20/Pid.Tipikor/2011/PN-Jpr
Putusan PN JAYAPURA Nomor 20/Pid.Tipikor/2011/PN-Jpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
OKTOVIANUS KAWER, S.Pd
Penjara 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan
P U T U S A N
Nomor: 20/TIPIKOR / 2011 / PN-JPR.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ---------------
Nama lengkap : OKTOVIANUS KAWER, S.Pd; ----------------------------------------
Tempat lahir : Biak;----------------------------------------------------------------------------
Umur / Tgl. Lahir : 54 Tahun / 22 Nopember 1956 ; ---------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jln. Perintis Bumi Wonorejo Distrik Nabire Kabupaten Nabire ;
Agama : Kristen Protestan ; ---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Guru (Kepala Sekolah SMP N 2 Nabire) ;----------------------------
Pendidikan : S-1 IPA (Fisika); ------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan : ----------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak Tanggal 05 Desember 2011 s/d Tanggal 24 Desember 2011;------------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama sejak tanggal 12 Desember 2011 sampai dengan tanggal 10 Januari 2012;---------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 11 Januari 2012 sampai dengan tanggal 10 Maret 2012;--------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingakt Banding sejak tanggal 11 Maret 2012 sampai dengan tanggal 09 April 2012;------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum bernama Mochammad Fadly Fitri, S.H sebagai Advokat/Penasihat Hukum pada “LAW OFFICE ADVOKAT/PENGACARA MOCHAMMAD FADLY FITRI, SH”, beralamat di Jl. Perintis Bumi Wonorejo Nabire Papua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Desember 2011; ---------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura tersebut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Surat pelimpahan perkara dan berkas perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: APB-02/T.1.17/Ft.1/12/2011 Tanggal 12 Desember 2011 dari Kepala Kejaksaan Negeri Nabire atas nama Terdakwa tersebut ; ---------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor : 20/Pen.Tipikor/2011/PN-JPR mengenai Penetapan Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Berkas perkara serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum dimuka sidang;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum;--------------------------------
Setelah mendengar Tanggapan (Pendapat) Penuntut Umum terhadap Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;---------------------
Setelah membaca Putusan Sela dari Majelis Hakim terhadap Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa Nomor: 20/Tipikor/2011/PN-JPR, tanggal 04 Januari 2012;-------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan dan memeriksa alat bukti dan barang bukti dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum NO. REG. PERKARA PDS-02/NABIRE/12/2011 yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada tanggal 02 Februari 2012 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan KEDUA oleh karena itu menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:---------------------------------------
Menyatakan terdakwa OKTOVIANUS KAWER, S.Pd. bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi;------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OKTOVIANUS KAWER, S.Pd. berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dipotong masa tahanan sementara dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan sementara dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan;--------
Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 132.404.000,- (seratus tiga puluh dua juta empat ratus empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) eksemplar Laporan Dana BOS 1 Januari 2007 s/d 30 Juni 2007;
1 (satu) eksemplar Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bulan Juli s/d Bulan Desember 2007;
1 (satu) eksemplar Laporan Dana BOS 1 Januari 2008 s/d 30 Juni 2008;
1 (satu) eksemplar Laporan Dana BOS 1 Juli 2008 s/d 30 September 2008;
1 (satu) eksemplar Laporan Dana BOS 1 Oktober 2008 s/d 30 Desember 2008;
1 (satu) eksemplar Buku Panduan BOS Januari 2007;
Beserta proposal :
Kwitansi dan laporan untuk kegiatan pembinaan siswa dalam peningkatan mutu.
Kwitansi dan lampiran untuk pembinaan siswa dalam bidang olahraga.
Kwitansi dan lampiran untuk pembinaan siswa dalam bidang iman dan takwa Agama Islam.
Kwitansi dan lampiran pembinaan siswa dalam bidang iman dan takwa Agama Kristen Protestan.
Kwitansi dan lampiran pembinaan siswa dalam bidang Kesenian Yosim Pancar.
Kwitansi dan lampiran pembinaan siswa dalam bidang Kebersihan Lingkungan.
Kwitansi untuk pembayaran renovasi Ruang Komputer.
Bukti untuk pengeluaran sisa uang yang Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
Kwitansi dan lampiran pembelian barang kebutuhan bendahara SSN
Kwitansi dan lampiran pembelian 2 (dua) Proyektor BenQ MPSII dan 2 (dua) Layar Proyektor.
Kwitansi dan lampiran pembelian alat-alat olahraga.
Kwitansi dan lampiran Pembelian DVD Pembelajaran.
Kwitansi Foto copy.
Kwitansi Dana Monitoring dan lampirannya
Buku Kwitansi Asli.
Dana SSN.
Pembelian Layar Infokus dan Infokus.
Rincian Penggunaan Dana Monitoring.
Renovasi Ruang Komputer.
Pembelian Alat Olahraga
Pembelian VCD Pembelajaran
Buku Pengeluaran
Buku Proposal
Buku Realisasi Penggunaan Dana
Buku Penggunaan Dana
Buku Pengeluaran Dana sisa yang Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah)
1 (satu) eksemplar Bukti daftar harga barang pada UD. SURYA
3 (tiga) contoh Bukti Pembayaan pada UD. SURYA
3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Nabire Nomor : SK.821.2-04, tanggal 08 April 2003, tentang Pengangkatan OKTOVIANUS KAWER, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SLTP Negeri 2 Nabire Kabupaten Nabire, beserta lampiran
2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Nabite Nomor : 870 / 189 / 2007, tanggal 7-08-2007 tentang Susunan Personalia Struktur Organisasi SMP Negeri 2 Nabire Tahun Pelajaran 2007/2008
1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana SSN Tahun 2007 / 2008 pada SMP Negeri 2 Nabire
2 (dua) lembar Foto copy Buku Tabungan BRI Unit Nabire atas nama SLTP Negeri 02 Nabire, Nomor Rekening 3423-01-019795-53-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran Tabungan Tahun 2007, Nomor Rekening : 900 23.30.02-2740.8, atas nama SMP NEG.II NBR.CQ OKTOVIANUS K.
1 (satu) lembar Rekening Koran Tabungan Tahun 2008, Nomor Rekening : 900 23.30.02-2740.8, atas nama SMP NEG.II NBR.CQ OKTOVIANUS K.
1 (satu) lembar Rekening Koran Tabungan Tahun 2009, Nomor Rekening : 900 23.30.02-2740.8, atas nama SMP NEG.II NBR.CQ OKTOVIANUS K
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada tanggal 16 Februari 2012 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa OKTOVIANUS KAWER, S.Pd, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan peristiwa pidana melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi;
Membebaskan Terdakwa dari segala bentuk dakwaan maupun tuntutan;
Memulihkan harkat dan martabat terdakwa OKTOVIANUS KAWER, S.Pd,;
Menetapkan DIN AHMAD, S.Pd, dan YAPIT UMBU KATANGA sebagai tersangka sebagaimana Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (deelneming);
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar Replik/Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada Tanggal 16 Februari 2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula;-------------
Setelah mendengar Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan dalam persidangan Tanggal 16 Februari 2012 yang pada pokoknya tetap pada Pembelaan semula;-----------------------
Setelah membaca pula Berita Acara Persidangan perkara ini;-----------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah dihadapkan ke depan persidangan dan telah didakwa dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDS-02/NABIRE/12/2011 tanggal 08 Desember 2011, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------KESATU :
------------Bahwa terdakwa OKTOVIANUS KAWER, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Nabire berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nabire Nomor : SK.821.2-04, tanggal 08 April 2003, tentang Pengangkatan OKTOVIANUS KAWER, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SLTP Negeri 2 Nabire, pada hari yang tidak dapat diingat secara pasti antara tanggal 15 Januari 2007 sampai dengan bulan Agustus 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2007 sampai dengan bulan September 2008, bertempat di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Nabire, Jalan Perintis Bumiwonorejo Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 2 Nabire Semester I Tahun 2007, Semester II Triwulan I Tahun 2007 dan Semester II Triwulan II Tahun 2007 serta Semester I tahun 2008, yang menyebabkan kerugian Negara seluruhnya sebesar Rp. 132.404.000,- (seratus tiga puluh dua juta empat ratus empat ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 2001, Pemerintah Republik Indonesia mengalihkan sebagian dari dana subsidi BBM untuk program pendidikan melalui Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Bidang Pendidikan dalam bentuk Bantuan Khusus Murid (BKM) atau beasiswa bagi siswa SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB yang tidak mampu. Pada bulan Juli 2005 program tersebut diubah menjadi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk seluruh SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB serta Pondok Pesantren Salafiyah dan keagamaan non Islam Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun.
Bahwa dana BOS tersebut bersumber dari anggaran Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama Republik Indonesia.
Bahwa pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk tahun anggaran 2007 dan tahun 2008 mengacu pada Buku Panduan BOS Januari 2007 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama Republik Indonesia
Bahwa pada awalnya terdakwa selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Nabire membuka rekening tabungan Nomor Rekening : 900-23.30.02-27470.8 pada Bank Papua Cabang Nabire atas nama SMP NEG. II NBR. CQ OKTOVIANUS K untuk menampung dana BOS SMP Negeri 2 Nabire.
DANA BOS SEMESTER I TAHUN 2007
Bahwa Pada tanggal 31 Mei 2007 terdakwa mendapat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire bahwa dana BOS semester I tahun 2007 (dari bulan Januari 2007 sampai dengan bulan Juni tahun 2007) sebesar Rp. 95.757.000,- (sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) telah masuk ke dalam rekening dana BOS SMP Negeri 2 Nabire, kemudian terdakwa mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire untuk mendapatkan rekomendasi pencairan dana BOS SMPN 2 Nabire semester I tahun 2007.
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2007 terdakwa membawa rekomendasi pencairan dana BOS dan buku rekening tabungan ke Bank Papua Cabang Nabire selanjutnya terdakwa melakukan pencairan atau penarikan dana BOS dengan menggunakan slip penarikan sehingga dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Semester I Tahun 2007 sebesar Rp. 95.757.000,- (sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) diterima seluruhnya oleh terdakwa. Bahwa dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Semester I Tahun 2007 sebesar Rp. 95.757.000,- (sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) disimpan oleh terdakwa serta dikelola dan direncakan sendiri oleh terdakwa untuk digunakan atau dibelanjakan dalam kegiatan sebagai berikut :
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada UD. Surya Nabire tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Belanja ATK pada UD. Surya Nabire tanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Belanja media pembelajaran / buku teks pelajaran tanggal 09 Maret 2007 sebesar Rp. 15.390.000,- (lima belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Membeli / belanja wireless solsestem tanggal 10 Juli 2007, tanggal 08 September 2007 dan tanggal 12 November 2007 total sebesar Rp. 4.640.000,- (empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)
Belanja perbaikan jaringan pipa air PDAM tanggal 13 April 2007 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Kegiatan PAS (pendidikan anak seutuhnya) / ekstrakurikuler tanggal 13 April 2007 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Pembayaran uang Transportasi siswa kurang mampu tanggal 16 April 2007 sebanyak 60 (enam puluh) siswa masing-masing mendapat Rp. 50.000,- (lima puluh juta rupiah) jadi total keseluruhan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Pembayaran honor Guru Tidak Tetap (GTT) tanggal 16 April 2007 sebanyak 12 (dua belas) orang masing-masing mendapat Rp. 228.000,- (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) jadi total keseluruhan sebesar Rp. 2.280.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
Biaya pembuatan, penjilidan laporan BOS, beli materai dan transportasi sebesar Rp. 119.000,- (seratus sembilan belas ribu rupiah)
Setoran pajak tanggal 13 Juni 2007 sebesar Rp. 10.010.381,- (sepuluh juta sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah)
Bahwa dari kegiatan atau belanja yang dibiayai dari dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Semester I Tahun 2007 sebesar Rp. 95.757.000,- (sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tersebut terdapat 2 (dua) kegiatan atau belanja yang tidak sesuai dengan kenyataannya yaitu :
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada UD. Surya Nabire dengan bukti berupa kwitansi dan faktur pembelian tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), pada kenyataannya SMPN 2 Nabire tidak pernah membeli sejumlah ATK sebagaimana tertulis dalam faktur pembelian tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tersebut kepada UD. SURYA, dan pihak UD. Surya Nabire juga tidak pernah menerima dana BOS dari SMPN 2 Nabire serta tidak mengikuti pengadaan atau penawaran ATK dari SMPN 2 Nabire yang bersumber dari dana BOS. UD. Surya Nabire hanya menerima dana rutin SMPN 2 Nabire untuk pembelian ATK yang dananya bersumber dari APBD Kab. Nabire. Terdakwa menyuruh saksi DIN H. AHMAD yang ditunjuk oleh terdakwa sebagai Bendahara BOS pada saat itu untuk membuat kwitansi tanggal 15 Januari 2007 dan menandatanganinya serta menyuruh saksi YAPIT UMBU KATANGA agar bukti kwitansi tanggal 15 Januari 2007 tersebut dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada UD. Surya Nabire dengan bukti berupa kwitansi dan faktur pembelian tanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), pada kenyataannya SMPN 2 Nabire tidak pernah membeli sejumlah ATK sebagaimana tertulis dalam faktur pembelian tanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut pada UD. Surya Nabire, dan pihak UD. Surya Nabire juga tidak pernah menerima dana BOS dari SMPN 2 Nabire serta tidak mengikuti pengadaan atau penawaran ATK dari SMPN 2 Nabire yang bersumber dari dana BOS. UD. Surya Nabire hanya menerima dana rutin SMPN 2 Nabire untuk pembelian ATK yang dananya bersumber dari APBD Kab. Nabire. Terdakwa menyuruh saksi YAPIT UMBU KATANGA yang ditunjuk oleh terdakwa sebagai Bendahara BOS untuk membuat kwitansi tanggal 12 Februari 2007 dan dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
DANA BOS SEMESTER II TAHUN 2007
Bahwa Pada tanggal 10 September 2007 terdakwa mendapat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire bahwa dana BOS Semester II Triwulan I tahun 2007 (dari bulan Juli 2007 sampai dengan bulan September tahun 2007) sebesar Rp. 47.878.500,- (empat puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) telah masuk ke dalam rekening dana BOS SMP Negeri 2 Nabire. Kemudian pada tanggal 03 Desember 2007 dana BOS SMPN 2 Nabire Semester II Triwulan II Tahun 2007 (dari bulan Oktober 2007 sampai dengan bulan Desember tahun 2007) masuk ke dalam rekening dana BOS SMPN 2 Nabire sebesar Rp. 48.321.000,- (empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah), kemudian terdakwa mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire untuk mendapatkan rekomendasi pencairan dana BOS SMPN 2 Nabire Semester II Triwulan I tahun 2007 dan Triwulan II Tahun 2007.
Bahwa pada tanggal 09 Januari 2008 terdakwa membawa rekomendasi pencairan dana BOS dan buku rekening tabungan ke Bank Papua Cabang Nabire selanjutnya terdakwa melakukan pencairan atau penarikan dana BOS dengan menggunakan slip penarikan sehingga dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Semester II Triwulan I Tahun 2007 sebesar Rp. 47.878.500,- (empat puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) diterima seluruhnya oleh terdakwa. Kemudian pada tanggal 03 Maret 2008 terdakwa juga melakukan pencairan atau penarikan dana BOS dengan menggunakan slip penarikan sehingga dana BOS SMP Negeri 2 Nabire. Semester II Triwulan II Tahun 2007 sebesar Rp. 48.321.000,- (empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) diterima seluruhnya oleh terdakwa. Bahwa dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Semester II Triwulan I Tahun 2007 dan Triwulan II Tahun 2007 total sebesar Rp. 96.199.500,- (sembilan puluh enam juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) disimpan oleh terdakwa serta dikelola dan direncakan sendiri oleh terdakwa untuk digunakan atau dibelanjakan dalam kegiatan sebagai berikut :
Pembayaran honor guru dalam kegiatan penerimaan siswa baru tahun 2007/2008 tanggal 23 Juli 2007 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Pembayaran pengadaan media pembelajaran 2007/2008 berupa buku pelajaran tanggal 27 Agustus 2007 sebesar Rp. 19.404.000,- (sembilan belas juta empat ratus empat ribu rupiah)
Pembayaran Insentif guru untuk kegiatan siswa kelas IX dalam ujian semester dengan menggunkaan LJK tahun 2007/2008 tanggal 17 September 2007 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Insentif Guru Belajar Tambahan Tahun Pelajaran 2007/2008 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Pembayaran transportasi siswa kurang mampu tanggal 22 Oktober 2007 sebanyak 60 (enam puluh) siswa masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yaitu total sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Honorarium Guru Tidak Tetap (GTT) tanggal 29 Desember 2007 sebanyak 12 (dua belas) orang GTT masing-masing sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) yaitu total sebesar Rp. 2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Pembayaran untuk perawatan sekolah/rehab ringan sebesar Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
Pembayaran Insentif guru untuk kegiatan belajar tambahan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 22 (dua puluh dua) guru
Biaya pengembangan profesi guru (kegiatan MGMP, MKKS) sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Kegiatan PAS (Pendidikan Anak Seutuhnya) tanggal 31 Maret 2007 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada Fotocopy Satria Nabire tanggal 07 April 2008 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pengadaan Papan data sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Biaya pembuatan dan penjilidan laporan BOS sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Setoran pajak tanggal 05 Juni 2008 sebesar Rp. 9.669.590,- (sembilan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh rupiah)
Bahwa dari kegiatan atau belanja yang dibiayai dari dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Semester II Triwulan I Tahun 2007 dan Triwulan II Tahun 2007 sebesar Rp. 96.199.500,- (sembilan puluh enam juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tersebut terdapat 2 (dua) kegiatan atau belanja yang tidak sesuai dengan kenyataannya yaitu :
Pembayaran pengadaan media pembelajaran 2007/2008 berupa buku pelajaran sebesar Rp. 19.404.000,- (sembilan belas juta empat ratus empat ribu rupiah), terdakwa memerintahkan saksi YAPIT UMBU KATANGA untuk membuat kwitansi tanggal 27 Agustus 2007 dan menyuruh saksi IRMALIA SUSANTI untuk menandatangani kwitansi tersebut. Lalu terdakwa menyerahkan faktur pembelian buku pelajaran dari PT. Intan Pariwara kepada saksi YAPIT UMBU KATANGA untuk dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban dana BOS, namun pada kenyataannya buku pelajaran sebagaimana dalam Faktur pembelian buku pelajaran tanggal 27 Agustus 2007 tidak pernah ada.
