174/ Pid.Sus/2014 /PN.PLW
Putusan PN PELALAWAN Nomor 174/ Pid.Sus/2014 /PN.PLW
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa : YONG TANABE Als. BUYUNG BIN MANSUR (Alm) , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YONG TANABE Als. BUYUNG BIN MANSUR (Alm) dengan pindana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KBM Truck Tangki BM 8860 BU; - 1 (satu) lembar STNK asli KBM Truck Tangki BM 8860 BU An. Andi Wibowo No : 0031554/RU/2011 dikeluarkan Polda Riau tanggal 03 Mei 2011; - 1 (satu) lembar SIM B1 Asli nama Revandra Ferry Febrian dengan no. SIM 820225270484 di Polres Kalianda Bandar Lampung pada tanggal 21 Januari 2012 dikembalikan kepada Revandra Ferry Febrian selaku pemilik; - 1 (satu) lembar STNK asli KBM Mits.L300 Minibus Superben BM 7907 MU No.0444061/RU/2012 dikeluarkan Polda Riau tanggal 15 Maret 2013; - 1 (satu) lembar SIM BII umum Asli nama Yong Tanabe dengan No. SIM 6811092101000 di Polres Pelalawan dikembalikan pada Terdakwa; - 1 (satu) unit KBM Mits. L300 Minibus Superben BM 7907 MU dikembalikan kepada yang berhak sesuai bukti kepemilikan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 174/ Pid.Sus/2014 /PN.PLW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelalawan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara dalam tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : YONG TANABE Als. BUYUNG BIN MANSUR (Alm);
Tempat lahir : Payakumbuh (Sumbar);
Umur/tgl.lahir : 45 Tahun / 05 November 1968;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Kartama, Gg.Nuraisa RT.05/06, Kec.Marooyan Damai,Kota Pekanbaru;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditahan /berada dalam tahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 09 Mei 2014 s/d tanggal 28 Mei 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Mei 2014 s/d tanggal 07 Juli 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juni 2014 s/d tanggal 13 Juli 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 03 Juli 2014 s/d tanggal 03 Agustus 2014 ;
Perpanjangan ketua Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 02 Agustus 2014 s/d tanggal 30 September 2011 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan serta surat-surat lain yang berhubungan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah memeriksa barang bukti perkara ini di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2014 yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan selanjutnya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YONG TANABE Als. BUYUNG BIN MANSUR (Alm) bersalah melakukan tindak Pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (3) (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama: 2 (dua) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KBM Truck Tangki BM 8860 BU;
1 (satu) lembar STNK asli KBM Truck Tangki BM 8860 BU An. Andi Wibowo No : 0031554/RU/2011 dikeluarkan Polda Riau tanggal 03 Mei 2011;
1 (satu) lembar SIM B1 Asli nama Revandra Ferry Febrian dengan no. SIM 820225270484 di Polres Kalianda Bandar Lampung pada tanggal 21 Januari 2012 dikembalikan kepada Revandra Ferry Febrian selaku pemilik;
1 (satu) lembar STNK asli KBM Mits.L300 Minibus Superben BM 7907 MU No.0444061/RU/2012 dikeluarkan Polda Riau tanggal 15 Maret 2013;
1 (satu) lembar SIM BII umum Asli nama Yong Tanabe dengan No. SIM 6811092101000 di Polres Pelalawan dikembalikan pada Terdakwa;
