07/PID/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 07/PID/2014/PT.DKI
KHO HONG SUNG Alias RUDY
MENGADILI - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. - Menguatkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 900/Pid.B/2013/PN.JKT.BAR., tanggal 09 September 2013, dengan perbaikan sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa KHO HONG SUNG Alias RUDY tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang memutuskan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum tempo masa percobaan selama 4 (empat) bulan 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) kabel gumber Accu warna merah hitam dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 07/PID/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : KHO HONG SUNG Alias RUDY ; --------------------------------
Tempat lahir : Jakarta ; ------------------------------------------------------------------
Umur/Tgl.lahir : 46 tahun/05 Mei 1966 ; ----------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Rusun BCI Blok Aster VI Lantai 2 Rt.023 Rw.016, Kel. -----
Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat ; ------
A g a m a : Kristen Protestan ; ----------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; ------------------------------------------------------------------
Pendidikan : D.I ; ------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan oleh :
Penuntut umum, tanggal 26 Maret 2013, Nomor : PRINT-2938/0.1.12/EP/ 03/2013, sejak tanggal 26 Maret 2013 sampai dengan tanggal 14 April 2013, dengan jenis penahanan Tahanan Kota ; ----------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 30 April 2013, Nomor : 455/Pen.Pdi/2013/PN.Jkt.Bar., sejak tanggal 15 April 2013 sampai dengan tanggal 14 Mei 2013, dengan jenis penahanan Tahanan Kota ; ---
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 13 Mei 2013, Nomor : 900/Pen.Pid/B/2013/ PN.Jkt.Bar., sejak tanggal 13 Mei 2013 sampai dengan tanggal 11 Juni 2013, dengan jenis penahanan Tahanan Kota ; --
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 03 Juni 2013, Nomor 900/PID.B/2013/PN.Jkt.Bar., sejak tanggal 12 Juni 2013 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2013 ; --------------------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; --------
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan Surat surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut : Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor.Reg.Perkara : PDM-192/JKTBR/0/2013 tanggal 26 Maret 2013 terhadap Terdakwa yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa terdakwa KHO HONG SUNG Alias RUDY, pada hari Jum’at tanggal 09 Nopember 2012 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Nopember 2012 bertempat di dalam bangunan Rumah Tinggal Susun BCI Blok Aster IV Lantai I No.1 Rt.22 Rw.16, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, setidak-tidaknya disalah satu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban A HIANG, yang dilakukan Terdakwa dengan acara antara lain yaitu : -------------------------------------------------
Pada mulanya saksi AHIANG pernah menyampaikan pesan singkat melalui sms ke handphone milik istri terdakwa yang isinya memberitahukan “agar supaya terdakwa jangan berkata yang enggak-enggak kepada suami saksi” ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas tiba-tiba muncul terdakwa dengan menggenggam kable Gumber Accu warna merah hitam langsung datang menendang pintu depan rumah saksi A HIANG (korban) sambil berdiri di depan pintu menunggu saksi A HIANG (korban) ; ----------------------------------------
Selanjutnya ketika saksi A HIANG (korban) yang berada di ruang dalam rumah melihat terdakwa berada berdiri di depan pintu saksi A HIANG sambil menghampiri mendekati terdakwa yang berdiri itu saksi A HIANG bertanya kepada terdawka dengan kata-kata “lo mau ngapain disini” namun terdakwa tidak menjawab melainkan sambil menggenggam kabel gumber accu warna hitam ditangan kanannya langsung diarahkan untuk memukul ke arah bagian bibir saksi korban sebanyak 1 (satu) kali bersamaan itu dengan menggunakan 2 (dua) telapak tangan saksi A HIANG (korban) berusaha menahan badan terdakwa tetapi terdakwa terus berulang kembali menggunakan tangan kirinya memukuli bagian muka saksi A HIANG (korban) sehingga bibir bawah sebelah kiri luka memar dan selain itu dagu sebelah kanan dan tangan kiri saksi A HIANG (korban) mengalami luka dan merasa sakit ; -------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa itu, saksi A HIANG menderita luka dan terhalang untuk melakukan aktifitas, sesuai Visum Et Repertum yang dibuat oleh Dr. MARYAM SUBANDRIYAH, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Timur Jakarta, yaitu : ------------------------------------------------------------
Visum Et Repertum An. Ny. A HIANG No. 202 VER/RSCKR/11.12 yang telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 9 Nopember 2012 dengan hasil pemeriksaan pada korban ditemukan diantaranya pada huruf : -----------------------
Kepala : - Terdapat luka memar dan lecet pada bibir bawah sebelah kiri ;
Terdapat luka lecet pada dagu kanan ; --------------------------------
Anggota gerak atas : Terdapat luka lecet pada lengan kiri atas ; ------------
Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------
Pada saksi korban Perempuan, umur 39 tahun ditemukan : Luka memar dan lecet pada bibir bawah kiri, terdapat luka lecet pada dagu kanan dan lengan kiri atas, merupakan trauma benda tumpul ; --------------------------------------------
Akhirnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa itu ke Polsek Metro Cengkareng Jakarta Barat untuk diproses secara hukum ; -------------------------
