2/Pid.Sus-Anak/2015/PN Bms
Putusan PN BANYUMAS Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN Bms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA ANAK
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak TERDAKWA ANAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan Pelatihan Kerja di Dinas Sosial Kabupaten Banyumas di Purwokerto selama 3 (tiga) Bulan; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan, Anak yang bernama TERDAKWA ANAK sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir melakukan lagi perbuatan pidana yang dapat dihukum, ditambah syarat khusus yakni pembinaan di luar lembaga berupa kewajiban mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang diselenggarakan oleh Kantor Bapas Kelas II Purwokerto, selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah kaos masing-masing warna hitam; 2. 1 (satu) buah kaos warna biru; 3. 2 (dua) buah celana pendek masing-masing warna abu-abu garis dan warna haijau kombinasi putih; 4. 2 (dua) buah celana dalam masing-masing warna merah dan orange; 5. 2 (dua) buah BH masing-masing warna hitam dan coklat susu; 6. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol.R-6302-ZS; 7. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam No.Pol.R-6340-ZS; 8. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol.R-2621-SH; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 03/Pid.Sus-Anak/2015/PN Bms atas nama Anak SAKSI II 5. Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 02/Pid.Sus-Anak/2015/PN Bms
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyumas yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : TERDAKWA ANAK;
Tempat lahir : Cilacap;
Umur/tanggal lahir : 14 tahun 10 bulan/31 April 2000;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kabupaten Banyumas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pengangguran;
Pendidikan : SMP;
Anak tidak ditahan;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum R.T. BAYU A.P, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum “ SALOMO GROUP “ berkantor di Jl.Raya Kecila No.15 Rt.001/Rw.002 Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Pebruari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 27 April 2015, Nomor : 04/SK/2015;
Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) Purwokerto dan orang tua kandung;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 02/Pid.Sus-Anak/2015/PN Bms tanggal 20 April 2015 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 02/Pid.Sus-Anak/2015/PN Bms tanggal 21 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan SAKSI-SAKSI, dan Anak serta memperhatikan surat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TERDAKWA ANAK TERDAKWA ANAK telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA ANAK TERDAKWA ANAK dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan supaya barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos masing-masing warna hitam;
1 (satu) buah kaos warna biru;
2 (dua) buah celana pendek masing-masing warna abu-abu garis dan warna haijau kombinasi putih;
2 (dua) buah celana dalam masing-masing warna merah dan orange;
2 (dua) buah BH masing-masing warna hitam dan coklat susu;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol.R-6302-ZS;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam No.Pol.R-6340-ZS;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol.R-2621-SH;
Digunakan dalam perkara TERDAKWA ANAK SAKSI II;
Menetapkan supaya TERDAKWA ANAK TERDAKWA ANAK dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Anak dan atau Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya sebagai berikut:
Mohon diputus dalam pembinaan dan pengawasan orang tua (bapak dan ibu), dengan pertimbangan sebagai berikut:
Perbuatan yang dilakukan TERDAKWA ANAK tidak besar, karena TERDAKWA ANAK tidak merusak kehormatan dan harapan korban;
Usia TERDAKWA ANAK masih sangat muda dan baru pernah berurusan dengan pihak yang berwajib serta telah menyesali perbuatannya;
Dengan mendapatkan pembinaan diharapkan dapat dijadikan shok terapi tetapi harus tetap mendapatkan hak untuk mendapatkan pendidikan dan keterampilan untuk bekal dimasa yang akan datang;
TERDAKWA ANAK dilingkungan masyarakat mempunyai perilaku yang cukup baik, dan tidak pernah membuat permasalahan;
Kesimpulan:
TERDAKWA ANAK telah melakukan kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dengan berharap permasalahannya cepat selesai sehingga dapat bersekolah lagi;
Orang tua TERDAKWA ANAK berharap masalah ini cepat selesai dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan;
Pemerintah Desa berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sebagai berikut:
Terbukti adanya Permohonan Maaf yang dikabulkan oleh pihak orang tua korban didalam persidangan tanggal 04 Mei 2015 dan secara tertulis berbentuk Surat Pernyataan tertanggal 29 April 2015, dan orang tua korban menandatangani di atas meterai secara musyawarah mufakat;
Surat Pernyataan tertanggal 29 April 2015 masing-masing pihak menganggap perkara ini selesai dengan tuntas dan diketahui pihak-pihak SAKSI dan Kepala Desa masing-masing;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Anak dan atau Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya tanggal 25 Mei 2015;
Setelah mendengar tanggapan Anak dan atau Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut tetap pada pembelaan tanggal 25 Mei 2015;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
PRIMAIR:
Bahwa ia TERDAKWA ANAK TERDAKWA ANAK pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2015 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Pebruari 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Laut Ketapang/ Widarapayung di Kabupaten Cilacap atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banyumas berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar SAKSI- SAKSI berdomisili lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banyumas, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yakni SAKSI Korban (umur 15 tahun lebih 2 bulan) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut TERDAKWA ANAK lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2015 sekitar pukul 15.00 wib TERDAKWA ANAK bersama dengan SAKSI SAKSI I (dalam berkas perkara terpisah) dan SAKSI II (dalam berkas perkara terpisah) di Pom Bensin Kedungpring ikut Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas sedang minum-minuman keras Anggur Kolesom yang dibeli oleh SAKSI SAKSI II, saat itu TERDAKWA ANAK menelpon SAKSI Korban supaya datang di Pom Bensin Kedungpring, kemudian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nopol R-6302-ZS SAKSI Korban menemui TERDAKWA ANAK, SAKSI SAKSI I, dan SAKSI SAKSI II, selanjutnya TERDAKWA ANAK mengajak minum SAKSI Korban namun ditolak, lalu TERDAKWA ANAK bersama SAKSI SAKSI I dan SAKSI SAKSI II membawa SAKSI Korban pergi ke laut Ketapang/ Widarapayung di Kabupaten Cilacap;
Sesampainya di pantai Widarapayung pukul 19.00 wib kemudian TERDAKWA ANAK bersama dengan SAKSI I, SAKSI SAKSI II dan SAKSI Korban masuk ke area lokawisata, lalu berempat duduk di bibir pantai, selanjutnya TERDAKWA ANAK minum anggur kolesom dengan cara ditegak kemudian menyodorkan bibir botol minuman anggur kolesom ke dekat bibir SAKSI Korban sambil mengatakan “Ndri Nyoh Nginum” dan SAKSI I mengatakan “ Iya Ndri nginum nggo anget-anget ” sehingga dengan dituntun oleh TERDAKWA ANAK dan SAKSI I SAKSI Korban minum satu kali selanjutnya SAKSI I mengikuti minum dilanjutkan SAKSI SAKSI II dan TERDAKWA ANAK mendapat giliran minum kembali lalu TERDAKWA ANAK kembali mendekatkan bibir botol ke mulut SAKSI Korban agar minum lagi sampai minuman berputar ke SAKSI I dan SAKSI I mengangkat botol dan menyodorkan minuman kepada SAKSI Korban dan SAKSI KORBAN menurutinya dengan dituntun oleh SAKSI I hingga SAKSI Korban merasakan pusing, mual kepala berat dan tidak terkontrol, badan lemas namun masih dalam kondisi sadar;
Kemudian SAKSI Korban berusaha pergi namun ketika berdiri merasakan pusing sehingga jatuh dan tidak berdaya kemudian TERDAKWA ANAK menidurkan SAKSI Korban di atas pasir sementara SAKSI SAKSI II dan SAKSI I menjauh sambil melanjutkan minum anggur kolesom, kemudian TERDAKWA ANAK membuka seluruh celana yang dipakai SAKSI Korban mencium bibir SAKSI Korban TERDAKWA ANAK sambil meremas-remas payadara dan menjilatinya, kemudian TERDAKWA ANAK memaksa SAKSI Korban untuk mengulum kemaluannya hingga SAKSI Korban muntah, TERDAKWA ANAK menarik kedua kaki SAKSI Korban lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam kemaluan SAKSI Korban dan digerakkan naik turun berkali-kali hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan SAKSI Korban;
Selanjutnya SAKSI I mendekati SAKSI Korban memberikan minuman anggur kolesom lagi hingga mabuk, lalu SAKSI I memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin SAKSI Korban sambil digerakkan naik turun beberapa kali hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan SAKSI Korban;
Kemudian SAKSI SAKSI II mendekati SAKSI Korban mencium bibir SAKSI Korban dan menyingkap baju yang dipake SAKSI Korban TERDAKWA ANAK lalu meremas payudara sambil menjilat puting SAKSI Korban selanjutnya membuka celana yang dikenakan oleh SAKSI Korban dan memegang kemaluan SAKSI Korban;
Bahwa sesuai dengan Surat Kelahiran Nomor: ../../2000 yang dikeluarkan oleh Desa/ Lurah Petarangan yakni Suparjan pada tanggal 18-01-2000 pada Pemerintah Kabupaten Banyumas pada saat terjadi tindak pidana SAKSI Korban masih berumur 15 tahun lebih 2 bulan;
Bahwa sesuai dengan pemeriksaan/ Visum Et Repertum Nomor 440/39/II/ 2015 yang dibuat oleh Kepala Puskesmas II Kemranjen di Kemranjen Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas pada tanggal 23 Pebruari 2015 yakni Dr Indah Kumala Sari dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada alat kelamin : Bibir luar : tidak ditemukan adanya luka lecet atau lebam, labia lamora lepek Himen (-) pendarahan (+) karena menstruasi;
Bibir dalam : tidak ditemukan adanya luka baru pada selaput dara;
Dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan berumur 15 tahun dengan hasil pemeriksaan tidak tampak luka baru pada liang senggama, liang senggama bisa dilalui dengan jari seorang laki-laki dewasa dan pendarahan (+) karena sedang menstruasi;
Perbuatan TERDAKWA ANAK TERDAKWA ANAK sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia TERDAKWA ANAK TERDAKWA ANAK pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2015 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Pebruari 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Laut Ketapang / Widarapayung di Kabupaten Cilacap atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banyumas berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar SAKSI- SAKSI berdomisili lebih dekat dengan pengadilan negeri Banyumas dan TERDAKWA ANAK ditahan di RUTAN Banyumas, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni SAKSI Korban (umur 15 tahun lebih 2 bulan) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut TERDAKWA ANAK lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2015 sekitar pukul 15.00 wib TERDAKWA ANAK bersama dengan SAKSI SAKSI I (dalam berkas perkara terpisah) dan SAKSI II (dalam berkas perkara terpisah) di Pom Bensin Kedungpring ikut Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas sedang minum-minuman keras Anggur Kolesom yang dibeli oleh SAKSI SAKSI II, saat itu TERDAKWA ANAK menelpon SAKSI Korban supaya datang di Pom Bensin Kedungpring, kemudian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nopol R-6302-ZS SAKSI Korban menemui TERDAKWA ANAK, SAKSI SAKSI I, dan SAKSI SAKSI II, selanjutnya TERDAKWA ANAK mengajak minum SAKSI Korban namun ditolak, lalu TERDAKWA ANAK bersama SAKSI SAKSI I dan SAKSI SAKSI II membawa SAKSI Korban pergi ke laut Ketapang/ Widarapayung di Kabupaten Cilacap;
Sesampainya di pantai Widarapayung pukul 19.00 wib kemudian TERDAKWA ANAK bersama dengan SAKSI I, SAKSI SAKSI II dan SAKSI Korban masuk ke area lokawisata, lalu berempat duduk di bibir pantai, selanjutnya TERDAKWA ANAK minum anggur kolesom dengan cara ditegak kemudian menyodorkan bibir botol minuman anggur kolesom ke dekat bibir SAKSI Korban sambil mengatakan “Ndri Nyoh Nginum” dan SAKSI I mengatakan “ Iya Ndri ngimun ngo anget-anget” sehingga dengan dituntun oleh TERDAKWA ANAK dan SAKSI I SAKSI Korban minum satu kali selanjutnya SAKSI I mengikuti minum dilanjutkan SAKSI SAKSI II dan TERDAKWA ANAK mendapat giliran minum kembali lalu TERDAKWA ANAK kembali mendekatkan bibir botol ke mulut SAKSI Korban agar minum lagi sampai minuman berputar ke SAKSI I dan SAKSI I mengangkat botol dan menyodorkan minuman kepada SAKSI Korban dan SAKSI KORBAN menurutinya dengan dituntun oleh SAKSI I hingga SAKSI Korban merasakan pusing, mual kepala berat dan tidak terkontrol, badan lemas namun masih dalam kondisi sadar;
Kemudian SAKSI Korban berusaha pergi namun ketika berdiri merasakan pusing sehingga jatuh dan tidak berdaya kemudian TERDAKWA ANAK menidurkan SAKSI Korban di atas pasir sementara SAKSI SAKSI II dan SAKSI I menjauh sambil melanjutkan minum anggur kolesom, kemudian TERDAKWA ANAK membuka seluruh celana yang dipakai SAKSI Korban mencium bibir SAKSI Korban TERDAKWA ANAK sambil meremas-remas payadara dan menjilatinya, kemudian TERDAKWA ANAK memaksa SAKSI Korban untuk mengulum kemaluannya hingga SAKSI Korban muntah, TERDAKWA ANAK menarik kedua kaki SAKSI Korban lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam kemaluan SAKSI Korban dan digerakkan naik turun berkali-kali hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar kelamin SAKSI Korban;
Selanjutnya SAKSI I mendekati SAKSI Korban memberikan minuman anggur kolesom lagi hingga mabuk, lalu SAKSI I memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin SAKSI Korban sambil digerakkan naik turun beberapa kali hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan SAKSI Korban;
Kemudian SAKSI SAKSI II mendekati SAKSI Korban mencium bibir SAKSI Korban dan menyingkap baju yang dipake SAKSI Korban TERDAKWA ANAK lalu meremas payudara sambil menjilat puting SAKSI Korban selanjutnya membuka celana yang dikenakan oleh SAKSI Korban dan memegang kemaluan SAKSI Korban;
Bahwa sesuai dengan Surat Kelahiran Nomor: ../../2000 yang dikeluarkan oleh Desa/ Lurah Petarangan yakni Suparjan pada tanggal 18-01-2000 pada Pemerintah Kabupaten Banyumas pada saat terjadi tindak pidana SAKSI Korban masih berumur 15 tahun lebih 2 bulan;
Bahwa sesuai dengan pemeriksaan/ Visum Et Repertum Nomor 440/39/II/ 2015 yang dibuat oleh Kepala Puskesmas II Kemranjen di Kemranjen Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas pada tanggal 23 Pebruari 2015 yakni Dr Indah Kumala Sari dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada alat kelamin : Bibir luar : tidak ditemukan adanya luka lecet atau lebam, labia lamora lepek Himen (-) pendarahan (+) karena menstruasi;
Bibir dalam : tidak ditemukan adanya luka baru pada selaput dara;
Dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan berumur 15 tahun dengan hasil pemeriksaan tidak tampak luka baru pada liang senggama, liang senggama bisa dilalui dengan jari seorang laki-laki dewasa dan pendarahan (+) karena sedang menstruasi;
Perbuatan TERDAKWA ANAK TERDAKWA ANAK sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia TERDAKWA ANAK TERDAKWA ANAK pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2015 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Pebruari 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Laut Ketapang/ Widarapayung di Kabupaten Cilacap atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banyumas berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar SAKSI- SAKSI berdomisili lebih dekat dengan pengadilan negeri Banyumas dan TERDAKWA ANAK ditahan di RUTAN Banyumas, bersetubuh dengan perempuan SAKSI Korban yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, perbuatan tersebut TERDAKWA ANAK lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2015 sekitar pukul 15.00 wib TERDAKWA ANAK bersama dengan SAKSI I (dalam berkas perkara terpisah) dan SAKSI II (dalam berkas perkara terpisah) mengajak SAKSI Korban pergi ke laut Ketapang/ Widarapayung di Kabupaten Cilacap, sesampainya di pantai pukul 19.00 wib kemudian TERDAKWA ANAK bersama dengan SAKSI I, SAKSI SAKSI II dan SAKSI Korban masuk ke area lokawisata, lalu berempat duduk di bibir pantai, selanjutnya TERDAKWA ANAK minum anggur kolesom dengan cara ditegak kemudian TERDAKWA ANAK dan SAKSI I menyodorkan bibir botol minuman anggur ke dekat bibir SAKSI Korban sambil mengatakan “Ndri Nyoh Nginum” dan SAKSI I mengatakan “ Iya Ndri ngimun ngo anget-anget” sehingga dengan dituntun oleh TERDAKWA ANAK dan SAKSI I SAKSI Korban menurutinya lalu minum anggur kolesom hingga merasakan pusing, mual kepala berat dan tidak terkontrol, badan lemas namun masih dalam kondisi sadar;
Kemudian SAKSI Korban berusaha pergi namun ketika berdiri merasakan pusing sehingga jatuh dan tidak berdaya kemudian TERDAKWA ANAK menidurkan SAKSI KORBAN Idriyani di atas pasir sementara SAKSI SAKSI II dan SAKSI I menjauh sambil melanjutkan minum anggur kolesom, kemudian setelah mengetahui SAKSI KORBAN Indrayani lemas tidak berdaya TERDAKWA ANAK membuka seluruh celana yang dipakai SAKSI Korban mencium bibir SAKSI Korban TERDAKWA ANAK sambil meremas-remas payadara dan menjilatinya, kemudian TERDAKWA ANAK memaksa SAKSI Korban untuk mengulum kemaluannya hingga SAKSI Korban muntah, TERDAKWA ANAK menarik kedua kaki SAKSI Korban lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam kemaluan SAKSI Korban dan digerakkan naik turun berkali-kali hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan SAKSI Korban;
Selanjutnya SAKSI I mendekati SAKSI Korban memberikan minuman anggur kolesom lagi hingga mabuk, lalu setelah mengetahui SAKSI KORBAN Indrayani lemas tidak berdaya SAKSI I memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin SAKSI Korban sambil digerakkan naik turun beberapa kali hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan SAKSI Korban;
Kemudian SAKSI SAKSI II mendekati SAKSI Korban mencium bibir SAKSI Korban dan menyingkap baju yang dipake SAKSI Korban TERDAKWA ANAK lalu meremas payudara sambil menjilat puting SAKSI Korban selanjutnya membuka celana yang dikenakan oleh SAKSI Korban dan memegang kemaluan SAKSI Korban;
Bahwa sesuai dengan Surat Kelahiran Nomor: ../../2000 yang dikeluarkan oleh Desa/ Lurah Petarangan yakni Suparjan pada tanggal 18-01-2000 pada Pemerintah Kabupaten Banyumas pada saat terjadi tindak pidana SAKSI Korban masih berumur 15 tahun lebih 2 bulan;
Bahwa sesuai dengan pemeriksaan/ Visum Et Repertum Nomor 440/39/II/ 2015 yang dibuat oleh Kepala Puskesmas II Kemranjen di Kemranjen Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas pada tanggal 23 Pebruari 2015 yakni Dr Indah Kumala Sari dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada alat kelamin : Bibir luar : tidak ditemukan adanya luka lecet atau lebam, labia lamora lepek Himen (-) pendarahan (+) karena menstruasi;
Bibir dalam : tidak ditemukan adanya luka baru pada selaput dara ;
Dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan berumur 15 tahun dengan hasil pemeriksaan tidak tampak luka baru pada liang senggama, liang senggama bisa dilalui dengan jari seorang laki-laki dewasa dan pendarahan (+) karena sedang menstruasi.
