57/PDT/2009/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 57/PDT/2009/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
DARIANUS LUNGGUK SITORUS Dkk Lawan PT. JAYA REAL PROPERTY, TBK Dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 27 Nopember 2008, Nomor : 144/Pdt.G/2008/PN. Tng. yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai amar putusan tentang Eksepsi, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; Dalam Provisi : - Menolak gugatan provisi ; Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan Akta Kesepakatan Bersama No. 15 tanggal 7 Agustus 1995 Jo.Akta Perubahan No. 442 tanggal 28 Dersember 1995 dan Akta Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli No. 215 tanggal 26 Oktober 1995 serta Surat Kuasa No. 216 tanggal 26 Oktober 1995 yang semuanya dibuat dihadapan Ny. Nanny Wahyudi, SH. Notaris di Tangerang adalah sah secara hukum ; 3. Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai pemilik satu-satunya yang sah atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No 1/ Pondok Kacang Barang Barat, tertanggal 28 Juli 1994 atas nama Pemegang Hak PT. PARIGI GRAHA PERMAI (TURUT TERGUGAT), dengan gambar situasi No. 9808/1994, tertanggal 28 Juli 1994, seluas 6.689 M2, yang terletak di Kelurahan Pondok Kacang barat, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, berdasarkan Akta Kesepakatan Bersama No. 15 tanggal 7 Agusstus 1995 jo. Akta Perubahan No. 442 tanggal 28 Desember 1995 dan Akta Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli No. 215 tanggal 26 Oktober 1995 serta Surat Kuasa No. 216 tanggal 26 Oktober 1995 semuanya dibuat dihadapan Ny. Nanny Wahjudi, SH. Notaris di Tangerang ; 4. Menyatakan surat pelepasan hak garap dari Tergugat III tanggal 26 Maret 1992, Tergugat IV tanggal 26 Maret 1992, Tergugat V tanggal 10 April 1992 dan Tergugat VI tanggal 10 April 1992 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ; 5. Menyatakan akta pemindahan dan penyerahan hak No. 16 tanggal 22 Nopember 2006 dari Tergugat II kepada Tergugat I, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ; 6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III. Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah seluas 6.689 M2 eks tanah garapan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang termasuk dalam lokasi Hak Bangunan No. 1 tahun 1994 Pondok Kacang Barat, yang terletak di Kelurahan Pondok Kacang Barat Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang ; 8. Memerintahkan Tergugat I atau siapapun juga yang berhak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada pihak Penggugat dalam keadaan kosong dan baik setelah putusan ini berkekuatan tetap ; 9. Menghukum Para Pembanding, semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding sebessar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) ; 10. Menolak gugatan Terbanding, semula Penggugat untuk yang lain dan selebihnya ;
PUTUSAN
NOMOR : 57/Pdt/ 2009/PT.BTN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
PENGADILAN TINGGI BANTEN, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara : ------------
1. DARIANUS LUNGGUK SITORUS, bertempat tinggal di Jl. Tanjung Duren Timur VI/190, Rt. 010/002, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, --------------------------------------------------------
PEMBANDING I semula TERGUGAT I; --------------------
2. Drs. M. SITORUS, beralamat di Jl. Galur Sari Blok M/28, Rt. 013, Rw. 001 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, yang dalam hal ini Tergugat I dan II memberikan kuasa kepada FRANCISCA ROMANA, SH. dan Y. WIDIANTARA, SH. Advokat dari Kantor Francisca Romana, Advocat & Legal Consultant, beralamat diKavling DKI Blok 151 A/35, Meruya Selatan, Kembangan Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Mei 2008 dan 09 Juni 2008 ; --------------------------------------------
PEMBANDING II, semula TERGUGAT II ; ----------------
3. NURDIN, SAHRONIH alias CIMOT dan LINAH, semuanya selaku ahli waris dari Alm ARMIN, semuanya beralamat di KP. Ciledug Rt. 003/01 Desa Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang ; ---------------------------PEMBANDING III, semula TERGUGAT III ; --------------
