153/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg.
Putusan PN SEMARANG Nomor 153/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. TYAS SAPTO NUGROHO Bin SOEDIRO (TERDAKWA)
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Ir. TYAS SAPTO NUGROHO Bin SOEDIRO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan terdakwa Ir. TYAS SAPTO NUGROHO Bin SOEDIRO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. TYAS SAPTO NUGROHO Bin SOEDIRO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana Penjara yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor SR–852/PW11/5/2015 Tanggal 28 Oktober 2015 dan Laporan Pemeriksaan Teknis Terhadap Kualitas dan Kuantitas Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 Tanggal 7 Mei 2015, serta Barang Bukti berupa: 1. 1 (satu) bendel asli Surat Perintah Kerja Nomor 050/2689 Tanggal 28 Pebruari 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 Dikembalikan kepada saksi SAVITRI NUR FARIDA QOSIM. 2. 1 (satu) bendel asli Laporan Pendahuluan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 3. 1 (satu) bendel asli Laporan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 4. 1 (satu) bendel copy Laporan Nota Desain Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 5. 1 (satu) bendel asli Laporan RKS dan BOQ Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 6. 1 (satu) bendel asli Laporan Pengukuran Topografi Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 7. 1 (satu) bendel asli Laporan Akhir Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 8. 1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 9. 1 (satu) bendel copy Lampiran I Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 (Dokumen Proses Pengadaan & Penawaran). 10 1 (satu) bendel copy Lampiran II Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 (Dokumen Pengadaan, Spesifikasi Tehnis dan Gambar) 11 1 (satu) bendel asli Addendium I Terhadap Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 12 1 (satu) bendel asli Addendium II Terhadap Addendium I Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor : 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 13 1 (satu) bendel asli Addendium Penutup Terhadap Addendium II Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 14 1 (satu) bendel copy Berita Acara Serah Terima Tahap I (PHO) Nomor 050/17925 Tanggal 29 Desember 2014 15 1 (satu) bendel copy Laporan Hitungan Volume MC 1 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 16 1 (satu) bendel copy Laporan Hitungan Volume MC 100 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 17 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 1 (satu) Periode 01 s/d 07 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 18 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 2 (dua) Periode 08 s/d 14 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 19 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 3 (tiga) Periode 15 s/d 21 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014. 20 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 4 (empat) Periode 22 s/d 28 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 21 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 5 (lima) Periode 29 September s/d 05 Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014. 22 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 6 (enam) Periode 06 s/d 12 Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 23 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 7 (tujuh) Periode 13 s/d 19 Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 24 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 8 (delapan) Periode 20 s/d 26 Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 25 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 9 (sembilan) Periode 27 Oktober s/d 02 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 26 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 10 (sepuluh) Periode 03 s/d 09 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 27 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 11 (sebelas) Periode 10 s/d 16 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 28 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 12 (dua belas) Periode 17 s/d 23 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 29 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 13 (tiga belas) Periode 24 s/d 30 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 30 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 14 (empat belas) Periode 01 s/d 07 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 31 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 15 (lima belas) Periode 08 s/d 14 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 32 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 16 (enam belas) Periode 15 s/d 21 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 33 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 17 (tujuh belas) Periode 22 s/d 28 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 34 1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Bulan September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 35 1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Bulan Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 36 1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Bulan Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014. 37 1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Bulan Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 38 1 (satu) bendel asli Album Foto Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 39 1 (satu) bendel asli Dokumentasi Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 40 1 (satu) bendel asli Kronologi Proyek Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 41 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10191 tanggal 6 Agustus 2014 tentang Penunjukkan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 42 1 (satu) bendel copy Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 910/12 Tahun 2014 Tanggal 3 Januari 2014 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 43 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10103 tanggal 5 Agustus 2014 tentang Revisi Kedua Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang APBD Kota Semarang Tahun 2014 44 1 (satu) bendel copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/2738 Tanggal 3 Maret 2014 tentang Revisi Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang APBD Kota Semarang Tahun 2014 45 1 (satu) bendel asli Laporan Justifikasi Teknis Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang September 2014 46 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor : - tanggal 4 September 2014 47 1 (satu) lembar copy Surat Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 660.2/15744 tanggal 18 Nopember 2014 perihal Peringatan Pertama 48 1 (satu) bendel copy Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 821.2/26/2014 Tanggal 17 Januari 2014 tentang Pemberhentian, Pengangkatan/Penunjukkan Dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV dan V di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. 49 1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultasi (Kontrak) Nomor 050/11300 tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul untuk Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014. Barang bukti nomor 2 sampai dengan nomor 49 dikembalikan kepada saksi SUTRISNO, ST. 50 1 (satu) bendel copy Album Gambar Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014. Dikembalikan kepada saksi LISTIYANI AMBARWATI. 51 1 (satu) bendel asli Dokumen Pembayaran Uang Muka 20 % Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul (PT. Harmony International Technology). 52 1 (satu) bendel asli Dokumen Pembayaran 100 % (lunas) sesuai dengan addendium terakhir Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul (PT. Harmony International Technology). 53 1 (satu) bendel copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014, Organisasi Dinas PSDA dan ESDM Pemerintah Kota Semarang, tanggal 30 Desember 2013 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul 54 1 (satu) bendel copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014 Organisasi Dinas PSDA dan ESDM Pemerintah Kota Semarang, tanggal 22 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul 55 1 (satu) bendel asli dokumen pembayaran pekerjaan Konsultan Pengawas, CV. Catur Eka Karsa untuk Kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi SUmber Daya Mineral Pemerintah Kota Semarang TA. 2014. Barang bukti nomor 51 sampai dengan nomor 55 dikembalikan kepada saksi SITI FATHONAH. 56 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10190 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Tahun Anggaran 2014. Dikembalikan kepada saksi BUDI TRI NASRIL, A.Md. 57 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/7875 tanggal 17 Juni 2014 tentang Pembentukan Tim Ahli/Pakar Teknis Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 berikut lampirannya 58 1 (satu) eksemplar Surat Undangan Nomor 005/17087 tanggal 12 Desember 2014 untuk acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pembangunan Kolam Retensi Barang bukti nomor 57 dan 58 dikembalikan kepada Prof. Dr. Ir. SURIPIN, M.Eng. 59 1 (satu) lembar fotocopy cek Nomor AD 00422717 tanggal 7 Januari 2015 dengan nominal senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), ditujukan kepada Tyas Sapto Nugroho. Dikembalikan kepada IMRON ROSYADI, ST. 60 1 (satu) lembar copy Surat Dukungan Nomor 131/SD/MB. PATI/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014 61 1 (satu) lembar copy Purchase Order Nomor 1/PO.1/IX/14 tgl 1 September 2014. 62 1 (satu) bendel copy kwitansi pembayaran pengadaan CCSP dan tiang pancang untuk lokasi proyek kolam retensi Muktiharjo Kidul. 63 1 (satu) bendel copy Laporan Pengiriman 48 batang tiang pancang. 64 1 (satu) bendel copy Laporan Pengiriman 40 batang sheet pile. Barang bukti nomor 60 sampai dengan 64 dikembalikan kepada HADI SUTIYO. 65 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Akhir Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014. Dikembalikan kepada Terdakwa. 66 1 (satu) bendel copy yang dilegalisasi surat perjanjian pengadaan tiang pancang dan sheet pile beton antara PT. Harmony International Technology dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk. Wilayah Penjualan IV Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul Semarang Nomor TP.01.03/WB-1D.213/2014, Tanggal 16 September 2014 67 1 (satu) bendel copy yang dilegalisasi surat perjanjian pengadaan sheet pile beton antara PT. Harmony International Technology dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk Wilayah Penjualan IV Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul Semarang (Pesanan Tahap Ke-2) Nomor TP.01.03/WB-1D.219-A/2014, Tanggal 19 September 2014 68 1 (satu) bendel copy yang dilegalisasi surat perjanjian pengadaan sheet pile beton antara PT. Harmony International Technology dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk Wilayah Penjualan IV Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul Semarang (Pesanan Tahap Ke-3) Nomor TP.01.03/WB-1D.225-A/2014, Tanggal 23 September 2014 69 1 (satu) bendel copy yang dilegalisasi surat perjanjian pengadaan sheet pile beton antara PT. Harmony International Technology dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk Wilayah Penjualan IV Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul Semarang (Pesanan Tahap Ke-4) Nomor TP.01.03/WB-1D.256-A/2014, Tanggal 07 Oktober 2014 berikut dengan Amandemennya. Barang bukti nomor 66 sampai dengan 69 dikembalikan kepada SISWANTO. 70 1 (satu) bendel copy yang telah dilegalisasi Dokumen Pengadaan Beton Readymix dari PT. SCG Readymix Indonesia Semarang untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2014. Dikembalikan kepada HERI AGUNG RIYADI, ST. 71 1 (satu) bendel copy Perjanjian Sewa Peralatan Jangka Panjang Nomor 050/D/JK/SM/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014 antara Bambang Purnomo selaku Manager Teknik CV. Sarana Mulya dengan Dra. HANDAWI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony International Technology. 72 1 (satu) bendel asli Spesifikasi Alat Pancang. 73 1 (satu) bendel asli Surat Jalan Readymix. 74 1 (satu) bendel asli Dokumentasi Buangan Galian. 75 1 (satu) buku asli Dokumen Pembelian Pompa 76 1 (satu) buku asli Manual PTO 77 1 (satu) buku asli Manual Valve 78 1 (satu) buku asli Manual MWM 79 1 (satu) buku asli Manual PNW 80 1 (satu) buku asli SOP Pengoperasian Pompa 81 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (1) 82 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (2) 83 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (3) 84 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (4) 85 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (5) 86 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (6) 87 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (7) 88 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (8) 89 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (9) 90 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (10) 91 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (11) 92 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (12) 93 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (13) 94 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (14) 95 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (15) 96 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (16) 97 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (17) 98 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (18) 99 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (19) 100 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (20) 101 1 (satu) bendel Surat Pengantar Barang Site Pile dan Spoon Pile dari Wika Beton 102 1 (satu) bendel Surat Jalan dari PT. Multi Karya Mandiri. Barang bukti nomor 71 sampai dengan nomor 102 dikembalikan kepada Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
-
P
U T U S A N
Nomor 153/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Ir. TYAS SAPTO NUGROHO Bin SOEDIRO;
Tempat Lahir : Semarang;
Umur/Tgl Lahir : 50 tahun / 16 Februari 1965.
Jenis Kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Graha Wahid Alexandrit A-5 RT.004 RW.010 Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : S-1;
Terdakwa ditahan oleh;
Penyidik : sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 31 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 1 September 2015 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Semarang : sejak tanggal 11 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 9 November 2015;
Penuntut Umum : sejak tanggal 9 November 2015 sampai dengan tanggal 28 November 2015;
Hakim Pengadilan Tipikor Semarang : sejak tanggal 19 November 2015 sampai dengan tanggal 18 Desember 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang : sejak tanggal 19 Desember 2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang (I) : sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 Maret 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang (II) : sejak tanggal 19 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016;
Terdakwa didampingi oleh Team Penasihat Hukum Dr. EDY LISDIYONO, SH. MHum., AGUS MURYANTO, SH. MH., Advokat yang berkantor di Jl. Sinar Gemah Timur No.830-831 Kav. Sinar Waluyo Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/ Niaga/HI/Tipikor Semarang;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 153/Pen Pid.Sus–TPK/2015/PN Smg. tanggal 19 November 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 153/Pen Pid.Sus–TPK/2015/PN Smg. tanggal 19 November 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ir. TYAS SAPTO NUGROHO Bin (Alm) SOEDIROtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair.
Menyatakan Ir. TYAS SAPTO NUGROHO Bin (Alm) SOEDIRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. TYAS SAPTO NUGROHO Bin (Alm) SOEDIRO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1. 1 (satu) bendel asli Surat Perintah Kerja Nomor 050/2689 Tanggal 28 Pebruari 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014
Dikembalikan kepada saksi SAVITRI NUR FARIDA QOSIM.
2. 1 (satu) bendel asli Laporan Pendahuluan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 3. 1 (satu) bendel asli Laporan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 4. 1 (satu) bendel copy Laporan Nota Desain Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 5. 1 (satu) bendel asli Laporan RKS dan BOQ Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 6. 1 (satu) bendel asli Laporan Pengukuran Topografi Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 7. 1 (satu) bendel asli Laporan Akhir Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 8. 1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 9. 1 (satu) bendel copy Lampiran I Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 (Dokumen Proses Pengadaan & Penawaran). 10 1 (satu) bendel copy Lampiran II Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 (Dokumen Pengadaan, Spesifikasi Tehnis dan Gambar) 11 1 (satu) bendel asli Addendium I Terhadap Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 12 1 (satu) bendel asli Addendium II Terhadap Addendium I Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 13 1 (satu) bendel asli Addendium Penutup Terhadap Addendium II Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 14 1 (satu) bendel copy Berita Acara Serah Terima Tahap I (PHO) Nomor 050/17925 Tanggal 29 Desember 2014 15 1 (satu) bendel copy Laporan Hitungan Volume MC 1 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 16 1 (satu) bendel copy Laporan Hitungan Volume MC 100 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 17 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 1 (satu) Periode 01 s/d 07 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 18 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 2 (dua) Periode 08 s/d 14 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 19 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 3 (tiga) Periode 15 s/d 21 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014. 20 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 4 (empat) Periode 22 s/d 28 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 21 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 5 (lima) Periode 29 September s/d 05 Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014. 22 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 6 (enam) Periode 06 s/d 12 Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 23 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 7 (tujuh) Periode 13 s/d 19 Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 24 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 8 (delapan) Periode 20 s/d 26 Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 25 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 9 (sembilan) Periode 27 Oktober s/d 02 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 26 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 10 (sepuluh) Periode 03 s/d 09 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 27 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 11 (sebelas) Periode 10 s/d 16 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 28 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 12 (dua belas) Periode 17 s/d 23 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 29 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 13 (tiga belas) Periode 24 s/d 30 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 30 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 14 (empat belas) Periode 01 s/d 07 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 31 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 15 (lima belas) Periode 08 s/d 14 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 32 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 16 (enam belas) Periode 15 s/d 21 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 33 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 17 (tujuh belas) Periode 22 s/d 28 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 34 1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Bulan September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 35 1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Bulan Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 36 1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Bulan Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014. 37 1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Bulan Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 38 1 (satu) bendel asli Album Foto Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 39 1 (satu) bendel asli Dokumentasi Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 40 1 (satu) bendel asli Kronologi Proyek Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 41 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10191 tanggal 6 Agustus 2014 tentang Penunjukkan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 42 1 (satu) bendel copy Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 910/12 Tahun 2014 Tanggal 3 Januari 2014 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 43 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10103 tanggal 5 Agustus 2014 tentang Revisi Kedua Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang APBD Kota Semarang Tahun 2014 44 1 (satu) bendel copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/2738 Tanggal 3 Maret 2014 tentang Revisi Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang APBD Kota Semarang Tahun 2014 45 1 (satu) bendel asli Laporan Justifikasi Teknis Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang September 2014 46 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor : - tanggal 4 September 2014 47 1 (satu) lembar copy Surat Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 660.2/15744 tanggal 18 Nopember 2014 perihal Peringatan Pertama 48 1 (satu) bendel copy Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 821.2/26/2014 Tanggal 17 Januari 2014 tentang Pemberhentian, Pengangkatan/Penunjukkan Dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV dan V di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. 49 1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultasi (Kontrak) Nomor 050/11300 tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul untuk Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014.
Barang bukti nomor 2 sampai dengan nomor49 dikembalikan kepada saksi SUTRISNO, ST.
50 1 (satu) bendel copy Album Gambar Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014.
Dikembalikan kepada saksi LISTIYANI AMBARWATI.
51 1 (satu) bendel asli Dokumen Pembayaran Uang Muka 20 % Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul (PT. Harmony International Technology). 52 1 (satu) bendel asli Dokumen Pembayaran 100 % (lunas) sesuai dengan addendium terakhir Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul (PT. Harmony International Technology). 53 1 (satu) bendel copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014, Organisasi Dinas PSDA dan ESDM Pemerintah Kota Semarang, tanggal 30 Desember 2013 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul 54 1 (satu) bendel copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014 Organisasi Dinas PSDA dan ESDM Pemerintah Kota Semarang, tanggal 22 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul 55 1 (satu) bendel asli dokumen pembayaran pekerjaan Konsultan Pengawas, CV. Catur Eka Karsa untuk Kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi SUmber Daya Mineral Pemerintah Kota Semarang TA. 2014.
Barang bukti nomor 51 sampai dengan nomor 55 dikembalikan kepada saksi SITI FATHONAH.
56 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10190 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Tahun Anggaran 2014.
Dikembalikan kepada saksi BUDI TRI NASRIL, A.Md.
57 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/7875 tanggal 17 Juni 2014 tentang Pembentukan Tim Ahli/Pakar Teknis Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 berikut lampirannya 58 1 (satu) eksemplar Surat Undangan Nomor 005/17087 tanggal 12 Desember 2014 untuk acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pembangunan Kolam Retensi
Barang bukti nomor 57 dan 58 dikembalikan kepada Prof. Dr. Ir. SURIPIN, M.Eng.
59 1 (satu) lembar fotocopy cek Nomor AD 00422717 tanggal 7 Januari 2015 dengan nominal senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), ditujukan kepada Tyas Sapto Nugroho.
Dikembalikan kepada IMRON ROSYADI, ST.
60 1 (satu) lembar copy Surat Dukungan Nomor 131/SD/MB. PATI/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014 61 1 (satu) lembar copy Purchase Order Nomor 1/PO.1/IX/14 tgl 1 September 2014. 62 1 (satu) bendel copy kwitansi pembayaran pengadaan CCSP dan tiang pancang untuk lokasi proyek kolam retensi Muktiharjo Kidul. 63 1 (satu) bendel copy Laporan Pengiriman 48 batang tiang pancang. 64 1 (satu) bendel copy Laporan Pengiriman 40 batang sheet pile.
Barang bukti nomor 60 sampai dengan 64 dikembalikan kepada HADI SUTIYO.
65 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Akhir Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
66 1 (satu) bendel copy yang dilegalisasi surat perjanjian pengadaan tiang pancang dan sheet pile beton antara PT. Harmony International Technology dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk. Wilayah Penjualan IV Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul Semarang Nomor TP.01.03/WB-1D.213/2014, Tanggal 16 September 2014 67 1 (satu) bendel copy yang dilegalisasi surat perjanjian pengadaan sheet pile beton antara PT. Harmony International Technology dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk Wilayah Penjualan IV Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul Semarang (Pesanan Tahap Ke-2) Nomor TP.01.03/WB-1D.219-A/2014, Tanggal 19 September 2014 68 1 (satu) bendel copy yang dilegalisasi surat perjanjian pengadaan sheet pile beton antara PT. Harmony International Technology dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk Wilayah Penjualan IV Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul Semarang (Pesanan Tahap Ke-3) Nomor TP.01.03/WB-1D.225-A/2014, Tanggal 23 September 2014 69 1 (satu) bendel copy yang dilegalisasi surat perjanjian pengadaan sheet pile beton antara PT. Harmony International Technology dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk Wilayah Penjualan IV Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul Semarang (Pesanan Tahap Ke-4) Nomor TP.01.03/WB-1D.256-A/2014, Tanggal 07 Oktober 2014 berikut dengan Amandemennya.
Barang bukti nomor 66 sampai dengan 69 dikembalikan kepada SISWANTO.
70 1 (satu) bendel copy yang telah dilegalisasi Dokumen Pengadaan Beton Readymix dari PT. SCG Readymix Indonesia Semarang untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2014.
Dikembalikan kepada HERI AGUNG RIYADI, ST.
71 1 (satu) bendel copy Perjanjian Sewa Peralatan Jangka Panjang Nomor 050/D/JK/SM/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014 antara Bambang Purnomo selaku Manager Teknik CV. Sarana Mulya dengan Dra. HANDAWI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony International Technology. 72 1 (satu) bendel asli Spesifikasi Alat Pancang. 73 1 (satu) bendel asli Surat Jalan Readymix. 74 1 (satu) bendel asli Dokumentasi Buangan Galian. 75 1 (satu) buku asli Dokumen Pembelian Pompa 76 1 (satu) buku asli Manual PTO 77 1 (satu) buku asli Manual Valve 78 1 (satu) buku asli Manual MWM 79 1 (satu) buku asli Manual PNW 80 1 (satu) buku asli SOP Pengoperasian Pompa 81 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (1) 82 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (2) 83 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (3) 84 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (4) 85 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (5) 86 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (6) 87 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (7) 88 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (8) 89 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (9) 90 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (10) 91 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (11) 92 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (12) 93 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (13) 94 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (14) 95 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (15) 96 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (16) 97 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (17) 98 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (18) 99 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (19) 100 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (20) 101 1 (satu) bendel Surat Pengantar Barang Site Pile dan Spoon Pile dari Wika Beton 102 1 (satu) bendel Surat Jalan dari PT. Multi Karya Mandiri.
Barang bukti nomor 71 sampai dengan nomor 102 dikembalikan kepada Dra. HANDAWATI UTOMO, MM.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) .
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan menghidupi 25 karyawan beserta keluarganya, dan pada akhirnya memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya berketetapan pada Tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap Tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya berketetapan pada Nota Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara PDS-24/O.3.10/Ft.1/11/ 2015 tanggal 9 November 2015 sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa Ir. TYAS SAPTO NUGROHO Direktur CV. Prima Disain selaku Pelaksana Jasa Konsultan Supervisi bersama- sama dengan IMRON ROSYADI, ST. Direktur CV. Catur Eka Karsa selaku Penyedia Jasa Konsultan Supervisi, Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. Direktur PT. Harmony International Technology selaku Penyedia Pekerjaan Konstruksi, Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. Komisaris PT. Harmony International Techonology, dan Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 (kelimanya masing–masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada bulan Juni 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2014 bertempat di Kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang JL. Pamularsih No. 20 Semarang Provinsi Jawa Tengah dan Kolam Retensi di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010, menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2014, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA dan ESDM) Pemerintah Kota Semarang terdapat Program Pengendalian Banjir sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Pemerintah Kota Semarang tanggal 30 Desember 2013, dengan mata anggaran Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 senilai Rp 36.200.000.000,00 (Tiga puluh enam milyar dua ratus juta rupiah), yang di dalamnya terdapat Paket Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul sebesar Rp 34.900.000.000,00 (Tiga puluh empat milyar sembilan ratus juta rupiah) dan Paket Jasa Konsultan Supervisi sebesar Rp 987.123.000,00 (Sembilan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa dalam perkembangannya, APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 mengalami perubahan sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Pemerintah Kota Semarang tanggal 22 September 2014, Untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul nilai anggarannya tetap yaitu sebesar Rp.34.900.000.000,00 (tiga puluh empat milyar sembilan ratus juta rupiah) sedangkan untuk Paket Jasa Konsultan Supervisi mengalami perubahan nilai anggarannya dari Rp.987.123. 000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp.1.007.043.000,00 (Satu milyar tujuh juta empat puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa dalam rangka melaksanakan pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 tersebut telah dilakukan Pelelangan Umum oleh ULP Pemerintah Kota Semarang dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp.34.850.000.000,00 (Tiga puluh empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan setelah dilakukan seleksi, yang menjadi pemenangnya adalah PT. Harmony International Technology dengan Direkturnya Dra. HANDAWATI UTOMO, MM., dengan pengajuan harga penawaran sebesar Rp.33.722.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar tujuh ratus dua puluh dua juta rupiah) yang selanjutnya harga penawaran tersebut disetujui oleh ULP Pemerintah Kota Semarang hingga menjadi nilai kontrak atas pekerjaan tersebut.
Bahwa untuk pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul juga telah dilakukan Pelelangan Umum oleh ULP Pemerintah Kota Semarang dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp.381.425.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa atas pelelangan paket pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut, Terdakwa Ir. TYAS SAPTO NUGROHO (yang selanjutnya akan disebut sebagai Terdakwa) yang merupakan Direktur CV. Prima Disain berkeinginan untuk mengikuti pelelangan paket pekerjaan tersebut, padahal Terdakwa mengetahui dan menyadari tidak memiliki keahlian di bidang pengairan, di samping itu CV. Prima Disain tidak ada kualifikasi untuk dapat mengikuti paket pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi di bidang pengairan, sehingga untuk mewujudkan keinginannya tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada IMRON ROSYADI, ST. yang merupakan Direktur CV. Catur Eka Karsa dengan maksud meminjam CV. Catur Eka Karsa yang akan dipergunakan mengikuti pelelangan paket pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul.
Bahwa atas keinginan Terdakwa tersebut, IMRON ROSYADI, ST. yang merupakan Direktur CV. Catur Eka Karsa menyetujui dan bersedia meminjamkan CV. Catur Eka Karsa kepada Terdakwa untuk dipergunakan mengikuti pelelangan paket pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 dan selanjutnya antara Terdakwa dengan IMRON ROSYADI, ST. membuat surat perjanjian tertanggal 25 Juni 2014 yang pada pokoknya keduanya sepakat untuk melakukan kerjasama peminjaman bendera (perusahaan) dalam pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengikuti Pelelangan Umum dengan menggunakan dokumen-dokumen dari CV. Catur Eka Karsa dan mengajukan penawaran senilai Rp.380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dan dalam perkembangannya CV. Catur Eka Karsa dinyatakan sebagai pemenang. Dari harga penawaran tersebut dilakukan negosiasi dengan harga ternegosiasi senilai Rp 362.730.000,00 (Tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan surat penetapan pemenang lelang, yaitu :
a. Surat Nomor 050/10702 Tanggal 15 Agustus 2014 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, kepada Direktur PT. Harmony International Technology.
b. Surat Nomor 050/10856 Tanggal 19 Agustus 2014 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, kepada Direktur CV. Catur Eka Karsa.
Bahwa untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut kemudian dibuat dan ditandatangani Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 antara Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. Direktur PT. Harmony International Technology selaku Penyedia Pekerjaan Konstruksi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 050/11525 tanggal 1 September 2014 yang dikeluarkan oleh Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan waktu penyelesaian selama 120 hari kalender dan harus sudah selesai pada tanggal 29 Desember 2014.
Bahwa untuk pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut kemudian dibuat dan ditandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 050/11300 Tanggal 27 Agustus 2014 antara Ir. ROSYID HUDOYO, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan IMRON ROSYADI, ST. Direktur CV. Catur Eka Karsa selaku Penyedia Jasa Konsultan Supervisi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 050/10711 tanggal 1 September 2014 yang dikeluarkan oleh PPK dengan waktu penyelesaian selama 120 hari kalender dan harus sudah selesai pada tanggal 30 Desember 2014.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 050/11300 Tanggal 27 Agustus 2014 pada angka 6 huruf c, d, e, f, h dan i, IMRON ROSYADI, ST. selaku Penyedia Jasa Konsultan Supervisi, mempunyai tugas antara lain sebagai berikut :
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK (huruf c).
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadual pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak (huruf d).
memberikan keterangan–keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK (huruf e).
menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadual penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak (huruf f).
melaksanakan perjanjian dan kewajiban– kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik professional dan melindungi secara efektif peralatan– peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak (huruf h).
melaksanakan jasa konsultasi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia (huruf i).
Bahwa setelah IMRON ROSYADI, ST. menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 050/11300 tanggal 27 Agustus 2014, IMRON ROSYADI, ST. tidak melaksanakan sendiri pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul namun justru pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi tersebut diserahkan kepada Terdakwa yang sebelumnya memang meminjam CV. Catur Eka Karsa kepada IMRON ROSYADI, ST. untuk pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014, padahal Terdakwa maupun IMRON ROSYADI, ST. menyadari dan mengetahui bahwa Penyedia Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, sebagaimana ketentuan pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan : ”Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/ jasa specialis”, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh IMRON ROSYADI, ST. dan juga oleh Terdakwa yang tetap akan melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul kepada dengan menggunakan bendera CV. Catur Eka Karsa yang dipinjamnya dari IMRON ROSYADI, ST.
Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya sebagaimana terlampir dalam Surat Perjanjian (kontrak) Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 Nomor 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014, item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. Harmony International Technology adalah :
-
-
No. Uraian Pekerjaan Nilai (Rp.) A. PEKERJAAN PERSIAPAN 42,520,000.00 B. PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN HANTAR 1. Pekerjaan Perbaikan Jalan Masuk Proyek (P : 660 m, L : 5 m) 730,401,368.40 2. Pekerjaan Jalan (bawah jembatan tol) P : 70 m, L : 8 m 71,801,729.47 3. Pekerjaan Jembatan P : 5 m, L : 4,5 m 223,760,731.69 C. PEKERJAAN KOLAM RETENSI 1. Pekerjaan Tanah 4,599,707,855.75 2. Pekerjaan Kolam Retensi 14,986,046,996.10 3. Pekerjaan Pelimpah 20,765,623.57 4. Pekerjaan Jalan Paving dan Pagar Pengaman 957,101,092.16 5. Pekerjaan Jembatan Saluran Seksi C (P : 6,5 m, L : 4,5 m) 97,965,633.32 6. Pekerjaan Jemb ddatan depan Pompa (P : 5 m, L : 4,5 m) 90,829,785.72 7. Pekerjaan Jembatan Sungai Dempel (P : 3 m, L : 4,5 m) 92,494,791.34 8. Pekerjaan Jalan Akses Pengerukan Sedimen Kolam Retensi 187,022,176.07 D. SALURAN PENGHUBUNG (DEMPEL KE KOLAM RETENSI) 1. Pekerjaan Tanah 75,348,080.50 2. Pekerjaan Pasangan 322,299,091.73 E. PEKERJAAN SALURAN E.1 SALURAN SEKSI C (P-0 s/d P.11) 1. Pekerjaan Tanah 109,573,060.28 2. Pekerjaan Pasangan 1,559,654,883.08 3. Pekerjaan Bongkaran 6,759,412.50 4. Pekerjaan Pintu Air Saluran Seksi C 197,570,235.00 E.2 PEKERJAAN PINTU AIR DEMPEL 1. Pekerjaan Bongkaran 3,395,380.25 2. Pekerjaan Pintu Air Saluran Sungai Dempel 261,543,121.66 F. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL 1. Pompa Axial dan RAGD 3,180,101,580.00 2. Pipa Buang dan Kelengkapannya 698,876,560.00 3. Mesin Diesel Penggerak dan Perlengkapannya 1,034,468,160.00 4. Peralatan Pendukung Pompa 201,805,875.00 G. PEKERJAAN RUMAH POMPA 651,523,261.37 H. PEKERJAAN RUMAH PENJAGA 91,730,236.98 I. PEKERJAAN LAIN – LAIN 161,750,000.00 Jumlah 30,656,816,721.94 PPN 10 % 3,065,681,672.19 Jumlah Total 33,722,498,394.12 Dibulatkan 33,722,000,000.00
-
Bahwa pada tanggal 23 September 2014, Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. Direktur PT. Harmony International Technology selaku Penyedia Pekerjaan Konstruksi mengajukan surat Permohonan Pencairan Uang Muka kepada PPK Nomor 039/HIT-KEU/IX/2014 sebesar 20 % dari nilai kontrak yaitu Rp.6.744.400. 000,00 (enam milyar tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian penggunaan :
-
-
No Uraian Pekerjaan Volume Satuan Harga Satuan Jumlah harga 1 Sheetpile type W-325A 6,750,00 M 878.750 5.931.562.500,00 2 Besi Beton 24.808,72 Ls 8.050 199.710.227,27 Jumlah 6.131.272.727,27 PPN 10 % 613.127.272,73 Jumlah biaya 6.744.400.000,00
-
Dan atas permohonan pencairan uang muka dari Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. Direktur PT. Harmony International Technology selaku Penyedia Pekerjaan Konstruksi tersebut kemudian telah diterbitkan SP2D Nomor 5306/LS/2014/RT tanggal 1 Oktober 2014 sebesar Rp.6.744.400.000,00 (enam milyar tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) yang selanjutnya ditransfer ke rekening atas nama Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. di Bank Jateng Cabang Utama No. Rekening 1.034.01073-7.
Bahwa sejak tanggal 1 September 2014 sampai dengan tanggal 16 November 2014 progres pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul yang dilaksanakan oleh PT. Harmony International Technology terhitung masih rendah yaitu baru mencapai 38,923 % dari rencana schedule pekerjaan 69,320 %, hal tersebut terungkap pada saat dilakukan Rapat Koordinasi Evaluasi pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul di Hotel Dalu Jl. Brigjen Sudiarto Semarang oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Air Mineral Kota Semarang yang diikuti oleh Prof. DR. Ir. Slamet Imam Wahyudi, DEA., Prof. DR. Ir. Suripin, M.Eng., Drs. M. Pujo Siswoyo, MPd selaku Tim Ahli dari akademisi, Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku PPK, SUTRISNO, ST selaku PPTK, MUDASIR, ST. selaku Pengawas Lapangan, Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. Komisaris PT. Harmony International Technology, Ir. KARTIKA dan Terdakwa dari CV. Catur Eka Karsa selaku Penyedia Jasa Konsultan Supervisi, yang pada saat itu Penyedia Pekerjaan Konstruksi PT. Harmony International Technology dalam paparannya salah satunya menyampaikan bahwa progress pekerjaan masih kurang dari 50 %.
Bahwa atas keterlambatan pekerjaan oleh PT Harmony International Technology tersebut kemudian Ir. ROSYID HUDOYO, MT Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul melayangkan Surat Peringatan Pertama Nomor 660.2/15744 tanggal 18 November 2014, yang intinya :
“perlunya percepatan pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul untuk:
Pekerjaan pemancangan sheetpile
Urugan tanah padas
Pekerjaan saluran C
Saluran Dempel menuju Kolam Retensi
Bangunan Rumah Pompa
Bangunan Rumah Jaga
Jembatan Penghubung
Pekerjaan pile cap kolam retensi
Pemasangan pintu-pintu air
Semua bangunan pelimpah
Dan segera menyelesaikan Pekerjaan yang tercantum di dalam kontrak Pembuatan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, apabila sampai dengan tanggal 29 Desember 2014 tidak selesai, maka diputus kontrak.
Bahwa sekitar 2–3 hari sebelum tanggal 15 Desember 2014, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang melakukan pemeriksaan pekerjaan di lapangan yang diikuti oleh Prof. DR. Ir. Slamet Imam Wahyudi, DEA., Prof. DR. Ir. Suripin, M.Eng., Drs. M. Pujo Siswoyo, MPd. selaku Tim Ahli dari akademisi, Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku PPK, SUTRISNO, ST. selaku PPTK, MUDASIR, ST. selaku Pengawas Lapangan, Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT Komisaris PT. Harmony International Technology selaku penyedia pekerjaan konstruksi, Ir. KARTIKA dan Terdakwa dari CV. Catur Eka Karsa selaku Penyedia Jasa Konsultan Supervisi serta Budi Satyo selaku Ahli Pompa. Pada saat itu ditemukan adanya beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan, di samping item pekerjaan lainnya yang juga belum diselesaikan dengan progres berkisar 70 % - 75 %.
Adapun pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan adalah :
rumah jaga dan rumah pompa belum selesai dilaksanakan;
pompa yang prosentasenya cukup besar belum ada di lapangan sehingga otomatis belum terpasang dan belum bisa dilakukan trial;
pengerukan kolam belum dilaksanakan dan saluran penghubung serta pintu-pintu air juga belum selesai dikerjakan;
adanya perubahan jalan masuk/pengurukan yang semula didesain + 4 meter menjadi 6 meter dengan alasan untuk operasional alat yang kemudian akan dikompensasi dengan pekerjaan pengerukan kolam.
Bahwa atas progres pekerjaan tersebut Tim Ahli dari akademisi meragukan bahwa Penyedia Pekerjaan Konstruksi yaitu PT. Harmony International Technology dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kontrak, namun Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang diwakili oleh Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. menyampaikan optimis dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan masa akhir kontrak.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2014, meskipun kemajuan pekerjaan konstruksi belum mencapai 100%, Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. yang merupakan Direktur PT. Harmony International Technology selaku Penyedia Pekerjaan Konstruksi, mengajukan Surat Permohonan Pembayaran 100% kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul melalui surat Nomor 11/HT-MHJ/XI/14 tanggal 24 Desember 2014 sebesar Rp.25.986.600.000,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa atas permohonan pembayaran 100 % dari Dra HANDAWATI UTOMO, MM., pada tanggal 29 Desember 2014 dilakukan pemeriksaan di lapangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan pekerjaan belum selesai 100 % sehingga saat itu Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan tidak mau memproses pembuatan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dalam rangka Serah Terima tahap I (PHO), karena terdapat pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi, yaitu :
pekerjaan pengerukan kolam retensi masih belum selesai dilaksanakan dan hanya dilakukan sedalam 0,75 meter, padahal seharusnya sedalam 2 meter, sehingga menyebabkan fungsi pembangunan kolam retensi tidak dapat maksimal dan tujuan utama pekerjaan pembangunan kolam retensi tidak tercapai.
pompa sudah ada di lokasi pekerjaan tapi belum terinstalasi antara pompa dan mesin penggerak (genzet) dan belum dilakukan uji alir terhadap pompa;
kondisi rumah jaga saat itu belum sempurna, antara lain seperti plafond, pekerjaan finishing dan pekerjaan sanitasi belum dikerjakan.
rumah pompa juga belum sempurna, antara lain penutup lantai keramik, cat tembok, cat besi, pemasangan instalasi stop kontak, instalasi titik lampu dan saklar, belum dilakukan;
sebagian sheetpile belum terpasang pile cap;
pemancangan sheet pile belum selesai;,
Bahwa atas kondisi tersebut, Tim PPHP yakni YOSEF HARYADI, ST. selaku Ketua Tim PPHP, BUDI TRI NASRIL, ISWORO SAMSUL HADI, dan MUHAMMAD TAUFIK yang seluruhnya merupakan anggota tim PPHP belum mau menerima hasil pekerjaan dan tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dalam rangka Serah Terima Tahap I (PHO).
Bahwa atas permasalahan tersebut kemudian Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen, SUTRISNO selaku PPTK, YOSEF HARYADI, ST., BUDI TRI NASRIL, ISWORO SAMSUL HADI, selaku Tim PPHP, Terdakwa dan Ir. KARTIKA selaku Konsultan Supervisi; MUDASIR, ST, DODY HERU B, ST, IRAWAN ILHAM PRAJAMUKTI, ST., EDI PURWANTO, ST. selaku Pengawas Lapangan serta Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. menghadap kepada Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA dan ESDM) Pemerintah Kota Semarang untuk melaporkan kondisi yang ada.
Bahwa selanjutnya pada hari itu juga diadakan pertemuan bertempat di ruang rapat Kantor Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, Jalan Pamularsih Nomor 20 Semarang, yang dipimpin oleh Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, yang dihadiri oleh Ir. ROSYID HUDOYO selaku Pejabat Pembuat Komitmen, SUTRISNO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, YOSEF HARIYADI, ST., ISWORO SYAMSUL HADI, ST., BUDHI TRI NASRIL, Amd dan MUH. TAUFIK EKO, SE MM selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), MUDASIR, ST., DODI HERU BRILYANTO, ST., IRAWAN ILHAM PRAJAMUKTI, ST., dan EDI PURWANTO, ST. selaku Pengawas Lapangan, Terdakwa dan Ir. KARTIKA selaku Konsultan Supervisi, Ir. TRI BUDI PURWANTO selaku Komisaris PT. Harmony International Technology dan Ir. EDI TRIBUDIYANTO, MT. selaku Project Manager dari pihak PT. Harmony International Technology.
Bahwa dalam pertemuan tersebut PPHP menyampaikan pekerjaan konstruksi belum selesai 100 % karena masih terdapat beberapa kekurangan pekerjaan, termasuk diantaranya adalah mesin pompa yang belum terinstalasi dan belum dilakukan uji coba, namun Konsultan Pengawas dan Ir. TRI BUDI PURWANTO selaku Komisaris PT. Harmony International Technology mewakili Penyedia Pekerjaan Konstruksi tetap menyatakan pekerjaan pembangunan kolam Retensi Muktiharjo Kidul sudah selesai, dan Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. meminta untuk dilakukan pembayaran 100%.
Bahwa dalam rapat tersebut Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO menyampaikan agar hasil pekerjaan pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul diterima dengan segala kekurangannya mengingat batas waktu pembayaran sudah mendekati akhir, namun pada saat itu YOSEF HARYADI, ST., BUDI TRI NASRIL, ISWORO SAMSUL HADI, selaku Tim PPHP yang hadir tetap tidak mau menerima dan tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dalam rangka Serah Terima Tahap I (PHO).
Bahwa selanjutnya Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT., Ir. ROSYID HUDOYO, YOSEF HARYADI, ST., BUDI TRI NASRIL, ISWORO SAMSUL HADI, dan Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT pergi menemui HENDRAR PRIHADI, SE. MM selaku Walikota Semarang untuk mencari solusi terhadap hasil pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut.
Bahwa selanjutnya sore itu juga, Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT., Ir. ROSYID HUDOYO, Tim PPHP, dan Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. dari PT. Harmony International Technology melakukan pertemuan dengan HENDRAR PRIHADI, SE. MM. yang saat itu juga dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Semarang dan Kepala DPKAD di Kantor Walikota Semarang.
Dalam pertemuan tersebut dinyatakan bahwa pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul dapat diterima dengan progres mencapai 97 % dan segera dibuatkan addendum dan kelengkapan administrasi yang lain agar pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul layak untuk diterima dengan progres pekerjaan 97 %.
Bahwa setelah pertemuan dengan HENDRAR PRIHADI, SE. MM., Walikota Semarang, pada malam itu juga tanggal 29 Desember 2014, Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang selaku Pengguna Anggaran memerintahkan agar menindaklanjutinya dengan membuat kelengkapan administrasi agar pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul dapat diterima dengan progres kegiatan 97 %.
Bahwa selanjutnya Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang memerintahkan Tim PPHP untuk menandatangani :
1. BA Pemeriksaan dalam rangka Serah Terima I (PHO) Nomor 050/17924 tanggal 29 Desember 2014 berikut lampirannya tertanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony Internasional Technology dan Tim PPHP, menyetujui IMRON ROSYADI, ST selaku Direktur CV. Eka Karsa, Mengetahui Ir. ROSYID HUDOYO selaku PPK dan Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO selaku Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang.
2. BA Penerimaan dalam rangka Serah Terima Tahap I (PHO) Nomor 050/17925 tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony Internasional Technology dan Tim PPHP menyetujui IMRON ROSYADI, ST. selaku Direktur CV. Eka Karsa, mengetahui Ir. ROSYID HUDOYO selaku PPK dan Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO selaku Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang.
Bahwa untuk melengkapi administrasi kegiatan pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul kemudian dibuatlah dokumen Addendum pekerjaan (yang sebenarnya tidak pernah ada) yang isinya menyesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan dan Addendum Penutup yang isinya melakukan perubahan nilai anggaran. Adapun adendum pekerjaan sebanyak 3 kali yang dibuat dengan tujuan untuk memenuhi syarat administrasi untuk menentukan 100% pekerjaan telah selesai dilaksanakan, semuanya sebenarnya dibuat pada tanggal 29 Desember 2014, yaitu meliputi :
Addendum I tanggal 8 September 2014
Bahwa perubahan yang dituangkan dalam addendum I adalah :
item pekerjaan yang dihilangkan/tidak dikerjakan :
Urugan tanah pada urug padas (dipadatkan dengan alat sederhana) pada sub pekerjaan B1. Pekerjaan perbaikan jalan masuk proyek (P : 660 m, L = 5 m) (item pekerjaan ini tidak ada gambarnya);
Pembuatan jalan kerja (tanah urug dipadatkan) pada sub pekerjaan E1. Saluran seksi C (P-0 s/d P-11) (item pekerjaan ini tidak ada gambarnya).
Item pekerjaan yang dikurangi :
Galian tanah dan material dibuang keluar lokasi proyek (dengan alat) pada sub pekerjaan C Pekerjaan Kolam Retensi semula elevasi -2 m menjadi – 0,75 m.
Pasang paving block warna K-300 t = 6 cm, tebal pasir muntilan 6 cm pada sub pekerjaan C.4 Pekerjaan Jalan Paving dan Pagar Pengaman semula semua jalan inspeksi menjadi sebagian jalan masuk ke rumah pompa.
Pasang kanstin K-200, 10 x 20 x 50 cm C.4 Pekerjaan jalan paving dan pagar pengaman semula semua jalan inspeksi menjadi sebagian jalan masuk ke rumah pompa.
Item pekerjaan tambahan :
Urugan tanah urug padas (dipadatkan dengan alat sederhana) sub pekerjaa C. Pekerjaan Kolam Retensi.
Urugan Tanah Urug Padas (dipadatkan dengan alat sederhana) pada sub pekerjaan E1. Saluran Seksi C (P-0 s/d P.11) (pelaksanaan Urugan Tanah Urug Padas satu sisi sebelah timur).
Beton landasan K-225 Abutment pasangan batu kali.
Addendum II tanggal 10 Nopember 2014
Bahwa perubahan yang dituangkan dalam addendum II antara lain adalah :
Sehubungan dengan adanya penambahan lebar jalan inspeksi semula lebar jalan 4,5 meter menjadi lebar 6,00 (perubahan dilakukan untuk pelaksanaan manuver alat pancang) hal ini berdampak pada waktu pelaksanaan, maa dilakukan pengurangan item pekerjaan dan biaya kontrak pelaksanaan yaitu semula Rp. 33.722.000.000,00 (tigapuluh tiga milyar tujuhratus duapuluh dua juta berkurang menjadi Rp. 32.727.000.000,00 (tigapuluh dua milyar tujuhratus duapuluh tujuh juta rupiah);
Dari hasil perhitungan dan peninjauan kembali terhadap volume pekerjaan serta daftar kuantitas pekerjaan terjadi perubahan nilai kontrak, sehingga untuk memenuhi balance budget maka ada beberapa item pekerjaan yang akan dihilangkan/dikurangi pelaksanaannya serta ada penambahan item pekerjaan, antara lain :
Item pekerjaan yang dihilangkan/tidak dikerjakan :
B1 pekerjaan perbaikan jalan masuk proyek (P : 660 m, L : 5 m) (kondisi jalan exixting masih bagus)
Pekerjaan lapis penetrasi makadam 50 mm pada sub pekerjaan B.2. Pekerjaan Jalan (bawah jembatan tol) P : 70 m, L : 8 m
C.4 pekerjaan jalan paving dan pagar pengaman (item pekerjaan ini digunakan untuk balance budget)
Pekerjaan plesteran 1 : 3 dan pekerjaan acian pada sub pekerjaan D. Saluran Penghubung (Dempel Ke Kolam Retensi)
G. Pekerjaan Rumah Pompa, antara lain :
Plesteran 1:3
Acian
Penutup lantai keramik 40 x 40 cm2
Cat tembok
Cat besi
Kosen pintu besi (C 15 x 50 x 2,3) ukuran 2,0 x 2,5
Pintu besi sorong tebal 2,0 mm dengan frame besi hollow 40 x 40 mm
Rel pintu sorong L = 5 m, atas dan bawah
Grendel biasa besar + gembok;
Pemasangan instalasi titik lampu dan saklar
Pemasangan Instalasi stop kontak
Pemasangan saklar tanam
Pemasangan stop kontak tanam
Jendela kaca rangka alumunium (0,6 m x 1,2 m) 4 buah
Bouven rangka alumunium (0,6 m xx 1 m) 6 buah
Instalasi air
Tangki air dan tower
Sambungan air ke PAM
H. Pekerjaan Rumah Penjaga, antara lain :
Pekerjaan plafond
Pekerjaan lantai dan pelapis dinding
Pekerjaan kosen + pintu + jendela
Pekerjaan instalasi air
Pekerjaan sanitasi
Pekerjaan finishing
Pekerjaan Lain-lain (item pekerjaan ini digunakan untuk balance budget), yaitu :
Sambungan Baru Listrik PLN 5500 VA
Pemasangan sambungan instalasi listrik PLN
Pengadaan Lampu Penerangan
Pengadaan Bangku Taman
Pengadaan Palem Ekor Tupai
Pengadaan Tempat Sampah
Item Pekerjaan yang dikurangi :
Galian tanah dan material dibuang keluar lokasi proyek (dengan alat) pada sub pekerjaan C. Pekerjaan Kolam Retensi. Semula digali elevasi -0,75 m menjadi pada sisi barat sta 0 + 100 s/d sta) + 300.
Pasangan batu kali 1 Pc : 4 Ps pada sub pekerjaan E1. Saluran Seksi C. Semula saluran sisi kanan 550 meter menjadi 330 meter kemudian sisi kiri semula 550 meter menjadi 100 meter.
Item pekerjaan tambahan :
Urugan Tanah Urug Padas (dipadatkan dengan alat sederhana) sub pekerjaan C. Pekerjaan Kolam Retensi. Semula lebar jalan 4,5 meter menjadi 6,00 meter.
Urugan Tanah Urug Padas (dipadatkan dengan alat sederhana) pada sub pekerjaan E1. Saluran seksi C (P-0 s/d P.11) (Pelaksanaan Urugan Tanah Urug Padas satu sisi sebelah Timur)
J1 Pekerjaan Jembatan Karangsari semula item pekerjaan belum ada.Pekerjaan sheet pile Kali Tenggang semula item pekerjaan belum ada.
Addendum Penutup tanggal 24 Desember 2014
Menyatakan posisi pekerjaan telah selesai 100 % terhadap addendum II.
Bahwa item-item pekerjaan dan volume pekerjaan yang tercantum dalam ke-3 Addendum tersebut dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan kondisi di lapangan pada saat pemeriksaan oleh Tim PPHP, sehingga terhadap pekerjaan yang pada faktanya belum selesai dikerjakan oleh Penyedia Jasa dibuat seolah–olah item-item pekerjaan tersebut dihilangkan ataupun dikurangi sebagaimana yang tertuang didalam Addendum.
Bahwa selain dari dibuatnya ke-3 adendum yang sebenarnya tidak pernah ada tersebut, juga ada dibuat dokumen formil yang seolah– olah mengikuti progres hasil pekerjaan yakni dibuatnya Mutual Check 1 (MC.1), MC.100, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan yang menyatakan prestasi pekerjaan 100 %, baru dibuat kemudian untuk menyesuaikan dengan kondisi akhir pekerjaan yang baru ditandatangani oleh pengawas lapangan yakni MUDASIR, ST., IRAWAN ILHAM PRAJAMUKTI, EDI PURWANTO ST., dan DODY HERU BRILIYANTO pada bulan Februari 2015.
Bahwa dengan telah dipenuhinya persyaratan administrasi pencairan, meskipun pekerjaan belum selesai 100%, maka terhadap pekerjaan konstruksi pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut telah dilakukan Pembayaran 100 % yaitu sebesar Rp.25.982.600.000,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta juta enam ratus ribu rupiah) berdasarkan SPM Nomor 531/LS/2014 tanggal 31 Desember 2014 dan SP2D 9777/LS/2014/RT tanggal 31Desember 2014, yang ditransfer ke Nomor Rekening 1.034.01073-7 di Bank Jateng Cabang Utama atas nama Dra. HANDAWATI UTOMO, MM.
Bahwa meskipun telah dilakukan pembayaran 100%, namun sebenarnya terdapat kekurangan item pekerjaan yang secara teknis tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat seperti apa yang tercantum dalam kontrak, adapun rincian kekurangan item pekerjaan beserta volume pekerjaan yang kurang tersebut dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa tidak selesainya pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut dapat dilihat dari beberapa kondisi antara lain :
| No. | Pekerjaan | Kekurangan volume pekerjaan | Nilai Kerugian (Rp) |
| B. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN HANTAR | ||
| B.3 | Pekerjaan Jembatan P= 5 m, L = 4,5 m (depan pintu air) | ||
| 1. | Pekerjaan Struktur Bawah | ||
| g. besi tulangan U32ulir | 4.416,69 kg | 52.437.122,90 | |
| h. lantai kerja beton K-175 | 0,80 m3 | 561.365,00 | |
| 2. | Pekerjaan Struktur Atas | ||
| b. besi tulangan U32ulir lantai jembatan dan gelagar | 554,76 kg | 6.586.360,20 | |
| C. | PEKERJAAN KOLAM RETENSI | ||
| C.1 | Pekerjaan Tanah | ||
| a. Galian tanah & material dibuang keluar lokasi proyek (dgn alat) | 14.550,98 m3 | 538.388.120,73 | |
| b. Urugan tanah urug padas (dipadatkan dgn alat sederhana) | 12.916,38 m3 | 1.808.293.772,18 | |
| c. Pembersihan lahan | 19.688,85 m2 | 350.000.036,00 | |
| C.2 | Pekerjaan Kolam Retensi | ||
| a. Pengadaan & pasang sheetpile type W-325A 1000 P.10 m | 450,00 m1 | 462.451.758,03 | |
| b. Pekerjaan beton K-225 untuk pile cap | 347,31 m3 | 345.156.590,92 | |
| c. Besi tulangan pile cap U24 | 6.543,13 kg | 77.323.438,99 | |
| d. Acuan beton pile cap | 385,10 m2 | 62.766.646,07 | |
| e. Bongkaran sheetpile untuk pile cap dengan alat | 0,00 | 133.005,66 | |
| C.3 | Pekerjaan Pelimpah | ||
| 1. | Pelimpah pada Inlet Seksi C | ||
| a. galian tanah | 56,18 m3 | 2.078.481,73 | |
| C.5 | Pekerjaan Jembatan Saluran Seksi C (P = 6,5 m, L = 4,5 m) | ||
| 1. | Pekerjaan Struktur Bawah | ||
| c. Terucuk bambu D : 15 cm P : 4 m | 64,00 m1 | 709.376,00 | |
| 2. | Pekerjaan Struktur Atas | ||
| b. Baja tulangan U24 | 935,83 kg | 11.059.218,30 | |
| c. Begisting plat lantai | 35,43 m2 | 9.792.161,00 | |
| C.6 | Pekerjaan Jembatan depan Pompa (P = 5 m, L = 4,5 m) | ||
| 2. | Pekerjaan Struktur Atas | ||
| b. Baja tulangan U24 | 709,71 kg | 8.386.974,30 | |
| c. Begisting plat lantai | 24,56 m2 | 6.787.693,00 | |
| C.7 | Pekerjaan Jembatan Sungai Dempel (P= 3 m, L = 4,5 m) | ||
| 2. | Pekerjaan Struktur Atas | ||
| b. Baja tulangan U24 | 353,83 kg | 4.181.414,39 | |
| c. Begisting plat lantai | 3,65 m2 | 1.007.478,00 | |
| C.8 | Pekerjaan Jalan Akses Pengerukan Sedimen Kolam Retensi | ||
| 1. | Pekerjaan Struktur Bawah | ||
| a. Galian tanah & material dibuang keluar lokasi proyek (dgn alat) | 365,95 m3 | 13.540.047,11 | |
| 2. | Pekerjaan Struktur Atas | ||
| b. Baja tulangan U24 | 898,89 kg | 10.622.660,94 | |
| c. Begisting plat lantai | 113,15 m2 | 31.273.554,40 | |
| E. | PEKERJAAN SALURAN | ||
| E.1 | Saluran Seksi C | ||
| 1. | Pekerjaan Tanah | ||
| b. Urugan tanah urug padas (dipadatkan dgn alat sederhana) | 3.891,71 m3 | 544.839.097,85 | |
| 4. | Pekerjaan Pintu Air Saluran Seksi C | ||
| g. Besi tulangan U24 | 1.508,92 kg | 17.831.673,92 | |
| F. | PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL | ||
| 4. | Peralatan Pendukung Pompa | ||
| b. Tangki bahan bakar bulanan kap 5000 liter & sistem perpipaan | 0,00 | 71.775.000,00 | |
| G. | PEKERJAAN RUMAH POMPA | ||
| 3. | Galian tanah biasa dibuang keluar lokasi proyek | 542,43 m3 | 20.069.939,18 |
| 8. | Penulangan U 24 | 26.107,72 kg | 308.527.947,93 |
| J.1 | PEKERJAAN JEMBATAN KARANGSARI | ||
| 2. | Pekerjaan Struktur | ||
| f. Besi tulangan U32ulir | 939,35 kg | 11.152.081,09 | |
| Jumlah Nilai Kerugian | 4.777.392.152,05 | ||
| PPh 3 % | 143.321.764,56 | ||
| Kerugian Keuangan Negara | 4.634.070.387,49 |
Menjelang berakhirnya masa kontrak yaitu pada tanggal 21 Desember 2014 sampai dengan sesudah berakhirnya masa kontrak yaitu tanggal 9 Januari 2015 masih terdapat pengiriman beton ready mix dari SCG Ready Mix atas pesanan PT. Harmony International Technology dengan tujuan pengiriman ke kolam retensi Muktiharjo Kidul sebanyak 235 m3 dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 21 Desember 2014 sebanyak 53 m3;
Tanggal 22 Desember 2014 sebanyak 25 m3;
Tanggal 24 Desember 2014 sebanyak 37 m3;
Tanggal 26 Desember 2014 sebanyak 19 m3;
Tanggal 27 Desember 2014 sebanyak 21 m3;
Tanggal 28 Desember 2014 sebanyak 15 m3;
Tanggal 29 Desember 2014 sebanyak 50 m3
Tanggal 9 Januari 2015 sebanyak 15 m3.
Dimana untuk item pekerjaan beton ini perlu dilakukan pengujian sebagaimana telah dituangkan dalam Bab IV Spesifikasi Teknik, yaitu slump test pada saat beton dituangkan dan percobaan beton pada saat umur beton mencapai 7 hari dan 21 hari;
Masih ditemukan adanya pekerjaan pemancangan sheet pile yang dikerjakan melewati masa kontrak dan pada saat tanggal PHO 29 Desember 2014 yang seluruhnya berjumlah 71 sheet pile , dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 29 Desember 2014 sebanyak 14 sheet pile
Tanggal 30 Desember 2014 sebanyak 12 sheet pile
Tanggal 31 Desember 2014 sebanyak 9 sheet pile
Tanggal 1 Januari 2015 sebanyak 16 sheet pile
Tanggal 2 Januari 2015 sebanyak 8 sheet pile
Tanggal 3 Januari 2015 sebanyak 12 sheet pile
Dimana berdasarkan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Nomor 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014 huruf O Pembayaran Prestasi Pekerjaan :
Pembayaran dilakukan melalui Rekening Nomor 1.034-01073.7 Bank Jateng Cabang Utama Semarang atas nama PT. Harmony International Technology.
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Pembayaran Prestasi Pekerjaan dilakukan setelah dilakukan perhitungan bersama pekerjaan terhadap volume pekerjaan sesuai volume pekerjaan terpasang/ dilaksanakan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/Supervisi dan Pengawas Lapangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan dapat diterima dengan baik oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Bahwa terjadinya hasil pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan hingga batas akhir masa kontrak dan adanya item pekerjaan yang secara tehnis tidak sesuai serta tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam kontrak tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawab konsultan supervisi dari CV. Catur Eka Karsa yang seharusnya dilakukan oleh IMRON ROSYADI, ST. selaku Penyedia Jasa Konsultan Supervisi pada pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014, yang tidak secara maksimal melaksanakan tugas pengawasan baik secara kualitas maupun kuantitas sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan Pengawas;
Bahwa IMRON ROSYADI, ST. selaku Direktur CV. Catur Eka Karsa yang menandatangani Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 050/11300 tanggal 27 Agustus 2014 senyatanya tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan alasan CV. Catur Eka Karsa hanya dipinjam benderanya oleh Terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, yaitu dengan meminjam semua berkas perusahaan termasuk rekening perusahaan atas nama CV. Catur Eka Karsa yang digunakan sebagai rekening penampung pembayaran pekerjaan Konsultan Pengawas;
Bahwa Terdakwa pun yang meminjam bendera CV. Catur Eka Karsa, juga tidak melaksanakan tanggung jawab dan melaksanakan pengawasan sesuai dengan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor : 050/11300 tanggal 27 Agustus 2014, dimana menurut KAK, Konsultan Pengawas bertanggung jawab :
atas kesesuaian pelaksanaan dengan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi/pemborong sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang bersangkutan;
atas kesesuaian desain dan kebenaran di lapangan, yang digunakan sesuai dasar pembayaran oleh pemilih pekerjaan.
Dan lingkup penugasan Konsultan Pengawas adalah membantu Pemilik pekerjaan dalam pelaksanaan pengawasan sebagai berikut, antara lain :
d) Pengawasan Pelaksanaan, antara lain di dalam poin:
16. Konsultan Pengawas harus melaporkan secara tertulis kepada Pemilik Pekerjaan apabila terjadi adanya penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan dan persyaratan teknis dengan tembusan kepada penyedia jasa konstruksi/pemborongan.
17. Melaporkan kepada pemilik pekerjaan masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta mengusulkan upaya penanggulangan dan tidak turun tangan yang diperlukan dan membantu pengguna jasa Konstruksi/ Pemborongan
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2014, Terdakwa yang meminjam CV. Catur Eka Karsa mengajukan Surat Permohonan Pembayaran 100 % No 076/CEK/Perm Pemb/SPV.Mukti/XII/ 2014 tanggal 29 Desember 2014 Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul kepada Kuasa Pengguna Anggaran selaku PPK senilai Rp.362.730.000,00 (Tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan cara memalsu tanda tangan IMRON ROSYADI, ST., dan setelah memalsukan tanda tangan IMRON ROSYADI, ST., selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada IMRON ROSYADI, ST. dan IMRON ROSYADI, ST. tidak berkeberatan.
Bahwa terhadap permohonan pembayaran tersebut selanjutnya diproses hingga akhirnya dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 9696/LS/2014/RT tanggal 30 Desember 2014 kepada IMRON ROSYADI, ST. untuk pembayaran 100 % (lunas) Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul (CV. Catur Eka Karsa) dan masuk ke rekening IMRON ROSYADI, ST. di Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor rekening 1.022.00623-0 sebesar Rp.362.730.000,00.
Bahwa setelah uang pembayaran atas pekerjaan jasa konsultan supervisi tersebut masuk ke rekening IMRON ROSYADI, ST. selanjutnya IMRON ROSYADI, ST. menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada Terdakwa melalui Cek Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor AD 00422717 tanggal 7 Januari 2015 senilai Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang mana cek senilai tersebut adalah merupakan Pembayaran Jasa Konsultan Supervisi sebesar Rp.362.730.000,00. dan sisanya merupakan pembayaran hutang IMRON ROSYADI, ST. kepada Terdakwa.
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku yang meminjam CV. Catur Eka Karsa selaku penyedia jasa konsultan supervisi yang tidak melaksanakan tugas pengawasannya dalam pekerjaan pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014, bersama-sama dengan IMRON ROSYADI, ST., Ir. ROSYID HUDOYO, MT., Dra. HANDAWATI UTOMO, MM., Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. dan Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. tersebut, mengakibatkan hasil Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 yang dilaksanakan oleh PT. Harmony International Technology ada kekurangan pekerjaan dan ada yang tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam kontrak serta berakibat terjadinya kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan :
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa ”Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang da atau jasa diterima ”.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 61 ayat (1) yang menyebutkan bahwa ”setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 132 ayat (1) yang menyebutkan bahwa ”setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 87 ayat (3) yang menyebutkan ”Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa specialis’.
Pasal 89 ayat (4) yang menyebutkan bahwa ”pembayaran bulanan/ termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak”,
Pasal 93 ayat (1) huruf b yang menyebutkan bahwa ”PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan”,
Pasal 95 ayat (4) yang menyebutkan bahwa ”Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak ”.
Pasal 118 ayat (1) huruf e menyebutkan bahwa ”Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab ”.
Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014. Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) butir 60.2 Prestasi Pekerjaan : angka 3). Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material yang ada di lokasi pekerjaan. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% dan Berita Acara Penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan. Syarat- yarat Khusus Kontrak (SSKK) pada huruf O Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pembayaran dilakukan melalui Rekening Nomor 1.034-01073.7 Bank Jateng Cabang Utama Semarang atas nama Dra. HANDAWATI UTOMO, MM.
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : Pembayaran Prestasi Pekerjaan dilakukan setelah dilakukan perhitungan bersama pekerjaan terhadap volume pekerjaan sesuai volume pekerjaan terpasang/dilaksanakan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas /Supervisi dan Pengawas Lapangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan dapat diterima dengan baik oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 050/11300 Tanggal 27 Agustus 2014 pada angka 6 huruf c, d, e, f, h dan i, Terdakwa yang meminjam bendera Catur Eka Karsa selaku penyedia jasa konsultan supervisi, mempunyai tugas antara lain sebagai berikut :
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK (huruf c).
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadual pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak (huruf d).
memberikan keterangan–keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK (huruf e).
menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadual penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak (huruf f).
melaksanakan perjanjian dan kewajiban–kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik professional dan melindungi secara efektif peralatan– peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak (huruf h).
melaksanakan jasa konsultasi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia (huruf i).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan IMRON ROSYADI, ST., Ir. ROSYID HUDOYO, MT., Dra. HANDAWATI UTOMO, MM., Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT dan Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT tersebut di atas telah memperkaya orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.4.634.070.387,49 (empat milyar enam ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah empat puluh sembilan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit (LHA) dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 Nomor SR-852/PW11/ 5/2015 tanggal 26 Oktober 2015.
Perbuatan Terdakwa Ir. TYAS SAPTO NUGROHO merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang– undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa Ir. TYAS SAPTO NUGROHO Direktur CV. Prima Disain selaku Pelaksana Jasa Konsultan Supervisi bersama- sama dengan IMRON ROSYADI, ST. Direktur CV. Catur Eka Karsa selaku Penyedia Jasa Konsultan Supervisi, Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. Direktur PT. Harmony International Technology selaku Penyedia Pekerjaan Konstruksi, Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. Komisaris PT. Harmony International Techonology, dan Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 (kelimanya masing–masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada bulan Juni 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2014 bertempat di Kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Jl. Pamularsih Nomor 20 Semarang Provinsi Jawa Tengah dan Kolam Retensi di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 191/KMA/ SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010, menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2014, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA dan ESDM) Pemerintah Kota Semarang terdapat Program Pengendalian Banjir sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Pemerintah Kota Semarang tanggal 30 Desember 2013, dengan mata anggaran Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 senilai Rp.36.200. 000.000,00 (tiga puluh enam milyar dua ratus juta rupiah), yang di dalamnya terdapat Paket Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul sebesar Rp.34.900.000.000,00 (tiga puluh empat milyar sembilan ratus juta rupiah) dan Paket Jasa Konsultan Supervisi sebesar Rp.987.123.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa dalam perkembangannya, APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 mengalami perubahan sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Pemerintah Kota Semarang tanggal 22 September 2014, Untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul nilai anggarannya tetap yaitu sebesar Rp.34.900.000.000,00 (tiga puluh empat milyar sembilan ratus juta rupiah) sedangkan untuk Paket Jasa Konsultan Supervisi mengalami perubahan nilai anggarannya dari Rp.987.123.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp 1.007.043.000,00 (Satu milyar tujuh juta empat puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa dalam rangka melaksanakan pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 tersebut telah dilakukan Pelelangan Umum oleh ULP Pemerintah Kota Semarang dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 34.850.000.000,00 (Tiga puluh empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan setelah dilakukan seleksi, yang menjadi pemenangnya adalah PT. Harmony International Technology dengan Direkturnya Dra. HANDAWATI UTOMO, MM, dengan pengajuan harga penawaran sebesar Rp.33.722.000.000,00 (Tiga puluh tiga milyar tujuh ratus dua puluh dua juta rupiah) yang selanjutnya harga penawaran tersebut disetujui oleh ULP Pemerintah Kota Semarang hingga menjadi nilai kontrak atas pekerjaan tersebut.
Bahwa untuk pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul juga telah dilakukan Pelelangan Umum oleh ULP Pemerintah Kota Semarang dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp.381.425.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa atas pelelangan paket pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut, Terdakwa Ir. TYAS SAPTO NUGROHO (yang selanjutnya akan disebut sebagai Terdakwa) yang merupakan Direktur CV. Prima Disain berkeinginan untuk mengikuti pelelangan paket pekerjaan tersebut, padahal Terdakwa mengetahui dan menyadari tidak memiliki keahlian di bidang pengairan, di samping itu CV. Prima Disain tidak ada kualifikasi untuk dapat mengikuti paket pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi di bidang pengairan, sehingga untuk mewujudkan keinginannya tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada IMRON ROSYADI, ST. yang merupakan Direktur CV. Catur Eka Karsa dengan maksud meminjam CV. Catur Eka Karsa yang akan dipergunakan mengikuti pelelangan paket pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul.
