24/Pid.Sus/2014/PN.Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 24/Pid.Sus/2014/PN.Sbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ERWANDI KIMSIONG anak ATONG
1. Menyatakan Terdakwa ERWANDI KIMSIONG anak ATONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Menempatkan Warga Negara Indonesia Untuk Bekerja di Luar Negeri ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERWANDI KIMSIONG anak ATONG oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (Satu) buah Passpor An. Muhammad Fajar Kamdi ; Dikembalikan kepada saksi Muhammad Fajar Kamdi ; • 1 (Satu) buah Passpor An. Ridwan Setiawan Hanafi ; Dikembalikan kepada saksi Ridwan Setiawan Hanafi ; • 1 (Satu) buah Passpor Nunung Anggryani ; Dikembalikan kepada saksi Nunung Anggryani ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 24/Pid.Sus/2014/PN.Sbs
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
| Nama lengkap | : | ERWANDI KIMSIONG anak ATONG. |
| Tempat lahir | : | Sasak. |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 43 Tahun/ 25 Mei 1970. |
| Jenis kelamin | : | Laki-Laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Dusun Sasak Rt.002/Rw.001, Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kab.Sambas. |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik, sejak tanggal 14 November 2013 sampai dengan tanggal 03 Desember 2013 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Desember 2013 sampai dengan tanggal 12 Januari 2014 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 13 Januari 2014 sampai dengan tanggal 11 Februari 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Februari 2014 sampai dengan tanggal 24 Februari 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 19 Februari 2014 sampai dengan tanggal 20 Maret 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 21 Maret 2014 sampai dengan 19 Mei 2014 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Surat Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 24/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Sbs tertanggal 19 Februari 2014 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Setelah memperhatikan dan mempelajari surat-surat lain yang berhubungan dalam perkara ini ;
Setelah memperhatikan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti yang telah diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Surat Tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tertanggal 10 April 2014, sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa ERWANDI KIMSIONG Anak ATONG Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana telah diatur dalam pasal Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ERWANDI KIMSIONG Anak ATONG selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsider 3 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Passpor An. Muhammad Fajar Kamdi.
Dikembalikan kepada Muhammad Fajar Kamdi
1 (satu) buah Passpor An. Ridwan Setiawan Hanafi.
Dikembalikan kepada Ridwan Setiawan Hanafi
1 (satu) buah Passpor Nunung Anggryani.
Dikembalikan kepada Nunung Anggryani..
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu Rupiah) ;
Telah mendengar permohonan lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Selain itu juga Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya bagi Terdakwa oleh karena Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut ;
Bahwa ia terdakwa ERWANDI KIMSIONG Anak ATONG pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat Di Jalan Raya Sajingan Dusun Senipahan Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, melakukan percobaan membawa warga negara Indonesia yaitu keluar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada saat terdakwa datang kerumah sdri. NUNUNG ANGGRAINI, Sdr. RIDWAN SETIAWAN Als IWAN dan sdr. MUHAMMAD FAJAR dimana terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai kuli potong ayam dan juga sebagai penjaga kedai kopi di Negara Malaysia kepada mereka, dimana terdakwa menjanjikan gaji kepada mereka masing-masing sebesar RM 800 (delapan ratus ringgit malaysia).
Bahwa kemudian sdri. NUNUNG ANGGRAINI, Sdr. RIDWAN SETIAWAN Als IWAN dan sdr. MUHAMMAD FAJAR menyetujui untuk bekerja di Malaysia mengikuti terdakwa ERWANDI tersebut. Dikarenakan sdri. NUNUNG ANGGRAINI tidak mempunyai passpor untuk berangkat ke Malaysia, kemudian terdakwa meminta syarat-syarat untuk membuat passpor kepada sdri. NUNUNG ANGGRAINI dimana persyaratan yang diberikan berupa Akte lahir, KTP, Kartu keluarga milik sdri. NUNUNG ANGGRAINI setelah itu terdakwa mengurus pembuatan passpor sdri. NUNUNG ANGGRAINI di Kantor Imigrasi Kabupaten Sambas dengan biaya yang dikeluarkan oleh terdakwa sendiri.
