188/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 188/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HUSAINI BIN ABBAS
1. Menyatakan Terdakwa Husaini Bin Abbas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaran roda empat jenis Mitsubishi L-300 pick up Nopol BA 9870 LC beserta STNK, Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Amrizal. - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BL 6516 O, Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Cut Faridah Binti T. Afid. - 1 (satu) lembar SIM B atas nama Husaini Abbas. Dikembalikan kepada terdakwa Husaini bin Abbas; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 188/Pid.Sus/2014/PN Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:`
Nama lengkap : Husaini Bin Abbas;
Tempat lahir : Keumangan Cut;
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun/ 1 Juli 1971;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gampong Mesjid Keumangan Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juli 2014 sampai dengan tanggal 29 Juli 2014 dalam Tahanan Rumah;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 22 Juli 2014 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2014;
Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 21 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberi kesempatan kepadanya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum, namun Terdakwa tetap menolak dan menyatakan akan menghadapi persidangan perkaranya sendiri tanpa perlu didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli Nomor 188/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 22 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 188/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 06 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Husaini Bin Abbas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan, disertai dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa satu unit kendaran roda empat jenis mitsubishi L 300 pick up Nopol. BA 9870 LC beserta STNK dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Amrizal, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol. BL 6516 O dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Cut Faridah Binti T. Afid dan satu lembar SIM B atas nama Husaini Abbas dikembalikan kepada terdakwa Husaini Bin Abbas.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
----------Bahwa ia terdakwa Husaini bin Abbas pada hari Jum'at tanggal 14 Maret 2014 sekira jam 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2014, bertempat di Jl. Banda Aceh - Medan Gampong Me Pangwa Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang mengadili, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa dengan mengendarai mobil jenis Mitsubishi pick up L-300 dengan Nopol. BA 9870 LC dari arah Medan hendak pulang ke rumahnya di Gampong Keumangan Kec. Mutiara Barat. Pada saat yang bersamaan saksi korban M. Nasir bin Usman dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter dengan Nopol. BL 6516 O yang berboncengan dengan istrinya saksi korban Cut Faridah binti T. Afid dari arah Banda Aceh hendak pulang ke rumahnya di Gampong Cot Lheu Rheung. Ketika sampai di jalan yang menikung di kawasan Gampong Me Pangwa, tiba-tiba terdakwa kehilangan kendali yang mengakibatkan mobil yang dikendarainya berputar arah sehingga bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban M. Nasir bin Usman.
Akibat tabrakan tersebut, saksi korban M. Nasir bin Usman mengalami patah tertutup pada tulang pengumpil kiri sepertiga bagian bawah dan paha kanan sepertiga bagian tengah sesuai Surat Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli Nomor:3232/RSU.S/MED.VR/RM/IV/2014 tanggal 30 April 2014, sedangkan saksi korban Cut Faridah binti T. Afid mengalami patah terturup pada paha kanan sepertiga bagian bawah sesuai Surat Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli Nomor:3231/RSU.S/MED.VR/RMTV/2014 tanggal 30 April 2014.
Akibat luka yang dideritanya, kedua saksi korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-----------------------------------------------------------------;
SUBSIDIAIR :
----------Bahwa ia terdakwa Husaini bin Abbas pada hari Jum'at tanggal 14 Maret 2014 sekira jam 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2014, bertempat di Jl. Banda Aceh - Medan Gampong Me Pangwa Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang mengadili, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa dengan mengendarai mobil jenis Mitsubishi pick up L-300 dengan Nopol. BA 9870 LC dari arah Medan hendak pulang ke rumahnya di Gampong Keumangan Kec. Mutiara Barat. Pada saat yang bersamaan saksi korban M. Nasir bin Usman dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter dengan Nopol. BL 6516 O yang berboncengan dengan istrinya saksi korban Cut Faridah binti T. Afid dari arah Banda Aceh hendak pulang ke rumahnya di Gampong Cot Lheu Rheung. Ketika sampai di jalan yang menikung di kawasan Gampong Me Pangwa, tiba-tiba terdakwa kehilangan kendali yang mengakibatkan mobil yang dikendarainya berputar arah sehingga bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban M. Nasir bin Usman.
