256/Pid.Sus/2016/PN Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 256/Pid.Sus/2016/PN Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUDI PUTRA Als. UJANG Bin OLEH
Menyatakan Terdakwa Rudi Putra Alias Ujang Bin Oleh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan produksi pangan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dengan tujuan untuk diedarkan” ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) plastik minyak suuk/kacang ; 1 (satu) plastik minyak sayur ; 1 (satu) plastik garam ; 1 (satu) buah tongkat kayu untuk mengaduk mie di bak rebusan yang dicampur dengan formalin ' 1 (satu) plastik Mie setengah jadi berbentuk lembaran ; 1 (satu) plastik minyak suuk/kacang ; 1 (satu) plastik air yang sudah dicampur cairan formalin ; 1 (satu) plastik pijer ; 1 (satu) plastik soda ash ; 4 (empat) jerigen cairan formalin ; 4 (empat) plastik Mie basah sudah jadi ; 5 (lima) karung Mie basah sudah jadi ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 256/Pid.Sus/2016/PN. Tsm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : RUDI PUTRA Alias UJANG Bin OLEH
Tempat lahir : Tasikmalaya.
Umur/Tanggal lahir : 36 tahun/ 13 Maret 1980.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Jiwa Besar Kampung Cempakawarna Rt. 03/
Rw.07, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wirawasta.
Pendidikan : SMK Tamat.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan, sebagai berikut :
Penuntut Umum tanggal 28 Juli 2016 Nomor. PRINT-751/0.2.17/Euh.2/07/2016, sejak tanggal 28 Juni 2016 s/d tanggal 16 Juli 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 2 Agustus 2016, Nomor : 256Pen.Sus/2016 /PN.Tsm., sejak tanggal 2 Agustsu 2016 s/d tanggal 31 Agustus 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, berdasarkan Penetapan Nomor: 256/Pen.Sus/2016/PN.Tsm. tanggal 24 Agustus 2016, sejak tanggal 1 September 2016 s/d tanggal 30 Oktober 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis telah menjelaskan kepada Terdakwa tentang hak-haknya untuk didampingi oleh seorang Penasihat Hukum, namun Terdakwa secara tegas menyatakan tidak perlu didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta lampirannya ;
Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum ;
Telah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan alat-alat bukti lain di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang telah diajukan di persidangan ;
Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum No.REG.PERK:PDM-100/Spana/06/2016, tertanggal 01 Agustus 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RUDI PUTRA Alias UJANG Bin OLEH secara sah dan menyakinkan bersalaha melakukan tindak pidana Melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tabahan pangan, sebagaimana yang didakwakan yaitu melanggar Pasal 136 huruf b Undang Undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentangan Pangan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUDI PUTRA Alias UJANG Bin OLEH tersebut diatas dengan pidana penjara 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik minyak suuk/kacang ;
1 (satu) plastik minyak sayur ;
1 (satu) plastik garam ;
1 (satu) buah tongkat kayu untuk mengaduk mie di bak rebusan yang dicampur dengan formalin '
1 (satu) plastik Mie setengah jadi berbentuk lembaran ;
1 (satu) plastik minyak suuk/kacang ;
1 (satu) plastik air yang sudah dicampur cairan formalin ;
1 (satu) plastik pijer ;
1 (satu) plastik soda ash ;
4 (empat) jerigen cairan formalin ;
4 (empat) plastik Mie basah sudah jadi ;
5 (lima) karung Mie basah sudah jadi ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani mebayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar dan memperhatikan Pembelaan secara lisan dari Terdakwa di persidangan, yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dan putusan seadil-adilnya, dengan alasan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarganya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Telah memperhatikan Tanggapan dari Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, No. Reg. Perk. PDM-III-45/TASIK/07/2016, tanggal 01 Agustus 2016, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa RUDI PUTRA Als. UJANG Bin OLEH, pada hari Spelasa tanggal 19 Januari 2016 sekira pukul 20.30 wib atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Kp. Cempaka Warna Rt. 04/007 Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 (1) UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saat petugas dari Dit Reskrimsus Polda Jabar yakni saksi SARIFUDIN DANI Als DANI dan beberapa anggota lainnya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat ada pembuatan mie basah yang mempergunakan formalin, setelah mendatangi temat pembuatan mie basah di Kp. Cempaka Warna Rt. 04/007 Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya didapati saksi ACENG IIP, saksi ASEP dan saksi OMON SUPARMAN sedang membuat mie basah di tempat pembuatan mie basah milik terdakwa RUDI PUTRA Als. UJANG Bin OLEH, serta menemukan 1 (satu) plastik Mie setengah jadi berbentuk lembaran, 1 (satu) plastik minyak suuk/ kacang, 1 (satu) plastik air yang sudah dicampur cairan formalin, 1 (satu) plastik pijer, 1 (satu) plastik soda ash, 4 (empat) jerigen cairan formalin, 4 (empat) plastik mie basah sudah jadi dan 5 (lima) karung mie basah sudah jadi, untuk selanjutnya disita oleh saksi petugas Dit Reskrimsus Polda Jabar saat itu juga dari terdakwa.
- Bahwa mie basah tersebut diatas adalah milik terdakwa yang baru diproduksi untuk dijual kepada pedagang yaitu saksi DANA dan AHMAD yang berjualan di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya dengan harga Rp.4.500,- per/kg mie basah, dalam 1 (satu) kali produksi mie basah dapat menghasilkan 25 kg. Mie basah tersebut diproduksi terdakwa dengan menggunakan bahan-bahan tepung terigu dimasukan kedalam mesin pengaduk dengan ditambah air, garam dimasukan ke dalam mesin pres menjadi gepeng mie atau menjadi lembaran selanjutnya dimasukan kedalam bak rebusan dengan mencampur air 100 liter ditrambah formalin sebanyak 100 ml dan diaduk menggunakan tongkat kayu selama 20 s/d 30 detik kemudian mie diangkat disimpan dimeja pengeprakan untuk diberikan minyak suuk/kacang sebanyak 1 ons, minyak sayur sebanyak 1 kg dan formalin sebanyak 25 ml sambil ditiriskan dengan menggunakan kipas angin dan selanjutnya mie basah tersebut dipak ke dalam plastik seberat 5 kg serta siap untuk diedarkan.
