25/Pid.Sus/2020/PN Klk
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 25/Pid.Sus/2020/PN Klk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDULAH Bin BARKATI
1. Menyatakan Terdakwa ABDULAH Bin BARKATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju daster warna putih merah muda motif bunga; - 1 (satu) lembar celana dalam warna putih motif bunga; dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 25/Pid.Sus/2020/PN Klk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | ABDULAH Bin BARKATI; |
| Tempat lahir | : | Kuala Kapuas; |
| Umur atau tanggal lahir | : | 45 tahun / 18 Juli 1975; |
| Jenis kelamin | : | Laki-Laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Barito Gang IV B Rt. 023 Rw. 003 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah atau Jalan Barito Gang 5 Jambu Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 08 Nopember 2019 dan dilakukan penahanan Rutan berdasarkan surat perintah / penetapan oleh :
Penyidik POLRI, Nomor : SP.Han/72/XI/2019/Polres tertanggal 09 Nopember 2019;
sejak tanggal 09 Nopember 2019sampai dengan tanggal 28 Nopember 2019.
Perpanjangan Penuntut Umum, Nomor : 09/Rt-2/11/2019 tertanggal 28 Nopember 2019;
sejak tanggal 29 Nopember 2019 sampai dengan tanggal 07 Januari 2020.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, Nomor 59/Pen Pid/2019/PN Klk tertanggal 09 Desember 2019;
sejak tanggal 08 Januari 2020 sampai dengan tanggal 06 Pebruari 2020.
Penuntut Umum, Nomor : Print-146/Q.2.12/Eku.2/02/2020 tertanggal 03 Pebruari 2020;
sejak tanggal03 Pebruari2020 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2020.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, Nomor 33/Pen.Pid.Sus/2020/PN Klk tertanggal 17 Pebruari 2020;
sejak tanggal 17 Pebruari2020 sampai dengan tanggal 17 Maret 2020.
Perpanjangan Wakil Ketua PN Kuala Kapuas Kelas II, Nomor 33-b/Pen.Pid.Sus/2020/PN Klk tertanggal 28 Pebruari 2020;
sejak tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan tanggal 16 Mei 2020.
Dalam perkara ini telah ditunjuk Penasihat Hukum yang bernama ARIF MARKO SILALAHI, S.H., Advokat-Penasihat Hukum, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 25/Pen.Pid.Sus/2020/PN Klk tertanggal 25 Pebruari 2020 untuk mendampingi Terdakwa;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 25/Pen.Pid.Sus/2020/PN Klk tertanggal 17 Pebruari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara Terdakwa ABDULAH Bin BARKATI;
Telah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 25/Pen.Pid.Sus/2020/PN Klk tertanggal 17 Pebruari 2020, tentang penetapan Hari Sidang dalam perkara Terdakwa ABDULAH Bin BARKATI;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa, serta memperhatikan bukti Surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-06/Eku.2/Kpuas/0220 tertanggal 31 Maret 2020, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus :
Menyatakan terdakwa ABDULAH Bin BARKATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan nya yang dilakukan oleh Orang tua” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa ABDULAH Bin BARKATI dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan di RUTAN;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju daster warna putih merah muda motif bunga;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih motif bunga;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan (pledoi) yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar terhadap dirinya diberikan keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa juga secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-06/Eku.2/Kpuas/0220 tertanggal 13 Pebruari 2020 sebagai berikut :
KESATU;
Bahwa terdakwa ABDULAH Bin BARKATI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Juli Tahun 2019 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2019, bertempat di sebuah rumah yang ditempati oleh terdakwa bersama dengan anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH di Jalan Barito Gang IV B Rt. 023 Rw. 003 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang dalam keadaan terjaga secara sengaja mengintip anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH yang saat itu sedang tertidur lelap didalam kamarnya seorang diri mengenakan baju daster warna putih mix merah muda tanpa lengan. Melihat kondisi rumah yang sedang sepi karena penghuninya sedang tidur semua kemudian terdakwa secara diam-diam masuk ke dalam kamar anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH dan berbaring dibelakang tubuh anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH yang saat itu sedang terbaring menghadap tembok. Karena tidak tahan melihat kemolekan tubuh anaknya yang tidur dengan mengenakan daster pendek kemudian terdakwa mengangkat baju daster warna putih mix merah muda yang dikenakan anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH hingga keatas perut dan menurunkan celana dalam warna putih motif bunga-bunga yang dikenakan anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH hingga terlepas. Kemudian terdakwa menindih tubuh anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH dimana saat itu anak tersadar dan berusaha melepaskan diri dengan mendorong tubuh terdakwa menjauh dengan mengatakan “AWAS NAH, BEJAUH SANA” namun terdakwa tidak mengindahkan permintaan anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH dengan tetap menyetubuhi anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH dengan menggunakan kekerasan yakni dengan cara