492/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 492/PDT/2017/PT.DKI
PT.WARINGIN AGRO JAYA >< KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI (KLHK)
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 456/Pdt.G-LH/ 2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 7 Februari 2017 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah )
PUTUSAN
Nomor 492/PDT/2017/PT.DKI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT WARINGIN AGRO JAYA, beralamat di Medco Building, Medco 1 lantai 3, Jl. Ampera Raya No. 18-20 Jakarta Selatan, merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia , dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : M. SIDIK LATUCONSINA, SH dan KAWAN-KAWAN yang kesemuanya adalah Advokat dan consultan beralamat di Jl. Pahlawan Seribu Ruko Golden Boulevard Blok Q No.8 BSD City Serpong-Tangerang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Februari 2017. Dan RIVAI KESUMANEGARA SH. Dan KAWAN-KAWAN Para Advokat dari Law Office KUSUMANEGARA &PARTNERS, yang berkantor di Graha Irama Lantai 2 Ruang F, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1-2 Jakarta 12950. Dan AGUS EFFENDI , SH Advokat dari Kantor Hukum AA Law Firm yang beralamat di Jalan Mayor Salim Batubara No.2642 Sekip Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Maret 2017, selanjutnya disebut : PEMBANDING semula TERGUGAT;
L A W A N
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN R.I (“KLHK”) sebagai Instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup dalam hal ini diwakili oleh Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc., dalam kedudukannya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama KLHK beralamat di Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, yang telah memberikan Kuasa kepada:
1. H.M. PRASETYO, dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia, beralamat di Jalan Sultan Hasanudin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: KS.13/Menlhk/PHLHK/PHLHK.1/2/2016 tertanggal 15 Pebruari 2016, dengan ini memberikan Surat Kuasa Khusus dengan hak subtitusi Nomor: SK-040/A/JA/03/2016 tertanggal 24 Maret 2016 kepada;
(1) ROROGO ZEGA, SH., MH.;
(2) WENNY GUSTIATI, SH., M.Hum.;
(3) CAHYANING NURATIH W, SH, M.Hum.;
(4) ABDUL MUBIN, ST., SH. MH.;
(5) RYAN PALASI, SH., MH.;
(6) ROBERT RASMI, SH., MH.;
(7) QUARTA FITRAZA, SH., ST., MH.;
(8) JEMMY SANDRA, SH., MH.;
(9) HARYONO, SH., MH;
kesemuanya Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung RI beralamat di Jalan Sultan Hasanudin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
2. RENO ISKANDARSYAH, S.H,. M.H.;
3. DEDE NURDIN SADAT, S.H.;
4. ALDI HEBSIBA TAHI, S.H;
Para Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor Hukum ISKANDARSYAH & PARTNERS yang beralamat di Generali Tower, 16th Floor Suite E, Gran Rubina Business Park, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: KS.11/Menlhk/PHLHK/PHLHK.1/2/2016, tertanggal 15 Pebruari 2016;
5. JASMIN RAGIL UTOMO S.H., M.M., dalam kapasitasnya sebagai Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
6. UMAR SUYUDI, S.H., M.M., dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sub Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan;
7. SRI INDRAWATI, SH., M.Si., dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan bidang Sumber Daya Alam;
8. VITRI AZESINOVA, S.H., dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup diluar Pengadilan Bidang Energi, Migas dan Minerba;
9. SUHARNO, S.H., dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup diluar Pengadilan Bidang Kehutanan, Pertanian, Perkebunan, Kelautan dan Perikanan;Pada Kantor KLHK beralamat di Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: KS.12/Menlhk/PHLHK/PHLHK.1/2/2016, tertanggal 15 Pebruari 2016;
Kesemuanya bertindak untuk dan atas nama serta memilih domisili hukum di alamat Pemberi Kuasa untuk selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;--------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA. ----------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 18 18 Juli 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 18 Juli 2016 dibawah register No.456/Pdt.G-LH/2016/ PN.Jkt.Sel telah mengemukakan sebagai berikut :
:
1. KEDUDUKAN HUKUM PENGGUGAT
1.1 Salah satu asas yang dianut dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut “UUPPLH”) adalah asas tanggung jawab negara yang artinya bahwa negara bertanggung jawab menjamin pemanfaatan sumber daya alam untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan hidup rakyat baik generasi masa kini maupun masa depan, menjamin hak warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk mencegah perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup dari kegiatan pemanfaatan sumber daya alam. Sebagai konsekuensi pelaksanaan asas tanggung jawab tersebut, pemerintah dapat mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang dianggap telah merusak atau mencemari lingkungan hidup sehingga menimbulkan kerugian lingkungan hidup;
1.2 Bahwa, Pasal 90 UUPPLH memberikan kewenangan kepada Instansi Pemerintah yang bertanggungjawab dalam bidang lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup;
1.3 Bahwa, berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Juncto Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara Juncto Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diatur bahwa Tugas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah KLHK, sehingga dengan demikian KLHK adalah pihak yang memiliki kepentingan hukum dan diberi wewenang untuk mengajukan Gugatan atas nama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 UUPPLH;
1.4 Bahwa, kewenangan KLHK mengajukan Gugatan Perdata juga diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup (“KKMA No. 30 Tahun 2013”), dimana berdasarkan BAB IV tentang Pedoman Penanganan Perkata Perdata Lingkungan pada angka 3 huruf A yang menjelaskan sebagai berikut:
“A. Hak Gugat (Legal Standing)
1. …;
2. …;
3. Hak Gugat Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah:
a. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah (diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi:
Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan Gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup’
Hal-hal yang perlu dijelaskan dari ketentuan Pasal di atas adalah:
(1) Instansi Pemerintah Pusat adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup;
(2) Instansi Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur, dalam hal ini dapat dilimpahkan kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi dengan surat kuasa dari Gubernur;
(3) Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dalam hal ini dapat dilimpahkan kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup Tingkat Kabupaten/Kota dengan surat kuasa dari Bupati/Walikota;
(4) Frasa “dan” dalam Pasal 90 dibaca sebagai alternatif artinya instansi Pemerintah (Menteri Negara Lingkungan Hidup) dan/atau instansi Pemerintah Daerah (Gubernur atau Bupati atau Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi atau Kabupaten/Kota) dapat mengajukan Gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, karena kewenangan daerah berdasarkan pelimpahan dari pemerintah pusat.”
1.5 Bahwa, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No. 12/PDT.G/2012/ PN.MBO Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 50/PDT/2014/PT.BNA Juncto Putusan Mahkamah Agung No. 651 K/PDT/2015 perkara antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan PT Kallista Alam, dimana dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengakui secara tegas Kementerian Lingkungan Hidup sebagai pihak yang memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan perdata atas nama Pemerintah;
1.6 Bahwa, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan maupun Putusan Pengadilan sebagaimana yang disebutkan di atas, maka telah terbukti Menteri KLHK memiliki kapasitas sebagai PENGGUGAT (persona standi in judictio) dan oleh karenanya berwenang untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap perbuatan TERGUGAT yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup, dengan alasan-alasan sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini.
2. KEDUDUKAN HUKUM DAN IZIN – IZIN YANG DIMILIKI TERGUGAT
2.1 Bahwa, TERGUGAT adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan menurut Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan sebagaimana termuat dalam Anggaran Dasarnya sebagai berikut:
2.1.1 Akta Pendirian Nomor 06 tertanggal 12 Juni 2007, yang dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dimana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkum HAM RI”), tertanggal 09 Juli 2007, Nomor: W7-07606 HT.01.01-TH.2007;
2.1.2 Kemudian Akta Perubahan terakhir dimuat dalam Akta Nomor 03 tertanggal 10 Juli 2015, yang dibuat dihadapan Vidhya Shah, S.H., Notaris di Jakarta, dimana pemberitahuan telah diterima oleh Menkum HAM RI, tertanggal 29 Juli 2015 Nomor AHU-AH.01.03-0952758;
2.2 Bahwa, sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar TERGUGAT, dijelaskan TERGUGAT merupakan badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perkebunan dan telah memperoleh izin-izin yang berkaitan dengan bidang usahanya tersebut sebagai berikut:
2.2.1 Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor: 416/KEP/B.LH/2008 tentang Kesepakatan Terhadap Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (“KA-ANDAL”) kegiatan pembangunan kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas 26.000 Ha (dua puluh enam ribu hektar) TERGUGAT di Kecamatan Sirah Pulau Padang, Pampangan dan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2008;
2.2.2 Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor: 455/KEP/B.LH/2008 tentang Kelayakan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (“ANDAL”), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup pembangunan kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas 26.000 Ha (dua puluh enam ribu hektar) TERGUGAT di Kecamatan Sirah Pulau Padang, Pampangan dan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2008;
2.2.3 Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 146/KEP/I/2008 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit kepada TERGUGAT yang ditetapkan di Kayu Agung pada tanggal 17 April 2008;
2.2.4 Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 149/KEP/D.PERKE/2008 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan (“IUP”) atas nama TERGUGAT ditetapkan di Kayuagung pada tanggal 21 April 2008;
2.2.5 Sertifikat Hak Guna Usaha (“HGU”) Nomor 1 atas nama pemegang hak TERGUGAT terletak di Desa Serdang berdasarkan Surat Ukur No. 01/Serdang/2009 tanggal 28 Oktober 2009 Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 560 Ha (lima ratus enam puluh hektar) yang diterbitkan BPN Ogan Komering Ilir pada tanggal 23 November 2009 dan berakhirnya Hak 7 September 2044;
2.2.6 Sertifikat HGU Nomor 1 atas nama pemegang hak TERGUGAT terletak di Desa Kandis berdasarkan Surat Ukur No. 01/Kandis/2009 tanggal 28 Januari 2009 Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 12.526 Ha (dua belas ribu lima ratus dua puluh enam hektar) yang diterbitkan BPN Ogan Komering Ilir pada tanggal 23 November 2009 dan berakhirnya Hak 7 September 2044;
2.2.7 Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (“RKL”) Rencana Perkebunan dan Pabrik pengelolaan kelapa sawit TERGUGAT di Kecamatan Sirah Pulau Padang, Pampangan dan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan dengan luas kebun izin lokasi 26.000 Ha (dua puluh enam ribu hektar) pabrik 2 unit kapasitas 2 x 60 ton TBS Jam, yang dibuat pada bulan Okterber 2008; dan
2.2.8 Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (“RPL”) Rencana Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit TERGUGAT di Kecamatan Sirah Pulau Padan, Pampangan dan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan dengan luas kebun izin lokasi 26.000 Ha (dua puluh enam ribu hektar) pabrik 2 unit kapasitas 2 x 60 ton TBS Jam, yang dibuat pada bulan Oktober 2008.
3. TELAH TERJADI KEBAKARAN DI AREAL LAHAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT TERGUGAT
3.1 Bahwa, berdasarkan data titik panas (hotspot) dari Satelit MODIS Terra-aqua yang dikeluarkan oleh NASA-Amerika Serikat, hotspot terdeteksi pertama kali di areal perkebunan kelapa sawit TERGUGAT pada tanggal 7 Juli 2015 dan terus berlanjut hingga tanggal 30 Oktober 2015, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Periode (bulan) Jumlah Hotspot 1 2 3 1. 7 Juli 2015 2 (Dua) Titik 2. 24 Juli 2015 1 (Satu) Titik 3. 8 Agustus 2015 1 (Satu) Titik 4. 17 Agustus 2015 2 (Dua) Titik 5. 18 Agustus 2015 1 (Satu) Titik 6. 19 Agustus 2015 17 (Tujuh Belas) Titik 7 21 Agustus 2015 2 (Dua) Titik. 8. 23 Agustus 2015 11 (Sebelas) Titik 9. 25 Agustus 2015 19 (Sembilan Belas) Titik 10. 26 Agustus 2015 11 (Sebelas) Titik 11. 27 Agustus 2015 14 (Empat Belas) Titik 12. 28 Agustus 2015 28 (dua puluh delapan) titik 13. 29 Agustus 2015 10 (Sepuluh) titik 14. 30 Agustus 2015 29 (Dua Puluh Sembilan) Titik 15. 1 September 2015 42 (Empat Puluh Dua) Titik 16. 2 September 2015 24 (Dua Puluh Empat) Titik 17. 3 September 2015 37(Tiga Puluh Tujuh) Titik 18. 4 September 2015 36 (Tiga Puluh Enam) Titik 19. 5 September 2015 41 (Empat Puluh Satu) Titik 20. 6 September 2015 58 (Lima Puluh Delapan) Titik 21. 7 September 2015 15 (Lima Belas) Titik 22. 8 September 2015 60 (Enam Puluh) Titik 23. 9 September 2015 21 (Dua Puluh Satu) Titik 24. 10 September 2015 63 (Enam Puluh Tiga) Titik 25. 11 September 2015 41 (Empat Puluh Satu) Titik 26. 12 September 2015 20 (Dua Puluh) Titik 27. 13 September 2015 10 (Sepuluh) Titik 28. 15 September 2015 19 (Sembilan Belas) Titik 29. 17 September 2015 1 (Satu) Titik 30. 19 September 2015 1 (Satu) Titik 31. 22 September 2015 2 (Dua) Titik 32. 23 September 2015 7 (Tujuh) Titik 33. 24 September 2015 22 (Dua Puluh Dua) Titik 34. 26 September 2015 9 (Sembilan) titik 35. 3 Oktober 2015 3 (Tiga) Titik 36. 11 Oktober 2015 1 (Satu) Titik 37. 12 Oktober 2015 1 (Satu) Titik 38. 17 Oktober 2015 5 (Lima) Titik 39. 20 Oktober 2015 5 (Lima) Titik 40. 21 Oktober 2015 4 (Empat) Titik 41. 22 Oktober 2015 5 (Lima) Titik 42. 23 Oktober 2015 15 (Lima Belas) Titik 43. 24 Oktober 2015 20 (Dua Puluh) Titik 44. 25 Oktober 2015 13 (Tiga Belas) Titik 45. 26 Oktober 2015 39 (Tiga Puluh Sembilan) Titik 46. 28 Oktober 2015 14 (Empat Belas) Titik 47. 30 Oktober 2015 2 (Dua) Titik
-
3.2 Bahwa, selanjutnya data dan informasi tersebut dijadikan landasan bagi KLHK yang dalam hal ini Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat Penugasan No. SP.57/PSLH-MP/2015 tertanggal 18 September 2015 kepada Tim Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup (“Tim Verifikasi”) untuk melakukan verifikasi sengketa lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan/atau lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
3.3 Bahwa, Tim Verifikasi terdiri dari:
- Yose Rizal S.IP (Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan Bidang Industri Prasarana dan Jasa KLHK);
- Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M. Agr. (Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan-Institut Pertanian Bogor (“IPB”));
- Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. (Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Hidup-IPB);
- Suharno, S.H. (Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup diluar Pengadilan Bidang Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, Perikanan dan Kelautan KLHK);
- Luthfi Anmur Hudaya, S.Si. (Staf Sub Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan).
3.4 Bahwa, tujuan dari verifikasi lapangan adalah:
(1) Membuktikan kebenaran terjadinya kebakaran lahan di lahan TERGUGAT;
(2) Membuktikan adanya kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran;
(3) Menghitung kerugian lingkungan akibat kerusakan lingkungan; dan
(4) Melakukan inventarisasi tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh perusak lingkungan hidup;
3.5 Bahwa, berdasarkan ANDAL halaman III-17 dan KA ANDAL II-50 TERGUGAT menyatakan Tipologi lahan rawa lebak pada lokasi rencana projek sebagian besar merupakan tipologi lahan gambut dan lahan aluvial, dimana hal tersebut dikuatkan hasil temuan lapangan Tim Verifikasi yang menyatakan areal perkebunan kelapa sawit TERGUGAT adalah lahan gambut;
3.6 Bahwa, berdasarkan data hotspot yang berhasil terdeteksi pada periode bulan Juli 2015 hingga bulan Oktober 2015 memastikan hotspot yang terdeteksi tersebut berada pada petak-petak bekas terbakar dan terjadi pada periode serta blok-blok tertentu saja. Hasil analisa data hotspot MODIS Terra-Aqua memastikan bahwa titik hotspot yang terdeteksi tersebut adalah benar titik api yang artinya memang benar telah terjadi kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit TERGUGAT yang dikuatkan dengan hasil verifikasi dilapangan; (Vide Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M. Agr)
3.7 Bahwa, dari hasil Verifikasi ditemukan tanaman kelapa sawit yang telah terbakar. Tanaman yang terbakar tersebut tampak jelas dari kumpulan kelapa sawit yang terbakar, tumbuhan yang berada dibawah tajuknya dan lahan gambut yang berada dipermukaannya yang tampak berwarna hitam pekat akibat permukaannya ditutupi oleh arang bekas kebakaran serta sebagian masih ditutupi oleh abu hasil permukaan yang tampak memutih;
3.8 Bahwa, kebakaran tidak hanya terjadi pada lahan yang telah ditanami kelapa sawit tetapi juga terjadi pada lahan yang tidak ditanami kelapa sawit (semak belukar, dengan vegetasi dominan berupa pohon gelam). Pohon Kelapa sawit terbakar di areal perkebunan kelapa sawit milik TERGUGAT masih berbuah pasir;
3.9 Bahwa, berdasarkan Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari Tim Verifikasi tertanggal 23 September 2015, disimpulkan luas lahan terbakar di areal perkebunan kelapa sawit TERGUGAT adalah 1.626,53 Ha (seribu enam ratus dua puluh enam koma lima puluh tiga hektar);
3.10 Bahwa, hal tersebut sesuai dengan perhitungan luas lahan yang dilakukan oleh Tim Teknis Badan Perizinan dan Penanaman Modal (“BPPM”) Kab. Ogan Komering Ilir (berdasarkan Surat Perintah Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kab. OKI No. 094/500/BPPM/2015 tertanggal 28 September 2015) pada kurun waktu bulan Juli hingga September 2015, dimana disimpulkan luas lahan terbakar di areal perkebunan kelapa sawit TERGUGAT adalah 1.626,53 Ha (seribu enam ratus dua puluh enam koma lima puluh tiga hektar) (Vide: Nota Dinas BPPM tertanggal 5 Oktober 2015);
3.11 Bahwa, berdasarkan uraian diatas, BENAR TELAH TERJADI KEBAKARAN DI AREAL LAHAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT TERGUGAT;
4. TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa, Perbuatan Melawan Hukum diatur didalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUH Perdata yang dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 1365 KUH Perdata
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Pasal 1366 KUH Perdata
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya.”
Bahwa, yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum menurut M.A. Moegni Djodjodirdjo di dalam bukunya yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum" (Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta 1982, hal 35) adalah:
“Kealpaan berbuat, yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar kesusilaan ataupun bertentangan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat tentang orang lain atau barang”;
Bahwa, sejak Putusan Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum versus Cohen, konsep Perbuatan Melawan Hukum telah berkembang dan mengalami perluasan dan sejak itu terdapat 4 (empat) kriteria Perbuatan Melawan Hukum yaitu:
• Bertentangan dengan kePT WAJiban hukum si pelaku;
• Melanggar hak subyektif orang lain;
• Melanggar kaidah tata susila;
• Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang atau pejabat dalam mengeluarkan kebijakan.
Bahwa, berdasarkan Putusan Hoge Raad Belanda tersebut, maka pengertian Perbuatan Melawan Hukum tidak hanya meliputi perbuatan yang bertentangan dengan Pasal-Pasal dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku tetapi termasuk juga perbuatan yang melanggar kepatutan dan masyarakat;
Bahwa, menurut Mariam Darus Badrulzaman yang mengatakan syarat-syarat yang harus ada untuk menentukan perbuatan sebagai Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai berikut: (Vide: KUH Perdata–Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Mariam Darus Badrulzaman, Penerbit Alumni, Bandung, 1996);
• Harus ada perbuatan – yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat;
• Perbuatan itu harus melawan hukum;
• Ada kerugian;
• Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
• Ada kesalahan.
Bahwa, selanjutnya penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai berikut:
• Adanya Suatu Perbuatan
Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh perbuatan dari si pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan di sini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (pasif). Perbuatan tersebut melawan hukum;
• Perbuatan Itu Harus Melawan Hukum;
Perbuatan tersebut melawan hukum: Perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melawan hukum sejak tahun 1919, unsur melawan hukum ini diartikan dalam arti yang seluas-seluasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku;
b. Yang dilanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum si pelaku;
c. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
d. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden);
e. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain;
• Ada Kerugian;
Adanya kerugian (schade) bagi PENGGUGAT juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dapat dipergunakan. Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenal kerugian materil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum di samping kerugian materil, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immaterial yang juga akan dinilai dengan uang;
• Ada Hubungan Sebab Akibat Antara Perbuatan Melawan Hukum Itu Dengan Kerugian;
Hubungan kausalitas ini antara perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT dengan kerugian yang terjadi menimpa PENGGUGAT adalah merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum;
• Kesalahan;
Perbuatan Melawan Hukum haruslah mengandung unsur kesalahan (schuldement) dalam melaksanakan perbuatan (TERGUGAT) tersebut. Secara hukum disebut sebagai adanya kesalahan jika memenuhi unsur. Pertama, unsur kesengajaan. Kedua, unsur kelalaian (negligence, culpa). Ketiga, tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain;
4.1 TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN YANG DILARANG OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YAITU MEMBUKA DAN/ATAU MENGOLAH LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR YANG MENGAKIBATKAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP;
4.1.1 Bahwa, kegiatan Usaha TERGUGAT adalah usaha di bidang perkebunan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar TERGUGAT;
4.1.2 Bahwa, areal kegiatan usaha TERGUGAT terletak di Desa Kandis, Ulak Pianggu, Keman Baru, Ulang Kemang, Jungkal Serdang, Belanti, Ulak Jermun Kecamatan Pampangan dan Sirah Pulau Padang Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
4.1.3 Bahwa, terkait dengan kegiatan usaha TERGUGAT, terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan pembukaan lahan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai berikut:
Pasal 56 ayat (1) Undang - Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”);
Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar;
Pasal 69 ayat (1) huruf a dan h UUPPLH yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang DILARANG:
a. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. …...; dst
h. Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
4.1.4 Bahwa, yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup dan perusakan lingkungan hidup dijelaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 dan 16 UUPPLH sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 14
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pasal 1 Angka 16
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
4.1.5 Ketentuan mengenai larangan tersebut dipertegas lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan UUPPLH, yaitu antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan yang dikeluarkan pada tanggal 5 Februari 2001 (“PP 4/2001”), dimana Pasal 11 PP 4/2001 berbunyi:
“Setiap orang DILARANG melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan”
4.1.6 Bahwa, dikarenakan areal perkebunan kelapa sawit milik TERGUGAT merupakan lahan gambut, maka berdasarkan Pasal 26 huruf c dan d PP Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (“PP 71/2014”), menyatakan sebagai berikut:
Setiap orang dilarang:
(c) Membakar lahan gambut; dan/atau
(d) Melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampaunya kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3)
4.1.7 Bahwa, sebagaimana fakta-fakta yang telah diuraikan pada poin 3 di atas, telah terjadi kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit TERGUGAT yang dikuatkan dengan data hotspot MODIS Terra-Aqua dan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi;
4.1.8 Bahwa, untuk membuktikan terjadinya kebakaran dan dampaknya, maka dalam kegiatan verifikasi lapangan (ground checking) di lokasi yang terdeteksi hotspot, Tim Verifikasi telah melakukan pengambilan contoh pada 10 (sepuluh) titik yang berada di wilayah areal perkebunan kelapa sawit TERGUGAT pada tanggal 23 September 2015, yaitu sebagai berikut:
-
-
No Lokasi Jenis 1 2 3 1 Plot 1
S 03 0 16 ‘ 12,4 “;
E 105 0 00 ‘ 09,0 “
Titik awal titik api pertama.
2 Plot 2
S 03 0 16 ‘ 20,2 “;
E 105 0 00 ‘ 01,0 “
Tanah komposit terbuka;
Tanah utuh terbakar;
Vegetasi bawah
Arang.
3 Plot 3
S 03 0 16 ‘ 34,3 “;
E 104 0 59 ‘ 42,0 “
Tanah komposit terbakar;
Tanah utuh terbakar;
Vegetasi bawah;
Arang.
4 Plot 4
S 03 0 16 ‘ 44,5 “;
E 104 0 59 ‘ 40,0 “
Tanah komposit terbakar;
Tanah utuh terbakar;
Vegetasi bawah dan daun sawit;
Arang.
5 Plot 5
S 03 0 19 ‘ 53,9 “;
E 104 0 59 ‘ 36,2 “
Tanah komposit terbakar
Tanah utuh terbakar;
Dauh dan buah sawit terbakar;
Arang.
6 Plot 6
S 03 0 17 ‘ 02,1 “;
E 104 0 59 ‘ 33,9 “
Tanah komposit terbakar;
Tanah utuh terbakar;
Tumbuhan bawah;
Daun dan buah sawit terbakar.
Arang
7 Plot 7
S 03 0 19 ‘ 47,7 “;
E 105 0 02 ‘ 36,0 “
Tanah komposit terbakar;
Tanah utuh terbakar;
Vegetasi bawah terbakar;
Arang.
8 Plot 8
S 03 0 19 ‘ 49,4 “;
E 105 0 02 ‘ 37,2 “
Tanah komposit tidak terbakar;
Tanah utuh tidak terbakar;
Vegetasi tumbuhan bawah tidak terbakar.
9 Plot 9
S 03 0 17 ‘ 37,3 “;
E 105 0 01 ‘ 33,1 “
Tanah komposit terbakar;
Tanah utuh terbakar;
Vegetasi bawah terbakar;
Arang.
