70/Pid.B/LH/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 70/Pid.B/LH/2019/PT SMG
SUKARMIN bin SLAMET
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding Penuntut Umum 2. Mengubah / memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 281/Pid.B/LH/2018/PN Pti. tanggal 30 Januari 2019 sekedar mengenai barang bukti 1 (satu) unit kendaraan bermotor (KBM) Truk Nopol K 1432 VH merk Mitsubishi tipe Colt Dsl/FE104 Tahun 1988 warna kuning muda Noka FE 104006835, Nosin 4D31C824069 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : - Menyatakan terdakwa SUKARMIN bin SLAMET tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 500. 000. 000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan - Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit KBM Truk No. Pol : 143K 2 VH Merk Mitsubishi Tipe Colt Dsl/FE 104 tahun 1988, warna kuning muda No. Ka.: FE104006835, No. Sin: 4D31C824069 dirampas untuk Negara 3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Untuk Dinas P U T U S A N
Nomor 70/Pid.B/LH/2019/PT SMG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : SUKARMIN bin SLAMET;
2. Tempat lahir : Pati;
3. Umur/Tanggal lahir : 36 tahun/10 November 1982;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Sukobubuk RT 02 RW 03 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
9. Pendidikan : Mts;
Terdakwa ditangkap tanggal 8 Oktober 2018;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara (rutan) oleh:
Penyidik, sejak tanggal 9 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 7 Desember 2018;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan tanggal 22 Desember 2018;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati sejak tanggal 6 Desember 2018 sampai dengan tanggal 4 Januari 2019;
5. Majelis Hakim, Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Pati sejak tanggal 5 Januari 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2019;
Hakim Penadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 31 Januari 2019 sampai dengan tanggal 1 Maret 2019 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 2 Maret 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2019 ;
Terdakwa dalam hal ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 22 Pebruari 2019 Nomor 70/Pid.B/LH/2019/PT SMG tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penunjukan Panitera Pengganti yang ditandatangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tertanggal 22 Pebruari 2019;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 25 Pebruari 2018 Nomor 70/Pid.B/LH/2019/PT SMG tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara Pengadilan Negeri Pati Nomor 281/Pid.B/LH/2018/PN Pti, dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 30 Januari 2019, Nomor 281/Pid.B/LH/2018/PN Pti, serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Pati oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan NO.REG.PERK.PDM-82/Pati/Epp.3/12/2018 tanggal 4 Desember 2018 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SUKARMIN Bin SLAMET pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober dua ribu delapan belas atau setidak tidaknya masih dalam tahun dua ribu delapan belas, bertempat di Jalan Desa Bermi, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Propinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari minggu tanggal 07 Oktober 2018 sekitar pukul 23.00 WIB saat terdakwa perjalanan pulang dari bekerja dengan mengemudikan KBM truck dengan Nopol K 1432 VH ketika akan sampai dirumah bertemu dengan saksi KASMIN kemudian terdakwa diajak berbicara oleh saksi KASMIN untuk mengantarkan kayu mahoni yang berada di pinggir jalan Desa Sukobubuk ke tempat penggergajian kayu pada waktu fajar/ waktu shubuh kemudian terdakwa menyanggupi;
Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 08 Oktober 2018 sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa berangkat menuju tempat kayu mohoni milik saksi KASMIN yang sudah terdakwa mengetahui lokasinya dengan menggunakan KBM Truk milik terdakwa, setelah sampai dilokasi saksi KASMIN sudah menunggu dan terdakwa langsung menaikan kayu mahoni sebanyak 6 (enam) batang ke dalam bak truk, setelah dinaikan kayu tersebut terdakwa bersama dengan saksi KASMIN berangkat menuju ke lokasi penggergajian kayu di Dk. Ngembes Desa Gembong;
Bahwa selanjutnya didalam perjalanan tepatnya di jalan Desa Bermi, Gembong KBM truk yang terdakwa kemudikan bersama dengan saksi KASMIN sekitar pukul 04.30 WIB dihentikan oleh petugas gabungan dari Perhutani dan Polsek Gembong kemudian terdakwa diamankan dan dilakukan pemeriksaan di tempat terhadap kayu mahoni sebanyak 6 (enam) batang dengan kubikasi 1,540 m3 yang terdakwa angkut oleh petugas gabungan antara Perhutani dan Polsek Gembong, terdakwa maupun saksi KASMIN tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan kayu berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian Negara dalam hal ini Perum Perhutani berdasarkan Nomor HA:/33/TT/KRA/10/2018 tanggal 08 Oktober 2018 sebesar Rp. 3.843.300,- (tiga juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/ keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan atas diri Terdakwa sebagaimana surat tuntutan NO.REG.PERK.PDM-82/Pati/Epp.3/12/2018 dalam persidangan tanggal 16 Januari 2019 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakanterdakwa SUKARMIN Bin SLAMETbersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dalamdakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKARMIN Bin SLAMETdengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun.dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,-. Subsidair 6(enam) bulan;
Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
- 1 (satu) unit KBM Truk No. Pol : K 1432 VH Merk Mitsubishi Tipe Colt Dsl/FE 104 tahun 1988, warna kuning muda No. Ka : FE104006835, No. Sin : 4D31C824069.
