250/PDT/2013/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 250/PDT/2013/PT-MDN
Other Participants (1)
PT. SUBUR SARI
KUAT
P U T U S A N
NOMOR : 250/PDT/2013/PT MDN.
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
------ Pengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkara perdata dalam tingkat banding menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara pihak-pihak :
PT. Perusahaan Listrik Negara ( Persero ) Cq PT Perusahaan Listrik Negara ( Persero ) Proyek Induk Pembangkit Jaringan Sumatera – Aceh – Riau ( Pikitiring Suar ) berkedudukan di Medan JL. Cipto No. 12, yang semula sebagai TERGUGAT I sekarang sebagai PEMBANDING ;
Melawan :
1. PT SUBUR SARI LASTDERICH, berkedudukan di Medan, Jalan Abadi No.53, yang diwakili oleh NELSON MATONDANG selaku Direktur Utama PT. Subur Sari Lastderich, beralamat di Jalan Abadi No.53 Medan, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada : AMELIA SYAHRENI, S.H., HENRY D. SITOMPUL, S.H.,M.H., OLDA HARIANJA, S.H., ZUHDI LUBIS, S.H. dan SUNARDI, S.H., para Advokat pada Law Office “Amelia Syahreni & Associates” beralamat di Jalan Nibung II No.68-E/70, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Desember 2011, yang semula sebagai PENGGUGAT sekarang sebagai TERBANDING ;
Dan :
2
284................
............
3. PT. Bajradaya Swarna Utama, berkedudukan di Jakarta Selatan, Jln. Darmawangsa Raya VII No. 11 Kebayoran Baru, yang semula sebagai Turut Tergugat sekarang Turut Terbanding II ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT:
----- Setelah membaca semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
---- Telah memperhatikan dan mengutip isi salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 26 Desember 2012, Nomor : 32/Pdt.G/2012/PN-Mdn, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Dalam Provisi :
- Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat ;
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum :
a. Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Toba Samosir dengan PT. Subur Sari Lastderich, tanggal 12 Juli 2010, tentang Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Meranti Utara di Kabupaten Toba Samosir ;
b. Surat Keputusan Bupati Toba Samosir No.660/271/BLHP/2010 tanggal 20 Juli 2010, tentang Kesepakatan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Meranti Utara Di Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara ;
S
Pembangkit.............
urat Keputusan Bupati Toba Samosir No.660/320/BLHP/2010, tanggal 3 Agustus 2010, tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Meranti Utara di Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara ;
d. Surat Keputusan Bupatl Toba Samosir No.154 Tahun 2010, tanggal 30 Juli 2010, tentang Pemberian Izin Lokasi kepada PT. Subur Sari Lastderich berkedudukan di Medan, seluas ± 270.000 m2 terletak di Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) ;
e. Surat Keputusan Bupati Toba Samosir No.648/21/IMB/PEM/ 2010, tanggal 6 Agustus 2010, tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 1 (satu) unit Gedung Kantor Tahap Pertama pada Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Meranti Utara oleh PT. Subur Sari Lastderich atas nama Nelson Matondang ;
Surat Keputusan Bupati Toba Samosir No.648/22/IMB/PEM/2010, tanggal 6 Agustus 2010, tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pembangkit Lisrtik Tenaga Air (PLTA) Meranti Utara (Bendungan, Intake, Saluran Hantar/Water Way, Kolam Penenang, Heda Tank, Pipa Pesat/Penstock dan Power House) oleh PT. Subur Sari Lastderich atas nama Nelson Matondang ;
Surat Pernyataan dan Dukungan, tanggal 25 Mei 2010, dari Masyarakat Kabupaten Toba Samosir ;
Surat Bupati Toba Samosir Nomor 660/341-A/BLHP/2010, tanggal 09 Agustus 2010, perihal Dukungan Pemberian Persetujuan Power Parchase Agreement (PPA) PLTA Meranti Utara, yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia ;
Surat Bupati Toba Samosir Nomor : 660/341/BLHP/2010, tanggal 09 Agustus 2010, perihal Dukungan Pemberian Persetujuan Power Parchase Agreement (PPA) PLTA Meranti Utara, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. PLN (Persero) ;
Dukungan......
j. Surat DPRD Kabupaten Toba Samosir No.171/923/DPRD/2010, tanggal 8 Oktober 2010, perihal Dukungan untuk Pembangunan PLTA Meranti Utara ;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
4. Menyatakan demi hukum Penggugat berhak untuk melaksanakan pembangunan PLTA Meranti Utara dengan memanfaatkan potensi sumber daya air Sungai Asahan yang terletak di Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir,Propinsi Sumatera Utara, dengan koordinat LU 02° 33' 52,7", BT 990 19'56,4" dan
LU 02° 33'59,2", BT 99° 22' 45,5" ;
5. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan II tidak berhak melaksanakan pembangunan PLTA Asahan 3 dengan memanfaatkan potensi sumber daya air Sungai Asahan yang terletak di Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara, dengan koordinat LU 02° 33' 52,7", BT 990 19'56,4" dan LU 02° 33'59,2", BT 99° 22' 45,5";
6. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan perkara ini ;
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.071.000,- (satu juta tujuh puluh satu ribu rupiah);
Membaca
.............
