47/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PTK
Putusan PN PONTIANAK Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PTK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Mawardi, ST
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MAWARDI, ST tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MAWARDI, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan dengan jenis tahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa: 1) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/DPPA-SKPD nomor : 10301241852 tanggal 8 Desember 2010 untuk program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya, kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Kec. Jangkang (Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah/DIPPD) sebesar Rp. 14.500.000.000,00; 2) Surat Keputusan Bupati Sanggau nomor : 348 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pengguna Anggaran/PA Sdra. Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM (Kadis PU Kab. Sgu) dan di tunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Sdra. RIVAI dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010; 3) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 46 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Sdra. SIGIT PURNOMO,S.ST; 4) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 47 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa; 5) Daftar harga upah dan bahan semester II Tahun 2010; 6) Rekapitulasi Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum didalam Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang di susun Panitia Pengadaan barang/jasa atas pekerjaan tersebut senilai Rp. 14.497.700.000,00; 7) Daftar kuantitas dan harga yang tercantum di Dokumen Pelelangan; 8) Risalah Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing); 9) Evaluasi Hasil Pelelangan; 10) Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak (buku1) nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 14.466.800.000,00 serta mencantumkan Surat Perintah Mulai Kerja/SPMK oleh Kuasa Pengguna Anggaran/KPA kepada PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal 14 Oktober selama 75 hari ; 11) Buku 2 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktobert 2010; 12) Buku 3Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktobert 2010; 13) Buku 4 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktober 2010; 14) Surat Perjanjian Kontrak nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 96.690.000,00 antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Sdra. Ir. NURCAHYO WIYONO, MM selaku Direktrur PT. Mitrabuana Rekanindo (Konsultan pengawas); 15) Naskah Perjanjian Kontrak Addendum nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010, tanggal 8 Desember 2010 nilai kontrak berkurang dari Rp. Rp. 14.466.800.000,00 menjadi Rp. 11.110.502.400,00; 16) Berkas Hitungan Volume Uitzeet; 17) Berkas Hitungan Volume A.B.D; 18) Berkas Montlhly Certificate 1 Bulan ke-1 dari tanggal 14 Oktober 2010 s/d 10 Nopember 2010; 19) Berkas Montlhly Certificate 2Bulan ke-2 dari tanggal 11 Nopember 2010 s/d 08 Desember 2010; 20) Berkas Montlhly Certificate 3Bulan ke-3 dari tanggal 09 Desember 2010 s/d 15 Desember 2014; 21) Berkas Laporan Akhir Pengawasan dari Konsultan Pengawas PT. Mitrabuana Rekanindo; 22) SP2D tanggal 19 Nopember 2010 sebesar 20 % atau Rp. 2.893.360.000,- dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 14.466.800.000,- sebelum di addendum; 23) SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 95 % atau Rp. 7.661.617.280,- dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- setelah di adakan addendum serta mencantumkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan nomor : 262/BAP/SDA-DPU/2010, tanggal 15 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor : 263/BASTP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa; 24) SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 05 % atau Rp. 555.525.120,- dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- setelah di adakan addendum; 25) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) Nomor : 08/BASTP/SDA-DPU/2011 tanggal 1 April 2011 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa. 26) 1 (satu) rangkap pembayaran berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0807/SPM-LS/DPU/2010, tanggal 20 Desember 2010 mencapai 100% sebesar Rp. 96.600.000,00 (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah. 27) Asli 1 (satu) berkas dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dalam pelaksanaan dan pembangunan jaringan irigasi jangkang komplek tahun anggaran 2010. 28) Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau No. 15 tahun 2010 tanggal - Maret 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Belanja Langsung APBD TA. 2010 (legalisir). Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 7. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Mawardi, ST
Tempat lahir : Sanggau
Umur/tanggal lahir : 44 tahun/ 1 Desember 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Haji Said No. 43 Rt 004, Rw 002 Kel. Beringin,
Kec. Kapuas, Kab. Sanggau
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS pada Dinas Kab. Sanggau
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 8 Juni 2015 sampai dengan tanggal 27 Juni 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2015 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2015.
Pengalihan Penahanan Kota oleh Penyidik sejak tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2015
Tahanan Kota oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015
Perpanjangan Tahanan Kota oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 23 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 21 September 2015
Tahanan Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 11 September 2015 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2015
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 11 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 09 Desember 2015 ;
Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 08 Januari 2016 ;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 09 Januari 2016 sampai dengan tanggal 07 Februari 2016;
Terdakwa didampingi Advokat-advokat yaitu : 1. Martinus Ekok, SH. MH. 2. Gusti Mulyono Putra, SH. 3. Tobias Ranggie, SH 4. Yudi Relawanto, SH. M.BA. 5. T. Berisarikan Madsun, SH dan 5. Samuel Sihotang, SH dari Kantor Advokat MARTINUS EKOK, SH. MH & ASSOCIATES berakantor di Jl. Pak Kasih No.4 AA Telp/Fax (0561) 765873 Pontianak Kalimantan Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 194/AME/IX/2015 tanggal 21 September 2015 sebagaimana telah di daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 157/SK.PID/2015/PN.PTK tanggal 28 September 2015.
PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 47/Pen.Pid.Sus/TPK/2015/PN.PTK tanggal 11 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yaitu Kusno, SH. M.Hum sebagai Hakim Ketua, Syofia Marlianti Tambunan SH sebagai Hakim anggota dan Elias Silalahi, SH sebagai Hakim anggota ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 47/Pid.Sus/TPK/2015/PN.PTK tanggal 10 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim baru yaitu Kusno, SH. M.Hum sebagai Hakim Ketua, Syofia Marlianti Tambunan SH sebagai Hakim anggota dan Mardiantos, SH sebagai Hakim anggota ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 47/Pid.Sus/TPK/2015/PN.PTK tanggal 28 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim baru yaitu Kusno, SH. M.Hum sebagai Hakim Ketua, Haryanta SH, MH sebagai Hakim anggota dan Mardiantos, SH sebagai Hakim anggota ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 47/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.PTK tanggal 13 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MAWARDI, ST., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair ;
Menyatakan terdakwa MAWARDI, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAWARDI, ST dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/DPPA-SKPD nomor : 10301241852 tanggal 8 Desember 2010 untuk program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya, kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Kec. Jangkang (Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah/DIPPD) sebesar Rp. 14.500.000.000,00;
Surat Keputusan Bupati Sanggau nomor : 348 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pengguna Anggaran/PA Sdra. Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM (Kadis PU Kab. Sgu) dan di tunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Sdra. RIVAI dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 46 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Sdra. SIGIT PURNOMO,S.ST;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 47 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
Daftar harga upah dan bahan semester II Tahun 2010;
Rekapitulasi Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum didalam Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang di susun Panitia Pengadaan barang/jasa atas pekerjaan tersebut senilai Rp. 14.497.700.000,00;
Daftar kuantitas dan harga yang tercantum di Dokumen Pelelangan;
Risalah Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing);
Evaluasi Hasil Pelelangan;
Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak (buku1) nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 14.466.800.000,00 serta mencantumkan Surat Perintah Mulai Kerja/SPMK oleh Kuasa Pengguna Anggaran/KPA kepada PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal 14 Oktober selama 75 hari ;
Buku 2 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktobert 2010;
Buku 3Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktobert 2010;
Buku 4 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktober 2010;
Surat Perjanjian Kontrak nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 96.690.000,00 antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Sdra. Ir. NURCAHYO WIYONO, MM selaku Direktrur PT. Mitrabuana Rekanindo (Konsultan pengawas);
Naskah Perjanjian Kontrak Addendum nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010, tanggal 8 Desember 2010 nilai kontrak berkurang dari Rp. Rp. 14.466.800.000,00 menjadi Rp. 11.110.502.400,00;
Berkas Hitungan Volume Uitzeet;
Berkas Hitungan Volume A.B.D;
Berkas Montlhly Certificate 1 Bulan ke-1 dari tanggal 14 Oktober 2010 s/d 10 Nopember 2010;
Berkas Montlhly Certificate 2Bulan ke-2 dari tanggal 11 Nopember 2010 s/d 08 Desember 2010;
Berkas Montlhly Certificate 3Bulan ke-3 dari tanggal 09 Desember 2010 s/d 15 Desember 2014;
Berkas Laporan Akhir Pengawasan dari Konsultan Pengawas PT. Mitrabuana Rekanindo;
SP2D tanggal 19 Nopember 2010 sebesar 20 % atau Rp. 2.893.360.000,- dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 14.466.800.000,- sebelum di addendum;
SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 95 % atau Rp. 7.661.617.280,- dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- setelah di adakan addendum serta mencantumkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan nomor : 262/BAP/SDA-DPU/2010, tanggal 15 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor : 263/BASTP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa;
SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 05 % atau Rp. 555.525.120,- dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- setelah di adakan addendum;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) Nomor : 08/BASTP/SDA-DPU/2011 tanggal 1 April 2011 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa.
1 (satu) rangkap pembayaran berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0807/SPM-LS/DPU/2010, tanggal 20 Desember 2010 mencapai 100% sebesar Rp. 96.600.000,00 (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah.
Asli 1 (satu) berkas dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dalam pelaksanaan dan pembangunan jaringan irigasi jangkang komplek tahun anggaran 2010.
Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau No. 15 tahun 2010 tanggal - Maret 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Belanja Langsung APBD TA. 2010 (legalisir).
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa baik unsur-unsur dakwaan Primair maupun unsur-unsur dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum tidak ada yang terbukti pada Terdakwa Mawardi, ST, telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 jo pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Mawardi, ST, tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan terdakwa Mawardi, ST, tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur pada pasal 3 jo pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan terdakwa Mawardi, ST, dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari denda yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Menyatakan barang bukti berupa :
Dokumen pelaksanaan Perubahan Anggaran/DPPA-SKPD nomor : 10301241852 tanggal 8 Desember 2010 untuk program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya, kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Kec. Jangkang (Dana penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah/DIPPD) sebesar Rp. 14.500.000.000,- (empat belas lima ratus juta rupiah);
Surat Keputusan Bupati Sanggau nomor : 348 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pengguna Anggaran/PA Sdra. Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM (Kadis PU Kab. Sgu) dan di tunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Sdra. RIVAI dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 46 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Sdra. SIGIT PURNOMO,S.ST;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 47 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
Daftar harga upah dan bahan semester II Tahun 2010;
Rekapitulasi Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum didalam Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang di susun Panitia Pengadaan barang/jasa atas pekerjaan tersebut senilai Rp. 14.497.700.000,00;
Daftar kuantitas dan harga yang tercantum di Dokumen Pelelangan;
Risalah Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing);
Evaluasi Hasil Pelelangan;
Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak (buku1) nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 14.466.800.000,00 serta mencantumkan Surat Perintah Mulai Kerja/SPMK oleh Kuasa Pengguna Anggaran/KPA kepada PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal 14 Oktober selama 75 hari ;
Buku 2 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktobert 2010;
Buku 3Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktobert 2010;
Buku 4 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktober 2010;
Surat Perjanjian Kontrak nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 96.690.000,00 antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Sdra. Ir. NURCAHYO WIYONO, MM selaku Direktrur PT. Mitrabuana Rekanindo (Konsultan pengawas);
Naskah Perjanjian Kontrak Addendum nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010, tanggal 8 Desember 2010 nilai kontrak berkurang dari Rp. Rp. 14.466.800.000,00 menjadi Rp. 11.110.502.400,00;
Berkas Hitungan Volume Uitzeet;
Berkas Hitungan Volume A.B.D;
Berkas Montlhly Certificate 1 Bulan ke-1 dari tanggal 14 Oktober 2010 s/d 10 Nopember 2010;
Berkas Montlhly Certificate 2Bulan ke-2 dari tanggal 11 Nopember 2010 s/d 08 Desember 2010;
Berkas Montlhly Certificate 3Bulan ke-3 dari tanggal 09 Desember 2010 s/d 15 Desember 2014;
Berkas Laporan Akhir Pengawasan dari Konsultan Pengawas PT. Mitrabuana Rekanindo;
SP2D tanggal 19 Nopember 2010 sebesar 20 % atau Rp. 2.893.360.000,- dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 14.466.800.000,- sebelum di addendum;
SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 95 % atau Rp. 7.661.617.280,- dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- setelah di adakan addendum serta mencantumkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan nomor : 262/BAP/SDA-DPU/2010, tanggal 15 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor : 263/BASTP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa;
SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 05 % atau Rp. 555.525.120,- dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- setelah di adakan addendum;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) Nomor : 08/BASTP/SDA-DPU/2011 tanggal 1 April 2011 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa.
1 (satu) rangkap pembayaran berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0807/SPM-LS/DPU/2010, tanggal 20 Desember 2010 mencapai 100% sebesar Rp. 96.600.000,00 (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah.
Asli 1 (satu) berkas dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dalam pelaksanaan dan pembangunan jaringan irigasi jangkang komplek tahun anggaran 2010.
Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau No. 15 tahun 2010 tanggal - Maret 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Belanja Langsung APBD TA. 2010 (legalisir).
Seluruh berkas barang bukti tersebut dikembalikan kepada Pemerintahan Kabupaten Sanggau untuk disimpan pada arsip Daerah Kabupaten Sanggau;
Memulihkan nama baik terdakwa Mawardi, ST;
Membebaskan terdakwa dari pembebanan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara;
Subsidair apabila Hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama dari Pihak Kedua PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa yang ditandatangani oleh Direktur PT. Citra Bangun Adigraha (Bapak Ir. Haryanto Liewarnata, MM), dengan pihak kesatu yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (Bapak Rivai) diberi tanda Bukti T-1;
Copy Notulen rapat Show Cause Meeting (SCM) 1(satu) dan 2 (dua) diberi tanda Bukti T-2
Copy Berita Acara Negosiasi Harga nomor : 602.1/51/SDA-DPU/2010 yang ditandatangani oleh Pelaksana PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa yang ditandatangani oleh Direktur PT. Citra Bangun Adigraha (Bapak Ir. Haryanto Liewarnata, MM), dengan pihak kesatu yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (Bapak Rivai) diberi tanda Bukti T-3;
Copy Naskah Perjanjian Kontrak Addendum nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010 diberi tanda Bukti T-4
Copy Pengamatan Curah Hujan No Stasiun 04, Nama Stasiun Balai Sebut, bulan Oktober 2010, Nopember 2010 dan Desember 2010 yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai Kalimantan Barat, Direktorat Jendral Sumber Daya Air, Departemen Pekerjaan Umum diberi tanda Bukti T-5;
Copy Klarifikasi Harga Satuan Timpang nomor : 602.1/10/PPBJ-SDA/2010 tanggal 28 September 2010 diberi tanda Bukti T-6
Copy laporan dan Kronologis Kegiatan Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (DPIPD) dengan kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek diberi tanda Bukti T-7
Copy Resume saksi Ahli Audit atas Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Barat tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Penyimpangan pada Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau tahun Anggaran 2010 diberi tanda Bukti T-8;
Copy salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, perkara nomor : 12/G/2015/PTUN-PTK tanggal 16 Juni 2015 diberi tanda Bukti T-9;
Copy Dissenting Opinion dari hakim Ad Hoc Anggota II atas perkara Saudara Rivai dengan nomor perkara : 61/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK diberi tanda Bukti T-10;
Copy salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak perkara nomor : 43/G/PTUN-PTK/2010 tanggal 28 Desember 2010 diberi tanda Bukti T-11;
Copy Risalah Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 387 K/Pdt.Sus-KPPU/2014 jo Nomor 89/PDT.G/2013/PN.PTK tanggal 29 April 2015 diberi tanda Bukti T-12;
Copy Memori Peninjauan Kembali terhadap Putusan Nomor ; 387 K/Pdt.Sus-KPPU/2014 jo nomor 89/PDT.G/PN.PTK tanggal 29 April 2015 diberi tanda Bukti T-13
Copy Foto Dokumentasi Kegiatan Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi jangkang Komplek tahun Anggaran 2010 diberi tanda Bukti T-14
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Mawardi, ST tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair;
Membebaskan Terdakwa Mawardi, ST, dari seluruh dakwaan;
Mengembalikan harkat dan martabat
Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa MAWARDI, ST., Selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang / Jasa sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau Nomor : 47Tahun 2010 untuk pekerjaan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau TA 2010 bersumber dari APBD Program Dana Penguatan Infrastruktur Prasarana Daerah (DPIPD) TA. 2010 sebesar Rp. 14.500.000.000,- (empat belas milyar lima ratus juta Rupiah), secara bersama-sama dengan saksi Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN selaku KSO Leader PT. Citra Bangun Adigraha KSO Bima Putra Bangsa (Kontraktor Pelaksana), saksi Ir. BAMBANG WIDIANTO selaku Direktur PT. Bima Putera Bangsa, saksi SIGIT PURNOMO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau Nomor : 46 Tahun 2010, Saksi Ir. NURCAHYO WIYONO, MM selaku Direktur PT. Mitrabuana Rekanindo selaku Konsultan Pengawas (ketiganya dituntut dalam berkas tersendiri), Saksi RIVAI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan SK Penunjukkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Barang dengan salinan Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 348 Tahun 2010 tanggal 6 September 2010 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau TA 2010 (telah divonis dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap) dan Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM selaku Pengguna Anggaran (PA), Ir. RASI BUDI UTAMA, selaku Site Enggineer di PT. Mitrabuana Rekanindo,sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya di dalam Tahun 2010 bertempat di Kantor Dinas Perkerjaan Umum Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianakyang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negarasebesar Rp.1.092.042.727,27,- (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh koma dua puluh tujuh sen Rupiah),perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Berawal dengan diadakannya Kegiatan Pembangunan dan PeningkatanJaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sanggau, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/DPPA-SKPD Nomor : 1.03.01.24.18.5.2 tanggal 8 Desember 2010untuk Program Pengembangan dan Pengelolah Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainnya, Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kecamatan Jangkang (Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah/DPIPD) sebesar Rp. 14.500.000.000,- (empat belas milyar lima ratus juta Rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 348 Tahun 2010tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010,sebagai berikut :
-
No. Nama NIP Jabatan Pokok 1. Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM 196405261990031005 Pengguna Anggaran. 2. RIVAI 195709191989031007 Kuasa Pengguna Anggaran
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sanggau Nomor 46Tahun 2010 Tanggal 6September 2010,ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah SIGIT PURNOMO, S.ST. ;
BahwaBerdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Nomor 47Tahun 2007 Tanggal 6 September 2010,ditunjuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut:
-
No. Nama Jabatan Dalam Panitia Pengadaan Barang /Jasa 1. MAWARDI, ST Ketua 2. AGUS HIDAYAT,ST., Mec.Deed Seketaris 3. RIDWAN, ST. Anggota 4. ELLYSA HIDAYAT, ST. Anggota 5. ROBY MANGARA HUTAPEA, S.ST. Anggota
Berdasarkan Surat Penugasan dari Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 610/22/SDA-DPU/2010 tanggal 12 Oktober 2010, telah ditunjuk Pengawas Lapangan atas Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 yaitu UCOK RISWANTO SINABUTAR, ST dan ZULKIFLY ;
BahwaOwner Estimate(OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp 14.497.700.000,00.(empat belas milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa pengadaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010, berada di 4 (empat) Daerah Irigasi (DI) dengan anggaran untuk tiap-tiap Daerah Irigasi (DI) terdiri dari :
Daerah Irigasi (DI) Engkolai sebesar Rp. 4.499.187.000,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu Rupiah) ;
Daerah Irigasi (DI) Tanggung Temura sebesar Rp. 4.499.311.000,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus sebelas ribu Rupiah) ;
Daerah Irigasi (DI) Empiyang sebesar Rp. 1.999.585.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) ;
Daerah Irigasi (DI) Engkonis sebesar Rp. 3.499.702.000,- (tiga milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua ribu Rupiah);
Bahwa panitia lelang melakukan pengumuman lelang umum dengan metode (pascakualifikasi) dengan nomor : 602.1/01/PPBJ-SDA/2010 tanggal 8 September 2010 dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau yang beralamat di Jl. RE. Martadiata No. 16 Sanggau dan di media surat kabar Tempo untuk skala nasional dan Harian Borneo Tribun untuk skala propinsi ;
Bahwa selanjutnya dilakukan proses pelelangan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang Kompleks Kab. Sanggau TA 2010 dengan pelelangan umum Pasca Kualifikasi) dengan metode evaluasi sistem gugur dengan jadwal sebagai berikut :
-
No. Uraian Kegiatan Pelelangan Tanggal Keterangan Nomor Dokumen/Berita Acara 1. Pengumuman Pelelangan Umum 08/09/2010 602.1/01/PPBJ-SDA/2010 2. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pelalangan serta penandatanganan Pakta Integritas 14/09/2010 – 22/09/2010 3. Penjelasakan Pekerjaan/Anwijzing 17/09/2010 602.1/04/PPBJ-SDA/2010 4. Pemasukan Penawaran 14/09/2010-23/09/2010 5. Pembukaan Penawaran 23/09/2010 602.1/04/PPBJ-SDA/2010 6. Koreksi Aritmatika 23/09/2010 602.1/07/PPBJ-SDA/2010 7. Pengumuman koreksi aritmatika 24/09/2010 602.1/07.a/PPBJ-SDA/2010 8. Evaluasi Administrasi 27/09/2010 602.1/08/PPBJ-SDA/2010 9. Evaluasi Teknis 27/09/2010 602.1/09/PPBJ-SDA/2010 10. Evaluasi harga satuan Timpang dan Evaluasi Harga 28/09/2010 602.1/11/PPBJ-SDA/2010 11. Evaluasi Kualifikasi Administrasi 28/09/2010 602.1/12/PPBJ-SDA/2010 12. Evaluasi Kualifikasi Keuangan 28/09/2010 602.1/13/PPBJ-SDA/2010 13. Evaluasi Kualifikasi Teknis 28/09/2010 602.1/14/PPBJ-SDA/2010 14. Pembuktian kualifikasi/verifikasi data 29/09/2010 602.1/15/PPBJ-SDA/2010 15. Evaluasi Pembuktian kualifikasi 30/09/2010 602.1/17/PPBJ-SDA/2010 16. Hasil Pelelangan 30/09/2010 602.1/18/PPBJ-SDA/2010 17. Usulan Penetapan Pemenang 30/09/2010 602.1/19/PPBJ-SDA/2010 18. Penetapan Pemenang Lelang 01/10/2010 610/01/PPBJ-SDA/2010 19. Pengumuman Penyedia Jasa 01/10/2010 602.1/20/PPBJ-SDA/2010
Bahwasejak diumumkan untuk lelang pengadaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec, Jangkang Kompleks Kab. Sanggau TA. 2010, perusahaan yang telah mendaftar, mengambil dokumen lelang, memasukkan penawaran dan menghadiri Rapat Penjelasan adalah :
Perusahaan yang mendaftar 28 Perusahaan
Perusahaan yang mengambil dokumen lelang dan dokumen kualifikasi 23 Perusahaan
Perusahaan yang memasukkan penawaran 10 Perusahaan
Perusahaan yang menghadiri rapat penjelasan 8 Perusahaan
Bahwa persyaratan yang tercantum di dalam dokumen lelang yang diminta oleh Panitia Pengadaan kepada penyedia barang /jasa Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang Kompleks Kab. Sanggau TA 2010, adalah :
Memiliki ijin usaha jasa kontruksi yang sah dan masih berlaku ;
Memiliki sertifikat badan usaha yang sah dan masih berlaku ;
Memiliki tenaga ahli yang terampil sesuai yang disyaratkan ;
Menyampaikan dokumen penilaian kualifikasi yang sudah diisi dan ditanda tangani oleh orang yang secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak ;
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau tidak sedang menjalani sanki pidana ;
Wajib mempunyai perjanjian kerja sama operasi kemitraan (KSO/JO) bagi perusahaan yang melakukan kerja sama operasi ;
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPH) serta memiliki laporan bulanan PPH Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir atau surat keterangan fiscal (SKF) ;
Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman jasa pelaksana kontruksi termasuk pengalaman subkontrak penyedia jasa baik dilingkungan pemerintah atau swasta kecuali bagi penyedia jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun ;
Tidak sedang dalam sanksi daftar hitam berupa surat pernyataan dari penyedia jasa yang bersangkutan ;
Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai dengan paket pekerjaan;
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan perawatan serta personil yang diperlukan ;
Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimiliki ;
Memiliki kemampuan pada bidang dan subbidang pekerjaan yang sesuai;
Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan ;
Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari Bank pemerintah atau swasta sekurang-kurangnya 10 % dari nilai paket pekerjaan ;
Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan ;
Memiliki sisa kemampuan keuangan yang cukup dan sisa kemampuan paket ;
Bahwa pada saat penjelasan (aanwijzing) telah disepakati bahwa 7 Personil Ahli yang dipersyaratkan hanya 2 SKA Utama untuk manajemen proyek dan Manajemen Sumber Daya Air diturunkan menjadi SKA Madya dan untuk 5 personil tidak berupa (termasuk ahli keselamatan kerja SKA Muda, K-3 dengan nilai 1 namun saat pengambilan Berita Acara Penjelasan (aanwijzing) telah terjadi perubahan yaitu untuk personil Ahli Keselamatan Kerja adalah yang semula sertifikat keahlian (SKA) Muda K-3 dengan nilai 1 berubah menjadi 1,75 yang telah ditetapkan oleh Panitia pengadaan tanpa adanya kesepatakatan dari peserta lelang ;
Bahwa perubahan personil Ahli Keselamatan Kerja adalah yang semula Sertifikat Keahlian (SKA) Muda K-3 dengan nilai 1 berubah menjadi 1,75 tidak dituangkan dalam Risalah Penjelasan Pekerjaan Nomor : 602.1/05/PPBJ-SDA/2010 tanggal 17 September 2010 dan tidak membuat addendum dokumen lelang dan tidak disyahkan oleh PA sebagaimana yang diisyaratkan dalam dokumen pelelangan BAB I tentang instruksi kepada Peserta lelang angka 13 mengenai addendum dokumen lelang dan dilakukan tanpa mempertimbangkan pertimbangan teknis bahwa pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan dengan resiko keselamatan yang tinggi sehingga perubahan ahli Keselamatan Kerja menjadi SKA Madya K-3 yang memiliki jumlah sedikit dan tidak ada yang berada di wilayah Kalimantan Barat merupakan persyaratan yang menghambat penyedia barang/jasa untuk melakukan penawaran ;
Bahwa perusahaan yang memasukkan penawaran ada 10 perusahaan dengan harga penawaran :
-
No. Nama Perusahaan Harga penawaran (Rp) 1. PT. Telaga Megabuana 8.657.000.000,- 2. PT. IDEE Murni Pratama 9.999.999.000,- 3. PT. Nabatindah Sejahtera 10.257.428.000,- 4. PT. Lince Romauli Raya 11.000.999.999,- 5. PT. Karunia Guna Inti Semesta 11.086.935.000,- 6. PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha 11.185.300.000,- 7. PT. Simbaran Kirana 12.311.700.000.- 8. PT. Karya Dulur Saroha KSO PT. Karya Prima Mandiri Pratama 13.192.999.000,- 9. PT. Guna Karya 13.402.029.000,- 10. PT. Galih Medan Persada 14.470.094.000,-
Bahwa selanjutnya panitia pengadaan melakukan pembukaan penawaran sesuai dengan Berita Acara Pembukaan penawaran No. 602.1/06/PPBJ-SDA/2010 tanggal 23 September 2010 selanjutnya dilakukan koreksi aritmatika terhadap penawaran yang masuk yang dituangkan dalam berita acara koreksi aritmatika No. 602.1/07.a/PPBJ-SDA/2010 tanggal 24 September 2010 dengan hasil :
-
No. Nama Perusahaan Harga penawaran (Rp) 1. PT. Telaga Megabuana 8.654.825.300,- 2. PT. IDEE Murni Pratama 10.077.510.000,- 3. PT. Nabatindah Sejahtera 10.345.098.000,- 4. PT. Karunia Guna Inti Semesta 11.110.177.000,- 5. PT. Lince Romauli Raya 12.086.116.000,- 6. PT. Simbaran Kirana 12.311.792.000,- 7. PT. Karya Dulur Saroha KSO PT. Karya Prima Mandiri Pratama 13.217.219.000.- 8. PT. Guna Karya Nusantara 13.512.804.000,- 9. PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha 14.466.800.000,- 10. PT. Galih Medan Persada 14.470.094.000,-
Bahwa selanjutnya panitia pengadaan berdasarkan Berita Acara Evaluasi Administrasi No. 602.1/08/PPBJ-SDA/2010 tanggal 27 September 2010, telah melakukan evaluasi administrasi terhadap penawaran yang telah dikoreksi aritmatik urutan terendah dengan uraian yaitu :
-
