173 / PDT / 2018 / PT. MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 173 / PDT / 2018 / PT. MTR
ABDURAHMAN ALIAS KEMAN sebagai Pembanding M E L A W A N HAJI. MUHAMAD SAHDI sebagai Terbanding D A N AREP, Dkk sebagi Para Turut Terbanding
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding dari ABDURAHMAN ALIAS KEMAN semula Penggugat tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 11 April 2018 Nomor : 266 / PDT. G / 2017 / PN. Mtr, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 173 / PDT / 2018 / PT. MTR “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
ABDURAHMAN ALIAS KEMAN, Laki-laki, tempat tanggal lahir Telagawaru, 31 Desember 1950, Suku Sasak, Agama Islam, Kebangsaan Indonesia, pekerjaan petani, alamat di Dusun Telagawaru, Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 70 / SK.PDT/ ADV. MT/ 2017. tanggal 11 Oktober 2017, memberikan Kuasa kepada : 1.MUCHTAR MOH SALEH SH, 2. HIJRAT PRIYATNO SH MH, 3. HENDRO FAISAL, SH. 4. FADLY RUMIYANTO, SH. yang semuanya Advokat yang sama sama berkantor di Jalan Surabaya No. 12 BTN Taman Baru Kota Mataram , yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 70 / SK.PDT/ ADV. MT/ 2017. tanggal 11 Oktober 2017, yang disebut sebagai Pembanding semula sebagaiPenggugat ;
M E L A W A N :
HAJI. MUHAMAD SAHDI, Jenis kelamin laki-laki, agama Islam, suku sasak, kewarganegaraan Indonesia, alamat tempat tinggal di Dusun Manggong Barat, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, KTP No. 52020212126200007, juga sebagai ahli waris dari Almarhum H M SYAHRI dan Almarhumah HJ. NURHASANAH, yang telah meninggal dunia dan memberikan kuasa kepada CYRILUS TONI HOBAN,SH. Dan MAMNUN, SH. Keduanya Advokat / Penasihat Hukum pada Kantor Hukum TONI HOBAN,SH. & REKAN yang Beralamat di Jalan Alas II No. 8, Taman Kapitan, Provinsi NTB, yang disebut sebagai Terbanding semula sebagai Tergugat ;
D A N :
AREP, laki-laki,
SUBAIDAH, perempuan
AMAQ SALIAH, laki-laki
INAQ CACIH, perempuan
AMAQ ICAH, Laki-laki
INAQ ARINAH, perempuan
RINASIH, Perempuan
8. SUKASIH, laki-laki, yang semuanya bertempat tinggal di Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. yang semuanya disebut sebagi Para Turut Terbanding 1 s/d 8 semula sebagai Para Turut Tergugat 1 s/d 8 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram tertanggal 7 Nopember 2018 Nomor. 173 / PDT / 2018 / PT. MTR tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Telah Membaca surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor : 173 / PDT / 2018 / PT. MTR tanggal 1 Nopember dan tanggal 3 Desember 2018 untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah Membaca berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 266 / PDT. G / 2017 / PN. Mtr. Tanggal 11 April 2018 dan surat - surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 28 Desember 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 28 Desember 2018dalam Register Nomor 266/Pdt.G/2017/PN.Mtr, telah mengajukan gugatan berdasarkan alasan-alasan, sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 23 Maret 1994 antara Penggugat dengan Para Turut Tergugat telah terikat dengan perjanjian untuk membiayai perkara di Pengadilan Agama Mataram dalam perkara Perdata waris mal waris No. 07 / PDT. G / 1994 / PA. MTR. dan Penggugat sanggup membiayai perkara tersebut di atas dan diserahkan tanah seluas 0, 250 Ha, yang diambil dari bahagian warisan Para Turut Tergugat untuk menjadi milik Penggugat.
Bahwa atas perkara Putusan Pengadilan Agama Mataram No. 07 / PDT. G / 1994 / PA. MTR. tanggal 3 Oktober 1994 M, bertepatan
dengan tanggal 27 rabbiul akhir 415 H Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 04/PDT.G/1994/PTA.MTR. tanggal 19 April 1995 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 397 K/AG/1995. tanggal 31 Desember 1997, telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Agama Mataram No. Perkara 07 / PDT. G / 1994 / PA. MTR. No Eksekusi 01 / PDT. G / EKS / 1998 / PA. MTR. tanggal 20 April 1999, dimenangkan oleh turut para Tergugat dan di eksekusi pembagian waris oleh Pengadilan Agama Mataram.
