84/PID/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 84/PID/2018/PT KPG
-. ANTONIUS DENDO alias ANTON
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor : 95 / Pid.B / 2018 / PN.Wgp, tanggal 18 September 2018 yang dimintakan banding tersebut - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000. - (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 84/PID/2018/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ANTONIUS DENDO alias ANTON;
Tempat lahir : Kodi;
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun/ 10 Januari 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
6.Tempat tingga : Kambu Reti Rt.013. Rt.007, Desa Kambata Wundut Kec. Lewa, Kab. Sumba Timur;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 April 2018 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 April 2018 sampai dengan tanggal 08 Mei 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 9 Mei 2018 sampai dengan tanggal 17 Juni 2018 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 4 Juni 2018 sampai dengan tanggal 23 Juni 2018;
Perpanjagan Ketua Pengadilan Negeri waingapu sejak tanggal 24 Juni 2018 sampai dengan 23 Juli 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu sejak tanggal 20 Juli 2018 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu sejak tanggal 19 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2018;
Perintah Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan pasal 27 ayat (1) KUHAP sejak tanggal 20 September 2018 s/d tanggal 19 Oktober 2018 ;
Diperpanjang penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang berdasarlkan pasal 27 ayat (2) KUHAP, sejak tanggal 20 Oktober 2018 s/d. tanggal 18 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Ketua Majelis Hakim telah melakukan Penunjukan kepada Saudara Yosua M.S,S.H,CLA, sebagai Koordinator Posbakum untuk selanjutnya dengan kawan-kawan Advokat pada POSBAKUM PN. WGP pada Pengadilan Negeri Waingapu Kelas II yang beralamat di Jalan M.T Haryono No. 11 Waingapu untuk bertindak selaku Advokat/Penasehat Hukum terhadap diri Terdakwa tersebut diatas secara cuma-cuma, dengan Penetapan Ketua Majelis Nomor 17/Pen.Pid.Sus/2018/PN.Wgp, yang dipersidangan diwakili oleh Andrias Tamu Ama, S.H;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor : 95/Pid.B/2018/PN.Wgp, tanggal 18 September 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor. REG.PERKARA : PDM-72/WG/06/2018, tanggal 9 Mei 2018 Terdakwa di dakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ANTONIUS DENDO Alias ANTON pada waktu dan tempat hari rabu tanggal 18 September 2018 sekitar jam 10.00 Wita sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di halaman pasar inpres lewa di kel. Lewa Paku Kec. Lewa Kab. Sumba Timur Kabupaten Sumba Timur setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu terhadap nyawa korban POMBU MILA BANDA. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa sakit hati terhadap ulah korban karena pertama pada saat terdakwa dan isterinya meminta bantuan pada korban untuk diuruskan pembuatan KTP dan setelah KTP milik isteri terdakwa itu terbit ternyata pada kolom status pernikahannya tertulis “belum menikah” sehingga membuat terdakwa kesulitan untuk mengurus kartu keluarga (KK) dan mendaftarkan anaknya sekolah, kemudian yang kedua terdakwa pernah mendapat informasi dari tetangga kalau isterinya telah diselingkuhi oleh korban dan kemudian terdakwa ditinggalkan isterinya pergi beberapa bulan ke Bali atas biaya dari korban sehingga hal tersebut cukup membuat terdakwa kesal terhadap korban.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekitar jam 08.00 Wita, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor pergi untuk membantu memperbaiki dinding gedek yang rusak dirumah kakaknya yang berada dibelakang pasar Lewa. Untuk keperluan perbaikan dinding gedek maka saat itu terdakwa membawa sebilah pisau yang ia selipkan dipinggang sebelah kanan. Sebelum sampai dirumah kakaknya tiba-tiba motor yang dikendarai terdakwa rusak sehingga terdakwa berhenti sejenak untuk memperbaikinya. Saat sibuk memperbaiki motor kemudian terdakwa melihat korban POMBU MILA BANDA berboncengan motor dengan saksi JUMAT melintas didepannya dan seketika itu pikiran terdakwa berkecamuk dibakar amarah pada korban karena telah menyelingkuhi isterinya. Dengan emosi terdakwa terus memperhatikan arah motor korban sambil ia jalan kaki menuju penjual sirih pinang yang berada didepan pasar Lewa dan terdakwa terus mengamatinya lalu duduk sambil mengunyah sirih pinang dan tidak lama kemudian korban POMBU MILA BANDA berjalan menuju kearah terdakwa namun karena melihat ada terdakwa sedang duduk maka korban POMBU MILA BANDA langsung balik arah dan menuju ke kios milik saksi bapak DOMI.