1 (satu) unit KBM Mits. L300 Minibus Superben BM 7907 MU dikembalikan kepada yang berhak sesuai bukti kepemilikan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa yang masing-masing secara lisan menyatakan tetap pada pendiriannya masing-masing pada tuntutan dan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan NO. REG. PERKARA : PDM-87/PKL.CI/06/2014 dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa YONG TANABE Als. BUYUNG BIN MANSUR, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekira pukul 21.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2014, atau pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Jl. Lintas Timur Km 137+100, Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, telah dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa mengendarai kendaraan bermotor Mitsubishi No.Polisi BM.7907 MU dengan membawa saksi Munasih, saksi Sri Nuryani dan Korban Lia Wati (korban telah meningga dunia) berangkat dari arah Pekanbaru menuju arah Ukui, dan setibanya di daerah Bandar Sei Kijang, Kab. Pelalawan tiba-tba kendaraan bermotor Mitsubishi L300 Minibus No. Polisi BM.7907 MU yang dikendarai oleh Terdakwa berhenti di sebelah kiri jalan karena mengalami kerusakan pada bagian kabel kontak setater dan diperbaiki sendiri oleh terdakwa selama kurang lebilh 15 menit, kemudian setelah selesai memperbaiki kendaraan bermotor Mitsubishi L300 Minibus No. Polisi BM.7907 MU Terdakwa melanjutkan perjalanan kembali, dan sesampainya di Pangkalan Lesung, Km 137 pada saat terdakwa melewati jembatan dengan keadaan pada saat itu cuaca cerah pada malam hari, arus lalu lintas dalam keadaan sedang, jalan dikeraskan dengan aspal dengan kondisi jalan lurus dan jalan datar dengan marka jalan putus, terdakwa melihat dengan lampu jaran pandang kurang lebih 10 meter dari arah berlawanan bergerak mobil pribadi, dan setelah terdakwa berpapasan dengan mobil dari arah berlawanan tersebut, terdakwa melihat dari jarak kurang lebih 7 (tujuh) meter terdapat 1 (satu) unit KBM (kendaraan bermotor) truck tangki No. Polisi BM 8860 BU yang dikendarai oleh saksi Revandra Ferry Febrian als Ferry sedang berhenti di badan jalan sebelah kiri karena mengalami kerusakan di bagian baut roda belakang sebelah kiri dengan memberikan tanda berupa daun-daun yang berada di belakang 1 (satu) unit KBM (kendaraan bermotor) Truck Tangki No. Polisi BM 8860 BU tersebut, namun karena jarak yang sudah terlalu dekat terdakwa berusaha untuk menghidari 1(satu) unit KBM (kendaraan bermotor) Truck Tangki No. Polisi BM 8860 BU dengan membanting setir ke kanan tanpa mengurangi kecepatan, akan tetapi Mitsubishi L300 Minibus No. Polisi BM 7907 MU yang dikendarai oleh Terdakwa tidak dapat menghindari dan menabrak 1 (satu) unit KBM (kendaraan bermotor) Truck Tangki No. Polisi BM 8860 BU, sehingga korban Lia Wati yang duduk di samping terdakwa mengalami luka berat pada kedua kaki dan jantung paru, sehingga meninggal dunia di rumah sakit Efarina dan saksi Murniasih mengalami luka robek di dahi dan patah kaki sebelah kiri;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut KBM Mitsubishi L300 Minibus No. Polisi BM 7907 MU yang dikendarai oleh Terdakwa mengalami kerusakan pada bagian depan sebelah kiri dan KBM Truck Tangki No. Polisi BM 8860 BU yang dikendarai oleh saksi Revandra Ferry mengalami kerusakan oada bagian belakang sebelah kanan;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.VR-02/RS-ETA/V/20`4 tanggal 20 Mei 2014 yang ditandatanganiol Dr.Supianto dokter pemeriksa pada rumah sakit Efarina menyimpulkan korban An. Lia Wati meninggal pada tanggal 08 Mei 2014 setelah mendapatkan resusitasi jantung paru dengan luka amputasi pada kedua kaki setinggi lutut;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.VR-03/RS-ETA/V/2014 Tanggal 20 Mei 2014 yang ditandatangani oleh dr.Supianto dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Efarina menyimpulkan pasien An. Murniasih patah tungkai kiri bawah akibat benturan benda tumpul;
Bahwa Terdakwa karena kelalaiannya dalam mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia;
Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3), (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang,bahwa terdakwa dimuka persidangan telah menerangkan bahwa ia telah mendengar,mengerti dan memahami isi surat dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dibawah sumpah yaitu:
Saksi REVANDRA FERRY FEBRIAN Als. FERRY Bin ZAFRIS DARMAN.
