6/Pid.Sus/2013/PN.SS
Putusan PN SOASIU Nomor 6/Pid.Sus/2013/PN.SS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HADI JABIR
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Hadi Jabir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan No.Pol: DG 5865 LA warna biru hitam; - 1 (satu) lembar STNK asli An. Boki Rabu;
PUTUSAN
Nomor: 06/Pid.Sus/2013/PN.SS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Soasio yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : HADI JABIR.
Tempat Lahir : Fayaul.
Umur/Tanggal Lahir : 22 tahun/ 1990.
Jens Kelamin : Laki-Laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan, oleh:
Penyidik No. SP. Han/02/XII/2012/Lantas, tanggal 01 Desember 2012, sejak tanggal 01 Desember 2012 s/d tanggal 20Desember 2012;
Penangguhan Penahanan oleh penyidik No. Pol: SP.Han/02.d/XII/2012/Lantas tanggal 09 Desember 2012;
Penahanan Penuntut Umum No. Print-045/S.2.11.3/Euh.1/02/2013 tanggal 05 Februari 2013, sejak tanggal 05 Februari 2013 s/d tanggal 24 Februari 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio No. 14/Pen. Pid/2013/PN.SS tanggal 07 Februari 2013, sejak tanggal 07 Februari 2013 s/d tanggal 08 Maret 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Soasio No: 14/Pen.Pid/2013/PN.SS tanggal 05 Maret 2013, sejak tanggal 09 Maret 2013 s/d tanggal 07 Mei 2013;
Terdakwa hadir dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum melainkan akan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan para saksi;
Telah memeriksa alat bukti surat-surat;
Telah mendengar keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan dan memeriksa barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HADI JABIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HADI JABIRdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan No.Pol: DG 5865 LA warna biru hitam;
1 (satu) lembar STNK asli An. Boki Rabu;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Boki Rabu;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyampaikan permohonan secara lisan di persidangan dan pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya serta mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa kemudian atas permohonan tersebut, Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadirkan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa HADI JABIR pada hari Kamis tanggal 29November 2012 sekitarPukul 18.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan November tahun 2012 bertempat diJalan umum Kel. Ome Kec. Tidore UtaraKota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa Hadi Jabir sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio J warna biru hitam dengan No. Pol: DG 5685 LA dari arah Utara (Rum) menuju ke Selatan (Toloa) dengan kecepatan sekitar 40 Km/Jam kemudian pada saat yang bersamaan saksi korban HJ. Rugayah Muhammad Saleh menyeberang jalan dari arah yang saling bersilangan (arah timur ke barat) sambil berlari sehingga menyebabkan setang setir sepeda motor Merk Yamaha Mio J warna biru hitam dengan No. Pol: DG 5685 LA yang dikendarai oleh terdakwa Hadi jabir membentur tangan Kanan saksi korban HJ. Rugayah Muhammad Saleh dan menyebabkan saksi korban HJ. Rugayah Muhammad Saleh terjatuh ke aspal jalan hingga tak sadarkan diri serta dimana sebelum benturan itu terjadi terdakwa Hadi Jabir telah melihat korban dari jarak sekitar 20 (dua puluh) meter sebelum titik terjadi benturan dan telah menbunyikan klakson sebanyak ± 4 (empat) kali namun karena terdakwa Hadi Jabir dalam keadaan buru-buru sehingga tidak mengurangi kecepatan dengan melakukan pengereman secara layak;
Bahwa akibat kelalaian terdakwa Hadi Jabir tersebut saksi korban HJ. Rugayah Muhammad Saleh mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertumdari RSD Tidore Kepulauan yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Kurniawaty Hatary pada tanggal 07 Desember 2012, Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut dengan hasil pemeriksaan:
Terdapat luka robek di kepala bagian atas dengan ukuran panjang dua centimeter, lebar nol koma lima centimeter dan dalam nol koma lima centimeter;
Terdapat hematom (bengkak) di pipi kanan dengan diameter lima centimeter;
Gigi geraham belahan atas kanan tanggal dua;
Terdapat luka robek ditangan kanan yang sudah dijahit di PKM Ome;
Terdapat dua buah luka lecet dikaki kiri dengan masing-masing ukuran panjang nol koma lima centimeter, lebar nol koma lima centimeter dan panjang nol koma lima centimeter, lebar nol koma lima centimeter;
Dengan kesimpulan luka-luka tersebut disebabkan oleh adanya kekerasan tumpul;