No. Nama Perusahaan Lulus/Gugur/Alasan Gugur 1. PT. Telaga Megabuana Lulus 2. PT. IDEE Murni Pratama Gugur : pada jaminan penawaran, nama paket yang dijamin tidak sama dengan nama paket pekerjaan 3. PT. Nabatindah Sejahtera Gugur : Tidak ada rekap daftar harga analisa harga satuan, tidak ada analisa biaya peralatan, tidak ada harga alat sesuai kebutuhan 4. PT. Karunia Guna Inti Semesta Lulus 5. PT. Lince Romauli Raya Gugur : pada jaminan penawaran, nama paket yang dijamin tidak sama dengan nama paket pekerjaan 6. PT. Simbaran Kirana Lulus 7. PT. Karya Dulur Saroha KSO PT. Karya Prima Mandiri Pratama Gugur : Tidak ada rekap daftar harga analisa harga satuan, tidak ada analisa biaya peralatan 8. PT. Guna Karya Nusantara Gugur : Tidak ada rekap daftar harga analisa harga satuan, tidak ada analisa biaya peralatan, tidak ada harga alat sesuai kebutuhan 9. PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha Lulus 10. PT. Galih Medan Persada Lulus
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan melakukan Evaluasi Teknis terhadap penawaran yang telah memenuhi Evaluasi Administrasi dan berdasarkan Berita Acara Evaluasi Teknis no : 602.1/09/PPBJ-SDA/2010 tanggal 27 September 2010, jumlah penawaran yang memenuhi syarat teknis adalah :
PT. Telaga Megabuana ;
PT. Karunia Guna Inti Semesta;
PT. Simbaran Kirana;
PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha ;
PT. Galih Medan Persada ;
Bahwa setelah melakukan Evaluasi Teknis selanjutnya Panitia Pengadaan melakukan Evaluasi Harga terhadap penawaran yang telah memenuhi Evaluasi Teknis yang dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Harga Nomor : 602.1/11/PPBJ-SDA/2010 tanggal 28 September 2010 adalah :
PT. Telaga Megabuana ;
PT. Karunia Guna Inti Semesta;
PT. Simbaran Kirana;
PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha ;
PT. Galih Medan Persada ;
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan melakukan Evaluasi Kualifikasi Administrasi terhadap penawaran-penawaran yang telah memenuhi evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga dan berdasarkan Berita Acara Evaluasi Kualifikasi no. 602.1/12/PPBJ-SDA/2010 tanggal 28 September 2010, penawaran yang memenuhi syarat evaluasi kualifikasi administrasi adalah :
-
No. Nama Perusahaan Lulus/Gugur/Alasan Gugur 1. PT. Telaga Megabuana Gugur : tidak memenuhi syarat pengalaman perusahaan selama kurun waktu 4 tahun terakhir 2. PT. Karunia Guna Inti Semesta Gugur : nilai dukungan keuangan dari Bank tidak cukup (hanya Rp. 145 juta dari seharusnya Rp. 1,45 Milyar) 3. PT. Simbaran Kirana Gugur : tidak melaporkan data pekerjaan yang sedang melaksanakan pekerjaan/kegiatan di DPU Kab. Sanggau 4. PT. Galih Medan Persada Gugur : tidak memenuhi syarat pengalaman perusahaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir 5. PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha Lulus
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi Harga Satuan Timpang, Panitia Pengadaan melakukan klarifikasi terhadap dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha, dimana dalam dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha terdapat harga timpang atas pekerjaan “galian tanah” dan “timbunan setempat”, namun Panitia Pengadaan tidak melakukan klarifikasi terhadap perbedaan koefisien analisa harga satuan dalam dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha, padahal hal tersebut wajib dilakukan Panitia Pengadaan sesuai dengan Dokumen Pelelangan Evaluasi Harga Bab II Data Lelang point 4 Evaluasi Harga huruf b ayat 2 ;
Bahwa Panitia Pengadaan telah meluluskan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha padahal dalam dokumen kualifikasi untuk persyaratan administrasi penyedia jasa harus memenuhi salah satu syarat yaitu memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil yaitu memenuhi KD = 2 Npt (KD=Kemampuan Dasar, Npt=Nilai Pengalaman Tertinggi) pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun dan dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm) ;
Bahwa PT. Bima Putera Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dalam dokumen penawaran melampirkan data pengalaman perusahaan dan data pengalaman yang sedang dilaksanakan yaitu :
Perbaikan dan peningkatan saluran induk, primer dan kolektor proyek irigasi betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2009 dimana PT. Citra Bangun Adigraha sebagai member KSO (bukan sebagai leader KSO) dengan PT. Tobatakas Abadi ;
Pembangunan jaringan Air Bersih Perkotaan Kabupaten Sanggau tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 adalah proyek multi years yaitu kontrak tanggal 17 Desember 2009 dan berakhir tanggal 23 Oktober 2011 sehingga saat tender pekerjaan tersebut belum selesai ;
Pembangunan Gedung Kantor Walikota Singkawang adalah kontrak tahun jamak yaitu kontrak dimulai tanggal 30 Juli 2009 dan berakhir pada tanggal 23 Oktober 2010 sehingga saat tender pekerjaan tersebut belum selesai dan data pengalaman ini adalah sub bidang/bidang yang berbeda ;
Bahwa seharusnya terdakwa sebagai panitia pengadaan tidak dapat meluluskan PT. Bima Putera Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha karena dalam dokumen kualifikasi dijelaskan dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm) sedangkan PT. Citra Bangun Adigraha adalah lead firm atau yang memimpin kerja sama maka seharusnya data pengalaman perusahaan adalah pengalaman PT. Citra Bangun Adigraha bukan pengalaman PT. Tobatakas KSO PT. Citra Bangun Adigraha ;
Bahwa untuk KD (Kemampuan Dasar) pengalaman tertinggi untuk data pekerjaan yang sedang dilaksanakan adalah untuk pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan sedangkan pembangunan Jaringan Air Bersih Perkotaan Kabupaten Sanggau tahun 2009 sampai tahun 2011 adalah proyek multi years, dimana yang dihitung sebagai pengalaman adalah apabila telah dilakukan penyerahan pertama pekerjaan (PHO) sedangkan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Walikota Singkawang adalah bidang yang berbeda dalam pekerjaan ini ;
Bahwa meskipun demikian Panitia Pengadaan tetap meluluskan PT. Bima Putera Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dan selanjutnya panitia pengadaan melakukan evaluasi teknis, evaluasi kewajaran harga, penilai kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi (klarifikasi dan verifikasi) data ;
Bahwa pada tahap pembuktian kualifikasi (klarifikasi dan verifikasi) data mengenai kebenaran dan keaslian dokumen sertifikat Ahli Keselamatan Kerja, PT. Bima Putera Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha diwakili oleh Khotib Muryanto, hanya dapat menunjukkan fotocopy ijazah tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SKA Madya K-3) karena penggunaan ijazah tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SKA Madya K-3) tanpa meminta ijin kepada Saksi Ir. MUHAMMAD MUSHANIF MUKTI, MKKK dan saksi Ir. MUHAMMAD MUSHANIF MUKTI, MKKK tidak mengetahui bahwa SKA Madya K-3 milik saksi tersebut dimasukkan dalam dokumen penawaran PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putera Bangsa untuk persyaratan mengikuti proses lelang ;
Bahwa meskipun, terdakwa MAWARDI, ST, saksi AGUS HIDAYAT, ST, Mec DEV, saksi RIDWAN SY, saksi ELLYSA HIDAYAT, ST., saksi MANGARA HUTAPEA, S.ST sebagai Panitia Pengadaan mengetahui bahwa PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putera Bangsa milik saksi Ir. H. LIEWARNATA, MM Alias Apin, tidak layak lulus sebagai pemenang namun kemudian Panitia Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pelelangan No. 602.1/18/PPBJ-SDA/2010 tanggal 30 September 2010 dan menetapkan calon pemenang adalah PT. Bima Putera Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha milik saksi Ir. H. LIEWARNATA, MM Alias APIN ;
Bahwa kemudian terdakwa MAWARDI, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan membuat surat no. 602.1/19/PPBJ-SDA/2010 tanggal 30 September 2010 perihal usulan penetapan pemenang kepada saksi RIVAI selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 yang isinya mengusulkan penetapan calon pemenang adalah PT. Bima Putera Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha milik saksi Ir. H. LIEWARNATA, MM alias APIN dan saksi RIVAI selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kab. Sanggau mengeluarkan surat penetapan pemenang lelang adalah PT. Bima Putera Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dan terdakwa MAWARDI, ST selaku panitia pengadaan membuat pengumuman penetapan/penunjukan Penyedia Jasa untuk pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang Kompleks Kab. Sanggau TA 2010 No. 602.1/20/PPBJ-SDA/2010 tanggal 1 Oktober 2010 adalah PT. Bima Putera Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha ;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut maka dibuat surat perjanjian pemborongan kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Irigasi Jangkang Kompleks Kab. Sanggau TA 2010 No. 602.1/172/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 14.466.800.000,- yang ditandatangani saksi Ir. H. LIEWARNATA, MM (Leader KSO PT. Citra Bangun Adigraha dan PT. Bima Putera Bangsa) dan saksi RIVAI selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Adapun pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. Bima Putera Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha sebagai berikut :
-
No Uraian Pekerjaan Satuan Quantity Jumlah Harga
(Rp)
A D.I. ENGKOLAI (Dusun Benuang di Desa Temanggung) I. PEKERJAAN PERSIAPAN HA 500,00 1 Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) Ls 1,00 15.680.000,00 2 Pembersihan Lokasi (A) M2 106.184,30 50.887.763,93 3 Pengukuran Uitzet Km 12,25 16.317.000,00 4 Pembuatan Direksi Keet/Gudang M2 32,00 26.827.486,40 Jumlah Pek. Persiapan DI Engkolai 109.712.250,33 II. PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN BENDUNG Unit 1,00 452.088.019,89 III. PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN BAGI Unit 5,00 112.207.888,52 IV PEK. PEMBUATAN BANGUNAN PELENGKAP Unit 5,00 142.686.384,75 V PEK. PEMBUATAN SALURAN PASANGAN M1 1.700,00 1.321.130.416,91 VI PEK. SALURAN PRIMER M1 4.000,00 457.647.520,37 VII PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER M1 3.000,00 234.418.531,99 VIII PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER M1 5.000,00 1. Galian tanah dengan alat excavator standar M3 17.536,19 277.540.193,63 2. Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) M3 5.260,86 76.584.443,36 Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder 354.124.636,99 IX PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG M1 4.000,00 40.969.431,26 X PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN KUARTER M1 3.000,00 46.303.130,16 XI PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN M1 3000,00 1 Timbunan Tanah Setempat M3 4.232,32 619.218.507,80 JUMLAH DI ENGKOLAI 3.890.506.718,97 B D.I. ENGKONIS (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) I. PEKERJAAN PERSIAPAN HA 312,54 1 Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) Ls 1,00 15.680.000,00 2 Pembersihan Lokasi (A) M2 145.435,20 69.698.365,25 3 Pengukuran Uitzet Km 14,26 18.994.320,00 4 Pembuatan Direksi Keet/Gudang M2 32,00 26.827.486,40 Jumlah Pek. Persiapan DI Engkonis 131.200.171,65 II. PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PASANGAN M1 800 547.981.232,29 III. PEKERJAAN PERBAIKAN BENDUNG Unit 1,00 124.393.786,00 IV PEKERJAANPERBAIKAN BANGUNAN BAGI Unit 4,00 43.698.518,00 V PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER M1 8.500,00 1 Galian tanah dengan alat excavator standar M3 27.206,59 430.590.810,02 2 Perapihan tanah hasil galian (A.16) M3 8.161,98 118.817.207,65 Jumlah pekerjaan pembuatan saluran sekunder 549.408.017,67 VI PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG M1 6.500,00 1 Galian Tanah Manual (A.I) M3 1.184,00 51.161.463,93 2 Perapihan tanah hasil galian (A.16) M3 355,29 5.172.098,65 Jumlah pekerjaan pembuatan saluran pembuang 56.333.562,58 VII PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER M1 6.000,00 1 Galian Tanah Manual (A.I) M3 1.161,45 50.174.349,64 2 Perapihan tanah hasil galian (A.16) M3 348,45 5.072.526,03 Jumlah pekerjaan pembuatan saluran tersier 55.246.875,67 VIII PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN M1 8.000,00 1.872.877.315,11 IX PEKERJAAN NORMALISASI M1 JUMLAH DI ENGKONIS 3.381.139.478,97 C D.I. TANGGUNG TEMURA (Desa Tanggung) I. PEKERJAAN PERSIAPAN HA 274,00 1 Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) Ls 1,00 15.680.000,00 2 Pembersihan Lokasi (A) M2 127.425,10 61.067.204,92 3 Pengukuran Uitzet Km 12,42 16.543.440,00 4 Pembuatan Direksi Keet/Gudang M2 32,00 26.827.486,40 Jumlah Pek. Persiapan DI TANGGUNG TEMURA 120.118.131,32 II. PEKERJAAN PEMBUATAN SALURANPASANGAN M1 2.000,00 1.225.733.676,88 III. PEKERJAAN PERBAIKAN BENDUNG Unit 1,00 317.180.403,85 IV PEKERJAAN PERBAIKAN BANGUNAN BAGI Unit 5,00 74.461.779,43 V PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN TERSIER M1 5.815,00 246.178.528,54 VI PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER M1 6.606,00 1 Galian tanah dengan alat excavator standar M3 17.649,74 279.337.316,56 2 Perapihan tanah hasil galian (A.16) M3 5.294,92 77.080.268,41 Jumlah pekerjaan pembuatan saluran sekunder 356.417.584,97 VII PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG M1 6.205,00 53.124.233,66 VIII PEK. PEMBUATAN SALURAN KUARTER M1 7.086,00 60.673.543,80 IX PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN M1 8.000,00 1 Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) M3 11.359,53 1.661.980.005,26 JUMLAH DI TANGGUNG TEMURA 4.115.867.887,71 D D.I. EMPIYANG (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) I. PEKERJAAN PERSIAPAN HA 79,89 1 Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) Ls 1,00 15.680.000,00 2 Pembersihan Lokasi (A) M2 20.550,00 9.848.382,00 3 Pengukuran Uitzet Km 6,07 8.085.240,00 4 Pembuatan Direksi Keet/Gudang M2 28,00 23.474.050,60 Jumlah Pek. Persiapan DI EMPIYANG 57.087.672,00 II PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNGAN BAGI Unit 3,00 90.482.722,61 III. PEKERJAAN PERBAIKAN BENDUNG Unit 1,00 125.995.134,20 IV PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PASANGAN M1 1.000,00 598.151.107,32 V PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN TERSIER M1 2.569,00 103.273.446,10 VI PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER M1 3.499,00 159.108.373,14 VII PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG M1 2.327,00 19.926.235,73 VIII PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN M1 2.780,00 1 Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) M3 4.170,00 610.100.648,70 JUMLAH DI EMPIYANG 1.764.125.340,40 - JUMLAH 13.151.639.426,05 - PPN 10% 1.315.163.942,60 - TOTAL 14.466.803.368,65 - NILAI KONTRAK DIBULATKAN 14.466.800.000,00
Bahwa selanjutnya saksi RIVAI selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada saksi I Ir. Hari Liewarnata, MM alias Apin selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha dan saksi II Ir. Bambang Widianto selaku Direktur PT. Bima Putera Bangsa Nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terhitung tanggal 14 Oktober 2010 selama 75 hari kalender ;
Bahwa untuk melaksanakan pengawasan teknis atas pekerjaan ini telah ditandantangani kontrak nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 96.690.000,00 antara KPA saksi RIVAI dengan saksi Ir. Nurcahyo Wiyono, MM (direktur PT. Mitra Buana Rekanindo).
Bahwa terhadap pekerjaan ini dilakukan addendum kontrak nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010, dan terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp. 14.466.800.000 menjadi Rp. 11.110.502.400,00 hal ini berdasarkan berita acara hasil rapat (show cause meeting) tanggal 8 Desember 2010, yang dihadiri oleh saksi Ir. Haryanto Liewarnata, MM., saksi SIGIT PURNOMO, ST., saksi RIVAI, saksi Ir. R. Nugroho Wiyono, MM dan saksi Kukuh Triyatmaka, MM telah disepakati addendum kontrak untuk menyesuaikan dengan kondisi di lapangan serta batas waktu pelaksanaan pekerjaan setelah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Surat Bupati Sanggau Nomor 903/2010/DP2KAD-PY tanggal 6 Desember 2010 perihal Pelaksanaan Akhir APBD Kab. Sanggau Tahun 2010, antara lain memberikan peringatan bahwa batas akhir pengajuan Surat Penyediaan Dana (SPD) paling lambat tanggal 17 Desember 2010 dan pengajuan SP2D paling lambat tanggal 22 Desember 2010 (sementara kontrak berakhir tanggal 27 Desember 2010);
Surat Camat Jangkang Nomor : 140/368/Ekbang tanggal 1 Desember 2010 perihal : Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Irigasi Jangkang komplek antara lain menyebutkan bahwa di beberapa lokasi pekerjaan terdapat genangan air/banjir karena curah hujan yang cukup tinggi di atas rata-rata curah hujan pada umumnya dan terdapat penolakan dari beberapa anggota masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut. Akibatnya beberapa item pekerjaan tidak dapat dilaksanakan antara lain : pekerjaan pasangan batu saluran, bending baru, pembuatan pintu-pintu air beserta pengecoran serta perbaikan bendungan yang ada ;
Adanya surat permohonan addendum dari PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa dengan nomor :006/CBA-ISO/SEK/XII/10 tanggal 1 Desember 2010 kepada saksi RIVAI selaku KPA Proyek Pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 ;
Bahwa selanjutnya terdakwa MAWARDI, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa bersama-sama saksi I Ir. Hari Liewarnata, MM Alias Apin selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha dan saksi II Ir. Bambang Widianto selaku Direktur PT. Bima Putera Bangsa , saksi Sigit Purnomo, ST selaku PPTK, saksi Rivai selaku KPA, saksi Ir. Nurcahyo Wiyono, MM selaku Konsultan Pengawas dan saksi Ir. Kukuh Triyatmaka, MM selaku Pengguna Anggaran, yang menentukan, menetapkan, memutuskan, dalam menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak addendum. Adapun pekerjaan setelah addendum kontrak adalah sebagai berikut :
-
No Uraian Pekerjaan Satuan Quantity Jumlah Harga
(Rp)
A D.I. ENGKOLAI (Dusun Benuang di Desa Temanggung) I. PEKERJAAN PERSIAPAN HA 200,00 1 Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) Ls 1,00 15.680.000,00 2 Pembersihan Lokasi (A) M2 149.286,50 71.544.062,26 3 Pengukuran Uitzet Km 15,65 20.845.800,00 4 Pembuatan Direksi Keet/Gudang M2 32,00 26.827.486,40 Jumlah Pek. Persiapan DI Engkolai 134.897.346,66 VIII PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER M1 11.500,00 1. Galian tanah dengan alat excavator standar M3 51.750,00 819.032.242,50 2. Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) M3 46.575,00 678.010.905,00 Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder 1.497.043.147,50 XI PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN M1 2.727,00 1 Timbunan Tanah Setempat M3 7.500,08 1.097.315.029,57 JUMLAH DI ENGKOLAI 2.729.255.525,73 B D.I. ENGKONIS (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) I. PEKERJAAN PERSIAPAN HA 313,00 1 Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) Ls 1,00 15.680.000,00 2 Pembersihan Lokasi (A) M2 181.802,50 87.127.030,10 3 Pengukuran Uitzet Km 13,25 17.649.000,00 4 Pembuatan Direksi Keet/Gudang M2 32,00 26.827.486,40 Jumlah Pek. Persiapan DI Engkonis 147.283.516,50 V PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER M1 15.036,00 1 Galian tanah dengan alat excavator standar M3 67.657,50 1.070.795.631,83 2 Perapihan tanah hasil galian (A.16) M3 60.891,75 886.425.561,45 Jumlah pekerjaan pembuatan saluran sekunder 1.957.221.193,28 VI PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG M1 750,00 1 Galian Tanah Manual (A.I) M3 675 29.159.831,25 2 Perapihan tanah hasil galian (A.16) M3 607,50 8.843.620,50 Jumlah pekerjaan pembuatan saluran pembuang 38.003.451,75 VII PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER M1 875,00 1 Galian Tanah Manual (A.I) M3 1.312,50 56.699.671,87 2 Perapihan tanah hasil galian (A.16) M3 1.181,25 17.195.928,75 Jumlah pekerjaan pembuatan saluran tersier 73.895.600,62 IX PEKERJAAN NORMALISASI M1 235,00 1 Pembersihan Lokasi (A) M2 2.076,00 994.902,24 2 Galian tanah dengan alat excavator standar M3 3.172,50 50.210.237,48 JUMLAH DI ENGKONIS 2.267.608.901,87 C D.I. TANGGUNG TEMURA (Desa Tanggung) I. PEKERJAAN PERSIAPAN HA 274,00 1 Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) Ls 1,00 15.680.000,00 2 Pembersihan Lokasi (A) M2 71.856,40 34.436.461,14 3 Pengukuran Uitzet Km 10,34 13.772.880,00 4 Pembuatan Direksi Keet/Gudang M2 32,00 26.827.486,40 Jumlah Pek. Persiapan DI TANGGUNG TEMURA 90.716.827,54 VI PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER M1 3.000,00 1 Galian tanah dengan alat excavator standar M3 13.500,00 213.660.585,00 2 Perapihan tanah hasil galian (A.16) M3 12.150,00 176.872.410,00 Jumlah pekerjaan pembuatan saluran sekunder 390.532.995,00 IX PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN M1 7.550,00 1 Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) M3 22.475,00 3.288.252.297,25 JUMLAH DI TANGGUNG TEMURA 3.769.502.199,79 D D.I. EMPIYANG (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) I. PEKERJAAN PERSIAPAN HA 79,89 1 Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) Ls 1,00 15.680.000,00 2 Pembersihan Lokasi (A) M2 10.394,00 4.981.220,56 3 Pengukuran Uitzet Km 6,07 8.085.240,00 4 Pembuatan Direksi Keet/Gudang M2 28,00 23.474.050,60 Jumlah Pek. Persiapan DI EMPIYANG 52.220.511,16 VIII PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN M1 2.124,00 1 Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) M3 8.761,50 1.281.869.744,26 JUMLAH DI EMPIYANG 1.334.090.255,42 - JUMLAH 10.100.456.802,81 - PPN 10% 1.010.045.680, 28 - TOTAL 11.110.502.483,09 - NILAI KONTRAK DIBULATKAN 11.110.502.400,00
Bahwa dalam kontrak awal kegiatan pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 yaitu untuk pekerjaan perbaikan bendung dan pekerjaan saluran pasang yang merupakan pekerjaan utama ditiadakan dalam addendum kontrak, dimana pekerjaan-pekerjaan utama yang harga satuannya di bawah harga satuan HPS dan menambah pekerjaan yang harga satuannya berada di atas harga satuan HPS setelah addendum menjadi di atas HPS ;
Adapun pekerjaan yang harga satuannya berada di bawah dari HPS setelah addendum menjadi di atas HPS adalah :
| No | Uraian Pekerjaan pada Addendum Kontrak | Satuan | Quantity / Volume | Harga Satuan HPS terhadap Uraian Pekerjaan pada Addendum Kontrak | ||||
| Sebelum Biaya Umum dan Keuntungan (Rp) | Biaya Umum dan Keuntungan 10% (Rp) | Sebelum PPN (Rp) | PPN 10% (Rp) | Setelah PPN 10% (Rp) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 = 5 + 6 | 8 | 9 = 7 + 8 |
| A. | D.I. ENGKOLAI (Dusun Engkolai) | |||||||
| (Sekarang bernama Dusun Benuang di Desa Tanggung) | ||||||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 200.00 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,453,999.99 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 149,286.50 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.24 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 15.65 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 32.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 11,500.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 51,750.00 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 46,575.00 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| XI. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2,727.00 | |||||
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | M3 | 7,500.08 | 111,655.20 | 11,165.52 | 122,820.72 | 12,282.07 | 135,102.79 |
| B. | D.I. ENGKONIS | |||||||
| (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) | ||||||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 313.00 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,454,000.00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 181,802.50 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 13.25 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 32.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| V. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 15,035.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 67,657.50 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 60,891.75 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 750.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 675.00 | 35,702.48 | 3,570.25 | 39,272.73 | 3,927.27 | 43,200.00 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 607.50 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| VII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 875.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 1,312.50 | 35,702.48 | 3,570.25 | 39,272.73 | 3,927.27 | 43,200.00 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 1,181.25 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| IX. | PEKERJAAN NORMALISASI | M1 | 235.00 | |||||
| 1 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 2,076.00 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 2 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 3,172.50 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| C. | D.I. TANGGUNG TEMURA | |||||||
| (Dusun Tanggung dan Dusun Temura di Desa Tanggung) | ||||||||
| I. | PEK. PERSIAPAN | Ha | 274.00 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,454,000.00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 71,856.40 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 10.34 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 32.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 3,000.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 13,500.00 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 12,150.00 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| IX. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 7,550.00 | |||||
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | M3 | 22,475.00 | 111,655.20 | 11,165.52 | 122,820.72 | 12,282.07 | 135,102.79 |
| D. | D.I. EMPIYANG | |||||||
| (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) | ||||||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 79.89 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,454,000.00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 10,394.00 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 6.07 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 28.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2,124.00 | |||||
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | M3 | 8,761.50 | 111,655.20 | 11,165.52 | 122,820.72 | 12,282.07 | 135,102.79 |
Bahwa harga satuan dalam addendum kontrak nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010 , dan terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp. 14.466.800.000. menjadi 11.110.502.400,00 tersebut tidak mengaju kepada koefisien Analisa Harga satuan pekerjaan dalam HPS/OE sehingga pembayaran atas pekerjaan tersebut melebihi harga wajar .
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran dan telah diterima oleh Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin selaku penyedia jasa dari PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha , sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha selaku penyedia jasa mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% kepada saksi Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh saksi Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin dengan dokumen pencairan berupa :
Surat permohonan Pembayaran uang muka dari PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Nomor : 029/CBA-ISO/SEK/X/10 tangal 15 Oktober 2010, perihal Permohonan Uang Muka Pekerjaan, berikut lampirannya berupa Rincian Penggunaan Uang Muka dan Jaminan Pembayaran Uang Muka.
Berita Acara (BA) Persetujuan Pembayaran Nomor : 227/BAPP/SDA-DPU/2010 tanggal 1 November 2010.
Surat Keterangan Pengajuan SPD LS tanggal 1 November 2010 yang ditandatangani KPA..
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 033/SPM-LS/DPU/2010 tanggal 22 November 2010 sebesar Rp. 2.893.360.000,00 setelah dipotong ppn dari Rp. 14.466.000.000.,-
Jaminan Pembayaran Uang Muka dari PT. Asuransi Himalaya Pelindung.
Permintaan pencairan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Termyn I progress 95 % . kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh saksi Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin dengan dokumen pencairan :
Berita Acara Pemeriksaaan Pekerjaan nomor : 262/BAP/SDA-DPU/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Pengawas lapangan saksi Ucok Riswanto , mengetahui Sigit Purnamo, S,ST dan disetujui Direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha saksi Ir. Haryanto Liewarnata, MM.
Berita Acara Serah Terima Perkerjaan Pertama nomor : 263/BASTP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara dan saksi selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 264/BAPP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara dan saksi selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Surat Keterangan Pengajuan SPD LS sebesar Rp. 7,661,617,280.00 dari nilai SPK Rp. 11,110,502,400.00 sesuai dengan Addedum Kontrak Nomor 602.1/172.a/SDA.DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010.
Surat Nomor : 2137/SPD-LS/DPU/TAhun 2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Surat Penyedia Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran yang ditandatangani Pejabat Pengelolah Keuangan Daerah Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0800/SPM-LS/DPU/2010 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 7.661.617.280.
Permintaan pencairan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Termyn II (retensi 5%). kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh saksi Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin dengan dokumen pencairan sebagai berikut :
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 265/BAPP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara dan Direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Surat Keterangan Pengajuan SPD LS sebesar Rp. 555.525.120,00.- dari nilai SPK Rp. 11,110,502,400.00 sesuai dengan Addedum Kontrak Nomor 602.1/172.a/SDA.DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010.
Jaminan Pemeliharaan Surat Nomor : 2137/SPD-LS/DPU/TAhun 2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Surat Penyedia Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran yang ditandatangani Pejabat Pengelolah Keuangan Daerah Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0800/SPM-LS/DPU/2010 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 7.661.617.280.
Bahwa Koefisien Analisa Harga Satuan yang digunakan dalam menghitung Harga Perkiraan sendiri (OE) oleh Dinas PU Kabupaten Sanggau sudah memenuhi ketentuan standar penyusunan Analisa Harga Satuan (AHS). Dan Penawaran yang disampaikan oleh penyedia jasa dalam proses Addendum seharusnya mengacu kepada Koefisien Analisa Harga Satuan HPS (OE) ;
Bahwa dari uraian fakta dan proses kejadian diatas, dapat disimpulkan Bahwa:
Telah menjadi penyimpangan dalam proses pelelangan umum atas pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Komplesk Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010, yaitu kerja sama antara sesama peserta lelang dan panitia yang menimbulkan persaingan Usaha yang tidak sehat.
Harga addendum kontrak atas pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 tidak mengacu kepada Koefisien Analisa Harga Satuan HPS (OE), sehingga pembayaran melebihi harga wajar atas pekerjaan tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa Mawardi, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa , yang melakukan kontrol, mengawasi anggota panitia lelang menerima perusahaan yang mendaftar lelang dan Saksi ikut memeriksa syarat-syarat perusahaan yang mendaftar lelang dalam proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana mestinya sehingga terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp. 14.466.800.000. menjadi 11.110.502.400,00 tersebut dan tidak mengaju kepada koefisien Analisa Harga satuan pekerjaan dalam HPS/OE sehingga pembayaran atas pekerjaan tersebut melebihi harga wajar atas pekerjaan tersebutadalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu:
Pasal 49 ayat (2) huruf b dan c dari keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang perbuatan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi yaitu :
Melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/ atau merugikan pihak lain;
Membuat dan/ atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.