Perbuatan TERDAKWA ANAK TERDAKWA ANAK sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 286 KUHP;
ATAU
KETIGA:
Bahwa ia TERDAKWA ANAK TERDAKWA ANAK pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2015 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Pebruari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Pom Bensin ikut desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bayumas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melarikan perempuan yang belum dewasa yaitu SAKSI Korban tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah maupun tidak dengan nikah, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2015 sekitar pukul 15.00 wib TERDAKWA ANAK bersama dengan SAKSI I (dalam berkas perkara terpisah) dan SAKSI II (dalam berkas perkara terpisah) di Pom Bensin Kedungpring ikut Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas sedang minum-minuman keras Anggur Kolesom yang dibeli oleh SAKSI SAKSI II, saat itu TERDAKWA ANAK menelpon SAKSI Korban supaya datang di Pom Bensin Kedungpring, kemudian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nopol R-6302-ZS SAKSI Korban menemui TERDAKWA ANAK, SAKSI I dan SAKSI SAKSI II selanjutnya SAKSI I mengajak minum SAKSI Korban namun ditolak, lalu TERDAKWA ANAK SAKSI I dan SAKSI SAKSI II membawa SAKSI Korban pergi ke laut Ketapang/ Widarapayung di Kabupaten Cilacap tanpa adanya ijin terlebih dahulu kepada SAKSI SAKSI IV selaku orangtua SAKSI Korban, dimana SAKSI I dan SAKSI SAKSI II berboncengan sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol R-2621-SH sedangkan TERDAKWA ANAK berboncengan dengan SAKSI Korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nopol R-6302-ZS milik SAKSI Korban;
Sesampainya di pantai Widarapayung pukul 19.00 wib kemudian TERDAKWA ANAK bersama dengan SAKSI I, SAKSI SAKSI II dan SAKSI Korban masuk ke area lokawisata, lalu berempat duduk di bibir pantai, selanjutnya TERDAKWA ANAK minum anggur kolesom dengan cara ditegak kemudian menyodorkan bibir botol minuman anggur kolesom ke dekat bibir SAKSI Korban sambil mengatakan “Ndri Nyoh Nginum” dan SAKSI I mengatakan “ Iya Ndri ngimun ngo anget-anget” sehingga dengan dituntun oleh TERDAKWA ANAK dan SAKSI I SAKSI Korban minum satu kali selanjutnya SAKSI I mengikuti minum dilanjutkan SAKSI SAKSI II dan TERDAKWA ANAK mendapat giliran minum kembali lalu TERDAKWA ANAK kembali mendekatkan bibir botol ke mulut SAKSI Korban agar minum lagi sampai minuman berputar ke SAKSI I dan SAKSI I mengangkat botol dan menyodorkan minuman kepada SAKSI Korban dan SAKSI KORBAN menurutinya dengan dituntun oleh SAKSI I hingga SAKSI Korban merasakan pusing, mual kepala berat dan tidak terkontrol, badan lemas namun masih dalam kondisi sadar;
Kemudian SAKSI Korban berusaha pergi namun ketika berdiri merasakan pusing sehingga jatuh dan tidak berdaya kemudian TERDAKWA ANAK menidurkan SAKSI Korban di atas pasir sementara SAKSI SAKSI II dan SAKSI I menjauh sambil melanjutkan minum anggur kolesom, kemudian TERDAKWA ANAK membuka seluruh celana yang dipakai SAKSI Korban mencium bibir SAKSI Korban TERDAKWA ANAK sambil meremas-remas payadara dan menjilatinya, kemudian TERDAKWA ANAK memaksa SAKSI Korban untuk mengulum kemaluannya hingga SAKSI Korban muntah, TERDAKWA ANAK menarik kedua kaki SAKSI Korban lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam kemaluan SAKSI Korban dan digerakkan naik turun berkali-kali hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan SAKSI Korban;
Selanjutnya SAKSI I mendekati SAKSI Korban memberikan minuman anggur kolesom lagi hingga mabuk, lalu SAKSI I memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin SAKSI Korban sambil digerakkan naik turun beberapa kali hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan SAKSI Korban;
Kemudian SAKSI SAKSI II mendekati SAKSI Korban mencium bibir SAKSI Korban dan menyingkap baju yang dipake SAKSI Korban TERDAKWA ANAK lalu meremas payudara sambil menjilat puting SAKSI Korban selanjutnya membuka celana yang dikenakan oleh SAKSI Korban dan memegang kemaluan SAKSI Korban;
Bahwa selanjutnya TERDAKWA ANAK bersama dengan SAKSI I dan SAKSI II tidak langsung mengantarkan SAKSI KORBAN Indriyanti pulang ke rumah SAKSI SAKSI IV (orang tuanya) melainkan dibawa ke rumah SAKSI SAKSI V di Desa Kecila Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas kemudian TERDAKWA ANAK SAKSI I dan SAKSI II membawa SAKSI Korban bermalam di rumah SAKSI III di Kabupaten Banyumas. selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015 pukul 04.00 wib SAKSI I membangunkan SAKSI Korban dan menyuruh SAKSI Korban pulang ke rumahnya, lalu dengan menggunakan sepeda motornya sendiri SAKSI Korban pulang ke rumah SAKSI SAKSI IV (orang tua SAKSI Korban);
Bahwa sesuai dengan Surat Kelahiran Nomor: ../../2000 yang dikeluarkan oleh Desa/ Lurah Petarangan yakni Suparjan pada tanggal 18-01-2000 pada Pemerintah Kabupaten Banyumas pada saat terjadi tindak pidana SAKSI Korban masih berumur 15 tahun lebih 2 bulan;
Bahwa sesuai dengan pemeriksaan/ Visum Et Repertum Nomor 440/39/II/ 2015 yang dibuat oleh Kepala Puskesmas II Kemranjen di Kemranjen Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas pada tanggal 23 Pebruari 2015 yakni Dr Indah Kumala Sari dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada alat kelamin : Bibir luar : tidak ditemukan adanya luka lecet atau lebam, labia lamora lepek Himen (-) pendarahan (+) karena menstruasi;
Bibir dalam : tidak ditemukan adanya luka baru pada selaput dara;
Dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan berumur 15 tahun dengan hasil pemeriksaan tidak tampak luka baru pada liang senggama, liang senggama bisa dilalui dengan jari seorang laki-laki dewasa dan pendarahan (+) karena sedang menstruasi;
Perbuatan TERDAKWA ANAK SAKSI I Sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 Ayat 1 ke-1 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP;
ATAU
KEEMPAT:
Bahwa ia TERDAKWA ANAK TERDAKWA ANAK pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2015 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Pebruari 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Laut Ketapang/ Widarapayung di Kabupaten Cilacap atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banyumas berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar SAKSI- SAKSI berdomisili lebih dekat dengan pengadilan negeri Banyumas dan TERDAKWA ANAK ditahan di RUTAN Banyumas, dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, perbuatan tersebut TERDAKWA ANAK lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2015 sekitar pukul 20.00 wib TERDAKWA ANAK setelah memberikan minuman anggur kolesom kepada SAKSI Korban hingga mabuk di area lokawisata laut Ketapang/ Widarapayung yang terletak di Kabupaten Cilacap yang mana lokasi tersebut terbuka dapat dilihat dan dikunjungi orang umum TERDAKWA ANAK membuka seluruh celana yang dipakai SAKSI Korban mencium bibir SAKSI Korban TERDAKWA ANAK sambil meremas-remas payadara dan menjilatinya, kemudian TERDAKWA ANAK memaksa SAKSI Korban untuk mengulum kemaluannya hingga SAKSI Korban muntah, TERDAKWA ANAK menarik kedua kaki SAKSI Korban lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam kemaluan SAKSI Korban dan digerakkan naik turun berkali-kali hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan SAKSI Korban;
Perbuatan TERDAKWA ANAK TERDAKWA ANAK sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 281 Ayat 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum Anak menyatakan telah telah mengerti isi dari surat dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan SAKSI-SAKSI sebagai berikut:
KORBAN binti SAKSI IV, (disumpah) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak Korban mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan perkara pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh TERDAKWA ANAK, SAKSI I dan SAKSI II terhadap diri Anak Korban sendiri;
Bahwa hubungan SAKSI dengan TERDAKWA ANAK hanya sebatas teman, namun Anak Korban sedikit menaruh rasa suka kepada TERDAKWA ANAK;
Bahwa Anak Korban kenal dengan TERDAKWA ANAK sejak bulan Desember 2014, sedangkan dengan SAKSI II dan SAKSI I sebelumnya Anak Korban tidak kenal;
Bahwa pada waktu Anak Korban disetubuhi oleh TERDAKWA ANAK dan SAKSI I dan dicabuli oleh SAKSI II, Anak Korban belum pernah menikah dan saat itu usia Anak Korban baru berumur 15 (lima belas) tahun dan masih duduk di bangku sekolah Madrasah Tsanawiah Kelas I;
Bahwa setahu Anak Korban pada waktu TERDAKWA ANAK dan SAKSI I menyetubuhi Anak Korban dan SAKSI II mencabuli Anak Korban, mereka juga belum menikah, dan setahu Anak Korban TERDAKWA ANAK juga masih sekolah kelas II di SMP Salafiah Kebarongan;
Bahwa peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh TERDAKWA ANAK dan SAKSI I dan pencabulan yang dilakukan oleh SAKSI II terhadap Anak Korban, terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2015 sekitar jam 21.00 Wib, bertempat di dipinggir pantai Widarapayung Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap;
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 13 Pebruari 2015 sekitar jam 17.00 Wib, ketika Anak Korban sedang latihan pramuka di sekolah, tiba-tiba Anak Korban menerima pesan sms dari TERDAKWA ANAK, dimana isi pesannya tersebut menyatakan kalau TERDAKWA ANAK sedang berada di POM Bensin Kedungpring, dan waktu itu TERDAKWA ANAK juga sempat menelepon namun cuma misscall, kemudian Anak Korban menelepon balik TERDAKWA ANAK dan berbicara dengan TERDAKWA ANAK sendiri, lalu TERDAKWA ANAK menyuruh Anak Korban untuk datang ke POM Bensin Kedungpring, selanjutnya setelah selesai latihan pramuka, Anak Korban dengan mengendarai sepeda motor sendirian langsung menuju POM Bensin Kedungpring tempat dimana TERDAKWA ANAK berada, dan setibanya di POM Bensin tersebut Anak Korban bertemu dengan TERDAKWA ANAK yang saat itu sedang duduk-duduk sambil meminum minuman anggur kolesom bersama dengan teman-temannya bernama SAKSI II dan SAKSI I, kemudian datang seorang satpam POM Bensin menghampiri dan menegur supaya pergi, lalu TERDAKWA ANAK meminta kepada Anak Korban untuk mengantar TERDAKWA ANAK pulang kerumahnya menggunakan sepeda motor SAKSI, selanjutnya Anak Korban dan TERDAKWA ANAK pergi meninggalkan POM Bensin berboncengan naik sepeda motor milik Anak Korban yang dikemudikan oleh TERDAKWA ANAK, mengikuti SAKSI II yang berboncengan dengan SAKSI I menggunakan sepeda motor milik TERDAKWA ANAK, namun waktu itu TERDAKWA ANAK membohongi Anak Korban karena ternyata TERDAKWA ANAK tidak pulang ke rumahnya akan tetapi belok ke arah Statsiun Kereta Api Kemranjen dan singgah di Stasiun Kemranjen, lalu duduk-duduk sambil ngobrol kemudian TERDAKWA ANAK, SAKSI II dan SAKSI I minum anggur kolesom lagi, selanjutnya sekitar selama 30 (tiga puluh) menit berada di statsiun, kemudian TERDAKWA ANAK, SAKSI I dan SAKSI II mengajak pergi untuk melanjutkan perjalanan dan ternyata menuju ke arah Obyek Wisata Pantai Widarapayung Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap;
Bahwa setelah tiba di Pantai Widarapayung yakni sekitar jam 19.30 Wib, Anak Korban, TERDAKWA ANAK, SAKSI II dan SAKSI I langsung masuk ke area/lokasi obyek wisata tersebut, lalu Anak Korban berganti pakaian mengenakan kaos lengan pendek dan celana pendek di atas lutut, kemudian bergabung dengan TERDAKWA ANAK, SAKSI II dan SAKSI I yang sedang duduk-duduk sambil mengkonsumsi minuman anggur kolesom, waktu itu Anak Korban dipaksa oleh TERDAKWA ANAK, SAKSI II dan SAKSI I untuk minum anggur kolesom dengan cara TERDAKWA ANAK menempelkan kepala botol di bibir Anak Korban, sambil mengatakan kalau tidak mau minum Anak Korban akan ditinggal sendirian di Widarapayung, sehingga akhirnya Anak Korban juga ikut minum anggur kolesom sampai kepala SAKSI terasa pusing, karena kalau tidak mau minum Anak Korban merasa takut benar-benar akan ditinggal sendirian;
Bahwa ketika kepala Anak Korban terasa pusing dan badan terasa lemas, kemudian Anak Korban dan TERDAKWA ANAK pergi menjauh meninggalkan SAKSI II dan SAKSI I untuk berduaan, lalu TERDAKWA ANAK bilang kepada Anak Korban “JO KAWIN YU“ dan dijawab oleh Anak Korban “GA MAU“, selanjutnya TERDAKWA ANAK merayu Anak Korban dengan mengatakan “nanti spermanya tidak dikeluarkan di dalam vagina dan kalau Anak Korban hamil nanti TERDAKWA ANAK bertanggung jawab“, hingga akhirnya Anak Korban mau menuruti kemauan nafsu birahinya TERDAKWA ANAK;
Bahwa TERDAKWA ANAK menyetubuhi Anak Korban dengan cara membaringkan Anak Korban di atas pasir yang dialasi dengan rok seragam pramuka milik SAKSI, kemudian celana pendek dan celana dalam SAKSI diturunkan oleh TERDAKWA ANAK sampai ke lutut, selanjutnya TERDAKWA ANAK melepas celananya sendiri dan menindih Anak Korban sambil menciumi bibir Anak Korban kemudian tangan TERDAKWA ANAK menaikan kaos dan bra (BH) Anak Korban, lalu TERDAKWA ANAK mengulum/menghisap payudara Anak Korban berkali-kali, kemudian TERDAKWA ANAK juga menjilati alat kelamin Anak Korban berkali-kali, setelah merasa puas jari tangan TERDAKWA ANAK dimasukan ke dalam alat kelamin Anak Korban berkali-kali, lalu Anak Korban dipaksa untuk mengulum alat kelamin TERDAKWA ANAK yang sudah keras dan menegang, kemudian TERDAKWA ANAK menarik kedua kaki Anak Korban ke atas dengan menggunakan kedua tangannya, setelah itu TERDAKWA ANAK memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin Anak Korban dengan cara naik-turun berkali-kali sambil menggoyang-goyangkan pantatnya, hingga akhirnya alat kelamin TERDAKWA ANAK mengeluarkan cairan hangat/sperma di dalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa setelah selesai disetubuhi oleh TERDAKWA ANAK, Anak Korban melihat ada bercak darah di kemaluan Anak Korban;
Bahwa pada saat Anak Korban disetubuhi, Anak Korban juga merasakan kenikmatan;
Bahwa setelah TERDAKWA ANAK selesai menyetubuhi Anak Korban, kemudian TERDAKWA ANAK pergi meninggalkan Anak Korban dengan alasan hendak mencari Handphone milik SAKSI II yang katanya hilang, tidak lama kemudian SAKSI I datang menghampiri Anak Korban dan mengajak untuk bersetubuh dengan Anak Korban, waktu itu SAKSI tidak mau dan menolak ajakan SAKSI I, namun SAKSI I tetap memaksa dan memberi Anak Korban minuman anggor kolesom, karena Anak Korban sudah tidak berdaya lagi, badan terasa lemas dan kepala terasa pusing maka akhirnya Anak Korban pasrah, selanjutnya SAKSI I menyetubuhi Anak Korban dengan cara seperti yang dilakukan oleh TERDAKWA ANAK terhadap Anak Korban, yakni Anak Korban dibaringkan di atas pasir tanpa alas lalu SAKSI I menciumi bibir Anak Korban, kemudian Kaos dan Bra (BH) Anak Korban dinaikan lalu SAKSI I mengulum/menghisap putting payudara Anak Korban berkali-kali, juga menjilati alat kelamin Anak Korban dan memasukan jarinya ke dalam alat kelamin Anak Korban, waktu itu SAKSI I juga menyuruh Anak Korban untuk mengulum alat kelaminnya namun Anak Korban tidak mau, selanjutnya SAKSI I menarik kedua kaki Anak Korban ke atas dengan menggunakan kedua tangannya lalu SAKSI I memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin Anak Korban dengan cara naik-turun berkali-kali hingga akhirnya alat kelamin SAKSI I mengeluarkan cairan hangat/sperma di dalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa setelah SAKSI I selesai menyetubuhi Anak Korban, kemudian SAKSI I pergi meninggalkan Anak Korban, lalu giliran SAKSI II datang menghampiri Anak Korban dan langsung menciumi bibir dan pipi Anak Korban sambil mengatakan minta kawin, kemudian kedua tangannya meraba-raba payudara Anak Korban, selanjutnya ketika SAKSI II bermaksud menurunkan celana pendek dan celana dalam Anak Korban, tiba-tiba TERDAKWA ANAK dan SAKSI I memanggil-manggil dan berkata “WIS YUH LAH BALIK“, dan dijawab oleh SAKSI II “MENGKO DELA MANING” lalu TERDAKWA ANAK mengatakan “YA WIS TATINGGAL YA”, sehingga SAKSI II tidak sempat menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa karena sudah larut malam, kemudian kami berempat pulang, Anak Korban, TERDAKWA ANAK dan SAKSI I boncengan bertiga naik sepeda motor Anak Korban yang dikemudikan oleh SAKSI I, sedangkan SAKSI II naik sepeda motor milik TERDAKWA ANAK sendirian;
