35/Pid.Sus/2015/PN.Sdk
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 35/Pid.Sus/2015/PN.Sdk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIANI TETTY KALOKO
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ; dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terpidana sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) tahun.
P U T U S A N
Nomor 35 / Pid.Sus / 2015 / PN. Sdk(Lalu Lintas)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidikalang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RIANI TETTY KALOKO
Tempat lahir : Sidikalang
Umur / tanggal lahir : 35 tahun / 18 Juni 1978
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : I n d o n e s i a
Tempat tinggal : Desa Sarintonu Kec. Tiga Lingga Kab. Dairi
Agama : Kristen Katholik
Pekerjaan : PNS
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
- Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor 35 / Pen.Pid / 2015 / PN. Sdk tanggal 13 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 35 / Pen.Pid.Sus / 2015 / PN. Sdk tanggal 13 April 2015 tentang penetapan hari sidang ;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RIANI TETTY KALOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ”mengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan Pidana penjara atas nama terdakwa RIANI TETTY KALOKO selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaaan selama 2 (dua) tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil sedan BMW No.Pol BK 718 HG
- 1 (satu) lembar STNK dari mobil sedan BMW No.POL BK 718 HG dengan No.0155232/SU/2010
- 1 (satu) buah kunci dari mobil sedan BMW No.Pol BK 718 HG
Dikembalikan kepada yang berhak .
Menetapkan agar terdakwa RIANI TETTY KALIKO membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannnya dan menyatakan memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum terhadap pledoi Terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula demikian juga Terdakwa tetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
--------- Bahwa terdakwa RIANI TETTY KALOKO pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari 2015 bertempat di Jalan Sidikalang-Tigalingga KM 11 Desa Silumboyah Kec.Siempat Nempu Hulu Kab.Dairi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, “ yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yaitu terhadap korban OGANDA SIMANJUNTAK perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mengemudikan kendaraan mobil sedan BMW No Pol BK 718 HG yang mana sebelumnya terdakwa berjalan di badan jalan sebelah kiri dari arah Tiga Lingga menuju arah Sidikalang dimana keadaan jalan di tempat kejadian saat itu aspal biasa, cuaca cerah, jalan lurus bebas pandangan ke depan,permukaan jalan kering, dan pemakai jalan tergolong sepi kemudian sesampainya di Desa Silumboyah tepatnya di KM 11 terdakwa dari jarak 50 meter sudah melihat mobil MPU yang tidak diketahui merek dan identitasnya pengemudinya sedang berhenti di pinggir badan jalan sebelah kiri dari arah Sidikalang menuju arah Tiga lingga kemudian sekira jarak kurang 2 meter dari kendaraan yang dikemudikan terdakwa, terdakwa melihat korban OGANDA SIMANJUNTAK yang sedang menyebrang dari belakang mobil MPU yang sedang berhenti tadi dan pada saat tersebut terdakwa yang tidak berhati-hati , tidak ada melakukan pengereman dari kendaraan yang dikemudikan terdakwa dan kurang memperhatikan saat melihat korban OGANDA SIMANJUNTAK menyebrang sehingga akhirnya bagian depan sebelah kiri dari mobil yang dikemudikan terdakwa menambrak tubuh korban OGANDA SIMANJUNTAK yang menyebrang dari kanan jalan menuju kiri jalan dari arah Tiga lingga menuju arah Sidikalang ,akibat perbuatan terdakwa tersebut OGANDA SIMANJUNTAK mengalami luka dan meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya sesuai isi visum Et Repertum No.431/RSUD/II/Rhs/2015 yang ditanda tangani oleh dr.SINAR SIMBOLON dari RSUD Pemkab Dairi tanggal 28 Pebruari 2015 yang menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban bernama OGANDA SIMANJUNTAK dengan hasil sebagai berikut tampak bengkak pada mata kiri,kebiruan dengan ukuran 5cmx4 cm, tampak bengkak pada kepala sebelah kiri dengan diameter 15 cm, tampak penyok pada bagian sudut mata kiri dengan diameter 2cm, tampak pendarahan aktif dari telinga kanan , pendarahan dari hidung aktif dengan kesimpulan perubahan-perubahan tersebut diatas di sebabkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul.Bahwa korban OGANDA SIMANJUNTAK telah meninggal dunia di RSUD Sidikalang pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 diagnosa Head injury GCS 3 + Suspec Fracture Basis Cranil sesuai dengan surat keterangan meninggal Nomor 1424/RM-RSUD/III/2015 tanggal 2 Maret 2015 yang di tanda tangani oleh dr MEY SITANGGANG , dokter pada rd Pemkab Dairi;
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan membenarkan Dakwaan serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi BENNI ARDIANSYAH , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga serta tidak mempunyai hubungan kerja dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan di penyidik sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Sidikalang-Tigalingga KM 11 Desa Silumboyah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi dan keterangan tersebut sudah benar, saksi membaca dan menandatangani BAP Penyidik tersebut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 sekira pukul 11.00 Wib, saat itu saksi sedang berada di dalam rumah saksi,lalu saksi terkejut mendengar suara benturan keras , lalu saksi langsung berlari keluar rumah menuju suara benturan tersebut, dan disana saksi melihat seseorang tergeletak di bahu jalan depan rumah saksi dan tidak mengetahui apa dan siapa yang menabraknya saksi tidak melihatnya;
Bahwa saksi melihat korban tergeletak dalam keadaan badannya miring di bahu jalan dengan kondisi kepala bagian belakang berdarah dan bengitu juga teliga,hidung dan mata keluar darah dan saksi tidak mengenal korban;
Bahwa pada saat itu korban masih hidup akan tetapi tidak bisa berbicara lagi dan memakai pakaian seragam sekolah ;
Bahwa tidak lama kemudian warga berdatangan untuk menolong korban dan tidak lama kemudian ambulans datang dan kami naikkan korban ke dalam abbulans dan di bawa ke rumah sakit ;
Bahwa saksi tidak melihat mobil di tempat kejadian tersebut dan pada saat itu ada seorang guru bermarga Samosir menceritakan bahwa korban di tabrak mobil BMW yang datang dari Tiga lingga menuju Sidikalang dan pengemudinya adalah seorang perempuan bernomor Pol BK 718 HG ;
Bahwa kondisi jalan saat itu pandangan bebas ke depan ,permukaan jalan kering,di sebelah kanan dan kiri jalan pemukiman masyarakat , cuaca cerah siang hari, jalan lurus dan mendatar, jalanan sepi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah antara keluarga korban dan terdakwa sudah berdamai ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
2. Saksi TIMBUL SEMBIRING, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga serta tidak mempunyai hubungan kerja dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan di penyidik sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Sidikalang-Tigalingga KM 11 Desa Silumboyah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi dan keterangan tersebut sudah benar, saksi membaca dan menandatangani BAP Penyidik tersebut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 sekira pukul 11.00 Wib,ketika itu saksi sedang duduk di warung yang berada di sebelah kanan jalan dari arah Sidikalang menuju arah Tiga lingga lalu korban turun dari angkutan umum merek Sampri di mana angkutan umum tersebut datang dari arah Sidikalang menuju arah Tiga lingga ;
Bahwa kemudian korban menyebrang dari belakang angkutan umum tersebut tiba-tiba ada mobil datang dari arah Tigalingga menuju arah Sidikalang dan menambrak korban yang di tabrak adalah bagian pinggang korban kena di kepala mobil sebelah kiri yang dikemudikan terdakwa;