menahan kedua bahu anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH menggunakan kedua tangannya agar anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH tidak dapat memberontak lalu terdakwa menurunkan celana pendek dan celana dalam yang dikenakannya dan memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) yang mengakibatkan anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH merintih kesakitan namun terdakwa tetap menyetubuhi anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH dengan menggerakkan maju mundur alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH selama 3 (tiga) menit hingga alat kelamin (penis) terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) diatas perut anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH kemudian terdakwa membersihkan cairan putih (sperma) tersebut dengan menggunakan baju daster yang dikenakan anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH;
Bahwa anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH merupakan seorang anak yang masih berumur 14 Tahun (lahir tanggal 23 April 2005) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL. 7420060786 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil Kabupaten Kapuas tanggal 17 Juli 2013;
Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 815/093/RSUD-Kps/IX/2019 terhadap anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Rudi Helmansyah, SpOG Dokter Pemerintah pada RSUD Dr. SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS pada tanggal 11 November 2019 dengan kesimpulan :
Telah diperiksa korban perempuan berumur empat belas tahun
Didapatkan luka robek lama pada selaput dara penyebab kemungkinan akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Bahwa anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH tinggal bersama, di pelihara, di didik dan di asuh oleh Terdakwa serta istri Terdakwa yaitu saksi SUMIATI Binti SUDARMONO sejak lahir sampai dengan saat terjadinya peristiwa ini berdasarkan berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : 6203010109080473 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil Kabupaten Kapuas tanggal 03 September 2008;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak;
A T A U
KEDUA;
Bahwa terdakwa ABDULAH Bin BARKATI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Juli Tahun 2019 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2019, bertempat di sebuah rumah yang ditempati oleh terdakwa bersama dengan anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH di Jalan Barito Gang IV B Rt. 023 Rw. 003 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang dalam keadaan terjaga secara sengaja mengintip anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH yang saat itu sedang tertidur lelap didalam kamarnya seorang diri mengenakan baju daster warna putih mix merah muda tanpa lengan. Melihat kondisi rumah yang sedang sepi karena penghuninya sedang tidur semua kemudian terdakwa secara diam-diam masuk ke dalam kamar anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH dan berbaring dibelakang tubuh anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH yang saat itu sedang terbaring menghadap tembok. Karena tidak tahan melihat kemolekan tubuh anaknya yang tidur dengan mengenakan daster pendek kemudian terdakwa mengangkat baju daster warna putih mix merah muda yang dikenakan anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH hingga keatas perut dan menurunkan celana dalam warna putih motif bunga-bunga yang dikenakan anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH hingga terlepas. Kemudian terdakwa menindih tubuh anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH dimana saat itu anak tersadar dan berusaha melepaskan diri dengan mendorong tubuh terdakwa menjauh dengan mengatakan “AWAS NAH, BEJAUH SANA” namun terdakwa tidak mengindahkan permintaan anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH dengan tetap mencabuli anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH dengan menggunakan kekerasan yakni dengan cara menahan kedua bahu anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH menggunakan kedua tangannya agar anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH tidak dapat memberontak lalu terdakwa menurunkan celana pendek dan celana dalam yang dikenakannya dan menggesek-gesekkan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) yang mengakibatkan anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH merintih kesakitan namun terdakwa tetap menyetubuhi anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH dengan menggerakkan maju mundur alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH selama 3 (tiga) menit hingga alat kelamin (penis) terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) diatas perut anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH kemudian terdakwa membersihkan cairan putih (sperma) tersebut dengan menggunakan baju daster yang dikenakan anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH;
Bahwa anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH merupakan seorang anak yang masih berumur 14 Tahun (lahir tanggal 23 April 2005) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL. 7420060786 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil Kabupaten Kapuas tanggal 17 Juli 2013 Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 815/093/RSUD-Kps/IX/2019 terhadap anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Rudi Helmansyah, SpOG Dokter Pemerintah pada RSUD Dr. SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS pada tanggal 11 November 2019 dengan kesimpulan :