Pasal 11 ayat 1 huruf f dari keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 perihal persyaratan penyedia/jasa, antara lain menyatakan bahwa dalam kurun waktu 4 tahun terakhir perusahaan memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalamn subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 tahun.
Lampiran keputusan presiden No. 80 Tahun 2003 Bab II angka 1 .b.1 huruf i), j) dan o) perihal persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa anatara lain menyatakan bahwa :
Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil yaitu memenuhi KD = 2 Npt (KD = Kemampuan Dasar, Npt = Nilai Pengalaman tertinggi ) pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir.
Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm).
Perusahaan yang menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor :43/PRT/14/2007 tentang standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi, Buku 2 : Pedoman Kualifikasi a.l. menyatakan bahwa apabila kemampuan dasar (KD) kurang dari Nilai Paket yang akan dilelangkan maka dinyatakan gugur, bahwa peserta yang gugur pada penilaian KD tidak diikuti sertakan pada tahapan penilaian selanjutnya. (KD = 2NPT: NPT diambil dari data pengalaman perusahaan tertinggi pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, dan NPt dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang dengan rumus NPs = Npo x Is/lo)
5. Pembayaran yang melebihi nilai fisik pekerjaan terpasang, tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
(1). Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Pembedaharaan Negara Pasal 18 ayat 3, Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
(2). Pasal 33 ayat (2) berikut penjelasan dari Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, antara lain menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dan khusus untuk pekerjaan kontruksi pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan dan alat-alat yang ada dilapangan.
6. Bahwa Menurut Ahli TANSYAIFUL UDAYA sebagai AhliTeknis dari Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalbar terhadap kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 yang menyatakan bahwa Standar Penyusunan Analisa Harga Satuan (AHS) pada HPS telah sesuai dengan ketentuan/standar penyusunan Analisa Harga Satuan (AHS) yang umum di gunakan dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, namun penawaran pada uraian jenis pekerjaan dalam Kontrak Addendum tidak mengacu pada Koefisien Analisa Harga Satuan pada HPS, hal tersebut mengakibatkan perbedaan Koefisien Analisa Harga Satuan yang berdampak pada selisih harga satuan pekerjaan.
Bahwa Harga wajar pekerjaan menurut ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan harga satuan pekerjaan dalam HPS (OE) sebesar Rp. 9.008.414.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Pekerjaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks kabupaten sanggau Surat perjanjian/ kontrak (addendum) nomor 602.1/172.a/sda-dpu/2010 tanggal 8 desember 2010 Perhitungan kerugian keuangan negara/ daerah
| No. | Uraian Pekerjaan | Hasil Audit Dengan Harga Wajar Maksimum Sebesar Harga Satuan Pada HPS | ||
| Quantity | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) | ||
| 1 | 2 | 8 | 9 | 10=8x9 |
| A. | D.I ENGKOLAI (Dusun Engkolai) | |||
| (Sekarang Bernama Dusun Benuang di Desa Tanggung) | ||||
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | 200,00 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1,00 | 59.503.636, 36 | 59.503.636, 36 |
| 2. | Pembersihan Lokasi (A) | 149.286.50 | 435,68 | 65.041413,75 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 15,65 | 1.210.909,09 | 18.950.727,27 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 32,00 | 800,480,46 | 25.615.374,84 |
| Jumlah Pek Persiapan D.I Entikong | 169.111.152,22 | |||
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | 11.500,00 | ||
| 1. | Galian Tanah Dengan Alat Excavator Standar | 51.750,00 | 14.644,95 | 757.875.927,27 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 46.575,00 | 13,234,09 | 616.377.489,09 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder D.I Entikong | 1.374.253.711,36 | |||
| XI. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | 2.727,00 | ||
| 1. | Timbunan Tanah Setempat (alat/ 3.2.3) | 7.500,08 | 122.820,72 | 921.165.212,02 |
| TOTAL D.I ENTIKONG | 2.464530.075,61 | |||
| B. | D.I ENGKONIS | |||
| (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) | ||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 313,00 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1,00 | 59.503.636,36 | 59.503.636,36 |
| 2. | Pembersihan Lpkasi (A) | 181.802,50 | 435,68 | 79.208.043,75 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 13.25 | 1,210,909.09 | 16,044,545.45 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 32.00 | 800,480.46 | 25,615,374.84 |
| Jumlah Pek. Persiapan Di Engkonis | 180,371,600.40 | |||
| V | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | 15,035.00 | ||
| 1. | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | 67,657.50 | 14,644.95 | 990,840,397.09 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 60.891.75 | 13,234.09 | 805,039,710.23 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Pembuang D.I Engkonis | 1,796,687,352.20 | |||
| VI | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | 750.00 | ||
| 1. | Galian Tanah Manual (A.I) | 675.00 | 39,273.73 | 26,509,090.91 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 607.50 | 13,324.09 | 8,039,710.23 |
| Jumlah Pek Pembuatan Saluran Pembuang DI Engkonis | 34,548,801.14 | |||
| VII | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN TERSIER | 875.00 | ||
| 1. | Galian Tanah Manual (A.I) | 1,312.50 | 39,272.73 | 51,545,454.55 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 1,181.25 | 13,234.09 | 15,623,769.89 |
| Jumlah Pek Pembuatan Saluran Tersier DI Engkonis | 67,178,224.43 | |||
| IX | PEKERJAAN NORMALISASI | 235.00 | ||
| 1. | Pembersihan Lokasi (A) | 2,076.00 | 435.68 | 904,475.45 |
| 2. | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | 3,172.50 | 14,644.95 | 46,461,089.45 |
| Jumlah Pek. Normalisasi DI Engkonis | 47,365,564.91 | |||
| TOTAL DI ENGKONIS | 2,126,151,543.09 | |||
| C | D.I TANGGUNG TEMURA | |||
| (Dusun Tanggung dan Dusun Temura di Desa Tanggung) | ||||
| I. | PEK PERSIAPAN | 274.00 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1.00 | 59,503,636.36 | 59,503,636.36 |
| 2. | Pembersihan Lokasi (A) | 71,856.40 | 435.68 | 31,306,527.00 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 10.34 | 1,210,909.09 | 12,520,800.00 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 32.00 | 800,480.46 | 25,615,374.84 |
| Jumlah Pek. Persiapan DI Tanggung Temura | 128,946,338.20 | |||
| VI | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | 3,000.00 | ||
| 1. | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | 13,500.00 | 14,644.95 | 197,706,763.64 |
| 2. | Perapihan Hasil Galian (A.16) | 12,150.00 | 13,234.09 | 160,794,204.55 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder DI Tanggung Temura | 358,500,968.18 | |||
| IX | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | 7,550.00 | ||
| 1. | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | 22,475.00 | 122,820.72 | 2,760,395,641.14 |
| TOTAL D.I. TANGGUNG TEMURA | 3,247,842,947.52 | |||
| D | DI EMPIYANG | |||
| (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) | ||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 79.89 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1.00 | 59,503,636.36 | 59,503,636.36 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | 10,394.00 | 435.68 | 4,528,476.82 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 6.07 | 1,210,909.09 | 7,350,218.18 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 28.00 | 800,480.46 | 22,413,452.98 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Empiyang | 93,795,784.35 | |||
| VIII | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | 2,124.00 | ||
| 1. | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | 8,761.50 | 122,820.72 | 1,076,093,722.35 |
| TOTAL DI EMPIYANG | 1,169,889,506.70 | |||
| - | Jumlah | 9,008,414,072.91 | ||
| - | PPN 10% | 900,841,407.29 | ||
| - | Total | 9,909,255,480.20 | ||
| - | Nilai Amandemen Kontrak/ Pekerjaan Dibulatkan | 9,909,255,400.00 | ||
| - | PPN 10 % yang telah Disetor Ke Kas Negara | 900,841,400.00 | ||
| - | Nilai Fisik Pekerjaan | 9,008,414,000.00 | ||
Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-71/PW14/5/2014 tanggal 10 Maret 2014 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (RP) 1. Nilai kontrak (addendum yang telah dibayarkan 100% 11.110.502.400,00 2. PPN % 1.010.045.672,73 3. Harga Pekerjaan yang telah dibayarkan (1-2) 10.100.456.727,27 4. Harga wajar pekerjaan menurut ahli berdasarkan harga satuan pekerjaan dalam HPS (OE) 9.008.414.000,00 5 Kerugian keuangan Negara /daerah (3-4) 1.092.042.727,27
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MAWARDI, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum No. 47 Tahun 2010 tersebut di atas, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau c.q. Dinas Pekerjaan Umum Kab Sanggau menderita kerugian sebesar Rp. 1.092.042.727.27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) atau sekitar jumlah itu sedangkan terdakwa atau orang lain telah diperkaya karena mendapatkan dana sebesar Rp. 1.092.042.727.27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) secara tidak sah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa MAWARDI, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum No. 47 Tahun 2010.untuk pekerjaan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010. bersumber dari APBD program Dana Penguatan Insfratruktur Prasarana Daerah (DPIPD) Ta. 2010 sebesar Rp. 14.500.000.000,00. (empat belas milyar lima ratus juta rupiah) secara bersama-sama dengan Saksi. Ir. Hari Liewarnata, MM alias Apin selaku KSO Leader PT. Citra Bangun Adigraha KSO Bima Putra Bangsa (Kontraktor Pelaksana), saksi. Ir. Bambang Widianto selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa , saksi SIGIT PURNOMO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum No. 46 Tahun 2010, Saksi. Ir. R. NURCAHYO WIYONO, MM Direktur PT. MITRABUANA REKANINDO selaku Konsultan Pengawas, (Ketiganya di Tuntut dalam berkas tersendiri), Saksi. Rivai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sesuai dengan SK Penunjukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dengan Salinan Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 348 Tahun 2010 tanggal 06 September 2010 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010, ( telah di Vonis dan telah mempunyai kekuatan Hukum yang tetap) dan Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM selaku Pengguna Anggaran (PA), Ir. RASI BUDI UTAMA selaku site Engineer di PT.Mitrabuana Rekanindo, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Desember 2010atau setidak-tidaknya di dalam Tahun 2010 bertempat di Kantor Dinas Perkerjaan Umum Kab. sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negarasebesar Rp. 1.092.042.727,27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) ,perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------
Berawal dengan diadakannya Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 bersumber dari APBD Kabupaten Sanggau, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/DPPA- SKPD nomor 1.03.01.24.18.5.2 tanggal 8 Desember 2010 untuk Program Pengembangan dan pengelolah Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya , Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang (Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah/ DPIPD) sebesar Rp. 14.500.000.000,- (empat belas milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 348 Tahun 2010 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Barang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 Sebagai Berikut :
-
No. Nama NIP Jabatan Pokok 1. Ir. Kukuh Triyatmaka, MM 196405261990031005 Pengguna Angaran. 2. RIVAI 195709191989031007 Kuasa Pengguna Angaran.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sanggau Nomor 46 Tahun 2010 tanggal 6 September 2010 ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Sigit Purnomo, S,ST.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau Nomor 47 Tahun 2007 tanggal 6 September 2010, ditunjuk Panitia Pengadaan Barang /Jasa untuk pelaksanaan pengadaan Pekerjaaan Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irihgasi Jangkang Kompleks kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 sebagai Berikut :
-
No. Nama Jabatan Dalam Panitia Pengadaan Barang /Jasa 1. Mawardi, ST Ketua 2. Agus Hidayat,ST., Mec.Deed Seketaris 3. Ridwan, St Anggota 4. Ellyasa Hidayat, ST Anggota 5. Roby Mangara Hutapea.,S,ST Anggota
Berdasarkan Surat Penugasan dari Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 610/22/SDA-DPU/2010 tanggal 12 Oktober 2010, telah ditunjuk Pengawas Lapangan atas Pekerjaan Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 yaiti UCOK Riswanto Sinabutar, ST dan Zulkifli.
Bahwa Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh Panitia Pengadaan Barang/ Jasa untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 14.497.700.000., 00 (empat belas milyar empat ratus juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa Pengadaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 berada di 4 (empat) Daerah Irigasi (DI) dengan anggaran untuk tiap-tiap Daerah Irigasi (DI) terdiri dari :
Daerah Irigasi (DI) Engkolai sebesar Rp. Rp. 4.499.187.000.- (empat milyar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Daerah Irigasi (DI) Tanggung Temura sebesar Rp. 4.499.311.000,- (empat myliar empat ratus empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus ribu sebeals ribu rupiah)
Daerah Irigasi (DI) Empiyang sebesar Rp. 1.999.585.000,- (satu myliar Sembilan ratus Sembilan puluh lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Daerah Engkonis sebesar Rp. 3.499.702.000,- (tiga myliar empar ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus dua ribu rupiah).
Bahwa panitia Lelang melakukan Pengumuman lelang umum dengan metode (pascakualifikasi) dengan nomor 602.1/01/PPBJ-SDA/2010 tanggal 8 September 2010 dilakukan Di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau yang beralamat di Jl. RE Martadinata No. 16 Sanggau dan di media surat kabar Tempo untuk skala nasional dan Harian Borneo Tribun untuk skala propinsi
Bahwa selanjutnya dilakukan Proses Pelelangan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 dengan Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi) dengan metode evaluasi sistem gugur dengan jadwal sebagai berikut :
-
No. Uraian kegiatan Pelelangan Tanggal Keterangan Nomor Dokumen/berita Acara 1. Pengumaman Pelelangan umum 08/9/2010 602.1/01/PPBJ-SDA/20010 2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pelelangan serta penandatanganan pakta integritas 14/09/2010 – 22/09/2010 3. Penjelasan pekerjaan/Aaanwijzing 17/09/2010 602.1/04/PPBJ-SDA/2010 4. Pemasukan Penawaran 14/09/2010 – 23/09/2010 5. Pembukaan Penawaran 23/09/2010 602.1/06/PPBJ-SDA/2010 6. Koreksi Aritmatika 23/09/2010 602.1/07/PPBJ-SDA/2010 7. Pengumuman koreksi aritmatika 24/09/2010 602.1/07.a/PPBJ-SDA/2010 8. Evaluasi Administrasi 27/09/2010 602.1/08/PPBJ-SDA/2010 9. Evaluasi teknis 27/09/2010 602.1/09/PPBI-SDA/2010 10. Klarifikasi Harga Satuan Timpang dan Evaluasi Harga 28/09/2010 602.1/11/PPBJ-SDA/2010 11. Evaluasi Kualifikasi Administra 28/09/2010 602.1/12/PPBJ-SDA/2010 12. Evaluasi Kualifikasi Keuangan 28/09/2010 602.1/13/PPBJ-SDA/2010 13. Evaluasi Kualifikasi Teknis 28/09/2010 602.1/14/PPBJ-SDA/2010 14. Pembuktian kualifikasi/ verifikasi data 29/09/2010 602.1/15/PPBJ-SDA/2010 15. Evaluasi Pembuktian kualifikasi 30/09/2010 602.1/17/PPBJ-SDA/2010 16. Hasil Pelelangan 30/09/2010 602.1/18/PPBJ-SDA/2010 17. Usulan Penetapan pemenang 30/09/2010 602.1/19/PPBJ-SDA/2010 18. Penetapan Pemenang Lelang 01/1/2010 610/01/PPBJ-SDA/2010 19. Penggumuman penyedia jasa 01/10/2010 602.1/20/PPBJ-SDA/2010
- Bahwa sejak diumumkan untuk lelang pengadaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang Kompleks Kab. Sanggau TA 2010 Perusahaan yang telah mendaftar , mengambil dokumen lelang, Memasukan Penawaran, dan Menghadiri Rapat Penjelasan adalah:
- Perusahaan yang mendaftar 28 Perusahaan
- Perusahaan yang mengambil dokumen lelang
dan Dokumen Kwalifikasi 23 Perusahaan
- Perusahaan yang memasukan Penawaran 10 Perusahaan
- Perusahaan yang menghadiri Rapat Penjelasan 8 Perusahaan.
Bahwa Persyaratan yang tercantum didalam dokumen lelang yang diminta oleh Panitia Pengadaan kepada penyedia barang /jasa Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 adalah :
Memiliki Ijin Usaha jasa kontruksi yang sah dan masih berlaku.
Memiliki sertifikasi badan usaha yang sah dan masih berlaku.
Memiliki tenaga ahli dan terampil sesuai yang disyaratkan;
Menyampaikan dokumen penilaian kwalifikasi yang sudah diisi dan ditandatangani oleh orang yang secara hukum mempunyai kapasitas menandatangi kontrak
Tidak dalam pengawas pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana;
Wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi kemitraan (KSO/JO) bagi perusahaan yang melakukan kerjasama operasi
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT)PPH) serta memiliki laporan bualanan PPH pasal 2 atau pasal 21 /pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir atau surat keterangan fiscal.
Selama 4 tahun terakhir pernah memilki pengalaman menyediakan jasa pelaksana kontruksi termasuk pengalaman subkontrak penyedia jasa baik dilingkungan pemerintah atau swasta kecuali bagi penyedia jasa yang baru berdiri kurang dari 3 tahun.
Tidak sedang dalam sanksi daftar hitam berupa surat pernyataan dari penyedia jasa yang bersangkutan
Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai dengan paket pekerjaan
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan perawatan serta personil yang diperlukan.
Tidak membuat penyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilki
Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai.
Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan.
Memilki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah atau swasta sekkurang-kurangnya 10 % dari nulai paket pekerjaan.
Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Memiliki sisa kemampuan keuangan yang cukup dan sisa kemampuan paket.
Bahwa pada saat penjelasan (aanwijzing) telah disepakti bahwa 7 Personil Ahli yang dipersayaratkan hanya 2 SKA Utama untuk menejemen proyek dan Manajemen Sumber Daya Air diturunkan menjadi SKA Madya dan untuk 5 Personil Ahli tidak berupa (termasuk ahli keselamatan kerja SKA Muda K-3 dengan nilai 1) namun saat pengambilan Berita Acara Penjelasan aanwijzing telah terjadi perubahan yaitu untuk personil Ahli Keselamatan Kerja adalah yang semula Sertifikat keahlian (SKA) Muda K-3 dengan nilai 1 berubah menjadi 1,75 yang telah ditetapkan oleh Panitia pengadaan tanpa adanya kesepakatan dari peserta lelang.
Bahwa perubahan personil Ahli Keselamatan Kerja adalah yang semula Sertifikat keahlian (SKA) Muda K-3 dengan nilai 1 berubah menjadi 1,75 tidak dituangkan dalam Risalah Penjelasan Pekerjaan nomor : 602 .1/05/PPBJ-SDA/2010 tanggal 17 September 2010. dan tidak membuat addendum dokumen lelang dan tidak disyahkan oleh PA sebagimana yang disyaratkan dalam dokumen pelelangan BAB I tentang Intruksi Kepada Peserta lelang Angka 13 mengenai Addedum dokumen Lelangdan dilakukan tanpa mempertimbangkan pertimbangan teknis bahwa pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan dengan resiko keselamatan yang tinggi sehingga perubahan Ahli Keselamatan Kerja menjadi SKA Madya K-3 yang memiliki jumlah sedikit dan tidak ada yang berada di wilayah Kalimantan Barat merupakan persyaratan yang menghambat penyedia barang/jasa untuk melakukan penawaran.
Bahwa Perusahaan yang memasukan penawaran ada 10 perusahaan dengan harga penawaran :
| No. | Nama Perusahaan | Harga Penawaran (RP) |
| 1. | PT. Telaga Megabuana | 8.657.000.000,00,- |
| 2. | PT. IDEE Murni Pratama | 9.999.999.000,00,- |
| 3. | PT. Nabatindah Sejahtera | 10.257.428.000.00,- |
| 4. | PT. Lince Romauli Raya | 11.000.999.999,00,- |
| 5. | PT. Karunia Guna Inti Semesta | 11.086.935.000,00,- |
| 6. | PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha | 11.185.300,000,00,- |
| 7. | PT. Simbaran kirana | 12.311.700.000.00,- |
| 8. | PT. karya Dulur Saroha KSO PT Karya Prima Mandiri Pratama | 13.192.999.000,00,- |
| 9. | PT. Guna Karya | 13.402.029,000,00,- |
| 10. | PT. Galih Medan Persada | 14.470.094.000,00,- |
Bahwa selanjutnya panitia pengadaan melakukan Pembukaan Penawaran sesuai dengan Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 602.1/06/PPBJ-SDA/2010 tanggal 23 September 2010 selanjutnya dilakukan koreksi Aritmatika terhadap penawaran yang masuk yang dituangkan dalam berita acara koreksi Aritmatika Nomor : 602.1/07.a/PPBJ-SDA/2010 tanggal 24 September 2010 dengan hasil :
-
No. urut peringkat Nama Perusahaan Nilai/Harga Penawaran (RP) 1. PT. Telaga Megabuana 8.654.825.300,00,- 2. PT. IDEE Murni Pratama 10.077.510.000,00,- 3. PT. Nabatindah Sejahtera 10.345.098.000.00,- 4. PT. Karunia Guna Inti Semesta 11.110.177.000,00,- 5. PT. Lince Romauli Raya 12.086.116.000,00,- 6 PT. Simbaran kirana 12,311,792,000,-00 7. PT. Karya Dulur Saroha KSO PT Karya Prima Mandiri Pratama 13.217.219.000,00,- 8. PT. Guna Karya Nusantara 13.512.804.000,00,- 9. PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha 14.466.800,000,00,- 10. PT. Galih Medan Persada 14.470.094.100,00,-
Bahwa Selanjutnya panitia pengadaan Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Administrasi nomor 602.1/08/PPBJ-SDA/2010 tanggal 27 September 2010 , telah melakukan Evaluasi Administrasi terhadap penawaran yang telah dikoreksi aritmatik urutan terendah dengan uraian yaitu :
| No. | Nama Perusahaan | Lulus /Gugur /Alasan Gugur |
| 1. | PT. Telaga Megabuana | Lulus |
| 2. | PT. IDEE Murni Pratama | Gugur : Pada jaminan penawaran, nama paket yang dijamin tidak sama dengan nama paket pekerjaan. |
| 3. | PT. Nabatindah Sejahtera | Gugur: Tidak ada rekap daftar harga analisa harga satuan : Tidak ada analisa biaya peralatan; tidak ada harga alat sesuai kebutuhan. |
| 4. | PT. Karunia Guna Inti Semesta | Lulus |
| 5. | PT. Lince Romauli Raya | Gugur : Pada jaminan penawaran, nama paket yang dijamin tidak sama dengan nam paket pekerjaan |
| 6 | PT. Simbaran kirana | Lulus |
| 7. | PT. Karya Dulur Saroha KSO PT Karya Prima Mandiri Pratama | Gugur ; Tidak ada rekap daftar harga analisa hargasatuan; tidak ada analisa biaya peralatan |
| 8. | PT. Guna Karya Nusantara | Gugur: Tidak ada rekap daftar harga analisa harga satuan; Tidak ada analisa biaya peralatan; Tidak ada harga alat sesuai kebutuhan. |
| 9. | PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha | Lulus |
| 10. | PT. Galih Medan Persada | Lulus |
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan melakukan Evaluasi Teknis terhadap Penawaran yang telah memenuhi Evaluasi Administrasi dan Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Teknis nomor : 602.1/09/PPBJ-SDA/2010 tanggal 27 September 2010, jumlah penawaran yang memenuhi syarat teknis adalah :
1. PT. Telaga Megabuana ;
2. PT. Karunia Guna Inti Semesta;
3. PT. Simbaran kirana;
4. PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha;
5. PT. Galih Medan Persada
Bahwa setelah melakukan Evaluasi Teknis selanjutnya Panitia Pengadaan melakukan Evaluasi Harga terhadap penawaran yang telah memenuhi Evaluasi teknis yang dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Harga Nomor : 602.1/11/PPBJ-SDA/2010 tanggal 28 September 2010 adalah :
PT. Telaga Megabuana ;
PT. Karunia Guna Inti Semesta;
PT. Simbaran kirana;
PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha;
PT. Galih Medan Persada
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan melaksanakan Evaluasi kualifikasi Administrasi terhadap penawaran-penawaran yang telah memenuhi evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi Harga dan Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Administrasi nomor : 602.1/12/PPBJ-SDA/2010 tanggal 28 September 201 , penawaran yang memenuhi syarat evaluasi kualifikasi administrasi adalah
-
No. Nama Perusahaan Lulus/Gugur 1. PT. Telaga Mega Buana Gugur: Tidak memenuhi syarat pengalaman perusahaan selama kurun waktu 4 tahun terakhir. 2. Karunia Guna Inti Semesta Gugur; Nilai dukungan keuangan dari Bank tidak cukup (hanya 145 juta dari seharusnya Rp. 1,45 Myliar 3. PT. Simbaran Kirana Gugur: Tidak melaporkan data pekerjaan yang sedang melaksanakan pekerjaan/kegiatan di DPU Kab. sanggau 4. PT.Galih Medan Persada Gugur : Tidak memenuhi syarat pengalaman perusahaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir 5. PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Lulus
Bahwa, sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi Harga Satuan Timpang, Panitia Pengadaan melakukan klarifikasi terhadap dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha, dimana dalam dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha terdapat harga timpang atas pekerjaan “galian tanah” dan “timbunan setempat, namun Panitia Pengadaan tidak melakukan klarifikasi terhadap perbedaan koefisien analisa harga satuan dalam dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha, padahal hal tersebut wajib dilakukan Panitia Pengadaan sesuai dengan Dokumen Pelelangan Evaluasi Harga Bab II Data Lelang point 4 Evaluasi Harga huruf b ayat 2;
BahwaPanitia Pengadaan telah meluluskan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha padahal dalam dokumen kualifikasi untuk persyaratan Administrasi penyedia jasa harus memenuhi salah satu syarat yaitu Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil yaitu memenuhi KD = 2 Npt (KD = Kemampuan Dasar, Npt = Nilai Pengalaman tertinggi ) pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun dan dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm).
Bahwa PT Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha dalam dokumen penawaran melampirkan data pengalaman perusahaan dan data pengalaman yang sedang dilaksanakan yaitu
Perbaikan dan peningkatan saluran induk , primer dan kolektor proyek irigasi betara Kabupaten tanjung Jabung Barat tahun 2009 dimana PT Citra Bangun Adigraha sebagai Member KSO (bukan sebagai Leader KSO) dengan PT Tobatakas Abadi.
Pembangunan Jaringan Air Bersih Perkotaan Kabupaten Sanggau tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 adalah proyek multi years yaitu kotrak tertanggal 17 Desember 2009 dan berakhir tanggal 23 Oktober 2011 sehingga saat tender pekerjaan tersebut belum selesai.
Pembangunan gedung Kantor Walikota Singkawang adalah kontrak tahun jamak yaitu kontrak dimulai tanggal 30 Juli 2009 dan berakhir pada tanggal 23 Oktober 2010 sehingga saat tender pekerjaan tersebut belum selesai dan data pengalaman ini adalah sub bidang/bidang yang berbeda.
Bahwa seharusnya panitia pengadaan tidak dapat meluluskan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha karena dalam dokumen kualifikasi dijelaskan dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm) sedangkan PT Citra Bangun Adigraha adalah Lead firm atau yang memimpin kerja sama maka seharusnya data pengalaman perusahaan adalah pengalaman PT Citra Bangun Adigraha bukan pengalaman PT Tobatakas KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Bahwa untuk KD (kemampuan dasar) pengalaman tertinggi untuk data pekerjaan yang sedang dilaksanakan adalah untuk pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan sedangkan Pembangunan Jaringan Air Bersih Perkotaan Kabupaten Sanggau tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 adalah proyek multi years. dimana yang dihitung sebagai pengalaman adalah apabila telah dilakukan penyerahan pertama pekerjaan (PHO). sedangkan untuk pekerjaan Pembangunan gedung Kantor Walikota Singkawang adalah bidang yang berbeda dalam pekerjaan ini.
Bahwa meskipun demikian Panitia Pengadaan tetap meluluskan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha dan selanjutnya panitia pengadaan melakukan evaluasi teknis , evaluasi Kewajaran harga, Penilai kualifikasi dan Pembuktian kualifikasi (klarifikasi dan Verifikasi) data.
Bahwa pada tahap Pembuktian kualifikasi (klarifikasi dan verifikasi ) data mengenai kebenaran dan keaslian dokumen serifikat Ahli Keselamatan Kerja, PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha diwakili oleh Khotib Muryanto, hanya dapat menunjukan fotocopy ijazah tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SKA Madya K-3) karena penggunaan ijazah tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SKA Madya K-3) tanpa meminta ijin kepada Saksi Ir. MUHAMMAD MUSHANIF MUKTI, MKKK dan Saksi Ir. MUHAMMAD MUSHANIF MUKTI, MKKK tidak mengetahui bahwa SKA Madya K-3 milik Saksi tersebut dimasukkan dalam dokumen penawaran PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa untuk persyaratan mengikuti proses lelang.
Bahwa meskipun, terdakwa Mawardi, ST, saksi Agus HIDAYAT, ST, Mec DEV, saksi Ridwan, SY, saksi ELLYSA Hidayat, ST saksi Robby Manggara Hutapea, S,ST mengetahui bahwa PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa milik saksi Ir. Hari Liewarnata, MM alias Apin, tidak layak lulus sebagai pemenang namun kemudian Panitia pengadaan membuat Berita Acara Hasil pelelangan No. 602.1/18/PPBJ-SDA/2010 tanggal 30 September 2010 dan menetapkan colon pemenang adalah PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.milik saksi Ir. Hari Liewarnata, MM alias Apin.