Bahwa melihat kejadian tersebut saksi langsung lari dan menolong korban dalam keadaan tergeletak dankorban berdarah di bagian kepala,teliga,hidung dan mata dan keadaannya masih hidup akan tetapi sudah sangat kritis ;
Bahwa kemudian masyarakat berdatangan dan menolong korban di mana tidak lama kemudian ambulans datang dan korban dinaikkan ke mobil dan membawanya ke rumah sakit umum ;
Bahwa setelah mobil tersebut menambrak korban supirnya tidak ada menolong korban dan langsung pergi ke arah Sidikalang dan sebelum terjadi tabrakan tersebut saksi mendengar suara klakson mobil pada saat itu dan tidak mendengar suara pengereman;
Bahwa pada saat kejadian korban sedang memakai seragam sekolah SMU dan jarak saksi melihat kejadian tersebut sekitar enam meter ;
Bahwa kondisi jalan saat itu pandangan bebas ke depan ,permukaan jalan kering,di sebelah kanan dan kiri jalan pemukiman masyarakat , cuaca cerah siang hari, jalan lurus sedikit menanjak dari arah Tigalingga menuju arah Sidikalang dan mendatar, jalanan sepi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah antara keluarga korban dan terdakwa sudah berdamai ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa saksi DELIMA TAMPUBOLON telah dipanggil secara sah dan patut oleh Penuntut Umum namun tidak juga hadir di persidangan dan saksi telah mengirimkan surat pernyataan di mana yang bersangkutan masih tramu atas kejadian tersebut dan saksi tidak keberatan lagi , sehingga Penuntut Umum memohon untuk membacakan keterangan saksi tersebut sesuai BAP Penyidik, dan atas persetujuan Terdakwa, keterangan saksi tersebut dibacakan sesuai BAP Penyidik, yang pada pokoknya sebagai berikut :
3. Saksi DELIMA TAMPUBOLON, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 sekitar pukul 11.00 Wib di Jl. Sidikalang-Tigalingga KM 11 Desa Silumboyah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut anak kandung saksi yang bernama Oganda Simanjuntak meninggal dunia ;
Bahwa pada saat terjadinya tabrakan tersebut, saksi sedang berada di depan rumah sedang menjaga warung ;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 sekitar pukul 10.00 wib anak saksi datang ke rumah untuk menjemput Kartu Keluarga kemudian dia pergi lagi kesekolah tiba-tiba seseorang dari guru anak saksi menelepon yang mengatakan anak saksi sedang mengalami kecelakaan lalu lintas pada saat menyebrang jalan dari kiri jalan menuju kanan jalan dari arah Tigalingga menuju arah Sidikalang yang mana pada saat itu dari arah Tigalingga menuju arah Sidikalang berjalan mobil sedan BMW No.Pol BK 718-HG dan langsung menambrak anak saksi yang bernama Oganda Simanjuntak dan sudah di bawa ke rumah sakit umum daerah Kab. Dairi ;
Bahwa mendengar hal tersebut lalu saksi langsung berangkat ke RSUD Sidikalang sesampainya di sana dan melihat anak saksi sudah meninggal dunia dan saat itu saksi tidak sadarkan diri ;
Bahwa anak saksi telah di kebumikan pada hari Jumat tanggal 27 Pebruari 2015 sekitar pukul 16.00 wib di pekuburan umum Putri Lovian Jl Sakti Kecamatan Sidikalang Kab.Dairi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan berupa :
Surat berupa Visum et Repertum Nomor : 431/RSUD/II/Rhs/2015 tanggal 28 Pebruari 2015 yang ditandatangani oleh dr. SINAR MASNUR SIMBOLON dari RSUD Pemkab Dairi dengan hasil pemeriksaan terhadap korban bernama OGANDA SIMANJUNTAK, menurut Polisi orang tersebut mengalami kecelakaan/tabrakan lalu lintas dan meninggal dunia :
Kepala bagian belakang bengkak (depresi).
Luka robek pada kaki kanan ukuran 5 centimeter, dibawah lutut diameter 4 centimeter.
Patah tulang terbuka pada kaki kiri.
Luka robek pada kaki kiri diameter 3 centimeter.
Luka robek pada tangan kanan ukuran 4 centimeter x 1 centimeter, 1 centimeter x 1 centimeter.
Luka lecet pada jari 2,3,4 tangan kiri ukuran 1 centimeter x 1 centimeter, 2 centimeter x 1 centimeter, 1 centimeter x 1 centimeter.
KESIMPULAN :
Perobahan-perobahan tersebut diatas disebabkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul.
