22 /Pid.Sus-TPK/ 2014/PN.Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 22 /Pid.Sus-TPK/ 2014/PN.Yyk
Other Participants (4)
1. Prof. DR. Ir. SUSAMTO,M.Sc. Bin SOMOWIYARJO 2. Ir.KEN SURATIYAH, M.S. Binti KPH. DJOJODININGRAT 3. Ir. TOEKIDJO, M.P. Bin MULYO SUPRAPTO 4. DR. TRIYANTO, M.Si.Bin HADI PRAMONO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I Prof. DR. Ir. SUSAMTO,M.Sc. Bin SOMOWIYARJO,Terdakwa II. Ir.KEN SURATIYAH, M.S. Binti KPH. DJOJODININGRAT,Terdakwa III. Ir. TOEKIDJO, M.P. Bin MULYO SUPRAPTO,Terdakwa IV. DR. TRIYANTO, M.Si.Bin HADI PRAMONO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA SEBAGAI PERBUATAN PERBARENGAN”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair ; 2. Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan alternatif kesatu primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa I. Prof. DR. Ir. SUSAMTO,M.Sc. Bin SOMOWIYARJO, Terdakwa II.Ir.KEN SURATIYAH, M.S. Binti KPH. DJOJODININGRAT,Terdakwa III. Ir. TOEKIDJO, M.P. Bin MULYO SUPRAPTO,Terdakwa IV. DR. TRIYANTO, M.Si.Bin HADI PRAMONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA SEBAGAI PERBUATAN PERBARENGAN”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Prof. DR. Ir. SUSAMTO,M.Sc. Bin SOMOWIYARJO, Terdakwa II.Ir.KEN SURATIYAH, M.S. Binti KPH. DJOJODININGRAT,Terdakwa III. Ir. TOEKIDJO, M.P. Bin MULYO SUPRAPTO,Terdakwa IV. DR. TRIYANTO, M.Si.Bin HADI PRAMONO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 ( dua ) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 3 ( tiga ) bulan; 5. Menyatakan barang bukti : 1.1.1. Nomor urut A. 1. s/d A. 5. berupa : 1. 1 (satu) Buku C.Desa Asli No.4 Wonocatur Banguntapan Bantul Yogyakarta. 2. 1 (satu) Buku Pepriksan Asli Nomor : 30 Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul. 3. 1(satu) Buku Hibah/jual beli Th 2002 s/d 2014 Desa Banguntapan. 4. 1(satu) Buku Agenda Konversi Desa Banguntapan. 5. Buku Pepriksan Asli Tahun 1964 Nomor : 34 Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul. dikembalikan ke Kantor Desa Banguntapan . 1.1.2. Nomor urut B. 1. s/d B. 4. berupa : 1. Buku Rekening Tabungan Bank Mandiri Mulai 10-3-2005 s/d 5-2-2009 atas nama yang sudah dihapus karena ganti buku. (Kode X-1); 2. Buku Rekening Tabungan Bank Mandiri Mulai 3-3-2005 s/d 5-2-2009 atas nama yang sudah dihapus karena ganti buku (Kode X-2); 3. Buku Rekening Tabungan Bank Mandiri Mulai 10-3-2005 s/d 5-2-2009 atas nama yang sudah dihapus karena ganti buku. (Kode X-3); 4. Buku Rekening Tabungan Bank Mandiri Mulai 15-9-2005 s/d 5-2-2009 atas nama yang sudah dihapus karena ganti buku. (Kode X-4); dikembalikan kepada Yayasan Fapertagama. 1.1.3 Nomor urut B. 5. s/d B. 10; berupa 5. Deposito BNI A.n. Dr. Triyanto No. Rek. 02165318 No. Seri Deposito 0389702 tanggal 24-3-2011 JT. 24-4-2011 jumlah uang Rp. 300.000.000,- jatuh tempo per bulan.(Kode X-4A) 6. Deposito BPR. Ambar Ketawang A.n. Lestari Rahayu Waluyati Ir.Dr.MP. No. Rek. 01400000001527 No. Seri Deposito 0002282 tanggal 6-9-2013 JT. 6-12-13 jumlah uang Rp. 100.000.000,- jatuh tempo per 3 bulan. (Kode X-5) 7. Deposito BPR. Ambar Ketawang A.n. Donny Widiyanto, Ir.Dr.. No. Rek. 01400000001527 No. Seri Deposito 0002290 tanggal 18-9-2013 JT. 18-1-2014 jumlah uang Rp. 200.000.000,- jatuh tempo per 4 bulan. (Kode X-6) 8. Deposito BPR. Ambar Ketawang A.n. Wicaksono, Dr.Ir.Msi. No. Rek. 22010001843 No. Seri Deposito 0001822 tanggal 6-4-2011 JT. 6-7-2011 jumlah uang Rp. 100.000.000,- jatuh tempo per 3 bulan. (Kode X-7) 9. Deposito Bank Mandiri A.n. Lestari Rahayu Waluyati Ir.Dr.MP. No. Rek. 1370010989024 No. Seri Deposito AD 445172 tanggal 3-2-2014 JT. 3-3-2014 jumlah uang Rp. 200.000.000,- jatuh tempo per 1 bulan. (Kode X-8) 10. Sertifikat Bunga PUTERA Tabungan untuk perlindungan dan kesejahteraan untuk Yayasan FAPERTAGAMA senilai Rp. 250.000.000,-- jangka waktu 24 bulan No. CIF 00728894 tanggal cetak 05/04/2013. nama tertanggung : 1. Dr. Jamhari, 2. Dr. Rudi Hari murti, 3. Dr. Ir. Sri Nuryani Hidayah, 4. Prof. Dr. Ir. Didik Indradewa, 5. Ir. Rusich Ataqi, 6. Ir. Y. Andi Trisyono, 7. Dr. Ir. Donny Widiyanto, 8. Dr. Ir. Lestari Rahayu W. 9. Dr. Ir. Priyanto,Msi. 10. Retnowati E.. Cahyaningsih.(Kode X-9). telah dicairkan dan menjadi satu dalam barang bukti nomor urut C. 1.1.4 Nomor urut B. 11. s/d B. 12., berupa : 11. Akta Pendirian Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Gajahmada (Tambahan Berita Negara RI. No. 25 Tanggal 16 April 1999 No. 31. (Kode X-10) 12. Foto Copy Akta Penyesuaian dari Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM menjadi Yayasan FAPERTAGAMA Nomor Akte 12 tanggal 07-7-2008 Notaris Nukman Muhamad,SH.MM. (Kode X-11) tetap terlampir dalam berkas perkara. 1.1.5 Nomor urut B. 13. s/d B. 16., berupa : 13. Tabungan BNI No. Rekening 0326732139 A.n. Ibu Lestari Rahayu W saldo terakhir Rp. 75.307.011. (Kode X-12) 14. Tabungan BNI No. Rekening 0327409525. A.n. Bapak Subejo. W MP. saldo terakhir Rp. 380.255.219. (Kode X-13) 15. Tabungan Mandiri No. Rekening 137-00-1098902-4. A.n. Ibu Lestari Rahayu W MP. saldo terakhir Rp. 4.696.283,96. (Kode X-14) 16. Tabungan BPR. Ambarketawang No. Rekening 01400000001527. A.n. Dr.Triyanto saldo terakhir Rp. 48.450.994. (Kode X-15). telah dicairkan dan menjadi satu dalam barang bukti nomor urut C. 1.1.6 Nomor urut B. 17. s/d B. 19., berupa : 17. Sertifikat AP 364135 Hak milik No. 1700 A.n. Hak Milik Doktor Triyanto. (Kode X-16) 18. Sertifikat BF 000647 Hak pakai No. 00087 A.n. Pemegang Hak Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gajahmada. (X-17) 19. Sertifikat BF 364136 Hak milik No. 1675 A.n. Pemilik Doktor Triyanto. (Kode X-18) dirampas untuk negara Cq. Universitas Gajah Mada. 1.1.7 Nomor urut B. 20., berupa Deposito BPR. Ambarketawang Persada,No.Rek.01.10.0000002085-000 A.n Retno E Cahyaningsih sebesar Rp. 100.000.000,-- berjangka 3 bulan (Kode X-19); telah dicairkan dan menjadi satu dalam barang bukti nomor urut C. 1.1.8 Nomor urut B. 21. s/d B. 23., berupa : 21. Akta Nomor 60 tanggal 28 Oktober 2013 tentang pernyataan hal yang sebenarnya-Doktor Triyanto (X-20) 22. Akta Nomor 62 tanggal 28 Oktober 2013 tentang Kuasa-Tn Doktor Triyanto (X-21) 23. Akta Nomor 61 tanggal 28 Oktober 2013 tentang Kuasa Tn Doktor Triyanto (X-22). tetap terlampir dalam berkas perkara. 1.1.9 Nomor urut C., berupa Uang tunai hasil penjualan tanah UGM sebesar Rp 1.808.710.265,12 (satu milyar delapan ratus delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu dua ratus enam puluh lima rupiah dua belas sen); dirampas untuk negara cq. Universitas Gajah Mada. 1.1.10 Nomor urut D., berupa Surat Pernyataan (Rektor UGM) Penguasaan Atas Tanah dan 2 (dua lembar) lampirannya; dikembalikan kepada Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset Universitas Gajah Mada. 1.1.11 Nomor urut E. 1. s/d E. 5., berupa : 1. Daftar Barang Inventaris milik negara Universitas Gadjah Mada (doble Folio warna kuning) 2. Daftar tanah di |Banguntapan tanggal 23 Agustus 1982 3. Surat Karo Adminitrasi Umum UGM No. 163/J01.6/LK.01.09/99 tentang pencabutan permohonan Ha katas tanah ditanda tangani Drs. Sutriman. 4. Surat Adminitrasi Umum UGM No. 6128/J01.P. Karo Adminitrasi Umum UGM No. 164/J01.6/LK.01.09/99 tentang pencabutan permohonan surat keterangan ditanda tangani oleh |Drs. Sutriman. 5. Surat Karo 15/LK.01.09/98 tentang pencabutan permohonan surat keterangan, ditanda tangani oleh |Drs. Sutriman. Dikembalikan kepada kantor Arsip Universitas Gajah Mada. 1.1.12 Nomor urut F. 1 (satu) Buku Laporan |Tahunan Universitas Gadjah Mada |Th. Pengajaran 1963/1964 diucapkan 19 September 1964 oleh Rektor UGM Prof. Ir. H. Johannes Dikembalikan kepada kantor Arsip Universitas Gajah Mada. 1.1.13 Nomor urut G. s/d J., berupa : G. Buku Warkah Tanah Atas nama Pemohon Siswadi untuk tanah di Desa Banguntapan Bantul seluas 455 M-2 H. Buku (Warkah) HGB. Badan Hukum (SK.KANWIL) Nomor : SK (01, 16, 17, 21, 25)-550.2-34.1-2007. (PT.Getrindo-Utara) I. Buku (Warkah) HGB. Badan Hukum (SK.KANWIL) Nomor : SK 14-530.2-23-2002.SK 13-530.3-34-2003. SK 14-530.3-34-2003. ( Pc-180 Lab). J. Buku (Warkah) 3679-3680/05 Hak 11228-11229 Desa Banguntapan C 1907 Wc Pc 41-42 A.n. Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM (Sampurno-Selatan) Dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. 1.1.14 Nomor urut K. 1. s/d 17 berupa : 1. Gambar Peta tanah tg. 28-5-1990 2. Asli Berkas Proses Verbal Tanah UGM 3. Asli Berkas Permohonan Hak Atas Tanah luas kurang lebih 5.660 M-2 4. Asli Berkas Permohonan Hak Atas Tanah luas + 6.710 M-2 5. Asli Berkas Permohonan Hak Atas Tanah luas + 30.025 M-2 6. Asli permohonan SKPT ke Kepala Desa Banguntapan oleh Kepala Biro Administrasi Umum No. 6128/JO1.P15/LK.01.09/98 tgl. 20-11-90 7. Copy Peta Percil yang dikeluarkan oleh Direktorat Agraria DIY Tg. 31-8-1982. 8. Copy Surat Keterangan No. 02/Pem.II-5/Btp/1998 tg. 24-2-1998 perihal Surat Keterangan kepemilikan tanah beserta lampirannya. 9. Copy dari Kepala Biro Administrasi Umum No. 164/JO1.6/LK.1.09/99 perihal pencabutan permohonan Surat Keterangan 10. Asli Memo dari Bp. Bambang Hadi Sutrisno kepada Bp.PR-II Tg. 3-6-2000 11. Asli Konsep Surat Keterangan tg.2-6-2000 12. Memo dari Bp. Mas’ud Machfoedz,MBA kepada perlengkapan tg. 3-6-2000 13. Asli laporan & mohon pengarahan Kabag perlengkapan kepada Bapak Pembantu Rektor II tg. 8-Juni 2000 perihal tanah di Banguntapan. 14. Asli Surat dari Dekan/Ketua Yayasan Pembina kepada kepada Pembantu Rektor II No. 2969/JO1.1.23/TU/2000 tg. 14-6-2000 perihal tanah yayasan. 15. Asli Memo dari Mas’ud Machfoedz,MBA kepada BAU tg. 16-6-2000 16. Asli S.K. No. 2964/JO1/LK.03. 01/2000 tg. 21-6-2000 17. Asli Memo dari Bmbang Hadi Sutrisno kepada Bag. Perlengkapan UGM Tg. 21-6-2000 dikembalikan kepada Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset Universitas Gajah Mada. 1.1.15 Nomor urut L. 1. s/d L. 2. berupa : 1. Bk Perdes Banguntapan Nomor : 03 Tahun 2005 tentang Pungutan Desa TA. 2005. 2. Bukti Setoran Pologoro dari Kabag Pemerintahan ke BKU Tahun 2005. dikembalikan ke Kantor Desa Banguntapan 1.1.16 Nomor urut M. Huruf a. s/d huruf f., berupa : a) 12 bendel neraca kas Yayasan Pembina/Fpertagama bulan Januari 2009. b) 12 bendel neraca kas Yayasan Pembina/Fpertagama bulan Januari 2010. c) 12 bendel neraca kas Yayasan Pembina/Fpertagama bulan Januari 2011. d) 12 bendel neraca kas Yayasan Pembina/Fpertagama bulan Januari 2012. e) 12 bendel neraca kas Yayasan Pembina/Fpertagama bulan Januari 2013. f) 3 bendel neraca kas Yayasan Pembina/Fpertagama bulan Januari 2014. dikembalikan kepada Yayasan Fapertagama. 1.1.17 Nomor urut N berupa 1 (satu) bdl. Kumpulan Laporan Tahunan Yayasan Pembina Fak. Pertanian UGM (1997-1998). Dikembalikan kepada Yayasan Fapertagama. 1.1.18 Nomor urut O.1. s/d O. 4. berupa : 1. Salinan Akta jual beli yang dibuat oleh Notaris Ny. Ika Farikha,SH No. 01 tgl. 28-8-2007 (Foto Copy yang dilegalisir) 2. Salinan Surat Kuasa yang dibuat oleh Notaris Ny. Ika Farikha No. 04 tg. 28-8-2007 (Foto Copy yang dilegalisir) 3. Salinan Surat Kuasa yang dibuat oleh Notaris Ny. Ika Farikha No. 02 tg. 28-8-2007 (Foto Copy yang dilegalisir) 4. Salinan Surat Kuasa yang dibuat oleh Notaris Ny. Ika Farikha No. 03 tg. 28-8-2007 (Foto Copy yang dilegalisir). Tetap terlampir dalam berkas perkara. 1.1.19 Nomor urut P berupa Akt Perikatan Jual Beli No. 01 tg.4-7-2005 (Foto Copy yang dilegalisir). Tetap terlampir dalam berkas perkara. 1.1.20 Nomor urut Q.1 s/d Q.3. berupa : 1. Surat Keputusan Rektor UGM No. 185/JO 1.P/LK/98 tg. 1-4-98 ttg Pembentukan Panitia Penyelesaian Sertifikat tanah milik/Kekayayaan Negara dalam lingkungan UGM. 2. Undangan tg 27-11-98 3. Rekap tanah Hak Pakai UGM tg. 19-11-84 ditanda tangani oleh R.Moch.Bajuri,SH. dikembalikan kepada Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset Universitas Gajah Mada. 1.1.21 Nomor urut R. 1. s/d R. 2., berupa : 1. Sebidang Tanah Sawah luas 3.188.M-2 terletak di desa Wukirsari Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman , Peta dasar 49.1 -46.062 Lembar 10 Kotak D/6 sebelah utara Parit, selatan sawah, Timur Kas Desa barat jalan/parit, Sesuai SHM no 1700 Atas Nama Pemilik Doktor Triyanto. 2. Sebidang Tanah Sawah luas 5.926.M-2 terletak di desa Wukirsari Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman , Peta dasar 49.1 -46.062 Lembar 10 Kotak D/5 sebelah utara sawah, selatan sawah, Timur parit barat jalan/parit, Sesuai SHM no 1675 Atas Nama Pemilik Doktor. Triyanto. dirampas untuk negara cq. Universitas Gajah Mada. 1.1.22 Nomor urut S. 1 s/d S. 11 berupa : 1. 1 Exemplar Surat tanggapan & masukan Tim Revitalisasi Aset Yayasan & Pengurus Yayasan atas Draft Perikatan Jual Beli yang disusun notaris Sugi Sigit. 2. 1 exemplar Surat Tanggapan atas surat pernyataan Calon Pihak Pembeli Tanah YPFP tg 17 Juni 2005. 3. 1 exemplar rekaman hasil perundingan butir-butir perikatan jual beli tanah sawah di JEC antara YPFP-PT Getrindo 4. 1 exemplar perikatan jual beli, berupa Draft diterima tg. 22 Juni 05 dari P. Enarwanto. 5. 1 Exemplar kutipan Leter C No. 86/Sek/tp/2003 beserta lampirannya SPPT. 6. 1 Exemplar Notulen Rapat Pleno Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tg. 29-7-2003 7. 1 lbr Surat Keputusan Ketua Yayasan Pembina Fak. Pertanian UGM No. 147/K/YP-2002 tentang Tim Revitalisasi Aset Yayasan. 8. 1 exemplar Surat Kuasa untuk menjual dari Dr. Ir. Susamto Somowiyardjo,MSc. Tg 19-5-2003 beserta lampiran copy KTP. Dan Akta pendirian. 9. 1 exemplar Draft Pelunasan harga pembelian 10. 1 exemplar Draft Surat Kuasa untuk menjual 11. 1 Exemplar Draft Perikatan jual beli. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 1.1.23 Nomor urut T berupa 1 ( satu ) buah CPU warna hitam tertulis Merk. “Sirrus”, Intel Inside Pentium 4. Dikembalikan kepada Yayasan Fapertagama. 1.1.24 Nomor Urut U berupa sebidang tanah pertanian / sawah luas 29.875 M-2 terletak di dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas batas sebelah Utara tanah milik Ny Wangsa Karya, sebelah Selatan Tower / Kas Desa, sebelah Barat jalan umum, sebelah Timur tanah kas desa, U Sertifikat Hak pakai Nomor : 00087 Atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM. Dirampas untuk negara cq. Universitas Gajah Mada. 6. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp 7.500 ( tujuh ribu lima ratus rupiah)
Nomor : 22 /Pid.Sus-TPK/ 2014/PN.Yyk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan, dalam perkara para Terdakwa :
I. Nama lengkap : Prof. DR. Ir. SUSAMTO,M.Sc. Bin
SOMOWIYARJO
Tempat lahir : Bantul.
Umur/tanggal lahir : 61 tahun / 05 Pebruari 1953.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Sulawesi 3 No. 19 Dukuh Sono Desa
Sinduadi Kecamatan Mlati Kab. Sleman.
Agama : Islam.
Pekerjaan : PNS. (Dosen Fak. Pertanian UGM).
II. Nama lengkap : Ir.KEN SURATIYAH, M.S. Binti KPH. DJOJODININGRAT.
Tempat lahir : Yogyakarta.
Umur/tanggal lahir : 64 tahun / 09 Nopember 1949.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl.Hayam Wuruk No.1 Rt 066/Rw 016 Kelurahan Tegal Panggung Kec.Danurejan Yogyakarta.
Agama : Islam.
Pekerjaan : PNS (Dosen Fak Pertanian UGM).
III. Nama Lengkap : Ir. TOEKIDJO, M.P. Bin MULYO SUPRAPTO.
Tempat lahir : Yogyakarta.
Umur/Tgl. Lahir : 64 tahun/ 06 Oktober 1950.
Jenis kelamin : laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Samirono, Catur Tunggal VI/277 Rt.013/004, Desa Catur Tunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : PNS (Dosen Fak. Pertanian UGM).
IV. Nama lengkap : DR. TRIYANTO, M.Si.Bin HADI PRAMONO.
Tempat lahir : Cilacap.
Umur / Tgl. Lahir : 50 tahun / 06 Juli 1964.
Jenis kelamin : laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Sambilegi Lor, Rt / Rw. 006 / 054, Desa Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : PNS (Dosen Fak. Pertanian UGM).
Dalam perkara sekarang ini para terdakwa tidak ditahan ;
Dalam perkara ini para terdakwa didampingi penasihat hukumnya yang bernama: Augustinus Hutajulu,SH.,C.N.,MH.,Dwi Wahyu Prapto Wibowo, S.H.,Suwardi, SH., danAryo Saloko, SH., kesemuanya dari Kantor Advokat Augustinus Hutajulu & rekan, yang beralamat Kantor di Jl. Setiabudi Barat No.10 Jakarta, yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Nopember 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada tanggal 12 Nopember 2014 di bawah register No. W 13.UI/ 46/ Pid.Sus-Tpk/ XI/ 2014;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan PLH Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 22/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk tanggal 5 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 22//Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk tanggal 6 Nopember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 25 April 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan para terdakwa Prof. DR. Ir. SUSAMTO,M.Sc. Bin SOMOWIYARJO, Ir.KEN SURATIYAH, M.S. Binti KPH. DJOJODININGRAT, Ir. TOEKIDJO, M.P. Bin MULYO SUPRAPTO, DR. TRIYANTO, M.Si.Bin HADI PRAMONO bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “yaitu telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara Cq Universitas Gadjah Mada Yogyakarta” dalam dakwaan subsidiair kami.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Prof. DR. Ir. SUSAMTO,M.Sc. Bin SOMOWIYARJO, Ir.KEN SURATIYAH, M.S. Binti KPH. DJOJODININGRAT, Ir. TOEKIDJO, M.P. Bin MULYO SUPRAPTO, DR. TRIYANTO, M.Si.Bin HADI PRAMONO berupa pidana penjara selama masing-masing 3 ( tiga ) Tahun dengan perintah agar para terdakwa ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa masing-masing sebesar Rp 150.000.000,- ( Seratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti :------------------------------------------------------------
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah)Nomor urut A. 1. s/d A. 5. berupa :
1 (satu) Buku C.Desa Asli No.4 Wonocatur Banguntapan Bantul Yogyakarta.
1 (satu) Buku Pepriksan Asli Nomor : 30 Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul.
1(satu) Buku Hibah/jual beli Th 2002 s/d 2014 Desa Banguntapan.
1(satu) Buku Agenda Konversi Desa Banguntapan.
Buku Pepriksan Asli Tahun 1964 Nomor : 34 Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul.
dikembalikan ke Kantor Desa Banguntapan .
Nomor urut B. 1. s/d B. 4. berupa :
Buku Rekening Tabungan Bank Mandiri Mulai 10-3-2005 s/d 5-2-2009 atas nama yang sudah dihapus karena ganti buku. (Kode X-1);
Buku Rekening Tabungan Bank Mandiri Mulai 3-3-2005 s/d 5-2-2009 atas nama yang sudah dihapus karena ganti buku (Kode X-2);
Buku Rekening Tabungan Bank Mandiri Mulai 10-3-2005 s/d 5-2-2009 atas nama yang sudah dihapus karena ganti buku. (Kode X-3);
Buku Rekening Tabungan Bank Mandiri Mulai 15-9-2005 s/d 5-2-2009 atas nama yang sudah dihapus karena ganti buku. (Kode X-4);
dikembalikan kepada Yayasan Fapertagama.
Nomor urut B. 5. s/d B. 10; berupa
Deposito BNI A.n. Dr. Triyanto No. Rek. 02165318 No. Seri Deposito 0389702 tanggal 24-3-2011 JT. 24-4-2011 jumlah uang Rp. 300.000.000,- jatuh tempo per bulan.(Kode X-4A)
Deposito BPR. Ambar Ketawang A.n. Lestari Rahayu Waluyati Ir.Dr.MP. No. Rek. 01400000001527 No. Seri Deposito 0002282 tanggal 6-9-2013 JT. 6-12-13 jumlah uang Rp. 100.000.000,- jatuh tempo per 3 bulan. (Kode X-5)
Deposito BPR. Ambar Ketawang A.n. Donny Widiyanto, Ir.Dr.. No. Rek. 01400000001527 No. Seri Deposito 0002290 tanggal 18-9-2013 JT. 18-1-2014 jumlah uang Rp. 200.000.000,- jatuh tempo per 4 bulan. (Kode X-6)
Deposito BPR. Ambar Ketawang A.n. Wicaksono, Dr.Ir.Msi. No. Rek. 22010001843 No. Seri Deposito 0001822 tanggal 6-4-2011 JT. 6-7-2011 jumlah uang Rp. 100.000.000,- jatuh tempo per 3 bulan. (Kode X-7)
Deposito Bank Mandiri A.n. Lestari Rahayu Waluyati Ir.Dr.MP. No. Rek. 1370010989024 No. Seri Deposito AD 445172 tanggal 3-2-2014 JT. 3-3-2014 jumlah uang Rp. 200.000.000,- jatuh tempo per 1 bulan. (Kode X-8)
Sertifikat Bunga PUTERA Tabungan untuk perlindungan dan kesejahteraan untuk Yayasan FAPERTAGAMA senilai Rp. 250.000.000,-- jangka waktu 24 bulan No. CIF 00728894 tanggal cetak 05/04/2013. nama tertanggung : 1. Dr. Jamhari, 2. Dr. Rudi Hari murti, 3. Dr. Ir. Sri Nuryani Hidayah, 4. Prof. Dr. Ir. Didik Indradewa, 5. Ir. Rusich Ataqi, 6. Ir. Y. Andi Trisyono, 7. Dr. Ir. Donny Widiyanto, 8. Dr. Ir. Lestari Rahayu W. 9. Dr. Ir. Priyanto,Msi. 10. Retnowati E.. Cahyaningsih.(Kode X-9).
telah dicairkan dan menjadi satu dalam barang bukti nomor urut C.
Nomor urut B. 11. s/d B. 12., berupa :
Akta Pendirian Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Gajahmada (Tambahan Berita Negara RI. No. 25 Tanggal 16 April 1999 No. 31. (Kode X-10)
Foto Copy Akta Penyesuaian dari Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM menjadi Yayasan FAPERTAGAMA Nomor Akte 12 tanggal 07-7-2008 Notaris Nukman Muhamad,SH.MM. (Kode X-11)
tetap terlampir dalam berkas perkara.
Nomor urut B. 13. s/d B. 16., berupa :
Tabungan BNI No. Rekening 0326732139 A.n. Ibu Lestari Rahayu W saldo terakhir Rp. 75.307.011. (Kode X-12)
Tabungan BNI No. Rekening 0327409525. A.n. Bapak Subejo. W MP. saldo terakhir Rp. 380.255.219. (Kode X-13)
Tabungan Mandiri No. Rekening 137-00-1098902-4. A.n. Ibu Lestari Rahayu W MP. saldo terakhir Rp. 4.696.283,96. (Kode X-14)
Tabungan BPR. Ambarketawang No. Rekening 01400000001527. A.n. Dr.Triyanto saldo terakhir Rp. 48.450.994. (Kode X-15).
telah dicairkan dan menjadi satu dalam barang bukti nomor urut C.
Nomor urut B. 17. s/d B. 19., berupa :
Sertifikat AP 364135 Hak milik No. 1700 A.n. Hak Milik Doktor Triyanto. (Kode X-16)
Sertifikat BF 000647 Hak pakai No. 00087 A.n. Pemegang Hak Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gajahmada. (X-17)
Sertifikat BF 364136 Hak milik No. 1675 A.n. Pemilik Doktor Triyanto. (Kode X-18)
dirampas untuk negara Cq. Universitas Gajah Mada.
Nomor urut B. 20., berupa Deposito BPR. Ambarketawang Persada,No.Rek.01.10.0000002085-000 A.n Retno E Cahyaningsih sebesar Rp. 100.000.000,-- berjangka 3 bulan (Kode X-19);
telah dicairkan dan menjadi satu dalam barang bukti nomor urut C.
Nomor urut B. 21. s/d B. 23., berupa :
Akta Nomor 60 tanggal 28 Oktober 2013 tentang pernyataan hal yang sebenarnya-Doktor Triyanto (X-20)
Akta Nomor 62 tanggal 28 Oktober 2013 tentang Kuasa-Tn Doktor Triyanto (X-21)
Akta Nomor 61 tanggal 28 Oktober 2013 tentang Kuasa Tn Doktor Triyanto (X-22).
tetap terlampir dalam berkas perkara.
Nomor urut C., berupa Uang tunai hasil penjualan tanah UGM sebesar Rp 1.808.710.265,12 (satu milyar delapan ratus delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu dua ratus enam puluh lima rupiah dua belas sen);
dirampas untuk negara cq. Universitas Gajah Mada.
Nomor urut D., berupa Surat Pernyataan (Rektor UGM) Penguasaan Atas Tanah dan 2 (dua lembar) lampirannya;
dikembalikan kepada Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset Universitas Gajah Mada.
Nomor urut E. 1. s/d E. 5., berupa :
Daftar Barang Inventaris milik negara Universitas Gadjah Mada (doble Folio warna kuning)
Daftar tanah di |Banguntapan tanggal 23 Agustus 1982
Surat Karo Adminitrasi Umum UGM No. 163/J01.6/LK.01.09/99 tentang pencabutan permohonan Ha katas tanah ditanda tangani Drs. Sutriman.
Surat Adminitrasi Umum UGM No. 6128/J01.P. Karo Adminitrasi Umum UGM No. 164/J01.6/LK.01.09/99 tentang pencabutan permohonan surat keterangan ditanda tangani oleh |Drs. Sutriman.
Surat Karo 15/LK.01.09/98 tentang pencabutan permohonan surat keterangan, ditanda tangani oleh |Drs. Sutriman.
Dikembalikan kepada kantor Arsip Universitas Gajah Mada.
Nomor urut F. 1 (satu) Buku Laporan |Tahunan Universitas Gadjah Mada |Th. Pengajaran 1963/1964 diucapkan 19 September 1964 oleh Rektor UGM Prof. Ir. H. Johannes
Dikembalikan kepada kantor Arsip Universitas Gajah Mada.
Nomor urut G. s/d J., berupa :
Buku Warkah Tanah Atas nama Pemohon Siswadi untuk tanah di Desa Banguntapan Bantul seluas 455 M-2
Buku (Warkah) HGB. Badan Hukum (SK.KANWIL) Nomor : SK (01, 16, 17, 21, 25)-550.2-34.1-2007. (PT.Getrindo-Utara)
Buku (Warkah) HGB. Badan Hukum (SK.KANWIL) Nomor : SK 14-530.2-23-2002.SK 13-530.3-34-2003. SK 14-530.3-34-2003. ( Pc-180 Lab).
Buku (Warkah) 3679-3680/05 Hak 11228-11229 Desa Banguntapan C 1907 Wc Pc 41-42 A.n. Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM (Sampurno-Selatan)
Dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
Nomor urut K. 1. s/d 17 berupa :
Gambar Peta tanah tg. 28-5-1990
Asli Berkas Proses Verbal Tanah UGM
Asli Berkas Permohonan Hak Atas Tanah luas kurang lebih 5.660 M-2
Asli Berkas Permohonan Hak Atas Tanah luas + 6.710 M-2
Asli Berkas Permohonan Hak Atas Tanah luas + 30.025 M-2
Asli permohonan SKPT ke Kepala Desa Banguntapan oleh Kepala Biro Administrasi Umum No. 6128/JO1.P15/LK.01.09/98 tgl. 20-11-90
Copy Peta Percil yang dikeluarkan oleh Direktorat Agraria DIY Tg. 31-8-1982.
Copy Surat Keterangan No. 02/Pem.II-5/Btp/1998 tg. 24-2-1998 perihal Surat Keterangan kepemilikan tanah beserta lampirannya.
Copy dari Kepala Biro Administrasi Umum No. 164/JO1.6/LK.1.09/99 perihal pencabutan permohonan Surat Keterangan
Asli Memo dari Bp. Bambang Hadi Sutrisno kepada Bp.PR-II Tg. 3-6-2000
Asli Konsep Surat Keterangan tg.2-6-2000
Memo dari Bp. Mas’ud Machfoedz,MBA kepada perlengkapan tg. 3-6-2000
Asli laporan & mohon pengarahan Kabag perlengkapan kepada Bapak Pembantu Rektor II tg. 8-Juni 2000 perihal tanah di Banguntapan.
Asli Surat dari Dekan/Ketua Yayasan Pembina kepada kepada Pembantu Rektor II No. 2969/JO1.1.23/TU/2000 tg. 14-6-2000 perihal tanah yayasan.
Asli Memo dari Mas’ud Machfoedz,MBA kepada BAU tg. 16-6-2000
Asli S.K. No. 2964/JO1/LK.03. 01/2000 tg. 21-6-2000
Asli Memo dari Bmbang Hadi Sutrisno kepada Bag. Perlengkapan UGM Tg. 21-6-2000
dikembalikan kepada Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset Universitas Gajah Mada.
Nomor urut L. 1. s/d L. 2. berupa :
Bk Perdes Banguntapan Nomor : 03 Tahun 2005 tentang Pungutan Desa TA. 2005.
Bukti Setoran Pologoro dari Kabag Pemerintahan ke BKU Tahun 2005.
dikembalikan ke Kantor Desa Banguntapan
Nomor urut M. Huruf a. s/d huruf f., berupa :
12 bendel neraca kas Yayasan Pembina/Fpertagama bulan Januari 2009.
12 bendel neraca kas Yayasan Pembina/Fpertagama bulan Januari 2010.
12 bendel neraca kas Yayasan Pembina/Fpertagama bulan Januari 2011.
12 bendel neraca kas Yayasan Pembina/Fpertagama bulan Januari 2012.
12 bendel neraca kas Yayasan Pembina/Fpertagama bulan Januari 2013.
3 bendel neraca kas Yayasan Pembina/Fpertagama bulan Januari 2014.
dikembalikan kepada Yayasan Fapertagama.
Nomor urut N berupa 1 (satu) bdl. Kumpulan Laporan Tahunan Yayasan Pembina Fak. Pertanian UGM (1997-1998).
Dikembalikan kepada Yayasan Fapertagama.
Nomor urut O.1. s/d O. 4. berupa :
Salinan Akta jual beli yang dibuat oleh Notaris Ny. Ika Farikha,SH No. 01 tgl. 28-8-2007 (Foto Copy yang dilegalisir)
Salinan Surat Kuasa yang dibuat oleh Notaris Ny. Ika Farikha No. 04 tg. 28-8-2007 (Foto Copy yang dilegalisir)
Salinan Surat Kuasa yang dibuat oleh Notaris Ny. Ika Farikha No. 02 tg. 28-8-2007 (Foto Copy yang dilegalisir)
Salinan Surat Kuasa yang dibuat oleh Notaris Ny. Ika Farikha No. 03 tg. 28-8-2007 (Foto Copy yang dilegalisir).
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Nomor urut P berupa Akt Perikatan Jual Beli No. 01 tg.4-7-2005 (Foto Copy yang dilegalisir).
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Nomor urut Q.1 s/d Q.3. berupa :
Surat Keputusan Rektor UGM No. 185/JO 1.P/LK/98 tg. 1-4-98 ttg Pembentukan Panitia Penyelesaian Sertifikat tanah milik/Kekayayaan Negara dalam lingkungan UGM.
Undangan tg 27-11-98
Rekap tanah Hak Pakai UGM tg. 19-11-84 ditanda tangani oleh R.Moch.Bajuri,SH.
dikembalikan kepada Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset Universitas Gajah Mada.
Nomor urut R. 1. s/d R. 2., berupa :
Sebidang Tanah Sawah luas 3.188.M-2 terletak di desa Wukirsari Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman , Peta dasar 49.1 -46.062 Lembar 10 Kotak D/6 sebelah utara Parit, selatan sawah, Timur Kas Desa barat jalan/parit, Sesuai SHM no 1700 Atas Nama Pemilik Doktor Triyanto.
Sebidang Tanah Sawah luas 5.926.M-2 terletak di desa Wukirsari Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman , Peta dasar 49.1 -46.062 Lembar 10 Kotak D/5 sebelah utara sawah, selatan sawah, Timur parit barat jalan/parit, Sesuai SHM no 1675 Atas Nama Pemilik Doktor. Triyanto.
dirampas untuk negara cq. Universitas Gajah Mada.
Nomor urut S. 1 s/d S. 11 berupa :
1 Exemplar Surat tanggapan & masukan Tim Revitalisasi Aset Yayasan & Pengurus Yayasan atas Draft Perikatan Jual Beli yang disusun notaris Sugi Sigit.
1 exemplar Surat Tanggapan atas surat pernyataan Calon Pihak Pembeli Tanah YPFP tg 17 Juni 2005.
1 exemplar rekaman hasil perundingan butir-butir perikatan jual beli tanah sawah di JEC antara YPFP-PT Getrindo
1 exemplar perikatan jual beli, berupa Draft diterima tg. 22 Juni 05 dari P. Enarwanto.
1 Exemplar kutipan Leter C No. 86/Sek/tp/2003 beserta lampirannya SPPT.
1 Exemplar Notulen Rapat Pleno Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tg. 29-7-2003
1 lbr Surat Keputusan Ketua Yayasan Pembina Fak. Pertanian UGM No. 147/K/YP-2002 tentang Tim Revitalisasi Aset Yayasan.
1 exemplar Surat Kuasa untuk menjual dari Dr. Ir. Susamto Somowiyardjo,MSc. Tg 19-5-2003 beserta lampiran copy KTP. Dan Akta pendirian.
1 exemplar Draft Pelunasan harga pembelian
1 exemplar Draft Surat Kuasa untuk menjual
1 Exemplar Draft Perikatan jual beli.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Nomor urut T berupa 1 ( satu ) buah CPU warna hitam tertulis Merk. “Sirrus”, Intel Inside Pentium 4.
Dikembalikan kepada Yayasan Fapertagama.
Nomor Urut U berupa sebidang tanah pertanian / sawah luas 29.875 M-2 terletak di dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas batas sebelah Utara tanah milik Ny Wangsa Karya, sebelah Selatan Tower / Kas Desa, sebelah Barat jalan umum, sebelah Timur tanah kas desa, U Sertifikat Hak pakai Nomor : 00087 Atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM.
Dirampas untuk negara cq. Universitas Gajah Mada.
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa , tertanggal 5 Mei 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dari keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara ini,telah terbukti dengan jelas bahwa Penuntut Umum telah gagal membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan bahwa Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana didakwakan baik di dalam Dakwaan KESATU Primair, KESATU Subsidair maupun Dakwaan Kedua, oleh karenanya kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini yang menyatakan:
Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan KESATU Primair, KESATU Subsidair maupun Dakwaan Kedua.
Membebaskan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dari segala dakwaan (vrijspraak)
Memulihkan hak, harkat serta martabat Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV untuk seluruhnya
Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada si Tersita dan/ atau yang berhak
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau jika Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon perkenan menjatuhkan putusan :
Menyatakan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV tidak terbukti bersalah dalam melakukan perbuatan yang didakwakan dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtvervolging);
Memulihkan hak, harkat serta martabat Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV untuk seluruhnya
Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada si Tersita dan/ atau yang berhak
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Setelah mendengar tanggapan ( replik ) Penuntut Umum secara tertulis terhadap pembelaan Para Terdakwa tertanggal 8 Mei 2015 yang pada pokoknya menyatakan, bahwa Penuntut Umum dalam hal ini telah mendasarkan pada alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP dan bukan merupakan pendapat atau asumsi Penuntut Umum;
Setelah mendengar duplik Penasehat Hukum secara tertulis tertanggal 12 Mei 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa untuk tuntutan, pembelaan, replik dan duplik secara lengkapnya telah terlampir dalam berkas perkara yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAAN REGISTER NOMOR : PDS07/BNTUL/Ft.1/10/2014, tanggal 27 Oktober 2014,yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU Primair :
Bahwa Terdakwa I Prof. DR.Ir. SUSAMTO, M.Sc. Bin SOMOWIYARJO bersama–sama dengan Terdakwa II Ir. KEN SURATIYAH, M.S. Binti KPH. DJOJODININGRAT, Terdakwa Ir. TOEKIDJO, M.P. Bin MULYO SUPRAPTO, dan Terdakwa IV DR. TRIYANTO, M.Si. Bin HADI PRAMONOpada tanggal 26 Januari 1998 sampai dengan tanggal 6 Februari 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 1998 sampai dengan tahun 2008, bertempat di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasukdalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berdasarkan Undang Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191 / KMA / SK / XII / 2010 tanggal 1 Desember 2010, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq Universitas Gadjah MadaYogyakarta, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada tanggal 03 Juni 1963, Prof. Ir S. Purbodiningrat selaku Ketua Panitia Gedung-Gedung Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menerima peralihan beberapa bidang tanah dari beberapa warga masyarakat yang terletak di Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan Kab Bantul dengan luas 25.965 m2 (dua puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh lima meter persegi). Bidang-bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut :
-
No Pemilik Asal Nomor
Percil
Luas tanah
(m2)
Harga
(Rp)
1 Sukidjan 145 710 308.125 147 395 148 240 180 1.120 2 Hardjo Sumarto 142 220 784.375 144 425 145 3.200 179 30 180 2.400 3 Ny Admo Sugondo 147 1.035 658.125 147 715 180 3.245 4 Djayeng Hadisubroto 31 475 1.528.750 38 780 39 1.415 40 375 41 4.160 42 2.655 40 1.370 97 1.000 Jumlah 25.965 3.279.375
Peralihan terhadap tanah tersebut dicatat di dalam buku Pepriksan Desa Banguntapan dan pemiliknya diatasnamakan Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM).
Selanjutnya, pada tanggal 07 September 1963, Ir SUTADI dari Fakultas Pertanian dan Kehutanan UGM menerima peralihan beberapa bidang tanah dari beberapa warga masyarakat yang terletak di Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan Kab Bantul dengan luas 2.120 m2(dua ribu seratus dua puluh meter persegi). Bidang-bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut :
-
No Pemilik Asal Nomor
Percil
Luas tanah
(m2)
Harga
(Rp)
1 Subagyo 98a 895 265.000 98b 215 147 635 148 375 Jumlah 2.120 265.500
Peralihan tanah tersebut dicatat di dalam buku Pepriksan Desa Banguntapan dan pemiliknya diatasnamakan Universitas Gadjahmada Fak. Pertanian dan Kehutanan Yogyakarta.
Pada tanggal 31 Desember 1963, Ir. R.Sudarsono Hadi Saputro selaku Pd Dekan Fakultas Pertanian dan Kehutanan UGM menerima peralihan beberapa bidang tanah dari beberapa warga masyarakat yang terletak di Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan Kab Bantul dengan luas 9.535 m2 (sembilan ribu lima ratus tiga puluh lima meter persegi). Bidang-bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut :
-
No Pemilik Asal Nomor
Percil
Luas tanah
(m2)
Harga
(Rp)
1 Sastro Utomo 180 1.865 233.125 2 Admo Pawiro 180 1.200 605.625 180 1.425 147 665 148 385 145 1.160 3 Djoyohardjo 180 315 39.375 4 Wongsohardjo 180 345 43.125 5 Mangunsukarto 180 1000 0 6 Wignyo Sumarto 180 60 7.500 7 Sastrodiharjo 180 250 31.250 8 Wongsosetomo 180 290 36.250 9 Karyo Setomo 180 165 20.625 10 Amad Sirat 180 140 17.500 11 Suratman 180 270 33.750 Jumlah 9.535 1.068.125
Peralihan tanah tersebut untuk persil 180 luas 1.865 m2, persil 180 luas 1.200 m2, persil 180 luas 1.425 m2, persil 147 luas 665 m2, persil 148 luas 385 m2 dan persil 145 luas 1.160 m2dicatat di dalam buku Pepriksan Desa Banguntapan dan pemiliknya diatasnamakan UGMFakultas Pertanian danPerkebunan Jogyakarta, sedangkan sisanya diatasnamakan UGMFakultas Pertanian danKehutanan Jogyakarta.
Bahwa mengingat beberapa bidang tanah tersebut diatas letaknya terpisah satu dengan yang lain, maka untuk mengumpulkannya menjadi satu lokasi yang sama, selanjutnya pada tanggal 31 Desember 1963dilakukan tukar menukar dengan beberapa tanah milik warga, sehingga lokasi tanah tersebut terkumpul dalam persil 180 dengan luas 26.870m2(dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh meter persegi) dan dicatat dalam buku pepriksan atas nama Universitas Gadjah Mada Jogjakarta Fakultas Pertanian dan Kehutanan. Beberapa persil tanah yang dilakukan tukar menukar tersebut adalah sebagai berikut :--------------------
Ditukar dengan tanah milik Mbok Adi Suwarno, masing—masing :
-
-
No Milik UGM Milik Mbok Adi Sumarno 1. C-350 Pc-38 785m2 C-285WC Pc- 180 1055m2 2. C-350 Pc-39 1415m2 C-285WC Pc- 195 1410 m2 3. C-350 Pc-40 375m2 C-285WC Pc- 142 380m2 4. C-350 Pc-31 475m2 C-285WC Pc- 144 1250m2 5. C-350 Pc-41 1050m2 4095m2 4095m2
-
Ditukardengantanah milik Mbok Mangun Sukarto :--------------------------
-
-
No Milik UGM Milik Mbok Mangun Sukarto 1. C-286 Pc-196 1000m2 C-443WCPc-180 1000m2
-
Ditukardengan tanah milik Mbok Djojo Hardjo, :----------------------------
-
-
No Milik UGM Milik Mbok Djojo Harjo 1. C-286 Pc-196 410m2 C-232WC Pc- 180 410m2
-
Ditukar dengan tanah milik R. Suratman, masing-masing :-----------------
-
-
No Milik UGM Milik R. Suratman 1. C-1WCPc-147 635m2 C-442WC Pc-180 1010m2 2. C-1WC Pc-148 375m2 1010m2 1010m2
-
Ditukar dengan tanah milik Mbok Wongso Hardjo, masing-masing :-----
-
-
No Milik UGM Milik Mbok Wongso Hardjo 1. C-452 WC Pc-145 950m2 C-252WCPc- 180 2580m2 2. C-286WC Pc-142 380m2 3. C-286WC Pc-144 1250m2 2580m2 2580m2
-
Ditukar dengan tanah milik B Amat Sirat, masing-masing :
-
-
No Milik UGM Milik B Amat Sirat 1. C-139 PbgT Pc-98a 895m2 C-205 WC Pc- 180 1110m2 2. C-139 PbgT Pc-98b 215m2 1110m2 1110m2
-
Ditukar dengan tanah milik B Wignyo Sumarto :
-
-
No Milik UGM Milik B Wignyo Sumarto 1. C-444 WC Pc-145 1200m2 C-391 WC Pc- 180 1200m2
-
Ditukar dengan tanah milik B Karyosetomo masing – masing:
-
-
No Milik UGM Milik B Karyosetomo 1. C-424 WC Pc-147 675m2 C-434 WC Pc- 180 1035m2 2. C-424 WC Pc-148 360m2 1035m2 1035m2
-
Ditukar dengan tanah milik Pak Wongsosetomo, masing- masing:
-
-
No Milik UGM Milik Pak Wongsosetomo 1. C-436 WC Pc-147 630m2 C-212 WC Pc- 180 985m2 2. C-436 WC Pc-148 355m2 985m2 985m2
-
Ditukar dengan tanah milik B Sastro Dihardjo, masing - masing :
-
-
No Milik UGM Milik B Sastro Diharjo 1. C-291 WC Pc-145 950m2 C-2 WC Pc- 180 2395m2 2. C-434 WC Pc-145 710m2 3. C-434 WC Pc-147 395m2 4. C-434 WC Pc-148 240m2 2395m2 2395m2
-
Pada 20 Maret 1964 Universitas Gadjah Mada Negeri Fakultas Pertanian / Kehutanan Jogjakarta melalui Ir. T. Soetadi menerima peralihan beberapa bidang tanah dari beberapa warga masyarakat yang terletak di Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan Kab Bantul dengan luas 3.950 m2 dengan harga sebesar Rp.888.750,00 (delapan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).Bidang-bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut :
-
No Pemilik Asal Nomor
Percil
Luas tanah
(m2)
Harga
(Rp)
1 Subagyo 129 755 888.750 130 1.400 131 1.795 Jumlah 3.950 888.750
Bahwa pada tanggal 28 April 1964, dilakukan lagi tukar menukar dengan beberapa tanah di persil 180 seluas 5.660 m2 milik warga dan dicatat dalam buku Pepriksan atas nama Universitas Negeri G. Mada Fakultas Pertanian Jogjakarta adapun perincian tukar menukar tersebut adalah sebagai berikut :
Ditukar dengan tanah milik Madhuri, masing - masing :
-
-
No Milik UGM Milik Madhuri 1. Persil- 147 665m2 Persil-180 1.090m2 2. Persil- 148 385m2 3. Persil- 142 40m2 1.090m2 1.090m2
-
Ditukardengan tanah milik Sastrosuhardjo, masing - masing :
-
-
No Milik UGM Milik Sastrosuhardjo 1. Persil- 145 1.160m2 Persil-180 1.620m2 2. Persil- 142 180m2 3. Persil- 144 425m2 1.765m2 1.620m2
-
Ditukar dengan tanah milik Budirahardjo, masing - masing :
-
-
No Milik UGM Milik Budirahardjo 1. Persil- 129 755m2 Persil-180 1.550m2 2. Persil- 130 945m2 1.090m2 1.550m2
-
Ditukar dengan tanah milik R. Suratman, masing - masing :
-
-
No Milik UGM Milik R. Suratman 1. Persil- 131 1.795m2 Persil-180 1.400m2 1.795m2 1.400m2
-
Bahwa hasil dari peralihan tanah tahun 1963 dan tahun 1964sertadari tukar menukar tanah pada tahun 1963 dan tahun 1964 tersebut, maka luas bidang tanah dalam persil- persil sebagaimana diuraikan di atas menjadi sebagai berikut :
-
No Nomor Persil Luas Tanah (m2) 1 130 455 2 179 30 3 145 100 4 142 40 5 41 3.110 6 42 2.655 7 40 1.370 8 97 1.000 9 180 32530 Luas seluruhnya 41.190
Namun tanah–tanah tersebut diatas yang seluas 35.782 m2(tiga puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh dua meter persegi) dialihkan menjadi :
Pengalihan hak atas tanah di persil 180 S. IV seluas 29.875 m2(dua puluh Sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi)yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul,dariUniversitas Gadjah Mada Jogjakarta Fakultas Pertanian dan Kehutananyang tercatat dalam Buku Pepriksan No.61-62-63/Ly/30/63 Tg 3/6 1963; No. 112 s/d 122/Ly/30/63 Tgl 31/12 1963;dan No. 123 s/d 132/Ly/30/63 Tgl 31/12 1963menjadi atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM.
Bahwa riwayat hak atas tanah di persil 180 S. IVseluas 29.875 m2(dua puluh Sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi)yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, berdasarkan catatan dalam Buku Pepriksan, untuk nomor61-62-63/Ly/30/63 Tanggal 3/6 1963 pemiliknya atas nama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM); untuk No. 112 s/d 122/Ly/30/63 Tgl 31/12 1963,3 bidang diantaranya pemiliknya diatasnamakanUGM Fakultas Pertanian dan Perkebunan Jogyakarta, sedangkan sisanya diatasnamakan UGM Fakultas Pertanian dan Kehutanan Jogyakarta; dan untuk No. 123 s/d 132/Ly/30/63 Tgl 31/12 1963 pemiliknya atas nama Universitas Negeri G. Mada Fakultas Pertanian Jogjakarta Fakultas Pertanian dan Kehutanan, denganluas keseluruhan 32.530 m2(tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh meter persegi).
Pada tahun 1995, dengan berbekal SK Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM (yang saat itu dijabat oleh Dr. Ir TUMARI JATILEKSONO, M. Sc, MA) Nomor 108/YP/SK-95 tanggal 15 Februari 1995 tentang Panitia Penelusuran Aset Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto bersama Ir Mudjio (alm) menghadap Kepala Desa Banguntapan saat itu, yaitu Suwarno (alm).Dalam pertemuan itu Ir.Mudjio (Alm) membicarakan tentang rencana pengurusan lokasi yang ada di Desa Banguntapan untuk bisa disertifikatkan atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, atas permintaan tersebut Suwarno (alm) menyanggupi untuk membantu dan mengatakan “nanti biar diselesaikan staf saya”.
Bahwa Pencatatan pada Buku C Desa Banguntapan seharusnya merujuk pada catatan yang ada pada Buku Pepriksan Desa Banguntapan, yaitu buku yang khusus mencatat peralihan hak atas tanah di desa Banguntapan yang berfungsi sebagai bukti terjadinya peralihan hak milik perseorangan.
Pada tanggal 24 Februari 1998, Saksi Suharto (Staf Kabag Umum Desa Banguntapan) menuliskan ke dalam Buku Letter C no.1907 data data sebagaimana dalam Buku Pepriksan sebagai berikut :
di kolom “Djenenge” ditulis :“Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta”;
persil 180 S-IV luas 32.530m2;
pajak tanah 3025;
Terima dari C Wc : No. 61-62-63/ly/35/63 Tg 3/6/63;
No. 112 s/d 122/Ly/30/63 Tg 31/12/63;
No. 123 s/d 132/Tk/30/63 Tg 31/12/63.
Mohon SKPT Konversi 24/2/98.
Bahwa adanya tulisan “Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta” pada isian “JENENGE” dalam Buku letter C Desa nomor 1907, dikarenakan beberapa hari setelah saksi Suharto menuliskan data data ke dalam Buku letter C Desa pada tanggal 24 Februari 1998 sebagaimana telah diuraikan di atas, Saksi Suharto diperintah oleh Mawarzi (Alm) selaku Kabag Umum/Carik Desa Banguntapan Bantul untuk menambahkan tulisan “Yayasan Pembina” di depan tulisan “Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta”, sehingga sejak saat itu dalam Buku Letter C Desa No. 1907 pada kolom atas nama atau Jenenge : berubah mejadi “ Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta”, namun penambahan tulisan dalam Buku C Desa tersebut tidak diiringi dengan perubahan pada Buku Pepriksan, sehingga antara Buku Pepriksan menjadi tidak sama dengan Buku C Desa.Dengan penambahan kata tersebut maka nama pemiliknya berubah menjadi “Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta”.Kemudian lembaran Buku Letter C Nomor 1907 difoto Copy dan pada tanggal 7 – 5 – 1998 dibubuhkan tanda mengetahui Kepala Desa Banguntapan dan ditandatangani oleh Abdullah Sajad, SE.
Terhadap luas persil 180 S.IV yang dicatat dalam letter C 1907 tanggal 24 – 02 – 1998 semula 32.530 m2(tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh meter persegi), setelah dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul yang batas – batasnya ditunjukkan oleh Bachrun, D. Sarjiyo, dan Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, maka berdasarkan Surat Ukur tgl. 24 Oktober 2000 Nomor : 01111/banguntapan/2000 terdapat luas 29.875 m2(dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi).
Bahwa pada tanggal 21 Januari 2002 Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto berdasarkan Surat Kuasa dari Dekan dan Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tanggal 1 Desember 1997, melakukan proses sertifikasi tanah persil 180 S. IV seluas 29.875 m2(dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi)yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantuldengan cara :
Melepaskan hak atas tanah persil 180 S. IV seluas 29.875 m2(dua puluh Sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi)yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul kepada negara untuk selanjutnya dimohon kembali atas namanya, sehingga dibuatlahSurat Pernyataan Pelepasan Hak yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Supraptodan Saksi Ir Soepardjo Supardi Djasmani, SU tertanggal 21 Januari 2002;
Surat pelepasan hak atas tanah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Permohonan Hak Pakai tertanggal 21 Januari 2002 yang ditandatangani oleh Ir TOEKIDJO dan Ir SUPARDJO ; dengan melampirkan data-data sebagai berikut:
Foto copy letter C.No. 1907 ;
Petikan dan Daftar Buku Letter C. 1907 ditandatangani oleh Lurah Abdulah Sadjad tgl. 24 Pebruari 1998 ;
Surat Keterangan model A nomor : 02/Pem.II-5/Btp/1998 tgl. 24 Pebruari 1998 ;
Surat pernyataan an. Ir TOEKIDJO tertanggal 26 januari 1998 ;
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagaimana Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor : 550.2/06/2002 tgl. 23 Januari 2002, Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul,berkas tersebut diteruskan ke Kanwil. Pertanahan Prop DIY melalui surat nomor : 530.2/069/2002 tgl. 31 Januari 2002. Kemudian oleh Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Prop DIY diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai, sesuai dengan bukti SK Kepala Kanwil Pertanahan Prop. D.I. Yogyakarta Nomor : 14-530.2.34-2002 tgl. 27 Maret 2002 berkedudukan di Yogyakarta atas tanah di Kab. Bantul. Berdasar SK Kanwil Pertanahan tersebut diatas maka diterbitkan sertifikat Hak Pakai Nomor : 87 /Banguntapan, Surat Ukur tgl. 24 Oktober 2000 Nomor : 01111/banguntapan/2000 luas 29.875 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) an. Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM hingga saat ini.
Bahwa Ketentuan Pasal 50 ayat (2) angka 2 huruf a Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan, berbunyi sebagai berikut :
“(2). Permohonan Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :
2. Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik:
a. Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;”
Berdasarkan peraturan di atas perbuatan Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto yang telah membuat dan kemudian melampirkan data-data yang tidak benar sebagai syarat-syarat pelepasan hak atas tanah persil 180,adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) angka 2 huruf a Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. Data- data yang tidak benar tersebut diantaranya yaitu :
Surat pernyataan an. Ir TOEKIDJO tertanggal 26 Januari 1998.
Surat pernyataan tersebut isinya tidak benar karena hal – hal sebagai berikut :
Bahwa buku letter C no 1907 baru dituliskan pada 24 Pebruari 1998 oleh saksi Suharto karena adanya pemohonan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) dari Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto. Dimana pada tanggal 24 Februari 1998, Saksi Suharto menuliskan ke dalam Buku Letter C no.1907 data data sebagai berikut:
di kolom “Djenenge” : Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta;
persil 180 S-IV luas 2530m2;
pajak tanah 3025;
Terima dari C Wc : No. 61-62-63/ly/35/63 Tg 3/6/63;
No. 112 s/d 122/Ly/30/63 Tg 31/12/63;
No. 123 s/d 132/Tk/30/63 Tg 31/12/63.
Mohon SKPT Konversi 24/2/98.
Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang ditandatangani oleh Ir TOEKIDJO dan Ir SOEPARDJO SUPARDI DJASMANI, SU tertanggal 21 Januari 2002,yang pada pokoknya menyatakan melepas hak atas tanah letter C No 1907 / Wc di Desa Banguntapan persil 180, Klas IV luas 32.530 m2 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh meter persegi), yang setelah dilakukan pengukuran secara kadastral terdapat luas 29.875 m2 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) sebagaimana Surat Ukur Nomor : 01111/Banguntapan/2000, tgl. 24 Oktober 2000, kepada Negara.
Surat Pernyataan ini isinya tidak benar karena hal - hal sebagai berikut:
Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tidak berhak membuat pernyataan Pelepasan Hak karena Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tidak pernah memiliki hak atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam letter C No 1907 / Wc di Desa Banguntapan persil 180, Klas IV luas 32.530 m2 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh meter persegi), yang setelah dilakukan pengukuran secara kadastral terdapat luas 29.875 m2 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) sebagaimana Surat Ukur Nomor : 01111/Banguntapan/2000, tgl. 24 Oktober 2000;
Akibat dari pelepasan hak atas tanah dengan menggunakan data - data tersebut di atas, telah menyebabkan kepemilikan hak atas tanah persil 180 oleh Universitas Gadjah Mada Jogjakarta Fakultas Pertanian dan Kehutanan tersebut menjadi hilang dan berubah menjadi Hak Pakai atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta.
Pengalihan hak atas tanah persil 41 S. IV (bagian Selatan) seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 S. IV (bagian Selatan) seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi)yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM) yang tercatat dalam Buku Pepriksan 64 /Ly/ 30/1963 tanggal 03 – 06 – 1963 menjadi atas nama Sampurno.
Bahwa riwayat tanah persil 41 S. IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berdasarkan Buku Pepriksan nomor 64 / Ly / 30 / 1963 tanggal 03 – 06 – 1963,tercatatatas namaDepartemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM).
Pada tanggal 23 Oktober 2003, Paiman (alm) yaitu staf Bagian Pemerintahan Desa Banguntapan menambahkan dalam lembar Buku Letter C 1907 data - data mengenai persil 41 dan 42 yaitu persil 41 S.IV seluas 957 m2 dan persil 42 S.IV seluas 422 m2terima dari C.350.WA No.64 / Ly / 30 / 63 tanggal 3-6- 1963,menjadi satu dengan data Persil 180 S.IV luas 32.530 m2 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh meter persegi). Dengan menambahkan ke dalam buku letter C 1907 maka pemiliknya menjadi berubah, yaitu dari semula berdasarkan buku Pepriksan adalah tercatat atas namaDepartemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM)menjadi atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta. Kemudian lembaran Buku Letter C Nomor 1907 difoto copy dan dibubuhkan tanda tangan mengetahui Kepala Desa Banguntapan dan ditandatangani oleh Abdullah Sajad, SE.
Bahwa proses pengalihan hak atas tanah persil 41 S. IV seluas 957 m2 (Sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi)dan persil 42 S IV seluas 422 m2(empat ratus dua puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul,berawal pada tanggal 4 April 2003 ketika Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat tanpa didasari oleh bukti - bukti hak atas tanah telah membuat Surat Keterangan yang isinya menerangkan bahwa sebidang tanah seluas 600 m2 yang terletak di Dusun Plumbon, Banguntapan adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada yang pada saat itu tanah tersebut dalam proses akan dibeli oleh Sdr. Drs. H. Sampurno dengan harga Rp. 350.000,-/m2 bersih, dengan peraturan :
Biaya jual beli ditanggung oleh pembeli;
Pajak jual beli masing-masing pembeli dan penjual menanggung 50%;
Proses sertifikasi menjadi tanggungan pembeli, Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada membantu sebatas kemampuan.
Surat keterangan tersebut di acc oleh saksi Sampurno pada tanggal 5 April 2003.
SelanjutnyaTerdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramonomenjual tanah tersebut kepada saksi Sampurno dengan cara :
Pada tanggal 13 Oktober 2003 Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat mengajukan surat permohonan konversi hak atas tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM untuk tanah pada persil 41 seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) di Desa Banguntapan, dengan melampirkan data-data sebagai berikut :
SuratPernyataanoleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH Cs. atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 (ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat) yang berisi pernyataan pada pokoknya bahwa tanah persil 41 luas 957 m2dan persil 42 luas 422 m2 adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan telah dikuasai oleh Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM sejak tahun 1963 ;
Surat pernyataan oleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 yang berisi pernyataan pada pokoknya bahwa yang bersangkutan telah memasang tanda batas (patok) pada persil 41 dan 42 ;
Surat pernyataan oleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 yang berisi pernyataan pada pokoknya tentang batas-batas tanah persil 41 dan persil 42 ;
Surat Keterangan model A nomor : 18/Pem.II-2/Btp/2003 tgl. 23-10-2003 dan diketahui oleh Lurah Banguntapan Abdulah Sadjad tgl. 23-10-2003 ;
Petikan Daftar Buku Letter C 1907 ditandatangani oleh Lurah Abdulah Sadjad Nomor : 18/Pem.II-2/Btp/2003 tgl. 23 Oktober 2003;
Foto copy letter c no. 1907 diketahui oleh Lurah Banguntapan Abdulah Sadjad tgl. 23-10-2003 ;
Untuk melengkapi persyaratan proses jual beli, pada tanggal 1 Nopember 2003 Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo membuat surat Kuasa Untuk Menjual kepada Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono untuk memohon proses konversi tanah, menjual, mengalihkan dan memindahtangankan atas dua bidang tanah Letter C 1907 yaitu :
Persil S 41 klas IV seluas 957 m2;
Persil S 42 klas IV seluas 422 m2,
Keduanya terletak di Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantultertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2003, Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramonoberdasarkan Surat Kuasa Menjual dari Terdakwa Prof. Dr. Ir. Susamto,M.Sc. Bin Somowiyarjo tertanggal 1 Nopember 2003, telah menjual tanah Persil 41 S.IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan Persil 42 S.IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi), kepada Saksi Sampurno, seluruhnya seharga Rp. 510.000.000,00 (lima ratus sepuluh juta rupiah).
Kemudian setelah dilakukan penelitian yuridis dan penetapan batas oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dan pada bagian akhir kesimpulannya ditandatangani oleh KepalaKantor Pertanahan Kab Bantul ANAS MA’RUF tertanggal 27-01-2005, proses jual beli hak tanah di Persil S 41 klas IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan Persil S 42 klas IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) selesai, dengan terbitnya 2 sertifikat Hak Milik atas nama Sampurno masing masing dengan nomor : 11228 dan 11229, pada tanggal 16 Februari 2005 ;
Bahwa Ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf m Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah berbunyi sebagai berikut :
(1) “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf c harus disertai dengan dokumen asli yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yaitu :
lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA”.
Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas pokoknya mengatur tentang keharusan melampirkan dokumen / data asli berupa : bukti-bukti tertulis; keterangan saksi; dan atau pernyataan yang bersangkutan, yang membuktikan adanya hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama, dalam kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik, atas permohonan yang bersangkutan.
Berdasarkan peraturan diatas, perbuatan Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat dalam melampirkan Surat PERNYATAAN oleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH Cs. atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 yang berisi pernyataan pada pokoknya bahwa tanah persil 41 luas 957 dan persil 42 luas 422 adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan telah dikuasai oleh Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM sejak tahun 1963, pada saat mengajukan surat permohonan konversi hak atas tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM untuk tanah pada persil 41 seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi), adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf m jo Pasal 73 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN No.3 Th.1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Surat pernyataan tersebut isinya tidak benar karena Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada baru berdiri tanggal 22 Maret 1969 sesuai dengan Akta Pendirian Jajasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah MadaNomor 25 yang dibuat olehR.M.Soerjanto Partaningrat,SH, Wakil Notaris Sementara di Jogjakarta.
Bahwa dengan proses jual beli tersebut telah menyebabkan hak atas tanahpersil 41 S IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 S IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) olehDepartemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM)yang tercatat dalam Buku Pepriksan 64 /Ly/ 30/1963 tanggal 03 – 06 – 1963 menjadi hilang.
Pengalihan hak tanah persil 41 S. IV (bagian Utara) seluas 1.534 m2(seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV(bagian Utara) seluas 2.539 m2(dua ribu lima ratus tiga puluh sembilan meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dari atas nama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM)sebagaimanayang tercatat dalam Buku Pepriksan 64 /Ly/ 30/1963 tanggal 03 – 06 – 1963menjadi atas nama PT. GEMA CIPTA ARTINDO (PT Getrindo).
Bahwa riwayat tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh sembilan meter persegi)yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berdasarkan catatan dalam Buku Pepriksan nomor 64 / Ly / 30 / 1963 tanggal 03 – 06 – 1963, atas nama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM).
Pada tanggal 7 April 2005, Paiman (alm) yaitu staf Bagian Pemerintahan Desa Banguntapan menambahkan dalam lembar Buku Letter C 1907 data - data mengenai persil 41 dan 42 yaitu persil 41 S.IV seluas 1.534 m2dan persil 42 S.IV seluas 2.539 m2 No.64 / Ly / 30 / 63 tanggal 3 – 6 – 1963, menjadi satu dengan data Persil 180 S.IV luas 32.530 m2, data Persil 41 S. IV luas 957 m2 dan Persil 42 S. IV luas 422 m2. Dengan menambahkan ke dalam buku letter C 1907 maka pemiliknya menjadi berubah, yaitu dari semula berdasarkan buku Pepriksan adalah atas namaDepartemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM)menjadi atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada. Kemudian lembaran Buku Letter C Nomor 1907 difoto copy dan dibubuhkan tanda mengetahui Kepala Desa Banguntapan dan ditandatangani oleh Abdullah Sajad, SE.
Bahwa proses pengalihan hak atas tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh sembilan meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berawal pada tanggal 19 Mei 2003, ketika tanpa didasari oleh bukti - bukti hak atas tanah, Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjotelah membuat surat Kuasa Untuk Menjual kepada Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono untuk memohon proses konversi tanah, menjual, mengalihkan dan memindahtangankan atas dua bidang tanah Letter C 1907 yaitu :
Persil S 41 klas IV seluas 1.534 m2;
Persil S 42 klas IV seluas 2.539 m2,
keduanya terletak di Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul. Tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta,karena saat itu dalam Letter C 1907 Desa Banguntapan belum tercatat Persil 41 S.IV seluas 1.534 m2 dan Persil 42 S.IV seluas 2.539 m2.
Kemudian berdasarkansurat Kuasa Untuk Menjualdari Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo tertanggal 19 Mei 2003 tersebut diatas, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono,telah melakukan transaksi jual beli tanah atas persil 41 S. IV seluas 1.534 m2(seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi)dengan pembeli bernama Wisnu Fidiarso selaku pimpinan PT GETRINDO dengan cara :
Melalui Notaris ENARWANTO, SH, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono telah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut dengan pembeli bernama WISNU FIDIARSO selaku pimpinan PT GETRINDO, dengan melampirkan data-data sebagai berikut :
Anggaran Dasar Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ;
Foto copy Surat Keputusan Ketua Yayasan Pembina fakultas Pertanian UGM Nomor : 147/K/YP-2002 tentang Tim revitalisasi Aset Yayasan tanggal 20 April 2002 ditandatangani oleh Ketua : Susamto Somowiyarjo ;
Fotocopy KTP an. Dr. Ir. SUSAMTO SOMOWIYARJO, KTP an. KEN SURATIYAH, KTP an. Dr. TRIYANTO, dan KTP an. Ir TOEKIDJO, MP ;
Notulen Rapat Pleno Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tgl. 29 Juli 2003 ;
Surat Kuasa tertanggal 19 Mei 2003 dari Pemberi Kuasa Dr. Ir. SUSAMTO SOMOWIYARJO, kepada Penerima Kuasa. KEN SURATIYAH, Dr. TRIYANTO, dan Ir TOEKIDJO, MP untuk menjual dua bidang tanah Letter C 1907, yaitu :
Persil S.41, Klas IV, seluas 1534 meter persegi ;
Persil S. 42 Kelas IV seluas 2539 meter persegi ;
yang terletak di Plumbon, Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Kab Bantul ;
Foto copy Kutipan letter C Nomor : 86/Sek./Btp/2003 tertanggal 28-08-2003 ditandatangani oleh Lurah Banguntapan H Abdullah Sadjad, SE ;
SPPT PBB tahun 2004 tertanggal 02 Januari 2004 ;
Selanjutnya Notaris ENARWANTO menindaklanjuti dengan :
Membuatkan draft konsep Perikatan Jual Beli. Konsep dratf perikatan jualbeli tersebut sebenarnya merupakan rangkuman dari keinginan masing-masing pihak yaitu penjual dan pembeli;
Menyampaikan kepada calon pembeli yaitu WISNU FIDIARSO (tanggal 22 Juni 2005) dan selanjutnya WISNU juga menyampaikan draft tersebut kepada calon penjual ;
Setelah pihak penjual menerima draft konsep perikatan jual beli tersebut diatas, Notaris ENARWANTO diundang ke Fakultas pertanian UGM untuk menjelaskan draft konsep tersebut pada sebuah forum yang dihadiri oleh penjual dan pembeli.
Selanjutnya dari pihak penjual memberikan suatu tanggapan secara tertulis yaitu :
Surat Tanggapan Atas Pernyataan Calon Pihak Pembeli Tanah YPFP tertanggal 17 Juni 2005 tertanggal 22 Juni 2005 oleh Ir Ken Suratiyah, MS (Ketua), Ir Toekidjo, MP (Anggota) dan Dr. Triyanto, MS (Anggota);
Surat Tanggapan dan Masukan Tim Revitalisasi Aset Yayasan dan Pengurus Yayasan Atas Draft Perikatan Jual Beli yang disusun oleh Notaris Sugi Sigit Mahanani Ernawanto, SH tertanggal 27 Juni 2005 oleh Ir Ken Suratiyah, MS, Ir Toekidjo, MP dan Dr. Triyanto, MS selaku Tim Revitalisasi Aset Yayasan dan Dr Ir. Ageng S Herianto, MSc, selaku Sekretaris Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ;
Membuatkan Perikatan Jual Beli Nomor 01 tertanggal 04 Juli 2005 yang minutanya ditandatangani oleh :
Pihak penjual : Ir Ken Suratiyah, MS, Ir Toekidjo, MP dan Dr. Triyanto, MS;
Pihak pembeli : Wisnu Fidiarso:
Notaris : Enarwanto, SH dan
Saksi-saksidari kantor Notaris Enarwanto, SH : Ibnu Rustiantodan Dwi Purnawan Yuniarto.
Dalam jual beli tersebut harga jual tanah sejumlah Rp. 2.087.999.000,00 (dua milyar delapan puluh tujuh juta sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) yang dicicil sebanyak 10 kali dengan cara mentransfer uang sebagai berikut :
Tanggal 4 November 2004 sebesar Rp. 50.000.000,00 (uang muka)
Tanggal 4 Juli 2005 sebesar Rp. 950.000.000,00.
Tanggal 15 September 2005 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 17 Oktober 2005 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 17 November 2005 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 16 Desember 2005 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 16 Januari 2006 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 21 Februari 2006 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 17 Mei 2006 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 15 Agustus 2006 sebesar Rp 51.498.500,-
Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono melepasan hak atas tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) kepada saksi Wisnu Fidiarso selaku Direktur PT Getrindo melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, dengan cara-cara sebagai berikut :
Melepaskan kedua bidang tanah tersebut dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kab Bantul untuk kepentingan PT. GEMA CIPTA ARTINDO berkedudukan di Sleman sebagaimana surat pernyataan pelepasan hak atas tanah nomor : 580 / 38 /2006 tgl. 20 Juni 2006 dengan nilai Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibuat oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan para pihak, yaitu Pihak pertama Ir KEN SURATIYAH, MS, Dr IR TRIYANTO, MS, Ir TUKIDJO dan pihak kedua Ir WISNU FIDIARSOyang isinya antara lain :
Pihak pertama mempunyai sebidang tanah hak adat letter C nomor 1907 Desa Banguntapan Persil 41 S IV luas 1.534 m2 dan persil 42 S IV luas 2.539 m2 sejak tahun 1963 tercatat atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM.
Pihak pertama menyatakan melepas hak atas tanah tersebut kepada negara untuk selanjutnya tanah tersebut akan dimohon oleh pihak kedua sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pelepasan hak atas tanah dengan jumlah ganti rugi sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaiman tercantum dalam akta perikatan jual beli nomor: 09 tanggal 7 Juni 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan Sugi Sigit Mahanani Enarwanto,SH.
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut diatas dilampiri :
Fotocopy letter c Nomor 1907 ;
Petikan Buku C Desa nomor 1907 tanggal 07 April 2005 di tandatangani oleh Abdullah Sadjad, SE (Kepala desa Banguntapan) ;
Surat keterangan model A nomor : 07/Pem.II-2/BTP/2005 tgl. 07 April 2005 ditandatangani oleh Abdullah Sadjad, SE (Kepala Desa Banguntapan) ;
Berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah tersebut, oleh PT GEMA CIPTA ARTINDO dimohonkan hak dan sertifikat atas namanya, untuk dipergunakan pembangunan perumahan,sebagaimana surat permohonan tanggal 22 Mei 2007 ditandatangani oleh Wisnu Fidiarso bertindak untuk kepentingan PT GEMA CIPTA ARTINDO, dengan lampiran antara lain :
Surat pelepasan hak atas tanah tanggal 20 Juni 2006 oleh KEN SURATIYAH, TUKIDJO dan TRIYANTO ;
Fotocopy Letter C Nomor 1907 ;
Petikan buku C desa nomor 1907 tanggal 07 April 2005 di tandatangani oleh Abdullah Sadjad, SE (Kepala desa Banguntapan) ;
Surat keterangan model A nomor : 07/Pem.II-2/BTP/2005 tgl. 07 April 2005 ditandatangani oleh Abdullah Sadjad, SE (Kepala Desa Banguntapan) ;
Surat Setoran Pajak
Fotocopy SPPT PBB ;
Surat Kuasa Menjual tgl. 19 Mei 2003 dari Ketua Yayasan Dr. Ir Susamto Sumowiarjo selaku Ketua Yayasan Pembina Fakuiltas Pertanian UGM kepada Ir KEN SURATIYAH, MS, Dr IR TRIYANTO, MS, Ir TUKIDJO ;
Surat keputusan Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM nomor : 147/K/YP-2002 tgl 20 April 2002 tentang Tim Revitalisasi Aset Yayasan ;
Akte Pendirian JAJASAN PEMBINA FAKULTAS PERTANIAN UGM Nomor 25 tgl. 22 Maret 1969 ;
Surat Ukur Nomor : 4776/Banguntapan/2007 tgl. 19 APRIL 2007 luas 4175 meter persegi ;
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 63 / 2007 tgl. 24 April 2007 ;
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagaimana Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor : 550:/48/2007 tgl. 08 Juni 2007dan dibuatkan Risalah Pengolahan data (RPD) tanggal 11 Juni 2007 oleh Seksi Teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul saat itu yaitu Ir MULYOKO,berkas tersebut diteruskan ke Kanwil Prop. Pertanahan DIY melalui surat tanggal 27 Juni 2007 nomor : 550:/570/BPN/2007. Kemudian oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Prop DIY diterbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah nomor : 25-550:-34-2007 tgl. 06 Juli 2007 tentang pemberian HGB atas nama PT GEMA CIPTA ARTINDO berkedudukan di Yogyakarta atas tanah di Kab. Bantul. Berdasarkan SK tersebut diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT GEMA CIPTA ARTINDO.
Bahwa Ketentuan Pasal 33 ayat (2) angka 2 huruf a Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan berbunyi sebagai berikut :
(2) “Permohonan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat :
2. Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik :
a. Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya.
Berdasarkan peraturan diatas, dalam melakukan perbuatan pelepasan hak atas tanah tersebut,Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramonotelah melampirkan beberapa data yang tidak benar isinya, sebagai syarat-syarat pelepasan hak atas tanah, yaitu Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 20 Juni 2006 oleh Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono beserta data – data yang menjadi dasar Surat Pernyataan tersebut antara lain Surat Kuasa Menjual tanggal 19 Mei 2003 dan fotocopy Letter C 1907 tanggal 7 April 2005, yang pada pokoknya menyatakan jika Pihak Pertama (Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM) mempunyaitanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) sejak tahun 1963.
Surat pernyataan tersebut isinya tidak benar karena :
Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tidak berhak membuat pernyataan Pelepasan Hak karena Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tidak pernah memiliki hak atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Fotocopy Letter C 1907 tanggal 7 April 2005.
Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gajah Mada baru berdiri tanggal 22 Maret 1969 sesuai dengan Akta Pendirian Jajasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gajah Mada Nomor 25 yang dibuat oleh R.M.Soerjanto Partaningrat,SH, Wakil Notaris Sementara di Jogjakarta. Dan Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono mengetahui jika Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tidak pernah memperoleh atau membeli tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) yang terletak di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul.
Notaris Sugi Sigit Mahanani Enarwanto,SH.,tidak pernah membuat akta perikatan jual beli nomor : 09 tanggal 7 Juni 2006 sebagaimana dinyatakan oleh Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat dan Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dalam Surat Pernyataan tersebut diatas.
Bahwa dengandilakukannya pelepasan hak atas tanahtersebut, telah menyebabkan kepemilikan hak atas tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi)oleh Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM)yang tercatat dalam Buku Pepriksan 64 /Ly/ 30/1963 tanggal 03 – 06 – 1963 menjadi hilang.
Penjualan tanah letter C.2203 WCpersil 180 S. V seluas 455 m2(empat ratus lima puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Dusun Wonocatur, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM) menjadi atas nama Siswadi.
Bahwa riwayat tanah letter C.2203 WC persil 180 S. V seluas 455 m2(empat ratus lima puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Dusun Wonocatur, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berdasarkan catatan dalam Buku Pepriksan nomor 130 / Ly / 30 / 1963 tanggal 31 – 12 – 1963, pemiliknya atas nama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM).
Dari buku Pepriksan tersebut pada bulan Agustus 2007 kemudian dituliskan dalam lembar buku Letter C nomor 2203 WC Wonocatur Kel. Banguntapan yang pada bagian pemiliknya tertera atas nama Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Gadjah Mada, namun atas permintaan mantan Kepala Desa Banguntapan yaitu R.Soewarno (alm) dan Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto pada bagian nama pemilik tersebut agar ditambahkan di depannya dengan kata-kata Yayasan Pembina. Atas permintaan tersebut Saksi Ir. Budi Waluya selaku staf Desa Banguntapan yang tidak mengetahui maksud permintaan tersebut kemudian menutup dengan kertas bertuliskan Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM. Perbuatan saksi Ir Budi Waluya tersebut tidak merubah ataupun menghilangkan kata-kata yang telah dia tulis sebelumnya. Penutupan kertas tersebut juga tidak dilakukan secara permanen, sehingga dapat dilihat tulisan awal yang sebenarnya.
Kemudian lembaran Buku Letter C Nomor 2203 difoto Copy dan pada tanggal 27 Agustus 2007 dibubuhkan tanda mengetahui Kepala Desa Banguntapan dan ditandatangani oleh Abdullah Sajad, SE.
Bahwa proses pengalihan hak atas tanah letter C.2203 WC persil 180 S. V seluas 455 m2(empat ratus lima puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Dusun Wonocatur, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berawal pada tanggal 27Agustus 2007, ketika tanpa didasari oleh bukti - bukti hak atas tanah, Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjotelah memberikan Surat Kuasa tertanggal 27 Agustus 2008untuk menjual tanah tersebut kepada Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono.
Kemudian berdasarkan Surat Kuasa untuk menjual dari Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo tertanggal 27 Agustus 2007 tersebut diatas, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono, pada tanggal 28 Agustus 2007 melakukan transaksi jual beli tanah dengan pembeli saksiSiswadidengan cara :
Melalui Notaris Ikha Farikha, SH, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramonomenyerahkan data-data sebagai lampiran proses jual beliyaitu :
Permohonan konversi tertanggal 27 Agustus 2007 ditandatangani oleh TUKIDJO ;
Berita Acara Pengukuran Tanah dengan ditandatangani oleh Tukidjo dan disaksikan oleh pihak yang berbatasan yaitu ;
sebelah utara : Adi Suwarno ;
sebelah selatan : Arjobayen ;
sebelah timur : UGM (tidak ditandatangani)
Jalan : (tidak ditadatangani)
dan mengetahui Kepala Desa Banguntapan Abdullah Sajad ;
Surat Pernyataan ditandatangani TUKIDJO dan mengetahui Kepala Desa Banguntapan tertanggal 27 Agustus 2007 ;
Petikan Daftar buku Letter C tertanggal 27-08-2007 ditandatangani Kepala Desa Banguntapan Abdulah Sajad ;
Foto copy letter C Nomor 2203 mengetahui Kepala Desa Banguntapan Abdulah Sajad
Risalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas ;
Selanjutnya Notaris IKHA FARIKHA menerbitkan Akte Jual Beli tertanggal 28 Agustus 2007.