Bahwa pada tanggal 20 April 1999 itu juga, Para Turut Tergugat selesai melaksanakan eksekusi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama tersebut di atas, telah menyerahkan kepada Penggugat tanah seluas 25 are sesuai dengan perjanjian membiayai perkara tanggal 23 Maret 1994 yaitu bahagian dari amar angka 4. 1 yang luas seluruhnya 0,545 Ha.
Bahwa sesuai dengan perjanjian membiayai perkara tanggal 23 Maret 1994, Para Turut Tergugat telah menyerahkan tanah kepada Penggugat untuk menjadi milik Penggugat seluas 0, 250 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : Parit
Sebelah Utara : Parit
Sebelah Selatan :Bahagian Arep / Amaq Bedah danAmaq Saleh
Sebelah Timur : M. Saleh.
Yang selanjutnya disebut sebagai : Tanah Obyek Sengketa ;
Bahwa sejak adanya penyerahan tanah objek sengketa pada tanggal 20 April 1999 setelah eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Agama Mataram tersebut sampai dengan sekarang tanah objek sengketa tetap dikuasai dan dimiliki oleh Penggugat dan Para Turut Tergugat tidak ada sama sekali berkeberatan ataupun menghalangi Penggugat untuk menguasai atau memiliki tanah objek sengketa.
Bahwa sekarang tiba-tiba Tergugat mengakui tanah objek sengketa adalah miliknya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 158 / Telagawaru, surat ukur tanggal 4 – 3 - 1986 No. 3299 / 1986, seluas 5.646 M2, atas nama LE BODRE, yang diperoleh Tergugat berdasarkan surat keterangan waris tanggal 28 – 9 - 2016 diketahui Kepala Desa Bonjeruk Jonggat Kabupaten Lombok Tengah,
padahal LE BODRE tersebut telah kalah di Pengadilan Agama Mataram sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Mataram, No. 7 / PDT. G / 1994 / PA. MTR. Tanggal 3 Oktober 1994 M.
Bahwa pada waktu eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Agama Mataram sesuai dengan Berita Acara Eksekusi No. perkara 07 / PDT. G / 1994 / PA. MTR. No. eksekusi 01 / PDT. G / EKS / 1998 / PA. MTR. tanggal 20 April 1998 dalam Berita Acara Eksekusi tersebut disebutkan bahwa H. M. SYAHRI ( Almarhum) orang tua Tergugat telah menunjukan foto copy tanah sawah masing-masing seluas 41 are dan 54, 5 are serta menunjukan pipil seluas 26 are yang merupakan bagian tanah sawah amar angka 4.1 seluas 54, 5 are, bahwa atas penjelasan H. M. SYAHRI ( almarhum ) tersebut eksekutor Pengadilan Agama Mataram menjelaskan kalau merasa dirugikan dari pelaksanaan eksekusi ini agar melakukan upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan juga Pengadilan Agama Mataram telah mencabut tanah sawah amar angka 4.1 seluas 0,545 Ha dari penguasaan siapapun juga termasuk dalam penguasaan dari Almarhum H. M. SYAHRI ( Orang Tua Tergugat ) dan kami serahkan kepada Pemohon eksekusi (Para Turut Tergugat untuk menjadi milik mutlaknya).
Bahwa sekarang ini Tergugat dengan berbagai cara dilakukan hendak menguasai tanah objek sengketa yang telah diserahkan kepada Penggugat oleh Para Turut Tergugat sesuai dengan perjanjian tanggal 23 Maret 1994 yang tidak berdasarkan hukum maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi maka Penggugat melalui gugatan ini mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mataram untuk menyatakan syah perjanjian membiayai perkara tanggal 23 Maret 1994 terhadap tanah objek sengketa dan dapat memohon sertifikat atas tanah obyek sengketa pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lombok Barat.
bahwa sisa tanah dalam berita Acara eksekusi No. perkara 07 / PDT. G / 1994 / PA. MTR. No. Eksekusi 01 / PDT. G / EKS / 1998 / PA. MTR. tanggal 20 April 1994 pada Amar angka 4.1 seluas 0, 545 Ha yang merupakan bahagian dari tanah objek sengketa dikuasai oleh Para Turut Tergugat .