Telah diperiksa korban perempuan berumur empat belas tahun
Didapatkan luka robek lama pada selaput dara penyebab kemungkinan akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Bahwa anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH tinggal bersama, di pelihara, di didik dan di asuh oleh Terdakwa serta istri Terdakwa yaitu saksi SUMIATI Binti SUDARMONO sejak lahir sampai dengan saat terjadinya peristiwa ini berdasarkan berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : 6203010109080473 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil Kabupaten Kapuas tanggal 03 September 2008;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti akan maksud dari dakwaan itu, dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas, Penuntut Umum telah menghadirkan 3 (tiga) orang Saksi dalam persidangan, yang masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi ANDI PRASETYO Bin ABDULAH, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam persidangan sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan ayah kandung Saksi yang bernama Abdulah terhadap adik kandung Saksi yang bersama Lovia;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa menyetubuhi sdri. Lovia pada hari Jumat tanggl 8 Nopember 2019 sekira pukul 16.00 wib dari kakak kandung Saksi yang bernama Sdri. Rina Damaiyanti;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Sdri. Lovia disetubuhi oleh Terdakwa namun Saksi pernah mendengar Sdri. Lovia berteriak “awas nah sana ikam (awas sana, pergi kamu) karena rumah kami hanya memiliki 1 kamar Sdri. Lovia tidur bersama Terdakwa, dan Saksi sendiri tidur diluar depan TV, tapi Saksi hanya berpikir Terdakwa hanya bercanda dengan adik Saksi yang bernama Sdri. Lovia, dan Saksi tidak menyangka kalau sampai ada terjadi persetubuhan tersebut;
Bahwa usia Sdri. Lovia adalah 14 Tahun dan usia Terdakwa adalah 45 Tahun;
Bahwa Saksi tidak ada mendengar suara paksaan;
Bahwa Sdri. Lovia saat itu masih sekolah;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, pada dasarnya Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi yang diberikan tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Anak LOVIA MAULIDA Binti ABDULAH, tidak disumpah karena masih berumur 14 tahun, yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Anak memberikan keterangan dalam persidangan sehubungan telah disetubuhi oleh Bapak kandung Anak sendiri yaitu sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Anak disetubuhi oleh Terdakwa pada hari lupa, tanggal lupa bulan Juli 2019 sekira pukul 04.00 Wib bertempat di rumah orang tua Anak sendiri di Jalan Barito Gang IVB Rt. 023 Rw. 003 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa kronologis kejadiannya pada hari lupa tanggal lupa Juli 2019 sekira pukul 04.00 wib bertempat di rumah Anak di Jalan Barito Gg. V Jambu Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, saat itu Anak dalam keadaan tidur lelap didalam kamar Anak, dengan mengenakan baju daster warna putih mix merah muda tanpa lengan dengan motif bunga yang biasa Anak kenakan sehari-hari dirumah, saat itu Anak tidak melihat bapak kandung Anak (Terdakwa) memasuki kamar Anak yang tidak ada pintunya cuma bertutupkan tirai kain saja, saat itu Anak merasa ada yang menindih badan Anak, ketika Anak membuka mata lalu Anak melihat bapak kandung Anak (Terdakwa), Anak melihat baju daster Anak itu di atas telah tersingkap sampai diatas perut, dan saat itu Anak melihat celana dalam Anak sudah terlepas, kemudian Anak berkata kepada Bapak kandung Anak (Terdakwa) “awas nah, bejauh sana“, namun tidak dihiraukan, kemudian Anak merasakan kesakitan di alat kelamin Anak (vagina) seperti ada benda tumpul menusuk masuk kedalam alat kelamin Anak (vagina), karena merasa kesakitan kemudian Anak mendorong badan bapak kandung Anak (Terdakwa) dengan menggunakan kedua tangan, namun bapak kandung Anak (Terdakwa) tetap memaksa dan memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak (vagina) sambil menahan kedua bahu Anak dengan menggunakan kedua tangan bapak kandung Anak (Terdakwa) agar Anak tidak memberontak, setelah itu bapak kandung Anak (Terdakwa) memajumundurkan alat kelaminya kedalam alat kelamin Anak (vagina), saat itu Anak merintih kesakitan namun bapak kandung (Terdakwa) hanya diam saja, kemudian Anak menutup kedua mata Anak karena tidak tahu lagi harus berbuat apa, kemudian selang 3 (tiga) menit keluar cairan putih/sperma dari alat kelamin bapak kandung (Terdakwa) yang ditumpahkan di atas perut Anak, setelah itu bapak kandung Anak (Terdakwa) membersihkan ciran putih itu dengan menggunakan baju daster Anak, kemudian bapak kandung (Terdakwa) memasang kembali celana dalam Anak, setelah itu bapak kandung Anak (Terdakwa) berbaring diatas kasur disamping Anak, melihat hal itu Anak pergi meninggalkan bapak kandung Anak (Terdakwa) dikamar Anak dan Anak berpindah tempat tidur diluar bersama kakak Anak yang bersama Sdr. Andi Prasetyo;
Bahwa saat Terdakwa hendak menyetubuhi Anak, pada waktu itu Anak ada melakukan perlawanan dengan berusaha mendorong badan Terdakwa;
Bahwa tidak ada orang lain yang mengetahui/melihat kejadian tersebut, karena saat itu hanya ada Anak, Terdakwa dan kakak Anak yang bernama Andi Prasetyo yang tidur di depan ruang televisi;
