589/Pid.Sus/2012/PN.Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 589/Pid.Sus/2012/PN.Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD MUDJAMIL als MAT PLOLONG
pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari
PUTUSAN
No. 589/Pid.Sus/2012/PN.Mlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana, pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : AHMAD MUDJAMIL als MAT PLOLONG
Tempat lahir : Malang
Umur / Tgl lahir : 54 th / 13 Oktober 1966
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Jl. Ikan Tombro Bharat no. 13 RT. 05 RW.04 Kel.Tunjungsekar Kec.Lowokwaru Kota Malang
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (mandor bangunan)
Terdakwa berada dalam tahanan Rutan sejak tanggal 6 Juni 2012 sampai dengan sekarang;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ybs.
Telah mendengar keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa.
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya tertanggal 12 September 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AHMAD MUDJAMIL als MAT PLOLONG bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap istrinya sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 44 ayat (1) UU RI no. 23 tahun 2004 dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD MUDJAMIL als MAT PLOLONG dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dipotong masa tahanan;
Supaya membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan hanya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Ahmad Mudjamil als. Mat Plolong pada hari Selasa, tanggal 5 Juni 2012 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2012 atau setidak-tidaknya diantara waktu-waktu tersebut dalam tahun 2012, bertempat Lowokwaru, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada tanggal lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang, ia terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal dari ketidakharmonisan hubungan dari terdakwa selaku suami dan sakksi Suli Asmanik selaku istri, dimana terdakwa berkeinginan mengajukan cerai, oleh karena oleh saksi Suli ditolak, terdakwa emosi dan memukuli kepala saksi Suli dengan menggunakan helm sehingga tubuh saksi Sulik terjatuh di sungai.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Suli menderita cidera kepala ringan dan luka babras sesuai dengan hasil visum et repertum No. 25/VR/VI/2012 tanggal 5 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Dokter rumah sakit Saiful Anwar Malang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi SULI ASMAMIK
Bahwa saksi adalah istri sah terdakwa;
Bahwa pada tanggal 5 Juni 2012 sekitar pukul 21.00 wib, di rumah tempat saksi merias pengantin, di Jl. Simpang Piranha Kota Malang, terdakwa menyusul saksi dan ngajak bicara, karena ramai kemudian pindah tempat di pinggir sungai Bringi Jl. Kakap Kota Malang;
Bahwa dalam pembicaraan tersebut terdakwa mengatakan pamitan mau kerja di luar kota dan saksi membolehkan;
Bahwa seketika itu terdakwa marah dan mengambil hel dan memukulkannya ke arah kepala saksi bagian kanan dan memukul pakai tangan kiri satu kali;
Bahwa saat itu saksi langsung berteriak lalu pingsan;
Bahwa selama menjadi istri terdakwa, terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan /ringan tangan kepada saksi;
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan ke Polisi atas perbuatan terdakwa tersebut, tapi masyarakat disitu yang melapor karena tidak tahu kalau yang melakukan adalah suami saksi;
Bahwa saksi memaafkan perbuatan terdakwa dan mohon untuk diberi keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi SULI MUJIANAH dan DJA’IT, Penuntut Umum mohon agar keterangan saksi tersebut yang tercantum dalam BAP Penyidik dibacakan, selanjutnya dengan persetujuan terdakwa, keterangan saksi tersebut dibacakan;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Suli Asmamik adalah istri terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2012, terdakwa menyusul istrinya, saksi Suli Asmamik, di Jl. Simpang Piranha Kota Malang, untuk mengajak bicara baik-baik tentang hubungan terdakwa dan istrinya yang memang lagi tidak baik;
Bahwa pada saat bicara tersebut ternyata istri terdakwa lebih memilih laki-laki lain dari pada terdakwa sehingga terdakwa emosi dan memukul saksi Suli Asmamik dengan helm;
Bahwa waktu itu terdakwa mendengar saksi Suli Asmamik teriak-teriak minta tolong;
