28/Pid.Sus/2016/PN.Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 28/Pid.Sus/2016/PN.Mrs
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
- Terdakwa : H. Kamil Aeni Aminuddin Latief Bin H. Aminuddin - JPU : Rahayu Muin, SH. Penuntut Umum - PH. Terdakwa : A. AZIZ MASKUR, SH
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa H. Kamil Aeni Aminuddin Latief Bin H. Aminuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga". 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Kamil Aeni Aminuddin Latief Bin H. Aminuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 28/Pid.Sus/2016/PN. Mrs.(KDRT)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : H. Kamil Aeni Aminuddin Latief Bin H. Aminuddin
Tempat lahir : Makassar
Umur/tanggal lahir : 42 tahun/25 Juni 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Azalea Blok B No. 7 Kellurahan Pettuadae Kec. Turikale Kab. Maros.
Agama : Islam
Pekerjaan : wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara di Kab. Maros oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Nopember 2015 s.d tanggal 14 Desember 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2015 s.d. tanggal 23 Januari 2016.
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Januari 2016 s.d. tanggal 8 Pebruari 2016.
Hakim Pengdilan Negeri Maros sejak tanggal 2 Pebruari 2016 s.d. tanggal 2 Maret 2016.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Maros sejak tanggal 3 Maret 2016 s.d tanggal 1 Mei 2016.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Andi Azis Maskur, S.H. & Daud Muslim, S.H. advocad/Pengacara & Konsultan HUkum yanng berkanor di Jl. Rawasari Barat o. 8 Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros Nomor 28/Pid.Sus/2016/Mrs (KDRT) tanggal 2 Pebruari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Nomor 28/Pid.Sus/2016/Mrs (KDRT) tanggal 3 Pebruari 2016 tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa H. Kamil Aeni Aminuddin Latief Bin H. Aminuddin Latief telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Kekerasan secara fisik dalam lingkup rumah tangga" sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang didakwakan kepada Terdakwa .
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Kamil Aeni Aminuddin Latief Bin H. Aminuddin Latief dengan pidana penjara selama 7 (tujuuh) bulan dikuragi seluruhnya dengan masa penahanan sementara yang dijalani oleh Terdakwa dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut tetap ada tuntutannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa H. KAMIL AENI AMINUDDIN LATIEF Bin H. AMINUDDIN pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2015 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Azalea Kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap istrinya Hj. Emi Amelia Damayanti Binti Muh. Nasir Said dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UU.RI. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu "setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik", Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa H. Kamil Aeni Aminuddin Latief Bin H. Aminuddin Latief yang merupakan suami dari saksi korban Hj. Emi Amelia Damayanti Binti Muh. Natsir Said berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 41 / 08 / V / 1999 tanggal 20 Mei 1999 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandai Kabupaten Maros pulang kerumahnya kemudian saksi korban bertanya kepada terdakwa "dari mana"? lalu terdakwa menjawab "dari cafe, ngopi" kemudian saksi korban bertanya lagi "dari mana sebenarnya, terus apa kita bikin di warung makan?", kemudian terdakwa menjawab "oh iya dari makan, siapa lagi yang sampaikan"? kemudian saksi korban menjawab "tidak perlu mi kita tahu siapa yang sampaikan, karena saya cuma mau tahu kejujuranta, kenapa harus bohong"? selanjutnya terdakwa berkata "dari mana kau tahu? Atau kau dari keluar sama cowokmu? ketemu diluar", dan saksi korban menjawab "saya dari beli susu dengan Sdr. Arif, saya lihat sendiri itukan mobil besar diparkir dipinggir jalan, kenapa mesti bohong? mana pernah saya melarang kita pergi-pergi?", mendengar hal tersebut terdakwa langsung merasa emosi dan langsung menendang pinggul bagian belakang dan paha saksi korban dengan menggunakan kaki terdakwa kemudian terdakwa memukul dengan menggunakan tangan yang mengepal sehingga mengenai paha sebelah kiri saksi korban kemudian saksi korban langsung mengambil handphone dan menelpon Pr. Nursiah namun sementara menelpon terdakwa langsung menarik tangan kanan saksi korban sehingga saksi korban jatuh dalam posisi berlutut lalu terdakwa kembali mencengkram leher belakang saksi korban sebanyak satu kali. Tak lama kemudian datang saksi Norma Binti Ambo Upe, saksi Abdul Haris Natsir Bin Muh. Natsir dan Pr. Nursiah kerumah saksi korban untuk menolong saksi korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Hj. Emi Amelia Damayanti Binti Muh. Nasir Said mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Salewangang Kabupaten Maros Nomor : 064/IGD/RSSM/XI/2015 tanggal 03 Nopember 2015 yang ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr. Yunita Indah Cahyani dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan fisik ditemukan :
Anggota Gerak bawah : Tampak Luka lebam kehitam-hitaman pada daerah paha kiri.
