupiah) yang diserahkan terdakwa kepada Penuntut Umum ketika pemeriksaan perkara ini masih dalam tahap Penuntutan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan untuk mempersingkat uraian putusan maka Majelis Hakim cukup menunjuk Berita Acara Persidangan yang telah dipertimbangkan sejauh ada kaitannya dengan hukum pembuktian yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa di Sidotani pada tahun 2005 ada Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP) dengan biaya Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
Bahwa proyek tersebut meliputi :
Proyek Pembangunan Pengerasan Jalan Umum sepanjang 300 x 2,5 M didepan Kantor Nagori Sidotani;
Proyek Parit Pasangan beton sepanjang 50 M kiri kanan jalan dengan ukuran 0,5 m x 0,5 m di Huta I Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta III Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta VNagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta IV Nagori Sidotani;
Proyek pembuatan Plat Beton ukuran 1M x 1 M selebar badan jalan di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek Pembangunan Parit Pasangan sepanjang 100 M (90 M sisi kanan jalan dan 10 sisi kiri jalan ) di Huta IV Nagori Sidotani ;
Bahwa Pelaksana Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005 adalah Kasatker yang bernama Jhonny Manik BE berdasarkan Surat Keputusan Nomor:381/KPTS/M/2005 tanggal 26 Agustus 2005;
Bahwa sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan (Draf) Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Infrastruktur Pedesaan Tahun 2005 yang dikerluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya, Pedoman Tehnis Jalan dan Jembatan PKPS BBM-IP Juli 2005 yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya, Sosialisasi PKPS BBM-IP Wilayah Barat tanggal 18 Maret 2005, Kasatker Jonni Manik BE kemudian mengadakan kontrak kerja dengan pihak lain untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut yaitu Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang diketuai oleh LEGIMAN yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pelasanaan Pekerjaan (SP3)/Kontrak Swakelola Bantuan Sosial PKPS BBM-IP Tahun 2005 nomor : 23/ PKPS BBM IP/2005 tanggal 12 September 2005 dan pelaksanaan proyek tersebut dimulai sejak bulan September 2005 sampai dengan bulan Desember 2005;
Bahwa Untuk Nagori Sidotani dikelola oleh OMS setempat yang diketuai oleh Legiman dengan kegiatan :
Pengerasan Jalan dengan telford di Huta I Sidotani sepanjang 250 M x 3 M ;
Pengerasan Jalan dengan telford di Huta II Molorejo sepanjang 500 M x 3,5 M ;
Pengerasan Jalan dengan telford di Huta III Teladan sepanjang 500 M x 3,5 M ;
Pengerasan Jalan dengan telford di Huta IV Teladan sepanjang 500 M x 3,5 M ;
Pembangunan 1 buah plat beton ukuran 1 M x 1 M x 7 M ;
Pembangunan Parit Pasangan sepanjang 200 M ukuran 0,5 M x 0,5 M x 200 M ; Untuk dana ke 20 Proyek di Simalungun tahun 2005
Bahwa Sesuai dengan Surat Edaran Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : SE-80/PB/2005 tentang Mekanisme Penyaluran Dana PKPS BBM-IP tahun 2005, Adminitrasi penyaluran dana yang harus dilengkapi: Surat Perintah Membayar dari kuasa Pengguna Anggaran Satker PKPS BBM-IP Kabupaten dengan dilampiri :
Kontrak Kerja ;
Kwitansi Tagihan ;
Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (bermeterai) bahwa semua dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan pada pedoman umum PKPS BBM-IP tahun 2005 diteliti kebenarannya (siap untuk diaudit) dan berada pada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
Apabila dana masih mencukupi KPPN menerbitkan SP2D kepada lembaga keuangan setempat sesuai dengan nomor rekening LKD .
Selain hal-hal pencairan dan penyaluran dana mengacu kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan No,02/PB/2005 tanggal 9 Mei 2005 tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja Negara dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Depkeu No.SE-53/PB/2005 tanggal 22 Juni 2005 tentang petunjuk operasional peraturan direktur jenderal perbendaharaan No.02/PB/2005;
Bahwa dana proyek PKPS BBM-IP di Nagori Sidotani tersebut dimasukkan dalam Rekening Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) pada Bank Sumut Cabang Pembantu Perdagangan atas nama OMS Nagori Sidotani dengan nomor Rekening 221.02.04.003403-1;
Bahwa dana proyek PKPS BBM-IP di Nagori Sidotani tersebut Pencairannya ada 3 (tiga) tahap yaitu : Pencairannya Tahap I sebesar 40 % sejumlah Rp.100.000.000,-,tanggal 15 Nopember 2005, tahap ke II sebesar 40 % sejumlah Rp.100.000.000,- tanggal 13 Desember 2005 dan tahap ke III sebesar 20 % sejumlah Rp.50.000.000,- tanggal 20 Desember 2005;
Bahwa Untuk Pengadaan bahan dan Peralatan didalam proyek PKPS BBM-IP di Nagori Sidotani tersebut oleh OMS membuat Surat Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara Ketua OMS Legiman dengan CV.Bona Lestari atas nama Bonar Zeitzel Ambarita sebagai Direktur CV.Bona Lestari dan dituangkan dalam Kerja Sama Operasional nomor : 24/ PKPS BBM IP /2005 tanggal 15 September 2005 ;
Bahwa selanjutnya CV Bona Lestari menyediakan bahan-bahan material yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek PKPS BBM-IP di Nagori Sidotani tersebut antara lain : Batu Padas, Pasir Urug, Semen, Batu Pecah/Kerikil;
Bahwa CV Bona Lestari telah mendapatkan pembayaran dari LEGIMAN dengan total Rp. 246.178.200;- dari 269 bon faktur batu padas, 85 bon faktur pasir dan 30 bon faktur semen;
Bahwa berdasarkan penghitungan akhir atas seluruh bon-bon faktur yang dibuat CV Bona Lestari atas bahan-bahan material yang sudah dikirimkan ke Nagori Sidotani diketahui bahwa bahan-bahan material yang dikirimkan CV Bona Lestari terdapat kelebihan bahan dibandingkan yang seharusnya dibutuhkan yaitu :
-
No Jenis Bahan Satuan Bahan Volume Bahan Volume kelebihan bahan Menurut Pembelian Kebutuhan 1 Batu Padas M3 2.043,00 1.249,640 793,360 2 Pasir Urug M3 696,00 313,690 382,310 3 Semen Sak 720,00 115,000
(27,05tong)
605,000 4 Baru Pecah/Kerikil M3 0,96 0,71 0,250
Bahwa pemesanan bahan-bahan material dari Nagori Sidotani ke CV. Bona Lestari dilakukan tanpa tertulis melalui Nurmansyah yang merupakan Penghubung dari OMS ke CV.Bona Lestari;
Bahwa bahan-bahan material yang diantar oleh CV Bona Lestari tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap seperti bon faktur, berita acara penyerahan barang akan tetapi hanya disertai dengan Bon Pengantar semata;
Bahwa selain itu ketika bahan-bahan material diantar oleh CV Bona Lestari ke Nagori Sidotani ada beberapa bon pengantar diterima dan ditandatangani oleh orang lain yang namanya bukan tertera di bon pengantar;
Bahwa mengenai ukuran volume yang tertera dalam Bon Pengantar kebanyakan sudah ditulis dikantor CV Bona Lestari dan ketika sampai di Sidotani oleh penerima hanya membubuhkan tandatangan saja;
Bahwa pekerjaan proyek PKPS BBM IP di Sidotani selesai pada bulan Januari 2006 dan bukan pada Desember 2005 sebagaimana yang telah ditentukan dan penambahan waktu pelaksaan tersebut tidak dibarengi dengan adanya perjanjian tambahan/addendum;
bahwa pada tanggal 29 Januari 2006 bertempat di Balai Nagori Sidotani warga masyarakat Sidotani melaksanakan musyawarah dengan OMS dan Pangulu Nagori untuk membicarakan tentang pertanggung jawaban proyek PKPS BBM IP yang telah dilaksanakan tersebut, namun saat itu OMS dan Pangulu tidak dapat mempertanggung jawabkan dana sebesar Rp.250.000.000,- dalam pelaksanaan pengerjaan proyek PKPS BBM IP tersebut dan setelah musyawarah tersebut warga masyarakat Sidotani melakukan penghitungan biaya yang dikeluarkan terhadap proyek PKPS BBM IP yang dilaksanakan OMS tersebut dan hasil perhitungan proyek tersebut hanya bernilai kira-kira Rp.132.536.750,- yang kekurangan dana tersebutlah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh OMS dan Pangulu Nagori ;
Bahwa nilai kerugian keuangan Negara diakibatkan Kekurangan(kelebihan) fisik yang terpasang juga kerugian Keuangan Negara diakibatkan pada kelebihan pembayaran bahan material yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang digunakan pada pekerjaan proyek yang dibangun pada Nagori Sidotani yang menggunakan dana bantuan program Pemerintah PKPS BBM-IP –TA 2005 tersebut yaitu :
Kekurangan/kelebihan volume pekerjaan :
Telford, di kontrak : 6000 M2, Fisik : 6.089 M2,
lebih : 89,70 M2
sehingga nilai kelebihan fisik adalah : 89,70 M2 x Rp.31.664,36 = Rp.2.840.293.09.