Bahwa perbuatan Tergugat yang selalu mengganggu ketenangan Penggugat sudah tentu sangat merugikan Penggugat sebagai pemilik
tanah objek sengketa untuk itu Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi moril maupun materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- yang dibayar secara tunai tanpa syarat apapun juga kepada Penggugat.
Bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan juga Penggugat meragukan itikad baik Tergugat maka mohon terhadap tanah objek sengketa diletakan sita jaminan untuk menjamin gugatan Penggugat meskipun tanah objek sengketa dalam penguasaan Penggugat.
Bahwa dalam perkara ini didukung oleh bukti-bukti yang autentik maka mohon putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan gugatan tersebut di atas mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mataram Cq Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan hukum syah dan mempunyai kekuatan hukum berlaku Surat perjanjian tanggal 23 Maret 1994 antara Penggugat dengan Para Turut Tergugat untuk membiayai perkara perdata di Pengadilan Agama Mataram No.07/PDT.G/1994/PA.MTR.
Menyatakan hukum tanah objek sengketa adalah syah hak milik Penggugat.
Menyatakan hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
Menyatakan hukum Sertifikat hak milik No. 158/ Telagawaru, surat ukur tanggal 4-3-1986 No.3299/1986, seluas 5.646 M2, terletak di Telagawaru, tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku terhadap tanah objek sengketa.
Menyatakan hukum Penggugat dapat memproses Sertifikat atas tanah objek sengketa ke atas nama Penggugat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat.
Menyatakan hukum Tergugat dilarang untuk berbuat sesuatu dalam bentuk apapun juga terhadap tanah objek sengketa.
Menyatakan hukum Tergugat membayar ganti rugi moril dan materiil Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Meghukum Tergugat membayar ganti rugi moril dan materiil Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi ataupun verzet
Menyatakan syah dan berharga sita jaminan atas tanah objek sengketa.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau : mohon putusan lain yang adil menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat a quo, selanjutnya Kuasa Tergugat memberikan Eksepsi dan Jawaban tanggal 30Janari 2018, yang pada pokoknya, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Diskualifikasi In Person
Bahwa, Penggugat di dalam gugatannya menyatakan pada tanggal 23 Maret 1994 telah terikat perjanjian dengan Para Turut Tergugat untuk membiayai perkara di pengadilan Agama Matarm dalam Perkara waris No. 07/PDT. G/1994/PA. MTR yang mana Turut Tergugat berjanji akan memberikan tanah seluas 0, 250 Ha kepada Penggugat yang di ambil dari bagian warisan Para Turut Tergugat, oleh sebab itu sangat jelas hubungan hukum yang terjadi adalah antara Penggugat dengan Para Turut Tergugat, dan oeh karenanya “ Perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya “, dan menurut pasal 1340 BW “ suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga, tidak dapat pihak ketiga mendapat manfaat karenanya selain dalam hal ini di atur pasal 1317 BW “.
Bahwa, Penggugat dalam hal ini tidak pernah mengadakan perjanjian dengan Tergugat berkenaan dengan obyek sengketa, oleh karenanya antara Penggugat dengan Tergugat tidak memiliki hubungan hukum apapun.
Bahwa, karena tidak adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, maka Penggugat tidak mempunyai kapasitas sebagai Penggugat (Persona Standi In Judicio), oleh karena itu maka seluruh alasan, dalil, argumen dan pernyataan yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini adalah tidak sah karena tidak beralaskan pada hukum atau tidak memiliki dasar hukum ( rechttelijke grond ), sebab dalam hukum acara Perdata di jelaskan bahwa Gugatan hanya dapat di ajukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum satu sama lain, hal mana Mahkamah Agung dalam Putusannya Nomor ; 294/K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 yang menyatakan : “ Gugatan harus di ajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum “ ;
Bahwa, karena Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum sebagai Penggugat (Persona Standi In Judicio), maka Gugatan Penggugat dengan sendirinya menjadi cacat hukum sehigga Gugatan yang demikian patut untuk di tolak atau setidak-tidaknya di nyatakan tidak dapat di terima.