Bahwa atas keinginan Terdakwa tersebut, IMRON ROSYADI, ST. yang merupakan Direktur CV. Catur Eka Karsa menyetujui dan bersedia meminjamkan CV. Catur Eka Karsa kepada Terdakwa untuk dipergunakan mengikuti pelelangan paket pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014, dan selanjutnya antara Terdakwa dengan IMRON ROSYADI, ST. membuat surat perjanjian tertanggal 25 Juni 2014 yang pada pokoknya keduanya sepakat untuk melakukan kerjasama peminjaman bendera (perusahaan) dalam pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengikuti Pelelangan Umum dengan menggunakan dokumen-dokumen dari CV. Catur Eka Karsa dan mengajukan penawaran senilai Rp.380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dan dalam perkembangannya CV. Catur Eka Karsa dinyatakan sebagai pemenang. Dari harga penawaran tersebut dilakukan negosiasi dengan harga ternegosiasi senilai Rp. 362.730.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan surat penetapan pemenang lelang, yaitu :
a. Surat Nomor 050/10702 Tanggal 15 Agustus 2014 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, kepada Direktur PT. Harmony International Technology.
b. Surat Nomor 050/10856 Tanggal 19 Agustus 2014 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, kepada Direktur CV. Catur Eka Karsa.
Bahwa untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut kemudian dibuat dan ditandatangani Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 antara Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. Direktur PT. Harmony International Technology selaku Penyedia Pekerjaan Konstruksi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 050/11525 tanggal 1 September 2014 yang dikeluarkan oleh Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan waktu penyelesaian selama 120 hari kalender dan harus sudah selesai pada tanggal 29 Desember 2014.
Bahwa untuk pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut kemudian dibuat dan ditandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 050/11300 Tanggal 27 Agustus 2014 antara Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan IMRON ROSYADI, ST. Direktur CV. Catur Eka Karsa selaku Penyedia Jasa Konsultan Supervisi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 050/10711 tanggal 1 September 2014 yang dikeluarkan oleh PPK dengan waktu penyelesaian selama 120 hari kalender dan harus sudah selesai pada tanggal 30 Desember 2014.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 050/11300 Tanggal 27 Agustus 2014 pada angka 6 huruf c, d, e, f, h dan i, IMRON ROSYADI, ST. selaku Penyedia Jasa Konsultan Supervisi, mempunyai tugas antara lain sebagai berikut :
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK (huruf c).
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadual pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak (huruf d).
memberikan keterangan – keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK (huruf e).
menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadual penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak (huruf f).
melaksanakan perjanjian dan kewajiban– kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik professional dan melindungi secara efektif peralatan– peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak (huruf h).
melaksanakan jasa konsultasi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia (huruf i).
Bahwa setelah IMRON ROSYADI, ST. menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 050/11300 tanggal 27 Agustus 2014, IMRON ROSYADI, ST tidak melaksanakan sendiri pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul namun justru pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi tersebut diserahkan kepada Terdakwa yang sebelumnya memang meminjam CV. Catur Eka Karsa kepada IMRON ROSYADI, ST. untuk pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014, padahal Terdakwa maupun IMRON ROSYADI, ST. menyadari dan mengetahui bahwa Penyedia Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, sebagaimana ketentuan pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan : ”Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/ jasa specialis”, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh IMRON ROSYADI, ST., dan juga oleh Terdakwa yang tetap akan melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul kepada dengan menggunakan bendera CV. Catur Eka Karsa yang dipinjamnya dari IMRON ROSYADI, ST.
Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya sebagaimana terlampir dalam Surat Perjanjian (kontrak) Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 Nomor 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014, item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. Harmony International Technology adalah :
| No. | Uraian Pekerjaan | Nilai (Rp.) | ||
| A. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 42,520,000.00 | ||
| B. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN HANTAR | |||
| 1. | Pekerjaan Perbaikan Jalan Masuk Proyek (P : 660 m, L : 5 m) | 730,401,368.40 | ||
| 2. | Pekerjaan Jalan (bawah jembatan tol) P : 70 m, L : 8 m | 71,801,729.47 | ||
| 3. | Pekerjaan Jembatan P : 5 m, L : 4,5 m | 223,760,731.69 | ||
| C. | PEKERJAAN KOLAM RETENSI | |||
| 1. | Pekerjaan Tanah | 4,599,707,855.75 | ||
| 2. | Pekerjaan Kolam Retensi | 14,986,046,996.10 | ||
| 3. | Pekerjaan Pelimpah | 20,765,623.57 | ||
| 4. | Pekerjaan Jalan Paving dan Pagar Pengaman | 957,101,092.16 | ||
| 5. | Pekerjaan Jembatan Saluran Seksi C (P : 6,5 m, L : 4,5 m) | 97,965,633.32 | ||
| 6. | Pekerjaan Jemb ddatan depan Pompa (P : 5 m, L : 4,5 m) | 90,829,785.72 | ||
| 7. | Pekerjaan Jembatan Sungai Dempel (P : 3 m, L : 4,5 m) | 92,494,791.34 | ||
| 8. | Pekerjaan Jalan Akses Pengerukan Sedimen Kolam Retensi | 187,022,176.07 | ||
| D. | SALURAN PENGHUBUNG (DEMPEL KE KOLAM RETENSI) | |||
| 1. | Pekerjaan Tanah | 75,348,080.50 | ||
| 2. | Pekerjaan Pasangan | 322,299,091.73 | ||
| E. | PEKERJAAN SALURAN | |||
| E.1 | SALURAN SEKSI C (P-0 s/d P.11) | |||
| 1. | Pekerjaan Tanah | 109,573,060.28 | ||
| 2. | Pekerjaan Pasangan | 1,559,654,883.08 | ||
| 3. | Pekerjaan Bongkaran | 6,759,412.50 | ||
| 4. | Pekerjaan Pintu Air Saluran Seksi C | 197,570,235.00 | ||
| E.2 | PEKERJAAN PINTU AIR DEMPEL | |||
| 1. | Pekerjaan Bongkaran | 3,395,380.25 | ||
| 2. | Pekerjaan Pintu Air Saluran Sungai Dempel | 261,543,121.66 | ||
| F. | PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL | |||
| 1. | Pompa Axial dan RAGD | 3,180,101,580.00 | ||
| 2. | Pipa Buang dan Kelengkapannya | 698,876,560.00 | ||
| 3. | Mesin Diesel Penggerak dan Perlengkapannya | 1,034,468,160.00 | ||
| 4. | Peralatan Pendukung Pompa | 201,805,875.00 | ||
| G. | PEKERJAAN RUMAH POMPA | 651,523,261.37 | ||
| H. | PEKERJAAN RUMAH PENJAGA | 91,730,236.98 | ||
| I. | PEKERJAAN LAIN – LAIN | 161,750,000.00 | ||
| Jumlah | 30,656,816,721.94 | |||
| PPN 10 % | 3,065,681,672.19 | |||
| Jumlah Total | 33,722,498,394.12 | |||
| Dibulatkan | 33,722,000,000.00 | |||
Bahwa pada tanggal 23 September 2014, Dra. HANDAWATI UTOMO, MM Direktur PT. Harmony International Technology selaku Penyedia Pekerjaan Konstruksi mengajukan surat Permohonan Pencairan Uang Muka kepada PPK Nomor 039/HIT-KEU/IX/2014 sebesar 20 % dari nilai kontrak yaitu Rp 6.744.400.000,00 (enam milyar tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian penggunaan :
-
-
No Uraian Pekerjaan Volume Satuan Harga Satuan Jumlah harga 1 Sheetpile type W-325A 6,750,00 M 878.750 5.931.562.500,00 2 Besi Beton 24.808,72 Ls 8.050 199.710.227,27 Jumlah 6.131.272.727,27 PPN 10 % 613.127.272,73 Jumlah biaya 6.744.400.000,00
-
Dan atas permohonan pencairan uang muka dari Dra. HANDAWATI UTOMO, MM Direktur PT. Harmony International Technology selaku Penyedia Pekerjaan Konstruksi tersebut kemudian telah diterbitkan SP2D Nomor 5306/LS/2014/RT tanggal 1 Oktober 2014 sebesar Rp. 6.744.400.000,00 (Enam milyar tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) yang selanjutnya ditransfer ke rekening atas nama Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. di Bank Jateng Cabang Utama No. Rekening 1.034.01073-7.
Bahwa sejak tanggal 1 September 2014 sampai dengan tanggal 16 November 2014 progres pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul yang dilaksanakan oleh PT. Harmony International Technology terhitung masih rendah yaitu baru mencapai 38,923 % dari rencana schedule pekerjaan 69,320 %, hal tersebut terungkap pada saat dilakukan Rapat Koordinasi Evaluasi pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul di Hotel Dalu Jl. Brigjen Sudiarto Semarang oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Air Mineral Kota Semarang yang diikuti oleh Prof. DR. Ir. Slamet Imam Wahyudi, DEA., Prof. DR. Ir. Suripin, M.Eng., Drs. M. Pujo Siswoyo, MPd selaku Tim Ahli dari akademisi, Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku PPK, SUTRISNO, ST. selaku PPTK, MUDASIR, ST. selaku Pengawas Lapangan, Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT Komisaris PT. Harmony International Technology, Ir. KARTIKA dan Terdakwa dari CV. Catur Eka Karsa selaku Penyedia Jasa Konsultan Supervisi, yang pada saat itu Penyedia Pekerjaan Konstruksi PT. Harmony International Technology dalam paparannya salah satunya menyampaikan bahwa progres pekerjaan masih kurang dari 50 %.
Bahwa atas keterlambatan pekerjaan oleh PT. Harmony International Technology tersebut kemudian Ir. ROSYID HUDOYO, MT. Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul melayangkan Surat Peringatan Pertama Nomor 660.2/15744 tanggal 18 November 2014, yang intinya : “perlunya percepatan pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul untuk:
Pekerjaan pemancangan sheetpile
Urugan tanah padas
Pekerjaan saluran C
Saluran Dempel menuju Kolam Retensi
Bangunan Rumah Pompa
Bangunan Rumah Jaga
Jembatan Penghubung
Pekerjaan pile cap kolam retensi
Pemasangan pintu-pintu air
Semua bangunan pelimpah
Dan segera menyelesaikan Pekerjaan yang tercantum di dalam kontrak Pembuatan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, apabila sampai dengan tanggal 29 Desember 2014 tidak selesai, maka diputus kontrak.
Bahwa sekitar 2 – 3 hari sebelum tanggal 15 Desember 2014, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang melakukan pemeriksaan pekerjaan di lapangan yang diikuti oleh Prof. DR. Ir. Slamet Imam Wahyudi, DEA., Prof. DR. Ir. Suripin, M.Eng., Drs. M. Pujo Siswoyo, MPd. selaku Tim Ahli dari akademisi, Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku PPK, SUTRISNO, ST. selaku PPTK, MUDASIR, ST. selaku Pengawas Lapangan, Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. Komisaris PT. Harmony International Technology selaku penyedia pekerjaan konstruksi, Ir. KARTIKA dan Terdakwa dari CV. Catur Eka Karsa selaku Penyedia Jasa Konsultan Supervisi serta Budi Satyo selaku Ahli Pompa. Pada saat itu ditemukan adanya beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan, di samping item pekerjaan lainnya yang juga belum diselesaikan dengan progres berkisar 70 % - 75 %.
Adapun pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan adalah :
rumah jaga dan rumah pompa belum selesai dilaksanakan;
pompa yang prosentasenya cukup besar belum ada di lapangan sehingga otomatis belum terpasang dan belum bisa dilakukan trial;
pengerukan kolam belum dilaksanakan dan saluran penghubung serta pintu-pintu air juga belum selesai dikerjakan;
adanya perubahan jalan masuk/pengurukan yang semula didesain + 4 meter menjadi 6 meter dengan alasan untuk operasional alat yang kemudian akan dikompensasi dengan pekerjaan pengerukan kolam.
Bahwa atas progres pekerjaan tersebut Tim Ahli dari akademisi meragukan bahwa Penyedia Pekerjaan Konstruksi yaitu PT. Harmony International Technology dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kontrak, namun Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang diwakili oleh Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. menyampaikan optimis dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan masa akhir kontrak.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2014, meskipun kemajuan pekerjaan konstruksi belum mencapai 100%, Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. yang merupakan Direktur PT. Harmony International Technology selaku Penyedia Pekerjaan Konstruksi, mengajukan Surat Permohonan Pembayaran 100% kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul melalui surat Nomor 11/HT-MHJ/XI/14 tanggal 24 Desember 2014 sebesar Rp.25.986.600.000,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa atas permohonan pembayaran 100 % dari Dra HANDAWATI UTOMO, MM. pada tanggal 29 Desember 2014 dilakukan pemeriksaan di lapangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan pekerjaan belum selesai 100 % sehingga saat itu Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan tidak mau memproses pembuatan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dalam rangka Serah Terima tahap I (PHO), karena terdapat pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi, yaitu :
pekerjaan pengerukan kolam retensi masih belum selesai dilaksanakan dan hanya dilakukan sedalam 0,75 meter, padahal seharusnya sedalam 2 meter, sehingga menyebabkan fungsi pembangunan kolam retensi tidak dapat maksimal dan tujuan utama pekerjaan pembangunan kolam retensi tidak tercapai.
pompa sudah ada di lokasi pekerjaan tapi belum terinstalasi antara pompa dan mesin penggerak (genzet) dan belum dilakukan uji alir terhadap pompa;
kondisi rumah jaga saat itu belum sempurna, antara lain seperti plafond, pekerjaan finishing dan pekerjaan sanitasi belum dikerjakan.
rumah pompa juga belum sempurna, antara lain penutup lantai keramik, cat tembok, cat besi, pemasangan instalasi stop kontak, instalasi titik lampu dan saklar, belum dilakukan;
sebagian sheetpile belum terpasang pile cap;
pemancangan sheet pile belum selesai;,
Bahwa atas kondisi tersebut, Tim PPHP yakni YOSEF HARYADI, ST. selaku Ketua Tim PPHP, BUDI TRI NASRIL, ISWORO SAMSUL HADI, dan MUHAMMAD TAUFIK yang seluruhnya merupakan anggota tim PPHP belum mau menerima hasil pekerjaan dan tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dalam rangka Serah Terima Tahap I (PHO).
Bahwa atas permasalahan tersebut kemudian Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen, SUTRISNO selaku PPTK, YOSEF HARYADI, ST, BUDI TRI NASRIL, ISWORO SAMSUL HADI, selaku Tim PPHP; Terdakwa dan Ir. KARTIKA selaku Konsultan Supervisi; MUDASIR, ST., DODY HERU B, ST., IRAWAN ILHAM PRAJAMUKTI, ST., EDI PURWANTO, ST. selaku Pengawas Lapangan, serta Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. menghadap kepada Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA dan ESDM) Pemerintah Kota Semarang untuk melaporkan kondisi yang ada.
Bahwa selanjutnya pada hari itu juga diadakan pertemuan bertempat di ruang rapat Kantor Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, Jalan Pamularsih Nomor 20 Semarang, yang dipimpin oleh Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, yang dihadiri oleh Ir. ROSYID HUDOYO selaku Pejabat Pembuat Komitmen, SUTRISNO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, YOSEF HARIYADI, ST., ISWORO SYAMSUL HADI, ST., BUDHI TRI NASRIL, Amd. dan MUH. TAUFIK EKO, SE MM selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), MUDASIR, ST., DODI HERU BRILYANTO, ST., IRAWAN ILHAM PRAJAMUKTI, ST. dan EDI PURWANTO, ST. selaku Pengawas Lapangan, Terdakwa dan Ir. KARTIKA selaku Konsultan Supervisi, Ir. TRI BUDI PURWANTO selaku Komisaris PT. Harmony International Technology dan Ir. EDI TRIBUDIYANTO, MT. selaku Project Manager dari pihak PT. Harmony International Technology.
Bahwa dalam pertemuan tersebut PPHP menyampaikan pekerjaan konstruksi belum selesai 100 % karena masih terdapat beberapa kekurangan pekerjaan, termasuk diantaranya adalah mesin pompa yang belum terinstalasi dan belum dilakukan uji coba, namun Konsultan Pengawas dan Ir. TRI BUDI PURWANTO selaku Komisaris PT. Harmony International Technology mewakili Penyedia Pekerjaan Konstruksi tetap menyatakan pekerjaan pembangunan kolam Retensi Muktiharjo Kidul sudah selesai, dan Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. meminta untuk dilakukan pembayaran 100%.
Bahwa dalam rapat tersebut Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO menyampaikan agar hasil pekerjaan pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul diterima dengan segala kekurangannya mengingat batas waktu pembayaran sudah mendekati akhir, namun pada saat itu YOSEF HARYADI, ST., BUDI TRI NASRIL, ISWORO SAMSUL HADI, selaku Tim PPHP yang hadir tetap tidak mau menerima dan tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dalam rangka Serah Terima Tahap I (PHO).
Bahwa selanjutnya Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT., Ir. ROSYID HUDOYO, YOSEF HARYADI, ST., BUDI TRI NASRIL, ISWORO SAMSUL HADI, dan Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. pergi menemui HENDRAR PRIHADI, SE. MM selaku Walikota Semarang untuk mencari solusi terhadap hasil pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut.
Bahwa selanjutnya sore itu juga, Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT., Ir. ROSYID HUDOYO, Tim PPHP, dan Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. dari PT. Harmony International Technology melakukan pertemuan dengan HENDRAR PRIHADI, SE. MM. yang saat itu juga dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Semarang dan Kepala DPKAD di Kantor Walikota Semarang.
Dalam pertemuan tersebut dinyatakan bahwa pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul dapat diterima dengan progres mencapai 97 % dan segera dibuatkan addendum dan kelengkapan administrasi yang lain agar pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul layak untuk diterima dengan progres pekerjaan 97 %.
Bahwa setelah pertemuan dengan HENDRAR PRIHADI, SE. MM. Walikota Semarang, pada malam itu juga tanggal 29 Desember 2014, Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang selaku Pengguna Anggaran memerintahkan agar menindaklanjutinya dengan membuat kelengkapan administrasi agar pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul dapat diterima dengan progres kegiatan 97 %.
Bahwa selanjutnya Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang memerintahkan Tim PPHP untuk menandatangani :
1. BA Pemeriksaan dalam rangka Serah Terima I (PHO) Nomor 050/17924 tanggal 29 Desember 2014 berikut lampirannya tertanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM selaku Direktur PT. Harmony Internasional Technology dan Tim PPHP, menyetujui IMRON ROSYADI, ST. selaku Direktur CV. Eka Karsa, Mengetahui Ir. ROSYID HUDOYO selaku PPK dan Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO selaku Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang.
2. BA Penerimaan dalam rangka Serah Terima Tahap I (PHO) Nomor 050/17925 tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT Harmony Internasional Technology dan Tim PPHP menyetujui IMRON ROSYADI, ST. selaku Direktur CV. Eka Karsa, mengetahui Ir. ROSYID HUDOYO selaku PPK dan Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO selaku Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang.
Bahwa untuk melengkapi administrasi kegiatan pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul kemudian dibuatlah dokumen Addendum pekerjaan (yang sebenarnya tidak pernah ada) yang isinya menyesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan dan Addendum Penutup yang isinya melakukan perubahan nilai anggaran. Adapun adendum pekerjaan sebanyak 3 kali yang dibuat dengan tujuan untuk memenuhi syarat administrasi untuk menentukan 100% pekerjaan telah selesai dilaksanakan, semuanya sebenarnya dibuat pada tanggal 29 Desember 2014, yaitu meliputi :
Addendum I tanggal 8 September 2014
Bahwa perubahan yang dituangkan dalam addendum I adalah :
item pekerjaan yang dihilangkan/tidak dikerjakan :
Urugan tanah pada urug padas (dipadatkan dengan alat sederhana) pada sub pekerjaan B1. Pekerjaan perbaikan jalan masuk proyek (P : 660 m, L = 5 m) (item pekerjaan ini tidak ada gambarnya);
Pembuatan jalan kerja (tanah urug dipadatkan) pada sub pekerjaan E1. Saluran seksi C (P-0 s/d P-11) (item pekerjaan ini tidak ada gambarnya).
Item pekerjaan yang dikurangi :
Galian tanah dan material dibuang keluar lokasi proyek (dengan alat) pada sub pekerjaan C Pekerjaan Kolam Retensi semula elevasi -2 m menjadi – 0,75 m.
Pasang paving block warna K-300 t = 6 cm, tebal pasir muntilan 6 cm pada sub pekerjaan C.4 Pekerjaan Jalan Paving dan Pagar Pengaman semula semua jalan inspeksi menjadi sebagian jalan masuk ke rumah pompa.
Pasang kanstin K-200, 10 x 20 x 50 cm C.4 Pekerjaan jalan paving dan pagar pengaman semula semua jalan inspeksi menjadi sebagian jalan masuk ke rumah pompa.
Item pekerjaan tambahan :
Urugan tanah urug padas (dipadatkan dengan alat sederhana) sub pekerjaa C. Pekerjaan Kolam Retensi.
Urugan Tanah Urug Padas (dipadatkan dengan alat sederhana) pada sub pekerjaan E1. Saluran Seksi C (P-0 s/d P.11) (pelaksanaan Urugan Tanah Urug Padas satu sisi sebelah timur).
Beton landasan K-225 Abutment pasangan batu kali.
Addendum II tanggal 10 Nopember 2014
Bahwa perubahan yang dituangkan dalam addendum II antara lain adalah :
Sehubungan dengan adanya penambahan lebar jalan inspeksi semula lebar jalan 4,5 meter menjadi lebar 6,00 (perubahan dilakukan untuk pelaksanaan manuver alat pancang) hal ini berdampak pada waktu pelaksanaan, maa dilakukan pengurangan item pekerjaan dan biaya kontrak pelaksanaan yaitu semula Rp. 33.722.000.000,00 (tigapuluh tiga milyar tujuhratus duapuluh dua juta berkurang menjadi Rp. 32.727.000.000,00 (tigapuluh dua milyar tujuhratus duapuluh tujuh juta rupiah);
Dari hasil perhitungan dan peninjauan kembali terhadap volume pekerjaan serta daftar kuantitas pekerjaan terjadi perubahan nilai kontrak, sehingga untuk memenuhi balance budget maka ada beberapa item pekerjaan yang akan dihilangkan/dikurangi pelaksanaannya serta ada penambahan item pekerjaan, antara lain :
Item pekerjaan yang dihilangkan/tidak dikerjakan :
B1 pekerjaan perbaikan jalan masuk proyek (P : 660 m, L : 5 m) (kondisi jalan exixting masih bagus)
Pekerjaan lapis penetrasi makadam 50 mm pada sub pekerjaan B.2. Pekerjaan Jalan (bawah jembatan tol) P : 70 m, L : 8 m
C.4 pekerjaan jalan paving dan pagar pengaman (item pekerjaan ini digunakan untuk balance budget)
Pekerjaan plesteran 1 : 3 dan pekerjaan acian pada sub pekerjaan D. Saluran Penghubung (Dempel Ke Kolam Retensi)
G. Pekerjaan Rumah Pompa, antara lain :
Plesteran 1:3
Acian
Penutup lantai keramik 40 x 40 cm2
Cat tembok
Cat besi
Kosen pintu besi (C 15 x 50 x 2,3) ukuran 2,0 x 2,5
Pintu besi sorong tebal 2,0 mm dengan frame besi hollow 40 x 40 mm
Rel pintu sorong L = 5 m, atas dan bawah
Grendel biasa besar + gembok;
Pemasangan instalasi titik lampu dan saklar
Pemasangan Instalasi stop kontak
Pemasangan saklar tanam
Pemasangan stop kontak tanam
Jendela kaca rangka alumunium (0,6 m x 1,2 m) 4 buah
Bouven rangka alumunium (0,6 m xx 1 m) 6 buah
Instalasi air
Tangki air dan tower
Sambungan air ke PAM
H. Pekerjaan Rumah Penjaga, antara lain :
Pekerjaan plafond
Pekerjaan lantai dan pelapis dinding
Pekerjaan kosen + pintu + jendela
Pekerjaan instalasi air
Pekerjaan sanitasi
Pekerjaan finishing
Pekerjaan Lain-lain (item pekerjaan ini digunakan untuk balance budget), yaitu :
Sambungan Baru Listrik PLN 5500 VA
Pemasangan sambungan instalasi listrik PLN
Pengadaan Lampu Penerangan
Pengadaan Bangku Taman
Pengadaan Palem Ekor Tupai
Pengadaan Tempat Sampah
Item Pekerjaan yang dikurangi :
Galian tanah dan material dibuang keluar lokasi proyek (dengan alat) pada sub pekerjaan C. Pekerjaan Kolam Retensi. Semula digali elevasi -0,75 m menjadi pada sisi barat sta 0 + 100 s/d sta) + 300.
Pasangan batu kali 1 Pc : 4 Ps pada sub pekerjaan E1. Saluran Seksi C. Semula saluran sisi kanan 550 meter menjadi 330 meter kemudian sisi kiri semula 550 meter menjadi 100 meter.
Item pekerjaan tambahan :
Urugan Tanah Urug Padas (dipadatkan dengan alat sederhana) sub pekerjaan C. Pekerjaan Kolam Retensi. Semula lebar jalan 4,5 meter menjadi 6,00 meter.
Urugan Tanah Urug Padas (dipadatkan dengan alat sederhana) pada sub pekerjaan E1. Saluran seksi C (P-0 s/d P.11) (Pelaksanaan Urugan Tanah Urug Padas satu sisi sebelah Timur)
J1 Pekerjaan Jembatan Karangsari semula item pekerjaan belum ada.Pekerjaan sheet pile Kali Tenggang semula item pekerjaan belum ada.
Addendum Penutup tanggal 24 Desember 2014
Menyatakan posisi pekerjaan telah selesai 100 % terhadap addendum II.
Bahwa item-item pekerjaan dan volume pekerjaan yang tercantum dalam ke-3 Addendum tersebut dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan kondisi di lapangan pada saat pemeriksaan oleh Tim PPHP, sehingga terhadap pekerjaan yang pada faktanya belum selesai dikerjakan oleh Penyedia Jasa dibuat seolah–olah item-item pekerjaan tersebut dihilangkan ataupun dikurangi sebagaimana yang tertuang didalam Addendum.
Bahwa selain dari dibuatnya ke-3 adendum yang sebenarnya tidak pernah ada tersebut, juga ada dibuat dokumen formil yang seolah– olah mengikuti progres hasil pekerjaan yakni dibuatnya Mutual Check 1 (MC.1), MC.100, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan yang menyatakan prestasi pekerjaan 100 %, baru dibuat kemudian untuk menyesuaikan dengan kondisi akhir pekerjaan yang baru ditandatangani oleh pengawas lapangan yakni MUDASIR, ST., IRAWAN ILHAM PRAJAMUKTI, EDI PURWANTO ST., dan DODY HERU BRILIYANTO pada bulan Februari 2015.
Bahwa dengan telah dipenuhinya persyaratan administrasi pencairan, meskipun pekerjaan belum selesai 100%, maka terhadap pekerjaan konstruksi pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut telah dilakukan Pembayaran 100 % yaitu sebesar Rp.25.982.600.000,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta juta enam ratus ribu rupiah) berdasarkan SPM Nomor 531/LS/2014 tanggal 31 Desember 2014 dan SP2D 9777/LS/2014/RT tanggal 31Desember 2014, yang ditransfer ke No. Rekening 1.034.01073-7 di Bank Jateng Cabang Utama atas nama Dra. HANDAWATI UTOMO, MM.
Bahwa meskipun telah dilakukan pembayaran 100%, namun sebenarnya terdapat kekurangan item pekerjaan yang secara teknis tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat seperti apa yang tercantum dalam kontrak, adapun rincian kekurangan item pekerjaan beserta volume pekerjaan yang kurang tersebut dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Pekerjaan | Kekurangan volume pekerjaan | Nilai Kerugian (Rp) |
| B. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN HANTAR | ||
| B.3 | Pekerjaan Jembatan P= 5 m, L = 4,5 m (depan pintu air) | ||
| 1. | Pekerjaan Struktur Bawah | ||
| g. besi tulangan U32ulir | 4.416,69 kg | 52.437.122,90 | |
| h. lantai kerja beton K-175 | 0,80 m3 | 561.365,00 | |
| 2. | Pekerjaan Struktur Atas | ||
| b. besi tulangan U32ulir lantai jembatan dan gelagar | 554,76 kg | 6.586.360,20 | |
| C. | PEKERJAAN KOLAM RETENSI | ||
| C.1 | Pekerjaan Tanah | ||
| a. Galian tanah & material dibuang keluar lokasi proyek (dgn alat) | 14.550,98 m3 | 538.388.120,73 | |
| b. Urugan tanah urug padas (dipadatkan dgn alat sederhana) | 12.916,38 m3 | 1.808.293.772,18 | |
| c. Pembersihan lahan | 19.688,85 m2 | 350.000.036,00 | |
| C.2 | Pekerjaan Kolam Retensi | ||
| a. Pengadaan & pasang sheetpile type W-325A 1000 P.10 m | 450,00 m1 | 462.451.758,03 | |
| b. Pekerjaan beton K-225 untuk pile cap | 347,31 m3 | 345.156.590,92 | |
| c. Besi tulangan pile cap U24 | 6.543,13 kg | 77.323.438,99 | |
| d. Acuan beton pile cap | 385,10 m2 | 62.766.646,07 | |
| e. Bongkaran sheetpile untuk pile cap dengan alat | 0,00 | 133.005,66 | |
| C.3 | Pekerjaan Pelimpah | ||
| 1. | Pelimpah pada Inlet Seksi C | ||
| a. galian tanah | 56,18 m3 | 2.078.481,73 | |
| C.5 | Pekerjaan Jembatan Saluran Seksi C (P = 6,5 m, L = 4,5 m) | ||
| 1. | Pekerjaan Struktur Bawah | ||
| c. Terucuk bambu D : 15 cm P : 4 m | 64,00 m1 | 709.376,00 | |
| 2. | Pekerjaan Struktur Atas | ||
| b. Baja tulangan U24 | 935,83 kg | 11.059.218,30 | |
| c. Begisting plat lantai | 35,43 m2 | 9.792.161,00 | |
| C.6 | Pekerjaan Jembatan depan Pompa (P = 5 m, L = 4,5 m) | ||
| 2. | Pekerjaan Struktur Atas | ||
| b. Baja tulangan U24 | 709,71 kg | 8.386.974,30 | |
| c. Begisting plat lantai | 24,56 m2 | 6.787.693,00 | |
| C.7 | Pekerjaan Jembatan Sungai Dempel (P= 3 m, L = 4,5 m) | ||
| 2. | Pekerjaan Struktur Atas | ||
| b. Baja tulangan U24 | 353,83 kg | 4.181.414,39 | |
| c. Begisting plat lantai | 3,65 m2 | 1.007.478,00 | |
| C.8 | Pekerjaan Jalan Akses Pengerukan Sedimen Kolam Retensi | ||
| 1. | Pekerjaan Struktur Bawah | ||
| a. Galian tanah & material dibuang keluar lokasi proyek (dgn alat) | 365,95 m3 | 13.540.047,11 | |
| 2. | Pekerjaan Struktur Atas | ||
| b. Baja tulangan U24 | 898,89 kg | 10.622.660,94 | |
| c. Begisting plat lantai | 113,15 m2 | 31.273.554,40 | |
| E. | PEKERJAAN SALURAN | ||
| E.1 | Saluran Seksi C | ||
| 1. | Pekerjaan Tanah | ||
| b. Urugan tanah urug padas (dipadatkan dgn alat sederhana) | 3.891,71 m3 | 544.839.097,85 | |
| 4. | Pekerjaan Pintu Air Saluran Seksi C | ||
| g. Besi tulangan U24 | 1.508,92 kg | 17.831.673,92 | |
| F. | PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL | ||
| 4. | Peralatan Pendukung Pompa | ||
| b. Tangki bahan bakar bulanan kap 5000 liter & sistem perpipaan | 0,00 | 71.775.000,00 | |
| G. | PEKERJAAN RUMAH POMPA | ||
| 3. | Galian tanah biasa dibuang keluar lokasi proyek | 542,43 m3 | 20.069.939,18 |
| 8. | Penulangan U 24 | 26.107,72 kg | 308.527.947,93 |
| J.1 | PEKERJAAN JEMBATAN KARANGSARI | ||
| 2. | Pekerjaan Struktur | ||
| f. Besi tulangan U32ulir | 939,35 kg | 11.152.081,09 | |
| Jumlah Nilai Kerugian | 4.777.392.152,05 | ||
| PPh 3 % | 143.321.764,56 | ||
| Kerugian Keuangan Negara | 4.634.070.387,49 |
Bahwa tidak selesainya pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut dapat dilihat dari beberapa kondisi antara lain :
Menjelang berakhirnya masa kontrak yaitu pada tanggal 21 Desember 2014 sampai dengan sesudah berakhirnya masa kontrak yaitu tanggal 9 Januari 2015 masih terdapat pengiriman beton ready mix dari SCG Ready Mix atas pesanan PT. Harmony International Technology dengan tujuan pengiriman ke kolam retensi Muktiharjo Kidul sebanyak 235 m3 dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 21 Desember 2014 sebanyak 53 m3;
Tanggal 22 Desember 2014 sebanyak 25 m3;
Tanggal 24 Desember 2014 sebanyak 37 m3;
Tanggal 26 Desember 2014 sebanyak 19 m3;
Tanggal 27 Desember 2014 sebanyak 21 m3;
Tanggal 28 Desember 2014 sebanyak 15 m3;
Tanggal 29 Desember 2014 sebanyak 50 m3
Tanggal 9 Januari 2015 sebanyak 15 m3.
Dimana untuk item pekerjaan beton ini perlu dilakukan pengujian sebagaimana telah dituangkan dalam Bab IV Spesifikasi Teknik, yaitu slump test pada saat beton dituangkan dan percobaan beton pada saat umur beton mencapai 7 hari dan 21 hari;
Masih ditemukan adanya pekerjaan pemancangan sheet pile yang dikerjakan melewati masa kontrak dan pada saat tanggal PHO 29 Desember 2014 yang seluruhnya berjumlah 71 sheet pile , dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 29 Desember 2014 sebanyak 14 sheet pile
Tanggal 30 Desember 2014 sebanyak 12 sheet pile
Tanggal 31 Desember 2014 sebanyak 9 sheet pile
Tanggal 1 Januari 2015 sebanyak 16 sheet pile
Tanggal 2 Januari 2015 sebanyak 8 sheet pile
Tanggal 3 Januari 2015 sebanyak 12 sheet pile
Dimana berdasarkan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Nomor 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014 huruf O Pembayaran Prestasi Pekerjaan :
Pembayaran dilakukan melalui Rekening Nomor 1.034-01073.7 Bank Jateng Cabang Utama Semarang atas nama PT. Harmony International Technology.
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : Pembayaran Prestasi Pekerjaan dilakukan setelah dilakukan perhitungan bersama pekerjaan terhadap volume pekerjaan sesuai volume pekerjaan terpasang/ dilaksanakan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/Supervisi dan Pengawas Lapangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan dapat diterima denga baik oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Bahwa terjadinya hasil pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan hingga batas akhir masa kontrak dan adanya item pekerjaan yang secara tehnis tidak sesuai serta tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam kontrak tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawab konsultan supervisi dari CV. Catur Eka Karsa yang seharusnya dilakukan oleh IMRON ROSYADI, ST. selaku Penyedia Jasa Konsultan Supervisi pada pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014, yang tidak secara maksimal melaksanakan tugas pengawasan baik secara kualitas maupun kuantitas sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan Pengawas;
Bahwa IMRON ROSYADI, ST. selaku Direktur CV. Catur Eka Karsa yang menandatangani Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 050/11300 tanggal 27 Agustus 2014 senyatanya tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan alasan CV. Catur Eka Karsa hanya dipinjam benderanya oleh Terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, yaitu dengan meminjam semua berkas perusahaan termasuk rekening perusahaan atas nama CV. Catur Eka Karsa yang digunakan sebagai rekening penampung pembayaran pekerjaan Konsultan Pengawas;
Bahwa Terdakwa pun yang meminjam bendera CV. Catur Eka Karsa, juga tidak melaksanakan tanggung jawab dan melaksanakan pengawasan sesuai dengan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 050/11300 tanggal 27 Agustus 2014, dimana menurut KAK, Konsultan Pengawas bertanggung jawab :
atas kesesuaian pelaksanaan dengan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi/pemborong sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang bersangkutan;
atas kesesuaian desain dan kebenaran di lapangan, yang digunakan sesuai dasar pembayaran oleh pemilih pekerjaan.
Dan lingkup penugasan Konsultan Pengawas adalah membantu Pemilik pekerjaan dalam pelaksanaan pengawasan sebagai berikut, antara lain :
d) Pengawasan Pelaksanaan, antara lain di dalam poin:
16. Konsultan Pengawas harus melaporkan secara tertulis kepada Pemilik Pekerjaan apabila terjadi adanya penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan dan persyaratan teknis dengan tembusan kepada penyedia jasa konstruksi/pemborongan.
17. Melaporkan kepada pemilik pekerjaan masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta mengusulkan upaya penanggulangan dan tidak turun tangan yang diperlukan dan membantu pengguna jasa Konstruksi/ Pemborongan
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2014, Terdakwa yang meminjam CV. Catur Eka Karsa mengajukan Surat Permohonan Pembayaran 100 % Nomor 076/ CEK/ Perm Pemb/ SPV.Mukti/ XII/ 2014 tanggal 29 Desember 2014 Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul kepada Kuasa Pengguna Anggaran selaku PPK senilai Rp.362.730.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan cara memalsu tanda tangan IMRON ROSYADI, ST., dan setelah memalsukan tanda tangan IMRON ROSYADI, ST., selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada IMRON ROSYADI, ST. dan IMRON ROSYADI, ST. tidak berkeberatan.
Bahwa terhadap permohonan pembayaran tersebut selanjutnya diproses hingga akhirnya dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 9696/ LS/ 2014/ RT tanggal 30 Desember 2014 kepada IMRON ROSYADI, ST. untuk pembayaran 100 % (lunas) Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul (CV. Catur Eka Karsa) dan masuk ke rekening IMRON ROSYADI, ST di Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor rekening 1.022.00623-0 sebesar Rp.362.730.000,00.
Bahwa setelah uang pembayaran atas pekerjaan jasa konsultan supervisi tersebut masuk ke rekening IMRON ROSYADI, ST. selanjutnya IMRON ROSYADI, ST. menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada Terdakwa melalui Cek Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor AD 00422717 tanggal 7 Januari 2015 senilai Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang mana cek senilai tersebut adalah merupakan Pembayaran Jasa Konsultan Supervisi sebesar Rp.362.730.000,00 dan sisanya merupakan pembayaran hutang IMRON ROSYADI, ST. kepada Terdakwa.
Bahwa Terdakwa selaku yang meminjam CV. Catur Eka Karsa selaku penyedia jasa konsultan supervisi yang tidak melaksanakan tugas pengawasannya dalam pekerjaan pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 hingga berakibat hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia PT. Harmony International Technology ada kekurangan pekerjaan dan ada yang tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam kontrak serta berakibat terjadinya kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 adalah merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Konsultan Supervisi Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, yang tidak melaksanakan kewajiabannya selaku Konsultan Supervisi, sehingga bertentangan dengan Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 050/11300 Tanggal 27 Agustus 2014 pada angka 6 huruf c, d, e, f, h dan i, Penyedia Jasa Konsultan Supervisi, mempunyai tugas antara lain sebagai berikut :
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK (huruf c).
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadual pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak (huruf d).
memberikan keterangan–keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK (huruf e).
menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadual penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak (huruf f).
melaksanakan perjanjian dan kewajiban–kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik professional dan melindungi secara efektif peralatan – peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak (huruf h).
melaksanakan jasa konsultasi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia (huruf i).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan IMRON ROSYADI, ST., Ir. ROSYID HUDOYO, MT., Dra. HANDAWATI UTOMO, MM., Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. dan Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT tersebut di atas telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.4.634.070.387,49 (empat milyar enam ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah empat puluh sembilan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit (LHA) dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 Nomor SR-852/PW11/ 5/2015 tanggal 26 Oktober 2015.
Perbuatan terdakwa Ir. TYAS SAPTO NUGROHO merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa Ir. TYAS SAPTO NUGROHO Direktur CV. Prima Disain selaku Pelaksana Jasa Konsultan Supervisi bersama- sama dengan Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. Direktur PT. Harmony International Technology selaku Penyedia Pekerjaan Konstruksi, Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT Komisaris PT. Harmony International Techonology, dan Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 (keempatnya masing–masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada bulan Juni 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2014 bertempat di Kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Jl. Pamularsih Nomor 20 Semarang Provinsi Jawa Tengah dan Kolam Retensi di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010, menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-memerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2014, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA dan ESDM) Pemerintah Kota Semarang terdapat Program Pengendalian Banjir sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Pemerintah Kota Semarang tanggal 30 Desember 2013, dengan mata anggaran Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 senilai Rp.36.200. 000.000,00 (tiga puluh enam milyar dua ratus juta rupiah), yang di dalamnya terdapat Paket Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul sebesar Rp.34.900.000.000,00 (tiga puluh empat milyar sembilan ratus juta rupiah) dan Paket Jasa Konsultan Supervisi sebesar Rp.987.123.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa dalam perkembangannya, APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 mengalami perubahan sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Pemerintah Kota Semarang tanggal 22 September 2014, Untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul nilai anggarannya tetap yaitu sebesar Rp.34.900.000.000,00 (tiga puluh empat milyar sembilan ratus juta rupiah) sedangkan untuk Paket Jasa Konsultan Supervisi mengalami perubahan nilai anggarannya dari Rp.987.123.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp.1.007.043.000,00 (satu milyar tujuh juta empat puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa dalam rangka melaksanakan pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 tersebut telah dilakukan Pelelangan Umum oleh ULP Pemerintah Kota Semarang dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp.34.850.000. 000,00 (tiga puluh empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan setelah dilakukan seleksi, yang menjadi pemenangnya adalah PT. Harmony International Technology dengan Direkturnya Dra. HANDAWATI UTOMO, MM, dengan pengajuan harga penawaran sebesar Rp.33.722.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar tujuh ratus dua puluh dua juta rupiah) yang selanjutnya harga penawaran tersebut disetujui oleh ULP Pemerintah Kota Semarang hingga menjadi nilai kontrak atas pekerjaan tersebut.
Bahwa untuk pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul juga telah dilakukan Pelelangan Umum oleh ULP Pemerintah Kota Semarang dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp.381.425.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa atas pelelangan paket pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut, Terdakwa yang merupakan Direktur CV. Prima Disain berkeinginan untuk mengikuti pelelangan paket pekerjaan tersebut, padahal Terdakwa menyadari tidak memiliki keahlian di bidang pengairan, di samping itu CV. Prima Disain tidak ada kualifikasi untuk dapat mengikuti paket pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi di bidang pengairan, sehingga untuk mewujudkan keinginannya tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada saksi IMRON ROSYADI, ST. (yang selanjutnya akan disebut Terdakwa dalam perkara terpisah) yang merupakan Direktur CV. Catur Eka Karsa dengan maksud meminjam CV. Catur Eka Karsa yang akan dipergunakan mengikuti pelelangan paket pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul.
Bahwa atas keinginan Terdakwa tersebut, saksi IMRON ROSYADI, ST. yang merupakan Direktur CV. Catur Eka Karsa menyetujui dan bersedia meminjamkan CV. Catur Eka Karsa kepada Terdakwa untuk dipergunakan mengikuti pelelangan paket pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 dan selanjutnya antara Terdakwa dengan saksi IMRON ROSYADI, ST. membuat surat perjanjian tertanggal 25 Juni 2014 yang pada pokoknya keduanya sepakat untuk melakukan kerjasama peminjaman bendera (perusahaan) dalam pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengikuti Pelelangan Umum dengan menggunakan dokumen- dokumen dari CV. Catur Eka Karsa dan mengajukan penawaran senilai Rp.380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dan dalam perkembangannya CV. Catur Eka Karsa dinyatakan sebagai pemenang. Dari harga penawaran tersebut dilakukan negosiasi dengan harga ternegosiasi senilai Rp. 362.730.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan surat penetapan pemenang lelang, yaitu :
a. Surat Nomor 050/10702 Tanggal 15 Agustus 2014 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, kepada Direktur PT. Harmony International Technology.
b. Surat Nomor 050/10856 Tanggal 19 Agustus 2014 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, kepada Direktur CV. Catur Eka Karsa.
Bahwa untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut kemudian dibuat dan ditandatangani Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 antara Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. Direktur PT. Harmony International Technology selaku Penyedia Pekerjaan Konstruksi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 050/11525 tanggal 1 September 2014 yang dikeluarkan oleh Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan waktu penyelesaian selama 120 hari kalender dan harus sudah selesai pada tanggal 29 Desember 2014.
Bahwa untuk pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut kemudian dibuat dan ditandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 050/11300 tanggal 27 Agustus 2014 antara Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi IMRON ROSYADI, ST. Direktur CV. Catur Eka Karsa selaku Penyedia Jasa Konsultan Supervisi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 050/10711 tanggal 1 September 2014 yang dikeluarkan oleh PPK dengan waktu penyelesaian selama 120 hari kalender dan harus sudah selesai pada tanggal 30 Desember 2014.
Bahwa Terdakwa menyuruh stafnya yaitu saksi Tatya Andana untuk mengambil bendel Surat Perjanjian (Kontrak) untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 050/11300 tertanggal 27 Agustus 2014 di Kantor Dinas PSDA Kota Semarang untuk dimintakan tanda tangan IMRON ROSYADI, ST. yaitu setelah pelelangan sekitar bulan Agustus/ September 2014, selanjutnya bendel Kontrak Jasa Konsultan Supervisi tersebut ditandatangani oleh saksi IMRON ROSYADI, ST., kemudian bendel Kontrak tersebut dibawa kembali ke Kantor PSDA Kota Semarang, beberapa minggu kemudian setelah Kontrak digandakan di Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, bendel Kontrak Jasa Konsultan Supervisi tersebut diambil kembali untuk kepentingan Terdakwa sebagai pelaksana Konsultan Pengawas.
Bahwa meskipun saksi IMRON ROSYADI, ST. menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, saksi IMRON ROSYADI, ST. tidak melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul namun justru pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi tersebut diserahkan kepada Terdakwa yang sebelumnya memang meminjam CV. Catur Eka Karsa kepada saksi IMRON ROSYADI, ST. untuk pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014, padahal saksi IMRON ROSYADI, ST. menyadari dan mengetahui bahwa Penyedia Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, sebagaimana ketentuan pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan : ”Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/ jasa specialis”, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh saksi IMRON ROSYADI, ST., dan saksi IMRON ROSYADI, ST. tetap menyerahkan pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul kepada kepada Terdakwa.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 050/11300 tanggal 27 Agustus 2014 pada angka 6 huruf c, d, e, f, h dan i, saksi IMRON ROSYADI, ST. selaku Penyedia Jasa Konsultan Supervisi, mempunyai tugas antara lain sebagai berikut :
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK (huruf c).
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadual pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak (huruf d).
memberikan keterangan–keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK (huruf e).
menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadual penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak (huruf f).
melaksanakan perjanjian dan kewajiban–kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik professional dan melindungi secara efektif peralatan– peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak (huruf h).
melaksanakan jasa konsultasi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia (huruf i).
Bahwa meskipun Terdakwa mengetahui bahwa pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul yang dilaksanakan oleh PT. Harmony International Technology tersebut belum selesai 100 % per tanggal berakhirnya masa kontrak yaitu 29 Desember 2014 akan tetapi Terdakwa tetap mengajukan Surat Permohonan Pembayaran untuk Jasa Konsultan Supervisi 100 % kepada Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul.
Bahwa atas permohonan pembayaran 100 % dari Terdakwa, pada tanggal 29 Desember 2014 dilakukan pemeriksaan di lapangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan pekerjaan belum selesai 100 % sehingga saat itu Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan tidak mau memproses pembuatan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dalam rangka Serah Terima I (PHO).
Atas permasalahan tersebut kemudian saksi Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen, saksi SUTRISNO selaku PPTK, saksi YOSEF HARYADI, ST., saksi BUDI TRI NASRIL, saksi ISWORO SAMSUL HADI, selaku Tim PPHP, Ir. TYAS SAPTO NUGROHO, saksi Ir. KARTIKA selaku Konsultan Pengawas, saksi MUDASIR, ST., saksi DODY HERU B, ST., saksi IRAWAN ILHAM PRAJAMUKTI, ST., saksi EDI PURWANTO, ST. selaku Pengawas Lapangan serta Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. menghadap kepada saksi Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA dan ESDM) Pemerintah Kota Semarang untuk melaporkan kondisi yang ada.
Bahwa selanjutnya pada hari yang sama tanggal 29 Desember 2014, saksi Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. menggelar rapat di Kantor PSDA dan ESDM Pemerintah Kota Semarang yang di dalam rapat tersebut saksi Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. menyampaikan agar hasil pekerjaan pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul diterima dengan segala kekurangannya mengingat batas waktu pembayaran sudah mendekati akhir. Namun pada saat itu saksi YOSEF HARYADI, ST., saksi BUDI TRI NASRIL, saksi ISWORO SAMSUL HADI, selaku Tim PPHP yang hadir tetap tidak mau menerima dan tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dalam rangka Serah Terima Tahap I (PHO).
Bahwa selanjutnya saksi Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT., saksi Ir. ROSYID HUDOYO, saksi YOSEF HARYADI, ST., saksi BUDI TRI NASRIL, saksi ISWORO SAMSUL HADI, dan Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. pergi menemui saksi HENDRAR PRIHADI, SE. MM. selaku Walikota Semarang untuk mencari solusi terhadap hasil pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut.
Bahwa selanjutnya sore itu juga, Ir NUGROHO JOKO PURWANTO, MT., Ir ROSYID HUDOYO, Tim PPHP, dan Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. dari PT. Harmony International Technology melakukan pertemuan dengan HENDRAR PRIHADI, SE. MM. yang saat itu juga dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Semarang dan Kepala DPKAD di Kantor Walikota Semarang.
Dalam pertemuan tersebut dinyatakan bahwa pekerjaan kolam retensi Muktiharjo Kidul dapat diterima dengan progress mencapai 97 % dan segera dibuatkan addendium dan kelengkapan administrasi yang lain agar pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul layak untuk diterima dengan progress pekerjaan 97 %.
Bahwa setelah pertemuan dengan HENDRAR PRIHADI, SE. MM. Walikota Semarang, pada malam itu juga tanggal 29 Desember 2014, Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang selaku Pengguna Anggaran memerintahkan agar menindaklanjutinya dengan membuat kelengkapan administrasi agar pekerjaan kolam retensi Muktiharjo Kidul dapat diterima dengan progress kegiatan 97 %.
Bahwa meskipun pekerjaan belum selesai 100 % akan tetapi tetap dibuat dan ditandatangani dokumen-dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, yaitu :
Pakta Integritas tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Tim PPHP, terdakwa selaku Direktur PT. Harmony Internasional Technology, Ir. ROSID HUDOYO, MT. selaku PPK, Ir NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, IMRON ROSYADI, ST. selaku Direktur CV. Catur Eka Karsa,
BA Pemeriksaan dalam rangka Serah Terima I (PHO) Nomor 050/17924 tanggal 29 Desember 2014 berikut lampirannya tertanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony Internasional Technology dan Tim PPHP menyetujui IMRON ROSYADI, ST. selaku Direktur CV. Eka Karsa, mengetahui Ir. ROSID HUDOYO, MT. selaku PPK dan Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang,
BA Penerimaan dalam rangka Serah Terima Tahap I (PHO) Nomor 050/17925 tanggal 29 Desember 2014 yang ditanda-tangani oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM selaku Direktur PT Harmony Internasional Technology dan Tim PPHP menyetujui IMRON ROSYADI, ST. selaku Direktur CV. Eka Karsa, Mengetahui Ir ROSID HUDOYO, MT selaku PPK dan Ir NUGROHO JOKO PURWANTO, MT selaku Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang,
Kwitansi tanggal 30 Desember 2014 senilai Rp. 25.982.600.000,00 yang ditandatangani oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony IT., serta setuju dibayar ditandatangani pula oleh Ir. ROSID HUDOYO, MT. selaku PPK dan OKTI HERMANTO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu,
Berita Acara Pembayaran tanggal 30 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony IT, serta setuju dibayar ditandatangani pula oleh Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku PPK,
A2 (Surat Bukti Penerimaan) tanggal 31 Desember 2014 senilai Rp.25.982.600.000,- yang ditandatangani oleh Ir. ROSYID HUDOYO, Sutrisno dan Okti Hermanto,
dimana dokumen-dokumen tersebut di atas termasuk dalam syarat- syarat kelengkapan untuk pengajuan pembayaran.
Bahwa selanjutnya berkas pencairan pembayaran dikirim ke kantor DPKAD Kota Semarang yang kemudian oleh DPKAD diterbitkan SP2D Nomor 9777/LS/2014/RT tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp.25.982.600.000,- setelah itu ditransfer ke rekening rekanan Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. di Bank Jateng Cabang Utama Nomor Rekening 1.034.01073-7.
Bahwa atas pembayaran tersebut dengan demikian pihak penyedia jasa telah menerima pembayaran sebesar 100 % atas pekerjaan yang senyatanya belum selesai dikerjakan 100 % sehingga nilai kontrak yang sudah terbayar melebihi prestasi yang tercapai, untuk melengkapi administrasi maka dibuatlah seolah- olah terhadap pekerjaan konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul dilakukan addendum-addendum yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan namun hanya menyesuaikan pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh PT. Harmony International Technology.
Bahwa Terdakwa bersama- sama dengan Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. Ir. ROSYID HUDOYO, MT., Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. dan Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. sengaja merancang dan mendandatangani dokumen- dokumen berikut ini untuk keperluan pencairan dana Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul TA 2014 :
Pakta Integritas tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Tim PPHP, Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony Internasional Technology, Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku PPK, Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, IMRON ROSYADI, ST. selaku Direktur CV. Catur Eka Karsa. B
BA Pemeriksaan dalam rangka Serah Terima I (PHO) Nomor 050/17924 tanggal 29 Desember 2014 berikut lampirannya tertanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM selaku Direktur PT. Harmony Internasional Technology dan Tim PPHP menyetujui IMRON ROSYADI, ST. selaku Direktur CV Eka Karsa, mengetahui Ir. ROSID HUDOYO, MT. selaku PPK dan Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang.
BA Penerimaan dalam rangka Serah Terima Tahap I (PHO) Nomor 050/17925 tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony Internasional Technology dan Tim PPHP menyetujui IMRON ROSYADI, ST. selaku Direktur CV. Eka Karsa, mengetahui Ir ROSID HUDOYO, MT. selaku PPK dan Ir NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang.
Kwitansi tanggal 30 Desember 2014 senilai Rp.25.982.600.000,- yang ditandatangani oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony IT, serta setuju dibayar ditandatangani pula oleh Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku PPK dan OKTI HERMANTO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Berita Acara Pembayaran tanggal 30 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony IT, serta Setuju dibayar ditandatangani pula oleh Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku PPK,
Dokumen-dokumen tersebut adalah khusus untuk pemeriksaan administrasi pencairan pembayaran Kegiatan Pembangunan Kolam retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul.
Perbuatan terdakwa Ir. TYAS SAPTO NUGROHO tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor SR–852/PW11/5/2015 Tanggal 28 Oktober 2015 dan Laporan Pemeriksaan Teknis Terhadap Kualitas dan Kuantitas Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 Tanggal 7 Mei 2015, serta Barang Bukti berupa:
1. 1 (satu) bendel asli Surat Perintah Kerja Nomor 050/2689 Tanggal 28 Pebruari 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014.
2. 1 (satu) bendel asli Laporan Pendahuluan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014.
3. 1 (satu) bendel asli Laporan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014.
4. 1 (satu) bendel copy Laporan Nota Desain Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014.
5. 1 (satu) bendel asli Laporan RKS dan BOQ Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014.
6. 1 (satu) bendel asli Laporan Pengukuran Topografi Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 .
7. 1 (satu) bendel asli Laporan Akhir Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014.
8. 1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014.
9. 1 (satu) bendel copy Lampiran I Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 (Dokumen Proses Pengadaan & Penawaran).
10. 1 (satu) bendel copy Lampiran II Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 (Dokumen Pengadaan, Spesifikasi Tehnis dan Gambar).
11. 1 (satu) bendel asli Addendium I Terhadap Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014.
12. 1 (satu) bendel asli Addendium II Terhadap Addendium I Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014.
13. 1 (satu) bendel asli Addendium Penutup Terhadap Addendium II Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014.
14. 1 (satu) bendel copy Berita Acara Serah Terima Tahap I (PHO) Nomor 050/17925 Tanggal 29 Desember 2014.
15. 1 (satu) bendel copy Laporan Hitungan Volume MC 1 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014.
16. 1 (satu) bendel copy Laporan Hitungan Volume MC 100 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014.
17. 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 1 (satu) Periode 01 s/d 07 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
18. 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 2 (dua) Periode 08 s/d 14 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
19. 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 3 (tiga) Periode 15 s/d 21 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
20. 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 4 (empat) Periode 22 s/d 28 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
21. 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 5 (lima) Periode 29 September s/d 05 Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
22. 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 6 (enam) Periode 06 s/d 12 Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
23. 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 7 (tujuh) Periode 13 s/d 19 Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
24. 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 8 (delapan) Periode 20 s/d 26 Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
25. 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 9 (sembilan) Periode 27 Oktober s/d 02 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
26. 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 10 (sepuluh) Periode 03 s/d 09 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
27. 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 11 (sebelas) Periode 10 s/d 16 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
28. 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 12 (dua belas) Periode 17 s/d 23 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
29. 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 13 (tiga belas) Periode 24 s/d 30 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
30. 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 14 (empat belas) Periode 01 s/d 07 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
31. 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 15 (lima belas) Periode 08 s/d 14 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
32. 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 16 (enam belas) Periode 15 s/d 21 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
33. 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 17 (tujuh belas) Periode 22 s/d 28 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
34. 1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Bulan September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
35. 1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Bulan Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
36. 1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Bulan Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
37. 1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Bulan Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
38. 1 (satu) bendel asli Album Foto Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
39. 1 (satu) bendel asli Dokumentasi Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
40. 1 (satu) bendel asli Kronologi Proyek Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
41. 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10191 tanggal 6 Agustus 2014 tentang Penunjukkan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Tahun Anggaran 2014.
42. 1 (satu) bendel copy Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 910/12 Tahun 2014 Tanggal 3 Januari 2014 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2014.
43. 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10103 tanggal 5 Agustus 2014 tentang Revisi Kedua Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang APBD Kota Semarang Tahun 2014.
44. 1 (satu) bendel copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/2738 Tanggal 3 Maret 2014 tentang Revisi Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang APBD Kota Semarang Tahun 2014.
45. 1 (satu) bendel asli Laporan Justifikasi Teknis Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang September 2014.
46. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor : - tanggal 4 September 2014 .
47. 1 (satu) lembar copy Surat Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 660.2/15744 tanggal 18 Nopember 2014 perihal Peringatan Pertama.
48. 1 (satu) bendel copy Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 821.2/ 26/2014 Tanggal 17 Januari 2014 tentang Pemberhentian, Pengangkatan/ Penunjukkan Dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV dan V di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
49. 1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultasi (Kontrak) Nomor 050/11300 tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul untuk Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014.
50. 1 (satu) bendel copy Album Gambar Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014.
51. 1 (satu) bendel asli Dokumen Pembayaran Uang Muka 20 % Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul (PT. Harmony International Technology).
52. 1 (satu) bendel asli Dokumen Pembayaran 100 % (lunas) sesuai dengan addendium terakhir Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul (PT. Harmony International Technology).
53. 1 (satu) bendel copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014, Organisasi Dinas PSDA dan ESDM Pemerintah Kota Semarang, tanggal 30 Desember 2013 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul.
54. 1 (satu) bendel copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014 Organisasi Dinas PSDA dan ESDM Pemerintah Kota Semarang, tanggal 22 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul.
55. 1 (satu) bendel asli dokumen pembayaran pekerjaan Konsultan Pengawas, CV. Catur Eka Karsa untuk Kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi SUmber Daya Mineral Pemerintah Kota Semarang TA. 2014.
56. 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10190 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Tahun Anggaran 2014.
57. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/7875 tanggal 17 Juni 2014 tentang Pembentukan Tim Ahli/Pakar Teknis Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 berikut lampirannya.
58. 1 (satu) eksemplar Surat Undangan Nomor 005/17087 tanggal 12 Desember 2014 untuk acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pembangunan Kolam Retensi.
59. 1 (satu) lembar fotocopy cek No. AD 00422717 tanggal 7 Januari 2015 dengan nominal senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), ditujukan kepada Tyas Sapto Nugroho.
60. 1 (satu) lembar copy Surat Dukungan Nomor 131/SD/MB.PATI/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014
61. 1 (satu) lembar copy Purchase Order No. 1/PO.1/IX/14 tanggal 1 September 2014 .
62. 1 (satu) bendel copy kwitansi pembayaran pengadaan CCSP dan tiang pancang untuk lokasi proyek kolam retensi Muktiharjo Kidul
63. 1 (satu) bendel copy Laporan Pengiriman 48 batang tiang pancang
64. 1 (satu) bendel copy Laporan Pengiriman 40 batang sheet pile
65. 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Akhir Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014
66. 1 (satu) bendel copy yang dilegalisasi surat perjanjian pengadaan tiang pancang dan sheet pile beton antara PT. Harmony International Technology dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk Wilayah Penjualan IV Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul Semarang Nomor TP.01.03/WB-1D.213/2014, Tanggal 16 September 2014.
67. 1 (satu) bendel copy yang dilegalisasi surat perjanjian pengadaan sheet pile beton antara PT. Harmony International Technology dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk Wilayah Penjualan IV Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul Semarang (Pesanan Tahap Ke-2) Nomor TP.01.03/WB-1D.219-A/2014, Tanggal 19 September 2014.
68. 1 (satu) bendel copy yang dilegalisasi surat perjanjian pengadaan sheet pile beton antara PT. Harmony International Technology dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk Wilayah Penjualan IV Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul Semarang (Pesanan Tahap Ke-3) Nomor TP.01.03/WB-1D.225-A/2014, Tanggal 23 September 2014.
69. 1 (satu) bendel copy yang dilegalisasi surat perjanjian pengadaan sheet pile beton antara PT. Harmony International Technology dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk Wilayah Penjualan IV Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul Semarang (Pesanan Tahap Ke-4) Nomor TP.01.03/WB-1D.256-A/2014, Tanggal 07 Oktober 2014 berikut dengan Amandemennya.
70. 1 (satu) bendel copy yang telah dilegalisasi Dokumen Pengadaan Beton Readymix dari PT. SCG Readymix Indonesia Semarang untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2014.
71. 1 (satu) bendel copy Perjanjian Sewa Peralatan Jangka Panjang Nomor 050/D/JK/SM/VII/ 2014 tanggal 01 Juli 2014 antara Bambang Purnomo selaku Manager Teknik CV. Sarana Mulya dengan Dra. Handawati Utomo, MM. Selaku Direktur PT. Harmony International Technology.
72. 1 (satu) bendel asli Spesifikasi Alat Pancang.
73. 1 (satu) bendel asli Surat Jalan Readymix.
74. 1 (satu) bendel asli Dokumentasi Buangan Galian.
75. 1 (satu) buku asli Dokumen Pembelian Pompa
76. 1 (satu) buku asli Manual PTO
77. 1 (satu) buku asli Manual Valve
78. 1 (satu) buku asli Manual MWM
79. 1 (satu) buku asli Manual PNW
80. 1 (satu) buku asli SOP Pengoperasian Pompa
81. 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (1)
82. 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (2)
83. 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (3)
84. 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (4)
85. 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (5)
86. 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (6)
87. 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (7)
88. 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (8)
89. 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (9)
90. 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (10)
91. 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (11)
92. 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (12)
93. 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (13)
94. 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (14)
95. 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (15)
96. 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (16)
97. 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (17)
98. 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (18)
99. 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (19)
100. 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (20)
101. 1 (satu) bendel Surat Pengantar Barang Site Pile dan Spoon Pile dari Wika Beton
102. 1 (satu) bendel Surat Jalan dari PT. Multi Karya Mandiri
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 33 (tiga puluh tiga) orang saksi yang di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi ARIF BUDIMAN, S.Kom.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik ;
Bahwa saksi sebagai Ketua Pokja 14 di ULP Kota Semarang yang menangani lelang Pekerjaan Kontruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang berdasarkan Keputusan Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang Nomor 050/500/AS II/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang Nomor 050/028/I/2012 tentang Susunan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kota Semarang.
Bahwa susunan POKJA 14 adalah sebagai berikut :
Ketua : ARIF BUDIMAN, S.Kom.
Sekretaris : NILA DEWI PALUPI, ST.
Anggota : - LIZA OCTAVIA T, ST. MT.
ADEN GUMILANG. (pada pertengahan lelang yang bersangkutan mengundurkan diri dan diganti oleh SOEKAMTO, SH).
SUKO NUGROHO, ST.
BENI ISMOYO, ST.
SIDIK SUMARSONO.
Bahwa tugas dari panitia pengadaan adalah :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kabupaten dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pra kualifikasi atau pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Khusus untuk ULP :
Menjawab sanggahan
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk :
pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah); atau
Seleksi atau Penunjukan Langusng untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia Barang/Jasa kepada PPK
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada ULP;
Memberikan pertanggungjawabkan atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada pengguna anggaran SKPD pemilik pekerjaan;
Bahwa PAGU untuk Pekerjaan Kontruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp.34.900.000.000,00 sedangkan HPSnya sebesar Rp.34.850.000.000,00 dengan sumber dana berasal dari APBD Kota Semarang Tahun Anggara 2014.
Bahwa dasar POKJA 14 melaksanakan lelang pekerjaan Kontruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul adalah Surat Nomor 027.2/7949 tanggal 18 Juni 2014 dari Dinas PSDA dan ESDM tentang Pengajuan pelelangan pekerjaan Konstruksi Kolam retensi Muktiharjo Kidul.
Bahwa setelah diterima surat tersebut dilakukan rapat persiapan di ULP yang dihadiri oleh seluruh anggota POKJA 14, PPTK mewakili PPKOM, Kabag Pembangunan pada tanggal 20 Juni 2014, saat itu POKJA telah meminta kepada PPKOM untuk membuat kajian teknis pelaksaanaan pekerjaan dalam jangka waktu 4 bulan apakah bisa diselesaikan, namun rapat belum menghasilkan kesimpulan karena PPKOM tidak hadir.
Bahwa yang bertindak selaku Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang yaitu Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, sedangkan PPKom terjadi dua kali pergantian yaitu :
Saat proses lelang sampai dengan pengumuman pemenang Lelang PPKomnya adalah Ir. SUPRAYITNO (Kabid di PSDA).
Ir. ROSYID HUDOYO, MT. (karena Ir. SUPRAYITNO pension) sejak penandatanganan kontrak.
Bahwa dokumen yang didapatkan dari PPKom adalah :
Gambar teknis rencana pekerjaan;
Daftar Kuantitas dan Harga (RAB);
Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Bill Of Quantity (BQ);
Spesifikasi teknis;
Rancangan Surat perjanjian, Syarat- syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK);
Copy Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk paket yang bersangkutan;
Copy DPA untuk paket yang bersangkutan
Bahwa kronologis pelelangan pekerjaan adalah sebagai berikut:
Metode Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu File Sistem Gugur melalui LPSE www.lpse.semarangkota.go.id
Pagu Anggaran : Rp.34.900.000.000,00
HPS : Rp.34.850.000.000,00
UIJK/SBU : Bidang Sipil, Jasa Pelaksana Untuk Konstuksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM, dan Prasarana Sumber Daya Air lainnya (S1001) dan Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah/lokasi (SP003)
No./Tgl. okumen Pengadaan : 001/Krmk_Psda/Pj-14/2014, 27 Juni 2014
Pengumuman Lelang dilaksanakan tanggal 27 juni 2014s/d 14 juli 2014dan pendaftaran dilaksanakan tanggal 27 juni 2014s/d 14 juli 2014 melalui LPSE Error! Hyperlink reference not valid., Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar sejumlah 45 Penyedia Jasa.
Penjelasan Pekerjaan dilaksanakan Nomor 005/Krmk_Psda/Pj-14/ 2014, tanggal 03 Juli 2014 secara elektronik (LPSE).
Berdasarkan Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran, Perusahaan yang memasukkan penawaran sejumlah 9 Penyedia Jasa.
Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran, Penyedia Jasa yang memasukkan penawaran sejumlah 9 Penyedia Jasa, dan dari 9 peserta lelang yang dinyatakan lengkap dalam pembukaan dokumen penawaran, diadakan Evaluasi, yang meliputi :
Evaluasi Administrasi
Evaluasi Teknis
Evaluasi Harga
Evaluasi Dokumen Kualifikasi
Sebelum evaluasi penawaran dilakukan koreksi aritmatik terhadap semua penawaran yang masuk dan lengkap, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 007 /Krmk_Psda/Pj-14/2014 tanggal 15 Juli 2014.