Bahwa akibat luka-luka tersebut pada diri saksi korban HJ. Rugayah Muhammad Saleh tidaklah terjadi penyakit dan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa HADI JABIR pada hari Kamis tanggal 29November 2012 sekitarPukul 18.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan November tahun 2012 bertempat diJalan umum Kel. Ome Kec. Tidore UtaraKota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa Hadi Jabir sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio J warna biru hitam dengan No. Pol: DG 5685 LA dari arah Utara (Rum) menuju ke Selatan (Toloa) dengan kecepatan sekitar 40 Km/Jam kemudian pada saat yang bersamaan saksi korban HJ. Rugayah Muhammad Saleh menyeberang jalan dari arah yang saling bersilangan (arah timur ke barat) sambil berlari sehingga menyebabkan setang setir sepeda motor Merk Yamaha Mio J warna biru hitam dengan No. Pol: DG 5685 LA yang dikendarai oleh terdakwa Hadi jabir membentur tangan Kanan saksi korban HJ. Rugayah Muhammad Saleh dan menyebabkan saksi korban HJ. Rugayah Muhammad Saleh terjatuh ke aspal jalan hingga tak sadarkan diri serta dimana sebelum benturan itu terjadi terdakwa Hadi Jabir telah melihat korban dari jarak sekitar 20 (dua puluh) meter sebelum titik terjadi benturan dan telah menbunyikan klakson sebanyak ± 4 (empat) kali namun karena terdakwa Hadi Jabir dalam keadaan buru-buru sehingga tidak mengurangi kecepatan dengan melakukan pengereman secara layak;
Bahwa akibat kelalaian terdakwa Hadi Jabir tersebut saksi korban HJ. Rugayah Muhammad Saleh mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertumdari RSD Tidore Kepulauan yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Kurniawaty Hatary pada tanggal 07 Desember 2012, Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut dengan hasil pemeriksaan:
Terdapat luka robek di kepala bagian atas dengan ukuran panjang dua centimeter, lebar nol koma lima centimeter dan dalam nol koma lima centimeter;
Terdapat hematom (bengkak) di pipi kanan dengan diameter lima centimeter;
Gigi geraham belahan atas kanan tanggal dua;
Terdapat luka robek ditangan kanan yang sudah dijahit di PKM Ome;
Terdapat dua buah luka lecet dikaki kiri dengan masing-masing ukuran panjang nol koma lima centimeter, lebar nol koma lima centimeter dan panjang nol koma lima centimeter, lebar nol koma lima centimeter;
Dengan kesimpulan luka-luka tersebut disebabkan oleh adanya kekerasan tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
HJ. RUGAYAH MUHAMMAD SALEH
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2012 sekitar pukul 17.00 wit diatas jalan umum Kelurahan Ome, Kecamatan Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan saksi;
Bahwa saat itu saksi tidak melihat terdakwa datang dari arah mana, saksi hanya mau menyeberang dari sebelah kiri jalan mau menuju rumah saksi lalu tiba-tiba saksi ditabrak/disenggol oleh motor terdakwa;
Bahwa saksi terjatuh diatas jalan dan saksi tidak sadar /pingsan dan setelah sadar saksi telah ada di rumah sakit;
Bahwa saksi mengalami luka pada kaki, tangan dan kepala;
Bahwa pada saat itu saksi tidak melihat motor terdakwa dan posisi saksi berada di jalan sebelah kiri dari arah timur ke barat hendak menuju rumah saksi, kemudian motor terdakwa datang dari arah Rum (utara) mau menuju ke selatan, saat itu sekitar jam 17.00 wit, dan tiba-tiba saksi kaget motor terdakwa sudah menabrak saksi tapi saksi tidak rasa;
Bahwa jalan saat itu tidak terlalu ramai dan cuaca cerah tidak hujan;
Bahwa Setelah saksi ditabrak kemudian ada masyarakat di sekitar tempat kejadian datang dan mengejar terdakwa;
Bahwa saksi kemudian dibawa kerumah sakit dan dirawat kurang lebih 5 (lima) hari;
Bahwa terdakwa ataupun keluarga terdakwa tidak ada memberikan bantuan biaya pengobatan;
Bahwa saksi tidak mendengar bunyi klakson motor terdakwa, tiba-tiba saja saksi sudah ditabrak dan terjatuh;
Bahwa terdakwa maupun keluarga terdakwa tidak pernah datang kerumah sakit untuk menjenguk atau datang kerumah untuk meminta maaf;
Bahwa sampai sekarang ini saksi masih merasa sakit dan tidak bisa tunduk untuk sembahyang atau shalat;
Bahwa akibat tabrakan tersebut tidak menggangu aktifitas saksi sehari-hari;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
MUNAWIR MANSUR
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas / tabrakan;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2012 sekitar pukul 15.00 wit diatas jalan umum Kelurahan Ome, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa Kecelakaan lalu lintas terjadi antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Hadi Jabir dengan orang/korban bernama Hj. Rugaya Muhammad Saleh;