Parit Pasangan, di kontrak : 50 M3,Fisik :26,42 M3
Kurang :23,58 M3
sehingga nilai kekurangan fisik adalah :23,58 M3 x Rp.414,475,50 = Rp.9.773.332.29
Plat beton , di kontrak : 1 buah , fisik 1 buah
Jumlah nilai kekurangan volume pekerjaan adalah Rp.6.933.039,20
Kelebihan pembayaran pemakaian bahan :
Batu Padas:793,36M3xRp.80.000,- =Rp.63.468.800,00
Pasir Urug:382,31M3xRp40.000,- =Rp.15.292.400,00
Semen: 605,00 sak x Rp. 35.000,- =Rp.21.175.000,00
Batu kerikil :0,250M3xRp.230.000,-=Rp. 57.500,00
Jumlah kelebihan Pemakaian bahan =Rp.99.993.700,00
Sehingga jumlah kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp. 99.993.700,00 + Rp.6.933.039,20 = Rp.106.986.739,20 (seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah koma dua puluh sen);
Menimbang, bahwa terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dijatuhi hukuman berupa pidana maka harus dibuktikan unsur-unsur dalam Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa LEGIMAN didakwa oleh Jaksa Penuntut umum dengan Dakwaan yang disusun secara subsidaritas yaitu :
DAKWAAN PRIMAIR: Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
DAKWAAN SUBSIDAIR : Melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dari pandangan objektif dan posisi yang objektif pula untuk menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat subsidaritas dan Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan primair yaitu Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan tersebut apabila telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam hal ini adalah orang atau subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan tindak pidana yang dapat dikenai akibat hukum dari tindak pidana tersebut dan dalam Pasal 1 ayat (3) UU No. 31/1999 menyebutkan bahwa setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang dimaksudkan sebagai kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subjek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini yaitu yang identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siantar Reg.Perk : PDS-03/Siant/Ft.1/10/ 2009, tanggal 09 Desember 2009 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa LEGIMAN ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang Error in Persona yang diajukan ke depan persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan, dan Terdakwa sendiri dan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di persidangan adalah terdakwa LEGIMAN yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti materill yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Perbuatan melawan hukum dalam arti formil ialah apabila seluruh bagian inti delik sudah dipenuhi atau dapat dibuktikan, dengan sendirinya dianggap perbuatan itu telah melawan hukum dan sebaliknya arti melawan hukum secara materiel ialah bukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja tetapi perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, kelaziman didalam pergaulan masyarakat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, jadi seperti dikatakan Pompe pengertiannya sama dengan melanggar hukum didalam hukum Perdata sebagaimana halnya dalam kasus Lindenbaum Cohen (Putusan Hoge Raad 1919);
Menimbang, bahwa dalam Putusannya tanggal 24 Juli 2006 Majelis Hakim MK menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sepanjang frasa yang berbunyi, "Yang dimaksud dengan -secara melawan hukum- dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana" bertentangan dengan UUD 1945; ketiga, menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 sepanjang frasa yang berbunyi, "Yang dimaksud dengan "secara melawan hukum" dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Ketua Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang dalam Pelaksanaan Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005 di Nagori Sidotani berdasarkan Kerja Sama Operasional nomor : 24/ PKPS BBM IP /2005 tanggal 15 September 2005 bertindak sebagai Pihak ke-2 yaitu yang mengerjakan proyek tersebut sebagaimana dituangkan dalam kontrak kerja antara pihak Pelaksana yaitu Kasatker yang bernama Jhonny Manik BE berdasarkan Surat Keputusan Nomor:381/KPTS/M/2005 tanggal 26 Agustus 2005 dengan terdakwa sesuai dengan Surat Perjanjian Pelasanaan Pekerjaan (SP3)/Kontrak Swakelola Bantuan Sosial PKPS BBM-IP Tahun 2005 nomor : 23/ PKPS BBM IP/2005 tanggal 12 September 2005;
Menimbang, bahwa di Nagori Sidotani proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005 tersebut meliputi :
Jalan Umum sepanjang 300 x 2,5 M didepan Kantor Nagori Sidotani;
Proyek Parit Pasangan beton sepanjang 50 M kiri kanan jalan dengan ukuran 0,5 m x 0,5 m di Huta I Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta III Nagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta VNagori Sidotani ;
Proyek Pengerasan jalan sepanjang 500 M x 3,5 M di Huta IV Nagori Sidotani;
Proyek pembuatan Plat Beton ukuran 1M x 1 M selebar badan jalan di Huta IV Nagori Sidotani ;
Proyek Pembangunan Parit Pasangan sepanjang 100 M (90 M sisi kanan jalan dan 10 sisi kiri jalan ) di Huta IV Nagori Sidotani ;
Dan untuk menyediakan bahan-bahan material yang dibutuhkan oleh Nagori Sidotani tersebut terdakwa telah mengadakan Kerjasama Operasional (KSO) dengan pihak ke-3 yaitu CV Bona Lestari milik Bonar Zetsel Ambarita dan kerjasama tersebut telah dituangkan dalam dan dituangkan dalam Kerja Sama Operasional nomor : 24/ PKPS BBM IP /2005 tanggal 15 September 2005 dan berdasarkan KSO tersebut CV Bona Lestari mengirimkan bahan-bahan material yang diawasi oleh saksi Nurmansyah;
Menimbang, bahwa pemesanan bahan-bahan material dari Nagori Sidotani ke CV. Bona Lestari dilakukan tanpa tertulis melalui Nurmansyah yang merupakan Penghubung dari OMS ke CV.Bona Lestari dan bahan-bahan material yang diantar oleh CV Bona Lestari tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap sebagaimana yang disebutkan dalam Kerja Sama Operasional antara CV. Bona Lestari dengan OMS yaitu dokumen pendukung/ bukti pengadaan bahan/peralatan yang diperjanjikan dan berita acara pemeriksaan atau bukti serah terima bahan akan tetapi hanya disertai dengan Bon Pengantar semata dan selain itu ketika bahan-bahan material diantar oleh CV Bona Lestari ke Nagori Sidotani ada beberapa bon pengantar diterima dan ditandatangani oleh orang lain yang namanya bukan tertera di bon pengantar seperti yang diterangkan oleh saksi Ngatmin bahwa nama penerima barang yang terdapat dalam Bon Faktur No.07443, 07444, 07445, 9262, 9263, 9264, 9265, 9266, 9267, 9268,9269,9270,7905,0743,07437,0743,07439,9272,9273,9274,927907422,07423,07424,07425,0741,07417,07414,07415,10251,7977,7975,7978,7909,9302,9303,7983,7984,7985,7903,7904,7994,7995,79979331,7984 adalah benar nama saksi akan tetapi tanda tangannya bukan tandatangan saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan penghitungan akhir atas seluruh bon-bon faktur yang dibuat CV Bona Lestari atas bahan-bahan material yang sudah dikirimkan ke Nagori Sidotani diketahui bahwa bahan-bahan material yang dikirimkan CV Bona Lestari terdapat kelebihan bahan dibandingkan yang seharusnya dibutuhkan yaitu :
-
No Jenis Bahan Satuan Bahan Volume Bahan Volume kelebihan bahan Menurut Pembelian Kebutuhan 1 Batu Padas M3 2.043,00 1.249,640 793,360 2 Pasir Urug M3 696,00 313,690 382,310 3 Semen Sak 720,00 115,000
(27,05tong)
605,000 4 Baru Pecah/Kerikil M3 0,96 0,71 0,250
Menimbang, bahwa nilai kerugian keuangan Negara diakibatkan Kekurangan(kelebihan) fisik yang terpasang juga kerugian Keuangan Negara diakibatkan pada kelebihan pembayaran bahan material yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang digunakan pada pekerjaan proyek yang dibangun pada Nagori Sidotani yang menggunakan dana bantuan program Pemerintah PKPS BBM-IP –TA 2005 tersebut yaitu :
Kekurangan/kelebihan volume pekerjaan :
Telford, di kontrak : 6000 M2, Fisik : 6.089 M2,
lebih : 89,70 M2
sehingga nilai kelebihan fisik adalah : 89,70 M2 x Rp.31.664,36 = Rp.2.840.293.09.
