347/PID/2011/PT.MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 347/PID/2011/PT.MDN
Other Participants (1)
M.KASARI SIREGAR ALS TOGAP
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 347/PID/2011/PT-Mdn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
---- PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
.N a m a : MUHAMMAD ANSARI SIREGAR ALS.TOGAP
Tempat lahir : Desa Sidodadi
Umur/Tgl.Lahir : 30 Tahun/20 Juni 1980
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat : Jln.Medan Lubuk Pakam Km.23 Desa Perdamean Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
----- Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 22 Desember 2010 s/d tanggal 10 Januari 2011 ; -----------
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2011 s/d tanggal 19 Februari 2011 ; -------------------------------------------------------------------------------
3. Penuntut Umum sejak tanggal 09 Februari 2011 s/d tanggal 28 Februari 2011 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Februari 2011 s/d tanggal 22 Maret 2011 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tangggal 23 Maret 2011 s/d tanggal 21 Mei 2011 ; ----------------------------------------------------------------------
6. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 18 Mei 2011 s/d tanggal 16 Juni 2011 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
11. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 17 Juni 2011 s/d tanggal 15 Agustus 2011 ; -------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
----- Setelah membaca dan memperhatikan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini: ----------------------------------------------------------------------------------------
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Reg.Perk.PDM-/Ep.1 /LPKAM./01/2011, tanggal 16 Februari 2011, sebagai berikut : ----------------------------------------------
Dakwaan
Pertama ....
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa Muhammad Ansari Siregar Alias Togap pada hari Jumat tanggal 26 Nopember 2010 sekira pukul 10.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2010, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2010 bertempat di PT Adira Finance Jalan Besar Medan Lubuk Pakam No.15-17 Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, ” dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, melainkan berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Bermula pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2010 bertempat di Jalan Pertahanan Gang Sedap Malam Dusun II Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, sebelumnya terdakwa sebagai Petugas PT.Adira Fionance Jalan Besar Medan Lubuk Pakam No.15-17 Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, mengetahui bahwasannya ada penunggakan pembayaran cicilan kredit sepeda motor an. Eko Sutresno dan tanpa adanya surat perintah dari pimpinan PT.Adira Finance kemudian terdakwa berusaha mengetahui dan mencari Ekos Sutresno di Jln.Petahanan Gang Sedap Malam Dusun II Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, sesampainya terdakwa dialamat rumah Eko Sutreno, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Sugito ( orang tua Eko Sutresno) dan dengan segala cara terdakwa berhasil meyakinkan saksi Sugito untuk menarik dan mengambiln 1 (satu) unit sepeda motor Hopnda Revo Absolute Tahun 2009, BK .4204-XY, selanjutnya pada hari jumat tanggal 26 Nopember 2010, sekira pukul 10.30.Wib, bertempat di PT.Adira Finance Jalan Besar Medan Lubuk Pakam No.15-17 Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada saat terbitnya surat Perintah atas nama Efendi Marpaung alias Bram untuk mengambil dan menerima 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo Absolute Tahun 2009 BK.4264 XY an.Eko Sutresno, ternyata sepeda motor Honda Revo sudah diambilm oleh terdakwa dan terdakwa tidak menyerahkan 1( satu) unit sepeda motor Honda Revo tersebut ke PT Adira Finance Jalan Besar Medan Lubuk Pakam No.15-17 Lebuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Deli Serdang untuk proses selanjutnya serta
mengalami .....
mengalami kerugian materi sebesar Rp.12.000.000.-(dua belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250.-(dua ratus lima puluh rupiah) .
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 374 KUHP ; -------------
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa Muhammad Ansari Siregar Alias Togap pada hari Jumat tanggal 26 Nopember 2010 sekira pukul 10.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2010, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2010 bertempat di PT Adira Finance Jalan Besar Medan Lubuk Pakam No.15-17 Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, ” dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Bermula pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2010 bertempat di Jalan Pertahanan Gang Sedap Malam Dusun II Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, sebelumnya terdakwa sebagai Petugas PT.Adira Fionance Jalan Besar Medan Lubuk Pakam No.15-17 Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, mengetahui bahwasannya ada penunggakan pembayaran cicilan kredit sepeda motor an. Eko Sutresno dan tanpa adanya surat perintah dari pimpinan PT.Adira Finance kemudian terdakwa berusaha mengetahui dan mencari Ekos Sutresno di Jln.Petahanan Gang Sedap Malam Dusun II Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, sesampainya terdakwa dialamat rumah Eko Sutreno, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Sugito ( orang tua Eko Sutresno) dan dengan segala cara terdakwa berhasil meyakinkan saksi Sugito untuk menarik dan mengambiln 1 (satu) unit sepeda motor Hopnda Revo Absolute Tahun 2009, BK .4204-XY, selanjutnya pada hari jumat tanggal 26 Nopember 2010, sekira pukul 10.30.Wib, bertempat di PT.Adira Finance Jalan Besar Medan Lubuk Pakam No.15-17 Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada saat terbitnya surat Perintah atas nama Efendi Marpaung alias Bram untuk mengambil dan menerima 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo Absolute Tahun 2009 BK.4264 XY an.Eko Sutresno, ternyata sepeda motor Honda Revo sudah diambilm oleh terdakwa dan terdakwa tidak menyerahkan 1( satu) unit sepeda motor Honda Revo tersebut ke PT Adira
Finance ....