Bahwa pada hari selasa tanggal 12 Nopember 2013, sdri. NUNUNG ANGGRAINI, sdr. RIDWAN SETIAWAN Als IWAN dan sdr. MUHAMMAD FAJAR berangkat dari Tebas dengan menggunakan mobil Taxi yang telah disiapkan oleh terdakwa menuju ke Sajingan, akan tetapi sesampainya di Jalan Raya Sijingan Kecamatan Sijingan Besar Kabupaten Sambas, mobil yang ditumpangi oleh sdri. NUNUNG ANGGRAINI, sdr. RIDWAN SETIAWAN Als IWAN dan sdr. MUHAMMAD FAJAR dan juga terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian Resort Sambas yang sedang melaksanakan Operasi Batas Kapuas 2013, kemudian dikarenakan diketahui bahwa terdakwa akan memberangkatkan Warga Negara Indonesia untuk dipekerjakan diluar Negeri kemudian terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa atau sebagai penyalur Tenaga Kerja Indonesia keluar Negeri.
Bahwa terdakwa disuruh oleh MR. KIONG untuk membawa warga Negara Indonesia ke Malaysia untuk dipekerjakan di Negara Malaysia dan jika berhasil membawa warga Negara Indonesia untuk dipekerjakan maka terdakwa akan mendapatkan upah adalah RM 1000 (seribu ringgit Malaysia).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ERWANDI KIMSIONG Anak ATONG pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat Di Jalan Raya Sajingan Dusun Senipahan Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU. RI. No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada saat terdakwa datang kerumah sdri. NUNUNG ANGGRAINI, Sdr. RIDWAN SETIAWAN Als IWAN dan sdr. MUHAMMAD FAJAR dimana terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai kuli potong ayam dan juga sebagai penjaga kedai kopi di Negara Malaysia kepada mereka, dimana terdakwa menjanjikan gaji kepada mereka masing-masing sebesar RM 800 (delapan ratus ringgit malaysia).
Bahwa kemudian sdri. NUNUNG ANGGRAINI, Sdr. RIDWAN SETIAWAN Als IWAN dan sdr. MUHAMMAD FAJAR menyetujui untuk bekerja di Malaysia mengikuti terdakwa ERWANDI tersebut. Dikarenakan sdri. NUNUNG ANGGRAINI tidak mempunyai passpor untuk berangkat ke Malaysia, kemudian terdakwa meminta syarat-syarat untuk membuat passpor kepada sdri. NUNUNG ANGGRAINI dimana persyaratan yang diberikan berupa Akte lahir, KTP, Kartu keluarga milik sdri. NUNUNG ANGGRAINI setelah itu terdakwa mengurus pembuatan passpor sdri. NUNUNG ANGGRAINI di Kantor Imigrasi Kabupaten Sambas dengan biaya yang dikeluarkan oleh terdakwa sendiri.
Bahwa pada hari selasa tanggal 12 Nopember 2013, sdri. NUNUNG ANGGRAINI, sdr. RIDWAN SETIAWAN Als IWAN dan sdr. MUHAMMAD FAJAR berangkat dari Tebas dengan menggunakan mobil Taxi yang telah disiapkan oleh terdakwa menuju ke Sajingan, akan tetapi sesampainya di Jalan Raya Sijingan Kecamatan Sijingan Besar Kabupaten Sambas, mobil yang ditumpangi oleh sdri. NUNUNG ANGGRAINI, sdr. RIDWAN SETIAWAN Als IWAN dan sdr. MUHAMMAD FAJAR dan juga terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian Resort Sambas yang sedang melaksanakan Operasi Batas Kapuas 2013, kemudian dikarenakan diketahui bahwa terdakwa akan memberangkatkan Warga Negara Indonesia untuk dipekerjakan diluar Negeri kemudian terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa atau sebagai penyalur Tenaga Kerja Indonesia keluar Negeri.