Surat keterangan meninggal dunia Nomor : 1424/RM-RSUD/III/2015 tanggal 2 Maret 2015 yang ditandatangani oleh dr. MEY SITANGGANG dari RSUD Pemkab Dairi ;
Surat perdamaian antara Riani Tetty Kaloko atau terdakwa dengan Delima Tampubolon atau ibu korban tertanggal Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan surat pernyataan dari Delima Tampubolon tertanggal 30 April 2015 dimana yang bersangkutan tidak keberatan lagi atas kejadian tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sudah pernah diperiksa di penyidik sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Sidikalang- Tigalingga KM 11 Desa Silumboyah Kec.Siempat Nempu Hulu Kab.Dairi , semua keterangan yang terdakwa berikan tersebut sudah benar ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 Oktober 2014 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa mengendarai mobil sedan BMW No.Pol BK 718 HG dari arah Tiga lingga menuju Sidikalang ;
Bahwa setelah sampai di desa Silumboyah KM 11sekitar lima puluh meter di depan terdakwa melihat mobil angkutan umum sedang berhenti lalu terdakwa membunyikan klakson sebanyak dua kali dan mengurangi kecepatan 40 km/jam ;
Bahwa kemudian tiba-tiba terdakwa melihat seseorang hendak menyebrang di depan mobil terdakwa lalu terdakwa panik lalu stir mobil terdakwa di banting ke kanan dan korban pejalan kaki tersebut ter tabrak dan mengena di bagian pinggangnya kebagian kiri kepala mobil terdakwa ;
Bahwa pada saat itu terdakwa sempat berhenti mau menolong korban dan karena terdakwa ketakutan dan melihat orang sudah banyak lalu terdakwa meneruskan perjalanan dan melapor pada polisi di Polsek Kota Sidikalang ;
Bahwa setelah di Polsek lalu terdakwa langsung menelepon ambulan dan memberitahukan tempat kejadian tersebut
Bahwa jalan pada saat itu bagus, cuaca cerah dan sepi dari pejalan kaki ;
Bahwa terdakwa melihat korban setelah berada dekat di depan terdakwa, saat itu terdakwa menjadi gugup dan langsung banting stir ;
Bahwa korban tersebut telah meninggal dunia setelah di bawa ke rumah sakit;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau korban meninggal dunia setelah diberitahu oleh pihak keluarga ;
Bahwa terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban dan keluarga korban tidak keberatan lagi;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah atas kekurang hati-hatian terdakwa saat mengemudikan mobil tersebut dan pada saat terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut tidak mempunyai SIM ;
Bahwa mobil sedan BMW No.Pol BK 718 HG tersebut adalah milik kakak terdakwa yang di pinjam terdakwa untuk melihat anak terdakwa yang sedang sakit di Sidikalang ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a’de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil sedan BMW No.Pol BK 718 HG;
1 (satu) lembar STNK dari mobil sedan BMW No.Pol BK 718 HG dengan no.0155232/SU/2010;
1 (satu) buah kunci dari mobil sedan BMW No.Pol 718 HG ;
terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah, serta dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi , keterangan terdakwa bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan maka Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Sidikalang- Tigalingga KM 11 Desa Silumboyah Kec.Siempat Nempu Hulu Kab.Dairi telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil sedan BMW No.Pol BK 718 HG yang di kemudikan terdakwa dari arah Tiga lingga menuju arah Sidikalang dengan pejalan kaki yang bernama OGANDA SIMANJUNTAK ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 Oktober 2014 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa mengendarai mobil sedan BMW No.Pol BK 718 HG dari arah Tiga lingga menuju Sidikalang ;
Bahwa setelah sampai di desa Silumboyah KM 11 dari jarak lima puluh meter di depan terdakwa melihat mobil angkutan umum sedang berhenti lalu terdakwa membunyikan klakson sebanyak dua kali dan mengurangi kecepatan 40 km/jam;