Akibat tabrakan tersebut, saksi korban M. Nasir bin Usman mengalami patah tertutup pada tulang pengumpil kiri sepertiga bagian bawah dan paha kanan sepertiga bagian tengah sesuai Surat Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli Nomor:3232/RSU.S/MED.VR/RM/IV/2014 tanggal 30 April 2014, sedangkan saksi korban Cut Faridah binti T. Afid mengalami patah tertutup pada paha kanan sepertiga bagian bawah sesuai Surat Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli Nomor:3231/RSU.S/MED.VR/RM/IV/2014 tanggal 30 April 2014.
Bahwa selain itu tabrakan tersebut juga mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban dan mobil yang dikendarai oleh terdakwa menjadi rusak.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-----------------------------------------------------------------------;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi M. Nasir Bin Usman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 14 Maret 2014 sekitar pukul 00.10 WIB, Saksi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BL 6516 O membonceng isterinya Cut Faridah, sedang dalam perjalanan pulang dari acara dakwah menuju arah Medan;
Bahwa sesampai di kawasan Jembatan Pangwa Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Me Pangwa, Saksi sempat melihat lampu sebuah kendaraan, namun Saksi tidak tahu pasti kendaraan jenis apa;
Bahwa setelah itu Saksi tidak tahu apa-apa lagi;
Bahwa Saksi baru sadar lagi ketika berada di RSU Pidie Jaya, namun pada saat itu Saksi belum mengetahui apa yang telah terjadi atas dirinya;
Bahwa pada saat itu Saksi hanya tahu baju saksi sedang digunting;
Bahwa Saksi baru menyadari dan mengetahui tabrakan yang dialaminya setelah berada di RSUZA Banda Aceh setelah dilakukan operasi kaki saksi dimana kaki saksi sebelah kanan sudah dipasang pen;
Bahwa selain kaki sebelah kanan, lutut kaki saksi sebelah kiri juga retak dan tangan sebelah kiri patah;
Bahwa Saksi menjalani perawatan di RSUZA selama sekitar 40 (empat puluh) hari;
Bahwa Terdakwa ada memberikan santunan berupa bantuan biaya pengobatan kepada saksi;
Bahwa Saksi sudah mengadakan perdamaian dengan terdakwa;
Bahwa Saksi sudah ikhlas atas musibah yang menimpanya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Cut Faridah Binti T. Afid dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 14 Maret 2014 sekitar jam 00.10 WIB, Saksi dibonceng oleh suaminya M. Nasir dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BL 6516 O sedang dalam perjalanan pulang dari acara dakwah menuju arah Medan;
Bahwa sesampai di kawasan Jembatan Pangwa Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Me Pangwa, terjadi tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai suami saksi dengan mobil L-300 yang dikendarai terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara persis bagaimana terjadi tabrakan tersebut karena saksi duduk menyamping sehingga pandangan mata saksi tidak tertuju ke arah jalan;
Bahwa setelah tabrakan Saksi masih dalam keadaan sadar sehingga Saksi sempat berteriak minta tolong;
Bahwa akibat tabrakan tersebut Saksi tercampak ke jalan sehingga kaki kanan saksi patah;
Bahwa Saksi pada saat itu tidak mengetahui bagaimana keadaan suami saksi;
Bahwa pada malam itu Saksi beserta suami saksi dibawa dengan menggunakan mobil terdakwa ke RSU Pidie Jaya;
Bahwa dari RSU Pidie Jaya, Saksi dan suami sempat dirujuk ke RSU Sigli sebelum akhirnya dirujuk ke RSUZA Banda Aceh;
Bahwa sesampai di RSUZA, suami saksi langsung dioperasi, sedangkan Saksi diminta untuk menunggu jadwal beberapa hari lagi;
Bahwa oleh karena tidak tahan dengan rasa sakit dan nyeri pada kakinya, Saksi minta kepada keluarga untuk membawa saksi ke RS Fakinah, karena di RS Fakinah saksi bisa langsung mendapat operasi;
Bahwa Saksi dirawat di RS Fakinah sekitar 7 hari;
Bahwa Terdakwa ada memberikan santunan berupa bantuan biaya pengobatan kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi M. Yahya Bin H. Abdullah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 sekitar jam 11.00 WIB, Saksi sedang berada di warung yang terletak dekat Jembatan Pangwa Gampong Me Pangwa;
Bahwa tiba-tiba Saksi mendengar suara dentuman dari arah jembatan;
Bahwa Saksi bersama beberapa warga lainnya langsung mendekati asal suara tersebut dan ternyata telah terjadi tabrakan antara mobil L-300 yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikendarai oleh M. Nasir dan Isterinya;