Bahwa saksi sudah penah diperiksa oleh Penyidik Polri dan keterangan saksi yang ada dalam BAP tersebut adalah benar;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, Tanggal 07 Mei 2014 sekira Pukul 21.00 WIB di KM 137+100 Kel. Pkl. Lesung, Kec. Pkl. Lesung, Kab. Pelalawan;
Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan mobil L300 BM 7907 MU yang Terdakwa kemudikan dengan muatan lima orang dengan mobil truck Tangki BM 8860 BU yang saksi kemudikan sendiri tanpa penumpang;
Bahwa mobil L 300 yang terdakwa kemudikan menabrak bagian belakang mobil truck tangki yang menyebabkan bagian depan mobil L 300 tersebut ringsek;
Bahwa pada saat kejadian, mobil truck tangki yang saksi kemudikan berada parker di sisi kiri jalan dari arah Pkl. Kerinci menuju Ukui karan mobil tangki tersebut dalam keadaan rusak;
Bahwa pada saat mobil truck tangki tersebut parker, saksi tidak ada menghidupkan lampu sein seagai penanda maupun memasag segitiga penanda, namun di jarak lebih kurang 7 meter di belakang mobil truck tersebut, saksi meletakkan tumpukan semak dan dedaunan sebagai penanda;
Bahwa saksi memarkirkan mobil truck tangki yang saksi kemudikan di sisi jalan karena mobil truck tersebut mengangkut minyak CPO sehingga tidak berani turun ke bahu jalan karena takut terbalik;
Bahwa lokasi kejadian adalah janal aspal lurus datar dan cuaca cerah malam hari, dan lalu lintas kendaraan sedang;
Bahwa di lokasi kejadian saksi tidak ada melihat rambu-rambu namun dapat melihat jelas marka jalan berupa garis lurus putus-putus warna putih;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut diatas;
Saksi MUNASIH Binti PARLAN.
Bahwa saksi sudah penah diperiksa oleh Penyidik Polri dan keterangan saksi yang ada dalam BAP tersebut adalah benar;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, Tanggal 07 Mei 2014 sekira Pukul 21.00 WIB di KM 137+100 Kel. Pkl. Lesung, Kec. Pkl. Lesung, Kab. Pelalawan;
Bahwa pada saat kejadian saksi menumpang mobil L 300 dan duduk di belakang kiri supir sedangkan sdri. Liawati yang merupakan adik kandung saksi duduk di sebelah kiri supir dan saksi Sri Nuryani yang merupakan adik Ipar saksi duduk di sebelah kanan saksi serta di belakang saksi duduk seorang laki-laki yang tidak saksi kenal;
Bahwa lokasi kejadian adalah jalan aspal lurus datar dan cuaca cerah malam hari dan lalu lintas kendaraan sedang dan dilengkapi marka jalan berupa garis lurus putus-putus warna putih namun di lokasi kejadian saksi tidak ada melihat rambu-rambu;
Bahwa mobil yang saksi tumpangi, yang mana mobil tersebut dikendarai oleh Terdakwa bergerak dari arah Pekan Baru menuju Ukui dengan kecepatan sekitar 70 Km/jam;
Bahwa setiba di lokasi, mobil L 300 yang saksi tumpangi menabrak bagian belakang mobil truck tangki yang sedang parkir sehingga membuat saksi mengalami luka dan pendarahan pada kaki sebelah kiri serta memar pada kepala dan sdr. Liawati juga mengalami luka berat dan meninggal pada saat di rujuk di RS. Efarina Pkl. Kerinci;
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi dan sdri. Liawati tidak sadarkan diri sampai dibawa ke Puskesmas Pkl. Lesung;
Bahwa pada saat sebelum dan saat terjadinya kecelakaan terdakwa selaku pengemudi mobil L 300 yang saksi tumpangi tidak ada mengurangi kecepatan dan tidak ada menginjak rem;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut diatas;
Saksi NURYANI ALS. YANI BINTI MUHSAHJURI.
