429/PID/2013/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 429/PID/2013/PT-MDN
Other Participants (1)
RUSTAM EFENDI ALS. PAK TAM
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 429 / PID / 2013 / PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI MEDAN di Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RUSTAM EFENDI Alias PAK TAM .
Tempat lahir : Sungai Iyu, Kabupaten Aceh Tamiang .
Umur/tanggal lahir : 46 tahun / 02 Mei 1967 .
Jenis kelamin : Laki-laki .
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia .
Tempat tinggal : Jln. Karya Gang Cikalong No. 16A Kelurahan Karang Brombak, Kecamatan Medan Barat,Kota Medan ;
Agama : Islam .
Pekerjaan : Sopir .
Pendidikan : SD .
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, oleh :
Penyidik sejak tanggal 13 Desember 2012 s/d tanggal 02 Januari 2013;----------------------
Diperpanjangan Penuntut Umum / Jaksa Agung Muda sejak tanggal 03 Januari 2013 s/d tanggal 11 Pebruari 2013;----------------------------------------------------------------------
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri tahap I sejak tanggal 12 Pebruari 2013 s/d tanggal 13 Maret 2013; ------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri tahap II sejak tanggal 14 Maret 2013 s/d tanggal 12 April 2013;-----------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2013 s/d tanggal 30 April 2013;---------------------
Hakim Pengadilan Negeri stabat sejak tanggal 18 April 2013 s/d tanggal 17 Mei 2013;---
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Mei 2013 s/d tanggal 16 Juni 2013;----------------------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi tahap I sejak tanggal 17 Juli 2013 s/d tanggal 15 Agustus 2013;----------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Tinggi Medan tanggal 01 Agustus 2013, sejak tanggal 01 Agustus 2013 s/d tanggal 30 Agustus 2013 ;----------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 27 Agustus 2013 , sejak tanggal 31 Agustus 2013 s/d tanggal 29 Oktober 2013 ; ------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Setelah membaca dan memperhatikan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini :
I . Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, No.Reg. Perkara PDM-48-III/04/2013 tertanggal 18 April 2013, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut: : -----------
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa Rustam Efendi alias Pak Tam , saksi MOHD. AZWAR ALIAS SIWA ALIAS BANG WA ALIAS YAHWA ALIAS ACEH (perkara split), saksi RONI (belum tertangkap), saksi M. AGUS ALIAS MAMAT (perkara displit), dan saksi AHMAD FAUZI ALIAS NEGON (perkara displit) pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2012 bertempat di Jl. Arengka Dua Pekan Baru tepatnya di belakang Stadiun dekat pull truk dan full bis Pekan Baru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP) yaitu karena tempat terdakwa ditangkap dan sebagian saksi banyak berada di Stabat, maka Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana telah menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli menukar menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 6.634,8 gram bruto. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------
Bahwa pada bulan Oktober 2012 terdakwa Rustam Efendi Als Pak Tam , saksi MOHD. AZWAR ALIAS SIWA ALIAS BANG WA ALIAS YAHWA ALIAS ACEH (perkara split), saksi JHONI (perkara split), saksi M. AGUS ALIAS MAMAT (perkara displit), dan saksi AHMAD FAUZI ALIAS NEGON berangkat secara bersama-sama ke Pekan Baru untuk mengantar sabu-sabu dengan berat 6.634,8 gram bruto dengan menggunakan mobil 2 mobil, yaitu mobil kijang Inova warna silver dan mobil kijang Captiva warna putih, terdakwa satu mobil dengan saksi SIWA (perkara displit) dan terdakwa RUSTAM EFENDI ALIAS PAK TAM adalah sebagai supirnya / drivernya sedangkan yang ada didalam mobil kijang Inova saksi MAMAT, saksi NEGON, RONI (belum tertangkap);----
Bahwa terdakwa Rustam Efendi Als Pak Tam dan rombongan tiba di Pekan Baru kira-kira subuh hari, kemudian rombongan beserta terdakwa berhenti di terminal bis yaitu di full bis Pekan Baru untuk menyerahkan 2 (dua) tas merk Elgini yang di dalam tas terdapat sabu-sabu berat 6.634,8 gram bruto kepada saksi FATHUR BIN MURDIH;------------------------
Bahwa setelah sabu-sabu berat 6.634,8 gram bruto berada pada saksi FATHUR BIN MURDIH maka sabu-sabu tersebut oleh saksi FATHUR BIN MURDIH di bawa ke Cirebon, dan pada saat berada di Cirebon tersebut, yaitu pada hari Minggu tanggal 04 Nopember 2012 maka saksi FATHUR BIN MURDIH ditangkap oleh pihak yang berwajib, sedangkan terdakwa TERDAKWA ditangkap oleh yang berwajib pada hari Jumat tanggal 07 Desember 2012 di jalan Karya Gang Cikalong No. 16. A Kel. Karang Brombak Medan Barat Kota Medan;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 04 Nopember 2012 barang bukti yang disita dalam perkara saksi FATHUR BIN MURDIH oleh atas nama Kepala Badan Narkotika Nasional Deputi Pemberantasan Ub. Direktur Narkotika Sintetis, maka terhadap barang bukti milik saksi telah dimintakan pemeriksaan ke Kepala UPT Lab. Uji Narkotika dan pada hari Rabu tanggal 07 Nopember 2012 dari pihak UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dilakukan oleh 1. MAIMUNAH S.Si, M.Si, 2. RIESKA DWI WIDAYANTI S.Si, M.Si dan 3. TANTI ST, dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 96.K/XII/2012/UPT Lab. Uji Narkoba, bahwa setelah dilakukan pemeriksaaan secara Laboratoris disimpulkan sebagai berikut: 1 (satu) buah amplop warna coklat beriak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :-----------------------------------------------------------------------------------
1. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode 1 didalamnya terdapat :----------------
1 (satu) bungkus plastik bening berkode a berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,7948 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening berkode b berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,7704 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening berkode c berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,8554 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening berkode d berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,5426 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening berkode e berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,3607 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening berkode f berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,8344 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening berkode g berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,7846 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening berkode h berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,8176 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening berkode i berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,7319 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening berkode 2 berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,6981 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening berkode 3 berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,8252 gram;-
