50/Pid.Sus/2016/PN Bko
Putusan PN BANGKO Nomor 50/Pid.Sus/2016/PN Bko
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Syamsurizal bin Muhammad Arus
1. Menyatakan Terdakwa Syamsurizal bin Muhammad Arus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut dan Menjual Hasil Tambang Tanpa dilengkapai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Prdoduksi “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syamsurizal bin Muhammad Arus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan Denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna putih Nopol B.1735 SLL ; - 1 (satu) lembar STNK No. AF 3178449 Merk Toyota Type New Avanza 1,3 G Nopol. B 1375 SLL ; Dikembalikan kepada terdakwa. - 1 (satu) lembar slip berang bukti transfer yang dilakukan oleh Syamsurizal kepada Desmon dengan nomor rekening 0604-01-000469030-1- tanggal 15 Desember 2015 dengan jumlah uang Rp.474.000.000,- (empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) ; - 1 (satu) lembar faktur kontan dari Toko Mas Berkah Cahaya (Desmon) pembelian mas 24 karat dengan Darai Murni (998 %) banyaknya 1001.1 gram tanggal 18 Desember 2015 ; - 1 (satu) lembar faktur kontan dari Toko Mas Berkah Cahaya (Desmon) pembelian mas 24 karat dengan Darai Murni (998 %) banyaknya 650,80 gram tanggal 18 Desember 2015 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara. - Emas seberat ± 1.651,3 gram ; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 50/Pid.Sus/2016/PN Bko
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Syamsurizal bin Muhammad Arus ;
Tempat lahir : Padang Pariaman ;
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun / 25 Maret 1968 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jorong Balai Tengah Desa Sungai Rumbai Kec.
Sungai Rumbai – Sumatera Barat ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Ditangkap Penyidik sejak tanggal 19 Desember 2015 ;
Ditahan Penyidik sejak tanggal 20 Desember 2015 sampai dengan tanggal 07 Januari 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 08 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak 18 Maret 2016 sampai dengan tanggal 16 April 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 03 Mei 2016 ;
Majelis Hakim sejak 27 April 2016 sampai dengan tanggal 26 Mei 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangko sejak tanggal 27 Mei 2016 sampai dengan tanggal 25 Juli 2016 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun Majelis Hakim telah mengingatkan hak terdakwa akan tetapi dengan tegas terdakwa menyatakan menghadap sendiri dipersidangan.
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangko Nomor : 50/Pid.Sus/2016/PN.Bko tanggal 27 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 50/Pid.Sus/2016/PN.Bko tanggal 27 April 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembecaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Syamsurizal bin Muhammad Arus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan Batu Bara yang bukan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsurizal bin Muhammad Arus dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna putih Nopol B.1735 SLL ;
1 (satu) lembar STNK No. AF 3178449 Merk Toyota Type New Avanza 1,3 G Nopol. B 1375 SLL ;
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) lembar slip berang bukti transfer yang dilakukan oleh Syamsurizal kepada Desmon dengan nomor rekening 0604-01-000469030-1- tanggal 15 Desember 2015 dengan jumlah uang Rp.474.000.000,- (empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) ;
1 (satu) lembar faktur kontan dari Toko Mas Berkah Cahaya (Desmon) pembelian mas 24 karat dengan Darai Murni (998 %) banyaknya 1001.1 gram tanggal 18 Desember 2015 ;
