161/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 161/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRIK M SANI
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 161/Pid.Sus/2016/PN MPW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, terhadap terdakwa:
Nama lengkap : HENDRIK M SANI.
Tempat lahir : Pontianak
Umur/Tanggal lahir : 34 tahun / 11 September 1982.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Gang Usaha Baru Rt.002 Rw.006 Kota Baru Kecamatan
Pontianak Selatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Sopir.
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Mempawah berdasarkan penetapan oleh :------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 8 Januari 2016 sampai dengan tanggal 27 Januari 2016;-
Ditangguhkan penahanannya tanggal 21 Januari 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016;------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Mempawah sejak tanggal 29 April 2016 sampai dengan tanggal 28 Mei 2016.----------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum, dan menghadap sendiri perkaranya.
Pengadilan Negeri tersebut
Setelah membaca :
Surat pelimpahan berkas perkara pidana dengan acara pemeriksaan Nomor : B-111./Q.1.15/Ep.2/04/2016 tanggal 29 April 2016.---------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 161/Pen.Pid/2016/PN.MPW, tertanggal 29 April 2016, tentang penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;----
Penetapan Hakim Nomor 161/Pen.Pid/2016/PN.MPW, tertanggal 29 April 2016, tentang hari persidangan perkara ini ;---------------------------------------------
Setelah mendengar surat dakwaan dari Penuntut Umum ; --------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, sebagaimana yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini ;-------
Setelah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;---
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-51/Mempa/04/2016, tertanggal 19 Mei 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HENDRIK M SANI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas dengan meninggal” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa terdakwa HENDRIK M SANI selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rutan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truck KB 8976 F merk Mitsubishi tahun 1999 warna kuning;
1 (satu) lembar STNK mobil truck KB 8976 F atas nama Syahmino;
1 (satu) buah SIM B1 atas nama Hendrik M Sani;
Dikembalikan kepada terdakwa HENDRIK M SANI
1 (satu) unit sepeda motor KB 2773 OH merk Honda tahun 2012 warna hitam atas nama YUSNITA;
1 (satu) buah STNK sepeda motor KB 2773 OH atas nama YUSNITA
1 (satu) buah KTP atas nama YUSNITA
Dikembalikan kepada ahli waris yaitu saksi SAMSIAH
Menetapkan agar terdakwa HENDRIK M SANI membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah serta terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ---------
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kepersidangan ini dengan dakwaan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------
------- Bahwa terdakwa HENDRIK M SANI pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016, bertempat di Jalan Soekarno-Hatta, dekat bundaran Kubu Raya Kabupaten Kubu Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu korban YUSNITA dan korban JADA RAMADHAN, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------
Pada hari dan tanggal seperti diatas, terdakwa mengendarai truck KB 8976 F dari arah Supadio menuju Simpang Empat Polda dengan kondisi jalanan beraspal, kering, lurus, sore hari, terang, arus lalu lintas sedang dan cuaca mendung;
Bahwa sesampainya di bundaran Kubu Raya, terdakwa mengambil jalan memutar yang pada saat itu telah ada mobil pick up yang tidak diketahui identitas pengemudinya, selanjutnya antara mobil pick up dan truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan sejajar dengan posisi truck KB 8976 F berada disamping kiri mobil pick up. Ketika disimpang jalan menuju arah Simpang Polda, mobil pick up berbelok kekiri dengan cara memotong jalan truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa sehingga terdakwa merasa tidak terima dan mengejar mobil pick up yang melalui kaca jendela truck, terdakwa berkata “KALAU MENGEMUDIKAN MOBIL JANGAN MAIN POTONG JALAN ORANG,” namun karena truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa semakin kekanan dan semakin dekat dengan mobil pick up, terdakwa pun membanting kemudi kekiri untuk menghindari terjadinya benturan tanpa melihat kondisi kendaraan disebelah kiri yang ternyata disamping truck KB 8976 F ada sepeda motor KB 2773 OH yang dikendarai oleh korban Yusnita dan korban Jada Ramadhan, sehingga truck KB 8976 F menyenggol stang sepeda motor KB 2773 OH sebelah kanan sehingga terjatuh kemudian korban Yusnita dan korban Jada Ramadhan terlindas ban belakang sebelah kiri truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa;
Akibat perbuatan terdakwa, korban Yusnita meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 02/370/I/RSDS/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Dian Mahara, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso dengan kesimpulan sebagai berikut:
Kelainan/Luka/Cacad yang terdapat pada pemeriksaan sebagai beriku:
Memar dan bengkak didaerah Kepala
Memar dan bengkak di pipi dan dahi kanan
Memar dan bengkak didaerah dada
Kesimpulan : Cedera Kepala Berat
Trauma Tumpul Dada
Penderita dibawa di RSDS sudah meninggal dunia.