- Bahwa ia Terdakwa menggunakan bahan formalin dan pijer (boraks) dengan maksud supaya mie basah yang ia produksi untuk dijual tersebut bisa tahan lama dan menggunakan pijer agar mie basah menjadi kenyal, dalam sehari dengan jam kerja sejak pukul 15.00 Wib s/d pukul 22.00 Wib setiap harinya dapat menghasilkan mie basah sebanyak 500 kg dengan biaya produksi sebesar Rp. 1.824.000,-, setelah terjual mie basah produksinya tersebut terdakwa menerima hasil penjualan Rp. 2.250.000,- sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 426.000,-.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian terhadap mie basah yang telah disita dari tempat terdakwa oleh Laboratorium Jasa Uji Fakultas Teknologi Industri Pertanian UNPAD di Jatinangor Sumedang Nomor : 059/lab.Uji-DT/FTIP/SF/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 yang ditanda tangani oleh Dr. Tita Rialita, S.Si., M.Si selaku Kepala Divisi Teknis bahwa mie Basah tersebut positif mengandung formalin.
- Bahwa menurut keterangan Ahli HERLINA MARTA, STP., M.Si., mie basah yang mengandung boraks formalin jika dikonsumsi manusia bisa menyebabkan beberapa gangguan kesehatan seperti gangguan iritasi saluran pernafasan, kerusakan organ pencernaan dan beberapa jenis penyakit Degereratif lainnya seperti kanker, serta adanya Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 Lampiran II nomor urut 5 Formalin (Formaldehyde) termasuk bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf b Undang Undang RI. No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut tata cara agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi ACENG IIP APIPUDIN Bin ENDE SARJA :
Bahwa Saksi telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar ;
Bahwa Saksi pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira jam.20.30 wib waktu itu bersama sdr. Asep dan sdr. Omon sedang bekerja di Pabrik Mei milik sdr. Rudi Putra di Jalan Jiwa Besar Kampung Cempakawarna Rt.004/007 Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, telah kedatangan Polisi dari Polda dengan maksud mau memeriksa bahan-bahan untuk membuat Mei basah dan sewaktu digeledah ditemukan 1 (satu) plastik Mie basah, 1 (satu) plastik minyak kacang tanah, 1 (satu) plastik minyak sayur, 1 (satu) plastik air sudah dicampur fomalin, 1 (satu) plastik pijer, 1 (satu) plastik soda ash, 1 (satu) plastik garam, kemudian diamankan oleh Polisi ;
Bahwa saksi tahu waktu itu di pabrik selain pegawai ada sdr. Rudi Putra dan Pak RT. ;
Bahwa saksi tahu cara membuat Mie basah yaitu tepung terigu dituangkan kedalam molen ditambah air bersih yang telah dicampur soda, pijer, garam, setelah berbentuk adonan kemudian dipres dengan menggunakan mesin pres dan digiling dan dipotong sehingga berbentuk mei, kemudian direbus yang airnya sudah dicampur formalin setelah itu diangkat ditaroh diatas meja lalu diberi minyak sayur dan minyak kacang supaya mie tidak lengket ;
Bahwa saksi tahu setelah mie sudah jadi lalu dikilo oleh Pak Rudi masing-masing seberat 5 Kg., dan dimasukan kedalam plastik, kemudian diantarkan oleh saksi ke Pasar Cikurubuk untuk dijual kepada sdr. Husen dan sdr. Dana dan uangnya nanti kalau sudah laku diserahkan ke Pak Rudi ;
Bahwa saksi tahu bekerja mulai jam 18.00 Wib sampai jam 03.00 Wib dengan upah Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) setiap hari dan diterima dari Pak Rudi
Bahwa saksi tahu pemilk Pabrik mie itu Pak Rudi ;
Bahwa saksi tahu tempat pabrik Mei luasanya 3 meter ke 9 meter berada dibelakang rumah Pak Rudi di Kampung Cempakawarna Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya ;
Bahwa saksi tidak tahu hanya Pak Rudi yang menyuruh mencampurkannya yaitu 2 sendok cairan formalin dicampur 20 liter air ;
Bahwa saksi tahu selama bekerja di Pabrik Mie sudah ada 3 bulan suka menggunakan campuran tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu cairan formalin hanya Pak Rudi memberikan cairan itu untuk merebus Mie ;
Bahwa saksi tahu setiap harinya dapat menghasilkan Mie 250 kg. dijual dengan harga Rp. 4.500,- per-Kilonya ;
Bahwa saksi tahu kalau Mie tidak pakai formalin cepat basi dan kalau pakai formalin bisa kuat nambah 5 jam ;
Bahwa saksi tahu ada 2 macam Mie yang dibuat oleh Pak Rudi yaitu Mie putih dan Mie kuning kalau Mie kuning sudah dicampur pewarna dari ontan ;
Bahwa saksi belum pernah bekerja membuat Mie ditempat yang lain ;
Bahwa saksi tahu Formalin itu buat pengawet orang mati ;
Bahwa saksi tahu ada Mie yang dikembalikan oleh penjual dan Mie tersebut dibuang tidak dignakan lagi ;
Bahwa saksi pernah memakan Mie tersebut kalau lagi lapar, tetapi tidak apa-apa ;
Bahwa saksi tahu disana tidak ada pabrik pembuat Mie hanya satu Pabrik Mie milik Pak Rudi ;
Bahwa saksi tidak tahu borak yang tahu Pijer ;
Bahwa saksi kenal kepada barang bukti ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