Bahwa evaluasi dokumen penawaran dilakukan dari penawaran terendah yaitu :
Evaluasi Administrasi
Tidak memasukkan RAB
Tidak melampirkan jaminan penawaran
Tidak melampirkan spesifikasi teknis
Tidak melampirkan:
Dukungan dari sheet pile
Perusahaan pompa/distributor
Dukungan dari alat–alat Tripod
Tidak melampirkan pengalaman pekerjaan
Pintu Air : 5 Unit
Sheet Pile : 1.000 btg
Galian Tanah : 400.000 m3
Tidak melampirkan jaminan penawaran
Tidak melampirkan spesifikasi teknis
Tidak melampirkan dukungan
Dukungan dari Sheet Pile
Perusahaan Pompa/Distributor
Dukungan dari Alat–alat Tripod
Tidak melampirkan Pengalaman Pekerjaan
Pintu Air : 5 Unit
Sheet Pile : 1.000 btg
Galian Tanah : 400.000 m3
Tidak memasukkan RAB
Tidak melampirkan jaminan penawaran
Tidak Melampirkan spesifikasi teknis
Tidak melampirkan Dukungan
Dukungan dari Sheet Pile
Perusahaan Pompa/Distributor
Dukungan dari Alat–alat Tripod
Tidak melampirkan Pengalaman Pekerjaan
Pintu Air : 5 Unit
Sheet Pile : 1.000 btg
Galian Tanah : 400.000 m3
Tidak melampirkan jaminan penawaran
Tidak Melampirkan spesifikasi teknis
Tidak melampirkan Dukungan
Dukungan dari Sheet Pile
Perusahaan Pompa/Distributor
Dukungan dari Alat–alat Tripod
Tidak melampirkan Pengalaman Pekerjaan
Pintu Air : 5 Unit
Sheet Pile : 1.000 btg
Galian Tanah : 400.000 m3
Tidak melampirkan jaminan penawaran
Tidak Melampirkan spesifikasi teknis
Tidak melampirkan Dukungan
Dukungan dari Sheet Pile
Perusahaan Pompa/Distributor
Dukungan dari Alat–alat Tripod
Tidak melampirkan Pengalaman Pekerjaan
Pintu Air : 5 Unit
Sheet Pile : 1.000 btg
Galian Tanah : 400.000 m3
Tidak melampirkan jaminan penawaran
Tidak Melampirkan spesifikasi teknis
Tidak melampirkan Dukungan
Dukungan dari Sheet Pile
Perusahaan Pompa/Distributor
Dukungan dari Alat–alat Tripod
Tidak melampirkan Pengalaman Pekerjaan
Pintu Air : 5 Unit
Sheet Pile : 1.000 btg
Galian Tanah : 400.000 m3
Evaluasi Administrasi
Type Pompa yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi (spesifikasi yang ditawarkan dengan type Vertical Turbin/Mixed Flow, spesifikasi teknis yang diminta Vertical Axial Shaft)
Motor Penggerak yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi (spesifikasi yang ditawarkan dengan type Elektric Motor, spesifikasi teknis yang diminta Diesel Engine)
Impeller/propeller = Bronze tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diminta Stainless Steel
Speed Reductioan Gears (RAGD) tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diminta
PTO (Power Take Off) tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diminta
Tenaga Ahli Pelaksana III tidak melampirkan Sertifikat Quality Assurance
Capaian 1.500 l/dt pada putaran 1.740 rpm dengan head 6,5 tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis Yang diminta 1.500 l/dt pada putaran 1.000 rpm dengan head 6,5 m
Impeller/propeller = Alumunium Bronze tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis Yang diminta Stainless Steel
Speed Reductioan Gears (RAGD) tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis Yang diminta
PTO (Power Take Off) tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis Yang diminta
Tidak melampirkan Performance Curver pada kapasitas pompa 1.000 l/dt ada heda 5 m dengan putaran pompa maximum 750 rpm
Personil Mekanik Alat Berat tidak melampirkan SKT Mekanik Alat – alat Berat
Personil Tenaga Las / Welder tidak melampirkan SKT Tukang Las / Welder
Evaluasi Harga
| No. | Nama Peserta | Hasil Evaluasi Administrasi | Keterangan |
| 1 | PT. Duta Mas Indah | Tidak Lulus Evaluasi Admnistrasi | |
| 2 | PT. Gala Tama | Tidak Lulus Evaluasi Admnistrasi | |
| 3 | PT. Sinar Cerah Sempurna | Tidak Lulus Evaluasi Admnistrasi | |
| 4 | PT. Brantas Abipraya (Persero) | Lulus Evaluasi Admnistrasi | Lulus |
| 5 | PT. Cipta Multi Sarana | Tidak Lulus Evaluasi Admnistrasi | |
| 6 | PT. Tirta Restu Ayunda | Lulus Evaluasi Admnistrasi | Lulus |
| 7 | PT. Harmony International Technology | Lulus Evaluasi Admnistrasi | Lulus |
| 8 | PT. Merdeka Suryatama | Tidak Lulus Evaluasi Admnistrasi | |
| 9 | PT. Satriamas Karyatama | Tidak Lulus Evaluasi Admnistrasi | |
| No. | Nama Peserta | Hasil Evaluasi Administrasi | Keterangan |
| 1 | PT. Brantas Abipraya (Persero) | Tidak Lulus Evaluasi Teknis | |
| 2 | PT. Tirta Restu Ayunda | Tidak Lulus Evaluasi Teknis | |
| 3 | PT. Harmony International Technology | Lulus Evaluasi Teknis | Lulus |
Yang dievaluasi adalah perusahaan yang lolos evaluasi Administrasi dan Teknis yaitu :
Nilai HPS : Rp.34.850.000.000,00
-
-
No. Nama Penawar Hasil Penawaran Terkoreksi % Penawaran Terhadap HPS Hasil Evaluasi Harga 1. PT. Harmony International Technology Rp. 33.722.000.000,00 96,76 Lulus / Wajar
-
Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Verifikasi 015/Krmk_ Psda/Pj-14/2014 tanggal 24 Juli 2014 Penyedia Jasa yang diundang sebagai Calon Pemenang untuk memberikan klarifikasi dan verifikasi adalah :
-
-
1. Nama Penyedia Jasa : PT. Harmony International Technology Alamat : Jl. Kumudasmoro Tengah Raya No. 17 Lt.02 Semarang, Telp./Fax. 024-76630600 / 024-76630555 NPWP : 01.896.649.9-511.000 Harga Penawaran : Rp33.722.000.000,00 Harga Terkoreksi : Rp33.722.000.000,00
-
Bahwa setelah POKJA 14 melakukan pelelangan, maka dibuat Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor 017/krmk_psda/pj-14/2014 tanggal 4 Bulan Agustus 2014, setelah itu dilakukan Penetapan Pemenang Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 018/krmk_psda/pj-14/2014 tanggal 4 Agustus 2014, dan dilakukan pengumuman Pemenang Pekerjaan Nomor 019/krmk_ psda/pj-14/2014 tanggal 4 Agustus 2014.
Bahwa yang menjadi pemenang lelang adalah PT. Harmony International Technology dengan harga penawaran sebesar Rp.33.722.000.000,00.
Bahwa hasil pelelangan disampaikan kepada Ketua ULP Kota Semarang berdasarkan surat Nomor 020/krmk_psda/pj-14/2014 tanggal 11 Agustus 2014 tentang Penyampaian Hasil Pelelangan.
Bahwa pada saat saksi melaksanakan proses pelelangan pekerjaan Kostruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, tidak ada tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk memenangkan salah satu penyedia jasa yang memasukan dokumen panawaran.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Dra. HANDRAWATI UTOMO selaku Direktur PT. Harmony International Technology, site manager dan petugas administrasinya.
Bahwa yang menjadi pemenang lelang untuk pekerjaan Jasa Konsultan adalah CV. Catur Eka Karsa dengan Harga Ternegosiasi sebesar Rp.362.730.000,00.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika sebenarnya CV. Catur Eka Karsa hanya dipinjam namanya saja oleh Direktur CV. Prima Disain pada saat mengikuti lelang kegiatan, karena kewenangan Pokja IX adalah hanya sampai pada pengumuman dan penetapan pemenang lelang.
Bahwa saksi mengetahui orang yang bernama TYAS SAPTO NUGROHO karena sering mengikuti lelang sebagai Konsultan Pengawas.
Atas keterangan yang dibeikan oleh saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi NILA DEWI PALUPI, ST.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik;
Bahwa saksi sebagai Sekretaris POKJA 14 ULP Kota Semarang sesuai Surat Keputusan Asisten Administrasi Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang Nomor 050/500/ASII/2014 tanggal 12 Juni 2014.
Bahwa susunan POKJA 14 adalah sebagai berikut :
Ketua : ARIF BUDIMAN, S.Kom.
Sekretaris : NILA DEWI PALUPI, ST.
Anggota : - LIZA OCTAVIA T, ST. MT.
ADEN GUMILANG. (pada pertengahan lelang yang bersangkutan mengundurkan diri dan diganti oleh SOEKAMTO, SH).
SUKO NUGROHO, ST.
BENI ISMOYO, ST.
SIDIK SUMARSONO.
Bahwa tugas dari panitia pengadaan adalah :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kabupaten dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pra kualifikasi atau pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Khusus untuk ULP :
Menjawab sanggahan
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk :
pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah); atau
Seleksi atau Penunjukan Langusng untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia Barang/Jasa kepada PPK
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada ULP;
Memberikan pertanggungjawabkan atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada pengguna anggaran SKPD pemilik pekerjaan;
Bahwa Pagu Anggaran pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp.34.900.000.000,- yang bersumber dari dana APBD Kota Semarang Tahun 2014 .
Bahwa yang menjadi dasar dalam Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang adalah Perpres 70 Tahun 2012 dengan metode E-lelang (Pelelangan umum) dengan pascakualifikasi sistem gugur.
Bahwa kronologis pelelangan pekerjaan adalah sebagai berikut:
Metode Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu File Sistem Gugur melalui LPSE www.lpse.semarangkota.go.id
Pagu Anggaran : Rp.34.900.000.000,00
HPS : Rp.34.850.000.000,00
UIJK/SBU : Bidang Sipil, Jasa Pelaksana Untuk Konstuksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM, dan Prasarana Sumber Daya Air lainnya (S1001) dan Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah/lokasi (SP003)
No./Tgl. okumen Pengadaan : 001/Krmk_Psda/Pj-14/2014, 27 Juni 2014
Pengumuman Lelang dilaksanakan tanggal 27 juni 2014s/d 14 juli 2014dan pendaftaran dilaksanakan tanggal 27 juni 2014s/d 14 juli 2014 melalui LPSE Error! Hyperlink reference not valid., Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar sejumlah 45 Penyedia Jasa.
Penjelasan Pekerjaan dilaksanakan Nomor 005/Krmk_Psda/Pj-14/ 2014, tanggal 03 Juli 2014 secara elektronik (LPSE).
Berdasarkan Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran, Perusahaan yang memasukkan penawaran sejumlah 9 Penyedia Jasa.
Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran, Penyedia Jasa yang memasukkan penawaran sejumlah 9 Penyedia Jasa, dan dari 9 peserta lelang yang dinyatakan lengkap dalam pembukaan dokumen penawaran, diadakan Evaluasi, yang meliputi :
Evaluasi Administrasi
Evaluasi Teknis
Evaluasi Harga
Evaluasi Dokumen Kualifikasi
Sebelum evaluasi penawaran dilakukan koreksi aritmatik terhadap semua penawaran yang masuk dan lengkap, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 007 /Krmk_Psda/Pj-14/2014 tanggal 15 Juli 2014.
Bahwa yang mendaftar sebagai calon rekanan ada 45 perusahaan, untuk yang memasukkan dokumen penawaran 9 perusahaan yaitu :
PT. Harmony International Technology
PT. Duta Mas Indah
PT. Galatama
PT. Cipta Multi Sarana
PT. Sinar Cerah Sempurna
PT. Brantas Abipraya (Persero)
PT. Tirta Restu Ayunda
PT. Satriamas Karyatama
PT. Merdeka Suryatama
Bahwa dari 9 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yang Lulus Evaluasi Administrasi ada 3 perusahaan :
PT. Brantas Abipraya (Persero)
PT. Tirta Restu Ayunda
PT. Harmony International Technology
Bahwa perinciannya adalah:
Tidak memasukkan RAB
Tidak melampirkan jaminan penawaran
Tidak melampirkan spesifikasi teknis
Tidak melampirkan:
Dukungan dari sheet pile
Perusahaan pompa/distributor
Dukungan dari alat–alat Tripod
Tidak melampirkan pengalaman pekerjaan
Pintu Air : 5 Unit
Sheet Pile : 1.000 btg
Galian Tanah : 400.000 m3
Tidak melampirkan jaminan penawaran
Tidak melampirkan spesifikasi teknis
Tidak melampirkan dukungan
Dukungan dari Sheet Pile
Perusahaan Pompa/Distributor
Dukungan dari Alat–alat Tripod
Tidak melampirkan Pengalaman Pekerjaan
Pintu Air : 5 Unit
Sheet Pile : 1.000 btg
Galian Tanah : 400.000 m3
Tidak memasukkan RAB
Tidak melampirkan jaminan penawaran
Tidak Melampirkan spesifikasi teknis
Tidak melampirkan Dukungan
Dukungan dari Sheet Pile
Perusahaan Pompa/Distributor
Dukungan dari Alat–alat Tripod
Tidak melampirkan Pengalaman Pekerjaan
Pintu Air : 5 Unit
Sheet Pile : 1.000 btg
Galian Tanah : 400.000 m3
Tidak melampirkan jaminan penawaran
Tidak Melampirkan spesifikasi teknis
Tidak melampirkan Dukungan
Dukungan dari Sheet Pile
Perusahaan Pompa/Distributor
Dukungan dari Alat–alat Tripod
Tidak melampirkan Pengalaman Pekerjaan
Pintu Air : 5 Unit
Sheet Pile : 1.000 btg
Galian Tanah : 400.000 m3
Tidak melampirkan jaminan penawaran
Tidak Melampirkan spesifikasi teknis
Tidak melampirkan Dukungan
Dukungan dari Sheet Pile
Perusahaan Pompa/Distributor
Dukungan dari Alat–alat Tripod
Tidak melampirkan Pengalaman Pekerjaan
Pintu Air : 5 Unit
Sheet Pile : 1.000 btg
Galian Tanah : 400.000 m3
Tidak melampirkan jaminan penawaran
Tidak Melampirkan spesifikasi teknis
Tidak melampirkan Dukungan
Dukungan dari Sheet Pile
Perusahaan Pompa/Distributor
Dukungan dari Alat–alat Tripod
Tidak melampirkan Pengalaman Pekerjaan
Pintu Air : 5 Unit
Sheet Pile : 1.000 btg
Galian Tanah : 400.000 m3
Bahwa dalam Evaluasi Harga, yang lolos adalah:
| No. | Nama Peserta | Hasil Evaluasi Administrasi | Keterangan |
| 1 | PT. Duta Mas Indah | Tidak Lulus Evaluasi Admnistrasi | |
| 2 | PT. Gala Tama | Tidak Lulus Evaluasi Admnistrasi | |
| 3 | PT. Sinar Cerah Sempurna | Tidak Lulus Evaluasi Admnistrasi | |
| 4 | PT. Brantas Abipraya (Persero) | Lulus Evaluasi Admnistrasi | Lulus |
| 5 | PT. Cipta Multi Sarana | Tidak Lulus Evaluasi Admnistrasi | |
| 6 | PT. Tirta Restu Ayunda | Lulus Evaluasi Admnistrasi | Lulus |
| 7 | PT. Harmony International Technology | Lulus Evaluasi Admnistrasi | Lulus |
| 8 | PT. Merdeka Suryatama | Tidak Lulus Evaluasi Admnistrasi | |
| 9 | PT. Satriamas Karyatama | Tidak Lulus Evaluasi Admnistrasi | |
-
-
1. Nama Penyedia Jasa : PT. Harmony International Technology Alamat : Jl. Kumudasmoro Tengah Raya No. 17 Lt.02 Semarang, Telp./Fax. 024-76630600 / 024-76630555 NPWP : 01.896.649.9-511.000 Harga Penawaran : Rp33.722.000.000,00 Harga Terkoreksi : Rp33.722.000.000,00
-
Bahwa setelah selesai melaksanakan evaluasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Ketua ULP Kota Semarang (Dra. AYU ENTHYS) sebagaimana Surat Penyampaian Hasil Pelelangan Nomor 020/ Krmk_Psda/Pj-14/2014 tanggal 11 Agustus 2014 dengan hasil sebagai berikut :
Nama Penyedia Jasa : PT. Harmony International Technology
Alamat : Jl. Kumudasmoro Tengah Raya No.17 Lt. 02 Semarang, Telp./Fax. 024-76630600/024-7663055
NPWP : 01.896.9-511.000
Harga Penawaran : Rp.33.722.000.000,00
Harga Terkoteksi : Rp.33.722.000.000,00
HPS : Rp.34.850.000.000,00
Nomor dan Tanggal Surat Penawaran : 072/HIT/VII/14/Tanggal 15 Juli 2014.
Waktu Pelaksanaan : 120 hari.
Bahwa setahu saksi, berdasar Summary Report terhadap proses pelelangan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tidak ada sanggahan dari pihak rekanan peserta lelang .
Bahwa pada saat aanwijzing (penjelasan pekerjaan) Pokja 14 didampingi Tim Teknis dari orang yang ditunjuk Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, dan saat itu PT. Harmony International Technology tidak mengajukan pertanyaan apapun baik mengenai administrasi maupun teknis.
Bahwa setahu saksi, proses lelang kegiatan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang tidak ada tekanan untuk memenangkan calon-calon rekanan, dan semua sudah sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi AGUNG RESPATI MANIS, ST.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik .
Bahwa saksi sebagai karyawan kontrak PT. Cipta Rencana sebagai Konsultan Review Design.
Bahwa saksi melakukan pekerjaan tersebut sesuai SPK dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Nomor 050/2689 Tanggal 28 Februari 2014, berdasarkan proses pengadaan langsung dengan nilai kontrak sesuai negosiasi sebesar Rp.49.789.000,00 yang ditandatangani PPK Ir. SUPRIYATNO dan Ir. M. YUSUF PURWANTO selaku Direktur PT. Cipta Rencana dan diketahui oleh Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang.
Bahwa setahu saksi, nilai pekerjaan pembangunan kolam retensi Muktiharjo sesuai dengan perencanaan adalah Rp.34.850.000.000.
Bahwa tujuan dibangunnya kolam retensi Muktiharjo adalah untuk penampungan air sementara dan sekaligus untuk mengendalikan banjir di wilayah Muktiharjo Kidul dan sekitarnya.
Bahwa kondisinya saat MC 0 terdiri dari tambak-tambak, rumah penduduk dan Perumahan Graha Permata Muktiharjo, di dalam tambak tersebut terdapat bambu-bambu dan juga tumbuhan liar.
Bahwa lingkup kegiatan pekerjaan pengadaan Jasa Konsultan Review Design adalah :
Pengukuran situasi dan penampang kolam retensi.
Review Design kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun 2012.
Perencanaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul.
Penggambaran (gambar rencana).
Penyusunan Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) dan RAB.
Bahwa untuk mewujudkan/membangun Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut, yang harus dilakukan Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang adalah :
a. Mengenai AMDAL (Analisa mengenai Dampak Lingkungan) di lingkungan sekitar Kolam Retensi, meliputi keluar masuknya alat berat yaitu truk timbunan dan galian, escavator (pengeruk tanah).
b. Mengenai pembebasan lahan terhadap warga sekitar yang berada di sekitar Kolam Retensi tersebut.
Bahwa proses pembangunan dalam pekerjaan Kolam Retensi:
Fungsi Pembangunan Kolam Retensi: untuk menampung debit banjir di sungai Dempel dan saluran seksi c sebelum dipompa ke sungai Tenggang .
Luas Pembangunan Kolam Retensi: sesuai pengukuran dalam perencanaan adalah 5,8 ha (58.000 m2).
Bentuk Pembangunan Kolam: sesuai Gambar Perencanaan .
Kedalaman Pembangunan: kira-kira 3,00 meter .
Metode pekerjaan (pengerukan) adalah Tanah dikeruk dengan escavator dan alat bantu kapal untuk escavator sehingga bisa mengeruk Kolam Retensi di bagian tengah kolam. Di Perencanaan ada jalan akses untuk pengerukan sedimen sehingga bisa dipakai untuk akses excalator/pengerukan.
Harga Pembangunan: berdasarkan analisa RAB sesuai analisa harga dan satuan pekerjaan Pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2014 yang didapat dari Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang.
Sheet pile : Di sekeliling kolam retensi dipasang Sheet pile type W-325 A 1000, panjang 10 meter diatas Sheet pile diberi pile cap, sebagai perkuatan dan untuk menyatukan sheet pilenya.
Pilecap Pembangunan Kolam: dilakukan Pembongkaran sheet pile di bagian atasnya yang digunakan untuk pemasangan pile cap yang dipasang sepanjang sheet pile .
Bahwa fungsi Pembangunan Rumah Jaga : untuk rumah penjaga pompa dan mengoperasikan serta memelihara pompa dan kolam, dengan luas dan bentuk serta perencanaan sesuai gambar perencanaan.
Bahwa metode pekerjaan (pengerukan) Pembangunan Rumah jaga dibangun sesuai spesifikasi teknis dan aturan yang ada dalam pembuatan rumah jaga, sedangkan harga pembangunan Rumah jaga dilakukan berdasarkan analisa RAB sesuai analisa harga dan satuan Pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2014 yang didapat dari Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang.
Bahwa fungsi pembangunan Jalan Inspeksi : untuk operasional dan pemeliharaan kolam retensi selain itu juga sebagai tempat wisata atau rekreasi masyarakat.
Bahwa luas, dan bentuk pembangunan Jalan inspeksi adalah sesuai gambar perencanaan. Dan metode pekerjaan (pengerukan) dilakukan dengan penimbunan tanah yang dipadatkan sesuai aturan yang ada untuk lewat alat/kendaraan/tenaga diberi lapisan paving blok dengan lebar 3 meter. Lebar paving : 3 meter, akses alat berat : 4,5 meter, dibuat juga jalan untuk akses pengerukan sedimen kolam retensi.
Bahwa setahu saksi dalam laporan RAB, sebelum dilakukan kegiatan pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul pekerjaan pengadaan jasa konsultasi Review Design point 2.5 Analisa RAB (Tabel 2-5, RAB) point C pekerjaan kolam retensi bagian c.1 Pekerjaan tanah nomor a dijelaskan galian tanah dan material dibuang keluar lokasi proyek dengan alat sebesar 90.145 m3 dengan harga satuan Rp.38.329,69 (sesuai analisa harga satuan pekerjaan tahun 2014 dibuang sejauh 20-30 meter dari lokasi) dengan total harga sebesar Rp.3.455.268.487,15.
Bahwa fungsi dari pile cap dalam pembuatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut adalah untuk menyatukan site pile agar kekuatan sheet pile menjadi satu kesatuan apabila ada tekanan tanah atau air tetap kuat menjadi satu kesatuan.
Bahwa pekerjaan pile cap tersebut termasuk pekerjaan pokok dalam pembangunan kolam retensi karena apabila ada sheet pile harus ada pile cap dan sebagaimana tujuan pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo tersebut.
Bahwa kekuatan sheet pile tanpa diikuti pilecap maka kekuatan sheet pile tidak sempurna untuk menahan tekanan air dan tanah dalam kolam tersebut.
Bahwa sesuai perencanaan, sheet pile yang dibutuhkan untuk membangun Kolam Retensi Muktiharjo Kidul dengan luas 5,8 Hektar adalah type W -325 A 1000, P:10 m sebanyak 13.750.00 m dan pile capnya sebanyak 378.13 m3.
Bahwa hasil dari Konsultan Perencana diserahkan pada tanggal 01 April 2014 seperti yang tertuang dalam surat SPMK No.050 / 2751 tanggal 03 Maret 2014.
Bahwa setahu saksi, dalam jangka waktu tersebut tidak mungkin terjadi sendimentasi hingga mengurangi kedalaman kolam retensi menjadi sangat dangkal seperti foto yang diperlihatkan kepada saksi sebelumnya, hal tersebut tidak akan terjadi jika dilakukan sesuai rencana awal yaitu kedalaman kolam retensi 3 meter dengan cadangan sendimen 0,5 meter.
Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan saksi dalam menentukan kedalaman kolam retensi yang rencananya 2,5 meter karena jika :
Dihitung dari analisa teknis diantaranya perbandingan/hubungan debit aliran banjir rencana dengan debit aliran kapasitas saluran ekisting (saluran saat kondisi awal saat perencanaan) didapatkan volume tampungan yang dibutuhkan untuk menampung banjir. Kapasitas kolam yang direncanakan dapat diketahui dengan membandingkan hubungan rencana tinggi muka air dan kumulatif tampungan dari tabel tersebut dengan volume tampungan yang dibutuhkan dan dapat diketahui elevasi tampungan yang dibutuhkan.
Dan jika dibuat dengan kedalaman 0,75 meter akan mempengaruhi besarnya volume tampungan.
Bahwa perubahan kedalaman kolam yang tidak sesuai perencanaan (2,5 m – 3 m) berakibat volume tampungan air menjadi berkurang, apabila terjadi banjir maka kaolam retensi tidak dapat berfungsi sebagaimana semestinya.
Bahwa di dalam Laporan Pendahuluan yang dibuat PT. Cipta Rencana memang terdapat nama personil yang ditugaskan adalah MUJI RIFAI, ST. (team leader), F. SUDARTO, ST. (ahli sipil) dan FRANS EKA, ST. (ahli sipil), namun yang melakukan pekerjaan konsultassi review design kolam retensi Muktiharjo dilakukan oleh saksi dan sdr. SAVITRI NUR FARIDA QOSIM.
Bahwa hasil dari Konsultan Perencana sudah diterima oleh Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, dimana pada waktu proses perencanaan sudah dilakukan diskusi untuk menampung masukan-masukan dari Dinas PSDA dan ESDM.
Bahwa saksi menentukan harga satuan dari harga satuan upah dan bahan Pemerintah Kota Semarang tahun 2014 yang diperoleh dari Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang dengan sepengetahuan dari Tim Teknis dari PSDA dan ESDM Kota Semarang.
Bahwa setelah menyerahkan hasil review design dan diterima Dinas PSDA dan ESDM, saksi hanya membantu saat dilakukan aanwijzing pekerjaan (penjelasan pekerjaan) sedangkan pada saat adendum kontrak pekerjaan pembangunan kolam retensi saksi sudah tidak dilibatkan lagi.
Bahwa mengenai Adendum Kontrak II terhadap Adendum I Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Kontrak Nomor 050/ 11299 tanggal 27 Agustus 2014 kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut dalam berita acara perhitungan bersama Mutual Check MC 1 yang didalamnya terdapat beberapa perubahan kontrak, perubahan tersebut tidak masuk dalam perencanaan, dan sepengetahuan saksi perubahan tersebut mempengaruhi elevasi (kedalaman) kolam Retensi Muktiharjo yang sudah saksi rencanakan.
Bahwa setahu saksi, terdapat jalan askes yang bisa digunakan untuk mobilisasi alat ke lokasi pekerjaan.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa memberikan tanggapan bahwa tidak mungkin alat pancang dan poton bisa melewati jalan yang hanya selebar 4 meter. Atas keberatan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
Saksi SAVITRI NUR FARIDA.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik;
Bahwa saksi sebagai karyawan kontrak PT. Cipta Rencana sebagai Konsultan Review Design.
Bahwa saksi melakukan pekerjaan tersebut sesuai SPK dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Nomor 050/2689 Tanggal 28 Februari 2014, berdasarkan proses pengadaan langsung dengan nilai kontrak sesuai negosiasi sebesar Rp.49.789.000,00 yang ditandatangani PPK Ir. SUPRIYATNO dan Ir. M. YUSUF PURWANTO selaku Direktur PT. Cipta Rencana dan diketahui oleh Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang.
Bahwa setahu saksi, nilai pekerjaan pembangunan kolam retensi Muktiharjo sesuai dengan perencanaan adalah Rp.34.850.000.000.
Bahwa tujuan dibangunnya kolam retensi Muktiharjo adalah untuk penampungan air sementara dan sekaligus untuk mengendalikan banjir di wilayah Muktiharjo Kidul dan sekitarnya.
Bahwa kondisinya saat MC 0 terdiri dari tambak-tambak, rumah penduduk dan Perumahan Graha Permata Muktiharjo, di dalam tambak tersebut terdapat bambu-bambu dan juga tumbuhan liar.
Bahwa lingkup kegiatan pekerjaan pengadaan Jasa Konsultan Review Design adalah :
Pengukuran situasi dan penampang kolam retensi.
Review Design kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun 2012.
Perencanaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul.
Penggambaran (gambar rencana).
Penyusunan Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) dan RAB.
Bahwa untuk mewujudkan/membangun Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut, yang harus dilakukan Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang adalah :
a. Mengenai AMDAL (Analisa mengenai Dampak Lingkungan) di lingkungan sekitar Kolam Retensi, meliputi keluar masuknya alat berat yaitu truk timbunan dan galian, escavator (pengeruk tanah).
b. Mengenai pembebasan lahan terhadap warga sekitar yang berada di sekitar Kolam Retensi tersebut.
Bahwa proses pembangunan dalam pekerjaan Kolam Retensi:
Fungsi Pembangunan Kolam Retensi: untuk menampung debit banjir di sungai Dempel dan saluran seksi c sebelum dipompa ke sungai Tenggang .
Luas Pembangunan Kolam Retensi: sesuai pengukuran dalam perencanaan adalah 5,8 ha (58.000 m2).
Bentuk Pembangunan Kolam: sesuai Gambar Perencanaan .
Kedalaman Pembangunan: kira-kira 3,00 meter .
Metode pekerjaan (pengerukan) adalah Tanah dikeruk dengan escavator dan alat bantu kapal untuk escavator sehingga bisa mengeruk Kolam Retensi di bagian tengah kolam. Di Perencanaan ada jalan akses untuk pengerukan sedimen sehingga bisa dipakai untuk akses excalator/pengerukan.
Harga Pembangunan: berdasarkan analisa RAB sesuai analisa harga dan satuan pekerjaan Pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2014 yang didapat dari Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang.
Sheet pile : Di sekeliling kolam retensi dipasang Sheet pile type W-325 A 1000, panjang 10 meter diatas Sheet pile diberi pile cap, sebagai perkuatan dan untuk menyatukan sheet pilenya.
Pilecap Pembangunan Kolam: dilakukan Pembongkaran sheet pile di bagian atasnya yang digunakan untuk pemasangan pile cap yang dipasang sepanjang sheet pile .
Bahwa fungsi Pembangunan Rumah Jaga : untuk rumah penjaga pompa dan mengoperasikan serta memelihara pompa dan kolam, dengan luas dan bentuk serta perencanaan sesuai gambar perencanaan.
Bahwa metode pekerjaan (pengerukan) Pembangunan Rumah jaga dibangun sesuai spesifikasi teknis dan aturan yang ada dalam pembuatan rumah jaga, sedangkan harga pembangunan Rumah jaga dilakukan berdasarkan analisa RAB sesuai analisa harga dan satuan Pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2014 yang didapat dari Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang.
Bahwa fungsi pembangunan Jalan Inspeksi : untuk operasional dan pemeliharaan kolam retensi selain itu juga sebagai tempat wisata atau rekreasi masyarakat.
Bahwa luas, dan bentuk pembangunan Jalan inspeksi adalah sesuai gambar perencanaan. Dan metode pekerjaan (pengerukan) dilakukan dengan penimbunan tanah yang dipadatkan sesuai aturan yang ada untuk lewat alat/kendaraan/tenaga diberi lapisan paving blok dengan lebar 3 meter. Lebar paving : 3 meter, akses alat berat : 4,5 meter, dibuat juga jalan untuk akses pengerukan sedimen kolam retensi.
Bahwa setahu saksi dalam laporan RAB, sebelum dilakukan kegiatan pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul pekerjaan pengadaan jasa konsultasi Review Design point 2.5 Analisa RAB (Tabel 2-5, RAB) point C pekerjaan kolam retensi bagian c.1 Pekerjaan tanah nomor a dijelaskan galian tanah dan material dibuang keluar lokasi proyek dengan alat sebesar 90.145 m3 dengan harga satuan Rp.38.329,69 (sesuai analisa harga satuan pekerjaan tahun 2014 dibuang sejauh 20-30 meter dari lokasi) dengan total harga sebesar Rp.3.455.268.487,15.
Bahwa fungsi dari pile cap dalam pembuatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut adalah untuk menyatukan site pile agar kekuatan sheet pile menjadi satu kesatuan apabila ada tekanan tanah atau air tetap kuat menjadi satu kesatuan.
Bahwa pekerjaan pile cap tersebut termasuk pekerjaan pokok dalam pembangunan kolam retensi karena apabila ada sheet pile harus ada pile cap dan sebagaimana tujuan pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo tersebut.
Bahwa kekuatan sheet pile tanpa diikuti pilecap maka kekuatan sheet pile tidak sempurna untuk menahan tekanan air dan tanah dalam kolam tersebut.
Bahwa sesuai perencanaan, sheet pile yang dibutuhkan untuk membangun Kolam Retensi Muktiharjo Kidul dengan luas 5,8 Hektar adalah type W -325 A 1000, P:10 m sebanyak 13.750.00 m dan pile capnya sebanyak 378.13 m3.
Bahwa hasil dari Konsultan Perencana diserahkan pada tanggal 01 April 2014 seperti yang tertuang dalam surat SPMK No.050 / 2751 tanggal 03 Maret 2014.
Bahwa setahu saksi, dalam jangka waktu tersebut tidak mungkin terjadi sendimentasi hingga mengurangi kedalaman kolam retensi menjadi sangat dangkal seperti foto yang diperlihatkan kepada saksi sebelumnya, hal tersebut tidak akan terjadi jika dilakukan sesuai rencana awal yaitu kedalaman kolam retensi 3 meter dengan cadangan sendimen 0,5 meter.
Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan saksi dalam menentukan kedalaman kolam retensi yang rencananya 2,5 meter karena jika :
Dihitung dari analisa teknis diantaranya perbandingan/hubungan debit aliran banjir rencana dengan debit aliran kapasitas saluran ekisting (saluran saat kondisi awal saat perencanaan) didapatkan volume tampungan yang dibutuhkan untuk menampung banjir. Kapasitas kolam yang direncanakan dapat diketahui dengan membandingkan hubungan rencana tinggi muka air dan kumulatif tampungan dari tabel tersebut dengan volume tampungan yang dibutuhkan dan dapat diketahui elevasi tampungan yang dibutuhkan.
Dan jika dibuat dengan kedalaman 0,75 meter akan mempengaruhi besarnya volume tampungan.
Bahwa perubahan kedalaman kolam yang tidak sesuai perencanaan (2,5 m – 3 m) berakibat volume tampungan air menjadi berkurang, apabila terjadi banjir maka kaolam retensi tidak dapat berfungsi sebagaimana semestinya.
Bahwa di dalam Laporan Pendahuluan yang dibuat PT. Cipta Rencana memang terdapat nama personil yang ditugaskan adalah MUJI RIFAI, ST. (team leader), F. SUDARTO, ST. (ahli sipil) dan FRANS EKA, ST. (ahli sipil), namun yang melakukan pekerjaan konsultassi review design kolam retensi Muktiharjo dilakukan oleh saksi dan sdr. AGUNG RESPATI MANIS.
Bahwa hasil dari Konsultan Perencana sudah diterima oleh Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, dimana pada waktu proses perencanaan sudah dilakukan diskusi untuk menampung masukan-masukan dari Dinas PSDA dan ESDM.
Bahwa saksi menentukan harga satuan dari harga satuan upah dan bahan Pemerintah Kota Semarang tahun 2014 yang diperoleh dari Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang dengan sepengetahuan dari Tim Teknis dari PSDA dan ESDM Kota Semarang.
Bahwa setelah menyerahkan hasil review design dan diterima Dinas PSDA dan ESDM, saksi hanya membantu saat dilakukan aanwijzing pekerjaan (penjelasan pekerjaan) sedangkan pada saat adendum kontrak pekerjaan pembangunan kolam retensi saksi sudah tidak dilibatkan lagi.
Bahwa mengenai Adendum Kontrak II terhadap Adendum I Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Kontrak Nomor 050/ 11299 tanggal 27 Agustus 2014 kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut dalam berita acara perhitungan bersama Mutual Check MC 1 yang didalamnya terdapat beberapa perubahan kontrak, perubahan tersebut tidak masuk dalam perencanaan, dan sepengetahuan saksi perubahan tersebut mempengaruhi elevasi (kedalaman) kolam Retensi Muktiharjo yang sudah saksi rencanakan.
Bahwa setahu saksi, terdapat jalan askes yang bisa digunakan untuk mobilisasi alat ke lokasi pekerjaan.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa memberikan tanggapan bahwa tidak mungkin alat pancang dan poton bisa melewati jalan yang hanya selebar 4 meter. Atas keberatan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
Saksi SUTRISNO, ST.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan ESDM Pemkot Semarang Nomor 050/838 tanggal 02 Januari 2014.
Bahwa anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut berasal dari APBD Kota Semarang, dengan pagu sebesar Rp.36.200.000.000,-.
Bahwa kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut adalah PT. Harmony International Technology, dengan Direktur Dra. HANDAWATI UTOMO, MM.
Bahwa selama pekerjaan tersebut dilaksanakan saksi pernah datang ke lokasi pekerjaan, beberapa kali dalam rangka cek pekerjaan terkait dengan pekerjaan apa saja yang sudah dikerjakan ataupun yang belum dikerjakan.
Bahwa pada saat saksi ke lokasi untuk mendampingi Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut, dan dari rekanan yang ikut mendampingi adalah sdr. Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT., dan cara Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut secara sampling/contoh saja yakni hanya mengukur site pile sementara pekerjaan lainnya hanya dilihat secara visual saja tanpa melakukan pengukuran.
Bahwa untuk check list dari hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut tidak ada tetapi terdapat buku direksi yang diisi oleh Konsultan Pengawas dan Pengawas dari Dinas yang isinya pemberitahuan pekerjaan agar pekerjaaan dipercepat sesuai waktu kontrak.
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan, Panitia Pemeriksa pekerjaan tidak membawa alat apapun kecuali hanya meteran saja.
Bahwa terkait adanya Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan pekerjaan sebanyak satu kali yaitu saat pemeriksaan termijn 100 %, dan setahu saksi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan digunakan untuk kelengkapan persyaratan pencairan termijn pekerjaan.
Bahwa Pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 120 hari kalender, mulai tanggal 01 September 2014 s/d 29 Desember 2014 Nomor Kontrak 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014, adapun yang menandatangani kontraknya adalah Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony International Technology dan Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa sebelum dilakukan addendum kontrak sudah dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Pengawas Lapangan (MUDASIR, ST., DODY HERU B, ST., EDI PURWANTO, ST., IRAWAN ILHAM P, ST.), Konsultan Pengawas (GANI FIRULIADHIM, ST. MT. CV. Catur Eka Karsa) dan Site Manager PT. Harmony International Technology (Ir. GUMBIRATNO) antara lain :
Sehubungan dengan adanya penambahan lebar jalan inspeksi semula lebar jalan 4,5 meter menjadi lebar 6,00 (perubahan dilakukan untuk pelaksanaan manufer alat pancang) hal ini berdampak pada waktu pelaksanaan, maka dilakukan pengurangan item pekerjaan dan biaya kontrak pelaksanaan yaitu semula Rp.33.722.000.000,- menjadi Rp.32.727.000.000,-.
Dari hasil uitzet, pengukuran dan pemeriksaan lapangan ternyata diperlukan adanya perubahan kembali untuk menyesuaikan dengan kondisi kebutuhan lapangan.
Pengawas lapangan, Team Leader Konsultan Pengawas serta Site Manager Kontraktor Pelaksana pekerjaan bersama-sama mengadakan perhitungan dan peninjauan kembali terhadap volume pekerjaan serta daftar kuantitas pekerjaan.
Dari hasil perhitungan dan peninjauan kembali terhadap volume pekerjaan serta daftar kuantitas pekerjaan terjadi perubahan Nilai Kontrak, sehingga untuk memenuhi Balance Budget maka ada beberapa item pekerjaan yang akan dihilangkan/dikurangi pelaksanaannya serta ada penambahan item pekerjaan, antara lain :
Item Pekerjaan yang dihilangkan/ tidak dikerjakan :
B1. Pekerjaan Perbaikan Jalan Masuk Proyek (P : 660 m, L : 5 m) (kondisi jalan existing masih bagus)
Pekerjaan Lapis Penetrasi makadam 50 mm pada sub pekerjaan B.2.Pekerjaan Jalan (bawah jembatan tol) P : 70 m, L 8 m
C.4. Pekerjaan Jalan Paving dan Pagar Pengaman (item pekerjaan ini digunakan untuk Balance Budget)
Pekerjaan Plesteran 1 : 3 dan Pekerjaan Acian pada sub pekerjaan D. Saluran Penghubung (Dempel Ke Kolam Retensi)
G. Pekerjaan Rumah Pompa antara lain :
Plesteran 1:3
Acian
Penutup lantai keramik 40 x 40 cm2
Cat tembok
Cat besi
Kosen pintu besi (C 125x50x2.3) ukuran 2.0 x 2.5 m
Pintu besi sorong tebal 2.0 mm dengan frame besi hollow 40x40 mm
Rel pintu sorong L = 5 m, atas dan bawah
Grendel biasa besar + gembok
Pemasangan instalasi titik lampu dan saklar
Pemasangan instalasi stop kontak
Pemasangan saklar tanam
Pemasangan stop kontak tanam
Jendela kaca rangka alumunium (0.6 m x 1,2 m) 4 buah
Bouven rangka alumunium (0.6 m x 1 m) 6 buah
Instalasi air
Tanki air dan tower
Sambungan air ke PAM
H. Pekerjaan Rumah Penjaga antara lain :
Pekerjaan Plafond
Pekerjaan Lantai dan Pelapis Dinding
Pekerjaan Kosen + Pintu + Jendela
Pekerjaan Instalasi Air
Pekerjaan Sanitasi
Pekerjaan Finishing
I. Pekerjaan Lain-lain (item pekerjaan ini digunakan untuk Balance Budget).
Item Pekerjaan yang dikurangi :
Galian tanah & material dibuang keluar lokasi proyek (dengan Alat) pada sub pekerjaan C. Pekerjaan Kolam Retensi semula digali elevasi - 0,75 m menjadi pada sisi barat sta 0+100 s/d sta +300.
Pasangan batu kali 1 Pc : 4 Ps pada sub pekerjaan E1. Saluran Seksi C. Semula saluran sisi kanan 550 meter menjadi 330 meter kemudian sisi kiri semula 550 meter menjadi 100 meter.
Item Pekerjaan Tambahan :
Urugan Tanah Urug Padas (dipadatkan dengan alat sederhana) sub pekerjaan C. Pekerjaan Kolam Retensi. Semula lebar jalan 4,5 meter menjadi 6,00 meter
Urugan Tanah Urug Padas (dipadatkan dengan alat sederhana) pada sub pekerjaan E1. Saluran Seksi C (P-0 S/d P.11) (pelaksanaan Urugan Tanah Urug Padas satu sisi sebelah timur).
J1. Pekerjaan Jembatan Karangsari, semula item pekerjaan belum ada
J2. Pekerjaan Sheet Pile Kali Tenggang, semula item pekerjaan belum ada
Hasil perhitungan volume pekerjaan serta perubahan daftar kuantitas pekerjaan adalah sebagai terlampir.
Bahwa sesuai penjelasan saksi dalam MC 1 bahwa karena ada perubahan jalan inspeksi dari 4,5 meter menjadi 6,00 meter (guna manuver alat pancang), sehingga berdampak pada pelaksanaan yaitu semula Rp.33.722.000.000,00 menjadi Rp.32.727.000.000,00. Untuk pengurangan nilai kontrak tersebut merupakan keseluruhan item tambah kurang dalam MC 1. Sehingga ada item pekerjaan yang dikurangi (Total Pekerjaan tambahan sebesar Rp.1.913.608.390,27 – Total Pekerjaan kurang sebesar Rp.2.817.888.254,27) sebesar Rp. 904.279.864,00 sehingga dari kontrak awal MC0 sebesar Rp. 33.722.000.000,- terdapat pengurangan pekerjan yang sudah dihitung dengan pajak dan pembulatan menjadi Rp.32.727.000.000,-
Bahwa luas akhir dari kolam retensi setelah dilakukan addendum dan dinyatakan selesai 100 % adalah seluas lebih dari 54.000 m.
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut sudah dilakukan pembayaran, yaitu :
Tahap I uang muka sebesar 20 % senilai Rp.6.744.400.000,- tanggal 01 Oktober 2014
Pembayaranan ke II sebesar Rp.25.982.600.000,- tanggal 31 Desember 2014 (100%).
Adapun sistem pembayarannya adalah LS (langsung), yaitu dari Kuasa Bendahara Umum Daerah/DPPKAD Kota Semarang dikirim ke rekening rekanan/PT. Harmony International Technology Nomor rekening 1-021-00066-8 di Bank BPD Jateng.
Bahwa proyek tersebut sudah dinyatakan selesai 100 % sesuai dengan addendum, sebagaimana PHO tanggal 29 Desember 2014, saksi ikut mendampingi pemeriksaan oleh PPHP.
Bahwa saksi menandatangani PHO tidak di lokasi, penandatangan dilakukan di masing-masing SKPD Tim PPHP (ada yang di PSDA, DPPKAD, Kabag Pembangunan). Seingat saksi pada tanggal 29 Desember 2014 setelah Tim PPHP melihat lokasi untuk melakukan PHO tim PPHP belum menandatangani PHO, dimana saat itu Tim PPHP, Konsultan Pengawas, Rekanan, Pengawas Proyek dari Dinas, PPKom, dan saksi berkumpul di Kantor Dinas PSDA dan ESDM, dan pada saat itu dilakukan rapat dalam rangka Penandatanganan PHO dipimpin oleh Kepala Dinas (Ir. JOKO NUGROHO PURWANTO, MT.) membahas mengenai penyerahan proyek Kolam Retensi Mukti Harjo Tahap I (PHO).
Bahwa saat itu dari pihak rekanan meminta progres 100 % dari kontrak awal, sedangkan dari pihak PPKom meminta real progres fisik yang dibayar (dimana menurut PPKom belum 100 %), sedangkan dari Konsultan Pengawas menilai progres fisik baru 80,2%. Karena sudah waktunya sholat maghrib saksi meninggalkan ruang rapat untuk sholat magrib dan saat kembali ke ruang rapat dan ruangan sudah kosong, selanjutnya saksi bertanya kepada sdr. KARTIKO (Konsultan Pengawas) dan diberitahu bahwa Kepala Dinas, PPKom, PPHP dan Rekanan pergi ke Kantor Walikota. Namun saksi tidak mengikuti karena badan saksi tidak enak, lalu tanggal 31 Desember 2014 saksi dijemput dari rumah menuju kantor PSDA dan ESDM sekitar jam 22.00 Wib untuk memberikan paraf di SPP, dan karena saat saksi meminta Berita Acara PPHP sudah ditandatangani semua oleh anggota PPHP, maka saksi mau membubuhkan paraf di SPP.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai hasil rapat di Kantor walikota Semarang karena tidak ikut akan tetapi kemungkinan sekitar progres kegiatan.
Bahwa berkaitan dengan progres fisik pada tanggal 29 Desember 2014 saat dilakukan PHO, saksi hanya menandatangani progres mingguan dan bulanan hingga minggu ke 15 dan laporan bulanan hingga bulan 3 proyek berjalan selanjutnya untuk laporan mingguan ke 16 dan 17 serta laporan bulan ke IV ditandatangani sekitar pertengahan bulan Januari 2015, sehingga pada saat PHO saksi tidak mengetahui progres realnya.
Bahwa saksi tidak melaporkan kegiatan tersebut kepada PPKom atau kepada PA karena setiap minggu ada rapat yang dipimpin oleh PPKom kadang-kadang oleh PA yang dihadiri Rekanan, Konsultan Pengawas, Pengawas Dinas dan saksi untuk mengingatkan atau meminta percepatan perkerjaan, sehingga tanpa saksi melapor ke PPKom mereka sudah mengetahui progres secara real di lapangan.
Bahwa saksi pernah membuat dua kali surat peringatan yang ditujukan kepada rekanan/kontraktor terkait keterlambatan progress fisik tersebut.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi MUDASIR, ST.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi sebagai Kepala UPTD Wilayah Timur pada Dinas PSDA Kota Semarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala UPTD Wilayah Timur pada Dinas PSDA Kota Semarang pada pokoknya yaitu : Pekerjaan operasional pemeliharaan saluran di wilayah UPTD meliputi 4 Kecamatan (Semarang Timur, Pedurungan, Gayamsari, Genuk), mengikuti perencanaan kegiatan-kegiatan pembangunan kecil di UPTD dan melaksanakan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala Dinas PSDA Kota Semarang.
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, saksi ditunjuk sebagai Pengawas Lapangan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10191 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penunjukan Pengawas Lapangan, dan saksi baru menerima SK tersebut dari Sekretaris Kantor Dinas PSDA pada waktu akan dilakukan Pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Bahwa selaku Pengawas Lapangan tugas, wewenang dan tanggung jawab saksi adalah :
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan agar tidak terjadi adanya penyimpangan bestek/gambar kerja.
Memeriksa dan menerima/menyetujui MC 0 %, MC 50 %, MC 100 %, laporan mingguan, laporan bulanan dan diberikan kepada Pengguna Anggaran tentang hasil pelaksanaan kegiatan dilapangan.
Memberikan teguran kepada pelaksana secara lesan/tertulis dalam buku direksi apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat penyimpangan-penyimpangan/tidak sesuai bestek/gambar kerja.
Memecahkan hambatan-hambatan secara lesan/tertulis dalam buku direksi dalam pelaksanaan kegiatan sebatas kewenangan yang diserahkan kepadanya oleh Pengguna Anggaran.
Menertibkan administrasi kegiatan lapangan.
Bahwa Pengawas Lapangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah :
MUDASIR, ST.
DODY HERU BRILIYANTO, ST.
IRAWAN ILHAM PRAJAMUKTI, ST.
EDI PURWANTO, ST.
Bahwa setahu saksi Kontrak dari pekerjaan tersebut senilai Rp. 33.722.000.000,00. Setelah itu ada addendum (perubahan) menjadi Rp.32.727.000.000,00 dengan anggaran berasal dari APBD Kota Semarang TA 2014.
Bahwa selaku Pengawas Lapangan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10191 tanggal 06 Agustus 2014, terkait dengan pelaksanaan tugas saksi bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas PSDA Kota Semarang.
Bahwa fungsi adanya Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut adalah untuk penampungan air dan sekaligus untuk mengendalikan banjir di wilayah Muktiharjo Kidul dan sekitarnya.
Bahwa setiap saksi ke lokasi kegiatan saksi selalu mencatatnya di dalam buku direksi, dimana setiap saat saksi laporkan kepada PPTK.
Bahwa jangka waktu pelaksanaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut 120 hari mulai 01 September 2014 s/d 29 Desember 2014. Pekerjaan tersebut sudah selesai selesai per 24 Desember 2014, dan sudah dibayarkan 100% dari pekerjaan 97 % dari Kontrak, karena setelah di-addendum nilainya 97 % dari kontrak awal.
Bahwa setahu saksi, dalam pekerjaan tersebut terdapat 3 addendum, yaitu :
Addendum I : 8 September 2014;
Addendum II : 10 November 2014;
Addendum penutup : 24 Desember 2014.
Bahwa rincian pekerjaan yang di-addendumkan adalah :
Addendum I : MC 0 %
Timbunan tanah jalan inspeksi dihitung oleh Konsultan Perencana volumenya 8845,68 m3, dihitung bersama-sama (rekanan, konsultan pengawas, pengawas lapangan, PPKom, PPTK) hasilnya 18878, 55 m3.
Urugan padas di bagian tepi saluran C awal 117 M3, setelah dihitung bersama diperoleh hasil 965,125 m3.
Perhitungan besi dihampir seluruh bangunan (jembatan, rumah pompa, plat pelayanan pintu air) volume besi berkurang/lebih kecil dari perhitungan awal
Pembersihan lahan tidak tercantum dalam hitungan perencana, dilakukan perhitungan pembersihan seluas 19.689, 85 m2.
Akibat sebagaimana tersebut diatas maka dilakukan perhitungan penyesuaian budget, antara lain : Galian tanah kolam berdasar gambar harusnya minus 2 , dikurangi menjadi min 0,75 (artinya galian tanah kolam volumenya menjadi berkurang/lebih sedikit).
Pekerjaan Paving block dan kanstin keliling kolam dihilangkan.
Addendum II materinya meliputi :
Penambahan lebar jalan inspeksi awal 4,5 m menjadi 6 m (alasannya untuk pelaksanaan manuver alat pancang tidak bisa kalau lebar jalan 4,5 karena alat pancang sendiri lebarnya 3 m lebih).
Pekerjaan yang dihilangkan/dikurangi pelaksanaannya : yang dihilangkan pekerjaan perbaikan jalan masuk proyek P = 660 m, L = 5 m.
Pekerjaan penetrasi lapis makadan tebal 50 mm (pekerjaan sub b2) panjang 70 m l = 8 m.
Pekerjaan jalan paving dan pagar pengaman.
Pekerjaan plesteran 1 : 3 dan pekerjaan acian pada sub pekerjaan saluran penghubung di posisi dempel ke kolam kolam retensi.
Di Item G (rumah pompa) : plesteran 1 : 3, acian, penutup lantai keramik 40x40 cm, cat tembok, cat besi, kusen pintu besi ukuran C 125 x 50 x 2, 3 mm dimensi ukurannya 2 x 2,5 m.
Pintu besi sorong tebal 2 mm frame besi holo 40x40 mm.
Rel pintu sorong L 5 m atas dan bawah.
Grendel biasa besar + gembok.
Pemasangan Instalasi titik lampu dan saklar.
Pemasangan instalasi stop kontak.
Pemasangan saklar tanam.
Pemasangan stop kontak tanam
Jendela kaca rangka aluminium ukuran 0,6 m x 1,2 m sebanyak 4 buah .
Boven rangka alumunium 0,6 m x 1 m sebanyak 6 buah
Instalasi air , tangki air dan towe , sampungan air ke PDAM
Pekerjaan Rumah Penjaga : (yang dihilangkan)
Pekerjaan plavon.
Pekerjaan lantai dan pelapis dinding.
Pekerjaan kusen pintu dan jendela.
Pekerjaan instalasi air.
Pekerjaan sanitasi.
Pekerjaan finishing.
Untuk pekerjaan yang dikurangi volumenya :
Galian tanah dan material dibuang ke lokasi proyek (dengan alat) pada sub pekerjaan C. Pekerjaan Kolam Retensi semula digali elevasi – 0,75 m menjadi pada sisi barat, STA + 100 s/d STA 300.
Pasangan batu kali 1 PC : 4 pasir pada sub pekerjaan E1. Saluran Seksi C semula saluran sisi kanan 550 m menjadi 330 meter.
Sisi kiri semula 550 m menjadi 100 meter.
Pekerjaan tambahnya :
Urugan tanah urug padas dipadatkan dengan alat sederhana pada sub pekerjaan C. Pekerjaan Kolam retensi, semula L 4,5 m menjadai 6 m.
Urugan tanah urug padas dipadatkan dengan alat sederhana pada sub pekerjaan E1. Saluran Seksi C (P 0 s/d P 11) pelaksanaan urugan tanah urug padas 1 sisi sebalah timur, J1 Pekerjaan Jembatan Karangsari semula belum ada J 2 sitepile kali tenggang semuala belum ada.
Addendum III : MC 100 %
Perubahan atas addendum I dan II .
Bahwa masa pemeliharaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang tersebut dari akhir pekerjaan sampai 6 (enam) bulan kemudian.
Bahwa saksi melakukan pengawasan dengan cara datang ke lapangan, disesuaikan dengan Rencana Kerja dan syarat-syarat dalam kontrak kerja, dan selalu dilakukan bersama dengan Konsultan Pengawas. Tim Pengawas pekerjaan ada 4 (empat) orang yaitu saksi sendiri, DODI BRILIANTO, IRAWAN ILHAM, ST. MM., EDY PURWANTO, ST. Saksi tidak selalu melakukan pengawasan, karena terkait tugas struktural saksi di UPTD, sehingga pengawasan dilakukan bergiliran oleh anggota yang lain.
Bahwa setahu saksi pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut tidak sesuai dengan kontrak, terdapat pekerjaan yang belum dikerjakan yaitu Pile Cap, pengerukan kedalaman kolam hanya 0,75 cm yang seharusnya adalah 2 m.
Bahwa saksi pernah mengikuti Pemeriksaan Ahli dari Polines bersama-sama dengan pihak rekanan, PPKom, PPTK, PA (Kepala Dinas PSDA) dan Penyidik Kejaksaan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015.
Bahwa semua dokumentasi setiap tahap pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang tersebut berada di Konsultan Pengawas.
Bahwa surat-surat terkait pengawasan pekerjaan tersebut berupa Laporan-laporan Mingguan, Berita Acara Perhitungan Bersama (Mutual Check Awal/MC.1), dan Berita Acara Perhitungan Bersama MC 100. Semua yang membuat adalah Konsultan Pengawas, saksi hanya menandatangani saja, dan saat saksi tandatangani belum dibendel.
Bahwa setahu saksi anggaran sudah dicairkan 95 % dan 5 % untuk jaminan pemeliharaan, untuk administrasi pencairan saksi dan rekan pengawas lainnya tidak ikut menandatangani. Untuk Laporan Mingguan, Laporan Bulanan yang menyatakan prestasi pekerjaan 100 % senyatanya laporan-laporan tersebut baru saksi tandatangani pada bulan Pebruari 2015.
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2014 pekerjaan belum selesai dan Addendum I, II, dan III, Laporan Hitungan Volume MC 1 s/d MC 100 juga baru saksi tandatangani pada bulan Pebruari 2015.
Bahwa saksi selaku Pengawas Lapangan pernah dikumpulkan/rapat di ruang rapat Kantor PSDA Kota Semarang oleh Kepala Dinas PSDA pada sekitar Bulan Desember 2014 beserta PPTK, PPKom, Kontraktor, Konsultan Pengawas, Team Ahli UNDIP, UNNES dan UNISSULA, yang inti pertemuan tersebut adalah diminta untuk melengkapi administrasi-administrasi yang kurang/belum dibuat dan meminta sumbang saran dari Team Ahli.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
7. Saksi IRAWAN ILHAM PRAJAMUKTI, ST., MM.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi sebagai Kepala UPTD Wilayah Timur pada Dinas PSDA Kota Semarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala UPTD Wilayah Timur pada Dinas PSDA Kota Semarang pada pokoknya yaitu : Pekerjaan operasional pemeliharaan saluran di wilayah UPTD meliputi 4 Kecamatan (Semarang Timur, Pedurungan, Gayamsari, Genuk), mengikuti perencanaan kegiatan-kegiatan pembangunan kecil di UPTD dan melaksanakan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala Dinas PSDA Kota Semarang.
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, saksi ditunjuk sebagai Pengawas Lapangan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10191 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penunjukan Pengawas Lapangan, dan saksi baru menerima SK tersebut dari Sekretaris Kantor Dinas PSDA pada waktu akan dilakukan Pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Bahwa selaku Pengawas Lapangan tugas, wewenang dan tanggung jawab saksi adalah :
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan agar tidak terjadi adanya penyimpangan bestek/gambar kerja.
Memeriksa dan menerima/menyetujui MC 0 %, MC 50 %, MC 100 %, laporan mingguan, laporan bulanan dan diberikan kepada Pengguna Anggaran tentang hasil pelaksanaan kegiatan dilapangan.
Memberikan teguran kepada pelaksana secara lesan/tertulis dalam buku direksi apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat penyimpangan-penyimpangan/tidak sesuai bestek/gambar kerja.
Memecahkan hambatan-hambatan secara lesan/tertulis dalam buku direksi dalam pelaksanaan kegiatan sebatas kewenangan yang diserahkan kepadanya oleh Pengguna Anggaran.
Menertibkan administrasi kegiatan lapangan.
Bahwa Pengawas Lapangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah :
MUDASIR, ST.
DODY HERU BRILIYANTO, ST.
IRAWAN ILHAM PRAJAMUKTI, ST.
EDI PURWANTO, ST.
Bahwa setahu saksi Kontrak dari pekerjaan tersebut senilai Rp. 33.722.000.000,00. Setelah itu ada addendum (perubahan) menjadi Rp.32.727.000.000,00 dengan anggaran berasal dari APBD Kota Semarang TA 2014.
Bahwa selaku Pengawas Lapangan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10191 tanggal 06 Agustus 2014, terkait dengan pelaksanaan tugas saksi bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas PSDA Kota Semarang.
Bahwa fungsi adanya Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut adalah untuk penampungan air dan sekaligus untuk mengendalikan banjir di wilayah Muktiharjo Kidul dan sekitarnya.
Bahwa setiap saksi ke lokasi kegiatan saksi selalu mencatatnya di dalam buku direksi, dimana setiap saat saksi laporkan kepada PPTK.
Bahwa jangka waktu pelaksanaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut 120 hari mulai 01 September 2014 s/d 29 Desember 2014. Pekerjaan tersebut sudah selesai selesai per 24 Desember 2014, dan sudah dibayarkan 100% dari pekerjaan 97 % dari Kontrak, karena setelah di-addendum nilainya 97 % dari kontrak awal.
Bahwa setahu saksi, dalam pekerjaan tersebut terdapat 3 addendum, yaitu :
Addendum I : 8 September 2014;
Addendum II : 10 November 2014;
Addendum penutup : 24 Desember 2014.
Bahwa rincian pekerjaan yang di-addendumkan adalah :
Addendum I : MC 0 %
Timbunan tanah jalan inspeksi dihitung oleh Konsultan Perencana volumenya 8845,68 m3, dihitung bersama-sama (rekanan, konsultan pengawas, pengawas lapangan, PPKom, PPTK) hasilnya 18878, 55 m3.
Urugan padas di bagian tepi saluran C awal 117 M3, setelah dihitung bersama diperoleh hasil 965,125 m3.
Perhitungan besi dihampir seluruh bangunan (jembatan, rumah pompa, plat pelayanan pintu air) volume besi berkurang/lebih kecil dari perhitungan awal
Pembersihan lahan tidak tercantum dalam hitungan perencana, dilakukan perhitungan pembersihan seluas 19.689, 85 m2.
Akibat sebagaimana tersebut diatas maka dilakukan perhitungan penyesuaian budget, antara lain : Galian tanah kolam berdasar gambar harusnya minus 2 , dikurangi menjadi min 0,75 (artinya galian tanah kolam volumenya menjadi berkurang/lebih sedikit).
Pekerjaan Paving block dan kanstin keliling kolam dihilangkan.
Addendum II materinya meliputi :
Penambahan lebar jalan inspeksi awal 4,5 m menjadi 6 m (alasannya untuk pelaksanaan manuver alat pancang tidak bisa kalau lebar jalan 4,5 karena alat pancang sendiri lebarnya 3 m lebih).
Pekerjaan yang dihilangkan/dikurangi pelaksanaannya : yang dihilangkan pekerjaan perbaikan jalan masuk proyek P = 660 m, L = 5 m.
Pekerjaan penetrasi lapis makadan tebal 50 mm (pekerjaan sub b2) panjang 70 m l = 8 m.
Pekerjaan jalan paving dan pagar pengaman.
Pekerjaan plesteran 1 : 3 dan pekerjaan acian pada sub pekerjaan saluran penghubung di posisi dempel ke kolam kolam retensi.
Di Item G (rumah pompa) : plesteran 1 : 3, acian, penutup lantai keramik 40x40 cm, cat tembok, cat besi, kusen pintu besi ukuran C 125 x 50 x 2, 3 mm dimensi ukurannya 2 x 2,5 m.
Pintu besi sorong tebal 2 mm frame besi holo 40x40 mm.
Rel pintu sorong L 5 m atas dan bawah.
Grendel biasa besar + gembok.
Pemasangan Instalasi titik lampu dan saklar.
Pemasangan instalasi stop kontak.
Pemasangan saklar tanam.
Pemasangan stop kontak tanam
Jendela kaca rangka aluminium ukuran 0,6 m x 1,2 m sebanyak 4 buah .
Boven rangka alumunium 0,6 m x 1 m sebanyak 6 buah
Instalasi air , tangki air dan towe , sampungan air ke PDAM
Pekerjaan Rumah Penjaga : (yang dihilangkan)
Pekerjaan plavon.
Pekerjaan lantai dan pelapis dinding.
Pekerjaan kusen pintu dan jendela.
Pekerjaan instalasi air.
Pekerjaan sanitasi.
Pekerjaan finishing.
Untuk pekerjaan yang dikurangi volumenya :
Galian tanah dan material dibuang ke lokasi proyek (dengan alat) pada sub pekerjaan C. Pekerjaan Kolam Retensi semula digali elevasi – 0,75 m menjadi pada sisi barat, STA + 100 s/d STA 300.
Pasangan batu kali 1 PC : 4 pasir pada sub pekerjaan E1. Saluran Seksi C semula saluran sisi kanan 550 m menjadi 330 meter.
Sisi kiri semula 550 m menjadi 100 meter.
Pekerjaan tambahnya :
Urugan tanah urug padas dipadatkan dengan alat sederhana pada sub pekerjaan C. Pekerjaan Kolam retensi, semula L 4,5 m menjadi 6 m.
Urugan tanah urug padas dipadatkan dengan alat sederhana pada sub pekerjaan E1. Saluran Seksi C (P 0 s/d P 11) pelaksanaan urugan tanah urug padas 1 sisi sebalah timur, J1 Pekerjaan Jembatan Karangsari semula belum ada J 2 sitepile kali tenggang semula belum ada.
Addendum III : MC 100 %
Perubahan atas addendum I dan II .
Bahwa masa pemeliharaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang tersebut dari akhir pekerjaan sampai 6 (enam) bulan kemudian.
Bahwa saksi melakukan pengawasan dengan cara datang ke lapangan, disesuaikan dengan Rencana Kerja dan syarat-syarat dalam kontrak kerja, dan selalu dilakukan bersama dengan Konsultan Pengawas. Tim Pengawas pekerjaan ada 4 (empat) orang yaitu saksi sendiri, DODI BRILIANTO, MUDASIR, ST., EDY PURWANTO, ST. Saksi tidak selalu melakukan pengawasan, karena terkait tugas struktural saksi di UPTD, sehingga pengawasan dilakukan bergiliran oleh anggota yang lain.
Bahwa setahu saksi pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut tidak sesuai dengan kontrak, terdapat pekerjaan yang belum dikerjakan yaitu Pile Cap, pengerukan kedalaman kolam hanya 0,75 cm yang seharusnya adalah 2 m.
Bahwa saksi pernah hadir dalam rapat di PSDA dan ESDM, yang hadir pada saat itu adalah Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, PPK, rekanan, PPHP, Konsultan Pengawas dan Pengawas Lapangan. Saat itu yang dibahas adalah progres pekerjaan yang dilaporkan oleh rekanan dengan kondisi riil di lapangan dikarenakan adanya keraguan dari PPK, PPTK, Tim PPHP dan Pengawas Lapangan terhadap kondisi fisik riil di lapangan dengan progres yang dilaporkan, antara lain : belum dilakukannya pekerjaan plafond dan Finishing di rumah jaga, pembersihan lapangan, belum dilakukan pembuangan bekas galian maupun pembuangan material yang sudah tidak terpakai, belum dilakukan uji alir terhadap pompa.
Bahwa kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, PPK, rekanan dan PPHP (kecuali pak TAUFIK) merapat ke Rumah Dinas Walikota Semarang untuk melaporkan hasil rapat di ruang rapat Dinas PSDA dan ESDM.
Bahwa sepengetahuan saksi, Hasil rapat didapatkan pada malam hari yaitu mengingat sudah hampir akhir tahun anggaran maka untuk pekerjaan dari rekanan dinyatakan selesai 100 % dan dapat dibayarkan 100 % dengan nominal yang akan dituangkan pada Addendum II tertanggal 10 Nopember 2014 dan progres pekerjaan 100 % dituangkan pada Addendum Penutup tertanggal 24 Desember 2014 sedangkan untuk kelengkapan lampiran administrasi lainnya akan disusulkan berikutnya.