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada Fotocopy Satria Nabire dengan bukti berupa kwitansi dan faktur pembelian tanggal 07 April 2008 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi AGUS SUHENDI selaku Pimpinan Fotocopy Satria Nabire, namun pada kenyataannya SMPN 2 Nabire tidak pernah membeli sejumlah ATK sebagaimana tertulis dalam faktur pembelian tanggal 07 April 2008 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tersebut kepada Fotocopy Satria Nabire, dan pihak Fotocopy Satria Nabire juga tidak pernah menerima dana BOS dari SMPN 2 Nabire serta tidak pernah mengantar ke SMPN 2 Nabire sejumlah ATK sebagaimana tertulis dalam faktur pembelian tanggal 07 April 2008 tersebut. Terdakwa menyuruh saksi YAPIT UMBU KATANGA yang ditunjuk oleh terdakwa sebagai Bendahara BOS untuk membuat kwitansi tanggal 07 April 2008 dan dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
DANA BOS SEMESTER I TAHUN 2008
Bahwa pada tanggal 05 Mei 2008 terdakwa mendapat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire bahwa dana BOS Semester I tahun 2008 (dari bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Juni tahun 2008) sebesar Rp. 96.642.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) telah masuk ke dalam rekening dana BOS SMP Negeri 2 Nabire tersebut, kemudian terdakwa mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire untuk mendapatkan rekomendasi pencairan dana BOS SMPN 2 Nabire semester I tahun 2008.
Bahwa pada tanggal 01 September 2008 terdakwa membawa rekomendasi pencairan dana BOS dan buku rekening tabungan ke Bank Papua Cabang Nabire selanjutnya terdakwa melakukan pencairan atau penarikan dana BOS dengan menggunakan slip penarikan sehingga dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Semester I Tahun 2008 sebesar Rp. 96.642.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) diterima seluruhnya oleh terdakwa. Bahwa dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Semester I Tahun 2008 sebesar Rp. 96.642.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) disimpan oleh terdakwa serta dikelola dan direncakan sendiri oleh terdakwa untuk digunakan atau dibelanjakan dalam kegiatan sebagai berikut :
Perbaikan gedung sekolah (rehab ringan, ganti pintu lama yang sudah rusak dengan pintu besi yang baru, ongkos tukang dan lain-lain) tanggal : - Agustus 2008 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada Fotocopy Satria Nabire tanggal 12 Januari 2008 sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah)
Membeli Media Pembelajaran tanggal : - Agustus 2008 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
Pembayaran transportasi siswa kurang mampu tanggal : - Desember 2008 sebanyak 60 (enam puluh) siswa masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yaitu total sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Pemberian honorarium Guru Tidak Tetap (GTT) tanggal 12 Januari 2008 sebanyak 13 (tiga belas) orang GTT masing-masing sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yaitu total sebesar Rp. 2.990.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu seratus rupiah)
Kegiatan PAS (Pendidikan Anak Seutuhnya) tanggal 08 Nopember 2008 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Perbaikan komputer tanggal : - Agustus 2008 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Biaya pembuatan dan penjilidan laporan BOS sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)
Setoran pajak tanggal 11 Januari 2009 sebesar Rp. 9.669.590,- (sembilan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh rupiah)
Bahwa dari kegiatan atau belanja yang dibiayai oleh dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Semester I Tahun 2008 sebesar Rp. 96.642.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) tersebut terdapat 1 (satu) kegiatan atau belanja yang tidak sesuai dengan kenyataannya yaitu :
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada Fotocopy Satria Nabire dengan bukti berupa kwitansi tanggal 12 Januari 2008 dan faktur pembelian tanggal Agustus 2008 sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi AGUS SUHENDI selaku Pimpinan Fotocopy Satria, namun pada kenyataannya SMPN 2 Nabire tidak pernah membeli sejumlah ATK sebagaimana tertulis dalam faktur pembelian tanggal : - Agustus 2008 sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) tersebut pada Fotocopy Satria, dan pihak Fotocopy Satria juga tidak pernah menerima dana BOS dari SMPN 2 Nabire serta tidak pernah mengantar ATK ke SMPN 2 Nabire. Terdakwa menyuruh saksi YAPIT UMBU KATANGA yang ditunjuk oleh terdakwa sebagai Bendahara BOS untuk membuat kwitansi tanggal 12 Januari 2008 dan dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
------------Bahwa dengan demikian terdakwa selaku Kepala SMPN 2 Nabire yang mencairkan/menerima, menyimpan, merencanakan dan mengelola sendiri dana BOS SMPN 2 Nabire tahun 2007 dan tahun 2008 telah membuat pertanggungjawaban tanpa disertai pembelian nyata (pertanggungjawaban fiktif) terhadap kegiatan yang dibiayai dari dana BOS SMP N 2 Nabire Semester I Tahun 2007, Semester II Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2007 serta Semester I tahun 2008 seluruhnya sebesar Rp. 132.404.000,- (seratus tiga puluh dua juta empat ratus empat ribu rupiah) sebagai berikut :
Kwitansi dan Faktur belanja ATK pada UD. Surya tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Kwitansi dan Faktur belanja ATK pada UD. Surya tanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Kwitansi dan Faktur pembayaran pengadaan media pembelajaran 2007/2008 (buku pelajaran) tanggal 27 Agustus 2007 sebesar Rp. 19.404.000,- (sembilan belas juta empat ratus empat ribu rupiah)
Kwitansi dan Faktur belanja ATK pada Fotocopy Satria tanggal 07 April 2008 dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Kwitansi belanja ATK tertanggal 12 Januari 2008 dan Faktur belanja ATK tertanggal : - Agustus 2008 pada Fotocopy Satria dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah)
------------Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Tata Tertib Pengelolaan Dana BOS sebagaimana yang diatur dalam Buku Pedoman BOS tahun 2007 Halaman 34 Bab V tentang Tata Tertib Pengelolaan Dana huruf D nomor 3, “Sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan bertanggungjawab”.
------------Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang membuat pertanggungjawaban tanpa disertai pembelian nyata (pertanggungjawaban fiktif) terhadap kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Semester I tahun 2007, Semester II Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2007 serta Semester I tahun 2008, mengakibatkan kerugian keuangan Negara seluruhnya sebesar Rp. 132.404.000,- (seratus tiga puluh dua juta empat ratus empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
ATAU
KEDUA :
------------Bahwa terdakwa OKTOVIANUS KAWER, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Nabire berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nabire Nomor : SK.821.2-04, tanggal 08 April 2003, tentang Pengangkatan OKTOVIANUS KAWER, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SLTP Negeri 2 Nabire, pada hari yang tidak dapat diingat secara pasti antara tanggal 15 Januari 2007 sampai dengan bulan Agustus 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2007 sampai dengan bulan September 2008, bertempat di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Nabire, Jalan Perintis Bumiwonorejo Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 2 Nabire Semester I Tahun 2007, Semester II Triwulan I Tahun 2007 dan Semester II Triwulan II Tahun 2007 serta Semester I tahun 2008, yang menyebabkan kerugian Negara seluruhnya sebesar Rp. 132.404.000,- (seratus tiga puluh dua juta empat ratus empat ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 2001, Pemerintah Republik Indonesia mengalihkan sebagian dari dana subsidi BBM untuk program pendidikan melalui Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Bidang Pendidikan dalam bentuk Bantuan Khusus Murid (BKM) atau beasiswa bagi siswa SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB yang tidak mampu. Pada bulan Juli 2005 program tersebut diubah menjadi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk seluruh SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB serta Pondok Pesantren Salafiyah dan keagamaan non Islam Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun.
Bahwa dana BOS tersebut bersumber dari anggaran Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama Republik Indonesia.
Bahwa pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk tahun anggaran 2007 dan tahun 2008 mengacu pada Buku Panduan BOS Januari 2007 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama Republik Indonesia
Bahwa pada awalnya terdakwa selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Nabire membuka rekening tabungan Nomor Rekening : 900-23.30.02-27470.8 pada Bank Papua Cabang Nabire atas nama SMP NEG. II NBR. CQ OKTOVIANUS K untuk menampung dana BOS SMP Negeri 2 Nabire.
DANA BOS SEMESTER I TAHUN 2007
Bahwa Pada tanggal 31 Mei 2007 terdakwa mendapat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire bahwa dana BOS semester I tahun 2007 (dari bulan Januari 2007 sampai dengan bulan Juni tahun 2007) sebesar Rp. 95.757.000,- (sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) telah masuk ke dalam rekening dana BOS SMP Negeri 2 Nabire, kemudian terdakwa mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire untuk mendapatkan rekomendasi pencairan dana BOS SMPN 2 Nabire semester I tahun 2007.
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2007 terdakwa membawa rekomendasi pencairan dana BOS dan buku rekening tabungan ke Bank Papua Cabang Nabire selanjutnya terdakwa melakukan pencairan atau penarikan dana BOS dengan menggunakan slip penarikan sehingga dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Semester I Tahun 2007 sebesar Rp. 95.757.000,- (sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) diterima seluruhnya oleh terdakwa. Bahwa dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Semester I Tahun 2007 sebesar Rp. 95.757.000,- (sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) disimpan oleh terdakwa serta dikelola dan direncakan sendiri oleh terdakwa untuk digunakan atau dibelanjakan dalam kegiatan sebagai berikut :
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada UD. Surya Nabire tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Belanja ATK pada UD. Surya Nabire tanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Belanja media pembelajaran / buku teks pelajaran tanggal 09 Maret 2007 sebesar Rp. 15.390.000,- (lima belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Membeli / belanja wireless solsestem tanggal 10 Juli 2007, tanggal 08 September 2007 dan tanggal 12 November 2007 total sebesar Rp. 4.640.000,- (empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)
Belanja perbaikan jaringan pipa air PDAM tanggal 13 April 2007 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Kegiatan PAS (pendidikan anak seutuhnya) / ekstrakurikuler tanggal 13 April 2007 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Pembayaran uang Transportasi siswa kurang mampu tanggal 16 April 2007 sebanyak 60 (enam puluh) siswa masing-masing mendapat Rp. 50.000,- (lima puluh juta rupiah) jadi total keseluruhan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Pembayaran honor Guru Tidak Tetap (GTT) tanggal 16 April 2007 sebanyak 12 (dua belas) orang masing-masing mendapat Rp. 228.000,- (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) jadi total keseluruhan sebesar Rp. 2.280.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
Biaya pembuatan, penjilidan laporan BOS, beli materai dan transportasi sebesar Rp. 119.000,- (seratus sembilan belas ribu rupiah)
Setoran pajak tanggal 13 Juni 2007 sebesar Rp. 10.010.381,- (sepuluh juta sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah)
Bahwa dari kegiatan atau belanja yang dibiayai dari dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Semester I Tahun 2007 sebesar Rp. 95.757.000,- (sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tersebut terdapat 2 (dua) kegiatan atau belanja yang tidak sesuai dengan kenyataannya yaitu :
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada UD. Surya Nabire dengan bukti berupa kwitansi dan faktur pembelian tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), pada kenyataannya SMPN 2 Nabire tidak pernah membeli sejumlah ATK sebagaimana tertulis dalam faktur pembelian tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tersebut kepada UD. SURYA, dan pihak UD. Surya Nabire juga tidak pernah menerima dana BOS dari SMPN 2 Nabire serta tidak mengikuti pengadaan atau penawaran ATK dari SMPN 2 Nabire yang bersumber dari dana BOS. UD. Surya Nabire hanya menerima dana rutin SMPN 2 Nabire untuk pembelian ATK yang dananya bersumber dari APBD Kab. Nabire. Terdakwa menyuruh saksi DIN H. AHMAD yang ditunjuk oleh terdakwa sebagai Bendahara BOS pada saat itu untuk membuat kwitansi tanggal 15 Januari 2007 dan menandatanganinya serta menyuruh saksi YAPIT UMBU KATANGA agar bukti kwitansi tanggal 15 Januari 2007 tersebut dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada UD. Surya Nabire dengan bukti berupa kwitansi dan faktur pembelian tanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), pada kenyataannya SMPN 2 Nabire tidak pernah membeli sejumlah ATK sebagaimana tertulis dalam faktur pembelian tanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut pada UD. Surya Nabire, dan pihak UD. Surya Nabire juga tidak pernah menerima dana BOS dari SMPN 2 Nabire serta tidak mengikuti pengadaan atau penawaran ATK dari SMPN 2 Nabire yang bersumber dari dana BOS. UD. Surya Nabire hanya menerima dana rutin SMPN 2 Nabire untuk pembelian ATK yang dananya bersumber dari APBD Kab. Nabire. Terdakwa menyuruh saksi YAPIT UMBU KATANGA yang ditunjuk oleh terdakwa sebagai Bendahara BOS untuk membuat kwitansi tanggal 12 Februari 2007 dan dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
DANA BOS SEMESTER II TAHUN 2007
Bahwa Pada tanggal 10 September 2007 terdakwa mendapat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire bahwa dana BOS Semester II Triwulan I tahun 2007 (dari bulan Juli 2007 sampai dengan bulan September tahun 2007) sebesar Rp. 47.878.500,- (empat puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) telah masuk ke dalam rekening dana BOS SMP Negeri 2 Nabire. Kemudian pada tanggal 03 Desember 2007 dana BOS SMPN 2 Nabire Semester II Triwulan II Tahun 2007 (dari bulan Oktober 2007 sampai dengan bulan Desember tahun 2007) masuk ke dalam rekening dana BOS SMPN 2 Nabire sebesar Rp. 48.321.000,- (empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah), kemudian terdakwa mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire untuk mendapatkan rekomendasi pencairan dana BOS SMPN 2 Nabire Semester II Triwulan I tahun 2007 dan Triwulan II Tahun 2007.
Bahwa pada tanggal 09 Januari 2008 terdakwa membawa rekomendasi pencairan dana BOS dan buku rekening tabungan ke Bank Papua Cabang Nabire selanjutnya terdakwa melakukan pencairan atau penarikan dana BOS dengan menggunakan slip penarikan sehingga dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Semester II Triwulan I Tahun 2007 sebesar Rp. 47.878.500,- (empat puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) diterima seluruhnya oleh terdakwa. Kemudian pada tanggal 03 Maret 2008 terdakwa juga melakukan pencairan atau penarikan dana BOS dengan menggunakan slip penarikan sehingga dana BOS SMP Negeri 2 Nabire. Semester II Triwulan II Tahun 2007 sebesar Rp. 48.321.000,- (empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) diterima seluruhnya oleh terdakwa. Bahwa dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Semester II Triwulan I Tahun 2007 dan Triwulan II Tahun 2007 total sebesar Rp. 96.199.500,- (sembilan puluh enam juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) disimpan oleh terdakwa serta dikelola dan direncakan sendiri oleh terdakwa untuk digunakan atau dibelanjakan dalam kegiatan sebagai berikut :
Pembayaran honor guru dalam kegiatan penerimaan siswa baru tahun 2007/2008 tanggal 23 Juli 2007 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Pembayaran pengadaan media pembelajaran 2007/2008 berupa buku pelajaran tanggal 27 Agustus 2007 sebesar Rp. 19.404.000,- (sembilan belas juta empat ratus empat ribu rupiah)
Pembayaran Insentif guru untuk kegiatan siswa kelas IX dalam ujian semester dengan menggunkaan LJK tahun 2007/2008 tanggal 17 September 2007 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Insentif Guru Belajar Tambahan Tahun Pelajaran 2007/2008 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Pembayaran transportasi siswa kurang mampu tanggal 22 Oktober 2007 sebanyak 60 (enam puluh) siswa masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yaitu total sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Honorarium Guru Tidak Tetap (GTT) tanggal 29 Desember 2007 sebanyak 12 (dua belas) orang GTT masing-masing sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) yaitu total sebesar Rp. 2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Pembayaran untuk perawatan sekolah/rehab ringan sebesar Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
Pembayaran Insentif guru untuk kegiatan belajar tambahan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 22 (dua puluh dua) guru
Biaya pengembangan profesi guru (kegiatan MGMP, MKKS) sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Kegiatan PAS (Pendidikan Anak Seutuhnya) tanggal 31 Maret 2007 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada Fotocopy Satria Nabire tanggal 07 April 2008 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pengadaan Papan data sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Biaya pembuatan dan penjilidan laporan BOS sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Setoran pajak tanggal 05 Juni 2008 sebesar Rp. 9.669.590,- (sembilan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh rupiah)
Bahwa dari kegiatan atau belanja yang dibiayai dari dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Semester II Triwulan I Tahun 2007 dan Triwulan II Tahun 2007 sebesar Rp. 96.199.500,- (sembilan puluh enam juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tersebut terdapat 2 (dua) kegiatan atau belanja yang tidak sesuai dengan kenyataannya yaitu :
Pembayaran pengadaan media pembelajaran 2007/2008 berupa buku pelajaran sebesar Rp. 19.404.000,- (sembilan belas juta empat ratus empat ribu rupiah), terdakwa memerintahkan saksi YAPIT UMBU KATANGA untuk membuat kwitansi tanggal 27 Agustus 2007 dan menyuruh saksi IRMALIA SUSANTI untuk menandatangani kwitansi tersebut. Lalu terdakwa menyerahkan faktur pembelian buku pelajaran dari PT. Intan Pariwara kepada saksi YAPIT UMBU KATANGA untuk dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban dana BOS, namun pada kenyataannya buku pelajaran sebagaimana dalam Faktur pembelian buku pelajaran tanggal 27 Agustus 2007 tidak pernah ada.
