88/PID/2017/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 88/PID/2017/PT.SMR
Nama Lengkap : NANDA WARDANA INDRADA bin INDRA MAHYUDIN. Tempat Lahir : Balikpapan . Umur/ Tanggal Lahir : + 21 Tahun / 08 April 1995. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : JL. Mekar Sari No. 68, RT-19, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Agama : Islam. Pekerjaan : Belum bekerja. Pendidikan : SMK-Kelas II-Paket C.
- Menguatkan
P U T U S A N
Nomor : 88/PID/2017/PT.SMR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada Tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | NANDA WARDANA INDRADA bin INDRA MAHYUDIN. |
| Tempat Lahir | : | Balikpapan . |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | + 21 Tahun / 08 April 1995. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | JL. Mekar Sari No. 68, RT-19, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Belum bekerja. |
| Pendidikan | : | SMK-Kelas II-Paket C. |
Terdakwa telah ditangkap kemudian ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan sekarang berdasarkan :
Surat Perintah Penangkapan dari Penyidik tanggal 26 Oktober 2016, Nomor : Sp.Kap/ 250/ X/ 2016/ Reskrim..
Surat Perintah Penahanan dari Penyidik tanggal 27 Oktober 2016, Nomor : SP.HAN./ 190/ X/ 2016/ Reskrim, terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2016;
Surat Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum tanggal 7 Nopember 2016, Nomor : TAP - 774/ Q.4.10/ Euh.1/ 11/ 2016, terhitung sejak tanggal 16 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 25 Desember 2016;
Surat Perintah Penahanan dari Penuntut Umum tanggal 22 Desember 2016, Nomor Print : 3440/ Q.4.10/ Euh.2/ 12/ 2016, terhitung sejak tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan tanggal 10 Januari 2017 ;
Penetapan Penahanan dari Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 4 Januari 2017, Nomor : 08/ Pen.Pid./ 2017/ PN. Bpp. terhitung sejak tanggal 4 Januari 2017 sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2017;
Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 26 Januari 2017, Nomor : 8/ Pen.Pid./ 2017/ PN. Bpp, terhitung sejak tanggal 3 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 3 April 2017;
Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang Pertama tanggal 28 Pebruari 2017, Nomor 132/ Pen.Pid./ 2017/ PT. SMR, terhitung sejak tanggal 4 April 2017 sampai dengan tanggal 3 Mei 2017 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 7 April 2017, Nomor 223/ Pen.Pid./ 2017/ PT. SMR, terhitung sejak tanggal 4 Mei 2017 sampai dengan tanggal 2 Juni 2017 ;
Penetapan Penahanan dari Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 15 Mei 2017, Nomor : 293/ Pen. Pid./ 2017/ PT. SMR. terhitung sejak tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan tanggal 13 Juni 2017;
Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 12 Juni 2017, Nomor 335/ Pen.Pid./ 2017/ PT. SMR, terhitung sejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2017;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus. tanggal 17 Januari 2017 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 17 Januari 2017, Nomor : 05/ KA/ Pid./ 2017/ PN. Bpp., Terdakwa dalam status didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama MOHAMAD RIFAI, SH. dkk., Penasihat Hukum pada Kantor Hukum RBA & PARTNERS, JL. KH. Marsma. Iswahyudi RT-09, No. 4, Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Memperhatikan, Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 04 Juli 2017, Nomor : 88/ PID/ 2017/ PT. SMR., tentang Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Memperhatikan pula Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 04 Juli 2017, Nomor : 88/ PID/ 2017/ PT. SMR., tentang Penetapan hari sidang perkara ini