Selanjutnya pada saat korban POMBU MILA BANDA bersama saksi JUMAT menuju kesepeda motornya yang diparkir diseberang jalan maka terdakwa langsung menghampiri korban POMBU MILA BANDA yang saat itu sudah naik diatas sepeda motor dan setelah itu terdakwa langsung menusuk punggung kanan korban POMBU MILA BANDA sebanyak 2 (dua) kali lalu korban turun dari atas sepeda motor dan berdiri disamping sepeda motornya lalu terdakwa menusukkan pisaunya kembali dada korban POMBU MILA BANDA sebanyak 1 (satu) kali namun saat itu korban POMBU MILA BANDA menangkis pisau terdakwa dengan tangan kanannya sehingga pisau terdakwa mengenai lengan kanan korban POMBU MILA BANDA. Setelah terdakwa puas menusukkan pisau ketubuh korban kemudian terdakwa lari menuju jalan raya sambil terdakwa berteriak dengan mengatakan “kau mati lahu, kau mati lahu” dan setelah itu terdakwa pergi kantor Polsel Lewa untuk menyerahkan diri.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan korban POMBU MILA BANDA meninggal dunia karena tusukan benda tajam sebagaimana diterangkan dalam surat visum Et Repertum Nomor 445/09/RSUD/VER/IV/2018 tanggal 18 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Imanuel indra pratama selaku dokter pemeriksa pada RSUD Umbu Rara Meha kab. Sumba Timur dengan hasil kesimpulan pada pokoknya sebagai berikut ;
”telah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap mayat korban, sebab kematian akibat tusukan benda tajam yang menyebabkan luka terbuka pada punggung kanan belakang hingga kejantung, patah tulang rusuk kesembilan dan kesepuluh, luka robek pada bagian bawah paru kanan, serta luka robek pada hati.”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
SUBSIDER
Bahwa terdakwa ANTONIUS DENDO Alias ANTON pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan primair diatas, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati yaitu terhadap korban POMBU MILA BANDA. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa sakit hati terhadap ulah korban karena pertama pada saat terdakwa dan isterinya meminta bantuan pada korban untuk diuruskan pembuatan KTP dan setelah KTP milik isteri terdakwa itu terbit ternyata pada kolom status pernikahannya tertulis “belum menikah” sehingga membuat terdakwa kesulitan untuk mengurus kartu keluarga (KK) dan mendaftarkan anaknya sekolah, kemudian yang kedua terdakwa pernah mendapat informasi dari tetangga kalau isterinya telah diselingkuhi oleh korban dan kemudian terdakwa ditinggalkan isterinya pergi beberapa bulan ke Bali atas biaya dari korban sehingga hal tersebut cukup membuat terdakwa kesal terhadap korban.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekitar jam 08.00 Wita, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor pergi untuk membantu memperbaiki dinding gedek yang rusak dirumah kakaknya yang berada dibelakang pasar Lewa. Untuk keperluan perbaikan dinding gedek maka saat itu terdakwa membawa sebilah pisau yang ia selipkan dipinggang sebelah kanan. Sebelum sampai dirumah kakaknya tiba-tiba motor yang dikendarai terdakwa rusak sehingga terdakwa berhenti sejenak untuk memperbaikinya. Saat sibuk memperbaiki motor kemudian terdakwa melihat korban POMBU MILA BANDA berboncengan motor dengan saksi JUMAT melintas didepannya dan seketika itu pikiran terdakwa berkecamuk dibakar amarah pada korban karena telah menyelingkuhi isterinya. Dengan emosi terdakwa terus memperhatikan arah motor korban sambil ia jalan kaki menuju penjual sirih pinang yang berada didepan pasar Lewa dan terdakwa terus mengamatinya lalu duduk sambil mengunyah sirih pinang dan tidak lama kemudian korban POMBU MILA BANDA berjalan menuju kearah terdakwa namun karena melihat ada terdakwa sedang duduk maka korban POMBU MILA BANDA langsung balik arah dan menuju ke kios milik saksi bapak DOMI.
