65/PDT/2018/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 65/PDT/2018/PT BJM
Siti Maimunah, SH. lawan PT Mandiri Tunas Finance - dkk
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor : 35/Pdt.G/2017/PN.Bjb, tanggal 11 Januari 2018 3. Menghukum Pembanding - semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,00 (Seratus lima puluh ribu Rupiah)
P
U T U S A N
Nomor 65 /PDT/2018/PT.BJM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
SITI MAIMUNAH,SH, berlamat Jalan Kembang Bakung No.4 Rt. 001 Rw.004 Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, dalam perkara ini diwakili oleh kuasanya yaitu : DR. MASDARI TASMIN,SH.MH, TONY A SIRAIT,SH.MH, ORIZA SATIVA TANAU,SH, HAIRATUNISA,SH. semuanya pekerjaan Advokat–Legal Consultan, Alamat : Jalan Pangeran Hidayatullah (Ruko STIH Sultan Adam) No.1 Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Mei 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri banjarbaru tanggal 05 Juni 2017, Nomor Reg: 74/PEN SK/PDT/2017/PN Bjb;
Sebagai Pembanding – semula Penggugat ;
L A W A N :
PT.MANDIRI TUNAS FINANCE, beralamat Kantor di Km 35 Banjarbaru, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama : HASAN BASRI, SH, FRANSISCUS XAVERIUS TAKAKOBI, RICHAR HASUDUNGAN SIAHAAN,SH, RAMOS TINODO SIMANJUNTAK,SH, ANDRIANO PATRICK NICHOLAUS GULTOM, SH, ADI RAHMAT NURMADIANSYAH,SH,ACHMAD MIFTAH FAUZAN, SH. dan SUBARNA,SH, masing-masing adalah karyawan Perseroan Alamat Graha Mandiri Lantai 3 Jalan Imam Bonjol No.61 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Kotamadya Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Juli 2017, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 26 Juli 2017, Nomor 114/PEN/SK/PDT/2017/PN Bjb ;
Sebagai Terbanding I – semula Tergugat I ;
TAUFIK MACHFUYANA,pekerjaan Depkolektor PT.Mandiri Tunas Finance, Beralamat di kantor di KM 35 Banjarbaru;
Sebagai Terbanding II – semula Tergugat II ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara tersebut :
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 65/PDT/2018/PT BJM. tanggal 17 Juli 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara banding tersebut;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 11 Januari 2018 No. 35/Pdt.G/2017/PN.Bjb. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak seluruh Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;
DALAM KONVENSI :
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk sebahagian ;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Nomor : 5431600456 tanggal 25 Juni 2016 merupakan perjanjian yang sah menurut hukum dan wajib dilaksanakan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi ;
Menyatakan Akta jaminan Fidusia yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris YEYEN TRIASTOETI, S.H.M.KN., dan juga telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimanta Selatan, dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.000601.AH.05.01 Tahun 2016 adalah sah menurut hukum dan dapat dilaksanakan ;
Menyatakan Perbuatan Tergugat Dalam Rekonvensi yang tidak melakukan kewajiban pembayaran kepada Penggugat Dalam Rekonvensi adalah merupakan Perbuatan Wanprestasi atau CIdera Janji terhadap pelaksanaan atau pemenuhan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Nomor : 5431600456 tanggal 25 Juni 2016 ;
Menyatakan proses atau upaya penagihan yang dilakukan oleh Penggugat Dalam Rekonvensi kepada Tergugat Dalam Rekonvensi adalah sah menurut hukum dan dapat dilaksanakan ;
Menyatakan tindakan penarikan dan proses pelelangan atas objek pembiayaan yaitu Kendaraan Mobil Toyota Innova Grand New V M/T Bensin, Nomor rangka MHFGW8EM9G1004595, Nomor Mesin 1TRA92202,Tahun 2016, Kondisi Baru, warna Hitam Metalik, Nomor Polisi DA 8557 PK, Nomor BPKB L-11260328 M sah menurut hukum ;
Menolak gugatan Rekonvensi untuk selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.771.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Membaca Akta Pernyataan Permohonan banding Nomor : 35/Pdt.G/2017/PN.Bjb. tanggal 24 Januari 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarbaru yang menyatakan bahwa Penggugat mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor : 35/Pdt.G/2017/PN.Bjb. pada tanggal 11 Januari 2018;
