Nomor 29/Pid.Sus/2015/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 29/Pid.Sus/2015/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
MARIJAN alias PAK SUS bin KARIMAN ;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MARIJAN alias PAK SUS bin KARIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 400 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0384 M3 ; ï€ 350 cm x 12 cm x 9 cm = 0,0378 M3 ; ï€ 370 cm x 8 cm x 8 cm = 0,0237 M3 ; ï€ 400 cm x12 cm x 9 cm = 0,0432 M3 ; ï€ 360 cm x 10 cm x 8 cm = 0,0288 M3 ; ï€ 350 cm x 9 cm x 8 cm = 0,0252 M3 ; ï€ 140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0284 M3 ; ï€ 170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3 ; ï€ 140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0084 M3 ; ï€ 170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3 ; Dengan kubikasi keseluruhan 0,2464 M3 dikembalikan kepada Perhutani KPH Cepu ; 6. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 29/Pid.Sus/2015/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | MARIJAN alias PAK SUS bin KARIMAN; |
| Tempat lahir | : | Blora ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 50 Tahun ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Dukuh Gamping Desa Jiken RT 03 RW 02 Kecamatan Jiken Kabupaten Blora; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Tani ; |
| Pendidikan | : | Kelas IV SD; |
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 17 Februari 2015;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan tanggal 09 Maret 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 April 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 08 April 2015 sampai dengan tanggal 27 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 April 2015 sampai dengan tanggal 15 Mei 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora, sejak tanggal 16 Mei 2015 sampai dengan tanggal 14 Juli 2015 ;
Terdakwa maju sendiri dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun telah diberikan haknya untuk itu;
PENGADILAN NEGERI Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 29/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 16 April 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora Nomor:: 2/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 16 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa MARIJAN alias PAK SUS bin KARMAN beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan;
Keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Pembacaan Surat Tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 13 Mei 2015 Nomor REG.PERK : PDM-24/BLORA/Euh.2/04/2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MARIJAN alias PAK SUS bin KARIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MARIJAN alias PAK SUS bin KARIMIN selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan dipotong dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan;
Barang bukti berupa kayu jati sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan ukuran :
400 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0384 M3 ;
350 cm x 12 cm x 9 cm = 0,0378 M3 ;
370 cm x 8 cm x 8 cm = 0,0237 M3 ;
400 cm x12 cm x 9 cm = 0,0432 M3 ;
360 cm x 10 cm x 8 cm = 0,0288 M3 ;
350 cm x 9 cm x 8 cm = 0,0252 M3 ;
140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0284 M3 ;
170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3 ;
140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0084 M3 ;
170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3 ;
Dengan kubikasi keseluruhan 0,2464 M3 dirampas untuk Negara Cq Perhutani KPH Cepu ;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Permohonan dari Terdakwa yang disampaikan dipersidangan secara lisan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman;
Tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan dari Terdakwa, yang pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 15 April 2015, No.Reg.Perk.:PDM-24/BLORA/Euh.2/04/2015, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut: :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa MARIJAN alias PAK SUS Bin KARIMIN pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015 atau perbuatan tersebut dilakukan masih dalam tahun 2015 bertempat di Dk. Gamping Ds. Jiken Kec. Jiken Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora dengan sengaja telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Kerangan Sahnya Hasil Hutan dan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran , ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat lagi di tahun 2014 sewaktu terdakwa MARIJAN alias PAK SUS Bin KARIMIN mencari rumput di Dk. Gamping Ds. Jiken Kec. Jiken Kab. Blora untuk pakan ternak di dalam hutan melihat ada sisa kayu jati bekas tebangan orang lain, selanjutnya kayu tersebut dipacak dengan perkul lalu oleh terdakwa kayu tersebut dibawa pulang dengan cara dipikul berjalan kaki kerumah terdakwa , dan perbuatan tersebut dilakukan kembali secara berulang-ulang dengan cara yang sama yaitu terdakwa berangkat ke hutan yang sama dengan membawa perkul dan terdakwa menemukan lagi kayu sisa tebangan orang lain selanjutnya kayu tersebut dibawa pulang dengan cara dipikul berjalan kaki untuk di simpan di rumah terdakwa di Dk. Gamping Rt. 03 Rw. 02 Ds. Jiken Kec. Jiken Kab. Bloradan hal tersebut dilakukan sampai dengan awal tahun 2015 hingga sebagai perbuatan berlanjut sampai berhasil terkumpul 10 (sepuluh) batang kayu jati dengan ukuran yaitu :
400 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0384 M3.