1 (satu) lembar faktur kontan dari Toko Mas Berkah Cahaya (Desmon) pembelian mas 24 karat dengan Darai Murni (998 %) banyaknya 650,80 gram tanggal 18 Desember 2015 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Emas seberat ± 1.651,3 gram ;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (Tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa ia Terdakwa Syamsurizal bin Muhammad Arus, pada hari Sabtu tanggal pada suatu waktu antara hari Senin tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan hari Jumat tanggal 18 Desember 2015, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2015, bertempat didepan Hotel Royal Kec. Bangko Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindakan “Menampung, Memanfaatkan, Melakukan pengolahan dan pemurnian, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan batubara yang bukan dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, izin usaha pertambangan rakyat (IPR)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan atau keadaan sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa Syamsurizal bin Muhammad Arus yang bertemoat tinggald I Daerah Sungai Rumbai Sumbar, memiliki usaha jual beli emas, dan dalam melakukan usahanya tersebut terdkawa mendapatkan bahan baku emas dari seseorang yang dikenalnya bernama Desmon (DPO) sebagai pemilik Toko Mas “ Berkah Cahaya” yang berlamat di Pasar Bawah Sarolangun dan dalam melakukan transaksi jual beli emas dalam bentuk urai antara terdakwa dan Desmon tersebut, biasanya dilakukan dengan terdakwa dengan terlebih dahulu mentransferkan uang miliknya ke rekening Desmon, kemudian terdakwa mendatangi Desmon untuk menjemput emas urai yang telah dibelinya sehingga terjalin suatu hubungan saling percaya / kepercayaan antara terdakwa dan Desmon, selanjutnya dalam menjalankan kegiatan usaha jual beli emas urai tersebut, lalu pada hari Senin tanggal 14 Desember 2015 terdakwa dengan melalui handphone miliknya, dihubungi oleh Desmon, dan dalam percakapan melalui handphone tersebut Desmon menyampaikan bahwa ia (Desmon) telah menyiapkan / menyediakan emas urai / emas derai untuk dibeli terdakwa sejumlah lebih kurang 1.651,3 gram dengan harga per gramnya sejumlah Rp.475.000,-, sehingga harga total keseluruhan emas milik Desmon yang berjumlah lebih kurang 1.651,3 gram yang akan dibeli terdakwa tersebut adalah sejumlah Rp.783.375.000,- selanjutnya untuk melaksanakan kesepakatan harga jual beli emas tersebut lalu terdakwa mentransfer / mengirimkan uang terdakwa ke Bank BRI Nomor rekening 06040100046931 atas nama Desmon sejumlah Rp.309.350.000,-, sedangkan sisanya akan terdakwa kirimkan kemudian hari, selanjutnya guna melunasi / membayar sisa kekurangan pembayaran bahan baku emas urai yang dibeli terdakwa kepada Desmon, lalu pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 terdakwa mentransfer / mengirimkan kembali uang milik terdakwa ke Bank BRI nomor rekening 06040100046931 atas nama Desmon sejumlah Rp.474.000.000,- sehingga total uang milik terdakwa yang sudah terdakwa bayarkan kepada Desmon sejumlah Rp.783.375.000,- kemudian guna menjemput emas urai yang telah dibelinya lalu pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015, terdakwa dan saksi safirman dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih dengan Nopol B.1735 Sll berangkat menuju Kab. Sarolangun, kemudian setelah sampai di Kab. Sarolangun lalu pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015, terdakwa dan saksi Safirman menuju Toko Emas “Berkah Cahaya” di Pasar Bawah Kab. Sarolangun, setelah sampai dan bertemu dengan Desmon, lalu Desmon menyerahkan / memberikan emas urai yang telah di beli terdakwa sejumlah lebih kurang 1.651,3 gram beserta faktur kontan / pesanan dengan berat 1.001 gram dan 650,80 gram atas emas urai / darai yang telah dibeli terdakwa, lalu terdakwa yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memasukkan emas urai yang telah dibelinya kedalam plastic untuk kemudian dibawa terdakwa menuju Padang-Sumbar dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih dengan Nopol B.1735 Sll, selanjutnya dalam perjalanan menuju ke Padang yaitu tepatnya didepan Hotel Royal Kec. Bangko Kab. Merangin terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polda Jambi dan dari terdakwa di temukan barang bukti berupa emas urai dengan berat lebih kurang 1.651,3 gram, sehingga terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polda Jambi untuk proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 161 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Muzammil bin Abdullah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi merupakan anggota Polri pada Satuan Polda Jambi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 sekira pukul 10.00 wib di depan Hotel Royal Kab. Merangin ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama Brigadir Andi Wahyudi ;
Bahwa terdakwa ditangkap karena mengangkut, menampung hasil tambang emas tanpa izin ;