Gugatan Penggugat Tidak Jelas dan Kabur ( Obscur Libel ) ;
Bahwa Penggugat di dalam Petitum gugatannya meminta Majelis Hakim menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan hukum, NAMUN di dalam Posita gugatannya, Penggugat tidak menjelaskan secara rinci kapan, bagaimana dan dengan cara bagaimana Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum, di dalam Posita gugatannya poin 5, Penggugat dengan jelas justru menyatakan bahwa sejak adanya penyerahan tanah obyek sengketa pada tanggal 20 April 1999 setelah eksekusi di lakukan oleh Pengadilan Agama mataram sampai dengan sekarang, tanah obyek sengketa tetap di kuasai dan di miliki oleh Penggugat, dan Para Turut Tergugat tidak ada sama sekali berkeberatan ataupun menghalangi penggugat untuk menguasai atau memiliki tanah obyek sengketa. Oleh karenanya gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menjadi tidak jelas dan Kabur (Obscuur Libel). Sehingga dengan demikian mohon kepada Majelis hakim yang mulia untuk menyatakan menolak dalil gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan aquo tidak dapat di terima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang terurai dalam Eksepsi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Jawaban dalam Pokok perkara.
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas di akui kebenarannya.
Bahwa dalil gugatan Penggugat poin 1 s/d 5 tidak akan Tergugat tanggapi karena hal tersebut mengenai hubungan hukum Penggugat dengan Para Turut Tergugat.
Bahwa tidak benar dalil gugatan penggugat poin 6 yang menyatakan tanah milik Tergugat SHM No. 158/Telagawaru, Surat ukur tanggal 4-3-1986 No. 3299/1986, seluas 5. 646 M2 atas nama Le Bodre merupakan
tanah obyek sengketa yang telah kalah di Pengadilan Agama Mataram sesuai dengan putusan No. 7/PDT. G/1994/PA. MTR tanggal 3 Oktober 1994, In Casu tanah obyek sengketa yang di akui oleh Penggugat sebagai miliknya adalah berbeda dengan tanah milik Tergugat SHM No. 158 /Telagawaru, seluas 5. 646 M2 yang merupakan jual beli dengan Le Bodre dan Le Budiah yang di kuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Mataram perkara Nomor : 151/PDT. G/1997/PN. MTR tanggal 25 Maret 1998 sebagaimana surat dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 28 November 1998 yang merespon surat dari Orang tua Tergugat ( H. M Syahri ) perihal Mohon Perlindungan Hukum, dimana dalam suratnya tersebut Ketua Pengadian Negeri Mataram menjelaskan bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 25 Maret 1998 Nomor : 151/PDT. G/1997/PN. MTR dalam Perkara antara orang tua Tergugat (H. M Syahri) dengan Loq Bodre alias Le Bodre dkk. DAN Putusan Pengadilan Agama Mataram tertanggal 3 Oktober 1994 Nomor : 07/Pdt. G/1994/PA. MTR Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram tanggal 19 April 1995 Nomor : 04/Pdt. G/1995/PTA. MTR, Jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 31 Desember 1997 Nomor : 397. K/AG/1995 dalam perkara antara Arep bin Inaq Arep dkk. melawan Le Bodre binti Amaq Bodre dkk dimana obyek sengketa dari kedua perkara tersebut adalah tidak sama ( hal mana akan Tergugat buktikan di dalam Pembuktian).
Bahwa tidak benar dali-dalil Penggugat poin 7 karena terkait dengan obyek sengketa dalam perkara di pengadilan Agama Mataram No. 7/ PDT. G /1994 /PA. MTR amar putusan No. 4. 1
seluas 0, 545 Ha adalah obyek yang berbeda dengan tanah milik Tergugat, dan Penggugat tidaklah mempunyai kapasitas apapun terkait dengan tanah milik Tergugat.