Bahwa sekitar jam 24.00 Wib di Kabupaten Banyumas SAKSI I memberhentikan Sepeda Motornya di depan rumah milik SAKSI V, lalu SAKSI I menyuruh Anak Korban turun dan menunggu di rumah milik SAKSI V, kemudian SAKSI I pergi mengantarkan TERDAKWA ANAK pulang kerumahnya, dan tidak lama kemudian SAKSI I balik lagi menemui Anak Korban di rumah milik SAKSI V;
Bahwa setelah Anak Korban berada di dalam rumah SAKSI V, lalu SAKSI I menyuruh Anak Korban mandi, dan pada waktu Anak Korban sedang mandi tiba-tiba SAKSI I masuk ke kamar mandi langsung mengulum/menghisap puting payudara Anak Korban sambil tangannya memegang-megang kemaluan Anak Korban;
Bahwa setelah selesai mandi kemudian Anak Korban dikasih celana dalam dan Bra (BH) oleh SAKSI I supaya dipakai oleh Anak Korban, namun Anak Korban tidak tahu celana dalam dan Bra (BH) tersebut milik siapa;
Bahwa setelah dari rumah milik SAKSI V, kemudian Anak Korban dan SAKSI I melanjutkan perjalanan pulang, lalu SAKSI I minta diantar ke rumah milik SAKSI III, sesampainya di rumah SAKSI III tadinya Anak Korban mau langsung pulang, namun karena Anak Korban takut pulang malam-malam dan takut dimarahi oleh Bapak Anak Korban, akhirnya Anak Korban bersedia diajak menginap di rumah SAKSI III;
Bahwa oleh karena waktu itu Saksi III tidak ada dirumah yang ada hanya orangtuanya Saksi III, lalu saat itu Anak Korban disuruh SAKSI I untuk bersembunyi, setelah SAKSI I bertemu dan minta ijin untuk menginap kepada orangtuanya Saksi III, kemudian tanpa sepengetahuan orangtuanya Saksi III, Anak Korban disuruh SAKSI I supaya langsung masuk ke dalam kamar tidur SAKSI III, lalu SAKSI I juga masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar dan tiduran di sebelah Anak Korban, kemudian SAKSI I langsung membuka semua pakaian yang Anak Korban pakai lalu SAKSI I kembali menyetubuhi Anak Korban lagi, selanjutnya kami tidur berdua lalu sekitar jam 04.00 Wib SAKSI I membangunkan Anak Korban dan kembali menyetubuhi Anak Korban lagi, selanjutnya tanpa pamitan kepada orangtunya Saksi III, SAKSI I mengajak Anak Korban pulang dan SAKSI I minta terlebih dahulu untuk diantar pulang ke rumahnya, kemudian Anak Korban pulang sendiri ke rumah;
Bahwa pada waktu Anak Korban pulang ke rumah, namun SAKSI tidak berani tidur di rumah karena Anak Korban takut dimarahi oleh Bapak Anak Korban, makanya Anak Korban tidur di rumah Mbah Anak Korban;
Bahwa kemudian ketika SAKSI pulang ke rumah, Anak Korban ditanya oleh Bapak darimana semalam tidak pulang ke rumah dan waktu itu Anak Korban bilang tidur di rumah teman;
Bahwa ketika Anak Korban hendak latihan pramuka di sekolah, Anak Korban terlebih dahulu meminta ijin kepada Bapak, namun ketika hendak pergi ke Widarapayung Anak Korban tidak meminta ijin, begitu juga dengan TERDAKWA ANAK, SAKSI II dan SAKSI I tidak meminta ijin kepada Bapak Anak Korban pada waktu mereka mengajak Anak Korban ke Widarapayung;
Bahwa oleh karena Bapak Anak Korban merasa curiga dan sering bertanya, maka 3 (tiga) hari setelah kejadian akhirnya Anak Korban bercerita dan mengaku terus terang tentang kejadian yang menimpa Anak Korban, yakni pada waktu Anak Korban pulang pagi malamnya telah disetubuhi oleh SAKSI I yang tinggal di Kecamatan Kemranjen;
Bahwa setelah Bapak Anak Korban tahu kalau Anak Korban telah disetubuhi, kemudian pada hari itu juga Bapak langsung mencari SAKSI I ke rumahnya di Kecamatan Kemranjen, dan setelah pulang dari rumahnya SAKSI I, Bapak kemudian mengajak Anak Korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib;
Bahwa sebelumnya Anak Korban belum pernah berhubungan badan layaknya seperti suami istri dengan siapapun;
Bahwa TERDAKWA ANAK menyetubuhi Anak Korban hanya 1 kali yakni waktu di Widarapayung dan SAKSI I menyetubuhi Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali, yakni 1 (satu) kali bertempat di Widarapayung, 2 (dua) kali pada waktu menginap di rumahnya Saksi III, sedangkan SAKSI II tidak sempat menyetubuhi Anak Korban, melainkan hanya mencium bibir, pipi dan mengulum/menghisap puting payudara Anak Korban serta memegang kemaluan Anak Korban pada waktu di Widarapayung;
Bahwa Anak Korban sering menonton video porno melalui handphone milik pribadi;
Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Tiger No.Pol.R-6340-ZS warna hitam adalah milik SAKSI I;
Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter No.Pol.R-6302-ZS warna hitam adalah milik Bapak Anak Korban;
Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo No.Pol.R-2621-SH Tahun 2011 warna hitam adalah milik TERDAKWA ANAK;
Bahwa 2 (dua) buah Kaos masing-masing yang warna hitam kepunyaan Anak Korban sedangkan yang warna biru muda punya TERDAKWA ANAK yang dipinjamkan kepada Anak Korban;
Bahwa 2 (dua) buah Celana dalam masing-masing warna merah milik Anak Korban sedangkan yang warna Oranye Anak Korban tidak tahu;
Bahwa 2 (dua) buah BH warna hitam adalah milik Anak Korban sedangkan warna coklat milik istrinya SAKSI V;
Terhadap keterangan Anak Korban, Anak memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Anak TERDAKWA ANAK tidak pernah SMS dan tidak pernah telepon atau misscall kepada Anak Korban;
Bahwa Anak TERDAKWA ANAK tidak pernah mamaksa Anak Korban dengan cara memberikan minuman jenis anggur kolesom;
Bahwa Anak TERDAKWA ANAK tidak pernah menyuruh Anak Korban untuk mengulum kemaluan Anak TERDAKWA ANAK, yang benar adalah kemauan dari Anak Korban sendiri;
Terhadap bantahan dari Anak TERDAKWA ANAK, Anak Korban menyatakan tetap pada keterangannya dan Anak TERDAKWA ANAK tetap pada bantahannya;
SAKSI IV, (disumpah) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa SAKSI mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan adanya peristiwa persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh TERDAKWA ANAK, SAKSI I dan SAKSI II terhadap anak kandung SAKSI yang bernama Korban;
Bahwa pada waktu anak SAKSI disetubuhi atau dicabuli, saat itu usia anak SAKSI baru berumur 15 tahun dan belum pernah menikah dan masih duduk di bangku sekolah Madrasah Tsanawiah kelas I;
Bahwa SAKSI tidak tahu kalau anak SAKSI ada hubungan pacaran atau tidak dengan TERDAKWA ANAK, SAKSI I maupun dengan SAKSI II, karena anak SAKSI tidak pernah cerita sebelumnya dan SAKSI tidak pernah melihat TERDAKWA ANAK, SAKSI I dan SAKSI II datang main ke rumah SAKSI menemui anak SAKSI;
Bahwa sebelum kejadian yang menimpa anak SAKSI, SAKSI tidak kenal dengan TERDAKWA ANAK, SAKSI II maupun SAKSI I;
Bahwa SAKSI tidak melihat kejadian atau perbuatan pada waktu TERDAKWA ANAK, SAKSI I dan SAKSI II menyetubuhi dan mencabuli anak SAKSI;
Bahwa SAKSI mengetahui anak SAKSI telah disetubuhi, SAKSI mendengar dari anak SAKSI sendiri, karena SAKSI terus menerus dan sering bertanya kepada anak SAKSI pada waktu semalaman tidak pulang ke rumah;
Bahwa pada waktu anak SAKSI hendak pergi latihan pramuka di sekolahnya, anak SAKSI pamit dan meminta ijin kepada SAKSI, namun pada waktu pergi ke pantai Widarapayung anak SAKSI tidak meminta ijin, begitu juga dengan TERDAKWA ANAK, SAKSI I dan SAKSI II tanpa memberitahu atau meminta ijin kepada SAKSI ketika mengajak/membawa anak SAKSI pergi ke Widarapayung, apabila anak SAKSI, TERDAKWA ANAK, SAKSI I maupun SAKSI II waktu itu meminta ijin, SAKSI pun tidak akan memberikan ijin;
Bahwa SAKSI tidak tahu anak SAKSI waktu itu pulangnya jam berapa, saat itu sekitar jam 06.00 Wib SAKSI hanya melihat Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol.R-6302-ZS yang dipakai anak SAKSI sudah diparkir di halaman rumah namun anak SAKSI tidak ada di rumah;
Bahwa pada waktu anak SAKSI belum pulang ke rumah sampai dengan larut malam, SAKSI sempat berusaha mencari ke rumah teman-temannya dan informasi yang diperoleh saat itu dari teman-temannya mengatakan kalau KORBAN setelah selesai latihan pramuka langsung pergi meninggalkan sekolah dengan menggunakan sepeda motornya;
Bahwa semenjak anak SAKSI semalaman pergi hingga pulang pagi, SAKSI melihat ada perubahan sikap pada diri anak, yakni hanya diam saja dan tidak pernah ke luar dari rumah serta terlihat murung, maka SAKSI tidak bosan-bosannya bertanya hingga 3 (tiga) hari setelah kejadian akhirnya anak saski mau bercerita dan mengatakan terus terang apa yang telah dialaminya pada waktu tidak pulang ternyata telah disetubuhi oleh laki-laki bernama SAKSI I yang bertempat tinggal di Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas;
Bahwa setelah SAKSI mendengar cerita tentang kejadian yang menimpa anak SAKSI, hari itu juga SAKSI langsung pergi mendatangi rumahnya SAKSI I di Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, namun saat itu SAKSI I sedang tidak ada di rumah dan hanya bertemu dengan Orangtuanya saja, lalu SAKSI berpesan kalau SAKSI I pulang agar datang ke rumah SAKSI, kemudian selama 3 (tiga) hari SAKSI menunggu kedatangan SAKSI I namun SAKSI I tidak pernah datang, maka pada tanggal 17 Februari 2015 SAKSI melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib, setelah SAKSI sudah melaporkan SAKSI I kepada Polisi baru keluarganya datang kerumah SAKSI;
Bahwa seingat SAKSI pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 pernah ada yang datang ke rumah SAKSI seorang laki-laki mengaku temannya anak SAKSI dan waktu itu meminta ijin kepada SAKSI untuk mengajak anak SAKSI pergi ke POM Bensin, namun waktu itu SAKSI tidak tahu kalau laki-laki itu ternyata bernama SAKSI I, karena saat itu anak SAKSI belum memberitahu SAKSI;
Bahwa secara manusiawi SAKSI sudah memaafkan perbuatan Anak TERDAKWA ANAK, SAKSI II dan SAKSI I, namun SAKSI berharap secara hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk tetap memproses peristiwa yang menimpa anak SAKSI berdasarkan hukum;
Bahwa perdamaian antara SAKSI dengan orang tua dari Anak TERDAKWA ANAK dan Anak SAKSI II, telah dituangkan dalam surat pernyataan secara tertulis;
Bahwa setelah peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh Anak TERDAKWA ANAK, SAKSI I dan SAKSI II yang menimpa anak SAKSI, sejak itu anak SAKSI tidak mau pergi sekolah lagi dan memilih berdiam diri di dalam rumah;
Bahwa setelah peristiwa persetubuhan yang menimpa anak SAKSI, kemudian ada Petugas dari Rumah Perlindungan Sosial Anak ( RPSA ) yang bernama Ibu Susi datang ke rumah SAKSI lalu anak SAKSI Korban dibawa katanya untuk direhabilitasi, dan waktu itu anak SAKSI berada di Rumah Perlindungan Sosial Anak ( RPSA ) selama 1 bulan;
Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Tiger No.Pol.R-6340-ZS warna hitam adalah milik SAKSI SAKSI I;
Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter No.Pol.R-6302-ZS warna hitam adalah milik SAKSI sendiri yang digunakan oleh Anak Korban;
Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo No.Pol.R-2621-SH Tahun 2011 warna hitam adalah milik Anak TERDAKWA ANAK;
Bahwa 2 (dua) buah Kaos masing-masing yang warna hitam kepunyaan Anak Korban sedangkan yang warna biru muda SAKSI tidak tahu;
Bahwa 2 (dua) buah Celana dalam masing-masing warna merah milik Anak Korban sedangkan yang warna Oranye SAKSI tidak tahu;
Bahwa 2 (dua) buah BH warna hitam adalah milik Anak Korban sedangkan warna coklat SAKSI tidak tahu;
Terhadap keterangan SAKSI tersebut, Anak TERDAKWA ANAK membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
SAKSI VI , (disumpah) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa SAKSI mengerti diperiksa dalam perkara ini yakni sehubungan dengan adanya peristiwa persetubuhan dan pencabulan yang dialami oleh Anak Korban yang dilakukan oleh Anak TERDAKWA ANAK, SAKSI I dan SAKSI II;
Bahwa mengenai kejadian pencabulannya SAKSI tidak tahu, SAKSI mengetahui ada peristiwa pencabulan pada waktu SAKSI diperiksa untuk memberikan keterangan di Kantor Polsek Kemranjen pada tanggal 17 Pebruari 2015;
Bahwa SAKSI tidak kenal dengan Anak TERDAKWA ANAK, SAKSI II dan SAKSI I, maupun dengan Anak korban KORBAN, namun SAKSI pernah melihat mereka pada waktu Anak TERDAKWA ANAK, SAKSI II dan SAKSI I serta Anak Korban sedang berada di Taman POM Bensin Kedungpring;
Bahwa yang SAKSI ketahui yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2015 sekitar jam 17.30 Wib ketika saski sedang bertugas jaga sebagai Satpam di POM Bensin Kedungpring Kecamatan Kemranjen, SAKSI melihat ada 3 (tiga) orang anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan yang sedang duduk-duduk di Taman yang ada di POM Bensin Kedungpring;
Bahwa waktu itu SAKSI tidak tahu apa mereka lakukan di Taman POM Bensin, lalu SAKSI menghampirinya dan menegurnya, kemudian setelah itu mereka berempat terus pergi ke arah barat dengan menggunakan 2 (dua) unit Sepeda Motor, selanjutnya SAKSI tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh empat orang anak remaja tersebut;
Bahwa waktu itu anak perempuannya belakangan datang seorang diri berpakaian seragam pramuka datang ke POM Bensin menggunakan Sepeda Motor Yamaha Jupiter;
Bahwa SAKSI tidak melihat Anak TERDAKWA ANAK, SAKSI I dan SAKSI II mengkonsumsi minuman anggur kolesom saat SAKSI temui di Taman POM Bensin Kedungpring tersebut;
Bahwa SAKSI mengenal barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter dan Honda Vario tersebut, yakni yang SAKSI lihat ketika mereka pergi dari POM Bensin menggunakan kedua sepeda motor tersebut, sedangkan untuk barang bukti yang lainnya SAKSI tidak tahu, namun pernah duperlihatkan pada waktu SAKSI diperiksa saat memberikan keterangan di Kantor Polsek Kemranjen;
Terhadap keterangan SAKSI tersebut, Anak TERDAKWA ANAK membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
SAKSI I, (disumpah) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa SAKSI mengerti diperiksa dalam perkara ini, yaitu sehubungan dengan peristiwa persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh TERDAKWA ANAK, SAKSI dan SAKSI II terhadap korban bernama Korban;
Bahwa pada saat SAKSI, TERDAKWA ANAK dan SAKSI II menyetubuhi dan mencabuli korban KORBAN, waktu itu usia KORBAN baru berumur sekitar 15 tahun dan masih sekolah kelas I Madrasah Tsanawiah;
Bahwa SAKSI, TERDAKWA ANAK dan SAKSI II belum pernah menikah;
Bahwa antara SAKSI dan korban KORBAN tidak ada hubungan pacaran maupun hubungan suami istri, setahu SAKSI korban KORBAN pacaran dengan TERDAKWA ANAK;