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, Tanggal 07 Mei 2014 sekira Pukul 21.00 WIB di KM 137+100 Kel. Pkl. Lesung, Kec. Pkl. Lesung, Kab. Pelalawan;
Bahwa pada saat kejadian menumpang mobil L 300 dan duduk di belakang kiri supir sedangkan sdri. Liawati yang merupakan adik kandung saksi duduk di sebelah kiri supir dan saksi Sri Nuryani yang merupakan adik ipar saksi duduk di sebelah kanan saksi serta di belakang saksi duduk seorang laki-laki yang tidak saksi kenali;
Bahwa lokasi kejadian adalah jalan aspal lurus datar dan cuaca cerah malam hari dan lalu lintas kendaraan sedang dan dilengkapi marka jalan berupa garis lurus putus-putus warna putih namun di lokasi kejadian saksi tidak ada melihat rambu-rambu;
Bahwa mobil yang saksi tumpangi, yang mana mobil tersebut dikendarai oleh Terdakwa bergerak dari arah Pekan Baru menuju Ukui dengan kecepatan sekitar 70 Km/jam;
Bahwa setiba di lokasi, mobil L 300 yang saksi tumpangi menabrak bagian belakang mobil truck tangki yang sedang parkir sehingga membuat saksi mengalami luka dan pendarahan pada kaki sebelah kiri serta memar pada kepala dan sdr. Liawati juga mengalami luka berat dan meninggal pada saat di rujuk di RS. Efarina Pkl. Kerinci;
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi Munasih dan sdri. Liawati tidak sadarkan diri sampai dibawa ke Puskesmas Pkl. Lesung;
Bahwa pada saat sebelum dan saat terjadinya kecelakaan terdakwa selaku pengemudi mobil L 300 yang saksi tumpangi tidak ada mengurangi kecepatan dan tidak ada menginjak rem;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut diatas;
Saksi SHIDIQ ALS. PAK TILEH BIN SUROTO.
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, Tanggal 07 Mei 2014 sekira Pukul 21.00 WIB di KM 137+100 Kel. Pkl. Lesung, Kec. Pkl. Lesung, Kab. Pelalawan;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di Pos Polisi Payu Atap dan tidak melihat secara langsung kecelakaan tersebut dan saksi pertama kali mengetahui kejadian tersebut dari informasi masyarakat yang melaporkan telah terjadi kecelakaan;
Bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut saksi langsung menuju tempat yang diinformasikan dan melihat mobil L 300 BM 7907 BU sudah ringsek dan di bagian depan penumpang sebelah kiri saksi melihat ada penumpang perempuan yang terjepit serta mengalami luka pada kepala dan lengan sebelah kanan;
Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan KBM Mitsubishi L 300 BM 7907 MU dengan KBM truck tangki BM 8860 BU;
Bahwa lokasi kejadian adalah jalan aspal lurus datar dan cuaca cerah malam hari dan lalu lintas kendaraan sedang dan dilengkapi marka jalan berupa garis lurus putus-putus warna putih namun di lokasi kejadian saksi tidak ada melihat rambu-rambu dan menurut saksi kondisi kedua kendaraan pada saat sebelum terjadinya kecelakaan adalah layak pakai;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, Tanggal 07 Mei 2014 sekira Pukul 21.00 WIB di KM 137+100 Kel. Pkl. Lesung, Kec. Pkl. Lesung, Kab. Pelalawan;
Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan KBM Mitsubishi L 300 BM 7907 MU yang terdakwa kemudikan dengan KBM truck tangki BM 8860 BU yang dikemudikan saksi Revandra;
Bahwa lokasi kejadian adalah jalan aspal lurus datar dan cuaca cerah malam hari dan lalu lintas kendaraan sedang dan dilengkapi marka jalan berupa garis lurus putus-putus warna putih namun di lokasi kejadian saksi tidak ada melihat rambu-rambu;
Bahwa pada saat kejadian dan sebelum kejadian, kondisi badan terdakwa adalah sehat serta tidak mengantuk dan tidak dalam pengaruh alcohol dan obat-obatan;
Bahwa kondisi KBM L300 yang terdakwa kemudikan adalah layak pakai dan terdakwa juga membawa lengkap STNK mobil dan SIM BII umum atas nama terdakwa;
Bahwa terdakwa pada saat sebelum kejadian membawa mobil L300 dari arah Pekanbaru menuju Ukui dengan kecepatan rata-rata 60 Km/jam;
Bahwa sekira Pkl. Lesung KM 137 pada saat melewati jalan lurus setelah melewati jembatan terdakwa berpapasan dengan beberapa mobil dan setelah itu dari arah depan terdakwa melihat KBM truck tangki BM 8860 BU parker di sisi kiri jalan dan di dekat truck tangki tersebut terdapat tumpukan dedaunan sebagai penanda yang berjarak 5-6 meter dari mobil;