350 cm x 12 cm x 9 cm = 0,0378 M3.
370 cm x 8 cm x 8 cm = 0,0237 M3.
400 cm x 12 cm x 9 cm = 0,0432 M3.
360 cm x 10 cm x 8 cm = 0,0288 M3.
350 cm x 9 cm x 8 cm = 0,0252 M3.
140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0084 M3.
170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3.
140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0163 M3.
170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3.
Dengan kubikasi keseluruhan : 0,2464 M3.
selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 sekitar pukul 14.00 WIB didatangi oleh Petugas dari Polsek Jiken dan dari Anggota dari Perhutani untuk melakukan penggeledahan antara lain saksi HERU MURTOPO Bin SUPENAR dan saksi SUYANTO Bin SUPARTO, saksi SUKIMAN Bin JASMIN dalam rangka Giat Operasi bersama sebagai tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat
Bahwa dari hasil penggeledahan Giat Operasi tersebut telah ditemukan kayu jati sebanyak 10 batang dengan ukuran sebagaimana tersebut diatas lalu terdakwa ditanyakan mengenai surat-suratnya namun terdakwa MARIJAN alias PAK SUS Bin KARIMIN tidak bisa menunjukkan surat-surat sebagaimana dimaksud lalu terdakwa diamankan berikut barang buktinya guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai perbuatan terdakwa Negara dalam hal ini KPH Perhutani KPH Cepu telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 338.790 (tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa MARIJAN alias PAK SUS Bin KARIMIN pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015 atau perbuatan tersebut dilakukan masih dalam tahun 2015 bertempat di Dk. Gamping Ds. Jiken Kec. Jiken Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora dengan sengaja telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran , ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat lagi di tahun 2014 sewaktu terdakwa MARIJAN alias PAK SUS Bin KARIMIN mencari rumput di Dk. Gamping Ds. Jiken Kec. Jiken Kab. Blora untuk pakan ternak di dalam hutan melihat ada sisa kayu jati bekas tebangan orang lain, selanjutnya kayu tersebut dipacak dengan perkul lalu oleh terdakwa kayu tersebut dibawa pulang dengan cara dipikul berjalan kaki kerumah terdakwa , dan perbuatan tersebut dilakukan kembali secara berulang-ulang dengan cara yang sama yaitu terdakwa berangkat ke hutan yang sama dengan membawa perkul dan terdakwa menemukan lagi kayu sisa tebangan orang lain selanjutnya kayu tersebut dibawa pulang dengan cara dipikul berjalan kaki untuk disimpan di rumah terdakwa di Dk. Gamping Rt. 03 Rw. 02 Ds. Jiken Kec. Jiken Kab. Blora dan hal tersebut dilakukan sampai dengan awal tahun 2015 hingga sebagai perbuatan berlanjut sampai terkumpul 10 (sepuluh) batang kayu jati dengan ukuran yaitu :
400 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0384 M3.
350 cm x 12 cm x 9 cm = 0,0378 M3.
370 cm x 8 cm x 8 cm = 0,0237 M3.
400 cm x 12 cm x 9 cm = 0,0432 M3.
360 cm x 10 cm x 8 cm = 0,0288 M3.
350 cm x 9 cm x 8 cm = 0,0252 M3.
140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0084 M3.
170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3.
140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0163 M3.
170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3.