Selanjutnya pada saat korban POMBU MILA BANDA bersama saksi JUMAT menuju kesepeda motornya yang diparkir diseberang jalan maka terdakwa langsung menghampiri korban POMBU MILA BANDA yang saat itu sudah naik diatas sepeda motor dan setelah itu terdakwa langsung menusuk punggung kanan korban POMBU MILA BANDA sebanyak 2 (dua) kali lalu korban turun dari atas sepeda motor dan berdiri disamping sepeda motornya lalu terdakwa menusukkan pisaunya kembali dada korban POMBU MILA BANDA sebanyak 1 (satu) kali namun saat itu korban POMBU MILA BANDA menangkis pisau terdakwa dengan tangan kanannya sehingga pisau terdakwa mengenai lengan kanan korban POMBU MILA BANDA. Setelah terdakwa puas menusukkan pisau ketubuh korban kemudian terdakwa lari menuju jalan raya sambil terdakwa berteriak dengan mengatakan “kau mati lahu, kau mati lahu” dan setelah itu terdakwa pergi kantor Polsel Lewa untuk menyerahkan diri.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan korban POMBU MILA BANDA meninggal dunia karena tusukan benda tajam sebagaimana diterangkan dalam surat visum Et Repertum Nomor 445/09/RSUD/VER/IV/2018 tanggal 18 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Imanuel indra pratama selaku dokter pemeriksa pada RSUD Umbu Rara Meha kab. Sumba Timur dengan hasil kesimpulan pada pokoknya sebagai berikut ;
”telah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap mayat korban, sebab kematian akibat tusukan benda tajam yang menyebabkan luka terbuka pada punggung kanan belakang hingga kejantung, patah tulang rusuk kesembilan dan kesepuluh, luka robek pada bagian bawah paru kanan, serta luka robek pada hati.”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Menimbang, bahwa dari surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-72/WGP/06/2018, tertanggal 3 September 2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANTONIUS DENDO Alias ANTON terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 338 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTONIUS DENDO Alias ANTON dengan pidana penjara selama 13 ( tiga belas ) tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar jaket, warna hitam, pada dada bagian kiri berisi tulisan Doppink OUTFITTER, robek dilengan atas bagian kanan dan kiri serta robek pada belakang kanan;
1 (satu) lembar baju kaos warna putih, bagian depan bertuliskan CLASZICMODERN, robek pada bagian depan dan robek pada bagian lengan kanan dan kiri, serta robek pada belakang kanan;
1 (satu) lembar celana pendek, warna cream, robek pada bagian depan;
1 (satu) topi warna hitam kombinasi orange, putih, berisi tulisan angka 93 dan tulisan MARQUEZ.
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK KELUARGA KORBAN
1 (satu) bilah pisau, panjang mata pisau sekitar 21 cm, gagang pisau terbuat dari kayu warna coklat panjang 10 cm;
1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari karton warna coklat panjang 21 cm diikat menggunakan karet warna hitam;
1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna merah kombinasi warna abu-abu warna putih dan warna coklat;
1 (satu) lembar celana pendek warna merah kombinasi warna hitam.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya atas tuntutan tersebut di atas, Pengadilan Negeri Waingapu telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa ANTONIUS DENDO alias ANTON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan” sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar jaket, warna hitam, pada dada bagian kiri berisi tulisan Doppink OUTFITTER, robek dilengan atas bagian kanan dan kiri serta robek pada belakang kanan;
1 (satu) lembar baju kaos warna putih, bagian depan bertuliskan CLASZICMODERN, robek pada bagian depan dan robek pada bagian lengan kanan dan kiri, serta robek pada belakang kanan;
1 (satu) lembar celana pendek, warna cream, robek pada bagian depan;
1 (satu) topi warna hitam kombinasi orange, putih, berisi tulisan angka 93 dan tulisan MARQUEZ.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu keluarga korban;
1 (satu) bilah pisau, panjang mata pisau sekitar 21 cm, gagang pisau terbuat dari kayu warna coklat panjang 10 cm;
1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari karton warna coklat panjang 21 cm diikat menggunakan karet warna hitam;
1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna merah kombinasi warna abu-abu warna putih dan warna coklat;
1 (satu) lembar celana pendek warna merah kombinasi warna hitam.