Membaca Akte Banding dari Kuasa hukum Tergugat I/ Pembanding pada tanggal 27 Desember 2012, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding pada tanggal 21 Maret 2013 dan kepada Tergugat II/Pembanding II tanggal 22 Maret 2013, kepada Tergugat III pada tanggal 14 Mei 2013;
Membaca Memori Banding dari Kuasa hukum Tergugat I / Pembanding pada tanggal 22 Maret 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan 22 Maret 2013 Memori Banding mana telah diserahkan dengan sempurna kepada Kuasa hukum Penggugat/ Terbanding tanggal 02 April 2013, kepada Tergugat II tanggal 24 April 2013, kepada Tergugat III tanggal 14 Mei 2013 ;
Membaca Kontra Memori Banding dari Kuasa hukum Penggugat/ Terbanding pada tanggal 13 Mei 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 13 Mei 2013 ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Banding kepada Kuasa Hukum Tergugat I/Pembanding tanggal 01 April 2013, kepada Tergugat II 22 Maret 2013, kepada Penggugat tanggal 21 Maret 2013, kepada Tergugat III tanggal 14 Mei 2013, yang menerangkan bahwa kepada pihak yang berperkara telah diberitahukan akan haknya untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara No.32/Pdt.G/2012/PN-Mdn. di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat I /Pembanding dilakukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
mempelajari.............
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim tingkat bandingmempelajari berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini, berita acara pemeriksaan di persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 26 Desember 2013 nomor : 32/Pdt.G/2012/PN.MDN, memori banding yang diajukan oleh pembanding tanggal 22 Maret 2013, kontra memori banding yang diajukan oleh Tergugat I pada tanggal 13 Mei 2013 majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah mempelajari surat gugatan pihak Penggugat ( sekarang Terbanding ) dapat disimpulkan bahwa :
- Bahwa, berdasaarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir No. 154 Tahun 2010 tanggal 30 Juli 2010 tentang Pemberiann Ijin Lokasi , pihak Pengugat ( PT Subur Sari Lastderich ), memperolah ijin lokasi untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air ( PLTA ) yang terletak di DesaMeranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara dengan posisi kooordinat LU 02 33 52,7 , BT 99 19 56, 4 dan LU 02 33 59,2 BT 99 22 45, 5 dengan luas kurang lebih 270.000 m-2 ;
- Bahwa, pihak Penggugat juga telah memperoleh ijin membangun Gedung Kantor dan Pembangkit Listrik Tenaga Air ( Bendungan, Intake, Saluran Hantar/Water Way, Kolam Penenang/Head Tank, pipa pesat / penstock dan Power House ) ;
- Bahwa, pada saat pihak Penggugat sedang melakukan kegiatan pembangunan PLTA, ternyata Tergugat I dan II juga mengklaim akan membangun PLTA yang diberi nama PLTA Asahan 3 berkapasitas 2 x 87 MW dengan memanfaatkan daya air sungai Asahan di lokasi yang sama dengan sumber daya PLTA Meranti Utara yang akan dibangun pihak Penggugat dan bahkan pada bulan Januari 2011, Tergugat I dan II memulai melakukan kegiatan membuat jalan masuk dan mendirikan bangunan-bangunan pendukung lainnya ( Power House ) yang letaknya hanya berseberangan sungai dengan letak bangunan ( Power House ) yang direncanakan akan dibangun oleh pihak Penggugat ;
-
Juli.............
