78/PID/2018/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 78/PID/2018/PT TJK
TANWIR alias WIR bin ABDUL HAMID
MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu 5 Juli 2018 Nomor: 53/Pid.B/2018/PN Bbu. yang dimintakan banding tersebut Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Salinan:
P U T U S A N
Nomor : 78/PDT/2018/PT.TJK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
SUBAGDJA ELIA, berkedudukan di Jln. Tegalan No.22 RT 001/ RW 007 Palmeriam Matraman Jakarta Timur;
BRATANALA ELIA, berkedudukan di Jl. RC Veteran No 16 RT 003 RW 011 Bintaro - Pesanggrahan Jakarta Selatan;
dalam hal ini keduanya memilih domisili hukum di kantor kuasanya dan memberikan kuasa kepada: HERU HADI HARTONO, S.H., beralamat di Jln. Pulau Sari Raya No.211 Perum. Way Kandis, Kota Bandar Lampung; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Mei 2018; untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT/TERGUGAT INTERVENSI I dan II;
LAWAN
ASVI MAPHILINDO VOLTA, S.H., bertempat tinggal di Jln. Way Pungubuan No. 9 Pahoman Kota Bandar Lampung; untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I/TERGUGAT INTERVENSI III;
S U T A R N O, bertempat tinggal di Perumahan Korpri Blok C III No. 29 Sukarame Kota Bandar Lampung; untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II/TERGUGAT INTERVENSI IV;
IMRON ARBI, bertempat tinggal di Jln Raya Ketibung, Desa Tanjungan Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan; untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III/TERGUGAT INTERVENSI V;
SAMIADI, bertempat tinggal di Jln. P. Damar Gg. Kemuning No. 42 Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung; untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT IV/TERGUGAT INTERVENSI VI;
EDI JUNAEDI Sebagai Ahli Waris Dari Alm. SUBU WIJAYA, bertempat tinggal di Perum Puri Asri Blok E/6 LK II RT 001 Kelurahan Keteguhan Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung; untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TERGUGAT V/TERGUGAT INTERVENSI VII;
MERIANA, bertempat tinggal di Jln. Way Sekampung No. 8 Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung, namun alamat sekarang tidak diketahui keberadaannya lagi; untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VI semula TERGUGAT VI/TERGUGAT INTERVENSI VIII;
BUDI PRIYANTO, bertempat tinggal di Simpang Asem RT. 002 Kelurahan Batu Putuk Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, namun alamat sekarang tidak diketahui keberadaannya lagi; untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VII semula TERGUGAT VII/TERGUGAT INTERVENSI IX;
KEPALA KANTOR KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANGKAN-
TOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN, bertempat tinggal di Jln. Indra Bangsawan Kalianda Lampung Selatan, yang telah memberikan kuasa kepada SETO APRIYADI, S.ST., OKI MARADHA PRATAMA, S.H., ANDREAS BUTAR BUTAR, S.E., M.Si., NINA WINDIALIKA, S.Si., M.Sc., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 September 2017 dan UUS SURACHMAN, S.H., berdasarkan surat tugas tanggal 21 Maret 2018; untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VIII semula TERGUGAT VIII/TERGUGAT INTERVENSI X;
TUMPAK HOLONG LUMBAN TOBING, S.H., bertempat tinggal di Jalan Kol. Makmun Rasyid Lk. IV Way Urang Kalianda Lampung Selatan; untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IX semula TERGUGAT IX/TERGUGAT INTERVENSI XI;
HENDRY WIHARJO, bertempat tinggal di Jln. Ikan Tenggiri No. 77 LK II RT 023 Kelurahan Pesawahan Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, yang telah memberikan kuasa kepada M. SYAHIDIN INDRAJAYA, S.H., Advokat/ Konsultan Hukum dari kantor hukum SY-SY & Rekan beralamat di Jl. P. Tirtayasa Gang. Cendrawasih No. 7 Sukabumi Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 September 2017; untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING X semula TERGUGAT X/ TERGUGAT INTERVENSI XII;
D A N :
OCTAVIANO, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis kelamin Laki-Laki, Tempat tanggal lahir Palembang, 6 Juni 1953, Agama Islam, Pekerjaan swasta, Tempat tinggal Jl. Griya Sentosa II Blok S No. 8-9 LKII RT.001/RW-, Kel. Way Halim Permai, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: SEPTI INDIAH RAHAYU, S.H., M.H., dan MASNEN GUSTIAN, S.H., M.H., Advokat pada Kantor Hukum SS & PARTNERS, beralamat di Apartemen Puri Garden Lt.Ground (Lt.G) Jl. Kembangan Raya Rt.01/02 Kel.Kembangan Selatan - Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Januari 2018; untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula PENGGUGAT INTERVENSI;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini;
Membaca gugatan Para Penggugat tanggal 7 Agustus 2017, yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
P R I M A I R :
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita / Sita Jaminan atau Conservatoir beslag yang diletakkan terhadap:
2.1. Bukti Asli Akta Jual Beli Nomor 19/PAT/1978 Tanggal 18 Pebruari 1978, dan Surat Keterangan Nomor 17 -13 – KT / 1978 Tanggal 18 Pebruari 1978 atas bidang tanah + Seluas 90.000 M2 (sembilan puluh ribu meter persegi), yang kini ada dan dikuasai oleh Tergugat VIII;
2.2. Tanah Kebun seluas + 160.500 M2 (seratus enam puluh ribu lima ratus meter persegi) atau seluas + 16 (enam belas hektar) atau obyek sengketa perkara ini yang terletak di Jalan Ketibung Raya Desa Tanjungan, dan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan;
3. Menyatakan Penggugat I (SUBAGDJA ELIA) adalah Sebagai Pemilik Yang Syah atas Obyek Tanah Kebun seluas + 160.500 M2 (seratus enam puluh ribu lima ratus meter persegi) atau seluas + 16 (enam belas hektar) atau obyek sengketa perkara ini yang terletak di Jalan Ketibung Raya Desa Tanjungan, dan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, DAHULU seluruhnya batas-batas obyek tanah kebun tersebut adalah sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Roni Yudistira;
- Selatan berbatas dengan Ismuhadi;
- Timur berbatas dengan Jalan Raya Ketibung;
- Barat berbatas dengan M. Ali;
Dan KINI batas-batas Tanah Kebun tersebut seluruhnya adalah sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Roni Yudistira / Komar;
- Selatan berbatas dengan Ismuhadi;
- Timur berbatas dengan Jalan Raya Ketibung;
- Barat berbatas dengan PT. Sumber Batu Berkah;
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Tergugat X atau Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I tersebut yaitu telah menghilangkan Bukti Asli dari Surat-surat Tanah Hak Kepemilikan Penggugat I atas bidang tanah seluas + 160.500 M2 (seratus enam puluh ribu lima ratus meter persegi) atau seluas + 16 (enam belas hektar) yang terletak di Jalan Ketibung Raya Desa Tanjungan, dan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, sesuai Surat Tanda Terima tertanggal 5 – 03 – 2007 yang dibuat oleh Tergugat I;
6. Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu telah membuat dan/atau menerbitkan surat-surat yang terkait dengan adanya peralihan hak atas obyek Tanah (obyek sengketa perkara ini) antara Penggugat I (SUBAGDJA) yang sebagai penjual dengan Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII yang semuanya sebagai pembeli, yang terhadap surat-surat tersebut dibuat dan/atau diterbitkan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII untuk digunakan sebagai syarat atau kelengkapan dan/atau sebagai isi dari Bendel Surat-surat Tanah dan/atau Warkah guna Tergugat VIII menerbitkan buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) diatas Obyek Tanah Hak Kepemilikan Penggugat I yang keseluruhannya seluas + 160.500 M2 (seratus enam puluh ribu lima ratus meter persegi) atau seluas + 16 (enam belas hektar) atau obyek sengketa perkara ini, yang atas surat-surat tersebut diantaranya berupa:
Surat Keterangan Berdomisili;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sistimatik);
6.3. Surat Pernyataan Pemilikan Tanah;
6.4. Kwitansi sebagai tanda bukti terima uang terkait jual beli tanah kebun antara SUBAGDJA ELIA/Penggugat I (sebagai penjual) dengan Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII (semuanya sebagai pembeli);
7. Menyatakan Cacat Hukum dan/atau Batal Demi Hukum serta Tidak Dapat Dipergunakan Sebagai Alat Bukti Hak Atas Obyek Tanah terhadap semua bukti surat-surat yang merupakan hasil dari adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII yaitu yang terkait adanya peralihan hak atas obyek Tanah (obyek sengketa perkara ini) antara Penggugat I (SUBAGDJA) yang sebagai penjual dengan Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII yang semuanya sebagai pembeli, yang terhadap surat-surat tersebut dibuat dan/atau diterbitkan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII untuk digunakan sebagai syarat atau kelengkapan dan/atau sebagai isi dari Bendel Surat-surat Tanah dan/atau Warkah guna Tergugat VIII menerbitkan 8 (delapan) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) diatas Obyek Tanah Hak Kepemilikan Penggugat I yang keseluruhannya seluas + 160.500 M2 (Seratus enam puluh ribu lima ratus meter persegi) atau seluas + 16 (Enam belas hektar) atau obyek sengketa perkara ini, yang atas surat-surat tersebut diantaranya sebagaimana dimaksud pada poin no. 6.1, poin no.6.2, poin no.6.3, dan poin no.6.4 diatas;
8. Menyatakan Tergugat VIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu telah menerbitkan 8 (delapan) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) diatas obyek tanah hak kepemilikan Penggugat I yang keseluruhannya seluas + 160.500 M2 (seratus enam puluh ribu lima ratus meter persegi) atau seluas + 16 (enam belas hektar) atau Obyek Tanah Sengketa perkara ini, karena Tergugat VIII telah menjadikan sebagai dasar hukum untuk terbitnya 8 (delapan) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) tersebut berdasarkan atas bukti surat-surat yang Cacat Hukum dan/atau Batal Demi Hukum yang merupakan hasil dari adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII terkait adanya peralihan hak atas obyek Tanah (obyek sengketa perkara ini) antara Penggugat I (SUBAGDJA) yang sebagai penjual dengan Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII yang semuanya sebagai pembeli, yang terhadap surat-surat tersebut dibuat dan/atau diterbitkan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII untuk sebagai syarat atau kelengkapan dan/atau sebagai isi dari Bendel Surat-surat Tanah dan/atau Warkah guna Tergugat VIII menerbitkan 8 (delapan) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) diatas Obyek Tanah Hak Kepemilikan Penggugat I atau obyek sengketa perkara ini, yang atas surat-surat yang hasil dari Perbuatan Melawan Hukum tersebut diantaranya sebagaimana adanya surat-surat dimaksud pada poin no. 40.1, poin no.40.2, poin no.40.3, dan poin no.40.4 diatas , yang terhadap 8 (delapan) buah Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Tergugat VIII tersebut, yaitu :
