318/Pid.Sus/2015/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 318/Pid.Sus/2015/PN.Ktb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
HERI ISWANDI als. HERI Bin AHMAD EFENDI;
HUKUM
p u t u s a n
Nomor : 318/Pid.Sus/2015/PN.Ktb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HERI ISWANDIals. HERI Bin AHMAD EFENDI;
Tempat lahir : Kotabaru;
Umur atau tanggal lahir : 47 Tahun/ 07 Agustus 1968;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Rampa Lama Rt. 14 Rw. 05 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD (tamat);
Terdakwa telah ditahan dengan jenis penahanan kota berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh;
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Ditahan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Kotabaru sejak tanggal 03 Desember 2015 sampai dengan tanggal 14 Desember 2015;
Ditahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 13 Januari 2016;
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi Penasihat Hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Setelah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa HERI ISWANDI Als HERI Bin AHMAD EFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERI ISWANDI Als HERI Bin AHMAD EFENDI dengan pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) Tahun dan denda Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah drum kapasitas 200 (dua ratus) liter berisi kurang lebih 200 (dua ratus) liter BBM jenis minyak tanah;
- 1 (satu) buah drum kapasitas 200 (dua ratus) liter berisi kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) liter BBM jenis minyak tanah.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan, namun mengajukan permohonan yang pada pokoknya agar diberikan keringanan hukuman;
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan tersebut serta tanggapan terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan permohonannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-193/Q.3.12/Euh.2/11/2015 sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa Heri Iswandi Alias Heri Bin Ahmad Efendi pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekitar Pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015, bertempat di Desa Rampa Lama Rt. 14 Rw. 05 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaraya, telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saat Saksi Marjoko, S.E dan saksi Heri Hermanto (keduanya anggota Polres Kotabaru) sedang melaksanakan pengawasan barang-barang yang disubsidi Pemerintah di sekitar Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru mendapat informasi masyarakat bahwa di warung / took milik terdakwa ada menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah, kemudian saksi melakukan pengecekan dan setelah dilakukan penggeledahan di warung milik terdakwa ditemukan 2 (dua) buah drum kapasitas 200 (dua ratus) liter yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) liter yang diletakkan di lantai dua warung / took milik terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah tersebut dengan cara membelinya dari para pelangsir minyak tanah dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) perliternya dan juga membelinya di pangkalan minyak tanah bersubsidi H. Muhammad Bijuri sebanyak 1 (satu) drum / 200 (dua ratus) liter dengan harga Rp. 3.400,- (tiga ribu empat ratus) perliternya, kemudian bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah tersebut terdakwa jual kembali kepada masyarakat di sekitar warung / took milik terdakwa dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perliternya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perliternya untuk pembelian dari para pelangsir dan Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) perliternya untuk pembelian dari pangkalan minyak tanah bersubsidi H. Muhammad Bijuri;
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan tanpa ada surat ijin usaha pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi HERI HERMANTO
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik kepolisian dan keterangan yang telah diberikannya tersebut semuanya benar;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekitar pukul 16.00 wita di Desa Rampa Lama Rt. 14 Rw. 05 Kec. Pulau Laut Utara Kabupaten kotabaru, saksi bersama dengan rekan sesame anggota kepolisian yang salah satunya adalah saksi marjoko melakukan pengecekan terhadap warung / toko milik terdakwa yang diduga telah melakukan usaha jual beli BBM jenis minyak tanah bersubsidi;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan akhirnya di warung / toko milik terdakwa tersebut ditemukan 2 (dua) buah drum kapasitas 200 (dua ratus) liter yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) liter yang diletakkan di lantai dua warung / toko milik terdakwa yang disambungkan dengan selang dari drum tersebut menuju ke lantai bawah warung / toko sehingga apabila ada orang yang ingin membeli BBM jenis minyak tanah tersebut, terdakwa tinggal mengalirkan saja melalui selang tersebut;