Adapun penumpang sepeda motor KB 2773 OH yang bernama Jada Ramadhan juga dinyatakan meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 03/370/I/RSDS/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Dian Mahara, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso dengan kesimpulan sebagai berikut:
Kelainan/Luka/Cacad yang terdapat pada pemeriksaan sebagai beriku:
Memar dan bengkak di Kepala bagian belakang dan samping kanan
Memar dan bengkak di pipi dan dahi kiri
Kesimpulan : Cedera Kepala Berat
Penderita dibawa di RSDS sudah meninggal dunia.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi dari surat dakwaan tersebut:
Menimbang, bahwa atas surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar saksi-saksi, yang dibawah sumpah, masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------
1. Saksi PEPI EKA YULANDARI.
Bahwa saksi adalah orang tua dari korban Jada Ramadhan yang berumur 3 tahun;
Bahwa kejadian pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekira jam 14.30 Wib, bertempat di Jalan Soekarno-Hatta, dekat bundaran Kubu Raya Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa saksi mengetahui terjadi kecelakaan setelah mendapat telepon dari bapak saksi yang memberitahu bahwa korban Jada Ramadhan dan korban Yustina telah meninggal dunia;
Bahwa saksi kemudian ke Rumah Sakit Sudarso dan keduanya telah meninggal;
Bahwa korban Yustina mengendarai sepeda motor KB 2773 OH dengan membonceng korban Jada Ramadhan;
Bahwa kecelakaan tersebut antara sepeda motor yang dikendarai oleh korban Yustina dengan korban Jada Ramadhan dengan truck yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa kedua korban meninggal ditempat kejadian dan dimakamkan pada hari Jumat;
Bahwa pada korban Jada Ramadhan ada luka di muka dan patah leher, sedangkan pada korban Yustina gigi hancur dan patah leher;
Bahwa terdakwa telah memberikan uang duka sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan meminta maaf kepada keluarga korban yang dituangkan dengan Surat Pernyataan tertanggal 15 Januari 2015;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
2. Saksi SYAMSIAH Binti SYAMSUDIN
Bahwa saksi adalah kakak kandung korban Yustina;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekira jam 14.30 Wib, bertempat di Jalan Soekarno-Hatta, dekat bundaran Kubu Raya Kabupaten Kubu Raya
Bahwa saksi ditelpon oleh adik saksi yang memberitahu bahwa korban Yustina mengalami kecelakaan;
Bahwa saksi langsung menuju rumah sakit Sudarso yang sesampainya disana, korban ada dikamar mayat;
Bahwa korban Yustina mengendarai sepeda motor KB 2773 OH dengan membonceng korban Jada Ramadhan;
Bahwa kecelakaan tersebut antara sepeda motor yang dikendarai oleh korban Yustina dengan korban Jada Ramadhan dengan truck yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa kedua korban meninggal ditempat kejadian dan dimakamkan pada hari Jumat;
Bahwa pada korban Jada Ramadhan ada luka di muka dan patah leher, sedangkan pada korban Yustina gigi hancur dan patah leher;
Bahwa terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban yang dituangkan dengan Surat Pernyataan tertanggal 15 Januari 2015;
Bahwa saksi telah memaafkan terdakwa namun proses hukum tetap berlanjut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
3. Saksi PENDI
Bahwa benar, kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016, bertempat di Jalan Soekarno-Hatta, dekat bundaran Kubu Raya Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa terdakwa mengendarai truck KB 8976 F dari arah Supadio menuju Simpang Empat Polda dengan kondisi jalanan beraspal, kering, lurus, sore hari, terang, arus lalu lintas sedang dan cuaca mendung;
Bahwa kecelakaan terjadi antara truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor KB 2773 OH yang dikendarai oleh korban Yustina;
Bahwa saksi hanya mendengar bunyi benturan antara truck KB 8976 F dengan sepeda motor KB 2773 OH ketika saksi sedang menunggu pembeli bensin di Kios bensin saksi yang berada dipinggir jalan sekitar 15 meter dari tempat kejadian;
Bahwa sepeda motor KB 2773 OH berjalan dari arah Supadio menuju simpang Polda Kalbar sedangkan mobil truck KB 8976 F juga dari arah yang sama;
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara rem, teriakan ataupun suara gesekan;
Bahwa pada saat itu cuaca cerah, jalan lurus, beraspal, kering dan mulus, arus lalu lintas sedang dan siang hari;
Bahwa Sket TKP yang diperlihatkan adalah yang sebenarnya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
4. Saksi ASEP BUDI
Bahwa saksi menerima telepon dari Kanit Lantas Polsek Se Raya yang mengabarkan bahwa ada kecelakaan antara sepeda motor KB 2773 OH dengan truck KB 8976 F di Jalan Sukarno Hatta dekat bundaran Kubu Raya;