Bahwa setelah jarak antara L 300 dan KBM truck tangki sudah terlalu dekat, mobil L 300 yang terdakwa kemudikan tidak lagi bisa mengelak dan menabrak bagian belakang KBM truck;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut sdri. Liawati yang duduk di sebelah kiri terdakwa mengalami luka berat dan meninggal pada saat di rujuk ke RS Efarina, Pkl.Kerinci dan ssaksi Munasih mengalami patah kaki kiri;
Menimbang, bahwa alat bukti surat dalam perkara ini adalah hasil Visum et Repertum Nomor: VR-02/RS-ETA/V/2014 tanggal 20 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh dr.Suprapto dokter pada Rumah Sakit Efarina dengan kesimpulan Korban meninggal Lia Wati pada tanggal 08 Mei 2014 pukul 00.10 WIB setelah mendapatkan resusitasi jantung paru dengan luka amputasi pada kedua kaki setinggi lutut dan adalah hasil Visum et Repertum Nomor: VR-03/RS-ETA/V/2014 tanggal 20 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh dr.Suprapto dokter pada Rumah Sakit Efarina dengan kesimpulan Korban Murniasih patah tungkai kiri bawah akibat benturan benda tumpul;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini adalah :
1 (satu) unit KBM Truck Tangki BM 8860 BU;
1 (satu) lembar STNK asli KBM Truck Tangki BM 8860 BU An. Andi Wibowo No : 0031554/RU/2011 dikeluarkan Polda Riau tanggal 03 Mei 2011;
1 (satu) lembar SIM B1 Asli nama Revandra Ferry Febrian dengan no. SIM 820225270484 di Polres Kalianda Bandar Lampung pada tanggal 21 Januari 2012 dikembalikan kepada Revandra Ferry Febrian selaku pemilik;
1 (satu) lembar STNK asli KBM Mits.L300 Minibus Superben BM 7907 MU No.0444061/RU/2012 dikeluarkan Polda Riau tanggal 15 Maret 2013;
1 (satu) lembar SIM BII umum Asli nama Yong Tanabe dengan No. SIM 6811092101000 di Polres Pelalawan;
1 (satu) unit KBM Mits. L300 Minibus Superben BM 7907 MU;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah dan diakui oleh saksi-saksi dan terdakwa dalam acara pembuktian ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan, yang selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Persidangan pemeriksaan perkara ini untuk segalanya sudah dianggap termasuk dan dipertimbangkan dalam putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa YONG TANABE Als. BUYUNG BIN MANSUR, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jl. Lintas Timur Km 137+100, Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan berawal ketika Terdakwa mengendarai kendaraan bermotor Mitsubishi No.Polisi BM.7907 MU dengan membawa saksi Munasih, saksi Sri Nuryani dan Korban Lia Wati (korban telah meningga dunia) berangkat dari arah Pekanbaru menuju arah Ukui, dan setibanya di daerah Bandar Sei Kijang, Kab. Pelalawan tiba-tba kendaraan bermotor Mitsubishi L300 Minibus No. Polisi BM.7907 MU yang dikendarai oleh Terdakwa berhenti di sebelah kiri jalan karena mengalami kerusakan pada bagian kabel kontak setater dan diperbaiki sendiri oleh terdakwa selama kurang lebilh 15 menit,
Bahwa kemudian setelah selesai memperbaiki kendaraan bermotor Mitsubishi L300 Minibus No. Polisi BM.7907 MU Terdakwa melanjutkan perjalanan kembali, dan sesampainya di Pangkalan Lesung, Km 137 pada saat terdakwa melewati jembatan dengan keadaan pada saat itu cuaca cerah pada malam hari, arus lalu lintas dalam keadaan sedang, jalan dikeraskan dengan aspal dengan kondisi jalan lurus dan jalan datar dengan marka jalan putus, terdakwa melihat dengan lampu jaran pandang kurang lebih 10 meter dari arah berlawanan bergerak mobil pribadi, dan setelah terdakwa berpapasan dengan mobil dari arah berlawanan tersebut, terdakwa melihat dari jarak kurang lebih 7 (tujuh) meter terdapat 1 (satu) unit KBM (kendaraan bermotor) truck tangki No. Polisi BM 8860 BU yang dikendarai oleh saksi Revandra Ferry Febrian als Ferry sedang berhenti di badan jalan sebelah kiri karena mengalami kerusakan di bagian baut roda belakang sebelah kiri dengan memberikan tanda berupa daun-daun yang berada di belakang 1 (satu) unit KBM (kendaraan