10 Plot 10
S 03 0 17 ‘ 40,3 “;
E 105 0 01 ‘ 31,0 “
Tanah kompos terbakar;
Tanah utuh terbakar;
Vegetasi bawah terbakar;
Arang
-
4.1.9. Bahwa, sampel yang diambil berdasarkan titik koordinat sebagaimana yang disebut pada poin 4.1.8 telah diuji di Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan dan Laboratorium Pengaruh Hutan, Fakultas Kehutanan, IPB;
4.1.10. Bahwa, berdasarkan hasil analisa Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M. Agr., Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan selaku Tim Verifikasi disimpulkan terbakarnya lahan sama sekali tidak menimbulkan kerugian bagi TERGUGAT, BAHKAN JUSTRU MEMBERIKAN KEUNTUNGAN SECARA EKONOMIS. Dengan terbakarnya lahan, TERGUGAT tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pembelian kapur yang digunakan untuk meningkatkan pH gambut dan biaya pengadaan pupuk dan pemupukan karena sudah digantikan dengan adanya abu dan arang bekas kebakaran, serta biaya pengadaan/pembelian pestisida untuk mencegah ancaman serangan hama dan penyakit. TERGUGAT juga diuntungkan karena jelas akan memangkas biaya operasional seperti upah tenaga kerja, bahan bakar, serta biaya-biaya lain yang dibutuhkan apabila pembukaan lahan dilakukan dengan cara Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (“PLTB”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terbakarnya lahan juga akan menguntungkan dari segi waktu karena proses “pembersihan” lahan menjadi lebih cepat sehingga dapat segera ditanami dan mudah dikerjakan;
4.1.11. Bahwa, kebakaran yang terjadi di lahan TERGUGAT yang sudah ditanami kelapa sawit secara visual tampak tidak baik dan terlihat kurangnya perawatan oleh TERGUGAT, sehingga tampak tidak terurus dan sebagian besar pohon sawit tersebut telah dipenuhi tumbuhan bawah serta terdapat serangan hama dan penyakit yang menyebabkan produktifitas buah segar menjadi rendah; (Vide Surat Keterangan Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.);
4.1.12. Bahwa, menurut keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M. Agr., telah terjadi pembiaran dan kesengajaan yang dilakukan TERGUGAT sebagai berikut:
(1) Berdasarkan fakta lapangan dan hasil analisa laboratorium serta didukung oleh data hotspot yang bersumber dari satelit MODIS Terra Aqua yang dikeluarkan oleh NASA-Amerika Serikat dapat disimpulkan bahwa TERGUGAT telah melakukan kegiatan penyiapan lahan dengan pembakaran secara sistematis dan terencana melalui pembiaran terhadap terjadinya kebakaran khususnya pada areal tengah yang belum ditanam dan yang sudah ditanam namun dengan kualitas yang secara visual tampak tidak baik.
(2) Pergerakan hotspot yang terus bergerak dari hari ke hari baik yang melanjutkan hotspot dari hari sebelumnya maupun timbulnya hotspot baru di lain petak memastikan bahwa upaya pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh TERGUGAT nyaris hampir tidak dilakukan, kalaupun dilakukan itu diduga dilakukan ketika api akan menuntaskan tugasnya yaitu setelah menghanguskan isi petak tersebut, hal itu terjadi karena sarana dan prasarana pengendalian kebakaran seperti early warning system, early detection system relatif tidak bekerja, didukung pula oleh sistem komunikasi, peralatan pemadaman, personil pemadam yang tidak tersedia dalam jumlah yang cukup dan sesuai peruntukannya seperti diatur dalam PP 4/2001, Pedoman Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun yang dikeluarkan oleh Direktorat Perlindungan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan serta peraturan perundang-undangan lainnya. Hal tersebut didukung pula oleh alat transportasi, akses jalan yang tidak memadai.
(3) Tidak bekerjanya early warning system dan early detection system yang didukung oleh tidak tersedianya sarana dan prasarana pendukung sistem tersebut bekerja serta didukung pula oleh sarana pendukung lainnya termasuk personil dan struktur organisasi yang jelas dan operasional, disokong pula oleh akses jalan dan sarana transportasi yang tidak memadai membuat upaya pengendalian kebakaran di areal HGU TERGUGAT tidak sesuai dengan yang seharusnya atau dapat dikatakan nyaris tidak dilakukan bahkan dibiarkan. Hal ini terbukti ketika verifikasi lapangan dilakukan dan diketahui terdapat kebakaran pada berbagai lokasi, namun upaya pengendalian khususnya pemadaman nyaris tidak dilakukan, meskipun air tersedia cukup banyak di dalam kanal yang bersebelahan dengan petak yang sedang terbakar.
4.1.13. Bahwa, berdasarkan analisa Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M. Agr., terhadap fakta-fakta lapangan, terbukti terjadinya kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit TERGUGAT memang diinginkan oleh TERGUGAT itu sendiri, sehingga terdapat kesesuaian antara “maksud” dan “tujuan” yang inheren dalam peristiwa kebakaran lahan yaitu adanya hubungan kausalitas yang sangat erat antara terbakarnya lahan dengan tujuan akhir yang diinginkan TERGUGAT yaitu membuka dan/atau mengolah lahan dengan biaya murah dan cara cepat;
4.1.14 Bahwa, hasil Analisa Laboratorium terhadap sampel yang diambil di areal perkebunan kelapa sawit milik TERGUGAT di Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagai berikut:
4.1.14.1 Hasil Pemeriksaan Lapangan dan Anaisis Laboratorium disandingkan dengan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Lampiran PP. 4/2001:
-
-
-
No. Parameter
(PP 4/2001)
Kerusakan Yang Terjadi
(PP 4/2001)
Hasil Pemeriksaan Lapangan dan Analisa Laboratorium 1 2 3 4 1. Subsidence Penurunan permukaan gambut 20 – 30 cm 2. Keragaman spesies flora Terjadi kepunahan spesies 100 % 3. Populasi flora Terjadi perubahan kepadatan 100 % 4. Keragaman spesies flora Terjadi kepunahan spesies 100 % 5. Populasi flora Terjadi perubahan kepadatan 100 % 6. Porositas Terjadi penurunan porositas 6,97 % 7 Bobot Isi Terjadi pemadatan 0,18 gram/cm3 8. Kadar air tanah Terjadi penurunan kadar air tanah 71,59 % 9. pH tanah pH naik 1,00 10. C organik Kadar C organik turun 50,92 % 11. Total mikroorganisme Total mikroorganisme turun 12,00 x 10 6 spk/gr 12. Total fungi Total fungi turun 2,00 x 10 4 spk/gr 13. Respirasi Respirasi tanah turun 13,03 mgC-CO2/kg tanah/hari
-
-
4.1.14.2. Hasil Pemeriksaan Lapangan dan Anaisis Laboratorium disandingkan dengan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Lampiran PP. 150/2001:
-
-
No. Parameter
(PP No 150/ 2000 )
Baku Mutu
(MenurutPP No. 150/2000)
Baku Mutu Hasil Pemeriksaan Contoh 1 2 3 4 1 Subsidence 7 cm/tahun (kedalaman gambut > 3m) 20 – 30 cm 2. Kedalaman air tanah > 25 CM 90 –160 cm
-
4.1.15. Bahwa, berdasarkan keterangan Dr. Ir. Basuki Wasis. M.Si., selaku Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Hidup tertanggal 26 Oktober 2015 yang mengacu kepada PP 4/2001 dan Peraturan Pemerintah No. 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa (“PP 150/2000”), dimana disimpulkan telah terjadi kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit TERGUGAT sebagai berikut:
4.1.16 Hasil pengamatan lapangan dan analisa contoh tanah di laboratorium menunjukkan bahwa memang benar pada lokasi penelitian telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan di TERGUGAT Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
4.1.16.1 Hasil pengamatan lapangan dan analisa vegetasi menunjukkan bahwa pada tanah terbakar telah terjadi kerusakan lingkungan hidup aspek flora dan fauna karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP 4/2001) untuk keragaman spesies dan populasi;
4.1.16.2 Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa pada tanah terbakar telah terjadi kerusakan lingkungan hidup sifat kimia tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan ((PP 4/2001) untuk parameter pH tanah, dan C organik;
4.1.16.3 Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa pada tanah terbakar telah terjadi kerusakan lingkungan hidup sifat biologi tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP 4/2001) untuk total mikroorganisme, total fungi dan respirasi tanah;
4.1.16.4 Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa pada tanah terbakar telah terjadi kerusakan lingkungan hidup sifat fisik tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP 4/2001) untuk subsiden, porositas dan bobot isi tanah.
4.1.17 Bahwa, berdasarkan Keterangan Dr. Ir. Basuki Wasis. M.Si., selaku Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Hidup juga menyimpulkan secara ilmiah telah terjadi kerusakan lahan gambut atau lahan basah akibat kebakaran di lokasi perkebunan kelapa sawit TERGUGAT, dimana hasil pengamatan lapangan dan analisa laboratorium bahwa tanah gambut yang terbakar telah mengalami kerusakan dan tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible);
4.1.18 Bahwa, fakta-fakta di atas membuktikan TERGUGAT secara nyata telah sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, dimana perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
4.2 TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN KEWAJIBAN HUKUMNYA UNTUK MELAKUKAN UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
4.2.1 Bahwa, kewajiban TERGUGAT untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 32 (1) UU Perkebunan
“Setiap orang yang membuka dan mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budi daya Tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup.”
Pasal 56 UU Perkebunan
(1) …;
(2) Setiap Pelaku Usaha perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun;
4.2.2 Bahwa, kewajiban tersebut juga diatur dalam Pasal 68 UUPPLH yaitu sebagai berikut:
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. …;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
4.2.3 Bahwa, selain itu kewajiban-kewajiban TERGUGAT selaku pelaku usaha di bidang perkebunan juga diatur didalam PP 4/2001 dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 12
“Setiap orang berkewajiban mencegah terjadinya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan. “
Pasal 13
“Setiap penanggung jawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.”
Pasal 14
1) Setiap penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya;
2) Sarana dan prasarana pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. sistem deteksi dini untuk mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;
b. alat pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan;
c. prosedur operasi standar untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;
d. perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;
e. pelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan secara berkala.
Pasal 17
“Setiap orang berkewajiban menanggulangi kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi kegiatannya.”
4.2.4 Bahwa, dikarenakan di areal perkebunan kelapa sawit milik TERGUGAT merupakan lahan gambut, maka untuk itu TERGUGAT diwajibkan untuk menanggulangi kerusakan sebagaimana yang disebutkan didalam Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3) PP 71/ 2014 sebagai berikut:
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang menyebabkan kerusakan Ekosistem Gambut atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan;
(2) Penanggulangan kerusakan Ekosistem gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PT WAJib dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kerusakan akibat;
a. Terjadi kebakaran gambut;
b. Tereksposnya sedimen berpirit dan atau kwarsa;
c. Pembangunan drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering; dan/atau
d. Pembukaan lahan pada Ekosistem Gambut.
(3) Penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalaui;
a. Pemadaman kebakaran;
b. Pengisolasian area yang sedimen berpiritnya dan/atau kwarsanya terekspos;
c. Pembuatan tabat atau bangunan pengali air; dan/atau
d. Cara lain yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Ekosistem Gambut.
4.2.5 Bahwa, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, yang dikeluarkan pada tanggal 28 Januari 2010 (“Permen LH 10/2010”) mengatur dalam Pasal 3 sebagai berikut:
“Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan hutan dan / atau lahan wajib melakukan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar”
4.2.6 Bahwa, selain dilarang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan, TERGUGAT selaku pelaku usaha juga diwajibkan melakukan tindakan dan upaya pencegahan serta penanggulangan bahaya kebakaran hutan dan/atau lahan yang terjadi di lokasi kegiatan usahanya;
4.2.7 Bahwa, Sarana dan Prasarana pengendalian kebakaran (pencegahan dan pemadaman) harus disediakan oleh pelaku usaha dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan serta perkebunan sebagaimana dimaksud dan diamanatkan Pasal 40 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, atau IUP sesuai Peraturan ini wajib:
a. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran.”
4.2.8 Bahwa, dikarenakan IUP TERGUGAT diatas 10.000 Ha, maka sesuai dengan ketentuan Pedoman Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun, Direktorat Perlindungan Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian tahun 2010, wajib memiliki sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Adapun sarana dan prasarana yang dimaksud adalah sebagai berikut:
-
-
No Nama Alat Jumlah 1 2 3 PERALATAN TANGAN 1 Kepyok Api (fireswater/flapper) > 40 Buah 2 Kapak Dua Fungsi (Pulaski) > 20 Buah 3 Garu Tajam (Fine Rake) > 24 Buah 4 Garu Cangkul (Mcleod) > 9 Buah 5 Sekop (Shovel) > 24 Buah 6 Pompa Punggung (Backpasck Pump) > 30 Buah 7 Chainsaw/Gergaji > 30 Buah 8 Sumbut (Suntikan Gambut) > 30 Buah POMPA AIR BERTEKANAN TINGGI 1 Pompa Air Induk 45,6 KW+Tool Box 15 Set 2 Selang Pompa Induk 2,5 Inchi Panjang 100 Feet 90 Roll 3 Selang 1,5 Inchi Panjang 100 Fet 90 Roll 4 Nozzle 1,5 Inci Task Force Tips (TFT) 60 Buah 5 Cabang “Y”2,5-1,5x1,5 Inchi 30 Set 6 Pompa Jinjing + Tool Box 15 Set 7 Selang Pompa Jinjing 60 Roll 8 Tanki Air Portble Kapasitas 800 Liter 30 Unit TRANSPORTASI 1 Truck Angkutan Personil (Organik) 5 Buah 2 Mobil Pengangkut Fine Tools 5 Buah KOMUNIKASI 1 Radio Genggam/HT 45 Buah 2 Radio Rig (Organik) 15 Buah 3 Megaphone 30 Buah 4 Peluit 30 Buah LOGISTIK 1 Kotak P3K 15 Set 2 Terpal Tenda 15 Buah 3 Tandu 15 Buah 4 Air Minum, Snack, makan Secukupnya > 5 Regu JUMLAH REGU KELENGKAPAN PERSONIL 1 Helm >75 Buah 2 Baju Wear Pack >75 Buah 3 Sarung Tangan Kulit >75 Buah 4 Head Lamp (lampu kepala) >75 Buah 5 Sepatu PMK >75 Buah 6 Masker PMK >75 Buah 7 Goggles >75 Buah 8 Kopel Rim >75 Buah 9 Slayer (kain Penutup mulut dan leher) >75 Buah PERALATAN PENDUKUNG 1 Farm Tractor + Trailer (Organik) 5 Unit 2 Bulldozer (Organik) 5 Unit PERALATAN DETEKSI DINI 1 MENARA API >10 Buah Allidade
>10 Buah Teropong Binokular
>10 Buah Radio Rig
>10 Buah Senter
>10 Buah Peta Wilayah Kerja Pengendalian Kebakaran
>10 Buah Logistik (Perlengkapan+Makan Minum)
>10 Buah Jam Dinding
>10 Buah Kalender
>10 Buah Jadual Jaga/Piket
>10 Buah Buku Kerja dan Alat Tulis
>10 Buah Instalasi Anti Petir
>10 Buah 2 PATROLI Sepeda Motor
10 Buah Radio Genggam/HT
10 Buah/Psg Parang/Golok
10 Buah Backpack Pump
10 Buah Velplest (tempat air minum)
10 Buah Senter
10 Buah Peta Wilayah Kerja Pengendalian Kebakaran
1 Set PERALATAN/PERLENGKAPAN 1 Apar 10 Buah 2 Radio Rig+Antena Ring 0+Yagi/Antena Pengarah 10 Buah 3 Global Positioning System (GPS) 10 Buah 4 Alarm/Sirene 10 Unit 5 Kompas 10 Unit 6 Jam Dinding 1 Unit 7 Kalender 1 Buah 8 Jadwal Jaga/Piket 1 Buah 9 Nomor-Nomor Telepon Penting (Manggala Agni, Polsek, Perusahaan lain yang membidangi perkebunan, Puskemas) 1 Buah 10 Kontak P3K 1 Buah 11 Logistik (Perlengkapan + Makan Minum) Secukupnya 12 Alat-alat Tulis Kantor 15 Buah
-
4.2.9 Bahwa, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Tim Verifikasi pada tanggal 23 September 2015, ditemukan sarana prasana pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun milik TERGUGAT tidak sesuai sebagaimana yang telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan;
4.2.10 Bahwa, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit TERGUGAT tidak sesuai dengan Pedoman Izin Usaha Perkebunan dan Pedoman Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun, Direktorat Perlindungan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementrian Pertanian. Selain itu menurut penjelasan TERGUGAT ketika melakukan pemadaman hanya menggunakan sekitar 33 mesin robin dan eskavator serta dibantu oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (“BNPB”); (Vide: Berita Acara Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup tertanggal 23 September 2015)
4.2.11 Bahwa, selain hal-hal yang disebutkan di atas, kePT WAJiban untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran tersebut juga melekat pada IUP sebagai dasar beroperasinya usaha TERGUGAT. Izin usaha dimaksud diberikan dengan syarat TERGUGAT melaksanakan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran dan mengelola sumber daya alam;
4.2.12 Bahwa, dengan tidak dipenuhinya standar sarana, prasarana dan persyaratan-persyaratan serta perbuatan-perbuatan tertentu yang diwajibkan guna mencegah dan menanggulangi kebakaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun izin yang berlaku, apabila terjadi suatu peristiwa kebakaran yang menimbulkan kerusakan atau kerugian, maka tindakan TERGUGAT tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan atau setidak-tidaknya tindakan TERGUGAT merupakan suatu kelalaian yang dilakukan pemegang izin atau pelaku usaha dalam hal ini adalah kelalaian yang dilakukan oleh TERGUGAT;
4.2.13 Bahwa, kelalaian yang telah dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana dijelaskan dalam poin-poin di atas ikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1366 KUH Perdata;
4.2.14 Bahwa, akibat dari kelalaian yang telah dilakukan oleh TERGUGAT dengan tidak menyediakan standar sarana, prasarana dan persyaratan-persyaratan guna mencegah dan menanggulangi kebakaran yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik TERGUGAT, maka secara jelas perbuatan TERGUGAT telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1366 KUH Perdata;
4.2.15 Bahwa, selain itu menurut doktrin res ipsa loquitur, Perbuatan Melawan Hukum oleh seseorang sudah dapat disimpulkan telah terjadi apabila tempat dimana atau barang yang menyebabkan peristiwa itu terjadi berada dibawah penguasaannya, bahkan tanpa harus dibuktikan unsur kelalaiannya (Vide P- Buku Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer, Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M, Halaman 99 - 103);
4.2.16 Bahwa, doktrin dimaksud dapat digunakan dalam penerapan asas kehati-hatian (precautionary principle) yang dikandung dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang mewajbkan TERGUGAT untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran dengan upaya yang wajar dan sarana serta prasarana yang memadai, sehingga PENGGUGAT memohon kepada Majelis Terhormat untuk dapat menerapkan doktrin res ipsa loquitur sebagai interpretasi lebih lanjut dari prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1. dan poin 4.2. di atas, telah terbukti secara tegas dan nyata TERGUGAT melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yaitu membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar, melakukan perbuatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup serta tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan.
5. KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PERBUATAN TERGUGAT
Bahwa, yang dimaksud dengan kerugian lingkungan hidup menurut penjelasan Pasal 90 ayat (1) UUPPLH adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat;
Bahwa, sesuai dengan pendapat ahli sebagaimana yang dijelaskan pada poin 4 tentang Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT, telah terbukti perbuatan TERGUGAT membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, sehingga dengan demikian TERGUGAT telah nyata melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian lingkungan hidup;
Bahwa, berdasarkan hal di atas terdapat hubungan kausalitas antara kerusakan lingkungan hidup akibat perbuatan TERGUGAT dengan Kerugian Lingkungan hidup yang ditimbulkan, sehingga TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang dapat dituntut untuk dimintakan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 90 UUPPLH dan PENGGUGAT berwenang menuntut ganti rugi serta tindakan tertentu kepada TERGUGAT atas kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan.
I. KERUGIAN MATERIL
Bahwa, akibat lebih lanjut dari kerusakan tanah yang dilakukan oleh TERGUGAT telah mengakibatkan kerugian lingkungan hidup yang nilai atau besarannya telah dihitung sesuai dengan metode yang diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagai berikut:
A. Kerugian Ekologis
Kebakaran lahan yang berupa tanah gambut telah merusak struktur lahan gambut sehingga kehilangan fungsinya sebagai penyimpan air.
(1) Biaya Pembuatan Reservoir
Untuk menampung air 650 m3/ha diperlukan reservoir berukuran lebar 20 m x panjang 25 m x tinggi 1.5 m. Biaya pembangunan diasumsikan per m2 = Rp.100.000,- Per hektar lahan yang hilang, diperlukan biaya sebagai berikut:
[(2 x 1.5 m x 20 m) + (2 x 1.5 m x 25 m) + (20 m x 25 m)] x Rp.100.000/m2 = 635 m2 x Rp. 100.000/m2 = Rp.63.500.000,-/ha
Jadi untuk lahan yang hilang seluas 1.626,53 Ha , diperlukan biaya pembuatannya menurut PERMEN LH No.7 Tahun 2014, yaitu: Rp.63.500.000/ha x 1.626,53 Ha = Rp.103.284.855.000.-
(seratus tiga milyar dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah)
(2) Biaya Pemeliharaan Reservoir
Biaya Pemeliharaan Reservoir, yaitu: Rp.100.000.000,-/th x 15 th = Rp.1.500.000.000,-
(satu milyar lima ratus juta rupiah,-)
(3) Pengaturan Tata Air
Biaya pengaturan tata air didasarkan kepada biaya yang dikeluarkan per ha dalam pengaturan tata air menurut PERMEN LH No. 7 Tahun 2014 yaitu sebesar Rp. 30.000,- per ha, sehingga biaya yang harus dikeluarkan untuk pengaturan tata air seluas 1.626,53 Ha adalah sebesar:
Rp.30.000,-/ha x 1.626,53 Ha = Rp.48.795.900.,-
(empat puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah);
(4) Pengendalian Erosi
Biaya pengendalian erosi akibat dari lahan yang terbakar didasarkan pada besaran perhitungan menurut PERMEN LH No. 7 Tahun 2014 yakni sebesar Rp.1.225.000,- per ha, sehingga biaya yang dibutuhkan untuk pengendalian erosi untuk lahan seluas 1.626,53 Ha yang rusak karena pembakaran adalah:
Rp.1.225.000,-/ha x 1.626,53 Ha: Rp.1.992.499.250.-
(satu milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah)
(5) Pembentuk Tanah
Biaya pembentukan tanah akibat rusak karena pembakaran didasarkan kepada perhitungan menurut PERMEN LH No. 7 Tahun 2014 yakni sebesar Rp. 50.000,- per ha, sehingga biaya yang dibutuhkan untuk pembentukan tanah seluas 1.626,53 Ha yang rusak adalah :
Rp. 50.000,-/ha x 1.626,53 Ha = Rp.81.326.500,-
(delapan puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah)
(6) Pendaur Ulang Unsur Hara
Biaya pendaur ulang unsur hara yang hilang akibat pembakaran didasarkan kepada perhitungan menurut PERMEN LH No. 7 Tahun 2014 yakni sebesar Rp. 4.610.000,- per ha, sehingga untuk lahan seluas 1.626,53 ha maka biaya yang dibutuhkan adalah sebesar:
Rp. 4.610.000,-/ha x 1.626,53 Ha : Rp.7.498.303.300,-
(tujuh milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus tiga ribu tiga ratus rupiah)
(7) Pengurai Limbah
Biaya pengurai limbah yang hilang karena rusaknya gambut akibat pembakaran didasarkan kepada perhitungan menurut PERMEN LH No. 7 Tahun 2014 yakni sebesar Rp. 435.000 per ha, sehingga untuk lahan seluas 1.626,53 Ha, maka dibutuhkan biaya sebesar: Rp. 435.000/ha x 1.626,53 Ha : Rp.707.540.550,-
(tujuh ratus tujuh juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah)
(8) Kerugian Akibat Hilangnya Keanekaragaman Hayati dan Sumber Daya Genetika
(a) Biaya kerugian akibat hilangnya keanekaragaman hayati
Akibat rusaknya lahan karena pembakaran maka tidak sedikit keanekaragaman hayati yang hilang, untuk itu lahan tersebut perlu dipulihkan. Biaya pemulihan bagi keanekaragaman hayati ini didasarkan kepada perhitungan menurut PERMEN LH No. 7 Tahun 2014 yakni sebesar US$300 (Rp. 2.700.000) per ha, sehingga untuk lahan yang rusak seluas 1.626,53 Ha dibutuhkan biaya Rp. 2.700.000/ha x 1.626,53 Ha : Rp.4.391.631.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
(b) Biaya kerugian akibat hilangnya sumber daya genetika
Biaya pemulihan akibat hilangnya sumber daya genetika adalah sebesar US$ 41 (Rp.410.000,-) per ha didasarkan pada perhitungan menurut PERMEN LH No. 7 Tahun 2014 sehingga untuk lahan seluas 1.626,53 Ha diperlukan biaya sebesar: Rp. 410.000/ha x 1.626,53 Ha : Rp. 666.877.300,-
(enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah);
(9) Kerugian akibat terlepasnya karbon ke udara (carbon release)
Biaya Akibat Pelepasan Karbon Sehingga Menambah Emisi Gas Rumah Kaca di Atmosphere. Akibat adanya pembakaran maka terjadi pelepasan karbon sehingga untuk mengembalikannya perlu dilakukan kegiatan pemulihan yang menurut perhitungan beberapa pakar dibutuhkan sebesar US$ 10 (Rp. 90.000) per ton karbon ha menurut PERMEN LH No. 7 Tahun 2014, sehingga untuk lahan seluas 1.626,53 Ha dibutuhkan biaya sebesar: Rp. 90.000/ton x 10.979,08 ton = Rp.988.117.200,-
(sembilan ratus delapan puluh delapan juta seratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah);
(10)Perosot Karbon (Carbon Reduction)
Dengan adanya penggunaan api dalam penyiapan lahan maka terjadi perosotan karbon tersedia (carbon reduction), untuk itu perlu dipulihkan. Menurut PERMEN LH No. 7 Tahun 2014 biaya perosot karbon per ha adalah US$ 10 (Rp.90.000) sehingga biaya yang diperlukan untuk memulihkannya adalah sebesar: Rp. 90.000/ha x 3842,68 ton = Rp.345.841.200,-
(tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua ratus rupiah);
Sehingga biaya yang harus dikeluarkan akibat kerugian sebagaimana dimaksud diatas dengan mempertimbangkan 10 parameter diatas adalah sebesar Rp.121.505.587.200,- (seratus dua puluh satu milyar lima ratus lima juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
B. Kerugian Ekonomis
Selain kerugian yang bersifat ekologis akibat kerusakan areal perkebunan kelapa sawit, kebakaran juga telah menimbulkan kerugian ekonomis yang dirinci sebagai berikut:
Hilangnya umur pakai
Akibat kegiatan pembakaran, maka umur pakai lahan menjadi berkurang + 15 tahun dibandingkan dengan tanpa bakar. Untuk itu seandainya tanaman mulai berproduksi pada umur 4 tahun, sehingga telah hilang umur pakai lahan selama 11 tahun maka biaya yang telah hilang selama 11 tahun tersebut seandainya lahan tetap berproduksi adalah sebagai berikut:
-
-
No. Uraian Nilai Kerugian 1 2 3 1 Biaya penanaman untuk 1626,53ha Rp. 18.015.634.960,- 2 Biaya pemeliharaan tahun pertama Rp. 6.637.452.538,- 3 Biaya pemeliharaan tahun ke-dua Rp. 6.064.530.117,- 4 Biaya pemeliharaan tahun ke-tiga Rp. 6.169.805.645,- 5 Biaya pemeliharaan tahun ke-empat Rp. 8.793.600.225,- 6 Biaya pemeliharaan tahun ke-lima Rp. 7.902.678.176,- 7 Biaya pemeliharaan tahun ke-enam dan tujuh Rp. 91.948.554.170,- Total biaya yang dibutuhkan untuk periode 15 tahun Rp. 145. 535.560.900,- 1 Biaya hasil penjualan selama 11 tahun Rp.197.498.965.500,- 2 Keuntungan yang hilang karena pembakaran Rp. 51.963.404.520,-
-
Bahwa, total biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti kerugian/kerusakan yang terjadi secara ekologis serta hilangnya keuntungan secara ekonomis adalah sebesar:
Rp.121.505.587.200,- +Rp.51.963.404.520,- = Rp.173.468.991.700,-
(seratus tujuh puluh tiga milyar empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah)
II. BIAYA-BIAYA
Dalam upaya memulihkan lahan areal perkebunan seluas 1.626,53 Ha yang rusak dikarenakan pembakaran yang dilakukan oleh TERGUGAT, maka lahan yang rusak tersebut harus dipulihkan meskipun mustahil mengembalikan kepada keadaan seperti semula sebelum terbakar. Untuk itu pemulihan lahan areal perkebunan yang terbakar tersebut harus dilakukan dengan material yang mempunyai kedekatan fungsi yaitu kompos;
Pemulihan lahan areal perkebunan yang rusak akibat pembakaran dengan kompos yang diangkut dengan menggunakan truk tronton dengan kapasitas 20 m3 adalah sebagai berikut:
a. Biaya pembelian kompos
untuk mengisi 1.626,53 Ha lahan yang rusak dengan ketebalan rata rata gambut yang terbakar adalah 10 cm dengan perhitungan biaya sebagai berikut: 1626,53ha x 0.1 m (10 cm) x 1 ha (10.000 m2) x Rp. 200.000/m3 = Rp.325.306.000.000.-
(tiga ratus dua puluh lima milyar tiga ratus enam juta rupiah).