Kesimpulan : Kelainan tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa H. KAMIL AENI AMINUDDIN LATIE Bin H. AMINUDDIN LATIEF pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu primair diatas, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari terhadap saksi korban Hj. Emi Amelia Damayanti Binti Muh. Natsir Said, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa H. Kamil Aeni Aminuddin Latief Bin H. Aminuddin Latief yang merupakan suami dari saksi korban Hj. Emi Amelia Damayanti Binti Muh. Natsir Said berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 41 / 08 / V / 1999 tanggal 20 Mei 1999 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandai Kabupaten Maros pulang kerumahnya kemudian saksi korban bertanya kepada terdakwa "dari mana?" lalu terdakwa menjawab "dari cafe, ngopi? kemudian saksi korban bertanya lagi "dari mana sebenarnya, terus apa kita bikin di warung makan?", kemudian terdakwa menjawab "oh iya dari makan, siapa lagi yang sampaikan"? kemudian saksi korban menjawab "tidak perlu mi kita tahu siapa yang sampaikan, karena saya cuma mau tahu kejujuranta, kenapa harus bohong?" selanjutnya terdakwa berkata "dari mana kau tahu? Atau kau dari keluar sama cowokmu? ketemu diluar", dan saksi korban menjawab "saya dari beli susu dengan Sdr. Arif, saya lihat sendiri itukan mobil besar diparkir dipinggir jalan, kenapa mesti bohong" mana pernah saya melarang kita pergi-pergi?", mendengar hal tersebut terdakwa langsung merasa emosi dan langsung menendang pinggul bagian belakang dan paha saksi korban dengan menggunakan kaki terdakwa kemudian terdakwa memukul berkali-kali dengan menggunakan tangan yang mengepal sehingga mengenai paha sebelah kiri saksi korban, yang mengakibatkan saksi korban merasa kesakitan dan mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Salewangang Kabupaten Maros Nomor : 064/IGD/RSSM/XI/2015 tanggal 03 Nopember 2015 yang ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr. Yunita Indah Cahyani, kemudian saksi korban langsung mengambil handphone dan menelpon Pr. Nursiah namun sementara menelpon terdakwa langsung menarik tangan kanan saksi korban sehingga saksi korban jatuh dalam posisi berlutut lalu terdakwa kembali mencengkram leher belakang saksi korban sebanyak satu kali. Tak lama kemudian datang saksi Norma Binti Ambo Upe, saksi Abdul Haris Natsir Bin Muh. Natsir dan Pr. Nursiah kerumah saksi korban untuk menolong saksi korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
-------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia terdakwa H. KAMIL AENI AMINUDDIN LATIE Bin H. AMINUDDIN LATIEF pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu primair diatas, telah melakukan perbuatan kekerasan psikis terhadap istrinya Hj. Emi Amelia Damayanti Binti Muh. Natsir Said dalam lingkup rumah tangga yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf b UU.RI. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu "setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan psikis?, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa H. Kamil Aeni Aminuddin Latief Bin H. Aminuddin Latief yang merupakan suami dari saksi korban Hj. Emi Amelia Damayanti Binti Muh. Natsir Said berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 41 / 08 / V / 1999 tanggal 20 Mei 1999 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandai Kabupaten Maros pulang kerumahnya kemudian saksi korban bertanya kepada terdakwa "dari mana?" lalu terdakwa menjawab "dari cafe, ngopi? kemudian saksi korban bertanya lagi "dari mana sebenarnya, terus apa kita bikin di warung makan?", kemudian terdakwa menjawab "oh iya dari makan, siapa lagi yang sampaikan"? kemudian saksi korban menjawab "tidak perlu mi kita tahu siapa yang sampaikan, karena saya cuma mau tahu kejujuranta, kenapa harus bohong?" selanjutnya terdakwa berkata "dari mana kau tahu? Atau kau dari keluar sama cowokmu? ketemu diluar", dan saksi korban menjawab "saya dari beli susu dengan Sdr. Arif, saya lihat sendiri itukan mobil besar diparkir dipinggir jalan, kenapa mesti bohong" mana pernah saya melarang kita pergi-pergi?", mendengar hal tersebut terdakwa langsung merasa emosi dan langsung menendang pinggul bagian belakang dan paha saksi korban dengan menggunakan kaki terdakwa kemudian terdakwa memukul berkali-kali dengan menggunakan tangan yang mengepal sehingga mengenai paha sebelah kiri saksi korban, yang mengakibatkan saksi korban merasa kesakitan dan mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Salewangang Kabupaten Maros Nomor : 064/IGD/RSSM/XI/2015 tanggal 03 Nopember 2015 yang ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr. Yunita Indah Cahyani, kemudian saksi korban langsung mengambil handphone dan menelpon Pr. Nursiah namun sementara menelpon terdakwa langsung menarik tangan kanan saksi korban sehingga saksi korban jatuh dalam posisi berlutut lalu terdakwa kembali mencengkram leher belakang saksi korban sebanyak satu kali. Tak lama kemudian datang saksi Norma Binti Ambo Upe, saksi Abdul Haris Natsir Bin Muh. Natsir dan Pr. Nursiah kerumah saksi korban untuk menolong saksi korban.
Bahwa akibat perbuatan etdrakwa, saksi korban Hj. Emi Amelia damayanti Binti Muh. Natsir mengalami gangguan sebagaiman diuraikan dalam surat ketrangan dari clinic Mental Healty "WARAS" tanggal 21 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Psikiater konsultan dr. Wempy Thioritz, SpKJ (K) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut yaitu emngalami gangguan kecemasan dan depresi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah sebagai berikut:
Saksi Hj. Emi Amelia Damayanti Binti Muh. Nasir Said
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah mantan suami saksi.
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa sekitar tahun 1999 berdasarkan kutipan akta nikah nomor 41/08/V/1999 tanggal 20 Mei 1999 tanggal 20 Mei 1999 yang diekluarkan kantor Urusan Agama Kecamatan Mandai Kab. Maros dan memiliki 3 (tiga) orang anak dan tinggal bersama Terdakwa di jalan Azalea blok B no. 7 Kab. Maros.
Bahwa saksi dengan terdakwa telah bercerai dengan akta cerai yang dikeluarkan pada bulan Januari 2016.
Bahwa Terdakwa telah memukul saksi pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di rumah terdkawa di jalan Azalea Blok B no. 7 Kel. Pettuadae Kec. Turikale Kab. Maros.
Bahwa yang melihat saksi dipukul waktu itu ada saksi Nabila dan saksi Husnil.
Bahwa yang mendengar kejadian tersebut melalui telepon adalah saksi Norma dan saksi Abdul Haris.
Bahwa cara Terdakwa memukul skasi yaitu Terdakwa dan saksi dalam keadaan sama-sama berbaring di tempat kemudian terjadialah pertengkaran lalu Terdakwa bangun berjalan berputar ke arah saksi llau menendang dengan menggunakan kaki sehingga mengenai paha sebelah kiri kemudian saksi banngun dan duduk di tempat tidur lalu Terdakwa kembali memukul dengan menggunakan tangan mengepal sehingga mengenai lutut sampai memar.
Bahwa pada saat itu saksi berusaha menelpon ibu saksi namun pada saat saksi menelpon, tagan saksi ditarik oleh Terdakwa sehingga saksi terjatuh berlutut dan handpone terlepas dan masih dalam keadaan tersambung sehingga seluruh pertengkaran di dengar oleh ibu saksi. Selanjutnya Terdakwa mencengkram leher bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa menyeret saksi hingga terjatuh di lantai.
Bahwa yang mendengar kejadian tersebut anak saksi yakni Nabila dan Husnil yang mengetuk pintu kamar saksi lalu terdakw amembuka pintu kamar dan melihat saksi dipukul oleh Terdakwa dan menangis.
Bahwa pada Rabu tanggal 2 September 2015 terjadi lagi pertengkaran dan terdakw alangsung menarik tangan skasi dan memutar kebelakang sehingga saksi merasa kesakitan. Dan saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi mengalami luka dan memar pada bagian paha sebelah kiri sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari Terdakwa .