Bahwa, pihak Tergugat I dan II membangun PLTA Asahan 3 yang lokasinya sama dengan lokasi PLTA Meranti Utara yang dibangun pihak Penggugat, adalah berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2026 K/20/MEM/2010 tanggal 8 Juli 2010 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara ( Persero ) tahun 2010 – 2019;- Bahwa selain Tergugat I dan II yang telah memulai membangun bangunan pendukung PLTA Asahan 3, pihak Turut Tergugat juga mengklaim sebagai pihak yang berhak untuk membangun PLTA Asahan 3 dengan kapasitas 2 X 90 MW di lokasi yang diperdebatkan oleh pihak Penggugat dengan Tergugat I dan II, karena pihak Turut Tergugat telah memiliki ijin lokasi yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 593/1293 tanggal 19 Maret 2008 tentang Pemberian Ijin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air ( PLTA ) Asahan 3 kepada Turut Tergugat ( PT Bajradaya Swaarna Utama ) atas tanah terletak di Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Asahan Propinsi Sunatera Utara ;
- Bahwa, dengan adanya pihak-pihak yang mengkalim berhak untuk membangun PLTA di Sungai Asahan tersebut maka permasalahan pembanguan PLTA Asahan sampai saat ini belum dapat diselesaikan dengann baik ;
Menimbang, bahwa di persidangan pihak Tergugat I dan II telah mengajukan jawaban tertulisnya yang pada pokoknya menyatakan :
DALAM EKSEPSI :
- Bahwa, sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh pihak Penggugat agar majelis hakim mengeluarkan putusan mensahkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Toba Samosir tentang pemberian ijin lokasi dan Ijin Mendirikan Bangunan serta ijin-ijin lainnya, jelas merupakanj tuntutan pengesahan beschiking dari suatu Pejabat tata Usaha Negara, oleh karena itu seharusnya gugatan ini tidak diajukan ke Pengadilan Negeri melainkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ;
-
Pusat...........
Bahwa, keputusan hukum pembangunan PLTA Asahan III yang dilakukan oleh Tergugat I melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II, dimana Pemerintah Pusat mengeluarkan keputusan Hukum berupa penugasan Tergugat I untuk melaksanakan pembangunan PLTA Asahan III, sedangkan Pemerintah Daerah Tigkat I Sumatera Utara mengeluarkan Keputusan berupa ijin Penetapan Lokasi nomor : 188.44/128/kpts/2012 tanggal 17 Februari 2012 serta Pemerintah Daerah Tingkat II Toba Samosir nomor : 500/0061/Ekon/2012 tanggal 2 Februari 2012 , dan Pemerintah Daerah Tingkat II Asahan nomor : 050.13/0514 tanggal 26 Januari 2012 tentang Rekomendasi Ijin Lokasi PLTA Asahan III, maka secara hukum pihak-pihak tersebut harus digugat, dengan tidak dijadikannya sebagai pihak tergugat dalam perkara ini maka gugatan pihak Penggugat adalah kurang pihak ;DALAM POKOK PERKARA :
- Bahwa pihak Tergugat I telah ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pihak yang paling tepat melaksanakan PLTA Asahan III didasarkan pada pertimbangan yang dirumuskan pada rapat khusus antara Menteri BUMN dengan Wakil Presiden RI pada tanggal 15 Nopember 2007 sebagaimana tertuang dalam Surat Meneteri BUMN yang ditujukan kepada Menteri ESDM noor : S- 151/MBU/2008 tanggal 22 Februari 2008 perhal Percepatan Pembangunan PLTA Asahan III di Kabupaten Asahan III ;
- Bahwa, pihak Tergugat I tidak Melakukan Perbuatan Yang <Melanggar Hukum, karena kegiatan pembangunan PLTA Asahan III oleh Tergugat I adalah tindakan yang sah secara hukum, karena PT PLN ( Persero ) telah ditetapkan sebagai pelaksana pembangunan Proyek PLTA Asahan III oleh Pemerintah RI ;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, mohon agar gugatan pihak Penggugat ditolak seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
- Bahwa, oleh karena gugatan pihak Penggugat adalah gugatan
pihak
.............
Menimbang, bahwa pihak Tergugat II juga telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EXCEPTIE :
- Bahwa, berdasarkan posita yang diajukan oleh pihak Penggugat, maka sesunguhnya perkara yang diajukan oleh pihak Penggugat adalah merupakan perkara pelanggaran Larangan Praktek Monopoli ddan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana yang tercntum dalam UU No. 5 tahun 1999 ;
- Bahwa, dengan demikian seharusnya perkara ini diajukan kepada KPPU bukan kepada Pengadilan Negeri Medan, sehingga dengan demikian secara absolut Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang megadili perkara ini ;
- Bahwa, oleh karena ada pihak-pihak lain yakni Menter ESDM tidak ditarik sebagai pihak Tergugat maka gugatan pihak Penggugat adalah kurang pihak ;
TENTANG POKOK PERKARA :
- Bahwa, apa yang dilakukan oleh pihak Tergugat II bukanlah merupakan Perbuatan Yang Melanggar hukum , karena apa yang dilakukan oleh pihak Tergugat II dikarenakan PLN secara de jure adalah pemegang prioritas utama untuk menyediakan tenaga listrik dan atau membangun pembangkit listrik untuk kepentingan umum di wilayah hukum Negara RI ;
- Bahwa, sehingga gugatan pihak Penggugat terhadap Tergugat II adalah tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karena itu gugatan tersebut harus ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat juga telah mengajukan jawaban tertulisnya yang pada pokoknya, menyatakan bahwa benar Turut Tergugat pernah memperoleh ijin lokasi pembangunan PLTA dari Gubernur Sumatera Utara, oleh karena Pemerintah Pusat lebih memprioritaskan pembangunan proyek PLAT Asahan 3 tersebut dilaksanakan oleh BUMN yakni Tergugat I, sehinbggva demi kepentingan nasional dan kemaslahatan masarakat banyak khususnya Sumatera Utara, maka Turut Tergugat dengan sukarela mengundurkan diri untuk membangun proyek PLTA di Asahan ;