b. Biaya angkut
dengan menggunakan tronton kapasitas angkut 20 m3/truk maka diperlukan biaya angkut hingga lokasi lahan yang terbakar adalah:1.626.530 m3 / 20 m3 x Rp. 800.000 (sewa truk) = Rp. 65.061.200.000.-
(enam puluh lima milyar enam puluh satu juta dua ratus ribu rupiah)
c. Biaya penyebaran kompos
di areal yang terbakar seluas 1.626,53 Ha (1000 m3) = 20.000 karung (a 50 kg)/200/orang x Rp.20.000 x 1.626,53 Ha = Rp. 6.506.120.000,-
(enam milyar lima ratus enam juta seratus dua puluh ribu rupiah)
d. Biaya pemulihan
untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang
- Pendaur ulang unsur hara Rp. 7.498.303.300,-
- Pengurai limbah Rp. 707.540.550,-
- Keanekaragaman hayati Rp. 4.391.631.000,-
- Sumberdaya genetik Rp. 666.877.300,-
- Pelepasan karbon Rp. 988.117.200,-
- Perosot karbon Rp. 345.841.200,-
Total Rp.14.598.310.550,-
(empat belas milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta tigaratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh rupiah,-);
Bahwa, total biaya yang harus dikeluarkan untuk memulihkan lahan seluas 1.626,53 Ha dengan pemberian kompos dengan alat angkut truk tronton kapasitas 20 m3/truk serta biaya untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang dan mengganti kerugian yang rusak akibat pembakaran adalah sebesar Rp. 584.940.622.300,-
(lima ratus delapan puluh empat milyar sembilan ratus empat puluh juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
6. TERGUGAT BERTANGGUNG JAWAB SECARA MUTLAK (STRICT LIABILITY) ATAS KEBAKARAN YANG TELAH TERJADI
6.1 Bahwa, Perbuatan TERGUGAT selain dikenakan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan lingkungan hidup, maka seharusnya juga dimintakan pertanggungjawaban untuk dituntut sesuai dengan prinsip tanggungjawab mutlak (strict liability) yang dianut dalam UUPPLH, dimana TERGUGAT PT WAJib bertanggungjawab mutlak atas kerusakan lingkungan hidup oleh karena dampak yang diakibatkan dari usahanya dapat menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan hidup. Ketentuan ini merupakan Lex Specialis dalam Gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum pada umumnya sebagaimana dimaksud Pasal 88 UUPPLH yang menyatakan sebagai berikut:
“Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”.
6.2 Bahwa, lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 88 UU PPLH, dijelaskan sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan”bertanggung jawab Mutlak” atau strict lialibility adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex spesialis dalam Gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu.”
6.3 Bahwa, berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan tidak diperlukannya unsur kesalahan didalam Strict Liability, sehingga TERGUGAT bertanggung jawab mutlak (Strict Liability) terhadap kerusakan lingkungan hidup;
6.4 Bahwa, secara teori kesalahan dapat diartikan secara subjektif maupun objektif. Secara Subjektif, kesalahan berarti mens rea yaitu baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian. Sedangkan secara Objektif, kesalahan berarti melawan hukum. (hal. 47, Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Pasca Sarjana FH UI 2003);
6.5 Bahwa, dengan demikian dalam Strict Liability, TERGUGAT tetap bertanggung jawab tanpa memperhatikan ada tidaknya unsur sengaja, kelalaian dan melawan hukum, sehingga yang perlu diperhatikan didalam Strict Liability adalah adanya kerugian yang ditimbulkannya dan hubungan kausalitas antara kerugian tersebut dengan kegiatan TERGUGAT;
6.6 Bahwa, kegiatan yang dapat dikenakan strict liability diantaranya adalah kegiatan atau usaha yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup;
6.7 Bahwa, yang dimaksud dengan ancaman serius menurut Pasal 1 angka 34 UUPPLH adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan terhadap masyarakat. Penjabaran tentang “ancaman serius” terhadap lingkungan hidup dijelaskan juga dalam KKMA No. 36 Tahun 2013 yaitu sebagai berikut:
“yang dimaksud ancaman serius adalah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dampaknya berpotensi tidak dapat dipulihkan kembali dan/atau komponen-komponen lingkungan hidup yang terkena dampak sangat luas, seperti kesehatan manusia, air permukaan, air bawah tanah, tanah, udara, tumbuhan, dan hewan”.
6.8 Bahwa Lampiran dari KKMA No. 36/KMA/SK/II/2013 juga menyebutkan sebagai berikut:
“Yang perlu dibuktikan adalah bahwa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan tergugat yang menggunakan B3 atau menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3 atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup.”
6.9 Bahwa, berdasarkan ringkasan RPL perkebunan dan pabrik dari TERGUGAT, diketahui TERGUGAT sendiri telah menyatakan adanya potensi dampak yang luas dari kegiatan dan atau usahanya, yang meliputi antara lain: dampak keresahan atau konflik dengan masyarakat, pencemaran kualitas air sungai, pencemaran kualitas udara, dan kerusakan sifat dasar tanah gambut dikarenakan pembakaran lahan (Lampiran A RKL TERGUGAT, Hal. L-1 dan L-2);
6.10 Bahwa, dari uraian di atas terlihat kegiatan usaha TERGUGAT setidaknya merupakan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup sehingga dapat dikenakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability);
6.11 Bahwa, berdasarkan Penjelasan Pasal 67 ayat (3) huruf a UU Perkebunan disebutkan:
“Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin Usaha Perkebunan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. Sedangkan bagi Perusahaan Perkebunan yang Usaha Perkebunan atau kegiatannya tidak menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup diwajibkan memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
Berdasarkan ketentuan di atas, hanya kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup saja yang diwajibkan memiliki Analasis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“ANDAL”), sehingga dengan adanya ANDAL yang dimiliki TERGUGAT membuktikan bahwa usaha TERGUGAT menimbulkan dampak besar/luas terhadap lingkungan hidup.
6.12 Bahwa, berdasarkan Keterangan Ahli Dr. Ir. Basuki Wasis. M.Si., selaku Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Hidup, perbuatan TERGUGAT yang membuka lahan dengan cara membakar mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup termasuk didalamnya ekosistem gambut yang dampaknya tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible) (vide: Surat Keterangan Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Hidup Dr. Ir. Basuki Wasis M.Si.);
6.13 Bahwa, berdasarkan analisa hukum, uraian fakta dan pendapat ahli sebagaimana telah diuraikan diatas terbukti kerusakan lingkungan hidup akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT memenuhi kriteria “ancaman serius” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 34 dan Pasal 88 UU PPLH serta KKMA No. 36 Tahun 2013, maka oleh karena itu terhadap perbuatan melawan hukum TERGUGAT harus diterapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liabity).
6.14 Bahwa, terhadap prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) telah diterapkan di dalam Putusan PN. Bandung No.49/Pdt.G/2003/PN. Bdg., yang dikuatkan oleh Putusan MA RI No: 1794K/Pdt/2004 (Putusan Mandalawangi);
6.15 Bahwa, berdasarkan Putusan Mandalawangi tersebut, Pengadilan menerapkan asas kehati-hatian yang berakibat berubahnya pertanggungjawaban perdata dari Perbuatan Melawan Hukum menjadi tanggung jawab mutlak (strict liability). Hal ini dapat dilihat dari pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Kasus Mandalawangi yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa bagaimana bentuk/tanggung jawab terhadap lingkungan serta siapa yang harus diberikan tanggung jawab, maka dengan penerapan ini pembuktian unsur kesalahan (liability base on fault) seperti dalil Gugatan Penggugat agar supaya para TERGUGAT dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menjadi tidak relevan karena dengan diterapkannya prinsip "precautionary principle” pertanggung jawaban menjadi ketat/mutlak "Strict Liability", yang paling penting disini adalah penentuan siapa yang harus bertanggung jawab atas adanya dampak longsornya beberapa sudut di belahan Gunung Mandalawangi, dan karena secara "notoir feit" telah menimbulkan kerugian, maka bagaimana pemulihan atas adanya kerugian tersebut.” (Putusan PN. Bandung No. 49/Pdt.G/2003/PN.Bdg, hal. 102).
6.16 Bahwa, kemudian Putusan Mandalawangi juga memperlihatkan kebijaksanaan dan pengetahuan Majelis Hakim yang sangat baik dan perlu diikuti, karena meskipun di dalam Petitum Para Penggugat meminta agar TERGUGAT dinyatakan “telah melakukan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar ganti rugi” (Putusan PN Bandung No. 49/Pdt.G/2003/PN. Bdg., hal.10), akan tetapi di dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa para TERGUGAT “bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) atas dampak yang ditimbulkan oleh adanya longsor di kawasan hutan Gunung Mandalawangi” (Putusan PN. Bandung No. 49/Pdt.G/2003/PN. Bdg., hal. 107);
6.17 Bahwa, Putusan PN. Bandung No. 49/Pdt.G/2003/PN. Bdg. tersebut telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 179K/Pdt/2004, yang pada intinya antara lain:
Pertama, menyatakan bahwa Pengadilan Judex Factie tidak salah menerapkan hukum, yaitu dalam menerapkan strict liability. Atas dasar pertimbangan ini Mahkamah Agung RI mengatakan bahwa TERGUGAT bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penggugat berdasarkan fakta bahwa kegiatan tersebut telah terbukti menimbulkan pencemaran/kerusakan lingkungan, yang kemudian menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
Kedua, menyatakan bahwa Pengadilan Judex Factie tidak pula salah menerapkan hukum, yaitu dalam menerapkan asas kehati-hatian (precautionary principle). Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa asas kehati-hatian telah memiliki status “ius cogen”, yaitu sebuah asas hukum yang memiliki kekuatan norma paling kuat, sehingga asas-asas atau aturan lain yang bertentangan dengannya akan dianggap batal. (Putusan Mahkamah Agung RI No. 1794K/Pdt/2004, hal. 84).
6.18 Bahwa, asas Precautionary Principle pada pokoknya adalah suatu asas kehatian-hatian yang bertujuan untuk menjaga dan mempertahankan keselamatan dan mencegah segala sesutau yang akan berakibat terganggunya/hilangnya keselamatan itu;
6.19 Bahwa, dari pembahasan di atas secara tegas terlihat asas kehati-hatian (precautionary principle) sebagaimana diterapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus Mandalawangi tidak lain dan tidak bukan dimaksudkan untuk mengubah tanggung jawab dari Perbuatan Melawan Hukum menjadi tanggung jawab mutlak (Strict Liability);
6.20 Bahwa, selain itu juga dalam penegakan hukum lingkungan hidup, Hakim harus selalu terikat dengan asas-asas kebijakan lingkungan (principles of environmental policy) yang meliputi:
- Prinsip Substansi Hukum Lingkungan (Substantive Legal Principles)
- Prinsip-Prinsip Proses (Principles of Process)
- Prinsip Keadilan (Principles of Justice)
6.21 Bahwa, prinsip lingkungan hidup yang perlu mendasari pertimbangan Hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara lingkungan hidup adalah prinsip pencegahan bahaya lingkungaan, prinsip kehati-hatian, prinsip pencemar membayar, dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan;
6.22 Bahwa, terkait Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT, maka sudah seharusnya Hakim dalam menangani suatu perkara dan mengalami keragu-raguan mengenai bukti, maka Hakim mengedepankan perlindungan lingkungan dalam putusannya sebagaimana dimaksud dalam asas In Dubio Pro Natura;
TUNTUTAN PROVISIONIL
Bahwa, perbuatan TERGUGAT sebagaimana diuraikan di atas telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang sedemikian hebat menimbulkan ancaman serius, dan oleh karenanya diperlukan tindakan sementara untuk mencegah kerugian yang jauh lebih besar serta kerusakan lebih lanjut pada lingkungan hidup yang terletak di di Kecamatan Sirah Pulau Padang, Pampangan dan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan tersebut, maka dengan hormat PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini terlebih dahulu menetapkan seluruh kegiatan perkebunan TERGUGAT tersebut dihentikan untuk sementara hingga pemulihan terhadap lingkungan hidup yang rusak tersebut selesai dilakukan sebagaimana dimaksud Bab IV huruf D mengenai Pembuktian KKMA No. 36 Tahun 2013;
Bahwa, untuk menjamin agar Gugatan ini tidak sia-sia (illusoir), maka layak dan beralasan hukum kiranya Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah, bangunan dan tanaman di atasnya milik TERGUGAT sebagai berikut :
Areal Lahan dan Pabrik Perkebunan Kelapa Sawit TERGUGAT perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Kandis, Ulak Pianggu, Keman Baru, Ulang Kemang, Jungkal Serdang, Belanti, Ulak Jermun Kecamatan Pampangan dan Sirah Pulau Padang Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Utara : Sungai Deles
Batas Selatan : Rawang Sibumbung
Batas Barat : Rawang Tanjungtabuantelukajo
Batas Timur : Sungai Komering.
Bahwa, untuk menjamin pemenuhan kewajiban TERGUGAT untuk melakukan pemulihan lahan perkebunan kelapa sawit, maka berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (3) UUPPLH sangatlah layak dan beralasan hukum kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat yang mengadili perkara a quo untuk menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah,-) per hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan dalam perkara ini.
BERDASARKAN DALIL-DALIL DAN BUKTI-BUKTI TERSEBUT DI ATAS, PENGGUGAT MEMOHON MAJELIS HAKIM UNTUK BERKENAN MEMUTUS SEBAGAI BERIKUT:
DALAM PROVISI:
1. MEMERINTAHKAN TERGUGAT untuk tidak mengusahakan areal tanaman kelapa sawit di areal lahan perkebunan yang terletak di Desa Kandis, Ulak Pianggu, Keman Baru, Ulang Kemang, Jungkal Serdang, Belanti, Ulak Jermun Kecamatan Pampangan dan Sirah Pulau Padang Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
2. MEMERINTAHKAN TERGUGAT dan/atau Para Kuasanya atau Pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun agar sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkcracht van gewisjde) agar Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apapun (status quo) baik melalui tindakan hukum perdata atau kepailitan terhadap Penggugat yang bertujuan menjual atau mengalihkan baik secara di bawah tangan maupun melalui pelelangan umum atau lelang negara atau lelang swasta di dalam negeri atau di luar negeri atau menjaminkan dalam bentuk apapun menjual / mengalihkan dalam bentuk apapun atau tindakan dalam bentuk apapun di dalam atau luar negeri alas harta kekayaan Penggugat termasuk:
Sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di di Desa Kandis, Ulak Pianggu, Keman Baru, Ulang Kemang, Jungkal Serdang, Belanti, Ulak Jermun Kecamatan Pampangan dan Sirah Pulau Padang Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1 atas nama pemegang hak TERGUGAT dengan luas 12.526 Ha (dua belas ribu lima ratus dua puluh enam hektar) yang diterbitkan BPN Ogan Komering Ilir pada tanggal 23 November 2009.
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah, bangunan dan tanaman di atasnya yang terletak di di Desa Kandis, Ulak Pianggu, Keman Baru, Ulang Kemang, Jungkal Serdang, Belanti, Ulak Jermun Kecamatan Pampangan dan Sirah Pulau Padang Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1 atas nama pemegang hak TERGUGAT dengan luas 12.526 Ha (dua belas ribu lima ratus dua puluh enam hektar) yang diterbitkan BPN Ogan Komering Ilir pada tanggal 23 November 2009.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Gugatan ini menggunakan Pembuktian dengan Prinsip Strict Liability;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materil secara tunai kepada PENGGUGAT melalui rekening Kas Negara sebesar Rp. 173.468.991.700,- (seratus tujuh puluh tiga milyar empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan yang terbakar seluas 1.626,53 Ha agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya dengan biaya sebesar Rp. 584.940.622.300,- (lima ratus delapan puluh empat milyar sembilan ratus empat puluh juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorrad).
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI ;
Exceptio Delatoria : Gugatan mengandung cacat formil “Prematur”
1.1. Bahwa gugatan PENGGUGAT adalah Prematur, karena gugatan tersebut diajukan sebelum terpenuhinya para kondisio untuk mengajukan gugatan sengketa Lingkungan Hidup ke Pengadilan, karena belum ditunjuk terlebih dahulu penyelesaian secara musyawarah atau penyelesaian di luar Pengadilan (settlement of court).
1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam Pasal 84 ayat (3) yang sampai dengan saat ini masih tetap berlaku, menyatakan dengan tegas bahwa “gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upayapenyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakantidak berhasil oleh satu atau para pihak yang bersengketa.”
Dari ketentuan seperti tersebut diatas yang dalam hal ini tidak lagi membutuhkan penafsiran hukum, dapat ketahui dengan jelas bahwa upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup sebagaimana yang dilakukan oleh PENGGUGAT, saat ini, seharusnya baru dapat dilakukan oleh PENGGUGAT, dengan syarat terlebih dahulu ada upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa. Namun sampai dengan saat gugatan ini diajukan oleh PENGGUGAT, ke Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan, upaya dimaksud tidak pernah dilakukan oleh PENGGUGAT. Upaya penyelesaian (mediasi) justru baru dilakukan setelah gugatan dimaksud terlebih dahulu terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang merupakan bagian dari penyelesaian perkara melalui pengadilan. Dengan demikian maka jelas seharusnya gugatan dimaksud belum dapat dilakukan oleh PENGGUGAT;
1.3. Bahwa gugatan tersebut diajukan oleh PENGGUGAT melalui Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan, justru setelah PENGGUGAT menyatakan TERGUGAT telah melaksanakan kewajiban atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan sehingga kembali dapat melakukan kegiatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Izin Lingkungan, Kelayakan Analisa Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) guna pembangunan kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit dengan luas areal 26.000 Ha, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.40/Menlhk/Setjen/Kum.4/1/2016.Tertanggal 25 Januari 2016.
Hal tersebut tidak saja membuktikan tindakan kesewenangan dari PENGGUGAT karena telah memberikan sanksi yang tidak sesuai dengan Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 02 tahun 2013 pasal 5 (1) yaitu tidak prosedural karena dilakukan tanpa adanya upaya lain yang mendahului termasuk teguran tertulis dan paksaan Pemerintah, akan tetapi juga telah membuktikan bahwa senyatanya PENGGUGAT, telah menyatakan bahwa TERGUGAT, telah melakukan semua kewajiban yang diharuskan oleh PENGGUGAT setelah terjadinya kebakaran sehingga terhitung tanggal 25 Januari 2016,TERGUGAT, kembali dapat melakukan kegiatan usaha perkebunannya, dan sampai dengan saat ini TERGUGAT, belum pernah lagi menerima peringatan maupun teguran-teguran baik dari Pemerintah Daerah maupun dari Kementrian Lingkungan Hidup termasuk untuk melakukan ganti rugi maupun pemulihan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam gugatan PENGGUGAT.
1.4. Bahwa selain daripada itu demi kepastian hukum dan menghindari dapat terjadinya terjadinya 2 (dua) putusan hukum yang berbeda (kontradiktif), maka sudah sepatutnya gugatan tersebut diajukan setelah terlebih dahulu adanya kepastian hukum dari proses pidana yang sedang dilakukan oleh Penyidik Polda Sumatera Selatan, terutama tentang kepastian hukum tentang pihak yang harus bertanggungjawab dalam peristiwa kebakaran tersebut. Hal ini disebabkan terhitung sejak bulan September 2015 penyidik Polda Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap permasalahan kebakaran tersebut sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi No. LP/223-A/IX/2015/Dir Reskrimsus tertanggal 16 September 2015;
Bahwa alasan-alasan tersebut diatas membuktikan bahwa masih terdapat kekuranganan syarat formal dalam gugatan tersebut. Berdasarkan alasan seperti tersebut diatas serta untuk menghindari ketidakpastian dalam penerapan hukum, maka TERGUGAT, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar berkenan menyatakan gugatan PENGGUGAT, dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verklaard);
Exceptio Delatoria : Gugatan mengandung cacat formil Dalam Bentuk Saling Kontradiktif Areal yang Digugat;
Bahwa dalam Posita gugatan butir 2.2.7. PENGGUGAT, mendalilkan bahwa “Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (“RKL”) Rencana Perkebunan dan Pabrik pengelolaan kelapa sawit TERGUGAT di Kecamatan Sirah Pulau Padang, Pampangan dan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan dengan luas kebun izin lokasi 26.000 Ha (dua puluh enam ribu hektar) pabrik 2 unit kapasitas 2 x 60 ton TPS jam, yang dibuat pada bulan Oktober 2008”; selanjutnya dalam butir 2.2.8. PENGGUGAT, mendalilkan bahwa “Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (“RPL”) Rencana Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit TERGUGAT di Kecamatan Sirah Pulau Padan, Pampangan dan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan dengan luas kebun izin lokasi 26.000 Ha (dua puluh enam ribu hektar) pabrik 2 unit kapasitas 2 x 60 ton TPS jam, yang dibuat pada bulan Oktober 2008”; Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT kabur sehingga membingungkan TERGUGAT, karena menurut sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 1 atas nama pemegang hak TERGUGAT, yang terletak di Desa Serdang, luas areal perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan BPN Ogan Komering Ilir pada tanggal 23 November 2009 dan berakhirnya Hak 7 September 2044, luas areal perkebunan adalah seluas 560 Ha sebagaimana di dalilkan dalam Posita gugatan butir 2.2.5 gugatan a quo, sedangkan berdasarkan sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 1 atas nama pemegang hak TERGUGAT, yang terletak di Desa Kandis, luas areal perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan BPN Ogan Komering Ilir pada tanggal 23 November 2009 dan berakhirnya Hak 7 September 2044, luas areal perkebunan adalah seluas 12.526 Ha sebagaimana di dalilkan dalam Posita gugatan butir 2.2.6 gugatan a quo;
Bahwa dengan adanya penyajian dalam Surat Gugatan tentang penguasaan areal perkebunan yang saling bertentangan membawa ketidakpastian hukum tentang berapa sesungguhnya luas areal yang dikuasai oleh TERGUGAT, dengan demikian gugatan PENGGUGAT, mengandung kekaburan oleh karenanya harus dipandang gugatan Obscuur Libel/kabur;
Bahwa PENGGUGAT, telah salah dan keliru menstimulir bukti Surat Ijin Lokasi yang didalilkan oleh PENGGUGAT, bahwa luas kebun milik TERGUGAT, berdasarkan ijin lokasi adalah 26.000 Ha seperti yang di dalilkan dalam Posita gugatan butir 2.2.7 dan butir 2.2.8.
2.3.1. Bahwa penguasaan atas tanah menurut ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) Jo. Pasal 6, Pasal 8 ayat (1) PP No. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai adalah berdasarkan Keputusan pemberian hak oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, sedangkan Ijin Lokasi adalah bukan hak atas tanah tetapi berupa keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota yang memberi ijin kepada suatu Badan Hukum untuk membebaskan areal tanah pada lokasi yang ditunjuk dari hasil pembebasan melepaskan hak-hak orang yang berada pada lokasi tersebut kemudian diajukan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk untuk memperoleh hak atas tanah;
2.3.2. Bahwa hasil pembebasan yang dilakukan oleh TERGUGAT hanya seluas 560 Ha di Desa Serdang Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan seluas 12.526 Ha di Desa Kandis Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan atau seluruhnya yang diberikan hak menurut Pasal 16 Undang-Undang No.5 tahun 1960 Jo. Pasal 6 ayat (1) PP No. 40 tahun 1996 adalah seluas 560 Ha + 12.526 Ha = 13.086 Ha, dengan demikian dalil PENGGUGAT bahwa luas kebun izin lokasi 26.000 Ha adalah dalil PENGGUGAT yang kabur.