Bahwa kemudian tiba-tiba terdakwa melihat seseorang hendak menyebrang di depan mobil terdakwa lalu terdakwa panik lalu stir mobil terdakwa di banting ke kanan dan korban pejalan kaki tersebut ter tabrak dan mengena di bagian pinggangnya kebagian kiri kepala mobil terdakwa tersebut ;
Bahwa setelah kejadian tersebut korban di tolang masyarakat sekitarnya dan membawa korban ke rumah sakit dengan membawa ambulans ;
Bahwa kondisi korban pada saat itu masih hidup akan tetapi sudah kritis karena korban mengalami pendarahan di bagian teliga kanan,mulut,hidung dan kepala;
Bahwa pada saat itu terdakwa sempat berhenti mau menolong korban dan karena terdakwa ketakutan dan melihat orang sudah banyak lalu terdakwa meneruskan perjalanan dan melapor pada polisi di Polsek Kota Sidikalang ;
Bahwa setelah di Polsek lalu terdakwa langsung menelepon ambulans dan memberitahukan tempat kejadian tersebut ;
Bahwa jalan pada saat itu bagus, cuaca cerah dan sepi dari pejalan kaki ;
Bahwa terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban dan keluarga korban tidak keberatan lagi ;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah atas kekurang hati-hatian terdakwa saat mengemudikan mobil tersebut dan pada saat terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut tidak mempunyai SIM ;
Bahwa mobil sedan BMW No.Pol BK 718 HG tersebut adalah milik kakak terdakwa yang di pinjam terdakwa untuk melihat anak terdakwa yang sedang sakit di Sidikalang ;
Bahwa saksi korban telah meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Sakit Umum Daerah Pemkab Dairi Nomor : 1424/RM-RSUD/III/2015 tanggal 2 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MEY SITANGGANG, serta Visum Et Repertum Nomor : 413/RSUD/II/Rhs/2015 tanggal 28 Pebruari 2015 yang ditandatangani oleh dr. SINAR MASNUR SIMBOLON dari RSUD Pemkab Dairi dengan hasil pemeriksaan terhadap korban bernama ORGANDA SIMANJUNTAK , menurut Polisi orang tersebut mengalami kecelakaan/tabrakan lalu lintas dan meninggal dunia :
Tampak bengkak pada mata kiri kebiruan dengan ukuran 5 cm x 4 cm.
Tampak bengkak pada kepala sebelah kiri dengan diameter 15 cm.
Tampak penyok pada bagian sudut mata kiri dengan diameter 2 cm.
Tampak perdarahan dari telinga kanan .
Pendarahan dari hidung aktif .
KESIMPULAN :
Perobahan-perobahan tersebut di atas disebabkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu yang menunjuk dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara Tunggal yaitu : Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang
2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
3. Dengan akibat orang lain meninggal dunia ;
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur ”setiap orang” mengandung maksud orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan RIANI TETTY KALOKO, yang memiliki identitas yang bersesuaian dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan juga telah mengakui kebenaran identitasnya di depan persidangan, sehingga tidak terjadi Error in Persona ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ”setiap orang” telah terpenuhi, dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Ad.2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor dalam Pasal 1 angka 8 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas dalam Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Menimbang, bahwa unsur kelalaian dalam ilmu pengetahuan hukum pidana disebut dengan culpa, bahwa dalam Memorie van Toelichting (M.v.T.), pengertian culpa merupakan kebalikan secara murni dari opzet di satu pihak dan kebalikan dari kebetulan di lain pihak. Seseorang dapat dikatakan mempunyai culpa di dalam melakukan perbuatannya apabila orang tersebut telah melakukan perbuatannya tanpa disertai kehati-hatian dan perhatian seperlunya yang mungkin ia dapat berikan. Oleh karena itu maka menurut Profesor SIMONS, culpa itu pada dasarnya mempunyai dua unsur masing-masing “tidak adanya kehati-hatian” dan “kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul” (Drs. P.A.F Lamintang, S.H., DASAR-DASAR HUKUM PIDANA INDONESIA, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal. 336).