4. SELAMAT DUL, beralamat di Kp. Ciledug Rt. 003/01 Desa Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kabuaten Tangerang, ;----PEMBANDING IV, semula TERGUGAT IV ;--------------
L a w a n :
PT. JAYA REAL PROPERTY, TBK. Beralamat di Bintaro Trade Centre Blok K. Jl. Jend. Sudirman, Bintaro Jaya Sektor 7 Tangerang, yang Dalam hal ini memberi Kuasa kepada DEDEN SYUQRON, SH. ENDANG HADRIAN, SH. ISDAWATI, SH. YOSEPH HAERUDIN, SH. dan BUYUNG AZHARI, SH. Para Advocat, dari Law Firm “ SYUQRON. HADRIAN & PARTNERS “, Advocates & Counsellors At Law, yang beralamat diKomplek Perkantoran Moderland Blok DR/12, Jl. Jend Sudirman Tangerang 15117, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor : 012/JRP-DIR/HKM-SK/III/2008 tertanggal 03 Maret 2008 ; ------------
TERBANDING, semula PENGGUGAT ; ---------------------
D a n :
1. AMAD alias BETONG, JADING dan JAELANI, semuanya selaku ahli waris dari alm. KAPUN Bin MADAN, semuanya beralamat diKp. Ciledug Rt. 003/01 Desa Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangeang ; --------------
TURUT TERBANDING I, Semula TERGUGAT V ;-------
2. S A E R I, beralamat di Kp. Ciledug Rt. 001/-1 Desa Pondok Aren, Kabupaten tangerang ; ----------------------------------------------
TURUT TERBANDING II, semula TERGUGAT VI ;
3. PT. PARIGI GRAHA PERMAI, beralamat di Jl. Tomang Raya No. 43 Jakarta 11440, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada DIDING TARYADI, SH. Advokat yang beralamat kantor di Mayapada Tower lt. 21 Jl. Jend. Sudirman Kav. 28 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 Juni 2008 ; --- TURUT TERTANDING III, semula TURUT TERGUGAT
PENGADILAN TINGGI tersebut : --------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip uraian tentang hal ini dan segala pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan resmi Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 27 Nopember 2008, No. 144/ Pdt.G / 2008../PN. Tng. yang amarnya berbunyi sebagai berikut -------------
DALAM PROVISI:------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan provisi ; --------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; -----------------------------------------------
Menyatakan Akta Kesepakatan Bersama No. 15 tanggal 7 Agustus 1995 Jo.Akta Perubahan No. 442 tanggal 28 Dersember 1995 dan Akta Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli No. 215 tanggal 26 Oktober 1995 serta Surat Kuasa No. 216 tanggal 26 Oktober 1995 yang semuanya dibuat dihadapan Ny. Nanny Wahyudi, SH. Notaris di Tangerang adalah sah secara hukum ; -------------------------------------
Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai pemilik satu-satunya yang sah atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1/ Pondok Kacang Barang Barat, tertanggal 28 Juli 1994 atas nama Pemegang Hak PT. PARIGI GRAHA PERMAI ( TURUT TERGUGAT ), dengan gambar situasi No. 9808/1994, tertanggal 28 Juli 1994, seluas 6.689 M2, yang terletak di Kelurahan Pondok Kacang barat, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, berdasarkan Akta Kesepakatan Bersama No. 15 tanggal 7 Agustus 1995 jo. Akta Perubahan No. 442 tanggal 28 Desember 1995 dan Akta Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli No. 215 tanggal 26 Oktober 1995 serta Surat Kuasa No. 216 tanggal 26 Oktober 1995 semuanya dibuat dihadapan Ny. Nanny Wahjudi, SH. Notaris di Tangerang ; -------------------------------------------------------------------------
Menyatakan surat pelepasan hak garap dari Tergugat III tanggal 26 Maret 1992, Tergugat IV tanggal 26 Maret 1992, Tergugat V tanggal 10 April 1992 dan Tergugat VI tanggal 10 April 1992 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ; ------------------------------------------------------------
Menyatakan akta pemindahan dan penyerahan hak No. 16 tanggal 22 Nopember 2006 dari Tergugat II kepada Tergugat I, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ; ---------------------------------------