Bahwa saksi kemudian melakukan olah TKP;
Bahwa saksi mendapati pengemudi sepeda motor KB 2773 OH yang bernama Yusnita meninggal dunia dengan posisi berada diatas aspal lajur kiri, sedangkan penumpangnya yaitu Jada Ramadhan juga dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi diatas aspal;
Bahwa terdakwa tidak berada di TKP, karena sudah diamankan di Polda Kalbar;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa terdakwa mengendarai truck KB 8976 F dari arah Supadio menuju Simpang Empat Polda kemudian sesampainya di bundaran Kubu Raya, terdakwa mengambil jalan memutar yang pada saat itu telah ada mobil pick up yang tidak diketahui identitas pengemudinya, selanjutnya antara mobil pick up dan truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan sejajar dengan posisi truck KB 8976 F berada disamping kiri mobil pick up. Ketika disimpang jalan menuju arah Simpang Polda, mobil pick up berbelok kekiri dengan cara memotong jalan truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa sehingga terdakwa merasa tidak terima dan mengejar mobil pick up yang melalui kaca jendela truck, terdakwa berkata “KALAU MENGEMUDIKAN MOBIL JANGAN MAIN POTONG JALAN ORANG,” namun karena truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa semakin kekanan dan semakin dekat dengan mobil pick up, terdakwa pun membanting kemudi kekiri untuk menghindari terjadinya benturan tanpa melihat kondisi kendaraan disebelah kiri yang ternyata disamping truck KB 8976 F ada sepeda motor KB 2773 OH yang dikendarai oleh korban Yusnita dan korban Jada Ramadhan, sehingga truck KB 8976 F menyenggol stang sepeda motor KB 2773 OH sebelah kanan sehingga terjatuh kemudian korban Yusnita dan korban Jada Ramadhan terlindas ban belakang sebelah kiri truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadirikan saksi ad charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016, bertempat di Jalan Soekarno-Hatta, dekat bundaran Kubu Raya Kabupaten Kubu Raya ;
Bahwa terdakwa mengendarai truck KB 8976 F dari arah Supadio menuju Simpang Empat Polda dengan kondisi jalanan beraspal, kering, lurus, sore hari, terang, arus lalu lintas sedang dan cuaca mendung;
Bahwa sewaktu jalan di bundaran Kubu Raya, terdakwa mengambil jalan memutar yang pada saat itu telah ada mobil pick up yang tidak diketahui identitas pengemudinya, selanjutnya antara mobil pick up dan truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan sejajar dengan posisi truck KB 8976 F berada disamping kiri mobil pick up. Ketika disimpang jalan menuju arah Simpang Polda, mobil pick up berbelok kekiri dengan cara memotong jalan truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa sehingga terdakwa merasa tidak terima dan mengejar mobil pick up yang melalui kaca jendela truck, terdakwa berkata “KALAU MENGEMUDIKAN MOBIL JANGAN MAIN POTONG JALAN ORANG,” namun karena truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa semakin kekanan dan semakin dekat dengan mobil pick up, terdakwa pun membanting kemudi kekiri untuk menghindari terjadinya benturan tanpa melihat kondisi kendaraan disebelah kiri yang ternyata disamping truck KB 8976 F ada sepeda motor KB 2773 OH yang dikendarai oleh korban Yusnita dan korban Jada Ramadhan, sehingga truck KB 8976 F menyenggol stang sepeda motor KB 2773 OH sebelah kanan sehingga terjatuh kemudian korban Yusnita dan korban Jada Ramadhan terlindas ban belakang sebelah kiri truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa membenarkan Sket TKP yang diperlihatkan oleh JPU;
Bahwa terdakwa telah bertemu dengan keluarga korban dan telah meminta maaf kepada keluarga korban serta memberikan uang santunan sebesar Rp 18.000.000,- kepada keluarga korban;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban yang dituangkan dengan Surat Pernyataan tertanggal 15 Januari 2015;
Bahwa benar, terdakwa telah meminta maaf kepada korban dan orang tuanya;
Bahwa terdakwa menyesal akan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa telah juga diperlihatkan barang-barang bukti yakni berupa :
1 (satu) unit mobil truck KB 8976 F merk Mitsubishi tahun 1999 warna kunig;
1 (satu) lembar STNK mobil truck KB 8976 F atas nama Syahmino;
1 (satu) buah SIM B1 atas nama Hendrik M Sani;
1 (satu) unit sepeda motor KB 2773 OH merk Honda tahun 2012 warna hitam atas nama YUSNITA;
1 (satu) buah KTP atas nama YUSNITA;
Bukti SURAT :
Visum et Repertum Nomor 02/370/I/RSDS/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Dian Mahara, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso;
Visum et Repertum Nomor 03/370/I/RSDS/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Dian Mahara, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso;