Bahwa ketika ditanyakan, terdakwa mengatakan kalau BBM jenis minyak tanah yang 75 (tujuh puluh lima) liter terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari pelangsir yaitu sdr. I’IR, yang 75 (tujuh puluh lima) liter lainnya didapatlkan dengan cara membeli dari pangkalan minyak tanah bersubsidi H. Muhammad Bijuri sedangkan yang 125 (seratus dua puluh lima) liter terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari para pelangsir minyak tanah yang mana terdakwa tidak mengenal namanya;
Bahwa terdakwa membeli minyak tanah kepada para pelangsir dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) perliternya dan membeli kepada pangkalan minyak tanah bersubsidi H. Muhammad Bijuri seharga Rp. 3.400,- (tiga ribu empat ratus rupiah) perliternya dan kemudian terdakwa menjual kembali minyak tanah tersebut kepada masyarakat disekitar warung / toko milik terdakwa dengan harga Rp. 5000,- Lima ribu rupiah) perliternya;
Bahwa dari penjualan minyak tanah tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar antara Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perliternya sampai dengan Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) perliternya;
Bahwa harga eceran tertinggi BBM jenis minyak tanah yang ada disekitar Kecamatan Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah adalah sebesar Rp. 3.400,- (tiga ribu empat ratus rupiah) perliternya;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, akhirnya saksi mengamankan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
saksi MARJOKO, SE,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik kepolisian dan keterangan yang telah diberikannya tersebut semuanya benar;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekitar pukul 16.00 wita di Desa Rampa Lama Rt. 14 Rw. 05 Kec. Pulau Laut Utara Kabupaten kotabaru, saksi bersama dengan rekan sesame anggota kepolisian yang salah satunya adalah saksi marjoko melakukan pengecekan terhadap warung / toko milik terdakwa yang diduga telah melakukan usaha jual beli BBM jenis minyak tanah bersubsidi;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan akhirnya di warung / toko milik terdakwa tersebut ditemukan 2 (dua) buah drum kapasitas 200 (dua ratus) liter yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) liter yang diletakkan di lantai dua warung / toko milik terdakwa yang disambungkan dengan selang dari drum tersebut menuju ke lantai bawah warung / toko sehingga apabila ada orang yang ingin membeli BBM jenis minyak tanah tersebut, terdakwa tinggal mengalirkan saja melalui selang tersebut;
Bahwa ketika ditanyakan, terdakwa mengatakan kalau BBM jenis minyak tanah yang 75 (tujuh puluh lima) liter terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari pelangsir yaitu sdr. I’IR, yang 75 (tujuh puluh lima) liter lainnya didapatlkan dengan cara membeli dari pangkalan minyak tanah bersubsidi H. Muhammad Bijuri sedangkan yang 125 (seratus dua puluh lima) liter terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari para pelangsir minyak tanah yang mana terdakwa tidak mengenal namanya;
Bahwa terdakwa membeli minyak tanah kepada para pelangsir dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) perliternya dan membeli kepada pangkalan minyak tanah bersubsidi H. Muhammad Bijuri seharga Rp. 3.400,- (tiga ribu empat ratus rupiah) perliternya dan kemudian terdakwa menjual kembali minyak tanah tersebut kepada masyarakat disekitar warung / toko milik terdakwa dengan harga Rp. 5000,- Lima ribu rupiah) perliternya;
Bahwa dari penjualan minyak tanah tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar antara Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perliternya sampai dengan Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) perliternya;
Bahwa harga eceran tertinggi BBM jenis minyak tanah yang ada disekitar Kecamatan Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah adalah sebesar Rp. 3.400,- (tiga ribu empat ratus rupiah) perliternya;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, akhirnya saksi mengamankan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa karena sudah beberapa kali dipanggil secara patut namun masih juga tidak dapat hadir di persidangan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, Penuntut Umum telah membacakan keterangan saksi yang tidak dapat dihadirkan di persidangan bernama Saksi HERLIANSYAH Als. I’IR Bin KASTAN, saksi MUSADAT HALIL Bin M. TAGI, saksi NURUL WAHIDAH Als. NURUL Binti (Alm) SYAHRANI, dan ahli DEDI ARMANSYAH, S.T, M.T. sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan;