Dengan kubikasi keseluruhan : 0,2464 M3.
selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 sekitar pukul 14.00 WIB didatangi oleh Petugas dari Polsek Jiken dan dari Anggota dari Perhutani untuk melakukan penggeledahan antara lain saksi HERU MURTOPO Bin SUPENAR dan saksi SUYANTO Bin SUPARTO, saksi SUKIMAN Bin JASMIN dalam rangka Giat Operasi bersama sebagai tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat
Bahwa dari hasil penggeledahan Giat Operasi tersebut telah ditemukan kayu jati sebanyak 10 batang dengan ukuran sebagaimana tersebut diatas lalu terdakwa ditanyakan mengenai surat-suratnya namun terdakwa MARIJAN alias PAK SUS Bin KARIMIN tidak bisa menunjukkan surat-surat sebagaimana dimaksud lalu terdakwa diamankan berikut barang buktinya guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai perbuatan terdakwa Negara dalam hal ini KPH Perhutani KPH Cepu telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 338.790 (tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 ayat (2) huruf (a) Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat- alat bukti sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 4 (empat) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yaitu :
Saksi SUWOTO bin RASMU:
Bahwa saksi merupakan karyawan pada Perhutani KPH. Cepu ;
Bahwa pada hari selasa tanggal 17 Februari 2015 saksi bersama Heru Murtopo, Suyanto serta gabungan pihak Perhutani KPH Cepu dan Polsek Jeken melakukan patroli rutin di Dukuh Gamping Desa Jiken Kecamatan Jiken Kabupaten Blora ;
Bahwa sewaktu melewati rumah warga, ada seseorang yang lari dan setelah berhasil ditangkap mengaku bernama Marijan (Terdakwa) ;
Bahwa karena merasa curiga, akhirnya saksi melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan menemukan sejumlah kayu jati dengan ukuran bervariasi dengan jumlah keseluruhan 10 (sepuluh) batang ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp. 338.790,00 (tiga ratus tiga puluh delapan tujuh ratus sembilan puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya;
Saksi HERU MURTOPO bin SUPENAR ;
Bahwa saksi merupakan karyawan Perhutani KPH. Cepu ;
Bahwa pada hari selasa tanggal 17 Februari 2015 saksi bersama Suwoto bin Rasmu, Suyanto serta gabungan pihak Perhutani KPH Cepu dan Polsek Jiken melakukan patroli rutin di Dukuh Gamping Desa Jiken Kecamatan Jiken Kabupaten Blora ;
Bahwa sewaktu pelaksanaan patroli ada seseorang yang berlari dan setelah berhasil ditangkap orang tersebut mengaku bernama Marijan (Terdakwa) ;
Bahwa sewaktu dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan 10 batang kayu jati dengan ukuran bervariasi di atas tembok dapur ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya;
Saksi SUYANTO bin SUPRAPTO ;
Bahwa saksi merupakan karyawan Perhutani KPH. Cepu ;
Bahwa pada hari selasa tanggal 17 Februari 2015 saksi ikut serta dalam patroli gabungan pihak Perhutani KPH Cepu dan Polsek Jiken di Dukuh Gamping Desa Jiken Kecamatan Jiken Kabupaten Blora ;
Bahwa sewaktu pelaksanaan patroli ada seseorang yang berlari dan setelah berhasil ditangkap orang tersebut mengaku bernama Marijan (Terdakwa) ;
Bahwa sewaktu dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan 10 batang kayu jati dengan ukuran bervariasi di atas tembok dapur ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki dokumen untuk memiliki kayu jati tersebut ;
Bahwa Terdakwa menyatakan telah mengambil kayu tersebut dari hutan Kedung Prahu RPH Cepu turut Desa Jiken ;
Bahwa dari ciri-ciri fisik kayu jati, diperkirakan kayu diambil secara bertahap atau dalam waktu yang berbeda ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yaitu :
Ahli SUKIMAN bin JASMIN :
Bahwa Ahli adalah Penguji Kayu Tingkat II pada Perhutani KPH. Randublatung ;
Bahwa dari penangkapan pelaku bernama Marijan ditemukan kayu jati sebanyak 10 (sepuluh) batang, yaitu :
400 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0384 M3 ;
350 cm x 12 cm x 9 cm = 0,0378 M3 ;
370 cm x 8 cm x 8 cm = 0,0237 M3 ;
400 cm x12 cm x 9 cm = 0,0432 M3 ;
360 cm x 10 cm x 8 cm = 0,0288 M3 ;
350 cm x 9 cm x 8 cm = 0,0252 M3 ;
140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0284 M3 ;
170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3 ;
140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0084 M3 ;
170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3 ;
Dengan kubikasi keseluruhan 0,2464 M3 ;
Bahwa Ahli berpendapat berdasarkan struktur kayunya, kayu tersebut berasal dari kawasan hutan ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Negara dalam hal ini KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp. 338.790,00 (tiga ratus tiga puluh delapan tujuh ratus sembilan puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa MARIJAN alias PAK SUS bin KARIMAN yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa menemukan sisa-sisa kayu berbentuk gelondongan yang tergeletak di hutan jati dekat rumahnya, lalu oleh Terdakwa di bawa pulang ;
Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa lalu memecaknya sesuai ukuran yang Terdakwa inginkan ;
Bahwa dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 Terdakwa mengambil kayu tersebut satu persatu hingga terkumpul 10 batang ;
Bahwa kayu yang sudah dipecak, Terdakwa simpan diatas tembok dapur rumahnya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
400 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0384 M3 ;
350 cm x 12 cm x 9 cm = 0,0378 M3 ;
370 cm x 8 cm x 8 cm = 0,0237 M3 ;
400 cm x12 cm x 9 cm = 0,0432 M3 ;
360 cm x 10 cm x 8 cm = 0,0288 M3 ;
350 cm x 9 cm x 8 cm = 0,0252 M3 ;
140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0284 M3 ;
170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3 ;
140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0084 M3 ;
170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3 ;
Dengan kubikasi keseluruhan 0,2464 M3 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan, apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 telah mengambil kayu jati dari Hutan Kedung Prahu RPH Cepu turut Desa Jiken Kecamatan Jiken Kabupaten Blora ;
Bahwa dalam kurun waktu tersebut, Terdakwa telah mengambil satu persatu hingga secara keseluruhan berjumlah 10 (sepuluh) batang, lalu dipecak dengan ukuran bervariasi, yaitu :
400 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0384 M3 ;
350 cm x 12 cm x 9 cm = 0,0378 M3 ;
370 cm x 8 cm x 8 cm = 0,0237 M3 ;
400 cm x12 cm x 9 cm = 0,0432 M3 ;
360 cm x 10 cm x 8 cm = 0,0288 M3 ;
350 cm x 9 cm x 8 cm = 0,0252 M3 ;
140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0284 M3 ;
170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3 ;
140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0084 M3 ;
170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3 ;
Bahwa kayu tersebut diletakan oleh Terdakwa diatas tembok dapur rumahnya ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat-surat yang berlaku untuk memilik kayu jati tersebut ;
Bahwa Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Negara dalam hal ini KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp. 338.790,00 (tiga ratus tiga puluh delapan tujuh ratus sembilan puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan seseorang bersalah haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan setiap unsur dapat dibuktikan dengan minimal dua alat bukti yang sah serta didukung oleh keyakinan Hakim;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu :
Pertama : melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ATAU ;
Kedua : melanggar Pasal 12 huruf (d) Jo Pasal 83 ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis Hakim lebih bersesuaian dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, yaitu melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan/ berlanjut ;
Ad. 1 Unsur “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” ini sama dengan unsur “barang siapa”., yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah menunjuk kepada subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang padanya dapat dimintai pertanggungjawabannya, serta maksud dibuatnya unsur ini adalah untuk menghindari adanya kesalahan subjek dalam suatu perkara pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dapat diketahui sebagai berikut :
Bahwa benar sejak awal persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa MARIJANalias PAK SUS bin KARIMIN yang setelah dibacakan identitasnya oleh Ketua Majelis tidak disangkal oleh terdakwa bahkan dibenarkannya ;
Bahwa benar sejak awal persidangan Terdakwa mampu menjawab serta merespon apa yang terjadi dipersidangan dengan baik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian serta fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum pribadi kodrati yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad. 2 Tentang Unsur “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu Tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mengemukakan dasar hukum yang merupakan pengertian dari unsur pasal ini, yaitu:
Dengan sengaja: yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan dapat dilihat dalam MvT (memorie van toelichting). Kesengajaan diartikan sebagai “menghendaki atau mengetahui” (willens en weten) artinya seseorang yang melakukan sesuatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki atau menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya;
Yang dimaksud dilengkapi secara bersama-samaadalah bahwa setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti ;
Mengangkut adalah perbuatan memindahkan suatu barang dari tempat asal ke tempat tujuan .;
Menguasai adalah meletakan suatu barang supaya dalam kekuasaannya :