Dalam Akta Jual Beli tersebut antara lain disepakati harga jual tanah sejumlah Rp. 136.500.000,00 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
Sebagai tindak lanjut dalam proses jual beli tersebut, maka Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono melepasan hak atas tanah letter C.2203wc persil 180 S. V seluas 455 m2(empat ratus lima puluh lima meter persegi)kepada saksi Siswadimelalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sebagaimana Surat Penyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 06 Pebruari 2008, yang pada pokoknya adalah bahwa Ir. KEN SURATIYAH, Dr. TRIYANTO dan Ir TOEKIDJO memberikan kuasa kepada DEWI KRISTIANI untuk melepaskan seluruh hak atas sebidang tanah dengan segala sesuatu yang tertanam, ditempatkan dan didirikan diatas tanah tersebut kepada negara. Hak milik tersebut letter C Nomor 2203 Wc, Persil 180 klas S V seluas 455 m2 tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta dan tanah tersebut selanjutnya akan dimohon hak oleh pihak kedua yaitu SISWADI yang dalam hal ini diwakili oleh DEWI KRISTIANI, dengan melampirkan data-data sebagai berikut yaitu :
Petikan Daftar Buku Letter C No. 2203 WC nama pemilik tanah Yayasan Pembina F. Pertanian UGM Yogya tgl 27-08-2007 ;
Foto copy letter C Nomor 2203 tanah seluas 455 m2 tanggal 27-08-2007 ;
Surat Keterangan model A nomor : 5/B.2/Pmr/m/2007 tanggal 28-08-2007 Pem.II-2/Btp/2003 tgl. 23-10-2003 dan diketahui oleh Lurah Banguntapan Abdulah Sadjad tgl. 27-08-2007 yang pada pokoknya bahwa tanah bekas hak milik adat letter C desa no. C.2203 Wc, kutipan dari Buku Daftar Hak Milik No. 130/Ly/30/63 Persil 180 kelas S.V luas 455 m2 terletak di jl Dusun Wonocatur Desa/Kelurahan Banguntapan sungguh-sungguh sejak tanggal 30-12-1963 adalah kepunyaan UGM Yogyakarta ;
Surat pernyataan oleh Ir. TOEKIDJO, MP tertanggal 27 Agustus 2007 yang berisi pernyataan pada pokoknya bahwa sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Letter C. 2203 WC atas nama UGM Yogyakarta berupa sawah persil 180 klas S.V luas 455 m2 terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kec. Banguntapan telah dipasangi tanda patok/batas tanah oleh yang bersangkutan ;
Surat Kuasa tanggal 27-08-2007 oleh Doktor Ir.SUSAMTO SOMOWIYARJO kepada 1. Ir. KEN SURATIYAH, 2. Dr. TRIYANTO dan 3. Ir .TOEKIDJO yang isinya diantaranya adalah untuk melakukan semua hal dan segala tindakan pengurusan dan pemilikan atas hal menunjukkan, menjualkan, menerima hasil penjualan dan lain-lain ;
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 00169/2008 tanggal 22-05-2008 ;
Surat Pernyataan oleh SISWADI tanggal 05 November 2008 dicoret dan ditulis tangan menjadi 30-10 yang pada pokoknya menyatakan bahwa SISWADI adalah calon penerima pelepasan hak atas sebidang tanah tersebut dalam Letter C 2203 Wc Persil 180 Klas S V luas 455 m2 tertulis an. Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta ;
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagaimana Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor : 520.1/84/2008 tanggal 03 September 2008dan dibuatkan Risalah Pengolahan data (RPD) tanggal 3 September 2008 oleh Seksi Teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, pada tanggal 30-10-2008 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik No. 32-520.1-34.1-2008 tentang Pemberian Hak Milik a.n. Siswadi atas Tanah terletak di Kecamatan Banguntapan.
Bahwa Ketentuan Pasal 10 angka 2 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan berbunyi sebagai berikut :
“Permohonan Hak Milik sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1), dilampiri dengan :
2. Mengenai tanahnya :
Data yuridis: sertipikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
Data fisik: surat ukur, gambar situasi dan IMB, apabila ada;
Surat lain yang dianggap perlu.”
Berdasarkan peraturan diatas, dalam melakukan perbuatan pelepasan hak atas tanah tersebut, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono melampirkan beberapa data yang tidak benar isinya, sebagai syarat-syarat pelepasan hak atas tanah, diantaranya yaitu :
Surat Penyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 06 Pebruari 2008, yang pada pokoknya adalah bahwa Ir. KEN SURATIYAH, Dr. TRIYANTO dan Ir TOEKIDJO memberikan kuasa kepada DEWI KRISTIANI untuk melepaskan seluruh hak atas sebidang tanah dengan segala sesuatu yang tertanam, ditempatkan dan didirikan diatas tanah tersebut kepada negara. Hak milik tersebut Letter C Nomor 2203 Wc, Persil 180 klas S V seluas 455 m2 tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta dan tanah tersebut selanjutnya akan dimohon hak oleh pihak kedua yaitu SISWADI yang dalam hal ini diwakili oleh DEWI KRISTIANI ;
Suratpernyataan tersebut isinya tidak benar karenaTerdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tidak berhak membuat pernyataan Pelepasan Hak karena Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tidak pernah memiliki sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam letter C2203.
Bahwa dengan dilakukannya pelepasan hak atas tanah tersebut,telah menyebabkan kepemilikan hak atas tanahletter C.2203 WC persil 180 S. V seluas 455 m2(empat ratus lima puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Dusun Wonocatur, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, oleh Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM)yang tercatat dalam Buku Pepriksan nomor 130 / Ly / 30 / 1963 tanggal 31 – 12 – 1963,menjadi hilang.
Bahwa akibat perbuatan-perbuatan para terdakwa, Negara Cq. UGM menderita kerugian berupa tanah yang dinilai seharga Rp. 11.248.874.000,00 ( sebelas milyar dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
-
Nilai (Rp) - Total jumlah uang yang diterima Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada dari hasil penjualan tanah milik Universitas Gadjah Mada kepada pihak ketiga yang tidak disetorkan oleh Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada kepada Negara sebagai Penerimaan Negara: Tahun 2003 : Persil 41 dan 42 seluas 957 m2 dan 422 m2 Rp. 510.000.000,00 Tahun 2005 : Persil 41 dan 42 seluas 1.534 m2 dan 2.539 m2 Rp. 2.087.999.000,00 Tahun 2007 : Persil 180 seluas 455 m2 Rp. 136.500.000,00 Sub Jumlah Rp. 2.734.499.000,00 - Nilai tanah yang dialihkan dari UGM menjadi tanah Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada: 29.875 m2 x Rp285.000,00 (NJOP Tahun 2013) Rp. 8.514.375.000.00 Sub Jumlah Rp. 8.514.375.000.00 JUMLAH Rp.11.248.874.000,00
Sesuai dengan hasil Perhitungan BPKP dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Tanah Milik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dengan Surat Pengantar Nomor SR-449/PW12/ 05 2014 tanggal 16 September 2014.
Bahwa tanah Hak Pakai yang terletak di Persil 180 Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul seluas 29.875 m2 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, seluas kurang lebih 15.000 Ha diantaranya dikerjasamakan dengan Unit Usaha Bagi Hasil Koperasi Perumahan Wana Bhakti Nusantara dan uang bagi hasilnya masuk ke rekening PT. Bina Mulia Buana (BMB). Selain itu uang hasil penjualan tanah – tanah sebagaimana diuraikan diatas, sebesar Rp. 2.477.011.000,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta sebelas ribu rupiah) diantaranya masuk ke Rekening pribadi masing-masing pengurus Yayasan dan digunakan antara lain untuk biaya advokasi penanganan perkara, kesejahteraan dosen, membeli tanah di Desa Wukirsari atas nama pribadi pengurus Yayasan (terdakwa Dr. Ir. Triyanto), pengembangan usaha milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM yang sekarang berganti nama menjadi Yayasan FAPERTAGAMA, diantaranya PT. Pagilaran dan PT. Bina Mulia Buana (BMB).
Bahwaperbuatanpara terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KESATU Subsidiair :
Bahwa Terdakwa I Prof. Ir. SUSAMTO, M.Sc. Bin SOMOWIYARJO selaku Dekan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2004 yang diangkat berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 141 / J01/KP.02.28.SK/2000 tanggal 2 Oktober 2000 dan Periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2008yang diangkat berdasarkan SK Rektor UGM nomor 1093 / P /SK/KP/ 2004 tanggal 1 Oktober 2004,bersama – sama dengan Terdakwa II Ir. KEN SURATIYAH, M.S. Binti KPH. DJOJODININGRAT, Terdakwa Ir. TOEKIDJO, M.P. Bin MULYO SUPRAPTO, dan Terdakwa IV DR. TRIYANTO, M.Si. Bin HADI PRAMONO ke-tiganya selaku Dosen Fakultas Pertanian UGM, yang mendapat tugas yaitu :Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto sebagai anggota Panitia Penelusuran Aset Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Nomor : 118/YP/SK-1997tentang Pengangkatan Panitia Penelusuran Aset Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tanggal 27 Oktober 1997; selain itu bersama - sama Terdakwa II dan Terdakwa IV mendapat tugas sebagai Tim Revitalilasi Aset Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Nomor : 147/K/YP-2002 tanggal 20 April 2002 tentang Tim Revitalisasi Aset Yayasan, pada tanggal 26 Januari 1998 sampai dengan tanggal 6 Februari 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 1998 sampai dengan tahun 2008, bertempat di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya di tempat-tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berdasarkan Undang Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191 / KMA / SK / XII / 2010 tanggal 1 Desember 2010, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negaraCq Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc Bin Somowiyarjo selaku Dekan Fakultas Pertanian UGM Periode 2000 – 2004 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 141 / J01/KP.02.28.SK/2000 tanggal 2 Oktober 2000dan Periode 2004 – 2008 berdasarkan SK Rektor UGM nomor 1093 / P /SK/KP/2004tanggal 1 Oktober 2004 mempunyai tugas antara lain mengelola seluruh kekayaan Fakultas secara optimal dan memanfaatkannya untuk kepentingan Fakultas. Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 4 Anggaran Dasar Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM yang termuat dalam Akta Pendirian Jajasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada nomor 25 pada tanggal 22 Maret 1969, yang dibuat oleh R.M. Soerjanto Partaningrat, SH Wakil Notaris di Jogjakarta, yang menyatakan : Dekan Fakultas Pertanian UGM karena jabatannya adalah Ketua Yayasan, maka secara ex-Officio Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc Bin Somowiyarjo juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada.
Bahwa Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto selaku Panitia Penelusuran Aset Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Nomor : 118/YP/SK-1997tanggal 27 Oktober 1997tentang Pengangkatan Panitia Penelusuran Aset Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, mempunyai tugas untuk pengurusan tanah yayasan sampai dengan kepastian hukumnya dengan jangka waktu 12 bulan.
Bahwa Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS Binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan tedakwa DR. Triyanto, MSi Bin Hadi Pramono selaku Tim Revitalisasi Aset Yayasan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Nomor : 147/K/YP-2002 tanggal 20 April 2002 tentang Tim Revitalisasi Aset Yayasan, mempunyai tugas untuk menginventarisasi dan mengupayakan kepastian hukum serta menentukan pemanfaatan aset Yayasan.
Namun para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang mereka peroleh yakni :
Pada tanggal 03 Juni 1963, Prof. Ir S. Purbodiningrat selaku Ketua Panitia Gedung-Gedung Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menerima peralihan beberapa bidang tanah dari beberapa warga masyarakat yang terletak di Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan Kab Bantul dengan luas 25.965 m2 (dua puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh lima meter persegi). Bidang-bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut :
-
No Pemilik Asal Nomor
Percil
Luas tanah
(m2)
Harga
(Rp)
1 Sukidjan 145 710 308.125 147 395 148 240 180 1.120 2 Hardjo Sumarto 142 220 784.375 144 425 145 3.200 179 30 180 2.400 3 Ny Admo Sugondo 147 1.035 658.125 147 715 180 3.245 4 Djayeng Hadisubroto 31 475 1.528.750 38 780 39 1.415 40 375 41 4.160 42 2.655 40 1.370 97 1.000 Jumlah 25.965 3.279.375
Peralihan terhadap tanah tersebut dicatat di dalam buku Pepriksan Desa Banguntapan dan pemiliknya diatasnamakan Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM).
Selanjutnya, pada tanggal 07 September 1963, Ir SUTADI dari Fakultas Pertanian dan Kehutanan UGM menerima peralihan beberapa bidang tanah dari beberapa warga masyarakat yang terletak di Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan Kab Bantul dengan luas 2.120 m2(dua ribu seratus dua puluh meter persegi). Bidang-bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut :
-
No Pemilik Asal Nomor
Percil
Luas tanah
(m2)
Harga
(Rp)
1 Subagyo 98a 895 265.000 98b 215 147 635 148 375 Jumlah 2.120 265.500
Peralihan tanah tersebut dicatat di dalam buku Pepriksan Desa Banguntapan dan pemiliknya diatasnamakan Universitas Gadjahmada Fak. Pertanian dan Kehutanan Yogyakarta.
Pada tanggal 31 Desember 1963, Ir. R.Sudarsono Hadi Saputro selaku Pd Dekan Fakultas Pertanian dan Kehutanan UGM menerima peralihan beberapa bidang tanah dari beberapa warga masyarakat yang terletak di Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan Kab Bantul dengan luas 9.535 m2 (Sembilan ribu lima ratus tiga puluh lima meter persegi). Bidang-bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut :
-
No Pemilik Asal Nomor
Percil
Luas tanah
(m2)
Harga
(Rp)
1 Sastro Utomo 180 1.865 233.125 2 Admo Pawiro 180 1.200 605.625 180 1.425 147 665 148 385 145 1.160 3 Djoyohardjo 180 315 39.375 4 Wongsohardjo 180 345 43.125 5 Mangunsukarto 180 1000 0 6 Wignyo Sumarto 180 60 7.500 7 Sastrodiharjo 180 250 31.250 8 Wongsosetomo 180 290 36.250 9 Karyo Setomo 180 165 20.625 10 Amad Sirat 180 140 17.500 11 Suratman 180 270 33.750 Jumlah 9.535 1.068.125
Peralihan tanah tersebut untuk persil 180 luas 1.865 m2, persil 180 luas 1.200 m2, persil 180 luas 1.425 m2, persil 147 luas 665 m2, persil 148 luas 385 m2 dan persil 145 luas 1.160 m2 dicatat di dalam buku Pepriksan Desa Banguntapan dan pemiliknya diatasnamakan UGM Fakultas Pertanian dan Perkebunan Jogyakarta, sedangkan sisanya diatasnamakan UGM Fakultas Pertanian dan Kehutanan Jogyakarta.
Bahwa mengingat beberapa bidang tanah tersebut diatas letaknya terpisah satu dengan yang lain, maka untuk mengumpulkannya menjadi satu lokasi yang sama, selanjutnya pada tanggal 31 Desember 1963 dilakukan tukar menukar dengan beberapa tanah milik warga, sehingga lokasi tanah tersebut terkumpul dalam persil 180 dengan luas 26.870 m2 (dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh meter persegi) dan dicatat dalam buku pepriksan atas nama Universitas Gadjah Mada Jogjakarta Fakultas Pertanian dan Kehutanan. Beberapa persil tanah yang dilakukan tukar menukar tersebut adalah sebagai berikut :
Ditukar dengan tanah milik Mbok Adi Suwarno, masing—masing :
-
-
No Milik UGM Milik Mbok Adi Sumarno 1. C-350 Pc-38 785m2 C-285WC Pc- 180 1055m2 2. C-350 Pc-39 1415m2 C-285WC Pc- 195 1410 m2 3. C-350 Pc-40 375m2 C-285WC Pc- 142 380m2 4. C-350 Pc-31 475m2 C-285WC Pc- 144 1250m2 5. C-350 Pc-41 1050m2 4095m2 4095m2
-
Ditukardengantanah milik Mbok Mangun Sukarto
-
-
No Milik UGM Milik Mbok Mangun Sukarto 1. C-286 Pc-196 1000m2 C-443WCPc-180 1000m2
-
Ditukardengan tanah milik Mbok Djojo Hardjo, :
-
-
No Milik UGM Milik Mbok Djojo Harjo 1. C-286 Pc-196 410m2 C-232WC Pc- 180 410m2
-
Ditukar dengan tanah milik R. Suratman, masing-masing :
-
-
No Milik UGM Milik R. Suratman 1. C-1WCPc-147 635m2 C-442WC Pc-180 1010m2 2. C-1WC Pc-148 375m2 1010m2 1010m2
-
Ditukar dengan tanah milik Mbok Wongso Hardjo, masing-masing
-
-
No Milik UGM Milik Mbok Wongso Hardjo 1. C-452 WC Pc-145 950m2 C-252WCPc- 180 2580m2 2. C-286WC Pc-142 380m2 3. C-286WC Pc-144 1250m2 2580m2 2580m2
-
Ditukar dengan tanah milik B Amat Sirat, masing-masing
-
-
No Milik UGM Milik B Amat Sirat 1. C-139 PbgT Pc-98a 895m2 C-205 WC Pc- 180 1110m2 2. C-139 PbgT Pc-98b 215m2 1110m2 1110m2
-
Ditukar dengan tanah milik B Wignyo Sumarto,
-
-
No Milik UGM Milik B Wignyo Sumarto 1. C-444 WC Pc-145 1200m2 C-391 WC Pc- 180 1200m2
-
Ditukar dengan tanah milik B Karyosetomo masing - masing:
-
-
No Milik UGM Milik B Karyosetomo 1. C-424 WC Pc-147 675m2 C-434 WC Pc- 180 1035m2 2. C-424 WC Pc-148 360m2 1035m2 1035m2
-
Ditukar dengan tanah milik Pak Wongsosetomo, masing- masing:
-
-
No Milik UGM Milik Pak Wongsosetomo 1. C-436 WC Pc-147 630m2 C-212 WC Pc- 180 985m2 2. C-436 WC Pc-148 355m2 985m2 985m2
-
Ditukar dengan tanah milik B Sastro Dihardjo, masing - masing :
-
-
No Milik UGM Milik B Sastro Diharjo 1. C-291 WC Pc-145 950m2 C-2 WC Pc- 180 2395m2 2. C-434 WC Pc-145 710m2 3. C-434 WC Pc-147 395m2 4. C-434 WC Pc-148 240m2 2395m2 2395m2
-
Pada 20 Maret 1964 Universitas Gadjah Mada Negeri Fakultas Pertanian / Kehutanan Jogjakarta melalui Ir. T. Soetadi menerima peralihan beberapa bidang tanah dari beberapa warga masyarakat yang terletak di Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan Kab Bantul dengan luas 3.950 m2 dengan harga sebesar Rp.888.750,00 (delapan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Bidang-bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut :
-
No Pemilik Asal Nomor
Percil
Luas tanah
(m2)
Harga
(Rp)
1 Subagyo 129 755 888.750 130 1.400 131 1.795 Jumlah 3.950 888.750
Bahwa pada tanggal 28 April 1964, dilakukan lagi tukar menukar dengan beberapa tanah di persil 180 seluas 5.660 m2 milik warga dan dicatat dalam buku Pepriksan atas nama Universitas Negeri G. Mada Fakultas Pertanian Jogjakarta adapun perincian tukar menukar tersebut adalah sebagai berikut :
Ditukar dengan tanah milik Madhuri, masing - masing :
-
-
No Milik UGM Milik Madhuri 1. Persil- 147 665m2 Persil-180 1.090m2 2. Persil- 148 385m2 3. Persil- 142 40m2 1.090m2 1.090m2
-
Ditukardengan tanah milik Sastrosuhardjo, masing - masing :
-
-
No Milik UGM Milik Sastrosuhardjo 1. Persil- 145 1.160m2 Persil-180 1.620m2 2. Persil- 142 180m2 3. Persil- 144 425m2 1.765m2 1.620m2
-
Ditukar dengan tanah milik Budirahardjo, masing - masing :
-
-
No Milik UGM Milik Budirahardjo 1. Persil- 129 755m2 Persil-180 1.550m2 2. Persil- 130 945m2 1.090m2 1.550m2
-
Ditukar dengan tanah milik R. Suratman, masing - masing :
-
-
No Milik UGM Milik R. Suratman 1. Persil- 131 1.795m2 Persil-180 1.400m2 1.795m2 1.400m2
-
Bahwa hasil dari peralihan tanah tahun 1963 dan tahun 1964sertadari tukar menukar tanah pada tahun 1963 dan tahun 1964 tersebut maka luas bidang tanah dalam persil – persil sebagaimana diuraikan di atas menjadi sebagai berikut :
-
No Nomor Persil Luas Tanah (m2) 1 130 455 2 179 30 3 145 100 4 142 40 5 41 3.110 6 42 2.655 7 40 1.370 8 97 1.000 9 180 32530 Luas seluruhnya 41.190
Bahwa pada masa Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc Bin Somowiyarjo menjabat selaku Dekan Fakultas Pertanian UGM dan secara Ex-officio selaku Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, tanah- tanah tersebut diatas yang seluas 35.782 m2(tiga puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh dua meter persegi) telah dialihkan menjadi :
Pengalihan hak atas tanah di persil 180 S. IV seluas 29.875 m2 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, dari Universitas Gadjah Mada Jogjakarta Fakultas Pertanian dan Kehutanan yang tercatat dalam Buku Pepriksan No.61-62-63/Ly/30/63 Tg 3/6 1963; No. 112 s/d 122/Ly/30/63 Tgl 31/12 1963; dan No. 123 s/d 132/Ly/30/63 Tgl 31/12 1963 menjadi atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM.
Bahwa riwayat hak atas tanah di persil 180 S. IV seluas 29.875 m2 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, berdasarkan catatan dalam Buku Pepriksan, untuk nomor 61-62-63/Ly/30/63 Tanggal 3/6 1963 pemiliknya atas nama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM); untuk No. 112 s/d 122/Ly/30/63 Tgl 31/12 1963, 3 bidang diantaranya pemiliknya diatasnamakan UGM Fakultas Pertanian dan Perkebunan Jogyakarta, sedangkan sisanya diatasnamakan UGM Fakultas Pertanian dan Kehutanan Jogyakarta; dan untuk No. 123 s/d 132/Ly/30/63 Tgl 31/12 1963 pemiliknya atas nama Universitas Negeri G. Mada Fakultas Pertanian Jogjakarta Fakultas Pertanian dan Kehutanan, dengan luas keseluruhan 32.530 m2 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh meter persegi).
Pada tahun 1995, dengan berbekal SK Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM (yang saat itu dijabat oleh Dr. Ir TUMARI JATILEKSONO, M. Sc, MA) Nomor 108/YP/SK-95 tanggal 15 Februari 1995 tentang Panitia Penelusuran Aset Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto bersama Ir Mudjio (alm) menghadap Kepala Desa Banguntapan saat itu, yaitu Suwarno (alm). Dalam pertemuan itu Ir. Mudjio (Alm) membicarakan tentang rencana pengurusan lokasi yang ada di Desa Banguntapan untuk bisa disertifikatkan atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, atas permintaan tersebut Suwarno (alm) menyanggupi untuk membantu dan mengatakan “nanti biar diselesaikan staf saya”.
Bahwa Pencatatan pada Buku C Desa Banguntapan seharusnya merujuk pada catatan yang ada pada Buku Pepriksan Desa Banguntapan, yaitu buku yang khusus mencatat peralihan hak atas tanah di desa Banguntapan yang berfungsi sebagai bukti terjadinya peralihan hak milik perseorangan.
Pada tanggal 24 Februari 1998, Saksi Suharto (Staf Kabag Umum Desa Banguntapan) menuliskan ke dalam Buku Letter C no.1907 data data sebagaimana dalam Buku Pepriksan sebagai berikut :
di kolom “Djenenge” ditulis :“Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta”;
persil 180 S-IV luas 32.530 m2;
pajak tanah 3025;
Terima dari C Wc : No. 61-62-63/ly/35/63 Tg 3/6/63;
No. 112 s/d 122/Ly/30/63 Tg 31/12/63;
No. 123 s/d 132/Tk/30/63 Tg 31/12/63.
Mohon SKPT Konversi 24/2/98.
Bahwa adanya tulisan “Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta” pada isian “JENENGE” dalam Buku letter C Desa nomor 1907, dikarenakan beberapa hari setelah saksi Suharto menuliskan data data ke dalam Buku Letter C Desa pada tanggal 24 Februari 1998 sebagaimana telah diuraikan di atas, Saksi Suharto diperintah oleh Mawarzi (Alm) selaku Kabag Umum / Carik Desa Banguntapan Bantul untuk menambahkan tulisan “Yayasan Pembina” di depan tulisan “Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta”, sehingga sejak saat itu dalam Buku Letter C Desa No. 1907 pada kolom atas nama atau Jenenge : berubah mejadi “ Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta”, namun penambahan tulisan dalam Buku C Desa tersebut tidak diiringi dengan perubahan pada Buku Pepriksan, sehingga antara Buku Pepriksan menjadi tidak sama dengan Buku C Desa. Dengan penambahan kata tersebut maka nama pemiliknya berubah menjadi “Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta”. Kemudian lembaran Buku Letter C Nomor 1907 difoto Copy dan pada tanggal 7 – 5 – 1998 dibubuhkan tanda mengetahui Kepala Desa Banguntapan dan ditandatangani oleh Abdullah Sajad, SE.
Terhadap luas persil 180 S.IV yang dicatat dalam letter C 1907 tanggal 24 – 02 – 1998 semula 32.530 m2 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh meter persegi), setelah dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul yang batas – batasnya ditunjukkan oleh Bachrun, D. Sarjiyo, dan Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, maka berdasarkan Surat Ukur tgl. 24 Oktober 2000 Nomor : 01111/banguntapan/2000 terdapat luas 29.875 m2 (dua puluh Sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi).
Bahwa pada tanggal 21 Januari 2002 Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto berdasarkan Surat Kuasa dari Dekan dan Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tanggal 1 Desember 1997, melakukan proses sertifikasi tanah persil 180 S. IV seluas 29.875 m2 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul dengan cara :
Melepaskan hak atas tanah persil 180 S. IV seluas 29.875 m2 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul kepada negara untuk selanjutnya dimohon kembali atas namanya, sehingga dibuatlah Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Saksi Ir Soepardjo Supardi Djasmani, SU tertanggal 21 Januari 2002;
Surat pelepasan hak atas tanah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Permohonan Hak Pakai tertanggal 21 Januari 2002 yang ditandatangani oleh Ir TOEKIDJO dan Ir SUPARDJO ; dengan melampirkan data-data sebagai berikut:
Foto copy Letter C. No. 1907 ;
Petikan dan Daftar Buku Letter C. 1907 ditandatangani oleh Lurah Abdulah Sadjad tgl. 24 Pebruari 1998 ;
Surat Keterangan model A nomor : 02/Pem.II-5/Btp/1998 tgl. 24 Pebruari 1998 ;
Surat pernyataan an. Ir TOEKIDJO tertanggal 26 januari 1998 ;
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagaimana Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor : 550.2/06/2002 tgl. 23 Januari 2002, Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, berkas tersebut diteruskan ke Kanwil. Pertanahan Prop DIY melalui surat nomor : 530.2/069/2002 tgl. 31 Januari 2002. Kemudian oleh Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Prop DIY diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai, sesuai dengan bukti SK Kepala Kanwil Pertanahan Prop. D.I. Yogyakarta Nomor : 14-530.2.34-2002 tgl. 27 Maret 2002 berkedudukan di Yogyakarta atas tanah di Kab. Bantul. Berdasar SK Kanwil Pertanahan tersebut diatas maka diterbitkan sertifikat Hak Pakai Nomor : 87 /Banguntapan, Surat Ukur tgl. 24 Oktober 2000 Nomor : 01111/banguntapan/2000 luas 29.875 meter persegi an. Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM hingga saat ini.
Bahwa Ketentuan Pasal 50 ayat (2) angka 2 huruf a Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan, berbunyi sebagai berikut :
“(2). Permohonan Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :
2. Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik:
a. Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;”
Berdasarkan peraturan di atas perbuatan Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto yang telah membuat dan kemudian melampirkan data-data yang tidak benar sebagai syarat-syarat pelepasan hak atas tanah persil 180, adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) angka 2 huruf a Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. Data- data yang tidak benar tersebut diantaranya yaitu :
Surat pernyataan an. Ir TOEKIDJO tertanggal 26 Januari 1998.
Surat pernyataan tersebut isinya tidak benar karena hal – hal sebagai berikut :
Bahwa buku letter C no 1907 baru dituliskan pada 24 Pebruari 1998 oleh saksi Suharto karena adanya pemohonan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) dari Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dimana pada tanggal 24 Februari 1998, Saksi Suharto menuliskan ke dalam Buku Letter C no.1907 data data sebagai berikut :
di kolom “Djenenge” : Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta;
persil 180 S-IV luas 2530m2;
pajak tanah 3025;
Terima dari C Wc : No. 61-62-63/ly/35/63 Tg 3/6/63;
No. 112 s/d 122/Ly/30/63 Tg 31/12/63;
No. 123 s/d 132/Tk/30/63 Tg 31/12/63.
Mohon SKPT Konversi 24/2/98.
Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang ditandatangani oleh Ir TOEKIDJO dan Ir SOEPARDJO SUPARDI DJASMANI, SU tertanggal 21 Januari 2002, yang pada pokoknya menyatakan melepas hak atas tanah letter C No 1907 / Wc di Desa Banguntapan persil 180, Klas IV luas 32.530 m2, yang setelah dilakukan pengukuran secara kadastral terdapat luas 29.875 m2 sebagaimana surat ukur Nomor : 01111/Banguntapan/2000, tgl. 24 Oktober 2000, kepada Negara.
Surat Pernyataan ini isinya tidak benar karena hal - hal sebagai berikut:
Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tidak berhak membuat pernyataan Pelepasan Hak karena Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tidak pernah memiliki hak atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam letter C No 1907 / Wc di Desa Banguntapan persil 180, Klas IV luas 32.530 m2, yang setelah dilakukan pengukuran secara kadastral terdapat luas 29.875 m2 sebagaimana surat ukur Nomor : 01111/Banguntapan/2000, tgl. 24 Oktober 2000;
Akibat dari pelepasan hak atas tanah dengan menggunakan data - data tersebut di atas, telah menyebabkan kepemilikan hak atas tanah persil 180 oleh Universitas Gadjah Mada Jogjakarta Fakultas Pertanian dan Kehutanan tersebut menjadi hilang dan berubah menjadi Hak Pakai atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta.
Pengalihan hak atas tanah persil 41 S. IV (bagian Selatan) seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 S. IV (bagian Selatan) seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM) yang tercatat dalam Buku Pepriksan 64 /Ly/ 30/1963 tanggal 03 – 06 – 1963 menjadi atas nama Sampurno.
Bahwa riwayat tanah persil 41 S. IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berdasarkan Buku Pepriksan nomor 64 / Ly / 30 / 1963 tanggal 03 – 06 – 1963, tercatat atas nama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM).
Pada tanggal 23 Oktober 2003, Paiman (alm) yaitu staf Bagian Pemerintahan Desa Banguntapan menambahkan dalam lembar Buku Letter C 1907 data - data mengenai persil 41 dan 42 yaitu persil 41 S.IV seluas 957 m2 dan persil 42 S.IV seluas 422 m2 terima dari C.350.WA No.64 / Ly / 30 / 63 tanggal 3-6- 1963, menjadi satu dengan data Persil 180 S.IV luas 32.530 m2 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh meter persegi). Dengan menambahkan ke dalam buku Letter C 1907 maka pemiliknya menjadi berubah, yaitu dari semula berdasarkan buku Pepriksan adalah tercatat atas nama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM) menjadi atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta. Kemudian lembaran Buku Letter C Nomor 1907 difoto copy dan dibubuhkan tanda tangan mengetahui Kepala Desa Banguntapan dan ditandatangani oleh Abdullah Sajad, SE.
Bahwa proses pengalihan hak atas tanah persil 41 S. IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 S IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berawal pada tanggal 4 April 2003 ketika Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat tanpa didasari oleh bukti - bukti hak atas tanah telah membuat Surat Keterangan yang isinya menerangkan bahwa sebidang tanah seluas 600 m2 yang terletak di Dusun Plumbon, Banguntapan adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada yang pada saat itu tanah tersebut dalam proses akan dibeli oleh Drs. H. Sampurno dengan harga Rp. 350.000,-/m2 bersih, dengan peraturan :
Biaya jual beli ditanggung oleh pembeli;
Pajak jual beli masing-masing pembeli dan penjual menanggung 50%;
Proses sertifikasi menjadi tanggungan pembeli, Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada membantu sebatas kemampuan.
Surat keterangan tersebut di acc oleh saksi Sampurno pada tanggal 5 April 2003.
Selanjutnya Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono menjual tanah tersebut kepada saksi Sampurno dengan cara :
Pada tanggal 13 Oktober 2003 Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat mengajukan surat permohonan konversi hak atas tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM untuk tanah pada persil 41 seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) di Desa Banguntapan, dengan melampirkan data-data sebagai berikut :
Surat Pernyataan oleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH Cs. atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 (ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat) yang berisi pernyataan pada pokoknya bahwa tanah persil 41 luas 957 m2dan persil 42 luas 422 m2 adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan telah dikuasai oleh Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM sejak tahun 1963 ;
Surat pernyataan oleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 yang berisi pernyataan pada pokoknya bahwa yang bersangkutan telah memasang tanda batas (patok) pada persil 41 dan 42 ;
Surat pernyataan oleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 yang berisi pernyataan pada pokoknya tentang batas-batas tanah persil 41 dan persil 42 ;
Surat Keterangan model A nomor : 18/Pem.II-2/Btp/2003 tgl. 23-10-2003 dan diketahui oleh Lurah Banguntapan Abdulah Sadjad tgl. 23-10-2003 ;
Petikan Daftar Buku Letter C 1907 ditandatangani oleh Lurah Abdulah Sadjad Nomor : 18/Pem.II-2/Btp/2003 tgl. 23 Oktober 2003;
foto coy letter c no. 1907 diketahui oleh Lurah Banguntapan Abdulah Sadjad tgl. 23-10-2003 ;
Untuk melengkapi persyaratan proses jual beli, pada tanggal 1 Nopember 2003 Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo membuat surat Kuasa Untuk Menjual kepada Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono untuk memohon proses konversi tanah, menjual, mengalihkan dan memindahtangankan atas dua bidang tanah Letter C 1907 yaitu :
Persil S 41 klas IV seluas 957 m2;
Persil S 42 klas IV seluas 422 m2,
Keduanya terletak di Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2003, Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono berdasarkan Surat Kuasa Menjual dari Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc Bin Somowiyarjo tertanggal 1 Nopember 2003, telah menjual tanah Persil 41 S.IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan Persil 42 S.IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi), kepada Saksi Sampurno, seluruhnya seharga Rp. 510.000.000,00 (lima ratus sepuluh juta rupiah).
Kemudian setelah dilakukan penelitian yuridis dan penetapan batas oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dan pada bagian akhir kesimpulannya ditandatangani oleh Kepala kantor Pertanahan Kab Bantul ANAS MA’RUF tertanggal 27-01-2005, proses jual beli hak tanah di Persil S 41 klas IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan Persil S 42 klas IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) selesai, dengan terbitnya 2 sertifikat Hak Milik atas nama Sampurno masing masing dengan nomor : 11228 dan 11229, pada tanggal 16 Februari 2005 ;
Bahwa Ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf m Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah berbunyi sebagai berikut :
(1) “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf c harus disertai dengan dokumen asli yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yaitu :
lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA”.
Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas pokoknya mengatur tentang keharusan melampirkan dokumen / data asli berupa : bukti-bukti tertulis; keterangan saksi; dan atau pernyataan yang bersangkutan, yang membuktikan adanya hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama, dalam kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik, atas permohonan yang bersangkutan.
Berdasarkan peraturan diatas, perbuatan Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat dalam melampirkan Surat PERNYATAAN oleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH Cs. atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 yang berisi pernyataan pada pokoknya bahwa tanah persil 41 luas 957 dan persil 42 luas 422 adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan telah dikuasai oleh Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM sejak tahun 1963, pada saat mengajukan surat permohonan konversi hak atas tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM untuk tanah pada persil 41 seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi), adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf m jo Pasal 73 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN No.3 Th.1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Surat pernyataan tersebut isinya tidak benar karena Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada baru berdiri tanggal 22 Maret 1969 sesuai dengan Akta Pendirian Jajasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Nomor 25 yang dibuat oleh R.M.Soerjanto Partaningrat,SH, Wakil Notaris Sementara di Jogjakarta.
Bahwa dengan proses jual beli tersebut telah menyebabkan hak atas tanahpersil 41 S IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 S IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) olehDepartemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM) yang tercatat dalam Buku Pepriksan 64 /Ly/ 30/1963 tanggal 03 – 06 – 1963 menjadi hilang.
Pengalihan hak tanah persil 41 S. IV (bagian Utara) seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV (bagian Utara) seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh sembilan meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dari atas nama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM) sebagaimana yang tercatat dalam Buku Pepriksan 64 /Ly/ 30/1963 tanggal 03 – 06 – 1963 menjadi atas nama PT. GEMA CIPTA ARTINDO (PT Getrindo).
Bahwa riwayat tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh sembilan meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berdasarkan catatan dalam Buku Pepriksan nomor 64 / Ly / 30 / 1963 tanggal 03 – 06 – 1963, atas nama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM).
Pada tanggal 7 April 2005, Paiman (alm) yaitu staf Bagian Pemerintahan Desa Banguntapan menambahkan dalam lembar Buku Letter C 1907 data - data mengenai persil 41 dan 42 yaitu persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 No. 64 / Ly / 30 / 63 tanggal 3 – 6 – 1963, menjadi satu dengan data Persil 180 S.IV luas 32.530 m2, data Persil 41 S. IV luas 957 m2 dan Persil 42 S. IV luas 422 m2. Dengan menambahkan ke dalam buku letter C 1907 maka pemiliknya menjadi berubah, yaitu dari semula berdasarkan buku Pepriksan adalah atas nama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM) menjadi atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada. Kemudian lembaran Buku Letter C Nomor 1907 difoto copy dan dibubuhkan tanda mengetahui Kepala Desa Banguntapan dan ditandatangani oleh Abdullah Sajad, SE.
Bahwa proses pengalihan hak atas tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh sembilan meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berawal pada tanggal 19 Mei 2003, ketika tanpa didasari oleh bukti - bukti hak atas tanah, Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo telah membuat Surat Kuasa Untuk Menjual kepada Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono untuk memohon proses konversi tanah, menjual, mengalihkan dan memindahtangankan atas dua bidang tanah Letter C 1907 yaitu :
Persil S 41 klas IV seluas 1.534 m2;
Persil S 42 klas IV seluas 2.539 m2,
keduanya terletak di Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul. Tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, karena saat itu dalam Letter C 1907 Desa Banguntapan belum tercatat Persil 41 S.IV seluas 1.534 m2 dan Persil 42 S.IV seluas 2.539 m2.
Kemudian berdasarkan Surat Kuasa Untuk Menjual dari Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo tertanggal 19 Mei 2003 tersebut diatas, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono, telah melakukan transaksi jual beli tanah atas persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) dengan pembeli bernama Wisnu Fidiarso selaku pimpinan PT GETRINDO dengan cara :
Melalui Notaris ENARWANTO, SH, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono telah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut dengan pembeli bernama WISNU FIDIARSO selaku pimpinan PT GETRINDO, dengan melampirkan data-data sebagai berikut :
Anggaran Dasar Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ;
Foto copy Surat Keputusan Ketua Yayasan Pembina fakultas Pertanian UGM Nomor : 147/K/YP-2002 tentang Tim revitalisasi Aset Yayasan tanggal 20 April 2002 ditandatangani oleh Ketua : Susamto Somowiyarjo ;
Fotocopy KTP an. Dr. Ir. SUSAMTO SOMOWIYARJO, KTP an. KEN SURATIYAH, KTP an. Dr. TRIYANTO, dan KTP an. Ir TOEKIDJO, MP ;
Notulen Rapat Pleno Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tgl. 29 Juli 2003 ;
Surat Kuasa tertanggal 19 Mei 2003 dari Pemberi Kuasa Dr. Ir. SUSAMTO SOMOWIYARJO, kepada Penerima Kuasa. KEN SURATIYAH, Dr. TRIYANTO, dan Ir TOEKIDJO, MP untuk menjual dua bidang tanah Letter C 1907, yaitu :
Persil S.41, Klas IV, seluas 1534 meter persegi ;
Persil S. 42 Kelas IV seluas 2539 meter persegi ;
yang terletak di Plumbon, Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Kab Bantul ;
Foto copy Kutipan letter C Nomor : 86/Sek./Btp/2003 tertanggal 28-08-2003 ditandatangani oleh Lurah Banguntapan H Abdullah Sadjad, SE ;
SPPT PBB tahun 2004 tertanggal 02 Januari 2004 ;
Selanjutnya Notaris ENARWANTO menindaklanjuti dengan :
membuatkan draft konsep Perikatan Jual Beli. Konsep dratf perikatan jual beli tersebut sebenarnya merupakan rangkuman dari keinginan masing-masing pihak yaitu penjual dan pembeli ;
menyampaikan kepada calon pembeli yaitu WISNU FIDIARSO (tanggal 22 Juni 2005) dan selanjutnya WISNU juga menyampaikan draft tersebut kepada calon penjual ;
Setelah pihak penjual menerima draft konsep perikatan jual beli tersebut diatas, Notaris ENARWANTO diundang ke Fakultas pertanian UGM untuk menjelaskan draft konsep tersebut pada sebuah forum yang dihadiri oleh penjual dan pembeli.
Selanjutnya dari pihak penjual memberikan suatu tanggapan secara tertulis yaitu :
Surat Tanggapan Atas Pernyataan Calon Pihak Pembeli Tanah YPFP tertanggal 17 Juni 2005 tertanggal 22 Juni 2005 oleh Ir Ken Suratiyah, MS (Ketua), Ir Toekidjo, MP (Anggota) dan Dr. Triyanto, MS (Anggota);
Surat Tanggapan dan Masukan Tim Revitalisasi Aset Yayasan dan Pengurus Yayasan Atas Draft Perikatan Jual Beli yang disusun oleh Notaris Sugi Sigit Mahanani Ernawanto, SH tertanggal 27 Juni 2005 oleh Ir Ken Suratiyah, MS, Ir Toekidjo, MP dan Dr. Triyanto, MS selaku Tim Revitalisasi Aset Yayasan dan Dr Ir. Ageng S Herianto, MSc, selaku Sekretaris Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ;
Membuatkan Perikatan Jual Beli Nomor 01 tertanggal 04 Juli 2005 yang minutanya ditandatangani oleh :
Pihak penjual : Ir Ken Suratiyah, MS, Ir Toekidjo, MP dan Dr. Triyanto, MS;
Pihak pembeli : Wisnu Fidiarso:
Notaris : Enarwanto, SH dan
Saksi-saksi dari kantor Notaris Enarwanto, SH : Ibnu Rustianto dan Dwi Purnawan Yuniarto.
Dalam jual beli tersebut harga jual tanah sejumlah Rp. 2.087.999.000,00 (dua milyar delapan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) yang dicicil sebanyak 10 kali dengan cara mentransfer uang sebagai berikut :
Tanggal 4 November 2004 sebesar Rp. 50.000.000,00 (uang muka)
Tanggal 4 Juli 2005 sebesar Rp. 950.000.000,00.
Tanggal 15 September 2005 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 17 Oktober 2005 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 17 November 2005 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 16 Desember 2005 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 16 Januari 2006 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 21 Februari 2006 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 17 Mei 2006 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 15 Agustus 2006 sebesar Rp 51.498.500,00
Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono melepasan hak atas tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh sembilan meter persegi) kepada saksi Wisnu Fidiarso selaku Direktur PT Getrindo melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, dengan cara - cara sebagai berikut :
Melepaskan kedua bidang tanah tersebut dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kab Bantul untuk kepentingan PT. GEMA CIPTA ARTINDO berkedudukan di Sleman sebagaimana surat pernyataan pelepasan hak atas tanah nomor : 580 / 38 /2006 tgl. 20 Juni 2006 dengan nilai Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibuat oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan para pihak, yaitu Pihak pertama Ir KEN SURATIYAH, MS, Dr IR TRIYANTO, MS, Ir TUKIDJO dan pihak kedua Ir WISNU FIDIARSO yang isinya antara lain :
Pihak pertama mempunyai sebidang tanah hak adat letter C nomor 1907 Desa Banguntapan Persil 41 S IV luas 1.534 m2 dan persil 42 S IV luas 2.539 m2 sejak tahun 1963 tercatat atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM.
Pihak pertama menyatakan melepas hak atas tanah tersebut kepada negara untuk selanjutnya tanah tersebut akan dimohon oleh pihak kedua sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pelepasan hak atas tanah dengan jumlah ganti rugi sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaiman tercantum dalam akta perikatan jual beli nomor: 09 tanggal 7 Juni 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan Sugi Sigit Mahanani Enarwanto, SH.
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut diatas dilampiri :
Fotocopy letter c Nomor 1907 ;
Petikan buku C desa nomor 1907 tanggal 07 April 2005 di tandatangani oleh Abdullah Sadjad, SE (Kepala desa Banguntapan) ;
Surat keterangan model A nomor : 07/Pem.II-2/BTP/2005 tgl. 07 April 2005 ditandatangani oleh Abdullah Sadjad, SE (Kepala Desa Banguntapan) ;
Berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah tersebut, oleh PT GEMA CIPTA ARTINDO dimohonkan hak dan sertifikat atas namanya, untuk dipergunakan pembangunan perumahan,sebagaimana surat permohonan tanggal 22 Mei 2007 ditandatangani oleh Wisnu Fidiarso bertindak untuk kepentingan PT GEMA CIPTA ARTINDO, dengan lampiran antara lain:----
Surat pelepasan hak atas tanah tanggal 20 Juni 2006 oleh KEN SURATIYAH, TUKIDJO dan TRIYANTO ;
Fotocopy letter c Nomor 1907 ;
Petikan buku C desa nomor 1907 tanggal 07 April 2005 di tandatangani oleh Abdullah Sadjad, SE (Kepala desa Banguntapan) ;
Surat keterangan model A nomor : 07/Pem.II-2/BTP/2005 tgl. 07 April 2005 ditandatangani oleh Abdullah Sadjad, SE (Kepala Desa Banguntapan) ;
Surat Setoran Pajak
Fotocopy SPPT PBB ;
Surat kuasa menjual tgl. 19 Mei 2003 dari Ketua Yayasan Dr. Ir Susamto Sumowiarjo selaku Ketua Yayasan Pembina Fakuiltas Pertanian UGM kepada Ir KEN SURATIYAH, MS, Dr IR TRIYANTO, MS, Ir TUKIDJO ;
Surat keputusan Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM nomor : 147/K/YP-2002 tgl 20 April 2002 tentang Tim Revitalisasi Aset Yayasan ;
Akte Pendirian JAJASAN PEMBINA FAKULTAS PERTANIAN UGM Nomor 25 tgl. 22 Maret 1969 ;
Surat Ukur Nomor : 4776/Banguntaan/2007 tgl. 19 APRIL 2007 luas 4175 meter persegi ;
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 63 / 2007 tgl. 24 April 2007 ;
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagaimana Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor : 550:/48/2007 tgl. 08 Juni 2007dan dibuatkan Risalah Pengolahan Data (RPD) tanggal 11 Juni 2007 oleh Seksi Teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul saat itu yaitu Ir MULYOKO,berkas tersebut diteruskan ke Kanwil Prop. Pertanahan DIY melalui surat tanggal 27 Juni 2007 nomor : 550:/570/BPN/2007. Kemudian oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Prop DIY diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah nomor : 25-550:-34-2007 tgl. 06 Juli 2007 tentang Pemberian HGB atas nama PT GEMA CIPTA ARTINDO berkedudukan di Yogyakarta atas tanah di Kab. Bantul. Berdasarkan SK tersebut diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT GEMA CIPTA ARTINDO.
Bahwa Ketentuan Pasal 33 ayat (2) angka 2 huruf a Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan berbunyi sebagai berikut :
(2) “Permohonan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat :
2. Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik :
a. Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya.
Berdasarkan peraturan diatas, dalam melakukan perbuatan pelepasan hak atas tanah tersebut, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono telah melampirkan beberapa data yang tidak benar isinya, sebagai syarat-syarat pelepasan hak atas tanah, yaitu Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 20 Juni 2006 oleh Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono beserta data-data yang menjadi dasar Surat Pernyataan tersebut antara lain Surat Kuasa Menjual tanggal 19 Mei 2003 dan fotocopy Letter C 1907 tanggal 7 April 2005, yang pada pokoknya menyatakan jika Pihak Pertama (Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono) atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM) mempunyaitanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh sembilan meter persegi) sejak tahun 1963.
Surat pernyataan tersebut isinya tidak benar karena :
Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tidak berhak membuat pernyataan Pelepasan Hak karena Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tidak pernah memiliki hak atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Fotocopy letter C 1907 tanggal 7 April 2005.
Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gajah Mada baru berdiri tanggal 22 Maret 1969 sesuai dengan Akta Pendirian Jajasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gajah Mada Nomor 25 yang dibuat oleh R.M.Soerjanto Partaningrat,SH, Wakil Notaris Sementara di Jogjakarta. Dan Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono mengetahui jika Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tidak pernah memperoleh atau membeli tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) yang terletak di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul.
Notaris Sugi Sigit Mahanani Enarwanto,SH., tidak pernah membuat akta perikatan jual beli nomor : 09 tanggal 7 Juni 2006 sebagaimana dinyatakan oleh Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat dan Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dalam Surat Pernyataan tersebut diatas.
Bahwa dengan dilakukannya pelepasan hak atas tanahtersebut, telah menyebabkan kepemilikan hak atas tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh sembilan meter persegi)oleh Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM)yang tercatat dalam Buku Pepriksan 64 /Ly/ 30/1963 tanggal 03 – 06 – 1963 menjadi hilang.
Penjualan tanah letter C 2203 WC persil 180 S. V seluas 455 m2 (empat ratus lima puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Dusun Wonocatur, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM) menjadi atas nama Siswadi.
Bahwa riwayat tanah letter C.2203 WC persil 180 S. V seluas 455 m2 (empat ratus lima puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Dusun Wonocatur, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berdasarkan catatan dalam Buku Pepriksan nomor 130 / Ly / 30 / 1963 tanggal 31 – 12 – 1963, pemiliknya atas nama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM).
Dari buku Pepriksan tersebut maka pada bulan Agustus 2007 kemudian dituliskan dalam lembar buku Letter C nomor 2203 WC Wonocatur Kel. Banguntapan yang pada bagian pemiliknya tertera atas nama Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Gadjah Mada, namun atas permintaan mantan Kepala Desa Banguntapan yaitu R.Soewarno (alm) dan Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto pada bagian nama pemilik tersebut agar ditambahkan di depannya dengan kata-kata Yayasan Pembina. Atas permintaan tersebut Saksi Ir. Budi Waluya selaku staf Desa Banguntapan yang tidak mengetahui maksud permintaan tersebut kemudian menutup dengan kertas bertuliskan Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM. Perbuatan saksi Ir Budi Waluya tersebut tidak merubah ataupun menghilangkan kata-kata yang telah dia tulis sebelumnya. Penutupan kertas tersebut juga tidak dilakukan secara permanen, sehingga dapat dilihat tulisan awal yang sebenarnya.
Kemudian lembaran Buku Letter C Nomor 2203 difoto copy dan pada tanggal 27 Agustus 2007 dibubuhkan tanda mengetahui Kepala Desa Banguntapan dan ditandatangani oleh Abdullah Sajad, SE.
Bahwa proses pengalihan hak atas tanah letter C2203 WC persil 180 S. V seluas 455 m2 (empat ratus lima puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Dusun Wonocatur, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berawal pada tanggal 27Agustus 2007, ketika tanpa didasari oleh bukti - bukti hak atas tanah, Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo telah memberikan Surat Kuasa tertanggal 27 Agustus 2008untuk menjual tanah tersebut kepada Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono.
Kemudian berdasarkan Surat Kuasa untuk menjual dari Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo tertanggal 27 Agustus 2007 tersebut diatas, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono, pada tanggal 28 Agustus 2007 melakukan transaksi jual beli tanah dengan pembeli saksi Siswadi dengan cara :
Melalui Notaris Ikha Farikha, SH Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono menyerahkan data – data sebagai lampiran proses jual beliyaitu :
Permohonan konversi tertanggal 27 Agustus 2007 ditandatangani oleh TUKIDJO ;
Berita Acara pengukuran tanah dengan ditandatangani oleh Tukidjo dan disaksikan oleh pihak yang berbatasan yaitu ;
sebelah utara : Adi Suwarno ;
sebelah selatan : Arjobayen ;
sebelah timur : UGM (tidak ditandatangani)
Jalan : (tidak ditandatangani)
dan mengetahui Kepala Desa Banguntapan Abdullah Sajad ;
Surat Pernyataan ditandatangani TUKIDJO dan mengetahui Kepala Desa Banguntapan tertanggal 27 Agustus 2007 ;
Petikan Daftar buku Letter C tertanggal 27-08-2007 ditandatangani Kepala Desa Banguntapan Abdulah Sajad ;
Foto copy Letter C Nomor 2203 mengetahui Kepala Desa Banguntapan Abdulah Sajad
Risalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas ;
Selanjutnya Notaris IKHA FARIKHA menerbitkan Akte Jual Beli tertanggal 28 Agustus 2007.
Dalam Akta Jual Beli tersebut antara lain disepakati harga jual tanah sejumlah Rp. 136.500.000,00 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
Sebagai tindak lanjut dalam proses jual beli tersebut, maka Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono melepasan hak atas tanah letter C2203wc persil 180 S. V seluas 455 m2(empat ratus lima puluh lima meter persegi)kepada saksi Siswadimelalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sebagaimana Surat Penyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 06 Pebruari 2008, yang pada pokoknya adalah bahwa Ir. KEN SURATIYAH, Dr. TRIYANTO dan Ir TOEKIDJO memberikan kuasa kepada DEWI KRISTIANI untuk melepaskan seluruh hak atas sebidang tanah dengan segala sesuatu yang tertanam, ditempatkan dan didirikan diatas tanah tersebut kepada negara. Hak milik tersebut letter C Nomor 2203 Wc, Persil 180 klas S V seluas 455 m2 tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta dan tanah tersebut selanjutnya akan dimohon hak oleh pihak kedua yaitu SISWADI yang dalam hal ini diwakili oleh DEWI KRISTIANI, dengan melampirkan data-data yang, yaitu :
Petikan Daftar Buku Letter C No. 2203 WC nama pemilik tanah Yayasan Pembina F. Pertanian UGM Yogya tgl 27-08-2007 ;
Foto copy letter C Nomor 2203 tanah seluas 455 m2 tanggal 27-08-2007 ;
Surat Keterangan model A nomor : 5/B.2/Pmr/m/2007 tanggal 28-08-2007 Pem.II-2/Btp/2003 tgl. 23-10-2003 dan diketahui oleh Lurah Banguntapan Abdulah Sadjad tgl. 27-08-2007 yang pada pokoknya bahwa tanah bekas hak milik adat letter C desa no. C.2203 Wc, kutipan dari Buku Daftar Hak Milik No. 130/Ly/30/63 Persil 180 kelas S.V luas 455 m2 terletak di Dusun Wonocatur Desa/Kelurahan Banguntapan sungguh-sungguh sejak tanggal 30-12-1963 adalah kepunyaan UGM Yogyakarta ;
Surat Pernyataan oleh Ir. TOEKIDJO, MP tertanggal 27 Agustus 2007 yang berisi pernyataan pada pokoknya bahwa sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Letter C. 2203 WC atas nama UGM Yogyakarta berupa sawah persil 180 klas S.V luas 455 m2 terletak di dusun Wonocatur desa Banguntapan Kec. Banguntapan telah dipasangi tanda patok/batas tanah oleh yang bersangkutan ;
Surat Kuasa tanggal 27-08-2007 oleh Doktor Ir.SUSAMTO SOMOWIYARJO kepada 1. Ir. KEN SURATIYAH, 2. Dr. TRIYANTO dan 3. Ir. TOEKIDJO yang isinya diantaranya adalah untuk melakukan semua hal dan segala tindakan pengurusan dan pemilikan atas hal menunjukkan, menjualkan, menerima hasil penjualan dll ;
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 00169/2008 tanggal 22-05-2008 ;
Surat Pernyataan oleh SISWADI tanggal 05 November 2008 dicoret dan ditulis tangan menjadi 30-10-2008 yang pada pokoknya menyatakan bahwa SISWADI adalah calon penerima pelepasan hak atas sebidang tanah tersebut dalam Letter C 2203 Wc Persil 180 Klas S V luas 455 m2 tertulis an. Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta ;
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagaimana Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor : 520.1/84/2008 tanggal 03 September 2008dan dibuatkan Risalah Pengolahan Data (RPD) tanggal 3 September 2008 oleh Seksi Teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, pada tanggal 30-10-2008 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik No. 32-520.1-34.1-2008 tentang Pemberian Hak Milik a.n. Siswadi atas Tanah terletak di di Kecamatan Banguntapan.
Bahwa Ketentuan Pasal 10 angka 2 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan berbunyi sebagai berikut :
“Permohonan Hak Milik sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1), dilampiri dengan :
2. Mengenai tanahnya :
Data yuridis: sertipikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
Data fisik: surat ukur, gambar situasi dan IMB, apabila ada;
Surat lain yang dianggap perlu.”
Berdasarkan peraturan diatas, dalam melakukan perbuatan pelepasan hak atas tanah tersebut, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono melampirkan beberapa data yang tidak benar isinya, sebagai syarat-syarat pelepasan hak atas tanah, diantaranya yaitu :
Surat Penyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 06 Pebruari 2008, yang pada pokoknya adalah bahwa Ir. KEN SURATIYAH, Dr. TRIYANTO dan Ir TOEKIDJO memberikan kuasa kepada DEWI KRISTIANI untuk melepaskan melepaskan seluruh hak atas sebidang tanah dengan segala sesuatu yang tertanam, ditempatkan dan didirikan diatas tanah tersebut kepada negara. Hak milik tersebut letter C Nomor 2203 WC, Persil 180 klas S V seluas 455 m2 tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta dan tanah tersebut selanjutnya akan dimohon hak oleh pihak kedua yaitu SISWADI yang dalam hal ini diwakili oleh DEWI KRISTIANI ;
Surat pernyataan tersebut isinya tidak benar karena Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tidak berhak membuat pernyataan Pelepasan Hak karena Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tidak pernah memiliki atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam letter C2203.
Bahwa dengan dilakukannya pelepasan hak atas tanah tersebut, telah menyebabkan kepemilikan hak atas tanah letter C.2203 WC persil 180 S. V seluas 455 m2 (empat ratus lima puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Dusun Wonocatur, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, oleh Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM)yang tercatat dalam Buku Pepriksan nomor 130 / Ly / 30 / 1963 tanggal 31 – 12 – 1963, menjadi hilang.
Bahwa akibat perbuatan – perbuatan para terdakwa, Negara Cq. UGM menderita kerugianberupa tanah yang dinilaiseharga Rp. 11.248.874.000,00 ( sebelas milyar dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
-
Nilai (Rp) - Total jumlah uang yang diterima Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada dari hasil penjualan tanah milik Universitas Gadjah Mada kepada pihak ketiga yang tidak disetorkan oleh Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada kepada Negara sebagai Penerimaan Negara: Tahun 2003 : Persil 41 dan 42 seluas 957 m2 dan 422 m2 Rp. 510.000.000,00 Tahun 2005 : Persil 41 dan 42 seluas 1.534 m2 dan 2.539 m2 Rp. 2.087.999.000,00 Tahun 2007 : Persil 180 seluas 455 m2 Rp. 136.500.000,00 Sub Jumlah Rp. 2.734.499.000,00 - Nilai tanah yang dialihkan dari UGM menjadi tanah Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada: 29.875 m2 x Rp 285.000,00 (NJOP Tahun 2013) Rp. 8.514.375.000.00 Sub Jumlah Rp. 8.514.375.000.00 JUMLAH Rp.11.248.874.000,00
Sesuai dengan Hasil Perhitungan BPKP dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Tanah Milik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dengan Surat Pengantar Nomor SR-449/PW12/ 05 2014 tanggal 16 September 2014.
Bahwa tanah Hak Pakai yang terletak di Persil 180 Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul seluas 29.875 m2 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, seluas kurang lebih 15.000 Ha diantaranya dikerjasamakan dengan Unit Usaha Bagi Hasil Koperasi Perumahan Wana Bhakti Nusantara dan uang bagi hasilnya masuk ke rekening PT. Bina Mulia Buana (BMB). Selain itu uang hasil penjualan tanah – tanah sebagaimana diuraikan diatas, sebesar Rp. 2.477.011.000,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta sebelas ribu rupiah) diantaranya masuk ke rekening pribadi masing-masing pengurus Yayasan dan digunakan antara lain untuk biaya advokasi penanganan perkara, kesejahteraan dosen, membeli tanah di Desa Wukirsari atas nama pribadi pengurus Yayasan (terdakwa Dr. Ir. Triyanto), pengembangan usaha milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM yang sekarang berganti nama menjadi Yayasan FAPERTAGAMA, diantaranya PT. Pagilaran dan PT. Bina Mulia Buana (BMB).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I Prof. Ir. SUSAMTO, M.Sc. Bin SOMOWIYARJO selaku Dekan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2004 yang diangkat berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 141 / J01/KP.02.28.SK/2000 tanggal 2 Oktober 2000 dan Periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2008 yang diangkat berdasarkan SK Rektor UGM nomor 1093/P/SK/KP/2004 tanggal 1 Oktober 2004 bersama – sama dengan Terdakwa II Ir. KEN SURATIYAH, M.S. Binti KPH. DJOJODININGRAT, sebagai Pegawai Negerii Sipil yang diangkat berdasarkan SK Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor : UGM / 52 / PN / II / C / 77 tanggal 11 Pebruari 1977 yang ditandatangani oleh Rektor UGM atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI; Terdakwa Ir. TOEKIDJO, M.P. Bin MULYO SUPRAPTO, sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan SK Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor : UGM / 84 / PN / II / C / 81 tanggal 16 April 1981 yang ditandatangani oleh Pembantu Rektor Bidang Administrasi dan Keuangan UGM atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Terdakwa IV DR. TRIYANTO, M.Si. Bin HADI PRAMONO, sebagai Pegawai Negerii Sipil yang diangkat berdasarkan SK Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor : UGM / 143 / KP / 03 / 08 tanggal 29 September 1998 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Adminstrasi Umum atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, atau mereka terdakwa selaku orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, pada tanggal 26 Januari 1998 sampai dengan tanggal 6 Februari 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 1998 sampai dengan tahun 2008, bertempat di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berdasarkan Undang Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191 / KMA / SK / XII / 2010 tanggal 1 Desember 2010, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telahmelakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada tanggal 03 Juni 1963, Prof. Ir S. Purbodiningrat selaku Ketua Panitia Gedung-Gedung Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menerima peralihan beberapa bidang tanah dari beberapa warga masyarakat yang terletak di Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan Kab Bantul dengan luas 25.965 m2 (dua puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh lima meter persegi). Bidang-bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut :
-
No Pemilik Asal Nomor
Percil
Luas tanah
(m2)
Harga
(Rp)
1 Sukidjan 145 710 308.125 147 395 148 240 180 1.120 2 Hardjo Sumarto 142 220 784.375 144 425 145 3.200 179 30 180 2.400 3 Ny Admo Sugondo 147 1.035 658.125 147 715 180 3.245 4 Djayeng Hadisubroto 31 475 1.528.750 38 780 39 1.415 40 375 41 4.160 42 2.655 40 1.370 97 1.000 Jumlah 25.965 3.279.375
Peralihan terhadap tanah tersebut dicatat di dalam buku Pepriksan Desa Banguntapan dan pemiliknya diatasnamakan Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM).
Selanjutnya, pada tanggal 07 September 1963, Ir SUTADI dari Fakultas Pertanian dan Kehutanan UGM menerima peralihan beberapa bidang tanah dari beberapa warga masyarakat yang terletak di Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan Kab Bantul dengan luas 2.120 m2(dua ribu seratus dua puluh meter persegi). Bidang-bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut :
-
No Pemilik Asal Nomor
Percil
Luas tanah
(m2)
Harga
(Rp)
1 Subagyo 98a 895 265.000 98b 215 147 635 148 375 Jumlah 2.120 265.500
Peralihan tanah tersebut dicatat di dalam buku Pepriksan Desa Banguntapan dan pemiliknya diatasnamakan Universitas Gadjahmada Fak. Pertanian dan Kehutanan Yogyakarta.
Pada tanggal 31 Desember 1963, Ir. R.Sudarsono Hadi Saputro selaku Pd Dekan Fakultas Pertanian dan Kehutanan UGM menerima peralihan beberapa bidang tanah dari beberapa warga masyarakat yang terletak di Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan Kab Bantul dengan luas 9.535 m2 (sembilan ribu lima ratus tiga puluh lima meter persegi). Bidang-bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut :
-
No Pemilik Asal Nomor
Percil
Luas tanah
(m2)
Harga
(Rp)
1 Sastro Utomo 180 1.865 233.125 2 Admo Pawiro 180 1.200 605.625 180 1.425 147 665 148 385 145 1.160 3 Djoyohardjo 180 315 39.375 4 Wongsohardjo 180 345 43.125 5 Mangunsukarto 180 1000 0 6 Wignyo Sumarto 180 60 7.500 7 Sastrodiharjo 180 250 31.250 8 Wongsosetomo 180 290 36.250 9 Karyo Setomo 180 165 20.625 10 Amad Sirat 180 140 17.500 11 Suratman 180 270 33.750 Jumlah 9.535 1.068.125
Peralihan tanah tersebut untuk persil 180 luas 1.865 m2, persil 180 luas 1.200 m2, persil 180 luas 1.425 m2, persil 147 luas 665 m2, persil 148 luas 385 m2 dan persil 145 luas 1.160 m2 dicatat di dalam buku Pepriksan Desa Banguntapan dan pemiliknya diatasnamakan UGM Fakultas Pertanian dan Perkebunan Jogyakarta, sedangkan sisanya diatasnamakan UGM Fakultas Pertanian dan Kehutanan Jogyakarta.
Bahwa mengingat beberapa bidang tanah tersebut diatas letaknya terpisah satu dengan yang lain, maka untuk mengumpulkannya menjadi satu lokasi yang sama, selanjutnya pada tanggal 31 Desember 1963dilakukan tukar menukar dengan beberapa tanah milik warga, sehingga lokasi tanah tersebut terkumpul dalam persil 180 dengan luas 26.870m2(dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh meter persegi) dan dicatat dalam buku pepriksan atas nama Universitas Gadjah Mada Jogjakarta Fakultas Pertanian dan Kehutanan. Beberapa persil tanah yang dilakukan tukar menukar tersebut adalah sebagai berikut :
Ditukar dengan tanah milik Mbok Adi Suwarno, masing—masing :
-
-
No Milik UGM Milik Mbok Adi Sumarno 1. C-350 Pc-38 785m2 C-285WC Pc- 180 1055m2 2. C-350 Pc-39 1415m2 C-285WC Pc- 195 1410 m2 3. C-350 Pc-40 375m2 C-285WC Pc- 142 380m2 4. C-350 Pc-31 475m2 C-285WC Pc- 144 1250m2 5. C-350 Pc-41 1050m2 4095m2 4095m2
-
Ditukardengantanah milik Mbok Mangun Sukarto
-
-
No Milik UGM Milik Mbok Mangun Sukarto 1. C-286 Pc-196 1000m2 C-443WCPc-180 1000m2
-
Ditukardengan tanah milik Mbok Djojo Hardjo, :
-
-
No Milik UGM Milik Mbok Djojo Harjo 1. C-286 Pc-196 410m2 C-232WC Pc- 180 410m2
-
Ditukar dengan tanah milik R. Suratman, masing-masing :
-
-
No Milik UGM Milik R. Suratman 1. C-1WCPc-147 635m2 C-442WC Pc-180 1010m2 2. C-1WC Pc-148 375m2 1010m2 1010m2
-
Ditukar dengan tanah milik Mbok Wongso Hardjo, masing-masing
-
-
No Milik UGM Milik Mbok Wongso Hardjo 1. C-452 WC Pc-145 950m2 C-252WCPc- 180 2580m2 2. C-286WC Pc-142 380m2 3. C-286WC Pc-144 1250m2 2580m2 2580m2
-
Ditukar dengan tanah milik B Amat Sirat, masing-masing
-
-
No Milik UGM Milik B Amat Sirat 1. C-139 PbgT Pc-98a 895m2 C-205 WC Pc- 180 1110m2 2. C-139 PbgT Pc-98b 215m2 1110m2 1110m2
-
Ditukar dengan tanah milik B Wignyo Sumarto,
-
-
No Milik UGM Milik B Wignyo Sumarto 1. C-444 WC Pc-145 1200m2 C-391 WC Pc- 180 1200m2
-
Ditukar dengan tanah milik B Karyosetomo masing - masing:
-
-
No Milik UGM Milik B Karyosetomo 1. C-424 WC Pc-147 675m2 C-434 WC Pc- 180 1035m2 2. C-424 WC Pc-148 360m2 1035m2 1035m2
-
Ditukar dengan tanah milik Pak Wongsosetomo, masing- masing:
-
-
No Milik UGM Milik Pak Wongsosetomo 1. C-436 WC Pc-147 630m2 C-212 WC Pc- 180 985m2 2. C-436 WC Pc-148 355m2 985m2 985m2
-
Ditukar dengan tanah milik B Sastro Dihardjo, masing - masing :
-
-
No Milik UGM Milik B Sastro Diharjo 1. C-291 WC Pc-145 950m2 C-2 WC Pc- 180 2395m2 2. C-434 WC Pc-145 710m2 3. C-434 WC Pc-147 395m2 4. C-434 WC Pc-148 240m2 2395m2 2395m2
-
Pada 20 Maret 1964 Universitas Gadjah Mada Negeri Fakultas Pertanian / Kehutanan Jogjakarta melalui Ir. T. Soetadi menerima peralihan beberapa bidang tanah dari beberapa warga masyarakat yang terletak di Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan Kab Bantul dengan luas 3.950 m2 dengan harga sebesar Rp.888.750,00 (delapan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).Bidang-bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut :
-
No Pemilik Asal Nomor
Percil
Luas tanah
(m2)
Harga beli
(Rp)
1 Subagyo 129 755 888.750 130 1.400 131 1.795 Jumlah 3.950 888.750
Bahwa pada tanggal 28 April 1964, dilakukan lagi tukar menukar dengan beberapa tanahdi persil 180 seluas 5.660 m2 milik warga dan dicatat dalam buku Pepriksan atas nama Universitas Negeri G. Mada Fakultas Pertanian Jogjakarta adapun perincian tukar menukar tersebut adalah sebagai berikut :
Ditukar dengan tanah milik Madhuri, masing - masing :
-
-
No Milik UGM Milik Madhuri 1. Persil- 147 665m2 Persil-180 1.090m2 2. Persil- 148 385m2 3. Persil- 142 40m2 1.090m2 1.090m2
-
Ditukardengan tanah milik Sastrosuhardjo, masing - masing :
-
-
No Milik UGM Milik Sastrosuhardjo 1. Persil- 145 1.160m2 Persil-180 1.620m2 2. Persil- 142 180m2 3. Persil- 144 425m2 1.765m2 1.620m2
-
Ditukar dengan tanah milik Budirahardjo, masing - masing :
-
-
No Milik UGM Milik Budirahardjo 1. Persil- 129 755m2 Persil-180 1.550m2 2. Persil- 130 945m2 1.090m2 1.550m2
-
Ditukar dengan tanah milik R. Suratman, masing - masing :
-
-
No Milik UGM Milik R. Suratman 1. Persil- 131 1.795m2 Persil-180 1.400m2 1.795m2 1.400m2
-
Bahwa hasil dari peralihan tanah tahun 1963 dan tahun 1964 sertadari tukar menukar tanah pada tahun 1963 dan tahun 1964 tersebut maka luas bidang tanah dalam persil-persil sebagaimana diuraikan di atas menjadi sebagai berikut:
-
No Nomor Persil Luas Tanah (m2) 1 130 455 2 179 30 3 145 100 4 142 40 5 41 3.110 6 42 2.655 7 40 1.370 8 97 1.000 9 180 32530 Luas seluruhnya 41.190
Bahwa Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc Bin Somowiyarjo selaku Dekan Fakultas Pertanian UGMPeriode 2000 – 2004 dan Periode 2004 – 2008 mempunyai tugas antara lain mengelola seluruh kekayaan Fakultas secara optimal dan memanfaatkannya untuk kepentingan Fakultas. Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 4 Anggaran Dasar Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM yang termuat dalam Akta Pendirian Jajasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Nomor 25 pada tanggal 22 Maret 1969, yang dibuat oleh R.M. Soerjanto Partaningrat, SH Wakil Notaris di Jogjakarta, yang menyatakan : Dekan Fakultas Pertanian UGM karena jabatannya adalah Ketua Yayasan, maka secara ex-Officio Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc Bin Somowiyarjo juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada.
Bahwa Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS Binti KPH Djojodiningrat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor : UGM / 52 / PN / II / C / 77 tanggal 11 Februari 1977 yang ditandatangani oleh Rektor UGM atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Pengangkatan Ir Ken Suratiyah sebagai PNS, dengan tugas sebagai Asisten Ahli Madya dalam mata pelajaran Ekonomi Pertanian pada Fakultas Pertanian UGM.
Bahwa Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor : UGM / 84 / PN / II / C / 81 tanggal 16 April 1981 yang ditandatangani oleh Pembantu Rektor Bidang Administrasi dan Keuangan UGM atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Pengangkatan Ir. Toekidjo sebagai PNS, dengan tugas sebagai Asisten Ahli Madya dalam mata pelajaran Ilmu Pemuliaan Tanaman pada Fakultas Pertanian UGM.
Bahwa Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor : UGM / 143 / KP / 03 / 08 tanggal 29 September 1998 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Adminstrasi Umum atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Pengangkatan Ir Triyanto sebagai PNS, dalam Pangkat Penata Muda d.t., sebagai tenaga pengajar dmp Ilmu Perikanan pada Fakultas Pertanian UGM.
Bahwa pada masa Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc Bin Somowiyarjo menjabat selaku Dekan Fakultas Pertanian UGM dan secara Ex-officio selaku Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, tanah- tanah tersebut diatas yang seluas 35.782 m2(tiga puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh dua meter persegi) telah dialihkan menjadi :
Pengalihan hak atas tanah di persil 180 S. IV seluas 29.875 m2 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul,dari Universitas Gadjah Mada Jogjakarta Fakultas Pertanian dan Kehutanan yang tercatat dalam Buku Pepriksan No.61-62-63/Ly/30/63 Tg 3/6 1963; No. 112 s/d 122/Ly/30/63 Tgl 31/12 1963; dan No. 123 s/d 132/Ly/30/63 Tgl 31/12 1963 menjadi atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM.
Bahwa riwayat hak atas tanah di persil 180 S. IV seluas 29.875 m2 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, berdasarkan catatan dalam Buku Pepriksan, untuk nomor 61-62-63/Ly/30/63 Tanggal 3/6 1963 pemiliknya atas nama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM); untuk No. 112 s/d 122/Ly/30/63 Tgl 31/12 1963, 3 bidang diantaranya pemiliknya diatasnamakan UGM Fakultas Pertanian dan Perkebunan Jogyakarta, sedangkan sisanya diatasnamakan UGM Fakultas Pertanian dan Kehutanan Jogyakarta; dan untuk No. 123 s/d 132/Ly/30/63 Tgl 31/12 1963 pemiliknya atas nama Universitas Negeri G. Mada Fakultas Pertanian Jogjakarta Fakultas Pertanian dan Kehutanan, dengan luas keseluruhan 32.530 m2 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh meter persegi).
Pada tahun 1995, dengan berbekal SK Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM (yang saat itu dijabat oleh Dr. Ir TUMARI JATILEKSONO, M. Sc, MA) Nomor 108/YP/SK-95 tanggal 15 Februari 1995 tentang Panitia Penelusuran Aset Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto bersama Ir. Mudjio (alm) menghadap Kepala Desa Banguntapan saat itu, yaitu Suwarno (alm). Dalam pertemuan itu Ir. Mudjio (Alm) membicarakan tentang rencana pengurusan lokasi yang ada di Desa Banguntapan untuk bisa disertifikatkan atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, atas permintaan tersebut Suwarno (alm) menyanggupi untuk membantu dan mengatakan “nanti biar diselesaikan staf saya”.
Bahwa Pencatatan pada Buku C Desa Banguntapan seharusnya merujuk pada catatan yang ada pada Buku Pepriksan Desa Banguntapan, yaitu buku yang khusus mencatat peralihan hak atas tanah di desa Banguntapan yang berfungsi sebagai bukti terjadinya peralihan hak milik perseorangan.
Pada tanggal 24 Februari 1998, Saksi Suharto (Staf Kabag Umum Desa Banguntapan) menuliskan ke dalam Buku Letter C no.1907 data data sebagaimana dalam Buku Pepriksan sebagai berikut :
di kolom “Djenenge” ditulis :“Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta”;
persil 180 S-IV luas 32.530 m2;
pajak tanah 3025;
Terima dari C Wc : No. 61-62-63/ly/35/63 Tg 3/6/63;
No. 112 s/d 122/Ly/30/63 Tg 31/12/63;
No. 123 s/d 132/Tk/30/63 Tg 31/12/63.
Mohon SKPT Konversi 24/2/98.
Bahwa adanya tulisan “Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta” pada isian “JENENGE” dalam Buku letter C Desa nomor 1907, dikarenakan beberapa hari setelah saksi Suharto menuliskan data data ke dalam Buku letter C Desa pada tanggal 24 Februari 1998 sebagaimana telah diuraikan di atas, Saksi Suharto diperintah oleh Mawarzi (Alm) selaku Kabag Umum / Carik Desa Banguntapan Bantul untuk menambahkan tulisan “Yayasan Pembina” di depan tulisan “Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta”, sehingga sejak saat itu dalam Buku Letter C Desa No. 1907 pada kolom atas nama atau Jenenge : berubah mejadi “ Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta”, namun penambahan tulisan dalam Buku C Desa tersebut tidak diiringi dengan perubahan pada Buku Pepriksan, sehingga antara Buku Pepriksan menjadi tidak sama dengan Buku C Desa. Dengan penambahan kata tersebut maka nama pemiliknya berubah menjadi “Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta”. Kemudian lembaran Buku Letter C Nomor 1907 difoto Copy dan pada tanggal 7 – 5 – 1998 dibubuhkan tanda mengetahui Kepala Desa Banguntapan dan ditandatangani oleh Abdullah Sajad, SE.
Terhadap luas persil 180 S.IV yang dicatat dalam letter C 1907 tanggal 24 – 02 – 1998 semula 32.530 m2 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh meter persegi), setelah dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul yang batas – batasnya ditunjukkan oleh Bachrun, D. Sarjiyo, dan Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, maka berdasarkan Surat Ukur tgl. 24 Oktober 2000 Nomor : 01111/banguntapan/2000 terdapat luas 29.875 m2 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi).
Bahwa pada tanggal 21 Januari 2002 Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto berdasarkan Surat Kuasa dari Dekan dan Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tanggal 1 Desember 1997, melakukan proses sertifikasi tanah persil 180 S. IV seluas 29.875 m2 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul dengan cara :
Melepaskan hak atas tanah persil 180 S. IV seluas 29.875 m2 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul kepada negara untuk selanjutnya dimohon kembali atas namanya, sehingga dibuatlah Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Saksi Ir Soepardjo Supardi Djasmani, SU tertanggal 21 Januari 2002;
Surat pelepasan hak atas tanah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Permohonan Hak Pakai tertanggal 21 Januari 2002 yang ditandatangani oleh Ir TOEKIDJO dan Ir SUPARDJO ; dengan melampirkan data-data sebagai berikut:
Foto copy letter C. No. 1907 ;
Petikan dan Daftar Buku Letter C. 1907 ditandatangani oleh Lurah Abdulah Sadjad tgl. 24 Pebruari 1998 ;
Surat Keterangan model A nomor : 02/Pem.II-5/Btp/1998 tgl. 24 Pebruari 1998 ;
Surat pernyataan an. Ir TOEKIDJO tertanggal 26 januari 1998 ;
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagaimana Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor : 550.2/06/2002 tgl. 23 Januari 2002, oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, berkas tersebut diteruskan ke Kanwil. Pertanahan Prop DIY melalui surat nomor : 530.2/069/2002 tgl. 31 Januari 2002. Kemudian oleh Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Prop DIY diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai, sesuai dengan bukti SK Kepala Kanwil Pertanahan Prop. D.I. Yogyakarta Nomor : 14-530.2.34-2002 tgl. 27 Maret 2002 berkedudukan di Yogyakarta atas tanah di Kab. Bantul. Berdasar SK Kanwil Pertanahan tersebut diatas maka diterbitkan sertifikat Hak Pakai Nomor : 87 /Banguntapan, Surat Ukur tgl. 24 Oktober 2000 Nomor : 01111/banguntapan/2000 luas 29.875 meter persegi an. Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM hingga saat ini.
Bahwa Ketentuan Pasal 50 ayat (2) angka 2 huruf a Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan, berbunyi sebagai berikut :
“(2). Permohonan Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :
2. Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik:
a. Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;”
Berdasarkan peraturan di atas perbuatan Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto yang telah membuat dan kemudian melampirkan data-data yang tidak benar sebagai syarat-syarat pelepasan hak atas tanah persil 180, adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) angka 2 huruf a Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. Data – data yang tidak benar tersebut diantaranya yaitu :
Surat pernyataan an. Ir TOEKIDJO tertanggal 26 Januari 1998.
Surat pernyataan tersebut isinya tidak benar karena hal – hal sebagai berikut :
Bahwa buku letter C no 1907 baru dituliskan pada 24 Pebruari 1998 oleh saksi Suharto karena adanya pemohonan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) dari Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto. Dimana pada tanggal 24 Februari 1998, Saksi Suharto menuliskan ke dalam Buku Letter C no.1907 data data sebagai berikut:
di kolom “Djenenge” : Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta;
persil 180 S-IV luas 2530m2;
pajak tanah 3025;
Terima dari C Wc : No. 61-62-63/ly/35/63 Tg 3/6/63;
No. 112 s/d 122/Ly/30/63 Tg 31/12/63;
No. 123 s/d 132/Tk/30/63 Tg 31/12/63.
Mohon SKPT Konversi 24/2/98.
Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang ditandatangani oleh Ir TOEKIDJO dan Ir SOEPARDJO SUPARDI DJASMANI, SU tertanggal 21 Januari 2002, yang pada pokoknya menyatakan melepas hak atas tanah letter C No 1907 / Wc di Desa Banguntapan persil 180, Klas IV luas 32.530 m2, yang setelah dilakukan pengukuran secara kadastral terdapat luas 29.875 m2 sebagaimana surat ukur Nomor : 01111/Banguntapan/2000, tgl. 24 Oktober 2000, kepada Negara.
Surat Pernyataan ini isinya tidak benar karena hal - hal sebagai berikut:
Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto atas nama YayasanPembina Fakultas Pertanian UGM tidak berhak membuat pernyataan Pelepasan Hak karena Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tidak pernah memiliki hak atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam letter C No 1907 / Wc di Desa Banguntapan persil 180, Klas IV luas 32.530 m2, yang setelah dilakukan pengukuran secara kadastral terdapat luas 29.875 m2 sebagaimana surat ukur Nomor : 01111/Banguntapan/2000, tgl. 24 Oktober 2000;
Akibat dari pelepasan hak atas tanah dengan menggunakan data - data tersebut di atas, telah menyebabkan kepemilikan hak atas tanah persil 180 oleh Universitas Gadjah Mada Jogjakarta Fakultas Pertanian dan Kehutanan tersebut menjadi hilang dan berubah menjadi Hak Pakai atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta.
Pengalihan hak atas tanah persil 41 S. IV (bagian Selatan) seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 S. IV (bagian Selatan) seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM) yang tercatat dalam Buku Pepriksan 64 /Ly/ 30/1963 tanggal 03 – 06 – 1963 menjadi atas nama Sampurno.
Bahwa riwayat tanah persil 41 S. IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berdasarkan Buku Pepriksan nomor 64 / Ly / 30 / 1963 tanggal 03 – 06 – 1963, tercatat atas nama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM).
Pada tanggal 23 Oktober 2003, Paiman (alm) yaitu staf Bagian Pemerintahan Desa Banguntapan menambahkan dalam lembar Buku Letter C 1907 data - data mengenai persil 41 dan 42 yaitu persil 41 S.IV seluas 957 m2 dan persil 42 S.IV seluas 422 m2 terima dari C.350.WA No.64 / Ly / 30 / 63 tanggal 3-6- 1963, menjadi satu dengan data Persil 180 S.IV luas 32.530 m2 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh meter persegi). Dengan menambahkan ke dalam buku letter C 1907 maka pemiliknya menjadi berubah, yaitu dari semula berdasarkan buku Pepriksan adalah tercatat atas nama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM) menjadi atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta. Kemudian lembaran Buku Letter C Nomor 1907 difoto copy dan dibubuhkan tanda tangan mengetahui Kepala Desa Banguntapan dan ditandatangani oleh Abdullah Sajad, SE.
Bahwa proses pengalihan hak atas tanah persil 41 S. IV seluas 957 m2 (Sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 S IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berawal pada tanggal 4 April 2003 ketika Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat tanpa didasari oleh bukti - bukti hak atas tanah telah membuat Surat Keterangan yang isinya menerangkan bahwa sebidang tanah seluas 600 m2 yang terletak di Dusun Plumbon, Banguntapan adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada yang pada saat itu tanah tersebut dalam proses akan dibeli oleh Sdr. Drs. H. Sampurno dengan harga Rp. 350.000,-/m2 bersih, dengan peraturan :
Biaya jual beli ditanggung oleh pembeli;
Pajak jual beli masing-masing pembeli dan penjual menanggung 50%;
Proses sertifikasi menjadi tanggungan pembeli, Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada membantu sebatas kemampuan.
Surat keterangan tersebut di acc oleh saksi Sampurno pada tanggal 5 April 2003.
