114 / PID / 2015 / PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 114 / PID / 2015 / PT.BTN
ADIL NEGARA Bin TAHERUDIN
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 658 / PID. Sus/2015/PN.TNG. tanggal 19 Agustus 2015 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- ( dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 114 / PID / 2015 / PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ADIL NEGARA Bin TAHERUDIN ;
Tempat lahir : Kataping ;
Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun/26 September 1969 ;
Jenis kelamin : laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jln. H. Muchtar Raya Rt 10, Rw. 11 Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan ;
Agama : Islam.;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMA
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik,sejak tanggal 29 Nopember 2014 s/d tanggal 18 Desember 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, sejak tanggal 18 Desember 2014 s/d tanggal 26 Januari 2015 ;
Perpanjangan Penahanan I oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 27 Januari 2015 s/d tanggal 25 Pebruari 2015 ;
Perpanjangan Penahanan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sejak tanggal 26 Pebruari 2015 s/d tanggal 27 Maret 2015;
Penetapan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Maret 2015 s/d tanggal 13 April 2015
Penetapan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sejak tanggal 2 April 2015 s/d tanggal 1 Mei 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sejak tanggal 2 Mei 2015 s/d tanggal 30 Juni 2015 ;
Perpanjangan Penahanan I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten sejak 1 Juli 2015 s/d tanggal 30 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten sejak tanggal 31 Juli 2015 s/d tanggal 29 Agustus 2015;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 20 Agustus 2015 s/d tanggal 18 September 2015 ;
Penetapan Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 19 September 2015 s/d tanggal 17 Nopember 2015 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 114/PEN.PID/2015/PT.BTN.tanggal 28 September 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca :
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara PDM-128/TNG/03/2015, tanggal Maret 2015, sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa ADIL NEGARA Bin TAHERUDIN pada hari Jumat tanggal 28 Nopember 2014 atau kejadian tersebut terjadi pada suatu waktu bulan Nopember 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di daerah Ruko Niaga Cipadu, Jin. Taman asri Lama Blok C. No. 02, Kel. Cipadu Jaya, Kel. Larangan Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, barangsiapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyuruh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indensia sesuatu senjata api. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saksi Riono bersama-sama dengan saksi Bastian dan saksi Erwan Syahri ( ketiganya adalah anggota Polri dari Polsek Ciledug ) mendapat kan informasi dari masyarakat kalau terdakwa Adil Negara menyimpan senjata api rakitan, sehingga saksi Riono bersama-sama dengan saksi Angga Bastian dan saksi Erwan Syahri ( ketiganya adalah anggota Polri dari Polsek Ciledug ) kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 28 Nopember 2014 sekitar jam jam 00.30 WIB saksi Riono bersama-sama dengan saksi Bastian dan saksi Erwan Syahri melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Ruko Niaga Cipadu Jin. Taman Asri Lama Blok C. No. 02. Kel. Cipadu Jaya, Kel. Larangan Kota Tangerang dan selanjutnya di dalam ruko tempat terdakwa kerja tersebut saksi Riono bersama-sama dengan saksi Angga Bastian dan saksi Erwan Syahri melakukan penggeledahan sehingga diketemukan 1 (satu) pucuk senjata rakitan jenis revolver dengan ciri-ciri bergagang kayu warna coklat yang mana senjata apa rakitan tersebut disimpan di dalam saku kanan jaket perasut wanra hitam milik terdakwa.
bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa yang mana terdakwa mengakui tujuan menyimpan senjata api jenis revolver tersebut untuk menjaga diri, adapun terdakwa tidak mempunyai hak maupun ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan maupun memiliki senjata api jenis revolver. Sehingga terdakwa beserta barang bukti diawa ke Polsek Ciledug guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1). UU. Darurat No. 12 Tahun 1951;.
III. Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum, Nomor Reg. Perkara NO PDM
128/ TNG /03/ 2014, tertanggal 7 Juni 2015, yang pada pokoknya
sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ADIL NEGARA Bin TAHERUDIN,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Barang Siapa tanpa Hak atau melawan hukum mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata api. Melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADIL NEGARA Bin TAHERUDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun pidana tersebut dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan sementara ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat ;
1 (satu) buah jaket parasut warna hitam ;
Sehelei kain sampel warna merah ukuran (100 cm x 100 cm ) ;
4. Menetapkan supaya terdakwa ADIL NEGARA Bin TAHERUDIN dibebani untuk
Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
IV.Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 658/Pid.Sus/
2015/PN.Tng. tanggal 9 Agustus 2015 yang amarnya sebagai berikut :
menyatakan terdakwa ADIL NEGARA Bin TAHERUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai senjata api rakitan tanpa ijin yang berwenang ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada ADIL NEGARA Bin TAHERUDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu ) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna
Coklat ;
- 1 (satu ) buah jaket parasut warna hitam.