Atas keterangan tersebut Terdakwa menyatakan tidak benar karena Terdakwa tidak pernah memukul saksi korban.
Saksi Norma Binti Ambo Upe
Bahwa Terdakwa telah memukul saksi korban Hj. Emi yang terjadi pertengkaran dan pemukulan pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di jalan Azalea blok B No. 7 Kelurahan Pettuadae Kec. Turikale Kab. Maros.
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut karena saksi berada di rumah Pr. Nursiah (ibu korban).
Bahwa benar saksi Hj. Emi dengan terdakwa adalah mantan suami istri, dan menikah sejak tahun 1999 dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak.
Bahwa saksi mendenagr lewat telepon karena skasi Nabila menelpon Pr. Nursiah dan mengatakan "cepat ke sini, ibuku berkelahi" kemudian saksi mendengar suara pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi Hj. Emi .
Bahwa setelah mendengar pertengkaran tersebut saksi bersama dengan saksi Muh. Haris dan Ibu korban (Nursiah) mendatangi rumah korban namun pertengkaran sudah reda.
Bahwa saksi tidak sempat melihat luka di paha korban.
Atas keterangan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberratan.
Saksi Haris Natsir Bin Muh. Natsir
Bahwa Terdakwa telah memukul saksi korban Hj. Emi yang terjadi pertengkaran dan pemukulan pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di jalan Azalea blok B No. 7 Kelurahan Pettuadae Kec. Turikale Kab. Maros.
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut karena saksi berada di rumah Pr. Nursiah (ibu korban).
Bahwa benar saksi Hj. Emi dengan terdakwa adalah mantan suami istri, dan menikah sejak tahun 1999 dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak.
Bahwa saksi mendenagr lewat telepon karena skasi Nabila menelpon Pr. Nursiah dan mengatakan "cepat ke sini, ibuku berkelahi" kemudian saksi mendengar suara pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi Hj. Emi .
Bahwa setelah mendengar pertengkaran tersebut saksi bersama dengan saksi Muh. Haris dan Ibu korban (Nursiah) mendatangi rumah korban namun pertengkaran sudah reda.
Bahwa saksi tidak sempat melihat luka di paha korban.
Bahwa setelah kejadian tanggal 27 Agustus 2015 terjadi lagi pertengkaran pada tanggal 2 september 2016 dan Terdakwa sempat mendorong Pr. Nursiah sehingga saksi memukul Terdakwa dengan menggunakan kayu Pel.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan karena tidak pernah memukul Pr. Nursiah.
Saksi Nabila Putri Mawaddah Binti H. Kamil Aeni (tidak disumpah)
Bahwa Terdakwa adalah ayah kandung saksi sedangkan korban adalah Ibu kandung saksi.
Bahwa saksi melihat kejadian pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada ibu saksi.
Bahwa kejadian pertengkaran dan pemukulan pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di jalan Azalea blok B No. 7 Kelurahan Pettuadae Kec. Turikale Kab. Maros.
Bahwa saat kejaidan saksi bersama kakak saksi Husnil sedang tidur di ruang tamu kemudian saksi dan kakak skasi Husnil terbangun karena mendengar suara ribut dari kamar orang tua skasi, kemudian saksi menelpon nenek saksi (Pr. Nursiah) lalu saksi mengetuk pintu kamar orang tua saksi. Kemudian Terdakwa membukakan pintu dan saksi melihat ibu saksi ditendang lebih dari 2 (dua) kali oleh Terdakwa pada paha bagian kiri lalu Terdakwa memukul lagi lutut korban.
Bahwa setelah peukulan tanggal 27 Agustus 2015 terjadi lagi pemukulan pada tanggal 2 September 2016, saksi mendengar Terdakwa mengucapkan kata talak lalu menarik tangan ibu saksi yang hendak keluar namun dihalangi oleh Terdakwa lalu memutar tangan korban ke belakang dan mendorong korban masuk ke rumah.
Bahwa saksi melihat luka di paha ibu saksi.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
Saksi Muh. Husnil Ma'arif Bin H. Kamil Aeni (tidak disumpah)
Bahwa Terdakwa adalah ayah kandung saksi sedangkan korban adalah Ibu kandung saksi.
Bahwa saksi melihat kejadian pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada ibu saksi.