Bahwa Anak ada menceritakan kejadian itu kepada kakak Anak yang bernama sdri. Rina Damaiyanti pada hari Jumat tanggal 08 Nopember 2019 sekira pukul 11.00 Wib karena Anak merasa was-was apabila Terdakwa mengulangi perbuatannya kembali terhadap Anak;
Bahwa Anak tinggal dirumah tersebut bersama dengan bapak kandung Anak (Terdakwa), kakak Anak sdri. Rina Damaiyanti, namun sdri. Rina jarang tidur dirumah karena bekerja di Propinsi Kalimantan Selatan, kemudian sdr. Andi Prasetyo, sedangkan ibu kandung Anak yang bernama Sumiati tidak lagi tinggal bersama Anak dikarenakan telah berpisah (bercerai) kurang lebih 4 (empat) tahun dengan bapak kandung Anak (Terdakwa) dan ibu kandung Anak bekerja dan tinggal di Propinsi Kalimantan Selatan sebagai asisten rumah tangga;
Bahwa Terdakwa pernah ada mencoba melakukan persetubuhan itu terhadap Saksi sekira bulan Mei 2019 tanggal dan harinya Anak lupa sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa sempat mencabuli Anak dengan cara memegang kedua buah payudara Anak dengan kedua tangannya dari belakang badan Anak pada saat tidur dikamar, saat itu Anak sempat mengatakan “kenapa bapak begitu kepada saya, nanti saya laporkan Polisi“ dijawab bapak kandung Anak (Terdakwa) “jangan dilaporkan, nanti siapa yang menghidupi kehidupan kalian semua“, kemudian selang 1 (satu) hari Terdakwa pergi ke Kota Palangka Raya tanpa pamit, dan sejak saat itu Anak tidak berani lagi membahas atau menceritakan perbuatan Terdakwa kepada orang lain;
Menimbang, bahwa atas keterangan Anak tersebut di atas, pada dasarnya Terdakwa memberikan pendapat keterangan Anak yang diberikan tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SUMIATI Binti SUDARMONO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Saksi dimintai keterangan dalam persidangan ini sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan mantan suami Saksi yang bernama Abdulah (Terdakwa) terhadap anak kandung Saksi yang bernama Lovia;
Bahwa Saksi menikah dengan Terdakwa kurang lebih 4 (empat) tahun dan sekarang sudah pisah sejak tahun 2016;
Bahwa Saksi mengetahui kalau sdri. Lovia telah disetubuhi Terdakwa pada hari Jumat tanggal 08 Nopember 2019 sekira pukul 17.00 wita dari anak Saksi yang bernama Rina yang mengatakan “Lovi dianui abah Mak“, “dianui apa Rin“ sahut Saksi, “Lovi diperkosa abah, ini saya sudah dikantor Polisi“ jawab sdr. Rina lewat Handphone karena saat itu Saksi berada di Banjarmasin untuk bekerja;
Bahwa usia sdri. Lovia adalah 14 Tahun dan usia Terdakwa adalah 45 Tahun;
Bahwa yang Saksi lakukan setelah mendengar hal tersebut, Saksi langsung pulang ke Kuala Kapuas untuk memastikan kebenarannya, dan benar saja bahwa Terdakwa telah diamankan oleh pihak berwajib;
Bahwa sdri. Lovia tidak pernah bercerita kepada Saksi bahwa ia telah disetubuhi oleh Terdakwa, hanya saja sdri. Lovia pernah memberitahu Saksi lewat handphone tanggal dan harinya lupa bahwa Terdakwa sering mengganggu tidur sdri. Lovia bila malam hari, namun Saksi tidak menyangka dengan perbuatan Terdakwa yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, Saksi kira hanya bercanda saja;
Bahwa sepengetahuan Saksi sebelum kami berpisah, Terdakwa orangnya baik tidak macam-macam;
Bahwa selama Saksi tinggal bekerja di Kalimantan Selatan, Sdri. Lovia tinggal bersama Terdakwa serta kedua kakak kandungnya yaitu sdri. Rina Damaiyanti dan sdr. Andi;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, pada dasarnya Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi yang diberikan tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain bukti saksi tersebut Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat, berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 815/093/RSUD-Kps/XI/2019 tertanggal 11 Nopember 2019, yang ditandatangani oleh dr. Rudi Helmansyah, SpOG, selaku dokter umum pada RSUD Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO, yang menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap LOVIA MAULIDA Binti ABDULLAH berumur 14 (empat belas) tahun yang dalam hasil pemeriksaan : Tampak luka robek lama pada selaput dara arah jam dua, empat, tujuh, dan sembilan; Tidak ditemukan luka lecet; Kesimpulan : 2. Didapatkan luka robek lama pada selaput dara penyebab kemungkinan akibat persentuhan dengan benda tumpul;
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atas nama LOVIA MAULIDA telah menerangkan lahir di Kuala Kapuas pada tanggal 23 April 2005;
Fotocopy Kartu Keluarga No. 6203010109080473 atas nama kepala keluarga ABDULAH, telah menerangkan bahwa LOVIA MAULIDA merupakan Anak dari Terdakwa ABDULAH;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diamankan petugas kepolisian sehubungan Terdakwa telah menyetubuhi anak kandung Terdakwa yang bernama Sdri. Lovia Maulida Bin Abdulah;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi sdri. Lovia pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2019 sekitar pukul 04.00 wib bertempat di rumah Terdakwa sendiri di Jalan Barito Gang V Jambu Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi sdri. Lovia sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa kronologis kejadiannya saat itu bulan Juli 2019, hari dan tanggal lupa sekira pukul 04.00 wib bertempat dirumah Terdakwa di Jalan Barito Gg. V Jambu Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, saat itu sdri. Lovia dalam keadaan tertidur lelap didalam kamarnya, ketika itu Terdakwa melihat sdri. Lovia mengenakan baju daster warna putih mix merah muda, tanpa lengan dengan motif bunga yang biasa dikenakannya sehari-hari dirumah, saat