Parit Pasangan, di kontrak : 50 M3,Fisik :26,42 M3
Kurang :23,58 M3
sehingga nilai kekurangan fisik adalah :23,58 M3 x Rp.414,475,50 = Rp.9.773.332.29
Plat beton , di kontrak : 1 buah , fisik 1 buah
Jumlah nilai kekurangan volume pekerjaan adalah Rp.6.933.039,20
Kelebihan pembayaran pemakaian bahan :
Batu Padas:793,36M3xRp.80.000,- =Rp.63.468.800,00
Pasir Urug:382,31M3xRp40.000,- =Rp.15.292.400,00
Semen: 605,00 sak x Rp. 35.000,- =Rp.21.175.000,00
Batu kerikil :0,250M3xRp.230.000,-=Rp. 57.500,00
Jumlah kelebihan Pemakaian bahan =Rp.99.993.700,00
Sehingga jumlah kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp. 99.993.700,00 + Rp.6.933.039,20 = Rp.106.986.739,20 (seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah koma dua puluh sen);
Menimbang, bahwa terdakwa telah melakukan pembayaran kepada CV Bona Lesatri milik Bonar Zetsel Ambarita secara lunas dengan total Rp. 246.178.200;- atas seluruh bon faktur yang telah dikeluarkan oleh CV Bona Lestari yaitu 269 bon faktur batu padas, 85 bon faktur pasir dan 30 bon faktur semen sedangkan berdasarkan penghitungan akhir atas seluruh bon-bon faktur yang dibuat CV Bona Lestari atas bahan-bahan material yang sudah dikirimkan ke Nagori Sidotani diketahui bahwa bahan-bahan material yang dikirimkan CV Bona Lestari terdapat kelebihan bahan dibandingkan yang seharusnya dibutuhkan yaitu :
-
No Jenis Bahan Satuan Bahan Volume Bahan Volume kelebihan bahan Menurut Pembelian Kebutuhan 1 Batu Padas M3 2.043,00 1.249,640 793,360 2 Pasir Urug M3 696,00 313,690 382,310 3 Semen Sak 720,00 115,000
(27,05tong)
605,000 4 Baru Pecah/Kerikil M3 0,96 0,71 0,250
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan spesifikasi hukum (Lex Specialis) yang mengarah pada perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan demikian unsur ini tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini tidak terbukti maka unsur berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini tidak terbukti maka Dakwaan Primair ini harus dinyatakan tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbang Dakwaan Subsidair yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Yang dapat merugikan Keuangan Negera atau Perekonomian Negara;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Setiap Orang” dalam pertimbangan hukum Dakwaan Primair telah diuraikan dan unsur tersebut terbukti maka Majelis Hakim beranggapan bahwa unsur tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi dan Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur dalam Dakwaan Primair tersebut dalam Dakwaan Subsidair ini;
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa istilah dengan tujuan yang terdapat pada unsur ke-2 dalam Pasal 3 ini yaitu :”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain…”, mempunyai makna/pengertian yang pararel dengan istilah dengan maksud (oogmerk) yang diartikan sebagai tujuan terdekat si pembuat;
Menurut Van Hattum, opzet (sengaja) menurut ilmu bahasa hanya berarti oogmerk (maksud) dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah undang-undang, opzettelijk (dengan sengaja) diganti dengan willens en wetens (menghendaki dan mengetahui) sedangkan menurut POMPE apabila orang mengartikan maksud (oogmerk) dibatasi sampai tujuan terdekat dari pembuat, berarti pengertian maksud lebih terbatas daripada sengaja, tetapi tidak tiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk). (Baca : Prof. DR. Jur Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana Penerbit Yarsif, 2005 halaman 119 sedangkan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah memberikan manfaat kepada pelaku tindak pidana korupsi, baik berupa pribadi, atau orang lain atau suatu korporasi. Bentuk manfaat yang diperoleh karena memperkaya diri adalah, terutama berupa uang atau bentuk-bentuk harta lainnya seperti surat-surat berharga atau bentuk-bentuk asset berharga lainnya, termasuk di dalamnya memberikan keuntungan kepada suatu korporasi yang diperoleh dengan cara melawan hukum.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan diperoleh fakta bahwa Pelaksana Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005 adalah Kasatker yang bernama Jhonny Manik BE berdasarkan Surat Keputusan Nomor:381/KPTS/M/2005 tanggal 26 Agustus 2005 dan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan (Draf) Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Infrastruktur Pedesaan Tahun 2005 yang dikerluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya, Pedoman Tehnis Jalan dan Jembatan PKPS BBM-IP Juli 2005 yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya, Sosialisasi PKPS BBM-IP Wilayah Barat tanggal 18 Maret 2005, Kasatker Jonni Manik BE kemudian mengadakan kontrak kerja dengan pihak lain untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut yaitu Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang diketuai oleh LEGIMAN yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pelasanaan Pekerjaan (SP3)/Kontrak Swakelola Bantuan Sosial PKPS BBM-IP Tahun 2005 nomor : 23/ PKPS BBM IP/2005 tanggal 12 September 2005 dan pelaksanaan proyek tersebut dimulai sejak bulan September 2005 sampai dengan bulan Desember 2005 ;
Menimbang, bahwa pemesanan bahan-bahan material dari Nagori Sidotani ke CV. Bona Lestari dilakukan tanpa tertulis melalui Nurmansyah yang merupakan Penghubung dari OMS ke CV.Bona Lestari dan bahan-bahan material yang diantar oleh CV Bona Lestari tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap sebagaimana yang disebutkan dalam Kerja Sama Operasional antara CV. Bona Lestari dengan OMS yaitu dokumen pendukung/ bukti pengadaan bahan/peralatan yang diperjanjikan dan berita acara pemeriksaan atau bukti serah terima bahan akan tetapi hanya disertai dengan Bon Pengantar semata;
Menimbang, bahwa terdakwa telah melakukan pembayaran kepada CV Bona Lestari dengan total Rp. 246.178.200;- atas seluruh bon faktur yang dikeluarkan CV Bona Lestari berupa 269 bon faktur batu padas, 85 bon faktur pasir dan 30 bon faktur semen sedangkan berdasarkan penghitungan akhir atas seluruh bon-bon faktur yang dibuat CV Bona Lestari atas bahan-bahan material yang sudah dikirimkan ke Nagori Sidotani diketahui bahwa bahan-bahan material yang dikirimkan CV Bona Lestari terdapat kelebihan bahan dibandingkan yang seharusnya dibutuhkan yaitu :
-
No Jenis Bahan Satuan Bahan Volume Bahan Volume kelebihan bahan Menurut Pembelian Kebutuhan 1 Batu Padas M3 2.043,00 1.249,640 793,360 2 Pasir Urug M3 696,00 313,690 382,310 3 Semen Sak 720,00 115,000
(27,05tong)
605,000 4 Baru Pecah/Kerikil M3 0,96 0,71 0,250
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum diatas maka unsur ini telah terbukti;
Ad.3. Unsur ” Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya”;
Menimbang, bahwa secara yuridis yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut diluar maksud pemberian kewenangan, kesempatan atau sarana itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa selaku pihak ke-2 yang telah melakukan perjanjian dengan pihak ke-1 dalam hal ini Pelaksana Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005 yaitu Kasatker yang bernama Jhonny Manik BE berdasarkan Surat Keputusan Nomor:381/KPTS/M/2005 tanggal 26 Agustus 2005 yang kemudian perjanjian tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Pelasanaan Pekerjaan (SP3)/Kontrak Swakelola Bantuan Sosial PKPS BBM-IP Tahun 2005 nomor : 23/ PKPS BBM IP/2005 tanggal 12 September 2005 telah diberi kewajiban untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan (Draf) Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Infrastruktur Pedesaan Tahun 2005 yang dikerluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya, Pedoman Tehnis Jalan dan Jembatan PKPS BBM-IP Juli 2005 yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya, Sosialisasi PKPS BBM-IP Wilayah Barat tanggal 18 Maret 2005;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menerangkan bahwa terdakwa telah melakukan Kerjasama Operasional (KSO) dengan CV Bona Lestari Untuk Pengadaan bahan dan Peralatan didalam proyek PKPS BBM-IP di Nagori Sidotani tersebut dituangkan dalam Kerja Sama Operasional nomor : 24/ PKPS BBM IP /2005 tanggal 15 September 2005;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menerangkan bahwa sebagai Ketua OMS mempunyai tugas yaitu :