Bahwa Saksi melihat posisi mobil L-300 berada di pinggir jalan mengarah ke Medan, sedangkan sepeda motor di bawah bagian belakang mobil dalam keadaan terjepit;
Bahwa pada saat itu Saksi juga melihat M. Nasir berada di bawah mobil dalam keadaan terjepit dan tidak sadarkan diri, sedangkan isterinya Cut Faridah tergeletak tidak jauh dari posisi mobil masih dalam keadaan sadar dan berteriak minta tolong;
Bahwa Saksi bersama beberapa warga lainnya dan terdakwa langsung membantu mengangkat kedua korban dan membawanya dengan mobil L-300 milik terdakwa ke RSU Pidie Jaya;
Bahwa akibat tabrakan tersebut, Saksi melihat kedua korban tersebut patah kakinya;
Bahwa setelah sampai di RSU Pidie Jaya, saksi tidak tahu lagi kelanjutan penanganan kedua korban tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Amrizal dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah pemilik kendaraan jenis L-300 pick-up yang dikendarai oleh terdakwa pada saat terjadi tabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai M. Nasir bersama isterinya;
Bahwa Terdakwa bekerja pada saksi sebagai sopir mobil barang;
Bahwa Saksi merupakan pedagang telur;
Bahwa mobil L-300 tersebut baru saksi beli di Medan melalui seorang teman saksi di Medan dalam kondisi bekas;
Bahwa setelah saksi membeli mobil tersebut Saksi meminta kepada terdakwa untuk membawa pulang dari Medan ke Beureunun;
Bahwa pada saat terjadi tabrakan, mobil tersebut sedang dalam perjalanan dari Medan ke Beureunun;
Bahwa Saksi membeli mobil tersebut untuk mengangkut telur;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selain Saksi-saksi tersebut Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa:
Surat Visum Et Repertum RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli Nomor: 3232/RSU.S/MED.VR/RM/IV/2014 tanggal 30 April 2014, yang menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap M. Nasir disimpulkan adanya patah tertutup pada tulang pengumpil kiri sepertiga bagian bawah dan paha kanan sepertiga bagian tengah akibat trauma tumpul dengan kekuatan kuat;
Surat Visum Et Repertum RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli Nomor: 3231/RSU.S/MED.VR/RM/IV/2014 tanggal 30 April 2014, yang menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Cut Faridah disimpulkan adanya luka lecet pada lutut kiri, pergelangan kaki kiri bagian dalam dan patah tertutup pada paha kanan sepertiga bagian bawah akibat trauma tumpul dengan kekuatan kuat;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014, Terdakwa sedang dalam perjalanan sendirian dari Medan menuju Beureunun dengan mengendarai mobil L-300 pick-up;
Bahwa sesampai di kawasan Jembatan Pangwa Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Me Pangwa, tiba-tiba mobil berputar arah balik ke arah Medan;
Bahwa pada saat bersamaan datang sepeda motor yang dikendarai M. Nasir yang membonceng isterinya Cut Faridah langsung menabrak bagian belakang mobil yang dikendarai terdakwa;
Bahwa Terdakwa langsung turun dari mobil untuk membantu korban;
Bahwa akibat tabrakan tersebut, M. Nasir terjepit di bagian bawah mobil, sedangkan isterinya tergeletak tidak jauh dari posisi mobil;
Bahwa pada saat itu ada juga beberapa warga yang berdatangan membantu korban;
Bahwa Terdakwa bersama warga mengangkat korban ke atas mobil dan membawanya ke RSU Pidie Jaya;
Bahwa akibat tabrakan tersebut kedua korban mengalami patah pada bagian kaki;
Bahwa selain itu korban M. Nasir juga mengalami patah pada bagian tangan kanan;
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian menikung dan kurang rata;
Bahwa mobil L-300 yang dikendarai oleh terdakwa adalah milik toke terdakwa yang bernama Amrizal;
Bahwa Terdakwa selama ini bekerja pada Amrizal sebagai sopir mobil barang;
Bahwa mobil tersebut baru dibeli oleh Toke terdakwa di Medan melalui seorang temannya;
Bahwa mobil tersebut dibeli dalam kondisi bekas;
Bahwa setelah dibeli, Terdakwa disuruh oleh Tokenya untuk membawa pulang dari Medan;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan, Terdakwa sedang membawa pulang mobil tersebut dari Medan;
Bahwa selama korban dirawat di rumah sakit, Terdakwa ada mengunjunginya dan membantu biaya pengobatan;
Bahwa Terdakwa telah mengadakan perdamaian dengan saksi korban M. Nasir, sedang dengan isterinya Cut Faridah tidak tercapai perdamaian karena terdakwa tidak mampu memenuhi permintaan ganti rugi yang diajukan oleh yang bersangkutan;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Bahwa Terdakwa selama ini belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan seorang isteri dan empat orang anak;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan meskipun haknya untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaran roda empat jenis Mitsubishi L-300 pick up Nopol BA 9870 LC beserta STNK;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BL 6516 O;