Bahwa yang dituangkan dalam Addendum II adalah menyesuaikan dengan pekerjaan yang sudah dilaksanakan, contohnya adalah pekerjaan plafond di rumah jaga pada saat dilakukan rapat tanggal 29 Desember 2014 belum dilakukan namun dalam Addendum II pekerjaan plafond di rumah jaga tersebut termasuk dalam item pekerjaan yang dihilangkan/tidak dikerjakan.
Bahwa saksi selaku Pengawas Lapangan menandatangani kelengkapan administrasi pada tanggal 2 Februari 2015 karena kelengkapan administrasi yang ditandatangani oleh Pengawas Lapangan tidak digunakan untuk pencairan pembayaran, diantaranya adalah MC 1 dan MC 100.
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul sepengetahuan saksi sudah dilaksanakan Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) pada tanggal 29 Desember 2014, akan tetapi apakah PHO tersebut dari rekanan ke PPHP kemudian dari PPHP ke PPK atau dari rekanan langsung ke PPK saksi kurang tahu.
Bahwa hasil pekerjaan dari Pengawas Lapangan dituangkan di buku direksi bersama-sama dengan Konsultan Pengawas, kemudian buku direksi tersebut dituangkan dalam Laporan hasil pekerjaan dari Konsultan Pengawas yang ditujukan kepada PPK.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
8. Saksi EDI PURWANTO, ST. Bin AHMAD KODIR WIJAYA.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi sebagai Kepala UPTD Wilayah Timur pada Dinas PSDA Kota Semarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala UPTD Wilayah Timur pada Dinas PSDA Kota Semarang pada pokoknya yaitu : Pekerjaan operasional pemeliharaan saluran di wilayah UPTD meliputi 4 Kecamatan (Semarang Timur, Pedurungan, Gayamsari, Genuk), mengikuti perencanaan kegiatan-kegiatan pembangunan kecil di UPTD dan melaksanakan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala Dinas PSDA Kota Semarang.
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, saksi ditunjuk sebagai Pengawas Lapangan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10191 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penunjukan Pengawas Lapangan, dan saksi baru menerima SK tersebut dari Sekretaris Kantor Dinas PSDA pada waktu akan dilakukan Pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Bahwa selaku Pengawas Lapangan tugas, wewenang dan tanggung jawab saksi adalah :
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan agar tidak terjadi adanya penyimpangan bestek/gambar kerja.
Memeriksa dan menerima/menyetujui MC 0 %, MC 50 %, MC 100 %, laporan mingguan, laporan bulanan dan diberikan kepada Pengguna Anggaran tentang hasil pelaksanaan kegiatan dilapangan.
Memberikan teguran kepada pelaksana secara lesan/tertulis dalam buku direksi apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat penyimpangan-penyimpangan/tidak sesuai bestek/gambar kerja.
Memecahkan hambatan-hambatan secara lesan/tertulis dalam buku direksi dalam pelaksanaan kegiatan sebatas kewenangan yang diserahkan kepadanya oleh Pengguna Anggaran.
Menertibkan administrasi kegiatan lapangan.
Bahwa Pengawas Lapangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah :
MUDASIR, ST.
DODY HERU BRILIYANTO, ST.
IRAWAN ILHAM PRAJAMUKTI, ST.
EDI PURWANTO, ST.
Bahwa setahu saksi Kontrak dari pekerjaan tersebut senilai Rp. 33.722.000.000,00. Setelah itu ada addendum (perubahan) menjadi Rp.32.727.000.000,00 dengan anggaran berasal dari APBD Kota Semarang TA 2014.
Bahwa selaku Pengawas Lapangan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10191 tanggal 06 Agustus 2014, terkait dengan pelaksanaan tugas saksi bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas PSDA Kota Semarang.
Bahwa fungsi adanya Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut adalah untuk penampungan air dan sekaligus untuk mengendalikan banjir di wilayah Muktiharjo Kidul dan sekitarnya.
Bahwa setiap saksi ke lokasi kegiatan saksi selalu mencatatnya di dalam buku direksi, dimana setiap saat saksi laporkan kepada PPTK.
Bahwa jangka waktu pelaksanaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut 120 hari mulai 01 September 2014 s/d 29 Desember 2014. Pekerjaan tersebut sudah selesai selesai per 24 Desember 2014, dan sudah dibayarkan 100% dari pekerjaan 97 % dari Kontrak, karena setelah di-addendum nilainya 97 % dari kontrak awal.
Bahwa setahu saksi, dalam pekerjaan tersebut terdapat 3 addendum, yaitu :
Addendum I : 8 September 2014;
Addendum II : 10 November 2014;
Addendum penutup : 24 Desember 2014.
Bahwa rincian pekerjaan yang di-addendumkan adalah :
Addendum I : MC 0 %
Timbunan tanah jalan inspeksi dihitung oleh Konsultan Perencana volumenya 8845,68 m3, dihitung bersama-sama (rekanan, konsultan pengawas, pengawas lapangan, PPKom, PPTK) hasilnya 18878, 55 m3.
Urugan padas di bagian tepi saluran C awal 117 M3, setelah dihitung bersama diperoleh hasil 965,125 m3.
Perhitungan besi dihampir seluruh bangunan (jembatan, rumah pompa, plat pelayanan pintu air) volume besi berkurang/lebih kecil dari perhitungan awal
Pembersihan lahan tidak tercantum dalam hitungan perencana, dilakukan perhitungan pembersihan seluas 19.689, 85 m2.
Akibat sebagaimana tersebut diatas maka dilakukan perhitungan penyesuaian budget, antara lain : Galian tanah kolam berdasar gambar harusnya minus 2 , dikurangi menjadi min 0,75 (artinya galian tanah kolam volumenya menjadi berkurang/lebih sedikit).
Pekerjaan Paving block dan kanstin keliling kolam dihilangkan.
Addendum II materinya meliputi :
Penambahan lebar jalan inspeksi awal 4,5 m menjadi 6 m (alasannya untuk pelaksanaan manuver alat pancang tidak bisa kalau lebar jalan 4,5 karena alat pancang sendiri lebarnya 3 m lebih).
Pekerjaan yang dihilangkan/dikurangi pelaksanaannya : yang dihilangkan pekerjaan perbaikan jalan masuk proyek P = 660 m, L = 5 m.
Pekerjaan penetrasi lapis makadan tebal 50 mm (pekerjaan sub b2) panjang 70 m l = 8 m.
Pekerjaan jalan paving dan pagar pengaman.
Pekerjaan plesteran 1 : 3 dan pekerjaan acian pada sub pekerjaan saluran penghubung di posisi dempel ke kolam kolam retensi.
Di Item G (rumah pompa) : plesteran 1 : 3, acian, penutup lantai keramik 40x40 cm, cat tembok, cat besi, kusen pintu besi ukuran C 125 x 50 x 2, 3 mm dimensi ukurannya 2 x 2,5 m.
Pintu besi sorong tebal 2 mm frame besi holo 40x40 mm.
Rel pintu sorong L 5 m atas dan bawah.
Grendel biasa besar + gembok.
Pemasangan Instalasi titik lampu dan saklar.
Pemasangan instalasi stop kontak.
Pemasangan saklar tanam.
Pemasangan stop kontak tanam
Jendela kaca rangka aluminium ukuran 0,6 m x 1,2 m sebanyak 4 buah .
Boven rangka alumunium 0,6 m x 1 m sebanyak 6 buah
Instalasi air , tangki air dan towe , sampungan air ke PDAM
Pekerjaan Rumah Penjaga : (yang dihilangkan)
Pekerjaan plavon.
Pekerjaan lantai dan pelapis dinding.
Pekerjaan kusen pintu dan jendela.
Pekerjaan instalasi air.
Pekerjaan sanitasi.
Pekerjaan finishing.
Untuk pekerjaan yang dikurangi volumenya :
Galian tanah dan material dibuang ke lokasi proyek (dengan alat) pada sub pekerjaan C. Pekerjaan Kolam Retensi semula digali elevasi – 0,75 m menjadi pada sisi barat, STA + 100 s/d STA 300.
Pasangan batu kali 1 PC : 4 pasir pada sub pekerjaan E1. Saluran Seksi C semula saluran sisi kanan 550 m menjadi 330 meter.
Sisi kiri semula 550 m menjadi 100 meter.
Pekerjaan tambahnya :
Urugan tanah urug padas dipadatkan dengan alat sederhana pada sub pekerjaan C. Pekerjaan Kolam retensi, semula L 4,5 m menjadai 6 m.
Urugan tanah urug padas dipadatkan dengan alat sederhana pada sub pekerjaan E1. Saluran Seksi C (P 0 s/d P 11) pelaksanaan urugan tanah urug padas 1 sisi sebalah timur, J1 Pekerjaan Jembatan Karangsari semula belum ada J 2 sitepile kali tenggang semuala belum ada.
Addendum III : MC 100 %
Perubahan atas addendum I dan II .
Bahwa masa pemeliharaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang tersebut dari akhir pekerjaan sampai 6 (enam) bulan kemudian.
Bahwa dalam melakukan pengawasan pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut dengan cara datang ke lapangan, disesuaikan dengan Rencana Kerja dan syarat-syarat dalam kontrak kerja, dan selalu dilakukan bersama dengan Konsultan Pengawas. Tim Pengawas pekerjaan ada 4 (empat) orang bergiliran untuk melakukan pengawasan, yaitu saksi sendiri, DODI BRILIANTO, IRAWAN ILHAM, ST. MM., EDY PURWANTO, ST. saksi tidak selalu melakukan pengawasan, namun pengawasan dilakukan bergiliran oleh anggota yang lain.
Bahwa sesuai dengan fakta di lapangan, pada akhir masa kontrak pihak Penyedia jasa (PT. Harmony International Technology) belum selesai melaksanakan pekerjaan, antara lain: pekerjaan Rumah Jaga, pekerjaan Rumah Pompa berupa pekerjaan plesteran belum dilaksanakan, tandom bbm juga belum terpasang, pembersihan patok-patok bambu yang ada di tengah kolam retensi belum dilaksanakan.
Bahwa saksi mengetahui pihak penyedia jasa baru bisa menyelesaikan pekerjaan pada bulan Pebruari 2015, karena pada saat itu saksi baru menandatangani laporan mingguan dan laporan bulanan pada bulan Pebruari 2015, yang saksi tandatangani berupa laporan mingguan dari minggu pertama sampai dengan laporan minggu terakhir dan juga laporan bulanan yang pertama sampai dengan laporan bulanan terakhir, laporan tersebut ditandatangani secara bersamaan (di rapel).
Bahwa awalnya saksi mengira tidak diminta untuk tandatangan sebagai Pengawas Lapangan karena pada masa pelaksanaan pekerjaan pihak Penyedia Jasa setiap ditagih untuk laporan mingguan dan bulanan selalu menunda-nunda dan tidak pernah terealisasi, hingga akhirnya pada bulan Pebruari 2015 seluruh pengawas lapangan dikumpulkan di ruang rapat PSDA kemudian oleh PPTK yakni saksi SUTRISNO diperintahkan agar seluruh Pengawas Lapangan tandatangan pada laporan mingguan dan laporan bulanan karena saat itu pihak penyedia jasa telah selesai melaksanakan pekerjaan, kemudian saksi dengan pengawas yang lain (IRAWAN ILHAM PRAJAMUKTI) mengecek ke lokasi pekerjaan dan setelah melihat di lokasi pekerjaan sudah tidak ada lagi kegiatan maka baru saksi dan pengawas lapangan yang lain mau tandatangan di laporan mingguan dan laporan bulanan.
Bahwa surat-surat terkait pengawasan pekerjaan berupa Laporan Mingguan, Berita Acara Perhitungan Bersama (Mutual Check Awal/ MC.1), dan Berita Acara Perhitungan Bersama MC 100. Semua yang membuat adalah Konsultan Pengawas, saksi hanya menandatangani saja. Saat saksi tandatangani pada bulan Pebruari 2015 dokumen tersebut belum dibendel.
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan tersebut sudah dibayarkan karena pada awal Januari saksi pernah mencari informasi di DPPKAD maupun di Bendahara Kantor PSDA mendapat informasi jika seluruh proyek PSDA TA 2014 sudah terbayarkan semua, berarti terhadap pekerjaan kontruksi kolam retensi Muktiharjo Kidul juga sudah terbayarkan.
Bahwa saat pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang tersebut setahu saksi ada kendala non teknis, yaitu menyangkut ganti rugi warga sekitar, dan ada warga/preman yang menghalangi pekerjaan konstruksi tersebut.
Bahwa laporan mingguan dan laporan bulanan dibuat untuk mengetahui realisasi pekerjaan antara yang ada dalam kontrak dengan riil pekerjaan dilapangan yang akan menentukan dalam pembayaran pekerjaan.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
9. Saksi DODY HERU BRILIYANTO, ST.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik ;
Bahwa pada tahun anggaran 2014 pada Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang terdapat pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul dengan sumber anggaran yang berasal dari APBD TA 2014 Kota Semarang sebesar Rp.36.200.000.000,- termasuk anggaran supervisi dari Konsultan Pengawas.
Bahwa dalam kegiatan tersebut, saksi menjabat sebagai Pengawas Lapangan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. Nomor 050/10191 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang TA 2014.
Bahwa dokumen yang menjadi pegangan saksi dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul adalah Kontrak Nomor 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014 berikut lampirannya, antara lain: Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja. Selain itu juga berdasarkan Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan dari rekanan.
Bahwa pihak yang menandatangani Kontrak Nomor 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014 adalah Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku PPK dan Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony International Technology dan mengetahui Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang dengan nilai kontrak sebesar Rp.33.722.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh hari) kalender terhitung mulai tanggal 01 September 2014 sampai dengan tanggal 29 Desember 2014 sebagaimana Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 050/11525 tanggal 01 September 2014.
Bahwa dalam pekerjaan tersebut terdapat perubahan dalam Kontrak yang dituangkan dalam Addendum sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :
Tanggal 8 September 2014, Addendum I.
Rapat untuk Addendum I dilaksanakan tanggal 5 September 2014 bersamaan dengan rapat finalisasi penghitungan Mutual Check Awal (MC.0). Rapat dihadiri oleh Pengawas Lapangan, Konsultan Pengawas, Rekanan, PPTK dan PPK.
Penghitungan MC 0 sudah dilakukan oleh Konsultan Pengawas dan Rekanan, sedangkan Pengawas Lapangan hanya hadir dalam penghitungan MC 0, saat itu saksi selaku Pengawas Lapangan diundang oleh PPK.
Tanggal 10 Nopember 2014, Addendum II.
Tanggal 24 Desember 2014, Addendum Penutup.
Bahwa untuk Addendum II dan Addendum Penutup tidak dilakukan rapat sebagaimana dilakukan pada saat akan dilakukan Addendum I.
Bahwa perubahan yang dituangkan dalam addendum I adalah :
a) item pekerjaan yang dihilangkan/tidak dikerjakan :
Urugan tanah pada urug padas (dipadatkan dengan alat sederhana) pada sub pekerjaan B1. Pekerjaan perbaikan jalan masuk proyek (P : 660 m, L = 5 m) (item pekerjaan ini tidak ada gambarnya);
Pembuatan jalan kerja (tanah urug dipadatkan) pada sub pekerjaan E1. Saluran seksi C (P-0 s/d P-11) (item pekerjaan ini tidak ada gambarnya).
b) Item pekerjaan yang dikurangi :
Galian tanah dan material dibuang keluar lokasi proyek (dengan alat) pada sub pekerjaan C Pekerjaan Kolam Retensi semula elevasi -2 m menjadi –0,75 m.
Pasang paving block warna K-300 t = 6 cm, tebal pasir muntilan 6 cm pada sub pekerjaan C.4 Pekerjaan Jalan Paving dan Pagar Pengaman semula semua jalan inspeksi menjadi sebagian jalan masuk ke rumah pompa.
Pasang kanstin K-200, 10 x 20 x 50 cm C.4 Pekerjaan jalan paving dan pagar pengaman semula semua jalan inspeksi menjadi sebagian jalan masuk ke rumah pompa.
Item pekerjaan tambahan :
Urugan tanah urug padas (dipadatkan dengan alat sederhana) sub pekerjaa C. Pekerjaan Kolam Retensi.
Urugan Tanah Urug Padas (dipadatkan dengan alat sederhana) pada sub pekerjaan E1. Saluran Seksi C (P-0 s/d P.11) (pelaksanaan Urugan Tanah Urug Padas satu sisi sebelah timur).
Beton landasan K-225 Abutment pasangan batu kali.
Bahwa perubahan yang dituangkan dalam addendum II adalah :
Nilai kontrak yang semula Rp.33.722.000.000,00 berubah menjadi Rp.32.727.000.000,00 dikarenakan adanya penambahan lebar jalan inspeksi semula 4,5 meter menjadi lebar 6,00 meter (untuk pelaksanaan manuver alat pancang).
Item pekerjaan yang dihilangkan/tidak dikerjakan :
B1 pekerjaan perbaikan jalan masuk proyek (P : 660 m, L : 5 m) (kondisi jalan existing masih bagus)
Pekerjaan lapis penetrasi makadam 50 mm pada sub pekerjaan B.2. Pekerjaan Jalan (bawah jembatan tol) P : 70 m, L : 8 m
C.4 pekerjaan jalan paving dan pagar pengaman (item pekerjaan ini digunakan untuk balance budget)
Pekerjaan plesteran 1 : 3 dan pekerjaan acian pada sub pekerjaan D. Saluran Penghubung (Dempel Ke Kolam Retensi)
G. Pekerjaan Rumah Pompa, antara lain : no. 12 s/d 29 (lampiran Addendum II).
H. Pekerjaan Rumah Penjaga, yaitu no. 4, 6, 7, 8, 9, 10 (lampiran Addendum II).
Pekerjaan Lain-lain (item pekerjaan ini digunakan untuk balance budget)
Item Pekerjaan yang dikurangi :
Galian tanah dan material dibuang keluar lokasi proyek (dengan alat) pada sub pekerjaan C. Pekerjaan Kolam Retensi. Semula digali elevasi -0,75 m menjadi pada sisi barat sta 0 + 100 s/d sta) + 300.
Pasangan batu kali 1 Pc : 4 Ps pada sub pekerjaan E1. Saluran Seksi C. Semula saluran sisi kanan 550 meter menjadi 330 meter kemudian sisi kiri semula 550 meter menjadi 100 meter.
Item pekerjaan tambahan :
Urugan Tanah Urug Padas (dipadatkan dengan alat sederhana) sub pekerjaan C. Pekerjaan Kolam Retensi. Semula lebar jalan 4,5 meter menjadi 6,00 meter.
Urugan Tanah Urug Padas (dipadatkan dengan alat sederhana) pada sub pekerjaan E1. Saluran seksi C (P-0 s/d P.11) (Pelaksanaan Urugan Tanah Urug Padas satu sisi sebelah Timur)
J1 Pekerjaan Jembatan Karangsari semula item pekerjaan belum ada.
J2 Pekerjaan sheet pile Kali Tenggang semula item pekerjaan belum ada.
Bahwa untuk Addendum Penutup tidak ada pengurangan atau penambahan pekerjaan hanya menyatakan posisi pekerjaan telah selesai 100 % terhadap addendum II.
Bahwa setelah dilakukan addendum prosentase nominal pada kontrak awal berubah dari semula 100 % menjadi 97 %.
Bahwa awalnya saksi tidak mau menantangani MC.1 dan MC. 100 dikarenakan MC.1 yang merupakan lampiran dari Addendum II dan MC.100 yang merupakan lampiran dari Addendum Penutup dibuat setelah ada pertemuan di ruang rapat Dinas PSDA tanggal 29 Desember 2014 sekitar pukul 15.00 WIB yang dipimpin oleh Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang.
Bahwa yang hadir pada saat itu adalah Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, PPK, rekanan, PPHP, Konsultan Pengawas dan Pengawas Lapangan. Saat itu yang dibahas adalah progres pekerjaan yang dilaporkan oleh rekanan dengan kondisi riil di lapangan dikarenakan adanya keraguan dari PPK, PPTK, Tim PPHP dan Pengawas Lapangan terhadap kondisi fisik riil di lapangan dengan progres yang dilaporkan, antara lain : Belum dilakukannya pekerjaan plafond dan Finishing di rumah jaga, pembersihan lapangan, belum dilakukan pembuangan bekas galian maupun pembuangan material yang sudah tidak terpakai, belum dilakukan uji alir terhadap pompa.Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, PPK, rekanan dan PPHP (kecuali Pak Taufik) merapat ke Rumah Dinas Walikota Semarang untuk melaporkan hasil rapat di ruang rapat Dinas PSDA dan ESDM.
Bahwa sepengetahuan saksi Hasil rapat didapatkan pada malam hari yaitu mengingat sudah hampir akhir tahun anggaran maka untuk pekerjaan dari rekanan dinyatakan selesai 100 % dan dapat dibayarkan 100 % dengan nominal yang akan dituangkan pada Addendum II tertanggal 10 Nopember 2014 dan progres pekerjaan 100 % dituangkan pada Addendum Penutup tertanggal 24 Desember 2014, sedangkan untuk kelengkapan lampiran administrasi lainnya akan disusulkan berikutnya.
Bahwa yang dituangkan dalam Addendum II adalah menyesuaikan dengan pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Contohnya adalah pekerjaan plafond di rumah jaga pada saat dilakukan rapat tanggal 29 Desember 2014 belum dilakukan namun dalam Addendum II pekerjaan plafond di rumah jaga tersebut termasuk dalam item pekerjaan yang dihilangkan/tidak dikerjakan sebagaimana dituangkan dalam BA Perhitungan Bersama Mutual Check (MC.1) tanggal 10 Nopember 2014.
Bahwa saksi selaku Pengawas Lapangan menandatangani kelengkapan administrasi pada tanggal 2 Februari 2015 karena kelengkapan administrasi yang ditandatangani oleh Pengawas Lapangan tidak digunakan untuk pencairan pembayaran, diantaranya adalah MC 1 dan MC 100.
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul TA 2014 sepengetahuan saksi sudah dilaksanakan Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) pada tanggal 29 Desember 2014.
Bahwa Mesin Pompa Air KSB dan Mesin Diesel MWM baru hadir pada saat tanggal 29 Desember 2014, tetapi belum dapat digunakan karena belum terinstalasi.
Bahwa pada saat PHO saksi tidak hadir di lokasi, namun saksi datang memeriksa pada saat dilakukan trial Mesin Pompa Air KSB dan Mesin Diesel MWM (setelah dilakukan PHO).
Bahwa untuk hasil pekerjaan dari Pengawas Lapangan saksi tidak membuat, laporan hasil pekerjaan Pengawasan dibuat oleh Konsultan Pengawas (Ir. KARTIKA), yang kemudian baru dibagikan kepada Tim Pengawas pendamping.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
10. Saksi Ir. KARTIKA.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik ;
Bahwa saksi bekerja di CV. Prima Disain yang Direkturnya adalah TYAS SAPTO NUGROHO, namun dalam pekerjaan Konsultan Pengawas Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun 2014, pak TYAS menggunakan bendera CV. Catur Eka Karsa.
Bahwa setahu saksi nilai kontrak dari Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang tersebut senilai Rp.33.722. 000.000,00. Setelah itu ada addendum (perubahan) menjadi Rp.32.727.000.000,00. Anggarannya berasal dari APBD Kota Semarang TA 2014.
Bahwa fungsi dari adanya Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang tersebut untuk penampungan air sementara dan sekaligus untuk mengendalikan banjir di wilayah Muktiharjo Kidul dan sekitarnya.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai proses lelang terkait Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi tersebut, dan saksi juga tidak mengetahui mengenai dokumen-dokumen untuk keperluan lelang saat itu, karena saksi saat itu langsung bekerja sebagai Pengawas pekerjaan di lapangan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi pada pokoknya yaitu :
Mengawasi pekerjaan di lapangan.
Memberikan teguran tertulis dituangkan di Buku Direksi di lapangan.
Monitoring pekerjaan.
Mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Mengadakan rapat monitoring.
Membuat laporan mingguan, bulanan, dan Laporan akhir.
Bahwa jangka waktu pelaksanaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang tersebut 120 hari, tanggal 01 September 2014 s/d 29 Desember 2014. Pekerjaan tersebut sudah selesai selesai per 30 Desember 2014, setahu saksi pekerjaan selesai 97 % dari kontrak. Karena setelah di-addendum nilainya 97 % dari kontrak awal (100%).
Bahwa pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang tersebut ada 3 addendum, yaitu :
Addendum I (MC 0) : 5 September 2014;
Gambar dihitung kembali bersama- sama.
Urugan jalan inspeksi dari awal 8.845 m3, menjadi 18.878 m3.
Menambahkan item pembersihan lahan Rp 450.000.000,00.
Penyesuaian perhitungan besi pada seluruh jembatan, rumah pompa, perhitungan galian urugan tanah pada saluran C juga meningkat.
Pengurangan pekerjaan pada galian kolam awal 90.846 m3 menjadi 32.565 m3.
Pengurangan pekerjaan paving.
Ada item pekerjaan tidak ada gambar.
Addendum II : 10 November 2014, review menjadi 97 %;
Pengurangan volume dari 100 % menjadi 97 %, karena ada perubahan lebar jalan inspeksi, awal 4,5 meter menjadi 6 meter.
Penambahan sheet pail, penambahan pekerjaan jembatan di Karangsari.
Perbaikan jalan masuk, semula dianggarkan, tetapi karena tidak rusak sehingga dikurangi.
Pengurangan galian kolam, semula keseluruhan tetapi yang paling dangkal.
Saluran seksi C, sisi kanan awal 550 m menjadi 300 m. Saluran kiri awal 550 m menjadi 100 m.
Assessoris rumah pompa dan rumah jaga misal pintu dan keramik ditiadakan.
Addendum penutup : 24 Desember 2014.
Penyesuaian lapangan, yaitu pekerjaan yang terpasang di lapangan tersebut diaddendumkan.
Bahwa jumlah Sheet Pile yang terpasang di Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang tersebut awal 1375 batang + addendum 31 batang = 1406 batang. Tetapi dalam Laporan, ada 4 (empat) batang yang tidak saksi akui karena pemasangan tidak sesuai, tidak mengarah ke sungai, sehingga dalam Laporan ada hanya 1402 batang sheet pail yang terpasang.
Bahwa masa pemeliharaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang tersebut 180 hari dari tanggal 30 Desember 2014.
Bahwa saksi melakukan pengawasan setiap hari di lapangan, dan saksi menyesuaikan dengan gambar dan melakukan koordinasi dengan kontraktor, melakukan teguran yang ditulis dalam Buku Direksi, menyampaikan Laporan Konsultan mingguan, saat-saat meeting menyampaikan kendala dan permasalahan sebagaimana di dalam Laporan Akhir pekerjaan.
Bahwa setahu saksi dalam pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang tersebut ada kendala non teknis, misalnya mengenai ganti rugi tanah warga tetapi tidak tahu persis. Kemudian pernah ada yang meninggal dunia karena jatuh pada lokasi kolam tersebut.
Bahwa mengenai jumlah dana yang sudah dicairkan dan dibayarkan ke rekanan untuk Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang tersebut saksi tidak tahu.
Bahwa setiap tahap pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang tersebut semua sudah saksi dokumentasikan, dan filenya sudah saksi serahkan ke Dinas PSDA.
Bahwa saksi membantu membuat dokumen MC 0, MC 01, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Asbuilt Drawing, dan saksi menanda-tangani di kolom tanda tangan atas nama sdr. GENI FIRULIADHIM atas perintah sdr. TYAS SAPTO NUGROHO.
Bahwa seingat saksi yang menandatangani dokumen-dokumen tersebut di atas nama sdr. IMRON ROSYADI (CV. Catur Eka Karsa), adalah staf sdr. TYAS SAPTO NUGROHO, karena atas perintah sdr. TYAS SAPTO NUGROHO.
Bahwa seingat saksi, sdr. IMRON ROSYADI hanya menandatangani Kontrak pekerjaan Konsultan Pengawasan saja.
Bahwa pekerjaan Kolam Retensi tersebut per tanggal 30 Desember 2014 sebenarnya masih 80,366 %, akan tetapi karena adanya keputusan rapat maka ditambah pekerjaan pompa, sehingga pekerjaan menjadi 97 %.
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2014 saat itu orang Dinas PSDA Kota Semarang (seingat saksi sdr. SUTRISNO) mengajak untuk memeriksa lapangan kemudian dilanjutkan ke Kantor Dinas PSDA untuk rapat masalah tersebut. Yang hadir dalam rapat yaitu : PPHP, Kontraktor (sdri. HANDAWATI), sdr. TRI BUDI, dan staf kontraktor, kemudian Konsultan Pengawas (sdr. TYAS SAPTO NUGROHO), saksi, Pengawas dari PSDA (sdr. MUDASIR dan staf) dan Kepala Dinas PSDA.
Bahwa yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu :
Apakah pekerjaan akan putus kontrak atau tidak, karena Kolam Retensi harus berfungsi, sedangkan hasilnya belum 100 %. Oleh karena pekerjaan harus berfungsi maka diadakan addendum.
Saat itu juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (100 % terhadap addendum) dan Berita Acara Pembayaran.
Bahwa mengenai Surat Peringatan setahu saksi dibuat agar Kontraktor melakukan percepatan pekerjaan, karena sebagaimana dalam RKS jika sudah terlambat lebih dari 10 % harus dilakukan peringatan.
Bahwa mengenai Laporan Mingguan minggu ke-17 periode tanggal 22 s/d 29 Desember 2014 (yang dibuat oleh Konsultan Pengawas), itu menunjukkan bahwa prosentase pekerjaan yaitu 74,179 %.
Bahwa mengenai Laporan Mingguan periode tanggal 29 Desember 2014 yang dibuat kontraktor (PT Harmony International Technology), itu menunjukkan bahwa prosentase pekerjaan yaitu 80,366%. Kemudian karena pompa diakui oleh PSDA, prosentase pekerjaan disepakati dalam rapat menjadi 97 %. Meskipun saat itu belum ada pengujian tetapi pompa sudah harus dipasang.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai dokumen tentang Berita Acara Serah Terima Tahap I (PHO) Nomor 050/17925 tanggal 29 Desember 2014.
Bahwa saksi tidak pernah ikut rapat perihal pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul TA 2014 yang dihadiri oleh Kepala Dinas PSDA Kota Semarang dan Walikota Semarang tersebut.
Bahwa Item pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul TA 2014 yang belum selesai, berupa : Galian tanah, Assesoris pompa, Pembersihan lahan, Pekerjaan pemancangan sheet pile.
Bahwa setahu saksi, setelah tanggal 30 Desember 2014 masih dilakukan penyelesaian pekerjaan Kolam Retensi.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
11. Saksi TATYA ANDANA, S.Pt.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik ;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan CV. Prima Disain bagian administrasi keuangan, sejak sekitar Oktober 2013 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi pernah diminta oleh pak TYAS SAPTO NUGROHO untuk mengambil bendel Kontrak Konsultan Pengawas di Kantor Dinas PSDA Kota Semarang untuk dimintakan tanda tangan pak IMRON ROSYADI, seingat saksi setelah pelelangan sekitar bulan Agustus/September 2014.
Bahwa selanjutnya saksi mengambil bendel Kontrak di Kantor Dinas PSDA Kota Semarang (saksi lupa dari siapa saksi mengambil bendel Kontrak tersebut), selanjutnya bendel Kontrak saksi bawa ke CV. Catur Eka Karsa, dan menemui sdr. IMRON ROSYADI untuk meminta tanda tangan Kontrak Jasa Konsultan Pengawas Pekerjaan Kolam Retensi.
Bahwa setelah ditandatangani oleh sdr. IMRON ROSYADI, bendel Kontrak saksi bawa kembali ke Kantor PSDA Kota Semarang dan saksi serahkan kepada orang yang sama ketika saksi mengambil bendel Kontrak tersebut.
Bahwa beberapa minggu kemudian, setelah Kontrak digandakan oleh orang Dinas PSDA, saksi disuruh sr. TYAS SAPTO NUGROHO untuk mengambil kembali Kontrak yang untuk CV. Catur Eka Karsa.
Bahwa saksi tidak pernah ikut ke lokasi Pembangunan Kolam Retensi.
Bahwa mengenai dokumen tagihan Konsultan Pengawasan, kronologisnya seingat saksi adalah: pada tanggal 29 Desember 2014 sekitar jam 23.00 wib saksi disuruh pak TYAS SAPTO NUGROHO ke CV. Catur Eka Karsa untuk menemui pak IMRON ROSYADI dengan membawa berkas penagihan yang untuk ditandatangani oleh pak IMRON ROSYADI, tetapi saat itu kantor CV. Catur Eka Karsa tutup dan tidak bertemu pak IMRON ROSYADI, lalu saksi kembali ke pak TYAS SAPTO NUGROHO, namun pak TYAS SAPTO NUGROHO mengatakan bahwa pak IMRON ROSYADI menyetujui agar saksi membubuhkan tanda tangan di kolom atas nama pak IMRON ROSYADI.
Bahwa setelah saksi membubuhkan tanda tangan dokumen tersebut, lalu saksi menyerahkan kepada Bendahara Dinas PSDA (sdr. OKTI).
Bahwa saksi hanya menandatangani di kolom nama IMRON ROSYADI saja (tetapi tidak semuanya), mengenai nama-nama lainnya bukan saksi yang menandatangani, dan saksi tidak tahu siapa yang menandatangani.
Bahwa seingat saksi, stempel CV. Catur Eka Karsa saat itu dipegang oleh pak TYAS SAPTO NUGROHO.
Bahwa mengenai administrasi jasa Konsultan Pengawas/Supervisi terkait permohonan pembayaran untuk pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, setahu saksi, setelah semua berkas penagihan selesai ditandatangani oleh PPHP dan PPKom, berkas saksi serahkan ke sdr. OKTI (Bendahara Dinas PSDA) untuk dibuatkan Surat Perintah membayar (SPM), selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas PSDA.
Bahwa setahu saksi, pencairan dana untuk Konsultan Pengawas ditujukan ke rekening CV. Catur Eka Karsa adalah senilai Rp.360 jutaan.
Bahwa pada awal Januari 2015 saksi pernah disuruh oleh pak TYAS SAPTO NUGROHO untuk mengambil cek pembayaran dari pak IMRON ROSYADI dengan nilai Rp 500.000.000,00 dan selanjutnya cek tersebut saksi serahkan kepada pak TYAS SAPTO NUGROHO, dan saksi tidak tahu mengenai pencairan cek senilai Rp.500. 000.000,00 tersebut.
Bahwa saksi hadir pada saat dilakukan rapat di Dinas PSDA da ESDM saat malam akhir Desember 2014 ketika penandatanganan kelengkapan dokumen pembayaran pekerjaan Kolam Retensi untuk melengkapi tanda tangan terkait dokumen pembayaran pekerjaan Kolam Retensi.
Bahwa seingat saksi yang hadir di Kantor Dinas PSDA malam akhir Desember 2014 tersebut yaitu pak TYAS SAPTO NUGROHO, pak KARTIKA, sdr. OKTI, Tim PPHP dari Dinas PSDA, pak SUTRISNO, pak ROSYID HUDOYO, pak NUGROHO, pihak Kontraktor.
Bahwa saat itu saksi dan pak TYAS SAPTO NUGROHO memintakan tanda tangan Tim PPHP di Kantor Dinas PSDA, Karena malam itu deadline untuk penandatanganan dan penyerahan dokumen permintaan pembayaran, infonya sudah ditunggu oleh pihak Kasda.
Bahwa sepengetahuan saksi pak TYAS SAPTO NUGROHO tidak menggunakan nama perusahaan CV. Prima Disain untuk mengikuti lelang pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut karena CV. Prima Disain belum mempunyai pengalaman bidang pengairan karena baru kali ini melaksanakan pekerjaan sebagai Konsultan Pengawas untuk pekerjaan terkait pengairan, oleh karena itu meminjam perusahaan CV. Catur Eka Karsa milik pak IMRON ROSYADI.
Bahwa saksi pernah dihubungi via handphone oleh pak IMRON ROSYADI setelah selesai pekerjaan Kolam Retensi, dan pak IMRON menanyakan mengenai pekerjaan Konsultan Pengawas Kolam Retensi antara lain mengenai penandatanganan dokumen, saksi mengatakan bahwa saksi memang pernah disuruh pak TYAS SAPTO NUGROHO untuk menandatangani beberapa dokumen di kolom nama pak IMRON ROSYADI.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
12. Saksi Ir. EDI TRIBUDIYANTO, MT.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik ;
Bahwa saksi sebagai Project Manager/Kepala Proyek/Pelaksana PT. Harmony International Technology pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Pernyataan Penugasan tertanggal 15 Juli 2014 dari Direktur PT. Harmony International Technology Dra. HANDAWATI UTOMO, MM.
Bahwa tupoksi saksi sebagai Project Manager/Kepala Proyek adalah:
Penanggungjawab seluruh kegiatan proyek sesuai dengan Kontrak berdasarkan Rencana Mutu Kontrak dan melakukan revisi/pemutakhiran bila ada perubahan.
Memantau terhadap penanganan barang/alat yang dipasok Pelanggan.
Mengatur pendelegasian tugas kepada stafnya sesuai tugas yang diberikan. Tupoksi tersebut diatur di dalam Rencana Mutu Kontrak (RMK).
Bahwa lokasi proyek tersebut di daerah Jalan Raya Kaligawe, Sebelah Timur Jalan Tol Ruas Jangli-Kaligawe, Sebelah selatan Rel Kereta Api, Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut sejak tanggal 01 September 2014 s/d 29 Desember 2014 sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK).
Bahwa realisasi pelaksanaan tupoksi saksi terkait dengan mengendalikan pelaksanaan kegiatan adalah melaksanakan pekerjaan sesuai yang ada digambar dengan ketentuan sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak dan Bill Of Quantity (item pekerjaan dengan volume dan harga satuannya), serta melaksanakan pekerjaan tepat waktu sesuai dengan masa Kontrak.
Bahwa yang menandatangani Kontrak Nomor 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014 adalah Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony International Technology dan Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan penandatanganan SPMK pada tanggal 01 September 2014, sehingga secara real di lapangan PT. Harmony International Technology mulai mengerjakan setelah diterimanya SPMK yakni 01 September 2014.
Bahwa addendum terhadap pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo, dilakukan sebanyak 3 kali.
Bahwa seingat saksi, sebelum dilakukan addendum kontrak sudah dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Pengawas Lapangan (MUDASIR, ST., DODY HERU B, ST., EDI PURWANTO, ST., IRAWAN ILHAM P, ST.), Konsultan Pengawas (GANI FIRULIADHIM, ST. MT./CV. Catur Eka Karsa) dan Site Manager PT. Harmony Internasional Technology (Ir. GUMBIRATNO) antara lain :
Sehubungan dengan adanya penambahan lebar jalan inspeksi semula lebar jalan 4,5 meter menjadi lebar 6,00 (perubahan dilakukan untuk pelaksanaan manufer alat pancang) hal ini berdampak pada waktu pelaksanaan, maka dilakukan pengurangan item pekerjaan dan biaya Kontrak pelaksanaan yaitu semula Rp.33.722.000.000,- berkurang menjadi Rp.32.727. 000.000,-.
Dari hasil uitzet, pengukuran dan pemeriksaan lapangan ternyata diperlukan adanya perubahan kembali untuk menyesuaikan dengan kondisi kebutuhan lapangan.
Pengawas lapangan, Team Leader Konsultan Pengawas serta Site Manager Kontraktor Pelaksana pekerjaan bersama-sama mengadakan perhitungan dan peninjauan kembali terhadap volume pekerjaan serta daftar kuantitas pekerjaan.
Bahwa dari hasil perhitungan dan peninjauan kembali terhadap volume pekerjaan serta daftar kuantitas pekerjaan terjadi perubahan Nilai Kontrak, sehingga untuk memenuhi Balance Budget maka ada beberapa item pekerjaan yang akan dihilangkan/dikurangi pelaksanaannya serta ada penambahan item pekerjaan.
Bahwa kegiatan tersebut dinyatakan 100 % telah selesai pada tanggal 29 Desember 2014, dan permohonan pemeriksaan pekerjaan sebagaimana Surat Nomor 10/HIT-MHJ/XI/14 tanggal 22 Desember 2014 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Kontruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul.
Bahwa yang membuat Berita Acara Perhitungan bersama mutual check awal (MC.0) Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 tertanggal 05 september 2014. adalah Pengawas Lapangan dari Dinas, Konsultan Pengawas dari CV. Catur Eka Karsa, dan Ir. GUMBIRATNO dari PT. Harmony international Technology. Berita Acara dibuat pada hari Jum’at tanggal 05 september 2014setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan bersama di lapangan.
Bahwa alat berat yang dipergunakan dalam pembangunaan kolam retensi mukti harjo kidul tersebut adalah: Mobil Crane, Excavator, Dump Truck, Buldoser, Alat Pancang Vibro, Alat Pancang Sheet Pile, Truk Trailer (Langsir Sheet Pile), Sheet Pile Besi, Concrete Mixer, Armco, Pompa, Jembatan Bailey, dan Concrete Pump.
Bahwa semua barang-barang tersebut disewa oleh PT. Harmony International Technology, sementara saksi untuk meminjamnya sudah tidak diperbolehkan lagi karena sudah bukan karyawan dari PT. Harmony International Technology sejak 20 Januari 2015.
Bahwa untuk pembangunan pile cap, konstruksi jembatan, konstruksi rumah pompa dan saluran penghubung Sheet Pile diperoleh di PT. Wijaya Karya Boyolali dan Tiang Pancang Mini Pile 32x32 diperoleh dari PT. Multi Beton Pati sementara untuk tiang pancang bulat diameter 50cm dari Wika Boyolali.
Bahwa ready mix untuk pembangunan pile cap, konstruksi jembatan, konstruksi rumah pompa dan saluran penghubung diperoleh dari PT. Jaya Mix Kaligawe. Pompa Air diperoleh dimana saksi lupa karena yang mengurus semuanya adalah Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. dan Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT.
Bahwa mengenai tanah urug, saksi tidak tahu dibeli dimana, karena yang mengurus semuanya adalah Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. dan Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT., sedangkan tanah urug yang digali setahu saksi dibuang di daerah Sayung KM.10 sebanyak 7.200 m3.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
13. Saksi HERU AGUNG RIYADI.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi adalah karyawan PT. SGC Readymix Indonesia Cabang Semarang.
Bahwa PT. SGC Readymix Indonesia Cabang Semarang pernah menerima orderan readymix untuk pelaksanaan pekerjaan kontruksi kolam retensi Muktiharjo Kidul Tahun 2014, dan berdasarkan data yang ada di PT. SGC Redymix Indonesia cabang Semarang jumlah pesanannya adalah dalam berbagai kualitas (K 255, K 250, dan K 300) sebanyak 720 m2 dengan total harga sejumlah Rp.553. 809.820,30 dan sudah dibayar lunas.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. SGC Readymix Indonesia pernah mengeluarkan surat dukungan pelaksanaan pekerjaan kontruksi kolam retensi Muktiharjo Kidul, akan tetapi setahu saksi jika berkaitan dengan surat dukungan maka yang berhak menandatanganinya adalah Bapak IMANUEL WIDI PURUHITA, ST. selaku Sales PT. SGC Readymix Indonesia, jika tidak maka surat dukungan tersebut tidak sah.
Bahwa sesuai data yang ada di perusahaan pengiriman awal pada tanggal 3 Nopember 2014 dengan kualifikasi mutu K 300 sebanyak 9 m2 dan K 225 sebanyak 10 m2. Kemudian pengiriman terakhir tanggal 9 Januari 2015 untuk mutu beton K 250 sebanyak 15 m2.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
14. Saksi HADI SUTIYO.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi adalah Direktur PT. Multi Beton Karya Mandiri.
Bahwa setahu saksi, awalnya Ibu HANDAWATI selaku Direktur PT. Harmony International Technology meminta surat dukungan pengadaan sheetpile kepada PT. Multi Beton Karya Mandiri, yang sesuai dengan spesifikasi, volume dan schedule yang ditentukan dalam dokumen lelang serta memberikan jaminan atas bahan dan kwalitas yang diperlukan pada paket pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014.
Bahwa selanjutnya saksi selaku Direktur PT. Multi Beton Karya Mandiri membuat Surat Dukungan Nomor 131/SD/MB.PATI/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014, dan digunakan oleh Direktur PT. Harmony International Technology sebagai Surat Dukungan.
Bahwa setelah PT. Harmony International Technology dinyatakan sebagai pemenang pada Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2014, selanjutnya PT. Harmony International Technology menghubungi saksi dan menyampaikan panjang kolam yang akan dipasang sheet pile kurang lebih 1.400 m. Atas hal tersebut saksi menyampaikan tidak sanggup untuk sebanyak itu, kemudian Ibu HANDAWATI menyampaikan bagaimana jika 700 (tujuh ratus) batang sheet pile, dan kemudian saksi berusaha menyanggupinya.
Bahwa selanjutnya Ibu HANDAWATI mengirimkan permintaan order /purchase order Nomor 1/PO.1/IX/14 tanggal 1 September 2014 Proyek Kolam Retensi Muktiharjo Kidul yang didalamnya mencantumkan jenis barang berupa Sheet Pile K.700 W.325 A.1000 L = 10 m dengan jumlah 700 batang, dan setelah itu dalam perkembanganya jumlah sheet pile yang diorder dilakukan revisi oleh Ibu HANDAWATI hingga hanya berjumlah 200 batang dengan harga Rp.495.000/m belum termasuk PPn.
Bahwa selain permintaan sheet pile sebanyak 200 batang tersebut, Ibu HANDAWATI juga meminta order berupa tiang pancang dengan harga Rp.97.000/m.
Bahwa dalam hal menyuplai bahan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 tersebut, tidak ada Surat Perjanjian/Kontrak, yang ada hanya permintaan order/purchase order Nomor 1/PO.1/IX/14 tanggal 1 September 2014.
Bahwa dalam realisasinya saksi tidak mampu untuk menyuplai sheet pile seperti yang diminta oleh Ibu HANDAWATI tersebut, dan jumlah sheet pile dan tiang pancang yang mampu saksi kirim untuk pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 adalah :
Sheet Pile CCSP W325 A.1000 sebanyak 40 batang @ 10 m = 400 m x harga Rp.495.000,- = Rp.198.000.000.
Tiang Pancang tipe 32 berbentuk segitiga dengan ukuran 32x32x32 cm sebanyak 48 batang @ 6 m = 288 x harga Rp.97.000,- = Rp.27.936.000,-.
Jumlah sebesar Rp.225.936.000,- dan PPN 10 % sebesar Rp.22.593.600,- dengan jumlah total sebesar Rp.248.529.600,-.
Bahwa tehnis pembayaran atas pemesanan yang dilakukan oleh PT. Harmony International Technology dilakukan melalui transfer rekening ke PT. Multi Beton Karya Mandiri Bank BNI Graha Pengeran Surabaya Rekening Nomor 338.000.8888, namun sampai dengan saat ini PT. Harmony International Technology belum melunasi pembayarannya, dan masih terdapat kekurangan sebesar Rp.71.000.000,-
Bahwa pada sheet pile dan tiang pancang yang dibuat oleh PT. Multi Beton Karya Mandiri ada stempel yang bertuliskan Multi Beton.
Bahwa dalam pengiriman sheet pile dan tiang pancang ada tanda bukti penerimaan.
Bahwa dalam hal pembuatan dan sebelum dilakukan pengiriman sheet pile dan tiang pancang untuk proyek tersebut, sheet pile dan tiang pancang dilakukan pengujian secara kwalitas di ITS (Institut Tehnologi Surabaya).
Bahwa alasan saksi tidak mampu memenuhi permintaan PT. Harmony International Technology dalam proyek pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul tahun anggaran 2014 tersebut adalah karena saksi tidak mampu memenuhi permintaan Ibu HANDAWATI untuk proyek tersebut yaitu kurang lebih sebanyak 1.400 m, sedangkan saksi hanya mampu menyediakan 40 m saja disebabkan schedule waktu pembuatan dan pengiriman tidak cukup diselesaikan selama 2 (dua) bulan sehingga saksi menyampaikan kepada Ibu HANDAWATI tidak sanggup untuk menyuplai.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan
15. Saksi YOSEF HARIYADI, ST.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik ;
Bahwa pada tahun 2014 sebagai PNS dan menjabat sebagai Kasi Sarpras pada Dinas PSDA & ESDM Kota Semarang.
Bahwa saksi mengetahui adanya Pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2014, karena saksi diangkat sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10190 tanggal 6 Agustus 2014 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kontruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Tahun Anggaran 2014.
Bahwa Susunan Kepanitiaan pada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kontruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul adalah sebagai berikut :
Ketua : YOSEF HARIYADI, ST
Sekretaris : ISWORO SYAMSUL HADI, ST
Anggota : - BUDHI TRI NASRIL, Amd
INDRIYASARI, SE
MUH. TAUFIK EKO S, SE.MM.
Bahwa tugas, wewenang dan tanggungjawab Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PSDA dan ESDM adalah:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian.
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa dasar yang menjadi acuan saksi dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Kontruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul adalah Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi (Kontrak) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dengan PT. Harmony International Technology Nomor 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014.
Bahwa nilai Kontrak pekerjaan tersebut adalah Rp.33.722. 000.000.000, 00 dengan sumber dana yang berasal dari APBD Kota Semarang Tahun 2014.
Bahwa dokumen-dokumen sebagai kelengkapan Kontrak Nomor 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014 meliputi : RKS, Gambar Spesifikasi Teknis, RAB, BQ, Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Bahwa pihak yang terkait dalam pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo adalah :
Pengguna Anggaran : Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. (Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang)
PPKOM/KPA : Ir. ROSYID HUDOYO, MT. (Sekretaris Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang)
PPTK : SUTRISNO, ST.
Pengawas PSDA : MUDASIR, ST. (Kepala UPTD Wil Timur), DODY HERU BRILIYANTO, ST. (Kasi Perbengkelan Bidang Perawatan & Pompa Dinas PSDA & ESDM Kota Semarang), IRAWAN ILHAM PRAJAMUKTI, ST. (Staf PSDA & ESDM), EDI PURWANTO, ST. (Staf PSDA & ESDM)
Pelaksana kegiatan : PT. Harmony International Technology (Direkturnya Dra. HANDAWATI UTOMO, MM.)
Konsultan Pengawas : CV. Catur Eka Perkasa (Direkturnya IMRON ROSYADI, ST.)
PPHP : YOSEF HARIYADI, ST. (Ketua/Kasi Sarana dan Prasarana pada Bidang Tata Air Dinas PSDA dan ESDM), ISWORO SYAMSUL HADI, ST. (Sekretaris/Kasi Op. Drainase Bidang Tata Air Dinas PSDA dan ESDM), BUDI TRI NASRIL, Amd. (Anggota/Staf PSDA dan ESDM), INDRIASARI, SE. (Anggota/Kepala Badan Pembangunan Kota Semarang), MUH. TAUFIK EKO S, SE. MM. (Anggota/Staf DPPKAD Kota Semarang), Bendahara : OKTI HERMANTO (Bendahara Pengeluaran/Staf Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang) .
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang, saksi sudah melaksanakan tugas saksi sebagai Ketua PPHP, yaitu dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Penerimaan yang ditandatangani oleh PPHP, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan PPK dan PA.
Bahwa saksi mengetahui mengenai dokumen serah terima hasil pekerjaan atas pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang dan saksi menandatangani dokumen tersebut.
Bahwa saksi bersama dengan semua anggota PPHP, Penyedia Jasa, Konsultan Supervisi, PPK, PPTK dan Pengawas lapangan pernah melakukan kunjungan lapangan untuk mengadakan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembagunan kolam Retensi Muktiharjo Kidul, khusus untuk pekerjaan yang volumenya besar seperti panjang sheet Pile, timbunan tanah, karena pekerjaan tersebut banyak jenis pekerjaan serta pemeriksaan hanya dilakukan dalam satu hari.
Bahwa untuk pekerjaan-pekerjaan yang relative kecil dan secara visual tertutup oleh air maupun pengecoran beton, pengecekan dilakukan dengan menggunakan data yang telah dibuat oleh Konsultan Supervisi maupun Penyedia Jasa.
Bahwa setelah melakukan pengecekan lapangan, Konsultan Supervisi maupun Penyedia Jasa melakukan pemaparan di barak kerja dengan memperlihatkan dokumen-dokumen hasil pekerjaan dan perhitungan volume yang telah dikerjakan.
Bahwa dalam pemaparan tersebut Konsultan Supervisi menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 97 % sesuai dengan Addendum Kontrak Penutup.
Bahwa pada saat itu saksi dan Tim PPHP lainnya menyimak pemaparan oleh Konsultan Supervisi dan membandingkannya dengan fakta yang saksi lihat di lapangan, sehingga akhirnya Tim PPHP, PPK, dan Pengawas Lapangan merasa ragu dan tidak menyakini terhadap data yang disampaikan.
Bahwa karena keraguan tersebut, maka PPK melaporkan kepada PA dan selanjutnya PA mengadakan rapat yang dihadiri oleh Penyedia Jasa, Konsultan Supervisi, PPK, PPTK dan Pengawas lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2014 bertempat di Ruang Rapat Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang.
Bahwa di dalam rapat tersebut PPK melaporkan semua kejadian kegiatan pemeriksaan di lapangan tetapi antara fakta di lapangan dengan paparan yang disampaikan oleh Konsultan Supervisi tidak sama. Atas laporan tersebut Pengguna Anggaran memerintahkan supaya pekerjaan tersebut tetap dapat berfungsi sehingga perlu diminta untuk PPK, PPTK dan PPHP bisa menyikapi dengan menerima pemaparan oleh Konsultan Supervisi.
Bahwa atas arahan tersebut Tim PPHP kembali menanyakan kepada Konsultan Supervisi (TYAS SAPTO NUGROHO) dan pak KARTIKO apakah data yang dibuat betul-betul valid dan benar sesuai dengan fakta di lapangan, dan atas pertanyaan tersebut pak TYAS SAPTO NUGROHO menyampaikan bahwa data yang dibuat oleh Konsultan SupervisI dengan volume yang telah terpasang di lapangan diyakini 110 % kebenarannya.
Bahwa dikarenakan terjadi deadlock tidak ada keputusan maka pada saat itu Konsultan Supervisi menyampaikan apakah masih dimungkinkan adanya penambahan 50 hari plus denda, atas usulan tersebut banyak yang menyampaikan bahwa pada tahun sebelumnya Pemkot pernah melakukan perpanjangan waktu 50 hari plus denda atas pekerjaan APBD, namun hal tersebut tidak dibenarkan oleh BPK dan tidak dibenarkan untuk dilakukan lagi di tahun berikutnya.
Bahwa atas jawaban tersebut PPHP masih belum bisa menerima, akhirnya Kepala Dinas PSDA dan ESDM selaku Pengguna Anggaran mohon menghadap Walikota Semarang, dan selanjutnya diadakan pertemuan pada tanggal 29 Desember 2014 sekitar jam 16.30 Wib bertempat di Ruang Rapat Walikota Semarang, yang dihadiri oleh Walikota Semarang, Kepala Dinas PSDA dan ESDM, PPK, PPHP tanpa MUH. TAUFIK EKO, Asisten II Kota Semarang, serta Kepala DPKAD dan Penyedia Jasa.
Bahwa dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas menyampaikan kepada Walikota bahwa Tim PPHP, PPK, PPTK serta Pengawas Lapangan masih merasa ragu bahva volume pekerjaan 97 % sebagaimana yang dipaparkan oleh Konsultan Supervisi sesuai dengan fakta yang di lapangan sehingga Tim PPHP masih ragu untuk membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Penerimaan.
Bahwa saat itu Kepala Dinas juga menyampaikan 3 opsi kepada Walikota Semarang yaitu :
Bahwa tanggal 29 Desember merupakan closhing date untuk pembayaran prestasi pekerjaan oleh APBD.
Pekerjaan tersebut terhadap kontrak awal telah dikerjakan 97 % dan ada pekerjaan lanjutan untuk pekerjaan kedua sementara untuk APBD Kota Semarang telah disahkan.
Bahwa belum terdapat payung hukum terhadap pemberian kesempatan 50 hari perpanjangan kontrak plus denda.
Bahwa atas penyampaian Kepala Dinas PSDA dan ESDM tersebut untuk opsi yang pertama Walikota menanyakan kepada Kepala DPKAD apakah untuk pembayaran prestasi pekerjaan oleh APBD masih bisa dilakukan, atas penyataan tersebut Kepala DPKAD menyatakan masih bisa dibayarkan asalkan semua dokumen pendukung untuk pencairan anggaran bisa dipenuhi.
Bahwa atas opsi kedua jawabannya saksi tidak begitu paham maksudnya.
Bahwa atas opsi ketiga mengenai pemberian perpanjangan waktu selama 50 hari Walikota pada saat itu juga menghubungi orang BPK (saksi tidak mengetahu namanya), yang mengatakan untuk perpanjangan waktu 50 hari tersebut tidak bisa dilakukan untuk APBD Kota Semarang karena riskan secara politis maupun penganggarannya.
Bahwa atas alasan diatas Walikota meminta untuk mengambil opsi yang pertama yaitu dengan tetap mencairkan APBD Kota Semarang, sehingga Walikota meminta kepada PA, PPK, PPHP dan Penyedia Jasa dan Konsultan Supervisi untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara penerimaan sebagai dokumen dalam lampiran pencairan anggaran, dan Walikota menjamin untuk pembayaran 97 % terhadap Kontrak awal.
Bahwa seingat saksi, Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Penerimaan dibuat di Kantor PSDA dan ditandatangani pada malam hari.
Bahwa yang dijadikan dasar oleh PPHP untuk membuat BA Pemeriksaan dan Penerimaan adalah Kontrak Perjanjian Kerja antara PPK dengan penyedia Jasa serta Addendum Kontrak III.
Bahwa adendum terhadap pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo, dilakukan sebanyak :
Addendum I ( tanggal 8 September 2014)
Addendum II (tanggal 10 Nopember 2014).
Addendum Penutup (tanggal 24 Desember 2014)
Bahwa keraguan dari PPHP adalah adanya kondisi di lapangan yang belum sempurna sementara berdasarkan laporan dari Konsultan Supervisi dan Penyedia Jasa hal tersebut sudah dimasukan dalam progress, antara lain: untuk pekerjaan Pompa penyedot air, faktanya meskipun pompa sudah terpasang namun pompa tersebut belum diuji coba , kemudian untuk pekerjaan rumah pompa belum kelihatan rapi, untuk pekerjaan pasangan jembatan belum sempurna.
Bahwa saat pemaparan Konsultan Supervisi yang diwakili Ir. KARTIKA memberikan pemaparan progres pekerjaan sudah mencapai 97 % termasuk pekerjaan pompa dan ME-nya (angka 97 % tersebut merupakan penjumlahan untuk pekerjaan fisiknya mencapai ± 80,33 % dan untuk pompa mencapai ± 16 %), dan sementara Penyedia Jasa menyampaikan kalau progres pekerjaan mencapai 99 %.
Bahwa atas penjelasan tersebut Pengguna Anggaran tetap menginginkan agar kolam retensi tersebut bisa berfungsi, sehingga Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tetap harus dibuat, dengan alasan jika diputus kontrak maka kolam tidak ada yang memelihara dan terbengkalai sehingga harus diterima agar tidak putus kontrak.
Bahwa atas desakan Pengguna Anggaran tersebut saksi sempat menggebrak meja dan mengatakan bahwa saksi tidak mau dan menolak untuk membuat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan tersebut.
Bahwa pada saat menghadap ke Walikota Penyedia Jasa (Ir. TRI BUDI) meminta kepada Walikota agar tidak diputus Kontrak dan sanggup untuk melaksanakan penyempurnaan yang ada di lapangan.
Bahwa setelah menghadap ke Walikota kemudian kembali ke Kantor PSDA untuk membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Di Kantor PSDA Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. menyampaikan kepada Tim PPHP untuk menyiapkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, dan menjamin bahwa tidak akan ada permasalahan sehubungan dengan pembuatan Berita Acara Penerimaan tersebut, karena sudah mendapatkan dukungan dari Walikota Semarang. Atas dasar itu kemudian PPHP membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, namun sebelum itu PPHP meminta Addendum Penutup kepada PPKom dan PPTK.
Bahwa saksi ikut hadir dan ikut menandatangani hasil pengukuran dari Tim Ahli Polines Semarang, namun saksi tidak mengetahui mengenai hasil pengukuran dari Tim Ahli dari Polines tersebut karena yang saksi tandatangani masih berbentuk data dan belum merupakan hasil akhir.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
16. Saksi ISWORO SYAMSUL HADI, ST.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dalam pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PSDA dan ESDM Nomor 050/10190 tanggal 6 Agustus 2014.
Bahwa tugas Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa sesai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak.
Menerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui Pemeriksaan/Pengujian.
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa susunan keanggotaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah :
YOSEF HARIADI, ST. selaku Ketua Tim PPHP.
ISWORO SYAMSUL HADI, ST. selaku Sekretaris.
BUDI TRI NASRIL, Amd. selaku Anggota.
INDRIASARI, SE. selaku Anggota.
MUH. TAUFIK EKO S, SE. MM. selaku Anggota.
Bahwa tugas saksi adalah menghimpun hasil pemeriksaan di lapangan dari masing–masing anggota, dan menyiapkan daftar PPHP, seperti Berita Acara Serah Terima Tahap I (PHO) Nomor 50/17925 tanggal 29 Desember 2014.
Bahwa pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul dilaksanakan oleh Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang dengan menggunakan dana APBD TA 2014 sebesar Rp.33.722.000.000,- dan dengan SPMK Nomor 050/11525 tanggal 01 September 2014. pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT. Harmony International Technology.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 120 hari sejak 27 Agustus 2014 sampai dengan 29 Desember 2014, dengan masa pemeliharaan 180 hari.
Bahwa item-item pekerjaan tersebut adalah : Kolam Retensi, Sheetpile, Galian Tanah dan Timbunan, Jalan Masuk, Jembatan, Rumah Pompa dan Rumah Jaga.
Bahwa setahu saksi, Addendum I (tanggal 8 September 2014) merupakan tambah kurang pekerjaan dan tidak mengurangi nilai Kontrak antara lain : Pekerjaan tanah, Pekerjaan jalan paving dan pagar pengaman, Pekerjaan Jembatan Dempel, Pekerjaan Akses Jalan, Pengerukan kolam retensi, pekerjaan pasangan, Pekerjaan saluran seksi c, pekerjaan pintu air, pekerjaan rumah pompa, dengan total Rp.3.433,403,651,42.
Bahwa Addendum II (tanggal 10 Nopember 2014), merupakan tambah kurang pekerjaan yang mengurangi nilai kontrak dari Rp.33.722.000.000,00 menjadi Rp.32.727.000.000,00 antara lain: pekerjaan jalan masuk proyek, pekerjaan jalan di bawah jembatan tol, pekerjaan jembatan depan pintu air, pekerjaan kolam retensi, bangunan pelimpah, bangunan pelimpah pada sungai pinlet dempel, pekerjaan jalan paving dan pagar pengaman, pekerjaan jembatan seksi c, pekerjaan jembatan depan pompa, pekerjaan jembatan sungai dempel, pekerjaan jalan akses pengerukan kolam retensi, saluran seksi c, pekerjaan pintu air dempel, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan rumah jaga, pekerjaan lain-lain dengan total Rp.161.750.000,00.
Bahwa Addendum Penutup (tanggal 24 Desember 2014), merupakan tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian dengan mutual check (kondisi real).
Bahwa pemeriksaan terhadap Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul dilakukan pada tanggal 29 Desember 2014, yang hadir pada saat itu adalah seluruh tim PPHP (kecuali sdri. INDRIYASARI), PPKom (sdr. ROSYID HUDOYO), PPTK (SUTRISNO), seluruh pengawas lapangan dari Dinas PSDA dan ESDM, Konsultan Pengawas beserta stafnya (Ir. KARTIKA), Rekanan PT. Harmony Internasional Technology (Dra. HANDAWATI UTOMO dan sdr. TRI BUDI.
Bahwa pada saat itu sdr. KARTIKA melakukan pemaparan dan pelaporan kegiatan di Direksi Kit mengenai progress pekerjaan sudah mencapai 95 % berdasarkan Kontrak Rp.33.722.000.000,00 dan sdr. TRI BUDI selaku Kontraktor juga melakukan pemaparan dan menyampaikan progress kegiatan adalah 99% berdasarkan Kontrak Rp.33.722.000.000,00 sehingga hasil perhitungan Konsultan Pengawas (Ir. KARTIKA) dan Rekanan (TRI BUDI) di crosscheck dan menghasilkan angka 97% dari Kontrak Rp.33.722.000.000,00
Bahwa setelah itu seluruh Tim PPHP (kecuali sdri. INDRIYASARI), PPKom (sdr. ROSYID HUDOYO), PPTK (SUTRISNO), seluruh pengawas lapangan dari Dinas PSDA dan ESDM, Konsultan Pengawas beserta stafnya (Ir. KARTIKA), Rekanan PT. Harmony Internasional Technology (Dra. HANDAWATI UTOMO dan sdr. TRI BUDI) turun ke lapangan untuk melihat kegiatan yang sudah dilaksanakan di lapangan.
Bahwa pada saat itu Tim PPHP, hanya melihat pada sheetpile, galian dan timbunan talud, rumah jaga dan rumah pompa, dan membandingkannya dengan gambar pelaksanaan dan angka perhitungan dari Konsultan Pengawas, sehingga mendapatkan hasil bahwa pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan gambar pelaksanaan dan angka perhitungan, serta terdapat kekurangan– kekurangan dalam pelaksanaannya, yaitu:
Galian dan timbunan belum sempurna 100% karena timbunan masih berada di lokasi dan sebagian juga belum tergali.
Rumah jaga belum ada finishing, yakni lantai pada saat itu belum ada, belum ada pengecatan dan dapur tidak selesai.
Di rumah pompa tidak dilakukan plesteran, pompa dan genset belum terorganisir sehingga belum dapat dioperasionalkan.
Sebagian pile cap belum terpasang.
Bahwa setelah pemeriksaan lapangan pada tanggal 29 Desember 2014, Tim PPHP, PPKom, PPTK, seluruh Pengawas Lapangan, Konsultan Pengawas (Ir. KARTIKA), Rekanan (Dra. HANDAWATI UTOMO) dan sdr. TRI BUDI) bertemu Kepala Dinas PSDA dan ESDM (Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT) untuk menjelaskan hasil pemeriksaan di lapangan.
Bahwa pada saat itu saksi dan Tim PPHP yang lain tidak mau menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) karena pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan yang ada di gambar pelaksanaan dan data perhitungan, namun pada saat itu Kepala Dinas PSDA dan ESDM memerintahkan saksi dan Tim PPHP untuk menandatangani Berita Acara Penerimaan Pekerjaan (PHO) dengan prestasi sebesar 97% dari Kontrak, namun saksi dan tim PPHP tetap tidak mau.
Bahwa selanjutnya Tim PPHP, PPKom, PPTK, Rekanan dan Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang pergi menemui Walikota Semarang untuk mencari solusi terhadap hasil pekerjaan Kolam Retensi, dimana Kepala Dinas menjelaskan bahwa pekerjaan pembangunan kolam Muktiharjo Kidul telah mencapai 97%, namun saksi dan Tim PPHP tidak mau menandatangani Berita Acara Hasil Pekerjaan (PHO).
Bahwa Walikota Semarang saat itu sempat berkonsultasi dengan seseorang, dan setelah itu Walikota langsung menyatakan pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul telah 97% sesuai laporan Kepala Dinas, dan diperintahkan untuk membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa setelah dari Balaikota, Tim PPHP, PPKom, PPTK, sdr. TRI BUDI dan Kepala Dinas PSDA dan ESDM kembali ke Kantor PSDA dan ESDM, dan memerintahkan Tim PPHP untuk menandatangani Berita Acara Penerimaan Pekerjaan (PHO), dan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut akan aman–aman saja dan tidak akan ada permasalahan, sehingga saksi dan Tim PPHP mau menandatangani Berita Acara PHO tersebut.
Bahwa setahu saksi, anggota Tim PPHP berasal dari Dinas PSDA dan ESDM sehingga Tim PPHP sudah mengetahui bahwa pekerjaan pembangunan Kolam Retensi tersebut banyak permasalahan terutama terkait dengan masa pembangunan yang terlalu pendek, sehingga timbul keraguan dari Tim PPHP bahwa pekerjaan tersebut terindikasi tidak akan selesai dengan sempurna.