1. 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik. An. SAMIADI / Tergugat IV, yaitu :
- Sertipikat Hak Milik No.689/Tanjungan, tanah seluas 3.015 M2;
- Sertipikat Hak Milik No.694/Tanjungan, tanah seluas 20.000 M2;
2. 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik. An. SUBU WIJAYA, yaitu :
- Sertipikat Hak Milik No.690/Tanjungan, tanah seluas 16.875 M2;
- Sertipikat Hak Milik No.692/Tanjungan, tanah seluas 20.000 M2;
3. 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik An. MERIANA / Tergugat VI, yaitu :
- Sertipikat Hak Milik No.691/Tanjungan, tanah seluas 20.000 M2;
- Sertipikat Hak Milik No.696/Tanjungan, tanah seluas 20.000 M2;
4. 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik An. BUDI PRIYANTO/Tergugat VII, yaitu:
- Sertipikat Hak Milik No.693/Tanjungan, tanah seluas 20.000 M2;
- Sertipikat Hak Milik No.695/Tanjungan, tanah seluas 20.000 M2;
9. Menyatakan terhadap 8 (delapan) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) yang diterbitkan oleh Tergugat VIII sebagaimana tersebut poin no.8 diatas adalah Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Nilai Pembuktian Hak atas Obyek Tanah atau terhadap 8 (delapan) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) yang diterbitkan oleh Tergugat VIII tersebut Tidak Dapat Dipergunakan Sebagai Alat Bukti Hak Atas Obyek Tanah, KARENA :
9.1. Bahwa terhadap obyek tanah dimaksud 8 (delapan) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) tersebut adalah obyek tanah yang berada diatas Obyek Tanah Hak Kepemilikan Penggugat I yang keseluruhannya seluas + 160.500 M2 (seratus enam puluh ribu lima ratus meter persegi) atau seluas + 16 (Enam belas hektar) terletak di Jalan Raya Ketibung Desa Tanjungan, dan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan;
9.2. Bahwa Tergugat VIII telah menjadikan sebagai dasar hukum untuk terbitnya 8 (delapan) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) tersebut yaitu berdasarkan atas adanya bukti surat-surat yang merupakan hasil rekayasa atau hasil Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII, yaitu sebagaimana adanya bukti surat-surat yang sebagai isi dari beberapa bendel dan/atau beberapa warkah guna terbitnya 8 (delapan) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik), karena itu terhadap semua bukti surat-surat yang merupakan hasil rekayasa atau hasil Perbuatan Melawan Hukum tersebut adalah Cacat Hukum dan/atau Batal Demi Hukum, dan Tidak Dapat Dipergunakan Sebagai Alat Bukti Hak Atas Obyek Tanah, yang surat-surat tersebut diantaranya sebagaimana yang tersebut pada poin no. 6.1, poin no.6.2, poin no.6.3, dan poin no.6.4. diatas; :
10. Menyatakan Cacat Hukum dan/atau Batal Demi Hukum adanya peralihan hak atas tanah bersertipikat antara Tergugat IV, SUBU WIJAYA, dan Tergugat VI (selaku para penjual) kepada Tergugat X (selaku pembeli) yaitu sebagaimana adanya 6 (enam) buah Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IX, karena itu Secara Hukum terhadap 6 (enam) buah Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IX Tidak Mempunyai Nilai Pembuktian atas adanya peralihan hak atas Obyek Tanah dan/atau terhadap 6 (enam) buah Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IX tersebut Tidak Dapat Dapat Dipergunakan Sebagai Alat Bukti Hak Atas Obyek Tanah, yang 6 (enam) buah Akta Jual Beli tersebut yaitu :
10.1. SHM Milik No.689/Tanjungan An. Hendry Wiharjo (Tergugat X) Tanggal 10 Oktober 2016, Surat Ukur tanggal 4 September 2008 Nomer : 96/ Tanjungan/2008, Tanah Seluas : 3.015 M2 (Tiga ribu lima belas meter persegi), terletak di Desa Tanjungan, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Jual beli dari SAMIADI (Tergugat IV) sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli tanggal 28 Maret 2013 Nomor : 839/Tjn-6/III/2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IX, sesuai dengan Surat Ukur dan Gambar yang dibuat oleh Panitia Ajudikasi, batas-batas tanah tersebut, sebagai berikut :
Utara berbatas dengan Bidang Tanah No.503;
Selatan berbatas dengan Bidang Tanah No.01409;
Timur berbatas dengan Jalan;
Barat berbatas dengan Bidang Tanah No.504;
10.2. SHM Milik No.694/Tanjungan An. Hendry Wiharjo (Tergugat X) Tanggal 10 Oktober 2016, Surat Ukur tanggal 4 September 2008 Nomer:101/Tanjungan/2008, Tanah Seluas : 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi) terletak di Desa Tanjungan, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Jual beli dari SAMIADI (Tergugat IV) sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli tanggal 28 Maret 2013 Nomor : 840/Tjn-7/III/2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IX, sesuai dengan Surat Ukur dan Gambar yang dibuat oleh Panitia Ajudikasi, batas-batas tanah tersebut, sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Bidang Tanah No.508 / 01043;
- Selatan berbatas dengan Bidang Tanah No.01408;
- Timur berbatas dengan Bidang Tanah No.505 / 506;
- Barat berbatas dengan Bidang Tanah No. ;
10.3. SHM Milik No.690/Tanjungan An. Hendry Wiharjo (Tergugat X) Tanggal 10 Oktober 2016, Surat Ukur tanggal 4 September 2008 Nomor : 97/Tanjungan/2008, Tanah Seluas : 16.875.M2. (Enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima lima meter persegi) terletak di Desa Tanjungan, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Jual beli dari SUBU WIJAYA sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli tanggal 28 Maret 2013 Nomor: 836/Tjn-3/III/2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IX, sesuai dengan Surat Ukur dan Gambar yang dibuat oleh Panitia Ajudikasi, batas-batas tanah tersebut, sebagai berikut :
Utara berbatas dengan Bidang Tanah No. ;
Selatan berbatas dengan Bidang Tanah No.502 / 504;
Timur berbatas dengan Jalan;
Barat berbatas dengan Bidang Tanah No.506;
SHM Milik No.692/Tanjungan An. Hendry Wiharjo (Tergugat X) Tanggal 10 Oktober 2016, Surat Ukur tanggal 4 September 2008 Nomor: 99/Tanjungan/2008, Tanah Seluas 20.000.M2. (Dua puluh ribu meter persegi) terletak di Desa Tanjungan, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Jual Beli dari SUBU WIJAYA sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli tanggal 28 Maret 2013 Nomor : 835/Tjn-2/III/2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IX, sesuai dengan Surat Ukur dan Gambar yang dibuat oleh Panitia Ajudikasi, batas-batas tanah tersebut, sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Bidang Tanah No.506;
- Selatan berbatas dengan Bidang Tanah No.01408;
- Timur berbatas dengan Bidang Tanah No.504;
- Barat berbatas dengan Bidang Tanah No.507;
10.5. SHM Milik No.691/Tanjungan An. Hendry Wiharjo (Tergugat X) Tanggal 10 Oktober 2016, Surat Ukur Tanggal 4 September 2008 Nomer 98/Tanjungan/ 2008, Tanah Seluas : 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi) terletak di Desa Tanjungan, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Jual beli dari MERIANA (Tergugat VI) sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli tanggal 28 Maret 2013 Nomor : 837/Tjn-4/III/2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IX, sesuai dengan Surat Ukur dan Gambar yang dibuat oleh Panitia Ajudikasi, batas-batas tanah tersebut, sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Bidang Tanah No.503/506;
- Selatan berbatas dengan Bidang Tanah No.01408 / 01409;
- Timur berbatas dengan Bidang Tanah No.502;
- Barat berbatas dengan Bidang Tanah No.505;
10.6. SHM Milik No.696/Tanjungan An. Hendry Wiharjo (Tergugat X) Tanggal 10 Oktober 2016, Surat Ukur tanggal 4 September 2008 Nomor : 103/Tanjungan/ 2008, Tanah Seluas : 20.000.M2. (Dua puluh ribu meter persegi) terletak di Desa Tanjungan, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Jual Beli dari MERIANA (Tergugat VI), sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli tanggal 28 Maret 2013 Nomor : 838/Tjn-5/III/2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IX, sesuai dengan Surat Ukur dan Gambar yang dibuat oleh Panitia Ajudikasi, batas-batas tanah tersebut, sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Bidang Tanah No. ;
- Selatan berbatas dengan Bidang Tanah No.508;
- Timur berbatas dengan Bidang Tanah No. ;
- Barat berbatas dengan Bidang Tanah No. ;
11. Menyatakan Tergugat X telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena Tergugat X yang secara melawan hukum terhitung sejak bulan Maret 2016 hingga saat ini (Gugatan ini diajukan oleh Para Penggugat) telah mengakui sebagai pemilik yang syah dan menguasai terhadap bidang tanah kebun (obyek sengketa perkara ini) hanya berdasarkan 6 (enam) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) An. Henry Wiharjo / Tergugat X, yang 6 (enam) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) tersebut, yaitu :
11.1. SHM.No. 689/Tanjungan, An. Henry Wiharjo / Tergugat X, seluas 3.015 M2;
11.2. SHM.No. 694/Tanjungan An. Henry Wiharjo / Tergugat X, seluas 20.000 M2;
11.3. SHM.No. 690/Tanjungan An. Henry Wiharjo / Tergugat X, seluas 16.875 M2;
11.4. SHM.No. 692/Tanjungan An. Henry Wiharjo / Tergugat X. seluas 20.000 M2;
11.5. SHM.No. 691/Tanjungan An. Henry Wiharjo / Tergugat X, seluas 20.000 M2;
11.6. SHM.No. 696/Tanjungan An. Henry Wiharjo / Tergugat X. seluas 20.000 M2;
DIKARENAKAN :
1. Bahwa Obyek Tanah dimaksud 6 (enam) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) An. Henry Wiharjo / Tergugat X yang jumlah keseluruhan seluas 99.890 M2 (sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) tersebut berada diatas obyek Tanah Hak Milik atau Hak Kepemilikan Penggugat I yang keseluruhannya seluas + 160.500 M2 (seratus enam puluh ribu lima ratus meter persegi) atau seluas + 16 (enam belas hektar) atau obyek sengketa perkara ini;