Bahwa kejadian pertengkaran dan pemukulan pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di jalan Azalea blok B No. 7 Kelurahan Pettuadae Kec. Turikale Kab. Maros.
Bahwa saat kejaidan saksi bersama adik saksi Nabila sedang tidur di ruang tamu kemudian saksi dan adik saksi Nabila terbangun karena mendengar suara ribut dari kamar orang tua saksi, kemudian saksi menelpon nenek saksi (Pr. Nursiah) lalu saksi mengetuk pintu kamar orang tua saksi. Kemudian Terdakwa membukakan pintu dan saksi melihat ibu saksi ditendang lebih dari 2 (dua) kali oleh Terdakwa pada paha bagian kiri lalu Terdakwa memukul lagi lutut korban. Dan saksi sempat mengetakan "jangan mi bertengkar sudah malam".
Bahwa setelah peukulan tanggal 27 Agustus 2015 terjadi lagi pemukulan pada tanggal 2 September 2016, saksi mendengar Terdakwa mengucapkan kata talak lalu menarik tangan ibu saksi yang hendak keluar namun dihalangi oleh Terdakwa lalu memutar tangan korban ke belakang dan mendorong korban masuk ke rumah.
Bahwa saksi melihat luka di paha ibu saksi.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
Saksi Agus Salim Bin Syamsuddin
Bahwa saski tidak mengingat lagi tanggal kejadian tersebut karena saksi hanya dikabari oleh istri saksi Norma Binti Ambo Upe jika telah terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan korban.
Bahwa kejadiannya di pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di jalan Azalea blok B No. 7 Kelurahan Pettuadae Kec. Turikale Kab. Maros.
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut karena saksi tidak berada di Maros saat itu.
Bahwa benar saksi Hj. Emi dengan terdakwa adalah mantan suami istri, dan menikah sejak tahun 1999 dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak.
Bahwa yang saksi ketahui adalah ekjadian tanggal 2 september 2016 dimana korban bertengkar dengan Terdakwa kemudian memutar tangan Terdakwa dan etrdakwa juga sempat mendorong ibu korban (Pr. Nusriah) sehingga etrdakwa dengan saksi Muh. Haris sempat berkelahi.
Bahwa saksi hanya ingin mengkonfirmasi apakah benar berita yang saksi dengar jika Terdakwa telah berselingkuh, tidak ada maksud lain. Tetapi Terdakwa malah marah-marah.
Atas keterangan saksi etrsebut Terdakwa keberatan kerena tidka benar jika Terdakwa berselingkuh.
Saksi Jasah Sudarwis
Bahwa benar saksi korban pernah melapor ke polsek Turikale perihak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa dan diterima oleh SPKT Polsek Turikale.
Bahwa mekanisme dari adanya seseorang melapor sehingga terbitnya surat visum et repertum yaiu apabila ada pelapor mendatangi POlres/Polsek untuk mengadukan diterima oleh bagian SPKT lalu dibuatkan laporan polisi dan apabila berupa penganiayaan dan bersangkuta mengalami luka pihak penerima laporan yakni SPKT didampingi piket langsung pada hari itu juga mengantarkan pelapor untuk dilakukan visum lalu pelapor kembali ke POlsek/Polres untuk dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP saksi sambil menunggu hsil visum dari rumah sakit.
Bahwa visum tidak langsung keluar tergantung diagnosa dari rumah sakit.
Bahwa pihak korban pernah meminta kepada pihak kepolisian uuntuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan tetapi karena lama menunggu dan tidak ada kesepakatan perdamaian maka pohak pelapor uuntuk melanjutkan perkara tersebut selanjutnya meminta laporan hasil visum di rumah saksit untuk melengkapi berkas perkara.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
Saksi Ni Wayan Lidya Paramita Utami
Bahwa benar saksi bersama A. Asrianto Arsyad yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Hj. Emi.
Bahwa benar saksi melihat luka lebam pada bagian paha sebelah kiri korban.
Bahwa terkait jangka waktu yang lama antara surat visum et repertum dari rumah sakit Salewangan Maros dengan permintaan hasil Visum oleh Penyidik Turikale karena penyidik menunggu adanya kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan korban namun setelah menunggu korban meminta kepada pihak penyidik untuk melanjutkan perkara tersebut.sehingga barulah tanggal 3 September 2016 meminta hasil visum dari rumah sakit.