Bahwa terdakwa disuruh oleh MR. KIONG untuk membawa warga Negara Indonesia ke Malaysia untuk dipekerjakan di Negara Malaysia dan jika berhasil membawa warga Negara Indonesia untuk dipekerjakan maka terdakwa akan mendapatkan upah adalah RM 1000 (seribu ringgit Malaysia)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan ia juga menyatakan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi antara lain ;
Saksi NUNUNG ANGGRYANI binti MULYADI, dibawah sumpah, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi bersama Sdr. Muhammad Fajar Alias Fajar sertadr. Ridwan Setiawan Alias Iwan akan di berangkatkan untuk bekerja ke Malaysia sebagai calon TKI sebelum tiba di Malaysia, saksi bersama dengan beberapa orang teman-teman saksi telah digagalkan keberangkatannya oleh petugas Kepolisian Resor Sambas ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 12 Nopember 2013, sekitar jam 16.00 Wib di Daerah Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas ;
Bahwa awal mula saksi bertemu dengan Terdakwa datang ke rumah saksi dan menawarkan untuk bekerja di Negara Malaysia di Super Market atau di Kedai Kopi dan menjanjikan digaji sebesar RM 800,- (Delapan ratus ringgit Malaysia). Untuk keperluan makan dan tempat tinggal ditanggung dan akan dibuatkan Permit setelah 3 (Tiga) bulan bekerja di Malaysia dan lalu saksi berminat dan memilih untuk bekerja di Kedai Warung Kopi selanjutnya Terdakwa berbicara kepada orang tua saksi sambil menawarkan apakah ada teman-teman ataupun tetangga yang lain yang mau bekerja di Malaysia, kemudian bibi saksi saat itu ada mengatakan bahwa ada tetangga sebelah rumahnya yang mencari kerja dan berselang sekitar satu jam lalu Fajar datang ke rumah saksi kemudian Terdakwa mengajak Fajar untuk bekerja di Kilang Ayam dengan gaji RM 1000,- (Seribu ringgit Malaysia) untu keperluan makan serta tempat tinggal di tanggung sehingga Fajar berminat dan Terdakwa berkata lagi kepada saksi kalau ada teman-teman lain mau ikut nanti boleh ikut saja ;
Bahwa untuk kelengkapan bekerja di Malaysia, Terdakwa meminta surat-surat berupa Akte kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) guna pengurusan pasport ;
Bahwa seluruh biaya pembuatan pasport ditanggung oleh Terdakwa ;
Bahwa sedianya saksi dan rekan-rekan yang lain pergi ke Malaysia melalui jalur perbatasan Border Aruk Sajingan menggunakan kendaraan umum ;
Bahwa saksi kenal dengan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi RIDWAN SETIAWAN Alias IWAN bin HANAFI USMAN, dibawah disumpah, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan karena saksi, Sdr. Muhammad Fajar Alias Fajar serta Sdri. Nunung Anggryani telah digagalkan keberangkatannya oleh petugas Kepolisian Resor Sambas karena sedianya akan di berangkatkan untuk bekerja ke Malaysia sebagai calon Tenaga Kerja Indonesia
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 12 Nopember 2013, sekitar pukul 16.00 Wib di daerah Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas ;
Bahwa awal mula saksi bertemu dengan Terdakwa, di rumah sdri. Nunung, kebetulan Terdakwa datang ke rumah Sdri. Nunung untuk mengajak Sdri. Nunung guna bekerja di Malaysia dan pada saat itu ada bibi dari Sdri. Nunung dengan nama panggilan Lampam dan mengatakan kepada Sdri. Fajar “Ada orang yang mau membawa kerja ke Malaysia“ lalu Sdri. Fajar meminta nomor telepon genggam Terdakwa kepada Sdri. Nunung, selanjutnya Sdri. Fajar menawarkan kepada saksi untuk bekerja bersama-sama di Malaysia, selanjutnya Sdr. Fajar menelpon Terdakwa dengan maksud untuk bertemu, tidak lama kemudian Terdakwa datang ke rumah Sdr. Fajar dimana saksi beserta beberapa rekan lainnya yaitu Sdr. Miki, Sdr. Ivan dan Sdr. Budi setuju untuk bekerja ke Malaysia dengan dibawa oleh Terdakwa dan saksi sepakat untuk berangkat hari Selasa, tanggal 12 Nopember 2013 sedangkan Sdr. Miki, Sdr. Ivan dan Sdr. Budi belum bisa berangkat karena paspornya yang dibuatkan oleh Terdakwa belum selesai ;
Bahwa sedianya saksi bersama rekan-rekannya akan diberangkatkan oleh Terdakwa ;
Bahwa sebelumnya saksi sudah mempunyai paspor ;
Bahwa Terdakwa tidak meminta uang kepada saksi untuk bekerja di Malaysia ;
Bahwa saksi dan rekan-rekan yang lain sedianya diberangkatkan menggunakan mobil Suzuki APV warna silver ;
Bahwa saksi dijemput dari penyeberangan Kuala Tebas menggunakan mobil tersebut dan selanjutnya diberangkatkan bekerja di Malaysia melalui Perbatasan Aruk ;
Bahwa seluruh biaya keberangkatan ditanggung oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menjanjikan bekerja di Malaysia di peternakan ayam dengan gaji sebesar RM 1000,- (Seribu ringgit Malaysia) ;
Bahwa Terdakwa pernah menjanjikan saksi mendapatkan pelatihan kerja selama tiga bulan setelah itu dijanjikan akan dibuatkan permit ;