2. Saksi ASEP Alias ASEP Bin HARUN.
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira jam.20.30 wib waktu itu saya bersama sdr. Aceng dan sdr. Omon sedang bekerja di Pabrik Mei milik sdr. Rudi Putra di Jl. Jiwa Besar Kampung Cempakawarna Rt.004/007 Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, telah kedatangan Polisi dari Polda dengan maksud mau memeriksa bahan-bahan untuk membuat Mei basah dan sewaktu digeledah ditemukan 1 (satu) plastik Mie basah, 1 (satu) plastik minyak kacang tanah, 1 (satu) plastik minyak sayur, 1 (satu) plastik air sudah dicampur fomalin, 1 (satu) plastik pijer, 1 (satu) plastik soda ash, 1 (satu) plastik garam, kemudian diamankan oleh Polisi ;
Bahwa saksi tahu waktu itu di pabrik selain pegawai ada sdr. Rudi Putra dan Pak RT. ;
Bahwa saksi tahu cara membuat Mie basah yaitu tepung terigu dituangkan kedalam molen ditambah air bersih yang telah dicampur soda, pijer, garam, setelah berbentuk adonan kemudian dipres dengan menggunakan mesin pres dan digiling dan dipotong sehingga berbentuk mei, kemudian direbus yang airnya sudah dicampur formalin setelah itu diangkat ditaroh diatas meja lalu diberi minyak sayur dan minyak kacang supaya mie tidak lengket ;
Bahwa saksi tahu setelah mie sudah jadi lalu dikilo oleh Pak Rudi masing-masing seberat 5 Kg., dan dimasukan kedalam plastik, kemudian diantarkan oleh Sdr.Aceng ke Pasar Cikurubuk untuk dijual kepada sdr. Husen dan sdr. Dana dan uangnya nanti kalau sudah laku diserahkan ke Pak Rudi ;
Bahwa saksi bekerja mulai jam 18.00 Wib sampai jam 03.00 Wib dengan upah Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) setiap hari dan diterima dari Pak Rudi ;
Bahwa saksi tahu pemilk Pabrik mie itu Pak Rudi ;
Bahwa saksi tahu tempat pabrik Mei luasanya 3 meter ke 9 meter berada dibelakang rumah Pak Rudi di Kampung Cempakawarna Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya ;
Bahwa saksi tahu selama saya bekerja di Pabrik Mie sudah ada 3 bulan ;
Bahwa saksi tahu di TV bahwa formalin itu berbahaya ;
Bahwa saksi tahu setiap harinya dapat menghasilkan Mie 250 kg. dijual dengan harga Rp. 4.500,- per-Kilonya ;
Bahwa saksi tahu kalau Mie tidak pakai formalin cepat basi dan kalau pakai formalin bisa kuat nambah 5 jam ;
Bahwa saksi tahu ada 2 macam Mie yang dibuat oleh Pak Rudi yaitu Mie putih dan Mie kuning kalau Mie kuning sudah dicampur pewarna dari ontan ;
Bahwa saksi belum pernah bekerja membuat Mie ditempat yang lain ;
Bahwa saksi tahu Formalin itu buat pengawet orang mati ;
Bahwa saksi tahu ada Mie yang dikembalikan oleh penjual dan Mie tersebut dibuang tidak digunakan lagi ;
Bahwa saksi pernah memakan Mie tersebut kalau lagi lapar, tetapi tidak apa-apa ;
Bahwa saksi tahu disana tidak ada pabrik pembuat Mie hanya satu Pabrik Mie milik Pak Rudi ;
Bahwa saksi tidak tahu borak yang tahu Pijer ;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
3. Saksi OMON SUPARMAN Alias OMON Bin PARMA.
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira jam.20.30 wib waktu itu bersama sdr. Asep dan sdr. Omon sedang bekerja di Pabrik Mei milik sdr. Rudi Putra di Jl. Jiwa Besar Kampung Cempakawarna Rt.004/007 Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, telah kedatangan Polisi dari Polda dengan maksud mau memeriksa bahan-bahan untuk membuat Mei basah dan sewaktu digeledah ditemukan 1 (satu) plastik Mie basah, 1 (satu) plastik minyak kacang tanah, 1 (satu) plastik minyak sayur, 1 (satu) plastik air sudah dicampur fomalin, 1 (satu) plastik pijer, 1 (satu) plastik soda ash, 1 (satu) plastik garam, kemudian diamankan oleh Polisi ;
Bahwa saksi tahu sewaktu di pabrik selain pegawai ada sdr. Rudi Putra dan Pak RT.
Bahwa saksi tahu cara membuat Mie basah yaitu tepung terigu dituangkan kedalam molen ditambah air bersih yang telah dicampur soda, pijer, garam, setelah berbentuk adonan kemudian dipres dengan menggunakan mesin pres dan digiling dan dipotong sehingga berbentuk mei, kemudian direbus yang airnya sudah dicampur formalin setelah itu diangkat ditaroh diatas meja lalu diberi minyak sayur dan minyak kacang supaya mie tidak lengket ;
Bahwa saksi tahu setelah mie sudah jadi lalu dikilo oleh Pak Rudi masing-masing seberat 5 Kg., dan dimasukan kedalam plastik, kemudian diantarkan oleh saya ke Pasar Cikurubuk untuk dijual kepada sdr. Husen dan sdr. Dana dan uangnya nanti kalau sudah laku diserahkan ke Pak Rudi ;
Bahwa saksi bekerja mulai jam 18.00 Wib sampai jam 03.00 Wib dengan upah Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) setiap hari dan diterima dari Pak Rudi ;
Bahwa saksi tahu pemilk Pabrik mie itu Pak Rudi ;
Bahwa saksi tahu tempat pabrik Mei luasanya 3 meter ke 9 meter berada dibelakang rumah Pak Rudi di Kampung Cempakawarna Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya ;
Bahwa saksi tidak tahu cairan itu formalin, hanya Pak Rudi yang menyusuruh mencampurkannya yaitu 2 sendok cairan formalin dicampur 20 liter air ;
Bahwa saksi sudah ada selama 3 bulan bekerja di Pabrik Mie;
Bahwa saksi tahu Pak Rudi memberikan cairan itu untuk merebus Mie ;
Bahwa saksi tahu setiap harinya dapat menghasilkan Mie 250 kg. dijual dengan harga Rp. 4.500,- per-Kilonya ;
Bahwa saksi tahu kalau Mie tidak pakai formalin cepat basi dan kalau pakai formalin bisa kuat nambah 5 jam ;
Bahwa saksi tahu ada 2 macam Mie yang dibuat oleh Pak Rudi yaitu Mie putih dan Mie kuning kalau Mie kuning sudah dicampur pewarna dari ontan ;
Bahwa saksi belum pernah bekerja membuat Mie ditempat yang lain ;
Bahwa saksi tahu Formalin itu buat pengawet orang mati ;
Bahwa saksi tahu ada Mie yang dikembalikan oleh penjual dan Mie tersebut dibuang tidak dignakan lagi ;
Bahwa saksi pernah memakan Mie tersebut kalau lagi lapar, tetapi tidak apa-apa ;
Bahwa saksi tahu disana tidak ada pabrik pembuat Mie hanya satu Pabrik Mie milik Pak Rudi ;
Bahwa saksi tidak tahu borak yang tahu Pijer ;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