Bahwa terdakwa mengangkut emas dalam bentuk urai seberat 1.651,3 gram dengan cara membeli dari Toko Emas Berkah Cahaya di Kab. Sarolangun, kemudian emas tersebut akan dibawa terdakwa ke Padang dengan menggunakan mobil Avanza warna putih dengan nopol B. 1735 Sll akan tetapi ketika melintas di depan Hotel Royal mobil tersebut akan hentikan dimana pada saat itu dari dalam mobil ada terdakwa bersama temannya yang bernama Safirman ;
Bahwa emas urai ditemukan dibawah dashbor mobil ;
Bahwa terdakwa ditangkap karena tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi ;
Bahwa untuk pengusaha Toko Mas yang boleh dijual hanya emas yang sudah jadi atau emas siap pakai sedangkan untuk menjual emas urai harus memiliki izin karena emas urai termasuk hasil tambang meniral logam ;
Bahwa saksi menangkap terdakwa karena mendapat informasi dari warga yang mengatakan ada trnsaksi emas urai, sehingga saksi bersama Andi Wahyudi dan yang lainnya melakukan pengintaian dan berhasil menangkap terdakwa ketika melintas di depan Hotel Royal Kab. Merangin hendak menuju Padang ;
Bahwa karena terdakwa tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi maka terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa barang bukti berupa emas urai dengan berat 1.651,3 gram yang dibawa terdakwa dan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan Nopol B.1735 Sll yang dikendarai terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Raden Andi Wahyudi bin Raden Ilyas, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi merupakan anggota Polri pada Satuan Polda Jambi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 sekira pukul 10.00 wib di depan Hotel Royal Kab. Merangin ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama Brigadir Muzammil ;
Bahwa terdakwa ditangkap karena mengangkut, menampung hasil tambang emas tanpa izin ;
Bahwa terdakwa mengangkut emas dalam bentuk urai seberat 1.651,3 gram dengan cara membeli dari Toko Emas Berkah Cahaya di Kab. Sarolangun, kemudian emas tersebut akan dibawa terdakwa ke Padang dengan menggunakan mobil Avanza warna putih dengan nopol B. 1735 Sll akan tetapi ketika melintas di depan Hotel Royal mobil tersebut akan hentikan dimana pada saat itu dari dalam mobil ada terdakwa bersama temannya yang bernama Safirman ;
Bahwa emas urai ditemukan dibawah dashbor mobil ;
Bahwa terdakwa ditangkap karena tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi ;
Bahwa untuk pengusaha Toko Mas yang boleh dijual hanya emas yang sudah jadi atau emas siap pakai sedangkan untuk menjual emas urai harus memiliki izin karena emas urai termasuk hasil tambang meniral logam ;
Bahwa saksi menangkap terdakwa karena mendapat informasi dari warga yang mengatakan ada trnsaksi emas urai, sehingga saksi bersama Muzammil dan yang lainnya melakukan pengintaian dan berhasil menangkap terdakwa ketika melintas di depan Hotel Royal Kab. Merangin hendak menuju Padang ;
Bahwa karena terdakwa tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi maka terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa barang bukti berupa emas urai dengan berat 1.651,3 gram yang dibawa terdakwa dan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan Nopol B.1735 Sll yang dikendarai terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Helmi, SH., MH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi bekerja di Dinas ESDM Kab. Sarolangun dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kab. Sarolangun ;
Bahwa saksi dipanggil oleh Polda Jambi untuk memberikan keterangan sehubungan dengan penangkapan terdakwa yang mengangkut dan membeli dan/atau menjual emas urai karena tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUPK) operasi produksi ;
Bahwa yang dimaksud dengan izin usaha pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha atau kegiatan pertambangan atau legalitas terhadap suatu perusahaan untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi yang diberikan kepada badan usaha, perorangan dan koperasi yang diterbitkan oleh Gubernur, Bupati / Walikota ;
Bahwa yang dimaksud dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus / legalitas terhadap suatu perusahaan untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi maupun produksi yang diberikan kepada badan usaha, perorangan dan koperasi yang diterbitkan oleh Menteri ;