Menyusun usulan kegiatan sesuai hasil musyawarah Desa/Nagori dan jenis prasarana yang akan dibangun dan kemudian melaporkan secara tertulis kepada Satuan Kerja Sementara PKPS BBM-IP ;
Menanda tangani Kontrak Kerja ;
Melaksanakan seluruh kegiatan pekerjaan proyek di Nagori Sidotani sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ( SP 3)/kontrak yang telah terdakwa tanda tangani bersama dengan Kasatker PKPS BBM-IP TA.2005 Nomor.23/PKPS BBMIP/2005 tanggal 12 September dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 03/PKPS-BBM IP/2005 tanggal 12 September 2005 ;
Bersama dengan Bendahara membuka rekening di Bank untuk menampung dana PKPS BBM-IP TA.2005 ;
Membayar biaya jasa dan bahan material dengan mengambil dananya bersama dengan Bendahara dari Bank dan membuat laporan pelaksanaan pekerjaan PKPS BBM-IP TA.2005 kepada Kasatker PKPS BBM-IP TA.2005;
Menimbang, bahwa dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun keterangan ahli diperoleh fakta bahwa terdakwa tidak melaksanakan seluruh kegiatan sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ( SP 3)/kontrak yang telah terdakwa tanda tangani bersama dengan Kasatker PKPS BBM-IP TA.2005 Nomor.23/PKPS BBMIP/2005 tanggal 12 September yaitu terdakwa tidak membuat catatan harian tentang proyek tersebut, tidak membuat laporan bulanan yang merupakan rekap catatan harian, tidak membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan setiap pembayaran angsuran;
Menimbang, bahwa selain itu sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 03/PKPS BBM IP/2005 tanggal 12 September 2005 disebutkan pekerjaan yang harus dilaksanakan yaitu :
Pengerasan Jalan dengan telford di Huta I Sidotani sepanjang 250 M x 3 M;
Pengerasan Jalan dengan telford di Huta II Molorejo sepanjang 500 M x 3,5 M ;
Pengerasan Jalan dengan telford di Huta III Teladan sepanjang 500 M x 3,5 M ;
Pengerasan Jalan dengan telford di Huta IV Teladan sepanjang 500 M x 3,5 M ;
Pembangunan 1 buah plat beton ukuran 1 M x 1 M x 7 M ;
Pembangunan Parit Pasangan sepanjang 200 M ukuran 0,5 M x 0,5 M x 200 M;
Dan dari hasil pemeriksaan Team dari Dinas Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Utara diperoleh hasil bahwa :
Pembangunan Perkerasan Jalan(Telford) di Huta IV sepanjang 502,20 meter, Lebar 3,5,meter,Tebal 0,15 meter Volume 263,655 M3;
Pembangunan Perkerasan Jalan(Telford) di Huta III sepanjang 553 meter, Lebar 3,5,meter,Tebal 0,15 meter Volume 290,325 M3 ;
Pembangunan Perkerasan Jalan(Telford) di Huta V sepanjang 505 meter, Lebar 3,5,meter,Tebal 0,15 meter Volume 265,12 M3 ;
Pembangunan Perkerasan Jalan(Telford) di Huta I sepanjang 251,60 meter, Lebar 2,5,meter,Tebal 0,15 meter Volume 94,35 M3 ;
Pembangunan Parit Pasangan di Huta I sepanjang 103,6 Volume 26,677 M3 ;
Pembangunan 1 buah Plat beton dengan ukuran panjang 4,30 meter Lebar 1,35 meter,Tebal 0,15 meter Volume 0,87 M3 ;
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Pembangunan/Kegiatan pekerjaan Telford di Nagori Sidotani Kec.Bandar sesuai dengan Kontrak 6000 M2, sedangkan hasil pengukuran di lapangan adalah 6089,7 M2 sehingga terdapat selisih volume pekerjaan plus 89,7 M2;
Pembangunan Parit Pasangan sesuai Kontrak Panjang 200 Meter sedangkan hasil pengukuran dilapangan adalah 103,6 Meter, sehingga terdapat selisih Volume pekerjaan minus 96,4 Meter;
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa telah membayarkan seluruh bon faktur yang dikeluarkan oleh CV Bona Lesatri yaitu 269 bon faktur batu padas, 85 bon faktur pasir dan 30 bon faktur semen dengan total pembayaran Rp. 246.178.200;- sedangkan ketika dilakukan review yang dilakukan Dinas Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Utara diketahui bahwa bahan-bahan material yang dikirimkan CV Bona Lestari terdapat kelebihan bahan dibandingkan yang seharusnya dibutuhkan yaitu:
-
No Jenis Bahan Satuan Bahan Volume Bahan Volume kelebihan bahan Menurut Pembelian Kebutuhan 1 Batu Padas M3 2.043,00 1.249,640 793,360 2 Pasir Urug M3 696,00 313,690 382,310 3 Semen Sak 720,00 115,000
(27,05tong)
605,000 4 Baru Pecah/Kerikil M3 0,96 0,71 0,250
Menimbang, bahwa saksi Ngatmin dipersidangan menerangkan bahwa ada beberapa bon pengantar diterima dan ditandatangani oleh orang lain yang namanya bukan tertera di bon pengantar seperti yang diterangkan oleh saksi Ngatmin bahwa nama penerima barang yang terdapat dalam Bon Faktur No.07443, 07444, 07445, 9262, 9263, 9264, 9265, 9266, 9267, 9268,9269,9270,7905,0743,07437,0743,07439,9272,9273,9274,927907422,07423,07424,07425,0741,07417,07414,07415,10251,7977,7975,7978,7909,9302,9303,7983,7984,7985,7903,7904,7994,7995,79979331,7984 adalah benar nama saksi akan tetapi tanda tangannya bukan tandatangan saksi akan tetapi bon faktur tersebut termasuk yang sudah dibayarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas maka unsur inipun telah terbukti;
Ad.4. Unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Menimbang, bahwa secara Yuridis dalam penjelasan atas Undang- undang no 31 tahun 1999 ditegaskan tentang keuangan negara yaitu seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisah atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah
Berada dalam penguasaaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD,yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara , atau perusahaan yang menyertakan modal fihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Dari penjelasan tersebut terlihat bahwa keuangan negara mencakup keseluruhan kekayaan negara termasuk uang dan sesuatu yang berharga, sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yyang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha msyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dnegan ketententuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang bertujuan yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan keapda seluruh kehidupan rakyat; Dalam hubungannya dengan tindak pidana Korupsi, yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian keuangan negara yang mempunyai hubungan kausal perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa DR. Artidjo Alkostar, SH.LLM (Hakim Agung di TIM G) dalam Makalahnya yang berjudul KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KORUPSI , Varia Peradilan Edisi Oktober 2008 mengemukakan bahwa dalam perspektif Hakim, pembuktian adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara didasarkan pada hal-hal yang relevan secara Yuridis yang muncul secara sah dipersidangan, antara lain perhitungan atau hasil audit investigasi dari pihak yang berkompeten misalnya BPKP atau institusi resmi yang memiliki keahlian dalam hal menentukan kerugian keuangan negara;
Menimbang, ahli yaitu SIMSON GIRSANG, SE yang telah ditugaskan untuk menghitung kerugian Negara atas perkara terdakwa yaitu dugaan penyalahgunaan Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005 menemukan kerugian Negara diakibatkan Kekurangan(kelebihan) fisik yang terpasang juga kerugian Keuangan Negara diakibatkan pada kelebihan pembayaran bahan material yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang digunakan pada pekerjaan proyek yang dibangun pada Nagori Sidotani yang menggunakan dana bantuan program Pemerintah PKPS BBM-IP –TA 2005 tersebut yaitu :
Kekurangan/kelebihan volume pekerjaan :
Telford, di kontrak : 6000 M2, Fisik : 6.089 M2,
lebih : 89,70 M2
sehingga nilai kelebihan fisik adalah : 89,70 M2 x Rp.31.664,36 = Rp.2.840.293.09.