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 9 Mei 2017, Nomor : 6/ Pid.Sus./ 2017/ PN. Bpp.. dalam perkara Terdakwa NANDA WARDANA INDRADA bin INDRA MAHYUDIN.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, tanggal 22 Desember 2016, Nomor Register Perkara : PDM-07/ BALIK./ 12/ 2016, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang bersifat Alternatif sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa NANDA WARDANA INDRADA bin INDRA MAHYUDIN, pada suatu waktu yang tidak dapat di ingat kembali yaitu PERTAMA sekitar bulan Agustus 2016, KEDUA sekitar bulan Agustus 2016, KETIGA sekitar bulan Agustus 2016 dan KE’EMPAT sekitar bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di sebuah rumah di Jalan Mekar Sari No 68 RT 19 Kelurahan Gunung Sari Ilir Kecamatan Balikpapan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatau tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Balikpapan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak korban RISKA FEBRIYANTI binti RUSDIANTO yang berusia 13 Tahun 07 Bulan sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 06492/ 2011 tanggal 06 Juni 2011 yaitu dilakukan terdawka secara berulang ulang dalam waktu yang berdeda dengan tempat yang sama yaitu :
PERTAMA sekitar bulan Agustus 2016 di rumah terdakwa saksi korban masuk ke dalam rumah terdakwa melalui jendela lalu setelah saksi korban berada di dalam rumah selanjutnya saksi korban dan terdakwa bercanda kemudian terdakwa mencium pipi saksi korban dan terdakwa memasukkan tangannya ke dalam Bra saksi korban dan meremas remas payudara saksi korban sehingga saksi korban terangsang lalu terdakwa menurunkan celana panjang saksi korban hingga batas lutut dan terdakwa meraba raba Vagina saksi korban kemudian terdakwa melapas celana panjang saksi korban dan melapas celana dalam saksi korban kemudian setelah penis terdakwa sudah tegang lalu tedakwa menindih tubuh saksi korban dan terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban sekitar 10 menit dan terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut saksi korban dan setelah persetubuhan tersebut lalu saksi korban pulang ke rumah saksi korban.
KEDUA sekitar bulan Agustus 2016 di rumah terdakwa saksi korban datang pagi hari karena membolos sekolah dan setelah berada di rumah terdakwa saksi korban dan terdakwa saling bercanda dan berpelukan kemudian terdakwa memasukan tangan terdakwa kedalam Bra saksi korban dan meremas remas payudara saksi korban dan setelah saksi korban terangsang selanjutnya terdakwa mengangkat rok sekolah saksi korban dan terdakwa melepas celana dalam saksi korban dan meraba raba vagina saksi korban kemudian terdakwa membuka celana dalam dan setelah penis terdakwa tegang selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban dan terdakwa memasukkan penis terdakwa kedalam vagina saksi korban sekitar 10 menit dan terdakwa mengeluarkab sperma di atas perut saksi korban dan setelah bersetubuh selanjutnya saksi korban keluar dari rumah terdakwa.
KETIGA sekitar bulan Agustus 2016 di rumah terdakwa saksi korban dipanggil terdakwa untuk datang ke rumah terdakwa dan setelah saksi korban berada di rumah terdakwa kemudian terdakwa mencium pipi saksi korban dan terdakwa membuka baju kaos dan Bra saksi korban dan terdakwa meremas remas payudara saksi korban dan menghisap payudara saksi korban dan setelah saksi korban terangsang selanjutnya terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban hingga saksi korban telanjang dan terdakwa juga membuka pakaiannya hingga telanjang dan setelah penis terdakwa menegang selanjuntya terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban sekitar 5 menit dan saling berganti posisi bercinta kemudian setelah 5 menit terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut saksi korban.
KE EMPAT sekitar bulan Agustus 2016 di rumah terdakwa pada pagi hari pada saat saksi korban bolos dari sekolah saksi korban masuk kedalam rumah terdakwa melalui jendela kemudian saksi korban dan terdakwa saling bercanda lalu terdakwa mencium pipi saksi korban dan memasukkan tangan ke dalam Bra saksi korban dan terdakwa meremas remas payudara saksi korban dan menghisap payudara saksi korban dan setelah saksi korban terangsang selanjutnya terdakwa mengangkat rok saksi korban dan melepas celana dalam saksi korban lalu terdakwa memasukkan jarinya kedalam vagina saksi korban dan menggerakkan jarinya dan terdakwa melepas pakaian hingga telanjang dan terdakwa memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina saksi korban dan sekitar 10 menit terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut saksi korban dab setelah bersetubuh lalu saksi korban pulang.