Menimbang, bahwa di persidangan pihak Penggugat telah menhgajukan bukti-bukti surat yang di persidangan telah dicocokkan dengan aslinya kecuali P-32, 33, 37, 38, 40, 41, 66 dan P- 164, dan kemudian diberi tanda P- 1 sampai dengan P- 166 serta 3 orang saksi yakni Ir. Marojahan K Silaen, Lundu Panjaitan, SH dan Drs. Monang Sitorus, SH MBA ;
Menimbang, bahwa Tergugat I telah mengajukan bukti-bukti surat yang di persidangan telah dicocokkan dengan aslinya, kecuali bukti T.I- 1 s/d T.I- 7, T.I- 12 s/d T.I- 17 dan T.I- 28, dan kemudian diberi tanda T. I- 1 sampai dengan T.I- 28 serta seorang saksi yakni Ir. H Alihuddin Sitompul ;
Menimbang, bahwa Tergugat II telah mengajukan bukti surat tanpa disertai aslinya dan diberi tanda T.II-1 sampai dengan T.II- 2 ;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat tidak mengajukan bukti-bukti baik surat maupun saksi ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, oleh karena didalam jawabannya pihak Tergugat I telah mengajukan eksepsi, maka majelis hakim tingkat banding akan mempertimbangkan eksepsi tersebut terlebih dahulu sebagai berikut;
DALAM KONVENSI ;
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa di dalam salah satu eksepsinya pihak
T
seharusnya.............
ergugat I menyatakan bahwa oleh karena di dalam pembangunan PLTA Asahan III ini melibatkan ada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II, maka seharusnya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II juga harus digugat ;Menimbang, bahwa eksepsi ini dapat dibenarkan, karena yang seharusnya antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II ada satu program kerja yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini menteri terkait, dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II sebagai Pengawas Pelaksanaan Pembangunan di Daerahnya, sehingga Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II tidak akan menerbitkan suatu produk keputusan yang diberikan kepada pihak lain kecuali pihak yang berkompeten dalam hal ini adalah BUMN, sebagaimana prioritas utama program pembangunan PLTA oleh Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti Pemerintah Daerah Tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat II telah menerbitkan surat keputusan yang saling bertentangan dengan Surat Keputusan Pemerintah Pusat i.c. Menteri ESDM, maka seharusnya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II harus digugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena ada pihak-pihak yang seharusnya ditarik sebagai pihak Tergugat akan tetapi tidak digugat, maka gugatan ini adalah kurang lengkap dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I dinyatakan diterima, maka majelis hakim tingkat banding tidak perlu memeriksa pokok perkara dan oleh karena itu dalam pokok perkara dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang.............
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 26 Desember 2013 nomor : 32/Pdt.G/2012/PN MDN harus dibatalkan dan selanjutnya majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan mengadili sendiri perkara ini yang amarnya berbunyi seperti tersebut di bawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan pihak Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka pihak Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini baik yang timbul di tingkat pertama maupun di tingkat banding ;
Mengingat dan memperhatikan segala peraturan perundangan yang besangkutan dan hukum yang berlaku ;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat I ;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 26 Desember 2012 nomor 32/Pdt.G/2012/PN. MDN yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONVENSI :
DalamEksepsi :
- Menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I tersebut :
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan bahwa gugatan pihak Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM REKONVENSI :
- Menyatakan bahwa gugatan Rekonvensi dari Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi/Pembanding I dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :
- Menghukum pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini yang timbul baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,-
-
Majelis.............
---- DEMIKIANLAH, diputuskan dalam sidang permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari : KAMIS tanggal 24 Oktober 2013, oleh Kami GATOT SUHARNOTO,SH. Hakim Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA,SH.MH dan H.LEXSY MAMONTO,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 10 September 2013, No. 250 / PDT / 2013/ PT - MDN, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : SELASA tanggal 29 Oktober 2013 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh LUHUT BAKO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
DAHLIA BRAHMANA,SH.MH GATOT SUHARNOTO,SH.
ttd
H.LEXSY MAMONTO,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
LUHUT BAKO, SH.
Ongkos-Ongkos :
M e t e r a i ............... Rp. 6.000.-
R e d a k s i ............... Rp. 5.000.-
Biaya proses ............. Rp. 139.000.-
Jumlah Rp. 150.000.-