Bahwa kemudian Terdakwa Mawardi, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan membuat surat nomor : 602.1/19/PPBJ_SDA/2010 tanggal 30 September 2010 perihal usulan penetapan pemenang kepada saksi RIVAI selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Kab. Sanggau Tahun 2010 yang isinya mengusulkan penetapan calon pemenang adalah PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha milik saksi Ir. Hari Liewarnata, MM alias Apin dan saksi RIVAI selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Kab. Sanggau mengeluarkan Surat nomor 610/01/DPIPD/SDA-DPU tanggal 1 Oktober 2010 perihal Penetapan pemenang Lelang adalah PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha dan terdakwa Marwadi , ST selaku panitia pengadaan membuat Pengumuman penetapan/penunjukan Penyedian Jasa untuk Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 No. 602.1/20/PPBJ-SDA/2010 tanggal 1 Oktober 2010 adalah PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.
- Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut maka dibuat surat perjanjian pemborongan kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 nomor 602.1/172/sDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 14.466.800.000 yang ditandatangi saksi Ir. Haryanto Liewarnata, MM. ( Leader KSO PT Citra Bangun Adigraha dan Bima Putra Bangsa) dan saksi Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Adapun Pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Quantity | Jumlah Harga (Rp) |
| A. | D.I. Engkolai (Dusun Benuang di Desa Tanggung) | |||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 500,00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 106.184,30 | 50.887.763,93 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 12,25 | 16.317.000,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Engkolai | 109.712.250,33 | |||
| II. | PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN BENDUNG | Unit | 1,00 | 452.088.019,89 |
| III. | PEK. PEMBUATAN BANGUNAN BAGI | Unit | 5,00 | 112.207.888,52 |
| IV. | PEK. PEMBUATAN BANGUNAN PELENGKAP | Unit | 5,00 | 142.686.384,75 |
| V. | PEK. PEMBUATAN SALURAN PASANGAN | M1 | 1.700,00 | 1.321.130.416,91 |
| VI. | PEK. SALURAN PRIMER | M1 | 4.000,00 | 457.647.520,37 |
| VII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 3.000,00 | 234.418.531,99 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 5.000,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 17.536,19 | 277.540.193,63 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 5.260,86 | 76.584.443,36 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 354.124.636,99 | |||
| IX. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 4.000,00 | 40.969.431,26 |
| X. | PEK. PEMBUATAN SALURAN KUARTER | M1 | 3.000,00 | 46.303.130,16 |
| XI. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 3.000,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 4.232,32 | 619.218.507,80 |
| JUMLAH D.I. ENGKOLAI | 3.890.506.718,97 | |||
| B. | D.I. ENGKONIS (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) | |||
| I. | PEKERJAAN PESIAPAN | Ha | 312,54 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 145.435,20 | 69.698.365,25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 14,26 | 18.994.320,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Engkonis | 131.200.171,65 | |||
| II. | PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN PASANGAN | M1 | 800 | 547981.232,29 |
| III. | PEK. PERBAIKAN BENDUNG | Unit | 1,00 | 124.393.786,00 |
| IV. | PEK. PERBAIKAN BANGUNAN BAGI | Unit | 4,00 | 43.698.518,00 |
| V. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 8.500,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 27.206,59 | 430.590.810,02 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 8.161,98 | 118.817.207,65 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 549.408.017,67 | |||
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 6.500,00 | |
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 1.184,30 | 51.161.463,93 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 355,29 | 5.172.098,65 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Pembuang | 56.333.562,58 | |||
| VII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 6.000,00 | |
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 1.161,45 | 50.174.349,64 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 348,45 | 5.072.526,03 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Tersier | 55.246.875,67 | |||
| VIII. | PEK. PEMBUATAN JALAN | M1 | 8.000,00 | 1.872.877.315,11 |
| IX. | PEK. NORMALISASI | M1 | - | |
| JUMLAH D.I. ENGKONIS | 3.381.139.478,97 | |||
| C. | D.I TANGGUNG TEMURA (di Desa Tanggung) | |||
| I. | PEK. PERSIAPAN | Ha | 274,00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 127.425,10 | 61.067.204,92 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 12,42 | 16.543.440,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Tanggung Temura | 120.118.131,32 | |||
| II. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PASANGAN | M1 | 2.000,00 | 1.225.733.676,88 |
| III. | PEK. PERBAIKAN BENDUNG | Unit | 1,00 | 317.180.403,85 |
| IV. | PEK. PERBAIKAN BANGUNAN BAGI | Unit | 5,00 | 74.461.779,43 |
| V. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 5.815,00 | 246.178.52854 |
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 6.606,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 17.649,74 | 279.337.316,56 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 5.294,92 | 77.080.268,41 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 356.417.584,97 | |||
| VII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 6.205,00 | 53.124.233,66 |
| VIII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN KUARTER | M1 | 7.086,00 | 60.673.543,80 |
| IX. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 7.573,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 11.359,53 | 1.661.980.005,26 |
| JUMLAH D.I. TANGGUNG TEMURA | 4.115.867.887,71 | |||
| D. | D.I EMPIYANG (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) | |||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 79,89 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 20.550,00 | 9.848.382,00 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 6,07 | 8.085.240,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 28,00 | 23.474.050,60 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Empiyang | 57.087.672,60 | |||
| II. | PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN BAGI | Unit | 3,00 | 90.482.722,61 |
| III. | PEK. PERBAIKAN BENDUNG | Unit | 1,00 | 125.995.134,20 |
| IV. | PEK. PEMBUATAN SALURAN PASANGAN | M1 | 1.000,00 | 598.151.107,32 |
| V. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 2.569,00 | 103.273.446,10 |
| VI. | PEK. PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 3.499,00 | 159.108.373,14 |
| VII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 2.327,00 | 19.926.235,73 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2.780,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 4.170,00 | 610.100.648,70 |
| JUMLAH D.I. EMPIYANG | 1.764.125.340,40 | |||
| - | JUMLAH | 13.151.639.426,05 | ||
| - | PPN 10% | 1.315.163.942,60 | ||
| - | TOTAL | 14.466.803.368,65 | ||
| - | NILAI KONTRAK DIBULATKAN | 14.466.800.000,00 |
Bahwa selanjutnya saksi Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada saksi I Ir. Hari Liewarnata, MM alias Apin selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha dan saksi II Ir. Bambang Widianto selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa Nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terhitung tanggal 14 Oktober 2010 selama 75 hari kalender .
Bahwa untuk melaksanakan pengawasan teknis atas pekerjaan ini telah ditandangani kontrak Nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Otober 2010 senilai Rp. 96.690.000,00 antara KPA saksi Rivai dengan saksi Ir. Nurcahyon Wiyono, MM (direktur PT Mitra Buana Rekanindo)
Bahwa terhadap pekerjaan ini dilakukan addendum kontrak nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010 , dan terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp. 14.466.800.000. menjadi 11.110.502.400,00 . hal ini berdasarkan berita acara hasil rapat (show Cause meeting) tanggal 8 Desember 2010 yang dihadiri oleh saksi Ir. Haryanto Liewarnata, MM , saksi Sigit Purnomo, ST, saksi Rivai , saksi Ir. R. Nugroho Wiyono, MM. Dan saksi Kukuh Triyatmaka.MM telah disepakati addendum kontrak untuk menyesuaikan dengan kondisi dilapangan serta batas waktu pelaksanaan pekerjaan setelah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Surat Bupati Sanggau nomor 903/2019/DP2KAD-PY/ tanggal 6 Desember 2010 perihal : Pelaksanaan Akhir APBD Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010, antara lain memberikan peringatan bahwa batas akhir pengajuan Surat Penyediaan Dana (SPD) paling lambat tanggal 17 Desember 2010 dan pengajuan SP2D paling lambat tanggal 22 Desember 2010 (sementara kontrak berakhir tanggal 27 Desember 2010);
Surat Camat Jangkang nomor : 140/368/Ekbang tanggal 1 Desember 2010 perihal : Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Irigasi Jangkang komplek antara lain menyebutkan bahwa dibeberapa lokasi pekerjaan terdapat genangan air/banjir karena curah hujan yang cukup tinggi diatas rata-rata curah hujan pada umumnya dan terdapat penolakan dari beberapa anggota masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan /pekerjaan tersebut . Akibatnya beberapa item pekerjaan tidak dapat dilaksanakan antara lain : pekerjaan pasangan batu saluran, bending baru, perbuatan pintu-pintu air beserta pengecoran serta perbaikan bendungan yang ada.
Adanya Surat Permohonan Amandemen dari PT. CITRA BANGUN ADIGRAHA KSO PT. BIMA PUTRA BANGSA dengan Nomor : 006 / CBA-ISO / SEK / XII / 10 tanggal 1 Desember 2010 kepada Saksi Rivai selaku KPA Proyek pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010;
Bahwa selanjutnya terdakwa Mawardi, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa bersama-sama saksi I Ir. Hari Liewarnata, MM alias Apin selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha dan saksi II Ir. Bambang Widianto selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa ,saksi Sigit Purnomo, ST selaku PPTK, saksi Rivai selaku KPA, saksi Ir. Nurcahyo Wiyono, MM selaku Konsultan Pengawas , dan saksi Ir. Kukuh Triyatmaka .MM selaku Pengguna Anggaran, yang menentukan, menetapkan, memutuskan , dalam menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak Addedum. Adapun pekerjaan setelah addendum kontrak adalah sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Quantity | Jumlah Harga (Rp) |
| A. | D.I. Engkolai (Dusun Benuang di Desa Tanggung) | |||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 200,00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 149.286,50 | 71.544.062,26 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 15,65 | 20.845.800,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Engkolai | 134.897.346,66 | |||
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 11.500,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 51.750,00 | 819.032.242,50 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 46.575,00 | 678.010.905,00 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 1.497.043.147,50 | |||
| XI. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2.727,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 7.500,08 | 1.097.315.029,57 |
| JUMLAH D.I. ENGKOLAI | 2.729.255.525,73 | |||
| B. | D.I. ENGKONIS (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) | |||
| I. | PEKERJAAN PESIAPAN | Ha | 313.00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 181.802,50 | 87.127.030,10 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 13,25 | 17.649.000,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Engkonis | 147.283.516,50 | |||
| V. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 15.036,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 67.657,50 | 1.070.795.631,83 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 60.891,75 | 886.425.561,45 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 1.957.221.193,28 | |||
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 750,00 | |
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 675 | 29.159.831,25 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 607,50 | 8.843.620,50 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Pembuang | 38.003.451,75 | |||
| VII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 875,00 | |
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 1.312,50 | 56.699.671,87 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 1.181,25 | 17.195.928,75 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Tersier | 73.895.600,62 | |||
| IX. | PEK. NORMALISASI | M1 | 235,00 | |
| 1 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 2.076,00 | 994.902,24 |
| 2 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 3.172,50 | 50.210.237,48 |
| 51.205.139,72 | ||||
| JUMLAH D.I. ENGKONIS | 2.267.608.901,87 | |||
| C. | D.I TANGGUNG TEMURA (di Desa Tanggung) | |||
| I. | PEK. PERSIAPAN | Ha | 274,00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 71.856,40 | 34.436.461,14 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 10,34 | 13.772.880,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Tanggung Temura | 90.716.827,54 | |||
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 3.000,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 13.500,00 | 213.660.585,00 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 12.150,00 | 176.872.410,00 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 390.532.995,00 | |||
| IX. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 7.550,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 22.475,00 | 3.288.252.297,25 |
| JUMLAH D.I. TANGGUNG TEMURA | 3.769.502.199,79 | |||
| D. | D.I EMPIYANG (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) | |||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 79,89 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 10.394,00 | 4.981.220,56 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 6,07 | 8.085.240,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 28,00 | 23.474.050,60 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Empiyang | 52.220.511,16 | |||
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2.124,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 8.761,50 | 1.281.869.744,26 |
| JUMLAH D.I. EMPIYANG | 1.334.090.255,42 | |||
| - | JUMLAH | 10.100.456.802,81 | ||
| - | PPN 10% | 1.010.045.680,28 | ||
| - | TOTAL | 11.110.502.483,09 | ||
| - | NILAI KONTRAK DIBULATKAN | 11.110.502.400,00 |
Bahwa dalam kontrak awal kegiatan pembangunan dan peningkatan jarigan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab Sanggau TA 2010 yaitu untuk perkerjaan perbaikan bendung dan pekerjaan saluran pasang yang merupakan pekerjaan utama ditiadakan dalam addendum kontrak, dimana pekerjaan –pekerjaan utama yang harga satuannya dibawah harga satuan HPS dan menambah pekerjaan yang harga satuannya berada diatas harga satuan HPS, sehingga secara total harga yang semula berada dibawah harga total HPS setelah addendum menjadi diatas HPS.
Adapun pekerjaan yang harga satuannya berada dibawah dari HPS setelah addendum menjadi diatas HPS adalah :
| No | Uraian Pekerjaan pada Addendum Kontrak | Satuan | Quantity / Volume | Harga Satuan HPS terhadap Uraian Pekerjaan pada Addendum Kontrak | ||||
| Sebelum Biaya Umum dan Keuntungan (Rp) | Biaya Umum dan Keuntungan 10% (Rp) | Sebelum PPN (Rp) | PPN 10% (Rp) | Setelah PPN 10% (Rp) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 = 5 + 6 | 8 | 9 = 7 + 8 |
| A. | D.I. ENGKOLAI (Dusun Engkolai) | |||||||
| (Sekarang bernama Dusun Benuang di Desa Tanggung) | ||||||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 200.00 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,453,999.99 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 149,286.50 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.24 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 15.65 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 32.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 11,500.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 51,750.00 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 46,575.00 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| XI. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2,727.00 | |||||
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | M3 | 7,500.08 | 111,655.20 | 11,165.52 | 122,820.72 | 12,282.07 | 135,102.79 |
| B. | D.I. ENGKONIS | |||||||
| (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) | ||||||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 313.00 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,454,000.00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 181,802.50 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 13.25 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 32.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| V. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 15,035.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 67,657.50 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 60,891.75 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 750.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 675.00 | 35,702.48 | 3,570.25 | 39,272.73 | 3,927.27 | 43,200.00 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 607.50 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| VII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 875.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 1,312.50 | 35,702.48 | 3,570.25 | 39,272.73 | 3,927.27 | 43,200.00 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 1,181.25 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| IX. | PEKERJAAN NORMALISASI | M1 | 235.00 | |||||
| 1 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 2,076.00 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 2 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 3,172.50 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| C. | D.I. TANGGUNG TEMURA | |||||||
| (Dusun Tanggung dan Dusun Temura di Desa Tanggung) | ||||||||
| I. | PEK. PERSIAPAN | Ha | 274.00 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,454,000.00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 71,856.40 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 10.34 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 32.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 3,000.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 13,500.00 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 12,150.00 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| IX. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 7,550.00 | |||||
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | M3 | 22,475.00 | 111,655.20 | 11,165.52 | 122,820.72 | 12,282.07 | 135,102.79 |
| D. | D.I. EMPIYANG | |||||||
| (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) | ||||||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 79.89 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,454,000.00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 10,394.00 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 6.07 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 28.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2,124.00 | |||||
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | M3 | 8,761.50 | 111,655.20 | 11,165.52 | 122,820.72 | 12,282.07 | 135,102.79 |
Bahwa harga satuan dalam addendum kontrak nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010 , dan terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp. 14.466.800.000. menjadi 11.110.502.400,00 tersebut tidak mengaju kepada koefisien Analisa Harga satuan pekerjaan dalam HPS/OE sehingga pembayaran atas pekerjaan tersebut melebihi harga wajar .
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran dan telah diterima oleh Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin selaku penyedia jasa dari PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha , sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha selaku penyedia jasa mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% kepada saksi Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh saksi Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin dengan dokumen pencairan berupa :
Surat permohonan Pembayaran uang muka dari PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Nomor : 029/CBA-ISO/SEK/X/10 tangal 15 Oktober 2010, perihal Permohonan Uang Muka Pekerjaan, berikut lampirannya berupa Rincian Penggunaan Uang Muka dan Jaminan Pembayaran Uang Muka.
Berita Acara (BA) Persetujuan Pembayaran Nomor : 227/BAPP/SDA-DPU/2010 tanggal 1 November 2010.
Surat Keterangan Pengajuan SPD LS tanggal 1 November 2010 yang ditandatangani KPA..
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 033/SPM-LS/DPU/2010 tanggal 22 November 2010 sebesar Rp. 2.893.360.000,00 setelah dipotong ppn dari Rp. 14.466.000.000.,-
Jaminan Pembayaran Uang Muka dari PT. Asuransi Himalaya Pelindung.
Permintaan pencairan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Termyn I progress 95 % . kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh saksi Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin dengan dokumen pencairan :
Berita Acara Pemeriksaaan Pekerjaan nomor : 262/BAP/SDA-DPU/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Pengawas lapangan saksi Ucok Riswanto , mengetahui Sigit Purnamo, S,ST dan disetujui Direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha saksi Ir. Haryanto Liewarnata, MM.
Berita Acara Serah Terima Perkerjaan Pertama nomor : 263/BASTP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara dan saksi selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 264/BAPP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara dan saksi selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Surat Keterangan Pengajuan SPD LS sebesar Rp. 7,661,617,280.00 dari nilai SPK Rp. 11,110,502,400.00 sesuai dengan Addedum Kontrak Nomor 602.1/172.a/SDA.DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010.
Surat Nomor : 2137/SPD-LS/DPU/TAhun 2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Surat Penyedia Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran yang ditandatangani Pejabat Pengelolah Keuangan Daerah Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0800/SPM-LS/DPU/2010 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 7.661.617.280.
Permintaan pencairan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Termyn II (retensi 5%). kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh saksi Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin dengan dokumen pencairan sebagai berikut :
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 265/BAPP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara dan Direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Surat Keterangan Pengajuan SPD LS sebesar Rp. 555.525.120,00.- dari nilai SPK Rp. 11,110,502,400.00 sesuai dengan Addedum Kontrak Nomor 602.1/172.a/SDA.DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010.
Jaminan Pemeliharaan Surat Nomor : 2137/SPD-LS/DPU/TAhun 2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Surat Penyedia Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran yang ditandatangani Pejabat Pengelolah Keuangan Daerah Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0800/SPM-LS/DPU/2010 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 7.661.617.280.
Bahwa Koefisien Analisa Harga Satuan yang digunakan dalam menghitung Harga Perkiraan sendiri (OE) oleh Dinas PU Kabupaten Sanggau sudah memenuhi ketentuan standar penyusunan Analisa Harga Satuan (AHS). Dan Penawaran yang disampaikan oleh penyedia jasa dalam proses Addendum seharusnya mengacu kepada Koefisien Analisa Harga Satuan HPS (OE) ;
Bahwa dari uraian fakta dan proses kejadian diatas, dapat disimpulkan Bahwa:
Telah menjadi penyimpangan dalam proses pelelangan umum atas pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Komplesk Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010, yaitu kerja sama antara sesama peserta lelang dan panitia yang menimbulkan persaingan Usaha yang tidak sehat.
Harga addendum kontrak atas pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 tidak mengacu kepada Koefisien Analisa Harga Satuan HPS (OE), sehingga pembayaran melebihi harga wajar atas pekerjaan tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa Mawardi, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa , yang melakukan kontrol, mengawasi anggota panitia lelang menerima perusahaan yang mendaftar lelang dan Saksi ikut memeriksa syarat-syarat perusahaan yang mendaftar lelang dalam proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana mestinya sehingga terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp. 14.466.800.000. menjadi 11.110.502.400,00 tersebut dan tidak mengaju kepada koefisien Analisa Harga satuan pekerjaan dalam HPS/OE sehingga pembayaran atas pekerjaan tersebut melebihi harga wajar atas pekerjaan tersebutadalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu:
Pasal 49 ayat (2) huruf b dan c dari keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang perbuatan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi yaitu :
Melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/ atau merugikan pihak lain;
Membuat dan/ atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.
Pasal 11 ayat 1 huruf f dari keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 perihal persyaratan penyedia/jasa, antara lain menyatakan bahwa dalam kurun waktu 4 tahun terakhir perusahaan memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalamn subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 tahun.
Lampiran keputusan presiden No. 80 Tahun 2003 Bab II angka 1 .b.1 huruf i), j) dan o) perihal persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa anatara lain menyatakan bahwa :
Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil yaitu memenuhi KD = 2 Npt (KD = Kemampuan Dasar, Npt = Nilai Pengalaman tertinggi ) pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir.
Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm).
Perusahaan yang menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor :43/PRT/14/2007 tentang standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi, Buku 2 : Pedoman Kualifikasi a.l. menyatakan bahwa apabila kemampuan dasar (KD) kurang dari Nilai Paket yang akan dilelangkan maka dinyatakan gugur, bahwa peserta yang gugur pada penilaian KD tidak diikuti sertakan pada tahapan penilaian selanjutnya. (KD = 2NPT: NPT diambil dari data pengalaman perusahaan tertinggi pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, dan NPt dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang dengan rumus NPs = Npo x Is/lo)
5. Pembayaran yang melebihi nilai fisik pekerjaan terpasang, tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
(1). Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Pembedaharaan Negara Pasal 18 ayat 3, Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
(2). Pasal 33 ayat (2) berikut penjelasan dari Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, antara lain menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dan khusus untuk pekerjaan kontruksi pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan dan alat-alat yang ada dilapangan.
6. Bahwa Menurut Ahli TANSYAIFUL UDAYA sebagai AhliTeknis dari Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalbar terhadap kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 yang menyatakan bahwa Standar Penyusunan Analisa Harga Satuan (AHS) pada HPS telah sesuai dengan ketentuan/standar penyusunan Analisa Harga Satuan (AHS) yang umum di gunakan dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, namun penawaran pada uraian jenis pekerjaan dalam Kontrak Addendum tidak mengacu pada Koefisien Analisa Harga Satuan pada HPS, hal tersebut mengakibatkan perbedaan Koefisien Analisa Harga Satuan yang berdampak pada selisih harga satuan pekerjaan.