Terhadap keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik kepolisian dan keterangan yang telah diberikannya tersebut sudah benar semua;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekitar pukul 16.00 wita di Desa Rampa Lama Rt. 14 Rw. 05 Kec. Pulau Laut Utara Kabupaten kotabaru, anggota kepolisian melakukan pengecekan terhadap warung / toko milik terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan akhirnya di warung / toko milik terdakwa tersebut ditemukan 2 (dua) buah drum kapasitas 200 (dua ratus) liter yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) liter yang diletakkan di lantai dua warung / toko milik terdakwa yang disambungkan dengan selang dari drum tersebut menuju ke lantai bawah warung / toko sehingga apabila ada orang yang ingin membeli BBM jenis minyak tanah tersebut, terdakwa tinggal mengalirkan saja melalui selang tersebut;
Bahwa ketika ditanyakan, terdakwa mengatakan kalau BBM jenis minyak tanah yang 75 (tujuh puluh lima) liter terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari pelangsir yaitu sdr. I’IR, yang 75 (tujuh puluh lima) liter lainnya didapatlkan dengan cara membeli dari pangkalan minyak tanah bersubsidi H. Muhammad Bijuri sedangkan yang 125 (seratus dua puluh lima) liter terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari para pelangsir minyak tanah yang mana terdakwa tidak mengenal namanya;
Bahwa terdakwa membeli minyak tanah kepada para pelangsir dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) perliternya dan membeli kepada pangkalan minyak tanah bersubsidi H. Muhammad Bijuri seharga Rp. 3.400,- (tiga ribu empat ratus rupiah) perliternya dan kemudian terdakwa menjual kembali minyak tanah tersebut kepada masyarakat disekitar warung / toko milik terdakwa yang kebanyakan adalah nelayan dengan harga Rp. 5000,- Lima ribu rupiah) perliternya;
Bahwa dari penjualan minyak tanah tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar antara Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perliternya sampai dengan Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) perliternya;
Bahwa setiap kali pengiriman, terdakwa mendapatkan BBM jenis minyak tanah dari pangkalan minyak tanah bersubsidi H. Muhammad Bijuri sebanyak 1 (satu) drum isi 215 (dua ratus lima belas) liter dan dalam satu minggu terdakwa mendapatkan 4 (empat) drum BBM jenis minyak tanah isi 215 (dua ratus lima belas) liter per drumnya;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa minyak tanah yang dijual oleh pangkalan minyak tanah H. Muhammad Bijuri tersebut adalah minyak tanah yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa yang terdakwa ketahui, para pelangsir minyak tanah yang dibeli oleh terdakwa tersebut, mereka mendapatkan minyak tanah tersebut dari pangkalan minyak tanah Gunung Pemandangan dan kemudian para pelangsir tersebut menjual kembali minyak tanah tersebut termasuk kepada terdakwa;
Bahwa harga eceran tertinggi BBM jenis minyak tanah yang ada disekitar Kecamatan Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah adalah sebesar Rp. 3.400,- (tiga ribu empat ratus rupiah) perliternya;
Bahwa tujuan terdakwa membeli minyak tanah dari pelangsir sdr. I’IR dan para pelangsir lainnya serta dari pangkalan minyak tanah bersubsidi H. Muhammad Bijuri adalah untuk terdakwa jual kembali kepada warga yang berada disekitar warung / kios milik terdakwa yang kebanyakan adalah sebagai nelayan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan minyak tanah bersubsidi tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan ;
Bahwa Terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatan yang telah Terdakwa lakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, barang bukti dalam perkara ini yang telah disita secara sah yaitu berupa 1 (satu) buah drum kapasitas 200 (dua ratus) liter berisi kurang lebih 200 (dua ratus) liter BBM jenis minyak tanah dan 1 (satu) buah drum kapasitas 200 (dua ratus) liter berisi kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) liter BBM jenis minyak tanah, dimana saksi-saksi dan terdakwa tersebut mengaku mengenali barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi di persidangan yang mana kesemuanya diberikan di bawah sumpah serta keterangan terdakwa sendiri serta adanya barang bukti dalam perkara ini yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian telah terbukti fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekitar pukul 16.00 wita, anggota kepolisian melakukan pengecekan terhadap warung / toko milik terdakwa di Desa Rampa Lama Rt. 14 Rw. 05 Kec. Pulau Laut Utara Kabupaten kotabaru sehubungan dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa terdakwa telah menjual BBM jenis minyak tanah bersubsidi tanpa ijin;
Bahwa benar setelah dilakukan pengecekan akhirnya di warung / toko milik terdakwa tersebut ditemukan 2 (dua) buah drum kapasitas 200 (dua ratus) liter yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) liter yang diletakkan di lantai dua warung / toko milik terdakwa yang disambungkan dengan selang dari drum tersebut menuju ke lantai bawah warung / toko sehingga apabila ada orang yang ingin membeli BBM jenis minyak tanah tersebut, terdakwa tinggal mengalirkan saja melalui selang tersebut;