Selanjutnya Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono menjual tanah tersebut kepada saksi Sampurno dengan cara :
pada tanggal 13 Oktober 2003 Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat mengajukan surat permohonan konversi hak atas tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM untuk tanah pada persil 41 seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) di Desa Banguntapan, dengan melampirkan data-data sebagai berikut :
Surat Pernyataan oleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH Cs. atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 (ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat) yang berisi pernyataan pada pokoknya bahwa tanah persil 41 luas 957 m2dan persil 42 luas 422 m2 adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan telah dikuasai oleh Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM sejak tahun 1963 ;
Surat pernyataan oleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 yang berisi pernyataan pada pokoknya bahwa yang bersangkutan telah memasang tanda batas (patok) pada persil 41 dan 42 ;
Surat pernyataan oleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 yang berisi pernyataan pada pokoknya tentang batas-batas tanah persil 41 dan persil 42 ;
Surat Keterangan model A nomor : 18/Pem.II-2/Btp/2003 tgl. 23-10-2003 dan diketahui oleh Lurah Banguntapan Abdulah Sadjad tgl. 23-10-2003 ;
Petikan Daftar Buku Letter C 1907 ditandatangani oleh Lurah Abdulah Sadjad Nomor : 18/Pem.II-2/Btp/2003 tgl. 23 Oktober 2003;
foto coy letter c no. 1907 diketahui oleh Lurah Banguntapan Abdulah Sadjad tgl. 23-10-2003 ;
Untuk melengkapi persyaratan proses jual beli, pada tanggal 1 Nopember 2003, Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo membuat Surat Kuasa Untuk Menjual kepada Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono untuk memohon proses konversi tanah, menjual, mengalihkan dan memindahtangankan atas dua bidang tanah Letter C 1907 yaitu :
Persil S 41 klas IV seluas 957 m2;
Persil S 42 klas IV seluas 422 m2,
Keduanya terletak di Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2003, Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono berdasarkan Surat Kuasa Menjual dari Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc Bin Somowiyarjo tertanggal 1 Nopember 2003, telah menjual tanah Persil 41 S.IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan Persil 42 S.IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi), kepada Saksi Sampurno, seluruhnya seharga Rp. 510.000.000,00 (lima ratus sepuluh juta rupiah).
Kemudian setelah dilakukan penelitian yuridis dan penetapan batas oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dan pada bagian akhir kesimpulannya ditandatangani oleh Kepala kantor Pertanahan Kab Bantul ANAS MA’RUF tertanggal 27-01-2005, proses jual beli hak tanah di Persil S 41 klas IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan Persil S 42 klas IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) selesai, dengan terbitnya 2 sertifikat Hak Milik atas nama Sampurno masing masing dengan nomor : 11228 dan 11229, pada tanggal 16 Februari 2005 ;
Bahwa Ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf m Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah berbunyi sebagai berikut :
(1) “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf c harus disertai dengan dokumen asli yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yaitu :
lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA”.
Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas pokoknya mengatur tentang keharusan melampirkan dokumen / data asli berupa : bukti-bukti tertulis; keterangan saksi; dan atau pernyataan yang bersangkutan, yang membuktikan adanya hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama, dalam kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik, atas permohonan yang bersangkutan.
Berdasarkan peraturan diatas, perbuatan Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat dalam melampirkan Surat PERNYATAAN oleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH Cs. atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 yang berisi pernyataan pada pokoknya bahwa tanah persil 41 luas 957 dan persil 42 luas 422 adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan telah dikuasai oleh Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM sejak tahun 1963, pada saat mengajukan surat permohonan konversi hak atas tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM untuk tanah pada persil 41 seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi), adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf m jo Pasal 73 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN No.3 Th.1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Surat pernyataan tersebut isinya tidak benar karena Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada baru berdiri tanggal 22 Maret 1969 sesuai dengan Akta Pendirian Jajasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Nomor 25 yang dibuat oleh R.M.Soerjanto Partaningrat,SH, Wakil Notaris Sementara di Jogjakarta.
Bahwa dengan proses jual beli tersebut telah menyebabkan hak atas tanahpersil 41 S IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 S IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) olehDepartemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM) yang tercatat dalam Buku Pepriksan 64 /Ly/ 30/1963 tanggal 03 – 06 – 1963 menjadi hilang.
Pengalihan hak tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dari atas nama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM) sebagaimana yang tercatat dalam Buku Pepriksan 64 /Ly/ 30/1963 tanggal 03 – 06 – 1963 menjadi atas nama PT. GEMA CIPTA ARTINDO (PT Getrindo).
Bahwa riwayat tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berdasarkan catatan dalam Buku Pepriksan nomor 64 / Ly / 30 / 1963 tanggal 03 – 06 – 1963, atas nama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM).
Pada tanggal 7 April 2005, Paiman (alm) yaitu staf Bagian Pemerintahan Desa Banguntapan menambahkan dalam lembar Buku Letter C 1907 data - data mengenai persil 41 dan 42 yaitu persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 No. 64 / Ly / 30 / 63 tanggal 3 – 6 – 1963, menjadi satu dengan data Persil 180 S.IV luas 32.530 m2, data Persil 41 S. IV luas 957 m2 dan Persil 42 S. IV luas 422 m2. Dengan menambahkan ke dalam buku letter C 1907 maka pemiliknya menjadi berubah, yaitu dari semula berdasarkan buku Pepriksan adalah atas nama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM) menjadi atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada. Kemudian lembaran Buku Letter C Nomor 1907 difoto Copy dan dibubuhkan tanda mengetahui Kepala Desa Banguntapan dan ditandatangani oleh Abdullah Sajad, SE.
Bahwa proses pengalihan hak atas tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh sembilan meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berawal pada tanggal 19 Mei 2003, ketika tanpa didasari oleh bukti - bukti hak atas tanah, Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo telah membuat surat Kuasa Untuk Menjual kepada Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono untuk memohon proses konversi tanah, menjual, mengalihkan dan memindahtangankan atas dua bidang tanah Letter C 1907 yaitu :
Persil S 41 klas IV seluas 1.534 m2;
Persil S 42 klas IV seluas 2.539 m2,
keduanya terletak di Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul. Tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, karena saat itu dalam Letter C 1907 Desa Banguntapan belum tercatat Persil 41 S.IV seluas 1.534 m2 dan Persil 42 S.IV seluas 2.539 m2.
Kemudian berdasarkan Surat Kuasa Untuk Menjual dari Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo tertanggal 19 Mei 2003 tersebut diatas, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono, telah melakukan transaksi jual beli tanah atas persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh sembilan meter persegi) dengan pembeli bernama Wisnu Fidiarso selaku pimpinan PT GETRINDO dengan cara :
Melalui Notaris ENARWANTO, SH, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono telah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut dengan pembeli bernama WISNU FIDIARSO selaku pimpinan PT GETRINDO, dengan melampirkan data-data sebagai berikut :
Anggaran Dasar Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ;
Foto copy Surat Keputusan Ketua Yayasan Pembina fakultas Pertanian UGM Nomor : 147/K/YP-2002 tentang Tim revitalisasi Aset Yayasan tanggal 20 April 2002 ditandatangani oleh Ketua : Susamto Somowiyarjo ;
Fotocopy KTP an. Dr. Ir. SUSAMTO SOMOWIYARJO, KTP an. KEN SURATIYAH, KTP an. Dr. TRIYANTO, dan KTP an. Ir TOEKIDJO, MP ;
Notulen Rapat Pleno Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tgl. 29 Juli 2003 ;
Surat Kuasa tertanggal 19 Mei 2003 dari Pemberi Kuasa Dr. Ir. SUSAMTO SOMOWIYARJO, kepada Penerima Kuasa. KEN SURATIYAH, Dr. TRIYANTO, dan Ir TOEKIDJO, MP untuk menjual dua bidang tanah Letter C 1907, yaitu :
Persil S.41, Klas IV, seluas 1534 meter persegi ;
Persil S. 42 Kelas IV seluas 2539 meter persegi ;
yang terletak di Plumbon, Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Kab Bantul ;
Foto copy Kutipan letter C Nomor : 86/Sek./Btp/2003 tertanggal 28-08-2003 ditandatangani oleh Lurah Banguntapan H Abdullah Sadjad, SE ;
SPPT PBB tahun 2004 tertanggal 02 Januari 2004 ;
Selanjutnya Notaris ENARWANTO menindaklanjuti dengan :
membuatkan draft konsep Perikatan Jual Beli. Konsep dratf perikatan jual beli tersebut sebenarnya merupakan rangkuman dari keinginan masing-masing pihak yaitu penjual dan pembeli ;
menyampaikan kepada calon pembeli yaitu WISNU FIDIARSO (tanggal 22 Juni 2005) dan selanjutnya WISNU juga menyampaikan draft tersebut kepada calon penjual ;
Setelah pihak penjual menerima draft konsep perikatan jual beli tersebut diatas, Notaris ENARWANTO diundang ke Fakultas pertanian UGM untuk menjelaskan draft konsep tersebut pada sebuah forum yang dihadiri oleh penjual dan pembeli.
Selanjutnya dari pihak penjual memberikan suatu tanggapan secara tertulis yaitu :
Surat Tanggapan Atas Pernyataan Calon Pihak Pembeli Tanah YPFP tertanggal 17 Juni 2005 tertanggal 22 Juni 2005 oleh Ir Ken Suratiyah, MS (Ketua), Ir Toekidjo, MP (Anggota) dan Dr. Triyanto, MS (Anggota);
Surat Tanggapan dan Masukan Tim Revitalisasi Aset Yayasan dan Pengurus Yayasan Atas Draft Perikatan Jual Beli yang disusun oleh Notaris Sugi Sigit Mahanani Ernawanto, SH tertanggal 27 Juni 2005 oleh Ir Ken Suratiyah, MS, Ir Toekidjo, MP dan Dr. Triyanto, MS selaku Tim Revitalisasi Aset Yayasan dan Dr Ir. Ageng S Herianto, MSc, selaku Sekretaris Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ;
Membuatkan Perikatan Jual Beli Nomor 01 tertanggal 04 Juli 2005 yang minutanya ditandatangani oleh :
Pihak penjual : Ir Ken Suratiyah, MS, Ir Toekidjo, MP dan Dr. Triyanto, MS;
Pihak pembeli : Wisnu Fidiarso:
Notaris : Enarwanto, SH dan
Saksi-saksi dari kantor Notaris Enarwanto, SH : Ibnu Rustianto dan Dwi Purnawan Yuniarto.
Dalam jual beli tersebut harga jual tanah sejumlah Rp. 2.087.999.000,00 (dua milyar delapan puluh tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang dicicil sebanyak 10 kali dengan cara mentransfer uang sebagai berikut :
Tanggal 4 November 2004 sebesar Rp. 50.000.000,00 (uang muka)
Tanggal 4 Juli 2005 sebesar Rp. 950.000.000,00.
Tanggal 15 September 2005 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 17 Oktober 2005 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 17 November 2005 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 16 Desember 2005 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 16 Januari 2006 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 21 Februari 2006 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 17 Mei 2006 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 15 Agustus 2006 sebesar Rp 51.498.500,00
Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono melepasan hak atas tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh sembilan meter persegi) kepada saksi Wisnu Fidiarso selaku Direktur PT Getrindo melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, dengan cara - cara sebagai berikut :
Melepaskan kedua bidang tanah tersebut dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kab Bantul untuk kepentingan PT. GEMA CIPTA ARTINDO berkedudukan di Sleman sebagaimana surat pernyataan pelepasan hak atas tanah nomor : 580 / 38 /2006 tgl. 20 Juni 2006 dengan nilai Rp. 1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibuat oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan para pihak, yaitu Pihak pertama Ir KEN SURATIYAH, MS, Dr IR TRIYANTO, MS, Ir TUKIDJO dan pihak kedua Ir WISNU FIDIARSO yang isinya antara lain :
Pihak pertama mempunyai sebidang tanah hak adat letter C nomor 1907 Desa Banguntapan Persil 41 S IV luas 1.534 m2 dan persil 42 S IV luas 2.539 m2 sejak tahun 1963 tercatat atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM.
Pihak pertama menyatakan melepas hak atas tanah tersebut kepada negara untuk selanjutnya tanah tersebut akan dimohon oleh pihak kedua sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pelepasan hak atas tanah dengan jumlah ganti rugi sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaiman tercantum dalam akta perikatan jual beli nomor: 09 tanggal 7 Juni 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan Sugi Sigit Mahanani Enarwanto, SH.
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut diatas dilampiri :
Fotocopy Letter c Nomor 1907 ;
Petikan buku C desa nomor 1907 tanggal 07 April 2005 di tandatangani oleh Abdullah Sadjad, SE (Kepala desa Banguntapan) ;
Surat keterangan model A nomor : 07/Pem.II-2/BTP/2005 tgl. 07 April 2005 ditandatangani oleh Abdullah Sadjad, SE (Kepala Desa Banguntapan) ;
Berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah tersebut, oleh PT GEMA CIPTA ARTINDO dimohonkan hak dan sertifikat atas namanya, untuk dipergunakan pembangunan perumahan,sebagaimana surat permohonan tanggal 22 Mei 2007 ditandatangani oleh Wisnu Fidiarso bertindak untuk kepentingan PT GEMA CIPTA ARTINDO, dengan lampiran antara lain:
Surat pelepasan hak atas tanah tanggal 20 Juni 2006 oleh KEN SURATIYAH, TUKIDJO dan TRIYANTO ;
Fotocopy LetterC Nomor 1907 ;
Petikan buku C desa nomor 1907 tanggal 07 April 2005 di tandatangani oleh Abdullah Sadjad, SE (Kepala desa Banguntapan) ;
Surat keterangan model A nomor : 07/Pem.II-2/BTP/2005 tgl. 07 April 2005 ditandatangani oleh Abdullah Sadjad, SE (Kepala Desa Banguntapan) ;
Surat Setoran Pajak
Fotocopy SPPT PBB ;
Surat Kuasa Menjual tgl. 19 Mei 2003 dari Ketua Yayasan Dr. Ir Susamto Sumowiarjo selaku Ketua Yayasan Pembina Fakuiltas Pertanian UGM kepada Ir KEN SURATIYAH, MS, Dr IR TRIYANTO, MS, Ir TUKIDJO ;
Surat Keputusan Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM nomor : 147/K/YP-2002 tgl 20 April 2002 tentang Tim Revitalisasi Aset Yayasan ;
Akte Pendirian JAJASAN PEMBINA FAKULTAS PERTANIAN UGM Nomor 25 tgl. 22 Maret 1969 ;
Surat Ukur Nomor : 4776/Banguntapan/2007 tgl. 19 APRIL 2007 luas 4175 meter persegi ;
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 63 / 2007 tgl. 24 April 2007 ;
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagaimana Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor : 550:/48/2007 tgl. 08 Juni 2007dan dibuatkan Risalah Pengolahan data (RPD) tanggal 11 Juni 2007 oleh Seksi Teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul saat itu yaitu Ir MULYOKO,berkas tersebut diteruskan ke Kanwil Prop. Pertanahan DIY melalui surat tanggal 27 Juni 2007 nomor : 550:/570/BPN/2007. Kemudian oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Prop DIY diterbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah nomor : 25-550:-34-2007 tgl. 06 Juli 2007 tentang pemberian HGB atas nama PT GEMA CIPTA ARTINDO berkedudukan di Yogyakarta atas tanah di Kab. Bantul. Berdasarkan SK tersebut diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT GEMA CIPTA ARTINDO.
Bahwa Ketentuan Pasal 33 ayat (2) angka 2 huruf a Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan berbunyi sebagai berikut :
(2) “Permohonan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
2. Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik :
a. Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya.
Berdasarkan peraturan diatas, dalam melakukan perbuatan pelepasan hak atas tanah tersebut, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono telah melampirkan beberapa data yang tidak benar isinya sebagai syarat-syarat pelepasan hak atas tanah, yaitu Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 20 Juni 2006 oleh Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono beserta data – data yang menjadi dasar Surat Pernyataan tersebut antara lain Surat Kuasa Menjual tanggal 19 Mei 2003 dan fotocopy Letter C 1907 tanggal 7 April 2005, yang pada pokoknya menyatakan jika Pihak Pertama (Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono) atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM) mempunyaitanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh sembilan meter persegi) sejak tahun 1963.
Surat pernyataan tersebut isinya tidak benar karena :
Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tidak berhak membuat pernyataan Pelepasan Hak karena Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tidak pernah memiliki hak atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Fotocopy letter C 1907 tanggal 7 April 2005.
Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gajah Mada baru berdiri tanggal 22 Maret 1969 sesuai dengan Akta Pendirian Jajasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gajah Mada Nomor 25 yang dibuat oleh R.M.Soerjanto Partaningrat,SH, Wakil Notaris Sementara di Jogjakarta. Dan Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono mengetahui jika Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tidak pernah memperoleh atau membeli tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) yang terletak di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul.
Notaris Sugi Sigit Mahanani Enarwanto,SH., tidak pernah membuat akta perikatan jual beli nomor : 09 tanggal 7 Juni 2006 sebagaimana dinyatakan oleh Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat dan Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dalam Surat Pernyataan tersebut diatas.
Bahwa dengan dilakukannya pelepasan hak atas tanahtersebut, telah menyebabkan kepemilikan hak atas tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi)oleh Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM)yang tercatat dalam Buku Pepriksan 64 /Ly/ 30/1963 tanggal 03 – 06 – 1963 menjadi hilang.
Penjualan tanah letter C.2203 WC persil 180 S. V seluas 455 m2 (empat ratus lima puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Dusun Wonocatur, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM) menjadi atas nama Siswadi.
Bahwa riwayat tanah letter C.2203 WC persil 180 S. V seluas 455 m2 (empat ratus lima puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Dusun Wonocatur, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berdasarkan catatan dalam Buku Pepriksan nomor 130 / Ly / 30 / 1963 tanggal 31 – 12 – 1963, pemiliknya atas nama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM).
Dari buku Pepriksan tersebut maka pada bulan Agustus 2007 kemudian dituliskan dalam lembar buku Letter C nomor 2203 WC Wonocatur Kel. Banguntapan yang pada bagian pemiliknya tertera atas nama Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Gadjah Mada, namun atas permintaan mantan Kepala Desa Banguntapan yaitu R.Soewarno (alm) dan Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto pada bagian nama pemilik tersebut agar ditambahkan di depannya dengan kata-kata Yayasan Pembina. Atas permintaan tersebut Saksi Ir. Budi Waluya selaku staf Desa Banguntapan yang tidak mengetahui maksud permintaan tersebut kemudian menutup dengan kertas bertuliskan Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM. Perbuatan saksi Ir Budi Waluya tersebut tidak merubah ataupun menghilangkan kata-kata yang telah dia tulis sebelumnya. Penutupan kertas tersebut juga tidak dilakukan secara permanen, sehingga dapat dilihat tulisan awal yang sebenarnya.
Kemudian lembaran Buku Letter C Nomor 2203 difoto Copy dan pada tanggal 27 Agustus 2007 dibubuhkan tanda mengetahui Kepala Desa Banguntapan dan ditandatangani oleh Abdullah Sajad, SE.
Bahwa proses pengalihan hak atas tanah letter C.2203 WC persil 180 S. V seluas 455 m2 (empat ratus lima puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Dusun Wonocatur, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berawal pada tanggal 27Agustus 2007, ketika tanpa didasari oleh bukti - bukti hak atas tanah, Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo telah memberikan Surat Kuasa tertanggal 27 Agustus 2008untuk menjual tanah tersebut kepada Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono.
Kemudian berdasarkan Surat Kuasa Untuk Menjual dari Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo tertanggal 27 Agustus 2007 tersebut diatas, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono, pada tanggal 28 Agustus 2007 melakukan transaksi jual beli tanah dengan pembeli saksi Siswadi dengan cara :
Melalui Notaris Ikha Farikha, SH Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono menyerahkan data – data sebagai lampiran proses jual beliyaitu :
Permohonan konversi tertanggal 27 Agustus 2007 ditandatangani oleh TUKIDJO ;
Berita Acara pengukuran tanah dengan ditandatangani oleh Tukidjo dan disaksikan oleh pihak yang berbatasan yaitu ;
sebelah utara : Adi Suwarno ;
sebelah selatan : Arjobayen ;
sebelah timur : UGM (tidak ditandatangani)
Jalan : (tidak ditadatangani)
dan mengetahui Kepala Desa Banguntapan Abdullah Sajad ;
Surat Pernyataan ditandatangani TUKIDJO dan mengetahui Kepala Desa Banguntapan tertanggal 27 Agustus 2007 ;
Petikan Daftar buku Letter C tertanggal 27-08-2007 ditandatangani Kepala Desa Banguntapan Abdulah Sajad ;
Foto copy Letter C Nomor 2203 mengetahui Kepala Desa Banguntapan Abdulah Sajad
Risalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas ;
Selanjutnya Notaris IKHA FARIKHA menerbitkan Akte Jual Beli tertanggal 28 Agustus 2007.
Dalam Akta Jual Beli tersebut antara lain disepakati harga jual tanah sejumlah Rp. 136.500.000,00 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
Sebagai tindak lanjut dalam proses jual beli tersebut, maka Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono melepasan hak atas tanah letter C2203wc persil 180 S. V seluas 455 m2(empat ratus lima puluh lima meter persegi)kepada saksi Siswadimelalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sebagaimana Surat Penyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 06 Pebruari 2008, yang pada pokoknya adalah bahwa Ir. KEN SURATIYAH, Dr. TRIYANTO dan Ir TOEKIDJO memberikan kuasa kepada DEWI KRISTIANI untuk melepaskan melepaskan seluruh hak atas sebidang tanah dengan segala sesuatu yang tertanam, ditempatkan dan didirikan diatas tanah tersebut kepada negara. Hak milik tersebut letter C Nomor 2203 Wc, Persil 180 klas S V seluas 455 m2 tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta dan tanah tersebut selanjutnya akan dimohon hak oleh pihak kedua yaitu SISWADI yang dalam hal ini diwakili oleh DEWI KRISTIANI, dengan melampirkan data-data yang, yaitu :
Petikan Daftar Buku Letter C No. 2203 WC nama pemilik tanah Yayasan Pembina F. Pertanian UGM Yogya tgl 27-08-2007 ;
Foto copy letter C Nomor 2203 tanah seluas 455 m2 tanggal 27-08-2007 ;
Surat Keterangan model A nomor : 5/B.2/Pmr/m/2007 tanggal 28-08-2007 Pem.II-2/Btp/2003 tgl. 23-10-2003 dan diketahui oleh Lurah Banguntapan Abdulah Sadjad tgl. 27-08-2007 yang pada pokoknya bahwa tanah bekas hak milik adat letter C desa no. C.2203 Wc, kutipan dari Buku Daftar Hak Milik No. 130/Ly/30/63 Persil 180 kelas S.V luas 455 m2 terletak di jl Dusun Wonocatur Desa/Kelurahan Banguntapan sungguh-sungguh sejak tanggal 30-12-1963 adalah kepunyaan UGM Yogyakarta ;
Surat pernyataan oleh Ir. TOEKIDJO, MP tertanggal 27 Agustus 2007 yang berisi pernyataan pada pokoknya bahwa sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Letter C. 2203 WC atas nama UGM Yogyakarta berupa sawah persil 180 klas S.V luas 455 m2 terletak di dusun Wonocatur desa banguntapan Kec. Banguntapan telah dipasangi tanda patok/batas tanah oleh yang bersangkutan ;
Surat Kuasa tanggal 27-08-2007 oleh Doktor Ir.SUSAMTO SOMOWIYARJO kepada 1. Ir. KEN SURATIYAH, 2. Dr. TRIYANTO dan 3. Ir ATOEKIDJO yang isinya diantaranya adalah untuk melakukan semua hal dan segala tindakan pengurusan dan pemilikan atas hal menunjukkan, menjualkan, menerima hasil penjualan dll ;
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 00169/2008 tanggal 22-05-2008 ;
Surat Pernyataan oleh SISWADI tanggal 05 November 2008 dicoret dan ditulis tangan menjadi 30-10 yang pada pokoknya menyatakan bahwa SISWADI adalah calon penerima pelepasan hak atas sebidang tanah tersebut dalam Letter C 2203 Wc Persil 180 Klas S V luas 455 m2 tertulis an. Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta ;
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagaimana Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor : 520.1/84/2008 tanggal 03 September 2008dan dibuatkan Risalah Pengolahan Data (RPD) tanggal 3 September 2008 oleh Seksi Teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, pada tanggal 30-10-2008 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik No. 32-520.1-34.1-2008 tentang Pemberian Hak Milik a.n. Siswadi atas Tanah terletak di di Kecamatan Banguntapan.
Bahwa Ketentuan Pasal 10 angka 2 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan berbunyi sebagai berikut :
“Permohonan Hak Milik sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1), dilampiri dengan :
2. Mengenai tanahnya :
Data yuridis: sertipikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
Data fisik: surat ukur, gambar situasi dan IMB, apabila ada;
Surat lain yang dianggap perlu.”
Berdasarkan peraturan diatas, dalam melakukan perbuatan pelepasan hak atas tanah tersebut, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono melampirkan beberapa data yang tidak benar isinya, sebagai syarat-syarat pelepasan hak atas tanah, diantaranya yaitu :
Surat Penyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 06 Pebruari 2008, yang pada pokoknya adalah bahwa Ir. KEN SURATIYAH, Dr. TRIYANTO dan Ir TOEKIDJO memberikan kuasa kepada DEWI KRISTIANI untuk melepaskan melepaskan seluruh hak atas sebidang tanah dengan segala sesuatu yang tertanam, ditempatkan dan didirikan diatas tanah tersebut kepada negara. Hak milik tersebut letter C Nomor 2203 Wc, Persil 180 klas S V seluas 455 m2 tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta dan tanah tersebut selanjutnya akan dimohon hak oleh pihak kedua yaitu SISWADI yang dalam hal ini diwakili oleh DEWI KRISTIANI ;
Surat pernyataan tersebut isinya tidak benar karena Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tidak berhak membuat pernyataan Pelepasan Hak karena Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tidak pernah memiliki atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam letter C2203.
Bahwa dengan dilakukannya pelepasan hak atas tanah tersebut, telah menyebabkan kepemilikan hak atas tanah letter C.2203 WC persil 180 S. V seluas 455 m2 (empat ratus lima puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Dusun Wonocatur, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, oleh Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM)yang tercatat dalam Buku Pepriksan nomor 130 / Ly / 30 / 1963 tanggal 31 – 12 – 1963, menjadi hilang.
Bahwa akibat perbuatan-perbuatan para terdakwa, Negara Cq. UGM menderita kerugian berupa tanah yang dinilai seharga Rp. 11.248.874.000,00 ( sebelas milyar dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
-
Nilai (Rp) - Total jumlah uang yang diterima Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada dari hasil penjualan tanah milik Universitas Gadjah Mada kepada pihak ketiga yang tidak disetorkan oleh Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada kepada Negara sebagai Penerimaan Negara: Tahun 2003 : Persil 41 dan 42 seluas 957 m2 dan 422 m2 Rp. 510.000.000,00 Tahun 2005 : Persil 41 dan 42 seluas 1.534 m2 dan 2.539 m2 Rp. 2.087.999.000,00 Tahun 2007 : Persil 180 seluas 455 m2 Rp. 136.500.000,00 Sub Jumlah Rp. 2.734.499.000,00 - Nilai tanah yang dialihkan dari UGM menjadi tanah Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada: 29.875 m2 x Rp 285.000,00 (NJOP Tahun 2013) Rp. 8.514.375.000.00 Sub Jumlah Rp. 8.514.375.000.00 JUMLAH Rp.11.248.874.000,00
Sesuai dengan Hasil Perhitungan BPKP dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Tanah Milik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dengan Surat Pengantar Nomor SR-449/PW12/ 05 2014 tanggal 16 September 2014.
Bahwa tanah Hak Pakai yang terletak di Persil 180 Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul seluas 29.875 m2 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, seluas kurang lebih 15.000 Ha diantaranya dikerjasamakan dengan Unit Usaha Bagi Hasil Koperasi Perumahan Wana Bhakti Nusantara dan uang bagi hasilnya masuk ke rekening PT. Bina Mulia Buana (BMB). Selain itu uang hasil penjualan tanah – tanah sebagaimana diuraikan diatas, sebesar Rp. 2.477.011.000,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta sebelas ribu rupiah) diantaranya masuk ke Rekening pribadi masing-masing pengurus Yayasan dan digunakan antara lain untuk biaya advokasi penanganan perkara, kesejahteraan dosen, membeli tanah di Desa Wukirsari atas nama pribadi pengurus Yayasan (terdakwa Dr. Ir. Triyanto), pengembangan usaha milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM yang sekarang berganti nama menjadi Yayasan FAPERTAGAMA, diantaranya PT. Pagilaran dan PT. Bina Mulia Buana (BMB).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 9 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut para Terdakwa menyatakan telah mengerti ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Para Terdakwa dan para Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor : 22/Pid. Sus-TPK/2014/PN.Yyk tanggal 2 Desember 2014 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan seluruh keberetan (eksepsi) dari para Terdakwa dan Penasihat Hukum para Terdakwa Tidak Dapat Diterima ;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDS-07/BNTUL/Ft.1/10/2014, tanggal 27 Oktober 2014 atas nama Terdakawa Prof. DR. Ir. SUSAMTO,M.Sc. Bin SOMOWIYARJO dkk, sah dan telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat ( 2 ) huruf a dan b KUHAP ;
Memerintahkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan ;
Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi. CAHYONO SURYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Para Terdakwa setelah ada gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Bantul;
Bahwa saksi mengetahui perkara korupsi ini adalah berawal dari sengketa tanah yang saksi tempati, telah digugat oleh Fakultas Pertanian UGM , kemudian saksi melakukan penelusuran kebenaran akan kepemilikan tanah, apakah benar merupakan tanah milik Fakultas Pertanian UGM, kemudian saksi datang ke kantor Direktorat Pengembangan dan Pemeliharaan Asset UGM, dan saksi ditemui oleh bapak Singgih dan bapak Suratman, dan diperoleh keterangan bahwa: tanah yang saksi tanyakan tidak termasuk dalam inventarisasi UGM;
Bahwa beliau menerangkan ada tanah milik UGM yang tidak masuk inventaris UGM namun dijual oleh Fakultas Pertanian, namun tanah saksi tidak termasuk tanah yang dijual tersebut, kemudian warga melaporkan kejadian ini ke Polda DIY namun tidak mendapatkan respon, kemudian saksi bersama warga lapor ke Kejaksaan Tinggi dan laporan kami direspon dengan memanggil saksi dan dimintai keterangan, dan saksi sampaikan keterangan yang saksi peroleh dari UGM tersebut;
Bahwa saksi mengetahui lokasi tanah yang bermasalah tersebut ada di desa Plumbon;
Bahwa saksi pernah melihat letter C No 1907 ketika saksi dan warga mencari data-data tanah milik saksi di BPN;
Bahwa saksi memiliki tanah letaknya tidak jauh dari tanah yang bermasalah tersebut , terletak di Plumbon dan ada pohon beringinnya;
Bahwa data yang saksi peroleh dari UGM berupa data lisan, bukan data hitam diatas putih, saat itu pegawai UGM melihat data di computer dan saksi hanya mendapat informasi secara lisan ;
Bahwa saksi melihat buku pepriksan ketika di Kejati;
Bahwa saksi pernah mencabut laporan saksi terkait dengan perkara ini, tetapi tidak diperbolekan oleh Kejati;
Bahwa pernah diadakan perdamaian antara saksi, warga dengan UGM dan yang hadir dalam perdamaian, adalah, Dekan Fak. Pertanian, warga, dan saksi, yang terdiri dari : pak Samto sebagai mantan dekan, dan kepala desa;
Bahwa tanah yang bermasalah dalam perkara ini adalah tanah yang di Plumbon,dan saksi mengetahui tanah tersebut sudah bersertifikat dari pegawai BPN;
Bahwa dalam perkara gugatan perdata Lurah tidak pernah hadir, yang hadir Pak Sutikno sebagai Kabag Pemerintah dan karena Kabag Pemerintah yang bertanda tangan dan buku pepriksan tidak pernah dihadirkan;
Bahwa yang memiliki ide untuk perdamaian adalah pihak kelurahan,dan yang membuat draft perdamaian dari pihak UGM ;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa akan menanggapinya dalam pledoi;
Saksi SUHARTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Kelurahan Banguntapan Bantul dari tahun 1962 sampai tahun 1998 sebagai staf Kabag Umum;
Bahwa tugas saksi di Kelurahan Banguntapan Bantul adalah membantu Pak Carik yang berkaitan denganmencatat peralihan hak atas tanah;
Bahwa tugas carik adalah bertanggungjawab atas buku plegger, letter C dan buku Pepriksan ;
Bahwa tugas saksi sebagi staf umum adalah membantu Carik diadministrasi pertanahan seperti mengisi pepriksan dan buku letter C setelah tahun 1965 ;
Bahwa yang bertanggungjawab menyimpan buku pepriksan dan buku letter C adalah Carik ;
Bahwa leter C No.1907, saksi yang menulis, bahwa pada tanggal 24 Pebruari 1998 saksi diperintah oleh carik Mawarzie menulis dalam buku leter C untuk leter C No.1907 dengan melihat dari buku pepriksan Desa Banguntapan Bantul dalam kolom Djenenge Fakultas Pertanian UGM, No. Persil 180, dengan luas 32530 m2, pajak tanah 3025, terima dari C Wc No.61-62-63/ly/35/63 tg 3/6/63, No.112 s/d 122/ly/30/30/63 tg 31/12/63, No.123 s/d 132/Tk/30/63 tg 31/12/63, sedangkan persil 41 dan 42 bukan saksi yang mencatat;
Bahwa beberapa hari kemudian pak Carik menerima permohonan persertifikatan / Konversi yang namanya Yayasan Pembina dan saksi diperintahkan untuk menambahkan kata Yayasan Pembina dalam leter C No.1907;
Bahwa data yang ada dalam buku pepriksan dipindah kedalam buku letter C apabila ada permohonan, dan untuk leter C No.1907 dibuat dengan menyalin dari buku pepriksan karena ada permohonan dari UGM kepada pak carik;
Bahwa sebelum menulis saksi menanyakan kepada pak carik, karena nama yang ada di buku pepriksan dan di buku letter C jadi beda apabila ada penambahan Yayasan Pembina, tetapi karena permohonan persertifikatan dari Yayasan Pembina maka saksi disuruh menambah kata Yayasan Pembina tersebut;
Bahwa saksi tidak melihat surat permohonan tersebut ;
Bahwa saksi menulis tambahan kata Yayasan Pembina dalam waktu satu minggu sejak saksi menulis dalam buku letter C dengan tulisan Fakultas Pertanian UGM;
Bahwa setelah kata Yayasan Pembina ditulis di buku letter C, kemudian sertifikat UGM diproses ;
Bahwa dalam buku pepriksan dapat diketahui peralihan haknya persil 180, yaitu karena terjadi jual beli yang disepakati oleh dua belah pihak dan terjadi pada tanggal 3 Juni 1963 . Dan ditulis dalam agenda 61,62 dan 63 ;
Persil 180 pertama kali ditulis di buku pepriksan, yang kemudian ditulis dalam buku letter c dengan no 1907, dan dalam agenda tertulis peralihan hak tanah karena ada tukar menukar;
Bahwa barang bukti No.5 berupa agenda 44 tertulis telah terjadi peralihan hak karena ada tukar menukar tanah antara Madhuri dengan pihak UGM, Madhuri memiliki persil 180 dan UGM memiliki persil 147 dan persil 148, terjadi pada tahun 1964, dan pihak UGM diwakili oleh IR Sutadi;
Bahwa makna yang tertulis dalam buku pepriksan agenda 123 , bahwa persil 180 milik Sastrosuhardjo dijual kepada Fakultas Pertanian dan Kehutanan UGM;
Bahwa yang saksi ketahui tentang agenda 61,62 dan 63 adalah terbaca bahwa Sukidjan menjual tanahnya kepada Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjahmada (UGM);
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan di surat permohonan persertifikatan tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui terjadinya jual beli pada tanggal 3 Juni 1963 ;
Bahwa yang saksi ketahui apabila ada peralihan Hak Atas Tanah dicatat di buku pepriksan, selain itu tidak ada buku yang digunakan untuk mencatat ;
Bahwa saksi tidak mengetahui peralihan hak atas tanah pada tanggal 7 September 1963 dengan luas tanah 2.120 m 2 tersebut dan juga tidak mengetahui peralihan hak atas tanah pada tanggal 31 Desember 1963 ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat penambahan tulisan di leter C selain di leter C 1907;
Bahwa penulisan nama dalam buku letter C diberi tanggal penulisan sesuai tanggal surat permohonan pengajuan pensertifikatan dan dalam SKPT tertera nama pemohon Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM;
Bahwa dasar dibuat petikan letter C karena ada permohonan sertifikat, dan yang tandatangan adalah Kepala Desa;
Bahwa setahu saksi yang dapat memiliki hak milik atas tanah adalah orang perseorangan / pribadi dan badan hukum;
Bahwa setahu saksi selama bekerja di kelurahan peralihan hak atas tanah pada tahun 1968 di daerah Banguntapan terjadi dengan tertib ;
Bahwa peralihan hak atas tanah di daerah Banguntapan, Bantul seperti contoh tersebut ;
Bahwa apabila ada peralihan hak atas tanah harus ada nama pihak, dan tanda tangannya dan dalam tukar menukar tanah tetap harus ada nama dan tanda tangan , saksi belum pernah menemui jual beli tanpa ada nama dan tanda tangan ;
Bahwa tidakada keberatan dari pihak UGM tentang penambahan tulisan Yayasan Pembina dan tidak pernah ada klaim dari masyarakat tentang tanah tersebut;
Bahwa fungsi dariLetter C adalah sebagai bukti hak milik atas suatu tanah ;
Bahwa saksi tidak mengetahui akibat dari apabila ada perbedaan antara buku letter C dan buku pepriksan;
Bahwa desa tidak akan melayani permohonan SKPT apabila tanah tersebut bersengketa , dan apabila suatu permohonan SKPT dilayani oleh desa artinya tanah tersebut tidak ada sengketa;
Bahwa .SKPT dibuat karena ada permohonan, permohonan dengan cara mengisi blangko , dan syarat permohonan SKPT adalah dengan mengajukan permohonan yang dilampiri dengan turunan letter C, fotocopy KTP, dan fotocopy pajak ;
Bahwa setahu saksi yang menandatangani permohonan SKPT adalah Pak Tukidjo , dan saksi belum pernah bertemu dengan Pak Tukidjo;
Bahwa buku pepriksan yang ada di Desa adalah buku yang mencatat peralihan hak atas tanah;
Atas keterangan saksi tersebut,. Para Terdakwa menerangkan akan menyampaikan tanggapannya dalam pembelaan ;
Saksi BUDI WALUYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Kelurahan Banguntapan Bantul sebagai staf pemerintahan, yang mengurusi tentang kependudukan dan pertanahan sejak pertengahan tahun 2006 tanah ditangani oleh bagian pemerintahan bukan oleh carik lagi ;
Bahwa di Desa yang menyimpan buku pepriksan dan buku letter C adalah kabag dan staf pemerintahan;
Bahwa buku pepriksan beirisi tentang peralihan tanah ;
Bahwa sedangkan Isi dari buku leter C adalah tentang identitas kepemilikan tanah, buku letter C ditulis atau diisi setelah buku pepriksan diisi ;
Bahwa saksi mengetahui buku letter C 2203 tersebut, karena saksi yang menulis dengan menyalin dari buku pepriksan;
Bahwa jenis peralihan hak dalam C 2203, setahu saksi adalah karena adanya tukar guling ;
Bahwa dalam buku pepriksan agenda No. 130 menuliskan bahwa terjadi peralihan hak Persil 147 dan persil 148 milik UGM ditukar dengan persil 180 milik Mbok Karyo pada tanggal 31 Desember 1963;
Bahwa dasar saksi melakukan penyalinan data dari buku pepriksan ke bulu letter C karena ada permohonan dari Pak Suwarno mantan lurah, pada waktu itu UGM akan menjual tanah tersebut;
Bahwa saksi mengetahui tanah tersebut milik UGM terlihat di buku pepriksan bahwa dari judul tulisan “hal tukar menukar tanah sawah UGM Negeri Yogyakarta dengan tanah rakyat” UGM belum memiliki C nya ;
Bahwa penyalinan dalam buku pepriksan ke letter C berdasarkan permohonan Pak Lurah R Suwarno, beliau mengatakan bahwa tanah dari UGM mau dijual makanya langsung saksi tulis dalam buku pepriksan dijual oleh UGM ( P mantan ) tanggal 28-8-07 supaya saksi ingat;
Bahwa sebelum saksi menulis leter C 2203, saksi melihat buku pepriksan dan C 1907 ternyata berbeda, karena leter C 1907 an. Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, sedangkan untuk persil 180 luas 1035, dari leter C 434,nama yang menerima peralihan / dan alamatnya adalah UGM Fakultas Pertanian/ Kehutanan , karena berbeda kemudian saksi menulis leter C yang baru yaitu 2203;
Bahwa kemudian Pak Lurah R. SUWARNO memberikan permohonan dari UGM dalam hal ini diwakili oleh Pak Tukidjo dengan pemohon dari Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, kemudian saksi diperintahkan supaya menyesuaikan dengan permohonan, sehingga saksi memutuskan untuk memberi tambahan kertas untuk menambah kata Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ;
Bahwa dari buku pepriksan saksi bisa mengetahui asal pembelian darimana saja yaitu ;
Bahwa pada tanggal 3 Juni 1963 ada peralihan tanah dari Pak Sukijan, persil 145 luas 710 m2, persil 147 luas 395 m2, persil 148 luas 240 m2, persil 180 luas 1120 ,dengan harga Rp.308125, Pak Harjo Sumarto Persil 142 luas 220 m2,persil144 luas 425 m2,persil 145 luas 3200 m2,persil 179 luas 30 m2, persil 180 seluas 2400 , Ny Atmo Sugondo persil 147 luas 1.035 m2, persil 148 luas 715 m2,persil 180 luas 3245 m2, Ibu Jayeng Hadi Subroto persil 31 luas 475 m2, persil 38 luas 780 m2, persil 39 luas 1415 m2, persil 40 luas 375 m2, persil 41 luas 4160, persil 42 luas 2655 m2,persil 40 luas 1370 m2,persil 97 luas 1000 m2 ;
Bahwa nama yang menerima peralihan tanah / dan alamatnya adalah Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjah Mada Fakultas Pertanian dan Kehutanan Yogyakarta, yang ditandatangani pak SUKIJAN, Pak HARJO SUMARTO dan Ny. ATMO SUGONDO cap jempol, Ketua panitia Gedung-gedung UGM ditandatangani oleh Prof.Ir S .Purbodiningrat,ditandatangani oleh Ket.DPR Banguntapan Notosuwito, Wakil Dinas Agraria ( tidak ada nama),PD Lurah Moh Zaini, wakil dari Kab. PP Bantul, Wakil Kep.Kotagede Sastroharjono, dan Djawatan Gedung-gedung;
Bahwa pada tanggal 7 September 1963, ada peralihan tanah persil 98a luas 895 m2, persil 98b luas 215 m2, persil 147 luas 635 m2, persil 148 luas 375 m2 dari pak Subagyo yang diwakili oleh Ayahnya Djuwadi Kartowardojo ( tanda tangan ),nama yang menerima peralihan tanah dan alamat adalah UGM Fak pertanian/ Kehutanan Yogyakarta, UGM diwakili oleh Ir Sutadi ( tanda tangan ), dari Kelurahan Pak Muh Zaini ( tanda tangan ), dari pihak DPR Pak Noto Suwito( tanda tangan) Dinas Agraria diwakili oleh Pak Winjonegoro( tanda tangan ), wakil Kapanewon ada tanda tangan namun tidak ada nama jelasnya, Djawatan gedung2 ditandatangani Karjan;
Bahwa pada tanggal 31 Desember 1963 ada peralihan tanah dari Sastroutomo, persil 180, luas 1865 m2, Atmo Pawiro persil 180 luas 1200 m2,180 luas 1425 m2,147 luas 665 m2,148 luas 385 m2,145 luas 1160 m2, B. Djojohardjo persil 180 luas 315 m2, B.Wongsohardjo, B.Mangunsukarto persil 180 luas 1000 m2,B. Wignjo sumarto a/n Hardjopawiro persil 180 luas 60 m2,Nj Sastrodihardjo persil 180 luas 250 m2,Wongsosetomo, persil 180 luas 290 m2,B Karjosetomo persil 180 luas 165 m2, B. Amat Sirat persil 180 luas 140 m2, R Suratman persil 180 luas 270 m2, nama yang menerima peralihan tanah dan alama UGM fakultas Pertanian dan Perkebunan Yogyakarta , yang bertandatangan adalah Dinas Agraria Daerah DI Yogyakarta KRT Wiryonegoro,Ket DPRD Notosuwito,Tjarik Desa Padmotijoso, UGM Jokjakarta Fakultas Pertanian dan Kehutanan Pd.Dekan Ir R. Sudarsono Hadisaputro;
Bahwa Pada tanggal 31 Desember 1963 ada tukar menukar tanah sawah nama pemilik tanah B Adi Suwarno persil 180,196,142,144, dengan persil milik Universitas G Mada Yk, Fakultas Pertanian dan Kehutanan persil 38,39,40,31,41, tukar menukar tanah sawah nama pemilik tanah B Mangun Sukarto persil 180 dengan persil milik Universitas G Mada Yk, Fakultas Pertanian dan Kehutanan persil 196, tukar menukar tanah sawah nama pemilik tanah B Djojoharjo persil 180 dengan persil milik Universitas G Mada Yk, Fakultas Pertanian dan Kehutanan persil 196 , tukar menukar tanah sawah nama pemilik tanah R Suratman persil 180 dengan persil milik Universitas G Mada Yk, Fakultas Pertanian dan Kehutanan persil 147 dan 148, tukar menukar tanah sawah nama pemilik tanah B Wongso Hardjo persil 180 dengan persil milik Universitas G Mada Yk, Fakultas Pertanian dan Kehutanan persil 145,142,144, tukar menukar tanah sawah nama pemilik tanah B Amat Sirat persil 180 dengan persil milik Universitas G Mada Yk, Fakultas Pertanian dan Kehutanan persil 98a,98b, tukar menukar tanah sawah nama pemilik tanah B Wigjo Sumarto persil 180 dengan persil milik Universitas G Mada Yk, Fakultas Pertanian dan Kehutanan persil 145, tukar menukar tanah sawah nama pemilik tanah B Karjosetomo persil 180 dengan persil milik Universitas G Mada Yk, Fakultas Pertanian dan Kehutanan persil 147,148, tukar menukar tanah sawah nama pemilik tanah B Wongsosetomo persil 180 dengan persil milik Universitas G Mada Yk, Fakultas Pertanian dan Kehutanan persil 147, tukar menukar tanah sawah nama pemilik tanah B Sastrodihardjo persil 180 dengan persil milik Universitas G Mada Yk, Fakultas Pertanian dan Kehutanan persil 145,145, 147,148; masyarakat pemilik tanah cap jempol, Dinas Agraria DIY, Ket DPR, PD Lurah, Tjarik Desa UGM Yogyakarta Fakultas Pertanian tidak ada tandatangannya;
Bahwa pada tanggal 20 Maret 1964 ada peralihan hak tanah dari : Pak Subagjo ,kepada Universits Gadjah Mada Negeri Fakultas Pertanian /Kehutanan Jogjakarta yang tandatangani Subagjo,wakil UGM Ir T Soetadi, dari P.D Lurah Muh Zaini, Kepanewon Kota Gede Prodjo Pramardjono , dari Dinas Agraria Wiryonogoro ;
Bahwa pada tanggal 28 April1964 ada tukar menukar tanah milik UGM dan Rakyat dari tanah milik Mahduri persil 180 luas 1090 m2 ditukar tanah milik Universitas Negeri U G Mada Fakultas Pertanian Jogyjakarta persil 147,148,luas 665 m2 dan 385 m2,tanah milik Sastro Suharjo persil 180 luas 1620 m2 ditukar tanah milik Universitas Negeri U G Mada Fakultas Pertanian Jogyjakarta persil 145,142,144,luas 1160 m2, 180m2 dan 425 m2,tanah milik B Mangundihardjo persil 180 luas 1550 m2, ditukar tanah milik Universitas Negeri U G Mada Fakultas Pertanian Jogyjakarta persil 129 b,130 b,luas 755 m2 dan 945 m2, tanah milik R Suratman persil 180 luas 1400 m2 ditukar tanah milik Universitas Negeri U G Mada Fakultas Pertanian Jogyjakarta persil 131 b,luas 1795 m2, 180m2, yang tanda tangan Wakil UGM Jogyakarta IR T Soetadi, Ket DPR KL Banguntapan Notosuwito, Dinas Agraria Daerah Ist Jogyakarta, Wilayah Kotagede Yk RW Prodjo Pramudjono, Tjarik Desa Padmo Tijoso,dan PD Lurah Muh Zaini ;
Bahwa menurut saksi buku pepriksan harus ada nama pihak, tanda tangan pihak dan tanda tangan pejabat yang berwenang ;
Bahwa dalam buku pepriksan ini tidak ada tanda tangan para pihak dan pak lurah, pak carik dll;
Bahwa apabila ada peralihan hak dalam buku pepriksan harus ada nama dan tanda tangan dari para pihak dan pejabat yang berwenang ;
Bahwa sejak tahun 1984 buku pepriksan sudah tidak digunakan lagi apabila ada peralihan hak atas tanah, karena sudah tercatat di PPAT dan buku pepriksan setelah tahun 1984 digunakan untuk mencocokan data yang pernah tercover ;
Bahwa setelah tahun 1984 peralihan hak tidak tercatat di kelurahan,karena pensertifikatan tidak melalui kelurahan, sehingga kelurahan tidak mengetahui,dan data-data tidak diambil dari kelurahan ;
Bahwa saksi yang melakukan penulisan dalam letter C 2203 berdasarkan buku pepriksan yang tertulis pada bagian jenenge an.Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Gadjah Mada, namun Pak Suwarno ( mantan lurah) menghendaki untuk mengubah dengan menambah kata Yayasan Pembina, namun akhirnya saksi tutup dengan kertas bertuliskan Yyasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ,untuk penyesuaian dengan permohonan pensertifikatan dengan pemohonan Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, akhirnya keluar sertifikat atas nama Siswadi, namun pada kenyataan muncul sertifikat atas nama Hertiwi saksi tidak mengetahui ;
Bahwa tanah yang tercantum dalam letter C luasnya tidak dikur terlebih dahulu masih bersifat kurang lebih ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah UGM boleh mempunyai Hak Milik dan yang saksi ketahui yang tercatat dalam letter c adalah Hak Milik atas nama perorangan ;
Bahwa apakah pak Suwarno mendapat surat kuasa dari UGM , saksi tidak mengetahui, namun Pak Suwarno dulu pernah memperlihatkan bahwa Pak Suwarno mengatakan sendiri mendapatkan semacam box dari UGM yang ditanda tangani oleh Pak Tukidjo ;
Bahwa yang berwenang mengabulkan surat permohonan konversi adalah Pimpinan Desa , kepala Desa yang pada waktu itu dijabat oleh Abdullah Sajad dan didasarkan pada data yang ada ;
Bahwa setiap permohonan pensertifikatan dari desa berwenang memberikan keterangan tanah tersebut bersengketa atau tidak ,selama masih ada sengketa tidak dikabulkan oleh Desa ,kalau ada surat bebas sengketa bisa diproses pensertifikatan;
Bahwa saksi mengetahui ada gugatan perdata di Pengadilan Bantul, perkara tersebut masih berjalan proses persidangannya dan penggugatnya adalah Waluyo;
Bahwa saksi tidak menulis agenda 63 yang menulis alm Paiman, namun dari tulisan tersebut dapat dilihat bahwa ada peralihan dari Bu Djayeng dengan C 350 kepada UGM, Bu Djayeng mempunyai dua C, karena waktu itu Banguntapan terdiri dari lima kelurahan lama yang kemudian dijadikan satu sehingga bisa muncul dua C ;
Bahwa saksi yang menulis C 2203 dengan inisiatif menambah kertas dengan maksud supaya terlihat tulisan aslinya yang berada dibawahnya,sedangkan untuk menambah kata Yayasan yang menyuruh adalah Pak Mantan Lurah;
Bahwa apa yang saksi lakukan memang salah karena dapat menimbulkan pajak ganda, namun maksud saksi untuk memenuhi keinginan Pak Mantan Lurah dan saksi tidak bertanggungjawab untuk penambahan kata tersebut ;
Bahwa menurut pemahaman saksi pengertian Yayasan Pembina UGM dan UGM adalah sama merupakan satu lembaga;
Bahwa saksi tidak mengetahui tanah letter C 2203 dengan luas 1.060 m2 sudah bersertifikat atas nama Hertiwi dan Herkuswanto, apabila dilihat dalam buku pepriksan sertifikat atas nama Hertiwi sudah dibuat sejak tahun 1987, denan pemilik awal adalah Bu Citro kemudian dihibahkan kepada anaknya yang disertifikatkan pada tahun 1987 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tanah letter C 2203 dengan luas 1.060 m2 yang terbagi parit dengan luas 455m2 dengan atas nama Hertiwi dan sisanya atas nama sertifikat Herkuswanto yang telah dijual kepada Desa;
Bahwa saksi mengetahui luas tanah 455m2 mempunyai dua sertifikat yaitu atas nama Hertiwi dan Siswadi setelah ada di kejaksaan tinggi ;
Bahwa benar tanah luas 455 m2 merupakan bagian dari persil 180 ;
Bahwa benar UGM membeli tanah persil 147 dan persil 148 pada tanggal 7 September 1963, dibeli dari Ny Sugondo dan Pak Sukijan ( persil 147 );
Bahwa persil 180 yang ngeblok yang menjadi sertifikat, sekitar 29.875 m2 dan persil 180 bagian utara adalah tanah milik Pak Siswadi, letak persil 180 milik UGM dan milik Pak Siswadi tidak bersambung, selisih 3 petak danPersil 180 milik UGM dan milik Pak Siswadi terletak di C yang berbeda ;
Bahwa dulu saksi pernah diperlihatkan surat permohonan pensertifikatan yang diajukan UGM oleh Pak Suwarno, surat dibuat oleh Pihak UGM yang bertanda tangan adalah Pak Tukidjo ;
Atas keterangan saksi tersebut pra terakwa akan menanggapinya dalam pledoai:
Saksi . H.M.WARDJONO,BA Bin DJOKO SUMARTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Kabag Pemerintahan dari sejak tahun 1990 sampai sekarang;
Bahwa tugas saksi yang berkaitan dengan tanah di Kabag Pemerintahan adalah sebagai leader sektor dan melayani masyarakat yang berkaitan dengan tanah, seperti melayani peralihan tanah dan pensertifikatan yang dulu dipegang oleh sekretaris desa/ carik;
Bahwa saksi mengetahui buku tanah yang ada di desa yaitu buku pepriksan, buku Letter C dan peta desa;
Bahwa yang bertanggung jawab menyimpan dan mengisi buku tersebut adalah Kabag pemerintahan dan staf;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan tentang yayasan UGM setelah diperiksa dikejaksaan;
Bahwa dalam bukti H (warkah) ( 2-C) surat keterangan yang menyebutkan bahwa C 1907 WC kelurahan lama Wonocatur adalah sungguh-sungguh sejak tanggal 3 Juni 1963 kepunyaan Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, persil 41 dan 42 adalah yang mengeluarkan desa;
Bahwa yang mengonsep surat tersebut bukan saksi , dan data tersebut diambil dari leter C;
Bahwa yang memiliki tanah persil 41 dan 42 apabila dilihat dari pepriksan atas nama Bu Jayeng ditukarkan ke UGM no 123/Tk/30/63 tanggal 31-12-1963, ditukar kepada ketua panitia pengadaan gedung-gedung UGM Prof.Ir.S.Purbodiningrat tanah Pertanian Kehutanan;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang surat pelepasan hak tanah tersebut , karena belum pernah melihat sebelumnya;
Bahwa pada tahun 2006 apabila ada urusan tana, maka Kepala Desa hanya sebagai saksi, dan PPAT nya bapak Camat ;
Bahwa setahu saksi yang bertanggung jawab atas buku tanah Desa adalah Kabag Pemerintahan dan staf ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memindahan data dari pepriksan ke letter C 1907 Wc ;
Bahwa dalam pekrjaan staf tidak selalu melaporkan hasil pekerjaannya kepada saksi ;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada tanah bengkok didesa ditukar dengan tanah masyarakat, yang ada pelepasan tanah kas Desa, dengan cara melepaskan tanah kemudian dibelikan ditempat lain ;
Bahwa untuk pelepasan tanah kas desa prosesnya dibuat tim dari kabupaten dan propinsi untuk pelepasan tanah tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tanah yang dibeli oleh desa dicatat dimana karena tanah yang dibeli tersebut sudah berbentuk sertifikat sehingga tidak dicatat dalam Letter C dan saksi mengetahui letak tanahnya ;
Bahwa data yang dirujuk pertama kali apabila ada permohonan atas surat keterangan tanah ke desa Banguntapan ,yang pertama kali akan saksi ambil adalah buku tentang tanah yaitu pepriksan dan leter C sebagai rujukan pembuatan surat keterangan tanah;
Bahwa apabila ada perbedaan antara pepriksan dan letter C, maka saksi akan minta pertimbangan pada Kepala Desa, karena saksi tidak berani mengambil keputusan ;
Bahwa peralihan hak atas tanah setelah tahun 1984 tidak lagi ditulis dalam buku pepriksan,hanya prosesnya ditulis dalam buku Agenda Desa;
Bahwa tidak ada koreksi tentang penulisan leter C 1907 sebelum adanya perkara ini, dan baru mengetahui ada perbedaan di buku pepriksan dan letter C 1907 sekarang ini;
Bahwa yang menulis persil 41 S IV dan 42 S IV dalam leter C 1907 adalah staf saksi pak Paiman, tetapi bukan saksi yang menyuruhnya;
Bahwa yang menjadi rujukan menulis dalam buku letter C adalah Buku Pepriksan ;
Bahwa saksi mengetahui tulisan dalam buku letter C2203, tulisan tersebut milik Pak Budi Waluyo, dan saksi tidak pernah menyuruhnya menulisnya;
Bahwa apabila ada perubahan data dalam buku letter C, menurut saksi sebagaimana penulisan dalam leter C 2203 , secara tertib administrasi seharusnya tidak ditambal dengan kertas, jadi sebelum menulis harus melihat datadata yang lain dahulu;
Bahwa apabila ada permohonan untuk hak atas tanah dicatatkan dalam buku letter C namun tidak ada data dalam buku pepriksan maka dicari dokumen lain, seperti kwitansi, girig atau pajak, namun itu sebagai bahan penilaian, apabila dokumen penunjang tidak ada, maka dicari informasi dari sesepuh tentang sejarah asal muasal tanah ;
Bahwa perubahan hak atas tanah tidak akan mempengaruhi peta desa, karena dalam peta desa sebagai acuan letak persil yang tetap, satu persil bisa dimiliki beberapa orang dan satu leter C bisa memuat beberapa persil ;
Bahwa setelah saksi mengetahui bahwa ada perbedaan dalam buku pepriksan dan buku letter C , saksi tidak mencari tahu apa penyebab terjadinya perbedaan tersebut , karena buku-buku sudah ditahan dikejaksaan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui persil 180 seluas 3,2 hektar telah diterbitkan sertifikat hak pakai atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, setahu saksi tanah itu tanah UGM;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan para Terdakwa, saksi baru bertemu dengan Para Terdakwa di Kejaksaan ;
Bahwa saksi tidak pernah dipanggil oleh Pak Lurah mengenai pensertifikatan tanah atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, sehingga mengenai surat-surat terkait tanah tersebut saksi juga tidak tahu termasuk tentang PBB tanah tersebut ;
Bahwa dalam buku Pepriksan tidak ada kata Yayasan dan yang menuliskan Yayasan dalam leter C adalah staf saksi ;
Bahwa dasar penulisan buku letter C adalah dari buku pepriksan, pepriksan adalah buku asal diperolehnya suatu tanah, dalam buku pepriksan terdapat semua kejadian yang terkait dengan tanah ;
Bahwa saksi mengetahui Desa pernah membeli tanah dari Herkuswanto dengan persil No.180 ;
Bahwa keabsahan suatu surat yang dibuat lurah setahu saksi harus ada capnya, tidak pernah mengamati surat-surat sebelum tahun 1984 dan ada cap ;
Bahwa tanah persil 180 saat ini digunakan untuk keperluan praktek mahasiswa fakultas pertanian UGM, digunakan sebelum saksi menjadi kabag pemerintahan ;
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pledoi;
Saksi Drs SURATMAN,Msi , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal Para Terdakwa karena sama-sama bekerja di lingkungan UGM , saksi bekerja di UGM sejak tahun 1982 sampai sekarang ;
Bahwa jabatan saksi saat ini sebagai Sekretaris Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset Universitas Gadjah Mada Yogyakarta;
Bahwa saksi mengetahui UGM mempunyai tanah di Bantul, bahwa pada awalnya dari secarik kertas yang saksi tidak tahu darimana asalnya, dalam secarik kertas tersebut tertulis memo dari Farid Husen yang memberitahukan bahwa peta yang diarsir adalah tanah UGM, tolong diteliti dan diurus;
Bahwa dari memo tersebut kemudian dibuat tim pensertifikatan asset, kemudian mencari dokumen-dokumen pendukung peta, kemudian dalam laci ditemukan formulir BA ada 3 dokumen yang berupa blangko, kemudian tim memberi nama dokumen tersebut menjadi “blangko BA”;
Bahwa blangko pertama tertulis tahun 1964, UGM memiliki tanah terletak di Kel.Banguntapan Dati II Bantul, seluas 5.660 meter persegi, dengan membayar pulasi kepada kelurahan banguntapan;
Bahwa blangko kedua tertulis tahun 1966 UGM memiliki tanah terletak di Kel.Banguntapan ( Kel. Wonocatur) Dati II Bantul, seluas 6.710 meter persegi, dengan membayar pulasi kepada kelurahan banguntapan;
Bahwa blangko ketiga tertulis 196… UGM memiliki tanah terletak di Kel.Banguntapan/Wonocatur kap. Kotagede Dati II Bantul/selatan pasar Bantengan, dengan membayar pulasi kepada kelurahan banguntapan;
Bahwa dengan ketiga blangko tersebut digunakan oleh UGM untuk permohonan pensertifikatan hak pakai kepada kantor pertanahan Kab. Bantul , sesuai dengan surat tertanggal 15 Oktober 1998;
Bahwa kemudian ditindak lanjuti ke kantor pertanahan,dengan melakukan pengukuran dan terbit gambar situasi dari BPN ;
Bahwa pada tanggal 20 Nopember 1998 , Kepala Biro administrasi Umum UGM mengirim surat kepada Kepala Desa Banguntapan untuk permohonan penerbitan Surat keterangan Pemilikan tanah (SKPT);
Bahwa kemudian ditemukan Peta yang dikeluarkan Direktorat Agraria DIY, tanggal 31-81982, ternyata terjadi kesalahan pengukuran tanah , untuk lokasi tanah berdasarkan BA tahun 1964 dalam peta terletak pada persil 41,BA tahun 1966 dalam peta terletak pada persil 42, BA tahun19....terletak pada persil 180;
Bahwa karena ada perbedaan tersebut maka kemudian Bapak kepala Biro (Bapak Sutriman ) membatalkan permohonan SKPT kepada Kepala Desa Banguntapan Bantul;
Bahwa UGM menghentikan pensertifikatan karena Dekan Fakultas Pertanian UGM Bapak Bambang Sutrisno mmenunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut ;
Bahwa setelah ada perbedaan letak persil, maka tim pensertifikatan UGM bertemu dengan pihak Fakultas Pertanian UGM, dalam pertemuan terjadi adu argument, tetapi kemudian Fakultas Pertanian memperlihatkan kutipan letter C dan PBB yang menyebutkan milik yayasan ;
Bahwa setelah pertemuan dengan pihak Fakultas Pertanian UGM , maka tim persertifikatan UGM menyampaikan pada pimpinan bahwa tim sudah melakukan penelitian dan proses pensertifikatan tanah dan disimpulkan bahwa tanah tersebut adalah milik Fakultas Pertanian UGM terkait dengan adanya letter C dan PBB yang atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM. Kemudian pimpinan memberikan memo untuk menyerahkan kepengurusan tanah ke Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, kemudian yang ditindak lanjuti dengan dibuat surta pernyataan dari Pak Rektor, bahwa tanah di Bantul tanah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ;
Bahwa waktu itu tanah digunakan untuk praktikum dan, asset milik UGM selalu dilaporkan tiap semester pada kementerian , tanah yang di Bantul tidak pernah masuk dalam laporan Asset UGM :
Bahwa dokumen saksi temukan di filing cabinet yang waktu itu dalam keadaan terkunci, kemudian karena penasaran dibuka, dan ditemukan dokumen-dokumen tersebut ;
Bahwa dalam filing cabinet tersebut juga terdapat dokumen tanah yang lain yang berada di Sleman ;
Bahwa Tim tidak meminta advice dari pakar hukum karena dalam tim sudah ada beberapa pakar hukum dari fakultas hukum UGM yang ikut dalam menelusuri tanah di Bantul tersebut ;
Bahwa saksi pada tanggal 27 November 1998 mengikuti rapat penentuan kepemilikan tanah tersebut ;
Bahwa yang terjadi dalam rapat pada tanggal 27 November 1998 adalah terdapat dua pendapat, yaitu pendapat yang beranggapan tanah tersebut milik UGM dan pendapat yang beranggapan tanah tersebut milik Yayasan Pembina Pertanian UGM, namun UGM kalah dikarenakan yayasan mempunyai dasar bukti berupa PBB dan letter C, sedangkan UGM mendasarkan diri pada dokumen BA ;
Bahwa dasar penentuan kalah bukan karena voting, namun karena kalah berdasarkan bukti ;
Bahwa tanah seluas 3,2 hektar adalah jumlah dari luas tanah 3 formulir blangko BA tersebut;
Bahwa dalam formulir tersebut tidak ada bulan, hanya ada tahun ;
Bahwa dokumen peta arsir ditemukan di file cabinet yang berbeda dengan dokumen formulir BA ditemukan;
Bahwa pernah ada tamu yang menanyakan tanah yang berada di Kanoman, saksi member informasi bahwa tanah di Kanoman di kelola oleh Fakultas Pertanian UGM ;
Bahwa tanah yang digunakan oleh UGM adalah tanah milik Negara ;
Bahwa pada saat orang itu datang menanyakan tanah yang ada di Bantul, saksi menemui bersama dengan Ir Sudarmoko MSc atasan saksi;
Bahwa pada saat tamu tersebut datang saksi tidak memberikan informasi tentang asset UGM, karena computernya tidak dapat mmengakses Asset UGM;
Bahwa hak yang dimiliki oleh UGM adalah Hak pakai atas tanah milik Negara dan sepengetahuan saksi, saksi belum pernah menemukan UGM memiliki letter C atas nama UGM ;
Bahwa keterangan dalam BAP bukan keterangan langsung dari saksi, namun merujuk pada data yang ada ;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi H. ABDULLAH SAJAD,SE. Bin ADMO PAWIRO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai lurah Banguntapan Bantul sejak tahun 1996 sampai tahun 2004, periode Maret hingga November 2004 ada peralihan jabatan dan pensiun tahun 2014;
Bahwa saksi sebagai Lurah Banguntapan berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Bantul
Bahwa tugas saksi yang berkaitan dengan tanah sebagai kepala desa atau lurah setelah adanya pulasi sejak tahun 1984, jual beli tanah tukar menukar dan lainnya di tangani oleh PPAT dan Agraria ;
Bahwa saksi pernah melihat buku pepriksan desa Banguntapan , fungsi buku pepriksan adalah untuk mencantumkan saat transaksi tanah sebelum tahun 1984 sedangkan buku letter C adalah buku catatan kepemilikan perorangan yang bisa digunakan untuk jual beli dan sebagai standar pajak ;
Bahwa saksi mengetahui ada permohonan pensertifikatan tanah milik UGM dan ada dua kali permohonan pensertifikatan tanah milik UGM, yang pertama pada tahun 2003 , yang datang mengajukan permohonan adalah mantan lurah dan pak Tukidjo, PPAT ada di Kecamatan dan saksi menjadi saksi, pada saat itu berkaitan denga jual beli tanah pada persil 41 dan persil 42 bagian selatan, yang kedua pada tahun 2005 ada permohonan konversi pada persil 41 dan persil 42 bagian utara Bukti A1;
Bahwa dasar penulisan buku letter C adalah adanya data yang tertera dalam buku pepriksan bukti A2 ;
Bahwa saksi mengetahui UGM mengajukan SKPT ke desa Banguntapan pada tahun 1998 ;
Bahwa pencatatan persil 41 dan persil 42 dalam buku pepriksan, untuk Persil 41 dan persil 42 ditulis pada tanggal 3 -6- tahun 1963 peralihan dari B Djajeng Hadisubroto ke yang menerima peralihan Ketua Panitia Gedung-gedung UGM,Prof. Ir. S Purbodiningrat UGM Fakultas Pertanian dan Kehutanan;
Bahwa untuk pencatatan persil 180 pada tahun 1963, pihak UGM dengan atas nama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan pememerintahan Gadjah Mada Fakultas Pertanian dan Kehutanan ;
Bahwa perolehan tanah yang terdata dalam buku pepriksan adalah seputar jual beli, turun waris dan hibah ;
Bahwa permohonan surat konversi pasti dikabulkan oleh pemerintah desa asalkan sesuai dengan catatan desa ;
Bahwa benar ada kelalaian pemerintah Desa tentang perbedaan antara kepemilikan dalam buku pepriksan dan buku letter C ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan UGM adalah lembaga yang berbeda;
Bahwa kalau saksi mengalami ada perbedaan antara buku pepriksan dan buku letter C harus dikonsultasikan ke kecamatan atau pemerintah desa, kalau perlu sowan ke pengadilan tanya ke pengadilan ;
Bahwa data tanah yang ada di desa Banguntapan selain tentang tanah UGM ini tidak pernah ada masalah ;
Bahwa data dalam buku letter C tidak mungkin ada tanpa ada data dalam buku pepriksan ;
Bahwa di Desa buku selain buku letter C dan buku pepriksan adalah buku pengukuran dan buku penghitungan pajak ;
Bahwa saksi mengetaui lokasi persil 180 dan saksi dapat menunjukkan lokasi persil 180 dan setahu saksi saat ini tanah persil 180 masih dipakai oleh UGM, sedangkan persil 41 dan persil 42 sudah menjadi perumahan ;
Bahwa pembangunan perumahan oleh PT Getrindo melalui permohonan ijin pemerintah desa, namun untuk jual belinya kami tidak mengetahui ;
Bahwa dalam buku letter C satu subyek hukum hanya boleh memilik satu C ,dalam pencatatan buku letter C desa Banguntapan ditemukan ada satu subyek hukum memiliki dua C saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa C 1907 dan C 2203 memiliki nama pemilik yang sama , karena saksi tidak dilapori oleh staf saksi tentang adanya nomor dobel dengan nama pemilik sama;
Bahwa apabila saksi mengetahui ada C dobel dengan pemilik satu , pasti akan saksi sarankan untuk memasukkan ke C 1907 ;
Bahwa setahu saksi yang menulis C2203 adalah Pak Budi Waluyo dan yang memerintahkan menulis saksi tidak tahu ;
Bahwa sebab ditulisnya C 2203 karena adanya permohonan SKPT dari Pak Tukidjo dan Pak Mantan Lurah ;
Bahwa desa tidak pernah menolak permohonan SKPT apabila data-datanya sesuai dengan data didesa ;
Bahwa pada waktu ada permohonan SKPT saksi tidak mencocokan dengan buku pepriksan , tetapi saksi menanyakan kepada staf saksi apakah sudah dicocokan dengan data yang ada di desa ;
Bahwa setahu saksi kejadian jual beli pada tahun 1963 masih dicatat dalam buku pepriksan, semua kejadian sebelum tahun 1984 dicatat dibuku pepriksan ;
Bahwa dalam buku pepriksan harus ada tanda tangan penjual dan pembeli ;
Bahwa yang menjadi bukti bagi pembeli apabila terjadi jual beli dan sudah tercatat dalam buku pepriksan , akan dilanjutkan dengan memberikan kwitansi kepada pembeli sebagai tanda bukti ;
Bahwa selama saksi bertugas belum pernah ada orang yang menelusuri tanah UGM tersebut ;
Bahwa pernah ada petugas asset dari UGM yang datang ke kelurahan, namun saksi tidak ikut ke lapangan ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada permohonan konversi atas tanah persil 180, saksi mengetahui sudah terbit sertifikatnya dan saksi juga tidak mengetahui proses pensertifikatannya ;
Bahwa pengukuran tanah belum tentu melalui pemerintahan desa ;
Bahwa pada tahun 2009 Desa pernah membeli tanah dari Hergustanto seluas 550 m2 (yang terkait dengan tanah UGM), namun pada waktu itu Desa juga membeli tanah lain milik Hergustanto, sehingga Desa membeli tanah Hergustanto seluas 1700 m2 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tanah milik orang tua Hergustanto pada tahun 1990 seluas 1100 m2 sedangkan setelah disertifikat tanah luasnya menjadi 2000 m2 ;
Bahwa yang menyimpan buku pepriksan dan buku letter C adalah bagian pemerintahan dan yang menjadi tugas bagian pemerintahan adalah mengurusi tentang permohonan tentang tanah dan mengurus tentang kependudukan ;
Bahwa sebelum tahun 1963 urusan tentang tanah merupakan tugas dari pak carik dan saksi tahu buku pepriksan, buku pepriksan berisi tentang catatan proses peralihan yang dicatat oleh carik ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tanah UGM tersebut merupakan hak milik UGM ataupun hak pakai ;
Bahwa setahu saksi yang dapat memiliki hak milik adalah perorangan, sedangkan yang dapat memiliki hak pakai adalah tanah milik pemerintah yang digunakan oleh perorangan tetapi sesuai dengan dokumen yang ada , benar ada beberapa lembaga yang tercatat yang tercatat di buku leter C sebagai nama pemilik antara lain Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, PLN, Akakom;
Bahwa berkaitan dengan bukti I, surat tersebut yang membuat saksi atas permintaan pemilik dan sudah dicocokan dengan data yang ada di desa;
Bahwa surat tersebut diajukan kepada saksi oleh bagian pemerintahan dan dalam surat tersbut benar saksi melihat ada kata yayasan dalam surat tersebut, dan sudah saksi tanyakan kepada yang meminta tanda tangan apakah sudah dicocokan dengan buku pepriksan dan buku letyter C ;
Bahwa saksi menandatangani surat keterangan Nomor 07 / Pem II-2/ Btp / 2005 tanggal 7 April 2005 yang didalamnya menerangkan tentang persil 41 dan persil 42 kelas S IV dengan luas tanah 1.534 m2 dan 2.539 m2 adalah kepunyaan Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, dan surat tersebut saksi buat atas adanya permohonan sedangkan saksi menerangkan persil tersebut milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM sebagaimana tercatat dalam buku leter C dan saksi tidak tahu apakah ada perbedaan antara Yayasan Pembina Fakultas Pertanian dengan Fakultas Pertanian UGM ;
Bahwa saksi yang menandatangani surat No:02/Pem.II-5/Btp/1998 tanggal 24-2-1998 yang menerangkan bahwa tanah Persil 180 adalah kepunyaan Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, surat tersebut saksi buat atas permohonan,sedangkan saksi menerangkan persil tersebut milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM sebagaimana tercatat dalam buku leter C dan saksi tidak tahu apakah ada perbedaan antara Yayasan Pembina Fakultas Pertanian dengan Fakultas Pertanian UGM ;
Bahwa saksi tanda tangan sebagai saksi dalam Surat Pernyataan Pelepasana Hak Atas Tanah Nomor 580/38/2006 tanggal 20 Juni 2006 yang dibuat oleh H Anas Kepala BPN Bantul ;
mengenal Pak Tukidjo pada tahun 1996 dan Pak Triyanto setelah tahun 2000 dikenalkan oleh Pak Mantan Lurah, dikenalkan dibalai desa dalam kaitan pengurusan pengairan air jatah untuk tanah UGM setiap 2 minggu sekali ;
Bahwa yang sering berhubungan dengan saksi adalah pak Triyanto dan Pak Tukidjo ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada permohonan konversi tanah dari pihak UGM dan setahu saksi yang mengurus surat konversi atas persil 41 dan 42 bagian utara selatan adalah pak Paiman dan pak carik Mawardi pada tahun 1998;
Bahwa yang membuat surat konversi persil 180 adalah suadara Suharto dan Pak Carik ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada tambahan kertas dalam buku letter C untuk penulisan nama pemilik ;
Bahwa saksi tidak mengetahui perbedaan antara Universitas Gadjah Mada dan Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Yogyakarta ;
Bahwa apabila saksi membuat surat keluar selalu ada tanda tangan saksi dan ada cap ,dan dalam buku pepriksan tidak terdapat cap ;
Bahwa peralihan yang dimaksud dalam buku pepriksan adalah peralihan hak milik ;
Bahwa buku letter C adalah merupakan buku bukti kepemilikan tanah dan formulir model A adalah urusan dari bagian pemerintahan, dan apabila formulir tersebut habis, maka bagian pemerintahan meminta ke BPN dan yang mengisi formulir tersebut pada tahun 1998 adalah kewenangan carik dan stafnya ;
Bahwa saksi pertama kali melihat buku pepriksan di Kejaksaan, dalam buku pepriksan tertulis peralihan dan harga tanah, ada nama orang namun tidak ada tanda tangan ;
Bahwa walaupun dalam buku pepriksan itu tidak tercantum tanda tangan namun dapat dijadikan pedoman, karena sudah disahkan oleh Kabupaten pada tahun 1984 ;
Bahwa selama saksi menjabat Lurah saksi belum pernah mendapati ada sengketa dengan tanah UGM ;
Bahwa selama saksi menjabat ada seseorang yang menanyakan tentang asset UGM pada tahun 2000 seseorang datang hendak menanyakan asset UGM yang di Bantengan, waktu itu bertujuan akan melakukan pengukuran, namun ternyata dikemudian hari tidak ada tindak lanjutnya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan) karena itu menjadi urusan bagian keuangan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti tanah milik Hergustanto , sepengetahuan saksi tanah itu dulu atas nama Bu Citro dan disertifikatkan pada tahun 1987 atas nama Bu Citro kemudian diatas namakan anak-anaknya Hertiwi dan Hergustanto tahun 1990 an ;
Bahwa desa membeli tanah milik Hergustanto karena melihat sertifikat atas nama Hergustanto, desa tidak melihat pada buku pepriksan,dan setahu saksi obyek tanah Hergustanto dan UGM sama ;
Bahwa dalam petikan letter C No 2203 yang bertanda tangan adalah saksi dan alasan saksi mengeluarkan petikan letter C karena atas permohonan, dan saksi tidak mengetahui tanah itu sudah bersertifikat, karena saksi tidak mengetahui proses pensertifikatannya ;
Bahwa proses pensertifikatan oleh Notaris tidak selalu melalui Kepala Desa ,ada waktu proses pensertifikatan mungkin saksi disodori tanda tangan namun saksi tidak membaca isi surat tersebut, karena saksi anggap surat yang disodorkan oleh Notaris Farida sudah benar, yaitu surat tentang pengukuran, batas-batas tanah ;
Bahwa yang bertanda tangan dalam BA pengukuran apabila yang bersangkutan sudah meninggal dunia, maka ditanda tangani oleh ahli warisnya, namun saksi tidak mengetahui pasti siapa ahli warisnya ;
Bahwa perbedaan buku pepriksan dan leter C adalah buku pepriksan tentang peralihan hak milik, sedangkan buku leter C adalah buku tentang kepemilikan tanah hak milik ;
Bahwa yang membuat SKPT tahun 2007 adalah Pak Budi Waluyo , sedangkan yang mengisi data dan mengoreksi SKPT tahun 1998 adalah Pak Carik dan Pak Harto sebagai stafnya ;
Bahwa kata Yayasan ada dalam buku letter C setelah ada surat keterangan pada tahun 1998, baru kemudian kelurahan mencatat yayasan dalam buku letter C ;
Bahwa saksi mengetahui ada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bantul ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Terdakwa III menyatakan keberatan, yaitu tentang BA pengukuran bukan tanda tangan terdakwa, dan Terdakwa IV menyatakan bahwa Terdakwa IV pernah bertemu dengan saksi, sowan pada saat mengurus tentang pengalihan tanah persil 41 dan persil 42, Terdakwa II, III dan Terdakwa IV pernah bertemu dengan Pak Lurah di Kecamatan atas jadwal dari Pak Lurah;
Atas keterangan Terdakwa II,III dan IV ,saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi Ir SUPARDJO SUPARDI DJASMANI,SU , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Dosen Fakultas Pertanian UGM dari tahun 1980 sampai sekarang, menjabat sebagai Ketua Laboratorium Teknik Penangkapan ikan;
Bahwa saksi tahu dengan Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, saksi tidak mengetahui sejak kapan berdiri karena sejak saksi menjadi Dosen Yayasan tersebut sudah ada ;
Bahwa setiap Dosen Fakultas Pertanian otomatis menjadi anggota Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ;
Bahwa saksi pernah diberi tugas pada Oktober 1997 sebagai salah satu anngota tim penelusuran asset milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian dengan SK Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM;
Bahwa setelah saksi menerima tugas, saksi melakukan penelusuran tanah-tanah di daerah Banguntapan dengan arahan dari Pak Mujio yang paling senior di tim penelusuran, setelah itu saksi mendapat arahan bahwa tanah-tanahdi Banguntapan tersebut sudah dibeli oleh Prof Darsono, sehingga saksi diberi tugas untuk menelusuri sampai mempunyai kepastian hukum, dan Tim lakukan penelusuran di lokasi dan di Kelurahan ;
Bahwa ketua timnya adalah Pak Mujio, dan tidak ada formasi sekretaris semua bekerja secara bersama;
Bahwa yang saksi lakukan di Kelurahan adalah pertama memperkenalkan diri kepada Bapak Kepala Desa bapak Abdullah Sajad beserta staf, bahwa saksi diberi tugas oleh yayasan untuk menelusuri, tanah-tanah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, dari kepala desa menyatakan memang benar ada tanah Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM secara lisan, kemudian saksi diberi surat dari desa bahwa benar tanah yang di Bantengan dengan persil 180, Banguntapan adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, kemudian saksi mengurus ke BPN, atas saran dari BPN diperlukan pelepasan hak atas tanah tersebut kemudian baru di buatkan sertifikat hak pakai, tanah tersebut sampai sekarang masih digunakan untuk mendukung kegiatan penelitian Fakultas Pertanian UGM ;
Bahwa saksi mengurus tanah tersebut sehingga menjadi sertifikat hak pakai bersama Pak Tukijo dan yang mengambil sertifikat saksi dan pak Tukidjo;
Bahwa pembentukan tim penelusuran asset berdasarkan rapat keanggotaan kemudian ditindak lanjuti oleh ketua yayasan yang pada waktu itu dijabat oleh Pak Bambang ;
Bahwa dalam rapat pleno pernah disebutkan akan ada rencana penukaran asset, namun bukan penjualan asset, namun saksi tidak mendalami asset mana saja yang akan ditukar ;