Dirampas untuk dirusakkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Waingapu tersebut di atas, Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Plh.Panitera Pengadilan Negeri Waingapu pada hari Kamis, tanggal 20 September 2018, sebagaimana tercatat dalam akta permintaan banding Nomor : 95/Pid.B/2018/PN Wgp, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Waingapu, dengan seksama kepada Terdakwa/Terbanding, pada hari Selasa, tanggal 25 September 2018, sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor : 95/Pid.B/2018/PN Wgp.
Menimbang, bahwa terhadap permintaan banding tersebut Penuntut umum telah mengajukan memori banding dalam perkara ini tertanggal 25 September 2018 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Waingapu sesuai dengan Akta Penerimaan Memori Banding. pada hari Selasa, tanggal 25 Septemberi 2018, serta memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa/Terbanding oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Waingapu sesuai dengan Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor : 95/Pid.B/2018/PN Wgp, pada hari Kamis, tanggal 27 September 2018 ;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding dari Penuntut Umum terdakwa maupun Penaserhat Hukum tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa selanjutnya baik kepada Terdakwa maupun kepada Penuntut Umum dalam waktu yang diberikan masing-masing telah diberitahu untuk mempelajari berkas perkara oleh Panitera Pengadilan Negeri Waingapu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara untuk terdakwa Nomor :95/Pid.B/2018/PN Wgp, tertanggal 26 September 2018 dan untuk Pembanding/Penuntut umum: Nomor : 95/Pid.B/2018/PN Wgp, tanggal 26 September 2018 yang mana baik Pembanding / Penuntut Umum maupun Terbanding / Terdakwa tidak datang mempelajari berkas perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding oleh Penuntut Umum tersebut ternyata telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 25 September 2018, yang mana mengemukakan sebagai berikut :
Putusan tersebut diambil setelah pemeriksaan pokok perkara selesai dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, surat dan terdakwa serta barang bukti, kemudian Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana, serta terdakwa telah pula mengajukan pembelaan sehingga menjadi kewajiban Majelis Hakim untuk memutuskan materi perkara dengan putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 dan Pasal 199 KUHAP ;
Bahwa disamping permintaan banding dapat diajukan secara umum dan menyeluruh meliputi seluruh putusan, Permintaan Banding juga dapat diajukan hanya terhadap “hal-hal tertentu” saja. Dalam Hal ini Pemohon Banding hanya keberatan terhadap hal tertentu saja, sedangkan terhadap isi putusan yang selebihnya pemohon dapat menyetujuinya.
Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum pada prinsipnya sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu mengenai hasil pembuktian dalam mengadili perkara terdakwa atas nama ATONIUS DENDO als. ANTON yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pembunuhan” sebagaimana dalam dakwaan Primair kami. Namun khusus terhadap amar putusan berupa “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan ) tahun” adalah belum mencerminkan rasa keadilan didalam masyarakat dan tidak dapat dijadikan daya tangkal terhadap kejahatan.