Bahwa Harga wajar pekerjaan menurut ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan harga satuan pekerjaan dalam HPS (OE) sebesar Rp. 9.008.414.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Pekerjaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks kabupaten sanggau Surat perjanjian/ kontrak (addendum) nomor 602.1/172.a/sda-dpu/2010 tanggal 8 desember 2010 Perhitungan kerugian keuangan negara/ daerah
| No. | Uraian Pekerjaan | Hasil Audit Dengan Harga Wajar Maksimum Sebesar Harga Satuan Pada HPS | ||
| Quantity | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) | ||
| 1 | 2 | 8 | 9 | 10=8x9 |
| A. | D.I ENGKOLAI (Dusun Engkolai) | |||
| (Sekarang Bernama Dusun Benuang di Desa Tanggung) | ||||
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | 200,00 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1,00 | 59.503.636, 36 | 59.503.636, 36 |
| 2. | Pembersihan Lokasi (A) | 149.286.50 | 435,68 | 65.041413,75 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 15,65 | 1.210.909,09 | 18.950.727,27 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 32,00 | 800,480,46 | 25.615.374,84 |
| Jumlah Pek Persiapan D.I Entikong | 169.111.152,22 | |||
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | 11.500,00 | ||
| 1. | Galian Tanah Dengan Alat Excavator Standar | 51.750,00 | 14.644,95 | 757.875.927,27 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 46.575,00 | 13,234,09 | 616.377.489,09 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder D.I Entikong | 1.374.253.711,36 | |||
| XI. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | 2.727,00 | ||
| 1. | Timbunan Tanah Setempat (alat/ 3.2.3) | 7.500,08 | 122.820,72 | 921.165.212,02 |
| TOTAL D.I ENTIKONG | 2.464530.075,61 | |||
| B. | D.I ENGKONIS | |||
| (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) | ||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 313,00 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1,00 | 59.503.636,36 | 59.503.636,36 |
| 2. | Pembersihan Lpkasi (A) | 181.802,50 | 435,68 | 79.208.043,75 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 13.25 | 1,210,909.09 | 16,044,545.45 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 32.00 | 800,480.46 | 25,615,374.84 |
| Jumlah Pek. Persiapan Di Engkonis | 180,371,600.40 | |||
| V | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | 15,035.00 | ||
| 1. | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | 67,657.50 | 14,644.95 | 990,840,397.09 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 60.891.75 | 13,234.09 | 805,039,710.23 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Pembuang D.I Engkonis | 1,796,687,352.20 | |||
| VI | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | 750.00 | ||
| 1. | Galian Tanah Manual (A.I) | 675.00 | 39,273.73 | 26,509,090.91 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 607.50 | 13,324.09 | 8,039,710.23 |
| Jumlah Pek Pembuatan Saluran Pembuang DI Engkonis | 34,548,801.14 | |||
| VII | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN TERSIER | 875.00 | ||
| 1. | Galian Tanah Manual (A.I) | 1,312.50 | 39,272.73 | 51,545,454.55 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 1,181.25 | 13,234.09 | 15,623,769.89 |
| Jumlah Pek Pembuatan Saluran Tersier DI Engkonis | 67,178,224.43 | |||
| IX | PEKERJAAN NORMALISASI | 235.00 | ||
| 1. | Pembersihan Lokasi (A) | 2,076.00 | 435.68 | 904,475.45 |
| 2. | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | 3,172.50 | 14,644.95 | 46,461,089.45 |
| Jumlah Pek. Normalisasi DI Engkonis | 47,365,564.91 | |||
| TOTAL DI ENGKONIS | 2,126,151,543.09 | |||
| C | D.I TANGGUNG TEMURA | |||
| (Dusun Tanggung dan Dusun Temura di Desa Tanggung) | ||||
| I. | PEK PERSIAPAN | 274.00 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1.00 | 59,503,636.36 | 59,503,636.36 |
| 2. | Pembersihan Lokasi (A) | 71,856.40 | 435.68 | 31,306,527.00 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 10.34 | 1,210,909.09 | 12,520,800.00 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 32.00 | 800,480.46 | 25,615,374.84 |
| Jumlah Pek. Persiapan DI Tanggung Temura | 128,946,338.20 | |||
| VI | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | 3,000.00 | ||
| 1. | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | 13,500.00 | 14,644.95 | 197,706,763.64 |
| 2. | Perapihan Hasil Galian (A.16) | 12,150.00 | 13,234.09 | 160,794,204.55 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder DI Tanggung Temura | 358,500,968.18 | |||
| IX | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | 7,550.00 | ||
| 1. | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | 22,475.00 | 122,820.72 | 2,760,395,641.14 |
| TOTAL D.I. TANGGUNG TEMURA | 3,247,842,947.52 | |||
| D | DI EMPIYANG | |||
| (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) | ||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 79.89 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1.00 | 59,503,636.36 | 59,503,636.36 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | 10,394.00 | 435.68 | 4,528,476.82 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 6.07 | 1,210,909.09 | 7,350,218.18 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 28.00 | 800,480.46 | 22,413,452.98 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Empiyang | 93,795,784.35 | |||
| VIII | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | 2,124.00 | ||
| 1. | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | 8,761.50 | 122,820.72 | 1,076,093,722.35 |
| TOTAL DI EMPIYANG | 1,169,889,506.70 | |||
| - | Jumlah | 9,008,414,072.91 | ||
| - | PPN 10% | 900,841,407.29 | ||
| - | Total | 9,909,255,480.20 | ||
| - | Nilai Amandemen Kontrak/ Pekerjaan Dibulatkan | 9,909,255,400.00 | ||
| - | PPN 10 % yang telah Disetor Ke Kas Negara | 900,841,400.00 | ||
| - | Nilai Fisik Pekerjaan | 9,008,414,000.00 | ||
Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-71/PW14/5/2014 tanggal 10 Maret 2014 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (RP) 1. Nilai kontrak (addendum yang telah dibayarkan 100% 11.110.502.400,00 2. PPN % 1.010.045.672,73 3. Harga Pekerjaan yang telah dibayarkan (1-2) 10.100.456.727,27 4. Harga wajar pekerjaan menurut ahli berdasarkan harga satuan pekerjaan dalam HPS (OE) 9.008.414.000,00 5 Kerugian keuangan Negara /daerah (3-4) 1.092.042.727,27
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MAWARDI, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum No. 47 Tahun 2010 tersebut di atas, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau c.q. Dinas Pekerjaan Umum Kab Sanggau menderita kerugian sebesar Rp. 1.092.042.727.27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) atau sekitar jumlah itu sedangkan terdakwa atau orang lain telah diperkaya karena mendapatkan dana sebesar Rp. 1.092.042.727.27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) secara tidak sah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 47/Pid.Sus/Tipikor/2015/PN.Ptk. tanggal 27 Oktober 2015 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan eksepsi / keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa MAWARDI, ST tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara nomor : 47 /Pid.Su/TPK/2015/PN.PTK atas nama terdakwa MAWARDI ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
AGUS SAFRI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi ikut menjadi peserta lelang dalam Proyek Pembangunan dan Peningklatan Jaringan Irigasi Jangkang Kabupaten Sanggau Tahun 2010;
Bahwa Perusahaan saksi adalah PT. Nabatindah Sejahtera ikut lelang dalam proyek Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kabupaten Sanggau Tahun 2010;
Bahwa Perusahaan saksi bergerak di bidang konstruksi;
Bahwa saksi sebagai Direktur Cabang di PT. Nabatindah Sejahtera;
Bahwa PT. Nabatindah Sejahtera hanya ikut mendaftarkan dan setelah itu gugur;
Bahwa karena perusahaan saksi digugurkan maka mengajukan sanggahan kepada Ketua Panitia;
Bahwa Perusahaan PT. Nabatindah Sejahtera digugurkan karena tidak ada rekap analisa harga;
Bahwa saksi memasukkan sanggahan sudah melewati masa sanggah;
Bahwa sebagai pemenang lelang adalah PT. Bima Putra Bangsa dalam pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kabupaten Sanggau Tahun 2010;
Bahwa sanggahan saksi tidak ditindak lanjuti oleh Panitia lelang katanya karena sudah lewat masa sanggah;
Bahwa sanggahan saksi ditolak maka mengajukan keberatan ke KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha);
Bahwa Putusan KPPU di kabulkan;
Bahwa putusan KPPU didenda Rp. 251.000.000,- (Dua ratus lima puluh satu juta) dan di blacklist selama 2 tahun
Bahwa semua persyaratan semua persyaratan pada saat memasukkan pendaftaran lelang yang ditentukan oleh panitia saksi lengkapi;
Bahwa saksi tidak digaji oleh Pusat sebagai Direktur Cabang PT. Nabatindah Sejahtera;
Bahwa alamat PT. Nabatindah Sejahtera di jalan Tabrani Ahmad Pontianak;
Bahwa saksi ada memerintahkan staf untuk mengikuti aanwizjing dalam proyek Pembangunan dan Peningklatan Jaringan Irigasi Jangkang Kabupaten Sanggau Tahun 2010;
Bahwa saksi tidak ikut rapat penjelasan akana tetapi saya menyuruh staf untuk mengikuti rapat penjelasan;
Bahwa Setia Bakti adalah staf saksi;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Setia Bakti ada berhubungan dengan perusahaan lain;
Bahwa saksi kenal dengan Aswan dan dia adalah staf saksi;
Terdakwa tidak keberatan keterangan saksi dan membenarkannya;
KHOTIB MURYANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi dari PT. Bima Putra Bangsa dan ikut mengajukan penawaran atas proyek Pembangunan dan Peningklatan Jaringan Irigasi Jangkang Kabupaten Sanggau Tahun 2010;
Bahwa saksi memasukkan penawaran selanjutnya memasukkan klarifikasi dan dokumen-dokumennya;
Bahwa di PT. Bima Putra Bangsa saksi sebagai wakil Direktur;
Bahwa pada saat itu penawaran diajukan masih manual;
Bahwa saksi tidak tahu syarat-syarat lelang secara lengkap karena hanya mengantar penawaran saja;
Bahwa gaji saksi satu bulan sebagai Wakil Direktur Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi ada juga memasukkan penawaran dari perusahaan lain tapi saksi sudah lupa;
Bahwa selain memasukkan penawaran penawaran proyek Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kabupaten Sanggau Tahun 2010 saksi mengawasi pekerjaan proyek Pipa tapi sudah lupa nama perusahannya;
Bahwa saksi pernah mewakili PT. Galih Medan Persada untuk memasukkan penawaran pada proyek Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kabupaten Sanggau Tahun 2010;
Bahwa yang diperintahkan Ir. Bambang Widianto kepada saksi sehubungan dengan proyek Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kabupaten Sanggau Tahun 2010 adalah memasukkan penawaran dan verifikasi;
Bahwa saksi bekerja dengan Bambang Widianto sejak tahun 2002;
Terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Ir. HERDIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi salah satu peserta lelang proyek Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kabupaten Sanggau Tahun 2010;
Bahwa lama pelaksanaan proyek Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kabupaten Sanggau Tahun 2010 adalah kurang lebih 3 (tiga) bulan;
Bahwa nilai proyek sekitar Rp. 14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah) lebih;
Bahwa nama perusahaan saksi adalah PT. Galih Medan Persada;
Bahwa Perusahaan saksi kalah karena tidak ada pengalaman;
Bahwa yang saksi tahu masalah dalam proyek ini katanya ada persekongkolan;
Bahwa saksi tahu ada proyek Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kabupaten Sanggau Tahun 2010 dari koran;
Bahwa saksi tahu perusahaan saksi kalah atau gugur dari teman-teman;
Bahwa yang mengurus persyaratan-persyaratan lelang adalah Pak Ferry;
Terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Ir. WILGIA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi pernah diikutkan oleh APIN sebagai tenaga ahli dan dicantumkan sebagai staf pada PT. Bima Putra Bangsa;
Bahwa saksi sebagai ahli Utama Pelaksana Sumber Daya Air;
Bahwa saksi bukan staf di PT. Bima Putra Bangsa;
Bahwa saksi tidak pernah ada menerima uang dicantumkan sebagai PT. Bima Putra Bangsa;
Bahwa saksi tidak pernah staf atau karyawan dari PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa saksi pernah menyerahkan sertifikat Keahlian ahli utama Pelaksana Sumber Daya Air kepada HARI LEWARNATA;
Bahwa selain sertifikat keahlian saksi juga menyerahkan KTP, Ijzah dan NPWP kepada APIN;
Bahwa saksi tidak ikut membantu pekerjaan proyek Jaringan irigasi Jangkang tahun 2010;
Bahwa saksi tidak pernah turun kelapangan tempat proyek;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporana mingguan atas pekerjaan proyek Jaringan irigasi Jangkang dan tidak pernah membuat tanda tangan di progress pekerjaan;
Bahwa saksi pernah diajak untuk bergabung oleh Ir. Hary Liewarnata alias Apin tapi karena tidak sesuai dengan gaji maka saya mundur;
Terdakwa tidak keberatan keterangan saksi dan membenarkannya;
SULISTIYONO, ST, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi kenal dengan Ir. Bambang Widianto;
Bahwa saksi tidak pernah datang ke Kantor PT. Bima Putra bangsa;
Bahwa Pimpinan PT. ANDAL ASA ABADI adalah pak Rudi;
Bahwa saksi pernah dibuatkan sertifikat keahlian Ahli Madya Pelaksana Sumber Daya Air oleh perusahaan tempat saksi bekerja yaitu PT. ANDAL ASA ABADI namun sampai saat ini tidak tahu dimana sertifikat saksi tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah meminjamkan sertifikat keahlian Sumber Daya Air saksi kepada Heri Liewarnata;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat pernyataan personil perusahaan untuk PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. PT. Bima Putra Bangsa proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu bertemu dengan panitia lelang apalagi untuk verifikasi data;
Bahwa saksi tidak pernah diajak oleh APIN untuk bergabung dalam proyek Irigasi Jangkang;
Bahwa saksi tidak pernah menjadi tenaga ahli dalam proyek Irigasi Jangkang;
Terdakwa tidak keberatan keterangan saksi dan membenarkannya;
JONI ISNAINI, SH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi bekerja di PT. HARUMAN PUTRA WIRA sebagai Direktur Cabang;
Bahwa Kantor Pusat PT. HARUMAN PUTRA WIRA di Tangerang;
Bahwa PT. HARUMAN PUTRA WIRA bergerak dibidang konstruksi, jalan dan jembatan;
Bahwa PT. HARUMAN PUTRA WIRA mempunyai 5 (lima) orang staff di Pontianak;
Bahwa PT. HARUMAN PUTRA WIRA untuk di Pontianak tidak ada tenaga ahli tapi di Kantor pusat ada;
Bahwa kalau dibutuhkan tenaga ahli maka tenaga ahli diambil dari pusat;
Bahwa PT. HARUMAN PUTRA WIRA ikut lelang tapi hanya mendaftar saja karena tidak ada tenaga ahli SKA Madya K-3 konstruksi;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Mawardi pada saat aanwijzing (penjelasan) pekerjaan peningkatan irigasi Jangkang;
Bahwa pada saat aanwijzing saksi mengusulkan supaya gread yang ditentukan panitia diturunkan;
Bahwa pada saat aanwijzing panitia yang hadir ada 3 (tiga) orang;
Bahwa yang memberikan penjelasan pada saat itu adalah Ketua Panitia yaitu MAWARDI;
Bahwa pada saat aanwijzing ada dilakukan perubahan persyaratan ahli yang diminta oleh peserta lelang kepada panitia terutama jabatan Site manager yang semula menggunakan SKA Utama Manajemen proyek menjadi SKA Madya Manajemen proyek;
Bahwa perubahan ahli tersebut ada dituangkan dalam risalah penjelasan tapi ada perubahan ahli lainnya yaitu SKA Muda K-3 menjadi SKA Madya K-3;
Bahwa pelaksanaan proyek ini tidak memiliki resiko tinggi Tidak, hanya resiko dilapangan saja;
Bahwa saksi ikut tandatangan perubahan ahli SKA Utama Manajemen proyek menjadi SKA madya manajemen proyek;
Bahwa setahu saksi untuk Kalimantan Barat tidak ada yang memiliki konstruksi K3;
Bahwa Direktur Utama PT. HARUMAN PUTRA WIRA adalah Hj. Faliza;
Bahwa pada saat mendaftar lelang kita wajib mengambil dokumen lelang;
Bahwa pada saat aanwijzing terjadi perdebatan dengan panitia;
Bahwa pada saat setelah terjadi perdebatan dengan Panitia, kita ada sepakat menurunkan site manajemen dari utama menjadi madya;
Bahwa saksi tahu isi Risalah penjelasan pekerjaan dicantumkan perubahan dari SKA Muda menjadi SKA Madya setelah saksi mengambil risalah penjelasan pekerjaan dan membacanya;
Bahwa untuk mendapatkan ahli keselamatan dan kesehatan kerja SKA madya K-3 tidak mudah;
Bahwa perusahaan yang tidak ada pengalaman tidak mungkin menang dalam lelang;
Bahwa setahu saksi bukan permohonan akan tetapi kesepakatan karena pertama Panitia mencantumkan K-3 Utama lalu diminta oleh peserta menjadi Madya dan itu disepakati;
Terdakwa mengatakan tidak ada kesepakatan untuk menurunkan K3 Utama menjadi Madya, yang ada adalah permohonan peserta lelang;
Saksi tetap pada keterangannya;
ASWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa tahun 2010 saksi bekerja sebagai staf di PT. Karya Prima Mandiri Pratama;
Bahwa pekerjaan Proyek Peningkatan Irigasi Jangkang di Kab. Sanggau saksi tahu karena pernah mewakili PT. Karya Prima Mandiri Pratama untuk mengikuti aanwijzing;
Bahwa pada saat aanwijzing perusahaan yang hadir ada 6 perusahaan yaitu :
PT. Haruman Putra Wira;
PT. Nabatindah Sejahtera;
PT. Karya Dulur Saroha;
PT. Bima Putra bangsa;
PT. Citra Bangun Adigraha;
PT. Karya Prima Mandiri Pratama;
Bahwa pada saat aanwijzing kami keberatan dengan syarat-syarat yang ditentukan panitia sehingga ada kesepakatan untuk menurunkan syarat ahli yang ditentukan oleh Panitia dari Utama menjadi Madya;
Bahwa syarat ahli yang dirubah yaitu jabatan Site manager yang semula SKA Utama Menejemen Proyek dirubah menjadi SKA Madya Manajemen Proyek;
Bahwa ada juga persyaratan perubahan lainnya padahal tidak dibicarakan dalam aanwijzing seperti SKA Muda K-3 menjadi SKA Madya K-3;
Bahwa saksi ikut tandatangan perubahan ahli SKA Utama Manajemen proyek menjadi SKA madya manajemen proyek;
Bahwa setahu saksi untuk Kalimantan Barat tidak ada yang memiliki konstruksi K3;
Bahwa pada saat itu saksi staf dari PT. Karya Prima Mandiri Pratama akan tetapi kehadiran saksi mengikuti aanwijzing mewakili dari PT. Nabatindah Sejahtera;
Terdakwa menyatakan tidak pernah ada kesepakataan untuk menurunkan syarat ahli pada saat aanwijzing akan tetapi peserta yang ikut aanwijzing mengajukan permohonan supaya syarat keahlian Site Manager SKA Utama diturunkan menjadi Site Manager Madya;
Saksi tetap pada keterangannya dan terdakwa juga tetap pada keterangannya;
HERI UTOMO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi mengenai surat perjanjian padahal saksi tidak pernah membuat surat perjanjian;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan kepemilikan alat-alat ini;
Bahwa baik Hari Liewarnata maupun Bambang Widianto tidak pernah meminjam alat-alat berat saya untuk mengerjakan proyek peningkatan jaringan irigasi di Jangkas Komplek;
Bahwa sebelum tahun 2010 pada saat kami sama-sama pengurus LOPJK saksi pernah meminjamkan fotocopy surat kenderaan alat berat dan fotocopy invoice kepada Bambang Widianto;
Bahwa biasanya perjanjian peminjaman alat-alat berat dipergunakan untuk menentukan memenuhi syarat atau tidak dalam kwalifikasi;
Bahwa saksi tidak pernah meminjamkan asli sertifikat alat-alat berat saksi kepada orang lain;
Bahwa saksi tidak pernah membuat perjanjian sewa-menyewa kepada Bambang Widianto dan Liewarnata;
Bahwa pada bulan September 2010 tidak ada yang meminjam alat-alat berat saksi;
Bahwa saksi pernah dihubungi oleh Bambang Widianto untuk mendukung dalam proyek Irigasi jangkang dan saksi serahkan fotocopy tapi tidak pernah ada surat pernyataan dana surat perjanjian;
YANUAR KOTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi pernah ikut lelang peningkatan jaringan irigasi Jangkang Komplek tahun 2010 mewakili PT. Dulur Saroha;
Bahwa saksi di PT. Dulur saroha sebagai staf;
Bahwa Direktur PT. Dulur Saroha adalah Joko Simanjuntak;
Bahwa saksi ikut pada saat itu waktu aanwijzing dan memberikan penjelasan adalah terdakwa;
Bahwa setelah aanwijzing tahap berikutnya adalah memasukkan penawaran;
Bahwa Perusahaan saksi kalah karena tidak ada tenaga ahli Madya;
Bahwa saat aanwijzing ada diturunkan syarat tenaga ahli dari utama menjadi Madya tapi syarat lain dinaikkan;
Bahwa pada saat aanwijzing ada dibuat surat pernyataan untuk menurunkan tenaga ahli utama menjadi ahli Madya semua peserta ada membuat untuk ditandatangani dan diserahkan kepada panitia dan ada membuat risalah penjelasan;
Bahwa yang pertama sekali menulis permohonban untuk menurunkan tenaga ahli utama menjadi Madya adalah pak bambang Widianto;
Bahwa Perusahaan saksi kalah karena tidak ada tenaga ahli Madya;
Bahwa alamat PT. Karya Dulur Saroha di Jalan Martadinata POntianak;
Bahwa saksi yang masukkan penawaran PT. Karya Dulur Saroha;
Bahwa saat saksi menandatangani permohonan perubahan tenaga ahli dalam acara aanwijzing yang saksi tandatangan saat itu sudah ada tulisannya;
Bahwa saksi tahu risalah penjelasan karena diberitahukan oleh Direktur saksi;
Terdakwa menyatakan tidak pernah ada kesepakataan untuk menurunkan syarat ahli pada saat aanwijzing akan tetapi peserta yang ikut aanwijzing mengajukan permohonan supaya syarat keahlian Site Manager SKA Utama diturunkan menjadi Site Manager Madya;
AGUS HIDAYAT, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi sebagai Sekretaris Panitia pengadaan barang/jasa Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010;
Bahwa yang menjadi Panitia adalah sebagai berikut :
Ketua Mawardi, ST;
Sekretaris Agus Hidayat (saya sendiri);
Anggota Ellysa Hidayat, ST;
Anggota Ridwan SY;
Anggota Robby Mangara Hutapea, S.ST
Bahwa saksi ada sertifikat pengadaan barang/jasa;
Bahwa item-item pekerjaan dalam Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010 adalah : Pembuatan bendungan, pembuatan bangunan, Pembuatan saluran pasangan, Pembuatan saluran primer, pembuatan saluran tersier, pembuatan saluran sekunder, Pembuatan saluran pembuang, Pembuatan saluran kuarte dan pembuatan jalan;
Bahwa Pembangunan tersebut ada 4 lokasi yaitu :
Daeraj Irigasi Engkolai;
Daerah Irigasi Engkonis;
Daerah Irigasi Tanggung Temura;
Daerah Irigasi Empiyang;
Bahwa lokasi yang satu dengan yang lain saling berdekatan;
Bahwa Nilai Pagu proyek Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010 sebesar Rp. 14.500.000.000,- (Empat belas milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa dalam HPS harga tercantum Rp. 14.490.000.000,-(Empat belas milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa yang menyusun HPS adalah Panitia;
Bahwa Dasar untuk menentukan HPS adalah RAB lalu dituangkan di HPS;
Bahwa yang menjadi pemenang lelang adalah PT. Bima Putra bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa keberatan peserta terjadi pada saat aanwijzing sehingga ada usulan atau permohonan dari peserta untuk dilakukan persyaratan-persyaratan;
Bahwa yang mengikuti aanwijzing ada 8 (delapan) orang;
Bahwa usulan peserta aanwijzing untuk menurunkan keahlian dari ahli utama menjadi ahli madya;
Bahwa dipenuhi atau tidak permohonan peserta aanwijzing adalah kewenangan panitia;
Bahwa setelah selesai acara aanwijzing maka saksi membuat risalah penjelasan dan berdasarkan risalah penjelasan itulah baru dimasukkan penawaran;
Bahwa yang memasukkan penawaran ada 10 perusahaan;
Bahwa dari hasil koreksi ditemukan beberapa perusahaan kesalahan penjumlahan dan ada juga kesalahan volume;
Bahwa saat evaluasi penawaran administrasi perusahaan yang gugur ada 5 perusahaan;
Bahwa peserta yang gugur belum karena pemberitahuan itu disampaikan setelah evaluasi teknis;
Bahwa pada saat tahap akhir evaluasi yang gugur 9 perusahaan;
Bahwa pada saat evaluasi teknis masih ada 5 perusahaan;
Bahwa setelah selesai seluruh evalauasi lalu mengusulkan pemenang kepada PPK;
Bahwa kami bukan panitia untuk lelang konsultan pengawas;
Bahwa yang menentukan lamanya kontrak pekerjaan adalah Kuasa pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa yang menjadi konsultan pengawas adalah PT. Mitra Buana Rekanindo;
Bahwa alasan Panitia menaikkan personil Muda menjadi Madya karena jumlah anggaran mencapai Rp. 14.000.000.000,-
Bahwa pada saat verifikasi asli dokumen diperlihatkan dan juga ada surat pernyataan;
Bahwa yang dimaksud dengan kemampuan dasar adalah kemampuan dan pengalaman;
Bahwa dalam pengalamannya PT. Bima Putra bangsa sebagai Leader;
Bahwa pengalaman PT. Citra Bangun Adigraha melampirkan dengan nilai proyek sebesar Rp. 19.620.000.000,- (Sembilan belas milyar enam ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa untuk tenaga ahli kalau untuk ijazahnya itu cukup dengan fotokopi saja;
Bahwa letak proyek Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010 ada di 4 lokasi yaitu :
Di Engkolai;
Di Tanggung Temuari;
Di Empiyang;
Di Engkonis;
Bahwa dalam koreksi aritmatik ada perbaikan kesalahan;
Bahwa RAB ada diserahkan kepada peserta;
Bahwa dalam dokumen lelang rinciannya mengacu ke ke dokumen lelang;
Bahwa penawaran dari PT. Citra Bangun Adigraha justru dibawah HPS;
Bahwa pada saat penjelasan/aanwijzing ada risalah penjelasan;
Bahwa Panitia harus melakukan klarifikasi dan apabila tidak menyimpang maka tidak ada alasan untuk menggugurkan;
Bahwa panitia tidak ada yang mengintervensi supaya memenangkan salah satu perusahaan tertentu;
Bahwa personil ahli dinaikkan dari muda menjadi Madya dan diturunkan dari Utama menjadi Madya karena personil keahlian berhubungan dengan bobot pekerjaan;
Bahwa kalau panitia ragu atas SKA maka panitia klarifikasi kepada penerbit SKA atau hanya berdasarkan dokumen yang ada saja;
Bahwa panitia bekerja sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab yang dibebankan;
Bahwa panitia tidak ada tugas khusus dalam lelang proyek ini;
Bahwa panitia tidak terlibat dengan pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa panitia tidak ikut dengan adendum;
Bahwa tidak ada kesepakatan antara panitia dengan peserta lelang yang ikut aanwijzing;
Bahwa harga penawaran PT. Bima Putra Bangsa harga yang wajar;
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
ELLYSA HIDAYAT, ST, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi sebagai Anggota Panitia pengadaan barang/jasa Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010;
Bahwa yang menjadi Panitia adalah sebagai berikut :
Ketua Mawardi, ST;
Sekretaris Agus Hidayat (saya sendiri);
Anggota Ellysa Hidayat, ST;
Anggota Ridwan SY;
Anggota Robby Mangara Hutapea, S.ST
Bahwa saksi ada sertifikat pengadaan barang/jasa;
Bahwa item-item pekerjaan dalam Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010 adalah : Pembuatan bendungan, pembuatan bangunan, Pembuatan saluran pasangan, Pembuatan saluran primer, pembuatan saluran tersier, pembuatan saluran sekunder, Pembuatan saluran pembuang, Pembuatan saluran kuarte dan pembuatan jalan;
Bahwa Pembangunan tersebut ada 4 lokasi yaitu :
Daerah Irigasi Engkolai;
Daerah Irigasi Engkonis;
Daerah Irigasi Tanggung Temura;
Daerah Irigasi Empiyang;
Bahwa lokasi yang satu dengan yang lain saling berdekatan;
Bahwa Nilai Pagu proyek Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010 sebesar Rp. 14.500.000.000,- (Empat belas milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa dalam HPS harga tercantum Rp. 14.490.000.000,-(Empat belas milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa yang menyusun HPS adalah Panitia;
Bahwa Dasar untuk menentukan HPS adalah RAB lalu dituangkan di HPS;
Bahwa yang menjadi pemenang lelang adalah PT. Bima Putra bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa keberatan peserta terjadi pada saat aanwijzing sehingga ada usulan atau permohonan dari peserta untuk dilakukan persyaratan-persyaratan;
Bahwa yang mengikuti aanwijzing ada 8 (delapan) orang;
Bahwa usulan peserta aanwijzing untuk menurunkan keahlian dari ahli utama menjadi ahli madya;
Bahwa dipenuhi atau tidak permohonan peserta aanwijzing adalah kewenangan panitia;
Bahwa setelah selesai acara aanwijzing maka saksi membuat risalah penjelasan dan berdasarkan risalah penjelasan itulah baru dimasukkan penawaran;
Bahwa yang memasukkan penawaran ada 10 perusahaan;
Bahwa dari hasil koreksi ditemukan beberapa perusahaan kesalahan penjumlahan dan ada juga kesalahan volume;
Bahwa saat evaluasi penawaran administrasi perusahaan yang gugur ada 5 perusahaan;
Bahwa peserta yang gugur belum karena pemberitahuan itu disampaikan setelah evaluasi teknis;
Bahwa pada saat tahap akhir evaluasi yang gugur 9 perusahaan;
Bahwa pada saat evaluasi teknis masih ada 5 perusahaan;
Bahwa setelah selesai seluruh evalauasi lalu mengusulkan pemenang kepada PPK;
Bahwa kami bukan panitia untuk lelang konsultan pengawas;
Bahwa yang menentukan lamanya kontrak pekerjaan adalah Kuasa pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa yang menjadi konsultan pengawas adalah PT. Mitra Buana Rekanindo;
Bahwa alasan Panitia menaikkan personil Muda menjadi Madya karena jumlah anggaran mencapai Rp. 14.000.000.000,-
Bahwa pada saat verifikasi asli dokumen diperlihatkan dan juga ada surat pernyataan;
Bahwa yang dimaksud dengan kemampuan dasar adalah kemampuan dan pengalaman;
Bahwa dalam pengalamannya PT. Bima Putra bangsa sebagai Leader;
Bahwa pengalaman PT. Citra Bangun Adigraha melampirkan dengan nilai proyek sebesar Rp. 19.620.000.000,- (Sembilan belas milyar enam ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa untuk tenaga ahli kalau untuk ijazahnya itu cukup dengan fotokopi saja;
Bahwa letak proyek Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010 ada di 4 lokasi yaitu :
Di Engkolai;
Di Tanggung Temuari;
Di Empiyang;
Di Engkonis;
Bahwa dalam koreksi aritmatik ada perbaikan kesalahan;
Bahwa RAB ada diserahkan kepada peserta;
Bahwa dalam dokumen lelang rinciannya mengacu ke ke dokumen lelang;
Bahwa penawaran dari PT. Citra Bangun Adigraha justru dibawah HPS;
Bahwa pada saat penjelasan/aanwijzing ada risalah penjelasan;
Bahwa Panitia harus melakukan klarifikasi dan apabila tidak menyimpang maka tidak ada alasan untuk menggugurkan;
Bahwa panitia tidak ada yang mengintervensi supaya memenangkan salah satu perusahaan tertentu;
Bahwa personil ahli dinaikkan dari muda menjadi Madya dan diturunkan dari Utama menjadi Madya karena personil keahlian berhubungan dengan bobot pekerjaan;
Bahwa kalau panitia ragu atas SKA maka panitia klarifikasi kepada penerbit SKA atau hanya berdasarkan dokumen yang ada saja;
Bahwa panitia bekerja sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab yang dibebankan;
Bahwa panitia tidak ada tugas khusus dalam lelang proyek ini;
Bahwa panitia tidak terlibat dengan pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa panitia tidak ikut dengan adendum;
Bahwa tidak ada kesepakatan antara panitia dengan peserta lelang yang ikut aanwijzing;
Bahwa harga penawaran PT. Bima Putra Bangsa harga yang wajar;
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
ROBBY MANGARA HUTAPEAA, S.ST, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi dalam perkara ini karena sebagai Anggota Panitia pengadaan barang/jasa Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010;
Bahwa yang menjadi Panitia adalah sebagai berikut :
Ketua Mawardi, ST;
Sekretaris Agus Hidayat (saya sendiri);
Anggota Ellysa Hidayat, ST;
Anggota Ridwan SY;
Anggota Robby Mangara Hutapea, S.ST
Bahwa saksi ada sertifikat pengadaan barang/jasa;
Bahwa item-item pekerjaan dalam Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010 adalah : Pembuatan bendungan, pembuatan bangunan, Pembuatan saluran pasangan, Pembuatan saluran primer, pembuatan saluran tersier, pembuatan saluran sekunder, Pembuatan saluran pembuang, Pembuatan saluran kuarte dan pembuatan jalan;
Bahwa Pembangunan tersebut ada 4 lokasi yaitu :
Daerah Irigasi Engkolai;
Daerah Irigasi Engkonis;
Daerah Irigasi Tanggung Temura;
Daerah Irigasi Empiyang;
Bahwa lokasi yang satu dengan yang lain saling berdekatan;
Bahwa Nilai Pagu proyek Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010 sebesar Rp. 14.500.000.000,- (Empat belas milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa dalam HPS harga tercantum Rp. 14.490.000.000,-(Empat belas milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa yang menyusun HPS adalah Panitia;
Bahwa Dasar untuk menentukan HPS adalah RAB lalu dituangkan di HPS;
Bahwa yang menjadi pemenang lelang adalah PT. Bima Putra bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa keberatan peserta terjadi pada saat aanwijzing sehingga ada usulan atau permohonan dari peserta untuk dilakukan persyaratan-persyaratan;
Bahwa yang mengikuti aanwijzing ada 8 (delapan) orang;
Bahwa usulan peserta aanwijzing untuk menurunkan keahlian dari ahli utama menjadi ahli madya;
Bahwa dipenuhi atau tidak permohonan peserta aanwijzing adalah kewenangan panitia;
Bahwa setelah selesai acara aanwijzing maka saksi membuat risalah penjelasan dan berdasarkan risalah penjelasan itulah baru dimasukkan penawaran;
Bahwa yang memasukkan penawaran ada 10 perusahaan;
Bahwa dari hasil koreksi ditemukan beberapa perusahaan kesalahan penjumlahan dan ada juga kesalahan volume;
Bahwa saat evaluasi penawaran administrasi perusahaan yang gugur ada 5 perusahaan;
Bahwa peserta yang gugur belum karena pemberitahuan itu disampaikan setelah evaluasi teknis;
Bahwa pada saat tahap akhir evaluasi yang gugur 9 perusahaan;
Bahwa pada saat evaluasi teknis masih ada 5 perusahaan;
Bahwa setelah selesai seluruh evalauasi lalu mengusulkan pemenang kepada PPK;
Bahwa kami bukan panitia untuk lelang konsultan pengawas;
Bahwa yang menentukan lamanya kontrak pekerjaan adalah Kuasa pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa yang menjadi konsultan pengawas adalah PT. Mitra Buana Rekanindo;
Bahwa alasan Panitia menaikkan personil Muda menjadi Madya karena jumlah anggaran mencapai Rp. 14.000.000.000,-
Bahwa pada saat verifikasi asli dokumen diperlihatkan dan juga ada surat pernyataan;
Bahwa yang dimaksud dengan kemampuan dasar adalah kemampuan dan pengalaman;
Bahwa dalam pengalamannya PT. Bima Putra bangsa sebagai Leader;