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III. Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum ; ------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah seluas 6.689 M2 eks tanah garapan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang termasuk dalam lokasi Hak Bangunan No. 1 tahun 1994 Pondok Kacang Barat, yang terletak di Kelurahan Pondok Kacang Barat Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang ; ------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Tergugat I atau siapapun juga yang berhak dari padanya untuk mengosongkan tanah object sengketa dan menyerahkannya kepada pihak Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, setelah putusan ini berkekuatan tetap ; -
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Terguat III, Tergugat IV dan Tergugat VI. untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.516.000,- ( empat juta lima ratus enam belas ribu rupiah ) ; -----------------------------------------
Menolak gugatan selebihnya ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Pembanding, semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV melalui Kuasa Hukumnya FRANCISCA ROMANA, SH. pada tanggal 1 Desember 2008, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan tersebut di atas, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada para pihak masing pada tanggal 15 Januari 2009, 12 Pebruari 2009 dan 27 Mei 2009 dengan seksama ; ---------
Menimbang, bahwa kepada pihak-pihak yang berperkara telah diberitahukan adanya kesempatan untuk memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten yaitu masing-masing pada tanggal 27 dan 29 Mei 2009, dengan seksama ; ----------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding, semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara yuridis formal dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding tidak mengajukan Memori Banding untuk menyampaikan alasan-alasan bandingnya ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari secara seksama berkas perkara, berita acara persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 27 Nopember 2008 Nomor : 144/Pdt.G/2008/PN. TNG., Pengadilan Tingkat Banding memberikan pertimbangan sebagai berikut : ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya tentang eksepsi telah mempertimbangkan bahwa oleh karena eksepsi bukan menyangkut kompetensi Pengadilan, akan dipertimbangkan dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara, akan tetapi didalam amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak memutus tentang eksepsi tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa eksepsi yang diajukan oleh Para Pembanding, semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV pada pokoknya adalah mengenai gugatan kurang pihak dan gugatan tidak jelas dan kabur ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding meneliti dan mempelajari secara seksama eksepsi para Pembanding, semula Tergugat I, Tergugat II, Terguat III dan Tergugat IV tersebut, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa Badan Pertanahan Nasional, kepala Desa, dan Sumihar Silitonga ( isteri dari Terguat II ) tidak harus digugat dalam perkara ini dan riwayat tanah dan batas tanah yang menjadi obyek sengketa sudah jelas sehingga gugatan Penggugat tidak kurang pihak dan tidak kabur;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan oleh para Pembanding, semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak cukup beralasan, oleh karena itu seharusnya ditolak ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding meneliti dan mempelajari dengan seksama pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama tentang provisi dan pokok perkara, maka Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terbanding semula Penggugat telah berhasil membuktikan sebagian dalil-dalil gugatannya, sehingga gugatan Terbanding semula Penggugat dikabulkan sebagian, oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini ;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 27 Nopember 2008 Nomor : 144/Pdt.G/2008/PN. TNG. dapat dipertahankan dalam tingkat banding, dan oleh karenanya harus dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai amar putusan tentang Eksepsi sehingga amar putusan selengkapnya seperti tersebut dibawah ini ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para Pembanding, semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tetap dipihak yang kalah, maka biaya perkara akan dibebankan kepada mereka dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang besarnya seperti tersebut dalam amar putusan ini nanti ; ------------------------------------