Parit Pasangan, di kontrak : 50 M3,Fisik :26,42 M3
Kurang :23,58 M3
sehingga nilai kekurangan fisik adalah :23,58 M3 x Rp.414,475,50 = Rp.9.773.332.29
Plat beton , di kontrak : 1 buah , fisik 1 buah
Jumlah nilai kekurangan volume pekerjaan adalah Rp.6.933.039,20
Kelebihan pembayaran pemakaian bahan :
Batu Padas:793,36M3xRp.80.000,- =Rp.63.468.800,00
Pasir Urug:382,31M3xRp40.000,- =Rp.15.292.400,00
Semen: 605,00 sak x Rp. 35.000,- =Rp.21.175.000,00
Batu kerikil :0,250M3xRp.230.000,-=Rp. 57.500,00
Jumlah kelebihan Pemakaian bahan =Rp.99.993.700,00
Sehingga jumlah kerugian keuangan negara aalah sebesar Rp. 99.993.700,00 + Rp.6.933.039,20 = Rp.106.986.739,20 (seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah koma dua puluh sen);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terbukti;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan pasal pokok dakwaan Subsidair tersebut diatas, untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa menurut doktrin atau ilmu pengetahuan hukum, pasal 55 K.U.H.Pidana dikenal sebagai pasal yang mengatur masalah penyertaan, dan dalam ketentuan tersebut ditentukan, bahwa dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana, orang yang melakukan peristiwa pidana, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa dalam Memorie Van Toelicting (MvT) menyatakan dengan tegas bahwa semua jenis orang yang disebut dalam Pasal 55 KUHP adalah pelaku dengan demikian ”sebagai pelaku dari sesuatu perbuatan yang dapat dihukum harus ditafsirkan sebagai : ”Mereka yang melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum tanpa mempersoalkan cara mereka mengambil bagian dalam pelaksanaan tindak pidana”;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dijelaskan tentang penyertaan yaitu :
Yang Melakukan adalah pelaku sempurna/penuh yaitu yang melakukan sesuatu perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur yang dirumuskan dalam suatu tindak pidana atau yang melakukan perbuatan yang memenuhi perumusan tindak pidana;
Menyuruh Melakukan adalah sebagaimana dalam uraian MvT yaitu bahwa dalam perbuatan menyuruh melakukan tindak pidana ini terdapat seseorang yang mempunyai maksud melakukan sesuatu tindak pidana (kejahatan) akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melaksanakannya;
Turut Serta Melakukan yaitu dengan sengaja turut mengerjakan dalam melakukan tindak pidana atau turut mengambil bagian dalam pelaksanaan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa Ketua Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang dalam Pelaksanaan Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005 di Nagori Sidotani berdasarkan Kerja Sama Operasional nomor : 24/ PKPS BBM IP /2005 tanggal 15 September 2005 bertindak sebagai Pihak ke-2 yaitu yang mengerjakan proyek tersebut sebagaimana dituangkan dalam kontrak kerja antara pihak Pelaksana yaitu Kasatker yang bernama Jhonny Manik BE berdasarkan Surat Keputusan Nomor:381/KPTS/M/2005 tanggal 26 Agustus 2005 dengan terdakwa sesuai dengan Surat Perjanjian Pelasanaan Pekerjaan (SP3)/Kontrak Swakelola Bantuan Sosial PKPS BBM-IP Tahun 2005 nomor : 23/ PKPS BBM IP/2005 tanggal 12 September 2005;
Dan untuk menyediakan bahan-bahan material yang dibutuhkan oleh Nagori Sidotani tersebut terdakwa telah mengadakan Kerjasama Operasional (KSO) dengan pihak ke-3 yaitu CV Bona Lestari milik Bonar Zetsel Ambarita dan kerjasama tersebut telah dituangkan dalam dan dituangkan dalam Kerja Sama Operasional nomor : 24/ PKPS BBM IP /2005 tanggal 15 September 2005 dan berdasarkan KSO tersebut CV Bona Lestari mengirimkan bahan-bahan material yang diawasi oleh saksi Nurmansyah;
Menimbang, bahwa pemesanan bahan-bahan material dari Nagori Sidotani ke CV. Bona Lestari dilakukan tanpa tertulis melalui Nurmansyah yang merupakan Penghubung dari OMS ke CV.Bona Lestari dan bahan-bahan material yang diantar oleh CV Bona Lestari tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap sebagaimana yang disebutkan dalam Kerja Sama Operasional antara CV. Bona Lestari dengan OMS yaitu dokumen pendukung/ bukti pengadaan bahan/peralatan yang diperjanjikan dan berita acara pemeriksaan atau bukti serah terima bahan akan tetapi hanya disertai dengan Bon Pengantar semata dan selain itu ketika bahan-bahan material diantar oleh CV Bona Lestari ke Nagori Sidotani ada beberapa bon pengantar diterima dan ditandatangani oleh orang lain yang namanya bukan tertera di bon pengantar seperti yang diterangkan oleh saksi Ngatmin bahwa nama penerima barang yang terdapat dalam Bon Faktur No.07443, 07444, 07445, 9262, 9263, 9264, 9265, 9266, 9267, 9268,9269,9270,7905,0743,07437,0743,07439,9272,9273,9274,927907422,07423,07424,07425,0741,07417,07414,07415,10251,7977,7975,7978,7909,9302,9303,7983,7984,7985,7903,7904,7994,7995,79979331,7984 adalah benar nama saksi akan tetapi tanda tangannya bukan tandatangan saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan penghitungan akhir atas seluruh bon-bon faktur yang dibuat CV Bona Lestari atas bahan-bahan material yang sudah dikirimkan ke Nagori Sidotani diketahui bahwa bahan-bahan material yang dikirimkan CV Bona Lestari terdapat kelebihan bahan dibandingkan yang seharusnya dibutuhkan yaitu :
-
No Jenis Bahan Satuan Bahan Volume Bahan Volume kelebihan bahan Menurut Pembelian Kebutuhan 1 Batu Padas M3 2.043,00 1.249,640 793,360 2 Pasir Urug M3 696,00 313,690 382,310 3 Semen Sak 720,00 115,000
(27,05tong)
605,000 4 Baru Pecah/Kerikil M3 0,96 0,71 0,250
Menimbang, bahwa nilai kerugian keuangan Negara diakibatkan Kekurangan(kelebihan) fisik yang terpasang juga kerugian Keuangan Negara diakibatkan pada kelebihan pembayaran bahan material yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang digunakan pada pekerjaan proyek yang dibangun pada Nagori Sidotani yang menggunakan dana bantuan program Pemerintah PKPS BBM-IP –TA 2005 tersebut yaitu :
Kekurangan/kelebihan volume pekerjaan :
Telford, di kontrak : 6000 M2, Fisik : 6.089 M2,
lebih : 89,70 M2
sehingga nilai kelebihan fisik adalah : 89,70 M2 x Rp.31.664,36 = Rp.2.840.293.09.