Bahwa dalam melaksanakan tugas penelusuran tersebut saksi hanya diberi PBB dan yang disebutkan dalam PBB sebagai Subyek pajak adalah Yayasan ;
Bahwa hasil kerja sebagai tim penelusuran berupa terbitnya sertifikat hak pakai dan selama penelusuran tim tidak menemukan asal muasal tanah tersebut ;
Bahwa tanah tersebut digunakan untuk menunjang Tridarma perguruan tinggi, digunakan untuk penelitian dosen dan mahasiswa ,dosen dan mahasiswa tidak membayar sewa apabila melakukan penelitian di tanah milik yayasan tersebut ;
Bahwa dasar saksi dalam penelusuran aset UGM tersebut adalah secara internal dari PBB dan dari informasi dari Pak Mujio, eksternal dengan datang ke kelurahan Banguntapan bersama Pak Tukidjo ;
Bahwa yang tim dapatkan ketika menelusuri di Desa Banguntapan adalah mendapatkan surat keterangan dan mendapatkan petikan letter C yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Abdullah Sajad ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat buku letter C yang asli, saksi hanya membaca petikan latter C dan setelah mendapat petikan letter C saksi melaporkan ke Pak Mujio ;
Bahwa menurut informasi dari Pak Muijo tanah tersebut dulu dibeli oleh Ir Darsono ;
Bahwa tanah aset yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan selalu dilaporkan dalam rapat tahunan ;
Bahwa saksi pernah mendengar tanah di Banguntapan ditukar dengan tanah lain yaitu dengan tanah yang ada di Cangkringan ;
Bahwa saksi bertemu dengan Abdullah Sajad lebih dari sekali;
Bahwa penelusuran tanah aset Yayasan dari 1997, terbit sertifikat hak pakai 2002 ;
Bahwa subyek pajak dalam PBB atas nama Darmo Pawiro UGM ;
Bahwa sejak saksi diangkat menjadi dosen di Fakultas Pertanian UGM tanah tersebutb sudah dillaporkan sebagai asset Yayasan ;
Bahwa Dekan secara Ex Officio adalah sebagai ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan dekan pada waktu saksi pertama menjadi Dosen di Fakultas Pertanian UGM adalan Prof Bambang ;
Bahwa saksi tidak memerintahkan kepada pegawai kelurahan untuk menulis kata yayasan dalam buku Letter C Desa Banguntapan ;
Bahwa isi surat dalam surat rector terkait tanah di Bantul menerangkan bahwa tanah di Bantul adalah milik Yayasan Pembina Fakltas Pertanian UGM ;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa akan menanggapinya dalam Pledoi;
Saksi WISNU FIDIARSO , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi Dirut PT Gema Cipta tetapi sudah tutup sejak tahun 2010 mengenal Terdakwa Triyanto sebatas jual beli tanah di daerah Banguntapan luasnya 4.175 m2 dari beberapa persil, Persil 41 dengan luas tanah 1.534 m2, dan persil 42 dengan luas tanah 2.539 m2;
Bahwa pada awalnya saksi membeli tanah tersebut adalah saksi diberi surat penawaran oleh perantara tanah yang bernama Arief dan Mufid, kemudian saksi datangi alamat yang tertera dalam surat dan saksi bertemu dengan Pak Triyanto kemudian saksi menawar harga dan menawar tempo pembayaran, kemudian petemuan ketiga saksi bertemu dengan bu Ken, dan kemudian saksi pada pertemuan berikut bertemu dengan beberapa anggota Yayasan tahun 2006, setelah negosiasi harga dan tempo membayar saksi meminta jasa saudara Enarwanto sebagai Notaris untuk mengurus tanah tersebut, Pembayaran saksi lakukan sebanyak 9 (Sembilan) kali, uang pembayaran saksi transfer ke siapa saksi lupa ;
Bahwa setiap saksi membayar dibuatkan tanda terima membayar oleh Ibu Ken ;
Bahwa pada waktu tanah itu saksi beli masih berbentuk Letter C, namun sekarang sudah berbentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan ;
Bahwa tanah yang saksi beli tersebut sudah berdiri 26 ( dua puluh enam) unit rumah;
Bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap dan total pembayaran yang saksi transfer sebesar Rp.2.000.087.999,- ;
Bahwa sejak dibangun 26 unit rumah terasebut belum pernah ada komplain dari manapun ;
Bahwa dalam surat penawaran tanah tersebut terdapat logo Yayasan ;
Bahwa perantara yang menawarkan tanah Yayasan kepada saksi tidak membawa surat kuasa dari Yayasan ;
Bahwa saksi pernah datang kekantor Yayasan di lingkungan kampus Fakultas Pertanian UGM dan yang menemui saksi adalah Pak Tri dengan didahului memperlihatkan surat kuasa ;
Bahwa yang saksi sampaikan pertama kali ketika bertemu dengan pihak penjual adalah menanyakan tentang kebenaran tanah tersebut milik Yayasan dan kebenaran akan dijual ;
Bahwa yang saksi lakukan setelah terjadi kesepakatan adalah saksi serahkan kepengurusan tanah tersebut kepada Enarwanto sebagai PPAT;
Bahwa dokumen yang diserahkan oleh pihak penjual kepada saksi berupa dokumen letter C surat kuasa menjual, setelah dokumen tersebut lengkap baru dilakukan jual beli;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada surat pelepasan hak dan saksi lupa apakah saksi menandatangani surat pelepasan hak tersebut;
Bahwa pada saat transaksi jual beli tanah tersebut saksi bertemu dengan para terdakwa yang bertindak dan atas nama Yayasan ;
Bahwa lama saksi memproses pensertifikatan tanah tersebut dari proses penawaran sampai terbit sertifikat kurang lebih 1 (satu) tahun, baru turun sertifikat Hak Guna Bangunan ;
Bahwa barang bukti S dan H , surat kuasa untuk menjual ,saksi tidak yakin dengan barang bukti tersebut, saksi lupa dengan bukti tersebut, namun dulu memang melihat ada surat kuasa menjual ;
Bahwa dalam surat pelepasan hak tertulis pihak penjual adalah Ir Ken Suratiyah M.S., Ir Toekidjo,M.P., dan Dr Triyanto.,M.Si dan pihak pembeli adalah saksi ;
Bahwa saksi lupa apakah pernah melihat petikan letter C tanah tersebut dan untuk PBBnya saksi tidak pernah melihat ;
Bahwa saksi pernah membuat surat tanda bukti pelunasan tanah;
Bahwa saksi mengetahui ukuran tanah yang ada dalam letter C dan dalam sertifikat berbeda 4.175 m2 dan 4.073 m2 dan luas yang disepakati dalam jual beli,adalah yang ada dalam letter C ;
Bahwa pada saat pembuatan perikatan jual beli ke PPAT , saksi bersama Bu Ken, Pak Tri, dan Pak Tukidjo ;
Bahwa saksi tidak pernah mengecek dokumen yang didapat oleh Notaris, setelah draft cocok kami bertemu dikantor UGM, kemudian dibuat perikatan jual beli;
Bahwa pembayarannya pembelian tanah tersebut saksi mentransfer uang tetapi saksi lupa transfer itu saksi tujukan kepada siapa ;
Bahwa ketika tanda tangan perikatan jual beli harga belum saksi bayar lunas, ketika sudah lunas saksi member informasi bahwa biaya sudah saksi bayarkan dengaan lunas ;
Bahwa keadaan tanah saat tanah tersebut akan saksi beli dalam keadaan tanah kosong tidak ada tanaman, menurut informasi tanah tersebut akan dijual karena dibuat laboratorium pertanian namun tidak berhasil ;
Bahwa yang menyetujui harga dan tempo pembayaran adalah forum rapat yayasan, dan pada waktu itu ada keempat terdakwa tersebut ;
Bahwa setiap pembayaran yang saksi lakukan selalu mendapat tanda terima yang dibuat oleh Bu Ken ;
Bahwa pada saat rapat koordinasi saksi pernah bertemu dengan Prof Susamto, akta-akta ditandatangani di kantor Yayasan, saksi bersama Notaris datang ke kantor Yayasan yang berkantor di wilayah Sleman ;
Bahwa setiap saksi melakukan transfer, saksi memperlihatkan foto copy slip transfer kepada pengurus Yayasan kemudian saksi dibuatkan tanda terima berupa kwitansi oleh Ibu Ken, yang asli bukti transfer saksi bawa ;
Bahwa saksi yakin membeli tanah tersebut karena tanah tersebut tidak bersengketa dan tidak ada putusan pengadilanyang terkait dengan pembatalan sertifikat tersebut ;
Bahwa sekarang ini saksi mengetahui ada sengketa terkait tanah persil 41 dan persil 42 , saksi juga termasuk sebagai Tergugat III ;
Bahwa ada kwitansi tentang pelunasan , namun sekarang dibawa oleh penyidik ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Terdakwa I, III dan IV akan menanggapinya dalam pembelaan , dan Terdakwa II menyatakan bahwa Terdakwa II memberikan kwitansi sebelum pembayaran tanah lunas, karena saksi akan menawarkan tanah tersebut untuk dijual ;
Atas tanggapan Terdakwa II tersebut, saksi menyatakan tetap pada kesaksiannya;
Saksi SUGI SIGIT MAHANANI ENARWANTO,SH,CN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Notaris PPAT ,menjadi Notaris sejak 1999, PPAT sejak tahun 1998 ;
Bahwa saksi yang membuat akta perikatan jual beli antara yayasan dan saksi Wisnu Fidiarso pada tahun 2005, pihak yang ada dalam jual beli adalah penjualnya Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM pembeli nya dari PT Getrindo ;
Bahwa pada awalnya pembeli bernama WISNU FIDIARSO datang kekantor saksi untuk dibantu dalam proses pembelian tanah tanda bukti haknya masih dalam bentuk leter C, maka saksi mengatakan harus melihat terlebih dahulu tanda bukti hak dari penjual tersebut;
Bahwa beberapa hari kemudian datang lagi WISNU FIDIARSO dengan calon penjual bernama TRIYANTO membawa FC leter C yang tertulis an. Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, dan saksi bertanya tentang siapa pemiliknya dijawab Triyanto adalah Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM yang anggotanya Para dosen Fakultas Pertanian UGM;
Bahwa saksi kemudian meminta data-data yang dibutuhkan , dan dijawab pak Triyanto akan diberikan lain hari;
Bahwa beberapa hari kemudian secara bertahap pihak penjual melengkapi data yang diperlukan sebagaimana dalam bukti S;
Bahwa Penjual dan pembeli melakukan perundingan tentang jual beli tersebut yang dituangkan dalam dokumen “Rekaman Hasil Perundingan Butir-Butir Perikatan Jual Beli Tanah Sawah Di JEC antara YPFPPT-Getrindo” sebagaimana dalam bukti S-3, akan membuat perikatan Jual Beli;
Bahwa kemudian saksi bertanya kepada para pihak konsep apa yang akan diinginkan, kemudian saksi jelaskan kepada pihak yayasan dan pembeli, kemudian ada revisi karena dari pihak penjual menginginkan beberapa hal untuk dimasukkan dalam konsep tersebut, namun saksi lupa hal apa yang yayasan inginkan tersebut, membuat perikatan jual beli dari kesepakatan penjual dan pembeli, kemudian kekurangan dokumen saksi mencari agar bisa dibuat perikatan jual beli, saksi mengurus kekurangan data tersebut di desa, dokumen yang kurang tersebut adalah surat konversi yang dikeluarkan oleh desa ,FC letter C desa, surat keterangan tanah tersebut milik yayasan dan surat keterangan tanah tidak dalam sengketa, kemudian saksi buatkan salinan Akta Perikatan Jual Beli ( tidak lunas) No.1dan saksi berikan kepada Penjual dan Pembeli ;
Bahwa luas tanahnya 1.534 m2 dan 2.539 m2 dari C 1907 dan persilnya 41 dan persil 42 terletak di Plumbon, Banguntapan, Bantul ;
Bahwa saksi tidak mengecek FC letter C tersebut yang diserahkan kepada saksi, dan untuk tanah ini prosesnya menggunkan pelepasan hak yang dibuat oleh BPN, kemudian proses sertifikasi baru dimulai, setelah itu pembeli meminta saksi untk mengurus HGB nya;
Bahwa atas tanah tersebut dilakukan pengukuran yang merupakan proses untuk permohonan HGB ( Hak Guna Bangunan) setelah pelepasan hak atas tanah dan yang melakukan pengukuran adalah BPN, namun yang menentukan batas-batas adalah para pihak ;
Bahwa proses memperoleh sertifikat HGB dilakukan dengan pengajuan permohonan HBG, kemudian keluar SK gambar, ukur, kemudian baru keluar sertifikat HGB ;
Bahwa saksi mengetahui tanah persil 41 dan persil 42 menjadi obyek sengketa perkara perdata di Pengadilan Negeri Bantul sejak tahun 2014, dan saksi menjadi Tergugat VII ;
Bahwa data- data yang diperlukan untuk perikatan jual beli sebagaimana bukti S adalah :
- Surat tanggapan dan masukan dari tim penjual ;
Surat tanggapan dan masukan dari pihak pembeli ;
Rekaman hasil perundingan tanggapan dari surat tanggapan dan masukan penjual pembeli ;
Darft perikatan jual beli tidak lunas dasar kesepakatan dua pihak;
Kutipan Letter C ;
PBB tahun 2004 atas nama UGM Darmo Pawiro Plumbon ;
Notulen Rapat Pleno Yayasan (saya tidak ikut), namun saya pakai sebagai dasar pembuatan perikatan jual beli tidak lunas;
Surat kuasa menjual ;
Bahwa saksi tidak meneliti isi kutipan leter C, karena dalam kutipan letter C dari desa sudah melalui proses, tidak ada kewenangan saksi untuk menelaah surat tersebut dan tidak ada perselisihan yang tercatat dalam letter C ;
Bahwa yang mengurus kutipan letter C adalah pemilik, sehingga saksi tinggal melanjutkan ;
Bahwa saksi tidak mempunyai kewenangan untuk merubah suatu surat, dan saksi menindaklanjuti karena tidak ada sengketa dan saksi tidak mempunyai kewenangan untuk menelusuri sejarah perolehan tanah tersebut, asal subyek perjanjian tidak menjadi masalah perolehan tanahnya;
Bahwa saksi memastikan obyeknya adalah benar, karena subyek dalam letter C adalah Yayasan, dan para pihak menghadap kepada saksi, jadi perikatan tersebut saksi proses;
Bahwa surat yang saksi buat hanya perikatakan jual beli tidak lunas ;
Bahwa Notaris dapat melakukan proses pensertifikatan tanah yang belum bersertifikat asal ada surat dari desa ;
Bahwa yang membuat perikatan jual beli tidak lunas adalah Notaris, dan yang membuat surat pelepasan hak adalah dari Kepala Kantor pertanahan (BPN) ;
Bahwa saksi membuat draft perikatan jual beli tidak lunas sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa dalam surat kuasa tanggal 19 Mei 2004 dilampiri dengan Notulen 29 Juni 2004 ;
Bahwa dokumen yang digunakan untuk permohonan Hak Guna Bangunan adalah ada surat pelepasan hak atas tanah, pelepasan hak atas tanah syaratnya, obyek jelas, subyek jelas, pemebeli dan letter C obyek tanah;
Bahwa yang memberi tanggal surat kuasa menjual adalah penjual ;
Bahwa Letter C adalah wujud hak milik suatu tanah ;
Bahwa penandatangan akta dilakukan di Kantor Notaris dan yang menghadap saksi waktu itu 3 (tiga) terdakwa, yang tidak ada Pak Susamto dan pembeli;
Atas keterangan Saksi tersebut. Para Terdakwa memberikan tanggapan bahwa tanda tangan di kantor yayasan, Terdakwa IV menyatakan bahwa, pada saat jual tanah kami tidak mengerti tentang jual beli kita hanya punya surat letter C dan kami menyerahkan kepada saksi Enarwanto, selain itu akan disampaikan tanggapannya dalam pembelaan ;
Atas tanggapan para Terdakwa dan saksi Wisnu Fidiarso, saksi menyatakan tetap pada kesaksiannya ;
Saksi SUGI AMIARSO ENDRO,SH MKN Bin SLAMET, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Notaris sejak 2014, sebelumnya saksi bekerja di kantor Notaris Enarwanto.,SH ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Triyanto , karena Terdakwa Triyanto pernah datang ke kantor Notaris Enarwanto pada tahun 2005 sehubungan dengan jual beli tanah ;
Terkait masalah jual beli tersebut, saksi diberi tugas untuk ke desa Banguntapan atas perintah Pak Enarwanto untuk mengambil berkas yang isinya saksi tidak mengetahui, kemudian saksi bertemu dengan kabag pemerintahan (Pak Warjono dan pak Paiman ) dan pak Lurah, dan pihak desa memberitahu untuk membayar Pologoro untuk permohonan konversi tersebut. Kemudian Pak Tri masuk keruangan pak Warjono dan membayar pologoro kemudian saksi keluar, namun saksi belum bisa mengambil berkas karena pologoro belum dibayar, kemudian saksi menunggu diluar, setelah beberapa lama Pak Tri keluar kemudian saksi masuk dan meminta surat tersebut kepada Pak Lurah, kemudian berkas saksi bawa ke kantor ;
Bahwa yang mengajukan permohonan konversi adalah dari pihak Pak Tri, untuk tanah yang di Plumbon, luasnya saksi tidak hafal;
Bahwa saksi sering ke kantor desa, karena berkas sering mondar-mandir, karena sering ada kekurangan syarat ;
Bahwa yang datang mengurus sertifikat konversi di kantor Desa adalah Pak Triyanto atas nama Yayasan UGM ;
Bahwa tanah tersebut beralih kepada Pak Wisnu , dan saksi tidak mengetahui apa jenis peralihannya ;
Prosedur permohonan konversi awalnya berupa blangko kosong, tetapi setelah diambil di kelurahan blangko sudah diisi ;
Bahwa yang membawa berkas dari kantor Desa Banguntapan ke kantor Notaris Enarwanto adalah Pak Triyanto , saksi mengetahui berkas yang dibawa Pak Triyanto dari kantor desa ke kantor Pak Enarwanto berkas konversi karena melihat stopmap bertuliskan konversi ;
Bahwa yang saksi kenal di kantor Desa Banguntapan adalah Pak Warjono dan Pak Paiman ;
Bahwa selama saksi ke kantor Desa Banguntapan saksi tidak pernah diperlihatkan tentang buku C Desa, dan saksi juga tidak meminta untuk melihat buku C Desa tersebut ;
Bahwa saksi bolak-balik ke kantor Desa Banguntapan, karena setiap saksi menanyakan berkas tersebut oleh pihak Desa sering dijawab dengan berkas belum jadi ;
Bahwa selama saksi mengurus berkas di kantor Desa saksi tidak pernah memberi atau diberi oleg petugas kantor Desa ;
Bahwa pada waktu berangkat dari kantor Notaris menuju kantor Desa Banguntapan saksi tidak membawa berkas, saksi hanya diperintah untuk mengambil berkas di kantor Desa Banguntapan ;
Bahwa ketika sampai di kantor Desa Banguntapan saksi langsung bertemu dengan Pak Warjono, dan saksi langsung sampaikan bahwa saksi akan mengambil berkas konversi ;
Bhwa pada saat saksi bertemu dengan Pak Warjono saksi menyampaikan akan mengambil berkas konversi, namun dijawab belum selesai, kemudian saksi disuruh menunggu diluar, tidak lama kemudian Pak Triyanto datang langsung masuk keruangan Lurah, kemudian disusul oleh Pak Warjono, Pak Paiman, pada waktu itu Pak Paiman mondar mandir, karena ruangan tersebut tidak tertutup maka saksi dapat melihat adanya penyerahan uang, Pak Tri kemudian keluar tanpa membawa berkas, berkas dibawa oleh Pak Paiman, kemudian berkas saksi ambil dari Pak Paiman ;
Bahwa blangko konversi dapat diperoleh di kantor BPN;
Bahwa yang menjadi syarat mengajukan konversi adalah :
Adanya permohonan konversi ;
Petikan letter C Desa ;
Surat pernyataan Pemohon ;
Surat keterangan Desa ;
Berita Acara Ukur ;
Bahwa Surat permohonan konversi ditandatangani oleh Pak Triyanto ;
Bahwa PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan ) dilampiri oleh pihak Pemohon ;
Bahwa pada waktu Pak Tri datang ke kantor Desa saksi tidak berbicara sesuatu dengan Pak Triyanto dan saksi tidak mengetahui jumlah pasti uang yang diserahkan pak Tri ,
Bahwa siapa yang menerima uang dari Pak Triyanto saksi tidak mengetahui, namun yang berada di dalam ruangan tersebut adalah Pak Lurah dan Pak Warjono ;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Pak Triyanto di kelurahan dan di kantor Notaris ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa III , menerangkan bahwa Terdakwa III tidak membayar pologoro di kelurahan pada waktu itu, Terdakwa III menyatakan tidak bertemu dengan saksi, dan Terdakwa III hanya membawa kutipan C tidak membawa berkas konversi, sedangkan Terdakwa lainnya menerangkan akan menyampaikan keberatannya dalam pembelaan ;
Atas keterangan yang telah disampaikan oleh Terdakwa III tersebut, saksi menyatakan tetap pada kesaksiannya ;
Saksi IKA FARIKHA,SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai Notaris sejak tahun 1999 dan sebagai PPAT sejak tahun 1998 ;
Bahwa saksi pernah menangani proses jual beli tanah persil 180 S.V Wonocatur, Kel. Banguntapan seluas 455 meter persegi dari C 2203 Wc pada tanggal 28 Agustus 2007 ;
Bahwa penjualnya adalah Ny.Ir.Ken Suratiyah,Dr Triyanto, Ir Toekijo, yang menurut keterangan nya dalam melakukan perbuatan hukum bertindak berdasar surat kuasa tertanggal 27 Agustus 2007 mewakili Dr.Ir Susamto Somowiyarjo,MSc yang bertindak sebagai Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, dan Pembelinya Siswadi;
Bahwa awalnya Pak Suwarno mantan lurah Banguntapan, datang kekantor saksi agar diproses jual beli tanah antara penjual dari pihak UGM dan pembeli Siswadi;
Bahwa Pak Suwarno membawa bendel hak konversi pemohonnya adalah Dr Tukidjo, sebelum saksi terima kemudian saksi cek ke kelurahan dan memang ada tanahnya, kemudian saksi cek ke BPN, dan saksi lanjutkan dengan membuat akta perikatan jual beli antara Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan Siswadi ;
Bahwa surat yang terdapat dalam bendel yang diserahkan pada saya adalah :
Permohonan konversi yang ditandatangani oleh Tukijo;
BA pengukuran tanah yang ditandatangani oleh Tukijo;
Surat pernyataan ditandatangani Tukijo dan Kepala Desa mengetahui;
Petikan daftar leter C;
Foto copy leter C;
Risalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas;
Bahwa saksi tidak mencocokan letter C dengan tanah, karena buku letter C milik desa dan saksi tidak melihat buku leter C, saksi hanya menanyakan asli tidaknya bendel ini ;
Bahwa saksi mengklarifikasikan data pada saat sebelum membaca perikatan ;
Bahwa setelah perikatan dibuat kemudian saksi membantu menguruskan ke BPN untuk memproses melalui pelepasan hak yang dibuat dihadapan kepala kantor BPN yang dimohonkan oleh pembeli kemudian baru keluar sertifikat ;
Bahwa saksi bukan termasuk pihak dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Bantul ;
Bahwa antara pelepasan hak dan jual beli lebih dahulu yang jual beli, proses perikatan dan pelepasan hak sampai terbit sertifikat waktu lama , dan penjual mengaku sudah dibayar lunas walaupun tidak dibayar dihadapan saksi ;
Bahwa saksi berkesimpulan bahwa tanah tersebut milik Yayasan berdasarkan bukti di Letter C, dan ada rapat pleno Yayasan yang menyebutkan intinya akan menjual tanah, serta dari AD ART Yayasan yang menyebutkan perolehan tanah pada tahu 1963/1967 ;
Bahwa saksi tidak melihat kejanggalan dalam proses perikatan tersebut, karena yang saksi jadikan patokan adalah Letter C sudah benar ;
Bahwa saksi kenal Pak Suwarno adalah mantan Lurah Banguntapan;
Bahwa Suwarno datang ke kantor saksi pada tanggal 27 Agustus 2012 bersama dengan lurah Banguntapan yang baru yaitu Abdullah Sajad ;
Bahwa saksi tidak tahu Pak Suwarno datang ke kantor saksi mewakili siapa, namun Pak Suwarno datang ke kantor dengan membawa bendel, kemudian saksi menugaskankan kepada staf saksi untuk mengecek di Desa kebenaran bendel tersebut, dan bendel tersebut dinyatakan benar dan tanah juga ada ;
Bahwa PBB yang saksi terima subyek pajaknya adalah UGM ;
Bahwa ada kewajiban sebagai Notaris untuk melakukan pengecekan asal usul tanah ;
Bahwa pada waktu Suwarno membawa bendel tersebut, bendel sudah lengkap dengan tanda tangan dan cap dari masing-masing pihak yang mengeluarkan dan dalam permohonan sudah ada tanda tangan Pemohon Ir Tukidjo ;
Bahwa ketika saksi bacakan perikatan tersebut tidak ada penolakan dari para pihak ;
Bahwa pada saat dibuat perikatan jual beli, menurut pengakuan para pihak pembayaran sudah terjadi ;
Bahwa yang diklarifikasi dalam perikatan jual beli, tentang identitas tanah, tanah persil 180 letter C no 2203 klas S5 luas 455 m2, dengan nama pemilik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, harga Rp.77.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah ), setelah saksi bacakan, kemudian saksi tawarkan akan ditambahkan atau dikurangi, namun para pihak sepakat mensetujuinya ;
Bahwa ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM pada waktu perikatan adalah Prof.Dr Susamto, sesuai dengan hasil rapat pleno dan KTP ;
Bahwa setelah kasus ini muncul , saksi tidak pernah mengkonfrontir dengan Pak Tukidjo ;
Bahwa pada waktu Pak Suwarno datang ke kantor saksi sudah membawa bendel ;
Bahwa yang menjadi pihak penjual dalam perkara tanah ini adalah Yayasan, bukan atas nama pribadi ;
Bahwa perikatan jual beli dan pelepasan hak terjadi pada tanggal 28 Agustus 2012 , yang meberikan tanah kepada Pak Siswadi pada proses pelepasan tanah adalah Negara ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau dalam obyek tanah terdapat sertifikat ganda ;
Bahwa dalam poin 8 dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik hari Rabu tanggal 19 Agustus 2014 pukul 09.30 saksi menerangkan “Sesuai dengan akta jual beli nomor 01 tanggal 28 Agustus 2007, bahwa “ yang menjadi pihak penjual adalah, 1. Ny Ir.Ken Suratiyah,Ms, 2.Dr Triyanto, 3. Ir Tukidjo, dan pihak pembeli adalah Siswadi ,yang benar yang menjadi pihak penjual adalah Yayasan ;
Bahwa poin 10 saudara , dalam berita acara hari rabu tanggal 19 Agustus 20014 pukul 09.30 wib saksi menerangkan bahwa “Secara materiil proses peralihan hak atas sebidang tanah tersebut dalam letter C Nomor 2203 Wc persil 180 kelas SV seluas kurang lebih 455 m2 terletak di Desa Banguntapan kec Banguntapan kab Bantul atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta kepada Siswadi “ Secara materiil peralihannya adalah dengan melalui jual beli” yang benar peralihan terjadi dengan perikatan jual beli karena ada perjanjian jual beli dan sudah dibayar ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Terdakwa III menyatakan bahwa Terdakwa III bertemu dengan saksi sebanyak 2 (dua) kali di kantor dan data dalam bendel yang terdapat tanda tangan Terdakwa III itu tidak benar, dan para Terdakwa lainnya akan menyampaikan keberatannya dalam pembelaan ;
Saksi SISWADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal Para Terdakwa sebatas jual beli tanah di daerah Banguntapan;
Bahwa yang menjual tanah adalah Yayasan dengan surat kuasa ;
Bahwa saksi sampai membeli tanah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM berawal dari saksi bertemu dengan Pak Sarjuni yang memberi tahu bahwa akan ada tanah yang akan dijual dengan luas 455 m2 , kemudian saksi mennemui Pak Suwarno selaku perantara tanah tersebut, kemudian dijelaskan oleh Pak Suwarno tentang letak tanah tersebut kemudian kami mengukur luas tanah tersebut kemudian saksi menawar, ditawarkan harga tanah tersbut Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akhirnya harga jadi Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa waktu itu saksi belum melihat dokumen tanah tersebut, namun saksi percaya karena yang menawarkan tanah tersebut adalah Pak Mantan Lurah, kemudian saksi bayar didepan Notaris, setelah saksi bayar baru saksi lihat surat-suratnya ;
Bahwa uang pembayaran saksi serahkan ke Tim Yayasan;
Bahwa Transaksi jual beli terjadi di Notaris Dewi , sedangkan pembayarannya ditempat Pak Suwarno dan yang mengurus surat-surat tanah sampai terbit sertifikat tanah atas nama saksi adalah Notaris ;
Bahwa tanah tersebut sekarang menjadi sengketa, karena terdapat sertifikat ganda dan saksi menjadi salah satu Tergugat di Pengandilan Negeri Bantul masih dalam tahap pemeriksaan ;
Bahwa saksi baru tahu sekarang ini Sertifikat yang saksi miliki ternyata ada sertifikat lain atas nama Hertiwi dengan obyek yang sama dan sekarang menjadi sengketa ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui kalau Sertifikat yang saksi miliki ternyata ada sertifikat lain atas nama Hertiwi dengan obyek yang sama , karena saksi percaya dan saksi tidak pernah melihat dokumen-dokumen;
Bahwa pembayaran yang saksi bayarkan totalnya Rp.136.5000.000,- diterima oleh 3 (tiga) orang namun yang tanda tangan Pak Triyanto, waktu itu juga disaksikan oleh Pak Warno. Kemudian pembayaran Rp.145.500.000,- diterima oleh Pak Suwarno saksi cicil @/4 kali dan diterima langsung oleh Pak Suwarno;
Bahwa semua pembayaran ada tanda terimanya dan untuk mengurus tanah tersebut saksi percayakan pada Pak Suwarno;
Bahwa lama proses pembuatan sertifikat selama 1 tahun dari saat dibuatnya Akta Jual Beli ;
Bahwa pada saat pengukuran dihadiri oleh BPN, saksi Pak Sarjuni, Pak Suwarno dan Notaris ;
Bahwa saksi yang menentukann untuk diukur tanahnya, terkait dengan kecukupan dana yang ada;
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat kuasa dari Yayasan ;
Bahwa tanah tersebut sekarang untuk usaha material bangunan dan sudah dibuat pagar keliling ;
Bahwa saksi mengetahui Akta perikatan Jual Beli yang ada dalam Bukti l tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa tanah tersebut milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM setelah diperiksa kejaksaan , awalnya tahunya tanah milik UGM ;
Bahwa saksi belum pernah melihat bukti bertanda G ;
Bahwa terkait bukti O no 13 saksi tidak menanda tangani surat kuasa tersebut ;
Bahwa keadaan tanah sebelum tanah tersebut saksi beli dalam keadaan semak belukar ;
Bahwa saksi dan penjual datang ke Kantor Notaris Ika Farikha sendiri-sendiri;
Atas keterangan saksi tersebut. Terdakwa I, II dan III akan menanggapinya dalam pembelaan, dan Terdakwa IV menyatakan bahwa Terdakwa I Pak Susamto tidak pernah ikut ke Kantor Notaris, yang ke Kantor Notaris hanya Bu Ken, Terdakwa IV dan Pak Tukidjo ;
Saksi DEWI KRISTIANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan Notaris Ika Farikha ;
Bahwa saksi mengetahui ada peristiwa terkait tanah pada persil 180 letter C 2203 S V tersebut di kantor Notaris Ika Farika yaitu terjadi peristiwa perikatan jual beli dan proses pelepasan hak ;
Bahwa yang menjadi pihak penjual adalah Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta dan pembelinya pak siswadi;
Bahwa kronologisnya berawal dari Pak Suwarno yang datang ke Kantor Notaris Ika Farikha yang membawa berkas konversi komplit beserta KTP pengurus Yayasan dan akte pendirian Yayasan, dan semua diserahkan kepada Notaris, karena penjual merupakan bentuk badan hukum maka harus ada konversi, perikatan jual beli dan surat kuasa, kemudian semua urusan diserahkan ke Notaris ;
Bahwa yang dimaksud Konversi adalah pendaftaran hak baru, sedangkan pelepasan hak adalah suatu peralihan yang terjadi di Kantor BPN ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui kalau tanah yang di beli Pak Siswadi ada gugatan di Pengadilan Negeri Bantul, saksi baru mengetahui sejak di periksa di kejaksaan ;
Bahwa yang hadir pada waktu dibuat perikatan jual beli adalah, Pak Suwarno, Pak Siswadi dan dari pihak Yayasan ;
Bahwa yang menerima surat kuasa pelepasan hak dan permohonan hak dari penjual dan pembeli adalah saksi, sehingga sekarang tanah tersebut sudah atas nama Pak Siswadi ;
Bahwa dalam petikan letter C kepemilikan tanah adalah atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM , dalam akta perikatan dijelaskan bahwa pemilik tanah tersebut adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ;
Bahwa setahu saksi PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan ) atas nama UGM ;
Bahwa dalam urusan tanah ini saksi pernah ke kantor Desa Banguntapan, dan saksi bertemu dengan Pak Budi ;
Bahwa surat kuasa pada bukti O No 1 adalah benar, bahwa Pak Siswadi menyerahkan kuasa permohonan hak kepada saksi ;
Bahwa barang bukti G , buku warkah, BA notulen Yayasan dan foto copy KTP para pihak saksi tahu;
Bahwa pada saat perikatan jual beli terjadi dari pihak penjual yang datang, Pak Tri, Pak Tukijo dan Bu Ken ;
Bahwa saksi mengetahui kwitansi pembayaran sejumlah Rp 77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah), ada sebelum dibuatkan akte jual beli, dan transaksi pembayaran jual beli tanah tidak didepan Notaris ;
Bahwa yayasan dapat memiliki hak atas tanah berupa hak miliki karena menurut UUPA yang mempunyai kewenangan adalah BPN ;
Bahwa Akta pendirian Yayasan pada tahun 1969 tidak dibacakan pada saat dibuatnya perikatan jual beli ;
Bahwa barang bukti B No 11 saksi tidak mengetahui kalau dalam akta perubahan yayasan disebutkan ketua yayasan adalah Pak Susamto ;
Bahwa setahu saksi pihak yayasan belum pernah menyerahkan perubahan anggaran dasar yayasan;
Atas keterangan Saksi tersebut. Terdakwa IV menyatakan bahwa Para Terdakwa tidak mengetahui karena belum pernah diminta oleh Notaris, selain itu akan disampaikan tanggapannya dalam pembelaan ;
Saksi HERGUSWANTO Bin SOENDORO , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjual tanah persil 180 S V yang merupakan hibah dari orang tua saksi pada tahun 1994 letter C No 927, dihibahkan dari orang tua sudah bersertifikat ;
Bahwa saksi mengetahui tanah persil 180 S V berasal dari Cipto Raharjo C 927 luas tanah 1728 m2 dan saksi baru tahu ternyata dalam buku pepriksan luasnya 1190 m2;
Bahwa Letak tanah saksi disebelah timur tanah milik Pak Siswadi ;
Bahwa saksi menjual tanah persil 180 S V seharga Rp.380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Pemerintah Desa pada Tahun 2009 ;
Bahwa luas tanah pada sertifikat 1728 m 2, sebelum dijual batas parit ketimur , sedangkan batas panjang saksi tidak mengetahui ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tanah milik saksi dan tanah milik Siswadi obyeknya sama ;
Bahwa saksi menjual tanah tersebut karena tanah tersebut tidak ada akses jalan dan dekat dengan kuburan ;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi Drs SAMPURNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Bu Ken, karena teman saksi kuliah, sedangkan dengan yang lain kenal pada waktu pemeriksaan di Kejati ;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini adalah pada awalnya saksi bertemu dengan bu ken, kemudian menawarkan kepada saksi tanah milik Yayasan dengan persil 41 dan persil 42 seluas 957 m2, pada waktu itu masih dalam bentuk tanah sawah, ketika ditawari saksi berminat terhadap tanah tersebut ;
Bahwa harga tanah yang ditawarkan kepada saksi seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu ) /meter ;
Bahwa untuk mengurus jual beli tanah tersebut saksi kuasakan kepada Notaris Pangestu;
Bahwa pembayaran saksi lakukan setelah Akta Jual Beli di PPAT sebanyak 2x dan pembayaran saksi transfer ke rekening Pak Susamto sebagai ketua Yayasan, transfer I sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), transfer II sejumlah Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah ) ;
Bahwa pada saat ditawari tanah tersebut diperlihatkan kepada saksi Surat Kuasa Menjual, yang dikuasakan kepada Bu Ken, Pak Tri dan Pak Tukijo ;
Bahwa setahu saksi pemilik tanah yang saksi beli adalah milik Yayasan ;
Bahwa sertifikat tanah terbit tahun 2005, namun pada tahun 2011 tanah tersebut saksi jual ;
Bahwa saksi baru mengetahui tanah tersebut merupakan tanah sengketa setelah saksi digugat di Pengadilan Negeri Bantu dan saksi menjadi Tergugat ;
Bahwa saksi tidak menawar harga yang diajukan kepada saksi, karena menurut saksi harga tersebut wajar ;
Bahwa pada awalnya pengurusan tanah ini saksi serahkan ke Notaris Lukman, namun oleh Notaris Lukman dialihkan kepada Notaris Pangestuti dan saksi percaya ;
Bahwa yang bertindak sebagai PPAT dalam jual beli ini adalah camat ;
Bahwa pada waktu membeli tanah tersebut saksi tidak melihat data-data, tapi saksi sudah melihat tanahnya;
Bahwa saksi belum pernah bertemu dengan Pak Susamto , saksi membayar melalui rekening Pak Susamto karena petunjuk dari Bu Ken ;
Bahwa transfer uang pembayaran hrga tanah melebihi harga yang seharusnya dibayarkan karena ada yang untuk biaya pengurusan tanah ;
Bahwa saksi tidak menanyakan alasan tanah yayasan dijual karena saksi percaya dengan Bu Ken, karena Bu Ken dari keluarga yang terhormat ;
Bahwa dokumen yang pertama kali saksi lihat saat transaksi tanah tersebut adalah dokumen Akta Jual Beli tanah tanggal 12 November 2003;
Bahwa saksi belum pernah melihat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan ) sebagaimana dalam bukti J;
Bahwa yang menunjuk PPAT camat adalah pihak penjual, karena yang tahu wilayahnya ;
Bahwa uang saksi transfer melalui bank BNI ke rekening Pak Susamto;
Bahwa ada surat yang menerangkan bahwa tanah tersebut tanah milik yayasan yaitu surat keterangan dari desa bahwa tanah tersebut milik yayasan sejak 03 Juni 1963 ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;
Saksi MUHUN NUGRAHA,SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS sebagai Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara pada Kantor Pertanahan Kab. Bantul dari tahun 2012 sampai sekarang ;
Bahwa peralihan tanah yang masih letter C maka harus melalui konversi terlebih dahulu , yang dimaksud dengan konversi adalah hak atas tanah sudah ada berdasarkanhak adat atau hak lama, kemudian dengan alas hak yang lama tersebut didaftarkan kekantor Pertanahan untuk diterbitkan sesuai dengan ketentuan UUPA;
Bahwa saksi mengetahui letter C 1907 persil 41 dan persil 42 atas nama pemilik PT Gema Cipta Artindo ;
Bahwa saksi pernah melihat surat keterangan model A No 7 yang ditandatanagi Abdullah Sajad menyatakan Hak Milik adat pertamma C 1907 luas tanah 954 m2 dan luas 2350 m2 di Plumbon sungguh-sungguh sejak 3 Juni 1963 adalah milik UGM ;
Bahwa pendirian Yayasan Pembina Pertanian sesuai akte pendirian No 25 adalah tanggal 22 November 1969 ;
Bahwa BPN tidak mengamati perbedaan waktu kepemilikan dengan pendirian yayasan, menurut BPN sudah memenuhi syarat, karena yang diperhatikan tanda bukti letter C sesuai dengan yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa;
Bahwa saksi mengetahui sertifikat No 647 yang terbit tahun 1987 dengan C 1907 persil 180 atas nama Hertiwi dengan sertifikat yang terbit tahun 2008 dengan C 2203 persil 180 atas nama Siswadi ,benar kedua sertifikat dalam persil yang sama, kemungkinan tanahnya juga sama sehingga sertifikat dobel ;
Bahwa bisa muncul sertifikat dobel karena pada tahun 1984 BPN belum ada GEO KKP jadi hasil kerja belum bisa langsung masuk ke komputer kantor, apabila ada sertifikat dobel berarti salah satu pasti ada data yang tidak benar ;
Bhwa cara mencari data yang tidak benar dari salah satu sertifikat tersebut dapat dilihat data atau dokumen ke belakang ;
Bahwa menurut data yang saksi miliki tahun 2008 terbit sertifikat atas nama Siswadi yang berasal dari tanah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM yang ditindak lanjuti oleh penetapan pemerintah, sedangkan milik Sampurno ditindak lanjuti dengan konversi ;
Bahwa sepengetahuan saksi yang membedakan antar sengketa dan konflik adalah sengketa melibatkan 2 (dua) pihak, sedangkan konflik melibatkan banyak pihak ;
Bahwa dalam menerbitkan suatu sertifikat lebih melihat pada aspek administratif nya ;
Bahwa menurut saksi logis tanah dibeli tahun 1963 sedangkan yayasan berdiri tahun 1969 kalau sudah terbit sertifikat ;
Bahwa keterangan saksi dalam BAP penyidik poin 23 dan 24 adalah benar, saksi memberikan keterangan seperti tersebut karena membaca buku pepriksan ;
Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan diterbitkannya sertifikat adalah Letter C bukan buku pepriksan ;
Bahwa apabila terjadi perbedaan data dalam buku pepriksan dan buku letter C ,BPN tidak mempunyai kewenangan, BPN sifatnya pasif hanya menerima data dari Desa berupa Letter C;
Bahwa saksi diperlihatkan buku pepriksan pada waktu di Kejati ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apabila buku pepriksan tidak ada tanda tangan apakah bisa disebut sebagai Berita Acara peralihan tanah;
Bahwa tahun 1984 Yayasan bukan sebagai subyek Hak Milik ;
Bahwa dalam leter C hanya terlihat hak milik tanah adat;
Bahwa buku pepriksan disahkan oleh Bupati, kemudian oleh pemerintah desa ditulis dalam buku letter C ;
Bahwa GEO KKP adalah hasil kerja lapangan yang dimasukkan ke dalam computer, sehingga apabila ada permohonan baru yang sama akan tampak ;
Bahwa dalam buku pepriksan pada kolom nama penerima tanah bertuliskan Departemen Perguruan Tinggi Fakultas Pertanian UGM ;
Bahwa saksi mengetahui pada kolom nama penerima tanah adalah Departemen Perguruan Tinggi Fakultas Pertanian UGM dari membaca buku pepriksan ;
Bahwa yang mebuat surat pelepasaan hak tanah adalah kepala BPN di kantor pertanahan ;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa akan menanggapinya dalam Pembelaan;
Saksi HARDI PURNOMO,SIP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sekarang saksi pensiunan PNS, terakhir bekerja sebagai Kepala Kantor Sosial Politik Kab. Bantul, sebelumnya sebagai camat Banguntapan dari tahun 2001 - 2004;
Bahwa tugas dan kewenangan saksi sebagai Camat Banguntapan adalah :
Sebagai penguasa tunggal di wilayah Kec. Banguntapan;
Bidang pemerintahan : yang meliputi anatara lain dalam pertanahan, pajak
Bidang social politik ;
Bahwa selaku Camat juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Bahwa saksi pernah menangani jual beli tanah di persil 41 dan persil 42 dengan C 1907 pada tahun 2003 antara pihak penjual yaitu Bu Ken, Pak Tri dan Pak Tukijo yang bertindak atas nama Prof Susamto, dan dari pihak pembeli yaitu Ibu Pangestuti SH selaku penerima kuasa dari Pak Sampurno ;
Bahwa yang datang di kecamatan dalam proses jual beli adalah Pak Suwarno (mantan Lurah Banguntapan), Pak Abdullah Sajad (Lurah Banguntapan), Pak Tukijo, mereka bertiga datang ke kecamatan meminta proses jual beli tanah, dengan juru bicara Pak Suwarno. Kemudian sorenya Bu Pangestuti, Bu Ken, Pak Tri, Pak Tukijo, Pak Suwarno, Pak Abdullah Sajad datang untuk memproses jual beli tanah tersebut ;
Bahwa dokumen yang diserahkan kepada saksi melalui staf saksi untuk proses jual beli adalah( sebagaimana bukti J) :
Permohonan konversi tertanggal 13 Oktober 2003 ditandatangani oleh Ir Ken Suratiyah;
Surat Keterangan model-A tertanggal 23-10-2003 yang ditandatangani Abdulah Sajad selaku Kades Banguntapan;
Petikan daftar buku letter C tertanggal 23-10-2003 yang ditandatangani Abdulah Sajad selaku Kades Banguntapan;
Foto copy letter C No.1907 mengetahui Abdulah Sajad selaku Kades Banguntapan;
Surat Kuasa menjual dari Dr.Ir Susamto Somowiyarjo kepada Ny. Ir Ken Suratiyah,MS,Dr Triyanto,Ir Toekijo trtanggal 1-11-2003;
Surat Pernyataan yang ditandatangani Ny. Ir Ken Suratiyah,MS, mengetahui Abdulah Sajad selaku Kades Banguntapan;
Risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas yang dibuat oleh desa;
Surat Kuasa untuk membeli dari drs. Sampurno kepada Pangestuti,SH,M.Kn tertanggal 31 Oktober 2003;
Bahwa biasanya kalau data sudah diserahkan, saksi melakukan pengecekan, namun untuk tanah obyek ini saksi tidak melakukan pengecekan karena Pak Suwarno adalah mantan Kepala Desa Banguntapan adalah senior saksi dan beliau sudah mengetahui tentang pertanahan di Bnguntapan sehingga saksi percaya ;
Bahwa yang bertugas melakukan pengecekan data adalah Kasi Pem atas perintah saksi, namun dalam kasus ini saksi tidak memerintahkan karena saksi sudah percaya ;
Bahwa setahu saksi untuk Tanah persil 41 seharga Rp. 272.745.000 dan persil 42 seharga Rp. 43.466.000,- untuk pembayarannya saksi tidak mengetahui kapan dilakukan pembayaran tanah tersebut ;
Bahwa saksi menjadi saksi dalam perkara ini karena tanah tersebut bermasalah, tanah seharusnya milik UGM bukan milik Yayasan dan saksi mengetahui ada masalah dengan tanah tersebut dari membaca Koran ;
Bahwa saksi pernah menjumpai perbedaan yang ada di letter C dan buku pepriksan, luas tanah dalam buku pepriksan dan letter C kadang ada yang berbeda sehingga kami mengecek di BPN, saksi belum pernah menemui subyek yang berbeda dalam buku pepriksan dan letter C;
Bahwa Risalah yuridis dari Desa yang membuat adalah Abdullah Sajad ;
Bahwa Pak Sampurno sebagai pembeli belum pernah datang ke Kecamatan Banguntapan ;
Bahwa Pak Suwarno datang ke kecamatan sebelum dan setelah terjadinya pembuatan akta jual beli ;
Bahwa Peran Abdullah Sajad dalam jual beli tanah tersebut adalah untuk menemani Pak Suwarno;
Bahwa sebenarnya saksi waktu itu juga ragu tanah tersebut milik institusi atau milik pribadi, namun karena saksi pakewuh dengan Pak Suwarno , maka proses saksi lanjutkan;
Bahwa biaya dalam proses jual beli tersebut untuk PPAT camat 1 % dari harga jual ;
Bahwa yang menjadi saksi dalam pembuatan akta jual beli adalah Pak Abdullah Sajad (Lurah) dan Pak Mujono (Dukuh);
Bahwa yang dimaksud buku pepriksan adalah buku pengecekan tanah ;
Bahwa saksi dengan Terdakwa II, III dan IV bertemu satu hari itu saja;
Bahwa pihak penjual dan pembeli datang menghadap saksi pagi yang datang Pak Tukijo (Terdakwa III) dan Pak Lurah, sorenya penjual dan pembeli datang lengkap ;
Bahwa peralihan tanah sebelum UUPA hanya di desa tidak sampai Camat ,Peralihan tanah sebelum UUPA selalu ditulis dalam buku pepriksan atau tidak saksi tidak mengetahui ;
Bahwa dalam akta jual beli yang disebut sebagai penjual adalah atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ;
Bahwa sebelum terjadinya tanda tangan para pihak, akta jual beli tersebut saksi terlebih dahulu membacakan isi akta jual beli tersebut kepada para pihak;
Bahwa yang menguasai data-data tanah adalah Dukuh dan Desa, tidak sampai pada Camat ;
Atas keterangan saksi tersebut , maka Terdakwa III menyatakan bahwa pada pagi hari tidak pernah datang ke kecamatan, dan Para Terdakwa lainnya menyatakan keberatannya akan disampaikan dalam pembelaan ;
Atas keberatan. Terdakwa III , saksi menyatakan tetap pada kesaksiannya ;
Saksi DR.IR.SUHATMINI HARDYASTUTI,SU dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS sebagai Dosen di Fakultas Pertanian UGM sejak tahun 1982 dan saksi sebagai wakil Dekan Fakultas Pertanian UGM sejak tanggal 1 Desember 2004 s/d 1 Des 2008 dan sebagai Ketua Lab. Ekonomi RT sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang,dan di Fakultas Pertanian setiap dosen otomatis menjadi anggota Yayasan, saksi adalah mantan bendahara / pembantu bidang keuangan Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, sejak 1 Des 2004 s/d 1 Des 2008 jabatan ex officio karena saksi sebagai wakil Dekan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan Yayasan berdiri ;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai wakil bendahara yayasan, susunan kepengurusan Yayasan terdiri dari, Ketua : Prof.DR.IR.Susamto Sumowiharjo (ex officio), Wakil Ketua : DR.IR.Iwan Yusuf, Sekretaris : DR.IR.Ageng Setiawan Herianto, Bendahara : DR.IR.Suhatmini Hardyastuti,SU ( ex officio ), Bagian Pembinaan : DR.IR.Triyanto, Bagian Kesejahteraan : Prof.DR.IR.Ahmadi Priatmojo, Bagian Usaha : IR Sukardi, Pegawai Honor : Retnowati,basid, Basuki;
Bahwa pada saat pergantian bendahara ,bendahara lama menyerahkan kepada saksi berupa laporan kas dan penyerahan uang ,dana tersebut tersimpan dalam rekening tabungan ;
Bahwa serah terima dan penandatanganannya serah terima ditandatangani di Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta tanggal 8 Maret 2005 ;
Bahwa setahu saksi harga tanah di Plumbon sebesar Rp.2.087.999.000,-
Bahwa rincian transfer uang dari penjualan tanah antara Yayasan dan PT Getrindo adalah :
Tanggal 5/9/2005 sebesar Rp. 50.000.000,-
Tanggal 3/9/2005 sebesar Rp.950.000.000,-
Tanggal 15/9/2005 sebesar Rp.144.369.000,-
Tanggal 15/10/2005 sebesar Rp.144.369.000,-
Tanggal 15/11/2005 sebesar Rp.144.369.000,-
Tanggal 16/12/2005 sebesar Rp.144.369.000,-
Tanggal 16/01/2006 sebesar Rp.144.369.000,-
Tanggal 17/2 /2006 sebesar Rp.144.369.000,-
Tanggal 17/5/2006 sebesar Rp. 87.000.000,-
Tanggal 6/6/2006 sebesar Rp. 44.370.000,-
Tanggal 7/6/2006 sebesar Rp. 13.000.000,-
Tanggal 15/8/2006 sebesar Rp. 51.498.500,-
Bahwa penyerahan uang dari pengurus lama kepada saksi berdasarakan Naskah serah terima keuangan Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta adalah sebagai berikut :
SIMPANAN BERJANGKA :
- Pinjaman KORPRI :Rp. 65.000.000,-
- Pinjaman Pendidikan :Rp. 6.325.000,-
- Pinjaman Usaha/uang beredar:Rp. 554.109.000,-
- Deposito :Rp. 800.000.000,-
Jumlah :Rp.1.425.434.000,-
TABUNGAN :
Rek.No 137-00-0110531-7 / Pinjaman Pendidikan: Rp.5.429.883,35 ;
Rek.No 137-00-0110530-9 / Pinjaman Usaha : Rp 3.519.966,99 ;
Rek.No 137-00-0110533-3 / Operasional Mandiri : Rp 173.773.735,03;
Rek.No 228.005461421.901 / Cadangan Bank BNI : Rp 64.054.915,00 ;
Rek.No 228.005564449.901 / Operasional Bank BNI : Rp 24.686.750,00 ;
Rek. No 228.780263643.901/Telepon F-1 :Rp 516.291,00 ;
Rek. No 0029.01.0228362.50.7/Operasional Bank BRI :Rp 23.348.962,00 ;
Rek.No 137-00-00237146-2 / PT BMB :Rp.61.471.901,43 ;
Jumlah :Rp356.803.404,32
GIRO;
Reksadana Rp.50.603.996,25
PIUTANG;
PT Pagilaran :Rp.600.000.000,-
PERIPI :Rp. 10.000.000,-
Jumlah :Rp.610.000.000,-
TUNAI;
Kas :Rp. 1.956.000,-
Jumlah I+II+III+IV :Rp.2.444.797.400,57
Bahwa Mahasiswa mengetahui adanya Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ;
Bhwa saksi tahu tanah tentang tanah di Wukirsari dan Tanah Wukirsari sudah dibayar oleh Yayasan seharga Rp.625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa saksi mengetahui Yayasan memiliki asset tanah selain di Bantul dan di Wukirsari adalah tanah di Sawitsari;
Baahwa yang mengurus asset Yayasan adalah sekretaris Yayasan ,dan nilai harga penjualan tanah sebelum dijual dirapatkan terlebih dahulu ;
Bahwa yang pernah memiliki rekening atas nama Yayasan hanya Pak Samto dan Pak Tri pada saat beliau menjabat menjadi Ketua Yayasan ;
Bahwa dari kepengurusan saksi, Yayasan sudah memiliki nomor rekening dan saksi meneruskan dan No rekening yayasan atas nama ketua yayasan ;
Bahwa menurut kebijakan dari bank pribadi dapat memiliki rekening atas nama Yayasan dengan menuliskan QQ pada rekeningnya ;
Bahwa nama yang ada dalam rekening dapat menagambil secara langsung uang tersebut tanpa menggunakan surat kuasa ;
Bahwa apabila terjadi peralihan pengurus maka rekening yang ada pada pengurus lama ditutup dan beralih pada pengurus baru ;
Bahwa dari rekening Terdakwa I terlihat adanya uang pengiriman pembayaran uang penjualan tanah di Plumbon ;
Bahwa jumlah total penjualan tanah di Plumbon yang dibeli oleh PT Getrindo adalah sebanyak Rp.2.087.999.000,- dikurangi jasa perantara, dikurangi biaya pensertifikatan, biaya penggusuran kios, jasa mediator ;
Bahwa semua uang hasil penjualan tanah di Plumbon masuk ke kas Yayasan dan tidak ada uang yang masuk dalam rekening pribadi para Terdakwa ;
Bahwa uang yang ada dalam kas Yayasan tidak semua masuk rekening ketua Yayasan ,ada rekening pengurus lainnya;
Bahwa pada tanggal 8 Maret 2005 uang Yayasan ada 1.6 milyar, kemudian menjadi 2.4 milyar , hal tersebut karena laporan serah terima belum merangkum seluruh keuangan kas Yayasan ;
Bahwa untuk Pologoro dan jasa perantara sebesar Rp.115.000.000,-, dan selisih dalam pembukuan global sebesar Rp.99.000.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah) ditulis dalam pembukuan global keuangan Yayasan ;
Bahwa, setiap saksi bekerja mencatat uang kas saksi selalu melihat kwitansi atau bukti lain secara langsung ;
Bahwa kalau ada pengurus yang akan membuka rekening pasti melapor kepada saksi, sehingga saksi selalu mengetahui kalau pengurus membuka rekening ;
Bahwa ada program untuk menjual tanah di Plumbon Banguntapan dan penjualan tanah tersebut disepakati dalam rapat anngota dan disetujui anggota ,dalam hal penjualan tanah tersebut dibentuk suatu tim;
Bahwa ada pemasukan uang penjualan tanah selain dari PT Getrindo sejumlah Rp.132.000.000,-;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasannya, tanah Wukirsari di atas namakan Pak Triyanto, setahu saksi adalah hasil putusan rapat ;
Bahwa dalam BAP poin 7 adalah catatan pembukuan keuangan saksi ;
Bahwa tanah yang di Bantul adalah milik Yayasan, dan saksi mengetahui pada waktu saksi kuliah sejak tahun 1975 pada saat praktek saksi mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Yayasan ;
Bahwa benar setiap realisasi penjualan dan pembelian selalu dilaporkan dalam rapat anggota dan rapat pengurus ;
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan ;
Saksi AGUS SUHARTANTO.,SH,MH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi Jaksa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dalam hal ini sebagai penyidik );
Bahwa kronologis tentang buku tabungan yang dipotong identitasnya adalah saksi pernah menyimpan buku rekening tersebut, identitas dipotong oleh bank karena dihapus dan diganti buku, kemudian buku ditarik, dari 4(empat) buku menjadi 1 (satu) buku;
Bahwa saksi mengetahui tentang barang bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan, saksi mensortir barang bukti tersebut selama 1 (satu) bulan ;
Bahwa dalam dokuman ditemukan buku tabungan yang sudah tidak relevan dan di update, kemudian yang bersangkutan dipinjami oleh saksi untuk mencairkan sehingga aslinya masih ke rekening dan ditransfer langsung ke Jaksa ;
Bahwa buku tabungan atasnama Lestari yang menyetorkan ke Bank yaitu Komandan Yayasan (Ketua Yayasan) ;
Bahwa bukti uang tersebut sekarang dititipkan di BNI 46, rekening-rekening tersebut setelah diambil ditutup semua ;
Bahwa Barang bukti 4 (empat) merupakan rekening Bank Mandiri yang sudah dihapus yaitu B1-B4 ;
Bahwa Barang bukti buku rekening ada namun namanya sudah dipotong, namun bisa dicairkan karena sudah di update tapi bukti buku rekening tersebut sudah tidak berlaku lagi ;
Bahwa selain buku tabungan disita, Deposito atas nama Lestari, sertifikat, Bumiputera, Deposito BPR dan lain-lain ;
Bahwa Sertifikat dijadikan barang bukti karena diduga adalah hasil kejahatan, surat kuasa menjual pernyataan pembayaran karena surat pernyataan dibuat bersamaan dengan adanya pemeriksaan;
Bahwa saksi mengetahui ada uang hasil penjualan masuk Yayasan terlihat uang tersebut tercatat di Yayasan;
Bahwa saksi melakukan penyitaan di kantor Yayasan sewaktu penyidik melakukan penyelidikan terlebih dahulu dilakukan penyitaan baru dilakukan persetujuan penyitaan karena waktunya sudah mendesak ;
Bahwa dari keempat rekening tersebut dicari atas nama teridentifikasi satu nama yaitu atas nama SUHATMINI ;
Bahwa Keempat rekening sudah tidak berlaku karena sudah dihapus oleh Bank ;
Bahwa barang bukti yang disita penyidik ada dalam berkas ;
Bahwa bukti dibawa saksi Retnowati datang sendiri ke penyidik dan menyortir sendiri barang bukti tersebut ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Para Terdakwa akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi RETNOWATI CAHYANINGSIH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai honorer di Sekretariatan Yayasan Fapertagama Yogyakarta sejak Tahun 1980 sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi bekerja tidak ada surat keputusan ;
Bahwa saksi bekerja di Sekretariatan Yayasan Fapertagama Yogyakarta mempertanggungjawabkan pekerjaan kepada Pengurus Yayasan Fapertagama Yogyakarta (Ketua, Sekretaris, Bendahara ) ;
Bahwa tugas saksi di Sekretariatan Yayasan Fapertagama Yogyakarta adalah menyiapkan pelaksanaan rapat yayasan ( menyiapkan tempat, snack,dan undangan),sejak tahun 1998 saksi bertugas dan bertanggung jawab mencatat pembukuan keuangan yayasan yaitu mengelola keluar masuk uang dan mencatat laporan ;
Bahwa saksi belum pernah melihat Anggaran Dasar Yayasan Fapertagama Yogyakarta;
Bahwa selama saksi bekerja di Sekretariatan Yayasan Fapertagama Yogyakarta ada pencatatan hasil penjualan tanah milik Yayasan namun saksi tidak hafal ;
Bahwa saksi pernah mencatat penjualan tanah milik Yayasan yang di Plumbon Banguntapan kepada PT Getrindo sebesar Rp.2.088.000.000,-( dua milyard delapan puluh delapan juta rupiah ) yang dibayar secara bertahap, namun kapan kejadiannya saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang penjualan tanah Yayasan tetapi saksi pernah membuat kwitansi penerimaan sejumlah uang, namun itu karena ada perintah ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tanah Yayasan dijual kepada PT Getrindo dan yang menjadi bendahara pada saat itu adalah Bu Suhatmini;
Bahwa saksi pernah membuat neraca uang kas Yayasan pada tahun 2007 dan saksi tidak mengetahui berapa jumlah uang yang masuk dari hasil penjualan tanah Yayasan tersebut ,tidak semua uang pemasukan masuk dalam Neraca uang kas Yayasan,tetapi yang masuk hanya uang laporan bendahara dan bukti-bukti bank ;
Bahwa yayasan mempunyai lebih dari satu rekening dan Yayasan bergerak dibidang social dan dibidang usaha-usaha, namun saksi tidak mengetahui bidang-bidang usahanya yang lain ;
Bahwa buku-buku tabungan yayasan saksi yang menyimpan dalam brangkas;
Bahwa yang mempersiapkan rapat dan segala sesuatunya adalah saksi;
Bahwa saksi tidak pernah ke Bank terkait dengan uang Yayasan dan saksi tidak pernah menandatani pencairan deposito ;
Bahwa saksi bekerja di Yayasan sudah 35 tahun ,Asset yayasan selain uang ada yang berupa mobil dan tanah yang letaknya saksi tidak mengetahui ;
Bahwa pekerjaan saksi di Yayasan hanya sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh pengurus ;
Bahwa saksi tidak pernah mencatat hasil penjualan tanah di Banguntapan ;
Bahwa saksi mengetahui Yayasan memiliki asset mobil dan tanah karena diberitahu oleh pengurus yayasan ,untuk Kantor Yayasan dulu berada di Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta namun kemudian pindah berkantor di Sawitsari ;
Bahwa ada pembelian tanah oleh Yayasan di Wukirsari dan yang bertanggung jawab atas pembelian tanah di Wukirsari adalam satu tim ;
Bahwa saksi mencatat ada pembelian tanah di Wukirsari seharga lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa untuk arsip-arsip disimpan tersendiri di loker dan uang yang tidak masuk dalam neraca kas Yayasan adalah pengeluaran untuk orang sakit;
Bahwa yang berhak untuk memerintahkan saksi untuk melakukan pekerjaan adalah pengurus inti;
Bahwa saksi pernah datang ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta atas perintah untuk menyortir berkas yang menjadi barang bukti namun tidak ada surat perintah untuk saksi dan saksi dibentak-bentak sewaktu di kejaksaan oleh Pak Antok dan saksi berada di kajaksaan menyortir berkas kurang lebih 1 (satu) bulan ;
Bahwa selama saksi bekerja selam 30 tahun di Yayasan Fapertagama, saksi pernah mencatat pengeluaran pembayaran PBB selama 10 tahun ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Dr.Ir.LESTARI RAHAYU,MP dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai ketua Yayasan Fapertagama sejal 6 Januari 2014 sampai dengan tahun 2018 dengan dasar pengangkatan Surat Keputusan Pembina Yayasan Fapertagama No:018/PYF/SK/2014 yang ditandatangani oleh Ketua Pembina Dr Jamhari SP.,MP.;
Bahwa saksi terpilih menjadi ketua Yayasan karena merupakan hasil rapat dosen Fakultas Pertanian;
Bahwa Aset Yayasan Fapertagama terdiri dari uang, deposito, tanah dan saham ;
Bahwa Asset tanah yang dimiliki oleh Yayasan Fapertagama digunakan untuk menunjang kegiatan tridarma perguruan tinggi , di Wukirsari digunakan untuk praktek mahasiswa penelitian dan pengabdian, di sawitsari digunakan untuk perumahan dosen muda yang hanya diwajibkan untuk membayar biaya jasa pengelolaan;
Bahwa yang saksi ketahui uang yayasan ada sejumlah Rp.1.800.000.000,- ( satu milyar delapan ratus juta rupiah) berasal dari pengurus sebelumnya dan dari penjualan tanah ,dan uang Yayasan tersebut berada dalam rekening pengurus Yayasan;
Bahwa untuk membedakan rekening pribadi dan rekening Yayasan, untuk rekening Yayasan kami harus membuat surat pernyataan bahwa rekening tersebut milik Yayasan dan tertulis QQ;
Bahwa uang di rekening Yayasan yang bisa mengambil adalah saksi , sebagai ketua yang namanya tercantum dalam rekening ;
Bahwa saksi menjadi dosen di Fakultas Pertanian UGM sejak tahun 2009 dan selama saksi menjadi dosen di Fakultas Pertanian UGM saksi belum pernah mengikuti rapat yayasan tentang pembicaraan status pemilikan tanah di Banguntapan;
Bahwa dokumen tentang asset Yayasan dilakukan secara khusus ;
Bahwa saksi tidak mengetahui uang yang ada dalam rekening Yayasan yang atas nama saksi terdapat uang hasil penjualan tanah, namun didalam rapat pleno disebutkan adanya uang hasil penjualan tanah ;
Bahwa Asset Yayasan sampai saat ini Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah), tanah di Banguntapan, tanah di Wukirsari, tanah di Sawitsari dan yang berbentuk saham di PT Pagilaran berupa usaha dibidang perkebunan ;
Bahwa tanah yayasan yang berada di Wukirsari diatas namakan Pak Triyanto, diatas namakan Pak Triyanto karena tanah di Wukirsari belum terbeli semua, sehingga apabila tanah sudah akan terbeli semua maka akan dibuat sertifikat atas nama Yayasan, hal ini merupakan hasil rapat pleno ;
Bahwa Asset Yayasan seperti sertifikat dan buku tabungan disimpan dalam Deposit Yayasan ;
Bahwa uang hasil penjualan tanah di Banguntapan digunakan untuk membeli ditempat lain ;
Bahwa tidak ada dana bantuan dari Pemerintah untuk Yayasan ;
Bahwa asal usul tanah yang menjadi asset Yayasan , tanah Sawitsari sertifikatnya HGB perolehannya dari Dosen dan sumbangan alumni dan dari deviden PT Pagilaran, Tanah di Banguntapan sertifikatnya Hak Pakai, perolehannya tidak mengetahui, namun saksi pernah diberitahu tanah dibeli dari dosen-dosen, kedua sertifikat HGB dan Hak Pakai sudah atas nama Yayasan ;
Bahwa penjualan tanah selalu dilaporkan dalam rapat pleno dan rapat tahunan ;
Bahwa Aset berupa tanah digunakan untuk mendukung Tridarma Perguruan Tinggi, digunakan untuk tempat praktek dan saham di PT Pagilaran memberikan deviden sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per tahun ;
Bahwa biaya operasional Yayasan diambil dari deviden ;
Bahwa Pengurus tidak mendapat honor dalam melaksanakan pekerjaannya ;
Bahwa setiap rapat pleno saksi menghadiri ;
Bahwa dalam rapat pernah dibicarakan tentang penjualan tanah, yang dibicarakan waktu itu konsepsinya tanah dijual karena sudak tidak layak untuk penelitian Mahasiswa dan direncanakan digantikan tanah yang lebih memadai untuk penelitian dan hal tersebut dibahas oleh tim dan pengurus ;
Bahwa Tim selalu melaporkan hasil pekerjaan kepada pengurus Yayasan dalam rapat pleno Yayasan ;
Bahwa Yayasan mempunyai peran dalam mendukung program Tridarma Perguruan Tinggi, membantu biaya dosen yang keluar negeri, membantu biaya kesehatan para pensiunan, memiliki kebun percobaan, memberi pinjaman pada karyawan tanpa bunga sama sekali ;
Bahwa pada saat diperlihatkan barang bukti berupa buku tabungan dan deposito atas nama Pak Bambang Riyanto, dasar suatu rekening dirubah adalah karena adanya pergantian pengurus dan diputuskan dalam pergantian organ Yayasan, Ketua, Pembina dan Anggota ;
Bahwa dalam rapat Yayasan pernah dibahas tentang pengatas namaan tanah Wukirsari diatas namakan saudara Triyanto;
Bahwa setahu saksi barang bukti yang diambil dari Yayasan jumlahnya lebih banyak dari barang bukti yang ada dalam persidangan dan saksi pernah disuruh datang ke Kejaksaan untuk mengurutkan dan menyortir barang bukti tersebut;
Bahwa saksi pernah melakukan penolakan untuk menanda tangani berita acara penyitaan barang bukti ;
Bahwa Penyitaan tidak ada surat perintah penyitaan ;
Bahwa saham yang dimiliki Yayasan di PT Pagilaran sebesar 90 %;
Bahwa saksi mengetahui Yayasan memiliki tanah sejak saksi masih kuliah, saksi diberitahu bahwa tanah tersebut milik Yayasan ;
Bahwa buku - buku tabungan dan deposito milik Yayasan disimpan di Yayasan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa dalam perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bantul yang diajukan oleh ahli waris yang mengaku sebagai pemilik tanah di Plumbon Banguntapan Bantul ;
Bahwa UGM tidak termasuk menjadi tergugat dalam perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bantul ;
Bahwa tidak pernah ada komplain dari UGM atas tanah di Bantul ;
Bahwa saksi mengetahui ada sertifikat ganda atas tanah di bantul;
Bahwa selain PT Pagilaran ada usaha PT Wanabuana, untuk perdagangan dan penelitian ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi SUBEJO,SP,MSc, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan dokumen, Yayasan Pembina Fakultas Pertanian berdiri pada tahun 1969 ;
Bahwa Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM berganti nama menjadi Yapertagama sejak tahun 2008 ;
Bahwa semua Dosen Fakultas Pertanian UGM menjadi anggota Yayasan secara otomatis dan yang menjadi Ketua Yayasan adalah ex officio Dekan;
Bahwa Struktur organisasi Yayasan Fapertagama adalah : Pembina, Pengurus ( Ketua, Sekretaris, Bendahara ), Pengawas ;
Bahwa saksi menjadi anggota Yayasan Fapertagama sejak tahun 1999 ,
Bahwa saksi menjadi pengurus Yayasan Fapertagama sejak 6 Januari 2014, sesuai SK Pembina Yayasan Fapertagama No.018/ PYF/ SH/I/2014 menjabat sebagai sekretaris, yang bertugas membantu segala administrasi Ketua kecuali soal keuangan ;
Bahwa saat ini yang menjabat sebagai pengurus Yayasan Fapertagama adalah : PEMBINA dijabat oleh Jamhari (dekan); PENGURUS ada 3 yaitu Ketua : Lestari ( dosen Fakultas Pertanian), Sekretaris : Subejo (dosen Fakultas Pertanian), Bendahara : Triyanto (dosen Fakultas Pertanian), PEGAWAS : Taryono (dosen Fakultas Pertanian), Didik Indra Dewa (dosen Fakultas Pertanian), Andi Trisyono (dosen Fakultas Pertanian);
Bahwa dalam pergantian pengurus dibuat suatu berita acara ;
Bahwa setiap tahun ada laporan yang melaporkan asset yang dimilki Yayasan, baik yang berupa uang, tanah kendaraan dll, semua asset itu dibuat daftar asset dan dilampirkan ;
Bahwa Asset yayasan yang berkait dengan uang berupa uang sejumlah lebih dari satu milyar rupiah berupa tabungan dan deposito ;
Bahwa menurut apa yang saksi lihat tabungan diatas namakan pengurus, diatas namakan pengurus karena sudah ada general agreement antar para pengurus dan pada saat ini rekening Yayasan atas nama Bu Lestari, saksi dan Pak Triyanto , dan ada suatu perjanjian yang dibuat oleh pengurus tentang pemakaian nama untuk rekening Yayasan ;
Bahwa selain tabungan, Yayasan memilki asset lain seperti, tanah di Banguntapan, Sawitasari dan tanah Wukirsari ;
Bahwa tanah asset Yayasan yang bersertifikat atas nama Yayasan dan atas nama pengurus yaitu atas nama Pak Triyanto ;
Bahwa pengambilan uang pada tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), saksi menandatangani formulir aplikasi penarikan setelah disodori oleh Bu Titik Retno tetapi yang mengambil ke bank siapa, saksi tidak mengetahui, setelah menandatangani formulir aplikasi tersebut KTP juga saksi serahkan ke bu Titik Retno untuk keperluan pengambilan di bank, pada saat itu bu Titi Retno mengatakan pada pokonya bahwa pengambilan uang tersebut adalah untuk keperluan operasional kegiatan Yayasan, detilnya saksi tidak mengetahui ;
Bahwa penjualan tanah dan dibelikan ditempat lain dilaporkan dalam rapat, namun rapat kapan persisnya saksi lupa ;
Bahwa saksi mengetahui tanah tersebut sebagai tanah Yayasan sejak saksi jadi mahasiswa di Fakultas Pertanian UGM, dikenalkan bahwa tanah tersebut asset yang digunakan untuk penelitian Mahasiswa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui asal uang yang ada dalam rekening Yayasan ;
Bahwa Para Terdakwa adalah termasuk dalam tim penelusur asset Yayasan ;
Bahwa semua Dosen Fakultas Pertanian UGM menjadi anggota Yayasan secara otomatis , yang menjadi Ketua Yayasan adalah ex officio Dekan;
Bahwa Struktur organisasi Yayasan Fapertagama adalah : Pembina, Pengurus ( Ketua, Sekretaris, Bendahara ), Pengawas ;
Bahwa saksi menjadi dosen di Fakultas Pertanian UGM sejak tahun 1999;
Bahwa saksi tidak selalu hadir dalam rapat pleno ,ada saat rapat pleno yang membicarakan penjualan tanah saksi tidak hadir dalam rapat, namun saksi diberitahu;
Bahwa yang menentukan nama dalam rekening Yayasan , ditentukan dalam rapat kemudian dilaporkan ke badan organisasi lain ;
Bahwa setahu saksi ada 3 (tiga) macam tabungan di Yayasan, yang dimaksukan untuk mempermudah ;
Bahwa penyitaan oleh penyidik dilakukan dengan cara penyidik datang ke kantor Yayasan, ada barang yang diambil seperti buku, CPU dll kemudian untuk hal yang diinginkan saat itu belum ditemukan saksi mempersiapkan dan kemudian mengantar ke Kejaksaan ;
Bahwa laporan-laporan disampaikan dalam forum, dilampirkan dalam laporan dan disampaikan dengan menayangkan dalam rapat ;
Bahwa ada pernyataan Pak Triyanto dan istrinya diawal kepengurusan dan saksi pernah melihat surat pernyataan asli ;
Bahwa semua pengurus membuat surat pernyataan seperti yang dilakukan Pak Triyanto apabila namanya dipinjam oleh Yayasan untuk rekening maupun sertifikat ;
Bahwa saksi pernah tidak mau datang ke kejaksaan untuk menandatangani berita acara penyitaan karena takut barang bukti sudah berkurang tidak seperti semula ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Para Terdakwa akan menanggapinya dalam pembelaan dalam pembelaan;
Saksi Dr.Ir.DONNY WIDIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan dokumen, Yayasan Pembina Fakultas Pertanian berdiri pada tahun 1969 ;
Bahwa yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM berganti nama menjadi Yapertagama sejak tahun 2008 ;
Bahwa semua Dosen Fakultas Pertanian UGM menjadi anggota Yayasan secara otomatis dan yang menjadi Ketua Yayasan secara ex officio Dekan;
Bahwa Struktur organisasi Yayasan Fapertagama adalah : Pembina, Pengurus ( Ketua, Sekretaris, Bendahara ), Pengawas ;
Bahwa saksi menjadi anggota Yayasan Fapertagama sejak tahun 1988 ;
Bahwa saksi menjadi pengurus Yayasan Fapertagama pada tahun 2013 menjabat sebagai PAW (pengurus antar waktu) Ketua, menggantikan Pak Triyanto, pada waktu itu pak Triyanto menjadi wakil dekan keuangan ;
Bahwa yang menjabat sebagai pengurus Yayasan Fapertagama adalah: PEMBINA dijabat oleh Jamhari (dekan), PENGURUS ada 3 yaitu :Ketua : Lestari ( dosen Fakultas Pertanian),Sekretaris : Subejo (dosen Fakultas Pertanian),Bendahara : Triyanto (dosen Fakultas Pertanian),PEGAWAS :Taryono (dosen Fakultas Pertanian),Didik Indra Dewa (dosen Fakultas Pertanian),Andi Trisyono (dosen Fakultas Pertanian);
Bahwa setiap tahun ada laporan yang melaporkan asset yang dimilki Yayasan, baik yang berupa uang, tanah kendaraan dll, semua asset itu dibuat daftar asset dan dilampirkan ;
Bahwa Asset yayasan yang berkait dengan uang berupa uang sejumlah lebih dari satu milyar rupiah berupa tabungan dan deposito ;
Bahwa menurut apa yang saksi lihat tabungan atas nama pengurus, diatas namakan pengurus karena sudah ada general agreement antar para pengurus ;
Bahwa pada saat ini rekening Yayasan atas nama Bu Lestari , Subejo dan Pak Triyanto dan ada surat perjanjian yang menerangkan bahwa uang tabungan tersebut adalah uang Yayasan yang dibuat oleh pengurus tentang pemakaian nama untuk rekening Yayasan ;
Bahwa selain tabungan Yayasan memilki asset lain seperti, tanah di Banguntapan, Sawitsari dan tanah Wukirsari ;
Bahwa tanah asset Yayasan bersertifikat atas nama Yayasan dan atas nama pengurus yaitu atas nama Pak Triyanto ;
Bahwa masa bakti pengurus Yayasan selama 4 (empat) tahun ;
Bahwa penjualan tanah dan yang dibelikan ditempat lain dilaporkan dalam rapat, namun rapat kapan persisnya saksi lupa ,yang saksi ketahui ada penjualan tanah di Plumbon ,tanah yang dijual adalah tanah milik Yayasan ;
Bahwa saksi mengetahui tanah tersebut sebagai tanah Yayasan sejak saksi menjadi mahasiswa di Fakultas Pertanian UGM, diperkenalkan bahwa tanah tersebut asset yayasan yang digunakan untuk penelitian Mahasiswa ;
Bahwa ada berita acara serah terima asset dari pengurus lama ke pengurus yang baru tetapi saksi tidak ingat berapa jumlah asset yang diserahkan dari pengurus lama kepada saksi ;
Bahwa setahu saksi tanah yang di Plumbon dijual kepada PT Getrindo dan kepada Pak Sampurno dan tanah yang dijual tersebut masih berbentuk letter C belum bersertifikat ;
Bahwa saksi pernah melihat sertifikat tanah yang di Wukirsari atas nama Pak Triyanto ;
Bahwa ada rekening yayasan yang atas nama saksi yaitu rekening yang di Bank BNI namun saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya dan saksi tidak mengetahui ada uang hasil dari penjualan tanah di Plumbon di dalam rekening Yayasan yang menggunakan nama saksi ;
Bahwa sepengetahuan saksi uang yayasan dipergunakan untuk honor, operasional,pemeliharaan tanah yayasan, renovasi rumah yang rusak,untuk membantu dosen yang akan kuliah keluar negeri, untuk kursus para dosen, untuk membantu kesehatan bagi pensiunan ;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai pengurus belum pernah ada audit terhadap asset Yayasan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui asal uang yang ada dalam rekening Yayasan ;
Bahwa saksi tahu Para Terdakwa adalah termasuk dalam tim penelusur asset Yayasan ;
Bahwa semua Dosen Fakultas Pertanian UGM menjadi anggota Yayasan secara otomatis dan Ketua Yayasan adalah ex officio Dekan;
Bahwa Struktur organisasi Yayasan Fapertagama adalah : Pembina, Pengurus ( Ketua, Sekretaris, Bendahara ), Pengawas ;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan yang bernama Suratman orang Rektorat UGM;
Bahwa pembelian tanah di Wukirsari menggunakan uang hasil penjualan tanah di Bantul sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ;
Baahwa saksi mengetahui sejarah perolehan tanah dari dokumen,bahwa tanah tersebut berasal dari alm Sudarsono yang dibantu oleh alm Sutadi dan Pak Martono, dan Pak Martono memberitahu bahwa tanah-tanah tersebut bisa digunakan sebagai tempat penelitian dan saksi tidak mengetahui apakah tanah tersebut dibeli dengan uang pribadi alm Darsono atau tidak, namun tanah itu dibeli pada tahun 1960 an;
Bahwa tanah yang di Bantul tidak untuk dijual, mandatnya tanah tersebut dijual tapi dicarikan pengganti ;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan namanya Pak Tri digunakan dalam sertifikat tersebut, namun pada tahun 2007 ada surat pernyataan dari Pak Triyanto dan istri bahwa menyatakan tanah di Wukirsari adalah milik Yayasan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui asal tanah yang ada di Sawitsari, tanah tersebut sudah lama ada, sejak saksi kuliah tanah tersebut sudah ada ;
Bahwa saksi menjadi dosen di Fakultas Pertanian UGM sejak tahun 1999 dan saksi tidak selalu hadir dalam rapat pleno ;
Bahwa pada saat rapat pleno yang membicarakan penjualan tanah saksi hadir, memang ada pembicaraan mengenai penjualan tanah di Banguntapan karena tidak layak untuk tempat penelitian, maka dimintakan pengganti, kemudian dalam rapat diputuskan pada hari itu juga untuk dicarikan tanah pengganti ;
Bahwa pada waktu serah terima uang saksi diberi tahu bahwa nama saksi digunakan sebagai atas nama rekening Yayasan namun saksi tidak diberitahu darimana sumber-sumber uang yang ada dalam rekening tersebut ;
Bahwa nama pengurus untuk rekening yayasan ditentukan dalam rapat kemudian dilaporkan ke badan organisasi lain ;
Bahwa sepengetahuan saksi ada 3 (tiga) macam tabungan di Yayasan, yang dimasukan untuk mempermudah ;
Bahwa mengenai atas nama Triyanto sebagai nama sertifikat, selama ini tidak ada complain dari keluarganya ;
Bahwa penyitaan oleh penyidik dilakukan dengan cara penyidik datang ke kantor Yayasan, ada barang yang diambil seperti buku, CPU dll kemudian untuk hal yang diinginkan saat itu belum ditemukan saksi mempersiapkan dan kemudian mengantar ke Kejaksaan ;
Bahwa laporan-laporan disampaikan dalam forum, dilampirkan dalam laporan dan disampaikan dengan menayangkan dalam rapat ;
Bahwa ada surat pernyataan Pak Triyanto dan istrinya diawal kepengurusan , dan saksi pernah melihat surat pernyataan aslinya ;
Bahwa semua pengurus harus membuat surat penyataan, seperti yang dilakukan Pak Triyanto ;
Bahwa saksi pernah tidak mau datang ke kejaksaan untuk menandatangani berita acara penyitaan karena takut barang bukti sudah berkurang tidak seperti semula ;
Bahwa saksi pernah melihat tanah di Wukirsari ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi Dr.Ir. WITJAKSONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Yayasan Fapertagama sejak Desember 2008 sampai dengan tahun 2014 dengan dasar pengangkatan Surat Keputusan Ketua Dewan Pembina Yayasan Fapertagama Nomornya saksi lupa yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pembina saudara Tri Wibowo;
Bahwa saksi sebagai Bendahara dipilih dan diangkat sebagai Bendahara adalah Ketua Pembina Fapertagama melalui rapat rapat dewan Pembina;
Bahwa Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM berganti nama menjadi Fapertagama sejak tahun 2008 ;
Bahwa semua Dosen Fakultas Pertanian UGM menjadi anggota Yayasan secara otomatis dan yang menjadi Ketua Yayasan adalah ex officio Dekan;
Bahwa Struktur organisasi Yayasan Fapertagama adalah : Pembina, Pengurus ( Ketua, Sekretaris, Bendahara ), Pengawas ;
Bahwa saksi menjadi anggota Yayasan Fapertagama sejak tahun 1988 ;
Bahwa kepengurusan Yayasan Fapertagama adalah :
PEMBINA dijabat oleh Jamhari (dekan);
PENGURUS ada 3 yaitu :
Ketua : Lestari ( dosen Fakultas Pertanian)
Sekretaris : Subejo (dosen Fakultas Pertanian)
Bendahara : Triyanto (dosen Fakultas Pertanian)
PEGAWAS :
Taryono (dosen Fakultas Pertanian)
Didik Indra Dewa (dosen Fakultas Pertanian)
Andi Trisyono (dosen Fakultas Pertanian);
Bahwa setiap tahun ada laporan yang melaporkan asset yang dimiliki Yayasan, baik yang berupa uang, tanah kendaraan dll, semua asset itu dibuat daftar asset dan dilampirkan ;
Bahwa Asset yayasan yang berkait dengan uang berupa uang sejumlah lebih dari satu milyar rupiah berupa tabungan dan deposito ;
Bahwa menurut apa yang saksi lihat tabungan atas nama pengurus, diatas namakan pengurus karena sudah ada general agreement antar para pengurus ;
Bahwa pada saat ini rekening Yayasan atas nama Bu Lestari , Subejo dan Pak Triyanto ;
Bahwa ada surat perjanjian yang menerangkan bahwa uang tabungan tersebut adalah uang Yayasan apabila nama pengurus digunakan sebagai atas nama rekening Yayasan ;
Bahwa selain tabungan Yayasan memilki asset lain seperti, tanah di Banguntapan, Sawitasari dan tanah Wukirsari ;
Bahwa tanah asset Yayasan bersertifikat atas nama Yayasan dan atas nama pengurus yaitu atas nama Pak Triyanto ;
Bahwa masa bakti pengurus Yayasan setahu saksi selama 4 (empat) tahun ;
Bahwa untuk penjualan tanah dan dibelikan ditempat lain dilaporkan dalam rapat, namun rapat kapan persisnya saksi lupa ;
Bahwa saksi mengetahui ada penjualan tanah Yayasan di Plumbon dan saksi mengetahui tanah tersebut sebagai tanah Yayasan sejak saksi jadi mahasiswa di Fakultas Pertanian UGM, dikenalkan bahwa tanah tersebut asset yang digunakan untuk penelitian Mahasiswa ;
Bahwa tanah di Banguntapan mempunyai hak atas tanah HGB (Hak Guna Bangunan),dan tanah di Banguntapan adalah Hak Pakai;
Bahwa tanah yang di Plumbon dijual kepada PT Getrindo dan kepada Pak Sampurno dan tanah yang dijual tersebut masih berbentuk letter C belum bersertifikat ;
Bahwa saksi pernah melihat sertifikat tanah yang di Wukirsari atas nama Pak Triyanto ;
Bahwa ada rekening yayasan yang atas nama saksi yaitu rekening yang di Bank BNI namun saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya dan saksi tidak mengetahui ada uang hasil dari penjualan tanah di Plumbon di dalam rekening Yayasan yang menggunakan nama saksi ;
Bahwa sepengetahuan saksi uang yayasan dipergunakan untuk honor, operasional,pemeliharaan tanah yayasan, renovasi rumah yang rusak,untuk membantu dosen yang akan kuliah keluar negeri, untuk kursus para dosen, untuk membantu kesehatan bagi pensiunan ;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai pengurus belum pernah ada audit terhadap asset Yayasan ;
Benar, Para Terdakwa adalah termasuk dalam tim penelusur asset Yayasan ;
Benar, semua Dosen Fakultas Pertanian UGM menjadi anggota Yayasan secara otomatis ,Ketua Yayasan adalah ex officio Dekan;
Bahwa pembelian tanah di Wukirsari menggunakan uang hasil penjualan tanah di Bantul sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ;
Bahwa tanah yang di Bantul tidak untuk dijual, mandatnya tanah tersebut dijual tapi dicarikan pengganti ;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan Pak Tri namanya digunakan dalam sertifikat tersebut, namun pada tahun 2007 ada surat pernyataan dari Pak Triyanto dan istri bahwa menyatakan tanah di Wukirsari adalah milik Yayasan ;
Bahwa awalanya saksi tidak tahu siapa saja tim aset tanah yayasan, setelah kasus ini saksi baru mengetahui tim tanah ada Pak Triyanto, Bu Ken dan Pak Sutijo;
Bahwa pada saat rapat pleno yang membicarakan penjualan tanah saksi hadir dalam rapat, memang ada pembicaraan mengenai penjualan tanah di Banguntapan karena tidak layak untuk tempat penelitian, maka dimintakan pengganti, kemudian dalam rapat diputuskan pada hari itu juga untuk dicarikan tanah pengganti ;
Bahwa pada waktu serah terima uang saksi diberi tahu bahwa nama saksi digunakan sebagai atas nama rekening Yayasan namun saksi tidak diberitahu darimana sumber-sumber uang yang ada dalam rekening tersebut ;