Bahwa pengalaman PT. Citra Bangun Adigraha melampirkan dengan nilai proyek sebesar Rp. 19.620.000.000,- (Sembilan belas milyar enam ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa untuk tenaga ahli kalau untuk ijazahnya itu cukup dengan fotokopi saja;
Bahwa letak proyek Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010 ada di 4 lokasi yaitu :
Di Engkolai;
Di Tanggung Temuari;
Di Empiyang;
Di Engkonis;
Bahwa dalam koreksi aritmatik ada perbaikan kesalahan;
Bahwa RAB ada diserahkan kepada peserta;
Bahwa dalam dokumen lelang rinciannya mengacu ke ke dokumen lelang;
Bahwa penawaran dari PT. Citra Bangun Adigraha justru dibawah HPS;
Bahwa pada saat penjelasan/aanwijzing ada risalah penjelasan;
Bahwa Panitia harus melakukan klarifikasi dan apabila tidak menyimpang maka tidak ada alasan untuk menggugurkan;
Bahwa panitia tidak ada yang mengintervensi supaya memenangkan salah satu perusahaan tertentu;
Bahwa personil ahli dinaikkan dari muda menjadi Madya dan diturunkan dari Utama menjadi Madya karena personil keahlian berhubungan dengan bobot pekerjaan;
Bahwa kalau panitia ragu atas SKA maka panitia klarifikasi kepada penerbit SKA atau hanya berdasarkan dokumen yang ada saja;
Bahwa panitia bekerja sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab yang dibebankan;
Bahwa panitia tidak ada tugas khusus dalam lelang proyek ini;
Bahwa panitia tidak terlibat dengan pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa panitia tidak ikut dengan adendum;
Bahwa tidak ada kesepakatan antara panitia dengan peserta lelang yang ikut aanwijzing;
Bahwa harga penawaran PT. Bima Putra Bangsa harga yang wajar;
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
RIVAI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi pada tahun 2010 sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Proyek pembangunan Peniningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau
Bahwa yang menjadi Ketua Panitia lelang adalah terdakwa sendiri;
Bahwa sebagai pemenang lelang lelang Proyek pembangunan Peniningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 adalah PT. Bima Putra Bangsa KSO dengan PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa ada perubahan dalam risalah lelang Proyek pembangunan Peniningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 setelah diberitahukan oleh Panitia;
Bahwa saksi kenal dengan Nur Cahyono sebagai Direktur PT. Mitra Buana Rekanindo;
Bahwa saksi tidak tahu personil PT. Mitra Buana Rekanindo;
Bahwa hubungan PT. Mitra Buana Rekanindo dengan Proyek pembangunan Peniningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 bahwa PT. Mitra Buana Rekanin sebagai Pengawas Proyek pembangunan Peniningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa saksi sebagai KPA pada saat Proyek pembangunan Peniningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 saksi menandatangani pemenang lelang atas usul dari Panitia;
Bahwa yang menunjuk Konsultan Pengawas Proyek pembangunan Peniningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 adalah Kepala dinas;
Bahwa item-item pekerjaan Proyek pembangunan Peniningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 sesuai dengan kontrak awal;
Bahwa Lokasi Proyek pembangunan Peniningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 ada di 4 (empat) lokasi yaitu :
Daeraj Irigasi Engkolai;
Daerah Irigasi Engkonis;
Daerah Irigasi Tanggung Temura;
Daerah Irigasi Empiyang;
Bahwa yang dibangun adalah : Saluran Irigsi Primer, Sekunder dan Tertier;
Bahwa yang menjadi bangunan utama dalam Proyek pembangunan Peniningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 adalah tempat menerima air yaitu bendungan;
Bahwa yang melakukan pemeriksaan dilapangan adalah Sigit Purnomo selaku PPTK, Ucok Riswanto Sidabutar, ST selaku pengawas lapangan, Ir. Ir. Nur Cahyo sebagai Konsultan Pengawas serta Liewarnata;
Bahwa yang dilihat oleh Tim kondisi di lapangan;
Bahwa Rapat SCM dilakukan 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 21 Oktober 2010 dan tanggal 8 Desember 2010;
Bahwa ada beberapa parit yang tidak bisa dialiri apabila tidak ada bendungan;
Bahwa pada saat CPM kedua yang dibahas adalah mengenai addendum dan evaluasi pekerjaan di lokasi dan juga dibahas mengenai keberatan masyarakat setempat;
Bahwa masyarakat keberatan dengan masuknya alat-alat berat padahal sebelumnya jalan tersebut tidak bisa dilalui tapi setelah masuk alat-alat berat sudah bisa tapi masyarakat keberatan dan minta diperbaiki;
Bahwa saksi pernah turun kelapangan pada saat sosialisasi dan mulai kerja;
Bahwa saksi turun kelapangan adalah bersama Pak Sigit sebagai PPTK;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada personil Konsultan di lapangan;
Bahwa pada saat aitu di lapangan ada banjir dan curah hujan tinggi;
Bahwa saksi tidak ingat apa saja item pekerjaan setelah di addendum tapi schedulnya sudah ada dibuat oleh Konsultan Pengawas;
Bahwa saksi ada tandatangan schedul yang dibuat oleh konsultan pengfawas;
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2010 masih dalam proses addendum;
Bahwa Proyek pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 selesai pada tanggal 18 Desember 2010;
Bahwa berita acara pemeriksaan pekerjaan ada ditandatangan;
Bahwa Bendungan hanya dikerjakan satu saja sedangkan yang lain hanya direhab;
Bahwa saksi bertemu dengan Nur Cahyo pada saat pekerjaan dimulai;
Bahwa saksi pernah mengundang Nur Cahyo untuk rapat CPM;
Bahwa Nilai kontrak pekerjaan Proyek pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Kec. Jangkang setelah adendum sekitar Rp. 11.110.502.400 dan sebelum addendum nilai kontrak adalah Rp. 14.466.800.000,-
Bahwa sisa anggaran yang Rp. 3.000.000.000,- tersebeut dikembalikan ke kas daerah Kab. Sanggau;
Bahwa pada saat terjadi addendum harga satuan yang dipakai adalah harga satuan kontrak;
Bahwa kalau pekerjaan itu sudah dikerjakan memang harus ditagih;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu dari siapapun yang berhubungan dengan Proyek pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Kec. Jangkang;
Bahwa Nilai kontrak konsultan pengawas sekitar Rp. 90.000.000,-(Sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa addendum dilakukan boleh saja dan sudah diatur dalam perundang-undangan;
Bahwa yang meentukan pemenang lelang adalah saya sebagai KPA atas usul dari panitia lelang;
Bahwa memang terjadi banjir dilokasi maka pekerjaan tertunda;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi sebagai KPA dalam Proyek Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010 adalah unbtuk mengendalikan semua kegitan proyek ntermasuk keuangan;
Bahwa yang menandatangani kontrak kontrak konsultan pengawas Proyek Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010 adalah saksi sendiri sebagai KPA;
Bahwa boleh dikatakan dalam mengawasi pekerjaan proyek, konsultan pengawas sebagai perpanjangan tangan KPA;
Bahwa ada diperiksa laporan Konsultana pengawas tapi saksi percayakan kepada PPTK;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada lelang untuk menentukan PT. Mitra Buana Rekanindo sebagai Konsultan pengawas;
Bahwa tugas panitia hanya mengumumkan pemenang lelang setelah ditetapkan oleh KPA;
Ir. ANAS ZAINI Z IKSAN, Ah.T, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan sertifikat keahlian kepada terdakwa dan juga terdakwa tidak saksi kenal;
Bahwa Sertifikat saksi adalah sertifikat Ahli Keselamatan Kerja yang biasa dienal dengan SKA Madya K-3 dan biasa digunakan untuk salah satu syarat mengikuti lelang;
Bahwa saksi kenal dengan Ir. Bambang Widianto ;
Bahwa SKA Madya K-3 dibutuhkan sebagai salah satu syarat pelelangan dalam suatu proyek antara lain :
Pekerjaan yang dapat mengakibatkan orang meninggal dunia karena terperangkap reruntuhan galian tanah sedalam 1 meter;
Pekerjaan diatas ketinggian diatas 2 meter;
Pekerjaan dibawah tegangan tinggi;
Pekerjaan yang berdampak luas akibat runtuhnya suatu bangunan;
Pekerjaan yang berdampak luas terhadap lingkungan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Panitia lelang Proyek Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010;
Bahwa saksi kenal dengan Ir. Bambang Widianto pada saat beliau sebagai Ketua LPJKD Kalbar;
Bahwa saksi sebelum dan sesudah lelang Proyek Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010 tidak pernah bertemu dengan Ir. Bambang Widianto;
Bahwa saksi pada saat diperiksa Polisi ada ditunjukkan fotokopy sertifikat keahlian dan sama dengan milik saksi;
Bahwa saksi tidak pernah bekerja disalah satu perusahaan di Kalimantan Barat;
Bahwa saksi tidak ada urusan dengan Proyek Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010;
Bahwa saksi pernah meminjamkan fotokopy sertifikat keahlian saya kepada Ir. Bambang Widianto;
Bahwa biasanya kalau saksi meminjamkan sertifikat tersebut berarti saksi mendapatkan pekerjaan itu ternyata saksi tidak tahu kalau fotokopy tersebut dipergunakan untuk Proyek Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan asli kepada siapapun juga;
Bahwa saksi tidak pernah tahu Proyek Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010 kecuali pada saat saksi diperiksa oleh penyidik;
Bahwa untuk menentukan proyek mempunyai resiko tinggi kalau dilihat sejak awal jadi tidak bisa saksi jawab karena saksi tidak tahu;
Bahwa pada saat Ir. Bambang Widianto meminjam sertifikat hanya diberitahukan untuk proyek dan saksi dikasih uang;
Bahwa saksi tidak tahu kalau sertifikat tersebut dipergunakan untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang Komplek tersebut;
Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan sksi karena tidak pernaha memakai keahlian dari saksi ;
IR. MUHAMMAD MUSHANIF MUKTI, MKKK, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan sertifikat keahlian kepada terdakwa dan juga terdakwa tidak saksi kenal;
Bahwa Sertifikat saksi adalah sertifikat Ahli Keselamatan Kerja yang biasa dienal dengan SKA Madya K-3 dan biasa digunakan untuk salah satu syarat mengikuti lelang;
Bahwa SKA Madya K-3 dibutuhkan sebagai salah satu syarat pelelangan dalam suatu proyek antara lain :
Pekerjaan yang dapat mengakibatkan orang meninggal dunia karena terperangkap reruntuhan galian tanah sedalam 1 meter;
Pekerjaan diatas ketinggian diatas 2 meter;
Pekerjaan dibawah tegangan tinggi;
Pekerjaan yang berdampak luas akibat runtuhnya suatu bangunan;
Pekerjaan yang berdampak luas terhadap lingkungan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Panitia lelang Proyek Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010;
Bahwa saksi sebelum dan sesudah lelang Proyek Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010 tidak pernah bertemu dengan Ir. Bambang Widianto;
Bahwa saksi pada saat diperiksa Polisi ada ditunjukkan fotokopy sertifikat keahlian saksi dan sama dengan milik saksi;
Bahwa saksi tidak pernah bekerja disalah satu perusahaan di Kalimantan Barat;
Bahwa saksi tidak ada urusan dengan Proyek Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010;
Bahwa saksi tidak pernah langsung meminjamkan kepada Ir. Bambang Widianto akan tetapi pernah pak ANAS meminjam sertifikat saksi katanya untuk pak Bambang;
Bahwa biasanya kalau meminjamkan sertifikat tersebut berarti pemilik sertifikat mendapatkan pekerjaan itu ternyata saksi tidak tahu kalau fotokopy tersebut dipergunakan untuk Proyek Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan asli tapi hanya sofkopinya saja;
Bahwa saksi tidak pernah tahu Proyek Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010 kecuali pada saat saksi diperiksa oleh penyidik;
Bahwa untuk menentukan proyek mempunyai resiko tinggi kalau dilihat sejak awal jadi tidak bisa saksi jawab karena saksi tidak tahu;
Bahwa yang dihubungi oleh Ir. Bambang Widanto adalah ANAS;
Bahwa yang dipinjam oleh ANAS semua yang berhubungan dengan itu seperti Ijazah dan KTP;
Bahwa saksi kenal dengan Ir. Bambang Widianto pada saat pertemuan LPJK di Jakarta;
Bahwa yang meminjam sertifikat tersebut adalah pak ANAS bukan pak Bambang kepada saksi dan dikatakan untuk proyek di Pontianak;
Bahwa saksi tidak tahu kalau sertifikat dipergunakan untuk Proyek Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek;
SIGIT PURNOMO, S. ST, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Jabatan saksi dalam proyek pembangunan dan peneingkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 adalah sebagai PPTK;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saya sebagai PPTK dalam proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa saksi mengendalikan proyek tersebut membantu dalam pelaksanaan seperti memeriksa pelaksanaan;
Bahwa konsultan pengawas proyek pembangunan dan peneingkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 yaitu PT. Mitra Buana Rekanindo yang direkturnya adalah Ir. Nur Cahyo Wiyono, MM
Bahwa saksi sering turun kelapangan sendiri dan kadang-kadang dengan pengawas lapangan juga;
Bahwa yang menjadi pengawas lapangan adalah Zulkifli;
Bahwa saksi bertemu dilapangan dengan anak buah Nur Cahyo Wiyono;
Bahwa ada addendum dalam proyek pembangunan dan peneingkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa terjadinya addendum karena ada masalah sosial di lokasi kegiatan berupa penyetopan pekerjaan oleh masyarakat karena mereka memita tanam tumbuh tanaman mereka, membayar adat kepada masyarakat dan keadaan cuaca;
Bahwa yang membuat perencanaan proyek pembangunan dan peneingkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 adalah Dinas Pekerjaan Umum Sanggau;
Bahwa pada saat perencanaan sudah diperhitungkan semua;
Bahwa yang menjadi bangunan utama adalah pekerjaan Bendung, saluran irigasi dan jalan inspeksi;
Bahwa fungsi bendung adalah untuk menaikkan debet air sehingga bisa dialirkan;
Bahwa jalan inspeksi adalah jalan untuk menuju arah bendung seperti untuk mengecek saluran irigasi;
Bahwa saat perencanaan yang harus dibangun adalah Saluran irigasi, memanfaatkan bendungan yang dibuat sebelumnya;
Bahwa saksi pernah melihat sendiri dilokasi proyek memang banjir;
Bahwa sebelum tandatangan naskah kontrak perjanjian addendum ada rapat dilakukan pada tanggal 8 Desember 2010;
Bahwa yang dibahas dalam rapat (show cosmeting) mengenai perubahan-perubahan pekerjaan;
Bahwa ada dibahas dari tadinya jalan infeksi menjadi jalan desa dan ini adalah tuntutan masyarakat setempat maka harus kita penuhi;
Bahwa saksi selalu memeriksa laporan-laporan yang dibuat oleh konsultan pengawas;
Bahwa atas pekerjaan proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 saksi sebagai PPTK bertanggungjawab kepada Kuasa pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Nur Cahyo dilapangan;
Bahwa semua dikerjakan sesuai dengan kontrak dalam addendum;
Bahwa namanya saja sudah addendum pasti ada tambah kurang pekerjaan;
Bahwa Kontrakaberakhir pada tanggal 29 Desember 2010;
Bahwa Pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak selama 75 hari;
Bahwa yang ikut show cosmeting pada tanggal 8 Desember 2010 adalah :
Rivai sebagai KPA;
Ir. H. Liewarnata sebagai KSO leader PT. Citra Bangun Adigraha KSI PT. Bima Putra Bangsa;
Ir. Nur Cahyo Wiyono sebagai Direktur PT. Mira Buana Rekanindo;
Bahwa perubahan nilai kontrak dari Rp. 14.466.800.000,- pada saat kontrak awal dan setelah addendum nilai kontraknya adalah Rp. 11.110.502.400,-
Bahwa Harga satuan setelah addendum disesuaikan dengan harga satuan pada saat kontrak awal;
Bahwa harga tersebut kami menggunakan acuan kontrak awal;
Bahwa Pekerjaan addendum dilaksanakan sebelum terjadi addendum karena sambil berjalan;
Bahwa yang menandatangani progres pekerjaan adalah PPTK, KPA, Kontraktor dan Konsultan pengawas;
Bahwa Jabatan Budi Utama adalah site enggenering;
Bahwa fungsi dibuat laporan perkembangan /progres pekerjaan guna perkembangan/progres pekerjaan supaya tahu besaran dana yang akan dicairkan;
Bahwa pada tanggal 8 Desember 2010, pekerjaan selesai 39%;
Bahwa pada tanggal 25 Desember 2010 pekerjaan selesai 76 %;
Bahwa pada saat terjadi addendum Ketua Panitia tidak lagi dilibatkan;
Terdakwa tidak keberatan keterangan saksi dan membenarkannya;
Ir. HARI LIEWARNATA, MM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa peran saksi dalam proyek pembangunan dan peneingkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 bahwa sebagai kontraktor pelaksana;
Bahwa dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan peneingkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 saya KSO dengan PT. Bima Putra Bangsa;
Bahwa Welgia adalah personil dari Perusahaan saksi;
Bahwa Sulistiyono adalah personil PT. Bima Putra Bangsa;
Bahwa pada saat pendaftaran lelang belum ada ada KSO dengan perusahaan PT. Bima Putra Bangsa;
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan proyek site manager dan site enggenering kadang ada yang hadir dan ada juga yang tidak perlu hadir;
Bahwa welgia tidak sebagai site enginer karena saksi yang ambil alih;
Bahwa KPA tahu ada ada pergantian personil tapi tidak perlu ada persetujuan;
Bahwa Pelaksanaan proyek pembangunan dan peneingkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 selama 75 (tujuh puluhg lima) hari;
Bahwa Nilai kontrak proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 sebelum addendum sebesar Rp. 14. 466.800.000,-
Bahwa Nilai kontrak setelah addendum sebesar Rp. 11.110.502.400,-
Bahwa semua pekerjaan proyek pembangunan dan peneingkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 selesau sesuai dengan kontrak addendum;
Bahwa pada tanggal 8 Desember 2010 pekerjaan yang selesai baru 39%;
Bahwa saksi bertemu dengan Mawardi pada saat acara penjelasan (aanwijzing);
Bahwa pada saat aanwijzing ada keributan antara peserta dengan panitia;
Bahwa saksi ada membuat berirta acara penjelasan;
Bahwa saksi menghadiri acara kwalifikasi;
Bahwa saksi tidak ada bertemu dengan Mawardi walaupun saksi sudah diumumkan sebagai pemenang lelang;
Bahwa yang menjadi konsultan poengawas pekerjaan pembangunan dan peneningkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 adalah pak Nurcahyo Wiyono dari PT. Mitra Buana Rekanindo;
Bahwa yang dibayar negara kepada saksi adalaa hasil pekerjaan saksi;
Bahwa semua pekerjaan sudah dihitung baru diajukan pencairan anggaran;
Bahwa kontraktor dalam mengerjakan pekerjaan proyek pembangunan dan peneingkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 dibayar tidak lebih Justru hasil pekerjaan saksi pembayarannya kurang;
Bahwa yang membuat penawaran PT. Bima Putra Bangsa adalah saksi sendiri;
Bahwa ada harga satuan timpang yaitu penimbunan tanah;
Bahwa Kalaupun ada harga satuan timpang tapi sebelumnya sudah dinegoisasi
Bahwa saksi ada melampirkan dokumen yang di SCAN untuk syarat-syarat lelang;
Bahwa saksi ada berhubungan dengan konsultan dilapangan;
Bahwa pekerjaan penimbunan tanah harga per kubi adalah Rp. 146.307,-
Bahwa Harga yang lebih tinggi adalah harga yang saya ajukan dibanding HPS;
Bahwa harga yang saksi ajukan lebih tinggi 19% dari harga HPS;
Bahwa pergantian personil yang dipakai tapi tidak kerja tidak perlu dilaporkan;
Bahwa panitia tidak boleh merubah penawaran;
Ir. BAMBANG WIDIANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa hubungan saksi dengan proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 karena perusahaan saksi yaitu PT. Bima Putra Bangsa ikut sebagai KSO dengan PT. Citra Bangun Adigraha untuk mengerjakan;
Bahwa Perusahaan masuk sebagai KSO dengan PT. Citra Bangun Adigraha pada saat pendaftaran;
Bahwa pada saat pendaftaran dari dokumen ada standar KSO;
Bahwa pada saat dokumen penawaran dimasukkan dokumen sudah benar karena yang tandatangan dokumen yang dibutuhkan tersebut adalah leadernya;
Bahwa dalam syarat ada dicantukan SKA K-3;
Bahwa saat kwalifikasi administrasi ada asli dokumen tapi bisa juga legalisirnya dan juga bisa diverifikasi lewat internet tapi dalam proyek ini hanya yang dibawa Scannya saja;
Bahwa karena panitia sudah menentukan syarat K-3 maka kami upayakan untuk mendapatkan K-3 Madya;
Bahwa Ahli K-3 mereka tidak pernah datang ke lokasi proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa saksi mengambil SKA K-3 hanya meminta dari pak Anas;
Bahwa Pemilik SKA Madya K-3 adalah pak Musnanif;
Bahwa harga per kubik dalam penimbunan tanah sekitar Rp. 146.000/kubik;
Bahwa saat melakukan penawaran ada klarifikasi dan sesuai dengan dokumen kontrak;
Bahwa saat addendum ada penambahan volume penimbunan yaitu 6000m2;
Bahwa saksi bertemu dengan Mawardi pada saat aanwijzing/penjelasan;
Bahwa dalam perjanjian KSO tidak ada pembagian tugas akan tetapi pembagian tugas dilakukan berdasarkan sering saja;
Bahwa saksi saat pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 tidak pernah turun kelapangan;
Bahwa saksi tidak ada mendapatkan keuntungan materi saya hanya mengharapkan mendapatkan pengalaman saja;
Bahwa saksi kenal dengan Iwan Gunawan;
Bahwa saksi ada memberikan ijazah Iwan Gunawan kepada pak Apin;
Bahwa pada saat aanwijzing, terjadi keributan karena peserta minta persyaratan diturunkan, tapi panitia tidak mau, lalu saksi diminta oleh salah satu peserta untuk bicara lalu saksi bicara dan pada saat itu dengan anggaran 14 milyar dengan gradenya adalah grade 6 dan grade 7;
Bahwa saksi mendapatkan SKA K-3 Madya karena saksi menghubungi Zaini pada tanggal 22 Oktober dan saksi mendapatkan Scannya;
Bahwa saksi kenal dengan Nur Cahyo Wiyono;
Bahwa Konsultan pengawas proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 adalah dari PT. Mitra Buana Rekanindo dan Direkturnya adalah Nur Cahyo Wiyono;
Bahwa sebenarnya kepentingan saksi dalam proyek ini adalah untuk mencari pengalaman;
Bahwa semua pekerjaan proyek ini selesai sesuai dengan spesifikasi dalam adendum;
Bahwa sebenarnya adendum itu sudah terjadi sejak pengukuran ulang dilapangan yaitu pada tanggal 21 Oktober 2010;
Bahwa Harga satuan timpang adalah harga satuan yang nilainya lebih dari 110% dari HPS;
Bahwa volume tambahan penimbunan ada dilakukan Negosiasi;
Bahwa BPKP merubah harga satuan makanya kami dihadapkan dalam persidangan ini;
Bahwa saksi keberatan dengan audit BPKP kalau BPKP sesuai aturan untuk mengaudit pasti tidak ada akerugian negara;
Terdakwa tidak keberatan keterangan saksi dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
TAN SYAFUL UDAYA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang ahli berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Keahlian Ahli adalah dibidang sumber daya air;
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan teknis terhadap hasil pekerjaan proyek pembangunan dan peneingkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksan terhadap hasil pekerjaan proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 bersama-sama dengan YOSAFAT TRIADHI ANDJIOE, penyidik Polda Kalbar, Auditor perwakilan BPKP Kalbar;
Bahwa pada saat pemeriksaan kondisi tidak terukur lagi karena sudah terlalu lama;
Bahwa data yang dipergunakan untuk menghitung kerugian negara adalah :
Dokumen penawaran PT. CITRA BANGUN ADIGRAHA KSO PT. BIMA PUTRA BANGSA;
Naskah perejanjian kontrak addendum;
OE/HPS;
Pedoman penghitungan harga satuan pekerjaan dengan menggunakan peralatan suplemen P5;
Dasar penyusunan anggaran biaya bangunan;
Bahwa yang menjadi masalah adalah perbedaan mengenai koefisien analisa harga satuan pada HPS;
Bahwa Penawaran pada jenis pekerjaan pada addendum kontrak yang tidak mengacu pada koefisien analisa harga satuan pada HPS mengakibatkan perbedaan koefisien analisa harga satuan yang berdampak pada selisih harga satuan pekerjaan;
Bahwa Ahli bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Prop. Kalbar sejak tahun 1982;
Bahwa Ahli tidak pernah pejabat struktural di perairan, tidak pernah diklat teknis perairan;
Bahwa Ahli ikut melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan proyek pembangunan dan peneingkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan sesuai dengan perintah dan Ahli tidak tahu apakah sudah dilakukan standar karena Ahli tidak tahu standar;
Bahwa Ahli ada membuat laporan ke Polda;
Bahwa Ahli ada membuat surat ralat ke Polda menyatakan pekerjaan proyek pembangunan dan peneingkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 sudah benar dan tidak ada masalah;
Bahwa Pemeriksaan volume fisik dilapangan tidak bisa lagi dihitung karena pemeriksaan dilakukan sudah 3 (tiga) tahun sesudah pekerjaan selesai;
Bahwa Ahli tidak tahu soal harga lebih tapi auditor yang menentukan;
Bahwa kejanggalannya hanya penawaran lebih besar;
Bahwa koefisien lebih besar dari penawaran sehingga berdampak pada selisih harga;
Bahwa kalau ada perbedaan koefisien seharusnya diklarifikasi pada saat lelang;
Bahwa kalau ada harga satuan harga satuan diatas 100% tidak harus diklarifikasi;
Terdakwa tidak keberatan keterangan saksi dan membenarkannya;
YOSAFAT TRIADHI ANDJIOE, ST, MM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli ikut kelapangan untuk mendampingi pak TAN SYAIFUL UDAYA sesuai dengan surat tugas No. 800/060/Dinas-PU tanggal 27 Pebruari 2015;
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan proyek pembangunan dan peneingkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 untuk mendampingi TAN SYAIFUL UDAYA;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksan terhadap hasil pekerjaan proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 bersama-sama dengan TAN SYAIFUL UDAYA, penyidik Polda Kalbar, Auditor perwakilan BPKP Kalbar;
Bahwa pada saat pemeriksaan kondisi tidak terukur lagi karena sudah terlalu lama;
Bahwa Data yang dipergunakan untuk menghitung kerugian negara adalah :
Dokumen penawaran PT. CITRA BANGUN ADIGRAHA KSO PT. BIMA PUTRA BANGSA;
Naskah perejanjian kontrak addendum;
OE/HPS;
Pedoman penghitungan harga satuan pekerjaan dengan menggunakan peralatan suplemen P5;
Dasar penyusunan anggaran biaya bangunan;
Bahwa yang menjadi masalah adalah perbedaan mengenai koefisien analisa harga satuan pada HPS;
Bahwa Penawaran pada jenis pekerjaan pada addendum kontrak yang tidak mengacu pada koefisien analisa harga satuan pada HPS mengakibatkan perbedaan koefisien analisa harga satuan yang berdampak pada selisih harga satuan pekerjaan;
Terdakwa tidak keberatan keterangan saksi dan membenarkannya;
SETYA BUDI ARIJANTA SH, KN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang ahli berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Keahlian Ahli adalah Pengadaan barang /jasa pemerintah;
Bahwa Dasar pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahun 2010 masih menggunakan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bahwa kerugian negara terhadap pekerjaan proyek pembangunan dan peneingkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 sekitar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
Bahwa Dasar kerugiannya adalah harga addendum kontrak yang sudah dibayar dengan harga pekerjaan yang wajar;
Bahwa rasionalnya adalah pertama ada item pekerjaan yang timpang hasil addendum karena ada proses lelang yang tidak pas sehingga ada harga yang tidak wajar, jadi harga kontrak yang tidak wajar karena proses lelang tidak wajar;
Bahwa pemenang lelang tidak memenuhi syarat karena tidak ada pengalaman 4 tahun terakhir, ada juga addendum kontrak melebihi dari nilai kontrak ;
Bahwa dalam proses addendum Kepres tidak mengatur, tapi prosesnya harus ada usulan kepada PPK dan dibahas oleh peneliti kontrak dan tim teknis lalu panitia peneliti kontrak membantu negoisasi;
Bahwa kalau ada addendum yang bertanggungjawab adalah PPK;
Bahwa tidak boleh pekerjaan berdasarkan kesepakatan tanpa ada addendum harus ada addendum dulu baru dikerjakan;
Bahwa Addendum tidak boleh berubah dari pekerjaan utama justru itu menimbulkan kecurigaan;
Bahwa yang penting pada saat itu sudah dilakukan klarifikasi walaupun akhirnya dokumen yang tadinya dikira benar ternyata kemudian diketahui tidak benar;
Bahwa Peserta lelang boleh saja mengusulkan perubahan syarat-syarat dan harus dibuat dalam rialah lelang;
Bahwa keinginan peserta lelang sepenuhnya kewenangan panitia kalau usulan diterima harus ada dalam berita acara dan harus diketahui dan disahkan oleh PPK;
Bahwa Panitia pengadaan barang/jasa tidak diperbolehkan untuk membuat syarat-syarat yang diskriminatif;
Bahwa untuk menentukan dokumen teknis tidak ada aturan yang menentukan tapi kalau panitia sudah menentukan syarat tersebut, penyedia barang/ jasa harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh Panitia;
Bahwa Addendum boleh dilakukan sejak tandatangan kontrak karena perubahan dilapangan;
Bahwa Panitia lelang tidak ada larangan menjadi panitia penerima barang;
Bahwa tidak boleh ada pembayaran pekerjaan kalau tidak ada kontrak karena tidak ada ukuran atau spek kalau tidak ada kontrak;
Bahwa Resikonya pembayaran yag sudah dibayarkan karena pemalsuan tandatangan harus dikembalikan kepada negara;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Ahli dana membenarkannya;
ERWAN RUHANA, SE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang ahli berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Keahlian Ahli adalah dibidang akuntansi dan auditing;
Bahwa Audit ada beberapa jenis yaitu :
Audit atas laporan;
Audit kinerja;
Audit denga tujuan tertentu termasuk perhitungan kerugian keuangan negara;
Bahwa dilihat dari pembiayaannya proyek Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kabupaten Sanggau Tahun 2010 termasuk lingkup keuangan negara karena pembiayaannya dari APBD;
Bahwa untuk menentukan kerugian negara yang Ahli lakukan untuk melakukan audit sebagai auditor adalah :
Menelah hasil penyidikan dari Polda;
Menelah dokumen pelaksanaan perubahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau, Menelaah dokumen kontrak dan pencairan serta dokumen lainnya;
Mengumpulkan dan menelaah peraturan perundang-unangan yang berkaitan;
Melakukan pemeriksaan fisik atas pekerjaan trersebut bersama-sama dengan ahli;
Menguraikan fakta dana proses kejadian berdasarkan bukti-bukti;
Membuat kesimpulan hasil audit penghitungan kerugian negara;
Melakukan ekspose hasil penghitungan kerugian negara;
Bahwa Metode yang dilakukan untuk menentukan kerugian negara proyek Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kabupaten Sanggau Tahun 2010 adalah dengan membandingkan antara harga addendum kontrak yang telah dibayar dengan harga pekerjaan yang telah wajar berdasarkan harga satuan pekerjaan dalam HPS;
Bahwa kerugian negara menurut penghitungan saya sebesar Rp. 1.092.042.727,27;
Bahwa data-data yang Ahli gunakan untuk menghitung kerugian negara terhadap proyek Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kabupaten Sanggau Tahun 2010 sudah relevan;
Bahwa jumlah kerugian negara sebesar Rp. 1.092.042.727,27 melebihi harga wajar dengan perhitungan sebagai berikut :
Nilai kontrak aadendum yang telah dibayar 100% Rp. 11.110.502.400,-
PPN 10% Rp. 1.010.045.672,73;
Harga pekerjaan yang telah dibayar dikurangi PPN Rp. 10.100.456.727,27;
Harga wajar pekerjaan berdasarkan harga satuan pekerjaan dalam HPS Rp. 9.008.414.000;
Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp. 1.092.042.727,27 ;
Bahwa setiap kami melakukan penghitungan kerugian keuangan negara pasti sesuai dengan standar audit;
Bahwa semua bukti-bukti sudah cukup;
Bahwa tidak ada audit untuk dipaksakan termasuk audit proyek proyek Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kabupaten Sanggau Tahun 2010;
Terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di hadapan penyidik tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa dalam pekerjaan proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 Terdakwa sebagai Ketua Panitia Lelang;
Bahwa dalam pekerjaan proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 yang ikut mendaftar ada 28 perusahaan, 23 Perusahaan yang mengambil dokumen lelang, 8 Perusahaan yang mengikuti rapat penjelasan/aanwijzing dan 10 perusahaan yang memasukkan penawaran;
Bahwa pada saat pendaftaran PT. Bima Putra Bangsa dan PT. Citra Bangun Adigraha belum KSO;
Bahwa PT. Bima Putra Bangsa dan PT. Citra Bangun Adigraha KSO sejak evaluasi penawaran;
Bahwa saat pendaftaran PT. Bima Putra Bangsa dan PT. Citra Bangun Adigraha diwakili;
Bahwa pada saat aanwijzing ada permohonan peserta minta diturunkan keahlian SKA Utama menjadi SKA Madya;
Bahwa SKA Utama itu sertifikat keahlian tentang Management proyek;
Bahwa pada saat evaluasi yang diperiksa adalah :
Administrasi;
Teknis;
Kewajaran harga;
Bahwa yang meliputi adminsitrasi adalah :
Surat penawaran;
Masa berlaku penbawaran;
Jaminan;
Daftar kwantitas harga;
Bahwa harga wajar minimal 80%;
Bahwa tujuan sertifikat keahlian adalah untuk membutuhkan personil dengan tujuan untuk digunakan atau tidak saat pelaksanaan;
Bahwa pada saat acara penjelasan yang dituangkan adalah perubahan personil;
Bahwa yang menandatangani adalah saksi sendiri untuk mewakili Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa yang dinilai dalam pengalaman kerja adalah 4 tahun terakhir bidang pekerjaan yang sesuai;
Bahwa Lokasi proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 ada 4 (empat) lokasi;
Bahwa Jabatan struktural Terdakwa adalah Kasi Pembinaan dan Perencanaan;
Bahwa yang menjadi PPK adalah Sigit Purnomo;
Bahwa Pagu proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 adalah Rp. 14.500.000.000,-
Bahwa Harga Penawaran PT. Citra Bangun Adigraha adalah sebesar Rp. 11.185.300.000,-;
Bahwa Peserta hanya mohon perubahan SKA-3 Utama menjadi ahli Madya ;
Bahwa jelas SKA-3 Madya untuk proyek ini sangat dibutuhkan;
Bahwa kalau masalah peralatan boleh sewa dan boleh milik sendiri;
Bahwa saksi ada memiliki sertifikat barang dan jasa;
Bahwa pelaksanaan lelang sudah sesuai dengan ketentuana undang-undang;
Bahwa kami menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum karena dalam peraturan inilah diatur tentang pembuatan dokumen lelang, evaluasi;
Bahwa biasanya setelah diumumkan yang masukkan pendaftaraan sangat banyak;
Bahwa kami tidak ada hak untuk melarang perusahaan tersebut memasukkan penawaran;
Bahwa Terdakwa tidak terima dakwaan Penuntut Umum karena semua tidak benar;
Bahwa yang menentukan Konsultan Perngawas adalah Panitia Lelang;
Bahwa Konsultan pengawas dimenangkan oleh PT.