Exceptie Plurium Litis Consortium : Gugatan Mengandung Cacat Formil Error In Persona Dalam Bentuk Kurang Pihak Yang Ditarik Sebagai PENGGUGAT.
Bahwa gugatan PENGGUGAT kurang pihak dalam bentuk plurium litis consortium, melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa kaidah hukum yang diatas dan ditentukan dalam Pasal 90 ayat (1): “Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.”
Bahwa frasa kata “dan” yang memisahkan kalimat Instansi Pemerintah Daerah dalam rumusan Pasal 90 ayat (1) tersebut adalah bersifat Kumulatif dan bukan Alternatif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti harafiah dari kata “dan” mengandung arti sebagai penghubung bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yang setara, yang termasuk tipe yang sama serta memiliki fungsi yang tidak berbeda;
3.2.1. Bahwa dengan demikian frasa kata “dan” yang memisahkan Instansi Pemerintah dengan Pemerintah Daerah adalah bersifat Imperatif/wajib bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
3.2.2. Bahwa dengan demikian yang memiliki legal standing untuk bertindak menurut ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 adalah Instansi pemerintah in casu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah in casu Gubernur Provinsi Sumatera Selatan secara hukum harus bersama-sama mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili;
Bahwa ternyata gugatan a quo yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah Nomor: 456/Pdt.LH/2016/PN.JKT.SEL tanggal 18 Juli 2016 yang bertindak sebagai PENGGUGAT, adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanpa mengikutsertakan Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab dibidang lingkungan hidup;
Bahwa oleh karenanya gugatan a quo yang diajukan PENGGUGAT, adalah gugatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, oleh karenanya gugatan tersebut patut dinyatakan kabur dan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Exceptie Error In Objecto : Gugatan Mengandung Cacat Formil Dalam Bentuk Salah Sasaran Objek Yang Digugat .
Bahwa dalam Posita gugatan butir 2.2.5 di dalilkan bahwa “Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 atas nama pemegang hak TERGUGAT yang terletak di Desa Serdang berdasarkan Surat Ukur No. 01/Serdang/2009 tanggal 28 Oktober 2009 Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 560 Ha (lima ratus enam puluh hektar) yang diterbitkan BPN Ogan Komering Ilir pada tanggal 23 November 2009 dan berakhirnya Hak 7 September 2044”; dan dalam Posita gugatan butir 2.2.6 di dalilkan bahwa “Sertifikat HGU Nomor 1 atas nama pemegang hak TERGUGAT yang terletak di Desa Kandis berdasarkan Surat Ukur No. 01/Kandis/2009 tanggal 28 Januari 2009 Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 12.526 Ha (dua belas ribu lima ratus dua puluh enam hektar) yang diterbitkan BPN Ogan Komering Ilir pada tanggal 23 November 2009 dan berakhirnya Hak 7 September 2044”.
Dalil gugatan PENGGUGAT, tersebut mengaburkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 di Desa Serdang milik TERGUGAT, yang seluas 560 Ha, karena Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 di Desa Serdang milik TERGUGAT, peroleh berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor 109/HGU/BPN/RI/2009 tanggal 8 Oktober 2009 dan bukan berdasarkan Surat Ukur No. 01/Serdang/2009 tanggal 28 Oktober 2009; (Bukti T- 1) dan (Bukti T- 2);
Demikian pula dengan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 di Desa Kandis milik TERGUGAT, yang seluas 12.526 Ha milik TERGUGAT, diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor 109/HGU/BPN/RI/2009 tanggal 08 September 2009 dan bukan berdasarkan Surat Ukur No. 01/Kandis/2009 tanggal 28 Januari 2009;
4.2.1. Bahwa yang dimaksud dengan Surat Ukur 1 No. 01/Serdang/2009 tanggal 28 Oktober 2009 dan Surat Ukur No. 01/Kandis/2009 tanggal 28 Oktober 2009 adalah Surat Ukur sesuai dengan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 Jo. Pasal 21 PP No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: (Bukti T-3) dan (Bukti T- 4).
Pasal 17:
Untuk memperoleh data fisik yang diperlukan bagi pendaftaran tanah, bidang-bidang tanah yang akan dipetakan diukur, setelah ditetapkan letaknya, batas-batasnya dan menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas di setiap sudut bidang tanah yang bersangkutan.;
Dalam penetapan batas bidang tanah pada pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik diupayakan penataan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan;
Penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharaannya wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan;
Bentuk, ukuran, dan teknik penempatan tanda batas ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18 :
Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang belum terdaftar atau yang sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau surat ukur / gambar situasi yang ada tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan;
Penetapan batas bidang tanah yang akan diberikan dengan hak baru dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau atas penunjukan instansi yang berwenang;
Dalam menetapkan batas-batas bidang tanah Panitia Ajudikasi atau Kepala Kantor Pertanahan memperhatikan batas-batas bidang atau bidang-bidang tanah yang telah terdaftar dan surat ukur atau gambar situasi yang bersangkutan;
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh mereka yang memberikan persetujuan;
Bentuk Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 21:
Bidang atau bidang-bidang tanah yang sudah dipetakan atau dibubuhkan nomor pendaftarannya pada peta pendaftaran dibukukan dalam daftar tanah;
Bentuk, isi, cara pengisian, penyimpanan dan pemeliharaan daftar tanah diatur oleh Menteri.
Bahwa pembuatan Surat Ukur adalah merupakan salah satu syarat terpenuhinya data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan menurut ketentuan Pasal 29 PP No.24 tahun 1997 yang akan dilampirkan sebagai satu kesatuan Warkah BPN yang diajukan untuk mendapat keputusan pemberian hak oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP No.40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah;
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangan tersebut, maka dalil PENGGUGAT, dalam Posita gugatan butir 2.2.4 dan butir 2.2.5 yang mendalilkan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 01/Serdang/2009 berdasarkan Surat Ukur dan Sertifikat No. 01/Serdang/2009 tanggal 28 Oktober 2009 dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 01/Kandis/2009 berdasarkan Surat Ukur No. 01/Kandis/2009 tanggal 28 Oktober 2009 adalah gugatan yang Obscuur Libel dan sekaligus error in objecto.
Exceptio Obscure Libel Dalam Bentuk Terjadi Kontradiktif Antara Posita Dengan Petitum;
Gugatan PENGGUGAT, mengandung cacat formil yang dianggap kabur (Obscuur Libel) karena dalam Petitum tentang Tuntutan Provisional menguraikan petitumnya sebagai berikut:
“Areal Lahan dan Pabrik Perkebunan Kelapa SawitTERGUGAT perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Kandis, Ulak Pianggu, Keman Baru, Ulang Kemang, Jungkal Serdang, Belanti, Ulang Jermun Kecamatan Pampangan dan Sirah Pulau Padang Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Utara : Sungai Deles;
Batas Selatan : Rawang Sibumbung;
Batas Barat : Rawang Tanjungtabuantelukajo;
Batas Timur : Sungai Komering;
Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1 atas nama pemegang hak Tergugat dengan luas 12.526 Ha (dua belas ribu lima ratus dua puluh enam hektar) yang diterbitkan BPN Ogan Komering Ilir pada tanggal 23 November 2009”;
Bahwa batas-batas tanah sebagaimana diuraikan dalam Petitum mestinya bersesuaian atau konsisten dengan dalil dalam gugatan, Posita gugatan yang menggambarkan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam Posita ternyata dalam Posita gugatan sebagaimana terurai pada halaman 3 sampai dengan halaman 47 PENGGUGAT, tidak menguraikan batas-batas tanah Sertipikat HGU No. 01/Serdang/2009 dan HGU No. 01/Kandis/2009 yang merupakan HGU yang diberikan kepada TERGUGAT, atas sebidang tanah seluas 560 Ha terletak di Desa Serdang dan 12.526 Ha terletak di Desa Kandis yang diusahakan oleh TERGUGAT, sebagai usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
Bahwa jika yang dimaksud PENGGUGAT, dalam dalil gugatan PENGGUGAT, adalah karena adanya Perbuatan Melawan Hukum berupa perbuatan pembakaran yang mengakibatkan terjadi kebakaran diareal perkebunan kelapa sawit TERGUGAT, yang menimbulkan kerugian, maka seharusnya gugatan tersebut diajukan kepada orang atau pihak yang menimbulkan atau menyebabkan sumber terjadinya kebakaran tersebut;
Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 tahun 2001, Pasal 1 ayat (2)telah menjelaskan bahwa yang dimaksud lahan adalahhamparan ekosistem daratan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat. Hal tersebut baik berdasarkan hukum maupun fakta mengandung pengertian bahwa yang melakukan usaha diatas lahan yang terbakar dimaksud tidak saja hanya dapat dilakukan oleh TERGUGAT, selaku pemegang izin (Badan Hukum) tetapi juga dapat dipastikan dilakukan oleh masyarakat dalam artian luas yaitu orang seorang, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat (vide Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.10 tahun 2010);
Bahwa jika dihubungkan dengan fakta, dimana TERGUGAT, telah berupaya melakukan pencegahan, sosialisasi dan tindakan membuat laporan ke Polisi terhadap pelaku pembakaran, membuktikan bahwa TERGUGAT, bukan selaku pelaku yang harus bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit yang menimbulkan akibat terbakarnya kebun sawit TERGUGAT, melainkan tanggung jawab dari pelaku yang melakukan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No. LP/B-99/IX/2015/Sumsel/Res Oki/Sek Pampangan tertanggal 11 September 2015, atas peristiwa kebakaran yang berasal dari lebak Rasau Jarang Desa Jungkal serta lebak Jungkal Desa Jungkal yang semuanya berada di Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir, diantaranya adalah pembakaran lebak milik Suryadi yang diduga dilakukan oleh seseorang yang bernama Aimun dan Indra;
Bahwa umum mengetahui dan sudah menjadi feiten notoir, bahwa kebakaran yang terjadi hampir setiap tahunnya di sekitar Kabupaten Ogan Komering Ilir, termasuk yang terjadi pada bulan Agustus dan September 2015 adalah terjadi karena pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai suatu kebiasaan memanfaatkan lebak, lebung, sungai, sawah, lebak lebung dan sonor untuk penangkapan ikan;
Bahkan ironisnya kebiasaan masyarakat melakukan pembakaran untuk memanfaatkan lebak, lebung, sungai, sawah, lebak lebung dan sonor untuk penangkapan ikan yang jelas melanggar kepatutan, telah mendapat legalitas disahkan oleh Pemerintah Daerah dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering No. 18 tahun 2010 tentang Penjualan Lebak, Lebung dan Sungai, untuk memanfaatkan sumber daya ikan dan lingkungan perairan lebak, lebung dan sungai yang berakibat pada setiap tahun terjadi kebakaran;
Bahwa pembakaran lebak lebung, lebung dan sungai yang menjadi kebiasaan dan sudah diketahui oleh umum (feiten notoir) setiaptahun tersebut,sangat naïf apabila PENGGUGAT, mendalilkan bahwa sumber api berasal dari hasil pembakaran areal perkebunan yang dilakukan oleh TERGUGAT, adalah dalil PENGGUGAT, yang salah dan keliru, yang mustahil dilakukan oleh TERGUGAT, karena tidak sesuai dengan asas kepatutan dan sudah menjadi feiten notoir, bahwa kebakaran yang terjadi hampir setiap tahunnya di sekitar Kabupaten Ogan Komering Ilir, termasuk yang terjadi pada Agustus dan September 2015 adalah terjadi karena pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai suatu kebiasaan memanfaatkan lebak, lebung, sungai, sawah, lebak lebung dan sonor untuk penangkapan ikan;
Bahwa dengan demikian jelas gugatan PENGGUGAT, adalah error in persona sekaligus mengandung cacat formil “error in objecto”, sehingga patut dan layak jika gugatan PENGGUGAT, dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijk Verklaard);
Exceptional Circumstances : Pada Saat Terjadi Kebakaran TERGUGAT Berada Dalam Keadaan “Impossibilitas Absolut” (Absolut Impossibility)
Bahwa sepatutnya gugatan tidak ditujukan kepada TERGUGAT, karena adanya alasan yang dapat menggugurkan gugatan (exceptional circumstances) yaitu keadaan lain dari yang biasanya atau luar biasa (force majeure);
Bahwa kebakaran yang terjadi sejak bulan Agustus sampai dengan bulan September tahun 2015, khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang berdampak terhadap lingkungan adalah terjadi tidak saja karena faktor kesengajaan masyarakat yang sering melakukan pembakaran lahan sekitar lebak, lebung dan sungai baik untuk menangkap ikan maupun pemanfaatan lahan sekitar lebak, lebung dan sungai untuk menanam padi sonor, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh faktor alam yaitu cuaca yang sangat luar biasa (ekstrim), kekeringan panjang pada bulan September sampai dengan Oktober 2015 sebagaimana dinyatakan oleh BMKG, kecepatan dan kekuatan angin yang memicu terjadinya sebaran loncatan api hingga mencapai ratusan meter sehingga tidak saja TERGUGAT, bahkan Negara dan dunia Internasional sekalipun berada dalam kondisi yang tidak mampu menghadapi/mengatasi (imposibilitas absolute) timbulnya kebakaran;
Bahwa faktor utama keterbatasan manusia dan tekhnologi baik dalam pemadaman api maupun dalam antisipasi perluasan penyebaran titik api, akibat pengaruh alam yaitu adanya akibat angin puting beliung yang sangat kencang pada siang maupun malam hari sehingga berdampak pada tidak dapat dikendalikannya penyebaran / perluasan areal yang terbakar;
Bahwa kebakaran yang disebabkan oleh tradisi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan sekitar lebak, lebung dan sungaisecara fakta sudah sering terjadi setiap tahun, termasuk dari awal berdirinya perseroan atas nama TERGUGAT, di Kabupaten Ogan Komering Ilir, namun hal tersebut selama ini selalu dapat diatasi oleh TERGUGAT, baik dengan personel maupun dengan sarana dan prasarana yang ada. Hal tersebut juga sekaligus dapat dijadikan jawaban bahwa pengaruh alam/cuaca ekstrim dalam hal terjadinya kekeringan panjang dan kencangnya angin yang terjadi di tahun 2015, memiliki peranan penting dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada bulan Agustus s/d September 2015, khususnya kebakaran yang terjadi di Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut dan jika dilihat dari aspek keadilan yang menjadi salah satu tujuan hukum, maka sangat tidak tepat jika seandainya dalam kondisi yang lebih tepatdisebut bencana alam tersebut harus menjadi tanggung jawab TERGUGAT. Perlu diketahui bahwa areal perkebunan kelapa sawit milik TERGUGAT, berbatasan langsung dengan lebak lebung yang setiap tahunnya dilakukan tradisi pembakaran lebak lebung oleh masyarakat setempat yang dampaknya dirasakan langsung oleh TERGUGAT, kondisi ini sangat merugikan TERGUGAT, dimana TERGUGAT, menjadi korban langsung dari kebakaran tersebut akibat dari banyaknya tanaman sawit yang terbakar. Dengan demikian sangat ironis jika TERGUGAT, yang diketahui jelas sebagai korban langsung dari kebakaran tersebut, juga diharuskan menanggung tanggung jawab atas kondisi yang tidak saja tidak mampu dihadapi TERGUGAT, tetapi tidak juga mampu dihadapi/diatasi oleh Negara bahkan dunia Internasional sekalipun;
Dapat dibayangkan jika setiap pelaku usaha yang bergerak dibidang perkebunan yang taat hukum harus diminta pertanggungjawaban dalam menghadapi kondisi yang tidak mampu dihadapi/diatasi (imposibilitas absolute) oleh manusia, maka dapat dipastikan tidak akan ada investor yang berani melakukan investasi, karena dikhawatirkan harus bertanggungjawab terhadap kondisi yang tidak saja merugikan pihak ketiga namun secara langsung juga merugikan investasi itu sendiri;
Berdasarkan pertimbangan serta uraian seperti tersebut diatas, maka gugatan PENGGUGAT, adalah gugatan yang ditujukan terhadap peristiwa yang berada pada Keadaan “Impossibilitas Absolut” (Absolut Impossibility);
Bahwa gugatan PENGGUGATkabur atau tidak jelas (Obscuur Libel),
Bahwa baik Posita yang berisikan alasan yang menjadi dasar gugatan maupun Petitum gugatan PENGGUGAT, tidak jelas, sehingga nyata-nyata mengandung cacat formil “deugdelijk en bekapalde conclusie” karena gugatan tidak jelas dan tidak pasti. Hal ini didasarkan pada alasan sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT, dalam gugatannya telah mencampur adukkan antara gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan pertanggungjawaban Strict Liability. Jika yang menjadi fokus gugatan adalah masalah pertanggungjawaban Strict Liability namun dalam hal ini diyakini PENGGUGAT, sebagai lex specialist, maka sudah seharusnya yang menjadi dalil utama dalam posita adalah perihal strict liability, namun dalam faktanya dalil gugatan PENGGUGAT, justru lebih fokus membahas masalah Perbuatan Melawan Hukum termasuk dalam Petitum primer yang lebih menekankan pada Perbuatan Melawan Hukum yang justru beban pembuktian menjadi tugas dari PENGGUGAT, sebagai pihak yang mendalilkan gugatan tersebut;
Bahwa jika yang dimaksud PENGGUGAT, dalam gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum, maka posita gugatan PENGGUGAT, sangat tidak jelas (Obscuur Libel) karena mengandung cacat formal. Posita gugatan PENGGUGAT, hanya berisi tentang peraturan-peraturan hukum serta pendapat-pendapat ahli yang sekaligus merangkap sebagai anggota tim verifikasi yang dibentuk dan ditugaskan dengan tujuan untuk membuktikan kebenaran terjadinya kebakaran, membuktikan adanya kerusakan, menghitung kerugian dan melakukan inventarisasi tindakan yang harus dilakukan oleh perusak lingkungan, yang objektifitasnya patut untuk dipertanyakan serta tanpa didukung adanya fakta yang dapat membuktikan Perbuatan Melawan Hukum bagaimana yang telah dilakukan oleh TERGUGAT, yang menjadi kewajiban hukum PENGGUGAT,untuk membuktikannya sebagaimana dimaksud pasal 1365 Jo. Pasal 1866 KUH Perdata;
Bahwa posita gugatan PENGGUGAT,sama sekali tidak menjelaskan perbuatan apa yang telah dilakukan dan bagaimana perbuatan itu dilakukan;
Bahwa PENGGUGAT, mendalilkan gugatannya atas suatu data yang belum pasti dan kabur (Obscuur Libel), karena dalil gugatan PENGGUGAT, tersebut mencoba untuk memaksakan adanya korelasi antara aturan hukum, pendapat ahli serta data hotspot modis terra-aqua, namun PENGGUGAT, dalam positanya telah mampu menyimpulkan telah terjadinya perbuatan melawan hukum.
Bahwa dalil PENGGUGAT, sangat meragukan dan sudah seharusnya tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan dimaksud dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Ahli dalam hal ini senyatanya berdasarkan tugas yang diberikan oleh PENGGUGAT, hanya bertugas untuk mengetahui benar atau tidaknya telah terjadi kebakaran, untuk mengetahui dampak kebakaran terhadap lingkungan serta melakukan perhitungan kerugian sebagai dampak kebakaran dimaksud, tentu dalam hal ini tidak sampai pada tahap menentukan sumber api serta tidak juga berwenang menentukan tentang siapa pihak yang bersalah dan telah melakukan perbuatan melawan hokum;
Bahwa Ahli telah melampaui kewenangan atau melakukan hal yang diluar tugas yang diberikan oleh PENGGUGAT, yaitu tanpa dasar yang jelas menyimpulkan pihak yang harus bertanggung jawab serta tanpa metode yang belum jelas(Obscuur Libel) juga telah berani menyimpulkan sumber api yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran;
Bahwa akurasi metode yang dipergunakan Ahli diragukan baik objektifitas maupun akurasi kebenarannya, karena terbukti banyak kontradiktif dalam kesimpulannya, padahal baru melakukan pemeriksaan setelah api berhasil dikendalikan dengan kata lain dapat dipastikan bahwa Ahli belum mengetahui secara pasti siapa dan bagaimana proses kebakaran itu terjadi termasuk dari mana sumber api yang dimaksud berasal. Kesimpulan yang dibuat oleh Ahli hanya memberi pendapat atau asumsi semata yang sangat subjektif dan tidak dapat diajadikan dasar pembuktian oleh pihak lainnya, karena analisa dan kesimpulan yang dibuat tidak didasarkan pada data dan keterangan yang objektif;
Bahwa apabila didasarkan pada data hotspot terra-aqua yang hanya memberikan informasi tentang keberadaan titik-titik panas yang tentu saja berbeda dengan hot fire, sehingga untuk membuktikan apakah hotspot yang pertama kali berhasil direspon oleh data hotspot terra-aqua adalah benar sebagai titik api (hot fire) yang berasal dari areal perkebunan milik TERGUGAT. Untuk mengetahui titik api (hot fire) terlebih dahulu wajib dilakukan cek lokasi beberapa saat sejak diketahui adanya hotspot, sedangkan dalam fakta, cek lokasi baru dilakukan 2 bulan setelah data hotspot diterima sehingga sangat diragukan adanya hubungan antara hotspot yang dijadikan data gugatan PENGGUGAT, dengan cek lokasi yang dilakukan oleh Ahli;
Bahwa tidak dapat dipastikan letak hot spot sebagaimana yang dimaksud dalam data hotspot terra-aqua yang dijadikan dasar dalil gugatan PENGGUGAT, karena PENGGUGAT, sama sekali tidak mencantumkan kordinat hot spot dimaksud. Hal ini sangat penting mengingat adanya kemungkinan penyimpangan akurasi letak hingga 1000 m. Dengan demikian data hotspot dimaksud tidak dapat menjadi landasan untuk menetukan dari mana sumber api berasal;
Bahwa terdapat perbedaan fakta antara data hotspot yang yang diyakini PENGGUGAT, sebagai titik api dan dijadikan dasar gugatan yaitu terjadi dari tanggal 7 Juli s/d 30 Oktober 2015 dengan titik api (hot fire) yang senyatanya terjadi di area kebun kelapa sawit TERGUGAT, yaitu terjadi dari tanggal 18 Agustus sampai dengan September 2015;
Bahwa dalil tentang kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup adalah tidak jelas/kabur (Obscuur Libel), karena dalam dalil gugatannya PENGGUGAT, hanya menguraikan tentang kerugian secara teori yang harus dipertanggungjawabkan kepada TERGUGAT, tanpa menjelaskan metode ilmiah yang digunakan serta kerusakan apa yang senyatanya telah terjadi;
Bahwa kesimpulan yang didasarkan pada pendapat Ahli yang melakukan cek lokasi dan hanya mengambil sebagian kecil sampleyaitu hanya 10 (sepuluh) titik sample tanah yang terbakar, apakah mungkin dari sample tanah yang sangat minim tersebut bisa dijadikan sebagai fakta hukum untuk menyimpulkan asal-usul terjadinya kebakaran? contoh sample tanah terbakar yang diambil tersebut tidak bisa memberikan konstruksi yuridis terjadinya kerusakan tanah dan kerusakan keanekaragaman hayati dan sumber daya genetika;
Bahwa kesimpulan yang dibuat tersebut bertentangan dengan situasi dan kondisi di perkebunan milik TERGUGAT, karena apabila hendak melakukan penelitian terhadap keanekaragaman hayati dan sumber daya genetika, sedangkan areal lokasi perkebunan milik TERGUGAT sudah bersih dari keanekaragaman hayati dan genetika karena areal perkebunan tersebut telah dijadikan kebun kelapa sawit, hal ini berarti bahwa keanekaragaman hayati dan sumber daya genetika sejak dilakukan penanaman kelapa sawit oleh TERGUGAT, areal perkebunan hanya terdiri dari kelapa sawit dan rumput ilalang;
Bahwa dengan demikian setelah areal perkebunan ditanam kelapa sawit, maka lingkungan hidup dalam areal perkebunan adalah lingkungan hidup yang hanya terdiri dari kelapa sawit dan rumput ilalang yang dikuasai, dirawat dan diusahakan oleh TERGUGAT, sehingga apabila terjadi bencana yang merusak tanaman menjadi resiko dan kerugian TERGUGAT, dan bukan kerugian bagi orang lain termasuk bukan kerugian bagi PENGGUGAT;
Bahwa dengan demikian Penelitian dan perbandingan yang dibuat oleh Ahli sangat meragukan dan oleh karenanya patut dikesampingkan dan dalil tentang adanya kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup adalah tidak jelas/kabur (Obscuur Libel);
Bahwa oleh karenanya petitum PENGGUGAT, tentang tuntutan ganti rugi pemulihan lahan adalah dalil yang tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel);
Bahwa petitum primer dari gugatan PENGGUGAT tentang permohonan agar TERGUGAT dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (petitum dalam pokok perkara angka 2) merupakan Petitum Primer yang Tidak Didukung dengan Uraian Fakta Materiil dalam Posita.