2. Bahwa 6 (enam) buah SHM (Sertipikat Hak Milik) yang sebagai bukti Kepemilikan Tergugat X dalam mengakui dan menguasai obyek tanah yang menjadi sengketa perkara ini, merupakan bagian atau satu kesatuan dari 8 (delapan) buah Sertipikat Hak Milik) yang diterbitkan oleh Tergugat VIII yang Cacat Hukum, karena itu Secara Hukum terhadap 8 (delapan) buah SHM (Sertipikat Hak Milik) yang diterbitkan oleh Tergugat VIII tersebut Tidak Mempunyai Nilai Pembuktian Hak atas Obyek Tanah dan/atau Tidak Dapat Dipergunakan Sebagai Alat Bukti Hak Atas Obyek Tanah, dikarenakan terbitnya 8 (delapan) buah SHM.(Sertipikat Hak Milik) oleh Tergugat VIII tersebut didasari dari adanya bukti surat-surat yang Cacat Hukum yang merupakan hasil Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, Tergugat VII yang terkait adanya peralihan hak atas obyek tanah sebagaimana dimaksud adanya bukti surat-surat yang sebagai isi dari beberapa bendel dan/atau beberapa warkah guna terbitnya 8 (delapan) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) oleh Tergugat VIII, karena surat-surat yang merupakan hasil dari adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII tersebut Tidak Dapat Dipergunakan Sebagai Alat Bukti Hak Atas Obyek Tanah, yang 8 (delapan) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) tersebut, yaitu :
- 2 (dua) buah SHM An. SAMIADI / Tergugat IV, yaitu :
- SHM No.689/Tanjungan, tanah seluas 3.015 M2;
- SHM No.694/Tanjungan, tanah seluas 20.000 M2;
- 2 (dua) buah SHM. An. SUBU WIJAYA, yaitu :
- SHM No.690/Tanjungan, tanah seluas 16.875 M2;
- SHM No.692/Tanjungan. tanah seluas 20.000 M2;
- 2 (dua) buah SHM. An. MERIANA / Tergugat VI, yaitu :
- SHM No.691/Tanjungan, tanah seluas 20.000 M2;
- SHM No.696/Tanjungan. tanah seluas 20.000 M2;
- 2 (dua) buah SHM. An. BUDI PRIYANTO / Tergugat VII, yaitu :
- SHM No.693/Tanjungan, tanah seluas 20.000 M2;
- SHM No.695/Tanjungan, tanah seluas 20.000 M2;
12. Menghukum kepada Tergugat II dan Tergugat VIII untuk menyerahkan atau mengembalikan kepada Penggugat I atau Para Penggugat terhadap Bukti Asli sebagaimana dimaksud Surat Tanda Terima tertanggal 5 – 03 – 2007 yang dibuat oleh Tergugat I yang tersebut pada angka 2 dan pada angka 4, berupa: Bukti Asli Akta Jual Beli Nomor 19/PAT/1978 Tanggal 18 Pebruari 1978, dan Surat Keterangan Nomor 17 -13 – KT / 1978 Tanggal 18 Pebruari 1978 atas bidang tanah + Seluas 90.000 M2 (Sembilan puluh ribu meter persegi);
13.Menghukum kepada Tergugat VII dan Tergugat X yang tanpa syarat dan tanpa terkecuali harus menyerahkan atau mengembalikan kepada Penggugat I atas obyek tanah kebun yang keseluruhannya seluas + 160.500 M2 (seratus enam puluh ribu lima ratus meter persegi) atau seluas + 16 (enam belas hektar) atau obyek sengketa perkara ini yang terletak di Jalan Raya Ketibung Desa Tanjungan, dan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, DAHULU batas-batas obyek tanah kebun tersebut seluruhnya adalah sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Roni Yudistira;
- Selatan berbatas dengan Ismuhadi;
- Timur berbatas dengan Jalan Raya Ketibung;
- Barat berbatas dengan M. Ali;
Dan KINI batas-batas Tanah Kebun tersebut seluruhnya adalah sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Roni Yudistira. / Komar;
- Selatan berbatas dengan Ismuhadi;
- Timur berbatas dengan Jalan Raya Ketibung;
- Barat berbatas dengan PT. Sumber Batu Berkah;
Yang dalam penyerahan atau pengembalian atas obyek tanah kebun (obyek sengketa perkara ini) dari Tergugat VII dan Tergugat X kepada Penggugat I tersebut harus dilakukan seketika setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, dan terhadap obyek tanah kebun (obyek sengketa perkara ini) harus dalam keadaan kosong, serta tidak terbebani oleh suatu ikatan hukum dengan siapapun juga dan dalam bentuk apapun juga;
14.Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;
S U B S I D A I R :
Dalam suatu peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya atas perkara ini.
Membaca surat jawaban Tergugat I yang pada akhirnya memohon pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus sebagai berikut:
PRIMAIR:
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan Jawaban yang diajukan oleh Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan menolak sebagian dan mengabulkan selebihnya atas Gugatan yang diajukan Para Penggugat atas perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga Sita/Sita Jaminan atau Conservatoir beslag yang diletakkan terhadap :
3.1.Bukti Asli Akta Jual Beli Nomor 19/PAT/1978 Tanggal 18 Pebruari 1978, dan Surat Keterangan Nomor 17 -13 – KT/ 1978 ianggal 18 Pebruari 1978 atas bidang tanah ± Seluas 90.000.M2 (Sembilan puluh ribu meter persegi), yang kini ada dan dikuasai oleh Tergugat VIII;
3.1.Bukti Asli Akta Jual Beli Nomor 19/PAT/1978 Tanggal 18 Pebruari 1978, dan Surat Keterangan Nomor 17 -13 – KT/ 1978 ianggal 18 Pebruari 1978 atas bidang tanah ± Seluas 90.000.M2 (Sembilan puluh ribu meter persegi), yang kini ada dan dikuasai oleh Tergugat VIII;
3.2. Tanah Kebun seluas ± 160.500. M2. (Seratus enam puluh ribu lima ratus meter persegi) atau seluas ± 16 (Enam belas hektar) atau obyek sengketa perkara ini yang terletak di Jalan Ketibung Raya Desa Tanjungan, dan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan;
4. Menyatakan Penggugat I (SUBAGDJA ELIA) adalah Sebagai Pemilik Yang Syah atas Obyek Tanah Kebun seluas ±160.500 M2 (Seratus enam puluh ribu lima ratus meter persegi) atau seluas ±16 (Enam belas hektar) atau obyek sengketa perkara ini yang terletak di Jalan Ketibung Raya Desa Tanjungan, dan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, DAHULU seluruhnya batas-batas objek tanah kebun tersebut adalah sebagai berikut :
Utara berbatas dengar Roni Yudistira;
Selatan berbatas dengar lsmuhadi;
Timur berbatas denga Jalan Raya Ketibung;
Barat berbatas dengar M. Ali;
Dan KINI batas-batas Tanah Kebun tersebut seluruhnya adalah sebagai berikut :
- Utara berbatas dengar Roni Yudistira/ Komar;
- Selatan berbatas dengar lsmuhadi;
- Timur berbatas dengar Jalan Raya Ketibung;
- Barat berbatas dengar PT. Sumber Batu Berkah;
5. Menyatakan Tergugat I tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dalil Para Penggugat dimaksud perkara ini;
6. Menyatakan Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Tergugat X atau Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menyatakan Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu telah membuat dan/atau menerbitkan surat-surat yang terkait dengan adenja peralihan hak atas obyek Tanah (obyek sengketa perkara ini) antara Penggugat I (SUBAGDJA) yang sebagai penjual dengan Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII yang semuanya sebagai pembeli, yang terhadap surat-surat tersebut dibuat dan/atau diterbitkan oleh Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII untuk digunakan sebagai syarat atau kelengkapan dan/atau sebagai isi dari Bendel Surat-surat Tanah dan/ atau Warkah guna Tergugat VIII menerbitkan buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) diatas Obyek Tanah Hak Kepemilikan Penggugat I yang keseluruhannya seluas ± 160.500. M2. (Seratus enam puluh ribu lima ratus meter persegi) atau seluas ± 16 (Enam belas hektar) atau obyek sengketa perkara ini, yang atas surat-surat tersebut diantaranya berupa :
7.1. Surat Keterangan Berdomisili;
7.2. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sistimatik);
7.3. Surat Pernyataan Pemilikan Tanah;
7.4. Kwitansi sebagai tanda bukti terima uang terkait jual beli tanah kebun antara SUBAGDJA ELIA/Penggugat I (sebagai penjual) dengan Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII (semuanya sebagai pembeli);
8. Menyatakan Cacat Hukum dan/atau Batal Demi Hukum serta Tidak Dapat Dipergunakan Sebagai Alat Bukti Hak Atas Obyek Tanah terhadap semua bukti surat-surat yang merupakan hasil dari adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII yaitu yang terkait adanya peralihan hak atas obyek Tanah (obyek sengketa perkara ini} antara Penggugat I (SUBAGDJA) yang sebagai penjual dengan Tergugat JV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII yang semuanya sebagai pembeli, yang terhadap surat-surat tersebut dibuat dan/atau diterbitkan oleh Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII untuk digunakan sebagai syarat atau kelengkapan dan/ atau sebagai isi dari Bendel Surat-surat Tanah dan/atau Warkah guna Tergugat VIII menerbitkan 8 (delapan) buah SHM (Sertipikat Hak Milik) diatas Obyek tanah Hak Kepemilikan Penggugat I yang keseluruhannya seluas ± 160.500. M2. (Seratus enam puluh ribu lima ratus meter persegi) atau seluas ± 16 (Enam belas hektar) atau obyek sengketa perkara ini, yang atas surat-surat tersebut diantaranya sebagaimana dimaksud pada poin no. 6.1, poin no.6.2, poin no.6.3, dan poin no.6.4 diatas;
9. Menyatakan Tergugat VIII telah melakukan perbuatan Melawan Hukum yaitu telah menerbitkan 8 (delapan) buah SHM. (Seripikat Hak Milik) diatas obyek tanah hak kepemilikan Penggugat I yang keseluruhannya seluas ± 160.500. M2. (Seratus enam puluh ribu lima ratus meter persegi) atau seluas ± 16 (Enam belas hektar) atau Obyek Tanah Sengketa perkara ini, karena Tergugat VIII telah menjadikan sebagai dasar hukum untuk terbitnya 8 (delapan) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) tersebut berdasarkan atas bukti surat-surat yang Cacat Hukum dan/atau Batal Demi Hukum yang merupakan hasil dari adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII terkait adanya peralihan hak atas obyek Tanah (obyek sengketa perkara ini) antara Penggugat I (SUBAGDJA) yang sebagai penjual dengan Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII yang semuanya sebagai pembeli, yang terhadap surat-surat tersebut dibuat dan/atau diterbitkan oleh Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV, SUBU WIJAVA, Tergugat VI, dan Tergugat VII untuk sebagai syarat atau kelengkapan dan/ atau sebagai isi dari Bendel Surat-surat Tanah dan/atau Warkah guna Tergugat VIII menerbitkan 8 (delapan) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) diatas Obyek Tanah Hak Kepemilikan Penggugat I atau obyek sengketa perkara ini, yang atas surat-surat yang hasil dari Perbuatan Melawan Hukum tersebut diantaranya sebagaimana adanya surat-surat dimaksud pada poin no. 40.1, poin no.40.2, poin no.40.3, dan poin no.40.4 diatas, yang terhadap 8 (delapan) buah Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Tergugat Ill tersebut, yaitu :