Bahwa Terdakwa bukan agen Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ;
Bahwa Terdakwa menawarkan tiga tempat bekerja yaitu bekerja di peternakan ayam di Kucing dengan gaji RM 700 (Tujuh ringgit Malaysia), kedua bekerja di peternakan ayam di Sibu dengan gaji RM 800 (Delapan ringgit Malaysia), ketiga bekerja di Miri dengan gaji RM 1000 (Seribu ringgit Malaysia );
Bahwa saksi kenal dengan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi MUHAMMAD FAJAR Alias FAJAR bin KAMDI, dibawah disumpah, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan karena saksi karena saksi, Sdr. Ridwan Setiawan serta Sdri. Nunung Anggryani telah digagalkan berangkat ke Malaysia oleh petugas Kepolisian Resor Sambas ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 12 Nopember 2013, sekitar pukul 16.00 Wib, di daerah Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas ;
Bahwa kejadian tersebut bermula saat saksi bersama Sdr. Ridwan Setiawan dan Sdri. Nunung berencana akan berangkat ke Malaysia tetapi saksi dan Sdr. Ridwan Setiawan tidak tahu mau bekerja dimana dan tidak memiliki modal untuk berangkat ke Malaysia dan karena saksi mendapatkan informasi dari Lampam (bibi Nunung) bahwa Terdakwa biasanya memberangkatkan orang ke Malaysia selanjutnya saksi meminta nomor telepon genggam Terdakwa, saksi menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk mencarikan pekerjaan di Malaysia dan saksi menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumah saksi dan keesokan harinya lalu Terdakwa datang ke rumah saksi dan menjelaskan tentang jenis pekerjaan dan gaji dan karena Sdr. Nunung belum memiliki Paspor, maka Terdakwa membuatkan paspor Sdr. Nunung dan sekitar tiga hari kemudian saksi dan Sdr. Ridwan Sertiawan serta Sdr. Nunung berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Feri penyebrangan Tebas Kuala – Perigi Piai Kecamatan Tebas, setelah sampai lalu dihampiri oleh seseorang yang tidak dikenal dan mengatakan “Itok anak buah Wandi ke“, saksi menjawab “Auk“. Selanjutnya saksi disuruh ikut naik mobil dan kami diantarkan menuju Malaysia namun diperjalanan di daerah Sijang telah ditangkap oleh petugas Kepolisian ;
Bahwa saksi bersama rekan-rekan diberangkatkan oleh Terdakwa ;
Bahwa sedianya saksi dan Sdr Ridwan Setiawan akan bekerja di Peternakan Ayam di Miri sedangkan Sdri. Nunung Anggrayni akan dipekerjakan di Super Market atau Kedai Kopi di daerah Sibu ;
Bahwa saksi bersama rekan-rekan berangkat ke Malaysia menggunakan mobil Suzuki APV warna silver ;
Bahwa seluruh biaya keberangkatan ke Malaysia ditanggung oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menjanjikan saksi mendapatkan gaji sebesar setiap bulan sebesar RM 1000,- (Seribu ringgit Malaysia) ;
Bahwa saksi kenal dengan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Ahli HASBURAHMAN dari Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kab.Sambas, dibawah disumpah, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah ahli telah diminta sebagai Ahli dalam perkara terdakwa Erwandi Kinsiong Anak Atung karena telah terjadinya tindak pidana membawa Warga Negara Indonesia keluar Negeri dengan maksud diekploitasi diluar Wilayah Negara Republik Indonesia (Perdagangan) orang atau tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen keluar Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI No.21 Tahun 2007 atau pasal 102 UU RI No.39 Tahun 2004 ;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas sebagai Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja sejak tanggal 9 Juli 2012 ;
Bahwa untuk bekerja dan ditempatkan di Luar Negeri sebagai calon Tenaga Kerja Indonesia, maka diperlukan dokumen-dokumen seperti agen tenaga kerja tersebut terdaftar di Dinas yang membidangi ketenaga kerjaan, usia serendah-rendahnya delapan belas tahun untuk bekerja di perusahaan sedangkan untuk pembantu rumah tangga usia minimal dua puluh satu tahun, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah pendidikan terkahir, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal lahir, Surat Keterangan Status perkawinan dan bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah, Surat keterangan ijin suami atau isteri bagi yang telah menikah dan izin orang tua/wali bagi yang belum menikah, Sertifikat Kompetensi, Surat Keterangan sehat dari Dokter, Visa Kerja, Perjanjian Penempatan Kerja, Perjanjian Kerja dan KTKLN ;
Bahwa perseorangan tidak diperbolehkan untuk menempatkan Tenaga Kerja Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri sebab penempatan Tenaga Kerja Indonesia keluar Negeri hanya dapat dilakukan oleh pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia oleh Pihak Swasta/ PJTKI dan Pemerintah ;