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada Fotocopy Satria Nabire dengan bukti berupa kwitansi dan faktur pembelian tanggal 07 April 2008 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi AGUS SUHENDI selaku Pimpinan Fotocopy Satria Nabire, namun pada kenyataannya SMPN 2 Nabire tidak pernah membeli sejumlah ATK sebagaimana tertulis dalam faktur pembelian tanggal 07 April 2008 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tersebut kepada Fotocopy Satria Nabire, dan pihak Fotocopy Satria Nabire juga tidak pernah menerima dana BOS dari SMPN 2 Nabire serta tidak pernah mengantar ke SMPN 2 Nabire sejumlah ATK sebagaimana tertulis dalam faktur pembelian tanggal 07 April 2008 tersebut. Terdakwa menyuruh saksi YAPIT UMBU KATANGA yang ditunjuk oleh terdakwa sebagai Bendahara BOS untuk membuat kwitansi tanggal 07 April 2008 dan dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
DANA BOS SEMESTER I TAHUN 2008
Bahwa pada tanggal 05 Mei 2008 terdakwa mendapat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire bahwa dana BOS Semester I tahun 2008 (dari bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Juni tahun 2008) sebesar Rp. 96.642.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) telah masuk ke dalam rekening dana BOS SMP Negeri 2 Nabire tersebut, kemudian terdakwa mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire untuk mendapatkan rekomendasi pencairan dana BOS SMPN 2 Nabire semester I tahun 2008.
Bahwa pada tanggal 01 September 2008 terdakwa membawa rekomendasi pencairan dana BOS dan buku rekening tabungan ke Bank Papua Cabang Nabire selanjutnya terdakwa melakukan pencairan atau penarikan dana BOS dengan menggunakan slip penarikan sehingga dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Semester I Tahun 2008 sebesar Rp. 96.642.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) diterima seluruhnya oleh terdakwa. Bahwa dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Semester I Tahun 2008 sebesar Rp. 96.642.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) disimpan oleh terdakwa serta dikelola dan direncakan sendiri oleh terdakwa untuk digunakan atau dibelanjakan dalam kegiatan sebagai berikut :
Perbaikan gedung sekolah (rehab ringan, ganti pintu lama yang sudah rusak dengan pintu besi yang baru, ongkos tukang dan lain-lain) tanggal : - Agustus 2008 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada Fotocopy Satria Nabire tanggal 12 Januari 2008 sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah)
Membeli Media Pembelajaran tanggal : - Agustus 2008 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
Pembayaran transportasi siswa kurang mampu tanggal : - Desember 2008 sebanyak 60 (enam puluh) siswa masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yaitu total sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Pemberian honorarium Guru Tidak Tetap (GTT) tanggal 12 Januari 2008 sebanyak 13 (tiga belas) orang GTT masing-masing sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yaitu total sebesar Rp. 2.990.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu seratus rupiah)
Kegiatan PAS (Pendidikan Anak Seutuhnya) tanggal 08 Nopember 2008 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Perbaikan komputer tanggal : - Agustus 2008 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Biaya pembuatan dan penjilidan laporan BOS sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)
Setoran pajak tanggal 11 Januari 2009 sebesar Rp. 9.669.590,- (sembilan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh rupiah)
Bahwa dari kegiatan atau belanja yang dibiayai oleh dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Semester I Tahun 2008 sebesar Rp. 96.642.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) tersebut terdapat 1 (satu) kegiatan atau belanja yang tidak sesuai dengan kenyataannya yaitu :
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada Fotocopy Satria Nabire dengan bukti berupa kwitansi tanggal 12 Januari 2008 dan faktur pembelian tanggal Agustus 2008 sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi AGUS SUHENDI selaku Pimpinan Fotocopy Satria, namun pada kenyataannya SMPN 2 Nabire tidak pernah membeli sejumlah ATK sebagaimana tertulis dalam faktur pembelian tanggal : - Agustus 2008 sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) tersebut pada Fotocopy Satria, dan pihak Fotocopy Satria juga tidak pernah menerima dana BOS dari SMPN 2 Nabire serta tidak pernah mengantar ATK ke SMPN 2 Nabire. Terdakwa menyuruh saksi YAPIT UMBU KATANGA yang ditunjuk oleh terdakwa sebagai Bendahara BOS untuk membuat kwitansi tanggal 12 Januari 2008 dan dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
------------Bahwa dengan demikian terdakwa selaku Kepala SMPN 2 Nabire yang mencairkan/menerima, menyimpan, merencanakan dan mengelola sendiri dana BOS SMPN 2 Nabire tahun 2007 dan tahun 2008 telah membuat pertanggungjawaban tanpa disertai pembelian nyata (pertanggungjawaban fiktif) terhadap kegiatan yang dibiayai dari dana BOS SMP N 2 Nabire Semester I Tahun 2007, Semester II Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2007 serta Semester I tahun 2008 seluruhnya sebesar Rp. 132.404.000,- (seratus tiga puluh dua juta empat ratus empat ribu rupiah) sebagai berikut :
Kwitansi dan Faktur belanja ATK pada UD. Surya tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Kwitansi dan Faktur belanja ATK pada UD. Surya tanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Kwitansi dan Faktur pembayaran pengadaan media pembelajaran 2007/2008 (buku pelajaran) tanggal 27 Agustus 2007 sebesar Rp. 19.404.000,- (sembilan belas juta empat ratus empat ribu rupiah)
Kwitansi dan Faktur belanja ATK pada Fotocopy Satria tanggal 07 April 2008 dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Kwitansi belanja ATK tertanggal 12 Januari 2008 dan Faktur belanja ATK tertanggal : - Agustus 2008 pada Fotocopy Satria dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah)
------------Perbuatan terdakwa yang menyimpan, mencairkan, merencanakan dan mengelola sendiri dana BOS SMPN 2 Nabire tahun 2007 dan tahun 2008 telah membuat pertanggungjawaban tanpa disertai pembelian nyata (pertanggungjawaban fiktif) terhadap kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS SMP N 2 Nabire Semester I, Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2007 serta Semester I tahun 2008 telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena Jabatan terdakwa sebagai Kepala Sekolah SMPN 2 Nabire serta bertentangan dengan Tata Tertib Pengelolaan Dana BOS sebagaimana yang diatur dalam Buku Pedoman BOS tahun 2007 Halaman 34 Bab V tentang Tata Tertib Pengelolaan Dana huruf D nomor 3, “Sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan bertanggungjawab”.
------------Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang membuat pertanggungjawaban tanpa disertai pembelian nyata (pertanggungjawaban fiktif) terhadap kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Semester I tahun 2007, Semester II Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2007 serta Semester I tahun 2008, mengakibatkan kerugian keuangan Negara seluruhnya sebesar Rp. 132.404.000,- (seratus tiga puluh dua juta empat ratus empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Keberatan (Eksepsi) dan atas keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela Tanggal 04 Januari 2012, yang amarnya berbunyi:
Menyatakan Keberatan (Eksepsi) Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya;-----------------------------------
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klasa IA Jayapura berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini;
Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDS-02/NABIRE/12/2011 tanggal 08 Desember 2011 telah memenuhi ketentutan Pasal 143 ayat (2) UU No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); ---------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan perkara ini; ------------------------------------------------------------------
Menetapkan untuk menangguhkan biaya perkara ini sampai adanya Putusan Akhir; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi dimuka sidang yang identitas dan keterangan selengkapnya tertuang dalam Berita Acara Persidangan dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:--------------
Saksi AGUS SUHENDI
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa saksi adalah pemilik usaha fotocopy Satria memiliki izin usaha, namun nomor izin usahanya saksi tidak ingat, selain usaha fotocopy pada fotocopy Satria juga melayani usaha penjilidan, laminating, percetakan dan penjualan ATK dalam partai kecil;
Bahwa benar saksi yang menandatangani disertai stempel Fotocopy Satria dan diperkuat materai Kwitansi biaya ATK, Faktur tertanggal 07 April 2008 dan Kwitansi biaya ATK tertanggal 12 Januari 2008, yang menurut keterangan pegawai saksi yaitu Sdr. AGUNG WIBOWO, Kepala Sekolah SMPN 2 Nabire (OKTOVIANUS KAWER) sendiri yang membawa kwitansi dan faktur pada bulan April 2008 dan pada Agustus 2008 untuk ditandatangani, namun karena saksi tidak berada di Fotocopy Satria, Kepala Sekolah SMPN 2 Nabire hanya menitipkan kwitansi dan faktur pada bulan April 2008 dan pada Agustus 2008 kepada Sdr. AGUNG WIBOWO untuk saksi tandatangani, kemudian Sdr. AGUNG WIBOWO menyerahkan kwitansi dan faktur tersebut kepada saksi untuk ditandatangani dan saksi serahkan kembali kepada Sdr. AGUNG WIBOWO, mungkin keesokan harinya Sdr. AGUNG WIBOWO menyerahkannya kepada pihak SMPN 2 Nabire.
Bahwa benar pada bulan April 2008 dan bulan Agustus 2008 saksi mau menandatangani kwitansi-kwitansi dan faktur-faktur tersebut karena perkiraan saksi nantinya akan dipergunakan untuk mengambil pesanan barang ATK di Fotocopy Satria, tetapi pada kenyataannya tidak ada pembelian ATK di Fotocopy Satria sebagaimana yang tertulis dalam Faktur tertanggal 07 April 2008 dan Faktur tertanggal Agustus 2008 yang dimintakan kepada saksi, sehingga faktur tersebut tidak benar karena telah membohongi dan menipu saksi;
Bahwa atas pesanan ATK sebagaimana dalam kwitansi dan faktur saksi telah menyiapkan sejumlah ATK, namun barang yang dipesan oleh pihak SMPN 2 Nabire tidak jadi dibeli secara nyata maka saksi merasa dirugikan.
Bahwa benar saksi tidak pernah sama sekali mengantar ke SMPN 2 Nabire dan juga tidak pernah ada pegawai dari SMPN 2 Nabire yang mengambil sendiri berbagai macam pesanan ATK tersebut sesuai dengan Faktur pembelian ATK tertanggal 07 April 2008 dengan nilai Rp. 25.000.000,- di fotocopy Satria;
Bahwa benar saksi tidak pernah sama sekali mengantar ke SMPN 2 Nabire dan juga tidak pernah ada pegawai dari SMPN 2 Nabire yang mengambil sendiri berbagai macam pesanan ATK tersebut sesuai dengan Faktur pembelian ATK tertanggal Agustus 2008 dengan nilai Rp. 33.000.000,- di fotocopy Satria;
Bahwa benar saksi diminta menandatangani Kwitansi biaya ATK, Faktur tertanggal 07 April 2008 dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 25.000.000,- dan Kwitansi biaya ATK tertanggal 12 Januari 2008, Faktur tertanggal Agustus 2008 dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 33.000.000,-
Saksi tidak pernah menerima pembayaran apapun dari SMPN 2 Nabire sehubungan dengan kwitansi dan faktur yang saksi tandatangani tersebut.
Saksi IRMALIA SUSANTI, S.Pd.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar saksi menandatangani Kwitansi Pembanyaran kegiatan siswa dalam pengadaan media pembelajaran 2007/2008 (buku pelajaran) sebesar Rp. 19.404.000,- tertanggal 27 Agustus 2007
Setelah saksi menandatangani saksi kemudian mengambil lagi kwitansi tersebut dan melepas materainya dengan alasan bukan tanggungjawab saksi karena saksi adalah Bendahara SSN bukan Bendahara BOS;
Bahwa benar tidak ada pembelian ATK dalam jumlah banyak pada tahun 2007 dan 2008 yang dibeli dengan dana BOS;
Bahwa saksi menandatangani Kwitansi Penggunaan dana BOS tersebut karena pada saat itu saksi berada di ruang Kepala Sekolah dalam rangka kepentingan dana SSN, di ruang Kepala Sekolah tersebut ada saksi YAPIT UMBU KATANGA dan Terdakwa OKTOVIANUS KAWER, kemudian saksi YAPIT UMBU KATANGA menyerahkan kwitansi pembelian buku sebesar Rp. 19.404.000,- kepada saksi untuk saksi tandatangani, lalu saksi diperintahkan terdakwa OKTOVIANUS KAWER untuk menandatangani kwitansi tersebut, pada mulanya saksi menolak menandatangani karena saksi takut dan saksi merasa tidak pernah menerima dan mencairkan dana pembelian buku sebesar Rp. 19.404.000,- tersebut, namun terdakwa OKTOVIANUS KAWER tetap memaksa saksi untuk menandatangani kwitansi tersebut dengan mengatakan “tandatangani saja kwitansi itu, Ibu jangan takut, nanti kalo ada cari saya juga yang dicari, bukan Ibu”, maka dengan terpaksa saksi tandatangani lagi kwitansi tersebut. Dalam kwitansi tersebut tidak disertakan faktur pembelian buku;
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah buku-buku sebagaimana tersebut dalam faktur ada atau tidak, namun saksi dipaksa oleh terdakwa OKTOVIANUS KAWER untuk menandatangani kwitansi sejumlah Rp. 19.404.000,-
Saksi ABDUL RAHMAN, SE.
Bahwa saksi adalah pemilik UD. Surya Nabire dan membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar SMPN 2 Nabire berlangganan dan selalu memesan / membeli ATK di UD. SURYA biasanya dilakukan oleh Bendahara Rutin dengan Kepala Sekolah SMPN 2 Nabire;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani faktur dan kwitansi tanggal 15 Januari 2007 karena saksi tidak pernah menerima pengadaan atau penawaran dari SMPN 2 Nabire yang bersumber dari dana BOS dan hanya menerima dana rutin yang berasal dari APBD;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani faktur dan kwitansi tanggal 12 Februari 2007 karena saksi tidak pernah menerima pengadaan atau penawaran dari SMPN 2 Nabire yang bersumber darindana BOS hanya menerima dana rutin yang berasal dari APBD itupun dalam jumlah yang kecil-kecil;
Bahwa benar tanda tangan saksi dalam kwitansi-kwitansi yang ditunjukkan dalam persidangan telah dipalsukan dan tanda tangan yang ada dalam kwitansi tersebut bukanlah tanda tangan saksi,stempel pada kwitansi yang digunakan saksi tidak mengetahui berasal dari mana;
Bahwa benar UD. SURYA tidak pernah antar barang berupa ATK ke SMP Negeri 2 Nabire dengan pembelian sebesar lebih dari Rp. 25.000.000,- dan tidak pernah mengantar pembelian dengan dana BOS ;
Bahwa dana rutin SMPN 2 Nabire untuk UD. SURYA untuk pembelian ATK dalam setahun hanya sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Saksi YAPIT UMBU KATANGA, SE.
Bahwa membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa saksi sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2011 mengajar di SMPN Nabire, juga mendapat beberapa tugas tambahan sebagai Bendahara BOS sejak tahun 2007 sampai dengan akhir 2011
Bahwa tugas saksi selaku Bendahara BOS yaitu mengelola Dana BOS, membuat laporan pertanggungjawabannya termasuk mengambil dana BOS dari bank;
Bahwa pada kenyataannya saksi tidak pernah mengambil dana Bos di bank dan selama ini yang mengambil menyimpan dan mengelola dana BOS adalah Kepala Sekolah SMPN 2 Nabire (OKTOVIANUS KAWER, S.Pd.) sendiri;
Bahwa SMPN 2 Nabire mendapat dana BOS sejak tanggal 1 Januari 2007 sampai dengan tanggal 30 Desember 2008, sumber dana BOS berasal dari Pemerintah Pusat
Bahwa benar saksi hanya diperintahkan oleh kepala sekolah (terdakwa OKTOVIANUS KAWER, S.Pd.) untuk membuat laporan pertanggungjawaban sebanyak 4 (empat) eksemplar yang salah satunya untuk arsip sekolah SMPN 2 Nabire;
Bahwa saksi pernah membuat laporan Belanja ATK pada UD. Surya tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- saksi tidak mengetahui baik barang maupun pembayarannya dan saksi hanya menerima kwitansi dan yang sudah jadi dari Kepala Sekolah;
Bahwa saksi juga yang membuat laporan Belanja ATK pada UD. Surya tanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp. 30.000.000,- saksi hanya menerima kwitansi dan faktur dari Kepala Sekolah kemudian saksi diperintahkan oleh Kepala Sekolah untuk menandatangani kwitansi dan saksi tidak mengetahui ATK yang dibeli maupun pembayarannya;
Bahwa saksi yang membuat Laporan Belanja media pembelajaran / buku teks pelajaran tanggal 09 Maret 2007 sebesar Rp. 15.390.000,-. Buku-buku tersebut sudah diterima dari agen buku PT. Intan Pariwara Nabire dan saksi bersama Pak Muhari (seksi kurikulum) ikut menghitung buku-buku tersebut dan sudah sesuai daftar buku yang dibelanjakan dan Kepala Sekolah yang membayar kepada PT. Intan Pariwara Nabire di ruang Kepala Sekolah
Saksi pernah membuat laporan dan berdasarkan kwitansi Pembayaran kegiatan siswa dalam pengadaan media pembelajaran 2007/2008 (buku pelajaran) sebesar Rp. 19.404.000,-, saksi yang membuat kwitansi tertanggal 27 Agustus 2007 tetapi pembayaran dan pembuatan faktur saksi tidak tahu, yang tandatangan di kwitansi tersebut adalah IRMALIA SUSANTI, S.Pd.