Bahwa pada saat terdakwa akan bersetubuh dengan saksi korban tedakwa berkata kepada saksi korban “HABIS LULUS SEKOLAH KAMU NIKAH SAMA AKU YAH, KALAU SUDAH NIKAH GAK KELUAR KELUAR LAGI AKU” dan sebelum bersetubuh pertama kali terdakwa berkata kepada saksi korban RIS MAUKAH KAMU JADI PACARKU, Dan saksi korban berkata AKU LAGI GAK MAU PACARAN dan terdakwa berkata SUDAH JALANIN AJA DULU KALAU COCOK KITA TERUSIN TAPI KALAU GAK COCOK KITA UDAHAN NGGAK USAH DILANJUTIN dan saksi korban berkata YAA SUDAH KITA JALANIN AJA DULU dan terdakwa berkata BERARTI KITA DEAL YA KITA JADIAN dan saksi korban berkata IYAA dan selain bersetubuh dengan terdakwa saksi korban juga pernah bersetubuh dengan orang lain.
Bahwa persetubuhan tersebut di ketahui oleh orang tua saksi korban pada saat saksi korban tidak pulang ke rumah saksi korban kemudian orang tua saksi korban mencari keberadaan saksi korban dan diketahui jika saksi korban berada di rumah terdakwa dan pada saat orang tua saksi korban berada di rumah terdakwa, terdakwa mengakui perbuatannya telah bersetubuh dengan saksi korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana Visum Et Repertum Nomor RES 1. 4/ 118/ X/ 2016/ Rumkit pada hari selasa tanggal 04 Oktober 2016 oleh doker JESSICA dokter pada bidang kedokteran dan kesehatan Polda Kaltim bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan atas permintaan tertulis dari Kapolres Balikpapan dengan kesimpulan pemeriksaan :
Pada pemeriksaan seorang perempuan berumur kurang lebih 14 tahun koma didapatkan beberapa robekan lama pada selaput dara (hymen) titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) yo. pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 yo. pasal 64 ayat (1) KUHP ;
A t a u :
KEDUA ;
Bahwa ia terdakwa NANDA WARDANA INDRADA bin INDRA MAHYUDIN, pada suatu waktu yang tidak dapat di ingat kembali yaitu PERTAMA sekitar bulan Agustus 2016, KEDUA sekitar bulan Agustus 2016, KETIGA sekitar bulan Agustus 2016 dan KE EMPAT sekitar bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di sebuah rumah di Jalan Mekar Sari No 68 RT 19 Kelurahan Gunung Sari Ilir Kecamatan Balikpapan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatau tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Balikpapan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak korban RISKA FEBRIYANTI binti RUSDIANTO yang berusia 13 Tahun 07 Bulan sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 06492/ 2011 tanggal 06 Juni 2011 yaitu dilakukan terdakwa secara berulang ulang dalam waktu yang berbeda dengan tempat yang sama yaitu :
PERTAMA sekitar bulan Agustus 2016 di rumah terdakwa saksi korban masuk ke dalam rumah terdakwa melalui jendela lalu setelah saksi korban berada di dalam rumah selanjutnya saksi korban dan terdakwa bercanda kemudian terdakwa mencium pipi saksi korban dan terdakwa memasukkan tangannya ke dalam Bra saksi korban dan meremas remas payudara saksi korban sehingga saksi korban terangsang lalu terdakwa menurunkan celana panjang saksi korban hingga batas lutut dan terdakwa meraba raba Vagina saksi korban kemudian terdakwa melepas celana panjang saksi korban dan melepas celana dalam saksi korban kemudian setelah penis terdakwa sudah tegang lalu tedakwa menindih tubuh saksi korban dan terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban sekitar 10 menit dan terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut saksi korban dan setelah persetubuhan tersebut lalu saksi korban pulang ke rumah saksi korban.
KEDUA sekitar bulan Agustus 2016 di rumah terdakwa saksi korban datang pagi hari karena membolos sekolah dan setelah berada di rumah terdakwa saksi korban dan terdakwa saling bercanda dan berpelukan kemudian terdakwa memasukan tangan terdakwa kedalam Bra saksi korban dan meremas remas payudara saksi korban dan setelah saksi korban terangsang selanjutnya terdakwa mengangkat rok sekolah saksi korban dan terdakwa melepas celana dalam saksi korban dan meraba raba vagina saksi korban kemudian terdakwa membuka celana dalam dan setelah penis terdakwa tegang selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban dan terdakwa memasukkan penis terdakwa kedalam vagina saksi korban sekitar 10 menit dan terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut saksi korban dan setelah bersetubuh selanjutnya saksi korban keluar dari rumah terdakwa.