Bahwa benar BBM jenis minyak tanah yang 75 (tujuh puluh lima) liter terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari pelangsir yaitu sdr. I’IR, yang 75 (tujuh puluh lima) liter lainnya didapatlkan dengan cara membeli dari pangkalan minyak tanah bersubsidi H. Muhammad Bijuri sedangkan yang 125 (seratus dua puluh lima) liter terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari para pelangsir minyak tanah yang mana terdakwa tidak mengenal namanya;
Bahwa benar terdakwa membeli minyak tanah kepada para pelangsir dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) perliternya dan membeli kepada pangkalan minyak tanah bersubsidi H. Muhammad Bijuri seharga Rp. 3.400,- (tiga ribu empat ratus rupiah) perliternya dan kemudian terdakwa menjual kembali minyak tanah tersebut kepada masyarakat disekitar warung / toko milik terdakwa yang kebanyakan adalah nelayan dengan harga Rp. 5000,- Lima ribu rupiah) perliternya;
Bahwa benar dari penjualan minyak tanah tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar antara Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perliternya sampai dengan Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) perliternya;
Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa minyak tanah yang dijual oleh pangkalan minyak tanah H. Muhammad Bijuri tersebut adalah minyak tanah yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa benar tujuan terdakwa membeli minyak tanah dari pelangsir sdr. I’IR dan para pelangsir lainnya serta dari pangkalan minyak tanah bersubsidi H. Muhammad Bijuri adalah untuk terdakwa jual kembali kepada warga yang berada disekitar warung / kios milik terdakwa yang kebanyakan adalah sebagai nelayan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan minyak tanah bersubsidi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 55 UU. RI. No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsure-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang :
Yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;
Ad. 1. Tentang unsur pertama “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama HERI ISWANDI Alias HERI Bin AHMAD EFENDI yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2. Tentang unsur kedua “Yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah ”;
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar Negeri;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 butir 12 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 butir 12 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, import minyak bumi dan/ atau hasil olahannya termasuk niaga bas bumi melalui pipa dan yang dimaksud dengan bahan bakar minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, saksi Ahli serta terdakwa sendiri telah terbukti benar bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di warung / toko milik terdakwa di Desa Rampa Lama Rt. 14 Rw. 05 Kec. Pulau Laut Utara Kabupaten kotabaru, terdakwa telah menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang disubsidi Pemerintah ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana yangmenyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah tersebut diketahui oleh petugas kepolisian berawal ketika petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung milik terdakwa telah menjual bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang disubsidi sehingga atas adanya informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya petugas kepolisian datang ke toko / warung milik terdakwa untuk melakukan pengecekan;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pengecekan akhirnya di warung / toko milik terdakwa tersebut ditemukan 2 (dua) buah drum kapasitas 200 (dua ratus) liter yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) liter yang diletakkan di lantai dua warung / toko milik terdakwa yang disambungkan dengan selang dari drum tersebut menuju ke lantai bawah warung / toko sehingga apabila ada orang yang ingin membeli BBM jenis minyak tanah tersebut, terdakwa tinggal mengalirkan saja melalui selang tersebut;
Menimbang, bahwa BBM jenis minyak tanah yang 75 (tujuh puluh lima) liter terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari pelangsir yaitu sdr. I’IR, yang 75 (tujuh puluh lima) liter lainnya didapatlkan dengan cara membeli dari pangkalan minyak tanah bersubsidi H. Muhammad Bijuri sedangkan yang 125 (seratus dua puluh lima) liter terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari para pelangsir minyak tanah yang mana terdakwa tidak mengenal namanya dan terdakwa membeli minyak tanah kepada para pelangsir dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) perliternya dan membeli kepada pangkalan minyak tanah bersubsidi H. Muhammad Bijuri seharga Rp. 3.400,- (tiga ribu empat ratus rupiah) perliternya dan kemudian terdakwa menjual kembali minyak tanah tersebut kepada masyarakat disekitar warung / toko milik terdakwa yang kebanyakan adalah nelayan dengan harga Rp. 5000,- Lima ribu rupiah) perliternya sehingga dari penjualan minyak tanah tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar antara Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perliternya sampai