52/Pid.Sus-LH/2016/PN.Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 52/Pid.Sus-LH/2016/PN.Bjn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DARIYANTO Bin LASIRAN
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 52/Pid.Sus-LH/2016/PN.Bjn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan, terhadap perkara terdakwa :
Nama lengkap : DARIYANTO Bin LASIRAN.
Tempat lahir : Bojonegoro
Umur : 35 Tahun / 08 Oktober 1980.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Kolong RT. 06, RW. 01, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani.
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara berdasarkan surat perintah / penetapan sejak tanggal :
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Desember 2015 s/d tanggal 16 Januari 2016;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri sejak tgl. 17 Januari 2015 s/d tgl. 25 Pebruari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Pebruari 2016 s/ d tanggal 13 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 07 Maret 2016 s/d tanggal 05 April 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 06 April 2016 s/d tanggal 04 Juni 2016;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah menerima dan mempelajari berkas berkas perkara tersebut;
Telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor : 52/Pid.Sus/2016/PN.Bjn, 07 Maret 2016;
Telah menetapkan tanggal dan hari sidang pemeriksaan pertama;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan serta keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah memperhatikan dan mendengarkan surat tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2016, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DARIYANTO BIN LASIRAN , terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon diluar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial, dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal didalam dan atau disekitar kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang” melanggar Pasal 82 ayat (2) jo pasal 11 ayat (4) Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 (enam) Bulan, penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan, dan Pidana denda sebesar Rp. 500.000,- Subsidair 2 ( dua ) Bulan Kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu ) buah Pecok / Kapak
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran 220
013 cm
Dirampas untuk Negara Cq Perhutani Bojonegoro.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar dan memperhatikan pembelaan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
---------Bahwa ia terdakwa DARIYANTO Bin LASIRAN pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira jam 06.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Kawasan hutan petak 104 a RPH Suruhan BKPH Pradok KPH Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Fatkurohman bersama-sama dengan saksi Yoyok Teguh Prasetyo adalah Petugas Polhut RPH Suruhan sedang melakukan patroli di dalam kawasan hutan petak 104 a RPH Suruhan BKPH Pradok KPH Bojonegoro dan saat mendengar ada suara pohon yang roboh selanjutnya saksi mendekati sumber suara tersebut, dan saksi melihat terdakwa DARIYANTO Bin LASIRAN, sedang memacaki satu batang pohon kayu jati didekat tunggak pohon kayu jati yang baru ditebang, kemudian saksi bersama teman saksi melakukan pengintaian dan menangkap terdakwa berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) buah pecok / kapak dan 1 ( satu ) batang kayu jati dengan ukuran 220 O 13 cm = 0,034 M3 yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan dan di bawa ke Polsek Bubulan guna proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapat kayu jati tersebut terdakwa peroleh dengan cara menebang kayu jati dengan menggunakan pecok di dalam kawasan hutan petak 104 a , setelah pohon sudah roboh diatas tanah lalu ujung batang kayu jati terdakwa potong lagi dengan menggunakan pecok hingga mendapat ukuran 220 cm, lalu kayu jati tersebut terdakwa pikul untuk dibawa pulang, namun terdakwa baru berjalan sekitar 50 meter terdakwa ditangkap petugas Polhut Perhutani dan diamankan di Polsek Bubulan, bahwa kayu jati hasil tebangan tersebut rencananya terdakwa bawa pulang untuk dijual untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari – hari, dan akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani mengalami kerugian Rp. 204.000,- ( dua ratus empat ribu rupiah ).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang – Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan.