Memperhatikan pasal-pasal, peraturan per-Undang-Undangan dan ketentuan hukum yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ; -----------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 27 Nopember 2008, Nomor : 144/Pdt.G/2008/PN. Tng. yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai amar putusan tentang Eksepsi, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; ----------------------------------------------------
Dalam Provisi :
Menolak gugatan provisi ; ------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; --------------------------------
2. Menyatakan Akta Kesepakatan Bersama No. 15 tanggal 7 Agustus 1995 Jo.Akta Perubahan No. 442 tanggal 28 Dersember 1995 dan Akta Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli No. 215 tanggal 26 Oktober 1995 serta Surat Kuasa No. 216 tanggal 26 Oktober 1995 yang semuanya dibuat dihadapan Ny. Nanny Wahyudi, SH. Notaris di Tangerang adalah sah secara hukum ; -----------------------------------------
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai pemilik satu-satunya yang sah atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No 1/ Pondok Kacang Barang Barat, tertanggal 28 Juli 1994 atas nama Pemegang Hak PT. PARIGI GRAHA PERMAI (TURUT TERGUGAT), dengan gambar situasi No. 9808/1994, tertanggal 28 Juli 1994, seluas 6.689 M2, yang terletak di Kelurahan Pondok Kacang barat, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, berdasarkan Akta Kesepakatan Bersama No. 15 tanggal 7 Agusstus 1995 jo. Akta Perubahan No. 442 tanggal 28 Desember 1995 dan Akta Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli No. 215 tanggal 26 Oktober 1995 serta Surat Kuasa No. 216 tanggal 26 Oktober 1995 semuanya dibuat dihadapan Ny. Nanny Wahjudi, SH. Notaris di Tangerang ; --------------
4. Menyatakan surat pelepasan hak garap dari Tergugat III tanggal 26 Maret 1992, Tergugat IV tanggal 26 Maret 1992, Tergugat V tanggal 10 April 1992 dan Tergugat VI tanggal 10 April 1992 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ; -----------
Menyatakan akta pemindahan dan penyerahan hak No. 16 tanggal 22 Nopember 2006 dari Tergugat II kepada Tergugat I, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III. Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum ; --------------------------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah seluas 6.689 M2 eks tanah garapan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang termasuk dalam lokasi Hak Bangunan No. 1 tahun 1994 Pondok Kacang Barat, yang terletak di Kelurahan Pondok Kacang Barat Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang ; -------------------
Memerintahkan Tergugat I atau siapapun juga yang berhak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada pihak Penggugat dalam keadaan kosong dan baik setelah putusan ini berkekuatan tetap ;-----------------------------------
Menghukum Para Pembanding, semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding sebessar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) ; --------------------
Menolak gugatan Terbanding, semula Penggugat untuk yang lain dan selebihnya ; -----------------------------------------------------------------------
DEMIKIANLAH diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari ini : KAMIS tanggal 9 JULI, 2009, oleh Kami : SOEMARNO, SH. M.Hum.. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sebagai Hakim Ketua Majelis dengan H. FAUZIE ISHAK, SH. Dan H. ZAINAL ARIFIN, SH. MH. . masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 23 Juni 2009 Nomor 57/PEN/PDT/2009/PT.BTN., putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan DADANG SUHERMAN, SH. Panitera Pengganti, tetapi tanpa hadirnya kedua belah pihak yang berperkara -----------------------------
HAKIM ANGGOTA, T.t.d. H. FAUZIE ISHAK, SH. | HAKIM KETUA, T.t.d. SOEMARNO, SH. M. Hum. |
| T.t.d. H. ZAINAL ARIFIN, SH. MH. | PANITERA PENGGANTI |
T.t.d.
DADANG SUHERMAN, SH
Perincian biaya perkara :
Meterai……………. Rp . 6.000,-
Redaksi………….. .. Rp. 5.000,-
Pemberkasan. ………. Rp. 89.000,-
Jumlah ……………… Rp. 100.000,-
( seratus ribu rupiah )