Atas barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi serta terdakwa
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa saksi-saksi, Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016, bertempat di Jalan Soekarno-Hatta, dekat bundaran Kubu Raya Kabupaten Kubu Raya ;
Bahwa terdakwa sewaktu jalan di bundaran Kubu Raya, terdakwa mengambil jalan memutar yang pada saat itu telah ada mobil pick up yang tidak diketahui identitas pengemudinya, selanjutnya antara mobil pick up dan truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan sejajar dengan posisi truck KB 8976 F berada disamping kiri mobil pick up. Ketika disimpang jalan menuju arah Simpang Polda, mobil pick up berbelok kekiri dengan cara memotong jalan truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa sehingga terdakwa merasa tidak terima dan mengejar mobil pick up yang melalui kaca jendela truck, terdakwa berkata “KALAU MENGEMUDIKAN MOBIL JANGAN MAIN POTONG JALAN ORANG,” namun karena truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa semakin kekanan dan semakin dekat dengan mobil pick up, terdakwa pun membanting kemudi kekiri untuk menghindari terjadinya benturan tanpa melihat kondisi kendaraan disebelah kiri yang ternyata disamping truck KB 8976 F ada sepeda motor KB 2773 OH yang dikendarai oleh korban Yusnita dan korban Jada Ramadhan, sehingga truck KB 8976 F menyenggol stang sepeda motor KB 2773 OH sebelah kanan sehingga terjatuh kemudian korban Yusnita dan korban Jada Ramadhan terlindas ban belakang sebelah kiri truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa telah bertemu dengan keluarga korban dan telah meminta maaf kepada keluarga korban serta memberikan uang santunan sebesar Rp 18.000.000,- kepada keluarga korban;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban yang dituangkan dengan Surat Pernyataan tertanggal 15 Januari 2015;
Bahwa benar, terdakwa telah meminta maaf kepada korban dan orang tuanya;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta yang terjadi sebagaimana terurai di atas maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini, apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut di atas atau tidak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Telah mengemudikan kendaraan motor ;
Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja yang sebagai subjek hukum yang dapat diminta pertanggung jawabnya atas suatu peristiwa pidana
Menimbang, bahwa unsur ‘Setiap Orang” adalah setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas setiap perbuatannya dimuka hukum, dalam perkara ini menunjukkan tentang subyek pelaku atau siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang dimaksud yaitu terdakwa HENDRIK M SANI yang oleh Penuntut Umum diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum serta mampu menanggapi semua keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri yang mengakui identitasnya dalam surat dakwaan penuntut umum dan dan dihubungkan dengan identitas diri terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan dan surat dakwaan Penuntut Umum ternyata benar adalah terdakwa adalah orang yang bernama HENDRIK M SANI sebagaimana identitas terdakwa dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur Setiap orang telah terpenuhi;
Unsur “Telah mengemudikan kendaraan motor “;
Menimbang, bahwa unsur ini bilamana salah satu unsur saja sudah terpenuhi maka terbuktilah seluruh unsur-unsurnya ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka didapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengendarai mobil truck KB KB 8976 F dari arah Supadio menuju Simpang Empat Polda dengan kondisi jalanan beraspal, kering, lurus, sore hari, terang, arus lalu lintas sedang dan cuaca mendung
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka unsur “Telah mengemudikan kendaraan motor “ telah dipenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas “;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ adalah suatu perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang tidak di dasarkan pada kesengajaan/ ketidakhati-hatiannya melakukan perbuatan tersebut dan ia mengetahui atau menduga akan kecelakaan lalu lintas dan dari perbuatan itu akan timbul suatu akibat yang dilarang undang-undang
Menimbang, bahwa unsur ini bilamana salah satu unsur saja sudah terpenuhi maka terbuktilah seluruh unsur-unsurnya ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka didapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengendarai mobil truck KB KB 8976 F dari arah Supadio menuju Simpang Empat Polda dengan kondisi jalanan beraspal, kering, lurus, sore hari, terang, arus lalu lintas sedang dan cuaca mendung.