1 (satu) lembar SIM B atas nama Husaini Abbas.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada pada hari Jum'at tanggal 14 Maret 2014 sekira jam 00.10 WIB bertempat di Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Me Pangwa Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya Terdakwa dengan mengendarai mobil jenis Mitsubishi pick up L-300 dengan Nopol BA 9870 LC dari arah Medan hendak pulang ke rumahnya di Gampong Keumangan Kec. Mutiara Barat ;
Bahwa pada saat yang bersamaan Saksi korban M. Nasir Bin Usman dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter dengan Nopol BL 6516 O yang berboncengan dengan istrinya saksi Korban Cut Faridah Binti T. Afid dari arah Banda Aceh hendak pulang ke rumahnya di Gampong Cot Lheu Rheung;
Bahwa ketika sampai di jalan yang menikung di kawasan Gampong Me Pangwa, tiba-tiba Terdakwa kehilangan kendali yang mengakibatkan mobil yang dikendarainya berputar arah sehingga bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban M. Nasir bin Usman;
Bahwa akibat tabrakan tersebut, Saksi korban M. Nasir Bin Usman mengalami patah tertutup pada tulang pengumpil kiri sepertiga bagian bawah dan paha kanan sepertiga bagian tengah sesuai Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli Nomor: 3232/RSU.S/MED.VR/RM/IV/2014 tanggal 30 April 2014, sedangkan Saksi korban Cut Faridah Binti T. Afid mengalami patah tertutup pada paha kanan sepertiga bagian bawah sesuai Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli Nomor: 3231/RSU.S/MED.VR/RM/IV/2014 tanggal 30 April 2014;
Bahwa akibat luka yang dideritanya, kedua saksi korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli lebih dari 30 (tiga puluh) hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Subsidaritas yaitu :
Primair : Melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Subsidair : Melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dakwaan dari Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair tersebut yaitu Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” ialah orang/manusia yang berstatus sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyeknya atau error in persona ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah Terdakwa Husaini Bin Abbas yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang duduk sebagai Terdakwa di muka persidangan ini, sehingga benar bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Barang Siapa dalam surat dakwaannya adalah diri Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut Pasal 1 agka 8 UU. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 23 Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang di maksud dengan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi, sedangkan yang di maksud dengan Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel, sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 1 butir 8 Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang karena persesuaiannya, telah ternyata Bahwa terdakwa pada hari Jum'at tanggal 14 Maret 2014 sekitar jam 00.10 WIB mengendarai mobil L-300 pick-up Nopol BA 9870 LC dari arah Medan menuju arah Banda Aceh. terdakwa dengan mengendarai mobil jenis Mitsubishi pick up L-300 dengan Nopol. BA 9870 LC dari arah Medan hendak pulang ke rumahnya di Gampong Keumangan Kec. Mutiara Barat. Pada saat yang bersamaan saksi korban M. Nasir bin Usman dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter dengan Nopol. BL 6516 O yang berboncengan dengan istrinya saksi korban Cut Faridah binti T. Afid dari arah Banda Aceh hendak pulang ke rumahnya di Gampong Cot Lheu Rheung. Ketika sampai di jalan yang menikung di kawasan Gampong Me Pangwa, tiba-tiba terdakwa kehilangan kendali yang mengakibatkan mobil yang dikendarainya berputar arah sehingga bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban M. Nasir bin Usman ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur” mengemudikan sepeda motor” telah terpenuhi ;