Atau kedua :
---------Bahwa ia terdakwa DARIYANTO Bin LASIRAN pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira jam 06.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Kawasan hutan petak 104 a RPH Suruhan BKPH Pradok KPH Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan sengaja melakukan penebangan pohon diluar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial, dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal didalam dan atau disekitar kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Fatkurohman bersama-sama dengan saksi Yoyok Teguh Prasetyo adalah Petugas Polhut RPH Suruhan sedang melakukan patroli di dalam kawasan hutan petak 104 a RPH Suruhan BKPH Pradok KPH Bojonegoro dan saat mendengar ada suara pohon yang roboh selanjutnya saksi mendekati sumber suara tersebut, dan saksi melihat terdakwa DARIYANTO Bin LASIRAN, sedang memacaki satu batang pohon kayu jati didekat tunggak pohon kayu jati yang baru ditebang, kemudian saksi bersama teman saksi melakukan pengintaian dan menangkap terdakwa berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) buah pecok / kapak dan 1 ( satu ) batang kayu jati dengan ukuran 220 O 13 cm = 0,034 M3 yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan dan di bawa ke Polsek Bubulan guna proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapat kayu jati tersebut terdakwa peroleh dengan cara menebang kayu jati dengan menggunakan pecok di dalam kawasan hutan petak 104 a , setelah pohon sudah roboh diatas tanah lalu ujung batang kayu jati terdakwa potong lagi dengan menggunakan pecok hingga mendapat ukuran 220 cm, lalu kayu jati tersebut terdakwa pikul untuk dibawa pulang, namun terdakwa baru berjalan sekitar 50 meter terdakwa ditangkap petugas Polhut Perhutani dan diamankan di Polsek Bubulan, bahwa kayu jati hasil tebangan tersebut rencananya terdakwa bawa pulang untuk dijual untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari – hari, dan akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani mengalami kerugian Rp. 204.000,- ( dua ratus empat ribu rupiah ).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 82 ayat (2) jo pasal 11 ayat (4) Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan.
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengerti akan maksud dan isi surat dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan telah melepaskan haknya untuk didampingi seorang Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Saksi PATKUROHMAN, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Bojonegoro.
Bahwa keterangan yang saksi berikan tidak ada paksaan, tekanan atau diarahkan oleh penyidik, dan keterangan tersebut berdasarkan pengalaman yang saksi alami;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan pencurian kayu yang dilakukan terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira jam 06.30 bertempat bertempat di Kawasan hutan petak 104 a RPH Suruhan BKPH Pradok KPH Bojonegoro, saksi bersama dengan rekan bernama Yoyok Teguh Prasetyo melaksanakan patroli dan berhasil mengamankan terdakwa DARIYANTO Bin LASIRAN karena terdakwa tengah memikul 1 (satu ) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran 220
013 cm.Bahwa saksi ketika berpatroli mendengar suara pohon roboh dan mendekati sumber suara tersebut dan melihat melihat terdakwa Dariyanto menguliti/macak’i kulit kayu dari 1 (satu) batang didekat tunggak pohon yang baru saja di tebang;
Bahwa saksi kemudian menghubungi rekan-rekannya untuk membantu penangkapan dan berhasil menangkap terdakwa serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dan 1 (satu) buah pecok yang dikuasai terdakwa.
Bahwa saksi selanjutnya menyerahkan terdakwa ke Polek Bubulan untuk pemeriksaan lebih lanjut beserta barang buktinya.
Bahwa benar saksi mengatakan di pemeriksaan penyidikan akibat perbuatan terdakwa Dariyanto Bin Lasiran, pihak dari Perum Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 204.000,- ( dua ratus empat ribu rupiah ) berdasarkan surat keputusan direksi Perhutani dengan nomor : 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 01 Oktober 2010.
Bahwa lokasi hutan yang ditebang terdakwa termasuk kawasan hutan produksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi YOYOK TEGUH PRASETYO, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Bojonegoro.
Bahwa keterangan yang saksi berikan tidak ada paksaan, tekanan atau diarahkan oleh penyidik, dan keterangan tersebut berdasarkan pengalaman yang saksi alami;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan pencurian kayu yang dilakukan terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira jam 06.30 bertempat bertempat di Kawasan hutan petak 104 a RPH Suruhan BKPH Pradok KPH Bojonegoro, saksi bersama dengan rekan bernama Patkurohman melaksanakan patroli dan berhasil mengamankan terdakwa DARIYANTO Bin LASIRAN karena terdakwa tengah memikul 1 (satu ) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran 220
013 cm.Bahwa saksi ketika berpatroli mendengar suara pohon roboh dan mendekati sumber suara tersebut dan melihat melihat terdakwa Dariyanto menguliti/macak’i kulit kayu dari 1 (satu) batang didekat tunggak pohon yang baru saja di tebang;
Bahwa saksi kemudian menghubungi rekan-rekannya untuk membantu penangkapan dan berhasil menangkap terdakwa serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dan 1 (satu) buah pecok yang dikuasai terdakwa.