Bahwa setiap PJTKI yang akan menempatkan TKI keluar Negeri wajib mengikuti Program pembinaan dan perlindungan. Adapun program pembinaan dan perlindungan tersebut meliputi Penyuluhan dan seleksi, program asuransi TKI dan Pembekalan akhir pemberangkatan PAP ;
Bahwa pelaksaan dan pengawasan terhadap penyelenggara penempatan dan perlindungan TKI diluar Negeri dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di Negara tujuan ;
Bahwa adapun persyaratan bagi seseorang untuk dapat membawa tenaga kerja keluar Negeri tersebut harus mendapat ijin tertulis yaitu SIPPTKI dari Menteri ;
Bahwa syarat-syarat untuk mendapatkan ijin berupa SIPPTKI itu adalah badan hukum (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan, memiliki modal yang disetor yang tercantum dalam akte pendirian Perusahaan sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah), menyetor kepada Bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah, memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurang-kurangnya untuk kurun waktu tiga tahun berjalan dan memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia ;
Bahwa seseorang yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak dibenarkan untuk membawa tenaga kerja Indonesia ke luar negeri ;
Bahwa Terdakwa tidak terdaftar dan juga ia tidak memiliki ijin untuk menempatkan dan membawa Tenaga Kerja Indoensia untuk bekerja di Luar Negeri ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah Terdakwa telah membawa dan merekrut Warganegara Indonesia yaitu Sdr. Nunung Angryani dan Sdr. Muhammad Fajar Alias Fajar serta Sdr. Ridwan Setiawan Alias Iwan ke luar Wilayah Republik Indonesia dengan maksud untuk dipekerjakan keluar Wilayah Negara Republik Indonesia ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 12 Nopember 2013, sekitar pukul 16.30 Wib, di Jalan Raya Sajingan Dusun Senipahan, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas ;
Bahwa Sdr. Nunung Angryani dan Sdr. Muhammad Fajar Alias Fajar serta Sdr. Ridwan Setiawan Alias Iwan sedianya akan dipekerjakan menjadi Kuli untuk potong ayam pedaging dan dipekerjakan dikedai kopi ;
Bahwa Sdr. Muhammad Fajar Alias Fajar dan Sdr. Ridwan Setiawan Alias Iwan sedianya akan diipekerjakan untuk potong ayam pedaging adalah sedangkan Sdr. Nunung Anggyani dipekerjakan di Kedai Kopi ;
Bahwa Sdr. serahkan Nunung Anggyani dan Sdr. Muhammad Fajar Alias Fajar dan Sdr. Ridwan Setiawan Alias Iwan akan diserahkan kepada Mr. Kiong sebagai pemilik kedai kopi dan tempat pemotongan ayam ;
Bahwa saksi tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri ;
Bahwa Terdakwa menjanjikan masing-masing sebesar RM. 800 (Delapn ratus ringgit Malaysia) perbulan dan masalah makan ditanggung oleh majikan dan termasuk tempat tinggal ;
Bahwa Terdakwa mulanya mendatangi rumah ketiga orang calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan Terdakwa bawa ke luar negeri yaitu Sdr. Muhammad Fajar alias Fajar dan Sdr. Ridwan Setiawan Alias Iwan serta Sdri. Nunung Anggyani. Terdakwa menawarkan untuk bekerja di negara tetangga Malaysia (Miri) sebagai kuli tukang potong ayam pedaging dan juga pekerjaan menjadi pelayan di kedai kopi. Ketiga orang tersebut tertarik untuk bekerja, selanjutnya Terdakwa menjelaskan bawa gaji yang ditawarkan setiap bulannya sebesar RM 800 (Delapan ratus ringgit Malaysia) dimana untuk keperluan makan dan tempat tinggal sudah ditanggung oleh majikan. Mereka setuju akan berangkat tapi keberangkatannya belum dipastikan karena Sdr. Muhammad Fajar Alias Fajar dan Sdr. Ridwan Setiawan Alias Iwan sudah ada Paspornya sedangkan Sdri. Nunung Anggyani belum memiliki Paspor lalu Terdakwa membantu untuk membuatkan di Kantor Imigrasi Sambas dan setelah paspor selesai Terdakwa menghubungi ketiga orang tersebut untuk berangkat ;
Bahwa seluruh biaya keberangkatan ditangguh oleh Mr.Kiong ;
Bahwa sedianya ketiga orang tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia melalui perbatasan Border Aruk Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas ;
Bahwa ketiga calon tenaga kerja Indonesia tersebut dibawa oleh Sdr. Rusdi menggunakan mobil Suzuki APV warna silver ;
Bahwa karena Terdakwa mencarikan tiga orang tenaga kerja untuk bekerja di Malaysia, maka Terdakwa dijanjikan mendapat komisi untuk setiap orang sebesar RM 1000 (Seribu ringgit Malaysia) ;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan agen PTJKI yang resmi ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dari Terdakwa dan telah pula ditunjukkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa yang berupa ;
1 (satu) buah Passpor An. Muhammad Fajar Kamdi ;
1 (satu) buah Passpor An. Ridwan Setiawan Hanafi.
