349/Pid.Sus/2020/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 349/Pid.Sus/2020/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
-WAHYU DWI PRASETYO, SH. MH. (JPU) -ANDRE SURYO PRAYOGO BIN GUNAWAN Alm (terdakwa)
MENGADILI : Menyatakan terdakwa ANDRE SURYO PRAYOGO Bin GUNAWAN Alm yang identitasnya seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN “ ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara ; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu-sabu berat + 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya ; 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dunhill warna hitam ; 1 (satu) potong jaket warna biru ; 1 (satu) Unit handphone merk Realme warna ungu dengan Sim Card Nomor 085899619713 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 349/Pid.Sus/2020/PN.SDA.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : ANDRE SURYO PRAYOGO Bin GUNAWAN Alm ;
2. Tempat lahir : Sidoarjo ;
3. Umur/Tanggal lahir : 23 tahun/ 21 Mei 1996 ;
4. Jenis kelamin : Laki-laki ;
5. Kebangsaan : Indonesia ;
6. Tempat tinggal : Jalan Anggrek No. 5 RT. 032 RW. 007 Kelurahan
Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo ;
7. Agama : Islam ;
8. Pekerjaan : Swasta (Karyawan Pabrik) ;
Terdakwa Andre Suryo Prayogo Bin Gunawan Alm ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin-Kap/493/XII/Res.4.2/2019/Satresnarkoba, tanggal 09 Desember 2019 ;
Terdakwa Andre Suryo Prayogo Bin Gunawan Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Desember 2019 sampai dengan tanggal 29 Desember 2019 ;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Desember 2019 sampai dengan tanggal 07 Februari 2020 ;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Februari 2020 sampai dengan tanggal 08 Maret 2020 ;
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 April 2020 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020 ;
Penuntut Umum Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 April 2020 sampai dengan tanggal 21 Mei 2020 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 06 Mei 2020 sampai dengan tanggal 04 Juni 2020 ;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 Juni 2020 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2020;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yang bernama 1. SUDIRO HUSODO,SH.MH.M.Kn, 2. BAMBANG SOEGIARTO, SH. 3. AGUS PURWONO,SH. Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum “Equitas Setara” yang berkantor di Ruko Griya Permata Gedangan Blok N-1/26 Gedangan Sidoarjo, , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 April 2020 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 349/Pid.Sus/2020/PN.Sda. tanggal 06 Mei 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 349/Pid.Sus/2020/PN.Sda. tanggal 06 Mei 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ANDRE SURYO PRAYOGO Bin GUNAWAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sesuai dengan Dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDRE SURYO PRAYOGO Bin GUNAWAN (Alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi dengan masa penahanan terdakwa dengan perintah tetap ditahan ;
Membebani terdakwa ANDRE SURYO PRAYOGO Bin GUNAWAN (Alm) untuk membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Narkotika jenis sabu-sabu berat + 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya ;
1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dunhill warna hitam ;
1 (satu) potong jaket warna biru ;
1 (satu) buah handphone merk Realme warna ungu dengan Sim Card Nomor 085899619713 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan pula agar Terdakwa ANDRE SURYO PRAYOGO Bin GUNAWAN (Alm) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 10 Juni 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa ANDRE SURYO PRAYOGO Bin GUNAWAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDRE SURYO PRAYOGO Bin GUNAWAN (Alm) tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan :
Menetapkan untuk memerintahkan terdakwa ANDRE SURYO PRAYOGO Bin GUNAWAN (Alm)segera menjalani Rehabilitasi Medis dan Sosial Ketergantungan Narkotika di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo Surabaya, Jl. Mayjend. Prof. Moestopo No. 6-8 Surabaya ;
Menetapkan bahwa masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan tersebut di atas diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu berat + 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, ditimbang beserta bungkusnya ;
1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dunhill warna hitam ;
1 (satu) potong jaket warna biru ;
1 (satu) unit Handphone merk Realme warna ungu dengan SIM Card Nomor 085899619713 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan pula agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutan pidananya, demikian pula Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap dengan peemohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa ANDRE SURYO PRAYOGO BIN GUNAWAN (Alm) pada hari Senin Tanggal 09 Desember 2019 sekitar Pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Desember 2019 bertempat didepan Counter Handphone Oppo Jalan Raya Kletek Sukodono Desa Sawunggaling Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu – sabu berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi AKROM ROHMAN dan Saksi DEDY ANGGORO selaku Anggota Satres. Narkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa ketika sedang membawa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya.