Bahwa pada waktu peristiwa kecelakaan saksi berada dirumah lagi minum teh,saksi tidak melihat, namun saksi mendengar bunyi tabrakan, kemudian saksi menoleh ke jalan dan masih melihat pengendara motor masih sementara berjalan tidak berhenti sekitar 30 meter baru motor tersebut berhenti;
Bahwa Jarak rumah tempat saksi minum tehdengan tempat kejadian antara 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) meter;
Bahwa saksi kemudian berlari menuju kejalan untuk menolong korban;
Bahwa Korban saat itu sudah tergeletak di atas jalan dan pingsan, dan mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan, luka lecet pada kaki dan luka robek pada bagian kepala;
Bahwa korban diangkat kemudian dimasukan kedalam mobil Avansa lalu dibawa ke Puskesmas Ome untuk dirawat dan saat itu terdakwa sudah diamankan;
BahwaCuaca saat itu cerah, tidak hujan;
Bahwa saksi tidak mendengar bunyi klakson motor terdakwa, saksi hanya mendengar suara benturan;
Bahwa saksi tinggal di dekat tempat kejadian tersebut, namun saat kejadian itu saksi sedang berada dirumah bibi saksi;
Bahwa saksi lihat setelah terdakwa berhenti kemudian terdakwa lalu diamankan oleh masyarakat setempat;
Bahwa Terdakwa tidak jatuh dari motornya, melainkan korban yang jatuh tergeletak dan tidak sadarkan diri/pingsan dan terdakwa saat itu ada membonceng seseorang;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa dipukul atau tidak;
Bahwa saksi tidak tahu persis berapa lama namun korban sebelumnya dirawat di puskesmas Ome hari itu juga hingga tengah malam baru kemudian dibawa kerumah sakit;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selain alat bukti keterangan saksi, Majelis Hakim telah pula memeriksa dan meneliti bukti-bukti surat berupa:
Visum et Repertum atas nama HJ. RUGAYAH MUHAMMAD SALEH (korban) tertanggal 07 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kurniawaty Hatary, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan kesimpulan:
Terdapat luka robek di kepala bagian atas dengan ukuran panjang dua cemtimeter, lebar nol koma lima centimeter dan dalam nol koma lima centimeter;
Terdapat hematom (bengkak) di pipi kanan dengan diameter lima centimeter;
Gigi graham belahan atas kanan tanggal dua;
Terdapat luka robek di tangan kanan yang sudah dijahit di PKM Ome;
Terdapat dua buah luka lecet di kaki kiri dengan masing-masing ukuran panjang nol koma lima centimeter, lebar nol koma lima centimeter dan panjang nol koma lima centimeter, lebar nol koma lima centimeter;
Dengan kesimpulan luka-luka tersebut disebabkan oleh adanya kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa selain mendengar keterangan saksi serta memeriksa surat-surat yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim telah pula mendengar keterangan terdakwa Hadi Jabiryang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah Kecelakaan lalu lintas / Tabrakan;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 29 November 2012 sekitar pukul 15.00 wit diatas jalan umum Kelurahan Ome, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan orang/korban bernama Hj. Rugaya Muhammad Saleh;
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengendarai sepeda motor dari Rum melintas jalan umum Kelurahan Ome sekitar jarak 20 (duapuluh) meter, terdakwa melihat posisi korban hendak mau menyeberang jalan dan terdakwa sempat membunyikan klakson sebanyak 4 (empat) kali saat itu posisi korban dari arah timur menuju barat, waktu itu terdakwa sedang buru-buru, saat melihat korban mau menyeberang jalan terdakwa sudah mengambil jalur sebelah kanan namun korban tetap mau menyeberang jalan sehingga stang setir motor terdakwa membentur tangan korban sehingga korban terjatuh, saat itu terdakwa mau turun untuk membantu namun terdakwa dikeroyok dan dipukul oleh masyarakat setempat;
Bahwa korban saat itu menyeberang tidak berlari, berjalan biasa saja;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan ± 40 km /jam ;
Bahwa terdakwa dari Rum hendak menuju ke Toloa;
Bahwa terdakwa tidak sempat rem karena saat itu terdakwa sedang buru-buru;
Bahwa terdakwa tidak menjenguk atau datang minta maaf kepada korban karena saat itu juga terdakwa sudah ditahan dan diperiksa di polisi;