1 (satu) buah Passpor Nunung Anggryani ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang telah termuat dalam berita acara persidangan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka ditemukan hubungan hukum yang secara kronologis saling berkaitan dan menjadi fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa saksi Nunung Anggryani bin Mulyadi, saksi Ridwan Setiawan alias Iwan bin Hanafi Usman dan saksi Muhammad Fajar alias Fajar bin Kamdi pernah akan berangkat bekerja ke Malaysia yang sedianya di Malaysia akan bekerja masing-masing akan dipekerjakan sebagai penjaga warung kopi, dan penjaga peternakan ayam, namun rencana tersebut gagal oleh karena anggota kepolisian Resor Sambas telah menggagalkan keberangkatan para saksi tersebut ;
Bahwa sedianya para saksi tersebut akan pergi bekerja ke Malaysia melalui jalur perbatasan Border Aruk Sajingan menggunakan mobil jenis Suzuki APV yang telah disewa oleh Terdakwa ;
Bahwa para saksi tersebut digagalkan keberangkatannya oleh Anggota Kepolisian Resor Sambas pada hari Selasa, tanggal 12 Nopember 2013, sekitar pukul 16.30 Wib, di Jalan Raya Sajingan Dusun Senipahan, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas ;
Bahwa para saksi mendapatkan informasi lowongan pekerjaan di Malaysia tersebut didapat dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menawarkan saksi Nunung Aggrayani untuk bekerja di Kedai Kopi yang mana Terdakwa menjanjikan gaji sebesar RM 800,- (Delapan ratus ringgit Malaysia) setiap bulan. Untuk keperluan makan dan tempat tinggal ditanggung dan akan dibuatkan Permit setelah 3 (Tiga) bulan bekerja di Malaysia. Atas tawaran tersebut saksi Nunung Anggrayani menyatakan berminat dan memilih untuk bekerja di Kedai Warung Kopi ;
Bahwa Terdakwa mengajak Saksi Fajar untuk bekerja di Kilang Ayam dengan gaji RM 1000,- (Seribu ringgit Malaysia) setiap bulan. Kebutuhan makan serta tempat tinggal di tanggung oleh majikannya. Atas tawaran tersebut, saksi Fajar berminat dan Terdakwa berkata lagi kepada saksi kalau ada teman-teman lain mau ikut nanti boleh ikut saja. Kemudian saksi Fajar mengajak Saksi Ridwan Setiawan untuk bertemu dengan Terdakwa, sedangkan Saksi Ridwan Setiawan dijanjikan akan bekerja di peternakan ayam tang terletak di Kuching dengan upah RM 700 (Tujuh ratus ringgit Malaysia) setiap bulan. Atas tawaran tersebut, saksi Ridwan Setiawan menyatakan berminat untuk bekerja di peternakan ayam sebagaimana yang dijanjikan Terdakwa ;
Bahwa untuk kelengkapan bekerja di Malaysia, Terdakwa meminta para saksi untuk melengkapi surat-surat berupa Akte kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) guna pengurusan pasport ;
Bahwa seluruh biaya pembuatan pasport ditanggung oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak terdaftar sebagai agen penyalur tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri dan juga Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menempatkan dan membawa Tenaga Kerja Indoensia untuk bekerja di Luar Negeri ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ataukah sebaliknya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut dari segi yuridis ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu Dakwaan Pertama Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Dakwaan Kedua Pasal 102 Ayat (1) huruf a UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa secara alternatif maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang dipandang lebih tepat untuk diterapkan dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim akan memilih Dakwaan
Dakwaan Kedua Pasal 102 Ayat (1) huruf a UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP lebih tepat untuk diterapkan dalam perkara ini. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Mencoba Menempatkan Warga Negara Indonesia Untuk Bekerja di Luar Negeri Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4, Jika Niat Untuk Itu Telah Ternyata Dari Adanya Permulaan Pelaksanaan, dan Tidak Selesainya Pelaksanaan Itu, Bukan Semata-mata Disebabkan Karena Kehendaknya Sendiri ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan memertimbangkan unsur-unsur tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terjadi dipersidangan sebagai berikut ;
Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri telah diatur bahwa Orang adalah pihak orang perseorangan atau badan hukum ;
Menimbang, bahwa adanya unsur setiap orang sebagaiamana dimana maksud uraian unsur pasal ini adalah ditujukan agar tidak adanya kesalahan atau error in persona antara dakwaan Penuntut Umum dengan diri Terdakwa yang dihadirkan dipersidangan sebagai Terdakwa ;