Ad.3. Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah adanya kekurang hati-hatian atau lalainya terdakwa, adapun matinya orang dalam unsur ini tidak dikehendaki atau diniati atau dimaksud sama sekali oleh terdakwa akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari pada kekurang hati-hati atau lalainya terdakwa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kenderaan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian korban manusia dan/atau kerugian harta benda, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 24 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang karena persesuaiannya, telah ternyata Bahwa terdakwa dengan mengendarai mobil jenis Mitsubishi pick up L-300 dengan Nopol. BA 9870 LC dari arah Medan hendak pulang ke rumahnya di Gampong Keumangan Kec. Mutiara Barat. Pada saat yang bersamaan saksi korban M. Nasir bin Usman dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter dengan Nopol. BL 6516 O yang berboncengan dengan istrinya saksi korban Cut Faridah binti T. Afid dari arah Banda Aceh hendak pulang ke rumahnya di Gampong Cot Lheu Rheung. Ketika sampai di jalan yang menikung di kawasan Gampong Me Pangwa, tiba-tiba terdakwa kehilangan kendali dan tidak dapat mengontrol kendaraannya yang mengakibatkan mobil kendaraannya berputar arah sehingga ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh M. Nasir yang sedang melaju ke arah Medan ;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ”Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi ;
Ad.4. Dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang karena persesuaiannya, telah ternyata bahwa akibat tabrakan tersebut, saksi korban M. Nasir bin Usman mengalami patah tertutup pada tulang pengumpil kiri sepertiga bagian bawah dan paha kanan sepertiga bagian tengah sesuai Surat Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli Nomor:3232/RSU.S/MED.VR/RM/IV/2014 tanggal 30 April 2014, sedangkan saksi korban Cut Faridah binti T. Afid mengalami patah tertutup pada paha kanan sepertiga bagian bawah sesuai Surat Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli Nomor:3231/RSU.S/MED.VR/RM/IV/2014 tanggal 30 April 2014 dan juga selain itu tabrakan tersebut juga mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban dan mobil yang dikendarai oleh terdakwa menjadi rusak dan akibat patah yang dideritanya tersebut, korban M. Nasir harus dirawat di RSUZA selama sekitar 40 (empat puluh) hari ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”dengan korban luka berat” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri dan menghindari pidananya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti yang diharapkan masih dapat dimanfaatkan kegunaannya oleh pemiliknya berupa 1 (satu) unit kendaran roda empat jenis Mitsubishi L-300 pick up Nopol BA 9870 LC beserta STNK dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Amrizal, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol. BL 6516 O dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Cut Faridah Binti T. Afid dan 1 (satu) lembar SIM B atas nama Husaini Abbas dikembalikan kepada Terdakwa Husaini bin Abbas;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan penderitaan terhadap korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang di persidangan;
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah mengadakan perdamaian dengan saksi korban M. Nasir;
Terdakwa telah memberi santunan berupa bantuan biaya pengobatan kedua saksi korban semampunya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan seorang isteri dan empat orang anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, 310 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Husaini Bin Abbas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaran roda empat jenis Mitsubishi L-300 pick up Nopol BA 9870 LC beserta STNK,
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Amrizal.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BL 6516 O,
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Cut Faridah Binti T. Afid.
1 (satu) lembar SIM B atas nama Husaini Abbas.
Dikembalikan kepada terdakwa Husaini bin Abbas;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, pada hari Kamis, tanggal 4 September 2014, oleh Nurmiati, S.H., sebagai Hakim Ketua, Yusmadi, S.H., M.H., dan Annisa Sitawati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M. Jakfar, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, serta dihadiri oleh Novit Irwansyah, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
Yusmadi, S.H., M.H. Nurmiati, S.H.
d.t.o.
Annisa Sitawati, S.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
M. Jakfar, S.H.