Menimbang, bahwa selain itu di persidangan telah pula diperiksa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan No.Pol: DG 5865 LA warna biru hitam dan 1 (satu) lembar STNK asli An. Boki Rabu. Barang bukti tersebut telah disita oleh Penyidik dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan sehingga dapat diterima sebagai barang bukti yang sah dalam pemeriksaan ini serta pula telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa, dan telah diakui dan dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya apabila barang-barang bukti dimaksud dihubungkan dengan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat-surat dan keterangan terdakwa, diperoleh persesuaian-persesuaian keadaan yang dapat diuraikan sebagai fakta-fakta dalam perkara a quo, antara lain:
Bahwa benar pada hari Kamis, tanggal 29November 2012 sekitar pukul 17.00 WIT diatas Jalan umum Kelurahan Ome Kecamatan Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan bertempat diatas Jalan Raya di Desa Bale Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan telah terjadi tabrakan antara sepeda motor merek Yamaha Mio J warna biru hitam bernomor polisi DG 5865 LA yang dikendarai terdakwa Hadi Jabir dengan seorang pejalan kaki yang bernama Hj. Rugaya Muhammad Saleh;
Bahwa benar awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor dari Rum melintas Jalan Umum Kelurahan Ome sekitar jarak 20 (dua) puluh meter terdakwa melihatkorban Hj. Rugaya Muhammad Salehyang akan menyeberang jalan, yang saat itu posisi korban Hj. Rugaya Muhammad Salehdari arah timur menuju barat, karena terdakwa terburu-buru terdakwa mengambil jalur kanan namun korban Hj. Rugaya Muhammad Saleh tetap akan menyeberang sehingga stang setir motor terdakwa mebentur tangan korban Hj. Rugaya Muhammad Saleh sehingga korban Hj. Rugaya Muhammad Saleh terjatuh;
Bahwa benar terdakwa tidak sempat rem sepeda mtornya karena terburu-buru;
Bahwa benar saat kecelakaan korban Hj. Rugaya Muhammad Saleh dibawa ke Rumah Sakit dan dirawat ± 5 (lima) hari;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban Hj. Rugaya Muhammad Saleh mengalami luka pada kaki, tangan dan kepala, sebagaimana ditegaskan dalam Visum et Repertum atas nama Hj. Rugaya Muhammad Saleh (korban) tertanggal 07 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kurniawaty Hatary dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum daerah Kota Tidore Kepulauan dengan kesimpulan: Terdapat luka robek di kepala bagian atas dengan ukuran panjang dua cemtimeter, lebar nol koma lima centimeter dan dalam nol koma lima centimeter;
Terdapat hematom (bengkak) di pipi kanan dengan diameter lima centimeter;
Gigi graham belahan atas kanan tanggal dua;
Terdapat luka robek di tangan kanan yang sudah dijahit di PKM Ome;
Terdapat dua buah luka lecet di kaki kiri dengan masing-masing ukuran panjang nol koma lima centimeter, lebar nol koma lima centimeter dan panjang nol koma lima centimeter, lebar nol koma lima centimeter;
Dengan kesimpulan luka-luka tersebut disebabkan oleh adanya kekerasan tumpul;
Bahwa benar terdakwa tidak menjenguk atau datang minta maaf kepada korban Hj. Rugaya Muhammad Saleh karena sudah ditahan di kantor Polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta Hukum tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan karenanya dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan berbentuk Alternatif sebagai berikut:
Pertama : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 310ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan; atau
Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 310ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif maka dengan mengacu pada buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia Edisi 2007 (dalam dakwaan ini (alternatif) yang dibuktikan hanya satu dakwaan saja. Dari hasil pemeriksaan persidangan, Majelis Hakim dapat secara langsung memilih salah satu dakwaan yang lebih tepat dan dianggap telah memenuhi unsur-unsur salah satu dari dakwaan tersebut) Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan pertama yakni Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang
Mengemudikan Kendaraan Bermotor
Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Korban luka ringan
ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan bentuk penyebutan lain dari kata “Barang Siapa” yang lazim dipergunakan dalam istilah Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP), yang dapat diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang bernama Hadi Jabir sebagai terdakwa yang identitasnya telah ditanyakan dan dicocokkan dengan identitas dalam surat dakwaan dan dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan petunjuk atau keadaan yang menunjukkan bahwa terdakwa tersebut adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab dan selama persidangan ternyata dapat memberikan keterangan yang jelas sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, untuk itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