Bahwa saksi selanjutnya menyerahkan terdakwa ke Polek Bubulan untuk pemeriksaan lebih lanjut beserta barang buktinya.
Bahwa benar saksi mengatakan di pemeriksaan penyidikan akibat perbuatan terdakwa Dariyanto Bin Lasiran, pihak dari Perum Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 204.000,- ( dua ratus empat ribu rupiah ) berdasarkan surat keputusan direksi Perhutani dengan nomor : 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 01 Oktober 2010.
Bahwa lokasi hutan yang ditebang terdakwa termasuk kawasan hutan produksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Ahli Drs. HARI PRIHANTO ; yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan..
Bahwa petak 104 a RPH Suruhan BKPH Pradok merupakan kawasan hutan Negara yang dilindungi dan pada lokasi tersebut dapat dibuktikan dengan adanya BABT ( Berita acara tata batas ) yang dibuat pada jaman belanda yaitu petak 104 a RPH Suruhan BKPH Pradok KPH Bojonegoro.
Bahwa Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan ijin penebangan pohon dalam kawasan hutan yakni pengerjaan yang dilakukan oleh Perhutani ADM yaitu SPK ( Surat Perintah Kerja ) tebang yang sebelumnya diajukan rencana kerja tahunan dan diajukan ke Biren dan turun pengesahan dari unit Surabaya.
Bahwa dengan adanya kejadian tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki kayu hutan tanpa dilengkapi secara bersama keterangan sahnya hasil hutan pihak Negara dalam hal ini Perhutani dirugikan sebesar Rp. 204.000,- ( dua ratus empat ribu rupiah ).
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan pula barang bukti berupa:
1 (satu ) buah Pecok / Kapak
1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran 220
013 cm, yang telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengarkan pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan permasalahan kayu jati ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira jam 06.30 bertempat bertempat di Kawasan hutan petak 104 a RPH Suruhan BKPH Pradok KPH Bojonegoro, terdakwa DARIYANTO Bin LASIRAN ditangkap oleh petugas Polhut yaitu saksi PATKUROHMAN dan YOYOK TEGUH PRASETYO karena terdakwa telah melakukan penebangan 1 (satu) batang kayu jati di dalam kawasan petak104 a RPH Suruhan BKPH Pradok KPH Bojonegoro, masuk wilayah Desa Butoh Kec. Ngasem Kab. Bojonegoro dengan menggunakan alat berupa pecok;
Bahwa terdakwa ditangkap petugas Polhut didalam kawasan petak 104 a RPH Suruhan BKPH Pradok KPH Bojonegoro, ketika tengah memikul 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan hasil curian dengan ukuran 220
013 cm yang jaraknya sekitar 50 meter dari bekas tunggak pohon yang ditebang terdakwa;Bahwa terdakwa mendapat kayu jati tersebut diperoleh dengan cara menebang kayu jati dengan menggunakan pecok didalam kawasan hutan petak 104 a, setelah pohon sudah roboh diatas tanah lalu kayu jati tersebut terdakwa pikul untuk dibawa pulang, namun baru berjalan sekitar 50 meter ditangkap petugas Polhut Perhutani dan diamankan di Polsek Bubulan;
Bahwa terdakwa mengakui sudah 10 (sepuluh ) kali lebih melakukan pencurian selalu dijual terdakwa didalam kawasan hutan RPH Suruhan dan kayu jati hasil pencurian dijual terdakwa dan uang hasil penjualan digunakan kebutuhan sehari – hari;
Bahwa benar terdakwa telah menebang kayu jati di kawasan hutan tanpa ijin dari yang berwenang;
Bahwa terdakwa bertempat tinggal disekitar kawasan hutan petak 104a RPH Suruhan BKPH Pradok KPH Bojonegoro.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Dariyanto Bin Lasiran pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekitar jam 06.30 Wib bertempat di dalam kawasan hutan petak 104 RPH Suruhan BKPH Pradok KPH Bojonegoro telah di tangkap oleh Petugas Perhutani karena ketahuan sedang memikul 1 batang kayu jati ;
Bahwa kayu jati 1 batang yang di pikul terdakwa adalah hasil tebangan terdakwa di kawasan hutan perhutani dengan menggunakan pecok ;
Bahwa terdakwa tidak ijin dari pihak perhutani untuk menebang dan membawa kayu 1 batang kayu jati dengan ukuran 220
13 cm dengan kubikasi 0,034 m3 ;Bahwa terdakwa adalah seorang petani yang tinggal di kawasan sekitar hutan milik perhutani ;
Bahwa kerugian akibat perbuatan terdakwa ditaksir kurang lebih Rp. 204.000,- dihitung berdasarkan tabel SK Direksi Perhutani Nomor : 664/SK/DIR/2010 tanggal 1 Oktober 2010;
Bahwa tujuan terdakwa dalam mengambil kayu jati karena akan dipakai sendiri untuk memperbaiki rumah terdakwa yang rusak;