Bahwa saat dilakukan interogasi terdakwa mengaku barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya tersebut merupakan pesanan MAS (belum tertangkap) yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari temannya yang bernama Saksi AYUB PRIBADI BIN SUJADMAN (dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada hari Senin Tanggal 08 Desember 2019 sekitar Pukul 20.00 WIB bertempat di Bengkel Sepeda Motor Desa Sambungrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya tersebut dengan cara : Awalnya pada hari Senin Tanggal 09 Desember 2019 sekitar Pukul 19.45 WIB MAS (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dengan tujuan agar dicarikan dan dibelikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu – sabu jenis ‘supra’, dan atas permintaan dari MAS (belum tertangkap) terdakwa setuju. Lalu terdakwa menghubungi Saksi AYUB PRIBADI BIN SUJADMAN (dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan paket Narkotika jenis sabu – sabu tersebut dan atas permintaan tersebut Saksi AYUB PRIBADI BIN SUJADMAN (dalam berkas perkara terpisah) menyanggupinya dan sepakat melakukan transaksi didepan bengkel sepeda motor yang berada didaerah Desa Sambungrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Kemudian terdakwa langsung menuju kelokasi yang telah disepakati dan menemui Saksi AYUB PRIBADI BIN SUJADMAN (dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya dari Saksi AYUB PRIBADI BIN SUJADMAN (dalam berkas perkara terpisah) namun saat itu terdakwa belum dibayar (hutang) dan rencananya apabila paket Narkotika jenis sabu – sabu tersebut telah laku terjual, terdakwa akan mendapatkan imbalan dari Saksi AYUB PRIBADI BIN SUJATMAN (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Setelah mendapatkan paket Narkotika jenis sabu – sabu tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi dan menemui MAS (belum tertangkap) ditempat yang telah disepakati, tepatnya didepan Counter Handphone Oppo yang beralamatkan di Jalan Raya Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, namun pada saat sedang menunggu MAS (belum tertangkap) datang, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Anggota Satres. Narkoba Polresta Sidoarjo berikut dengan barang bukti berupa : 1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu – sabu berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya yang disimpan dalam bekas bungkus rokok merk Dunhill warna hitam yang terdakwa simpan didalam saku jaket warna biru yang terdakwa pakai dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna ungu dengan SIM Card Nomor 085899619713 yang berada dalam genggaman tangan kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 12177 / NNF / 2019 Tertanggal 27 Desember 2019, barang bukti dengan nomor :
= 22043 / 2019 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,152 gr (nol seratus lima puluh dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa pada saat terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu tersebut tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang.
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
A T A U
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa ANDRE SURYO PRAYOGO BIN GUNAWAN (Alm) pada hari Senin Tanggal 09 Desember 2019 sekitar Pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Desember 2019 bertempat didepan Counter Handphone Oppo Jalan Raya Kletek Sukodono Desa Sawunggaling Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu – sabu berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi AKROM ROHMAN dan Saksi DEDY ANGGORO selaku Anggota Satres. Narkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa ketika sedang membawa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya.