Bahwa berita acara pemeriksaan dalam rangka serah terima I (PHO) Nomor 050/17924 dan Nomor 050/17925 ditandatangani oleh seluruh Pantia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia Jasa yang diwakili oleh Dra. HANDAWATI UTOMO selaku Direktur, dan disetujui Konsultan Pengawas CV. Catur Eka Karsa yang diwakili oleh IMRON ROSYADI selaku Direktur serta diketahui oleh Kepala Dinas dan PPKom.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
17. Saksi BUDI TRI NASRIL, Amd.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang, karena saksi ditunjuk sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang Nomor 050/10190 tanggal 6 Agustus 2014.
Bahwa susunan kepanitiaan pada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kontruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul adalah sebagai berikut :
Ketua : YOSEF HARIYADI, ST
Sekretaris : ISWORO SYAMSUL HADI, ST
Anggota : - BUDHI TRI NASRIL, Amd
INDRIYASARI, SE
MUH. TAUFIK EKO S, SE.MM.
Bahwa tugas, wewenang dan tanggungjawab Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PSDA dan ESDM adalah:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian.
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa yang menjadi acuan saksi dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan tersebut adalah Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi (Kontrak) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dengan PT. Harmony International Technology Nomor 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014.
Bahwa nilai Kontrak pekerjaan tersebut adalah Rp.33.722. 000.000.000, 00 dengan sumber dana yang berasal dari APBD Kota Semarang Tahun 2014.
Bahwa saksi mengetahui mengenai dokumen serah terima hasil pekerjaan atas pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang dan saksi menandatangani dokumen tersebut.
Bahwa saksi bersama dengan anggota PPHP, Penyedia Jasa, Konsultan Supervisi, PPK, PPTK dan Pengawas lapangan pernah melakukan kunjungan lapangan untuk mengadakan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembagunan kolam Retensi Muktiharjo Kidul, khusus untuk pekerjaan yang volumenya besar seperti panjang sheet Pile, timbunan tanah, karena pekerjaan tersebut banyak jenis pekerjaan serta pemeriksaan hanya dilakukan dalam satu hari.
Bahwa untuk pekerjaan-pekerjaan yang relatif kecil dan secara visual tertutup oleh air maupun pengecoran beton, pengecekan dilakukan dengan menggunakan data yang telah dibuat oleh Konsultan Supervisi maupun Penyedia Jasa.
Bahwa setelah melakukan pengecekan lapangan, Konsultan Supervisi maupun Penyedia Jasa melakukan pemaparan di barak kerja dengan memperlihatkan dokumen-dokumen hasil pekerjaan dan perhitungan volume yang telah dikerjakan.
Bahwa dalam pemaparan tersebut Konsultan Supervisi menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 97 % sesuai dengan Addendum Kontrak Penutup.
Bahwa pada saat itu saksi dan Tim PPHP lainnya menyimak pemaparan oleh Konsultan Supervisi dan membandingkannya dengan fakta yang saksi lihat di lapangan, sehingga akhirnya Tim PPHP, PPKom, dan Pengawas Lapangan merasa ragu dan tidak menyakini terhadap data yang disampaikan.
Bahwa karena keraguan tersebut, maka PPKom melaporkan kepada PA dan selanjutnya PA mengadakan rapat yang dihadiri oleh Penyedia Jasa, Konsultan Supervisi, PPKom, PPTK dan Pengawas lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2014 bertempat di Ruang Rapat Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang.
Bahwa di dalam rapat tersebut PPKom melaporkan semua kejadian kegiatan pemeriksaan di lapangan tetapi antara fakta di lapangan dengan paparan yang disampaikan oleh Konsultan Supervisi tidak sama. Atas laporan tersebut Pengguna Anggaran memerintahkan supaya pekerjaan tersebut tetap dapat berfungsi sehingga perlu diminta untuk PPKom, PPTK dan PPHP bisa menyikapi dengan menerima pemaparan oleh Konsultan Supervisi.
Bahwa atas arahan tesebut Tim PPHP kembali menanyakan kepada Konsultan Supervisi (TYAS SAPTO NUGROHO) dan pak KARTIKO apakah data yang dibuat betul-betul valid dan benar sesuai dengan fakta di lapangan, dan atas pertanyaan tersebut pak TYAS SAPTO NUGROHO menyampaikan bahwa data yang dibuat oleh Konsultan SupervisI dengan volume yang telah terpasang di lapangan diyakini 110 % kebenarannya.
Bahwa dikarenakan terjadi deadlock tidak ada keputusan maka pada saat itu Konsultan Supervisi menyampaikan apakah masih dimungkinkan adanya penambahan 50 hari plus denda, atas usulan tersebut banyak yang menyampaikan bahwa pada tahun sebelumnya Pemkot pernah melakukan perpanjangan waktu 50 hari plus denda atas pekerjaan APBD, namun hal tersebut tidak dibenarkan oleh BPK dan tidak dibenarkan untuk dilakukan lagi di tahun berikutnya.
Bahwa atas jawaban tersebut PPHP masih belum bisa menerima, akhirnya Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran mohon menghadap Walikota Semarang, dan selanjutnya diadakan pertemuan pada tanggal 29 Desember 2014 sekitar jam 16.30 Wib bertempat di Ruang Rapat Walikota Semarang, yang dihadiri oleh Walikota Semarang, Kepala Dinas PSDA dan ESDM, PPK, PPHP tanpa MUH. TAUFIK EKO, Asisten II Kota Semarang, serta Kepala DPKAD dan Penyedia Jasa.
Bahwa dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas menyampaikan kepada Walikota bahwa Tim PPHP, PPK, PPTK serta Pengawas Lapangan masih merasa ragu bahva volume pekerjaan 97 % sebagaimana yang dipaparkan oleh Konsultan Supervisi sesuai dengan fakta yang di lapangan sehingga Tim PPHP masih ragu untuk membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Penerimaan.
Bahwa saat itu Kepala Dinas juga menyampaikan 3 opsi kepada Walikota Semarang yaitu :
Bahwa tanggal 29 Desember merupakan closhing date untuk pembayaran prestasi pekerjaan oleh APBD.
Pekerjaan tersebut terhadap kontrak awal telah dikerjakan 97 % dan ada pekerjaan lanjutan untuk pekerjaan kedua sementara untuk APBD Kota Semarang telah disahkan.
Bahwa belum terdapat payung hukum terhadap pemberian kesempatan 50 hari perpanjangan kontrak plus denda.
Bahwa atas penyampaian Kepala Dinas PSDA dan ESDM tersebut untuk opsi yang pertama Walikota menanyakan kepada Kepala DPKAD apakah untuk pembayaran prestasi pekerjaan oleh APBD masih bisa dilakukan, atas penyataan tersebut Kepala DPKAD menyatakan masih bisa dibayarkan asalkan semua dokumen pendukung untuk pencairan anggaran bisa dipenuhi.
Bahwa atas opsi ketiga mengenai pemberian perpanjangan waktu selama 50 hari Walikota pada saat itu juga menghubungi orang BPK (saksi tidak mengetahui namanya), yang mengatakan untuk perpanjangan waktu 50 hari tersebut tidak bisa dilakukan untuk APBD Kota Semarang karena riskan secara politis maupun penganggarannya.
Bahwa atas alasan diatas Walikota meminta untuk mengambil opsi yang pertama yaitu dengan tetap mencairkan APBD Kota Semarang, sehingga Walikota meminta kepada PA, PPK, PPHP dan Penyedia Jasa dan Konsultan Supervisi untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara penerimaan sebagai dokumen dalam lampiran pencairan anggaran, dan Walikota menjamin untuk pembayaran 97 % terhadap Kontrak awal.
Bahwa seingat saksi, Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Penerimaan dibuat di Kantor PSDA dan ditandatangani pada malam hari.
Bahwa adendum terhadap pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo, dilakukan sebanyak :
Addendum I ( tanggal 8 September 2014)
Addendum II (tanggal 10 Nopember 2014).
Addendum Penutup (tanggal 24 Desember 2014)
Bahwa keraguan dari PPHP adalah adanya kondisi di lapangan yang belum sempurna sementara berdasarkan laporan dari Konsultan Supervisi dan Penyedia Jasa hal tersebut sudah dimasukan dalam progress, antara lain: untuk pekerjaan Pompa penyedot air, faktanya meskipun pompa sudah terpasang namun pompa tersebut belum diuji coba , kemudian untuk pekerjaan rumah pompa belum kelihatan rapi, untuk pekerjaan pasangan jembatan belum sempurna.
Bahwa saat pemaparan Konsultan Supervisi yang diwakili Ir. KARTIKA memberikan pemaparan progres pekerjaan sudah mencapai 97 % termasuk pekerjaan pompa dan ME-nya (angka 97 % tersebut merupakan penjumlahan untuk pekerjaan fisiknya mencapai ± 80,33 % dan untuk pompa mencapai ± 16 %), dan sementara Penyedia Jasa menyampaikan kalau progres pekerjaan mencapai 99 %.
Bahwa atas penjelasan tersebut Pengguna Anggaran tetap menginginkan agar kolam retensi tersebut bisa berfungsi, sehingga Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tetap harus dibuat, dengan alasan jika diputus kontrak maka kolam tidak ada yang memelihara dan terbengkalai sehingga harus diterima agar tidak putus kontrak.
Bahwa setelah menghadap ke Walikota kemudian kembali ke Kantor PSDA untuk membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Di Kantor PSDA Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. menyampaikan kepada Tim PPHP untuk menyiapkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, dan menjamin bahwa tidak akan ada permasalahan sehubungan dengan pembuatan Berita Acara Penerimaan tersebut, karena sudah mendapatkan dukungan dari Walikota Semarang. Atas dasar itu kemudian PPHP membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, namun sebelum itu PPHP meminta Addendum Penutup kepada PPKom dan PPTK.
Bahwa saksi ikut hadir dan ikut menandatangani hasil pengukuran dari Tim Ahli Polines Semarang pada tanggal 19 Maret 2015, dengan disaksikan PA, PPKom, PPTK, Pengawas PSDA dan ESDM, Pelaksana (PT. Harmony International Technology), Konsultan Pengawas (CV. Catur Eka Perkasa), dan setelah melakukan perhitungan terhadap pekerjaan pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul ditemukan kekurangan–kekurangan antara lain :
Luas lahan di dalam kontrak seluas 54.715,60 m², sedangkan hasil pemeriksaan luas lahan sejumlah 50.792,70 m² (selisih seluas 3.985,9 m2.
Galian tanah hanya sebatas 5-6 meter dari bibir tanggul karena hanya menggunakan alat eskavator yang mempunyai panjang lengan kurang dari 10 m.
Urugan ternyata masih sama dengan foto saat lokasi belum di kerjakan.
Rumah pompa belum sesuai dengan kontrak.
Rumah penjaga belum sesuai dengan kontrak.
Bahwa pekerjaan pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul terdiri dari :
Pekerjaan Persiapan.
Pekerjaan Pembuatan Jalan Hantar.
Pekerjaan Kolam Retensi.
Pekerjaan Saluran Penghubung.
Pekerjaan Saluran seksi C.
Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal.
Pekerjaan Rumah Pompa.
Pekerjaan Rumah Penjaga
Pekerjaan lain-lain.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
18. Saksi INDRIYASARI, SE.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi sebagai Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang Nomor 050/10190 tanggal 06 Agustus 2014.
Bahwa Susunan Kepanitiaan pada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kontruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul adalah sebagai berikut :
Ketua : YOSEF HARIYADI, ST
Sekretaris : ISWORO SYAMSUL HADI, ST
Anggota : - BUDHI TRI NASRIL, Amd
INDRIYASARI, SE
MUH. TAUFIK EKO S, SE.MM.
Bahwa tugas, wewenang dan tanggungjawab Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PSDA dan ESDM adalah:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian.
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa dasar yang menjadi acuan saksi dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Kontruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul adalah Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi (Kontrak) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dengan PT. Harmony International Technology Nomor 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014.
Bahwa nilai Kontrak pekerjaan tersebut adalah Rp.33.722. 000.000.000, 00 dengan sumber dana yang berasal dari APBD Kota Semarang Tahun 2014.
Bahwa dokumen-dokumen sebagai kelengkapan Kontrak Nomor 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014 meliputi : RKS, Gambar Spesifikasi Teknis, RAB, BQ, Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Bahwa pihak yang terkait dalam pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo adalah :
Pengguna Anggaran : Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. (Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang)
PPKOM/KPA : Ir. ROSYID HUDOYO, MT. (Sekretaris Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang)
PPTK : SUTRISNO, ST.
Pengawas PSDA : MUDASIR, ST. (Kepala UPTD Wil Timur), DODY HERU BRILIYANTO, ST. (Kasi Perbengkelan Bidang Perawatan & Pompa Dinas PSDA & ESDM Kota Semarang), IRAWAN ILHAM PRAJAMUKTI, ST. (Staf PSDA & ESDM), EDI PURWANTO, ST. (Staf PSDA & ESDM)
Pelaksana kegiatan : PT. Harmony International Technology (Direkturnya Dra. HANDAWATI UTOMO, MM.)
Konsultan Pengawas : CV. Catur Eka Perkasa (Direkturnya IMRON ROSYADI, ST.)
PPHP : YOSEF HARIYADI, ST. (Ketua/Kasi Sarana dan Prasarana pada Bidang Tata Air Dinas PSDA dan ESDM), ISWORO SYAMSUL HADI, ST. (Sekretaris/Kasi Op. Drainase Bidang Tata Air Dinas PSDA dan ESDM), BUDI TRI NASRIL, Amd. (Anggota/Staf PSDA dan ESDM), INDRIASARI, SE. (Anggota/Kepala Badan Pembangunan Kota Semarang), MUH. TAUFIK EKO S, SE. MM. (Anggota/Staf DPPKAD Kota Semarang), Bendahara : OKTI HERMANTO (Bendahara Pengeluaran/Staf Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang) .
Bahwa saksi mengetahui mengenai dokumen serah terima hasil pekerjaan atas pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang dan saksi menandatangani dokumen tersebut, dimana awalnya saksi dan Tim PPHP tidak mau menandatangani Berita Acara, sehingga PPKom melaporkan kepada PA dan selanjutnya PA mengadakan rapat pada tanggal 29 Desember 2014 bertempat di Ruang Rapat Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang yang dihadiri oleh Penyedia Jasa, Konsultan Supervisi, PPKom, PPTK dan Pengawas Lapangan.
Bahwa di dalam rapat tersebut PPKom melaporkan semua kejadian kegiatan pemeriksaan di lapangan tetapi antara fakta di lapangan dengan paparan yang disampaikan oleh Konsultan Supervisi tidak sama. Atas laporan tersebut Pengguna Anggaran memerintahkan supaya pekerjaan tersebut tetap dapat berfungsi sehingga perlu diminta untuk PPKm, PPTK dan PPHP bisa menyikapi dengan menerima pemaparan oleh Konsultan Supervisi.
Bahwa dikarenakan terjadi deadlock tidak ada keputusan maka pada saat itu Konsultan Supervisi menyampaikan apakah masih dimungkinkan adanya penambahan 50 hari plus denda, atas usulan tersebut banyak yang menyampaikan bahwa pada tahun sebelumnya Pemkot pernah melakukan perpanjangan waktu 50 hari plus denda atas pekerjaan APBD, namun hal tersebut tidak dibenarkan oleh BPK dan tidak dibenarkan untuk dilakukan lagi di tahun berikutnya.
Bahwa atas jawaban tersebut PPHP masih belum bisa menerima, akhirnya Kepala Dinas PSDA dan ESDM selaku Pengguna Anggaran mohon menghadap Walikota Semarang, dan selanjutnya diadakan pertemuan pada tanggal 29 Desember 2014 sekitar jam 16.30 Wib bertempat di Ruang Rapat Walikota Semarang, yang dihadiri oleh Walikota Semarang, Kepala Dinas PSDA dan ESDM, PPK, PPHP tanpa MUH. TAUFIK EKO, Asisten II Kota Semarang, serta Kepala DPKAD dan Penyedia Jasa.
Bahwa dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas menyampaikan kepada Walikota bahwa Tim PPHP, PPK, PPTK serta Pengawas Lapangan masih merasa ragu bahva volume pekerjaan 97 % sebagaimana yang dipaparkan oleh Konsultan Supervisi sesuai dengan fakta yang di lapangan sehingga Tim PPHP masih ragu untuk membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Penerimaan.
Bahwa saat itu Kepala Dinas juga menyampaikan 3 opsi kepada Walikota Semarang yaitu :
Bahwa tanggal 29 Desember merupakan closhing date untuk pembayaran prestasi pekerjaan oleh APBD.
Pekerjaan tersebut terhadap kontrak awal telah dikerjakan 97 % dan ada pekerjaan lanjutan untuk pekerjaan kedua sementara untuk APBD Kota Semarang telah disahkan.
Bahwa belum terdapat payung hukum terhadap pemberian kesempatan 50 hari perpanjangan kontrak plus denda.
Bahwa atas penyampaian Kepala Dinas PSDA dan ESDM tersebut untuk opsi yang pertama Walikota menanyakan kepada Kepala DPKAD apakah untuk pembayaran prestasi pekerjaan oleh APBD masih bisa dilakukan, atas penyataan tersebut Kepala DPKAD menyatakan masih bisa dibayarkan asalkan semua dokumen pendukung untuk pencairan anggaran bisa dipenuhi.
Bahwa atas opsi kedua jawabannya saksi tidak begitu paham maksudnya.
Bahwa atas opsi ketiga mengenai pemberian perpanjangan waktu selama 50 hari Walikota pada saat itu juga menghubungi orang BPK (saksi tidak mengetahu namanya), yang mengatakan untuk perpanjangan waktu 50 hari tersebut tidak bisa dilakukan untuk APBD Kota Semarang karena riskan secara politis maupun penganggarannya.
Bahwa atas alasan diatas Walikota meminta untuk mengambil opsi yang pertama yaitu dengan tetap mencairkan APBD Kota Semarang, sehingga Walikota meminta kepada PA, PPK, PPHP dan Penyedia Jasa dan Konsultan Supervisi untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara penerimaan sebagai dokumen dalam lampiran pencairan anggaran, dan Walikota menjamin untuk pembayaran 97 % terhadap Kontrak awal.
Bahwa seingat saksi, Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Penerimaan dibuat di Kantor PSDA dan ditandatangani pada malam hari.
Bahwa yang dijadikan dasar oleh PPHP untuk membuat BA Pemeriksaan dan Penerimaan adalah Kontrak Perjanjian Kerja antara PPK dengan penyedia Jasa serta Addendum Kontrak III.
Bahwa addendum terhadap pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo, dilakukan sebanyak :
1. Addendum I (tanggal 8 September 2014), yaitu Tambah Kurang Pekerjaan yang tidak mengurangi nilai konrak antara lain Pekerjaan tanah, Pekerjaan jalan paving dan pagar pengaman, Pekerjaan Jembatan Dempel, Pekerjaan Akses Jalan, Pengerukan kolam retensi, pekerjaan pasangan, Pekerjaan saluran seksi c, pekerjaan pintu air, pekerjaan rummah pompa, dengan total Rp.3.433,403,651,42.
2. Addendum II (tanggal 10 Nopember 2014), yaitu Tambah Kurang pekerjaan yang mengurangi nilai kontrak dari Rp.33.722. 000.000,00 menjadi Rp.32.727.000.000,00 antara lain pekerjaan jalan masuk proyek, pekerjaan jalan dibawah jembatan tol, pekerjaan jembatan depan pintu air, pekerjaan kolam retensi, bangunan pelimpah, bangunan pelimpah pada sungai pinlet dempel, pekerjaan jalan paving dan pagar pengaman, pekerjaan jembatan seksi c, pekerjaan jembatan depan pompa, pekerjaan jembatan sungai dempel, pekerjaan jalan akses pengerukan kolam retensi, saluran seksi c, pekerjaan pintu air dempel, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan rumah jaga, pekerjaan lain-lain dengan total Rp.161.750.000,00.
3. Addendum Penutup (tanggal 24 Desember 2014), yaitu Tambah Kurang pekerjaan dan penyesuaian dengan mutual check (kondisi real).
Bahwa pada saat menghadap ke Walikota Penyedia Jasa (Ir. TRI BUDI) meminta kepada Walikota agar tidak diputus Kontrak dan sanggup untuk melaksanakan penyempurnaan yang ada di lapangan.
Bahwa setelah menghadap ke Walikota kemudian kembali ke Kantor PSDA untuk membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Di Kantor PSDA Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. menyampaikan kepada Tim PPHP untuk menyiapkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, dan menjamin bahwa tidak akan ada permasalahan sehubungan dengan pembuatan Berita Acara Penerimaan tersebut, karena sudah mendapatkan dukungan dari Walikota Semarang. Atas dasar itu kemudian PPHP membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, namun sebelum itu PPHP meminta Addendum Penutup kepada PPKom dan PPTK.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
19. Saksi MOCH. TAUFIK EKO SUSETYO, SE. MM.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik ;
Bahwa saksi menjadi Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berdasarkan atas Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah Kota Semarang Nomor 050/10190 Tanggal 6 Agutus 2014.
Bahwa Susunan Kepanitiaan pada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kontruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul adalah sebagai berikut :
Ketua : YOSEF HARIYADI, ST
Sekretaris : ISWORO SYAMSUL HADI, ST
Anggota : - BUDHI TRI NASRIL, Amd
INDRIYASARI, SE
MUH. TAUFIK EKO S, SE.MM.
Bahwa tugas, wewenang dan tanggungjawab Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PSDA dan ESDM adalah:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian.
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa dasar yang menjadi acuan saksi dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Kontruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul adalah Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi (Kontrak) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dengan PT. Harmony International Technology Nomor 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014.
Bahwa nilai Kontrak pekerjaan tersebut adalah Rp.33.722. 000.000.000, 00 dengan sumber dana yang berasal dari APBD Kota Semarang Tahun 2014.
Bahwa dokumen-dokumen sebagai kelengkapan Kontrak Nomor 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014 meliputi : RKS, Gambar Spesifikasi Teknis, RAB, BQ, Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Bahwa saksi mengetahui mengenai dokumen serah terima hasil pekerjaan atas pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang dan saksi menandatangani dokumen tersebut.
Bahwa saksi mengetahui mengenai rapat pada tanggal 29 Desember 2014 bertempat di Ruang Rapat Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, yang mana di dalam rapat tersebut PPKom melaporkan mengenai kegiatan pemeriksaan di lapangan yang berbeda dengan paparan yang disampaikan oleh Konsultan Supervisi, namun saksi tidak mengikuti rapat tersebut sampai dengan selesai karena saksi berada di toilet.
Bahwa dikarenakan terjadi deadlock tidak ada keputusan karena PPHP tidak mau menandatangani Berita Acara, akhirnya Kepala Dinas PSDA dan ESDM selaku Pengguna Anggaran mohon menghadap Walikota Semarang, dan selanjutnya diadakan pertemuan pada tanggal 29 Desember 2014 sekitar jam 16.30 Wib bertempat di Ruang Rapat Walikota Semarang, yang dihadiri oleh Walikota Semarang, Kepala Dinas PSDA dan ESDM, PPK, Asisten II Kota Semarang, serta Kepala DPKAD dan Penyedia Jasa PPHP tanpa saksi karena saksi menntarkan isteri ke dokter).
Bahwa saksi mengetahui mengenai adanya perintah untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Penerimaan sebagai dokumen dalam lampiran pencairan anggaran, dan Walikota menjamin untuk pembayaran 97 % terhadap Kontrak awal, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh anggota PPHP yang lain.
Bahwa pada saat saksi datang ke Kantor PSDA dan ESDM pada tanggal 29 Desember 2014 pukul 22.00 WIB, pada saat itu tidak ada rapat lagi membahas mengenai hal tersebut, dan saksi hanya diminta untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan, saat itu yang berada di tempat tersebut adalah Rekanan, Konsultan Pengawas dan PPKom.
Bahwa terhadap pemasangan pompa yang belum difungsikan pada saat dilakukan pemeriksaan pekerjaan, setahu saksi hanya pemasangan pompa sedangkan yang lain saksi tidak tahu.
Bahwa saksi memang tidak memahami mengenai hal-hal yang tercantum dalam Kontrak, apalagi membaca asbulit drawing saksi tidak paham.
Bahwa terhadap pekerjaan saksi sebagai Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, saksi tidak mendapatkan honor, dan saksi juga tidak menerima sesuatu baik barang atau uang dari pihak rekanan atau PPKom atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang.
Bahwa saksi tidak ikut hadir di lokasi pekerjaan pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul pada tanggal 19 Maret 2015 ketika Tim Ahli dari Politeknik Negeri Semarang bersama dengan Tim Penyelidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pengukuran dan pemeriksaan terhadap pembangunan kolam retensi.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
20. Saksi OKTI HERMANTO.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang yang nomor dan tanggalnya saksi tidak ingat dan saat ini belum membawa SK dimaksud.
Bahwa tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) adalah menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang secara administrasi untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD.
Bahwa saksi mengetahui mengenai adanya pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul hanya sebatas administrasi saja, dimana berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Pemerintah Kota Semarang TA 2014 sumber anggarannya berasal dari APBD TA 2014 Kota Semarang dengan kode rekening 1.03.1.03.02.28.159.5.2.3.23.12 Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air dengan pagu anggaran senilai Rp.36.200.000.000,- dimana untuk pekerjaan konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul pagu anggarannya Rp. 34.900.000.000,- sedangkan untuk Konsultan Pengawas pagu anggarannya adalah sebesar Rp.987.123.000,-.
Bahwa nilai kontrak untuk kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul TA 2014 adalah sebesar Rp. 33.722.000.000,- kemudian setelah diaddendum tertanggal 10 Nopember 2014 nilai kontrak berubah menjadi Rp. 32.727.000.000,-.
Bahwa saksi mengurusi administrasi pembayaran untuk kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014 dengan pembayaran sebagai berikut :
1). Pembayaran Uang Muka.
Berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Uang Muka dari Rekanan PT. Harmony International Technology kepada PPK Nomor 039/HIT-KEU/IX/14 tanggal 23 September 2014 pada intinya tentang permohonan pencairan uang muka sebesar 20% sebesar Rp.6.744.400.000,- yang kemudian diproses berdasarkan SPM Nomor 125/LS/2014 tanggal 29 September 2014 dan dibayarkan berdasarkan SP2D 5306/LS/2014/RT tanggal 1 Oktober 2014 sebesar Rp.6.744.400.000,-
2). Pembayaran 100 %.
Berdasarkan Surat Permohonan Pembayaran 100 % dari Rekanan PT. Harmony International Technology kepada PPK Nomor 11/HIT-MHJ/XI/14 tanggal 24 Desember 2014 pada intinya tentang permohonan Pembayaran 100 % sebesar Rp. 25.986.000.000,- yang kemudian diproses berdasarkan SPM Nomor 531/LS/2014 tanggal 31 Desember 2014 dan dibayarkan berdasarkan SP2D 9777/LS/2014/RT tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp.25.982.600.000,-.
Bahwa mekanisme pembayaran uang muka yang dikeluarkan dari Dinas PSDA dan ESDM kepada PT. Harmony selaku rekanan penyedia barang adalah sebagai berikut :
Direktur PT. Harmony International Technology mengajukan surat Permohonan Pembayaran 100 % kepada PPK Nomor 11/HIT-MHJ/XI/14 tanggal 24 Desember 2014 berikut lampirannya berupa: Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan Nomor Pem/30341944 tanggal 30 Desember 2014, Kuitansi Iuran Jasa Konstruksi tanggal 23 September 2014.
Kemudian permohonan tersebut oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dibuat konsep pembuatan SPP dan SPM yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan PPTK selanjutnya konsep tersebut diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan :
Copy Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014
Copy Addendum I, II dan Penutup.
Kuitansi tanggal 30 Desember 2014 senilai Rp.25.982. 600.000,00 yang ditandatangani oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony IT, serta ditandatangani pula oleh Ir. ROSYID HUDOYO, MT. sebagai PPK selaku KPA dan OKTI HERMANTO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Berita Acara Pembayaran tanggal 30 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony IT dan Ir. ROSID HUDOYO, MT. sebagai PPK selaku KPA.
Pakta Integritas tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Tim PPHP, Direktur PT. Harmony Internasional Technology, PPK, Kadinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, Direktur CV. Catur Eka Karsa.
BA Pemeriksaan dalam rangka Serah Terima I (PHO) Nomor 050/17924 tanggal 29 Desember 2014 berikut lampirannya tertanggal 29 Desember 2014, yang ditandatangani oleh Direktur PT. Harmony International Technology dan PPHP menyetujui Direktur CV. Catur Eka Karsa, Mengetahui PPK dan Kadinas PSDA dan ESDM.
BA Penerimaan dalam rangka Serah Terima Tahap I (PHO) Nomor 050/17925 tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Harmony International Technology dan PPHP, menyetujui Direktur CV. Eka Karsa, Mengetahui PPK dan Kadinas PSDA dan ESDM.
A2 (Surat Bukti Penerimaan) tanggal 31 Desember 2014 senilai Rp.25.982.600.000,00 yang ditandatangani oleh PPK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Setelah Bendahara Pengeluaran menerima berkas dari Bendahara Pengeluaran Pembantu, kemudian Bendahara Pengeluaran membuat :
Surat Pengantar SPP–LS Nomor 531/LS/2014 tanggal 31 Desember 2014 senilai Rp.25.982.600.000,00 yang ditanda-tangani oleh SUTRISNO, ST. selaku PPTK dan SITI FATHONAH selaku Bendahara Pengeluaran.
SPP Nomor 531/LS/2014 tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 senilai Rp.25.982.600.000,00 yang ditandatangani oleh SUTRISNO, ST. selaku PPTK dan SITI FATHONAH selaku Bendahara Pengeluaran
Rincian Rencana Penggunaan SPP-LS tanggal 31 Desember 2014 senilai Rp.25.982.600.000,00 yang ditandatangani oleh SUTRISNO, ST. selaku PPTK dan SITI FATHONAH selaku Bendahara Pengeluaran.
Register SPP-LS tanggal 31 Desember 2014 senilai Rp. 25.982.600.000,00 yang ditandatangani oleh Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku PA dan SITI FATHONAH selaku Bendahara Pengeluaran.
Selanjutnya dokumen kelengkapan pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Pembantu bersama dengan dokumen SPP-LS dari Bendahara pengeluaran pembantu diserahkan kepada sdr. RETNO SETIASTI, SE. MM. selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD untuk dibuatkan SPM. Setelah itu PPK SKPD membuat :
SPM Nomor 531/LS/2014 tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 berikut lampiran SPM senilai Rp.25.982.600.000,00 yang ditandatangani oleh Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang.
Register SPM-LS tanggal 31 Desember 2014 senilai Rp. 25.982.600.000,00 yang ditandatangani oleh Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang dan sdr. RETNO SETIASTI, SE. MM. selaku PPK-SKPD.
Selanjutnya berkas pencairan pembayaran tersebut oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu diset/diurutkan, lalu dikirimkan oleh staf dari PT. Harmony ke Kantor DPKAD Kota Semarang untuk diproses lebih lanjut;
Kemudian oleh DPKAD diterbitkan SP2D Nomor 9777/LS/ 2014/RT tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp.25.982.600.000,- yang selanjutnya SP2D tersebut oleh DPKAD dikirimkan ke Bank Jateng untuk ditransfer ke rekening rekanan Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. di Bank Jateng Cabang Utama Nomor Rekening 1.034.01073-7.
Bahwa dalam dokumen-dokumen yang diajukan ke DPKAD sebagai kelengkapan untuk pencairan pembayaran kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut tidak terdapat foto/buku/ dokumentasi tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan biasanya dokumen tersebut disimpan PPTK.
Bahwa mekanisme pembayaran tersebut diatur dalam ketentuan Peraturan Walikota Semarang Nomor 50 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2014.
Bahwa dokumen-dokumen yang dilampirkan sebagai kelengkapan pengajuan pembayaran LS adalah :
NPWP.
Nomor rekening Bank Penyedia Barang/Jasa pada Bank Umum.
Faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak.
Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Pernyataan Pejabat PA/PB atau pejabat KPA/KPB mengenai penetapan rekanan.
Surat Perjanjian Kerjasama/kontrak antara pihak ketiga dengan Pejabat PA/PB atau pejabat KPA/KPB.
Berita Acara Pemeriksaan bermaterai yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur Panita Pemeriksa Barang berikut Lampiran daftar barang yang diperiksa.
BA Serah Terima Barang/Jasa bermaterai cukup.
BA Pembayaran bermaterai cukup.
Kuitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga, diparaf Bendahara Pengeluaran diketahui PPTK dan disetujui oleh Pejabat PA/PB atau pejabat KPA/KPB.
Surat Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank untuk pembayaran uang muka.
Potongan jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan jamsostek).
SPK/SPMK/Surat Pesanan (Purchase Order)/ Surat Perjanjian/ Kontrak Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Surat Jaminan Bank Umum/Lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk masa pemeliharaan bagi pembayaran yang dilakukan sebesar 100 % dari nilai kontrak.
Bahwa dokumen-dokumen yang lain tidak dilampirkan karena memang biasanya hanya dokumen-dokumen tersebut di atas yang diajukan ke DPKAD dan apabila ada dokumen yang kurang biasanya DPKAD akan mengembalikan berkas pengajuan pembayaran tersebut kepada SKPD untuk dilengkapi.
Bahwa saksi menerima berkas-berkas sebagai syarat kelengkapan pencairan pembayaran 100 % pada tanggal 30 Desember 2014 siang, yang saksi terima dari staf PT. Harmony International Technology yang saksi tidak tahu namanya. Adapun dokumen-dokumen yang saksi terima dari staf PT. Harmony International Technology adalah :
Surat Permohonan Pembayaran 100 % kepada PPK Nomor 11/HIT-MHJ/XI/14 tanggal 24 Desember 2014 yang ditanda-tangani oleh Direktur PT. Harmony International Technology mengajukan berikut lampirannya berupa : Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan No Pem/30341944 tanggal 30 Desember 2014, Kuitansi Iuran Jasa Konstruksi tanggal 23 September 2014.
Copy Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014
Copy Addendum I, II dan Penutup.
Berita Acara Pembayaran tanggal 30 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony IT dan Ir. ROSYID HUDOYO, MT. sebagai KPA selaku PPK.
Pakta Integritas tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Tim PPHP, Direktur PT. Harmony International Technology, PPK, Kadinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, Direktur CV. Catur Eka Karsa.
BA Pemeriksaan dalam rangka Serah Terima I (PHO) Nomor 050/17924 tanggal 29 Desember 2014 berikut lampirannya tertanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Harmony International Technology dan PPHP menyetujui Direktur CV. Catur Eka Karsa, Mengetahui PPK dan Kadinas PSDA dan ESDM.
BA Penerimaan dalam rangka Serah Terima Tahap Intelijen (PHO) Nomor 050/17925 tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Harmony International Technology dan PPHP menyetujui Direktur CV. Catur Eka Karsa, Mengetahui PPK dan Kadinas PSDA dan ESDM.
Yang seluruh dokumen tersebut semuanya sudah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, kemudian saksi tinggal membuat :
Kwitansi tanggal 30 Desember 2014 senilai Rp.25.982.600.000,00 yang ditandatangani oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony IT, serta ditandatangani pula oleh Ir. ROSYID HUDOYO, MT. sebagai KPA selaku PPK dan OKTI HERMANTO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
A2 (Surat Bukti Penerimaan) tanggal 31 Desember 2014 senilai Rp.25.982.600.000,00 yang ditandatangani oleh PPK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Konsep SPP LS dan SPM LS untuk pembayaran 100 %.
Yang selanjutnya dokumen-dokumen tersebut pada hari itu juga saksi serahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk dibuatkan SPP setelah itu diserahkan kepada PPK SKPD untuk dibuatkan SPM.
Bahwa setelah berkas SPP dan SPM ditandatangani oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, oleh staf PT. Harmony International Technology diantar kepada saksi kemudian berkas pengajuan pembayaran saksi susun/diurutkan lalu saat itu juga berkas saksi serahkan kepada staf PT. Harmony International Technology kemudian oleh staf PT. Harmony International Technology dibawa ke Kantor DPKAD Kota Semarang untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berkas pengajuan pembayaran dibawa sendiri oleh rekanan sudah biasa dilakukan dan sepengetahuan saksi tidak ada aturan yang melarang/tidak ada aturan mengenai siapa yang harus membawa berkas pengajuan pembayaran tersebut ke Kantor DPKAD Kota Semarang.
Bahwa apabila dalam berkas dokumen pengajuan pembayaran tersebut ada salah satu dokumen yang tidak ada atau belum ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan apabila ada dokumen yang kurang atau ada dokumen yang belum ditandatangani maka DPKAD akan mengembalikan berkas pengajuan pembayaran tersebut kepada SKPD untuk dilengkapi.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
21. Saksi SITI FATHONAH, SE.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang TA 2014 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 910/12 Tahun 2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran (PA) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang TA 2014.
Bahwa tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran adalah menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD.
Bahwa saksi mengetahui pada tahun anggaran 2014 pada Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang terdapat pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, dimana sumber anggarannya berasal dari APBD TA 2014 Kota Semarang dengan kode rekening 1.03.1.03.02.28.159.5.2.3.23.12 Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air dengan pagu anggaran senilai Rp.36.200. 000.000,- dan untuk pekerjaan konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul pagu anggarannya Rp.34.900.000.000,-
Bahwa nilai kontrak untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 33.722.000.000,00 kemudian setelah diaddendum tertanggal 10 Nopember 2014 nilai kontrak berubah menjadi Rp.32.727.000.000,00
Bahwa pada Tahun Anggaran 2014, saksi selaku Bendahara Pengeluaran mengurusi administrasi pembayaran untuk kegiatan tersebut.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014 telah dikeluarkan :
1). Pembayaran Uang Muka
Berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Uang Muka dari Rekanan PT. Harmony International Technology kepada PPK Nomor 039/HIT-KEU/IX/14 tanggal 23 September 2014 pada intinya tentang permohonan pencairan uang muka sebesar 20% sebesar Rp.6.744.400.000,00 yang diproses berdasarkan SPM Nomor 125/LS/2014 tanggal 29 September 2014 dan dibayarkan berdasarkan SP2D 5306/LS/2014/RT tanggal 1 Oktober 2014 sebesar Rp.6.744.400.000,00
2). Pembayaran 100 %
Berdasarkan Surat Permohonan Pembayaran 100 % dari Rekanan PT. Harmony International Technology kepada PPK Nomor 11/HIT-MHJ/XI/14 tanggal 24 Desember 2014 pada intinya tentang permohonan Pembayaran 100 % sebesar Rp. 25.986.000.000,00 yang kemudian diproses berdasarkan SPM Nomor 531/LS/2014 tanggal 31 Desember 2014 dan dibayarkan berdasarkan SP2D 9777/LS/2014/RT tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp.25.982.600.000,00.
Bahwa mekanisme pembayaran uang muka yang dikeluarkan dari Dinas PSDA dan ESDM kepada PT. Harmony selaku rekanan penyedia barang adalah sebagai berikut :
Direktur PT. Handayani International Technology mengajukan surat Permohonan Pencairan Uang Muka kepada PPK Nomor 039/HIT-KEU/IX/2014 tanggal 23 September 2014 berikut lampirannya berupa : Rincian Penggunaan Uang Muka, Jaminan Uang Muka Nomor UM/20340611 tanggal 18 September 2014, Kuitansi Iuran Jasa Konstruksi tanggal 23 September 2014.
Kemudian permohonan tersebut diteliti kelengkapannya oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu sekaligus dibuatkan konsep pembuatan SPP dan SPM yang ditandatangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu selanjutnya konsep tersebut diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan:
Kwitansi tanggal 29 September 2014 senilai Rp.6.744.400. 000,00 yang ditandatangani oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony IT, serta ditandatangani pula oleh Ir. ROSYID HUDOYO, MT. sebagai KPA selaku PPK dan OKTI HERMANTO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Berita Acara Pembayaran tanggal 29 September 2014 yang ditandatangani oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony IT dan Ir. ROSYID HUDOYO, MT. sebagai KPA selaku PPK.
A2 (Surat Bukti Penerimaan) tanggal 29 September 2014 senilai Rp.6.744.400.000,00 yang ditandatangani oleh PPK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Setelah Bendahara Pengeluaran menerima berkas dari Bendahara Pengeluaran Pembantu, kemudian dibuatkan
SPP Nomor 125/LS/2014 tahun 2014 tanggal 29 September 2014 yang ditandatangani oleh SUTRISNO, ST. selaku PPTK dan SITI FATHONAH selaku Bendahara Pengeluaran.
SPM Nomor 125/LS/2014 tahun 2014 tanggal 29 September 2014 yang ditandatangani oleh Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang.
Selanjutnya berkas perncairan pembayaran tersebut dikembalikan ke Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk kemudian dikirimkan ke DPKAD Kota Semarang.
Kemudian oleh DPKAD diterbitkan SP2D Nomor 5306/LS/ 2014/RT tanggal 1 Oktober 2014 sebesar Rp.6.744.400.000,00 yang selanjutnya dikirimkan ke Bank Jateng lalu oleh Bank Jateng untuk ditransfer ke rekening rekanan di Bank Jateng Cabang Utama No. Rekening 1.034.01073-7.
Bahwa mekanisme pembayaran uang muka yang dikeluarkan dari Dinas PSDA dan ESDM kepada PT. Harmony selaku rekanan penyedia barang adalah sebagai berikut:
Direktur PT. Harmony International Technology mengajukan surat Permohonan Pembayaran 100 % kepada PPK Nomor 11/HIT-MHJ/XI/14 tanggal 24 Desember 2014 berikut lampirannya berupa : Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan No Pem/30341944 tanggal 30 Desember 2014, Kuitansi Iuran Jasa Konstruksi tanggal 23 September 2014.
Kemudian permohonan tersebut oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dibuat konsep pembuatan SPP dan SPM yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan PPTK selanjutnya konsep tersebut diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan :
Copy Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014.
Copy Addendum I, II dan Penutup.
Kwitansi tanggal 30 Desember 2014 senilai Rp.25.982.600. 000,00 yang ditandatangani oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony IT, serta ditandatangani pula oleh Ir. ROSYID HUDOYO, MT. sebagai KPA selaku PPK dan OKTI HERMANTO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Berita Acara Pembayaran tanggal 30 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony IT dan Ir. ROSYID HUDOYO, MT. sebagai KPA selaku PPK.
Pakta Integritas tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Tim PPHP, Direktur PT. Harmony International Technology, PPK, Kadinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, Direktur CV. Catur Eka Karsa.
BA Pemeriksaan dalam rangka Serah Terima I (PHO) Nomor 050/17924 tanggal 29 Desember 2014 berikut lampirannya tertanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Harmony International Technology dan PPHP menyetujui Direktur CV. Eka Karsa, Mengetahui PPK dan Kadinas PSDA dan ESDM.
BA Penerimaan dalam rangka Serah Terima Tahap Intelijen (PHO) Nomor 050/17925 tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Harmony International Technology dan PPHP menyetujui Direktur CV. Eka Karsa, Mengetahui PPK dan Kadinas PSDA dan ESDM.
A2 (Surat Bukti Penerimaan) tanggal 31 Desember 2014 senilai Rp.25.982.600.000,00 yang ditandatangani oleh PPK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Setelah Bendahara Pengeluaran menerima berkas dari Bendahara Pengeluaran Pembantu, kemudian dibuatkan :
SPP Nomor 531/LS/2014 tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 senilai Rp.25.982.600.000,00 yang ditandatangani oleh SUTRISNO, ST. selaku PPTK dan SITI FATHONAH selaku Bendahara Pengeluaran
SPM Nomor 531/LS/2014 tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 senilai Rp.25.982.600.000,00 yang ditandatangani oleh Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang.
Selanjutnya berkas pencairan pembayaran tersebut dikembalikan ke Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk kemudian dikirimkan ke DPKAD Kota Semarang.
Kemudian oleh DPKAD diterbitkan SP2D Nomor 9777/LS/ 2014/RT tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp.25.982.600. 000,00 yang selanjutnya SP2D tersebut oleh DPKAD dikirimkan ke Bank Jateng untuk ditransfer ke rekening rekanan Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. di Bank Jateng Cabang Utama Nomor Rekening 1.034.01073-7.
Bahwa dalam dokumen-dokumen yang diajukan ke DPKAD sebagai kelengkapan untuk pencairan pembayaran kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut tidak terdapat foto/buku/ dokumentasi tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan biasanya dokumen tersebut disimpan PPTK.
Bahwa dokumen-dokumen yang dilampirkan sebagai kelengkapan pengajuan pembayaran LS adalah :
NPWP
Nomor rekening Bank Penyedia Barang/Jasa pada Bank Umumajak
Faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak
Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Pernyataan Pejabat PA/PB atau pejabat KPA/KPB mengenai penetapan rekanan.
Surat Perjanjian Kerjasama/kontrak antara pihak ketiga dengan Pejabat PA/PB atau pejabat KPA/KPB;
Berita Acara Pemeriksaan bermaterai yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur Panita Pemeriksa Barang berikut Lampiran daftar barang yang diperiksa;
BA Serah Terima Barang/Jasa bermaterai cukup.
BA Pembayaran bermaterai cukup
Kuitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga, diparaf Bendahara Pengeluaran diketahui PPTK dan disetujui oleh Pejabat PA/PB atau pejabat KPA/KPB;
Surat Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank untuk pembayaran uang muka;
Potongan jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan jamsostek);
SPK/SPMK/Surat Pesanan (Purchase Order)/ Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Surat Jaminan Bank Umum/Lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk masa pemeliharaan bagi pembayaran yang dilakukan sebesar 100 % dari nilai kontrak;
Bahwa saksi menerima berkas-berkas syarat kelengkapan pencairan pembayaran tersebut dari Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kantor Dinas PSDA da ESDM Kota Semarang pada malam hari tanggal 29 atau tanggal 30 Desember 2014, Saksi tidak ingat lagi.
Bahwa apabila dalam berkas dokumen pengajuan pembayaran tersebut ada salah satu dokumen yang tidak ada atau belum ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang, DPKAD akan mengembalikan berkas pengajuan pembayaran tersebut kepada SKPD untuk dilengkapi.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
22. Saksi Ir. GENI FIRULIADHIM, MT.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi baru mengetahui mengenai proyek Kolam Retensi Muktiharjo Kidul pada bulan Juni 2015 dari orang yang bernama AGUS sebagai staf pak TYAS SAPTO NUGROHO. Saat itu AGUS datang ke Bandung langsung menemui saksi di ruangan kerja di Kampus Politeknik Negeri Bandung dan mengatakan mengenai pekerjaan Kolam Retensi tersebut, serta menunjukkan diagram/ struktur organisasi CV yang ada nama saksi sebagai Team Leader, serta dokumen foto- foto pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul dan foto orang-orang yang sedang rapat.
Bahwa saksi tidak pernah menjadi Team Leader Konsultan Pengawas pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut. Kemudian AGUS pergi dengan membawa dokumen diagram dan foto- foto tersebut.
Bahwa saksi belum pernah bertemu dengan sdr. TYAS SAPTO NUGROHO terkait pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang TA 2014, namun pernah berbicara via telepon, sekitar tahun 2014 (lupa tanggalnya), membicarakan mengenai pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Kalilutung Semarang (proyek Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang). Saat itu saksi akan dipinjam namanya oleh sdr. TYAS SAPTO NUGROHO untuk proyek tersebut, dan untuk itu saksi meminta dibuatkan surat keterangan pinjam nama dan diberikan dokumen-dokumennya, serta saksi dilibatkan langsung ke lapangan. Tetapi kenyataannya sampai sekarang saksi tidak pernah dilibatkan dan tidak dapat dokumen-dokumennya, dan saksi tidak pernah ditelepon sdr. TYAS SAPTO NUGROHO lagi.
Bahwa saat menelepon saksi, sdr. TYAS SAPTO NUGROHO mengatakan bahwa mengetahui nama saksi dari sdr. GERI, dan setelah itu meminta Surat Keterangan Ahli (SKA) saksi agar discan dan diemail.
Bahwa setahu saksi, SKA tersebut terkait pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Kalilutung Semarang.
Bahwa saksi sudah pernah menerima fee dari sdr. TYAS SAPTO NUGROHO sebesar Rp.5.000.000,00, terkait DED Kalilutung, karena saksi dipinjam namanya.
Bahwa setahu saksi, tanda tangan yang tertera pada dokumen :
Laporan Hitungan Volume MC 100 Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun 2014.
Addendum I terhadap Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tanggal 8 September 2014.
Addendum II terhadap Addendum I Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tanggal 10 November 2014.
Addendum Penutup terhadap Addendum II Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tanggal 24 Desember 2014.
Laporan Mingguan kegiatan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul.
Laporan Bulanan kegiatan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul.
Bukan tanda tangan saksi dan saksi baru melihat serta mengetahui mengenai dokumen-dokumen tersebut, dan tanda tangannya berbeda dengan tanda tangan saksi, sebagaimana yang saksi tunjukkan di KTP saksi.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
23. Saksi Prof. Dr. IR SLAMET IMAM WAHYUDI, DEA.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi mengetahui bahwa pada tahun 2014 pada Dinas PSDA Kota Semarang terdapat Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang TA 2014.
Bahwa saksi pernah diminta sebagai Narasumber untuk pekerjaan pembangunan kolam retensi tersebut, pada saat pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan.
Bahwa selama ini saksi banyak berkecimpung di dunia teknis sipil air dan juga melakukan penelitian perihal folder air atau dengan kata lain saksi sebagai profesor di bidang teknik sipil air.
Bahwa seingat saksi pernah dilakukan pertemuan antara saksi dengan pihak dari Kantor PSDA sebanyak 2 kali, yang pertama di Kantor PSDA, dan yang kedua di Hotel Dalu.
Bahwa pada saat pertemuan di Hotel Dalu dari Pihak PSDA melakukan presentasi, selanjutnya atas presentasi tersebut maka dari ahli yang diminta sebagai Narasumber memberikan pendapat apabila ada perubahan secara teknis pada pekerjaan kolam retensi tersebut maka harus dilandasi dengan perhitungan teknis, agar keamanan dan kemanfaatan pekerjaan tersebut dapat tercapai.
Bahwa yang mengundang sebagai Narasumber untuk hadir pada rapat/pertemuan tersebut adalah dari Dinas PSDA dalam hal ini Kepala PSDA (Bpk. Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT.).
Bahwa saksi sebagai Narasumber tidak mengetahui tujuan pembuatan addendum karena pada saat presentasi yang dilakukan pihak PSDA saat itu tidak disampaikan bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan pembuatan kolam retensi akan dilakukan addendum, presentasi yang disampaikan lebih banyak menerangkan perihal progres pekerjaan, dalam presentasi juga diterangkan perihal gambaran keseluruhan pekerjaan akan tetapi dalam pemaparannya tidak dilakukan secara sistematis.
Bahwa saksi tidak mengetahui isi addendum pekerjaan pembuatan kolam retensi.
Bahwa saksi tidak pernah menghadiri rapat pembuatan addendum Kontrak Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul karena memang tidak pernah diliatkan dalam pembuatan dokumen tersebut.
Bahwa saksi pernah dua kali datang ke lokasi Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang,yaitu pada bulan Nopember 2014 dan bulan Desember 2014 sekitar tanggal 20 setelah pelaksanaan presentasi.
Bahwa saat itu saksi hanya melihat kondisi di lapangan untuk mengetahui bagaimana kondisi pekerjaan jadi tidak hanya mengetahui dari presentasi saja tapi juga melihat kondisi di lapangan.
Bahwa pada saat itu ada kekhawatiran dari para ahli yang diminta sebagai Narasumber pekerjaan akan tidak bisa selesai sampai dengan akhir masa kontrak, kekhawatiran itu antara lain melihat bangunan rumah pompa yang sampai dengan saat itu belum selesai dan juga belum dilakukan penginstalan, akan tetapi dari pihak Penyedia jasa saat diskusi di Hotel Dalu meyakinkan bahwa pekerjaan akan selesai.
Bahwa pada prinsipnya sebagai Narasumber hanya memberikan pendapat secara makro yang berkaitan dengan fungsi bangunan tersebut yakni sebagai penampungan air dan memompa air.
Bahwa Pemeriksa memperlihatkan Addendum 1, 2 dan 3. Atas dokumen tersebut saksi menjelaskan bahwa saksi selaku Narasumber tidak mengetahui detail dari Addendum, pada prinsipnya apabila akan dilakukan perubahan (tambah/kurang) pekerjaan maka hal itu harus didudkung dengan perhitungan teknis, sedangkan perhitungan teknis tersebut diserahkan sepenuhnya pada pihak PSDA.
Bahwa tidak ada dokumen apapun yang saksi tandatangani terkait dengan addendum.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
24. Saksi Prof. Dr. Ir. SURIPIN, M.Eng.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi mengetahui bahwa pada tahun 2014 pada Dinas PSDA Kota Semarang terdapat Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang.
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Tim Ahli/Pakar untuk Pekerjaan Kolam Retensi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PSDA dan ESDM Nomor 050/7875 tanggal 17 Juni 2015 tentang Pembentukan Tim Ahli/Pakar Teknis Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Tahun Anggaran 2014.
Bahwa selain saksi, yang ditunjuk sebagai tim Ahli/Pakar Teknis adalah sdr. Prof. Dr. Ir. SLAMET IMAM WAHYUDI, DEA. dari Unissula dan sdr. Drs. M. PUJO SISWOYO dari Unnes Semarang.
Bahwa tugas saksi sebagai Tim Ahli/Pakar Teknis sesuai dengan SK tersebut di atas adalah :
Memberikan kajian terhadap aspek-aspek yang menjadi materi pelaksanaan konstruksi;
Memberikan nasehat, bimbingan teknis pelaksanaan pembangunan agar selaras, berfungsi dan bekerja sebagaimana mestinya.
Memberikan masukan rencana pelaksanaan konstruksi yang strategis, dan memberikan solusi pelaksanaan.
Memberikan pertimbangan akhir terkait pelaksanaan konstruksi fisik terhadap realisasi pelaksanaan fisik.
Bahwa keahlian saksi adalah bidang Teknik Sipil Sumber Daya Air.
Bahwa setahu saksi, penunjukan saksi sebagai Tim Ahli karena saksi sudah lama menjadi anggota Dewan Pertimbangan dan Pengembangan Kota Semarang khusus bidang Sumber Daya Air, semenjak bapak SUTRISNO SUHARTO menjadi Walikota Semarang.
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat terkait Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul sebanyak 2 kali, yang pertama sekitar akhir November 2014 dan yang kedua tanggal 15 Desember 2014 keduanya dilaksanakan pada malam hari dan bertempat di Hotel Dalu Semarang.
Bahwa yang hadir saat itu adalah saksi, sdr. IMAM WAHYUDI, sdr. PUJO SISWOYO, sdr. NUGROHO JOKO PURWANTO, sdr. ROSYID HUDOYO, sdr. SUTRISNO, beberapa orang dari pihak Kontraktor diantaranya adalah sdr. TRI BUDI, Konsultan Pengawas yang saksi tidak tahu namanya dan beberapa orang lain dari Kantor PSDA dan ESDM Kota Semarang yang saksi juga tidak tahu namanya. Seingat saksi, saksi pernah bertemu dengan sdr. HANDAWATI UTOMO namun saksi tidak ingat apakah pada saat rapat bulan Nopember 2014 atau bulan Desember 2014.
Bahwa setiap kali rapat pasti ada undangan tertulis dari Dinas PSDA Kota Semarang, untuk rapat tanggal 15 Desember 2014 berdasarkan Undangan Nomor 005/17087 tanggal 12 Desember 2014 dengan acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pembangunan Kolam retensi Muktiharjo Kidul, dimana yang diundang saat itu selain saksi adalah sdr. IMAM WAHYUDI, sdr. PUJO SISWOYO, PT. Harmony International Technology Semarang, CV. Catur Eka Karsa, PPK pada Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, PPTK, BUDI SATYO/ahli pompa, dan Pengawas lapangan.
Bahwa saksi selaku Tim Ahli/Pakar Teknis tidak memperoleh bestek/gambar kerja, sehingga apa yang saksi sampaikan pada forum rapat tersebut sifatnya hanya normatif saja.
Bahwa pada saat rapat I (akhir bulan Nopember 2014) intinya adalah:
Pihak kontraktor memaparkan pencapaian pekerjaan secara garis besar.
Saat itu disampaikan progress pekerjaan masih kurang dari 50 %.
Secara informasi, dari pihak kontraktor memaparkan ada perubahan lay out kolam dimana pekerjaan kontstruksi kolam baik keliling dan luasnya berkurang.
Bahwa atas pemaparan tersebut saksi selaku Tim Ahli/pakar Teknis menyampaikan saran/masukan sebagai berikut :
material yang sudah ada di lokasi pekerjaan namun belum terpasang seharusnya tidak bisa dihitung sebagai progress pekerjaan.
mengingat progress pekerjaan masih terhitung rendah maka perlu dilakukan percepatan diantaranya dengan menambah tenaga kerja maupun peralatan, dibuat jadwal kegiatan yang lebih rinci untuk masing-masing item kegiatan, waktu penyelesaian yang dibutuhkan, jumlah tenaga dan alat;
terkait perubahan pekerjaan konstruksi kolam maka perlu dilakukan justifikasi terhadap perubahan teknis;
terkait dengan volume disarankan untuk perlu saluran penghubung dari kampung ke kolam agar air yang berasal dari kampung-kampung lancar masuk ke kolam.
Bahwa sebelum pelaksanaan rapat yang kedua, saksi, sdr. IMAM WAHYUDI, sdr. PUJO SISWOYO diajak ke lapangan oleh pak ROSYID, dan di lapangan sudah ada kontraktor dan konsultan pengawas. Setelah melihat ke lapangan kami bertiga pesimis pekerjaan bisa diselesaikan pada pada akhir Desember 2014. Dikarenakan saat itu belum ada item pekerjaan yang sudah final, antara lain : rumah pompa belum jadi, pompa belum ada sehingga otomatis belum terpasang dan belum bisa trial, rumah jaga, kolam, saluran penghubung dan pintu-pintu air juga belum jadi.
Kemudian sekitar 2-3 hari setelah ke lapangan, diadakan rapat ke II tanggal 15 Desember 2014, yang membahas tentang:
progress pekerjaan tidak naik signifikan (progress pekerjaan hanya berkisar 70 atau 75 %).
Saran-saran kami pada saat rapat I tidak sepenuhnya ditindaklanuti oleh kontraktor.
Pompa yang prosentasenya cukup besar belum ada di lokasi pekerjaan.
Adanya perubahan jalan masuk/pengurukan yang semula di desain + 4 meter menjadi 6 meter dengan alasan untuk operasional alat yang kemudian akan dikompensasi dengan pekerjaan pengerukan kolam tidak dapat kami setujui karena:
Seharusnya akses untuk operasional/manuver alat merupakan metode pekerjaan yang seharusnya sudah dapat diketahui pada saat memasukkan penawaran;
Dengan berkurangnya pengerukan kolam maka dapat mengakibatkan berkurangnya fungsi atau manfaat dari kolam.
Apakah dengan melebarnya akses jalan masuk tersebut membuat kolam retensi menjadi lebih kecil saksi tidak tahu (apakah melebar mendekati kolam atau melebar ke arah perkampungan).
Pekerjaan pengerukan kolam belum dilaksanakan karena apabila sudah dilaksanakan, maka kami akan mengetahui dimana hasil pengerukan kolam tersebut dibuang. Akan tetapi saat itu sdr. TRI BUDI dari pihak kontraktor optimis bahwa pekerjaan akan selesai pada saat akhir masa kontrak.
Bahwa saksi tidak pernah diundang untuk menghadiri rapat terkait dengan adanya perubahan pekerjaan (adddendum) sehingga saksi juga tidak mengetahui isi dari Addendum I, II dan Addendum Penutup.
Bahwa saksi pernah diundang rapat sekali lagi oleh pak ROSYID setelah perkara ini masuk koran. Rapat dilaksanakan di Kantor PSDA, dan selain saksi yang hadir sdr. SUTRISNO, sdr. TYAS SAPTO NUGROHO, dari Pihak kontraktor (diantaranya ada sdr. TRI BUDI dan sdr. HANDAWATI) serta Konsultan Pengawas (saksi tidak tahu namanya), sdr. PUJO SISWOYO sedangkan sdr. IMAM WAHYUDI berhalangan hadir, yang seingat saksi membicarakan bahwa pekerjaan kolam retensi masih masa pemeliharaan sehingga jika ada kekurangan pekerjaan masih dikerjakan/dibenahi selain itu mereka juga membahas masalah administrasi yang saksi tidak paham.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
25. Saksi Drs. M. PUJO SISWOYO, MPd.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi mendalami bidang Teknik Sipil secara umum dan manajemen proyek, meskipun dalam taraf belajar.
Bahwa saksi mengetahui bahwa pada tahun 2014 pada Dinas PSDA Kota Semarang terdapat Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang.
Bahwa dalam pekerjaan tersebut, saksi ditunjuk oleh Dinas PSDA sebagai salah satu Narasumber sesuai SK Kepala Dinas PSDA namun saksi lupa Nomor dan tanggalnya.
Bahwa sebagai Nara Sumber tidak ada tugas dan kewajiban secara khusus, namun selama pekerjaan berlangsung, saksi beberapa kali dimintai pendapat atau saran pada saat ada masalah, maupun pada saat evaluasi proyek melalui rapat/diskusi yang terkait dengan proyek tersebut.
Bahwa saksi pernah diajak ikut mendampingi kegiatan monitoring oleh Tim yang dihadiri sdr. ROSYID, sdr. Prof. IMAM maupun Prof. SURIPIN serta semua unsur proyek baik dari pihak kontraktor maupun konsultan pengawas yang tidak semuanya saksi kenal, untuk melihat kondisi dan perkembangan di lapangan serta permasalahan selama pelaksanaan pekerjaan, tetapi waktunya saksi lupa antara bulan Nopember s/d Desember 2014. Selain monitoring lapangan juga diajak diskusi membahas temuan yang ada dilapangan sebanyak 2 (dua) kali di Hotel Dalu dan juga pernah di undang oleh PPKom di Kantor PSDA Kota Semarang untuk monitoring dan evaluasi pekerjaan bersama-sama dengan unsur proyek.
Bahwa permasalahan yang timbul dalam pekerjaan ini adalah antara lain : Progress pekerjaan yang terlambat, Perubahan item pekerjaan, Uji jompa pompa, Back up administrasi dan ada perubahan luas lahan.
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat terkait pembuatan Addendum Kontrak Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, namun memberikan masukan pada saat/monitoring/diskusi tentang perlunya perubahan pekerjaan itu dilakukan secara prosedural dan dilengkapi dengan data-data pendukung antara lain : permintaan perubahan pekerjaan dari kontraktor, gambar soft drawing, analisa biaya serta justifikasi teknis. Secara hierarkhi perubahan itu diajukan oleh kontraktor kepada PPKom melalui konsultan pengawas dan PPTK. Oleh Konsultan Pengawas usulan perubahan itu harus dikaji/diteliti dan dilanjutkan dengan rapat lapangan bersama dengan PPTK dan Direksi Lapangan yang lain, pada umumnya setelah dicapai kesepakatan baru diajukan kepada PPKom untuk dimintakan persetujuan.
Bahwa dalam pekerjaan tersebut saksi hanya sebatas memberikan saran/pendapat sesuai dengan pengetahuan saksi dan atau ketentuan yang berlaku.
Bahwa yang mengundang sebagai Narasumber untuk hadir pada rapat/pertemuan tersebut adalah dari Dinas PSDA dalam hal ini Kepala PSDA (Bpk. Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO).
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terjadi addendum atau tidak dalam pekerjaan ini, karena saksi hanya sebatas salah satu nara sumber yang beberapa kali diundang rapat evaluasi/monitoring serta beberapa kali diajak mendampingi unsur proyek ke lapangan.
Bahwa saksi pernah dua kali datang ke lokasi pekerjaan kolam retensi yang pertama pada bulan Nopember 2014 dan yang kedua pada bulan Desember 2014 sekitar sebelum pelaksanaan paparan diskusi , saat itu hanya melihat kondisi di lapangan untuk mengetahui bagaimana kondisi pekerjaan jadi tidak hanya mengetahui dari presentasi saja tapi juga melihat kondisi di lapangan.
Bahwa pada saat peninjauan kedua ada kekhawatiran dari para ahli yang diminta sebagai Narasumber pekerjaan akan tidak bisa selesai sampai dengan akhir masa kontrak, kekhawatiran itu antara lain melihat bangunan rumah pompa yang sampai dengan saat itu belum selesai dan juga belum dilakukan penginstalan, akan tetapi dari pihak Penyedia jasa saat diskusi di Hotel Dalu meyakinkan bahwa pekerjaan akan selesai.
Bahwa pada prinsipnya sebagai Narasumber hanya memberikan pendapat secara makro yang berkaitan dengan fungsi bangunan tersebut yakni sebagai penampungan air sementara dan memompa air.
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam pembuatan addendum I, II maupun III, sehingga ika memang dalam pekerjaan tersebut terdapat addendum, maka idak benar addendum tersebut dibuat berdasarkan pendapat saksi, sebagai nara sumber.
Bahwa setahu saksi melalui rapat/diskusi yang saksi ikuti ada perubahan pekerjaan antara lain galian dan timbunan, karena ada perubahan tersebut maka perlu adanya addendum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perihal penandatanganan pada bulan Pebruari 2015 pasca batas akhir kontrak pelaksanaan, menurut hemat kami masih dapat diterima jika hal tersebut sebatas pada tata naskah dan tidak mengubah item atau biaya atau volume yang sudah menjadi kesepakatan antara unsur proyek dengan rekanan, mengingat bahwa proses perubahan pekerjaan hingga disetujui oleh PPKom cukup panjang yaitu dimulai dari usulan kontraktor yang disertai dengan data data yang akurat (perhitungan volume, analisa biaya, rencana kerja, gambar justifikasi teknis yang diajukan PPKom melalui Konsultan Pengawas dan Direksi Lapangan/PPTK.
Bahwa berdasarkan usulan tersebut maka dilakukan diskusi, pengukuran bersama, dan perhitungan ulang antara tiga belah pihak (rekanan, direksi dan konsultan) serta dengan melihat ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kontrak, sehingga dicapai kesepakatan menyangkut jumlah besaran biaya dan kelayakan alasan-alasan yang dapat diterima.
Bahwa setahu saksi, batas akhir pelaksanaan pekerjaan sangat mendesak sehingga cukup mustahil pada batas waktu akhir tersebut semua dokumen dapat disediakan secara sempurna.
Bahwa terkait dengan addendum, tidak ada dokumen-dokumen yang saksi tandatangani.
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan honor terkait pembuatan addendum, yang ada hanya uang rapat yang besarnya saksi lupa.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
26. Saksi Ir. SUPRIYATNO Bin SARDJIMIN.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi sebagai Kepala Bidang SDA dan Energi di Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 821.2/26/2014 tanggal 17 Januari 2014.
Bahwa tugas pokok dan fungsi antara lain adalah :
Penyusunan bahan perumusan kebijakan tekhnis dibidang sungai dan irigasi, energi dan geologi serta konservasi dan eksploitasi Sumber Daya Air.
Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran dibidang sungai dan irigasi, energi dan geologi serta konservasi dan eksploitasi dan sumber daya air.
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang sungai dan irigasi, energi dan geologi serta konservasi dan ekspolitasi sumber daya air.
Pengkoordinasian, pengelolaan kawasan lindung sumber sumber air pada suatu aliran sungai.
Pengkoordinasian penyusunan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi H. A. YUDI MARDIANA, SH. MM. Bin RY. SUDIRMAN.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor lupa tahun 2011, dan sekaligus juga bertidak sebagai Bendahara Umum Daerah.
Bahwa tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah:
Sebagai Kepala SKPD:
Menyusun RKA SKPD.
Melakukan tindakan yang bmengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Melaksanakan Anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Melaksanakan pembinaan, pemantauan , pengawasan dan pengendalian serta monitoring dan evaluasi.
Sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD):
Menyusun kebijakan dan pelaksanaan APBD.
Mengesahkan DPA SKPD.
Menetapkan SP2D.
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah.
Bahwa saksi mengetahui mengenai proyek pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul dengan melihat DPA Tahun anggaran 2014.
Bahwa pagu anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp.36.200.000.000,- sedangkan dana untuk proyek tersebut berasal dari APBD Kota Semarang.
Bahwa setahu saksi, syarat-syarat untuk pencairan dana yang dimintakan pengguna anggaran :
Surat Permintaan Pembayaran langsung barang dan jasa (SPPLS) yang dimintakan oleh pejabat pelaksanakan tekhnis kegiatan dan bendahara pengeluaran.
SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PSDA dan ESDM.
Kwitansi penerima yang ditandatangani oleh penyedia jasa atas persetujuan KPA selaku PPKom dan bendahara pengeluaran pembantu.
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh KPA selaku Ppkom dan penyedia jasa.
Permohonan pencairan uang dari penyedia jasa ke PPKom.
Garansi Bank sebagai jaminan uang muka dari Bank Jateng.
Surat Keterangan dari Bank Jateng mengenai bahwa penyedia jasa adalah nasabah Bank Jateng.
NPWP dari penyedia jasa.
Fakta Integritas yang ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, penyedia jasa, PPKom dan Kepala Dinas PSDA dan Esdm serta konsultan supervisi.
Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh panitia Penerima Hasil Pekerjaan, penyedia Jasa, Konsultan Pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Dinas PSDA dan ESDM.
Berita Acara Penerimaan yang ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, penyedia jasa, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen dan Kepala Dinas PSDA dan ESDM.
Kontrak yang ditanda tangani PPKom dan penyedia jasa.
Bahwa seingat saksi perjanjian Kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen serta Penyedia Jasa pada tanggal 27 Agustus 2014 dan masa Kontrak sejak tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan 29 Desember 2014, serta nilai Kontrak sebesar Rp.33.722.000.000,00.
Bahwa pencairan dana untuk pelaksanaan pembangunan kolam retensi sebanyak 2 kali yaitu:
Pembayaran uang muka 20 % sebesar Rp.6.744.400.000,- sudah dikurangi pajak. SPM tanggal 29 September 2014 sedangkan SP2D ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2014.
Pembayaran 100% sebesar Rp.25.982.600.000,- sudah dikurangi pajak. SPM tanggal 31 Desember 2014 yang ditandatangani Kepala Dinas PSDA dan ESDM kemudian SP2D pada tanggal 31 Desember 2014.
Bahwa untuk pencairan dana yang 100% tidak dilampiri addendum kontrak.
Bahwa sebelum pencairan dana yang kedua pada tanggal 31 Desember 2014, saksi mengetahui mengenai adanya pertemuan sore hari pada tanggal 29 Desember 2014 antara Walikota Semarang, Kepala Dinas PSDA, PPKom dan beberapa pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, karena saat pertemuan sudah berlangsung, saksi berada disitu untuk menghadap Walikota untuk tujuan pekerjaan, dan selnjtnya saksi diajak untuk ikut dalam pertemuan.
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah : Kepala Dinas PSDA dan ESDM (Ir. NUGROHO), PPKom (Ir. ROSYID HUDOYO), Asisten (Dra. AYU ENTIS) dan perwakilan dari Penyedia Jasa, PPHP. Yang dibahas dalam pertemuan tersebut saksi tidak mengetahui secara jelas karena saksi hanya sebentar dan pada saat saksi ditanya mengenai batas akhir pencairan yang saksi jawab tanggal 31 Desember 2014.
Bahwa berkas pengajuan pencairan dana untuk 100% proyek pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul diajukan pada tanggal 31 Desember 2014, sebagaimana dalam berkas pencairan dana yang kedua tertanggal 31 Desember 2014.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai adanya addendum pekerjaan, baik Addendum I, Addendum II, maupun Addendum Penutup, sehingga setahu saksi nilai Kontrak dalam pelaksanaan pembangunan kolam retensi sebesar Rp.33.722.000.000,00. Saksi belum pernah melihat addendum kontrak, dan seingat saksi, addendum tersebut tidak dilampirkan dalam berkas pengajuan pencairan 100% tanggal 31 Desember 2014.
Bahwa sebagai Bendahara Umum Daerah, tugas saksi adalah melakukan pencairan dana atas permohonan Pengguna Anggaran, dan saksi hanya sebatas memeriksa kelengkapan dokumen pendukung untuk pencairan, apabila sudah lengkap tugas saksi mencairkan sesuai jumlah dana yang diminta.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SISWANTO.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi adalah karyawan PT. WIKA Beton Wilayah Penjualan IV, yaitu sebagai Manager Penjualan Wilayah IV PT. WIKA Beton Semarang.
Bahwa setahu saksi, PT. WIKA Beton Wilayah Penjualan IV pernah diminta menjadi suplaier penjualan sheetpile untuk kepentingan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang oleh PT. Harmony International Technology sebelum tanggal 4 September 2014. Pada saat itu Direktur PT. Harmony International Technology (sdr. HANDAWATI UTOMO) menghubungi sales saksi, sdr. BAYU untuk meminta harga satuan untuk sheetpile W 325 A.1000. L 10 m (sheetpile berbentuk W dengan tinggi 325 mm, lebar 996 mm dan panjang 10 meter dengan beton K-700), dan tiang pancang diameter 50 cm A1.B.L 12 m.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 September 2014, PT. WIKA Semarang mengajukan harga penawaran kepada PT. Harmony International Technology melalui fax dan email dengan harga satuan sheetpile W B.325 A.1000. L 10 m seharga Rp.4.900.000,00 per batang (belum termasuk PPN 10%), dan tiang pancang 50 m A1.B.L 12 m seharga Rp.4.500.000.per batang (belum termasuk PPN 10%).
Bahwa terhadap harga penawaran tersebut tidak ada perubahan sehingga dilakukan perjanjian kontrak pengadaan sebanyak 4 kali, yaitu :
Kontrak pengadaan Tahap I tanggal 16 September 2014 Nomor TP.01.03/WB-1D.213/14
Pengadaan Sheetpile W 325 A.1000. L 10 m dengan volume 300 batang dan harga Rp 4.900.000,- per batang dengan nilai total Rp.1.470.000.000,- (belum termasuk PPN)
Pengadaan Tiang Pancang diameter 50 m A1.B.L 12 m sebanyak 15 batang dengan harga satuan Rp 4.500.000 per batang dengan nilai total Rp.67.500.000,- (belum termasuk PPN)
Bahwa terhadap kontrak pertama adalah dengan total senilai Rp 1.691.250.000,- (sudah termasuk PPN)
Kontrak pengadaan Tahap II tanggal 19 September 2014 Nomor TP.01.03/WB-1D.219A/14.
Pengadaan Sheetpile W 325 A.1000. L 10 m dengan volume 400 batang dan harga Rp.4.900.000,- per batang dengan nilai total Rp.1.960.000.000,00 (belum termasuk PPN).
Bahwa terhadap kontrak kedua adalah dengan total senilai Rp 2.156.000.000,00 (sudah termasuk PPN).
Kontrak pengadaan Tahap III tanggal 23 September 2014 Nomor TP.01.03/WB-1D.225A/14.
Pengadaan Sheetpile W.325 A.1000. L 10 m dengan volume 300 batang dan harga Rp 4.900.000,00 per batang dengan nilai total Rp 1.470.000.000,00 (belum termasuk PPN).
Bahwa terhadap kontrak pertama adalah dengan total senilai Rp. 1.617.000.000,00 (sudah termasuk PPN).
Kontrak pengadaan Tahap IV tanggal 07 Oktober 2014 Nomor TP.01.03/WB-1D.256A/14.
Pengadaan Sheetpile W 325 A.1000. L 10 m dengan volume 300 batang dan harga Rp.4.900.000,- per batang dengan nilai total Rp.1.470.000.000,- (belum termasuk PPN).
Bahwa terhadap kontrak tahap IV dilakukan adendum kontrak sebanyak 2 kali, dengan perincian sebagai berikut :
Adendum I pada tanggal 19 November 2014 Nomor TP.01.03/WB-1D.256B/14 dengan volume menjadi 335 batang sheetpile dengan nilai Rp 1.641.500.000 (belum termasuk pajak), Rp.1.805.650.000 (termasuk pajak).
Adendum II pada tanggal 01 Desember 2014 Nomor TP.01.03/ WB-1D.256C/14 dengan volume menjadi 366 batang sheetpile dengan nilai Rp.1.793.400.000 (belum termasuk pajak), atau Rp.1.972.740.000 (termasuk pajak)
Bahwa perjanjian Kontrak tersebut ditandatangani oleh PT. Harmony International Technology yang diwakili oleh Direkturnya yakni sdr. HANDAWATI UTOMO dan saksi sendiri selaku Manager Penjualan Wilayah IV PT. WIKA Beton Semarang.
Bahwa mekanisme pengiriman sesuai dengan kebutuhan lapangan biasanya via telepon antara orang lapangan PT. Harmony International Technology yang diwakili oleh pak SUHARTO (sebagai site manager), sedangkan yang menerima sheetpile maupun tiang pancang di lapangan biasanya adalah pak SUWANDI dan Bp. BANAR dengan PT. WIKA Beton diwakili oleh pak MERY, pak BAMBANG atau pak WIDHI, mereka saling bergantian.
Bahwa pengiriman sheetpile maupun tiang pancang langsung dikirim ke lokasi pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo. Pengiriman sheetpile dan tiang pancang adalah menjadi tanggung jawab PT. WIKA Beton, namun begitu sampai lokasi mulai dari penurunan sheetpile dan tiang pancang dari truk dan seterusnya adalah tanggung jawab PT. Harmony International Technology.
Kontrak I.
Pengiriman tahap I tanggal 23 September 2014 sebanyak 15 batang tiang pancang.
Pengiriman tahap II tanggal 29 September 2014 – 3 Oktober 2014 sebayak 246 sheetpile.
Pengiriman tahap III tanggal 04 Oktober 2014 – 08 Oktober 2014 sebanyak 54 batang sheetpile.
Kontrak II.
Pengiriman tanggal 04 Oktober 2014 – 04 November 2014 sebanyak 400 batang sheetpile.
Kontrak III.
Pengiriman tahap I tanggal 27 Oktober – 03 November 2014 sebanyak 265 batang.
Pengiriman tahap II tanggal 12 November – 24 November 2014 sebanyak 35 batang.
Kontrak Tahap IV.
Pengiriman tahap I tanggal 29 Oktober – 25 November 2014 sebanyak 241 batang.
Pengiriman tahap II tanggal 28 November – 15 Desember 2014 sebanyak 125 batang.
Bahwa pengiriman tiap harinya dapat dilihat di lampiran serah terima untuk tiang pancang dan sheetpile yang telah dikirim sebagaimana yang diserahkan kepada penyidik.
Bahwa untuk mekanisme pembayaran masing–masing Kontrak adalah sebagai berikut :
Kontrak Tahap I tanggal 16 September 2014 Nomor TP.01.03/ WB-1D.213/14
Tagihan pada tanggal 16 September yakni uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak termasuk PPN adalah sebesar Rp. 338.250.000,00.
Tagihan I progress produksi pada tanggal 30 September 2014 yakni Rp.831.248.000,00 termasuk PPN.
Tagihan II progress produksi pada tanggal 02 Oktober 2014 yakni Rp.521.752.000,00 termasuk PPN.
Pencairan uang muka pada tanggal 1 Oktober 2014.
Pencarian tagihan I progress produksi pada tanggal 30 Oktober 2014.
Pencairan tagihan II Progress Produksi pada tanggal 2 November 2014.
Kontrak pengadaan Tahap II tanggal 19 September 2014 Nomor TP.01.03/WB-1D.219A/14
Tagihan pada tanggal 18 September yakni uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak termasuk PPN adalah sebesar Rp. 431.200.000,00.
Tagihan I progress produksi pada tanggal 16 Oktober 2014 yakni Rp.1.724.800.000 termasuk PPN.
Pencairan uang muka pada tanggal 3 Oktober 2014
Pencarian tagihan I progress produksi pada tanggal 21 November 2014.
kontrak pengadaan Tahap III tanggal 23 September 2014 Nomor TP.01.03/WB-1D.225A/14.
Tagihan pada tanggal 24 September 2014 tagiah uang muka sebsar 20% dari nilai kontrak termasuk PPN Rp.323.400.000,00
Tagihan I Progress Produksi pada tanggal 24 Okteober 2014 sebssar Rp.1.293.600.000,00
Pencairan uang muka pada tanggal 15 Oktober 2014.
Pencarian tagihan I progress produksi pada tanggal 10 Desember 2014.
Kontrak pengadaan Tahap IV tanggal 07 Oktober 2014 Nomor TP.01.03/WB-1D.256A/14 beserta adendum kontrak I dan adendum kontrak II.
Tagihan pada tanggal 7 Oktober 2014 tagiah uang muka sebsar 20% dari nilai kontrak termasuk PPN Rp.323.400.000,-
Tagihan I Progress Produksi pada tanggal 31 Oktober 2014 sebssar Rp.1.293.600.000,-
Tagihan I progress produksi adendum I tanggal 24 November 2014 sebesar Rp.188.650.000,-
Tagihan I progress produksi adendum II tanggal 02 Desember 2014 sebesar Rp.167.090.000,-
Pencairan uang muka pada tanggal 22 Oktober 2014.
Pencarian tagihan I progress produksi pada tanggal 19 Desember 2014.
Pencarian tagihan I kontrak adendum I dan adendum II progress produksi pada tanggal 07 Januari 2015.
Bahwa untuk produksi kontrak tahap I, selesai tanggal 26 September 2014 dengan volume sheetpile 179 batang dan 15 batang tiang pancang, Produksi selesai seluruhnya tanggal 01 Oktober 2014 dengan sisa 121 batang sheetpile.
Bahwa untuk produksi kontrak tahap II, produksi selesai tanggal 13 Okober 2014 dengan volume sheetpile 400 batang.
Bahwa untuk produksi kontrak tahap III, produksi selesai tanggal 20 Oktober 2014 dengan volume 300 batang.
Bahwa untuk produksi kontrak tahap IV, produksi selesai pada tanggal 28 Oktober 2014 dengan volume 300 batang. Untuk tambahan adendum I, produksi selesai pada tanggal 24 November 2014 sebanyak 35 batang, sedangkan untuk tambahan adendum II, produksi selesai pada tanggal 02 Desember 2014 sebanyak 31 batang.
Bahwa setahu saksi, secara normatif penyedia sheetpile PT. WIKA Beton untuk proyek yang berada di wilayah Jawa Tengah hanya bisa dilakukan oleh saksi selaku penjual wilayah IV. Jika PT. Harmony International Technology membeli dari wilayah penjualan yang lain tanpa sepengetahuan saksi, saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa total pemesanan sheetpile oleh PT. Harmony International Technology adalah 1366 batang = 13.660 meter.
Bahwa harga satuan yang dijual oleh PT. WIKA Beton adalah Rp. 490.000 per meter (belum pajak) di luar pemasangan dan penurunan sheetpile dari atas truck. Bahwa penjualan sheetpile oleh PT. WIKA Beton tidak diikuti dengan pemasangan pilecap karena memang PT. WIKA Beton tidak menyediakan untuk hal itu.
Bahwa secara kasat mata sulit untuk membedakan sheetpile hasil produksi PT. WIKA Beton dengan perusahaan lain, hanya saja sheetpile produksi PT. WIKA ada cap perusahaan PT. WIKA pada punggung atau ujung dari sheetpile.
Bahwa untuk setiap pengiriman Berita Acara serah terima dan Surat Pengiriman Barang yang dibawa oleh supir truck, kemudian diserahkan kepada penerima di lapangan untuk ditandatangani dan dikembalikan ke PT. WIKA Beton. Bukti berita acara serah terima pengadaan sheetpile dan lampirannya ini akan saksi sampaikan kepada penyidik pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015.
Bahwa biasanya PT. WIKA Beton mengeluarkan sertifikat produk setelah pekerjaan selesai, dan sertifikat produk itu baru dikeluarkan jika diminta oleh PT. Harmony International Technology, sementara ini saksi belum tahu apakah ada permintaan dari PT. Harmony International Technology berkaitan dengan sertifikat produk tersebut.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
29. Saksi Dra. HANDAWATI UTOMO, MM.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur PT. Harmony International Technology berdasarkan Akte Notaris MUSWILIN, SH. Nomor 6 tanggal 7 Oktober 1999 sebagaimana dirubah terakhir dengan Akta Notaris OKTA CRISTIYANTO, SH. MKn. Nomor 01 tanggal 02 Maret 2010, untuk kedudukan pemegang seham antara lain saksi selaku Direktur dan TRI BUDI PURWANTO selaku Komisaris (akan tetapi komposisi saham saksi lupa).
Bahwa kronologis saksi mendapatkan pekerjaan pemangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul adalah, berawal dari karyawan PT. Harmony International Technology melihat di internet mengenai pengumuman pengadaan pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul, kemudian kami memasukan penawaran 15 Juli 2014 dengan dukungan dari PT. KSB (Pompa air), PT. Multi Beton Karya Mandiri (Site pile), PT. Inter Jaya Surya Megah (Disel Engine), penetapan pemenang saksi lupa, dan ada tidaknya sanggahan terhadap keputusan ULP saksi lupa.
Bahwa spesifikasi teknis pekerjaan yang dikerjakan dalam Pekerjaan Kontruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang adalah sebagaimana yang tertuang di dalam Kontrak, yaitu:
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pembuatan Papan Nama Proyek
2 Pengukuran dan Bowplank
3 Mobilisasi dan Demobilisasi
4 Administrasi dan Dokumentasi
B. PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN HANTAR
B.1 Pekerjaan Perbaikan Jalan Masuk Proyek (P : 660 m, L : 5 m)
a. Urugan Tanah Urug Padas (dipadatkan dengan alat sederhana)
b. Pasang Paving block Warna K-300 t=6 cm, tebal pasir muntilan 6 cm
c. Pasang kanstin K-200, 10 x 20 x 50 cm
d. Pasangan batu bata pengunci 1/2 bata, 1 PC : 4 Psr
e. Plesteran 1 : 4
B.2 Pekerjaan Jalan (bawah jembatan tol) P : 70 m, L 8 m
a. Pembersihan Lahan
b. Urugan Tanah Urug Padas (dipadatkan dengan alat sederhana)
c. Pekerjaan Lapis Penetrasi makadam 50 mm
d. Perbaikan Pasangan Batu Belah 1 : 4 Kali Tenggang
e. Plesteran 1 : 4
f. Acian
B.3 Pekerjaan Jembatan P = 5 m, L : 4,5 m (Depan Pintu Air)
1 Pekerjaan Struktur Bawah
a. Galian tanah biasa dibuang di sekitar lokasi proyek (tanpa alat).
b. Urugan setempat sirtu belakang Abutment.
c. Pengadaan tiang pancang beton mini pile 32x32x32cm, P:10m.
d. Pemancangan tiang pancang beton pratekan pracetak.
e. Beton K-300 Site Mix.
f. Bekisting untuk dinding Abutment.
g. Besi tulangan U32 ulir.
h. Lantai Kerja Beton K-175.
2 Pekerjaan Struktur Atas.
a. Beton K-300 Site Mix, lantai jembatan dan Gelagar.
b. Besi tulangan U32 ulir untuk lantai Jembatan dan Gelagar.
c. Begesting plat lantai.
3 Pekerjaan Lain-lain.
a. Kistdam kedalaman 1-2 m.
b. Dewatering.
C. PEKERJAAN KOLAM RETENSI
C.1 Pekerjaan Tanah
a. Galian tanah & material dibuang keluar lokasi proyek (dengan Alat).
b. Urugan Tanah Urug Padas (dipadatkan dengan alat sederhana).
c. Pembersihan Lahan.
C.2 Pekerjaan Kolam Retensi.
a. Pengadaan & Pasang sheetpile type W-325 A. 1000, P : 10 m
b. Pekerjaan Beton K225 untuk Pile Cap
c. Besi Tulangan Pile Cap U24
d. Acuan Beton Pile Cap
e. Bongkaran sheetpile untuk Pile Cap dengan alat
C.3 Pekerjaan Pelimpah
1. Pelimpah pada inlet Seksi C
a. Galian Tanah
b. Cerucuk Bambu Dia. 10 cm, P. 3 m
- Volume Sesuai Kontrak
- Volume MC0 (koreksi harga timpang)
c. Lantai Kerja Beton K-175
d. Pekerjaan Pasangan Batu Belah 1:4 Pelimpah
e. Kistdam kedalaman 1-2 m
f. Dewatering
2. Pelimpah pada inlet Sungai Dempel
a. Galian Tanah
b. Cerucuk Bambu Dia. 10 cm, P. 3 m
- Volume Sesuai Kontrak - Volume MC0 (koreksi harga timpang)
c. Lantai Kerja Beton K-175
d. Pekerjaan Pasangan Batu Belah 1:4 Pelimpah
e. Kistdam kedalaman 1-2 m
f. Dewatering
C.4 Pekerjaan Jalan Paving dan Pagar Pengaman
a. Pasang Paving block Warna K-300 t=6 cm, tebal pasir muntilan 6 cm
b. Pasang kanstin K-200, 10 x 20 x 50 cm
c. Pagar Pengaman Kolam Retensi, BRC, T120cm x L240cm x dia. 5 mm
C.5 Pekerjaan Jembatan Saluran Seksi C (P = 6.5 m, L : 4,5 m)
1 Pekerjaan Struktur Bawah
a. Galian tanah & material dibuang keluar lokasi proyek (dengan Alat)
b. Urugan setempat sirtu belakang Abutment
c. Terucuk Bambu D : 15 cm P : 4 m
d. Pasangan Batu Kali 1 : 3
e. Lantai Kerja Beton K-175
f. Beton Landasan (70 x 30) K-225
2 Pekerjaan Struktur Atas
a. Beton Bertulang K 225
b. Baja Tulangan U24
c. Begesting plat lantai
3 Pekerjaan Lain-lain
a. Kistdam kedalaman 1-2 m
b. Dewatering
C.6 Pekerjaan Jembatan depan Pompa (P = 5 m, L : 4,5 m)
1 Pekerjaan Struktur Bawah
a. Galian tanah & material dibuang keluar lokasi proyek (dengan Alat)
b. Urugan setempat sirtu belakang Abutment
c. Terucuk Bambu D : 15 cm P : 4 m
d. Pasangan Batu Kali 1 : 3
e. Lantai Kerja Beton K-175
f. Beton Landasan (70 x 30) K-225
2 Pekerjaan Struktur Atas
a. Beton Bertulang K 225
b. Baja Tulangan U24
c. Begesting plat lantai
3 Pekerjaan Lain-lain
a Kistdam kedalaman 1-2 m
b Dewatering
C.7 Pekerjaan Jembatan Sungai Dempel (P = 3 m, L : 4,5 m)
1 Pekerjaan Struktur Bawah
a. Galian tanah & material dibuang keluar lokasi proyek (dengan Alat)
b. Urugan setempat sirtu belakang Abutment
c. Terucuk Bambu D : 15 cm P : 4 m
d. Pasangan Batu Kali 1 : 3
e. Lantai Kerja Beton K-175
f. Beton Landasan (70 x 30) K-225
2 Pekerjaan Struktur Atas
a. Beton Bertulang K 225
b. Baja Tulangan U24
c. Begesting plat lantai
3 Pekerjaan Lain-lain
a Kistdam kedalaman 1-2 m
b Dewatering
C.8 Pekerjaan Jalan Akses Pengerukan Sedimen Kolam Retensi
1 Pekerjaan Struktur Bawah
a. Galian tanah & material dibuang keluar lokasi proyek (dengan Alat)
b. Urugan Tanah Urug Padas (dipadatkan dengan alat sederhana)
c. Terucuk Bambu D : 15 cm P : 3 m
d. Pasangan Batu Kali 1 : 3
2 Pekerjaan Struktur Atas
a. Beton Bertulang K 225
b. Baja Tulangan U24
c. Begesting plat lantai
3 Pekerjaan Lain-lain
a Kistdam kedalaman 2-3 m
b Dewatering
D SALURAN PENGHUBUNG (DEMPEL KE KOLAM RETENSI)
1. Pekerjaan Tanah
a. Galian tanah biasa dibuang ke luar lokasi proyek (dengan alat)
b. Urugan Tanah Urug Padas (dipadatkan dengan alat sederhana)
2. Pekerjaan Pasangan
Pekerjaan Pasangan Batu Kali 1 : 4
Pekerjaan Plesteran 1 : 3
Pekerjaan Acian
Pekerjaan Sulingan d=2"
Trucuk Bambu D : 10 Cm L : 3 m
Kistdam kedalaman 1-2 m
Dewatering
E PEKERJAAN SALURAN
E.1 Saluran Seksi C (P-0 S/d P.11)
1 Pekerjaan Tanah
a. Galian tanah & material dibuang keluar lokasi proyek (dengan Alat)
b. Urugan Tanah Urug Padas (dipadatkan dengan alat sederhana)
c. Pembuatan Jalan Kerja (Tanah Urug Dipadatkan)
2 Pekerjaan Pasangan
Pasangan batu kali 1 Pc : 4 Ps
Langsiran
Plesteran 1 Pc : 3 Ps
Acian
Pekerjaan Sulingan d=2"
Kistdam kedalaman 1-2 m
Dewatering
Trucuk Bambu D : 10 Cm L : 3 m
3 Pekerjaan Bongkaran
a. Bongkaran pasangan batu (dengan alat)
4 Pekerjaan Pintu air saluran Seksi C
a. Galian Tanah
b. Cerucuk Bambu Dia. 10 cm, P. 3 m
- Volume Sesuai Kontrak
Volume MC0 (koreksi harga timpang)
c. Lantai Kerja Beton K-175
d. Pekerjaan Pasangan Batu Belah 1:4
e. Pengadaan dan Pemasangan Pintu Air
f. Beton Struktur K-225 Site Mix
g. Besi Tulangan U24
h. Acuan Beton
- Volume Sesuai Kontrak
- Volume MC0 (koreksi harga timpang)
i. Kistdam kedalaman 1-2 m
j. Dewatering
E.2 PEKERJAAN PINTU AIR DEMPEL
1 Pekerjaan Bongkaran
a. Bongkaran pasangan batu (dengan alat)
2 Pekerjaan Pintu air saluran Sungai Dempel
a. Galian Tanah
b. Cerucuk Bambu Dia. 10 cm, P. 3 m
- Volume Sesuai Kontrak
- Volume MC0 (koreksi harga timpang)
c. Lantai Kerja Beton K-175
d. Pekerjaan Pasangan Batu Belah 1:4
e. Pengadaan dan Pemasangan Pintu Air
f. Beton Struktur K-225 Site Mix
g. Besi Tulangan U24
h. Acuan Beton
- Volume Sesuai Kontrak
- Volume MC0 (koreksi harga timpang)
i. Kistdam kedalaman 1-2 m
j. Dewatering
F PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
1 Pompa Axial dan RAGD
a. Vertical Shaft Axial Pump
Kapasitas : 1.500 liter/detik
Head : 6,5 m
Material:
Bellmouth : Cast Iron GG.20
Casing Wear Ring : SS.316
Propeller : SS.G-Cu Al 10 Ni
Inlet Nozzle : Cast Iron GG.20
Discharge elbow : Cast Iron GG.20
Diffuser : Cast Iron GG.20
Pump shaft : SS.1.4021
Multiple ring : SS.1.4021
Bearing : Ceramic Bearing
Base Plate : Cast Iron GG.20
Baut & Mur : A4-70
Shaft Sealing : Gland Packing
b. Instalasi,Pemasangan & Commissioning
c. Right Angle Gear Drive (RAGD)
Type : Right Angle Pump Drive
Daya minimal : 150 kW
Material :
- Box : FC 250
- Gear : Ch.Mol.Steel
2 Pipa Buang dan Kelengkapannya
a. Pipa Buang termasuk flange set
Diameter : 600 mm
Tebal : 8 mm
Material : SS400
b. Butterfly Valve (pembuatan dan pemasangan)
Diameter : 600 mm
Material : FC 200
c. Flap Valve (pembuatan dan pemasangan)
Diameter : 600 mm
Material
- Pipa : SS400
- Flap : SS400
- Bushing : BC 3
- Poros : SUS 304
d. Bar screen 2100 x 5000 jarak bar 7.5 cm
Bahan Plat Strip SS.400 Ukuran 75x12 mm kemiringan 75º
e. Flexible rubber joint DN600
3Mesin Diesel Penggerak dan perlengkapannya
f. Diesel Engine Generator (pembuatan dan pemasangan)
Tipe : 4 langkah, Turbo Charger, Watercool
Daya : 150 HP minimal
Bahwa yang menandatangani Kontrak Nomor 050/ 11299 tanggal 27 Agustus 2014 adalah saksi sendiri selaku Direktur PT. Harmony International Technology dan Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan penandatanganan SPMK dilakukan pada tanggal 01 September 2014, sehingga secara real di lapangan PT. Harmony International Technology mulai mengerjakan setelah diterimanya SPMK yakni 01 September 2014.
Bahwa addendum terhadap pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo, dilakukan sebanyak :
Addendum I (tanggal 8 September 2014).
Tambah Kurang Pekerjaan yang tidak mengurangi nilai konrak antara lain (Pekerjaan tanah, Pekerjaan jalan paving dan pagar pengawan, Pekerjaan Jembatan Dempel, Pekerjaan Akses Jalan, Pengerukan kolam retensi, pekerjaan pasangan, Pekerjaan saluran seksi c, pekerjaan pintu air, pekerjaan rummah pompa, dengan total Rp.3.433,403,651,42).
Addendum II (tanggal 10 Nopember 2014).
Tambah Kurang pekerjaan yang mengurangi nilai kontrak dari Rp. 33.722.000.000,00 menjadi Rp.32.727.000.000,00 antara lain (pekerjan jalan masuk proyek, pekerjaan jalan dibawah jembatan tol, pekerjaan jembatan depan pintu air, pekerjaan kolam retensi, bangunan pelimpah, bangunan pelimpah pada sungai pinlet dempel, pekerjaan jalan paving dan pagar pengaman, pekerjaan jembatan seksi c, pekerjaan jembatan depan pompa, pekerjaan jembatan sungai dempel, pekerjaan jalan akses pengerukan kolam retensi, saluran seksi c, pekerjaan pintu air dempel, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan rumah jaga, pekerjaan lain-lain dengan total Rp.161.750.000,00).
Addendum Penutup (tanggal 24 Desember 2014).
Tambah Kurang pekerjaan dan penyesuaian dengan mutual check (kondisi real)
Bahwa sebelum dilakukan addendum kontrak sudah dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Pengawas Lapangan (MUDASIR, ST., DODY HERU B, ST., EDI PURWANTO, ST., IRAWAN ILHAM P, ST.), Konsultan Pengawas (GANI FIRULIADHIM, ST. MT. CV. Catur Eka Karsa) dan Site Manager PT. Harmony International Technology (Ir. GUMBIRATNO) antara lain :
Sehubungan dengan adanya penambahan lebar jalan inspeksi semula lebar jalan 4,5 meter menjadi lebar 6,00 (perubahan dilakukan untuk pelaksanaan manufer alat pancang) hal ini berdampak pada waktu pelaksanaan, maka dilakukan pengurangan item pekerjaan dan biaya kontrak pelaksannan yaitu semula Rp.33.722.000.000,- berkurang menjadi Rp. 32.727.000.000,-
Dari hasil uitzet, pengukuran dan pemeriksaan lapangan ternyata diperlukan adanya perubahan kembali untuk menyesuaikan dengan kondisi kebutuhan lapangan.
Pengawas lapangan, Team Leader Konsultan Pengawas serta Site Manager Kontraktor Pelaksana pekerjaan bersama-sama mengadakan perhitungan dan peninjauan kembali terhadap volume pekerjaan serta daftar kuantitas pekerjaan.
Dari hasil perhitungan dan peninjauan kembali terhadap volume pekerjaan serta daftar kuantitas pekerjaan terjadi perubahan Nilai Kontrak, sehingga untuk memenuhi Balance Budget maka ada beberapa item pekerjaan yang akan dihilangkan/dikurangi pelaksanaannya serta ada penambahan item pekerjaan, antara lain :
item Pekerjaan yang dihilangkan/tidak dikerjakan :
B1. Pekerjaan Perbaikan Jalan Masuk Proyek (P : 660 m, L : 5 m) (kondisi jalan existing masih bagus)
Pekerjaan Lapis Penetrasi makadam 50 mm pada sub pekerjaan B.2.Pekerjaan Jalan (bawah jembatan tol) P : 70 m, L 8 m
C.4. Pekerjaan Jalan Paving dan Pagar Pengaman (item pekerjaan ini digunakan untuk Balance Budget)
Pekerjaan Plesteran 1 : 3 dan Pekerjaan Acian pada sub pekerjaan D. Saluran Penghubung (Dempel Ke Kolam Retensi)
G. Pekerjaan Rumah Pompa antara lain :
Plesteran 1:3
Acian
Penutup lantai keramik 40 x 40 cm2
Cat tembok
Cat besi
Kosen pintu besi (C 125x50x2.3) ukuran 2.0 x 2.5 m
Pintu besi sorong tebal 2.0 mm dengan frame besi hollow 40x40 mm
Rel pintu sorong L = 5 m, atas dan bawah
Grendel biasa besar + gembok
Pemasangan instalasi titik lampu dan saklar
Pemasangan instalasi stop kontak
Pemasangan saklar tanam
Pemasangan stop kontak tanam
Jendela kaca rangka alumunium (0.6 m x 1,2 m) 4 buah
Bouven rangka alumunium (0.6 m x 1 m) 6 buah
Instalasi air
Tanki air dan tower
Sambungan air ke PAM
H. Pekerjaan Rumah Penjaga antara lain :
Pekerjaan Plafond
Pekerjaan Lantai dan Pelapis Dinding
Pekerjaan Kosen + Pintu + Jendela
Pekerjaan Instalasi Air
Pekerjaan Sanitasi
Pekerjaan Finishing
I. Pekerjaan Lain-Lain (item pekerjaan ini digunakan untuk Balance Budget).
Item Pekerjaan yang dikurangi :
Galian tanah & material dibuang keluar lokasi proyek (dengan Alat) pada sub pekerjaan C. Pekerjaan Kolam Retensi, semula digali elevasi - 0,75 m menjadi pada sisi barat sta 0+100 s/d sta +300.
Pasangan batu kali 1 Pc : 4 Ps pada sub pekerjaan E1. Saluran Seksi C. Semula saluran sisi kanan 550 meter menjadi 330 meter kemudian sisi kiri semula 550 meter menjadi 100 meter.
Item Pekerjaan Tambahan :
Urugan Tanah Urug Padas (dipadatkan dengan alat sederhana) sub pekerjaan C. Pekerjaan Kolam Retensi. Semula lebar jalan 4,5 meter menjadi 6,00 meter
Urugan Tanah Urug Padas (dipadatkan dengan alat sederhana) pada sub pekerjaan E1. Saluran Seksi C (P-0 S/d P.11) (pelaksanaan Urugan Tanah Urug Padas satu sisi sebelah timur).
J1. Pekerjaan Jembatan Karangsari, semula item pekerjaan belum ada
J2. Pekerjaan Sheet Pile Kali Tenggang, semula item pekerjaan belum ada
Hasil perhitungan volume pekerjaan serta perubahan daftar kuantitas pekerjaan adalah sebagai terlampir.
Bahwa kegiatan tersebut dinyatakan 100 % telah selesai yakni pada tanggal 29 Desember 2014 dan saksi meminta atau membuat permohonan pemeriksaan pekerjaan sebagaimana Surat Nomor 10/HIT-MHJ/XI/14 tanggal 22 Desember 2014 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Kontruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul.
Bahwa saksi meminta pembayaran sebanyak 2 kali yakni uang muka pekerjaan sebesar 20 % dari nilai kontrak yakni sebesar Rp. 6.744.400.000,- sebagaimana surat Nomor 039/HIT-KEU/IX/2014 tanggal 23 September 2014 masuk ke rekening Nomor 1.034.01073.7 pada tanggal 29 September 2014 dimana sesuai SPM 125/LS/2014 tanggal 29 September 2014 sedangkan pastinya masuk ke rekening saksi tidak membawa data, selanjutnya pencairan ke II sebagaimana Permohonan Pembayaran 100 % Nomor 11/HIT-MHJ/XI/2014 tanggal 24 Desember 2014 masuk kerekening No. 1.034.01073.7 pada tanggal 31 Desember 2014 dimana sesuai SP2D Nomor SPM 531/LS/2014 tanggal 31 Desember 2014.
Bahwa untuk alat-alat berat yang diperlukan dalam pembangunaan kolam retensi mukti harjo kidul tersebut di sewa dan untuk data dan dokumen saksi tidak bawa.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. Bin HADI SUNARYO.
Bahwa saksi bekerja di PT. Harmony International Technology sebagai Komisaris sedangkan akte Notarisnya saksi lupa.
Bahwa PT. Harmony International Technology berdiri antara tahun 1998 s/d 2000, saksi memegang saham sebesar 51 %, sedangkan 49 % saham dipegang oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. dimana ada beberapa kali perubahan akte Notaris saksi lupa berap kali perubahan akan tetapi saksi tetap sebagai komisaris.
Bahwa saksi tidak bisa menjelaskan struktur organisasi dari PT. Harmony International Technology, saksi hanya mengontrol/sewaktu-waktu mengecek management Perusahaan sudah berjalan atau tidak sebagaimana mestinya
Bahwa saksi tidak ingat secara pasti berapa proyek yang ditangani PT. Harmony International Technology, akan tetapi sekitar 10 s/d 20 proyek seingat saksi antara lain : Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Semarang tahun 2014, Peningkatan Jalan Paraan- Patehan Kabupaten Tamanggung tahun 2008, dan lain-lain.
Bahwa saksi mengetahui mengenai PT. Harmony International Technologyada menangani kegiatan pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Semarang tahun 2014, saat datang kekantor PT. Harmony International Technology sekitar bulan Oktober atau Nopember 2014 dan diberitahu oleh Direktur, dan saat itu saksi bertanya apakah kegiatan tersebut berjalan lancar dan dijawab kegiatan tersebut berjalan lancar, selanjutnya saksi menanyakan perkembangan proyek tersebut via telp atau kadang datang ke kantor perusahaan.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa-siapa yang duduk atau menjadi karyawan PT. Harmony International Tecnology.
Bahwa saksi sebagai Komisaris memperoleh gaji sebesar Rp. 10.000.000,00 s/d Rp.15.000.000,00 tergantung ada proyek yang ditangani atau tidak, sedangkan SHU kadang dibagi atau tidak tergantung keadaan keuangan PT. Harmony International Technology.
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah mendatangi lokasi proyek yang dikerjakan oleh PT. Harmony International Technology.
Bahwa saksi pernah melihat lokasi pembangunan tersebut, namun untuk jumlah pastinya saksi lupa, kedatangan saksi hanya untuk melihat-lihat saja, dan saksi tidak mengkoordinasikan karena saksi bukan termasuk struktur di PT. Harmony International Technology, saksi datang kelokasi proyek sore dan malam untuk membawakan makanan untuk yang sedang bekerja.
Bahwa pada saat itu pekerja sedang mengerjakan pengerjaan cor pile cab dan jembatan kemudian ada yang sedang memasang tiang pancang, seingat saksi, saksi mulai melihat lokasi proyek sebanyak 5 s/d 6 kali mulai akhir Nopember 2014 pada saat sore hari atau malam hari.
Bahwa sewaktu hendak dilakukan penyerahan proyek tahap I (PHO) saksi mengikuti rapat bersama-sama dengan tim PPHP, Konsultan Pengawas dan PPKom, karena saksi memperoleh undangan dari staf untuk mendengarkan bahwa PT. Harmony International Technology dianggap oleh Tim dari PSDA dan ESDM Kota Semarang baru mengerjakan progres kegiatan sebesar 97,3 %, sedangkan teman-teman dari PT. Harmony International Technology menganggap kegiatan tersebut sudah 100 % yang masih kurang adalah kerapian atau finishing.
Bahwa setelah terjadi peristiwa perdebatan tersebut saksi ikut hadir dalam pertemuan di Kantor Walikota, dimana saksi hadir karena dipaksa untuk hadir oleh Tim dari PSDA dan ESDM Kota Semarang dan pada saat itu saksi dalam kondisi mendengarkan saja, pejabat yang hadir pada saat itu saksi sudah lupa.
Bahwa saksi memperoleh laporan dari PT. Harmony International Technology sudah memperoleh pembayaran sebesar 97,3 % tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu darimana PT. Harmony International Technology menyewa alat-alat berat dan mencari tenaga kerja untuk kegiatan tersebut.
Bahwa setahu saksi Direktur PT. Harmony International Technology tidak wajib mendatangi rapat tersebut dimana setahu saksi yang wajib datang adalah pelaksana lapangan dan Tim PPHP.
Bahwa setahu saksi uang yang diperoleh untuk pembiayaan kegiatan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut berasal dari kredit di Bank BPD Jateng sedangkan siapa yang membayarkan atau membelanjakan untuk kegiatan tersebut saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya addendum kontrak dalam pembangunan Kolam Muktiharjo Kidul tersebut.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
31. Saksi HENDRAR PRIHADI, SE., MM. atas persetujuan terdakwa keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi sebagai Walikota Semarang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-412 Tahun 2012 tanggal 22 Juni 2012, tentang Pemberhentian Sementara Walikota Semarang Provinsi Jawa Tengah. Kemudian disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-4666 Tahun 2013, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Semarang menjadi Walikota Semarang dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Walikota Semarang Provinsi Jawa Tengah, tanggal 9 Juli 2013.
Bahwa tupoksi dan wewenang saksi selaku Walikota/Kepala Daerah berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, yaitu :
Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Mengajukan rancangan Perda.
Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan DPRD.
Menyusun dan mengajukan RAPBD kepada DPR untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan, dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakilinya sesuai peraturan yang berlaku.
Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang- undangan.
Bahwa setahu saksi, pembangunan Kolam Retensi berawal dari kejadian banjir di daerah Muktiharjo Kidul tahun 2012. Saat itu saksi beserta kawan-kawan dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) datang ke lokasi banjir dan mendengar langsung permohonan masyarakat untuk dilakukan penanganan banjir di lokasi tersebut. Selanjutnya saksi meminta SKPD terkait (PSDA) untuk cek lapangan dan melakukan kajian terhadap penanganan banjir di lokasi tersebut. Setelah itu Dinas PSDA mengusulkan program pembangunan Kolam Retensi yang dianggarkan pada tahun 2014.
Bahwa saksi mengetahui adanya Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang, dan setahu saksi pelaksanaannya sejak bulan Agustus sampai Desember 2014. Lokasinya di daerah Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Bahwa anggaran yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut berasal dari APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2014, sebagaimana tercantum dalam Perda APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2014.
Bahwa yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran untuk pekerjaan tersebut adalah Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang yaitu Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. sesuai dengan SK yang saksi tanda tangani Nomor 910/ 99 tanggal 27 Januari 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Semarang Nomor 910/ 12/ tahun 2014 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2014. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu pak ROSYID, berdasarkan SK Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang Nomor 050/10103 tentang Revisi Kedua Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang APBD Kota Semarang Tahun 2014, tanggal 5 Agustus 2014. Sedangkan penyedia jasanya yang saksi ketahui yaitu pak TRI BUDI.
Bahwa saksi mengetahui bahwa penyedia jasanya TRI BUDI adalah pada pertengahan Desember 2014 Pengguna Anggaran (pak NUGROHO) menelepon saksi dan mau menghadap untuk melaporkan polder Kolam Retensi. Karena saksi sudah pulang ke rumah, maka saksi terima di teras Rumah Dinas Walikota. Ketika itu yang datang selain Pengguna Anggaran (pak NUGROHO), ada juga PPKom (pak ROSYID) dan 3 (tiga) staf PSDA, serta Kontraktor (TRI BUDI), kemudian melaporkan bahwa progres pekerjaan terlambat sehingga dikhawatirkan pada akhir tahun anggaran pekerjaan tersebut tidak selesai. Saat itu pak NUGROHO menyebutkan prosentase progress pekerjaan, tetapi saksi lupa berapa persen progress tersebut. Namun sebaliknya dari pihak kontraktor yaitu Pak TRI BUDI bersikukuh bahwa pekerjaan tersebut dapat diselesaikan 100%, dia mau menambah tenaga dan penambahan material untuk segera menyelesaikan pekerjaan tersebut. Mendapat laporan tersebut saksi memotivasi kedua pihak untuk segera menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Bahwa seingat saksi, ada pertemuan antara saksi dengan pihak- pihak terkait dalam pelaksanaan pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul pada tanggal 29 Desember 2014 bertempat di ruang transit VIP Walikota Semarang, yang dihadiri oleh : Pengguna Anggaran (pak NUGROHO), PPKom (pak ROSYID), 3 orang yang saksi tidak kenal namanya, Kabag Pembangunan (bu IIN), Asisten II Pembangunan (bu AYU ENTIS), Kepala DPKAD (pak YUDI MARDIANA), Kontraktor (pak TRI BUDI), saksi sendiri selaku Walikota.
Bahwa pertemuan tersebut dilangsungkan atas inisiatif dari Pengguna Anggaran (pak NUGROHO).
Bahwa pada saat pertemuan tersebut, pak NUGROHO melaporkan ada persoalan terkait termijn pembayaran Kolam Retensi batas waktunya tanggal 29 Desember 2014, padahal pompa belum berfungsi, saat pak NUGROHO mengusulkan langkah yang akan ditempuh yaitu menggunakan perpanjangan waktu 50 hari dengan ketentuan saat itu dibayarkan sesuai progres pekerjaan, kemudian sisanya dibayarkan setelah pekerjaan selesai melalui anggaran perubahan. Atas usul tersebut, saksi menyampaikan apakah ketentuannya memungkinkan atau tidak. Setelah itu timbul diskusi, Kepala DPKAD menyampaikan pendapat bahwa berdasarkan rekomendasi BPK hal tersebut tidak diperbolehkan. Sedangkan pak NUGROHO mengacu pada pengalaman perpanjangan waktu dalam pekerjaan jembatan di Gunungpati 2 tahun yang lalu. Setelah itu saksi berinisiatif menelepon Sekda untuk menanyakan soal perpanjangan waktu dan dijawab bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan sesuai dengan rekomendasi BPK. Kemudian saksi menelepon pihak BPK, tetapi tidak diangkat, selanjutnya saksi menelepon Kajari Semarang (pak ASEP) untuk menanyakan permasalahan tersebut dan dijawab bahwa kegiatan/pekerjaan harus selesai pada akhir tahun dan tidak ada pembayaran setelah tanggal 31 Desember 2014, kemudian pak Kajari menyarankan supaya segera dilakukan penghitungan volume dan dibayarkan sesuai volume pekerjaan tersebut. Atas saran tersebut, saksi sampaikan kepada semua yang hadir sehingga usulan pak NUGROHO tidak diambil, oleh karena itu harus segera dihitung volume dan dilakukan pembayaran. Saat itu terjadi adu argumen antara Kontraktor (TRI BUDI) dengan PPKom. TRI BUDI berpendapat bahwa pekerjaan pompa dapat dihitung sebagai progres pekerjaan meskipun belum berfungsi, ada ketentuan yang memungkinkan dibayarnya pekerjaan pompa karena pompanya sudah ada di lokasi meskipun belum berfungsi. Namun PPKom dan 2 orang PSDA mengatakan bahwa karena pompa belum berfungsi, maka pekerjaan pompa tidak dapat dibayarkan. Selanjutnya pak TRI BUDI mengatakan kalau tidak dibayarkan, terus pompanya untuk apa karena tidak dapat dikembalikan, sambil meyakinkan bahwa ada ketentuan yang memungkinkan untuk pembayaran pompa yang sudah ada di lokasi. Hal ini dibenarkan pula oleh salah seorang yang hadir namun saksi lupa namanya. Kemudian saksi minta kepada sdr. TRI BUDI untuk menunjukkan aturan tersebut dan saksi minta rekan-rekan PSDA yang hadir untuk mengkaji kalau aturannya memungkinkan silahkan saja pekerjaan pompanya dibayarkan. Saksi juga menyampaikan kepada Kontraktor supaya dalam pekerjaan ini jangan menghitung untung rugi, yang penting pompa dapat berfungsi karena sangat diharapkan oleh masyarakat. Setelah itu mereka meninggalkan ruangan saksi sekitar jam 17.00 wib.
Bahwa setelah ada pertemuan tersebut, tidak ada yang menunjukkan ketentuan tersebut kepada saksi.
Bahwa saksi tidak memerintahkan PPHP untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO), karena yang saksi lakukan pada pertemuan itu adalah mendengarkan persoalan diantara PPKom dengan Kontraktor (TRI BUDI) yang disampaikan oleh Pengguna Anggaran dan mendengarkan opsi dari Pengguna Anggaran untuk perpanjangan waktu. Dua hal itulah yang saksi bahas dengan semua yang hadir dan saksi memberikan solusinya seperti keterangan saksi tersebut di atas. Perintah kepada PPHP tidak saksi lakukan karena saksi tidak mengetahui siapa yang terlibat sebagai PPHP dalam pekerjaan Kolam Retensi tersebut dan itu bukan urusan ranah saksi untuk mencampuri urusan PPHP.
Bahwa pada pertemuan tersebut yang aktif untuk menjelaskan permasalahan pembayaran pompa tersebut adalah PPKom, sedangkan 2 orang dari PSDA yang tidak saksi kenal hanya sekali- kali menambahkan pembicaraan dari PPKom.
Bahwa dalam pertemuan tersebut ada pembahasan mengenai prosentase yang harus dibayarkan menurut TRI BUDI selaku Kontraktor dan prosentase yang harus dibayarkan menurut PPHP yang diwakili PPK akan tetapi saksi tidak terlalu mencampuri soal prosentase tersebut.
Bahwa dalam pertemuan tanggal 29 Desember 2014 tersebut, saksi tidak pernah menjamin aman-aman saja untuk pembayaran 97 % sebagaimana kontrak awal.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui mengenai pembuatan addendum yang merubah kontrak pekerjaan penggalian dari kedalaman kolam 2 (dua) meter menjadi 0,75 (nol koma tujuh lima) meter, yang mana bertujuan pembangunan Kolam Retensi tersebut dapat tercapai sesuai dengan yang direncanakan.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi IMRON ROSYADI, ST.
Bahwa saksi sebagai Direktur CV. Catur Eka Karsa, tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan Kontruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 tersebut saksi tidak terlibat di lapangan, karena perusahaan saksi dipinjam bendera/nama oleh sdr. TYAS SAPTO NUGROHO.
Bahwa karena perusahaan saksi hanya dipinjam nama/bendera, maka seluruh personil yang menjadi pelaksana pekerjaan pengawasan dalam proyek tersebut adalah pegawai dari sdr. TYAS SAPTO NUGROHO (CV Prima Design), tidak ada pegawai saksi yang melaksanakan pengawasan pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi menandatangani Kontrak pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas tersebut di kantor saksi, saat itu yang membawakan Kontrak adalah pegawai sdr. TYAS SAPTO NUGROHO.
Bahwa saksi kenal sdr. TYAS SAPTO NUGROHO karena pertemanan sesama jasa konsultansi, saat itu sdr. TYAS SAPTO NUGROHO ingin meminjam bendera/nama perusahaan saksi, dan saksi persilahkan, meskipun yang tanda tangan kontrak tersebut adalah saksi sendiri selaku Direktur CV. Catur Eka Karsa, tetapi saksi tidak tahu pelaksanaannya.
Bahwa dana dari kontrak pekerjaan Jasa Konsultansi Pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun 2014 senilai Rp.362.730.000,00 tersebut masuk ke perusahaan saksi senilai Rp.316.564.364,00 (setelah dipotong pajak), nomor rekening 1022006230 Bank Jateng Cabang Ungaran atas nama CV. Catur Eka Karsa, kemudian dana tersebut saksi serahkan seluruhnya kepada sdr. TYAS SAPTO NUGROHO melalui cek Nomor AD 00422717 tanggal 7 Januari 2015 (sebagaimana fotocopy cek sebagaimana barang bukti).
Bahwa saat itu saksi serahkan cek tersebut kepada seorang staf laki- laki sdr. TYAS SAPTO NUGROHO di Kantor CV. Catur Eka Karsa. Cek tersebut tertera senilai Rp.500.000.000,00 karena digabung dengan proyek pekerjaan lain dan hutang piutang saksi dengan sdr. TYAS SAPTO NUGROHO.
Bahwa keuntungan saksi untuk proyek pekerjaan Kolam Retensi ini yaitu hanya mendapat pengalaman mengikuti proyek, dan saksi tidak mendapat bagian dana dari sdr. TYAS SAPTO NUGROHO, karena antara perusahaan saksi dan perusahaan sdr. TYAS SAPTO NUGROHO sudah sering saling pinjam bendera perusahaan.
Bahwa nilai kontrak pekerjaan saksi tidak tahu, tetapi nilai kontrak Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan saksi tahu ketika saksi membaca dan menandatangani kontrak yaitu senilai Rp. 362.730.000,00. Setahu saksi anggarannya dari Pemkot Semarang.
Bahwa saksi hanya bertemu sekali saat nama perusahaan saksi akan dipinjam oleh sdr. TYAS SAPTO NUGROHO, setelah ada penayangan pengumuman pekerjaan di internet, saksi lupa tepatnya, sekitar bulan Mei-Juni 2014, di luar kantor. Setelah itu ada perkembangan ternyata perusahaan saksi (CV. Catur Eka Karsa) yang namanya dipinjam oleh sdr. TYAS SAPTO NUGROHO, menang lelang.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai proses lelang terkait Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang tersebut.
Bahwa setahu saksi yang memasukkan dokumen lelang adalah sdr. TYAS SAPTO NUGROHO. Saksi tidak menandatangani dokumen lelang, hanya kontrak pekerjaan jasa Konsultansi Pengawas saja yang saksi tandatangani.
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja pihak-pihak terkait dalam Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang tersebut, setahu saksi hanya sdr. TYAS SAPTO NUGROHO dan pegawainya yang melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.
Bahwa antara perusahaan saksi (CV. Catur Eka Karsa) dengan perusahaan sdr. TYAS SAPTO NUGROHO (CV Prima Design) ada perjanjian tertulisnya yaitu Surat Perjanjian tertanggal 25 Juni 2014, yang didalamnya terdapat klausula “segala sesuatu yang menanggung adalah sdr. TYAS SAPTO NUGROHO”.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai konsultan pengawas pada pokoknya yaitu :
Mengawasi pekerjaan di lapangan.
Memberikan teguran tertulis dituangkan di Buku Direksi di lapangan.
Monitoring pekerjaan.
Mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Mengadakan rapat monitoring.
Membuat laporan mingguan, bulanan, dan Laporan akhir.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani laporan mingguan, laporan bulanan, dan dokumen lain terkait hasil pengawasan, saksi hanya tanda tangan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan saja.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada addendum atau tidak dalam Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun 2014 tersebut.
Bahwa mengenai stempel CV. Catur Eka Karsa yang tertera dalam dokumen- dokumen tersebut itu memang stempel perusahaan saksi yang saksi serahkan kepada sdr. TYAS SAPTO NUGROHO untuk keperluan lelang dan pelaksanaan proyek Pekerjaan Kolam Retensi tersebut.
Bahwa proyek yang pernah saksi ikuti yaitu : Pengawasan Gedung DPRD Salatiga, Tahun 2013, Pengawasan Gedung Inspektorat Jateng Tahun 2014, Pengawasan Irigasi di Kabupaten Semarang Tahun 2014.
Bahwa terkait pencairan dana dalam proyek pekerjaan konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang TA 2014, sdr. TYAS SAPTO NUGROHO tidak sempat minta izin kepada saksi untuk tanda tangan di kolom tanda tangan saksi dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO), karena menurut keterangan sdr. TYAS SAPTO NUGROHO, saat itu tidak sempat karena mendekati closing date, sudah tengah malam harus segera ditandatangani.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT.
Bahwa saksi membenarkan pemeriksaaan oleh Penyidik sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 saksi sebagai Pengguna Anggaran, berdasarkan Keputusan Walikota Semarang Nomor 910/99 tanggal 27 Januari 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Semarang Nomor 910/12/ Tahun 2014 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2014.
Bahwa tupoksi saksi selaku Pengguna ANggaran yaitu :
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan.
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I.
Menetapkan PPK.
Menetapkan Pejabat Pengadaan.
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Menetapkan :
Pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp. 100.000. 000.000
Pemenang pada seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsulyasi dengan nilai diatas Rp.10.000.000.000,-
Mengawasi pelaksanaan anggaran.
Menyampaikan laporan keunagan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa selain tugas pokok dan kewenangan sebagimana dimaksud diatas, dalam hal diperlukan PA dapat :
Menetapkan tim teknis dan atau
Menentapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui sayembara
Bahwa anggaran untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 berasal dari APBD Kota Semarang dan pagunya Rp. 34.900.000.000,-
Bahwa pemenang lelang pekerjaan tersebut adalah PT. Harmony International Technology dengan Direktur Dra. HANDAWATI UTOMO dengan nilai kontrak Rp.33.722.000.000,- dan waktu pelaksanaan sejak 01 September 2014 sampai dengan tanggal 29 Desember 2014, SPMK Nomor 050/11525 dengan masa pemeliharaan 180 hari.
Bahwa yang terlibat dalam pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo TA 2014, realisasinya dalam pelaksaan tupoksi saksi terkait dengan mengendalikan pelaksanaan kegiatan adalah:
Pengguna Anggaran : saksi sendiri (Kepala Dinas PSDA dan ESDM)
PPKOM/KPA : Ir. ROSYID HUDOYO MT (Sekretaris Dinas PSDA dan ESDM)
PPTK : SUTRISNO, ST
Pengawas PSDA : MUDASIR, ST. (Kepala UPTD Wilayah Timur), DODY HERU BRILIYANTO, ST. (Kasi Perbengkelan Bidang Perawatan & Pompa), IRAWAN ILHAM PRAJAMUKTI, ST. (Staf PSDA & ESDM), EDI PURWANTO, ST. (Staf PSDA & ESDM)
Pelaksana kegiatan : PT. Harmony International Technology (Direktur Dra. HANDAWATI UTOMO, MM.)
Konsultan Pengawas : CV. Catur Eka Karsa (IMRON ROSYADI, ST.)
PPHP : YOSEF HARIYADI, ST. (Ketua/Kasi Sarana dan Prasarana pada Bidang Tata Air Dinas PSDA dan ESDM), ISWORO SYAMSUL HADI, ST. (Sekretaris/Kasi Op. Drainase Bidang Tata Air Dinas PSDA dan ESDM), BUDI TRI NARSI, Amd. (Anggota/Staf PSDA dan ESDM), INDRIYASARI, SE. (Anggota/ Kepala Badan Pembangunan kota Semarang), MUH. TAUFIK EKO S, SE. MM. (Anggota/Staf DPPKAD Kota Semarang).
Bahwa pencairan dana terkait pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, sebanyak 2 kali yakni:
Pencairan tahap I uang muka 20 % senilai Rp.6.744.400.000,
Pencairan tahap II 100% senilai Rp.25.982.600.000,-
Bahwa mekanisme pencairan adalah sebagai berikut :
Kontraktor mengajukan pembayaran ke PPKom dengan mengumpulkan berkas–berkas di Bendahara Pembantu, dengan persyaratan:
Kontrak.
Astek.
Jaminan Uang Muka.
Berita Acara Pemeriksaan.
Berita Acara Penerimaan.
Pakta Integritas.
Jaminan Pemeliharaan.
Adendum.
Faktur Pajak.
Kemudian dibuat berita Acara pembayaran oleh PPKom atas usulan kontraktor.
Bendahara pembantu membuat Surat Bukti Penerimaan (form A2) kemudian bendahara pembantu membuat konsep SPP dan SPM untuk ditandatangani oleh Pejabat Penata Keuangan dan diketahui oleh Pengguna Anggaran.
Kemudian SPP dan SPM diajukan kepada bendahara pengeluaran yang ditandatangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran.
Berkas SPP dan SPM dikirim ke DPKAD Kota Semarang, untuk kemudian DPKAD mengeluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Dari DPKAD ke Bank BPD untuk kemudian ditransfer ke rekening 1.034.01073.7 atas nama PT. Harmony Internasional Technologi (Direktur Dra. HANDAWATI UTOMO, MM.).
Dalam pelaksanaan ada 3 kali adendum, yakni :
Addendum I ( tanggal 5 September 2014)
Tambah Kurang Pekerjaan yang tidak mengurangi nilai konrak antara lain Tanah urug, Pekerjaan jalan masuk proyek, Pekerjaan tanah, Pekerjaan jalan paving dan pagar pengawan, Pekerjaan Jembatan Dempel, Pekerjaan Akses Jalan, Pengerukan kolam retensi, pekerjaan pasangan, Pekerjaan saluran seksi c, pekerjaan pintu air, pekerjaan rumah pompa, dengan total Rp.3.433,403,651,42).
Addendum II (tanggal 10 Nopember 2014).
Tambah Kurang pekerjaan yang mengurangi nilai kontrak dari Rp.33.722.000.000,00 menjadi Rp.32.727.000.000,00 antara lain (pekerjan jalan masuk proyek, pekerjaan jalan dibawah jembatan tol, pekerjaan jembatan depan pintu air, pekerjaan kolam retensi, bangunan pelimpah, bangunan pelimpah pada sungai pinlet dempel, pekerjaan jalan paving dan pagar pengaman, pekerjaan jembatan seksi c, pekerjaan jembatan depan pompa, pekerjaan jembatan sungai dempel, pekerjaan jalan akses pengerukan kolam retensi, saluran seksi c, pekerjaan pintu air dempel, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan rumah jaga, pekerjaan lain-lain dengan total Rp. 161.750.000,00)
Addendum Penutup (tanggal 24 Desember 2014)
Tambah Kurang pekerjaan dan penyesuaian dengan mutual check (kondisi real)
Bahwa pada saat itu saksi bersama Tim Pelaksana kegiatan (pengawas lapangan PSDA dan ESDM, PPKom, PPTK) bersama lurah Muktiharjo Kidul, Camat Pedurungan melakukan sosialisasi kepada warga pada tanggal 22 Agustus 2014.
Bahwa pernah, saksi dua kali meninjau lokasi dalam rangka cek pekerjaan terkait dengan pekerjaan apa saja yang sudah dikerjakan ataupun yang belum dikerjakan.
Bahwa spesifikasi dalam pekerjaan tersebut adalah :
Pekerjaan persiapan.
Pekerjaan pembuatan jalan hantar.
Pekerjaan kolam retensi.
Saluran penghubung (kolam retensi).
Pekerjaan saluran.
Pekerjaan mekanikal dan elektrikal.
Pekerjaan rumah pompa.
Pekerjaan rumah penjaga.
Pekerjaan lain-lain.
Pekerjaan jembatan karangsari.
Bahwa luas rencana yang dihasilakan adalah 5,7 ha. Namun luas akhir setelah dilakukan addendum dan dinyatakan selesai 100 % sebagaimana yang ada pada saat ini adalah seluas 5,4715 ha.
Bahwa proyek tersebut sudah dinyatakan selesai 100 % sesuai dengan addendum, sebagaimana PHO tanggal 29 Desember 2014.
Bahwa dalam pembuatan adendum kontrak pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo, saksi pernah terlibat di dalamnya, setiap pembuatan adendum kontrak baik itu adendum I, adendum II atau adendum III didahului dengan rapat yang dihadiri oleh saksi, PPKom (sdr. ROSYID HUDOYO), PPTK (SUTRISNO), sdr. TRI BUDI P (komisaris PT. Harmony International Technology), Konsultan Pengawas (sdr. Ir. KARTIKA), pengawas PSDA dan ESDM, dan biasanya diikuti oleh ahli dari UNISULA (sdr. IMAM WAHYUDI), UNDIP (sdr. SURIPIN) dan UNNES (sdr. PUDJO) yang biasanya dituangkan dalam kajian teknis. Kemudian Konsultan Pengawas (Ir. KARTIKA) membuat adendum I, adendum II dan adendum III. Dengan demikian seluruh adendum pekerjaan dibuat dalam masa kontrak pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul berjalan.
Bahwa saksi pernah menghadiri rapat pada tanggal 29 Desember 2014 yang dihadiri oleh tim PPHP, PPKom (sdr. ROSYID HUDOYO), PPTK (SUTRISNO), sdr TRI BUDI (Komisaris PT. Harmony International Technology), terkait dengan tagihan di akhir tahun anggaran, karena pada saat itu terjadi deadlock antara Tim PPHP dengan Konsultan Pengawas dan Rekanan. Hal terjadi karena, Tim PPHP tidak setuju untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan mengenai 16% mesin pompa yang pada saat itu sudah datang tetapi belum bisa di trial terkait dengan isntalasi, sedangkan untuk fisik bangunan sudah mencapai 81 %. Di sisi lain konsultan pengawas (Ir. KARTIKA) menjelaskan bahwa pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul sudah 97%. Pada saat itu pertimbangan saksi, jika pekerjaan terkait dengan mesin sebesar 16% tidak disetujui, maka proyek menjadi tidak berfungsi. Sehingga kebijakan saksi pada saat itu adalah tetap menyetujui bahwa volume mesin pompa sebesar 16% tetap dibayarkan, dengan demikian salah satu caranya adalah tim PPHP harus menyetujui pembayaran volume sebesar 97%.
Bahwa sampai saat itu tim PPHP belum mau untuk menandatangani volume pekerjaan sebesar 97%. Oleh sebab itu, saksi beserta dengan tim PPHP, PPKom (sdr. ROSYID HUDOYO), PPTK (SUTRISNO), sdr TRI BUDI (komisaris PT. Harmony International Technology), menghadap ke kantor Balaikota untuk bertemu dengan Walikota Semarang (HENDRAR PRIHADI). Pada saat itu, saksi menyampaikan kondisi yang ada terkait dengan permasalahan deadlock antara Tim PPHP dengan Konsultan Pengawas dan Rekanan. Pada saat itu Walikota Semarang memerintahkan saksi, Tim PPHP, PPKom, PPTK untuk tetap dibayarkan volume pekerjaan 97% kepada PT. Harmony International Technology. Untuk selanjutnya, saksi dan Tim kembali ke Kantor PSDA dan ESDM untuk segera memproses terkait dengan administrasi pencairan pekerjaan volume 97%.
Bahwa pada saat itu pertimbangan saksi adalah ketika program tersebut mangkrak, program ini tidak akan membantu masyarakat dalam mengatasi banjir. Sehingga harus segera dicairkan dana sebesar Rp.32.727.000.000,- (sebesar 97%) agar Kolam Retensi Muktiharjo Kidul dapat berjalan dan berfungsi.
Bahwa pada saat sdr. ROSYID dan tim PPHP, PPKom (sdr. ROSYID HUDOYO), PPTK (SUTRISNO), sdr TRI BUDI (Komisaris PT. Harmony International Technology) menghadap saksi di kantor PSDA dan ESDM, posisi sdr. ROSYID juga dalam keadaan yang bingung untuk menandatangani BA PHO karena tim PPHP tidak mau menandatangani BA PHO tersebut. Namun setelah bertemu dengan Walikota Semarang baru sdr. ROSYID mau menandatangani BA PHO tersebut.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Ir. ROSYID HUDOYO, MT.
Bahwa saksi sebagai Sekretaris Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Seamarang Nomor 2821.2/26/2014 tanggal 17 Januari 2014.
Bahwa tugas, pokok dan fungsi sebagai Sekretaris Dinas adalah : merencanakan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas kesekretariatan, bidang rekayasa tekhnis, bidang sumberdaya air, energi dan geologi, tata air serta peralatan dan pompa.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, saksi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menggantikan pejabat sebelumnya yaitu sdr. Ir. SUPRIYATNO, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang Nomor 050/10103 tanggal 5 Agustus 2014.
Bahwa tugas dan kewenangan saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yaitu :
Menetapkan rencana pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa yang meliputi : spesifikasi tehnis barang dan jasa, harga perkiraan sendiri atau HPS, dan rancangan kontrak.
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa.
Menandatangani kontrak.
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang dan Jasa.
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak.
Melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian pengadaan barang dan jasa kepada PA atau KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara.
Melaporkan tiap triwulan kepada PA/KPA terhadap penyerapan dan pelaksanaan.
Menjaga atau menyimpan seluruh dokumen pengadaan barang dan jasa.
Bahwa saksi mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Bahwa Pagu Anggaran untuk kegiatan pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut sebesar Rp.34.900.000.000,00 yang berasal dari APBD Kota Semarang.
Bahwa jenis-jenis pekerjaannya adalah :
Pekerjaan Persiapan.
Pekerjaan pembuatan jalan hantar.
Pekerjaan Kolam Retensi.
Pekerjaan Saluran penghubung (dempel ke kolam retensi).
Pekerjaan saluran
Pekerjaan Mekanical dan Elektrical.
Pekerjaan Rumah Pompa.
Pekerjaan Rumah Penjaga.
Pekerjaan lain lain.
Bahwa saksi mulai ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada tanggal 5 Agustus 2014 sehingga saksi tidak mengetahui mengenai proses penyusunan spesifikasi tekhnis, Harga Perkiraan sendiri (HPS) serta proses pelelangannya. Pada saat saksi ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, kegiatan pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul sudah masuk pada penyampaian hasil Penetapan pelelangan.