Bahwa sesuai dengan keterangan para saksi Terdakwa masih berada/bertempat tinggal disekitar kawasan hutan yang ditebangnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan surat dakwaan yang berbentuk Alternatif yaitu :
Dakwaan Kesatu : Melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
A T A U
Dakwaan Kedua : Melanggar pasal 82 ayat (2) huruf b jo pasal 11 ayat (4) UU RI Nomor :18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan surat dakwaan yang berbentuk alternatif yang memberikan kebebasan kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa saat pemeriksaan di persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk tuntasnya penyelesaian perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang sesuai dengan fakta-fakta di persidangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan langsung dakwaan kesatu Penuntut Umum melanggar pasal 82 ayat (2) jo pasal 11 ayat (4) UU RI Nomor :18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; dengan memiliki unsur-unsur perbuatan pidana sebagai berikut :
Barangsiapa;
Unsur melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Unsur dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan /atau disekitar kawasan hutan;
Ad. a. Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah menyangkut pelaku tindak pidana yang telah melanggar undang-undang ataupun peraturan hukum yang berlaku di masyarakat, yaitu subjek hukum atau orang perorangan yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam hal ini subjek hukum tersebut dapat berupa orang pribadi maupun badan hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan seorang Terdakwa yang bernama Dariyanto Bin Lasiran yang memiliki identitas yang bersesuaian dengan surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperhatikan segala sikap dan tingkah laku Terdakwa di persidangan yang ternyata Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani selama mengikuti persidangan, hal ini dapat dibuktikan dengan kemampuan Terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, serta dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan jelas. Kemampuan Terdakwa untuk menjawab dengan jelas dan terang tersebut dibuktikan dengan kemampuan Terdakwa untuk mengingat kejadian-kejadian yang telah terjadi di masa lampau yang dialami oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri dan keterangan saksi–saksi dipersidangan terbukti bahwa identitas Terdakwa (Dariyanto Bin Lasiran) tidak disangkal kebenarannya, sehingga tidak terjadi error in persona bahwa Terdakwalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwalah orang yang dimaksud dengan “barang siapa/orang perorangan” dalam pasal dimaksud, sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya akan dipertimbangkan dalam pembuktian unsur–unsure selanjutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. b. Unsur melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa terdakwa sebenarnya hanyalah seorang adalah petani penggarap yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan perhutani tersebut, dan bukanlah pengusaha kayu/petugas perhutani/ seorang pekerja yang diberikan mandat untuk melakukan penebangan yang notabene memiliki ijin untuk memungut hasil hutan/ menebang kayu, sehingga dengan demikian tindakan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan aturan yang ada, karena hasil hutan hanyalah dapat diambil atau dipungut oleh orang-orang tertentu yang telah memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk itu;
Menimbang, bahwa terdakwa saat mengambil kayu/menebang kayu jati di hutan milik Perhutani bertempat di dalam hutan petak 104 RPH Suruhan BKPH Pradok KPH Bojonegoro tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sehingga tindakan terdakwa mengambil kayu tersebut adalah suatu perbuatan yang bukan saja illegal atau tidak sah tetapi juga dilarang oleh undang-undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur “melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. c. Unsur dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan /atau disekitar kawasan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan :
Bahwa terdakwa Dariyanto Bin Lasiran pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekitar jam 06.30 Wib bertempat di dalam kawasan hutan petak 104 RPH Suruhan BKPH Pradok KPH Bojonegoro telah di tangkap oleh Petugas Perhutani karena ketahuan sedang memikul 1 batang kayu jati ;