Bahwa SAKSI menyetubuhi KORBAN sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar jam 20.30 Wib bertempat di Obyek Wisata Widarapayung Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, sedang yang kedua di rumah teman SAKSI bernama Saksi III di Kabupaten Banyumas, yakni yang kedua sekitar jam 01.00 Wib dan ketiga sekitar jam 04.00 Wib pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 setelah pulang dari Widarapayung, SAKSI dan korban KORBAN tidur menginap di rumah orang tuanya Saksi III;
Bahwa setahu SAKSI waktu itu KORBAN mau dan tidak menolak untuk disetubuhi, karena saat SAKSI minta kawin atau bersetubuh, KORBAN diam saja dan tidak melawan maupun berteriak, dan pada waktu sebelum SAKSI menyetubuhi KORBAN SAKSI terlebih dahulu mimum minuman beralkohol jenis anggur kolesom sejak dari POM Bensin Kedungpring, begitu pun dengan korban KORBAN juga ikut minum karena telah diberi minum oleh TERDAKWA ANAK, dan waktu SAKSI setubuhi KORBAN di rumah milik orang tuanya Saksi III, waktu itu KORBAN masih terlihat lemas dan mengeluh kepalanya pusing;
Bahwa pada waktu di Widarapayung yang duluan menyetubuhi KORBAN adalah TERDAKWA ANAK, SAKSI tahu karena TERDAKWA ANAK sendiri yang bilang, namun bagaimana caranya TERDAKWA ANAK menyetubuhi KORBAN, SAKSI tidak tahu karena tidak melihat dan posisinya berjauhan;
Bahwa setelah Anak TERDAKWA ANAK selesai menyetubuhi KORBAN, lalu TERDAKWA ANAK menghampiri SAKSI dan SAKSI II, kemudian setelah TERDAKWA ANAK dan SAKSI II pergi selanjutnya SAKSI menghampiri KORBAN dan langsung menyetubuhi KORBAN dengan cara membaringkan KORBAN di atas pasir tanpa alas lalu menurunkan celana pendek dan celana dalam KORBAN, selanjutnya SAKSI menindih tubuh KORBAN dengan posisi KORBAN di bawah SAKSI di atas sambil menciumi bibir KORBAN, menghisap-hisap puting payudaranya dan meraba-raba kemaluannya, lalu kedua kakinya KORBAN SAKSI tarik ke atas, dibuka dan SAKSI langsung memasukkan kemaaluan SAKSI ke dalam kemaluan KORBAN dengan gerakan naik turun sambil menggoyang-goyangkan pantat hingga akhirnya SAKSI mengeluarkan sperma yang SAKSI keluarkan di dalam kemalauan KORBAN, setelah selesai tiba-tiba datang SAKSI II minta gantian bermaksud ingin juga menyetubuhi KORBAN, namun cara menyetubuhinya bagaimana SAKSI tidak tahu, karena SAKSI langsung pergi meninggalkan KORBAN dan SAKSI II berduaan;
Bahwa ketika SAKSI menyetubuhi KORBAN di rumah orang tuanya Saksi III, SAKSI lakukan dengan cara yang sama, tapi diatas tempat tidur dan spermanya juga SAKSI keluarkan di dalam kemaluan KORBAN;
Bahwa pada waktu KORBAN sedang mandi di rumah teman SAKSI bernama SAKSI V, SAKSI juga sempat menciumi bibir KORBAN dan menghisap puting payudara KORBAN berkali-kali serta memegang kemaluannya;
Bahwa menurut pengakuan SAKSI II sendiri, kalau SAKSI II tidak sempat menyetubuhi KORBAN karena pada waktu SAKSI II mau menyetubuhi KORBAN terus TERDAKWA ANAK dan SAKSI memanggil SAKSI II sambil berkata: “ WIS LAH YUH BALI “ dan menurut pengakuan SAKSI II, yang dilakukan hanya menciumi bibir, pipi, menghisap-hisap puting payudara dan memegang/meraba-raba kemaluan KORBAN;
Bahwa pada waktu SAKSI bersama-sama dengan Anak TERDAKWA ANAK dan Anak SAKSI SAKSI II mengajak Anak Korban KORBAN pergi ke Widarapayung tidak meminta ijin kepada orang tuanya KORBAN, begitu juga dengan TERDAKWA ANAK dan SAKSI II;
Bahwa menerut informasi dari tetangga Anak Korban KORBAN, kalau Anak Korban KORBAN tersebut merupakan perempuan murahan yang bisa diajak kawin;
Bahwa SAKSI menyesal telah menyetubuhi korban KORBAN, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa SAKSI sebelumnya belum pernah bersetubuh dengan perempuan siapa pun, namun SAKSI sering menonton film porno melalui handphone;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015, SAKSI pernah datang ke rumah KORBAN, dan waktu itu sempat meminta ijin kepada Bapaknya KORBAN untuk mengajak KORBAN jalan-jalan ke POM Bensin menggunakan sepeda motor SAKSI, kemudian setelah dijinkan oleh Bapaknya lalu SAKSI pergi menuju ke rumah orang tua Saksi III dan bukan ke POM Bensin, setelah tiba di rumah orang tuanya Saksi III, ternyata Saksi III tidak ada di rumah, selanjutnya ketika orang tuanya Saksi III masuk ke dalam rumahnya, lalu SAKSI bersama dengan KORBAN langsung masuk ke dalam kamar tidur SAKSI III;
Bahwa setelah di berada di dalam kamar, SAKSI langsung mengunci pintu kamar dan bermaksud hendak menyetubuhi KORBAN kembali, namun tidak jadi, karena waktu itu KORBAN sedang menstruasi, maka SAKSI hanya menciumi bibir KORBAN dan menghisap-hisap puting payudaranya lalu menyuruh KORBAN untuk mengulum-ngulum kemaluan SAKSI;
Bahwa SAKSI memberanikan datang ke rumah KORBAN, karena SAKSI penasaran dengan informasi yang mengabarkan kalau KORBAN hamil, sehingga SAKSI datang bermasksud menemui KORBAN di rumahya untuk menanyakan langsung kebenarannya, namun karena waktu itu Bapaknya ada di rumah maka SAKSI mengajak KORBAN pergi;
Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Tiger No.Pol.R-6340-ZS warna hitam adalah milik SAKSI;
Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter No.Pol.R-6302-ZS warna hitam adalah milik Anak Korban;
Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo No.Pol.R-2621-SH Tahun 2011 warna hitam adalah milik Anak TERDAKWA ANAK;
Bahwa 2 (dua) buah Kaos masing-masing yang warna hitam kepunyaan Anak Korban sedangkan yang warna biru muda kepunyaan Anak TERDAKWA ANAK;
Bahwa 2 (dua) buah Celana dalam masing-masing warna merah milik Anak Korban sedangkan yang warna Oranye kepunyaan istrinya SAKSI V yang SAKSI dapat di dalam gantungan di kamar mandinya SAKSI V;
Bahwa 2 (dua) buah BH warna hitam adalah milik Anak Korban sedangkan warna coklat kepunyaan istrinya SAKSI V yang SAKSI dapat di dalam gantungan di kamar mandinya SAKSI V;
Terhadap keterangan SAKSI tersebut, Anak TERDAKWA ANAK membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
SAKSI II, (disumpah) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak SAKSI mengerti diperiksa dalam perkara ini, yaitu sehubungan dengan peristiwa persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh TERDAKWA ANAK, SAKSI I dan Anak SAKSI terhadap korban bernama Korban;
Bahwa pada saat KORBAN disetubuhi oleh TERDAKWA ANAK dan SAKSI I serta pada saat dicabuli oleh Anak SAKSI, waktu itu usia KORBAN baru berumur sekitar 15 tahun dan masih sekolah kelas I Madrasah Tsanawiah;
Bahwa Anak SAKSI, Anak TERDAKWA ANAK dan SAKSI I belum pernah menikah;
Bahwa antara Anak SAKSI dan korban KORBAN tidak ada hubungan pacaran maupun hubungan suami istri, dan setahu Anak SAKSI korban KORBAN berpacaran dengan TERDAKWA ANAK;
Bahwa Anak SAKSI mencabuli KORBAN hanya 1 (satu) kali, pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar jam 21.00 Wib bertempat di Obyek Wisata Widarapayung Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap;
Bahwa setahu Anak SAKSI waktu itu KORBAN mau dan tidak menolak untuk dicabuli bahkan pada waktu hendak disetubuhi, karena saat Anak SAKSI minta kawin atau bersetubuh, KORBAN diam saja dan tidak melawan maupun berteriak, dan sebelum Anak SAKSI mencabuli KORBAN, Anak SAKSI terlebih dahulu mimum minuman beralkohol jenis anggur kolesom sejak dari POM Bensin Kedungpring, begitu pun dengan korban KORBAN juga ikut minum karena telah diberi minum oleh Anak TERDAKWA ANAK;
Bahwa Anak SAKSI waktu berada di Widarapayung tidak pernah memaksa memberi minuman kepada KORBAN, tetapi yang memberi minuman kepada KORBAN adalah TERDAKWA ANAK, karena waktu di Widarapayung saat Anak SAKSI dan SAKSI I sedang minum anggur kolesom, tiba-tiba TERDAKWA ANAK menghampiri Anak SAKSI dan SAKSI I dengan mengatakan KORBAN mau minum anggur kolesom, lalu botol minumannya oleh SAKSI I berikan kepada TERDAKWA ANAK;
Bahwa setelah tiba di Widarapayung kemudian TERDAKWA ANAK dan KORBAN memisahkan diri, sedangkan Anak SAKSI dan SAKSI I berdua duduk-duduk sambil minum anggur kolesom;
Bahwa menurut pengakuan dari TERDAKWA ANAK sendiri, waktu di Widarapayung TERDAKWA ANAK telah menyetubuhi KORBAN sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa pada waktu TERDAKWA ANAK menyetubuhi KORBAN, caranya bagaimana Anak SAKSI tidak tahu karena Anak SAKSI tidak melihatnya;
Bahwa pada waktu di Widarapayung itu handphone Anak SAKSI pura-pura hilang, setelah TERDAKWA ANAK selesai menyetubuhi KORBAN lalu menghampiri Anak SAKSI dan SAKSI I, kemudian TERDAKWA ANAK dan Anak SAKSI pergi meninggalkan KORBAN dan SAKSI I dengan maksud hendak mencari handphone Anak SAKSI yang hilang, saat itu Anak SAKSI sempat melihat SAKSI I langsung menghampiri KORBAN, tetapi selanjutnya Anak SAKSI tidak tahu apa yang dilakukan SAKSI I pada waktu menghampiri KORBAN, kalau menurut pengakuan dari SAKSI I ternyata SAKSI I juga telah menyetubuhi KORBAN;
Bahwa selanjutnya Anak SAKSI datang kembali menghampiri SAKSI I dan KORBAN lalu Anak SAKSI mengatakan “ GANTIAN…GANTIAN“;
Bahwa maksud Anak SAKSI waktu itu bilang gantian, karena Anak SAKSI juga ingin menyetubuhi KORBAN, akan tetapi pada waktu Anak SAKSI menurunkan celana pendek dan celana dalam KORBAN dengan maksud hendak menyetubuhi KORBAN, tiba-tiba terdengar suara TERDAKWA ANAK dan SAKSI I mengatakan “WIS LAH YUH BALI”, sehingga Anak SAKSI tidak jadi menyetubuhi KORBAN, pada waktu itu Anak SAKSI hanya menghisap-hisap puting payudara KORBAN, menciumi bibir dan memegang-megang kemaluan KORBAN saja;
Bahwa setelah pulang dari Widarapayung, KORBAN diajak oleh SAKSI I masuk ke dalam rumah temannya yang bernama SAKSI V di Kecamatan Kemranjen, akan tetapi Anak SAKSI dan Anak TERDAKWA ANAK langsung pulang ke rumah masing-masing, sehingga kejadian yang dilakukan oleh SAKSI I terhadap KORBAN waktu itu Anak SAKSI tidak tahu lagi;
Bahwa Anak SAKSI tidak meminta ijin ketika membawa dan mengajak KORBAN pergi ke Widarapayung, begitu pun dengan TERDAKWA ANAK dan SAKSI I juga tidak meminta ijin kepada orang tuanya KORBAN;
Bahwa sebelumnya Anak SAKSI tidak pernah melakukan persetubuhan atau pencabulan dengan siapa pun, akan tetapi Anak SAKSI sering menonton film porno melalui handphone;
Bahwa menerut informasi dari tetangga Anak Korban KORBAN, kalau Anak Korban KORBAN tersebut merupakan perempuan murahan yang bisa diajak kawin;
Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Tiger No.Pol.R-6340-ZS warna hitam adalah milik SAKSI SAKSI I;
Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter No.Pol.R-6302-ZS warna hitam adalah milik Anak Korban;
Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo No.Pol.R-2621-SH Tahun 2011 warna hitam adalah milik Anak TERDAKWA ANAK;
Bahwa 2 (dua) buah Kaos masing-masing yang warna hitam kepunyaan Anak Korban sedangkan yang warna biru muda SAKSI tidak tahu;
Bahwa 2(dua) buah Celana dalam masing-masing warna merah milik Anak Korban sedangkan yang warna Oranye SAKSI tidak tahu;
Bahwa 2 (dua) buah BH warna hitam adalah milik Anak Korban sedangkan warna coklat SAKSI tidak tahu;
Terhadap keterangan Anak SAKSI tersebut, Anak TERDAKWA ANAK membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Anak TERDAKWA ANAK di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak dalam perkara ini sebagai pelaku tindak pidana yang telah menyetubuhi Anak Korban bernama Korban;
Bahwa Anak pada waktu menyetubuhi Anak Korban baru berumur 14 tahun dan 10 bulan, sedangkan Anak Korban baru berumur 15 tahun dan 2 bulan dan masih Sekolah Kelas I Madrasah Tsanawiah;
Bahwa antara Anak dan Anak Korban tidak terikat tali perkawinan maupaun hubungan pacaran;
Bahwa hubungan Anak dengan Anak Korban hanya sebatas teman biasa, dan baru kenal sejak bulan Desember 2014;
Bahwa Anak menyetubuhi korban hanya 1 (satu) kali yang terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar jam 20.00 Wib, bertempat di Obyek Wisata Pantai Widarapayung di wilayah Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap;
Bahwa Anak baru pertama kali melakukan persetubuhan dan baru pertama kali berhadapan dengan hukum;
Bahwa awal mulanya Anak waktu pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2015 sekitar jam 16.00 Wib, mengirim pesan dengan cara SMS kepada SAKSI I yang isinya menyuruh SAKSI I untuk datang bermain ke rumah Anak, kemudian SAKSI I datang ke rumah dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Tiger lalu oleh Anak diajak pergi ke rumahnya SAKSI II;
Bahwa setelah bertemu dengan SAKSI II kemudian kami bertiga membeli minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom di warung, lalu bermain sambil duduk-duduk di taman POM Bensin Kedungpring dan kami bertiga mengkonsumsi minjuman Anggur Kosesom tersebut;
Bahwa pada waktu Anak bersama dengan SAKSI I dan SAKSI II sedang minim-minum, tiba-tiba Anak menerima telepon dari KORBAN, dan tidak lama kemudian KORBAN datang seorang diri masih memakai Baju Seragam Pramuka menggunakan Sepeda Motornya kemudian ikut bergabung dengan kami duduk-dudk di Taman POM Bensin Kedungpring;
Bahwa pada waktu di POM Bensin Kedungpring KORBAN tidak ikut minum, namun waktu itu tiba-tiba kami dihampiri dan ditegur oleh Satpam POM Bensin, kemudian kami berempat pergi meninggalkan POM bensin tersebut dengan menggunakan 2 (dua) unit Sepeda Motor, Anak berboncengan dengan KORBAN sedangkan SAKSI I berboncengan dengan SAKSI II dan sekitar jam 17.00 Wib tiba di Stasiun Kemranjen kami berhenti dan singgah sebentar, disana SAKSI I dan SAKSI II minum-minum lagi, sedangkan Anak dan KORBAN duduk-duduk di rumah kosong di sebelah Stasiun Kemranjen;
Bahwa awalnya Anak mengajak Anak Korban KORBAN pergi dengan alasan supaya mengantar Anak pulang ke rumah, namun diperjalanan singgah di Statsiun Kemranjen, lalu pergi lagi dengan alasan pura-pura hendak mengantar pulang Anak SAKSI SAKSI II ke rumahnya yang terletak di pinggir pantai, padahal waktu itu sebenarnya hendak membawa Anak Korban menuju pantai Widarapayung untuk bermain;
Bahwa pada waktu di Stasiun Kemranjen KORBAN tidak ikut minum tetapi hanya merokok dan habis satu batang;
Bahwa pada waktu SAKSI I dan SAKSI II lagi minum-minum di Stasiun Kemranjen lalu didatangi Petugas Stasiun, kemudian SAKSI I SMS Anak dan KORBAN, untuk melanjutkan perjalanan ke Widarapayung, selanjutnya kami berempat pergi lagi menuju Widarapayung;
Bahwa kami berempat sampai di Widarapayung sekitar jam 19.00 Wib, disana Anak, SAKSI I dan SAKSI II minum-minum lagi;
Bahwa pada waktu tiba di Widarapayung, Anak Korban KORBAN berganti pakaian menggunakan kaos oblong lengan pendek dan celana pendek di atas lutut, sehingga waktu itu tubuh Anak Korban membuat Anak jadi terangsang ingin menyetubuhinya;
Bahwa setelah minum, lalu Anak menghampiri KORBAN supaya suruh ikut minum, namun saat itu KORBAN menolaknya;
Bahwa selanjutnya Anak dan KORBAN waktu itu mencari tempat lain untuk berduaan dan berpisah atau meninggalkan SAKSI I dan SAKSI II yang saat itu masih minum-minum;
Bahwa kemudian Anak menghampiri SAKSI I dan SAKSI II untuk mengambil botol minuman, lalu Anak kembali mendatangi KORBAN dan waktu itu KORBAN mau minum Anggur Kolesom, selanjutnya Anak ngajak kawin atau berhubungan badan dengan KORBAN, dan waktu itu KORBAN diam saja, sehingga menurut asumsi Anak karena KORBAN diam berarti KORBAN mau atau tidak menolak;
Bahwa sebelum menyetubuhi KORBAN, Anak sempat bilang, nanti spermanya dikeluarkan di luar dan kalau hamil Anak akan bertanggung jawab;