Saksi dr. Yunita Indah Cahyani
Bahwa saksi adalah dokter pada rumah sakit Salewangan Maros.
Bahwa benar saksi yang memeriksa korban didampingi oleh perawat pada tanggal 2 September 2015 di UGD Rumah sakit Salewangan Maros.
Bahwa benar hasil visum dikeluarkan pada tanggal 3 Nopember 2015.
Bahwa saksi memperkirakan luka korban yang berupa memar di bagian paha bagian dalam sebelah kiri sudah lebih dari 3 (tiga) hari dari kedatangan korban dilakukan visum.
Bahwa ciri-ciri fidik saksi korban memakai jilbab, kulit putih, hidung mansung dan wajahnnya cantik.
Atas keterangan saski tersebut Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menikah dengan korban sekitar tahun 1999 tepatnya tanggal 20 Mei 1999 yang aktanya dikeluarkan oleh kantor urusan Agama Kab. Maros. Dan hasil perkawinan Terdakwa dikaruniai 3 (tiga) orang anak.
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pemukulan terhadap saksi korban.
Bahwa benar terjadi pertengkaran yang berawal pda tanggal 26 Agustus 2015 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di rumah Terdakwa di jalan Azalea Blok B no. 7 Maros. Saksi korban bertanya "dari mana?" lalu Terdakwa menjawab "dari cafe, ngopi" lalu korban bertanya lagi "dari mana sebenarnya" apakita bikin di warung makan. Lalu Terdakwa menjawab "oh iya dari makan, siapa lagi yang sampaikan". Karena Terdakwa merasa dituduh Terdakwa ingin menghentikan pertengkaran dengan memukul bola lampu, membanting kipas angin.
Bahwa Terdakwa menolak hasil visum dari rumah sakit Salewangan karena Terdakwa tidak pernah memukul korban.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti berupa surat Visum Et Refertum Nomor : 064/IGD/RSSM/XI/2015 tanggal 3 Nopember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Yunita INdah Cahyani dokter pada Rumah Sakit Umum Salewangan Maros, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada anggota gerak bawah tamak luka lebam kehitam-hitaman pda daerah paha kiri.
Kesimpulan :
Kelainan tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi korban Hj. Emi menikah dengan Terdakwa sekitar tahun 1999 berdasarkan kutipan akta nikah nomor 41/08/V/1999 tanggal 20 Mei 1999 tanggal 20 Mei 1999 yang dikeluarkan kantor Urusan Agama Kecamatan Mandai Kab. Maros dan memiliki 3 (tiga) orang anak dan tinggal bersama Terdakwa di jalan Azalea blok B no. 7 Kab. Maros.
Bahwa saksi dengan terdakwa telah bercerai dengan akta cerai yang dikeluarkan pada bulan Januari 2016.
Bahwa Terdakwa telah memukul saksi pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di rumah terdakwa di jalan Azalea Blok B no. 7 Kel. Pettuadae Kec. Turikale Kab. Maros dan disaksikan oleh anak mereka yakni saksi Nabila dan saksi Husnil.
Bahwa cara Terdakwa memukul saksi korban Hj. Emi yaitu Terdakwa dan saksi korban dalam keadaan sama-sama berbaring di tempat kemudian terjadilah pertengkaran lalu Terdakwa bangun berjalan berputar ke arah saksi korban lalu menendang dengan menggunakan kaki sehingga mengenai paha sebelah kiri kemudian saksi korban bangun dan duduk di tempat tidur lalu Terdakwa kembali memukul dengan menggunakan tangan mengepal sehingga mengenai lutut sampai memar.
Bahwa pada Rabu tanggal 2 September 2015 terjadi lagi pertengkaran dan Terdakwa langsung menarik tangan saksi korban dan memutar kebelakang sehingga saksi korban merasa kesakitan. Dan saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Hj. Emi Amelia mengalami luka dan terhalang melaksanakan aktifitasnya, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Refertum Nomor : 064/IGD/RSSM/XI/2015 tanggal 3 Nopember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Yunita INdah Cahyani dokter pada Rumah Sakit Umum Salewangan Maros, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada anggota gerak bawah tamak luka lebam kehitam-hitaman pda daerah paha kiri.
Kesimpulan :
Kelainan tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa menurut Arrest Hoge tanggal 24 Mei 1937 menyatakan bahwa adanya penyangkalan dari Terdakwa tidak perlu menyebabkan Hakim harus menyampingkan keterangan dari Terdakwa untuk membantu Hakim menemukan alat bukti.