Bahwa saat dilakukan interogasi terdakwa mengaku barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya tersebut merupakan pesanan MAS (belum tertangkap) yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari temannya yang bernama Saksi AYUB PRIBADI BIN SUJADMAN (dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada hari Senin Tanggal 08 Desember 2019 sekitar Pukul 20.00 WIB bertempat di Bengkel Sepeda Motor Desa Sambungrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya tersebut dengan cara : Awalnya pada hari Senin Tanggal 09 Desember 2019 sekitar Pukul 19.45 WIB MAS (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dengan tujuan agar dicarikan dan dibelikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu – sabu jenis ‘supra’, dan atas permintaan dari MAS (belum tertangkap) terdakwa setuju. Lalu terdakwa menghubungi Saksi AYUB PRIBADI BIN SUJADMAN (dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan paket Narkotika jenis sabu – sabu tersebut dan atas permintaan tersebut Saksi AYUB PRIBADI BIN SUJADMAN (dalam berkas perkara terpisah) menyanggupinya dan sepakat melakukan transaksi didepan bengkel sepeda motor yang berada didaerah Desa Sambungrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Kemudian terdakwa langsung menuju kelokasi yang telah disepakati dan menemui Saksi AYUB PRIBADI BIN SUJADMAN (dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya dari Saksi AYUB PRIBADI BIN SUJADMAN (dalam berkas perkara terpisah) namun saat itu terdakwa belum dibayar (hutang) dan rencananya apabila paket Narkotika jenis sabu – sabu tersebut telah laku terjual, terdakwa akan mendapatkan imbalan dari Saksi AYUB PRIBADI BIN SUJATMAN (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Setelah mendapatkan paket Narkotika jenis sabu – sabu tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi dan menemui MAS (belum tertangkap) ditempat yang telah disepakati, tepatnya didepan Counter Handphone Oppo yang beralamatkan di Jalan Raya Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, namun pada saat sedang menunggu MAS (belum tertangkap) datang, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Anggota Satres. Narkoba Polresta Sidoarjo berikut dengan barang bukti berupa : 1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu – sabu berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya yang disimpan dalam bekas bungkus rokok merk Dunhill warna hitam yang terdakwa simpan didalam saku jaket warna biru yang terdakwa pakai dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna ungu dengan SIM Card Nomor 085899619713 yang berada dalam genggaman tangan kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 12177 / NNF / 2019 Tertanggal 27 Desember 2019, barang bukti dengan nomor :
= 22043 / 2019 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,152 gr (nol seratus lima puluh dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa pada saat terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu tersebut tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang.
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI AKROM ROHMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan setelah tertangkap baru kenal dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 22.00 Wib. Didepan Counter Handphone Oppo di Jalan Raya Kletek Sukodono Desa Sawunggaling Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama Bripka Farid Fachrudin, Brigadir Dedy Anggoro serta Briptu Wahyu Harjanto, SH ;
Bahwa barang bukti yang saksi sita dari terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu-sabu berat + 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya disimpan didalam saku jaket warna biru yang dipakai terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna ungu No. Sim Card 085899619713 berada dalam genggaman tangan kanan terdakwa ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli kepada saksi Ayub Pribadi Bin Sujatman pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 20.00 Wib. dibengkel sepeda motor Desa Sambung Rejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebanyak 1 (satu) pocket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tapi saat itu belum dibayar terdakwa (masih hutang) dan rencana akan dibayar kalau sabu-sabu tersebut sudah terjual terdakwa akan mendapatkan imbalan dari saksi Ayub Pribadi Bin Sujatman sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli sabu-sabu kepada saksi Ayub Pribadi Bin Sujatman yang pertama tanggal 7 Desember 2019 sebanyak 1 (satu) pocket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kepada MAS (belum tertangkap) didepan Pintu Masuk Pasar Agro Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan yang kedua tanggal 9 Desember 2019 sebanyak 1 (satu) pocket Supra dengan harga Rp. 400.000,- (masih hutangempat ratus ribu rupiah) dan akan dijual kepada MAS (belum tertangkap) namun belum sempat karena terdakwa ditangkap ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli sabu-sabu kepada saksi Ayub Pribadi Bin Sujatman adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang ;