bermotor) Truck Tangki No. Polisi BM 8860 BU tersebut, namun karena jarak yang sudah terlalu dekat terdakwa berusaha untuk menghidari 1(satu) unit KBM (kendaraan bermotor) Truck Tangki No. Polisi BM 8860 BUdengan membanting setir ke kanan tanpa mengurangi kecepatan, akan tetapi Mitsubishi L300 Minibus No. Polisi BM 7907 MU yang dikendarai oleh Terdakwa tidak dapat menghindari dan menabrak 1 (satu) unit KBM (kendaraan bermotor) Truck Tangki No. Polisi BM 8860 BU, sehingga korban Lia Wati yang duduk di samping terdakwa mengalami luka berat pada kedua kaki dan jantung paru, sehingga meninggal dunia di rumah sakit Efarina dan saksi Murniasih mengalami luka robek di dahi dan patah kaki sebelah kiri;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut KBM Mitsubishi L300 Minibus No. Polisi BM 7907 MU yang dikendarai oleh Terdakwa mengalami kerusakan pada bagian depan sebelah kiri dan KBM Truck Tangki No. Polisi BM 8860 BU yang dikendarai oleh saksi Revandra Ferry mengalami kerusakan oada bagian belakang sebelah kanan;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.VR-02/RS-ETA/V/20`4 tanggal 20 Mei 2014 yang ditandatanganiol Dr.Supianto dokter pemeriksa pada rumah sakit Efarina menyimpulkan korban An. Lia Wati meninggal pada tanggal 08 Mei 2014 setelah mendapatkan resusitasi jantung paru dengan luka amputasi pada kedua kaki setinggi lutut;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.VR-03/RS-ETA/V/2014 Tanggal 20 Mei 2014 yang ditandatangani oleh dr.Supianto dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Efarina menyimpulkan pasien An. Murniasih patah tungkai kiri bawah akibat benturan benda tumpul;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapat dipersalahkan melanggar Pasal-Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum maka haruslah dibuktikan seluruh unsur Pasal-Pasal tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu Pasal 310 ayat (3), (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktuan Jalan maka hakim akan membuktikan Pasal tersebut yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor;
Dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat;
Ad.1.Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang “ adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa YONG TANABE Als. BUYUNG BIN MANSUR telah menerangkan mengenai identitas dirinya yang ternyata bersesuaian dengan identitas Terdakwa YONG TANABE Als. BUYUNG BIN MANSUR sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik , sehingga adalah benar bahwa Terdakwa YONG TANABE Als. BUYUNG BIN MANSUR adalah subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini. Selain itu pula selama menjalani persidangan TerdakwaYONG TANABE Als. BUYUNG BIN MANSUR mampu mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan lancar baik dari Majelis Hakim maupun dari Penuntut Umum, sehingga Majelis berpendapat Terdakwa YONG TANABE Als. BUYUNG BIN MANSUR tidak sedang terganggu jiwanya sehingga oleh karenanya mampu untuk diminta pertanggungjawaban maupun mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa YONG TANABE Als. BUYUNG BIN MANSUR adalah subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya, maka mengenai unsur “setiap orang ” harus dinyatakan terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2.Dengan sengaja mengemudikan kendaran bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Terdakwa dengan sengaja mengemudiakan kendaraan bermotor yaitu mengendarai setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel dengan cara sebagai berikut : Bahwa ketika Terdakwa mengendarai kendaraan bermotor Mitsubishi No.Polisi BM.7907 MU dengan membawa saksi Munasih, saksi Sri Nuryani dan Korban Lia Wati (korban telah meningga dunia) berangkat dari arah Pekanbaru menuju arah Ukui, dan setibanya di daerah Bandar Sei Kijang, Kab. Pelalawan tiba-tba kendaraan bermotor Mitsubishi L300 Minibus No. Polisi BM.7907 MU yang dikendarai oleh Terdakwa berhenti di sebelah kiri jalan karena mengalami kerusakan pada bagian kabel kontak setater dan diperbaiki sendiri oleh terdakwa selama kurang lebilh 15 menit, kemudian setelah selesai memperbaiki kendaraan bermotor Mitsubishi L300 Minibus No. Polisi BM.7907 MU Terdakwa melanjutkan perjalanan kembali, dan sesampainya di Pangkalan Lesung, Km 137 pada saat terdakwa melewati jembatan dengan keadaan pada saat itu cuaca cerah pada malam hari, arus lalu lintas dalam keadaan sedang, jalan dikeraskan dengan aspal dengan kondisi jalan lurus dan jalan datar dengan marka jalan putus;