Dirampas untuk Negara
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 30 Januari 2019, Nomor 281/Pid.B/LH/2018/PN Pti. telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUKARMIN bin SLAMET tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit KBM Truk No. Pol : K 1432 VH Merk Mitsubishi Tipe Colt Dsl/FE 104 tahun 1988, warna kuning muda No. Ka.: FE104006835, No. Sin: 4D31C824069 dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 30 Januari 2019, Nomor 281/Pid.B/LH/2018/PN Pati. tersebut Penuntut Umum di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 31 Januari 2019 telah mengajukan permintaan banding sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor 5/ Akta.Pid.B/LH/2019/PN Pti, dan permintaan banding mana oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pati telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 1 Pebruari 2019;
Menimbang, bahwa atas permintaan bandingnya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 4 Pabruari 2019 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati tanggal 6 Pebruari 2019 dan memori banding mana telah diberitahukan serta diserahkan kepada Terdakwa oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 8 Pebruari 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, kepada Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing pada tanggal 4 Pabruari 2019 Nomor W12-U10/282/Pid.01.01/2/2019 telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tersebut;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam permohonan bandingnya telah mengajukan memori banding tertanggal 4 Pebruari 2019 yang pada pokoknya mohon supaya Pengadilan Tinggi Semarang memutuskan menyatakan menerima permohonan banding dan memori banding Penuntut Umum dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Undang R.I. Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan juga Penuntut Umum tidak sependapat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa serta tidak sependapat dengan barang bukti berupa : 1 (satu) unit KBM Truk Nopol : K 1432 VH merk Mitsubishi tipe Colt Dsl/FE 104 Tahun 1988 warna kuning muda Noka : FE104008635, Nosin 4D31C824069 dikembalikan kepada Terdakwa yang seharusnya barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang bahwa terhadap memori banding dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa belum/tidak mengajukan Kontra memori banding sampai perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim tingkat banding sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Majelis Hakim tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti salinan putusan Pengadilan Negeri Pati, berita acara sidang dan memori banding dari Penuntut Umum, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa terhadap pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan adalah sudah adil dan pantas sesuai dengan kesalahan Terdakwa, akan tetapi tentang barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor (KBM) Truk Nopol K 1432 VH merk Mitsubishi tipe Colt Dsl/FE104 Tahun 1988 warna kuning muda Noka FE 104006835, Nosin 4D31C824069 dikembalikan kepada Terdakwa Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan tempat mengambil barang bukti berupa 6 (enam) batang kayu Mahoni terletak dipinggir dijalan desa, Terdakwa mengangkut barang bukti 6 (enam) batang kayu Mahoni tersebut pada waktu dini hari dan Terdakwa mengangkut kayu barang bukti tersebut dengan upah yang baru akan dibayar oleh saksi Kasmin bin Rakijan setelah selesai mengangkut ke tempat penggergajian kayu di daerah Gembong Pati :
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut dipahami terdapat kerjasama yang diinsafi diantara Terdakwa dan saksi Kasmin bin Rakijan, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa tugas mengangkut hasil penebangan kayu oleh Terdakwa atas permintaan dari saksi Kasmin bin Rakijan bukan terjadi sekali ini sehingga pendapat mayoritas Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor (KBM) Truk Nopol K 1432 VH merk Mitsubishi tipe Colt Dsl/FE104 Tahun 1988 warna kuning muda Noka FE 104006835, Nosin 4D31C824069 adalah milik Terdakwa yang dipergunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, dan berdasarkan fakta dipersidangan bahwa perbuatan Terdakwa tidak termasuk dalam lingkup atau bagian korporasi, Terdakwa hanya berperan sebagai sopir atau pengemudi Truk, selain itu nilai kerugian yang ditanggung Negara akibat illegal loging tidak sebanding dengan nilai guna barang bukti yang digunakan Terdakwa sebagai alat mata pencarian, sehingga barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding tidak dapat dipertahankan sebab secara normatif tidak ada ketentuan yang memerintahkan barang bukti sebagai alat yang digunakan untuk mengangkut hasil illegal loging hanya dapat disita untuk Negara apabila berkaitan atau termasuk lingkup korporasi melainkan siapa saja dan adalah naif kalau pertimbangan membatasi pada kasus tertentu dengan tempat tertentu saja akan tetapi haruslah dilihat dalam lingkup Nasional bahkan Global bahwa tindakan atau perbuatan ilegal loging sekecil apapun haruslah diterapkan penegakan hukum yang konsisten untuk manjaga keberlangsungan alam untuk masa depan, dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding amar putusan Pengadilan Negeri tersebut tidak dapat dipertahankan melainkan haruslah diperbaiki/dirubah sekedar mengenai amar tentang barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan bermotor (KBM) Truk Nopol K 1432 VH merk Mitsubishi tipe Colt Dsl/FE104 Tahun 1988 warna kuning muda Noka FE 104006835, Nosin 4D31C824069 dirampas untuk Negara, sehingga amar selengkapnya adalah sebagaimana terdapat pada amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M e n g a d i l i :
Menerima permohonan banding Penuntut Umum ;
Mengubah / memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 281/Pid.B/LH/2018/PN Pti. tanggal 30 Januari 2019 sekedar mengenai barang bukti 1 (satu) unit kendaraan bermotor (KBM) Truk Nopol K 1432 VH merk Mitsubishi tipe Colt Dsl/FE104 Tahun 1988 warna kuning muda Noka FE 104006835, Nosin 4D31C824069 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa SUKARMIN bin SLAMET tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit KBM Truk No. Pol : 143K 2 VH Merk Mitsubishi Tipe Colt Dsl/FE 104 tahun 1988, warna kuning muda No. Ka.: FE104006835, No. Sin: 4D31C824069 dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2019 oleh kami Santun Simamora, S.H.,M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Ketua Majelis, Januarso Rahardjo, S.H.,M.H. dan Purwono S.H.,M.H. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 1 April 2019, dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dibantu Isnadi, S.H., Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota. Hakim Ketua :
t.t.d. t.t.d.
Januarso Rahardjo, S.H.,M.H. Santun Simamora, S.H.,M.H.
t.t.d.
Purwono S.H.,M.H.
Panitera Pengganti :
. t.t.d.
Isnadi, S.H.,