Saksi pernah disuruh membuat laporan pembelian ATK habis pakai sebesar Rp. 25.000.000,- yang dibuatkan kwitansi tanggal 07 April 2008 dan faktur pembelian tanggal 07 April 2008, saksi diperintahkan oleh Kepala Sekolah untuk menandatangani dan saksi juga diperintahkan untuk meminta tandatangan penerima dana/rekanan yaitu AGUS SUHENDI (Fotocopy Satria), saksi juga tidak pernah melihat ATK yang dibeli sebagaimana dalam Faktur tersebut;
Saksi yang membuat laporan Pertanggungjawaban dana BOS Tahun 2008 Semester I tentang penggunaan dana BOS untuk Pengadaan ATK sebesar Rp. 33.000.000,- yang dibuatkan kwitansi tanggal 12 Januari 2008 dan faktur pembelian tanggal Agustus 2008 yang ditandatangani penerima dana/rekanan yaitu AGUS SUHENDI (Fotocopy Satria), saksi diperintahkan oleh Kepala Sekolah hanya untuk membuat kwitansi tersebut, namun saksi tidak pernah melihat ATK yang dibeli sebagaimana dalam Faktur tersebut
Sepengetahuan saksi yang mencairkan dana BOS di Bank adalah Kepala Sekolah SMPN 2 Nabire (OKTOVIANUS KAWER, S.Pd.) sendiri, mengenai pencairannya saksi tidak tahu apakah dicairkan per-semester/per-caturwulan ataukah per-tahun, Kepala Sekolah SMPN 2 Nabire (OKTOVIANUS KAWER, S.Pd.) sendiri yang menyimpan, merencanakan dan mengelola dana BOS tahun 2007 dan tahun 2008;
Bahwa meskipun saksi menjabat Bendahara BOS tidak ikut menyimpan, merencanakan dan mengelola dana BOS tahun 2007 dan tahun 2008 tersebut, karena seluruh kegiatan yang dibiayai dari dana BOS tahun 2007 dan tahun 2008 sebagaimana yang telah diuraikan di atas uangnya diserahkan/dibayarkan langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Nabire (OKTOVIANUS KAWER, S.Pd.) sendiri dan saksi hanya membuat kwitansi dan laporan pertanggungjawabannya, namun ada beberapa kegiatan yang saksi langsung membayarkannya misalnya, pembayaran transport siswa tidak mampu, insentif Guru Tidak Tetap, pembayaran pajak dan membeli ½ kubik kayu usuk (5 x 5 cm), sedangkan untuk kegiatan lainnya OKTOVIANUS KAWER, S.Pd. sendiri yang membayarkan/menyerahkan uang secara langsung kepada penerima/rekanan dan menyerahkan bukti pembayaran berupa nota/kwitansi kepada saksi untuk di masukkan dalam laporan BOS;
Bahwa saksi sebagai Bendahara BOS pernah mengelola dana yang diberikan Kepala Sekolah sifatnya insidentil setiap ada kegiatan belanja atau pembayaran kegiatan yang besarnya sesuai keperluan yang akan dibayarkan seperti kegiatan PAS (pendidikan anak seutuhnya) / ekstrakurikuler, pembayaran uang Transportasi siswa miskin, pembayaran honor Guru Tidak Tetap (GTT) pembayaran untuk setoran pajak dan lain-lain;
Bahwa benar yang menyerahkan kwitansi dan faktur UD. SURYA kepada saksi untuk dibuat laporan adalah terdakwa OKTOVIANUS KAWER, S.Pd ;
Bahwa benar saksi pernah sekali disuruh terdakwa OKTOVIANUS KAWER, S.Pd ke Fotocopy SATRIA untuk minta tanda tangan saksi AGUS SUHENDI.
Bahwa benar saksi pernah disuruh membuat kwitansi senilai Rp. 33.000.000,- dan diserahkan kepada terdakwa.
Bahwa tidak ada pembelian buku yang kwitansinya ditandatangan oleh saksi IRMALIA SUSANTI tertanggal 27 Agustus 2007 sebesar Rp. 19.404.000,- (sembilan belas juta empat ratus empat ribu rupiah) yang bersumber dari dana BOS Semester II tahun 2007, namun menurut sepengetahuan saksi Buku Pelajaran yang pernah benar-benar dibeli oleh SMP Negeri 2 Nabire dari PT. INTAN PARIWARA bersumber dari dana BOS adalah Belanja media pembelajaran / buku teks pelajaran tanggal 09 Maret 2007 sebesar Rp. 15.390.000,- (lima belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) namun dibiayai dari dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Semester I Tahun 2007;
Saksi DIN H. AHMAD, S.Pd.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa saksi sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang mengajar di SMPN 2 Nabire, juga mendapat beberapa tugas tambahan yaitu sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2008 menjadi Bendahara rutin di SMPN 2 Nabire, tahun 2005 sampai dengan tahun 2006 menjadi Bendahara BOS dan selanjutnya pada awal semester I tahun 2007 atas perintah terdakwa, saksi masih diperbantukan lagi untuk menjabat sebagai Bendahara BOS;
Bahwa SMPN 2 Nabire mendapat dana BOS sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang, namun saksi tidak tahu sumber dana BOS berasal darimana;
Bahwa yang menyimpan dana BOS adalah Kepala Sekolah SMPN 2 Nabire (OKTOVIANUS KAWER, S.Pd.) sendiri, namun saksi tidak tahu disimpan di Bank mana yang jelas disimpan di rekening atas nama sekolah SMPN 2 Nabire, saksi tahunya ketika disuruh belanja atau mengelola dana BOS untuk keperluan tertentu baru Kepala Sekolah (OKTOVIANUS KAWER, S.Pd.) menyerahkan dana BOS tersebut kepada saksi untuk saksi belanjakan atau pergunakan sesuai peruntukkannya
Bahwa saksi tidak tahu prosedur/tata cara untuk memperoleh dana BOS
Bahwa Laporan pertanggungjawaban yang saksi buat selaku Bendahara BOS pada saat itu ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire;
Bahwa dana BOS tahun 2005 dan tahun 2006 sudah dibuatkan laporan pertanggungjawaban yang arsipnya ada di sekolah;
Bahwa saksi mengakui saat masih menjabat sebagai Bendahara BOS saksi penah membuat dan menandatangani kwitansi Belanja ATK pada UD. Surya tanggal 15 Januari 2007 dan faktur pembelian ATK tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- atas perintah terdakwa, kemudian setelah kwintansi dan faktur pembelian ATK tersebut dibuat dan ditandatangani kemudian kwintansi dan faktur senilai Rp. 25.000.000,- tersebut diantar langsung ke toko UD. SURYA dan setelah sampai di UD. SURYA diserahkan kepada salah satu karyawan UD. SURYA namum saksi sendiri sudah tidak ingat lagi siapa nama salah satu karyawan UD. Surya yang dititipi kwintasi dan faktur tersebut
Bahwa saksi mengakui sebelum membuat dan menandatangani kwitansi Belanja ATK pada UD. Surya tanggal 15 Januari 2007 dan faktur pembelian ATK tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- pernah melihat barang barang berupa ATK di ruang kepala sekolah SMP Negeri 2 Nabire namun saksi sendiri tidak tahu apakah barang-barang tersebut dibeli menggunakan dana rutin atau menggunakan dana BOS.
Bahwa saksi menerangkan tidak sempat menghitung apakah jumlah barang-barang berupa ATK di ruang kepala sekolah SMP Negeri 2 Nabire tersebut sesuai dengan jumlah atau rincian sebagaimana tertera dalam faktur pembelian ATK tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,-
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah UD. Surya pernah mengantar atau tidak barang barang ATK sebagaimana tercantum dalam faktur pembelian ATK tanggal 15 Januari 2007 tersebut ke SMP Negeri 2 Nabire;
Bahwa saksi menerangkan selama saksi menjabat sebagai Bendara Rutin sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2008 dana rutin yang dipergunakan khusus untuk belanja ATK untuk SMP Negeri 2 Nabire paling besar senilai Rp. 15.000.000,-
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membayar pembelian ATK tanggal 15 Januari 2007 tersebut ke pihak rekanan (UD. SURYA), tapi yang jelas saksi disuruh oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Nabire (OKTOVIANUS KAWER, S.Pd.) untuk membuat kwitansi Belanja ATK pada UD. SURYA tanggal 15 Januari 2007 dan faktur pembelian tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,-
Bahwa tujuan utama dibuatnya kwitansi Belanja ATK pada UD. SURYA tanggal 15 Januari 2007 dan faktur pembelian tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,-Sebagai salah satu bahan membuat Laporan Pertanggungjawaban keuangan terkait dengan penggunaan dana BOS tahun 2007;
Bahwa sejak menjabat sebagai Bendara BOS sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2006 SMP Negeri 2 Nabire apabila belanja ATK selalu membeli barang-barang ATK dulu baru dibuatkan kwintasi dan faktur sementara, khusus untuk tahun 2007 terbalik jadi kwitansi Belanja ATK pada UD. SURYA tanggal 15 Januari 2007 dan faktur pembelian ATK tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- dibuat dulu atas perintah terdakwa, kemudian setelah kwintansi dan faktur pembelian ATK tersebut dibuat dan ditandatangani kemudian kwintansi dan faktur senilai Rp. 25.000.000,- tersebut diantar langsung ke toko UD. SURYA dan setelah sampai di UD. SURYA diserahkan kepada salah satu karyawan UD. SURYA namun saksi sendiri sudah tidak ingat lagi siapa nama karyawan UD. Surya yang dititipi kwintasi dan faktur tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah setelah kwitansi Belanja ATK pada UD. SURYA tanggal 15 Januari 2007 dan faktur pembelian ATK tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- yang diserahkan kepada salah satu pegawai UD. SURYA apakah benar-benar ditandatangni sendiri atau tidak oleh saksi ABDUL RAHMAN, SE. (Kuasa Direktur UD. SURYA)
Saksi NUBERTUS YEIMO, S.Pd. M.Si.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa saksi tahun 2007 sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kab. Nabire dan sebagai Sekretris merangkap Manajer BOS;
Bahwa Dana BOS adalah Bantuan Operasional sekolah yang diperuntukkan untuk siswa SD dan SMP yang bersumber APBN yang disalurkan melalui Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama. Dan dalam hal pengelolaan dan penggunaannya mengacu pada Buku Panduan BOS Januari 2007 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama RI
Bahwa tujuan penggunaan dana BOS yaitu untuk meringankan siswa yang tidak mampu melanjutkan pendidikan sehingga tidak putus sekolah sesuai dengan program pemerintah tentang penuntasan wajib belajar 9 tahun;
Bahwa syarat pembukaan rekening dana BOS yaitu harus dibuatkan surat pengantar dari manajemen BOS untuk pembukaan rekening sekolah (bukan rekening pribadi), kemudian Kepala Sekolah membawa nomor rekening dan jumlah siswa ke tim manajemen kabupaten untuk diteruskan ke Manajemen BOS Provinsi dan seterusnya seperti prosedur diatas. Untuk spesimen tanda tangan pengambilan dana BOS pihak Bank Papua tidak mengharuskan adanya spesimen tanda tangan pihak lain, maka cukup tanda tangan kepala sekolah yang bersangkutan;
Bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh sekolah yang dibiayai oleh Dana BOS dibuatkan laporan pertanggungjawaban, kemudian laporan pertanggungjawaban tersebut saksi periksa apakah kegiatan yang dilaksanakan sekolah tersebut telah sesuai dengan kegiatan yang dapat dibiayai oleh dana BOS dalam Buku Panduan BOS dan RAKS yang telah disusun sebelumnya, dan item-item yang diperiksa adalah terkait dengan kwitansi-kwitansi pembelian dan pembayaran pajak
Bahwa untuk dana BOS tahun 2007 telah dicairkan melalui rekening koran SMP Negeri 2 Nabire serta laporan Pertanggungjawaban sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kab. Nabire
Bahwa khusus untuk dana BOS bisa digunakan untuk pembelian ATK dengan syarat hanya dilakukan dalam keadaan mendesak contoh pada saat ada Ujian Sekolah;
Bahwa sebelum saksi dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan memang mendengar ada isu yang berkembang di masyarakat tentang ada penyimpangan penggunaan dana BOS di SMP Negeri 2 Nabire tahun 2007 s/d 2008 sehingga terkait isu tersebut saksi selaku Manajer Bos memerintahkan anak buahnya melakukan audit ulang mengenai laporan Pertanggungjawaban keuangan terkait dengan penggunaan dana BOS tahun 2007/2008 di SMP Negeri Nabire namum belum sempat audit ulang tersebut dilaksanakan saksi sudah dipanggil oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Nabire untuk diminta keterangannya sehubungan penggunaan dana BOS di SMP Negeri 2 Nabire tahun 2007 s/d 2008.
Saksi FERDY ARUNG TASIK
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Bahwa saksi sebagai pegawai Bank Papua Cab. Nabire, pada bulan Juni 2009 dimutasikan ke Unit Pelaporan Penerimaan Pajak dan Pelayanan kas Daerah sebagai staf hingga saat ini. Saksi diangkat menjadi pegawai tetap pada Bank Papua pada tanggal 22 Desember 2010.
Bahwa benar Dana BOS adalah Bantuan Operasional sekolah yang bersumber dari pemerintah melalui Dinas Pendidikan Daerah, dan kaitannya dengan Bank Papua yaitu Bank Papua sebagai Bank pengelola rekening dari kas daerah melalui rekening yang ada di Bank Papua, untuk itu semua instansi pemerintah daerah Papua harus memiliki rekening di Bank Papua dalam rangka pencairan dananya.
Bahwa benar Rekening dana BOS yang dibuat oleh kepala sekolah merupakan rekening milik instansi yaitu sekolah penerima dana BOS yang terpisah dari rekening rutin/gaji sekolah, maka jika terjadi penggantian Kepala Sekolah maka pihak Bank Papua akan melakukan pergantian spesimen pada rekening dana BOS dan menarik buku tabungan yang lama serta menerbitkan buku tabungan baru dengan spesimen kepala sekolah yang baru namun tetap dengan nomor rekening yang lama.
Bahwa tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kepala Sekolah penerima dana BOS tersebut tidak dapat mengambil dana BOS.
Bahwa ada 4 (empat) rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas P dan P Kabupaten Nabire, yang diterima oleh Bank Papua Cab. Nabire untuk penarikan dana BOS pada SMP Negeri 2 Nabire sejak tahun 2007 sampai tahun 2008.
Bahwa dengan rekomendasi tersebut ada 4 (empat) kali transaksi penarikan dana BOS pada SMP Negeri 2 Nabire sejak tahun 2007 sampai tahun 2008 oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Nabire, masing-masing :
Pada tanggal 31 Mei 2007 dana BOS semester I dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2007 masuk dalam rekening sebesar Rp. 95.757.000,-
Pada tanggal 28 Agustus 2007 Kepala Sekolah mencairkan dana BOS Semester I tahun 2007 dengan menggunakan Slip Penarikan di Bank Papua Cab.Nabire sebesar Rp. 95.757.000,-.
Pada tanggal 10 September 2007 dana BOS Triwulan I dari bulan Juli sampai dengan bulan September tahun 2007 masuk dalam rekening sebesar Rp. 47.878.500,-.
Pada tanggal 03 Desember 2007 dana BOS Triwulan II dari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2007 masuk dalam rekening seebesar Rp. 48.321.000,-
Pada tanggal 09 Januari 2008 Kepala Sekolah mencairkan dana BOS Triwulan I tahun 2007 dengan menggunakan Slip Penarikan di Bank Papua Cab.Nabire sebesar Rp. 47.878.500,-.
Pada tanggal 03 Maret 2008 Kepala Sekolah mencairkan dana BOS Triwulan II tahun 2007 dengan menggunakan Slip Penarikan di Bank Papua Cab.Nabire sebesar Rp. 48.321.000,-.
Pada tanggal 05 Mei 2008 dana BOS semester I dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2008 masuk dalam rekening sebesar Rp. 96.642.000,-.
Pada tanggal 01 September 2008 Kepala Sekolah mencairkan dana BOS Semester I tahun 2008 dengan menggunakan Slip Penarikan di Bank Papua Cab.Nabire sebesar Rp. 96.642.000,-.
Pada tanggal 26 September 2008 dana BOS Triwulan I dari bulan Juli sampai dengan bulan September tahun 2008 masuk dalam rekening sebesar Rp. 48.321.000,-.
Pada tanggal 22 Desember 2008 dana BOS Triwulan II dari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2008 masuk dalam rekening seebesar Rp. 53.100.000,-
Pada tanggal 16 Januari 2009 Kepala Sekolah mencairkan dana BOS Triwulan I tahun 2008 dengan menggunakan Slip Penarikan di Bank Papua Cab.Nabire sebesar Rp. 10.000.000,-.
Pada tanggal 13 Februari 2009 Kepala Sekolah mencairkan dana BOS Triwulan I tahun 2008 dengan menggunakan Slip Penarikan di Bank Papua Cab.Nabire sebesar Rp. 38.321.000,-.
Pada tanggal 20 Maret 2009 Kepala Sekolah mencairkan dana BOS Triwulan II tahun 2008 dengan menggunakan Slip Penarikan di Bank Papua Cab.Nabire sebesar Rp. 53.321.000,-.