Memiliki ialah mempunyai suatu barang ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur ini bersifat alternatif maka jika salah satu jika salah satu unsur terbukti maka berarti unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dapat diketahui sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 telah mengambil kayu jati dari Hutan Kedung Prahu RPH Cepu turut Desa Jiken Kecamatan Jiken Kabupaten Blora ;
Bahwa Terdakwa telah mengambil satu demi satu kayu jati tersebut dengan cara digendongnya menuju rumah, lalu dipecak dengan ukuran bervariasi, hingga secara keseluruhan berjumlah 10 (sepuluh) batang, kemudian disimpannya di atas dapur ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat-surat yang berlaku untuk memiliki kayu jati tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian serta fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa telah memiliki kayu jati tanpa disertai surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu Tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ” ini terpenuhi ;
Ad. 3 Unsur “Beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan/ berlanjut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan beberapa perbuatan perhubungan adalah suatu perbuatan yang dilakukan mempunyai hubungan atau sejenis dimana perbuatan tersebut telah beberapa kali dilakukan oleh terdakwa.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dapat diketahui sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 telah mengambil satu demi satu kayu jati hingga berjumlah keseluruhan 10 (sepuluh) batang dari Hutan Kedung Prahu RPH Cepu turut Desa Jiken Kecamatan Jiken Kabupaten Blora ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan pidana pada diri maupun perbuatan terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar dalam diri atau perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pembelaan lisan terdakwa dalam persidangan yang pada intinya terdakwa meminta “hukuman yang seringan-ringannya” ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebaga berikut ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa merugikan negara khususnya KPH Cepu ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar proses persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan permohonan dari Terdakwa dan alasan pemberat maupun yang meringankan serta teori penghukuman maka semua itu telah dipertimbangkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim dalam menentukan penjatuhan pidana terhadap perbuatan Terdakwa, sehingga telah adil, arif dan bijaksana apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan, mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan persidangan, terhadap diri terdakwa dilakukan penangkapan dan penahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka adalah beralasan apabila Terdakwa tetap dinyatakan berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti berupa kayu jati sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan ukuran :
400 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0384 M3 ;
350 cm x 12 cm x 9 cm = 0,0378 M3 ;
370 cm x 8 cm x 8 cm = 0,0237 M3 ;
400 cm x12 cm x 9 cm = 0,0432 M3 ;
360 cm x 10 cm x 8 cm = 0,0288 M3 ;
350 cm x 9 cm x 8 cm = 0,0252 M3 ;
140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0284 M3 ;
170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3 ;
140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0084 M3 ;
170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3 ;
Dengan kubikasi keseluruhan 0,2464 M3, oleh karena diketahui milik Perhutani KPH Cepu, maka adalah tepat, adil, arif dan bijaksana apabila terhadap barang bukti tersebut “Dikembalikan kepada Perhutani KPH Cepu”.
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 ayat (2) huruf (a) Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan jo pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MARIJAN alias PAK SUS bin KARIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
400 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0384 M3 ;
350 cm x 12 cm x 9 cm = 0,0378 M3 ;
370 cm x 8 cm x 8 cm = 0,0237 M3 ;
400 cm x12 cm x 9 cm = 0,0432 M3 ;
360 cm x 10 cm x 8 cm = 0,0288 M3 ;
350 cm x 9 cm x 8 cm = 0,0252 M3 ;
140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0284 M3 ;
170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3 ;
140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0084 M3 ;
170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3 ;
Dengan kubikasi keseluruhan 0,2464 M3 dikembalikan kepada Perhutani KPH Cepu ;
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2015 oleh kami, RUDI FAKHRUDIN ABBAS, SH. selaku Hakim Ketua, MONITA HONEISTY. Br. SITORUS, S.H. dan MORINDRA KRESNA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DIDIK RIYADI, SH. selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh MUJIYATI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora serta dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MONITA HONEISTY. Br. SITORUS, S.H. RUDI FAKHRUDIN ABBAS, SH.
MORINDRA KRESNA,S.H. Panitera Pengganti,
DIDIK RIYADI, SH