1 (satu) bungkus plastik bening berkode 4 berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,7467 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening berkode 5 berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,7912 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening berkode 6 berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,8315 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening berkode 7 berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,8034 gram;
Bahwa barang bukti tersebut adalah milik JHONI WARDI ALS AMAQ KAMARUDDIN ALS FATUR Bin MURDIH dan ALAN EDI PRIYONO;---------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti :-------
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode a No.1 a.
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode b No.1 b.
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode c No.1 c.
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode d No.1d.
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode e No.1e.
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode f No.1 f.
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode g No.1 g.
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode h No.1 h.
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode i No.1 i.
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode 2 No.2
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode 3 No.3
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode 4 No.4
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode 5 No.5
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode 6 No.6
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode 7 No.7
Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Gol. I Nomor Urut 61 Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk sabu-sabu seberat 6.634.8 gram bruto adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;-----------
Perbuatan tardakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa, saksi MOHD. AZWAR ALIAS SIWA ALIAS BANG WA ALIAS YAHWA ALIAS ACEH (perkara split), saksi RONI (belum tertangkap), saksi M. AGUS ALIAS MAMAT (perkara displit), dan saksi AHMAD FAUZI ALIAS NEGON (perkara displit) pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2012 bertempat di Jl. Arengka Dua Pekan Baru tepatnya di belakang Stadiun dekat puli truk dan full bis Pekan Baru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP) yaitu karena tempat terdakwa ditangkap dan sebagian saksi banyak berada di Stabat, maka Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk sabu-sabu seberat 6.634,8 gram bruto. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------
Bahwa pada bulan Oktober 2012 terdakwa TERDAKWA, saksi MOHD. AZWAR ALIAS SIWA ALIAS BANG WA ALIAS YAHWA ALIAS ACEH (perkara split), saksi JONI (perkara split), saksi M. AGUS ALIAS MAMAT (perkara displit), dan saksi AHMAD FAUZI ALIAS NEGON berangkat ke Pekan Baru dengan membawa sabu-sabu dengan berat 6.634,8 gram bruto dengan menggunakan mobil kijang Inova warna silver dan mobil kijang Captiva warna putih, terdakwa TERDAKWA satu mobil dengan saksi SIWA (perkara displit) sedangkan yang ada didalam mobil kijang Inova saksi MAMAT, saksi NEGON, RONI (belum tertangkap) dan terdakwa adalah sebagai supir / driver mobil captiva;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan rombongan tiba di Pekan Baru kira-kira subuh hari, kemudian rombongan beserta terdakwa TERDAKWA berhenti di terminal full bis Pekan Baru untuk menyerahkan 2 (dua) tas merk Elgini yang didalam tas tersebut ada sabu-sabu berat 6.634,8 gram bruto kepada saksi FATHUR BIN MURDIH;------------------------------------------------
Bahwa setelah sabu-sabu berat 6.634,8 gram bruto berada pada saksi FATHUR BIN MURDIH maka sabu-sabu tersebut oleh saksi FATHUR BIN MURDIH di bawa ke Cirebon, dan pada saat berada di Cirebon tersebut, yaitu pada hari Minggu tanggal 04 Nopember 2012 maka saksi FATHUR BIN MURDIH ditangkap oleh pihak yang berwajib, sedangkan terdakwa TERDAKWA ditangkap oleh yang berwajib pada hari Jumat tanggal 07 Desember 2012 di jalan Karya Gang Cikalong No. 16. A Kel. Karang Brombak Medan Barat Kota Medan;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 04 Nopember 2012 barang bukti yang disita dalam perkara saksi FATHUR BIN MURDIH oleh An. Kepala Badan Narkotika Nasional Deputi Pemberantasan Ub. Direktur Narkotika Sintetis, maka terhadap barang bukti milik saksi telah dimintakan pemeriksaan ke Kepala UPT Lab. Uji Narkotika dan pada hari Rabu tanggal 07 Nopember 2012 dari pihak UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dilakukan oleh 1. MAIMUNAH S.Si, M.Si, 2. RIESKA DWI WIDAYANTI S.Si, M.Si dan 3. TANTI ST, dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 96.K/XII/2012/UPT Lab. Uji Narkoba, bahwa setelah dilakukan pemeriksaaan secara Laboratoris disimpulkan sebagai berikut: 1 (satu) buah amplop warna coklat beriak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik bening berkode 1 didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik bening berkode a berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,7948 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening berkode b berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,7704 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening berkode c berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,8554 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening berkode d berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,5426 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening berkode e berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,3607 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening berkode f berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,8344 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening berkode g berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,7846 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening berkode h berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,8176 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening berkode i berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,7319 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening berkode 2 berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,6981 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening berkode 3 berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,8252 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening berkode 4 berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,7467 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening berkode 5 berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,7912 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening berkode 6 berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,8315 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening berkode 7 berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,8034 gram;
Bahwa barang bukti tersebut adalah milik JHONI WARDI ALS AMAQ KAMARUDDIN ALS FATUR Bin MURDIH dan ALAN EDI PRIYONO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpul kan bahwa barang bukti:
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode a No.1 a.