itu Terdakwa langsung memasuki kamar sdri. Lovia dan berbaring dibelakangnya, karena saat itu Terdakwa sudah tidak bisa menahan hawa nafsu, lalu Terdakwa langsung menindih badan Sdri. Lovia dan melepaskan celana dalam yang dikenakan sdri. Lovia, dan Terdakwa merasa Sdri. Lovia tidak menyadari perbuatan Terdakwa tersebut, karena pada saat Terdakwa melepas celana dalamnya sdri. Lovia masih tertidur pulas, namun pada saat Terdakwa hendak memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa kedalam alat kelaminnya (vagina) sdri. Lovia sempat mendorong badan dengan menggunakan kedua tangannya sambil berkata “awas nah, bejauh sana“, namun tidak Terdakwa hiraukan, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa (penis) kedalam alat kelamin sdri. Lovia (vagina) sambil menahan kedua bahu sdri. Lovia dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa memajumundurkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin sdri. Lovia, saat itu Terdakwa melihat sdri. Lovia menutup kedua buah matanya dan Terdakwa pun mendengar rintihan kesakitan sdri. Lovia namun kondisi sdri. Lovia itu tidak Terdakwa hiraukan, kemudian selang 3 (tiga) menit keluar cairan putih/sperma dari alat kelamin Terdakwa (penis) yang Terdakwa tumpahkan diatas perut sdri. Lovia, setelah itu Terdakwa memasang kembali celana dalam sdri. Lovia dan kembali berbaring diatas kasur dan sdri. Lovia pergi meninggalkan Terdakwa dan berpindah tempat tidur diluar bersama kakaknya yaitu sdr. Andi Prasetyo;
Bahwa yang membuat Terdakwa ingin melakukan hubungan intim dengan sdri. Lovia karena Terdakwa hanya ingin melampiaskan hawa nafsu Terdakwa yang sudah lama tidak tersalurkan melakukan hubungan intim layaknya suami istri;
Bahwa Terdakwa saat itu ada melakukan paksaan atau kekerasan terhadap sdri. Lovia dengan cara Terdakwa menindih badan sdri. Lovia yang dalam keadaan tidak sadar karena tertidur pulas, kemudian Terdakwa menahan kedua bahu sdri. Lovia dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa agar sdri. Lovia tidak bergerak dan menuruti keinginan Terdakwa;
Bahwa waktu itu ada perlawanan dari sdri. Lovia saat Terdakwa menyetubuhinya yaitu sdri. Lovia medorong badan Terdakwa namun Terdakwa lawan dan Terdakwa semakin mendorong;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa kenal dengan barang bukti ini (barang bukti di perlihatkan kepada Terdakwa di persidangan);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju daster warna putih merah muda motif bunga;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih motif bunga;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa dan Para Saksi serta telah disita menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat dipakai sebagai barang bukti dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti (Saksi-Saksi, Surat, Terdakwa) yang mempunyai nilai pembuktian satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis Hakim berkeyakinan telah memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2019 sekira pukul 04.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Barito Gang IVB Rt. 023 Rw. 003 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, pada saat Anak LOVIA MAULIDA sedang tidur terlelap didalam kamarnya dengan mengenakan baju daster warna putih mix merah muda tanpa lengan dengan motif bunga yang biasa dikenakan sehari-hari dirumah, kemudian Terdakwa langsung memasuki kamar Anak LOVIA MAULIDA dan berbaring dibelakangnya, karena saat itu Terdakwa sudah tidak bisa menahan hawa nafsu, lalu Terdakwa langsung menindih badan Anak LOVIA MAULIDA dan melepaskan celana dalam yang dikenakan Anak LOVIA MAULIDA yang masih tertidur pulas, dan pada saat itu juga Anak LOVIA MAULIDA merasa ada yang menindih badan Anak, ketika membuka mata Anak LOVIA MAULIDA melihat bapak kandung Anak (Terdakwa), dan melihat baju daster Anak LOVIA MAULIDA telah tersingkap sampai diatas perut dan melihat celana dalam sudah terlepas, kemudian pada saat Terdakwa hendak memasukkan alat kelamin (penis) kedalam alat kelamin (vagina) Anak LOVIA MAULIDA sempat mendorong badan Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya sambil berkata “awas nah, bejauh sana“, namun tidak Terdakwa hiraukan, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam alat kelamin Anak LOVIA MAULIDA (vagina) sambil menahan kedua bahu Anak LOVIA MAULIDA dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa agar tidak memberontak, setelah itu Terdakwa memaksa memajumundurkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Anak LOVIA MAULIDA, saat itu Terdakwa melihat Anak LOVIA MAULIDA menutup kedua buah matanya dan Terdakwa pun mendengar rintihan kesakitan Anak LOVIA MAULIDA namun kondisi tersebut tidak Terdakwa hiraukan, kemudian selang 3 (tiga) menit keluar cairan putih/sperma dari alat kelamin Terdakwa (penis) yang Terdakwa tumpahkan diatas perut Anak LOVIA MAULIDA, setelah itu Terdakwa memasang kembali celana dalam Anak LOVIA MAULIDA dan kembali berbaring diatas kasur, sedangkan Anak LOVIA MAULIDA pergi meninggalkan Terdakwa dan berpindah tempat tidur diluar bersama kakaknya Saksi Andi Prasetyo;
Bahwa dirumah tersebut Anak LOVIA MAULIDA tinggal bersama dengan bapak kandung Anak (Terdakwa), kakak Anak sdri. Rina Damaiyanti, namun sdri. Rina jarang tidur dirumah karena bekerja di Propinsi Kalimantan Selatan, kemudian kakak Anak sdr. Andi Prasetyo, sedangkan ibu kandung Anak yang bernama Sumiati tidak lagi tinggal bersama Anak dikarenakan telah berpisah (bercerai) kurang lebih 4 (empat) tahun dengan bapak kandung Anak (Terdakwa) dan ibu kandung Anak bekerja dan tinggal di Propinsi Kalimantan Selatan sebagai asisten rumah tangga;