Bahwa di dalam wilayah Sarolangun tidak ada pelaku usaha pertambangan emas yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) emas ;
Bahwa izin yang harus dimiliki terdakwa dalam melakukan kegiatan / usaha pengangkutan dan menampung emas adalah IUP (izin usaha pertambangan), IUPK operasi produksi dan IPR (izin usaha pertambangan rakyat) ;
Bahwa untuk Toko Mas Berkah Cahaya milik Desmon tidak diperbolehkan menjual emas dalam bentuk urai karena toko emas hanya diperbolehkan menjual emas dalam bentuk perhiasan jadi yang siap pakai ;
Bahwa Toko Mas Berkah Cahaya yang berada di Pasar Bawah Kab. Sarolangun juga harus memiliki izin yang sama dengan terdakwa berupa IUP, IUPK Operasi Produksi dan IPR ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Rendi Gustian bin Ibrahim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi adalah Staf pada Dinas ESDM Kab. Sarolangun ;
Bahwa saksi dipanggil oleh Polda Jambi untuk memberikan keterangan sehubungan dengan penangkapan terdakwa yang mengangkut dan membeli dan/atau menjual emas urai karena tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUPK) operasi produksi ;
Bahwa yang dimaksud dengan izin usaha pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha atau kegiatan pertambangan atau legalitas terhadap suatu perusahaan untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi yang diberikan kepada badan usaha, perorangan dan koperasi yang diterbitkan oleh Gubernur, Bupati / Walikota ;
Bahwa yang dimaksud dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus / legalitas terhadap suatu perusahaan untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi maupun produksi yang diberikan kepada badan usaha, perorangan dan koperasi yang diterbitkan oleh Menteri ;
Bahwa di dalam wilayah Sarolangun tidak ada pelaku usaha pertambangan emas yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) emas ;
Bahwa izin yang harus dimiliki terdakwa dalam melakukan kegiatan / usaha pengangkutan dan menampung emas adalah IUP (izin usaha pertambangan), IUPK operasi produksi dan IPR (izin usaha pertambangan rakyat) ;
Bahwa untuk Toko Mas Berkah Cahaya milik Desmon tidak diperbolehkan menjual emas dalam bentuk urai karena toko emas hanya diperbolehkan menjual emas dalam bentuk perhiasan jadi yang siap pakai ;
Bahwa Toko Mas Berkah Cahaya yang berada di Pasar Bawah Kab. Sarolangun juga harus memiliki izin yang sama dengan terdakwa berupa IUP, IUPK Operasi Produksi dan IPR ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa telah mendengar pendapat Ahli dari Dinas ESDM Propinsi Jambi yang bernama Zulfahmi, ST bin Hazli yang dibawah sumpah memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa saksi saat ini bekerja sebagai Kasi Pengusaha Oertambangan Umum di Dinas ESDM Propinsi Jambi ;
Bahwa yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang ;
Bahwa yang dimaksud dengan IUP adalah legalitas terhadap perusahaan untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perorangan yang diterbitkan oleh Gubernur, Walikota / Bupati ;
Bahwa yang dimaksud dengan IUPK Operasi Produksi adalah legalitas terhadap perusahaan untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perorangan yang diterbitkan oleh Menteri ;
IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas ;
Bahwa yang dimaksud dengan menampung adalah orang yang menerima barang dari hasil kegiatan tambang yang tidak memiliki izin dengan tujuan untuk diolah ;
Bahwa yang dimaksud dengan Memanfaatkan adalah orang yang mencari hasil dari kegiatan penambang illegal untuk mendapatkan keuntungan ;
Bahwa yang dimaksud dengan Pengolahan dan pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batu bara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan ;
Bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batu bara dari saerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian samapi tempat penyerahan ;
Bahwa yang dimaksud dengan Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral dan batu bara ;
Bahwa menurut UU Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang dapat menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara adalah badan usaha, koperasi dan perorangan yang mempunyai IUP, IUPK Operasi Produksi dan IPR ;