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor.Reg.Perkara : PDM-192/JKTBR/0/2013 tanggal 19 Agustus 2013 terhadap Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa KHO HONG SUNG Alias RUDY terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP ; ----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakaw KHO HONG SUNG Alias RUDY dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa dalam menjalani tahanan kota ; -------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
1 (satu) kabel Gumber Accu warna merah hitam, dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------
Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.900/Pid.B/2013/PN.JKT.BAR., tanggal 09 September 2013 yang amarnya sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa Terdakwa KHO HONG SUNG Alias RUDY tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” ; -------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; -------------------------------------------------------
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------
4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) kabel gumber Accu warna merah hitam dikembalikan kepada Terdakwa ; ----------------------------------
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding No. 900/ Pid.B./2013/PN.JKT.BAR.,tanggal 12 September 2013 dan tanggal 16 September 2013 yang dibuat oleh M.A.MUJAHID, SH.MH.,Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerangkan bahwa Terdakwa dan Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor. 900/Pid.B/2013/PN.JKT.BAR., tanggal 09 September 2013, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 01 Oktober 2013 dan kepada Terdakwa pada tanggal 07 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Memori banding tertanggal 21 Oktober 2013, diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 21 Oktober 2013, di beritahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 28 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Kontra Memori banding tertanggal 18 Nopember 2013, diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 20 Nopember 2013, diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 12 Desember 2013 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 16 Desember 2013 ;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan banding dari Terdakwa diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan, memori banding, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak memenuhi rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, dan putusan tersebut tidak tepat dan tidak benar oleh karena ;
- Antara Terdakwa dengan korban Ahiang sudah lama kenal dan bertetangga.
- Bahwa selama proses penyidikan sampai dengan proses persidangan berjalan antara Terdakwa dengan saksi korban sudah ada perdamaian.
- Bahwa Terdakwa memohon dibebaskan dari segala dakwaan .
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan kontra memori banding, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa agar Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan banding dari Terdakwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, No.900/Pid.B/2013/PN.Jkt.Bar.,tanggal 09 September 2013, sudah tepat dan benar serta cukup adil, oleh karena unsur penganiayaan telah terpenuhi, sehingga alasan keberatan yang dikemukakan oleh Terdakwa tidak beralasan yaitu memohon dibebaskan didalam perkara ini, haruslah ditolak,dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, No.900/Pid.B/2013/PN.Jkt.Bar.,tanggal 09 September 2013 ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat banding membaca dan memeriksa berkas perkara banding yang bersangkutan, Memori banding dari Terdakwa dan Kontra memori banding dari Penuntut Umum, serta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor. 900/Pid.B/2013/PN.JKT.BAR.,tanggal 09 September 2013, Majelis Hakim Tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum tentang terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat dengan Hakim tingkat pertama, karena pertimbangan hukum Hakim tingkat petama tersebut telah tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, akan tetapi tentang pidana yang dijatuhkan, Pengadilan Tinggi akan memperbaiki pidana yang dijatuhkan dengan alasan oleh karena antara terdakwa dengan saksi korban (Ahiang),sudah ada perdamaian, dimana antara mereka saling memaafkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.900/Pid.B/2013/PN.JKT.BAR., tanggal 09 September 2013, haruslah dikuatkan dengan perbaikan sekedar pidana yang dijatuhkan sehingga bunyi selengkapnya seperti dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan ;
Mengingat dan Memperhatikan Pasal 351 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
Menguatkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 900/Pid.B/2013/PN.JKT.BAR., tanggal 09 September 2013, dengan perbaikan sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa Terdakwa KHO HONG SUNG Alias RUDY tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” ; -------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;--------------------------------------
3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang memutuskan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum tempo masa percobaan selama 4 (empat) bulan ;-----------------------
4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) kabel gumber Accu warna merah hitam dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);------------------------
Demikianlah diputuskan pada hari : KAMIS tanggal 10 APRIL 2014 oleh : MARIHOT LUMBAN BATU, SH.MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, selaku ketua Majelis, HERU MULYONO ILWAN, SH.MH., dan H.ARIANSYAH B.DALI P.SH. MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 07/Pid/2014/PT.DKI. tanggal 10 Januari 2014 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh HEYMAN SEMBIRING, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
HERU MULYONO ILWAN, SH.MH.,MARIHOT LUMBAN BATU, SH.MH
H.ARIANSYAH B.DALI.P.SH.MH.,
PANITERA PENGGANTI
HEYMAN SEMBIRING, SH