Bahwa terdakwa tidak sempat melihat akibat pemukulan yang telah terdakwa lakukan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan, majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari perbuatan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal pasal 44 ayat (1) UU no. 23 tahun 2004 yaitu melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga, dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa kekerasan fisik menurut pasal 6 UU no. 23/2004 adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka;
Menimbang, bahwa Pasal 2 UU no. 23 tahun 2004 menyebutkan:
(1) Lingkup rumah tangga meliputi:
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
(2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta di persidangan bahwa terdakwa dan saksi Suli Asmamik adalah pasangan suami-istri yang sah;
Menimbang, dari keterangan saksi dan terdakwa, menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2012, terdakwa menyusul istrinya yaitu Suli Asmamik, di Jl. Simpang Piranha Kota Malang, untuk mengajak bicara baik-baik tentang hubungan terdakwa dan istrinya yang memang lagi tidak baik;
Menimbang, bahwa ternyata dalam pembicaraan tersebut, menurut keterangan terdakwa, saksi Suli Asmamik lebih memilih laki-laki lain dibanding dengan terdakwa sehingga terdakwa emosi kemudian memukul kepala saksi Suli Asmamik dengan Helm;
Menimbang, bahwa sedangkan menurut keterangan saksi Suli Asmamik, terdakwa waktu itu marah karena terdakwa pamit akan bekerja di luar kota dan saksi Suli Asmamik langsung menyetujuinya, sehingga terdakwa memukul saksi Suli Asmamik dengan helm;
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan mana yang benar, yang pasti terjadi dan diakui oleh terdakwa maupun saksi Suli Asmamik, terdakwa telah memukul saksi Suli Asmamik dengan menggunakan helm;
Menimbang, bahwa memukul, adalah perbuatan yang dilakukan yang pastinya menggunakan tenaga yang tidak sedikit sehingga pasti akan menimbulkan rasa sakit, apabila pukulan tersebut terkena pada badan seseorang;
Menimbang, bahwa demikian pula yang terjadi pada saat terdakwa memukul kepala saksi Suli Asmamik, perbuatan tersebut telah menimbulkan rasa sakit pada diri saksi Suli Asmamik, khususnya pada bagian kepala;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan uraian pertimbangan diatas majelis berkesimpulan unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum pasal 44 ayat (1) UU no. 23 tahun 2004, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi, maka dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti maka terdakwa harus dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal l93 (l) KUHAP dan selama proses pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf ataupun pembenar atau dengan kata lain tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus kesalahan maupun sifat pidana tersebut, maka oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman; Menimbang, bahwa seperti diketahui tujuan dari hukuman bukanlah semata-mata dimaksudkan untuk balas dendam dan menyengsarakan, akan tetapi juga dimaksudkan untuk mendidik agar dimasa mendatang terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana lagi;
Menimbang, bahwa selain dengan hal tersebut, dalam menjatuhkan hukuman, Majelis hakim perlu mempertimbangkan pula hal-hal yang dapat meringankan dan memberatkan hukuman bagi terdakwa;
Hal-hal yang meringankan :
Istri terdakwa telah memaafkan dan mohon agar diringankan hukumannya;
Hal-hal yang memberatkan :
Sifat perbuatan pidana itu sendiri;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal ikhwal tersebut di atas maka sudah adil dan tepatlah kiranya apabila kepada terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa ditahan maka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 222 (l) KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat akan Bab XVI UU no. 8 tahun l98l tentang KUHAP dan pasal-pasal dari Peraturan perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AHMAD MUDJAMIL als MAT PLOLONG telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD MUDJAMIL als MAT PLOLONG tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : SENIN, tanggal 24 SEPTEMBER 2012 yang terdiri dari HARINI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, WADJI PRAMONO, SH.MH dan M. NUZULUL KUSINDIARDI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim - hakim Anggota, dengan dibantu oleh ANANG WIDODO, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh WAHYU H, SH. sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua
H A R I N I, SH.MH.
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
WADJI PRAMONO, SH.MH M. NUZULUL KUSINDIARDI, SH
Panitera Pengganti
ANANG WIDODO, SH.MH.