Bahwa Permohonan dalam Petitum yang memohon agar TERGUGAT, dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah permohonan yang tidak didasari pada fakta hukum untuk terpenuhinya Perbuatan Melawan Hukum, seharusnya untuk terpenuhi unsur melawan hukum harus diuraikan secara jelas sehingga kepentingan hukum TERGUGAT, dalam mengajukan pembelaan dimuka sidang Pengadilan menjadi jelas dan tidak menjadi kabur;
Bahwa oleh karenanya untuk memperoleh fakta hukum tentang ada tidaknya Perbuatan Melawan Hukum, TERGUGAT, telah membuat laporan kepada Sektor Kepolisian Pampangan Resort Ogan Komering Ilir, sesaat setelah terjadi kebakaran sesuai dengan Laporan Polisi Nomor 07/PT WAJ-1/SCE/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 dan Nomor 02/PT WAJ-1/SCE/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015, adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, untuk membuktikan siapa atau Badan Hukum mana yang telah melakukan kebakaran; (Bukti T-5) dan (BuktiT-6);
Bahwa tindak lanjut dari laporan Polisi yang dilaporkan TERGUGAT, hasilnya telah disampaikan olehPenyidik Sektor Kepolisian Pampangan Resort Ogan Komering Ilir kepada TERGUGAT, dengan Surat Nomor: B/93/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 dan Surat Nomor: B/101/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 yang pada pokoknya memberitahukan bahwa benar telah ditemukan adanya bekas lahan yang terbakar di wilayah lahan/lebak Desa Jungkal Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir yang jaraknya +/- 6 KM dari areal perkebunan kelapa sawit milik TERGUGAT. (Bukti T-7 dan Bukti T-8);
Bahwa kepastian hukum tentang subyek hukum pelaku pembakaran hutan yang penyidikannya sedang dilakukan oleh penyidik Sektor Kepolisian Pampangan akan membawa kepastian hukum dalam penyelesaian peristiwa hukum terjadinya kebakaran yang membawa akibat hukum timbulnya kerugian baik bagi Pemerintah maupun kepada Badan-badan Hukum Privat atau kepada masyarakat plasma yang diberi hak penghasilan oleh TERGUGAT, karena pada areal perkebunan kelapa sawit milik TERGUGAT, terdapat juga areal Perkebunan Plasma milik masyarakat setempat yang melakukan kerjasama dengan TERGUGAT;
Bahwa kepastian hukum menyelesaikan dan mendahulukan terjadinya tindak pidana dari perkara perdata dalam kasus kebakaran hutan seperti yang terjadi dalam kasus a quo, adalah proses hukum yang terbalik dari azas Prae Yudicial Gescheel, karena dalam masalah sengketa hak harus didahulukan perkara perdata dari perkara pidananya untuk menentukan siapa pemegang hak dari sesuatu hak, akan tetapi dalam kasus a quo, kebakaran lahan di Kabupaten Komering Ilir in cassu kebakaran yang terjadi diareal perkebunan Kelapa Sawit milik TERGUGAT, belum diperoleh putusan Pidana yang mempunyai kepastian hukum tetap, dengan demikian terlalu dini, salah dan keliru mengajukan gugatan Perdata terhadap TERGUGAT;
Bahwa oleh karena petitum primer yang diajukan PENGGUGAT, hanya berbentuk kompositur, maka sudah sepatutnya gugatan PENGGUGAT, dinyatakan tidak jelas (Obscuur Libel);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT,menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang didalilkan PENGGUGAT,dalam gugatannya kecuali yang jelas jelas diakui oleh TERGUGAT;
Bahwa TERGUGAT, mohon agar apa yang telah TERGUGAT,sampaikan dalam dalil Eksepsi dianggap sebagai satu kesatuan dalil dalam Pokok Perkara;
TERGUGAT, Merupakan Badan Hukum Perseroan (Rechtpersoon, Legal Entity) Yang Sah Dan Tunduk Sepenuhnya Atau “Obidentia” Pada Semua Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa TERGUGAT, adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dibidang perkebunan yang didirikan berdasarkan peraturan perundangan Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Akte Pendirian Perseroan Terbatas PT. Waringin Agro Jaya No. 06 tanggal 12 Juni 2007yang dibuat dihadapan Notaris Mala Mukti, notaries di Jakarta yang telah melakukan penyesuaian dan beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Akte Notaris No.11tanggal 8 Maret 2016 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Waringin Agro Jaya, perihal perubahan pengurus, yang dibuat dihadapan Notaris DINO IRWIN TENGKANO, yang berkedudukan di Karawang;
Bahwa TERGUGAT, sebagai suatu Perseroan Terbatas yang senantiasa taat hukum dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya juga telah memperoleh izin-izin yang berkaitan erat dengan kegiatan usahanya, antara lain :
Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir No. 146/KEP/I/2008 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk usaha Perkebunan Kelapa Sawit kepada TERGUGAT yang ditetapkan di Kayu Agung pada tanggal 17 April 2008. (Bukti T- 9);
Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir No. 149/KEP/D.PERKE/2008 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan (“IUP”) atas nama TERGUGAT ditetapkan di Kayuagung pada tanggal 21 April 2008. (Bukti T-10);
Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor : 416/KEP/B.LH/2008 tentang Kesepakatan Terhadap Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (“KA-ANDAL”) kegiatan pembangunan kebun dan pabrik pengelolahan kelapa sawit seluas 26.000 Ha ( dua puluh enam ribu hektar ) TERGUGAT di Kecamatan Sirah Pulau Padang, Pampangan dan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2008. (Bukti T-11);
Keputusan Bupati Ogan Komering ILir Nomor : 455/KEP/B.L/2008 tentang Kelayakan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (“ANDAL”), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Pembangunan Kebun dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit seluas 26.000 Ha (dua puluh ribuhektar) TERGUGAT, di Kecamatan Sirah Pulau Padang, Pampangan dan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2008 ( Bukti T- 12);
SertipikatHak Guna Usaha (“HGU”) Nomor 1 atas nama pemegang hak TERGUGAT terletak di Desa Serdang berdasarkan Surat Ukur No. 01Serdang/2009 tanggal 28 Oktober 2009 Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 560 Ha (lima ratus enam puluh hektar) yang diterbitkan BPN Ogan Komering Ilir pada tanggal 23 November 2009 dan berakhirnya Hak 7 September 2044;
SertipikatHGU Nomor 1 atas nama pemegang hak TERGUGAT terletak di Desa Kandis berdasarkan Surat Ukur No. 01/Kandis/2009 tanggal 28 Januari 2009 Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 12.526 Ha (dua belas ribu lima ratus dua puluh enam hektar) yang diterbitkan BPN Ogan Komering Ilir pada tanggal 23 November 2009 dan berakhirnya Hak 7 September 2044;
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (“RKL”) Rencana Perkebunan dan Pabrik pengelolaan kelapa sawit TERGUGAT di Kecamatan Sirah Pulau Padang, Pampangan dan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan luas kebun izin lokasi 26.000 Ha (dua puluh enam ribu hektar) pabrik 2 unit kapasitas 2x60 ton TBS Jam, yang dbuat pada bulan Oktober 2008.(Bukti T-13) dan;
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (“RPL”) Rencana Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit TERGUGATdi Kecamatan Sirah Pulau Padan, Pampangan dan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan luas kebun izin 26.000 Ha (dua puluh enam ribu hektar) pabrik 2 unit kapasitas 2 x 60 ton TBS Jam, yang dibuat pada bulan Oktober 2008. (Bukti T-14);
Bahwa dari semua dokumen yang ada sebagaimana tersebut diatas, dapat dipastikan bahwa semua kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan oleh TERGUGAT mulai dari kegiatan pembukaan lahan, penanaman, pemeliharaan dan panen tidak dilakukan dengan cara pembakaran baik secara langsung maupun tidak langsung;
Penguasaan TERGUGAT Atas Lokasi Lahan Perkebunan Berdasar Pelepasan Hak Dengan Cara Membayar Ganti Rugi Kepada Masyarakat;
Bahwa TERGUGAT sebagai suatu perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Izin Lokasi dari Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 146/KEP/I/2008 tanggal 17 April 2008, dan berdasarkan Izin Lokasi tersebut TERGUGAT, melakukan pembebasan tanah dari para pemilik asal dengan cara pelepasan hak dengan memberikan ganti rugi kepada pemegang hak/pemilik tanah. (Bukti T-15);
Bahwa areal/lokasi tanah yang telah dibebaskan telah diperoleh Hak Guna Usaha (HGU) atas nama TERGUGAT berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN-RI, Nomor 109/HGU/BPN RI/2009 tanggal 8 September 2009 seluas 560 Ha, di Desa Serdang Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI (Bukti T- 16) dan SK Kepala BPN RI Nomor 109/HGU/BPN RI/2009 tanggal 8 September 2009 seluas 12.526 Ha, di Desa Kandis Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI (Bukti T-17). selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN RI tersebut pada tanggal 23 Nopember 2009 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten OKI menerbitkan Sertipikat HGU Nomor 01/Serdang seluas 560 Ha dan Sertipikat HGU Nomor 01/Kandis seluas 12.526 Ha atas nama TERGUGAT;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN RI tersebut maka Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir telah menerbitkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama TERGUGAT, masing-masing :
Hak Guna Usaha No. 1 yang terletak di Desa Serdang berdasarkan Surat Ukur No. 01Serdang/2009 tanggal 28 Oktober 2009 Kecamatan Pamoangan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan lahan seluas 560 Ha (lima ratus enam puluh hektar);
Hak Guna Usaha No. 1 yang terletak di Desa Kandis berdasarkan Surat Ukur No. 01/Kandis/2009 tanggal 28 Januari 2009 Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan lahan seluas 12.526 Ha (dua belas ribu lima ratus dua puluh enam hektar);
Kegiatan Usaha Perkebunan Dilakukan Sejak Tahun 2008;
Bahwa sejak tahun 2008, TERGUGAT yang saat ini berstatus PMDN telah melakukan kegiatan pembukaan lahan yang dilaksanakan secara terintegrasi bersama dengan kegiatan pembukaan jaringan jalan, kanal utama dan rencana penanaman yang dilakukan dengan cara imas dan tumbang, purun dan rumpuk serta sistem pem,bukaan lahan tanpa proses bakar (zero burning);
Bahwa sistem pembukaan lahan dan penanaman sebagaimana diuraikan pada butir 5.1 dimuka, berdasarkan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang disahkan dengan Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor. : 455/KEP/B.LH/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Kelayakan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Pembangunan Kebun dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit seluas 26.000 Ha PT. Waringin Agro Jaya di Kecamatan Sirah Pulau Padang, Pampangan dan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa terhitung sejak tahun 2008, areal perkebunan TERGUGAT yang terbagi kedalam 3 (tiga) Estate (kebun) yaitu Muara Sawit Estate, Pampangan Hijau Estate dan Sungai Komering Estate, terhitung sejak tahun 2011 ke-3 estate tersebut sudah tidak lagi melakukan kegiatan penanaman karena sejak itu TERGUGAT, hanya berkonsentrasi melakukan perawatan, pemupukan dan pengawasan;
Data Satelit Yang Diajukan PENGGUGAT Secara Objektif Tidak Dapat Dijadikan Fakta Untuk Membuktikan Aktivitas Bahaya Kebakaran Yang Terjadi;
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT dalam posita angka 3.1 s/d 3.11 (halaman 8 s/d 12) dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa data yang di keluarkan oleh satelit Modis Terra-aqua hanya berupa data tentang adanya 47 hotspot (titik panas) yang berhasil direspon oleh satelit Modis Terra-aqua dari tanggal 7 Juli – 30 Oktober 2015 yang belum dapat dipastikan atau belum dapat diyakini sebagai titik api (hot fire) sebagai penyebab terjadinya kebakaran yang menjadi dasar utama dalil gugatan PENGGUGAT, mengingat Data yang dikeluarkan oleh satelit Modis Terra-aqua tersebut juga tidak dapat dijadikan fakta bahwa hotspot tersebut merupakan bagian titik api (hot fire) yang berada dalam areal lahan perkebunan kelapa sawit TERGUGAT, karena tidak menguraikan letak titik panas yang dapat ditentukan berdasarkan titik kordinat. Selain itu data hotspot tersebut sama sekali tidak didukung oleh fakta lapangan yang dapat mendukung bahwa hotspot adalah sebagai titik-titik api yang menyebabkan terjadinya kebakaran;
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Kehutanan No. P.12/PMenhut-II/2009, hotspot dimaksud baru hanya sebatas indicator kebakaran hutan yang mendeteksi suatu lokasi yang memiliki suhu yang relative tinggi dibanding suhu sekitarnya. (Bukti T-18);
Bahwa dengan demikian maka hotspot yang di respon oleh satelit Modis Terra-aqua tersebut masih hanya sebatas indicator dan masih memerlukan rangkaian tindakan lainnya secara cepat dan langsung untuk dapat memastikan titik api;
Bahwa pada prinsipnya semua hal yang memiliki suhu relatif tinggi dibandingkan suhu sekitar dapat dijadikan objek yang dapat direspon/ditangkap oleh satelit Modis Terra-aqua;
Berdasarkan uaraian dimuka, maka dalil PENGGUGAT yang menarik kesimpulan bahwa hotspot awal teridentifikasi dari lahan perkebunan kelapa sawit milik TERGUGAT, adalah dalil yang tidak benar dan keliru karena:
Bahwa tim verifikasi yang ditugaskan oleh PENGGUGAT justru melakukan pengecekan kelokasi saat api sudah mulai berhasil dipadamkan yaitu hampir 2 bulan dari data yang dikeluarkan oleh satelit Modis Terra-aqua dan pengecekan lokasi hanya berdasarkan penunjukan dari TERGUGAT, dilapangan dan bukan berdasarkan kordinat atau petunjuk yang dihasilkan oleh satelit Modis Terra-aqua;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut membuktikan bahwa Tim Verifikasi bekerja tanpa acuan/pedoman yang jelas dan kesimpulan yang dibuat hanya didasarkan pada pengambilan sample dari sisa-sisa api yang ada dilokasi. Selain itu tim verifikasi dalam kegiatannya juga tidak berusaha mencocokkan antara letak titik hotspot yang dikeluarkan oleh satelit Modis Terra-aqua dengan fakta yang ada dilapangan. Bahwa fakta hukum membuktikan titik sample yang diambil oleh Tim Verifikasi hanya sebanyak 10 titik dari areal yang terbakar seluas 1.626,53 Ha yang terbakar, oleh karenanya pengambilan sample dari 10 titik tidak dapat dijadikan sebagai fakta hukum untuk menentukan titik api berasal dari areal lahan perkebunan kelapa sawit TERGUGAT;
Bahwa dengan demikian dapat dipastikan bahwa tidak ada hubungan yang dapat saling mendukung antara data yang dikeluarkan oleh satelit Modis Terra-aqua dengan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi yang hanya didasarkan pada data yang sudah lampau waktu yaitu 2 (dua) bulan sebelum cek lokasi;
Bahwa dalil PENGGUGAT, yang mendalilkan bahwa kebakaran di areal kebun kelapa sawit TERGUGAT, yang telah membakar dan menghancurkan sebagian besar tanaman sawit milik TERGUGAT, yang sudah dalam kondisi produktif menghasilkan buah pasir adalah dalil yang tidak didasarkan pada fakta hukum terjadinya kebakaran karena dalil PENGGUGAT, hanya merupakan suatu ilusi yang bertentangan dengan kepatutan sebab tidak ada seorangpun atau suatu Badan Hukum akan membuat hancur/merugikan usahanya dengan cara membakar sedangkan maksud dan tujuan dari usaha yang dilakukan adalah untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya;
Bahwa tidak jelas apa yang menjadi dasar penentuan luasan areal yang terbakar, mengingat waktu yang digunakan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi luasan adalah hanya selama 2 sampai dengan 3 jam tanpa dilakukan pengukuran untuk memperoleh kepastian secara objektif berapa sesungguhnya luas areal yang terbakar;
Bahwa dalil PENGGUGAT yang mendalilkan bahwa berdasarkan data titik panas (hotspot) dari satelit modis terra-aqua yang dikeluarkan oleh NASA Amerika Serikat, titik panas (hotspot) terdeteksi pertama kali diperkebunan kelapa sawit milik TERGUGAT pada tanggal 07 Juli 2015 dan terus berlanjut hingga tanggal 20 Oktober 2015 dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam Posita gugatan butir 3.1 halaman 8 s/d halaman 10 adalah uraian fakta materiil yang bertentangan dengan:
Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dibuat dan ditandatangani pada hari Jumat tanggal 08 September 2015 oleh TERESIA SINAGA, SS, MH., Dirjen Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi beserta anggota pengawas masing-masing Sumarna-Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, R.A. ARYA RAMANIYA NUMITTA-staff Pengawas Penataan Lingkungan Hidup dan YANTI EPIPHANIAS. T- staff Pengawas Penataan Lingkungan Hidup, yang isinya menguraikan kronologis kebakaran lahan dan kebun sawit: (Bukti T-19);
Kejadian Kebakaran Pertama; TERGUGAT, telah melakukan Pelaporan kebakaran langsung ke POLSEK Pampangan, bahwa telah terjadi kebakaran disekitar kebun pada tanggal 18 Agustus 2015. Sumber api berasal dari terbakarnya lahan atau lebak, Desa Jungkal Kecamatan Pampangan, luas yang terbakar + 97,45 Ha (50 Ha) tanaman kebun sawit yang sudah berumur 4 tahun terbakar. Sebelumnya informasi disampaikan oleh Petugas Patroli melaporkan kepada Manajer Kebun (APRIANSAH HASAN) tentang terjadinya kebakaran tersebut. Setelah melaporkan kejadian kebakaran, maka personil Polisi datang langsung ke TKP menyaksikan kejadian kebakaran dan melihat langsung upaya Regu Pemadam milik TERGUGAT, Polisi menyaksikan langsung bahwa sumber api berasal dari terbakarnya lahan lebak Desa Jungkal Kecamatan Pampangan diluar lokasi TERGUGAT, disebelah Timur MUSE (Muara Sawit Estate). Akhirnya Polisi menghimbau agar TERGUGAT, tetap mengendalikan kejadian kebakaran tersebut. Upaya pengendalian yang dilakukan TERGUGAT, adalah melakukan penyemprotan api dengan pompa air dan membuat sekat bakar dengan alat berat berupa escavator. TERGUGAT, juga meminta bantuan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) untuk mendatangkan water boom, dan akhirnya api dapat dipadamkan;
Peristiwa Kebakaran Kedua; TERGUGAT, telah melakukan Pelaporan kebakaran langsung ke POLSEK Pampangan, bahwa telah terjadi kebakaran disekitar kebunTERGUGAT, pada tanggal 28 Agustus 2015. Sumber api berasal dari terbakarnya lahan atau lebak Desa Jungkal Kecamatan Pampangan, luas yang terbakar + 314,54 Ha (tanaman sawit yang sudah berumur 4 tahun);
Sebelumnya informasi telah disampaikan oleh Petugas Patroli kepada Manajer Kebun (APRIANSAH HASAN) tentang kejadian kebakaran tersebut. Setelah melaporkan kejadian kebakaran, anggota Kepolisian sektor Pampangan datang langsung ke TKP menyaksikan kejadian kebakaran dan melihat langsung upaya Regu Pemadam milik TERGUGAT, Polisi menyaksikan langsung bahwa sumber api berasal dari terbakarnya lahan lebak Desa Jungkal Kecamatan Pampangan diluar lokasi TERGUGAT, disebelah Timur MUSE (Muara Sawit Estate);
Akhirnya Polisi menghimbau agar TERGUGAT, tetap mengendalikan kejadian kebakaran tersebut. Upaya pengendalian yang dilakukan TERGUGAT, adalah melakukan penyemprotan api dengan pompa air dan membuat sekat bakar dengan alat berat berupa escavator. TERGUGAT, juga meminta bantuan kepada Badan Penyalahgunaan Daerah untuk mendatangkan water boom, dengan dibantu oleh seluruh karyawan, TNI, BRIMOB, serta merekrut warga setempat sebagai tenaga kerja harian lepas yang hanya khusus untuk melakukan pemadaman kebakarandan akhirnya api dapat dipadamkan;
Informasi Kebakaran:
Titik api/hotspot diketahui tanggal 18 dan 22 Agustus 2015 oleh Petugas Patroli api;
Sumber Titik api/hotspot berada di wilayah lahan atau lebak Desa Jungkal Kecamatan Pampangan yang berbatasan dengan PT. PT WAJ-MUSE Divisi II yang berjarak kurang lebih 6 Km, dari kegiatan pembakaran lebak untuk mencari ikan;
Kondisi-kondisi kering akibat kemarau panjang, vegetasi purun (bahan pembuat tikar) kering yang mudah terbakar dan arah tiupan angin mengarah ke kebun mengakibatkan api menjalar ke lahan TERGUGAT, dengan cepat, disamping itu kondisi lahan gambut yang tebal dengan drainase yang kurang baik serta masih semah dan belum ter-keep up membuat api semakin besar;
Luas area/lahan yang terbakar Tahap I MUSE Divisi III seluas kurang lebih 97 Ha, dan Tahap II meliputi MUSE Divisi I, II dan III seluas kurang lebih 314 Ha, total lahan yang terbakar lebih 411 Ha sampai dengan tanggal 28 Agustus 2015. Posisi sekarang pada tanggal 11 September 2015 luas areal kosong yang terbakar 435 Ha, dan luas areal planted 415 Ha;
Tindakan yang dilakukan:
Pemadaman dilakukan 24 jam sehari (dua shift) dengan penyiraman air ke titik api menggunakan peralatan pompa air, ember dan personil sebagai berikut:
Mesin pompa air : 30 unit;
Tenaga kerja BHL: 260 orang (dua shift);
PANGAB 50 personil (KOSTRAD Bogor) dan 10 orang dari BRIMOB POLDA SumSel;
Menyetop seluruh kegiatan upkeep/rawat tanaman dan fokus terhadap pemadaman api;
Meminta bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan pemadaman dengan menggunakan helicopter (water boombing) pada tanggal 22, 28 Agustus dan tanggal 4 s/d September 2015 sebanyak 10 kali;
Pembuatan sekat bakar menggunakan escavator;
Membuat Laporan Kepolisian:
Polsek Pampangan, No. B/93/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015;
Polsek Pampangan, No. B/101/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015;
Bahwa setelah TERGUGAT, menerima informasi tentang titik api penyebab kebakaran berasal dari Lebak Rasau Jarang Desa Jungkal serta Lebak Jungkal Desa Jungkal Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir tentang kebakaran lahan milik SURYADI didiga dilakukan oleh sesorang yang bernama AIMUN dan INDRA;
Informasi tersebut dikembangkan oleh TERGUGAT, dengan membuat Laporan Polisi ke Kepolisian Sektor Pampangan vide Laporan Polisi No. LP/B-93/2015 tanggal 20 Agustus 2015 sebagai tindak lanjut dari Laporan yang disampaikan kepada POLDA Sumatera Selatan berdasarkan Laporan Polisi No. LP/223-A/IX/2015/Dir. Reskrimsus tanggal 6 September 2015 (Bukti T-20);
Bahwa sikap tanggap TERGUGAT, untuk memadamkan kepakaran pada tanggal 20 Agustus 2015 telah melakukan tindakan pemadaman api dengan mengarahkan peralatan pemadaman dan tenaga manusia untuk melakukan pemadaman sebagai berikut:
Mesin pompa air 10 unit;
Selang Isap 10 pcs;
Selang Buang 70 roll;
Noozle 10 pcs;
2 unit excavator;
Water boombing oleh BPBD dengan menggunakan helicopter pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2015;
Jumlah tenaga kerja yang dikerahkan 150 orang;
(Bukti T-21);
Bahwa tindakan melakukan pemadaman kembali yang terjadi pada tanggal 28 Agustus 2015 dengan menambah kekuatan, peralatan dan regu pemadaman berupa :
Menambah pompa air menjadi 15 unit;
Menambah Selang Isap menjadi 15 pcs;
Menambah Selang Buang menjadi 105 roll;
Menambah Noozle menjadi 15 pcs;
Menambah excavator menjadi 4 unit;
Water boombing oleh BPBD dengan menggunakan helicopter pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2015;
Menambah jumlah tenaga kerja yang dikerahkan menjadi 200 orang dan tenaga BHL 60 orang;
(Bukti T-22);
Bahwa masyarakat Desa Serdang dan Desa Kandis serta masyarakat petani plasma yang melakukan kerjasama dengan TERGUGAT, dalam mengelola kelapa sawit dengan menerima 20 prosen hasil kelapa sawit telah menyampaikan kesan perasaan suka duka bahwa dengan keberadaan TERGUGAT, membuka perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya kebakaran yang terjadi setiap tahun karena terjadinya bencana kebakaran membuat masyarakat tidak berdaya mengatasi kebakaran yang terjadi, tapi dengan kehadiran TERGUGAT, kebakaran yang selama ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat telah dapat diatasi dengan baik;
Bahwa fakta hukum sebagaimana diuraikan membuktikan bahwa tidak benar analisa dan kesimpulan Ahli Prof. Dr. Ir. BAMBANG SAHARJO M.Agr., yang dijadikan acuan oleh PENGGUGAT, untuk mengajukan gugatan bahwa titik panas (hotspot) pertama kali terjadi diperkebunan kelapa sawit TERGUGAT, lagipula (hotspot) bukan merupakan awal mulanya terjadinya titik api;
Bahwa berdasarkan fakta hukum Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dibuat oleh Dirjen Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasa dan Sanksi Administratif bersama staff Ahlinya in casu yang dibuat oleh PENGGUGAT, sendiri.
Bahwa dengan demikian terdapat 2 (dua) fakta hukum yang saling bertentangan yang dibuat oleh PENGGUGAT, fakta hukum tersebut membawa ketidakpastian hukum, dan menimbulkan keragu-raguan fakta hukum mana yang sesungguhnya mengandung kebenaran sejati, oleh karenanya sesuai dengan azas hukum in dubio proreo maka putusan hakim harus selalu menguntungkan TERGUGAT;
PENGGUGAT Tidak Mampu Membuktikan Unsur / Elemen KESALAHAN (Schuld, Guilty) Maupun KELALAIAN (Culpose, Negligence) Yang Dilakukan TERGUGAT Atas Terjadinya Kebakaran Lahan Gambut;
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam posita angka 4 (halaman 13) yang mendalilkan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata, karena seseorang dapat baru dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagaimana telah diatur dalam pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata dimaksud, yang justru dalam gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT, unsur-unsur dimaksud tidak terpenuhi;
Bahwa tentang unsur adanya suatu perbuatan;
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT, sama sekali tidak menjelaskan perbuatan atau tindakan (baik dalam artian aktif maupun pasif) yang bagaimana yang telah dilakukan oleh TERGUGAT, sehubungan dengan kejadian kebakaran yang terjadi antara bulan Agustus s/d September 2015. PENGGUGAT,sama sekali tidak memberikan penjelasan tentang perbuatan apa, kapan, dimana, siapa dan bagaimana perbuatan itu dilakukan. Jadi jelas sudah bahwa unsur tersebut masih sangat sumir atau bahkan tidak mampu diuraikan oleh PENGGUGAT;
Bahwa tentang unsur perbuatan harus melawan hukum
Bahwa TERGUGAT sebagai suatu perusahaa yang bergerak dibidang perkebunan sebagaimana telah dijelaskan diatas telah melakukan kegiatan usahanya mulai dari kegiatan penanaman, perawatan sampai dengan panen dengan cara tidak melakukan pembakaran, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Ijin Usaha Perkebunan No. 149/KEP/D.PERKE/2008 yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir. Hal tersebut sekaligus sebagai bukti bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya TERGUGAT, tidak melakukan perbuatan-perbuatan melawan hokum;
Dengan demikian maka jelas sudah bahwa unsur perbuatan melawan hukum dimaksud juga tidak terpenuhi.