Finance Jalan Besar Medan Lubuk Pakam No.15-17 Lebuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Deli Serdang untuk proses selanjutnya serta mengalami kerugian materi sebesar Rp.12.000.000.-(dua belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250.-(dua ratus lima puluh rupiah) .
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 372 KUHP ; -------------
Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Ansari Siregar Alias Togap, bersalah melakukan tindak pidana “ Penggelapan Dalam Jabatan ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP dalam Dakwaan Pertama ; ----------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Ansari Seregar alias Togap dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penarikan No.35864/BAST/2010 dikembalikan pada PT Adira Finance Jalan Medan Lubuk Pakam No.15-17 Lubuk Pakam
4. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------
Salinan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 18 Mei 2011 Nomor : 301/Pid-B/2011/PN-LP.- yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Muhammad Ansari Siregar Alias Togap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penggelapan Dalam Jabatan "; ----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) Tahun dan 9 (sembilan) bulan ; --------------------------------------
Menetapkan nmasa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; -----------------------------------
MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penarikan No.35864/BAST/2010, dikembalikan PT Adira Finance jalan Medan Lubuk Pakam No.15-17 Lubuk Pakam ; -----
6.Membebankan .....
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------
4. Bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut diatas Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding masing-masing pada tanggal 19 Mei 2011, dengan Akta Banding, Nomor : 301/Bdg/Akta.Pid/2011/PN-LP.- permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 Mei 2011, sedangkan kepada Penasihat hukum Terdakwa diberitahukan pada tanggal 24 Mei 2011 ; -------------
5. Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding bertanggal 21 Juni 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 05 Juli 2011 ; ------------------------------------------------------------------------
6. Membaca Memori banding dari Jaksa Penuntut Umum yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 14 April 2011, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 15 April 2011 ; -----------------------------------------
7. Bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sesuai dengan suratnya tanggal 25 Mei 2011, No.W2.U4/3124/Pid.01.10/V/2011, terhitung sejak tanggal 27 Mei 2011 s/d tanggal 07 Juni 2011 selama 7 (tujuh) hari kerja ; ------------------------------------
----- Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penasehat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum adalah telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara yuridis formal dapat diterima ; ----------------------
----- Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik, Berita Acara Persidangan, Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 18 Mei 2011 Nomor : 301/Pid.B/2011/PN.LP.- Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, beserta semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagaimana akan diuraikan dalam pertimbangan-pertimbangan dibawah ini ; ----------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti Memori banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa, tidak terdapat hal-hal yang baru yang dapat membatalkan putusan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, oleh karena itu tidak perlu untuk dipertimbangkan lebih lanjut ; ----------
----- Menimbang ....
----- Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama telah berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang tepat dan benar, maka dengan demikian alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini, oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 18 Mei 2011 Nomor : 301/Pid.B/2011/PN-LP.- yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan ; ------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo pasal 27 ayat (1) dan (2) jo pasal 193 KUHAP dan tidak ada terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan Terdakwa dibebaskan dari tahanan, maka Terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana maka harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ini ; ----------------------------------------------------
----- Mengingat terutama Pasal 374 KUHP Jo. UU No.8 Tahun 1981 serta Peraturan-Peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; ---------------------------------
M E N G A D I L I
----- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; --------------------------------------------------------------------------
----- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 18 Mei 2011, Nomor : 301/Pid.B/2011/PN-LP.-, yang dimintakan banding tersebut ; -----------
----- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------
----- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari : KAMIS tanggal 04 AGUSTUS 2011, oleh kami H.NUZUARDI,SH.- Hakim Pengadilan Tinggi Medan selaku Ketua Majelis, MARGONO,SH.- dan GATOT SUHARNOTO,SH.- masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Anggota Majelis, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tertanggal 27 Juni 2011, N0.347/PID/2011/PT-MDN.- putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum .....
umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dihadiri Anggota Majelis dan dibantu oleh : AGUS IBNU SUTARNO,SH.- Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa.-
HAKIM HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
MARGONO,SH.- H.NUZUARDI,SH.MH.-
GATOT SUHARNOTO, SH.-
PANITERA PENGGANTI,
AGUS IBNU SUTARNO, SH
Untuk salinan sesuai dengan aslinya,
PANITERA PENGADILAN TINGGI MEDAN
( TJATUR WAHJOE B. SP. SH. MH )
NIP.1963 0517 1991 03 1003