Menimbang, bahwa demikian pula tentang penyangalan Terdakwa dalam perkara ini menurut hemat Majelis Hakim tidaklah beralasan menurut hukum karena tidak didukung dengan alat-alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif subsidaritas yakni
Pertama
Primair : melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Subsidair : melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
Kedua : melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif subsidaritas maka majelis hakim akan langsung memilih dakwaan yang paling mendekati fakta yang ada dipersidangan yakni dakwaan pertama primair yakni pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Melakukan kekerasan fisik
Dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah subyek hukum yaitu orang atau manusia yang melakukan suatu perbuatan pidana dan dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa telah mengakui identitasnya bahwa Terdakwa bernama H. Kamil Aeni Aminuddin Latief Bin H. Aminuddin sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang telah dapat dibuktikan.
Ad.2. Unsur melakukan kekerasan fisik
Menimbang, bahwa yang dimaskud dengan kekerasan fisik sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
Menimbang, bahwa terhadap unsur kekerasan fisik ini bersifat alternatif yang artinya jika salah satu pengertian kekersan fisik telah terpenuhi oleh perbutan Terdakwa maka penegrtian yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan bukti surat berupa visum et repertum jika Terdakwa telah memukul saksi pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di rumah terdakwa di jalan Azalea Blok B no. 7 Kel. Pettuadae Kec. Turikale Kab. Maros dan disaksikan oleh anak mereka yakni saksi Nabila dan saksi Husnil.
Bahwa cara Terdakwa memukul saksi korban Hj. Emi yaitu Terdakwa dan saksi korban dalam keadaan sama-sama berbaring di tempat kemudian terjadilah pertengkaran lalu Terdakwa bangun berjalan berputar ke arah saksi korban lalu menendang dengan menggunakan kaki sehingga mengenai paha sebelah kiri kemudian saksi korban bangun dan duduk di tempat tidur lalu Terdakwa kembali memukul dengan menggunakan tangan mengepal sehingga mengenai lutut sampai memar. Bahwa pada Rabu tanggal 2 September 2015 terjadi lagi pertengkaran dan Terdakwa langsung menarik tangan saksi korban dan memutar kebelakang sehingga saksi korban merasa kesakitan. Dan saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Hj. Emi Amelia mengalami luka dan terhalang melaksanakan aktifitasnya, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Refertum Nomor : 064/IGD/RSSM/XI/2015 tanggal 3 Nopember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Yunita INdah Cahyani dokter pada Rumah Sakit Umum Salewangan Maros, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada anggota gerak bawah tamak luka lebam kehitam-hitaman pda daerah paha kiri.
Kesimpulan :
Kelainan tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut luka yang dialami korban bukan termasuk luka berat sebagaimana dalam Pasal 90 KUHP sehingga dapat digolongkan sebagai luka atau dapat menimbulkan rasa sakit.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kekerasan fisik telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa .
Ad.3. Unsur dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan dalam lingkup rumha tangga sebagaiamana dalam Pasal 2 ayat (1) dalam Undang-Undang ini adalah:
suami, istri dan anak
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Berdasarkan penjelasan diatas bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban Mieske yang tidak lain adalah istri Terdakwa berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 41/08/V/1999 tanggal 20 Mei 1999 tanggal 20 Mei 1999 yang dikeluarkan kantor Urusan Agama Kecamatan Mandai Kab. Maros dan memiliki 3 (tiga) orang anak dan tinggal bersama Terdakwa di jalan Azalea blok B no. 7 Kab. Maros
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dalam lingkup rumah tangga tellah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu primair telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa selain hukum pidana dalam Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda yang sebesarnya akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa main hakim sendiri.
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa H. Kamil Aeni Aminuddin Latief Bin H. Aminuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga".
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Kamil Aeni Aminuddin Latief Bin H. Aminuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2016 oleh Hongkun Otoh, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, Fifiyanti, SH.MH. dan Hj. Rosdiati Samang, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muzdalifah, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maros serta dihadiri oleh Rahayu Muin, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros dihadapan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Fifiyanti, S.H., M.H. Hongkun Otoh, S.H., M.H,
Hj. Rosdiati Samang, S.H.
Panitera Pengganti,
Muzdalifah, S.H.