Menimbang, bahwa identitas diri Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa ERWANDI KIMSIONG anak ATONG, yang mana Terdakwa membenarkan keterangan tersebut. Majelis Hakim memandang bahwa Terdakwa adalah orang yang telah dewasa yang sehat jasmani dan rohaninya, tidak dalam keadaan terganggu ingatannya serta mampu memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan didepan persidangan, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur keempat dan unsur kedua secara bersamaan ;
Unsur Mencoba Menempatkan Warga Negara Indonesia Untuk Bekerja di Luar Negeri Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4, Jika Niat Untuk Itu Telah Ternyata Dari Adanya Permulaan Pelaksanaan, dan Tidak Selesainya Pelaksanaan Itu, Bukan Semata-mata Disebabkan Karena Kehendaknya Sendiri ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Yang membantu atau Melakukan Percobaan disusun secara alternatif, sehingga Majelis Hakim diberi kebebasan untuk memilih diterapkan dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (1) KUHP telah diatur bahwa Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri telah diatur bahwa Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan ketentuan Pasal Pasal 4 Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri telah diatur bahwa Menempatkan warga negara Indonesia dalam Pasal ini mencakup perbuatan dengan sengaja memfasilitasi atau mengangkut atau memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja pada Pengguna di luar negeri baik dengan memungut biaya maupun tidak dari yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa diketahui bahwa saksi Nunung Anggryani bin Mulyadi, saksi Ridwan Setiawan alias Iwan bin Hanafi Usman dan saksi Muhammad Fajar alias Fajar bin Kamdi pada hari Selasa, tanggal 12 Nopember 2013, sekitar pukul 16.30 Wib, di Jalan Raya Sajingan Dusun Senipahan, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, sedianya akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja. Keberangkatan para saksi tersebut atas biaya dari Terdakwa, yang mana Terdakwa telah merekrut para saksi tersebut. Saksi Nunung Anggryani bin Mulyadi ditawarkan bekerja sebagai penjaga warung kopi dengan gaji sebesar RM 800 (Delapan ratus ringgit Malaysia) setiap bulan, sedangkan untuk saksi Ridwan Setiawan alias Iwan ditawarkan bekerja sebagai penjaga peternakan ayam dengan gaji sebesar RM 1000 (Seribu Ringgit Malaysia) setiap bulan dan untuk saksi Muhammad Fajar alias Fajar ditawarkan bekerja di peternahakan ayam di Kuching dengan gaji sebesar RM 1000 (Seribu ringgit Malaysia) setiap bulannya ;
Menimbang, bahwa untuk keperluan keberangkatan tersebut, Terdakwa meminta para saksi untuk melengkapi surat-surat berupa Akte kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang mana surat-surat tersebut akan dipergunakan untuk keperluan pengurusan pasport. Seluruh biaya pembuatan pasport ditanggung oleh Terdakwa Setelah pasport para saksi selesai dibuat, Para saksi berangkat ke Malaysia melalui jalur perbatasan Border Aruk Sajingan menggunakan mobil jenis Suzuki APV yang telah disewa oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa telah dengan sengaja memfasilitasi para saksi guna diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri baik dalam hal ini adalah ke Malaysia, sehingga Terdakwa merupakan Menempatkan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta-fakta lain tersebut Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa mencoba membawa saksi Nunung Anggryani bin Mulyadi, saksi Ridwan Setiawan alias Iwan bin Hanafi Usman dan saksi Muhammad Fajar alias Fajar bin Kamdi, namun perbuatan tersebut tidak terlaksana oleh karena tertangkapnya saksi Nunung Anggryani bin Mulyadi, saksi Ridwan Setiawan alias Iwan bin Hanafi Usman dan saksi Muhammad Fajar alias Fajar bin Kamdi oleh anggota Kepolisian Resor Sambas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa kejadian tersebut semata-mata terjadi karena bukan kehendak Terdakwa. Dengan demikian unsur percobaan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang mana ia telah menyatakan bahwa ia tidak terdaftar sebagai agen penyalur tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri dan juga Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menempatkan dan membawa Tenaga Kerja Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri, sehingga dengan mengacu pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, maka Terdakwa tidak berhak untuk menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri ;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa telah mencoba menempatkan warga negara indonesia untuk bekerja di luar negeri, dengan demikian seluruh unsur ini juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari Dakwaan Kedua Pasal 102 Ayat (1) huruf a UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP telah terpenuhi dan