Bahwa dalil penggugat poin 8 sangat tidak beralasan hukum dan mengenai perjanjian Penggugat dengan Para Turut Tergugat tanggal 23 Maret 1994 untuk membiayai perkara No. 07/PDT. G/1994/PA. MTR adalah akal-akalan Penggugat yang bernafsu untuk menguasai tanah milik Tergugat karena Perjanjian tersebut dulu pernah Penggugat keluarkan waktu di periksa di Polsek Labuapi saat di laporkan oleh Tergugat karena memasuki tanah milik Tergugat tanpa ijin, namun perjanjian tersebut tidak ada tanda tangan Para Turut Tergugat, anehnya saat perkara yang di laporkan oleh Tergugat
ke polsek Labuapi tersebut di ambil alih oleh Polda NTB tiba-tiba surat perjanjian tersebut ada lembaran yang berisi tanda tangan Penggugat dan Para Turut Tergugat namun hanya halaman belakangnya saja, sementara Para turut Tergugat membantah menandatangani perjanjian tersebut. ( hal mana akan kami buktikan )
Bahwa kalaupun benar Penggugat membuat perjanjian dengan Para Turut Tergugat tentulah perjanjian tersebut hanya mengikat Penggugat denga Para turut Tergugat sebagai para pihak namun tidak mengikat pada Tergugat sebagai pihak ketiga sebagaimana pasal 1340 BW “ suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga, tidak dapat pihak ketiga mendapat manfaat karenanya selain dalam hal ini di atur pasal 1317 BW “.
Bahwa Tidak benar dalil Penggugat poin 9 karena justru Penggugatlah yang dengan sewenang-wenang menguasai tanah milik Tergugat sehingga pada tanggal 26 November 2017 kembali Tergugat melaporkan Penggugat ke Polda NTB telah melakukan penggergahan terhadap tanah milik Tergugat sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/348/XI/2017/NTB/SPKT tanggal 26 November 2017 yang mana sebelumnya Penggugat pada tanggal 5 Oktober 2017 juga telah di putus “ bersalah memasuki Tanah Hak Milik Tanpa Ijin Yang Berhak “ atas laporan dari Tergugat dan Penggugat juga telah di laporkan oleh H. MUSTAKIM ke Polda NTB karena melakukan pengancaman terhadap Tergugat dan H. Mustakim saat Tergugat akan membajak tanah miliknya tiba-tiba datang Penggugat mengayun-ayunkan parang dan mengejar Tergugat dan H. Mustakim sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/372/XII/2017/NTB/SPKT tanggal 18 Desember 2017 yang saat ini Penggugat telah berstatus sebagai Tersangka .
Bahwa dalil penggugat poin 10 menunjukkan bahwa Penggugat memang orang yang sangat pintar bersilat lidah, karena justru Penggugatlah yang telah mengganggu ketenangan Tergugat terbukti telah di laporkannya Penggugat ke polsek Labuapi dan telah di putus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram melakukan tindak pidana “ Memasuki Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak “ Tergugat jelas-jelas tidak mempunyai hubungan hukum dengan obyek sengketa yang di perjanjikan oleh Penggugat dengan Para Tergugat di dalam Perjanjian membiayai perkara tertanggal 23 Maret 1994 antara Penggugat dengan Para Tergugat.
Bahwa mengenai Permohonan Sita jaminan yang dimohonkan o yang dimohonkan 0t disimpulkan bahwa gugatan Penggugat Tidak Berdasar Hukum dikesampingkan seluruhnya.
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 leh Penggugat terhadap tanah hak Milik Tergugat tidaklah didasari dengan bukti yang kuat serta tidak berdasarkan hukum, Maka cukup beralasan hukum apabila Permohonan tersebut untuk ditolak dan dikesampingkan.Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat poin 12 akan kami tanggapi di dalam Pembuktian.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka Tergugat mohon agar yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo memutus dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan atau setidak-tidaknya tidak dapat di terima
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
Membebankan biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Penggugat.