4. Saksi UUN ACUN Bin JAKA.
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira jam.20.30 wib, waktu itu saya sedang dirumah Kampung Cempakawarna Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, kedatangan anggota Polisi dari Polda untuk ikut menyaksikan pemeriksaan Pabrik Mei milik sdr. Rudi Putra di Jl. Jiwa Besar Kampung Cempakawarna Rt.004/007 Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, sewaktu di Pabrik ada 3 orang pekerja sdr. Aceng, sdr. Asep dan sdr. Omon, serta pemilik pabrik Mei sdr. Rudi, lalu diadakan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) plastik Mie basah, 1 (satu) plastik minyak kacang tanah, 1 (satu) plastik minyak sayur, 1 (satu) plastik air sudah dicampur fomalin, 1 (satu) plastik pijer, 1 (satu) plastik soda ash, 1 (satu) plastik garam, kemudian diamankan oleh Polisi ;
Bahwa saksi di kampung sebagai RT.
Bahwa saksi tahu 3 orang ini tidak ada lapor ke RT ;
Bahwa saksi tahu Pabrik Mie itu ada dibelakan rumah Pak Rudi dengan luas 3 m x 9 m
Bahwa saksi sehari-hari bekerja sebagai penjual bakso dan Mie-nya buat sendiri dan tidak pernah membeli Mie buatan Pak Rudi ;
Bahwa saksi tahu cara membuat mie yaitu terigu, garam, air dan telor dicampur lalu diaduk ;
Bahwa saksi baru tahu setelah ada pemeriksaan darinPolda Mie buatan Pak Rudi mengadung formalin ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga Mie buatan Pak Rudi dijual per kilogramnya ;
Bahwa saksi tahu dari TV kalau Mie pakai formalin itu berbahaya ;
Bahwa saksi tahu ada 2 macam Mie yang dibuat oleh Pak Rudi yaitu Mie putih dan Mie kuning ;
Bahwa saksi tahu limbah dari Pabrik Mie itu dibuang ke dalam gorong-gorong yang tertutup dan tidak bau ;
Bahwa saksi tahu ketiga orang ini benar Pegawai Pak Rudi ;
Bahwa saksi tahu Pabrik Mie itu yang menjalankan dulu orang tuanya Ujang Rudi dan sekarang diteruskan oleh sdr. Ujang Rudi ;
Bahwa saksi tahu orang tua Pak Rudi masih ada ;
Bahwa saksi bikin Mie sudah dari dulu baru Orangtuanya Rudi membuat Mie;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
5. Saksi AHMAD HUSAIN Alias AHMAD Bin ANA (Alm).
- Bahwa saksi telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi menjual Mie di Pasar Cikurubuk sejak tahun 2013 dan Mie dikirim dari sdr. Ujang Rudi Warga Kampung Cempakawarna Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya ;
Bahwa saksi membeli Mie buatan sdr. Ujang Rudi dengan harga Rp.4.500,-/kg dan dijual seharga Rp.5.500/ kg ;
Bahwa saksi setiap harinya bisa menjual 100 kg. Mie buatan sdr. Ujang Rudi ;
Bahwa saksi tahu ada 2 macam Mie buatan sdr. Ujang Rudi yaitu Mie warna putih dan Mie warna kuning ;
Bahwa saksi tahu ada 2 (dua) orang yang menjual Mie buatan sdr. Ujang Rudi yaitu saksi dan Dana Koswara ;
Bahwa saksi tahu selain mie buuatan Ujang Rudi masih ada 2 (dua) Perusaahn Mie yang mengirim ke Pasar Cikurubuk yaitu Mie buatan Mas Pardi dan Mas Selamat ;
Bahwa saksi tahu Mie buatan Mas Selamat yang cepat rusak sehingga tidak dibeli ;
Bahwa saksi tahu kalau dicium Mie warna putih dan Mie warna Kuning baunya sama;
Bahwa saksi diberitahu oleh Polisi bahwa Mie buatan sdr. Ujang Rudi itu mengandung formalin ;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak melihat cara membuat Mie sdr. Ujang Rudi ;
Bahwa saksi tahu selama ini tidak ada yang komplain dari pembeli setelah membeli Mie buatan sdr. Ujang Rudi ;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