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi-saksi, alat bukti surat Visum Et Repertum, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum yang menerangkan pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 sekitar pukul 10.00 Wib telah terjadi tabrakan antara mobil sedan BMW No.Pol.BK 718 HG yang dikemudikan oleh terdakwa yang datang dari arah Tiga Lingga menuju arah Sidikalang dengan korban OGANDA SIMANJUNTAK yang sedang berjalan kaki hendak menyeberang jalan dari kanan jalan menuju kiri jalan dari arah Tiga Lingga menuju arah Sidikalang tepatnya di Desa Silumboyah di KM 11 Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kab.Dairi , dimana terdakwa mengemudikan mobil sedan BMW No Pol BK 718 HG dengan kecepatan 40 km/jam dengan keadaan cuaca cerah siang hari, jalan aspal lurus dan bebas pandangan ke depan dari arah Tiga lingga menuju arah Sidikalang , pemakai jalan tergolong sepi;
Menimbang,bahwa pada saat mobil sedan BMW l BK 718 HG yang terdakwa kemudikan berada di jalan lurus dari arah Tiga lingga menuju arah Sidikalang dimana awalnya terdakwa melihat dari jarak lima puluh meter melihat mobil angkutan umum sedang berhenti di pinggir jalan di sebelah kiri lalu terdakwa membunyikan klakson sebanyak dua kali dan kemudian tiba-tiba terdakwa melihat korban OGANDA SIMANJUNTAK berjalan kaki hendak menyeberang jalan melalui pinggir badan jalan sebelah kiri dari arah Tiga lingga menuju arah Sidikalang berada tepat di depan terdakwa, sehingga terdakwa menjadi gugup dan tidak sempat berbuat apa-apa, karena jarak mobil sedan yang terdakwa kemudikan sudah terlalu dekat dengan korban OGANDA SIMANJUNTAK sehingga akhirnya bagian depan sebelah kiri dari mobil yang dikemudikan terdakwa menambrak tubuh korban OGANDA SIMANJUNTAK , terdakwa tidak sempat lagi mengerem mobil sedan yang dikemudikannya tersebut hanya langsung membanting stir ke kanan , sehingga OGANDA SIMANJUNTAK yang mengakibatkan korban terpental dan terjatuh di badan jalan sebelah kiri dari arah Tigalingga menuju arah Sidikalang ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam mengemudikan mobil sedan BMW No Pol. 718 HG tersebut, kurang memperhitungkan kemungkinan adanya pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan, hal tersebut menunjukkan tidak adanya kehati-hatian terdakwa dalam mengemudikan mobil sedan yang dikemudikan terdakwa tersebut serta kurangnya perhatian terdakwa terhadap akibat yang dapat timbul dan kurang memperhitungkan kemungkinan adanya pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan, maka dapat mengakibatkan terjadinya tabrakan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi, dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Ad.3. Dengan akibat orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi-saksi, alat bukti surat Visum Et Repertum, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum yang menerangkan akibat tabrakan tersebut, korban OGANDA SIMANJUNTAK terpental dan terjatuh di badan jalan sebelah kiri dari arah Tigalingga menuju arah Sidikalang serta korban OGANDA SIMANJUNTAK meninggal dunia, sesuai dengan surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit Umum Daerah Pemkab Dairi Nomor : 1424/RM-RSUD/III/2015 tanggal 2 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MEY SITANGGANG, serta Visum Et Repertum Nomor : 413/RSUD/II/Rhs/2015 tanggal 28 Pebruari 2015 yang ditandatangani oleh dr. SINAR MASNUR SIMBOLON dari RSUD Pemkab Dairi dengan hasil pemeriksaan terhadap korban bernama OGANDA SIMANJUNTAK, menurut Polisi orang tersebut mengalami kecelakaan/tabrakan lalu lintas dan meninggal dunia :
- Tampak bengkak pada mata kiri kebiruan dengan ukuran 5 cm x 4 cm.
- Tampak bengkak pada kepala sebelah kiri dengan diameter 15 cm.
- Tampak penyok pada bagian sudut mata kiri dengan diameter 2 cm.
- Tampak perdarahan dari telinga kanan .
- Pendarahan dari hidung aktif .