Bahwa sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) memiliki tabungan yang sangat besar awalnya saksi takut sehingga tabungan saksi bagi ke beberap rekening dengan atas nama pengurus yang berbeda ;
Bahwa Pemerintah tidak keseluruhan sanggup untuk membiayai pendidikan para Dosen , maka Yayasan membantu, contohnya, bagi para mahasiswa yang akan keluar negeri membutuhkan biaya maka dibantu oleh Yayasan, setelah mereka pulang baru kembalikan uang Yayasan ;
Bahwa yang ada dalam deposit box adalah terdapat buku tabungan,deposito dan sertifikat, deposit box dikelola oleh staf pelaksana atau pegawai Yayasan ;
Bahwa saksi pernah melihat Deposito atas nama Pak Triyanto dengan nomor rekening 02165318 no seri deposito 0389702 ;
Bahwa pada tahun 2008 sudah tidak ada tim tanah, yang ada tim pemanfaatan tanah Wukirsari ;
Bahwa Penyitaan oelh penyidik dilakukan dengan cara penyidik datang ke kantor Yayasan, ada barang yang diambil seperti buku, CPU dll kemudian untuk hal yang diinginkan saat itu belum ditemukan saksi mempersiapkan dan kemudian mengantar ke Kejaksaan ;
Bahwa Laporan-laporan disampaikan dalam forum, dilampirkan dalam laporan dan disampaikan dengan menayangkan dalam rapat ;
Bhwa ada surat pernyataan Pak Triyanto dan istrinya diawal kepengurusan dan saksi pernah melihat surat pernyataan yang asli ;
Bahwa saksi pernah tidak mau datang ke kejaksaan untuk menandatangani berita acara penyitaan karena takut barang bukti sudah berkurang tidak seperti semula
Bahwa menurut pengetahuan saksi buku tabungan yang lama dan tidak terpakai hanya digunting sebagian, identitas masih terlihat ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi Ir. MULYONO,MS Bin NITIPAWIRO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir dalam persidangan karena menjabat sebagai Direktur Bina Mulya Buana yang usaha bergerak dibidang pertanian, perdagangan dan jasa ;
Bahwa PT Bina Mulya Buana berdiri pada tahun 2002 ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur PT Bina Mulya Buana pada tahun 2014, sebelumnya dijabat oleh Bu Ken ;
Bahwa secara mikro tidak ada hubungan antara PT Bina Mulya Buana dengan Fakultas Pertanian UGM ,PT Bina Mulya Buana adalah badan usaha yang didirikan oleh Yayasan Fapertagama, sebagian besar saham PT Bina Mulya Buana dimiliki oleh Yayasan Fapertagama ;
Bahwa kedudukan saksi di dalam Yayasan Fapertagama adalah sebagai anggota ;
Bahwa modal awal yang dimiliki oleh PT Bina Mulya Buana adalah Rp.28.500.000,- (duapuluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari Yayasan Fapertagama, ditambah dengan modal Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari modal umum;
Bahwa PT Bina Mulya Buana memiliki kerjasama dengan Fakultas Kehutanan, yaitu mempunyai usaha pohon jati di Umbul Nusantara dan kemudian usaha penjualan dilakukan PT Bina Mulya Buana, hasil usaha tersebut sebagian digunakan untuk kesejahteraan masyarakat ;
Bahwa pembibitan pohon jati dilakukan di tanah Yayasan di desa Banguntapan ;
Bahwa saksi mengetahui tanah tersebut milik Yayasan sudah sejak menjadi Mahasiswa ;
Bahwa Jumlah uang masuk di PT Bina Mulya Buana dari tahun 2002 sampai 2014 sebanyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa PT Bina Mulya Buana pernah meminjam sejumlah uang ke Yayasan Fapertagama, namun sampai saat ini belum bisa mengembalikan ;
Bahwa alasan Koperasi Fakultas Kehutanan bekerjasama dengan PT Bina Mulya Buana karena Koperasi Fakultas Kehutanan kekurangan modal sehingga bekerjasama dengan PT Bina Mulya Buana;
Bahwa Ketua Yayasan yang menandatangani kerjasama dengan Fakultaas Kehutanan adalah Pak Triyanto ;
Bahwa dasar pelaksana pekerjaan antara Koperasi Fakultas Kehutanan dan Yayasan Fapertagama sudah ditunjuk oleh kedua belah pihak, kesepakatan Koperasi Fakultas Kehutanan dan Yayasan Fapertagama, tidak ada perjanjian khusus;
Bahwa hasil laporan kerja Koperasi Fakultas Kehutanan dilaporkan ke PT Bina Mulya Buana kemudian disampaikan ke pengurus Koperasi ;
Bahwa Koperasi memanfaatkan tanah sejak tahun 2011 seluas 1.2 hektar terletak di Banguntapan ;
Bahwa tanah Yayasan dipercayakan kepada kepada PT Bina Mulya Buana secara pasti saksi tidak mengetahui siapa yang mempercayakan, namun dari dokumen pada saat itu ketuanya adalah saudara Haryono Suroso;
Bahwa PT Bina Mulya Buana sejak tahun 2011 – 2014 telah menghasilkan sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) bibit ;
Bahwa Di PT Bina Mulya Buana saksi menjabat sebagai Direktur di bidang perdagangan dan pemasaran ;
Bahwa Yayasan memberikan sumbangan berupa memberikan pelatihan ketrampilan wira usaha kepada pegawai yang akan menghadapi pension, namun hal ini berlangsung terakhir sampai pada tahun 2008 ;
Bahwa Direktur dalam PT Bina Mulya Buana ada 3 direktur yaitu 1 direktur utama dan 2 (dua) direktur bidang ;
Bahwa kedudukan PT Bina Mulya Buana dan Koprasi Kehutanan dalam hal penggunaan lahan milik Yayasan Fapertagama memiliki kedudukan yang sama ;
Bahwa maksut didirikan PT Bina Mulya Buana untuk mengumpulkan dana dan untuk memberi penghasilan untuk Yayasan dan untuk mendukung Tridarma Perguruan Tinggi ;
Bahwa PT Bina Mulya Buana tidak melakukan usaha, hanya melakukan penjualan bibit saja ;
Bahwa tidak ada suatu perjanjian yang dilakukan oleh Yayasan dengan PT Bina Mulya Buana, hanya dibuat MOU saja ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Yayasan karena 3 tahun sejak saksi masuk kuliah pada tahun 1970 saksi diberitahu bahwa tanah yang digunakan untuk praktek tersebut tanah milik Yayasan;
Bahwa saksi menjadi Dosen Fakultas Pertanian UGM sejak Maret 1976;
Bahwa saksi pernah ikut hadir dalam rapat Yayasan dan saksi pernah mendapat bantuan dari Yayasan berupa pinjaman untuk membayar kontrakan dan untuk kursus ;
Bahwa dalam rapat Yayasan tersebut dilaporkan juga tentang uang masuk dan uang keluar ;
Saksi Ir. RACHMAD GUNADI,MSI,, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjadi direktur PT Pagilaran sejak tahun 2008 ;
Bahwa yang saksi ketahui PT Pagilaran berdiri sejak tahun 1969 dan PT Pagilaran bergerak dalam bidang usaha perkebunan, perdagangan dan konsultasi dibidang teh , kakau dan cengkeh ;
Bahwa PT Pagilaran tidak mempunyai hubungan dengan Fakultas-fakultas lain di UGM ;
Bahwa Pemegang saham terbesar di PT Pagilaran adalah Yayasan Fapertagama;
Bahwa PT Pagilaran mempunyai pinjaman ke Yayasan Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan baru mengembalikan Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah), PT Pagilaran mengembalikan dengan cara diangsur ;
Bahwa Deviden PT Pagilaran sejak tahun 2008 sampai hari ini sebesar Rp.5.400.000.000,- ( lima milyar empat ratus juta rupiah );
Bahwa hubungan antara PT Pagilaran dengan Pak Triyanto adalah PT Pagilaran meminjam nama Pak Tri sebagai atas nama PT Pagilaran, hal ini berdasarkan putusan rapat komisaris;
Bahwa Perjanjian yang dibuat oleh PT Pagilaran dan Yayasan adalah penjanjian Pinjam meminjam uang ;
Bahwa seorang dosen sekaligus menjadi anggota Yayasan , bahwa semua jajaran pengurus direksi PT Pagilaran adalah anggota Yayasan ;
Bahwa Hak atas tanah yang digunakan oleh PT Pagilaran adalah Hak Guna Usaha, memohon kepada Negara untuk menggunakan 1113 hektar di daerah Batang Jawa Tengah untuk lahan teh dan lahan Kakao 200 hektar ;
BahwaUsaha PT Pagilaran memotong pucuk teh diolah menjadi teh, untuk kakao diolah menjadi biji kakao ;
Bahwa alasan diberikan deviden PT Pagilaran kepada Yayasan Fapertagama karena pemilik saham 99% adalah milik PT Pagilaran ;
Bahwa modal yang diberikan Yayasan Fapertagama kepada PT Pagilaran berupa uang tunai ;
Bahwa PT Pagilaran masih meminjam uang ke Yayasan Fapertagama karena PT Pagilaran membuat suatu investasi terkkait dengan pengembangan kebun;
Bahwa ada kompensasi yang diberikan PT Pagilaran kepada Yayasan, yaitu berupa keuntungan sebsar RP 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang digunakan untuk penelitian dosen, namun belum terserap semua ;
Bahwa Deviden PT Pagilaran masuk ke Yayasana Fapertagama;
Bahwa saksi pernah mendengar tanah di Plumbon dilaporkan dalam rapat Yayasan ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi FAROUQ AUGUST AVERROES, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir dalam persidangan hari ini berkaitan dengan tanah keluarga kami yang dibeli oleh Pak Triyanto, dan saksi adalah sebagai salah satu ahli waris yang ada dalam akta jual beli;
Bahwa kronologi tanah keluarga saudara dibeli oleh Pak Triyanto ,awalnya tanah kami pada tahun 1999 dibeli oleh Pak Supriyanto dengan harga jual, tanah sawah yang luasnya 3188 m2 dijual seharga Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) per meter, yang disepakati dijual dengan harga sekitar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Untuk sawah dengan luas 5.925 m2 dijual dengan harga Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per meter dengan disepakati harga total Rp.109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah), bahwa jual beli dengan Pak Supriyanto tersebut tidak ada kwitansi karena kami biasa seperti itu dan waktu itu yang mejual masih mbah Sri Jauhari dan saudara-saudaranya yang masih hidup, sedangkan Mbah Sri Jauhari sudah meninggal sekitar tahun 2007 an, Selanjutnya pada sekitar tahun 2007/2008 menurut Pak Supriyanto sudah dijual kepada Pak Triyanto dan saksi tidak mengetahui berapa harganya, namun karena Pak Supriyanto masih memiliki kekurangan pembayaran maka kekurangan pembayaran Pak Supriyanto akan dibayar oleh Pak Triyanto dengan kesepakatan dikurangi biaya proses pensertifikatan, namun sampai saat ini sampai sekarang Pak Triyanto tidak pernah datang dan memberikan perincian biaya pensertifikatan dan pemberitahuan apakah masih ada sisa uang atau tidak;
Bahwa saksi untuk formalitas memang akta jual beli dua bidang tanah sawah tersebut dibuat antara saksi ahli waris H Achmad Suwardi dengan Pak Triyanto, saksi sebagai wakil dari ahli waris untuk menandatangani akta jual beli;
Bahwa yang memiliki tanah yang dibeli oleh Pak Triyanto merupakan tanah milik kakek buyut saksi, kakek buyut dari ayah dari nenek saksi ;
Bahwa pada proses jual beli belum pernah bertemu dengan Pak Triyanto dan Pak Supriyanto ;
Bahwa pada saat proses jual beli yang bertemu dengan saksi adalah tenaga jasa persetujuan ;
Bahwa Jual beli tanah dengan Pak Supriyanto belum pernah ada akta jual beli;
Bahwa pembayaran tanah yang dibeli oleh Pak Triyanto pada lahan I sudah lunas, namun lahan yang kedua pembayaran kurang Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dikurangi biaya proses pensertifikatan ;
Bahwa menurut keterangan dari keluarga ada perubahan harga riil dari Pak Supriyanto kepada Pak Triyanto dan tanah tersebut saat ini sudah bersetifikat atas nama pembeli ;
Bahwa antara pihak keluarga sebagai penjual belum pernah bertemu dengan Pak Triyanto sebagai pihak pembeli dan kami mengetahui ada peralihan kewajiban pembayaran dari Pak Supriyanto ke Pak Triyanto dari kata kakek dan dari keterangan jasa freelance tersebut ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Terdakwa Triyanto menyatakan keberatan atas keterangan saksi, menurut Terdakwa Triyanto tidak ada pernyataan pengalihan pembayaran dari Pak Supriyanto kepada Terdakwa Triyanto, karena pembayaran oleh Terdakwa Triyanto semua diserahkan kepada Pak Supriyanto dan sudah lunas, mengenai ada kekurangan pembayaran Terdakwa Triyanto menyatakan tidak mengetahui, untuk terdakwa lainnya akan ditanggapi dalam pembelaan;
Atas tanggapan dari Terdakwa Triyanto, Saksi menyatakan tetap pada kesaksiannya ;
Saksi IR BAMBANG PRIYONO,MS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir dalam persidangan hari ini berkaitan dengan tempat saksi bekerja yang mempunyai kerjasama dengan Yayasan Fapertagama yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Manager Pembibitan pada unit Usaha bagi hasil koperasi perumahan Wanabhakti Nusantara ;
Bahwa usaha yang dilakukan oleh koperasi perumahan Wanabhakti Nusantara pada awalnya bergerak dibidang usaha perumahan keluarga UGM kemudian saksi kembangkan untuk usaha pembibitan (investasi bibit);
Bahwa saksi bekerja di unit pembibitan ini sejak setahun yang lalu, setahu saksi kantor tersebut berdiri sejak tahun 2011, kronologinya adalah ada kerjasama antara kami dengan pihak Yayasan Fapertagama sebagai pihak yang menguasai tanah, kerjasama tersebut selama 5 tahun dengan system bagi hasil, yaitu dalam waktu 5 tahun Koperasi Perumahan Wanabhakti Nusantara melakukan pembibitan kayu jati diatas lahan persil 180 desa Wonocatur Banguntapan Bantul, hasilnya kemudian dibagi dengan hitungan: 70% bibit yang dihasilkan digunakan untuk program investasi kepada pihak lain dan hasilnya untuk Koperasi; 30% bibit yang dihasilkan dijual oleh PT BMB (milik Yayasan) dan hasilnya dibagi dua yaitu 70% untuk Koperasi dan 30 % untuk PT BMB ;
Bahwa keterkaitan Koperasi dengan Yayasan yaitu Koperasi terkait lahan Yayasan dan pengadaan bibit ;
Bahwa yang menjadi pengurus Koperasi Perumahan Wanabhakti Nusantara adalah pensiunan dari Fakultas Kehutanan ;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Pak Triyanto pada awal proses kerjasama, pada awal mengenalkan diri sebagai pribadi Pak Triyanto ;
Bahwa Koperasi bekerjasama dengan Yayasan Fapertagama tidak ada biaya yang dikeluarkan ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;
Saksi RUSWANTORO, SE , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir dalam persidangan hari ini berkaitan pekerjaan saksi sebagai sekretaris Desa Wukirsari dimana ada tanah milik Yayasan yang terletak di desa Wukirsari ;
Bahwa kronologi tanah di Wukirsari yang terkait dengan Yayasan Fapertagama atau yang terkait dengan Terdakwa Triyanto adalah awalnya sekitar tahu 2005-2006 ada seseorang yang mengaku bernama Supriyanto yang menurut pengakuannya akan membeli sebidang tanah milik H Acmad Suwardi (alm), Pak Supriyanto menanyakan data-data tanah tersebut kepada desa yang ternyata tanah tersebut masih dalam bentuk C dan atas nama H Acmad Suwardi, dan apabila akan diperjualbelikan harus turun waris dulu, selanjutnya Pak Supriyanto tidak kunjung datang ke desa, namun dalam kenyataannya tanah tersebut sudah dalam penguasaan Pak Supriyanto dan saksi tidak mengetahui apakah sudah ada jual beli antara Pak Supriyanto dengan H Achmad Suwardi. Sekitar pertengahan tahun 2007 saksi didatangi oleh Pak Supriyanto dan Triyanto yang kedatangannya dimaksudkan untuk menindak lanjuti kedatangan Pak Supriyanto, kemudian melengkapi berkas-berkas untuk melengkapi proses jual beli, setelah syarat-syarat terpenuhi maka diproses melalui kantor PPAT Camat Cangkringan dan saksi sebagai salah satu saksi dalam proses jual beli tersebut ;
Bahwa harga tanah tersebut Rp.47.000.000,- ( empat puluh tujuh juta rupiah) dan seharga Rp.85.000.000,- ( delapan puluh lima juta rupiah) dan sepengetahuan saksi dalam akta jual beli tertulis sudah dibayar lunas;
Bahwa saat penandatangan saksi tidak bertemu dengan penjual dan pembeli, akta jual beli sudah ada tanda tangan dari pembeli dan penjual, jadi saksi tidak menyaksikan proses Akta Jual Beli dibuat;
Bahwa yang membawa akta jual beli kepada saksi adalah orang dari jasa freelance ;
Bahwa saksi mengetahui jual beli tersebut telah lunas dari jasa free line:
Bahwa saksi bertemu dengan Pak Triyanto pada saat Pak Triyanto datang ke Desa bersama Pak Supriyanto, pada saat Pak Supriyanto mengalihkan tanahnya kepada Pak Triyanto ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan ahli, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Ahli Dr.W.RIAWAN TJANDRA.,SH.,MHum, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli hadir dalam persidangan hari ini terkait sebagai ahli terkait keahlian ahli di bidang administrasi Negara dan keuangan Negara ;
Bahwa keahlian ahli yang digunakan sebagai ahli dalam persidangan adalah ahli sering menjadi ahli dalam hal administrasi Negara dan ahli juga mengajar di perguruan tinggi ;
Bahwa pengalaman keahlian ahli adalah sebagai berikut :
Konsultan Penyusunan Qanon (Perda) di Propinsi Nangroe Aceh Darusallam Th 2006-2007:
Sebagai Konsultan Hukum pada Lokal Governance Support Program (LGSP) USAID Th 2005-2009;
Konsultan Legal Drafting Keterbukaan Informasi Publik Di Kab Gunung Kidul Yogyakarta ;
Sebagai Associated pada IRE Yogyakarta ;
Advisor pada LAPERA Indonesia ;
Ahli dalam perkara Tindak Pidana Korupsi CMS di PLN Lampung;
Ahli dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pemberian ganti rugi tanaman oleh PLN di PN TIPIKOR Yogyakarta ;
Bahwa barang milik Negara didalam teori hukum Administrasi Negara dikwalifikasikan menjadi dua macam yaitu pertama kepunyaan publik pemerintah atau public domein dan kepunyaan private atau private domein. Kepunyaan public pemerintah adalah barang-barang ditujukan secara langsung untuk melayani kepentingan umum, masyarakat bebas untuk memanfaatkannya tanpa pembatasan-pembatasan yang bersifat khusus, seperti misalnya sarana jalan, jembatan, bandara, lapangan-lapangan dst, sedangkan kepunyaan privat atau private domein merupakan barang-barang yang dipergunakan untuk melaksanakan tujuan-tujuan pemerintah yang bersifat khusus. Pemerintah berhak menetapkan aturan-aturan bagi masyarakat dalam ikut mempergunakan private domein tersebut, misalnya gedung-gedung pemerintah, rumah dinas bagi aparat pemerintah dll. Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan-ketentuan INPRES yang baru muncul tahun 1971, menurut PP No 6 Tahun 2006, yang dimaksud barang milik Negara adalah barang yang diperoleh melalui APBN yang sah ;
Bahwa mata kuliah yang ahli kuasai dan ahli ajarkan adalah :
HAN ( Hukum Administrasi Negara )
Hukum Keuangan Negara ;
Hukum Acara Peradilan TUN ;
Legal Drfating ;
Hukum dan Etika Birokrasi ;
Dan lain-lain ;
Bahwa menurut yang ahli ketahui keuangan Negara memiliki arti bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat di nilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang ,maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban, hal ini sesuai dengan UU No 17 tahun 2001 tentang Keuangan Negara. Disamping itu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No:48 dan No 62 tahun 2014 yang pada prinsipnya memperkuat status hukum keuangan Negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk juga Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Putusan No:1863 K/Pid.Sus/2010 tanggal 6 Oktober 2010 atas nama terdakwa Ir Hariadi Sadono, namun untuk tempos sebelum Tahun 2000 semua pengelolaan di perguruan tinggi negeri itu ada dibawah DEPDIKBUD secara langsung;
Bahwa ruang lingkup keuangan Negara yang diatur pada pasal 2 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara meliputi :
Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman ;
Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah ;
Pengeluaran Daerah;
Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah ;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelengaraan tugas pemerintah dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah ;
Bahwa suatu barang dikategorikan sebagai barang milik Negara dalam hal , pertama diadministrasikan sebagai sebagai barang milik negara, kedua dilekati tujuan untuk melayani kepentingan umum, ketiga mekanisme perolehan maupun penghapusannya tunduk pada peraturan perundangan-undangan dibidang hukum publik. Ketiga-tiganya bersifat kumulatif ;
Bahwa suatu barang dapat dikategorikan sebagai barang milik Negara apabila sudah diadministrasikan dengan nama institusi pemerintah, menurut pendapat saksi barang tersebut adalah barang miliki Negara, untuk pengadministrasian sebelum tahun 1971 masih terpencar dibeberapa institusi, namun setelah terbitnya inpres tahun 1971 pengadministrasian mulai ditertibkan, barang milik Negara yang sudah diadministrasikan atas nama institusi Negara termasuk dalam lingkup keuangan Negara ;
Bahwa apabila institusi Negara membeli barang tidak bergerak (tanah) dilengkapi dengan bukti tertulis secara sah, tetapi belum disertifikatkan menurut saksi adalah barang tersebut milik Negara terlepas apakah public domein atau private domein ;
Bahwa untuk menjembatani kendala pengadministrasian suatu barang dapat dilihat dari peraturan peralihan dari peraturan yang terkait;
Bahwa BUMN adalah badan yang didirikan oleh Negara yang berfungsi untuk pelayanan publik dan profit, sedangkan BHMN saksi tidak mengetahui secara detil ;
Bahwa konsep pengelolaan hukum administrasi bisa diketegorikan sesuai dalam SK Menteri BUMN yang mengatur secara pasti bahwa Perguruan Tinggi mempunyai kewenangan sendiri untuk mengatur domein private, yang akan diawasi oleh BPK atau tim Audit ;
Bahwa seperti yang saksi ketahui suatu Perguruan tinggi negeri mendapat biaya dari pemerintah dengan menggunakan mekanisme pendanaan yang ada, sedangkan untuk perguruan tinggi swasta mendapat sumber dana dari perguruan tinggi tersebut dan ada bantuan dana dari pemerintah, dimana sumber dana tersebut dikelola secara sendiri-sendiri;
Bahwa pada perguruan tinggi negeri mekanisme pengadaan dan tata kelola barang secarat private, namun seharusnya pengadministrasian barang milik Negara tersebut harus dilakukan dengan baik ;
Bahwa menurut Permendagri No 11 Tahun 2007 disebutkan bahwa pendapatan lain seperti hibah akan terlihat dalam administrasi ;
Bahwa pengadministrasian barang milik Negara ada dibawah kementerian keuangan dibawah pengelolan Bendahara, sehingga Bendahara yang mengetahui pengadministrasian ;
Bahwa Pengertian kekayaaan Negara disebutkan dalam UU No 31 tahun 1999 ;
Bahwa Negara bertindak atas kekayaannya, salah satunya Negara bisa bertindak untuk melaksanakan fungsinya melalui Yayasan , maka Yayasan bisa bertindak atas nama Negara ;
Bahwa Yayasan dalam mengelola kekayaan Negara harus ada dasar ijin yang harus ditempuh oleh Yayasan ;
Bahwa Tanah Negara yang dikelola oleh Yayasan yaitu ada mekanisme pengesahan yang harus ditempuh yaitu yang terdapat dalam PP No 6 tahun 2006 tanpa meninggalkan administrasi keuangannya ;
Bahwa suatu pendapatan dari suatu BUMN merupakan pendapatan yang masuk dalam keuangan Negara dan yang berwenang mengaudit pemasukan dan pengeluaran adalah BPK ;
Bahwa apabila ada penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus Yayasan, pada batasnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Bahwa yang wajib melakukan pengadministrasian barang milik Negara adala instansi pengguna barang tersebut ;
Bahwa kalau menurut kacamata jaman sekarang suatu barang milik Negara pada suatu institusi belum diadministrasikan sudah dapat disebut sebagai barang milik Negara pada jaman sekarang bisa termasuk dalam hibah, sepanjang peruntukannya tujuannya secara eksplisit ditujukan digunakan untuk Negara, walaupaun sebelum tahu 1961 harus dilihat secara case by case harus dilihat siapa pengguna barang tersebut dan pengadministrasian institusi dilakukan oleh institusi tersebut karena pengadministrasian secara internal ;
Bahwa tujuan pengadministrasian ada beberapa mekanisme sehingga proses pengadministrasian lebih baik dalam pencatatan pengadministrasian sehingga mudah dalam pencarian, menurut SK Menkeuangan No.225 Tahun 1971 untuk mencari jalan aman yang menyatakan bahwa klasifikasi barang Negara adalah barang yang dibeli menggunakan anggaran pendapatan dan belanja Negara secara sah ;
Bahwa bagi pengguna barang memang sebagai proses pengadministrasian sebagai wujud pengadministrasian ;
Bahwa apabila ada asset yang tidak tercatat apakah boleh dikatakan ini sebagai barang milik Negara , maka Jalan yang paling aman adalah mengacu pada konstitusi dan isntitusi yang berhak audit apakah pernah ada temuan tertentu terhadap auditnya sehingga terlihat secara pasti barang milik Negara. Penertiban yang baik baru setelah PP No 6 tahun 2006 ada multi intepretasi tentang ketidakpastian status barang milik Negara, BPK bisa memberi opini manurut standar pemeriksaan kewenangan Negara sehingga bisa melihat itu barang milik Negara ;
Bahwa yang berwenang mengaudit barang milik Negara adalah BPK dan BPKP sesuai konstitusi badan-badan tersebut memiliki kewenangan, namun dalam putusan MK hitungan yang dilakukan Jaksa saja sudah bisa diikuti ;
Bahwa jika ada pemeriksaan rutin dari BPK namun tidak ada komplain , pemeriksaan bisa melalui beberapa metode tetapi kalau ada indikasi pihak yang berwenang dapat meminta suatu institusi audit untuk mengaudit suatu institusi tersebut;
Bahwa yang berwenang menentukan barang tersebut adalah barang negara adalah BPK;
Bahwa apabila suatu barang yang sudah diadministrasikan dengan nama institusi pemerintah, menurut pendapat saksi barang tersebut adalah barang milik Negara. Untuk pengadministrasian sebelum tahun 1971 masih terpencar dibeberapa institusi, namun setelah terbitnya Inpres Tahun 1971 pengadministrasian mulai ditertibkan;
Bahwa kalau tidak ada pengadiministrasian ,maka itu terjadi dari penataan barang milik Negara yang belum tertata, mekanisme 8 langkah pemerintah diantaranya adalah dengan pengadministrasian melalui Yayasan ;
Bahwa yang dimaksut dengan pencatatan menurut Vander weiz memberikan landasan hukum pada pemerintah dan member pengertian luas dalam peraturan yang bersifat luas dan komprehensif mekanisme yang dilakukan adalah dengan penetapan. Penetapan dengan pemerintah melakukan audit atas barang dan penyusunan klasifikasi, kemudian pemerintah mengeluarkan penetapan yang mengatakan barang-barang tersebut adalah milik Negara, kalau dilacak dalam proses sebelum tahun 2003 cukup banyak mekanisme yang dilakukan diantaranya dengan Yayasan ;
Bahwa jika BPKB masuk sedangkan tidak punya struktur badan Negara, ada 8 cara Negara bertindak melalui Yayasan yang dibiayai oleh Negara dan Negara bisa bertindak melalui institusi lain ;
Bahwa surat penugasan bagi seseorang yang ditempat kan dalam Yayasan oleh Negara harusnya ada surat penugasan yang pasti bahwa ada penugasan di suatu Yayasan dari pemerintah;
Bahwa sehubungan dengan Negara tidak boleh memiliki tanah selama ini yang dilihat adalah konstitusi dalam konteks administrasi Negara ada yang disebut Negara tidak memiliki namun Negara menguasai tetapi dalam pengawasan oleh Negara contoh:jalan dan kampus-kampus ;
Bahwa suatu barang dapat dikategorikan sebagai barang milik Negara dalam hal : pertama diadministrasikan sebagai barang milik Negara, keduadilekati tujuan untuk melayani kepentingan umum, ketiga mekanisme perolehan dan penghapusan tunduk pada peraturan perundang-undangan dibidang hukum public. Ketiganya bersifat kumulatif ;
Atas keterangan ahli tersebut. Para Terdakwa akan menanggapinya dalam pembelaan ;
Ahli KOESWIDARBO,SH,MM,MKn, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli hadir dalam persidangan hari ini sebagai ahli terkait dengan hak tanah dan pendafataran tanah ;
Bahwa ahli bekerja sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Madiun, dulu saksi sebagai Kepala Kantor BPN Yogyakarta;
Bahwa yang menjadi tugas fungsi pokok ahli sebagai Kepala Bidang Hak tanah dan Pendaftaran Tanah adalah sebagai berikut :
Penetapan Hak tanah perorangan;
Penetepan Hak Tanah badan hukum;
Pengaturan tanah pemerintah;
Pendaftaran, peralihan, pembebanan Hak dan PPAT;
Bahwa hak atas tanah sebelum adanya UUPA adalah Hak Eigendom, Hak Opstal dan Hak Erfpacht ;
Bahwa setelah adanya UUPA Badan Hukum tidak boleh memiliki hak milik atas tanah;
Bahwa suatu Badan Hukum jika akan mensertifikatkan hak atas tanahnya harus melepaskan hak sebagai tanah Negara kemudian baru dapat disertifikatkan kalau swasta menjadi hak guna bangunan ;
Bahwa yang dimaksud buku pepriksan adalah buku yang mencatat tentang tentang peralihan hak atas tanah disuatu Desa/Kelurahan, adapun pencatatannya berdasarkan Perda No.11 tahun 1954, adapun proses pencatatan peralihan hak milik tersebut diputus oleh dewan Pemerintah daerah Kalurahan ,kemudian dikirim ke Kapanewon, kemudian diteruskan ke Kabupaten , Putusan peralihan ini harus disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten, jadi kegunaanya sebagai bukti terjadinya peralihan hak milik perorangan, peralihan hak milik tersebut kemudian berdasarkan Pasal 4 Perda No.12 Tahun 1954 dilakukan tata usaha pendaftaran tanahnya oleh Kalurahan termasuk menerbitkan nomor C Desa penerima hak baru yang belum mempunyai nomor C;
Bahwa buku letter C adalah buku register Desa yang mencatat administrasi yang berkaitan dengan kepemilikan tanah beserta luasnya ;
Bahwa buku pepriksan harus disahkan oleh kelurahan dan kemudian diajukan ke Camat untuk mendapat persetujuan kemudian disahkan oleh Bupati dan DPR dan dapat berfungsi sebagai akta PPAT ;
Bahwa Tata cara dan prosedur pendaftaran tanah sebelum ada UUPA adalah para pihak datang ke Desa, berhadapan para pihak dan saksi-saksi dan dicatat dalam pepriksan kemudian diajukan keatas sampai ke tingkat Camat ;
PP No 24 Tahun 1997 mengatur tentang peroleh hak atas tanah melalui proses pengakuan hak yaitu pengakuan hak tanah misalnya oleh Yayasan yang diajukan kepada BPN dan dalam ketentua Pasal 2 ketentuan peralihan UUPA bahwa tanah diakui sebgai hak milik jika memenuhi syarat , dengan kata lain peralihan dari tanah adat menjadi tanah Hak Milik;
Bahwa ahli mengetahui buku pepriksaan dari keterangan staf-staf yang sudah bertugas lama di DIY, tapi dalam Undang-Undang belum pernah menemukan istilah pepriksan;
Bahwa ahli sebelumnya belum pernah melihat buku pepriksan, baru melihat buku pepriksan ini, dan ahli belum pernah melihat buku pepriksan ditempat lain ;
Bahwa perbedaan yang ada dalam Psal 5 ayat (1) dan ayat (2) pada Perda 12 tahun 1954 ,pada ayat (1) tidak ada perubahan luas, pencatatan pendaftaran ada di Kantor Pendaftaran Tanah Kabupaten sedangkan di ayat (2) peralihan yang mengakibatkan ada perubahan luas, misalnya kalau ahli membeli suatu tanah hanya sebagian, maka ada perubahan luas, peralihan hak terjadi di Kalurahan ;
Bahwa barang bukti buku bertuliskan pepriksan menurut ahli adalah buku pencatatan terjadinya peralihan hak atas tanah ;
Buku pepriksan dan letter C dapat berfungsi sebagai pemilikan atas tanah;
Bahwa mengenai kekuatan hukum dari buku pepriksan dan buku letter C sama kuatnya sebagai alat bukti ;
Bahwa dalam pendaftaran tanah yang digunakan sebagai syarat pendaftaran adalah letter C ;
Bahwa apabila letter C dan Pepriksan dilampirkan dan terdapat perbedaan antara keduanya maka kantor pertanahan akan mengecek ke Desa demi kepastian hukumnya ;
Bahwa apabila ada peralihan hak tidak tertuang dalam pepriksan tidak tertulis namun dalam C ada , kalau memang terjadi peralihan hak ada di pepriksan kecuali yang megalihkan tanah sudah punya C tidak perlu melalui pepriksan ;
Bahwa Panitia ajudikasi ditunjuk oleh menteri, panitia ajudikasi bersifat khusus tentang perkara pendaftaran tanah secara sistematik, sedangkan dalam perkara ini adalah pendaftaran tanah secara sporadik ;
Bahwa apabila ada perbedaan dokumen saksi memiliki kewenangan menyarankan untuk menyelesaikan dahulu dokumen yang sah, seandainya ada kekurangan data ahli akan pending untuk memastikan dulu pemiliknya ;
Bahwa ahli mempunyai kewenangan secara formil menentukan dokumen tersebut sah atau tidaknya suatu dokumen, secara materiil ahli tidak mempunyai kewenangan ;
Bahwa prosedur yang benar mengenai proses pendaftaran tanah dimana tanah-tanah tersebut belum bersertifikat Proses yang harus dilalui adalah :
Dengan dasar Fisik, yang terkait dengan tanah beserta batas-batasnya ;
Dengan dasar Yuridis, yang terkait dengan nama pemilik tanah ;
Dengan dasar perolehan, yang terkait dengan dasar perolehan tanah tersebut ;
Dimana data Fisik dan Yuridis diterima dari pemohon ;
Bahwa buku pepriksan hanya ada di DIY saja berdasarkan Perda No 11 tahun 1954, istilah pepriksan hanya di DIY ;
Bahwa dalam pelaksanaan ahli tidak mengetahui apakah pepriksan dijadikan lampiran dalam permohonan pensertifikatan tanah ;
Bahwa suatu proses peralihan tanah untuk subyek yang tidak dapat memiliki , jika subyek tidak memenuhi syarat sebagai subyek hak milik maka harus didahului dengan pelepasan hak terlebih dahulu ;
Bahwa ketentuan pada R Kasultanan No.23 Tahun 1925 dan R Pakualam No 25 Tahun 1925 hanya berlaku untuk daerah DIY hanya untuk dikota saja;
Bahwa tanah di luar kota diatur menggunakan aturan Rijblaad juga mengatur tanah di luar kota, bahwa hak anganggo turun temurun yang selama ini telah diberikan berdasarkan Perda No 5 Tahun 1954 tentang Hak Atas Tanah di DIY, ditingkatkan menjadi Hak Milik Perorangan dengan bukti tanda hak milik model D dan E ;
Bahwa suatu Badan Hukum belum bisa memiliki Hak Milik, hanya boleh sebagai penguasaannya saja, dalam praktek diperbolehkan dan dalam Perda No.5 Tahun 1954 tidak diatur secara tegas Badan Hukum boleh memiliki ;
Bahwa menurut perda No 5 Tahun 1954 orang asing tidak dapat memiliki hak milik orang perseorangan secara turun temurun ;
Bahwa berdasar Perda No 11 Tahun 1954 muncul Pepriksan kemudian dikeluarkan Perda No 12 Tahun 1954 terkait dengan pencatatannya semakin diperkuat , dalam Pepriksaan dari 3 Perda kalau terjadi jual beli harus melalui prosedur, salah satunya harus di bahas oleh pembahasan dewan Kalurahan, bentuk out put nya adalah dari Dewan Pemerintahan Kalurahan ada tertulis dalam buku pepriksan yang ditandatangi oleh pemerintahan kalurahan, Kepanewon, DPR ;
Bahwa dalam Perda 11 Tahun 1954 pasal 1 tidak dapat ditemui istilah pepriksan namun dalam dalam pasal 1 perda tersebut memiliki fungsi yang sama dengan yang ada dalam buku pepriksan ;
Bahwa pepriksan yang ahli ketahui ini bisa jadi bukti yang berkaitan proses pencatatan peralihan sudah tertuang dalam buku dan bisa dijadikan alat bukti yang sah atas kepimilikan atas tanah, apabila sah dapat digunakan sebagai alat bukti sah sesuai tertera dalam Pasal 1 Perda No 11 Tahun 1954:
Peralihan Hak Milik perseorangan turun temurun atas tanah (erfilijk individueeel bezitrecht), seperti yang tersebut dalam Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No 5 Tahun 1954 tanggal 29 April 1954, diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah;
Putusan peralihan hak atas tanah tersebut di atas dikirim ke Kapanewon, dan setelah diberi pertimbangan atau diketahui oleh Panewu diteruskan ke Kabupaten. Putusan peralihan hak itu harus disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten;
Bahwa yang berwenang mengeluarkan data yuridis adalah pihak kelurahan dan data yuridis yang dikeluarkan oleh kelurahan yang diperlukan untuk pendaftaran adalah sebagaimana yang disebut kutipan letter C ;
Bahwa sepengetahuan ahli pencatatan buku C Desa mengacu pada buku letter B ;
Bahwa buku register yang harus dimiliki oleh Desa menurut Perda No 12 Tahun 1954 harus ada 3 (tiga) jenis daftar (register) Yaitu : Daftar (register) letter A,daftar (register) letter B dan daftar (register) letter C;
Bahwa proses konversi yang memiliki kewenangan adalah di Kantor Badan Pertanahan tidak sampai ke Kanwil ;
Bahwa disamping kutipan letter C dalam proses pendaftaran juga disertai dengan foto copy buku letter C sebagai perlengkapan ;
Bahwa pedoman dalam buku papriksan harus ada nomor, pemilik tanah, luas,asal C, peralihan, penerima ;
Bahwa ahli belum pernah melihat letter C selain bukti di daerah DIY ;
Bahwa apabila tidak ditandatangani , maka buku pepriksan hanya sebagai buku pencatatan ;
Bahwa ahli pernah melihat pepriksan, buku bukti dari jaksa dianggap sebagai ketentuan ayat 1 dan ayat 2 Perda No 11 Tahun 1954 adalah buku putusan peralihan ;
Bahwa Perda mengatur bahwa yang dimiliki oleh Badan atau pemerintahan itu hanya hak penguasaannya;
Bahwa suatu buku pencatatan suatu peralihan tidak lengkap tanda tangan menurut pendapat ahli keadaan itu tidak batal demi hukum tetapi terjadi cacat administrasi ;
Bahwa apabila terjadi perbedaan letter C atas nama A dengan sertifikat atas nama X yang dapat menentukan adalah hakim ;
Atas keterangan ahli tersebut. Para Terdakwa akan memberikan tanggapannya dalam pembelaan ;
Ahli REDJO EKO WARSITO,SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli hadir dalam persidangan hari ini terkait sebagai ahli dengan keahlian ahli dalam bidang akuntasi dan auditing ;
Bahwa ahli memeiliki sertifikat keahlian yaitu :
Sertifikat Audit Investigasi ;
Sertifikat Audit Forensik ;
Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional
Bahwa pengalaman ahli sebagai ahli :
Menjadi pemberi keterangan ahli di Pengadilan Negeri Ketapang Kalimantan Barat ;
Menjadi pemberi keterangan ahli di Pengadilan Tipikor DIY beberapa kali ;
Bahwa dalam perkara ini ahli sebagai ketua tim audit keuangan Negara;
Bahwa ahli diminta untuk mengaudit keuangan Negara terkait dengan perkara ini oleh Penyidik ;
Bahwa setelah penyidik meminta kepada kami untuk mengaudit maka langkah pertama yang kami lakukan adalah membuat tim audit, yang mana tim tersebut ahli selaku ketua, dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara diawali penyidik melakukan ekspose atas kasus ini kepada BPKP DIY untuk dilakukan audit dalam rangka menghitung kerugian keuangan Negara, selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data terkait pengalihan tanah UGM , meminta data/ dokumen yang diperlukan , melakukan verifikasi dan menganalisis bukti-bukti berupa dokumen, BA pemeriksaan saksi- saksi dan para Tersangka dari penyidik, dan diklarifikasi pihak lainnya yang terkait dalam pengalihan tanah UGM, kemudian melakukan prosedur lain yang dianggap perlu, meminta tambahan yang diperlukan ke Penyidik , rekonstruksi fakta berdasarkan bukti- bukti yang diperoleh dari Penyidik;
Bahwa data yang diberikan kepada ahli adalah data-data tentang perolehan, seperti buku pepriksan dan sertifikat :
Bahwa Kami mengetahui ada kerugian dari penjualan-penjualan tanah tersebut ;
Bahwa Kami mengetahui Negara mengalami kerugian dari data buku pepriksan bahwa tanah dibeli oleh UGM ;
Bahwa yang ahli dapat dalam klarifikasi ke Desa ada tanda tangan dari pihak UGM dan ada tanda tangan kosong dan ada keterangan dari Desa bahwa tanah tersebut tanah milik UGM dan kami simpulkan bahwa tanah tersebut yang membeli UGM ;
Bahwa dalam klarifikasi kami menemukan ada perbedaan antara buku letter C dan buku pepriksan, kami simpulkan dari data dan pernyataan dari ahli bahwa tulisan itu dirubah dengan menambah tulisan dalam buku letter C, kemudian kami simpulkan bahwa tanah tersebut milik UGM;
Bahwa kerugian Negara Kami menghitung dari tanah yang dijual sebanyak 3 persil dan menilai tanah dari PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) ;
Bahwa ahli tidak mempunyai kewenangan untuk menilai keterangan saksi tetapi keterangan saksi mendukung data yang ada untuk menambah keyakinan ahli;
Bahwa menurut Inpres No 9 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Internal, BPKP diberi kewenangan untuk mengaudit;
Bahwa dalam audit yang kami lakukan kami melakukan data pembanding untuk kroscek ;
Bahwa tim berpendapat tanah tersebut milik UGM dari data ditemukan bahwa tanah tersebut dibeli oleh UGM ;
Bahwa dari data yang ahli klarifikasi ditemukan kerugian Negara dari keterangan saksi dalam BAP yang kami yakini ada kerugian negara;
Bahwa tim tidak melakukan audit sampai ke warga danAudit yang tim lakukan tidak sampai ke Fakultas Pertanian, data kami peroleh dari Penyidik ;
Bahwa data yang bersumber dari rektorat UGM kami peroleh dari Penyidik ;
Bahwa tim mendapatkan data inventaris UGM klarifikasi ke Pak Suratman (bukan atas nama UGM, karena tidak ada surat tugas);
Bahwa Pencatatan aset tanah dan bangunan di UGM yang wajib mencatat adalah kantor pusat ;
Bahwa setahu ahli semua sertifikat atas tanah dan bangunan Fakultas di UGM atas nama UGM;
Bahwa tidak ada dokumen yang menyebutkan bahwa Yayasan telah membeli sebuah tanah yang dipermasalahkan;
Bahwa Uang hasil penjualan tanah tersebut masuk ke rekening Yayasan ;
Bahwa Penjualan yang dilakukan pada saat itu sudah sesuai dengan NJOP pada saat itu ;
Bahwa pentingnya ahli bertemu dengan saksi-saksi dalam BAP ingin meyakini yang ada di BAP sudah sesuai apakah akan ada tambahan yang ingin disampaikan ;
Bahwa tidak ada dokumen yang didapat tim audit diluar dari dokumen dari Penyidik, akan tetapi ada surat yanag oleh saksi yang akan diberikan ke Penyidik ;
Bahwa ahli mengerti apa yang ada dalam bukti Q tersebut, dimana surat tidak ada kop UGM ;
Bahwa Suratman saat tim konfirmasi bertindak sebagai yang mengurus asset –aset UGM , dan tidak ada berita acara ketika konfirmasi dengan Suratman;
Bahwa sebelum ekspos ahli belum pernah melihat buku pepriksan, namun setelah ekspos penyidikan baru mengetahui ;
Bahwa suatu surat atau dokumen apabila tidak terdapat tanda tangan tidak dapat dijadikan bukti ,dan yang ada dalam buku pepriksan adalah fakta yang ada:
Bahwa dalam buku pepriksan tidak ada kata membeli, namun ada yang menunjukkan bahwa ada kata harga yang menunjukkan ada jual beli ;
Bahwa Apakah UGM boleh membeli tanah saksi tidak tahu ;
Bahwa Tim tidak menanyakan data yang tidak bertanda tangan di data yang ada ;
Bahwa menurut Tim Kerugian Negara dihitung menjadi satu meskipun pelakunya tidak hanya satu orang :
Bahwa Tim tidak megklarifikasi BAP pada hal 10 kepada Pak Tukidjo :
Bahwa proses yang Tim lakukan, ekspos, verifikasi (memverifikasi dat-data dari penyidik), validasi ( dengan melihat valid tidaknya kasus ini, setelah dikumpulkan, didata kemudian di audit ;
Bahwa Validasi barometernya dengan melihat sumbernya contohnya dengan melihat buku pepriksan ;
Bahwa Surat-surat dari UGM validasinya ke Suratman ;
Bahwa Pada saat Tim melakukan audit menurut BA 1 Juli Pak Tukijo sebagaai saksi ;
Atas keterangan Ahli tersebut. Terdakwa III menyatakan bahwa berkaitan dengan BAP ahli adalah data yang tidak valid karena sudah ada perbaikan dan di lahan persi 180 sudah ada surat rektor 21 Juni 2000 yang menyatakan bahwa tanah yang di Banguntapan adalah milik Yayasan. Dan untuk Terdakwa II menyatakan bahwa langkah 19 dan seterusnya sudah dinyatakan bahwa tanah tersebut bukan milik UGM namun mengapa Terdakwa tetap diajukan, Terdakwa I menyatakan bahwa terjadinya pensertifikatan sejak sebelum tahun 2000 tetapi mengapa Terdakwa yang dijadikan Tersangka, kemudian Terdakwa IV menyatakan bahwa kerugian terjadi sebelum tahun 2000 sebanyak 8 milyar, namun yang menanggung Terdakwa, tanah yang dijual ke Pak Siswadi sudah ada sertifikat atas nama Hertiwi padahal Terdakwa sedang di Luar Negeri;
Atas keberatan para Terdakwa, ahli menyatakan tetap pada audit dan pendapat yang telah disampaikan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi yang meringankan ( a de charge ) yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi Prof. Dr BAMBANG HADISUTRISNO,DAA , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta,dan saksi tetap pada keterangan pada BAP yang dibuat di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ;
Bahwa dalam Anggaran Dasar Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM diatur bahwa rapat setahun dilaksanakan minimal dua kali dan setiap rapat dilaporkan tentang perkembangan-perkembangan yang terjadi dalam Yayasan ,setiap rapat dibuat laporan tahunan dan program kerja untuk tahun berikutnya ;
Bahwa pengurus sebelumnya akan menyerahkan laporan ke pengurus yang baru , namun saksi tidak mengetahui diman laporan tersebut sekarang;
Bahwa dalam laporan ada laporan dibentuk tim penelusuran tanah:
Bahwa saksi mengetahui tentang laporan tanggal 31 Desember 1998 dilaporkan sebagai berikut : dikatakan lokasi lahan di Bantengan, Plumbon konversi sertifikat, disebutkan bahwa tanah-tanah tersebut sudah tidak memungkinkan untuk penelitian, segera untuk proses sertifikasi ;
Bahwa, laporan tersebut saksi yang buat. Selain laporan itu saksi membuat memo untuk melengkapi laporan tahun 1998 pada letter C 1907 persil 180, persil 41 dan persil 42 yang terletak di plumbon, mohon pengurus baru melanjutkan proses tersebut (28 September 2000) ;
Bahwa ketika saksi membuat memo pemilihan dekan baru sudah berlangsung ,memo yang saksi tujukan kepada ketua baru ;
Bahwa tidak pernah ada complain terhadap tanah Yayasan ;
Bahwa saksi baru melihat buku pepriksan ketika di Kejaksaan ;
Bahwa pengganti saksi sebagai ketua Yayasan adalah Prof Susamto ;
Bahwa memo tersebut merupakan tulisan dan kata-kata adalah saksi yang membuat sendiri ;
Bahwa sebelum saksi, ketua Yasan di jabat oleh Pak Tumari ;
Bahwa pada saat saksi menjadi ketua Yayasan, saksi pernah membuat surat keputusan yang membentuk panitia penelusuran asset dengan menunjuk 6 orang dalam panitia tersebut, diantaranya : Suhartono, Iwan Yusuf,Tukijo,Siti Fatimah ;
Bahwa laporan dari panitia penelusuran dilaporkan secara lisan kepada saksi sebagai ketua dan laporan yang dihasilkan panitia penelusuran adalah :Melaporkan sudah bertemu dengan pihak dan Sudah mendapat surat keterangan dari kepala desa tahun 1998 yang menyebutkan ada kata-kata lahan Persil 180 sungguh-sungguh milik Yayasan;
Bahwa saksi mengetahui lahan persil 180 milik Yayasan sejak saksi masih Mahsiswa, saksi menggunakan lahan itu sebagai tempat penelitian dan saat itu diberitahu Ir Mujio bahwa lahan tersebut adalah tanah Yayasan ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa tanah tersebut tanah Yayasan secara tidak tertulis, setelah ada penelusuran asset tersebut baru didapat keterangan secara tertulis dari Desa bahwa tanah tersebut adalah milik Yayasan ;
Bahwa Yayasan berdiri sejak tahun 1969 ;
Bahwa tanah di persil 41 dan persil 42 adalah tanah milik Yayasan, saksi mengetahui dari para senior saksi, namun pada waktu itu penelusuran difokuskan pada persil 180 ;
Bahwa Tim penelusuran memiliki 2 kegiatan :
Menelusuri ;
Menelaah ;
Bahwa yang dihasilkan oleh tim penelusuran adalah bahwa tanah tersebut bukan tanah UGM, dari Surat Keterangan Desa disebutkan bahwa betul-betul tanah milik Yayasan dan tidak ada selisih paham antara UGM dan Yayasan ;
Bahwa setelah penelaah tersebut saksi dipanggil UGM, saksi sebagai dekan saksi menunjukkan bukti PBB, surat keterangan dan petikan letter C, yang kemudian UGM melepaskan tanah tersebut dari usaha UGM untuk mensertifikat;
Bahwa UGM tidak pernah mengakui tanah tersebut sebagai tanah UGM
Bahwa setelah ada kesimpulan tersebut maka saksi kemudian melakukan audensi dengan Pimpinan Universitas, dan hasil audiensi tersebut terbit surat keterangan Rektor Nomor : 2964 /JO1/LK.03.01/2000 tanggal 21 Juni 2000 yang ditandatangani oleh Prof Dr Ichlasul Amal,MA yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah-tanah di Desa Banguntapan kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul persil 180 S IV luas + 3.2530 ha adalah benar telah dikuasai oleh Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM mulai 1963 dan sampai saat ini tidak ada pihak lain yang merasa keberatan atas penguasaan/penggunaan tanah-tanah tersebut dan tanah-tanah tersebut tidak dalam sengketa ;
Bahwa konsep surat yang membuat adalah saksi dibantu Pak Mujio dan Pak Iwan Yusuf atas permintaan dari Purek II (pembantu Rektor II) dan Konsep surat yang diminta oleh Pembatu rektor II tersebut saksi buat berdasarkan pada surat keterangan dari Desa ,digunakan untuk proses pensertifikatan hingga proses mendapat kepastian hukum;
Bahwa yang sering melapor kepada saksi dari tim penelusur tersebut adalah Pak Mujio ;
Bahwa tanah tersebut sudah ada sejak Prof Sudarsono menjadi Dekan yaitu tahun 1963 ;
Bahwa Prof Purbodiningrat adalah salah satu dosen Fak Teknik UGM ;
Bahwa saksi secara pasti tidak mengetahui asal tanah tersebut, namun dari hasil rapat pernah mendengar bahwa lahan-lahan tersebut adalah dari jerih payah para senior ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada catatan pengalihan hak dari para sesepuh kepada Yayasan ;
Bahwa dalam rapat diberitahukan hasil penelusuran bahwa tanah tersebut sudah tidak dapat untuk menunjang Tridarma Perguruan Tinggi, maka perlu dipikirkan solusinya, maka ditempuh kebijakan untuk menjual tanah tersebut ;
Bahwa pemahaman saksi bahwa itu adalah tanah Yayasan adalah karena informasi dara para pini sepuh;
Bahwa saksi menelaah laporan secara lesan tersebut secara bersama-sama dan mencari solusinya ;
Bahwa ketika dibentuk tim penelusuran asset semua anggota mengetahuinya ;
Bahwa saksi menjadi Mahsiswa Fakultas Pertanian UGM tahun 1967 ;
Bahwa UGM tidak mempersiapkan lahan untuk Tridarma Perguruan Tunggi, karena pada waktu itu kami kuliah saja ditempat yang masih berbarengan dengan Fakultas lain, sehingga kalau untuk lahan yang menunjang kegiatan Mahasiswa pada waktu itu belum ada;
Bahwa perbedaan antara Fakultas dan Yayasan adalah Fakultas lebih berorientasi pada kegiatan akademik, sedangkan Yayasan berorientasi untuk mendukung kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi ;
Bahwa kalau tidak ada Yayasan kegiatan Fakultas tetap berjalan, namun tersendat ;
Bahwa benar memo yang ada dalam bukti K tersebut adalah tulisan saksi;
Bahwa saksi pernah mebuatkan konsep surat dan saksi berpedoman pada surat keterangan Desa ;
Bahwa setahu saksi Tim penelusuran tidak melakukan penelusuran sampai ke bagian asset UGM ;
Bahwa asset UGM yang digunakan oleh Fakultas Pertanian UGM ada seperti kursi dan gedung, dan yang wajib mencatat asset tersebut adalah UGM ;
Bahwa setahu saksi Fakultas Pertanian UGM ada sejak tahun 1946;
Atas keterangan Saksi tersebut. Para Terdakwa menerangkan akan menyampaikan pendapatnya dalam pembelaan ;
Saksi Prof Dr Ir SRI WIDODO MSi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta,dan tetap pada keterangan pada BAP yang dibuat di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ;
Bahwa saksi pernah menjabat pengurus Yayasan pada saat berdirinya Yayasan yaitu pada tahun 1969 ;
Bahwa tidak pernah ada gangguan tentang tanah-tanah tersebut ;
Bahwa Asset yang dimiliki Yayasan bisa berupa lahan maupun bukan lahan dan hal tersebut disampaikan dalam forum resmi ;
Bahwa saksi pernah mendengar bahwa asset Yayasan berasal dari sumbangan para alumni ;
Bahwa yayasan didirikan karena untuk menunjang Tridarma Perguruan Tinggi, dahulu saksi kalau kuliah dikomplek bersama-sama karena UGM belum punya gedung baru memiliki gedung pusat saja, pada saat itu dosen tidak ada fasilitas rumah, hidup susah sehingga mendirikan Yayasan untuk membantu dan memfasilitasi dosen :
Bahwa dengan adanya Yayasan sangat membantu dosen untuk kelancaran kuliah, penelitian, biaya studi lanjut, pengadaan tempat kuliah, pinjaman, biaya dosen yang ke luar negeri dan seminar luar negeri;
Bahwa saksi mendengar dari Dekan ex officio ketua Yayasan yang mengatakan bahwa asset Yayasan dana dari alumni ;
Bahwa pada Dies tahun 1982 saksi hadir, dan pada saat itu laporan juga dibagikan ;
Bahwa ketika menjadi pengurus Yayasan saksi menjabat sebagai Sekretaris ;
Bahwa yang berperan sebagai pendiri Yayasan ada 3 orang ;
Bahwa tanah Yayasan tersebut dibeli pada tahun 1963 kemudian dalam rapat pleno dibicarakan karena tanah tidak jelas pengelolaannya kemudian disampaikan untuk dikelola Yayasan terutama soal pembayaran pajak dicatatkan oleh Pegawai Yayasan, dan hal ini sudah diketahui banyak orang dan setiap rapat ada agenda laporan dan perencanaan program;
Bahwa saksi belum pernah melihat bukti tertulis tentang kepemilikan tanah tersebut ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Para Terdakwa menerangkan akan menyampaikan pendapatnya dalam pembelaan ;
Saksi Prof Dr Ir SOEMARTONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta;dan saksi tetap pada keterangan pada BAP yang dibuat di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ;
Bahwa setahu saksi asal usul tanah yang dibeli ,tanah berasal dari tukar guling hingga mencapai 4 hektar ;
Bahwa biaya yang mendukung berjalannya Fakultas dengan adanya Yayasan, dengan cara membuat proposal ;
Bahwa saksi menjadi dosen sejak tahun 1964 dan pada bulan September 1982 ada pertemuan alumni dan ada laporan dari dekan ex officio ketua Yayasan mengenai apa yang dicapai oleh Yayasan ;
Bahwa saksi turut hadir dalam acara dies Fakultas Pertanian UGM tahun 1982 :
Bahwa Isi laporan yang disampaikan dalam dies tersebut mengenai laporan pemanfaatan lahan Yayasan Fapertagama dan juga menyebutkan keberhasilan penelitian padi 1997;
Bahwa saksi tidak aktif dalam penelusuran tanah, yang aktif Pak Tukijo dan Pak Mujio;
Bahwa sebelum ada Yayasan tanah dikelola oleh Fakultas Pertanian UGM ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Para Terdakwa menerangkan akan menyampaikan pendapatnya dalam pembelaan ;
Saksi DIPAYANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta;dan saksi tetap pada keterangan pada BAP yang dibuat di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ;
Bahwa permasalahan dalam perkara ini, saksi hanya disuruh untuk mengambil blangko surat kuasa jual di Notaris Nukman Muhammad SH alamat Notoprajan Yogyakarta, tetapi saat itu alm Prof Dr Sukardi Wisnu tidak menjelaskan digunakan untuk apa blangko surat kuasa menjual tersebut, setelah saksi ambil saksi serahkan surat kuasa menjual tersebut kepada Alm Prof.Dr Sukardi Wisnu ;
Bahwa saksi mengambil surat kuasa menjual di Notaris Nukman Muhammad sekitar bulan Oktober 2003 ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Para Terdakwa menerangkan akan menyampaikan pendapatnya dalam pembelaan;
Saksi HERY HANDOYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah bertugas mencatat buku Desa sebelum berlakunya UUPA ;
Bahwa saksi menjadi Carik sejak tahun 1990, namun sebelumnya menjadi Kabag Kemanan Desa;
Bahwa pengalaman saksi jika ada peralihan Hak Atas Tanah di DIY sebelum UUPA Proses yang terjadi adalah :
Apabila akan ada peralihan Hak Atas Tanah biasanya masyarakat datang ke Desa membuat laporan akan dilakukan jual beli terkait tanah, kemudian pemerintah Desa menulis nama, umur tempat tanggal lahir, nama pembeli harga obyek dan nama ahli waris penjual.
Apabila sudah lengkap maka pemerintah Desa kemudian menjadwalkan sidang Desa yaitu dengan pemeriksaan pihak dan pembubuhan tanda tangan.
Selanjutnya pemerintah Desa menyalin data tersebut dalam blangko Perda 11 Tahun 1954 kemudian distempel Desa kemudian dikirim ke Bupati melalui Camat.
Setelah dari Bupati kembali ke Desa, dan Desa baru berani memasukkan dalam buku C Desa ;
Bahwa Buku C diisi apabila sudah ada pengesahan dari Bupati ;
Bahwa yang tanda tangan dalam pemeriksaan adalah penjual beserta istri dan anak ditulis dalam buku per tahun ;
Bahwa dalam Haturan pembeli tidak wajib membubuhkan tanda tangan, dalam buku dituliskan kasus per kasus;
Bahwa Buku putusan desa adalah buku yang berisi buku pepriksan:
Bahwa dalam buku pepriksan pembeli tidak wajib membubuhkan tanda tangan;
Bahwa apabila orang yang bersangkutan tidak hadir dan mewakilkan maka harus disebutkan kuasa dari orang yang tidak hadir dan harus ada surat kuasa ;
Bahwa apabila ada orang yang mau waqaf harus ada kuasa dari yang terima waqaf dan penulisan dalam letter C atas nama orangnya, contoh: Abdul (masjid al hikmah) ;
Bahwa buku pepriksan bukti yang diajukan Penuntut Umum, saksi belum pernah melihat buku pepriksan seperti seperti bukti tersebut ;
Bahwa yang saksi ketahui buku pepriksan hanya ada tanda tangan penjual beserta ahli warisnya, pamong Desa dan Dukuh ;
Bahwa Buku haturan dibuat dalam satu buku;
Bahwa yang saksi ketahui perda No 11 Tahun 1954 dikeluarkan oleh Gubernur DIY yaitu Sri Sultan HB IX ;
Bahwa menurut sepengetahuan saksi belum pernah ada Pamong Desa yang berani melakukan pelanggaran, karena segan dengan Sultan ;
Bahwa menurut pengetahuan saksi suatu surat atau dokumen apabila tidak ada cap bisa dikatakan tidak sah ;
Bahwa setelah UUPA semua tanah langsung terkonversi ;
Bahwa yang dapat melakukan penyitaan terhadap buku C desa hanya Pengadilan ;
Bahwa tidak ada jangka waktu dari proses pelaporan sampai pada putusan Desa ;
Bahwa untuk format haturan terserah Desa namun isinya prinsip harus sesuai dengan Perda No 11 Tahun 1954 ;
Bahwa dalam letter C semua ditulis dalam letter C dari sebabe dan tanggal owah-owahan;
Bahwa penulisan buku C yang menjadi bukti dalam persidangan ini saksi tidak dapat menerangkan ;
Bahwa apabila dalam buku C tidak ada maka perlu dicari pelaku sejarahnya yaitu dengan mencari di putusan Desa dalam register desa;
Bahwa yang dimaksud Pamong Desa adalah Kepala Desa, Carik, Kabag Keamanan, Makmur dan Agama;
Bahwa apabila ada salah penulisan dalam buku letter C maka dicoret lantas diparaf dan kemudian ditulis lagi sesuai putusan desa seperti yang ada dalam haturan ;
Bahwa semua hal yang terkait tentang tanah masuk dalam register desa ;
Bahwa sepengetahuan saksi ada beberapa macam buku yang berkaitan dengan tanah diantaranya :
Carakan tahun 1920;
Letter A tahun 1930;
Letter B tahun 1940;
Buku Pepriksan ;
Register ;
Letter C ;
Bahwa diantara beberapa buku tentang tanah yang paling penting adalah buku pepriksan ;
Bahwa apabila tidak menemukan data yang kita inginkan maka dilakukan pengecekan, menanyakan yang bersangkutan, apabila yang terkait tidak terima maka bisa diajukan ke Pengadilan Negeri ;
Bahwa apabila terjadi terbit dua sertifikat maka harus dilihat pada haturannya , jadi letter C bisa dikesampingkan ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Para Terdakwa menerangkan akan menyampaikan pendapatnya dalam pembelaan ;
Saksi H. TENTREM RAHARJO IR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui surat kuasa menjual tanggal 19 Mei 2003 yang ditandatangani oleh Prof Susamto dan yang menerima Pak Triyanto dan Pak Tukijo ;
Bahwa surat pelepasan tanah No 580/2006 tertanggal 20 Juli 2006 saksi tahu ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Para Terdakwa menerangkan akan menyampaikan pendapatnya dalam pembelaan ;
Saksi M CHOLIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan saksi ketika peralihan tanah sebelum tahun 1984 adalah sebagai Carik ;
Bahwa menjadi Carik Desa Pancasi sejak 20 November 1980 sampai sekarang ;
Bahwa selama saksi bekerja peralihan yang pernah ditangani seperti jual beli, hibah, pisah gamblok ;
Bahwa proses jual beli hak atas tanah di Desa :
Seseorang melaporkan pada Dukuh baik penjual dan pembeli, kemudian Pak Dukuh membawa penjual dan pembeli ke Desa untuk menemui Carik Desa, kemudian Carik Desa menulis disertai dengan saksi ;
Kemudian ditulis dalam Haturan, kemudian ditampung di Desa kemudian diagendakan untuk sidang putusan Desa. Sidang dilakukan sebulan sekali. Dalam sidang putusan desa dihadirkan penjual dan pembeli, dukuh beserta saksi;
Kemudian Pak Lurah membuat catatan, kalau pembeli sudah mempunyai letter C maka tidak perlu membuat C lagi kalau belum maka ditulis dalam buku C Desa ;
Kemudian dikirim ke Camat dan kemudian ke Bupati, kemudian kembali ke Desa ;
Setelah turun dari Bupati baru ditulis dalam buku Desa ;
Bahwa apabila penjual tidak hadir maka harus ada surat kuasa ;
Bahwa sidang putusan desa ditandatangani oleh Lurah Desa, dua saksi, penjual dan pembeli ;
Bahwa dalam putusan Desa tidak ada tanda tangan Panewon ;
Bahwa pengesahan putusan Desa tidak dapat diwakilkan, contohnya : Bupati diwakilkan ke wakil Bupati ;
Bahwa apabila seseorang sudah membuat laporan dan membuat berita acara maka dilakukan dengan proses yang baru, apabila penjual sudah meninggal dan tidak mempunyai ahli waris maka pembeli dapat kehilangan, namun dapat ditengahi dengan dibagi dua, jika tidak terselesaikan maka ke polisi ;
Bahwa saksi tidak kenal dengaan catatan yang seperti dalam buku pepriksan yang menjadi bukti dari Penuntut Umum ;
Bahwa buku pepriksan apabila tidak ada tanda tangannya maka tidak sah ;
Bahwa dalam Haturan tidak ada tanda tangan dari pejabat instansi lain;
Bahwa yang boleh memegang buku C Desa hanya Carik Desa ;
Bahwa solusi terhadap tanah yang tidak bertuan dengan mengecek kembali pada pemilik semula, dan untuk pengesahannya harus ditetapkan oleh Pengadilan ;
Bahwa apabila ada kekliruan dalam penulisan dalam buku C Desa maka harus dibuat berita acara pembetulan nama dan diterangkan ada kesalahan tulis;
Bahwa apabila ada perbedaan dokumen antara haturan dan letter C, saksi tidak dapat menjawab, karena seharusnya tidak terjadi, sehingga saksi tidak dapat memilih ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Para Terdakwa menerangkan akan menyampaikan pendapatnya dalam pembelaan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli Prof Dr NURHASAN ISMAIL.,SH,MSi , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah dimintai pendapat ketika dalam proses penyidikan perkara ini ; dan ahli berketetapan seperti pendapat ahli yang ada dalam BAP;
Bahwa dalam Perda Perda No 5 Tahun 1954 yang khusus diakui di Yogyakarta tanah yang tidak tunduk pada hukum barat dan tidak tunduk pada Rijkblaad yaitu mengatur hak turun temurun dan hak Handarbeni ;
Bahwa setelah ada UUPA mengacu pada Keppres Kemendagri bahwa tanah tunduk pada Perda No 5 Tahun 1954 dan Perda No 11 Tahun 1954 semua tanah dapat dikonversi terhadap UUPA, namun ada tanah yang belum dikonversi ke UUPA ;
Bahwa dalam politik hukum pertanahan tidak ada pembatasan waktu proses konversi, proses konversi dapat dilakukan pada waktu terjadi peralihan dan dimintakan pendaftaran menurut UUPA;
Bahwa dalam Pasal 58 UUPA mengatur tentang Hak Milik hanya dimiliki oleh orang perorangan , sedangkan dalam Perda No 5 Tahun 1954 mengatur tegas Hak Milik yang dimiliki oleh orang perorangan yaitu WNI tunggal dan Badan Hukum akan diatur tersendiri dengan semangat yang sama;
Bahwa dalam Pasal 7 Perda No 5 Tahun 1954 menyebutkan yang intinya bahwa Pemerintah boleh membeli tanah untuk kepentingan umum , untuk hal tersebut Badan Hukum public dan privat pada prinsipnya tidak boleh memiliki Hak Milik, membeli dalam hal ini bukan membeli keperdataan karena harus sesuai peraturan, peralihan jual beli dari perorangan ke Badan Hukum bertentangan, jadi istilah membeli dalam Pasal 7 harus diartikan bahwa sudah ada proses Hukum yaitu dengan melepaskan haknya ke pemerintah DIY/Negara baru Badan Hukum boleh memohon hak ;
Bahwa Yang dimaksud Pemerintah dalam Perda No 5 Tahun 1954 adalah Pemerintah Pusat karena ada lembaga vertical yang berazaskan konsentrasi ;
Bahwa Institusi negeri boleh memiliki hak atas tanah tetapi dengan hak yang sesuai dengan haknya , kelemahan dalam Perda hanya mengakui hak saja tidak mengatur apabila pemerintah hendak memiliki tanah, sehingga arahan untuk pemerintah hanya dapat mendapat hak atas tanah berupa hak pakai ;
Bahwa apabila tanah belum dikonversi maka harus tunduk peda Perda walaupun sudah ada UUPA ;
Bahwa menurut pendapat ahli untuk membedakan orang bertindak atas nama pribadi atau atas nama pemerintah adalah pada prinsipnya orang yang dapat mengalihkan orang yang berstatus pemilik hak atas tanah harus memiliki syarat mampu melakukan perbuatan hukum/ cakap hukum, kalau mewakili pihak lain/lembaga maka harus ada kuasa yang diberikan pada pihak yang diwakili ;
Bahwa menurut pendapat ahli prosedur peralihan tanah harus sesuai dengan yang diatur dalam Perda No 11 Tahun 1954 dan para pihak harus ada kesepakatan;
Bahwa Prosedur peralihan tanah dalam Perda No 11 Tahun 1954, yaitu:
Sebelum akte disahkan oleh rapat desa, harus dilakukan pemeriksaan setempat, menggunakan formulir tertentu untuk mengecek kebenaran kepemilikan tanah, apabila tidak ada Pemeriksaan setempat harus ada surat pernyataan dari pemilik tanah yang berbatasan dan diketahui oleh Desa;
Pemeriksaan penjual dan pembeli serta pemilik batas yang dilakukan di Desa, kemudian Desa mengesahkan perjanjian dengan menanda tangani akte peralihan ;
Kemudian dibuat ijin peralihan oleh Camat, sebagai fungsi kontrol, kemudian Camat member Cap ;
Mengirim ke Kabupaten, untuk mengntrol kebenaran data dan mengetahui ada tidaknya sengketa, kemudian Kabupaten mengirim ke kantor pendaftaran tanah untuk dibuat sertifikat C atau D ;
Bahwa apabila tidak dilakukan sesuai dengan prosedur batal demi hukum ;
Bahwa dalam PP No 24 Tahun 2007 tentang pendaftaran tanah, di desa ada yang disebut sebagai buku pepriksan, yaitu buku yang mencatat tanah-tanah, nama-nama pemilik hanya sebagai panduan untuk mengerti siapa pemilik, hanya untuk internal Desa sebagai tertib administrasi ;
Bahwa untuk bukti A 5 ( buku pepriksan), menurut saksi buku ini bukan format pemeriksaan ;
Bahwa Pepriksan tanpa cap dan tanda tangan tidak sah, artinya batal demi hukum ;
Bahwa Azasnya peralihan itu konkrit dan tunai dan terang dan harus disahkan oleh Kelurahan, konkrit tunai ada tetapi terang tidak ada, maka kembali ke doktrin umum maka pihak yang menerima peralihan diberi kuasa mutlak terhadap tanah bahkan untuk memperalihkan ;
Bahwa sertifikat adalah putusan tata usaha Negara, kalau sesuai prosedur otomatis dia sah, tetapi kalau tidak memenuhi syarat prosedur maka otomatis sertifikat terbuka untuk dapat dibatalkan, kalau tidak memenuhi syarat pendaftaran maka batal demi hukum ;
Bahwa ada daluarsa atas kepemilikan tanah ,apabila seseorang mempunyai tanah tetapi tidak menguasai dan memanfaatkan tanah dan membiarkan orang lain memfungsikan, maka secara otomatis orang yang memanfaatkan tanah tersebut yang berhak ;
Bahwa Yang memutus siapa yang berhak atas tanah adalah Pengadilan, kalau keterkaitan dengan pembatalan yang berhak menentukan TUN, Badan Pertanahan dapat membatalkan ;
Bahwa sejauh yang saksi ketahui white color crime ditujukan pada pejabat Negara ;
Bahwa saksi kurang setuju, hal terkait dengan Yayasan tidak dapat dimasukan dalam white color crime, karena Yayasan kekayaannya terpisah yang merupakan kekeyaan badan hukum tersendiri ;
Bahwa dalam pasal 1336 KUHPerdata, disebutkan jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi ada suatu sebab yang halal atau ada suatu sebab yang lain, maka perjanjian tersebut sah , hal tersebut penyelundupan hukum yang sah ;
Bahwa pemberian yang dengan cuma-cuma dan tanpa akta Notaris makna legalnya adalah hibah, perkaranya belum dibuat akta hibah sebuah prosedur saja, bantuan itu dengan cuma-cuma dan tidak harus dengan akta notaris ;
Bahwa mengenai hak menggarap tanah negara, setelah masa tenggang waktu Negara tidak mencampuri dan menjadi tanah bebas, penggarap-penggarap bisa memiliki ,bahwa Orang yang menggarap merupakan embrio dari kepemilikan dari tanah Negara yang diabaikan;
Bahwa di DIY ada 3 bukti hak atas tanah, diantara ketiga bukti ini yang paling utama untuk membuktikan hak atas tanah dalam konteks diperoleh dari peralihan, maka bukti hak atas tanah yang dapat digunakan adalah D dan E, D untuk hak yang definitive dan yang E untuk yang sementara;
Bahwa dalam letter C tercantum hak milik badan hukum , pada prinsip Perda Hak Milik atas tanah tidak dapat dimiliki oleh badan hukum, artinya ada yang salah dengan catatan leter C itu;
Bahwa apabila ada kesalahan dalam letter C ada badan Hukum memiliki hak milik, maka kembali pada prinsip administarsi Negara bahwa pejabat yang membuat keputusan kalau sebuah keputusan dia berwenang untuk membatalkan dan mengubah putusan tersebut atau dibatalkan oleh atasan yang mebuat keputusan tersebut, kalau semua tetap dilakukan , seharusnya dari sisi hukumnya itu tidak pernah ada ;
Bahwa tidak semua peralihan jual beli dimaknai sebagai pelepasan hak, hanya peralihan yang mempunyai klausula untuk kepentingan umum yang dapat dimaknai pelepasan hak ;
Bahwa kepentingan umum artinya sangat luas, kepentingan untuk pemerintah, dan tidak untuk profit , misalnya pembelian tanah untuk membangun sekolah ;
Bahwa pemilikan oleh suatu PT mekanismenya menurut Kepmenteri Agraria No 21 Tahun1994 dengan jalan mengajukan penurunan hak, misal dari Hak Milik menjadi Hak Pakai;
Bahwa Hukum Agraria adalah hukum yang khusus, ke khususan nya itu hanya orang-orang tertentu yang dapat melakukan peralihan hak atas tanah, tidak menggunakan hukum kebebasan berkontrak seperti dalam hukum perdata ;
Bahwa apabila akan menjual tanah kepada orang asing maka harus diturunkan ke hak yang paling rendah ;
Bahwa sebelum keluarnya Perda Tahun1954, ketentuan yang terkait pertanahan di DIY ada kekhususan bahwa semua tanah milik Sultan yang lain hanya mempunyai hak menggarap, intinya tanah tersebut adalah tanah Raja :
Bahwa Orang asing yang tinggal di DIY karena diberi oleh Raja sebagai Hak Barat sebelum 1954, karena kontrak-kontrak politik ;
Bahwa Instansi pemerintah hanya diberikan status hak pakai, seperti UGM sampai sekarang statusnya ngindung Sultan, hak dari Negara berupa Hak Pakai dengan catatan Hak pakai diatas tanah Sultan ;
Bahwa di DIY ada 2 kali reformasi pertanahan, pertama tahun 1918, desa diberi kewenangan untuk mengawasi tanah Sultan, reformasi kedua tahun 1954 reformasi pendaftaran tanah, dengan kontrol dari Camat dan Bupati sebelum didaftarkan di Kantor Pertanahan ;
Bahwa Perda tahun 1954 tidak diperutukan untuk orang asing Orang asing pada tahun 1954 menggunakan pengaturan tersendiri yaitu dengan agrarise wet;
Bahwa sampai saat ini belum ada pengaturan hak milik oleh badan hukum, namun pada prinsip terkait dengan hak milik oleh badan hukum tidak diperbolehkan, kecuali yang ditunjuk seperti Bank Indonesia (mempunyai hak milik, yang bertkaitan dengan fungsi secara langsung) ;
Bahwa Istilah pepriksaan tidak dikatakan dengan tegas, namun diperlukan untuk 1.kehati-hatian dari pihak kelurahan ketika akan mensahkan jual beli, 2. Kepastian, agar tidak terjadi kesalahan obyek, hal tersebut diperlukan untuk menjamin keputusan desa ;
Bahwa besar tingkat ke validitasan dari pepriksan, apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh tentang data, pemeriksaan itu yang akan dibawa ke desa untuk diperiksa lagi, dan kemudian menjadi berita acara dan kemudian diputuskan;
Bahwa hasil pemeriksaan tersebut berupa berita acara dalam lembaran yang nantinya disahkan oleh desa ;
Bahwa kalau sebuah instansi pemerintah menguasai tanah, maka permasalahannya adalah sah kah perolehan pertama dari instansi pusat tersebut, kalau tidak sah perolehannya, maka tidak sah sejak awal, dan apabila perolehan tidak sah, maka pencatatannya pun tidak sah;
Bahwa maksud sah apabila memenuhi syarat dan mengikuti prosedur;
Bahwa urgensi pendaftaran di kantor pertanahan dan out put yang dihasilkan adalah sertifikat, sebenarnya dari sejak putusan peralihan sudah jelas status hak yang diperoleh;
Bahwa dalam hal tidak ada berita acara dan tidak ada akta peralihan menurut ahli terkait fungsi Kontrol dari Desa Itu tidak sah karena wajib ikuti prosedur yang ada dalam Perda 1954,kalau hanya sekedar untuk menjadi acuan tidak masalah, namun tidak boleh sebagai dasar perolehan hak karena yang dipakai adalah berita acara peralihan ;
Bahwa dalam Perda No 10 Tahun 1954 disebutkan alat bukti kepemilikan atas tanah adalah sertifikat model E dan D, buku letter C dapat menjadi acuan siapa pemiliknya;
Bahwa sepakat adalah pertemuan kehendak dari dua pihak atau lebih, kesepakatan bisa disampaikan secara lisan atau menurut adat kebiasaan setempat;
Atas pendapat ahli tersebut Para Terdakwa menerangkan akan menyampaikan tanggapannya dalam pembelaan ;
Ahli Prof Dr EDWARD OMAR SHARIF HIARIJ.,SH,Mum , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah dimintai pendapat pada tanggal 17 Oktober 2014 dalam proses penyidikan perkara ini dan saksi menyatakan benar ;
Bahwa keahlian ahli adalah dibidang hukum pidana;
Bahwa perubahan undang-undang mempunyai efek menguntungkan terhadap Terdakwa menurut pendapat ahli adalah ,Konstruksi Pasal 1 ayat (2) KUHP berlaku universal yang kita kenal dengan konstruksi lex favor reo,apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan maka dikenakan yang menguntungkan untuk Terdakwa, Jadi efek perubahan perundang-undangan terjadi pada tingkat (penyidikan, penuntutan dll) kapanpun, bahkan pada kongres ahli pidana sedunia muncul pendapat Simon dan Jongkers yang mengatakan suatu perkara yang sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap pun, jika terjadi perubahan perundang-undangan, dapat dijadikan alasan peninjauan kembali. Dengan demikian, haruslah dipahami bahwa azas lex Favor reo dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP ditujukan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa atau Terpidana;
Bahwa Peraturan Pasal 1 ayat (2) KUHP tidak terlepas dari ketentuan pasal 1 ayat (1) KUHP, maka wetelijk bepalingen maka kita dapat menunjuk UU No 12 Tahun 2011 pengganti UU No 11 Tahun 2004 mulai dari Undang-Undang sampai peraturan dibawah, apabila ada ketentuan yang meringankan maka termasuk pada konteks Pasal 1 ayat (2) KUHP;
Bahwa pendapat ahli terkait dengan kerugian Negara sebagai satu unsure dari suatu delik dikaitkan dengan tempos delictie menurut ahli , untuk dapat mengkualifikasikan suatu perbuatan dalam perbuatan pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU Pemberantasan TIPIKOR, unsur kerugian keuangan negara dalam ketentuannya diawali dengan kata “dapat” sehingga dengan demikian unsur kerugian Negara tersebut cukup dengan adanya potential loss yang mungkin terjadi, Namun hal yang sangat perlu diperhatikan adalah bahwa potential loss harus didasarkan pada perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, serta hanya berhak dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk melakukannya, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan dengan berdasarkan pada UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ;
Bahwa pendapat ahli terkait dengan adanya tempus delictie dengan pihak pelaku yang berbeda dan obyek perkara yang berbeda, t dapat dilakukan kerugian keuangan Negara dapat sekaligus dihitung sebagai kerugian keuangan Negara akibat dari perbuatan satu pihak saja , satu pihak dimintai pertanggunjawaban atas kerugian keuangan Negara yang dihitung secara sekaligus dalam satu kesatuan padahal sudah diketahui dengan pasti bahwa pihak pelaku dan obyek perkara tidak sama. Tetaplah harus dihitungkan secara terpisah perhitunganya sesuai dengan siapa yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan Negara, sehingga hanya subyek hukum yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan Negara itulah yang harus bertanggung jawab. Tegasnya apabila pertanggungjawaban dibebankan pada pihak yang tidak melakukan adalah perbuatan yang sesat dan menyesatkan, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan ;
Bahwa mengenai mens rea dalam gambaran bahwa apabila ada seorang yang menerima kuasa menjual hak atas tanah menurut pengetahuannya tanah tersebut adalah milik si pemberi kuasa dengan dasar data dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang adalah milik si pemberi kuasa menjual tersebut, namun dikemudian hari ternyata diketahui bahwa tanah tersebut milik orang lain , maka pendapat ahli bahwa Mens rea atau kesalahan adalah suatu unsur yang sangat penting dalam menentukan adanya suatu pertanggungjawaban pidana karena kesalahan adalah dasar yang mensahkan pidana. Dalam hukum pidana salah satu unsur dari kesalahan adalah kesalahan dalam arti yang seluas-luasnya yang dapat dimakanai dengan pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Dari teori tersebut dapat ditafsirkan bahwa untuk dapat dipidananya suatu subyek hukum, maka harus ada kesalahan yang dilakukan oleh subyek hukum. Menurut Schafemeister Sutorius dan Keizer yang dijelaskan oleh Sahetapy kesalahan itu akan mengenai perbuatan yang tidak patut, melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Kesalahan itu terdiri dari kealpaan (negligence/culpa) dan kesengajaan ( intention / opzet / dolus). Perbuatan yang diterima oleh si penerima kuasa tersebut tidak dapat dibebani pertanggungjawaban pidana, karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa “kesalahan” sebagai salah satu syarat pertanggungjawaban pidana, dimana “kesalahan” pada penerima kuasa menjadi hilang karena adanya kesesatan fakta / fettelijk dwaling yang dialaminya sebagai salah satu alasan penghapus pidana terhadap diri penerima kuasa. Menjadi penting pula kiranya Ahli jelaskan perihal kesesatan fakta sebagai salah satu alas an penghapus pidana, namun terlebih dahulu akan dimulai dengan menjelaskan bahwa hukum pidana juga mengenal adanya strafuitingsgronden, yakni meskipun perbuatan telah memenuhi unsur delik, sifat dapat dihukum menjadi lenyap jika terdapat alasan-alasan yang membebaskannya. Satochi Kartanegara memberikan pengertian terhadap isitilah ini adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan orang yang telah melakukan sesuatu dengan tegas dilarang dan diancam hukuman oleh Undang-undang menjadi tidak dihukum. Dalam tataran teori, istilah strafuitingsgronden disebut juga dengan istilah alasan penghapus pidana, yang terdiri dari alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar menghapuskan dapat dipidananya suatu perbuatan, sedangkan alas an pemaaf menghapuskan dapat dipidananya pelaku perbuatan tersebut. Alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan, meskipun perbuatan ini telah memenuhi delik dalam undang-undang. Kalau perbuatannya tidak melawan hukum maka tidak mungkin ada pemidanaan. Alasan pembenar yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 dan Pasal 51ayat (1)KUHP. Selanjutnya alas an pemaaf atau alasan penghapus kesalahan, yaitu alasan yang menyangkut pribadi si pembuat, dalam arti bahwa orang ini tidak dapaat dicela (menurut hukum) dengan kata lain ia tidak bersalah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, meskipun perbuatannya bersifat melawan hukum. Dalam KUHP diatur dalam Pasal 44, Pasal 49 ayat (2), Pasal 51 ayat (2) KUHP. Adapun mengenai Pasal 48 ada dua kemungkinan yaitu dapat masuk sebagai alasan pembenar dan dapat menjadi alasan pemaaf. Alasan-alasan pengahpus pidana tersebut tidak bersifat limitative, karena berdasarkan perkembangan ilmu muncul doktrin-doktrin dalam hukum pidana juga menganut dan menampung alasan-alasan pengahapus pidana diluar UU, sebagaimana yang dijarkan oleh Van Bemellen, menyatakan bahwa tindakan-tindakan penghukuman yang didasari pada hak mendidik oleh orang tua, para wali, guru dan pendidik lainnya. Kedua tindakan yang bersumber pada hak jabatan oleh para dokter, apoteker bidan dan penyelidik ilmiah, ketiga tindakan-tindakan yang telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak-pihak yang dirugikan dalam peristiwa-peristiwa tertentu, keempat tindakan-tindakan yang berdasarkan pada zaakwaarneming sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal 1354 BW dst, kelima tidak ada sifat melawan hukum materiil atau tidak adanya unsure melawan hukum secara material pada suatu tindakan, keenam, tidak adanya kesalahan sama sekali /afwezigheid van alle schuld (termasuk didalamnya kesesatan hukum dan kesesatan fakta). Ada tiga tipe perbuatan yang memenuhi adagium ‘tiada pidana tanpa kesalahan’ yaitu kesesatan mengenai kemampuan untuk bertindak sesuai dengan tuntutan uu ( mistake of capacity to act according to the law), kesesatan mengenai hukum/ kekeliruan berkenaan denag situasi kondisi factual (mistake of law/error of fact ). Jadi tidak selamanya kesengajaan dalam hukum pidana, jika terdapat kesesatan didalmnya. Ada lima kesesatan dalam kesengajaan, error in persona, error in objecto, aberitio actus, rechtdwaling,dan fettelijkdwaling .