terbukti pada diri Terdakwa, maka Majelis Hakim yakin bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Percobaan Menempatkan Warga Negara Indonesia Untuk Bekerja di Luar Negeri” ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan atau sifat melawan hukum pebuatan Terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, dengan demikian kepada Terdakwa sebagai subjek dapat dimintakan pertanggungjawaban yang setimpal atas setiap tindakan (sikap dan perilakunya) yang telah dilakukan ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya tersebut dan karenanya terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa akan dipertimbangkan hukuman (sentencing/ straftolmeting) yang dipandang sepadan untuk dijatuhkan kepada Terdakwa yang sesuai dengan rasa keadilan. Apakah tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan pidana 3 (Tiga) tahun telah cukup memadai atau dipandang terlalu berat atau kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa ditinjau dari aspek keinsyafan Terdakwa yang mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut, maka Majelis Hakim melihat selama proses persidangan keinsyafan terdakwa telah nampak adanya penyesalan Terdakwa atas perbuatannya dan dengan suka rela mengakui perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Dengan demikian hukuman terhadap Terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 Ayat (1) huruf a UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri diatur juga pidana denda yang mana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
Menimbang, bahwa Terdakwa merupakan seorang pekerja swasta yang jika didasarkan pada asas kepatutan dan kepantasan, maka pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang oleh Majelis Hakim haruslah pidana denda yang paling sedikit yaitu Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan pidana denda yang diajukan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana denda tersebut jika tidak dapat dibayarkan, maka Terdakwa diharuskan untuk menjalani pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa akan diperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa ;
Hal-Hal yang memberatkan ;
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dibidang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang akan diperkerjakan di Luar Negeri ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa terhadap penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, terhadap lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan yang cukup untuk mengalihkan atau merubah jenis penahanan pada diri Terdakwa maka Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa ;
1 (Satu) buah Passpor An. Muhammad Fajar Kamdi ;
Barang bukti tersebut telah disita secara patut menurut hukum dari Terdakwa. Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut adalah milik saksi Muhamad Fajar Kamdi, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Muhamad Fajar Kamdi ;
1 (Satu) buah Passpor An. Ridwan Setiawan Hanafi ;
Barang bukti tersebut telah disita secara patut menurut hukum dari Terdakwa. Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Saksi Ridwan Setiawan Hanafi, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi tersebut ;
1 (Satu) buah Passpor Nunung Anggryani ;
Barang bukti tersebut telah disita secara patut menurut hukum dari Terdakwa. Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik saksi Nunung Anggryani, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana maka menurut ketentuan Pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ;
Mengingat Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ERWANDI KIMSIONG anak ATONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Menempatkan Warga Negara Indonesia Untuk Bekerja di Luar Negeri ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERWANDI KIMSIONG anak ATONG oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah Passpor An. Muhammad Fajar Kamdi ;
Dikembalikan kepada saksi Muhammad Fajar Kamdi ;
1 (Satu) buah Passpor An. Ridwan Setiawan Hanafi ;
Dikembalikan kepada saksi Ridwan Setiawan Hanafi ;
1 (Satu) buah Passpor Nunung Anggryani ;
Dikembalikan kepada saksi Nunung Anggryani ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas pada hari Senin tanggal 14 April 2014 oleh kami MOH.FATKAN, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua Majelis, ARLYAN, S.H., dan INDRA J. MARPAUNG, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh JUNAIDI sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh ARDHI PRASETYO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas, Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota ARLYAN, S.H. INDRA J. MARPAUNG, S.H. | Hakim Ketua, MOH.FATKAN, S.H., M.Hum. |
Panitera Pengganti
JUNAIDI