Bahwa Terdakwa pernah ada mencoba melakukan persetubuhan itu terhadap Saksi sekira bulan Mei 2019 tanggal dan harinya Anak lupa sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa sempat mencabuli Anak dengan cara memegang kedua buah payudara Anak dengan kedua tangannya dari belakang badan Anak pada saat tidur dikamar, saat itu Anak sempat mengatakan “kenapa bapak begitu kepada saya, nanti saya laporkan Polisi“ dijawab bapak kandung Anak (Terdakwa) “jangan dilaporkan, nanti siapa yang menghidupi kehidupan kalian semua“, kemudian selang 1 (satu) hari Terdakwa pergi ke Kota Palangka Raya tanpa pamit, dan sejak saat itu Anak tidak berani lagi membahas atau menceritakan perbuatan Terdakwa kepada orang lain;
Bahwa pada saat kejadian anak LOVIA MAULIDA yang masih berumur 14 tahun (lahir tanggal 23 April 2005);
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 815/093/RSUD-Kps/XI/2019 tertanggal 11 Nopember 2019, yang ditandatangani oleh dr. Rudi Helmansyah, SpOG, selaku dokter umum pada RSUD Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO, yang menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap LOVIA MAULIDA Binti ABDULLAH berumur 14 (empat belas) tahun yang dalam hasil pemeriksaan : Tampak luka robek lama pada selaput dara arah jam dua, empat, tujuh, dan sembilan; Tidak ditemukan luka lecet; Kesimpulan : 2. Didapatkan luka robek lama pada selaput dara penyebab kemungkinan akibat persentuhan dengan benda tumpul;
Bahwa berdasarkan Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atas nama LOVIA MAULIDA telah menerangkan lahir di Kuala Kapuas pada tanggal 23 April 2005;
Bahwa berdasarkan Fotocopy Kartu Keluarga No. 6203010109080473 atas nama kepala keluarga ABDULAH, telah menerangkan bahwa LOVIA MAULIDA merupakan Anak dari Terdakwa ABDULAH;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat (4) KUHAP dasar Hakim untuk bermusyawarah mengambil putusan adalah Surat Dakwaan dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, karenanya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dengan segala identitasnya tersebut di atas telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan sepanjang identitasnya tersebut telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa di persidangan, sehingga tidaklah merupakan persoalan hukum, serta tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona); Sedangkan yang menjadi persoalan hukum apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka yang pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan selanjutnya mempertimbangkan unsur kesalahan dalam rangka pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan bentuk dakwaan alternatif, yaitu KESATU melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak atau KEDUA melanggar Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak. Pada bentuk dakwaan alternatif tindak pidana atau perbuatan yang akan dikenakan pada diri Terdakwa hanya salah satu dari dakwaan-dakwaan yang termuat dalam surat dakwaan, sehingga apabila salah satu dakwaan terbukti, maka dakwaan alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan untuk membuktikannya Majelis Hakim dapat langsung memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan tanpa harus mengikuti urutannya, namun pilihan tersebut haruslah mengacu pada fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut menurut hemat Majelis Hakim, dakwaan yang paling mendekati untuk dibuktikan adalah dakwaan alternatif KESATU, yakni melanggar Pasal 81 ayat (1)dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak; Dan dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, disebutkan bunyi pasal lengkapnya sebagai berikut : “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”; sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 76D disebutkan “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, dan untuk ayat (3) disebutkan “dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, sehingga unsur-unsur dari pasal tersebut adalah sebagai berikut :
dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu komponen unsur tersebut terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki unsur tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak disebutkan yang dimaksud dengan “kekerasan” adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan / atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa menurut Drs. P. A. F. Lamintang, S.H. yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah setiap perbuatan yang sedemikian rupa yang dapat menimbulkan rasa takut atau cemas pada orang yang diancam”; Sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan “memaksa” adalah perbuatan yang ditujukan pada orang lain dengan menekan kehendak orang lain yang bertentangan dengan kehendak orang lain itu, agar orang lain tadi menerima kehendak orang yang menekan atau sama dengan kehendak sendiri”;
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, yang dimaksud dengan “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa menurut H. A. K. Moch Anwar, SH (Dading), yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah suatu hubungan kelamin antara seorang pria dan seorang wanita, hubungan kelamin mana pada umumnya dapat menimbulkan akibat kehamilan bagi wanita itu;