Bahwa jika tidak ada mens rea dalam perbuatan, maka perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana dan tidak perlu pula adanya pertanggungjawaban pidana dalam perbuatan tersebut;
Bahwa mengingat KUHAP adalah ketentuan perundang-undangan yang bersifat imperative, maka pemberitahuan dengan jelas tentang apa yang disangkakan kepada tersangka tersebut merupakan keharusan. Sangat penting untuk diketahui bahwa ranah hukum acara pidana sangat terikat dengan sifat keresmian, mengingat hukum acara pidana tersebut sedikit banya mengekang hak asasi manusia sebagai hukum yang mengatur pelaksaan hukum pidana materiil. Seperti yang diatur dalam Pasal 51 huruf a KUHAP yang menyatakan bahwa: dengan diketahui serta dimengerti oleh orang yang disangka melakukan tindak pidana tentang perbuatan apa yang sebenarnya disangka telah dilakukan olehnya, maka ia akan merasa terjamin kepentingannya untuk mengadakan persiapan dalam usaha pembelaan. Dengan demikian ia akan mengetahui berat ringannya sangkaan terhadap dirinya sehingga selanjutnya ia akan dapat mempertimbangkan tingkat atau pembelaan yang dibutuhkan, misalnya perlu atau tidaknya ia mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut. Berdasarkan penjelasan tersebut, tidak lain dan tidak bukan ketentuan tersebut sebagai bentuk perlindungan hak hukum bagi Tersangka, agar menjadi jelas olehnya perihal apa ia diperiksa tersebut tidak dipenuhi. In Casu a quo, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut demi hukum haruslah dianggap batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada dan, dan bahkan dapat dinyatakan sebagai bentuk perbuatan penyesatan oleh penyidik terhadap diri tersangka. Suatu perintah penyidikan adalah suatu surat perintah yang menginstruksikan untuk dilakukannya serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menmukan tersangkanya. Keseluruhan Berita Acara Pemeriksaan dalam proses penyidikan tersebut harus dibuat dan pemeriksaannya dilaksanakan sesuai dengan surat perintah penyidikan tersebut ;
Bahwa terkait dengan surat perintah penyidikan yang berisi perintah penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik UGM kepada pihak lain, dikaitkan dengan system hukum di Indonesia antara lain penjelasan UUPA yang menyatakan bahwa seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia dan Negara sebagai satu kesatuan tanah air dari seluruh Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia dan Negara sebagai satu kesatuan bangsa Indonesia diberi hak menguasai dan bunyi Pasal 21 ayat (1) dan (2) UUPA yang mengatur secara Yuridis Negara ataupun Pemerintah Republik Indonesia tidaklah dimungkinkan memiliki tanah atau memiliki hak milik atas tanah, yang membawa konsekwensi UGM sebagai bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang berarti adalah Instansi Pemerintah yang tidak mungkin memiliki tanah dan tidak dimungkinkan memiliki hak milik atas tanah , menurut ahli, hal tersebut atau penulisan yang demikian adalah penyebutan yang tidak tepat dan merupakan suatu kesalahan yang cukup substantive, karena akan sangat mungkin untuk menyesatkan pemikiran dan /atau penegtahuan orang yang membacanya. Padahal sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa ranah hukum acara pidana sangat terikat dengan sifat keresmiannya, oleh karenanya tidak diperkenankan ada kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan hukum acara pidana yang akan sangat mungkin merugikan pihak yang dikekang hak asasinya, dalam hal ini adalah Tersangka. In casu a quo dengan adanya kesalahan yang demikian sebagaimana disebutkan diatas maka konsekwensi hukumnya atas kesalahan tersebut harus dibatalkan demi hukum. Sebagaimana asas keresmian dalam hukum acara pidana adalah bersifat imperative atau memaksa, sehingga apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka hasil pemeriksaan, termasuk berita acara penyidikan yang telah dilakukan dan telah dibuat tersebut demi hukum haruslah dianggap batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada, dan bahkan dapat dinyatakan sebagai bentuk perbuatan penyesatan oleh penyidik terhadap Tersangka ;
Bahwa dalam konteks pembuktian ada 6 barometer yang dipakai oleh hakim yang dijadikan bukti :
Seperti yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) KUHP memutuskan bukti berdasarkan alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim ;
Alat bukti sesuai Pasal 181 KUHAP yang diurutkan secara limitative yaitu dari keterangan saksi, alat bukti, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa;
Cara perolehan alat bukti harus dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum hingga sampai di Pengadilan;
Beban pembuktian ada pada Penuntut Umum, siapa yang mendakwa dia yang membuktikan, dan Terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan bukti untuk meringankan tuntutan ;
Minimal bukti yang harus diajukan adalah 2 alat bukti yang sah ;
Kekuatan pembuktian adalah otoritas putusan hakim ;
Bahwa menurut Pasal 46 KUHAP mengatur pengembalian alat bukti yang tidak relevan kepada yang berhak, pengembalian alat bukti yang tidak relevan tidak perlu dengan perintah hakim, dan perolehan yang tidak sah dapat dikatakan sebagai perampasan dan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa menurut Pasal 82 KUHP Jika suatu perkara pidana yang mengandung unsur perdata maka harus diselesaikan terlebih dahulu, karena mengenai tanah merupakan ranah hukum perdata baru dilihat unsur pidana;
Bahwa menurut pendapat ahli hilangnya hak dalam tanah milik negara adalah dilihat dahulu apakah tanah tersebut tanah milik negara kalau sudah terbukti siapa pemiliknya baru kemudian dilihat lainnya;
Bahwa apabila suatu instansi sudah mengakui dilepaskannya ke orang lain maka kerugian terjadi pada saat diakui sebagai milik orang lain;
Bahwa Penasihat hukum adalah sebagai legal konsultan, legal litigation, dan sebagai pembela yang mendampingi dalam persidangan, dan seorang penasihat hukum mendampingi dalam penyidikan ;
Bahwa pendapat ahli tentang Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) KUHP memang kontradiktif untuk keuntungan bagi Terdakwa, karena berlaku umum;
Bahwa jika dikaitkan dengan korban, sedangkan pasal 1 ayat (1) mengatakan harus menggunakan aturan yang menguntungkan bagi Terdakwa, maka sepanjang ada perubahan dalam UU maka harus dipakai peraturan yang menguntungkan bagi Terdakwa, dan penegakan hukum pidana harus ada win-win solution yang kita kenal sebagai restoratie justice atau pemulihan keadilan, yang menitik beratkan pada perlindungan individu dari kesewenang-wenangan Negara ;
Bahwa selama dalam UU mengatur secara jelas, terang, dan tegas tidak dapat ditafsirkan,dalam konteks hukum acara pidana tentu ada batasan-batasan bersifat ketat lembaga yang mempunyai kewenangan sudah diatur secara tegas kecuali ada peraturan lain yang menyebutkan lembaga yang berwenang, contoh lembaga yang diberi kewenangan:kewenangan menyidik polisi, Jaksa,KPK diluar itu tidak bisa, karena dasar kewenangan adalah UU;
Bahwa dari aspek pidana, untuk bisa menghindar dari norma yang keliru, seperti putusan MK memberi peluang selain BPK bisa menghitung kerugian negara sehingga memunculkan norma , maka ahli akan sesuai aturan UU yang memberikan kewenangan terhadap suatu lembaga untuk menghitung kerugian Negara, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP ;
Bahwa suatu kondisi yang menguntungkan itu harus menjadi suatu fakta terlebih dahulu ;
Bahwa secara moral Pasal 2 ayat (1) merupakan sifat melawan hukum khusus, yang memandang bahwa melawan hukum itu hanya elemen hukum pidana jika dia dinyatakan secara ekpresif dalam rumusan delik, yang mengajak penyidik untuk membuktikan delik ;
Bahwa konteks melawan hukum dalam pidana dan perdata pada dasarnya sama, hanya istilah saja. ;
Bahwa dalam praktek terkait perkara korupsi memang dihubungkan dengan adanya kerugian keuangan Negara ,yang dibuktikan dengan hasil audit ;
Bahwa seandainya dalam persidangan tidak dapat dibuktikan kerugian keuangan negara atau kerugian tidak disebabkan oleh suatu lembaga maka dapat disebut sebagai kerugian pribadi, dan apabila ada kerugian keuangan Negara namun tidak ada tindak pidana yang dilakukan maka Penuntut Umum dapat mengajukan ganti kerugian ;
Bahwa pelaksaan kebijakan yang dilakukan tidak serta merta merupakan dolus malus atau mens rea;
Bahwa terkait mens rea, apabila seseorang diberi tugas tentang kepemilikan hak dengan intelektual mengesampingkan fakta sah tidaknya dan tetap membuat dokumen peralihan, terkait dengan kasus Century apa yang terjadi dengan Sri Mulyani tersebut terdapat kesesatan fakta ;
Bahwa untuk menentukan sebuah norma itu dirubah atau tidak ,dilihat dulu rumusan delik formil, berkaitan dengan hanya ketentuan pidana, namun materill bisa jadi tidak semua norma itu dirubah hanya sebagian unsur saja yang berubah ;
Bahwa sangkaan ada dugaan, paling tidak pola pikir dari orang yang mendakwakan harus disampaikan kepada yang disangkakan atau dilengkapi maka akan menjadi sangkaan yang tidak benar, maka setelah semua di sidik tersebut perkara menjadi terang;
Atas pendapat ahli tersebut. Para Terdakwa menerangkan akan menyampaikan tanggapannya dalam pembelaan ;
Ahli Prof Dr NINDYO PRAMONO.,SH,MSi , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah dimintai pendapat dalam proses penyidikan perkara ini dan ahli menyatakan benar ;
Bahwa keahlian ahli adalah dibidang Hukum Yayasan;
Bahwa dengan keluarnya UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU No 28 Tahun 2004 Yayasan yang dulu diakui sebagai badan hukum hanya berdasarkan hukum posistif, sekarang pengakuan status hukum Yayasan sebagaimana badan hukum telah resmi berdasarkan kaedah UU. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No 16 Tahun 2001 sebagaiman diubah dengan UU No 28 Tahun 2004 tersebut diatas. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
Bahwa ciri utama badan hukum seperti Yayasan adalah bahwa suatu Yayasan merupakan badan hukum yang mempunyai harta kekayaan sendiri yang terpisah dari para pendirinya. Berdasarkan teori badan hukum ( recht persoon) kekayaan yang dipisahkan oleh para pendiri tersebut akan menjadi harta kekayaan Yayasan sebagai badan hukum (splietsen-gespliets-splitsing-memisah, membelah menjadi dua, satu dengan lainnya terpisah,lepas sama sekali.Itulah makna pemisahan dalam teori badan hukum). Yayasan akan mempunyai persona standi in judicio sendiri. Ia bisa bertindak layaknya manusia atau orang (naturalijk person);
Bahwa mengenai asset hak atas tanah yang dikuasai oleh Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM yang sejarahnya berasal dari peralihan secara de facto dari Fakutas Pertanian UGM yang sekarang dipersangkakan adanya tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik UGM kepada Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM. Pendapat saya, terlepas dari latar belakang asset hak atas tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh Yayasan, jika waktu itu di tahun 1963 Panitia gedung-gedung UGm Prof Ir Purbodiningrat telah melakukan pembayaran tanah dari seorang warga yang dikonotasikan membeli, sementara menurut Perda No 5 Tahun 1954 jo Perda No 11 Tahun 1954, UGM tidak berhak memiliki hak atas tanah dengan status hak milik turun temurun karena yang berhak hanya orang perorangan, maka jika kemudian dalam perkembangannya oleh UGM kemudian dialihkan kepada Fakultas Pertanian dan kemudian dialihkan lagi kepada Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tindakan yang demikian dalam teori hukum perdata masuk dalam fraus legis, yaitu de facto hanya berarti menyerahkan penguasaan atau untuk kepentingan Yayasan yang satu diantaranya juga untuk mendukung proses Tridarma Perguruan Tinggi UGM, freus legis dalam hal ini adalah termasuk dalam hukum hibah ;
Bahwa setelah keluar UU Yayasan boleh memiliki hak milik, untuk mempertahankan hak milik dan nilai ekonomis ;
Bahwa menurut pendapat ahli terkait nama pengurus sebagai atas nama dalam nomor rekening Yayasan ,tidak perlu membuat pernyataan dikarenakan tata cara penulisan dalam buku rekening sudah terlihat bahwa rekening tersebut milik yayasan, contoh: nama ketua diikuti (qq) nama Yayasan;
Bahwa secara doktrin hukum Yayasan maka pengguna yang mengaktifkan tanah tersebut berhak atas tanah apabila sudah diaktifkan selam 5 tahun, daluwarsa pemilikan atas tanah adalah selama 30 tahun, dalam Pasal 4 ayat 4 apabila melakukan pembiaran atas suatu tanah maka dapat dianggap sebagai pelepasan hak;
Bahwa apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus maka pengurus yang melakukan dapat dimintai pertanggungjawaban sampai pada harta pribadinya;
Bahwa bantuan dari Negara, luar negeri atau hibah akan menjadi kekayaan yayasan;
Bahwa sejak menjadi Dosen Fak Pertanian maka otomatis menjadi anggota, itu terjadi sebelum keluarnya UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, setelah keluar UU No 16 Tahun 2001 dalam Yayasan tidak ada anggota lagi, sekarang menjadi organ Yayasan;
Bahwa seandainya tanah terlantar yang digarap oleh perseorangan maka akan menjadi milik orang tersebut, kalau menggarap milik negara dengan suatu alasan atau itikad baik maka dia dilindungi hukum ;
Bahwa dahulu banyak yayasan didirikan oleh swasta maupun pemerintah, dahulu yayasan berdiri dengan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri, sekarang setelah keluar UU tentang Yayasan sebagai badan hukum maka dapat bertindak sebagai orang ;
Bahwa status hukum Yayasan lahir pada saat dinyatakan berdirinya Yayasan ;
Bahwa yang melegalitas berdiri nya Yayasan sebelum UU Yayasan ada dua teori :Pertama, pada saat berdiri yang dibuat oleh para pendiri sehingga ada perjanjian dari para pihak sehingga sudah sepakat untuk melepaskan harta pribadinya yang akan menjadi harta yayasan, Kedua : para pihak bersama-sama parallel menyisihkan kekayaanya kemudian dibuat akte, pada saat dibuat akte itu Yayasan itu lahir atau berdiri ;
Bahwa suatu Yayasan sebagai badan hukum harus mempunyai kecakapan maksudnya perbuatan bersama harus dilakukan oleh yang cakap hukum ;
Bahwa terhadap suatu subyek hukum mempunyai kewenangan ketika kepentingan hukum ada, jadi ketika dalam kandungan sudah mempunyai hak, kalau Yayasan menurut ahli sejauh yang ahli ketahui ahli belum pernah menemui sebelum Yayasan lahir sudah ada hak seperti yang ada dalam subyek hukum orang ;
Bahwa yayasan itu tidak mempunyai anggota, berdasarkan UU No 16 Tahun 2001 menyatakan bahwa adanya organ, jadi banyak orang yang masih salah beranggapan Yayasan mempunyai anggota ;
Bahwa konteks penyelundupan hukum tidak selalu merupakan perbuatan melawan hukum, dalam buku-buku hukum perdata Internasional dapat kita temui hal tersebut, contoh:apabila ada orang perempuan menikah dengan perempuan tidak bisa menikah di Indonesia maka mereka lari keluar negeri menikah di tempat yang memperbolehkan kemudian kembali ke Indonesia ;
Bahwa berdasarkan pendapat para senior pakar hukum, membahas kekayaan Negara yang dipisahkan dari negara yang masuk dalam badan hukum, kesimpulan kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan Negara dan masuk dalam badan hukum dengan jalan hibah ;
Bahwa untuk memenuhi kriteria kekayaan yang dipisahkan itu menjadi modal awal Yayasan, yang selanjutnya menjadi milik Yayasan, karena Yayasan harus punya kekayaan sendiri, dan kekayaan pengembangan dari Yayasan juga menjadi kekayaan Yayasan;
Bahwa perwujudan modal awal harus diwujudkan dalam akta pendirian ;
Bahwa terkait dengan bantuan Negara yang masuk dalam Yayasan masuk secara serta merta atau harus dengan suatu perbuatan hukum oleh pemberi ,ada mekanisme Negara memberi bantuan ke Yayasan, tidak perlu mengubah AD ART, cukup dengan mencatat dengan baik dan jelas ;
Bahwa terkait dengan perbuatan hukum dengan pencatatan tidak dilakukan, kalau tidak ada mekanisme perbuatan hukum, maka dilakukan dengan hibah bisa dilakukan hibah dibawah tangan, seseorang yang mendapat hibah hanya mempunyai hak tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap pemberi hibah ;
Bahwa kredit-kredit yang dimiliki oleh suatu Yayasan juga merupakan kekayaan Yayasan dalam bentuk hutang ;
Bahwa yang melakukan pengawasan terhadap Yayasan adalah badan pengawas dan akuntan publik ;
Bahwa yang melakukan pembelian dan penjualan tanah dalam Yayasan dilakukan oleh pengurus;
Bahwa bantuan untuk Yayasan harus dikonotasikan sebagai hibah karena alasan kalau dinamakan bantuan dalam terminology hukum tidak ada, kemudian saksi dalam bentuk hibah, karena pemberian yang dilakukan dengan cuma-cuma;
Bahwa Yayasan adalah badan hukum seperti orang tapi bukan orang sungguhan, maka diperlukan organ-organ (pengurus, pengawas, Pembina), ini murni, jadi tidak boleh ada pihak lain untuk mempersoalkan kepengurusan, kalau ada kesalahan maka badan Pembina yang memintakan pertanggung jawaban melalui badan pengawas. PP No 63 Tahun 2008,pasal 41 mengatakan seluruh kekayaan yang diperoleh dari bantuan, hibah, bantuan luar negeri menjadi harta kekayaan Yayasan ;
Bahwa tidak pernah suatu Yayasan mempunyai modal yang tidak jelas;
Bahwa apabila ada suatu hal yang menguntungkan untuk Yayasan, kalau untuk profit atau keuntungan untuk Yayasan maka menjadi kekayaan Yayasan ;
Bahwa kalau untuk beasiswa, kesehatan dan social lainnya sangat bisa digunakan ;
Atas pendapat ahli tersebut, Para Terdakwa menerangkan akan menyampaikan tanggapannya dalam pembelaan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Para Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa I Prof. DR. Ir. SUSAMTO,M.Sc. Bin SOMOWIYARJO :
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Dosen di Fakultas Pertanian UGM, sejak tahun 1981 sampai dengan sekarang;
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Dekan sejak tanggal 9 Oktober 2000 hingga tahun 2008;
Bahwa dalam Fakultas Pertanian UGM terdapat Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, Terdakwa mengetahui ada Yayasan karena sebagai Dosen otomatis menjadi anggota Yayasan ;
Bahwa waktu Terdakwa menjabat sebagai Dekan Fakultas Pertanian ex officio sebagai ketua Yayasan;
Bahwa Terdakwa mengetahui ada Yayasan karena kebiasaan, jadi Terdakwa belum pernah melihat bukti tertulis berdirinya Yayasan ;
Bahwa Terdakwa baru melihat akta pendirian Yayasan setelah ada kasus ini;
Bahwa hak dan kewajiban sebagai anggota Yayasan adalah setiap anggota berhak untuk diundang dalam rapat dan berhak mendapatkan laporan-laporan, dan tidak ada kewajiban bagi anggota ;
Bahwa Yayasan memberikan uang pinjaman untuk les bahasa, meminjamkan rumah dinas dll;
Bahwa Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM berubah nama sesuai dengan UU No 16 Tahun 2001 menjadi Yayasan Fapertagama dan disahkan pada bulan Juli 2008 ;
Bahwa Yayasan Pembina Faklutas Pertanian UGM diganti nama menjadi Yayasan Fapertagama yang mengetahui alasan pergantian nama tersebut adalah wakil Ketua yayasan;
Bahwa pada saat Terdakwa menjadi ketua Yayasan pernah membuat surat keputusan pembentukan tim revitalisasi asset, yaitu pada tahun 2002 yaitu dengan nomor surat SK Nomor:147/K/YP-2002;
Bahwa yang menjabat sebagai ketua Yayasan sebelum Terdakwa adalah bapak Prof Ir Bambang Hadi Sutrisno ;
Bahwa Ketua yayasan sebelum Terdakwa juga mengeluarkan surat keputusan revitalisasi asset ada surat tentang penelusuran asset Yayasan ;
Bahwa Tim revitalisasi yang Terdakwa tunjuk adalah Ir Ken Suratiyah, Ir Tukijo dan Dr Triyanto, dengan ketua Ir Ken Suratiyah ;
Bahwa tugas tim revitalisasi asset adalah untuk menginventarisasi asset dan memastikan asset hingga mempunyai kepastian hukum ;
Bahwa sebab dibentuknya tim revitalisasi asset dikarenakan ada info dari Pak Mujio bahwa ada asset Yayasan yang masih meyebar;
Bahwa pada masa Terdakwa menjabat menjadi Ketua yayasan menangani tanah Yayasan di persil 41 dan 42 ;
Bahwa bekerjanya tim revitalisasi selalu dipantau oleh semua pengurus dan tim reviatlisasi melaporkan hasil kerjanya yaitu tentang Persil 41 dan 42 yang sudah tidak layak lagi untuk penelitian mahasiswa , kemudian kami bahas di rapat intern dan pleno yang kemudian diputuskan untuk memindah lokasi tanah ketempat yang lebih layak untuk penelitian ;
Bahwa yang didapat oleh tim revitalisasi asset dalam tugasnya adalah mendapatkan bukti berupa letter C dari desa yaitu C 1907 tanah Persil 41 dan 42 untuk persil 41 dan 42 selalu dilaporkan dalam laporan tiap tahun bahwa tanah tersebut adalah milik Yayasan ;
Bahwa hasil kerja tim revitalisasi dilaporkan dengan lisan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah membuat surat kuasa menjual kepada para tim revitalisasai aset;
Bahwa tanah persil 41 dan 42 dijual kepada Pak Sampurno dan PT Getrindo dan sebelum penjualan tanah tersebut tidak ada pembicaraan dengan UGM ;
Bahwa uang hasil penjualan tanah tersebut semua masuk ke rekening Yayasan, untuk jumlahnya Terdakwa tidak tahu. Sebagian uang digunakan untuk membeli tanah di Cangkringan, yang kemudian untuk sementara diatas namakan Dr Triyanto, dikarena proses pembelian tanah belum selesai ;
Bahwa Terdakwa melihat buku pepriksan ketika di kejaksaan/penyidikan ;
Bahwa yang mendirikan Yayasan Fapertagama adalah Dosen-dosen Fakultas Pertanian UGM dn Anggota Yayasan terdiri dari dosen-dosen tetap Fakultas Pertanian UGM ;
Bahwa Rapat pleno dilakukan dalam waktu setahun 2 kali rapat dan pada waktu penelusuran asset Yayasan tidak ada ahli hukum yang mendampingi ;
Bahwa Terdakwa belum pernah diberi tahu tentang Surat Rektor UGM Nomor 2964/JO1/LK.03.01/2000 tertanggal 21 Juni 2000 ;
Bahwa Pensertifikatan persil 180 dalam leter C 1970 terjadi sebelum Terdakwa menjabat menjadi ketua ;
Bahwa menurut sepengetahuan terdakwa yang mengurus persil 180 dalam leter C1970 adalah Pak Tukijo ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendengar Yayasan membeli tanah maupun Yayasan menerima hibah, hanya dari kebiasaan saja mengetahui tanah tersebut tanah milik Yayasan;
Bahwa Terdakwa pernah bertemu dengan Notaris di Fakultas tetapi Terdakwa tidak hafal terkait dokumen surat kuasa ;
Bahwa Tim penelusur tidak sampai ke UGM ;
Bahwa alasan didirikannya Yayasan di Fakultas Pertanian UGM karena pada waktu itu dana dari Negara sangat minim, sehingga dosen dan alumni bersam-sama memikirkan tentang kesejahteraan anggota dengan mendirikan Yayasan ;
Bahwa uang yang digunakan untuk membeli tanah di Wukirsari sebesar Rp.625.000.000,- ( enam ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Tanah yang layak untuk percobaan adalah tanah yang ada airnya dan jauh dari permukiman warga;
Bahwa Pada waktu penyidikan Terdakwa tidak selalu didampingi oleh Penasihat Hukum dan Penasihat hukum yang menunjuk adalah Yayasan;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi ketua yayasan adalah mengatur jalannya organisasi sesuai tujuan ;
Bahwa setahu Terdakwa Yayasan belum pernah membeli tanah di Banguntapan dan Terdakwa mengetahui ada kepemilikan tanah oleh yayasan dengan adanya letter C yang mana hal letter C tersebut saya ketahui dari Pak Mujio secara lisan ;
Bahwa nama pengurus sebelum dipakai/dipinjam para pengurus membuat surat pernyataan bahwa kekayaan tersebut milik Yayasan, sehingga diharapkan tidak menimbulkan masalah jika terjadi sesuatu;
Bahwa ketika Terdakwa menjadi Dekan program-program kerja yang tidak dapat didanai dari Negara dapat didanai oleh Yayasan ;
Bahwa tanah-tanah yang ada di Banguntapan dilaporkan dalam laporan tahunan Yayasan ;
Bahwa ada pelaporan mengenai hasil pemanfaatan tanah di Banguntapan yaitu menghasilkan bibit padi gogo yang juga dipakai oleh Negara lain;
Bahwa UGM tidak pernah mempermasalahkan tanah tersebut ;
Bahwa menurut informasi dari Pak Mujio tanah-tanah tersebut dahulu dibeli oleh Prof Sudarsono secara terpencar, dan diupayakan untuk menjadi satu lokasi di Banguntapan ;
Bahwa ada bukti tertulis bahwa tanah tersebut milik Yayasan, karena ada surat keterangan desa yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, yaitu ada di C 1907 ;
Bahwa terkait dengan BAP poin 20-24 ada perubahan, SK Terdakwa baru mengetahui ketika Terdakwa di penyidikan, SK dan Terdakwa sudah menyampaikan kepada penyidik, bahwa Terdakwa meminta dicantumkan kata-kata “ Terdakwa bertindak dan atas nama Yayasan” namun tidak tercantum dalam BAP, mencabut keterangan Terdakwa tentang “ Terdakwa tahu dokumen tersebut karena Terdakwa menjadi anggota Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM sejak tahun 1981….” Kecuali yang ada dalam poin 23 karena SK pada waktu itu dibuat pada saat Terdakwa menjabat ;
Keterangan Terdakwa II Ir.KEN SURATIYAH, M.S. Binti KPH. DJOJODININGRAT:
Bahwa Terdakwa sebagai Dosen Fakultas Pertanian UGM, mulai bekerja sejak tahun 1976 hingga Desember 2014 ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kapan didirikan Yayasan, namun setelah kasus ini baru mengetahui akta pendirian Yayasan bahwa Yayasan berdiri pada tahun 1969 dan Terdakwa mengetahui ada Yayasan dari informasi dari Pak Mujio Dosen senior ;
Bahwa Terdakwa pernah diberi tugas oleh Ketua Yayasan terkait dengan asset yang dimiliki Yayasan, yaitu sebagai ketua tim revitalisasi asset yang bertugas untuk menginventarisasi asset Yayasan dan mencari kepastian hukumnya ;
Bahwa Terdakwa bertugas sebagai ketua tim revitalisasi asset dengan SK Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Nomor 147/K/YP-2002 tanggal 20 April 2002;
Bahwa dalam Tim bertugas diberitahu oleh pengurus bahwa tanah-tanah Persil 41 dan 42 adalah menjadi tugas Tim untuk pensertifikatan;
Bahwa yang Terdakwa lakukan setelah mendapatkan SK adalah :
Atas informasi dari Pak Mujio Tim menghadap Pak mantan Lurah ( Pak Suwarno);
Kemudian Tim ditunjukkan lokasinya oleh Pak Suwarno, pada saat ke lokasi Tim bertemu dengan Mbah Darmo yang member saran supaya tanah tidak disertifikatkan dulu karena tanah sudah dikelilingi oleh perumahan dan susah mendapatkan ilen-ilen airnya;
Tanggal 23 Agustus 2003 Pak Triyanto mendapat tugas untuk mengambil kutipan letter C atas perintah wakil Yayasan kemudian keluar letter C;
Kemudian Tim menghadap pengurus dan sampaikan kutipan letter C 1907 ;
Setelah melapor ke pengurus kemudian pengurus membawa kerapat pleno yang kemudian disepakati ditukar guling ditempat lain ;
Bahwa Terdakwa yakin itu tanah milik Yayasan karena pada tahun 1996-2001 Terdakwa sebagai Kepala Biro Keungan, yang pada waktu itu ada kegiatan berupa pensertifikatan semua asset UGM dengan memanggil Kepala BPN Yogyakarta, Sleman dan Bantul untuk membantu dalam upaya pensertifikatan tanah-tanah milik UGM, jadi seandainya tanah Yayasan dianggap milik UGM pasti tanah-tanah tersebut sudah tersetifikasi ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dalam letter C ada keterangan tentang hibah dan belum pernah melihat buku pepriksan ;
Bahwa menurut informasi dari Pak Mujio tanah-tanah tersebut dibeli oleh Prof Sudarsono, tahun berapa Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa menurut Pak Suwarno tanah-tanah tersebut milik Yayasan;
Bahwa Pak Suwarno mengetahui bahwa Terdakwa sebagai orang utusan Yayasan, karena melihat surat tugas Terdakwa ;
Bahwa uang hasil penjualan tersebut sebagian sudah digunakan untuk membeli tanah di Wukirsari sebanyak Rp.625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah)
Bahwa Tanah Wukirsari diatas namakan Pak Triyanto dikarenakan prosesnya yang lama, masih menunggu sebagian tanah yang akan dibeli, dan masih proses turun waris ;
Bahwa terkait upaya untuk kepastian hukum yang Terdakwa lakukan adalah memproses hingga tanah tersebut menjadi sertifikat atas nama Yayasan;
Bahwa menjual bukan untuk kepastian hukum, namun diutamakan pemanfaatan tanahnya;
Bahwa Tanda tangan di kecamatan atas inisiatif Pak Suwarno, tanda tangan di Notaris atas inisiatif Notaris;
Bahwa yang menunjuk Notaris dalam jual beli tanah dengan PT Getrindo adalah Pak Wisnu selaku pemilik PT Getrindo;
Bahwa Terdakwa pernah bertemu dengan Pak Wisnu Fidiarso di kantor Yayasan pada tahun 2005, kemudian tanah tersebut dibeli tahun 2006;
Bahwa Terdakwa dapat bertemu dengan Pak Wisnu Fidiarso dengan adanya perantara yang Terdakwa tidak kenal ;
Bahwa Terdakwa mengetahui tentang Surat Rektor Nomor 2964/JO1/LK.03.01/2000 tertanggal 21 Juni 2000 dari arsip Yayasan;
Bahwa yang mengurus Surat Rektor Nomor 2964/JO1/LK.03.01/2000 tertanggal 21 Juni 2000 adalah Prof Ir Bambang Hadi Sutrisno, karena pada waktu itu UGM pernah mencari tanah di daerah Banguntapan;
Bahwa yang memutuskan tanah tersebut dijual adalah pengurus kemudian putusan dilaksanakan;
Bahwa Terdakwa ke lokasi tanah dan ke kelurahan dengan Pak Tukijo dan Pak Triyanto;
Bahwa yang menentukan harga tanah yang dibeli oleh Pak Siswadi adalah Pak Suwarno ;
Bahwa tanah yang dibeli Pak Siswadi dengan perantara Pak Suwarno, tanah yang dibeli Pak Sampurno tanpa perantara, dan tanah yang dibeli PT Getrindo dengan perantara Mufid yang Terdakwa tidak kenal ;
Bahwa Mbah Darmo adalah orang yang menunggu tanah persil 41 dan 42 dan sudah menggarap tanah tersebut selama 20 tahun dan melihat di tanah tersebut kesulitan untuk mendapat air;
Bahwa pembayaran oleh PT Getrindo dengan cara transfer ke rekening Ketua Yayasan adalah hasil musyawarah antara Pak Wisnu Fidiarso dengan pengurus Yayasan;
Bahwa Pemahaman Terdakwa tentang Yayasan dan UGM, Yayasan adalah institusi diluar UGM yang didirikan oleh dosen-dosen untuk kesejahteraan dosen-dosen dan untuk Tridarma Perguruan Tinggi ;
Bahwa Pak Suwarno mengetahui tentang Yayasan karena sering bertemu dengan Pak Mujio;
Bahwa Pada waktu pensertifikatan asset UGM semua didaftar oleh UGM, data diperoleh dari arsip UGM ;
Bahwa hasil pensertifikatan UGM terbit sertifikat hak pakai ;
Bahwa saat penyidikan Penasihat Hukum mendampingi duduk dan pergi, ketika tanda tangan baru penasihat hukum menyusul tanda tangan ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui penasihat hukum mempunyai ijin atau tidak, penyidik juga tidak menanyakan ijin beracara kepada Penasihat hokum dan Terdakwa pernah didampingi anak magang dan bertanya kepada Terdakwa menanyakan tugasnya apa ;
Bahwa BA pelepasan dan perikatan terjadi di Yayasan yang diminta oleh Notaris yang ditujukan oleh pembeli tidak pernah menghadap BPN;
Bahwa yang ikut tanda tanagn dalam akta jual beli adalah Pak Lurah, Pak Dukuhdan yang menyusun semua dokumen adalah pihak Desa:
Bahwa Ketua memberi surat kuasa belum ada tanggalnya, namun ketika akan digunakan sebagai lampiran proses pendaftaran oleh Notaris sudah ada tanggalnya ;
Bahwa Ketika dimintai tanda tangan untuk pelepasan hak tidak bersama-sama karena Pak Tukijo sudah tanda tangan terlebih dahulu karena akan pergi tugas, dan kami menandatangani di kantor Yayasan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dimana alamat kantor Enarwanto, dan saya belum pernah datang ke kantor Notaris Enarwanto;
Bahwa Terdakwa pernah dibentak 2 kali pada waktu penyidikan, dan itu dilakukan dengan cara datang dan pergi sambil membentak bahwa Terdakwa akan dijadikan Tersangka, dan penyidikan hanya untuk menaikan KUM Jaksa Agus Suhartanto dan Abeto dan pada waktu dibentak penyidik pensihat hukum hanya diam saja;
Keterangan Terdakwa III Ir. TOEKIDJO, M.P. Bin MULYO SUPRAPTO :
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Dosen di Fakultas Pertanian UGM, sejak tahun 1980 sampai dengan sekarang;
Bahwa Terdakwa mengetahui berdirinya Yayasan setelah ada perkara ini, Yayasan berdiri pada tahun 1969; dan mengetahui ada Yayasan sejak ikut rapat dan Terdakwa mengetahui karena ada kios milik Yayasan yang ada sebelum tahun 1980;
Bahwa dari informasi Pak Mujio diketahui adanya tanah Persil 180 di Banguntapan dan minta tolong supaya tanah-tanah tersebut diurusi karena ada tanah yang di Palur hilang karena tidak terawat, sehingga dibentuk tim penelusuran asset dengan masa kerja 6 bulan, pada waktu itu dengan SK Nomor 108/YP/SK-95 tentang Panitia Penelusuran asset Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM yang ditandatangani oleh Dr.Ir Tumari Jatilaksono;
Bahwa selama 6 bulan bekerja dalam tim penelusuran terdakwa menemukan lokasi dengan dibantu oleh Pak Suwarno, yaitu di C 2203 dan persil 41 dan persil 42;
Bahwa yang Terdakwa lakukan setelah mendapat SK Nomor 118/YP/SK-1997 tentang penugasan tim untuk pengurusan tanah Yayasan adalah mulai bekerja dengan letter C dari Pak Mujio;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui asal usul dari tanah tersebut, namun informasi dari Pak Mujio bahwa tanah tersebut dibeli oleh Prof Sudarsono dengan dana yang dikumpulkan dari alumni;
Bahwa Terdakwa bertanda tangan terkait dokumen atas nama Yayasan atas penjualan tanah Yayasan ;
Bahwa pada waktu ketua Yayasan dijabat oleh Prof Dr Susamto Somowiyarjo Terdakwa ditunjuk masuk dalam tim revitalisasi asset Yayasan yaitu dengan SK Nomor 147/YP/SK-2002 ;
Bahwa dari kerja tim didapat hasil bahwa kami menemukan bahwa tanah di persil 41 dan 42 sudah tidak layak untuk tempat percobaan dan kami juga mendapatkan bukti kepemilikan berupa kutipan letter C tertanggal 20 Agustus 2002 ;
Bahwa proses jual beli pada persil 41 dan 42 menggunakan Notaris Ika Farikha SH;untuk pengurusan tanahnya ;
Bahwa Uang hasil penjualan persil 41 dan 42 uangnya semua masuk ke Yayasan, sebagian sudah untuk dibelikan tanah di Wukirsari yang mudah pengairannya ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu Yayasan memiliki dua C;
Bahwa Terdakwa sering ke Desa Banguntapan dalam kaitannya mengurus giliran air, namun terkait dengan penelusuran asset tidak sering ke Desa Banguntapan, data dokumen Terdakwa peroleh dari Pak Mujio ;
Bahwa dalam dakwaan Terdakwa didakwa merubah C Desa dan itu tidak benar ;
Bahwa Terdakwa sering kedesa karena mengambil data-data untuk diserahkan ke BPN; dan kalau ke Desa Terdakwa mengurus dokumen atau data melalui umum ,terkait persil 180, semua data disiapkan oleh Desa, terkait persil 41 dan 42 surat pernyataan dibuat oleh desa dan Terdakwa tinggal tanda tangan;
Bahwa dalam kutipan letter C menyebutkan tanah milik Yayasan sejak tahun 1963;
Bahwa Terdakwa mengetahui Pak Suwarno mendapat fee sebanyak Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) setelah ada penyelidikan;
Bahwa keterangan Terdakwa yang dipakai adalah keterangan yang ada dalam persidangan;
Bahwa pada waktu Terdakwa mendapat SK dari Prof Ir Bambang Hadi Sutrisno, Pak Mujio masih hidup
Bahwa Terdakwa melakuakn pensertifikatan dengan Pak Mujio, Terdakwa pernah beberapa kali mengikuti Pak Mujio ke Desa Banguntapan, namun tidak masuk Terdakwa ada di depan ruang kepala Desa;
Bahwa setelah ada pertemuan dengan Pak Warno Terdakwa kembali ke Kampus, yang melapor pada Pak Ketua adalah Pak Mujio;
Bahwa surat pernyataan tertanggal 7 Mei 2012 merupakan tanda tangan Terdakwa karena dipaksa untuk tanda tangan dalam surat pernyataan untuk meminta perubahan nama;
Bahwa Terdakwa baru mengetahui berdirinya Yayasan setelah ada kasus ini yaitu tahun 1969;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa UGM memiliki aset ;
Bahwa yang melakukan pengumpulan persil 180 dilakukan oleh Desa, untuk persil 41 dan 42 utara selatan saya tidak mengetahuinya ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pengujian ke UGM;
Bahwa menurut pengetahuan Terdakwa tanah Wukirsari sudah dibayar,harga tanah di Wukirsari sebesar Rp.625.000.000,- ( enam ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa ditekan oleh penyidik bernama Abeto dibentak dan dibodohin, dan pada waktu itu penasihat hukum mengatakan supaya Terdakwa kooperatif dengan penyidik ;
Keterangan Terdakwa IV DR. TRIYANTO, M.Si.Bin HADI PRAMONO:
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Dosen di Fakultas Pertanian UGM,sejak tahun 1989 sampai dengan sekarang;
Bahwa Terdakwa pernah menjadi pengurus Yayasan, yaitu sebagai Ketua Yayasan bagian pembinaan pada tahun 2000;
Bahwa siapa Ketua Yayasan pada tahun 1989 Terdakwa lupa;
Bahwa pada waktu Terdakwa menjadi anggota, Yayasan masih bernama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan Terdakwa tidak mengetahui kapan berdirinya Yayasan;
Bahwa Terdakwa mengurusi tanah Yayasan tahun 2002, karena sejak tahun 1996 sampai tahun 1999 berada di Luar Negeri ;
Bahwa Terdakwa melaksanakan tugas pengurusan tanah berdasarkan SK Nomor 147/YP/SK-2002 ;
Bahwa hal yang melatar belakangi munculnya SK Nomor 147/YP/SK-2002 , dikarenakan banyak tanah-tanah Fakultas yang hilang karena tidak terpelihara, sehingga muncul SK Nomor 147/YP/SK-2002 membentuk tim revitalisasi aset;
Bahwa tanah di Banguntapan tidak layak untuk percobaan dan penelitian Mahsiswa karena banyak ayam disekitarnya;
Bahwa masalah tanah Yayasan sudah dibicarakan sejak jabatan Ketua Yayasan dipegang oleh Pak Tumari dan Pak Bambang Hadi Sutrisno;
Bahwa yang Terdakwa kerjakan selaku bagian dari tim revitalisasi adalah mendapat tugas mengambil kutipan letter C di Desa ;
Bahwa ketika mengambil kutipan letter C Terdakwa tidak tahu apakah Yayasan sudah mempunyai C di Desa Banguntapan tetapi dalam kutipan letter C disebutkan Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan Terdakwa belum pernah melihat buku C Desa Banguntapan;
Bahwa setelah mendapatkan kutipan letter C kemudian Terdakwa melaporkan ke tim revitalisasi dan melapor ke wakil Yayasan ;
Bahwa pertimbangan yang dilakukan oleh Pengurus Yayasan tentang tanah Banguntapan yang tidak layak dan memerlukan ganti tanah setelah melalui diskusi pengurus dan rapat pleno diputuskan tanah di Banguntapan harus diganti karena tidak layak untuk penelitian dan Fakultas Pertanian membutuhkan tempat di dataran tinggi dan mudah mendapatkan air ;
Bahwa Persil 41 dan 42 bagian utara dijual kepada PT Getrindo dengan hasil jual beli Rp.2.000.000.000.000,- ( dua milyar rupiah), persil 41 dan 42 selatan dijual kepada Pak Sampurno dengan harga Rp.350.000.000,- ( tuga ratus lima puluh juta rupiah );
Bahwa selain tanah persil 41 dan 42 milik Yayasan ada persil 180 di C 2203 dijual ke Pak Siswadi, di persil 180 Terdakwa tidak meminta kutipan letter C;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Mufid sebagai perantara tanah yang dibeli PT Getrindo dan Mufid mendapat uang jasa perantara sebesar 2.5 %;
Bahwa Yayasan saat ini sudah membeli tanah seluas 900m2 di Wukirsari bersertifikat Hak milik atas nama Terdakwa dengan tujuan untuk mencari tanah 1 blok sulit kalau atas nama Yayasan jadi Hak Pakai nilainya turun sehingga Tim menunggu tanah yang belum terbeli tersebut turun waris kemudian baru kami beli.;
Bahwa Sertifikat tanah yang di Wukirsari disimpan di safety box nya Yayasan di bank BNI ;
Bahwa nama Terdakwa juga pernah digunakan sebagai atas nama rekening Yayasan ketika Terdakwa menjabat pengurus di Yayasan, pada waktu itu nama Terdakwa digunakan sebagai atas nama Yayasan di Bank BNI Ambarketawang ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mencari data lain tentang kebenaran kepemilikan tanah tersebut ,karena tidak ada keraguan maka Terdakwa tidak perlu cari hal secara detil dan ketika Tim mencari surat kutipan letter C ke Desa Tim juga tidak memaksa Desa untuk mengeluarkan surat tersebut ;
Bahwa Terdakwa melihat buku Pepriksan pada waktu di Kejaksaan ;
Bahwa tidak ada dokumen dari awal yang meyakinkan Tim bahwa tanah tersebut milik Yayasan , namun Tim yakin bahwa tanah tersebut adalah tanah Yayasandan selalu ada laporan tentang asset tanah tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai bayangan untuk bertemu dengan siapa ketika mendapat perintah untuk mervitalisasi asset Yayasan;
Bahwa yang pertama kali dilakukan sebagai tim revitalisasi asset adalah bertemu dengan Pak Suwarno seperti yang dipesankan Pak Mujio, kemudian Kami diantar Pak Suwarno ke lokasi ;
Bahwa pertama kali Tim bekerja dengan menemui Pak Suwarno karena Pak Suwarno adalah mantan Lurah Banguntapan dan Pak Suwarno seperti The God Fathernya daerah Banguntapan, setelah bertemu dengan Pak Suwarno baru Tim ke Pak Lurah ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah ada pihak lain yang berkepentigan ;
Bahwa pembayaran oleh Pak Siswadi dengan menyerahkan uang kepada Terdakwa dihadapan tim revitalisasi dan sudah Terdakwa serahkan ke bendahara;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah Pak Suwarno mandapat fee dar penjualan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)/meter;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membawa uang ke Desa apalagi menyerahkan uang ke Desa terkait tanah persil 41 dan 42, dan waktu ke Desa, Terdakwa sendirian tidak bersamaan dengan orang lain ;
Bahwa pembelian tanah di Wukirsari Terdakwa lakukan dengan Pak Supriyanto, dan tidak pernah bertemu dengan pemilik tanahnya langsung ;
Bahwa pengambilan uang direkening yang menggunakan atas nama Terdakwa adalah dengan cara sekretaris mengambilkan blangko slip kemudian Terdakwa tanda tangan, karena buku tabungan yang menyimpan adalah sekretaris ;
Bahwa Terdakwa lupa peralihan tanah Wukirsari menggunakan akta jual beli atau tidak dan Peralihan tanah di Wukirsari menggunakan PPAT Camat dan peralihan yang terjadi didalam akta tanah Wukirsari adalah peralihan dari Pak Supriyanto kepada Terdakwa;
Bahwa Lokasi tanah yang dimiliki oleh Yayasan adalah tanah di Sawitsari ( ada 3 lokasi), tanah di banguntapan, tanah di Wonocatur, Mbendungan (hilang) dan tanah di Palur (hilang),Terdakwa mengetahui lokasi-lokasi tanah Yayasan tetapi tidak mengetahui bukti tertulisnya ;
Bahwa obyek gugatan tidak termasuk dalam obyek perkara ini ;
Bahwa pada saat penandatanganan Akta Jual Beli yang ada hanya Terdakwa, Pamong Desa dan Camat, Terdakwa tidak bertemu dengan penjual ;
Bahwa yang mempersiapkan keperluan surat-surat yang mendukung peralihan adalah dari Desa;
Bahwa isi akta jual beli tidak dibacakan terlebih dahulu oleh PPAT sebelum Terdakwa membubuhkan tanda tangan ;
Bahwa Te dakwa pernah membuat surat pernyataan dengan keluarga terkait kekayaan/ asset Yayasan yang menggunakan nama Terdakwa dan Surat pernyataan Terdakwa dan keluarga semua disimpan di kantor Yayasan;
Bahwa Terdakwa pernah diajak oleh Penyidik Agus untuk bertemu dengan Hergustanto, dan pada saat itu Terdakwa baru mengetahui bahwa ada sertifikat dobel dan, Hergustanto juga menjelaskan bahwaa tanah sebelah timurnya itu adalah tanah milik Hertiwi, kakak Hergustanto;
Bahwa Terdkwa tidak mengetahui bahwa ada 2 sertifikat yang berasal dari C yang sama dengan luas yang sama persis ;
Bahwa dalam penyidikan Terdakwa tidak pernah dibentak-bentak oleh penyidik dan disarankan oleh Pak Rektor untuk berdamai;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Nomor urut A. 1. s/d A. 5. berupa :
Nomor urut B. 1. s/d B. 4. berupa :
Nomor urut B. 5. s/d B. 10; berupa :
Nomor urut B. 11. s/d B. 12., berupa :
Nomor urut B. 13. s/d B. 16., berupa :
Nomor urut B. 17. s/d B. 19., berupa :
Nomor urut B. 20., berupa : Deposito BPR. Ambarketawang Persada,No.Rek.01.10.0000002085-000 A.n Retno E Cahyaningsih sebesar Rp. 100.000.000,-- berjangka 3 bulan (Kode X-19); Nomor urut B. 21. s/d B. 23., berupa :
Nomor urut C., berupa Uang tunai hasil penjualan tanah UGM sebesar Rp 1.808.710.265,12 (satu milyar delapan ratus delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu dua ratus enam puluh lima rupiah dua belas sen); Nomor urut D., berupa Surat Pernyataan (Rektor UGM) Penguasaan Atas Tanah dan 2 (dua lembar) lampirannya; Nomor urut E. 1. s/d E. 5., berupa :
Nomor urut F. 1 (satu) Buku Laporan |Tahunan Universitas Gadjah Mada |Th. Pengajaran 1963/1964 diucapkan 19 September 1964 oleh Rektor UGM Prof. Ir. H. Johannes Nomor urut G. s/d J., berupa :
Nomor urut K. 1. s/d 17 berupa :
Nomor urut L. 1. s/d L. 2. berupa :
Nomor urut M. Huruf a. s/d huruf f., berupa :
Nomor urut N berupa 1 (satu) bdl. Kumpulan Laporan Tahunan Yayasan Pembina Fak. Pertanian UGM (1997-1998). Nomor urut O.1. s/d O. 4. berupa :
Nomor urut P berupa Akt Perikatan Jual Beli No. 01 tg.4-7-2005 (Foto Copy yang dilegalisir). Nomor urut Q.1 s/d Q.3. berupa :
Nomor urut R. 1. s/d R. 2., berupa :
Nomor urut S. 1 s/d S. 11 berupa :
Nomor urut T berupa 1 ( satu ) buah CPU warna hitam tertulis Merk. “Sirrus”, Intel Inside Pentium 4. Nomor Urut U berupa sebidang tanah pertanian / sawah luas 29.875 M-2 terletak di dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas batas sebelah Utara tanah milik Ny Wangsa Karya, sebelah Selatan Tower / Kas Desa, sebelah Barat jalan umum, sebelah Timur tanah kas desa, U Sertifikat Hak pakai Nomor : 00087 Atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM. Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan bukti tertulis sebagai berikut :
Dari Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul :
Dari Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul :
Dari Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul :
Dalam surat ini Rektor UGM dengan tegas menyatakan bahwa aset tanah di Desa Banguntapan tidak termasuk dalam Daftar Aset-aset tanah UGM di Desa Banguntapan tersebut Letter C Nomor 1907 Wc Persil S.41/IV luas 957 m2 Persil S.41/IV luas 422 m2, Persil S.42/IV luas 1.535 m2 dan Persil S.42/IV luas 2.539 m2 dan yang terletak di Dusun Bantengan, Desa Banguntapan dengan Letter C Nomor 2203 Wc Persil No. S.V.Pc.180 luas 1.068 m2.
Dalam surat ini Rektor UGM dengan tegas menyatakan bahwa aset tanah di Desa Banguntapan tidak termasuk dalam Daftar Aset-aset tanah UGM di Desa Banguntapan tersebut Letter C Nomor 1907 Wc Persil S.41/IV luas 957 m2 Persil S.41/IV luas 422 m2, Persil S.42/IV luas 1.535 m2 dan Persil S.42/IV luas 2.539 m2 dan yang terletak di Dusun Bantengan, Desa Banguntapan dengan Letter C Nomor 2203 Wc Persil No. S.V.Pc.180 luas 1.068 m2.
Dalam surat ini Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dengan tegas menyatakan bahwa aset-aset tanah di Desa Banguntapan tersebut Letter C No. 1907 Wc Persil S.41/IV luas 957 m2, Persil S.41/IV luas 422 m2, Persil S.42/IV luas 1.535 m2 dan Persil S.42/IV luas 2.539 m2 dan yang terletak di Dusun Bantengan, Desa Banguntapan dengan Letter C No. 2203 Wc Persil No. S.V.Pc.180 luas 1.068 m2 yang tidak tercatat pada Neraca Simak BMN maupun pada Laporan Kompilasi Data Simantap Kementerian.
Dengan demikian pokok perkara belum diperiksa oleh karenanya masih terbuka untuk diajukan gugatan yang baru oleh penggugat a quo.
|
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan dan sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah:
a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, berdasarkan hukum pembuktian bahwa Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang undang, yaitu :
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk, dan
keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara ini, karena para terdakwa telah didakwa melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari :
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, ataudisimpandisimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 29 ( dua puluh sembilan ) orang saksi 3 ( tiga ) orang ahli yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji, serta mengajukan barang bukti yang ada dalam daftar barang bukti;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Para Terdakwa telah menghadapkan 7 ( tujuh ) orang saksi yang meringankan (a decharge) dan 3 ( tiga ) orang saksi ahli dan mengajukan bukti surat ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah pula didengar keterangannya di persidangan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan fakta-fakta yang didapat dipersidangan, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu pembelaan yang dikemukakan Penasehat Hukum Para Terdakwa tentang Penasehat Hukum yang mendampingi para Terdakwa di Penyidikan yang belum mempunyai ijin praktek;
Menimbang, bahwa setelah Majelis meneliti berkas perkara , maka dalam berkas perkara didapat Surat Kuasa dari Para Terdakwa tertanggal 17 Juli 2014 kepada 10 Penasehat hukum yang tergabung dalam Advokat-Penasehat Hukum/Advokat Magang pada kantor H.A.N & Patner beralamat di Jl.Gito-Gati ( perempatan Grojokan) No.7 RT.02,RW.01 Tlacap, Pandowoharjo,Sleman, dalam hal ini Para Terdakwa telah menunjuk sendiri Penasehat Hukumnya ;
Menimbang, bahwa ,salah satu tahapan untuk dapat diangkat menjadi Advokat adalah seorang calon Advokat harus mengikuti magang dikantor advokat ( Pasal 3(1) huruf g UU Advokat ), dan dalam magang tersebut seorang calon Advokat dapat diberikan ijin Sementara Praktek Advokat yang dikeluarkan Peradi ( Pasal 7A Peraturan Peradi No.2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No.1 tahun 2006 tentang pelaksanaan Magang Untuk calon Advokat );
Menimbang, bahwa namun dalam Pasal 7B yat (2) dan (3) Peraturan Peradi ditentukan, bahwa Calon Advokat pemegang Ijin sementara Praktek tidak dapat menjalankan Praktek Advokat atas namanya sendiri tetapi harus ada Advokat Pendamping;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum mengajukan surat Keterangan dari DPN PERADI ( Thomas E. Tampubolon,SH.MH) tertanggal 28 April 2015 , yang menerangkan salah satu Penasehat Hukum Para Terdakwa ( Heru Lestarianto,SH ) baru mempunyai kartu ijin sementara, yang bersangkutan belum dapat diangkat dan diambil sumpah sebagai Advokat sesuai wilayah hukum domisilinya;
Menimbang, bahwa karena hanya salah satu Penasehat hukum pada Advokat-Penasehat Hukum/Advokat Magang pada kantor H.A.N & Patner, yang diterangkan mempunyai kartu ijin sementara,maka majelis tidak dapat menyatakan bahwa Advokat- Penasehat Hukum pada Advokat-Penasehat Hukum/Advokat Magang pada kantor H.A.N & Patner belum mempunyai ijin praktek, dengan demikian majelis berpendapat syarat formil dari BA dalam berkas ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 54 dan pasal 55 KUHAP;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini,Penasehat Hukum Para Terdakwa dalam pembelaannya mengatakan dari hasil pemeriksaan (inzake ) di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Yogyakarta , bukti-bukti tersebut tidak didukung oleh berita acara penyitaan yang sah dan/ atau tanda terima yang sah dan umumnya tidak memuat tanda tangan baik dari penyita maupun dari tersita serta tanpa surat penetapan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis meneliti berkas perkara ini ,maka bukti bertanda A s/d S sudah ada berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh pemilik yang menguasai barang, yang melakukan penyitaan dan saksi saksi, untuk tanda tanda terima dokumen juga telah ditandatangani oleh yang menyerahkan dan yang menerima, serta telah ada penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor No.11/ Pen.Pid.Sus-TPK/IX/2014/PN.Yyk, tertanggal 16 September 2014,bahwa telah memberikan persetujuan atas tindakan penyitaan bukti bertanda A s/d Q dan S;
Menimbang, bahwa untuk barang bukti tanah , telah ada Penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor No.9/ Pen.Pid.Sus-TPK/IX/2014/PN.Yyk, tertanggal 7 Agustus 2014 dan Penetapan No.12/ Pen.Pid.Sus-TPK/IX/2014/PN.Yyk, tertanggal 17 September 2014 , bahwa telah memberikan ijin kepada Penyidik untuk melakukan penyitan terhadap tanah- tanah sebagaimana yang dimaksud barang bukti dalam perkara ini, dan untuk penetapan No.12/ Pen.Pid.Sus-TPK/IX/2014/PN.Yyk, tertanggal 17 September 2014, ada Berita Acara penolakan tanda tangan oleh yang mengusai barang ;
Menimbang, bahwa untuk barang bukti CPU , telah ada Penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor No.24/ Pen.Pid.Sus-TPK/IX/2014/PN.Yyk, tertanggal 22 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa mengenai berita acara penyitaan terhadap 1(satu) buku warkah Tanah atas nama Pemohon Siswadi untuk tanah di Desa Banguntapan Bantul seluas 455 m2 dan 1(satu) buku warkah HGB Badan Hukum (SK.KANWIL) No.SK (o1,16,17,21,25)-550.2-34.1-2007(PT. Getrindo-Utara) yang surat perintah penyitaannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, setelah Majelis meneliti berkas perkara, memang benar adanya;
Menimbang, bahwa hal tersebut diatas adalah bentuk kurang telitian Penyidik yang seharusnya tidak boleh terjadi;
Menimbang, bahwa setelah, Majelis meneliti Penetapan Ketua Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No.11/Pen.Pid.Sus-TPK/IX/2014/ PN.Yyk, tanggal 16 September 2014, bahwa 2 ( dua ) bukti tersebut termasuk dalam daftar barang bukti yang diberikan persetujuan atas tindakan penyitaan, sehingga 2 ( dua ) bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian Majelis;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa barang bukti dalam perkara ini sebelumnya telah dilakukan penyitaan sebagaimana ketentuan Pasal 38 KUHAP dan seluruhnya telah diajukan di persidangan, dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian sebagaimana fakta persidangan dimana Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Para Terdakwa dan saksi-saksi, dimana yang bersangkutan telah membenarkannya dan terhadap seluruh barang bukti tersebut telah terdapat fakta dan petunjuk adanya persesuaian antara keterangan para saksi dan keterangan Para Terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Para Terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya FAKTA HUKUM sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan bukti A 2, A 5, Pada Th. 1963/1964 Universitas Gadjahmada Fakultas Pertanian & Kehutanan membeli tanah warga Desa Banguntapan seharga Rp.5.501.250,00 , kemudian dilakukan tukar menukar hingga luas tanahnya menjadi 41.190 M-2, ;
Bahwa Tanah Persil 180 luas 29.875 M-2 yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Kab. Bantul untuk tanah persil 180 S klas IV berdasarkan bukti A (1,2,5 ) Pada Tahun 1963 tanah tsb sudah diadministrasikan dan dicatat dalam Buku Paperiksan 30 Desa Banguntapan , dengan no urut 61,
Bahwa berdasarkan bukti A (1,2,5 ) Pada Tahun 1963 sudah diadministrasikan dan dicatat dalam Buku Paperiksan 30 Desa Banguntapan , dengan no urut 61, yaitu pada tanggal 3 Juni 1963 ada peralihan tanah dari Pak Sukijan, persil 145 luas 710 m2, persil 147 luas 395 m2, persil 148 luas 240 m2, persil 180 luas 1120 ,dengan harga Rp.308125, no urut 62 pada tanggal 3 Juni 1963 ada peralihan tanah dari Pak Harjo Sumarto Persil 142 luas 220 m2,persil144 luas 425 m2,persil 145 luas 3200 m2,persil 179 luas 30 m2, persil 180 seluas 2400 dengan harga Rp.784.375,-, pada tanggal 3 Juni 1963 ada peralihan tanah dari Ny Atmo Sugondo persil 147 luas 1.035 m2, persil 148 luas 715 m2,persil 180 luas 3245 m2 dengan harga Rp.658.125,-, Ibu Jayeng Hadi Subroto persil 31 luas 475 m2, persil 38 luas 780 m2, persil 39 luas 1415 m2, persil 40 luas 375 m2, persil 41 luas 4160, persil 42 luas 2655 m2,persil 40 luas 1370 m2,persil 97 luas 1000 m2 dengan harga Rp.1.528.750,- ;
Bahwa nama yang menerima peralihan tanah / dan alamatnya adalah Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjah Mada Fakultas Pertanian dan Kehutanan Yogyakarta, yang ditandatangani pak SUKIJAN, Pak HARJO SUMARTO dan Ny. ATMO SUGONDO cap jempol, Ketua panitia Gedung-gedung UGM ditandatangani oleh Prof.Ir S .Purbodiningrat,ditandatangani oleh Ket.DPR Banguntapan Notosuwito, Wakil Dinas Agraria ( tidak ada nama),PD Lurah Moh Zaini, wakil dari Kab. PP Bantul, Wakil Kep.Kotagede Sastroharjono, dan Djawatan Gedung-gedung ( bukti A2);
Bahwa pada tanggal 7 September 1963, ada peralihan tanah persil 98a luas 895 m2, persil 98b luas 215 m2, persil 147 luas 635 m2, persil 148 luas 375 m2 dari pak Subagyo yang diwakili oleh Ayahnya Djuwadi Kartowardojo ( tanda tangan ) seharga Rp.265.000,-,nama yang menerima peralihan tanah dan alamat adalah UGM Fak pertanian/ Kehutanan Yogyakarta, UGM diwakili oleh Ir Sutadi ( tanda tangan ), dari Kelurahan Pak Muh Zaini ( tanda tangan ), dari pihak DPR Pak Noto Suwito( tanda tangan) Dinas Agraria diwakili oleh Pak Winjonegoro( tanda tangan ), wakil Kapanewon ada tanda tangan namun tidak ada nama jelasnya, Djawatan gedung2 ditandatangani Karjan ( bukti A2);
Bahwa pada tanggal 31 Desember 1963 ada peralihan tanah dari Sastroutomo, persil 180, luas 1865 m2 seharga Rp.233.125,-, Atmo Pawiro persil 180 luas 1200 m2,180 luas 1425 m2,147 luas 665 m2,148 luas 385 m2,145 luas 1160 m2 Rp.605.625,-, B. Djojohardjo persil 180 luas 315 m2 seharga Rp.39.375,-, B.Wongsohardjo Persil 180 luas 345 m2 seharga Rp.43.125,-, B.Mangunsukarto persil 180 luas 1000 m2,B. Wignjo sumarto a/n Hardjopawiro persil 180 luas 60 m2 dengan harga Rp.7500,-,Nj Sastrodihardjo persil 180 luas 250 m2 seharga Rp.31.250,-,Wongsosetomo, persil 180 luas 290 m2 Rp.36.250,-,B Karjosetomo persil 180 luas 165 m2 seharga Rp.20.625,-, B. Amat Sirat persil 180 luas 140 m2 seharga Rp.17.500,-, R Suratman persil 180 luas 270 m2 seharga Rp33.750.,-, nama yang menerima peralihan tanah dan alama UGM fakultas Pertanian dan Perkebunan Yogyakarta , yang bertandatangan adalah Dinas Agraria Daerah DI Yogyakarta KRT Wiryonegoro,Ket DPRD Notosuwito,Tjarik Desa Padmotijoso, UGM Jokjakarta Fakultas Pertanian dan Kehutanan Pd.Dekan Ir R. Sudarsono Hadisaputro ( bukti A2);
Bahwa Pada tanggal 31 Desember 1963 ada tukar menukar tanah sawah nama pemilik tanah B Adi Suwarno persil 180,196,142,144, dengan persil yang dibeli Universitas G Mada Yk, Fakultas Pertanian dan Kehutanan persil 38,39,40,31,41, tukar menukar tanah sawah nama pemilik tanah B Mangun Sukarto persil 180 dengan persil yang dibeli Universitas G Mada Yk, Fakultas Pertanian dan Kehutanan persil 196, tukar menukar tanah sawah nama pemilik tanah B Djojoharjo persil 180 dengan persil yang dibeli Universitas G Mada Yk, Fakultas Pertanian dan Kehutanan persil 196 , tukar menukar tanah sawah nama pemilik tanah R Suratman persil 180 dengan persil yang dibeli Universitas G Mada Yk, Fakultas Pertanian dan Kehutanan persil 147 dan 148, tukar menukar tanah sawah nama pemilik tanah B Wongso Hardjo persil 180 dengan persil yang dibeli Universitas G Mada Yk, Fakultas Pertanian dan Kehutanan persil 145,142,144, tukar menukar tanah sawah nama pemilik tanah B Amat Sirat persil 180 dengan persil yang dibeli Universitas G Mada Yk, Fakultas Pertanian dan Kehutanan persil 98a,98b, tukar menukar tanah sawah nama pemilik tanah B Wigjo Sumarto persil 180 dengan persil yang dibeli Universitas G Mada Yk, Fakultas Pertanian dan Kehutanan persil 145, tukar menukar tanah sawah nama pemilik tanah B Karjosetomo persil 180 dengan persil dibeli Universitas G Mada Yk, Fakultas Pertanian dan Kehutanan persil 147,148, tukar menukar tanah sawah nama pemilik tanah B Wongsosetomo persil 180 dengan persil dibeli Universitas G Mada Yk, Fakultas Pertanian dan Kehutanan persil 147, tukar menukar tanah sawah nama pemilik tanah B Sastrodihardjo persil 180 dengan persil dibeli Universitas G Mada Yk, Fakultas Pertanian dan Kehutanan persil 145,145, 147,148; masyarakat pemilik tanah cap jempol, Dinas Agraria DIY, Ket DPR, PD Lurah, Tjarik Desa UGM Yogyakarta Fakultas Pertanian tidak ada tandatangannya (bukti A2);
Bahwa pada tanggal 20 Maret 1964 ada peralihan hak tanah dari : Pak Subagjo ,kepada Universits Gadjah Mada Negeri Fakultas Pertanian /Kehutanan Jogjakarta yang tandatangani Subagjo,wakil UGM Ir T Soetadi, dari P.D Lurah Muh Zaini, Kepanewon Kota Gede Prodjo Pramardjono , dari Dinas Agraria Wiryonogoro (bukti A5);
Bahwa pada tanggal 28 April1964 ada tukar menukar tanah dibeli UGM dan Rakyat dari tanah milik Mahduri persil 180 luas 1090 m2 ditukar tanah dibeli Universitas Negeri U G Mada Fakultas Pertanian Jogyjakarta persil 147,148,luas 665 m2 dan 385 m2,tanah milik Sastro Suharjo persil 180 luas 1620 m2 ditukar tanah dibeli Universitas Negeri U G Mada Fakultas Pertanian Jogyjakarta persil 145,142,144,luas 1160 m2, 180m2 dan 425 m2,tanah milik B Mangundihardjo persil 180 luas 1550 m2, ditukar tanah dibeli Universitas Negeri Gadjah Mada Fakultas Pertanian Jogyjakarta persil 129 b,130 b,luas 755 m2 dan 945 m2, tanah milik R Suratman persil 180 luas 1400 m2 ditukar tanah dibeli Universitas Negeri U G Mada Fakultas Pertanian Jogyjakarta persil 131 b,luas 1795 m2, 180m2, yang tanda tangan Wakil UGM Jogyakarta IR T Soetadi, Ket DPR KL Banguntapan Notosuwito, Dinas Agraria Daerah Ist Jogyakarta, Wilayah Kotagede Yk RW Prodjo Pramudjono, Tjarik Desa Padmo Tijoso,dan PD Lurah Muh Zaini ;
Bahwa pada tahun 1995, yang saat itu dekan Fak Pertanian UGM dijabat oleh Dr. Ir TUMARI JATILEKSONO, M. Sc, MA dibuatlah SK Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM (Ketua Yayasan secara ex oficio dijabat oleh dekan Dr. Ir TUMARI JATILEKSONO, M. Sc, MA) Nomor 108/YP/SK-95 tanggal 15 Februari 1995 tentang Panitia Penelusuran Aset Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, yang terdiri dari Ir Sumartono Dr Ir Iwan Yusuf, Ir Mujio, Ir Siti Fatimah dan Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto ( keterangan Terdakwa Toekijo);
Bahwa kemudian Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto bersama Ir Mudjio (alm) menghadap Kepala Desa Banguntapan saat itu, yaitu Suwarno (alm), dalam pertemuan itu Ir.Mudjio (Alm) membicarakan tentang rencana pengurusan lokasi yang ada di Desa Banguntapan untuk bisa disertifikatkan atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, atas permintaan tersebut Suwarno (alm) menyanggupi untuk membantu ( keterangan Terdakwa Toekijo);
Bahwa , pada tanggal 24 Pebruari 1988 saksi SUHARTO ( mantan staf Kabag umum Desa Banguntapan ) diperintah oleh Carik Mawarzie menulis dalam buku leter C untuk leter C No.1907, dengan mengutip dari buku pepriksan Desa Banguntapan Bantul dalam kolom Djenenge Fakultas Pertanian UGM, No. Persil 180, dengan luas 32530 m2, pajak tanah 3025, terima dari C Wc No..61-62-63/ly/35/63 tg 3/6/63, No.112 s/d 122/ly/30/63 tg 31/12/63, No.123 s/d 132/Tk/30/63 tg 31/12/63,bahwa beberapa hari kemudian Carik Mawarzie menerima permohonan persertifikatan/ Konversi dari Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan saksi SUHARTO diperintahkan untuk menambahkan kata Yayasan Pembina dalam leter C No.1907 tersebut (keterangan saksi Suharto );
Bahwa kemudian terjadi pergantian dekan kepada Dr.Ir. Bambang Hadisutrisno, pada tanggal 27 Oktober 1997, dibuatlah SK Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM No.118/YP/SK-1997menggantikan SK sebelumnya dan Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto menjadi anggota Panitia Penelusuran Aset Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ( keterangan Terdakwa Toekidjo) ;
Bahwa pada tahu 1998 Terdakwa Ir. TOEKIDJO bersama dengan Ir. SUPARDJO membawa SK tersebut diatas datang ke Kelurahan bertemu dengan Kepala Desa Abdullah Sajad beserta staf, mengatakan bahwa diberi tugas oleh yayasan untuk menelusuri, tanah-tanah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, dan dari kepala desa menyatakan memang benar ada tanah Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM secara lisan, kemudian terdakwa Ir. TOEKIDJO dan Ir. SUPARDJO diberi surat dari desa bahwa benar tanah yang di Bantengan dengan persil 180, Banguntapan adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ( keterangan saksi Ir. SUPARDJO );
Bahwa berdasarkan Surat Kuasa dari Dekan dan Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tanggal 1 Desember 1997, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto melakukan proses sertifikasi tanah persil 180 S. IV seluas 29.875 m2(dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul ( bukti I );
Bahwa pada tanggal 26 Januari 1998 Terdawa Ir. TOEKIDJO membuat permohonan persertifikatan tanah Persil 180, dengan luas 32530 m2 yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul kepada BPN , dalam surat permohonan tersebut disebutkan tanah tersebut milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, dan tertuliskan dilampirkan Kutipan Buku Pepriksan desa No.112 s/d 122/LY/30/63 / Buku leter C Desa No.1907 WC (Bukti I );
Bahwa pada tanggal 26 Januari 1998 Terdawa Ir. TOEKIDJO membuat Surat Pernyataan berisikan: tanah Persil 180, dengan luas 32530 m2 yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul an. Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM,telah kami pasang pal-pal beton/ batasannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah diteliti, disetujui oleh pemilik yang berbatasan;( bukti I );
Bahwa kemudian dilakukan pelepasan hak atas tanah persil 180 S. IV seluas 32530 m2 setelah diukur secara kadastral terdapat luas 29.875 m2(dua puluh Sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi)yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul kepada negara untuk selanjutnya dimohon kembali atas namanya, sehingga dibuatlah Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Supraptodan Saksi Ir Soepardjo Supardi Djasmani, SU tertanggal 21 Januari 2002 ( bukti I );
Bahwa surat pelepasan hak atas tanah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Permohonan Hak Pakai tertanggal 21 Januari 2002 yang ditandatangani oleh Ir TOEKIDJO dan Ir SUPARDJO ( bukti I ) ;
Bahwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagaimana Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor : 550.2/06/2002 tgl. 23 Januari 2002, Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul,berkas tersebut diteruskan ke Kanwil. Pertanahan Prop DIY melalui surat nomor : 530.2/069/2002 tgl. 31 Januari 2002. Kemudian oleh Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Prop DIY diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai, sesuai dengan bukti SK Kepala Kanwil Pertanahan Prop. D.I. Yogyakarta Nomor : 14-530.2.34-2002 tgl. 27 Maret 2002 berkedudukan di Yogyakarta atas tanah di Kab. Bantul. Berdasar SK Kanwil Pertanahan tersebut diatas maka diterbitkan sertifikat Hak Pakai Nomor : 87 /Banguntapan, Surat Ukur tgl. 24 Oktober 2000 Nomor : 01111/banguntapan/2000 luas 29.875 ( bukti I );
Bahwa persil 41 S. IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berdasarkan bukti A-2 (Buku Pepriksan) Pada Tahun 1963 tanah tsb sudah diadministrasikan dan dicatat dalam Buku Paperiksan 30 Desa Banguntapan , dengan no urut 64, pada tanggal 3 Juni 1963 ada peralihan tanah dari B. Djajenghadisubroto untuk persil 31 luas 475 m2, persil 38 luas 780 m2, persil 39 luas 1415 m2, persil 40 luas 375 m2, persil 41 luas 4160, persil 42 luas 2655 m2,persil 40 luas 1370 m2,persil 97 luas 1000 m2 , PD ditetapkan tanggal 15-5-1964 ( Bukti A1,2,5) ;
Bahwa nama yang menerima peralihan tanah / dan alamatnya adalah UGM Fakultas Pertanian dan Kehutanan Yogyakarta, yang ditandatangani B. Djajenghadisubroto cap jempol, Ketua panitia Gedung-gedung UGM ditandatangani oleh Prof.Ir S .Purbodiningrat,ditandatangani oleh Ket.DPR Banguntapan Notosuwito, Wakil Dinas Agraria ( tidak ada nama),PD Lurah Moh Zaini, wakil dari Kab. PP Bantul, Wakil Kep.Kotagede Sastroharjono, dan Djawatan Gedung-gedung ( Bukti A2);
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2003, Paiman (alm) yaitu staf Bagian Pemerintahan Desa Banguntapan menambahkan dalam lembar Buku Letter C 1907 data - data mengenai persil 41 dan 42 yaitu persil 41 S.IV seluas 957 m2 dan persil 42 S.IV seluas 422 m2terima dari C.350.WA No.64 / Ly / 30 / 63 tanggal 3-6- 1963,menjadi satu dengan data Persil 180 S.IV luas 32.530 m2 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh meter persegi) atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta.(diterangkan saksi SUHARTO dan Abdullah Sajad,SE dan sebagaimana tertuang dalam leter C 1907);
Bahwa lembaran Buku Letter C Nomor 1907 difoto copy dan dibubuhkan tanda tangan mengetahui Kepala Desa Banguntapan dan ditandatangani oleh Abdullah Sajad, SE;
Bahwa pada tanggal 20 April 2002, Terdakwa Prof.Dr.Ir.SUSAMTO SOMOWIYARJO,M.Sc selaku Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM,membuat surat keputusan No.147/K/YP-2002 tentang Revitalisasi Aset Yayasan , mengangkat Tim Revitalisasi Aset Yayasan dengan susunan ,Ketua : Ir.Hj.Ken Suratiyah,SU, Anggota : Dr.Ir.Triyanto,M.Si, Ir.Toekidjo,MP( Diterangka oleh para terdakwa );
Bahwa pada tanggal 4 April 2003 Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat telah membuat Surat Keterangan yang isinya menerangkan bahwa sebidang tanah seluas 600 m2 yang terletak di Dusun Plumbon, Banguntapan adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada yang pada saat itu tanah tersebut dalam proses akan dibeli oleh Sdr. Drs. H. Sampurno dengan harga Rp. 350.000,-/m2 bersih, dengan peraturan:
Biaya jual beli ditanggung oleh pembeli;
Pajak jual beli masing-masing pembeli dan penjual menanggung 50%;
Proses sertifikasi menjadi tanggungan pembeli, Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada membantu sebatas kemampuan.