Parit Pasangan, di kontrak : 50 M3,Fisik :26,42 M3
Kurang :23,58 M3
sehingga nilai kekurangan fisik adalah :23,58 M3 x Rp.414,475,50 = Rp.9.773.332.29
Plat beton , di kontrak : 1 buah , fisik 1 buah
Jumlah nilai kekurangan volume pekerjaan adalah Rp.6.933.039,20
Kelebihan pembayaran pemakaian bahan :
Batu Padas:793,36M3xRp.80.000,- =Rp.63.468.800,00
Pasir Urug:382,31M3xRp40.000,- =Rp.15.292.400,00
Semen: 605,00 sak x Rp. 35.000,- =Rp.21.175.000,00
Batu kerikil :0,250M3xRp.230.000,-=Rp. 57.500,00
Jumlah kelebihan Pemakaian bahan =Rp.99.993.700,00
Sehingga jumlah kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp. 99.993.700,00 + Rp.6.933.039,20 = Rp.106.986.739,20 (seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah koma dua puluh sen);
Menimbang, bahwa terdakwa telah melakukan pembayaran kepada CV Bona Lesatri milik Bonar Zetsel Ambarita secara lunas dengan total Rp. 246.178.200;- atas seluruh bon faktur yang telah dikeluarkan oleh CV Bona Lestari yaitu 269 bon faktur batu padas, 85 bon faktur pasir dan 30 bon faktur semen sedangkan berdasarkan penghitungan akhir atas seluruh bon-bon faktur yang dibuat CV Bona Lestari atas bahan-bahan material yang sudah dikirimkan ke Nagori Sidotani diketahui bahwa bahan-bahan material yang dikirimkan CV Bona Lestari terdapat kelebihan bahan dibandingkan yang seharusnya dibutuhkan yaitu :
-
No Jenis Bahan Satuan Bahan Volume Bahan Volume kelebihan bahan Menurut Pembelian Kebutuhan 1 Batu Padas M3 2.043,00 1.249,640 793,360 2 Pasir Urug M3 696,00 313,690 382,310 3 Semen Sak 720,00 115,000
(27,05tong)
605,000 4 Baru Pecah/Kerikil M3 0,96 0,71 0,250
sehingga terdakwa adalah pelaku sempurna/penuh yaitu yang melakukan sesuatu perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur yang dirumuskan dalam suatu tindak pidana atau yang melakukan perbuatan yang memenuhi perumusan tindak pidana sehingga unsur ini terbukti;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum diatas maka semua unsur yang terdapat dalam Dakwaan Subsidair telah terbukti dan Majelis Hakim tidak sependapat dengan analisa hukum/yuridis penasehat hukum terdakwa dalam Pembelaan/Pledoinya yang menyatakan bahwa dalam perkara ini tidak jelas berapa kerugian negara sebab menurut hasil pemeriksaan fisik proyek oleh Dinas Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Utara Medan yang penghitungan kerugiannya dilakukan oleh Auditor BPKP Propinsi Sumatera Utara terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 106.458.566,46 padahal proyek parit pasangan di Huta IV sepanjang 112 M tidak diaudit fisik dan dalam proyek ini hanya kekurangan jalan tidak disiram pasir dan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Dinas Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Utara diragukan kesahihannya karena dilakukan dilakukan ± 6 bulan setelah selesai proyek;
Menimbang, bahwa atas keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut bahwa sebagaimana yang telah diterangkan oleh saksi ahli VIKTOR GANGGA SINAGA, MSC dipersidangan menerangkan bahwa Pembangunan/Kegiatan pekerjaan Telford di Nagori Sidotani Kec.Bandar sesuai dengan Kontrak 6000 M2, sedangkan hasil pengukuran di lapangan adalah 6089,7 M2 sehingga terdapat selisih volume pekerjaan plus 89,7 M2 dan Pembangunan Parit Pasangan sesuai Kontrak Panjang 200 Meter sedangkan hasil pengukuran dilapangan adalah 103,6 Meter, sehingga terdapat selisih Volume pekerjaan minus 96,4 Meter dan laporan hasil pemeriksaan tenaga ahli dari Dinas Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Utara dan hasil pemeriksaan Dinas Badan Jalan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 3/PKPSBBM-IP/2005 dan selanjutnya Laporan Nomor.180/DJJ-SU/63/08/2007 tanggal 20 Maret 2007 inilah yang digunakan BPKP sebagai salah satu dokumen untuk meriview hasil Kerugian Negara dan selain itu SIMSON GIRSANG, SE menerangkan bahwa penghitungan kerugian negara yang saksi ahli lakukan menggunakan metode Menghitung jumlah pembayaran atas kontrak (SP 3) pembangunan infrastruktur pedesaan atas masing-masing Nagori/Desa yang dilakukan oleh OMS Nagori/Desa yang bersangkutan, Menghitung nilai lebih (kurang) fisik pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga ahli dari Dinas dan Jembatan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara sesuai dengan laporan Nomor :180/DJJ-SU/6308/2007 tanggal 20 Maret 2007, Menghitung nilai kelebihan pemakaian bahan untuk perkerasan jalan dan membandingkan antara pertanggungjawaban dan kebutuhan bahan sesuai dengan kontrak (SP 3) dan Menghitung jumlah kerugian keuangan Negara dengan cara menjumlahkan nilai kekurangan fisik pekerjaan dengan nilai kelabihan pemakaian bahan atau nilai kelabihan volume pekerjaan dikurangi kelebihan pemakaian bahan untuk masing-masing Nagori/Desa sehingga didapat nilai kerugian keuangan Negara diakibatkan Kekurangan(kelebihan) fisik yang terpasang juga kerugian Keuangan Negara diakibatkan pada kelebihan pembayaran bahan material yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang digunakan pada pekerjaan proyek yang dibangun pada Nagori Sidotani yang menggunakan dana bantuan program Pemerintah PKPS BBM-IP –TA 2005 tersebut yaitu :
Kekurangan/kelebihan volume pekerjaan :
Telford, di kontrak : 6000 M2, Fisik : 6.089 M2,
lebih : 89,70 M2
sehingga nilai kelebihan fisik adalah : 89,70 M2 x Rp.31.664,36 = Rp.2.840.293.09.