Menimbang, bahwa Hakim berdasarkan fakta tersebut unsur dengan sengaja mengemudikan kendaran bermotor berpendapat telah terbukti;
Ad.3. Dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam mengendarai mobil roda empat tidak memikirkan dalam kondisi jalan sedang ramai dan pandangan tidak bebas seharusnya tidak melakukan penyalipan terhadap kendaraan yang lain yang ada didepannya sehingga terjadi hal-hal sebagai-berikut : terdakwa melihat dengan lampu jaran pandang kurang lebih 10 meter dari arah berlawanan bergerak mobil pribadi, dan setelah terdakwa berpapasan dengan mobil dari arah berlawanan tersebut, terdakwa melihat dari jarak kurang lebih 7 (tujuh) meter terdapat 1 (satu) unit KBM (kendaraan bermotor) truck tangki No. Polisi BM 8860 BU yang dikendarai oleh saksi Revandra Ferry Febrian als Ferry sedang berhenti di badan jalan sebelah kiri karena mengalami kerusakan di bagian baut roda belakang sebelah kiri dengan memberikan tanda berupa daun-daun yang berada di belakang 1 (satu) unit KBM (kendaraan bermotor) Truck Tangki No. Polisi BM 8860 BU tersebut, namun karena jarak yang sudah terlalu dekat terdakwa berusaha untuk menghidari 1(satu) unit KBM (kendaraan bermotor) Truck Tangki No. Polisi BM 8860 BUdengan membanting setir ke kanan tanpa mengurangi kecepatan, akan tetapi Mitsubishi L300 Minibus No. Polisi BM 7907 MU yang dikendarai oleh Terdakwa tidak dapat menghindari dan menabrak 1 (satu) unit KBM (kendaraan bermotor) Truck Tangki No. Polisi BM 8860 BU, sehingga korban Lia Wati yang duduk di samping terdakwa mengalami luka berat pada kedua kaki dan jantung paru, sehingga meninggal dunia di rumah sakit Efarina dan saksi Murniasih mengalami luka robek di dahi dan patah kaki sebelah kiri;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan tersebut unsur dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat berpendapat telah terbukti;
Menimbang, bahwa seluruh unsur Pasal 310 ayat (3), (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktuan Jalan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa Hakim berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam hal lamanya penjatuhan pidana sedangkan terbuktinya perbuatan Terdakwa mempunyai pendapat yang sama;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan keadaan terdakwa dipersidangan ternyata terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatan tersebut, disamping itu pula berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dan pertanggungjawaban pidananya ;
Menimbang, bahwa pidana ini sifatnya komulatif disamping pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana denda bagi diri terdakwa;
Menimbang, bahwa bagi Terdakwa tidak ada alasan untuk melepaskan dari tahanan maka Terdakwa harus tetap ditahan;
Menimbang, bahwa selama ini terdakwa ditahan secara sah maka lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan nantinya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 222 KUHAP, terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa barang-bukti yang dihadapkan dipersidangan akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman apa yang setimpal dengan perbuatan terdakwa akan terlabih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan hukuman ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menghilangan nyawa orang lain dan luka berat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 310 ayat (3), (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktuan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa : YONG TANABE Als. BUYUNG BIN MANSUR (Alm) , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karenakelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YONG TANABE Als. BUYUNG BIN MANSUR (Alm) dengan pindana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Truck Tangki BM 8860 BU;