Bahwa Anak menyetubuhi Anak Korban dilakukan dengan cara membaringkan KORBAN kemudian melepas celana pendek dan celana dalamnya KORBAN sampai ke lutut, setelah itu menaikan Kaos dan BH yang dipakainya lalu Anak melepas celana panjang dan celana dalam sendiri setelah itu Anak menindih KORBAN sambil menciumi bibir KORBAN dan mengulum puting payudaranya serta memegang-megang kemaluan KORBAN setelah kemaluan Anak tegang kemudian kemaluan Anak dimasukkan ke dalam kemaluan KORBAN, dengan gerakan naik-turun hingga akhirnya mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di dalam kemaluan KORBAN;
Bahwa setelah Anak menyetubuhi KORBAN, kemudian SAKSI I juga ikut menyetubuhi KORBAN sedangkan SAKSI II hanya mencium, menghisap payudara dan meraba-raba kemaluan KORBAN, namun bagaimana caranya SAKSI I menyetubuhi KORBAN dan SAKSI II mencabuli KORBAN, Anak tidak tahu karena tidak melihatnya;
Bahwa selanjutnya setelah dari Widarapayung, lalu KORBAN diajak ke rumah temannya SAKSI I yang bernama SAKSI V di Kecamatan Kemranjen, terus Anak dan SAKSI II pulang kerumah masing-masing;
Bahwa kondisi KORBAN pada waktu pulang dari Widarapayung menuju ke rumah SAKSI V, setahu Anak saat itu badan KORBAN masih terlihat dalam keadaan lemas dan kepalanya terlihat masih pusing;
Bahwa pada waktu Anak mengajak KORBAN pergi, Anak tidak meminta ijin kepada Orangtuanya KORBAN;
Bahwa setelah kejadian KORBAN tidak pernah lagi menghubungi Anak, dan Anak juga tidak pernah menghubungi KORBAN, kemudian pada tanggal 17 Februari 2015 Anak ditangkap oleh Polisi karena telah dilaporkan oleh orang tua KORBAN kepada pihak yang berwajib;
Bahwa Anak sering menonton video porno melalui handphone milik Anak sendiri;
Bahwa menerut informasi dari tetangga Anak Korban KORBAN, kalau Anak Korban KORBAN tersebut merupakan perempuan murahan yang bisa diajak kawin;
Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Tiger No.Pol.R-6340-ZS warna hitam adalah milik SAKSI SAKSI I;
Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter No.Pol.R-6302-ZS warna hitam adalah milik SAKSI sendiri yang digunakan oleh Anak Korban;
Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo No.Pol.R-2621-SH Tahun 2011 warna hitam adalah milik Anak sendiri;
Bahwa 2 (dua) buah Kaos masing-masing yang warna hitam kepunyaan Anak Korban sedangkan yang warna biru muda kepunyaan Anak sendiri yang dipinjamkan kepada Anak Korban untuk baju ganti;
Bahwa 2(dua) buah Celana dalam masing-masing warna merah milik Anak Korban sedangkan yang warna Oranye Anak tidak tahu;
Bahwa 2 (dua) buah BH warna hitam adalah milik Anak Korban sedangkan warna coklat Anak tidak tahu;
Bahwa Anak sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi melakukan kejahatan;
Bahwa Anak masih ingin melanjutkan sekolah atau pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
Bahwa Anak belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Anak dan atau Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan SAKSI yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan AYAH TERDAKWA ANAK, orang tua dari Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa bapak kandung Anak masih sanggup untuk membina, mendidik dan mengarahkan anak tersebut supaya menjadi anak yang lebih baik dan tidak berbuat kejahatan lagi;
Bahwa bapak kandung Anak mohon agar Anak dibebaskan dari hukuman atau mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, karena Anak tersebut mempunyai keinginan untuk melanjutkan pendidikan/sekolah ke jenjang yang lebih tinggi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah kaos masing-masing warna hitam;
1 (satu) buah kaos warna biru;
2 (dua) buah celana pendek masing-masing warna abu-abu garis dan warna hijau kombinasi putih;
2 (dua) buah celana dalam masing-masing warna merah dan orange;
2 (dua) buah BH masing-masing warna hitam dan coklat susu;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol.R-6302-ZS;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam No.Pol.R-6340-ZS;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol.R-2621-SH;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa tindak pidana dalam perkara ini adalah mengenai tindak pidana persetubuhan;
Bahwa pelaku tindak pidana persetubuhan tersebut yaitu bernama TERDAKWA ANAK;
Bahwa korban tindak persetubuhan dalam perkara ini yaitu bernama KORBAN Binti SAKSI IV;
Bahwa pada waktu Anak TERDAKWA ANAK menyetubuhi Anak Korban Binti SAKSI IV, saat itu umur Anak TERDAKWA ANAK baru berumur 14 (empat belas) tahun 10 (sepuluh) bulan dan belum pernah kawin, sedangkan Anak Korban Binti SAKSI IV pada waktu disetubuhi baru berumur 15 (lima belas) tahun 2 (dua) bulan dan juga belum pernah kawin;
Bahwa antara Anak dan Anak Korban tidak terikat hubungan tali perkawinan juga tidak mempunyai hubungan pacaran;
Bahwa hubungan antara Anak dengan Anak Korban hanya sebatas teman biasa;
Bahwa Anak menyetubuhi Anak Korban hanya dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, yang dilakukan di Lokasi Obyek Wisata Widarapayung di Wilayah Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira KORBAN Binti SAKSI IV jam 20.00 Wib;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan, Anak sebelumnya telah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom bersama-sama dengan SAKSI SAKSI I dan Anak SAKSI SAKSI II;
Bahwa Anak Korban juga ikut minum Anggur Kolesom setelah ditawari oleh Anak, SAKSI SAKSI I dan Anak SAKSI SAKSI II secara paksa;
Bahwa Anak menyetubuhi Anak Korban dilakukan dengan cara membaringkan KORBAN kemudian melepas celana pendek dan celana dalamnya KORBAN sampai ke lutut, setelah itu menaikan Kaos dan BH yang dipakainya lalu Anak melepas celana panjang dan celana dalam sendiri setelah itu Anak menindih KORBAN sambil menciumi bibir KORBAN dan mengulum puting payudaranya serta memegang-megang kemaluan KORBAN setelah kemaluan Anak tegang kemudian kemaluan Anak dimasukkan ke dalam kemaluan KORBAN, dengan gerakan naik-turun hingga akhirnya mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di dalam kemaluan KORBAN;
Bahwa Anak sering menonton video porno melalui handphone milik Anak sendiri, begitu juga dengan Anak Korban KORBAN, Anak SAKSI SAKSI II dan SAKSI SAKSI I sering menonton video porno melalui handphonenya masing-masing;
Bahwa setelah Anak Korban disetubuhi oleh Anak TERDAKWA ANAK, kemudian Anak Korban juga disetubuhi oleh SAKSI I;
Bahwa setelah SAKSI I menyetubuhi Anak Korban, kemudian Anak SAKSI bernama SAKSI II (alm) mencabuli Anak Korban namun tidak sempat menyetubuhinya;
Bahwa SAKSI I menyetubuhi Anak Korban KORBAN dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, pertama dilakukan di Obyek Wisata Widarapayung, kedua dan ketiga dilakukan di rumah dalam kamar milik temannya SAKSI SAKSI I brnama Saksi III bertempat di Desa P;
Bahwa antara Anak Korban Binti SAKSI IV dengan SAKSI I maupun dengan Anak SAKSI SAKSI II (alm) tidak terikat hubungan suami istri maupun hubungan pacaran;
Bahwa pada waktu Anak Korban disetubuhi oleh Anak TERDAKWA ANAK, Anak Korban Binti SAKSI IV juga sama-sama merasakan nikmat, sedangkan waktu disetubuhi oleh SAKSI I dan dicabuli oleh Anak SAKSI SAKSI II (alm), kondisi Anak Korban sudah pasrah karena sudah tidak berdaya akibat pengaruh dari minuman anggur kolesom yang dikonsumsinya;
Bahwa pakaian ganti yang digunakan oleh Anak Korban saat tiba di Widarapayung dengan menggunakan kaos oblong tangan pendek yang ketat dan celana mini/pendek di atas lutut, membuat nafsu birahi Anak TERDAKWA ANAK, SAKSI I dan Anak SAKSI SAKSI II (alm) menjadi terangsang;
Bahwa SAKSI I sebagai orang yang lebih dewasa dari pada Anak TERDAKWA ANAK dan Anak SAKSI SAKSI II (alm), tidak pernah memberi petuah, nasihat maupun berupaya mencegah Anak TERDAKWA ANAK dan Anak SAKSI SAKSI II agar tidak melakukan perbuatan yang salah, namun justru SAKSI I malah membiarkan dan menggunakan kesempatan ikut menyetubuhi Anak Korban Binti SAKSI IV;
Bahwa setelah Anak Korban Binti SAKSI IV disetubuhi oleh Anak TERDAKWA ANAK dan SAKSI I serta dicabuli oleh Anak SAKSI SAKSI II (alm) , Anak Korban mengalami perubahan sikap dan mental, yakni terlihat murung dan banyak berdiam diri serta mengalami takut dan trauma jika melihat sosok seorang lelaki sebaya maupun lelaki dewasa, namun setelah Anak Korban tersebut dibimbing dan direhabilitasi di Lembaga atau Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Banyumas di bawah bimbingan dan asuhan Ibu SUSI SUSANTI, S. Sos, maka kondisi Anak Korban sampai dengan sekarang sudah membaik dan kembali tinggal di rumah bersama orang tuanya;
Bahwa terhadap Anak Korban Binti SAKSI IV telah dilakukan visum, sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 440/39/II/ 2015 yang dibuat oleh Kepala Puskesmas II Kemranjen di Kemranjen Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas pada tanggal 23 Pebruari 2015 yakni Dr Indah Kumala Sari dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada alat kelamin : Bibir luar : tidak ditemukan adanya luka lecet atau lebam, labia lamora lepek Himen (-) pendarahan (+) karena menstruasi;
Bibir dalam : tidak ditemukan adanya luka baru pada selaput dara;
Dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan berumur 15 tahun dengan hasil pemeriksaan tidak tampak luka baru pada liang senggama, liang senggama bisa dilalui dengan jari seorang laki-laki dewasa dan pendarahan (+) karena sedang menstruasi
Bahwa antara Anak TERDAKWA ANAK dan orang tua Anak telah berdamai dengan Anak Korban Binti SAKSI IV dan orang tua Anak Korban, baik di luar persidangan maupun di dalam persidangan, hal tersebut dapat dilihat dengan:
Terbukti adanya Permohonan Maaf yang dikabulkan oleh pihak orang tua korban didalam persidangan tanggal 04 Mei 2015 dan secara tertulis berbentuk Surat Pernyataan tertanggal 29 April 2015, dan orang tua korban menandatangani di atas meterai secara musyawarah mufakat;
Surat Pernyataan tertanggal 29 April 2015 masing-masing pihak menganggap perkara ini selesai dengan tuntas dan diketahui pihak-pihak SAKSI dan Kepala Desa masing-masing;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas-alternatif, yaitu:
KESATU;
PRIMER : Perbuatan Anak TERDAKWA ANAK sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDER : Perbuatan Anak TERDAKWA ANAK sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA: Perbuatan Anak TERDAKWA ANAK sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 286 KUHP;
ATAU
KETIGA: Perbuatan Anak TERDAKWA ANAK sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat 1 ke-1 Jo, Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP;
ATAU
KEEMPAT: Perbuatan Anak TERDAKWA ANAK sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 Ayat 1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas-alternatif, maka Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Kesatu Primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dalam menentukan unsur-unsur tidak pidana yang dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primer, maka terlebih dahulu dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu : “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)”;
Bahwa ketentuan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu : “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannnya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut diatas, maka unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena pelaku tindak pidana dan korban dalam tindak pidana dalam perkara ini adalah masih tergolong anak-anak, maka sebelum Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas, terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai pengertian Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum serta Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana berdasarkan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sistem Peradilan Pidana Anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah “keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak yang Berhadapan dengan Hukum menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah “anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi SAKSI tindak pidana”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut “Anak” menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah “Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut “Anak Korban” menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah “Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, TERDAKWA ANAK adalah termasuk kategori Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Anak yang Berkonflik dengan Hukum tersebut disebut Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, KORBAN Binti SAKSI IV adalah termasuk kategori Anak yang yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana tersebut disebut Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban, SAKSI-SAKSI, dan keterangan Anak serta Laporan Penelitian (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto Nomor Register Litmas: 14/Pid.A/II/2015 tanggal 02 Maret 2015, terhadap Anak TERDAKWA ANAK (umur 14 Tahun 10 Bulan) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yang bernamaKORBAN Binti SAKSI IV (Umur 16 Tahun 02 Bulan) yang dilakukan bersama-sama dengan dengan teman klien bernama SAKSI II (Alm) dan SAKSI I pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul 20.00 Wib, yang dilakukan di pinggiran laut di wilayah Cilacap;
Menimbang, bahwa pada saat Anak TERDAKWA ANAK melakukan perbuatan persetubuhan tersebut baru berumur 14 (empat belas) tahun 10 (sepuluh) bulan, keterangan mengenai umur Anak tersebut sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 69708/TP-20/2011 yang dikeluarkan di Purwokerto pada tanggal 28 Desember 2011 oleh IRAWATI, SE., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas, yang menerangkan di Banyumas pada tanggal 13 April 2000 telah lahir TERDAKWA ANAK, anak kesatu, Laki-laki dari suami istri AYAH TERDAKWA ANAK dengan IBU TERDAKWA ANAK, sedangkan Anak Korban bernama KORBAN Binti SAKSI IV pada saat disetubuhi oleh Anak TERDAKWA ANAK baru berumur 15 tahun dan 2 bulan, keterangan mengenai umur Anak Korban tersebut sesuai dengan Surat Kelahiran No. 311/2000 yang dibuat oleh Sekretaris Kabupaten Banyumas tanggal 18 Januari 2000 yang menerangkan bahwa hari Selasa Pahing tanggal 28 Desember 1999 di Petarangan RT.01/RW.09 telah lahir seorang anak perempuan bernama KORBAN dari seorang Ibu bernama DWI NINGSIH SUPRIYATI istreri dari SAKSI IV, dan sesuai pula dengan Kartu Keluarga No. 330206------0003 (Nama Kepala Keluarga: SAKSI IV) yang di keluarkan oleh Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas pada tanggal 11 April 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, jelas dan terang pada waktu Anak TERDAKWA ANAK diduga pada saat melakukan tindak pidana persetubuhan telah berumur 14 (empat belas) tahun 10 (sepuluh) bulan, atau belum berumur 18 (delapan belas) tahun, oleh karena itu Hakim berpendapat Anak TERDAKWA ANAK masih tergolong anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, demikian juga dengan Anak Korban bernama KORBAN Binti SAKSI IV pada waktu disetubuhi oleh Anak TERDAKWA ANAK baru berumur 15 (lima belas) tahun 2 (dua) bulan atau belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, maka sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni Anak Korban tersebut masih tergolong anak-anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Kesatu Primer sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang“ adalah setiap orang sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban yang secara yuridis mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dalam dirinya tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga apabila melakukkan tindak pidana dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Anak ke muka persidangan, dimana Majelis Hakim telah menanyakan identitas Anak secara lengkap, dan ternyata bahwa identitas Anak yang dihadapkan ke muka persidangan identik dengan identitas Anak yang bernama TERDAKWA ANAK, sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian dapat dipastikan bahwa Anak yang dihadapkan ke muka persidangan tersebut adalah benar Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan, Anak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Hakim, Penuntut Umum, Penasihat Hukum Anak maupun Pembimbing Kemasyarakatan yang menunjukkan bahwa Anak sehat akal dan fikirannya, oleh karena itu Anak adalah subjek hukum yang mampu bertanggungjawab dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2 dan Ad.3 melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua dan unsur ketiga ini akan sekaligus dipertimbangkan di dalam perkara ini karena satu sama lain saling terkait erat, sehingga pembahasan satu unsur akan langsung terkait dengan unsur lainnya;