KETIGA sekitar bulan Agustus 2016 di rumah terdakwa saksi korban dipanggil terdakwa untuk datang ke rumah terdakwa dan setelah saksi korban berada di rumah terdakwa kemudian terdakwa mencium pipi saksi korban dan terdakwa membuka baju kaos dan Bra saksi korban dan terdakwa meremas remas payudara saksi korban dan menghisap payudara saksi korban dan setelah saksi korban terangsang selanjutnya terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban hingga saksi korban telanjang dan terdakwa juga membuka pakaiannya hingga telanjang dan setelah penis terdakwa menegang selanjuntya terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban sekitar 5 menit dan saling berganti posisi bercinta kemudian setelah 5 menit terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut saksi korban.
KE EMPAT sekitar bulan Agustus 2016 di rumah terdakwa pada pagi hari pada saat saksi korban bolos dari sekolah saksi korban masuk kedalam rumah terdakwa melalui jendela kemudian saksi korban dan terdakwa saling bercanda lalu terdakwa mencium pipi saksi korban dan memasukkan tangan ke dalam Bra saksi korban dan terdakwa meremas remas payudara saksi korban dan menghisap payudara saksi korban dan setelah saksi korban terangsang selanjutnya terdakwa mengangkat rok saksi korban dan melepas celana dalam saksi korban lalu terdakwa memasukkan jarinya kedalam vagina saksi korban dan menggerakkan jarinya dan terdakwa melepas pakaian hingga telanjang dan terdakwa memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina saksi korban dan sekitar 10 menit terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut saksi korban dan setelah bersetubuh lalu saksi korban pulang.
Bahwa pada saat terdakwa akan bersetubuh dengan saksi korban tedakwa berkata kepada saksi korban “HABIS LULUS SEKOLAH KAMU NIKAH SAMA AKU YAH, KALAU SUDAH NIKAH GAK KELUAR KELUAR LAGI AKU” dan sebelum bersetubuh pertama kali terdakwa berkata kepada saksi korban RIS MAUKAH KAMU JADI PACARKU, Dan saksi korban berkata AKU LAGI GAK MAU PACARAN dan terdakwa berkata SUDAH JALANIN AJA DULU KALAU COCOK KITA TERUSIN TAPI KALAU GAK COCOK KITA UDAHAN NGGAK USAH DILANJUTIN dan saksi korban berkata YAA SUDAH KITA JALANIN AJA DULU dan terdakwa berkata BERARTI KITA DEAL YA KITA JADIAN dan saksi korban berkata IYAA dan selain bersetubuh dengan terdakwa saksi korban juga pernah bersetubuh dengan orang lain.
Bahwa persetubuhan tersebut di ketahui oleh orang tua saksi korban pada saat saksi korban tidak pulang ke rumah saksi korban kemudian orang tua saksi korban mencari keberadaan saksi korban dan diketahui jika saksi korban berada di rumah terdakwa dan pada saat orang tua saksi korban berada di rumah terdawka, terdakwa mengakui perbuatannya telah bersetubuh dengan saksi korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana Visum Et Repertum Nomor RES 1. 4/ 118/ X/ 2016/ Rumkit pada hari selasa tanngal 04 Oktober 2016 oleh doker JESSICA dokter pada bidang kedokteran dan kesehatan Polda Kaltim bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan atas permintaan tertulis dari Kapolres Balikpapan dengan kesimpulan pemeriksaan :
Pada pemeriksaan seorang perempuan berumur kurang lebih 14 tahun koma didapatkan beberapa robekan lama pada selaput dara (hymen) titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) yo. pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 yo. pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tertanggal 12 April 2017, No. Reg Perkara : PDM-07/ BALIK./ 12/ 2016, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NANDA WARDANA INDRADA bin INDRA MAHYUDIN telah bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut“, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) PERPPU No.1 Th.2016 ttg. Perubahan kedua atas UU No.23 Th.2002 ttg. Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D UU No.35 Tahun 2014 ttg. Perubahan kesatu atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa NANDA WARDANA INDRADA bin INDRA MAHYUDIN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna pink putih belang-belang ;
1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru ;
1 (satu) lembar baju seragam sekolah warna putih ;
1 (satu) lembar rok warna putih ;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah ;
1 (satu) lembar celana panjang jeans model robek-robek warna biru ;
1 (satu) lebar BH warna merah ;
1 (satu) lembar baju atasan seragam sekolah pramuka warna coklat ;
1 (satu) lembar rok warna coklat tua ;
1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna hitam
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu ;
Seluruhnya dikembalikan kepada anak korban RISKA FEBRIYANTI Binti RUSDIANTO L.