9.1. 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik. An. SAMIADI / Tergugat IV, yaitu:
- Sertipikat Hak Milik No.689/Tanjungan, tanah seluas 3.015 M2;
- Sertipikat Hak Milik No.694/Tanjungan, tanah seluas 20.000 M2;
9.2. 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik. An. SUBU WIJAYA, yaitu :
- Sertipikat Hak Milik No.690/Tanjungan, tanah seluas 16.875 M2;
- Sertipikat Hak Milik No.692/Tanjungan, tanah seluas 20.000 M2;
9.3. 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik An. MERIANA / Tergugat VI, yaitu:
- Sertipikat Hak Milik No.691/Tanjungan, tanah seluas 20.000 M2;
- Sertipikat Hak Milik No.696/Tanjungan, tanah seluas 20.000 M2;
9.4. 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik An. BUDI PRIYANTO/ Tergugat VII, yaitu :
- Sertipikat Hak Milik No.693/Tanjungan, tanah seluas 20.000 M2;
- Sertipikat Hak Milik No.695/Tanjungan, tanah seluas 20.000 M2;
10. Menyatakan terhadap 8 (delapan) buah SHM (Sertifikat Hak Milik) yang dterbitkan oleh Tergugat VIII sebagaimana tersebut pain no.8 diatas adalah Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Nilai Pembuktian Hak atas Objek Tanah atau terhadap 8 (delapan) buah SHM (Sertipikat Hak Milik) yang diterbitkan oleh Tergugat Ill tersebut Tidak Dapat Dipergunakan Sebagai Alat Bukti Hak Atas Obyek Tanah, KARENA:
10.1. Bahwa terhadap obyek tanah dimaksud 8 (delapan) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) tersebut adalah obyek tanah yang berada diatas Obyek Tanah Hak Kepemilikan Penggugat I yang keseluruhannya seluas ± 160.500 M2. (seratus enam puluh ribu lima ratus meter persegi) atau seluas ± 16 (Enam belas hektar) terletak di Jalan Raya Ketibung Desa Tanjungan, dan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan;
10.2. Bahwa Tergugat VIII telah menjadikan sebagai dasar hukum untuk terbitnya 8 (delapan) buah SHM (Sertipikat Hak Milik) tersebut yaitu berdasarkan atas adanya bukti surat-surat yang merupakan hasil rekayasa atau hasil Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, dan Tergugat VII, yaitu sebagaimana adanya bukti surat-surat yang sebagai isi dari beberapa bundel dan/atau beberapa warkah guna terbitnya 8 (de apan) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik), karena itu terhadap semua bukti surat-surat yang merupakan hasil rekayasa atau hasil Perbuatan Melawan Hukum tersebut adalah Cacat Hukum dan/atau Batal Demi Hukum, dan Tidak Dapat Dipergunakan Sebagai Alat Bukti Hak Atas Obyek Tanah, yang surat-surat tersebut diantaranya sebagaimana yang tersebut pada poin no.6.1, poin no.6.2, poin no.6.3, dan poin no.6.4. diatas; :
11. Menyatakan Cacat Hukum dan/ atau Batal Demi Hukum adanya peralihan hak atas tanah bersertipikat antara Tergugat IV, SUBU WIJAYA, dan Tergugat VI (selaku para penjual) kepada Tergugat X (selaku pembeli) yaitu sebagaimana adanya 6 (enam) buah Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IX, karena itu Secara Hukum terhadap 6 (enam) buah Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dit adapan Tergugat IX Tidak Mempunyai Nilai Pembuktian atas adanya peralihan hak atas Obyek Tanah dan/atau terhadap 6 (enam) buah Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IX tersebut Tidak Dapat Dapat Dipergunakan Sebagai Alat Bukti Hak Atas Obyek Tanah, yang 6 (enam) buah Akta Jual Beli tersebut yaitu:
11.1. SHM Milik No.689/Tanjungan An. Hendry Wiharjo (Tergugat X) Tanggal 10 Oktober 2016, Surat Ukur tanggal 4 September 2008 Nomor : 96/ Tanjungan/2008, Seluas : 3.015.M2. (Tiga ribu lima belas meter persegi), terletak di Desa Tanjungan, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Jual beli dari SAMIADI (Tergugat IV) sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli tanggal 28 Maret 2013 Nomor: 839/Tjn-6/lll/2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IX, sesuai dengan Surat Ukur dan Gambar yang dibuat oleh Panitia Ajudikasi, batas-batas tanah tersebut, sebagai berikut :
Utara berbatas dengan Bidang Tanah No.503;
Selatan berbatas dengan Bidang tanah No.01409;
Timur berbatas dengan Jalan;
Barat berbatas dengan Bidang Tanah No.504;
11.2. SHM Milik No.694/Tanjungan An. Hendry Wiharjo (Tergugat X) Tanggal 10 Oktober 2016, Surat Ukur tanggal 4 September 2008 Namer:101/Tanjungan/2008, Seluas : 20.000.M2. (Dua puluh ribu meter persegi) terletak di Desa Tanjungan, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Jual beli dari SAMIADI (Tergugat IV) sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli tanggal 28 Maret 2013 Nomor : 840/Tjn-7/lll/2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IX, sesuai dengan Surat Ukur dan Gambar yang dibuat oleh Panitia Ajudikasi, batas-batas tanah tersebut, sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Bidang Tanah No.508 / 01043;
- Selatan berbatas dengan Bidang Tanah No.01408;
- Timur berbatas dengan Bidang Tanah No.505 / 506.
- Barat berbatas dengan Bidang Tanah No. ;
11.3. SHM Milik No.690,Tanjungan An. Hendry Wiharjo (Tergugat X) Tanggal 10 Oktober 2016, Surat Ukur tanggal 4 September 2008 Nomor: 97/Tanjungan/2008, Seluas : 16.875.M2. (Enam belas ribu jelapan ratus tujuh puluh lima lima meter persegi) terletak di Desa Tanjungan, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Jual beli dari SUBU WIJAYA sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli tanggal 28 Maret 2013 Nomor: 836/Tjn-3/111/2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IX, sesuai dengan Surat Ukur dan Gambar yang dibuat oleh Panitia Ajudikasi, batas-batas tanah tersebut, sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Bidang Tanah No. ;
- Selatan berbatas dengan Bidang Tanah No.502 / 504;
- Timur berbatas dengan Jalan;
- Barat berbatas dengan Bidang Tanah No.506;
11.4. SHM Milik No.692/Tanjungan An. Hendry Wiharjo (Tergugat X} Tanggal 10 Oktober 2016, Surat Ukur tanggal 4 September 2008 Nomer: 99/Tanjungan/2008, Seluas 20.000.M2. (Dua puluh ribu meter persegi) terletak di Desa Tanjungan, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Jual Beli dari SUBU WIJAYA sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli tanggal 28 Maret 2013 Nomor : 835/Tjn-2/III/2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IX, sesuai dengan Surat Ukur dan Gambar yang dibuat oleh Panitia Ajudikasi, batas-batas tanah tersebut, sebagai berikut:
Utara berbatas dengan Bidang Tanah No.506;
Selatan berbatas dengan Bidang Tanah No.01408;
Timur berbatas dengan Bidang Tanah No.504;
Barat berbatas dengan Bidang Tanah No.507;
11.5. SHM Milik No.691/Tanjungan An. Hendry Wiharjo (Tergugat X} Tanggal 10 Oktober 2016, Surat Ukur Tanggal 4 September 2008 Nomer 98/Tanjungan/ 2008, Seluas : 20.000.M2. (Dua puluh ribu meter persegi) terletak di Desa Tanjungan, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, terdasarkan Jual beli dari MERIANA (Tergugat VI) sebagaimana diuraikan dalam Alda Jual Beli tanggal 28 Maret 2013 Nomor : 837/Tjn-4/111/2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IX, sesuai dengan Surat Ukur dan Gambar yang dibuat oleh Panitia Ajudikasi, batas-batas tanah tersebut, sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Bidang Tanah No.503/506;
- Selatan berbatas dengan Bidang Tanah No.01408 / 01409;
- Timur berbatas dengan Bidang Tanah No.502;
- Barat berbatas dengan Bidang Tanah No.505;
11.6. SHM Milik No.696/Tanjungan An. Hendry Wiharjo (Tergugat X} Tanggal 10 Oktober 2016, surat ukur tanggal 4 September 2008 nomor 103/Tanjungan/2008 seluas 20.000 M2, (Dua puluh ribu meter persegi) terletak di Desa Tanjungan, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Jual Beli dari MERIANA (Tergugat VI), sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli tanggal 28 Maret 2013 Nomor : 838/Tjn-5/llll/2013 yang dibuat oleh dan dlhadapan Tergugat IX, sesuai dengan Surat Ukur dan Gambar yang dibuat oleh Panitia Ajudikasi, batas-batas tanah tersebut, sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Bidang Tanah No. ;
- Selatan berbatas dengan Bidang Tanah No.508;
- Timur berbatas dengan Bidang Tanah No. ;
- Barat berbatas dengan Bidang Tanah No. ;
12. Menyatakan Tergugat X Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena Tergugat X yang secara melawan hukum terhitung sejak bulan Maret 2016 hingga saat ini (Gugatan ini diajukan oleh Para Penggugat) telah mengakui sebagai pemilik yang syah dan menguasai terhadap bidang tanah kebun (obyek sengketa perkara ini) hanya berdasarkan 6 (enam) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) An. Henry Wiharjo I Tergugat X, yang 6 (enam) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik} tersebut, yaitu:
1. SHM,No. 689/Tanjungan, An, Henry Wiharjo/ Tergugat X, seluas 3.015,M2;
2.SHM.No. 694/Tanjungan An. Henry Wiharjo/ Tergugat X, seluas 20.000.M2;
3.SHM.No. 690/Tanjungan An. Henry Wiharjo/ Tergugat X, seluas 16.875. M2; 4. SHM.No. 692/Tanjungan An. Henry Wiharjo/ Tergugat X, seluas 20.000. M2; 5. SHM.No. 691/Tanjungan An. Henry Wiharjo/ Tergugat X, seluas 20.000. M2; 6. SHM.No. 696/Tanjungan An. Henry Wiharjo/ Tergugat X, seluas 20.000. M2;
DIKARENAKAN :
Bahwa Obyek Tanah dimaksud 6 (enam) buah SHM (Sertipikat Hak Milik) An. Henry Wiharjo/ Tergugat X yang jumlah keseluruhan seluas 99.890.M2. (sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus sembila puluh meter persegi) tersebut berada diatas obyek Tanah Hak Milik atau Hak Kepemilikan Penggugat I yang keseluruhannya seluas + 160.500. M2. (Seratus enam puluh ribu lima ratus meter persegi) atau seluas + 16 (Enam belas hektar) atau obyek sengketa perkara ini;