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode b No.1 b.
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode c No.1 c.
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode d No.1d.
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode e No.1e.
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode f No.1 f.
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode g No.1 g.
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode h No.1 h.
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode i No.1 i.
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode 2 No.2
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode 3 No.3;
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode 4 No.4;
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode 5 No.5;
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode 6 No.6;
Kristal wama putih didalam bungkus plastik bening berkode 7 No.7
Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Gol. I Nomor Urut 61 Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk sabu-sabu seberat 6.634.8 gram bruto adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;-----------
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk sabu-sabu seberat 6.634,8 gram bruto adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;-----------
Perbuatan tedakwa sebagaimana diatur dan diancam dalapam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum,No.Reg.Perkara PDM-46-III/STABAT/03/2013 tertanggal 18 Juli 2013, yang menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Terdakwa RUSTAM EFENDI Alias PAK TAM telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti dalam dakwaan PRIMAIR;-------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000-, (dua milyar) subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara;--------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit hand phone warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------
III. Putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 01 Agustus 2013 No. 202 / Pid.Sus / 2013/PN.STB yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RUSTAM EFENDI Alias PAK TAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram;--------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSTAM EFENDI Alias PAK TAM tersebut di atas dengan pidana penjara selama : 17 (TUJUH BELAS) tahun;-------------
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa tersebut di atas sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar) rupiah, dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama : 4 ( EMPAT ) bulan;--------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;-------------------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) hand phone merk Nokia warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Stabat pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2013, Nomor : 14/ Akta.Pid/ Bdg /2013 /PN.STB , yang menerangkan bahwa pada tanggal 01 Agustus 2013 terdakwa telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 01 Agustus 2013 No. 202/Pid.Sus/2013/PN.STB, permintaan banding mana telah sempurna diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2013 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Stabat pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2013, Nomor : 14/ Akta.Pid/ Bdg /2013 /PN.STB, yang menerangkan bahwa pada tanggal 02 Agustus 2013 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 01 Agustus 2013 No. 202/Pid.Sus/2013/PN.STB, permintaan banding mana telah sempurna diberitahukan kepada terdakwa pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2013 ;--
Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hkum terdakwa tertanggal 30 Agustus 2013 , yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Stabat pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2013, Memori Banding mana oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Stabat telah diberitahukan dan diserahkan dengan sempurna kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 02 September 2013 ;-----------------------------------------------------------------
Surat Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara tanggal 23 Agustus 2013 Nomor : W2.U15/939/PID.01.1 / VIII/2013, yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, dimana terhitung 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal 23 Agustus 2013 , para pihak diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Nomor : 202/Pid..Sus /2013 /PN-STB, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;-----------------------------
------- Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;---------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa pada prinsipnya tidak ada hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, maka Memori Banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ; ---
------- Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 01 Agustus 2013 , No.202 /Pid.Sus/2013/PN-STB, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama telah menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya sehingga diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;--------------------------
------- Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi dapat mempertahankan oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 01 Agustus 2013 , No.202 /Pid.Sus /2013/PN-STB, haruslah dikuatkan ; ------
------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 114 Ayat ( 2 ) jo pasal 132 ayat ( 1 ) ,Undang – undang No. 35 Tahun 2009 , UU No. 81 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini; -----------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tersebut; ---------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 01 Agustus 2013 , No.202 /Pid.Sus /2013 /PN- STB,, yang dimintakan banding tersebut;-----------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);-----
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Jumat tanggal 13 September 2013, oleh Kami : SAUT H PASARIBU, SH Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, SAMA RAJA MARPAUNG, SH. dan H. DJUMALI,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 10 September 2013, No. 429 /PID/2013/PT-MDN, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 19 September 2013 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh M.SIMARMATA,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
- TTD - - TTD -
SAMA RAJA MARPAUNG, SH. SAUT H PASARIBU, SH
- TTD -
H. DJUMALI,SH. Panitera Pengganti,
- TTD -
M.SIMARMATA,SH.