Membebani supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa telah pula mengemukakan pembelaan/ pleidoi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan analisis hukum yang telah kami lakukan terhadap surat dakwaan maupun surat tuntutan, terbukti Penuntut Umum tidak membuktikan dakwaan sehubungan dengan dakwaan yang telah diajukannya berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap ;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum mendakwakan dan menuntut terdakwa NANDA WARDANA INDRADA Bin INDRA MAHYUDIN telah terbukti bersalah dan sah secara meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berulang dan sejenis, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Primair Penuntut Umum ;
Bahwa kami Penasehat Hukum Terdakwa berkeyakinan Majelis Hakim yang mulia akan senantiasa berpegang teguh pada rasa keadilan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum ;
Bahwa Penasehat Hukum..........dst ;
Bahwa oleh karena persidangan dan nota pembelaan (Pledoi) ini telah selesai kami uraikan satu persatu dimana pada kesimpulan telah pula kami jelaskan berdasarkan fakta dipersidangan perbuatan yang dilakukan terdakwa NANDA WARDANA INDRADA bin INDRA MAHYUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana pada dakwaan Pertama dan Dakwaan kedua, maka dengan segala kerendahan hati kami Penasehat Hukum Terdakwa mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mulia yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menyatakan terdakwa NANDA WARDANA INDRADA bin INDRA MAHYUDIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama yaitu pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menyatakan terdakwa NANDA WARDANA INDRADA Bin INDRA MAHYUDIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kedua yaitu pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No. 35 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Membebaskan terdakwa NANDA WARDANA INDRADA Bin INDRA MAHYUDIN dari dakwaan-dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa NANDA WARDANA INDRADA Bin INDRA MAHYUDIN dari semua tuntutan hukum (Onslaag Van alle Rechtsvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP ;
Membebaskan terdakwa NANDA WARDANA INDRADA Bin INDRA MAHYUDIN dari tahanan ;
Mengembalikan nama baik NANDA WARDANA INDRADA Bin INDRA MAHYUDIN di masyarakat, dengan mewajibkan kepada Penuntut Umum agar meng-iklankan dibeberapa harian (media massa) ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengemukakan tanggapan/ replik terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada kesimpulannya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa telah pula mengemukakan tanggapan atas replik Penuntut Umum yang pada intinya tetap pada Pembelaannya/ pledoi semula, dan terdakwa mohon dibebaskan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Mei 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan telah menjatuhkan putusan Nomor : 6/ Pid.Sus./ 2017/ PN. Bpp. yang amarnya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa NANDA WARDANA INDRADA bin INDRA MAHYUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan secara berlanjut “ sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-dua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NANDA WARDANA INDRADA bin INDRA MAHYUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp .1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan Balikpapan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna pink putih belang-belang ;
1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru ;
1 (satu) lembar baju seragam sekolah warna putih;
1 (satu) lembar rok warna putih;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah;
1 (satu) lembar celana panjang jeans model robek-robek warna biru;
1 (satu) lebar BH warna merah;
1 (satu) lembar baju atasan seragam sekolah pramuka warna coklat;
1 (satu) lembar rok warna coklat tua;
1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna hitam
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu;
dikembalikan kepada anak korban /saksi Riska Febriyanti Binti Rusdianto L;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut kemudian Terdakwa maupun Penuntut Umum, masing-masing telah mengajukan upaya hukum Banding melalui Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Akta Permintaan Banding tanggal 15 Mei 2017 dan tanggal 16 Mei 2017, Nomor : 6/Pid.Sus./ 2017/ PN. Bpp;