Bahwa kayu jati 1 batang yang di pikul terdakwa adalah hasil tebangan terdakwa di kawasan hutan perhutani dengan menggunakan pecok ;
Bahwa terdakwa tidak ijin dari pihak perhutani untuk menebang dan membawa kayu 1 batang kayu jati dengan ukuran 220
13 cm dengan kubikasi 0,034 m3 ;Bahwa terdakwa adalah seorang petani yang tinggal di kawasan sekitar hutan milik perhutani ;
Bahwa kerugian akibat perbuatan terdakwa ditaksir kurang lebih Rp. 204.000,- dihitung berdasarkan tabel SK Direksi Perhutani Nomor : 664/SK/DIR/2010 tanggal 1 Oktober 2010,
Bahwa tujuan terdakwa dalam mengambil kayu jati karena akan dipakai sendiri untuk memperbaiki rumah terdakwa yang rusak;
Bahwa sesuai dengan keterangan para saksi Terdakwa masih berada/bertempat tinggal disekitar kawasan hutan yang ditebangnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan unsur perbuatan sebagaimana dimaksud telah terpenuhi dengan demikian unsur “dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan /atau disekitar kawasan” telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur perbuatan pidana pada pasal 82 ayat (2) jo pasal 11 ayat (4) UU RI Nomor :18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karenanya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ““Dengan sengaja melakukan penebangan pohon diluar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial yang dilakukan perorangan yang bertempat tinggal disekitar kawasan hutan”;
Menimbang, bahwa dakwaan kedua dari Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan kembali dakwaan selebihnya dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, di persidangan tidak terdapat adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar atas diri terdakwa, sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa berada dalam tahanan sejak tanggal : 28 Desember 2015 oleh karena itu berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo Pasal 33 ayat (1) KUHP lamanya terdakwa ada dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan segenapnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim, kepada Terdakwa sesuai dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan kepada Terdakwa juga akan dijatuhkan pidana denda sebagaimana nanti dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa lamanya pidana yang akan dijatuhkan pengadilan ternyata lebih lama dibandingkan dengan lamanya terdakwa ada dalam tahanan maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf K Jo Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka terdapat cukup alasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka terdakwa dibebani untuk membebani biaya perkara yang jumlanya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa akan ditetapkan sebagaimana dalam diktum putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa memohon keringanan hukuman, maka sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan atas diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merugikan pihak perhutani ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa telah bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui kesalahannya dan telah menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga;
Mengingat pasal 82 ayat (2) jo pasal 11 ayat 4 UU RI Nomor :18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan peraturan perundang-perundangan lainnya;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DARIYANTO Bin LASIRAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan penebangan pohon diluar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial yang dilakukan perorangan yang bertempat tinggal disekitar kawasan hutan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pecok dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran 220 cm Ø 13 cm dirampas untuk Negara Cq Perhutani Bojonegoro;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari SENIN tanggal 28 Maret 2016 oleh kami KHAMIM THOHARI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, dengan SUNOTO, SH.MH dan AGUNG NUGROHO SS, SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 04 April 2016 oleh Hakim Ketua KHAMIM THOHARI, SH.MH para hakim anggota SUNOTO , SH.MH. dan MEIRINA DEWI S, SH.M.Hum. yang sama dibantu oleh TARMO, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh SURATMAN, SH.MH. sebagai Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro serta Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
SUNOTO, SH.MH.KHAMIM THOHARI,SH.M.Hum
MEIRINA DEWI S,SH.M.Hum.
Panitera Pengganti
TARMO,SH.