ad. 2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor
Menimbang, bahwasecara khusus pembentuk Undang-undang tidak memberi batasan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor, namun demikian di dalam butir ke-8 pasal 1 Ketentuan Umum dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kendaraan Bermotor didefenisikan sebagai setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel dan selanjutnya pada butir ke-20 dari pasal a quo diuraikan tentang pengertian Sepeda Motor yakni Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah, sedangkan secara umum mengemudikan dapat diartikan sebagai memegang kemudi untuk mengatur arah perjalanan kendaraan yang dikendarai;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa pada saat kecelakaan tersebut Hadi Jabir mengendarai sepeda motor Yamaha MioJ dengan nomor Polisi DG 5685 LA warna biru hitam dari arah Utara (Rum) menuju ke Selatandengan kecepatan sekitar 40km/jam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis menilai tindakan terdakwa Hadi Jabir mengendarai sepeda motor Yamaha MioJ dengan nomor Polisi DG 5685 LA warna biru hitam yang dalam perkara ini diajukan Penuntut Umum sebagai barang bukti, adalah perbuatan mengemudikan kendaraan Bermotor sebagaimana telah diuraikan dalam uraian defenisi sebelumnya, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur mengemudikan kendaraan bermotor dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan dan oleh karenanya telah terpenuhi menurut hukum;
ad. 3. Unsur Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam butir ke-24 pasal 1 dari Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda, namun demikian sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikan apakah telah terjadi kecelakaan lalu lintas sesuai uraian defenisi dimaksud, Majelis Hakim terlebih dulu akan mempertimbangkan tentang kelalaian yang dirumuskan pembentuk Undang-undang sebagai faktor penyebab dari keseluruhan delik a quo, dan pertimbangan unsur ini tidak akan dilakukan secara terpisah antara sub-unsur yag satu dengan sub-unsur yang lainnya melainkan secara langsung akan dipertimbangkan secara utuh dalam hubungan causalitas atau sebab-akibat;
Menimbang, bahwa pembentuk Undang-undang a quo tidak lagi menggunakan istilah karena kesalahannya sebagaimana lazimnya dipakai dalam ketentuan pasal-pasal di dalam Bab XXI buku kedua KUH Pidana, melainkan langsung menggunakan istilah karena kelalaiannya, yang apabila dikorelasikan maka akan lebih mengarah pada culpa lata atau kealpaan dengan menitikberatkan kepada sikap batin dari pelaku in casu terdakwa, yang kurang hati-hati walaupun mungkin ia mengetahui akibat yang akan ditimbulkan dari sikap ketidak hati-hatiannya, dan cenderung untuk bersikap acuh dan tidak menghiraukannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta sebagaimana uraian sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 29November 2012 sekitar pukul 17.00 WIT diatas Jalan umum Kelurahan Ome Kecamatan Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan bertempat diatas Jalan Raya di Desa Bale Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan, terdakwa dari arah Utara (Rum) menuju ke Selatan (Toloa) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna biru hitam dengan kecepatan ±40 KM/jam, sekitar jarak ± 20 (dua puluh) meter terdakwa melihat korban Hj. Rugayah Muhammad Saleh yang ingin menyeberang jalan dari arah yang saling bersilangan (arah timur kebarat) menuju rumahnya, olehkarena terdakwa tergesa-tergesa terdakwa hanya membunyikan klakson namun tidak berusaha untuk merem sepeda motornya sehingga stang setir sepeda motor terdakwa membentur tangan korban sehingga korban terjatuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan ± 40 km/jam, sebagaimana disebutkan diatas adalah waktu-waktu dimana orang-orang masih melakukan aktifitas sehari-hari sehingga seharusnya Terdakwa sudah patut menduga bahwa dengan mengendarai sepeda motor dalam kondisi dan keadaan tersebut akan berakibat pada kecelakaan. Sehingga dengan berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini dapat dibuktikan dan telah terpenuhi;
ad. 4. Unsur Dengan Korban Luka Ringan