Menimbang, bahwa kemudian permintaan banding tersebut telah diberitahukan pula oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Balikpapan masing-masing kepada Penuntut Umum maupun kepada Terdakwa dengan Akta/ Risalah Pemberitahuan Banding pada tanggal 12 Juni 2017 dan tanggal 14 Juni 2017 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyampaikan Memori Bandingnya yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 5 Juni 2017, kemudian Memori Banding tersebut telah disampaikan pula kepada Terdakwa/ Penasihat Hukum dengan Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding pada tanggal 14 Juni 2017, sedangkan Terdakwa/ Penasihat Hukum tidak menyampaikan Memori Banding maupun Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa kemudian baik Terdakwa maupun Penuntut Umum telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Risalah Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara, masing-masing tertanggal 14 Juni 2017, Nomor : W18-U2/ 1567/ Pid.01.4/ VI/ 2017, selama 7 hari terhitung mulai tanggal 14 Juni 2017 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya baik Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak lagi menyampaikan segala sesuatu, selanjutnya Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda akan mempertimbangkan dan Memutus upaya hukum Banding yang dimohonkan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 6/Pid.Sus./ 2017/ PN. Bpp. yang dimintakan banding tersebut telah diputus pada tanggal 9 Mei 2017, dengan dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya, sedangkan Akta Permintaan Banding Terdakwa dan Penuntut Umum Nomor : 6/ Pid.Sus./ 2017/ PN. Bpp. menyatakan bahwa pada tanggal 15 Mei 2017 dan tanggal 16 Mei 2017, Terdakwa dan Penuntut Umum, masing-masing telah menyatakan banding atas Putusan tersebut, karenanya upaya hukum banding yang dimohonkan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum telah dilaksanakan sesuai dan dengan tata-cara serta masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang 7 (tujuh) hari, sehingga menurut hukum permohonan banding keduanya tersebut formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Kesatu, pasal 81 ayat (1) yo. 76 D, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak yo. 64 ayat (1)/ KUHP, yang memiliki unsur pokok “melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ” ;
a t a u,
Kedua, Pasal 82 ayat (1) yo. 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak yo. 64 ayat (1)/ KUHP., yang memiliki unsur pokok “melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ” ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding mempelajari, mencermati dengan seksama Berita Acara persidangan serta pertimbangan-pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 9 Mei 2017, Nomor : 6/ Pid.Sus./ 2017/ PN. Bpp., maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat, Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memilih dakwaan Alternatif Kedua pasal 82 ayat (1) yo. 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak yo. 64 ayat (1)/ KUHP. adalah sudah tepat dan benar, karena baik dari keterangan para saksi, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta pemeriksaan barang bukti dipersidangan dikaitkan pula dengan unsur dakwaan alternatif Kedua tersebut, maka dakwaan Alternatif Kedua lebih mendekati/ sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, baik dari rangkaian keterangan saksi maupun Terdakwa dan pemeriksaan bukti surat serta barang bukti lainnya yang saling bersesuaian, telah membuktikan bahwa Terdakwa pada bulan Agustus tahun 2016, bertempat di sebuah rumah di Jalan Mekar Sari No 68 RT 19, Kelurahan Gunung Sari Ilir. Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, telah membujuk anak untuk melakukan perbuatan persetubuhan dengannya, yaitu anak korban RISKA FEBRIYANTI binti RUSDIANTO yang masih berusia 13 tahun 07 Bulan, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 06492/ 2011 tanggal 06 Juni 2011 yang dilakukan terdakwa secara berulang ulang dalam waktu yang berbeda di tempat yang sama, sebanyak 4 (empat) kali, dengan cara anak korban baik dipanggil maupun datang sendiri ke rumah Terdakwa tersebut sebagaimana telah didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
Menimbang, bahwa sesuai bukti surat visum et repertum Nomor : RES 1. 4/ 118/ X/ 2016/ Rumkit, tanggal 04 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JESSICA, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan bidang kedokteran dan kesehatan Polda Kaltim dengan kesimpulan pemeriksaan :
Pada pemeriksaan seorang perempuan berumur kurang lebih 14 tahun koma didapatkan beberapa robekan lama pada selaput dara (hymen) titik.