dengan Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) perliternya;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli apabila harga eceran tertinggi (HET) Minyak Tanah untuk Wilayah Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru pada tingkat pangkalan minyak tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor : 138.45/06/KUM TAHUN 2013, tanggal 17 Januari 2013 adalah sebesar Rp 3.400,- (tiga ribu empat ratus rupiah) per liternya yang diberlakukan sebagai HET maka besaran harga tersebut harus menjadi acuan penjualan pangkalan minyak tanah kepada masyarakat sehingga apabila pangkalan minyak tanah menjual di atas harga HET tersebut maka patut diduga pangkalan minyak tanah tersebut telah melakukan kegiatan mencari keuntungan untuk perseorangan maupun badan usaha yang merugikan kepentingan masyarakat dan Negara sebagaimana penjelasan pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah “ telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan tersebut dengan kualifikasi “menyalahgunakan Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah”;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sedangkan terdakwa adalah orang yang telah dewasa dan cakap berbuat hukum maka atas perbuatan yang telah terdakwa lakukan haruslah dinyatakan bersalah dan kepada terdakwa layak dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah pidana penjara dan denda maka terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbutan terdakwa merugikan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan sependapat terhadap terbuktinya unsur-unsur pasal seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum namun Majelis Hakim tidak sependapat terhadap lamanya pidana penjara sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum karena tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif dan apabila mengacu kepada prinsip dasar pemidanaan, yaitu agar terdakwa menyadari akan perbuatannya, dapat mengambil hikmah dari perbuatannya, menjadi orang yang taat pada ketentuan hukum dan kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat untuk menjadi insan yang lebih berguna bagi orang lain dengan bekal kesadaran yang penuh dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari serta dalam perkara pidana aquo terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari, disamping itu terdakwa sudah berusia lanjut sehingga berdasarkan alasan kemanusiaan tersebut kemudian Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta tidak mencederai rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa telah di ditahan dengan status tahanan kota, oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana bersyarat maka harus ditetapkan supaya terdakwa dikeluarkan dari status tahanan kota;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah drum kapasitas 200 (dua ratus) liter berisi kurang lebih 200 (dua ratus) liter BBM jenis minyak tanah dan 1 (satu) buah drum kapasitas 200 (dua ratus) liter berisi kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) liter BBM jenis minyak tanah, Majelis Hakim menyatakan bahwa karena barang-barang tersebut adalah barang yang telah dijual oleh terdakwa secara melanggar hukum serta mempunyai nilai ekonomis, maka sudah sepantasnya apabila terhadap barang bukti tersebut supaya diperintahkan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan adalah bukan tindakan balas dendam akan tetapi yang lebih penting adalah untuk memperbaiki diri, sehingga menjadi lebih baik dan tidak mengulang melakukan tindak pidana lagi, oleh karenanya dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa seperti tersebut di atas maka pengadilan berpendapat adalah tepat dalam menjatuhkan pidana pada diri Terdakwa akan diterapkan ketentuan Pasal 14.a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HERI ISWANDI Alias HERI Bin AHMAD EFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali kalau dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain atas alasan Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap sebelum berakhir masa percobaan selama 8 (delapan) bulan ;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan supaya terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah drum kapasitas 200 (dua ratus) liter berisi kurang lebih 200 (dua ratus) liter BBM jenis minyak tanah ;
1 (Satu) buah drum kapasitas 200 (dua ratus) liter berisi kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) liter BBM jenis minyak tanah ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari : Kamis, tanggal 07 Januari 2016, oleh kami : HADI SUNOTO, SH., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ROISUL ULUM, SH, dan ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh M. ZELDY FERDIAN, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru serta dihadiri oleh SYAIFUL BAHRI, SH. MH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd
ROISUL ULUM, SH. HADI SUNOTO, SH.MH.
Ttd
ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, SH,
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
M. ZELDY FERDIAN, SH.