Bahwa transaksi penarikan dana BOS SMP Negeri 2 Nabire sejak tahun 2007 sampai tahun 2008 telah sesuai dengan prosedur;
Bahwa slip penarikan dana BOS SMP Negeri 2 Nabire sejak tahun 2007 sampai tahun 2008 benar-benar ditandatangani/spesimen kepala sekolah SMPN 2 Nabire;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa dalam proses pencairan dana BOS yang dilaksankan melalui Bank Papua Cabang Nabire tidak memerlukan tanda tangan masing – masing Bendahara Sekolah yang menerima Dana BOS;
SaksiAGUNG WIBOWO (keterangan dibacakan dipersidangan)
Bahwa sekarang saksi bekerja sebagai staf di Fotocopy ROFIFAH Jln. Merdeka, pada tahun 2008 saksi bekerja di Fotocopy Satria sebagai karyawan tidak tetap membantu pemilik fotocopy Satria yaitu AGUS SUHENDI;
Bahwa Biasanya yang terjadi di Fotocopy Satria dari pihak kantor/dinas yang ingin mencairkan anggaran pembelian ATK atau fotocopy telah menyiapkan dokumen pencairan berupa kwitansi dan faktur untuk ditandatangani oleh AGUS SUHENDI selaku pemilik Fotocopy SATRIA sebagai persyaratan untuk pencairan dana ATK/Fotocopy, seingat saksi mengenai Kwitansi biaya ATK, Faktur tertanggal 07 April 2008 dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 25.000.000,- dan Kwitansi biaya ATK tertanggal 12 Januari 2008, Faktur tertanggal Agustus 2008 dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 33.000.000,- ada seseorang dari SMPN 2 Nabire yang datang ke Fotocopy Satria menyerahkan kwitansi dan faktur tersebut untuk ditandatangani oleh AGUS SUHENDI, namun karena AGUS SUHENDI sedang tidak berada di Fotocopy Satria maka orang dari SMPN 2 Nabire tersebut menitipkan ke saksi untuk disampaikan kepada AGUS SUHENDI, lalu saksi mengantar dokumen berupa kwitansi dan faktur tersebut ke rumah AGUS SUHENDI untuk ditandatangani, kemudian orang SMPN 2 Nabire yang waktunya saksi sudah lupa mengambil kembali kwitansi dan faktur yang telah ditandatangani AGUS SUHENDI tersebut di fotocopy Satria;
Bahwa saksi tidak tahu nama dan sudah lupa ciri-ciri orang dari SMPN 2 Nabire yang mengantar, menitipkan kepada Saudara dan mengambil Kwitansi biaya ATK, Faktur tertanggal 07 April 2008 dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 25.000.000,- dan Kwitansi biaya ATK tertanggal 12 Januari 2008, Faktur tertanggal Agustus 2008 dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 33.000.000,- di fotocopy Satria;
Bahwa saksi tidak pernah mengantar berbagai macam pesanan ATK Faktur pembelian ATK tertanggal 07 April 2008 dengan nilai Rp. 25.000.000,- ke SMPN 2 Nabire, dan seingat saksi, selama saksi bekerja di Fotocopy Satria saksi juga belum pernah melayani pembelian ATK dalam jumlah besar sebagaimana tertulis dalam Faktur pembelian ATK tertanggal 07 April 2008 dengan nilai Rp. 25.000.000,-
Bahwa saksi tidak pernah mengantar berbagai macam pesanan ATK Faktur pembelian ATK tertanggal Agustus 2008 dengan nilai Rp. 33.000.000,- ke SMPN 2 Nabire, dan seingat saksi, selama saksi bekerja di Fotocopy Satria saksi juga belum pernah melayani pembelian ATK dalam jumlah besar sebagaimana tertulis dalam Faktur pembelian ATK tertanggal Agustus 2008 dengan nilai Rp. 33.000.000,-
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan saksi yang meringankan (Saksi A De Charge), yang masing-masing telah didengar keterangannya dibawah sumpah/janji dipersidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi ARI NUGROHO,
Bahwa pada tahun 2006 saksi diangkat menjadi guru di SMPN 2 Nabire dan saksi mengajar di kelas VII dan kelas IX;
Bahwa SMPN 2 Nabire mendapat dana BOS tahun 2007 dan tahun 2008;
Bahwa saksi tidak tahu penggunaan dana BOS di SMPN 2 Nabire;
Bahwa saksi mengetahui pernah ada rapat tentang pembentukan struktur panitia dana BOS di SMPN 2 Nabire, namun saksi tidak ikut rapat tersebut dan tidak diajak ikut rapat karena bukan merupakan anggota panitia pengelolaan dana BOS, dengan kata lain saksi tidak terlibat dalam pengurus pengelola dana BOS karena saksi merupakan guru baru di SMPN 2 Nabire pada saat itu;
Bahwa saksi tahu ada pembelian buku LKS dan buku paket untuk siswa di SMPN 2 Nabire pada tahun 2007 sebanyak 1 (satu) kali, namun saksi tidak tahu bersumber darimana pembelian buku tersebut;
Bahwa saksi ikut melakukan register terhadap buku teks pelajaran dengan cara mengecap/stempel buku-buku tersebut di ruang TU;
Bahwa sifat terdakwa selama memimpin di SMPN 2 Nabire, terdakwa tegas namun tidak tempramental;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah pastinya jumlah buku yang dibeli dari PT. Intan Pariwara, dan saksi juga tidak tahu siapa yang membeli buku pelajaran tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi yang pesan ATK adalah Bendahara namun siapa yang belanja ATK tidak tahu;
Bahwa selama saksi mengajar dan bertugas di SMPN 2 Nabire, saksi tidak pernah melihat ada kiriman barang Alat Tulis Kantor (ATK) dalam jumlah besar yang dikirim ke sekolah;
Bahwa saksi membawa dan menunjukkan contoh buku teks pelajaran yang dibeli dari PT. Intan Pariwara, namun yang saksi bawa adalah Buku Pelajaran yang diterbitkan pada bulan Mei 2008.
2. Saksi OKTOVIANUS GOBAI
Bahwa pada awal 2006 saksi diangkat menjadi guru di SMPN 2 Nabire
Bahwa sesuai dengan penyampaian dalam rapat dewan guru, terdakwa menyampaikan telah menyerahkan dana BOS SMPN 2 Nabire secara tunai kepada saksi YAPIT UMBU KATANGA selaku Bandahara dana BOS sekitar Rp. 96.000.000,-;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung penyerahan dana BOS SMPN 2 Nabire secara tunai dan langsung dari terdakwa kepada saksi YAPIT UMBU KATANGA;
Bahwa selama saksi mengajar dan bertugas di SMPN 2 Nabire, saksi tidak pernah melihat ada kiriman barang Alat Tulis Kantor (ATK) dalam jumlah besar yang dikirim ke sekolah;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat sebanyak 2 (dua) kali yang membahas penggunaan dana BOS pada Maret 2007 dan Agustus 2007;
Bahwa yang mencairkan dana BOS pada SMPN 2 Nabire adalah terdakwa sendiri selaku Kepala Sekolah.
3. Saksi NIKOLAUS RUMBORIAS
Bahwa pada Agustus 2007, saksi ditunjuk oleh terdakwa selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Nabire sebagai Ketua Komite Sekolah;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat yang membahas rencana penggunaan dana BOS SMPN 2 Nabire;
Bahwa saksi selaku Ketua Komite Sekolah membaca rencana penggunaan dana BOS dan menyetujui rencana tersebut, serta menyerahkan sepenuhnya pengelolaan dana BOS kepada pihak sekolah;
Bahwa terdakwa pernah melaporkan penggunaan dana BOS pada SMPN 2 Nabire kepada saksi selaku Ketua Komite Sekolah;
Bahwa menurut pendapat saksi tidak ada penyimpangan dana BOS di SMPN 2 Nabire dan penggunaannya telah sesuai dengan kebutuhan dan program di sekolah;
Bahwa saksi pernah melihat Laporan Pertanggungjawaban dana BOS SMPN 2 Nabire, namun saksi tidak membacanya dengan lengkap;
Bahwa menurut saksi selaku Ketua Komite Sekolah tidak wajar pembelian ATK untuk SMPN 2 Nabire selama 2 (dua) bulan seharga Rp. 55.000.000,-
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diangkat sebagai CPNS tanggal 01 Januari 1983 di tempatkan di SMP Negeri 2 Nabire dan diangkat menjadi PNS tahun 1984 di SMP Negeri 2 sebagai guru biasa. Dan pada tahun 2003 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nabire Nomor : SK.821.2-04, tanggal 08 April 2003, tentang Pengangkatan OKTOVIANUS KAWER, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SLTP Negeri 2 Nabire diangkat menjadi kepala sekolah SMPN 2 Nabire sampai dengan sekarang;
Bahwa benar SMPN 2 Nabire sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 menerima bantuan dana dari pemerintah antara lain :
Pada tahun pelajaran 2007/2008 SMPN 2 Nabire mendapatkan bantuan dana Sekolah Standar Nasional (SSN) sebesar Rp 100.000.000,00 dari Depatemen Pendidikan Nasional melalui Dinas Pendidikan Provinsi Papua
Pada semester I dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2007 SMPN 2 Nabire mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 95.757.000,-
Pada semester II dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2007 SMPN 2 Nabire mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 96.190.500,-
Pada semester I dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2008 SMPN 2 Nabire mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 96.600.000,-
Triwulan I dari bulan Juli sampai dengan bulan September tahun 2008 SMPN 2 Nabire mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 48.320.000,-
Triwulan II dari bulan Oktober sampai dengna bulan Desember tahun 2008 SMPN 2 Nabire mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 53.000.000,-
Bahwa Dana BOS dikirim langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua kedalam rekening dana BOS SMPN 2 Nabire yang jumlahnya terdakwa tidak tahu. Dana BOS SMPN 2 Nabire tersimpan pada rekening Bank Papua No. Rekening : 900-23.30.02-27470.8 An. SMP NEG. II NBR. CQ OKTOVIANUS K dan yang dapat mencairkan dana BOS adalah terdakwa sendiri selaku kepala sekolah SMPN 2 Nabire;
Bahwa Tujuan dari dana BOS yaitu membiayai kegiatan operasionl sekolah guna peningkatan mutu, mengadakan media pembelajaran, biaya transportasi siswa tidak mampu
Bahwa awalnya struktur pengelola dana BOS ditentukan berdasarkan hasil rapat dewan guru SMPN 2 Nabire, hasil rapat tersebut memutuskan terdakwa sebagai Penanggung jawab dana BOS dan Sdr. YAPIT UMBU KATANGA sebagai Bendahara dana BOS, lalu terdakwa membuat Surat Keputusan pembagian tugas sesuai fungsi masing-masing;
Bahwa Dana BOS tahun 2007 dan 2008 dipegang dan disimpan oleh terdakwa sendiri selaku kepala sekolah dan yang mengelola adalah terdakwa sendiri bersama dengan bendahara dana BOS yaitu saksi YAPIT. Jika untuk pembelian barang uangnya terdakwa serahkan kepada saksi YAPIT dan biasanya saksi YAPIT sendiri selaku bendahara dana BOS yang membeli barang-barang tersebut. Untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban dana BOS terdakwa bersama saksi YAPIT menyusun laporan pertanggungjawabannya dan dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire sebagai syarat untuk dapat mencairkan dana BOS tahap selanjutnya;
Bahwa semua kegiatan atau pekerjaan yang dibiayai dari dana BOS telah dibuatkan laporan pertanggungjawabannya dan dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire sebagai syarat untuk dapat mencairkan dana BOS tahap selanjutnya;
Bahwa SMPN 2 Nabire tidak melakukan pembelian ATK secara nyata pada UD. Surya tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), tidak melakukan pembelian ATK pada UD. Surya tanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tidak melakukan pembelian ATK pada Fotocopy Satria tanggal 07 April 2008 dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan juga tidak melakukan pembelian ATK pada Fotocopy Satria tanggal 12 Januari 2008 dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), atau dengan kata lain barang Alat Tulis Kantor sebagaimana dalam Faktur dari UD. Surya dan Fotocopy Satria tidak pernah ada;
Bahwa mengenai pembelian media pembelajaran 2007/2008 berupa buku pelajaran tanggal 27 Agustus 2007 sebesar Rp. 19.404.000,- (sembilan belas juta empat ratus empat ribu rupiah) dari PT. Intan Pariwara, buku-buku pelajaran tersebut ada dan disimpan dalam kardus di ruangan terdakwa pada saat saksi IRMALIA SUSANTI menandatangani kwitansinya, terdakwa menyuruh saksi IRMALIA SUSANTI menandatangani kwitansi pembelian buku tanggal 27 Agustus 2007 dan bukan dari rekanan yaitu PT. Intan Pariwara dikarenakan saksi IRMALIA SUSANTI sebagai pengelola perpustakaan sekolah dan kwitansi asli dari PT. Intan Pariwara telah dihilangkan oleh saksi YAPIT, sehingga untuk kelengkapan laporan pertanggungjawaban dana BOS perlu dibuatkan kwitansi penggantinya.;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa dimuka sidang Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat dan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini dan dalam persidangan oleh Majelis Hakim telah ditunjukkan bukti-bukti tersebut baik kepada saksi-saksi maupun kepada Terdakwa sendiri, alat bukti surat dan barang bukti tersebut berupa:
3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Nabire Nomor : SK.821.2-04, tanggal 08 April 2003, tentang Pengangkatan OKTOVIANUS KAWER, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SLTP Negeri 2 Nabire Kabupaten Nabire, beserta lampiran
2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Nabite Nomor : 870 / 189 / 2007, tanggal 7-08-2007 tentang Susunan Personalia Struktur Organisasi SMP Negeri 2 Nabire Tahun Pelajaran 2007/2008
1 (satu) eksemplar Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bulan Juli s/d Bulan Desember 2007;
1 (satu) eksemplar Laporan Dana BOS 1 Januari 2008 s/d 30 Juni 2008;
1 (satu) eksemplar Laporan Dana BOS 1 Juli 2008 s/d 30 September 2008;
1 (satu) eksemplar Laporan Dana BOS 1 Oktober 2008 s/d 30 Desember 2008;
1 (satu) eksemplar Buku Panduan BOS Januari 2007 Beserta proposal dan kwitansi-kwitansi yaitu:
Kwitansi dan laporan untuk kegiatan pembinaan siswa dalam peningkatan mutu.
Kwitansi dan lampiran untuk pembinaan siswa dalam bidang olahraga.
Kwitansi dan lampiran untuk pembinaan siswa dalam bidang iman dan takwa Agama Islam.
Kwitansi dan lampiran pembinaan siswa dalam bidang iman dan takwa Agama Kristen Protestan.
Kwitansi dan lampiran pembinaan siswa dalam bidang Kesenian Yosim Pancar.
Kwitansi dan lampiran pembinaan siswa dalam bidang Kebersihan Lingkungan.
Kwitansi untuk pembayaran renovasi Ruang Komputer.
Bukti untuk pengeluaran sisa uang yang Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
Kwitansi dan lampiran pembelian barang kebutuhan bendahara SSN
Kwitansi dan lampiran pembelian 2 (dua) Proyektor BenQ MPSII dan 2 (dua) Layar Proyektor.
Kwitansi dan lampiran pembelian alat-alat olahraga.
Kwitansi dan lampiran Pembelian DVD Pembelajaran.
Kwitansi Foto copy.
Kwitansi Dana Monitoring dan lampirannya
Buku Kwitansi Asli.
Dana SSN.
Pembelian Layar Infokus dan Infokus.
Rincian Penggunaan Dana Monitoring.
Renovasi Ruang Komputer.
Pembelian Alat Olahraga
Pembelian VCD Pembelajaran
Buku Pengeluaran
Buku Proposal
Buku Realisasi Penggunaan Dana
Buku Penggunaan Dana
Buku Pengeluaran Dana sisa yang Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah)
1 (satu) eksemplar Bukti daftar harga barang pada UD. SURYA
3 (tiga) contoh Bukti Pembayaan pada UD. SURYA
3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Nabire Nomor : SK.821.2-04, tanggal 08 April 2003, tentang Pengangkatan OKTOVIANUS KAWER, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SLTP Negeri 2 Nabire Kabupaten Nabire, beserta lampiran
2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Nabite Nomor : 870 / 189 / 2007, tanggal 7-08-2007 tentang Susunan Personalia Struktur Organisasi SMP Negeri 2 Nabire Tahun Pelajaran 2007/2008
1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana SSN Tahun 2007 / 2008 pada SMP Negeri 2 Nabire
2 (dua) lembar Foto copy Buku Tabungan BRI Unit Nabire atas nama SLTP Negeri 02 Nabire, Nomor Rekening 3423-01-019795-53-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran Tabungan Tahun 2007, Nomor Rekening : 900 23.30.02-2740.8, atas nama SMP NEG.II NBR.CQ OKTOVIANUS K.
1 (satu) lembar Rekening Koran Tabungan Tahun 2008, Nomor Rekening : 900 23.30.02-2740.8, atas nama SMP NEG.II NBR.CQ OKTOVIANUS K.
1 (satu) lembar Rekening Koran Tabungan Tahun 2009, Nomor Rekening : 900 23.30.02-2740.8, atas nama SMP NEG.II NBR.CQ OKTOVIANUS K
Menimbang untuk singkatnya uraian putusan ini, Majelis Hakim menunjuk pada Berita Acara Persidangan perkara ini, karenanya segala sesuatu yang termuat didalamnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan pertimbangan dan putusan ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, maka telah terungkap fakta-fakta dalam persidangan yaitu:--------------------------------------------------
Sejak tahun 2005 SMP Negeri 2 Nabire menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN yang disalurkan melalui Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama Republik Indonesia dan sejak tahun 2007 pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk tahun anggaran 2007 dan tahun 2008 mengacu pada Buku Panduan BOS Januari 2007 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama Republik Indonesia;
Pembukaan rekening dana BOS harus dibuatkan surat pengantar dari manajemen BOS untuk pembukaan rekening sekolah (bukan rekening pribadi), kemudian Kepala Sekolah membawa nomor rekening dan jumlah siswa ke tim manajemen kabupaten untuk diteruskan ke Manajemen BOS Provinsi.