Bahwa surat keterangan tersebut di acc oleh saksi Sampurno pada tanggal 5 April 2003;
Bahwa tanah tersebut dijual kepada saksi Sampurno dengan cara,pada tanggal 13 Oktober 2003 Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat mengajukan surat permohonan konversi hak atas tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM untuk tanah pada persil 41 seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) di Desa Banguntapan, dengan melampirkan data-data;
Bahwa data berupa Surat Pernyataanoleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH Cs. atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 (ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat) yang berisi pernyataan pada pokoknya bahwa tanah persil 41 luas 957 m2dan persil 42 luas 422 m2 adalah milik YayasanPembina Fakultas Pertanian UGM dan telah dikuasai oleh YayasanPembina Fakultas Pertanian UGM sejak tahun 1963 ;
Bahwa data berupa surat pernyataan oleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 yang berisi pernyataan pada pokoknya bahwa yang bersangkutan telah memasang tanda batas (patok) pada persil 41 dan 42 ;
Bahwa data berupa Surat pernyataan oleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 yang berisi pernyataan pada pokoknya tentang batas-batas tanah persil 41 dan persil 42 ;
Bahwa data berupa Surat pernyataan oleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 yang berisi pernyataan pada pokoknya tentang telah memasang 2( dua ) buah tugu/ patok titik ikat persil 41 dan persil 42 ;
Bahwa data berupa surat Keterangan model A nomor : 18/Pem.II-2/Btp/2003 tgl. 23-10-2003 dan diketahui oleh Lurah Banguntapan Abdulah Sadjad tgl. 23-10-2003 ;
Bahwa data berupa petikan Daftar Buku Letter C 1907 ditandatangani oleh Lurah Abdulah Sadjad Nomor : 18/Pem.II-2/Btp/2003 tgl. 23 Oktober 2003;
Bahwa data berupa Foto copy letter c no. 1907 diketahui oleh Lurah Banguntapan Abdulah Sadjad tgl. 23-10-2003 ;
Bahwa pada tanggal 1 Nopember 2003 Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo membuat surat Kuasa Untuk Menjual kepada Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono untuk memohon proses konversi tanah, menjual, mengalihkan dan memindahtangankan atas dua bidang tanah Letter C 1907 yaitu Persil S 41 klas IV seluas 957 m2;Persil S 42 klas IV seluas 422 m2,Keduanya terletak di Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta;
Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2003, Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono berdasarkan Surat Kuasa Menjual dari Terdakwa Prof. Dr. Ir. Susamto,M.Sc. Bin Somowiyarjo tertanggal 1 Nopember 2003, telah menjual tanah Persil 41 S.IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan Persil 42 S.IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi), kepada Saksi Sampurno,seharga Rp350.000,-/m2,dan saksi Sampurna membayarkan melalui transfer rekening an. Prof. Dr. Ir. Susamto,M.Sc. Bin Somowiyarjo seluruhnya sebesar Rp. 510.000.000,00 (lima ratus sepuluh juta rupiah)( sebagaimana keterangan saksi Sampurna );
Bahwa sebagaimana bukti J, setelah dilakukan penelitian yuridis dan penetapan batas oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dan pada bagian akhir kesimpulannya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab Bantul ANAS MA’RUF tertanggal 27-01-2005, proses jual beli hak tanah di Persil S 41 klas IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan Persil S 42 klas IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) selesai, dengan terbitnya 2 sertifikat Hak Milik atas nama Sampurno masing masing dengan nomor : 11228 dan 11229, pada tanggal 16 Februari 2005 ;
Tanah Persil 41 S luas 1.534 M-2 Kelas IV dan Persil 42 S Seluas 2.539 M-2 Kelas IV yang terletak di Dsn Plumbon, Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul berdasarkan bukti A-2 (Buku Pepriksan) Pada Tahun 1963 tanah tsb sudah diadministrasikan dan dicatat dalam Buku Paperiksan 30 Desa Banguntapan , dengan no urut 64, pada tanggal 3 Juni 1963 ada peralihan tanah dari B. Djajenghadisubroto untuk persil 31 luas 475 m2, persil 38 luas 780 m2, persil 39 luas 1415 m2, persil 40 luas 375 m2, persil 41 luas 4160, persil 42 luas 2655 m2,persil 40 luas 1370 m2,persil 97 luas 1000 m2 , PD ditetapkan tanggal 15-5-1964 ;
Bahwa nama yang menerima peralihan tanah / dan alamatnya adalah UGM Fakultas Pertanian dan Kehutanan Yogyakarta, yang ditandatangani B. Djajenghadisubroto cap jempol, Ketua panitia Gedung-gedung UGM ditandatangani oleh Prof.Ir S .Purbodiningrat,ditandatangani oleh Ket.DPR Banguntapan Notosuwito, Wakil Dinas Agraria ( tidak ada nama),PD Lurah Moh Zaini, wakil dari Kab. PP Bantul, Wakil Kep.Kotagede Sastroharjono, dan Djawatan Gedung-gedung;
Bahwa pada tanggal 7 April 2005, Paiman (alm) yaitu staf Bagian Pemerintahan Desa Banguntapan menambahkan dalam lembar Buku Letter C 1907 data - data mengenai persil 41 dan 42 yaitu persil 41 S.IV seluas 1534 m2 dan persil 42 S.IV seluas 2539 m2terima dari C.350.WA No.64 / Ly / 30 / 63 tanggal 3-6- 1963,menjadi satu dengan data Persil 180 S.IV luas 32.530 m2 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh meter persegi) atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta.(diterangkan saksi SUHARTO dan Abdullah Sajad,SE dan sebagaimana tertuang dalam leter C 1907);
Bahwa lembaran Buku Letter C Nomor 1907 difoto copy dan dibubuhkan tanda tangan mengetahui Kepala Desa Banguntapan dan ditandatangani oleh Abdullah Sajad, SE;
Bahwa pada tanggal 20 April 2002, Terdakwa Prof.Dr.Ir.SUSAMTO SOMOWIYARJO,M.Sc selaku Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM,membuat surat keputusan No.147/K/YP-2002 tentang Revitalisasi Aset Yayasan , mengangkat Tim Revitalisasi Aset Yayasan dengan susunan ,Ketua : Ir.Hj.Ken Suratiyah,SU, Anggota : Dr.Ir.Triyanto,M.Si, Ir.Toekidjo,MP;
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2003, Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo telah membuat surat Kuasa Untuk Menjual kepada Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono untuk memohon proses konversi tanah, menjual, mengalihkan dan memindahtangankan atas dua bidang tanah Letter C 1907 yaitu : Persil S 41 klas IV seluas 1.534 m2, Persil S 42 klas IV seluas 2.539 m2,keduanya terletak di Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul. Tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Bahwa pada tanggal 7April 2005, saksi Abdullah Sajad,SE membuat surat Keterangan No.07/Pem.II-2/Bpt/2005, menyatakan bahwa persil 41 S.IV seluas 1534 m2 dan persil 42 S.IV seluas 2539 m2 sungguh-sungguh sejak tanggal 3-6-1963 kepunyaan Yayasan Pembina Fak. Pertanian UGM sesuai yang tercantum dalam leter C 1907,dan petikan leter C 1907 persil 41 S.IV seluas 1534 m2 , persil 42 S.IV seluas 2539 m2 pemilik tanah: Yayasan Pembina Fak. Pertanian UGM surat tersebut diserahkan kepada Terdakwa Ir.Toekidjo,Mp ( Ket. Saksi Abdullah Sajad,SE) ;
Bahwa saksi Abdullah Sajad,SE tidak mengetahui perbedaan antara Yayasan Pembina Fak. Pertanian UGM dengan Fak. Pertanian UGM;
Bahwa pada Tahun 2005 saksi Wisnu Fidiarso ( PT Getrindo ) ditawari tanah milik Yayasan Pembina Fak. Pertanian UGM dengan surat penawaran terdapat logo Yayasan oleh perantara tanah bernama Mufid ;
Bahwa saksi Wisnu Fidiarso ( PT Getrindo )melakukan konfirmasi kepada pihak Yayasan dan bertemu dengan Ir.Hj.Ken Suratiyah,SU, Dr.Ir.Triyanto,M.Si, Ir.Toekidjo,MP, yang kemudian menyatakan bahwa surat tentang tanah tersebut dikeluarkan oleh Yayasan;
Bahwa kemudian berdasarkansurat Kuasa Untuk Menjual dari Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo tertanggal 19 Mei 2003 tersebut diatas, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono, melakukan transaksi jual beli tanah atas persil 41 S. IV seluas 1.534 m2(seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) dengan pembeli bernama Wisnu Fidiarso selaku pimpinan PT GETRINDO ;
Bahwa kemudian saksi Wisnu Fidiarso ( PT Getrindo ) pada pertemuan berikut bertemu dengan beberapa anggota Yayasan tahun 2006, setelah negosiasi harga dan tempo membayar saksi Wisnu Fidiarso (PT Getrindo) meminta jasa saksi Enarwanto sebagai Notaris untuk mengurus tanah tersebut ;
Bahwa melalui Notaris ENARWANTO, SH, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono telah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut dengan pembeli bernama WISNU FIDIARSO selaku pimpinan PT GETRINDO, dengan melampirkan data-data sebagai berikut :Anggaran Dasar Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ,Foto copy Surat Keputusan Ketua Yayasan Pembina fakultas Pertanian UGM Nomor : 147/K/YP-2002 tentang Tim revitalisasi Aset Yayasan tanggal 20 April 2002 ditandatangani oleh Ketua : Susamto Somowiyarjo ,Fotocopy KTP an. Dr. Ir. SUSAMTO SOMOWIYARJO, KTP an. KEN SURATIYAH, KTP an. Dr. TRIYANTO, dan KTP an. Ir TOEKIDJO, MP ,Notulen Rapat Pleno Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tgl. 29 Juli 2003 ,Surat Kuasa tertanggal 19 Mei 2003 dari Pemberi Kuasa Dr. Ir. SUSAMTO SOMOWIYARJO, kepada Penerima Kuasa. KEN SURATIYAH, Dr. TRIYANTO, dan Ir TOEKIDJO, MP untuk menjual dua bidang tanah Letter C 1907, yaitu : Persil S.41, Klas IV, seluas 1534 meter persegi ,Persil S. 42 Kelas IV seluas 2539 meter persegi yang terletak di Plumbon, Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Kab Bantul ;Foto copy Kutipan letter C Nomor : 86/Sek./Btp/2003 tertanggal 28-08-2003 ditandatangani oleh Lurah Banguntapan H Abdullah Sadjad, SE ,SPPT PBB tahun 2004 tertanggal 02 Januari 2004 ;( bukti S dan ket saksi Enarwanto);
Bahwa selanjutnya Notaris ENARWANTO menindak lanjuti dengan:
Membuatkan draft konsep Perikatan Jual Beli. Konsep dratf perikatan jualbeli tersebut sebenarnya merupakan rangkuman dari keinginan masing-masing pihak yaitu penjual dan pembeli ;
Menyampaikan kepada calon pembeli yaitu WISNU FIDIARSO (tanggal 22 Juni 2005) dan selanjutnya WISNU juga menyampaikan draft tersebut kepada calon penjual ;
Bahwa setelah pihak penjual menerima draft konsep perikatan jual beli tersebut diatas, Notaris ENARWANTO diundang ke Fakultas pertanian UGM untuk menjelaskan draft konsep tersebut pada sebuah forum yang dihadiri oleh penjual dan pembeli.
Bahwa selanjutnya dari pihak penjual memberikan suatu tanggapan secara tertulis yaitu : Surat Tanggapan Atas Pernyataan Calon Pihak Pembeli Tanah YPFP tertanggal 17 Juni 2005 tertanggal 22 Juni 2005 oleh Ir Ken Suratiyah, MS (Ketua), Ir Toekidjo, MP (Anggota) dan Dr. Triyanto, MS (Anggota),Surat Tanggapan dan Masukan Tim Revitalisasi Aset Yayasan dan Pengurus Yayasan Atas Draft Perikatan Jual Beli yang disusun oleh Notaris Sugi Sigit Mahanani Ernawanto, SH tertanggal 27 Juni 2005 oleh Ir Ken Suratiyah, MS, Ir Toekidjo, MP dan Dr. Triyanto, MS selaku Tim Revitalisasi Aset Yayasan dan Dr Ir. Ageng S Herianto, MSc, selaku Sekretaris Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ( bukti S1,2,3);
Bahwa Notaris Sugi Sigit Mahanani Ernawanto, SH membuatkan Perikatan Jual Beli Nomor 01 tertanggal 04 Juli 2005 yang minutanya ditandatangani oleh : Pihak penjual : Ir Ken Suratiyah, MS, Ir Toekidjo, MP dan Dr. Triyanto, MS; Pihak pembeli : Wisnu Fidiarso; Notaris: Enarwanto, SH dan Saksi-saksi dari kantor Notaris Enarwanto, SH : Ibnu Rustiantodan Dwi Purnawan Yuniarto.(bukti S 4);
Bahwa Pembayaran dilakukan sebanyak 10 kali, uang pembayaran ditransfer dengan total pembayaran sebesar Rp.2.000.087.999,- , dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 4 November 2004 sebesar Rp. 50.000.000,00 (uang muka)
Tanggal 4 Juli 2005 sebesar Rp. 950.000.000,00.
Tanggal 15 September 2005 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 17 Oktober 2005 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 17 November 2005 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 16 Desember 2005 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 16 Januari 2006 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 21 Februari 2006 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 17 Mei 2006 sebesar Rp. 148.071.500,00.
Tanggal 15 Agustus 2006 sebesar Rp 51.498.500,-
Bahwa kemudian dilakukan pelepasan hak atas tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) oleh Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono melepasan hak atas tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) kepada saksi Wisnu Fidiarso selaku Direktur PT Getrindo melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul;
Bahwa proses pelepasan hak atas tanah tersebut dengan cara-cara sebagai berikut :melepaskan kedua bidang tanah tersebut dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kab Bantul untuk kepentingan PT. GEMA CIPTA ARTINDO berkedudukan di Sleman sebagaimana surat pernyataan pelepasan hak atas tanah nomor : 580 / 38 /2006 tgl. 20 Juni 2006 dengan nilai Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibuat oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan para pihak, yaitu Pihak pertama Ir KEN SURATIYAH, MS, Dr IR TRIYANTO, MS, Ir TUKIDJO dan pihak kedua Ir WISNU FIDIARSOyang isinya antara lain Pihak pertama mempunyai sebidang tanah hak adat letter C nomor 1907 Desa Banguntapan Persil 41 S IV luas 1.534 m2 dan persil 42 S IV luas 2.539 m2 sejak tahun 1963 tercatat atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM,Pihak pertama menyatakan melepas hak atas tanah tersebut kepada negara untuk selanjutnya tanah tersebut akan dimohon oleh pihak kedua sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Pelepasan hak atas tanah dengan jumlah ganti rugi sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaiman tercantum dalam akta perikatan jual beli nomor: 09 tanggal 7 Juni 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan Sugi Sigit Mahanani Enarwanto,SH.( bukti H );
Bahwa surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut diatas dilampiri : Fotocopy letter c Nomor 1907 ,Petikan Buku C Desa nomor1907tanggal 07April 2005 di tandatangani oleh Abdullah Sadjad, SE (Kepala desa Banguntapan) ,Surat keterangan model A nomor : 07/Pem.II-2/BTP/2005 tgl. 07 April 2005 ditandatangani oleh Abdullah Sadjad, SE (Kepala Desa Banguntapan) ( bukti H) ;
Bahwa berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah tersebut, oleh PT GEMA CIPTA ARTINDO dimohonkan hak dan sertifikat atas namanya, untuk dipergunakan pembangunan perumahan,sebagaimana surat permohonan tanggal 22 Mei 2007 ditandatangani oleh Wisnu Fidiarso bertindak untuk kepentingan PT GEMA CIPTA ARTINDO ( bukti H);
Bahwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagaimana Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor : 550.2/48/2007 tgl. 08 Juni 2007 dan dibuatkan Risalah Pengolahan data (RPD) tanggal 11 Juni 2007 oleh Seksi Teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul saat itu yaitu Ir MULYOKO,berkas tersebut diteruskan ke Kanwil Prop. Pertanahan DIY melalui surat tanggal 27 Juni 2007 nomor : 550.2/570/BPN/2007. Kemudian oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Prop DIY diterbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah nomor : 25-550.2-34-2007 tgl. 06 Juli 2007 tentang pemberian HGB atas nama PT GEMA CIPTA ARTINDO berkedudukan di Yogyakarta atas tanah di Kab. Bantul. Berdasarkan SK tersebut diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT GEMA CIPTA ARTINDO ( bukti H );
Bahwa tanah Tanah Persil C.2203 luas 455 M-2 Kelas V di Wonocatur Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul.
berdasarkan bukti A-2 (Buku Pepriksan) Pada Tahun 1963 tanah tsb sudah diadministrasikan dan dicatat dalam Buku Paperiksan 30 Desa Banguntapan , dengan no urut 130, pada tanggal 31 Desemer 1963 ada Tukar menukar tanah dari B.Karyoutomo dengan UGM Yogyakarta Fakultas Pertanian/ Kehutanan Yogyakarta, yang ditandatangani B. Karyoutomo cap jempol, UGM Yogyakarta Fakultas Pertanian/ Kehutanan Yogyakarta, Ket.DPR Banguntapan Notosuwito, Dinas Agraria,PD Lurah tidak membubuhkan tanda tangan;
Bahwa dari buku Pepriksan tersebut pada bulan Agustus 2007 kemudian dituliskan dalam lembar buku Letter C nomor 2203 WC Wonocatur Kel. Banguntapan terima dari C.434 No.130/LY/30/63 yang pada bagian pemiliknya tertera atas nama Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Agenda 130 ( bukti A2) menuliskan bahwa terjadi peralihan hak karena tukar menukar dari persil 196 tanah sawah UGM dengan persil 180 kepunyaan rakyat. Persil 147 dan persil 148 milik UGM ditukar dengan persil 180 milik Mbok Karyo pada tanggal 31 Desember 1963;
Bahwa penyalinan data dari buku pepriksan ke bulu letter C karena ada permohonan dari Pak Suwarno mantan lurah, pada waktu itu UGM akan menjual tanah tersebut sehingga saksi Budi Waluyo menulis dalam buku pepriksan dijual oleh UGM ( P mantan ) tanggal 28-8-07 supaya saksi Budi Waluyo ingat ( keterangan saksi Budi Waluyo );
Bahwa sebelum saksi Budi Waluyo menulis leter C ,melihat buku pepriksan dan C 1907 ternyata an. Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, sedangkan untuk persil 180 luas 1035, dari leter C 434,nama yang menerima peralihan / dan alamatnya adalah UGM Fakultas Pertanian/ Kehutanan , karena berbeda kemudian saksi Budi Waluyo menulis di C yang baru yaitu 2203, an UGM Fakultas Pertanian/ Kehutanan ( keterangan saksi Budi Waluyo );
Bahwa kemudian ada permohonan dari UGM dalam hal ini diwakili oleh Pak Tukidjo dengan pemohon dari Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, kemudian saksi Budi Waluyo diperintah oleh Alm Suwarno ( Kepala Desa ) supaya menuliskan pemilik dalam leter C 2203 menyesuaikan dengan permohonan,karena antara data dalam pepriksan berbeda dengan permohonan , maka saksi Budi Waluyo selaku staf Desa Banguntapan memutuskan untuk kemudian menutup dengan kertas bertuliskan Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM. Perbuatan saksi Ir Budi Waluya tersebut tidak merubah ataupun menghilangkan kata-kata yang telah dia tulis sebelumnya. Penutupan kertas tersebut juga tidak dilakukan secara permanen, sehingga dapat dilihat tulisan awal yang sebenarnya(keterangan saksi Budi Waluyo );
Bahwa kemudian lembaran Buku Letter C Nomor 2203 difoto Copy dan pada tanggal 27 Agustus 2007 dibubuhkan tanda mengetahui Kepala Desa Banguntapan dan ditandatangani oleh Abdullah Sajad, SE (bukti J);
Bahwa proses pengalihan hak atas tanah letter C.2203 WC persil 180 S. V seluas 455 m2(empat ratus lima puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Dusun Wonocatur, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berawal saksi Siswadi bertemu dengan Sarjuni yang memberi tahu bahwa akan ada tanah yang akan dijual dengan luas 455 m2 , kemudian saksi Siswadi menemui Pak Suwarno selaku perantara tanah tersebut, kemudian dijelaskan oleh Pak Suwarno tentang letak tanah tersebut kemudian dilakukan pengukuran luas tanah tersebut kemudian saksi Siswadi menawar, ditawarkan harga tanah tersbut Rp.500.000,-/m2 (lima ratus ribu rupiah/m2) akhirnya harga jadi Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)/m2 ( keterangan saksi Siswadi) ;
Bahwa pada tanggal 27Agustus 2007, Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo telah memberikan Surat Kuasa tertanggal 27 Agustus 2008 kepada Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono untuk menjual tanah tersebut;
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Kuasa untuk menjual dari Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo tertanggal 27 Agustus 2007 tersebut diatas, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono, pada tanggal 28 Agustus 2007 melakukan transaksi jual beli tanah dengan pembeli saksi Siswadi melalui Notaris Ikha Farikha,( keterangan saksi Ika Farika dan bukti O ) ;
Bahwa saksi Suwarno membawa bendel hak konversi, pemohonnya adalah Dr Tukidjo, kepada Notaris Ika Farika,SH setelah dicek ke kelurahan memang ada tanahnya, kemudian dicek ke BPN, dan dilanjutkan dengan membuat akta perikatan jual beli antara Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan Siswadi(keterangan saksi Ika Farika dan bukti O ) ;
Bahwa surat yang terdapat dalam bendel yang diserahkan pada Notaris Ika Farika adalah :
Permohonan konversi yang ditandatangani oleh Tukijo;
BA pengukuran tanah yang ditandatangani oleh Tukijo;
Surat pernyataan ditandatangani Tukijo dan Kepala Desa mengetahui;
Petikan daftar leter C;
Foto copy leter C;
Risalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas( Keterangan saksi Notaris IKHA FARIKHA dan DEWI KRISTIANI) ;
Selanjutnya Notaris IKHA FARIKHA menerbitkan Akte Jual Beli tertanggal 28 Agustus 2007,dalam Akta Ikatan Jual Beli tersebut antara lain disepakati harga jual tanah sejumlah Rp. 136.500.000,00 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) ( ket IKHA FARIKHA dan bukti O);
Bahwa sebagai tindak lanjut dalam proses jual beli tersebut, maka Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono melepasan hak atas tanah letter C.2203wc persil 180 S. V seluas 455 m2(empat ratus lima puluh lima meter persegi) kepada saksi Siswadi melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sebagaimana Surat Penyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 06 Pebruari 2008, yang pada pokoknya adalah bahwa Ir. KEN SURATIYAH, Dr. TRIYANTO dan Ir TOEKIDJO memberikan kuasa kepada DEWI KRISTIANI untuk melepaskan seluruh hak atas sebidang tanah dengan segala sesuatu yang tertanam, ditempatkan dan didirikan diatas tanah tersebut kepada negara. Hak milik tersebut letter C Nomor 2203 Wc, Persil 180 klas S V seluas 455 m2 tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta dan tanah tersebut selanjutnya akan dimohon hak oleh pihak kedua yaitu SISWADI yang dalam hal ini diwakili oleh DEWI KRISTIANI, dengan melampirkan data-data sebagai berikut yaitu Petikan Daftar Buku Letter C No. 2203 WC nama pemilik tanah Yayasan Pembina F. Pertanian UGM Yogya tgl 27-08-2007 ;Foto copy letter C Nomor 2203 tanah seluas 455 m2 tanggal 27-08-2007 ;Surat Keterangan model A nomor : 5/B.2/Pmr/m/2007 tanggal 28-08-2007 diketahui oleh Lurah Banguntapan Abdulah Sadjad tgl. 27-08-2007 yang pada pokoknya bahwa tanah bekas hak milik adat letter C desa no. C.2203 Wc, kutipan dari Buku Daftar Hak Milik No. 130/Ly/30/63 Persil 180 kelas S.V luas 455 m2 terletak di jl Dusun Wonocatur Desa/Kelurahan Banguntapan sungguh-sungguh sejak tanggal 30-12-1963 adalah kepunyaan Yayasan Pembina F. Pertanian UGM Yogyakarta ;Surat pernyataan oleh Ir. TOEKIDJO, MP tertanggal 27 Agustus 2007 yang berisi pernyataan pada pokoknya bahwa sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Letter C. 2203 WC atas nama Yayasan Pembina F. Pertanian UGM Yogyakarta berupa sawah persil 180 klas S.V luas 455 m2 terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kec. Banguntapan telah dipasangi tanda patok/batas tanah oleh yang bersangkutan ; Surat Kuasa tanggal 27-08-2007 oleh Doktor Ir.SUSAMTO SOMOWIYARJO kepada 1. Ir. KEN SURATIYAH, 2. Dr. TRIYANTO dan 3. Ir .TOEKIDJO yang isinya diantaranya adalah untuk melakukan semua hal dan segala tindakan pengurusan dan pemilikan atas hal menunjukkan, menjualkan, menerima hasil penjualan dan lain-lain ; Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 00169/2008 tanggal 22-05-2008 ; Surat Pernyataan oleh SISWADI tanggal 05 November 2008 dicoret dan ditulis tangan menjadi 30-10 yang pada pokoknya menyatakan bahwa SISWADI adalah calon penerima pelepasan hak atas sebidang tanah tersebut dalam Letter C 2203 Wc Persil 180 Klas S V luas 455 m2 tertulis an. Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta ( bukti G );
Bahwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagaimana Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor : 520.1/84/2008 tanggal 03 September 2008dan dibuatkan Risalah Pengolahan data (RPD) tanggal 3 September 2008 oleh Seksi Teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, pada tanggal 30-10-2008 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik No. 32-520.1-34.1-2008 tentang Pemberian Hak Milik a.n. Siswadi atas Tanah terletak di Kecamatan Banguntapan( bukti G)
Bahwa awal mula UGM akan mensertifikatkan tanah di Bantengan dan Plumbon adalah adanya dari secarik kertas yang tidak tahu darimana asalnya, dalam secarik kertas tersebut tertulis memo dari Farid Husen yang memberitahukan bahwa peta yang diarsir adalah tanah UGM, tolong diteliti dan diurus. Dari memo tersebut kemudian dibuat tim pensertifikatan asset UGM,dengan Keputusan Rektor No.185/Jo.1.P/LK/98, tertanggal 1 April 1998 ) kemudian mencari dokumen-dokumen pendukung peta, kemudian dalam laci ditemukan formulir BA ada 3 dokumen yang berupa blangko, kemudian tim memberi nama dokumen tersebut menjadi “blangko BA”. Blangko pertama tertulis tahun 1964, UGM memiliki tanah terletak di Kel.Banguntapan Dati II Bantul, seluas 5.660 meter persegi, dengan membayar kepada kelurahan Banguntapan (daerah Plumbon), blangko kedua tertulis tahun 1966 UGM memiliki tanah terletak di Kel.Banguntapan ( Kel. Wonocatur) Dati II Bantul, seluas 6.710 meter persegi, dengan membayar pulasi kepada kelurahan banguntapan( daerah Plumbon dan blangko ketiga tertulis 196….daerah selatan pasar Bantengan ( keterangan saksi Sutarman dan bukti Q )
Bahwa dengan ketiga blangko tersebut digunakan oleh UGM untuk permohonan pensertifikatan hak pakai kepada kantor pertanahan Kab. Bantul , sesuai dengan surat tertanggal 15 Oktober 1998 ( bukti K );
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 1988 , Sutriman (Kepala Biro Administrasi Umum UGM) mengajukan permohonan pensertifikatan tanah Ke BPN Kab. Bantul , dengan melampirkan berita acara tukar menukar, berita acara pembayaran ganti rugi, atas permohonan tersebut Kantor Pertanahan Bantul menerbitkan : gambar situasi, surat ukur No.SU 00477/Banguntapan/98 tanggal 19 Nopember 1998, Surat Ukur No.SU 00476/Banguntapan/98 tanggal 19 Nopember dengan pihak-pihak yang menunjukkan batas adalah : Drs.Sutrisman (UGM ), Parji, Bachrun ( Kadus ) dan petugas ukur : Sukirman, Anis Wazzay, Suparmo, Poniji, Sudaryanto ( bukti K 3,4,5 );
Bahwa pada tanggal 20 November 1998 Sutriman (Kepala Biro Administrasi Umum UGM) mengirim surat No.6128/JO1.P15/LK.01.09/98 kepada Kepala Desa Banguntapan Bantul tentang Penerbitan Surat Keterangan Kepemilikan tanah Bantengan dan Plumbon ( K,6);
Bahwa surat tersebut sampai sekarang belum pernah dijawab , dan setelah mengajukan SKPT tersebut tidak lama UGM menemukan peta persil yang dikeluarkan oleh Direktorat Agraria DIY tertanggal 31 Agustus 1982, bawa berdasarkan peta tersebut terjadi kekeliruan lokasi pengukuran tanah persil 41,42,180 sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara ( diterangkan saksi Suratman );
Bahwa dilakukan rapat-rapat antara pihak Fakultas Pertanian UGM dengan pihak UGM yang diwakili oleh Tim persertifikatan Tanah UGM , bahwa pada saat rapat tersebut Dekan Fakultas Pertanian UGM menunjukkan Surat Keterangan Kepala Desa No.02/Pem.II-5/Btp/1998,tanggal 24 Pebruari 1998 tentang tanah persil 180 kelas IV yang termuat dalam leter C 1907 sungguh-sungguh sejak tanggal 31 Desember 1963 kepunyaan Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, Petikan daftar leter C.1907, bukti pembayaran PBB ( keterangan saksi Suratman );
Bahwa yang terjadi dalam rapat pada tanggal 27 November 1998 adalah terdapat dua pendapat, yaitu pendapat yang beranggapan tanah tersebut milik UGM dan pendapat yang beranggapan tanah tersebut milik Yayasan Pembina Pertanian UGM, namun UGM kalah dikarenakan yayasan mempunyai dasar bukti berupa PBB dan letter C, sedangkan UGM mendasarkan diri pada dokumen BA ( keterangan saksi Suratman ); ;
Bahwa setelah pertemuan dengan pihak Fakultas Pertanian UGM Tim persertifikatan Tanah UGM menyampaikan pada pimpinan bahwa tim sudah melakukan penelitian dan proses pensertifikatan tanah dan disimpulkan bahwa tanah tersebut adalah milik Fakultas Pertanian UGM terkait dengan adanya letter C dan PBB yang atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, kemudian pimpinan memberikan memo untuk menyerahkan kepengurusan tanah ke Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, kemudian ditindak lanjuti dengan dibuat surat keterangan No.2964/Jo1/LK.03.01/2000 tanggal 21 Juni 2000 dari Rektor, bahwa tanah di Bantul persil 180 kelas IV luas 32530 m2 adalah benar telah dikuasai oleh Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM sejak tahun 1963 (bukti K, 16) ;
Bahwa berdasarkan hasil rapat tersebut maka kemudian kepala Biro (Sutriman ) membatalkan permohonan SKPT kepada Kepala Desa Banguntapan Bantul ,dengan mengirimkan surat No.164/JO1.6/LK.01.09/99 perihal pencabutan permohonan surat keterangan, pada pokoknya menyatakan karena tanah Bantengan dan Plumbon kepengurusannya dibawah Fakultas Pertanian UGM, maka permohonan SKPT dinyatakan tidak berlaku selanjutnya kepengurusan tanah tersebut akan diselesaikan oleh Fakultas Pertanian UGM (bukti K,9) ;
Bahwa pada tanggal 3 Juni 2000, Bambang Hadisutrisno membuat memo ditujukan kepada Pembantu Rektor II, berisi “ menyambung pembicaraan via telepon tanggal 2 Juni 2000 , bersama ini disampaikan konsep surat keterangan yang diperlukan, bahwa tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk kegiatan akademik dan penangkaran benih (otonomi), PBB tetap dibayar oleh Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, dengan dilampirkan konsep tertanggal 2 Juni 2000 ( bukti K,10,11 )
Bahwa pada tanggal 3 Juni 2000 Prof Dr Mas’ud Machfoedz, MB (pembantu rektor II ) membuat memo terkait dengan konsep tersebut , yang ditujukan kepada bagian perlengkapan yang isinya “ tolong diproses”( bukti K 12 );
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2000, saksi Drs Suratman selaku Kepala Bagian perlengkapanmembuat laporan dan mohon pengarahan kepada Pembantu Rektor II berisikan : bahwa tahun 1998 , tim persertifikatan tanah UGM telah mengajukan permohonan hak atas tanah di Kel banguntapan Bantul,dalam perkembangannya Fak. Pertanian UGM menginformasikan tanah tesebut milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM,, maka sementara waktu Tim persertifikatan tanah UG pengurusan M menunda proses hak atas tanah di Kel banguntapan Bantul sampai ada kejelasan atas kepemilikan tanah tersebut; ( bukti K 13)
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2000, Dekan Fakultas Pertanian / Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian ) membuat surat kepada Pembantu Rektor II (sebagaimana bkti K 14 ) dan atas surat tersebut pada tanggal 16 Juni 2000 Pembantu Rektor II membuat memo kepada bagian adminintrasi umum UGM , yang isinya agar surat ditindaklanjuti dan dibuatkan surat keterangan supaya disertifikatkan oleh Yyasan F pertanian ; ( bukti K 15 )
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2000, Rektor UGM Prof. Dr. Ichlasul Amal MA membuat surat keterangan No.2964/JO.1/LK.03.01/2000, menyatakan tanahtanah di Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan Kab. Bantul persil No180 kelas IV luas 3.2530 m2 adalah benar telah dikuasai oleh Yayasan Pembina Fakultas PertanianUGM mulai tahun 1963dan sampai saat ini tidak ada pihak yang keberatan atas penguasaan/penggunaan tanah-tanah tersebut dan tanah-tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa ( bukti K 16 );
Bahwa UGM mencatat Daftar Barang Inventaris Milik Negara menurut keadaan tanggal 1 April 19...., ditandatangani oleh R. Moch Badjuri,SH dan adanya daftar tanah UGM di Banguntapan yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum & Perundang-undangan R. Moch Badjuri,SH, tertanggal 23 Agustus 1982 ( bukti E );
Bahw Pada tanggal 24 Oktober 2000 BPN Kab. Bantul menerbitkan Surat Ukur No.01111/ Banguntapan /2000 dengan luas 29.875 m2 atas permohonan sertifikat dari Ir Toekijo pada tanggal 26 Jnuari 1988 (bukti I);
Bahwa Yayasan Pembina Fakultas PertanianUGM berdiri pada tanggal 22 Maret 1969 dengan akta pendirian No.25 dibuat di Notaris RM Soerjanto Partaningrat,SH, dan Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM berubah nama sesuai dengan UU No 16 Tahun 2001 menjadi Yayasan Fapertagama dan disahkan pada bulan Juli 2008 ;
Bahwa uang hasil penjualan tanah tersebut semua masuk ke rekening Yayasan, untuk jumlahnya Para Terdakwa tidak tahu. Sebagian uang digunakan untuk membeli tanah di Cangkringan, yang kemudian untuk sementara diatas namakan Dr Triyanto, dikarena proses pembelian tanah belum selesai ( Ket Terdakwa I);
Bahwa ada kerjasama antara Koperasi Perumahan Wanabhakti Nusantara dengan pihak Yayasan Fapertagama sebagai pihak yang menguasai tanah, kerjasama tersebut selama 5 tahun dengan system bagi hasil, yaitu dalam waktu 5 tahun Koperasi Perumahan Wanabhakti Nusantara melakukan pembibitan kayu jati diatas lahan persil 180 desa Wonocatur Banguntapan Bantul, hasilnya kemudian dibagi dengan hitungan: 70% bibit yang dihasilkan digunakan untuk program investasikepada pihak lain dan hasilnya untuk Koperasi; 30% bibit yang dihasilkan dijual oleh PT BMB (milik Yayasan) dan hasilnya dibagi dua yaitu 70% untuk Koperasi dan 30 % untuk PT BMB ;
Bahwa PT Pagilaran mempunyai pinjaman ke Yayasan Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan baru mengembalikan Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah), PT Pagilaran mengembalikan dengan cara diangsur ;
Bahwa Terdakwa I Prof. DR. Ir. SUSAMTO,M.Sc. Bin SOMOWIYARJO bekerja sebagai Dosen di Fakultas Pertanian UGM, sejak tahun 1981 sampai dengan sekarang, pernah menjabat sebagai Dekan sejak tanggal 9 Oktober 2000 hingga tahun 2008, sebagai Dekan Fakultas Pertanian ex officio sebagai ketua Yayasan;
Bahwa Terdakwa II Ir.KEN SURATIYAH, M.S. Binti KPH. DJOJODININGRAT sebagai Dosen Fakultas Pertanian UGM, mulai bekerja sejak tahun 1976 hingga Desember 2014 ,berdasarkan Surat Keputusan Ketua yayasan Pembina fakultas Pertanian UGM No.147/K/YP-2002, tertanggal 20 April 2002 , sebagai Ketua Tim Revitalisasi Aset Yayasan,bertugas menginventarisasi, mengupayakan kepastian hukum, menentukan pemanfaatan aset untuk kepentingan Yayasan;
Bahwa Terdakwa III Ir. TOEKIDJO, M.P. Bin MULYO SUPRAPTO , sebagai Dosen di Fakultas Pertanian UGM, sejak tahun 1980 sampai dengan sekarang,sebagai tim penelusuran asset dengan SK Nomor 108/YP/SK-95, tertanggal 15 Pebruari 1995 yang dibuat oleh Dr.Ir Tumari Jatilaksono ( Ketua Yayasan ), dengan tugas menelusuri kebenaran informasi tentang asset yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM,menelusuri status hukum asset Yayasan,memberikan laporan dan rekomendasi tindakan penyelesaian aset Yayasan, berdasarkan SK ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, Nomor 118/YP/SK-1997, tertanggal 27 Oktober 1997, menjadi anggota tim penelusuran asset Yayasan dengan tugas untuk pengurusan tanah Yayasan sampai dengan kepastian hukumnya ,berdasarkan Surat Keputusan Ketua yayasan Pembina fakultas Pertanian UGM No.147/K/YP-2002, tertanggal 20 April 2002 , sebagai anggota Tim Revitalisasi Aset Yayasan,bertugas menginventarisasi, mengupayakan kepastian hukum, menentukan pemanfaatan aset untuk kepentingan Yayasan;
Bahwa Terdakwa IV DR. TRIYANTO, M.Si.Bin HADI PRAMONO sebagai Dosen di Fakultas Pertanian UGM,sejak tahun 1989 sampai dengan sekarang, berdasarkan Surat Keputusan Ketua yayasan Pembina fakultas Pertanian UGM No.147/K/YP-2002, tertanggal 20 April 2002 , sebagai Anggota Tim Revitalisasi Aset Yayasan,bertugas menginventarisasi, mengupayakan kepastian hukum, menentukan pemanfaatan aset untuk kepentingan Yayasan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempertimbangkan aspek yuridisnya, apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atau delik yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif subsidaritas sebagai berikut :
KESATU:
PRIMAIR : Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KHUP;
SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KHUP;
Atau
KEDUA : Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 9 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KHUP;
Menimbang,bahwa karena Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif subsidaritas, maka selanjutnya majelis akan mempertimbangkan salah satu dari dua dakwaan alternatif jaksa Penuntut Umum , yang sekiranya seluruh unsur-unsurnya terpenuhi oleh perbuatan para Terdakwa, apabila dilihat dari fakta- fakta hukum tersebut diatas;
Menimbang bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta dipersidangan yang dihubungkan dengan unsur – unsur dari pasal – pasal yang didakwakan kepada Para Terdakwa tersebut, maka majelis akan langsung membuktikan dan mempertimbangkan dakwaan Jaksa penuntut umum yang sekiranya menurut majelis berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa unsur – unsurnya akan terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan Kesatu ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan kesatu berbentuk dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan primair, apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan, apabila dakwaan primair tidak terbukti maka barulah dakwaan subsidair dibuktikan ;
Menimbang, bahwa dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KHUP yang unsur-unsurnya sbb;
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Sebagai yang melakukan, yang turut serta melakukan;
Perbuatan tersebut merupakan perbarengan
Ad.1.UNSUR “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur “ Setiap Orang ” Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukum dalam ketentuan undang undang ini dalam pasal 2 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah siapapun orangnya tanpa membedakan kwalitas pelaku yaitu orang dalam predikat sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara maupun orang dalam predikat bukan sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara atau swasta yang mempunyai kedudukan atau jabatan ataupun tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Para Terdakwa: PROF. IR. SUSAMTO,M.Sc. Bin SUMOWIYARJO, Ir.KEN SURATIYAH,MS ,Ir. TOEKIDJO, MP., Dr. TRIYANTO, MSi. dipersidangan dengan segala identitasnya setelah melalui pemeriksaan ditingkat penyidikan dan prapenuntutan selanjutnya dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi saksi serta para terdakwa sendiri , dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan kepersidangan adalah benar para terdakwa , orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas para terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri para terdakwa ( error in persona ) mengenai diri para terdakwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Para Terdakwa adalah orang yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa akan dipertimbangkan dalam membuktikan unsur-unsur selanjutnya, dengan demikian terbuktilah Unsur Setiap Orang;
Ad. 2. Unsur “ SECARA MELAWAN HUKUM”.
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan melawan hukum dari pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun secara materiil;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum formal adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, melawan hukum materiil adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan, kepatutan dalam masyarakat, kepentingan hukum yang dilidungi ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya ( Putusan MARI No.996 K/ Pid/ 2006 tanggal 16 Agustus 2006 an. Terdakwa Hamdani Amin dan Putusan MARI N0.1974 K/ Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006) tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa alasan – alasan MARI adalah, bahwa apabila penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur melawan hukum menjadi tidak jelas rumusannya;
Menimbang, bahwa Tujuan diperluasnya unsur perbuatan “ melawan Hukum “ yang tidak saja dalam pengertian formil tetapi juga dalam pengertian materiil, adalah untuk mempermudah pembuktian dipersidangan, bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain UU, kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan Mahkamah Agung dalam kasus kongkrit yang dihadapinya , yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi , karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis dalam mengadili perkara ini tetap akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, dan yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil ; Perbuatan melawan hukum dalam arti materiil akan memperjelas penerapan perbuatan melawan hukum dalam arti formil, sehingga tetap penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan perbuatan Para Terdakwa sesuai dengan fakta tersebut diatas, maka terhadap unsur secara malawan hukum ini majelis akan meneliti, mempertimbangkan dan menetapkan pendirian sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada tahun 1995, yang saat itu dekan Fak Pertanian UGM dijabat oleh Dr. Ir TUMARI JATILEKSONO, M. Sc, MA dibuatlah SK Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM (Ketua Yayasan secara ex oficio dijabat oleh dekan Dr. Ir TUMARI JATILEKSONO, M. Sc, MA) Nomor 108/YP/SK-95 tanggal 15 Februari 1995 tentang Panitia Penelusuran Aset Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, yang terdiri dari Ir Sumartono Dr Ir Iwan Yusuf, Ir Mujio, Ir Siti Fatimah dan Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto ( diterangkan oleh Terdakwa III);
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto bersama Ir Mudjio (alm) menghadap Kepala Desa Banguntapan saat itu, yaitu Suwarno (alm), dalam pertemuan itu Ir.Mudjio (Alm) membicarakan tentang rencana pengurusan lokasi yang ada di Desa Banguntapan untuk bisa disertifikatkan atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, atas permintaan tersebut Suwarno (alm) menyanggupi untuk membantu (diterangkan oleh Terdakwa III) ;
Menimbang, bahwa berdasar kan keterangan saksi SUHARTO , pada tanggal 24 Pebruari 1988 saksi SUHARTO ( mantan staf Kabag umum Desa Banguntapan ) diperintah oleh Carik Mawarzie menulis dalam buku leter C untuk leter C No.1907, dengan mengutip dari buku pepriksan Desa Banguntapan Bantul dalam kolom Djenenge Fakultas Pertanian UGM, No. Persil 180, dengan luas 32530 m2, pajak tanah 3025, terima dari C Wc No..61-62-63/ly/35/63 tg 3/6/63, No.112 s/d 122/ly/30/63 tg 31/12/63, No.123 s/d 132/Tk/30/63 tg 31/12/63,bahwa beberapa hari kemudian Carik Mawarzie menerima permohonan persertifikatan/ Konversi dari Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan saksi SUHARTO diperintahkan untuk menambahkan kata Yayasan Pembina dalam leter C No.1907 tersebut, sehingga oleh saksi SUHARTO ditambahkan diatas kata Djenenge Fakultas Pertanian UGM Yayasan Pembina;
Menimbang,bahwa sebagaimana diterangkan Terdakwa TOEKIDJO kemudian terjadi pergantian dekan kepada Dr.Ir. Bambang Hadisutrisno, pada tanggal 27 Oktober 1997, dibuatlah SK Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM No.118/YP/SK-1997menggantikan SK sebelumnya dan Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto menjadi anggota Panitia Penelusuran Aset Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ;
Menimbang, bahwa pada tahun 1998 Terdakwa Ir. TOEKIDJO bersama dengan Ir. SUPARDJO membawa SK tersebut diatas datang ke Kelurahan bertemu dengan Kepala Desa Abdullah Sajad beserta staf, mengatakan bahwa diberi tugas oleh yayasan untuk menelusuri, tanah-tanah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, dan dari kepala desa menyatakan memang benar ada tanah Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM secara lisan, kemudian terdakwa Ir. TOEKIDJO dan Ir. SUPARDJO diberi surat dari desa bahwa benar tanah yang di Bantengan dengan persil 180, Banguntapan adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ( keterangan saksi Ir. SUPARDJO );
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kuasa dari Dekan dan Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tanggal 1 Desember 1997, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto melakukan proses sertifikasi tanah persil 180 S. IV seluas 29.875 m2(dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul;
Menimbang, bahwa pada tanggal 26 Januari 1998 Terdawa Ir. TOEKIDJO membuat permohonan persertifikatan tanah Persil 180, dengan luas 32530 m2 yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul kepada BPN , dalam surat permohonan tersebut disebutkan tanah tersebut milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, dan tertuliskan dilampirkan Kutipan Buku Pepriksan desa No.112 s/d 122/LY/30/63 / Buku leter C Desa No.1907 WC (Bukti I );
Menimbang, bahwa pada tanggal 26 Januari 1998 Terdawa Ir. TOEKIDJO membuat Surat Pernyataan berisikan: tanah Persil 180, dengan luas 32530 m2 yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul an. Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM,telah kami pasang pal-pal beton/ batasannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah diteliti, disetujui oleh pemilik yang berbatasan;( bukti I );
Menimbang,bahwa kemudian dilakukan pelepasan hak atas tanah persil 180 S. IV seluas 32530 m2 setelah diukur secara kadastral terdapat luas 29.875 m2(dua puluh Sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi)yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul kepada negara untuk selanjutnya dimohon kembali atas namanya, sehingga dibuatlah Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Supraptodan Saksi Ir Soepardjo Supardi Djasmani, SU tertanggal 21 Januari 2002;
Menimbang, bahwa surat pelepasan hak atas tanah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Permohonan Hak Pakai tertanggal 21 Januari 2002 yang ditandatangani oleh Ir TOEKIDJO dan Ir SUPARDJO ;
Menimbang, bahwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagaimana Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor : 550.2/06/2002 tgl. 23 Januari 2002, Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul,berkas tersebut diteruskan ke Kanwil. Pertanahan Prop DIY melalui surat nomor : 530.2/069/2002 tgl. 31 Januari 2002. Kemudian oleh Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Prop DIY diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai, sesuai dengan bukti SK Kepala Kanwil Pertanahan Prop. D.I. Yogyakarta Nomor : 14-530.2.34-2002 tgl. 27 Maret 2002 berkedudukan di Yogyakarta atas tanah di Kab. Bantul. Berdasar SK Kanwil Pertanahan tersebut diatas maka diterbitkan sertifikat Hak Pakai Nomor : 87 /Banguntapan, Surat Ukur tgl. 24 Oktober 2000 Nomor : 01111/banguntapan/2000 luas 29.875 ;
Menimbang,bahwa pada tanggal 23 Oktober 2003, Paiman (alm) yaitu staf Bagian Pemerintahan Desa Banguntapan menambahkan dalam lembar Buku Letter C 1907 data - data mengenai persil 41 dan 42 yaitu persil 41 S.IV seluas 957 m2 dan persil 42 S.IV seluas 422 m2terima dari C.350.WA No.64 / Ly / 30 / 63 tanggal 3-6- 1963,menjadi satu dengan data Persil 180 S.IV luas 32.530 m2 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh meter persegi) atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta.(diterangkan saksi SUHARTO dan Abdullah Sajad,SE dan sebagaimana tertuang dalam leter C 1907);
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 April 2002, Terdakwa Prof.Dr.Ir.SUSAMTO SOMOWIYARJO,M.Sc selaku Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM,membuat surat keputusan No.147/K/YP-2002 tentang Revitalisasi Aset Yayasan , mengangkat Tim Revitalisasi Aset Yayasan dengan susunan ,Ketua : Ir.Hj.Ken Suratiyah,SU, Anggota : Dr.Ir.Triyanto,M.Si, Ir.Toekidjo,MP ( diterangkan Para Terdakwa );
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 April 2003 Ketua Tim revitalisasi Aset yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat telah membuat Surat Keterangan yang isinya menerangkan bahwa sebidang tanah seluas 600 m2 yang terletak di Dusun Plumbon, Banguntapan adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada yang pada saat itu tanah tersebut dalam proses akan dibeli oleh Sdr. Drs. H. Sampurno dengan harga Rp. 350.000,-/m2 bersih, dengan peraturan:
Biaya jual beli ditanggung oleh pembeli;
Pajak jual beli masing-masing pembeli dan penjual menanggung 50%;
Proses sertifikasi menjadi tanggungan pembeli, Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada membantu sebatas kemampuan.
Bahwa surat keterangan tersebut di acc oleh saksi Sampurno pada tanggal 5 April 2003 ( keterangan saksi Sampurno dibenarkan Terdakwa II );
Menimbang, bahwa tanah tersebut dijual kepada saksi Sampurno dengan cara,pada tanggal 13 Oktober 2003 Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat mengajukan surat permohonan konversi hak atas tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM untuk tanah pada persil 41 seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) di Desa Banguntapan, dengan melampirkan data-data ( bukti J );
Menimbang,bahwa data berupa Surat Pernyataanoleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH Cs. atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 (ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat) yang berisi pernyataan pada pokoknya bahwa tanah persil 41 luas 957 m2dan persil 42 luas 422 m2 adalah milik YayasanPembina Fakultas Pertanian UGM dan telah dikuasai oleh YayasanPembina Fakultas Pertanian UGM sejak tahun 1963 ( bukti J ) ;
Menimbang,bahwa data berupa surat pernyataan oleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 yang berisi pernyataan pada pokoknya bahwa yang bersangkutan telah memasang tanda batas (patok) pada persil 41 dan 42 ( bukti J );
Menimbang,bahwa data berupa Surat pernyataan oleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 yang berisi pernyataan pada pokoknya tentang batas-batas tanah persil 41 dan persil 42 (bukti J ) ;
Menimbang,bahwa data berupa Surat pernyataan oleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 yang berisi pernyataan pada pokoknya tentang telah memasang 2( dua ) buah tugu/ patok titik ikat persil 41 dan persil 42, data berupa surat Keterangan model A nomor : 18/Pem.II-2/Btp/2003 tgl. 23-10-2003 dan diketahui oleh Lurah Banguntapan Abdulah Sadjad tgl. 23-10-2003 , data berupa petikan Daftar Buku Letter C 1907 ditandatangani oleh Lurah Abdulah Sadjad Nomor : 18/Pem.II-2/Btp/2003 tgl. 23 Oktober 2003, data berupa Foto copy letter c no. 1907 diketahui oleh Lurah Banguntapan Abdulah Sadjad tgl. 23-10-2003 ( bukti J) ;
Menimbang,bahwa pada tanggal 1 Nopember 2003 Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo membuat surat Kuasa Untuk Menjual kepada Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono untuk memohon proses konversi tanah, menjual, mengalihkan dan memindahtangankan atas dua bidang tanah Letter C 1907 yaitu Persil S 41 klas IV seluas 957 m2;Persil S 42 klas IV seluas 422 m2,Keduanya terletak di Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (bukti J);
Menimbang,bahwa pada tanggal 12 Nopember 2003, Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono berdasarkan Surat Kuasa Menjual dari Terdakwa Prof. Dr. Ir. Susamto,M.Sc. Bin Somowiyarjo tertanggal 1 Nopember 2003, telah menjual tanah Persil 41 S.IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan Persil 42 S.IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi), kepada Saksi Sampurno,seharga Rp350.000,-/m2,dan saksi Sampurna membayarkan melalui transfer rekening an. Prof. Dr. Ir. Susamto,M.Sc. Bin Somowiyarjo seluruhnya sebesar Rp. 510.000.000,00 (lima ratus sepuluh juta rupiah)( sebagaimana keterangan saksi Sampurna );
Menimbang,bahwa sebagaimana bukti J , setelah dilakukan penelitian yuridis dan penetapan batas oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dan pada bagian akhir kesimpulannya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab Bantul ANAS MA’RUF tertanggal 27-01-2005, proses jual beli hak tanah di Persil S 41 klas IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan Persil S 42 klas IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) selesai, dengan terbitnya 2 sertifikat Hak Milik atas nama Sampurno masing masing dengan nomor : 11228 dan 11229, pada tanggal 16 Februari 2005 ;
Menimbang,bahwa pada tanggal 7 April 2005, Paiman (alm) yaitu staf Bagian Pemerintahan Desa Banguntapan menambahkan dalam lembar Buku Letter C 1907 data - data mengenai persil 41 dan 42 yaitu persil 41 S.IV seluas 1534 m2 dan persil 42 S.IV seluas 2539 m2terima dari C.350.WA No.64 / Ly / 30 / 63 tanggal 3-6- 1963,menjadi satu dengan data Persil 180 S.IV luas 32.530 m2 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh meter persegi) atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta.(diterangkan saksi SUHARTO dan Abdullah Sajad,SE dan sebagaimana tertuang dalam leter C 1907);
Menimbang bahwa lembaran Buku Letter C Nomor 1907 difoto copy dan dibubuhkan tanda tangan mengetahui Kepala Desa Banguntapan dan ditandatangani oleh Abdullah Sajad, SE;
Menimbang,bahwa pada tanggal 20 April 2002, Terdakwa Prof.Dr.Ir.SUSAMTO SOMOWIYARJO,M.Sc selaku Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM,membuat surat keputusan No.147/K/YP-2002 tentang Revitalisasi Aset Yayasan , mengangkat Tim Revitalisasi Aset Yayasan dengan susunan ,Ketua : Ir.Hj.Ken Suratiyah,SU, Anggota : Dr.Ir.Triyanto,M.Si, Ir.Toekidjo,MP( bukti H dan dibenarkan Para Terdakwa );
Menimbang,bahwa pada tanggal 19 Mei 2003, Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo telah membuat surat Kuasa Untuk Menjual kepada Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono untuk memohon proses konversi tanah, menjual, mengalihkan dan memindahtangankan atas dua bidang tanah Letter C 1907 yaitu : Persil S 41 klas IV seluas 1.534 m2, Persil S 42 klas IV seluas 2.539 m2,keduanya terletak di Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul. Tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta( bukti H );
Menimbang, bahwa pada tanggal 7April 2005, saksi Abdullah Sajad,SE membuat surat Keterangan No.07/Pem.II-2/Bpt/2005, menyatakan bahwa persil 41 S.IV seluas 1534 m2 dan persil 42 S.IV seluas 2539 m2 sungguh-sungguh sejak tanggal 3-6-1963 kepunyaan Yayasan Pembina Fak. Pertanian UGM sesuai yang tercantum dalam leter C 1907,dan petikan leter C 1907 persil 41 S.IV seluas 1534 m2 , persil 42 S.IV seluas 2539 m2 pemilik tanah: Yayasan Pembina Fak. Pertanian UGM surat tersebut diserahkan kepada Terdakwa Ir.Toekidjo,Mp ,bahwa saksi Abdullah Sajad,SE tidak mengetahui perbedaan antara Yayasan Pembina Fak. Pertanian UGM dengan Fak. Pertanian UGM; ( Ket. Saksi Abdullah Sajad,SE) ;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2005 saksi Wisnu Fidiarso (PT Getrindo ) ditawari tanah milik Yayasan Pembina Fak. Pertanian UGM dengan surat penawaran terdapat logo Yayasan oleh perantara tanah bernama Mufid ,kemudian saksi Wisnu Fidiarso ( PT Getrindo )melakukan konfirmasi kepada pihak Yayasan dan bertemu dengan Ir.Hj.Ken Suratiyah,SU, Dr.Ir.Triyanto,M.Si, Ir.Toekidjo,MP, yang kemudian menyatakan bahwa surat tentang tanah tersebut dikeluarkan oleh Yayasan ( keterangan saksi Wisnu Fidiarso (PT Getrindo ))
Menimbang,bahwa kemudian berdasarkansurat Kuasa Untuk Menjual dari Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo tertanggal 19 Mei 2003 tersebut diatas, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono, melakukan transaksi jual beli tanah atas persil 41 S. IV seluas 1.534 m2(seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) dengan pembeli bernama Wisnu Fidiarso selaku pimpinan PT GETRINDO ;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi Wisnu Fidiarso(PT Getrindo) kemudian pada pertemuan berikut pada tahun 2006 bertemu dengan beberapa anggota Yayasan , setelah negosiasi harga dan tempo membayar,dengan Pembayaran dilakukan sebanyak 10 kali, uang pembayaran ditransfer dengan total pembayaran sebesar Rp.2.000.087.999,-, saksi Wisnu Fidiarso (PT Getrindo) meminta jasa saksi Enarwanto sebagai Notaris untuk mengurus tanah tersebut ;
Menimbang,bahwa melalui Notaris ENARWANTO, SH, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono telah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut dengan pembeli bernama WISNU FIDIARSO selaku pimpinan PT GETRINDO, dengan melampirkan data-data sebagai berikut :Anggaran Dasar Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ,Foto copy Surat Keputusan Ketua Yayasan Pembina fakultas Pertanian UGM Nomor : 147/K/YP-2002 tentang Tim revitalisasi Aset Yayasan tanggal 20 April 2002 ditandatangani oleh Ketua : Susamto Somowiyarjo ,Fotocopy KTP an. Dr. Ir. SUSAMTO SOMOWIYARJO, KTP an. KEN SURATIYAH, KTP an. Dr. TRIYANTO, dan KTP an. Ir TOEKIDJO, MP ,Notulen Rapat Pleno Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tgl. 29 Juli 2003 ,Surat Kuasa tertanggal 19 Mei 2003 dari Pemberi Kuasa Dr. Ir. SUSAMTO SOMOWIYARJO, kepada Penerima Kuasa. KEN SURATIYAH, Dr. TRIYANTO, dan Ir TOEKIDJO, MP untuk menjual dua bidang tanah Letter C 1907, yaitu : Persil S.41, Klas IV, seluas 1534 meter persegi ,Persil S. 42 Kelas IV seluas 2539 meter persegi yang terletak di Plumbon, Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Kab Bantul ;Foto copy Kutipan letter C Nomor : 86/Sek./Btp/2003 tertanggal 28-08-2003 ditandatangani oleh Lurah Banguntapan H Abdullah Sadjad, SE ,SPPT PBB tahun 2004 tertanggal 02 Januari 2004 ;( bukti S dan ket saksi Enarwanto);
Menimbang, bahwa selanjutnya Notaris ENARWANTO menindaklanjuti dengan:
Membuatkan draft konsep Perikatan Jual Beli. Konsep dratf perikatan jualbeli tersebut sebenarnya merupakan rangkuman dari keinginan masing-masing pihak yaitu penjual dan pembeli ;
Menyampaikan kepada calon pembeli yaitu WISNU FIDIARSO (tanggal 22 Juni 2005) dan selanjutnya WISNU juga menyampaikan draft tersebut kepada calon penjual ;
Bahwa setelah pihak penjual menerima draft konsep perikatan jual beli tersebut diatas, Notaris ENARWANTO diundang ke Fakultas pertanian UGM untuk menjelaskan draft konsep tersebut pada sebuah forum yang dihadiri oleh penjual dan pembeli ( bukti S dan ket saksi Enarwanto);
Menimbang,bahwa selanjutnya dari pihak penjual memberikan suatu tanggapan secara tertulis yaitu : Surat Tanggapan Atas Pernyataan Calon Pihak Pembeli Tanah YPFP tertanggal 17 Juni 2005 tertanggal 22 Juni 2005 oleh Ir Ken Suratiyah, MS (Ketua), Ir Toekidjo, MP (Anggota) dan Dr. Triyanto, MS (Anggota),Surat Tanggapan dan Masukan Tim Revitalisasi Aset Yayasan dan Pengurus Yayasan Atas Draft Perikatan Jual Beli yang disusun oleh Notaris Sugi Sigit Mahanani Ernawanto, SH tertanggal 27 Juni 2005 oleh Ir Ken Suratiyah, MS, Ir Toekidjo, MP dan Dr. Triyanto, MS selaku Tim Revitalisasi Aset Yayasan dan Dr Ir. Ageng S Herianto, MSc, selaku Sekretaris Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ( bukti S1,2,3);
Menimbang,bahwa Notaris Sugi Sigit Mahanani Ernawanto, SH membuatkan Perikatan Jual Beli Nomor 01 tertanggal 04 Juli 2005 yang minutanya ditandatangani oleh : Pihak penjual : Ir Ken Suratiyah, MS, Ir Toekidjo, MP dan Dr. Triyanto, MS; Pihak pembeli : Wisnu Fidiarso; Notaris: Enarwanto, SH dan Saksi-saksi dari kantor Notaris Enarwanto, SH : Ibnu Rustiantodan Dwi Purnawan Yuniarto.(bukti S 4);
Menimbang,bahwa kemudian dilakukan pelepasan hak atas tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) oleh Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono melepasan hak atas tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) kepada saksi Wisnu Fidiarso selaku Direktur PT Getrindo melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah No.580/38/2006, tertanggal 20 Juni 2006( bukti H);
Menimbang, bahwa berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah tersebut, oleh PT GEMA CIPTA ARTINDO dimohonkan hak dan sertifikat atas namanya, untuk dipergunakan pembangunan perumahan,sebagaimana surat permohonan tanggal 22 Mei 2007 ditandatangani oleh Wisnu Fidiarso bertindak untuk kepentingan PT GEMA CIPTA ARTINDO;
Menimbang,bahwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagaimana Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor : 550.2/48/2007 tgl. 08 Juni 2007 dan dibuatkan Risalah Pengolahan data (RPD) tanggal 11 Juni 2007 oleh Seksi Teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul saat itu yaitu Ir MULYOKO,berkas tersebut diteruskan ke Kanwil Prop. Pertanahan DIY melalui surat tanggal 27 Juni 2007 nomor : 550.2/570/BPN/2007. Kemudian oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Prop DIY diterbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah nomor : 25-550.2-34-2007 tgl. 06 Juli 2007 tentang pemberian HGB atas nama PT GEMA CIPTA ARTINDO berkedudukan di Yogyakarta atas tanah di Kab. Bantul. Berdasarkan SK tersebut diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT GEMA CIPTA ARTINDO ( bukti H );
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi Budi Waluyo pada bulan Agustus 2007 dituliskan dalam lembar buku Letter C nomor 2203 WC untuk persil 180 luas 1035 Wonocatur Kel. Banguntapan mengutip dari buku Pepriksan terima dari C.434 No.130/LY/30/63 yang pada bagian pemiliknya tertera atas nama Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Gadjah Mada, bahwa penyalinan data dari buku pepriksan ke bulu letter C karena ada permohonan dari Pak Suwarno mantan lurah, pada waktu itu UGM akan menjual tanah tersebut sehingga saksi Budi Waluyo menulis dalam buku pepriksan dijual oleh UGM ( P mantan ) tanggal 28-8-07 supaya saksi Budi Waluyo ingat;
Menimbang,bahwa sebelum saksi Budi Waluyo menulis leter C ,melihat buku pepriksan dan C 1907 ternyata an. Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, sedangkan untuk persil 180 luas 1035 m2, dari leter C 434,nama yang menerima peralihan / dan alamatnya adalah UGM Fakultas Pertanian/ Kehutanan , karena berbeda kemudian saksi Budi Waluyo menulis di C yang baru yaitu 2203, an UGM Fakultas Pertanian/ Kehutanan;
Menimbang,bahwa kemudian ada permohonan dari UGM dalam hal ini diwakili oleh Pak Tukidjo dengan pemohon dari Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, kemudian saksi Budi Waluyo diperintah oleh Alm Suwarno ( Kepala Desa ) supaya menuliskan pemilik dalam leter C 2203 menyesuaikan dengan permohonan,karena antara data dalam pepriksan berbeda dengan permohonan , maka saksi Budi Waluyo selaku staf Desa Banguntapan memutuskan untuk kemudian menutup dengan kertas bertuliskan Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM. Perbuatan saksi Ir Budi Waluya tersebut tidak merubah ataupun menghilangkan kata-kata yang telah dia tulis sebelumnya. Penutupan kertas tersebut juga tidak dilakukan secara permanen, sehingga dapat dilihat tulisan awal yang sebenarnya.
Menimbang,bahwa kemudian lembaran Buku Letter C Nomor 2203 difoto Copy dan pada tanggal 27 Agustus 2007 dibubuhkan tanda mengetahui Kepala Desa Banguntapan dan ditandatangani oleh Abdullah Sajad, SE.;
Menimbang,bahwa proses pengalihan hak atas tanah letter C.2203 WC persil 180 S. V seluas 455 m2(empat ratus lima puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Dusun Wonocatur, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berawal saksi Siswadi bertemu dengan Pak Sarjuni yang memberi tahu bahwa akan ada tanah yang akan dijual dengan luas 455 m2 , kemudian saksi Siswadi menemui Pak Suwarno selaku perantara tanah tersebut, kemudian dijelaskan oleh Pak Suwarno tentang letak tanah tersebut kemudian dilakukan pengukuran luas tanah tersebut kemudian saksi Siswadi menawar, ditawarkan harga tanah tersbut Rp.500.000,-/m2 (lima ratus ribu rupiah/m2) akhirnya harga jadi Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)/m2 ;
Menimbang,bahwa pada tanggal 27Agustus 2007, Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo telah memberikan Surat Kuasa tertanggal 27 Agustus 2008 kepada Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono untuk menjual tanah tersebut ( bukti G )
Menimbang,bahwa kemudian berdasarkan Surat Kuasa untuk menjual dari Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo tertanggal 27 Agustus 2007 tersebut diatas, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono, pada tanggal 28 Agustus 2007 melakukan transaksi jual beli tanah dengan pembeli saksi Siswadi melalui Notaris Ikha Farikha( keterangan saksi Siswadi dan Notaris Ikha Farikha) ;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi Notaris Ika Farika, bahwa saksi Suwarno membawa bendel hak konversi pemohonnya adalah Dr Tukidjo, kepada Notaris Ika Farika,SH setelah dicek ke kelurahan memang ada tanahnya, kemudian dicek ke BPN, dan dilanjutkan dengan membuat akta perikatan jual beli antara Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan Siswadi ,bahwa surat yang terdapat dalam bendel yang diserahkan pada Notaris Ika Farika adalah :
Permohonan konversi yang ditandatangani oleh Tukijo;
BA pengukuran tanah yang ditandatangani oleh Tukijo;
Surat pernyataan ditandatangani Tukijo dan Kepala Desa mengetahui;
Petikan daftar leter C;
Foto copy leter C;
Risalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Notaris IKHA FARIKHA menerbitkan Akte Jual Beli tertanggal 28 Agustus 2007,dalam Akta Jual Beli tersebut antara lain disepakati harga jual tanah sejumlah Rp. 136.500.000,00 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) ( ket IKHA FARIKHA);
Menimbang,bahwa sebagai tindak lanjut dalam proses jual beli tersebut, maka Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono melepasan hak atas tanah letter C.2203wc persil 180 S. V seluas 455 m2(empat ratus lima puluh lima meter persegi) kepada saksi Siswadi melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sebagaimana Surat Penyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 06 Pebruari 2008, yang pada pokoknya adalah bahwa Ir. KEN SURATIYAH, Dr. TRIYANTO dan Ir TOEKIDJO memberikan kuasa kepada DEWI KRISTIANI untuk melepaskan seluruh hak atas sebidang tanah dengan segala sesuatu yang tertanam, ditempatkan dan didirikan diatas tanah tersebut kepada negara. Hak milik tersebut letter C Nomor 2203 Wc, Persil 180 klas S V seluas 455 m2 tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta dan tanah tersebut selanjutnya akan dimohon hak oleh pihak kedua yaitu SISWADI yang dalam hal ini diwakili oleh DEWI KRISTIANI, dengan melampirkan data-data sebagai berikut yaitu Petikan Daftar Buku Letter C No. 2203 WC nama pemilik tanah Yayasan Pembina F. Pertanian UGM Yogya tgl 27-08-2007 ;Foto copy letter C Nomor 2203 tanah seluas 455 m2 tanggal 27-08-2007 ;Surat Keterangan model A nomor : 5/B.2/Pmr/m/2007 tanggal 28-08-2007 diketahui oleh Lurah Banguntapan Abdulah Sadjad tgl. 27-08-2007 yang pada pokoknya bahwa tanah bekas hak milik adat letter C desa no. C.2203 Wc, kutipan dari Buku Daftar Hak Milik No. 130/Ly/30/63 Persil 180 kelas S.V luas 455 m2 terletak di jl Dusun Wonocatur Desa/Kelurahan Banguntapan sungguh-sungguh sejak tanggal 30-12-1963 adalah kepunyaan UGM Yogyakarta ;Surat pernyataan oleh Ir. TOEKIDJO, MP tertanggal 27 Agustus 2007 yang berisi pernyataan pada pokoknya bahwa sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Letter C. 2203 WC atas nama UGM Yogyakarta berupa sawah persil 180 klas S.V luas 455 m2 terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kec. Banguntapan telah dipasangi tanda patok/batas tanah oleh yang bersangkutan ; Surat Kuasa tanggal 27-08-2007 oleh Doktor Ir.SUSAMTO SOMOWIYARJO kepada 1. Ir. KEN SURATIYAH, 2. Dr. TRIYANTO dan 3. Ir .TOEKIDJO yang isinya diantaranya adalah untuk melakukan semua hal dan segala tindakan pengurusan dan pemilikan atas hal menunjukkan, menjualkan, menerima hasil penjualan dan lain-lain ; Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 00169/2008 tanggal 22-05-2008 ; Surat Pernyataan oleh SISWADI tanggal 05 November 2008 dicoret dan ditulis tangan menjadi 30-10 yang pada pokoknya menyatakan bahwa SISWADI adalah calon penerima pelepasan hak atas sebidang tanah tersebut dalam Letter C 2203 Wc Persil 180 Klas S V luas 455 m2 tertulis an. Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta ( bukti H);
Menimbang, bahwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagaimana Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor : 520.1/84/2008 tanggal 03 September 2008dan dibuatkan Risalah Pengolahan data (RPD) tanggal 3 September 2008 oleh Seksi Teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, pada tanggal 30-10-2008 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik No. 32-520.1-34.1-2008 tentang Pemberian Hak Milik a.n. Siswadi atas Tanah terletak di Kecamatan Banguntapan.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas apakah proses persertifikatan persil 180 S. IV seluas 32530 m2 terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul dan ,pengalihan hak atas tanah persil 41 S.IV seluas 957 m2 dan persil 42 S.IV seluas422 m2 (bagian selatan) terletak di Plumbon Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, pengalihan hak atas tanah persil 41 S.IV seluas 1.534 m2 dan persil 42 S.IV seluas 2.539 m2 (bagian Utara) terletak di Plumbon Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul,peralihan persil 180 S. V seluas 455 m2 terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul , bertentangan atau telah sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat ( 2 ) angka 2 huruf a Peraturan Mentri Negara Agraria/ Kepala BPN No.9 Tahun 1999 tentang Tata cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan,ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf m Peraturan Mentri Negara Agraria/ Kepala BPN No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan ketentuan Pasal 33 ayat ( 2 ) angka 2 huruf a Peraturan Mentri Negara Agraria/ Kepala BPN No.9 Tahun 1999 tentang Tata cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan serta ketentuan Pasal 10 angka 2 Peraturan Mentri Negara Agraria/ Kepala BPN No.9 Tahun 1999 tentang Tata cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut Penuntut Umum berpendapat bahwa Perbuatan Melawan Hukum terbukti sebagaimana dalam tuntutannya dan repliknya;
Menimbang, bahwa sebaliknya Penasehat Hukum Para Terdakwa berpendapat bahwa Perbuatan Melawan Hukum tidak terbukti sebagaimana dalam pembelaannya dan dupliknya;
Menimbang, bahwa terhadap dua pandangan hukum yang berbeda tersebut Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Tanah Persil 180 luas 29.875 M-2 yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Kab. Bantul untuk tanah persil 180 S klas IV berdasarkan bukti A (1,2,5 ) Pada Tahun 1963 tanah tsb sudah diadministrasikan dan dicatat dalam Buku Paperiksan 30 Desa Banguntapan , dengan no urut 61,no urut 62, bahwa persil 41 S. IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berdasarkan bukti A-2 (Buku Pepriksan) Pada Tahun 1963 tanah tsb sudah diadministrasikan dan dicatat dalam Buku Paperiksan 30 Desa Banguntapan , dengan no urut 64, Bahwa tanah Persil 41 S luas 1.534 M-2 Kelas IV dan Persil 42 S Seluas 2.539 M-2 Kelas IV yang terletak di Dsn Plumbon, Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul berdasarkan bukti A-2 (Buku Pepriksan) Pada Tahun 1963 tanah tsb sudah diadministrasikan dan dicatat dalam Buku Paperiksan 30 Desa Banguntapan , dengan no urut 64, bahwa tanah Tanah Persil 180 C.2203 luas 455 M-2 Kelas V di Wonocatur Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul berdasarkan bukti A-2 (Buku Pepriksan) Pada Tahun 1963 tanah tsb sudah diadministrasikan dan dicatat dalam Buku Paperiksan 30 Desa Banguntapan , dengan no urut 130,
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti A2,5 diperoleh data pada tanggal 3 Juni 1963 ada peralihan tanah di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Kab. Bantul dari beberapa warga untuk tanah seluas 25.965 m2 dengan harga Rp.3.279.375,-, nama yang menerima peralihan tanah / dan alamatnya adalah Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjah Mada Fakultas Pertanian dan Kehutanan Yogyakarta, yang ditandatangani pak SUKIJAN, Pak HARJO SUMARTO dan Ny. ATMO SUGONDO cap jempol, Ketua panitia Gedung-gedung UGM ditandatangani oleh Prof.Ir S .Purbodiningrat,ditandatangani oleh Ket.DPR Banguntapan Notosuwito, Wakil Dinas Agraria ( tidak ada nama),PD Lurah Moh Zaini, wakil dari Kab. PP Bantul, Wakil Kep.Kotagede Sastroharjono, dan Djawatan Gedung-gedung ( bukti A2);
Menimbang,bahwa pada tanggal 7 September 1963, ada peralihan tanah di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Kab. Bantul dari pak Subagyo yang diwakili oleh Ayahnya Djuwadi Kartowardojo ( tanda tangan ) tanah seluas 2.120 m2 dengan harga Rp. 265.000,-,nama yang menerima peralihan tanah dan alamat adalah UGM Fak pertanian/ Kehutanan Yogyakarta, UGM diwakili oleh Ir Sutadi ( tanda tangan ), dari Kelurahan Pak Muh Zaini ( tanda tangan ), dari pihak DPR Pak Noto Suwito( tanda tangan) Dinas Agraria diwakili oleh Pak Winjonegoro( tanda tangan ), wakil Kapanewon ada tanda tangan namun tidak ada nama jelasnya, Djawatan gedung2 ditandatangani Karjan ( bukti A2);
Menimbang,bahwa pada tanggal 31 Desember 1963 ada peralihan tanah di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Kab. Bantul dari beberapa warga tanah seluas 9.535 m2 dengan harga Rp.1.068.125,- ,nama yang menerima peralihan tanah dan alamat UGM fakultas Pertanian dan Perkebunan Yogyakarta , yang bertandatangan adalah Dinas Agraria Daerah DI Yogyakarta KRT Wiryonegoro,Ket DPRD Notosuwito,Tjarik Desa Padmotijoso, UGM Jokjakarta Fakultas Pertanian dan Kehutanan Pd.Dekan Ir R. Sudarsono Hadisaputro ( bukti A2);
Menimbang, bahwa Pada tanggal 31 Desember 1963 dilakukan tukar menukar tanah sawah milik beberapa warga di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Kab. Bantul dengan tanah yang dibeli diatas untuk tanah seluas 15.820 m2 masyarakat pemilik tanah cap jempol, Dinas Agraria DIY, Ket DPR, PD Lurah, Tjarik Desa UGM Yogyakarta Fakultas Pertanian tidak ada tandatangannya (bukti A2);
Menimbang,bahwa pada tanggal 20 Maret 1964 ada peralihan hak tanah di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Kab. Bantul dari : Pak Subagjo seluas 3.950 m2 dengan harga sebesar Rp.888.750,-,kepada Universits Gadjah Mada Negeri Fakultas Pertanian /Kehutanan Jogjakarta yang tandatangani Subagjo,wakil UGM Ir T Soetadi, dari P.D Lurah Muh Zaini, Kepanewon Kota Gede Prodjo Pramardjono , dari Dinas Agraria Wiryonogoro (bukti A5);
Menimbang,bahwa pada tanggal 28 April1964 ada tukar menukar tanah yang dibeli UGM dengan beberapa warga, yang tanda tangan Wakil UGM Jogyakarta IR T Soetadi, Ket DPR KL Banguntapan Notosuwito, Dinas Agraria Daerah Ist Jogyakarta, Wilayah Kotagede Yk RW Prodjo Pramudjono, Tjarik Desa Padmo Tijoso,dan PD Lurah Muh Zaini ( bukti A5);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka didapat data bahwa UGM telah membeli tanah warga dan menukarnya menjadi satu yaitu Tanah Persil 180 luas 29.875 M-2 yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Kab. Bantul untuk tanah persil 180 S klas IV berdasarkan bukti A (1,2,5 ) Pada Tahun 1963 tanah tsb sudah diadministrasikan dan dicatat dalam Buku Paperiksan 30 Desa Banguntapan , dengan no urut 61,no urut 62, bahwa persil 41 S. IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berdasarkan bukti A-2 (Buku Pepriksan) Pada Tahun 1963 tanah tsb sudah diadministrasikan dan dicatat dalam Buku Paperiksan 30 Desa Banguntapan , dengan no urut 64, Bahwa tanah Persil 41 S luas 1.534 M-2 Kelas IV dan Persil 42 S Seluas 2.539 M-2 Kelas IV yang terletak di Dsn Plumbon, Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul berdasarkan bukti A-2 (Buku Pepriksan) Pada Tahun 1963 tanah tsb sudah diadministrasikan dan dicatat dalam Buku Paperiksan 30 Desa Banguntapan , dengan no urut 64, bahwa tanah Tanah Persil 180 C.2203 luas 455 M-2 Kelas V di Wonocatur Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul berdasarkan bukti A-2 (Buku Pepriksan) Pada Tahun 1963 tanah tsb sudah diadministrasikan dan dicatat dalam Buku Paperiksan 30 Desa Banguntapan , dengan no urut 130;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Para terdakwa dalam pembelaan mengatakan bahwa Bukti A2 dan A5 tidak dapat dikatakan sebagai buku Pepriksan sebagaimana ketentuan dalam Perda No.5/1954 Perda No. 11/1954 Perda No. 12/1954,sedangkan buku pepriksan di desa lain di Kec. Banguntapan sendiri ataupun di desa lain di Kecamatan lain memiliki kesamaan bentuk/ model, seharusnya buku pepriksan di Desa banguntapan juga tidak berbeda buku pepriksan di desa lainnya ;
Menimbang,bahwa untuk hal tersebut, maka Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut : bahwa , Perda No. 12 tahun 1954 dalam pasal 4 mengatur tentang Tata usaha pendaftaran tanah untuk Kelurahan-kelurahan dikerjakan oleh masing-masing Kelurahan menurut petunjuk-petunjuk Kepala Jawatan Agraria DIY an.Dewan Pemerintah DIY, Perda No.11 Tahun 1954 mengatur tentang peralihan hak milik perseorangan turun temurun , dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa “Putusan peralihan hak atas tanah harus dibuat menurut contoh yang terlampir ;
Menimbang, bahwa dalam kedua Perda tersebut tidak ditemui istilah Pepriksan , dalam kedua Perda tersebut mengatur tentang peralihan dan pendaftara hak atas tanah,dan dalam pasal 3 Perda No.11 Tahun 1954 ,disebutkan Putusan peralihan hak atas tanah harus dibuat seperti contoh yang menjadi lampiran Perda No.11 Tahun 1954, dan dalam Pasal 5 Perda No.11 Tahun 1954 disebutkan peralihan hak milik perseorangan turun temurun atas tanah yang menyimpang dari peraturan ini , adalah menurut hukum tidak sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi H.M.WARDJONO,BA Bin DJOKO SUMARTO sebagai Kabag Pemerintahan Desa banguntapan ( dari sejak tahun 1990 sampai sekarang) yang tugasnya adalah sebagai leader sektor dan melayani masyarakat yang berkaitan dengan tanah, seperti melayani peralihan tanah dan pensertifikatan yang dulu dipegang oleh sekretaris desa/ carik, bahwa buku pepriksan di Desa banguntapan( bukti A2,A5) adalah buku untuk mencatat asal diperolehnya suatu tanah, dalam buku pepriksan terdapat semua kejadian yang terkait dengan tanah , sedangkan saksi H ABDULLAH SAJAD,SE. Bin ADMO PAWIRO, sebagai lurah Banguntapan Bantul sejak tahun 1996 sampai November 2004 mengatakan buku pepriksan di Desa banguntapan ( bukti A2,A5 ) adalah buku untuk mencantumkan saat transaksi tanah sebelum tahun 1984 ;
Menimbang, bahwa saksi SUHARTO ( mantan staf Kabag umum Desa Banguntapan ), yang tugasnya adalah membantu Carik administrasi pertanahan seperti mengisi pepriksan dan buku letter C setelah tahun 1965 ,mengatakan bahwa buku pepriksan Desa banguntapan (bukti A2 ) adalah buku yang mencatat peralihan hak atas tanah , sedangkan BUDI WALUYA Bin NATAS BUDIHARDJONO Staf Pemerintahan Ds Banguntapan mengatakan buku pepriksan desa banguntapan ( bukti A5 ) beirisi tentang peralihan tanah ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas , maka di Desa Banguntapan, bukti A2 dan A5 adalah buku yang fungsinya untuk mencatat peralihan hak atas tanah sebagaimana yang diatur dalam perda No.12 tahun 1954, sehingga warga yang melakukan peralihan hak atas tanah di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul sebelum tahun 1984 akan dicatat dalam buku yang oleh perangkat Desa Banguntapan, disebut Buku Pepriksan;
Menimbang, bahwa buku pepriksan di Desa banguntapan ( bukti A2,A5) berbeda dengan buku pepriksan di desa lain di Kec. Banguntapan sendiri ataupun di desa lain di Kecamatan lain ( bukti T1a s/d T1k ) apakah dapat dikatakan sebagai buku Peralihan hak atas tanah sebagaimana ketentuan dalam Perda No.5/1954 Perda No. 11/1954 Perda No. 12/1954;
Menimbang, bahwa saksi Suharto (mantan staf Kabag umum Desa Banguntapan) mengatakan apabila ada peralihan Hak Atas Tanah dicatat di buku pepriksan, selain itu tidak ada buku lain yang digunakan untuk mecatat ,dan pada tanggal 24 Pebruari 1988 saksi SUHARTO menulis untuk leter C No.1907, dengan mengutip dari buku pepriksan Desa Banguntapan Bantul ( bukti A2) dalam kolom Djenenge Fakultas Pertanian UGM, No. Persil 180, dengan luas 32530 m2, pajak tanah 3025, terima dari C Wc No..61-62-63/ly/35/63 tg 3/6/63, No.112 s/d 122/ly/30/63 tg 31/12/63, No.123 s/d 132/Tk/30/63 tg 31/12/63,bahwa beberapa hari kemudian Carik Mawarzie menerima permohonan persertifikatan/ Konversi dari Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan saksi SUHARTO diperintahkan untuk menambahkan kata Yayasan Pembina dalam leter C No.1907 tersebut ;
Menimbang, bahwa sedangkan saksi Budi Waluyo menulis leter C 2203, melihat buku pepriksan ( bukti A5) untuk persil 180 luas 1035, dari leter C 434, untuk kemudian menutup dengan kertas menjadi bertuliskan Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat buku pepriksan Desa banguntapan ( bukti A2, A5 ) satu- satunya buku untuk mencatat peralihan hak atas tanah dan dapat digunakan untuk membuktikan asal usul tanah Di Desa Banguntapan Bantul, meskipun Formatnya berbeda dengan contoh dalam Perda tetapi fungsinya adalah sama sebagaimana yang dimaksud untuk mencatat peralihan hak atas tanah;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka berdasarkan buku pepriksan (bukti A2, A5 ) UGM Fakultas Pertanian/ Kehutanan telah membeli tanah warga dan menukarnya menjadi satu yaitu Tanah Persil 180 luas 29.875 M-2 yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Kab. Bantul untuk persil 41 S. IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, tanah Persil 41 S luas 1.534 M-2 Kelas IV dan Persil 42 S Seluas 2.539 M-2 Kelas IV yang terletak di Dsn Plumbon, Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul ,tanah Tanah Persil 180 luas 455 M-2 Kelas V di Wonocatur Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul ;
Menimbang, bahwa bagaimana dengan hasil rapat yang beranggapan tanah tersebut milik Yayasan Pembina Pertanian UGM,dan surat keterangan No.2964/Jo1/LK.03.01/2000 tanggal 21 Juni 2000 dari Rektor, bahwa tanah di Bantul persil 180 kelas IV luas 32530 Ha adalah benar telah dikuasai oleh Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM sejak tahun 1963 sampai saat ini tidak ada pihak yang keberatan atas penguasaan/penggunaan tanah-tanah tersebut dan tanah-tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa ,serta Surat Rektor UGM Prof. DR. Ir. Pratikno tertanggal 26 Juli 2014; dan Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 135606/A.A1.3/LK/2014 tertanggal 21 Agustus 2014,yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah tanah yang menjadi obyek perkara ini adalah bukan asset UGM;
Menimbang, bahwa tentang hal tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut, bahwa keluarnya surat keterangan No.2964/Jo1/LK.03.01/2000 tanggal 21 Juni 2000 dari Rektor, Surat Rektor UGM Prof. DR. Ir. Pratikno tertanggal 26 Juli 2014; dan Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 135606/A.A1.3/LK/2014 tertanggal 21 Agustus 2014 adalah setelah adanya rapat pada tanggal 27 November 1998 adalah terdapat dua pendapat, yaitu pendapat yang beranggapan tanah tersebut milik UGM dan pendapat yang beranggapan tanah tersebut milik Yayasan Pembina Pertanian UGM, namun UGM kalah dikarenakan yayasan mempunyai dasar bukti berupa PBB dan letter C, sedangkan UGM mendasarkan diri pada dokumen BA ;
Menimbang, bahwa karena berdasarkan pertimbangan diatas , terbukti bahwa ,UGM Fakultas Pertanian/ Kehutanan telah membeli tanah warga dan menukarnya menjadi satu yaitu Tanah Persil 180 luas 29.875 M-2 yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Kab. Bantul untuk persil 41 S. IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, tanah Persil 41 S luas 1.534 M-2 Kelas IV dan Persil 42 S Seluas 2.539 M-2 Kelas IV yang terletak di Dsn Plumbon, Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul ,tanah Tanah Persil 180 luas 455 M-2 Kelas V di Wonocatur Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul, sehingga leter C yang didapat adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka dengan surat keterangan No.2964/Jo1/LK.03.01/2000 tanggal 21 Juni 2000 dari Rektor, Surat Rektor UGM Prof. DR. Ir. Pratikno tertanggal 26 Juli 2014; dan Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 135606/A.A1.3/LK/2014 tertanggal 21 Agustus 2014 , tidaklah dapat menyatakan begitu saja tanah tersebut milik Yayasan;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis tersebut diperkuat lagi dengan melihat berdirinya yayasan yaitu tanggal 22 Maret Tahun 1969 dengan Akta Pendirian No.25, dimana dalam pasal 6 disebutkan kekayaan permulaan Yayasan terdiri dari uang tunai Rp.1000,-, sementara pembelian tanah tersebut tahun 1963, dan Majelis sependapat dengan keterangan saksi ahli dari para terdakwa ,bahwa untuk memenuhi kriteria kekayaan yang dipisahkan menjadi modal awal Yayasan, yang selanjutnya menjadi milik Yayasan, perwujudan modal awal harus diwujudkan dalam akta pendirian , sedangkan tanah-tanah tersebut diatas tidak tercatat dalam akta pendirian;
Menimbang, bahwa bukti D berupa surat pernyataan penguasaan atas tanah dari Rektor UGM no. 6220/J01.P/LK/05.01/98 tanggal 25 Nopember 1998 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ichlasul Amal, M.A menyatakan dengan sesungguhnya tanah-tanah di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul seluas kurang lebih 30.025 m2 sesuai daftar terlampir adalah benar telah dikuasai oleh UGM serta bukti E pencatatan Daftar Barang Inventaris Milik Negara, Tanah yang dikuasai (hak pakai) Universitas Gajah Mada, Ka Banguntapan, Kec. Kotagede Yogyakarta dan Daftar Tanah di Banguntapan tertanggal 23 Agustus 1982 ditandatangani Kepala Bagian Hukum dan Perundang undangan Universitas Gajah Mada R. Moch. Badjuri, SH tercantum persil tanah yang menjadi obyek perkara ,Pencatatan tersebut memberikan petunjuk bahwa UGM sebenarnya telah melakukan suatu kegiatan pengadministrasian barang milik Negara ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas karena yang dilampirkan adalah beberapa data yang tidak benar isinya maka perbuatan Terdakwa III memproses persertifikatan persil 180 S. IV seluas 32530 m2 terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul dan ,dan Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV,melakukan pengalihan hak atas tanah persil 41 S.IV seluas 957 m2 dan persil 42 S.IV seluas422 m2 (bagian selatan) terletak di Plumbon Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, pengalihan hak atas tanah persil 41 S.IV seluas 1.534 m2 dan persil 42 S.IV seluas 2.539 m2 (bagian Utara) terletak di Plumbon Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul,peralihan persil 180 S. V seluas 455 m2 terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul , telah melampirkan beberapa data yang tidak benar isinya , bertentangan dengan ketentuan Pasal 50 ayat ( 2 ) angka 2 huruf a Peraturan Mentri Negara Agraria/ Kepala BPN No.9 Tahun 1999 tentang Tata cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan,ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf m Peraturan Mentri Negara Agraria/ Kepala BPN No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan ketentuan Pasal 33 ayat ( 2 ) angka 2 huruf a Peraturan Mentri Negara Agraria/ Kepala BPN No.9 Tahun 1999 tentang Tata cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan serta ketentuan Pasal 10 angka 2 Peraturan Mentri Negara Agraria/ Kepala BPN No.9 Tahun 1999 tentang Tata cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan,oleh karenanya perbuatan Para Terdakwa tersebut bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat terbuktilah Unsur “ Secara Melawan Hukum”;
Ad.3.Unsur Melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatuKorporasi
Menimbang, bahwa UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang arti kata “ memperkaya “;
Menimbang,bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia , karangan Purwadarminta menyebutkan bahwa “ memperkaya” artinya menjadi bertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya adalah melakukan suatu perbuatan sehingga mengakibatkan bertambahnya kekayaan ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut kita terapkan dalam perkara ini maka yang dimaksud perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bahwa dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Terdakwa tersebut maka Para Terdakwa , orang lain atau korporasi bertambah kekayaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Terdakwa dengan mensertifikatkan persil 180 S. IV , mengalihkan tanah hak atas tanah persil 41 S.IV dan persil 42 S.IV, persil 180 S. V tidak satupun alat bukti yang sah menyatakan ada pihak pihak yang menjadi kaya atau lebih kaya baik Para Terdakwa ,orang lain maupun korporasi;
Menimbang, bahwa demikian juga yang diterangkan oleh saksi saksi dari Pengurus yayasan bahwa persil 180 S. IV digunakan untuk penelitian mahasiswa dan uang hasil penjualan persil41 S.IV dan persil 42 S.IV, persil 180 S. V untuk membiayai kursus dan sekolah Dosen,dosen Fak Pertanian UGM , tidak satupun alat bukti yang sah menyatakan bahwa pihak pihak tersebut diatas menjadi kaya atau lebih kaya, sehingga unsur memperkaya diri tidak terbukti;
Menimbang, bahwa karena unsur ke-3 dari dakwaan kesatu primair tidak terbukti, maka Majelis tidak akan membuktikan unsur selanjutnya ,dengan demikian perbuatan Para Terdakwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa PU , oleh karena itu Para Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu primair , dan Para Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Alternatif Kesatu primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Alternatif kesatu primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu subsidair melanggar Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KHUP, adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai yang melakukan, yang turut serta melakukan;
Perbuatan tersebut merupakan perbarengan;
Menimbang, bahwa pertimbangan dalam membuktian unsur unsur dalam dakwaan alternatif kesatu primair adalah sejalan dengan pertimbangan dalam membuktian dalam dakwaan alternatif kedua subsidair, sehingga segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan alternatif kesatu primair merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan dakwaan alternatif kesatu subsidair, termasuk pertimbangan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang telah dipertimbangkan dalam dakwaanalternatif kesatu primair tidak akan dipertimbangkan dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair;
Ad.1.Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa terhadap unsur “ Setiap Orang ” Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukum dalam ketentuan undang undang ini dalam pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah meliputi orang dalam predikat sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara maupun orang dalam predikat bukan sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara atau swasta yang mempunyai kedudukan dan jabatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Para Terdakwa: PROF. IR. SUSAMTO,M.Sc. Bin SUMOWIYARJO, Ir.KEN SURATIYAH,MS,Ir. TOEKIDJO, MP., Dr. TRIYANTO, MSi., dipersidangan dengan segala identitasnya yang dalam jabatannya Terdakwa I mantan Dekan Fakultas Pertanian UGM/mantan Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, Terdakwa II Tim Revitalisasi aset Yayasan ,Terdakwa III panitia penelusuran dan Tim aset yayasan, Terdakwa IV Tim aset yayasan dan berdasarkan keterangan saksi saksi dan Para Terdakwa dipersidangan, terbukti bahwa identitas Para Terdakwa tersebut tidak disangkal sehingga tidak terjadi error in persona, bahwa para Terdakwa adalah tersangka dalam peyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (subyek hukum yang dituju oleh norma hukum tindak pidana korupsi dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Para Terdakwa adalah yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa akan dipertimbangkan dalam membuktikan unsur-unsur selanjutnya, dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti;
Ad.2.UnsurDengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur ini didahului kata “dengan tujuan”, yang pengertiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU No. 31 Tahun 1999 maupun dalam UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk menafsirkan kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dari para terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporas;
Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara gramatikal yakni penafsiran yang didasari oleh penggunaan tata bahasa sehari-hari, maka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan sebagai setiap perbuatan yang memiliki usaha pencapaian yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis pada tingkat atau level tertentu yang lebih tinggi, dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga harus dimaknai tidak hanya memberikan keuntungan secara materiil saja namun juga keuntungan yang bersifat non materiil seperti memberikan kesempatan, peluang dan sebagainya. Pencapaian untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi yang lebih tinggi tersebut ditujukan baik untuk kepentingan diri terdakwa sendiri sebagai pembuat delik atau orang lain di luar pribadi terdakwa atau korporasi;
Menimbang, bahwa motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut diterapkan dalam perkara Para terdakwa ini, maka didapat fakta- fakta sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada tahun 1995 dibuatlah SK Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Nomor 108/YP/SK-95 tanggal 15 Februari 1995 tentang Panitia Penelusuran Aset Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, yang terdiri dari Ir Sumartono Dr Ir Iwan Yusuf, Ir Mujio, Ir Siti Fatimah dan Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto ( diterangkan oleh Terdakwa Toekidjo);
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto bersama Ir Mudjio (alm) menghadap Kepala Desa Banguntapan saat itu, yaitu Suwarno (alm), dalam pertemuan itu Ir.Mudjio (Alm) membicarakan tentang rencana pengurusan lokasi yang ada di Desa Banguntapan untuk bisa disertifikatkan atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, atas permintaan tersebut Suwarno (alm) menyanggupi untuk membantu (diterangkan oleh Terdakwa Toekidjo) ;
Menimbang, bahwa berdasar kan keterangan saksi SUHARTO , pada tanggal 24 Pebruari 1988 saksi SUHARTO ( mantan staf Kabag umum Desa Banguntapan ) diperintah oleh Carik Mawarzie menulis dalam buku leter C untuk leter C No.1907, dengan mengutip dari buku pepriksan Desa Banguntapan Bantul dalam kolom Djenenge Fakultas Pertanian UGM, No. Persil 180, dengan luas 32530 m2, pajak tanah 3025, terima dari C Wc No..61-62-63/ly/35/63 tg 3/6/63, No.112 s/d 122/ly/30/63 tg 31/12/63, No.123 s/d 132/Tk/30/63 tg 31/12/63,bahwa beberapa hari kemudian Carik Mawarzie menerima permohonan persertifikatan/ Konversi dari Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan saksi SUHARTO diperintahkan untuk menambahkan kata Yayasan Pembina dalam leter C No.1907 tersebut, sehingga oleh saksi SUHARTO ditambahkan diatas kata Djenenge Fakultas Pertanian UGM kata Yayasan Pembina;
Menimbang,bahwa sebagaimana diterangkan Terdakwa TOEKIDJO kemudian terjadi pergantian dekan kepada Dr.Ir. Bambang Hadisutrisno, pada tanggal 27 Oktober 1997, dibuatlah SK Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM No.118/YP/SK-1997menggantikan SK sebelumnya dan Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto menjadi anggota Panitia Penelusuran Aset Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kuasa dari Dekan dan Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tanggal 1 Desember 1997, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto melakukan proses sertifikasi tanah persil 180 S. IV seluas 29.875 m2(dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul;
Menimbang, bahwa pada tanggal 26 Januari 1998 Terdawa Ir. TOEKIDJO membuat permohonan persertifikatan tanah Persil 180, dengan luas 32530 m2 yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul kepada BPN (Bukti I );
Menimbang,bahwa kemudian dilakukan pelepasan hak atas tanah persil 180 S. IV seluas 32530 m2 setelah diukur secara kadastral terdapat luas 29.875 m2(dua puluh Sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi)yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul ,dan surat pelepasan hak atas tanah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Permohonan Hak Pakai tertanggal 21 Januari 2002 yang ditandatangani oleh Ir TOEKIDJO dan Ir SUPARDJO ;
Menimbang, bahwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A , Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul,berkas tersebut diteruskan ke Kanwil. Pertanahan Prop DIY melalui surat nomor : 530.2/069/2002 tgl. 31 Januari 2002. Kemudian oleh Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Prop DIY diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai, sesuai dengan bukti SK Kepala Kanwil Pertanahan Prop. D.I. Yogyakarta Nomor : 14-530.2.34-2002 tgl. 27 Maret 2002 berkedudukan di Yogyakarta atas tanah di Kab. Bantul. Berdasar SK Kanwil Pertanahan tersebut diatas maka diterbitkan sertifikat Hak Pakai Nomor : 87 /Banguntapan, Surat Ukur tgl. 24 Oktober 2000 Nomor : 01111/banguntapan/2000 luas 29.875 m2;
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 Oktober 2000, Paiman (alm) yaitu staf Bagian Pemerintahan Desa Banguntapan menambahkan dalam lembar Buku Letter C 1907 data - data mengenai persil 41 dan 42 yaitu persil 41 S.IV seluas 957 m2 dan persil 42 S.IV seluas 422 m2terima dari C.350.WA No.64 / Ly / 30 / 63 tanggal 3-6- 1963,menjadi satu dengan data Persil 180 S.IV luas 32.530 m2 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh meter persegi) atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta.(diterangkan saksi SUHARTO dan Abdullah Sajad,SE dan sebagaimana tertuang dalam leter C 1907);
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 April 2002, Terdakwa Prof.Dr.Ir.SUSAMTO SOMOWIYARJO,M.Sc selaku Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM,membuat surat keputusan No.147/K/YP-2002 tentang Revitalisasi Aset Yayasan , mengangkat Tim Revitalisasi Aset Yayasan dengan susunan ,Ketua : Ir.Hj.Ken Suratiyah,SU, Anggota : Dr.Ir.Triyanto,M.Si, Ir.Toekidjo,MP ( diterangkan Para Terdakwa );
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 April 2003 Ketua Tim revitalisasi Aset yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat telah membuat Surat Keterangan yang isinya menerangkan bahwa sebidang tanah seluas 600 m2 yang terletak di Dusun Plumbon, Banguntapan adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada yang pada saat itu tanah tersebut dalam proses akan dibeli oleh Sdr. Drs. H. Sampurno dengan harga Rp. 350.000,-/m2 bersih;
Menimbang, bahwa tanah tersebut dijual kepada saksi Sampurno dengan cara, pada tanggal 13 Oktober 2003 Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat mengajukan surat permohonan konversi hak atas tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM untuk tanah pada persil 41 seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) di Desa Banguntapan, dengan melampirkan data-data ( bukti J );
Menimbang, bahwa pada tanggal 1 Nopember 2003 Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo membuat surat Kuasa Untuk Menjual kepada Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono untuk memohon proses konversi tanah, menjual, mengalihkan dan memindahtangankan atas dua bidang tanah Letter C 1907 yaitu Persil S 41 klas IV seluas 957 m2;Persil S 42 klas IV seluas 422 m2,Keduanya terletak di Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (bukti J);
Menimbang, bahwa pada tanggal 12 Nopember 2003, Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono berdasarkan Surat Kuasa Menjual dari Terdakwa Prof. Dr. Ir. Susamto,M.Sc. Bin Somowiyarjo tertanggal 1 Nopember 2003, telah menjual tanah Persil 41 S.IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan Persil 42 S.IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi), kepada Saksi Sampurno,seharga Rp350.000,-/m2,dan saksi Sampurna membayarkan melalui transfer rekening an. Prof. Dr. Ir. Susamto,M.Sc. Bin Somowiyarjo seluruhnya sebesar Rp. 510.000.000,00 (lima ratus sepuluh juta rupiah)( sebagaimana keterangan saksi Sampurna );
Menimbang, bahwa sebagaimana bukti J , setelah dilakukan penelitian yuridis dan penetapan batas oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dan pada bagian akhir kesimpulannya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab Bantul ANAS MA’RUF tertanggal 27-01-2005, proses jual beli hak tanah di Persil S 41 klas IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan Persil S 42 klas IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) selesai, dengan terbitnya 2 sertifikat Hak Milik atas nama Sampurno masing masing dengan nomor : 11228 dan 11229, pada tanggal 16 Februari 2005 ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 7 April 2005, Paiman (alm) yaitu staf Bagian Pemerintahan Desa Banguntapan menambahkan dalam lembar Buku Letter C 1907 data - data mengenai persil 41 dan 42 yaitu persil 41 S.IV seluas 1534 m2 dan persil 42 S.IV seluas 2539 m2terima dari C.350.WA No.64 / Ly / 30 / 63 tanggal 3-6- 1963,menjadi satu dengan data Persil 180 S.IV luas 32.530 m2 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh meter persegi) atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta.(diterangkan saksi SUHARTO dan Abdullah Sajad,SE dan sebagaimana tertuang dalam leter C 1907);
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 April 2002, Terdakwa Prof.Dr.Ir.SUSAMTO SOMOWIYARJO,M.Sc selaku Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM,membuat surat keputusan No.147/K/YP-2002 tentang Revitalisasi Aset Yayasan , mengangkat Tim Revitalisasi Aset Yayasan dengan susunan ,Ketua : Ir.Hj.Ken Suratiyah,MS, Anggota : Dr.Ir.Triyanto,M.Si, Ir.Toekidjo,MP( bukti H dan dibenarkan Para Terdakwa );
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Mei 2003, Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo telah membuat surat Kuasa Untuk Menjual kepada Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono untuk memohon proses konversi tanah, menjual, mengalihkan dan memindahtangankan atas dua bidang tanah Letter C 1907 yaitu : Persil S 41 klas IV seluas 1.534 m2, Persil S 42 klas IV seluas 2.539 m2,keduanya terletak di Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul. Tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta( bukti H );
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkansurat Kuasa Untuk Menjual dari Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo tertanggal 19 Mei 2003 tersebut diatas, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono, melakukan transaksi jual beli tanah atas persil 41 S. IV seluas 1.534 m2(seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) dengan pembeli bernama Wisnu Fidiarso selaku pimpinan PT GETRINDO ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Wisnu Fidiarso(PT Getrindo) setelah negosiasi harga dan tempo membayar,dengan Pembayaran dilakukan sebanyak 10 kali, uang pembayaran ditransfer dengan total pembayaran sebesar Rp.2.000.087.999,-,
Menimbang, bahwa melalui Notaris ENARWANTO, SH, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono telah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut dengan pembeli bernama WISNU FIDIARSO selaku pimpinan PT GETRINDO,
Menimbang, bahwa Notaris Sugi Sigit Mahanani Ernawanto, SH membuatkan Perikatan Jual Beli Nomor 01 tertanggal 04 Juli 2005 yang minutanya ditandatangani oleh : Pihak penjual : Ir Ken Suratiyah, MS, Ir Toekidjo, MP dan Dr. Triyanto, MS; Pihak pembeli : Wisnu Fidiarso; Notaris: Enarwanto, SH dan Saksi-saksi dari kantor Notaris Enarwanto, SH : Ibnu Rustiantodan Dwi Purnawan Yuniarto.(bukti S 4);
Menimbang, bahwa kemudian dilakukan pelepasan hak atas tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) oleh Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono melepasan hak atas tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) kepada saksi Wisnu Fidiarso selaku Direktur PT Getrindo melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah No.580/38/2006, tertanggal 20 Juni 2006( bukti H);
Menimbang, bahwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A, oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul saat itu yaitu Ir MULYOKO, berkas tersebut diteruskan ke Kanwil Prop. Pertanahan DIY melalui surat tanggal 27 Juni 2007 nomor : 550.2/570/BPN/2007. Kemudian oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Prop DIY diterbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah nomor : 25-550.2-34-2007 tgl. 06 Juli 2007 tentang pemberian HGB atas nama PT GEMA CIPTA ARTINDO berkedudukan di Yogyakarta atas tanah di Kab. Bantul. Berdasarkan SK tersebut diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT GEMA CIPTA ARTINDO ( bukti H );
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Budi Waluyo pada bulan Agustus 2007 dituliskan dalam lembar buku Letter C nomor 2203 WC untuk persil 180 luas 1035 Wonocatur Kel. Banguntapan mengutip dari buku Pepriksan terima dari C.434 No.130/LY/30/63 yang pada bagian pemiliknya tertera atas nama Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Gadjah Mada, bahwa penyalinan data dari buku pepriksan ke bulu letter C karena ada permohonan dari Pak Suwarno mantan lurah, pada waktu itu UGM akan menjual tanah tersebut sehingga saksi Budi Waluyo menulis dalam buku pepriksan dijual oleh UGM ( P mantan ) tanggal 28-8-07 supaya saksi Budi Waluyo ingat;
Menimbang, bahwa sebelum saksi Budi Waluyo menulis leter C ,melihat buku pepriksan dan C 1907 ternyata an. Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, sedangkan untuk persil 180 luas 1035 m2, dari leter C 434, nama yang menerima peralihan / dan alamatnya adalah UGM Fakultas Pertanian/ Kehutanan , karena berbeda kemudian saksi Budi Waluyo menulis di C yang baru yaitu 2203, an UGM Fakultas Pertanian/ Kehutanan;
Menimbang, bahwa kemudian ada permohonan dari UGM dalam hal ini diwakili oleh Terdakwa Tukidjo dengan pemohon dari Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, kemudian saksi Budi Waluyo diperintah oleh Alm Suwarno ( Kepala Desa ) supaya menuliskan pemilik dalam leter C 2203 menyesuaikan dengan permohonan, karena antara data dalam pepriksan berbeda dengan permohonan, maka saksi Budi Waluyo selaku staf Desa Banguntapan memutuskan untuk kemudian menutup dengan kertas bertuliskan Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM. Perbuatan saksi Ir Budi Waluya tersebut tidak merubah ataupun menghilangkan kata-kata yang telah dia tulis sebelumnya. Penutupan kertas tersebut juga tidak dilakukan secara permanen, sehingga dapat dilihat tulisan awal yang sebenarnya.