Bahwa tentang unsur kerugian;
Bahwa dalam hal ini justru TERGUGAT, adalah korban karena mengalami kerugian langsung akibat kebakaran yang terjadi di areal lahan perkebunan sawit milik TERGUGAT tersebut sebagaimana juga diakui oleh PENGGUGAT dalam dalil gugatannya bahwa kebakaran tersebut juga membakar tanaman sawit milik TERGUGAT yang sudah dalam kondisi siap produksi;
Jadi kerugian yang dialami oleh TERGUGAT tidak saja karena hilangnya semua biaya yang sudah dikeluarkan (kosten) namun juga mengalami kerugian akibat kehilangan keuntungan yang yang seharusnya sudah didapat dari buah pasir yang sudah ada saat terjadinya kebakaran (interessen) serta keuntungan selama tanaman sudah produktif secara maksimal(winstderving);
Bahwa tentang unsur hubungan sebab akibat;
Bahwa berdasarkan uraian seperti tersebut diatas, maka dapat dilihat dengan jelas bahwa unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata tidak lah terpenuhi terutama tentang unsur kesalahan baik karena kesengajaan maupun kelalaian (negligence, culpa) . Karena kebakaran yang dalam hal ini ditimbulkan oleh adanya kegiatan pembakaran yang sekaligus sebagai penyebab terjadinya kebakaran yang mengakibatkan timbulnya kerugian adalah tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat atau pribadi dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh kondisi alam berupa angin elnino yang sangat kencang yang tidak dapat dikendalikan baik oleh manusia maupun tekhnologi yang dibuat manusia itu sendiri (force majeure).
Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasa 1247 dan 1248 KUH Perdata, telah menegaskan bahwa pertanggungjawaban hanya ada jika akibat yang timbul mempunyai hubungan langsung dengan perbuatan-perbuatan terdahulu yang menjadi penyebab. Sedangkan dalam fakta terebut, dapat dipastikan bahwa kerugian sebagai akibat sebagaimana yang didalilkan PENGGUGAT adalah disebabkan karena adanya kebakaran yang terjadi karena pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat atau anggota masyarakat. Maka berdasarkan ketentuan tersebut diatas dan berdasarkan teori condition sine qua non, kerugian tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada TERGUGAT, karena perbuatan pembakaran dimaksud bukan diakibatkan oleh perbuatan TERGUGAT;
Jika yang menjadi landasan dalil dan fakta PENGGUGAT, adalah semata-mata karena keberadaan api di areal tanaman kelapa sawit TERGUGAT, tanpa mempertimbangkan siapa yang menyebabkan kebakaran, maka seharusnya hal tersebut juga dapat dilakukan kepada PENGGUGAT, karena dalam hal banyak fakta terjadinya kebakaran yang terjadi diareal hutan ataupun gambut yang tidak terdapat hak usaha diatasnya.Namun faktanya PENGGUGAT, tidak pernah bertanggungjawab untuk kejadian-kejadian tersebut. Jelas ini sebagai bukti adanya fakta yang telah mengesampingkan asas equlity before the law;
Berdasarkan uraian seperti tersebut diatas, maka patutlah dalam hal ini jika TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menyatakan gugatan PENGGUGATdinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verklaard);
PENGGUGAT Tidak Dapat Menunjukkan Fakta Objektif Yang Bersifat Prima Facie, Bahwa TERGUGAT Dalam Melaksanakan Kegiatan Dilakukan Dengan Cara Membakar Lahan
Bahwa sebagaimana telah TERGUGAT jelaskan dalam dalil jawaban diatas bahwa TERGUGAT adalah benar suatu perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan telah menjalankan kegiatan usahanya di Desa Kandis, Serdang, Jungkal Kecamatan Pampangan dan desa Deling Kecamatan Pangklan lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir No. 149/KEP/D.PERKE/2008 tentang pemberian Ijin Usaha Perkebunan serta Hak Guna Usaha masing-masing No.1 Desa Serdang tahun 2009 dan No. 1 Desa Kandis tahun 2009;
Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, baik karena peraturan perundangan maupun fakta dilapangan TERGUGAT sama sekali tidak menggunakan cara membakar lahan, karena selain dapat berpotensi terjadinya kebakaran yang merugikan TERGUGAT sendiri juga dapat berpotensi untuk terjadinya pencemaran lingkungan;
Bahwa benar terhitung sejak bulan Agustus 2015 sampai dengan September 2015 telah terjadi kebakaran di areal perkebunan sawit milik TERGUGAT yang disebabkan oleh api yang berasal dari pembakaran lahan yang dilakukan oleh masyarakat yang berada disekitar areal usaha perkebunan kelapa sawit milik TERGUGAT, dalam kasus ini api berasal dari pembakaran lahan di lebak Desa Jungkal sebagaimana juga telah TERGUGAT laporkan kepada pihak kepolisian setempat, sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi sbb :
Surat polisi No. B/93/VIII/2015 sebagai tanggapan dari surat TERGUGATNo. 01/PT WAJ-1/SCE/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015;
Surat polisi No. B/101/VIII/2015 sebagai tanggapan dari surat TERGUGATNo. 02/PT WAJ-1/SCE/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 Surat TBL/B-201/IX/2015/Sek Pampangan tanggal 11 September 2015 (Bukti T- 23);
Bahwa fakta perihal asal muasal sumber api yang berada di luar areal kebun TERGUGAT, yaitu di lebak Desa Jungkal tersebut senyatanya sudah diketahui dengan pasti oleh PENGGUGAT sendiri. Hal tersebut diakui PENGGUGAT dalam Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 18 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal yang demikian menurut hukum pembuktian diatur dalam Pasal 1925 KUHPerdata, merupakan pembuktian yang memiliki nilai kekuatan pembuktian “sempurna dan mengikat” (volledig en bindende bewijskracht);
Data Hot Spot Tidak Dapat Dijadikan Fakta yang Akurat, Karena Verifikasi Baru Dilakukan 2 (dua) Bulan Setelah Hot Spot Diketetahui.
Bahwa TERGUGAT sangat keberatan atas dalil gugatan PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam posita angka 4.1.8 dan 4.1.9 yang telah melakukan verifikasi lapangan (ground checking) terhadap 10 titik, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa pengambilan sample atau verifikasi lapangan (ground checking) baru dilakukan setelah hampir 2 bulan diterima atau diketahuinya adanya hot spot, sehingga relevansi dan akurasi antara data hotspot dengan sample yang diambil sangat meragukan;
Bahwa 10 titik sample yang diambil pada tanggal 23 september 2015 yang seharusnya hanya merupakan data/sample awal tentang kondisi akibat kebakaran tesebut dilakukan dalam jarak yang cukup dekat sehingga tidak representative untuk ambil kesimpulan atas lahan yang terbakar yang berdasarkan keyakinan PENGGUGAT seluas 1.626,53 Ha;
Bahwa sample diambil hanya berdasarkan penunjukan dari TERGUGAT dan bukan berdasarkan kordinat data hot spot serta membatasi pengambilan sample hanya pada areal HGU TERGUGAT. Kordinat yang dimaksud dalam gugatan PENGGUGAT adalah kordinat tempat pengambilan sample dan bukan kordinat hotspot yang seharusnya menjadi landasan verifikasi lapangan. Karena tidak saja objektifitas dan metode yang dipegunakan sangat meragukan, titik yang diambil pun tidak akan dapat memberikan gambaran tentang fakta yang ada karena hanya membatasi pengambilansample didalam HGU TERGUGAT;
Dalil PENGGUGAT Yang Menyatakan Kebakaran Tersebut Menguntungkan TERGUGAT Adalah SPEKULATIF, MANIPULATIF Dan MENYESATKAN (Speculation, Manipulation and Misleading);
Bahwa TERGUGAT sangat keberatan atas dalil gugatan PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam posita angka 4.1.10, yang intinya menyatakan bahwa TERGUGAT diuntungkan oleh terjadinya kebakaran di areal tanaman kelapa sawit TERGUGAT, karena justru dengan terjadinya kebakaran yang terjadi di areal tanaman kelapa sawit milik TERGUGAT yang diakibatkan oleh api yang berasal dari luar areal kelapa sawit milik TERGUGAT tersebut baik secara ekonomis maupun pengolahan kebun kelapa sawit telah menimbulkan kerugian yang besar bagi TERGUGAT;
Bahwa kebakaran yang yang mengakibatkan terbakarnya tanaman sawit yang sudah berusia 4 tahun dan siap produksi (buah pasir) dapat dipastikan menimbulkan kerugian yang besar bagi TERGUGAT baik dari semua biaya yang sudah dikeluarkan (kosten), kehilangan keuntungan yang yang seharusnya sudah didapat dari buah pasir yang sudah ada saat terjadinya kebakaran (interessen) serta keuntungan selama tanaman sudah produktif secara maksimal (winstderving);
Bahwa kebakaran yang terjadi dimaksud memaksa TERGUGAT harus mengeluarkan biaya pemulihan berupa pembelian bibit dan penanaman kembali yang lebih besar karena harus membeli kembali bibit sebagai pengganti tanaman terbakar serta harus mengulang kembali biaya perawatan sampai dengan usia kelapa sawit yang terbakar termasuk biaya pemupukan;
Bahwa TERGUGAT sangat tidak sependapat dengan kesimpulan PENGGUGAT yang menyatakan bahwa kebakaran dimaksud sangat menguntungkan TERGUGAT yaitu dapat memangkas biaya produksi, justru peristiwa kebakaran dimaksud dapat menambah beban biaya produksi sebagaimana telah TERGUGAT jelaskan diatas;
Bahwa senyatanya yang diuntungkan dalam peristiwa kebakaran tersebut adalah pihak-pihak yang dapat memanfaatkan lahan setelah kebakaran untuk tanaman tahunan seperti padi sonur karena minimnya biaya produksi, dimana penanaman dilakukan hanya dengan cara melempar bibit padi diatas permukaan tanah yang telah terbakar. Hal tersebut justru terbalik dan merugikan bagi tanaman tahunan seperti tanaman sawit milik TERGUGAT. Sangat tidak berdasar jika dikatakan kebakaran tersebut menguntungkan TERGUGAT;
Dalil PENGGUGAT Yang Menyatakan Sawit Milik TERGUGAT Yang Terbakar Secara Visual Tidak Baik, Merupakan Dalil Subjektif dan Spekulatif Tanpa Didukung Fakta Objektif;
Bahwa TERGUGAT sangat keberatan atas dalil gugatan PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam posita angka 4.1.11 yang intinya menyatakan bahwa tanaman sawit milik TERGUGAT yang terbakar secara visual tampak tidak baik, karena selain tidak jelas metode yang dipakai oleh yang bersangkutan dalam mengambil kesimpulan, juga fakta membuktikan bahwa tanaman sawit milik TERGUGAT yang juga turut terbakar adalah dalam kondisi siap panen (buah pasir) sebagaimana juga telah PENGGUGAT jelaskan dalam dalil gugatannya hal tersebut sekaligus sebagai bukti bahwa tanaman sawit milik TERGUGAT yang turut terbakar adalah tanaman produktif. Jadi sangat tidak berdasar jika tanaman yang berasal dari bibit terbaik (socpindo) dan sudah menunjukan indikasi sebagai “tanaman menghasilkan” disimpulkan sebagai tanaman yang tidak baik;
Membantah Dengan Tegas Dalil PENGGUGAT Yang Mengatakan Bahwa TERGUGAT Sengaja Membiarkan Kebakaran;
Bahwa TERGUGAT sangat keberatan atas dalil gugatan PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam posita angka 4.1.12 yang menyatakan bahwa terjadinya pembiaran dan kesengajaan yang dilakukan TERGUGAT dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa data hotspot yang dipergunakan oleh PENGGUGAT hanyalah data awal tentang adanya titik panas yang tidak dapat dipastikan sebagai titik api, apa lagi menentukan siapa dan bagaimana api dimaksud membakar lahan;
Bahwa tim verifikasi termasuk Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr baru melakukan cek lokasi pada tanggal 23 September yaitu setelah 2 bulan data satelit Modis Terra-aqua dikeluarkan dan dilakukan pada saat sebagian api sudah berhasil dipadamkan. Jadi sangat meragukan jika seseorang yang datang setelah api berhasil dipadamkan mampu menyimpulkan adanya persiapan dan pembakaran yang dilakukan oleh TERGUGAT. Karena sudah seharusnya Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr juga mempertimbangkan faktor diluar kuasa manusia yaitu pengaruh angin yang begitu kencang yang hanya bisa dilihat dan dirasakan oleh ratusan pasang mata yang ada dilokasi saat terjadinya kebakaran termasuk ratusan aparatur Negara yang saling bahu membahu memadamkan kebakaran namun karena kehendak sang pencipta tetap tidak bisa dikendalikan yang akhirnya justru berhasil dipadamkan karena campur tangan Sang Pencipta melalui hujan;
Bahwa sebelum terjadinya kebakaran, TERGUGAT sama sekali tidak memiliki rencana untuk melakukan pengembangan penanaman sawit sehingga sangat tidak memerlukan upaya atau tindakan yang bertujuan untuk mempersiapkan lahan;
Bahwa TERGUGAT sangat keberatan terhadap dalil gugatan PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam dalil posita angka 4.1.12 (2) yang intinya menyatakan bahwa hot spot yang terus bergerak dari hari ke hari dapat disimpulkan bahwa TERGUGAT nyaris hampir tidak melakukan upaya pengendalian kebakaran. Karena selain dalil tersebut sangat bertentangan dengan fakta dilapangan yang sudah dengan sangat jelas diketahui juga oleh PENGGUGAT sendiri yang dalam hal ini melalui Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang intinya mengetahui dengan jelas langkah-langkah dan tindakan yang telah dilakukan TERGUGAT dalam menghadapi kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 18 September 2015;
Bahwa oleh karenanya untuk mempertahankan dalil TERGUGAT, terhadap dalil PENGGUGAT,dengan mempedomani analisa dan kesimpulan Ahli Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO M.Agr., yang menyimpulkan bahwa telah terjadi pembiaran dan kesengajaan yang dilakukan TERGUGAT, maka sucara mutatis-mutandis TERGUGAT, mengalihkan seluruh jawaban beserta bukti surat dan turut-turutannya dalam butir 6.5.1 sampai dengan 6.5.8 sebagai satu kesatuan jawaban untuk membantah dalil PENGGUGAT,dalam butir 12;
Dalil Angka 4.1.13 Tidak Dilandasi Dasar Hukum (Rechtsground, Legal Basic) Dan Dasar Fakta (Feitelijke Grond, Factual Basic) Maupun Alasan Kuat (Strong Reason), Oleh Karena Itu Harus Ditolak Dan Dikesampingkan;
Bahwa TERGUGAT sangat keberatan atas dalil gugatan PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam posita angka 4.1.13 yang intinya menyatakan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit TERGUGAT memang diinginkan TERGUGAT sendiri.
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT, yang mendalilkan bahwa TERGUGAT, menginginkan terjadinya kebakaran adalah dalil yang hanya didasarkan pada asumsi dasar (basic asumption) semata, bahkan merupakan ilusi karena PENGGUGAT, mengesampingkan/meniadakan semua fakta hukum yang memiliki nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat (voledig enbewijskracht) sebab Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dibuat dan ditandatangani pada 8 September 2015 secara hukum oleh Dirjen Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi bersama Staff Ahlinya sesuai ketentuan Pasal 1866 KUHPerdata, Berita Acara tersebut memiliki Hak Imunitas yang harus dinyatakan Sah sesuai dengan azas Vermoeden van Rechmatgheid/Persumption of Justea Causa yaitu azas yang menentukan dokumen yang dijadikan bukti harus tetap dinyatakan sah sesuai dengan azas praduga sah sepanjang Hakim belum menentukan lain dari keabsahan surat-surat tersebut;
Bahwa oleh karenanya, apabila PENGGUGAT, mendasarkan dalilnya pada hasil analisa dan kesimpulan Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO M.Agr., yang melakukan penelitian setelah 2 (dua) bulan terjadi kebakaran, tanpa melakukan konfirmasi dengan Tim yang dipimpin oleh TERESIA SINAGA, SS. MH. bersama dengan Staff Ahlinya yang melakukan penelitian beberapa saat setelah terjadi kebakaran in casu pada saat areal kebakaran masih menyisakan sisa-sisa tanda kebakaran, berarti Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO M.Agr., yang hasil penelitiannya dijadikan data sebagai pendapat Ahli dan dipedomani untuk mengajukan gugatan terhadap TERGUGAT, patut secara hukum pendapat tersebut dikualifisir sebagai Ahli yang telah memakai wewenang secara salah dan buruk (Verkeerd en slecht gebruik van gezag). Karena apabila Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO M.Agr., dalam jabatannya serta Sumpah Jabatan hendak menyajikan data objektif/fakta hukum objektif seharusnya mengkaji hasil penelitiannya dibandingkan dengan keabsahannya dengan hasil penelitian yang dibuat oleh TERESIA SINAGA, SS. MH. Bersama dengan Staff Ahlinyayang melakukan Penelitian beberapa saat setelah terjadi kebakaran, saat dimana bekas areal kebakaran masih menyisakan api bekas kebakaran;
Bahwa oleh karenanya terdapat dua peristiwa hukum yang disajikan dan tidak membawa kepastian hukum karena satu diantaranya tentunya memiliki nilai ambigu apakah keambiguan pada hasil analisa dan kesimpulan dari Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO M.Agr., ataukah pada hasil Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dalil Gugatan Angka 4.1.14.1 Tidak Didukung Oleh Metoda Dan Sample Yang Valid;
Bahwa TERGUGAT,menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT, sebagaimana dimaksud dalam posita angka 4.1.14.1 gugatan PENGGUGAT, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT, sama sekali tidak menjelaskan sample apa dan metode atau bagaimana sample itu diperiksa di laboratorium, karena tentu sangat meragukan dari 10 titik yang diambil sample oleh PENGGUGAT, tidak dapat menggambarkan tentang keberadaan flora dan mikroorganisme yang ada diatas lahan yang terbakar;
Bahwa PENGGUGAT sama sekali tidak menjelaskan jenis flora apa yang dilindungi yang sebelum terjadi kebakaran menjadikan tanaman sawit milik PENGGUGAT, sebagai wilayah konservasi perlindungan habitatnya, dan berapa jumlah flora tersebut. Apakah dalam areal tanaman sawit yang areal tanahnya telah dikuasai secara sah menurut hukum ditumpang tindihkan menjadi hutan lindung flora, tentang kebenaran dalil PENGGUGAT, tersebut TERGUGAT, mensomir p untuk membuktikannya.
Gugatan PENGGUGAT Tidak Menjelaskan Secara Konkrit Dan Objektif Bentuk Dan Corak Kerusakan Lingkungan Yang Terjadi.
Bahwa TERGUGAT sangat keberatan atas dalil gugatan PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam posita angka 4.1.15 gugatan PENGGUGAT, karena PENGGUGAT sama sekali tidak menyebutkan dan tidak pula menjelaskan kerusakan lingkungan yang bagaimana dimaksud oleh PENGGUGAT dalam gugatannya.
Bahwa TERGUGATmenolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT dalam posita angka 4.1.16 gugatan PENGGUGAT yang intinya telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan.
Bahwa dalil PENGGUGAT,tentang telah terjadi kerusakan tanah adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum;
Bahwa peristiwa terjadinya kebakaran pada tanggal 20 Agustus 2015 dan tanggal 28 Agustus 2015, dalam areal perkebunan kelapa sawit milik TERGUGAT, yang diintrodusir TERGUGAT, seluas 1.626,53 Ha dari luas areal 13.086 Ha, adalah kebakaran yang menimpa tanaman diatas tanah HGU yang dikuasai secara sah menurut hukum oleh TERGUGAT;
Bahwa oleh karenanya segala akibat yang terjadi dari peristiwa kebakaran tersebut menjadi resiko bagi TERGUGAT, dan tidak berakibat bagi PENGGUGAT;
Bahwa seandainya quonond, akibat kebakaran tersebut didalilkan PENGGUGAT, menimbulkan kerusakan tanah, persoalannya sekarang adalah apakah tanah yang terbakar itu milik PENGGUGAT, oleh karenanya TERGUGAT, mensomir PENGGUGAT, apa alasan hukum PENGGUGAT,mendalilkan bahwa akibat kebakaran telah menimbulkan kerusakan tanah dan lingkungan, agar diuraikan berdasarkan fakta hukum, tanah milik siapa yang terbakar dan rusaknya lingkungan yang mana, apakah lingkungan yang terdiri dari pohon-pohon kelapa sawit milik TERGUGAT?
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT dalam posita angka 4.1.17 yang mendalilkan bahwa “tanah gambut yang terbakar telah mengalami kerusakan dan tidak dapat dipulihkan” (irreversible).
Bahwa areal/lokasi kebun sawit milik TERGUGAT, yang didalilkan oleh PENGGUGAT, sebagai tanah gambut yang telah mengalami kerusakan dan tidak dapat dipakai lagi adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum karena sifat dari kondisi tanah gambut yang telah terbakar sama sekali tidak menimbulkan dampak kerugian kepada orang lain apalagi kerugian yang dialami oleh Pemerintah in casu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Bahwa walaupun areal perkebunan milik TERGUGAT, telah terbakar tetapi hak penguasaan atas tanah berdasarkan HGU NO. 01/Serdang dan HGU No. 01/Kandis secara hukum masih tetap dikuasai oleh TERGUGAT, oleh karenanya segala akibat hukum yang timbul dan terjadi diatas areal/lokasi perkebunan tersebut inheren perbuatan yang dilakukan oleh Persoon diluar lingkungan TERGUGAT, dan harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum, semua akibat hukum yang terjadi adalah merupakan resiko yang menjadi beban dan tanggungjawab TERGUGAT, dan bukan menjadi beban dan tanggungjawab PENGGUGAT.
Bahwa tidak ada satupun ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia yang dapat di pedomani oleh PENGGUGAT, untuk meng-claim atau meminta ganti rugi terhadap kerusakan dan/atau hancurnya barang-barang milik perseorangan/milik pribadi harus menjadi beban atau tanggung jawab perseorangan/pribadi itu untuk mambayar ganti rugi kepada Pemerintah.
Bahwa oleh karenanya sangat keliru dan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum dan azas kepatutan apabila PENGGUGAT, yang merasa tidak memiliki hak, atau tidak mempunyai hak di areal perkebunan milik TERGUGAT, yang terdaftar dan tercatat dalam HGU No. 1/Serdang dan HGU No..1/Kandis atas nama TERGUGAT, salah dan keliru hendak membenarkan gugatan a quo dengan cara menstimulir analisa dan kesimpulan yang dibuat oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Suharjo M. Agr., yang disebut PENGGUGAT, sebagai Ahli padahal analisa dan kesimpulan yang menyatakan “tanah gambut yang terbakar telah mengalami kerusakan dan tidak dapat dipulihkan” (irreversible) adalah analisa dan kesimpulan yang tidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan azas kepatutan karena kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran yang ekstrim dari akibat ulah dan perbuatan orang-orang yang tidak bertanggungjawab ditambah dengan cuaca alam yang ekstrim adalah menjadi resiko dan tanggungjawab TERGUGAT, sendiri untuk memulihkan kembali sifat dan status daripada kerusakan tanah gambut karena upaya melakukan kembali rehabilitasi adalah demi kepentingan TERGUGAT, ansich dan bukan menjadi kepentingan dari PENGGUGAT, yang sama sekali tidak memiliki korelasi dari timbulnya sebab akibat dari kebakaran tersebut.
Bahwa oleh karenanya dalil dalam Posita gugatan yang diajukan PENGGUGAT, tidak memiliki alasan hukum yang tepat dan benar untuk mengajukan ganti rugi sebagaimana di dalilkan oleh PENGGUGAT, dalam petitum gugatannya, dengan demikian Petitum gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam provisi “……..yang memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan seluruh kegiatan perkebunan TERGUGAT tersebut dihentikan untuk sementara hingga pemulihan terhadap lingkungan hidup yang rusak tersebut selesai dilakukan sebagaimana dimaksud Bab IV huruf D mengenai pembuktian KKMA No. 36 tahun 2013” adalah tuntutan yang tidak berdasarkan hukum.
Kembali TERGUGAT Tegaskan Dalil PENGGUGAT Yang Mengatakan TERGUGAT Sengaja Membuka Lahan Dengan Cara Membakar Adalah Manipulatif, SUBJEKTIF Dan MENYESATKAN.
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam posita angka 4.1.18 yang intinya menyatakan bahwa TERGUGAT, secara nyata telah sengaja membuka dan/atau mengelola lahan dengan cara membakar;
Bahwa dalil PENGGUGAT, tersebut hanya bersifat asumsi atau dugaan semata tanpa didukung dengan fakta hukum yang mendukung timbul dan terjadinya sebab dari kebakaran yang di introdusir sebagai perbuatan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh TERGUGAT.
Bahwa fakta tentang peristiwa terjadinya kebakaran di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada umumnya serta Kecamatan Pampangan khususnya in casu areal/lokasi kebun kelapa sawit TERGUGAT,yang terjadi hampir setiap tahun adalah ditimbulkan karena hal-hal sebagai berikut :
Bahwa umum mengetahui dan sudah menjadi feiten notoir, bahwa kebakaran yang terjadi hampir setiap tahunnya di sekitar Kabupaten Ogan Komering Ilir, termasuk yang terjadi pada Agustus dan September 2015 adalah terjadi karena pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai suatu kebiasaan memanfaatkan lebak, lebung, sungai, sawah, lebak lebung dan sonor untuk penangkapan ikan.