Bahwa terdakwa mengambil jalan memutar yang pada saat itu telah ada mobil pick up yang tidak diketahui identitas pengemudinya, selanjutnya antara mobil pick up dan truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan sejajar dengan posisi truck KB 8976 F berada disamping kiri mobil pick up. Ketika disimpang jalan menuju arah Simpang Polda, mobil pick up berbelok kekiri dengan cara memotong jalan truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa sehingga terdakwa merasa tidak terima dan mengejar mobil pick up yang melalui kaca jendela truck, terdakwa berkata “KALAU MENGEMUDIKAN MOBIL JANGAN MAIN POTONG JALAN ORANG,” namun karena truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa semakin kekanan dan semakin dekat dengan mobil pick up, terdakwa pun membanting kemudi kekiri untuk menghindari terjadinya benturan tanpa melihat kondisi kendaraan disebelah kiri yang ternyata disamping truck KB 8976 F ada sepeda motor KB 2773 OH yang dikendarai oleh korban Yusnita dan korban Jada Ramadhan, sehingga truck KB 8976 F menyenggol stang sepeda motor KB 2773 OH sebelah kanan sehingga terjatuh kemudian korban Yusnita dan korban Jada Ramadhan terlindas ban belakang sebelah kiri truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas“ telah dipenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, pengakuan terdakwa, dan alat bukti surat serta diperkuat dengan adanya barang bukti yang diperiksa dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengendarai mobil truck KB KB 8976 F dari arah Supadio menuju Simpang Empat Polda dengan kondisi jalanan beraspal, kering, lurus, sore hari, terang, arus lalu lintas sedang dan cuaca mendung.
Bahwa awalnya mobil pick up dan truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan sejajar dengan posisi truck KB 8976 F berada disamping kiri mobil pick up. Ketika disimpang jalan menuju arah Simpang Polda, mobil pick up berbelok kekiri dengan cara memotong jalan truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa sehingga terdakwa merasa tidak terima dan mengejar mobil pick up yang melalui kaca jendela truck, terdakwa berkata “KALAU MENGEMUDIKAN MOBIL JANGAN MAIN POTONG JALAN ORANG,” namun karena truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa semakin kekanan dan semakin dekat dengan mobil pick up, terdakwa pun membanting kemudi kekiri untuk menghindari terjadinya benturan tanpa melihat kondisi kendaraan disebelah kiri yang ternyata disamping truck KB 8976 F ada sepeda motor KB 2773 OH yang dikendarai oleh korban Yusnita dan korban Jada Ramadhan, sehingga truck KB 8976 F menyenggol stang sepeda motor KB 2773 OH sebelah kanan sehingga terjatuh kemudian korban Yusnita dan korban Jada Ramadhan terlindas ban belakang sebelah kiri truck KB 8976 F yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Yusnita meninggal dunia ditempat kejadian yang sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 02/370/I/RSDS/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Dian Mahara, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso dengan kesimpulan sebagai berikut:
Memar dan bengkak didaerah Kepala
Memar dan bengkak di pipi dan dahi kanan
Memar dan bengkak didaerah dada
Kesimpulan : Cedera Kepala Berat
Trauma Tumpul Dada
Penderita dibawa di RSDS sudah meninggal dunia.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Jada Ramadhan meninggal dunia ditempat kejadian yang sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 03/370/I/RSDS/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Dian Mahara, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso dengan kesimpulan sebagai berikut:
Kelainan/Luka/Cacad yang terdapat pada pemeriksaan sebagai beriku:
Memar dan bengkak di Kepala bagian belakang dan samping kanan
Memar dan bengkak di pipi dan dahi kiri
Kesimpulan : Cedera Kepala Berat
Penderita dibawa di RSDS sudah meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fata tersebut, maka unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum Kesatu telah terbukti, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA “
Menimbang, bahwa perihal pembelaan terdakwa akan Majelis Hakim akan dipertimbangkan dimana terdakwa telah memberikan uang duka kepada keluarga korban Alm. Yusnita dan korban Alm. Jada Ramadhan untuk biaya pemakaman, dengan keluarga korban telah terjadi kesepakatan saling memaafkan. T
Menimbang, bahwa karena selama dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban terdakwa atas kesalahan yang dilakukannya, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka kepada terdakwa harus dijatuhkan pidana setimpal dengan kesalahannya tersebut, dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa pernah ditahan secara sah, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit mobil truck KB 8976 F merk Mitsubishi tahun 1999 warna kunig;
1 (satu) lembar STNK mobil truck KB 8976 F atas nama Syahmino;
1 (satu) buah SIM B1 atas nama Hendrik M Sani;
1 (satu) unit sepeda motor KB 2773 OH merk Honda tahun 2012 warna hitam atas nama YUSNITA;
1 (satu) buah KTP atas nama YUSNITA;
Bukti SURAT :
Visum et Repertum Nomor 02/370/I/RSDS/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Dian Mahara, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso;
Visum et Repertum Nomor 03/370/I/RSDS/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Dian Mahara, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso;
Akan Majelis Hakim putuskan dalam amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana, Majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman terdakwa sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan ;-------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain yakni Alm. YUSNITA dan Alm. JADA RAMADHAN.
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Terdakwa tidak berbelit-belit mengakui perbuatannya
Terdakwa sudah memberikan santunan biaya pemakaman atas Alm. YUSNITA dan Alm. JADA RAMADHAN
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut diatas, dan dengan mengingat bahwa tujuan pemidanaan bukanlah merupakan sarana balas dendam terhadap kesalahan pelaku, akan tetapi sebagai penjera dan Pembina, dimana dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, maka terdakwa dapat dibina kelakuannya menjadi baik, serta menjadikannya jera untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan juga mencegah orang lain supaya tidak melakukan perbuatan yang sama, maka menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini telah dipandang patut dan adil, baik untuk kepentingan terdakwa, kepentingan masyarakat maupun untuk penerapan hukum pada umumnya
Memperhatikan ketentuan undang-undang dan peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
MENGADILI
Menyatakan bahwa terdakwa HENDRIK M SANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANGKARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA ”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRIK M SANI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck KB 8976 F merk Mitsubishi tahun 1999 warna kuning;
1 (satu) lembar STNK mobil truck KB 8976 F atas nama Syahmino;
1 (satu) buah SIM B1 atas nama Hendrik M Sani;
Dikembalikan kepada terdakwa HENDRIK M SANI
1 (satu) unit sepeda motor KB 2773 OH merk Honda tahun 2012 warna hitam atas nama YUSNITA;
1 (satu) buah STNK sepeda motor KB 2773 OH atas nama YUSNITA
1 (satu) buah KTP atas nama YUSNITA
Dikembalikan kepada ahli waris yaitu saksi SAMSIAH
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari : Kamis, tanggal 19 Mei 2016, oleh kami : LANORA SIREGAR, SH sebagai Hakim Ketua Sidang, RINI. M , SH.MKN dan ALFIAN WAHYU PRATAMA, SH. MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh RATNAWASIH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah, dihadiri oleh NING RENDATI, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah dan dihadiri oleh terdakwa;
Hakim Ketua Majelis :
LANORA SIREGAR, SH
Hakim-Hakim Anggota :
RINI. M, SH., MKN2.ALFIAN WAHYU PRATAMA, SH. MH
Panitera Pengganti :
RATNAWASIH