Terdakwa OKTOVIANUS KAWER, S.Pd. adalah Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Nabire sejak tahun 2003 sampai sekarang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nabire Nomor : SK.821.2-04, tanggal 08 April 2003 tentang Pengangkatan OKTOVIANUS KAWER, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SLTP Negeri 2 Nabire;
Untuk menampung dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Terdakwa selaku Kepala Sekolah telah membuka rekening tabungan Nomor Rekening : 900-23.30.02-27470.8 pada Bank Papua Cabang Nabire atas nama SMP NEG. II NBR. CQ OKTOVIANUS K;
Untuk pengambilan dan penarikan dana BOS dalam Buku Panduan BOS tahun 2007 dapat dilakukan cukup oleh Kepala Sekolah demikian juga pihak Bank Papua tidak mengharuskan adanya spesimen tanda tangan pihak lain, maka cukup tanda tangan kepala sekolah yang bersangkutan;
Setiap kegiatan yang dilakukan oleh sekolah yang dibiayai oleh Dana BOS dibuatkan laporan pertanggungjawaban, kemudian laporan pertanggungjawaban tersebut diperiksa oleh manager BOS apakah kegiatan yang dilaksanakan sekolah tersebut telah sesuai dengan kegiatan yang dapat dibiayai oleh dana BOS dalam Buku Panduan BOS dan RAKS yang telah disusun sebelumnya, dan item-item yang diperiksa adalah terkait dengan kwitansi-kwitansi pembelian dan pembayaran pajak;
Pada Tahun 2007 dan 2008 ada 4 (empat) rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas P dan P Kabupaten Nabire, yang diterima oleh Bank Papua Cab. Nabire untuk penarikan dana BOS pada SMP Negeri 2 Nabire sejak tahun 2007 sampai tahun 2008, dengan 4 (empat) rekomendasi tersebut telah dilakukan transaksi penarikan dana BOS SMP Negeri 2 Nabire sejak tahun 2007 sampai tahun 2008 oleh Terdakwa selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Nabire, yaitu:
-
-
BOS Tahun Semester/Triwulan Tanggal Penarikan Jumlah Penarikan 2007 Semester I (Satu) Januari - Juni 28 Agustus 2007 Rp. 95.757.000,- 2007 Semester II (dua)
Triwulan I
Triwulan II
09 Januari 2008
03 Maret 2008
Rp. 47.878.500,-
Rp. 48.321.000,-.
2008 Semester I 01 September 2008 Rp. 96.642.000,-. 2008 Triwulan I
Triwulan I
Triwulan II
16 Januari 2009
13 Februari 2009
20 Maret 2009
Rp. 10.000.000,-.
Rp. 38.321.000,-.
Rp. 53.321.000,-.
-
Dana BOS tahun 2007 dan 2008 telah dicairkan melalui rekening koran SMP Negeri 2 Nabire serta laporan Pertanggungjawaban sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kab. Nabire.
Dari seluruh kegiatan dan belanja yang dibiayai dengan dana BOS SMP Negeri 2 Nabire tahun 2007 dan 2008 pertanggungjawaban penggunaanya telah dilaporkan oleh Terdakwa kepada Dinas P dan P Kabupaten Nabire dalam hal ini Manager BOS,
Menimbang, bahwa sampailah sekarang Mejelis akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan perkara ini dari keterangan saksi-saksi, barang bukti surat, keterangan Terdakwa, petunjuk dan upaya bukti lainnya, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauh manakah fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan tersebut dapat menjadi fakta hukum dan menjadi penilaian Majelis dalam menentukan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dakwaan;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu:-----------------------------
Kesatu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Tentang Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; --------------------------------------------------
Atau
Kedua melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif dan ternyata peristiwa pidana yang didakwakan atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa berada dalam “persinggungan” dua atau lebih pasal tindak pidana yang “saling berkekatan” corak dan ciri kejahatannya akan tetapi peristiwa pidana itu sendiri bukan merupakan perbarengan (samenloop atau concursus), dengan demikian maksud Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan demikian adalah untuk meminta ketegasan Majelis dalam menentukan dakwaan mana yang lebih tepat pembuktiannnya atas perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dan memberi pilihan kepada Majelis Hakim menerapkan hukum yang lebih tepat antara dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua sehubungan dengan perbuatan pidana yang didakwakan;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum dan mencermati dengan saksama fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan pembuktian unsur-unsur pasal terkait yang didakwakan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka Majelis Hakim berpendapat lebih tepat mempertimbangkan dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 3 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan dalam dakwaan Kedua rumusannya adalah:----------------------------------------------------------------------------
Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);-------------------------------
Menimbang, bahwa rumusan dalam dakwaan Kedua diatas mengandung unsur-unsur delik sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
Unsur “ Setiap Orang”;
Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi”;
Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan dapat ditarik menjadi fakta hukum dan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur delik dalam pasal dakwaan Kedua akan dipertimbangkan setiap unsurnya dalam pertimbangan hukum dibawah ini;-------------------------------------
1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” menurut Hukum Pidana Indonesia adalah subyek hukum siapa saja yang sehat jasmani dan rohaninya serta dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa subyek hukum Terdakwa yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Kepala Sekolah SLTP (SMP) Negeri 2 Nabire yang mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2007 dan 2008 ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa, ditemukan fakta hukum bahwa Terdakwa OKTOVIANUS KAWER, S.Pd adalah laki-laki dewasa, yang mempunyai pekerjaan tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil dan sejak tanggal 08 April 2003 sampai sekarang menjabat sebagai Kepala Sekolah SLTP Negeri 2 Nabire. Terdakwa OKTOVIANUS KAWER, S.Pd adalah warga Negara Indonesia dimana ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku baginya, terdakwa sehat jasmani dan rohani dan sepenuhnya mengetahui dan menyadari apa yang diperbuatnya, dipandang cakap sebagai subjek hukum, yang telah diperiksa identitasnya sesuai yang tercantum dalam Surat Dakwaan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan kepadanya dan dalam persidangan Terdakwa membenarkan dan mengakui bahwa identitas subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini adalah dirinya. Dengan demikian unsur “setiap orang” yang dimaksud dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi;---------
2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi”;
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ini mengandung adanya tiga elemen yang bersifat alternatif, yaitu “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri”; “Dengan tujuan menguntungkan orang lain” dan “Dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi”. Dengan terpenuhinya salah satu saja dari tiga elemen tersebut maka unsur ini telah terpenuhi;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud kata “dengan tujuan“ dalam rumusan unsur tersebut erat kaitannya dengan ada atau tidaknya kesengajaan atau maksud yang akan dicapai dari si pembuat (pelaku);--------------------------------------------------------------
Dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta, Tahun 2000, Hlm. 171, Prof.Mulyatno, S.H., menerangkan bahwa dalam teori tentang “kesengajaan” menurut Undang-Undang ada dua aliran yaitu :-------------------------------
Teori kehendak (wilstheori)
Teori Pengetahuan
Menimbang, bahwa menurut Wilstheori, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam wet (de op verwerkelijking der wettelijke omschrijving gerichtewil), sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan wet (de wil tot handelen bij voorstelling van de tot de wettelijke omsvhrijving behoorende bestemdelen);------------
Bahwa dalam mengungkap adanya kesengajaan pelaku dalam tindak pidana lebih tepat diterapkan teori pengetahuan, karena dalam kehendak dengan sendirinya diliputi suatu pengetahuan yang dipengaruhi tingkat intelektual pelaku, sebab untuk menghindari sesuatu orang lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang akibat sesuatu;----------------------------------------------------------------------------------
Adanya kesengajaan atau tidak, merupakan sikap batin dari pelaku, yang secara kasat mata hanya dapat dilihat dalam wujud perbuatan yang dilakukan, sehingga pelaku tindak pidana mengetahui akan maksud dan kehendaknya;------------
Dalam teori kesengajaan atau opzet ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan/opzet (Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, Karangan Prof. Satochid Kartanegara, SH. Halaman 304) yaitu:--------------------------------------------------------------
Opzet /sengaja sebagai tujuan
Opzet/sengaja dengan tujuan yang pasti atau merupakan keharusan
Dolus eventualis atau Opzet/sengaja dengan syarat atau dengan kesadaran akan kemungkinan.
Bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dirinya, orang lain atau suatu badan, tidak perlu benar-benar dikehendaki oleh pelaku, namun cukup bila pelaku sesuai dengan tingkat pengetahuan/intelektual yang dimilikinya dapat mengetahui atau kemungkinan akan menguntungkan dirinya atau orang lain;---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti Surat Keputusan Bupati Nabire Nomor : SK.821.2-04, tanggal 08 April 2003 diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa OKTOVIANUS KAWER, S.Pd. adalah Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Nabire sejak tahun 2003 sampai sekarang;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti Rekening Koran Tabungan dan keterangan saksi FERDY ARUNG TASIK dan saksi NUBERTUS YEIMO, S.Pd, M.Si serta Keterangan Terdakwa dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa dana BOS SMP Negeri 2 Nabire ditampung pada rekening tabungan Nomor Rekening : 900-23.30.02-27470.8 pada Bank Papua Cabang Nabire atas nama SMP NEG. II NBR. CQ OKTOVIANUS K ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi NUBERTUS YEIMO, S.Pd, M.Si, saksi FERDY ARUNG TASIK dan keterangan Terdakwa serta barang bukti Rekening Koran Tabungan Tahun 2007, 2008 dan 2009 pada Rekening Nomor : 900-23.30.02-27470.8 Bank Papua Cabang Nabire atas nama SMP NEG. II NBR. CQ OKTOVIANUS K, bahwa Pada Tahun 2007, 2008 dan 2009 ada 4 (empat) rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas P dan P Kabupaten Nabire yang diterima oleh Bank Papua Cab. Nabire untuk penarikan dana BOS SMP Negeri 2 Nabire tahun 2007 dan 2008, dengan 4 (empat) rekomendasi tersebut telah dilakukan transaksi penarikan dana BOS SMP Negeri 2 Nabire oleh Terdakwa selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Nabire, yaitu:----------------------------------------------------------------
Dana BOS 2007 Semester I bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2007 masuk dalam rekening sebesar Rp. 95.757.000, dilakukan penarikan pada tanggal 28 Agustus 2007 sebesar Rp. 95.757.000,-. ---------------------------
Dana BOS Tahun 2007 Semester II untuk Triwulan I dari bulan Juli sampai dengan bulan September tahun 2007 yang pada tanggal 10 September 2007 masuk dalam rekening sebesar Rp. 47.878.500,-, dilakukan penarikan pada tanggal 09 Januari 2008 sebesar Rp. 47.878.500,-. dan Triwulan II dari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2007 masuk dalam rekening sebesar Rp. 48.321.000,-, dilakukan penarikan pada tanggal 03 Maret 2008 sebesar Rp. 48.321.000,-.--------------------------------------------------------------------
Dana BOS Tahun 2008 Semester I dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2008 yang pada tanggal 05 Mei 2008 masuk dalam rekening sebesar Rp. 96.642.000,-. dilakukan penarikan pada tanggal 01 September 2008 sebesar Rp. 96.642.000,-.-------------------------------------------------------------
Dana BOS Tahun 2008 untuk Triwulan I dari bulan Juli sampai dengan bulan September tahun 2008 yang pada tanggal 26 September 2008 masuk dalam rekening sebesar Rp. 48.321.000,- dilakukan 2 kali masing-masing penarikan pada tanggal 16 Januari 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- dan penarikan pada tanggal 13 Februai 2009 sebesar Rp. 38.321.000,.-------------------------------------
Dana BOS Tahun 2008 Untuk Triwulan II dari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2008 yang pada tanggal 22 Desember 2008 masuk dalam rekening sebesar Rp. 53.100.000,-, dilakukan penarikan pada tanggal 20 Maret 2009 sebesar Rp. 53.321.000,-.------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta diatas diatas telah ternyata dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Tahun 2007 dan 2008 yang masuk dalam Rekening SMP Negeri 2 Nabire telah dicairkan seluruhnya oleh Terdakwa;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menilai apakah dana BOS Tahun 2007 dan 2008 yang seluruhnya telah dicairkan oleh Terdakwa tersebut telah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dan apakah benar terdapat penggunaan yang tidak sesuai dengan kenyataannya dalam laporan pertanggungjawaban sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;---------------------
Menimbang, bahwa Dana BOS Tahun 2007 Semester I yang dilakukan penarikan oleh Terdakwa pada tanggal 28 Agustus 2007 sebesar Rp. 95.757.000,-.telah dibuat laporan penggunaanya dan berdasarkan barang bukti berupa Laporan Dana BOS 1 Januari 2007 s/d 30 Juni 2007 yang digunakan sebagai pertanggungjawaban tersebut terdapat uraian penggunaan dana yang dibelanjakan dalam kegiatan “Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada UD. Surya Nabire tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)” dan “ Belanja ATK pada UD. Surya Nabire tanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)”;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Laporan Dana BOS 1 Januari 2007 s/d 30 Juni 2007, 2 (dua) kegiatan Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada UD. Surya Nabire yang dilaporkan tersebut terdapat lampiran bukti berupa kwitansi dan faktur pembelian tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan kwitansi dan faktur pembelian tanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan diperoleh fakta berdasarkan keterangan saksi YAPIT UMBU KATANGA, SE dan saksi DIN H. AHMAD, S.Pd masing-masing adalah Bendahara Dana BOS SMP Negeri 2 Nabire yang menerangkan bahwa kanyataannya selama ini yang menyimpan, merencanakan dan mengelola dana BOS adalah Terdakwa sendiri, saksi bertugas membuat laporan pertanggungjawaban, dalam membuat laporan pertanggungjawaban saksi YAPIT UMBU KATANGA pernah diperintahkan Terdakwa membuat laporan kegiatan Belanja ATK pada UD Surya yang Bukti Kwitansinya sebelumnya diberikan oleh Terdakwa berupa kwitansi dan faktur pembelian tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan kwitansi dan faktur pembelian tanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), saksi DIN H. AHMAD, S.Pd menerangkan pada saat saksi menjabat sebagai Bendahara BOS pernah membuat dan menandatangani Kwitansi dan faktur pembelian Belanja ATK pada UD.Surya tertanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp.25.000.000,- atas perintah Terdakwa, selanjutnya saksi diperintahkan mengantar kwitansi dan faktur tersebut ke UD. Surya yang kemudian diserahkan kepada salah satu karyawan UD. Surya yang saksi sudah tidak ingat namanya;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa diperoleh fakta dalam persidangan dari keterangan saksi YAPIT UMBU KATANGA, SE dan saksi DIN H. AHMAD, S.Pd tidak tahu siapa yang membayar pembelian ATK pada UD. Surya tersebut dan saksi tidak pernah melihat dan tidak mengetahui ada barang-barang ATK senilai Rp. 25 .000.000,- yang diantar ke SMP Negeri 2 Nabire pada bulan Januari 2007 dan Rp. 30.000.000,- pada bulan Februari 2007, saksi tidak pernah diserahi uang sejumlah tersebut untuk belanja ATK dan saksi hanya diberikan Kwitansi dan faktur untuk dimasukkan dalam laporan pengguganaan dana BOS;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa diperoleh fakta dalam persidangan dari keterangan saksi ABDUL RAHMAN sebagai pemilik UD. Surya yang menerangkan bahwa saksi tidak pernah menandatangani faktur-faktur dan kwitansi-kwitansi tanggal 15 Januari 2007 dan tanggal 12 Februari 2007 yang ditunjukkan dalam persidangan, saksi tidak pernah menerima pengadaan dan penawaran dari SMP Negeri 2 Nabire yang bersumber dari Dana BOS, tanda tangan saksi dipalsukan, tanda tangan yang ada dalam kwitansi yang ditunjukkan dalam persidangan bukan tanda tangan saksi, saksi tidak pernah menyerahkan atau mengantar barang-barang berupa ATK senilai Rp. 25.000.000,- dan Rp. 30.000.000,- ke SMP Negeri 2 Nabire pada tahun 2007;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti Laporan Dana Bos 1 Januari 2007 s/d 30 Juni 2007, kwitansi-kwitansi dan faktur-faktur Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada UD. Surya Nabire tanggal 15 Januari 2007 dan tanggal 12 Februari 2007 dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan setelah disesuaikan antara tandatangan saksi ABDUL RAHMAN dalam kwitansi dengan contoh tandatangan yang diminta dalam persidangan ternyata tidak cocok atau tidak identik dan sangat jelas terdapat perbedaan tandatangannya, maka antara bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi tersebut saling bersesuaian, oleh karena itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa kegiatan atau belanja Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada UD. Surya Nabire tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)” dan “ Belanja ATK pada UD. Surya Nabire tanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) pada kenyataanya tidak pernah ada, karenanya mengenai hal tersebut yang tertuang dalam Laporan Dana Bos 1 Januari 2007 s/d 30 Juni 2007 adalah laporan pertanggungjawaban yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti berupa Rekening Koran Tabungan tahun 2008 Nomor Rekening: 900-23.30.02-27470.8 terdapat transaksi bahwa Terdakwa telah melakukan penarikan Dana BOS Tahun 2007 Semester II untuk Triwulan I dari bulan Juli sampai dengan bulan September tahun 2007 sebesar Rp. 47.878.500,- dan Triwulan II dari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2007 sebesar Rp. 48.321.000,-, yang telah masuk dalam rekening, penarikan oleh Terdakwa dilakukan pada tanggal 09 Januari 2008 sebesar Rp. 47.878.500 dan penarikan pada tanggal 03 Maret 2008 sebesar Rp. 48.321.000,-., jumlah total penarikan adalah Rp. 96.199.500,-;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari jumlah total penarikan yang dilakukan terdakwa atas Dana BOS Tahun 2007 Semester II untuk Triwulan I (Juli - September tahun 2007) dan Triwulan II (Oktober - Desember tahun 2007) sejumlah Rp. 96.199.500,- telah dibuat laporan penggunaanya dan berdasarkan barang bukti berupa Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bulan Juli s/d Bulan Desember 2007 tersebut terdapat uraian penggunaan dana yang dibelanjakan dalam kegiatan “Pembayaran pengadaan media pembelajaran 2007/2008 berupa buku pelajaran sebesar Rp. 19.404.000,- (sembilan belas juta empat ratus empat ribu rupiah)” dengan bukti Kwitansi Tanggal 27 Agustus 2007 dan “Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada Fotocopy Satria Nabire dengan bukti berupa kwitansi dan faktur pembelian Belanja Alat Tulis tanggal 07 April 2008 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)”;----------------------------------------