Bahwa setiap badan hukum, koperasi dan perorangan yang memiliki izin untuk melakukan usaha pertambangana wajib membeli bahan tambang dari penambang yang mempunyai izin usaha pertambangan, kemudian menampung untuk dilakukan pengolahan dan pemurnian sekaligus untuk menjual bahan tambang tersebut ;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak diperbolehkan karena emas urai termasuk komoditas tambang yang masuk dalam golongan mineral logam sebagimana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PP Nomor : 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, sehingga harus memiliki IUP atau IUPK Operasi produksi dan IPR ;
Bahwa Toko Mas Berkah Cahaya tidak diperbolehkan menjual emas dalam bentuk urai karena toko emas hanya diperbolehkan menjual emas dalam bentuk perhiasan jadi yang siap pakai, sehingga perbuatan terdakwa melanggar Pasal 161 UU Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Minerba ;
Atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai penjual emas di Kec. Sungai Rumbai Kab. Dharmasraya sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang ;
Bahwa dalam menjalan usahanya, terdakwa membeli emas urai di toko mas Berkah Cahaya di Kab. Sarolangun milik Desmon ;
Bahwa terakhir kali terdakwa membeli emas urai di Toko Mas Berkah Cahaya pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 dengan berat 1.652,3 gram dengan harga Rp.783.375.000 ;
Bahwa awalnya hari Senin tanggal 14 Desember 2015 Desmon menghubungi terdakwa dan mengatakan ada emas urai seberat 1.651,3 gram dengan harga Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per gram, lalu pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 terdakwa mengirim uang kepada Desmon melalui rekening BRI sebesar Rp.308.100.000,- (tiga ratus delapan juta seratus ribu rupiah) sebagai tanda jadi pembelian emas urai tersebut, selanjutnya kekurangan terdakwa kirim pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2015 sebesar Rp.474.000.000,- (empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2015 sekira pukul 13.00 wib terdakwa pergi ke Toko Mas Berkah Cahaya di Sarolangun bersama Safirman untuk mengambil emas urai yang sudah dibayar, lalu setelah bertemu dengan Desmon, Desmon menyerahkan emas urai kepada terdakwa sehingga kemudian terdakwa meletakkan emas urai tersebut dibawah dashbor untuk dibawa ke Padang, akan tetapi ketika sampai didepan Hotel Royal Kab. Merangin mobil Avanza warna putih dengan Nopol B 1735 Sll yang dikendari oleh terdakwa dihentikan oleh anggota polisi dari Polda Jambi dan menangkap terdakwa karena membawa emas urai yang tanpa dilengkapi dengan surat izin;
Bahwa terdakwa sudah biasa membeli dan menjual kembali emas urai ke Padang kepada pembeli harga tertinggi ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah Toko Mas Berkah Cahaya memiliki izin IUP atau IUPK Operasi Produksi atau tidak ;
Bahwa barang bukti berupa emas urai dengan berat 1.651,3 gram yang dibeli terdakwa dari Desmon dan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan Nopol B.1735 Sll yang dipakai untuk pergi ke Padang ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna putih Nopol B.1735 SLL ;
1 (satu) lembar STNK No. AF 3178449 Merk Toyota Type New Avanza 1,3 G Nopol. B 1375 SLL ;
1 (satu) lembar slip berang bukti transfer yang dilakukan oleh Syamsurizal kepada Desmon dengan nomor rekening 0604-01-000469030-1- tanggal 15 Desember 2015 dengan jumlah uang Rp.474.000.000,- (empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) ;
1 (satu) lembar faktur kontan dari Toko Mas Berkah Cahaya (Desmon) pembelian mas 24 karat dengan Darai Murni (998 %) banyaknya 1001.1 gram tanggal 18 Desember 2015 ;
1 (satu) lembar faktur kontan dari Toko Mas Berkah Cahaya (Desmon) pembelian mas 24 karat dengan Darai Murni (998 %) banyaknya 650,80 gram tanggal 18 Desember 2015 ;
Emas seberat ± 1.651,3 gram ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipakai dalam pembuktian perkara aquo.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai penjual emas di Kec. Sungai Rumbai Kab. Dharmasraya sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang ;
Bahwa dalam menjalan usaha, terdakwa juga membeli emas urai di toko mas Berkah Cahaya di Kab. Sarolangun milik Desmon ;
Bahwa terakhir kali terdakwa membeli emas urai di Toko Mas Berkah Cahaya pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 dengan berat 1.652,3 gram dengan harga Rp.783.375.000 ;