2. Bahwa 6 (enam) buat SHM. (Sertipikat Hak Milik) yang sebagai bukti Kepemilikan Tergugat X dalam mengakui dan menguasai obyek tanah yang menjadi sengketa perkara ini, merupakan bagian atau satu kesatuan dari 8 (delapan) buah Sertipikat Hak Milik) yang diterbitkan oleh Tergugat VIII yang Cacat Hukum, karena itu Secara Hukum terhadap 8 (delapan) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) yang diterbitkan oleh Tergugat VIII tersebut Tidak Mempunyai Nilai Pembuktian Hak atas obyek Tanah dan/atau Tidak Dapat Dipergunakan Sebagai Alat Bukti Hak Atas Obyek Tanah, dikarenakan terbitnya 8 (delapan) buah SHM.(Sertipikat Hak Milik) oleh Tergugat VIII terebut didasari dari adanya bukti surat-surat yang cacat hukum yang merupakan hasil Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, Tergugat VII yang terkait adanya peralihan hak atas obyek tanah sebagaimana dimaksud adanya bukti surat-surat yang sebagai isi dari beberapa bendel dan/atau beberapa warkah guna terbitnya 8 (delapan) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) oleh Tergugat VIII, karena surat-surat yang merupakan hasil dari adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukari oleh Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV, SUBU WIJAYA, Tergugat VI, den Tergugat VII tersebut Tidak Dapat Dipergunakan Sebagai Alat Bukti Hak Atas Obyek Tanah, yang 8 (delapan) buah SHM. (Sertipikat Hak Milik) tersebut, yaitu:
a. 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik. An. SAMIADI / Tergugat IV, yaitu:
- Sertipikat Hak Milik No.689/Tanjungan, tanah seluas 3.015 M2;
- Sertipikat Hak Milik No.694/Tanjungan, tanah seluas 20.000 M2;
b. 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik. An. SUBU WIJAYA, yaitu :
- Sertipikat Hak Milik No.690/Tanjungan, tanah seluas 16.875 M2;
- Sertipikat Hak Milik No.692/Tanjungan. tanah seluas 20.000 M2;
c. 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik An. MERIANA / Tergugat VI, yaitu:
- Sertipikat Hak Milik No.691/Tanjungan, tanah seluas 20.000 M2;
- Sertipikat Hak Milik No.696/Tanjungan. tanah seluas 20.000 M2;
d. 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik An. BUDI PRIYANTO/ Tergugat VII, yaitu :
- Sertipikat Hak Milik No.693/Tanjungan, tanah seluas 20.000 M2;
- Sertipikat Hak Milik No.695/Tanjungan, tanah seluas 20.000 M2 ;
13. Menghukum kepada Tergugat II dan Tergugat VIII untuk menyerahkan atau mengembalikan kepada Penggugat I atau Para Perggugat terhadap Bukti Asli sebagaimana dimaksud Surat Tanda Terima Tanggal 5 - 03 - 2007 yang dibuat oleh Tergugat I yang tersebut pada angka 2 dan pada angka 4, berupa: Bukti Asli Akta Jual Beli Nomor 19/PAT/1978 Tanggal 18 Pebruari 1978, dan Surat Keterangan Nomor 17 -1 3 - KT I 1978 T anggal 18 Pebruari 1978 atas bidang tanah + Seluas 90.000.M2 (Sembilan puluh ribu meter persegi);
14. Menghukum kepada Tergugat VII dan Tergugat X yang tanpa syarat dan tanpa terkecuali harus menyerahkan atau mengembalikan kepada Penggugat I atas obyek tanah kebun yang keseluruhannya seluas ±. 60.500. M2. (Seratus enam puluh ribu lima ratus meter persegi) atau seluas ±. 16 (Enam belas hektar) atau obyek sengketa perkara ini yang terletak di Jalan Raya Ketibung Desa Tanjungan, dan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, DAHULU batas-batas obyek tanah kebun tersebut seluruhnya adalah sebagai berikut :
Utara berbatas dengar Roni Yudistira;
Selatan berbatas dengar lsmuhadi;
Timur berbatas denga Jalan Raya Ketibung;
Barat berbatas dengar M. Ali;
Dan KINI batas-batas Tanah Kebun tersebut seluruhnya adalah sebagai berikut :
- Utara berbatas dengar Roni Yudistira/ Komar;
- Selatan berbatas dengar lsmuhadi;
- Timur berbatas dengar Jalan Raya Ketibung;
- Barat berbatas dengar PT. Sumber Batu Berkah;
Yang dalam penyerahan atau pengembalian atas obyek tanah kebun (obyek sengketa perkara ini) dari Tergugat VII dan Tergugat X kepada Penggugat I tersebut harus dilakukan seketika setelah putusan perkara ini berke uatan hukum tetap, dan terhadap obyek tanah kebun (obyek sengketa perkara ini) harus dalam keadaan kosong, serta tidak terbebani oleh suatu ikatan hukum dengan siapapun juga dan dalam bentuk apapun juga;
15. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;
SUBSIDAIR:
Dalam suatu peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya atas perkara ini;
Membaca surat jawaban Tergugat IX dan Tergugtat X serta eksepsi dari Tergugat X, sebagaimana terurai di dalam berita acara pemeriksaan, dan atas eksepsi tersebut Para Penggugat telah menjawabnya, untuk mempersingkat putusan ini diangap sudah tercantum disini;
Membaca gugatan intervensi dari Penggugat Intervensi, yang pada akhirnya memohon pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;
Memperkenankan Penggugat Intervensi masuk sebagai Pihak dalam perkara Nomor:39/Pdt.G/2017/PN.Kla demi membela kepentingan diri sendiri;
Menolak Gugatan Para Penggugat (Tergugat Intervensi–I. dan Tergugat Intervensi-II) untuk seluruhnya;
Menyatakan Perbuatan Para Penggugat/Tergugat Intervensi – I, dan Tergugat Intervensi –II. Melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Penggugat Intervensi adalah pemilik sah atas tanah :
SHM No.689/Tanjungan;
SHM No.690/Tanjungan;
SHM No.691/Tanjungan;
SHM No.692/Tanjungan;
SHM No.694/Tanjungan;
SHM No.696/Tanjungan;
SHM No.695/Tanjungan;
SHM No.693/Tanjungan;
Yang beralamat di desa Tanjungan, Kecamatan Ketibung Kab.Lampung Selatan;
Menyatakan Para Penggugat (Tergugat Intervensi-I, dan Tergugat Intervensi-II bukan Pemilik yang Sah terhadap terhadap Objek Sengketa seluas 160.500M2 atau 16,5 (Enam Belas Koma Lima Hektar);
Menghukum Para Penggugat/Tergugat Intervensi–I, dan Tergugat Intervensi-II. Untuk menanggung seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau: Bila Majelis berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono);
Mengutip serta memperhatikan hal-hal yang tercantum dan terurai dalam turunan resmi putusan sela tanggal 17 Januari 2018 dan putusan akhir tanggal 8 Mei 2018 Pengadilan Negeri Kalianda Nomor:39/Pdt.G/2017/PN.Kla. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Putusan Sela:
Menolak eksepsi Tergugat X;
Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Putusan Akhir:
DALAM PERKARA POKOK:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat X;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 16.860.000 (enam belas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
DALAM PERKARA INTERVENSI:
Mengabulkan Gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian;
Menyatakan Para Penggugat/Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Penggugat Intervensi adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa berdasarkan SHM No.689/Tanjungan, SHM No.690/Tanjungan, SHM No.691/Tanjungan, SHM No.692/Tanjungan, SHM No.694/Tanjungan, SHM No.696/Tanjungan, SHM No.695/Tanjungan, SHM No.693/Tanjungan, Yang beralamat di desa Tanjungan, Kecamatan Ketibung Kab.Lampung Selatan;
Menyatakan Para Penggugat/Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II bukan pemilik yang sah terhadap Objek Sengketa seluas 160.500M2 atau 16,5 Ha (Enam Belas Koma Lima Hektar);
Menghukum Para Penggugat/Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II untuk membayar biaya perkara sejumlah: nihil;
Menolak Gugatan Penggugat Intervensi untuk selain dan selebihnya;
Pada waktu putusan a quo dibacakan dihadiri oleh kuasa Para Penggugat/ Tergugat Intervensi I dan II, kuasa Tergugat VIII/ Tergugat Intervensi X, Tergugat IX/ Tergugat Intervensi XI, kuasa Penggugat Intervensi tetapi tanpa dihadiri oleh Tergugat I/ Tergugat Intervensi III, Tergugat II/ Tergugat Intervensi IV, Tergugat III/ Tergugat Intervensi V, Tergugat IV/ Tergugat Intervensi VI, Tergugat V/ Tergugat Intervensi VII, Tergugat VI/ Tergugat Intervensi VIII, Tergugat VII/ Tergugat Intervensi IX, Tergugat X/ Tergugat Intervensi XII maupun kuasanya, dan terhadap yang tidak hadir tersebut amar putusannya telah diberitahukan dengan cara yang sah dan seksama pada tanggal 17, 25 dan 30 Mei 2018 serta tanggal 4 Juni 2018;
Membaca Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kalianda yang menyatakan bahwa pada tanggal 21 Mei 2018 HERU HADI HARTONO,SH./Kuasa Para Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 8 Mei 2018 Nomor:39/Pdt.G/2017/PN.Kla. diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menyatakan bahwa pada tanggal 5, 6 Juni 2018 permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan patut kepada Terbanding I, II, IV, V, VI, VII, VIII, X dan Turut Terbanding/Tergugat I, II, IV, V, VI, VII, X dan Penggugat Intervensi, serta pemberitahuan kepada Terbanding III, VIII, IX/Tergugat III, VIII, IX oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kalianda pada tanggal 24, 25, 28 Mei 2018;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor:39/Pdt.G/2017/PN.Kla. tanggal 5 Juli 2018 untuk Para Pembanding, dan Terbanding I, II, IV, V, VI, VII, X dan tanggal 28 Juni 2018 dan 2 Juli 2018 untuk Terbanding III, VIII, IX, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kalianda dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah memberi kesempatan kepada pihak Para Pembanding/para Penggugat dan para Terbanding/Para Tergugat dan Turut Terbanding/Penggugat Intervensi;
Membaca memori banding dari Para Penggugat/Para Pembanding tanggal 2 Juni 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 4 Juni 2018, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada para Terbanding semula para Tergugat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kalianda dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 3, 4, 5 Juli 2018 dan tanggal 8 Juni 2018, sebagaimana tercantum dalam Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding;
Membaca Kontra Memori Banding dari Terbanding I semula Tergugat I tanggal 16 Juli 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 24 Juli 2018, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding III, VIII & IX oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kalianda pada tanggal 27 dan 30 Juli 2018, sebagaimana tercantum dalam Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan kontra memori banding, serta dimintakan untuk diberitahukan dan diserahkan kepada para Pembanding semula para Penggugat dan Terbanding II, IV, V, VI, VII, X semula Tergugat II, IV, V, VI, VII, X kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan surat tanggal 26 Juli 2018 Nomor:W9.U4/1475/HK.02/VII/2018 dan kepada Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi dimintakan bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan surat tanggal 26 Juli 2018 Nomor:W9.U4/1473/ HK.02/VII/2018;
Tentang Pertimbangan Hukum