Bahwa proses lelang antara pengadaan barang/jasa untuk pelaksana dengan lelang pengadaan Konsultan Pengawas pada prinsipnya sama tapi ada perbedaan sedikit;
Bahwa apabila ada perusahaan tidak memenuhi persyaratan maka boleh diklarifikasi lebih dahulu;
Bahwa Panitia adalah sebagai berikut : Terdakwa Mawardi sebagai Ketua Panitia, Agus Hidayat sebagai Sekretaris, Ridwan sebagai anggota, Ellysa Hidayat sebagai anggota dan Robby Mangara Hutapea sebagai anggota;
Bahwa Yang didperlukan dalam klarifikasi personil inti adalah :
Site manager;
Site Enginer;
Site Keselamatan Kerja;
Bahwa soal tanggung jawab dalam kepanitiaan lelang adalah Kolektif;
Bahwa kalau sertifikat keahlian tidak asli maka ada alasan untuk menggurkan;
Bahwa Pemenang lelang proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 adalah PT. Citra Bangun Adigraha KSO dengan PT. Bima Putra Bangsa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
SUDIRMAN
Bahwa Keahlian Ahli dibidang akuntansi;
Bahw Audit ada 3 jenis yaitu audit investigasi, audit tujuan tertentu dan audit kinerja;
Bahwa Audit investigasi adalah audit yang dilakukan dengan pemeriksaan dilapangan dan dokumen-dokumen;
Bahwa setiap melakukan pemeriksaan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa proyek pekerjaan proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 BPKP boleh melakukan audit dan instansi lain seperti Inspektorat juga boleh;
Bahwa Standar audit yang harus dilakukan oleh BPKP sesuai dengan standar audit investigasi selama tidak bertentangan dengan standar audit, tidak masalah;
Bahwa tidak dibenarkan auditor hanya mengadopsi keterangan-keteragan dari lembaga lain tapi harus turun kelapangan sehingga data riil kerugian negara ditemukan;
Bahwa tidak mungkin dengan pendidikan STM disebut ahli;
Bahwa Pelelangan tidak ada hungannya dengan terjadinya kerugian negara;
Bahwa Ahli bukan dari instansi pemerintah tapi dari independen;
Bahwa Ahli hanya baca berita acara dari Penuntut Umum;
Bahwa auditor wajib konfirmasi kepada orang yang mengerjakan yang diaudit;
Bahwa hasil audit harus diserahkan kepada audity;
Bahwa kalau saksi tidak amengakui tanda tangan progres pekerjaan berarti tidak benar progres tersebut;
Terdakwa tidak keberatan keterangan Ahli dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/DPPA-SKPD nomor : 10301241852 tanggal 8 Desember 2010 untuk program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya, kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Kec. Jangkang (Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah/DIPPD) sebesar Rp. 14.500.000.000,00 (Empat belas milyar lima ratus ribu rupiah);
Surat Keputusan Bupati Sanggau nomor : 348 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pengguna Anggaran/PA Sdra. Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM (Kadis PU Kab. Sgu) dan di tunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Sdra. RIVAI dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 46 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Sdra. SIGIT PURNOMO,S.ST;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 47 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
Daftar harga upah dan bahan semester II Tahun 2010;
Rekapitulasi Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum didalam Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang di susun Panitia Pengadaan barang/jasa atas pekerjaan tersebut senilai Rp. 14.497.700.000,00;
Daftar kuantitas dan harga yang tercantum di Dokumen Pelelangan;
Risalah Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing);
Evaluasi Hasil Pelelangan;
Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak (buku1) nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 14.466.800.000,00 serta mencantumkan Surat Perintah Mulai Kerja/SPMK oleh Kuasa Pengguna Anggaran/KPA kepada PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal 14 Oktober selama 75 hari ;
Buku 2 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktobert 2010;
Buku 3Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktobert 2010;
Buku 4 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktober 2010;
Surat Perjanjian Kontrak nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 96.690.000,00 antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Sdra. Ir. NURCAHYO WIYONO, MM selaku Direktrur PT. Mitrabuana Rekanindo (Konsultan pengawas);
Naskah Perjanjian Kontrak Addendum nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010, tanggal 8 Desember 2010 nilai kontrak berkurang dari Rp. Rp. 14.466.800.000,00 menjadi Rp. 11.110.502.400,00;
Berkas Hitungan Volume Uitzeet;
Berkas Hitungan Volume A.B.D;
Berkas Montlhly Certificate 1 Bulan ke-1 dari tanggal 14 Oktober 2010 s/d 10 Nopember 2010;
Berkas Montlhly Certificate 2Bulan ke-2 dari tanggal 11 Nopember 2010 s/d 08 Desember 2010;
Berkas Montlhly Certificate 3Bulan ke-3 dari tanggal 09 Desember 2010 s/d 15 Desember 2014;
Berkas Laporan Akhir Pengawasan dari Konsultan Pengawas PT. Mitrabuana Rekanindo;
SP2D tanggal 19 Nopember 2010 sebesar 20 % atau Rp. 2.893.360.000,- dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 14.466.800.000,- sebelum di addendum;
SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 95 % atau Rp. 7.661.617.280,- dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- setelah di adakan addendum serta mencantumkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan nomor : 262/BAP/SDA-DPU/2010, tanggal 15 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor : 263/BASTP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa;
SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 05 % atau Rp. 555.525.120,- dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- setelah di adakan addendum;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) Nomor : 08/BASTP/SDA-DPU/2011 tanggal 1 April 2011 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa.
1 (satu) rangkap pembayaran berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0807/SPM-LS/DPU/2010, tanggal 20 Desember 2010 mencapai 100% sebesar Rp. 96.600.000,00 (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah.
Asli 1 (satu) berkas dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dalam pelaksanaan dan pembangunan jaringan irigasi jangkang komplek tahun anggaran 2010.
Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau No. 15 tahun 2010 tanggal - Maret 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Belanja Langsung APBD TA. 2010 (legalisir).
Barang bukti tersebut telah diperlihatkan dipersidangan kepada para saksi dan terdakwa sesuai dengan kepentingannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa tahun 2010 ada proyek pekerjaan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010
Bahwa pekerjaan tersebut anggarannya bersumber dari APBD program Dana Penguatan imfrastruktur Prasarana Daerah (DPPID) sebesar Rp.14.500.000.000,- (empat belas milyar lima ratus juta rupiah)
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Sanggau nomor 47 tahun 2010 ditunjuk Panitia Pengadaan/Lelang dengan susunan Panitia terdakwa MAWARDI, ST selaku selaku Ketua, Agus Hidayat, ST. Mdep selaku sekretaris dan Ridwan SY, Ellysa Hidayat, ST, Robby Mangara Hutapea, S. St, masing, masing sebagai anggota;
Bahwa disamping itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 15 tahun 2010 bulan Maret 2010 terdakwa Mawardi, ST juga diangkat selaku Ketua Panitia Pengadaan /Lelang utuk kegiatan Supervisi/Pengawas bersama Ellysa Hidayat, ST selaku sekretaris dan Ridwan SY, Marius Suryadinata, ST, dan Rosmala Dewi masing-masing sebagai anggota;
pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010.
Bahwa lelang terhadap proyek tersebut dengan metode Pelelangan umum dengan Pasca kualifikasi yang meliputi beberapa tahap kegiatan ;
Bahwa dari 10 (sepuluh) perusahaan yang memasukkan penawaran ada 5 (lima) lima perusahaan yang memenuhi syarat administrasi yaitu PT. Telaga Megabuana, PT Karunia Ganti Inti Semesta, PT Simbara Kirana, PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha dan PT Galih Medan Persada
Bahwa selanjutnya Panitia melakukan evaluasi teknis, evaluasi harga
Bahwa pada saat aanwijzing ada permintaan dari peserta lelang agar personil yang utama untuk diganti menjadi madya termasuk yang lainnya dan perubahan tersebut dituangkan dalam addendum dokumen lelang yaitu risalah penjelasan Pekerjaan nomor : 602.1/05/PPJB-SDA/2010 tanggal 17 September 2010
Bahwa yang melakukan sanggahan pada waktu penetapan pemenang lelang PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha adalah PT Nabati Indah Sejahtera
Bahwa saksi Rivai yaitu ikut mengesahkan Dokumen lelang namun tidak ikut mengesahkan addendum dokumen lelang yang mana di dalam addendum dokumen lelang tersebut ada membuat persyaratan yang menghambat penyedia barang/jasa tertentu yaitu Surat Keahlian (SKA Muda dengan nilai 1 menjadi SKA Madya dengan nilai 1,75 ) dan yang memiliki foto copy SKA Madya dengan nilai 1,75 adalah PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa, PT. Galih Medan Persada, PT. Telaga Megabuana dan PT. Simbara Kirana yang awalnya sudah melakukan persekongkolan sesama Panitia Pengadaan, hal tersebut tidak dibenarkan, karena hal ini melanggar ketentuan dalam Pasal 3, 11, dan 16 Keppres No. 80 Tahun 2003 yang intinya mengatur :
Panitia pengadaan dilarang menambah persyaratan yang diskriminatif yang membatasi penyedia barang jasa;
Persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis dibuat tidak boleh diskriminatif dan harus sesuai kebutuhan dalam rangka mencapai output.
Yang bertanggungjawab atas kesalahan di atas adalah panitia pengadaan (dalam hal ini adalah terdakwa Mawardi selaku Ketua Panitia Lelang) dan PPK karena dokumen lelang yang menyusun panitia pengadaan dan disahkan oleh PPK
Bahwa panitia Lelang tetap meluluskan penawaran terhadap PT Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha meskipun tidak melampirkan dokumen persyaratan ahli keselamatan kerja yang sah atas nama saksi Ir. Muhammad Mushanif Mukti, MKKK dalam tahap kualifikasi administrasi
Bahwa saksi Ir. Muhammad Mushanif Mukti, MKKK menerangkan tidak pernah memberikan Sertifikat Asli SKA Madya K3 milik saksi kepada Ir. Hari Liewarnata, MM selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha maupun Ir. Bambang Widianto Direktur Utama PT. Bima Putra Bangsa dan tidak pernah bertemu dengan Panitia Pengadaan barang/jasa pada proyek pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kec. Jangkang Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010
Bahwa saksi Ir. Muhammad Mushanif Mukti, MKKK tidak pernah datang dan tidak pernah dilibatkan pada proyek pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kec. Jangkang Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010
Bahwa saksi Ir. Muhammad Mushanif Mukti, MKKK tidak pernah menandatangani progres kemajuan fisik harian, mingguan dan bulanan proyek pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kec. Jangkang Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 sedangkan tanda tangan saksi Ir. Muhammad Mushanif Mukti, MKKK pada progres kemajuan tersebut adalah bukan tanda tangannya
Bahwa disamping itu personil PT. Citra Bangun Adigraha yaitu saksi Ir. Wilgia sebagai sebagai Site Engineer dan saksi Sulistiyono, ST tidak pernah meminjamkan dokumen-dokumen asli yaitu Sertifikat Keahlian, Ijazah S1 Teknik, KTP dan NPWP kepada saksi Ir. Hary Liewarnata, MM dan tidak pernah mengetahui serta tidak pernah ikut serta dalam proyek pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kec. Jangkang Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010
Bahwa sebagai pemenang untuk penyedia jasa untuk pekerjaan Proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 yang ditetapkan oleh Panitia Lelang adalah PT. Bima Putra Bangsa dengan Direkturnya adalah Bambang Widianto KSO PT. Citra Bangun Adigraha dengan direkturnya Ir. Hari Liewarnata, MM dengan harga terkoreksi sebesar Rp.14.466.800.000,-
Bahwa Konsultan pengawas proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 adalah dari PT. Mitra Buana Rekanindo dan Direkturnya adalah Ir R. Nurcahyo Wiyono, MM;
Bahwa Pada tanggal 8 Desember 2010 di lakukan Addendum Kontrak dan nilai kontrak berkurang menjadi sebesar Rp. 11.110.502.400,00 berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat (Show Cause Meeting) tanggal 8 Desember 2010 di hadiri dan di tanda tangani oleh KPA, PPTK, Kontraktor dan Konsultan Pengawas;
Bahwa saksi RIVAI selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama saksi Ir. HARI LIEWARNATA, MM Als APIN selaku Leader KSO adalah Pihak yang menandatangani Naskah Perjanjian Kontrak Addendum, tanggal 8 Desember 2010 pada pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 sehingga nilai kontrak berkurang menjadi Rp.11.110.502400,-.
Bahwa menurut Ahli Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal; dan Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis kepada penyedia barang/jasa, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal; sehingga Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak
Bahwa dalam kondisi seperti itu secara keahlian harga kontrak dikoreksi dengan menggunakan pengeluaran riil atau harga wajar yang belaku pada saat itu.
Bahwa pengeluaran riil tidak didapatkan datanya, oleh karena itu Auditor menggunakan harga wajar untuk melakukan koreksi.
Bahwa setelah berjalannya kontrak, terdapat addendum yang menghilangkan pekerjaan-pekerjaan utama yang mengandung harga satuan di bawah harga satuan HPS dan menambah pekerjaan yang harga satuannya berada di atas harga satuan HPS, sehingga secara total harga yang semula berada di bawah total HPS setelah addendum menjadi di atas HPS.
Bahwa harga addendum kontrak atas pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 untuk pekerjaan “Timbunan Tanah Setempat” dan pekerjaan “Galian Tanah Setempat” tidak mengacu kepada Koefisien Analisa Harga Satuan HPS (OE), sehingga pembayaran melebihi harga wajar atas pekerjaan tersebut
Bahwa saksi Rivai menandatangani Naskah Perjanjian Kontrak Addendum nomor : 602.1 / 172.a / SDA-DPU / 2010, tanggal 8 Desember 2010, tanpa terlebih dahulu melakukan negosiasi serta koreksi harga atas pengajuan kontrak Addendum tersebut, selanjutnya menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama Nomor : 263/BASTP/SDA-DPU/2010, tanggal 16 Desember 2010, menandatangani Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 264/BAPP/SDA-DPU/2010, tanggal 16 Desember 2010 sebesar Rp. 7.661.617.280,00, menandatangani Surat Keterangan Pengajuan SPD LS tanggal 17 Desember 2010 sebesar Rp. 7.661.617.280,00 dan juga menandatangani Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 265/BAPP/SDA-DPU/2010, tanggal 16 Desember 2010 sebesar Rp. 555.525.120,00, menandatangani Surat Keterangan Pengajuan SPD LS tanggal 17 Desember 2010 sebesar Rp. 555.525.120,00 dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua Nomor : 08/BASTP/SDA-DPU/2011, tanggal 1 April 2011,
Bahwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian keruangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-71/PW14/5/2014 tanggal 10 Maret 2014 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (RP) 1. Nilai kontrak (addendum yang telah dibayarkan 100% 11.110.502.400,00 2. PPN % 1.010.045.672,73 3. Harga Pekerjaan yang telah dibayarkan (1-2) 10.100.456.727,27 4. Harga wajar pekerjaan menurut ahli berdasarkan harga satuan pekerjaan dalam HPS (OE) 9.008.414.000,00 5 Kerugian keuangan Negara /daerah (3-4) 1.092.042.727,27
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau c.q. Dinas Pekerjaan Umum Kab Sanggau menderita kerugian sebesar Rp. 1.092.042.727.27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) atau sekitar jumlah itu sedangkan terdakwa atau orang lain telah diuntungkan karena mendapatkan dana sebesar Rp. 1.092.042.727.27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) secara tidak sah.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas, yaitu :
Dakwaan Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan Subsidair : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan. Bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ;
Menimbang bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah berbentuk subsidaritas, yaitu suatu kareteristik penyusunan surat dakwaan berlapis berdasarkan suatu ancaman pidana yang paling berat, sehingga berdasarkan hal tersebut, kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair dan apabila dakwaan tersebut telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidairnya;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan untuk Tindak Pidana, melainkan merupakan untuk pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata setiap orang ini melekat pada setiap perumusan tindak pidana oleh karenanya akan terbukti apabila semua unsur tindak pidana tersebut telah terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki bernama MAWARDI sebagai terdakwa dipersidangan, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan telah mengakui serta membenarkan identitas-identitas selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud “setiap orang” disini adalah terdakwa MAWARDI sebagai orang perseorangan dengan demikian unsur ke-1 setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsursecara melawan hukum
Menimbang bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa makna “perbuatan melawan hukum” tersebut Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 telah menyatakan bahwa makna “perbuatan melawan hukum” dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dengan unsur tindak pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mempunyai unsur pembeda yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) terdapat unsur melawan hukum bersifat umum (general universal) sedangkan dalam Pasal 3 terdapat unsur melawan hukum bersifat khusus (spesialis) yang walaupun tidak secara tegas dinyatakan tetapi dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 lebih bersifat menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Cet. Kedua, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2009);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Mawardi, ST adalah Ketua Panitia Lelang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Sanggau nomor 47 tahun 2010 ditunjuk Panitia Pengadaan/Lelang dengan susunan Panitia terdakwa MAWARDI, ST selaku selaku Ketua, Agus Hidayat, ST. Mdep selaku sekretaris dan Ridwan SY, Ellysa Hidayat, ST, Robby Mangara Hutapea, S. St, masing, masing sebagai anggota pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 yang anggarannya bersumber dari APBD program Dana Penguatan imfrastruktur Prasarana Daerah (DPPID) sebesar Rp.14.500.000.000,- (empat belas milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa lelang terhadap proyek tersebut dengan metode Pelelangan umum dengan Pasca kualifikasi yang meliputi beberapa tahap kegiatan ;
Bahwa dari 10 (sepuluh) perusahaan yang memasukkan penawaran ada 5 (lima) lima perusahaan yang memenuhi syarat administrasi yaitu PT. Telaga Megabuana, PT Karunia Ganti Inti Semesta, PT Simbara Kirana, PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha dan PT Galih Medan Persada
Bahwa selanjutnya Panitia melakukan evaluasi teknis, evaluasi harga
Bahwa pada saat aanwijzing ada permintaan dari peserta lelang agar personil yang utama untuk diganti menjadi madya termasuk yang lainnya dan perubahan tersebut dituangkan dalam addendum dokumen lelang yaitu risalah penjelasan Pekerjaan nomor : 602.1/05/PPJB-SDA/2010 tanggal 17 September 2010
Bahwa yang melakukan sanggahan pada waktu penetapan pemenang lelang PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha adalah PT Nabati Indah Sejahtera
Bahwa saksi Rivai yaitu ikut mengesahkan Dokumen lelang namun tidak ikut mengesahkan addendum dokumen lelang yang mana di dalam addendum dokumen lelang tersebut ada membuat persyaratan yang menghambat penyedia barang/jasa tertentu yaitu Surat Keahlian (SKA Muda dengan nilai 1 menjadi SKA Madya dengan nilai 1,75 ) dan yang memiliki foto copy SKA Madya dengan nilai 1,75 adalah PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa, PT. Galih Medan Persada, PT. Telaga Megabuana dan PT. Simbara Kirana yang awalnya sudah melakukan persekongkolan sesama Panitia Pengadaan, hal tersebut tidak dibenarkan, karena hal ini melanggar ketentuan dalam Pasal 3, 11, dan 16 Keppres No. 80 Tahun 2003 yang intinya mengatur :
Panitia pengadaan dilarang menambah persyaratan yang diskriminatif yang membatasi penyedia barang jasa;
Persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis dibuat tidak boleh diskriminatif dan harus sesuai kebutuhan dalam rangka mencapai output.
Yang bertanggungjawab atas kesalahan di atas adalah panitia pengadaan (dalam hal ini adalah terdakwa Mawardi selaku Ketua Panitia Lelang) dan PPK karena dokumen lelang yang menyusun panitia pengadaan dan disahkan oleh PPK
Bahwa panitia Lelang tetap meluluskan penawaran terhadap PT Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha meskipun tidak melampirkan dokumen persyaratan ahli keselamatan kerja yang sah atas nama saksi Ir. Muhammad Mushanif Mukti, MKKK dalam tahap kualifikasi administrasi
Bahwa saksi Ir. Muhammad Mushanif Mukti, MKKK menerangkan tidak pernah memberikan Sertifikat Asli SKA Madya K3 milik saksi kepada Ir. Hari Liewarnata, MM selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha maupun Ir. Bambang Widianto Direktur Utama PT. Bima Putra Bangsa dan tidak pernah bertemu dengan Panitia Pengadaan barang/jasa pada proyek pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kec. Jangkang Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010
Bahwa saksi Ir. Muhammad Mushanif Mukti, MKKK tidak pernah datang dan tidak pernah dilibatkan pada proyek pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kec. Jangkang Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010
Bahwa saksi Ir. Muhammad Mushanif Mukti, MKKK tidak pernah menandatangani progres kemajuan fisik harian, mingguan dan bulanan proyek pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kec. Jangkang Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 sedangkan tanda tangan saksi Ir. Muhammad Mushanif Mukti, MKKK pada progres kemajuan tersebut adalah bukan tanda tangannya
Bahwa disamping itu personil PT. Citra Bangun Adigraha yaitu saksi Ir. Wilgia sebagai sebagai Site Engineer dan saksi Sulistiyono, ST tidak pernah meminjamkan dokumen-dokumen asli yaitu Sertifikat Keahlian, Ijazah S1 Teknik, KTP dan NPWP kepada saksi Ir. Hary Liewarnata, MM dan tidak pernah mengetahui serta tidak pernah ikut serta dalam proyek pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kec. Jangkang Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010
Bahwa sebagai pemenang untuk penyedia jasa untuk pekerjaan Proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 yang ditetapkan oleh Panitia Lelang adalah PT. Bima Putra Bangsa dengan Direkturnya adalah Bambang Widianto KSO PT. Citra Bangun Adigraha dengan direkturnya Ir. Hari Liewarnata, MM dengan harga terkoreksi sebesar Rp.14.466.800.000,-
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana pertimbangan tersebut di atas perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut lebih bersifat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya dalam jabatan Terdakwa selaku Ketua Panitia lelang yaitu telah melakukan addendum lelang tanpa persetujuan dari saksi Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan tetap meluluskan PT. Bima Putra Bangsa dengan Direkturnya adalah Bambang Widianto KSO PT. Citra Bangun Adigraha dengan direkturnya Ir. Hari Liewarnata, MM dengan harga terkoreksi sebesar Rp.14.466.800.000 meskipun tidak melampirkan dokumen persyaratan ahli keselamatan kerja yang sah atas nama saksi Ir. Muhammad Mushanif Mukti, MKKK, saksi Ir. Wilgia sebagai sebagai Site Engineer dan saksi Sulistiyono, ST dalam tahap kualifikasi administrasi,-
Menimbang, berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, terhadap perbuatan terdakwa Mawardi, ST, unsur secara melawan hukum sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan primer tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair yaitu unsur secara melawan hukum sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan primer tidak terpenuhi, maka terhadap unsur-unsur dakwaan primair selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primer tersebut ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Sebagai orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Ad 1. Unsur setiap orang.