- Sehelai kain sampel warna merah ukuran 100 cm x 100 cm ) (dirampas
untuk dimusnahkan).
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
V. Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, yang menerangkan bahwa pada tanggal 20 Agustus 2015, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 658/Pid.Sus/2015/PN.TNG. tanggal 09 Agustus 2015, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 27 Agustus 2015, oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang ;
VI. Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 24 Agustus 2015 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang 24 Agustus 2015, dan Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 02 September 2015 secara patut dan seksama ;
VII. Kontra Memori banding yang diajukan oleh terdakwa pada tanggal 7 September 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 15 September 2015, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 17 September 2015 secara patut dan seksama ;
VII.Surat Pemberitahuan mempelajari berkas perkara kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing tanggal 26 Agustus 2015, untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2015 s/d tanggal 4 September 2015 selama 7 (tujuh) hari kerja secara patut dan seksama ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang,oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut umum dalam Memori Bandingnya telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa ADIL NEGARA Bin TAHERUDIN terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau
melawan hukum mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata
api ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 ( enam ) tahun pidana
tersebut dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan
sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
hingga putusan berkekuatan hukum tetap ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver bergagang kayu warna
coklat ;
- 1 (satu) buah jaket parasut warna hitam ;
- Sehelei kain sampel warna merah ukuran (100 x 100 cm)
(dirampas untuk dimusnahkan ) ;
4. Menetapkan supaya terdakwa ADIL NEGARA Bin TAHERUDIN dibebani
untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum mohon agar Pengadilan Tinggi Banten memberikan putusan sesuai dengan apa yang dituntutan Jaksa Penuntut Umum didalam tuntutan pidananya ;
Menimbang, bahwa atas Memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut ;
1. Menyatakan saya ADIL NEGARA Bin TAHERUDIN tidak terbukti secara
dan meyakinkan menurut hukum telah bersalah menurut Undang Hukum
Pidana, sebagaimana yang tertulis dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Tangerang ;
2. Membebaskan Saya ADIL NEGARA Bin TAHERUDIN dari segala
Dakwaan atau setidaknya melepaskan saya ADIL NEGARA BIN
TAHERUDIN dari segala tuntutan ;
3. Memulihkan hak - hak Saya ADIL NEGARA BIN TAHERUDIN dalam
Kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Nagara republik Indonesia ;
Akhirnya, segala keputusan akhir kami serahkan kepada Kearifan,
Kebijakan, dan Keyakinan Majelis hakim Yang mulia di Pengadilan Tinggi
Banten di serang, dengan dasar atas fakta-fakta hukum, di sertai harapan
Kepada yang Mulia untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor 658/Pid.Sus/2015/PN.TNG. tanggal 19 Agustus 2015 dan keseluruhan Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh terdakwa, Pengadilan Tingkat Banding tidak menemukan hal-hal baru melainkan hanya merupakan pengulangan terhadap hal-hal yang sudah dikemukakan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan semuanya telah dipertimbangkan secara seksama oleh Hakim dalam mengadili perkara ini pada tingkat pertama, oleh karena itu tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding mempelajari dengan seksama pertimbangan-pertimbangan hukum dari Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana diuraikan didalam putusannya tersebut, Pengadilan Tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertaimbangan hukum tersebut, diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan pengadilan Negeri Tangerang Nomor 658/Pid.Sus/2015/PN.TNG. tanggal 19 Agustus 2015 dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan tingkat banding terdakwa yang dipidana itu berada dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan dalam pasal 242 KUHAP, Pengadilan Tingkat Banding akan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal 1 ayat (1) UU. Drt No. 12 Tahun 1951, Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam hal ini penjatuhan pidana dan serta perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 658 / PID.
Sus/2015/PN.TNG. tanggal 19 Agustus 2015 ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat
peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu
lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten, pada hari Senin, tanggal 05 Oktober 2015, oleh Majelis Hakim terdiri dari : ABDUL HAMID PATTIRADJA,SH. sebagai Hakim Ketua, CHRISNO RAMPALODJI,SH.MH. dan DANIEL RIMPAN,SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Nomor 114/Pen.Pid/2015/PT.BTN. tanggal 28 September 2015, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan IDHAM CHOLIQ,SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa ;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS,
TTD. TTD.
CHRISNO RAMPALODJI. SH.MH. ABDUL HAMID PATTIRADJA,SH.
TTD.
DANIEL RIMPAN, SH. PANITERA PENGGANTI
TTD.
IDHAM CHOLIQ,SH.