Bahwa awalnya hari Senin tanggal 14 Desember 2015 Desmon menghubungi terdakwa dan mengatakan ada emas urai seberat 1.651,3 gram dengan harga Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per gram, lalu pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 terdakwa mengirim uang kepada Desmon melalui rekening BRI sebesar Rp.308.100.000,- (tiga ratus delapan juta seratus ribu rupiah) sebagai tanda jadi pembelian emas urai tersebut, selanjutnya kekurangan terdakwa kirim pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2015 sebesar Rp.474.000.000,- (empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2015 sekira pukul 13.00 wib terdakwa pergi ke Toko Mas Berkah Cahaya di Sarolangun bersama Safirman untuk mengambil emas urai yang sudah dibayar, lalu setelah bertemu dengan Desmon, Desmon menyerahkan emas urai kepada terdakwa sehingga kemudian terdakwa meletakkan emas urai tersebut dibawah dashbor untuk dibawa ke Padang, akan tetapi ketika sampai didepan Hotel Royal Kab. Merangin mobil Avanza warna putih dengan Nopol B 1735 Sll yang dikendari oleh terdakwa dihentikan oleh anggota polisi dari Polda Jambi dan menangkap terdakwa karena membawa emas urai yang tanpa dilengkapi dengan surat izin;
Bahwa menurut UU Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang dapat menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara adalah badan usaha, koperasi dan perorangan yang mempunyai IUP, IUPK Operasi Produksi dan IPR ;
Bahwa setiap badan hukum, koperasi dan perorangan yang memiliki izin untuk melakukan usaha pertambangana wajib membeli bahan tambang dari penambang yang mempunyai izin usaha pertambangan, kemudian menampung untuk dilakukan pengolahan dan pemurnian sekaligus untuk menjual bahan tambang tersebut ;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak diperbolehkan karena emas urai termasuk komoditas tambang yang masuk dalam golongan mineral logam sebagimana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PP Nomor : 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, sehingga harus memiliki IUP atau IUPK Operasi produksi dan IPR ;
Bahwa Toko Mas Berkah Cahaya tidak diperbolehkan menjual emas dalam bentuk urai karena toko emas hanya diperbolehkan menjual emas dalam bentuk perhiasan jadi yang siap pakai, sehingga perbuatan terdakwa melanggar Pasal 161 UU Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Minerba ;
Bahwa terdakwa sudah biasa membeli dan menjual kembali emas urai ke Padang kepada pembeli harga tertinggi ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah Toko Mas Berkah Cahaya memiliki izin IUP atau IUPK Operasi Produksi atau tidak ;
Bahwa di dalam wilayah Sarolangun tidak ada pelaku usaha pertambangan emas yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) emas ;
Bahwa barang bukti berupa emas urai dengan berat 1.651,3 gram yang dibeli terdakwa dari Desmon dan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan Nopol B.1735 Sll yang dipakai untuk pergi ke Padang ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan Batu Bara ;
Unsur Yang Bukan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “ Setiap Orang ” menunjuk kepada sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum adalah Syamsurizal bin Muhammad Arus dimana pada awal persidangan Syamsurizal bin Muhammad Arus telah membenarkan identitas terdakwa yang ada dalam surat dakwaan adalah identitas dirinya dan bukan identitas orang lain, demikian juga keterangan saksi-saksi dipersidangan menyatakan bahwa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Syamsurizal bin Muhammad Arus sehingga berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi kesalahan orang atau error in persona dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung Majelis Hakim menilai terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, hal ini dibuktikan bahwa terdakwa mampu menentukan kehendaknya dan mengetahui mana perbuatan yang benar dan salah, sehingga Majelis menilai terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawaban atas segala tindakannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.2. Unsur Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan Batu Bara ;
Menimbang, bahwa unsur tersebut diatas terdiri dari beberapa sub unsur yang berdiri sendiri, maksudnya adalah apabila salah satu sub unsur telah terbukti maka unsur ini dianggap telah terpenuhi.