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan primair dan telah terbukti, maka dalam mempertimbangkan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair ini pertimbangan tersebut akan diambil alih sebagai pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair, maka unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan menguntungkan....” dalam tindak pidana korupsi adalah perbuatan kesengajaan meliputi menghendaki atau mengetahui (willens en wetens). Dengan demikian dalam unsur ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar- benar disadari dari perbuatan Terdakwa atau dapat diketahui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ memberikan pengertian bahwa memperoleh keuntungan atau menguntungkan adalah memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada. Perolehan keuntungan pelaku, diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara materiil harus terjadi. Dimaksud dengan kekayaan adalah tidak semata mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang;
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis akan mempertimbangkan apakah ada perbuatan terdakwa yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan terdakwa tersebut adalah merupakan tujuan.
Menimbang bahwa terdakwa tersebut telah melakukan serangkaian perbuatan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, unsur ini bersifat alternatif yaitu : dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/atau menguntungkan orang lain/atau menguntungkan suatu korporasi maka tidak perlu semua elemen dalam unsur tersebut harus dibuktikan;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli serta keterangan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sebagai pemenang untuk penyedia jasa untuk pekerjaan Proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 yang ditetapkan oleh Panitia Lelang adalah PT. Bima Putra Bangsa dengan Direkturnya adalah Bambang Widianto KSO PT. Citra Bangun Adigraha dengan direkturnya Ir. Hari Liewarnata, MM dengan harga terkoreksi sebesar Rp.14.466.800.000,-
Bahwa Pada tanggal 8 Desember 2010 di lakukan Addendum Kontrak dan nilai kontrak berkurang menjadi sebesar Rp. 11.110.502.400,00 berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat (Show Cause Meeting) tanggal 8 Desember 2010 di hadiri dan di tanda tangani oleh KPA, PPTK, Kontraktor dan Konsultan Pengawas;
Bahwa Konsultan pengawas proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang komplek di Kec. Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 adalah dari PT. Mitra Buana Rekanindo dan Direkturnya adalah Ir R. Nurcahyo Wiyono, MM;
Bahwa saksi RIVAI selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama saksi Ir. HARI LIEWARNATA, MM Als APIN selaku Leader KSO adalah Pihak yang menandatangani Naskah Perjanjian Kontrak Addendum, tanggal 8 Desember 2010 pada pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 sehingga nilai kontrak berkurang menjadi Rp.11.110.502400,-.
Bahwa menurut Ahli Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal; dan Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis kepada penyedia barang/jasa, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal; sehingga Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak
Bahwa dalam kondisi seperti itu secara keahlian harga kontrak dikoreksi dengan menggunakan pengeluaran riil atau harga wajar yang belaku pada saat itu.
Bahwa pengeluaran riil tidak didapatkan datanya, oleh karena itu Auditor menggunakan harga wajar untuk melakukan koreksi.
Bahwa setelah berjalannya kontrak, terdapat addendum yang menghilangkan pekerjaan-pekerjaan utama yang mengandung harga satuan di bawah harga satuan HPS dan menambah pekerjaan yang harga satuannya berada di atas harga satuan HPS, sehingga secara total harga yang semula berada di bawah total HPS setelah addendum menjadi di atas HPS.
Bahwa harga addendum kontrak atas pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 untuk pekerjaan “Timbunan Tanah Setempat” dan pekerjaan “Galian Tanah Setempat” tidak mengacu kepada Koefisien Analisa Harga Satuan HPS (OE), sehingga pembayaran melebihi harga wajar atas pekerjaan tersebut
Bahwa saksi Rivai menandatangani Naskah Perjanjian Kontrak Addendum nomor : 602.1 / 172.a / SDA-DPU / 2010, tanggal 8 Desember 2010, tanpa terlebih dahulu melakukan negosiasi serta koreksi harga atas pengajuan kontrak Addendum tersebut, selanjutnya menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama Nomor : 263/BASTP/SDA-DPU/2010, tanggal 16 Desember 2010, menandatangani Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 264/BAPP/SDA-DPU/2010, tanggal 16 Desember 2010 sebesar Rp. 7.661.617.280,00, menandatangani Surat Keterangan Pengajuan SPD LS tanggal 17 Desember 2010 sebesar Rp. 7.661.617.280,00 dan juga menandatangani Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 265/BAPP/SDA-DPU/2010, tanggal 16 Desember 2010 sebesar Rp. 555.525.120,00, menandatangani Surat Keterangan Pengajuan SPD LS tanggal 17 Desember 2010 sebesar Rp. 555.525.120,00 dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua Nomor : 08/BASTP/SDA-DPU/2011, tanggal 1 April 2011;
Bahwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian keruangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-71/PW14/5/2014 tanggal 10 Maret 2014 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (RP) 1. Nilai kontrak (addendum yang telah dibayarkan 100% 11.110.502.400,00 2. PPN % 1.010.045.672,73 3. Harga Pekerjaan yang telah dibayarkan (1-2) 10.100.456.727,27 4. Harga wajar pekerjaan menurut ahli berdasarkan harga satuan pekerjaan dalam HPS (OE) 9.008.414.000,00 5 Kerugian keuangan Negara /daerah (3-4) 1.092.042.727,27
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau c.q. Dinas Pekerjaan Umum Kab Sanggau menderita kerugian sebesar Rp. 1.092.042.727.27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) atau sekitar jumlah itu sedangkan terdakwa atau orang lain telah diuntungkan karena mendapatkan dana sebesar Rp. 1.092.042.727.27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) secara tidak sah.
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terdapat kelebihan pembayaran yang diterima oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dari progres pekerjaan yang senyatanya dilaksanakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha sehingga telah menguntungkan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan di atas, maka unsur 2 : menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam hal ini telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang bahwa menurut pendapat Prof. DR. Andi Hamzah , SH pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mensyaratkan bahwa terdakwa atau pelaku sebagai subyek delik harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan tertentu. (Prof. Dr. Andi hamzah , Korupsi di Indonesia , masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).
Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari Perancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang undang atau peraturan lain.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Menimbang bahwa didalam Unsur ini juga bersifat “alternatif” karena tersusun menggunakan kata “atau”, sehingga apabila satu aspek saja terpenuhi maka unsur ini akan dianggap telah terbukti.
Menimbang bahwa Mawardi, ST diangkat selaku Ketua Panitia Lelang pada pekerjaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010
Menimbang, bahwa Unsur yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan” yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Mawardi diangkat sebagai Ketua Panitia Lelang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Sanggau nomor 47 tahun 2010 ditunjuk Panitia Pengadaan/Lelang dengan susunan Panitia terdakwa MAWARDI, ST selaku selaku Ketua, Agus Hidayat, ST. Mdep selaku sekretaris dan Ridwan SY, Ellysa Hidayat, ST, Robby Mangara Hutapea, S. St, masing, masing sebagai anggota untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 yang anggarannya bersumber dari APBD program Dana Penguatan imfrastruktur Prasarana Daerah (DPPID) sebesar Rp.14.500.000.000,- (empat belas milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa lelang terhadap proyek tersebut dengan metode Pelelangan umum dengan Pasca kualifikasi yang meliputi beberapa tahap kegiatan ;
Bahwa dari 10 (sepuluh) perusahaan yang memasukkan penawaran ada 5 (lima) lima perusahaan yang memenuhi syarat administrasi yaitu PT. Telaga Megabuana, PT Karunia Ganti Inti Semesta, PT Simbara Kirana, PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha dan PT Galih Medan Persada
Bahwa selanjutnya Panitia melakukan evaluasi teknis, evaluasi harga
Bahwa pada saat aanwijzing ada permintaan dari peserta lelang agar personil yang utama untuk diganti menjadi madya termasuk yang lainnya dan perubahan tersebut dituangkan dalam addendum dokumen lelang yaitu risalah penjelasan Pekerjaan nomor : 602.1/05/PPJB-SDA/2010 tanggal 17 September 2010
Bahwa yang melakukan sanggahan pada waktu penetapan pemenang lelang PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha adalah PT Nabati Indah Sejahtera
Bahwa saksi Rivai yaitu ikut mengesahkan Dokumen lelang namun tidak ikut mengesahkan addendum dokumen lelang yang mana di dalam addendum dokumen lelang tersebut ada membuat persyaratan yang menghambat penyedia barang/jasa tertentu yaitu Surat Keahlian (SKA Muda dengan nilai 1 menjadi SKA Madya dengan nilai 1,75 ) dan yang memiliki foto copy SKA Madya dengan nilai 1,75 adalah PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa, PT. Galih Medan Persada, PT. Telaga Megabuana dan PT. Simbara Kirana yang awalnya sudah melakukan persekongkolan sesama Panitia Pengadaan, hal tersebut tidak dibenarkan, karena hal ini melanggar ketentuan dalam Pasal 3, 11, dan 16 Keppres No. 80 Tahun 2003 yang intinya mengatur :
Panitia pengadaan dilarang menambah persyaratan yang diskriminatif yang membatasi penyedia barang jasa;
Persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis dibuat tidak boleh diskriminatif dan harus sesuai kebutuhan dalam rangka mencapai output.
Yang bertanggungjawab atas kesalahan di atas adalah panitia pengadaan (dalam hal ini adalah terdakwa Mawardi selaku Ketua Panitia Lelang) dan PPK karena dokumen lelang yang menyusun panitia pengadaan dan disahkan oleh PPK
Bahwa panitia Lelang tetap meluluskan penawaran terhadap PT Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha meskipun tidak melampirkan dokumen persyaratan ahli keselamatan kerja yang sah atas nama saksi Ir. Muhammad Mushanif Mukti, MKKK dalam tahap kualifikasi administrasi
Bahwa saksi Ir. Muhammad Mushanif Mukti, MKKK menerangkan tidak pernah memberikan Sertifikat Asli SKA Madya K3 milik saksi kepada Ir. Hari Liewarnata, MM selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha maupun Ir. Bambang Widianto Direktur Utama PT. Bima Putra Bangsa dan tidak pernah bertemu dengan Panitia Pengadaan barang/jasa pada proyek pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kec. Jangkang Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010
Bahwa saksi Ir. Muhammad Mushanif Mukti, MKKK tidak pernah datang dan tidak pernah dilibatkan pada proyek pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kec. Jangkang Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010
Bahwa saksi Ir. Muhammad Mushanif Mukti, MKKK tidak pernah menandatangani progres kemajuan fisik harian, mingguan dan bulanan proyek pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kec. Jangkang Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 sedangkan tanda tangan saksi Ir. Muhammad Mushanif Mukti, MKKK pada progres kemajuan tersebut adalah bukan tanda tangannya
Bahwa disamping itu personil PT. Citra Bangun Adigraha yaitu saksi Ir. Wilgia sebagai sebagai Site Engineer dan saksi Sulistiyono, ST tidak pernah meminjamkan dokumen-dokumen asli yaitu Sertifikat Keahlian, Ijazah S1 Teknik, KTP dan NPWP kepada saksi Ir. Hary Liewarnata, MM dan tidak pernah mengetahui serta tidak pernah ikut serta dalam proyek pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kec. Jangkang Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010;
Bahwa sebagai pemenang untuk penyedia jasa untuk pekerjaan Proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 yang ditetapkan oleh Panitia Lelang adalah PT. Bima Putra Bangsa dengan Direkturnya adalah Bambang Widianto KSO PT. Citra Bangun Adigraha dengan direkturnya Ir. Hari Liewarnata, MM dengan harga terkoreksi sebesar Rp.14.466.800.000,-
Menimbang dengan demikian perbuatan terdakwa memenuhi pengertian penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya dalam jabatan Terdakwa selaku Ketua Panitia lelang yaitu telah melakukan addendum lelang tanpa persetujuan dari saksi Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan tetap meluluskan PT. Bima Putra Bangsa dengan Direkturnya adalah Bambang Widianto KSO PT. Citra Bangun Adigraha dengan direkturnya Ir. Hari Liewarnata, MM dengan harga terkoreksi sebesar Rp.14.466.800.000 meskipun tidak melampirkan dokumen persyaratan ahli keselamatan kerja yang sah atas nama saksi Ir. Muhammad Mushanif Mukti, MKKK, saksi Ir. Wilgia sebagai sebagai Site Engineer dan saksi Sulistiyono, ST dalam tahap kualifikasi administrasi,-
Menimbang bahwa dengan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam hal ini telah terpenuhi.
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang bahwa dalam perumusan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipergunakan kata sambung “atau” sehingga kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini bersifat alternatif, yang berarti apabila salah satu telah terpenuhi maka secara keseluruhan unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang bahwa dalam penjelasan pasal 2 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerangkan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat “ sebelum frasa “ merugikan keuangan negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi ini merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan terpenuhinya unsur unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang bahwa ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) memang merupakan delik formil, juga ditegaskan dalam penjelasan umum Undang Undang No. 31 tahun 1999 yang menerangkan bahwa dalam undang undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana.
Menimbang bahwa menurut pendapat PAF Lamintang (dalam buku Dasar dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar baru Bandung 1984), dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1 ) sebagai delik formil, maka adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak harus sudah terjadi karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang undang.
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang ditentukan dalam pasal 2 ayat (1), tidak perlu adanya alat alat bukti untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang bahwa berkaitan dengan kata “ dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara” , Mahkamah konstitusi dalam Putusan perkara No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 berkaitan dengan permohonan uji materiil atas UU No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tersebut, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa : pemahaman kata” dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UUPTPK menyebabkan perbuatan yang dituntut di depan Pengadilan, bukan saja karena perbuatan tersebut” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata akan tetapi hanya “dapat”menimbulkan kerugian negara saja pun sebagai kemungkinan atau potential loss, jika unsur perbuatan tindak pidana korupsi dipenuhi sudah dapat diajukan ke Pengadilan. Kata “dapat” tersebut harus dinilai pengertiannya menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut di atas, yang menyatakan kata “dapat “ sebelum frasa “ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Karena itu Mahkamah dapat menerima penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang menyangkut kata “ dapat” sebelum frasa” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam undang undang ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisah atau yang tidak dipisahkan.Termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungawaban pejabat negara baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik
negara / Badan Usaha Milik Daerah , yayasan,badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal ketiga berdasarkan perjanjian negara. Sedang yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebgai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarkat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentun peraturan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahterahan kepada seluruh kehidupan masyarakat.
Menimbang bahwa dengan demikian akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Menimbang bahwa Terdakwa sebagai Ketua Panitia Lelang telah menetapkan pemenang lelang PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha;
Menimbang bahwa pada tanggal 8 Desember 2010 untuk proyek Pekerjaan Pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 dilakukan addendum kontrak dan nilai kontrak menjadi Rp.11.110.502.400,- berdasarkan Berita Acara Hasil rapat (Show Case Meeting) tanggal 8 Desember 2010 dihadiri dan ditandatangani oleh KPA, PPTK, Kontraktor dan Konsultan Pengawas;
Menimbang bahwa saksi RIVAI selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama saksi Ir. HARI LIEWARNATA, MM Als APIN selaku Leader KSO adalah Pihak yang menandatangani Naskah Perjanjian Kontrak Addendum, tanggal 8 Desember 2010 pada pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010.
Menimbang bahwa menurut Ahli Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal; dan Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis kepada penyedia barang/jasa, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal; sehingga Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak;
Menimbang bahwa dalam kondisi seperti itu secara keahlian harga kontrak dikoreksi dengan menggunakan pengeluaran riil atau harga wajar yang belaku pada saat itu.
Menimbang bahwa pengeluaran riil tidak didapatkan datanya, oleh karena itu Auditor menggunakan harga wajar untuk melakukan koreksi.
Menimbang bahwa setelah berjalannya kontrak, terdapat addendum yang menghilangkan pekerjaan-pekerjaan utama yang mengandung harga satuan di bawah harga satuan HPS dan menambah pekerjaan yang harga satuannya berada di atas harga satuan HPS, sehingga secara total harga yang semula berada di bawah total HPS setelah addendum menjadi di atas HPS.
Menimbang bahwa harga addendum kontrak atas pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 untuk pekerjaan “Timbunan Tanah Setempat” dan pekerjaan “Galian Tanah Setempat” tidak mengacu kepada Koefisien Analisa Harga Satuan HPS (OE), sehingga pembayaran melebihi harga wajar atas pekerjaan tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-71/PW14/5/2014 tanggal 10 Maret 2014 telah merugikan negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau c.q Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau sebesar Rp.1.092.042.727,27 (satu milyar sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah dua puluh tujuh sen);
Menimbang bahwa pekerjaan Proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 yang bersumber dari dana APBD program Dana Penguatan imfrastruktur Prasarana Daerah (DPPID) sebesar Rp.14.500.000.000,- (empat belas milyar lima ratus juta rupiah);
Menimbang bahwa dengan demikian terhadap segala kerugian yang berkaitan dengan kegiatan pekerjaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 adalah merupakan kerugian Negara ;
Menimbang bahwa berdasarkan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-71/PW14/5/2014 tanggal 10 Maret 2014 telah merugikan negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau c.q Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau sebesar Rp.1.092.042.727,27 (satu milyar sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah dua puluh tujuh sen, yang dianggap sebagai kerugian negara. Dengan demikian maka unsur merugikan keuangan negara dalam hal ini telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka unsur dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 5. Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang bahwa ketentuan asal 55 ayat (1) ke 1 KUHP menyatakan dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana : Orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan ( pleger ) ialah orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.
Orang yang menyuruh melakukan ( doen plegen ). Disini sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh ( doen pleger ) dan yang disuruh (pleger ). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatan pidana tetapi menyuruh orang lain.
Orang yang turut melakukan ( medepleger ) turut melakukan dalam pengertian bersama sama melakukan. Sedikit dikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan ( pleger ) dan orang yang turut melakukan ( medepleger ).
Menurut pendapat Drs. PAF Lamintang dalam buku Hukum Pidana Indonesia, jika dapat dipastikan bahwa orang lain yang turut serta melakukan kejahatan itu dapat dianggap sebagai pelaku, maka disitu dapat terjadi medepleger atau turut melakukan. Mededaderschap itu menunjukkan tentang kerjasama secara fisik tersebut haruslah didasarkan pada kesadaran bahwa mereka melakukan kerjasama.
Dengan demikian untuk dapat dipenuhinya kriteria turut serta haruslah memenuhi ketentuan :
Perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Ada kerjasama secara fisik.
Adanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama.
Menimbang bahwa dalam surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum disebutkan bahwa terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang secara bersama-sama saksi Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN selaku KSO Leader PT. Citra Bangun Adigraha KSO Bima Putra Bangsa (Kontraktor Pelaksana), saksi Ir. BAMBANG WIDIANTO selaku Direktur PT. Bima Putera Bangsa, saksi SIGIT PURNOMO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Saksi Ir. NURCAHYO WIYONO, MM selaku Direktur PT. Mitrabuana Rekanindo selaku Konsultan Pengawas (ketiganya dituntut dalam berkas tersendiri), Saksi RIVAI (telah divonis dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap)selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, bahwa apakah terdakwa dapat dikatagorikan sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana ( dader ) sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menimbang bahwa berkaitan dengan pelaksanaan proyek pekerjaan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 maka diperoleh fakta fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Mawardi, ST yang diangkat sebagai Ketua Panitia Lelang proyek pekerjaan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 telah melakukan addendum lelang tanpa persetujuan dari saksi Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan tetap meluluskan PT. Bima Putra Bangsa dengan Direkturnya adalah Bambang Widianto KSO PT. Citra Bangun Adigraha dengan direkturnya Ir. Hari Liewarnata, MM dengan harga terkoreksi sebesar Rp.14.466.800.000 meskipun tidak melampirkan dokumen persyaratan ahli keselamatan kerja yang sah atas nama saksi Ir. Muhammad Mushanif Mukti, MKKK, saksi Ir. Wilgia sebagai sebagai Site Engineer dan saksi Sulistiyono, ST dalam tahap kualifikasi administrasi,-
Bahwa Pada tanggal 8 Desember 2010 di lakukan Addendum Kontrak dan nilai kontrak berkurang menjadi sebesar Rp. 11.110.502.400,00 berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat (Show Cause Meeting) tanggal 8 Desember 2010 di hadiri dan di tanda tangani oleh KPA, PPTK, Kontraktor dan Konsultan Pengawas;
Bahwa saksi RIVAI selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama saksi Ir. HARI LIEWARNATA, MM Als APIN selaku Leader KSO adalah Pihak yang menandatangani Naskah Perjanjian Kontrak Addendum, tanggal 8 Desember 2010 pada pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 sehingga nilai kontrak berkurang menjadi Rp.11.110.502400,-.
Bahwa menurut Ahli Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal; dan Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis kepada penyedia barang/jasa, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal; sehingga Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak
Bahwa dalam kondisi seperti itu secara keahlian harga kontrak dikoreksi dengan menggunakan pengeluaran riil atau harga wajar yang belaku pada saat itu.
Bahwa pengeluaran riil tidak didapatkan datanya, oleh karena itu Auditor menggunakan harga wajar untuk melakukan koreksi.
Bahwa setelah berjalannya kontrak, terdapat addendum yang menghilangkan pekerjaan-pekerjaan utama yang mengandung harga satuan di bawah harga satuan HPS dan menambah pekerjaan yang harga satuannya berada di atas harga satuan HPS, sehingga secara total harga yang semula berada di bawah total HPS setelah addendum menjadi di atas HPS.
Bahwa harga addendum kontrak atas pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 untuk pekerjaan “Timbunan Tanah Setempat” dan pekerjaan “Galian Tanah Setempat” tidak mengacu kepada Koefisien Analisa Harga Satuan HPS (OE), sehingga pembayaran melebihi harga wajar atas pekerjaan tersebut
Bahwa saksi Rivai menandatangani Naskah Perjanjian Kontrak Addendum nomor : 602.1 / 172.a / SDA-DPU / 2010, tanggal 8 Desember 2010, tanpa terlebih dahulu melakukan negosiasi serta koreksi harga atas pengajuan kontrak Addendum tersebut, selanjutnya menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama Nomor : 263/BASTP/SDA-DPU/2010, tanggal 16 Desember 2010, menandatangani Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 264/BAPP/SDA-DPU/2010, tanggal 16 Desember 2010 sebesar Rp. 7.661.617.280,00, menandatangani Surat Keterangan Pengajuan SPD LS tanggal 17 Desember 2010 sebesar Rp. 7.661.617.280,00 dan juga menandatangani Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 265/BAPP/SDA-DPU/2010, tanggal 16 Desember 2010 sebesar Rp. 555.525.120,00, menandatangani Surat Keterangan Pengajuan SPD LS tanggal 17 Desember 2010 sebesar Rp. 555.525.120,00 dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua Nomor : 08/BASTP/SDA-DPU/2011, tanggal 1 April 2011,
Bahwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian keruangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-71/PW14/5/2014 tanggal 10 Maret 2014 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.092.042.727.27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen)
Menimbang bahwa antara Terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang dengan saksi Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN selaku KSO Leader PT. Citra Bangun Adigraha KSO Bima Putra Bangsa (Kontraktor Pelaksana), saksi Ir. BAMBANG WIDIANTO selaku Direktur PT. Bima Putera Bangsa, saksi SIGIT PURNOMO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Saksi Ir. NURCAHYO WIYONO, MM selaku Direktur PT. Mitrabuana Rekanindo selaku Konsultan Pengawas (ketiganya dituntut dalam berkas tersendiri), Saksi RIVAI (telah divonis dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap)selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), saling bersuaian dan kerjasama yang disadari telah mempunyai kehendak dalam peranannya dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya saling sinergi yang erat.
Menimbang menurut Arrest Hoge Raad tanggal 9 Juni 1941, No.863 menyatakan :
Jika kerjasama para pihak adalah demikian lengkap sehingga tindakan diantara mereka tidak mempunyai sifat sebagai suatu pembantuan, maka disitu terdapat “turut melakukan “.
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa dalam hal ini adalah tidak sekedar melakukan pembantuan karena Terdakwa juga merupakan anasir atau elemen dari tindak pidana tersebut, namun dengan mengingat jabatan/ kedudukan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam unsur ke 3, Majelis Hakim berpendapat atas diri Terdakwa lebih tepat dikualifikasi sebagai orang yang “turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur 5. Terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas unsur Pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP semuannya telah terpenuhi, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya unsur–unsur dalam dakwaan Subsidair maka Majelis Hakim menolak pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang bahwa lamanya hukuman yang sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan merupakan kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis juga mempertimbangkan aspek kejiwaan / psikologis terdakwa, aspek agama / aspek religi, dan aspek policy / filsafat pemidanaan guna menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity);
Menimbang, bahwa mengingat aspek – aspek tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana cukup adil dan sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dimaksudkan bukan semata mata sebagai pembalasan atas kesalahan Terdakwa, melainkan dimaksudkan melindungi masyarakat serta untuk mendidik Terdakwa agar menyadari atas kesalahan yang telah dilakukan sehingga nantinya tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali ke dalam masyarakat dengan baik, disamping itu dalam perkara korupsi diutamakan adanya pengembalian keuangan negara (aset recovery);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa terhadap perkara atas nama saksi Rivai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merupakan splitsing perkara aquo untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks di Kecamatan Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak No. 61/Pid.Sus/PT.Korupsi/2014/PN.PTK dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka guna menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) Majelis Hakim akan menentukan pemidanaan Terdakwa dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum tidak diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi ;
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara ;
Belum ada pengembalian terhadap kerugian keuangan negara ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MAWARDI, ST tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MAWARDI, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan dengan jenis tahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/DPPA-SKPD nomor : 10301241852 tanggal 8 Desember 2010 untuk program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya, kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Kec. Jangkang (Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah/DIPPD) sebesar Rp. 14.500.000.000,00;
Surat Keputusan Bupati Sanggau nomor : 348 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pengguna Anggaran/PA Sdra. Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM (Kadis PU Kab. Sgu) dan di tunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Sdra. RIVAI dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 46 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Sdra. SIGIT PURNOMO,S.ST;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 47 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
Daftar harga upah dan bahan semester II Tahun 2010;
Rekapitulasi Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum didalam Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang di susun Panitia Pengadaan barang/jasa atas pekerjaan tersebut senilai Rp. 14.497.700.000,00;
Daftar kuantitas dan harga yang tercantum di Dokumen Pelelangan;
Risalah Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing);
Evaluasi Hasil Pelelangan;
Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak (buku1) nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 14.466.800.000,00 serta mencantumkan Surat Perintah Mulai Kerja/SPMK oleh Kuasa Pengguna Anggaran/KPA kepada PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal 14 Oktober selama 75 hari ;
Buku 2 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktobert 2010;
Buku 3Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktobert 2010;
Buku 4 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktober 2010;
Surat Perjanjian Kontrak nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 96.690.000,00 antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Sdra. Ir. NURCAHYO WIYONO, MM selaku Direktrur PT. Mitrabuana Rekanindo (Konsultan pengawas);
Naskah Perjanjian Kontrak Addendum nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010, tanggal 8 Desember 2010 nilai kontrak berkurang dari Rp. Rp. 14.466.800.000,00 menjadi Rp. 11.110.502.400,00;
Berkas Hitungan Volume Uitzeet;
Berkas Hitungan Volume A.B.D;
Berkas Montlhly Certificate 1 Bulan ke-1 dari tanggal 14 Oktober 2010 s/d 10 Nopember 2010;
Berkas Montlhly Certificate 2Bulan ke-2 dari tanggal 11 Nopember 2010 s/d 08 Desember 2010;
Berkas Montlhly Certificate 3Bulan ke-3 dari tanggal 09 Desember 2010 s/d 15 Desember 2014;
Berkas Laporan Akhir Pengawasan dari Konsultan Pengawas PT. Mitrabuana Rekanindo;
SP2D tanggal 19 Nopember 2010 sebesar 20 % atau Rp. 2.893.360.000,- dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 14.466.800.000,- sebelum di addendum;
SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 95 % atau Rp. 7.661.617.280,- dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- setelah di adakan addendum serta mencantumkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan nomor : 262/BAP/SDA-DPU/2010, tanggal 15 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor : 263/BASTP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa;
SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 05 % atau Rp. 555.525.120,- dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- setelah di adakan addendum;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) Nomor : 08/BASTP/SDA-DPU/2011 tanggal 1 April 2011 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa.
1 (satu) rangkap pembayaran berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0807/SPM-LS/DPU/2010, tanggal 20 Desember 2010 mencapai 100% sebesar Rp. 96.600.000,00 (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah.
Asli 1 (satu) berkas dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dalam pelaksanaan dan pembangunan jaringan irigasi jangkang komplek tahun anggaran 2010.
Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau No. 15 tahun 2010 tanggal - Maret 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Belanja Langsung APBD TA. 2010 (legalisir).
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, pada hari Kamis tanggal 7 April 2016 oleh KUSNO, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua, HARYANTA, SH., MH., dan Hakim Ad Hoc MARDIANTOS, S.H.,, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JON MAKMUR SARAGIH, SH, MH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, serta dihadiri oleh ANDI M. TIMBUL JONATHAN, SH, MH Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua ,
HARYANTA, SH, MH KUSNO, SH, M.Hum
MARDIANTOS, SH
Panitera Pengganti,
JON MAKMUR SARAGIH, SH, MH