Parit Pasangan, di kontrak : 50 M3,Fisik :26,42 M3
Kurang :23,58 M3
sehingga nilai kekurangan fisik adalah :23,58 M3 x Rp.414,475,50 = Rp.9.773.332.29
Plat beton , di kontrak : 1 buah , fisik 1 buah
Jumlah nilai kekurangan volume pekerjaan adalah Rp.6.933.039,20
Kelebihan pembayaran pemakaian bahan :
Batu Padas:793,36M3xRp.80.000,- =Rp.63.468.800,00
Pasir Urug:382,31M3xRp40.000,- =Rp.15.292.400,00
Semen: 605,00 sak x Rp. 35.000,- =Rp.21.175.000,00
Batu kerikil :0,250M3xRp.230.000,-=Rp. 57.500,00
Jumlah kelebihan Pemakaian bahan =Rp.99.993.700,00
Sehingga jumlah kerugian keuangan negara aalah sebesar Rp. 99.993.700,00 + Rp.6.933.039,20 = Rp.106.986.739,20 (seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah koma dua puluh sen) ;
Menimbang, bahwa menurut saksi tersebut Laporan Hasil audit BPKP tertanggal 1 Pebruari 2006 yang dimiliki Penasehat Hukum terdakwa ini tidak Valid, karena karena dilihat dari ukuran meternya dan juga sifatnya tentang pencapaian kinerja itu laporannya tidak lengkap dan yang akurat adalah laporan BPKP yang kedua yaitu No,S-3279/PW02/5/2007 tanggal 30 Oktober 2007;
Menimbang, bahwa mengenai ketidaksahidan hasil audit karena dilakukan 6 (Enam) bulan setelah audit, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut bahwa dari hasil audit yang dilakukan panjang dan ketebalan jalan tidak berubah yaitu 0,15 meter/ 15 Cm sebagaimana disebutkan dalam syarat-syarat teknik Proyek Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS BBM IP ) TA.2005 dimana dalam hasil Audit Juni 2006 (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dan terlampir dalam pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa) ketebalannya sesuai meskipun sudah berlalu 6 bulan dan jalan sering dilewati oleh Truk dan selain itu panjang jalan tetap melebihi apa yang telah ditentukan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 3/PKPSBBM-IP/2005;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dalam unsur-unsur Dakwaan Subsidair maupun uraian pertimbangan hukum atas pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut diatas maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan pendapat ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa yaitu DR.HENRY PANDAPOTAN PANGGABEAN, SH, MS dan hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 72 K/Kr/1961 tanggal 17 Maret 1962 yang dalam kaidahnya mengemukakan bahwa “Hakim tidak terikat pada pendapat seorang ahli jika pendapat itu bertentangan dengan keyakinannya”;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu melanggar Melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti dan karena selama persidangan Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sebagaimana diatur pada Pasal 193 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk mendidik terpidana menjadi manusia yang bermoral dan bermartabat serta sadar akan tindak pidana yang telah dilakukannya sebagaimana doktrin hukum yang dianut dalam azas dan tujuan pemidanaan, bukan sebagai sarana belas dendam dengan memberikan hukuman (punishment) terberat bagi terpidana, meskipun hal tersebut merupakan sarana Shock Therapy yang efektif;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tercantum secara alternatif pidana yaitu pidana penjara dan atau denda, dan Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa untuk membayar dendar sebesar Rp. 50.000.000;- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan pertimbangan bahwa terdakwa selaku pelaksana proyek dalam hal ini sebagai ketua OMS yang melakukan kontrak perjanjian dengan pihak I yaitu Kasatker seharusnya dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik-baiknya sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak sehingga bisa menghindari kerugian negera yang terjadi akibat pelaksanaan proyek tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa jumlah uang pengganti adalah kerugian negara yang secara nyata dinikmati atau memperkaya terdakwa atau orang lain atau karena kausalitas tertentu sehingga terdakwa bertanggungjawab atas keseluruhan kerugian negara, dan suatu perbuatan yang menguntungkan orang lain dapat dibebankan kepada terdakwa kalau dapat dibuktikan bahwa menguntungkan orang lain tersebut semata-mata karena perbuatan melawan hukum terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa telah mengeluarkan 269 bon faktur batu padas, 85 bon faktur pasir dan 30 bon faktur semen dengan jumlah total pembelanjaan Rp. 246.178.200;- dan sudah dibayarkan oleh Legiman sedangkan nilai kerugian keuangan Negara diakibatkan Kekurangan(kelebihan) fisik yang terpasang juga kerugian Keuangan Negara diakibatkan pada kelebihan pembayaran bahan material yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang digunakan pada pekerjaan proyek yang dibangun pada Nagori Sidotani yang menggunakan dana bantuan program Pemerintah PKPS BBM-IP –TA 2005 tersebut yaitu :
Kekurangan/kelebihan volume pekerjaan :
Telford, di kontrak : 6000 M2, Fisik : 6.089 M2,
lebih : 89,70 M2
sehingga nilai kelebihan fisik adalah : 89,70 M2 x Rp.31.664,36 = Rp.2.840.293.09.
Parit Pasangan, di kontrak : 50 M3,Fisik :26,42 M3
Kurang :23,58 M3
sehingga nilai kekurangan fisik adalah :23,58 M3 x Rp.414,475,50 = Rp.9.773.332.29
Plat beton , di kontrak : 1 buah , fisik 1 buah
Jumlah nilai kekurangan volume pekerjaan adalah Rp.6.933.039,20
Kelebihan pembayaran pemakaian bahan :
Batu Padas:793,36M3xRp.80.000,- =Rp.63.468.800,00
Pasir Urug:382,31M3xRp40.000,- =Rp.15.292.400,00
Semen: 605,00 sak x Rp. 35.000,- =Rp.21.175.000,00
Batu kerikil :0,250M3xRp.230.000,-=Rp. 57.500,00
Jumlah kelebihan Pemakaian bahan =Rp.99.993.700,00
Sehingga jumlah kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp. 99.993.700,00 + Rp.6.933.039,20 = Rp.106.986.739,20 (seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah koma dua puluh sen) dan ketika CV Bona Lestari melakukan penghitungan akhir maka terdapat sisa uang dalam proyek ini sebesar Rp. 3.821.800;- dan menurut keterangan saksi Guwita Sari alias Wiwik kasir CV Bona Lestari sisa uang tersebut sebesar Rp.200.000;- (Dua Ratus Ribu Rupiah) diberikan kepada terdakwa sebagai uang rokok sedangkan selebihnya dikembalikan kepada Pangulu Nagori Sidotani bernama Mariono sehingga beralasan hukum Terdakwa dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 200.000;- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu 269 (dua ratus enam puluh sembilan) Duplikat Bon Faktur batu padas yang diterbitkan oleh PT.MARTUA JAYA Perdagangan, 19 (sembilan belas) lembar kwitansi asli yang diterbitkan PT.MARTUA JAYA tanpa meterai dan stempel, 85 (delapan puluh lima) bon faktur pasir yang diterbitkan PT.MARTUA JAYA Perdagangan, 30 (tiga puluh) bon faktur semen yang diterbitkan PT.MARTUAH JAYA, Kwitansi pembayaran panjar I Biaya Pekerjaan Proyek Perkerasan Jalan / parit beton di Desa Sidotani Kec,Bandar Kab.Simalungun senilai Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2005 (ditanda tangani oleh BONAR ), Kwitansi pembayaran panjar I Biaya Pekerjaan Proyek Perkerasan Jalan / parit beton di Desa Sidotani Kec,Bandar Kab.Simalungun senilai Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) tanggal 16 Desember 2005 (ditanda tangani oleh BONAR ), Kwitansi pembayaran pelunasan biaya pekerjaan proyek Perkerasan Jalan / parit/parit beton di Desa Sidotani Kec,Bandar Kab.Simalungun senilai Rp.46.178.200,-(empat puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 20 pebruari 2006 yang diterima oleh BONAR (tanda tangan dan nama jelas), 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana tahap I 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 039218 A /005/112 tanggal 10 Nopember 2005, 1 (satu) lembar surat perintah membayar tahap I 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 00003 tanggal 25 Oktober 2005, 1 (satu) lembar kwitansi penerima dari kuasa pengguna anggaran tahap I 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 00003 / PKPS BBM IP / 2005 tanggal 25 Oktober 2005, 1 (satu) lembar berita acara pembayaran penarikan dana Tahap I 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 61/PKPS BBM IP / 2005 Tanggal 25 Oktober 2005, 1 (satu) lembar perintah pencairan dana tahap II 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 039884 A/005/112 tanggal 13 Desember 2005, 1 (satu) lembar surat perintah membayar tahap II 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 00027 tanggal 25 Nopember 2005, 