Yang dimaksud dengan “ Menampung“ adalah orang yang menerima barang dari hasil kegiatan tambang yang tidak memiliki izin dengan tujuan untuk diolah. Yang dimaksud dengan “Memanfaatkan” adalah orang yang mencari hasil dari kegiatan penambang illegal untuk mendapatkan keuntungan. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batu bara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan. Yang dimaksud dengan “Pengangkutan” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batu bara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan. Sedangkan yang dimaksud dengan “Penjualan” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral dan batu bara.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa Syamsurizal bin Muhammad Arus adalah pemilik Toko Emas kecil-kecilan yang terletak di Kec. Sungai Rumbai Sumatera Barat yang melakukan usaha pembelian dan penjualan emas.
Bahwa dalam menjalankan usahanya tersebut terdakwa membeli emas urai dari Toko Berkah Cahaya milik Desmon yang terletak di Pasar Bawah Kab. Sarolangun, dimana pada hari Senin tanggal 14 Desember 2015 Desmon menghubungi terdakwa yang mengatakan ia memiliki emas urai seberat 1.651,3 gram dengan harga per gramnya sebesar Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga total harga sebesar Rp.783.375.000,- (tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian untuk tanda jadi pembelian emas tersebut terdakwa mengirim uang melalui rekening BRI milik Desmon sebesar Rp.309.350.000,- (tiga ratus sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.474.000.000,- (empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dikirimkan terdakwa pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 kedalam rekening Desmon.
Menimbang, bahwa setelah melunasi harga emas urai tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 terdakwa pergi ke Toko Mas Berkah Cahaya yang terletak di Kab. Sarolangun bersama Safirman dengan mengendarai mobil Avanza warna putih dengan Nopol B.1735 Sll untuk mengambil emas urai dari Desmon, lalu setelah bertemu Desmon menyerahkan emas urai yang telah dibeli terdakwa seberat 1.651,3 gram beserta 2 (dua) faktur pesanan msing-masing dengan berat 1.001 gram dan 650,80 gram.
Menimbang, bahwa setelah menerima emas urai beserta 2 (dua) faktur pesanan dari Desmon, selanjutnya terdakwa menyimpan emas urai tersebut dibawah dashbor mobil Avanza warna putih dengan Nopol 1735 Sll dan pergi menuju Padang bersama Safirman untuk menjual emas urai pada pembeli yang menawar dengan harga tertinggi, akan tetapi ketika melintas didepan Hotel Royal Kec. Bangko Kab. Merangin mobil yang dikendarai terdakwa dihentikan oleh anggota polisi dari Polda Jambi yaitu saksi Muazamil bin Abdullah dan Raden Andi Wahyudi bin Raden Ilyas yang menerima informasi kalau terdakwa membeli emas dari hasil tambang illegal.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Unsur Yang Bukan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
Bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menurut undang-undang Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah legalitas terhadap perusahaan untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi yang diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi dan perorangan yang diterbitkan oleh Gubernur, Bupati / Walikota. Sedangkan yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Dan yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah legalitas terhadap perusahaan untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi yang diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi dan perorangan yang diterbitkan oleh Menteri.
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi Helmi, SH.,MH bin (Alm) Muhammad Hamid dan Rendi Gustian bin Ibrahim yang merupakan pegawai DInas ESDM Kab. Sarolangun menerangkan, bahwa dalam wilayah Kab. Sarolangun tidak ada pelaku usaha pertambangan emas yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Emas, sehingga berdasarkan fakta tersebut dapat dipastikan bahwa Toko Emas Berkah Cahaya milik Desmon tidak memiliki izin untuk melakukan usaha penjualan hasil tambang berupa emas urai dan hanya diperbolehkan menjual emas siap pakai, karena emas urai termasuk hasil tambang mineral logam yang memerlukan izin berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.