Menimbang, bahwa Hakim akan mempertimbangkan unsur kedua, unsur ketiga dan unsur keempat tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum (rechtsfeiten) sebagai berikut:
Bahwa tindak pidana dalam perkara ini adalah mengenai tindak pidana persetubuhan;
Bahwa pelaku tindak pidana persetubuhan tersebut yaitu bernama TERDAKWA ANAK;
Bahwa korban tindak persetubuhan dalam perkara ini yaitu bernama KORBAN Binti SAKSI IV;
Bahwa pada waktu Anak TERDAKWA ANAK menyetubuhi Anak Korban Binti SAKSI IV, saat itu umur Anak TERDAKWA ANAK baru berumjur 14 (empat belas) tahun 10 (sepuluh) bulan dan belum pernah kawin, sedangkan Anak Korban Binti SAKSI IV pada waktu disetubuhi baru berumur 15 (lima belas) tahun 2 (dua) bulan dan juga belum pernah kawin;
Bahwa antara Anak dan Anak Korban tidak terikat hubungan tali perkawinan juga tidak mempunyai hubungan pacaran;
Bahwa hubungan antara Anak dengan Anak Korban hanya sebatas teman biasa;
Bahwa Anak menyetubuhi Anak Korban hanya dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, yang dilakukan di Lokasi Obyek Wisata Widarapayung di Wilayah Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira KORBAN Binti SAKSI IV jam 20.00 Wib;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan, Anak sebelumnya telah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom bersama-sama dengan SAKSI SAKSI I dan Anak SAKSI SAKSI II;
Bahwa Anak Korban juga ikut minum Anggur Kolesom setelah ditawari oleh Anak, SAKSI SAKSI I dan Anak SAKSI SAKSI II secara paksa;
Bahwa Anak menyetubuhi Anak Korban dilakukan dengan cara membaringkan KORBAN kemudian melepas celana pendek dan celana dalamnya KORBAN sampai ke lutut, setelah itu menaikan Kaos dan BH yang dipakainya lalu Anak melepas celana panjang dan celana dalam sendiri setelah itu Anak menindih KORBAN sambil menciumi bibir KORBAN dan mengulum puting payudaranya serta memegang-megang kemaluan KORBAN setelah kemaluan Anak tegang kemudian kemaluan Anak dimasukkan ke dalam kemaluan KORBAN, dengan gerakan naik-turun hingga akhirnya mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di dalam kemaluan KORBAN;
Bahwa Anak sering menonton video porno melalui handphone milik Anak sendiri, begitu juga dengan Anak Korban KORBAN, Anak SAKSI SAKSI II dan SAKSI SAKSI I sering menonton video porno melalui handphonenya masing-masing;
Bahwa setelah Anak Korban disetubuhi oleh Anak TERDAKWA ANAK, kemudian Anak Korban juga disetubuhi oleh SAKSI I;
Bahwa setelah SAKSI I menyetubuhi Anak Korban, kemudian Anak SAKSI bernama SAKSI II (alm) mencabuli Anak Korban namun tidak sempat menyetubuhinya;
Bahwa SAKSI I menyetubuhi Anak Korban KORBAN dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, pertama dilakukan di Obyek Wisata Widarapayung, kedua dan ketiga dilakukan di rumah dalam kamar milik temannya SAKSI SAKSI I bertempat di Desa P;
Bahwa antara Anak Korban Binti SAKSI IV dengan SAKSI I maupun dengan Anak SAKSI SAKSI II (alm) tidak terikat hubungan suami istri maupun hubungan pacaran;
Bahwa pada waktu Anak Korban disetubuhi oleh Anak TERDAKWA ANAK, Anak Korban Binti SAKSI IV juga sama-sama merasakan nikmat, sedangkan waktu disetubuhi oleh SAKSI I dan dicabuli oleh Anak SAKSI SAKSI II (alm), kondisi Anak Korban sudah pasrah karena sudah tidak berdaya akibat pengaruh dari minuman anggur kolesom yang dikonsumsinya;
Bahwa pakaian ganti yang digunakan oleh Anak Korban saat tiba di Widarapayung dengan menggunakan kaos oblong tangan mendek yang ketat dan celana mini/pendek di atas lutut, membuat nafsu birahi Anak TERDAKWA ANAK, SAKSI I dan Anak SAKSI SAKSI II (alm) menjadi terangsang;
Bahwa SAKSI I sebagai orang yang lebih dewasa dari pada Anak TERDAKWA ANAK dan Anak SAKSI SAKSI II (alm), tidak pernah memberi petuah, nasihat maupun berupaya mencegah Anak TERDAKWA ANAK dan Anak SAKSI SAKSI II agar tidak melakukan perbuatan yang salah, namun justru SAKSI I malah membiarkan dan menggunakan kesempatan ikut menyetubuhi Anak Korban Binti SAKSI IV;
Bahwa setelah Anak Korban Binti SAKSI IV disetubuhi oleh Anak TERDAKWA ANAK dan SAKSI I serta dicabuli oleh Anak SAKSI SAKSI II (alm) , Anak Korban mengalami perubahan sikap dan mental, yakni terlihat murung dan banyak berdiam diri serta mengalami takut dan trauma jika melihat sosok seorang lelaki sebaya maupun lelaki dewasa, namun setelah Anak Korban tersebut dibimbing dan direhabilitasi di Lembaga atau Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Banyumas di bawah bimbingan dan asuhan Ibu SUSI SUSANTI, S. Sos, maka kondisi Anak Korban sampai dengan sekarang sudah membaik dan kembali tinggal di rumah bersama orang tuanya;
Bahwa terhadap Anak Korban Binti SAKSI IV telah dilakukan visum, sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 440/39/II/ 2015 yang dibuat oleh Kepala Puskesmas II Kemranjen di Kemranjen Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas pada tanggal 23 Pebruari 2015 yakni Dr Indah Kumala Sari dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada alat kelamin : Bibir luar : tidak ditemukan adanya luka lecet atau lebam, labia lamora lepek Himen (-) pendarahan (+) karena menstruasi;
Bibir dalam : tidak ditemukan adanya luka baru pada selaput dara;
Dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan berumur 15 tahun dengan hasil pemeriksaan tidak tampak luka baru pada liang senggama, liang senggama bisa dilalui dengan jari seorang laki-laki dewasa dan pendarahan (+) karena sedang menstruasi
Bahwa antara Anak TERDAKWA ANAK dan orang tua Anak telah berdamai dengan Anak Korban Binti SAKSI IV dan orang tua Anak Korban, baik di luar persidangan maupun di dalam persidangan, hal tersebut dapat dilihat dengan:
Terbukti adanya Permohonan Maaf yang dikabulkan oleh pihak orang tua korban didalam persidangan tanggal 04 Mei 2015 dan secara tertulis berbentuk Surat Pernyataan tertanggal 29 April 2015, dan orang tua korban menandatangani di atas meterai secara musyawarah mufakat;
Surat Pernyataan tertanggal 29 April 2015 masing-masing pihak menganggap perkara ini selesai dengan tuntas dan diketahui pihak-pihak SAKSI dan Kepala Desa masing-masing;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum terhadap unsur-unsur tersebut, terlebih dahulu akan diuraikan mengenai pengertian kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, Anak sebagai Korban tindak pidana dan pengertian persetubuhan di bawah ini;
Menimbang, bahwa yang yang dimaksud dengan kekerasan adalah “kekuatan fisik atau perbuatan fisik yang menyebabkan orang lain secara fisik tidak berdaya atau tidak mampu melakukan perlawanan atau pembelaan, yakni dengan cara, mendekap, memegang, menindih dan lain sebagainya perbuatan fisik yang secara objektif dan fisik menyebabkan orang yang terkena tidak berdaya” (Abdul Wahid, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, 2001, hal. 111);
Menimbang, bahwa kekerasan menurut ketentuan Pasal 286 KUHP adalah persetubuhan di luar perkawinan terhadap wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
Menimbang, bahwa pengertian ancaman kekerasan yaitu “serangan psikis yang memnyebabkan orang menjadi ketakutan sehingga tidak mampu melakukan, pembelaan atau perlawanan atau kekerasan yang belum diwujudkan tapi yang menyebabkan orang yang terkena tidak mempunyai pilihan selain mengikuti kehendak orang yang mengancam dengan kekerasan” (Abdul Wahid, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, 2001, hal. 111);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah “pertentangan kehendak antara pelaku dengan korban, yakni pelaku mau atau ingin bersetubuh sementara korban tidak mau atau tidak ingin” (Abdul Wahid, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, 2001, hal. 112);
Menimbang, bahwa menurut Hakim yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apabila korbannya adalah anak di bawah umur maka persetubuhan yang dilakukan dengan cara tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak, menurut Hakim dapat dikonstruksikan sama dengan persetubuhan yang dilakukan dengan cara memaksa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak Korban sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana, dalam perkara ini yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan adalah bernama KORBAN Binti SAKSI IV, yang lahir pada tanggal 28 Desember 1999, dimana pada watu Anak Korban tersebut disetubuhi oleh Anak TERDAKWA ANAK, baru berumur 15 (lima belas) tahun 2 (dua) bulan dan masih duduk di bangku Sekolah Madrasah Tsanawiah Kelas I;
Menimbang, bahwa persetubuhan menurut rumusan KUHP adalah sesuai Arrest Hoge Raad sebagaimana yang dikutif oleh (Andi Zainal Abidin Farid, 2007: 339), disebutkan:
“Tindakan memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang pada umumnya menimbulkan kehamilan, dengan kata lain bilamana kemaluan itu mengeluarkan air mani di dalam kemaluan perempuan”
Terlebih lagi menurut teori modern, disebutkan:
“Tanpa mengeluarkan air mani pun maka hal tersebut sudah dapat dikatakan sebagai persetubuhan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan sebagaimana dikutif (Abdul Wahid, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, 2001, hal. 112), yaitu:
“Masuknya penis laki-laki ke dalam kemaluan perempuan menjadi syarat utamanya”
Menimbang, bahwa pengertian mengenai persetubuhan menurut R. Soesilo adalah:
“Perpaduan antara kelamin laki-laki dan kelamin perempuan yang biasanya dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani (Arrest Hoge Raad,5 Februari 1912 (R. Soesilo, 1976 : 181)”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dihubungkan degan keterangan dari Anak Korban, SAKSI-SAKSI, Anak, hasil penelitian Bapas dan pengertian-pengertian mengenai kekerasan, ancaman kekerasan, mamaksa Anak melakukan persetubuhan, ternyata jelas dan terang, bahwa Anak TERDAKWA ANAK telah menyetubuhi Anak Korban Binti SAKSI IV sebanyak 1 (satu) kali bertempat di Obyek Wisata pantai Widarapayung Kecamatan Binangun kabupaten Cilacap pada tanggal 13 Februari 2015 sekitar jam 20.00 wib, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Anak TERDAKWA ANAK sebelum menyetubuhi Anak Korban Binti SAKSI IV terlebih dahulu melakukan ancaman kekerasan, yaitu mengancam Anak Korban dengan mengatakan apabila tidak mau minum minuman alkohol jenis Anggur Kolesom, Anak Korban akan ditinggal seorang diri di pantai Widarapayung, sehingga dengan kata-kata yang menurut Anak korban sebagai ancaman, maka Anak Korban merasa ketakutan dan akhirnya menuruti kemauan dari Anak TERDAKWA ANAK tersebut;
Bahwa pada waktu Anak TERDAKWA ANAK menyetubuhi dilakukan dengan cara memaksa, yaitu terlebih dahulu membujuk atau merayu Anak Korban meminta kawin dan mengatakan nanti spermanya akan dikeluarkan di luar kemaluan Anak Korban, serta berjanji akan bertanggung jawab apabila Anak Korban mengalami kehamilan, sehingga akhirnya Anak Korban mau menuruti ajakan dari Anak TERDAKWA ANAK untuk melakukan persetubuhan layaknya seperti hubungan suami – isteri;
Bahwa setelah Anak TERDAKWA ANAK berhasil membujuk/merayu Anak Korban, lalu Anak tersebut menyetubuhi Anak Korban dengan cara kekerasan, yaitu dengan cara terlebih dahulu Anak Korban diberi minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom, sehingga Anak Korban kepala terasa pusing dan tidak berdaya, kemudian Anak TERDAKWA ANAK membaringkan Anak Korban di atas pasir yang di alasi dengan rok panjang seragam pramuka milik Anak Korban, lalu Anak menurunkan celana pendek dan celana dalam Anak Korban, kemudian Anak menindih badan Anak Korban dan menaikkan kaos serta Bra (BH) Anak Korban lalu menghisap-hisap puting payudara dan menciumi bibir Anak Korban, selanjutnya Anak tersebut memasukkan kemaluannya yang sudah menegang/keras ke dalam kemaluan Anak Korban dengan gerakan naik-turun, hingga akhirnya Anak TERDAKWA ANAK mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan di dalam kemaluan Anak Korban;
Bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh Anak TERDAKWA ANAK telah diperkuat dengan surat bukti berupa Visum Et Revertum Nomor 440/39/II/ 2015 yang dibuat oleh Kepala Puskesmas II Kemranjen di Kemranjen Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas pada tanggal 23 Pebruari 2015 yakni Dr Indah Kumala Sari dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada alat kelamin : Bibir luar : tidak ditemukan adanya luka lecet atau lebam, labia lamora lepek Himen (-) pendarahan (+) karena menstruasi ;
Bibir dalam : tidak ditemukan adanya luka baru pada selaput dara;
Dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan berumur 15 tahun dengan hasil pemeriksaan tidak tampak luka baru pada liang senggama, liang senggama bisa dilalui dengan jari seorang laki-laki dewasa dan pendarahan (+) karena sedang menstruasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Anak harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu primer telah terbukti, maka terhadap dakwaan kesatu subsider atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga atau dakwaan keempat, tidak perlu untuk dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan atau pembelaan yang disampaikan secara tertulis oleh Penasihat Hukum Anak, setelah Hakim membaca dan mempelajari dengan cermat, pembelaan tersebut pada pokoknya merupakan permohonan agar Anak TERDAKWA ANAK dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya, maka terhadap pembelaan tersebut Hakim akan menaggapi dan mempertimbangkanlebih lanjut dalam pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap diri Anak;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum, Hakim akan menanggapi sebagai berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya yang menyatakan Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider yaitu melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Hakim menyatakan tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap uraian pertimbangan unsur-unsur oleh Penuntut Umum dalam membuktikan dakwaan Kesatu Primer yaitu Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan unsur “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” , dimana dalam pertimbangan unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, Penuntut Umum menyatakan bahwa unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, sehingga Penuntut Umum menyatakan Anak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana yang dimaksud dalam dakwaan Kesatu Subsider yaitu Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Padahal terhadap unsur yang sama, yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, Penuntut Umum menyatakan unsur tersebut dalam dakwaan Kesatu Primer “tidak terpenuhi”, akan tetapi unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, dalam dakwaan Kesatu Subsider dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum. Dan terhadap uraian pertimbangan unsur dalam dakwaan Kesatu Subsider mengenai unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, isi uraiannya sama dengan uraian pertimbangan unsur dalam dakwaan Kesatu Primer;
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim berpendapat terhadap dakwaan Kesatu Subsider yang dinyatakan terbukti oleh Penuntut Umum adalah keliru dan kurang tepat, karena apabila dicermati perbedaan unsur yang esensial dalam Pasal 81 ayat (1) (vide dakwaan kesatu primer) dan Pasal 82 (vide dakwaan kesatu subsider) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu dalam hal Persetubuhan(Pasal 76D) dan Pencabulan (Pasal 76E), maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan di atas yang pada pokoknya Hakim menyatakan bahwa Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya”, dengan pertimbangan bahwa yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apabila korbannya adalah anak di bawah umur maka persetubuhan yang dilakukan dengan cara tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak, menurut Hakim dapat dikonstruksikan sama dengan persetubuhan yang dilakukan dengan cara memaksa, sehingga dakwaan yang tepat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Anak TERDAKWA ANAK adalah dakwaan Kesatu Primer yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selain itu terhadap tuntutan Penunutut Umum yang menyatakan Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsider melanggar ketentuan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menurut Hakim selain tidak tepat juga tidak jelas mengenai ayat berapa dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwaan terhadap Anak tersebut, karena di dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terdiri dari 2 (dua) ayat, yaitu:
Ayat (1): “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana…..” dan seterusnya;
Ayat (2): “dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya……..”dan seterusnya;
Bahwa terhadap dakwaan kesatu subsider yang dinyatakan terbukti oleh Penuntut Umum tersebut, kesannya Anak terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), padahal Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah bukan merupakan Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan dari Anak Korban Binti SAKSI IV;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Hakim menguraikan pertimbangan mengenai sebab-sebab terjadinya tindak pidana persetubuhan atau pencabulan dan mengenai faktor yang menyebabkan pelaku Anak melakukan tindak pidana persetubuhan ataupun pencabulan sebagai berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum membahas mengenai sebab-sebab terjadinya tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, terlebih dahulu akan dibahas mengenai sebab-sebab terjadinya kejahatan;
Menimbang, bahwa J.C.T. Simorangkir mengutif mendapat W.A. Bonger yang mengartikan kejahatan sebagai perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara di tentang dengan sadar dengan menjatuhkan hukuman. Beliau juga mengutif pendapat Paul Moedikno Moeliono yang mengartikan kejahatan sebagai perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan. Banyak hal yang dapat memicu terjadinya kejahatan dalam masyarakat, namun setiap kejahatan yang dilakukan bukanlah tanpa sebab, seperti kata pepatah “tidak mungkin ada asap bila tidak api”. Hanya orang yang memiliki kelainan kejiwaan yang melakukan kejahatan tanpa sebab. Kriminologi sebagai ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab terjadinya kejahatan merumuskan tentang sebab terjadinya kejahatan (Topo Santoso & Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001), hlm. 35-58), sebagai berikut:
Perspektif Biologis;
Tokoh Biologis mengikuti tradisi Cesare Lambrosso, Rafaelle Garofalo serta Charles Goring dalam upaya penelusuran mereka guna menjawab tentang tingkah laku kriminal. Para tokoh genetika beragumen bahwa kecenderungan untuk melakukan kejahatan kemungkinan dapat diwariskan. Sarjana lain tertarik kepada kromosom, ketidaknormalan kromosom, kerusakan otak dan sebagainya terhadap tingkah laku kriminal;
Perspektif Psykologis;
Para tokoh psykologis mempertimbangkan suatu variasi dari kemungkinan cacat dalam kesadaran, ketidakmatangan emosi, sosialisasi yang tidak memadai dimasa kecil, kehilangan hubungan dengan ibu, perkembangan moral yang lemah;
Persfektif Sosiologis;
Berbeda dengan perspektif sebelumnya, dalam teori sosiologis mencari alasan-alasan perbedaan dalam hal angka kejahatan dilingkungan sosial. Teori ini dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga), yaitu:
Teori Strain;
Teori ini beranggapan bahwa anggota masyarakat mengikuti satu set nilai-nilai budaya dari kelas menengah. Suatu budaya paling penting adalah ekonomi, karena orang yang memiliki ekonomi lemah tidak memiliki sarana-sarana untuk mencapai tujuannya. Sehingga mereka menajdi prustasi dan beralih menggunakan sarana-sarana yang tidak sah dalam mencapai tujuan;
Cultural Deviance (Penyimpangan Budaya);
Teori ini beranggapan bahwa orang-orang dari kelas bawah memiliki satu set nilai-nilai yang berbeda, yang cenderung komplik dengan nilai-nilai kelas menengah, sebagai konsekuensinya, manakala kelas bawah mengikuti sistem nilai mereka sendiri, mereka munhgkin telah melanggar norma-norma konvensional;
Social Control (Kontrol Sosial);
Teori Social Control berdasar pada satu asumsi bahwa motifasi melakukan kejahatan merupakan bagian dari umat manusia. Teori Kontrol Sosial mengkaji kemampuan kelompok-kelompok dan lembaga-lembaga sosial membuat aturan-aturan yang epektif;
Menimbang, bahwa mengenai sebab-sebab terjadinya faktor kejahatan dapat klasifikasikan menjadi faktor internal sebagai berikut:
Faktor Internal;
Terhadap faktor ini terjadinya kejahatan dilihat dari dalam diri si pelaku;
Kejahatan merupakan bakat manusia yang dibawa sejak lahir, sebagaimana yang diungkapkan Lambrosso bahwa yang ditandai dengan beberapa ciri fisik;
Goddard berpendapat bahwa penjahat adalah orang yang memiliki otak yang lemah (Febble Mindness). Hasil penelitian Goddard semua pelaku kejahatan memiliki otak yang lemah (IQ rendah);
Aspek-aspek psikiatrik, yakni das es atau id yang merupakan alam tak sadar, dimana segala nafsu, keinginan dan naluri berada di dalamnya. Das es inilah yang mendoring das ich atau alam sadar untuk memenuhi kebutuhannya. Sehingga das ich ini berusaha untuk melakukan hal-hal untuk memenuhi kebutuhannya. Berbeda dengan das uber ich, yakni super ego yang merupakan aspek moral, artinya semua norma-norma yang hidup dalam masyarakat sehingga melakukan penilaian keinginan dari ego itu sendiri, super ego inilah yang akan menentukan cara seseorang dalam memenuhi kebutuhannya, apakah dengan cara yang baik atau harus melakukan pelanggaran terhadap norma-norma yang ada;
Permasalahan hidup, misalnya orang melakukan pencurian karena kemiskinan. Hal tersebut telah lama dikemukakan para ahli sebagai salah satu penyebab terjadinya kejahatan, khususnya kejahatan pencurian, sebagaimana pendapat Beccaria yang dikutif oleh Bonger bahwa pencurian adalah kejahatan yang biasanya timbul karena kemiskinan dan keputusasaan. ( W.A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, (Jakarta: Gahalia Indonesia, 1977), hlm. 51). Ada juga orang yang melakukan pembunuhan karena merasa kesal ditagih hutang dengan nominal yang sangat kecil, dan kasus yang banyak terjadi adalah orang melakukan perbuatan asusila (Persetubuhan/Pencabulan) terhadap anak sehabis menonton video porno;
Menimbang, bahwa jika dikaitkan dengan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan, pelaku melakukan perbuatannya karena didorong oleh kebutuhan biologis yang bergejolak di dalam dirinya, namun dalam pemenuhannya pelaku melakukan perbuatan yang menyimpang, artinya pelaku melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Pelaku tidak dapat mengendalikan super egonya untuk membedakan hal yang baik dan hal yang buruk, alam hal ini akal sehatnya dikalahkan oleh dorongan pemenuhan kebutuhan biologisnya, disini dapat disimpulkan bahwa kurangnya moral yang merupakan aspek dari super ego yang menyebabkan pelaku melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan umum;
Faktor Eksternal;
Faktor yang berasal dari diri luar si pelaku merupakan sebab-sebab orang melakukan kejahatan yang berasal dari luar dirinya, antara lain:
Lingkungan, menurut pendapat G.W. Bawengan dimana si pelaku melakukan kejahatan karena meniru dari orang yang pernah melakukan hal yang serupa atau mengikuti pengaruh dari teman-temannya. Faktor lingkungan ini merupakan suatu faktor yang potensial mempengaruhi perkembangan karakter seseorang. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Stephen Hurwitz bahwa faktor-faktor lingkungan dan pembawaan selalu mempengaruhi timbal balik, dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Mau tidak mau manusia harus berinteraksi dengan lingkungannya karena manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon), artinya manusia tidak dapat hidup sendiri namun harus berinteraksi dengan manusia lainnya sebagai anggota masyarakat;
Faktor Teknologi Informasi;
Kemajuan teknologi informasi banyak digunakan sebagai fasilitas untuk menyaksikan adegan-adegan yang dapat merangsang nafsu seksual, serta semakin mudah mengakses video porno melalui warung internet atau diakses sebagai koleksi pada ponsel pribadi;
Menimbang, bahwa faktor-faktor Anak sebagai pelaku tindak pidana melakukan perbuatan persetubuhan maupun pencabulan sebagai berikut:
Faktor Internal;
Meningkatnya libido seksualitas pada Anak;
Peningkatan hasrat seksual pada anak akan mendorong anak melakukan aktivitas tertentu untuk memenuhi seksualnya;
Rasa ingin tahu yang besar;
Usia remaja merupakan usia rentan dimana anak selalu ingin tahu tentang segala sesuatu dan selalu ingin mencoba hal-hal yang baru termasuk seksualitas, jika anak tidak di awasi maka dapat menyebabkan si anak akan mencari sendiri mengenai hal tersebut dan akhirnya melakukan aktivitas seksual tertentu untuk memenuhi rasa keingintahuannya yang berpeluang pada perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak;
Faktor Eksternal;
Video Porno;
Maraknya video porno yang semakin mudah untuk diperoleh menjadi faktor penting yang menyebabkan anak di bawah umur melakukan perbuatan bersetubuh atau berbuat cabul. Kemajuan teknologi dewasa ini semakin menciptakan peluang untuk mengakses video porno, baik melalui warung internet (warnet), bahkan dapat diakses dan dikoleksi dengan ponsel pribadi. Sebagai seorang anak di masa puberitas yang memiliki rasa ingin tahu yang sangat besar, tentu saja video porno sangat mempengaruhi tindakan orang-orang yang mengaksesnya terutama terhadap anak-anak yang masih di bawah umur. Selain itu tayangan-tayangan di media juga sarat dengan pornografi, dimana banyak sekali public figure yang memberikan contoh berpakaian dan berperilaku tidak baik yang dapat mempengaruhi pikiran orang-orang yang menonton atau melihatnya khususnya terhadap anak-anak dan remaja;
Perkembangan Teknologi Informasi;
Dampak dari Perkembangan Teknologi Informasi dewasa ini tidak dapat dipungkiri, juga menjadi salah satu penyebab anak untuk melakukan persetubuhan maupun pencabulan terhadap sesama anak akibat video porno yanh sangat mudah diakses bahkan dikoleksi di ponsel pribadinya yang semakin canggih, sehingga dapat mempengaruhi perilaku anak untuk melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang;
Faktor Pendidikan di Sekolah;
Kurangnya pemahaman anak dalam menerima pelajaran tentang moral dan agama, juga menjadi penyebab bagi anak untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang;
Faktor Keluarga;
Kurangnya kasih sayang atau perhatian, bimbingan dan pengawasan dari orang tua, juga dapat mempengaruhi sikap dan perilaku anak untuk bebas berinteraksi dalam pergaulan yang salah
Faktor Lingkungan;
Lingkungan tempat beraktivitas Anak merupakan faktor yang sangat berpengaruh untuk melakukan perbuatan asusila. Faktor ini sangat potensial mempengaruhi perkembangan karakter seseorang khususnya anak-anak yang masih di bawah umur, dimana daya berpikir dan emosionalnya yang masih labil sehingga mudah terpengaruh dengan hal-hal baru yang selalu ingin ditiru meskipun hal baru tersebut berdampak buruk terhadap dirinya. Pergaulan anak yang semakin bebas, akan menimbulkan pengaruh buruk bagi si anak untuk mengikuti kebiasaan dan tingkah laku orang-orang ada di dalam pergaulan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya faktor yang mendorong Anak TERDAKWA ANAK melakukan persetubuhan dengan Korban, karena terpengaruh oleh orang dewasa yaitu SAKSI I (yang juga merupakan TERDAKWA ANAK dalam berkas terpisah), dengan pertimbangan sebagai berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa SAKSI I (yang juga merupakan TERDAKWA ANAK dalam berkas terpisah) jika dilihat dari faktor usia, dimana SAKSI SAKSI I tersebut umurnya lebih tua dari pada Anak TERDAKWA ANAK atau lebih dewasa, seharusnya SAKSI SAKSI I menyadari dan menghindari perbuatan persetubuhan maupun pencabulan di luar nikah, oleh karena itu SAKSI SAKSI I semestinya memberi nasihat dan mencegah terhadap Anak TERDAKWA ANAK yang usianya lebih muda (anak-anak) supaya tidak melakukan persetubuhan dengan Anak Korban KORBAN, juga terhadap Anak SAKSI SAKSI II yang usianya lebih muda (anak-anak) supaya tidak melakukan pencabulan dengan Anak Korban KORBAN, justru malah sebaliknya yakni pada kenyataannya SAKSI SAKSI I malah membiarkan Anak TERDAKWA ANAK melakukan persetubuhan dan membiarkan Anak SAKSI II melakukan pencabulan, bahkan SAKSI SAKSI I sendiri juga ikut menyetubuhi Anak Korban KORBAN;
Menimbang, bahwa apabila seorang yang telah dewasa diajak oleh seorang yang masih anak-anak untuk melakukan persetubuhan, seharusnya yang dewasa tersebut lebih dahulu memberi petuah dan petunjuk serta mencegah agar jangan melakukan persetubuhan, bukannya malah memanfaatkan situasi dan kondisi seorang Anak yang belum mengerti akibat-akibatnya yang akan timbul atau didasarkan atas rasa suka sama suka belaka;