Bahwa pada waktu memiliki, membeli, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan sabu-sabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
SAKSI DEDY ANGGORO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan setelah tertangkap baru kenal dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 22.00 Wib. Didepan Counter Handphone Oppo di Jalan Raya Kletek Sukodono Desa Sawunggaling Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama Bripka Farid Fachrudin, Aiptu Akrom Rohman serta Briptu Wahyu Harjanto, SH ;
Bahwa barang bukti yang saksi sita dari terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu-sabu berat + 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya disimpan didalam saku jaket warna biru yang dipakai terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna ungu No. Sim Card 085899619713 berada dalam genggaman tangan kanan terdakwa ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli kepada saksi Ayub Pribadi Bin Sujatman pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 20.00 Wib. dibengkel sepeda motor Desa Sambung Rejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebanyak 1 (satu) pocket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tapi saat itu belum dibayar terdakwa (masih hutang) dan rencana akan dibayar kalau sabu-sabu tersebut sudah terjual terdakwa akan mendapatkan imbalan dari saksi Ayub Pribadi Bin Sujatman sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli sabu-sabu kepada saksi Ayub Pribadi Bin Sujatman yang pertama tanggal 7 Desember 2019 sebanyak 1 (satu) pocket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kepada MAS (belum tertangkap) didepan Pintu Masuk Pasar Agro Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan yang kedua tanggal 9 Desember 2019 sebanyak 1 (satu) pocket Supra dengan harga Rp. 400.000,- (masih hutangempat ratus ribu rupiah) dan akan dijual kepada MAS (belum tertangkap) namun belum sempat karena terdakwa ditangkap ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli sabu-sabu kepada saksi Ayub Pribadi Bin Sujatman adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang ;
Bahwa pada waktu memiliki, membeli, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan sabu-sabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
SAKSI AYUB PRIBADI Bin SUJATMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi ditangkap polisi pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 23.00 Wib. saat berada di Bengkel Sepeda Motor di Desa Sambung Rejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, karena menjual dan menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwa ;
Bahwa saksi menjual dan menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pada hari Senin, tanggal 07 Desember 2019 sekira pukul 20.00 Wib. sebanyak 1 (satu) pocket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 20.00 Wib. sebanyak 1 (satu) pocket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun masih dihutang terdakwa dan akan dibayar kalau sabu-sabu sudah terjual ;
Bahwa pada waktu transaksi jual beli sabu-sabu antara saksi dengan terdakwa dilakukan secara langsung dan tidak ada orang lain yang mengetahuinya ;
Bahwa awalnya hari Senin, tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 18.30 Wib. saksi di WA oleh terdakwa menanyakan sabu ukuran Pahe lalu saksi jawab “ada” kemudian sekitar pukul 20.00 Wib. terdakwa datang menemui saksi di Bengkel Sepeda Motor di Desa Sambung Rejo Sukodono Sidoarjo lalu saksi menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwa 1 (satu) pocket sabu-sabu SUPRA dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun masih dihutang terdakwa setelah itu terdakwa pergi dan ditangkap polisi setelah itu terdakwa diajak oleh Polisi untuk menemui saksi akhirnya saksi dan terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polresta Sidoarjo guna proses lebih lanjut ;
Bahwa maksud dan tujuan saksi menjual sabu-sabu kepada terdakwa untuk mendapatkan keuntungan ;
Bahwa pada waktu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu saksi tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam pemeriksaan sekarang ini terdakwa didampingi Penasehat Hukum ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 22.00 Wib. didepan Counter HP OPPO Jalan Raya Kletek Sukodono Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo ;
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa pada waktu ditangkap berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu dengan berat + 0,30 gram ditimbang beserta bungkusnya yang terdakwa simpan didalam saku jaket warna biru yang terdakwa pakai dan 1 (satu) buah HP merk Realme beserta nomor Sim Card 085899619713 berada dalam genggaman tangan kanan terdakwa ;
Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu membeli dari saksi Ayub Pribadi Bin Sujatman sebanyak + 0,30 gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun terdakwa belum membayar (hutang) dan akan dibayar kalau sabu-sabu tersebut sudah terjual, dan terdakwa mendapatkan imbalan dari saksi Ayub Pribadi Bin Sujatman sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 19.30 Wib. terdakwa di WA teman terdakwa yang bernama RIO bahwa temannya ada yang mau membeli sabu-sabu, sekitar pukul 19.45 Wib. MAS WA kepada terdakwa minta dibelikan sabu-sabu tapi menggunakan uang terdakwa dulu kemudian pukul 20.00 Wib. terdakwa menemui saksi Ayub Pribadi di Bengkel sepeda motor di Desa Sambung Rejo Sukodono Sidoarjo dan terdakwa bilang beli sabu-sabu paket SUPRA dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun masih hutang kepada saksi Ayub Pribadi Bin Sujatman dan akan dibayar setelah sabu-sabu terjual lalu terdakwa hendak menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada MAS (belum tertangkap) yang pesan untuk dibelikan dan janjian ketemu didepan Counter Oppo di Jl. Raya Kletek Sukodono Taman Sidoarjo, saat menunggu MAS (Belum tertangkap) terdakwa ditangkap akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa membeli sabu-sabu kepada saksi Ayub Pribadi Bin Sujatman sudah 2 (dua) kali yang pertama hari Sabtu, tanggal 07 Desember 2019 sekira pukul 20.00 Wib. sebanyak 1 (satu) pocket sabu-sabu (PAHE) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 20.00 Wib. sebanyak 1 (satu) pocket sabu-sabu (SUPRA) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun saat itu belum dibayar oleh terdakwa (hutang) dan akan dibayar kalau sabu-sabu sudah terjual tapi sabu-sabu belum diserahkan kepada MAS (belum tertangkap) terdakwa ditangkap polisi ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli sabu-sabu kepada saksi Ayub Pribadi Bin Sujatman untuk mendapatkan keuntungan ;
Bahwa pada waktu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu berat + 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, ditimbang beserta bungkusnya ;
1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dunhill warna hitam ;
1 (satu) potong jaket warna biru ;
1 (satu) unit Handphone merk Realme warna ungu dengan SIM Card Nomor 085899619713 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 22.00 Wib. didepan Counter HP OPPO Jalan Raya Kletek Sukodono Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, saat menyerahkan sabu-sabu kepada MAS (Belum tertangkap) ;
Bahwa barang bukti yang ajukan dipersidangan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu dengan berat + 0,30 gram ditimbang beserta bungkusnya yang terdakwa simpan didalam saku jaket warna biru yang terdakwa pakai dan 1 (satu) buah HP merk Realme beserta nomor Sim Card 085899619713 berada dalam genggaman tangan kanan terdakwa ;
Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 19.30 Wib. terdakwa di WA teman terdakwa yang bernama RIO bahwa temannya ada yang mau membeli sabu-sabu, sekitar pukul 19.45 Wib. MAS WA kepada terdakwa minta dibelikan sabu-sabu tapi menggunakan uang terdakwa dulu kemudian pukul 20.00 Wib. terdakwa menemui saksi Ayub Pribadi di Bengkel sepeda motor di Desa Sambung Rejo Sukodono Sidoarjo dan terdakwa bilang beli sabu-sabu paket SUPRA dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun masih hutang kepada saksi Ayub Pribadi Bin Sujatman dan akan dibayar setelah sabu-sabu terjual lalu terdakwa hendak menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada MAS (belum tertangkap) yang pesan untuk dibelikan dan janjian ketemu didepan Counter Oppo di Jl. Raya Kletek Sukodono Taman Sidoarjo, saat menunggu MAS (Belum tertangkap) terdakwa ditangkap akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli sabu-sabu adalah mendapatkan keuntungan ;
Bahwa pada waktu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa sabu-sabu yang dijadikan barang bukti berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 12177/NNF/2019, tanggal 27 Desember 2019, barang bukti dengan Nomor : 22043/2019/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,152 (nol koma seratus lima puluh dua) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Tanpa hak atau melawan Hukum ;
Memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang“ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum penyandang hak dan kewajiban yang dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penunut Umum dipersidangan telah mengahapkan seseorang yang merupakan subyek hukum yang didudukan sebagai terdakwa, yang atas pertanyaan Majelis Hakim ia mengaku mempunyai identitas diri dengan nama ANDRE SURYO PRAYOGO Bin GUNAWAN Alm, identitas diri tersebut setelah dicocokan dengan identitas terdakwa yang terdapat dalam surat dakwaan ternyata sama, dan atas hasil pembacaan surat dakwaan yang dihadapkan kepadanya ia menerangkan sudah mengerti dan tidak mengajukan tangkisan / eksepsi demikian juga Penasihat hukumnya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang dimaksud setiap orang yang diartikan sebagai subyek hukum, telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “tanpa hak atau melawan hukum ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu komponen unsur tersebut telah terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki unsur tersebut, dan komponen unsur tanpa hak atau melawan hukum tersebut haruslah ditujukan terhadap perbuatan menggunakan narkotika.
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh yang berwenang memberikan ijin.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/undang-undang (melawan hukum dalam arti formal).