Menimbang, bahwa oleh karena Toko Emas Berkah Cahaya milik Desmon harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, maka perbuatan terdakwa yang membeli dan mengangkut serta menjual emasi urai yang dibeli dari Desmon juga harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, sedangkan pada saat terdakwa ditangkap oleh satuan polisi Polda Jambi, terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksud sehingga perbuatan terdakwa bertentangan sebagiamana yang ditentukan dalam Pasal 161 Undang-undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur ini dianggap telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 161 Undang- undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya maupun pertanggung jawaban pidana serta Terdakwa juga dipandang mampu untuk bertanggung jawab, maka Terdakwa haruslah dihukum yang setimpal atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung terdakwa telah ditangkap dan ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang sah, maka terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
Menimbang, bahwa untuk mempermudah pelaksanaan putusan ini dan oleh karena pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani, maka Terdakwa diperintahkan tetap ditahan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna putih Nopol B.1735 SLL dan 1 (satu) lembar STNK No. AF 3178449 Merk Toyota Type New Avanza 1,3 G Nopol. B 1375 SLL, dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar slip transfer yang dilakukan oleh terdakwa kepada Desmon dengan nomor rekening 0604-01-000469030-1- tanggal 15 Desember 2015 dengan jumlah uang Rp.474.000.000,- (empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah), 1 (satu) lembar faktur kontan dari Toko Mas Berkah Cahaya (Desmon) pembelian mas 24 karat dengan Darai Murni (998 %) banyaknya 1001.1 gram tanggal 18 Desember 2015 dan 1 (satu) lembar faktur kontan dari Toko Mas Berkah Cahaya (Desmon) pembelian mas 24 karat dengan Darai Murni (998 %) banyaknya 650,80 gram tanggal 18 Desember 2015, tetap terlampir dalam berkas perkara. Dan barang bukti berupa Emas seberat ± 1.651,3 gram oleh karena memiliki nilai ekonomis maka barang bukti dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarannya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa.
Hal-Hal yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merugikan pendapatan daerah / Negara dengan cara tidak membayar pajak dalam melakukan usaha pertambangan ;
Hal-Hal yang Meringankan :
Terdakwa mengaku berterus terang ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Mengingat ketentuan Pasal 161 undang-undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dan Pasal 197 Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan TerdakwaSyamsurizal bin Muhammad Arus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut dan Menjual Hasil Tambang Tanpa dilengkapai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Prdoduksi “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syamsurizal bin Muhammad Arus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan Denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna putih Nopol B.1735 SLL ;
1 (satu) lembar STNK No. AF 3178449 Merk Toyota Type New Avanza 1,3 G Nopol. B 1375 SLL ;
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) lembar slip berang bukti transfer yang dilakukan oleh Syamsurizal kepada Desmon dengan nomor rekening 0604-01-000469030-1- tanggal 15 Desember 2015 dengan jumlah uang Rp.474.000.000,- (empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) ;
1 (satu) lembar faktur kontan dari Toko Mas Berkah Cahaya (Desmon) pembelian mas 24 karat dengan Darai Murni (998 %) banyaknya 1001.1 gram tanggal 18 Desember 2015 ;
1 (satu) lembar faktur kontan dari Toko Mas Berkah Cahaya (Desmon) pembelian mas 24 karat dengan Darai Murni (998 %) banyaknya 650,80 gram tanggal 18 Desember 2015 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Emas seberat ± 1.651,3 gram ;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Demikianlah diputusakan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko pada hari Senin tanggal 20 Juni2016 oleh kami SUDAR, SH.,M.Hum selaku Ketua Majelis Hakim, BUNGARAN PAKPAHAN, SH.,MH dan YOFISTIAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh YUSNI RINI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangko dan dihadiri oleh ANTONIUS DESPINOLA, SH dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
TTD TTD
BUNGARAN PAKPAHAN, SH.,MH S U D A R, SH.,M.Hum
TTD
Y O F I S T I A N, SH
Panitera Pengganti
TTD
YUSNI RINI