Menimbang,bahwa pada tanggal 27 Agustus 2007, Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo telah memberikan Surat Kuasa tertanggal 27 Agustus 2008 kepada Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono untuk menjual tanah tersebut ( bukti G )
Menimbang,bahwa kemudian berdasarkan Surat Kuasa untuk menjual dari Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo tertanggal 27 Agustus 2007 tersebut diatas, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono, pada tanggal 28 Agustus 2007 melakukan transaksi jual beli tanah dengan pembeli saksi Siswadi melalui Notaris Ikha Farikha( keterangan saksi Siswadi dan Notaris Ikha Farikha) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Notaris IKHA FARIKHA menerbitkan Akte perikatan Jual Beli tertanggal 28 Agustus 2007,dalam Akta perikatan Jual Beli tersebut antara lain disepakati harga jual tanah sejumlah Rp. 136.500.000,00 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) ( ket IKHA FARIKHA);
Menimbang,bahwa sebagai tindak lanjut dalam proses jual beli tersebut, maka Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono melepasan hak atas tanah letter C.2203wc persil 180 S. V seluas 455 m2(empat ratus lima puluh lima meter persegi) kepada saksi Siswadi melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dengan memberikan kuasa kepada DEWI KRISTIANI untuk melepaskan seluruh hak atas sebidang tanah dengan segala sesuatu yang tertanam, ditempatkan dan didirikan diatas tanah tersebut kepada negara. Hak milik tersebut letter C Nomor 2203 Wc, Persil 180 klas S V seluas 455 m2 tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta dan tanah tersebut selanjutnya akan dimohon hak oleh pihak kedua yaitu SISWADI yang dalam hal ini diwakili oleh DEWI KRISTIANI;
Menimbang, bahwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagaimana Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor : 520.1/84/2008 tanggal 03 September 2008dan dibuatkan Risalah Pengolahan data (RPD) tanggal 3 September 2008 oleh Seksi Teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, pada tanggal 30-10-2008 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik No. 32-520.1-34.1-2008 tentang Pemberian Hak Milik a.n. Siswadi atas Tanah terletak di Kecamatan Banguntapan;
Menimbang, bahwa uang hasil penjualan tanah tersebut semua masuk ke rekening Yayasan, untuk jumlahnya Para Terdakwa tidak tahu. Sebagian uang digunakan untuk membeli tanah di Cangkringan, yang kemudian untuk sementara diatas namakan Dr Triyanto, dikarena proses pembelian tanah belum selesai ( Ket Terdakwa I);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi pengurus dan anggota Yayasan, bahwa dengan adanya dana dari Yayasan membantu dosen untuk kelancaran kuliah, penelitian, biaya studi lanjut, pengadaan tempat penelitian mahasiswa, pinjaman, biaya dosen yang ke luar negeri dan seminar luar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan direktur PT Pagilaran, bahwa PT Pagilaran mempunyai pinjaman ke Yayasan Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan baru mengembalikan Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah), PT Pagilaran mengembalikan dengan cara diangsur ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka perbuatan Terdakwa III memproses persertifikatan persil 180 S. IV seluas 32530 m2 terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul dan ,dan Perbuatan Para Terdakwa melakukan pengalihan hak atas tanah persil 41 S.IV seluas 957 m2 dan persil 42 S.IV seluas422 m2 (bagian selatan) terletak di Plumbon Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, pengalihan hak atas tanah persil 41 S.IV seluas 1.534 m2 dan persil 42 S.IV seluas 2.539 m2 (bagian Utara) terletak di Plumbon Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul,peralihan persil 180 S. V seluas 455 m2 terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, dimana berdasarkan pertimbangan dalam unsur melawan hukum diatas, tanah-tanah tersebut terbukti telah dibeli oleh UGM Fakultas Pertanian dan Kehutanan, membuktikan adanya motif/ tujuan menjadikan tanah-tanah tersebut menjadi asset Yayasan, telah menguntungkan yayasan dan orang lain yaitu Para Dosen, mahasiswa ,dan PT Pagilaran;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Dengan tujuan menguntungan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi dalam perbuatan Para Terdakwa , sehingga unsur ke-2 tersebut terbukti ;
Ad. 3. Unsur ”MENYALAH GUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN, ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN”.
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa pengertian yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu pengertian dalam unsur ini terbukti, apakah pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, atau menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya ataukah menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka terbuktilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa Kewenangan adalah : serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik ,sedangkan yang dimaksud dengan Kesempatan adalah : peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut. Sarana adalah : alat,media,yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa I sebagai dosen di Fakultas Pertanian UGM sejak tahun 1981, pernah menjabat sebagai Dekan sejak tanggal 9 Oktober 2000 hingga tahun 2008, sebagai Dekan Fakultas Pertanian ex officio sebagai ketua Yayasan yang diatur dalam Pasal 7 angka 4 Akta Pendirian Yayasan Pembina Fak. Pertanian UGM No.25 tanggal 25 Maret 1969, bahwa sesuai dengan anggaran Rumah tangga Yayasan Pembina fakultas Pertanian UGM , sebagai pengurus mewakili Yayasan baik di dalam maupun diluar hukum serta menandatangani buat dan an. Yayasan,dalam segala hal dan untuk segala tindakan , baik untuk kegiatan pengurus, maupun kegiatan kepemilikan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa II Ir.KEN SURATIYAH, M.S. Binti KPH. DJOJODININGRAT sebagai Dosen Fakultas Pertanian UGM, sejak tahun 1976 hingga Desember 2014 ,berdasarkan Surat Keputusan Ketua yayasan Pembina fakultas Pertanian UGM No.147/K/YP-2002, tertanggal 20 April 2002 , sebagai Ketua Tim Revitalisasi Aset Yayasan,bertugas menginventarisasi, mengupayakan kepastian hukum, menentukan pemanfaatan aset untuk kepentingan Yayasan;
Menimbang, bahwa Terdakwa III Ir. TOEKIDJO, M.P. Bin MULYO SUPRAPTO , sebagai Dosen di Fakultas Pertanian UGM, sejak tahun 1980 sampai dengan sekarang,sebagai tim penelusuran asset dengan SK Nomor 108/YP/SK-95, tertanggal 15 Pebruari 1995 yang dibuat oleh Dr.Ir Tumari Jatilaksono ( Ketua Yayasan ), dengan tugas menelusuri kebenaran informasi tentang asset yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM,menelusuri status hukum asset Yayasan,memberikan laporan dan rekomendasi tindakan penyelesaian aset Yayasan,dan berdasarkan SK ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, Nomor 118/YP/SK-1997, tertanggal 27 Oktober 1997, menjadi anggota tim penelusuran asset Yayasan dengan tugas untuk pengurusan tanah Yayasan sampai dengan kepastian hukumnya , berdasarkan Surat Keputusan Ketua yayasan Pembina fakultas Pertanian UGM No.147/K/YP-2002, tertanggal 20 April 2002 , sebagai anggota Tim Revitalisasi Aset Yayasan,bertugas menginventarisasi, mengupayakan kepastian hukum, menentukan pemanfaatan aset untuk kepentingan Yayasan;
Menimbang, bahwa Terdakwa IV DR. TRIYANTO, M.Si.Bin HADI PRAMONO sebagai Dosen di Fakultas Pertanian UGM,sejak tahun 1989 sampai dengan sekarang, berdasarkan Surat Keputusan Ketua yayasan Pembina fakultas Pertanian UGM No.147/K/YP-2002, tertanggal 20 April 2002 , sebagai Anggota Tim Revitalisasi Aset Yayasan,bertugas menginventarisasi, mengupayakan kepastian hukum, menentukan pemanfaatan aset untuk kepentingan Yayasan;
Menimbang, bahwa pada tahun 1995,Terdakwa III sebagai tim penelusuran asset dengan SK Nomor 108/YP/SK-95, tertanggal 15 Pebruari 1995 yang dibuat oleh Dr.Ir Tumari Jatilaksono ( Ketua Yayasan ), dengan tugas menelusuri kebenaran informasi tentang asset yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM,menelusuri status hukum asset Yayasan,memberikan laporan dan rekomendasi tindakan penyelesaian aset Yayasan;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto bersama Ir Mudjio (alm) menghadap Kepala Desa Banguntapan saat itu, yaitu Suwarno (alm), dalam pertemuan itu Ir.Mudjio (Alm) membicarakan tentang rencana pengurusan lokasi yang ada di Desa Banguntapan untuk bisa disertifikatkan atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, atas permintaan tersebut Suwarno (alm) menyanggupi untuk membantu ( keterangan Terdakwa Toekijo);
Menimbang, bahwa , pada tanggal 24 Pebruari 1988 saksi SUHARTO ( mantan staf Kabag umum Desa Banguntapan ) diperintah oleh Carik Mawarzie menulis dalam buku leter C untuk leter C No.1907, dengan mengutip dari buku pepriksan Desa Banguntapan Bantul dalam kolom Djenenge Fakultas Pertanian UGM, No. Persil 180, dengan luas 32530 m2, pajak tanah 3025, terima dari C Wc No..61-62-63/ly/35/63 tg 3/6/63, No.112 s/d 122/ly/30/63 tg 31/12/63, No.123 s/d 132/Tk/30/63 tg 31/12/63,bahwa beberapa hari kemudian Carik Mawarzie menerima permohonan persertifikatan/ Konversi dari Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan saksi SUHARTO diperintahkan untuk menambahkan kata Yayasan Pembina dalam leter C No.1907 tersebut (keterangan saksi Suharto );
Menimbang,bahwa kemudian terjadi pergantian dekan kepada Dr.Ir. Bambang Hadisutrisno, pada tanggal 27 Oktober 1997, dibuatlah SK Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM No.118/YP/SK-1997menggantikan SK sebelumnya dan Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto menjadi anggota Panitia Penelusuran Aset Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ( keterangan Terdakwa Toekidjo) ;
Menimbang,bahwa pada tahu 1998 Terdakwa Ir. TOEKIDJO bersama dengan Ir. SUPARDJO membawa SK tersebut diatas datang ke Kelurahan bertemu dengan Kepala Desa Abdullah Sajad beserta staf, mengatakan bahwa diberi tugas oleh yayasan untuk menelusuri, tanah-tanah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, dan dari kepala desa menyatakan memang benar ada tanah Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM secara lisan, kemudian terdakwa Ir. TOEKIDJO dan Ir. SUPARDJO diberi surat dari desa bahwa benar tanah yang di Bantengan dengan persil 180, Banguntapan adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ( keterangan saksi Ir. SUPARDJO );
Menimbang,bahwa berdasarkan Surat Kuasa dari Dekan dan Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tanggal 1 Desember 1997, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto melakukan proses sertifikasi tanah persil 180 S. IV seluas 29.875 m2(dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul ( bukti I );
Menimbang,bahwa pada tanggal 26 Januari 1998 Terdawa Ir. TOEKIDJO membuat permohonan persertifikatan tanah Persil 180, dengan luas 32530 m2 yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul kepada BPN , dalam surat permohonan tersebut disebutkan tanah tersebut milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, dan tertuliskan dilampirkan Kutipan Buku Pepriksan desa No.112 s/d 122/LY/30/63 / Buku leter C Desa No.1907 WC (Bukti I );
Menimbang, bahwa pada tanggal 26 Januari 1998 Terdawa Ir. TOEKIDJO membuat Surat Pernyataan berisikan: tanah Persil 180, dengan luas 32530 m2 yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul an. Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM,telah kami pasang pal-pal beton/ batasannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah diteliti, disetujui oleh pemilik yang berbatasan;( bukti I );
Menimbang, bahwa kemudian dilakukan pelepasan hak atas tanah persil 180 S. IV seluas 32530 m2 setelah diukur secara kadastral terdapat luas 29.875 m2(dua puluh Sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi)yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul kepada negara untuk selanjutnya dimohon kembali atas namanya, sehingga dibuatlah Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Supraptodan Saksi Ir Soepardjo Supardi Djasmani, SU tertanggal 21 Januari 2002 ( bukti I );
Menimbang,bahwa surat pelepasan hak atas tanah tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan Permohonan Hak Pakai tertanggal 21 Januari 2002 yang ditandatangani oleh Ir TOEKIDJO dan Ir SUPARDJO ( bukti I ) ;
Menimbang,bahwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagaimana Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor : 550.2/06/2002 tgl. 23 Januari 2002, Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul,berkas tersebut diteruskan ke Kanwil. Pertanahan Prop DIY melalui surat nomor : 530.2/069/2002 tgl. 31 Januari 2002. Kemudian oleh Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Prop DIY diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai, sesuai dengan bukti SK Kepala Kanwil Pertanahan Prop. D.I. Yogyakarta Nomor : 14-530.2.34-2002 tgl. 27 Maret 2002 berkedudukan di Yogyakarta atas tanah di Kab. Bantul. Berdasar SK Kanwil Pertanahan tersebut diatas maka diterbitkan sertifikat Hak Pakai Nomor : 87 /Banguntapan, Surat Ukur tgl. 24 Oktober 2000 Nomor : 01111/banguntapan/2000 luas 29.875 ( bukti I );
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 April 2002, Terdakwa Prof.Dr.Ir.SUSAMTO SOMOWIYARJO,M.Sc selaku Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM mewakili Yayasan baik di dalam maupun diluar hukum serta menandatangani buat dan an. Yayasan,dalam segala hal dan untuk segala tindakan , baik untuk kegiatan pengurus, maupun kegiatan kepemilikan,membuat surat keputusan No.147/K/YP-2002 tentang Revitalisasi Aset Yayasan , mengangkat Tim Revitalisasi Aset Yayasan dengan susunan ,Ketua : Ir.Hj.Ken Suratiyah,MS, Anggota : Dr.Ir.Triyanto,M.Si, Ir.Toekidjo,MP bertugas menginventarisasi, mengupayakan kepastian hukum, menentukan pemanfaatan aset untuk kepentingan Yayasan;( Diterangka oleh para terdakwa) ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 April 2003 Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat telah membuat Surat Keterangan yang isinya menerangkan bahwa sebidang tanah seluas 600 m2 yang terletak di Dusun Plumbon, Banguntapan adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada yang pada saat itu tanah tersebut dalam proses akan dibeli oleh Sdr. Drs. H. Sampurno dengan harga Rp. 350.000,-/m2 bersih;
Menimbang,bahwa tanah tersebut dijual kepada saksi Sampurno dengan cara,pada tanggal 13 Oktober 2003 Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat mengajukan surat permohonan konversi hak atas tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM untuk tanah pada persil 41 seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) di Desa Banguntapan, dengan melampirkan data-data : Surat Pernyataanoleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH Cs. atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 yang berisi pernyataan pada pokoknya bahwa tanah persil 41 luas 957 m2dan persil 42 luas 422 m2 adalah milik YayasanPembina Fakultas Pertanian UGM dan telah dikuasai oleh YayasanPembina Fakultas Pertanian UGM sejak tahun 1963 , surat pernyataan oleh Ny. Ir. KEN SURATIYAH atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tertanggal 13-10-2003 yang berisi pernyataan pada pokoknya tentang batas-batas tanah persil 41 dan persil 42 , yang bersangkutan telah memasang tanda batas (patok) pada persil 41 dan 42 , data berupa surat Keterangan model A nomor : 18/Pem.II-2/Btp/2003 tgl. 23-10-2003 dan diketahui oleh Lurah Banguntapan Abdulah Sadjad tgl. 23-10-2003 , data berupa petikan Daftar Buku Letter C 1907 ditandatangani oleh Lurah Abdulah Sadjad Nomor : 18/Pem.II-2/Btp/2003 tgl. 23 Oktober 2003, data berupa Foto copy letter c no. 1907 diketahui oleh Lurah Banguntapan Abdulah Sadjad tgl. 23-10-2003 ;
Menimbang,bahwa pada tanggal 1 Nopember 2003 Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo membuat surat Kuasa Untuk Menjual kepada Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono untuk memohon proses konversi tanah, menjual, mengalihkan dan memindahtangankan atas dua bidang tanah Letter C 1907 yaitu Persil S 41 klas IV seluas 957 m2;Persil S 42 klas IV seluas 422 m2,Keduanya terletak di Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta;
Menimbang,bahwa pada tanggal 12 Nopember 2003, Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono berdasarkan Surat Kuasa Menjual dari Terdakwa Prof. Dr. Ir. Susamto,M.Sc. Bin Somowiyarjo tertanggal 1 Nopember 2003, telah menjual tanah Persil 41 S.IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan Persil 42 S.IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi), kepada Saksi Sampurno,seharga Rp350.000,-/m2,dan saksi Sampurna membayarkan melalui transfer rekening an. Prof. Dr. Ir. Susamto,M.Sc. Bin Somowiyarjo seluruhnya sebesar Rp. 510.000.000,00 (lima ratus sepuluh juta rupiah)( sebagaimana keterangan saksi Sampurna );
Menimbang,bahwa sebagaimana bukti J, setelah dilakukan penelitian yuridis dan penetapan batas oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dan pada bagian akhir kesimpulannya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab Bantul ANAS MA’RUF tertanggal 27-01-2005, proses jual beli hak tanah di Persil S 41 klas IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan Persil S 42 klas IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) selesai, dengan terbitnya 2 sertifikat Hak Milik atas nama Sampurno masing masing dengan nomor : 11228 dan 11229, pada tanggal 16 Februari 2005 ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 7 April 2005, Paiman (alm) yaitu staf Bagian Pemerintahan Desa Banguntapan menambahkan dalam lembar Buku Letter C 1907 data - data mengenai persil 41 dan 42 yaitu persil 41 S.IV seluas 1534 m2 dan persil 42 S.IV seluas 2539 m2terima dari C.350.WA No.64 / Ly / 30 / 63 tanggal 3-6- 1963,menjadi satu dengan data Persil 180 S.IV luas 32.530 m2 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh meter persegi) atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta.(diterangkan saksi SUHARTO dan Abdullah Sajad,SE dan sebagaimana tertuang dalam leter C 1907);
Menimbang,bahwa lembaran Buku Letter C Nomor 1907 difoto copy dan dibubuhkan tanda tangan mengetahui Kepala Desa Banguntapan dan ditandatangani oleh Abdullah Sajad, SE;
Menimbang,bahwa pada tanggal 20 April 2002, Terdakwa Prof.Dr.Ir.SUSAMTO SOMOWIYARJO,M.Sc selaku Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM,membuat surat keputusan No.147/K/YP-2002 tentang Revitalisasi Aset Yayasan , mengangkat Tim Revitalisasi Aset Yayasan dengan susunan ,Ketua : Ir.Hj.Ken Suratiyah,MS, Anggota : Dr.Ir.Triyanto,M.Si, Ir.Toekidjo,MP;
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Mei 2003, Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo telah membuat surat Kuasa Untuk Menjual kepada Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono untuk memohon proses konversi tanah, menjual, mengalihkan dan memindahtangankan atas dua bidang tanah Letter C 1907 yaitu : Persil S 41 klas IV seluas 1.534 m2, Persil S 42 klas IV seluas 2.539 m2,keduanya terletak di Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul. Tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta;
Menimbang,bahwa pada tanggal 7 April 2005, saksi Abdullah Sajad,SE membuat surat Keterangan No.07/Pem.II-2/Bpt/2005, menyatakan bahwa persil 41 S.IV seluas 1534 m2 dan persil 42 S.IV seluas 2539 m2 sungguh-sungguh sejak tanggal 3-6-1963 kepunyaan Yayasan Pembina Fak. Pertanian UGM sesuai yang tercantum dalam leter C 1907,dan petikan leter C 1907 persil 41 S.IV seluas 1534 m2 , persil 42 S.IV seluas 2539 m2 pemilik tanah: Yayasan Pembina Fak. Pertanian UGM surat tersebut diserahkan kepada Terdakwa Ir.Toekidjo,Mp ( Ket. Saksi Abdullah Sajad,SE) ;
Menimbang, bahwa saksi Abdullah Sajad,SE tidak mengetahui perbedaan antara Yayasan Pembina Fak. Pertanian UGM dengan Fak. Pertanian UGM;
Menimbang,bahwa kemudian berdasarkansurat Kuasa Untuk Menjual dari Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo tertanggal 19 Mei 2003 tersebut diatas, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono, melakukan transaksi jual beli tanah atas persil 41 S. IV seluas 1.534 m2(seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) dengan pembeli bernama Wisnu Fidiarso selaku pimpinan PT GETRINDO ;
Menimbang, bahwa melalui Notaris ENARWANTO, SH, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono telah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut dengan pembeli bernama WISNU FIDIARSO selaku pimpinan PT GETRINDO, dengan melampirkan data-data sebagai berikut :Anggaran Dasar Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ,Foto copy Surat Keputusan Ketua Yayasan Pembina fakultas Pertanian UGM Nomor : 147/K/YP-2002 tentang Tim revitalisasi Aset Yayasan tanggal 20 April 2002 ditandatangani oleh Ketua : Susamto Somowiyarjo ,Fotocopy KTP an. Dr. Ir. SUSAMTO SOMOWIYARJO, KTP an. KEN SURATIYAH, KTP an. Dr. TRIYANTO, dan KTP an. Ir TOEKIDJO, MP ,Notulen Rapat Pleno Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tgl. 29 Juli 2003 ,Surat Kuasa tertanggal 19 Mei 2003 dari Pemberi Kuasa Dr. Ir. SUSAMTO SOMOWIYARJO, kepada Penerima Kuasa. KEN SURATIYAH, Dr. TRIYANTO, dan Ir TOEKIDJO, MP untuk menjual dua bidang tanah Letter C 1907, yaitu : Persil S.41, Klas IV, seluas 1534 meter persegi ,Persil S. 42 Kelas IV seluas 2539 meter persegi yang terletak di Plumbon, Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Kab Bantul ;Foto copy Kutipan letter C Nomor : 86/Sek./Btp/2003 tertanggal 28-08-2003 ditandatangani oleh Lurah Banguntapan H Abdullah Sadjad, SE ,SPPT PBB tahun 2004 tertanggal 02 Januari 2004 ;( bukti S dan ket saksi Enarwanto);
Menimbang,bahwa Notaris Sugi Sigit Mahanani Ernawanto, SH membuatkan Perikatan Jual Beli Nomor 01 tertanggal 04 Juli 2005 ,kemudian dilakukan pelepasan hak atas tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) oleh Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono melepasan hak atas tanah persil 41 S. IV seluas 1.534 m2 (seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) kepada saksi Wisnu Fidiarso selaku Direktur PT Getrindo melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah tersebut, oleh PT GEMA CIPTA ARTINDO dimohonkan hak dan sertifikat kemudian oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Prop DIY diterbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah nomor : 25-550.2-34-2007 tgl. 06 Juli 2007 tentang pemberian HGB atas nama PT GEMA CIPTA ARTINDO berkedudukan di Yogyakarta atas tanah di Kab. Bantul. Berdasarkan SK tersebut diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT GEMA CIPTA ARTINDO ( bukti H);
Menimbang,bahwa penyalinan data dari buku pepriksan ke bulu letter C karena ada permohonan dari Pak Suwarno mantan lurah, pada waktu itu UGM akan menjual tanah tersebut sehingga saksi Budi Waluyo menulis dalam buku pepriksan dijual oleh UGM ( P mantan ) tanggal 28-8-07 supaya saksi Budi Waluyo ingat ( keterangan saksi Budi Waluyo );
Menimbang,bahwa sebelum saksi Budi Waluyo menulis leter C ,melihat buku pepriksan dan C 1907 ternyata an. Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, sedangkan untuk persil 180 luas 1035, dari leter C 434,nama yang menerima peralihan / dan alamatnya adalah UGM Fakultas Pertanian/ Kehutanan , karena berbeda kemudian saksi Budi Waluyo menulis di C yang baru yaitu 2203, an UGM Fakultas Pertanian/ Kehutanan ( keterangan saksi Budi Waluyo );
Menimbang,bahwa kemudian ada permohonan dari UGM dalam hal ini diwakili oleh Terdakwa III dengan pemohon dari Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, kemudian saksi Budi Waluyo diperintah oleh Alm Suwarno ( Kepala Desa ) supaya menuliskan pemilik dalam leter C 2203 menyesuaikan dengan permohonan,karena antara data dalam pepriksan berbeda dengan permohonan , maka saksi Budi Waluyo selaku staf Desa Banguntapan memutuskan untuk kemudian menutup dengan kertas bertuliskan Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM. Perbuatan saksi Ir Budi Waluya tersebut tidak merubah ataupun menghilangkan kata-kata yang telah dia tulis sebelumnya. Penutupan kertas tersebut juga tidak dilakukan secara permanen, sehingga dapat dilihat tulisan awal yang sebenarnya(keterangan saksi Budi Waluyo );
Menimbang,bahwa kemudian lembaran Buku Letter C Nomor 2203 difoto Copy dan pada tanggal 27 Agustus 2007 dibubuhkan tanda mengetahui Kepala Desa Banguntapan dan ditandatangani oleh Abdullah Sajad, SE (bukti J);
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan Surat Kuasa untuk menjual dari Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo tertanggal 27 Agustus 2007 tersebut diatas, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono, pada tanggal 28 Agustus 2007 melakukan transaksi jual beli tanah dengan pembeli saksi Siswadi melalui Notaris Ikha Farikha,( keterangan saksi Ika Farika dan bukti O ) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Notaris IKHA FARIKHA menerbitkan Akte Ikatan Jual Beli tertanggal 28 Agustus 2007, bahwa sebagai tindak lanjut dalam proses jual beli tersebut, maka Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono melepasan hak atas tanah letter C.2203wc persil 180 S. V seluas 455 m2(empat ratus lima puluh lima meter persegi) kepada saksi Siswadi melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sebagaimana Surat Penyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 06 Pebruari 2008, Hak milik tersebut letter C Nomor 2203 Wc, Persil 180 klas S V seluas 455 m2 tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta dan tanah tersebut selanjutnya akan dimohon hak oleh pihak kedua yaitu SISWADI ,dengan melampirkan data-data sebagai berikut yaitu Petikan Daftar Buku Letter C No. 2203 WC nama pemilik tanah Yayasan Pembina F. Pertanian UGM Yogya tgl 27-08-2007 ;Foto copy letter C Nomor 2203 tanah seluas 455 m2 tanggal 27-08-2007 ;Surat Keterangan model A nomor : 5/B.2/Pmr/m/2007 tanggal 28-08-2007 diketahui oleh Lurah Banguntapan Abdulah Sadjad tgl. 27-08-2007 yang pada pokoknya bahwa tanah bekas hak milik adat letter C desa no. C.2203 Wc, kutipan dari Buku Daftar Hak Milik No. 130/Ly/30/63 Persil 180 kelas S.V luas 455 m2 terletak di jl Dusun Wonocatur Desa/Kelurahan Banguntapan sungguh-sungguh sejak tanggal 30-12-1963 adalah kepunyaan Yayasan Pembina F. Pertanian UGM Yogyakarta ;Surat pernyataan oleh Ir. TOEKIDJO, MP tertanggal 27 Agustus 2007 yang berisi pernyataan pada pokoknya bahwa sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Letter C. 2203 WC atas nama Yayasan Pembina F. Pertanian UGM Yogyakarta berupa sawah persil 180 klas S.V luas 455 m2 terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kec. Banguntapan telah dipasangi tanda patok/batas tanah oleh yang bersangkutan ; Surat Kuasa tanggal 27-08-2007 oleh Doktor Ir.SUSAMTO SOMOWIYARJO kepada 1. Ir. KEN SURATIYAH, 2. Dr. TRIYANTO dan 3. Ir .TOEKIDJO yang isinya diantaranya adalah untuk melakukan semua hal dan segala tindakan pengurusan dan pemilikan atas hal menunjukkan, menjualkan, menerima hasil penjualan dan lain-lain ; Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 00169/2008 tanggal 22-05-2008 ; Surat Pernyataan oleh SISWADI tanggal 05 November 2008 dicoret dan ditulis tangan menjadi 30-10 yang pada pokoknya menyatakan bahwa SISWADI adalah calon penerima pelepasan hak atas sebidang tanah tersebut dalam Letter C 2203 Wc Persil 180 Klas S V luas 455 m2 tertulis an. Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta ( bukti G );
Menimbang,bahwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagaimana Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor : 520.1/84/2008 tanggal 03 September 2008dan dibuatkan Risalah Pengolahan data (RPD) tanggal 3 September 2008 oleh Seksi Teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, pada tanggal 30-10-2008 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik No. 32-520.1-34.1-2008 tentang Pemberian Hak Milik a.n. Siswadi atas Tanah terletak di Kecamatan Banguntapan( bukti G );
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Para Terdakwa telah memjalankan tugas yang diberikan kepadanya oleh yayasan dalam jabatannya sebagai Ketua Yayasan, Panitia penelusuran dan atau Tim revitalisasi asset yayasan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam kewenangannya menjalankan tugasnya dalam menelusuri status asset Yayasan, mendasarkan dari Kutipan Leter C yang dibuat oleh Lurah Desa (dalam persertifikatan dan peralihan),tidak melihat data awal dari tanah tersebut, apalagi tanah-tanah tersebut belum dibuatkan leter C, Tim penelusuraN asset seharusnya mencari tahu bagaimana tanah-tanah tersebut menjadi asset Yayasan, kalau membeli maka kapan dan dari mana belinya, begitu juga kalau dari hibah siapa yang menghibahkan dan kapan dilakukan, hal tersebut tidak dilakukan oleh Tim.
Menimbang, bahwa sedangkan berdasarkan pertimbangan dalam membuktikan unsur melawan hukum tersebut diatas, maka didapat data bahwa UGM telah membeli tanah warga dan menukarnya menjadi satu yaitu Tanah Persil 180 luas 29.875 M-2 yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Kab. Bantul untuk tanah persil 180 S klas IV berdasarkan bukti A1,2,5 Pada Tahun 1963 tanah tsb sudah diadministrasikan dan dicatat dalam Buku Paperiksan 30 Desa Banguntapan , dengan no urut 61,no urut 62, bahwa persil 41 S. IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berdasarkan bukti A-2 (Buku Pepriksan) Pada Tahun 1963 tanah tsb sudah diadministrasikan dan dicatat dalam Buku Paperiksan 30 Desa Banguntapan , dengan no urut 64, Bahwa tanah Persil 41 S luas 1.534 M-2 Kelas IV dan Persil 42 S Seluas 2.539 M-2 Kelas IV yang terletak di Dsn Plumbon, Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul berdasarkan bukti A-2 (Buku Pepriksan) Pada Tahun 1963 tanah tsb sudah diadministrasikan dan dicatat dalam Buku Paperiksan 30 Desa Banguntapan , dengan no urut 64, bahwa tanah Tanah Persil 180 C.2203 luas 455 M-2 Kelas V di Wonocatur Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul berdasarkan bukti A-2 (Buku Pepriksan) Pada Tahun 1963 tanah tsb sudah diadministrasikan dan dicatat dalam Buku Paperiksan 30 Desa Banguntapan , dengan no urut 130;
Menimbang, bahwa dengan menyatakan tanah tersebut milik yayasan tanpa melihat data asal usul tanah, hanya mendasarkan dari Surat Keterangan Rektor,terlebih lagi ternyata surat rektor tersebut adalah hasil upaya dari saksi Prof. Dr. Bambang Hadisutrisno, hal tersebut tidaklah membuat suatu tanah menjadi milik Yayasan,pernyataan hak milik yang tidak benar dapat menimbulkan permasalahan yaitu apabila ternyata tanah tersebut berdasarkan data yang dimiliki perseorangan adalah miliknya maka persinggungannya dengan masyarakat cara penyelesaiannya dengan pengajuan gugatan perdata tetapi apabila bersinggungan dengan Negara , maka terjadilah perkara ini;
Menimbang, bahwa Majelis percaya Para Terdakwa tidak ada niat yang tidak baik dalam melakukan tugasnya, Para Terdakwa berusaha menyelamatkan asset Yayasan sebagaimana diterangkan dipersidangan karena banyak aset yang hilang, tetapi karena tidak didasari dengan bukti yang kuat dalam penelusuran asset Yayasan , maka perbuatan para Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim dapat dikategorikan sebagai bentuk melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke tiga “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi, sehingga terbuktilah unsur ke tiga;
Ad. 4. Unsur“DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”.
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menguraikan dengan jelas tentang pengertian ”dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga ”merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini diawali dengan kata "dapat" yang oleh pembentuk undang undang diletakkan di depan kata-kata "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara", hal ini menunjukkan bahwa delik korupsi dalam pasal dakwaan alternatif kedua ini merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata lain tidak menimbulkan kerugianpun asal perbuatannya memenuhi unsur korupsi terdakwa sudah dapat dihukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "keuangan Negara" adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Sedangkan yang dimaksud "perekonomian Negara" adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Dengan demikian yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berarti mengurangi atau mengganggu keuangan Negara atau kehidupan perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh elemen yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan terdakwa,cukup bila salah satu elemen tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan seperti dikemukakan dimuka dapat dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dengan perbuatan Para Terdakwa yang mensertifikatkan dan mengalihkan tanah tanah padahal berdasarkan pertimbangan dalam membuktikan unsur melawan hukum tersebut diatas, didapat data bahwa UGM telah membeli tanah warga dan menukarnya menjadi satu yaitu Tanah Persil 180 luas 29.875 M-2 yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Kab. Bantul ,persil 41 S. IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, tanah Persil 41 S luas 1.534 M-2 Kelas IV dan Persil 42 S Seluas 2.539 M-2 Kelas IV yang terletak di Dsn Plumbon, Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul , tanah Tanah Persil 180 C.2203 luas 455 M-2 Kelas V di Wonocatur Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul ,maka terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.11.248.874.000,- (sebelas milyar dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut yang dialami oleh Negara cq UGM Yogyakarta, sebagaimana tersebut dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Tanah Milik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Nomor :SR-449/PW.12/5/2014 tanggal 16 September 2014, yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan DIY, dengan perincian sebagai berikut : tahun 2003 untuk persil 41 dan 42 seluas 957 m2 dan 422 m2 dijual seharga Rp.510.000.000,-, tahun 2005 persil 41 dan 42 seluas 1.534m2 dan 2539 m2 dijual seharga Rp.2.087.999.000,-, tahun 2007 persil 180 seluas 455 m2 dijual seharga Rp.136.500.000,-; Nilai tanah yang dialihkan dari UGM menjadi tanah Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ( NJOP tahun 2013 Rp.285.000,-) atas 29.875 m2 adalah Rp 8.514.375.000,-;
Menimbang bahwa Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebelum menjadi PTN Badan Hukum Oktober 2013, adalah Perguruan Tinggi Negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah( sebagaimana 7 PTN lainnya ) oleh karenanya dana untuk membeli tanah tanah tersebut diatas bersumber dari keuangan Negara, adalah merupakan "keuangan Negara" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi pada perbuatanpara Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ke empat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi pada diri Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diterapkan terhadap perbuatan Para Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi sebagai berikut : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ini adalah bagian dari bentuk-bentuk penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana, yang terdiri dari pelaku (pleger), penyuruh (doen pleger) dan pelaku peserta (medepleger), dan penganjur (uitlokker). Istilah pembuat (dader) semata-mata merupakan versamelnaam (nama pengumpul) untuk semua orang yang oleh pembuat undang-undang akan dijatuhi pidana. Yang dimaksud dengan “mereka yang melakukan (pelaku/pleger) adalah barang siapa yang memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusan delik (bestanddelen van het delict), atau yang mempunyai kewajiban untuk mengakhiri keadaan yang dilarang oleh undang-undang pidana. Sedangkan yang dimaksud dengan “turut serta melakukan (pelaku peserta/medepleger)“ adalah para pelaku yang dengan sengaja turut serta untuk mewujudkan delik yang dilakukannya bersama-sama dengan orang lain. Para pelaku tidak harus mewujudkan semua unsur delik, namun yang terpenting adalah adanya kerja sama yang disadari oleh para pelaku (A.Z. Abidin Farid dan A.Hamzah, 2006 : 151-224);
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan, Terdakwa I dan Terdakwa II ,Terdakwa III dan Terdakwa IV telah didakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama, oleh karenanya perlu dibuktikan apakah perbuatan yang didakwakan kepada Para Terdakwa dilakukan secara bersama-sama dimaksud;
Menimbang, bahwa pada tahun 1995,Terdakwa III sebagai tim penelusuran asset dengan SK Nomor 108/YP/SK-95, tertanggal 15 Pebruari 1995 yang dibuat oleh Dr.Ir Tumari Jatilaksono ( Ketua Yayasan ), kemudian Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto bersama Ir Mudjio (alm) menghadap Kepala Desa Banguntapan saat itu, yaitu Suwarno (alm), dalam pertemuan itu Ir.Mudjio (Alm) membicarakan tentang rencana pengurusan lokasi yang ada di Desa Banguntapan untuk bisa disertifikatkan atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, atas permintaan tersebut Suwarno (alm) menyanggupi untuk membantu ( keterangan Terdakwa Toekijo);
Menimbang,bahwa kemudian terjadi pergantian dekan kepada Dr.Ir. Bambang Hadisutrisno, pada tanggal 27 Oktober 1997, dibuatlah SK Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM No.118/YP/SK-1997menggantikan SK sebelumnya dan Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto menjadi anggota Panitia Penelusuran Aset Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ( keterangan Terdakwa Toekidjo) ;
Menimbang,bahwa pada tahu 1998 Terdakwa Ir. TOEKIDJO bersama dengan Ir. SUPARDJO membawa SK tersebut diatas datang ke Kelurahan bertemu dengan Kepala Desa Abdullah Sajad beserta staf, mengatakan bahwa diberi tugas oleh yayasan untuk menelusuri, tanah-tanah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM, dan dari kepala desa menyatakan memang benar ada tanah Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM secara lisan, kemudian terdakwa Ir. TOEKIDJO dan Ir. SUPARDJO diberi surat dari desa bahwa benar tanah yang di Bantengan dengan persil 180, Banguntapan adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ( keterangan saksi Ir. SUPARDJO );
Menimbang,bahwa berdasarkan Surat Kuasa dari Dekan dan Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tanggal 1 Desember 1997, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto melakukan proses sertifikasi tanah persil 180 S. IV seluas 29.875 m2(dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul ( bukti I ),berdasar SK Kanwil Pertanahan tersebut diatas maka diterbitkan sertifikat Hak Pakai Nomor : 87 /Banguntapan, Surat Ukur tgl. 24 Oktober 2000 Nomor : 01111/banguntapan/2000 luas 29.875 ( bukti I );
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 April 2002, Terdakwa Prof.Dr.Ir.SUSAMTO SOMOWIYARJO,M.Sc selaku Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM membuat surat keputusan No.147/K/YP-2002 tentang Revitalisasi Aset Yayasan , mengangkat Tim Revitalisasi Aset Yayasan dengan susunan ,Ketua : Ir.Hj.Ken Suratiyah,MS, Anggota : Dr.Ir.Triyanto,M.Si, Ir.Toekidjo,MP (Diterangkan oleh para terdakwa) ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 April 2003 Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat telah membuat Surat Keterangan yang isinya menerangkan bahwa sebidang tanah seluas 600 m2 yang terletak di Dusun Plumbon, Banguntapan adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada yang pada saat itu tanah tersebut dalam proses akan dibeli oleh Sdr. Drs. H. Sampurno dengan harga Rp. 350.000,-/m2 bersih;
Menimbang,bahwa pada tanggal 1 Nopember 2003 Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo membuat surat Kuasa Untuk Menjual kepada Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono untuk memohon proses konversi tanah, menjual, mengalihkan dan memindahtangankan atas dua bidang tanah Letter C 1907 yaitu Persil S 41 klas IV seluas 957 m2;Persil S 42 klas IV seluas 422 m2,Keduanya terletak di Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta;
Menimbang,bahwa pada tanggal 12 Nopember 2003, Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono berdasarkan Surat Kuasa Menjual dari Terdakwa Prof. Dr. Ir. Susamto,M.Sc. Bin Somowiyarjo tertanggal 1 Nopember 2003, telah menjual tanah Persil 41 S.IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan Persil 42 S.IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi), kepada Saksi Sampurno,seharga Rp350.000,-/m2, kemudian terbit 2 sertifikat Hak Milik atas nama Sampurno masing masing dengan nomor : 11228 dan 11229, pada tanggal 16 Februari 2005 ;
Menimbang,bahwa pada tanggal 20 April 2002, Terdakwa Prof.Dr.Ir.SUSAMTO SOMOWIYARJO,M.Sc selaku Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM,membuat surat keputusan No.147/K/YP-2002 tentang Revitalisasi Aset Yayasan , mengangkat Tim Revitalisasi Aset Yayasan dengan susunan ,Ketua : Ir.Hj.Ken Suratiyah,MS, Anggota : Dr.Ir.Triyanto,M.Si, Ir.Toekidjo,MP;
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Mei 2003, Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo telah membuat surat Kuasa Untuk Menjual kepada Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono untuk memohon proses konversi tanah, menjual, mengalihkan dan memindahtangankan atas dua bidang tanah Letter C 1907 yaitu : Persil S 41 klas IV seluas 1.534 m2, Persil S 42 klas IV seluas 2.539 m2,keduanya terletak di Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul. Tertulis atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta;
Menimbang,bahwa kemudian berdasarkansurat Kuasa Untuk Menjual dari Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo tertanggal 19 Mei 2003 tersebut diatas, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono, melakukan transaksi jual beli tanah atas persil 41 S. IV seluas 1.534 m2(seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) dengan pembeli bernama Wisnu Fidiarso selaku pimpinan PT GETRINDO dan diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT GEMA CIPTA ARTINDO ( bukti H);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kuasa untuk menjual dari Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo tertanggal 27 Agustus 2007 tersebut diatas, Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono, pada tanggal 28 Agustus 2007 melakukan transaksi jual beli Tanah Persil 180 luas 455 M-2 Kelas V di Wonocatur Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul dengan pembeli saksi Siswadi melalui Notaris Ikha Farikha,( keterangan saksi Ika Farika dan bukti O ) ,oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik No. 32-520.1-34.1-2008 tentang Pemberian Hak Milik a.n. Siswadi atas Tanah terletak di Kecamatan Banguntapan( bukti G );
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas tindak pidana “korupsi” dalam perkara ini terjadi dalam perbuatan para terdakwa yang tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatan yang dilakukan melainkan adalah kerja bersama-sama yang erat dan diinsyafi, dalam terbitnya Sertifikat An. Yayasan tanah persil 180 S. IV seluas 29.875 m2(dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul,beralihnya Persil S 41 klas IV seluas 957 m2;Persil S 42 klas IV seluas 422 m2,Keduanya terletak di Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul kepada Sampurno, beralihnya Persil S 41 klas IV seluas 1.534 m2, Persil S 42 klas IV seluas 2.539 m2,keduanya terletak di Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul, ke Wisnu Fidiarso selaku pimpinan PT GETRINDO, Tanah Persil 180 C.2203 luas 455 M-2 Kelas V di Wonocatur Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul,antara Pembuat SK, Tim Panitia Penelusuran Aset Yayasan, Tim Revitalisasi aset yayasan;
Menimbang, bahwa maka peranan Terdakwa I dan II , Terdakwa III, Terdakwa IV selaku Ketua yayasan, Tim Panitia Penelusuran Aset Yayasan, Tim Revitalisasi aset Yayasan dapat dikwalifikasikan “sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke lima “ sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan” telah terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi sebagai berikut : Jika beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto melakukan proses sertifikasi tanah persil 180 S. IV seluas 29.875 m2(dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul ,perbuatan Terdakwa Ir. Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto, dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono berdasarkan Surat Kuasa Menjual dari Terdakwa Prof. Dr. Ir. Susamto,M.Sc. Bin Somowiyarjo tertanggal 1 Nopember 2003, telah menjual tanah Persil 41 S.IV seluas 957 m2 (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) dan Persil 42 S.IV seluas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi),perbuatan Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono, berdasarkan surat Kuasa Untuk Menjual dari Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo tertanggal 19 Mei 2003 , melakukan transaksi jual beli tanah atas persil 41 S. IV seluas 1.534 m2(seribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dan persil 42 S. IV seluas 2.539 m2 ,perbuatan Terdakwa Ir Ken Suratiyah MS binti KPH Djojodiningrat, Terdakwa Ir. Toekidjo MP bin Mulyo Suprapto dan Terdakwa DR. Triyanto MSi Bin Hadi Pramono, berdasarkan Surat Kuasa untuk menjual dari Terdakwa Prof. DR. Ir. Susamto MSc bin Somowiyarjo tertanggal 27 Agustus 2007 pada tanggal 28 Agustus 2007 melakukan transaksi jual beli Tanah Persil 180 luas 455 M-2 Kelas V di Wonocatur Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul tersebut dapat dikategorikan gabungan beberapa perbuatan;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perbuatan Para Terdakwa dapat dipandang sebagai “melakukan beberapa perbuatan / perbarengan”; sehingga terbuktilah unsur 6;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair telah terpenuhi, maka Para Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa tentang pembelaan Penasehat Hukum Para Terdakwa yang sudah dipertimbangkan dalam Putusan Sela, maka tidak akan dibahas lagi dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka materi pembelaan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa selebihnya yang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim, dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap para terdakwa juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tentang pidana tambahan berupa uang pengganti, bukan diukur dari kerugian Negara, tetapi dari jumlah yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah yang diperoleh para terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti , akibat yang ditimbulkan dari perkara ini adalah adanya kerugian negara sebesar Rp.11.248.874.000,- (sebelas milyar dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) , dan atas kerugian negara tersebut tidak terbukti ada yang dinikmati Para Terdakwa ;
Menimbang,bahwa karena dari kerugian Negara tersebut tidak terbukti ada yang dinikmati Para Terdakwa, maka Para Terdakwa tidak dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) di atas;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 194 KUHAP, Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai status barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa dokumen dan surat tersebut dalam daftar barang bukti,serta uang yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara ini, untuk itu diperintahkan dikembalikan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, sehingga telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat objektif tindak pidana maupun syarat subjektif pertanggung jawaban pidana, oleh karena itu Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Para Terdakwa, Majelis Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Pasal 8 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;
Para terdakwa sebagai intelektual seharusnya berhati hati dalam bertindak dalam pengalihan aset, apalagi pengalihan aset tersebut bersinggungan dengan aset Negara;
Keadaaan-keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa tidak menikmati atas kerugian Negara yang terjadi
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, Variabel-variabel pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan Negara dan atau kekayaan Negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar Rupiah);
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya,maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan di atas juga memperhatikan hal-hal yang ada pada diri terdakwa yang telah disebutkan dalam hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dengan mengingat tujuan dari pemidanaan bukan untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim sebagaimana nanti disebutkan dalam amar putusan dipandang lebih tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Para Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan Ketentuan-ketentuan dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I Prof. DR. Ir. SUSAMTO,M.Sc. Bin SOMOWIYARJO,Terdakwa II. Ir.KEN SURATIYAH, M.S. Binti KPH. DJOJODININGRAT,Terdakwa III. Ir. TOEKIDJO, M.P. Bin MULYO SUPRAPTO,Terdakwa IV. DR. TRIYANTO, M.Si.Bin HADI PRAMONO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA SEBAGAI PERBUATAN PERBARENGAN”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair ;
Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan alternatif kesatu primair tersebut;
Menyatakan terdakwa I. Prof. DR. Ir. SUSAMTO,M.Sc. Bin SOMOWIYARJO, Terdakwa II.Ir.KEN SURATIYAH, M.S. Binti KPH. DJOJODININGRAT,Terdakwa III. Ir. TOEKIDJO, M.P. Bin MULYO SUPRAPTO,Terdakwa IV. DR. TRIYANTO, M.Si.Bin HADI PRAMONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA SEBAGAI PERBUATAN PERBARENGAN”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Prof. DR. Ir. SUSAMTO,M.Sc. Bin SOMOWIYARJO, Terdakwa II.Ir.KEN SURATIYAH, M.S. Binti KPH. DJOJODININGRAT,Terdakwa III. Ir. TOEKIDJO, M.P. Bin MULYO SUPRAPTO,Terdakwa IV. DR. TRIYANTO, M.Si.Bin HADI PRAMONO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 ( dua ) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 3 ( tiga ) bulan;
Menyatakan barang bukti :
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp 7.500 ( tujuh ribu lima ratus rupiah)Nomor urut A. 1. s/d A. 5. berupa :
1 (satu) Buku C.Desa Asli No.4 Wonocatur Banguntapan Bantul Yogyakarta.
1 (satu) Buku Pepriksan Asli Nomor : 30 Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul.
1(satu) Buku Hibah/jual beli Th 2002 s/d 2014 Desa Banguntapan.
1(satu) Buku Agenda Konversi Desa Banguntapan.
Buku Pepriksan Asli Tahun 1964 Nomor : 34 Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul.
dikembalikan ke Kantor Desa Banguntapan .
Nomor urut B. 1. s/d B. 4. berupa :
Buku Rekening Tabungan Bank Mandiri Mulai 10-3-2005 s/d 5-2-2009 atas nama yang sudah dihapus karena ganti buku. (Kode X-1);
Buku Rekening Tabungan Bank Mandiri Mulai 3-3-2005 s/d 5-2-2009 atas nama yang sudah dihapus karena ganti buku (Kode X-2);
Buku Rekening Tabungan Bank Mandiri Mulai 10-3-2005 s/d 5-2-2009 atas nama yang sudah dihapus karena ganti buku. (Kode X-3);
Buku Rekening Tabungan Bank Mandiri Mulai 15-9-2005 s/d 5-2-2009 atas nama yang sudah dihapus karena ganti buku. (Kode X-4);
dikembalikan kepada Yayasan Fapertagama.
Nomor urut B. 5. s/d B. 10; berupa
Deposito BNI A.n. Dr. Triyanto No. Rek. 02165318 No. Seri Deposito 0389702 tanggal 24-3-2011 JT. 24-4-2011 jumlah uang Rp. 300.000.000,- jatuh tempo per bulan.(Kode X-4A)
Deposito BPR. Ambar Ketawang A.n. Lestari Rahayu Waluyati Ir.Dr.MP. No. Rek. 01400000001527 No. Seri Deposito 0002282 tanggal 6-9-2013 JT. 6-12-13 jumlah uang Rp. 100.000.000,- jatuh tempo per 3 bulan. (Kode X-5)
Deposito BPR. Ambar Ketawang A.n. Donny Widiyanto, Ir.Dr.. No. Rek. 01400000001527 No. Seri Deposito 0002290 tanggal 18-9-2013 JT. 18-1-2014 jumlah uang Rp. 200.000.000,- jatuh tempo per 4 bulan. (Kode X-6)
Deposito BPR. Ambar Ketawang A.n. Wicaksono, Dr.Ir.Msi. No. Rek. 22010001843 No. Seri Deposito 0001822 tanggal 6-4-2011 JT. 6-7-2011 jumlah uang Rp. 100.000.000,- jatuh tempo per 3 bulan. (Kode X-7)
Deposito Bank Mandiri A.n. Lestari Rahayu Waluyati Ir.Dr.MP. No. Rek. 1370010989024 No. Seri Deposito AD 445172 tanggal 3-2-2014 JT. 3-3-2014 jumlah uang Rp. 200.000.000,- jatuh tempo per 1 bulan. (Kode X-8)
Sertifikat Bunga PUTERA Tabungan untuk perlindungan dan kesejahteraan untuk Yayasan FAPERTAGAMA senilai Rp. 250.000.000,-- jangka waktu 24 bulan No. CIF 00728894 tanggal cetak 05/04/2013. nama tertanggung : 1. Dr. Jamhari, 2. Dr. Rudi Hari murti, 3. Dr. Ir. Sri Nuryani Hidayah, 4. Prof. Dr. Ir. Didik Indradewa, 5. Ir. Rusich Ataqi, 6. Ir. Y. Andi Trisyono, 7. Dr. Ir. Donny Widiyanto, 8. Dr. Ir. Lestari Rahayu W. 9. Dr. Ir. Priyanto,Msi. 10. Retnowati E.. Cahyaningsih.(Kode X-9).
telah dicairkan dan menjadi satu dalam barang bukti nomor urut C.
Nomor urut B. 11. s/d B. 12., berupa :
Akta Pendirian Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Gajahmada (Tambahan Berita Negara RI. No. 25 Tanggal 16 April 1999 No. 31. (Kode X-10)
Foto Copy Akta Penyesuaian dari Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM menjadi Yayasan FAPERTAGAMA Nomor Akte 12 tanggal 07-7-2008 Notaris Nukman Muhamad,SH.MM. (Kode X-11)
tetap terlampir dalam berkas perkara.
Nomor urut B. 13. s/d B. 16., berupa :
Tabungan BNI No. Rekening 0326732139 A.n. Ibu Lestari Rahayu W saldo terakhir Rp. 75.307.011. (Kode X-12)
Tabungan BNI No. Rekening 0327409525. A.n. Bapak Subejo. W MP. saldo terakhir Rp. 380.255.219. (Kode X-13)
Tabungan Mandiri No. Rekening 137-00-1098902-4. A.n. Ibu Lestari Rahayu W MP. saldo terakhir Rp. 4.696.283,96. (Kode X-14)
Tabungan BPR. Ambarketawang No. Rekening 01400000001527. A.n. Dr.Triyanto saldo terakhir Rp. 48.450.994. (Kode X-15).
telah dicairkan dan menjadi satu dalam barang bukti nomor urut C.
Nomor urut B. 17. s/d B. 19., berupa :
Sertifikat AP 364135 Hak milik No. 1700 A.n. Hak Milik Doktor Triyanto. (Kode X-16)
Sertifikat BF 000647 Hak pakai No. 00087 A.n. Pemegang Hak Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gajahmada. (X-17)
Sertifikat BF 364136 Hak milik No. 1675 A.n. Pemilik Doktor Triyanto. (Kode X-18)
dirampas untuk negara Cq. Universitas Gajah Mada.
Nomor urut B. 20., berupa Deposito BPR. Ambarketawang Persada,No.Rek.01.10.0000002085-000 A.n Retno E Cahyaningsih sebesar Rp. 100.000.000,-- berjangka 3 bulan (Kode X-19);
telah dicairkan dan menjadi satu dalam barang bukti nomor urut C.
Nomor urut B. 21. s/d B. 23., berupa :
Akta Nomor 60 tanggal 28 Oktober 2013 tentang pernyataan hal yang sebenarnya-Doktor Triyanto (X-20)
Akta Nomor 62 tanggal 28 Oktober 2013 tentang Kuasa-Tn Doktor Triyanto (X-21)
Akta Nomor 61 tanggal 28 Oktober 2013 tentang Kuasa Tn Doktor Triyanto (X-22).
tetap terlampir dalam berkas perkara.
Nomor urut C., berupa Uang tunai hasil penjualan tanah UGM sebesar Rp 1.808.710.265,12 (satu milyar delapan ratus delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu dua ratus enam puluh lima rupiah dua belas sen);
dirampas untuk negara cq. Universitas Gajah Mada.
Nomor urut D., berupa Surat Pernyataan (Rektor UGM) Penguasaan Atas Tanah dan 2 (dua lembar) lampirannya;
dikembalikan kepada Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset Universitas Gajah Mada.
Nomor urut E. 1. s/d E. 5., berupa :
Daftar Barang Inventaris milik negara Universitas Gadjah Mada (doble Folio warna kuning)
Daftar tanah di |Banguntapan tanggal 23 Agustus 1982
Surat Karo Adminitrasi Umum UGM No. 163/J01.6/LK.01.09/99 tentang pencabutan permohonan Ha katas tanah ditanda tangani Drs. Sutriman.
Surat Adminitrasi Umum UGM No. 6128/J01.P. Karo Adminitrasi Umum UGM No. 164/J01.6/LK.01.09/99 tentang pencabutan permohonan surat keterangan ditanda tangani oleh |Drs. Sutriman.
Surat Karo 15/LK.01.09/98 tentang pencabutan permohonan surat keterangan, ditanda tangani oleh |Drs. Sutriman.
Dikembalikan kepada kantor Arsip Universitas Gajah Mada.
Nomor urut F. 1 (satu) Buku Laporan |Tahunan Universitas Gadjah Mada |Th. Pengajaran 1963/1964 diucapkan 19 September 1964 oleh Rektor UGM Prof. Ir. H. Johannes
Dikembalikan kepada kantor Arsip Universitas Gajah Mada.
Nomor urut G. s/d J., berupa :
Buku Warkah Tanah Atas nama Pemohon Siswadi untuk tanah di Desa Banguntapan Bantul seluas 455 M-2
Buku (Warkah) HGB. Badan Hukum (SK.KANWIL) Nomor : SK (01, 16, 17, 21, 25)-550.2-34.1-2007. (PT.Getrindo-Utara)
Buku (Warkah) HGB. Badan Hukum (SK.KANWIL) Nomor : SK 14-530.2-23-2002.SK 13-530.3-34-2003. SK 14-530.3-34-2003. ( Pc-180 Lab).
Buku (Warkah) 3679-3680/05 Hak 11228-11229 Desa Banguntapan C 1907 Wc Pc 41-42 A.n. Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM (Sampurno-Selatan)
Dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
Nomor urut K. 1. s/d 17 berupa :
Gambar Peta tanah tg. 28-5-1990
Asli Berkas Proses Verbal Tanah UGM
Asli Berkas Permohonan Hak Atas Tanah luas kurang lebih 5.660 M-2
Asli Berkas Permohonan Hak Atas Tanah luas + 6.710 M-2
Asli Berkas Permohonan Hak Atas Tanah luas + 30.025 M-2
Asli permohonan SKPT ke Kepala Desa Banguntapan oleh Kepala Biro Administrasi Umum No. 6128/JO1.P15/LK.01.09/98 tgl. 20-11-90
Copy Peta Percil yang dikeluarkan oleh Direktorat Agraria DIY Tg. 31-8-1982.
Copy Surat Keterangan No. 02/Pem.II-5/Btp/1998 tg. 24-2-1998 perihal Surat Keterangan kepemilikan tanah beserta lampirannya.
Copy dari Kepala Biro Administrasi Umum No. 164/JO1.6/LK.1.09/99 perihal pencabutan permohonan Surat Keterangan
Asli Memo dari Bp. Bambang Hadi Sutrisno kepada Bp.PR-II Tg. 3-6-2000
Asli Konsep Surat Keterangan tg.2-6-2000
Memo dari Bp. Mas’ud Machfoedz,MBA kepada perlengkapan tg. 3-6-2000
Asli laporan & mohon pengarahan Kabag perlengkapan kepada Bapak Pembantu Rektor II tg. 8-Juni 2000 perihal tanah di Banguntapan.
Asli Surat dari Dekan/Ketua Yayasan Pembina kepada kepada Pembantu Rektor II No. 2969/JO1.1.23/TU/2000 tg. 14-6-2000 perihal tanah yayasan.
Asli Memo dari Mas’ud Machfoedz,MBA kepada BAU tg. 16-6-2000
Asli S.K. No. 2964/JO1/LK.03. 01/2000 tg. 21-6-2000
Asli Memo dari Bmbang Hadi Sutrisno kepada Bag. Perlengkapan UGM Tg. 21-6-2000
dikembalikan kepada Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset Universitas Gajah Mada.
Nomor urut L. 1. s/d L. 2. berupa :
Bk Perdes Banguntapan Nomor : 03 Tahun 2005 tentang Pungutan Desa TA. 2005.
Bukti Setoran Pologoro dari Kabag Pemerintahan ke BKU Tahun 2005.
dikembalikan ke Kantor Desa Banguntapan
Nomor urut M. Huruf a. s/d huruf f., berupa :
12 bendel neraca kas Yayasan Pembina/Fpertagama bulan Januari 2009.
12 bendel neraca kas Yayasan Pembina/Fpertagama bulan Januari 2010.
12 bendel neraca kas Yayasan Pembina/Fpertagama bulan Januari 2011.
12 bendel neraca kas Yayasan Pembina/Fpertagama bulan Januari 2012.
12 bendel neraca kas Yayasan Pembina/Fpertagama bulan Januari 2013.
3 bendel neraca kas Yayasan Pembina/Fpertagama bulan Januari 2014.
dikembalikan kepada Yayasan Fapertagama.
Nomor urut N berupa 1 (satu) bdl. Kumpulan Laporan Tahunan Yayasan Pembina Fak. Pertanian UGM (1997-1998).
Dikembalikan kepada Yayasan Fapertagama.
Nomor urut O.1. s/d O. 4. berupa :
Salinan Akta jual beli yang dibuat oleh Notaris Ny. Ika Farikha,SH No. 01 tgl. 28-8-2007 (Foto Copy yang dilegalisir)
Salinan Surat Kuasa yang dibuat oleh Notaris Ny. Ika Farikha No. 04 tg. 28-8-2007 (Foto Copy yang dilegalisir)
Salinan Surat Kuasa yang dibuat oleh Notaris Ny. Ika Farikha No. 02 tg. 28-8-2007 (Foto Copy yang dilegalisir)
Salinan Surat Kuasa yang dibuat oleh Notaris Ny. Ika Farikha No. 03 tg. 28-8-2007 (Foto Copy yang dilegalisir).
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Nomor urut P berupa Akt Perikatan Jual Beli No. 01 tg.4-7-2005 (Foto Copy yang dilegalisir).
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Nomor urut Q.1 s/d Q.3. berupa :
Surat Keputusan Rektor UGM No. 185/JO 1.P/LK/98 tg. 1-4-98 ttg Pembentukan Panitia Penyelesaian Sertifikat tanah milik/Kekayayaan Negara dalam lingkungan UGM.
Undangan tg 27-11-98
Rekap tanah Hak Pakai UGM tg. 19-11-84 ditanda tangani oleh R.Moch.Bajuri,SH.
dikembalikan kepada Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset Universitas Gajah Mada.
Nomor urut R. 1. s/d R. 2., berupa :
Sebidang Tanah Sawah luas 3.188.M-2 terletak di desa Wukirsari Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman , Peta dasar 49.1 -46.062 Lembar 10 Kotak D/6 sebelah utara Parit, selatan sawah, Timur Kas Desa barat jalan/parit, Sesuai SHM no 1700 Atas Nama Pemilik Doktor Triyanto.
Sebidang Tanah Sawah luas 5.926.M-2 terletak di desa Wukirsari Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman , Peta dasar 49.1 -46.062 Lembar 10 Kotak D/5 sebelah utara sawah, selatan sawah, Timur parit barat jalan/parit, Sesuai SHM no 1675 Atas Nama Pemilik Doktor. Triyanto.
dirampas untuk negara cq. Universitas Gajah Mada.
Nomor urut S. 1 s/d S. 11 berupa :
1 Exemplar Surat tanggapan & masukan Tim Revitalisasi Aset Yayasan & Pengurus Yayasan atas Draft Perikatan Jual Beli yang disusun notaris Sugi Sigit.
1 exemplar Surat Tanggapan atas surat pernyataan Calon Pihak Pembeli Tanah YPFP tg 17 Juni 2005.
1 exemplar rekaman hasil perundingan butir-butir perikatan jual beli tanah sawah di JEC antara YPFP-PT Getrindo
1 exemplar perikatan jual beli, berupa Draft diterima tg. 22 Juni 05 dari P. Enarwanto.
1 Exemplar kutipan Leter C No. 86/Sek/tp/2003 beserta lampirannya SPPT.
1 Exemplar Notulen Rapat Pleno Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM tg. 29-7-2003
1 lbr Surat Keputusan Ketua Yayasan Pembina Fak. Pertanian UGM No. 147/K/YP-2002 tentang Tim Revitalisasi Aset Yayasan.
1 exemplar Surat Kuasa untuk menjual dari Dr. Ir. Susamto Somowiyardjo,MSc. Tg 19-5-2003 beserta lampiran copy KTP. Dan Akta pendirian.
1 exemplar Draft Pelunasan harga pembelian
1 exemplar Draft Surat Kuasa untuk menjual
1 Exemplar Draft Perikatan jual beli.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Nomor urut T berupa 1 ( satu ) buah CPU warna hitam tertulis Merk. “Sirrus”, Intel Inside Pentium 4.
Dikembalikan kepada Yayasan Fapertagama.
Nomor Urut U berupa sebidang tanah pertanian / sawah luas 29.875 M-2 terletak di dusun Wonocatur Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas batas sebelah Utara tanah milik Ny Wangsa Karya, sebelah Selatan Tower / Kas Desa, sebelah Barat jalan umum, sebelah Timur tanah kas desa, U Sertifikat Hak pakai Nomor : 00087 Atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM.
Dirampas untuk negara cq. Universitas Gajah Mada.
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari Jum’at, tanggal 15 Mei 2015, oleh kami: SRI MUMPUNI, SH MH, Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana korupsi selaku Hakim Ketua Sidang, SUWARNO,SH.MH Hakim Karier selaku Hakim Anggota dan SAMSUL HADI, SH. MSc Hakim Adhoc selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2015 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua sidang tersebut, dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dibantu oleh DIAN UMAWATI, SH.MH. Panitera Pengganti yang dihadiri oleh NURUL F. DAMAYANTI,SH, NILA MAHARANI,SH.,MHum. dan ARDITO MUWARDI,SH., MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan Para Terdakwa didampingi AUGUSTINUS HUTAJULU, S.H.,C.N.,M.H.,DWI WAHYUPRAPTO WIBOWO,SH, SUWARDI,SH, ARYO SALOKO,SH Penasihat Hukum para terdakwa;
HAKIM KETUA SIDANG,
ttd
SRI MUMPUNI, SH.,MH.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
ttd ttd
SUWARNO, SH.,MH. SAMSUL HADI, SH., MSc.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
DIAN UMAWATI,SH.,MH.