DAN
Apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan dari Terbanding semula Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan putusan Nomor : 266 / Pdt. G / 2017 / PN. Mtr. tanggal 11 Aapril 2018, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut
DALAM EKSEPSI ;
Menolak eksepsi dari Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menolak gugatan Pengugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.528.000,- (Dua juta lima ratus dua pulh delapan ribu rupiah);
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan bahwa pada tanggal 18 April 2018, Pihak Pembanding semula sebagai Pihak Penggugat telah menyatakan permohonan, agar perkaranya yang di putus tanggal 11 April 2018, Nomor : 266 / Pdt. G / 2017 / PN. Mtr. untuk di periksa dan di putus dalam pengadilan tingkat banding ;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan banding terhadap perkara Nomor : 266 / Pdt. G / 2017 / PN. Mtr, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah pula diberitahukan / disampaikan salinanya secara sah dan saksama kepada Kuasa hukum Terbanding semula sebagai Penggugat, dan kepada Turut Terbanding1 s/d 8 semula sebagai Turut Tergugat 1 s/d 8 masing – masing pada tanggal 25 April 2018;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 2 Mei 2018 dan diterima pada Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 3 Mei 2018, dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan / diserahkan salinannya Kuasa hukum Terbanding semula Tergugat dan kepada Turut Terbanding 1 s/d 8 semula Turut Tergugat 1 s/d 8 masaing – masing pada tanggal 9 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut Pihak Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori bandingnya tertanggal 30 Mei 2018 dan diterima pada Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 31 Mei 2018, kemudian Kontra Memori Banding tersebut telah di beritahukan kepada Pembanding semula Penggugat dan kepada Turut Terbanding 1 s/d 8 semula Turut Tergugat 1 s/d 8 masing – masing pada tanggal 8 Juni 2018 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram guna pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberikan kesempatan untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram masing – masing tertanggal 19 September 2018, dan sesuai dengan surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mataram tersebut tertanggal 2 Oktober 2018 yang menerangkan bahwa Pihak Pembanding semula Penggugat dan Pihak Terbanding semula Tergugat serta Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat maupun Kuasanya Hukumnya sama – sama tidak datang menggunakan haknya untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkaranya sebelum dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut dijatuhkan pada tanggal 11 April 2018 dengan dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, kemudian Pembanding semula Penggugat melalui Penasihat Hukumnya tersebut telah mengajukan permohoan banding pada tanggal 18 April 2018, dengan demikian permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan oleh Undang – Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari berkas perkara baik dari dalil – dalil gugatan Pembanding semula Penggugat, jawaban Terbanding semula Tergugat, alat – alat bukti yang diajukan pihak – pihak berperkara dimuka persidangan, Pertimbangan hukum, pendapat dan kesimpulan Pengadilan Negeri dalam putusannya serta keberatan – keberatan dan alasan – alasan yang di kemukakan Pembanding semula Penggugat di dalam Memori Bandingnya maupun Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Tergugat, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum, pendapat dan kesimpulan Pengadilan Negeri dalam putusannya yang menolak gugatan Pembanding semula Penggugat seluruhnya telah tepat dan benar menurut hukum, sehingga dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini pada tingkat banding, dan oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 11 April 2018 Nomor 266 / Pdt. G / 2017 / PN Mtr yang di mohonkan banding tersebut dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding akan ditentukan di dalam amar putusan ;
Mengingat danMemperhatikan hukum acara perdata dalam RBG, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 serta ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding dari ABDURAHMAN ALIAS KEMAN semula Penggugat tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 11 April 2018 Nomor : 266 / PDT. G / 2017 / PN. Mtr, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Senin tanggal 3 Desember 2018 oleh kami RR. SURYOWATI, SH.,MH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, I NYOMAN SOMANADA, SH.,MH. dan NOOR EDI YONO, SH.,MH. masing – masing sebagai Hakim anggota, putusan mana di ucapkan pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2018 dalam sidang terbuka untuk Umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim - Hakim Anggota tersebut, serta SIBAHUDDIN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
Ttd. Ttd.
I NYOMAN SOMANADA, SH.,MH.RR. SURYOWATI, SH.,MH.
Ttd.
2. NOOR EDI YONO, SH.,MH.
Panitera Pengganti
Ttd.
SIBAHUDDIN, SH.
1. Redaksi : Rp. 5.000,-
2. Materai : Rp. 6.000,-
3. pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah);
Untuk Turunan Resmi :
Mataram, Desember 2018.
Panitera Pengadilan Tinggi Mataram
I Gde Ngurah Arya Winaya, SH., MH.
NIP. 19630424 198311 1 001.