Bahwa Metode pelelangan yang digunakan adalah pelelangan dilakukan oleh ULP (Unit Layanan Pengadaan) dengan lelang secara elektronik pasca kualifikasi dengan sistem gugur. Dalam Penyampaian hasil lelang disampaikan pemenang lelang adalah PT. Harmony International Technology, dengan Kontrak Nomor 050/11299 tanggal 7 Agustus 2014 ditandatangani oleh saksi pada tanggal 1 September 2014.
Bahwa nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp.33.722. 000.000,00 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender sejak tanggal tertanggal 1 September 2014 s/d 29 Desember 2014 dan masa pemeliharaan selama 180 hari sampai tanggal 26 Juni 2015.
Bahwa untuk pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, dilakukan penandatanganan kontrak Nomor 050/11300 pada tanggal 27 Agustus 2014, dengan nilai kontraknya sebesar Rp.362.730.000.
Bahwa pada saat penandatanganan kontrak pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi, saksi tidak bertemu dengan sdr. IMRON ROSYADI, akan tetapi kontrak tersebut sudah ditandatanganinya.
Bahwa selama pekerjaan tersebut berlangsung, saksi tidak pernah bertemu dengan sdr. IMRON ROSYADI akan tetapi yang sering saksi temui di lapangan adalah terdakwa dan sdr. KARTIKO.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai peminjaman bendera yang dilakukan oleh terdakwa, karena saksi tidak pernah bertemu dengan sdr. IMRON ROSYADI, sehingga saksi berpikir kalau terdakwa satu tim dengan sdr. IMRON ROSYADI.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan ini pernah dilakukan adendum sebanyak 3 kali termasuk adendum penutup akan tetapi addendum tersebut dibuat untuk memenuhi syarat administrasi untuk menentukan 100% pekerjaan yang dibuat pada tanggal 29 Desember 2014 yaitu :
Adendum I (pertama) pada tanggal 8 September 2014 dengan Nomor 050/11299 yaitu :
Pekerjaan yang dikurangi :
Pekerjaan jalan (bawah jembatan Tol) P:70 m, L:8 m urukan tanah uruk pada volume awal 118,81 m2 menjadi 112 m2 berkurang 6,81 m3.
Pekerjaan Jembatan P=5 m, L:4,5 m3.
Galian tanah semula 81 m3 menjadi 80,36 m3 berkurang 0,65 m3.
Kesdam Kedalaman 1 sampai dengan 2 m yang awalnya 20 m lari menjadi 11 m berkurang 9 m.
Pekerjaan Kolam Retensi :
Galian tanah awalnya 90846 m3 menjadi 32566,79 m3 berkurang 58280,03 m3.
Bongkaran Sheet Pile awalnya 90,75 m3 menjadi 68,10 m3 berkurang 22,65 m3.
Pekerjaan Pafing Blok awalnya 5224,4 m2 menjadi 461,47 m2 berkurang 4762,93 m.
Pemasangan Kanstin awalnya 2722,2 m2 menjadi 28,91 m berkurang menjadi 2693,29 m.
Pasangan batu kali awalnya 63 m3 menjadi 47,59 m3 berkurang 15,41 m3.
Lantai Kerja Beton awalnya 2,7 m3 menjadi 2,1 m3 berkurang 0,06 m3.
Pekerjaan Beton Bertulang awalnya 6,08 m3 menjadi 6,02 m3 berkurang 0,06 m3.
Pasangan batu kali awalnya 223,4 m3 menjadi 163,42 m3 berkurang 59,98 m3.
Kesdam kedalaman 2-3 m awalnya 46 m menjadi 44 m berkurang 2 m.
Pekerjaan plesteran 1,23 awalnya 469,2 m2 manjedi 441,6 m2 berkurang 27,6 M2.
Pekerjaan Acian awalnya 469,2 m2 menjadi 441,6 m2 berkurang 27,6 m2.
Kesdam kedalam 1-2 m awalnya 21 m menjadi 10 m berkurang 11 m.
Pekerjaan saluran seksi C.
Pasangan batu kali 1:4 m2 awalnya 2296 m3 menjadi 2133,21 m3 berkurang 162,79 m3.
Plesteran 1,23 awalnya 933,84 m2 menjadi 608,72 m2 berkurang 325,12 m2.
Acian awalnya 933,84 m2 menjadi 608,72 m2 berkurang 325,12 m2.
Pekerjaan trucuk bamboo D:10 cm L : 3 M awalnya 8100 m menjadi 6773,4 m berkurang 1 .326,6 m.
Pekerjaan pintu Air Dempel.
Pengadaan dan pemasangan pintu air awalnya 3 (tiga) buah menjadi 2 (dua) buah berkurang 1 (satu) buah.
Pekerjaan Rumah Pompa.
Pekerjaan Beton K175 awalnya 22,50 m3 menjadi 3,47 m3 berkurang 19,03 m3.
Pasangan batu awalnya 16,5 m3 menjadi 3,47 m3 berkurang 11,7 m3.
Pekerjaan yang ditambah :
Pekerjaan jalan ditambah plesteran awalnya 396 m2 menjadi 435,6 m2 bertambah 39,8 m2.
Perbaikan pasangan batu belah awalnya 11,2 m2 menjadi 15 m2 bertambah 6,2 m3.
Pekerjaan plesteran 1,24 awalnya 11,2 m2 menjadi 15 m2 bertambah 3,8 m2.
Pekerjaan Accian awalnya 11,2 m2 menjadi 15 m2 bertambah 3,8 m2.
Urukan setempat sertu awalnya 24 m3 menjadi 93,09 m3 bertambah 69,09 m3.
Pengadaan tiang pancang beton mini awalnya 160 m menjadi 288 m bertambah 128 m.
Pemasangan tiang pancang 160 m menjadi 288 m bertambah 128 m.
Beton K300 awalnya 36,14 m3 menjadi 61,4 m3 bertambah 25,26 m3.
Bekisting untuk dinding abudmen awalnya 115, 08 m2 menjadi 209,7 m2 bertambah 94,62 m2.
Besi tulangan U 32 Ulin awalnya 5828, 75 Kg menjadi 7164,24 Kg bertambah 1336,49 Kg.
Lantai kerja beton K175 awalnya 2,27 m3 menjadi 3,12 m3 bertambah 0,85 m3.
Pekerjaan beton K300 awalnya 6,63 m3 menjadi 6,63 m3 menjadi 8,68 m3 bertambah 0,85 m3
Besi tulangan UU32 awalnya 817,65 Kg menjadi 1534, 08 Kg bertambah 716,43 Kg.
Begisting plat lantai awalnya 20,8 menjadi 63,59 m2 bertambah 42,79 m2.
Urukan tanah uruk padas awalnya 8845,68 m2 menjadi 18878, 55 m2 bertambah 10032,87 m2.
Pembersihan lahan 0 m2 menjadi 19689,86 m2.
Pekerjaan Beton K 225 menjadi Pilkef awalnya 378,13 m3 menjadi 481,26 m3 bertambah 103,13 m3
Besi tulangan Pilkef U 24 awalnya 28369,38 kg menjadi 51231,15 Kg bertambah 22871,77 Kg.
Dan pekerjaan pekerjaan kecil lainnya.
Pekerjaan yang ditiadakan :
Pekerjaan urukan tanah padatjalan masuk awalnya 1650 m3 ditiadakan.
Pembuatan jalan kerja tanah uruk awalnya 448,53 m3 ditiadakan.
Dari addendum pertama ini hanya cek ukur ulang dan balance badget yaitu ada pengurangan nilai harga sebesar Rp.340.765. 704,35 dan ada penambahan pekerjaan dengan nilai yang sama yaitu Rp.340.765.704,35,-
Adendum ke II (dua) dilakukan tanggal 10 November 2014 dengan Nomor : 050/11299 yaitu :
Pekerjaan yang dikurangi :
Pekerjaan jalan masuk.
Pekerjaan Kolam Retensi.
Pekerjaan jalan Vaving dan pagar pengamanan Kolam.
Pekerjaan saluran Tol C.
Dengan nilai total Rp.2.817.888.254,27
Pekerjaan yang ditambah :
Pekerjaan jalan masuk (bawah jalan jembatan tol).
Pekerjaan kolam retensi.
Pekerjaan pelimpah pada inlet seksi C.
Pekerjaan jembatan depan pompa.
Pekerjaan jembatan sungai Dempel.
Pekerjaan Mecanical Elektrical.
Pekerjaan Rumnah Penjaga.
Dengan total nilai sebesar Rp.340.765.704,35
Pekerjaan yang ditambah yaitu :
Pekerjaan Kolam retensi yaitu urukan tanah padas ditambah
Pekerjaan Bongkaran Sheetpile untuk pile Cap dengan alat.
Pasangan batu kali.
Pekerjaan pintu air dempel.
Pekerjaan Rumah pompa.
Pekerjaan rumah penjaga.
Dengan total Rp.340.765.704,35
Addendum III (tiga) tanggal 24 Desember 2014 merupakan addendum penutup yang isinya mengurangi nilai kontrak menjadi sebesar Rp. 32.727.000.000,00
Bahwa adanya addendum tersebut tidak akan mempengaruhi fungsi hasil pekerjaan karena ada beberapa pekerjaan yang tercantum dalam kontrak yang dikurangi karena pada waktu habis masa kontrak, pekerjaan tersebut perlu tahap lanjutan dan ada pekerjaan yang ditambah yaitu lebar jalan inspeksi yang tadinya 4 meter menjadi 6 meter dengan tujuan untuk bisa proses memasang tiang pancang sheetpile.
Bahwa pengurangan kedalaman kolam tidak akan mempengaruhi fungsi kolam retensi hanya saja operasional pompanya akan lebih sering digunakan.
Bahwa sebelum dilakukan addendum kontrak harus dilakukan pemeriksaan oleh Tim. Dalam pelaksanaan pekerjaan pembuatan kolam retensi ini tim yang menandatangani Berita Acara ada pemeriksaan dan perhitungan sebelumnya adalah
MUDASIR : Pengawas Lapangan.
DODDY HERU B, ST : Pengawas Lapangan.
EDI PURWANTO, ST : Pengawas lapangan.
IRAWAN ILHAM : Pengawas lapangan.
GENI FIRULIADHIM, ST. MT. : Konsultan Pengawas CV. Catur Eka Karsa
Ir. GUMBIRATNO : Site Manager PT. Harmony International Technology.
Berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani pada saat dilakukan pencairan dana pada tanggal 29 Desember 2015 setelah ada pertemuan dengan Walikota.
Bahwa untuk pencairan dana kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali yaitu :
1). Pembayaran Uang muka sebanyak 20 % tanggal 29 September 2014 sebesar Rp.6.744.400.000,- belum dikurangi pajak.
2). Pembayaran 100 % pekerjaan sebesar Rp.25.982.600.000,- dan harus menyerahkan garansi bank sebagai jaminan pemeliharaan sejumlah Rp.1.636.350.000,- selama masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan. Ada pengurangan nilai kontrak sebesar Rp.995.000.000,- sebagaimana tercantum dalam addendum penutup yang isinya mengurangi nilai kontrak menjadi sebesar Rp.32.727.000.000,-
Bahwa proses pengajuan pembayaran yaitu : Penyedia jasa mengajukan permintaan pembayaran kepada saksi selaku PPKom.
Bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada pengguna anggaran melalui PPKom dilampiri dengan syarat syarat sesuai yang disyaratkan didalam kontrak.
Bendahara pengeluaran mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kepada pengguna Anggaran (PA) setelah ditandatangani oleh PPTK guna mendapatkan persetujuan pengguna anggaran apabila dokumen SPP lengkap maka pengguna anggaran mengeluarkan surat Perintah membayar (SPM).
Surat Perintah Membayar yang sudah terbit diajukan kepada bendahara umum daerah untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran langsung kepada penyedia jasa langsung ke rekening.
Bahwa Dokumen yang digunakan sebagai syarat pencairan yaitu :
Surat Pengantar SPT Langsung.
Ringkasan SPT Langsung.
Rincian SPT Langsung.
SSP disertai Faktur pajak.
Surat Perjanjian kerjasama (kontrak).
Berita Acara Penyelesaian pekerjaan.
Berita Acara serah terima Barang dan jasa.
Berita Acara pembayaran.
Berita Acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak rekanan serta panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan jalan.
Foto dokumentasi tingkat kemajuan pekerjaan.
Jamsostek.
Restribusi galian gol C.
As built drawing.
Bahwa untuk pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan jarang dilakukan oleh saksi karena sudah dilakukan pengawasan oleh PPTK, Pengawas lapangan dan konsultan pengawas sedangkan saksi hanya menerima laporan perkembangan pekerjaan tersebut
Bahwa setahu saksi, seharusnya laporan progress pekerjaan tersebut dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak yaitu konsultan pengawas, Penyedia jasa, Pengawas lapangan, Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan, dan saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Saksi menerima laporan progres pekerjaan karena konsultan pengawas menyampaikan bahwa laporan secara tertulis sedang dalam tahap penyelesaian.
Bahwa Laporan mengenai perkembangan pekerjaan dilakukan secara umum dalam forum secara lisan setiap minggu kepada Pengguna Anggaran jadi Pengguna Anggaran mengetahui setiap perkembangan pekerjaan pembuatan kolam retensi Muktiharjo Kidul.
Bahwa Dokumen progress pekerjaan tersebut ditandatangani setelah pekerjaan selesai yaitu sekitar bulan Februari 2015.
Bahwa Penandatanganan dokumen progress pekerjaan dilakukan setelah pekerjaan dinyatakan 100 %d ilakukan untuk melengkapi administrasi tekhnis.
Bahwa kronologis pertemuan menjelang berakhirnya masa kontrak adalah Kontraktor mengajukan permohonan pemeriksaan untuk Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dalam suratnya tanggal 24 Desember 2014 Nomor 11/HIT-MHJ/XI/14 Perihal Permohonan Pembayaran 100%.
Bahwa berdasarkan permohonan tersebut saksi meminta Konsultan Supervisi, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Tim Teknis lainnya untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan memprosesnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
Bahwa laporan secara lisan dari Konsultan Supervisi dan PPHP menyatakan bahwa progres fisik pekerjaan kontraktor sebesar 97% sedangkan waktu pelaksanaannya sudah berakhir (29-12-2014), karena pekerjaan belum mencapai 100%, maka PPHP, Konsultan Supervisi dan Tim Teknis lainnya tidak membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), namun juga tidak membuat laporan hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut secara resmi (tertulis).
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut saksi juga belum mempunyai dasar untuk membuat eputusan terhadap pelaksanaan kontrak karena belum ada laporan resmi hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari itu juga (29-12-2014) saksi bersama PPHP, PPTK, Pengawas Lapangan dan Konsultan Supervisi melaporkan permasalahan pelaksanaan kontrak tersebut kepada Kepala Dinas PSDA & ESDM selaku Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas juga tidak memberikan solusi dan juga tidak meminta saksi, PPHP, PPTK, Pengawas lapangan serta Konsultan supervisi untuk memprosesnya sesuai ketentuan dalam kontrak, namun malah minta untuk melaporkan lebih dahulu permasalahan pelaksanaan kontrak tersebut kepada Walikota.
Bahwa selanjutnya Kepala Dinas mengajak saksi, PPHP (4 orang) dan TRI BUDI (Pihak Kontraktor) sepakat untuk melaporkan kepada Walikota. Dalam pertemuan dengan Walikota tanggal 29 Desember 2014 sekitar pukul 18.00 wib yang hadir sebagai berikut :
Walikota
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Semarang
Kepala Dinas PSDA&ESDM
Kepala Dinas DPKAD
Saksi selaku PPK
PPHP (4 orang)
Pihak Kontraktor (Tri Budi)
Dengan pertimbangan agar supaya proyek tidak mangkrak, bisa berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat maka dalam pertemuan tersebut Walikota membuat kebijakan/perintah yang pada prinsipnya sebagai berikut :
Pekerjaan Kontraktor supaya diterima dan dibayar sesuai progres fisik sebesar 97% dan Kontraktor tidak diputus kontraknya.
Bahwa setelah pertemuan dengan Walikota, pada malam itu juga Kepala Dinas PSDA dan ESDM selaku Pengguna Anggaran memerintahkan saksi, PPHP, PPTK, Pengawas Lapangan dan Konsultan Supervisi untuk menindaklanjutinya dengan membuat Administrasi Proyek menyesuaikan kebijakan/perintah Walikota tersebut.
Bahwa penyesuaian Administrasi Proyek tersebut berupa:
Addendum II yang tanggalnya dibuat mundur yaitu tanggal 10 Nopember 2014, berisi antara lain pengurangan nilai kontrak dari Rp 33.722.000.000,- menjadi Rp.32.727.000.000,-
Addendum Penutup yang tanggalnya juga dibuat mundur yaitu tanggal 24 Desember 2014.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) yang nilai kontraknya Rp.32.727.000.000,- (97% dari nilai kontrak awal).
Bahwa dengan terbitnya Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tersebut, saksi mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Pengguna Anggaran (Kepala Dinas). Selanjutnya proses pencairan uangnya berada di DPKAD Kota Semarang.
Bahwa tindak lanjut dari kebijakan/perintah Walikota di atas, Pengguna Anggaran memerintahkan kepada saksi, PPHP, PPTK, Pengawas lapangan, Konsultan supervisi dan Kontraktor untuk membuat administrasi proyek menyesuaikan kebijakan/perintah Walikota tersebut. Administrasi Proyek tersebut dibuat malam itu juga tanggal 29 Desember 2014 berupa Addendum II, Addendum Penutup dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) senilai Rp.32.727.000.000,- (97% dari nilai kontrak awal).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tersebut, saksi mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Kepala Dinas PSDA dan ESDM selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa Keputusan saksi dalam mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Pengguna Anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari proses Adminstrasi diatas, yang nilainya berdasarkan progres fisik pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Supervisi, pengawas lapangan, PPTK dan PPHP.
Bahwa progres fisik pekerjaan Kontraktor yang dibuat oleh Konsultan Supervisi dan sudah diperiksa secara berjenjang oleh Pengawas lapangan, PPTK dan PPHP ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan maka hal tersebut di luar kemampuan saksi selaku PPK untuk mengetahuinya.
Bahwa alasan tim menghadap Pengguna Anggaran karena menyangkut keputusan yang perlu dikonsultasikan kepada pimpinan. Pada saat itu PPHP tidak mau menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil pekerjaan padahal masa kontrak selesai dan tidak dapat diperpanjang lagi serta Berita Acara Serah Terima merupakan dasar untuk pencairan sehingga hal itu perlu dikonsultasikan kepada pimpinan (Kepala Dinas). Yang mempunyai inisiatif untuk menghadap Kepala Dinas adalah semua tim teknis yaitu PPKom, PPTK, Direksi Lapangan, PPHP dan Konsultan Supervisi.
Bahwa yang menghadap Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran:
PPHP : Yosep, Isworo Syamsul, Budi Tri Nasril, Indriyasari dan toufik.
PPTK : sdr. Sutrisno
Pengawas Lapangan : Mudasir, Dody, Edi dan Irawan.
Konsultan Supervisi : Tyas Nugroho dan Kartiko.
Penyedia jasa : Sdr. Handawati dan Tri Budi.
PPkom : saksi sendiri
Bahwa saksi mengetahui di lapangan pada tanggal 24 Desember 2014 pada saat pihak kontraktor mengajukan pencairan dana 100% ternyata pekerjaan belum selesai dan masih banyak kegiatan sehingga pemikiran terdakwa pada saat habis masa kontrak, pekerjaan akan selesai akan tetapi ternyata pada tanggal 29 Desember 2014 konsultan pengawas, PPTK, pengawas lapangan secara lisan memberikan informasi bahwa pekerjaan yang bisa diterima 97 %.
Bahwa Kekurangan pekerjaan antara lain :
Rumah pompa.
Pompa belum berfungsi.
Rumah penjaga.
Peil Keep.
Saluran samping tool C.
Bahwa data kekurangan pekerjaan tersebut saksi dapatkan dari konsultan pengawas dan direksi pengawas lapangan, PPTK dan PPHP. Saksi tidak ikut melakukan pemeriksaan dan hanya menerima laporan PPHP dan konsultan pengawas.
Bahwa pada saat pertemuan dengan Walikota tersebut yang pertama kali menyampaikan adalah Kepala Dinas bahwa progress pekerjaan yang bisa diterima adalah 97% padahal masa kontrak sudah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi sehingga minta petunjuk Walikota. PPHP menyampaikan usulan agar dilakukan addendum terlebih dahulu dengan pengurangan volume sehingga pekerjaan bisa diterima 97%. Saksi mengusulkan untuk diperpanjang 50 hari kerja tetapi kerja diatas denda sesuai Perpres Nomor lupa (pernah dilakukan pada saat proyek tahun 2013) akan tetapi pada saat Walikota menanyakan hal tersebut kepada BPK ternyata perpanjangan tersebut tidak diperbolehkan. Setelah itu diambil kebijakan walikota bahwa pekerjaan diterima dengan progres di 97% dan tidak putus kontrak serta menyampaikan dijamin aman.
Bahwa Progres pekerjaan 97 % tersebut merupakan laporan dari konsultan pengawas yang disampaikan pada saat pertemuan dengan Walikota, sehingga kebijakan Walikota supaya pekerjaan diterima dengan progress 97%.
Bahwa kehadiran Kepala DPKAD tersebut memang berkaitan dengan pencairan dana. Pada saat itu walikota menyampaikan kepada kepala DPKAD untuk dibantu proses pencairannya dan menanyakan waktu terakhir untuk pencairan dana.
Bahwa berdasarkan kebijakan Walikota tersebut, PPHP, PPTK, Direksi lapangan dan Konsultan Supervisi menindak lanjutinya dengan membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) yang isinya antara lain mengadakan Addendum Penutup dengan mengurangi nilai pekerjaan menjadi 97% dari nilai kontrak awal.
Bahwa Proses pencairan dana 100 % (dalam progres pekerjaan 97%) pada malam itu juga bahkan penandatanganan dokumen Penerimaan hasil pekerjaan dilakukan malam hari.
Bahwa pada saat pengajuan pencairan dana 100% (dalam progres pekerjaan 97%), dokumen yang dilampirkan adalah :
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO).
Addendum I, II dan Addendum penutup.
Dan syarat administrasi yang lain.
Bahwa yang mempunyai inisiatif untuk membuat addendum yang menyesuaikan hasil pekerjaan supaya pekerjaan tersebut diterima dengan progres 97% adalah tim yang hadir pada pertemuan dengan walikota yaitu PPHP, PPTK, Direksi lapangan, PPKom, Konsultan Supervisi yang sebelumnya atas saran Kepala Dinas untuk kelengkapan administrasi.
Bahwa yang membuat addendum adalah Konsultan Pengawas dengan ditandatangani oleh Tim yang terkait. Pembuatan addendum tersebut setahu saksi dilakukan setelah pertemuan dan dibuat di Kantor Konsultan Pengawas.
Bahwa saksi menandatangani addendum setelah pertemuan dengan Walikota sedangkan administrasi teknis sekitar bulan Januari dan Februari 2015.
Bahwa pada awal tahun (minggu pertama bulan Januari 2015) pompa air tersebut sudah bisa difungsikan.
Bahwa saksi mengetahui mengenai pemeriksaan dari Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan tim ahli dari Politekhnik Negeri Semarang yang diikuti oleh saksi, PPHP, PPTK, Pengawas Lapangan dan penyedia Jasa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015, akan tetapi saksi tidak mengetahui hasilnya.
Bahwa saksi tidak mendapatkan honor dalam pekerjaan ini dan juga tidak mendapatkan uang atau barang yang terkait dalam pekerjaan ini
Bahwa ada beberapa hal yang akan saksi sampaikan :
Konsultan Pengawas bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan penyedia barang/jasa dan Konsultan pengawas bertanggung jawab atas kesesuaian desain dan kebenaran dilapangan yang digunakan sesuai dasar pembayaran oleh pemilik pekerjaan.
Ada beberapa pekerjaan yang dikerjakan untuk penyempurnaan akan tetapi tidak dibayar karena merupakan kemauan dari kontraktor dengan tujuan mendapatkan hasil yang baik secara estetika.
Jaminan pemeliharaan sebesar 5% dengan jumlah nilai sebesar Rp.1.636.350.000,- belum bisa dicairkan karena belum ada serah terima ke II, sesuai dengan kontrak seharusnya dicairkan karena pihak kontraktor tidak memelihara secara penuh sesuai kontrak. Pada saat saksi akan mengajukan pencairan dana tersebut, pihak kontraktor menyatakan keberatan dengan menulis surat kepada Kepala Dinas PSDA dan ESDM dan pihak PPKom dengan alasan bahwa pihak kontraktor tidak melakukan pemeliharaan karena ada poenghentian sepihak sehingga Kepala Dinas PSDA & ESDM memberikan kebijakan memperpanjang masa pemeliharaan sampai ada serah terima ke II (PHO) yang diterima oleh PPHP.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan di bawah sumpah telah didengar keterangan dan pendapat Ahli sebagai berikut :
Ahli Ir. HERRY LUDIRO WAHYONO, MT.
Bahwa pemeriksaan Ahli dalam perkara ini berdasarkan Surat Tugas dari Direktur Politeknik Negeri Semarang (POLINES) Nomor 3472A/PL4.6.1/KP/2015 tanggal 2 Juni 2015.
Bahwa Politeknik Negeri Semarang (POLINES) pernah diminta Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Tengah untuk melakukan penelitian fisik terhadap kualitas maupun kuantitas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014, kemudian Direktur menunjuk dan menugaskan Tim Peneliti dan Ahli bagian dari Tim Peneliti tersebut.
Bahwa pedoman yang dipakai untuk meneliti pekerjaan tersebut adalah dokumen-dokumen yang Ahli terima dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang berupa Perjanjian Kontrak serta adendum-adendum yang ada serta data-data lain terkait pembangunan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang.
Bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan 2 (dua) kali, yaitu :
Pada tanggal 27 Pebruari 2015, kunjungan lapangan awal bersifat observasi didampingi Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Pada tanggal 19 Maret 2015, yang disaksikan oleh pihak-pihak terkait dengan pelaksanaan pembagunan antara lain: Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana, PPTK, Pengawas Dinas, PPHPdan Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Bahwa pemeriksaan fisik terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, menggunakan peralatan: Alat ukur manual dan alat ukur optis, Hammer test dan alat bantu yang lain. Metoda yang digunakan dengan : Pengumpulan data berupa data sekunder dan data primer, pemeriksaan fisik di lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium, analisis uji dan perhitungan biaya.
Bahwa penghitungan fisik pemeriksaan kuantitas dilakukan dengan mengukur hasil pelaksanaan dengan menggunakan alat ukur optis seperti waterpass instrument, theodolite, alat ukur manual dengan roll meter, dan lain-lain. Pemeriksaan kualitas dilakukan dengan hammer test untuk beton, sedangkan dimensi tulangan menggunakan mistar sorong. Data-data yang tertuang pada Pemeriksaan Fisik Lapangan selanjutnya di analisa di Laboratorium Jurusan Teknik Sipil POLINES.
Bahwa dalam menganalisa hasil pelaksanaan, ada 4 tahapan administrasi kontrak yang dilakukan yaitu:
- Kontrak : Rp 33.772.000.000,00
- Addendum 1 : Rp 33.772.000.000,00
- Addendum 2 : Rp 32.727.000.000,00
- Addendum Penutup : Rp 32.727.000.000,00
Serta melihat dokumen pembayaran akhir dimana rinciannya sesuai dengan Addendum Penutup. Data ini yang selanjutnya dipakai sebagai pedoman analisa dan pemeriksaan Fisik. Hasil Pemeriksaan Fisik sbb:
LuaskolamRetensi.
As bultDrawing : 54.715,60 m2
Peneliti : 50.792,70 m2
Beda : 3.922,90 m2 (tidak sesuai)
Panjang Sheet Pile (dalamkolam)
As bultDrawing : 13.820,00 m’
Peneliti : 13.370,00 m’
Beda : 450,00 m’(tidak sesuai)
Panjang Sheet Pile (diluarkolamretensi)
As bult Drawing : 200,00 m’
Peneliti : 200,00 m’
Beda : 0,00m’(sesuai)
Sheet pile disyaratkan K 700 dengan Hammer test karakteristik 560 kg/cm2, hasil penelitian= 655,52 kg/cm2 (sesuai)
Pile cap disyaratkan K 300 diuji Hammer Test karakteristik 240 kg/cm2, hasil penelitian= 255,32 kg/cm2 (sesuai)
Beton rumah pompa disyaratkan K 300 dengan Hammer test 240 kg/cm2, hasil penelitian= 340,27 kg/cm2 (sesuai)
Beton rumah penjaga karena dalam persyaratan teknis tidak ditemukan persyaratan karakteristik beton maka sesuai Peraturan Beton Bertulang Indonesia/SNI minimal beton struktur sebanding dengan K 175, hasil penelitian tidak dapat dianalisa sehingga dikategorikan Beton dengan karakteristik <K100 (tidak sesuai)
Bahwa ada 3 (tiga) komponen utama yang disimpulkan peneliti yaitu administrasi, teknis dan biaya.
Untuk Administrasi:
Jenis kontrak harga satuan/unit price sudah sesuai untuk konstruksi secara umum, untuk rumah pompa dan rumah penjaga lebih pas menggunakan kontrak lumpsum/fixed price.
Addendum dibuat tanpa proses baku antara lain dengan ada temuan/permasalahan lapangan yang tidak sesuai kontrak, dibahas dalam rapat, diputuskan, baru addendum
Selisih waktu Kontrak dan Addendum I relatif singkat (12 hari kalender) perubahan yang terjadi tanpa dasar
Addendum yang ada menjauh dari fungsi utama Proyek Kolam Retensi karena tidak ada penggalian kolam sesuai desain.
Addendum hanya bertujuan “Ballace Budget” atau membuat biaya yang disediakan habis terserap.
Konsultan Supervisi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan belum maksimal dalam pengawasan kuantitas dan kualitas pekerjaan sehingga Pemda Kota Semarang menerima barang tidak sesuai yang seharusnya.
Untuk Teknis:
Luas Kolam Retensi sesuai As Built Drawing 54 715,60 m2, luas peneliti 50 792,70 m2, selisih 3 922,90 m2
Panjang Sheet Pile: 13 820 m’, hasil penelitian: 13 370 m’, selisih: 450 m’,
Panjang sheet pile di luar lokasi: 200 m, hasil : 200 m, sesuai.
Kualitas beton sheet pile disyaratkan K 700 setara 560 kg/cm2, hasil 655,52 kg/cm2 sesuai
Kualitas beton Pile cap K 300 setara 240 kg/cm2, hasil 255,32 kg/cm2, sesuai
Kualitas beton rumah pompa K 300 setara 240 kg/cm2, hasil 340,27 kg/cm2 sesuai.
Kualitas beton rumah penjaga K 175, hasil <K100 tidak sesuai.
Penulangan Pile cap D_16 tulang beugel Ø 10–150 mm, hasil D_15 dan Ø 9 –130 mm, sesuai.
Penulangan Rumah Pompa D19-150mm horizoltal D19–150 mm, hasil D19 -70 mm, sesuai.
Penulangan Rumah Penjaga 4 Ø 12mm beugel Ø 8 - 150 mm, hasil 4 Ø 9 , beugel Ø 5,5 – 250 mm, tidak sesuai.
Untuk biaya:
Biaya hasil penelitian dibandingkan dengan yang dibayarkan ke kontraktor terdapat selisih sebesar Rp.4 732 870 000 ,00 (Empat milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaan konstruksi pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang, beberapa item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan addendum penutup/data yang terdapat rincian pembayaran.
Bahwa Kolam Retensi belum berfungsi sesuai perencanaan karena luasan tidak sesuai dengan perencanaan serta kedalaman kolam tidak dilakukan pengerukan sehingga daya tampung kolan retensi tidak sesuai dengan rencana awal.
Bahwa terkait dengan adanya Addendium I, Addendium II dan Addendium Penutup, gambar tidak ada perubahan, untuk Shopdrawing pada Addendum penutup ditetapkan menjadi As Bult drawing.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Ahli Drs. MARCHUS BUDI UTOMO, MT.
Bahwa Ahli diperiksa dalam perkara ini berdasarkan Surat Tugas dari Direktur Politeknik Negeri Semarang (POLINES) Nomor 3472A/PL4.6.1/KP/2015 tanggal 2 Juni 2015.
Bahwa sehubungan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2014, Politeknik Negeri Semarang (POLINES) diminta Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Tengah untuk melakukan penelitian fisik terhadap kualitas maupun kuantitas, kemudian Direktur menunjuk dan menugaskan Tim Peneliti dan ahli bagian dari tim peneliti tersebut.
Bahwa dalam hal melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dan melakukan penghitungan fisik secara kuantitas dan kualitas terhadap pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, pedoman yang dipakai untuk meneliti adalah dokumen-dokumen yang Ahli terima dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berupa Perjanjian Kontrak serta adendum-adendum yang ada, serta data-data lain yang terkait pekerjaan tersebut.
Bahwa pemeriksaan lapangan atas pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang dilakukan 2 (dua) kali, yaitu :
Pada tanggal 27 Pebruari 2015, kunjungan lapangan awal bersifat observasi didampingi Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Pada tanggal 19 Maret 2015, yang disaksikan oleh pihak-pihak terkait dengan pelaksanaan pembagunan antara lain: Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana, PPTK, Pengawas Dinas, PPHPdan Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Bahwa pemeriksaan fisik terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, menggunakan peralatan: Alat ukur manual dan alat ukur optis, Hammer test dan alat bantu yang lain. Metoda yang digunakan dengan : Pengumpulan data berupa data sekunder dan data primer, pemeriksaan fisik di lapangan, pengujian lapangan dan laboratorium, analisis uji dan perhitungan biaya.
Bahwa penghitungan fisik baik secara kuantitas maupun secara kualitas terhadap pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang, pemeriksaan kuantitas dengan mengukur hasil pelaksanaan dengan menggunakan alat ukur optis seperti waterpass instrument, theodolite, alat ukur manual dengan roll meter, dan lain-lain. Pemeriksaan kualitas dilakukan dengan hammer test untuk beton, sedangkan demensi tulangan menggunakan mistar sorong. Data-data yang tertuang pada BAP Pemeriksaan Fisik Lapangan selanjutnya di analisa di Laboratorium Jurusan Teknik Sipil POLINES.
Bahwa dalam menganalisa hasil pelaksanaan, ada 4 tahapan administrasi kontrak yang dilakukan yaitu:
- Kontrak : Rp 33.772.000.000,00
- Addendum 1 : Rp 33.772.000.000,00
- Addendum 2 : Rp 32.727.000.000,00
- Addendum Penutup : Rp 32.727.000.000,00
Serta melihat dokumen pembayaran akhir dimana rinciannya sesuai dengan Addendum Penutup. Data ini yang selanjutnya dipakai sebagai pedoman analisa dan pemeriksaan Fisik. Hasil Pemeriksaan Fisik sbb:
Luas kolam Retensi.
As built Drawing : 54.715,60 m2
Peneliti : 50.792,70 m2
Beda : 3.922,90 m2 (tidak sesuai)
Panjang Sheet Pile (dalamkolam)
As built Drawing : 13.820,00 m’
Peneliti : 13.370,00 m’
Beda : 450,00 m’(tidak sesuai)
Panjang Sheet Pile (diluarkolamretensi)
As built Drawing : 200,00 m’
Peneliti : 200,00 m’
Beda : 0,00m’(sesuai)
Sheet pile disyaratkan K 700 dengan Hammer test karakteristik 560 kg/cm2, hasil penelitian= 655,52 kg/cm2 (sesuai)
Pile cap disyaratkan K 300 diuji Hammer Test karakteristik 240 kg/cm2, hasil penelitian= 255,32 kg/cm2 (sesuai)
Beton rumah pompa disyaratkan K 300 dengan Hammer test 240 kg/cm2, hasil penelitian= 340,27 kg/cm2 (sesuai)
Beton rumah penjaga karena dalam persyaratan teknis tidak ditemukan persyaratan karakteristik beton maka sesuai Peraturan Beton Bertulang Indonesia/SNI minimal beton struktur sebanding dengan K 175, hasil penelitian tidak dapat dianalisa sehingga dikategorikan Beton dengan karakteristik <K100 (tidak sesuai)
Bahwa ada 3 (tiga) komponen utama yang disimpulkan peneliti yaitu administrasi, teknis dan biaya.
Untuk Administrasi:
Jenis kontrak harga satuan/unit price sudah sesuai untuk konstruksi secara umum, untuk rumah pompa dan rumah penjaga lebih pas menggunakan kontrak lumpsum/fixed price.
Addendum dibuat tanpa proses baku antara lain dengan ada temuan/permasalahan lapangan yang tidak sesuai kontrak, dibahas dalam rapat, diputuskan, baru addendum
Selisih waktu Kontrak dan Addendum I relatif singkat (12 hari kalender) perubahan yang terjadi tanpa dasar
Addendum yang ada menjauh dari fungsi utama Proyek Kolam Retensi karena tidak ada penggalian kolam sesuai desain.
Addendum hanya bertujuan “Ballace Budget” atau membuat biaya yang disediakan habis terserap.
Konsultan Supervisi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan belum maksimal dalam pengawasan kuantitas dan kualitas pekerjaan sehingga Pemda Kota Semarang menerima barang tidak sesuai yang seharusnya.
Untuk Teknis:
Luas Kolam Retensi sesuai As Built Drawing 54 715,60 m2, luas peneliti 50 792,70 m2, selisih 3 922,90 m2
Panjang Sheet Pile: 13 820 m’, hasil penelitian: 13 370 m’, selisih: 450 m’,
Panjang sheet pile di luar lokasi: 200 m, hasil : 200 m, sesuai.
Kualitas beton sheet pile disyaratkan K 700 setara 560 kg/cm2, hasil 655,52 kg/cm2 sesuai
Kualitas beton Pile cap K 300 setara 240 kg/cm2, hasil 255,32 kg/cm2, sesuai
Kualitas beton rumah pompa K 300 setara 240 kg/cm2, hasil 340,27 kg/cm2 sesuai.
Kualitas beton rumah penjaga K 175, hasil <K100 tidak sesuai.
Penulangan Pile cap D_16 tulang beugel Ø 10–150 mm, hasil D_15 dan Ø 9 –130 mm, sesuai.
Penulangan Rumah Pompa D19-150mm horizoltal D19–150 mm, hasil D19 -70 mm, sesuai.
Penulangan Rumah Penjaga 4 Ø 12mm beugel Ø 8 - 150 mm, hasil 4 Ø 9 , beugel Ø 5,5 – 250 mm, tidak sesuai.
Untuk biaya:
Biaya hasil penelitian dibandingkan dengan yang dibayarkan ke kontraktor terdapat selisih sebesar Rp.4 732 870 000 ,00 (Empat milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaan konstruksi pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang, beberapa item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan addendum penutup/data yang terdapat rincian pembayaran.
Bahwa Kolam Retensi belum berfungsi sesuai perencanaan karena luasan tidak sesuai dengan perencanaan serta kedalaman kolam tidak dilakukan pengerukan sehingga daya tampung kolan retensi tidak sesuai dengan rencana awal.
Bahwa terkait dengan adanya Addendium I, Addendium II dan Addendium Penutup, gambar tidak ada perubahan, untuk Shopdrawing pada Addendum penutup ditetapkan menjadi As Bult drawing.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Ahli BUDI HARJO, SE. Akt. CFrA. CA.
Bahwa Ahli adalah Auditor Madya pada BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah, dan Ahli pernah melakukan audit dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014.
Bahwa Ahli memberikan keterangan atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berdasarkan pada surat Nomor B-1981/O.3.5/Fd.1/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 perihal Bantuan Keterangan Ahli, dan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor ST-1492/ PW11/ 5/ 2015 tanggal 27 Oktober 2015.
Bahwa tugas dan wewenang Ahli adalah melakukan supervisi pelaksanaan audit, mendampingi/memberikan keterangan Ahli dalam proses penyidikan dan atau peradilan, melakukan supervisi dan atau melakukan pelaksanaan suatu penugasan dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan, peng-organisasian, pengendalian, dan evaluasi pengawasan, melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Kepala Perwakilan.
Bahwa pengertian keuangan negara berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa pengertian kerugian keuangan negara berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa kerugian keuangan negara terjadi/timbul karena adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan berkurangnya uang atau barang milik negara, antara lain :
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan.
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kreteria yang berlaku.
Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk di antaranya penerimaan uang palsu, barang fiktif).
Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima ( termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai ).
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada.
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya.
Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/ diterima menurut aturan yang berlaku.
Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima
Bahwa sumber dana Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun 2014, sehingga merupakan lingkup dari keuangan negara.
Bahwa Ahli pernah melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014, pelaksanaan audit mulai tanggal 21 September 2015 s.d 26 Oktober 2015.
Bahwa Ahli melakukan audit berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor ST-1196/PW11/ 5/2015 tanggal 14 September 2015, dengan susunan tim audit adalah sebagai berikut :
Pembantu Penanggung Jawab : Sotarduga Hutabarat
Pengendali Teknis : Budi Harjo
Ketua Tim : Heru Setiawan
Anggota Tim : Muji Asyhari
Bahwa fakta-fakta yang Ahli temukan dalam audit tersebut adalah sebagai berikut :
Sumber Dana Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun 2014.
Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang dilaksanakan oleh PT. Harmony International Technology berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014 dengan nilai Rp.33.722.000.000,00 (termasuk PPN), masa pelaksanaan 120 hari kalender, mulai tanggal 1 September 2014 s/d 29 Desember 2014, yang diadendum terakhir dengan nilai kontrak sebesar Rp 32.727.000.000,00.
Konsultan Pengawas adalah CV. Catur Eka Karsa berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Nomor 050/11300 tanggal 27 Agustus 2014 dengan nilai Rp 362.730.000,00 (termasuk PPN).
Terhadap pelaksanaan pekerjaan, tanggal 8 September 2014 dilakukan adendum I dan tanggal 10 Nopember 2014 adendum II atas kontrak, yang isinya terdapat pekerjaan tambah/kurang yang merubah item pekerjaan.
Pada tanggal 24 Desember 2014, Direktur PT. Harmony International Technology dengan surat Nomor 11/ HIT-MHJ/ XI/ 14 mengajukan Permohonan Pembayaran 100% sebesar Rp.25.986.600.000,00.
PPKom menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meminta PPHP untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka PHO I, namun karena Penyedia Jasa tidak hadir maka pemeriksaan ditunda menjadi tanggal 29 Desember 2014.
Tanggal 29 Desember 2014 dilakukan pemeriksaan fisik bersama pihak terkait (Penyedia Jasa, PPKom , PPTK, PPHP, Konsultan Pengawas, dan Pengawas Lapangan). Sebelum dilakukan pemeriksaan, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa memaparkan prestasi pekerjaan yang dicapai saat itu.
Penyedia Jasa meminta agar kemajuan pekerjaan telah diakui selesai 100%, namun menurut Konsultan Pengawas, prestasi pekerjaan yang dicapai masih 74%, karena banyak item pekerjaan yang belum dilaksanakan disamping adanya pekerjaan pompa dengan bobot pekerjaan 16 % belum bisa difungsikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara visual, PPHP dan Pengawas lapangan tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan karena kondisi lapangan tidak sesuai dengan prestasi yang dilaporkan, sehingga dilanjutkan dengan rapat di Kantor Dinas PSDA dan ESDM tanggal 29 Desember 2014.
Dalam rapat tanggal 29 Desember 2014 diputuskan untuk mengakui pekerjaan mekanikal dan eletrikal pompa serta mengakomodir kekurangan pekerjaan yang belum dilaksanakan tersebut sebagai pengurang dalam addendum II sehingga prestasi pekerjaan yang dibayar hanya 97 % dari nilai kontrak awal atau sebesar Rp.32.727.000.000,00.
Kemudian dibuat BA Pemeriksaan dalam rangka Serah Terima I (PHO) Nomor 050/17924, dan BA Penerimaan dalam rangka Serah Terima Tahap I (PHO) Nomor 050/17925 tertanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Harmony International Technology dan PPHP selaku para pihak yang melakukan serah terima, dan tandatangan masing- masing menyetujui oleh Direktur CV. Eka Karsa, Mengetahui oleh PPKom dan oleh Kepala Dinas PSDA dan ESDM.
Jumlah pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 atas Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang adalah senilai Rp.32.727.000.000,00 terinci :
Uang muka Rp. 6.744.400.000,00
Pembayaran termijn Rp.25.982.600.000,00
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Teknis terhadap kualitas dan kuantitas Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun 2014 yang dibuat oleh Tim peneliti Jurusan Teknik Sipil dari Politeknik Negeri Semarang tertanggal 7 Mei 2014, terdapat perbedaan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan antara pekerjaan yang dibayar dengan realisasi konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang oleh PT. Harmony International Technology, yang menunjukan kelebihan pembayaran sebesar Rp.4.722. 870.500,00.
Dari Klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terhadap pihak-pihak terkait, diperoleh keterangan :
Pengawas Lapangan :
Pada tanggal 29 Desember 2014, Penyedia Jasa belum menyelesaikan pekerjaan, antara lain : pembangunan rumah jaga, plesteran rumah pompa belum dilaksanakan, tangki BBM pompa belum terpasang, patok-patok bambu yang ada di tengah kolam retensi belum dibersihkan.
Mesin Pompa Air KSB dan Mesin Diesel MWM baru ada di lokasi pada tanggal 29 Desember 2014, belum dapat digunakan karena belum terinstalasi. Trial Mesin Pompa Air dan Mesin Diesel dilakukan setelah PHO.
Dokumen terkait pengawasan pekerjaan, berupa Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Berita Acara Perhitungan Bersama (MC.1), dan Berita Acara Perhitungan Bersama MC 100, dibuat oleh Konsultan Pengawas, dan Pengawas Lapangan hanya menandatanganinya pada bulan Pebruari 2015.
Ir. KARTIKA (Konsultan Pengawas) :
Kemajuan pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul per tanggal 29 Desember 2014 masih 74,179 % sesuai dengan draft Laporan Mingguan minggu ke-17 periode tanggal 22 s/d 29 Desember 2014 yang dibuat oleh Konsultan Pengawas, namun setelah diadu dengan data yang dibuat oleh Penyedia Jasa menjadi 80,366 %.
Prestasi pekerjaan disepakati menjadi 97 % setelah dalam keputusan rapat tanggal 29 Desember 2015 di Balai Kota Semarang, pekerjaan pompa diakui dan dianggap sudah bisa berfungsi oleh Dinas PSDA dan ESDM.
PPHP (YOSEF HARIYADI, ST., ISWORO SYAMSUL HADI, ST., BUDHI TRI NASRIL, AMd., INDRIYASARI, SE., dan MUH TAUFIK EKO S, SE. MM.:
Terdapat kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan yatu tidak sesuai dengan gambar pelaksanaan dan angka perhitungan.
Kekurangan yang ditemukan oleh Tim PPHP adalah :
Galian dan timbunan belum sempurna 100% karena timbunan masih berada di lokasi dan sebagian belum tergali.
Pekerjaan rumah jaga belum ada finishing, yakni lantai pada saat itu belum ada, belum ada pengecatan dan dapur tidak selesai.
Pekerjaan rumah pompa, tidak dilakukan plesteran dan pada saat itu pompa dan genset belum terorganisir sehingga belum dapat dioperasionalkan.
Sebagian pile cap belum terpasang.
Tim PPHP tidak bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) karena pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan yang ada di gambar pelaksanaan dan data perhitungan.
Walikota meminta untuk tetap mencairkan APBD Kota Semarang, dan kepada Pengguna Anggaran, PPK, PPHP, Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara penerimaan sebagai dokumen dalam lampiran pencairan anggaran.
Addendum penutup dibuat pada tanggal 29 Desember 2015 karena merupakan syarat pencairan.
PPHP baru mengetahui adanya addendum I dan addendum II sekitar bulan Januari 2015.
Pekerjaan-pekerjaan yang dihilangkan/tidak dikerjakan serta pekerjaan yang dikurangi yang tercantum dalam dokumen addendum II merupakan kekurangan pekerjaan yang ditemukan pada saat pemeriksaan lapangan tanggal 29 Desember 2014.
PPKom (Ir. ROSYID HUDOYO, MT.):
Ditunjuk sebagai PPKom tanggal 5 Agustus 2014, sehingga tidak tahu proses penyusunan spesifikasi teknis, pembuatan HPS serta proses pelelangannya.
Kronologis penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) adalah :
Penyedia Jasa dengan surat nomor 11/HIT-MHJ/XI/14 tanggal 24 Desember 2014 mengajukan permohonan pemeriksaan untuk Serah Terima Pekerjaan (PHO) dalam rangka pembayaran 100%.
PPKom meminta Konsultan Pengawas dan PPHP untuk melakukan pemeriksaan dan memprosesnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, Konsultan Pengawas, PPHP dan pejabat teknis lainnya tidak membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) karena kondisi lapangan tidak sesuai yang dilaporkan Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa.
Bersama PPHP, PPTK, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas melaporkan permasalahan kepada Kepala Dinas PSDA dan ESDM selaku Pengguna Anggaran.
Kepala Dinas PSDA dan ESDM, PPKom, PPHP, Penyedia jasa menghadap Walikota Semarang pada tanggal 29 Desember 2014, dalam pertemuan tersebut Walikota membuat kebijakan agar pekerjaan diterima dan dibayar sesuai progres fisik 97% dan Penyedia Jasa tidak diputus kontraknya.
Pada malam harinya Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran memerintahkan PPKom, PPHP, PPTK, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas untuk menindak lanjuti dengan membuat administrasi proyek disesuaikan kebijakan Walikota.
Penyesuaian administrasi tersebut berupa :
Adendum II tanggalnya dibuat mundur yaitu tanggal 10 Nopember 2014 berisi pengurangan nilai kontrak yang semula sejumlah Rp.33.722.000.000,- menjadi Rp.32.727.000.000,-
Adendum penutup tanggalnya juga dibuat mundur 24 Desember 2014.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) dengan nilai kontrak Rp.32.727.000.000,00 (97% dari nilai kontrak awal).
Yang bersangkutan turut menyaksikan pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli dari Polines namun tidak mengetahui hasilnya.
Pengguna Anggaran (Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT.):
Pengguna Anggaran tidak mengetahui perubahan pekerjaan secara detail karena sudah ada PPKom, PPTK, dan Konsultan Pengawas.
Pengguna Anggaran diundang untuk menghadiri rapat pada tanggal 29 Desember 2014 (yang dihadiri oleh Tim PPHP, PPKom, PPTK, dan Komisaris PT. Harmony International Technology), terkait dengan tagihan di akhir tahun anggaran, karena pada saat itu terjadi deadlock antara Tim PPHP dengan Konsultan Pengawas dan Rekanan. Deadlock tersebut terjadi karena Tim PPHP tidak setuju untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan mengenai 16% mesin pompa yang pada saat itu sudah datang tetapi belum bisa dicoba sedangkan fisik bangunan sudah mencapai 81%.
Bersama dengan Tim PPHP, PPKom, PPTK, dan Komisaris PT. Harmony International Technology turut memfasilitasi untuk menghadap Walikota Semarang ke Balaikota.
Pada saat itu Walikota Semarang, dengan pertimbangan Kolam Retensi bisa berfungsi dan bermanfaat untuk masyarakat, memerintahkan agar tetap dibayarkan kepada Penyedia Jasa dengan volume pekerjaan 97%.
Ir. HERRY LUDIRO WAHYONO, MT., dan MARCHUS BUDI UTOMO, MT.
Melakukan penghitungan fisik secara kuantitas dan kualitas, data yang digunakan diterima dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berupa Perjanjian Kontrak beserta addendum-addendum yang ada serta dokumen yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.
Pemeriksaan dilakukan dalam 2 ( tahap) yaitu tanggal 27 Pebruari 2014 dan tanggal 19 Maret 2014.
Dalam melakukan pemeriksaan kuantitas menggunakan alat ukur optis seperti waterpass, theodolite dan alat ukur manual (roll meter), sedangkan pemeriksaan kualitas dengan hammer test untuk beton dan mistar sorong untuk mengukur dimensi tulangan. Data-data yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik lapangan selanjutnya dianalisa di Laboratorium Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Semarang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan ditemukan selisih kuantitas dan kualitas antara lain :
Besi tulangan untuk pekerjaan jembatan depan pintu air
Pekerjaan tanah di Kolam Retensi
Pengadaan sheet pile dan beton pile cap di Kolam Retensi
Urugan tanah di pekerjaan saluran seksi c
Pekerjaan besi tulangan U 24
Pekerjaan besi tulangan U 32 ulir
Kolam retensi belum berfungsi sesuai rencana karena luasan tidak sesuai perencanaan serta kedalaman kolam tidak dilakukan pengerukan sehingga daya tampung kolam retensi tidak sesuai rencana awal.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan hasil klarifikasi serta Berita Acara Pemeriksaan Penyidik terhadap pihak-pihak terkait serta Laporan Pemeriksaan Teknis terhadap kualitas dan kuantitas Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun 2014 yang dibuat oleh Tim peneliti Jurusan Teknik Sipil dari Politeknik Negeri Semarang tertanggal 7 Mei 2014, disimpulkan terdapat kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul sebesar Rp.4.634.070.387,49.
Bahwa metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut:
Menghitung jumlah pengeluaran bersih kepada penyedia barang dan jasa, yaitu jumlah SP2D dikurangi pajak yang telah dibayar.
Menghitung jumlah yang seharusnya dibayar sesuai nilai realisasi pekerjaan per tanggal 29 Desember 2014 berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Tim Politeknik Negeri Semarang.
Selisih antara kedua jumlah tersebut merupakan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan metode tersebut diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp4.634.070.387,49 dengan penghitungan sebagai berikut :
-
-
a. Nilai pembayaran tdk trmsk PPN Rp 29.751.818.182,00 b. Nilai realisasi pekerjaan seharusnya Rp 24.974.426.029,95 c. Kelebihan pembayaran Rp 4.777.392.152,05 d. Koreksi PPh (3%) atas kelebihan pembayaran Rp (143.321.764,56) e. Kerugian Keuangan Negara Rp 4.634.070.387,49
-
Bahwa dari jumlah tersebut belum ada pengembalian kerugian keuangan negara ke Kas Negara/Daerah, namun PT. Harmony International Technology telah melakukan pemasangan tanki BBM untuk pekerjaan pompa senilai Rp.71.775.000,00.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Ir. TYAS SAPTO NUGROHO di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bekerja di CV. Prima Disain, tetapi untuk pekerjaan Konsultan Pengawas Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun 2014 terdakwa meminjam bendera CV. Catur Eka Karsa yang Direkturnya adalah IMRON ROSYADI, dan terdakwa sebagai penanggungjawab kegiatan Konsultansi Pengawasan.
Bahwa terdakwa lupa mengenai nilai pastinya Kontrak pekerjaan tersebut, namun seingat terdakwa sekitar Rp33.000.000.000,00. Dan terdakwa juga lupa mengenai nilai kontrak untuk pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas, karena dokumennya sudah terdakwa kembalikan kepada sdr. IMRON ROSYADI.
Bahwa setahu terdakwa, anggaran yang dipergunakan untuk kegiatan tersebut berasal dari Pemerintah Kota Semarang TA 2014.
Bahwa fungsi dari adanya Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang tersebut untuk mengendalikan dan mengatasi banjir di wilayah sekitar Muktiharjo Kidul dan sekitarnya.
Bahwa mengenai kronologis sehingga terdakwa dapat menjadi Konsultan Pengawas dalam pekerjaan tersebut adalah, bahwa CV. Prima Disain dan CV. Catur Eka Karsa sebelumnya memang sering kerjasama. Ketika terdakwa mendapatkan informasi mengenai ada proyek Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun 2014 (terdakwa mengetahui dari ULP), kemudian terdakwa meminjam bendera/nama perusahaan CV. Catur Eka Karsa beserta dokumen-dokumen company profile dari CV. Catur Eka Karsa untuk kelengkapan mengikuti proses lelang, setelah klarifikasi proses lelang selesai, dokumen terdakwa kembalikan lagi ke sdr. IMRON ROSYADI. Kemudian akhirnya CV. Catur Eka Karsa menang lelang. Selanjutnya terdakwa melakukan uitzet/pengukuran lapangan di lokasi proyek, disesuaikan dengan gambar perencanaan.
Bahwa mengenai stempel CV. Catur Eka Karsa, terdakwa dipinjami oleh sdr. IMRON ROSYADI, dan atas sepengetahuan sdr. IMRON ROSYADI stempel tersebut terdakwa buatkan duplikatnya, karena stempel sering dipergunakan untuk tahapan pekerjaan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Konsultan Pengawas tersebut pada pokoknya yaitu :
Memonitor kegiatan di lapangan.
Membuat dan mencatat progress pekerjaan.
Menegur dan mengingatkan kontraktor lewat Buku Direksi.
Membuat Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, dan Laporan Akhir Pengawasan.
Membuat Laporan Mutu Kontrak.
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang tersebut total 4 (empat) bulan, karena 1 (satu) bulan pertama proses pembebasan tanah milik warga dan pembebasan kolam pancing milik warga, dan pemberian ganti rugi, sedangkan 3 bulan berikutnya pekerjaan fisik Kolam Retensi.
Bahwa berdasarkan perhitungan terdakwa, prosentase pekerjaan fisiknya per 29 Desember 2014 yaitu 74 %, kemudian data dari kami diadu dengan data perhitungan dari Kontraktor (PT. Harmony International Technology), sehingga mendapatkan prosentase 80 %.
Bahwa Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang tersebut ada 3 addendum yaitu :
Addendum I (MC 0).
Addendum II.
Addendum penutup.
Bahwa pada waktu pertama uitzet, awalnya urugan 4 meter, kemudian berubah menjadi 6 meter untuk pemancangan. Dengan adanya pertambahan tersebut ada yang dikurangi urugannya, dari 90.000 m3 menjadi 20.000 m3, untuk menutupi tambahan urugan sebelumnya, 8000 m3 menjadi 28.000 m3. Galian dari 90.000 m3 menjadi 20.000 m3.
Mengenai pengerukan kolam, di sebelah jalan masuk ada rumah (yang sudah dibebaskan), pohon pisang, dan kebun juga digali. Kedalaman bervariasi, ada yang 2 m - 2,5 m. Setelah Desember 2014 ada pengerukan lanjutan, sehingga terdakwa sulit menghitung progres pekerjaan, maka terdakwa hitung sebesar 5 %. Kemudian terus terdakwa awasi pekerjaannya sampai 97 % meskipun melewati masa kontrak.
Bahwa masa pemeliharaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang TA 2014 tersebut 6 (enam) bulan, terhitung dari tanggal 29 Desember 2014.
Bahwa dari hasil pengawasan terdakwa, per tanggal 29 Desember 2014 hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan addendum. Tetapi material sudah ada, hanya belum terpasang seluruhnya, dan belum diuji coba penggunaannya.
Bahwa kronologis kegiatan terkait proyek Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang saat tenggang waktu kontrak sudah hampir berakhir di tanggal 29 Desember 2014 tersebut adalah saat tanggal 29 Desember 2014 siang, terdakwa mengecek lapangan, ternyata pekerjaan belum selesai, tetapi Kontraktor mengendaki untuk melanjutkan sampai jam 00.00 wib. Saat itu terdakwa dan Tim Konsultan Pengawas menunggu di Kantor Dinas PSDA, sedangkan pihak- pihak terkait proyek ini (Kepala Dinas PSDA, PPKom, PPHP, Pengawas dari PSDA) baru kembali ke Kantor Dinas PSDA, dan mengatakan bahwa agar pekerjaan dinyatakan selesai 97%. Selanjutnya mereka menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO). Pada tanggal 30 Desember 2014 terdakwa melakukan pengecekan, ternyata Kontraktor masih bekerja. Selanjutnya terdakwa melanjutkan tugas melakukan pengawasan meskipun melewati jangka waktu kontrak hingga material terpasang dan berfungsi, namun untuk kelebihan waktu tersebut terdakwa tidak dibayar.
Bahwa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) tertanggal 29 Desember 2014 tersebut tidak ditandatangani saat tanggal 29 Desember 2014, melainkan tanggal 30 Desember 2014. Saat itu sdr. IMRON ROSYADI tidak datang, sehingga terdakwa perintahkan staf terdakwa dari CV. Prima Disain (sdr. SENTOT) untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) tersebut di kolom nama sdr. IMRON ROSYADI.
Bahwa seingat terdakwa kendala yang ada di lapangan yaitu adanya lahan milik perorangan dan yayasan, masih banyak kolam-kolam pancing milik warga yang meminta ganti rugi, saat pembuatan saluran masuk ke Dempel melewati perumahan milik Developer sehingga rumah tersebut harus dirobohkan, dan saat itu negosiasi membutuhkan waktu lama.
Bahwa dokumen- dokumen yang terdakwa buat dan tandatangani terkait pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul adalah Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan Akhir, Rencana Mutu Kontrak, Pengendaliannya membuat monitoring bahan dan Buku Direksi sebagai saran dan teguran. Tidak ada dokumen yang terdakwa tanda tangani, karena semua atas nama sdr. IMRON ROSYADI selaku Direktur CV. Catur Eka Karsa.
Bahwa sdr. IMRON ROSYADI tidak menandatangani sendiri, melainkan ditandatangani oleh staf terdakwa (CV. Prima Disain) atas perintah terdakwa, sdr. IMRON ROSYADI hanya tanda tangan Kontrak pekerjaan Konsultan Pengawasan saja.
Bahwa terdakwa tidak tahu mengenai rapat antara pihak Dinas PSDA dan Kontraktor dengan Walikota terkait pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang tersebut, terdakwa hanya mengetahui saat Walikota meninjau lokasi Kolam Retensi tersebut di awal pekerjaan dan di pertengahan pekerjaan.
Bahwa sdr. IMRON ROSYADI tidak mendapat fee atau dana dari terdakwa, karena kami sering bergantian saling pinjam bendera/nama perusahaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan memperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2014, pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA dan ESDM) Pemerintah Kota Semarang terdapat paket Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul sebesar Rp.34.900.000.000,00, dan Paket Jasa Konsultan Supervisi sebesar Rp.987.123.000,00, dan dalam perkembangannya, berubah menjadi sebesar Rp.1.007.043.000,00.
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 tersebut telah dilakukan Pelelangan Umum, dan pemenang lelang adalah PT. Harmony International Technology dengan Direkturnya Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. dengan harga penawaran sebesar Rp.33.722.000.000,00.
Bahwa untuk pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, selanjutnya terdakwa selaku Direktur CV. Prima Disain berkeinginan untuk mengikuti pelelangan paket pekerjaan tersebut, dan karena perusahaan milik terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang pengairan, maka terdakwa menghubungi saksi IMRON ROSYADI, ST. selaku Direktur CV. Catur Eka Karsa, dengan maksud untuk meminjam perusahaan milik saksi IMRON ROSYADI, ST. (CV. Catur Eka Karsa) untuk dipergunakan mengikuti pelelangan paket pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul.
Bahwa selanjutnya saksi IMRON ROSYADI, ST. selaku Direktur CV. Catur Eka Karsa menyetujui dan bersedia meminjamkan CV. Catur Eka Karsa kepada terdakwa untuk mengikuti pelelangan paket pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014, dan membuat Surat Perjanjian tertanggal 25 Juni 2014 yang pada pokoknya keduanya sepakat untuk melakukan kerjasama peminjaman bendera (perusahaan) dalam pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul.
Bahwa setelah itu terdakwa mengikuti Pelelangan Umum dengan menggunakan dokumen-dokumen dari CV. Catur Eka Karsa dan mengajukan penawaran senilai Rp.380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah), dan akhirnya CV. Catur Eka Karsa dinyatakan sebagai pemenang, dengan harga penawaran ternegosiasi senilai Rp.362.730. 000,00.
Bahwa selanjutnya Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan surat penetapan pemenang lelang, yaitu :
a. Surat Nomor 050/10702 Tanggal 15 Agustus 2014 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, kepada Direktur PT. Harmony International Technology.
b. Surat Nomor 050/10856 Tanggal 19 Agustus 2014 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, kepada Direktur CV. Catur Eka Karsa.
Bahwa untuk pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut kemudian dibuat dan ditandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 050/11300 Tanggal 27 Agustus 2014 antara saksi Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan IMRON ROSYADI, ST. Direktur CV. Catur Eka Karsa selaku Penyedia Jasa Konsultan Supervisi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 050/10711 tanggal 1 September 2014 yang dikeluarkan oleh PPK dengan waktu penyelesaian selama 120 hari kalender dan harus sudah selesai pada tanggal 30 Desember 2014.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 050/11300 Tanggal 27 Agustus 2014, Penyedia Jasa Konsultan Supervisi, mempunyai tugas antara lain sebagai berikut :
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK.
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadual pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadual penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Bahwa meskipun terdakwa maupun saksi IMRON ROSYADI, ST. mengetahui kalau pekerjaan yang dilakukan tersebut bukanlah pekerjaan khusus yang bisa di sub kontrakkan, saksi IMRON ROSYADI, ST. setelah menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) menyerahkan paket pekerjaan tersebut kepada terdakwa, dengan tetap menggunakan bendera CV. Catur Eka Karsa milik saksi IMRON ROSYADI, ST.
Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya sebagaimana terlampir dalam Surat Perjanjian (kontrak) Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 Nomor 050/11299 tanggal 27 Agustus 2014, item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. Harmony International Technology adalah :
-
No. Uraian Pekerjaan Nilai (Rp.) A. PEKERJAAN PERSIAPAN 42,520,000.00 B. PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN HANTAR 1. Pekerjaan Perbaikan Jalan Masuk Proyek (P : 660 m, L : 5 m) 730,401,368.40 2. Pekerjaan Jalan (bawah jembatan tol) P : 70 m, L : 8 m 71,801,729.47 3. Pekerjaan Jembatan P : 5 m, L : 4,5 m 223,760,731.69 C. PEKERJAAN KOLAM RETENSI 1. Pekerjaan Tanah 4,599,707,855.75 2. Pekerjaan Kolam Retensi 14,986,046,996.10 3. Pekerjaan Pelimpah 20,765,623.57 4. Pekerjaan Jalan Paving dan Pagar Pengaman 957,101,092.16 5. Pekerjaan Jembatan Saluran Seksi C (P : 6,5 m, L : 4,5 m) 97,965,633.32 6. Pekerjaan Jemb ddatan depan Pompa (P : 5 m, L : 4,5 m) 90,829,785.72 7. Pekerjaan Jembatan Sungai Dempel (P : 3 m, L : 4,5 m) 92,494,791.34 8. Pekerjaan Jalan Akses Pengerukan Sedimen Kolam Retensi 187,022,176.07 D. SALURAN PENGHUBUNG (DEMPEL KE KOLAM RETENSI) 1. Pekerjaan Tanah 75,348,080.50 2. Pekerjaan Pasangan 322,299,091.73 E. PEKERJAAN SALURAN E.1 SALURAN SEKSI C (P-0 s/d P.11) 1. Pekerjaan Tanah 109,573,060.28 2. Pekerjaan Pasangan 1,559,654,883.08 3. Pekerjaan Bongkaran 6,759,412.50 4. Pekerjaan Pintu Air Saluran Seksi C 197,570,235.00 E.2 PEKERJAAN PINTU AIR DEMPEL 1. Pekerjaan Bongkaran 3,395,380.25 2. Pekerjaan Pintu Air Saluran Sungai Dempel 261,543,121.66 F. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL 1. Pompa Axial dan RAGD 3,180,101,580.00 2. Pipa Buang dan Kelengkapannya 698,876,560.00 3. Mesin Diesel Penggerak dan Perlengkapannya 1,034,468,160.00 4. Peralatan Pendukung Pompa 201,805,875.00 G. PEKERJAAN RUMAH POMPA 651,523,261.37 H. PEKERJAAN RUMAH PENJAGA 91,730,236.98 I. PEKERJAAN LAIN – LAIN 161,750,000.00 Jumlah 30,656,816,721.94 PPN 10 % 3,065,681,672.19 Jumlah Total 33,722,498,394.12 Dibulatkan 33,722,000,000.00
Bahwa sejak tanggal 1 September 2014 sampai dengan tanggal 16 November 2014 progres pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul yang dilaksanakan oleh PT. Harmony International Technology terhitung masih rendah yaitu baru mencapai 38,923 % dari rencana schedule pekerjaan 69,320 %, sebagaimana yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Evaluasi pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul di Hotel Dalu oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Air Mineral Kota Semarang yang diikuti oleh Tim Ahli dari akademisi (Prof. DR. Ir. SLAMET IMAM WAHYUDI, DEA., Prof. DR. Ir. SURIPIN, M.Eng., Drs. M. PUJO SISWOYO, MPd.), PPKom (Ir. ROSYID HUDOYO, MT.), PPTK (SUTRISNO, ST.), Pengawas Lapangan (MUDASIR, ST.), Komisaris PT. Harmony International Technology (Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT.), CV. Catur Eka Karsa (Ir. KARTIKA dan Terdakwa) selaku Penyedia Jasa Konsultan Supervisi, yang pada saat itu Penyedia Pekerjaan Konstruksi PT. Harmony International Technology dalam paparannya salah satunya menyampaikan bahwa progress pekerjaan masih kurang dari 50 %.