Menimbang, bahwa Kwitansi tanggal 27 Agustus 2007 sebagai bukti dalam laporan pertanggungjawaban dana BOS ditandatangani oleh saksi IRMALIA SUSANTI, sedangkan saksi IRMALIA SUSANTI adalah bukan sebagai Bendahara BOS melainkan bendahara dana Sekolah Standart Nasional (SSN), dalam persidangan saksi IRMALIA SUSANTI menerangkan bahwa saksi bertandatangan dalam kwitansi tertanggal 27 Agustus 2007 tersebut karena disuruh dan didesak oleh Terdakwa, awalnya saksi tidak bersedia menandatangani karena belanja buku pembelajaran tersebut tertulis bersumber dari dana BOS, namun Terdakwa tetap menyuruh saksi menandatangani dengan mengatakan kepada saksi “tandatangani saja kwitansi itu, ibu jangan takut, nanti kalau ada yang cari saya juga yang dicari, bukan ibu”,; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan saksi YAPIT UMBU KATANGA menerangkan bahwa kwitansi tertanggal 27 Agustus 2007 tersebut tertulis bersumber dari dana BOS, saksi yang membuat kwitansi tersebut dan menyerahkan kepada IRMALIA SUSANTI untuk ditandatangani padahal saksi yang bertindak sebagai bendahara dana BOS tetapi tidak berani menandatangani karena belanja pengadaan media pembelajaran 2007/2008 berupa buku pelajaran sebesar Rp. 19.404.000,- (sembilan belas juta empat ratus empat ribu rupiah) dengan menggunakan Dana BOS Tahun 2007 Semester II untuk Triwulan I benar-benar tidak ada, buku pelajaran yang pernah benar-benar dibeli oleh SMP Negeri 2 Nabire dari PT. INTAN PARIWARA adalah tanggal 09 Maret 2007 sebesar Rp. 15.390.000,- yang dibiayai dari Dana BOS Semester I Tahun 2007;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan saksi IRMALIA SUSANTI, YAPIT UMBU KATANGA, DIN H. AHMAD S.Pd, menerangkan tidak pernah melihat ada buku-buku yang dibeli pada Semester II Triwulan I, sedangkan saksi a de charge ARI NUGROHO menerangkan mengetahui pernah ada pembelian buku LKS dan buku paket siswa pada tahun 2007 sebanyak 1 (satu) kali namun saksi tidak tahu bersumber darimana pembelian buku tersebut, jumlah pastinya berapa dan siapa yang membeli serta kapan buku itu dibeli saksi tidak tahu;------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan diatas diperoleh fakta hukum bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan ternyata saling bersesuaian yaitu mengenai pengelolaan dana BOS Semester II Triwulan I yang dilakukan oleh Terdakwa tidak transparan khususnya mengenai pengadaan media pembelajaran 2007/2008 berupa buku pelajaran sebesar Rp.19.404.000,-, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa pengadaan media pembelajaran 2007/2008 berupa buku pelajaran sebesar Rp. 19.404.000,- (sembilan belas juta empat ratus empat ribu rupiah) tidak pernah ada, kwitansi tertanggal 27 Agustus 2007 terbukti dibuat dengan rekayasa untuk dimasukkan sebagai lampiran bukti Laporan Penggunaan Dana BOS Tahun 2007 Semester II Triwulan I;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam barang bukti berupa Laporan Penggunaan Dana BOS Tahun 2007 Semester II Triwulan II dan Laporan Penggunaan Dana BOS Tahun 2008 Semester I terdapat kegiatan Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada Fotocopy Satria Nabire dengan bukti berupa kwitansi dan faktur pembelian Belanja Alat Tulis tanggal 07 April 2008 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan Belanja ATK dengan Kwitansi dan Faktur tertanggal 12 Januari 2008 dan tertanggal Agustus 2008 senilai Rp. 33.000.000,-;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa dari keterangan saksi AGUS SUHENDI sebagai pemilik usaha Foto Copy Satria saksi maupun karyawan saksi tidak pernah menyerahkan dan mengantar pesanan ATK senilai yang tertera dalam kwitansi dan faktur tertanggal 07 April 2008 maupun Kwitansi dan Faktur tertanggal 12 Januari 2008 dan tertanggal Agustus 2008 tersebut kepada SMP Negeri 2 Nabire, demikian pula tidak pernah ada Pegawai atau siapapun dari SMP Negeri 2 Nabire yang datang mengambil berbagai pesanan ATK di tempat saksi, bahwa benar saksi AGUS SUHENDI yang menandatangani disertai stempel Fotocopy Satria dan diperkuat materai pada Kwitansi biaya ATK, Faktur tertanggal 07 April 2008 dan Kwitansi biaya ATK tertanggal 12 Januari 2008, yang menurut keterangan pegawai saksi yaitu Sdr. AGUNG WIBOWO, Kepala Sekolah SMPN 2 Nabire (OKTOVIANUS KAWER) sendiri yang membawa kwitansi dan faktur pada bulan April 2008 dan pada Agustus 2008 untuk ditandatangani, namun karena saksi tidak berada di Fotocopy Satria, Kepala Sekolah SMPN 2 Nabire hanya menitipkan kwitansi dan faktur pada bulan April 2008 dan pada Agustus 2008 kepada Sdr. AGUNG WIBOWO untuk saksi tandatangani, kemudian Sdr. AGUNG WIBOWO menyerahkan kwitansi dan faktur tersebut kepada saksi untuk ditandatangani dan saksi serahkan kembali kepada Sdr. AGUNG WIBOWO, mungkin keesokan harinya Sdr. AGUNG WIBOWO menyerahkannya kepada pihak SMPN 2 Nabire; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi AGUS SUHENDI menerangkan benar pada bulan April 2008 dan bulan Agustus 2008, saksi mau menandatangani kwitansi-kwitansi dan faktur-faktur tersebut karena perkiraan saksi nantinya akan dipergunakan untuk mengambil pesanan barang ATK di Fotocopy Satria, tetapi pada kenyataannya tidak ada pembelian ATK di Fotocopy Satria sebagaimana yang tertulis dalam Faktur tertanggal 07 April 2008 dan Faktur tertanggal Agustus 2008 yang dimintakan kepada saksi, sehingga kwitansi dan faktur tersebut tidak benar karena telah membohongi dan menipu saksi karena atas pesanan ATK sebagaimana dalam kwitansi dan faktur tersebut saksi telah menyiapkan sejumlah ATK, namun barang yang dipesan oleh pihak SMPN 2 Nabire tidak jadi dibeli secara nyata maka saksi merasa dirugikan; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan saksi AGUS SUHENDI didukung kengan keterangan saksi AGUNG WIBOWO yang keterangannya dibacakan dan menerangkan hal yang senada atau sama, demikian pula setelah dihubungkan dengan keterangan saksi YAPIT UMBU KATANGA, IRMALIA SUSANTI, DIN H. AHMAD, S.Pd, ARI NUGROHO dan OKTOVIANUS GOBAY yang semuanya adalah Guru SMP Negeri 2 Nabire menyatakan bahwa tidak pernah ada pembelian ATK senilai Rp. 25.000.000,- dan Rp. 33.000.000,- pada Tahun 2007 Semester II Triwulan II dan Tahun 2008 Semester I;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta persidangan diatas diperoleh fakta hukum bahwa pada kenyataannya tidak pernah ada Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada Fotocopy Satria Nabire dengan bukti berupa kwitansi dan faktur pembelian Belanja Alat Tulis tanggal 07 April 2008 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Belanja ATK dengan Kwitansi dan Faktur tertanggal 12 Januari 2008 atau tertanggal Agustus 2008 senilai Rp. 33.000.000,-, Laporan Penggunaan Dana BOS Tahun 2007 Semester II Triwulan II dan Laporan Penggunaan Dana BOS Tahun 2008 Semester I dibuat oleh saksi YAPIT UMBU KATANGA atas perintah Terdakwa termasuk perintah untuk memasukkan kwitansi-kwitansi pembelian dari Foto Copy Satria tersebut dalam Laporan Pertanggungjawaban;----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas Majelis berkeyakinan bahwa Dana BOS tahun 2007 dan 2008 telah dicairkan melalui rekening koran SMP Negeri 2 Nabire dan seluruh kegiatan dan belanja yang dibiayai dengan dana BOS SMP Negeri 2 Nabire tahun 2007 dan 2008 dananya simpan, direncanakan dan dikelola sendiri oleh Terdakwa, pertanggungjawaban penggunaanya telah dilaporkan oleh Terdakwa kepada Dinas P dan P Kabupaten Nabire dalam hal ini Manager BOS, namun ternyata terdapat kegiatan-kegiatan atau belanja yang tidak sesuai dengan kenyataannya yaitu:
Dana BOS Semester I Tahun 2007 berupa :
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada UD. Surya Nabire dengan bukti berupa kwitansi dan faktur pembelian tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada UD. Surya Nabire dengan bukti berupa kwitansi dan faktur pembelian tanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),
Dana BOS Semester II Triwulan I Tahun 2007 dan Triwulan II Tahun 2007 berupa:
Pembayaran pengadaan media pembelajaran 2007/2008 berupa buku pelajaran sebesar Rp. 19.404.000,- (sembilan belas juta empat ratus empat ribu rupiah),
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada Fotocopy Satria Nabire dengan bukti berupa kwitansi dan faktur pembelian Belanja Alat Tulis tanggal 07 April 2008 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Dana BOS Semester I Tahun 2008 berupa:
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada Fotocopy Satria Nabire dengan bukti berupa kwitansi tanggal 12 Januari 2008 dan faktur pembelian tertanggal Agustus 2008 sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapan Majelis Hakim telah memberikan keterangan setelah mendengar seluruh keterangan saksi-saksi dipersidangan dan dalam pembelaannya pada pokoknya mengakui dan membenarkan fakta-fakta yang telah dipertimbangkan diatas yaitu bahwa kegiatan dan belanja yang tertuang dalam Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Bos Tahun 2007 dan 2008 yang disebutkan diatas adalah benar tidak sesuai dengan kenyataannya kecuali Pembayaran pengadaan media pembelajaran 2007/2008 berupa buku pelajaran sebesar Rp. 19.404.000,- (sembilan belas juta empat ratus empat ribu rupiah) adalah memang ada, namun Terdakwa dalam persidangan tidak dapat meyakinkan Majelis Hakim dengan membuktikan baik dengan bukti-bukti maupun dengan saksi yang meringankan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis berpendapat dengan menghubungkan apa yang dikemukakan Prof. Mulyatno diatas yaitu Terdakwa dalam kapasitas sebagai pihak yang berwenang memerintahkan saksi YAPIT UMBU KATANGA selaku Bendahara Dana BOS Tahun 2007 dan 2008 kegiatan-kegiatan belanja yang tidak sesuai dengan kenyataannya dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS 2007 dan 2008 sebagaimana disebutkan diatas adalah didasarkan pada keinginan untuk mememperoleh keuntungan sehingga dapat menguasai dan menikmati sendiri dari jumlah dana yang dilaporkan seolah-olah benar namun sesungguhnya tidak dibelanjakan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam keterangannya dipersidangan Terdakwa mengakui bersalah dan menyesal atas perbuatannya, namun dalam pembelaannya Terdakwa menyatakan tidak bersalah dan mohon untuk dibebaskan, demikian pula dalam pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengakui perbuatan/delic pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa yang terbukti adalah sebesar Rp. 75.000.000,- namun mohon agar menyatakan terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa memerintahkan Bendahara BOS membuat dan memasukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban belanja-belanja ATK dan Buku Media Pembelajaran yang tidak pernah ada seolah-olah benar membelanjakannya adalah untuk tujuan memperoleh uangnya atau dananya sebesar yang dilaporkan tersebut untuk keuntungan dirinya sendiri, maka elemen unsur “Menguntungkan diri sendiri ” dalam dakwaan Kedua telah terpenuhi;-
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur “Menguntungkan diri sendiri” sebagaimana dipertimbangkan diatas, maka unsur ke-2 dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum yaitu “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” telah terpenuhi;---------------------------------------------------------------
3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Menimbang bahwa unsur ini mengandung adanya 3 (tiga) elemen yang sifatnya alternatif. Dengan terpenuhinya salah satu saja dari tiga elemen tersebut maka unsur ini telah terpenuhi;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan adalah tidak melakukan kewenangan atau melakukan tanpa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengan kewenangan. Sedangkan dalam literatur hukum, menyalahgunakan kewenangan berasal dari bahasa Belanda yaitu Misbruiken Van Gevoegd, yaitu seorang pejabat yang memiliki kekuasaan atau kewenangan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau dengan kata lain ia dengan wewenangnya “berlindung di bawah kekuasaan Hukum”, kata-kata “menyalahgunakan kewenangan” erat kaitannya dengan tugas dalam jabatan seseorang atau kedudukan yang dijabatnya;--
Menimbang, bahwa dari fakta- fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa di persidangan dan Petunjuk, serta didukung dengan barang bukti yang telah dipertimbangkan dalam pertimbangan terdahulu diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa OKTOVIANUS KAWER, S.Pd. adalah Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Nabire sejak tahun 2003 sampai sekarang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nabire Nomor : SK.821.2-04, tanggal 08 April 2003 tentang Pengangkatan OKTOVIANUS KAWER, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SLTP Negeri 2 Nabire;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Nabire Terdakwa berwenang mengambil dan melakukan penarikan dana BOS pada rekening yang menampung Dana BOS SMP Negeri 2 Nabire yaitu Rekening Tabungan Nomor: 900-23.30.02-27470.8 pada Bank Papua Cabang Nabire atas nama SMP NEG. II NBR. CQ OKTOVIANUS K sebagaimana diatur dalam Buku Panduan BOS tahun 2007;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pedoman yang terdapat dalam alat bukti Buku Panduan BOS tahun 2007 dan keterangan saksi NUBERTUS YEIMO, S.Pd, M.Si, perbuatan Terdakwa melakukan pengambilan atau penarikan-penarikan dana BOS tidak menyalahi ketentuan karena sesuai dan mengacu pada Buku Panduan BOS Tahun 2007 yang menyebutkan pengambilan/penarikannya dapat dilakukan cukup oleh Kepala Sekolah, demikian juga saksi FERDY ARUNG TASIK menerangkan pihak Bank Papua tidak mengharuskan adanya spesimen tanda tangan pihak lain, maka cukup tanda tangan kepala sekolah yang bersangkutan, sehingga Majelis berpendapat terhadap pencairan-pencairan dana BOS tahun 2007 dan 2008 tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dibenarkan;-----------------------
Menimbang. bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi AGUS SUHENDI, AGUNG WIBOWO, ABDUL RAHMAN, YAPIT UMBU KATANGA, DIN H. AHMAD dan IRMALIA SUSANTI dihubungkan dengan alat-alat bukti kwitansi-kwitansi dan faktur-faktur serta bukti Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Tahun 2007 dan 2008 diperoleh fakta hukum bahwa karena kewenangannya itu Terdakwa telah ternyata membuat atau menyuruh orang lain menandatangani kwitansi-kwitansi dan faktur-faktur belanja ATK dan buku Media Pembelajaran yang seolah-olah benar yaitu:
Kwitansi dan Faktur belanja ATK pada UD. Surya tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Kwitansi dan Faktur belanja ATK pada UD. Surya tanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Kwitansi dan Faktur pembayaran pengadaan media pembelajaran 2007/2008 (buku pelajaran) tanggal 27 Agustus 2007 sebesar Rp. 19.404.000,- (sembilan belas juta empat ratus empat ribu rupiah)
Kwitansi dan Faktur belanja ATK pada Fotocopy Satria tanggal 07 April 2008 dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Kwitansi belanja ATK tertanggal 12 Januari 2008 dan Faktur belanja ATK tertanggal : - Agustus 2008 pada Fotocopy Satria dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah)
Menimbang, bahwa diperoleh fakta dalam persidangan Terdakwa kemudian memerintahkan saksi YAPIT UMBU KATANGA selaku Bendahara Dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Tahun 2007 dan 2008 untuk melampirkan kwitansi-kwitansi dan faktur-faktur pembelian yang dibuat seolah-olah benar tersebut dalam Laporan Pertanggungjawaban dan memasukkan kegiatan-kegiatan belanja yang tidak sesuai dengan kenyataannya itu dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS 2007 dan 2008; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Tata Tertib Pengelolaan Dana BOS sebagaimana yang diatur dalam Buku Pedoman BOS tahun 2007 Halaman 34 Bab V tentang Tata Tertib Pengelolaan Dana huruf D nomor 3, “Sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan bertanggungjawab;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperoleh fakta hukum sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum terhadap unsur terdahulu perbuatan Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Nabire yang memiliki kewenangan mengelola Dana BOS SMP Negeri 2 Nabire telah ternyata membuat atau menyuruh orang lain menandatangani kwitansi-kwitansi dan faktur-faktur belanja ATK dan buku Media Pembelajaran yang seolah-olah benar serta memerintahkan saksi YAPIT UMBU KATANGA selaku Bendahara Dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Tahun 2007 dan 2008 untuk melampirkan kwitansi-kwitansi dan faktur-faktur fiktif tersebut dalam Laporan Pertanggungjawaban yang didasarkan pada keinginannya untuk mememperoleh keuntungan sehingga dapat menguasai dan menikmati sendiri dari jumlah dana yang dilaporkan seolah-olah benar namun sesungguhnya tidak dibelanjakan, sehingga Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa demikian merupakan perbuatan atau tindakan yang tidak transparan dan tidak bertanggungjawab serta telah menyalahgunakan kewenangannya, dengan demikian Majelis berpendapat elemen unsur “menyalahgunakan wewenang” telah terpenuhi;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya elemen unsur “menyalahgunakan wewenang” maka Unsur ke- 3 dakwaaan Kedua Jaksa Penuntut Umum yaitu “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi; -------------------------
4. Unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan petangung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa SMP Negeri 2 Nabire adalah Badan Hukum dan Dana BOS SMP Negeri 2 Nabire adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN yang disalurkan melalui Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama Republik Indonesia;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan bukti-bukti dan didukung dengan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa yang satu dengan lainnya saling bersesuaian diperoleh fakta hukum bahwa berdasarkan keterangan saksi NUBERTUS YEIMO, S.Pd, M.Si, saksi FERDY ARUNG TASIK dan keterangan Terdakwa serta barang bukti Rekening Koran Tabungan Tahun 2007, 2008 dan 2009 pada Rekening Nomor: 900-23.30.02-27470.8 Bank Papua Cabang Nabire atas nama SMP NEG. II NBR. CQ OKTOVIANUS K, Pada Tahun 2007, 2008 dan 2009 ada 4 (empat) rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas P dan P Kabupaten Nabire yang diterima oleh Bank Papua Cab. Nabire untuk penarikan dana BOS SMP Negeri 2 Nabire tahun 2007 dan 2008; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan 4 (empat) rekomendasi tersebut telah dilakukan transaksi penarikan dana BOS SMP Negeri 2 Nabire oleh Terdakwa selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Nabire, yaitu:
Dana BOS 2007 Semester I bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2007 masuk dalam rekening sebesar Rp. 95.757.000, dilakukan penarikan pada tanggal 28 Agustus 2007 sebesar Rp. 95.757.000,-.