Bahkan ironisnya kebiasaan masyarakat melakukan pembakaran untuk memanfaatkan lebak, lebung, sungai, sawah, lebak lebung dan sonor untuk penangkapan ikan yang jelas melanggar kepatutan, telah mendapat legalitas disahkan oleh Pemerintah Daerah dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering No. 18 tahun 2010 tentang Penjualan Lebak, Lebung dan Sungai, untuk memanfaatkan sumber daya ikan dan lingkungan perairan lebak, lebung dan sungai yang berakibat pada setiap tahun terjadi kebakaran.
( Bukti T- 24 )
Bahwa pembakaran lebak lebung, lebung dan sungai yang menjadi kebiasaan dan sudah diketahui oleh masyarakat umum (feiten notoir) setiaptahun, sehingga sangat naïf apabila PENGGUGAT mendalilkan bahwa sumber api berasal dari hasil pembakaran areal perkebunan yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah dalil PENGGUGAT yang salah dan keliru, yang mustahil dilakukan oleh TERGUGAT, karena tidak sesuai dengan asas kepatutanadanya budaya jual beli lebak, lebung dan sungai yang secara hukum juga dilandasi oleh Paraturan Daerah kabuaten Ogan Komering No. 18 tahun 2010 tentang Penjualan Lebak, Lebung dan Sungai, dimana dalam prakteknya untuk pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungan perariran lebak, lebung dan sungai tersebut pemegang hak/Pemenang lelang (pengemin) tidak jarang mempergunakan sarana api guna menggiring ikan-ikan yang ada dilebak lebung, lebung dan sungai dimaksud agar ikan dapat berkumpul disatu titik kemudian lebih mudah ditangkap, mengingat penangkapan dilakukan dengan tuguk (jaring yang dipasang sebagai jerat).
Bahwa areal tanaman sawit TERGUGAT dikelilingi kanal dan sungai sehingga dapat dipastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan pada lokasi yang berbatasan denga areal tanaman kelapa sawit TERGUGAT.
Bahwa masih banyak terdapat kegiatan illegal loging, dimana salah satu cara untuk mempermudah keluarnya kayu dari lokasi adalah dengan cara melakukan pembakaran disekitar areal kegiatan illegal loging dilakukan, sehingga kayu hasil yang diperoleh lebih mudah untuk dibawa keluar lokasi.
Bahwa adanya kebiasaan tanam padi sunur, yaitu penanaman padi yang dilakukan justru pada saat kemarau panjang dan selalu dilakukan dengan cara membakar lahan.
Bahwa kebakaran yang meluas sampai ke areal kebun sawit milik TERGUGAT yang terjadi dari bulan Agustus s/d September 2015, berdasarkan fakta dapat dibagi menjadi 2 (dua) kejadian :
Kebakaran tanggal 18 s/d 20 Agustus 2015, api berasal dari Lebak Jungkal Desa Jungkal Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebagaimana dimaksud dalam surat No. B/93/VIII/2015 dari Polsek Pampangan sebagai jawaban dari surat yang dibuat TERGUGAT sebelumnya No. 01/PT WAJ-1/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015.
Kebakaran tanggal 28 Agustus 2015, api juga berasal dari Lebak Jungkal Desa Jungkal Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi laporan polisi No. TBL/B-201/IX/2015/Sek Pampangan, yang juga dapat dibuktikan dengan berhasil tertangkapnya pelaku pembakaran an Aimun dan Indra yang melakukan pembakaran lebak milik Suryadi, namun dilepaskan kembali karena datangnya puluhan masyarakat yang meminta agar pelaku dilepaskan.
Fakta tersebut membutkikan bahwa kebakaran yang terjadi di areal tanaman kelapa sawit milik TERGUGAT, bukanlah karena faktor kesengajaan yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada TERGUGAT, karena justru kebakaran yang terjadi sangat merugikan TERGUGAT, yang diuntungkan dalam hal ini adalah pihak-pihak yang akan melakukan kegiatan penanaman tanaman musiman seperti padi sunur, karena tidak perlu lagi melakukan kegiatan persiapan lahan dan cukup dilakukan dengan cara melemparkan bitit padi diatas lahan yang sudah terbakar.
Maka berdasarkan uraian dan fakta seperti tersebut diatas, maka sudah sepatutnya jika TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menyatakan agar dalil tersebut dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verklaard).;
Sejak Semula TERGUGAT Telah Waspada, Hati-Hati Dan Siap Melakukan Upaya Pencegahan Atau PREVENSI Kebakaran.
Bahwa TERGUGAT sebagai pelaku usaha yang bergerak dibidang perkebunan di Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan, tidak saja sepakat tetapi dalam hal ini baik berdasarkan data dan fakta yang ada telah siap melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundangan yang berlaku serta dalil posita PENGGUGAT angka 4.2.1 sd 4.2.4 dan 4.2.6;
Kesiapan TERGUGAT dimaksud dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Upaya Pencegahan
Himbauan untuk melakukan kegiatan pencegahan bahaya kebakaran di wilayah tanaman sawit TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam surat Direksi No. SKU/038/Dir/HRGS/IV/2015; (Bukti T- 25)
Bersama-sama dengan pemerintah Provinsi Sumatra Selatan melalui Dinas Perkebunan Provinsi melakukan sosialisasi bahaya kebakaran kepada masyarakat di sekitar lokasi tanaman kelapa sawit TERGUGAT;
Pembuatan kanal atau parit-parit gajah masing-masing berdiameter lebar 12 m untuk kanal primer, 6 m untuk kanal sekunder dan 3 m untuk kanal tertier/30 ha, selain untuk sarana transportasi juga sebagai upaya untuk membatasi sebaran titik api dalam hal terjadinya kebakaran (kondisi normal);
Pembuatan Standard Operasional Procedure Penganggulangan Kebakaran yang dapat dijadikan pedoman untuk mencegah dan mengantisipasi serta mengatasi kebakaran;
Mempersiapkan sarana dan prasarana dan melakukan pengecekan fungsi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang sudah dimilik TERGUGAT terhitung sejak TERGUGAT melakukan kegiatan usaha perkebuan;
Meningkatkan patroli pengawas api sebagai upaya deteksi dini;
Melakukan latihan pemadaman kebakaran sebagai kesiapan dalam melakukan kebakaran sejak dini;
Upaya Penangulangan
Melakukan upaya pemadaman secara langsung terhadap titik api, baik terhadap titik api yang berada diluar HGU (berbatasan) TERGUGAT maupun terhadap titik api didalam HGU yang ditimbulkan sebagai akibat sebaran api yang berasal dari luar HGU, sebagaimana yang dilakukan TERGUGAT terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2015;
Berkordinasi sekaligus meminta bantuan pemadaman api kepada BPBD Propinsi Sumatera Selatan unjtuk dapat dilakukan water bombing;
Melakukan patroli dititik luar api dan lakukan penangkapan terhadap pelaku pembakaran;
Melaporkan kejadian pembakaran dan penangkapan pelaku pembakaran pada kepolisian setempat sebagaimana dimaksud dalam surat laporan dari TERGUGATNo. 01/PT WAJ-1/SCE/VIII/2015 dan No. 02/PT WAJ-1/SCE/VIII/2015 serta laporan polisi No. B/101/VIII//2015 tentang tertangkapnya pelaku pembakaran di lebak jungkal walau akhrinya dilepas karena dipaksa oleh masyarakat yang memaksa agar pelaku dilepaskan;
Menambah kekuatan regu pemadam kebakaran sebanyak 189 orang dari karyawan dan 123 orang dari masyarakat;
TERGUGAT Sebagai Pelaku Usaha Yang Bergerak Dibidang Perkebunan Secara Nyata Dan Faktual Sejak Awal Telah Siap Mendukung Dan Mematuhi Larangan Pembukaan Hutan Dengan Cara Membakar;
Bahwa pelaku usaha yang bergerak dibidang perkebunan di Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan, tidak saja sepakat tetapi dalam hal ini baik berdasarkan data dan fakta yang ada telah siap mendukung kebijakan pembukaaan lahan tidak dengan cara membakar. Terhitung sejak tahun 2008, yaitu awal dimulainya kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir sampai dengan sebelum terjadinya kebakaran pada bulan Agustus 2015, TERGUGAT sama sekali TIDAK PERNAH melakukan kegiatan pembakaran baik dalam rangka pembukaan lahan maupun dalam rangka kegiatan pemeliharaan dan perawatan. TERGUGAT bersama-sama dengan pemerintahan Provinsi Sumatra Selatan dalam hal ini bersama-sama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatra Selatan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan kegiatan pembakaran lahan dengan tujuan apapun, karena jutru akibat dari kegiatan pembakaran tersebut akan merugikan masyarakat itu sendiri;
Dengan demikian maka sangat tidak berdasar jika PENGGUGAT menyatakan bahwa TERGUGAT, telah melakukan kegiatan membuka lahan dengan cara membakar;
Bahwa dalam rangka pencegahan dan antisipasi kebakaran sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundangan berupa pengadaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran (pencegahan dan pemadaman) sebagaimana yang didalilkan PENGGUGAT, dalam posita angka 4.2.7, maka senyatanya hal tersebut sudah dipenuhi oleh TERGUGAT;
Bahwa selain telah memiliki StandardOperasional Procedure Penanggulangan Kebakaran, TERGUGAT, secara fakta terhitung sejak pertama kali berdiri dan menjalankan kegiatan usahanya, TERGUGAT, juga telah memiliki kelengkapan sarana dan prasarana sebagai berikut :
| No | Sarana dan Prasarana | Jumlah | |
| Peralatan Utama | |||
| 1 | Peralatan Tangan |
| 10 buah |
| |||
| |||
| 2 | Pompa Air bertekanan Tinggi |
| 120 buah |
| 93 buah | ||
| 31 buah | ||
| 10 buah | ||
| |||
| 21 buah | ||
| 10 buah | ||
| 2 buah | ||
| 3 | Transportasi |
| 1 unit |
| 2 unit | ||
| 4 | Komunikasi |
| |
| 5 | Logistik |
| 1 Kotak |
| 1 unit | ||
| 10 unit | ||
| 6 | Kelengkapan personil |
| 24 buah |
| 36 buah | ||
| Sepatu boot kebun 150 pasang | ||
| 50 buah(masker kain) | ||
| 80 buah | ||
| Peralatan Pendukung | |||
| Menggunakan excavator 4 unit | ||
| Menara Api | |||
| 7 | Kelengkapan Menara Api |
| 10 buah |
| 8 | Patroli |
| |
| 11 buah | ||
| 50 buah | ||
| 4 buah | ||
| |||
| 24 buah | ||
| |||
| Peralatan / Perlengkapan Dispundal | |||
| 6 tabung | ||
| 2 buah | ||
| Memakai sistem kentongan | ||
| 2 buah | ||
| 1 buah | ||
| 1 buah | ||
| |||
| |||
| |||
| |||
| Sekat Bakar | 338 buah | ||
| Sumber daya Air | |||
| |||
| 9 | Posko-posko |
| |
| |||
| |||
| 10 | Tanda peringatan bahaya kebakaran |
| |
| |||
| |||
| 11 | Peta lokasi | ||
| 12 | Rekaman kejadian kebakaran | ||
| 13 | Kelembagaan |
| |
| |||
| 14 | Sistem |
| |
| 15 | Sistem pemantauan informasi |
| |
| |||
| 16 | Pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) | ||
| 17 | Memadamkan kebakaran |
| |
| 18 | Deteksi kebakaran lahan | ||
| 19 | Identifikasi dan evaluasi | ||
| 20 | Penegak hukum | ||
| 21 | Kedalaman gambut | ||
| 22 | Water management | ||
(Bukti T- 26)
Sarana dan prasarana tersebut, baik secara kwalitas maupun kwantitas terbukti dan teruji mampu dipergunakan untuk menghadapi dan mengatasi kebakaran yang terjadi hampir setiap tahunnya, terhitung sejak tahun 2008 yaitu saat pertama kali TERGUGAT mulai melakukan kegiatan usaha perkebunan.
PENGGUGAT Telah Mematuhi (Comply) Standarisasi Sarana Dan Prasarana Yang Ditentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh Karena Itu TERGUGAT Tidak Dapat Dikualifikasi Melanggar Hukum Tentang Hal Itu.
Bahwa TERGUGAT, sangat keberatan atas dalil gugatan PENGGUGAT, sebagaimana dimaksud dalam posita angka 4.2.8, karena pedoman dimaksud bukan merupakan suatu peraturan perundangan yang mengatur standarisasi tentang sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, karena pedoman tersebut belum memiliki kekuatan mengikat yang berisi tentang kePT WAJiban dan sanksi. Hal ini didasarkan bahwa secara formal untuk dapat memiliki kekuatan mengikat tentu dibutuhkan proses dan penenelitian lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang untuk itu, dan secara materiil perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut apakah materi dari pedoman dimaksud sesuai dengan kondisi yang ada, seperti pengujian apakah sarana dan prasarana yang dimaksud dalam pedoman tersebut sesuai untuk kebutuhan kebun sawit lebih khususnya dilahan gambut yang tentu berbeda dengan kondisi kebakaran yang terjadi di hutan atau lahan perbukitan.
Selain dari itu, Pedoman dimaksud juga belu memberikan pedoman secara terperinci, seperti tidak mengatur tentang letak seharusnya sarana dan prasarana dimaksud berada. Sebagai contoh, areal tanaman kelapa sawit TERGUGAT tergagi menjadi 3 estate (kebun) sehingga perlu diperjelas dimana seharusnya sarana dan prasarana dimaksud berada, dan apakah sarana dan prasarana dimaksud diperuntukan untuk setiap kebun (setiap perusahan berbeda-beda tentang batas minim luasan areal kebun/estate).
Bahwa sehubungan dengan itu TERGUGAT sangat keberatan atas dalil gugatan PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam posita angka 4.2.9 dan 4.2.10 yang intinya menyatakan sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun milik TERGUGAT tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Keberatan tersebut kami sampaikan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa sampai dengan hari ini belum ada satu peraturan perundanganpun termasuk peraturan perundangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 2011 yang mengatur tentang minimal standarisasi saranan dan prasarana dimaksud.
Sebagaimana diketahui bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundangan adalah “perturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk untuk ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peratutan Perundang-undangan”.
Seperti diketahui bahwa sampai dengan saat ini belum ada satu peraturan perundangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yang mengatur perihal standarisasi sarana dan prasarana dimaksud. Sebagaimana telah diketahui bahkan juga diketahui oleh PENGGUGAT, senyatanya TERGUGAT, terhitung sejak pertama kali menjalankan usahanya pada tahun 2008 telah memiliki sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud oleh PENGGUGAT, dalam gugatannya adalah dalam hal kwantitas (jumlah) sarana dan prasarana yang dimiliki TERGUGAT, dengan pedoman pengendalian kebakaran lahan dan kebun yang dikeluarkan oleh Direktorat Perlindungan Dirjen Perkebunan. Hal tersebut tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa sarana dan prasarana yang dimiliki TERGUGAT, tidak sesuai dengan peraturan perundangan karena baik secara formal pedoman dimaksud bukanlah merupakan sutau peraturan perundangan sehingga harus melalui tahapan tertentu agar dapat memiliki kekuatan mengikat, juga secara materiil sarana dan prasarana dimaksud juga sangat bergantung pada faktor kondisi dan kebutuhan dilapangan yang selama ini terbukti sarana dan prasarana yang sudah sejak lama dimiliki TERGUGAT mampu mengendalikan dan mengatasi kebakaran yang sering terjadi selama ini.
Sebagai contoh, pedoman pengendalian kebakaran lahan dan kebun yang dikeluarkan oleh Direktorat Perlindungan Dirjen Perkebunan. Telah mewajibakan harus adanya jam dinding, kalender dan senter dalam jumlah tertentu (tanpa ada perbandingan luas kebun) dan jika jumlah dimaksud tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, maka apakah relevan jika hal dimaksud dijadikan indikasi bahwa telah terjadinya pelanggaran peraturan perundangan, tentu jawabannya sangat tidak relevan.
Bahwa Pedoman Penngendalian Kebakaran Lahan dan Kebun, Direktorat Perlindungan Dirjen Perkebunan yang dalam hal ini telah diartikan salah oleh PENGGUGAT sebagai suatu peraturan perundangan adalah merupakan aturan kebijakan (pseudowetgevins) yang berisikan penjelasan dan atau/petunjuk cara melaksanakan/melakukan hal tertentu yang dianggap penting. Hal tersebut bukan merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan yang bersifat mengikat dan wajib.
Hal tersebut juga sejalan dengan apa yang pernah disampaikan Baghir Manan, bahwa aturan kebijakan (legislasi semu) bukan merupakan peraturan perundang-undangan dan tidak mengikat secara hukum.
Hal tersebut dapat dipahami karena senyatanya pedoman dimaksud bukan dibuat oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan juga tidak melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan-perundangan. Dapat dibayangkan jika semua badan tata usaha Negara baik ditingkat pusat maupun daerah yang menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dapat membuat pedoman yang disetarakan dengan peraturan perundangan yang berkekuatan hukum dan mengikat, maka tidak saja tidak adnya kepastian hukum justru akan sangat mungkin menimbulkan pertentangan hukum yang jauh dari unsur kepastian hukum.
Berdasarkan uraian seperti tersebut diatas, maka dalil gugatan PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT telah melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan adalah sangat tidak berdasar, untuk itu patutlah jika TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menyatakan agar dalil tersebut dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verklaard).
Kembali TERGUGAT Menegaskan, Tidak Pernah TERGUGAT Melakukan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar.
Bahwa TERGUGAT, tidak sependapat atas dalil gugatan PENGGUGAT, sebagaimana yang dimaksud dalam posita angka 4.2.11, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa senyatanya setelah mendapatkan Ijin Usaha Perkebunan TERGUGAT (IUP) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir No. 149/KEP/D.PERKE/2008 tanggal 21 april 2008 yang dilanjutkan dengan dimulainya kegiatan usaha perkebunan, TERGUGAT sama sekali tidak pernah melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Bahwa kebenaran fakta TERGUGAT melakukan kegiatan pembukaan lahan tidak dengan cara membakar terbukti dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir No. 630/KEP/D.PERKE/2012 tanggal 25 september 2012 tentang Pemberian Perpanjangan Ijin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atas nama TERGUGAT, tentu keputusan tersebut tidak akan diberikan oleh Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir jika TERGUGAT, telah melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar. (Bukti T- 27).
Bahwa tidak ada satupun ketentuan didalam Ijin Usaha Perkebunan, baik Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir No. 149/KEP/D.PERKE/2008 maupun Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir No. 630/KEP/D.PERKE/2012, yang mengatur ketentuan tentang kePT WAJiban untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran sebagaimana yang didalilkan PENGGUGAT dalam gugatannya.
TERGUGAT Dengan Tegas Membantah Dan Menolak Dalil PENGGUGAT Yang Mengatakan TERGUGAT Melakukan Perbuatan Yang Bertentangan Dengan Kewajiban Hukum TERGUGAT.
Bahwa TERGUGAT, menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT, sebagaimana dimaksud dalam posita angka 4.2.12 dan 4.2.13 yang pada intinya menyatakan bahwa TERGUGAT, telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban yang diamanatkan peraturan perundangan atau setidaknya TERGUGAT telah melakukan kelalaian dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa selain belum adanya peraturan perundangan yang mengatur tentang standarisasi tentang sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, TERGUGAT juga dalam hal ini telah melakukan semua perbuatan atau tindakan yang diwajibkan oleh peraturan perundangan, baik tindakan pencegahan maupun tindakan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan terhitung sejak pertama kali TERGUGAT memulai kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Bahwa sikap tanggap TERGUGAT, untuk memadamkan kepakaran pada tanggal 20 Agustus 2015 telah melakukan tindakan pemadaman api dengan mengarahkan peralatan pemadaman dan tenaga manusia untuk melakukan pemadaman sebagai berikut:
Mesin pompa air 10 unit;
Selang Isap 10 pcs;
Selang Buang 70 roll;
Noozle 10 pcs;
2 unit excavator;
Water boombing oleh BPPB dengan menggunakan helicopter pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2015;
Jumlah tenaga kerja yang dikerahkan 150 orang.
Bahwa tindakan melakukan pemadaman kembali yang terjadi pada tanggal 28 Agustus 2015 dengan menambah kekuatan, peralatan dan regu pemadaman berupa :
Menambah pompa air menjadi 15 unit;
Menambah Selang Isap menjadi 15 pcs;
Menambah Selang Buang menjadi 105 roll;
Menambah Noozle menjadi 15 pcs;
Menambah excavator menjadi 4 unit;
Water boombing oleh BPPB dengan menggunakan helicopter pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2015;
Menambah jumlah tenaga kerja yang dikerahkan menjadi 200 orang dan tenaga BHL 60 orang;
(Bukti T-27A)
Dalil PENGGUGAT Yang Menyatakan TERGUGAT Melakukan Kelalaian (Negligence), Karena Sejak Semula Selalu Bersikap Hati-Hati (Voorzichtigheid, Carefull)
Bahwa TERGUGAT,dengan tegas menolak dalil gugatan PENGGUGAT, sebagaimana dimaksud dalam posita angka 4.2.14 yang intinya menyatakan bahwa TERGUGAT, telah melakukan kelalaian sebagaimana yang maksud dalam ketentuan pasal 1366 KUH Perdata, karena perbuatan yang dapat dikategorikan memenuhi unsur kelalaian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1366 KUH Perdata dalam hal ini adalah jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Perbuatan tersebut adalah suatu hal yang dapat dihindari
Perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepada TERGUGAT.
Bahwa dalam kejadian kebakaran yang terjadi dari bulan Agustus sampai dengan September 2015 yang juga mengakibatkan terbakarnya kebun kelapa sawit miik TERGUGAT, kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, karena kerugian yang timbul adalah diakibatkan oleh adanya kehendak yang berada diluar kendali TERGUGAT, yaitu akibat dari adanya kebiasaan masyarakat sekitar areal tanaman kelapa sawit ditambah faktor alam yang ekstrim (angin kencang) yang mengakibatkan penyebaran api menjadi tidak terkendali. Bahkan dapat membahayakan jiwa siapa saja yang berusaha untuk mengatasi/memadamkannya karena adanya resiko dapat terkurung oleh sebaran titik api.
Dengan demikian maka jelas sudah bahwa TERGUGAT dalam hal ini tidak dapat dikatakan telah melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1366 KUHPerdata.
Selain Menolak Dengan Tegas Penerapan Doktrin Res Ipso Loquitur, Juga Syarat Doktrin Tersebut, Tidak Terpenuhi Dalam Perkara a quo.
Bahwa TERGUGAT,menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT, sebagaimana dimaksud dalam posita angka 4.2.15 dan 4.2.16 yang intinya mohon agar doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan dalam pemeriksaan gugatan PENGGUGAT, karena untuk dapat diberlakukannya doktrin res ipsa loquitur tentu harus memenuhi persyaratan diantaranya sebagai berikut :
Harus dibuktikan bahwa kejadian (kebakaran) tersebut tidak terjadi tanpa adanya kelalaian pelaku (TERGUGAT)
Harus dibuktikan bahwa kerugian tidak disebabkan oleh korban atau pihak ketiga
Penyebab kelalaian tersebut haruslah dalam lingkup kewajiban hukum
Jika dihubungkan kebakaran yang terjadi dari bulan Agustus sampai dengan September 2015, maka doktrin res ipsa loquitur jelas tidak dapat diterapkan dalam pemeriksaan gugatan PENGGUGAT, karena jika dilihat dari kedua syarat tersebut maka jelas sudah bahwa baik penyebab kebakaran yang menimbulkan kerugian yang timbul adalah karena tindakan pihak ketiga dalam hal ini masyarakat yang melakukan pembakaran lebak sehingga pembakaran menjadi tidak terkendali dikarenakan faktor cuaca (angin) yang tidak dapat diatasi oleh siapa saja baik oleh TERGUGAT, maupun oleh pemerintah dan dunia internasional sekalipun.
Bahwa bukti yang mendukung terjadinya kebakaran bukan karena kesengajaan atau kelalaian dari TERUGAT, tapi terjadinya kebakaran adalah disebabkan karena api yang berasal dari kebakaran lahan milik SURYADI, fakta hukum tersebut didukung dengan Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana diuraikan di muka dalam Bukti T-19, oleh karenanya secara mutatis-mutandis kami alihkan uraian Bukti T-19 menjadi satu kesatuan dalam menanggapi dalil PENGGUGAT dalam butir 4.2.15;
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana diuraikan di muka, TERGUGAT,dengan tegas menyatakan bahwa Penerapan Doktrin Res Ipso Loquitur, tidak terpenuhi dalam gugatan PENGGUGAT.
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum Yang Didalilkan PENGGUGAT Tidak Mempunyai Dasar Hukum, Maka Tuntutan Ganti Rugi Yang DiDalilkan PENGGUGAT, Juga Tidak Mempunyai Landasan Dasar Hukum.
Bahwa TERGUGAT, dengan tegas menolak dalil gugatan PENGGUGAT, sebagaimana dimaksud dalam posita angka 5 yang intinya menyatakan bahwa TERGUGAT, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerusakan lingkungan sehingga TERGUGAT, harus membayar ganti rugi.
Bahwa sebagaiaman telah TERGUGAT, uraikan di muka bahwa TERGUGAT, tidak pernah melakukan kegiatan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan karena senyatanya terhitung sejak tahun 2013 TERGUGAT, sudah tidak lagi melakukan kegiatan pembukaan lahan untuk penanaman melainkan hanya melakukan kegiatan perawatan dan sisipan untuk mengganti tanaman yang rusak, dan bukan dilakukan dengan cara melakukan pembakaran;
Bahwa pada uraian di muka dalam menguraikan tanggapan terhadap TERGUGAT, pada butir 13 di muka TERGUGAT, telah membuktikan bahwa asalnya titik kebakaran yang mengakibatkan areal perkebunan kelapa sawit TERGUGAT, yang turut menjadi hangus, adalah berdasarkan Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dibuat dan ditandatangani pada 8 September 2015 secara hukum oleh Dirjen Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi bersama Staff Ahlinya sesuai ketentuan Pasal 1866 KUHPerdata, dapat dibuktikan bahwa asal api yang mengakibatkan kebakaran berasal dari luar areal perkebunan TERGUGAT.