Bahwa atas keterlambatan pekerjaan oleh PT. Harmony International Technology tersebut kemudian Ir. ROSYID HUDOYO, MT. Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul melayangkan Surat Peringatan Pertama Nomor 660.2/15744 tanggal 18 November 2014, yang intinya : “perlunya percepatan pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul untuk:
Pekerjaan pemancangan sheetpile
Urugan tanah padas
Pekerjaan saluran C
Saluran Dempel menuju Kolam Retensi
Bangunan Rumah Pompa
Bangunan Rumah Jaga
Jembatan Penghubung
Pekerjaan pile cap kolam retensi
Pemasangan pintu-pintu air
Semua bangunan pelimpah
Dan segera menyelesaikan Pekerjaan yang tercantum di dalam kontrak Pembuatan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, apabila sampai dengan tanggal 29 Desember 2014 tidak selesai, maka diputus kontrak.
Bahwa sekitar 2 – 3 hari sebelum tanggal 15 Desember 2014, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang melakukan pemeriksaan pekerjaan di lapangan yang diikuti oleh Prof. DR. Ir. SLAMET IMAM WAHYUDI, DEA., Prof. DR. Ir. SURIPIN, M.Eng., Drs. M. PUJO SISWOYO, MPd. selaku Tim Ahli dari akademisi, Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku PPK, SUTRISNO, ST. selaku PPTK, MUDASIR, ST. selaku Pengawas Lapangan, Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. Komisaris PT. Harmony International Technology selaku penyedia pekerjaan konstruksi, Ir. KARTIKA dan Terdakwa dari CV. Catur Eka Karsa selaku Penyedia Jasa Konsultan Supervisi serta BUDI SATYO selaku Ahli Pompa. Pada saat itu ditemukan adanya beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan, di samping item pekerjaan lainnya yang juga belum diselesaikan dengan progres berkisar 70 % - 75 %. Adapun pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan adalah :
Rumah jaga dan rumah pompa belum selesai dilaksanakan;
Pompa yang prosentasenya cukup besar belum ada di lapangan sehingga otomatis belum terpasang dan belum bisa dilakukan trial;
Pengerukan kolam belum dilaksanakan dan saluran penghubung serta pintu-pintu air juga belum selesai dikerjakan;
Adanya perubahan jalan masuk/pengurukan yang semula didesain + 4 meter menjadi 6 meter dengan alasan untuk operasional alat yang kemudian akan dikompensasi dengan pekerjaan pengerukan kolam.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2014 sampai dengan sesudah berakhirnya masa kontrak yaitu tanggal 9 Januari 2015 masih terdapat pengiriman beton ready mix atas pesanan PT. Harmony International Technology sebanyak 235 m3 dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 21 Desember 2014 sebanyak 53 m3;
Tanggal 22 Desember 2014 sebanyak 25 m3;
Tanggal 24 Desember 2014 sebanyak 37 m3;
Tanggal 26 Desember 2014 sebanyak 19 m3;
Tanggal 27 Desember 2014 sebanyak 21 m3;
Tanggal 28 Desember 2014 sebanyak 15 m3;
Tanggal 29 Desember 2014 sebanyak 50 m3.
Tanggal 9 Januari 2015 sebanyak 15 m3.
Padahal untuk item pekerjaan beton perlu dilakukan pengujian slump test pada saat beton dituangkan dan percobaan beton pada saat umur beton mencapai 7 hari dan 21 hari.
Bahwa selain itu terdapat pekerjaan pemancangan sheet pile yang dikerjakan pada tanggal 29 Desember 2014 (saat dilakukan Serah Terima Tahap I (PHO) dan setelah dilakukan PHO yang seluruhnya berjumlah 71 sheet pile, yaitu :
Tanggal 29 Desember 2014 sebanyak 14 sheet pile.
Tanggal 30 Desember 2014 sebanyak 12 sheet pile.
Tanggal 31 Desember 2014 sebanyak 9 sheet pile.
Tanggal 1 Januari 2015 sebanyak 16 sheet pile.
Tanggal 2 Januari 2015 sebanyak 8 sheet pile.
Tanggal 3 Januari 2015 sebanyak 12 sheet pile.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2014, meskipun kemajuan pekerjaan konstruksi belum mencapai 100%, Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. yang merupakan Direktur PT. Harmony International Technology selaku Penyedia Pekerjaan Konstruksi, mengajukan Surat Permohonan Pembayaran 100% kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul melalui surat Nomor 11/HT-MHJ/XI/14 tanggal 24 Desember 2014 sebesar Rp.25.986.600.000,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa atas permohonan pembayaran 100 % dari Dra HANDAWATI UTOMO, MM. pada tanggal 29 Desember 2014 dilakukan pemeriksaan di lapangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan pekerjaan belum selesai 100 % sehingga saat itu Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan tidak mau memproses pembuatan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dalam rangka Serah Terima tahap I (PHO), karena terdapat pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi, yaitu :
pekerjaan pengerukan kolam retensi masih belum selesai dilaksanakan dan hanya dilakukan sedalam 0,75 meter, padahal seharusnya sedalam 2 meter, sehingga menyebabkan fungsi pembangunan kolam retensi tidak dapat maksimal dan tujuan utama pekerjaan pembangunan kolam retensi tidak tercapai.
pompa sudah ada di lokasi pekerjaan tapi belum terinstalasi antara pompa dan mesin penggerak (genzet) dan belum dilakukan uji alir terhadap pompa;
kondisi rumah jaga saat itu belum sempurna, antara lain seperti plafond, pekerjaan finishing dan pekerjaan sanitasi belum dikerjakan.
rumah pompa juga belum sempurna, antara lain penutup lantai keramik, cat tembok, cat besi, pemasangan instalasi stop kontak, instalasi titik lampu dan saklar, belum dilakukan;
sebagian sheetpile belum terpasang pile cap;
pemancangan sheet pile belum selesai;,
Bahwa atas kondisi tersebut, Tim PPHP yakni YOSEF HARYADI, ST. selaku Ketua Tim PPHP, BUDI TRI NASRIL, ISWORO SAMSUL HADI, dan MUHAMMAD TAUFIK yang seluruhnya merupakan anggota tim PPHP belum mau menerima hasil pekerjaan dan tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dalam rangka Serah Terima Tahap I (PHO).
Bahwa atas permasalahan tersebut kemudian Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen, SUTRISNO selaku PPTK, YOSEF HARYADI, ST, BUDI TRI NASRIL, ISWORO SAMSUL HADI, selaku Tim PPHP; Terdakwa dan Ir. KARTIKA selaku Konsultan Supervisi; MUDASIR, ST., DODY HERU B, ST., IRAWAN ILHAM PRAJAMUKTI, ST., EDI PURWANTO, ST. selaku Pengawas Lapangan, serta Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. menghadap kepada Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA dan ESDM) Pemerintah Kota Semarang untuk melaporkan kondisi yang ada.
Bahwa selanjutnya pada hari itu juga diadakan pertemuan di ruang rapat Kantor Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, yang dipimpin oleh Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, yang dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Pengawas Lapangan, Terdakwa dan Ir. KARTIKA selaku Konsultan Supervisi, Penyedia Jasa (PT. Harmony International Technology), dan dalam pertemuan tersebut PPHP menyampaikan pekerjaan konstruksi belum selesai 100 % karena masih terdapat beberapa kekurangan pekerjaan, termasuk diantaranya adalah mesin pompa yang belum terinstalasi dan belum dilakukan uji coba, namun Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa tetap menyatakan pekerjaan pembangunan kolam Retensi Muktiharjo Kidul sudah selesai, dan meminta untuk dilakukan pembayaran 100%.
Bahwa selanjutnya Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO menyampaikan agar hasil pekerjaan pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul diterima dengan segala kekurangannya mengingat batas waktu pembayaran sudah mendekati akhir, namun Tim PPHP yang hadir tetap tidak mau menerima dan tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dalam rangka Serah Terima Tahap I (PHO).
Bahwa karena Tim PPHP tetap tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Serah Terima Tahap I (PHO), kemudian saksi Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. meminta untuk menghadap Walikota Semarang, dan selanjutnya sore itu juga terdakwa bersama dengan saksi Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT., Tim PPHP, dan Ir. TRI BUDI PURWANTO, MT. melakukan pertemuan dengan Walikota Semarang, dan di dalam pertemuan tersebut, saksi Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. menjelaskan bahwa pekerjaan pembangunan kolam Muktiharjo Kidul telah mencapai 97%, namun Tim PPHP tidak mau menandatangani Berita Acara Hasil Pekerjaan (PHO).
Bahwa selanjutnya dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pekerjaan kolam retensi Muktiharjo Kidul dapat diterima dengan progress mencapai 97 % dan segera dibuatkan kelengkapan administrasi agar pekerjaan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul layak untuk diterima dengan progress pekerjaan 97 % dari kontrak awal.
Bahwa setelah pertemuan tersebut, pada hari itu juga saksi Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku Pengguna Anggaran memerintahkan agar menindaklanjutinya dengan membuat kelengkapan administrasi agar pekerjaan kolam retensi Muktiharjo Kidul dapat diterima dengan progress kegiatan 97 %, dan membuat dokumen-dokumen sebagai syarat-syarat kelengkapan pengajuan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, yaitu:
Pakta Integritas tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Tim PPHP, saksi Dra. HANDAWATI UTOMO, MM., terdakwa selaku PPK, Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO selaku Kepala Dinas PSDA Dan ESDM Kota Semarang, IMRON ROSYADI, ST. selaku Direktur CV. Catur Eka Karsa.
BA Pemeriksaan dalam rangka Serah Terima I (PHO) Nomor 050/17924 tanggal 29 Desember 2014 berikut lampirannya tertanggal 29 Desember 2014, yang ditandatangani oleh saksi Dra. HANDAWATI UTOMO, MM., dan Tim PPHP dengan disetujui oleh IMRON ROSYADI, ST. selaku Direktur CV. Catur Eka Karsa, dan diketahui oleh terdakwa selaku PPK dan Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO selaku Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang.
BA Serah Terima Tahap I (PHO) Nomor 050/17925 tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh saksi Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. dan Tim PPHP, menyetujui IMRON ROSYADI, ST. selaku Direktur CV. Eka Karsa, mengetahui terdakwa selaku PPK dan Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO selaku Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang.
Kwitansi tanggal 30 Desember 2014 senilai Rp.25.982.600.000,- (dua puluh lima milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM., serta setuju dibayar dan ditandatangani pula oleh terdakwa selaku PPK dan OKTI HERMANTO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Berita Acara Pembayaran tanggal 30 Desember 2014 yang ditandatangani oleh saksi Dra. HANDAWATI UTOMO, MM., serta setuju dibayar dan ditandatangani pula oleh terdakwa selaku PPK.
A2 (Surat Bukti Penerimaan) tanggal 31 Desember 2014 senilai Rp. 25.982.600.000,- (dua puluh lima milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa, SUTRISNO dan OKTI HERMANTO.
Bahwa selanjutnya berkas pencairan pembayaran tersebut dikirim ke kantor DPKAD Kota Semarang yang kemudian oleh DPKAD diterbitkan SP2D Nomor 9777/LS/2014/RT tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp.25.982.600.000,- (dua puluh lima milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) setelah itu ditransfer ke rekening atas nama Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. di Bank Jateng Cabang Utama Nomor Rekening 1.034.01073-7.
Bahwa untuk melengkapi administrasi, maka terhadap pekerjaan tersebut dibuat addendum-addendum pekerjaan antara terdakwa selaku PPKom dengan saksi HANDAWATI UTOMO, MM., dengan tujuan agar pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh PT. Harmony International Technology tersebut seolah-olah sudah sesuai dengan Kontrak yang diperjanjikan.
Bahwa kelengkapan administrasi untuk pembuatan addendum I, II dan Addendum Penutup baru dibuat dan ditandatangani pada bulan Februari 2015, termasuk didalamnya adalah pembuatan Mutual Check sebagai lampiran dokumen Addendum, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan yang menyatakan pekerjaan 100 % dengan menyesuaikan perubahan yang tercantum dalam dokumen addendum.
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2014, Terdakwa yang meminjam CV. Catur Eka Karsa mengajukan Surat Permohonan Pembayaran 100 % Nomor 076/CEK/Perm Pemb/SPV.Mukti/XII/ 2014 tanggal 29 Desember 2014 Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul kepada Kuasa Pengguna Anggaran selaku PPK senilai Rp.362.730.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), dan terhadap permohonan pembayaran tersebut selanjutnya dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 9696/LS/ 2014/RT tanggal 30 Desember 2014 kepada IMRON ROSYADI, ST. untuk pembayaran 100 % atas pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul (CV. Catur Eka Karsa) dan masuk ke rekening IMRON ROSYADI, ST. di Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor rekening 1.022.00623-0 sebesar Rp.362.730.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah uang pembayaran atas pekerjaan jasa konsultan supervisi tersebut masuk ke rekening IMRON ROSYADI, ST. selanjutnya IMRON ROSYADI, ST. menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada terdakwa melalui Cek Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor AD 00422717 tanggal 7 Januari 2015 senilai Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang mana cek senilai tersebut adalah merupakan Pembayaran Jasa Konsultan Supervisi sebesar Rp.362.730.000,- dan sisanya merupakan pembayaran hutang IMRON ROSYADI, ST. kepada terdakwa.
Bahwa berdasarkan hasil penelitian kualitas dan kuantitas oleh Ahli Tehnis dari Politeknik Negeri Semarang, item pekerjaan yang tidak memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam kontrak adalah:
a. Luas kolam retensi sesuai dengan As Built Drawing 54.715,60 m2 namun setelah dilakukan pengukuran seluas 50.792,70 m2 sehingga ada selisih seluas = 3.922,90 m2.
b. Pemasangan sheet pile sesuai dengan pembayaran pada lokasi kolam retensi sepanjang 13.820 m’ namun setelah dilakukan pengukuran diketahui sepanjang 13.370 m’, sehingga ada selisih sepanjang = 450 m’.
c. Kualitas beton pada pekerjaan rumah penjaga adalah K-175 namun setelah dilakukan pengujian diketahui kurang dari K-100 sehingga tidak memenuhi syarat.
d. Penulangan pada pekerjaan rumah penjaga disyaratkan tulangan pokok 4 diameter 12 mm dengan beugel diameter 8 – 150 mm, hasil pemeriksaan 4 diameter 9, beugel diameter 5,5 – 250 mm, tidak memenuhi syarat.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor SR-852/PW11/5/2015 tanggal 26 Oktober 2015, dalam pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp.4.634.070.387,49 (empat milyar enam ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah empat puluh sembilan sen);
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan Ditutup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 182 ayat (2) KUHAP, maka pada hari Kamis, tanggal 18 Februari 2016, Majelis Hakim mengadakan Musyawarah untuk mengambil keputusan dengan mempedomani ketentuan Pasal 182 Ayat (3) sampai dengan Ayat (6) KUHAP, yang pada pokoknya dipertimbangkan dan diuraikan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana fakta-fakta hukum di atas, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas sebagai berikut:
Primair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas seperti tersebut diatas, maka Pengadilan akan memper-timbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair, dan apabila Dakwaan Primair tidak terbukti maka Pengadilan akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, dan selanjutnya apabila Dakwan Subsidair tidak terbukti, maka akan diprtimbangkan Dakwaan Lebih Subsidair. Sebaliknya apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Dakwaan Primair, maka Dakwaan Subsidair dan Dakwaan Lebih Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair, Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur : Setiap Orang ;
Unsur : Secara Melawan Hukum ;
Unsur : Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Unsur : Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Pereko-nomian Negara ;
Unsur : Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Untuk itu masing-masing unsur tersebut, akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur : “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dari pengertian yang tercantum pada Pasal 1 angka 3 tersebut, maka jelas bahwa yang dapat menjadi Subyek Hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi adalah berupa Orang Perorangan (Personenlijke) atau bisa juga berbentuk Korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian, “setiap orang” disini adalah meliputi semua subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku atau dapat diterapkan ketentuan hukum pidana, baik Hukum Pidana Materil maupun Hukum Pidana Formil;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu pertimbangan tentang unsur “Setiap Orang” disini haruslah ditujukan untuk menentukan “subyek hukum siapa yang telah didakwa” oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaannya, agar dapat dipertimbangkan lebih lanjut apakah benar subyek hukum dimaksud telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai dasar menghadapkan terdakwa ke persidangan disebutkan bahwa yang menjadi Subyek Hukum dalam perkara ini adalah Orang Perorangan, yaitu seseorang yang bernama Ir. TYAS SAPTO NUGROHO dengan identitas sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah dihadirkan di persidangan oleh Penuntut Umum terdakwa Ir. TYAS SAPTO NUGROHO, dan setelah diteliti oleh Pengadilan tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga jelas bagi Pengadilan bahwa terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya adalah terdakwa sebagaimana yang dihadapkan di persidangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan telah sesuainya identitas terdakwa yang dihadapkan di persidangan dengan identitas terdakwa yang terdapat dalam Surat Dakwaan, maka telah cukup pula bagi Pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah benar terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagai-mana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud oleh pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka Pengadilan berpendapat bahwa unsur pertama yaitu unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur : “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Resmi Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan “Secara Melawan Hukum” adalah mencakup “perbuatan melawan hukum dalam arti Formil” maupun “dalam arti Materiil”, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dari penjelasan resmi Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tersebut, diketahui bahwa pengertian “secara melawan hukum” yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat umum, artinya meliputi semua perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif) maupun perbuatan yang dipandang tercela karena bertentangan dengan rasa keadilan atau bertentangan dengan norma kehidupan sosial yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa unsur “secara melawan hukum” yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut merupakan “Bestanddeel Delict” atau “Inti Delik” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, artinya merupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan dikatakan sebagai suatu tindak pidana, serta untuk menentukan dapat tidaknya orang yang melakukan perbuatan tersebut dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 di dalam ketentuan Pasal 3 memuat pula unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, dimana unsur tersebut juga merupakan “Bestanddeel Delict” atau “Inti Delik” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, artinya juga merupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan untuk dipidana;
Menimbang, bahwa dengan telah dibedakannya penerapan dari unsur “Secara Melawan Hukum” sebagai “Bestanddeel Delict” dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagai “Bestanddeel Delict” dalam ketentuan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, sedangkan kedua unsur tersebut “inhaeren” (sama), maka dengan sendirinya Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 menghendaki agar dalam hal seseorang melakukan perbuatan yang melawan hukum tersebut dilakukan dalam “Jabatan” atau “Kedudukan” tertentu sebagai dasar diberikannya “kewenangan, atau kesempatan atau sarana yang ada padanya” (bersifat lex spesialis), maka pelaku tersebut bukanlah melakukan perbuatan yang melawan hukum (an-sich) sebagaimana yang dikehendaki oleh unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1), melainkan melakukan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yaitu perbuatan “menyalahgunakan wewenang” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999;
Menimbang, bahwa oleh karena itu jika terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam keadaan khusus karena adanya suatu jabatan dan/atau kedudukan seperti diuraikan di atas, maka unsur “secara melawan hukum” sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tidak dapat diterapkan terhadap terdakwa tersebut dan harus dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah “menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut”;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”. Pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum didalam Surat Dakwaannya telah menguraikan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam kegiatan Pembangunan/Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul TA 2014, yang pada pokoknya adalah:
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. Prima Disain berkeinginan untuk mengikuti pelelangan paket pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014, dan karena perusahaan milik terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang pengairan, maka terdakwa menghubungi saksi IMRON ROSYADI, ST. untuk meminjam perusahaan milik saksi IMRON ROSYADI, ST. (CV. Catur Eka Karsa), dan menggunakan dokumen-dokumen dari CV. Catur Eka Karsa.
Bahwa setelah ditunjuk oleh Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) menjadi pemenang lelang untuk pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, ternyata terdakwa tidak melaksanakan tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh saksi IMRON ROSYADI, ST. sehingga pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa (PT. Harmony International Technology) tidak dikerjakan sesuai dengan jangka waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan di dalam Kontrak.
Bahwa meskipun terdakwa mengetahui adanya kekurangan dalam pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa (PT. Harmony International Technology), terdakwa telah memberikan persetujuan untuk dilakukan serah terima atas pekerjaan tersebut, sehingga dengan dilakukan Serah Terima Tahap I (PHO) dari Penyedia Jasa kepada PPKom, maka Penyedia Jasa telah menerima seluruh dana yang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah perbuatan yang dilakukan dalam jabatan dan kedudukan terdakwa selaku Direktur CV. Prima Disain yang menggunakan dokumen perusahaan CV. Catur Eka Karsa untuk menjadi pelaksana pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun 2014;
Menimbang, bahwa karena dasar diberikannya kewenangan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul TA. 2014 tersebut kepada terdakwa adalah karena terdakwa menduduki “Jabatan” atau “Berkedudukan” sebagai Pelaksana Jasa Konsultan Supervisi, dan jika dalam melaksanakan “kewenangan” atau menggunakan “kesempatan” atau “sarana” yang ada pada terdakwa dalam kaitannya dengan jabatan atau kedudukannya tersebut ternyata telah tidak sesuai dengan maksud diberikannya “kewenangan” atau “kesempatan” atau “sarana” dimaksud, maka dalam hal ini perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bukanlah merupakan perbuatan yang dilakukan “secara melawan hukum” an-sich (yang bersifat umum) sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ini), melainkan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam keadaan khusus karena adanya suatu jabatan atau kedudukan yaitu sebagai Pelaksana Jasa Konsultan Supervisi dalam pekerjaan konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa merupakan bentuk dari penyalah-gunaan wewenang karena kedudukan atau jabatan yang diembannya selaku Pelaksana Jasa Konsultan Supervisi, maka menurut pertimbangan Pengadilan ketentuan yang lebih tepat untuk diterapkan kepada terdakwa adalah ketentuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka menurut Pengadilan unsur kedua dalam dakwaan Primair ini yaitu unsur “Secara Melawan Hukum” telah tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair ini telah tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih jauh lagi tentang unsur-unsur selebihnya yang terdapat dalam dakwaan Primair tersebut, dan oleh karenanya pula terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair, maka selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum yaitu terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur : Setiap Orang ;
Unsur : Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Unsur : Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan ;
Unsur : Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Unsur : Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Untuk itu akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam dakwaan Subsidair ini adalah sama dengan pengertian “Setiap Orang” sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan Primair di atas;
Menimbang, bahwa karena unsur tersebut telah dipertim-bangkan dalam dakwaan Primair dan telah dinyatakan terbukti, maka untuk mempersingkat uraian putusan ini, Pengadilan mengambil alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan dalam dakwaan Subsidair ini, dan karenanya pula unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur : “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” ;
Menimbang, bahwa frasa kata “dengan tujuan” menghendaki bahwa delik ini haruslah dilakukan dengan suatu “kesengajaan” (opzet/dolus) dari pelaku tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa pembuat undang-undang tidak memberi pengertian yang tegas tentang apa yang dimaksud “dengan sengaja/kesengajaan” ataupun “opzet/dolus” tersebut, akan tetapi dengan mempergunakan “wethistorische interpretasi” dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan “opzet/dolus” atau “dengan sengaja” menurut rumusan Memorie van Toelichting adalah meliputi “willens” yang diartikan sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, dan “wetens” yang diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki;
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” mengandung makna alternatif, karena kata “atau” dalam unsur tindak pidana kedua ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa “Diri Sendiri”, unsur subyek berupa “Orang Lain”, dan unsur subyek berupa “Suatu Korporasi”, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur kedua dalam dakwaan Subsidair ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengertian dari “dengan tujuan mengun-tungkan diri sendiri atau orang lain” dalam ilmu hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk”, dimana maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan, kata “dengan tujuan” dalam unsur ke-dua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 ini, menunjukkan adanya suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, oleh karena itu dengan adanya kata “dengan tujuan”, maka ketika perbuatan itu akan dilakukan, disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri pelaku untuk terjadinya keuntungan, atau terjadinya suatu keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri pelaku sendiri atau menguntungkan orang lain selain pelaku atau menguntungkan suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah tidak terbatas pada diperolehnya suatu keuntungan berupa sejumlah uang atau harta kekayaan saja, melainkan juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, kemudahan-kemudahan seperti komisi, discount atau potongan harga atau dapat pula berupa prioritas lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu dari keterangan saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa, serta Barang Bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya diketahui bahwa:
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. Prima Disain dengan menggunakan nama/bendera perusahaan milik saksi IMRON ROSYADI, ST. (CV. Catur Eka Karsa), selaku Pelaksana Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, telah tidak melaksanakan tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh saksi IMRON ROSYADI, ST. sehingga pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa (PT. Harmony International Technology) tidak dikerjakan sesuai dengan jangka waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan di dalam Kontrak, yaitu:
a. Galian dan timbunan belum sempurna 100% karena timbunan masih berada di lokasi dan sebagian juga belum tergali,
b. Rumah jaga belum ada finishing, yakni lantai belum ada, belum ada pengecatan dan dapur tidak selesai,
c. Kekurangan di dalam rumah pompa adalah tidak dilakukan plesteran, pada saat itu pompa dan genset belum terorganisir sehingga belum dapat dioperasionalkan,
d. Kekurangan pada sheetpile adalah ada sebagian pilecap belum terpasang.
Bahwa meskipun terdakwa tidak melaksanakan pengawasan sesuai dengan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan mengetahui adanya kekurangan dalam pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa (PT. Harmony International Technology), terdakwa telah memberikan persetujuan untuk dilakukan serah terima atas pekerjaan tersebut, dengan membuat dokumen-dokumen syarat kelengkapan dilakukan Serah Terima Tahap I (PHO), yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan, dengan tujuan agar pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Harmony International Technology tersebut seolah-olah sudah sesuai dengan yang diperjanjikan di dalam Kontrak, sehingga dana yang diperuntukkan bagi pekerjaan tersebut telah dikirim ke rekening atas nama Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. di Bank Jateng Cabang Utama Nomor Rekening 1.034.01073-7;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian kualitas dan kuantitas oleh Ahli Tehnis dari Politeknik Negeri Semarang, terdapat item pekerjaan yang tidak memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam kontrak, yaitu:
a. Luas kolam retensi sesuai dengan As Built Drawing 54.715,60 m2 namun setelah dilakukan pengukuran seluas 50.792,70 m2 sehingga ada selisih seluas = 3.922,90 m2.
b. Pemasangan sheet pile sesuai dengan pembayaran pada lokasi kolam retensi sepanjang 13.820 m’ namun setelah dilakukan pengukuran diketahui sepanjang 13.370 m’, sehingga ada selisih sepanjang = 450 m’.
c. Kualitas beton pada pekerjaan rumah penjaga adalah K-175 namun setelah dilakukan pengujian diketahui kurang dari K-100 sehingga tidak memenuhi syarat.
d. Penulangan pada pekerjaan rumah penjaga disyaratkan tulangan pokok 4 diameter 12 mm dengan beugel diameter 8 – 150 mm, hasil pemeriksaan 4 diameter 9, beugel diameter 5,5 – 250 mm, tidak memenuhi syarat.
Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor SR-852/PW11/5/2015 tanggal 26 Oktober 2015, terdapat kerugian negara sebesar Rp.4.634. 070.387,49 (empat milyar enam ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah empat puluh sembilan sen);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka terlihat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang tidak melaksanakan tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan sesuai dengan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan tidak meneliti mengenai kesesuaian pelaksanaan dengan kuantitas dan kualitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan, dan memberikan persetujuan untuk dilakukan serah terima atas pekerjaan Pembuatan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut, dengan membuat dokumen-dokumen syarat kelengkapan untuk dilakukan Serah Terima Tahap I (PHO) dan administrasi pengajuan pembayaran yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya di lapangan baik berupa Mutual Check 1 (MC.1), MC.100 Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, ditujukan agar saksi Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. (Direktur PT. Harmony International Technology) selaku Penyedia Jasa dalam pekerjaan konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul dapat mengajukan permohonan pembayaran 100% sehingga seluruh dana yang diperuntukkan dalam kegiatan tersebut dapat dicairkan dan diterima oleh saksi Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony International Technology;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penelitian kualitas dan kuantitas yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Semarang terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak yaitu:
a. Luas kolam retensi sesuai dengan As Built Drawing 54.715,60 m2 namun setelah dilakukan pengukuran seluas 50.792,70 m2 sehingga ada selisih seluas = 3.922,90 m2.
b. Pemasangan sheet pile sesuai dengan pembayaran pada lokasi kolam retensi sepanjang 13.820 m’ namun setelah dilakukan pengukuran diketahui sepanjang 13.370 m’, sehingga ada selisih sepanjang = 450 m’.
c. Kualitas beton pada pekerjaan rumah penjaga adalah K-175 namun setelah dilakukan pengujian diketahui kurang dari K-100 sehingga tidak memenuhi syarat.
d. Penulangan pada pekerjaan rumah penjaga disyaratkan tulangan pokok 4 diameter 12 mm dengan beugel diameter 8 – 150 mm, hasil pemeriksaan 4 diameter 9, beugel diameter 5,5 – 250 mm, tidak memenuhi syarat.
Menimbang, bahwa oleh karena itu jelas bahwa perbuatan terdakwa yang memberikan persetujuan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, sehingga dilakukan serah terima pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak tersebut, jelas merupakan perbuatan yang menguntungkan diri orang lain yaitu Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony International Technology sebagai Penyedia Jasa, karena semua dana yang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut telah diterima oleh Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. (Direktur PT. Harmony International Technology) selaku Penyedia Jasa;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, jelas merupakan perbuatan “Kesengajaan”, karena perbuatan tersebut telah dilakukan secara sadar oleh terdakwa selaku Pelaksana Jasa Konsultan Supervisi, dan terdakwa pasti mengetahui maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut, sehingga jelas menggambarkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan dalam diri terdakwa untuk terjadinya keuntungan bagi Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony International Technology sebagai Penyedia Jasa pada pekerjaan Pembuatan Konstruksi Kolam retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 tersebut;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi seperti dimaksud dalam unsur kedua ini, maka unsur kedua dalam Dakwaan Subsidair yaitu unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur : Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah “menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 050/11300 tanggal 27 Agustus 2014, Terdakwa dengan menggunakan nama/bendera CV. Catur Eka Karsa selaku Penyedia Jasa Konsultan Supervis tugas untuk:
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPKom.
Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadual pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadual penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ir. KARTIKA, saksi IMRON ROSYADI, saksi TATYA ANDANA, serta barang bukti yang diperlihatkan di persidangan diketahui bahwa perusahaan milik terdakwa (CV. Prima Disain) tidak memiliki keahlian di bidang pengairan, sehingga terdakwa meminjam perusahaan milik saksi IMRON ROSYADI, ST. (Direktur CV. Catur Eka Karsa) dan menggunakan dokumen-dokumen dari CV. Catur Eka Karsa untuk dapat mengikuti kegiatan pelelangan pekerjaan jasa Konsultan Supervisi/Pengawas Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul.
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah ditunjuk oleh Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) menjadi pemenang lelang untuk pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tahun Anggaran 2014, ternyata terdakwa tidak melaksanakan tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh saksi IMRON ROSYADI, ST. sehingga pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa (PT. Harmony International Technology) tidak dikerjakan sesuai dengan jangka waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan di dalam Kontrak, dan selanjutnya meskipun terdakwa mengetahui adanya kekurangan dalam pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa (PT. Harmony International Technology), terdakwa telah memberikan persetujuan untuk dilakukan serah terima atas pekerjaan tersebut, dengan memerintahkan staf terdakwa (CV. Prima Disain) untuk membuat dan menandatangani laporan-laporan penyesuaian administrasi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya di lapangan, untuk digunakan sebagai dokumen-dokumen serah terima dan dokumen pencairan dana kegiatan, baik atas nama Ir. GENY FIRULIADHIM, MT. selaku Team Leader Konsultan Pengawas maupun atas nama sdr. IMRON ROSYADI selaku Direktur CV. Catur Eka Karsa.
Menimbang, bahwa dengan dilakukannya Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) dari PT. Harmony International Technology kepada PPKom tersebut, maka seluruh dana yang diperuntukkan bagi pekerjaan pembangunan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut telah dikirimkan kepada Penyedia Jasa (PT. Harmony International Technology);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut maka terlihat bahwa terjadinya keterlambatan atas pelaksanaan pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagai batas akhir masa Kontrak, serta adanya item pekerjaan yang secara teknis tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak, tidak terlepas dari perbuatan terdakwa selaku Konsultan Supervisi (dengan menggunakan nama CV. Catur Eka Karsa) yang tidak secara maksimal melaksanakan tugas pengawasan baik secara kualitas maupun kuantitas sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), dimana sebagai Konsultan Superviai/Pengawas seharusnya terdakwa bertanggung jawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi/ pemborong sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan, dan bertanggung jawab pula atas kesesuaian desain dan kebenaran di lapangan, yang digunakan sesuai dasar pembayaran oleh pemilik pekerjaan, baik dengan cara melaporkan secara tertulis kepada Pemilik Pekerjaan mengenai adanya penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan dan persyaratan teknis dan memberi teguran kepada penyedia jasa konstruksi/pemborongan, serta melaporkan kepada pemilik pekerjaan masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perbuatan terdakwa dengan menggunakan CV. Catur Eka Karsa selaku Penyedia Jasa Konsultan Supervisi yang tidak melaksanakan tugas pengawasannya dalam pekerjaan pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 dengan membuat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan, sehingga mengakibatkan Penyedia Jasa (PT. Harmony International technology) melakukan Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), padahal sebenarnya terdakwa mengetahui bahwa prosentase pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Harmony International Technology belum 100 % sesuai dengan Kontrak yang diperjanjikan, dan mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 tersebut, karena seluruh dana yang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut diterima oleh saksi Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony International Technology, menurut pertimbangan pengadilan merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugas dan “kewenangan” terdakwa selaku Konsultan Supervisi /Pengawas pada pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014.
Menimbang, bahwa karena dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdakwa selaku Konsultan Supervisi/Pengawas telah melaksanakan kewenangan untuk tujuan lain dari diberikannya kewenangan tersebut, maka perbuatan terdakwa dalam kedudukannya selaku Konsultan Supervisi/Pengawas tersebut menurut Pengadilan termasuk sebagai perbuatan yang “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan”, oleh karenanya unsur inipun telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur : “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekono-mian Negara” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana yang ke-empat ini adalah bahwa : Perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa seperti telah dikemukakan di atas, dalam pekerjaan konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, yaitu Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. (Direktur PT. Harmony International Technology) yang ditetapkan selaku Penyedia Jasa, tidak dapat melaksanakan pekerjaan tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Kontrak, serta terdapat beberapa kekurangan dalam pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa yang tidak sesuai dengan Kontrak, yang berdasarkan hasil penelitian kualitas dan kuantitas yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Semarang adalah sebagai berikut:
a. Luas kolam retensi sesuai dengan As Built Drawing 54.715,60 m2 namun setelah dilakukan pengukuran seluas 50.792,70 m2 sehingga ada selisih seluas = 3.922,90 m2.
b. Pemasangan sheet pile sesuai dengan pembayaran pada lokasi kolam retensi sepanjang 13.820 m’ namun setelah dilakukan pengukuran diketahui sepanjang 13.370 m’, sehingga ada selisih sepanjang = 450 m’.
c. Kualitas beton pada pekerjaan rumah penjaga adalah K-175 namun setelah dilakukan pengujian diketahui kurang dari K-100 sehingga tidak memenuhi syarat.
d. Penulangan pada pekerjaan rumah penjaga disyaratkan tulangan pokok 4 diameter 12 mm dengan beugel diameter 8 – 150 mm, hasil pemeriksaan 4 diameter 9, beugel diameter 5,5 – 250 mm, tidak memenuhi syarat.
Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor SR-852/PW11/5/2015 tanggal 26 Oktober 2015, terdapat kerugian negara sebesar Rp.4.634. 070.387,49 (empat milyar enam ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah empat puluh sembilan sen);
Menimbang, bahwa karena dana yang digunakan dalam kegiatan/pekerjaan konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut adalah dana yang berasal dari APBD Kota Semarang Tahun 2014, yang dalam hal ini adalah termasuk dalam ruang lingkup Keuangan Negara seperti dimaksud di atas, sehingga dengan adanya serah terima yang dilakukan oleh PT. Harmony International Technology selaku Penyedia Jasa kepada saksi Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku PPKom, sehingga Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony International Technology menerima pembayaran seluruh dana yang diperuntukan bagi kegiatan tersebut, sedangkan berdasarkan hasil penelitian kualitas dan kuantitas yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Semarang terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak, maka perbuatan terdakwa yang telah memberikan persetujuan untuk dilakukannya serah terima tahap I (PHO) atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak yang diperjanjikan tersebut, jelas telah merugikan keuangan daerah/ negara, yang jika dinilai dengan uang adalah sejumlah Rp.4.634.070.387,49 (empat milyar enam ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah empat puluh sembilan sen);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Pengadilan unsur yang ke-empat inipun telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur : Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkan memberikan perluasan makna dari kata “Pelaku”, atau dengan kata lain merupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai Pelaku suatu tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana yang sama dengan pelaku;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., yang dapat dipidana sebagai “Pelaku Tindak Pidana” adalah orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri (pleger), atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (doenpleger), atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger);
Menimbang, bahwa untuk mewujudkan adanya tindak pidana ”penyertaan”, masing-masing peserta yang terlibat dalam tindak pidana, tidak melakukan perbuatan secara pribadi (sendiri-sendiri), melainkan dilakukan secara bersama-sama dengan peserta lain, dimana masing-masing peserta yang terlibat tidak diharuskan menyelesaikan perbuatan yang memenuhi seluruh syarat/unsur delik secara utuh, akan tetapi cukup apabila masing-masing dari pelaku peserta itu melakukan suatu bagian perbuatan (ada peran) untuk dapat terwujudnya delik tersebut secara utuh, sehingga dalam suatu tindak pidana penyertaan hanya diperlukan adanya kerja sama atau peran serta dari masing-masing pelaku delik;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam konstruksi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini, tidak dapat diartikan bahwa tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, karena hakekat utama dan terpenting dalam ketentuan ini adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu harus ada kerjasama yang erat antara masing-masing peserta, untuk mewujudkan suatu tujuan yaitu terjadinya tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa pada tanggal 29 Desember 2014, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bersama-sama dengan PPKom, PPTK, Pengawas Lapangan, Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas, melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan, dan mendapatkan hasil:
a. Galian dan timbunan belum sempurna 100% karena timbunan masih berada di lokasi dan sebagian juga belum tergali,
b. Rumah jaga belum ada finishing, yakni lantai belum ada, belum ada pengecatan dan dapur tidak selesai,
c. Kekurangan di dalam rumah pompa adalah tidak dilakukan plesteran, pada saat itu pompa dan genset belum terorganisir sehingga belum dapat dioperasionalkan,
d. Kekurangan pada sheetpile adalah ada sebagian pilecap belum terpasang,
sehingga atas kondisi tersebut, anggota Tim PPHP tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dalam rangka Serah Terima Tahap I (PHO);
Menimbang, bahwa selanjutnya PPKom, PPTK, Tim PPHP, Konsultan Pengawas, Pengawas Lapangan, serta Penyedia Jasa menghadap kepada saksi Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku Pengguna Anggaran, sehingga saksi Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. menggelar rapat di Kantor PSDA dan ESDM Pemerintah Kota Semarang, yang diteruskan kepada Walikota Semarang, sehingga diperoleh kesepakatan agar hasil pekerjaan pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul diterima dengan segala kekurangannya mengingat batas waktu akhir pembayaran, dengan melengkapi persyaratan administrasi berupa laporan-laporan pelaksanaan pekerjaan dan addendum pekerjaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. (Direktur PT. Harmony International Technology) selaku Penyedia Jasa melakukan serah terima pekerjaan konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahap I (PHO) yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan di dalam Kontrak kepada saksi ROSYID HUDOYO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), padahal senyatanya diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan di dalam Kontrak, serta terdapat kekurangan dalam pekerjaan, yang berdasarkan hasil penelitian kualitas dan kuantitas yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Semarang adalah sebagai berikut:
a. Luas kolam retensi sesuai dengan As Built Drawing 54.715,60 m2 namun setelah dilakukan pengukuran seluas 50.792,70 m2 sehingga ada selisih seluas = 3.922,90 m2.
b. Pemasangan sheet pile sesuai dengan pembayaran pada lokasi kolam retensi sepanjang 13.820 m’ namun setelah dilakukan pengukuran diketahui sepanjang 13.370 m’, sehingga ada selisih sepanjang = 450 m’.
c. Kualitas beton pada pekerjaan rumah penjaga adalah K-175 namun setelah dilakukan pengujian diketahui kurang dari K-100 sehingga tidak memenuhi syarat.
d. Penulangan pada pekerjaan rumah penjaga disyaratkan tulangan pokok 4 diameter 12 mm dengan beugel diameter 8 – 150 mm, hasil pemeriksaan 4 diameter 9, beugel diameter 5,5 – 250 mm, tidak memenuhi syarat.
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku Pengguna Anggaran, saksi ROSYID HUDOYO selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan saksi Dra. HANDAWATI UTOMO, MM. selaku Penyedia Jasa, serta terdakwa dan saksi IMRON ROSYADI selaku Konsultan Supervisi/Pengawas, terlihat adanya hubungan/kerja sama yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya, dengan kata lain bahwa perbuatan pidana/delik tersebut tidak mungkin dapat dilakukan secara sendiri-sendiri oleh terdakwa selaku Konsultan Pengawas, tanpa ada peran dari pihak lain yaitu Penyedia Jasa, saksi Ir. ROSYID HUDOYO, MT. selaku PPKom, saksi Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, MT. selaku Pengguna Anggaran, dan saksi IMRON ROSYADI, yang menyetujui dilakukannya Serah Terima I (PHO) atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak;
Menimbang, bahwa oleh karena itu jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan perwujudan dari satu kesatuan kehendak yang sama dengan saksi Ir. ROSYID HUDOYO, Ir. NUGROHO JOKO PURWANTO, dan Penyedia Jasa (PT. Harmony International Technology) yaitu agar seluruh dana yang diperuntukkan bagi pekerjaan tersebut dapat dicairkan;
Menimbang, bahwa dari rangkaian kerja sama sedemikian rupa yang saling berkaitan erat satu dengan lainnya untuk dapat terjadinya perbuatan yang dituju seperti yang diuraikan di atas, nyata bahwa untuk terjadinya tindak pidana dalam perkara ini, masing-masing pelaku yang terlibat telah melakukan elemen-elemen pokok dari delik yang didakwakan, oleh karenanya kedudukan terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai orang yang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana (medepleger);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan sendirinya unsur “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan” inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya, oleh karena pada pokoknya hanya sekedar mohon putusan yang seadil-adilnya dan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa tidak ada niat untuk melakukan korupsi apalagi untuk merugikan Negara, maka Pembelaan Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan untuk menentukan berat ringannya hukuman bagi diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP. dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Pengadilan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwa termasuk sebagai pelakunya, untuk itu terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan Bersalah “Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” seperti dimuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dipertimbangkan diatas, dan selama persidangan berlangsung Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga terdakwa harus dipandang sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggungjawab, dan karenanya pula kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sifat pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai alat balas dendam atas kesalahan terdakwa, dan hakikat pemidanaan juga harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pembelajaran bagi diri terdakwa, agar terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, yang dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Pengadilan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara ini sudah dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa karena di dalam ketentuan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 secara limitatif telah menentukan tentang pembayaran denda bagi terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka terhadap terdakwa akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tertuang di dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri terdakwa telah dilakukan Penangkapan dan/atau Penahanan, maka dengan mempedomani ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP. terhadap masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih lama dari masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Pengadilan tidak menemukan adanya alasan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, serta untuk menghindari terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, ataupun menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan (eksekusi), maka akan diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya telah menghubungkan pasal-pasal yang didakwakannya dengan ketentuan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal yang mengatur tentang penjatuhan pidana tambahan bagi terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan ada memperoleh harta kekayaan dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut, namun Penuntut Umum di dalam Tuntutan Pidananya tidak menuntut agar terhadap diri terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti, untuk itu akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memperoleh harta benda yang berasal dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Pengadilan memperoleh fakta bahwa terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, karena seluruh dana yang diperuntukkan bagi kegiatan konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul tersebut telah dikirimkan dan dicairkan oleh Penyedia Jasa yaitu PT. Harmony International Technology, oleh karenanya dalam perkara ini terhadap diri terdakwa tidak akan dijatuhkan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa tentang Bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor SR–852/PW11/5/2015 Tanggal 28 Oktober 2015 dan Laporan Pemeriksaan Teknis Terhadap Kualitas dan Kuantitas Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 Tanggal 7 Mei 2015, serta Barang Bukti berupa:
| 1. | 1 (satu) bendel asli Surat Perintah Kerja Nomor 050/2689 Tanggal 28 Pebruari 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 Karena barang bukti tersebut merupakan dokumen yang disita dari saksi SAVITRI NUR FARIDA QOSIM, maka akan diperintahkan untuk“Dikembalikan kepada saksi SAVITRI NUR FARIDA QOSIM”. |
| 2. | 1 (satu) bendel asli Laporan Pendahuluan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 |
| 3. | 1 (satu) bendel asli Laporan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 |
| 4. | 1 (satu) bendel copy Laporan Nota Desain Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 |
| 5. | 1 (satu) bendel asli Laporan RKS dan BOQ Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 |
| 6. | 1 (satu) bendel asli Laporan Pengukuran Topografi Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 |
| 7. | 1 (satu) bendel asli Laporan Akhir Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 |
| 8. | 1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 |
| 9. | 1 (satu) bendel copy Lampiran I Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 (Dokumen Proses Pengadaan & Penawaran). |
| 10 | 1 (satu) bendel copy Lampiran II Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 (Dokumen Pengadaan, Spesifikasi Tehnis dan Gambar) |
| 11 | 1 (satu) bendel asli Addendium I Terhadap Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 |
| 12 | 1 (satu) bendel asli Addendium II Terhadap Addendium I Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor : 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 |
| 13 | 1 (satu) bendel asli Addendium Penutup Terhadap Addendium II Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 |
| 14 | 1 (satu) bendel copy Berita Acara Serah Terima Tahap I (PHO) Nomor 050/17925 Tanggal 29 Desember 2014 |
| 15 | 1 (satu) bendel copy Laporan Hitungan Volume MC 1 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 |
| 16 | 1 (satu) bendel copy Laporan Hitungan Volume MC 100 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 |
| 17 | 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 1 (satu) Periode 01 s/d 07 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 18 | 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 2 (dua) Periode 08 s/d 14 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 19 | 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 3 (tiga) Periode 15 s/d 21 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014. |
| 20 | 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 4 (empat) Periode 22 s/d 28 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 21 | 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 5 (lima) Periode 29 September s/d 05 Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014. |
| 22 | 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 6 (enam) Periode 06 s/d 12 Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 23 | 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 7 (tujuh) Periode 13 s/d 19 Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 24 | 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 8 (delapan) Periode 20 s/d 26 Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 25 | 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 9 (sembilan) Periode 27 Oktober s/d 02 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 26 | 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 10 (sepuluh) Periode 03 s/d 09 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 27 | 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 11 (sebelas) Periode 10 s/d 16 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 28 | 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 12 (dua belas) Periode 17 s/d 23 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 29 | 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 13 (tiga belas) Periode 24 s/d 30 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 30 | 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 14 (empat belas) Periode 01 s/d 07 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 31 | 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 15 (lima belas) Periode 08 s/d 14 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 32 | 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 16 (enam belas) Periode 15 s/d 21 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 33 | 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 17 (tujuh belas) Periode 22 s/d 28 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 34 | 1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Bulan September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 35 | 1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Bulan Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 36 | 1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Bulan Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014. |
| 37 | 1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Bulan Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 38 | 1 (satu) bendel asli Album Foto Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 39 | 1 (satu) bendel asli Dokumentasi Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 40 | 1 (satu) bendel asli Kronologi Proyek Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 41 | 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10191 tanggal 6 Agustus 2014 tentang Penunjukkan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 42 | 1 (satu) bendel copy Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 910/12 Tahun 2014 Tanggal 3 Januari 2014 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 |
| 43 | 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10103 tanggal 5 Agustus 2014 tentang Revisi Kedua Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang APBD Kota Semarang Tahun 2014 |
| 44 | 1 (satu) bendel copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/2738 Tanggal 3 Maret 2014 tentang Revisi Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang APBD Kota Semarang Tahun 2014 |
| 45 | 1 (satu) bendel asli Laporan Justifikasi Teknis Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang September 2014 |
| 46 | 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor : - tanggal 4 September 2014 |
| 47 | 1 (satu) lembar copy Surat Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 660.2/15744 tanggal 18 Nopember 2014 perihal Peringatan Pertama |
| 48 | 1 (satu) bendel copy Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 821.2/26/2014 Tanggal 17 Januari 2014 tentang Pemberhentian, Pengangkatan/Penunjukkan Dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV dan V di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. |
| 49 | 1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultasi (Kontrak) Nomor 050/11300 tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul untuk Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014. Karena barang bukti nomor 2 sampai dengan nomor49 tersebut merupakan dokumen yang disita dari saksi SUTRISNO, ST, maka akan diperintahkan untuk“Dikembalikan kepada saksi SUTRISNO, ST.” |
| 50 | 1 (satu) bendel copy Album Gambar Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014. Karena barang bukti tersebut merupakan dokumen yang disita dari saksi LISTIYANI AMBARWATI, maka akan diperintahkan untuk“Dikembalikan kepada saksi LISTIYANI AMBARWATI”. |
| 51 | 1 (satu) bendel asli Dokumen Pembayaran Uang Muka 20 % Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul (PT. Harmony International Technology). |
| 52 | 1 (satu) bendel asli Dokumen Pembayaran 100 % (lunas) sesuai dengan addendium terakhir Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul (PT. Harmony International Technology). |
| 53 | 1 (satu) bendel copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014, Organisasi Dinas PSDA dan ESDM Pemerintah Kota Semarang, tanggal 30 Desember 2013 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul |
| 54 | 1 (satu) bendel copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014 Organisasi Dinas PSDA dan ESDM Pemerintah Kota Semarang, tanggal 22 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul |
| 55 | 1 (satu) bendel asli dokumen pembayaran pekerjaan Konsultan Pengawas, CV. Catur Eka Karsa untuk Kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi SUmber Daya Mineral Pemerintah Kota Semarang TA. 2014. Karena barang bukti nomor 51 sampai dengan nomor 55 tersebut merupakan dokumen yang disita dari saksi SITI FATONAH, maka akan diperintahkan untuk“Dikembalikan kepada saksi SITI FATHONAH”. |
| 56 | 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10190 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Tahun Anggaran 2014. Karena barang bukti tersebut merupakan dokumen yang disita dari saksi BUDI TRI NASRIL, A.Md., maka akan diperintahkan untuk“Dikembalikan kepada saksi BUDI TRI NASRIL, A.Md.” |
| 57 | 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/7875 tanggal 17 Juni 2014 tentang Pembentukan Tim Ahli/Pakar Teknis Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 berikut lampirannya |
| 58 | 1 (satu) eksemplar Surat Undangan Nomor 005/17087 tanggal 12 Desember 2014 untuk acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pembangunan Kolam Retensi Karena barang bukti nomor 57 dan 58 tersebut merupakan dokumen yang disita dari saksi Prof. Dr. Ir. SURIPIN, M.Eng., maka akan diperintahkan untuk“Dikembalikan kepada Prof. Dr. Ir. SURIPIN, M.Eng.” |
| 59 | 1 (satu) lembar fotocopy cek Nomor AD 00422717 tanggal 7 Januari 2015 dengan nominal senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), ditujukan kepada Tyas Sapto Nugroho. Karena barang bukti tersebut merupakan dokumen yang disita dari saksi IMRON ROSYADI, maka akan diperintahkan untuk“Dikembalikan kepada IMRON ROSYADI, ST.” |
| 60 | 1 (satu) lembar copy Surat Dukungan Nomor 131/SD/MB. PATI/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014 |
| 61 | 1 (satu) lembar copy Purchase Order Nomor 1/PO.1/IX/14 tgl 1 September 2014. |
| 62 | 1 (satu) bendel copy kwitansi pembayaran pengadaan CCSP dan tiang pancang untuk lokasi proyek kolam retensi Muktiharjo Kidul. |
| 63 | 1 (satu) bendel copy Laporan Pengiriman 48 batang tiang pancang. |
| 64 | 1 (satu) bendel copy Laporan Pengiriman 40 batang sheet pile. Karena barang bukti nomor 60 sampai dengan 64 tersebut merupakan dokumen yang disita dari saksi HADI SUTIYO, maka akan diperintahkan untuk“Dikembalikan kepada HADI SUTIYO.” |
| 65 | 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Akhir Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014. Karena barang bukti tersebut merupakan dokumen yang disita dari Terdakwa, maka akan diperintahkan untuk“Dikembalikan kepada Terdakwa.” |
| 66 | 1 (satu) bendel copy yang dilegalisasi surat perjanjian pengadaan tiang pancang dan sheet pile beton antara PT. Harmony International Technology dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk. Wilayah Penjualan IV Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul Semarang Nomor TP.01.03/WB-1D.213/2014, Tanggal 16 September 2014 |
| 67 | 1 (satu) bendel copy yang dilegalisasi surat perjanjian pengadaan sheet pile beton antara PT. Harmony International Technology dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk Wilayah Penjualan IV Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul Semarang (Pesanan Tahap Ke-2) Nomor TP.01.03/WB-1D.219-A/2014, Tanggal 19 September 2014 |
| 68 | 1 (satu) bendel copy yang dilegalisasi surat perjanjian pengadaan sheet pile beton antara PT. Harmony International Technology dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk Wilayah Penjualan IV Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul Semarang (Pesanan Tahap Ke-3) Nomor TP.01.03/WB-1D.225-A/2014, Tanggal 23 September 2014 |
| 69 | 1 (satu) bendel copy yang dilegalisasi surat perjanjian pengadaan sheet pile beton antara PT. Harmony International Technology dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk Wilayah Penjualan IV Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul Semarang (Pesanan Tahap Ke-4) Nomor TP.01.03/WB-1D.256-A/2014, Tanggal 07 Oktober 2014 berikut dengan Amandemennya. Karena barang bukti nomor 66 sampai dengan 69 tersebut merupakan dokumen yang disita dari saksi SISWANTO, maka akan diperintahkan untuk“Dikembalikan kepada SISWANTO.” |
| 70 | 1 (satu) bendel copy yang telah dilegalisasi Dokumen Pengadaan Beton Readymix dari PT. SCG Readymix Indonesia Semarang untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2014. Karena barang bukti tersebut merupakan dokumen yang disita dari HERI AGUNG RIYADI, ST., maka akan diperintahkan untuk“Dikembalikan kepada HERI AGUNG RIYADI, ST.” |
| 71 | 1 (satu) bendel copy Perjanjian Sewa Peralatan Jangka Panjang Nomor 050/D/JK/SM/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014 antara Bambang Purnomo selaku Manager Teknik CV. Sarana Mulya dengan Dra. HANDAWI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony International Technology. |
| 72 | 1 (satu) bendel asli Spesifikasi Alat Pancang. |
| 73 | 1 (satu) bendel asli Surat Jalan Readymix. |
| 74 | 1 (satu) bendel asli Dokumentasi Buangan Galian. |
| 75 | 1 (satu) buku asli Dokumen Pembelian Pompa |
| 76 | 1 (satu) buku asli Manual PTO |
| 77 | 1 (satu) buku asli Manual Valve |
| 78 | 1 (satu) buku asli Manual MWM |
| 79 | 1 (satu) buku asli Manual PNW |
| 80 | 1 (satu) buku asli SOP Pengoperasian Pompa |
| 81 | 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (1) |
| 82 | 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (2) |
| 83 | 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (3) |
| 84 | 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (4) |
| 85 | 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (5) |
| 86 | 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (6) |
| 87 | 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (7) |
| 88 | 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (8) |
| 89 | 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (9) |
| 90 | 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (10) |
| 91 | 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (11) |
| 92 | 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (12) |
| 93 | 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (13) |
| 94 | 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (14) |
| 95 | 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (15) |
| 96 | 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (16) |
| 97 | 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (17) |
| 98 | 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (18) |
| 99 | 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (19) |
| 100 | 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (20) |
| 101 | 1 (satu) bendel Surat Pengantar Barang Site Pile dan Spoon Pile dari Wika Beton |
| 102 | 1 (satu) bendel Surat Jalan dari PT. Multi Karya Mandiri. |
Karena barang bukti nomor 71 sampai dengan nomor 102 tersebut merupakan dokumen yang disita dari saksi Dra. HANDAWATI UTOMO, MM., maka akan diperintahkan untuk“Dikembalikan kepada Dra. HANDAWATI UTOMO, MM.”
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa dipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya seperti termuat pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 sebagai berikut :
Keadaan Yang Memberatkan :
Sifat dari tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime yaitu kejahatan luar biasa yang sangat tercela dan meresahkan masyarakat, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, jelas sangat melukai perasaan hukum masyarakat.
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan di persidangan.
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Terdakwa belum pernah dipidana.
Memperhatikan, ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal-pasal yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Ir. TYAS SAPTO NUGROHO Bin SOEDIRO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa Ir. TYAS SAPTO NUGROHO Bin SOEDIRO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. TYAS SAPTO NUGROHO Bin SOEDIRO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana Penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor SR–852/PW11/5/2015 Tanggal 28 Oktober 2015 dan Laporan Pemeriksaan Teknis Terhadap Kualitas dan Kuantitas Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 Tanggal 7 Mei 2015, serta Barang Bukti berupa:
-
1. 1 (satu) bendel asli Surat Perintah Kerja Nomor 050/2689 Tanggal 28 Pebruari 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014
Dikembalikan kepada saksi SAVITRI NUR FARIDA QOSIM.
2. 1 (satu) bendel asli Laporan Pendahuluan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 3. 1 (satu) bendel asli Laporan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 4. 1 (satu) bendel copy Laporan Nota Desain Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 5. 1 (satu) bendel asli Laporan RKS dan BOQ Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 6. 1 (satu) bendel asli Laporan Pengukuran Topografi Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 7. 1 (satu) bendel asli Laporan Akhir Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014 8. 1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 9. 1 (satu) bendel copy Lampiran I Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 (Dokumen Proses Pengadaan & Penawaran). 10 1 (satu) bendel copy Lampiran II Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 (Dokumen Pengadaan, Spesifikasi Tehnis dan Gambar) 11 1 (satu) bendel asli Addendium I Terhadap Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 12 1 (satu) bendel asli Addendium II Terhadap Addendium I Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor : 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 13 1 (satu) bendel asli Addendium Penutup Terhadap Addendium II Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 050/11299 Tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 14 1 (satu) bendel copy Berita Acara Serah Terima Tahap I (PHO) Nomor 050/17925 Tanggal 29 Desember 2014 15 1 (satu) bendel copy Laporan Hitungan Volume MC 1 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 16 1 (satu) bendel copy Laporan Hitungan Volume MC 100 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014 17 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 1 (satu) Periode 01 s/d 07 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 18 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 2 (dua) Periode 08 s/d 14 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 19 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 3 (tiga) Periode 15 s/d 21 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014. 20 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 4 (empat) Periode 22 s/d 28 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 21 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 5 (lima) Periode 29 September s/d 05 Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014. 22 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 6 (enam) Periode 06 s/d 12 Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 23 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 7 (tujuh) Periode 13 s/d 19 Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 24 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 8 (delapan) Periode 20 s/d 26 Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 25 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 9 (sembilan) Periode 27 Oktober s/d 02 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 26 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 10 (sepuluh) Periode 03 s/d 09 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 27 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 11 (sebelas) Periode 10 s/d 16 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 28 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 12 (dua belas) Periode 17 s/d 23 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 29 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 13 (tiga belas) Periode 24 s/d 30 Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 30 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 14 (empat belas) Periode 01 s/d 07 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 31 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 15 (lima belas) Periode 08 s/d 14 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 32 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 16 (enam belas) Periode 15 s/d 21 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 33 1 (satu) bendel asli Laporan Mingguan Minggu 17 (tujuh belas) Periode 22 s/d 28 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 34 1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Bulan September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 35 1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Bulan Oktober 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 36 1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Bulan Nopember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014. 37 1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Bulan Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 38 1 (satu) bendel asli Album Foto Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 39 1 (satu) bendel asli Dokumentasi Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 40 1 (satu) bendel asli Kronologi Proyek Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014 41 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10191 tanggal 6 Agustus 2014 tentang Penunjukkan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 42 1 (satu) bendel copy Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 910/12 Tahun 2014 Tanggal 3 Januari 2014 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 43 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10103 tanggal 5 Agustus 2014 tentang Revisi Kedua Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang APBD Kota Semarang Tahun 2014 44 1 (satu) bendel copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/2738 Tanggal 3 Maret 2014 tentang Revisi Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang APBD Kota Semarang Tahun 2014 45 1 (satu) bendel asli Laporan Justifikasi Teknis Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang September 2014 46 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor : - tanggal 4 September 2014 47 1 (satu) lembar copy Surat Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Nomor 660.2/15744 tanggal 18 Nopember 2014 perihal Peringatan Pertama 48 1 (satu) bendel copy Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 821.2/26/2014 Tanggal 17 Januari 2014 tentang Pemberhentian, Pengangkatan/Penunjukkan Dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV dan V di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. 49 1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultasi (Kontrak) Nomor 050/11300 tanggal 27 Agustus 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul untuk Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Tahun Anggaran 2014.
Barang bukti nomor 2 sampai dengan nomor49 dikembalikan kepada saksi SUTRISNO, ST.
50 1 (satu) bendel copy Album Gambar Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Review Design Tahun Anggaran 2014.
Dikembalikan kepada saksi LISTIYANI AMBARWATI.
51 1 (satu) bendel asli Dokumen Pembayaran Uang Muka 20 % Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul (PT. Harmony International Technology). 52 1 (satu) bendel asli Dokumen Pembayaran 100 % (lunas) sesuai dengan addendium terakhir Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul (PT. Harmony International Technology). 53 1 (satu) bendel copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014, Organisasi Dinas PSDA dan ESDM Pemerintah Kota Semarang, tanggal 30 Desember 2013 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul 54 1 (satu) bendel copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014 Organisasi Dinas PSDA dan ESDM Pemerintah Kota Semarang, tanggal 22 September 2014 Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul 55 1 (satu) bendel asli dokumen pembayaran pekerjaan Konsultan Pengawas, CV. Catur Eka Karsa untuk Kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Kota Semarang pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi SUmber Daya Mineral Pemerintah Kota Semarang TA. 2014.
Barang bukti nomor 51 sampai dengan nomor 55 dikembalikan kepada saksi SITI FATHONAH.
56 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/10190 tanggal 06 Agustus 2014 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Tahun Anggaran 2014.
Dikembalikan kepada saksi BUDI TRI NASRIL, A.Md.
57 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nomor 050/7875 tanggal 17 Juni 2014 tentang Pembentukan Tim Ahli/Pakar Teknis Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Tahun Anggaran 2014 berikut lampirannya 58 1 (satu) eksemplar Surat Undangan Nomor 005/17087 tanggal 12 Desember 2014 untuk acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pembangunan Kolam Retensi
Barang bukti nomor 57 dan 58 dikembalikan kepada Prof. Dr. Ir. SURIPIN, M.Eng.
59 1 (satu) lembar fotocopy cek Nomor AD 00422717 tanggal 7 Januari 2015 dengan nominal senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), ditujukan kepada Tyas Sapto Nugroho.
Dikembalikan kepada IMRON ROSYADI, ST.
60 1 (satu) lembar copy Surat Dukungan Nomor 131/SD/MB. PATI/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014 61 1 (satu) lembar copy Purchase Order Nomor 1/PO.1/IX/14 tgl 1 September 2014. 62 1 (satu) bendel copy kwitansi pembayaran pengadaan CCSP dan tiang pancang untuk lokasi proyek kolam retensi Muktiharjo Kidul. 63 1 (satu) bendel copy Laporan Pengiriman 48 batang tiang pancang. 64 1 (satu) bendel copy Laporan Pengiriman 40 batang sheet pile.
Barang bukti nomor 60 sampai dengan 64 dikembalikan kepada HADI SUTIYO.
65 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Akhir Pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Semarang Tahun Anggaran 2014.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
66 1 (satu) bendel copy yang dilegalisasi surat perjanjian pengadaan tiang pancang dan sheet pile beton antara PT. Harmony International Technology dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk. Wilayah Penjualan IV Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul Semarang Nomor TP.01.03/WB-1D.213/2014, Tanggal 16 September 2014 67 1 (satu) bendel copy yang dilegalisasi surat perjanjian pengadaan sheet pile beton antara PT. Harmony International Technology dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk Wilayah Penjualan IV Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul Semarang (Pesanan Tahap Ke-2) Nomor TP.01.03/WB-1D.219-A/2014, Tanggal 19 September 2014 68 1 (satu) bendel copy yang dilegalisasi surat perjanjian pengadaan sheet pile beton antara PT. Harmony International Technology dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk Wilayah Penjualan IV Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul Semarang (Pesanan Tahap Ke-3) Nomor TP.01.03/WB-1D.225-A/2014, Tanggal 23 September 2014 69 1 (satu) bendel copy yang dilegalisasi surat perjanjian pengadaan sheet pile beton antara PT. Harmony International Technology dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk Wilayah Penjualan IV Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul Semarang (Pesanan Tahap Ke-4) Nomor TP.01.03/WB-1D.256-A/2014, Tanggal 07 Oktober 2014 berikut dengan Amandemennya.
Barang bukti nomor 66 sampai dengan 69 dikembalikan kepada SISWANTO.
70 1 (satu) bendel copy yang telah dilegalisasi Dokumen Pengadaan Beton Readymix dari PT. SCG Readymix Indonesia Semarang untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2014.
Dikembalikan kepada HERI AGUNG RIYADI, ST.
71 1 (satu) bendel copy Perjanjian Sewa Peralatan Jangka Panjang Nomor 050/D/JK/SM/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014 antara Bambang Purnomo selaku Manager Teknik CV. Sarana Mulya dengan Dra. HANDAWI UTOMO, MM. selaku Direktur PT. Harmony International Technology. 72 1 (satu) bendel asli Spesifikasi Alat Pancang. 73 1 (satu) bendel asli Surat Jalan Readymix. 74 1 (satu) bendel asli Dokumentasi Buangan Galian. 75 1 (satu) buku asli Dokumen Pembelian Pompa 76 1 (satu) buku asli Manual PTO 77 1 (satu) buku asli Manual Valve 78 1 (satu) buku asli Manual MWM 79 1 (satu) buku asli Manual PNW 80 1 (satu) buku asli SOP Pengoperasian Pompa 81 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (1) 82 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (2) 83 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (3) 84 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (4) 85 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (5) 86 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (6) 87 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (7) 88 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (8) 89 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (9) 90 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (10) 91 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (11) 92 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (12) 93 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (13) 94 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (14) 95 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (15) 96 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (16) 97 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (17) 98 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (18) 99 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (19) 100 1 (satu) bendel asli bukti surat jalan pengiriman tanah urug (20) 101 1 (satu) bendel Surat Pengantar Barang Site Pile dan Spoon Pile dari Wika Beton 102 1 (satu) bendel Surat Jalan dari PT. Multi Karya Mandiri.
Barang bukti nomor 71 sampai dengan nomor 102 dikembalikan kepada Dra. HANDAWATI UTOMO, MM.
7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada hari Kamis, tanggal 18 Februari 2016, oleh kami GATOT SUSANTO, SH. MH., selaku Hakim Ketua Majelis, ALIMIN R SUJONO, SH. MH., Hakim Karir dan KALIMATUL JUMRO, SH. MH., Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh KARLEN SITOPU, SH. selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh AGUS PRASTOWO, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Semarang, serta dihadiri pula oleh terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. ALIMIN R SUJONO, SH. MH. GATOT SUSANTO, SH. MH.
2. KALIMATUL JUMRO, SH. MH.
Panitera Pengganti,
KARLEN SITOPU, SH.