1 (satu) lembar STNK asli KBM Truck Tangki BM 8860 BU An. Andi Wibowo No : 0031554/RU/2011 dikeluarkan Polda Riau tanggal 03 Mei 2011;
1 (satu) lembar SIM B1 Asli nama Revandra Ferry Febrian dengan no. SIM 820225270484 di Polres Kalianda Bandar Lampung pada tanggal 21 Januari 2012 dikembalikan kepada Revandra Ferry Febrian selaku pemilik;
1 (satu) lembar STNK asli KBM Mits.L300 Minibus Superben BM 7907 MU No.0444061/RU/2012 dikeluarkan Polda Riau tanggal 15 Maret 2013;
1 (satu) lembar SIM BII umum Asli nama Yong Tanabe dengan No. SIM 6811092101000 di Polres Pelalawan dikembalikan pada Terdakwa;
1 (satu) unit KBM Mits. L300 Minibus Superben BM 7907 MU dikembalikan kepada yang berhak sesuai bukti kepemilikan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari RABU , tanggal 13 Agustus 2014 oleh kami ACHMAD HANANTO, SH,M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis,SANGKOT LUMBAN TOBING,SH.MH dan WANDA ANDRIYENNI,SH.M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh SALPADIN,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pelalawan serta dihadiri oleh MUHAMMAD AMIN,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
SANGKOT LUMBAN TOBING,SH.MH ACHMAD HANANTO, SH,M.Hum
WANDA ANDRIYENNI,SH.M.Kn PANITERA PENGGANTI,
SALPADIN,SH
Menimbang, bahwa oleh karena dari jalannya pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertnggung jawaban pidana dari terdakwa baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka atas perbuatannya tersebut diatas terdakwa Sandi Nurmansyah bin Dede Sukirno. haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat cukup alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan karena ada kekhawatiran bahwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap terdakwa akan melarikan diri atau mengulangi lagi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti, maka cukup alasan untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) buah karung berisikan cabai merah, karena terbukti dipersidangan barang tersebut adalah milik saksi Wahid, maka akan ditetapkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi wahid ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
perbuatan terdakwa merugikan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
terdakwa mengakui terus terang perbuatannya,
orang tua terdakwa masih ada kesanggupan untuk memberikan bimbingan dan didikan serta menasehati terdakwa agar dikemudian hari jadi orang yang lebih baik ;
terdakwa menyesali kesalahannya,
terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan telah dipertimbangkannya hal-hal tersebut diatas, maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dibawah ini, dipandang sudah pantas dan adil sesuai dengan kesalahan terdakwa, semoga hal ini menjadi pelajaran yang berharga bagi diri terdakwa agar dapat memperbaiki tingkah lakunya dimasa yang akan datang ;
Memperhatikan pasal 362 KUHP. jo UU No.3 thun 1997 tentang Pengadilan Anak serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa SANDI NURMANSYAH BIN DEDE SUKIRNO.
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“ PENCURIAN “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SANDI NURMANSYAH BIN DEDE SUKIRNO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah karung plastik berisikan cabai merah ,
Dikembalikan kepada saksi Wahid bin Abidin ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,--(seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan majelis Hakim pada hari :
K a m i s , tanggal 6 Desember 2007 oleh kami : S Y A R I P, SH. sebagai Hakim Tunggal , putusan mana pada hari K a m i s , tanggal 6 Desember 2007 oleh :
S Y A R I P, SH.. sebagai Hakim Tunggal tersebut diucapkan dalam persidangan yang tebuka untuk umum dengan dihadiri oleh JOKO KUSWANTO, SH. , Jaksa Penuntut Umum, dengan dibantu ENDANG PERMANA Panitera-pengganti, serta dihadiri pula oleh Terdakwa ;.
H A K I M
PANITERA PENGGANTI,
ENDANG PERMANA. S Y A R I P, S.H.