Menimbang, bahwa menurut Hakim peranan korban dalam perkara ini juga sangat menentukan sebagai faktor yang menyebabkan Anak menyetubuhi korban tersebut, dengan pertimbangan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yaitu:
Bahwa Anak Korban bersedia datang seorang diri untuk menemui Anak TERDAKWA ANAK, Anak SAKSI II (Pelaku tindak pidana dalam berkas terpisah) dan SAKSI I (TERDAKWA ANAK dalam berkas perkara terpisah) di POM Bnensin Kedungpring Kecamatan Kemranjen, setelah Korban menerima sms dan miscall dari Anak TERDAKWA ANAK, yaitu ketika Anak Korban sedang melakukan aktivitas latihan pramuka di sekolahnya;
Bahwa Anak Korban setelah bertemu dengan Anak TERDAKWA ANAK, Anak SAKSI II (Pelaku tindak pidana dalam berkas terpisah) dan SAKSI I (TERDAKWA ANAK dalam berkas perkara terpisah), Anak Korban melihat dan mengetahui apabila Anak TERDAKWA ANAK, Anak SAKSI II (Pelaku tindak pidana dalam berkas terpisah) dan SAKSI I (TERDAKWA ANAK dalam berkas perkara terpisah) sedang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom;
Bahwa Anak Korban meskipun mengetahui Anak TERDAKWA ANAK, Anak SAKSI II (Pelaku tindak pidana dalam berkas terpisah) dan SAKSI I (TERDAKWA ANAK dalam berkas perkara terpisah) telah mengkonsumsi minuman beralkohol, ternyata Anak Korban juga bersedia untuk diajak pergi oleh Anak TERDAKWA ANAK, Anak SAKSI II (Pelaku tindak pidana dalam berkas terpisah) dan SAKSI I (TERDAKWA ANAK dalam berkas perkara terpisah) tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada orang tua Korban;
Bahwa Anak Korban setelah tahu dirinya dibohongi oleh Anak TERDAKWA ANAK, Anak SAKSI II (Pelaku tindak pidana dalam berkas terpisah) dan SAKSI I (TERDAKWA ANAK dalam berkas perkara terpisah) ketika sempat singgah di Statsiun Kereta Kemranjen, namun Korban masih tetap bersama-sama dengan Anak TERDAKWA ANAK, Anak SAKSI II (Pelaku tindak pidana dalam berkas terpisah) dan SAKSI I (TERDAKWA ANAK dalam berkas perkara terpisah), tanpa merasa curiga dan takut bahkan Anak Korban sempat menghisap rokok, kemudian setelah dari Statsiun Kereta Api Kemranjen, saat hendak pergi menuju Obyek Wisata Pantai Widarapayung Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, Korban juga masih mau memenuhi ajakan Anak TERDAKWA ANAK, Anak SAKSI II (Pelaku tindak pidana dalam berkas terpisah) dan SAKSI I (TERDAKWA ANAK dalam berkas perkara terpisah), tanapa memberi tahu atau meminta ijin kepada orang tuanya melalui ponselnya walaupun waktu itu hari menjelang malam;
Bahwa setelah tiba di Obyek Wisata Pantai Widarapayung Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, Anak Korban atas kemauan sendiri, mengganti pakaian seragam sekolahnya dengan memilih menggunakan celana pendek di atas lutut dan kaos oblong lengan pendek yang ketat, sehingga aurat Anak Korban dapat memancing nafsu birahi Anak TERDAKWA ANAK, Anak SAKSI II (Pelaku tindak pidana dalam berkas terpisah) dan SAKSI I (TERDAKWA ANAK dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa ketika Anak Korban ditawari minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom, Korban malah ikut minum dengan alasan selain takut ditinggal sendirian karena ancaman dari Anak TERDAKWA ANAK, Anak SAKSI II (Pelaku tindak pidana dalam berkas terpisah) dan SAKSI I (TERDAKWA ANAK dalam berkas perkara terpisah), Korban juga menyatakan untuk penghangat badan karena udara di pantai saat itu terasa dingin;
Bahwa Anak Korban juga sering menonton video porno melaui ponsel miliknya sendiri, sehingga Anak Korban sudah terbiasa dengan hal-hal persetubuhan yang pernah ditontonnya;
Menimbang, bahwa selain itu menurut John W Santrock menyebutkan bahwa pengunaan alkohol dan obat-obatan, maupun prestasi akademik yang rendah, berkaitan dengan inisiatif untuk melakukan hubungan seksual dikalangan remaja dan anak-anak;
Menimbang, bahwa Anak/Remaja yang berumur antara 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam tahap perkembengannya memiliki krisis identitas versus kebingungan peran, dimana jika Anak/Remaja dalam perkembangannya memperoleh hasil pisitif, maka Anak/Remaja menyelesaikan konflik ini dengan sukses, ia akan keluar dari tahap ini dengan identitas yang kuat dan siap untuk merencanakan masa depannya, sedangkan apabila Anak/Remaja dalam perkembangannya memperoleh hasil negatif, maka Anak/Remaja akan tenggelam dalam kebingungan, tidak mampu membuat keputusan dan mengambil pilihan, terutama pada bidang vokasi, orientasi seksual dan perannya dalam hidup secara umum;
Menimbang, bahwa jika dilihat dari tahap perkembangannya sebagaimana tersebut diatas, Anak TERDAKWA ANAK pada saat melakukan tindak pidana dalam perkara ini baru berumur 14 (empat belas) tahun 10 (sepuluh) bulan, dimana dalam tahap perkembangannya Anak tersebut mengalami kebingungan peran sehingga prilakunya menjadi negatif, yakni Anak TERDAKWA ANAK tenggelam dalam kebingungan, tidak mampu membuat keputusan dan mengambil pilihan untuk melakukan perbuatan tindak pidana;
Menimbang, bahwa terhadap Laporan Penelitian Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Penelitian Pemasyarakatan (Bappas) Kelas II Purwokerto, yang pada pokoknya menyatakan apabila dalam masalah ini klien terbukti bersalah, demi kepentingan yang terbaik bagi anak, maka klien TERDAKWA ANAK, Umur 14 tahun, 11 bulan diputus Pembinaan dalam Lembaga Pembinaaan Khusus Anak (LPKA) yaitu Lapas Anak Kutoarjo sesuai dengan Pasal 71 ayat (1) huruf (e) UU RI No.11 Tahun 2012 dengan pertimbangan sebagai berikut:
Perbuatan yang dilakukan klien tidak benar karena telah merusak masa depan dan harapan korban;
Usia klien masih muda, masih bersekolah dan baru pernah berurusan dengan pihak yang berwajib, serta telah menyesali perbuatannya;
Dengan mendapat pembinaan diharapkan dapat dijadikan Shok Terapi tetapi tetap mendapatkan hak untuk mendapatkan pendidikan dan ketrampilan untuk bekal masa yang akan datang;
Klien dilingkungan masyarakat mempunyai perilaku yang cukup baik tidak pernah membuat kesalahan
Menimbang, bahwa terhadap pendapat dari Bapas mengenai hasil penelitianya, mengenai penjatuhan pidana terhadap Anak TERDAKWA ANAK, Hakim akan mempertimbangkannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, selengkapnya akan ditentukan dalam dipertimbangkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat orang tua/Bapak kandung dari Anak TERDAKWA ANAK, yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa bapak kandung Anak masih sanggup untuk membina, mendidik dan mengarahkan anak tersebut supaya menjadi anak yang lebih baik dan tidak berbuat kejahatan lagi;
Bahwa bapak kandung Anak mohon agar Anak dibebaskan dari hukuman atau mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, karena Anak tersebut mempunyai keinginan untuk melanjutkan pendidikan/sekolah ke jenjang yang lebih tinggi;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat orang tua dari Anak TERDAKWA ANAK, hakim berpendapat, mengenai pendapat yang pertama dari orang tua Anak tersebut, pada dasarnya merupakan tanggung jawab dan wujud kasih sayang bagi setiap orang tua siapa pun kepada anaknya yang tetap berupaya memberikan hal-hal yang terbaik bagi kehidupan dan masa depan anak-anaknya agar menjadi anak yang baik, berbakti kepada orang tua, agama dan bangsa, sedangkan pendapat yang kedua dari orang tua Anak tersebut, adalah merupakan harapan besar bagi setiap orang tua siapa pun kepada Anaknya yang berurusan dengan hukum, meskipun Anak tersebut telah nyata-nyata terbukti melakukan kejahatan, untuk itu semua pendapat orang tua Anak tersebut, dapat dijadikan sebagai pertimbangan Hakim terhadap keadaan-keadaan yang meringankan terhadap diri Anak dalam menjatuhkan putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pendapat orang tua Anak mengenai hal yang bermanfaat bagi Anak dan Laporan Penelitian dari Pembimbing Kemasyarakatan, serta berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka kepada Anak TERDAKWA ANAK tersebut perlu diterapkan pidana dengan syarat/pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dalam Pasal 14 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak tidak ditahan dan menurut pendapat Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Anak tidak ditahan, akan tetapi pidana penjara yang akan dijatuhkan terhadap Anak TERDAKWA ANAK disertai dengan syarat umum yaitu dengan ketentuan Anak tersebut tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat (vide Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak), dan ditambah dengan syarat khusus yaitu Anak untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan Hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak;
Menimbang, bahwa masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masa pidana dengan syarat umum, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 73 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak masih tergolong anak-anak, maka berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana yang dijatuhkan kepada Anak merupakan pidana kumulatif, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang berbunyi: “Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja”;
Menimbang, bahwa alasan Hakim menjatuhkan pidana dengan syarat terhadap Anak TERDAKWA ANAK, yaitu ingin memberikan kesempatan yang terbaik bagi Anak tersebut dalam menentukan sikap dan perilakunya agar mampu membuat keputusan dan menentukan pilihan menghadapi krisis kebingungan peran dalam hidupnya secara umum, sehingga membuahkan hasil yang positif yaitu jika Anak bisa menyelesaikan konflik dalam hidupnya dengan sukses, ia akan keluar dari krisis kebingungan perannya dengan identitas yang kuat dan siap untuk merencanakan masa depannya, terlebih Anak masih mempunyai semangat dan keinginan untuk melanjutkan sekolah/pendidikan, dan selain itu juga ingin memberikan kesempatan yang terbaik bagi orang tua Anak yang besungguh-sungguh menyatakan masih sanggup untuk memberikan perhatian, mendidik dan membimbing Anak tersebut menjadi Anak yang lebih baik, hal ini dapat dilihat terhadap sikap dari orang tua Anak selalu hadir (kooperatif) selalu datang mendampingi Anak dalam setiap persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos masing-masing warna hitam, 1 (satu) buah kaos warna biru, 2 (dua) buah celana pendek masing-masing warna abu-abu garis dan warna hijau kombinasi putih, 2 (dua) buah celana dalam masing-masing warna merah dan orange, 2 (dua) buah BH masing-masing warna hitam dan coklat susu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol.R-6302-ZS, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam No.Pol.R-6340-ZS, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol.R-2621-SH, yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor 03/Pid.Sus-Anak/2015/PN Bms, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 03/Pid.Sus-Anak/2015/PN Bms atas nama Anak SAKSI II;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak meresahkan masyarakat
Perbuatan Anak bertentangan dengan norma-norma agama dan norma-norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Anak belum pernah dihukum melakukan sesuatu tindak pidana sebelumnya;
Anak mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kejahatan lagi;
Anak masih mempunyai semangat dan berkeinginan melanjutkan sekolah/pendidikan;
Orang tua Anak mempunyai harapan dan tanggung jawab besar serta bersungguh-sungguh masih bersedia untuk mendidik, membimbing serta mengawasi Anak;
Anak maupun orang tua Anak dengan Anak Korban dan orang tua Anak Korban, sudah berdamai, hal ini dibuktikan dengan:
Terbukti adanya Permohonan Maaf yang dikabulkan oleh pihak orang tua korban didalam persidangan tanggal 04 Mei 2015 dan secara tertulis berbentuk Surat Pernyataan tertanggal 29 April 2015, dan orang tua korban menandatangani di atas meterai secara musyawarah mufakat;
Surat Pernyataan tertanggal 29 April 2015 masing-masing pihak menganggap perkara ini selesai dengan tuntas dan diketahui pihak-pihak SAKSI dan Kepala Desa masing-masing;
Menimbang, bahwa walaupun Anak berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu : “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)junto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa {7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan} junto Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni apabila dalam hukuman materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja atau menurut Tuntutan Pidana/Requisitoir Jaksa Penuntut Umum agar Anak dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan, akan tetapi dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana diuraikan di atas, oleh karena Anak masih tergolong anak-anak di bawah umur atau belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan dengan mengingat pula maksud serta tujuan pemidanaan di Negara kita, dimana pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai tindakan pembalasan, melainkan sebagai upaya pendidikan/pengajaran atau “pengayoman” agar di satu pihak Anak tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari, dan di lain pihak anggota masyarakat lainnya khususnya anak-anak, jangan sampai meniru atau mencontoh perbuatan yang sama, maka cukuplah adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan dalam masyarakat, jika Anak dijatuhi pidana seperti sebagimana akan disebutkan selengkapnya dalam amar putusan di bawah ini
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Anak dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak TERDAKWA ANAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan Pelatihan Kerja di Dinas Sosial Kabupaten Banyumas di Purwokerto selama 3 (tiga) Bulan;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan, Anak yang bernama TERDAKWA ANAK sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir melakukan lagi perbuatan pidana yang dapat dihukum, ditambah syarat khusus yakni pembinaan di luar lembaga berupa kewajiban mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang diselenggarakan oleh Kantor Bapas Kelas II Purwokerto, selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaos masing-masing warna hitam;
1 (satu) buah kaos warna biru;
2 (dua) buah celana pendek masing-masing warna abu-abu garis dan warna haijau kombinasi putih;
2 (dua) buah celana dalam masing-masing warna merah dan orange;
2 (dua) buah BH masing-masing warna hitam dan coklat susu;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol.R-6302-ZS;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam No.Pol.R-6340-ZS;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol.R-2621-SH;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 03/Pid.Sus-Anak/2015/PN Bms atas nama Anak SAKSI II
Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2015, oleh Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Banyumas, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Etmi Hastutiningsih, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyumas, serta dihadiri oleh Maryani Widiyastuti, S.H., Penuntut Umum dan Anak didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan, orangtua Anak.
Panitera Pengganti, Hakim,
TTD TTD
Etmi Hastutiningsih Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H.