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menentukan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sedangkan dalam ketentuan pasal 41 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dari ketentuan pasal - pasal tersebut diatas jelas terlihat bahwa Narkotika Golongan I hanya diperkenankan penggunaannya untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta penyalurannya hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu sehingga menggunakan maupun menyalurkan narkotika diluar ketentuan diatas adalah bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang disebut juga sebagai melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari para saksi yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa sebagaimana tertuang dalam fakta –fakta hukum yang terungkap didepan persidangan telah terbukti pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 22.00 Wib. didepan Counter HP OPPO Jalan Raya Kletek Sukodono Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu dengan berat + 0,30 gram ditimbang beserta bungkusnya yang terdakwa simpan didalam saku jaket warna biru yang terdakwa pakai, yang diperoleh Terdakwa dari saksi Ayub Pribadi Bin Sujatman dengan cara membeli sabu-sabu 1 (satu) pocket (SUPRA) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tanpa resep atau petunjuk petugas kesehatan dimana sabu-sabu tersebut akan dijual oleh terdakwa bukan untuk menyembuhkan penyakit atau bukan dalam rangka kepentingan kesehatan dan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas dapatlah disimpulkan bahwa penggunaan sabu pada diri terdakwa bukanlah dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi dan perolehan sabu oleh Terdakwa dari perorangan (Ayub Pribadi Bin Sujatman) bukan dari pedagang besar farmasi tertentu adalah bertentangan dengan peruntukan narkotika sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 dan pasal 41 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan demikian komponen unsur melawan hukum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena melawan hukum merupakan salah satu komponen dari unsur ini maka dengan telah terpenuhinya salah satu komponen tersebut majelis berkesimpulan unsur ke – 2 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Ad.3. Unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Akrom Rohman, saksi Dedy Anggoro dan saksi Ayub Pribadi Bin Sujatman yang dibenarkan Terdakwa telah terbukti bahwa pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 22.00 Wib. didepan Counter HP OPPO Jalan Raya Kletek Sukodono Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, terdakwa ditangkap petugas polisi karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu sabu-sabu seberat + 0,30 gram beserta bungkusnya yang disimpan didalam saku jaket warna biru yang dipakai terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa disebutkan bahwa yang dimiliki tersebuat asalnya Terdakwa membeli dari temannya bernama AYUB PRIBADI Bin SUJATMAN sebanyak 1 (satu) pocket (SUPRA) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang rencananya akan dijual kepada MAS (belum tertangkap) ;
Menimbang, bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 12177/NNF/2019, tanggal 27 Desember 2019, barang bukti dengan Nomor : 22043/2019/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,152 (nol koma seratus lima puluh dua) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti memiliki, menyimpan sabu dengan berat + 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta bungkusnya, termasuk Narkotika Golongan I, dengan demikian unsur ke – 3 juga telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan pertimbangan tersebut ternyata semua unsur delik dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka Majelis Hakim menyatakan bahwa Penunut Umum telah dapat membuktikan dakwaan Kedua ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti ternyata Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana dan terdakwa adalah pelakunya, dan di dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf serta terdakwa terbukti sehat jasmani dan rokhani sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatanya maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sedangkan terdakwa dalam status ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahannan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan dalam pemeriksaan dipersidangan terdakwa ditahan, dan pengadilan menjatuhkan pidana maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2 b ) KUHAP menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan dalam persidangan terdakwa tidak memohon agar dibebaskan untuk membayar biaya perkara maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkaara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti ternyata telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan terbukti barang bukti berupa Kristal putih tersebut adalah Narkotika, dan terhadap barang tersebut dilarang peredarannya secara illegal oleh undang undang, demikian juga sebuah Handphone yang digunakan oleh terdakwa sebagai alat untuk melakukan kejahatan maka Majelis Hakim menentukan terhadap barang bukti tersebut, haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis hakim menjatuhkan pidana pada diri terdakwa sangat arif dan bijaksana bila dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringkan pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah memberantas Narkoba ;
Hal-hal Yang Meringankan :
Terdakwa berterus terang dipersidangan ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ANDRE SURYO PRAYOGO Bin GUNAWAN Alm yang identitasnya seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu-sabu berat + 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya ;
1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dunhill warna hitam ;
1 (satu) potong jaket warna biru ;
1 (satu) Unit handphone merk Realme warna ungu dengan Sim Card Nomor 085899619713 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2020, oleh kami, ACHMAD PETEN SILI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, DAMERIA FRISELLA SIMANJUNTAK, SH.MHum. dan TEGUH SAROSA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 17 Juni 2020, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ENDANG KUSRINI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh WAHYU DWI PRASETYO, SH.MH. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DAMERIA FRISELLA SIMANJUNTAK,SH.MHum. ACHMAD PETEN SILI, SH.MH.
TEGUH SAROSA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ENDANG KUSRINI, SH.
...