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding/Para Penggugat/Tergugat Intervensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan sungguh-sungguh dan seksama bukti-bukti surat dalam berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 8 Mei 2018 Nomor: 39/Pdt.G/2017/PN.Kla., dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding tanggal 2 Juni 2018 dan surat kontra memori banding tanggal 16 Juli 2018 dan tanggal 21 Juni 2018, berpendapat sebagai berikut;
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar, bahwa Pengadilan Negeri berwenng memeriksa dan mengadili perkara a quo, oleh karena itu Pengadilan Tinggi dapat menyetujui sehingga harus dikuatkan;
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan tingkat pertama yang memutus untuk menolak gugatan Penggugat ternyata tidak didasari dengan pertimbagnan hukum yang cermat dan tidak sungguh-sungguh dalam mencermati bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat, lagi pula Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, sebagai pemohon sertifikat dengan dasar membeli secara lisan dan tanpa surat dari subyek perkara sebagaimana bukti surat P22, P24, P25, P26, P27 tidak pernah hadir di persidangan untuk membantah dalil-dalil Penggugat;
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat adalah bahwa tanah kebun Penggugat seluas ± 16 Ha. yang terletak di Jalan Raya Ketibung Desa Tanjungan dan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari: 1. 0,9 Ha yang berasal pembelian dari R.SUTIOSO sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 29 Juli 1983 (bukti P6), kemudian No. 2. Tanah kebun seluas ± 7.500 M2 berasal pembelian dari MUHAMAD ALI, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Jual Beli tanggal 15 Januari 1984 (bukti P7), kemudian ditambah dengan No. 3. Tanah seluas ± 20.000 M2 berasal pembelian dari PENIAKAN RATU sebagaimana tertuang dalam Akta Jual beli Nomor: 22/JB/KT/1983 di depan Camat PPAT Amin Soekardi, AB. tanggal 25 Juli 1983 (bukti P8), ditambah dengan No 4. Tanah seluas ± 3.000 M2 berasal pembelian dari M.YUSUF, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Jual-Beli tanggal 22 September 1983 (bukti P9) yang dikuatkan dengan Akta Jual Beli No.28/JB/KT/1983 tanggal 29 September 1983, (bukti P12);
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa tanah-tanah tersebut belum dialihkan pada orang lain, dan secara terus menerus dikuasai Penggugat dengan dibuktikan telah membayar IPEDA sejak 1984 (bukti P.16) sampai dengan tahun 2004 telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (bukti P.18);
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat atas tanah tersebut oleh Penggugat II dititipkan kepada Tergugat I untuk disertifikatkan yang selanjutnya, karena obyek tanah ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, maka diserahkan kepada Tergugat II yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan (bukti P.19, P.20);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bertanda P.21, Tergugat II SUTARNO, SH., M.H. pegawai BPN Lampung Tengah yang bertugas sebagai Ketua Ajudikasi LMPDP, Kec. Katibung, Kab. Lampung Selatan yang meliputi Desa Tanjungan, Desa Tanjung Ratu, dan Desa Tanjung Agung, telah diterbitkan sertifikat-sertifikat yang terdiri dari:
Sertifikat Hak Milik Nomor: 691/Tanjungan, luas 20.000 M2 atas nama MERIANA, terletak di Desa Tanjungan, Kec. Ketibung;
Sertifikat Hak Milik Nomor: 696/Tanjungan, luas 20.000 M2 atas nama MERIANA, terletak di Desa Tanjungan, Kec. Ketibung;
Sertifikat Hak Milik Nomor: 690/Tanjungan, luas 16.875 M2 atas nama SUBU WIJAYA, terletak di Desa Tanjungan, Kec. Ketibung;
Sertifikat Hak Milik Nomor: 692/Tanjungan, luas 20.000 M2 atas nama SUBU WIJAYA, terletak di Desa Tanjungan, Kec. Ketibung;
Sertifikat Hak Milik Nomor: 689/Tanjungan, luas 3.015 M2 atas nama SAMIADI, terletak di Desa Tanjungan, Kec. Ketibung;
Sertifikat Hak Milik Nomor: 693/Tanjungan, luas 20.000 M2 atas nama BUDI PRIYANTO, terletak di Desa Tanjungan, Kec. Ketibung;
Sertifikat Hak Milik Nomor: 695/Tanjungan, luas 20.000 M2 atas nama BUDI PRIYANTO, terletak di Desa Tanjungan, Kec. Ketibung;
Sertifikat Hak Milik Nomor: 694/Tanjungan, luas 20.000 M2 atas nama SAMIADI, terletak di Desa Tanjungan, Kec. Ketibung;
Menimbang, bahwa sertifikat-sertifikat tersebut diatas diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan (Tergugat VIII ), atas dasar data tertulis dalam Surat Pernyataan Pemilik Tanah dari Budi Priyanto, yang isinya tidak benar karena tanah tersebut diperoleh dari pembelian dengan Subagja Elia Jual Beli secara lisan tanpa surat dan hanya berdasarkan jual beli dibawah tangan dengan bukti potocopy kwitansi dengan cap jempol Subagja Elia;
Menimbang, bahwa hal tersebut bertentangan dengan bukti surat-surat dari Penggugat yang pada saat proses pensertifikatan tanah obyek sengketa berada dalam kekuasaan Tergugat II. SUTARNO, SH., MH., (Vide bukti P.20);
Menimbang, bahwa dari Surat Pernyataan Pemilikan Tanah atas nama BUDI PRIYANTO, luas 20.000 M2, yang secara kronologis berasal dari Sdr. Muhammad Ali lalu pada tanggal 28 Februari 1978 beralih kepada R.Sutiyoso, dan pada tahun 1986 beralih kepada Subagjo Elia (Penggugat), lalu beralih kepada Budi Priyanto, tanpa surat, kemudian BPN Lampung Tengah menerbitkan Sertipikat Hak Milik No.693/Tanjungan luas 20.000 M2 terletak di Desa Tanjungan Kec. Ketibung Lampung Selatan;
Menimbang, bahwa oleh karena peralihan tanah dari Subagjo Elia kepada Budi Priyanto tersebut hanya secara lisan tanpa surat dan dibantah oleh Subagja Elia hanya berdasarkan fotocopy kwitansi dengan cap jempol dari Subagjo Elia sedangkan Subagja Elia sendiri mampu baca tulis maka Surat Pernyataan Pemilikan Tanah atas nama Budi Priyanto adalah cacat hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena sertipikat No.693/Tanjungan diterbitkan atas Surat Pernyataan Pemilikan Tanah yang cacat hukum, maka sertipikat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa lagi pula harus ditegaskan bahwa jual beli dengan obyek tanah seperti a quo haruslah memenuhi syarat terang dan tunai sebagaimana disyaratkan dalam hukum adat, oleh karena itu adalah tidak logis dan harus dikesampingkan, apabila jual beli hanya dilaksanakan secara lisan dan menggunakan cap jempol tanpa dihadapan pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa Sertipikat Hak Milik No.695/Tanjungan, luas 20.000 M2 terletak di Desa Tanjungan Kec. Ketibung Lampung Selatan atas nama Budi Priyanto, ternyata diterbitkan oleh Tergugat VIII (BPN Lampung Selatan), didasarkan oleh Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dari Budi Priyanto, sedangkan pernyataan kepemilikan tersebut tidak didukung oleh surat-surat yang sah, namun diterima begitu saja oleh Tergugat II. Sutarno, selaku Ketua Panitya Ajudikasi untuk wilayah Desa Tanjungan sedangkan Tergugat II menyimpan surat-surat kepemilikan tanah atas nama Subagja Elia yang dititipkan oleh Tergugat I kepada Tergugat II (Vide bukti P.20);
Menimbang, bahwa oleh karena peralihan hak atas tanah dari Subagja Elia kepada Budi Priyanto tidak didasarkan surat-surat yang sah maka surat pernyataan pemilikan Budi Priyanto adalah cacat hukum, maka demi hukum sertipikat hak milik atas tanah Nomor 695/Tanjungan atas nama Budi Priyanto luas 20.000 M2 terletak di Desa Tanjungan, Kec. Ketibung, Kab. Lampung Selatan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 689/Tanjungan atas nama Samiadi, luas 3.015 M2, terletak di desa Tanjungan Kec.Ketibung, diterbitkan atas konversi pengakuan hak, yang berdasarkan pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah atas nama Sumiadi, yang menurut Sumiadi tanah tersebut hasil pembelian dari Subagja Elia yang dilakukan secara lisan, dengan mencantumkan kwitansi penerimaan uang Subagja Elia dengan cap jempol, sedangkan Subagja Elia sendiri mampu membaca dan menulis sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa Khusus dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Samiadi Tergugat IV, tidak pernah hadir dan tidak membantah dalil-dalil yang diajukan Penggugat-Penggugat, melainkan justru memberikan pernyataan tertulis (bukti P.22) bahwa Samiadi tidak pernah menanda-tangani akta jual beli tanah/kwitansi dengan Subagja Elia dan tidak pernah mengajukan/menanda-tangani penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 689/Tanjungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka penerbitan sertipikat Nomor 689/Tanjungan atas nama Samiadi telah didasarkan atas Surat Pernyataan Penguasaan Tanah yang tidak benar atau cacat, oleh karena itu demi hukum Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 689/Tanjungan atas nama Samiadi tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 691/Tanjungan atas nama Meriana, luas 20.000 M2, terletak di desa Tanjungan, Kec. Ketibung diterbitkan oleh Tergugat VIII (BPN Lampung Selatan), berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan Tanah atas nama Meriana, yang dalam Surat Pernyataan tersebut bahwa tanah seluas 20.000 M2 diperoleh karena membeli secara lisan dari Subagja Elia (Penggugat I) dengan bukti fotocopy kwitansi pada tanggal 10 Juni 1990;
Menimbang, bahwa dalam kwitansi tersebut ternyata Subagja Elia hanya membubuhkan cap jempol, tanpa ada saksi, sedangkan Penggugat I/ Subagja Elia mampu membaca dan menulis sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa Khusus dalam perkara a quo, lagi pula Tergugat VI, Meriam tidak pernah hadir dalam persidangan untuk membantah dalil-dalil gugatan Penggugat-Penggugat, yang menyatakan bahwa Penggugat belum pernah menjual atau mengalihkan tanah sengketa kepada orang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat VI tidak membantah dalil Penggugat maka Tergugat VI telah mengakui akan kebenaran dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat, sehingga Surat Pernyataan Pemilikan Tanah seluas 20.000 M2 yang berasal atas pembelian dari Penggugat adalah tidak benar;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Pernyataan Pemilikan Tanah atas nama Meriana adalah tidak benar maka penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 691/Tanjungan atas nama Meriana oleh Tergugat VIII yang didasarkan pada Surat Pernyataan Pemilikan Tanah yang tidak benar adalah cacat hukum, oleh karenanya sertifikat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 694/Tanjungan atas nama Samiadi, luas 20.000 M2 terletak di desa Tanjungan Kec.Ketibung, yang diterbitkan oleh Tergugat VIII (BPN. Lampung Selatan) didasarkan pada Surat Pernyataan Pemilikan Tanah atas nama Samiadi yang diperoleh pembelian secara lisan tanpa surat dari Subagja Elia (Penggugat I), sedangkan Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat belum pernah menjual atau mengalihkan tanah sengketa kepada orang lain;