6. Saksi DANA KOSWARA Alias DANA Bin ANA (Alm).
- Bahwa saksi telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi menjual Mie di Pasar Cikurubuk sejak tahun 2013 dan Mie dikirim dari sdr. Ujang Rudi Warga Kampung Cempakawarna Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya ;
Bahwa saksi membeli Mie buatan sdr. Ujang Rudi dengan harga Rp.4.500,-/kg dan dijual seharga Rp.5.500/ kg ;
Bahwa saksi setiap harinya bisa menjual 100 kg. Mie buatan sdr. Ujang Rudi ;
Bahwa saksi tahu ada 2 macam Mie buatan sdr. Ujang Rudi yaitu Mie warna putih dan Mie warna kuning ;
Bahwa saksi tahu ada 2 (dua) orang yang menjual Mie buatan sdr. Ujang Rudi yaitu saksi dan AHMAD HUSAIN ;
Bahwa saksi tahu selain mie buatan Ujang Rudi masih ada 2 (dua) Perusaahn Mie yang mengirim ke Pasar Cikurubuk yaitu Mie buatan Mas Pardi dan Mas Selamat ;
Bahwa saksi tahu Mie buatan Mas Selamat yang cepat rusak sehingga tidak dibeli ;
Bahwa saksi tahu kalau dicium Mie warna putih dan Mie warna Kuning baunya sama;
Bahwa saksi diberitahu oleh Polisi bahwa Mie buatan sdr. Ujang Rudi itu mengandung formalin ;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak melihat cara membuat Mie sdr. Ujang Rudi ;
Bahwa saksi tahu selama ini tidak ada yang komplain dari pembeli setelah membeli Mie buatan sdr. Ujang Rudi ;
Bahwa saksi menjuali Mie buatan sdr. Ujang Rudi tiap hari kalau rame bisa mencapai 1 (satu) kwintal tetapi kalau tidak laku oleh saksi dikembalikan lagi kepada sdr. Ujang Rudi ;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
6. Saksi Ir. DEDE BADRUSALAM Alias ADE Bin ADANG ROMLI.
- Bahwa saksi telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekira jam.10.00.Wib, mendapat tilpon dari sdr. Ujang Rudi, disuruh memberi keterangan mengenai pembelian formalin dan saksi pada hari itu juga pergi menuju Polda Jabar di Jalan Soekarno Hatta Bandung ;
Bahwa saksi bekerja sehari-hari berternak Love Bird dan membeantu ditempat pemotongan ayam di Bekasi ;
Bahwa saksi mendapatkan formalin untuk membersihan kandang ayam supaya bersih dan sisanya dikempulkan lalu dijual kepada sdr. Ujang Rudi ;
Bahwa saksi kenal dengan sdr. Ujang Rudi sejak 5 tahun yang lalu di Pasar Cikurubuk sewaktu jualan ayam potong dan sdr. Ujang Rudi membeli ayam untuk pembuatan Bakso ;
Bahwa saksi terakhir menjual formalin kepada sdr. Ujang Rudi memakai kantong plastik seberat 10 kg seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tahu menjual formalin kepada sdr. Ujang Rudi itu tidak dibenarkan ;
Bahwa saksi tidak tahu formailin dibcampur untuk apa oleh sdr. Ujang Rudi ;
Bahwa saksi tidak tahu Mie buatan sdr. Ujang Rudi dijualnya ;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi ke-8 yang bernama SARIPUDIN DANI Alias DANI, dilahirkan di Bandung, 09 Mei 1978, umur 38 tahun, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Soekarnao-Hatta No.748 Bandung, Agama Islam, Pekerjaan Polri, sesuai dengan keterangan dimuka SAMPAN, SH, Pangkat Brigadir Nrp.84031513 selaku penyidik Pembantu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Khusus, sebagaimana ternyata dalam Berita Acara pemeriksaan pendahuluan yang dibuat dengan mengingat sumpah jabatan tertanggal 20 Januari 2016 ;
Saksi ke-9 yang bernama MEGA PURNAMASARI, S.Si, Apt., dilahirkan di Bandung, 17 Maret 1981, umur 34 tahun, Jenis kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Sukahaji No.89 Rt.001/008 Kelurahan Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung, Agama Islam, Pekerjaan PNS pada Kantor Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat, sesuai dengan keterangan dimuka SAMPAN, SH, Pangkat Brigadir Nrp.84031513 selaku penyidik Pembantu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Khusus, sebagaimana ternyata dalam Berita Acara pemeriksaan pendahuluan yang dibuat dengan mengingat sumpah jabatan tertanggal 29 Januari 2016 ;
Saksi ke-10 Ahli di Bidang Teknologi Pengolahan Pangan yang bernama HERLINA MARTA, STP. MSi., dilahirkan di Pasaman, 27 Maret 1982, umur 33 tahun, Jenis kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Raya Bandung-Sumedang Km.21 Jatinangor Jawa Barat, Agama Islam, Pekerjaan PNS-Dosen, sesuai dengan keterangan dimuka WARNA, SH, Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp.67090221 dan dimuka REZA, M.L, SH., Pangkat Briptu Nrp.91050032, keduanya selaku penyidik Pembantu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Khusus, sebagaimana ternyata dalam Berita Acara pemeriksaan pendahuluan yang dibuat dengan mengingat sumpah jabatan tertanggal 11 Pebruari 2016 ;
Kemudian didengar keterangan terdakwa atas pembacaan keterangan saksi-saksi tersebut dan ia menerangkan bahwa keterangan saksi itu benar ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi sebagaimana diuraikan di atas adalah keterangan yang diberikan di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 185 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan oleh Majelis kepada Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar ;
Bahwa Terdakwa mengakui apa yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira jam.20.30 wib, telah kedatangan Polisi dari Polda serta Pak RT (Uun Acun) dengan maksud mau memeriksa Pabrik Mie milik terdakwa dan waktu itu terdakwa sedang memproduksi Mie di Pabrik Mie di Jalan Jiwa Besar Kampung Cempakawarna Rt.004 / Rw.007 Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, dan sewkatu diadakan pemeriksaan mengenai bahan-bahan untuk membuat Mei basah telah ditemukan 1 (satu) plastik Mie basah, 1 (satu) plastik minyak kacang tanah, 1 (satu) plastik minyak sayur, 1 (satu) plastik air sudah dicampur fomalin, 1 (satu) plastik pijer, 1 (satu) plastik soda as, 1 (satu) plastik garam, kemudian diamankan oleh Polisi ;
Bahwa di dalam Pabrik Mie milik terdakwa waktu itu ada terdakwa, dan 3 (tiga) orang pekerja yaitu sdr. Aceng Iip Apipudin, sdr. Asep dan sdr. Omon sedang bekerja membuat Mie ;
Bahwa Terdakwa memproduksi Mie basah sejak Tahun 2013, dengan dibantu oleh 3 (tiga) orang pekerja yaitu sdr. Aceng Iip Apipudin, sdr. Asep dan sdr. Omo ;
Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan Mie basah tersebut tempatnya di belakang rumah di Jalan Jiwa Besar Kampung Cempakawarna Rt.004 / Rw.007 Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya ;