Membaca Relaas pemberitahuan permohonan banding Nomor : 35 /Pdt.G/2017/PN.Bjb. yang menerangkan bahwa permohonan banding dari Pembanding - semula Penggugat telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding I - semula Tergugat I yang didelegasikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan surat Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 15 Februari 2018 Nomor . W15.U11-400 HK.02/II/2018 dan kepada Terbanding II – semula Tergugat II telah diberitahukan berdasarkan Relaas pemberitahuan Pernyataan Banding pada tanggal 21 Februari 2018 Nomor : 35 /Pdt.G/2017/PN.Bjb. oleh Gusti Irfansyah Tauchid Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Memori banding Pembanding - semula Penggugat pada tanggal 20 Februari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 20 Februari 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan / Penyerahan memori banding Nomor : 35/Pdt.G/2017/PN.Bjb. yang menerangkan bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan kepada Kuasa Terbanding - semula Tergugat yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 Maret 2018, guna memenuhi permohonan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor W15.U11-468/HK.02/II/2018 tanggal 21 Februari 2018 dan kepada Terbanding II – semula Tergugat II pada tanggal 9 Maret 2018 yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Amrullah Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 35/Pdt.G/2017/PN.Bjb tanggal 20 April 2018 dan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara yang ditujukan kepada Kuasa Terbanding – semula Tergugat I Nomor 35/Pdt.G/2017/PN.Bjb tanggal 24 Mei oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara yang ditujukan kepada Terbanding – semula Tergugat II Nomor 35/Pdt.G/2017/PN.Bjb tanggal 23 Maret 2018 oleh Gusti Irfansyah Tauchid Jurusita Pengadilan Negeri Banjarbaru;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding - semula Penggugat dalam hal ini telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding - semula Penggugat dalam memori bandingnya telah mengemukakan hal-hal yang menjadi keberatan Pembanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam bagian pokok perkara, menimbang ;
bahwa bukti P.2. dan T.I.4 dan T.II.1 telah membuktikan antara Penggugat Konpensi dengan “Tergugat Konvensi I dan Tergugat Konvensi II telah membuat perjanjian pembiayaan konsumen No.534.1600456, tanggal 25 Juni 2016 untuk pembelian mobil secara leasing oleh Penggugat Konvensi yaitu 1 (Satu) unit mobil kendaraan roda 4 (empat) jenis Toyota Minibus, warna hitam metalik, tahun 2016, chassis No. MHFG8EM9G1004595, No.Pol: DA 8557 PK dimana dalam perjanjian pembiayaan konsumen atas satu unit mobil tersebut disepakati : harga kendaraan isi : Rp. 363.714.000,-, biaya administrasi : Rp. 3.300.000,-, biaya provisi Rp. 8.000.000,-, angsuran ARK/48 bulan: Rp. 27.583.899,-, Total: Rp.402.597.899,-.” (putusan hal 42 alenia 1).
Tanggapan Pembanding :
Dari pertimbangan hukum Majelis Hakim mengakui kebenaran dalil Penggugat bahwa antara Siti Maimunah (Penggugat/Pembanding) dengan PT. Mandiri Tunas Finance (Tergugat I/Terbanding) membuat perjanjian pembiayaan konsumen No.534.1600456, tanggal 25 Juni 2016 untuk pembelian satu unit mobil kendaraan roda 4 (empat) jenis Toyota Minibus, warna hitam metalik, tahun 2016 chassis No. MHFG8EM9G1004595, No.Pol: DA 8557 PK.
Maka sangat jelas menurut hukum kedudukan PT. Mandiri Tunas Finance selaku pemberi pinjaman uang untuk membeli mobil tersebut, sedangkan kedudukan Siti Maimunah sebagai peminjam uang untuk membeli mobil tersebut, adapun status mobil tersebut adalah hak milik Siti Maimunah yang dijaminkan secara fidusia kepada PT. Mandiri Tunas Finance.
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya merujuk T.II.01, T.I-10,T.II-11, T,I-2, T.I-13, T.I-14, T.I-15, T.I-16 yang mengungkapkan fakta hukum Tergugat I/Terbanding secara sepihak telah menjual lelang kendaraan mobil yang berstatus hak milik Penggugat/Pembanding, dan berstaus sebagai jaminan fidusia, kepada RUSTIKA MALA (Putusan hal 42 alenia ke 3 dan lanjutan hal 43).
Tanggapan Pembanding :
Perbuatan Tergugat I/Terbanding yang secara sepihak menjual mobil milik Penggugat/Terbading yang berstatus jaminan fidusia sangat jelas melanggar UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 angka 1 yang menentukan “ Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dengan penguasaan pemilik benda”
Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri (PMK) No. 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen, untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia tanggal 07 Agustus 2012 berdasarkan surat bukti bertanda P.4.a berupa surat penitipan sementara Penggugat kepada Tergugat II, tanggal 29 November 2016, justru sebagai bukti kuat Penggugat/Pembanding hanya menitipkan sementara kendaraan mobil Penggugat/Pembanding kepada Tergugat I/Terbanding melalui Tergugat II/Terbanding jadi tidak untuk dijual atau dilelang kepada orang lain.