Bahwa sebagaimana dimaklumi tujuan pemidanaan bukanlah suatu tindakan balas dendam (vergeldingstheorien) melainkan untuk mendidik sikap mental/prilaku terdakwa dan juga untuk membuat rasa takut pada warga lain agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh terdakwa. Oleh karna itu apabila terdakwa ANTONIUS DENDO als. ANTON hanya dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 8 (delapan tahun), maka dikhawatirkan tujuan untuk mendidik dan tujuan untuk membuat rasa takut pada warga lain tidak tercapai, bahkan mungkin terdakwa beranggapan ternyata hukum tidak ada apa-apanya dan hal tersebut bentuk edukasi yang berakibat terdakwa akan mengulangi lagi perbuatannya.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Kupang memutuskan :
Menyatakan terdakwa ANTONIUS DENDO als. ANTONterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 338 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTONIUS DENDO als. ANTON dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar jaket, warna hitam, pada dada bagian kiri berisikan tulisan Doppink OUTFITTER, robek dilengan atas bagian kanan dan kiri serta robek pada belakang kanan;
1 (satu) lembar baju kaos warna putih, bagian depan bertuliskan CLASZICMODERN, robek pada bagian depan dan robek pada bagian lengan kanan dan kiri, serta robek pada belakang kanan;
1 (satu) lembar celana pendek, warna cream, robek pada bagian depan;
1 (satu) topi warna hitam kombinasi orange, putih, berisi tulisan angka 93 dan tulisan MARQUEZ;
Dikembalikan kepada yang berhak / keluarga korban
1 (satu) bilah pisau, panjang mata pisau sekitar 21 cm, gagang pisau terbuat dari kayu warna coklat panjang 10 cm;
1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari karton warna coklat panjang 21 cm diikat menggunakan karet warna hitam;
1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna merah kombinasi warna abu-abu warna putih dan warna coklat;
1 (satu) lembar celana pendek warna merah kombinasi warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan tanggal 13 September 2018.
Menimbang, bahwa atas memori banding yang di ajukan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Kontra Memori banding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara banding a quo yang terdiri dari Berita Acara Sidang, keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat dan barang bukti, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Waingapu, Nomor : 95 / Pid.B / 2018 / PN.Wgp, tanggal 18 September 2018 serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-72/WGP/06/2018, tertanggal 3 September 2018 dan dihubungkan dengan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 25 September 2018 dan surat-surat lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini, maka telah ternyata bahwa alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan tersebut yang menyimpulkan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagai dalam dakwaan Primair melanggar ketentuan Pasal 338 KUHP telah tepat dan benar serta disetujui oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, oleh karena itu alasan dan pertimbangan tersebut dapat dijadikan dasar oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak hanya sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai terbukti tidaknya perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, akan tetapi mengenai penjatuhan pidananya bagi Terdakwa inipun, juga sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama termasuk tentang berat ringannya hukuman yang dijatuhkannya, karena menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pemidanaannya itu telah memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang telah dipertimbangkan pula oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama di dalam putusannya tersebut ;
Menimbang, bahwa di samping itu mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkannya tersebut, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding juga sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan yang bukanlah merupakan pembalasan atau arena balas dendam, akan tetapi hakekat dari pemidanaan itu adalah merupakan upaya untuk mendidik, agar pelaku perbuatan pidana dapat menginsyafinya dan merubah perilakunya, sehingga dapat diterima kembali kehidupannya pada masyarakat dengan baik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan demikian Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor : 95 / Pid.B / 2018 / PN.Wgp, tanggal 18 September 2018, maka putusan Pengadilan Negeri Waingapu tersebut haruslah dikuatkan, sehingga amarnya berbunyi seperti di bawah ini :
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I jo pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat, pasal 338 KUH pidana, Undang Undang Nomor : 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor : 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah Pertama dengan Undang Undang Nomor : 8 Tahun 2004 dan perubahan yang Kedua dengan Undang Undang Nomor : 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum , Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor : 95 / Pid.B / 2018 / PN.Wgp, tanggal 18 September 2018 yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari, Senin, tanggal 5 November 2018, oleh kami BELMAN TAMBUNAN, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis dengan BARMEN SINURAT, S.H.,M.H.dan ABDUL BARI A. RAHIM, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 9 Oktober 2018, Nomor :84/PEN.PID/2018/PT KPG, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 7 November 2018, oleh Hakim Ketua tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh SULAIMAN MUSU, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang dan tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya .
HAKIM HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA,
TTD. TTD.
BARMEN SINURAT, SH., MH . BELMAN TAMBUNAN, SH.,MH.
TTD.
II. ABDUL BARI A. RAHIM, S.H., M.H.=
PANITERA PENGGANTI,
TTD.
Salina = SULAIMAN MUSU , SH =
UNTUK TURUNAN RESMI :
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
H. ADI WAHYONO, SH.,MH.
NIP : 196111131985031004.
ADILAN NGGI KUPANG
= SUNARYONO, SH. =