Bahwa Terdakwa tahu bahan-bahan untuk membuat Mie basah yaitu Tepung Terigu, Soda Ash, Pijer, Minyak Sayur, Minyak Kacang, garam dan ditambah formalin ;
Bahwa Terdakwa memproduksi Mie basah kadang-kadang pakai formalin, kadang-kadang tidak pakai formalin dan produksi jalan terus ;
Bahwa Terdakwa target kedepannya akan alih propesi tidak membuat Mie lagi ;
Bahwa Terdakwa dalam sehari menggunakan 5-6 karung terigu dan menghasilkan 500 Kg. Mie basah dan dijual ke Pasar Cikurubuk Tasikmalaya ;
Bahwa Terdakwa tahu Mie yang dijual suka ada yang dikembalikan kira-kira 20 Kg. – 30 Kg. kemudian Mie tersebut dibuang karena basi ;
Bahwa Terdakwa setiap hari mendapat keuntungan dari penjualan Mie sebesar Rp. 426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa tahu Mie yang pakai formalin baunya menyengat serta bisa awet dari jam.04.00 Wib s/d. jam 20.00 Wib. sedangkan tidak pakai formalin dari jam. 04.00 Wib s/d. jam 13.00 Wib. Mie menjadi basi ;
Bahwa Terdakwa membuang limbah dari pembuatan Mie itu kesungai ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu Mie Formalin dijualanya kepada siapa saja hanya mendengar yang beli tukang baso keliling ;
Bahwa Terdakwa menjual Mie tersebut dengan cara titip jual ;
Bahwa Terdakwa membuat Mie basah 2 (dua) macam yaitu Mie putih dan Mie kuning kalau Mie putih tidak pakai Pijer sedangkan Mie kuning pakai pewarna makanan dan Pijer supaya kenyal ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan formalin dari sdr. ADE tukang Ayam dan dibeli dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah)/Kg. ;
Bahwa Terdakwa tahu formalin untuk pengawet mayat dan untuk membersihkan kandang Ayam dari kuman dan bukan untuk produksi makanan ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu formalin itu dilarang ;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal atas kejadian tersebut dan mengaku bersalah serta berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang dapat dipidana ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim ;
Bahwa Terdakwa pernah belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum membacakan Laporan Hasil Uji Laboratorium No.059/lab.uji-DT/FTIP/SF/I/2016, tanggal 26 Januari 2016, yang ditanda tangani oleh Kepala Divisi Teknis Dr. Tita Rialita, S.Si., M.Si. IP. 197109201998032002. ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) plastik minyak suuk/kacang ;
1 (satu) plastik minyak sayur ;
1 (satu) plastik garam ;
1 (satu) buah tongkat kayu untuk mengaduk mie di bak rebusan yang dicampur dengan formalin '
1 (satu) plastik Mie setengah jadi berbentuk lembaran ;
1 (satu) plastik minyak suuk/kacang ;
1 (satu) plastik air yang sudah dicampur cairan formalin ;
1 (satu) plastik pijer ;
1 (satu) plastik soda ash ;
4 (empat) jerigen cairan formalin ;
4 (empat) plastik Mie basah sudah jadi ;
5 (lima) karung Mie basah sudah jadi ;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa RUDI PUTRA Als. UJANG Bin OLEH, pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira pukul 20.30 wib bertempat di Kp. Cempaka Warna Rt. 04/007 Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya melakukan produksi pangan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 (1) UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan ;
Bahwa terdakwa telah diketahui telah melakukan produksi pangan dengan menggunakan bahan yang dilarang, awalnya petugas dari Dit Reskrimsus Polda Jabar yakni saksi SARIFUDIN DANI Als DANI dan beberapa anggota lainnya yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat ada pembuatan mie basah yang mempergunakan formalin ;
Bahwa setelah Petugas Kepolisian mendatangi tempat pembuatan mie basah di Kp. Cempaka Warna Rt. 04/007 Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya didapati saksi ACENG IIP, saksi ASEP dan saksi OMON SUPARMAN sedang membuat mie basah di tempat pembuatan mie basah milik terdakwa RUDI PUTRA Als. UJANG Bin OLEH ;
Bahwa ditempat pembuatan mie basah milik terdakwa ditemukan beberapa barang bukti berupa : 1 (satu) plastik Mie setengah jadi berbentuk lembaran, 1 (satu) plastik minyak suuk/ kacang, 1 (satu) plastik air yang sudah dicampur cairan formalin, 1 (satu) plastik pijer, 1 (satu) plastik soda ash, 4 (empat) jerigen cairan formalin, 4 (empat) plastik mie basah sudah jadi dan 5 (lima) karung mie basah sudah jadi, untuk selanjutnya disita oleh saksi petugas Dit Reskrimsus Polda Jabar ;
Bahwa mie basah tersebut diatas adalah milik terdakwa yang baru diproduksi untuk dijual kepada pedagang yaitu saksi DANA dan AHMAD yang berjualan di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya dengan harga Rp.4.500,- per/kg mie basah ;
Bahwa dalam 1 (satu) kali produksi mie basah dapat menghasilkan 25 kg dan Mie basah tersebut diproduksi terdakwa dengan menggunakan bahan-bahan tepung terigu dimasukan kedalam mesin pengaduk dengan ditambah air, garam dimasukan ke dalam mesin pres menjadi gepeng mie atau menjadi lembaran selanjutnya dimasukan kedalam bak rebusan dengan mencampur air 100 liter ditrambah formalin sebanyak 100 ml dan diaduk menggunakan tongkat kayu selama 20 s/d 30 detik kemudian mie diangkat disimpan dimeja pengeprakan untuk diberikan minyak suuk/kacang sebanyak 1 ons, minyak sayur sebanyak 1 kg dan formalin sebanyak 25 ml sambil ditiriskan dengan menggunakan kipas angin dan selanjutnya mie basah tersebut dipak ke dalam plastik seberat 5 kg serta siap untuk diedarkan ;
Bahwa Terdakwa menggunakan bahan formalin dan pijer (boraks) dengan maksud supaya mie basah yang ia produksi untuk dijual tersebut bisa tahan lama dan menggunakan pijer agar mie basah menjadi kenyal ;
Bahwa dalam sehari dengan jam kerja sejak pukul 15.00 Wib s/d pukul 22.00 Wib setiap harinya dapat menghasilkan mie basah sebanyak 500 kg dengan biaya produksi sebesar Rp. 1.824.000,-, setelah terjual mie basah produksinya tersebut terdakwa menerima hasil penjualan Rp. 2.250.000,- sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 426.000,-.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian terhadap mie basah yang telah disita dari tempat terdakwa oleh Laboratorium Jasa Uji Fakultas Teknologi Industri Pertanian UNPAD di Jatinangor Sumedang Nomor : 059/lab.Uji-DT/FTIP/SF/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 yang ditanda tangani oleh Dr. Tita Rialita, S.Si., M.Si selaku Kepala Divisi Teknis bahwa mie Basah tersebut positif mengandung formalin.