Berdasarkan keterangan saksi bernama ROLLY FIRDAUS, bahwa kendaraan mobil milik Penggugat berhasil dijual lelang seharga Rp. 268.000.000,- apabila keterangan saksi ini betul, maka kalo lelang dianggap sah, maka menurut hukum Tergugat I/Terbanding mengembalikan uang setoran Penggugat/Pembanding Rp. 94.443.000,-.
Bahwa dalam bagian Rekonvensi Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat Tergugat I/Penggugat Rekonvensi/Terbanding telah memenuhi prestasinya, kewajibannya sebagimana yang telah diperjanjikan tidak melakukan ingkar janji/wanprestasi (putusan hal 46 alenia 6).
Dalam pertimbangan hukumnya dalam bagian Rekonvensi Majelis Hakim berpendapat Penggugat/Tergugat Rekonvensi/Pembanding, telah wanprestasi atau cedera janji (putusan hal 47 alenia ke 2).
Tanggapan Pembanding :
Sesuai prosedur hukum yang berlaku, apabila dalam hubungan hukum pinjam meminjam uang dengan jaminan fidusia, apabila pembebanan jaminan fidusia tersebut dilakukan sesuai syarat-syarat dan prosedur menurut UU No.42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, maka apabila debitur cedera janji kreditur berhak mengajukan penjualan lelang atas barang fidusia tersebut melalui Pengadilan Negeri yang berwenang, jadi tidak melalui penjualan lelang secara sepihak.
Bahwa dalam hubungan hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat I/Terbanding No.5341600456 tanggal 25 Juni 2016, Tergugat I/Terbanding tidak pernah memberikan dokumen atau foto copy kepada Penggugat/Pembanding seperti bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-12. Semua dokumen tersebut disodorkan oleh Tergugat I/Terbanding yang pada waktu itu isinya kosongan dan Penggugat/Pembanding disuruh menandatanganinya.
Penggugat/Pembanding dan Tergugat I/Terbanding tidak pernah menghadap Notaris Yeyen Triastoeti, SH., M.Kn., dalam pembuatan dokumen T-6 dan T-7. Tergugat I/Terbanding tidak pernah memberitahukan kepada Penggugat/Pembanding Berita Acara Penetapan Pemenang Lelang (T-15).
Bahwa berdasarkan P-2.a = T-4, berupa Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.5341600456 tanggal 25 Juni 2016, angka 1 huruf f dan angka 5, yang menentukan tentang denda keterlambatan dan denda pelunasan, maka seharusnya Tergugat I/Terbanding menerapkan ketentuan denda tersebut atas keterlambatan pembayaran angsuran, tidak langsung melakukan pengambilan paksa kendaraan mobil milik Penggugat/Pembanding dan langsung menjual lelang kepada umum, padahal Penggugat/Pembanding telah berupaya membayar keterlambatan angsuran tersebut.
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut pihak para Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 11 Januari 2018 Nomor 35/Pdt.G/2017/PN.Bjb yang dimohonkan banding serta memperhatikan dengan seksama memori banding dari Pembanding - semula Penggugat tanggal 20 Februari 2018, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar baik dalam hal penilaian terhadap fakta maupun dalam hal penerapan hukumnya, sehingga Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan Putusan Hakim Tingkat Pertama, sebab dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan karena kesemua itu telah dipertimbangkan dengan jelas oleh Majelis Hakim tingkat pertama dengan tambahan pertimbangan bahwa Tergugat telah memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membeli sendiri mobil tersebut tapi tidak dilakukan oleh Penggugat sehingga Tergugat dapat menjual sendiri dengan harga sebesar Rp.291.750.000,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana bukti surat bertanda T 15 dan T 16 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat dibenarkan dan diambil alih serta dijadikan dasar didalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tingkat Banding sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 11 Januari 2018 Nomor 35/Pdt.G/2017/PN.Bjb dapat dipertahanankan dalam Peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding - semula Penggugat dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya, yang untuk di tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Memperhatikan Ketentuan Undang-Undang Nomor.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, RBg dan peraturan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor : 35/Pdt.G/2017/PN.Bjb, tanggal 11 Januari 2018 ;
Menghukum Pembanding - semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada Hari Senin, Tanggal 3 September 2018, oleh kami Khairul Fuad, S.H.,M.Hum, selaku Hakim Ketua, Abdul Siboro, S.H.M.H dan Yusuf, S.H masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu Tanggal 3 Oktober 2018 oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut serta Hj.Gt Erwina Darmawati, S.H Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Ketua,
ttd
Khairul Fuad, S.H. ,M.Hum.
Hakim Anggota, ttd | Hakim Anggota, ttd |
| Abdul Siboro, S.H.,M.H | Yusuf, S.H |
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. Gt.Erwina Darmawati, S.H.
Perincian ongkos perkara :
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp. 139.000,00
Jumlah ………………. Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)