Menimbang, bahwa Tergugat IV Samiadi tidak pernah hadir dalam persidangan untuk menyangkal dalil-dalil Penggugat, oleh karenanya dalil-dalil Penggugat diakui oleh Tergugat IV sebagai kebenaran menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Sertifikat Hak Milik Nomor 694/Tanjungan atas nama Samiadi, yang terbit atas dasar Surat Pernyataan Pemilikan yang tidak benar maka Sertifikat Hak Milik Nomor 694/Tanjungan atas nama Samiadi adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 696/Tanjungan atas nama Meriana, luas 20.000 M2 terletak di desa Tanjungan Kec. Ketibung, yang diterbitkan oleh Tergugat VIII (BPN Lampung Selatan) didasarkan pada Surat Pernyataan Pemilikan Tanah atas nama Meriana yang diperoleh dari jual beli dengan Subagja Elia (Penggugat I) pada tahun 1990 dengan jual beli secara lisan dengan bukti fotocopy kwitansi dengan cap jempol dari Subagja Elia;
Menimbang, bahwa Penggugat I/Subagja Elia mendalilkan bahwa ia belum pernah menjual tanah sengketa kepada orang lain termasuk Meriana dan Subagja Elia mampu untuk baca tulis, oleh karena itu maka bukti kwitansi tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Meriana tidak pernah hadir untuk menyangkal dalil-dalil gugatan Penggugat, maka oleh karena itu dalil-dalil Penggugat tersebut diakui kebenarannya oleh Meriana Tergugat VI, sehingga Surat Pernyataan Pemilikan Tanah antas nama Meriana tersebut tidak mengandung kebenaran;
Menimbang, bahwa oleh karena Sertifikat Hak Milik Nomor 696/Tanjungan atas nama Meriana luas 20.000 M2 terletak di desa Tanjungan, Kec.Ketibung, Kab.Lampung Selatan yang terbit didasarkan oleh Surat Pernyataan Pemilikan yang tidak benar maka oleh karenanya Sertifikat tersebut adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 690/Tanjungan atas nama Subu Wijaya luas 16.875 M2 terletak di dusun Tanjungbayur, Desa Tanjungan, Kec. Ketibung, Kab. Lampung Selatan yang diterbitkan oleh Tergugat VIII/BPN Lampung Selatan didasarkan pada Surat Pernyataan Pemilikan Tanah atas nama Subu Wijaya tertanggal 26 Juli 2008, yang menyatakan bahwa tanahnya seluas ± 16.875 M2 berasal dari jual beli dengan Subagja Elia (Penggugat I) yang dilakukan secara lisan dengan bukti kwitansi dari Subagja Elia dengan cap jempol/sidik jari;
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa tanah sengketa tersebut milik Penggugat yang diperoleh dari jual beli dengan Sutiyoso Akta Jual Beli Nomor 19/PAT/1978 dan belum pernah dialihkan atau dijual kepada orang lain, sehingga kwitansi yang terdapat sidik jari/cap jempol diatas nama Subagja Elia tersebut tidak benar karena Subagja Elia mampu untuk membaca dan menulis sebagaimana dalam menanda tangani surat kuasa khusus dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Pernyataan Pemilikan Tanah oleh Subu Wijaya tersebut tidak didasarkan pada surat-surat yang sah, maka Sertifikat Nomor:690/Tanjungan atas nama Subu Wijaya adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor:692/Tanjungan atas nama Subu Wijaya luas 20.000 M2 yang terletak di dusun Tanjungbayur, Desa Tanjungan, Kec. Ketibung, Kab. Lampung Selatan, diterbitkan oleh BPN Lampung Selatan/Tergugat VIII, atas dasar Surat Pemilikan Tanah dari Subu Wijaya tanggal 26 Juli 2008;
Menimbang, bahwa dalam surat pernyataan tersebut disebutkan bahwa tanah yang disertifikatkan oleh Subu Wijaya seluas 20.000 M2 diperoleh dari jual beli dengan Subagja Elia (Penggugat I) pada tanggal 10 Juni 1998 yang dilakukan secara lisan, tanpa surat hanya dengan bukti kwitansi tanpa tanda tangan Subagja Elia (Penggugat I), hanya sidik jari/cap jempol;
Menimbang, bahwa Subagja Elia/Penggugat mendalilkan bahwa tanah sengketa diperoleh Subagja Elia dari membeli kepunyaan R.Sutiyoso, sesuai Akta Jual Beli Nomor 19/PAT/1978 yang belum pernah dijual atau dialihkan kepemilikannya kepada orang lain;
Menimbang, bahwa Tergugat V anak dari Subu Wijaya tidak pernah hadir dipersidangan untuk menyangkal dalil-dalil gugatan Penggugat untuk mempertahankan Surat Pernyataan Pemilikan Tanah yang dibuat oleh Subu Wijaya;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat V sebagai pemohon sertifikat tidak membantah atau menyangkal gugatan Penggugat-Penggugat, maka secara hukum Tergugat V mengakui kebenaran dalil yang diajukan Penggugat bahwa tanah sengketa adalah milik Penggugat, oleh karena itu Surat Pernyataan Pemilikan Tanah atas nama Subu Wijaya seluas 20.000 M2 adalah tidak benar;
Menimbang, bahwa oleh karena Sertifikat Hak Milik Nomor:690/Tanjungan atas nama Subu Wijaya didasarkan pada Surat Pernyataan Pemilikan yang tidak benar maka Sertifikat tersebut adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatah hukum;
Menimbang, bahwa Tergugat II Sutarno, S.H. selaku pegawai BPN Lampung Selatan yang bertugas sebagai Ketua Ajudikasi pensertifikatan tanah telah lalai dalam menjalankan tugas, tanpa memeriksa bukti surat tentang jual beli tanah yang dilakukan oleh Budi Priyanto, Meriana, Subu Wijaya, Samiadi, selaku pembeli dengan Subagja Elia sebagai penjual, hanya mendasarkan bukti kwitansi dengan cap jempol/sidik jari dari penjual, tanpa memperhatikan apakah jual beli tersebut dilakukan dihadapan saksi-saksi, dengan diketahui Kepala Desa, telah diakui kebenarannya, sehingga dengan diterimanya Surat Pernyataan Pemilikan Tanah tersebut oleh Tergugat II sebagai syarat pendaftaran tanah bisa diterbitkan sertifikat;
Menimbang, bahwa perbuatan Tergugat II tersebut telah nyata-nyata merugikan Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah, sehingga merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa perbuatan Budi Priyanto, Meriana, Samiadi dan Subu Wijaya yang telah membuat Surat Pernyataan Pemilikan Tanah yang didasarkan atas keterangan yang tidak benar, sehingga terbit sertifikat hak milik atas tanah Nomor:694/Tanjungan, sertifikat Nomor:691/Tanjungan, sertifikat Nomor:689, sertifikat Nomor:695, sertifikat Nomor:693, sertifikat Nomor:696, sertifikat Nomor:690 dan sertifikat Nomor:692 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka para Tergugat tersebut tidak berhak untuk menguasai, memiliki, mengalihkan atau menjual kepada orang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena terbitnya sertifikat hak milik atas tanah: SHM Nomor:689; SHM Nomor:690; SHM Nomor:691; SHM Nomor:692; SHM Nomor:693; SHM Nomor:694; SHM Nomor:695; SHM Nomor:696, diterbitkan secara melawan hukum dan dengan etikad tidak baik maka ketentuan pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Atas Tanah tidak berlaku terhadap sertifikat-sertifikat tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Tergugat X. Hendry Wiharjo mendalilkan bahwa ia telah membeli tanah sengketa secara sah dari Samiadi SHM Nomor:689, luas 3.015 M2, dan SHM Nomor:694 luas 20.000 M2, membeli dari Meriana, SHM Nomor:691 luas 20.000 M2 dan SHM Nomor:696 luas 20.000 M2; membeli dari Subu Wijaya SHM Nomor:692, luas 20.000 M2 dan SHM Nomor:690 luas 16.875 M2;
Menimbang, bahwa ternyata tanah yang dibeli oleh Hendry Wiharjo/Tergu-gat X dari Samiadi, Meriana dan Subu Wijaya tersebut diperoleh dengan cara-cara yang telah melawan hukum, sehingga kepemilikan tanah tersebut adalah tidak sah;
Menimbang, bahwa oleh karena kepemilikan tanah oleh Samiadi, Meriana dan Subu Wijaya tidak sah maka jual-beli yang dilakukan oleh Tergugat X/ Hendry Wiharjo dengan Samiadi (Tergugat IV), Meriana (Tergugat V) dan Subu Wijaya batal demi hukum, karena obyek yang diperjual-belikan diperoleh secara tidak sah, oleh karenanya sertifikat hak milik atas tanah No.689, No.696, No.691, No.692, No.694 dan No.690 atas nama Hendry Wiharjo (Tergugat X) tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan diatas Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 8 Mei 2018 Nomor:39/Pdt.G/2017/PN.Kla, tidak bisa dipertahankan lagi karena kurang cukup pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd), yakni hanya mempertimbangkan bukti-bukti dari para Tergugat, tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat secara cermat dan sungguh-sungguh, oleh karenanya putusan pengadilan negeri tersebut harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan dimuka bahwa Tergugat II. Sutarno, Tergugat IV. Samiadi, Tergugat V. Edi Junaedi (ahli waris Subu Wijaya), Tergugat VI. Meriana, Tergugat VII. Budi Priyanto, sebagai pemohon sertifikat hak milik atas tanah atas dasar pengakuan hak yang diperoleh dari pembelian dengan Subagja Elia (Penggugat I), ternyata tidak pernah hadir dipersidangan untuk menyangkal dalil-dalil gugatan Penggugat, maka secara hukum Tergugat-Tergugat tersebut telah mengakui kebenaran dalil-dalil yang disampaikan Penggugat I dan Penggugat II;
Menimbang, bahwa oleh karena jual-beli tanah dari Subagja Elia dengan Samiadi, Meriana, Subu Wijaya dan Budi Priyanto, tidak memenuhi syarat-syarat dalam ketentuan hukum adat yang harus bersifat konkrit, terang dan tunai, maka Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dari Samiadi, Meriana, Subu Wijaya dan Budi Priyanto adalah cacat hukum, oleh kareanya sertifikat-sertifikat tanah yang terbit atas dasar Surat Pernyataan Pemilikan Tanah yang cacat hukum tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat I dan Penggugat II telah berhasil membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya maka gugatan para Penggugat harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat dikabulkan selanjunya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan petitum, yang dimohon-kan Para Penggugat;
Menimbang, bahwa dalam petitum 1. Mohon agar gugatan Para Penggugat dikabulkan seluruhnya maka untuk menyatakan hal tersebut Pengadilan Tinggi harus mempertimbangkan petitum-petitum secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa dalam petitum no.2 mohon agar tanah kebun yang menjadi obyek sengketa seluas ± 16 Ha. agar diletakkan sita jaminan, oleh karena permohonan sita tidak beralasan maka petitum no. 2 harus ditolak;