Bahwa oleh karenanya tidaak relevan dan tidak sesuai dengan kepatutan apabila titik api yang mengakibatkan kebakaran yang berasal dari luar areal perkebunan TERGUGAT, sehingga mengakibatkan perkebunan kelaba sawit seluas 1,626,53 Ha menjadi hangus terbakar berikut dengan areal perkebunan yang belum ditanam harus dimintakan pertanggung jawab dari TERGUGAT, untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang di derita oleh TERGUGAT, dibayar kepada PENGGUGAT, adalah sesuatu yang mustahil bertentangan dengan hukum, adat istiadat dan kepatutan masyarakat oleh karenanya dalil PENGGUGAT, yang meminta pertanggungan jawab kepada TERGUGAT,untuk membayar ganti rugi adalah dalil yang tidak beralasan;
Keberatan Atas Dalil Yang PENGGUGAT Meminta Penerapan STRICT LIABILITY Dalam Kasus Ini, Karena Tidak Ada Fakta Yang Membuktikan Bahwa TERGUGAT Melakukan BREACH OF STATUTORY DUTY Bahkan TERGUGAT Dari Awal Telah Bertindak REASONABLE CARE TO PREVENT DAMAGE Dalam Mengelola Perkebunan Tersebut.
Bahwa TERGUGAT, menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT, sebagaimana dimaksud dalam posita angka 6.1, 6.2, 6.3, 6.4 dan 6.5 yang intinya minta agar diterapkannya strict liability sebagai lex specialist dalam ggugatan perbuatan melawan hukum dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam hal ini, PENGGUGAT, justru telah mencampuradukan antara perbuatan melawan hukum (onrechtnatigedaad) dengan strict liability. Terbukti dalam posita tersebut PENGGUGAT, menyatakan permohonan agar gugatan diperiksa dengan cara strict liability, namun dalam petitum, terutama petitum primer justru PENGGUGAT, meminta agar TERGUGAT, dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Ketidak jelasan tersebut semakin diperkuat dengan tidak jelasnya Perbuatan Melawan Hukum yang bagaimana yang dimintakan oleh PENGGUGAT, dalam gugatannya.
Bahwa secara teori strict liability memang tidak mengharuskan PENGGUGAT, untuk membuktikan adanya unsur kesalahan namun tetap mengharuskan adanya kausalitet antara kerugian yang terjadi dengan kegiatan yang senyatanya dilakukan oleh TERGUGAT. Kerugian/kerusakan dimaksud juga harus tetap merupakan akibat langsung dari kegiatan operasional TERGUGAT, sedangkan dalam hal ini justru kerusakan tersebut sama sekali bukan akibat lagsung dari kegiatan operasional TERGUGAT, melainkan sebagai akibat dari perbuatan pihak ketiga lainnya. Karena kegiatan yang dilakukan oleh TERGUGAT, adalah kegiatan dengan cara tidak membakar, dan fakta hukum yang mebuktikan TERGUGAT, tidak melakukan pembakaran seperti diuraikan dalam jawaban butir 13 di muka oleh karenanya secara mutatis-mutandis semua dalil dalam butir 13 di muka dialihkan menjadi satu kesatuan untuk menjawab dalil PENGGUGAT, dalam posita butir 6.1, 6.2, 6.3, 6.4 dan 6.5;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut, jelas bahwa pemeriksaan dengan cara strict liability dalam hal ini tidaklah dapat diterapkan.
Bahwa akan tetapi untuk lebih memperjelas lagi tanggapan TERGUGAT, terhadap dalil PENGGUGAT, yang menerapkan azas strict liability TERGUGAT, sampaikan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa kegiatan usaha TERGUGAT, adalah kegiatan usaha perkebunan yang terdiri dari kegiatan land clearing, penanaman, pemeliharaan/pemupukan dan panen, yang mana semua kegiatan tersebut sama sekali dilakukan tidak dengan cara bakar. Berdasarkan uraian dimaksud sama sekali tidak terlihat kegiatan pada tahapan mana yang dapat menimbulkan ancaman serius. Lain halnya jika kegiatan TERGUGAT, tersebut sehubungan dengan kegiatan pemanfaatan hasil hutan atau pertambangan terbuka yang dapat menimbulkan longsor.
Bahwa khusus untuk areal perkebunan kelapa sawit TERGUGAT, masih sangat bisa untuk dilakukan upaya pemulihan, terbukti dengan petitum PENGGUGAT, sendiri yang memerintahkan TERGUGAT, untuk lakukan pemulihan. Hal ini sekaligus sebagai bukti bahwa PENGGUGAT, meyakini bahwa terhadap lahan dimaksud masih sangat potensial untuk dilakukan pemulihan.
Bahwa TERGUGATmenolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam posita angka 6.11. posita gugatan.
Bahwa ANDAL merupakan suatu kajian tentang dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tetang penyelenggaraan usaha Pasal 1 PP No. 27 tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan. Hal tersebut jelas memiliki pengertian yang berbeda dengan kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman serius sebagaimana dimaksud pasal 88 UUPPLH, sebagai dasar penerapan stricht liability. Ancaman serius pada prinsipnya mengandung pengertian sebagai suatu ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Bahwa dalil PENGGUGAT, tentangTERGUGAT, melakukan kegiatan membuka lahan dengan cara membakar mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan memenuhi kriteria ancaman serius.
Bahwa TERGUGAT, menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT, yang mendalilkan bahwa TERGUGAT, melakukan kegiatan membuka lahan dengan cara membakar mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.
Bahwa PENGGUGAT, tidak dapat membuktikan dalilnya dalam posita butir 6.12 dan 6.13 yang mendalilkan bahwa berdasarkan keterangan ahli Dr. BASUKI WASIS, Msi selaku Ahli Kerusakan tanah dan Lingkungan Hidup bahwa Perbuatan TERGUGAT, yang membuka lahan dengan cara membakar mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup termasuk didalamnya ekosistem gambut yang dampaknya tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible) dan menimbulkan ancaman serius adalah pendapat yang tidak didasarkan pada fakta hukum terjadinya kebakaran di areal perkebunan TERGUGAT;
Bahwa dalil PENGGUGAT, yang mendasarkan pada pendapat Ahli tersebut yang berpendapat bahwa kerusakan lingkungan hidup termasuk didalamnya ekosistem gambut yang dampaknya tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible) dan menimbulkan ancaman serius adalah pendapat Ahli yang tidak didasarkan pada fakta hukum karena areal perkebunan yang mengalami kebakaran adalah areal perkebunan milik TERGUGAT, termasuk ekosistem gambut yang berada pada areal perkebunan tersebut sehingga apabila terjadi kebakaran yang menghanguskan lingkungan areal tersebut termasuk ekosistemnya adalah lingkungan yang ditanami kelapa sawit dan ekosistem gambut yang berada berada pada lingkungan tersebut adalah lingkungan yang termasuk areal tanah yang dikuasai oleh TERGUGAT, dengan cara membeli atau melepaskan semua hak-hak atas tanah milik orang lain kemudian pelepasan akan hak-hak tersebut telah diberikan HGU kepada TERGUGAT, yaitu HGU No.1/Serdang dan HGU No.1/Kandis.
Bahwa oleh karenanya segala akibat hukum yang timbul dan terjadi diatas areal perkebunan in casu kebakaran yang menghanguskan pohon-pohon kelapa sawit dan ekosistem gambut pada areal HGU No.1/Serdang dan HGU No.1/Kandis, adalah menjadi resiko dan tanggung jawab dari TERGUGAT, dan tidak menimbulkan ancaman serius seperti yang di dalilkan PENGGUGAT, memenuhi Pasal 1 angka 34 dan Pasal 88 UUPPLH serta KKMA Nomor 36 tahun 2013, oleh karenanya dalam peristiwa tersebut tidak terdapat beban dan tanggung jawab melekat yang harus dipertanggung jawabkan kepada TERGUGAT, dan penerapan norma yang diterapkan oleh PENGGUGAT, tidak meiliki korelasi hukum untuk menjadi tanggung jawab TERGUGAT, karena areal/lahan perkebunan kelapa sawit yang terbakar adalah milik TERGUGAT, yang tidak memiliki relevansi apapun dengan PENGGUGAT, sehingga harus dimintakan pertanggung jawaban melekat.
Bahwa segala resiko dan akibat yang timbul kemudian kepada TERGUGAT, adalah kelak dikemudian hari akan melakukan rehabilitasi penanaman dan pemulihan kebun kelapa sawit maupun ekosistem gambut dengan biaya yang ditanggung oleh TERGUGAT, karena TERGUGAT, masih punya kepentingan hukum untuk mengolah, memanfaatkan dan menanam kembali kelapa sawit pada bekas areal yang terbakar dengan biaya dan beban TERGUGAT, sendiri bukan menjadi beban dan tanggung jawab PENGGUGAT, sehingga tidak ada alasan hukum kepada PENGGUGAT, untuk meminta ganti rugi kepada TERGUGAT.
Bahwa dalil PENGGUGAT, tentang asas kehati-hatian dalam relevansinyadengan kasus Mandalawangi di Pengadilan Negeri Bandung tidak mempunyai korelasi dan akibat hukum dengan kasus kebakaran kebun kelapa sawit milik TERGUGAT,
Bahwa dalil PENGGUGAT, dalam posita angka 6.14 s/d 6.19 yang intinya agar strict liability diterapkan dalam pemeriksaan perkara tersebut dengan mengambil perbandingan Perkara Perdata No. 49/Pdt.G/2003/PN Bandung tidak memiliki relevansi hukum baik dalam sifat perbuatan dan akibat hukum yang ditimbulkan.
Bahwa selain tidak ada relevansi antara Perkara Perdata No. 49/Pdt.G/2003/PN Bandung dengan pekara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini, juga terdapat perbedaan jauh tentang hal yang menjadi penyebab. Dalam kasus Mandalawangi sebagaimana dimaksud dalam Perkara Perdata No. 49/Pdt.G/2003/PN Bandung, kerusakan alam yang ditimbulkan oleh tanah longsor jelas sebagai akibat langsung dari kegiatan usaha pemanfaatan hutan dimana akibat dari kegiatan penebang kayu yang memiliki fungsi menahan air, tentu dapat diprediksi sejak awal jika kayu sebagai sarana mencegah longsor hilang/berkurang tentu akan memiliki potensi besar untuk terjadinya longsor.
Bahwa dalam kasus kebakaran di areal tanaman sawit TERGUGAT, tidak ada kegiatan TERGUGAT, yang berpotensi menimbulkan kerusakan alam. Kerusakan alam terjadi karena perbuatan pihak ketiga lainnya yang justru tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha TERGUGAT.
Bahwa perbandingan yang dijadikan dalil gugatan PENGGUGAT, adalah ibarat membandingkan apel dengan jeruk, dimana satu-satunya persamaan yang ada adalah sama-sama buah. Untuk itu sudah sepatutnya jika dalil tersebut dapat dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima.
Bahwa walaupun prinsip Precautionary Principle dapat diterapkan, perlu diingat bahwa prinsip ini pada dasarnya belum masuk ke dalam perundang-undangan Indonesia. Prinsip tersebut hanya diterapkan dalam kondisi-kondisi tertentu yang tidak dijumpai dalam dalil gugatan PENGGUGAT.
Bahwa dalil PENGGUGAT, tentang asas kehati-hatian dalam relevansinya dengan TERGUGAT, sangat keberatan atas dalil gugatan PENGGUGAT, sebagaimana dimaksud dalam posita angka 6.19. karena sebagaimana telah TERGUGAT, jelaskan pada jawaban bagian eksepsi diatas, dalil-dalil gugatan yang diajukan PENGGUGAT, justru mencampuradukan antara dalil perbuatan melawan hukum dengan penerapan srict liability yang justru diyakini sebagai lex specialist yang seharusnya berkonsekuensi dikesampingkannya pembahasan tentang unsur perbuatan melawan hukum yang justru menjadi pokok pembahasan gugatan PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT, dengan ini sengaja mereserve tanggapan atas dalil gugatan PENGGUGAT, sebagaimana dimaksud dalam posita angka 6.20 sampai dengan angka 6.22, karena dalil PENGGUGAT, yang menstimulir agar sikap hakim dalam penegakan lingkungan hidup harus terikat dengan asas-asas kebijakan lingkungan hidup (principles of Environment) yang meliputi:
Prinsip substansi Hukum Lingkungan (Substantive Legal Principle)
Prinsip-prinsip Proses (Principles of Process)
Prinsip Keadilan (Principles of Justice)
Adalah merupakan upaya PENGGUGAT, untuk mempengaruhi kebebasan Hakim dalam prinsip menegakkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” untuk mengikuti kehendak dan kemauan PENGGUGAT, dengan dalil-dalilnya dalam gugatan a quo, yang seharusnya patut disaksingkan karena dalil-dalil dalam gugatan tersebut tidak berdasarkan hukum yang bak pepatah “keatas tidak berpucuk kebawah tidak berakar di tengah-tengah di girik kumbang”.
Semoga Keadilan dapat ditegakkan tanpa pengaruh dari kekuasaan manapun.
Gugatan Provisi Tidak Memiliki Relevansi Dan Urgensi Oleh Karena Itu Harus Dikesampingkan (Set Aside).
Bahwa TERGUGAT sangat keberatan atas dalil gugatan PENGGUGAT tentang tuntutan provisional yaitu agar dihentikannya semua kegiatan perkebunan TERGUGAT untuk sementara waktu. Tuntutan tersebut dapat dilakukan dalam hal memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan diantaranya :
Dalam hal putusang pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) HIR dan 191 ayat (1) Rbg
Dalam hal tidak adanya bantahan terhadap gugatan dimaksud
Jangan sampai keputusan dimaksud dapat menimbulkan kerugian pada pihak lain dalam hal nantinya dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan provisional tersebut sebagaimana diatur dalam SEMA No. 3 tahun 2000
Bahwa dilihat dari uraian seperti TERGUGAT uraikan dalam dalil-dalil jawaban diatas, maka jelas bahwa hal-hal yang disyaratkan tersebut tidak terpenuhi, baik dari proses perkara yang masih sedang diperiksa juga dari pertentangan pendapat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT serta dalam hal putusan tersebut dilakukan maka justru akan menimbulkan kerugian yang semakin besar baik bagi TERGUGAT karena belum bisa memanfaatkan lahan dimaksud termasuk tindakan untuk segera melakukan pemulihan dan perbaikan tanaman sawit juga akan berdampak sosial yaitu akan banyak tenaga kerja yang akan kehilangan pekerjaannya in cassu akibat karena kebakaran sehingga TERGUGAT harus meberhentikan sementara kurang lebih 600 orang karyawan, yang nasibnya sampai sekarang masih tetap menganggur.
Bahwa Tuntutan tersebut juga sangat bertentangan dengan keputusan yang telah PENGGUGAT berikan kepada TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK.40/Menlhk/Set Jen/Kum.4/I/2016 yang intinya adalah memberlakukan kembali izin lingkungan sesuai dengan Keputusan Bupati OKI No. 455/Kep/BLH tahun 2008. Dengan demikian maka terhitung sejak ditandatanganinya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK.40/Menlhk/Set Jen/Kum.4/I/2016, ( Bukti T- 26 ) maka TERGUGAT kembali diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan atas lahan seluas 26.000 Ha.
Tuntutan provisional dan sekaligus sebagai bukti ketidak tegasan sikap PENGGUGAT dan tidak memberikan jaminan adanya kepastian hukum, sehingga sudah sepatutnya dalil tersebut dinyatakan ditolak atau tidaknya tidak dapat diterima.
Bahwa TERGUGAT Sangat Keberatan Atas Dalil Gugatan PENGGUGAT Tentang Tuntutan Provisional Agar Diletakannya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Atas Areal Lahan Dan Pabrik Perkebunan Kelapa Sawit TERGUGAT, Karena Tidak Jelas Perihal Identitas Objek Yang Akan Dimintakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Tersebut, Apakah Terhadap Semua Lahan HGU Atas Nama TERGUGAT Atau Hanya Sebatas Lahan Yang Terbakar.
Berdasarkan dalil-dalil yang diajukan oleh TERGUGAT diatas, maka TERGUGAT mohon pada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara tersebut berkenan memutuskan :
Dalam Provisi
Menolak tuntutan provisi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi dari TERGUGAT;
Menyatakan menolak atau setidaknya tidak dapat menerima gugatan PENGGUGAT;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhan;
Menyatakan TERGUGAT tidak telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
Menyatakan tidak dapat dilakukannya penerapan strict liability;
Menyatakan peristiwa kebakaran yang terjadi di areal lahan kebun kelapa sawit TERGUGAT dari bulan agustus sd September 2015 sebagai suatu bencana alam dan kondisi luar biasa (force majeur);
Melepaskan TERGUGAT dari kewajiban membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan hidup;
Menghukum PENGGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya Et Aquo et bono
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 456/Pdt.G-LH/ 2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 7 Februari 2017 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI:
Menolak provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Gugatan ini menggunakan Pembuktian dengan Prinsip Strict Liability;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil secara tunai kepada Penggugat melalui rekening Kas Negara sebesar Rp. 173.468.991.700,00 (seratus tujuh puluh tiga milyar empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah);
Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan yang terbakar seluas 1.626,53 Ha agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya dengan biaya sebesar Rp. 293.000.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga milyar rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor. 456/Pdt.G-LH/2016/PN.Jkt.Sel. yang dibuat oleh I.GDE NGURAH ARYA WINAYA. SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa .pada tanggal 21 Februari 2017 Kuasa Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 456/Pdt.G-LH/ 2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 7 Februari 2017 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Tergugat pada tanggal 10 April 2017 ;
Membaca, Risalah penerimaan Memori Banding Nomor: 456/Pdt.G-LH/2016/PN.Jkt.Sel. ditandatangani oleh:, SUYATNO, SH.MH Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa, pada tanggal 23 Mei 2017 Kuasa Tergugat (sekarang Pembanding ) mengajukan Memori Banding tertanggal 18 Mei 2017 dan dimana tentang hal tersebut telah diberitahukan sekaligus diserahkan pula Memori Banding dimaksud dengan seksama kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 23 Mei 2017;
Membaca, Risalah Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor:. 456/Pdt.G-LH/ 2016/PN.Jkt.Sel. ditandatangani oleh:, SUYATNO .Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa, pada tanggal 19 Juni 2017 Kuasa Terbanding semula Penggugat telah menyerahkan kontra Memori Banding tertanggal 19 Juni 2017 dan telah diberitahukan kepada Pembanding semula Tergugatt pada tanggal 6 Juli 2017;
Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding Nomor: 456/Pdt.G-LH/ 2016/PN.Jkt.Sel. tertanggal 27 April 2017 dan 2 Mei dan 2017 yang isinya memberitahukan kepada pihak-pihak berperkara bahwa kepada mereka diberi kesempatan dalam tenggang waktu 14 ( empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan ini untuk memeriksa berkas perkara Nomor:. 456/Pdt.G-LH/ 2016/PN.Jkt.Sel. yang putusannya dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA.
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembandingsemula Terggugat telah mengajukan keberatan dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Kebakaran Di Lahan PEMBANDING/TERGUGAT Diakibatkan Oleh Kegiatan Pihak Lain, Sehingga PEMBANDING/ TERGUGAT Tidak Dapat Dituntut Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang saling bersesuaian (mutual confirmity) telah terbukti bahwa terbakarnya kebun kelapa sawit PEMBANDING secara pasti diketahui berasal dari kegiatan pembakaran lahan yang dilakukan oleh masyarakat dalam rangka menangkap ikan di lebak lebung di luar perkebunan milik PEMBANDING, demikian pula telah terbukti bahwa kebakaran di luar kebun PEMBANDING tersebut tidak dapat dicegah masuk ke kebun PEMBANDING dikarenakan adanya force majeur atau keadaan memaksa atau keadaan kahar yakni faktor alam diluar kendali manusia berupa angin kencang dan cuaca panas akibat kemarau yang ekstrem (El Nino), maka sudah selayaknya apabila Majelis Hakim Tingkat Banding membatalkan pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Pertama dan membebaskan PEMBANDING dari tanggung jawab mutlak/strict liability atas kerugian yang diajukan TERBANDING/PENGGUGAT ;
Prinsip Strict Liability Tidak Dapat Diterapkan Dalam Perkara Musibah Kebakaran A Quo
karena penerapan strict liability dalam perkara a quo telah nyata-nyata keliru secara hukum dan bertentangan dengan kaidah hukum serta doktrin-doktrin terkait penerapan strict liability, maka sangatlah berdasar dan berkeadilan bilamana Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertama dimaksud dan menolak seluruh tuntutan ganti rugi berdasarkan asas strict liability yang diajukan TERBANDING/PENGGUGAT ;
Tidak terbukti adanya kebakaran Gambut maupun Kerusakan Lingkungan sehingga Tuntutan Ganti Rugi Terbanding/ Pengggugat tidak berdasar dan harus ditolak
Maka terlihat jelas dimana dikabulkannya tuntutan ganti rugi lingkungan hidup oleh Judex Facti Tingkat Pertama telah nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan keliru secara hukum, sehingga sangatlah berdasar dan berkeadilan bilamana Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Jakarta membatalkan pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertama dimaksud dan menolak seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan TERBANDING/PENGGUGAT
Gugatan A Quo Cacat Formal Dan Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvantkelijk Verklaard, ) sehingga pertimbangan Judex Facti yang menolak seluruh dalil eksepsi TERGUGAT/PEMBANDING senyatanya telah keliru dan tidak sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian sudah sepatutnya apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tingkat Banding membatalkan pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Pertama dan selanjutnya menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding semula Penggugat telah memberikan tanggapan atas memori banding dari Pembanding semula Penggugat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Kebakaran Di Lahan PEMBANDING/TERGUGAT Diakibatkan Oleh Kegiatan Pihak Lain, Sehingga PEMBANDING/ TERGUGAT Tidak Dapat Dituntut Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liabilit) dalil tersebut adalah keliru dan mengada-ada , karena pertimbangan Hakim tersebut sesuai dengan keterangan ahli Dr. Andri Gunawan Wibisana SH.LLM. selaku Ahli Lingkungan yang menyatakan bahwa Strict libility tetap berlaku pada perkara aquo karena kejadian kebakaran terjadi di areal lahan Pembanding/Tergugat walaupun ada pihak ke 3 (warga Masyarakat yang melakukan lebak lebung menjadi kontributor) hal tesebut tidak bisa melepaskan pertanggung jawaban Pembanding/Tergugat karena mempunyai kewajiban melakukan tindakan pencegahan , sehingga Pembanding/Tergugat tetap
bertanggung jawab atas kebakaran tersebut tanpa mempersalahkan dari mana api itu berasal siapa yang melakukan;
Prinsip Strict Liability Tidak Dapat Diterapkan Dalam Perkara Musibah Kebakaran A Quo adalah keliru , karena dalil
Pembanding/Penggugat terlalu dangkal cendrung menyesatkan karena hanya mengutip sebagian pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tanpa membaca secara utuh , padahal menurut ahli Dr.Ir. Basuki Wasis. M.Si seluk ahli kerusakan tanah dan lingkungan , bahwa kerusakan akibat kebakaran tersebut adalah terjadinya kerusakan lingkungan hidup aspek plora dan fauna, bahwa tanah gambut yang terbakar telah mengalami kerusakan dan tidak dapat dipulihkan lagi;
Tidak terbukti adanya kebakaran Gambut maupun Kerusakan Lingkungan sehingga Tuntutan Ganti Rugi Terbanding/ Pengggugat tidak berdasar dan harus ditolak hal tersebut adalah dalil yang keliru dan menyesatkan karena belum dilakukan tuntutan ganti kerugian Terbanding/Penggugat telah melakukan pemeriksaan dokumen/analisa kerusakan dilapangan, pembuatan berita acara pengambilan sempel, analisa laboratorium penulisan laporan dan penyusunan gugatan dimana dari rangkaian kegiatan tersebut disimpulkan bahwa di tanah kebun Pembanding/Tergugat telah terbakar, telah timbul kerusakan dan timbul kerugian akibat kerusakan lingkungan;
Gugatan A Quo Cacat Formal Dan Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima adalah dalil yang keliru dan mengada-ada dengan alasan dilil Pembanding/Tergugat hanyalah pengulangan dalil saja didalam jawaban /Eksepsi Pembanding/Tergugat yang senyata-nyata sudah ditolak oleh Hakim Tingkat Pertama
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat dalam berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :, 456/Pdt.G-LH/ 2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 7 Februari 2017 Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat , Kontra Memori banding dari Terbanding semula Penggugat serta berkas perkara a quo yang dimohonkan banding, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat pada hakekatnya hanyalah merupakan pengulangan dari dalil-dalil gugatanya pada persidangan tingkat pertama tanpa ada alasan-alasan lain dan hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama ;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding telah didasarkan pada alasan-alasan yang tepat dan benar, demikian juga mengenai penerapan hukumnya sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui pertimbangan hukum tersebut dan selanjutnya pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 456/Pdt.G-LH/ 2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 7 Februari 2017 beralasan hukum untuk dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat sebagai pihak yang kalah, sehingga beralasan untuk menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat , peraturan hukum dari perundang-undangan Nomor 20 Tahun 1947, HIR jo Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Undang-undang No.49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;---------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 456/Pdt.G-LH/ 2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 7 Februari 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari : Senin tanggal 23 Oktober 2017 oleh Kami: H. SUDIRMAN. WP. SH.MH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Ketua, DANIEL DALLE PAIRUNAN,SH. MH.,dan MOH EKA KARTIKA EM, SH.M.Hum. masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 492/PEN/PDT /2017/PT.DKI., tanggal 27 September 2017 ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 02 November 2017 dengan didampingi Hakim - Hakim Anggota tersebut serta : NY.SUKMAWATI NURDIN SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 492/Pdt/2017/PT.DKI tanggal 27 September 2017 tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1. DANIEL DALLE PAIRUNAN SH.MH,- H.SUDIRMAN. WP. SH.MH,-
2 MOH. EKA KARTIKA EM, SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI
NY.SUKMAWATI NURDIN, SH
Perincian biaya banding :
1. M e t e r a i …………… : Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i ………….. : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan …………. : Rp. 139.000,-
Jumlah …………….. : Rp. 150.000