KESIMPULAN :
Perobahan-perobahan tersebut diatas disebabkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ”dengan akibat orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi, dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan unsur-unsur tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa keseluruhan unsur-unsur dari dakwaan Tunggal Penuntut Umum : Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi dan terbukti dengan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA“ ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperhatikan segala sikap dan tingkah laku Terdakwa di persidangan yang ternyata Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani selama mengikuti persidangan, hal ini terlihat dari cara bicara dan bertutur kata serta kemampuan Terdakwa mengingat dan menjawab dengan jelas dan terang pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dengan demikian Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil sedan BMW No Pol BK 718 HG
1 (satu) lembar STNK dari mobil sedan BMW No Pol BK 718 HG dengan nomor 0155232/SU/2010 ;
1 (satu) buah kunci dari Mobil Sedan BMW No Pol 718 HG barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak ;
Menimbang, bahwa maksud suatu pemidanaan adalah disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan agar membawa manfaat dan berguna pula bagi diri pribadi terpidana itu sendiri. Oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai balas dendam dan untuk menimbulkan duka nestapa bagi Terdakwa, melainkan dimaksudkan agar Terdakwa kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana dapat kembali ke masyarakat menempuh hidup dan kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran penuh yang disertai tekad dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati-hati dalam menapaki perjalanan hidup dan kehidupannya serta dapat berusaha kembali sebagai manusia yang berharkat dan bermartabat ditengah-tengah masyarakat ;
Menimbang bahwa penjatuhan pidana atas diri Terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan, akan tetapi bertujuan untuk pembinaan agar Terdakwa menyadari perbuatannya yang menyimpang sehingga mempunyai efek jera dan sebagai upaya preferensi bagi masyarakat umumnya agar tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang bahwa salah satu bentuk pemidanaan yang dapat dijatuhkan adalah pidana bersyarat, yang dalam praktek hukum sering juga disebut dengan pidana percobaan, adalah suatu sistem atau model penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya digantungkan pada syarat-syarat tertentu artinya pidana yang dijatuhkan oleh hakim ditetapkan tidak perlu dijalankan oleh terpidana selama syarat-syarat yang ditentukan tidak dilanggar, dan pidana dapat dijalankan apabila syarat-syarat yang ditetapkan tidak ditaati atau dilanggar;
Menimbang bahwa dalam penerapan pidana bersyarat dimaksudkan untuk manfaat bagi pelaku dan masyarakat yaitu memperbaiki pelaku tindak pidana tanpa harus memasukkannya kedalam penjara, artinya tanpa membuat derita bagi dirinya dan keluarganya, mengingat pergaulan dalam penjara terbukti sering membawa pengaruh buruk bagi seorang terpidana terutama bagi orang-orang yang melakukan tindak pidana karena dorongan faktor tertentu yang ia tidak mempunyai kemampuan untuk menguasai dirinya, dalam arti bukan pelaku tindak pidana yang sesungguhnya;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sangat adil dan bermanfaat apabila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana bersyarat sebagaimana dimaksud pasal 14a ayat (1) KUHP yaitu bahwa Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama masa tertentu namun dengan ketentuan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa percobaan yang ditentukan Terdakwa mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain atau tidak menjalani syarat-syarat yang telah ditentukan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban OGANDA SIMANJUNTAK meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya ;
- Telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban dimana keluarga korban tidak keberatan lagi ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa mempunyai anak yang masih kecil-kecil dan membutuhkan kasih sayang dari ibunya ;
Menimbang, bahwa dari keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi diri Terdakwa di atas, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini dirasakan telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan rasa keadilan dalam masyarakat ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa RIANI TETTY KALOKO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ; dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terpidana sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan barang bukti berupa :
-1 (satu) unit mobil sedan BMW No Pol BK 718 HG
-1 (satu) lembar STNK dari mobil sedan BMW No Pol BK 718 HG dengan nomor 0155232/SU/2010 ;
-1 (satu) buah kunci dari Mobil Sedan BMW No Pol 718 HG barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang, pada hari Senin tanggal 11Mei 2015, oleh SARMA SIREGAR,SH.MH sebagai Hakim Ketua, DWI SRI MULYATI, S.H. dan DELIMA M.SIMANJUNTAK, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota,putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh POSMA TUMANGGER,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidikalang serta dihadiri oleh YOSUA P.L.T., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DWI SRI MULYATI, S.H. SARMA SIREGAR,SH.MH
DELIMA M.SIMANJUNTAK, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
POSMA TUMANGGER,SH