Menimbang, bahwa “dilarang” memiliki pengertian umum sebagai perintah (aturan) yang melarang suatu perbuatan, dan oleh karena pengertian dilarang ini merupakan unsur dari suatu tindak pidana maka pengertian dilarang disini tidak bisa lepas dari pengertian tindak pidana, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan manusia yang dapat bertanggung jawab, yang mana perbuatan tersebut dilarang atau diperintahkan atau dibolehkan oleh undang-undang hukum pidana yang diberi sanksi berupa sanksi pidana, dengan demikian pengertian dilarang memiliki kaitan dengan perbuatan yang sudah diatur dalam perundang-undangan sebagai suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta hukum pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2019 sekira pukul 04.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Barito Gang IVB Rt. 023 Rw. 003 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, pada saat Anak LOVIA MAULIDA sedang tidur terlelap didalam kamarnya dengan mengenakan baju daster warna putih mix merah muda tanpa lengan dengan motif bunga yang biasa dikenakan sehari-hari dirumah, kemudian Terdakwa langsung memasuki kamar Anak LOVIA MAULIDA dan berbaring dibelakangnya, karena saat itu Terdakwa sudah tidak bisa menahan hawa nafsu, lalu Terdakwa langsung menindih badan Anak LOVIA MAULIDA dan melepaskan celana dalam yang dikenakan Anak LOVIA MAULIDA yang masih tertidur pulas, dan pada saat itu juga Anak LOVIA MAULIDA merasa ada yang menindih badan Anak, ketika membuka mata Anak LOVIA MAULIDA melihat bapak kandung Anak (Terdakwa), dan melihat baju daster Anak LOVIA MAULIDA telah tersingkap sampai diatas perut dan melihat celana dalam sudah terlepas, kemudian pada saat Terdakwa hendak memasukkan alat kelamin (penis) kedalam alat kelamin (vagina) Anak LOVIA MAULIDA sempat mendorong badan Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya sambil berkata “awas nah, bejauh sana“, namun tidak Terdakwa hiraukan, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam alat kelamin Anak LOVIA MAULIDA (vagina) sambil menahan kedua bahu Anak LOVIA MAULIDA dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa agar tidak memberontak, setelah itu Terdakwa memaksa memajumundurkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Anak LOVIA MAULIDA, saat itu Terdakwa melihat Anak LOVIA MAULIDA menutup kedua buah matanya dan Terdakwa pun mendengar rintihan kesakitan Anak LOVIA MAULIDA namun kondisi tersebut tidak Terdakwa hiraukan, kemudian selang 3 (tiga) menit keluar cairan putih/sperma dari alat kelamin Terdakwa (penis) yang Terdakwa tumpahkan diatas perut Anak LOVIA MAULIDA, setelah itu Terdakwa memasang kembali celana dalam Anak LOVIA MAULIDA dan kembali berbaring diatas kasur, sedangkan Anak LOVIA MAULIDA pergi meninggalkan Terdakwa dan berpindah tempat tidur diluar bersama kakaknya Saksi Andi Prasetyo;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas telah menunjukkan perbuatan Terdakwa yang masuk kedalam kamar Anak LOVIA MAULIDA lalu menindih badan dan melepas celana dalam yang dikenakan Anak LOVIA MAULIDA yang masih tertidur pulas, bahkan ketika perbuatannya diketahui dan Anak LOVIA MAULIDA berusaha melakukan perlawanan dengan mendorong badan Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya tersebut Terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam alat kelamin Anak LOVIA MAULIDA (vagina) sambil menahan kedua bahu Anak LOVIA MAULIDA dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa agar tidak memberontak, setelah itu Terdakwa memaksa memajumundurkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Anak LOVIA MAULIDA, hingga selang 3 (tiga) menit keluar cairan putih/sperma dari alat kelamin Terdakwa (penis), sehingga dari serangkaian perbuatan Terdakwa dan cara yang dilakukan Terdakwa tersebut diatas, tentunya telah mengakibatkan penderitaan yang tidak hanya secara psikis namun juga penderitaan secara seksual, yang dalam unsur ini termasuk kedalam pengertian “melakukankekerasan”, dan sikap perlawanan yang ditunjukkan oleh Anak LOVIA MAULIDA yang menolak permintaan Terdakwa dengan mendorong badan Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya tersebut telah menunjukkan adanya suatu perbuatan yang dilakukan secara “memaksa”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atas nama LOVIA MAULIDA telah menerangkan lahir di Kuala Kapuas pada tanggal 23 April 2005, dan apabila dihubungkan dengan waktu kejadian yang terjadi pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2019, maka pada saat tindak pidana tersebut terjadi Anak LOVIA MAULIDA masih berumur sekitar 14 (empat belas) tahun, yang berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, usia tersebut masih tergolong “anak”;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 815/093/RSUD-Kps/XI/2019 tertanggal 11 Nopember 2019, yang ditandatangani oleh dr. Rudi Helmansyah, SpOG, selaku dokter umum pada RSUD Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO, menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap LOVIA MAULIDA Binti ABDULLAH berumur 14 (empat belas) tahun yang dalam hasil pemeriksaan : Tampak luka robek lama pada selaput dara arah jam dua, empat, tujuh, dan sembilan; Tidak ditemukan luka lecet; Kesimpulan : 2. Didapatkan luka robek lama pada selaput dara penyebab kemungkinan akibat persentuhan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan telah terjadi suatu hubungan kelamin antara Terdakwa dengan Anak LOVIA MAULIDA, dimana hubungan kelamin tersebut pada umumnya dapat