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan dari kuasa pengguna anggaran tahap II 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 00027/PKPS BBM IP / 2005 tanggal 25 Nopember 2005, 1 (satu) lembar berita acara pembayaran penarikan dana tahap II 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 85/PKPS BBM IP /2005/ tanggal 25 Nopember 2005, 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana tahap III 20 % sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) nomor : 040051A /005/112 tanggal 20 Desember 2005, 1 (satu) lembar surat perintah membayar tahap III 20 % sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) nomor : 00047/ tanggal 09 Desember 2005, 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan dana kuasa Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) nomor : 00047/PKPS BBM IP / 2005 tanggal 09 Desember 2005, 1 (satu) lembar berita acara pembayaran penarikan dana tahap III 20 % sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) nomor : 105/ PKPS BBM IP / 2005 tanggal 09 Desember 2005 dan 1 (satu) buku surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (SP3) / Kontrak Swakelola bantuan sosial program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak infrastruktur perdesaan (PKPS BBM IP) tahun 2005 antara JONNY MANIK , BE selaku Kepala Pembangunan Infrastruktur perdesaan PKPS BBM IP Kabupaten Simalungun dengan LEGIMAN selaku Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa / Nagori Sidotani Kec.Bandar Kab.Simalungun nomor : 23/ PKPS BBM IP /2005 tanggal 12 September 2005 supaya tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa mengenai uang sejumlah Rp. Rp.107.000.000;- (Seratus Tujuh Juta Rupiah) yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan sebagai uang yang dititipkan oleh terdakwa kepada Penuntut Umum ketika pemeriksaan perkara ini masih dalam tingkat penuntutan dan menurut keterangan terdakwa dipersidangan bahwa uang tersebut adalah milik terdakwa yang diserahkan setelah terdakwa diperiksa oleh BPK Sumatera Utara dan Dinas Jalan dan Jembatan ada ditemukan kerugian Negara sebesar Rp.107.000.000,- tersebut, sesuai dengan penjelasan/petunjuk Polisi, uang kerugian Negara tersebut terdakwa disuruh menggantinya , maka terdakwa ganti dengan catatan kalau terdakwa tidak menggantinya terdakwa masuk Penjara, lalu menurut petunjuk Polisi tersebut maka uang itu terdakwa serahkan kepada Kejaksaan Negeri Siantar dan atas uang tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut bahwa dalam uraian pertimbangan hukum sebelumnya Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebagai akibat adanya kerugian negara dalam perkara ini yaitu Rp. 200.000;- (Dua Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan kerugian negara yang nyata-nyata dinikmati terdakwa maka terdakwa hanya dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 200.000;- (Dua Ratus Ribu Rupiah) sehingga uang tersebut harus dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Negara;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Korupsi;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa selama persidangan berlaku sopan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan keadaan tersebut, Majelis menganggap bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dipandang telah pantas dan adil;
Mengingat Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 yat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 191 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa LEGIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa LEGIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) Tahun;
Menjatuhkan Denda terhadap terdakwa tersebut sebesar Rp. 50.000.000;- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
Menetapkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 200.000;- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;
Menetapkan Barang bukti berupa :
269 (dua ratus enam puluh sembilan) Duplikat Bon Faktur batu padas yang diterbitkan oleh PT.MARTUA JAYA Perdagangan ;
19 (sembilan belas) lembar kwitansi asli yang diterbitkan PT.MARTUA JAYA tanpa meterai dan stempel
85 (delapan puluh lima) bon faktur pasir yang diterbitkan PT.MARTUA JAYA Perdagangan ;
30 (tiga puluh) bon faktur semen yang diterbitkan PT.MARTUAH JAYA ;
Kwitansi pembayaran panjar I Biaya Pekerjaan Proyek Perkerasan Jalan / parit beton di Desa Sidotani Kec,Bandar Kab.Simalungun senilai Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2005 (ditanda tangani oleh BONAR ) ;
Kwitansi pembayaran panjar I Biaya Pekerjaan Proyek Perkerasan Jalan / parit beton di Desa Sidotani Kec,Bandar Kab.Simalungun senilai Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) tanggal 16 Desember 2005 (ditanda tangani oleh BONAR ) ;
Kwitansi pembayaran pelunasan biaya pekerjaan proyek Perkerasan Jalan / parit/parit beton di Desa Sidotani Kec,Bandar Kab.Simalungun senilai Rp.46.178.200,-(empat puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 20 pebruari 2006 yang diterima oleh BONAR (tanda tangan dan nama jelas) ;
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana tahap I 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 039218 A /005/112 tanggal 10 Nopember 2005 ;
1 (satu) lembar surat perintah membayar tahap I 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 00003 tanggal 25 Oktober 2005 ;
1 (satu) lembar kwitansi penerima dari kuasa pengguna anggaran tahap I 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 00003 / PKPS BBM IP / 2005 tanggal 25 Oktober 2005 ;
1 (satu) lembar berita acara pembayaran penarikan dana Tahap I 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 61/PKPS BBM IP / 2005 Tanggal 25 Oktober 2005 ;
1 (satu) lembar perintah pencairan dana tahap II 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 039884 A/005/112 tanggal 13 Desember 2005 ;
1 (satu) lembar surat perintah membayar tahap II 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 00027 tanggal 25 Nopember 2005 ;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan dari kuasa pengguna anggaran tahap II 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 00027/PKPS BBM IP / 2005 tanggal 25 Nopember 2005 ;
1 (satu) lembar berita acara pembayaran penarikan dana tahap II 40 % sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) nomor : 85/PKPS BBM IP /2005/ tanggal 25 Nopember 2005 ;
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana tahap III 20 % sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) nomor : 040051A /005/112 tanggal 20 Desember 2005 ;
1 (satu) lembar surat perintah membayar tahap III 20 % sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) nomor : 00047/ tanggal 09 Desember 2005 ;
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan dana kuasa Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) nomor : 00047/PKPS BBM IP / 2005 tanggal 09 Desember 2005;
1 (satu) lembar berita acara pembayaran penarikan dana tahap III 20 % sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) nomor : 105/ PKPS BBM IP / 2005 tanggal 09 Desember 2005 ;
1 (satu) buku surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (SP3) / Kontrak Swakelola bantuan sosial program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak infrastruktur perdesaan (PKPS BBM IP) tahun 2005 antara JONNY MANIK , BE selaku Kepala Pembangunan Infrastruktur perdesaan PKPS BBM IP Kabupaten Simalungun dengan LEGIMAN selaku Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa / Nagori Sidotani Kec.Bandar Kab.Simalungun nomor : 23/ PKPS BBM IP /2005 tanggal 12 September 2005;
tetap terlampir dalam berkas;
Memerintahkan uang sejumlah Rp. 107.000.000;- (Seratus Tujuh Juta Rupiah) dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 25 November 2010 oleh GABE DORRIS MBS, SH sebagai Ketua Majelis Hakim, MONALISA AT SIAGIAN, SH.MH dan SITI HAJAR SIREGAR, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari pada hari SELASA tanggal 30 November 2010 yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri MONALISA AT SIAGIAN, SH.MH dan IRWANSYAH PUTRA SITORUS, SH.MH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dibantu DANIEL KEMIT, SH sebagai Panitera Pengganti, SUKMA FRANDO, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siantar dan dihadapan terdakwa dan didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua
MONALISA AT SIAGIAN, SH GABE DORRIS SARAGIH, SH
IRWANSYAH P SITORUS, SH.MH
Panitera Pengganti
DANIEL KEMIT, SH