Menimbang, bahwa dalam petitum no. 3 Penggugat I mohon agar ditetapkan sebagai pemilik yang sah atas tanah kebun luas ± 16 Ha. Yang terletak di desa Tanjungan, Kec. Ketibung, Kab. Lampung Selatan, oleh karena Penggugat I dan Penggugat II telah berhasil membuktikan kebenaran gugatannya maka petitum tersebut harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti bahwa Sutarno/Tergugat II/Tergugat Intervensi IV/Terbanding II; Edi Junaedi (ahli waris Subu Wijaya)/Ter-gugat V/Tergugat Intervensi VII/Terbanding V; Samiadi/Tergugat IV/Tergugat Intervensi VI/Terbanding IV; Meriana/Tergugat VI/Tergugat Intervensi VIII/Terbanding VI; dan BUDI PRIYANTO/Tergugat VII/Tergugat Intervensi IX/Terbanding VII; telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka petitum no. 4 harus dikabulkan sebagian;
Menimbang, bahwa terhadap petitum no. 6, 7, 8, 9 , 10, 11 oleh karena telah terbukti bahwa surat-surat pernyataan pemilikan tanah adalah cacat, maka petitum tersebut harus dikabulkan dan telah tercakup bahwa sertifikat-sertifikat yang terbit atas surat pernyataan pemilikan tanah yang cacat hukum tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap petitum no.12 dan no.13 harus dikabulkan karena Penggugat I telah dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa;
Menimbang, bahwa karena pengakuan kepemilikan tanah oleh Samiadi/ Tergugat IV, Subu Wijaya, Meriana/Tergugat V dan Budi Priyanto/Tergugat VII dilakukan secara melawan hukum sehingga memperoeh serfifikat hak milik atas tanah, maka demi hukum peralihan hak yang berasal dari sertifikat-sertifikat tersebut batal demi hukum, oleh karenanya tanah-tanah sebagaimana tercatat dalam sertifikat No.689, No.695, No.693, No.696, No.691, No.692, No.694 dan No.690 harus dikembalikan kepada Penggugat I;
Dalam Intervensi:
Menimbang, bahwa Pemohon Intervensi mendalilkan bahwa tanah yang digugat oleh Penggugat sudah menjadi milik Pemohon Intervensi yang diperoleh dari pembelian dengan Hendry Wiharjo (Tergugat X) dan Budi Priyanto (Tergugat VII);
Menimbang, bahwa tanah yang dibeli dari Hendry Wiharjo (Tergugat X) adalah tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.689, SHM No.696, SHM No.691, SHM No.692, SHM No.694 dan SHM No.690, sedangkan yang dibeli dari Budi Priyanto adalah tanah-tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.695 dan SHM No.693;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama dan sungguh-sungguh gugatan Penggugat dan Akta Jual Beli pada tanah-tanah yang dikuasai oleh Pemohon Intervensi ternyata jual beli tanah-tanah tersebut dilakukan pada saat proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kalianda;
Menimbang, bahwa tanah dalam sertifikat No.689 proses jual beli dengan Hendry Wiharjo dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2017, SHM No.695 dilakukan pada tanggal 22 September 2017 dan SHM No.693 dilakukan pada tanggal 4 September 2017, dengan Budi Priyanto (Tergugat VII), sedangkan tanah sertififkat No.696 dan SHM No.692 dilaksanakan proses jual beli dengan Hendry Wiharjo pada tanggal 22 September 2017, serta tanah sertifikat No.691, SHM No.694, SHM No.690 dibeli dari Hendry Wiharjo pada tanggal 4 September 2017;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat atas tanah sengketa terdaftar pada tanggal 7 Agustus 2017 pada Pengadilan Negeri Kalianda, sedangkan proses jual beli tanah sengketa antara Hendry Wiharjo (Tergugat X) dan Budi Priyanto (Tergugat VII) dengan Pemohon Intervensi (Octaviano) dilakukan setelah perkara a quo terdaftar dan sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa atas fakta hukum tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa proses jual-beli tanah tersebut dilakukan atas dasar etikad tidak baik, oleh karena itu maka Pemohon Intervensi adalah pemohon yang beritikad tidak baik sehingga permohonan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan dimuka bahwa tanah-tanah yang berasal dari Samiadi, Subu Wijaya, Meriana dan Budi Priyanto diperoleh dengan cara-cara perbuatan melawan hukum, oleh karena itu maka kepemilikan tanah tersebut adalah tidak sah;
Menimbang, bahwa Hendry Wiharjo/Tergugat X membeli tanah dari Samiadi, Meriana dan Subu Wijaya yang kepemilikannya tidak sah maka kepemilikan tanah-tanah tersebut oleh Hendry Wiharjo adalah tidak sah;
Menimbang, bahwa Pemohon Intervensi (Oktaviano) membeli tanah sengketa dari Hendry Wiharjo yang kepemilikannya tidak sah dan membeli tanah dari Budi Priyanto/Tergugat VII yang kepemilikannya tidak sah, oleh karena itu maka jual beli atas tanah sengketa adalah cacat hukum sehingga kepemilikan tanah oleh Pemohon Intervensi Oktaviano sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.689, SHM No.695, SHM No.693, SHM No.696, SHM No.691, SHM No.692, SHM No.694 dan SHM No.690 atas nama Octaviano tidak sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena proses jual-beli tanah sengketa dari Hendry Wiharjo dan Budi Priyanto kepada Pemohon Intervensi dilakukan pada saat proses perkara a quo berlangsung pada persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda Nomor:39/Pdt.G/2017/PN.Kla., maka jual-beli tersebut dilakukan atas dasar etikad tidak baik, oleh karenanya maka permohonan Pemohon Intervensi harus ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Penggugat-sekarang para Pembanding berada pada pihak yang menang, dan para Tergugat-sekarang para Terbanding berada pada pihak yang kalah, maka berdasarkan ketentuan pasal 192 ayat (1) R.Bg. kepada para Tergugat–sekarang para Terbanding dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan secara tanggung renteng;
Mengingat ketentuan perudang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 8 Mei 2018 Nomor 39/Pdt.G/2017/PN.Kla. yang dimohonkan banding tersebut, dan dengan:
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II/Pembanding untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat I sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa yang terletak di desa Tanjungan, Kec. Ketibung, sebagaimana tertulis dalam Sertifikat Hak Milik atas tanah (SHM):
No.689/Tanjungan atas nama SAMIADI, luas 3.015 M2;
No.695/Tanjungan atas nama SAMIADI luas 20.000 M2;
No.690/Tanjungan atas nama SUBU WIJAYA luas 16.875 M2;
No.692/Tanjungan atas nama SUBU WIJAYA luas 20.000 M2;
No.691/Tanjungan atas nama MERIANA luas 20.000 M2;
No.696/Tanjungan atas nama MERIANA luas 20.000 M2;
No.693/Tanjungan atas nama BUDI PRIYANTO luas 20.000 M2;
No.694/Tanjungan atas nama BUDI PRIYANTO luas 20.000 M2
Menyatakan SUTARNO, Tergugat II/Tergugat Intervensi IV/Terbanding II, EDI JUNAEDI (Ahli Waris SUBU WIJAYA), Tergugat V/Tergugat Intervensi VII/Terbanding III, SAMIADI, Tergugat IV/Tergugat Intervensi VI/Terbanding IV, MERIANA, Tergugat VI/Tergugat Intervensi VIII/Terbanding VI dan BUDI PRIYANTO, Tergugat VII/Tergugat Intervensi IX/Terbanding VII telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah-tanah:
SHM No.689/Tanjungan atas nama SAMIADI, luas 3.015 M2;
SHM No.695/Tanjungan atas nama SAMIADI luas 20.000 M2;
SHM No.690/Tanjungan atas nama SUBU WIJAYA luas 16.875 M2;
SHM No.692/Tanjungan atas nama SUBU WIJAYA luas 20.000 M2;
SHM No.691/Tanjungan atas nama MERIANA luas 20.000 M2;
SHM No.696/Tanjungan atas nama MERIANA luas 20.000 M2;
SHM No.693/Tanjungan atas nama BUDI PRIYANTO luas 20.000 M2;
SHM No.694/Tanjungan atas nama BUDI PRIYANTO luas 20.000 M2,
tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan Akta Jual Beli No.835/Tjn-2/III/2013 tanggal 28 Maret 2013; Akta Jual Beli No.836/Tjn-3/III/2013 tanggal 28 Maret 2013; Akta Jual Beli No.837/Tjn-4/III/2013 tanggal 28 Maret 2013; Akta Jual Beli No.838/Tjn-5/III/2013 tanggal 28 Maret 2013; Akta Jual Beli No.839/Tjn-6/III/2013 tanggal 28 Maret 2013; Akta Jual Beli No.840/Tjn-7/III/2013 tanggal 28 Maret 2013 batal demi hukum;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.686/Tanjungan An. Hendry Wiharjo; SHM No.696/Tanjungan An. Hendry Wiharjo; SHM No.691/Tanjungan An. Hendry Wiharjo; SHM No.692/Tanjungan An. Hendry Wiharjo; SHM No.694/Tanjungan An. Hendry Wiharjo; SHM No.690/Tanjungan An. Hendry Wiharjo tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum kepada Tergugat X/Terbanding X/Tergugat Intervensi XII/Hendry Wiharjo, atau siapa saja yang memperoleh dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa yang terletak di desa Tanjungan, Kec. Ketibung, Kab. Lampung Selatan, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik atas tanah (SHM) :
SHM No.689/Tanjungan atas nama SAMIADI;
SHM No.695/Tanjungan atas nama SAMIADI;
SHM No.690/Tanjungan atas nama SUBU WIJAYA;
SHM No.692/Tanjungan atas nama SUBU WIJAYA;
SHM No.691/Tanjungan atas nama MERIANA;
SHM No.696/Tanjungan atas nama MERIANA;
SHM No.693/Tanjungan atas nama BUDI PRIYANTO;
SHM No.694/Tanjungan atas nama BUDI PRIYANTO;
Kepada Penggugat I;
Menolak gugatan Penggugat-Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;
Menghukum para Tergugat-sekarang para Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Dalam Intervensi:
Menolak permohonan Pemohon Intervensi untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar: N I H I L.
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 oleh kami H. MOCHAMAD HATTA, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis dengan SUBACHRAN HARDI MULYONO, S.H., M.H. dan MARTINUS BALA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 16 Agustus 2018 Nomor 78/Pen.Pdt/2018/PT TJK. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dihadiri oleh NURAINI, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
d.t.o. d.t.o.
SUBACHRAN H. M, S.H., M.H. H. MOCHAMAD HATTA, S.H., M.H.
d.t.o.
PANITERA PENGGANTI
MARTINUS BALA, S.H.
d.t.o.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera,
(Tgl. ...- - 2018.)
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
Perincian ongkos perkara:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan .........................……. -“- 6.000,-
Biaya proses ….…………..………. -“- 139.000,-
Jumlah ………………………………… Rp. 150.000,- (Seratus limapuluh ribu rupiah).-