menimbulkan akibat kehamilan, dan hubungan kelamin tersebut dilakukan oleh diri Terdakwa sendiri, dan perbuatan yang sedemikian rupa yang dilakukan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan penderitaan yang tidak hanya secara psikis namun juga penderitaan secara seksual, yang dalam unsur ini termasuk kedalam pengertian “melakukankekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”, dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama”;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dalam unsur tersebut telah terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki unsur tersebut, dan dalam unsur kedua ini haruslah ditujukan terhadap unsur pertama yang telah dipertimbangkan dan dinyatakan terbukti di atas, yaitu “melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dalam unsur pertama di atas, dimana Terdakwa telah melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dan sebagaimana diketahui bahwa Anak LOVIA MAULIDA yang menjadi korban dalam perkara ini merupakan anak kandung dari Terdakwa, hal itu bersesuaian dengan keterangan Saksi ANDI PRASETYO dan Saksi SUMIATI serta bersesuaian pula dengan bukti Surat berupa Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atas nama LOVIA MAULIDA dan Fotocopy Kartu Keluarga No. 6203010109080473 atas nama kepala keluarga ABDULAH, yang menerangkan LOVIA MAULIDA yang lahir di Kuala Kapuas pada tanggal 23 April 2005 merupakan anak ketiga, perempuan dari Ayah ABDULAH dan Ibu SUMIATI, sehingga telah nyata bahwa perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya tersebut dilakukan oleh orang tua, dan karena itu cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas telah terlihat seluruh unsur yang dikehendaki oleh Pasal 81 ayat (1)dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pembelaan secara lisan (pledoi) dari Terdakwa, yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman, dan oleh karena Pembelaan yang diajukan tersebut tidak menyangkut fakta dan kaedah hukum yang didakwakan, melainkan hanya berupa permohonan keringanan hukuman, maka pembelaan yang demikian tersebut tidak akan dapat mematahkan pendapat Majelis Hakim tentang terpenuhinya unsur-unsur di atas dengan demikian Majelis Hakim tetap menyatakan unsur-unsur dakwaan tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, sedangkan tentang permohonan keringanan hukuman akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam pertimbangan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukankekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua” sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa maupun bagi korbannya, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan, merasa trauma, dan membuat malu Anak;
Perbuatan Terdakwa merusak tatanan moral yang hidup dalam masyarakat;
Terdakwa tega melakukan perbuatannya kepada Anak kandungnya sendiri, yang seharusnya dilindung, dijaga, dan diberikan kasih sayang layaknya seorang Anak;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menunjukkan rasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bertindak sopan selama persidangan;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang menganut sistem kumulatif, yaitu pidana penjara dan sekaligus pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim harus menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda kepada diri terdakwa dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dan (3) KUHP, yaitu apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan tetapi tidak akan melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan; Sedangkan ayat (3) disebutkan disebutkan “dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dialaminya, dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup, disamping itu Majelis Hakim juga tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf “b” jo pasal 197 ayat (1) huruf “k” Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sebagaimana yang termuat pada daftar barang bukti dalam berkas perkara ini, berupa :
1 (satu) lembar baju daster warna putih merah muda motif bunga;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih motif bunga;
Oleh karena telah dipergunakan korban pada saat kejadian, dan agar tidak menimbulkan trauma bagi korban dikemudian hari, maka berdasarkan Pasal 46 KUHAP Jo. Pasal 194 KUHAP perlu ditetapkan agar keberadaan barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat : Pasal 81 ayat (1)dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak, dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ABDULAH Bin BARKATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukankekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju daster warna putih merah muda motif bunga;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih motif bunga;
dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II pada hari JUMAT tanggal 17 April 2020 oleh HAGA SENTOSA LASE,S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, EMNA AULIA, S.H. dan AGUSTINUS HERWINDU WICAKSONO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 21 April 2020 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dengan dibantu oleh GUSTI NORLIANI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, dihadiri oleh WIWIEK SURYANI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas, dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
EMNA AULIA, S.H. HAGA SENTOSA LASE, S.H., M.H.
AGUSTINUS HERWINDU WICAKSONO, S.H.
Panitera Pengganti
GUSTI NORLIANI