Bahwa menurut keterangan Ahli HERLINA MARTA, STP., M.Si., mie basah yang mengandung boraks formalin jika dikonsumsi manusia bisa menyebabkan beberapa gangguan kesehatan seperti gangguan iritasi saluran pernafasan, kerusakan organ pencernaan dan beberapa jenis penyakit Degereratif lainnya seperti kanker, serta adanya Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 Lampiran II nomor urut 5 Formalin (Formaldehyde) termasuk bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan produksi pangan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan ;
Dengan tujuan untuk diedarkan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” adalah setiap orang selaku subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggungjawab dalam segala tindakannya, oleh karena itu kata ‘setiap orang’ ini sepadan dengan kata ’barangsiapa’ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setiap orang” ini melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terpenuhi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa ke muka persidangan, dimana Majelis Hakim telah menanyakan identitas Terdakwa secara lengkap, dan ternyata bahwa identitas Terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan identik dengan identitas Terdakwa Rudi Putra Alias Ujang Bin Oleh sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian dapat dipastikan bahwa Terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak salah subjek (non error in subjecto) ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan, Terdakwa mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum, yang menunjukkan bahwa Terdakwa sehat akal dan fikirannya, oleh karena itu Terdakwa adalah orang yang cakap secara hukum sehingga terdakwa merupakan subjek hukum yang mampu bertanggungjawab dalam segala tindakannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan dalam Pasal 44 KUHPIdana, maka dengan demikian maka unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi oleh Terdakwa ;
Ad. 2. Dengan sengaja melakukan produksi pangan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan ;
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak menyebutkan apa yang dimaksud dengan unsur “dengan sengaja” atau “kesengajaan” sehingga kita harus melihatnya dalam doktrin Ilmu Hukum maupun praktek peradilan / Yurisprudensi ;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) “kesengajaan” tersebut ialah “melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui” (Dasar-dasar Hukum Pidana oleh P.A.F. Lamintang, 1997 : 281) ;
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Sendiri menegaskan bahwa apakah Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dengan sengaja atau tidak, hal itu dapat disimpulkan dari sifat dan cara perbuatan itu dilakukan serta alat yang digunakan untuk melaksanakan perbuatan tersebut (Putusan Mahkamah Agung RI. tanggal 10 Oktober 1984 Reg. No. 717 K/Sip/1984) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin maupun praktek peradilan/Yurisprudensi sebagaimana disebutkan diatas, pendapat tersebut akan diambil alih dan akan dijadikan pula sebagai pedoman oleh Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, maka dapatlah disimpulkan bahwa untuk mengetahui apakah Terdakwa mempunyai pengetahuan dan kehendak (willen en wetens) untuk melakukan perbuatan tersebut, juga dapat dilihat dari sifat, cara dan alat yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa sedangkan perbuatan materil yang dilakukan oleh terdakwa adalah memproduksi pangan dengan menggunakan bahan yang dilarang untuk digunakan sebagai tambahan pangan, yang mempunyai pengertian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 yang dimaksud dengan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan dan minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Sedangkan yang dimaksud dengan produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk pangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, produksi pangan dapat dilakukan dengan menambah bahan pangan atau bahan lainnya yang diperuntukan sebagai makanan dan minuman bagi manusia. Dan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 tahun 2012 yang dimaksud dengan bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan kedalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, akan tetapi berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2012 ada beberapa bahan yang dilarang digunakan untuk bahan tambahan pangan sebagaimana dalam lampiran II Peraturan tersebut.
Bahwa selain sebagaimana disebutkan dalam lampiran II Peraturan Menteri Kesehatan, Menteri Kesehatan telah pula membuat Peraturan Nomor : 427/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan yang menjelaskan beberapa bahan sangat berbahaya bagi kesehatan yang diantaranya adalah borak/pijer dan formalin;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Bahwa Soda ash (natrium karbonat/Na,CO3) dalam pengolahan pangan berfungsi sebagai bahan pengembang, anti kempal, pengatur keasaman dan penstabil. Fungsi lain di luar bidang pangan yaitu bahan tambahan dalam pembuatan kaca, detergen dan sabun serta untuk menetralkan efek
korosi klorin pada air kolam renang.
Sedangkan Pijer (Boraks) biasanya digunakan untuk mematri logam; pembuatan gelas dan enamel, anti jamur kayu, pembasmi kecoa, antiseptic, obat untuk kulit dalam bentuk salep, campuran pembersih.