Menimbang bahwa berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 07 Desember 2012 atas nama Hj. Rugayah Muhammad Saleh yang ditandatangani oleh dr. Kurniawaty Hatary, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tidore Kepulauan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :Terdapat luka robek di kepala bagian atas dengan ukuran panjang dua cemtimeter, lebar nol koma lima centimeter dan dalam nol koma lima centimeter;
Terdapat hematom (bengkak) di pipi kanan dengan diameter lima centimeter;
Gigi graham belahan atas kanan tanggal dua;
Terdapat luka robek di tangan kanan yang sudah dijahit di PKM Ome;
Terdapat dua buah luka lecet di kaki kiri dengan masing-masing ukuran panjang nol koma lima centimeter, lebar nol koma lima centimeter dan panjang nol koma lima centimeter, lebar nol koma lima centimeter;
Dengan kesimpulan luka-luka tersebut disebabkan oleh adanya kekerasan tumpul;
Menimbang bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama Hj. Rugayah Muhammad Salehmengalami luka pada bagian kaki, tangan dan kepala akibat kecelakaan lalulintas yaitu Sepeda motor merk Yamaha Mio J warna biru hitam No.Pol: DG 5865 LA yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak korban Hj. Rugayah Muhammad Saleh, namun korban masih dapat menjalankan aktivitasnya sehari-hari, dengan demikian unsur menyebabkan korban Hj. Rugayah Muhammad Saleh mengalami luka ringan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum telah dipertimbangkan dan telah dibuktikan maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa Hadi jabir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korbanluka ringansebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (2) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari bukti-bukti yang telah diajukan Penuntut Umum di persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa maupun alasan pemaaf yang menghapus kesalahan terdakwa, maka terhadap terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan maka sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan dan ternyata tidak terdapat alasan yang cukup menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka terhadap Terdakwa diperintahkan agar tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan No.Pol: DG 5865 LA warna biru hitam dan 1 (satu) lembar STNK asli An. Boki Rabu, yang telah disita sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan telah pula dihadirkan dalam persidangan, maka status barang bukti tersebut akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Korban mengalami Luka;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan pengguna jalan lainnya;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa sopan dan tidak berbelit-belit di depan persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan mengingat tuntutan Penuntut Umum dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa, serta mengingat pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim yang nanti akan dijatuhkan kepada Terdakwa, dipandang sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan, demi ringkasnya putusan ini Majelis Hakim menunjuknya pada berita acara pemeriksaan perkara bersangkutan dan dianggap menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa disamping itu juga perlu dipertimbangkan bahwa tujuan pemidanaan menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan pancasila harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan (Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH) kebijakan legislative dalam penaggulangan kejahatan dengan pidana penjara, 1996:82;
Mengingat, ketentuan pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan jo Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Hadi Jabir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan No.Pol: DG 5865 LA warna biru hitam;
1 (satu) lembar STNK asli An. Boki Rabu;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Boki Rabu;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio pada hari : Senin, tanggal 11 Maret 2013, oleh kami : HATIJAH AVERIEN PADUWI, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, ACHMAD YANI TAMHER, SH. dan SHERLY RISANTY, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal : 13 Maret 2013, oleh Ketua Majelis Hakim dan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh JOHANES SAHERTIAN, SE Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Soasio, dan dihadiri oleh PUTRA ISKANDAR, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soasio serta dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ACHMAD YANI TAMHER, SH.HATIJAH AVERIEN PADUWI, SH.
SHERLY RISANTY, SH.
Panitera Pengganti,
JOHANES SAHERTIAN, SE