Dana BOS Tahun 2007 Semester II untuk Triwulan I dari bulan Juli sampai dengan bulan September tahun 2007 yang pada tanggal 10 September 2007 masuk dalam rekening sebesar Rp. 47.878.500,-, dilakukan penarikan pada tanggal 09 Januari 2008 sebesar Rp. 47.878.500,-. dan Triwulan II dari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2007 masuk dalam rekening sebesar Rp. 48.321.000,-, dilakukan penarikan pada tanggal 03 Maret 2008 sebesar Rp. 48.321.000,-.
Dana BOS Tahun 2008 Semester I dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2008 yang pada tanggal 05 Mei 2008 masuk dalam rekening sebesar Rp. 96.642.000,-. dilakukan penarikan pada tanggal 01 September 2008 sebesar Rp. 96.642.000,-.
Dana BOS Tahun 2008 untuk Triwulan I dari bulan Juli sampai dengan bulan September tahun 2008 yang pada tanggal 26 September 2008 masuk dalam rekening sebesar Rp. 48.321.000,- dilakukan 2 kali masing-masing penarikan yaitu pada tanggal 16 Januari 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- dan penarikan pada tanggal 13 Februai 2009 sebesar Rp. 38.321.000,-
Dana BOS Tahun 2008 Untuk Triwulan II dari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2008 yang pada tanggal 22 Desember 2008 masuk dalam rekening sebesar Rp. 53.100.000,-, dilakukan penarikan pada tanggal 20 Maret 2009 sebesar Rp. 53.321.000,-.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas telah ternyata dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Tahun 2007 dan 2008 yang masuk dalam Rekening SMP Negeri 2 Nabire telah dicairkan seluruhnya oleh Terdakwa dan seluruh kegiatan belanja yang dibiayai dengan dana BOS SMP Negeri 2 Nabire tahun 2007 dan 2008 tersebut pertanggungjawaban penggunaanya telah dilaporkan kepada Dinas P dan P Kabupaten Nabire dalam hal ini Manager BOS;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan ternyata dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Tahun 2007 dan 2008 yang dibuat terdakwa terdapat kegiatan-kegiatan belanja yang pada kenyataannya tidak ada atau tidak benar, namun dibuat seolah-olah benar dengan cara memasukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban disertai bukti pembelian yang dibuat seolah olah benar padahal sesungguhnya bukti pembelian yang terdiri dari Kwitansi-kwitansi dan faktur-faktur tersebut dibuat rekayasa atau fiktif yaitu berupa:
Kwitansi dan Faktur belanja ATK pada UD. Surya tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Kwitansi dan Faktur belanja ATK pada UD. Surya tanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Kwitansi dan Faktur pembayaran pengadaan media pembelajaran 2007/2008 (buku pelajaran) tanggal 27 Agustus 2007 sebesar Rp. 19.404.000,- (sembilan belas juta empat ratus empat ribu rupiah)
Kwitansi dan Faktur belanja ATK pada Fotocopy Satria tanggal 07 April 2008 dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Kwitansi belanja ATK tertanggal 12 Januari 2008 dan Faktur belanja ATK tertanggal : - Agustus 2008 pada Fotocopy Satria dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah)
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya yang disampaikan dalam persidangan Terdakwa pada pokoknya mengakui akan kesalahannya dan menyesal atas perbuatan yang didakwakan, namun terdakwa juga membantah tidak melakukan karena perbuatan yang didakwakan dalam perkara ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh Bendahara BOS dan Bendahara Rutin yakni Yapit Umbu Katanga dan Din H. Ahmad yang bertanggungjawab;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan menyatakan pernah menyerahkan dana BOS semester II tahun 2007 kepada saksi YAPIT UMBU KATANGA selaku Bendahara BOS sekitar Rp. 96.000.000,- secara tunai bertempat di ruang guru SMPN 2 Nabire dengan disaksikan oleh beberapa orang guru dan Terdakwa juga menyatakan bahwa yang menyimpan, mengelola dan membelanjakan dana BOS SMPN 2 Nabire adalah Bendahara BOS yaitu saksi YAPIT UMBU KATANGA, sedangkan terdakwa selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Nabire hanya sebatas menyetujui dan mengarahkan terhadap penggunaan dana BOS;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa diberikan kesempatan mengajukan bukti-bukti dan menghadirkan saksi A de Charge untuk mendukung dan membuktikan keterangannya tersebut dan untuk membantah saksi Yapit Umbu Katanga, namun dari semua saksi a de charge yang dihadirkan tidak ada satupun yang mengetahui adanya penyerahan uang sebesar Rp. 96.000.000,- kepada saksi Yapit Umbu Katanga dan juga tidak ada tanda buktinya yang diajukan ke persidangan, selanjutnya setelah diminta ketegasannya dalam persidangan Terdakwa telah mengakui dihadapan Majelis Hakim bahwa memang benar Terdakwa tidak pernah menyerahkan uang kepada uang sebesar Rp. 96.000.000,- kepada saksi Yapit Umbu Katanga; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya pada bagian Fakta Hukum dan Analisa Yuridis menegaskan “dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana Korupsi Dana BOS tahun 2007 dan 2008 sebesar Rp. 132.404.000,- tidak pernah terbukti, yang terbukti adalah sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) …dst”, namun dalam hal keseluruhan Penasihat Hukum Terdakwa menolak dan membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwaan melakukan rekayasa membuat kwitansi-kwitansi dan faktur-faktur fiktif, yang harus diproses hukum adalah Yapit Umbu Katanga dan Din H. Ahmad sebagai Bendahara BOS dan Bendahara Rutin yang melakukan perbuatan yang didakwakan;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim menilai bahwa dalam persidangan telah diberi kesempatan mengajukan alat-alat bukti dan saksi A de charge untuk membantah bukti dan saksi yang diajukan Penuntut Umum, namun dalam persidangan saksi A de Charge yang diajukan Majelis Hakim menilai keterangannya tidak ada yang dapat membantah dan menggugurkan keterangan dan bukti yang diajukan Penuntut Umum, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak konsisten dalam pembelaannya, di satu sisi membantah dakwaan disisi lain mengakui perbuatan yang didakwakan dengan mengakui penyimpangan sebesar sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah);------
Menimbang, bahwa jumlah total dana dari ke-lima item kegiatan belanja SMP Negeri 2 Nabire yang dibuat dan dimasukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Tahun 2007 dan 2008 yang dipertimbangkan diatas adalah sebesar Rp. 132. 404.000,- (Seratus tiga puluh dua juta empat ratus empat ribu rupiah) yang berdasarkan fakta hukum dipersidangan ternyata kegiatannya secara riil atau secara nyata tidak pernah ada;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena ke-lima item kegiatan belanja yang disebutkan diatas yang tertuang dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Tahun 2007 dan 2008 secara riil tidak pernah ada, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa dari seluruh Dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Tahun 2007 dan 2008 yang telah diambil atau dilakukan penarikan oleh Terdakwa terdapat dana sebesar Rp. 132. 404.000,- (Seratus tiga puluh dua juta empat ratus empat ribu rupiah) yang tidak benar-benar dibelanjakan dan digunakan untuk kepentingan SMP Negeri 2 Nabire;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan yang saling bersesuaian diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa telah membuat atau menyuruh membuat dan menandatangani serta memasukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Tahun 2007 dan 2008 Kwitansi dan Faktur belanja ATK pada UD. Surya tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- , Kwitansi dan Faktur belanja ATK pada UD. Surya tanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp. 30.000.000,- Kwitansi dan Faktur pembayaran pengadaan media pembelajaran 2007/2008 (buku pelajaran) tanggal 27 Agustus 2007 sebesar Rp. 19.404.000,- Kwitansi dan Faktur belanja ATK pada Fotocopy Satria tanggal 07 April 2008 sebesar Rp. 25.000.000,- dan Kwitansi belanja ATK tertanggal 12 Januari 2008 dan Faktur belanja ATK tertanggal Agustus 2008 pada Fotocopy Satria dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 33.000.000,- yang ternyata kegiatannya secara riil atau secara nyata tidak pernah ada, menyebabkan Negara dalam hal ini SMP Negeri 2 Nabire dirugikan sebesar Rp. 132. 404.000,- (Seratus tiga puluh dua juta empat ratus empat ribu rupiah), dengan demikian Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana unsur ke- 4 dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi;--------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap perbuatan Terdakwa dapat diterapkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999;-------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 adalah mengenai pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 dimana berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b, terdakwa dapat dipidana dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa telah diperoleh fakta hukum dipersidangan sebagaimana unsur-unsur dakwaan yang telah terpenuhi diatas yaitu bahwa Terdakwa telah membuat atau menyuruh membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 2 Nabire Tahun 2007 dan 2008 Kwitansi dan Faktur belanja ATK pada UD. Surya tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- ,Kwitansi dan Faktur belanja ATK pada UD. Surya tanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp. 30.000.000,- Kwitansi dan Faktur pembayaran pengadaan media pembelajaran 2007/2008 (buku pelajaran) tanggal 27 Agustus 2007 sebesar Rp. 19.404.000,- Kwitansi dan Faktur belanja ATK pada Fotocopy Satria tanggal 07 April 2008 sebesar Rp. 25.000.000,- dan Kwitansi belanja ATK tertanggal 12 Januari 2008 dan Faktur belanja ATK tertanggal Agustus 2008 pada Fotocopy Satria dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 33.000.000,- yang ternyata kegiatannya secara riil atau secara nyata tidak pernah ada sehingga laporan Pertanggungjawaban mengenai kegiatan belanja tersebut merupakan Laporan Pertanggungjawaban fiktif yang menyebabkan Negara dalam hal ini SMP Negeri 2 Nabire dirugikan sebesar Rp. 132. 404.000,- (Seratus tiga puluh dua juta empat ratus empat ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu atas kerugian negara yang timbul, berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak ada orang lain selain Terdakwa yang menerima atau menikmati keuntungan dari kerugian Negara atas perbuatan Terdakwa tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwalah orang yang memperoleh keuntungan dari perbuatannya, dengan demikian Terdakwa dapat dikenakan ketentuan pidana tambahan berupa pengganti kerugian negara berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas dan dengan terpenuhinya unsur-unsur pokok dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam dakwaan Kedua Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum in casu, yaitu memenuhi rumusan pasal Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya tesebut;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila fakta-fakta hukum tersebut diatas dihubungkan satu sama lain, maka menurut Teori Pengetahuan (Voorstellingstheori), Terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat atau keadaan yang merupakan delik dan sikapnya terhadap kemungkinan yang terjadi/timbul telah dipersiapkan, oleh karenanya mau tidak mau harus berani menanggung resikonya, karena tindakan atau perbuatan Terdakwa yang tidak sesuai dengan kewenanganya atau menyalahgunakan wewenangnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mempunyai sifat terlarang;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana uraian diatas, Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa sehingga oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud diatas, maka Terdakwa haruslah dipidana dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;------------------
Menimbang, bahwa oleh karena sebelum putusan ini terdakwa telah menjalani penahanan secara sah menurut hukum, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan oleh karena itu tidak ada alasan hukum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka diperintahkan pula agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya sebagaimana akan ditetapkan nanti didalam amar putusan ini; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sebagai Guru dan selaku Pegawai Negeri Sipil atau aparatur pemerintah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;----------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menyebabkan Kerugian Keuangan Negara / SMP Negeri 2 Nabire;--------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam persidangan tetap merasa tidak bersalah dan tidak mengakui perbuatannya;-------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga;---
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;--------------------------------------
Memperhatikan dan mengingat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa OKTOVIANUS KAWER, S.Pd, yang identitas lengkapnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI;-----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa OKTOVIANUS KAWER, S.Pd, tersebut, dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 4 (Empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan; -------------------------------------------
Menghukum pula Terdakwa OKTOVIANUS KAWER, S.Pd, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 132.404.000,- (Seratus tiga puluh dua juta empat ratus empat ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; ------------------------------------------------------;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Nabire Nomor : SK.821.2-04, tanggal 08 April 2003, tentang Pengangkatan OKTOVIANUS KAWER, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SLTP Negeri 2 Nabire Kabupaten Nabire, beserta lampiran
2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Nabite Nomor : 870 / 189 / 2007, tanggal 7-08-2007 tentang Susunan Personalia Struktur Organisasi SMP Negeri 2 Nabire Tahun Pelajaran 2007/2008
1 (satu) eksemplar Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bulan Juli s/d Bulan Desember 2007;
1 (satu) eksemplar Laporan Dana BOS 1 Januari 2008 s/d 30 Juni 2008;
1 (satu) eksemplar Laporan Dana BOS 1 Juli 2008 s/d 30 September 2008;
1 (satu) eksemplar Laporan Dana BOS 1 Oktober 2008 s/d 30 Desember 2008;
1 (satu) eksemplar Buku Panduan BOS Januari 2007 Beserta proposal dan kwitansi-kwitansi yaitu:
Kwitansi dan laporan untuk kegiatan pembinaan siswa dalam peningkatan mutu.
Kwitansi dan lampiran untuk pembinaan siswa dalam bidang olahraga.
Kwitansi dan lampiran untuk pembinaan siswa dalam bidang iman dan takwa Agama Islam.
Kwitansi dan lampiran pembinaan siswa dalam bidang iman dan takwa Agama Kristen Protestan.
Kwitansi dan lampiran pembinaan siswa dalam bidang Kesenian Yosim Pancar.
Kwitansi dan lampiran pembinaan siswa dalam bidang Kebersihan Lingkungan.
Kwitansi untuk pembayaran renovasi Ruang Komputer.
Bukti untuk pengeluaran sisa uang yang Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
Kwitansi dan lampiran pembelian barang kebutuhan bendahara SSN
Kwitansi dan lampiran pembelian 2 (dua) Proyektor BenQ MPSII dan 2 (dua) Layar Proyektor.
Kwitansi dan lampiran pembelian alat-alat olahraga.
Kwitansi dan lampiran Pembelian DVD Pembelajaran.
Kwitansi Foto copy.
Kwitansi Dana Monitoring dan lampirannya
Buku Kwitansi Asli.
Dana SSN.
Pembelian Layar Infokus dan Infokus.
Rincian Penggunaan Dana Monitoring.
Renovasi Ruang Komputer.
Pembelian Alat Olahraga
Pembelian VCD Pembelajaran
Buku Pengeluaran
Buku Proposal
Buku Realisasi Penggunaan Dana
Buku Penggunaan Dana
Buku Pengeluaran Dana sisa yang Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah)
1 (satu) eksemplar Bukti daftar harga barang pada UD. SURYA
3 (tiga) contoh Bukti Pembayaan pada UD. SURYA
3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Nabire Nomor : SK.821.2-04, tanggal 08 April 2003, tentang Pengangkatan OKTOVIANUS KAWER, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SLTP Negeri 2 Nabire Kabupaten Nabire, beserta lampiran
2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Nabite Nomor : 870 / 189 / 2007, tanggal 7-08-2007 tentang Susunan Personalia Struktur Organisasi SMP Negeri 2 Nabire Tahun Pelajaran 2007/2008
1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana SSN Tahun 2007 / 2008 pada SMP Negeri 2 Nabire
2 (dua) lembar Foto copy Buku Tabungan BRI Unit Nabire atas nama SLTP Negeri 02 Nabire, Nomor Rekening 3423-01-019795-53-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran Tabungan Tahun 2007, Nomor Rekening : 900 23.30.02-2740.8, atas nama SMP NEG.II NBR.CQ OKTOVIANUS K.
1 (satu) lembar Rekening Koran Tabungan Tahun 2008, Nomor Rekening : 900 23.30.02-2740.8, atas nama SMP NEG.II NBR.CQ OKTOVIANUS K.
1 (satu) lembar Rekening Koran Tabungan Tahun 2009, Nomor Rekening : 900 23.30.02-2740.8, atas nama SMP NEG.II NBR.CQ OKTOVIANUS K
dikembalikan kepada yang berhak;-------------------------------------------------------------;
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, pada hari Jumat tanggal 02 Maret 2012 oleh kami HOTNAR SIMARMATA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , ELISA BENONY TITAHENA, S.H., dan SUWITO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2012 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut dibantu oleh AHAB PALORA, S.H., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh …………….. sebagai Jaksa Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA,
ELISA BENONY TITAHENA, S.H.,
S U W I T O, S.H., M.H.
HAKIM KETUA ,
HOTNAR SIMARMATA, S.H., M.H.,
PANITERA PENGGANTI,
AHAB PALORA, S.H.,