Dan Formalin digunakan untuk pembunuh kuman sehingga banyak dimanfaatkan sebagai pembersih lantai, kapal, gudang dan pakaian; pembasmi lalat dan berbagai serangga lain; bahan untuk pembuatan sutra buatan, zat pewarna, pembuatan gelas dan bahan peledak; dalam dunia fotografi biasanya digunakan untuk pengeras Iapisan gelatin dan kertas; bahan untuk pengawet mayat; bahan pembuatan pupuk lepas lambat (sIow- release fertilizer) dalam bentuk urea formaldehid; bahan untuk pembuatan parfum; bahan pengawet produk kosmetika dan pengeras kuku; pencegah korosi untuk sumur minyak; bahan untuk insulasi busa; bahan perekat untuk produk kayu lapis (plywood); dalam konsentrasi yang sangat kecil (< 1%) digunakan sebagai pengawet untuk berbagai produk konsumen seperti pembersih rumah tangga, cairan pencuci piring, pelembut, perawat sepatu, shampoo mobil, lilin dan pembersih karpet.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan telah terungkap :
Bahwa mie basah tersebut diatas adalah milik terdakwa yang baru diproduksi untuk dijual kepada pedagang yaitu saksi DANA dan AHMAD yang berjualan di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya dengan harga Rp.4.500,- per/kg mie basah ;
Bahwa dalam 1 (satu) kali produksi mie basah dapat menghasilkan 25 kg dan Mie basah tersebut diproduksi terdakwa dengan menggunakan bahan-bahan tepung terigu dimasukan kedalam mesin pengaduk dengan ditambah air, garam dimasukan ke dalam mesin pres menjadi gepeng mie atau menjadi lembaran selanjutnya dimasukan kedalam bak rebusan dengan mencampur air 100 liter ditrambah formalin sebanyak 100 ml dan diaduk menggunakan tongkat kayu selama 20 s/d 30 detik kemudian mie diangkat disimpan dimeja pengeprakan untuk diberikan minyak suuk/kacang sebanyak 1 ons, minyak sayur sebanyak 1 kg dan formalin sebanyak 25 ml sambil ditiriskan dengan menggunakan kipas angin dan selanjutnya mie basah tersebut dipak ke dalam plastik seberat 5 kg serta siap untuk diedarkan ;
Bahwa Terdakwa menggunakan bahan formalin dan pijer (boraks) dengan maksud supaya mie basah yang ia produksi untuk dijual tersebut bisa tahan lama dan menggunakan pijer agar mie basah menjadi kenyal ;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian terhadap mie basah yang telah disita dari tempat terdakwa oleh Laboratorium Jasa Uji Fakultas Teknologi Industri Pertanian UNPAD di Jatinangor Sumedang Nomor : 059/lab.Uji-DT/FTIP/SF/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 yang ditanda tangani oleh Dr. Tita Rialita, S.Si., M.Si selaku Kepala Divisi Teknis bahwa mie Basah tersebut positif mengandung formalin.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan apabila dikaitkan dengan pengertian dan pemahaman sebagaimana dimaksud dalam unsur ini, maka telah jelas dan terang bahwa terdakwa telah memproduksi mie basah dengan menggunakan bahan tambahan berupa Borak/pijer dan formalin, yang mana bahan-bahan tersebut merupakan bahan berbahaya yang dilarang untuk digunakan dalam bahan tambahan pangan yang peruntukan sebagai makanan yang dikonsumsi oleh manusia, dengan demikian maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “Ad. 2. Dengan sengaja melakukan produksi pangan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan ;
Ad. 3. Dengan tujuan untuk diedarkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 26 yang dimaksudkan dengan peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan atau tidak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa telah membuat mie basah untuk dijual kepada pedagang yaitu saksi DANA dan AHMAD yang berjualan di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya dengan harga Rp.4.500,- per/kg mie basah dan dalam sehari dapat menghasilkan mie basah sebanyak 500 kg dengan biaya produksi sebesar Rp. 1.824.000,-, setelah terjual mie basah produksinya tersebut terdakwa menerima hasil penjualan Rp. 2.250.000,- sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 426.000,-.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka sudah jelas dan terang bahwa terdakwa membuat mie basah dengan menggunakan bahan tambahan yang dilarang dengan tujuan untuk diedarkan, dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 136 huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) plastik minyak suuk/kacang ;
1 (satu) plastik minyak sayur ;
1 (satu) plastik garam ;
1 (satu) buah tongkat kayu untuk mengaduk mie di bak rebusan yang dicampur dengan formalin '
1 (satu) plastik Mie setengah jadi berbentuk lembaran ;
1 (satu) plastik minyak suuk/kacang ;
1 (satu) plastik air yang sudah dicampur cairan formalin ;
1 (satu) plastik pijer ;
1 (satu) plastik soda ash ;
4 (empat) jerigen cairan formalin ;
4 (empat) plastik Mie basah sudah jadi ;
5 (lima) karung Mie basah sudah jadi ;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan bahan yang telah dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan kejahatan maka cukup beralasan dan adil apabila barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 136 huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rudi Putra Alias Ujang Bin Oleh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan produksi pangan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dengan tujuan untuk diedarkan” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) plastik minyak suuk/kacang ;
1 (satu) plastik minyak sayur ;
1 (satu) plastik garam ;
1 (satu) buah tongkat kayu untuk mengaduk mie di bak rebusan yang dicampur dengan formalin '
1 (satu) plastik Mie setengah jadi berbentuk lembaran ;
1 (satu) plastik minyak suuk/kacang ;
1 (satu) plastik air yang sudah dicampur cairan formalin ;
1 (satu) plastik pijer ;
1 (satu) plastik soda ash ;
4 (empat) jerigen cairan formalin ;
4 (empat) plastik Mie basah sudah jadi ;
5 (lima) karung Mie basah sudah jadi ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, pada hari Senin tanggal 26 September 2016 oleh Yogi Rachmawan, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Ikbal Muhammad, S.H.,S.Sos.,M.H. dan Wini Noviarini, SH. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 September 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. Tahyan Nataatmadja, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya serta dihadiri oleh Ahmad Sidik, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
Ikbal Muhammad, S.H.,S.Sos.,M.H. Yogi Rachmawan, SH.,MH.
Wini Noviarini, SH.,M.
Panitera Pengganti,
H. Tahyan Nataatmadja, S.H