Menimbang, bahwa dengan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan sedemikian rupa tersebut, maka perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi keseluruhan unsur dalam dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya tertanggal 5 Juni 2017, telah mengemukakan keberatan-keberatan sebagai alasan permohonan Banding, yang pada intinya sebagai berikut :
Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa masih terlalu Ringan, seharusnya Terdakwa tidak layak untuk mendapatkan keringanan Hukuman dibawah tuntutan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Bahwa Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya tersebut di atas, ternyata tidak terdapat hal-hal yang baru dan kesemuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama (vide : Putusan halaman 58), karenanya Majelis Tingkat Banding tidak perlu mempertimbangkan ulang ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa tentu bukanlah semata merupakan pembalasan belaka dari tindak pidana yang telah dilakukannya, akan tetapi juga merupakan pembelajaran bagi terdakwa agar ia dikemudian hari tidak lagi melakukan tindak pidana serupa maupun tindak pidana lainnya, serta mampu kembali hidup lebih tertib dan taat hukum dalam lingkungan masyarakat ;
Menimbang, bahwa dari sisi sosiologis penjatuhan pidana tentunya selain dirasakan sebagai duka ataupun nestapa bagi Terdakwa yang terampas kebebasannya, tentu juga dimaksudkan agar ia menjadi jera untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari serta mampu kembali bersosialisasi dalam konstruksi masyarakat yang tertib dan taat pada hukum guna mewujudkan rasa aman, tenteram dan damai dalam kehidupan bermasyarakat, karenanya pemidanaan diharapkan juga mengandung aspek yang lebih bersifat edukatif, dengan memberikan kesempatan bagi Terdakwa untuk bertobat/ menyesali perbuatannya serta belajar untuk memperbaiki tingkah lakunya ;
Menimbang, bahwa upaya perlindungan terhadap anak tentu memiliki peran yang strategis dan perlu ditingkatkan demi menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, karena anak merupakan tunas, potensi, serta generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, karenanya perlindungannyapun perlu bersifat khusus/ extra ordinary dan karena maraknya kejahatan tersebut, maka terhadap pelaku tindak pidana perlindungan anak memang perlu pula diberikan terapi-terapi kejut/ shock therapies dalam penjatuhan pidana, sehingga menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak perlu mencoba/ ikut-ikutan melakukan tindak pidana sebagaimana telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi penjatuhan pidana itu sendiri tidaklah harus mengorbankan pula nilai-nilai keadilan bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari sisi filosofis keadilan adalah sebuah problematika yang terletak di dalam hati sanubari manusia, sehingga lebih merupakan abstraksi dari rasa, yang tidak lepas dari intervensi ratio maupun ego serta sejalan dengan dinamika yang selalu labil pada diri manusia, sehingga nampak tampilan warna yang relatief tentu berbeda untuk ditarik suatu kriteria, karenanya maka berat atau ringannya pemidanaan akan sangat ditentukan oleh berbagai factor, tidak hanya selaras dengan akibat perbuatan yang muncul sebagai aspek social yang merugikan, maupun sikap bathin serta perilaku terdakwa yang nampak pasca perbuatan tersebut dilakukan yang bersifat melekat/ accessoire pada diri Terdakwa, namun juga hati nurani manusia yang ikhlas turut menyuara ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 9 Mei 2017, Nomor : 6/ Pid.Sus./ 2017/ PN. Bpp. yang dimintakan banding tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan maupun hukum pembuktian sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 KUHAP, oleh karenanya pertimbangan-pertimbangan yang sudah tepat dan benar tersebut keseluruhannya diambil alih oleh Pengadilan Tingkat Banding guna dijadikan dasar dalam mengadili perkara a quo, karenanya pula Putusan tersebut dapat dipertahankan, sehingga menurut hukum harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 242/ KUHAP, maka terhadap Terdakwa oleh karena dalam pemeriksaan tingkat Banding ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana , maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1)/ KUHAP, maka kepada Terdakwa tetap harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan ditentukan besarnya dalam amar putusan ini;
Mengingat serta memperhatikan, ketentuan pasal 82 ayat (1) yo. 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak yo. 64 ayat (1)/ KUHP. serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan hal ini, khususnya KUHAP/ Undang-undang Nomor 8 tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana;
M E N G A D I L I :
Menerima Permohonan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 9 Mei 2017, Nomor : 6/ Pid.Sus./ 2017/ PN. Bpp. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;
Membebankan biaya perkara dalam kedua Tingkat peradilan kepada Terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017 oleh kami I.B. DWIYANTARA, SH, M.Hum. sebagai Ketua Majelis, AGUNG SURADI, SH. dan M. NAJIB SHOLEH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada Kamis, tanggal 27 Juli 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh M. DAHRI, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya ;
| Ketua Majelis : I.B. DWIYANTARA, SH, M.Hum. | ||
Hakim Anggota : AGUNG SURADI, SH. | Hakim Anggota : M. NAJIB SHOLEH, SH. | |
Panitera Pengganti : M. DAHRI, SH. |